54 PK/Pdt.Sus-KPPU/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 PK/Pdt.Sus-KPPU/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B-12 Kav. No. 2 Jakarta Pusat
Also in 100 other cases
- 3537 K/Pdt/2016 (16 January 2017) — Mahkamah Agung
- 30//Pdt.P.K/2017/PN Wat (6 July 2017) — PN Wates
- 556/PDT.G/2013/PN.JKT.PST (10 September 2014) — PN Jakarta Pusat
- 42/Pdt.P.K/2017/PN Wat (27 March 2017) — PN Wates
- 59/Pdt.P.K/2017/PN. Wat (6 April 2017) — PN Wates
- 223/Pdt.P.K/2017/PNWat. (20 November 2017) — PN Wates
Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. ANGKASA PURA I (persero) CABANG BANDARA INTERNASIONAL SULTAN HASANUDDIN MAKASSAR, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 54 PK/Pdt.Sus-KPPU/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus tentang keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. ANGKASA PURA I (persero) CABANG BANDARA INTERNASIONAL SULTAN HASANUDDIN MAKASSAR, berkedudukan di Jalan Airport Nomor1, Makassar, dalam hal ini memberi kuasa kepada Didik Tjatur Prasetya, SH., MH., dan kawan-kawan, Para Pegawai dan Staff PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada unit Umum dan Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Oktober 2012 sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan;
m e l a w a n
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) RI, berkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 36, Jakarta Pusat,dalam hal ini memberi kuasa kepada Setya Budi Yulianto, SH., dan kawan-kawan, Para Pejabat dan Staff pada KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Februari 2013, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut, ternyata sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan telah mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 141 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 23 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon keberatan atas putusan Termohon yang menyatakan PT.Angkasa Pura I (persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa dalam mengambil keputusan Majelis Komisi hanya mempertimbangkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL) dari Tim Komisi tanpa memperhatikan tanggapan dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, dimana hal tersebut dapat dilihat dalam halaman 43,44,52 dan 53 pertimbangan hukum putusan;
Bahwa Pemohon tidak pernah melakukan upaya untuk menolak ataupun menghalangi pelaku usaha taksi tertentu untuk melakukan kegiatan usaha di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;
Bahwa Pemohon justru mendorong pengusaha/operator taksi yang ada di sekitar wilayah Pemohon untuk turut serta dalam kegiatan penunjang operasional bandara sebagaimana Surat Direksi Pemohon Nomor AP.1.499/ OP.90.2.5/2008/DU-B tanggal 12 Februari 2008, surat Pemohon Nomor AP.1.852/OP.90.2.5/2008/GMD tanggal 4 April 2008 yang pada intinya mengenai pemberitahuan bahwa Pemohon telah membuka kesempatan kepada operator taksi untuk berusaha di bidang transportasi bandara serta memberitahukan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan ijin berusaha di Bandara;
Bahwa upaya Pemohon untuk membuka kesempatan pihak operator taksi lain berusaha di bidang transportasi bandara tidak berlangsung sesuai harapan Pemohon oleh karena keterbatasan Pemohon yang hanya mempunyai kewenangan dalam pengelolaan bandara, tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan ijin operasional bagi operator taksi yang akan berusaha di bandara, karena sesuai Pasal 76 ayat (1) huruf b Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 instansi yang berwenang untuk menerbitkan ijin operasi bagi operator taksi bandara adalah Gubernur yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Dinas Perhubungan Propinsi, in casu yang berwenang untuk menerbitkan ijin operasi taksi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin adalah Dinas Perhubungan Propinsi Sulawesi Selatan;
Bahwa dalam penyelenggaraan usaha taksi di Bandara Pemohon bertindak pasif, dalam arti pengajuan sarana taksi tergantung dari operator yang mengajukan penawaran dan kebutuhan sarana taksi berikut jumlah armada yang diperbolehkan untuk beroperasi ditentukan berdasarkan hasil kajian teknis kebutuhan kendaraan (load factor) dan evaluasi untuk pelayanan angkutan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Propinsi Sulawesi Selatan, sesuai ketentuan dalam Pasal 11 huruf b Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan transportasi darat di Bandara dan juga untuk memberikan kesempatan kepada operator taksi untuk ikut serta dalam usaha taksi di Bandara maka berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Administrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Nomor SK. 33 Tahun 2008, tanggal 24 Desember 2008 dibentuklah Tim Pengkajian Teknis Angkutan Darat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar yang anggotanya terdiri dari Administrator Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang bertugas selaku pengawas dalam pelaksanaan kegiatan operasional bandara, Dinas Perhubungan selaku pihak yang berwenang untuk melakukan kajian teknis kebutuhan angkutan darat (load factor) serta kuota tiap operator angkutan darat serta Pemohon selaku narasumber yang memberikan data-data terkait dengan pelaksanaan kegiatan operasional bandara;
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2009, tim telah menyelesaikan pekerjaannya menerbitkan Rekomendasi Nomor UM.002/33/KAD-HND/09, yang pada intinya merekomendasikan:
Menetapkan penambahan jumlah armada angkatan darat yang beroperasi di bandara sebanyak 62 unit;
Menetapkan 7 operator taksi yang akan diberikan ijin beroperasi di bandara sesuai dengan permohonan yang diajukan operator taksi kepada Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan dengan menetapkan kuota kendaraan untuk masing-masing operator taksi;
Menetapkan syarat-syarat yang diperlukan dalam rangka penerbitan ijin operasi;
Bahwa Pemohon melalui suratnya kepada Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan Nomor AP.I.2492/KB.03.03/2009/GMD-B, tanggal 24 November 2009 (terlampir) meminta agar Dinas Perhubungan tidak membatasi jumlah kendaraan tiap operasi taksi, namun hingga saat ini surat tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Dinas Perhubungan;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas jelas sekali Pemohon tidak berupaya untuk menolak ataupun menghalangi pelaku usaha taksi tertentu untuk melakukan kegiatan usaha di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, adanya keterlambatan dalam penambahan operator taksi lebih disebabkan faktor pengurusan administrasi perijinan dan persiapan operasional operator taksi yang bersangkutan;
Bahwa Pemohon keberatan atas putusan Termohon yang menyatakan PT. Angkasa Pura I (persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu melakukan diskriminasi terhadap Pelaku Usaha tertentu, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam mengambil keputusan, Majelis Komisi telah tidak cermat dan teliti mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan hukum yang kabur dan berbeda satu sama lain, sebagaimana terlihat dalam halaman 47 butir 1.7.4 dan 1.7.5, serta halaman 55 butir 5.4.2.2., 5.4.2.3 dan 5.4.2.4. pertimbangan hukum putusan;
Bahwa dalam halaman 47 butir 1.7.4. disebutkan :
“Bahwa Majelis Komisi menilai perlakuan diskriminatif terlapor justru terjadi saat terlapor memberikan kesempatan berusaha ……… hanya kepada 3 (tiga) dari 8 (delapan) operator angkutan taksi yang telah memiliki ijin operasi dari Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan …. dst”
Bahwa dalam halaman 47 butir 1.7.5. disebutkan:
“Bahwa dengan demikian, Majelis Komisi menyimpulkan kebijakan terlapor yang memberikan kesempatan berusaha di bandara Internasional Sultan Hassuddin Makassar hanya kepada 3 (tiga) dari 8 (delapan) operator angkutan taksi yang sudah mendapatkan ijin operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai bentuk diskriminasi Terlapor dst";
Bahwa dalam halaman 55 butir 5.4.2.2. disebutkan:
"Bahwa tindakan diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu dilakukan Terlapor dengan cara membatasi peredaran unit taksi operator taksi sedangkan bagi operator taksi Kopsidara tidak dibatasi"
Bahwa dalam halaman 55 butir 5.4.2.3. disebutkan:
"Bahwa Bagi operator taksi …………. dibatasi masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) unit, sedangkan bagi operator taksi kopsidara karena tidak dibatasi …………dst"
Bahwa dalam halaman 55 butir 5.4.2.4. disebutkan:
"Bahwa dengan demikian unsur Melakukan Praktek Diskriminasi Terhadap Pelaku Usaha Tertentu terpenuhi."
Bahwa ketidakcermatan Majelis Komisi dalam menentukan unsur Melakukan Praktek Diskriminasi Terhadap Pelaku Usaha Tertentu mengakibatkan putusan menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan;
Bahwa kembali Pemohon sampaikan, untuk penentuan kuota dan ijin operasi bagi operator taksi bukan merupakan kewenangan Pemohon tetapi merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan yang berdasarkan pelimpahan wewenang dari Gubernur, vide Pasal 11 ayat (1) huruf b KM.No 35 Tahun 2003, Pemohon hanya melaksanakan ketentuan kuota tersebut dan melalui suratnya kepada Dinas Perhubungan Propinsi Sulawesi Selatan Nomor AP.1.2482/ KB.03.03/2009/GMD-B, tanggal 24 November 2009 Pemohon meminta agar Dinas Perhubungan tidak membatasi jumlah kendaraan tiap operator taksi, namun hingga saat ini surat tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Dinas Perhubungan;
Bahwa pertimbangan Majelis Komisi yang menyatakan diskriminasi terjadi karena adanya perbedaan kuota antara Kopsidara dengan operator taksi lainnya adalah pertimbangan yang keliru, tidak melihat secara cermat fakta hukum dan fakta yang ada di lapangan atas perbedaan kuota tersebut, khususnya mengenai wilayah kerja yang diberikan kepada masing-masing operator taksi;
Bahwa ijin operasi yang diberikan kepada operator taksi Kopsidara hanya terbatas di wilayah bandara Internasional Sultan Hasanuddin, yang berarti Kopsidara hanya diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dari dalam bandara ke luar bandara namun tidak boleh mengangkut penumpang dari luar bandara ke bandara, ijin tersebut jelas berbeda dengan ijin operasi yang dimiliki oleh operator-operator taksi yang lain, yang bebas mengangkut penumpang dari dan ke bandara, sehingga kesempatan operator taksi Kopsidara untuk melakukan usaha lebih terbatas dibandingkan dengan operator taksi lainnya;
Bahwa apabila terhadap taksi Kopsidara juga ditetapkan kuota tanpa ada kebijakan lainnya yang tidak menghilangkan kesempatan berusaha yang sama, maka hal tersebut adalah diskriminasi, bertentangan dengan tujuan dibuatnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Undang-Undang tersebut;
Bahwa Pemohon keberatan atas putusan Termohon yang menjatuhkan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) oleh karena denda tersebut seharusnya dijatuhkan sebagai hukuman apabila pelaku usaha tidak mau melaksanakan putusan akibat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas Pemohon mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon;
Membatalkan putusan KPPU Nomor 18/KPPU-I/2009 tanggal 8 Maret 2010 atau setidak-tidaknya menyatakan putusan KPPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Makassar telah memberikan putusan Nomor 01/Pdt.KPPU/2010/PN.Mks tanggal 26 Juli 2010, dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Keberatan PT. Angkasa Pura I (persero) cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;
Menyatakan batal putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 18/KPPU-I/2009 tanggal 8 Maret 2010;
Menyatakan permohonan keberatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (a) dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Membebankan kepada Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Bahwa, amar putusan Mahkamah Agung Nomor 141 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 23 Maret 2011, adalah sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) RI tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 01/Pdt.KPPU/ 2010/PN.Mks tanggal 26 Juli 2010;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon keberatan PT. Angkasa Pura I (persero) cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;
Menyatakan batal putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 18/KPPU I/2009 tanggal 8 Maret 2010;
Menyatakan permohonan keberatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (a) dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 141 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 23 Maret 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan pada tanggal 24 Mei 2012 terhadap putusan tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Oktober 2012 mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 08 Januari 2013 permohonan tersebut diikuti dengan alasan-alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 08 Januari 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan pada tanggal 04 Februari 2013 kemudian Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 05 Maret 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara ini mengacu pada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Permohonan PK ini diajukan oleh Pemohon PK berdasarkan: (a) adanya temuan bukti baru (novum); dan (b) telah terjadinya kekhilafan dan kekeliruan Judex Juris dalam menjatuhkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 141/Pdt.Sus/2011, dengan uraian sebagai berikut:
Adanya Bukti Baru (Novum): Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan bukti-bukti baru yang ditemukan dan belum pernah diajukan atau diperiksa pada proses pemeriksaan sebelumnya, baik di tingkat KPPU, PN Makassar, maupun di tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Novum sebagaimana yang akan diuraikan "merupakan bukti-bukti yang sangat menentukan dan selama pemeriksaan sebelumnya tidak pernah diajukan oleh para pihak yang berperkara, sebagaimana novum-novum ini telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 67 huruf (b) Undang-Undang 14/1985;
Adanya kekhilafan dan kekeliruan Judex Juris yang nyata. Selain berdasarkan novum, pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 141/Pdt. Sus/2011 juga terdapat adanya kekeliruan dan kekhilafan nyata yang dilakukan oleh Mejelis Kasasi di dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 141/Pdt. Sus/2011. Uraian mengenai alasan PK tersebut di atas akan dijabarkan lebih lanjut dalam Permohonan PK ini;
Dengan demikian, telah jelas bahwa Permohonan PK ini telah diajukan berdasarkan alasan-alasan sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 67 huruf (b) dan (f) dari Undang-Undang 14/1985;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Permohonan PK ini diajukan dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Pasal 69 huruf (b) dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985, dengan penjelasan sebagai berikut:
Jangka Waktu Pengajuan Permohonan PK berdasarkan novum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 69 huruf (b) Undang-Undang 14/1985, jangka waktu untuk mengajukan Permohonan PK adalah terhitung 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditemukannya surat-surat bukti (novum), sebagaimana dikutip sebagai berikut:
"Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk:
b. yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;"
Berdasarkan Akta Novum, terdapat fakta bahwa Novum yang diajukan dalam Permohonan ini baru diketemukan dan Permohonan PK ini diajukan masih dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditemukannya novum tersebut;
Dengan telah dipenuhinya syarat formal pengajuan permohonan peninjauan kembali, maka wajar dan beralasan apabila Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI menerima Permohonan PK Pemohon PK dan untuk selanjutnya berkenan memeriksa dan menerima Permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 141/Pdt.Sus/2011.
Ringkasan Pokok Perkara dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 141/Pdt.Sus/2011.
Mohon Perhatian bagi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI bahwa pokok perkara Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 141/Pdt. Sus/2011 berawal dari adanya laporan kepada KPPU tentang dugaan Praktek Monopoli dalam Pelayanan Jasa Taksi Bandara yang dilakukan oleh Koperasi Taksi Bandar Udara (Kopsidara) di Bandar Udara Sultan Hasanuddin.
KPPU melalui Putusan KPPU Nomor 18/KPPU-I/2009 tanggal 08 Maret 2010 telah memutuskan Pemohon PK bersalah, kemudian dalam proses selanjutnya PN Makassar telah melakukan koreksi dan membatalkan Putusan KPPU melalui Putusan PN Makassar Nomor 01/Pdt.KPPU/2010/PN.Mks tanggal 26 Juli 2010, akan tetapi di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung lebih lanjut lagi melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 141/Pdt. Sus/2011 telah membatalkan Putusan PN Makassar dan menguatkan Putusan KPPU sebelumnya dengan menghukum dan memerintahkan antara lain:
Menyatakan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar tidak terbukti melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Menyatakan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Menyatakan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Menyatakan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Memerintahkan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar membuka kesempatan bagi operator taksi yang telah memiliki Ijin Operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan ijin berusaha sebagai penyedia layanan jasa taksi di lingkungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;
Menghukum PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (pendapatan denda pelanggaran dihidang Persaingan Usaha);
Menghukum Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Penjelasan Tentang Bukti Baru (Novum) Yang Membuktikan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sama sekali Tidak Pernah Menolak dan/atau Menghalangi Pelaku Usaha Tertentu Untuk Melakukan Kegiatan Usaha Yang Sama Pada Pasar Bersangkutan
V.1. Akta Bukti PK
Bersamaan dengan diajukannya Permohonan PK ini, Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Surat Permohonan Penyumpahan Bukti Baru (Novum) ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Makassar, yang melampirkan bukti-bukti baru (novum) terkait dengan perkara dan permohonan PK ini ("Akta Novum"). Akta Novum tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Permohonan PK ini;
V.2. Bahwa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ini didasarkan pada alasan sesuai Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14/1985, jo Per MA Nomor 1/1982 yang intinya apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan;
Bahwa Judex Facti dalam putusannya pada halaman 28 telah mengambil pertimbangan-pertimbangan yang menyebutkan bahwa 2 (dua) dari 7 (tujuh) operator yang mendapat ijin beroperasi yaitu Primkopau dan CV. Anugrah Karya ternyata belum mendapat ijin beroperasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, padahal menurut ketentuan vide Pasal 64 ayat (1) jo Pasal Pasal 76 ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 tahun 2003, bahwa angkutan taksi Bandara dapat beroperasi bila telah mendapat ijin operasi dari Dinas Perhubungan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadap putusan judex juris yang menyatakan bahwa PT. Angksa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Bahwa alasan tersebut dibuktikan dengan adanya bukti baru yang sangat menentukan yakni:
Surat Keterangan Dishub Prov. Sulsel Nomor A.3/12126-TAKSI/XII/2009 tanggal 10 Desember 2009. (vide Pl);
Surat Keterangan Dishub Prov. Sulsel Nomor A.3/12125-TAKSI/XII/2009 tanggal 10 Desember 2009. (vide P2);
Surat Keterangan Primkopau Lanud Sultan Hasanuddin Makassan Nomor Sket/01/III/2009/Prim tanggal Desember 2009. (vide P3);
Surat Keterangan Dishub Prov. Sulsel Nomor A.3/TAKSI/126141/I/2010 tanggal 11 Januari 2010. (vide P4);
Surat Keterangan Dishub Prov. Sulsel Nomor A.3/TAKSI/126142/I/2010 tanggal 11 Januari 2010. (vide P5);
Surat Keterangan Dishub Prov. Sulsel Nomor A.3/TAKSI/01999/III/2010 tangggal 18 Maret 2010. (vide P6);
Surat Keterangan Dishub Prov. Sulsel Nomor A.3/TAKSI/01999/III/2010 tanggal 18 Maret 2010. (vide P7);
Surat Keterangan Dishub Prov. Sulsel Nomor A.3/TAKSI-PLH/01129/III/2010 tanggal 19 Maret 2010. (vide P8);
Surat Keterangan Dishub Prov. Sulsel Nomor A.3/TAKSI-PLH/01928/VI/2010 tanggal 21 Juni 2010. (vide P9);
Surat Keterangan Dishub Prov. Sulsel Nomor A.3/TAKSI-PLH/01927/VI/2010 tanggal 21 Juni 2010. (vide P10);
Surat Pernyataan Manager Angkutan Primkopau Lanud Sultan Hasanuddin tanggal 12 Juli 2010 (vide Pil);
Foto Copy Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 551/ SK.551-04/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Izin Operasi Angkutan
Taksi Primkopau Lanud Sultan Hasanuddin. Vide (P 12);
Sehubungan dengan alat bukti tersebut di atas, dapat dijelaskan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Surat Keterangan Dishub Prov. Sulsel Nomor A.3/12126-TAKSI/XII/2009 tanggal 10 Desember 2009 yang intinya menegaskan bahwa Primkopau mengajukan permohonan untuk memperoleh Izin trayek/Kartu Pengawasan salah satu unit kendaraan Primkopau dengan Nomor Kendaraan DD 1521 DC, Nomor Pemeriksaan DE.03.005.049, Merek KIA dan permohonan tersebut sementara dalam proses pengurusan di kantor Dishub Prov. Sulsel iSurat Keterangan ini berlaku tmt 30 Hari (10 Desember 2009 s/d 10 Januari 2010 dan tidak dapat diperpanjang), (vide P1);
Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Surat Keterangan Dishub Prov. Sulsel Nomor A.3/12125-TAKSI/XII/2009 tanggal 10 Desember 2009 yang intinya menegaskan bahwa bahwa Primkopau mengajukan permohonan untuk memperoleh Izin trayek/Kartu Pengawasan salah satu unit kendaraan Primkopau dengan Nomor Kendaraan DD 1523 DC, Nomor Pemeriksaan DE.03.005.050, Merek KIA, Merek KIA dan permohonan tersebut sementara dalam proses pengurusan di kantor Dishub Prov. Sulsel. Surat Keterangan ini berlaku tmt 30 Hari (10 Desember 2009 sampai dengan 10 Januari 2010 dan tidak dapat diperpanjang), (vide P2);
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Primkopau Lanud Sultan Hasanuddin Makassar Nomor Sket/01/III/2009/Prim tanggal Desember 2009. (vide P3) yang menerangkan bahwa 2 (dua) unit kendaraan jenis Sedan yang dimiliki Primkopau Lanud Sultan Hasanuddin siap beroperasi di Bandara Sultan Hasanuddin sesuai Surat Keterangan dari Komunikasi dan Informatika Dinas Perhubungan Propinsi Sulawesi Selatan, dengan identitas kendaraan:
Nomor Kendaraan : DD 1521 DC;
Nomor Pemeriksaan : DE.03.005.049;
Merk/Tahun Pembuatan : KIA/2005;
Daya Angkut : 04 Orang (Brg = 40 Kg);
Trayek : Antar Kota Dalam Wil Prop. Sul-Sel;
Nomor Kendaraan : DD 1523 DC;
Nomor Pemeriksaan : DE.03.005.050;
Merk/Tahun Pembuatan : KIA/2005;
Daya Angkut : 04 Orang (Brg = 40 Kg);
Trayek : Antar;
Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Surat Keterangan Dishub Prov. Sulsel Nomor A.3/TAKSI/126141/I/2010 tanggal 11 Januari 2010 yang intinya menegaskan bahwa bahwa Primkopau mengajukan permohonan untuk memperoleh Izin trayek/Kartu Pengawasan salah satu unit kendaraan Primkopau dengan Nomor Kendaraan DD 1521 DC, Nomor Pemeriksaan DE.03.005.049, Merek KIA dan permohonan tersebut sementara dalam proses pengurusan di kantor Dishub Prov. Sulsel. Surat Keterangan ini berlaku tmt 60 Hari (11 Januari 201$ s/d 17 Maret 2010 dan tidak dapat diperpanjang), (vide P4);
Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Surat Keterangan Dishub Prov. Sulsel Nomor A.3fTAKSI/126142/I/2010 tangggal 11 Januari 2010 yang intinya menegaskan bahwa bahwa Primkopau mengajukan permohonan untuk memperoleh Izin trayek/Kartu Pengawasan salah satu unit kendaraan Primkopau dengan Nomor Kendaraan DD 1523 DC, Nomor Pemeriksaan DE.03.005.050, Merek KIA dan permohonan tersebut sementara dalam proses pengurusan di kantor Dishub Prov. Sulsel. Surat Keterangan ini berlaku tmt 60 Hari (11 Januari 2010 s/d 17 Maret 2010 dan tidak dapat diperpanjang), (vide P5);
Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Surat Keterangan Dishub Prov. Sulsel Nomor A.3/TAKSI/01999/III/2010 tangggal 18 Maret 2010 yang intinya menegaskan bahwa bahwa Primkopau mengajukan permohonan untuk memperoleh Izin trayek/Kartu Pengawasan salah satu unit kendaraan Primkopau dengan Nomor Kendaraan DD 1521 DC, Nomor Pemeriksaan DE.03.005.049, Merek KIA dan permohonan tersebut sementara dalam proses pengurusan di kantor Dishub Prov. Sulsel. Surat Keterangan ini berlaku TMT 30 Hari (18 Maret 2010 s/d 18 April 2010 dan tidak dapat diperpanjang), (vide P6);
Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Surat Keterangan Dishub Prov. Sulsel Nomor A.3/TAKSI/01999/III/2010 tanggal 18 Maret 2010 yang intinya menegaskan bahwa bahwa Primkopau mengajukan permohonan untuk memperoleh Izin trayek/Kartu Pengawasan salah satu unit kendaraan Primkopau dengan Nomor Kendaraan DD 1523 DC, Nomor Pemeriksaan DE.03.005.050, Merek KIA, dan permohonan tersebut sementara dalam proses pengurusan di kantor Dishub Prov. Sulsel. Surat Keterangan ini berlaku tmt 30 Hari (18 Maret 2010 s/d 18 April 2010 dan tidak dapat diperpanjang), (vide P7);
Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Surat Keterangan Dishub Prov. Sulsel Nomor A.3/TAKSI-PLH/01129/III/2010 tanggal 19 Maret 2010 yang intinya menegaskan bahwa bahwa Primkopau mengajukan permohonan untuk memperoleh Izin trayek/Kartu Pengawasan salah satu unit kendaraan Primkopau dengan Nomor Kendaraan DD 1746 DC, Nomor Pemeriksaan DE.03.005.556, Merek KIA, dan permohonan tersebut sementara dalam proses pengurusan di kantor Dishub Prov. Sulsel. Surat Keterangan ini berlaku tmt 30 Hari (1 Maret 2010 sampai dengan 19 April 2010 dan tidak dapat diperpanjang), (vide P8);
Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Surat Keterangan Dishub Prov. Sulsel Nomor A.3/TAKSI-PLH/01928/VI/2010 tanggal 21 Juni 2010 yang intinya menegaskan bahwa bahwa Primkopau mengajukan permohonan untuk memperoleh Izin trayek/Kartu Pengawasan salah satu unit kendaraan Primkopau dengan Nomor Kendaraan DD 1746 DC, Nomor Pemeriksaan DE.03.005.556, Merek KIA, dan permohonan tersebut sementara dalam proses pengurusan di kantor Dishdrj Prov. Sulsel. Surat Keterangan ini berlaku tmt 30 Hari (21 Juni 2010 sampai dengan 21 Juli 2010 dan tidak dapat diperpanjang), (vide P9);
Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Surat Keterangan Dishub Prov. Sulsel Nomor : A.3/TAKSI-PLH/01927/VI/2010 tanggal 21 Juni 2010 yang intinya menegaskan bahwa Primkopau mengajukan permohonan untuk memperoleh Izin trayek/Kartu Pengawasan salah satu unit kendaraan Primkopau dengan Nomor Kendaraan DD 1856 DC, Nomor Pemeriksaan DE.03.005.967, Merek KIA, dan permohonan tersebut sementara dalam proses pengurusan di kantor Dishub Prov. Sulsel. Surat Keterangan ini berlaku tmt 30 Hari (21 Juni 2010 sampai dengan 21 Juli 2010 dan tidak dapat diperpanjang), (vide P10);
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Manager Angkutan Primkopau Lanud Sultan Hasanuddin tanggal 12 Juli 2010 yang intinya menegaskan bahwa Proses Penerbitan Ijin Operasi Angkutan Taxi Bandara dari Dinas Perhubungan Prov. Sulsel sampai dengan saat ini belum dapat diterbitkan karena belum terpenuhinya jumlah armada angkutan taxi Primkopau (ketersediaan armada sampai dengan saat ini berjumlah 4 unit, seharusnya 10 unit).(vide P11);
Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Foto Copy Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 551/SK.551-04/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Izin Operasi Angkutan Taksi Primkopau Lanud Sultan Hasanuddin yang intinya menegaskan bahwa Izin Operasi diterbitkan setelah membaca:
a. Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 551.23/3788/Ekbang tanggal 29 Juni 2009 perihal Persetujuan Izin Prinsip;
b. Surat Pimpinan Primkopau Lanud Sultan Hasanuddin Nomor 001/PRIM-XI/2009 tanggal 25 November 2009 perihal Permohonan Izin OperasiAngkutan Taksi Bandara;
Bahwa Izin Operasi Primkopau diberikan terhadap 10 (sepuluh) unit Kendaraan dengan daftar rincian sebagai berikut:
-
Nomor Urut Nomor Kendaraan Nomor Uji Merek Kendaraan Tahun Pembuatan Daya Angkut (Orang) 1 DD 1692 DE DE.03.007.080 KIA RIO 2005 4 2 DD 1724 DE DE.03.007.145 KIA RIO 2005 4 3 DD 1856 DC DE.03.005.967 KIA RIO 2005 4 4 DD 1521 DC DE.03.005.149 KIA RIO 2005 4 5 DD 1523 DC DE.03.005.050 KIA RIO 2005 4 6 DD 1746 DC DE.03.005.556 KIA RIO 2005 4 7 DD 1670 NB DE.03.007.482 TOYOTA 2008 4 8 DD 1958 OA DE.03.007.476 TOYOTA 2011 4 9 DD 1804 DE DE.03.007.450 TOYOTA 2011 4 10 DD 1805 DE DE.03.007.449 TOYOTA 2011 4
Bahwa sehubungan dengan alat bukti baru vide (Pl, P2, P3, P4, P5, P6, P7, P8, P9, P10, Pil, P12) dapat dijelaskan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut:
Vide (P1,P2,P4,P5,P6,P7,P8,P9,P10) merupakan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai surat sementara Ijin Operasi untuk Nomor Kendaraan DD 1521 DC, DD 1523 DC, DD 1746 DC dan DD 1856 DC. Ijin Operasi belum diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Prov. Sulsel dikarenakan Primkopau belum menyediakan 10 (sepuluh) unit kendaraan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Ijin Prinsip (vide Pil) yang dituangkan dalam Surat Pernyataan yang dibuat oleh Manager Angkutan Primkopau Lanud Sultan Hasanuddin. Bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan baru menerbitkan Ijin Operasi 10 (sepuluh) unit Kendaraan Primkopau sebagaimana diterangkan pada alat bukti (vide P12). Atas dasar surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika tersebut, maka Pemohon Peninjauan Kembali mengizinkan Primkopau Lanud Sultan Hasanuddin untuk berusaha di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin sehingga Pemohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan ketentuan yang berlaku;
Bahwa Dinas Perhubungan Prov. Sulsel baru menerbitkan Izin Operasi Izin Operasi Angkutan Taksi Primkopau Lanud Sultan Hasanuddin pada tanggal 15 Agustus 2011 (vide P12). Dalam surat tersebut dinyatakan dengan sangat jelas bahwa izin operasi diterbitkan setelah membaca:
a. Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 551.23/3788/Ekbang tanggal 29 Juni 2009 perihal Persetujuan Izin Prinsip.
b. Surat Pimpinan Primkopau Lanud Sultan Hasanuddin Nomor 001/PRIM-
XI/2009 tanggal 25 November 2009 perihal Permohonan Izin Operasi
Angkutan taksi Bandara;
Hal ini berarti bahwa Primkopau Lanud Sultan Hasanuddin baru dapat memenuhi salah satu hal yang dipersyaratkan dalam Izin Prinsip yaitu terpenuhinya 10 (sepuluh) unit kendaraan untuk beroperasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Sebelum izin operasi ini diterbitkan, Dinas Perhubungan menerbitkan surat Keterangan per unit kendaraan baru yang dimiliki oleh Primkopau sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sesuai vide (P1,P2, P4,P5,P6,P7,P8,P9,P10);
Alat bukti vide P3 merupakan surat Keterangan yang dibuat oleh Primkopau yang menerangkan dan menegaskan bahwa 2 (dua) unit kendaraan jenis Sedan yang dimiliki Primkopau Lanud Sultan Hasanuddin siap beroperasi di Bandara Sultan Hasanuddin;
Bahwa dengan adanya surat keterangan yang diterbitkan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel dan Surat Keterangan yang dibuat oleh Primkopau dengan jelas membenarkan Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai dasar hukum yang jelas terkait kegiatan usaha Primkopau Lanud Sultan Hasanuddin sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadap putusan judex juris yang menyatakan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999;
V.III Bahwa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ini didasarkan pada alasan sesuai Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14/1985, jo Per MA Nomor 1/1982 yang intinya apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadap putusan judex juris yang menyatakan bahwa PT. Angksa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (a) dan (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Bahwa alasan tersebut dibuktikan dengan adanya bukti baru yang sangat menentukan yakni:
Foto copy Salinan Putusan Nomor 141 K/Pdt.Sus/2011 yang diperoleh melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 20 Juni 2012. (vide P13);
Foto copy Salinan Putusan Nomor 141 K/Pdt.Sus/2011 yang didownload melalui putusan.mahkamahagung.go.id pada tanggal 27 Agustus 2012 pukul 09:50:23. (vide P14);
Cetakan email pada tanggal 01 September, 03 September dan 10 September 2012 antara Pemohon Peninjauan Kembali dan Kepaniteraan Mahkamah Agung (vide P15);
Sehubungan dengan alat bukti tersebut di atas, dapat dijelaskan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut:
Foto copy Salinan Putusan Nomor 141 K/Pdt.Sus/2011 yang diperoleh melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 20 Juni 2012 (vide P13) dan Foto copy Salinan Putusan Nomor 141 K/Pdt.Sus/2011 yang didownload melalui putusan.mahkamahagung.go.id pada tanggal 27 Agustus 2012 pukul 09:50:23. (vide P14). Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah membandingkan salinan putusan yang diperoleh melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar dan salinan putusan yang didownload melalui putusan.mahkamahagung.go.id pada tanggal 27 Agustus 2012 pukul 09:50:23. Antara kedua salinan putusan dimaksud ternyata mempunyai perbedaan yang sangat menyesatkan. Perbedaan dimaksud terletak pada amar putusan Hakim; Salinan putusan kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar berbunyi:
MENGADILI :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 01/Pdt.KPPU/2010/PN.Mks tanggal 26 Juli 2010;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar tidak terbukti melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Menyatakan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Menyatakan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Menyatakan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Memerintahkan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar membuka kesempatan bagi operator taksi yang telah memiliki Ijin Operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan ijin berusaha sebagai penyedia layanan jasa taksi di lingkungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;
Menghukum PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dihidang persaingan usaha Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (pendapatan denda pelanggaran dihidang Persaingan Usaha);
Sedangkan salinan putusan yang didownload melalui putusan.mahkamahagung.go.id pada tanggal 27 Agustus 2012 pukul 09:50:23 amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 01/Pdt.KPPU/2010/PN.Mks tanggal 26 Juli 2010;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon keberatan PT.Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;
Menyatakan batal Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 18/KPPU 1/2009 tanggal 08 Maret 2010;
Menyatakan permohonan keberatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (a) dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999;
Bahwa perbedaan kedua salinan putusan dimaksud hanya terletak pada Amar Putusan Mengadili Sendiri. Berdasarkan salinan putusan yang diperoleh dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar yang amarnya menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (a) dan (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sedangkan berdasarkan salinan putusan yang didownload melalui putusan.mahkamahagung.go.id, Pemohon Peninjauan Kembali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (a) dan (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Bahwa berdasarkan alat bukti berupa surat cetak email pada tanggal 01 September, 03 September dan 10 September 2012 dijelaskan sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan perbedaan salinan putusan sebagaimana dijelaskan pada angka V.II tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan konfirmasi kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung tanggal 01 September 2012 yang mempertanyakan permasalahan terkait perbedaan salinan putusan dimaksud. Pada tanggal 03 September 2012 Bpk. Asep Nursobah selaku Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan via email mengatakan bahwa salinan putusan yang diupload oleh operator yang mempublikasikan putusan melalui putusan.mahkamahagung.go.id sama dengan salinan putusan yang didownload oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Dalam rangka menindaklanjuti hal dimaksud, Pemohon Peninjauan Kembali mengkonfirmasi langsung permasalahan dimaksud di kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 10 September 2012 dan bertemu dengan Panitera Muda Perdata Khusus atas nama Rahmi Mulyati,SH.,MH yang menyatakan bahwa permasalahan dimaksud baru pertama kali terjadi dan bahwa Putusan yang ditunjukkan oleh Panitera Muda Perdata Khusus atas nama Rahmi Mulyati,SH.,MH tersebut telah sesuai dengan Putusan yang didownload oleh Pemohon PK melalui putusan.mahkamahagung.go.id pada tanggal 27 Agustus 2012 pukul 09:50:23. Pemohon Peninjauan kembali kemudian mengajukan permohonan untuk mendapatkan salinan putusan yang terdapat di Mahkamah Agung namun pada saat itu Panitera tersebut tidak memberikannya sehingga Pemohon PK mengindikasikan adanya rekayasa dalam memutus perkara ini. Pada tanggal 10 September 2012, Asep Nursobah selaku Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung memberikan informasi terbaru terkait link untuk mendownload salinan putusan versi terbaru dalam hal ini telah dikoreksi kembali serta menyatakan via email bahwa berdasarkan informasi dari Panitera Muda Perdata Khusus, perbedaan putusan antara di web dengan yang dikirim ke Pengadilan dikarenakan kekeliruan pengiriman file soft copy. Yang dikirim ke operator bukan file versi terakhir. Pada tanggal 10 September 2012 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali mencoba membaca salinan putusan tersebut melalui website putusan.mahkamahagung.go.id dan salinan putusan tersebut telah disamakan dengan salinan putusan yang diterima melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE) Pasal 5 menyatakan bahwa:
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah;
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah;
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik;
Sehubungan dengan kekeliruan pengiriman file soft copy tersebut di atas dengan alasan bahwa yang dikirim ke operator bukan file versi terakhir tidak dapat diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Bahwa Hasil Putusan Mahkamah Agung yang didownload pada tanggal 27 Agustus 2012 melalui web resmi Mahkamah Agung (putusan. mahkamahagung. go.id) merupakan putusan yang menyesatkan sebagaimana bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 angka (a) yang menyatakan bahwa Isi Siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong j o Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 yang menyatakan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik;
Bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadap putusan judex juris
yang menyatakan bahwa PT. Angksa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (a) dan (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Kekhilafan dan Kekeliruan yang Nyata Dalam Menjatuhkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 141 K/Pdt. Sus/2011;
VI. 1. Bahwa Judex Facti dalam putusannya pada halaman 28 telah mengambil pertimbangan bahwa 2 (dua) dari 7 (tujuh) operator yang mendapat ijin beroperasi yaitu dari Primkopau dan CV. Anugrah Karya ternyata belum mendapat ijin beroperasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan tetapi telah berusaha di Bandara;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadap putusan judex facti yang menyatakan bahwa PT. Angksa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali didasarkan alasan oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dengan Putusan Judex Facti karena jelas telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku karena didasarkan atas pemahaman yang keliru, kesalahan dalam menilai fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada dan kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd);
Sehubungan dengan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali telah menemukakan fakta-fakta sebagaimana Angka 10.2 huruf E Point 5 dan 6 Hal. 17 dan Point 10 Hal. 18 Putusan KPPU yang dapat kami kutip sebagai berikut:
5. Bahwa Ijin Prinsip 7 (tujuh) operator angkutan darat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal :
-
Nomor Nama Operator Layanan Jumlah Unit Tanggal Perijinan 1 Primkopau Lanud Hasanuddin Taksi 10 23 Maret 2009 2 CV. Anugerah Karya Taksi 5 Taksi & 5 Sewa 23 Maret 2009 3 Perusda Maros Sewa 10 23 Maret 2009 4 PT. Bandar Avia Mandiri Taksi & Sewa 10 23 Maret 2009 5 PT. Bosowa Utama Taksi 10 23 Maret 2009 6 PT. Putra Transport Nusantara Taksi 10 23 Maret 2009 7 Perum Damri Bus 2 23 Maret 2009
6. Bahwa Persetujuan Ijin Operasi 7 (tujuh) operator angkutan darat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin diterbitkan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Internasional Sultan Hasanudin pada tanggal:
-
Nomor Nama Operator Layanan Jumlah Unit Tanggal Perijinan 1 Primkopau Lanud Hasanuddin Taksi 10 2 Mei / Juni 2009 2 CV. Anugerah Karya Taksi 5 Taksi & 5 Sewa 2 Mei / Juni 2009 3 Perusda Maros Sewa 10 2 Mei / Juni 2009 4 PT. Bandar Avia Taksi & 10 2 Mei / Juni Mandiri 5 PT. Bosowa Utama Taksi 10 28 Mei 2009 6 PT. Putra Transport Nusantara Taksi 10 28 Mei 2009 7 Perum Damri Bus 2 05 Juni 2009
10. Bahwa Ijin Operasi (taksi, sewa dan bus di Bandara) diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal:
-
Nomor Nama Operator Layanan Jumlah Unit Tanggal Perijinan 1 Primkopau Lanud Hasanuddin Taksi 10 Belum Ada 2 CV. Anugerah Karya Taksi 5 Taksi & 5 Sewa 19 Mei 2009 3 Perusda Maros Sewa 10 Belum Ada 4 PT. Bandar Avia Mandiri Taksi & Sewa 10 19 Mei 2009 5 PT. Bosowa Utama Taksi 10 Belum Ada 6 PT. Putra Transport Nusantara Taksi 10 Belum Ada 7 Perum Damri Bus 2 05 Juni 2009
Bahwa berdasarkan Pertimbangan Hakum Judex Facti yang menyatakan bahwa bahwa 2 (dua) dari 7 (tujuh) operator yang mendapat ijin beroperasi yaitu dari Primkopau dan CV. Anugrah Karya ternyata belum mendapat ijin beroperasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan tetapi telah berusaha di Bandara dapat terlihat dengan jelas bahwa Majelis Hakim telah tidak cermat dan teliti mengambil keputusan (suatu kekeliruan yang nyata). Termohon Penijauan Kembali kembali telah mengemukakan Fakta yang sangat jelas bahwa CV.Anugrah Karya telah memiliki Ijin Prinsip dan Ijin Operasi yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan serta Ijin Operasi/Usaha yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Pemohon Peninjauan Kembali akan menjelaskan bukti berupa Ijin Prinsip, Ijin Operasi serta Ijin Usaha CV. Anugrah Karya sebagaimana telah terungkap pada persidangan sebelumnya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan alat bukti berupa foto copy-foto copy Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 550/551-71/2009 tanggal 23 Maret 2009 perihal Izin Prinsip yng intinya menyatakan bahwa permohonan izin operasi angkutan taksi CV. Anugrah Karya dapat disetujui sebanyak 5 (lima) unit angkutan sewa dan 5 (lima) unit untuk angkutan taksi dengan ketentuan bahwa CV. Anugrah Karya terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan;
Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Foto copy Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 550/SK.551-69/V/2009 tentang Izin Operasi Angkutan Taksi CV. Anugrah Karya yang intinya menegaskan bahwa untuk meningkatkan dan memenuhi kebutuhan pelayanan jasa angkutan taksi dan angkutan sewa di Bandara Sultan Hasanuddin perlu diadakan penambahan kendaraan. Izin Operasi Angkutan Sewa Bandara diberikan kepada CV. Anugrah Karya dengan daftar kendaraan angkutan sewa perusahaan sebagai berikut:
| Nomor Urut | Nomor Kendaraan | Merek Kendaraan | Tahun Pembuatan | Daya Angkut (Orang) |
| 1. | DD 1497 OK | Toyota Avanza | 2008 | 6 |
| 2. | DD 1087 Al | Toyota Avanza | 2008 | 5 |
| 3. | DD 1385 IN | Toyota Avanza | 2008 | 5 |
| 4. | DD 1232 AJ | Toyota Avanza | 2008 | 5 |
| 5. | DD 793 MH | Toyota Avanza | 2008 | 5 |
Ijin operasi angkutan taksi dan angkutan sewa CV. Anugrah Karya di Bandara Sultan Hasanuddin berlaku mulai tanggal 19 Mei 2009 sampai dengan tanggal 19 Mei 2014.
Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Foto copy Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 550/SK.551-78/V/2009 tanggal 19 Mei 2009 tentang Izin Operasi Angkutan Taksi CV. Anugrah Karya yang intinya menegaskan bahwa untuk meningkatkan dan memenuhi kebutuhan pelayanan jasa angkutan taksi dan angkutan sewa di Bandara Sultan Hasanuddin perlu diadakan penambahan kendaraan. Izin Operasi Angkutan Sewa Bandara diberikan kepada CV. Anugrah Karya dengan daftar kendaraan angkutan sewa perusahaan sebagai berikut:
| Nomor Urut | Nomor Kendaraan | Merek Kendaraan | Tahun Pembuatan | Daya Angkut (Orang) |
| 1. | DD 1710 AT | Toyota Limo | 2008 | 4 |
| 2. | DD 1711 AT | Toyota Limo | 2008 | 4 |
| 3. | DD 1712 AT | Toyota Limo | 2008 | 4 |
| 4. | DD 1713 AT | Toyota Limo | 2008 | 4 |
| 5. | DD 1714 AT | Toyota Limo | 2007 | 4 |
Ijin operasi angkutan taksi dan angkutan sewa CV. Anugrah Karya di Bandara Sultan Hasanuddin berlaku mulai tanggal 19 Mei 2009 sampai dengan tanggal 19 Mei 2014;
Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Surat General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Nomor AP.I.1297/KB.03/2009/GMD-B tanggal 22 Mei 2009 perihal Persetujuan Ijin Operasi Angkutan Taksi di Bandara yang intinya menegaskan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menyetujui operasional Angkutan Taxi & Angkutan Sewa di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dengan ketentuan sebagai berkut:
Jumlah Armada Taxi dan Angkutan Sewa, masing-masing sebanyak 5 (lima) unit sedan dengan minimal tahun pembuatan 2005.
Memiliki izin operasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Propinsi Sulawesi Selatan.
Keberadaaan Taksi dan Angkutan Sewa CV. Anugrah Karya di Bandara agar dapat memenuhi kepentingan pengguna jasa Bandara dengan pelayanan prima.
Atas kegiatan usaha jasa Taksi & Angkutan Sewa dikenakan biaya Rp6.000,-/sekali buka pintu;
Menyediakan counter dengan ukuran 1 x 1 m sesuai estetik Bandara dan dikenakan biaya sewa tempat counter sebesar Rp165.000,-/M/Bulan (Total Luas dihitung 2m2) serta menyerahkan jaminan pembayaran sebesar 6 (enam) kali biaya sewa penempatan counter ke kas PT.Angkasa Pura I (Persero);
Operasional kendaraan Taxi dan Angkutan Sewa wajib menggunakan stiker resmi Bandara dan dikenakan biaya stiker sebesar Rp500.000,-/Kendaraan, sedangkan biaya untuk parkir berlangganan selama 1 (satu) tahun periode 2009 sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah),-/Kendaraan (belum termasuk PPn 10%);
Melaporkan hasil penjualan atas kegiatan usaha jasa Taxi dan Angkutan Sewa di Bandara setiap bulan kepada PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Hasanuddin c.q. Divisi Komersial dan Pengembangan Usaha selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) bulan berjalan dengan melampirkan bukti-bukti;
Bahwa dari bukti tersebut di atas (a sampai dengan d), maka terbuktilah bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah memberikan kesempatan kepada CV. Anugrah Karya untuk berusaha di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa CV. Anugrah Karya menjalankan kegiatan usaha di Bandara Sultan Hasanuddin setelah memperoleh Ijin Prinsip dan Ijin Operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (a sampai dengan c) serta Ijin Usaha dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana yang telah disebutkan (d). Sehingga perimbangan Majelis Hakim dalam memutus Perkara in Casu tidak dapat dipertahankan lagi dan atau berdasar hukum untuk dibatalkan;
Oleh karena itu, berdasar putusan hukum in casu dibatalkan dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dan atau mengabulkan gugatan Pemohon Keberatan seluruhnya;
VI.2. Judex Facti dalam putusannya pada halaman 28 telah mengambil pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang bahwa disisi lain operator-operator taksi lainnya yaitu PT.Lima Muda Nusantara dan kawan-kawan yang telah memiliki ijin operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan justru tidak memperoleh ijin jasa layanan taksi dari Pemohon Peninjauan Kembali sehingga terbukti adanya praktek diskriminasi;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadap putusan Judex Facti yang menyatakan bahwa PT. Angksa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Sehubungan dengan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas, Termohon Peninjauan Kembali telah menemukakan fakta sebagaimana Angka 10.2 huruf F Hal. 18-20 Putusan KPPU yang dapat kami kutip sebagai berikut:
F. Sanksi kepada Operator Angkutan Darat yang belum Beroperasi dan belum Memiliki Izin Operasi Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (vide bukti B12,B16,B19dan B20);
Bahwa sampai Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan ini dibuat, Tim Pemeriksa mendapatkan fakta bahwa Primkopau Lanud Hasanuddin dan PT. Putra Transport Nusantara belum beroperasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, sedangkan Perusda Maros belum mendapatkan Izin Operasi dari pinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan;
Bahwa pada Pemeriksaan Lanjutan tanggal 16 November 2009, Primkopau Lanud Hjeanuddin Menyatakan belum dapat beroperasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin karena Primkopau Lanud Hasanuddin mengalami pembiayaan pengadaan unit taksi dan kendala perizinan (izin operasi) dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan. Primkopau Lanud Hasanuddin tidak pernah mengajukan permohonan kepada PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Internasional Sultan Hasanuddin;
Bahwa pada Pemeriksaan Lanjutan tanggal 16 November 2009, PT.Putra Transport Nusantara menyatakan belum dapat beroperasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin karena mengalami kendala pendanaan untuk membayar biaya operasional yang ditetapkan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Internasional Sultan Hasanuddin. Keberatan PT. Putra Transport Nusantara ini disebabkan perbedaan manajemen taksi PT. Putra Transport Nusantara dengan operator taksi lainnya. PT. Putra Transport Nusantara menerapkan manajemen owner operator/pengemudi taksi adalah yang pemilik taksi. PT. Putra Transport Nusantara menyatakan bersedia untuk beroperasi di Bandara dengan sistem. Artinya, jatah taksi yang beroperasi tetap 10 (sepuluh) unit, namun tidak terbatas kepada 10 (sepuluh) unit taksi yang telah ditempeli stiker bandara, melainkan diperbolehkan kepada unit taksi lainnya yang berada di bawah naungan PT. Putra Transport Nusantara untuk ikut antri di Bandara, dengan pertimbangan agar PT. Putra Transport Nusantara tetap dapat menjaga ketersediaan taksi sesuai kuota yang ditetapkan dan juga bertujuan untuk memperpendek waktu antrian di Bandara;
Bahwa terhadap kedua operator yang tidak kunjung beroperasi tersebut, PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin telah menyampaikan surat pembatalan usaha di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, sebagaimana dinyatakan dalam Surat PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Nomor AP.I.2274/OB.01.03/2009/GMD-B tanggal 03 November 2009 kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan;
Bahwa pada Pemeriksaan Lanjutan tanggal 12 OKtober 2009, Perusda Maros menyatakan pernah mengajukan permohonan ke PT.Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin untuk dapat beroperasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Terhadap Permohonan tersebut, PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menerbitkan Persetujuan Izin Operasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin bagi Perusda Maros, namun sampai saat Pemeriksaan Lanjutan dilakukan, Izin Operasi angkutan sewa bagi Perusda Maros dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan belum terbit;
Bahwa terhadap Perusda Maros yang belum mendapatkan izin Operasi tersebut, PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin telah menindaklanjuti untuk penghentian usaha sementara di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sebagaimana dinyatakan dalam Surat PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Nomor AP.I.2274/OB.01.03/2009/GMD-B tanggal 03 November 2009 kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan;
Bahwa dari fakta hukum yang dinyatakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (KPPU) sesuai Hasil Pemeriksaan Lanjutan, maka sangat jelas pula kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata dalam Putusan a quo; Mengenai operator Taxi yang tidak menyediakan jasa layanan taksi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tersebut bukan disebabkan adanya penolakan atau karena dihalangi oleh Pemohon akan tetapi lebih disebabkan alasan tennis pada interal perusahaan yang bersangkutan seperti pengadaan taksi serta tidak setuju dengan adanya pembatasan jumlah unit taksi (pembagian kuota dan tingginya biaya operasional di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin). Hal ini juga telah dikuatkan dengan pertimbangan majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar sebagaimana terdapat pada putusan Hal. 83. Bahwa Pemohon Peninjauan kembali juga menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini Lima Muda Mitra, Gowa Makassar Taksi, Lima Muda Nusantara dan Puskud Hasanuddin belum pernah menyampaikan permohonan untuk berusaha di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sedangkan Taksi Gowata baru mengajukan Permohonan untuk berusaha di Bandara pada tahun 2012. Pemohon Peninjauan Kembali telah memberikan kesempatan berusaha kepada operator angkutan yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana penialaian Termohon Peninjauan Kembali yang terdapat dalam Putusan KPPU hal.47 angka 1.4.7 yang menyatakan bahwa Majelis Komisi menilai perlakuan diskriminatif terlapor justru terjadi saat terlapor memberikan kesempatan berusaha di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin hanya kepada 3 (tiga) dari 8 (delapan) operator angkutan taksi yang sudah memiliki Izin Operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu: Kopsidara, PT.Bosowa utama dan PT. Putra Transport Nusantara, sedangkan terhadapm 5 (lima) operator lainnya, yakni PT. Lima Muda Mitra Nusantara, Puskud Hasanuddin, PT. Lima Muda Mitra, Gowata Taksi, dan Gowa Makassar, tidak diberikan adalah penilaian yang tidak berdasar dan mengada-ngada.Oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta hukum yang diuraikan di atas Pemohon Peninjauan Kembali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ..melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Maka dapat terlihat dengan jelas bahwa majelis hakim pada tingkat kasasi telah tidak cermat dan teliti mengambil keputusan (suatu kekeliruan yang nyata);
VI.3. Bahwa Judex Facti dalam putusannya pada halaman 28 telah mengambil alasan sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan majelis komisi yang menyatakan bahwa tindakan diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali dengan cara membatasi peredaran unit taksi operator taksi sedangkan bagi operator taksi Kopsidara tidak dibatasi;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadap putusan Judex Facti yang menyatakan bahwa PT. Angksa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Sehubungan dengan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali telah menyatakan dalam Pembelaannya yang terdapat pada Putusan KP PU halaman 36 angka 11.1.22 - 11.1.27 yang dapat kami kutip sebagai berikut:
Bahwa pada prinsipnya, pembagian kuota taksi di bandara merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Pengkajian Teknis Angkutan Darat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Administrator Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Nomor SK 33 Tahun 2008 tentang Susunan Keanggotaan Tim Pengkajian Teknis Angkutan Darat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;
Bahwa berdasarkan Lampiran SK 33 Tahun 2008 tersebut, keanggotaan Tim Pengkajian Teknis Angkutan Darat terdiri dari pihak:
Administrator Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;
Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan;
PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Bahwa adapun tugas Tim Pengkajian Teknis Angkutan Darat secara umum sesuai Diktum Kedua SK 33 Tahun 2008, adalah sebagai berikut:
Melakukan kajian teknis terhadap kapasitas angkutan darat yang seharusnya dibutuhkan untuk kepentingan pelayanan umum/pengguna jasa.
Menyusun prosedur pemberian perizinan, pentarifan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menyusun langkah-langkah penertiban, pengaturan kendaraan angkutan darat (taksi, kendaraan sewa) di tempat parkir umum Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;
Menyampaikan laporan dan rekomendasi sebelum masa kerja berakhir kepada Kepala Kantor Administrator Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sebagai regulator dan kepada General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sebagai penyelenggara Bandar Udara;
Bahwa dalam pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud di atas, perlu diinformasikan kapasitas masing-masing pihak secara teknis sebagai berikut:
Administrator Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, dalam hal ini pihak Administrator Bandara selaku Pejabat Pemegang Fungsi Pemerintah dan Fungsi koordinasi dari tugas pemerintah di Bandar Udara Umum (sesuai fungsi yang diatur dalam Pasal 1 butir 10 Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP / 47 / III / 2007), bertindak selaku Pengawas dalam pelaksanaan kegiatan operasional Bandar Udara;
Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan
Berkapasitas antara lain mengkaji secara teknis kuota kebutuhan angkutan darat;
Sesuai risalah rapat tim teknis operasional Angkutan Darat tanggal 29 Januari 2009 huruf c butir 2, disampaikan bahwa berdasarkan hitungan sementara dari Dishub Provinsi, ditetapkan tambahan jumlah kebutuhan angkutan darat adalah sebanyak 60 unit (sudah termasuk rent car yang telah beroperasi di bandara) dan bus sebanyak 2 (dua) unit;
Hasil perhitungan sementara tersebut kemudian ditetapkan dalam Rekomendasi Tim Nomor UM.002/33/KAD-HND/09 tentang hasil Pelaksanaan Tugas Tim Pengkajian Teknis Angkutan Darat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, yaitu pada butir 1 (satu) yang berbunyi: Menetapkan penambahan jumlah kebutuhan angkutan darat yang akan beroperasi di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sebanyak 62 unit (60 unit taksi/angkutan sewa + 2 unit Bus Damri);
c. PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;
Untuk kepentingan pengkajian, PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar berkapasitas sebagai narasumber dan memberikan supply data-data terkait dengan pelaksanaan kegiatan operasional Bandar Udara;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, terlihat bahwa dalam pelaksanaan tugas Tim, secara teknis, anggota Tim memiliki fungsi dan tugas masing-masing yang saling mendukung. Dalam hal ini perlu kami tegaskan kembali bahwa sesuai Risalah Rapat Tim tanggal 29 Januari 2009 sebagaimana tersebut di atas, yang berkapasitas menentukan jumlah kuota kebutuhan kendaraan angkutan darat adalah Dinas Perhubungan dan bukan PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;
Bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian Tim, sehingga apa yang dituangkan dalam rekomendasi tersebut merupakan tanggung jawab bersama sebagai Tim sesuai kapasitasnya masing-masing;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali juga kembali menjelaskan bahwa Komisi telah mengemukakan pendapatnya sebagaimana terdapat pada Putusan KPPU halaman 45-46 angka 1.6.6 - .6.8 yang dapat kami kutip sebagai berikut:
1.6.6 Bahwa Majelis Komisi sependapat dengan kesimpulan Tim Pemeriksa yang menyatakan tindakan Terlapor dahulu (Pemohon Peninjauan Kembali saat ini) yang membatasi peredaran dan/atau penjualan barang dan/atau jasa pada pasar bersangkutan yang sama dilakukan Terlapor dengan cara membatasi peredaran unit taksi operator taksi Bandara, yaitu : PT. Bosowa Utama, PT. Putra Transport Nusantara, Primkopau Lanud Hasanuddin, dan CV. Anugrah Karya masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) unit;
1.6.7 Bahwa berkaitan dengan tindakan pembatasan tersebut, Majelis Komisi juga berpendapat sebagai berikut:
Bahwa latar belakang pembetasan tersebut adalah terkait dengan rekomendasi hasil kajian Tim teknis dengan mempetimbangkan load factor Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;
Bahwa Majelis Komisi memahami tindakan pembatasan tersebut sebagai upaya pengaturan secara bertahap guna menyeimbangkan antara kebutuhan konsumen, keberadaan taksi umum serta kemampuan dan kapasitas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;
Bahwa Majelis Komisi menilai tindakan pembatasan tersebut sebagai tindakan dalam kerangka pengaturan pengelolaan jasa taksi guna menjaga keseimbangan antara supply dan demand;
1.6.8 Bahwa dengan demikian, Majelis Komisi menilai tindakan pembatasan tersebut masih dapat dibenarkan untuk saat ini;
Bahwa sehubungan dengan Pendapat Komisi yang menyatakan bahwa tindakan pembatasan tersebut masih dapat dibenarkan untuk saat ini, maka Pemohon Peninjauan Kembali dengan secara sah dan menyakinkan tidak melanggar Pasal 19 huruf (d) undang-undang Nomor 5 tahun 1999;
VI.4. Bahwa Majelis Hakim telah tidak cermat dan teliti mengambil keputusan (suatu kekeliruan yang nyata). Dalam pertimbangan Putusan Judex Facti hal. 27 paragraf 3, majelis hakim menyatakan bahwa berdsarkan fakta hukum PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasauddin salah menerapkan kebijakan menghalangi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha, selain hanya beberapa operator taksi yang diijinkan sehingga menimbulkan diskriminasi dan monopoli (melanggar Pasal 19 huruf a dan Pasal 19 huruf d Undang-undang Nomor 5 tahun 1999). Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 Pasal 17 tentang monopoli, monopoli merupakan kegiatan yang dilarang. Berdasarkan putusan hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha halaman 51 dengan jelas menyatakan bahwa unsur mengakibatkan terjadinya Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak Terpenuhi. Dan bahwa Putusan Judex Facti (Amar Putusan Mahkamah Agung) angka 1 (satu) menyatakan bahwa PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar tidak terbukti melanggar Pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Bahwa Judex Facti memberikan Putusan yang bertentangan dengan pertimbangan hukumnya. Bahwa putusan Judex Facti tersebut sangat tidak berdasar dan keliru, karena pelanggaran Pasal 19 huruf (a) dan Pasal 19 huruf (d) adalah perilaku (conduct) pelanggaran yang berbeda satu dengan yang lain;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama Memori Peninjauan Kembali tanggal 3 Januari 2013 berikut bukti-bukti baru yaitu P1 sampai dengan P15 dan Kontra Memori Peninjauan Kembali tanggal 1 Maret 2013 dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Juris yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar, ternyata tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti ternyata telah salah dalam menerapkan hukum, sebagaimana tertera dalam pertimbangan Judex Juris;
Bahwa meneliti dengan saksama bukti-bukti baru yaitu P1 sampai dengan P15 ternyata bahwa bukti-bukti baru tersebut adanya setelah adanya putusan KPPU dalam perkara a quo, oleh karenanya tidaklah termasuk bukti-bukti menentukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali PT. ANGKASA PURA I (persero) CABANG BANDARA INTERNASIONAL SULTAN HASANUDDIN MAKASSAR, tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. ANGKASA PURA I (persero) CABANG BANDARA INTERNASIONAL SULTAN HASANUDDIN MAKASSAR, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara dalam dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 oleh H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. MAHDI SOROINDA NASUTION, SH., M.Hum., dan Dr. NURUL ELMIYAH, SH., MH., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota - Anggota
tersebut dan oleh NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua,
Ttd/ H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH.
Ttd/ H. MAHDI SOROINDA NASUTION, SH., M.Hum.
Ttd/ Dr. NURUL ELMIYAH, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: Ttd/ NAWANGSARI, SH., MH.
1. Meterai : Rp 6.000,00
2. Redaksi : Rp 5.000,00
3. Administrasi
Peninjauan Kembali : Rp 2.489.000,00 +
Jumlah : Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002