1049 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1049 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 1049 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
NANI SUWARNI (selaku ahli waris almarhum Nazarudin), bertempat tinggal di Jalan Kamal Flamboyan I No. 14 RT 07/ RW 08 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada EDI KASAN, SH.MH., Advokat berkantor di Komplek Perkantoran Duta Merlin Blok B 20, Jalan Gajah Mada 3-5 Jakarta Pusat;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
Melawan :
PT LEKOM MARAS, berkedudukan di Gedung Ratu Prabu I Jalan TB. Simatupang Kav. No. 20 Jakarta Selatan;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah karyawan pada PT Lekom Maras, yang ditugaskan pada unit usaha hiburan PT Lekom Maras yaitu "Bar The Club", yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin No. 60 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Bahwa Penggugat bekerja pada Tergugat terhitung sejak bulan September 1991 sampai dengan bulan September 2009. Penggugat bertugas sebagai General Staff (KL), jam kerja dimulai pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB tanpa ada waktu istirahat. Hari kerja dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Minggu (7 hari) tanpa hari libur. Penggugat menerima upah/ gaji perbulan dari Tergugat sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) (Vide : Bukti P-1);
Bahwa akibat bekerja dimalam hari sampai dengan pagi hari tanpa ada istirahat dan juga setiap hari harus masuk tanpa ada hari libur, maka Penggugat pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 menderita sakit berat yaitu paru-paru basah. Dan akibat sakit berat tersebut, Penggugat tidak dapat aktif bekerja, oleh Tergugat gaji Penggugat dipotong sehingga hanya menerima upah sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya (Vide : Bukti P-2);
Bahwa pada tahun 2008 kesehatan Penggugat membaik, dan mulai aktif bekerja kembali di Bar The Club milik PT Lekom Maras. Namun karena kondisi dan syarat kerja masih seperti dulu, bekerja dimalam hari tanpa ada waktu istirahat sampai dengan pagi hari dan setiap hari harus masuk tanpa ada libur, maka pada tahun 2009, Penggugat menderita sakit lagi dan bahkan Iebih parah dari sakit yang terdahulu;
Bahwa akibat sakit yang parah tersebut Penggugat tidak dapat bekerja, dibulan September 2009 gaji Penggugat tidak dibayar oleh Tergugat Kemudian Penggugat telah mendapat penjelasan dari sdr. Dian bagian Keuangan PT Lekom Maras melalui telepon yang menyatakan Penggugat terhitung sejak bulan September 2009 telah diberhentikan dari PT Lekom Maras (Tergugat);
Bahwa tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap Penggugat tanpa penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, adalah perbuatan melanggar undang-undang, "Incasu" Pasal 151 ayat (3) jo Pasal 153 ayat huruf j Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dan lebih-lebih lagi Tergugat sama sekali tidak memberikan uang pesangon kepada Penggugat;
Bahwa disamping hal-hal tersebut di atas Tergugat juga telah melakukan perbuatan lain yang merugikan Penggugat, diantaranya :
Membayar upah di bawah upah minimal sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) padahal upah minimal DKI Jakarta sebesar Rp 1.118.009,- (satu juta seratus delapan belas ribu sembilan rupiah);
Mempekerjakan Penggugat melebihi jam kerja yaitu 6 jam sehari tanpa waktu istirahat sehingga jam kerja Tergugat seminggu 42 jam yang seharusnya seminggu adalah 40 jam;
Tidak memberikan hari libur dan waktu istirahat;
Tidak mengikutsertakan Penggugat sebagai peserta Jamsostek
Bahwa sesuai ketentuan undang-undang i.c Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Penggugat pada tanggal 13 Oktober 2009 melalui kuasa hukumnya LBH-Justitia Indonesia telah mengundang Tergugat untuk merundingkan Perselisihan Hubungan Industrial tersebut secara Bipartit (Vide : Bukti P-3);
Bahwa atas undangan tersebut di atas pada tanggal 23 Oktober 2009 Tergugat telah mengutus wakilnya yaitu sdr. Iskandar guna melakukan perudingan secara Bipartit dengan Kuasa Hukum Penggugat. Dalam perundingan tersebut wakil Tergugat telah mengakui semua hal yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat. Hal tersebut terbukti dari berita acara Perundingan Bipartit tanggal 23 Oktober 2009 (Vide : Bukti P-4);
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2009 sdr. Ir. Burhanudin Maras Direktur Utama PT Lekom Maras telah menelpon Kuasa Hukum Penggugat, dengan mengucapkan kata-kata kasar, tidak sopan tanpa dasar yang jelas, dan cenderung melakukan fitnah dan penghinaan terhadap Penggugat yang antara lain menyatakan Penggugat adalah preman, pemeras, dan bukan karyawan PT Lekom Maras;
Bahwa karena ucapan Tergugat di atas tanpa dasar yang jelas, berakibat Tergugat telah mendapat teguran yang keras dari Kuasa Hukum Penggugat. Yang intinya menjelaskan tindakan Tergugat tersebut adalah tidak berdasar, melawan hukum, dan justru dapat dikatagorikan fitnah (Vide Bukti P-5);
Bahwa melihat itikad buruk dari Tergugat tersebut maka sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Penggugat telah memohon kepada Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta untuk memperantarai Perselisihan Hubungan Industrial antara Penggugat dan Tergugat. Dan kemudian Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta telah menunjuk Mediator yaitu sdr. Sunardi (Vide : Bukti P-6);
Bahwa untuk keperluan Sidang Mediasi, Tergugat telah dipanggil berkali-kali oleh Mediator dari Dinas Tenaga Kerja DKI, namun selalu menghindar dan tidak mau hadir. Baru pada panggilan yang ke 3 (tiga) tanggal 25 Januari 2010 Tergugat hadir diwakili Direktur Utamanya Ir. Burhanudin Maras dengan membawa seorang anggota Marinir aktif, kemungkinan tujuannya untuk menakut-nakuti Mediator dan Penggugat;
Bahwa dalam sidang Mediasi tersebut, Tergugat berjanji akan memenuhi tuntutan Penggugat dalam waktu 1 (satu) minggu. Atas dasar itu Mediator menunda sidang Mediasi sampai dengan tanggal 1 Februari 2010. Namun saat sidang Mediasi tanggal 1 Februari 2010 dibuka, Tergugat ternyata tidak hadir dan tidak memberi kabar kepada Mediator. Karena Tergugat tidak hadir kemudian Mediator menutup sidang Mediasi pada pukul 12.00 WIB, dan baru sekitar pukul 13.00 WIB Tergugat datang dengan mengutus kuasa hukum dari Kantor Hukum HDR & Partners (Vide : Bukti P-7);
Bahwa dari uraian tersebut sudah sangat jelas Tergugat telah berusaha mengulur-ulur waktu, dengan cara-cara yang tidak sportif dan berbelit-belit. Hal ini memang disengaja oleh Tergugat untuk mempersulit penyelesaian kasus ini, dengan tujuan agar Penggugat menyerah dan mengikuti saja kemauannya Tergugat;
Bahwa dalam sidang Mediasi dengan Kuasa Hukum Tergugat, juga telah terlihat indikasi itikad yang tidak baik dari Kuasa Hukum PT Lekom Maras. Antara lain Kuasa Hukum Tergugat datang selalu terlambat ke meja perundingan. Kemudian menemui sdr. Nazarudin tanpa disertai dan diketahui oleh Kuasa Hukumnya, dengan tujuan membujuk dan mempengaruhi sdr. Nazarudin agar mau mengikuti kemauan Tergugat Dan lebih menyakitkan lagi Kuasa Hukum Tergugat telah membuat suatu surat yang isinya bersifat memfitnah dan mencemarkan nama baik Penggugat Dimana Penggugat dikatakan sebagai preman, pemeras, kriminal, dan bukan karyawan PT Lekom Maras (Vide : Bukti P-8);
Bahwa fitnah keji tersebut di atas sengaja didalilkan oleh Tergugat dan kuasa Hukumnya untuk mengelabui aparat penegak hukum, agar dengan demikian Tergugat terbebas dari kewajibannya membayar pesangon dan hak-hak lainnya kepada Penggugat. Penggugat adalah orang baik, bukan kriminal atau preman, melainkan pekerja yang telah bekerja selama ± 18 tahun pada PT Lekom Maras. Tentu sudah banyak jasa kepada Perusahaan, sudah seharusnya Tergugat memenuhi kewajibannya kepada Penggugat dan bukan malah memfitnah. Tetapi Penggugat yakin sepenuhnya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial tidak akan terkecoh oleh fitnah semacam itu;
Bahwa Penggugat telah memperingatkan Tergugat atas perbuatannya sebagai berikut :
Melakukan PHK secara sepihak;
Tidak membayar uang pesangon;
Membayar upah di bawah upah minimal;
Tidak membayar upah lembur;
Tidak mengikutsertakan sebagai peserta Jamsostek;
Tidak memberikan waktu istirahat yang cukup;
Tidak memberikan hari libur;
Perbuatan tersebut adalah melanggar undang-undang dan diantaranya dikatagorikan tindak pidana kejahatan (Vide : Bukti P-9). Namun peringatan Penggugat tidak digubris, Tergugat terkesan menantang, dan merasa kebal hukum;
Bahwa bahkan Mediator dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta telah membuat anjuran, agar Tergugat membayar uang pesangon kepada Penggugat. Namun hal itu diabaikan Tergugat, terkesan menantang, merasa kebal hukum, dan merasa benar sendiri. Hal ini membuktikan kalau Tergugat tidak beritikad baik dan tidak mau mematuhi Peraturan Perundang-undangan (Vide : Bukti P-10);
Bahwa selain uang pesangon, akibat perbuatan Tergugat yang nyata-nyata melanggar undang-undang telah menimbulkan kerugian Penggugat sebagai berikut:
Kekurangan upah dengan perincian sebagai berikut :
Upah minimal DKI Jakarta adalah sebesar Rp 1.118.009,- (satu juta seratus delapan belas ribu sembilan rupiah). PT Lekom Maras (Tergugat) membayar upah sdr. Nazarudin (Penggugat) dari sejak bulan September 1991 sampai dengan bulan September 2009 sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Berarti kekurangan upah = 18 x 12 x (Rp 1.118.009,- - Rp 300.000,-) = Rp 176.689.944,- (seratus tujuh puluh enam juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah);
Sesuai ketentuan undang-undang i.c Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 PT Lekom Maras (Tergugat) wajib mengikutsertakan sdr. Nazarudin (Penggugat) sebagai peserta Jamsostek untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana ketentuan PP No. 14 Tahun 1993 Pasal 9 ayat (3) Penggugat menanggung iuran JHT sebesar 2 % dari gaji, dan Tergugat (PT Lekom Maras) menanggung sebesar 3,70% dari gaji. Ini berarti untuk setiap bulannya PT Lekom Maras (Tergugat) menanggung : 3,70% x Rp 1.118.009,- = Rp 41.366,- (empat puluh satu ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah). Untuk masa dari bulan September 1991 sampai dengan bulan September 2009 ± 18 tahun maka PT Lekom Maras harus membayar = 18 x 12 x (3,70% x Rp 1.118.009,-) Rp 8.935.128,- (delapan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu seratus dua puluh delapan rupiah);
Upah lembur yang belum dibayar sebagai berikut :
Masa kerja Penggugat sejak bulan September 1991 sampai dengan bulan September 2009 adalah 18 tahun. Penggugat bekerja dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB setiap hari = 6 jam, seminggu = 7 x 6 jam = 42 jam. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan 1 (satu) minggu jam kerja tidak boleh lebih dari 40 jam. Ini berarti Penggugat setiap minggu kelebihan jam kerja sebanyak : 42 jam-40 jam = 2 jam. Berarti untuk masa bulan September 1991 sampai dengan bulan September 2009 kelebihan jam kerja : 52 x 2 x 18 = 1.872 jam. Ini berarti Tergugat harus membayar upah lembur : 1.872 x Rp 1/173 x Rp 1.180.009,- = Rp 12.097.762,- (dua belas juta sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah);
Upah cuti yang belum dibayar sebagai berikut :
Penggugat selama bekerja di PT Lekom merasa tidak pernah diberi waktu istirahat atau cuti. Ini berarti Tergugat harus membayar ganti rugi cuti yang tidak pernah diberikan kepada Penggugat dari sejak bulan September 1991 sampai dengan bulan September 2009, sebagai berikut:
(18 x Rp 1.118.009,- x 12) : 25 = Rp 9.659.592,-)
(sembilan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah);
Bahwa sebagaimana Penggugat telah uraikan di atas, Tergugat dengan nyata-nyata telah mengabaikan anjuran Mediator hubungan Industrial dan nyata-nyata pula telah melakukan perbuatan melanggar undang-undang yang sangat merugikan Penggugat. Dengan demikian jelas Tergugat telah menghindar dari kewajibannya untuk membayar Kompensasi dan hak-hak lainnya sebagai akibat tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat;
Bahwa atas dasar itu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah perbuatan melanggar undang-undang, bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dan oleh karena itu wajar Tergugat untuk membayar Kompensasi PHK kepada Penggugat, dan membayar kekurangan upah, iuran Jamsostek, upah lembur akibat kelebihan jam bekerja, dan uang cuti;
Bahwa Penggugat pada prinsipnya dapat menyetujui anjuran Mediator tentang upah pesangon i.e. anjuran No. 1967/-1.835.3 tanggal 11 Maret 2010. Namun Penggugat tidak sependapat dengan Mediator mengenai halhal sebagai berikut:
Pertimbangan Mediator tentang ganti rugi kekurangan UMP yang hanya dihitung untuk periode 2 tahun yaitu periode 2008 s/d 2009, seharusnya dihitung sejak September 1991 s/d September 2009;
Pertimbangan Mediator tentang ganti rugi cuti yang hanya dihitung 1 tahun, seharusnya 18 tahun;
Pertimbangan Mediator tentang upah lembur, yang menolak ganti rugi upah lembur dengan alasan tidak ada bukti padahal jelas Penggugat telah bekerja melebihi jam kerja;
Pertimbangan Mediator tentang Jamsostek, yang dalam pertimbangannya dapat menerima tetapi tidak tertera perhitungannya dalam diktum anjuran;
Bahwa menurut Penggugat, ganti rugi atas kekurangan UMP, cuti, iuran Jamsostek dan upah lembur harus dihitung dari sejak September 1991 s/d September 2009. Atas dasar itu menurut hemat Penggugat maka dalam penyelesaian PHK sepihak tersebut, Tergugat harus membayar sebagai berikut :
-
Uang Pesangon
Sebesar 2 x 9 x Rp 1.118.609,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
Sebesar 7 x Rp 1.118.609,-
Uang Penggantian Hak
Sebesar Rp 15 % x Rp 27.950.225,-
Upah proses sejak September 2009
s/d Maret 2010 = 7 x Rp 1.118.009,-
Cuti Tahunan
18 x Rp 1.118.009,- x Rp 12/25
Kekurangan Pembayaran UMP
September 1991 s/d September 2009
18 x 12 (Rp 1.069.865,- - Rp 300.000,-)
Jumlah
=
=
=
=
=
=
=
Rp 20.124.162,-
Rp 7.826.063,-
Rp 4.192.534,-
Rp 7.826.063,-
Rp 9.659.592,-
Rp 166.290.840,-
Rp 215.919.254,-
Terbilang : Dua ratus lima belas juta sembilan ratus sembilan belas ribu dua ratus lima puluh empat rupiah;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas Penggugat mohon agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak sah;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi kepada Penggugat atas tindakannya melakukan PHK secara sepihak terhadap Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
-
Uang Pesangon
Sebesar 2 x 9 x Rp 1.118.609,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
Sebesar 7 x Rp 1.118.609,-
Uang Penggantian Hak
Sebesar Rp 15 % x Rp 27.950.225,-
Upah proses sejak September 2009
s/d Maret 2010 = 7 x Rp 1.118.009,-
Cuti Tahunan
18 x Rp 1.118.009,- x Rp 12/25
Kekurangan Pembayaran UMP
September 1991 s/d September 2009
18 x 12 (Rp 1.069.865,- - Rp 300.000,-)
Jumlah
=
=
=
=
=
=
=
Rp 20.124.162,-
Rp 7.826.063,-
Rp 4.192.534,-
Rp 7.826.063,-
Rp 9.659.592,-
Rp 166.290.840,-
Rp 215.919.254,-
Terbilang : Dua ratus lima belas juta sembilan ratus sembilan belas ribu dua ratus lima puluh empat rupiah;
Menghukum Tergugat untuk membayar iuran Jamsostek terhitung sejak bulan September 1991 sampai dengan bulan September 2009 sebesar Rp 8.935.128,- (delapan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu seratus dua puluh delapan rupiah), secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah lembur akibat kelebihan jam kerja kepada Penggugat terhitung sejak bulan September 1991 sampai dengan bulan September 2009 sebesar Rp 12.097.762,- (dua belas juta sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah), secara tunai dan sekaligus;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan perkara ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan/ dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatan Penggugat, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya;
Bahwa gugatan Penggugat mengandung cacat formal, oleh karena Penggugat telah keliru dan/atau salah sasaran (gemis aanhoeda nigheid) ketika mengajukan PT Lekom Maras sebagai Tergugat;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara a quo terhadap Tergugat untuk mengajukan tuntutan Penggugat berupa uang pesangon. Bahwa secara de facto dan de jure tidak terdapat hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diclaim Penggugat bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat yang ditugaskan pada unit usaha hiburan PT Lekom Maras, yaitu "Bar The Club", yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 60, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Bahwa sebagai alasan dan dasar hukum Tergugat tidak mempunyai hubungan kerja dengan Penggugat adalah didasarkan pada pernyataan Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat bekerja pada Tergugat mulai hari Senin sampai dengan Minggu, tanpa adanya libur kerja, serta melakukan pekerjaan dari jam 19:00 WIB sampai dengan 01:00 WIB. Bahwa Tergugat melakukan aktifitas pekerjaan adalah dimulai dari jam 08:00 WIB sampai dengan 17:00 WIB, dan hari kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, sedangkan hari Sabtu dan Minggu adalah hari Iibur. Sehingga aktifitas dan pekerjaan yang dilakukan Penggugat sangat jelas berbeda dengan jam kerja yang dilakukan Tergugat. Sehingga dengan ketiadaan persamaan dalam pelaksanaan jam kerja serta hari kerja, maka sudah terang dan jelas bahwa Penggugat keliru dan salah sasaran ketika mengajukan PT Lekom Maras sebagai Tergugat. Dengan dilandasi pada adanya perbedaan jam dan hari kerja tersebut, sudah sepatutnya menurut hukum melepaskan Tergugat dari persoalan Penggugat. Jika seharusnya Penggugat akan mengajukan tuntutannya, maka Penggugat seharusnya mengajukan gugatan kepada yang mempekerjakan Penggugat pada jam yang disebutkan Penggugat dan bukan kepada Tergugat, yakni PT Lekom Maras;
Bahwa mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 294 K/Sip/1971 Tertanggal 7 Juli 1971, yang dengan tegas menyatakan bahwa "Suatu gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum dan bukan oleh orang yang mempunyai kepentingan". Bahwa jika Penggugat dan Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum, maka secara HUKUM TIDAK AKAN TIMBUL DAN TERDAPAT HAK DAN KEWAJIBAN DIANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT. Oleh karenanya didasarkan pada penjelasan tersebut di atas, maka antara Penggugat dengan Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum, sehingga Penggugat telah salah dan keliru ketika mengajukan PT Lekom Maras sebagai Tergugat, yang mengakibatkan gugatan Penggugat mengandung cacat formil, sehingga menjadikan Gugatan Penggugat error in pesona;
Bahwa gugatan Penggugat juga tidak jelas atau kabur (obscuur libelli), oleh karena dalam dalil-dalil gugatan Penggugat menyatakan bahwa Penggugat bekerja di PT. Lekom Maras pada unit usaha hiburan. Bahwa berdasarkan Pasal 3, Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha, Akta Nomor 18 Tanggal 14 Desember 2007 Tentang Berita Acara Rapat PT Lekom Maras, SECARA TEGAS MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT TIDAK PERNAH MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA DIBIDANG USAHA HIBURAN, AKAN TETAPI MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DIBIDANG PERTAMBANGAN. Sehingga dengan penjelasan tersebut, tampak secara nyata bahwa Gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libelli) ;
Bahwa Tergugat tidak pernah menugaskan kepada karyawan, termasuk Penggugat untuk melaksanakan kerja pada unit yang tidak dipunyai oleh Tergugat, PT Lekom Maras, apalagi dengan nama "unit hiburan" sebagaimana yang dimaksud Penggugat dalam gugatan Penggugat. Mohon Akta/Bukti akan surat tugas yang dimaksudkan Penggugat tersebut. Oleh karenanya dengan tidak dilandasi pada fakta hukum yang jelas, sudah sepatutnya menurut hukum apabila Majelis Hakim Yang Terhormat menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan yaitu putusan Nomor : 112/PHI.G/2010/PN.JKT.PST tanggal 20 Juli 2010 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat salah alamat (Error in Persona);
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard);
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 247.000,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 20 Juli 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus 29 Juli 2010) diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 3 Agustus 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 116/Srt.KAS/PHI/ 2010/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda/ pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 12 Agustus 2010;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 21 Oktober 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 November 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa permohonan kasasi aquo diajukan oleh Pemohon Kasasi atas dasar putusan Judex Facti sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan dan melanggar asas-asas Hukum Acara seperti azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dapat dibayangkan dengan putusan aquo, Pemohon Kasasi yang notabene adalah dari kelompok Gaskin (keluarga miskin), bila harus mengajukan gugatan baru tentu memakan waktu dan biaya. Padahal Pemohon Kasasi berharap dengan terkabulnya gugatan aquo, akan dapat membiayai kelanjutan sekolah anak-anaknya yang saat ini putus sekolah akibat tidak mampu membayar. Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan keadaan-keadaan yang semacam itu, padahal dalam irah-irah putusan disebutkan "Demi keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" Dimana letak keadilan itu ?, putusan Judex Facti lebih mementingkan “Formile Waarheid” daripada "Materiele Waarheid" yaitu keadaan Pemohon Kasasi yang miskin dan memerlukan biaya untuk sekolah anak-anaknya dan membayar kontrakan rumahnya yang sudah 4(empat) tahun tidak dibayar, sedangkan biaya-biaya untuk ongkos perkara semata-mata atas bantuan LBH Justitia Indonesia;
Bahwa menurut hemat Pemohon Kasasi Judex Facti telah salah di dalam menerapkan hukum, karena di dalam pertimbangan hukumnya halaman 35 s/d halaman 40 putusan No. 112/PHI.G/20 10/PN.JKT.PST tanggal 20 Juli 2010, Judex Facti telah menjadikan keterangan saksi-saksi Sutarno (karyawan PT Lekom Maras), Kusmiati, Yunita dan Lian Farida (ketiganya sebagai karyawati Bar The Club) sebagai dasar pertimbangan hukumnya di dalam putusan a quo. Padahal ke 4 (empat) saksi ini mempunyai hubungan kerja dengan Dirut PT Lekom Maras dan Pimpinan Bar The Club sdr. Ir. Bur Maras (Tergugat/sekarang Termohon Kasasi). Jelas saksi-saksi ini tidak mungkin akan bersikap netral karena mereka mempunyai kepentingan dan hubungan kerja dengan Ir. Bur Maras. Terhadap saksi-saksi ini Pemohon Kasasi dari sejak semula telah menyampaikan keberatan kepada Judex Facti. Namun keberatan Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat diabaikan begitu saja oleh Judex Facti. Disamping saksi-saksi mempunyai hubungan kerja dengan Tergugat/Termohon Kasasi nilai moral saksi-saksi ini juga diragukan karena saksi-saksi ini adalah Wanita Malam (Hostes). Sesuai ketentuan Pasal 172 HIR diatur sebagai berikut : "salah satu yang harus dipertimbangkan oleh Hakim mengenai saksi ialah kedudukan saksi dalam arti luas, termasuk hubungan kerja". Dalam persoalan tersebut seperti dijelaskan di atas, Pemohon Kasasi telah mengajukan keberatan dan menolak saksi-saksi tersebut namun keberatan tersebut diabaikan begitu saja oleh Judex Facti. Maka dengan demikian sesuai Pasal 172 HIR di atas, sudah ternyata Judex Facti salah dalam menerapkan hukum;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan putusan Judex Facti, karena Judex Facti salah di dalam menerapkan hukum antara lain sebagai berikut :
Di dalam putusan aquo, Judex Facti di dalam pertimbangan hukumnya telah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi Sutarno, Kusmiati, Yunita, dan Lian Farida. Padahal keterangan saksi-saksi ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Karena saksi-saksi ini telah diperiksa secara bersamaan sekaligus oleh Judex Facti. Padahal menurut ketentuan Hukum Acara saksi-saksi itu seharusnya diperiksa satu persatu dan tidak boleh diperiksa bersamaan sekaligus, karena hal itu melanggar ketentuan Pasal 144 ayat 1 HIR. Dan dapat pula diperhatikan jurisprudensi Mahkamah Agung RI Reg. No. 731 K/SIP/1975 . antara lain telah dipertimbangkan oleh Hakim Kasasi ternyata berdasarkan berita acara pemeriksaan, Pengadilan Negeri telah memeriksa 2(dua) orang saksi secara bersamaan sekaligus. Tata cara pemeriksaan saksi yang demikian menurut Mahkamah Agung RI telah melanggar ketentuan yang digaris dalam Pasal 144 ayat 1 HIR. Akibatnya keterangan saksi tidak sah sebagai alat bukti. Atas dasar itu putusan Judex Facti harus dinyatakan tidak sah, karena pertimbangan hukumnya didasarkan saksi-saksi yang tidak sah sebagai alat bukti. Dengan demikian jelas Judex Facti telah salah menerapkan hukum di dalam mengadili perkara aquo, dan sudah seharusnya putusan a quo dibatalkan;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan putusan Judex Facti, karena antara pertimbangan hukumnya dengan amar putusannya saling bertentangan. Hal itu dapat diperhatikan dalam pertimbangan hukum Judex Facti halaman 38 baris ke 22 s/d baris ke 29 sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa sekalipun secara juridis Penggugat terbukti sebagai Pekerja dan melakukan pekerjaannya pada Bar The Club milik pribadi Burhanudin Maras (Bur Maras) dan tidak memiliki hubungan kerja dengan PT Lekom Maras, namun demikian oleh karena PT Lekom Maras juga terbukti terlibat pernah membayar upah Penggugat maka menurut Majelis Hakim seharusnya gugatan aquo diajukan oleh Penggugat kepada Pimpinan Perusahaan Bar The Club sebagai pihak Tergugat dan kepada PT Lekom Maras sebagai Turut Tergugat";
Dan pertimbangan hukum baris ke 30 s/d baris ke 33 sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas maka Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat bukanlah salah alamat (Error in Persona) sebagaimana didalilkan oleh Tergugat, tetapi kurang pihak (Plurium litis Consortium) sehingga oleh karenanya Eksepsi Tergugat harus dikabulkan dengan perbaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum ". Pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas sangat bertolak belakang dengan amar putusan. Karena di dalam pertimbangan hukumnya dinyatakan gugatan Penggugat bukanlah salah alamat (Error in Persona) melainkan kurang pihak (Plurium litis Consortium), tetapi di dalam amar putusannya disebutkan :
"Menyatakan gugatan Penggugat salah alamat (Error in Persona). Dengan demikian sudah terbukti antara pertimbangan hukum Judex Facti dengan amar putusan saling bertolak belakang, dengan demikian sudah seharusnya putusan Judex Facti a quo dibatalkan". Karena sukar di mengerti atau bertentangan satu sama lain dan dapat di pandang sebagai kelalaian dalam acara (VORMUERZUIM);
Bahwa Judex Facti telah salah di dalam menerapkan hukum, yaitu tidak mempertimbangkan dengan jelas dan cukup (onvoldoende gemotiveerd) alat bukti P-1a s/d P-1p, bukti P-2a s/d P-2f, bukti P-3, bukti P-4, dan bukti P-5 dan saksi-saksi yang diajukan Penggugat/sekarang Pemohon Kasasi. Karena alat bukti P-1a s/d P-1p, bukti P-2a s/d P-2f, dan bukti P-3 dengan jelas disebutkan Perusahaan yang membayar upah Pemohon Kasasi adalah PT Lekom Maras (Termohon Kasasi) di dalam dokumen bukti tersebut dengan jelas disebutkan jabatan Pemohon Kasasi, tunjangan kesehatan, tunjangan hidup. Dari bukti-bukti ini sangat jelas Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat adalah karyawan PT Lekom Maras. Dan sesuai bukti-bukti tersebut dan dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi Herwin Syahdin dan Halim Laksmi Sabirin yang dengan tegas menyatakan Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat adalah karyawan PT Lekom Maras yang dipekerjakan di Bar The Club, hal itu didukung pula oleh keterangan saksi Lian Farida Kasir Bar The Club yang menyatakan Bar The Club tidak pernah membayar gaji Penggugat, dan yang membayar gajinya dia tidak tahu, namun alat bukti ini tidak pertimbangkan dengan semestinya oleh Judex Facti;
Bahwa Judex Facti di dalam mengadili Perkara a quo telah bertindak berat sebelah dan bersifat memihak kepada Termohon Kasasi, antara lain Judex Facti tidak memasukkan 4 dokumen bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi. Dokumen bukti tersebut berupa : 1. Kartu Gaskin, 2. Surat Tugas tanggal 2 November 1992, 3. Nama-nama Karyawan Bar The Club yang diantar dan 4 nama-nama karyawan Bar The Club Ship II. Dimana dalam dokumen bukti tersebut tertera dengan jelas nama Pemohon Kasasi selaku Pengawas dan Iskandar Umar selaku Manajer. Bukti ini menunjukkan adanya hubungan antara PT Lekom Maras dan Bar The Club. Karena Pemohon Kasasi adalah karyawan PT Lekom Maras dan Iskandar Umar adalah Komisaris PT Lekom Maras yang ditugaskan di Bar The Club (Vide : Bukti P-13, P-14 dan P-15). Namun bukti-bukti ini meskipun telah diberi materai cukup sebagai bukti oleh Judex Facti, namun tidak dimasukan sebagai alat bukti oleh Judex Facti ini berati Judex Facti telah mengadili dengan cara yang berat sebelah atau memihak. Dengan demikian terbukti Judex Facti telah mengadili tidak sesuai ketentuan undang-undang i.c. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan Pengadilan di dalam mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti, yang menyatakan antara PT Lekom Maras dengan Bar The Club tidak mempunyai hubungan hukum. Dan terbukti pula antara Penggugat dan Tergugat tidak memiliki hubungan kerja (Vide : hal 38 baris 13 s/d baris 21 putusan Judex Facti);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan ke 1 sampai dengan 7 :
Bahwa alasan-alasan tersebut di atas tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : NANI SUWARNI (selaku ahli waris almarhum Nazarudin), tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak di kenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : NANI SUWARNI (selaku ahli waris almarhum Nazarudin) tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 1 Februari 2011 oleh H. Zaharuddin Utama, SH.MM., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, SH, dan H. Buyung Marizal, SH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Susilowati, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd/ Dwi Tjahyo Soewarsono, SH., Ttd/ H. Zaharuddin Utama, SH.MM.,
Ttd/ H. Buyung Marizal, SH.,
Panitera Pengganti
Ttd/ Susilowati, SH.MH.,
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH. MH.
NIP. 040 049 629