1211 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1211 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gd.Ratu Prabu 1 Jl Tb Simatupang Kav.20
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 1211 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DENNIS MICHAEL CONNEL, selaku Direktur PT. Pasifik Masao Mineral maupun Direktur PT. Indo Asia Resources, berkedudukan di Graha STR Suite 302 Lt. 3, Jalan Ampera Raya Nomor 11 Jakarta Selatan. Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: AGUS SISWOYO, S.H., dan kawan, para Advokat beralamat di Villa Jatirasa Blok D Nomor 23 Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Februari 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
lawan
PT. LEKOM MARAS, berkedudukan di Gedung Ratu Prabu I Jalan TB Simatupang Kav. 20, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh BURHANUDDIN BUR MARAS, selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: AGUNG WIRANTA, S.H., Advokat beralamat di Gedung Selmis Lt. 3 Nomor 12 B, Jalan Asem Baris Raya 52, Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Maret 2014;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa sekitar tahun 2005 Penggugat menjalin kerja sama sebagai partners bisnis dibidang pengeboran pertambangan mineral dengan Tergugat sebagai Direktur PT. Indo Asia Resources (PT. IAR);
Bahwa pada tanggal 06 Februari 2009 telah terjadi jual beli atau pengalihan saham Tergugat yang ada pada PT. IAR dengan Penggugat dan telah disahkan atau dibuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Indo Asia Resources Nomor 12 tanggal 5 Maret 2009 yang dibuat dihadapan SRI INTANSIH, S.H., Notaris di Jakarta, sehingga susunan pemegang saham dan susunan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan PT. Indo Asia Resources menjadi sebagai berikut:
Susunan Pemegang Saham :
a. PT. Lekom Maras, sebanyak 300.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp.2.547.000.000,- atau setara dengan USD 300.000;
b. Tergugat (Dennis Michael Connell) sebanyak 100.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp849.000.000,- atau setara dengan USD. 100.000;
Direksi dan Komisaris:
Direktur Utama : Burhanuddin Bur Maras;
Direktur : Dennis Michael Connell ;
Komisaris : Derek Prabu Maras.
Bahwa selanjutnya PT. Indo Asia Resources (PT. IAR) yang semula berkantor di Jalan Bangka II Nomor 4 Bangka Jakarta Selatan, kemudian berpindah kantor menjadi satu lokasi dengan PT. Lekom Maras yaitu di Gedung Ratu Prabu I (Annex Building Lt.4) Jalan TB. Simatupang Kav.20 Jakarta Selatan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha dibidang kontraktor dan penyewaan alat-alat berat;
Bahwa dalam operasionalnya oleh Ir. Burhanuddin Bur Maras selaku Direktur Utama mendelegasikan kepada Tergugat selaku Direktur untuk operasional perusahaan termasuk penyimpanan/penguasaan akta perusahaan dan dokumen/berkas perusahaan;
Bahwa pada sekitar bulan Juli 2009 atau setidak-tidaknya pertengahan tahun 2009, Tergugat selaku Direktur PT. Indo Asia Resources (PT. IAR) menawarkan kepada Ir. Burhanuddin Bur Maras selaku Direktur Utama PT. Lekom Maras maupun Direktur Utama PT. Indo Asia Resources (PT. IAR) untuk membeli 100% saham Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) yaitu sejumlah 25 lembar saham sama dengan 85 % atau setara 4.250 lembar saham atas nama Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) pada PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) yang akan dijual oleh Mr. Laurie Edmund Whitehouse selaku Presiden Direktur PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) dan mewakili para pemegang saham;
Bahwa PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) adalah suatu Perseroan yang tunduk dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berdiri berdasarkan Akta Nomor 79 tanggal 31 Mei 1996 di buat di hadapan Rahmah Arie Soetardjo, SH Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan suratnya tertanggal 23 April 1997 Nomor C2-2955.HT.01.01.TH 97, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 5 September 1997 Nomor 71 Tambahan Nomor 3918;
Bahwa setelah Akta pendirian PT. Pasifik Masao Mineral telah mengalami beberapa kali perubahan Akta yaitu Akta Nomor 19 tertanggal 23 Juli 1999 yang dibuat dihadapan Rahmah Arie Soetardjo, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta Nomor 26 tertanggal 15 September 2004 yang dibuat dihadapan Putut Mahendra, S.H., Notaris di Jakarta dan telah dilaporkan pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 6 Oktober 2004 Nomor C -UM.02.02.12206;
Bahwa pada tanggal 26 Mei 2009 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di Kantor PT. Pasifik Masao Mineral, di Gedung Ratu Prabu I (annex building) lantai II, Jln TB. Simatupang Kav. 20 Cilandak Timur, Jakarta Selatan, dengan agenda Perubahan Komisaris, Perubahan dan penyesuaian Anggaran Dasar PT. Pasifik Masao Mineral dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dituangkan dalam Akta Nomor 50 tanggal 26 Mei 2009 dibuat dihadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 6 Juli 2009 Nomor AHU-30748.AH.01.02.Tahun 2009, sehingga susunan pengurus PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) selengkapnya adalah:
Direksi
Presiden Direktur : Tuan Laurie Edmund Whitehouse
Direktur : Nyonya Christina Rita Pudjowati Kreshna
Komisaris
Presiden Komisaris : Tuan Michael Novotny
Komisaris : Tuan Anwari Arnowo
Bahwa saham PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) adalah sejumlah 5.000 lembar saham yang terdiri dari 85 % atau setara 4.250 lembar saham atas nama Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) dan 15 % atau setara 750 lembar saham atas nama PT. Sinarcaya Mineralindo;
Bahwa hasil negosiasi antara Ir. Burhanuddin Bur Maras (Penggugat) selaku Direktur Utama PT. Lekom Maras maupun selaku Direktur Utama PT. Indo Asia Resources (PT. IAR) dengan Mr. Laurie Edmund Whitehouse selaku Presiden Direktur PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) dan mewakili para pemegang saham telah terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam akta perjanjian jual beli saham yang dibuat dibawah tangan, antara GAR yang diwakili oleh Mr. Laurie Edmund Whitehouse sebagai Penjual dan Ir. Burhanuddin Bur Maras sebagai Pembeli;
Bahwa jual beli 100% saham Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) yaitu sejumlah 25 lembar saham sama dengan 85 % atau setara 4.250 lembar saham atas nama Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) pada PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) dengan harga sebesar USD 877.564, terealisasi dengan terjadinya pembayaran yang dilakukan oleh Ir. Burhanuddin Bur Maras selaku Direktur Utama PT. Lekom Maras sebagai pemegang 75 % saham pada PT. Indo Asia Resources (PT. IAR) dengan cara transfer dari rekening Citibank No. Rek: 3000319840 atas nama PT. Lekom Maras (Penggugat) ke rekening-rekening yang ditunjuk oleh Mr. Laurie edmund whitehouse sesuai dengan bukti berupa 20 (dua puluh) lembar formulir transfer (transfer form) Citibank pada tanggal 14 September 2009;
Bahwa setelah terjadi jual beli saham tersebut diatas (point 11) dilakukan perubahan Susunan Pengurus Direksi dan Komisaris PT. Pasifik Masao Mineral (PT .PMM) yang baru berdasarkan Akta Nomor 11 tanggal 7 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris Jakarta, yang telah diberitahukan dan dicatat pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 26 Nopember 2009 Nomor AHU-AH.01.10-21291, selengkapnya susunan pengurus PT. Pasifik Masao Mineral adalah sebagai berikut :
Direksi
Direktur Utama : Tuan Burhanuddin Bur Maras
Direktur : Tuan Dennis Michael Connell
Direktur : Tuan Gemilang
Komisaris
Komisaris Utama: Tuan Derek Prabu Maras
Komisaris : Tuan Iskandarsyah;
13.Bahwa setelah Ir. Burhanuddin Bur Maras menjadi Direktur Utama PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM), kantor PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) yang semula di Gedung Ratu Prabu I (annex building) lantai II , Jln TB. Simatupang Kav. 20 Cilandak Timur, Jakarta Selatan dipindahkan bersama-sama dengan kantor PT. Indo Asia Resources (PT. IAR) menjadi satu tempat yaitu di Gedung Ratu Prabu I lantai IV Jln. TB. Simatupang Kav. 20 Cilandak Timur, Jakarta Selatan dan Tergugat selaku Direktur diberikan tugas dan wewenang untuk menjalankan operasional perusahaan termasuk penyimpanan/penguasaan akta perusahaan dan dokumen/berkas perusahaan;
14.Bahwa pada tanggal 13 Desember 2010, Tergugat selaku Direktur PT. Indo Asia Resources (PT. IAR) maupun Direktur PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) telah meninggalkan atau keluar dari kantor PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) maupun kantor PT. Indo Asia Resources (PT. IAR) di Gedung Ratu Prabu I lantai IV dengan membawa seluruh dokumen asli dan akta-akta PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) dan dokumen-dokumen asli Golden Arrow Resources, Ltd (GAR) yang berkaitan dengan jual beli atau pengalihan saham Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) tanpa ijin dan tanpa persetujuan dari PENGGUGAT selaku Direktur Utama maupun Pemilik 85% atau setara dengan 4.250 lembar saham GAR pada PT. PMM, kemudian TERGUGAT berpindah kantor di Wisma STR Lt.3 Room 302 Jalan Ampera Raya Nomor 11 Jakarta Selatan;
15.Bahwa dokumen-dokumen asli Golden Arrow Resources, Ltd (GAR) dan dokumen-dokumen asli PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) yang dibawa oleh Tergugat tanpa ijin dan tanpa persetujuan dari Penggugat tersebut adalah:
Dokumen Asli Golden Arrow Resources berupa :
Sebagian besar surat saham GAR yang telah di beli oleh PT.Lekom Maras;
Resolution of Meeting GAR;
Publish New Share on Behalf PT. Lekom Maras;
Transfer of Share;
Notification of Publik-This Notification in Order to Publish The Share s Transfer from Pt. Indo Asia Resources to PT. Lekom Maras;
Letter of Opinion (LO) from The HPRP Law Firm-before Dennis Michael Connel submit document to PT. LM and then HPRP Law Firm will study/ learn and validate that document is guaranteed tobe true;
Dokumen Asli PT. Pasifik Masao Mineral berupa :
Akta pendirian PT. PMM Nomor 79 tanggal 31 Mei 1996 di buat dihadapan Rahmah Arie Soetardjo, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan suratnya tertanggal 23 April 1997 Nomor C2-2955.HT.01.01.TH 97;
Akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PMM Nomor 50 tanggal 26 Mei 2009 yang dibuat di hadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris di Jakarta (salinan ke-1);
Akta Berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PMM Nomor 11 tanggal 07 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris di Jakarta (salinan ke-1);
SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Keterangan Domisili Perusahaan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan, Detren;
Berkas/dokumen yang berkaitan dengan izin yang di berikan kepada PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) dari Kementrian Kehutanan dan Kementrian ESDM serta instansi-instansi pemerintah yang terkait;
Peta lokasi pertambangan dan hasil laboratorium tentang kandungan material;
Kontrak Karya dari Pemerintah Republik Indonesia kepada PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM);
Dokumen PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) sebagai PMA dari BKPM;
Surat menyurat PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM), Data karyawan/ crew PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) di site, Kontrak karyawan/ crew PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM);
Data bor yang sudah di assay, Data bor hasil Lab (Soft copy), Deskripsi Data Bor hasil lapangan (hard copy);
Peta Geologis, Kompas, GPS, Palu geologis;
16. Bahwa oleh karena dokumen-dokumen asli sebagaimana diuraikan pada posita 15 tersebut diatas sangat penting dipergunakan oleh Penggugat untuk pengurusan perijinan-perijinan eksploitasi, eksplorasi, pinjam pakai dll sehingga PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) dapat berjalan sebagaimana mestinya demi kelangsungan usaha perseroan yang sekarang vakum, maka sudah sepatutnya Tergugat diperintahkan untuk menyerahkan dokumen- dokumen asli tersebut di atas kepada Penggugat tanpa syarat apapun seketika dan sekaligus;
17. Bahwa mengenai tindakan Tergugat membawa dokumen-dokumen Asli Golden Arrow Resources, Ltd (GAR) dan dokumen-dokumen asli dan akta- akta PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) tanpa ijin dan tanpa persetujuan dari Penggugat tersebut, telah ada putusan pidananya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 898/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 10 September 2012 yang amar putusannya antara lain berbunyi:
Menyatakan Terdakwa Mr Dennis Michael Connel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan“;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mr Dennis Michael Connel tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
18.Bahwa setelah Tergugat membawa dokumen-dokumen asli Golden Arrow Resources, Ltd (GAR) dan dokumen- dokumen asli PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) tanpa ijin dan tanpa persetujuan dari PENGGUGAT tersebut, Tergugat telah meningkatkan jumlah saham Golden Arrow Resources, Ltd (GAR) yang ditempatkan atau dikeluarkan dari awalnya 25 lembar saham menjadi 50.000 lembar saham;
19.Bahwa berdasarkan Certificate of Incumbency tanggal 9 Mei 2011 dan Certificate of Incumbency tanggal 23 September 2011 yang dilkeluarkan CCS Trustees Ltd selaku agen yang melakukan regestrasi Golden Arrow Resources, Ltd (GAR), Tergugat tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Penggugat pada tanggal 10 Maret 2011 telah menjual sebanyak 49.975 lembar saham atas nama Golden Arrow Resources, Ltd (GAR) kepada Sphere Complex Limited;
20.Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut Penggugat dirugikan karena terjadi penurunan prosentase kepemilikan saham (delusi) dari 25 lembar saham setara dengan 100 % kepemilikan saham pada Golden Arrow Resources, Ltd (GAR) sama dengan 85% atau setara 4.250 lembar saham atas nama Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) pada PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) menjadi 25 lembar saham setara dengan 0,05 % kepemilikan sahamnya sehingga Penggugat kehilangan kendali operasional PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM), seluruh asset perusahaan, kegiatan usaha menjadi vakum karena dari semula sebagai pemegang saham mayoritas Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) pada PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) yaitu sebesar 85% atau setara 4.250 lembar saham menjadi pemegang saham minoritas yaitu sebesar 25 lembar saham setara dengan 0,05 % kepemilikan sahamnya;
21.Bahwa selain itu dari perbuatan Tergugat (membawa dokumen-dokumen asli, meningkatkan dan menjual saham kepada Pihak Ketiga) tersebut juga telah mengakibatkan terjadinya perubahan Susunan Pengurus baru PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) sebagaimana tertuang ke dalam Akta Nomor 2 tanggal 6 Mei 2011 yang dibuat di hadapan Dian Pertiwi, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta Nomor 44 tanggal 15 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Teddy Anwar, S.H., Notaris di Jakarta;
22.Bahwa tindakan Tergugat sebagaimana diuraikan dalam posita 13 s/d 21 tersebut diatas yaitu membawa dokumen-dokumen asli Golden Arrow Resources, Ltd (GAR) dan dokumen-dokumen asli PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM), meningkatkan dan menjual saham kepada Pihak Ketiga tanpa ijin dan tanpa persetujuan dari Penggugat adalah nyata-nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:
“Setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut “
Maka oleh karena itu sudah sepatutnya terhadap Tergugat tersebut di atas haruslah dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
23.Bahwa Perbuatan Melawan Hukum Tergugat tersebut telah mengakibatkan kerugian secara materiil dan immateriil bagi Penggugat yaitu:
Kerugian Materiil yang terdiri dari :
Pembelian saham 85% atau 4.250 lembar saham atas nama Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) pada PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) sebesar USD 877.564,32 (rate Rp.9100/dollar) adalah sebesar Rp7.985.835.312,-;
Biaya operasional tahun 2010 sebesar USD 299.215,32 (rate Rp.9100/ dollar) adalah sebesar Rp.2.722.859.412,-;
Biaya operasional tahun 2011 sebesar USD 78.110,17 (rate Rp.9100/dollar) adalah sebesar Rp710.802.547,-;
Biaya operasional tahun 2012 sebesar USD 26.647,80 (rate Rp.9100/dollar) adalah sebesar Rp242.494.980,-+
Jumlah Rp.11.661.992.251 ,-
(sebelas milyar enam ratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus lima puluh satu rupiah);
Kerugian Immateriil yaitu kredibilitas PT.Lekom Maras (Penggugat) menjadi turun dimata publik menjadi susah mendapatkan kepercayaan di dunia bisnis khususnya dalam bidang pertambangan minyak dan mineral, yang apabila dinilai dengan uang sebesar Rp4.000.000.000.- (empat miliar rupiah);
Maka sudah sepatutnya Tergugat dihukum untuk membayar seluruh kerugian Penggugat tersebut di atas secara tunai, seketika dan sekaligus;
24.Bahwa dari perbuatan melawan hukum Tergugat tersebut mengakibatkan lahirnya/terbitnya beberapa akta - akta lainnya yaitu :
Certificate Of Incumbency tertanggal 9 Mei 2011;
Certificate Of Incumbency tertanggal 23 September 2011;
Circular Resolution In Lie of General Meeting of the Shareholders of PT. Pasifik Masao Mineral dated 02 Mei 2011;
Akta Nomor 2 tanggal 6 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Dian Pertiwi, S.H., Notaris di Jakarta mengenai Perubahan Susunan Pengurus PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM);
Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Nomor AHU-AH.01.10.14302 tanggal 12 Mei 2011;
Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor 164/1.824.511 tanggal 10 Juni 2011;
Akta Nomor 44 tanggal 15 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Teddy Anwar, SH Notaris di Jakarta mengenai Perubahan Susunan Pengurus PT. Pasifik Masao Mineral ( PT.PMM )
Oleh karena akta-akta tersebut lahir/terbit akibat dari perbuatan melawan hukum, maka sudah sepatutnya haruslah di nyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dengan turutan-turutannya;
25.Bahwa oleh karena akta-akta sebagaimana diuraikan posita 24 tersebut diatas dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka terhadap beberapa akta-akta dan hal-hal dibawah ini sudah sepatutnya harus dinyatakan sah menurut hukum yaitu:
Susunan Pengurus PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) berdasarkan Akta Nomor 11 tanggal 7 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris Jakarta, yang telah diberitahukan dan dicatat pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.10-21291 tertanggal 26 Nopember 2009;
Saham PT. Pasifik Masao Mineral (PT .PMM) yang sah menurut hukum adalah sejumlah 5.000 lembar saham yang terdiri dari 85 % atau setara 4.250 lembar saham atas nama Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) dan 15 % atau setara 750 saham atas nama PT. Sinarcaya Mineralindo;
PT. Lekom Maras (Penggugat) adalah sebagai pemilik yang sah sejumlah 85 % atau setara 4.250 lembar saham atas nama Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) pada PT. Pasifik Masao Mineral;
26.Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat dan untuk memenuhi isi putusan ini dengan baik apabila gugatan ini dikabulkan maka sudah sepantasnya Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum pasti;
27.Bahwa karena Tergugat secara nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat, maka patut apabila Tergugat tersebut dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
28.Bahwa oleh karena gugatan ini telah didasarkan pada bukti-bukti otentik dan kuat menurut hukum serta pentingnya kelangsungan usaha PT. Pasifik Masao Mineral (PT .PMM), maka bersama ini Penggugat mohon agar Pengadilan sudah sepatutnya menyatakan putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
Berdasarkan hal-hal dan fakta-fakta serta alasan hukum tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar berkenan memeriksa memutuskan perkara ini dengan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu :
Kerugian Materiil sebesar Rp11.661.992.251,- (sebelas miliar enam ratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus lima puluh satu rupiah);
Kerugian Immateriil : sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah)
4. Menyatakan akta-akta yaitu :
Certificate Of Incumbency tertanggal 9 Mei 2011;
Certificate Of Incumbency tertanggal 23 September 2011;
Circular Resolution In Lie of General Meeting of the Shareholdersof PT. Pasifik Masao Mineral tanggal 02 Mei 2011;
Akta Nomor 2 tanggal 6 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Dian Pertiwi, S.H., Notaris di Jakarta;
Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.10.14302 tanggal 12 Mei 2011;
Surat keterangan Domisili Perusahaan Nomor 164/1.824.511 tanggal 10 Juni 2011;
Akta Nomor 44 tanggal 15 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Teddy Anwar, SH Notaris di Jakarta;
Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dengan segala turutan-turutannya;
Menyatakan bahwa Saham PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) yang sah menurut hukum adalah sejumlah 5.000 lembar saham yang terdiri dari 85 % atau setara 4.250 lembar saham atas nama Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) dan 15 % atau setara 750 lembar saham atas nama PT. Sinarcaya Mineralindo;
Menyatakan bahwa PT. Lekom Maras (Penggugat) adalah sebagai pemilik yang sah sejumlah 85 % atau setara 4.250 lembar saham atas nama Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) pada PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM);
Menyatakan Susunan Pengurus PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) yang sah menurut hukum adalah susunan pengurus di dalam Akta Nomor 11 tanggal 7 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris Jakarta, yang telah diberitahukan dan dicatat pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.10-21291 tertanggal 26 November 2009;
Menghukum memerintahkan Tergugat (Dennis Michael Connel) untuk menyerahkan dokumen-dokumen asli Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) dan dokumen-dokumen asli PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) Kepada PT. Lekom Maras (Penggugat) tanpa syarat apapun seketika dan sekaligus yaitu:
Dokumen Asli Golden Arrow Resources berupa :
Sebagian besar surat saham GAR yang telah di beli oleh PT.Lekom Maras;
Resolution of Meeting GAR;
Publish New Share on Behalf PT. Lekom Maras;
Transfer of Share;
Notification of Publik-This Notification in Order to Publish The Share s Transfer from PT. Indo Asia Resources to PT. Lekom Maras;
Letter of Opinion ( LO ) from The HPRP Law Firm-before Dennis Michael Connel submit document to PT. LM and then HPRP Law Firm wiil study/ learn and validate that document is guaranteed tobe true;
Dokumen Asli PT. Pasifik Masao Mineral berupa :
Akta pendirian PT. PMM Nomor 79 tanggal 31 Mei 1996 di buat di hadapan Rahmah Arie Soetardjo,S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan suratnya tertanggal 23 April 1997 Nomor C2-2955.HT.01.01.TH 97;
Akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PMM Nomor 50 tanggal 26 Mei 2009 yang dibuat di hadapan Raden Johanes Sarwono , SH Notaris di Jakarta( salinan ke-1);
Akta Berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PMM Nomor 11 tanggal 07 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris di Jakarta (salinan ke-1);
SIUP (surat Izin Usaha Perusahaan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Keterangan Domisili Perusahaan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan, Detren;
Berkas/Dokumen yang berkaitan dengan izin yang di berikan kepada PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) dari Kementrian Kehutanan dan Kementrian ESDM serta instansi- instansi pemerintah yang terkait;
Peta lokasi pertambangan dan hasil laboratorium tentang kandungan material;
Kontrak Karya dari Pemerintah Republik Indonesia kepada PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM);
Dokumen PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) sebagai PMA dari BKPM;
Surat menyurat PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM), Data karyawan/ crew PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) di site, Kontrak karyawan/ crew PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM);
Data bor yang sudah di assay, Data bor hasil Lab (Soft copy), Deskripsi Data Bor hasil lapangan (hard copy);
Peta Geologis, Kompas, GPS, Palu geologis;
.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum pasti;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
A t a u:
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain: maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan eksepsi yang berbunyi sebagai berikut:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Hukum Indonesia tidak berhak dan berwenang untuk memeriksa Gugatan Penggugat;
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mempersoalkan mengenai Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR), yaitu:
Bahwa dalam posita 11 gugatannya Penggugat menyatakan : “Bahwa jual beli 100% saham Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) yaitu sejumlah 25 lembar saham sama dengan 85% atau setara 4250 lembar saham atas nama Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) pada PT.Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) ..................”;
Bahwa dalam posita 18 gugatannya Penggugat menyatakan : “............tanpa ijin dan tanpa persetujuan Penggugat tersebut, Tergugat telah meningkatkan jumlah saham Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) yang ditempatkan atau dikeluarkan dari awalnya 25 lembar saham menjadi 50.000 lembar saham”;
Bahwa dalam posita 19 gugatannya Penggugat menyatakan : “Bahwa berdasarkan Certificate of Incumbency tanggal 9 Mei 2011 dan Certificate of Incumbency tanggal 23 September 2011 yang dikeluarkan oleh CCS Trustees Ltd selaku agen yang melakukan regestrasi Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR), Tergugat tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan Penggugat pada tanggal 10 Maret 2011 telah menjual sebanyak 49.975 lembar saham atas nama Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) kepada Sphere Complex Limited”;
Bahwa dalam posita 24 gugatannya Penggugat menyatakan: “Bahwa dari perbuatan melawan hukum Tergugat tersebut mengakibatkan lahirnya/terbitnya beberapa akta-akta lainnya yaitu:
Certificate of Incumbency tanggal 9 Mei 2011;
Certificate of Incumbency tanggal 23 September 2011’
....................dst;
Oleh karena akta-akta tersebut lahir/terbit akibat dari perbuatan melawan hukum, maka sudah sepatutnya haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dengan turutan-turutannya“;
- Bahwa dalam petitum 4 gugatannya Penggugat menyatakan: “Menyatakan akta-akta yaitu :
Certificate of Incumbency tanggal 9 Mei 2011;
Certificate of Incumbency tanggal 23 September 2011;
...................dst
Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dengan turutan-turutannya “
Bahwa Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) adalah suatu perseroan yang didirikan pada tanggal 22 Pebruari 1994 menurut hukum British Virgin Island (BVI) berdasarkan Ordonansi Perusahaan Internasional Nomor 4/1984 dan berkantor pusat di c/- OCRA (Hongkong) Ltd, 3908 Two Exchange Square, 8 Connaught Place Central, Hongkong;
Bahwa oleh karena Penggugat mempersoalkan dan mempermasalahkan saham Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) dan jual beli saham Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) pada gugatannya sedangkan Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) tunduk pada hukum British Virgin Island (BVI), maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta hukum Indonesia tidak berhak untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat;
Bahwa oleh karena itu sudah sepatutnya gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
II. Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurum Litis Consortium)
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mempersoalkan mengenai jual beli saham Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) yang melibatkan pihak Sphere Complex Limited , yaitu:
Bahwa dalam posita 19 gugatannya Penggugat menyatakan : “Bahwa berdasarkan Certificate of Incumbency tanggal 9 Mei 2011 dan Certificate of Incumbency tanggal 23 September 2011 yang dikeluarkan oleh CCS Trustees, Ltd selaku agen yang melakukan regestrasi Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR), Tergugat tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan Penggugat pada tanggal 10 Maret 2011 telah menjual sebanyak 49.975 lembar saham atas nama Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) kepada Sphere Complex Limited”;
Bahwa dalam posita 24 gugatannya Penggugat menyatakan: “Bahwa dari perbuatan melawan hukum Tergugat tersebut mengakibatkan lahirnya/terbitnya beberapa akta-akta lainnya yaitu:
Certificate of Incumbency tanggal 9 Mei 2011;
Certificate of Incumbency tanggal 23 September 2011;
....................dst;
Oleh karena akta-akta tersebut lahir/terbit akibat dari perbuatan melawan hukum, maka sudah sepatutnya haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dengan turutan-turutannya“;
3. Bahwa dalam petitum 4 gugatannya Penggugat menyatakan: “Menyatakan akta-akta yaitu :
Certificate of Incumbency tanggal 9 Mei 2011;
Certificate of Incumbency tanggal 23 September 2011;
...................dst;
Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dengan segala turutan-turutannya“;
4. Bahwa dalam gugatan a quo Penggugat tidak menarik para pihak yang terlibat dalam Perjanjian Jual Beli Saham Golden Arrow Resources (pihak Sphere Complex Limited sebagai Pihak Pembeli dan pihak Golden Arrow Resources (GAR) sebagai Pihak Penjual saham Golden Arrow Resources (GAR));
5. Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 13 Mei 1975 Nomor 151/K/Sip/1975 dengan kaidah hukum: “Semua orang yang ikut menjadi pihak pihak dan menandatangani perjanjian harus ikut ditarik sebagai tergugat atau semua harus ikut bertindak sebagai Penggugat”;
6. Bahwa oleh karena Penggugat tidak menarik pihak Sphere Complex Limited sebagai Pihak Pembeli dan pihak Golden Arrow Resources (GAR) sedangkan Penggugat mempersoalkan jual beli saham tersebut, maka gugatan Penggugat menjadi kurang pihak;
B. Bahwa dalam gugatannya Penggugat mempersoalkan mengenai Circular Resolution In Lieu of General Meeting of the Shareholders of PT. Pasifik Masao Mineral tanggal 02 Mei 2011 dan Akta Nomor 2 tanggal 6 Mei 2011 yang dibuat di hadapan Dian Pertiwi, S.H., Notaris di Jakarta;
Bahwa dalam posita 24 gugatannya Penggugat menyatakan : “Bahwa dari perbuatan melawan hukum Tergugat tersebut mengakibatkan lahirnya/terbitnya beberapa akta-akta lainnya yaitu:
.............dst;
.............dst;
Circular Resolution In Lieu of General Meeting of the Shareholders of PT. Pasifik Masao Mineral tanggal 02 Mei 2011;
Akta Nomor 2 tanggal 6 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Dian Pertiwi, S.H., Notaris di Jakarta;
................dst;
Oleh karena akta-akta tersebut lahir/terbit akibat dari perbuatan melawan hukum, maka sudah sepatutnya haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dengan turutan-turutannya“;
Bahwa dalam petitum 4 gugatannya Penggugat menyatakan : “Menyatakan akta-akta yaitu:
.............dst;
.............dst;
Circular Resolution In Lieu of General Meeting of the Shareholders of PT. Pasifik Masao Mineral tanggal 02 Mei 2011;
Akta Nomor 2 tanggal 6 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Dian Pertiwi, S.H., Notaris di Jakarta;
.....................dst;
Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dengan segala turutan-turutannya“;
3. Bahwa Circular Resolution In Lieu of General Meeting of the Shareholders of PT. Pasifik Masao Mineral tanggal 02 Mei 2011 dan Akta Nomor 2 tanggal 6 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Dian Pertiwi, S.H., Notaris di Jakarta adalah Bentuk Perjanjian antara Pihak-Pihak yang terlibat di dalam nya, yaitu :
Tergugat (Mr. Dennis Michael Connell);
Adrian Lungan;
Octaviani Sudiarti;
4. Bahwa oleh karena Penggugat memohon agar Circular Resolution In Lieu of General Meeting of the Shareholders of PT. Pasifik Masao Mineral tanggal 02 Mei 2011 dan Akta No. 2 tanggal 6 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Dian Pertiwi, SH Notaris di Jakarta adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dengan turutan-turutannya sedangkan ada pihak dalam Circular Resolution In Lie of General Meeting of the Shareholders of PT. Pasifik Masao Mineral tanggal 02 Mei 2011 dan Akta Nomor 2 tanggal 6 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Dian Pertiwi, S.H., Notaris di Jakarta (Adrian Lungan dan Octaviani Sudiarti) yang tidak ditarik sebagai Pihak dalam gugatan a quo, maka gugatan Penggugat menjadi kurang Pihak (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 13 Mei 1975 No. 151/K/Sip/1975 dengan kaidah hukum: “Semua orang yang ikut menjadi pihak pihak dan menandatangani perjanjian harus ikut ditarik sebagai Tergugat atau semua harus ikut bertindak sebagai Penggugat”);
5. Bahwa apabila Circular Resolution In Lieu of General Meeting of the Shareholders of PT. Pasifik Masao Mineral tanggal 02 Mei 2011 dan Akta Nomor 2 tanggal 6 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Dian Pertiwi, S.H., Notaris di Jakarta dinyatakan tidak sah sedangkan ada Pihak Ketiga dalam produk tersebut (Adrian Lungan dan Octaviani Sudiarti) tidak ditarik sebagai pihak, maka tentunya akan merugikan pihak ketiga tersebut karena tidak dapat melakukan pembelaan diri di dalam gugatan a quo;
6. Bahwa Circular Resolution In Lieu of General Meeting of the Shareholders of PT. Pasifik Masao Mineral tanggal 02 Mei 2011 dan Akta No. 2 tanggal 6 Mei 2011 yang dibuat di hadapan Dian Pertiwi, S.H., Notaris di Jakarta adalah merupakan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT. Pasifik Masao Mineral, dimana Pemegang Saham atas PT. Pasifik Masao Mineral tersebut adalah Golden Arrow Resources dan PT. Sinarcaya Mineralindo;
7. Bahwa dalam gugatan a quo, Penggugat memohon agar Circular Resolution In Lieu of General Meeting of the Shareholders of PT. Pasifik Masao Mineral tanggal 02 Mei 2011 dan Akta Nomor 2 tanggal 6 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Dian Pertiwi, S.H., Notaris di Jakarta dinyatakan tidak sah sedangkan Para Pemegang Saham PT. Pasifik Masao Mineral (Golden Arrow Resources dan PT. Sinarcaya Mineralindo) yang mengadakan Rapat Pemegang Saham tersebut tidak dijadikan pihak dalam gugatan a quo, maka gugatan Penggugat menjadi kurang Pihak;
8. Bahwa selain itu Akta Nomor 2 tanggal 6 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Dian Pertiwi, S.H., Notaris di Jakarta adalah Akta Otentik sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 1868 KUHPerdata dan Penggugat memohon agar Akta tersebut dinyatakan tidak sah, sedangkan Dian Pertiwi, SH, Notaris di Jakarta tidak ditarik dan dijadikan pihak dalam gugatan a quo sebagai Pejabat Notaris yang membuat Akta tersebut, maka gugatan Penggugat menjadi kurang pihak;
C. Bahwa dalam gugatannya Penggugat mempersoalkan mengenai Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.10.14302 tanggal 12 Mei 2011 dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor 164/1.824.511 tanggal 10 Juni 2011;
Bahwa dalam posita 24 gugatannya Penggugat menyatakan : “Bahwa dari perbuatan melawan hukum Tergugat tersebut mengakibatkan lahirnya/terbitnya beberapa akta-akta lainnya yaitu:
.............dst;
.............dst;
.............dst
.............dst;
Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.10.14302 tanggal 12 Mei 2011;
Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor 164/1.824.511 tanggal 10 Juni 2011;
......................dst;
Oleh karena akta-akta tersebut lahir/terbit akibat dari perbuatan melawan hukum, maka sudah sepatutnya haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dengan turutan-turutannya“;
Bahwa dalam petitum 4 gugatannya Penggugat menyatakan : “Menyatakan akta-akta yaitu:
.............dst;
.............dst;
.............dst;
.............dst;
Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.10.14302 tanggal 12 Mei 2011;
Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor 164/1.824.511 tanggal 10 Juni 2011;
.............dst;
Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dengan segala turutan-turutannya“;
Bahwa Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.10.14302 tanggal 12 Mei 2011 adalah atas nama PT. Pasifik Masao Mineral dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 164/1.824.511 tanggal 10 Juni 2011 adalah atas nama PT. Pasifik Masao Mineral;
Bahwa PT. Pasifik Masao Mineral adalah Badan Hukum dan apabila Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.10.14302 tanggal 12 Mei 2011 adalah atas nama PT. Pasifik Masao Mineral dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor 164/1.824.511 tanggal 10 Juni 2011 adalah atas nama PT. Pasifik Masao Mineral dinyatakan tidak sah oleh gugatan a quo, padahal PT. Pasifik Masao Mineral tidak ditarik dan dijadikan pihak dalam gugatan a quo tentunya akan merugikan PT.Pasifik Masao Mineral karena tidak diberi kesempatan untuk membela diri;
Bahwa oleh karena PT. Pasifik Masao Mineral tidak ditarik sebagai pihak dalam gugatan a quo sedangkan Penggugat memohon agar Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.10.14302 tanggal 12 Mei 2011 adalah atas nama PT. Pasifik Masao Mineral dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor 164/1.824.511 tanggal 10 Juni 2011 adalah atas nama PT. Pasifik Masao Mineral dinyatakan tidak sah, maka gugatan Penggugat menjadi kurang pihak;
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mempersoalkan mengenai Akta Nomor 44 tanggal 15 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Teddy Anwar, S.H., Notaris di Jakarta;
Bahwa dalam posita 24 gugatannya Penggugat menyatakan: “Bahwa dari perbuatan melawan hukum Tergugat tersebut mengakibatkan lahirnya/terbitnya beberapa akta-akta lainnya yaitu:
.............dst;
.............dst;
.............dst;
.............dst;
.............dst;
.............dst;
Akta Nomor 44 tanggal 15 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Teddy Anwar, S.H., Notaris di Jakarta mengenai perubahan Susunan Pengurus PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM);
Oleh karena akta-akta tersebut lahir/terbit akibat dari perbuatan melawan hukum, maka sudah sepatutnya haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dengan turutan-turutannya“;
Bahwa dalam petitum 4 gugatannya Penggugat menyatakan : “Menyatakan akta-akta yaitu:
.............dst;
.............dst;
.............dst;
.............dst;
.............dst;
.............dst;
Akta Nomor 44 tanggal 15 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Teddy Anwar, S.H., Notaris di Jakarta mengenai perubahan Susunan Pengurus PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM);
Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dengan segala turutan-turutannya“;
Bahwa Akta Nomor 44 tanggal 15 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Teddy Anwar, S.H., Notaris di Jakarta mengenai perubahan Susunan Pengurus PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) dilakukan oleh para Pemegang Saham, yaitu: Golden Arrow Resources dan PT. Sinarcaya Mineralindo;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak menarik Golden Arrow Resources dan PT. Sinarcaya Mineralindo sebagai pihak dalam perkara a quo, padahal Penggugat meminta agar Akta Nomor 44 tanggal 15 Agustus 2011 ini tidak sah, maka gugatan Penggugat menjadi kurang pihak;
Dalam petitum 8 gugatannya, Penggugat meminta Tergugat untuk menyerahkan dokumen-dokumen asli Golden Arrow Resources dan dokumen PT. Pasifik Masao Mineral, yaitu:
Dokumen Golden Arrow Resources
Sebagian besar surat saham GAR yang telah dibeli oleh PT. LM.;
Resolution of Meeting GAR;
Publish New Share on Behalf of PT.LM;
Transfer of share;
Notification of Public-This Notification in Order to Publish The Share’s Transfer from PT. Indo Asia Resources to PT.LM;
Letter of Opinion (LO) from The HPRP Law Firm-Before Dennis Michael Connel submit documents to PT. LM and then HPRP Law Firm wilstudy/learn and validate that the documents is guaranteed to be true;
Dokumen PT. Pasifik Masao Mineral;
Akta Pendirian PT.PMM Nomor 79 tanggal 31 Mei 1996 yang dibuat di hadapan Ny. R. Arie Soetardjo, S.H., Notaris di Jakarta;
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa PT. PMM Nomor 50 tanggal 26 Mei 2009 yang dibuat di hadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris di Jakarta;
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa PT. PMM Nomor 11 tanggal 7 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris di Jakarta;
SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Keterangan Domisili Perusahaan dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
Berkas/dokumen yang berkaitan dengan izin yang diberikan kepada PT.PMM dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM;
Peta lokasi pertambangan dan hasil lab tentang kandungan material
Kontrak karya dari Pemerintah Republik Indonesia kepada PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM);
Dokumen PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) sebagai PMA dari BKPM;
Surat menyurat PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM), Data karyawan/crew PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) di site, kontrak karyawan/crew PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM);
Data bor yang sudah di assay, data bor hasil lab (Soft Copy);
Peta Geologis, Kompas, GPS, Palu geologis
Bahwa dokumen-dokumen sebagaimana yang dimaksud oleh Penggugat di atas, penguasaan dan kepemilikan ada pada Golden Arrow Resources dan PT. Pasifik Masao Mineral, bukan pada Tergugat;
Bahwa oleh karena itu, pihak Golden Arrow Resources dan PT. Pasifik Masao Mineral harus ditarik sebagai pihak dalam gugatan Penggugat ini;
Bahwa oleh karena pihak Golden Arrow Resources dan PT. Pasifik Masao Mineral tidak ditarik sebagai pihak dalam gugatan ini sedangkan dokumen-dokumen tersebut ada pada penguasaan Golden Arrow Resources dan PT. Pasifik Masao Mineral, maka gugatan Penggugat menjadi kurang pihak;
III. Penggugat tidak mempunyai kedudukan untuk mengajukan Gugatan.
Bahwa Penggugat dalam gugatan a quo mempersoalkan PT. Pasifik Masao Mineral dan Akta-Akta yang menyangkut PT. Pasific Masao Mineral;
Bahwa yang menjadi Pemegang Saham dari PT. Pasific Masao Mineral adalah Golden Arrow Resources dan PT. Sinarcaya Mineralindo, bukan Penggugat;
Bahwa Susunan Direksi dan Komisaris dari PT. Pasifik Masao Mineral berdasarkan Akta Nomor 44 tanggal 15 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan Teddy Anwar, SH Notaris di Jakarta mengenai perubahan Susunan Pengurus PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) adalah Adrian Lungan sebagai Komisaris dan Tergugat sebagai Direktur bukan Penggugat;
Bahwa oleh karenanya Penggugat tidak mempunyai kedudukan untuk mengajukan gugatan yang berhubungan dengan susunan Pemegang Saham dan Susunan Direksi serta Komisaris dari PT. Pasifik Masao Mineral;
Bahwa Penggugat hanya mempunyai kedudukan untuk mengajukan gugatan yang berhubungan dengan Pemegang Saham dan Susunan Direksi serta Komisaris dari Golden Arrow Resources, karena Penggugat merupakan Pemegang Saham sebesar 25 lembar saham dari 50.000 lembar saham;
Bahwa selain itu, dalam petitum 8 gugatannya Penggugat meminta Tergugat untuk menyerahkan dokumen-dokumen asli Golden Arrow Resources dan dokumen PT. Pasifik Masao Mineral, yaitu:
Dokumen Golden Arrow Resources
Sebagian besar surat saham GAR yang telah dibeli oleh PT. LM;
Resolution of Meeting GAR;
Publish New Share on Behalf of PT.LM;
Transfer of share;
Notification of Public-This Notification in Order to Publish The Share’s transfer from PT. Indo Asia Resources to PT.LM;
Letter of Opinion (LO) from The HPRP Law Firm-Before Dennis Michael Connel submit documents to PT. LM and then HPRP Law Firm will study/learn and validate that the documents is guaranteed to be true;
Dokumen PT. Pasifik Masao Mineral;
Akta Pendirian PT.PMM Nomor 79 tanggal 31 Mei 1996 yang dibuat dihadapan Ny. R. Arie Soetardjo, SH, Notaris di Jakarta;
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa PT. PMM Nomor 50 tanggal 26 Mei 2009 yang dibuat dihadapan Raden Johanes Sarwono, SH, Notaris di Jakarta;
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa PT. PMM Nomor 11 tanggal 7 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris di Jakarta;
SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Keterangan Domisili Perusahaan dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
Berkas/dokumen yang berkaitan dengan izin yang diberikan kepada PT.PMM dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM;
Peta lokasi pertambangan dan hasil lab tentang kandungan material
Kontrak karya dari Pemerintah Republik Indonesia kepada PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM);
Dokumen PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) sebagai PMA dari BKPM;
Surat menyurat PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM), Data karyawan/crew PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) di site, kontrak karyawan/crew PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM);
Data bor yang sudah di assay, data bor hasil lab (Soft Copy);
Peta Geologis, Kompas, GPS, Palu geologis;
7. Bahwa dokumen-dokumen tersebut ada dalam penguasaan Golden Arrow Resources dan PT. Pasifik Masaso Mineralindo dan Penggugat tidak berhak untuk meminta dokumen-dokumen tersebut, sehingga oleh karenanya tidak berhak untuk mengajukan gugatan untuk meminta dokumen-dokumen tersebut;
IV. Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas.
1. Bahwa dalam petitum 8 gugatannya, Penggugat meminta Tergugat untuk, menyerahkan dokumen-dokumen asli Golden Arrow Resources dan dokumen PT. Pasifik Masao Mineral, yaitu:
Dokumen Golden Arrow Resources;
Sebagian besar surat saham GAR yang telah dibeli oleh PT. LM;
Resolution of Meeting GAR;
Publish New Share on Behalf of PT.LM;
Transfer of share;
Notification of Public-This Notification in Order to Publish The Share’s transfer from PT. Indo Asia Resources to PT.LM;
Letter of Opinion (LO) from The HPRP Law Firm-Before Dennis Michael Connel submit documents to PT. LM and then HPRP Law Firm will study/learn and validate that the documents is guaranteed to be true;
Dokumen PT. Pasifik Masao Mineral
Akta Pendirian PT.PMM Nomor 79 tanggal 31 Mei 1996 yang dibuat dihadapan Ny. R. Arie Soetardjo, S.H., Notaris di Jakarta;
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa PT. PMM Nomor 50 tanggal 26 Mei 2009 yang dibuat dihadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris di Jakarta;
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa PT. PMM Nomor 11 tanggal 7 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris di Jakarta;
SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Keterangan Domisili Perusahaan dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
Berkas/dokumen yang berkaitan dengan izin yang diberikan kepada PT.PMM dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM;
Peta lokasi pertambangan dan hasil lab tentang kandungan material;
Kontrak karya dari Pemerintah Republik Indonesia kepada PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM);
Dokumen PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) sebagai PMA dari BKPM;
Surat menyurat PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM), Data karyawan/crew PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) di site, kontrak karyawan/crew PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM);
Data bor yang sudah di assay, data bor hasil lab (Soft Copy);
Peta Geologis, Kompas, GPS, Palu geologis;
2. Bahwa terhadap dokumen-dokumen tersebut Penggugat tidak rinci, spesifik dan lengkap dalam menyebutkan dokumen-dokumen apa saja yang diminta agar diserahkan oleh Tergugat;
Bahwa tidak rinci, spesifik dan lengkapnya Penggugat dalam menyebutkan dokumen-dokumen apa saja yang diminta agar diserahkan oleh Tergugat, sebagai berikut:
Dokumen Golden Arrow Resources;
Sebagian besar surat saham GAR yang telah dibeli oleh PT. LM;
Penggugat tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan Nomor Surat Saham, tanggal Surat Saham dan Nominal Surat Saham;
Resolution of Meeting GAR;
Penggugat tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan tanggal, tempat dan siapa yang membuat dan menandatangani Resolution of Meeting GAR;
Publish New Share on Behalf of PT.LM;
Penggugat tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan Nomor Surat Saham, tanggal Surat Saham dan Nominal Surat Saham dan siapa yang membuat;
Transfer of share;
Penggugat tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan Nomor Surat Saham, tanggal dan Nominal Surat Saham dan siapa yang membuat;
Notification of Public-This Notification in Order to Publish The Share’s transfer from PT. Indo Asia Resources to PT.LM;
Penggugat tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan Nomor Surat Saham, tanggal dan Nominal Surat Saham dan siapa yang membuat;
Letter of Opinion (LO) from The HPRP Law Firm – Before Dennis Michael Connel submit documents to PT. LM and then HPRP Law Firm will study/learn and validate that the documents is guaranteed to be true;
Penggugat tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan tanggal dan siapa yang membuat serta menandatangani surat;
Dokumen PT. Pasifik Masao Mineral;
SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Keterangan Domisili Perusahaan dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
Penggugat tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan tanggal dan Nomor SIUP serta siapa yang mengeluarkan SIUP;
Penggugat tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan tanggal dan Nomor TDP serta siapa yang mengeluarkan TDP;
Penggugat tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan tanggal dan Nomor NPWP serta siapa yang mengeluarkan NPWP;
Berkas/dokumen yang berkaitan dengan izin yang diberikan kepada PT.PMM dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM serta instansi-instansi terkait;
Penggugat tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan dokumen-dokumen serta berkas berkas apa saja yang berkaitan dengan izin diberikan kepada PT.PMM dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM serta instansi-instansi terkait baik Nomor ijin, tanggal dan siapa yang membuat serta menandatangani surat serta nama instansi terkait tidak jelas disebutkan;
Peta lokasi pertambangan dan hasil laboratorium tentang kandungan material;
Penggugat tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan lokasi mana pertambangan dan hasil laboratorium tentang kandungan material, tanggal di buatnya dan siapa yang membuat;
Kontrak karya dari Pemerintah Republik Indonesia kepada PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM);
Penggugat tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan tanggal kontrak karya serta Nomor Kontrak karya mana yang dimaksud serta siapa yang mengeluarkan dan menandatangani kontrak karya tersebut;
Dokumen PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) sebagai PMA dari BKPM;
Penggugat tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan dokumen-dokumen apa yang dimaksud karena tidak ada tanggal, nomor serta siapa yang menandatangani dokumen-dokumen dimaksud;
Surat menyurat PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM), Data karyawan/ crew PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) di site, kontrak karyawan/crew PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM);
Penggugat tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan surat-menyurat apa yang dimaksud, kepada siapa surat menyurat, serta tanggal dan nomor berapa surat menyurat dimaksud;
Penggugat tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan Data karyawan/crew PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) di site tanggal dibuatnya data, siapa yang menandatangani data serta nama-nama karyawan dimaksud, Nomor dan tanggal kontrak karyawan/crew PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM), siapa yang menandatangani kontrak serta atas nama siapa kontrak karyawan dimaksud;
Data bor yang sudah di assay, data bor hasil lab (Soft Copy);
Penggugat tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan data bor apa yang dimaksud, baik dari nomor seri, tahun pembuatan dan merek bor serta pembuat bor;
Penggugat tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan data bor hasil lab (soft copi) apa yang dimaksud, baik dari nomor seri, tahun pembuatan dan merek bor serta pembuat dan tanggal dibuatnya data;
Peta Geologis, Kompas, GPS, Palu geologis
Peggugat tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan Peta Geologis apa yang dimaksud, baik mengenai tanggal pembuatan peta, lokasi peta;
Penggugat tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan merek serta pabrik serta nomor seri dan tahun pembuatan kompas dimaksud;
Penggugat tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan merek serta pabrik serta nomor seri dan tahun pembuatan GPS dimaksud;
Penggugat tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan merek serta pabrik serta nomor seri dan tahun pembuatan Palu geologis dimaksud;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak rinci, spesifik dan lengkap dalam menyebutkan dokumen-dokumen apa saja yang diminta agar diserahkan oleh Tergugat sebagaimana telah Tergugat uraikan diatas, mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas;
Bahwa selain itu, gugatan Penggugat kabur karena Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Pasifik Masao Mineral maupun sebagai Direktur PT. Indo Asia Resources, akan tetapi dalam posita dan petitum gugatannya mempersoalkan Golden Arrow Resources. PT. Indo Asia Resources dengan Golden Arrow Resources tidak ada hubungan sama sekali. Pemegang Saham PT. Indo Asia Resources berbeda dengan Pemegang Saham Golden Arrow Resources;
V. Gugatan Penggugat Premature karena didasari atas Putusan Pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap.
Bahwa dalam posita 17 nya, Penggugat menyatakan : bahwa mengenai tindakan Tergugat membawa dokumen-dokumen asli Golden Arrow Resources Ltd (GAR) dab dokumen-dokumen dan akta-akta PT.Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) tanpa ijin dan tanpa persetujuan dari Penggugat tersebut, telah ada Putusan Pidananya yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 898/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 10 September 2012 yang amar putusannya antara lain berbunyi :……………dst;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 898/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 10 September 2012 belum berkekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I tanggal 19 April 1969 No. 93K/Sip/1969 dengan kaidah hukum: “MA tidak dapat menggantungkan putusannya pada suatu putusan yang masih akan dijatuhkan”;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasari oleh Putusan Pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap, maka gugatan Penggugat menjadi premature;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan Nomor 603/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Mei 2013, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat (Dennis Michael Connell) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat (PT. Lekom Maras);
Menghukum Tergugat (Dennis Michael Connell) untuk membayar seluruh kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat (PT. Lekom Maras) secara tunai, seketika dan sekaligus, sebesar USD 1.097.344,54,- (rate Rp9100/ dollar) atau sebesar Rp9.985.835.312,- (sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah) dengan perincian, sebagai berikut:
Kerugian Materiil : sebesar USD 877.564,32 (rate Rp.9100/dollar) atau sebesar Rp7.985.835.312,- ;
Kerugian Immateriil : sebesar USD.219.780,- (rate Rp.9100/dollar) atau sebesar Rp2.000.000.000,-;
4. Menyatakan akta-akta yaitu :
Certificate Of Incumbency tertanggal 9 Mei 2011;
Certificate Of Incumbency tertanggal 23 September 2011;
Circular Resolution In Lie of General Meeting of the Shareholders of PT. Pasifik Masao Mineral tanggal 02 Mei 2011;
Akta Nomor 2 tanggal 6 Mei 2011 yang dibuat di hadapan Dian Pertiwi, S.H., Notaris di Jakarta;
Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.10.14302 tanggal 12 Mei 2011;
Surat keterangan Domisili Perusahaan Nomor 164/1.824.511 tanggal 10 Juni 2011;
Akta Nomor 44 tanggal 15 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Teddy Anwar, S.H., Notaris di Jakarta.
Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dengan segala turutan-turutannya ;
Menyatakan bahwa Saham PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) yang sah menurut hukum adalah sejumlah 5.000 lembar saham yang terdiri dari 85 % atau setara 4.250 lembar saham atas nama Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) dan 15 % atau setara 750 lembar saham atas nama PT. Sinarcaya Mineralindo;
Menyatakan bahwa PT. Lekom Maras (Penggugat) adalah sebagai pemilik yang sah sejumlah 85 % atau setara 4.250 lembar saham atas nama Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) pada PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM);
Menyatakan Susunan Pengurus PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) yang sah menurut hukum adalah susunan pengurus di dalam Akta Nomor 11 tanggal 7 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris Jakarta, yang telah diberitahukan dan dicatat pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.10-21291 tertanggal 26 Nopember 2009;
Menghukum memerintahkan Tergugat (Dennis Michael Connell) untuk menyerahkan dokumen-dokumen asli Golden Arrow Resources, Ltd. (GAR) dan dokumen-dokumen asli PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) Kepada PT. Lekom Maras (Penggugat) tanpa syarat apapun seketika dan sekaligus yaitu:
Dokumen Asli Golden Arrow Resources berupa :
Sebagian besar surat saham GAR yang telah di beli oleh PT.Lekom Maras;
Resolution of Meeting GAR;
Publish New Share on Behalf PT. Lekom Maras;
Transfer of Share;
Notification of Publik-This Notification in Order to Publish The Share s Transfer from PT. Indo Asia Resources to PT. Lekom Maras;
Letter of Opinion ( LO ) from The HPRP Law Firm-before Dennis Michael Connell submit document to PT. LM and then HPRP Law Firm wiil study/ learn and validate that document is guaranteed tobe true;
Dokumen Asli PT. Pasifik Masao Mineral berupa:
Akta pendirian PT. PMM Nomor 79 tanggal 31 Mei 1996 di buat di hadapan Rahmah Arie Soetardjo, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan suratnya tertanggal 23 April 1997 Nomor C2-2955.HT.01.01.TH 97;
Akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PMM Nomor 50 tanggal 26 Mei 2009 yang dibuat di hadapan Raden Johanes Sarwono , S.H., Notaris di Jakarta( salinan ke-1);
Akta Berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PMM Nomor 11 tanggal 07 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Raden Johanes Sarwono , SH Notaris di Jakarta (salinan ke-1);
SIUP (surat Izin Usaha Perusahaan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Keterangan Domisili Perusahaan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan, Detren;.
Berkas/Dokumen yang berkaitan dengan izin yang di berikan kepada PT. Pasifik Masao Mineral ( PT. PMM) dari Kementrian Kehutanan dan Kementrian ESDM serta instansi- instansi pemerintah yang terkait;
Peta lokasi pertambangan dan hasil laboratorium tentang kandungan material;
Kontrak Karya dari Pemerintah Republik Indonesia kepada PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM);
Dokumen PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) sebagai PMA dari BKPM;
Surat menyurat PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM), Data karyawan/ crew PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) di site, Kontrak karyawan/ crew PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM);
Data bor yang sudah di assay , Data bor hasil Lab (Soft copy), Deskripsi Data Bor hasil lapangan (hard copy);
Peta Geologis, Kompas, GPS, Palu geologis;.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum pasti;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan Nomor 409/PDT/2013/PT.DKI, tanggal 22 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 12 Februari 2014, terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding, diajukan permohonan kasasi secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 Februari 2014, sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi Nomor 603/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 4 Maret 2014;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 17 Maret 2014 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pembanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 28 Maret 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa atas Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 22 Oktober 2013 Nomor 409/ PDT/ 2013/PT.DKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Mei 2013 Nomor 603/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, Pemohon Kasasi telah menyatakan Kasasi pada tanggal 26 Februari 2014, masih dalam tenggang waktu dan tata cara yang dibenarkan oleh Undang-undang, maka formil permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi haruslah dinyatakan dapat diterima ;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat tidak sependapat dan keberatan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 22 Oktober 2013 Nomor 409/ PDT/2013/PT.DKI pada halaman 6 putusannya yang menyatakan: Menimbang, bahwa keberatan Pembanding semula Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Memori Bandingnya tidak memuat fakta hukum baru dan kesemuanya telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar, oleh karenanya tidak akan dipertimbangkan lagi oleh Pengadilan Tinggi;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Tinggi tersebut sangatlah dangkal dan sumir, karena Pengadilan Tinggi tidaklah mempertimbangkan dengan benar bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Mei 2013 Nomor 603/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, baik dalam pertimbangan hukum bagian Eksepsi dan Pokok Perkara maupun dalam amar putusan, karena putusan terebut tidak mencerminkan dan tidak didasari oleh hukum ataupun Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku serta yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta melanggar tertib acara;
Bahwa Pemohon Kasasi tetap dengan dalil-dalilnya sebagaimana dalam Jawaban Pemohon Kasasi tertanggal 8 Januari 2013 (halaman 8 sampai dengan 36 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Mei 2013 Nomor 603/Pdt.G/2012 /PN.Jkt.Sel);
Dalam Eksepsi
Tentang Kompetensi Absolut
Bahwa Pemohon kasasi sangat keberatan dan tidak sependapat dengan putusan sela Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Termohon Kasasi, bahkan dalam amar putusan akhirnya pada angka 4 menyatakan akta-akta yaitu :
Certificate of Incumbency tertanggal 9 Mei 2011;
Certificate of Incumbency tertanggal 23 September 2011;
Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dengan segala turutan-turutannya;
Bahwa Certificate of Incumbency tertanggal 9 Mei 2011 dan Certificate of Incumbemcy tertanggal 23 September 2011 adalah produk dari negara asing dan dilakukan menurut hukum negara asing serta dibuat oleh 2 (dua) perusahaan (Golden Arrow Resources, Ltd dengan Spheere Complex Limited) Yang Tunduk Pada Hukum Asing ( British Virgin Island) Dan Dicatat Di Negara Asing(CCS Trustees Ltd - Hongkong);
Bahwa dengan demikian putusan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan akta-akta Certificate Of Incumbency tersebut tidak sah adalah putusan yang sangat tidak berdasar serta ngawur,karena Hukum Indonesia dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk menilai produk hukum yang tidak tunduk pada hukum Indonesia, serta telah melanggar azas extra territorial;
Bahwa oleh karena itu, Pemohon Kasasi mohon kepada Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara Kasasi ini untuk menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili gugatan Termohon Kasasi ;
Tentang Gugatan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat Kurang Pihak (Plurum Litis Consortium)
Bahwa Pemohon kasasi sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada halaman 47 putusannya pada bagian Ad.I, yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa atas Eksepsi dari Tergugat dengan alasan seperti tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam Perkara Perdata kewenangan untuk menentukan siapa-siapa yang harus diikutsertakan sebagai pihak dalam berperkara adalah hak Penggugat, karena Perkara Perdata adalah perkaranya para pihak;
Menimbang bahwa pertimbangan diatas sesuai dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 305 K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971; bahwa Pengadilan tidak berwenang untuk karena jabatan..........dst;
2. Bahwa Pemohon kasasi sangat keberatan dan tidak sependapat dengan amar putusan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada angka 4 putusannya yang menyatakan Akta-akta yaitu :
Certificate of Incumbency tertanggal 9 Mei 2011;
Certificate of Incumbency tertanggal 23 September 2011;
Circular Resolution In Lie of General Meeting of the Shareholders of PT. Pasifik Masao Mineral tanggal 02 Mei 2011;
Akta Nomor 2 tanggal 6 Mei 2011 yang dibuat di hadapan Dian Pertiwi, SH, Notaris di Jakarta;
Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorta Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.10.14302 tanggal 12 Mei 2011;
Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor 164/1.824.511 tanggal 10 Juni 2011;
Akta Nomor 44 tanggal 15 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Teddy Anwar, S.H., Notaris di Jakarta;
Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dengan segala turutan-turutannya;
3. Bahwa Akta-Akta yang dinyatakan tidak sah tersebut, terdapat pihak ketiga yang tidak ikut digugat/menjadi pihak dalam gugatan Termohon Kasasi, sehingga pihak Ketiga tersebut tidak dapat melakukan pembelaan untuk mempertahankan hak-haknya dan dirugikan atas menjadi tidak sah nya akta-akta tersebut;
4. Bahwa adapun pihak ketiga yang tidak dijadikan pihak, padahal pihak ketiga tersebut adalah pihak yang sangat berkepentingan dengan akta-akta tersebut adalah sebagai berikut :
Certificate Of Incumbency tertanggal 9 Mei 2011 dan Certificate of Incumbency tertanggal 23 September 2011, merupakan Perjanjian yang dibuat antara Golden Arrow Resources, Ltd dengan Spheere Complex Limited;
Dalam gugatan a quo, Golden Arrow Resources, Ltd dan Spheere Complex Limited tidak dijadikan pihak;
b. Circular Resolution In Lie of General Meeting of the Shareholders of PT. Pasifik Masao Mineral tanggal 02 Mei 2011 dan Akta Nomor 2 tanggal 6 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Dian Pertiwi, S.H., Notaris di Jakarta, merupakan Perjanjian antara Pemohon Kasasi, Adrian Lungan Dan Octaviani Sudiarti
Dalam gugatan a quo, Adrian Lungan dan Octaviani Sudiarti tidak dijadikan pihak, demikian juga dengan Dian Pertiwi, S.H., Notaris di Jakarta tidak dijadikan pihak
Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.10.14302 tanggal 12 Mei 2011 dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor 164/1.824.511 tanggal 10 Juni 2011, atas nama PT.Pasifik Masao Mineral;
Dalam gugatan a quo, PT. Pasifik Masao Mineral tidak dijadikan pihak;
Akta Nomor 44 tanggal 15 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan Teddy Anwar, S.H., Notaris di Jakarta, merupakan Perjanjian antara Pemegang Saham PT. Pasifik Masao Mineral, yaitu : Golden Arrow Resources, Ltd, Adrian Lungan dan Pemohon Kasasi;
Dalam gugatan a quo, Golden Arrow Resources, Adrian Lungan dan Notaris Teddy Anwar, S.H., Notaris di Jakarta tidak dijadikan pihak;
Bahwa oleh karena ada pihak ketiga lainnya yang tidak ditarik sebagai pihak dalam gugatan Termohon Kasasi, mengakibatkan gugatan menjadi kurang pihak. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 13 Mei 1975 Nomor 151/K/Sip/1975 dengan kaidah hukum : “ Semua orang yang ikut menjadi pihak pihak dan menandatangani perjanjian harus ikut ditarik sebagai Tergugat atau semua harus ikut bertindak sebagai Penggugat”;
Bahwa berdasarkan Bukti T-6 berupa Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 September 2012 Nomor 622/ Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, Direktur Utama PT. Lekom Maras (Termohon Kasasi) pernah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dan beberapa pihak ketiga tersebut dengan dalil gugatan yang sama dengan gugatan a quo, dan gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena kabur dan tidak jelas;
Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara ini dituntut dan dihukum untuk untuk menyerahkan dokumen-dokumen asli Golden Arrow Resources, Ltd (GAR) dan PT. Pasific Masao Mineral (PT.PMM) sebagaimana amar Nomor 8 putusan perkara a quo;
Bahwa asli dokumen-dokumen dimaksud ada pada penguasaan Golden Arrow Resources, Ltd (GAR) dan PT. Pasific Masao Mineral (PT.PMM), sedangkan Golden Arrow Resources, Ltd (GAR) dan PT. Pasific Masao Mineral (PT.PMM) yang menguasai dokumen-dokumen perseroan tidak dijadikan pihak dalam gugatan a quo;
Bahwa dengan demikian, gugatan dari Termohon Kasasiini jelas-jelas kurang pihak dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada halaman 47 putusan dengan mengacu pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 305 K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971 adalah pertimbangan hukum yang keliru dan terlalu sempit dalam menggunakan dasar hukum Yurisprudensi, sehingga oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut harus dikesampingkan dan dibatalkan;
Tentang Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat tidak mempunyai kedudukan untuk mengajukan Gugatan;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada halaman 47-48 putusannya pada bagian Ad.II, yang menyatakan :
Menimbang,.............................bukti kepemilikan PT. Lekom Maras (Penggugat atas 100% saham Golden Arrow Resources Ltd (GAR) yaitu sejumlah 25 lembar saham sama dengan 85% atau setara 4.250 lembar saham atas nama Golden Arrow Resources Ltd (GAR) pada PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM), membuktikan bahwa PT. Lekom maras (Penggugat) adalah sebagai pemilik 100% saham Golden Arrow Reosurces, Ltd (GAR) yaitu sejumlah 25 lembar saham sama dengan 85% atau setara 4.250 lembar saham atas nama Golden Arrow Resources Ltd (GAR) pada PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM).
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat (PT.Lekom Maras) adalah sebagai Pemilik 100% saham tersebut diatas, maka Penggugat mempunyai kedudukan untuk mengajukan gugatan...........dst;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini adalah pertimbangan hukum yang keliru dan ngawur;
Bahwa jumlah saham Golden Arrow Resources Ltd adalah 50.000 lembar saham (vide Bukti T – 1, T – 1a, T – 2, T – 2a). Termohon Kasasi (PT.Lekom Maras) hanya memiliki 25 lembar saham, sedangkan 49.975 lembar saham adalah milik Spheere Complex Limited;
Bahwa dengan demikian perhitungan Majelis Hakim yang menyatakan Termohon Kasasi (PT. Lekom Maras) memiliki 100% saham Golden Arrow Resources adalah keliru;
Bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dalam gugatan a quo mempersoalkan PT. Pasifik Masao Mineral dan Akta-Akta yang menyangkut PT. Pasific Masao Mineral;
Bahwa yang menjadi Pemegang Saham dari PT. Pasific Masao Mineral adalah Golden Arrow Resources dan PT. Sinarcaya Mineralindo, bukan Termohon Kasasi;
Bahwa Susunan Direksi dan Komisaris dari PT. Pasifik Masao Mineral sebagaimana tersebut dalam Akta Nomor 44 tanggal 15 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Teddy Anwar, S.H., Noitaris di Jakarta adalah Adrian Lungan dan Pemohon Kasasi, bukan Termohon Kasasi;
Bahwa oleh karenanya Termohon Kasasi tidak mempunyai kedudukan untuk mengajukan gugatan yang berhubungan dengan susunan Pemegang Saham dan Sususan Direksi serta Komisaris dari PT. Pasifik Masao Mineral;
Bahwa oleh karenanya, pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Ad.II ini harus lah dikesampingkan dan dibatalkan;
Tentang Gugatan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat Kabur dan Tidak Jelas;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada halaman 48-49 putusannya pada bagian Ad.III, yang menyatakan:
Menimbang, bahwa atas Eksepsi dari Tergugat dengan alasan seperti tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa setelah membaca gugatan Penggugat tertanggal 18 Oktober 2012, gugatan Penggugat tersebut tidak kabur dan cukup jelas....................dst serta mengenai dokumen-dokumen yang diminta oleh Penggugat, yaitu menghukum memerintahkan Tergugat (Dennis Michael Connell) untuk menyerahkan dokumen- dokumen asli Golden Arrow Resources Ltd (GAR) dan dokumen-dokumen asli PT. Pasific Masao Mineral (PT.PMM) seperti telah disebutkan dan dirinci dokumen-dokumen asli Golden Arrow Resources Ltd (GAR) berupa huruf a sampai dengan f dan dokumen-dokumen asli PT. Pasific Masao Mineral (PT.PMM) berupa huruf a sampai dengan k sebagaimana dalam petitum 8 gugatan Penggugat, sehingga sudah cukup jelas dan tidak kabur;
Bahwa pertimbangan hukum tersebut adalah pertimbangan hukum yang keliru, karena Termohon Kasasi tidak jelas memerinci spesifikasi dari dokumen -dokumen yang dimintanya;
Bahwa tidak rinci, spesifik dan lengkapnya Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat dalam menyebutkan dokumen-dokumen apa saja yang diminta agar diserahkan oleh Pemohon Kasasi, sebagai berikut :
Dokumen Golden Arrow Resources:
Sebagian besar surat saham GAR yang telah dibeli oleh PT. LM;
Termohon Kasasi tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan Nomor Surat Saham, tanggal Surat Saham dan Nominal Surat Saham;
Resolution of Meeting GAR;
Termohon Kasasi tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan tanggal, tempat dan siapa yang membuat dan menandatangani Resolution of Meeting GAR,serta Resolution of Meeting GAR yang mana saja;
Publish New Share on Behalf of PT.LM;
Termohon Kasasi tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan Nomor Surat Saham, tanggal Surat Saham dan Nominal Surat Saham dan siapa yang membuat.
Transfer of share;
Termohon Kasasi tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan Nomor Surat Saham, tanggal dan Nominal Surat Saham dan siapa yang membuat;
Notification of Public-This Notification in Order to Publish The Share’s transfer from PT. Indo Asia Resources to PT.LM;
Termohon Kasasi tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan Nomor Surat Saham, tanggal dan Nominal Surat Saham dan siapa yang membuat;
Letter of Opinion (LO) from The HPRP Law Firm- Before Dennis Michael Connel submit documents to PT. LM and then HPRP Law Firm will study/learn and validate that the documents is guaranteed to be true;
Termohon Kasasi tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan tanggal dan siapa yang membuat serta menandatangani surat;
Dokumen PT. Pasifik Masao Mineral
SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Keterangan Domisili Perusahaan dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
Termohon Kasasi tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan tanggal dan Nomor SIUP serta siapa yang mengeluarkan SIUP;
Termohon Kasasi tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan tanggal dan Nomor TDP serta siapa yang mengeluarkan TDP;
Termohon Kasasi tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan tanggal dan Nomor NPWP serta siapa yang mengeluarkan NPWP;
Berkas/dokumen yang berkaitan dengan izin yang diberikan kepada PT.PMM dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM serta instansi-instansi terkait;
Termohon Kasasi tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan dokumen-dokumen serta berkas berkas apa saja terkait dengan izin yang diberikan kepada PT.PMM dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM serta instansi-instansi terkait baik Nomor ijin, tanggal dan siapa yang membuat serta menandatangani surat serta nama instansi terkait tidak jelas disebutkan;
Peta lokasi pertambangan dan hasil laboratorium tentang kandungan material;
Termohon Kasasi tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan lokasi mana pertambangan dan hasil laboratorium tentang kandungan material, tanggal di buatnya dan siapa yang membuat;
Kontrak karya dari Pemerintah Republik Indonesia kepada PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM);
Termohon Kasasi tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan tanggal kontrak karya serta Nomor Kontrak karya mana yang dimaksud serta siapa yang mengeluarkan dan menandatangani kontrak karya tersebut;
Dokumen PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) sebagai PMA dari BKPM;
Termohon Kasasi tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan dokumen-dokumen apa yang dimaksud karena tidak ada tanggal, nomor serta siapa yang menandatangani dokumen-dokumen dimaksud;
Surat menyurat PT.Pasifik Masao Mineral (PT.PMM), Data karyawan/crew PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) di site, kontrak karyawan/crew PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM);
Termohon Kasasi tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan surat-menyurat apa yang dimaksud, kepada siapa surat menyurat, serta tanggal dan nomor berapa surat menyurat dimaksud;
Termohon Kasasi tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan Data karyawan/crew PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) di site, tanggal dibuatnya data, siapa yang menandatangani data serta nama-nama karyawan dimaksud;
Termohon Kasasi tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan Nomor dan tanggal kontrak karyawan/crew PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM), siapa yang menandatangani kontrak serta atas nama siapa kontrak karyawan dimaksud;
Data bor yang sudah di assay, data bor hasil lab (Soft Copy);
Termohon Kasasi tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan data bor apa yang dimaksud, baik dari nomor seri, ukuran bor, tahun pembuatan dan merek bor serta pembuat bor.
Termohon Kasasi tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan data bor hasil lab (soft copi) apa yang dimaksud, baik dari nomor seri, ukuran bor, tahun pembuatan dan merek bor serta pembuat data dan tanggal dibuatnya data;
- Peta Geologis, Kompas, GPS, Palu geologis;
Termohon Kasasi tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan Peta Geologis apa yang dimaksud, baik mengenai tanggal pembuatan peta, lokasi peta;
Termohon Kasasi tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan merek pabrik serta nomor seri dan tahun pembuatan kompas dimaksud;
Termohon Kasasi tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan merek pabrik serta nomor seri dan tahun pembuatan GPS dimaksud;
Termohon Kasasi tidak lengkap dan tidak spesifik menyebutkan merek pabrik serta nomor seri dan tahun pembuatan Palu geologis dimaksud;
4. Bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat tidak rinci, spesifik dan lengkap dalam menyebutkan dokumen-dokumen apa saja yang diminta agar diserahkan oleh Pemohon Kasasi sebagaimana telah diuraikan di atas, mengakibatkan gugatan dari Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang dikemukakan pada bagian Eksepsi merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam pokok perkara;
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas dan keberatatan atas semua pertimbangan hukum dan amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 22 Oktober 2013 Nomor 409/PDT/2013/PT.DKI jo. putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Mei 2013 Nomor 603/Pdt.G/ 2012/PN.Jkt.Sel;
Bahwa Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah keliru dalam menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi dan tidak secara lengkap memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, sehingga mengakibatkan putusannya tidak sesuai dengan hukum dan tanpa dasar hukum;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 51 yang mendasari pertimbangan berdasarkan bukti P-1, kemudian dalam amarnya menyatakan akta-akta sebagaimana angka 4 huruf a sampai dengan huruf g adalah tidak sah adalah pertimbangan hukum yang dangkal, karena tanpa mencermati bahwa akta-akta tersebut ada kaitannya pada pihak ketiga dan keberadaannya ada pada pihak ketiga (Golden Arrow Resources dan PT. Pasifik Masao Mineral);
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 51 sampai dengan halaman 58 yang mendasari pertimbangan berdasarkan bukti P-2 sampai dengan P-35 , kemudian dalam amar:
angka 5 yang menyatakan: bahwa saham PT.Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) yang sah menurut hukum hukum adalah sejumlah 5.000 lembar saham yang terdiri dari 85% atau setara 4.250 lembar saham atas nama Golden Arrow Resources, Ltd (GAR) dan 15% atau setara 750 lembar saham atas nama PT. Sinarcaya Mineralindo;
angka 6 yang menyatakan: bahwa PT. Lekom Maras (Penggugat) adalah sebagai pemilik yang sah sejumlah 85% atau setara 4.250 saham atas nama Golden Arrow Resources, Ltd (GAR) pada PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM);
angka 7 yang menyatakan: Sususan Pengurus PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) yang sah menurut hukum adalah susunan pengurus di dalam Akta Nomor 11 tanggal 7 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Raden Johones Sarwono, S.H., Notaris Jakarta, yang telah diberitahu dan dicatat pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.10.21291 tanggal 26 Nopember 2009;
adalah pertimbangan hukum yang dangkal, karena:
Saham PT.Pasifik Masao Mineral memang sejumlah 5000 lembar saham, dimana 4.250 lembar saham milik Golden Arrow Resources, Ltd dan 750 lembar milik PT. Sinarcaya Mineralindo, yang sekarang PT. Sinarcaya Mineralindo telah menjual sahamnya kepada pihak ketiga (Adrian Lungan);
Tidak benar, PT.Lekom Maras (Termohon Kasasi) adalah sebagai pemilik yang sah sejumlah 85% atau setara 4.250 saham atas nama Golden Arrow Resources, Ltd (GAR) pada PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM), karena Golden Arrow Resources, Ltd yang menguasai saham pada PT. Pasifik Masao Mineral, sedangkan PT. Lekom Maras hanya sebagai pemegang saham Golden Arrow Resources, Ltd dan menguasai 25 lembar saham Golden Arrow Resources, Ltd;
Saham Golden Arrow Resources, Ltd sejumlah 50.000 lembar saham dengan pemegang saham terdiri dari Spheere Complex Limited sebanyak 49.975 lembar saham dan PT.Lekom Maras (Termohon Kasasi) sebanyak 25 lembar saham (Vide Bukti P-10, P-10a, P-11,P-11a, T-2 da T-2a);
Tidak benar, Sususan Pengurus PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) yang sah menurut hukum adalah susunan susunan pengurus di dalam Akta No. 11 tanggal 7 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Raden Johones Sarwono, S.H, Notaris Jakarta, yang telah diberitahu dan dicatat pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.10.21291 tertanggal 26 Nopember 2009, karena berdasarkan Circular Resolution In Lie of General meeting of the Shareholders of PT. Pasifik Masao Mineral tanggal 2 Mei 2011, dan Akta Nomor 44 tanggal 15 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan Raden Johones Sarwono, S.H., Notaris Jakarta, susunan Pengurus PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM)yang lama telah diberhentikan dan diganti dengan susunan pengurus yang baru;
SusunanPengurus PT. Pasifik Masao Mineral (PT. PMM) yang sah menurut hukum adalah susunan pengurus di dalam Akta Nomor 44 tertanggal 15 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan H. Teddy Anwar, SH, Notaris di Jakarta;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam mempertimbangkan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dari halaman 59 sampai dengan halaman 63 putusannya, karena pertimbangan hukum terhadap unsur-unsur tersebut sangat dangkal dan tidak didasari oleh alasan-alasan hukum;
Bahwa keberatan Pemohon Kasasi terhadap pertimbangan hukum atas uraian Pasal 1365 KUHPerdata tersebut adalah sebagai berikut:
7.1. Ad.1. Harus ada Perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad).
Bahwa tidak benar pertimbangan hukum majelis Hakim yang menyatakan bahwa berdasarkan bukti P-13 sampai dengan bukti P-33 di atas, telah terbukti bahwa PT. Lekom Maras (Termohon Kasasi) adalah sebagai pemilik sejunlah 85% atau setara 4.250 lembar saham atas nama Golden Arrow Resources Ltd (GAR) pada PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM);
Pertimbangan hukum ini mengada-ngada, karena :
Pemegang Saham PT. Pasifik Masao Mineral adalah Golden Arrow Resources Ltd, bukan PT.Lekom Maras (Termohon Kasasi);
PT.Lekom Maras (Termohon Kasasi) hanya sebagai pemegang saham dari Golden Arrow Resources Ltd sebanyak 25 lembar saham dan 49.975 saham milik Spheere Complex Limited;
Bahwa tidak benar Pemohon Kasasi yang meningkatkan jumlah saham Golden Arrow Resources sebanyak 50.000 lembar saham, karena :
Jumlah saham dari Golden Arrow Resources Ltd sejak awal sejumlah 50.000 lembar saham (Periksa bukti T-1, T-1a berupa Memorandum And Articles of Association Golden Arrow Resources Ltd Incorporate the 22nd day of February 1994 dan Terjemahannya yang pada halaman 3 pada angka 6.3 kelas, jumlah dan nilai nominal saham dinyatakan Modal Saham resmi Perusahaan terdiri dari satu kelas dan seri saham terbagi menjadi 50.000 saham dengan nilai nominal satu dolar dengan satu hak suara untuk setiap saham dan Bukti T-2, T-2a berupa saham atas nama Termohon Kasasi yang dikepala surat saham tertulis Modal Dasar: USD 50.000 dibagi menjadi 50.000 saham Biasa masing-masing sebesar USD 1.00);
Pemohon Kasasi sebagai Direktur Tunggal Golden Arrow Resources Ltd mempunyai kewenangan penuh atas pengurusan Golden Arrow Resources Ltd berdasarkan Memorandum And Articles of Association Golden Arrow Resources Ltd Incorporate the 22nd day of February 1994;
7.2. Ad.2. Harus ada Kesalahan.
Pemohon Kasasi sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mencampur adukan perbuatan Pemohon Kasasi sebagai Direktur PT. Indo Asia Resources maupun selaku Direktur PT. Pasifik Masao Mineral dengan mengkaitkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor :333/Pid/2012/ PT.DKI tanpa mengikutsertakan PT. Pasifik Maso Mineral dan Golden Arrow Resources Ltd dalam gugatan a quo;
Jual Beli Saham Golden Arrow Resources Ltd dilakukan menurut hukum asing dan dilakukan oleh Golden Arrow Resources Ltd dengan Spheere Complex Limited, yang merupakan perseroan berbadan hukum asing;
Akta-Akta PT. Pasifik Masao Mineral ada dalam penguasaan perseroan PT. Pasifik Masao Mineral, bukan pada Pemohon Kasasi dan Dokumen-dokumen Golden Arrow Resources Ltd ada dalam penguasaan perseroan Golden Arrow Resources Ltd, bukan pada Pemohon Kasasi ;
7.3.Ad 3. Harus ada Kerugian yang ditimbulkan.
Pemohon Kasasi sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada halaman 62 putusannya yang menyatakan bahwa PT. Lekom Maras (Termohon Kasasi) selaku pemilik telah mengalami kerugian materiil karena sudah membayar harga pembelian saham 85% atau 4.250 lembar saham atas nama Golden Arrow Resources Ltd (GAR) pada PT. Pasifik Masao Mineral (PT.PMM) sebesar USD 877.564,32 (rate Rp.9,100/dolar) adalah sebesar Rp. 7.985.835.312,-;
Pertimbangan hukum ini adalah pertimbangan hukum yang ngawur dan mengada-ada serta hanya didasari oleh imaginasi Majelis Hakim, karena:
PT. Lekom Maras (Termohon Kasasi) hanya membeli 25 lembar saham Golden Arrow Resources;
Pembelian 25 saham tersebut dari:
MINEX sebanyak 20 lembar saham;
Prufrock Parners Ltd sebanyak 2,5 saham;
Prosprity Resources Limited sebanyak 2,5 saham;
Pembayaran pembelian saham oleh PT. Lekom Maras ditransfer ke Laurie Edmund Whitehouse, bukan ke Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat;
Pemohon Kasasi tidak ada menerima pembayaran atas pembelian 25 saham Golden Arrow Resources;
Pemohon Kasasi sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada halaman 62 putusannya yang menyatakan bahwa terhadap kerugian immateriel berupa kredibiltas PT. Lekom Maras (Termohon Kasasi) menjadi turun dimata publik menjadi susah mendapatkan kepercayaan di dunia bisnis khususnya dalam bidang pertambangan minyak dan mineral, yang apabila dinilai dengan uang sebesar Rp4.000.000.000,- maka berdasarkan ex aequo et bono atau mohon putusan seadil-adilnya Majelis Hakim berpendapat adalah adil apabila mengabulkan tuntutan immateriil tersebut sebesar Rp2.000.000.000,- atau setara USD. 219.780,- (rate Rp9,100/dolar);
Pertimbangan hukum ini adalah pertimbangan hukum yang ngawur dan mengada-ada serta hanya didasari oleh imaginasi Majelis Hakim, karena:
Kredibilitas Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding (PT. Lekom Maras) tidak ada kaitannya dengan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat;
Susahnya Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding mendapat kepercayaan di dunia bisnis khususnya dalam bidang pertambangan minyak dan mineral tidak ada kaitannya dengan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat;
Tidak ada satu bukti pun yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding atas kredibilitas Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding dan susahnya Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding mendapat kepercayaan di dunia bisnis khususnya dalam bidang pertambangan minyak dan mineral;
Tidak ada satu bukti pun yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding terkait jumlah kerugian immateriil yang timbul sebesar Rp4.000.000.000,- dan oleh imaginasi Majelis Hakim dikabulkan sebesar Rp2.000.000.000,- atau setara USD. 219.780,- (rate Rp 9100/dolar);
Oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini harus dibatalkan dan dikesampingkan;
7.4.Ad.4. Harus ada Hubungan Kausal antara Perbuatan Melawan Hukum dan kerugian yang ditimbulkan.
Pemohon Kasasi sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada halaman 62 sampai dengan halaman 63 putusannya pada uraian ad.4 ini;
Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah pertimbangan hukum yang tidak mempunyai dasar dan hanya mengkait-kaitkan dengan uraian ad.1 tanpa mencermati bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Kerugian materiil yang menurut Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari pembelian saham Golden Arrow Resources Ltd, ternyata pembelian saham tersebut bukan dibayar kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat, tetapi ditransfer kepada penjual saham, yaitu: Laurie Edmund Whitehouse (Pihak Ketiga);
Sedangkan kerugian immateriil hanya imajinasi dari Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengkaitkan turunnya kredibiltas Termohon Kasasi karena Pemohon Kasasi, padahal tidak ada hubungan dan kaitan antara Kredibilitas Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada halaman 63 alinea 3 yang menyatakan bahwa oleh karena petitum 2 Gugatan Penggugat yaitu menyatakan Tergugat (Dennis Michael Connell) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat dikabulkan maka terhadap petitum 3,5,6 dan 7 gugatan Penggugat adalah beralasan menurut hukum dan dikabulkan serta atas dasar ex aequo et bono.............dst;
Bahwa pertimbangan hukum ini sangat dangkal dan mengada-ngada, karena:
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo yang menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding membayar seluruh kerugian materiil dan immateriil kepada Termohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding secara tunai, seketika dan sekaligus sebesar USD 1.097.344,54,- (rate Rp9,100/dolar) atau sebesar Rp9.985.835.312,- adalah pertimbangan hukum yang tidak ada dasar dan tanpa didukung oleh bukti-bukti sehingga Majelis Hakim dapat berpendapat demikian. Dan Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan kerugiannya secara nyata dan rinci kerugian yang dialaminya;
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo yang mengabulkan petitum 5,6 dan 7 sebagaimana yang tersebut pada halaman 64 putusannya, Pembanding sangat tidak sependapat dan keberatan karena ada pihak ketiga yang tidak ikut digugat dalam perkara a quo tetapi mempunyai kaitan erat dengan petitum 5,6 dan 7 sebagaimana yang telah Pembanding uraikan dalam bagian Eksepsi Kurang Pihak ((Plurum Litis Consortium) dan sudah sewajarnya pertimbangan hukum ini dibatalkan dan dikesampingkan;
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo yang mengabulkan petitum 8 sebagaimana yang tersebut pada halaman 64 putusannya, Pembanding sangat tidak sependapat dan keberatan karena:
Ada pihak ketiga yang tidak ikut digugat dalam perkara a quo tetapi mempunyai kaitan erat dengan petitum 8 ini yang menguasai dokumen-dokumen dimaksud (Golden Arrow Resources dan PT. Pasifik Masao Mineral)sebagaimana yang telah Pembanding uraikan dalam bagian Eksepsi Kurang Pihak ((Plurum Litis Consortium);
Dokumen-Dokumen dimaksud pada petitum 8 ini, Terbanding tidak jelas memerinci spesifikasi dari dokumen-dokumen yang dimintanya sebagaimana yang telah Pembanding uraikan dalam bagian Eksepsi gugatan Penggugat/Terbanding kabur dan jelas;
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo yang mengabulkan petitum 9 sebagaimana yang tersebut pada halaman 64 putusannya, Pemohon Kasasi sangat tidak sependapat dan keberatan karena uang paksa tersebut sangat berlebihan dan tidak masuk akal sehat, karena dokumen-dokumen tersebut ada dalam penguasaan pihak ketiga yang tidak ikut digugat oleh Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat yaitu : Golden Arrow Resources Ltd dan PT. Pasifik Masao Mineral, oleh karena itu pertimbangan hukum ini harus dibatalkan dan dikesampingkan;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada halaman 64 putusannya yang menyatakan : Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat dari dari Tergugat yaitu bukti T-1 sampai dengan bukti T-6 tersebut diatas, tidak dapat membuktikan dalil-dalil sangkalan dari Tergugat, sehingga dengan demikian sangkalan dari Tergugat tersebut tidak beralasan menurut hukum dan oleh karena itu haruslah ditolak, adalah pertimbangan hukum yang dipaksakan dan tanpa ada dasar hukum mengapa bukti Tergugat/Pembanding tersebut tidak dapat membuktikan dalil sangkalan Pembanding/Tergugat;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim seperti ini sudah layak untuk dibatalkan dan dikesampimgkan dengan alasan :
Bukti T-1 dan T-1a ini membuktikan sangkalan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat, yakni:
Jumlah Saham Golden Arrow Resources Ltd adalah sejumlah 50.000 lembar saham;
Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat adalah Direktur Tunggal yang mempunyai kewenangan penuh atas pengurusan Golden Arrow Resources Ltd;
Golden Arrow Resources Ltd adalah perseroan yang didirikan menurut hukum asing (British Virgin Island);
- Bukti T-2 dan T.2a ini membuktikan sangkalan Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat, yakni :
Jumlah Saham atas nama Termohon Kasaso dalam Golden Arrow Resources Ltd adalah sejumlah 25 lembar saham;
Golden Arrow Resources Ltd adalah perseroan yang didirikan menurut hukum asing (British Virgin Island);
Bukti T-4 ini membuktikan sangkalan Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat, yakni:
Termohon Kasasi mempunyai hutang kepada Pemohon Kasasi yang belum dibayar Termohon Kasasi sebesar Rp2.043.277.904,- (dua miliar empat puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus empat rupiah);
Bukti T-5 ini membuktikan sangkalan Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat, yakni :
Pemegang Saham dari PT. Pasifik Masao Mineral adalah Golden Arrow Resources Ltd (4.250 lembar saham) dan PT. Sinarcaya Mineralindo (750 saham), bukan Termohon Kasasi (PT. Lekom Maras);
Susunan Pengurus dari PT. Pasifik Masao Mineral yang sah adalah :
Direktur : Dennis Michael Connell;
Komisaris : Adrian Lungan;
Bukti T-6 ini membuktikan sangkalan Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat, yakni:
Direktur Utama dari PT. Lekom Maras (Burhanuddin Bur Maras) dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT. Pasifik Masao Mineral pernah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dan Pihak ketiga lainnya dengan dalil-dalil yang SAMA dengan gugatan a quo;
Terhadap gugatan dalam bukti ini dengan dalil yang sama dengan gugatan a quo, para Pihaknya lengkap sedangkan gugatan a quo kurang pihaknya;
Dalam gugatan dalam bukti ini dengan dalil yang sama dengan gugatan a quo, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena dokumen-dokumen yang dituntut tidak terperinci dan dalam gugatan a quo ternyata Termohon Kasasi juga tidak terperinci secara spesifik menyebutkan dokumen-dokumen yang dituntutnya;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan-alasan kasasi:
Bahwa alasan-alasan kasasi merupakan pengulangan yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti ;
Bahwa berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, terbukti Tergugat telah mengambil dokumen-dokumen asli dari PT. Golden Arrow Resources Ltd dan PT. Pasifik Masao Mineral tanpa ijin atau persetujuan dari Penggugat/Termohon Kasasi;
Bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk membayar ganti rugi;
Bahwa Judex Facti/dapat mengambil alih pertimbangan pengadilan negeri yang dianggap tepat dan benar dan dijadikan pertimbangan sendiri;
Bahwa alasan-alasan dan keberatan kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum;
Bahwa lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat di pertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan dalam penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: DENNIS MICHAEL CONNEL, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi/Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DENNIS MICHAEL CONNEL, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,.00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Mahkamah Agung pada hari Jum,at tanggal 28 November2014 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Yakup Ginting, S.H.,C.N.,M.Kn. dan Dr. Nurul Elmiyah, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Liliek Prisbawono Adi, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para Pihak;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
ttd./ Dr. Yakup Ginting, S.H.,C.N.,M.Kn. ttd./
ttd./ Dr. Nurul Elmiyah, S.H.,M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum.
Panietra Pengganti
ttd./
Liliek Prisbawono Adi, S.H.,M.H.
Biaya-biaya :
1. M a t e r a i……………Rp 6.000,00
2. R e d a k s i……………Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi………Rp489 000,00
Jumlah …………… Rp500.000,00
untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
DR. PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
Nip. 19610313 198803 1003