456 K/PDT/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 456 K/PDT/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Rdtx Square Lantai 12, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164
Also in 60 other cases
Tolak
P U T U S A N
Nomor 456 K/PDT/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
SAMSURI, bertempat tinggal di Jalan K.H. Agus Salim RT. 19/RW. 07 No. 1 Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada ALEX CHANDRA, SH., SE., M.Hum., Advokat pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Alex Chandra, SH., SE., M.Hum. & Rekan, beralamat di Hotel Bintang, Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman No. 20, Tarakan, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Desember 2011, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
m e l a w a n
PT. PERTAMINA EP, berkedudukan di Ruko Balikpapan Baru Jalan Boegenville Raya Blok D2 No. 20 Balikpapan, diwakili oleh Pelaksana Tugas Harian Presiden Direktur PT. Pertamina EP, SYAMSU ALAM, dalam hal ini memberi kuasa kepada BAHYAT TALHOUNI, SH., M.H., dan kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Bahyat, Agil and Partner, beralamat di Ruko Balikpapan Baru, Jalan Boegenville Raya Blok D2 No. 20 Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Maret 2011, Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding telah mengajukan gugatan terhadap sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Tarakan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa, Penggugat merupakan Kontraktor Kontrak Kerjasama dalam Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dengan Pemerintah Rl yang memiliki wilayah kerja mencakup antara lain Wilayah Kerja Pertambangan Migas di Kota Tarakan berdasarkan Kontrak Minyak dan Gas Bumi Pertamina tanggal 17 September 2005;
Bahwa, wilayah kerja migas di Tarakan pada awalnya merupakan wilayah konsesi perusahaan minyak Belanda yakni Bataafse Petroleum Maatschappij N.V. (BPM) yang kemudian berubah menjadi PT. Shell Indonesia;
Bahwa, wilayah kerja tersebut selanjutnya dikelola oleh Penggugat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1969 tentang Penyediaan Wilayah Kuasa Pertambangan kepada Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PN. Pertamina) dan juga Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 50 Tahun 1971 tentang Penetapan Wilayah-Wilayah Kuasa Pertambangan Perusahaan Negara Pertamina dan terakhir diperbaharui berdasarkan Kontrak Minyak dan Gas Bumi Pertamina tanggal 17 September 2005;
Bahwa, selain pengelolaan wilayah kerja, semua asset usaha PT. Shell Indonesia selanjutnya diserahkan dan menjadi milik Pemerintah Rl berdasarkan Pokok-Pokok Persetujuan tanggal 30 Desember 1965 antara Pemerintah Rl dan PT. Shell Indonesia. Penggugat ditunjuk sebagai kuasa Pemerintah Rl untuk melaksanakan persetujuan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi No. 75/M/MIGAS/1966 tanggal 24 Maret 1966;
Bahwa, dasar kepemilikan Penggugat atas tanah di Tarakan, khususnya tanah dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Kalimantan Timur (SK. KINAG) No. SK 55.HP-VI/62 tanggal 25 Juni 1962 dengan luas untuk Areal Pamusian: 65,0400 Ha;
Bahwa, pada awal tahun 2010, tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat, Tergugat telah melakukan pemagaran dan mendirikan bangunan di tanah Penggugat di sekitar wilayah kerja pertambangan tepatnya di Lokasi Sumur Pamusian 111 yang terletak di Areal III Pamusian Kelurahan Kampung Enam Kecamatan Tarakan Utara, dengan jarak kurang lebih 20 M dari Kepala Sumur Pamusian 111;
Bahwa, atas perbuatan Tergugat tersebut, pada tanggal 8 Februari 2010, Penggugat melakukan teguran secara lisan kepada para pekerja Tergugat yang melakukan pemagaran di lokasi dengan menggunakan drum bekas;
Bahwa, tanah yang Tergugat kuasai dengan lebar 25 M panjang 30 M yang terletak di Areal III Pamusian Kelurahan Kampung VI Kecamatan Tarakan Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Pertamina;
Sebelah Timur : Tanah Pertamina/Lokasi Sumur 230/63/156;
Sebelah Barat : Jalan Pertamina;
Sebelah Selatan : Tanah Pertamina/Lokasi Sumur 284;
Bahwa, setelah dilakukan peneguran secara lisan pada tanggal 8 Februari 2010, ternyata Tergugat masih melakukan aktifitas pemagaran dengan drum bekas sehingga pada tanggal 10 Februari 2010 pihak Penggugat melayangkan Surat No. A11/038/PR-Sec/Pertamina-Trk/ll/2010 perihal Larangan Melakukan Kegiatan Pemagaran di wilayah kerja Penggugat;
Bahwa, pada tanggal 19 Februari 2010, Penggugat melihat sekitar 30 orang suruhan Tergugat melakukan aktifitas mendirikan bangunan di wilayah kerja Penggugat. Penggugat mendatangi pihak Tergugat dan menegur supaya menghentikan kegiatan tersebut akan tetapi pihak Tergugat tidak memperdulikannya;
Bahwa, pada tanggal 10 Maret 2010, pihak Kelurahan Kampung VI Tarakan Timur melakukan teguran secara tertulis dengan Surat No. 640/0167/LKEN dimana pihak Tergugat dihimbau supaya berkoordinasi kepada pihak Penggugat karena bangunan yang Tergugat bangun berdiri di wilayah kerja migas milik Penggugat dan juga bangunan Tergugat tidak ada 1 MB, namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh Tergugat;
Bahwa, perbuatan Tergugat dengan melakukan pemagaran dan mendirikan bangunan dengan tanpa hak di atas tanah milik Penggugat jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Pada tanggal 12 Maret 2010 pihak Penggugat melakukan koordinasi dengan Kelurahan Kampung VI Tarakan Timur untuk melakukan tindakan lanjutan atas teguran pertama Penggugat kepada pihak Tergugat dan pihak pihak Kelurahan Kampung VI Tarakan Timur melalui Staf Penertiban Kelurahan Kampung VI Tarakan Timur untuk melakukan peninjaunan dan peneguran;
Pada tanggal 15 Maret 2010 pihak Penggugat melayangkan surat ke Walikota Tarakan tembusan Asisten I Pemerintah Tarakan dengan No. Surat A11/071/PR & Sec/Pertamina Trk/lll/2010 perihal Penertiban Bangunan Liar di Wilayah Kerja Pertambangan dimana salah satunya bangunan liar tersebut milik Tergugat;
Bahwa, perbuatan Tergugat melanggar ketentuan Peraturan Keselamatan Kerja Tambang, Minj Politie Reglement (MPR) No. 341 dan SK Menteri Pertambangan yang membahayakan keselamatan nyawa dan lingkungan sekitar;
Bahwa, masalah tanah milik Penggugat yang diserobot/diambil/dipakai oleh pihak lain pernah diperkarakan di Pengadilan Negeri Tarakan dengan No. Perkara: 06/Pdt.G/2003/PN.TRK. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 36/PDT/2004/PT.KT.SMDA. dimana Pertamina (Tergugat) melawan Priyatna Asmara (Penggugat) dengan putusannya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Bahwa, penyerobotan yang dilakukan Tergugat telah memprovokasi masyarakat lain untuk melakukan penguasaan lahan secara illegal atas tanah milik Penggugat dan sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “Setiap perbuatan melanggar hukum, yang membuat kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut“ maka Penggugat menuntut akibat penyerobotan tanah tersebut oleh Tergugat mengakibatkan Penggugat tidak dapat mempergunakan tanah tersebut secara maksimal untuk kegiatan operasinya, untuk itu wajar apabila Penggugat meminta ganti rugi kepada Tergugat yang apabila di taksir sebesar Rp2.589.390.628,00 (dua miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah);
Ganti rugi tersebut merupakan perhitungan apabila Sumur Minyak Pamusian 111 dioperasikan dan menghasilkan minyak bumi sebesar 10 Barel perhari dengan perhitungan 10 Barel x 365 hari x USD 78.07 x Rp9.087,00;
Bahwa, agar Tergugat tidak menghindar dari eksekusi/melaksanakan putusan dalam perkara ini, mohon kiranya dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa mengingat perbuatan melawan hukum dari Tergugat tersebut oleh karena itu Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarakan untuk menjatuhkan putusan provisional dalam perkara ini yang berisi larangan dan/atau dengan melarang Tergugat, baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama, untuk selama pemeriksaan perkara ini berlangsung dan selama putusan dalam perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, melakukan sesuatu tindakan yang dari bentuk ataupun sifatnya merupakan dan/atau terkandung maksud atau tujuan untuk memanfaatkan tanah dan/atau melakukan tindakan pemagaran/aktivitas di atas lahan, pembangunan dan pendirian bangunan atau apapun di atas tanah milik Penggugat tersebut, dan bilamana Tergugat tersebut sengaja atau pun lalai melaksanakan isi putusan provisi ini supaya dihukum untuk membayar kepada Penggugat uang paksa sebesar Rp10.000.000,00 setiap hari kelalaiannya tersebut yang harus dibayar seketika dan sekaligus;
Bahwa oleh karena ada kekhawatiran yang besar bahwa Tergugat akan menghindari tuntutan Penggugat dengan cara mengalihkan atau memindahtangan barang bergerak maupun tidak bergerak kepada pihak ketiga, maka mohon diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang berada dalam penguasaan Tergugat, antara lain:
Satu unit Truck Nopol. I 8865 Ul;
Satu unit Mobil Mitsubishi Pickup L300 Nopol KT 1853 AL;
Bahwa untuk menjamin agar ada kepastian hukum dalam perkara ini, dan karena jelas-jelas Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat, maka mohon terhadap putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu dan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lainnya berupa banding, kasasi atau verzet;
Bahwa karena jelas Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat maka sudah sewajarnya Tergugat dihukum untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Berdasarkan hal-hal dan dalil-dalil tersebut dengan ini Penggugat mohon Ketua Pengadilan Negeri Tarakan berkenan untuk memanggil para pihak yang bersengketa, kemudian memeriksa, mengadili perkara ini dan memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menerima dan mengabulkan gugatan provisi untuk seluruhnya;
Memeriksa perkara ini secara dipercepat;
Melarang Tergugat untuk selama berlangsungnya pemeriksaan perkara ini dan/atau selama putusan dalam perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, melakukan tindakan yang dari sifat dan/atau bentuk tindakan itu terkandung maksud ataupun tujuan, baik langsung maupun tidak langsung, untuk memanfaatkan tanah dan/atau melakukan tindakan pemagaran/aktivitas di atas lahan, pengerjaan pembangunan dan pendirian bangunan atau apapun di atas tanah milik Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari pelanggaran yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap larangan tersebut, yang dapat ditagih seketika dan sekaligus;
Dalam Pokok Perkara:
Primer:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Penggugat pemilik sah atas tanah milik Negara yang disengketakan yang terletak di Areal III Pamusian Kelurahan Kampung VI Kecamatan Tarakan Timur yang berada di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Tarakan Field dan masih digunakan sebagai wilayah kerja Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah yang menjadi objek sengketa yang terletak di Areal III Pamusian Kelurahan Kampung VI Kecamatan Tarakan Timur dengan lebar 25 M, Panjang 30 M dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Pertamina;
Sebelah Timur : Tanah Pertamina/Lokasi Sumur 230/63/156;
Sebelah Barat : Jalan Pertamina;
Sebelah Selatan : Tanah Pertamina/Lokasi Sumur 284;
Kepada Penggugat dalam keadaan kosong secara sukarela, apabila perlu memerintahkan Aparat Pemerintah/Instansi Pemerintah yang berwenang untuk melakukan upaya paksa;
Menyatakan secara hukum bahwa alat-alat bukti yang dipergunakan Penggugat sah dan berharga menurut hukum;
Menghukum Tergugat untuk agar tunduk pada amar putusan ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dimaksud;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lainnya berupa banding, kasasi ataupun verzet;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat yang ditaksir sekitar Rp2.589.390.628,00 (dua miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Dan apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang tertuang dan termuat dalam gugatan Penggugat, terkecuali yang diakui dengan tegas dan jelas kebenarannya oleh Tergugat;
Gugatan error in subject:
Bahwa, gugatan Penggugat error in subjecto karena di dalam gugatannya ditujukan kepada Tergugat yang justru menghaki tanah dimaksud, diperoleh secara terang justru aktor utama/oknum orang dalam Penggugat yang menyengaja melepas ke khalayak padahal terkait areal WKP (Wilayah Kerja Pertambangan) seyogyanya dilarang diperjualbelikan, maka selayaknya gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan kurang pihak/Tergugat tidak lengkap:
Bahwa, sesungguhnya jika berbicara asas pemanfaatan areal Penggugat sejatinya gugatan harus menyentuh keseluruhan oknum yang punya kapling di lokasi tersebut, jamak sekali siapa pemilik-pemiliknya mayoritas tokoh publik, pertanyaannya mengapa tidak ditarik ke dalam gugatan Penggugat, sehingga gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libels):
Bahwa, gugatan Penggugat tidak jelas/kabur karena dalam posita gugatannya Penggugat menjelaskan dasar hukum kepemilikan tetapi masih sumir in casu Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Kalimantan Timur (S.K. KINAGE) Nomor SK 55.HP-6/62 tanggal 25 Juni 1962 dengan luas untuk Areal Pamusian: 65,0400 Ha. Sehingga antara posita dengan petitum gugatan Penggugat tidak ada korelasinya dan saling bertentangan satu dengan yang lain, yang kemudian membingungkan, contoh posita Nomor 8 terkait tanah yang dikuasai Tergugat lebar 25 M panjang 30 M senyatanya tidak benar, Tergugat hanya memiliki seluas 25 M x 25 M dengan batas-batas:
Dahulu:
Utara : Jalan;
Timur : Tanah negara bebas;
Selatan : Tanah negara bebas;
Barat : Tanah negara bebas;
Sekarang:
Utara : Akses jalan;
Timur : Tanah kosong;
Selatan : Kantor KPU;
Barat : Akses jalan;
Asal-usul riwayat tanah tersebut:
Ganti rugi dari Sdr. Daeng Betta sejak tahun 1979;
Dari keterangan ini sangat tidak berkesesuaian dengan fakta di lapangan, dengan demikian sangatlah tepat apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima setidaknya ditolak (niet onvankelijke verklaard);
Karena hak Penggugat atas tanah terperkara tidak jelas, ketidakjelasan dalam hal hubungan hukum antara Penggugat dengan barang yang menjadi obyek sengketa (lihat Putusan MA No. 565 K/SIP/1973 tanggal 21 Agustus 1974);
Bahwa, dalil Penggugat mengenai batas-batas tanah yang digugatnya tidak berkesinambungan dengan fakta di lapangan maupun dengan surat alas hak Penggugat;
Bahwa terhadap permohonan tersebut Pengadilan Negeri Tarakan telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 14/Pdt.G/2011/PN.Trk., tanggal 19 Desember 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Penggugat pemilik sah atas tanah milik Negara yang disengketakan yang terletak di Areal III Pamusian Kelurahan Kampung VI Kecamatan Tarakan Timur yang berada di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Tarakan Field dan masih digunakan sebagai wilayah kerja Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah yang menjadi objek sengketa yang terletak di Areal III Pamusian Kelurahan Kampung VI Kecamatan Tarakan Timur dengan lebar 25 M, panjang 30 M dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Pertamina;
Sebelah Timur : Tanah Pertamina;
Sebelah Barat : Tanah Pertamina;
Sebelah Selatan : Tanah Pertamina;
Kepada Penggugat dalam keadaan kosong secara sukarela, apabila perlu memerintahkan Aparat Pemerintah/Instansi Pemerintah yang berwenang untuk melakukan upaya paksa;
Menyatakan secara hukum bahwa alat-alat bukti yang dipergunakan Penggugat sah dan berharga menurut hukum;
Menghukum Tergugat untuk agar tunduk pada amar putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp1.306.000,00 (satu juta tiga ratus enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda dengan Putusan Nomor 49/PDT/2012/PT.KT.SMDA. tanggal 25 Juni 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 18 Oktober 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding diajukan permohonan kasasi pada tanggal 1 November 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 14/Pdt.G/2011/PN.Trk. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tarakan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 14 November 2012;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 1 April 2013, kemudian Termohon Kasasi/Penggugat mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 3 Juni 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI:
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Judex Juris telah salah di dalam menilai fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, sehingga menjadikan Judex Juris salah pula dalam memberikan pertimbangan hukum, berdasarkan hukum bertentangan secara legal formil dan materiil, justru esensi persengketaan diabaikan;
Bahwa, Judex Juris telah keliru dalam keputusannya yang menyatakan bahwa Pembanding/Pemohon Kasasi bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam petitum gugatan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi, berdasarkan fakta dan bukti dipersidangan bahwa 3 (tiga) orang saksi pihak Pembanding/Pemohon Kasasi secara tegas menyatakan perwatasan dimaksud adalah milik Pembanding/Pemohon Kasasi, bahkan saksi Bapak Syilan Saleh berkata di lokasi sengketa yang bersangkutan punya sejumlah kapling miliknya, juga di ikuti ratusan kaplingan milik pejabat dan birokrat Kota Tarakan, sebenarnya posisi Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dalam konteks ini dimana ?;
Bahwa, Judex Juris telah keliru menempatkan “Interpretasi” tentang surat pernyataan/penggarapan, dikatakan tidak dikenal dalam hukum agrarian, senyatanya khasanah istilah Surat Pernyataan (SP), SIM-TN dan bentuk surat leges dimaksud sangat diakui terkait tata laksana pertanahan di seantero Kota Tarakan, Judex Juris justru menabrak kelaziman padahal surat pernyataan tersebut orisinalitasnya terjamin dan dikeluarkan oleh Pejabat Publik yang terkait;
Bahwa, Judex Juris telah keliru dalam menggali kebenaran formil dan materiil perkara ini, terutama karena tidak ada persesuaian antara keterangan saksi 1 dengan saksi yang lainnya, tidak ada hubungan yuridis antara keterangan saksi dengan alat bukti, maupun cara-cara mengintrepretasikan “unsur“ rumusan perbuatan melawan hukum;
Bahwa, Judex Juris telah keliru dalam “Interpretasi“ kebenaran dan menabrak Hukum Acara Perdata, dimana saksi-saksi Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi yang tidak di bawah sumpah (Arter Jefri Sumarauw, Iwan Tresnadi, Arief Fambudi) ternyata tetap di akomodasi kesaksiannya, yang justru sangat merugikan Pembanding/Pemohon Kasasi, ditambah lagi mayoritas saksi datang dari orang dalam (Pegawai PT. Pertamina EP), adalah sangat subjektif, sejatinya Judex Juris mengabaikan nilai kesaksian Penggugat/ Terbanding/Termohon Kasasi;
Bahwa, tidak ada persesuaian antara alat bukti dan saksi-saksi, tidak ada satupun saksi serta saksi ahli yang tegas mengkorelasikan adanya persesuaian masing-masing saksi dengan bukti-bukti yang ditampilkan ditambah lagi saksi Penggugat masuk kategori saksi subjektif, bagaimana kebenaran bisa terungkap ?;
Bahwa, Pembanding/Pemohon Kasasi sudah jelas tidak melakukan perbuatan melawan hukum semua telah dilalui dengan prosedural oleh karena itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan unsur-unsur melawan hukum;
Bahwa, hubungan yang terjadi adalah murni hubungan bisnis “Jual Beli” antara Pembanding/Pemohon Kasasi dengan Daeng Beta, artinya diganti rugi, pertanyaannya Legal Standing PT. Pertamina EP dipertanyakan ? sebagaimana jawaban/eksepsi kami, bahwa ada periodesasi tanah dimaksud ditelantarkan/tidak bertuan sehingga masyarakat secara umum masuk untuk menguasai/menggarapnya, wajarkah disatu sisi mengklaim milik Penggugat/ Terbanding/Termohon Kasasi sementara kewajiban penguasaan terhadap aset dimaksud tidak kontinyu ? Sementara hukum adat menyatakan jika kondisinya demikian maka terputuslah hak kepemilikannya;
Bahwa, Judex Juris keliru dan tidak benar secara yuridis karena telah salah menerapkan pertimbangannya yakni di lokasi sengketa terlihat jelas ketika pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) banyak sekali patok-patok berserakan yang ditafsirkan banyak sekali penguasaan terhadap lahan dimaksud, secara eksplisit justru membatalkan gugatan Penggugat/ Terbanding/Termohon Kasasi atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima sebab ada subyek lain yang sejatinya harus ditarik kedalam gugatan tapi ternyata cuma Pembanding/Pemohon Kasasi saja yang dimaksudkan;
PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 14 November 2012 dan jawaban memori tanggal 3 Juni 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Tarakan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa putusan dan pertimbangan Pengadilan Negeri Tarakan telah didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik Penggugat berasal dari tanah Negara yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Penggugat sebagai wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, sebaliknya Tergugat tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya karena dari bukti-bukti yang diajukan tidak satupun yang sah dan kuat menunjukkan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik Tergugat;
Lagi pula alasan-alasan kasasi berisi mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan dan undang-undang lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi SAMSURI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SAMSURI tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2014 oleh Syamsul Ma’arif, SH. L.LM. Ph.D., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH. M.Hum., dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Anggota-Anggota, Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
H. Mahdi Soroinda Nasution, SH. M.Hum. Syamsul Ma’arif, SH. L.LM. Ph.D.
ttd./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM.
Biaya-Biaya: Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i Rp 6.000,00 ttd./
2. R e d a k s i Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi Rp489.000,00 Reza Fauzi, SH. CN.
Jumlah Rp500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
Nip. 196103131988031003