263/Pdt.G.Plw/2016/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 263/Pdt.G.Plw/2016/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gd.Ratu Prabu 1 Jl Tb Simatupang Kav.20
Also in 23 other cases
- 7 K/Pdt/2014 (28 May 2015) — Mahkamah Agung
- 175/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst (5 September 2019) — PN Jakarta Pusat
- 2231 K/Pdt /2018 (18 October 2018) — Mahkamah Agung
- 1211 K/Pdt/2014 (28 November 2014) — Mahkamah Agung
- 4466/B/PK/Pjk/2019 (9 December 2019) — Mahkamah Agung
- 453/B/PK/Pjk/2020 (19 February 2020) — Mahkamah Agung
MENGADILI DALAM PROVISI : • Menolak Provisi yang dimintakan oleh Pelawan ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan perlawanan dari Pelawan untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan ; 3. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang beritikad baik dan benar ; 4. Menyatakan Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 16 Pebruari 2016 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 5. Menyatakan Berita Acara Sita Eksekusi No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 14 Maret 2016 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 6. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi No. 02/Pen.PDT/PBT.Sita Eksekusi/2016/PN.CBI jo. No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 22 Maret 2016 dan Berita Acara Eksekusi Nomor 02/Pen.PDT/PBT.Sita Eksekusi/ 2016/PN.CBI jo. No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Maret 2016 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 7. Menyatakan Surat Nomor : 111/LM-GEN/BBM/VI/2014 tertanggal 27 Juni 2014 perihal tentang “Pernyataan dan Jaminan Induk Perusahaan sehubungan dengan Putusan Arbitrase BANI Nomor : 397/V/ARB-BANI/2011” adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ; 8. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengangkat Sita Eksekusi yang telah diletakkan serta memberitahukan kepada Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Selatan ; 9. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 526.000,- (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; 10. Menolak perlawanan Pelawan selain dan selebihnya.
P U T U S A N
Nomor : 263/Pdt.Plw/2016/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat pertama, dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
PT. LEKOM MARAS, beralamat di Jl. TB Simatupang Kav. 20, Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12560, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama Tri Hastutianto, SH., Advokat dari Kantor Hukum Tri Hastutianto & Partners, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 April 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai …..………….………..…. PELAWAN ;
M E L A W A N :
PT. PERTAMINA EP, beralamat di Menara Standart Chartered Lt. 21-29, Jalan Prof. DR. Satrio No. 164, Jakarta Selatan 12950, untuk selanjutnya disebut sebagai ………………………………………….………….…. TERLAWAN ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah memperhatikan surat-surat bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan ;
Setelah mendengar para pihak berperkara dan saksi-saksi di persidangan ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pelawan dengan surat gugatannya tertanggal 20 April 2016, dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah register perkara No. 263/Pdt.Plw/2016/PN.Jkt.Sel., tanggal 20 April 2016, telah mengajukan perlawanan terhadap sita eksekusi terhadap Terlawan dengan dalil-
dalil sebagai berikut :
Bahwa PELAWAN adalah pemilik sah atas beberapa bidang tanah yang terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yaitu :
Bahwa bidang tanah yang terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa sebidang tanah seluas 2.436 M2 yang terletak di Jalan Let. Jend. TB. Simatupang RT. 011 RW. 012, Kel. Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI JAKARTA, sesuai dengan bukti-bukti kepemilikan 10 sertifikat berupa :
Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 255 tanggal 22 Agustus 2007, tercatat atas nama PT. LEKOM MARAS seluas 66 M2 (enam puluh enam meter persegi) ;
Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 258, tanggal 6 Nopember 2007, tercatat atas nama PT. LEKOM MARAS seluas 188 M2 (seratus delapan puluh delapan meter persegi) ;
Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 262, tanggal 9 januari 2008, tercatat atas nama PT. LEKOM MARAS seluas 50 M2 (lima puluh meter persegi) ;
Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 263, tanggal 9 Januari 2008, tercatat atas nama PT. LEKOM MARAS seluas 50 M2 (lima puluh meter persegi) ;
Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 264, tanggal 17 Januari 2008, tercatat atas nama PT. LEKOM MARAS seluas 35 M2 (tiga puluh lima meter persegi) ;
Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 265, tanggal 21 Januari 2008, tercatat atas nama PT. LEKOM MARAS seluas 49 M2 (empat puluh sembilan meter persegi) ;
Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 267, tanggal 13 Maret 2008, tercatat atas nama PT. LEKOM MARAS seluas 341
M2 (tiga ratus empat puluh satu meter persegi) ;
Sertifikat HGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor 268, tanggal 31 Maret 2008, tercatat atas nama PT. LEKOM MARAS seluas 663 M2 (enam ratus enam puluh tiga meter persegi) ;
Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 271, tanggal 24 Juli 2008, tercatat atas nama PT. LEKOM MARAS, seluas 262 M2 (dua ratus enam puluh dua meter persegi) ;
Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 272, tanggal 6 Agustus 2008, tercatat atas nama PT. LEKOM MARAS, seluas 732 M2 (tujuh ratus tiga puluh dua meter persegi) ;
Bahwa bidang tanah yang terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong adalah berupa sebidang tanah seluas 37.510 M2 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di jalan Sirkuit Sentul, kabupaten BOGOR, Jawa Barat, sesuai dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor :545 tanggal 17 Agustus 2007, tercatat atas nama PT. LEKOM MARAS ;
Bahwa atas permohonan Terlawan dan tanpa sepengetahuan Pelawan, asset-asset milik Pelawan sebagaimana diuraikan dalam posita point 1 di atas, dimana beberapa bidang tanah yang terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diletakkan Sita Eksekusi dengan Penetapan Sita Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 17/Eks.ARB/ 2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 16 Pebruari 2016 yang dilanjutkan dengan Berita Acara Sita Eksekusi No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 14 Maret 2016, sedangkan untuk sebidang tanah yang terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong juga telah diletakkan Sita Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan Penetapan Sita Eksekusi No. 02/Pen.PDT/PBT.Sita Eksekusi/2016/PN.CBI jo. 17/Eks.ARB/ 2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 22 Maret 2016, yang dilanjutkan dengan Berita Acara Eksekusi No. 02/Pen.PDT/PBT.Sita Eksekusi/2016/PN.CBI jo. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Maret 2016, untuk Penetapan Sita Eksekusi yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong juga telah dilakukan perlawanan secara tersendiri oleh Pelawan ;
Bahwa penetapan sita ekseskusi yang dilakukan oleh 2 Pengadilan Negeri sebagai diuraikan pada posita 2 tersebut diatas adalah berhubungan dengan perkara Arbitrase yaitu sengketa antara Terlawan (PT. Pertamina EP) dengan Lekom Maras Pangabuan Inc yang telah diputus oleh BANI dengan Putusan BANI No. 397/V/ARB-BANI/2011 tanggal 21 Nopember 2011, dimana yang menjadi pihak Termohon Eksekusi adalah LEKOM MARAS PENGABUAN Inc yang berkedudukan hukum di Graha Simatupang Tower II, Blok B Lt. 3 di Jalan TB. Simatupang Kav.20 Jakarta 12540 dan bukan PT. LEKOM MARAS (PELAWAN) ;
Bahwa antara LEKOM MARAS PENGABUAN Inc dengan PT. LEKOM MARAS (PELAWAN) adalah perusahaan yang berbeda, dimana PELAWAN adalah Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sedangkan LEKOM MARAS PANGABUAN Inc selaku TERMOHON Eksekusi adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ;
Bahwa Pelawan adalah PT. LEKOM MARAS yang berkedudukan hukum di Jalan TB. Simatupang Kav. 20, Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12560, berdasarkan Akte Berita Acara Rapat PT. LEKOM MARAS Nomor 18 tahun 2007 tanggal 14 Desember 2007 di hadapan Notaris FAISAL ABU YUSUF, SH., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00171.AH.01.02. tahun 2008, tertanggal 2 Januari 2008 dan Berdasarkan Keputusan Para pemegang Saham yang berkekuatan sama Dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. LEKOM MARAAS Nomor 18 tahun 2013, tertanggal 6 Nopember 2013 yang dibuat di hadapan YURISA MARTANTI, SH., MH., Notaris di Jakarta, dan disahkan oleh Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-64094.AH.01.02. tahun 2013, tertanggal 6 Desember
2013 ;
Bahwa setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, hal ini sesuai dengan pasal 97 ayat (3) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, selain itu di dalam pasal 102 ayat (1) UU Perseroan Terbatas diatur secara tegas bahwa Direksi wajib meminta persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk :
Mengalihkan kekayaan perseroan ; atau
Menjadikan jaminan hutang kekayaan perseroan ;
Bahwa di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT. LEKOM MARAS (PELAWAN) pasal 13 ayat 12 juga mengatur “Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RAPAT DIREKSI, dengan ketentuan semua anggota direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut” ;
Bahwa apabila seorang direksi membuat dan melakukan tindakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana diuraikan pada posita 6 dan 7 tersebut diatas maka menjadi tanggung jawab penuh secara pribadi dan bukan perseroan ;
Bahwa terhadap Surat Nomor 111/LM-GEN/BBM/VI/2014, tertanggal 27 Juni 2014 perihal tentang “Pernyataan dan Jaminan Induk Perusahaansehubungan dengan Putusan Arbitrase BANI Nomor : 397/V/ARB-BANI/2011”, yang dibuat oleh seorang Direksi yang bertentangan dan tanpa prosedur sesuai dengan aturan sebagaimana tersebut dalam Posita 6 dan 7 tersebut adalah merupakan tanggung jawab penuh secara pribadi dan oleh karena Surat Nomor 111/LM-GEN/BBM/VI/2014, tertanggal 27 Juni 2014 perihal tentang “Pernyataan dan Jaminan Induk Perusahaansehubungan dengan Putusan Arbitrase BANI Nomor 397/V/ARB-BANI/2011”, yang dibuat oleh salah seorang Direksi PT. Lekom Maras bertentangan dengan aturan yang berlaku sudah sepatutnya surat tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PT. Lekom Maras (Pelawan) ;
Bahwa selain itu Penetapan Sita Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 16 Pebruari 2016 mengandung cacat yuridis sebagai berikut :
Bahwa halaman 2 Penetapan Sita Eksekusi tersebut memuat nomor perkara yang tidak bersesuaian dari tingkat pertama, banding dengan tingkat kasasi, yaitu berbeda pihak dan tanggal putusan ;
Pada halaman 5 Penetapan Sita Eksekusi tersebut memuat nomor perkara yang tidak bersesuaian dari tingkat pertama, banding dengan tingkat kasasi, yaitu berbeda pihak dan tanggal putusan serta amar putusannya ;
Bahwa cacat yuridis Penetapan Sita Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 16 Pebruari 2016, akan kami uraikan sebagai berikut :
Bahwa pada halaman 2 penetapan memuat :
Membaca pula :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 8 Oktober 2012 No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel. ;
Berita Acara Teguran/ Peringatan tanggal 5 Desember 2012 No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel.,
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 652/Pdt.G/ 2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 4 Juli 2013 ;
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 576/Pdt/2013/PT.DKI tanggal 27 Januari 2014 ;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 681 K/Pdt/2014 tanggal 10 Nopember 2014 ;
Bahwa pihak dalam Putusan perkara No. 652/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. jo. Putusan No. 576/Pdt/2013/PT.DKI dengan pihak dalam Putusan perkara No. 681 K/Pdt/2014 adalah berbeda ;
Pihak dalam Putusan perkara No. 652/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. jo. Putusan perkara No. 576/Pdt/2013/PT.DKI adalah :
LEKOM MARAS PANGABUAN Inc selaku Terbanding semula Penggugat melawan
M. HUSSEYN UMAR, SH., FCBArb, Dr. FRANS HENDRA WINARTA, SH., MH., FCBArb, Dr. DANDRIVANTO BUDHIJANTO, SE., LLM in IT LAW, selaku Para Pembanding I semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) selaku Pembanding II semula Tergugat IV ;
Sedangkan :
Pihak dalam Putusan Perkara No. 681 K/Pdt/2014 adalah :
LEKOM MARAS PENGABUAN Inc selaku Pemohon Kasasi/ dahulu Penggugat/ Tergugat Intervensi I/ Pembanding ;
Melawan :
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) selaku Termohon Kasasi I/ dahulu Tergugat I/ Tergugat Intervensi II/ Terbanding I ;
PT. PERTAMINA EP selaku Termohon Kasasi II/ dahulu Penggugat Intervensi/ Tergugat II/ Terbanding II ;
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No. 681 K/Pdt/2014 diputus pada tanggal 10 Juli 2014 dan bukan tanggal 10 Nopember 2014 ;
Bahwa Pada halaman 5 penetapan memuat :
Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mengajukan upaya hukum kasasi, atas permohonannya telah diputus Mahkamah Agung RI No. 681 K/Pdt/2014 tanggal 10 Nopember 2014 ;
Bahwa pihak dalam Putusan perkara No. 652/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. jo. Putusan No. 576/Pdt/2013/PT.DKI dengan pihak dalam Putusan perkara No. 681 K/Pdt/2014 adalah berbeda ;
Pihak dalam Putusan perkara No. 652/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. jo. Putusan perkara No. 576/Pdt/2013/PT.DKI adalah :
LEKOM MARAS PANGABUAN Inc selaku Terbanding semula Penggugat melawan :
M. HUSSEYN UMAR, SH., FCBArb, Dr. FRANS HENDRA WINARTA, SH., MH., FCBArb, Dr. DANDRIVANTO BUDHIJANTO, SE., LLM in IT LAW, selaku Para pembanding I semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ;
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) selaku pembanding II semula Tergugat IV ;
Sedangkan :
Pihak dalam Putusan perkara No. 681 K/Pdt/2014 adalah :
LEKOM MARAS PANGABUAN inc selaku Pemohon Kasasi/ dahulu Penggugat/ Tergugat Intervensi I/ Pembanding ;
Melawan :
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) selaku Termohon Kasasi I/ dahulu Tergugat I/ Tergugat Intervensi II/ Terbanding I ;
PERTAMINA EP selaku Termohon Kasasi II dahulu Penggugat Intervensi/ Tergugat II/ Terbanding II ;
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No. 681 K/Pdt/2014 diputus pada tanggal 10 Juli 2014 dan bukan tanggal 10 Nopember 2014 ;
Bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI No. 681 K/Pdt/2014 diputus pada tanggal 10 Juli 2014 adalah :
Mengadili
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Lekom Maras Pangabuan Inc tersebut ;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 600/PDT/2012/PT.DKI tanggal 18 Februari 2013 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 454/Pdt.G/ 2011/PN.Jkt.Sel., tanggal 30 Mei 2012, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Dalam Gugatan Asli
Dalam Provisi
Menolak tuntutan provisi dari Penggugat/ Tergugat Intervensi I ;
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat/ Tergugat I/ Tergugat Intervensi II tersebut ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat/ Tergugat Intervensi I untuk seluruhnya ;
Dalam Gugatan Intervensi :
Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ;
Menghukum Pemohon Kasasi/ Penggugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dengan demikian amar putuasan yang dimuat di dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 681 K/Pdt/2014 tanggal 10 Nopember 2014 yang diuraikan dalam halaman 5 penetapan tersebut adalah berbeda dengan amar Putusaan Mahkamah Agung RI No. 681 K/Pdt/2014 tanggal 10 Juli 2014 ;
Bahwa Register perkara di Kasasi Mahkamah Agung RI untuk No. 681 K/Pdt/2014 di tingkat banding Pengadilan Tinggi dan tingkat pertama Pengadilan Negeri adalah No. 600/PDT/2012/PT.DKI untuk tingkat banding dan No. 454/PDT.G/2011/PN. Jkt.Sel., untuk tingkat pertama dan bukan No. 576/PDT/2013/PT.DKI untuk tingkat banding dan No. 652/PDT.G/ 2012/PN.Jkt.Sel., untuk tingkat pertama ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan penjelasan pada posita 10 dan 11 tersebut di atas telah membuktikan bahwa Penetapan Sita Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 16 Pebruari 2016 mengandung cacat yuridis, maka sudah sepatutnya Penetapan Sita Eksekusi No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 16
Pebruari 2016 tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Bahwa oleh karena Penetapan Sita Eksekusi No. 17/Eks.ARB/2012/PN,Jkt.Sel., tanggal 16 Pebruari 2016 tersebut cacat yuridis dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka produk-produk hukum lainnya yang didasarkan/dialaskan hukum pada Penetapan Sita Eksekusi No. 17/Eks.ARB/ 2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 16 Pebruari 2016 juga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, yaitu :
Berita Acara Sita Eksekusi No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 14 Maret 2016 ;
Penetapan Sita Eksekusi No. 02/Pen.PDT/PBT.Sita Eksekusi/2016/PN.CBI jo. No. 17/Eks.ARB/2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 22 Maret 2016 ;
Berita Acara Eksekusi Nomor 02/Pen.PDT/PBT.Sita Eksekusi/2016/PN.CBI jo. No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Maret 2016 ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas PELAWAN telah menderita kerugian akibat Penetapan Sita Eksekusi yang KELIRU dan salah dalam meletakkan Sita Eksekusinya baik secara subyek hukum dan objek hukumnya dan oleh karena perlawanan ini didukung oleh bukti-bukti yang tidak terbantahkan, mohon putusan serta merta dikabulkan, serta mengangkat Sita Eksekusi yang telah diletakkan ;
DALAM PROVISI ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dalam posita-posita pelawan tersebut di atas telah membuktikan bahwa Penetapan Sita Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 16 Pebruari 2016 mengandung cacat yuridis dan guna menjamin hak-hak dari Pelawan serta akan sulit untuk memulihkan haknya apabila asset-aset yang telah diletakkan Sita Eksekusi tersebut jika dilanjutkan dalam tahap pelelangan, berdasarkan pada uraian-uraian dalam provisi tersebut di atas, maka Pelawan mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan menjatuhkan putusan provisi sebagai berikut :
Menunda pelaksanaan tindak lanjut Penetapan Sita Eksekusi yaitu Pelelangan Aset-aset milik Pelawan sebagai pelaksanaan eksekusi Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No. 397/V/ARB-BANI/2011 tanggal 21 Nopember 2011 sampai dengan perkara dalam perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan hukum tersebut di atas, maka Pelawan mohon agar kiranya yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menetapkan penundaan pelaksanaan tindak lanjut Penetapan Sita Eksekusi, yaitu pelelangan asset-asset milik Pelawan sebagai pelaksanaan eksekusi Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No. 397/V/ARB-BANI/2011 tanggal 21 Nopember 2011 sampai dengan perkara dalam perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan seluruh perlawanan Pelawan ;
Menyatakan bahwa perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan ;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar ;
Menyatakan Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 16 Pebruari 2016 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
Menyatakan Berita Acara Sita Eksekusi No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 14 Maret 2016 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi No. 02/Pen.PDT/PBT.Sita Eksekusi/2016/PN.CBI jo. No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 22 Maret 2016 dan Berita Acara Eksekusi Nomor 02/Pen.PDT/PBT.Sita Eksekusi/2016/PN.CBI jo. No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Maret
2016 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
Menyatakan Surat Nomor : 111/LM-GEN/BBM/VI/2014 tertanggal 27 Juni 2014 perihal tentang “Pernyataan dan Jaminan Induk Perusahaan sehubungan dengan Putusan Arbitrase BANI Nomor : 397/V/ARB-BANI/2011” adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Memerintahkan kepada JURU SITA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengangkat Sita Eksekusi yang telah diletakkan serta memberitahukan kepada Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI JAKARTA, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Selatan ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) walaupun ada banding, kasasi maupun upaya hukum lain ;
Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, untuk Pelawan datang menghadap Kuasa Hukumnya sebagaimana tersebut di atas, sedangkan untuk pihak Terlawan tidak pernah hadir dan tidak pula mengirimkan wakilnya yang sah untuk hadir di persidangan, walaupun telah dipangil secara patut dan sah berdasarkan Relaas Panggilan tertanggal 03 Mei 2016, 12 Mei 2016 dan 19 Mei 2016 ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terlawan tetap tidak hadir walau telah dipanggil secara patut dan sah, maka persidangan dilaksanakan tanpa hadirnya Terlawan ;
Menimbang, bahwa dengan tidak hadirnya pihak Terlawan, maka proses mediasi tidak dapat dilaksanakan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa setelah perlawanan Pelawan dibacakan, Kuasa Pelawan
menyatakan tetap mempertahankan dalil-dalil gugatannya semula ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Pelawan telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :
Akta No. 18 tanggal 14 Desember 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Faisal Abu Yusuf, SH., Notaris di Jakarta, tentang Berita Acara Rapat PT. Lekom Maras, bukti P-1a (sesuai dengan asli) ;
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00171.AH.01.02. tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana termuat dalam Akta No. 18 tanggal 14 Desember 2007, yang dibuat oleh dan di hadapan Faisal Abu Yusuf, SH., bukti P-1b (sesuai dengan asli) ;
Akta No. 18 tanggal 06 Nopember 2013 tentang Keputusan Para Pemegang Saham Yang Berkekuatan Sama Dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Lekom Maras, yang dibuat oleh dan di hadapan Yurisa Martanti, SH., Notaris di Jakarta, bukti P-1c (sesuai dengan asli) ;
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-64094.AH.01.02. tahun 2013 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, Akta No. 18 tanggal 06 Nopember 2013 yang dibuat oleh Yurisa Martanti, SH., Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Timur, bukti P-1d (sesuai dengan asli) ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 255, tanggal 22 Agustus 2007, tercatat atas nama PT. Lekom Maras, seluas 66 M2 (enam puluh enam meter persegi), bukti P-2a (sesuai dengan asli) ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 258, tanggal 6 Nopember 2007, tercatat atas nama PT. Lekom Maras, seluas 188 M2 (seratus delapan puluh delapan meter persegi), bukti P-2b (sesuai dengan asli) ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 262, tanggal 9 Januari 2008, tercatat atas nama PT. Lekom Maras, seluas 50 M2 (lima puluh meter persegi), bukti P-2c (sesuai dengan asli) ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 263, tanggal 9 Januari 2008, tercatat atas nama PT. Lekom Maras seluas 50 M2 (lima puluh meter persegi), bukti P-2d (sesuai dengan asli) ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 264, tanggal 17 Januari 2008, tercatat atas nama PT. Lekom Maras, seluas 35 M2 (tiga puluh lima meter persegi), bukti P-2e (sesuai dengan asli) ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 265, tanggal 21 Januari 2008, tercatat atas nama PT. Lekom Maras seluas 49 M2 (empat puluh sembilan meter persegi), bukti P-2f (sesuai dengan asli) ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 267, tanggal 13 Maret 2008, tercatat atas nama PT. Lekom Maras, seluas 341 M2 (tiga ratus empat puluh satu meter persegi), bukti P-2g (sesuai dengan asli) ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 268, tanggal 31 Maret 2008, tercatat atas nama PT. Lekom Maras seluas 663 M2 (enam ratus enam puluh tiga meter persegi), bukti P-2h (sesuai dengan asli) ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 271, tanggal 24 Juli 2008, tercatat atas nama PT. Lekom Maras, seluas 262 M2 (dua ratus enam puluh dua meter persegi), bukti P-2i (sesuai dengan asli) ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 272, tanggal 06 Agustus 2008, tercatat atas nama PT. Lekom Maras, seluas 732 M2 (tujuh ratus tiga puluh dua meter persegi), bukti P-2j (sesuai dengan asli) ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 545, Kelurahan Kedung Mangu, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, tanggal 27 Agustus 2007, tercatat atas nama PT. Lekom Maras seluas 37.510 M2 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh meter persegi), bukti P-2k (sesuai dengan asli) ;
Penetapan No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 16 Pebruari 2016 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukti P-3a (sesuai dengan asli) ;
Berita Acara Sita Eksekusi No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 14 Maret 2016 yang dibuat oleh Surya Chandra, SH., Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, bukti P-3b (sesuai dengan asli) ;
Penetapan No. 02/Pen.Pdt/PBT.Sita Eksekusi/2016/PN.CBI jo. No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 22 Maret 2016, oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, bukti P-3c (copy dari copy) ;
Berita Acara Sita Eksekusi No. 02/Pen.Pdt/PBT.Sita Eksekusi/2016/PN.CBI jo. No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Maret 2016, oleh Eli Suheli, SH., Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong, tanah seluas 37.510 M2 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh meter persegi), yang terletak di Jalan Sirkuit Sentul, Kelurahan Kedung Mangu, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sertifikat HGB No. 545 tanggal 27 Agustus 2007 atas nama PT. Lekom Maras, bukti P-3d (sesuai dengan asli) ;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 454/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel., tanggal 30 Mei 2012, bukti P-4a (sesuai dengan asli) ;
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 600/PDT/2012/PT.DKI, tanggal 18 Februari 2013, bukti P-4b (sesuai dengan asli) ;
Putusan Mahkamah Agung No. 681 K/Pdt/2014, tanggal 10 Juli 2014, bukti P-4c (sesuai dengan asli) ;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 652/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 4 Juli 2013, bukti P-5a (sesuai dengan asli) ;
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 576/Pdt.G/2013/PT.DKI, tanggal 27 Januari 2014, bukti P-5b (sesuai dengan asli) ;
Putusan Mahkamah Agung No. 1300/K/PDT/2014, tanggal 10 Nopember 2014, bukti P-5c (sesuai dengan asli) ;
Pernyataan dan Jaminan Induk Perusahaan sehubungan dengan Putusan Arbitrase BANI No. 397/V/ARB-BANI/2011 No. 111/LM-GEN/BBM/VI/2014 tanggal 27 Juni 2014, bukti P-6 (copy dari copy) ;
Permohonan Roya Hak Tanggungan dari CIMB NIAGA kepada Kepala BPN Kotamadya Bogor tanggal 23 Desember 2013 No. 078/AQM/JKT/XII/13, bukti P-7 (sesuai dengan asli) ;
Bukti-bukti surat tersebut berupa fotocopy yang telah dilegalisir dan bermeterai cukup sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang No. 13 tahun 1985 jo. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2000, sehingga sah sebagai bukti surat ;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat tersebut di atas, pihak Pelawan telah pula mengajukan seorang saksi bernama MARTINI UD SUARSA, yang telah memberikan keterangan di muka persidangan dengan di bawah sumpah, keterangan saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Pelawan (PT. Lekom Maras) karena merupakan anak perusahaan di mana saksi bekerja ;
Bahwa saksi bekerja di PT. Ratu Prabu Energy sebagai Corporate Secretary ;
Bahwa saksi tahu Direktur PT. Lekom Maras adalah Bapak Burhanudin Bur Maras ;
Bahwa PT. Lekom Maras selain bergerak di bidang gas dan oil services juga bergerak di bidang Properti, pembangunan gedung dan oil gas services ;
Bahwa setahu saksi, alamat PT. Lekom Maras adalah di Jl. TB Simatupang Kav. 20, Cilandak, Jakarta Selatan ;
Bahwa setahu saksi, PT. Lekom Maras Pangabuan adalah merupakan anak perusahaan dari PT. Lekom Maras ;
Bahwa antara PT. Lekom Maras dengan PT. Lakom Maras Pangabuah adalah berbeda ;
Bahwa saksi tidak tahu dimana alamat PT. Lekom Maras Pangabuan dan siapa Direktur Utamanya, karena tidak di bawah kendali PT. Ratu Prabu Energy ;
Bahwa perbedaan antara keduanya adalah sesuai laporan PT. Lekom Maras, kepada kami selaku induk perusahaan bahwa PT. Lakom Maras Pangabuan itu dibuat untuk bidang oil and gas production, untuk produksi minyak, sementara ijin Lekom Maras sendiri hanya untuk oil dan gas services, oleh karena itu PT. Lekom Maras Pangabuan dibuat sebagai anak perusahaan Lekom Maras yang peruntukannya adalah dibidang oil and gas production, memproduksi minyak di daerah Sumatera Selatan ;
Bahwa PT. Lekom Maras Pangabuan bergerak di bidang eksplorasi minyak di Sumatera Selatan ;
Bahwa saksi tahu harta-harta PT. Lakom Maras dari laporan keuangan yang tertera dalam laporan keuangan tersebut ;
Bahwa harta bergerak di PT. Lekom Maras yaitu berupa ada kendaraan dan mesin-mesin yang dipergunakan untuk oil gas and services dan harta yang tidak bergerak berupa tanah ;
Bahwa sesuai laporan, letak tanah-tanah tersebut di Jl. TB Simatupang seluas 2,5 hektar, terdiri dari Ratu Prabu 1, 2, 3 dan 4 hingga 5, lalu ada di Sentul, Fatmawati dan ada di Sukabumi ;
Bahwa saksi tahu bukti P-2a sampai dengan P-2k semua milik PT. Lekom Maras berupa 11 Sertifikat tersebut dan setahu saksi tidak pernah dijaminkan ;
Bahwa saksi tahu prosedur untuk menjaminkan harta perusahaan, karena kami perusahaan publik, setiap transaksi itu harus sesuai dengan peraturan OJK, jadi apabila kita, baik perseroan maupun anak perusahaan, karena pemegang saham pengendali itu jika melakukan transaksi wajib melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), jika nilainya berupa material harus melalui mekanisme keterbukaan informasi di dalam internal perusahaan dan atas persetujuan Dewan Komisaris, dimana ada Komisaris Independen dan Audit dan ada juga Direktur yang harus memutuskan apakah penjaminan asset ini dibenarkan atau tidak ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau PT. Lekom Maras pernah berperkara di pengadilan dan tidak tahu Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Bahwa saksi tahu antara PT. Lekom Maras dengan PT. Lekom Maras Pangabuan, karena saks pernah melihat dokumennya, kalau PT. Lekom Maras itu didirikan pada tahun 1974, lengkap Akta Pendirian dan Perubahannya sampai tahun 2014 ada semua, sementara PT. Lekom Maras Pangabuan itu merupakan perusahaan DVI yang dibeli dari Delaware, negara bagian Amerika, yang dibangun atau untuk membeli konsesi minyak, pada saat itu di Sumatera
Selatan melalui perusahaan asing ;
Bahwa saksi tidak pernah ditugaskan langsung ke PT. Lekom Maras hanya untuk meminta pertanggung jawaban atau laporan per tri wulan untuk laporan ke OJK dan Bursa Effek selaku induk perusahaan ;
Menimbang, bahwa pada akhir pemeriksaan perkara ini, pihak Pelawan menyatakan tidak ada mengajukan sesuatu lagi dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka hal-hal yang telah termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah masuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Pelawan adalah sebagaimana tersebut di atas ;
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa Pelawan telah mohon kepada Majelis agar mengabulkan provisi yang dimintakan oleh Pelawan, yaitu : “Menunda pelaksanaan tindak lanjut Penetapan Sita Eksekusi yaitu Pelelangan Aset-aset milik Pelawan sebagai pelaksanaan eksekusi Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No. 397/V/ARB-BANI/2011 tanggal 21 Nopember 2011 sampai dengan perkara dalam perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap” ;
Menimbang, bahwa suatu tuntutan provisi atau provionele vordering adalah bertujuan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sementara yang mendahului putusan akhir dan tidak menyangkut pokok perkara yang apabila dikabulkan dapat dilaksanakan secara serta merta ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati permohonan provisi dari Pelawan, ternyata permohonan provisi tersebut sudah memasuki pokok perkara, selain itu dengan adanya perkara ini, secara otomatis sita eksekusi yang menjadi pokok perlawanan dari Pelawan memang secara otomatis dihentikan prosesnya untuk sementara waktu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan menolak provisi yang dimintakan oleh Pelawan ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terlawan yang telah dipanggil dengan sepatutnya akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan sehingga harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan ini dikabulkan dengan verstek ;
Menimbang, bahwa walaupun Terlawan tidak hadir dan tidak menggunakan haknya dalam perkara ini, namun Pelawan tetap dibebani kewajiban membuktikan dalil-dalil gugatannya, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 163 HIR, yang menyatakan barang siapa mendalilkan suatu hak harus membuktikannya ;
Menimbang, bahwa Pelawan adalah sebuah badan hukum yang didirikan di Indonesia, berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut :
Akta No. 18 tanggal 14 Desember 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Faisal Abu Yusuf, SH., Notaris di Jakarta, tentang Berita Acara Rapat PT. Lekom Maras, bukti P-1a ;
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00171.AH.01.02. tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana termuat dalam Akta No. 18 tanggal 14 Desember 2007, yang dibuat oleh dan di hadapan Faisal Abu Yusuf, SH., bukti P-1b ;
Akta No. 18 tanggal 06 Nopember 2013 tentang Keputusan Para Pemegang Saham Yang Berkekuatan Sama Dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Lekom Maras, yang dibuat oleh dan di hadapan Yurisa Martanti, SH., Notaris di Jakarta, bukti P-1c ;
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-64094.AH.01.02. tahun 2013 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, Akta No. 18 tanggal 06 Nopember 2013 yang dibuat oleh Yurisa Martanti, SH., Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Timur, bukti P-1d ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 13 ayat 12 Akta No. 18 tanggal 14 Desember 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Faisal Abu Yusuf, SH., Notaris di Jakarta, tentang Berita Acara Rapat PT. Lekom Maras (vide bukti P-1a), ditentukan bahwa seorang direksi dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, namun dengan ketentuan semua anggota direksi telah diberitahu secara secara tertulis dan semua anggota direksi telah memberikan persetujuan mengenai usul yang diajkan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pasal 13 ayat 12 Akta No. 18 tanggal 14 Desember 2007 tersebut jika dihubungkan dengan bkti P-6 yang berupa Pernyataan dan Jaminan Induk Perusahaan sehubungan dengan Putusan Arbitrase BANI No. 397/V/ARB-BANI/2011 No. 111/LM-GEN/BBM/VI/2014 tanggal 27 Juni 2014, ternyata bukti P-6 hanya dibuat oleh seorang anggota direksi, yaitu Direktur Utama Pelawan dan tembusannya hanya dikirimkan kepada VP Legal & Relation perseroan, tanpa tembusan kepada anggota dewan direksi perseroan lainnya ;
Menimbang, bahwa bukti P-6 tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan pasal 102 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur secara tegas bahwa direksi wajib meminta persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk :
Mengalihkan kekayaan perseroan ; atau
Menjadikan jaminan hutang kekayaan perseroan ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim dapat mengambil kesimpulan bahwa surat bukti P-6 tersebut dibuat tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan dan isinya bertentangan dengan ketentuan pasal 102 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai produk dari perseroan dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalil Pelawan dalam gugatannya, bahwa perseroan memiliki inventaris berupa beberapa bidang tanah yang terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, sebagaimana terungkap dalam bukti-bukti sebagai berikut :
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 255, tanggal 22 Agustus 2007, tercatat atas nama PT. Lekom Maras, seluas 66 M2 (enam puluh enam meter persegi), bukti P-2a ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 258, tanggal 6 Nopember 2007, tercatat atas nama PT. Lekom Maras, seluas 188 M2 (seratus delapan puluh delapan meter persegi), bukti P-2b ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 262, tanggal 9 Januari 2008, tercatat atas nama PT. Lekom Maras, seluas 50 M2 (lima puluh meter persegi), bukti P-2c ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 263, tanggal 9 Januari 2008, tercatat atas nama PT. Lekom Maras seluas 50 M2 (lima puluh meter persegi), bukti P-2d ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 264, tanggal 17 Januari 2008, tercatat atas nama PT. Lekom Maras, seluas 35 M2 (tiga puluh lima meter persegi), bukti P-2e ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 265, tanggal 21 Januari 2008, tercatat atas nama PT. Lekom Maras seluas 49 M2 (empat puluh sembilan meter persegi), bukti P-2f ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 267, tanggal 13 Maret 2008, tercatat atas nama PT. Lekom Maras, seluas 341 M2 (tiga ratus empat puluh satu meter persegi), bukti P-2g ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 268, tanggal 31 Maret 2008, tercatat atas nama PT. Lekom Maras seluas 663 M2 (enam ratus enam puluh tiga meter
persegi), bukti P-2h ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 271, tanggal 24 Juli 2008, tercatat atas nama PT. Lekom Maras, seluas 262 M2 (dua ratus enam puluh dua meter persegi), bukti P-2i ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 272, tanggal 06 Agustus 2008, tercatat atas nama PT. Lekom Maras, seluas 732 M2 (tujuh ratus tiga puluh dua meter persegi), bukti P-2j ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 545, Kelurahan Kedung Mangu, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, tanggal 27 Agustus 2007, tercatat atas nama PT. Lekom Maras seluas 37.510 M2 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh meter persegi), bukti P-2k ;
Menimbang, bahwa terhadap inventaris-inventaris berupa bidang tanah sebagaimana tersebut di atas telah diletakkan sita eksekusi berdasarkan :
Penetapan No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 16 Pebruari 2016 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukti P-3a ;
Berita Acara Sita Eksekusi No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 14 Maret 2016 yang dibuat oleh Surya Chandra, SH., Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukti P-3b ;
Penetapan No. 02/Pen.Pdt/PBT.Sita Eksekusi/2016/PN.CBI jo. No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 22 Maret 2016, oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, bukti P-3c ;
Berita Acara Sita Eksekusi No. 02/Pen.Pdt/PBT.Sita Eksekusi/2016/PN.CBI jo. No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Maret 2016, oleh Eli Suheli, SH., Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong, tanah seluas 37.510 M2 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh meter persegi), yang terletak di Jalan Sirkuit Sentul, Kelurahan Kedung Mangu, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sertifikat HGB No. 545 tanggal 27 Agustus 2007 atas nama PT. Lekom Maras, bukti P-3d ;
Menimbang, bahwa pada halaman 2 dan halaman 5 dalam bukti P-3a yang berupa Penetapan No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 16 Pebruari 2016, disebutkan telah membaca :
Putusan No. 652/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 4 Juli 2013 (vide bukti P-5a),
Putusan No. 576/Pdt.G/2013/PT.DKI, tanggal 27 Januari 2014 (vide bukti P-5b), dan
Putusan No. 681 K/Pdt/2014, tanggal 10 Juli 2014 (vide bukti P-4c) ;
Menimbang, bahwa Putusan No. 652/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. jo. Putusan No. 576/Pdt.G/2013/PT.DKI seharusnya perkara Kasasinya adalah perkara dengan registrasi No. 1300/K/PDT/2014 yang telah diputus pada tanggal 10 Nopember 2014 (vide bukti 5c), dan bukan No. 681 K/Pdt/2014, selain para pihaknya berbeda, pokok permasalahannya pun berbeda ;
Menimbang, bahwa Putusan No. 681 K/Pdt/2014, tanggal 10 Juli 2014 adalah putusan kasasi terhadap Putusan No. 600/PDT/2012/PT.DKI, tanggal 18 Februari 2013 (vide bukti P-4b), yang dalam perkara tingkat pertamanya memiliki registrasi perkara No. 454/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel., yang telah diputus pada tanggal 30 Mei 2012 (vide bukti P-4a) ;
Menimbang, bahwa selain adanya ketidak sesuaian nomor perkara sebagaimana tersebut di atas, ternyata inventaris-inventaris berupa bidang tanah milik Pelawan sebagaimana tersebut di atas, sita eksekusinya dimohonkan atas nama Lekom Maras Pangabuan inc selaku Termohon Eksekusi, hal ini tentunya tidak dapat dibenarkan, karena seluruh tanah yang dimohonkan eksekusinya tersebut terdaftar atas nama PT. Lekom Maras dan bukan terdaftar atas nama Lekom Maras Pangabuan inc, walaupun adanya bukti P-6 yang berupa Pernyataan dan Jaminan Induk Perusahaan sehubungan dengan Putusan Arbitrase BANI No. 397/V/ARB-BANI/2011 No. 111/LM-GEN/BBM/VI/2014 tanggal 27 Juni 2014, namun sebagaimana telah Majelis Hakim pertimbangkan bahwa bukti surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan pasal 13 ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan dan juga bertentangan dengan ketentuan pasal 102 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka terbukti bahwa perlawanan yang diajukan oleh Pelawan beralasan dan dapat dibenarkan, hingga petitum angka 2 dan 3 dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya petitum angka 2 dan 3 perlawanan dari Pelawan, maka terhadap Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 16 Pebruari 2016 harus dinyatakan tidak tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana petitum angka 4, dan dengan dikabulkannya petitum angka 4 tersebut, maka Berita Acara Sita Eksekusi No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 14 Maret 2016 sebagai produk turunan dari Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 16 Pebruari 2016, harus pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan petitum angka 5 patut dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum angka 4 dan 5 telah dikabulkan, maka terhadap Penetapan Sita Eksekusi No. 02/Pen.PDT/PBT.Sita Eksekusi/2016/PN.CBI jo. No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 22 Maret 2016 dan Berita Acara Eksekusi Nomor 02/Pen.PDT/PBT.Sita Eksekusi/2016/PN.CBI jo. No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Maret 2016 yang menjadi satu kesatuan dengan permohonan eksekusi yang dimintakan oleh Terlawan harus pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana petitum angka 6 ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah Majelis Hakim pertimbangkan tersebut di atas, bahwa Pernyataan dan Jaminan Induk Perusahaan sehubungan dengan Putusan Arbitrase BANI No. 397/V/ARB-BANI/2011 No. 111/LM-GEN/BBM/VI/2014 tanggal 27 Juni 2014 (vide bukti P-6), tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan pasal 13 ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan dan juga bertentangan dengan ketentuan pasal 102 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka petitum angka 7 pun patut dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh sita eksekusi yang telah dilakukan telah dinyatakan tidak memiliki sebagaimana kekuatan hukum yang mengikat, maka sudah menjadi kewajiban hukum agar sita eksekusi tersebut diangkat, sehingga petitum angka 8 patut pula untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa terhadap permintaan Pelawan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan serta merta dalam perkara aquo, menurut hemat Majelis Hakim harus ditolak, karena gugatan dalam perkara aquo tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan pasal 18 ayat (1) HIR jo. SEMA No. 3 Tahun 2000 jo. SEMA No. 4 Tahun 2001 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian dan menolak selebihnya ;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti lainnya yang diajukan oleh Pelawan dalam perkara ini yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, haruslah dikesampingkan karena dianggap tidak mempunyai relevansi terhadap perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas, dimana perlawanan Pelawan dinyatakan dikabulkan untuk sebagian, maka Terlawan adalah sebagai pihak yang dikalahkan dalam perkara ini, dan harus dihukum untuk membayar ongkos perkara yang besarnya sebagaimana tersebut di dalam amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang dan peraturan hukum yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI :
Menolak Provisi yang dimintakan oleh Pelawan ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan perlawanan dari Pelawan untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan ;
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang beritikad baik dan benar ;
Menyatakan Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 16 Pebruari 2016 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
Menyatakan Berita Acara Sita Eksekusi No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 14 Maret 2016 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi No. 02/Pen.PDT/PBT.Sita Eksekusi/2016/PN.CBI jo. No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 22 Maret 2016 dan Berita Acara Eksekusi Nomor 02/Pen.PDT/PBT.Sita Eksekusi/ 2016/PN.CBI jo. No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Maret 2016 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
Menyatakan Surat Nomor : 111/LM-GEN/BBM/VI/2014 tertanggal 27 Juni 2014 perihal tentang “Pernyataan dan Jaminan Induk Perusahaan sehubungan dengan Putusan Arbitrase BANI Nomor : 397/V/ARB-BANI/2011” adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengangkat Sita Eksekusi yang telah diletakkan serta memberitahukan kepada Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Selatan ;
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 526.000,- (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
Menolak perlawanan Pelawan selain dan selebihnya
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari : RABU, tanggal 22 JUNI 2016, oleh kami : MADE SUTRISNA, SH., MHum., sebagai Hakim Ketua Majelis, serta ACHMAD RIVAI, SH., MH., dan KRISNUGROHO S.P, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 29 JUNI 2016, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu MAHDI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, dengan dihadiri Kuasa Hukum Pelawan, tanpa hadirnya Terlawan.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ACHMAD RIVAI, SH., MH. MADE SUTRISNA,SH., MHum.
KRISNUGROHO S.P, SH., MH.
Panitera Pengganti,
MAHDI, SH.
Biaya-biaya :
Redaksi…….…………………..: Rp. 5.000,-
Materai………………………….: Rp. 12.000,-
Pendaftaran…………………… : Rp. 30.000,-
Proses…………………………. : Rp. 75.000,-
Panggilan………………………: Rp. 400.000,- +
J u m l a h…………………….. : Rp. 526.000,-