203 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 203 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Rdtx Square Lantai 12, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164
Also in 60 other cases
- 136/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst (12 September 2018) — PN Jakarta Pusat
- 363/PDT/2020/PT DKI (14 August 2020) — PT Jakarta
- 206 K/TUN/2015 (11 June 2015) — Mahkamah Agung
- 184 PK/TUN/2016 (12 January 2017) — Mahkamah Agung
- 7/G/2014/PTUN.JBI (17 July 2014) — PTUN Jambi
- 344 B/Pdt.Sus-Arbt/2017 (14 June 2017) — Mahkamah Agung
Pemohoon Kasasi I :TOLAK, Pemohon Kasasi II dan III: KABUL
P U T U S A N
Nomor 203 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT PERTAMINA EP, berkedudukan di Menara Standar Chartered Lt.2-29, Jl. DR. Satrio Nomor 164, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Soesilo Aribowo, SH.,MH.,M.Si, dkk, para Advokat, berkantor di Komplek Fatmawati Mas I/III, Jl. R.S. Fatmawati Raya Nomor 20, Jakarta Selatan ;
Pemohon Kasasi I juga sebagai
Termohon Kasasi dahulu Penggugat II/ Pembanding ;
M e l a w a n :
ANITA KOLOPAKING AND PARTNERS yaitu:
ANITA D.A.KOLOPAKING ;
ASTALITA AMIR, keduanya berkantor di RSPP Nomor 5, Kompleks RSPP Cilandak Barat, Jakarta Selatan dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Anita Kolopaking, SH.,MH. Dan kawan-kawan, Para Advokat berkantor di Jln. RSPP Nomor 5 Kompleks RSPP, Cilandak, Jakarta 12430 ;
Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu Tergugat IV.1 dan Tergugat IV.2/Terbanding IV.1 dan Terbanding IV.2 ;
PT LIRIK PETROLEUM, dalam hal ini diwakili oleh Naraya Suryo Sulisto, selaku Direktur PT. Lirik Petrolium, berkedudukan di Gedung Satmarindo, Jl. Ampera Nomor 5 Cilandak Timur, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Eddy Sudarmawan SH, Advokat, berkantor di Jln. Tamansari I Nomor 16 Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan ;
Termohon Kasasi II juga Pemohon Kasasi III dahulu Tergugat I/ Terbanding I ;
D an :
PT PERTAMINA (PERSERO), berkedudukan di Jalan Merdeka Timur I A, Jakarta Pusat ;
INTERNATIONALCHAMBEROFCOMMERCE ARBITRATION COURT (ICC), berkedudukan di 38 Cours Albert 1er, 75008 Paris, Perancis ;
MAJELIS/TRIBUNAL ARBITRASE CASE NOMOR 14387/JB/JEM selanjutnya disebut sebagai:
MICHEL PRYLES, berkantor di Level 18, 333 Collins Street, Melbourne Victoria 3000, Australia ;
DR. H. PRIYATNA ABDURRASYID, berkantor di Jln. Pinang Kuningan I Nomor 46-47 Pondok Indah, Jakarta Selatan, Indonesia ;
FRED B.G. TUMBUAN, berkantor di Jln. Gandaria Tengah III/8 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;
Para turut Termohon Kasasi I, II, III dahulu Penggugat I, Tergugat II, Tergugat III.1. III.2. III.3/para Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi I dan turut Termohon Kasasi I dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dan turut Termohon Kasasi II, III dahulu sebagai Tergugat I, II, III-1, III-2, III-3, dan Tergugat IV.1, IV.2 dimuka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Antara para Penggugat dengan Tergugat I, terikat dalam kesepakatan Enhanced Oil Recovery Contract (EOR Contract), tanggal 28 Maret 1991 (P.1) ;
Pada 28 Maret 1991 telah disepakati perjanjian mengenai peningkatan dan pengembangan produksi minyak di lapangan Molek, Sago, Lirik, Belimbing, Andan, Ukui, Pulai Utara dan Pulai Selatan. Perjanjian dimaksud disebut EOR Contract yang ditandatangani para Penggugat dengan Tergugat I pada tanggal 28 Maret 1991 ;
Dalam Pasal Xll.1.4 dan Pasal XVII.2.1 EOR Contract disepakati klausula mengenai penyelesaian dan hukum yang berlaku, apabila timbul persengketaan dari perjanjian ;
Dalam Pasal XII.1.4 dan Pasal XVll.2.1 EOR Contract, para Penggugat dengan Tergugat I menyepakati klausula mengenai cara dan forum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa yang timbul dari perjanjian dan hukum yang berlaku terhadap perjanjian, sebagai berikut:
Sengketa diselesaikan melalui forum Arbitrase sesuai dengan ketentuan International Chamber of Commerce (selanjutnya disebut “ICC Rules”), (in accordance with the rules of Arbitration of the International Chamber of Commerce) (vide P-I Pasal XlI.1.4) ;
Tempat pelaksanaan Arbitrase di Jakarta, Indonesia (arbitration shall be conducted in Jakarta (vide P-I Pasal XIl.1 .4) ;
Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia (The laws of the Republic of Indonesia shall apply to this contract) (vide P-I Pasal XVII.2.1) ;
Tergugat I mengkualifikasi para Penggugat telah melakukan wanprestasi utama atas penolakan Penggugat I memberikan status komersialitas atas Lapangan Molek, Pulai Utara, Pulai Selatan, dan Lirik ;
Pada tanggal 26 September 1997, Tergugat I menyampaikan Rencana Pengembangan (Plan of Development) dari lapangan Molek, Pulai Utara dan Pulai Selatan (termasuk untuk lapangan Lirik, Belimbing, Andan dan Ukui) kepada Penggugat I sebagai syarat untuk diberikannya Status Komersialitas atas lapangan-lapangan tersebut (P-2). Permintaan tersebut didasarkan oleh Tergugat I sesuai dengan ketentuan Pasal IX.1.3 EOR Contract ;
Permintaan tersebut ditolak oleh Penggugat I atas alasan, menurut penilaian Penggugat I, belum dapat diberikan Status Komersialitas. Bertitik tolak dari penolakan Penggugat I tersebut, Tergugat I mengajukan Permohonan Arbitrase kepada ICC sesuai dengan klausula Arbitrase Pasal Xll.2.I EOR Contract:
3.1. Permohonan Arbitrase diajukan Tergugat I pada tanggal 25 Mei 2006 (vide angka 10 Partial Award dan Final Award) ;
3.2. Menarik para Penggugat sebagai Termohon I dan Termohon II dalam arbitrase ;
3.3. Permohonan Arbitrase Tergugat I inilah yang melahirkan Putusan Arbitrase Case Nomor 14387/JB/JEM yang menjadi objek gugatan para Penggugat dalam perkara a quo ;
4. Komposisi penunjukan dan pengangkatan Majelis Arbitrase ;
Sehubungan dengan Permohonan Arbitrase yang diajukan oleh Tergugat I, telah dibentuk susunan Majelis Arbitrase yang akan menyelesaikan permohonan sengketa tersebut. Berdasar penunjukan dan pengangkatan Arbiter, yang diajukan oleh para pihak telah dibentuk Majelis Arbitrase dengan komposisi sebagai berikut:
4.1. Tergugat I sebagai Pemohon, menunjuk Tergugat III.2 : DR H. Priyatna Abdurrasyid sebagai Anggota Arbiter ;
4.2. Para Penggugat menunjuk Tergugat III.3: Fred B.G. Tumbuan sebagai Anggota Arbiter ;
4.3. Tergugat III.2 dan III.3, menunjuk Tergugat III.1: Michael Pryles sebagai Ketua Majelis Arbitrase ;
Selanjutnya, pada tanggal 25 Januari 2007, Sekretariat Jenderal ICC menetapkan Arbitrase dengan komposisi Tergugat III.1 sebagai Ketua dan Tergugat III.2 dan III.3 sebagai Anggota (vide angka 8 Partial dan Final Award) ;
Kemudian, oleh Sekretariat Jenderal ICC, Permohonan Arbitrase Tergugat I tersebut didaftarkan dengan Case Nomor 14387/JB/JEM ;
5. Terhadap Case Nomor 14387/JB/JEM, Tergugat III telah melakukan proses pemeriksaan dan menjatuhkan putusan di Jakarta, Indonesia ;
Tergugat III sebagai Majelis yang menangani Case Nomor 14387/JB/JEM telah meIakukan proses pemeriksaan dan telah menjatuhkan Putusan (Award) berturut-turut sebagai berikut:
1). Partial Award pada tanggal 22 September 2008 (P-3a) di Jakarta, Indonesia ; dan
2). Final Award pada tanggal 27 Pebruari 2009 (P-3b) di Jakarta, Indonesia ;
Ternyata selama proses pemeriksaan berlangsung, para Tergugat khususnya Tergugat III di bawah naungan Tergugat II telah melanggar pertanggungjawaban perdata dengan itikad tidak baik (te kwader trouw) ; Pelanggaran pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Tergugat III tidak hanya terbatas pada proses pemeriksaan saja, tetapi juga dalam memberikan pertimbangan maupun dalam amar (order) Partial Award dan Final Award ; OIeh karena perbuatan itu dilakukan oleh para Tergugat khususnya Tergugat III di bawah naungan Tergugat II dengan itikad tidak baik (te kwader trouw) dalam menangani Case Nomor 14387/JB/JEM, maka tindakan itu dikwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) berdasar Pasal 1365 KUHPerdata ;
Hubungan hukum antara para Penggugat dengan Tergugat IV, berkaitan dengan pendaftaran Putusan Arbitrase a quo untuk dan atas nama Tergugat III ;
Penarikan Tergugat IV sebagai Tergugat dalam perkara ini, bertitik tolak dari hubungan hukum pendaftaran Putusan Arbitrase a quo untuk dan atas nama Tergugat Ill Specific Power Of Attorney yang diberikan Tergugat III kepada Tergugat IV tertanggal 14 April 2009 (P.4) ;
Ternyata Permohonan Pendaftaran atas Putusan Arbitrase a quo yang diajukan dan disampaikan Tergugat IV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasar Permohonan tanggal 20 April 2009, bertentangan /melanggar Pasal 1.9 Jo. Pasal 66 huruf a dan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Nomor 30/1999”) karena Putusan Arbitrase a quo didaftarkan sebagai Putusan Arbitrase Asing berdasar Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 30/1999 padahal putusan tersebut adalah putusan domestik/nasional ;
Di dalam Specific Power of Attorney, Tergugat Ill/Majelis Arbitrase menugaskan Penerima Kuasa (Tergugat IV) untuk mendaftarkan Putusan kepada Pengadilan yang berwenang di Indonesia (“to register the Award at an appropiate court in Indonesia for our behalf’). Semestinya Tergugat IV sebagai Penerima Kuasa harus Iebih dulu meneliti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang menerima pendaftaran Putusan Arbitrase a quo ;
Jika Tergugat IV melaksanakan kuasa tersebut secara jujur dan seksama, Tergugat IV harus melakukan analisa apakah putusan itu domestik/nasional atau asing/internasional. Untuk itu, Tergugat IV harus merujuk kepada ketentuan Pasal 1.9 dan Pasal 66 huruf a UU Nomor 30/1999, dihubungkan dengan fakta dimana Putusan Arbitrase a quo dibuat atau dijatuhkan. Jika Tergugat IV melaksanakan kuasa tersebut secara jujur dan seksama, pasti akan menemukan fakta Putusan Arbitrase a quo dibuat dan dijatuhkan di Jakarta. Dengan demikian, tidak mungkin Tergugat IV mengingkari bahwa Putusan Arbitrase a quo adalah domestik/nasional sesuai dengan asas Teritorial yang disebut Pasal 1.9 dan 66 huruf a UU Nomor 30/1999, oleh karena putusan itu domestik/nasional, maka pengadilan yang berwenang menerima pendaftaran Putusan Arbitrase a quo sesuai dengan Pasal 59 UU Nomor 30/1999 adalah Pengadilan di wilayah hukum mana Putusan Arbitrase a quo dijatuhkan ;
OIeh karena itu, cukup dasar alasan untuk menarik Tergugat IV sebagai pihak dalam perkara ini, untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya atas Permohonan Pendaftaran yang secara inklusif melekat di dalamnya itikad tidak baik ;
Mengenai bentuk tindakan melawan hukum (wederrechtelijk) yang dilakukan Tergugat IV, akan para Penggugat kemukakan dengan rinci fakta-faktanya pada bagian yang berkenaan dengan uraian fakta-fakta PMH yang dilakukan oleh para Tergugat ;
Gugatan Memenuhi Syarat Formil:
Pertama-tama para Penggugat menyatakan bahwa gugatan yang diajukan dalam perkara ini, memenuhi syarat formil tata tertib beracara yang ditentukan oleh undang-undang seperti yang dijelaskan di bawah ini:
Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenuhi syarat Pasal 118 ayat (2) HIR ;
Sesuai dengan ketentuan yang digariskan pada Pasal 118 ayat (2) HIR, apabila yang ditarik sebagai Tergugat lebih dari seorang, memberi hak opsi kepada Penggugat untuk memilih salah satu dari Pengadilan Negeri di tempat mana salah seorang Tergugat bertempat tinggal ;
Ternyata, pihak yang ditarik sebagai Tergugat terdiri dari beberapa orang dan tempat tinggal mereka tidak berada dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri yang sama ;
Dengan demikian, para Penggugat dapat mengajukan gugatan di salah satu Pengadilan Negeri berdasar asas actor sequitur forum rei dengan hak opsi sesuai Pasal 118 ayat (2) HIR ;
Terbukti, beberapa Tergugat bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Tergugat I, Tergugat III.2, Tergugat III.3, dan Tergugat IV. Oleh karena itu, pengajuan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenuhi syarat formil ditinjau dari aspek kompetensi/yurisdiksi relatif ;
Para Penggugat memiliki persona standi in judicio sebagai pihak Penggugat dalam perkara ini ;
Para Penggugat merupakan pihak yang dirugikan kepentingannya atas berbagai sikap dan tindakan itikad tidak baik yang dilakukan para Tergugat, baik selama proses pemeriksaan berlangsung maupun dalam pertimbangan dan amar putusan yang termuat dalam Partial Award dan Final award yang diambil dan dijatuhkan Tergugat III yang bernaung di bawah institusi Tergugat II dalam penyelesaian Case Nomor 14387/JB/ JEM yang menjadi objek gugatan ini ;
Dengan demikian, oleh karena tindakan dan putusan yang diambil dan dijatuhkan oleh Tergugat Ill melanggar prinsip-prinsip penegakan hukum, dan hal itu mereka lakukan dengan itikad tidak baik, berarti proses pemeriksaan dan putusan yang diambil telah menimbulkan tindakan kesewenangan kepada para Penggugat. Akibatnya, para Penggugat telah mengalami perkosaan hukum yang menimbulkan kerugian kepada para Penggugat untuk membela hak dan kepentingannya sebagaimana mestinya ;
Oleh karena itu, para Penggugat mempunyai Persona Standi in Judicio atau Legal Standing yang sah mengajukan gugatan PMH kepada para Tergugat ;
Gugatan didasarkan atas penegakan prinsip pertanggungjawaban perdata Arbiter atas tindakan itikad tidak baik yang dilakukan oleh para Tergugat khususnya Tergugat IIl yang bernaung di bawah Tergugat II ;
Mengenai landasan hukum gugatan yang para Penggugat ajukan dalam perkara ini adalah tuntutan pertanggungjawaban perdata atas tindakan itikad tidak baik yang dilakukan oleh para Tergugat khususnya Tergugat Ill dalam penyelesaian Case Nomor 13487/JB/JEM sesuai penjelasan berikut:
Landasan Hubungan Hukum antara Anggota Arbiter dengan para pihak ;
Prinsip yang harus ditegakkan mengenai hubungan hukum antara Majelis Arbitrase dan Arbiter dengan para pihak yang bersengketa dalam forum arbitrase adalah hubungan Hukum Perdata. Penunjukan dan pengangkatan Arbiter oleh para Pihak yang bersengketa adalah berdasar kesepakatan sesuai dengan ketentuan hukum perjanjian yang diatur dalam Buku Ketiga KUHPerdata ;
Dengan demikian, pada setiap diri anggota Arbiter, melekat pertanggungjawaban perdata kepada para pihak atas segala tindakan yang mereka lakukan dengan itikad tidak baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam putusan yang mereka jatuhkan. Kewajiban Majelis Arbitrase maupun anggota Arbiter memikul tanggungjawab perdata kepada para Pihak yang terlibat dalam sengketa, apabila tindakan yang mereka lakukan dengan cara itikad tidak baik (te kwader trouw) ;
Bentuk tindakan Majelis Arbitrase atau Arbiter yang dapat dituntut pertanggungjawaban perdata, apabila dilakukan dengan itikad tidak baik ;
Menurut doktrin dan ketentuan perundang-undangan dan ICC Rules, terdapat beberapa bentuk tindakan yang dapat dituntut pertanggungjawaban perdata apabila dalam tindakan itu secara inklusif melekat itikad tidak baik antara lain:
Tindakan partial ;
Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain:
1). Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Nomor 4/2004”) yang melarang untuk membeda-bedakan orang atau pihak yang berperkara, Ketentuan tersebut berbunyi:
“Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.” ;
2). Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 30/1999 mengenai pembebastugasan Arbiter yang terbukti berpihak. Ketentuan tersebut berbunyi:
“Arbiter dapat dibebas tugaskan bilamana terbukti berpihak atau menunjukkan sikap tercela yang harus dibuktikan melalui jalur hukum.” ;
3). Pasal 15 ayat (2) ICC Rules yang menegaskan larangan bertindak partial. Ketentuan tersebut berbunyi:
“in all cases, the Arbitral Tribunal shall act fairly and impartially and ensure that each party has a reasonable opportunity to present its case” ;
Tindakan tidak pantas ;
Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain:
1). Pasal 32 UU Nomor 4/2004 yang mewajibkan hakim (termasuk arbiter) memiliki integritas, kepribadian tidak tercela, jujur dan adil. Ketentuan tersebut berbunyi:
“Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman dibidang hukum.” ;
2). Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 30/1999 mengenai pembebastugasan Arbiter yang terbukti bersikap tercela. Ketentuan tersebut berbunyi:
“Arbiter dapat dibebastugaskan bilamana terbukti berpihak atau menunjukkan sikap tercela yang harus dibuktikan melalui jalur hukum.” ;
3). Pasal 15 ayat (2) ICC Rules yang menegaskan kewajiban bertindak adil (Act Fairly) ;
4). Pasal 7 ayat (1) ICC Rules yang menegaskan kewajiban arbiter untuk bersikap independen terhadap para pihak dalam arbitrase. Ketentuan tersebut berbunyi:
“Every arbitrators must be and remain independent of the parties involved in the arbitration.” ;
Sengaja mengganggu proses penyelesaian sengketa ;
Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain:
Pasal 33 UU Nomor 4/2004 yang mewajibkan hakim (termasuk arbiter) untuk menjaga kemandirian dan independensi. Ketentuan tersebut berbunyi:
“Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman dibidang hukum.” ;
Melakukan penanganan dengan cara yang tidak sempurna ;
Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain:
1). Pasal 32 UU Nomor 4/2004 yang mewajibkan hakim (termasuk arbiter) memiliki integritas, kepribadian tidak tercela, jujur dan Profesional ;
2). Pasal 15 ayat (2) ICC Rules yang menegaskan larangan bertindak partial ;
3). Pasal 7 ayat (1) ICC Rules yang menegaskan kewajiban arbiter untuk bersikap independent ;
3.2.5. Melakukan penipuan ;
Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain:
Pasal 70 huruf c UU Nomor 30/1999 yang menyatakan bahwa putusan arbitrase yang diambil dari hasil tipu muslihat dapat dibatalkan ;
Ketentuan tersebut berbunyi:
“Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.” ;
Menyalahgunakan wewenang ;
Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain:
Pasal 15 ayat (2) ICC Rules yang menegaskan kewajiban arbiter untuk memastikan bahwa para pihak mendapat kesempatan yang sama ;
Melakukan kelalaian besar ;
Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain:
Pasal 32 UU Nomor 4/2004 yang mewajibkan hakim (termasuk arbiter) memiliki integritas, kepribadian tidak tercela, jujur dan Profesional
Memberi perlindungan yang tidak pada tempatnya ;
Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain:
1). Pasal 21 ayat (3) ICC Rules yang melarang pihak yang tidak terlibat dalam proses beracara untuk hadir dalam sidang. Ketentuan tersebut berbunyi:
“... save with the approval of the Arbitral Tribunal and the parties, persons not involved in the proceedings shall not be admitted.” ;
2). Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 4/2004 yang melarang hakim (termasuk arbiter) untuk bertindak diskriminatif ;
3). Pasal 15 ayat (2) ICC Rules yang menegaskan larangan bertindak partial ;
Pada setiap bentuk tindakan yang disebut di atas, secara inklusif dengan sendirinya menurut hukum melekat itikad tidak baik. OIeh karena itu, apabila Tergugat Ill melakukan salah satu tindakan yang dikemukakan di atas, maka tindakan itu secara inklusif dengan sendirinya telah melekat itikad tidak baik ;
Setiap tindakan Majelis Arbitrase yang melanggar salah satu pertanggungjawaban perdata tersebut, dikategori perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata ;
Apabila Majelis Arbitrase melanggar salah satu dari bentuk pertanggungjawaban perdata yang dideskripsi dalam butir 3.2 di atas, tindakan itu dikatagori PMH berdasar Pasal 1365 KUHPerdata. Oleh karena itu, terhadap majelis arbitrase dan anggota arbiter dapat diajukan tuntutan perdata berdasar dalil PMH ;
Majelis Arbitrase tidak dilindungi oleh Hak Imunitas (imunity rights) terhadap pelanggaran pertanggungjawaban perdata yang mereka lakukan dengan cara itikad tidak baik ;
Kedudukan majelis arbitrase atau arbiter, berbeda dengan Majelis Hakim atau hakim dalam menangani penyelesaian suatu sengketa ; Hakim diangkat dan ditunjuk oleh Negara secara permanen untuk mengadili perkara yang diajukan ke Pengadilan. Oleh karena itu, Majelis Hakim atau Hakim dilindungi oleh hak imunitas absolut (absolute immunity) sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 9 tahun 1976 tanggal 16 Desember 1976 dan pertanggungjawaban perdata apabila terjadi kesalahan/kelalaian dalam penanganan perkara tanpa mengurangi pertanggungjawaban pidana (criminal liability) apabila ternyata dalam tindakan itu terdapat pelanggaran delik pidana ; Berbeda halnya dengan pengangkatan dan penunjukan arbiter dalam suatu majelis arbitrase. Majelis arbitrase atau arbiter diangkat dan ditunjuk berdasar kesepakatan/perjanjian dengan pihak yang berperkara sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUHPerdata ;
Hal ini pun ditegaskan dalam Pasal 17 (1) UU Nomor 30/1999 yang berbunyi:
“Dengan ditunjuknya seorang arbiter atau beberapa arbiter oleh para pihak secara tertulis dan diterimanya penunjukan tersebut oleh seorang arbiter atau beberapa arbiter secara tertulis, maka antara pihak yang menunjuk dan arbiter yang menerima penunjukan Terjadi Suatu Perjanjian Perdata.”(huruf kapital oleh para Penggugat) ;
OIeh karena itu, mereka tidak dilindungi hak imunitas atas pelanggaran pertanggungjawaban perdata apabila hal itu mereka lakukan dengan cara itikad tidak baik atau apabila dalam tindakan tersebut secara inklusif melekat itikad tidak baik ;
Memang benar Pasal 21 UU Nomor 30/1999, memberikan Hak Imunitas kepada Arbiter atau Majelis Arbitrase, namun sifatnya tidak absolut tetapi relatif apabila terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik (te kwader trouw, bad faith) ;
Pasal 21 UU Nomor 30/1999 berbunyi:
“Arbiter atau Majelis Arbitrase tidak dapat dikenakan tanggungjawab hukum apapun atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya sebagai arbiter atau majelis arbitrase, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dan tindakan tersebut.” ;
Bertitik tolak dari kalimat terakhir Pasal 21 UU Nomor 30/1999 tersebut, dapat dikemukakan konstruksi hukum berikut:
1). Arbiter atau Majelis Arbitrase dilindungi oleh hak imunitas atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung, oleh karena itu tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum ;
2). Akan tetapi apabila tindakan yang dilakukan dalam proses pemeriksaan dengan itikad tidak baik (te kwader trouw, bad faith), hak imunitas tersebut gugur dan dikesampingkan (set aside) ;
Berdasar konstruksi hukum Pasal 21 UU Nomor 30/1999 yang dikemukakan di atas, apabila terbukti majelis arbitrase dalam proses pemeriksaan maupun dalam pertimbangan putusan melakukan pelanggaran terhadap pertanggungjawaban perdata yang secara inklusif melekat di dalamnya itikad tidak baik, kepada arbiter atau majelis arbitrase dapat diajukan gugatan PMH ;
In casu, para Penggugat dapat membuktikan berbagai tindakan pelanggaran pertanggungjawaban perdata yang dilakukan oleh Tergugat Ill yang secara inklusif didalamnya melekat itikad tidak baik selama proses persidangan berlangsung maupun dalam pertimbangan putusan serta dalam tahap proses pendaftaran Putusan Arbitrase a quo. OIeh karena itu, kepada Tergugat Ill sebagai Majelis Arbitrase yang memeriksa dan memutus sengketa ini, tidak diberikan perlindungan hak imunitas sehingga gugatan yang para Penggugat ajukan dalam perkara ini memenuhi kriteria kalimat terakhir ketentuan Pasal 21 UU Nomor 30/1999 ;
Bertitik tolak dari penjelasan yuridis yang dikemukakan di atas, gugatan PMH yang diajukan berdasar Pasal 1365 KUHPerdata kepada para Tergugat (Majelis Arbitrase serta institusi ICC dan PT Lirik Petroleum serta Anita Kolopaking & Partners) dalam perkara ini tidak mengandung cacat error in persona maupun diskualifikasi in person ;
Berdasar fakta-fakta dan penjelasan hukum yang para Penggugat kemukakan di atas, gugatan yang diajukan telah memenuhi syarat formil yang ditentukan tata tertib beracara. Dengan demikian, gugatan para Penggugat sah menurut hukum ;
Dalil pokok gugatan:
Para Tergugat melakukan PMH ;
Dalam memeriksa dan memutus case Nomor 14387/JB/JEM ;
Adapun dalil pokok gugatan para Penggugat adalah PMH berdasar Pasal 1365 KUHPerdata sehubungan dengan tindakan pelanggaran yang secara inklusif melekat di dalamnya itikad tidak baik yang dilakukan oleh para Tergugat khususnya Tergugat III yang bernaung di bawah Tergugat II ;
Sebagaimana yang para Penggugat kemukakan di atas, terdapat beberapa pertanggungjawaban perdata yang wajib dipikul dan dijunjung tinggi oleh Majelis Arbitrase maupun Arbiter dengan cara itikad baik ;
Ternyata, baik selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung maupun dalam pertimbangan dan amar Partial Award tanggal 22 September 2008 maupun dalam Final Award tanggal 27 Pebruari 2009 atas Case Nomor 14387/JB/JEM, terjadi dan terdapat pelanggaran terhadap pertanggungjawaban perdata yang mereka lakukan yang secara inklusif melekat di dalamnya itikad tidak baik sebagai berikut:
Pertama: Melakukan tindakan penanganan sengketa Case Nomor 14387/JB/JEM dengan cara yang tidak sempurna maupun berupa kelalaian besar yang secara inklusif melekat di dalamnya itikad tidak baik dalam Putusan Arbitrase a quo ;
Kedua: Melakukan tindakan yang tidak pantas yang secara inklusif melekat di dalamnya itikad tidak baik kepada para Penggugat atas pendaftaran Putusan Arbitrase a quo ;
Ketiga: Melakukan tindakan yang melanggar asas imparsialitas yang secara inklusif melekat di dalamnya itikad tidak baik kepada para Penggugat, sehubungan dengan Pendaftaran Putusan Arbitrase a quo ;
Keempat: Memberi perlindungan yang tidak pada tempatnya atau yang tidak sesuai dengan hukum yang secara inklusif melekat di dalamnya itikad tidak baik dalam proses pemeriksaan Arbitrase Case Nomor 14387/JB/JEM ;
Kelima: Pendaftaran Putusan Arbitrase a quo dilakukan secara melawan hukum yang secara inklusif melekat di dalamnya itikad tidak baik, karena melanggar kategori Putusan Domestik/Nasional yang diatur dalam Pasal 1.9 Jo. Pasal 66 huruf a UU Nomor 30/1999 dan juga melanggar batas tenggang waktu yang ditentukan Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 30/1999 serta tidak memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 67 ayat (2) huruf c UU Nomor30/1999 ;
Kelima bentuk pelanggaran pertanggungjawaban perdata tersebutlah yang dilakukan dengan secara itikad tidak baik oleh para Tergugat, khususnya Tergugat III dan Tergugat IV yang mewujudkan PMH yang para Penggugat dalilkan dalam gugatan ini ;
Fakta-Fakta Yang Mendukung Pelanggaran Pertanggung Jawaban Perdata Yang Menimbulkan PMH Yang Didalilkan Dalam Gugatan ;
sebagaimana yang dikemukakan di atas, terdapat lima bentuk pelanggaran pertanggungjawaban perdata yang secara inklusif melekat di dalamnya itikad tidak baik yang dilakukan para Tergugat dalam menangani pemeriksaan, dan dalam pertimbangan putusan maupun pada tahap pendaftaran Putusan Arbitrase a quo ;
Untuk membuktikan kebenaran dalil gugatan, bahwa telah terjadi lima bentuk pelanggaran pertanggungjawaban perdata yang secara inklusif melekat di dalamnya itikad tidak baik, para Penggugat akan menunjukkan fakta-faktanya satu persatu untuk masing-masing pelanggaran tersebut, sebagai berikut:
Fakta-fakta tentang penanganan Sengketa Case Nomor 14387/JB/ JEM dengan cara tidak sempurna atau dengan kelalaian, yang mengakibatkan tidak tercipta dan tidak terwujud penegakan kepastian hukum mengenai kategori apakah Arbitrase a quo Domestik/Nasional atau Asing/internasional ;
Salah satu prinsip yang mesti diwujudkan dalam suatu putusan penyelesaian sengketa/perkara melalui forum Peradilan Negara atau Forum Arbitrase baik yang berbentuk Arbitrase Institusional maupun Ad hoc adalah tegaknya kepastian hukum dalam pertimbangan dan amar putusan yang dijatuhkan ;
Terbukti dalam Putusan Arbitrase a quo yang diambil dan dijatuhkan para Tergugat, khususnya Tergugat Ill tidak tercipta dan tidak terwujud penegakan kepastian hukum kategori Putusan Arbitrase a quo yang bersangkutan, tidak jelas dan tidak pasti apakah Putusan Arbitrase a quo merupakan putusan domestik/nasional atau asing /internasional ;
Ketidakpastian penegakan hukum mengenai kategori Putusan Arbitrase a quo, dapat ditunjukkan fakta-faktanya dalam pertimbangan Putusan Arbitrase a quo berikut:
Dalam pertimbangan angka 82 Final Award, terdapat ketidakpastian apakah arbitrase yang mereka periksa Domestik/Nasional atau Asing/Internasional ;
Pertimbangan angka 82 Final Award berbunyi:
“The Tribunal has not heard argument and does not propose to decide whether this arbitration in properly classified as a domestic or an International arbitration under the law of Indonesia” ;
Terjemahan:
“Majelis tidak mendengar dan tidak ada yang mengajukan argumen untuk menentukan apakah arbitrase ini sepatutnya diklasifikasikan sebagai arbitrase domestik atau arbitrase internasional berdasar hukum Indonesia” ;
Pertimbangan ini jelas salah dan keliru. Karena Pasal 1.9 dan Pasal 66 huruf a UU Nomor 30/1999 sebagai hukum positif yang mengatur dan berlaku dalam bidang arbitrase di Indonesia, dengan tegas menentukan patokan kategori apakah suatu putusan Arbitrase merupakan putusan domestik/nasional atau asing/internasional. Patokannya ditentukan berdasar asas teritorial atau wilayah hukum. Apabila pelaksanaan arbitrase dan putusan arbitrase dilakukan dan dijatuhkan dalam wilayah hukum Republik Indonesia, maka putusan arbitrase tersebut adalah domestik/nasional:
- ternyata berdasar klausula Pasal XII. 1.4 EOR Contract dengan jelas dikatakan Arbitrase dilaksanakan di Jakarta, Indonesia ;
- begitu juga dalam kalimat terakhir Partial Award maupun Final Award, Putusan Arbitrase a quo dengan tegas dikatakan: tempat arbitrase Jakarta, Indonesia ;
Patokan teritorial inipun ditegaskan pada Pasal 1 ayat (1) konvensi New York 1958 yang berbunyi:
“this Convention shall apply to the recognition and enforcement of arbitral awards amde in the territory of a state other than the State where the recognition and enforcement of such awards are sought, and arising out of differences between persons, whether phsycal or legal It shall also apply to athitral awards not considered as domestic awards in the State where their recognition and enforcement are sought” ;
Terjemahan:
“Konvensi ini berlaku terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase yang dibuat dalam wilayah suatu Negara selain Negara dimana pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase tersebut dimintakan, dan timbul karena adanya perbedaan subjek, baik orang maupun badan hukum. Konvensi ini juga berlaku terhadap putusan arbitrase yang tidak dianggap sebagai putusan arbitrase domestik dalam Negara dimana Pengakuan dan Pelaksanaannya dimintakan” ;
Namun patokan dan fakta yang para Penggugat kemukakan di atas diingkari oleh para Tergugat khususnya Tergugat Ill melalui Tergugat IV sehingga tidak menentukan secara pasti apakah Putusan Arbitrase a quo yang dijatuhkan dikategori domestik/nasional atau asing /internasional ;
Amar angka 87 Final Award mengandung ketidakpastian mengenai pendaftaran Putusan Arbitase a quo, apakah didaftarkan sebagai Putusan Domestik/Nasional berdasar Pasal 59 atau exequaturnya sebagai putusan Asing/Internasional berdasar Pasal 66 UU Nomor 30/1999 ;
Amar angka 87 Final Awards berbunyi:
“The Respondent shall pay interest on the total amount payable, as specified in paragraph 86 (c), from the date of registration of this Final Award under Article 59 of the Indonesian Arbitration Law or the obtaining of an order of exequatur under Article 66 of the Indonesian Arbitration law until the date of payment at the rate of 6% p.a” ;
Terjemahan:
“Para Termohon diwajibkan untuk membayar bunga atas jumlah total yang dibayarkan, sebagaimana disebutkan dalam paragraf 86 (c), dan tanggal pendaftaran Final Award berdasarkan Pasal 59 Undang-undang Arbitrase Indonesia atau memperoleh eksekuatur berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Arbitrase Indonesia sampai dengan tanggal pembayaran sebesar 6% per tahun” ;
Sama halnya dengan pertimbangan angka 82 Final Award yang dikemukakan pada 1.1 di atas. Dalam amar angka 87 Final Award juga melekat ketidakpastian apakah Putusan Arbitrase a quo dikategori domestik/nasional atau asing/internasional atas alasan:
satu segi, kalimat pertama dengan tegas menyatakan Putusan Arbitrase a quo didaftarkan berdasarkan Pasal 59 UU Nomor 30/1999, sehingga mengkatagorinya sebagai putusan domestik/nasional ;
akan tetapi pada segi lain, kalimat selanjutnya mengatakan untuk memperoleh eksekuaturnya, tunduk kepada Pasal 66 UU Nomor 30/1999, sehingga Tergugat Ill mengkatagorinya sebagai putusan asing/internasional ;
ketidakpastian yang ditimbulkan cara penanganan yang tidak sempurna maupun karena kelalaian yang dilakukan oleh para Tergugat, khususnya Tergugat III, telah menimbulkan kerugian kepada para Penggugat untuk melakukan upaya hukum terhadap Putusan Arbitrase a quo dalam rangka membela dan mempertahankan hak dan kepentingannya ;
UU Nomor 30/1999 memberikan beberapa upaya hukum kepada para Penggugat sebagai pihak yang dikalahkan untuk membela dan mempertahankan kepentingannya, antara lain:
Pasal 62 ayat (2) jo. ayat (3) UU Nomor 30/1999, memberi hak kepada para Penggugat untuk mengajukan Permintaan Penolakan terhadap Permohonan Eksekusi yang diajukan Tergugat I ;
Pasal 62 ayat (2) Jo. ayat (3) UU Nomor 30/1999 secara formil dan prosesuil memberi hak kepada pihak tereksekusi mengajukan Permintaan Penolakan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri apabila putusan arbitrase yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum ;
1.3.2. Pasal 70 UU Nomor 30/1999, memberi hak kepada para Penggugat sebagai pihak yang kalah untuk mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase ;
Pasal ini memberi hak kepada para Penggugat sebagai pihak dalam Putusan Arbitrase a quo untuk mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan berdasar alasan yang disebut Pasal 70 dan Penjelasan Umum alinea ke-18 UU Nomor 30/1999 ;
Akan tetapi oleh karena Putusan Arbitrase a quo tidak memberikan secara tegas kepastian hukum mengenai kategori putusan itu apakah domestik/nasional atau asing/internasional, mengakibatkan para Penggugat menghadapi ketidakpastian untuk menentukan langkah dan bentuk upaya hukum yang diberikan Pasal 62 ayat (3) jo. (3) dan Pasal 70 UU Nomor 30/1999 ;
Berdasar fakta-fakta yang dikemukakan di atas, para Penggugat dapat membuktikan para Tergugat khususnya Tergugat III telah melakukan tindakan penanganan dan kelalaian yang secara inklusif melekat di dalamnya itikad tidak baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam Putusan Arbitrase a quo. Karena putusan yang dijatuhkan memberi ketidakpastian yang semestinya apakah putusan itu domestik/nasional atau asing/internasional, pelanggaran itu sangat merugikan kepentingan para Penggugat untuk membela hak dan kepentingannya ;
Fakta-fakta mengenai tindakan tidak pantas yang dilakukan para Tergugat, khususnya Tergugat III dan II ;
Majelis Arbitrase/Tergugat Ill yang bernaung di bawah Tergugat II, telah melanggar tanggungjawab perdata dalam bentuk tindakan tidak pantas yang secara inklusif di dalam melekat itikad tidak baik karena memberikan pelayanan yang diskriminatif kepada para Penggugat ;
Bukti tentang adanya tindakan yang tidak pantas yang bercorak diskriminatif yang dilakukan Tergugat Ill, dapat para Penggugat tunjukan fakta-fakta berikut:
Para Penggugat melalui kuasanya meminta konfirmasi kepada Tergugat II dengan tembusan kepada Tergugat III apakah Putusan Arbitrase a quo telah didaftarkan, akan tetapi sama sekali tidak direspons ;
Berdasar Pasal 15 ayat (2) ICC Rules di atas, Tergugat III sebagai Majelis Arbitrase yang menangani kasus ini, harus memberikan perlakuan yang fair, imparsial dan patut secara bertanggungjawab (responsible) kepada para Pihak yang terlibat dalam kasus sengketa yang ditanganinya ;
Pasal 15 ayat (2) ICC Rules tersebut berbunyi sebagai berikut:
“in all cases the arbitral Tribunal shall act fairly and impartially and ensure that each Party has a reasonable opportunity to present its case” ;
Terjemahan:
“dalam kasus, Majelis Arbitrase harus bertindak fair dan imparsial serta menjamin pemberian kesempatan yang wajar kepada setiap pihak untuk mengajukan permasalahannya” ;
Ternyata para Penggugat sebagai Pihak Termohon dalam Arbitration Case Nomor 14387/JB/JEM telah menyampaikan Request For Confirmation of Final Award yang menanyakan apakah Putusan Arbitrase a quo telah didaftarkan dan dimana didaftarkan ;
Permintaan konfirmasi itu telah para Penggugat sampaikan melalui kuasanya kepada Tergugat II (dengan tembusan kepada Tergugat III) dan Tergugat III (dengan tembusan kepada Tergugat II) dengan surat:
1) Nomor 023/HDR-LT/lll/2009 tanggal 23 Maret 2009 (P-5a) ;
2) Nomor 027/HDR-LT/IIl/2009 tanggal 3 April 2009 (P-5b) ;
Akan tetapi kedua permintaan konfirmasi tersebut, tidak dijawab dan tidak ditanggapi oleh Tergugat II maupun Tergugat Ill ;
Tindakan Tergugat II dan Tergugat Ill yang tidak fair dan diskriminatif tersebut, merupakan perkosaan terhadap hak para Penggugat untuk melakukan upaya hukum yang diberikan Pasal 62 ayat (2) dan (3) dan Pasal 70 UU Nomor 30/1999 tindakan tidak pantas Tergugat II dan Tergugat Ill secara tidak fair dan diskriminatif menjawab dan menanggapi surat-surat para Penggugat, nyata-nyata merupakan perkosaan terhadap hak para Penggugat untuk mengajukan upaya hukum baik berdasar Pasal 62 ayat (2) dan (3) atau Pasal 70 UU Nomor 30/1999 ;
Oleh karena itu, tindakan Tergugat II dan Tergugat Ill yang tidak layak dan diskriminatif yang secara inklusif melekat di dalamnya itikad tidak baik adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada para Penggugat untuk membela hak dan kepentingan yang diberikan undang-undang kepadanya ;
Fakta-Fakta mengenai tindakan parsial yang dilakukan Tergugat Ill yang bernaung di bawah Tergugat II ;
Sesuai dengan asas pemberian perlakuan yang sama dan asas audi et alteram partem di depan forum Pengadilan maupun forum arbitrase kepada para pihak yang bersengketa/terperkara, harus diberikan perlakuan yang sama dan kesempatan yang sama di depan Majelis Arbitrase, dalam hal ini di depan Tergugat III ;
Ternyata Tergugat Ill sebagai Majelis Arbitrase yang bernaung di bawah Tergugat II, terbukti telah memberikan perlakuan pelayanan hukum yang berbeda dan parsial berdasarkan fakta-fakta berikut:
Tergugat III melalui surat Tergugat III.1 menolak dengan tegas memberi pelayanan yang diminta para Penggugat atas alasan tugas Tergugat Ill, sebagai Majelis Arbitrase telah berakhir (the Tribunal is Functus Officio) ;
Majelis Hakim Yth.
Mengenai penolakan Tergugat Ill melalui Tergugat III.1 memberi pelayanan yang wajar dan semestinya kepada para Penggugat, dapat ditunjukkan berdasar fakta berikut:
3.1.1. Para Penggugat melalui kuasanya menanyakan secara resmi kepada Tergugat II dengan tembusan kepada Tergugat III apakah Putusan Arbitrase a quo telah didaftarkan dan dimana didaftarkan ;
Para Penggugat melalui kuasanya menanyakan secara resmi kepada Tergugat II dan Tergugat Ill apakah Putusan Arbitrase a quo telah didaftarkan dan dimana didaftarkan. Hal itu dilakukan Kuasa para Penggugat secara berturut-turut melalui:
1) Nomor 023/HDR-LT/III/2009 tanggal 23 Maret 2009, dan ;
2) Nomor 027/HDR-LT/llI/2009 tanggal 3 April 2009 ;
Dalam kedua surat tersebut, para Tergugat meminta penjelasan dari Tergugat II dan Tergugat Ill apakah Putusan Arbitrase a quo telah didaftarkan oleh Tergugat Ill sesuai dengan kewajiban yang dipikulkan Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 30/1999 ;
3.1.2. Terhadap Surat para Penggugat melalui Kuasanya Nomor 033/HDR-LT/IV/2009 tanggal 29 April 2009, dengan tegas ditolak oleh Tergugat Ill melalui Tergugat III.1 ;
Selain kedua surat yang disebut pada angka 3.1.1 di atas, pada tanggal 29 April 2009, para Penggugat melalui kuasanya telah menyampaikan surat Nomor 033/HDR-LT/lV/2009 kepada Tergugat Ill yang menanyakan antara lain:
1). Apakah benar Putusan Arbitrase a quo telah didaftarkan tanggal 16 April 2009 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
2). Apakah dasar hukum yang menjadi landasan bagi Majelis Arbitrase mendaftarkan Putusan Arbitrase a quo sebagai putusan Internasional/Asing ;
Permintaan penjelasan dari para Penggugat tersebut dengan tegas ditolak oleh Tergugat III melalui surat Tergugat III.1 tertanggal 30 April 2009. Alasan penolakan memberi jawaban dan respon yang dikemukakan Tergugat III.1 tersebut adalah:
1). Arbitrase telah berakhir (the arbitration having concluded) ;
2). Tugas Majelis Arbitrase (Tergugat Ill) secara resmi telah berakhir, oleh karena itu Tergugat Ill tidak mempunyai kewenangan lagi untuk bertindak (the tribunal is functus officio and (has) no longer any authority to act) ;
3.1.3. Alasan penolakan tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 30/1999 ;
Sebagaimana yang para Penggugat jelaskan baik berdasar klausula Pasal XlI.1.4 EOR Contract maupun pada kalimat terakhir Partial Award dan Final Award (vide P-31 dan P-3b), pelaksanaan Arbitrase dilakukan di Jakarta, Indonesia. Demikian juga putusan diambil dan dijatuhkan di Jakarta, Indonesia ;
Berdasarkan fakta-fakta tersebut dihubungkan dengan Pasal 1.9 jo. Pasal 66 huruf a UU Nomor 30/1999, Putusan Arbitrase A quo adalah domestik/nasional:
- Oleh karena itu, kepada Majelis Arbitrase yang memeriksa sengketa yang diselesaikan dalam Putusan Arbitrase a quo, melekat tugas dan kewajiban yang ditentukan Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 30/1999 ;
- Dengan demikian, tugas Majelis Arbitrase yang memutus sengketa ini meliputi pelaksanaan pendaftaran Putusan Arbitrase a quo di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari dari tanggal Putusan Arbitrase a quo dijatuhkan ;
- Ternyata Final Award atas Putusan Arbitrase a quo dijatuhkan pada tanggal 27 Pebruari 2009, maka berarti menurut Pasal 59 (1) UU Nomor 30/1999 masa tugas Majelis Arbitrase berakhir pada tanggal 28 Maret 2009 ;
Padahal surat dari Kuasa para Penggugat yang pertama Nomor 023/HDR-LT/Ill/2009 yang menanyakan kapan dan dimana Putusan Arbitrase a quo didaftarkan adalah tertanggal 23 Maret 2009, sehingga tugas Tergugat Ill sebagai Majelis Arbitrase berdasar Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 30/1999 belum berakhir ;
Sebaliknya, Tergugat III melayani, menjawab dan menindak lanjuti permintaan Tergugat I, meskipun masa tugasnya berdasar Pasal 59 ayat (1) Jo. Pasal 37 ayat (1) telah berakhir ;
bukti terjadinya pelayanan hukum yang parsial dan diskriminatif yang dilakukan oleh Tergugat Ill, dapat para Penggugat buktikan berdasar fakta-fakta berikut ini:
Tergugat I melalui surat dari Kuasanya Nomor EK/JSSM /CCSH/2008114110P tanggal 8 April 2009 (P-6) meminta kepada Majelis Arbitrase agar Putusan Arbitrase a quo didaftarkan ;
Pada tanggal 8 April 2009, Kuasa Tergugat I menyampaikan surat Nomor EK/JSSM/CCSH/ 2008114110P kepada Tergugat Ill agar Putusan Arbitrase a quo didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
3.2.2. Permintaan Kuasa Tergugat I, langsung direspon dan ditindak lanjuti berupa pemberian specific power of attorney tanggal 24 April 2009 kepada Tergugat IV Anita Kolopaking & Partners untuk melakukan pendaftaran Putusan Arbitrase a quo ;
Atas permintaan Kuasa Tergugat I agar Putusan Arbitrase a quo didaftarkan, Tergugat III telah menanggapi dan menindak lanjutinya sebagai berikut:
1). Memberikan Kuasa dalam bentuk Specific Power of Attorney kepada Tergugat IV/Anita Kolopaking & Partners untuk mendaftarkan Putusan Arbitrase a quo kepada Pengadilan yang tepat di Indonesia ;
2). Memberi kewenangan memasukkan pendaftaran termasuk tapi tidak terbatas untuk menghadiri sidang, mengajukan permohonan, menerima dan menandatangani surat atau akta dsb ;
Berdasar kuasa tersebut, Tergugat IV sebagai Penerima Kuasa telah mengajukan permohonan pendaftaran Putusan Arbitrase a quo di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
- Dengan Surat Permohonan tanggal 20 April 2009 Nomor 076/AKP/V/09 (P-7), dan ;
- Atas permohonan itu, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional Nomor 02/PDT/ARB-INT/2009/PN.JKT.PST (P-B) ;
3.2.3. Meskipun tugas Tergugat Ill telah melampaui batas yang ditentukan Pasal 59 ayat (1) Jo. Pasal 73 huruf a UU Nomor 30/1999, ternyata Tergugat Ill tetap memberi pelayanan kepada Tergugat I ;
Seperti yang dijelaskan, Putusan Arbitrase a quo adalah putusan domestik/nasional. OIeh karena itu, tugas Tergugat III berakhir 30 (tiga puluh) hari dari tanggal putusan dijatuhkan sesuai Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 30/1999 ;
Akan tetapi, ternyata meskipun tugasnya telah berakhir tanggal 28 Maret 2009, namun tanggal 14 April 2009, Tergugat Ill masih melakukan tindakan pelayanan kepada Tergugat I berupa pemberian Kuasa kepada Tergugat IV/Anita Kolopaking & Partners untuk mendaftarkan Putusan Arbitrase a quo ;
Tindakan Parsial dan Diskriminatif yang dilakukan Tergugat Ill juga melanggar Pasal 15 ayat (2) ICC Rules ;
Pasal 15 ayat (2) ICC Rules berbunyi:
“in all cases the arbitral Tribunal shall act fairly and impartially and ensure that each Party has a reasonable opportunity to present its case” ;
Terjemahan:
“dalam kasus, Majelis Arbitrase harus bertindak fair dan imparsial serta menjamin pemberian kesempatan yang wajar kepada setiap pihak untuk mengajukan permasalahannya” ;
Seperti yang para Penggugat jelaskan sesuai dengan klausula Pasal Xll.1.4 EOR Contract, pelaksanaan proses pemeriksaan sengketa yang disepakati tunduk kepada ICC Rules. Berarti Tergugat III harus tunduk dan taat mematuhi tata tertib yang diatur dalam ICC Rules tersebut ;
Ternyata Pasal 15 ayat (2) ICC Rules dengan tegas mengharuskan Tergugat III sebagai Majelis yang menangani sengketa dimaksud, untuk:
1). bertindak secara fair ;
2). bertindak secara imparsial ; dan
3). menjamin pemberian kesempatan kepada tiap pihak mengajukan permasalahannya secara wajar ;
prinsip hukum yang ditentukan Pasal 15 ayat (2) ICC Rules tersebut, digariskan juga pada Pasal 29 (1) UU Nomor 30/1999 yang berbunyi:
“Para pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing” ;
Ternyata, semua keharusan yang ditegaskan Pasal 15 ayat (2) ICC Rules tersebut, dilanggar oleh Tergugat III. Kepada para Penggugat, Tergugat Ill bertindak tidak fair dan bertindak diskriminatif serta tidak memberikan perlakuan yang wajar terhadap permintaan yang diajukan para Penggugat ; Sebaliknya kepada Tergugat I diberikan perlakuan Partial sehingga di dalamnya melekat itikad tidak baik ;
Bertitik tolak dari fakta-fakta yang ditunjukkan di atas, para Penggugat dapat membuktikan adanya tindakan itikad tidak baik yang dilakukan Tergugat III berupa pemberian perlakuan Partial dan diskriminatif dalam bentuk ingkar/menolak memberi pelayanan yang semestinya kepada para Penggugat. Sebaliknya, memberi perlakuan dan pelayanan kepada Tergugat I, meskipun pelayanan hukum itu melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 30/1999 ;
Fakta-fakta tentang pemberian perlindungan yang tidak pada tempatnya yang inklusif melekat di dalamnya itikad tidak baik yang dilakukan Tergugat III di bawah naungan Tergugat II, membolehkan saksi Tergugat I hadir dan mendengar proses pemeriksaan sebelum tiba saatnya saksi tersebut memberi keterangan di persidangan serta melindungi kebohongan yang dilakukan Kuasa Tergugat I ;
Mengenai pelanggaran pertanggungjawaban perdata selanjutnya yang di dalamnya secara inklusif melekat itikad tidak baik yang dilakukan Tergugat III di bawah naungan Tergugat II adalah dalam bentuk perlindungan yang tidak pada tempatnya, karena tidak sesuai dengan tata tertib beracara, dapat para Penggugat buktikan berdasar fakta berikut ini:
Tidak dibenarkan hadir mengikuti dan mendengar jalannya proses pemeriksaan sidang ;
Seorang yang akan diperiksa dan didengarkan keterangannya sebagai saksi, baru boleh dihadirkan dalam persidangan pada saat tiba waktu yang ditentukan untuk memeriksa dan mendengar keterangan saksi yang bersangkutan ;
Tata tertib yang demikian merupakan ketertiban umum beracara sebagaimana yang digariskan pada Pasal 144 ayat (1) HIR yang menegaskan bahwa saksi diperiksa seorang demi seorang ;
PadahaI tindakan yang demikian juga dilarang dengan tegas oleh kalimat terakhir 21 (3) ICC Rules yang menyatakan:
“... save with the approval of the Arbitral Tribunal and the parties, persons not involved in the proceedings shall not be admitted” ;
Terjemahan:
“...selain dengan persetujuan Majelis Arbitrase dan para pihak, orang yang tidak terlibat dalam proses tidak boleh diijinkan/diakui” ;
Selain itu, Pasal 20 ayat (7) ICC Rules meminta kepada majelis arbitrase mengambil tindakan-tindakan untuk melindungi trade secret and confidential information ;
Ketentuan ini sama dengan Pasal 27 UU Nomor 30/1999 yang menegaskan pemeriksaan secara tertutup. Hal itu menurut Penjelasan Pasal 27 tersebut, untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian arbitrase ;
Ternyata tata tertib dan prinsip hukum ini, dilanggar oleh Tergugat Ill berupa tindakan membiarkan Majedi Hasan sejak sidang pertama dimulai, hadir dan duduk dan mendengar serta mengikuti jalannya proses persidangan sebelum tiba saat yang ditentukan untuk mendengar keterangannya dipersidangan sebagai saksi. Pelanggaran yang dilakukan Tergugat Ill membiarkan dan membolehkan saksi Majedi Hasan mengikuti jalannya persidangan tersebut, merupakan pemberian perlindungan yang tidak pantas. Padahal pelanggaran tersebut telah diperingatkan oleh Kuasa para Penggugat kepada Tergugat Ill ;
Memberikan perlindungan yang tidak pada tempatnya kepada kuasa Tergugat I dan kantor Tan Peng Chin LLC melakukan kebohongan ;
perlindungan terhadap kebohongan yang dilakukan Kuasa Tergugat I dalam persidangan, dapat para Penggugat buktikan berdasar fakta-fakta berikut:
- Dalam persidangan, Kuasa Tergugat I menyatakan tidak tahu dan tidak mengerti Bahasa Indonesia, oleh karena itu meminta agar proses pemeriksaan dilakukan dalam Bahasa Inggris ;
- Permintaan itu dikabulkan oleh Tergugat Ill, padahal arbitrase dilakukan di wilayah hukum Republik Indonesia dan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa Arbitration case Nomor 14387/JB/JEM adalah orang atau badan Indonesia serta hukum yang diterapkan adalah hukum Republik Indonesia serta hukum yang diterapkan adalah hukum Republik Indonesia, sehingga bahasa yang semestinya digunakan dalam proses pemeriksaan adalah Bahasa Indonesia sesuai dengan keadaan-keadaan spesifik tersebut ;
Akan tetapi ternyata dalam website Tan Peng Chin yang diakses oleh kuasa hukum para Penggugat pada satu hari di bulan Pebruari Tahun 2007 (P-9) dengan jelas dikatakan, bahwa Kuasa Tergugat I dan kantor Tan Peng Chin LLC tahu dan mengerti serta memahami seluk beluk Bahasa Indonesia ;
Meskipun fakta tersebut telah para Penggugat tunjukkan kepada Tergugat Ill yang bernaung dibawah Tergugat II, Tergugat III tidak memperdulikan kebohongan Kuasa Tergugat I tersebut. Malahan melindungi kebohongan Kuasa Tergugat I dimaksud secara tidak pantas sehingga secara inklusif melekat di dalamnya itikad tidak baik ;
Dengan demikian, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 16 ICC Rules yang menegaskan:
- Apabila tidak disepakati bahasa arbitrase oleh para pihak ;
- Maka bahasa arbitrase harus ditentukan majelis arbitrase sesuai dengan semua keadaan-keadaan yang relevan (due regard being given to all relevant circumstances);
Hal itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU Nomor 30/1999 yang menegaskan:
- Bahasa yang digunakan di semua proses adalah bahasa Indonesia ;
- Kecuali atas persetujuan majelis arbitrase, para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan ;
Pemberian perlindungan yang dilakukan Tergugat Ill secara tidak pantas atas kebohongan kuasa Tergugat I tersebut, jelas merupakan PMH yang menimbulkan kerugian kepada para Penggugat dalam melakukan pembelaan terhadap hak dan kepentingannya ;
Fakta-fakta Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat IV dalam pendaftaran Putusan Arbitrase a quo ;
Tergugat IV telah melakukan pendaftaran Putusan Arbitrase a quo selaku Kuasa untuk dan atas nama Tergugat III berdasar Specific Power Of Attorney tanggal 14 April 2009 (vide P-4). Namun pendaftaran yang dilakukan Tergugat IV kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bertentangan/melanggar berbagai ketentuan undang-undang berdasar fakta-fakta berikut:
Tindakan Tergugat mengkatagori Arbitrase a quo merupakan Putusan Asing/Internasional sesuai Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 30/1999, nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 1.9 dan Pasal 66 huruf a UU Nomor 30/1999 itu sendiri maupun dengan Pasal I ayat (1) Konvensi New York 1958 ;
Pada halaman 3 kalimat terakhir Surat Permohonan Pendaftaran Putusan Arbitrase a quo tertanggal 20 April 2009, yang diajukan Tergugat IV dengan tegas mengkatagori Putusan Arbitrase a quo merupakan Putusan Internasional. Kalimat tersebut berbunyi:
“Bahwa sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase & Altenatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”), peIaksanaan Putusan Arbitrase Internasional..” ;
Pernyataan Tergugat IV yang mengatakan dan mengkatagori Putusan Arbitrase a quo sebagai Putusan asing/internasional, nyata-nyata melanggar/bertentangan dengan beberapa ketentuan perundangan-undangan berikut ;
Bertentangan dengan Pasal 1.9 dan Pasal 66 huruf a UU Nomor 30/1999 ;
Pasal 1.9 UU Nomor 30/1999 berbunyi:
“Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional” ;
Pasal 66 huruf a UU Nomor 30/1999 berbunyi:
“Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional” ;
Bertitik tolak dari kedua pasal di atas, patokan untuk menentukan apakah Putusan Arbitrase a quo adalah domestik/nasional atau asing/internasional, ditentukan oleh faktor teritorial atau wilayah hukum dengan acuan penerapan:
- Kalau arbitrase dilakukan dan putusannya dijatuhkan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, maka putusan tersebut adalah Putusan Asing /lnternasional ;
Sebaliknya, jika arbitrase dilakukan dan putusannya dijatuhkan didalam wilayah hukum Republik Indonesia, maka putusan itu dikatagori Putusan Domestik/ Nasional ;
Patokan teritorial atau wilayah hukum yang dijelaskan di atas sesuai dengan yang ditentukan pada Pasal 1 ayat (1) Konvensi New York 1958 ;
5.1.2 Berdasar kalimat terakhir partial award dan final award serta klausula Pasal XII.1.3 EOR Contract, Arbitrase dilakukan dan putusan Arbitrase a quo dijatuhkan di Jakarta, Indonesia ;
Ternyata, berdasarkan fakta-fakta yang tercantum dalam kalimat terakhir Partial Award dan Final Award (vide P-3a dan P-3b), dengan tegas dikatakan Arbitrase dilakukan dan putusannya dijatuhkan oleh Tergugat Ill di Jakarta, Indonesia. Kalimat tersebut berbunyi:
“place of Arbitration Jakarta, Indonesia” ;
Selain itu, klausula arbitrase yang disepakati dalam Pasal XlI.1.4 EOR Contract (vide P-1) dengan tegas dikatakan pelaksanaan arbitrase dilakukan di Jakarta, Indonesia. Klausula ini berbunyi:
“Except as provided in this Section, arbitration shall be conducted in Jakarta, in accordance with the rules of Arbitration of the International Chamber of Commerce”
Terjemahan:
“Kecuali diatur lain dalam bagian ini, Arbitrase dilaksanakan di Jakarta, Sesuai dengan Peraturan Arbitrase International Chamber of commerce” ;
Prinsip menentukan katagori putusan arbitrase yang didasarkan pada patokan teritorial/wilayah hukum sebagaimana disebut dalam Pasal 1.9 jo. UU huruf (a) UU Nomor 30/1999 serta Pasal 1 ayat (1) Konvensi New York, juga ditegaskan di dalam Pasal 25 ayat (3) ICC Rules yang berbunyi:
“The award shall be deemed to be made at the place of the arbitration and on the date stated herein” ;
Terjemahan:
“Putusan Arbitrase dianggap dibuat di tempat arbitrase dilangsungkan dan pada tanggal yang dinyatakan dalam putusan arbitrase tersebut” ;
Bertitik tolak dari fakta-fakta yang dikemukakan di atas, Putusan Arbitrase a quo dilakukan dan diambil serta dijatuhkan oleh Tergugat III dalam wilayah hukum Republik Indonesia yakni Jakarta, Indonesia ;
- Jadi berdasar Partial dan Final Award (vide P-3a dan P-3b), nyata-nyata pelaksanaan arbitrase dan Putusan Arbitrase a quo dijatuhkan oleh Tergugat III dalam wilayah hukum Republik Indonesia ;
- Juga berdasar klausula Pasal XII.1.4 EOR Contract (vide P-I), arbitrase dilakukan oleh Tergugat Ill wilayah hukum Republik Indonesia ;
Dengan demikian, para Penggugat dapat membuktikan katagori Putusan Arbitrase a quo adalah putusan domestik/nasionaI, karena arbitrase dilakukan dan putusannya dijatuhkan di Jakarta yang berada dalam wilayah Hukum Republik Indonesia ;
Oleh karena itu, tindakan Tergugat IV yang menyatakan dan mengkatagori putusan tersebut putusan asing /internasional:
1). Nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 1.9 dan Pasal 66 huruf a UU Nomor 30/1999:
2). Juga nyata-nyata melanggar Pasal 71 UU Nomor 30 /1999, karena telah mendaftarkan putusan arbitrase domestik/nasional dengan mempergunakan patokan pendaftaran putusan asing/internasional ;
5.2. Pendaftaran yang dilakukan Tergugat IV bertentangan /melanggar batas waktu yang ditentukan Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 30/1999 ;
Pelanggaran kedua yang dilakukan Tergugat IV, telah mengajukan permohonan pendaftaran secara melawan hukum, karena pada saat permohonan diajukan Tergugat IV pada tanggal 20 April 2009 telah melampaui batas tenggang waktu yang ditentukan Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 30/1999, berdasar fakta-fakta berikut ini:
5.2.1. Putusan Final Award (vide P-3b) dijatuhkan Tergugat Ill pada tanggal 27 Pebruari 2009 ;
Berdasarkan fakta datum yang tercantum dalam Final Award, putusan dijatuhkan di Jakarta, Indonesia pada tanggal 27 Pebruari 2009 ;
5.2.2. Menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 30/ 1999, batas tenggang waktu mendaftarkan Putusan Domestik adalah 30 hari dari tanggal putusan diucapkan ;
Pasal 59 ayat (1) menetapkan secara imperatif batas fatal termijn pengajuan pendaftaran putusan domestik /nasional adalah:
- Paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan ;
- Lewat dari tanggal tersebut, gugur hak arbiter ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat III.2 dan Tergugat III.3 mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa antara Penggugat I dan Tergugat I telah terikat EOR Contract for Lirik Fields tertanggal 28 Maret 1991 (Kontrak EOR) dan bahwa di dalam Kontrak EOR terdapat klausula arbitrase (Section XII) yang menyatakan bahwa jika terdapat sengketa, maka para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui badan arbitrase The International Court at Arbitration of the International Chamber of Commerce (ICC)” ;
2. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2006 Tergugat I mengajukan permohonan arbitrase melawan Penggugat I dan Penggugat II kepada The International Court of Arbitration of the international Chamber of Commerce (ICC) dan untuk itu ICC teIah membentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari:
(i). Fred B.G. Tumbuan sebagai arbiter yang dipilih oleh Penggugat I dan Penggugat II ;
(ii). Prof. DR. H. Priyatna Abdurrasyid sebagai arbiter yang dipilih oleh Tergugat I ; dan
(iii) Prof. DR. Michael Pryles sebagai arbiter Ketua yang dipilih oleh kedua Arbiter ;
3. Bahwa sengketa tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Arbitrase sebagaimana tertuang dalam Putusan Sebagian ICC International Court of Arbitration Case Nomor 14387/JB/JEM tertanggal 22 September 2008 (Part Award) dan Putusan Akhir ICC International Court of Arbitration Case Nomor 14387/JB/JEM tertanggal 27 Pebruari 2009 (Final Award) (selanjutnya bersama-sama disebut “Putusan Arbitrase a quo”) ;
Bahwa atas permohonan Tergugat I, Tergugat III memberi Surat Kuasa Khusus kepada Tergugat IV untuk mendaftar Putusan Arbitrase a quo di Pengadilan Negeri menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) ;
Bahwa keberadaan Badan Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa di bidang perdagangan telah diakui sebagai Lembaga Peradilan disamping Peradilan Negeri dan ini ditegaskan dalam ketentuan Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, dimana penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrer) tetap diperbolehkan ;
Bahwa Badan Arbitrase dalam fungsinya sebagai lembaga peradilan mempunyai asas-asas yang sama dengan lembaga peradilan yang dibentuk oleh Negara, yang artinya Putusan Arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Putusan Pengadilan Negeri, sehingga perkara-perkara sengketa yang menurut klausula arbitrase tidak dapat lagi diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) sebagai berikut:
Pasal 3:
“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam Perjanjian Arbitrase” ;
Pasal 11 ayat (4):
“Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak ikut campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui Arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang ini” ;
Bahwa Putusan Arbitrase yang dijatuhkan oleh Majelis Arbitrase adalah mandiri bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi para pihak yang sesuai dengan Pasal 60 dan Pasal 62 ayat (4) UU Arbitrase yang berbunyi:
Pasal 60:
“Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai hukum tetap dan mengikat para pihak” ;
Pasal 62 ayat (4):
“Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dan putusan arbitrase” ;
Bahwa Pasal-pasal dalam UU Arbitrase tersebut di atas secara tegas menyebutkan Pengadilan Negeri wajib menolak, dimana kata-kata “wajib” disini harus diartikan sebagai tidak boleh campur tangan terhadap penyelesaian sengketa yang telah diputuskan melalui Arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam UU Arbitrase:
Bahwa Penjelasan dalam UU Arbitrase menyatakan bahwa dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak terbuka upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali, dan bahwa karena itu dalam melakukan tugasnya lembaga arbitrase adalah otonom ;
Bahwa menurut ICC Rules of Arbitration yang digunakan dalam proses Arbitrase a quo para arbiter yang telah dipilih oleh para pihak dibebaskan dari tanggungjawab hukum (exclusion of liability) apapun atas segala tindakannya dan terhadap siapapun atas setiap tindakan atau yang tidak diakukan yang berkaitan dengan arbitrase sebagaimana ditetapkan dalam Article 34 dan ICC Rules of Arbitration berikut:
Article 34-Exclusion of Liability:
Neither the arbitors, nor the Court and its members, nor the ICC and its employees, the ICC National Committees shall be liable to any person for any act or omission in connection with the arbitration ;
Terjemahan:
Pasal 34 Pelepasan Pertanggungjawaban:
Baik para arbiter maupun peradilan dan anggota-anggotanya, ICC dan pegawainya, Komite Nasional ICC tidak bertanggungjawab kepada siapapun atas setiap tindakan atau yang tidak dilakukan yang berkaitan dengan arbitrase ;
Bahwa dengan menyetujui untuk menggunakan ICC Rules of Abitration, maka dalam hubungan perdata para pihak yang bersengketa hakekatnya telah sepakat untuk memberikan imunitas kepada para arbiter dan badan arbitrase ICC dari gugatan, atau dalam perkara ini para Penggugat telah melepaskan haknya untuk dapat menggugat Majelis Arbitrase termasuk Tergugat III.2 dan Tergugat III.3 dan ICC Court of Arbitration di dalam melaksanakan tugas peradilannya ;
Bahwa sebagaimana dikatakan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 09 Tahun 1976 dalam sistem peradilan manapun dan sistem hukum manapun yang dianut, Hakim dalam perkara Perdata adalah bebas dari gugatan ganti rugi karena adanya kesalahan dalam perbuatan yang merupakan pelaksanaan tugasnya dalam bidang peradilan, dan bahwa mengingat hal-hal tersebut Mahkamah Agung minta agar supaya Pengadilan-Pengadilan Tinggi dan Pengadilan-Pengadilan Negeri ataupun terhadap Hakim didalam pelaksanaan tugas peradilannya dapat mengindahkan hal-hal tersebut dan menolak permohonan tersebut ;
Bahwa dengan demikian menurut SEMA Nomor 09/1976 pertanggungjawaban berdasar Pasal 1365 KHUPerdata atas kesalahan hakim melaksanakan peradilan, tidak dapat dituntut secara perdata dan bahwa meskipun hal itu tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, tetapi dari pendekatan ilmu hukum, pada dasarnya dan pada umumnya, ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, tidak dapat diterapkan terhadap hakim walaupun ia salah melaksanakan tugas peradilan ;
Bahwa berdasar SEMA Nomor 09/1976 tersebut dapat disimpulkan bahwa hakim (dalam hal ini arbiter) memiliki hak imunitas yang penuh, yang merupakan konsekuensi dan eksistensi kebebasan kekuasaan kehakiman yang penjabarannya antara lain bahwa salah atau benar suatu putusan yang dijatuhkan hakim, harus dianggap benar dan adil apabila putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum dan bahwa Hakim (dalam hal ini arbiter) tidak dapat dituntut dan dipersalahkan atas pelaksanaan menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan ;
Bahwa meskipun khusus diperuntukkan para Hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, namun ketentuan-ketentuan dalam SEMA tersebut berlaku untuk para arbiter dalam quasi judicial, karena prinsip imunitas berkaitan dengan permasalahan Kekuasaan Kehakiman (dalam hal ini arbitrer) yang bebas dalam Negara Republik Indonesia yang memperoleh jaminan konstitusional dan perundang-undangan, yang merupakan sumber hukum ;
Bahwa ketentuan mengenal Arbiter atau Majelis Arbitrase tidak dapat dikenakan tanggungjawab hukum apapun atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya sebagai Arbiter atau Majelis Arbitrase juga dipertegas dalam Pasal 21 UU Arbitrase, kecuali tanpa alasan yang sah tidak memberikan putusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan ;
Bahwa dari uraian tersebut dapat disimpulkan berdasarkan prinsip kewenangan absolut, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Mengadili Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum a quo kepada para Arbiter yang menjatuhkan Putusan Arbitrase a quo dan ICC Court of Arbitration, yang merupakan Badan Arbitrase yang diakui menurut peratuan perundang-undangan RI sebagai badan arbitrase internasional ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat IV dan Tergugat IV.1 dan Tergugat IV.2 mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Tergugat IV dengan tegas menolak seluruh dalil para Penggugat dalam repliknya dan tetap bersikukuh pada dalil Eksepsi tentang Kompetensi Absolutnya ;
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Mengadili Perkara a quo ;
2. Bahwa jelas dan tidak terbantahkan kedudukan Tergugat IV dalam perkara a quo sebagai kuasa hukum/advokat yang ditunjuk oleh Tergugat Ill (Majelis Arbiter) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 April 2009. dimana Tergugat IV ditunjuk untuk mendaftarkan Putusan Arbitrase a quo berdasarkan UU Nomor 30 tahun (UU Arbitrase) ;
3. Bahwa dengan kedudukannya sebagai Kuasa Hukum/Advokat, para Penggugat dalam repliknya pun mengakui dengan tegas bila oleh hukum positif, yaitu berdasarkan Pasal 16 UU Advokat, Tergugat IV dalam menjalankan tugas profesinya mempunyai hak imunitas (immunity right) dari segala tuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana ;
4. Bahwa berdasarkan hak immuntitas Kuasa Hukum/Advokat dan berdasarkan ketentuan Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 15 UU Advokat, maka sangatlah jelas dan berdasar hukum bila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menerima eksepsi Kompetensi Absolut dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang Mengadili Perkara a quo, khususnya terkait dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang ditujukan kepada Tergugat IV.1 dan Tergugat IV.2 yang dalam hal ini berkedudukan sebagai Kuasa Hukum atau Advokat yang membela kepentingan Tergugat II dan Tergugat Ill ;
5. Bahwa selain itu, seseorang yang melakukan perbuatan dengan itikad baik dikatakan telah bekerja dengan kesalahan yang tidak dapat dilihat, dan karenanya itu bebas dari kesalahan dan bahwa pertimbangan ini sering diterapkan untuk menentukan derajat hak atau kewajiban dalam berbagai bentuk kesepakatan yang dibuat oleh manusia, seperti kontrak dan hukum kewajiban atau dalam faktanya, itikad baik telah diidentifikasikan sebagai unsur kunci dalam suatu kontrak, dan bahwa dengan demikian para Penggugat tidak dapat menggugat Tergugat IV berdasar asas itikad tidak baik atas perbuatan Tergugat IV dalam membela kepentingan klien, karena dalam perkara a quo Tergugat IV tidak terikat dalam suatu perjanjian dengan para Penggugat. Dengan demikian jelas para Penggugat tidak memiliki dasar hukum maupun hubungan hukum yang sah dan benar sebagai dasar mengajukan gugatan PMH a quo kepada Tergugat IV ;
6. Bahwa Tergugat IV sangat merasa tidak perlu dan tidak relevan untuk menanggapi dalil-dalil para Penggugat lainnya karena sudah masuk ke dalam pokok perkara, dan juga seluruh dalil-dalil para Penggugat sangat mengada-ada, dipaksakan, kontradiktif yang diajukan dengan penuh itikad buruk, semata-mata hanya untuk berkelit atau menghindari melaksanakan putusan arbitrase a quo yang sudah final and binding dengan sukarela ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 1388/Pdt.G/2009/PN.JKT.SEL tanggal 19 Agustus 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan eksepsi Tergugat III.2, III.3 dan Tergugat IV.1, IV.2 untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 941.000,00 (sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan para Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan Nomor 04/PDT/2011/PT.DKI tanggal 14 Juli 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 19 Agustus 2010 Nomor 1388/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Provisi:
Menolak gugatan Provisi para Penggugat seluruhnya ;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat III.2, Tergugat III.3, Tergugat IV.1 dan Tergugat IV.2 seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat I dan IV secara tanggung renteng membayar ganti rugi yang bersifat immaterial kepada para Penggugat sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ;
Menyatakan gugatan para Penggugat pada Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat diterima ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Penggugat dan para Tergugat/para Pembanding dan para Terbanding pada tanggal 3 Agustus 2011, 22 April 2011 dan 24 Agustus 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat II, Tergugat IV.1, IV.2 dan Tergugat I/ Pembanding dan Terbanding dengan perantaraan kuasanya masing-masing berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Agustus 2011, 25 Agustus 2011 dan 26 Agustus 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 16 Agustus 2011, 25 Agustus 2011 dan 6 September 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor 1388/Pdt.G/ 2009/PN.JKT.Sel yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 24 Agustus 2011, 8 September 2011 dan 20 September 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat I, Penggugat II, Tergugat IV/para Pembanding dan Terbanding yang pada tanggal 3 November 2011, 17 November 2011 dan 5 Oktober 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat IV/Pembanding dan para Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18 Oktober 2011 dan 31 Oktober 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Penggugat II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
I. Pendahuluan ;
1. Bahwa Pemohon telah menerima pemberitahuan tentang isi Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pada tanggal 3 Agustus 2011, dan selanjutnya Pemohon mengajukan dan menyatakan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta a quo sebagaimana Risalah Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 1388/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel. pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2011 ;
2. Bahwa Memori Kasasi telah diserahkan Pemohon kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, tanggal 24 Agustus 2011 atau 8 (delapan) hari sejak Pemohon menyatakan kasasi, dengan demikian pengajuan Kasasi oleh Pemohon Kasasi ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI jo. Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI jo. Undang-undang Nomor: 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI, (“Undang-undang MA”) sehingga Permohonan Kasasi ini sudah sepatutnya untuk diterima ;
3. Bahwa sehubungan dengan permohonan kasasi a quo, hal-hal yang telah disampaikan Pemohon dalam persidangan baik di tingkat PN maupun Banding, sepanjang masih berkaitan, secara mutatis mutandis mohon dianggap termuat kembali di dalam Memori Kasasi ini ;
4. Bahwa dalam permohonan kasasi a quo, Pemohon menyatakan keberatan atas amar putusan Majelis Hakim Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat diterima ;
5. Bahwa terhadap putusan selebihnya, Pemohon menyatakan menerima ;
II. Kronologi Singkat ;
Untuk mempermudah memahami inti permasalahan perkara a quo, mohon perlu menyampaikan kronologi secara ringkas, sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya, PT Pertamina/Pemohon bermaksud untuk meningkatkan dan mengembangkan produksi minyak di lapangan Molek, Sago, Lirik, Belimbing, Andan, Ukul, Pulai Utara dan Pulai Selatan. Karenanya untuk mencapai maksud tersebut, PT Pertamina selanjutnya melakukan perjanjian yaitu Enhanced Oil Recovery Contract (EOR Contract) pada tanggal 28 Maret 1991 dengan PT Lirik Petroleum ;
Bahwa dalam pelaksanaan EOR tersebut, terjadi perselisihan/dispute antara Pertamina dengan PT Lirik Petroleum. Dalam Section XII EOR Contract dijelaskan bahwa jika terjadi perselisihan maka atas perselisihan tersebut akan diselesaikan secara musyawarah/mufakat, namun jika perundingan tersebut tidak tercapai maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui forum Arbitrase sesuai dengan ketentuan International Chamber of Commerce (ICC Rules), dengan tempat pelaksanaan arbitrase di Indonesia, dan hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia ;
3. Bahwa karena musyawarah/mufakat tidak tercapai maka PT Lirik Petroleum mengajukan permohonan arbitrase terhadap PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP, dan selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan dan penelaahan Majelis Tribunal/Arbitrase memberikan putusan sebagai berikut (dikutip):
A. Arbitrase Partial Award ;
Diputuskan di Jakarta, tanggal 22 September 2008 ;
Amar Putusan:
a. Baik Termohon I maupun Termohon II adalah pihak yang memenuhi syarat dalam arbitrase ini. Termohon I adalah pihak dalam EOR Contract dan telah menyetujui klausula arbitrase yang diatur dalam Bagian XII. Termohon II telah secara voulenter menerima kewajiban Termohon I berdasarkan EOR Contract, termasuk kewajiban untuk melakukan arbitrase dan telah menandatangani Term of Reference dan berpartisipasi dalam arbitrase ini ;
b. Penolakan Termohon I dan Termohon II untuk memberikan komersialitas pada Lapangan Molek, South Pulai dan North Pulai adalah salah karena melanggar EOR Contract oleh karena itu para Termohon bertanggungjawab untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon atas kerugian berupa kehilangan atas keuntungan karena tidak mendapat Incremental Oil dari lapangan-lapangan tersebut sejak 12 September 1995 sampai 27 Maret 2006 ;
c. Pemampatan/tersumbatnya sistem jalur pipa secara total dari lirik ke Terminal Buatan bukan merupakan Force Majeure dan EOR Contract berakhir pada 27 Maret 2006 ;
d. Kegagalan para Termohon menyediakan penyaluran minyak melalui sistem jalur pipa, merupakan wanprestasi memenuhi kewajibannya berdasarkan EOR Contract sejak 21 Desember 1998 sampai 27 Maret 2006. Oleh karena itu, para Termohon bertanggungjawab atas kerugian yang Pemohon derita selama periode dimaksud ;
e. Para Termohon telah gagal untuk membayar kewajiban mereka secara tunai atas biaya operasi yang dikeluarkan untuk memproduksi minyak mentah sejak bulan Mei 1994 sampai 27 Maret 2006, sehingga melanggar perjanjian EOR Contract. Dengan demikian, Pemohon berhak memperoleh ganti kerugian yang berlanjut (jika ada) setara dengan besaran dari biaya operasi yang tidak dibayar ditambah suku bunga Libor plus 2% (sesuai dengan Pasal 9.5. dan perjanjian operasi) dikurangi nilai untuk setiap hasil yang akan diterima Termohon sebesar 50% dan Incremental Oil ;
f. Menolak seluruh tuntutan Rekonvensi dari para Termohon ;
g. Keputusan mengenai hal-hal lainnya akan dijatuhkan dalam putusan selanjutnya ;
B. Arbitrase Final Award ;
Diputuskan di Jakarta, tanggal 27 Pebruari 2009 ;
Amar Putusan
a. Majelis Arbitrase memutuskan, memerintahkan dan menetapkan sebagai berikut:
(i) Para Termohon diwajibkan membayar kepada Pemohon sejumlah USD 34.172.178 (tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh dua ribu tujuh puluh delapan Dolar Amerika Serikat) sebagai ganti kerugian atas pelanggaran terhadap EOR Contract (dan terdiri atas US$ 25.311.940 untuk masalah komersialitas, US$ 8.722.569 untuk masalah klaim kegagalan dalam membayar) ;
(ii) Sebagai tambahan atas ganti kerugian yang diberikan dalam paragraf (a), para Termohon diwajibkan untuk membayar kepada pemohon sejumlah US 323.250 sebagai bagian atas biaya dan pengeluaran arbiter serta pengeluaran administrative ICC yang dibayarkan oleh Pemohon ;
(iii) Dengan demikian, jumlah total yang wajib dibayar adalah USD 34.495.428 ;
b. Para Termohon diwajibkan membayar bunga atas jumlah total yang harus dibayarkan, sebagaimana disebutkan dalam paragraf (c), dan tanggal pendaftaran Final Award berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Arbitrase Indonesia atau memperoleh eksekutor berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Arbitrase Indonesia sampai dengan tanggal pembayaran sebesar 6% per tahun ;
c. Masing-masing pihak memikul sendiri biaya hukum dan biaya lainnya ;
d. Menolak tuntutan-tuntutan selebihnya ;
4. Bahwa ternyata selama dalam proses pemeriksaan Arbitrase, para Termohon khususnya Termohon III dibawah naungan Termohon II, dalam melakukan tugasnya memeriksa dan memutus perkara arbitrase in casu, semenjak awal telah melanggar pertanggungjawaban perdata, mempunyai itikad tidak baik (te kwader trouw) ;
5. Bahwa pelanggaran pertanggungjawaban perdata yang dilakukan oleh Termohon III dibawah naungan Termohon II, tidak hanya terbatas pada proses pemeriksaan saja, tetapi juga dalam memberikan pertimbangan maupun dalam amar (order) Partial Award dan Final Award di atas ;
6. Bahwa pelanggaran terhadap pertanggungjawaban perdata yang telah dilakukan oleh para Pemohon diantaranya adalah:
· Pertama: Melakukan tindakan penanganan sengketa Case Nomor 14387/JB/JEM dengan cara yang tidak sempurna maupun berupa kelalaian besar yang secara inklusif melekat di dalamnya itikad tidak baik dalam Putusan Arbitrase a quo ;
· Kedua: Melakukan tindakan yang tidak pantas yang secara inklusif melekat di dalamnya itikad tidak baik kepada para Penggugat atas pendaftaran Putusan Arbitrase a quo ;
Ketiga: Melakukan tindakan yang melanggar asas imparsialitas yang secara inklusif melekat di dalamnya itikad tidak baik kepada para Penggugat, sehubungan dengan Pendaftaran Putusan Arbitrase a quo ;
· Keempat: Memberi perlindungan yang tidak pada tempatnya atau yang tidak sesuai dengan hukum yang secara inklusif melekat di dalamnya itikad tidak baik dalam proses pemeriksaan Arbitrase Case Nomor 14387/JB/JEM ;
· Kelima: Pendaftaran Putusan Arbitrase a quo dilakukan secara melawan hukum yang secara inklusif melekat di dalamnya itikad tidak baik, karena melanggar katagori Putusan Domestik/Nasional yang diatur dalam Pasal 1.9 jo. Pasal 66 huruf a UU Nomor 30/1999 dan juga melanggar batas tenggang waktu yang ditentukan Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 30/1999 serta tidak memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 67 ayat (2) huruf c UU Nomor 30/1999 ;
Bahwa perbuatan sebagaimana tersebut dalam butir 6 tersebut di atas, yang dilakukan dengan itikad tidak baik (te kwader trouw) dalam menangani Case Nomor: 14387/JB/JEM itu, dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) berdasar Pasal 1365 KUHPerdata ;
Bahwa, In casu, PMH yang dilakukan Termohon III di bawah naungan Termohon II dalam bentuk pelanggaran-pelanggaran tanggungjawaban perdata dengan cara itikad tidak baik sebagaimana yang dikemukakan di atas, mengakibatkan Pemohon mengalami kerugian baik materil (materiele schade) maupun kerugian materiil (immateriele schade) ;
III. Dasar Hukum Kasasi ;
Berkaitan dengan alasan kasasi pada umumnya, dasar hukum permohonan (substansi) telah diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
Bahwa di dalam Pasal 29 UU MA, ditentukan bahwa permohonan kasasi ditujukan terhadap putusan pengadilan tingkat banding ;
(periksa pula Putusan Mahkamah Agung Nomor 392 K/Sip/1969 tanggal 30 Agustus 1969) ;
Bahwa dalam Pasal 30 ayat (1) UU MA, ditentukan sebagai berikut:
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dan semua lingkungan peradilan karena:
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang ;
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan” ;
Bahwa dalam pemeriksaan perkara di tingkat kasasi tidak diperiksa tentang kebenaran fakta-fakta atau peristiwa-peristiwanya, tetapi yang diperiksa oleh Majelis Hakim Kasasi adalah tentang penerapan hukumnya, sehingga di tingkat kasasi tidak diperiksa tentang terbukti tidaknya suatu peristiwa (Periksa Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 429K/Sip/1970 tanggal 14 Oktober 1970) ;
Bahwa selain itu, Ny. Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata dengan menunjuk pendapat Prof. R. Subekti, S.H. berpendapat bahwa pemeriksaan/pemutusan suatu perkara oleh pengadilan selalu dilakukan melalui dua tahap, yaitu tahap pemeriksaan tentang duduknya perkara dan tahap penelitian tentang pengetrapan hukumnya atas fakta-fakta yang telah dianggap terbukti. Pemeriksaan yang dilakukan mengenai fakta dan hukum, berakhir pada tingkat banding. Pemeriksaan dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung bukanlah pemeriksaan tingkat ketiga, karena dalam tingkat kasasi, perkara tidak menjadi ‘mentah’ lagi. Pemeriksaan mengenai fakta dan hukum tidak diulang. Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi hanyalah meneliti soal penerapan hukumnya saja. Yang diteliti adalah apakah putusan dan penetapan serta perbuatan lain dari Pengadilan dan Hakim ‘melanggar hukum’ atau ‘tidak’ (periksa: Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, 1983, halaman 140) ;
Bahwa dalam perkara ini, yang dijadikan dasar hukum untuk mengajukan permohonan kasasi adalah ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b, UU MA sehingga Pemohon tidak akan mengemukakan fakta-fakta dari perkara ini, akan tetapi lebih fokus pada kesalahan Judex Facti dalam menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku ;
Bahwa selanjutnya di dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) HIR jo. Pasal 195 RBg jo. Pasal 25 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada pokoknya menyatakan bahwa segala putusan pengadilan harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Berdasarkan ketentuan tersebut, segala putusan harus didasarkan pada pertimbangan yang jelas dan cukup ;
IV. Alasan Permohonan Kasasi ;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, diajukannya kasasi oleh Pemohon adalah karena alasan:
Dalam memeriksa dan memberikan putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Telah Salah Menerapkan Atau Melanggar Hukum yang Berlaku. Penjelasannya sebagai berikut:
Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku karena telah mempersamakan kedudukan Tergugat II dan Tergugat III dengan badan peradilan ataupun hakim yang memutus perkara ;
Bahwa dalam putusan Banding PT DKI Jakarta in casu, di halaman 14 dan 15, pada pokoknya Majelis Hakim Banding menyatakan, bahwa Termohon II: International Chamber Of Commerce/ICC ; dan Termohon III: Majelis/ Tribunal Arbitrase Case Nomor 14387/JB/JEM yang terdiri dari Michael Pryles (Termohon III.1), Dr. H. Priyatna Abdurrasyid (Termohon III.2.), dan Fred B.G. Tumbuan (Termohon III.3), kedudukannya dipersamakan dengan kedudukan badan peradilan ataupun hakim yang memutus perkara oleh karena itu tidak sepatutnya dibebani mengganti kerugian ;
Bahwa pernyataan Majelis Hakim Banding di atas, adalah jelas telah salah dalam penerapan hukum, oleh karena itu Pemohon menolak, tidak bisa menerimanya ;
Bahwa dari sisi hubungan hukum terbentuknya Majelis Arbitrase dan Arbiter dengan para pihak yang bersengketa dalam forum arbitrase, adalah sangat berbeda dengan badan peradilan ataupun hakim di pengadilan. Hubungan hukum Majelis Arbitrase dan Arbiter dengan para pihak yang bersengketa adalah Hukum Perdata, sedangkan Hakim diangkat dan ditunjuk oleh Negara secara permanen untuk mengadili perkara yang diajukan ke Pengadilan. Oleh karena itu, majelis hakim atau hakim dilindungi oleh hak imunitas absolut (absolute immunity) sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor: 9 Tahun 1976 tanggal 16 Desember 1976 dan pertanggungjawaban perdata apabila terjadi kesalahan/kelalaian dalam penanganan perkara tanpa mengurangi pertanggungjawaban pidana (criminal liability) apabila ternyata dalam tindakan itu terdapat pelanggaran delik pidana ;
Bahwa Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu. Lembaga arbitrase adalah lembaga independen yang telah disepakati oleh para pihak untuk membantu menyelesaikan perkara, demikian pula dengan Majelis Arbiter yang memeriksa dan memberikan putusan atas perkara tersebut, ditunjuk oleh masing-masing pihak yang bersengketa berdasarkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan hukum perjanjian yang diatur dalam Buku Ketiga KUHPerdata. Oleh karena itu, kedudukan Lembaga/Badan Arbitrase sangatlah berbeda dan tidak dapat dipersamakan dengan Pengadilan sebagaimana pendapat Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, disebutkan bahwa Arbiter atau majelis arbitrase tidak dapat dikenakan tanggungjawab hukum apapun atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya sebagai arbiter atau majelis arbitrase, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dan tindakan tersebut ;
6. Bahwa menurut doktrin dan ketentuan perundang-undangan dan ICC Rules, terdapat beberapa bentuk tindakan yang dapat dituntut pertanggungjawaban perdata apabila dalam tindakan itu secara inklusif melekat itikad tidak baik antara lain:
a. Tindakan partial
Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain:
1) Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Nomor 4/2004”) yang melarang untuk membeda-bedakan orang atau pihak yang berperkara, Ketentuan tersebut berbunyi:
“Pengadilan. mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.” ;
2) Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 30/1999 mengenai pembebastugasan Arbiter yang terbukti berpihak. Ketentuan tersebut berbunyi:
“Arbiter dapat dibebastugaskan bilamana terbukti berpihak atau menunjukkan sikap tercela yang harus dibuktikan melalui jalur hukum” ;
3) Pasal 15 ayat (2) ICC Rules yang menegaskan larangan bertindak partial. Ketentuan tersebut berbunyi:
“in all cases, the Arbitral Tribunal shall act fairly and impartially and ensure that each party has a reasonable opportunity to present its case”
b. Tindakan tidak pantas
Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain:
1) Pasal 32 UU Nomor: 4/2004 yang mewajibkan hakim (termasuk arbiter) memiliki integritas, kepribadian tidak tercela, jujur dan adil. Ketentuan tersebut berbunyi:
“Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.” ;
2) Pasal 26 ayat (2) UU Nomor: 30/1999 mengenai pembebastugasan Arbiter yang terbukti bersikap tercela. Ketentuan tersebut berbunyi:
“Arbiter dapat dibebastugaskan bilamana terbukti berpihak atau menunjukkan sikap tercela yang harus dibuktikan melalui jalur hukum.” ;
3) Pasal 15 ayat (2) ICC Rules yang menegaskan kewajiban bertindak Adil (Act Fairly) ;
4) Pasal 7 ayat (1) ICC Rules yang menegaskan kewajiban arbiter untuk bersikap independen terhadap para pihak dalam arbitrase. Ketentuan tersebut berbunyi:
“Every arbitrator must be and remain independent of the parties involved in the arbitration.” ;
Sengaja mengganggu proses penyelesaian sengketa ;
Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain:
Pasal 33 UU Nomor 4/2004 yang mewajibkan hakim (termasuk arbiter) untuk menjaga kemandirian dan independensi. Ketentuan tersebut berbunyi:
“Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.” ;
d. Melakukan penanganan dengan cara yang tidak sempurna Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain:
1) Pasal 32 UU Nomor 4/2004 yang mewajibkan hakim (termasuk arbiter) memiliki integritas, kepribadian tidak tercela, jujur dan Profesional ;
2) Pasal 15 ayat (2) ICC Rules yang menegaskan larangan bertindak partial ;
3) Pasal 7 ayat (1) ICC Rules yang menegaskan kewajiban arbiter untuk bersikap independen ;
e. Melakukan penipuan ;
Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain:
Pasal 70 huruf c UU Nomor 30/1999 yang menyatakan bahwa putusan arbitrase yang diambil dari hasil tipu muslihat dapat dibatalkan. Ketentuan tersebut berbunyi:
“Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.”
f. Menyalahgunakan wewenang ;
Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain:
Pasal 15 ayat (2) ICC Rules yang menegaskan kewajiban arbiter untuk memastikan bahwa para pihak mendapat kesempatan yang sama ;
g. Melakukan kelalaian besar ;
Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain:
Pasal 32 UU Nomor 4/2004 yang mewajibkan hakim (termasuk arbiter) memiliki integritas, kepribadian tidak tercela, jujur dan Profesional ;
h. Memberi perlindungan yang tidak pada tempatnya ;
Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan antara lain:
1) Pasal 21 ayat (3) ICC Rules yang melarang pihak yang tidak terlibat dalam proses beracara untuk hadir dalam sidang. Ketentuan tersebut berbunyi:
“...Save with the approval of the Arbitral Tribunal and the parties, persons not involved in the proceedings shall not be admitted” ;
2) Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 4/2004 yang melarang hakim (termasuk arbiter) untuk bertindak diskriminatif ;
3) Pasal 15 ayat (2) ICC Rules yang menegaskan larangan bertindak partial ;
7. Bahwa oleh karena itu, apabila dalam memeriksa dan memutus perkara, Arbiter atau Majelis Arbitrase melakukan hal yang sebaliknya, menyimpang dan kesepakatan awal dengan cara itikad tidak baik (te kwader trouw), maka secara hukum, Majelis Arbitrase maupun anggota Arbiter itu dapat diminta pertanggungjawaban secara pribadi oleh pihak yang telah dirugikannya berdasar dalil PMH (Perbuatan Melawan Hukum) (Periksa Surat Gugatan Pemohon Halaman 11-36) ;
8. Bahwa dengan demikian Majelis Hakim Banding yang Menganggap Bahwa Termohon II: International Chamber Of Commerce (ICC) dan Termohon III: Majelis/Tribunal Arbitrase Case Nomor 14387/JB/JEM yang terdiri dari Michael Pryles (Termohon III.1), Dr. H. Priyatna Abdurrasyid (Termohon III.2.), dan Fred B.G. Tumbuan I (Termohon III.3) dipersamakan dengan Badan Peradilan ataupun Hakim Yang Memutus Perkara yang sama-sama memiliki hak imunitas adalah tidak tepat, dan telah salah menerapkan hukum, oleh karena itu Majelis Hakim Kasasi layak dan pantas untuk menolaknya ;
V. Kesimpulan ;
Berdasarkan uraian-uraian yang telah disampaikan di atas, kesimpulannya adalah:
Bahwa Arbiter atau Majelis Arbitrase tidak dilindungi oleh hak imunitas (immunity rights) terhadap pelanggaran pertanggungjawaban perdata yang mereka lakukan, oleh karena itu Termohon II International Chamber Of Commerce (ICC) dan Termohon III: Majelis/Tribunal Arbitrase Case Nomor: 7/JB/JEM yang terdiri dari Michael Pryles (Termohon III.1), Dr. H. Abdurrasyid (Termohon III.2.), dan Fred B.G. Tumbuan (Termohon III.3) tidak bisa dipersamakan kedudukannya dengan hakim yang mengadili di pengadilan, sedemikian sehingga dapat diminta pertanggungjawaban secara pribadi oleh pihak yang telah dirugikannya berdasar dalil PMH Tergugat Il/Termohon II dan Tergugat Ill/Termohon III, layak dihukum untuk mengganti kerugian yang diderita Penggugat/Pemohon ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II/Tergugat IV.1,2 dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Keberatan pertama:
Bahwa Pemohon Kasasi IV sangat keberatan terhadap amar putusan dalam Pokok Perkara: ”Menyatakan Tergugat I dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum” dan juga terhadap seluruh pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti tingkat banding yang memeriksa perkara a quo halaman 14 yang prinsipnya menyatakan Pemohon Kasasi IV telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa jelas Majelis Hakim Judex Facti tingkat banding yang memeriksa perkara a quo telah tidak berhati-hati karena memutuskan perkara a quo melebihi kewenangannya. Hal ini jelas tidak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 427 K/Sip/1969 tanggal 29 Oktober 1969 sebagai berikut :
”Dalam hal putusan Pengadilan Negeri yang dibanding baru menentukan mengenai berwenang/tidaknya Pengadilan Negeri mengadili perkara yang bersangkutan, maka soal wewenang ini sajalah yang dapat diputuskan dalam tingkat banding” ;
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti tingkat banding yang memeriksa perkara a quo jelas mengabaikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Yurisprudensi di atas, dimana jelas-jelas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 19 Agustus 2010 Nomor 1388/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel. hanya memutuskan ketidakwenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memeriksa perkara a quo, namun ternyata Majelis Hakim Judex Facti tingkat banding dengan melampaui kewenangannya tidak hanya memutuskan tentang kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saja tapi telah terlalu jauh dengan memutuskan tentang PMH (Perbuatan Melawan Hukum), bahkan Judex Facti tingkat banding juga mempertimbangkan dan memutuskan bila putusan arbitrase a quo termasuk putusan arbitrase nasional ??? ;
Bahwa berdasarkan keberatan tersebut di atas maka amar putusan dan pertimbangan Judex Facti tingkat banding tersebut haruslah ditolak dan dibatalkan ;
Keberatan Kedua:
Bahwa Pemohon Kasasi IV sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti tingkat banding halaman 10 yang menyatakan: “...Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo sehingga sudah layak dan patut menurut hukum eksepsi menyangkut kompetensi dari Tergugat III.2, Tergugat III.3 dan Tergugat IV.1 dan Tergugat IV.2 untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama...” ;
Bahwa dalam perkara a quo jelas kedudukan atau posisi hukum Pemohon Kasasi IV adalah sebagai Kuasa Hukum/Advokat yang ditunjuk oleh Tergugat III (Majelis Arbiter) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 April 2009. Dengan demikian dapat dikatakan Pemohon Kasasi IV dalam hal ini sebagai Advokat yang memberikan Jasa Hukum kepada Tergugat III (Majelis Arbiter) sesuai definisi dalam Pasal 1 ayat 2 UU Advokat sebagai berikut:
“Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Klien” ;
Bahwa dalam Bab IV UU Advokat telah diatur secara tegas dan jelas tentang Hak dan Kewajiban Advokat, dalam Pasal 15 jelas diatur ketentuan sebagai berikut:
“Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang teguh pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan” ;
Pasal 16 UU Advokat juga jelas mengatur ketentuan sebagai berikut:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan” ;
Pasal 5 UU Advokat diatur ketentuan sebagai berikut:
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan” ;
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UU Advokat di atas, maka jelas dan tidak terbantahkan gugatan perdata PMH a quo yang diajukan oleh para Penggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bahkan telah melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Advokat ;
Bahwa dengan kedudukannya sebagai penegak hukum tersebut, maka tindakan yang dapat dikenakan kepada Advokat dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap dari profesinya (Pasal 7 UU Advokat). Sesuai Pasal 8 (1) tindakan-tindakan terhadap Advokat tersebut di atas hanya dapat dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat (Pasal 8 UU Advokat) ;
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum di atas pula, maka telah jelas dan tidak terbantahkan bila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo, khususnya terkait dengan gugatan PMH yang ditujukan kepada Pemohon Kasasi IV yang dalam hal ini berkedudukan sebagai Kuasa Hukum atau Advokat yang ditunjuk oleh Tergugat III (Majelis Arbiter) ;
Bahwa berdasarkan keberatan tersebut di atas maka amar putusan dan pertimbangan Judex Facti tingkat banding tersebut haruslah ditolak dan dibatalkan ;
Keberatan Ketiga :
Bahwa Pemohon Kasasi IV sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti tingkat banding halaman 13 yang menyatakan: “apakah kedua putusan tersebut sebagai putusan arbitrase internasional apakah nasional, untuk itu Pengadilan Tinggi akan berpedoman pada ketentuan undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” ;
Bahwa Judex Facti tingkat banding jelas telah melampaui kewenangannya dalam memberikan pertimbangan hukum di atas, perkara a quo jelas merupakan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang diajukan oleh para Termohon Kasasi, namun Judex Facti tingkat banding telah melampaui kewenangannya dengan mempertimbangkan dan memutuskan kedua putusan arbitrase a quo merupakan putusan arbitrase nasional ;
Bahwa Judex Facti tingkat banding selain telah melampaui kewenangannya juga jelas telah bertindak sembrono dan tidak hati-hati, karena untuk materi pokok perkara yang mempermasalahkan apakah kedua putusan arbitrase a quo sebagai putusan arbitrase nasional atau internasional telah diajukan oleh Para Termohon Kasasi dalam perkara Perlawanan Nomor 445/Pdt.G/2009/ PN.JKT.PST dan perkara Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Case Nomor 14387/JB/JEM tanggal 27 Pebruari 2009 jo. tanggal 22 September 2008 dalam perkara Nomor 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya putusan Mahkamah Agung Nomor 904 K/PDT.SUS/2009 tanggal 9 Juni 2010 telah menguatkan putusan perkara Nomor 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang amar putusannya:
Mengadili
Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding I: PT Pertamina EP dan Pemohon Banding II: PT Pertamina (Persero) tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 01/ Pembatalan Arbitrase/2009/PN.Jkt.Pst. tanggal 3 September 2009 ;
Menghukum para Pemohon Banding/para Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan keberatan tersebut di atas maka amar putusan dan pertimbangan Judex Facti tingkat banding tersebut haruslah ditolak dan dibatalkan ;
Keberatan Keempat :
Bahwa Pemohon Kasasi IV sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti tingkat banding halaman 14 yang menyatakan:“ seharusnya Tergugat IV (dalam hal ini Tergugat IV.1 dan Tergugat IV.2) bertindak hati-hati dan teliti menyikapi kedua putusan: Partial Award dan Final Award, apakah tepat putusan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ataukah ke Pengadilan Negeri lain sebagai yang berwenang mengingat kedua putusan itu dilakukan di Jakarta, namun tindakan kehati-hatian dan ketelitian ini tidak dilakukan oleh Tergugat IV, sehingga menurut Pengadilan Tinggi hal ini merupakan perbuatan melawan hukum” ;
Bahwa Judex Facti tingkat banding dalam membuat pertimbangan hukum di atas jelas telah mengabaikan dan mengesampingkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang terungkap dalam persidangan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi IV yang dalam perkara a quo telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oleh Pemohon Kasasi I untuk mendaftarkan Putusan Arbitrase a quo di Pengadilan Negeri di Indonesia yang sesuai (appropriate) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 April 2009. ;
Bahwa selanjutnya Pemohon Kasasi I menyerahkan seperangkat dokumen yang terdiri dari lembar asli Partial Award dan Final Award dan naskah terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang telah dilegalisir oleh Kedutaan Besar RI di Perancis, salinan otentik Kontrak EOR dan naskah terjemahan resminya dan Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun 1981 tentang mengesahkan "Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards", yang telah ditandatangani di New York pada tanggal 10 Juni 1958 dan telah mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 1959, dan publikasi dari UNCITRAL (PBB) yang memuat daftar Negara-negara yang mengakui dan meratifikasi Konvensi New York ;
Bahwa segera setelah menerima dokumen-dokumen tersebut, selanjutnya Pemohon Kasasi IV mengkaji ketentuan dalam UU Arbitrase untuk menetapkan apakah Putusan Arbitrase a quo merupakan putusan arbitrase nasional atau internasional. Berdasar ketentuan dalam Pasal 1 angka (9) UU Arbitrase Pemohon Kasasi berkesimpulan bahwa kewenangan untuk menetapkan apakah Putusan Arbitrase a quo itu nasional atau internasional berada sepenuhnya pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berdasar kesimpulan ini Pemohon Kasasi IV selanjutnya telah mendaftarkan Putusan Arbitrase a quo beserta dokumen-dokumen terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan ketentuan UU Arbitrase ;
Bahwa atas pendaftaran Putusan Arbitrase a quo, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya mengeluarkan Penetapan (eksekuator) Nomor 29/2009.Eks. dengan Akta Penyimpanan Nomor 02/PDT/ARB. INT/2009/PN.Jkt.Pst. Dengan demikian berarti Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima pendaftaran putusan arbitrase a quo sebagai putusan arbitrase internasional ;
Bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai hak dan kewenangan untuk menolak pendaftaran putusan arbitrase yang diajukan oleh Pemohon Kasasi IV, jika memang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa putusan arbitrase yang didaftarkan bukan merupakan putusan arbitrase internasional ;
Bahwa dengan dikeluarkannya Penetapan tersebut, selanjutnya para Termohon Kasasi telah mengajukan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase a quo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang salah satu dalil gugatannya menyatakan Putusan Arbitrase a quo bukan merupakan putusan arbitrase internasional ;
Bahwa permohonan pembatalan dari para Termohon Kasasi tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga dapat ditafsirkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap bersikukuh pada penilaiannya bahwa Putusan Arbitrase a quo adalah putusan arbitrase internasional yang tidak terikat tenggang waktu pendaftaran ;
Bahwa berdasarkan kronologis dan fakta-fakta hukum di atas jelas Pemohon Kasasi IV tidak dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mendaftarkan Putusan Arbitrase a quo sebagai putusan arbitrase internasional, karena jelas yang mempunyai kewenangan untuk menentukan apakah putusan arbitrase a quo merupakan putusan arbitrase internasional atau nasional adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan jelas sama sekali bukan merupakan kewenangan dari Pemohon Kasasi IV (Kuasa Hukum) maupun Pemohon Kasasi I, dengan demikian jelas dalil perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Pemohon Kasasi IV tidak terbukti ;
Bahwa berdasarkan keberatan tersebut di atas maka amar putusan dan pertimbangan Judex Facti tingkat banding tersebut haruslah ditolak dan dibatalkan ;
Keberatan Kelima :
Bahwa Pemohon Kasasi IV sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti tingkat banding halaman 14 yang menyatakan: “karena tidak adanya kepastian akibat hal di atas tentunya pihak yang berkepentingan dalam hal ini para Penggugat merasa dirugikan, sebab para Penggugat juga mengalami tidak kepastian untuk mengambil langkah-langkah atau upaya hukum yang tepat dan pasti” ;
Bahwa jelas Judex Facti tingkat banding dalam memberikan pertimbangan-nya di atas tidak fair tidak seimbang, berat sebelah/memihak, karena Judex Facti tingkat banding hanya mempertimbangkan kerugian dan kepentingan para Penggugat/para Termohon Kasasi, dengan begitu saja mengabaikan dan mengesampingkan bagaimana kerugian dan kepentingan Pemohon Kasasi I yang tidak dapat melaksanakan atau mengeksekusi putusan arbitrase a quo yang telah bersifat final and binding, karena dengan itikad buruk para Termohon Kasasi terus melakukan upaya-upaya untuk menghindari pelaksanaan prestasi, kewajiban dan tanggungjawabnya ;
Bahwa Judex Facti tingkat banding jelas telah melanggar azas audi et alteram partem yang terkandung dalam Pasal 5 ayat 1 UUMA. Azas ini mensyaratkan hakim dalam memutus perkara harus mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang diajukan para pihak, tanpa terkecuali. Apabila azas ini dilanggar, maka putusan yang dihasilkan menjadi putusan yang cacat hukum dan karenanya harus dibatalkan ;
Pasal 5 ayat 1 UUMA berbunyi sebagai berikut:
”Pengadilan mengadili menurut hukum dan tidak membeda-bedakan orang” ;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Judex Facti Tingkat Banding telah melakukan kekhilafan/kekeliruan yang nyata karena telah mengesampingkan azas persamaan kedudukan dalam hukum (audi et alteram partem). Oleh karena itu sangat berdasar hukum apabila Majelis Hakim Kasasi Yang Terhormat untuk membatalkan Putusan Judex Facti tingkat banding tersebut ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi III /Tergugat I dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah salah menerapkan hukum karena putusannya didasarkan pada logika yang terbalik ;
Bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah salah menerapkan hukum yang telah mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian yaitu menghukum Tergugat I dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi yang bersifat immaterial kepada para Penggugat sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) karena gugatan yang diajukan oleh para Penggugat dalam perkara ini (Nomor 04/PDT/2011/PT.DKI tanggal 14 Juli 2011 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1388/Pdt.G/2009/ PN.Jkt.Sel tanggal 5 Agustus 2010) pada dasarnya mempertontonkan suatu gugatan yang mencoba menggugat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak yang menang (Pemohon Kasasi I semula Penggugat I/Terbanding I (PT Lirik Petroleum)) dalam perkara lain yaitu perkara Putusan Arbitrase ICC Case Nomor 14387/JB/JEM jo. Nomor 01/Pembatalan Arbitrase/2009/ PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 904 K/Pdt.Sus/2009 tertanggal 9 Juni 2010, dimana dalam perkara Putusan Arbitrase ICC Case Nomor 14387/JB/JEM jo. Nomor 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 904 K/Pdt.Sus/2009 tertanggal 9 Juni 2010 pada semua tingkat pemeriksaan telah dimenangkan secara mutlak oleh pihak Pemohon Kasasi I semula Terbanding I/Tergugat I (PT Lirik Petroleum), dengan kata lain pihak PT Pertamina (Persero) dan PT. Pertamina EP (para Termohon Kasasi semula para Pembanding/para Penggugat) sudah kalah secara mutlak ;
Seandainya ada kesalahan ataupun kekeliruan menurut hukum yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Pemohon Kasasi I semula Terbanding I/Tergugat I (PT Lirik Petroleum) dalam perkara Putusan Arbitrase ICC Case Nomor 14387/JB/JEM jo. Nomor 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 904 K/dt.Sus/2009 tertanggal 9 Juni 2010 hasilnya pasti posisinya akan terbalik, namun fakta hukum menunjukkan bahwa dalam semua tingkat pemeriksaan perkara tersebut mulai dari tingkat pertama sampai dengan tingkat terakhir PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP (para Termohon Kasasi semula para Pembanding/para Penggugat) selalu dikalahkan oleh lembaga peradilan. Lalu timbul pertanyaan yang sangat mendasar yaitu apa dasar hukum yang dipakai oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menghukum pihak yang menang dalam perkara tersebut untuk membayar ganti rugi yang bersifat immaterial kepada pihak yang kalah ? Sikap dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut jelas-jelas menunjukkan suatu kesalahan dalam menerapkan hukum sekaligus mempertontonkan pemakaian logika hukum yang terbalik, oleh karena itu Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 04/PDT/2011/PT.DKI tanggal 14 Juli 2011 harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi negara dalam bidang hukum yang berkewajiban untuk menjaga dan memelihara agar semua peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku ditegakkan sebagaimana mestinya ;
Duduk Perkara ;
Bahwa pada kesempatan ini Pemohon Kasasi I (semula Terbanding I dan/ atau Tergugat I) ingin menjelaskan kronologis duduk perkara a quo berdasarkan fakta fakta sebagai berikut:
- Bahwa antara para Termohon Kasasi I (semula para Penggugat dan/para Pembanding) dan Pemohon Kasasi III (semula Terbanding I dan/Tergugat I) telah melakukan kerja-sama sebagaimana yang tertuang dalam Enhanced Oil Recovery Contract, dimana dalam perjanjian tersebut diatur perihal pilihan hukum apabila terjadi sengketa akan diselesaikan melalui lembaga Arbitrase International ICC (International Chamber Of Commerce) ;
- Bahwa penyelesaian melalui lembaga Arbitrase International ICC telah ditempuh dan menghasilkan putusan Partial Award tanggal 22 September 2008 dan Final Award tanggal 27 Pebruari 2009 yang merupakan Putusan Arbitrase ICC Case Nomor 14387/JB/JEM ;
- Bahwa pada tanggal 21 April 2009 Putusan Arbitrase ICC Case Nomor 14387/JB/JEM tersebut telah didaftarkan oleh Majelis Arbiter/Tribunal (para Pemohon Kasasi III, semula Terbanding III dan/atau Tergugat III) melalui Kuasanya (para Pemohon Kasasi IV, semula Terbanding IV dan/atau Tergugat IV) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar sebagai Putusan Arbitrase Internasional ;
- Bahwa berdasar Pasal 59 (3) dan Pasal 67 (1) Undang-undang R.I. Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pendaftaran putusan Arbitrase Nasional maupun Internasional adalah merupakan kewenangan dan kewajiban Arbiter atau Kuasanya ;
- Bahwa mengapa Putusan Arbitrase a quo didaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hal ini dikarenakan sangat kebetulan sekali bahwa antara domisili hukum para Termohon Kasasi dan Tempat Pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional adalah sama, yaitu domisili hukum ; PT Pertamina (Persero) di Jalan Merdeka Timur 1 A Jakarta Pusat dan PT Pertamina EP pada waktu itu di Gedung Kwarnas Pramuka Jalan Merdeka Timur 6, Jakarta Pusat sebelum pindah di Menara Standart Chartered Lt. 21-29 Jl. DR. Satrio Nomor 164, Jakarta 12950, sedangkan untuk pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional juga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
- Bahwa jadi oleh karena demikian tempat dimana pendaftaran putusan arbitrase a quo berdasar ketentuan undang-undang baik menurut hukum acara perdata (HIR) perihal Kompetensi Relative maupun Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tempat Pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional adalah sama, semuanya terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
- Bahwa kemudian setelah terdaftar sebagai Putusan Arbitrase Internasional, pada tanggal 13 Mei 2009 Putusan Arbitrase ICC Case Nomor 14387/JB /JEM tersebut telah mendapatkan Penetapan Eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan Nomor 029/2009.Eks ;
- Bahwa berdasar Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d yang mengakui dan melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional, tidak dapat diajukan banding atau kasasi, sedangkan Pasal 68 ayat (2) berbunyi: Terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d yang menolak untuk mengakui dan melaksanakan suatu Putusan Arbitrase Internasional dapat diajukan kasasi ;
- Bahwa dengan telah diakuinya Putusan Arbitrase a quo sebagai Putusan Arbitrase Internasional, serta telah diberikannya Eksekuatur oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka sudah tertutup kemungkinan dan/ atau sudah tidak relevan lagi untuk mempermasalahkan apakah Putusan Arbitrase a quo dapat dikatagorikan sebagai Putusan Arbitrase nasional ;
- Bahwa atas permohonan pendaftaran Putusan Arbitrase ICC Case Nomor 14387/JB/JEM tersebut Termohon Kasasi (semula para Pembanding dan/ atau para Pelawan) mengajukan permohonan gugatan Pembatalan Arbitrase atas Putusan Arbitrase ICC Case Nomor 14387/JB/JEM tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan Perkara Nomor 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.Jkt.Pst ;
- Bahwa pada tanggal 3 September 2009, permohonan gugatan pembatalan arbitrase Perkara Nomor 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST. yang diajukan oleh para Termohon Kasasi (semula para Pembanding dan/atau para Penggugat) telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan amar putusan dalam pokok perkara berbunyi:
- Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menghukum para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp 221.000,00 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
- Bahwa terhadap putusan perkara Nomor 01/Pembatalan Arbitrase/ 2009/PN.Jkt.Pst. Para Termohon Kasasi telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung R.I. dan terdaftar dengan perkara Nomor 904 K/PDT.SUS/2009, perkara mana pada tanggal 9 Juni 2010, Majelis Hakim Kasasi/Banding Mahkamah Agung R.I. telah memutus dengan amar putusan ; menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor Nomor 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.Jkt.Pst ;
- Bahwa alasan-alasan atau dalil-dalil serta keberatan-keberatan para Termohon Kasasi (semula para Pembanding dan/atau para Penggugat) yang dijadikan dasar ; (1) gugatan pembatalan arbitrase Perkara Nomor 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.Jkt.Pst, (2) gugatan perlawanan Nomor 445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst. maupun (3) gugatan Perbuatan Melawan Hukum perkara a quo adalah sama, hanya dalam perkara a quo terdapat tambahan para Tergugat dan oleh karenanya sudah tidak relevan lagi untuk mempermasalahkan apakah Putusan Arbitrase ICC Case Nomor 14387/JB /JEM a quo Internasional atau Nasional karena telah diperiksa dan diputus dalam Perkara Nomor 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.Jkt.Pst. Jo. Perkara Nomor 904 K/Pdt.Sus/2009, bahwa Putusan Arbitrase a quo adalah Putusan Arbitrase Internasional. Lebih lanjut, Permohonan Peninjauan Kembali terhadap perkara Pembatalan Arbitrase a quo pada tanggal 23 Agustus 2011 telah diputus oleh Majelis Hakim Agung M.A. R.I. dengan amar putusan Tolak (Bukti Pemohon Kasasi I – 2) ;
- Bahwa dapat disimpulkan disini bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum perkara a quo hanyalah merupakan salah satu dari segala cara dan upaya dari para Termohon Kasasi agar pelaksanaan Putusan Arbitrase ICC Case Nomor 14387/JB/JEM tersebut tidak dapat dieksekusi ;
- Bahwa substansi pokok perkara gugatan para Termohon Kasasi (semula para Penggugat dan/atau para Pembanding) dalam perkara a quo adalah hanya mengacu dan terkait kepada proses pemeriksaan dan penjatuhan serta pendaftaran putusan terhadap Case Nomor 14387/JB/JEM tanggal 22 September 2008 jo. 27 Pebruari 2009 bukan lagi terkait dengan perselisihan terhadap implementasi atas Enhanced Oil Recovery Contract (EOR Contract) karena penyelesaian melalui lembaga Arbitrase International ICC telah ditempuh dan menghasilkan Putusan Partial Award tanggal 22 September 2008 dan Final Award tanggal 27 Pebruari 2009 yang merupakan Putusan Arbitrase ICC Case Nomor 14387/JB/JEM, putusan mana bersifat Final and Binding ;
- Bahwa dengan demikian Pemohon Kasasi I (semula Terbanding I dan/atau Tergugat I) dalam perkara a quo sama sekali tidak terdapat hubungan hukum dengan para Termohon Kasasi (semula para Pembanding dan/atau para Penggugat) atau kalau terpaksa dikait-kaitkan hanyalah terbatas pada turut Tergugat dan bukan Tergugat. Pemohon Kasasi I (semula Terbanding I dan/atau Tergugat I) dalam hal ini tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan para Termohon Kasasi, hal tersebut juga telah diperkuat dan dipertegas oleh Majelis Hakim Tingkat Banding perkara a quo dalam pertimbangannya (halaman 10 alinea terakhir sampai dengan halaman 14 alinea akhir) bahwa yang menjadi dalil para Penggugat/para Termohon Kasasi adalah pendaftaran putusan arbitrase a quo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Majelis Arbiter (Pemohon Kasasi III/Terbanding III/Tergugat III) melalui Kuasanya (Pemohon Kasasi IV/Terbanding IV/Tergugat IV) sebagai Putusan Arbitrase Internasional ;
- Bahwa berdasar ketentuan undang-undang, pendaftaran putusan arbitrase a quo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah sudah benar, karena baik menurut Kompetensi Relatif (domisili para Termohon Kasasi semuanya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) maupun Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tempat Pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional maupun Nasional adalah sama, semuanya terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendaftar sebagai Putusan Arbitrase Internasional itu merupakan kewenangannya mutlak berdasar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 karena menurutnya telah memenuhi persyaratan yang ditentukan ;
- Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Tingkat Banding menyatakan bahwa Pemohon Kasasi III (semula Terbanding I dan/atau Tergugat I) ditarik sebagai Tergugat dalam perkara a quo dikarenakan Pemohon Kasasi terkait dengan pihak yang akan menanggung biaya akta pendaftaran putusan arbitrase ;
- Bahwa keterkaitan ini hanya terbatas pada tanggungjawab Pemohon Kasasi I terhadap semua biaya yang timbul sehubungan dengan Akta Pembuatan Pendaftaran dan tidak ada hubungan sama sekali atas tanggung jawab pelaksanaan pendaftaran, karena hubungan kepentingan yang ada berdasar perintah Undang-Undang yaitu Pasal 59 (5) UU. Nomor 30 Tahun 1999 dan antara Pemohon Kasasi I dengan Majelis Arbiter maupun Kuasanya tidak ada sama sekali hubungan hukum baik dalam bentuk antara pemberi kuasa kepada penerima kuasa maupun hubungan majikan dengan karyawan/buruh terhadap mereka atas pelaksanaan pendaftaran putusan arbitrase a quo (Tentang Kewajiban Pemberi Kuasa sesuai Pasal 1807 KUH Perdata dan seterusnya dan Tentang PMH sesuai Pasal 1367 KUH Perdata) ;
- Bahwa menurut Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: (1) Adanya suatu perbuatan, (2) Perbuatan tersebut melawan hukum (3) Adanya kesalahan dari pihak pelaku, (4) Adanya kerugian dari pihak korban, (5) Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Timbul pertanyaan besar dalam hal ini, dalam hal apa, kapan dan bagaimana Pemohon Kasasi I telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena unsur yang pokok agar dapat dikenakan Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum tersebut undang undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar para pelaku (dalam hal ini Pemohon Kasasi I) haruslah mengandung unsur kesalahan (schuldelement) dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Karena itu tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability) tidak termasuk tanggung jawab berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Sedangkan Majelis Arbiter (para Pemohon Kasasi III/para Terbanding III/para Tergugat III) melalui kuasanya (Pemohon Kasasi IV/ Terbanding IV/Tergugat IV) dalam menjalankan pendaftaran putusan arbitrase a quo berdasar perintah Undang-undang bukan perintah Pemohon Kasasi I/ Terbanding I/Tergugat I dan perintah mana semata-mata untuk kepentingan ditegakkannya Putusan Arbitrase karena bersifat Final and Binding atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Keadilan harus ditegakkan walau Langit Runtuh) ;
- Bahwa begitu juga terhadap sinyalemen atas tindakan partial Majelis Arbiter perihal perlindungan yang melanggar ketertiban umum (dengan cara membolehkan saksi Pemohon Kasasi I/Terbanding I/Tergugat I (DR. Ir. A. Madjedi Hasan, MPE, MH.) menghadiri persidangan sejak awal setiap pemeriksaan padahal yang bersangkutan dijadikan saksi oleh Pemohon Kasasi I/Terbanding I/Tergugat I adalah tidak benar dan mengada ada, karena pada waktu itu telah terjadi saling berargumentasi antara para pihak, dan perdebatan mana menghasilkan putusan bahwa DR. Ir. A. Madjedi Hasan, MPE, MH. dapat diperbolehkan untuk tetap menghadiri sidang dari sejak awal. Hal ini dikarenakan selain menjadi saksi, saudara DR. Ir. A. Madjedi Hasan juga bertugas sebagai wakil yang diberikan kuasa oleh dan membantu Kuasa Pemohon Kasasi I/Terbanding I/Tergugat I dalam persidangan arbitrase a quo. Keikutsertaannya sejak awal tidak akan mempengaruhi atau merubah kesaksiannya secara tertulis yang telah dibuat di dalam Akta Affidafit dan akta mana telah diserahkan kepada Majelis Arbiter dan para Termohon Kasasi pada beberapa minggu/bulan sebelumnya dan itupun telah diatur dalam Term of Reference (TOR) yang telah disepakati bersama. Jadi memang sangat berbeda dengan hukum acara (HIR) yang berlaku di Indonesia. Sebagai bukti bahwa Majelis Arbiter berlaku adil dan impartial ketika Saksi Ahli para Termohon (Mr. Thorkild Juul-Dam) tidak dapat hadir dan para Termohon Kasasi meminta Majelis Arbiter untuk tetap menerima kesaksiannya secara tertulis, Majelis Arbiter pun mengabulkannya ;
Putusan Judex Facti tingkat Pertama baru pada tahap Putusan Sela atau Belum masuk dalam Pokok Perkara oleh karenanya Judex Facti tingkat Banding tindak atau belum mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus pokok perkara ;
Bahwa putusan Judex Facti Tingkat Banding telah melampaui dan mengambil alih kewenangan Judex Facti tingkat Pertama dengan mengabaikan proses pemeriksaan dalam persidangan tingkat pertama yang masih dalam tahap Putusan Sela atau belum masuk dalam pokok perkara karena sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara atas bukti-bukti, saksi-saksi maupun kesimpulan, Judex Facti Tingkat Pertama berkewajiban untuk menjatuhkan putusan sela terhadap Eksepsi yang diajukan para Tergugat/para Terbanding/sekarang para Pemohon Kasasi untuk mengabulkan perihal keberatan atas Kompetensi Absolut dan Eksepsi mana akhirnya dapat dikabulkan ;
Bahwa seandainya Judex Facti tingkat Banding berpendapat lain dan tidak setuju dengan pertimbangan-pertimbangan Judex Facti tingkat Pertama kewenangan Judex Facti tingkat Banding hanya terbatas untuk membatalkan putusan-putusan sela yang telah di putus oleh Judex Facti tingkat Pertama, bukan mengambil alih, melebihi dan mengabaikan kewenangan Judex Facti tingkat Pertama untuk memasuki pokok perkara ;
Pertimbangan Putusan Judex Facti tingkat Banding saling bertentangan atau kontraversial dan tidak melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa dalam pertimbangannya Judex Facti tingkat Banding yang mengadili perkara a quo, semakin nyata dan terbukti kekeliruannya karena dalam pertimbangannya tidak konsisten dan saling bertentangan, hal ini terbukti dalam pertimbangannya (halaman 10 alinea akhir) Bahwa yang dipermasalahkan para Penggugat dalam perkara ini bukanlah mengenai penyelesaian sengketa antara para Penggugat dengan Tergugat I yang diselesaikan dengan melalui badan arbitrase yang telah mereka sepakati dan memang kenyataannya telah diselesaikan, yaitu dengan telah adanya putusan Badan Arbitrase Internasional ICC (International Chamber of Commerce) Nomor 14387/JB/JEM tersebut, akan tetapi disisi lain dalam pertimbangan dan amar putusannya Pemohon Banding I ( Terbanding I dan/ atau Tergugat I) dijatuhi hukuman membayar ganti rugi immaterial secara tanggung renteng dengan Pemohon Kasasi IV (semula Terbanding IV dan/ atau Tergugat IV) sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) hanya karena dianggap mempunyai kepentingan walau tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa selain hal-hal tersebut di atas Judex Facti tingkat Banding ketika memasuki pemeriksaan pokok perkara (kalau seandainya dibenarkan) juga lalai atau tidak melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang diharuskan oleh perundangan-undangan yang berlaku, hal ini terbukti bahwa dalam pertimbangannya tidak ada sama sekali pemeriksaan atau pembahasan yang menyinggung perihal Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/ Terbanding I/Tergugat I dalam jawaban gugatan ;
Berdasar fakta-fakta yang Pemohon Kasasi I (semula Terbanding I dan/ atau Tergugat I) uraikan tersebut di atas maka dengan ini berpendirian dan berkesimpulan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti tingkat Banding dengan jelas telah melanggar azas audi et alteram partem yang terkandung dalam Pasal 5 ayat 1 UU MA, azas mana mensyaratkan kepada hakim dalam memutus perkara harus mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang diajukan para pihak, tanpa terkecuali. Apabila azas ini dilanggar, maka putusan yang dihasilkan menjadi putusan yang cacat hukum dan karenanya harus dibatalkan ;
Pasal 5 ayat 1 UUMA berbunyi sebagai berikut:
”Pengadilan mengadili menurut hukum dan tidak membeda-bedakan orang” ;
Bahwa dengan demikian maka Judex Facti Tingkat Banding telah melakukan kekhilafan/kekeliruan yang nyata karena telah mengesamping-kan azas persamaan kedudukan dalam hukum (audi et alteram partem). Oleh karena itu sangat berdasar hukum apabila Majelis Hakim Kasasi yang mengadili perkara a quo berkenan untuk membatalkan Putusan Judex Facti tingkat Banding ini ;
Bahwa Pemohon Kasasi I (semula Terbanding I dan/atau Tergugat I) tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan seandainya mau ditarik dan dilibatkan dalam perkara a quo hanyalah sebatas selaku turut Tergugat bukan sebagai Tergugat, adapun mengenai keterkaitan kepentingan Pemohon Kasasi I (semula Terbanding I dan/atau Tergugat I) terhadap pelaksanaan putusan Arbitrase a quo adalah karena hak yang melekat dan timbul berdasar undang-undang dan putusan mana harus dijalankan karena bersifat Final and Binding atau mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat ;
Bahwa Majelis Hakim tingkat Banding perkara a quo tidak punya kewenangan untuk memeriksa dan mempermasalahkan kembali apakah Putusan Arbitrase a quo adalah Putusan Arbitrase Internasional atau Nasional karena substansi pokok perkara dimaksud telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama Jakarta Pusat dan putusan mana telah dikuatkan oleh Majelis Hakim Agung R.I. tingkat Banding/ Kasasi berdasar Perkara Nomor 01/Pembatalan Arbitrase/2009 /PN.JKT.PST. Jo. Perkara Nomor 904 K/PDT.SUS/2009, bahwa Putusan Arbitrase a quo adalah Putusan Arbitrase Internasional ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi I :
Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi I tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta sepanjang mengenai Tergugat II dan Tergugat III tidak salah dalam menerapkan hukum karena pertimbangannya sudah tepat dan benar yaitu Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya yang menyatakan bahwa Tergugat II dan III telah menunjukkan itikad tidak baik ;
Mengenai alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi II dan III :
Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi II dan III dapat dibenarkan karena Judex Facti i.c. Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah dalam menerapkan hukum karena didasarkan pada pertimbangan yang tidak tepat dan tidak benar yaitu bahwa putusan Tergugat III adalah putusan arbitrase nasional sedangkan hasil pemeriksaan di persidangan menunjukkan bahwa putusan Tergugat III adalah putusan arbitrase internasional karena menggunakan forum internasional yaitu International Chamber of Commerce (ICC) ;
Bahwa selain itu pertimbangan bahwa Tergugat I dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak didasarkan pada alasan dan bukti yang sah karena tindakan Tergugat I dan IV yaitu mendaftarkan produk Tergugat III pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah tindakan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Jo. Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Artbitrase sehingga bukan merupakan tindakan melawan hukum ;
Bahwa keberatan-keberatan kasasi lainnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat hanya berkenaan dengan kesalahan penerapan hukum, pelanggaran hukum yang berlaku, atau kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam pelanggaran itu dengan batalnya putusan, atau bila hakim tidak berwenang atau melampaui batas wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PT PERTAMINA EP tersebut dan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II dan III: 1. ANITA KOLOPAKING AND PARTNERS dan 2. PT LIRIK PETROLEUM, serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 04/PDT/2011/PT.DKI tanggal 14 Juli 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1338/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. tanggal 19 Agustus 2010 dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini besarnya sebagaimana yang disebutkan dalam amar di bawah ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT PERTAMINA EP tersebut ;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : ANITA KOLOPAKING AND PARTNERS yaitu: a. ANITA D.A.KOLOPAKING dan b. ASTALITA AMIR tersebut ;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi III: PT LIRIK PETROLEUM tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 04/Pdt/2011/ PT.DKI tanggal 14 Juli 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1338/Pdt.G/2009/PN.JKT.SEL. tanggal 19 Agustus 2010 ;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Tergugat III.2, III.3 dan Tergugat IV.1, IV.2 untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
Menghukum Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi/ Penggugat II untuk membayar ongkos perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2012 oleh Prof. Dr. VALERINE JL. KRIEKHOFF,SH.,MA., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, SOLTONI MOHDALLY,SH.,MH., dan Prof. Dr. TAKDIR RAHMADI,SH.,LL.M., Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh FERRY AGUSTINA BUDI UTAMI,SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis,
Ttd./Soltoni Mohdally,SH.,MH. Ttd.
Ttd./Prof.Dr.Takdir Rahmadi,SH.,LL,M. Prof.Dr.Valerine JL.Kriekhof,SH.,MA
Ongkos-Ongkos : Panitera Pengganti,
M e t e r a i …………. Rp. 6.000,00 Ttd./
R e d a k s i ………… Rp. 5.000,00
Administrasi kasasi ... Rp. 489.000,00 Ferry Agustina Budi Utami,SH.
Jumlah Rp. 500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH.
NIP. 19610313 198803 1 003