904 K/PDT.SUS/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 904 K/PDT.SUS/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Rdtx Square Lantai 12, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164
Also in 60 other cases
- 136/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst (12 September 2018) — PN Jakarta Pusat
- 363/PDT/2020/PT DKI (14 August 2020) — PT Jakarta
- 206 K/TUN/2015 (11 June 2015) — Mahkamah Agung
- 184 PK/TUN/2016 (12 January 2017) — Mahkamah Agung
- 7/G/2014/PTUN.JBI (17 July 2014) — PTUN Jambi
- 344 B/Pdt.Sus-Arbt/2017 (14 June 2017) — Mahkamah Agung
KUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
P U T U S A N
No. 904 K/PDT.SUS/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus arbitrase dalam tingkat banding memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PERTAMINA EP, berkedudukan di Jakarta, berkantor Pusat di Menara Standard Chartered Lt. 27, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164, Jakarta, diwakili oleh SALIS S. APRILIAN, Presiden Direktur Perseroan, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. HAKIM NASUTION, SH., LL.M., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Rukan Permata Senayan Unit B-19, Jl. Tentara Pelajar No. 5, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 September 2009 ;
Pemohon Banding I dahulu Pemohon II ;
PT. PERTAMINA (Persero), berkedudukan di Jalan Merdeka Timur 1A, Jakarta 10110, diwakili oleh KAREN AGUSTIAWAN, Direktur Utama Perseroan, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. YAHYA HARAHAP, SH., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jakarta, Gedung Manggala Wanabakti, Block IV, 8th Floor, Wing B, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 September 2009 ;
Pemohon Banding II dahulu Pemohon I ;
T E R H A D A P
PT. LIRIK PETROLLEUM, berkedudukan di Gedung Satmarindo, Jl. Ampera No. 5, Cilandak Timur, Jakarta 12560,
Termohon Banding dahulu Termohon ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Banding II dan Pemohon Banding I dahulu sebagai Pemohon I dan II telah mengajukan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 terhadap sekarang Termohon Banding dahulu sebagai Termohon di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bersama ini Pemohon mengajukan permohonan pembatalan terhadap Putusan Arbitrase No. 14387/JB/JEM sesuai dengan Surat Permohonan Pendaftaran yang diajukan oleh Ketua Majelis Arbitrase ICC, melalui Kuasanya, Anita Kolopaking & Partners pada tanggal 20 April 2009 melalui Surat Permohonan Pendaftaran Putusan Pengadilan Arbitrase Internasional ICC (International Chamber Of Commerce) Case No. 14387/JB/JEM (P-1), berdasar Specific Power of Attorney tanggal 14 April 2009 (P-2) dan atas dasar permohonan itu, Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM ("Putusan Arbitrase a quo") telah didaftarkan oleh Panitera di Kepaniteraan PN Jakarta Pusat dengan Akte Pendaftaran Putusan Arbitrase lnternasional No. 02/Pdt/Arb-Int/2009/PN.JKT. PST. tanngal 21 April 2009 (P~3), yang terdiri dari:
PARTIAL AWARD
Tanggal 22 September 2008 (P-4a)
dengan amar putusan (Order) yang berbunyi:
Both the First Respondent and Second Respondent are proper parties
to this arbitration. The First Respondent is a party to the EOR Contract
and the arbitration agreement in Section XII. The Second Respondent
has voluntarily assumed the obligations of the First Respondent under
the EOR Contract, including the obligation to arbitrate and has signed
the Terms of Reference and participated in this arbitration.The First and Second Respondent wrongfully refused to accord
commerciality to the Molek, South Pulai and North Pulai, in breach of
the EOR contract, and are liable to pay damages to the Claimant for its
loss of profits from being unable to realise Incremental Oil from these
fields from 12 September 1995 to 27 March 2006.The total blockage of pipeline system from link to Buatan Terminal did
not constitute an event of force majeure and accordingly the term of
The EOR Contract expired on 27 March 2006.The Respondents failed to provide for the transport of oil through its pipeline system, in breach of its obligations under the EOR contract, from 21 December 1998 to 27 March 2006 and are liable to pay damages to the Claimant for all losses the Claimant suffered as result of the pipeline blockage during this period.
The Respondents have failed to pay their share of the operating expenses incurred in producing crude oil in cash from May 1994 to 27 March 2006, in breach of the operating agreement contained in the EOR Contract. The Claimant is entitled to damages. for the loss it has sustained (if any) equal to the amount of the unpaid operating expenses plus interest at LIBOR plus 2% (in accordance with articie 9.6 of the Operating Agreement) less the value of any proceeds receive and retained from the Respondents' 50% share of the Incremental Oil.
The Respondents; Counterclaims are dismissed.
All other decisions are left to a later award.
Terjemahan:
Baik Termohon 1 maupun Termohon 2 adalah pihak yang memenuhi
syarat dalam arbitrase ini. Termohon 1 adalah pihak dalam EOR Contract dan telah menyetujui klausula arbitrase yang diatur dalam Bagian XII. Termohon 2 telah secara voluntaer menerima kewajiban Termohon 1 berdasarkan EOR Contract, termasuk kewajiban untuk berarbitrase dan telah menandatangani Term of Reference dan berpartisipasi dalam arbitrase ini.Penolakan Termohon 1 dan 2 untuk memberikan komersialitas pada
Lapangan Molek, South Pulai dan North Pulai adalah salah karena
melanggar EOR Contract oleh karena itu bertanggungjawab untuk
membayar ganti kerugian kepada Pemohon atas kerugian berupa kehilangan atas keuntungan karena tidak mendapat Incremental Oil
dari lapangan-lapangan tersebut sejak 12 September 1995 sampai 27
Maret 2006.Pemampatan total sistem jalur pipa dari Lirik ke Terminal Buatan
bukan merupakan force majeure dan EOR Contract berakhir pada 27
Maret 2006.Kegagalan para Termohon menyediakan penyaluran minyak melalui
sistem jalur pipanya, merupakan wanprestasi memenuhi kewajibannya berdasarkan EOR Contract sejak 21 Desember 1998 sampai 27 Maret 2006. Oleh karena itu, bertanggungjawab atas kerugian yang Pemohon derita selama periode dimaksud.Para Termohon telah gagal untuk membayar kewajiban mereka secara tunai atas biaya operasi yang dikeluarkan untuk memproduksi minyak mentah sejak bulan Mei 1994 sampai 27 Maret 2006, sehingga melanggar perjanjian dalam EOR Contract. Dengan demikian, Pemohon berhak memperoleh ganti kerugian yang berlanjut (jika ada) setara dengan besaran dari biaya operasi yang tidak dibayar ditambah suku bunga LIBOR plus 2% (sesuai dengan Pasal 9.5. dari Perjanjian Operasi) dikurangi nilai untuk setiap hasil yang akan diterima Termohon sebesar 50% dari Incremental Oil.
Menolak seluruh tuntutan rekonvensi dari para Termohon,
Keputusan mengenai hal-hal lainnya akan dijatuhkan dalam putusan
selanjutnya.
FINAL AWARD
Tanggal 27 Februari 2009 (P-4b)
Dengan amar putusan (Award and Order) yang berbunyi sebagai berikut:
Tribunal awards, orcierand declare as follows:
The Respondents shalf pay to the Claimant the sum of US$
34,172,178 as damages for breach of the EOR Contract (and
comprising US$25,311, 940 for commerciality issue; U8$ 8,722,569
for the pipeline failure issue and US$ 137,669 for the failure of
payment claim);In addition to the damage awarded in paragraph (a), the Respondents
shall pay to the Claimant the sum of US$323,250 being the share of
the arbitrators fees ana expenses and the ICC administrative
expenses paid by the Claimant;Thus the total amount payable by the Respondent to the Claimant is
US$34, 495; 428:
The Respondent shall pay interest on the total amount payable, as
specified in paragraph 86(c), from the date of registration of this Final
Award under Article 59 of the Indonesian Arbitration Law or the obtaining
of an order of Exequatur under Article 66 of the Indonesian Arbitration
Law until the date of payment at the rate of 6% p.a.Each party is to bear its own legal and other costs.
All other claims and request are rejected.
Terjemahan:
Majelis Arbitrase memutuskan, memerintahkan dan menetapkan
sebagai berikut:
Para Termohon diwajibkan untuk membayar kepada Pemohon,
sejumlah US$ 34.172.178 sebagai ganti kerugian atas pelanggaran terhadap EOR Contract (dan terdiri atas US$ 25.311.940 untuk masalah komersialitas, US$ 8.722.569 untuk masalah kegagalan jalur pipa dan US$ 137.669 untuk masalah klaim kegagalan dalam membayar);Sebagai tambahan atas ganti kerugian yang diberikan dalam
paragraf (a) Para Termohon diwajibkan untuk membayar kepada Pemohon sejumlah US$ 323.250 sebagai bagian atas biaya dan pengeluaran Arbiter serta pengeluaran administratif ICC yang dibayarkan oleh Pemohon;Dengan demikian, jumlah total yang wajib dibayar oleh Para
Termohon kepada Pemohon adalah US$ 34.495.428.
Para Termohon diwajibkan untuk membayar bunga atas jumlah total
yang harus dlbayarkan, sebagaimana disebutkan dalam Paraqraf 86
(c), dari tanggal pendaftaran Final Award berdasarkan Pasal 59
Undang-undang Arbitrase Indonesia atau memperoleh eksekuatur
berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Arbitrase Indonesia sampai
dengan tanggal pembayaran sebesar 6% per tahun.Masing-masing pihak memikul sendiri biaya hukum dan biaya lainnya.
Menolak tuntutan-tuntutan selebihnya.
Para Pemohon berpendapat, putusan arbitrase a quo tidak dapat
dipertahankan, oleh karena itu harus dibatalkan berdasar penjelasan dan
alasan yang dikemukakan di bawah ini :
PENDAFTARAN PUTUSAN ARBITRASE
CASE NO. 14387/JB/JEM
MELANGGAR/BERTENTANGAN DENGAN
Pasal 59 Ayat (1) UU NO. 30/1999
Majelis Hakim Yth.
Pendaftaran putusan arbitrase a quo telah melampaui batas tenggang waktu yang ditentukan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut "UU No. 30/1999"), berdasar penjelasan dan fakta-fakta yuridis berikut ini.
Putusan arbitrase a quo adalah putusan arbitrase domestik
Sebagaimana yang akan para Pemohon jelaskan lebih rinci dan komprehensif pada uraian selanjutnya, putusan arbitrase a quo adalah putusan domestik sesuai dengan alasan berikut:
Tempat Pokok Kedudukan Persidangan Arbitrase Diselenggarakan di Jakarta, Indonesia
Bahwa tempat pokok pelaksanaan arbitrase adalah Jakarta, Indonesia
ditegaskan dalam klausula arbitrase Pasal XII.1.4 Enhanced OilRecovery Contract (P-5) (selanjutnya. disebut "EOR Contract") yang berbunyi sebagai berikut :
"Except as provided in this Section, arbitration shall be conducted
in Jakarta, in accordance with the rules of Arbitration of the International Chamber of Commerce"
Terjemahan:
“Kecuali diatur lain dalam bagian ini, arbitrase dilaksanakan di
Jakarta, sesuai dengan Peraturan Arbitrase International Chamber
of Commerce .”
Dengan demikian, para Pemohon dapat membuktikan bahwa para pihak telah memilih tempat kadudukan arbitrase di Jakarta, Indonesia bukan di luar wilayah Republik Indonesia.
Putusan Diambil dan Dijatuhkan di Jakarta, Indonesia
Baik pada kalimat terakhir Partial Award maupun Final Award jelas
dicantumkan rumusan yang berbunyi:
"Place of arbitration, Jakarta, Indonesia"
Terjemahan:
Tempat berarbitrase: Jakarta, Indonesia
Bertitik tolak dari bunyi kalimat terakhir Partial Award dan Final Award
tersebut, maka menurut Pasal 1.9. dan Pasal 66 huruf a UU No. 30/1999
putusan arbitrase a quo adalah putusan domestik, karena diambil dan
dijatuhkan di wilayah hukum RI, yakni Jakarta (bukan putusan arbitrase internasional/asing, karena bukan diambil dan dijatuhkan di luar wilayah
hukum Indonesia). Hal ini juga sejalan dengan Pasal 25 ayat (3) ICC Rules
yang berbunyi:
"The award shall be deemed to be made at the place of the arbitration and on the date stated herein."
Terjemahan:
"Putusan arbitrase dianggap dibuat di tempat arbitrase dilangsungkan dan
pada tanggal yang dinyatakan dalam putusan arbitrase tersebut."
Oleh karena putusan a quo adalah putusan arbitrase domestik, maka
batas tenggang waktu pendaftarannya kepada Panitera Pengadilan
Negeri (PN) tunduk kepada ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999
Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999 berbunyi:
"Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase
diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya kepada Panitera
Pengadilan Negeri.”
Bertitik to!ak dari ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No.30/1999 tersebut :
batas tenggang waktu pendaftaran putusan arbitrase domestik adalah 30
(tiga puluh) hari dari tanggal putusan arbitrase diucapkan:ketentuan batas waktu ini bersifat fatal termiyn (tardief, tardy) dan
memaksa, sehingga apabila tenggang waktu itu dilampaui, gugur hak
untuk mendaftarkan putusan arbitrase yang bersangkutan;akibat hukumnya, permohonan pendaftaran harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard, inadmissible declare) atau menolak
permohonan pendaftaran.
Ternyata permohonan pendaftaran putusan arbitrase a quo kepada
Panitera PN Jakarta Pusat telah melampaui batas tenggang waktu yang
ditentukan Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999
Majelis Hakim Yth.
Pengajuan permohonan pendaftaran putusan arbitrase a quo yang disampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata telah melampaui batas tenggang waktu yang ditentukan Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999 berdasarkan fakta-fakta berikut :
Final Award, yakni putusan akhir (eind vonnis) Dijatuhkan Pada Tanggal 27 Februari 2009
Final Award sebagai putusan akhir (eind vonnis) atas putusan arbitrase
Case No. 14387/JB/JEM, diambil dan diucapkan pada tanggal 27 Februari 2009.
Dengan demikian, tenggang waktu memperhitungkan jangka waktu
pendaftaran atas putusan arbitrase a quo adalah tanggal 27 Februari 2009 sampai dengan tanggal 28 Maret 2009.
Ternyata pendaftaran diajukan dan disampaikan kepada Panitera PN
Jakarta Pusat tanggal 21 April 2009
Berdasarkan fakta administratif yustisial yang para Pemohon temukan di Kepaniteraan PN Jakarta Pusat sebagaimana yang tercantum dalam Register No. Relaas 02/Pdt/Arb-lnt/2009/PN.Jkt.Pst. tanggal 21 April 2009 (Bukti P-3), putusan arbitrase a quo baru didaftarkan pada tanggal 21 April 2009.
Berdasarkan fakta ini, nyata-nyata pendaftaran putusan arbitrase a quo
telah melampaui batas tenggang waktu yang ditentukan Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999, karena pendaftaran baru diajukan dan diterima setelah 54 (lima puluh empat) hari dari tanggal putusan diucapkan/ dijatuhkan.
Bertitik tolak dari fakta-fakta yang disebutkan di atas, pendaftaran putusan arbitrase a quo telah melampaui batas tenggang waktu yang ditentukan Pasal 59 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999. Oleh karena itu, berdasar pelanggaran ini, cukup beralasan untuk menjatuhkan putusan:
Menyatakan putusan arbitrase Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27
Februari 2009 jo. tanggal 22 September 2008 adalah Putusan arbitrase domestik;Menyatakan pengajuan permintaan pendaftaran putusan arbitrase Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 jo. tanggal 22 September 2008, telah melampaui batas tenggang waktu yang ditentukan Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999;
Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima pendaftaran yang
diajukan terhadap putusan arbitrase Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 jo. 22 September 2008 di Kepaniteraan PN Jakarta Pusat atau Kepaniteraan Pengadilan Negeri manapun karena telah dilampauinya batas tenggang waktu yang ditentukan Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999;Menyatakan putusan arbitrase Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27
Februari 2009 jo, tanggal 22 September 2008 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial karena telah dilampauinya batas tenggang waktu yang ditentukan Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999.
PERMOHONAN PEMBATALAN MEMENUHI SYARAT FORMIL
Terlepas dari apa yang dikemukakan di atas, bahwa pendaftaran putusan arbitrase a quo telah melampaui batas tenggang waktu pendaftaran yang diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999, ditinjau dari syarat formil permohonan pembatalan putusan arbitrase dapat para Pemohon jelaskan bahwa permohonan pembatalan yang diajukan adalah sah menurut hukum, karena semua syarat formil yang ditentukan telah terpenuhi berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta berikut ini.
Permohonan Diajukan Ke Pengadilan Yang Kompeten
Mengenai keabsahan permohonan dari aspek kompetensi/yurisdiksi dapat
dijelaskan dasar dan fakta berikut
Putusan arbitrase a quo adalah putusan arbitrase domestik,
oleh karena itu permohonan pembatalan adalah kompetensi
pengadilan Indonesia
Bahwa untuk menentukan apakah suatu putusan arbitrase merupakan
putusan arbitrase domestik atau internasional/asing, harus mengacu pada ketentuan Pasal 1.9 dan Pasal 66 huruf a UU No. 30/1999:
Pasal 1.9 berbunyi:
"Putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh
suatu lembaga arbitrase atau Arbiter perorangan di luar wilayah hukum
Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau Arbiter
perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional."
Pasal 66 huruf a berbunyi:
"Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh Arbiter atau majelis
arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional."
Bertitik tolak dari ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, landasan untuk menentukan suatu putusan arbitrase domestik atau internasional/ asing, berpatokan pada asas wilayah/teritorial dengan acuan penerapan:
Apabila putusan dijatuhkan di wilayah Republik Indonesia, maka
putusan itu oleh undang-undang dikategorikan sebagai putusan
arbitrase domestik.
Sebaliknya, apabila putusan itu diambil dan dijatuhkan di luar wilayah RI, putusan itu dikategorikan sebagai putusan arbitrase internasional/asing.
Asas teritorial tidak dapat disingkirkan oleh faktor rule dan hukum
material yang disepakati atau dipilih dan diterapkan juga tidak dapat dikesampingkan oleh faktor perbedaan kewarganegaraan/ kebangsaan;
Berdasarkan kIausula dalam EOR Contract, pernyataan dalam
Partial dan Final· Award, tempat pokok (principal place)
persidangan dan putusan dijatuhkan adalah di Jakarta, Indonesia
Untuk membuktikan kebenaran tempat pokok berabitrase dan putusan
dijatuhkan berada di wilayah RI, dapat para Pemohon tunjukkan fakta-fakta berikut:
Pasal XII.1.4 EOR Contract mengatur klausula arbitrase.
Dalam klausula ini ditegaskan tempat pokok pelaksanaan arbitrase adalah Jakarta, Indonesia. Klausula tersebut berbunyi:
"Except as provided in this Section, arbitration shall be
conducted in Jakarta, in accordance with the rules of
Arbitration of the International Chamber of Commerce."
Terjemahan:
"Kecuali diatur lain dalam bagian ini, arbitrase dilaksanakan
di Jakarta, sesuai dengan Peraturan Arbitrase International
Chamber of Commerce."
Kalimat terakhir Partial Award maupun Final Award secara tegas
(expressis verbis) menyatakan: "Place of Arbitration Jakarta,
Indonesia".Pertimbangan kalimat terakhir angka 74 Final Award menyata-kan bahwa Majelis Arbitrase kedudukan arbitrase adalah di Jakarta,
Pertimbangan tersebut berbunyi:
"……the seat of the arbitration is Jakarta, ... "
Terjemahan:
" ... kedudukan arbitrase adalah di Jakarta, ... "
Bertitik tolak dari fakta-fakta 1.2 ini, dihubungkan dengan angka 1.1, para Pemohon dapat membuktikan bahwa putusan arbitrase a quo adalah putusan domestik, sehingga permohonan pembatalan terhadapnya menjadi yurisdiksi absolut pengadilan Indonesia.
Pengajuan permohonan pembatalan menjadi yurisdiksi absolut
peradilan Indonesia sedangkan yurisdiksi relatifnya jatuh menjadi pengadilan negeri di tempat mana putusan didaftarkan
Seperti yang dijelaskan di atas, Putusan Arbitrase No. 14387/JB/JEM
adalah domestik berdasar Pasal 1.9 dan Pasal 60 huruf a UU No.
30/1999. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 70 UU No. 30/1999,
permohonan pembatalan jatuh menjadi yurisdiksi absolut peradilan
Indonesia dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN).
Selanjutnya ternyata Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah
mendaftarkan putusan a quo pada tanggal 21 April 2009 berdasar
permohonan dari Anita Kolopaking & Partners tanggal 20 April 2009 yang bertindak sebagai Kuasa Majelis Arbitrase yang memutus perkara ini berdasar Specific Power Of Attorney tanggal 14 April 2009 (vide P-3). Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UU No. 30/1999; mau tidak mau, para Pemohon harus mendaftarkan permohonan pembatalan putusan arbitrase a quo di PN Jakarta Pusat.
Berdasar penjelasan dan fakta-fakta di atas, para Pemohon dapat
membuktikan, bahwa permohonan pembatalan telah memenuhi syarat
formil ditinjau dari aspek yurisdiksi absolut dan relatif.
Permohonan Diajukan Dalam Tenggang Waktu Yang Ditentukan
Tenggang waktu pengajuan permohonan pembatalan diatur dalam Pasal 70
UU No.30/1999. Menurut pasal ini tenggang waktunya 30 hari dari tanggal
didaftarkan putusan arbitrase di Kepaniteraan PN:
ternyata putusan arbitrase a quo didaftarkan putusannya oleh Majelis Arbitrase di PN Jakarta Pusat tanggal 21 April 2009;
kemudian permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan para
Pemohon pada tanggal 11 Mei 2009 yaitu 21 (dua puluh satu) hari dari
tanggal pendaftaran.
Berdasar fakta-fakta hukum yang para Pemohon kemukakan di atas,
pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase telah memenuhi syarat formil yang ditentukan Pasal 70 UU No. 30/1999.
Permohonan Memenuhi Syarat Alasan Yang Ditentukan Undang-Undang, Berdasar Alinea ke-18 Penjelasan Umum UU No.30/1999
Alinea ke-18 Penjelasan Umum Pasal 70 UU No. 30/1999 berbunyi sebagai
berikut:
"Bab VII mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase. Hal ini
dimungkinkan karena beberapa hal antara lain:
surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan
dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan
yang sengaja disembunyikan pihak lawan; atauputusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu
pihak dalam pemeriksaan sengketa."
Dalam kalimat itu terdapat perkataan: "antara lain"
Memang benar alinea ke-18 Penjelasan Umum tersebut, mendeskripsikan alasan permohonan pembatalan yang sama persis
dengan alasan yang disebut pada Pasal 70 UU No. 30/1999. Akan tetapi, deskripsi itu pada alinea ke-18 didahului dengan kata: "antara lain".
Dengan demikian secara gramatikal dan redaksional membuktikan
kehendak/keinginan legislatif/pembuat undang-undang (legislative
purpose), bahwa alasan yang disebut pada Pasal 70 tersebut:
tidak limitatif dan enumeratif;
tetapi bersifat terbuka dan ekstensif atau dapat diperluas.
Perluasan alasan permohonan pembatalan di luar yang disebut
Pasal 70 UU No. 30/1999, dibenarkan oleh yurisprudensi
Pendapat yang menyatakan alasan permohonan pembatalan yang
ditentukan Pasal 70 UU No. 30/1999 tidak bersifat limitatif dan
enumeratif, dibenarkan oleh praktek peradilan. Antara lain ditegaskan
dalam Putusan MA No. 03/Arb.BtI/2005 tanggal 17 Mei 2005 (P-6)
halaman 20 yang menyatakan:
"Bahwa kata "antara lain" tersebut memungkinkan Pemohon untuk
mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase atas alasan
di luar yang tertera dalam Pasal 70 Undang-undang No. 30 Tahun
1999, seperti halnya alasan kompetensi absolut yang dikemukakan
oleh Pemohon".
Dalam putusan ini terdapat pertimbangan yang menyatakan, antara lain :
alasan yang disebut pada Pasal 70 tidak bersifat limitatif.
karena pada Penjelasan Umum (alinea ke-18) alasan yang disebut pada Pasal 70 itu adalah “antara lain”.
Dalam putusan ini, Mahkamah Agung membenarkan pelanggaran yurisdiksi termasuk sebagai alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase.
Bertitik tolak dari alasan-alasan dan fakta-fakta yuridis yang para Pemohon kemukakan di atas, alasan-alasan permohonan yang diajukan dalam permohonan pembatalan ini sesuai dengan Penjelasan Umum alinea 18 UU No. 30/1999 dan yurisprudensi.
DASAR HUKUM PERMOHONAN PEMBATALAN
PUTUSAN BERTENTANGAN DENGAN KETERTIBAN UMUM
JUGA MELANGGAR ASAS ULTRA PETITA, DAN
MENGANDUNG CACAT KONTROVERSI SERTA MELANGGAR
Pasal 54 AYAT (1) huruf a UU No. 30/1999
Seperti yang para Pemohon jelaskan di atas, alinea ke-18 Penjelasan Umum UU No. 30/1999 dan yurisprudensi memperluas alasan dalam Pasal 70 UU No.30/1999.
Bahwa bertitik tolak dari landasan hukum tersebut, alasan permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase a quo yang para Pemohon ajukan dalam permohonan ini adalah alasan-alasan yang dibenarkan dalam Penjelasan Umum alinea ke-18 serta yurisprudensi dimana bobot dan kualitas maupun intensitas cacat cela serta kesalahan yang melekat pada alasan-alasan yang diajukan sedemikian rupa, lebih parah atau paling tidak sama bobot cacat celanya dengan alasan yang disebut dalam Pasal 70 tersebut, sehingga alasan-alasan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil Penjelasan Umum alinea ke-18 UU No. 30/1999.
Adapun cacat cela dan kesalahan yang terdapat dan melekat dalam putusan arbitrase a quo, terdiri dari :
Pertama : Putusan arbitrase a quo melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a UU No. 30/1999, karena putusan arbitrase a quo tidak berkepala : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Kedua : Putusan arbitrase a quo melanggar ketertiban umum, karena putus-an yang diambil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mendudukkan Pemohon (PERTAMINA) sebagai pemegang otoritas kuasa pertambangan MIGAS mewakili pemerintah mengatur dan mengendalikan kebijakan pemberian penetapan STATUS KOMERSIAL suatu lapangan pertambangan produksi.
Ketiga : Putusan arbitrase a quo melanggar ultra petitum partium, karena putusan tersebut mengabulkan melebihi dari apa yang dituntut oleh karena itu putusan mengandung cacat ultra vires serta sekaligus melanggar tata tertib beracara.
Keempat : Putusan arbitrase a quo mengandung cacat kontroversi, karena dalam putusan tersebut terdapat pertimbangan yang saling bertentangan, sehingga putusan yang dijatuhkan melanggar asas penegakan kepastian hukum.
Alasan-alasan di ataslah yang menjadi dasar hukum (rechtegroud, legalfoundation) dalil atau fundamentum petendi permohonan pembatalan dan pada dasarnya masing-masing alasan tersebut sama-sama memiliki potensi dan relevansi membatalkan putusan arbitrase a quo.
FAKTA-FAKTA YANG MENDUKUNG
KEBENARAN ALASAN-ALASAN
PERMOHONAN PEMBATALAN
Majelis Hakim Yth.
Dalam uraian berikut ini, para Pemohon akan menunjukkan fakta-fakta yang mendukung kebenaran pelanggaran yang terdapat dan melekat dalam putusan arbitrase a quo ;
Putusan arbitrase a quo sebagai putusan domestik melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a UU No. 30/1999.
Pasal 54 ayat (1) huruf a UU No. 30/1999 berbunyi :
“Putusan arbitrase harus memuat :
Kepala putusan yang berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pencantuman kepala putusan tersebut dalam suatu putusan arbitrase diulang lagi penegasannya di dalam Penjelasan Umum alinea ke-12 yang berbunyi :
“Seperti halnya dengan putusan pengadilan, maka dalam putusan arbitrase sebagai kepala putusan harus juga mencantumkan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Baik dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a maupun Penjelasan Umum alinea ke-12 UU No. 30/1999, terdapat kata “harus”, oleh karena itu pencantuman kepala tersebut bersifat imperatif/memaksa (dwingend, mandatory).
Dengan adanya kata “harus” dalam ketentuan yang para Pemohon kemukakan di atas, pencantuman KEPALA PUTUSAN yang berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dalam putusan arbitrase domestik adalah :
bersifat imperatif yang berkualitas sebagai hukum memaksa (dwingend recht, mandatory law);
oleh karena itu, Majelis Arbitrase yang memeriksa sengketa ini, wajib mematuhinya ;
Ternyata putusan arbitrase a quo tidak mencantumkan kepala putusan yang diperintahkan Pasal 54 ayat (1) huruf a UU No. 30/1999.
Terbukti, putusan arbitrase a quo sebagai putusan domestik, tidak mencantumkan kepala putusan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan alinea ke-12 Penjelasan Umum UU No. 30/1999, terdapat dan melekat pada Partial Award tanggal 22 September 2008, dan pada Final Award, tanggal 27 Februari 2009.
Berdasar fakta-fakta yang dikemukakan pada angka 1.2 di atas, para Pemohon dapat membuktikan, putusan arbitrase a quo, nyata-nyata melanggar dan bertentangan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan alinea ke-12 Penjelasan Umum UU No. 30/1999, oleh karena itu :
Putusan arbitrase a quo, batal demi hukum (van rechtswege nietig, nulland void);
Putusan arbitrase a quo, tidak mempunyai kekuatan eksekutorial ;
Fakta tentang kebenaran pelanggaran putusan arbitrase a quo terhadap ketertiban umum (openbare orde, public order)
Sehubungan dengan fakta pelanggaran putusan arbitrase a quo terhadap ketertiban umum, dapat para Pemohon kemukakan penjelasan berikut :
Prinsip umum produksi penting dan kekayaan alam Indonesia ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Baik sebelum maupun sesudah dilakukan perubahan/amandemen ke-4 UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3), telah menentukan prinsip umum perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, sebagai berikut :
Berdasar ayat (2) dipancangkan prinsip bahwa cabang-cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
Berdasar ayat (3), ditegaskan prinsip tata tertib : umum, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat ;
Prinsip umum yang dikemukakan di atas, dipertegas oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-I/2003 tanggal 21 Desember 2004 (P-7), yang menguji UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap UUD 1945. Dalam pertimbangannya halaman 208-209, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia antara lain mengemukakan :
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pengertian “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya” termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud rakyat secara kolektif itu dikontruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichtthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perijinan (bergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (consessie). Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama pemerintah, dan regulasi oleh pemerintah. Fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan, yang melaluinya negara, c.q pemerintah, mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Demikian pula fungsi pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh negara cq. pemerintah, dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat”.
Bertitik tolak dari prinsip ketertiban umum perekonomian nasional yang digariskan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 tersebut, setiap produksi dan kekayaan alam yang penting bagi hajat hidup orang banyak, secara konstitusional dikuasai oleh negara.
MIGAS dikategori dan dikualifikasi sebagai bahan galian strategis oleh karena itu berdasarkan UU No. 44 Prp Tahun 1999 dan UU No. 8 Tahun 1971, MIGAS dikuasai oleh negara, dan menetapkan/menunjuk PERTAMINA sebagai pemegang kuasa pertambangan mewakili pemerintah.
Konsideran b dan c UU No. 44 Prp Tahun 1960 menegaskan, produksi minyak dan gas bumi (MIGAS) merupakan cabang-cabang produksi yang amat penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak baik langsung maupun tidak, serta mempunyai arti khusus untuk pertahanan nasional.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, di dalam konsideran huruf a UU No. 8 Tahun 1971 juga menegaskan bahwa MIGAS adalah bahan galian startegis baik untuk perekonomian negara maupun untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
Selanjutnya dalam Penjelasan Umum angka 1 alinea ke 2 UU No. 44 Prp Tahun 1960 serta Penjelasan Umum alinea ke-2 UU No. 8 Tahun 1971 menyatakan, dalam menetapkan kebijaksanaan perminyakan dan pelaksanaan kebijaksanaan tersebut, harus berpedoman kepada jiwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945;
Menurut Pasal 1 huruf h UU No. 44 Prp Tahun 1960 menegaskan bahwa negara berwenang untuk memberikan wewenang kepada perusahaan negara untuk melaksanakan usaha pertambangan MIGAS dan selanjutnya disebut dengan kuasa pertambangan.
Seharusnya guna melaksanakan kuasa pertambangan tersebut, berdasarkan bagian konsideran menimbang huruf c UU No. 8 Tahun 1971 untuk terjamin pelaksanaan pengusahaan MIGAS secara ekonomis effisien, serta di sisi lain diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat perlu ditugaskan suatu PERUSAHAAN MINYAK NEGARA untuk menyelenggarakan pengusahaan pertambangan MIGAS. Untuk mencapai tujuan tersebut UU No. 8 Tahun 1971, telah mengatur ketentuan berikut :
Mendirikan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang disingkat dengan PERTAMINA, yang dimiliki Negara RI Pasal 2 ayat PERTAMINA berkedudukan sebagai badan hukum (rechtspersoon, legal entity) yang diberikan hak untuk usaha pertambangan MIGAS (Pasal 2 ayat (2)).
Didirikannya PERTAMINA ditujukan untuk membangun dan melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi dalam arti seluas-luasnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara serta menciptakan ketahanan nasional (Pasal 5) ;
Pasal 11 UU No. 8 Tahun 1971, memberi status dan kewenangan kepada PERTAMINA :
Pertama, sebagai PEMEGANG seluruh wilayah hukum Pertambangan MIGAS di Indonesia (Pasal 11 ayat (1));
Kedua sebagai PEMEGANG KUASA PERTAMBANGAN MIGAS mewakili Pemerintah (Pasal 11 ayat (2)) ;
Bertitik tolak dari konsideran dan ketentuan UU No. 44 Prp Tahun 1960 dan UU No. 8 Tahun 1971 yang para Pemohon jelaskan di atas, telah menegaskan prinsip-prinsip ketertiban umum yang harus ditegakkan, bahwa PERTAMINA adalah satu-satunya perusahaan negara yang didirikan oleh pemerintah sebagai pemegang wilayah hukum pertambangan MIGAS yang diberi kewenangan sebagai pemegang kuasa pertambangan MIGAS mewakili pemerintah untuk mengatur segala KEBIJAKSANAAN yang menyangkut pelaksanaan penam-bangan MIGAS dengan pihak investor/kontraktor berdasarkan Pasal 1 huruf h jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) UU No. 44 Prp Tahun 1960 dan Pasal 12 UU No. 8 Tahun 1971 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara serta menciptakan ketahanan nasional;
Dalam kedudukan PERTAMINA sebagai pemegang kuasa pertambangan MIGAS mewakili pemerintah berdasar ketertiban umum yang digariskan Pasal 5 ayat (1) UU No. 44 Prp Tahun 1960 jo Pasal 13 ayat (2) PP No. 35 Tahun 1994 jo. Pasal 12 UU No. 8 Tahun 1971 jo. Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, PERTAMINA berwenang penuh untuk menetapkan pemberian status komersial yang dimintakan investor/kontraktor berdasar pertimbangannya sendiri.
Berdasar Pasal 12 a;yat (1) UU No. 8 Tahun 1971 berbunyi :
“Perusahaan dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk Kontrak Production Sharing”.
Memang benar, Pasal 12 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1971 memberi kemungkinan bagi PERTAMINA untuk mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk Kontrak Production Sharing.
Selain dari pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1971 tersebut, ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU No. 44 Prp Tahun 1960 juga memberikan wewenang bagi Menteri untuk dapat menunjuk kontraktor bagi perusahaan negara apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh perusahaan negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan ;
Dengan demikian yang dimaksud dengan kerjasama yang dapat dilakukan oleh PERTAMINA selain dalam bentuk Kontrak ProductionSharing, PERTAMINA dapat pula melakukan kerjasama dalam bentuk lainnya dengan prinsip-prinsip hukum yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 44 Prp Tahun 1960 antara lain dalam bentuk kerjasama Enhanced Oil Recovery (EOR) Contract ;
PERTAMINA dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan mewakili Pemerintah, berwenang penuh untuk menetapkan kebijaksanaan berdasar PERTIMBANGAN yang dianggapnya sesuai dengan prinsip umum yang digariskan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 jo. konsideran huruf b dan c serta Penjelasan Umum angka 1 alinea ke-2 UU No. 44 Prp Tahun 1960 jo. konsideran huruf a dan c serta Penjelasan Umum alinea ke-2 UU No. 8 Tahun 1971;
Oleh karena itu Termohon/PT Lirik wajib untuk tunduk pada ketentuan-ketentuan tersebut, karena hal ini juga sudah dipertegas dalam Pasal XVII.2.2 EOR Contract yang berbunyi :
“No term or provision of this contract, including the agreement of the parties submit to arbitration hereunder, shall prevent or limit the government of the Republic of Indonesia from exercising its inalienable rights”
Terjemahan :
“Tidak ada ketentuan atau peraturan dari kontrak ini, termasuk kesepakatan para pihak untuk mengajukan ke arbitrase sebagaimana disebutkan di bawah ini, dapat menghentikan atau membatasi pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan kewenangan mutlaknya sebagai negara”.
Sehubungan dengan itu, meskipun Pasal IX.1.3 EOR Contract memberi hak kepada Termohon PT. LIRIK untuk meminta agar lapangan MOLEK, SOUTH PULAI, NORTH PULAI dan LIRIK diberikan status komersialitas, namun berdasarkan Pasal 1 huruf h dari Pasal 5 ayat (1) UU No. 44 Prp Tahun 1960 jo. Pasal 11 UU No.8 Tahun 1971 jo. Pasal 33 ayat (1) dan (1) UUD 1945 ;
PERTAMINA berwenang penuh (full authorized) untuk mempertimbangkan secara komprehensif apakah PERMOHONAN/PERMINTAAN Termohon/PT. LIRIK itu dapat dikabulkan atau tidak dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai pemegang kuasa pertambangan mewakili pemerintah. Hal ini telah ditentukan dalam Witnesseth EOR Contract paragraf 1 dan 2 yang berbunyi :
“WHEREAS, all mineral oil and gas existing within the statutory mining territory of Indonesia, are antional riches controlled by the state, and
WHEREAS, PERTAMINA has an exclusive “Authority to mine” for mineral oil and gas in and throughout the area described…”
Terjemahan :
“BAHWA, seluruh minyak dan mineral yang ada di dalam wilayah tambang di Indonesia, adalah kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara, dan
BAHWA, PERTAMINA memiliki Kuasa Tambang eksklusif untuk minyak dan gas mineral di dalam dan di luar area yang disebutkan….”
Apa yang disepakati di dalam Paragraf 1 dan 2 Witnesseth EOR Contract di atas, sesuai dan sejalan dengan Penjelasan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1994 tentang Syarat-Syarat dan Pedoman Kerjasama Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dimana ditegaskan bahwa yang berwenang untuk menyatakan status komersialitas suatu lapangan adalah PERTAMINA sebagai pemegang kuasa pertambangan mewakili pemerintah ;
Meskipun permohonan status komersialitas telah dilengkapi dengan pendapat teknis dari institusi LEMIGAS maupun instansi pemerintah lain, namun apabila menurut pertimbangan PERTAMINA permohonan tidak bisa menjamin tercapai tujuan yang disebut dalam konsideran huruf c UU No. 8 Tahun 1971 dan prinsip ketertiban umum yang digariskan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, maka PERTAMINA berwenang untuk tidak mengeluarkan PENETAPAN PERSETUJUAN Komersialitas ;
Di lain pihak, dalam exhibit D Pasal 5.2., EOR Contract telah ditegaskan bahwa kedudukan PERTAMINA diposisikan lebih tinggi dari Termohon/PT Lirik.
Ketentuan exhibit D Pasal 5.2. EOR Contract berbunyi :
“As soon as the parties consider that incremental production is Commercially exploitable the Operating Committee shall seek PERTAMINA’S approval to have sucht field developed by JOB”.
Terjemahan:
“Segera setelah para pihak mempertimbangkan bahwa produksi intcremental dapat dieksploitasi secara komersial, panitia operasi harus meminta persetujuan dari PERTAMINA agar lapangan tersebut dapat dikembangkan oleh JOB”
Dengan demikian meskipun telah ada permintaan/permohonan dari Termohon (PT LIRIK) tidak dengan sendirinya menurut hukum Pemohon/PERTAMINA harus atau wajib mengabulkan dan menyetujui permintaan status komersialitas tersebut, karena pernyataan komersialitas tidaknya suatu lapangan baru adalah pelaksanaan fungsi pengelolaan (beheersdaad) dan fungsi pengawasan (toezichthoudensdaad) yang dilimpahkan kepada Pemohon/PERTAMINA melalui Kuasa Pertambangan tersebut ;
Ternyata putusan arbitrase a quo telah menyingkirkan kewenangan PERTAMINA sebagai satu-satunya kuasa pemegang pertambangan MIGAS mewakili pemerintah, oleh karena itu putusan arbitrase a quo melanggar/bertentangan dengan ketertiban umum yang digariskan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 dan UU No. 8 Tahun 1971 ;
Mengenai kebenaran Putusan Arbitrase a quo melanggar/bertentangan dengan ketertiban umum, akan para Pemohon tunjukkan fata-fakta berikut :
Angka 235 Partial Award menyatakan, PERTAMINA mesti memberi persetujuan status komersialitas yang diminta Termohon/PT LIRIK.
Pada angka 235 Partial Award terdapat pernyataan dan pendapat hukum yang berbunyi :
“In its post hearing closing submission, the respondents say Pertamina, however, as resource manager, is LIABLE for that final determination, therefore has the final say because is still a State asset. Mismanagement of State assets carries grave liabilities in today’s Indonesia. The tribunal agrees that the First Respondent (together the Claimant) must determine commerciality. However as tated above the tribunal decides that Pertamina does not have an unfettered discretion and mus decide in accordance with the terms and spirit of the EOR contract. The EOR Contract constitutes as binding legal agreement whch the First Respondent voluntarlly entered into with the Claimant. Its terms bind both parties”
Terjemahan :
“Dalam Post Hearing Closing Submission para Termohon menyatakan PERTAMINA bagaimanapun juga, sebagai manager sumber daya, BERTANGGUNGJAWAB untuk mengambil keputusan akhir, oleh karena itu dapat mengambil kata akhir sebab masih merupakan aset negara. Pengolahan yang tidak tepat atas aset negara membawa akibat yang sangat buruk bagi Indonesia saat ini, Majelis Arbitrase setuju bahwa Termohon 1 (bersama Pemohon) harus menentukan komersialitas. Namun sebagaimana disebutkan di atas, Majelis Arbitrase memutuskan bahwa PERTAMINA tidak memiliki diskresi tanpa batas dan harus memutuskan dengan merujuk pada ketentuan dan jiwa dari EOR Contract EOR Contract menimbulkan perjanjian yang mengikat secara hukum dimana Termohon 1 secara sukarela masuk dalam perjanjian tersebut bersama Pemohon, oleh karena itu mengikat kedua belah pihak”.
Pendapat dan kesimpulan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 1 huruf h dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 44 Prp Tahun 1960 jo. Pasal 11 UU No. 8 Tahun 1971 jo. Pasal 33 ayat (1) dan (2) UUD 1945 atas alasan :
Putusan arbitrase a quo telah menempatkan kedudukan yang MUTLAK SETARA antara Termohon/PT LIRIK sebagai KONTRAKTOR dengan PERTAMINA sebagai pemegang KUASA PERTAMBANGAN mewakili pemerintah ;
Berarti menurut hukum, putusan arbitrase a quo telah MENYINGKIRKAN dan menganggap tidak sah (onwettig, illegal) serta tidak valid (invalidatie, un validation) ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 serta UU No. 8 Tahun 1971, oleh karena itu putusan arbitrase a quo tidak memperdulikan kedudukan dan kewenangan PERTAMINA sebagai pemegang Kuasa Pertambangan MIGAS mewakili pemerintah ;
Amar 333 angka (2) Partial Award Menyatakan Tindakan Pemohon/Pertamina Menolak (Refused) Memberikan Persetujuan Status Komersial Yang Diminta Termohon/PT LIRIK Adalah Salah (Wrongfully).
Amar 333 angka (2) Partial Award tersebut berbunyi sebagai berikut :
“The First and Second Respondent wrongfully refused to accord commerciality to the Molek, South Pulai and North Pulai fields, in breach of the EOR Contract, and are liable to pay damages to the Claimant for its loss of profits from being unable to realize incremental oil from thase fields from 12 September 1995 to 27 March 2006”.
Terjemahan :
“Termohon 1 dan Termohon 2 tanpa alas hak yang sah menolak untuk memberikan komersialitas kepada Molek, South Pulai dan North Pulai, sebagai pelanggaran atas EOR Contract dan bertanggungjawab untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon atas kehilangan atas keuntungan karena tidak dapat menghasilkan incremental oil dari lapangan tersebut mulai 12 September 1995 sampai dengan 27 Maret 2006”
Amar ini sama halnya dengan pertimbangan angka 235 Partial Award sama-sama menyingkirkan dan tidak mengakui kedudukan dan kewenangan PERTAMINA sebagai satu-satunya pemegang Kuasa Pertambangan Migas dalam EOR Contract.
Berdasar fakta-fakta 2.41 dan 2.4.2 di atas para Pemohon dapat membuktikan, bahwa putusan arbitrase a quo melanggar ketertiban umum, karena putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 huruf h dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 44 Prp Tahun 1960 jo. Pasal 11 UU No. 8 Tahun 1971 jo. Pasal 33 ayat (1) dan (2) UUD 1945 ;
Fakta Pelanggaran Ultra Petita Yang Terdapat Dalam Putusan Arbitrase a quo.
Mengenai permasalahan kebenaran adanya pelanggaran Ultra Petita dalam putusan arbitrase a quo, dapat para Pemohon jelaskan hal-hal berikut :
Secara universal maupun berdasar Pasal 178 ayat (3) HIR, melarang putusan melanggar prinsip Ultra Petitum Partium;
Berdasarkan prinsip Ultra Petita, dilarang mengabulkan dan menjatuhkan putusan yang melebihi dari apa yang diminta pihak Penggugat ;
Putusan yang melanggar larangan ultra petita tidak dapat dibenarkan, karena bertentangan dengan tata tertib beracara serta sekaligus melanggar prinsip FAIR TRAIL dan prinsip keadilan umum (general justice principle).
Ternyata putusan arbitrase a quo mengabulkan perhitungan kerugian atas kehilangan keuntungan (loss of profit) karena tidak diberikan status komersial terhitung sejak tahun 1995 sehingga telah mengabulkan melebihi permintaan yang diajukan Termohon/ PT LIRIK dalam petitum.
Pada amar putusan (order) angka 86 huruf a Final Award, Pemohon/ PERTAMINA sebagai Respondent I/Termohon I dihukum untuk membayar kehilangan atas keuntungan (loss of profit) atas tidak diberikannya “status komersialitas” atas lapangan Molek, North Pulai dan South Pulai sebesar US$25.311.940. Putusan tersebut berbunyi sebagai berikut :
“The Respondents shall pay to the claimant the sum of US$34.172.178 as damages from breach of the EOR Contract (and compraising US$25.391.940 for the commerciality issue, US$.722.569 for the pipeline failure issue and US$.137.669 for the failure of payment claim)”
Terjemahan :
“Para Termohon diwajibkan untuk membayar kepada Pemohon, sejumlah US$.34.172.178 sebaga ganti kerugian atas pelanggaran terhadap EOR Contract (dan terdiri atas US$25.311.940 untuk masalah komersialitas, US$ 8.722.569 untuk masalah kegagalan jalur pipa dan US$ 137.659 untuk masalah klaim kegagalan dalam membayar”).
Putusan atas ganti kerugian tersebut di atas bertitik tolak dari amar angka 338 ayat (2) Partial Award yang telah menghitung ganti kerugian akibat kehilangan atas keuntungan (loss of profit) yang dibebankan kepada Pemohon/Pertamina karena tidak memberikan status komersial sejak 12 September 1995 ;
Padahal yang dituntut oleh Termohon/PT Lirik sendiri tentang penghitungan kehilangan atas keuntungan (loss of profit) yang dibebankan kepada Pemohon/Pertamina terhitung sejak tahun 1997, tuntutan tersebut ditegaskan oleh Termohon/PT Lirik, dalam angka 54 huruf (b) Claimant’s Claim Submission tanggal 28 Maret 2007 yang berbunyi sebagai berikut :
“If the 1st Respondent had agreed to confer “commercial” status on the four fields when they should have, the Claimant would have made a profit amounting to approx. USS 20.8 million. They have lost this profit because of the 1s Respondents refusal to do so”.
Terjemahan :
“Sekiranya Termohon 1 telah menyetujui untuk memberikan status “komersialitas” atas 4 (empat) lapangan sebagaimana harusnya, Pemohon sudah dapat menghasilkan keuntungan dengan jumlah mencapai sekitar DS$ 20,8 juta. Namun mereka kehilangan keuntungan tersebut karena Termohon 1 menolak memberikan status komersialitas”.
Berdasarkan Pernyataan 54 huruf (b) Claimant’s Claim Submission tersebut di atas, terdapat kalimat “when they should have” yang dapat diartikan “sebagimana harusnya”, kalimat dimaksud menunjukkan bahwa Termohon/PT Lirik menghitung loss of profit semenjak diajukannya permohonan status komersialitas oleh Termohon/PT Lirik pada tahun 1997, yaitu melalui Surat No. 162/LP-GS/IX/97 tanggal 26 September 1997 (P-8) ;
Dengan demikian berdasar fakta yang para Pemohon tunjukkan di atas, terbukti putusan arbitrase a quo melanggar larangan Ultra PetitumPartium sebab telah mengabulkan lebih dari apa yang diminta/dituntut oleh Termohon/PT LIRIK. Oleh karena itu, putusan arbitrase a quo harus dibatalkan sebab melampaui batas kewenangan atau ULTRA VIRES ;
Fakta-fakta Tentang Kontroversi Yang Terdapat Dalam Putusan Arbitrase A Quo.
Kebenaran tentang kontroversi yang terdapat dan melekat pada putusan arbitrase a quo dapat para Pemohon buktikan berdasar penjelasan dan fakta-fakta berikut :
Berdasar Doktrin Dan Praktek Peradilan, Putusan Yang Mengandung Kontroversi (Pertentangan) Dikategorikan Sebagai Putusan Yang Salah Menerapkan Hukum .
Mengenai patokan/pedoman putusan yang mengandung saling pertentangan/kontroversi yang dikategori sebagai putusan yang salah menerapkan hukum, terdiri dari :
terdapat saling pertentangan antara satu pertimbangan dengan pertimbangan yang lain ;
terdapat saling pertentangan antara pertimbangan dengan fakta yang dikemukakan para pihak dalam persidangan, atau
terdapat pertentangan antara pertimbangan dengan amar putusan. Apabila salah satu diantara patokan tersebut terdapat dan melekat dalam putusan, maka putusan itu dikualifikasi mengandung kontroversi.
Ternyata Dalam Putusan Arbitrase A quo Terdapat Saling Pertentangan.
Adapun mengenai terdapatnya saling pertentangan yang melekat dalam Putusan Arbitrase a quo, dapat para Pemohon buktikan berdasar fakta-fakta yang terdapat antara pertimbangan angka 82 dan kalimat terakhir Final Award.
Pada angka 82 Final Award dikemukakan pernyataan hukum yang menyatakan, tidak jelas klasifikasi arbitrase apakah domestik atau internasional ;
Pertimbangan angka 82 tersebut berbunyi :
“The tribunal has not heard argument and does not propose to decide whether this arbitration is property classified as a domestic or an international arbitration under the law of Indonesia”.
Terjemahan :
“Majelis arbitrase tidak mendengar dan tidak ada yang mengajukan argumen untuk menentukan apakah arbitrase ini sepatutnya diklasifikasikan sebagai arbitrase domestik atau arbitrase internasional berdasarkan hukum Indonesia”.
Jadi berdasarkan pertimbangan itu, Majelis Arbitrase sendiri berpendapat atau menyimpulkan bahwa putusan arbitrase a quo yang dijatuhkan tidak jelas apakah putusan arbitrase asing/ internasional atau putusan domestik.
Bahkan keadaan kontroversi antara pertimbangan angka 82 itu diperparah lagi dengan amar angka 87 Final Award yang berbunyi:
“The Respondents shall pay interest on the total amount payuable, as specified in Paragraph 86 ©, from the date of registration of this Final Award under article 59 of the Indonesia Arbitration Law or the obtaining of an order of Exeguatur under article 66 of the Indonesia Arbitration Law until the date of payment at the rate of 6% p.a”
Terjemahan :
“Para Termohon diwajibkan untuk membayar bunga atas jumlah total yang dibayarkan, sebagaimana disebutkan dalam Paragraf 66 (c) dari tanggal pendaftaran Final Award ini berdasarkan Pasal 59 Undang-undang Arbitrase Indoensia atau memperoleh exekuatur berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Arbitrase Indonesia sampai dengan tanggal pembayaran sebesar 6% per tahun”.
Pasal 59 khususnya pada ayat (1) UU No. 30/1999 berbunyi :
“Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri”.
Sedangkan dalam angka 87 Final Award tersebut juga menyatakan Pasal 66 UU No. 30/1999 yang berbunyi :
“Putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh Arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional;
Pada satu sisi berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999, maka utusan Majelis Arbitrase dikategorikan putusan domestik karena menurut putusan Arbitrase a quo perlu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN), sedangkan pada sisi lain dalam angka 47 Final Award eksekuatur tunduk juga pada ketentuan Pasal 66 UU No. 30/1999 yang dikategorikan sebagai putusan internasional dimana permintaan eksekuatur harus didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian atas putusan Majelis Arbitrase angka 87 Final Award tersebut tidak mempunyai kepastian hukum.
Dari fakta-fakta yuridis tersebut, jelas terdapat kontroversi di dalam pertimbangan angka 87 Final Award, sehingga tidak ada kepastian hukum apakah putusan arbitrase a quo tersebut adalah putusan arbitrase domestik atau putusan arbitrase internasional”;
Terdapat juga saling pertentangan antara amar angka 87 Final Award dengan angka 74 Final Award .
Pada angka 74 Final Award dinyatakan bahwa para pihak adalah orang Indonesia dan arbitrase dilaksanakan di Jakarta, Pertimbangan tersebut berbunyi :
“….as both parties are Indonesian and the seat of the arbitration is Jakarta….”
Terjemahan :
“….karena kedua belah pihak adalah Indonesia dan tempat arbitrase adalah Jakarta…”
Menurut amar angka 87 Final Award, putusan arbitrase merupakan putusan domestik, sekaligus putusan internasional, sedangkan menurut angka 74 Final Award jelas dinyatakan bahwa para pihak berasal dari Indonesia dan pelaksanaan arbitrase (seat of the arbitration) adalah di Jakarta, Indonesia oleh karena itu putusan arbitrase tersebut adalah putusan domestik. Dengan demikian, ada pertentangan antara angka 74 Final Award dengan angka 87 Final Award.
Selain dari pada itu, pada bagian terakhir Partial maupun Final Award dengan tegas dikatakan tempat arbitrase, Jakarta Indonesia.
Pernyataan tersebut berbunyi :
“Place of arbitration : Jakarta Indonesia”.
Terjemahan :
“Tempat arbitrase : Jakarta Indonesia”
Kalau begitu, jika bertitik tolak dari angka 74 Final Award dan kalimat terakhir Final Award, maka Putusan Arbitrase No. 14387/JB/JEM tersebut adalah PUTUSAN DOMESTIK berdasar Pasal 1.9 dan Pasal 66 huruf a UU No. 30 Tahun 1999 maupun berdasar Article 1 (1) Konvensi New York 1958 ;
Dengan demikian berdasar fakta-fakta tersebut, dapat dibuktikan terdapat kontradiksi antara angka 82 dan 87 Final Award dengan angka 74f dan kalimat bagian terakhir dari putusan arbitrase a quo, sehingga putusan arbitrase a quo tidak memenuhi syarat sebagai suatu putusan arbitrase dan oleh karenanya putusan arbitrase a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
TUNTUTAN PROVISI
Para Pemohon berpendapat, alasan-alasan yang para Pemohon ajukan sangat berdasar untuk membatalkan putusan arbitrase a quo. Oleh karena itu untuk menghindari timbulnya kerugian besar kepada para Pemohon, apabila putusan arbitrase a quo dilaksanakan, sangat mendesak dan relevan melakukan tindakan sementara berupa menunda pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase a quo selama proses pemeriksaan permohonan berlangsung ;
Oleh karena itu, para Pemohon meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan provisi :
Melarang Termohon/PT Lirik mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi Putusan Arbitrase No. 14387/JB/JEM selama proses permohonan berlangsung ;
Menghukum Termohon/PT Lirik untuk membayar denda sebesar US$ 10.000,00 perhari apabila melanggar putusan provisi ini ;
PETITUM PERMOHONAN
Bertitik tolak dari fakta-fakta yuridis yang dikemukakan di atas, para Pemohon dapat membuktikan kebenaran dalil/posita bahwa putusan arbitrase a quo melanggar/bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku termasuk ketertiban umum. Oleh karena itu putusan tersebut tidak dapat dipertahankan, dan harus dibatalkan. Sehubungan dengan itu cukup beralasan bagi para Pemohon meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM PROVISI :
Menguatkan putusan provisi ;
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
Menyatakan Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 jo. tanggal 22 September 2008 adalah putusan arbitrase domestik ;
Menyatakan pengajuan permintaan pendaftaran putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 jo. tanggal 22 September 2008, telah melampaui batas tenggang waktu yang disyaratkan Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999 ;
Menolak permintaan pendaftaran yang diajukan terhadap Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 jo 22 September 2008 di Kepaniteraan PN Jakarta Pusat atau Kepaniteraan Pengadilan Negeri manapun ;
Menyatakan putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 jo. tanggal 22 September 2008 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, oleh karena itu tidak dapat dimintakan eksekusi ;
SUBSIDAIR :
Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya ;
Menyatakan putusan Arbitrase No. 14387/JB/JEM adalah putusan arbitrase domestik ;
Menyatakan putusan Arbitrase No. 14387/JB/JEM yang terdiri dari PartialAward tanggal 22 September 2008 dan Final Award tanggal 27 Februari 2009 bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketertiban umum” ;
Menyatakan putusan Arbitrase No. 14387/JB/JEM yang terdiri dari Partial Award tanggal 22 September 2008 dan Final Award tanggal 27 Februari 2009 ;
Menyatakan putusan Arbitrase No. 14387/JB/JEM yang terdiri dari Partial Award tanggal 22 September 2008 dan Final Award tanggal 27 Februari 2009, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada PT. PERTAMINA EP dan PT. PERTAMINA (Persero) ;
Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
KEWENANGAN ABSOLUT.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki Termohon terkait dengan perkara a quo yaitu :
Bahwa telah terdapat sengketa antara PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP dengan PT Lirik Petroleum dimana para pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui lembaga arbitrase sebagaimana dimuat dalam EOR Contract antara Pemohon dengan Termohon ;
Bahwa berdasar atas adanya klausula penyelesaian sengketa dalam EORContract tersebut yaitu melalui lembaga arbitrase, maka para pihak telah menunjuk Arbiter dan telah terbentuk majelis Arbiter yang memeriksa sengketa tersebut, Arbiter mana antara lain adalah :
Fred B. G. Tumbuan sebagai Arbiter yang dipilih oleh PT Pertamina (Persero) dan PT. Pertamina EP ;
Dr. H. Priyatna Abdurrasyid sebagai Arbiter yang dipilih oleh PT Lirik Petroleum ;
Prof. Michael Pryies sebagai Arbiter Ketua yang dipilih oleh masing-masing Arbiter ;
Bahwa sengketa antara Pemohon dan Termohon tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Arbitrase sebagaimana tertuang dalam Putusan Sebagian (Partial Award) ICC International Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tertanggal 22 September 2008 dan Putusan Akhir (FinalAward) ICC International Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tertanggal 27 Februari 2009 yang diputuskan sesuai dengan Peraturan Arbitrase dari ICC International Court of Arbitration dimana putusan tersebut adalah merupakan putusan arbitrase internasional sebagaimana kami uraikan dalam jawaban terhadap pokok perkara selanjutnya (Bukti T-1 dan Bukti T-2) ;
Bahwa karena putusan tersebut dibuat oleh Majelis Arbitrase yang disusun berdasarkan kesepakatan dan para pihak dan telah mengikuti prosedur dan/atau tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang dilanggar, maka putusan arbitrase tersebut adalah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi para pihak sesuai dengan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mengatur ;
“Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak”, oleh karenanya para pihak dalam perkara tersebut harus tunduk dan taat terhadap keputusan tersebut ;
Bahwa karena Pemohon dalam permohonannya tidak mendasarkan pada alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 yang berbunyi sebagai berikut :
Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu ;
setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh para lawan, atau
putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa ;
Maka putusan arbitrase tersebut tidak dapat dibatalkan ;
Bahwa karena keputusan tersebut tidak dapat dibatalkan maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menjadi tidak berwenang untuk membatalkan Putusan ICC International Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 jo. tanggal 22 September 2008 ;
Bahwa Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase menetapkan bahwa :
Putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau Arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau Arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional ;
Berdasarkan batasan dalam Pasal 1 angka (9), ada dua kriteria alternatif untuk menentukan apakah suatu putusan arbitrase digolongkan sebagai putusan arbitrase internasional :
Putusan arbitrase yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau Arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau
Putusan arbitrase suatu lembaga arbitrase atau Arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional ;
Mengacu pada angka (2) tersebut di atas lantas timbul pertanyaan bahwa siapa atau lembaga apa yang menurut undang-undang memunyai kewenangan untuk menafsirkan bahwa menurut ketentuan hukum Republik Indonesia, putusan arbitrase tersebut dianggap suatu putusan arbitrase internasional.
Berdasarkan Pasal 65, UU No. 30 Tahun 1999 : Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Oleh karena Putusan Arbitrase a quo telah didaftar oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat sebagai putusan arbitrase internasional, yaitu berdasarkan Akte Pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional Nomor 02/PDT/ARB-INT/2009/PN.JKT.PST. tertanggal 21 April 2009 (Bukti T-3) maka berdasarkan Pasal 68, angka (1) UU No. 30 Tahun 1999 yang berbunyi: “Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d, yang mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional, tidak dapat diajukan banding atau kasasi”.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka putusan arbitrase internasional a quo tidak dapat dibatalkan karena merupakan kewenangan mutlak dari pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KEWENANGAN RELATIF
Adapun fakta-fakta pendukung adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon dalam gugatannya telah mengajukan permohonan pembatalan Putusan ICCInternational Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 Jo. tanggal 22 September 2008 dengan pihak Termohon PT LIRIK PETROLEUM yang beralamat di Gedung Satmarindo Jalan Ampera Raya No.5, Cilandak Timur, Jakarta 12560.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 118 HIR menyatakan permohonan
seharusnya diajukan di tempat domisili hukum Termohon dimana berdasarkan domisili hukum Termohon di atas adalah di Jakarta Selatan, maka seharusnya permohonan diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahwa tindakan dari Pemohon tersebut, terdapat ketidak-sesuaian antara
kesimpulan Pemohon dengan proses hukum yang dilakukan, dimana Pemohon berkesimpulan bahwa putusan arbitrase a quo adalah putusan arbitrase domestik, di sisi lain permohonan diajukan kepada PN. Jakarta Pusat. Seharusnya apabila Pemohon menyatakan bahwa putusan arbitrase a quo adalah putusan arbitrase nasional, maka Pemohon mengajukan permohonannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan domisili dari Termohon, bukan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PERMOHONAN PEMOHON SALAH SUBYEK (ERROR IN PERSONA).
Bahwa adapun fakta-fakta hukum yang mendukung adalah:
Bahwa keputusan ICC International Court of Arbitration Case No.
14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 Jo. tanggal 22 September 2008
adalah keputusan yang dibuat berdasarkan ICC Rules, dimana para Arbiternya adalah Fred B. G. Tumbuan, Dr. H. Priyatna Abdurrasyid, dan Prof. Michael Prytes.
Bahwa setelah mendapat Final Award (Keputusan Akhir) Majelis Arbitrase,
maka pada tanggal 14 April 2009 Arbiter telah memberikan kuasanya pada Anita Kolopaking & Partners beralamat di Jalan RSPP No. 5 Kompleks RSPP, Cilandak Barat, Jakarta Selatan untuk mendaftarkan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hal mana sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) yang mengatur:
"permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dilakukan
setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter
atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat".
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sebenarnya yang mengajukan
pendaftaran terhadap putusan arbitrase a quo adalah Arbiter melalui Kuasanya dalam sengketa tersebut, bukan Termohon, oleh karenanya penarikan Pemohon agar PT Lirik Petroleum sebagai Termohon adalah salah subyek, karena seharusnya yang menjadi Termohon adalah Majelis Arbiter perkara a quo. Oleh karenanya, permohonan dari Pemohon tidak dapat diterima.
PERMOHONAN PEMOHON KURANG PIHAK.
Bahwa adapun fakta-fakta hukum yang mendukung adalah:
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam uraian mengenai error in persona tersebut di atas, apabila memang Termohon harus ditarik sebagai salah satu pihak, maka tidaklah cukup apabila Termohon dan Pemohon saja yang menjadi pihak, melainkan juga Arbiter yang mendaftarkan putusan a quo harus dan setidak-tidaknya menjadi pihak dalam permohonan Pemohon karena kewajiban pendaftaran adalah kewajiban dari Arbiter.
Berdasarkan uraian tersebut, permohonan yang telah diajukan Pemohon
terkait pembatalan Keputusan ICC International Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 jo. tanggal 22 September 2008 di Pengadiian Negeri Jakarta Pusat tersebut adalah kurang pihak.
PERMOHONAN PEMOHON DIAJUKAN SECARA PREMATUR.
Bahwa adapun fakta-fakta hukum yang mendukung adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa dasar
pembatalan keputusan ICC International Court of Arbitration Case No.
14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 jo. tanggal 22 September 2008
adalah karena bertentangan dengan ketertiban umum (angka 2 halaman 15 permohonan Pemohon).
Bahwa dalil dari Pemohon tersebut adalah tidak benar, karena syarat
permohonan pembatalan yang dibenarkan oleh undang-undang adalah telah secara tegas diatur dalam Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 yang berbunyi:
Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan
pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur
sebagai berikut:
surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Bahwa syarat tidak bertentangan dengan ketertiban umum adalah merujuk pada Pasal 60 huruf c Undang-undang No. 30 Tahun 1999 yaitu merupakan salah satu syarat untuk melakukan perlawanan atas pelaksanaan putusan arbitrase internasional dan bukan merupakan syarat dari pada pembatalan putusan arbitrase internasional.
Pasal 66 huruf c berbunyi:
Putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di
wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
c. Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang
tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Bahwa karena putusan arbltrase internasional a quo belum pada tahap
pelaksanaan keputusan, melainkan baru pada tahap penyerahan dan
pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (1) UU Arbitrase, yang berbunyi:
“Permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”.
Maka dalil Pemohon bahwa putusan a quo bertentangan dengan ketertiban umum adalah prematur.
Bahwa alasan permohonan pembatalan telah memenuhi syarat alinea ke 18 Penjelasan Umum jo. Pasal 70 UU No. 30/1999 (vide h. 12 permohonan) adalah tidak benar.
Pasal 70 berbunyi :
“Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan
permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung
unsur-unsur sebagai berikut” (bukan antara lain) :
Dengan demikian secara gramatikal penggunaan kalimat sebagai berikut
pada Pasal 70 tersebut hanya dapat diartikan/ditafsirkan secara:
Limitatif dan enumeratif
Bersifat tertutup dan eksklusif atau tidak dapat diperluas tetapi bersifat alternatif dan akumulatif.
Sedangkan apabila UU No. 30 Tahun 1999 tersebut ternyata terdapat
kesalahan redaksional yang mengakibatkan adanya perbedaan penafsiran antara penggunaan kalimat “sebagai berikut pada Pasal 70 dan kalimat “antara lain”pada Penjelasan Umum Pasal 70 tersebut maka tentunya yang berlaku adalah tetap penggunaan kalimat “sebagai berikut” pada Pasal 70 dan bukan kalimat “antara lain” pada Penjelasannya, karena untuk merubah undang-undang merupakan kewenangan mutlak dari pada Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian seandainya alasan pembatalan putusan arbitrase di luar yang disebut Pasal 70 tersebut dapat dimungkinkan, maka alasan yang dapat dijadikan syarat pembatalan adalah selain tidak boleh bertentangan dengan kepastian hukum, karena putusan arbitrase adalah final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak juga harus telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Penjelasan Pasal 70 UU No.30/1999 yaitu :
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 dinyatakan dengan tegas bahwa alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan terlebih dahulu dengan putusan pengadilan dan apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi Hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.
Bahwa oleh karena alasan-alasan atau dalil-dalil yang dijadikan syarat
pembatalan belum dibuktikan dengan putusan pengadilan, maka sesuai
ketentuan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 adalah prematur.
Permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur (exceptie obscuur libel).
Permohonan pembatalan putusan arbitrase adalah dalam bentuk
gugatan, bukan permohonan (voluntair).
Bahwa sesuai dengan alasan pembatalan putusan arbitrase
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase, maka pembatalan suatu putusan arbitrase adalah didasarkan karena adanya sengketa sebagaimana terdapat dalam Pasal 70 dimaksud, oleh karenanya bentuk permohonan pembatalannya adalah gugatan, bukan permohonan.
Bahwa pendapat tersebut juga sesuai dengan “Pedoman Teknis
Administrasi dan Teknis Peradilan”, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI. Bab VI Arbitrase, Halaman 176, Poin c tentang Pembatalan Putusan Arbitrase, angka 3 diatur:
"permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan dalam
bentuk gugatan (bukan voluntair) dan disidangkan oleh Hakim":
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, maka permohonan Pemohon yang mengajukan pembatalan putusan Arbitrase adalah keliru dan telah menyalahi teknis peradilan, yang mengakibatkan permohonan dari Pemohon tersebut adalah tidak jelas.
Bahwa terdapat dalil-dalll dari Pemohon yang bertentangan atau setidak-tidaknya tidak sesuai dan tidak selaras, sebagaimana terdapat dalam eksepsi tersebut di atas, antara lain:
Pemohon menyatakan bahwa Keputusan ICC International Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 jo. tanggal 22 September: 2008 adalah putusan arbitrase domestik (angka 1 halaman 6 permohonan Pemohon), padahal dalam UU No. UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak dikenal putusan arbitrase domestik, oleh karenanya pernyataan Pemohon tersebut adalah menyimpang dari hal yang telah diatur dalam UU Arbitrase.
Pemohon mendaftarkan permohonannya di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, padahal apabila Pemohon menganggap keputusan a quo adalah putusan arbitrase nasional, maka Pemohon seharusnya mengajukan permohonan pembatalan tersebut di Pengadilan Negeri dimana domisili Termohon yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karenanya pernyataan Pemohon tidak sesuai antara kesimpulan dengan proses hukum yang dilakukan, sehingga permohonan Pemohon adalah kabur.Pemohon menyatakan bahwa putusan arbitrase a quo adalah
melanggar ketertiban hukum sebagai syarat yang menurut UU
Arbitrase mengikat terhadap pelaksanaan putusan arbitrase
internasional, padahal perihal dari permohonan Pemohon adalah
tentang pembatalan putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM
tanggal 27 Februari 2009 jo. tanggal 22 September 2008 yang
syaratnya secara jelas dan tegas telah diatur dalam Pasal 70 UU
Arbitrase. Oleh karenanya permohonan Pemohon adalah tidak jelas dan kabur.
Bahwa terhadap permohonan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil Putusan Sela No. 01/PEMBATALAN ARBITRASE/2009/PN. JKT.PST. tanggal 23 Juli 2009 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya ;
Memerintahkan para Pemohon dan Termohon untuk melanjutkan perkara ini ;
Menangguhkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sampai dengan putusan akhir ;
Bahwa terhadap permohonan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil Putusan No. 01/PEMBATALAN ARBITRASE/2009/PN.JKT. PST. tanggal 3 September 2009 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya ;
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya ;
Menghukum para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp.221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diucapkan dengan hadirnya Pemohon II dan Pemohon I dan Termohon pada tanggal 23 Juli 2009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon II dan Pemohon I dengan perantaraan kuasanya masing-masing, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 September 2009 dan 15 September 2009, diajukan permohonan banding secara lisan oleh Pemohon II pada tanggal 04 September dan oleh Pemohon I pada tanggal 16 September 2009 sebagaimana ternyata dari Surat Permohonan Kasasi/Banding No. 90/Srt.Pdt.Kas/2009/PN.JKT.PST jo Nomor 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori banding yang memuat alasan-alasan yang masing-masing diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut dari Pemohon II pada tanggal 16 September 2009 dan dari Pemohon I pada tanggal 28 September 2009 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon yang pada tanggal 01 Oktober 2009 telah disampaikan salinan permohonan banding dan salinan memori banding dari Pemohon II dan I, diajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Oktober 2009 dan 15 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan banding a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan-permohonan banding tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh para Pemohon Banding dalam memori bandingnya tersebut pada pokoknya ialah :
ALASAN-ALASAN BANDING DARI PEMOHON BANDING I :
Pemenuhan Syarat Formil Mengenai Jangka Waktu Pendaftaran
Permohonan Banding dan Penyampaian Memori BandingBahwa Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UU Arbitrase") tidak mengatur
mengenai prosedur permohonan banding; namun oleh karena Pasal 72
ayat (4) UU Arbitrase menyebutkan bahwa permohonan banding diajukan ke Mahkamah Agung, dan sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 03/Arb.Btl/2005 tertanggal 17 Mei 2006, maka prosedur permohonan banding mengacu pada prosedur permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ("UU MA”);Bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 47 ayat (1) UU MA
permohonan kasasi wajib diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah putusan atau penetapan pengadilan diberitahukan kepada Pemohon dan selanjutnya memori kasasi wajib disampaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar, sehingga dalam perkara ini permohonan banding harus diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah dibacakannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara a quo dan memori banding wajib diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diajukannya permohonan banding;Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan putusan atas perkara No. 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST pada tanggal 03 September 2009 di hadapan sidang terbuka untuk umum yang dihadiri oleh kuasa hukum Pembanding/Pemohon II dan Turut
Terbanding/Pemohon I serta Terbanding/Termohon; dan selanjutnya
kuasa hukum Pembanding/Pemohon II telah mendaftarkan dan
menandatangani Akta Pernyataan Banding di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 04 September 2009 dengan Registrasi No. 90/Srt.Pdt.Kas/2009/PN.JKT.PST. jo. No.01/Pembatalan
Arbitrase/2009/PN.JKT.PST. Dengan demikian, permohonan banding ini telah didaftarkan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang;Bahwa kuasa hukum Pembanding/Pemohon II telah menyampaikan
Memori Banding ini kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat pada tanggal 16 September 2009. Dengan demikian, memori
banding ini telah disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan
oleh undang-undang;Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka permohonan banding ini telah memenuhi syarat-syarat formil menurut undang-undang, sehingga sudah sepatutnya Mahkamah Agung menerima dan memeriksa permohonan banding dan memori banding ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal berikut ini:
Pasal 72 ayat (4) UU Arbitrase yang menyebutkan bahwa
permohonan banding diajukan ke Mahkamah Agung;Kaedah hukum yang terkandung di dalam yurisprudensi tetap
Mahkamah Agung No. 1043 K/Sip/1972 tertanggal 11 Juni 1973
yang menyatakan bahwa dengan diajukannya permohonan
banding oleh pihak Penggugat asal/Tergugat dalam Rekonvensi,
perkara harus diperiksa dalam keseluruhannya, baik dalam
konvensi maupun dalam rekonvensi;
sudah sepatutnya apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia
dalam tahap banding ini, selain memeriksa masalah penerapan hukum,
juga memeriksa kembali fakta-fakta yuridis dan bukti-bukti yang telah
disampaikan oleh Pembanding/Pemohon II di hadapan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Keberatan·keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST tertanggal 03 September 2009
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ditetapkan Setelah Melewati
Jangka Waktu Yang Ditentukan UU Arbitrase ;Bahwa Pasal 72 ayat (3) UU Arbitrase menentukan, putusan atas permohonan pembatalan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan
Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
permohonan pembatalan diterima;Bahwa Pembanding/Pemohon II telah mendaftarkan permohon-an pembatalan putusan arbitrase pada tanggal 05 Mei 2009 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; sehingga seharusnya putusan atas permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut ditetapkan selambat-Iambatnya pada tanggal 03 Juni 2009;
Bahwa Pengadiian Negeri Jakarta Pusat pada faktanya baru
memberikan putusannya pada tanggal 03 September 2009, jauh
melampaui jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
permohonan pembatalan diterima yang ditentukan oleh UU
Arbitrase sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyata-nyata
telah melanggar UU Arbitrase;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf (b) UU
Mahkamah Agung, maka pelanggaran terhadap peraturan perundang-undang-an dapat mengakibatkan dibatalkannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Mahkamah Agung ;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Telah Salah Menerapkan Atau Melanggar Hukum Dalam Mempertimbangkan Tuntutan Provisi
Pembanding/Pemohon IIBahwa Pasal 178 ayat (2) H.l.R berbunyi sebagai berikut:
"Hakim wajib mengadili atas segala bagian gugatan";
Bahwa pada halaman 28-29 Permohonan Pembanding/ Pemohon II telah mengajukan tuntutan provisi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai berikut:
"Para Pemohon berpendapat, alasan-alasan yang para Pemohon ajukan sangat berdasar untuk membatalkan putusan arbitrase a quo. Oleh karena itu untuk menghindari timbulnya kerugian besar kepada para Pemohon, apabila putusan arbitrase a quo dilaksanakan, sangat mendesak dan relevan melakukan tindakan sementara berupa menunda pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase a quo selama proses pemeriksaan permohonan berlangsung.
Oleh karena itu, para Pemohon meminta agar Majelis Hakim
yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan
provisi:
Melarang Termohon/PT Lirik Mengajukan Permohonan
Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase No. 14387/JB/JEM
selama proses permohonan berlangsung.Menghukum Termohon/PT Lirik untuk membayar denda
sebesar US$ 10.000,00 perhari apabila melanggar putusan
provisi ini."Bahwa pada halaman 67 putusannya, pertimbangan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang menolak tuntutan provisi yang
diajukan oleh Pembanding/Pemohon II adalah bahwa tuntutan
provisi Pembanding/Pemohon II untuk seluruhnya sudah mengenai materi pokok perkara dimana Pembanding/Pemohon II dalam provisinya menuntut agar putusan arbitrase a quo
dinyatakan sebagai putusan arbitrase domestik, pengajuan
permintaan pendaftaran putusan arbitrase a quo telah
melampaui batas tenggang waktu yang disyaratkan Pasal 59
ayat (1) UU Arbitrase, menolak permintaan pendaftaran atas
putusan arbitrase a quo di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat atau di Kepaniteraan Pengadilan Negeri manapun
dan menyatakan agar putusan arbitrase a quo tidak mempunyai
kekuatan eksekutorial, oleh karena itu tidak dapat dimintakan
eksekusi;Bahwa berdasarkan uraian di atas telah cukup jelas bahwa
pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam
memutuskan menolak tuntutan provisi tidak sesuai dengan apa
yang menjadi tuntutan Pembanding/Pemohon II dimana
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menimbang penolakan provisi
dengan dasar bahwa tuntutan provisi masuk dalam materi pokok
perkara sedangkan tuntutan provisi Pembanding/Pemohon II
tidak demikian adanya, oleh karena itu telah cukup bukti bahwa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melanggar ketentuan
Pasal 178 ayat (2) H.l.R dengan tidak mengadili tuntutan provisi
Pembanding/Pemohon II dengan cermat;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf (b) UU
Mahkamah Agung, maka putusan pengadilan yang salah menerapkan atau melanggar hukum, dapat mengakibatkan dibatalkannya putusan tersebut oleh Mahkamah Agung.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Telah Salah Menerapkan Atau Melanggar Hukum Karena Menggunakan Dasar Hukum Yang Sudah Tidak Berlaku
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 UU Arbiirase, maka
pada saat UU Arbitrase ini mulai berlaku, ketentuan mengenai
arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 sampai
dengan Pasal 651 Reglement op de Rechtsvordering (Rv")
dinyatakan tidak berlaku;Bahwa dalam halaman 70 dan 73 putusannya, Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat menggunakan ketentuan dalam Pasal
643 Rv sebagai dasar pertimbangan hukumnya dalam
memutuskan tidak adanya pelanggaran ketertiban umum,
sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyata-nyata telah
salah menerapkan atau melanggar hukum karena menggunakan
dasar hukum yang sudah tidak berlaku;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf (b) UU
Mahkamah Agung, maka putusan pengadilan yang salah menerapkan atau melanggar hukum, dapat mengakibatkan dibatalkannya putusan tersebut oleh Mahkamah Agung.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Telah Salah Menerapkan Atau Melanggar Hukum Dalam Mempertimbangkan Adanya Pelanggaran Ketertiban Umum Dalam Putusan Arbitrase ICC Case No. 14387/JB/JEM
Bahwa Pasal 62 ayat (2) UU Arbitrase memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memeriksa terlebih
dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4
dan Pasal 5 UU Arbitrase serta tidak berentangan dengan
kesusilaan dan ketertiban umum. Ketentuan ini memberikan
kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa
pertimbangan hukum dari suatu putusan arbitrase.Dengan demikian, sudah seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat memeriksa pertimbangan hukum Majelis Arbitrase dalam putusan arbitrase a quo serta mempertimbangkan fakta-fakta
yuridis sebagaimana telah disampaikan oleh Pembanding/ Pemohon II dalam Permohonan Pembatalan, Replik, Kesimpulan serta bukti-bukti yang diajukan sebagai berikut:Bahwa bertitik tolak dari Pasal 33 ayat (2) dan (3)
Undang-Undang Dasar 1945 yang menggariskan
bahwa produksi dan kekayaan alam yang penting bagi
hajat hidup orang banyak, secara konstitusional,
dikuasai oleh Negara Republik Indonesia;Bahwa konsideran huruf (b) dan (c) Undang-Undang
No. 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak
dan Gas Bumi ("UU No. 44/1960") menegaskan bahwa
produksi minyak dan gas bumi ("Migas") merupakan
cabang-cabang produksi yang amat penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, baik
langsung maupun tidak, serta mempunyai arti khusus
untuk pertahanan nasional. Hal ini sejalan dengan
konsideran huruf (a) Undang-Undang No. 8 Tahun
1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan
Gas Bumi Negara ("UU No. 8/1971") yang juga
menegaskan bahwa Migas adalah bahan galian
strategis, baik untuk perekonornian negara maupun
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan;Bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Umum angka 1
alinea ke-2 UU No. 44/1960 serta Penjelasan Umum
alinea ke-2 UU No. 8/1971 menyatakan bahwa dalam menetapkan kebijaksanaan perminyakan dan pelaksa-naan kebijaksanaan tersebut, harus berpedoman kepada jiwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945;Bahwa Pasal 1 huruf (h) UU No. 44/1960 menegaskan
bahwa negara memberikan wewenang kepada
Perusahaan Negara untuk melaksanakan usaha
pertambangan Migas dan selanjutnya disebut dengan
Kuasa Pertambangan;Bahwa seterusnya guna melaksanakan Kuasa
Pertambangan tersebut, berdasarkan konsideran huruf
(c) UU No. 8/1971, maka untuk menjamin pelaksanaan pengusahaan Migas secara ekonomis dan efisien, serta di sisi lain diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat, perlu ditugaskan suatu PERUSAHAAN MINYAK NEGARA untuk menyelenggarakan pengusahaan pertambangan Migas, dalam hal ini Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang disingkat dengan PERTAMINA.Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf (h) dan Pasal 5 ayat
(1) UU No. 44/1960 jo. Pasal 11 UU No. 8/1971 jo.
Pasal 33 ayat (1) dan (2) UUD 1945, PERTAMINA,
dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai pemegang kuasa pertambangan mewakili negara, berwenang penuh (fully authorized) untuk mempertimbangkan secara komprehensif apakah permohonan Terbanding/ Termohon kepada PERTAMINA atas status komersialitas lapangan Malek, North Pulai, South Pulai dan Lirik dapat dikabulkan atau tidak. Hal ini juga dipertegas di dalam bagian Witnesseth EOR Contract paragraf 1 dan 2 yang berbunyi:
"WHEREAS, all mineral oil and gas existing within the
statutory mining territory of Indonesia, are national
riches controlled by the state, and
WHEREAS, PERTAMINA has an exclusive 'Authority to
mine' for mineral oil and gas in and throughout the area
described ... "
Terjemahan:
"Bahwa, seluruh minyak dan mineral yang ada di
dalam wilayah tambang di Indonesia, adalah kekayaan
nasional yang dikuasai oleh negara, dan
Bahwa PERTAMINA merupakan satu-satunya pemegang Kuasa Pertambangan atas minyak dan gas
Mineral di dalam dan seluruh area yang disebutkan ... "
Bahwa uraian pada butir 2.4.2.1 hingga 2.4.2.6 di atas
telah dipertegas oleh ahli, Teguh Pamudji, SH., dalam persidangan tanggal 06 Agustus 2009 yang menyatakan sebagai berikut:
"…... jadi kami ingin mencoba untuk membawa filosofi
atau terjemahan dari Pasal 33 UUD 1945”. (keberatan
penggunaan kata “kami” dari Termohon). Saya ingin
menjelaskan bahwa terjemahan dari Pasal 33 ayat (2)
dan ayat (3) UUD 1945, yang di kegiatan minyak dan
gas bumi, diatur di dalam UU No. 44 Prp. Tahun 1960.
kemudian di dalam UU No. 8 Tahun 1971 tentang
pendirian Pertamina sebagai perusahaan negara.
Dalam keterkaitannya dengan pengelolaan sumber
daya alam minyak dan gas bumi yang merupakan
bahan galian strategis, Pertamina adalah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan. Pengertian, penjabaran operasionalisasi Pertamina sebagai pemegang kuasa pertambangan adalah ada di dalam
penjelasan di dalam UU 44 Tahun 1960, melaksanakan
fungsi pengaturan, pembinaan dan pengawasan atas
kegiatan usaha minyak tersebut yang terdiri dari
kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, pemurnian dan
pengolahan, pengangkutan dan penjualan. Jadi dalam
hal ini, sebagaimana disebutkan dalam Undang-
Undang Dasar untuk sumber daya alam yang strategis
itu dibuatkan jalan, pelaksanaannya adalah berdasar-kan undang-undang tersebut, Pertamina ini adalah mewakili negara dalam usaha yang terkait dengan perminyakan."
Bahwa selain itu, dalam Pasal 5.2., Exhibit D, EOR
Contract yang berbunyi:
"As soon as the parties consider that incremental
production is commercially exploitable the operating
committee shall seek PERTAMINA's approval to have
such field developed by JOB."
Terjemahan:
"Segera setelah para pihak mempertimbangkan bahwa
produksi incremental dapat dieksploitasi secara
komersial, Komite Operasi harus memohon persetujuan dari PERTAMINA agar lapangan tersebut dapat dikembangkan oleh JOB."
telah ditegaskan bahwa kedudukan PERTAMINA
diposisikan lebih tinggi dari Terbanding/Termohon. Hal
ini telah ditegaskan oleh ahli, Ir. Deradjat Zahar, dalam
persidangan tertanggal 04 Agustus 2009 yang
menyatakan sebagai berikut:
“………. Pertamina sebagai pemegang kuasa pertambangan, jadi kontraktor kedudukannya sebagai
assists, membantu Pertamina di dalam melakukan
pekerjaan, dengan demikian, kontraktor membantu,
subordinat dari Pertamina."
Hal ini kemudian dipertegas kembali oleh ahli, Teguh
Pamudji, SH., dalam persidangan tertanggal 06
Agustus 2009 yang menyatakan sebagai berikut:
"Pertama saya ingin jelaskan, bahwa Pertamina
sebagai pemegang kuasa pertambangan ketika
melaksanakan kegiatan usaha eksplorasi dan
eksploitasi di mana instrumen pengikatnya antara
Pertamina dengan pihak lain itu adalah kontrak
kerjasama, kontrak kerjasama tersebut mempunyai
kedudukan yang berbeda antara Pertamina dengan
pihak yang menandatangani kontrak. Dalam hal ini,
sering ataupun apa yang dilakukan Departemen ESDM
atau Dirjen MIGAS, kedudukan kontraktor adalah
subordinat Pertamina, jadi tidak ada kesetaraan, itu
yang pertama. Pengertian subordinat adalah ada
beberapa kewenangan-kewenangan Pertamina yang mempunyai otoritas penuh di dalam menetapkan kontrak kerjasama."
Bahwa Pasal XVII.2.2 EOR Contract mengatur sebagai
berikut:
"No term or provision of this contract, including the
agreement of the parties to submit to arbitration
hereunder, shall prevent or limit the government of the
Republic of Indonesia from exercising its inalienable
rights."
Terjemahan:
"Tidak ada ketentuan atau peraturan dari kontrak ini,
termasuk kesepakatan para pihak untuk mengajukan
ke arbitrase sebagaimana disebutkan di bawah ini,
dapat menghentikan atau membatasi Pemerintah
Republik Indonesia dalam melaksanakan kewenangan
mutlaknya sebagai negara."
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang ada di atas, dapat
dibuktikan bahwa Majelis Arbitrase melalui putusan arbitrase
ICC Case No. 14387/JB/JEM telah dengan sengaja mengesampingkan kewenangan yang diberikan oleh undang- undang kepada PERTAMINA untuk menentukan pemberian status komersialitas suatu lapangan migas;Bahwa putusan arbitrase a quo mencerminkan ketidak-pahaman
Majelis Arbitrase tentang hukum yang mengatur atas usaha
kegiatan migas di Indonesia dimana Pertamina sebagai
pemegang Kuasa Pertambangan memiliki hak mutlak untuk
menentukan apakah suatu lapangan migas dapat diberikan
status komersialitas atau tidak;Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam halaman 74
putusannya, mempertimbangkan sebagai berikut:
"Menimbang, Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 Jo. UU No.8
Tahun 1971, merupakan pengaturan kewenangan pemerintah
berupa kebijakan yang bersifat publik dan apabila pemerintah
membuat dan menandatangani suatu kontrak dengan pihak
swasta, berarti pemerintah sedang melakukan perbuatan yang
bersifat privat, dengan demikian pemerintah harus tunduk pada
hukum privat, kewenangan pemerintah yang bersifat publik
seharusnya muncul sebelum kontrak atau perjanjian dibuat atau
ditandatangani, dan apabila pemerintah telah menandatangani
kontrak yang bersifat privat, maka antara pemerintah dengan
pihak yang terikat kontrak mempunyai kedudukan yang sama,
seimbang dan berlaku azas hukum privat, bahwa perjanjian
mengikat bagi yang membuatnya selaku undang-undang
sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata (pacta sunt
servanda);"
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagaimana dimaksud pada butir 2.4.5 di atas adalah tidak
tepat karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak
mempertimbangkan keterangan para ahli dan fakta-fakta yuridis
yang Pembanding/Pemohon II telah sampaikan, khususnya
terhadap fakta yuridis mengenai ketentuan Pasal XV11.2.2 EOR
Contract yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam
EOR Contract, termasuk ketentuan mengenai pengajuan ke
arbitrase, tidak dapat menyingkirkan kewenangan mutlak
Pemerintah Republik Indonesia melalui Pertamina dalam
menetapkan kebijakan atas sumber daya alamnya yang
digariskan berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang
dalam hal ini menyangkut kewenangan Pemerintah Republik
Indonesia yang diberikan kepada Pertamina untuk memberikan
status komersialitas suatu lapangan migas;Bahwa lebih lanjut, Pembanding/Pemohon II perlu sampaikan
bahwa eksekusi atas putusan arbitrase a quo, apabila
dikabulkan, akan menimbulkan kerugian bagi negara karena
sebagian besar ganti kerugian yang ditentukan dalam putusan
arbitrase a quo melekat kepada aspek komersialitas yang ditolak
oleh Pertamina, dimana eksekusi tersebut tentunya akan
ditanggung oleh PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP
yang notabene adalah badan usaha milik negara ("BUMN") dan
anak perusahaan BUMN. Terlebih lagi, apabila eksekusi atas
putusan arbitrase a quo dikabulkan, maka akan terbuka
jalan bagi pihak-pihak lain yang kemudian ingin mempermasa-lahkan komersialitas yang merupakan prinsip penguasaan negara terhadap sumber daya alam sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UUD 1945, yang tentunya berpotensi membawa kerugian yang lebih besar bagi negara;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf (b) UU
Mahkamah Agung, maka putusan pengadilan yang salah menerapkan atau melanggar hukum, dapat mengakibatkan dibatalkannya putusan tersebut oleh Mahkamah Agung.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Telah Salah Menerapkan atau
Melanggar Hukum Karena Tidak Mempertimbangkan Adanya
Pelanggaran Ketertiban Umum Berupa Ultra Petitum atau Ultra Vires
Dalam Putusan Arbitrase ICC Case No. 14387/JB/JEMBahwa Pasal 62 ayat (2) UU Arbitrase memberikan kewenanqan
kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memeriksa terlebih
dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4
dan Pasal 5 UU Arbitrase serta tidak bertentangan dengan
kesusilaan dan ketertiban umum. Ketentuan ini memberikan
kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa
pertimbangan hukum dari suatu putusan arbitrase;Bahwa dalam memeriksa dan mengadili perkara No.
01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST., sudah menjadi
kewajiban hukurn bagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk
mempertimbangkan semua fakta dan bukti-bukti yang ditemukan
di persidangan. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan
Mahkamah Agung No. 3388 K/PDT/1985 tanggal 08 Januari
1992 yang menyatakan:
"Pengadilan Tinggi Riau salah menerapkan hukum, sebab tidak
secara seksama mempertimbangkan semua fakta dan bukti-bukti yang ditemukan di persidangan."
("Yurisprudensi MA No. 3388/1985")
Bahwa dalam halaman 75 putusannya, Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat memberikan pertimbangan hukum atas dalil
Pembanding/Pemohon II mengenai adanya ultra petitum atau
ultra vires sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum tersebut di muka, bahwa lembaga arbitrase dan majelis arbitrase
mempunyai kewenangan absolut dalam menjalankan
pekerjaannya. Demikian pula setelah Majelis Hakim mencermati
apa yang menjadi gugatan para pihak dalam perkara International Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tertanggal 22 September 2008 dan International Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tertanggal 27 Februari 2009, apa yang diputuskan tidak melebihi apa yang diminta, dalam petitum dikabulkan sesuai dengan batas kewenangannya, yakni dimana tuntutan yang diajukan oleh Termohon sebesar US$ 124,3 juta, sedangkan yang dikabulkan sebesar US$ 34,172,178 juta dan jumlah total terhitung sebesar US$ 34,495,428 ditambah bunga 6% terhitung sejak didapatkannya perintah exequatur menurut Pasal 66 UU No. 30/1999;"
Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut
di atas adalah tidak tepat karena Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat hanya mempertimbangkan kepada perbedaan nilai
tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Terbanding/Termohon
dalam proses arbitrase dengan nilai ganti rugi yang dikabulkan
oleh Majelis Arbitrase; sedangkan yang dipermasalahkan oleh
Pembanding/Pemohon II dalam permohonan pembatalan adalah
mengenai dasar perhitungan putusan arbitrase a quo dalam
permasalahan komersialitas. Dalam halaman 39-41 Replik,
pada pokoknya Pembanding/Pemohon II telah menyampaikan
fakta yuridis kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
berikut:Bahwa sesuai Pasal IX.3 EOR Contract, agar suatu lapangan Migas dapat dieksploitasi oleh Terbanding/ Termohon sebagai kontraktor, harus memohon persetujuan status komersialitas terlebih dahulu dari Pertamina. Namun selama Pertamina belum memberi-kan persetujuan status komersialitas, Terbanding/ Termohon belum dapat melakukan kegiatan eksploitasi. Oleh karena itu, tidak mungkin Terbanding/Termohon memperhitungkan suatu jumlah keuntungan finansial dari suatu lapangan Migas selama belum diberikan persetujuan status komersialitas oleh Pertamina;
Bahwa secara faktual Majelis Arbitrase mengetahui
permohonan status komersialitas baru diajukan oleh
Terbanding/ermohon pada tahun 1997, ternyata
Majelis Arbitrase tetap mengabulkan ganti kerugian
atas keuntungan yang diharapkan terhitung sejak
tahun 1995;
Bahwa berdasarkan fakta yuridis di atas dan bukti-bukti yang
ada, Pembanding/Pemohon II telah membuktikan bahwa putusan arbitrase a quo yang dijatuhkan nyata-nyata secara faktual dan obyektif mengandung ultra petitum atau ultra vires; namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memeriksa fakta yuridis dan bukti-bukti tersebut, dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyata-nyata telah salah menerapkan hukum;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf (b) UU
Mahkamah Agung, maka putusan pengadilan yang salah menerapkan atau melanggar hukum, dapat mengakibatkan dibatalkannya putusan tersebut oleh Mahkamah Agung.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Telah Salah Menerapkan Atau
Melanggar Hukum Karena Tidak Secara Seksama Mempertimbangkan
Adanya Cacat Kontroversi Dalam Putusan Arbitrase ICC Case No.
14387/JB/JEMBahwa dalam memeriksa dan mengadili perkara No. 01/ Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST, sudah menjadi
kewajiban hukum bagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk
mempertimbangkan semua fakta dan bukti-bukti yang ditemukan
di persidangan. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi MA No.
3388/1985;Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah seharusnya
membaca seluruh bagian dari putusan arbitrase ICC Case No.
14387/JB/JEM yang dijadikan bukti dalam perkara a quo, yang
memuat cacat kontroversi karena putusan arbitrase a quo tidak
menentukan apakah putusan arbitrase tersebut adalah putusan
arbitrase nasional atau internasional. Hal ini dibuktikan dengan
adanya pertimbangan hukum Majelis Arbitrase pada angka 87
Final Award ICC Case No. 14387/JB/JEM yang menyatakan
bahwa:
"The Respondents shall pay interest on the total amount payable, as specified in paragraph 86 (c), from the date of registration of this Final Award under article 59 of the Indonesia Arbitration Law or the obtaining of an order of exequatur under article 66 of the Indonesia Arbitration Law until the date of payment at the rate of 6%p.a."
Terjemahan :
"Para Termohon diwajibkan untuk membayar bunga atas jumlah
total yang dibayarkan, sebagaimana disebutkan dalam paragraf
86 (c), dari tanggal pendaftaran Final Award ini berdasarkan
Pasal 59 Undang-undang Arbitrase Indonesia atau memperoleh eksekuatur berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Arbitrase
Indonesia sampai pada dengan tanggal pembayaran sebesar 6% per tahun."
Bahwa dari pertimbangan Majelis Arbitrase tersebut di atas
terbukti adanya cacat kontroversi mengenai katagori putusan
arbitrase a quo dimana di satu sisi Majelis Arbitrase merujuk
kepada ketentuan Pasal 59 UU Arbitrase yang mengatur
mengenai tata cara pendaftaran putusan arbitrase untuk
putusan arbitrase nasional, sedangkan di sisi yang lain
Majelis Arbitrase merujuk kepada ketentuan Pasal 66 UU
Arbitrase yang mengatur mengenai tata cara memperoleh
eksekuatur untuk putusan arbitrase internasional; dengan
adanya cacat kontroversi tersebut maka putusan arbitrase a quo
tidak memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang
bersengketa dalam menentukan apakah putusan arbitrase a quo
adalah putusan arbitrase nasional atau internasional;Bahwa pada halaman 74 putusannya, Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat justru menghubungkan permasalahan cacat
kontroversi dengan permasalahan ultra petitum dan
ketertiban umum, padahal hal-hal tersebut tidak ada
kaitannya satu sama lain. Dengan demikian, Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat tidak secara seksama memeriksa atau
mempertimbangkan adanya cacat kontroversi dalam putusan
arbitrase ICC Case No. 14387/JB/JEM tersebut; sehingga
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyata-nyata telah salah
menerapkan hukum;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf (b) UU
Mahkamah Agung, maka putusan pengadilan yang salah menerapkan atau melanggar hukum, dapat mengakibatkan dibatalkannya putusan tersebut oleh Mahkamah Agung.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Telah Salah Menerapkan Atau Melanggar Hukum Dengan Menyatakan Putusan Arbitrase Ice Case No. 14387/J8/JEM Sebagai Putusan Arbitrase Internasional
Bahwa pada halaman 77-79 putusannya, Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat menyatakan putusan arbitrase a quo sebagai putusan arbitrase internasional dengan pertimbangan hukum
sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa Pasal 1.9 UU Arbitrase mendefinisikan
putusan arbitrase internasional sebagai "putusan yang dijatuhkan oleh lembaga arbitrase atau arbitrase perorangan di luar yurisdiksi wilayah hukum Republik Indonesia, atau suatu putusan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai putusan arbitrase internasional";
Menimbang, bahwa menurut ahli Prof. Hikmahanto Juwana,
kriteria putusan arbitrase adalah putusan arbitrase internasional
adalah tidak mutlak berdasarkan di mana putusan arbitrase
tersebut dijatuhkan, melainkan juga putusan arbitrase yang
menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai
putusan arbitrase internasional;
Menimbang, bahwa menurut ahli Prof Huala Adolf, selain
ketentuan Pasal 1.9 UU Arbitrase, suatu putusan arbitrase
dinyatakan sebagai putusan arbitrase internasional apabila ada
unsur-unsur asing dalam pelaksanaan arbitrase tersebut, seperti
bahasa, mata uang, forum penyelesaian sengketa, aturan/rules;
Menimbang, bahwa lex arbitri merupakan hukum yang berkaitan
dengan arbitrase, dari negara tempat arbitrase diselenggarakan.
Lex arbitri menentukan apakah perjanjian arbitrase sah, apakah
sengketa tertentu dapat diselesaikan melalui arbitrase dan
seterusnya, termasuk dalam hal menetapkan aturan-aturan
dalam ha! terjadi kekosongan (gap filling);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat secara hukum
untuk interpretasi apakah perkara a quo masuk sebagai kriteria
putusan arbitrase nasional atau internasional tidak cukup hanya
menafsirkan Pasal 1.9 UU Arbitrase, dan pendapat ahli
sebagaimana tersebut di atas, tapi akan lebih tepat dan
berkeadilan hukum apabila dikaitkan pula dengan kronologis
dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa adapun kronologis dalam perkara a quo
adalah:
Bahwa PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP telah
terikat kontrak dengan PT Lirik Petroleum sebagaimana termuat dalam EOR Contract dan dalam bagian XII disetuju
secara voluntair menerima kewajiban EOR Contract, termasuk kewajiban untuk berarbitrase dan telah menandatangani Term of Reference dan berpartisipasi dalam arbitrase dengan menunjuk forum untuk penyelesaian sengketa adalah lembaga Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce (ICC), yang berkedudukan di Paris (bukti P-5= T-4);Bahwa berdasar atas adanya klausula penyelesaian sengketa dalam EOR Contract yang melalui lembaga arbitrase tersebut maka para pihak telah menunjuk Arbiter yang memeriksa sengketa tersebut, Arbiter tersebut adalah:
Fred B.G. Tumbuan sebagai Arbiter yang dipilih oleh PT
Pertamina (Persero) ;Dr. H. Priyatna Abdurrasyid sebagai Arbiter yang dipilih
oleh PT Lirik Petroleum;Prof. Michael Pryles sebagai Arbiter ketua yang dipilih oleh masing-masing Arbiter;
Bahwa pulusan arbitrase a quo dibuat oleh Majelis Arbitrase
berdasarkan kesepakatan dari para pihak dan telah mengikuti
prosedur dan/atau tidak terdapat peraturan perundang·
undangan yang dilanggar;Bahwa atas sengketa tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Arbitrase sebagaimana tertuang dalam Putusan
Sebagian (Partial Award) ICC International Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tertanggal 22 September 2008 (bukti P-4a) dan Putusan Akhir (Final Award) ICC International Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tertanggal 27 Februari 2009 (bukti P-4b);Bahwa putusan arbitrase a quo oleh Terbanding/Termohon
telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dengan Register No. 02/PDT/ARB-INT/2009/PN. JKT.PST tanggal 21 April 2009;Bahwa kemudian Pembanding/Pemohon II mengajukan
permohonan agar putusan arbitrase a quo dibatalkan karena
bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan
ketertiban umum atau dinyatakan sebagai putusan arbitrase
domestik sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Menimbang, bahwa secara substansi Pembanding/Pemohon II sejak perjanjian dibuat telah tahu bahwa ICC adalah lembaga arbitrase internasional dan Pembanding/Pemohon II telah menunjuk Arbiter Fred B.G. Tumbuan sebagai Arbiter yang dipilihnya dan Pembanding/Pemohon II juga telah mengikuti prosedur dan beracara sesuai dengan aturan yang ditetapkan
oleh ICC, ternyata dalam putusan arbitrase a quo Pembanding/ Pemohon II dinyatakan kalah dan dihukum untuk membayar ganti rugi, biaya dan bunga;
Menimbang, bahwa para Pemohon berpendapat azas teritorial
adalah satu-satunya azas untuk menentukan apakah putusan
arbitrase a quo dinyatakan putusan arbitrase nasional atau
internasional, sedangkan Pasal 37 UU Arbitrase mengatur bahwa "tempat arbitrase ditentukan oleh Arbiter atau majelis arbitrase, kecuali ditentukan sendiri oleh para pihak";
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 1.9 UU Arbitrase,
pendapat para ahli, fakta-fakta dan kronologis tersebut di atas,
Majelis Hakim berpendapat secara hukum bahwa putusan
arbitrase a quo adalah putusan arbitrase internasional;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat (1)
UU Arbitrase, pendaftaran putusan arbitrase nasional diatur
adanya batas tenggang waktu. Sedangkan putusan arbitrase
internasional tidak diatur adanya tenggang waktu;
Menimbang, bahwa demikian pula tentang irah-irah “Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sesuai Pasal
54 ayat (1) huruf (a) UU Arbitrase, hal tersebut berlaku untuk
putusan arbitrase nasional, dan untuk putusan arbitrase
internasional sudah pasti secara hukum tidak terikat akan
ketentuan adanya irah-irah tersebut;”
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat tersebut di atas adalah keliru dan bertentangan
dengan fakta yuridis sebagai berikut:Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1.9 jo Pasal
66 huruf (a) UU Arbitrase, penentuan apakah suatu
putusan arbitrase merupakan putusan arbitrase nasional atau putusan arbitrase internasional ditentukan oleh faktor teritorial, yaitu tempat dimana putusan arbitrase tersebut dijatuhkan.Hal ini telah ditegaskan oleh ahli, Prof. Hikmahanto Juwana, pada persidangan tanggal 06 Agustus 2009, yang menyatakan bahwa:
"Jika diperhatikan, Pasal 1.9 UU No. 30/1999
disebutkan faktor teritorial terlebih dahulu, baru
kemudian ada kata-kata " ... atau yang menurut hukum
Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase
internasional."; sehingga mau tidak mau memang
teritorial ini menjadi penting untuk menentukan
putusan arbitrase merupakan nasional atau
internasional. "
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal I Konvensi
New York 1958 mengenai Recognition and
Enforcement of Foreign Arbitral Awards ("Konvensi New York 1958"), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981, maka jelas bahwa faktor teritorial merupakan faktor yang menentukan apakah suatu putusan arbitrase merupakan putusan arbitrase nasional atau internasional. Hal ini juga telah ditegaskan oleh ahli, Prof. Huala Adolf, dalam
persidangan tanggal 11 Agustus 2009;Bahwa azas teritorial telah berulang kali dikemukakan
oleh Pembanding/Pemohon II, baik dalam Permohonan, Replik maupun Kesimpulannya, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Pembanding/Pemohon II dan Terbanding/Termohon telah menyepakati klausula arbitrase dalam Pasal X".1.4 Enhanced Oil Recovery Contract tanggal 1 Maret 1991 ("EOR Contract") yang menentukan bahwa arbitrase dilaksanakan di Jakarta sesuai dengan peraturan arbitrase International Chamber of Commerce;Bahwa proses arbitrase ICC Case No. 14387/JB/JEM
telah dilangsungkan di Jakarta merupakan suatu fakta
yuridis yang tidak terbantahkan; bahkan kalimat
terakhir di dalam Partial Award maupun Final Award ICC Case No. 14387/JB/JEM secara tegas menyebutkan:
"Place of arbitration, Jakarta, Indonesia."
Terjemahan:
"Tempat pelaksanaan arbitrase, Jakarta, Indonesia."
Bahwa Pasal 25 ayat (3) peraturan arbitrase
International Chamber of Commerce berbunyi
sebagai berikut:
"The award shall be deemed to be made at the place
of the arbitration and on the date stated herein."
Terjemahan:
"Putusan arbitrase wajib dianggap dibuat di tempat
arbitrase dilaksanakan dan pada tanggal yang
dinyatakan dalam putusan arbitrase tersebut."
Ketentuan Pasal 25 ayat (3) peraturan arbitrase
International Chamber of Commerce ini menegaskan penggunaan azas teritorial yang sejalan dengan Konvensi New York 1958 dan Pasal 1.9 UU Arbitrase. Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa putusan arbitrase ICC ease No. 14387/JB/JEM adalah putusan arbitrase yang dibuat dan/atau dijatuhkan di Jakarta;
Bahwa dalam halaman 74, 78 dan 79 putusannya,
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa
sesuai dengan EOR Contract dan Term of Reietence,
Pembanding/Pemohon II telah menunjuk ICC yang
berkedudukan di Paris sebagai forum penyelesaian
sengketa. Hal ini bertentangan dengan fakta yuridis,
karena Pembanding/Pemohon II tidak pernah menunjuk lCC sebagai forum penyelesaian sengketa melainkan hanya menunjuk peraturan arbitrase lCC sebagai prosedur yang digunakan dalam arbitrase. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal XII.1.4 EOR Contract yang kemudian disebutkan kembali di butir 16 Term of Reference yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
"Except as provided in this Section, arbitration shall
be conducted in Jakarta, in accordance with the
rules of Arbitration of the International Chamber of
Commerce."
Terjemahan:
"Kecuali diatur lain dalam bagian ini, Arbitrase
dilaksanakan di Jakarta, sesuai dengan peraturan
Arbitrase International Chamber of Commerce."
dengan demikian, putusan arbitrase a quo dijatuhkan oleh arbitrase ad hoc dan bukan oleh arbitrase permanen atau institusi;
Bahwa Terbanding/Termohon dalam upayanya untuk
meyakinkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa
putusan arbitrase a quo merupakan putusan arbitrase
internasional selalu mengistilahkan "putusan arbitrase
sebagai lembaga Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce yang berkedudukan di Paris"; padahal sekali lagi Pembanding/Pemohon II tegaskan, para pihak tidak pernah melakukan proses arbitrase di lembaga Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce. Arbitrase yang dilakukan adalah arbitrase ad hoc yang menggunakan hukum acara atau peraturan arbitrase ICC;Bahwa hal tersebut di atas merupakan penyesatan
dalam upaya menyatakan putusan arbitrase a quo
sebagai putusan arbitrase internasional;Bahwa lebih lanjut, sebagaimana telah disampaikan
oleh ahli Prof. Hikmahanto Juwana dalam persidangan
tanggal 06 Agustus 2009, maka untuk arbitrase yang
bersifat ad hoc, penentuan sebagai putusan
arbitrase internasional atau nasional ditentukan
oleh penentuan tempat kedudukan arbitrase (seat of arbitration) atau tempat pelaksanaan arbitrase
(place of arbitration); dengan demikian mengingat
bahwa para pihak telah menyepakati klausula
arbitrase dalam EOR Contract yang menentukan
bahwa place of arbitration atau tempat pelaksanaan arbitrase adalah Jakarta, maka putusan arbitrase a quo adalah putusan arbitrase nasional lndonesia;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka
terbukti bahwa putusan arbitrase a quo adalah
putusan arbitrase nasional. Hal ini telah dipertegas
oleh ahli Prof. Hikmahanto Juwana dalam persidangan
tanggal 06 Agustus 2009 dan Pendapat Ahli
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I memori
banding ini yang pada pokoknya menyampaikan
keterangan selengkapnya sebagai berikut:
Bahwa tempat kedudukan arbitrase (seat of
arbitration) atau tempat pelaksanaan arbitrase
(place of arbitration) adalah faktor yang sangat
penting untuk menentukan hukum arbitrase (lex
arbitri) yang berlaku, termasuk mengenai
penentuan apakah suatu putusan arbitrase
nasional atau internasional;Bahwa dalam kaitan dengan ICC, ketentuan Pasal
1 ayat (2) peraturan arbitrase ICC secara tegas
mengatur sebagai berikut:
"The Court does not itself settle dispute."
Terjemahan:
"International Court of Arbitration tidak melakukan
penyelesaian sengketa."
Dengan demikian, International Court of Arbitration tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa;.
Bahwa lebih lanjut penentuan hukum acara (rules)
tidak serta merta menjadikan kedudukan arbitrase (seat of arbitration) atau tempat pelaksanaan arbitrase (place of arbitration) dilakukan di Paris;Bahwa walaupun para pihak telah menyepakati
hukum acara ICC yang digunakan, namun apabila
para pihak atau Majelis Arbitrase menyepakati
suatu tempat kedudukan arbitrase (seat of
arbitration) atau tempat pelaksanaan arbitrase
(place of arbitration), maka hukum arbitrase (lex
arbitri) dari tempat tersebut yang disepakati
tersebutlah yang berlaku;Bahwa dalam peraturan arbitrase ICC, bila para
pihak yang bersengketa menggunakan hukum
acara ICC maka ICC memiliki kewenangan untuk melihat bentuk dari format putusan dan menyesuaikan dengan standar yang ada. Kewenangan yang dimiliki oleh International Court
of Arbitration dari ICC ini sama sekali tidak berarti
ICC merupakan lembaga yang memutus sengketa;Bahwa apabila penyelesaian sengketa melalui
arbitrase yang bersifat ad hoc dan menggunakan
hukum acara ICC, ketika hendak dibatalkan harus
pergi ke Paris maka pengadilan di Paris akan sibuk
untuk melakukan proses pemeriksaan atas
permohonan pembatalan. Itu sama sekali bukan
yang dimaksudkan dalam konteks ICC memiliki
kewenangan untuk melihat format putusan
arbitrase yang menggunakan hukum acara ICC;Bahwa penentuan putusan arbitrase apakah
nasional ataupun internasional tidak dapat
dilakukan berdasarkan elemen-eleman asing (most
characteristic connections) mengingat penggunaan
elemen-elemen asing dilakukan untuk penentuan
hukum materiil ketika kontrak antar pihak tidak
menentukan pilihan hukum;
Bahwa berdasarkan uraian ahli Prof. Hikmahanto
Juwana tersebut di atas dan ketentuan Pasal 1 ayat (2)
peraturan arbitrase ICC yang mengatur bahwa
International Court of Arbitration dari ICC tidak menyelesaikan sengketa, maka perlu dipertanyakan
keabsahan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
yang memutuskan bahwa putusan arbitrase a quo
sebagai putusan arbitrase internasional karena diputus
oleh International Court of Arbitration dari ICC yang
memiliki kedudukan di Paris dimana pada faktanya,
berdasarkan Pasal 1 ayat (2) peraturan arbitrase ICC,
International Court of Arbitration dari Ice bukanlah
suatu lembaga peradilan yang memiliki fungsi
ajudikasi. Selain itu, terjemahan kala "court”' tidak
selalu diartikan sebagai "pengadilan", namun bisa
diterjemahkan sebagai "Iapangan", "halaman" atau
"gelanggang"; hal ini tentunya, didukung dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (2) peraturan arbitrase ICC,
menunjukan bahwa kata "court” dalam International
Court of Arbitration dari ICC bukanlah suatu badan
pengadilan yang dapat menyelesaikan sengketa;Bahwa lebih lanjut, seandainya place of arbitration
atau tempat arbitrase diputuskan tidak menjadi faktor
penentu apakah suatu putusan arbitrase merupakan
putusan arbitrase nasional atau internasional -quad
non rectum-, maka putusan arbitrase a quo tetap
merupakan putusan arbitrase nasional karena tidak
memiliki karakteristik sebagai putusan arbitrase
internasional sesuai dengan fakta-fakta yuridis,
peraturan perundang-undangan dan doktrin para
sarjana hukum ;Bahwa dengan memperhatikan ketentuan perundang-
undangan dan doktrin para sarjana hukum yang
diuraikan di atas, maka tidak dapat dibantah lagi
bahwa putusan arbitrase a quo adalah putusan
arbitrase nasional, sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan suatu
putusan yang salah dan tidak dapat dipertanggung-
jawabkan secara hukum;Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
pada halaman 77 putusannya yang berbunyi sebagai
berikut:
"Menimbang, bahwa ahli Prof. Huala Adolf, SH, LLM,
Ph.D, menerangkan menurut Pasal 1.9 UU No.
30/1999 telah memberikan dua alfernatif kriteria untuk
menentukan suatu putusan adalah putusan arbitrase
nasional atau internasional, yakni putusan yang
dijatuhkan oleh lembaga arbitrase atau arbitrase
perorangan di luar yurisdiksi wilayah hukum Republik
Indonesia atau suatu putusan yang menurut ketentuan
hukum RI dianggap sebagai putusan arbitrase
internasional, dan untuk dinyatakan sebagai putusan
arbitrase internasional tidak hanya didasarkan pada
apakah putusan arbitrase tersebut dijatuhkan di wilayah
(teritorial) Indonesia, melainkan juga harus di lihat
unsur-unsur asing yang terkait (bahasa, mata uang,
forum penyelesaian sengketa, aturan/rules) yang
digunakan, apabila terdapat unsur asing dalam
pelaksanaan arbitrase tersebut maka putusan tersebut
adalah putusan arbitrase internasional."
adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku
karena hukum yang berlaku secara tegas menentukan bahwa faktor teritorial dimana putusan arbitrase tersebut dijatuhkan atau dibuat merupakan faktor penentu apakah suatu putusan arbitrase nasional atau internasional. Tidak ada satupun dasar hukum yang mengatakan bahwa bahasa, mata uang, forum penyelesaian sengketa, aturan/rules menjadi faktor penentu suatu putusan arbitrase adalah internasional;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka nyata-nyata
dapat Pembanding/Pemohon II buktikan bahwa putusan arbitrase a quo adalah putusan arbitrase nasional sehingga terhadap putusan arbitrase a quo berlaku persyaratan-persyaratan yang diatur oleh UU Arbitrase, antara lain, sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU Arbitrase,
putusan arbitrase nasional wajib diserahkan dan
didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;Bahwa berdasarkan Pasal 54 ayat (1) huruf (a) UU
Arbitrase, putusan arbitrase nasional harus memuat
kepala putusan (irah-irah) yang berbunyi "DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA";
Bahwa pada faktanya, sebagaimana telah disampaikan oleh Pembanding/Pemohon II dalam Permohonan, Replik maupun Kesimpulan, putusan arbitrase a quo didaftarkan melampaui batas tenggang waktu yang ditentukan oleh Pasal 59 ayat (1) UU
Arbitrase. Adapun kronologis pendaftaran putusan arbitrase a quo adalah sebagai berikut:Final Award atau putusan akhir arbitrase diucapkan atau ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2009;
Pendaftaran putusan arbitrase a quo dalam register No. Relaas 02/Pdt/Arb-Int/2009/PN.Jkt.Pst. dilakukan pada
tanggal 21 April 2009, yakni 54 (lima puluh empat) hari terhitung sejak tanggal putusan arbitrase a quo
diucapkan atau dijatuhkan;
Bahwa sebagai akibat dari keterlambatan pendaftaran putusan arbitrase a quo dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud di atas, maka sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU Arbitrase, putusan arbitrase a quo tidak dapat dilaksanakan;
Bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh Pembanding/ Pemohon II dalam permohonan, replik maupun kesimpulan, putusan arbitrase a quo tidak memiliki atau memuat kepala putusan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". Dengan demikian putusan arbitrase a quo telah melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf (a) UU Arbitrase;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf (b) UU
Mahkamah Agung, maka putusan pengadilan yang salah menerapkan atau melanggar hukum dapat mengakibatkan dibatalkannya putusan tersebut oleh Mahkamah Agung.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Telah Salah Menerapkan Atau
Melanggar Hukum Karena Tidak Mempertimbangkan Pemenuhan Syarat Formil Pendaftaran Arbitrase InternasionalBahwa seandainya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
yang menyatakan bahwa putusan arbitrase ICC Case No.
14387/JB/JEM sebagai putusan arbitrase internasional sudah
tepat (quad non rectum), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih
memiliki kesalahan dalam menerapkan hukum, karena tidak
mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang terungkap di
persidangan, sebagaimana dimaksud dalam Yurisprudensi MA
No. 3388/1985;Bahwa Pasal 67 ayat (2) huruf (c) UU Arbitrase mempersyaratkan agar penyampaian berkas permohonan
pelaksanaan putusan arbitrase internasional harus disertai
dengan keterangan dari perwakilan diplomatik Republik
Indonesia di negara tempat putusan arbitrase internasional
tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara tempat
putusan ditetapkan terikat pada perjanjian, baik secara bilateral
maupun multilateral dengan negara Republik Indonesia perihal
pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional;Bahwa pada faktanya pendaftaran pelaksanaan putusan
arbitrase ICC Case No. 14387/JB/JEM di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat tidak menyertakan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 ayat (2) huruf (c) UU
Arbitrase; dan hal ini nyata-nyata merupakan suatu pelanggaran terhadap ketentuan UU Arbitrase dan semakin membuktikan bahwa putusan arbitrase a quo adalah putusan arbitrase nasional, dan secara logika hukum adalah hal yang mustahil suatu putusan arbitrase yang putusannya ditetapkan di Jakarta dapat memperoleh keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia. Fakta yuridis ini telah Pembanding/ Pemohon II sampaikan dalam Repliknya; namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sama sekali tidak mempertimbangkan fakta yuridis ini; sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyata-nyata telah salah menerapkan hukum;Bahwa sebagai tambahan, mengingat pernyataan Terbanding/ Termohon pada halaman 20 jawabannya yang menyatakan bahwa putusan arbitrase a quo yang dikeluarkan ICC di Paris adalah produk putusan arbitrase internasional, maka dikaitkan dengan pemenuhan persyaratan pada Pasal 67 ayat (2)
huruf (c) UU Arbitrase, Pembanding/Pemohon II dapat
membuktikan bahwa pernyataan Terbanding/Termohon tersebut
adalah tidak berdasar dan keliru, atas dasar Perwakilan Republik
Indonesia di Paris dan Departemen Luar Negeri Republik
Indonesia telah menegaskan sebagai berikut:Dalam catatan Kedutaan Besar Republik Indonesia di
Paris ("KBRI Paris"), hingga pengantar berita faksimil ini
diterbitkan belum pernah ada wakil dari pihak ICC di
Paris, Majelis Arbitrase, PT Lirik Petroleum atau PT
Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP yang
menghubungi KBRI Paris dan meminta informasi
berkaitan dengan sengketa PT Pertamina (Persero) dan
PT Pertamina EP dengan PT Lirik Petroleum; danKBRI Paris tidak pernah memberikan informasi apapun
kepada pihak manapun berkaitan dengan perkara
arbitase a quo;
Penegasan tersebut di atas dinyatakan dalam pengantar berita
faksimil No RR-082/PARIS/VIII/09 tertanggal 10 Agustus 2009
perihal Perkara Arbitrase PT Lirik Petroleum melawan PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP yang diterbitkan oleh
Perwakilan Republik Indonesia di Paris, Perancis (salinan dari
dokumen asli terdapat dalam Lampiran II) dan melalui Surat
Direktur Hukum Direktorat Jenderal Hukurn dan Perjanjian
Internasional Departemen Luar Negeri Republik Indonesia No.
502/0TlVlli/2009/58 tertanggal 14 Agustus 2009 (salinan dari
dokumen asli terdapat dalam Lampiran III);
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf (b) UU
Mahkamah Agung, maka putusan pengadilan yang salah menerapkan atau melanggar hukum dapat mengakibatkan dibatalkannya putusan tersebut oleh Mahkamah Agung.Putusan Arbitrase a quo Melanggar Ketertiban Umum Dengan
Menetapkan Dwangsom atau Uang PaksaBahwa ketentuan Pasal 606a Rv. mengatur:
"Sepanjang suatu putusan hakim mengandung hukuman untuk
sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka
dapat ditentukan bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum
tidak mematuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan
sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam putusan hakim
dan uang tersebut dinamakan uang paksa."
Bahwa ketentuan Pasal 606a Rv. secara a contrario berarti
dwangsom atau uang paksa tidak berlaku untuk tindakan
membayar uang. Hal ini telah diperkuat dengan adanya
yurisprudensi tetap putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia No. 791 K/Sip/1972 tertanggal 26 Februari 1973;Bahwa pada faktanya Majelis Arbitrase dalam putusan arbitrase
a quo, khususnya dalam angka 87 Final Award tertanggal 27
Februari 2009, memutuskan sebagai berikut:
"The Respondents shall pay interest on the total amount payable, as specified in paragraph 86 (c), from the date of registration of this Final Award under Article 59 of the Indonesian Arbitration Law or the obtaining of an order of Exequatur under Article 66 of the Indonesian Arbitration Law until the date of payment at the rate of 6% p.a."
Terjemahan:
"Para Termohon diwajibkan untuk membayar bunga atas jumlah
total yang harus dibayarkan, sebagaimana disebutkan dalam
paragraf 86 (c), dari tanggal pendaftaran Final Award
berdasarkan Pasal 59 Undang-undang Arbitrase Indonesia atau
memperoleh eksekuatur berdasarkan Pasal 66 Undang-undang
Arbitrase Indonesia sampai dengan tanggal pembayaran sebesar 6% per tahun."
Bahwa putusan arbitrase a quo yang menghukum Pembanding/ Pemohon II untuk membayar sejumlah uang dan menetapkan adanya dwangsom atau uang paksa telah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 606a Rv; dengan demikian,
telah terjadi pelanggaran terhadap perundang-undangan dan
ketertiban umum.
ALASAN-ALASAN BANDING DARI PEMOHON BANDING II
Mengenai alasan permohonan banding yang diajukan terhadap putusan a
quo, bertitik tolak dari Pasal 30 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU MA, yang
berbunyi:
……..
Salah menerapkan hukum atau melanggar undang-undang yang
berlaku, danLalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya keputusan yang bersangkutan.
Bertitik tolak dari alasan banding yang dikemukakan di atas, Pembanding
akan menunjukkan satu persatu fakta-fakta yang membuktikan kesalahan
penerapan hukum baik dalam bentuk kontraversi atau onvoldoende gemotiverd (insufficient judgement) serta kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh hukum acara yang terdapat dan melekat dalam putusan a quo.
Adapun cara pembahasan dan analisa fakta-fakta dimaksud, Pembanding
akan mengikuti sistematika yang terdapat dalam pertimbangan putusan a
quo, seperti yang dijelaskan berikut ini :
Putusan a quo Sendiri, Mengandung Saling Pertentangan Atau Kontroversi, Karena Satu Segi Menolak Seluruh Eksepsi Terbanding, Akan Tetapi Pada Segi Lain Menyatakan Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM
Merupakan Putusan Arbitrase Internasional/Asing
Dalam jawaban tanggal 30 Juni 2009 Terbanding mengajukan sebanyak 6 (enam) jenis eksepsi. Salah satu diantaranya yakni dalam eksepsi angka 1 adalah eksepsi kewenangan absolut. Substansi dari eksepsi ini mengatakan antara lain:
Partial Award Ice International Court of Arbitration Case No.14387/JB/ JEM tanggal 22 September 2008 dan Final Award ICC Case No.14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 yang diputus oleh Majelis Arbitrase dengan Peraturan Arbitrase dari lCC International Court Of Arbitration adalah Putusan Arbitrase Internasional/asing,
Berdasar Pasal 1 angka 9 UU No. 30/1999 terdapat dua kriteria menentukan penggolongan putusan arbitrase internasional/asing yakni:
Pertama, dijatuhkan di luar wilayah hukum Indonesia, atau
Kedua, menurut hukum Republik Indonesia dianggap sebagai putusan arbitrase internasional/asing.
Terbanding menyatakan, oleh karena putusan arbitrase ini telah
didaftarkan di PN Jakarta Pusat sebagai putusan arbitrase
internasional/asing, berdasar Pasal 68 angka (1) UU No. 30/1999
maka putusan arbitrase tersebut adalah putusan arbitrase
internasional/asing, sehingga putusan tersebut tidak dapat dibatalkan.
Secara Substansial Yang Tersurat Dan Tersirat Dalam Eksepsi
Itu, Menyatakan Putusan Arbitrase Case No.'14387/JB/JEM
Adaiah Putusan Arbitrase Internasional/Asing
Jelas, dalam eksepsi kewenangan absolut yang diajukan
Terbanding ini dengan tegas secara substansial tersurat dan
tersirat pernyataan hukum:
bahwa putusan Arbitrase Partial Award dan Final Award Case No14387/JB/JEM adalah putusan arbitrase internasional/asing,
oleh karena itu putusan tersebut bukan putusan arbitrase
nasional/domestik, dan telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat
sebagai putusan arbitrase internasional/asing, sehingga tidak
dapat dibatalkan PN Jakarta Pusat.
Eksepsi Tersebut Dengan Tegas Ditolak Oleh Majelis Hakim Sebagaimana Yang Dituangkan Dalam Putusan Sela Maupun
Putusan Akhir (putusan a quo)
Ternyata untuk menanggapi dan menilai eksepsi kompetensi
absolut yang diajukan oleh Terbanding berdasar dalil bahwa
Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM adalah putusan
arbitrase internasional/asing maupun eksepsi tentang kompetensi relatif, eksepsi tentang error in persona, eksepsi plurium litisconsortium, eksepsi prematur dan eksepsi obscur libel, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan pembatalan putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM, telah menjatuhkan putusan berikut:
Putusan Sela No. 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST
tanggal 23 Juli 2009, dengan amar :
"Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya ",
Putusan Akhir No. 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST tanggal 3 September 2009 (putusan a quo), dengan amar :
DALAM EKSEPSI
"Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya "
Jadi secara faktual dan expresis verbis, baik dalam putusan sela
maupun putusan akhir, Majelis Hakim atau judex facti dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan Terbanding yang mendalilkan Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM sebagai putusan arbitrase internasional/asing .
Dengan Ditolaknya Eksepsi Yang Mendalilkan Putusan Arbitrase
Case No. 14387/JB/JEM Merupakan Putusan Arbitrase Internasional/ Asing, Berarti Secara A Contrario, judex facti atau putusan a quo membenarkan dalil Pembanding dan Turut Terbanding bahwa putusan arbitrase tersebut adalah putusan arbitrase nasional/ domestik ;
Sebagaimana yang Pembanding dan Turut Terbanding dalilkan
pada halaman 9 Permohonan, bahwa putusan Arbitrase Case
No.14387/JB/JEM adalah putusan arbitrase nasional/domestik,
oleh karena itu permohonan pembatalan terhadapnya menjadi
jurisdiksi/kompetensi absolut pengadilan Indonesia.
Landasan dalil ini bertitik tolak dari Pasal 1.9 jo Pasal 66 huruf a
UU No.30/1999. Pasal-pasal ini dengan tegas menentukan patokan asas teritorial sebagai landasan untuk menentukan katagori suatu putusan arbitrase apakah nasional/domestik atau internasional/asing, dengan acuan penerapan sebagai berikut:
apabila putusan arbitrase dijatuhkan di dalam wilayah hukum Republik Indonesia, maka putusan arbitrase itu nasional/ domestik;
sebaliknya, jika putusan arbitrase dijatuhkan di luar wilayah
hukum Republik Indonesia, maka putusan arbitrase tersebut digolongkan/dikatagori putusan arbitrase internasional/asing.
In casu, klausula arbitrase yang disepakati pada Article XII.1.4.
Enhanced Oil Recovery Contract for Lirik Fields tanggal 28 Maret
1991 (selanjutnya disebut "EOR Contract') menyatakan
dilaksanakan di Jakarta, Indonesia. Begitu juga pada kalimat
terakhir Partial Award dan angka 74 Final Award dengan tegas
dikatakan: "Place of arbitration, Jakarta Indonesia."
Bertitik tolak dari fakta-fakta yuridis yang ditemukan pada
putusan sela dan putusan akhir yang menolak dengan tegas
eksepsi Terbanding tentang hal ini dihubungkan dengan dalil yang dikemukakan Pembanding dan Turut Terbanding, semestinya judex facti atau putusan a quo, harus konsekuen dan konsisten menegakkan dan mempertahankan bahwa Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM adalah putusan arbitrase nasional/domestik, bukan putusan arbitrase internasional/asing.
Ternyata Dalam Pertimbangan Ad 2 Mulai Dari Halaman 76
Putusan a quo, Judex Facti Menganulir Penolakan Eksepsi
Terbanding Tersebut
Pada halaman 76 dan seterusnya, judex facti dalam putusan a
quo mengemukakan pertimbangan yang kacau balau. Dan dari
pertimbangan panjang lebar yang kacau balau tersebut,
menyimpulkan dan berpendapat, bahwa Putusan Arbitrase Case
No. 14387/.JB/JEM adalah putusan arbitrase internasional/asing.
Bahwa pertimbangan dan kesimpulan putusan a quo yang
berpendapat Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM adalah
putusan arbitrase internasional/asing adalah sangat tragis dan
ironis serta bertentangan atau kontroversial secara diameteral dengan pertimbangan dan amar putusan sela maupun amar putusan akhir yang dijatuhkan judex facti sendiri yang dengan tegas menolak eksepsi Terbanding yang mendalilkan Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM sebagai putusan arbitrase internasional/asing.
Nyata-nyata pertimbangan judex facti dalam putusan a quo
yang berpendapat Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM
sebagai putusan arbitrase internasional/asing dan yang menolak
petitum Pembanding dan Turut Terbanding agar Putusan
Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM dinyatakan sebagai putusan
arbitrase nasional/domestik, bertentangan secara diamateral
seratus delapan puluh derajat dengan pertimbangan dan amar
putusan sela serta amar putusan akhir yang menolak secara
total semua eksepsi Terbanding.
Sesuai Dengan Yurisprudensi, Putusan Judex Facti Yang Mengandung Saling Pertentangan/Kontraversi, Dikatagori Sebagai Putusan Yang Salah Menerapkan Hukum ;
Setiap putusan judex facti yang mengandung saling pertentangan/ kontraversi apakah hal itu saling pertentangan antara pertimbangan yang satu dengan yang lain, antara pertimbangan dengan amar, maupun antara putusan sela dengan putusan akhir, menurut yurisprudensi dianggap sebagai putusan yang mengandung kesalahan penerapan hukum yang digariskan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Agung, antara lain dapat dikemukakan putusan Mahkamah Agung No. 2462 K/Pdt/1984 tanggal 30-12-1985 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang atas alasan yang dapat disadur sebagai berikut :
Putusan Tingkat Banding (PT) nyata-nyata mengandung
kekeliruan penerapan hukum, karena dalam putusan terdapat
pertimbangan yang saling bertentangan/kontradiktif yang sangat serius;satu segi putusan tingkat banding membenarkan cacat yang
dialami Penggugat sebagai akibat perbuatan rnelawan hukum
yang dilakukan Tergugat, akan tetapi pada pertimbangan lain,
menolak tuntutan ganti rugi immaterial yang diminta Penggugat ;
(Iihat M. Yahya Harahap, SH., Kekuasaan Mahkamah Agung, Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, Sinar Grafika, Cetakan Pertama 2008, h. 336) ;
Bertitik tolak dari fakta-fakta yuridis yang Pembanding kemukakan di atas, Pembanding dapat membuktikan adanya saling bertentangan/ kontroversi yang diameteral dan sangat serius dalam pertimbangan dan amar putusan sela dengan pertimbangan dan amar putusan akhir.
satu segi menolak eksepsi Terbanding tentang Putusan
Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM sebagai putusan arbitrase
internasional/asing sebagaimana yang ditegaskan dalam
pertimbangan dan arnar putusan sela maupun pada amar
putusan akhir (putusan a quo);sebaliknya dalam pertimbangan putusan akhir (halaman 76
dan seterusnya) Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM
dinyatakan sebagai putusan arbitrase internasional/asing,
dan menolak petitum Pembanding dan Turut Terbanding,
yang meminta agar Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM dinyatakan sebagai putusan arbitrase nasional/domestik.
Saling pertentangan yang dikemukakan dalam putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung No. 2462 K/Pdt/1984 tanggal 30-12-1985 di atas, sama seriusnya dengan saling pertentangan yang dijumpai dalam putusan a quo.
Dimana saling pertentangan/kontroversi antara putusan sela dan
amar putusan skhir dengan pertimbangan putusan akhir itu
sendiri adalah sangat diameteral dan serius. Karena pada satu segi seluruh eksepsi Terbanding termasuk eksepsi yang mendalilkan putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM adalah putusan internasional/asing telah ditolak, namun pada segi lain pertimbangan putusan akhir menyatakan putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM adalah putusan arbitrase internasional/asing. Dengan demikian, oleh yurisprudensi putusan a quo dikatagori melakukan kesalahan penerapan hukum, maka berdasar keberatan banding ini saja, sudah cukup dasar alasan bagi Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membatalkan putusan a quo berdasar Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Agung.
Putusan A quo Yang Membenarkan Pertirnbangan Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM Menyingkirkan Hak Eksklusif Pembanding (PT PERTAMINA (Persero)) Dan Mendudukkan Statusnya Setara Secara Absolut Sejajar Dengan Terbanding (PT LlRIK) Dalam Pelaksanaan EOR
Contract. Berdasar Pasal 1338 KUHPerdata, Merupakan Kesalahan Penerapan Hukum, Karena Melanggar Ketertiban Umum Yang Digariskan Undang-undang No. 44 Perpu 1961 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (UU No. 44 Prp 1961), Undang-undang No. 8 Tahun 1971 tentang
Perusahaan Minyak dan Gas Bumi Negara (UU No. 8/1971) Dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1994 tentang Syarat-Syarat dan Pedoman Kerjasama Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (PP No.35/1994) Jo. Pasal 33 UUD 1945 ;
Mengenai kesalahan penerapan hukum yang berkaitan dengan
tindakan judex facti dalam putusan a quo yang membenarkan
pertimbangan Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM menyingkirkan hak eksklusif Pembanding, dan mendudukkannya setara secara absolut sejajar dengan Terbanding dalam pelaksanaan dan pemenuhan EOR Contract, dapat Pembanding tunjukkan fakta-fakta yuridis berikut ini.
UU No. 44 Prp. 1960 dan UU No. 8/1970 serta PP No.35/1994
Mengatur Prinsip-Prinsip Ketertiban Umum Mengenai Kebijakan
Yang Menyangkut Pelaksanaan Penambangan Minyak dan Gas
Bumi (MIGAS) ;
Berdasar peraturan perundang-undangan yang Pembanding sebut di atas, diatur dan digariskan beberapa prinsip ketertiban umum yang harus ditegakkan berkenaan dengan pelaksanaan kebijakan penambangan MIGAS di Indonesia pada saat EOR Contract dibuat dan ditandatangani antara Pembanding dengan Terbanding. Adapun prinsip-prinsip ketertiban umum dimaksud terdiri dari:
Pasal 11 Ayat (1) jo. 2 Ayat (1) UU No. 8/1971 Menetapkan
PERTAMINA Satu-satunya Perusahaan Negara yang
Didirikan Pemerintah Sebagai Pemegang Wilayah Hukum
Pertambangan MIGAS ;
Prinsip ketertiban umum pertama yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas,
mendirikan dan menetapkan PERTAMINA dalam hal ini
Pembanding satu-satunya perusahaan negara yang sengaja didirikan Pemerintah sebagai pemegang wilayah hukum pertambangan MIGAS ;
Berdasar Pasal 11 Ayat (2) UU No. 8/1971, PERTAMINA Diberi Kewenangan Sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan MIGAS Mewakili Negara/Pemerintah ;
Dalam memangku kedudukan sebagai pemegang wilayah
pertambangan MIGAS di Indonesia kepada PERTAMINA
dalam hal ini Pembanding diberi juga kewenangan sebagai pemegang kuasa pertambangan MIGAS mewakili pemerintah/ negara.
Berdasar Penjelasan Pasal 12 UU No. 8/1971 Kepada
PERTAMINA Diberi Hak Eksklusif Mengatur Segala
Kebijaksanaan Mengenai Syarat-Syarat Pelaksanaan
Pembangunan Pertambangan MIGAS Dengan Pihak
Investor/ Kontraktor ;
Bertitik tolak dari prinsip ketertiban umum yang diatur dalam Penjelasan Pasal 12 UU No. 8/1971, dengan tegas dikatakan:
"Dalam mengadakan kerjasama ini; harus diusahakan
syarat-syarat yang paling menguntungkan bagi negara."
Dengan demikian, dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan pembangunan MIGAS pada wilayah hukum pertambangan, PERTAMINA dalam hal ini Pembanding dapat mengadakan kerjasama dengan investor/kontraktor.
Namun dalam mengadakan kerjasama dengan investor/
kontraktor, PERTAMINA/Pembanding diberi hak eksklusif untuk mengatur syarat-syarat yang paling menguntungkan bagi negara. Dan pihak investor/kontraktor harus tunduk dan mentaati persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh PERTAMINA.
PERTAMINA Memiliki Kewenangan Untuk Menetapkan
Pemberian Status Komersialitas yang Dimintakan oleh
Investor/Kontraktor
Sesuai dengan hak eksklusif yang dimilikinya sebagai
pemegang kuasa pertambangan MIGAS mewakili pemerintah/ pegara, hanya PERTAMINA satu-satunya yang berwenang penuh menetapkan pemberian status komersialitas lapangan produksi MIGAS yang dimintakan investor/kontraktor sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 44 Prp 1960 jo Pasal 12 UU No. 8/1971 jo Penjelasan Pasal 13 ayat (2) PP No. 35/1994 .
Tujuan Pelimpahan Kewenangan Prinsip-prinsip Ketertiban Umum Tersebut Kepada PERTAMINA Sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan MIGAS Mewakili Pemerintah/Negara, Agar
Penguasaan Negara Atas MIGAS Sebagai Kekayaan Alam Yang
Penting Bagi Hajat Hidup Rakyat Banyak, Dapat Diperuntukkan
Sebesar-besarnya Bagi Kemakmuran Rakyat Sesuai Dengan
Semangat dan Jiwa Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD 1945
Pemberian kewenangan penuh kepada PERTAMINA sebagai
Pemegang Kuasa Pertambangan MIGAS yang memiliki hak
eksklusif menentukan kebijaksanaan dan persyaratan-persyaratan pemberian penetapan status komersialitas kepada investor/kontraktor atas pertimbangan sendiri, merupakan pelaksanaan prinsip ketertiban umum dalam rangka memenuhi tuntutan semangat dan jiwa Pasal 33 ayat (1) dan (3) UUD 1945 yakni hasil MIGAS tersebut sebagai bahan galian yang vital bagi hajat hidup rakyat banyak, dapat dikelola secara efisien untuk diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran sosial-ekonomi rakyat dan bangsa Indonesia .
Kedudukan PERTAMINA Sebagai Pemegang Hak Eksklusif, Tidak Setara dan Sejajar Dengan Status Investor/Kontraktor
Itu sebabnya seperti yang dikatakan ahli ke-1 Ir. Derajat Zahar,
bahwa dalam konteks pelaksanaan kontrak Production Sharing
dan turunannya dalam bentuk kontrak produksi atau dalam bentuk kerjasama Enhanced Oil Recovery (EOR) Contract :
PERTAMINA bertindak sebagai pihak pemegang kuasa
pertambangan MIGAS mewakili pemerintah/negara dalam
kedudukan dan kapasitasnya sebagai bouwher,Sedangkan kontraktor/investor berkedudukan dan berkapasitas membantu atau assist PERTAMINA untuk menyediakan bantuan teknis dan finansial guna melaksanakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi penambangan MIGAS.
Pendapat ini didukung juga oleh ahli ke-3, Moch. Teguh Pamudji, SH, MH yang antara lain mengatakan:
PERTAMINA sebagai pemegang kuasa pertambangan MIGAS mewakili pemerintah dalam melaksanakan kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi dengan pihak lain, infrastrukturnya diikat dalam bentuk kontrak kerjasama;
dalam ikatan kontrak kerjasama tersebut, terdapat kedudukan yang berbeda, dimana status PERTAMINA ditempatkan sebagai pemegang otoritas mewakili pemerintah, dan status kontraktor ditempatkan sebagai subordinat;
Dengan demikian, menurut hukum tidak terwujud kesetaraan yang murni dan absolut antara PERTAMINA dengan kontraktor/investor dalam melaksanakan kontrak kerjasama, karena PERTAMINA mempunyai otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan dan syarat-syarat kontrak/kerjasama yang bersangkutan.
Ternyata Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM Menyingkirkan Kewenangan/Otoritas PERTAMINA/Pembanding Sebagai Satu-satunya Pemegang Kuasa Pertambangan MIGAS Mewakili Pemerintah Dan Sekaligus Menempatkan Kedudukan/Status PERTAMINA/Pembanding Setara Secara Mutlak/Absolut Dengan PT LlRIK/Terbanding Dalam
Pelaksanaan EOR Contract
Fakta-fakta tentang penyingkiran hak eksklusif dan otoritas
PERTAMINA/Pembanding sebagai pemegang kuasa pertambangan MIGAS mewakili pemerintah dan yang menyatakan status/kedudukan PERTAMINA/Pembanding sama dan setara dengan PT LlRIK/ Terbanding dalam pelaksanaan EOR Contract, telah Pembanding buktikan berdasar fakta bahwa di dalam Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM terdapat dan melekat pelanggaran prinsip ketertiban umum. Hal itu telah Pembanding dalilkan dan tunjukkan mulai dari Permohonan, Replik dan Konklusi sebagai berikut:
Angka 235 Partial Award Menyatakan PERTAMINA Mesti
Memberikan Persetujuan Status Komersialitas Yang
Diminta PT LlRIK
Dalam pertimbangan ini, dikatakan antara lain:
Majelis Arbitrase setuju PERTAMINA harus menentukan komersialitas,
namun Majelis Arbitrase memutuskan bahwa PERTAMlNA tidak memiliki diskresi tanpa batas dan harus memutuskan dengan merujuk pada ketentuan dan jiwa dari EOR Contract,
hal itu karena EOR Contract merupakan perjanjian dimana dengan sukarela PERTAMINA masuk di dalamnya, sehingga mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak.
Amar 338 angka 2 Partial Award Menyatakan, Tindakan
PERTAMINA Menolak Pemberian Persetujuan Status
Komersialitas Yang Diminta PT LlRIK Adalah Salah
Dalam amar tersebut, antara lain dikatakan:
PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP tanpa
alas hak yang sah menolak untuk memberikan komersialitas atas lapangan Molek, South Pulai dan North Pulai,Penolakan itu merupakan pelanggaran atas EOR Contract, oleh karena itu bertanggung jawab untuk membayar ganti kerugian kepada PT Lirik atas kehilangan keuntungan karena tidak menghasilkan Incremental Oil, dari lapangan tersebut.
Bertitik tolak dari fakta-fakta yang tercantum dalam pertimbangan
angka 235 dan amar 338 angka 2 Partial Award, Pembanding
dapat membuktikan:
Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM, tidak mengakui bahkan telah menyingkirkan dan memandulkan hak eksklusif dan otoritas yang diberikan peraturan perundang-undang kepada PERTAMINA sebagai pemegang kuasa pertambangan MIGAS mewakili pemerintah ;
Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM telah menempatkan status dan kapasitas PERTAMINA/Pembanding sejajar dan setara secara penuh dan absolut dengan PT LlRIK/Terbanding dalam pelaksanaan EOR Contract,
Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM menyingkirkan dan melumpuhkan otoritas PERTAMINA untuk menolak permintaan status komersialitas yang diminta investor/kontraktor tanpa syarat, sehingga PERTAMINA tidak memiliki pilihan selain dari pada menyetujui status komersialitas yang diminta investor/kontraktor tanpa syarat meskipun permintaan itu bertentangan secara
sosial/ekonomis untuk kemakmuran sebesar-besarnya bagi
rakyat dan bangsa Indonesia.
Berdasar fakta-fakta yuridis yang dikemukakan di atas, Pembanding dapat membuktikan Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM yang dimintakan permohonan pembatalan terhadapnya:
Nyata-nyata secara terang benderang menyingkirkan hak eksklusif PERTAMINA/Pembanding sebagai pemegang otoritas tunggal kuasa pertambangan MIGAS mewakili pemerintah dan menyetarakan/mensejajarkan statusnya secara absolut dengan investor/kontraktor, sehingga tindakan majelis arbitrase yang menjatuhkan Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM secara ceroboh melanggar prinsip-prmsip ketertiban umum yang digariskan UU No. 44 Prp. 1960, UU No. 8/1971, PP No. 35/1994 dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945;
Ternyata putusan a quo yang dibanding sekarang dalam
pertimbangan halaman 74, membenarkan pertimbangan dan
pendapat Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM tersebut, sehingga dalam putusan a quo terdapat dan melekat kesalahan/ kekeliruan penerapan hukum dimana putusan a quo secara terang-terangan telah melanggar prinsip ketertiban umum yang dipancangkan UU No. 44 Prp 1960, UU No. 8/1971, PP No. 35/1994, dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Dengan demikian, berdasar alasan Pembanding ini saja, sudah
cukup dasar alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini pada tingkat banding untuk membatalkan
putusan a quo berdasar Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Agung.
Putusan a quo Salah/Keliru Menerapkan Hukum, Karena Membenarkan Dan Mentolerir Saling Pertentangan/Kontroversi Yang Terdapat Dalam Pertimbangan Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM
Salah satu alasan permohonan pembatalan yang diajukan oleh Pembanding dan Turut Terbanding kepada PN Jakarta Pusat terhadap Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM, didasarkan pada dalil adanya saling pertentangan antara pertimbangan yang satu dengan yang lain maupun antara penyataan hukum yang satu dengan yang lain dalam putusan arbitrase dimaksud.
Alasan tentang adanya saling pertentangan/kontroversi ini dijadikan
sebagai alasan ke-4 dalam permohonan pembatalan berdasar fakta-
fakta yuridis yang dikemukakan pada halaman 25 dan seterusnya
permohonan yang terdiri dari:
Pada angka 82 Final Award, terdapat pernyataan hukum (legal
statement) yang menyatakan tidak jelas klasifikasi arbitrase yang
diperiksa dan diselesaikan oleh majelis arbitrase :
apakah domestik, atau
apakah internasional.
Pertimbangan angka 82 tersebut berbunyi:
"The Tribunal has not heard argument and does not propose to
decide whether this arbitration is properly classified as a domestic or an international arbitration under the law of Indonesia."
Terjemahan:
"Majelis arbitrase tidak mendengar argumen dan tidak memutuskan apakah arbitrase ini sepatutnya diklasifikasikan sebagai arbitrase domestik atau arbitrase internasional berdasarkan hukum Indonesia."
Jadi berdasar pertimbangan ini, Putusan Arbitrase Case No.
14387/JB/JEM mengemukakan pendapat dan kesimpulan pernyataan hukum yang saling bertentangan mengenai katagori Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM itu sendiri:
satu segi majelis arbitrase mengemukakan pernyataan hukum
bahwa para pihak yang bersengketa tidak ada yang mengajukan argumentasi tentang apakah Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM itu sendiri diklasifikasikan sebagai arbitrase nasional/ domestik atau arbitrase internasional/asing, oleh karena itu majelis arbitrase tidak menentukan status putusan arbitrase tersebut,namun pada segi lain, yakni pada kalimat terakhir dari
pertimbangan angka 82 tersebut, majelis arbitrase jelas merujuk pada ketentuan hukum Indonesia,
Akan tetapi meskipun majelis arbitrase merujuk kepada hukum
Indonesia, namun tidak menyatakan apakah putusan Arbitrase
Case No. 14387/JB/JEM diklasifikasikan sebagai arbitrase nasional/ domestik atau arbitrase internasional/asing. Padahal Pasal 1.9 jo Pasal 66 huruf a UU No.30/1999 dengan tegas menentukan patokan faktor teritorial untuk menentukan katagori suatu putusan arbitrase. Dengan demikian, nyata-nyata pernyataan hukum yang dikemukakan di dalam pertimbangan angka 82 Final Award selain mengandung pertentangan antara satu pernyataan dengan pernyataan yang lain, juga pertimbangan
tersebut mengandung pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 1.9
jo Pasal 66 huruf a UU No. 30/1999.
Amar angka 87 Final Award semakin memperparah lagi saling
pertentangan yang terdapat dan melekat dalam Putusan Arbitrase
Case No.14387/JB/JEM jika hal itu dihubungkan dengan angka 82
tersebut.
Angka 87 Final Award yang berbunyi:
"The Respondents shall pay interest on the total amount payable, as specified in paragraph 86 (c), from the date of registration of this Final A ward under Article 59 of the Indonesia Arbitration Law or the obtaining of an order of Exequatur under Article 66 of the Indonesia Arbitration Law
until the date of payment at the rate of 6% p.a.”.
Terjemahan:
"Para Termohon diwajibkan untuk membayar bunga atas jumlah total yang dibayarkan, sebagaimana disebutkan dalam paragraf 86 (c), dari tanggal pendaftaran Final Award ini berdasarkan Pasal 59 Undang-undang Arbitrase Indonesia atau memperoleh exekuatur berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Arbitrase Indonesia sampai dengan tanggal
pembayaran sebesar 6% per tahun.”
Dari bunyi amar ini, perhitungan mengenai pembayaran bunga
didasarkan pada landasan hukum yang bersifat AMBIGUITAS
sebagai berikut:
pertama, bunga dapat dihitung dari tanggal pendaftaran Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM, sesuai Pasal 59 UU No. 30/1999; dengan demikian secara yuridis formil majelis arbitrase mengkatagori Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM adalah nasional/ domestik.
kedua, namun pada sisi lain dikatakan, perhitungan pembayaran bunga dapat juga berdasar faktor memperoleh eksekuatur berdasar Pasal 66 UU No. 30/1999; dengan demikian, Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM tersebut juga dikatagori sebagai putusan arbitrase internasional/asing.
Akan tetapi, meskipun sedemikian rupa nyata dan terang benderangnya saling pertentangan/kontroversi yang terdapat dan melekat dalam Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM, putusan a quo yang dibanding sekarang, tidak memperdulikannya. Malahan membenarkan dan mentolerir cacat kontraversi itu sebagaimana yang dikemukakan dalam pertimbangan halaman 75 putusan a quo.
Pertimbangannya benar-benar ngawur karena tidak rasional dan tidak mempunyai dasar hukum yang valid. Pertimbangannya hanya menyatakan antara lain:
arbitrase mempunyai aturan sendiri dalam menyelesaikan pokok sengketa;
begitu juga mengenai bentuk putusan menjadi wewenang absolut lembaga arbitrase.
Pertimbangan putusan a quo yang menjustifikasi dan mentolerir
saling pertentangan yang terdapat pada Putusan Arbitrase Case
No. 14387/JB/JEM, tidak bertitiksinggung dan tidak korelatif dengan permasalahan cacat saling pertentangan itu sendiri.
Pertimbangan putusan a quo yang membenarkan dan mentolerir
saling pertentangan, melalui pertimbangan yang keliru dan tidak berdasar, nyata-nyata merupakan kesalahan/kekeliruan penerapan
hukum yang digariskan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Agung berdasar fakta-fakta yuridis berikut:
Yurisprudensi Mengkatagori Putusan Yang Mengandung Saling Pertentangan Sebagai Kesalahan/Kekeliruan Penerapan hukum
Hal itu telah Pembanding kemukakan di atas. Setiap putusan
yang mengandung saling pertentangan antara pertimbangan
yang satu dengan yang lain, antara pertimbangan dengan amar atau antara pertimbangan dengan berita acara sidang dikatagori kesalahan penerapan hukum sesuai Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Agung. Antara lain hal itu ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung No. 2462 K/Pdt/1984 tanggal 30-12-1985, No. 1026 K/Pdt/1984 tanggal 9-12-1985, No. 3538 K/Pdt/1984 tanggal 3-2-1986.
(Ibid, M. Yahya Harahap, S.H., Kekuasaan Mahkamah Agung, halaman 336-337).
Dengan demikian, oleh karena putusan a quo membenarkan
dan mentolerir saling pertentangan/kontroversi yang terdapat
dan melekat pada Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM,
maka berdasar yurisprudensi, putusan a quo yang dibanding
sekarang telah terbukti salah/keliru menerapkan hukum.
Putusan a quo Sendiri Membenarkan Perluasan Alasan
Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Di luar Yang Disebut Pasal 70 UU No. 30/1999 Dengan Mempedomani Alasan Pembatalan Yang Disebut Pasal 643 Rv.
Putusan a quo pada halaman 73 alinea terakhir, membenarkan dan menyetujui perluasan alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang disebut Pasal 70 UU No. 30/1999. Perluasan alasan permohonan pembatalan yang Pembanding dan Turut Terbanding dalilkan berdasar Penjelasan Umum alinea ke-18 UU No. 30/1999 dan yurisprudensi, disetujui oleh judex facti dalam putusan a
quo.
Bahkan perluasan alasan permohonan pembatalan itu menurut judex facti dalam putusan a quo dapat diperluas dengan alasan yang disebut Pasal 643 Rv sebagai pedoman.
Oleh karena putusan a quo sendiri membenarkan perluasan
alasan pembatalan berpedoman kepada ketentuan Pasal 643
Rv:
ternyata Pasal 643 ke-5 Rv membenarkan saling pertentangan sebagai alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase; dan ternyata pada alasan ke-4 permohonan pembatalan yang
diajukan Pembanding dan Turut Terbanding terhadap Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM adalah adanya saling pertentangan yang terdapat dalam pertimbangan angka 82 Final Award maupun saling pertentangan pernyataan hukum yang terdapat pada angka 87 Final Award.
Akan tetapi, putusan a quo tidak konsisten dan konsekuen
menilai dan mempertimbangkan alasan itu secara obyektif,
reasonable and fairness. Malah dengan cara yang onvoldoende gemotiverd (insufficient judgment), membenarkan dan mentolerir kontroversi tersebut. Padahal kontroversi dimaksud benar-benar sangat serius. Kenapa? Karena kontroversi tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzerkerheid, legal uncertainty) mengenai katagori Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM. Tidak jelas dan tidak pasti apakah nasional/ domestik atau internasional/asing. Akibatnya, menimbulkan ketidak- pastian upaya hukum yang dapat diambil dan diajukan Pembanding
terhadap putusan arbitrase dimaksud.
Bertitik tolak dari fakta-fakta yuridis yang dikemukakan di atas,
Pembanding dapat membuktikan:
Adanya saling pertentangan yang serius yang tidak dapat dibenarkan hukum antara pertimbangan dan amar Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM;
Alasan saling pertentangan baik berdasar Penjelasan Umum
alinea ke-18 UU No.30/1999 dan yurisprudensi maupun angka 5
Pasal 643 Rv, dibenarkan hukum sebagai perluasan alasan
permohonan pembatalan putusan arbitrase;Juga terbukti, putusan a quo membenarkan dan mentolerir saling pertentangan dan menolak alasan yang dikemukakan Pembanding tentang hal ini.
Dengan demikian, terbukti putusan a quo nyata-nyata telah salah
menerapkan hukum. Oleh karena itu, berdasar keberatan banding ini saja, sudah cukup dasar alasan bagi Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding untuk membatalkan putusan a quo berdasar Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Agung.
Putusan a quo Salah Menerapkan Hukum Karena Membiarkan Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM Lalai Melaksanakan Tata Cara Mengadili Yang Diwajibkan Pasal 178 ayat (3) HIR
Mengenai kesalahan penerapan hukum yang berkenaan dengan
tindakan putusan a quo membiarkan dan/atau membenarkan Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM lalai melaksanakan cara mengadili yang diwajibkan Pasal 178 ayat (3) HIR, dapat dikemukakan fakta-fakta yuridis sebagi berikut :
Baik Secara Universal Maupun Berdasar Pasal 178 ayat (3) HIR,
Telah Digariskan Tata Cara Mengadili Yang Wajib Dipatuhi Yakni
Putusan Tidak Boleh Melanggar Asas Ultra Petitum Partitum.
Berdasar asas ini, tata cara mengadili yang wajib ditaati dan
dilaksanakan, putusan tidak boleh mengabulkan melebihi apa
yang diminta/dituntut.
Putusan yang mengabulkan dan menghalalkan melebihi apa
yang diminta, melanggar asas ultra petitum partium (ultra petita)
yang digariskan Pasal 178 ayat (3) HIR.
Ternyata Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM Melanggar
Asas Ultra Petita, Karena Mengabulkan Perhitungan Keuntungan
Yang Diharapkan Sejak Tahun 1995, Padahal Permintaan Status
Komersialitas Diajukan Oleh Terbanding Pada Tahun 1997.
Selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung, Terbanding tidak dapat membantah dan melumpuhkan kebenaran dalil Pembanding dan Turut Terbanding, bahwa permintaan Status Komersialitas atas lapangan produksi Molek, South Pulai, North Pula; dan Lirik baru diajukan Terbanding kepada Pembanding pada tanggal 26 September 1997. Secara konkrit, realistik dan obyektif, supaya suatu lapangan MIGAS berproduksi secara finansial :
harus lebih dahulu kepada Terbanding sebagai kontraktor diberikan Status Komersialitas oleh PERTAMINA (Pembanding),
selama masa eksplorasi atau dengan kata lain, selama Pembanding belum memberikan dan mengeluarkan persetujuan status komersial terhadap lapangan produksi Molek, South Pulai, North Pula; dan Lirik, semua lapangan itu belum dapat diekspioitasi produksinya secara finansial.
Ternyata Terbanding (PT Lirik) baru mengajukan permintaan status komersialitas kepada Pembanding pada tanggal 26 September 1997. Sedang sebelum diajukan permintaan status komersialitas pada 1997, Terbanding belum melakukan kegiatan apapun di semua lapangan produksi dimaksud.
Kalau begitu, jika sekiranyapun Pembanding dianggap lalai memberi status komersialitas (quad non rectum), maka tuntutan ganti kerugian atas keuntungan yang diharapkan yang realistik dan obyektif menurut hukum maupun berdasar akal sehat dan ratio legis adalah sejak 26 September 1997.
Akan tetapi ternyata, Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM
telah mengabulkan ganti kerugian atas keuntungan yang diharapkan sejak tahun 1995. Dengan demikian, terdapat kelebihan 2 tahun dari permintaan status komersialitas yang diajukan oleh Terbanding. Berarti Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM tersebut telah melanggar tata tertib mengadili yang diwajibkan oleh asas ultra petitum partium yang digariskan Pasal 178 ayat (3) HIR .
Pertimbangan Putusan a quo Yang Membenarkan Dan Mentolerir Pelanggaran Asas Ultra Petita Tersebut Salah Dan Keliru Menerapkan Hukum
Pada halaman 75 putusan a quo dikemukakan pertimbangan,
antara lain:
apa yang diputus oleh Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM, tidak melebihi apa yang diminta dalam petitum;
dalam tuntutan diajukan sebesar US$ 124,3 juta, sedang yang
dikabulkan US$ 34,172,178 juta
Pertimbangan judex facti dalam putusan a quo jelas salah dan keliru. Ultra petita yang Pembanding dan Turut Terbanding permasalahkan dan dalilkan dalam permohonan pembatalan terhadap Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM adalah berkaitan dengan komponen ganti kerugian keuntungan yang diharapkan (lucrum cessan) yang timbul dari akibat penolakan status komersialitas atas lapangan Molek, SouthPulai, North Pulai dan Lirik.
Bukankah sangat nyata dan jelas adanya pelanggaran ultra petita atas pengabulan ganti kerugian atas keuntungan yang diharapkan (lucrumcessan) terhitung sejak tahun 1995, sedangkan status komersialitas untuk berproduksi secara finansial, baru diajukan Terbanding pada tahun 1997 .
Putusan a quo Sendiri Membenarkan Dan Menyetujui Perluasan
Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase Berpedoman Kepada
Pasal 643 Rv
Seperti yang telah Pembanding kemukakan pada uraian terdahulu, putusan a quo pada halaman 73 membenarkan dan menyetujui perluasan alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase selain merujuk kepada Penjelasan Umum alinea ke-18 UU No.30/1999 dan Yurisprudensi, juga berpedoman kepada ketentuan Pasal 643 Rv.
Berarti secara yuridis, putusan a quo membenarkan ultra petita sebagai salah satu alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang sah menurut hukum. Sebab ternyata ketentuan Pasal 643 ke-4 Rv membenarkan alasan ultra petita sebagai salah satu alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase. Pasal 643 ke-4 Rv berbunyi sebagai berikut :
“Terhadap putusan wasit yang tidak dapat dimintakan banding dapat dimintakan kebatalannya dalam hal-hal seperti berikut :
……..
……..
………
bila diputuskan tentang sesuatu yang tidak dituntut, atau dengan itu diberikan lebih dari yang dituntut”.
Sekiranyapun Terbanding meminta ganti rugi keuntungan yang
diharapkan terhitung sejak tahun 1995 (quad non rectum), permintaan itu secara objektif dan realistis melampaui batas yang dibenarkan hukum. Sebab status komersialitas terbukti baru diajukan pada tanggal 26 September 1997. Oleh karena itu, tindakan Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM yang mengabulkan keuntungan yang diharapkan sejak tahun 1995, nyata-nyata bersifat ultra petita atau ultra vires.
Dengan demikian, putusan a quo yang membenarkan dan mentolerir
Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM melanggar asas ultra petita, nyata-nyata merupakan kesalahan/kekeliruan penerapan hukum, karena melanggar batas yang ditentukan Pasal 178 ayat (3) HIR. Sehubungan dengan itu, cukup dasar alasan bagi Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding untuk membatalkan putusan a quo berdasar Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Agung, dan berbarengan dengan itu mengabulkan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM.
Putusan a quo Salah Menerapkan Ketentuan Pasal 54 Ayat (1) huruf a UU No.30/1999 jo Pasal 643 ke-7 Rv jo. Pasal 30 Ayat (1) huruf c UU MA, Karena Membenarkan Dan Menyatakan Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM Sah Dan Valid Meskipun Tanpa Berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Mengenai kesalahan/kekeliruan penerapan hukum putusan a quo
atas pelanggaran Pasal 54 ayat (1) huruf a UU No. 30/1999 jc, Pasal
643 ke-7 Rv jo. Pasal 30 ayat (1) huruf c UU Mahkamah Agung, dapat Pembanding kemukakan fakta-fakta yuridis berikut :
Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM Merupakan Putusan
Arbitrase Nasional/Domestik
Baik dalam Permohonan Pembatalan, Replik dan Konklusi Perkara No. 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST, Pembanding dan Turut Terbanding telah membuktikan, bahwa Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM merupakan putusan arbitrase nasional/domestik berdasar fakta-fakta berikut:
Berdasar Pasal 1.9 jo. Pasal 66 huruf a UU No. 30/1999,
landasan hukum untuk menentukan kategori suatu putusan arbitrase nasional/domestik atau internasional/asing, didasarkan pada faktor teritorial dengan acuan penerapan:
apabila proses arbitrase dilaksanakan dan dijatuhan di
dalam wilayah hukum RI, maka putusan itu dikategori/ dikualifikasi sebagai putusan arbitrase nasional/domestik,sebaliknya, apabila proses arbitrase dilaksanakan dan
putusan dijatuhkan di luar wilayah hukum RI, maka
putusan tersebut dikategori/dikualifikasi sebagai putusan internasional/asing.
Patokan faktor teritorial dipancangkan juga dalam Article I ke (1) Konvensi New York 1958. Ketentuan tersebut berbunyi:
"This Convention shall apply to the recognition and
enforcement of arbitral awards made in the territory of a
State other than the State where the recognition and
enforcement of such awards are sought, and arising out
of differences between persons, whether physical or
legal. It shall also apply to arbitral awards not considered
as domestic awards in the State where their recognition
and enforcement are sought."
Terjemahan:
"Konvensi ini berlaku terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase yang dibuat dalam wilayah suatu negara selain negara dimana pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase tersebut dimintakan, dan timbul karena adanya perbedaan subyek, baik orang maupun badan hukum. Konvensi ini juga berlaku terhadap putusan arbitrase yang tidak dianggap sebagai putusan arbitrase domestik dalam negara dimana pengakuan dan pelaksanaannya dimintakan."
Klausula arbitrase yang disepakatipun dalam Article XII.1.4
EOR Contract dengan tegas mengatakan: Arbitrase dilaksana-kan di Jakarta, Indonesia.
Ketentuan tersebut berbunyi:
" ... arbitration shall be conducted in Jakarta ... "
Kalimat terakhir Partial Award dan Final Award Case No.
14387/JB/JEM dengan tegas mengatakan: "Place of Arbitration Jakarta, Indonesia"
Berdasar fakta-fakta yuridis di atas, nyata terbukti pelaksanaan
dan Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM dilaksanakan
dan dijatuhkan di Jakarta dalam wilayah hukum Republlk Indonesia. Dengan demikian tidak dapat disangkal bahwa putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM adalah putusan arbitase nasional/domestik, bukan putusan arbitrase internasional/asing.
Putusan Sela No. 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST Tanggal 22 Juli 2009 Maupun Putusan Akhir No. 01/Pembatalan Arbitrase/ 2009/PN.JKT.PST Tanggal 3 September 2009 Yakni Putusan a quo Telah Menolak Semua Eksepsi Terbanding, Termasuk Eksepsi Terhadap Dalil Yang Menyatakan Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM Putusan Arbitrase Internasional/ Asing
Sebagaimana yang telah Pembanding jelaskan pada keberatan
Banding angka 1:
Eksepsi Terbanding yang membantah dalil Pembanding bahwa Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM adalah putusan nasional/domestik yang disertai dengan permintaan agar putusan arbitrase tersebut dinyatakan putusan internasional/asing, ditolak oleh putusan a quo sebagaimana hal itu dinyatakan dalam Putusan Sela No. 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST tanggal 22 Juli 2009 dan pada Putusan Akhir No. 01/Pembatalan Arbitrase/ 2009/PN.JKT.PST Tanggal 3 September 2009,
Bertitik tolak dari penolakan seluruh eksepsi tersebut oleh
putusan a quo, Majelis Hakim atau judex facti yang menjatuhkan putusan a quo secara langsung atau tidak langsung berpendapat dan menyimpulkan, Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM dikategori putusan arbitrase nasional/domestik.
Sehubungan dengan itu, tidak mungkin lagi Majelis Hakim atau
judex facti yang menjatuhkan putusan a quo berputar 180º
mengingkari Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM sebagai
putusan arbitrase nasional/domestik menjadi putusan arbitrase
internasional/asing.
Ternyata, Meskipun Putusan a quo Menolak Eksepsi Terbanding,
Sehingga Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM Adalah
Putusan Nasional/Domestik, Namun Putusan a quo Membiarkan
Dan Mentolerir Keabsahan Dan Validitasnya Walaupun Tanpa
Berkepala: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa” ;
Betapa tragis serta naif dan absurditasnya Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menjatuhkan putusan a
quo:
satu segi pada putusan sela maupun pada putusan akhir, dengan tegas menolak seluruh eksepsi Terbanding, sehingga dengan demikian Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM merupakan putusan arbitrase nasional/domestik;
akan tetapi dengan pertimbangan yang berputar dan berbelit
mulai dari halaman 76, penolakan eksepsi itu dianulir tanpa
dasar hukum yang jelas dan menyatakan putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM adalah putusan arbitrase internasional/asing;namun lucu dan manipulatif pertimbangan itu, sebab pada
amar putusan akhir yakni dalam ekskepsi tetap ditolak seluruh eksepsi Terbanding.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan dari Pemohon Banding I dan Pemohon Banding II Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa PT PERTAMINA (Persero) dan PT PERTAMINA EP (para Pemohon) telah terikat kontrak dengan PT LIRIK PETROLEUM (Termohon) sebagaimana termuat dalam EOR Contract dan disetujui secara voluntair menerima kewajiban EOR Contract termasuk kewajiban untuk berarbitrase dan telah menandatangani Term of Reference dan berpartisipasi dalam arbitrase dengan menunjuk forum untuk penyelesaian sengketa adalah Lembaga Court of Arbitration of The International Chamber of Commerce (ICC) yang berkedudukan di Paris.
Bahwa para pihak telah menunjuk Arbiter yang memeriksa sengketa tersebut adalah :
Fred B..G. Tumbuan sebagai Arbiter yang dipilih oleh PT. PERTAMINA (Persero) ;
Dr. H. Priyatna Abdurrasyid sebagai Arbiter yang dipilih oleh PT LIRIK PETROLIEM ;
Prof. Michael Pryles sebagai Arbiter Ketua yang dipilih oleh masing-masing Arbiter ;
Bahwa atas sengketa para pihak, telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Arbiter sebagaimana tertuang dalam Putusan Sebagian (Partial Award) ICCInternational Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tertanggal 22 September 2008 dan Putusan Akhir (Final Award) International Court ofArbitration Case No. 14387/JB/JEM tertanggal 27 Februari 2009 ;
Bahwa kemudian para Pemohon dari pihak PERTAMINA mengajukan permohonan agar putusan ICC No. 14387/JB/JEM yang telah didaftarkan tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan ketertiban umum untuk dinyatakan sebagai putusan arbitrase domestik sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
Bahwa pembatalan putusan arbitrase, berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, dapat dilakukan jika memenuhi unsur-unsur :
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu ;
Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa ;
Bahwa PERTAMINA sebagai badan hukum yang melaksanakan hak usahanya di bidang komersial harus berpedoman pada prinsip good governance dan fairness dalam melakukan perjanjian-perjanjian yang bersifat keperdataan (Pasal 1338 BW) sebagaimana kontrak-kontrak yang telah dibuat dengan PT LIRIK PETROLEUM ;
Bahwa PERTAMINA sebagai badan hukum harus bertanggung jawab atas wanprestasi yang dilakukan sebagaimana tertuang dalam putusan ICC, dan tidak dapat berdalih bahwa putusan arbitrase ICC telah melanggar undang-undang atau ketertiban umum (Pasal 33 UUD Tahun 1945 jo Pasal 66 huruf c Undang-Undang No. 30 Tahun 1999) ;
Bahwa karena putusan ICC merupakan arbitrase internasional maka tidak terikat dengan waktu paling lama 30 hari sudah harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri (Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, maka pertimbangan Pengadilan Negeri telah tepat dan benar, karenanya beralasan untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa namun demikian Hakim Agung/Pembaca I Prof. Rehngena Purba, SH., MS., tidak sependapat dan menyatakan dissenting opinion dengan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa terlepas dari alasan-alasan banding dari para Pemohon Banding, Pembaca I berpendapat judex facti salah dalam menerapkan hukum ;
Putusan Arbitrase No.14387/JB/JEM adalah putusan arbitrase internasional, dengan pertimbangan sebagai berikut
bahwa berdasarkan fakta hukum, EOR Contract (yaitu perjanjian antara Pemohon Banding dengan Termohon Banding), berskala hukum perdata internasional, dimana di dalam kontrak tersebut ada klausula/kewajiban untuk berarbitrase yang ditandatangani Term of Reference yang berpartisipasi dengan menunjuk forum untuk penyelesaian sengketa lembaga Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce(ICC) yang berkedudukan di Paris ;
Bahwa Pemohon Banding dan Termohon Banding dalam penyelesaian perselisihan/sengketa tentang akibat dari EOR Contract, telah menunjuk Arbiter dari Pemohon Banding adalah Fred G. Tumbuan dan Arbiter dari Termohon Banding adalah Dr. H. Priyatna Abdurrasyid PHD dan kedua belah pihak telah memilih Arbiter ketiga adalah Prof. Michael Pryles. Dengan demikian ada kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa melalui ICC ;
Bahwa putusan Arbitrase ICCInternational Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 jo tanggal 22 September 2008 dilakukan dengan :
proses pengambilan keputusan dilakukan di Paris pada tanggal 27 September 2008 dan di Indonesia pada 27 Februari 2009 ;
naskah kontrak dalam bahasa Inggris, koresponden dalam bahasa Inggris serta mata uang yang dipergunakan adalah mata uang asing, dan semua dokumen dalam bahasa Inggris yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia ;
forum penyelesaian adalah ICC ;
dalam bukti surat Departemen Luar Negeri, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian International tanggal 14 Agustus 2009, ditegaskan sengketa antara Pemohon Banding dengan Termohon Banding telah diputus dalam Forum Arbitrase International Chamberof Commerce ;
Putusan Arbitrase International dan Indonesia dapat dilakukan, dan kriteria teritorial bukan menentukan putusan tersebut adalah putusan arbitrase nasional ;
Berdasarkan kriteria tersebut, maka putusan ICC International Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM masuk kriteria putusan arbitrase internasional ;
Tentang substansi Putusan Arbitrase No. 14387/JB/JEM melanggar asas ketertiban umum, public policy (memori banding angka 2.5) :
Bahwa Pasal 66 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase huruf c berbunyi :
Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan tidak bertentangan dengan ketertiban umum jo Pasal 62 ayat (2) jo Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 ;
bahwa Pertamina (Pemohon Banding) adalah satu-satunya perusahaan negara sebagai pemegang wilayah hukum pertambangan migas dan diberi kewenangan mewakili negara/ pemerintah berdasarkan Pasal 11 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1971, dengan demikian maka Pemohon Banding adalah mewakili negara untuk membuat/ menandatangani kontrak dengan pihak lain ;
Bahwa dengan kewenangan tersebut Pemohon Banding “wajib” mengemban tugas negara seperti tersebut dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, sebesar-besarnya untuk kemakmuran/kesejahteraan rakyat Indonesia dan Pasal 12 Undang-Undang No. 8 Tahun 1971, yaitu setiap kerjasama harus diusahakan dengan syarat-syarat yang paling menguntungkan negara ;
Bahwa tindakan Pertamina (Pemohon Banding menolak persetujuan status komersialitas atas lapangan Molek, South Pulai dan North Pulai adalah kebijakan/kewenangan Pemohon Banding dalam menyelamatkan negara dari kerugian yang dapat mengganggu stabilitas negara/ketertiban umum. Kewenangan mana adalah merupakan public policy yang berada pada hak eksklusif Pertamina dan sesuai dengan konstitusi ;
Bahwa berdasarkan kebijakan dari Pertamina untuk menyelamatkan kekayaan negara (public policy) yang berdasarkan keadilan, kepatutan dan ketahanan negara, maka putusan Arbitrase No. 14387/JB/JEM yang menghukum Pemohon Banding atas kebijakan tersebut secara substansial adalah melanggar hukum/ melanggar ketertiban umum ;
Bahwa tentang putusan arbitrase mengenai perhitungan kerugian/ keuntungan yang diharapkan dan terhitung sejak tahun 1995, sebagaimana tercantum dalam memori banding angka 4.3, adalah salah dan keliru dalam menerapkan hukum, dengan alasan hal itu merupakan putusan yang melebihi dari tuntutan (ultra petita) karena dikabulkannya ganti kerugian atau keuntungan yang seharusnya diperoleh (lucrum cessan) diperhitungkan sejak tahun 1995 sedangkan status komersial untuk berproduksi, secara finansial baru diajukan oleh Terbanding pada tahun 1997 ;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri dikuatkan, maka Pemohon Banding dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini ;
Memperhatikan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding I : PT PERTAMINA EP dan Pemohon Banding II : PT PERTAMINA (PERSERO) tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 01/PEMBATALAN ARBITRASE/2009/PN.JKT.PST. tanggal 3 September 2009 ;
Menghukum para Pemohon Banding/para Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2010 oleh DR. HARIFIN A. TUMPA, SH.MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, PROF. REHNGENA PURBA, SH.MS., dan H.M. HATTA ALI, SH., MH., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-hakim Anggota : K e t u a,
Ttd./ PROF. REHNGENA PURBA, SH.MS., Ttd./
Ttd./ H.M. HATTA ALI, SH., MH., DR. HARIFIN A. TUMPA, SH.MH.,
Biaya-biaya : Panitera Pengganti
1. M e t e r a i ………… Rp. 6.000,- Ttd./
2. R e d a k s i ……….. Rp. 1.000,- PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH.,
3. Administrasi banding Rp.493.000,-
J u m l a h ..… Rp.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
A.N. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
RAHMI MULYATI, SH.MH.
NIP. 040 049 629