778/Pdt.G/2019/PN Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 778/Pdt.G/2019/PN Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
MENGADILI: DALAM EKSEPSI. - Mengabulkan Eksepsi Tergugat I. - Menyatakan gugatan Penggugat Error Inpersona. DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ((Niet Onvankelijke Verklaard); - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 888.000,00 (Delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 778/Pdt.G/2019/PN Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT Huabei Petroleum Service,, berkedudukan di Jalan Hayam Wuruk No.4LX, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10120, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ERASMUS NABIT,S.H.DKK beralamat di Law Office ERASMUS & PARTNERS beralamat kantor di Ruko Crown Palace D-15, Jl, Prof. Dr. Soepomo, SH. No. 231, Jakarta Selatan12870 Indonesia, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Agustus 2019, disebut sebagai β¦β¦.. Penggugat;
Lawan:
1. PT. Pertamina Ep, bertempat tinggal di berkedudukan di Menara Standard Chartered No 164, Lt. 26, Jl. Prof. DR. Satrio, RT.4/RW.4, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950, dalam hal ini diwakili oleh Nanang Abdul Manaf Selaku Direktur, memberi Kuasa Kepada Edy Sunaedy dkk, Para Pekerja di PT. Pertamina EP, berdasarkan surat kuasa Khusus tanggal 30 September 2019, disebut sebagai β¦β¦.. Tergugat I;
2. PT. Energi Tanjung Tiga, bertempat tinggal di Wisma Argo Manunggal, Jalan Jend. Gatot Subroto, Kav.22, RT.2/RW.2, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setia Budi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12930, dalam hal ini diwakili oleh Wahju Gazali, Selaku Direktur Utama, memberi Kuasa kepada Narendra Airlangga Tarigan dkk, Advokat dari Kantor TARIGAN & PARTNER, BERALAMAT DI uob Plaza, Lantai 43, Jl. M.H. Thamrin No. 10 Jakarta 10230-Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2019, disebut sebagai β¦β¦..Tergugat II;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 16 September 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 September 2019 dalam Register Nomor 778/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
DUDUK PERKARA
Bahwa dalam gugatan ini yang dimaksudkan Tergugat I dan Tergugat II adalahTergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA sebagai dua badan hukum yang membentuk Kerjasama Operasi (KSO) yang diberi nama KSO PERTAMINA EP β ENERGI TANJUNG TIGA. Pembentukan KSO PERTAMINA EP β ENERGI TANJUNG TIGA ini bertujuan untuk melaksanakan pekerjaan Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa Lapangan Kerjasama KSO PERTAMINA EP β ENERGI TANJUNG TIGA tersebut berlokasi dilapangan minyak dan gas bumi Pandan, Petanang, dan Tapus yang terletak di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa KSO PERTAMINA EP β ENERGI TANJUNG TIGA tersebut mewakili Tergugat I dan Tergugat II dalam menandatangani Kontrak kerjasama antara Penggugat PT HUABEI PETROLEUM SERVICE dan Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA yang tertuang dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 yang ditandatangani pada Hari Senin, Tanggal 20 Oktober Tahun 2014;
Bahwa Penggugat merupakan perusahaan Penyedia Jasa Pemborongan dengan menyediakan peralatan, material, pekerja serta suku cadang peralatan untuk melaksanakan pekerjaan Tergugat I dan Tergugat II yang berlokasi di lapangan minyak dan gas bumi Pandan, Petanang, dan Tapus yang terletak di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat IItelah menunjuk Penggugat sebagai Penyedia Jasa Pemborongan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 yang ditandatangani pada Hari Senin, Tanggal 20 Oktober Tahun 2014. Kontrak tersebut adalah untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan Tergugat I dan Tergugat II berupa workover / reaktivasi / perawatan sumur (well service) yang berlokasi di lapangan minyak dan gas bumi Pandan, Petanang, dan Tapus yang terletak di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa menindaklanjuti Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 tersebut Tergugat I dan Tergugat II menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMP) kepada Penggugat melalui Surat Nomor : 019/PROC-ETT/III-15, Tanggal 6 Maret 2015 Perihal : Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMP) Mobilisasi Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP;
Bahwa perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah untuk jangka waktu 6 (Enam) bulan sejak Tergugat I dan Tergugat II menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMP) yakni tanggal 6 Maret 2015 sebagai acuan waktu bagi Penggugat dalam memulai menjalankan pekerjaan Tergugat I dan Tergugat II. Dalam Kontrak tersebut juga ditetapkan minimal waktu yaitu 60 (Enam Puluh) hari kalender dan maksimal 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender setelah proses Rig Up selesai yaitu persiapan dan pendirian peralatan untuk mendukung pekerjaan yang diperkirakan akan berakhir lebih kurang pada Tanggal 6 September 2015;
Bahwa Nilai Kontrak pekerjaan yang tertuang dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II tersebut adalah maksimum sebesar USD 860.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat). Angka Nilai Kontrak maksimum sebesar USD 860.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) merupakan PERKIRAAN / ESTIMASI AWAL yang dihitung oleh Tergugat I dan Tergugat II pada saat penandatanganan kontrak Tanggal 20 Oktober 2015 dengan patokan harga satuan yang pasti berupa Tarif Harian Operasional (THO);
Bahwa Nilai Kontrak sebesar USD 860.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) tersebut merupakan akumulasi THO yang ditetapkan sebesar USD 9.900,00 (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) per hari yang diperhitungkan dengan lamanya jangka waktu kerja, jenis-jenis pekerjaan maupun pekerjaan-pekerjaan tambahan yang dikerjakan oleh Penggugat;
Bahwa THO yang ditetapkan sebesar USD 9.900,00 (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) tersebut merupakan harga satuan yang pasti sesuai dengan proses pengadaan pekerjaan yang dikerjakan Penggugat sebagaimana yang dimaksudkan Buku Kedua Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Bab XIII Kontrak, Angka 2, Isi Kontrak, Angka 2.5. Harga dan Nilai, Angka 2.5.1. Harga dan nilai yang bersifat pasti sesuai hasil proses pengadaan, Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang diterbitkan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) jo. Pasal 51 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang saat ini telah diubah dengan Pasal 27 Ayat (1) huruf b dan Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
Bahwa Nilai Kontrak maksimum sebesar USD 860.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) tersebut kemudian mengubah THO semula sebesar USD 9.900,00 (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) per hari menjadi THO sebesar USD 9.800,00 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat). Perubahan THO tersebut dilakukan Penggugat bersama Tergugat I dan Tergugat II dituangkan dalam Addendum Nomor: 01 yang dibuat dan ditandatangani pada Hari Rabu, Tanggal 25 Bulan Maret Tahun 2015;
Bahwa cara pembayaran pekerjaan yang tertuang dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 tertanggal 20 Oktober 2014 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II tersebut sangat jelas dan terang telah menetapkan dan memilih perjanjian kerjasama berdasarkan JENIS KONTRAK HARGA SATUAN;
BahwaJenis Kontrak Harga Satuan tersebut diatur dalam Pasal 51 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang saat ini telah diubah dengan Pasal 27 Ayat (1) huruf b dan Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah jo. Buku Kedua Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang diterbitkan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas);
Bahwa Harga Satuan yang dimaksud adalah kontrak barang/jasa atas penyelesaian pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti sesuai dengan proses pengadaan(vide Buku Kedua Buku Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Bab XIII Kontrak, Angka 2.5.1. Harga dan nilai yang bersifat pasti sesuai hasil proses pengadaan, Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang diterbitkan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas);
Bahwa harga satuan yang pasti tersebut dalam bentuk THO adalah harga untuk membayar pekerjaan Penggugat dalam bentuk tarif harga per hari atas setiap satuan barang, peralatan atau pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, pekerja, maupun pekerjaan-pekerjaan tambahan. Pembayaran didasarkan pada jumlah barang, peralatan, pekerja atau pekerjaan yang dipesan atau telah diserahterimakan atau dilaksanakan oleh kontraktor in cassu Penggugat. Apabila diperlukan dapat diterapkan jumlah barang/peralatan atau volume pekerjaan yang masih bersifat perkiraan sementara (vide Pasal 51 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010);
Bahwa pada Tanggal 18 Juni 2015 Penggugat mengirimkan surat elektronik melalui email kepada Tergugat I dan Tergugat II. Dalam surat tersebut Penggugat menyatakan bahwa Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 dengan masa kontrak 6 (Enam) bulan yang dihitung sejak Penggugat menerima SPMP tertanggal 6 Maret 2015 sampai dengan Tanggal 6 September 2015 dengan Nilai Kontrak maksimum sebesar USD 860.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat);
Bahwa dalam surat elektronik tertanggal 18 Juni 2015 yang ditujukan kepadaTergugat I dan Tergugat II tersebut Penggugat juga menyampaikan tagihan (invoice) atas Hasil Pekerjaan Aktual yang telah dikerjakan Penggugat adalah sebesar USD 626.725,05 (Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Koma Nol Lima Dollar Amerika Serikat). Dalam surat elektronik tersebut Penggugat juga menyampaikan bahwa Sisa Nilai Kontrak antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II dengan mengacu pada Nilai Kontrak sebesar USD 860.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) dikurangi Hasil Pekerjaan Aktual sebesar USD 626.725,05 (Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Koma Nol Lima Dollar Amerika Serikat) adalah sebesar USD 233.274,95 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Koma Sembilan Puluh Lima Dollar Amerika Serikat) tidak akan mencukupi untuk pengerjaan perawatan dua sumur (well service) yang tersisa milik Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa Penggugat dalam surat elektronik tertanggal 18 Juni 2015 mengenai Nilai Kontrak, Total Tagihan (Invoice), dan Sisa Nilai Kontrak sebesar USD 233.274,95 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Koma Sembilan Puluh Lima Dollar Amerika Serikat) juga menyampaikan kepada Tergugat I dan Tergugat II bahwa Sisa Nilai Kontrak tersebut kemungkinan besar tidak mencukupi untuk membiayai pekerjaan dua sumur (well service) yang tersisa. Namun, pemberitahuan Penggugat tersebut tidak mendapatkan tanggapan apa pun dari Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa pemberitahuan Penggugat tersebut bermaksud agar Tergugat I dan Tergugat II dapat mempersiapkan diri untuk melakukan perubahan kontrak (addendum) apabila terdapat pekerjaan tambahan yang berimplikasi pada penambahan biaya sehingga melebihi Nilai Kontrak. Pemberitahuan Penggugat tersebut juga bertujuan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dimaksudkan dalam Buku Kedua Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Bab XIII Kontrak, Angka 4. Perubahan Lingkup Kerja, Angka 4.5.4. dan Angka 4.5.5. Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang diterbitkan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas);
Bahwa meskipun Tergugat I dan Tergugat II tidak menanggapi pemberitahuan dari Penggugat melalui surat elektronik tertanggal 18 Juni 2015 tersebut, namun Tergugat I dan Tergugat II tetap memerintahkan Penggugat untuk tetap menjalankan pekerjaan seperti biasanya. Berdasarkan fakta tersebut, maka dalam Rapat Tanggal 9 Juli 2015, Jam 08.30 WIB, Tempat Ruang Rapat Pandan Penggugat menyampaikan kepada Tergugat I dan Tergugat II bahwa Nilai Kontrak per akhir Juli 2015 telah melebihi Nilai Maksimum Kontrak, maka Pengugat meminta Tergugat I dan Tergugat II agar Kontrak mengadakan addendum baru terhadap Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14, Tanggal 20 Oktober 2014 (vide Buku Kedua Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Bab XIII Kontrak, Angka 4. Perubahan Lingkup Kerja, Angka 4.5.7. Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang diterbitkan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas);
Bahwa setelah Rapat Tanggal 9 Juli 2015, Penggugat juga menyampaikan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tertulis melalui Surat Nomor: 0124/L-HPS/BD/VII/15, Tanggal 10 Juli 2015, Perihal Surat Pengajuan Amandemen Kontrak Nomor 034/KON-ETT/X/14 βRental Workover/Well Service Rig Kapasitas Minimum 550 HPβ. Dalam surat tersebut Penggugat kembali menegaskan kepada Tergugat I dan Tergugat II bahwa Tagihan Operasi Rig telah melebihi nilai maksimum kontrak yang diperkirakan / diestimasikan sampai akhir Juli 2015 mencapai USD 256.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat);
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II sama sekali tidak menanggapi Hasil Rapat Tanggal 9 Juli 2015 dan surat Penggugat Tanggal 20 Juli 2015 tersebut. Sebaliknya Tergugat I dan Tergugat II memutuskan Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 yang ditandatangani pada Hari Senin, Tanggal 20 Oktober Tahun 2014 tersebut melalui Surat Nomor : 089/GM/EXT/VII-15, Tanggal 13 Juli 2015, Perihal : Penghentian Pelaksanaan Pekerjaan Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP;
Bahwa dalam Surat Nomor : 089/GM/EXT/VII-15, Tanggal 13 Juli 2015 tersebut Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan alasan Penghentian Pelaksanaan Pekerjaan Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP yakni berkaitan dengan adanya permasalahan internal Tergugat I dan Tergugat II. Namun, dalam surat tersebut Tergugat I dan Tergugat II berjanji akan segera menyelesaikan semua proses administrasi sejak awal sampai akhir pekerjaan terkait pekerjaan rental workover/wellservice Rig Kapasitas minimum 550 HP tersebut;
Bahwa untuk menanggapi Surat Tergugat I dan Tergugat II Nomor : 089/GM/EXT/VII-15, Tanggal 13 Juli 2015 tersebut, Penggugat sekali lagi menyampaikan kepada Tergugat I dan Tergugat II melalui Surat Nomor : 0150/L-HPS/BD/IX/15, Tanggal 22 September 2015, Perihal : Pengajuan Amandemen Kontrak Nomor : 034/KON-ETT/X/14 βRental Workover/Well Service Rig Kapasitas Minimum 550 HPβ. Dalam surat tanggapan tersebut Penggugat menyampaikan jumlah Nilai Tagihan Aktual sampai selesainya seluruh pekerjaan yang telah dikerjakan Penggugat adalah sebesar USD 1.218.540,20 (Satu Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Koma Dua Puluh Dollar Amerika Serikat);
Bahwa dalam Surat Nomor : 0150/L-HPS/BD/IX/15, Tanggal 22 September 2015 tersebut Penggugat juga menyampaikan kekurangan nilai kontrak kepada Tergugat I dan Tergugat II yang dihitung dari total tagihan Penggugat atas Hasil Aktual Pekerjaan Penggugat sebesar USD 1.218.540,20 (Satu Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Koma Dua Puluh Dollar Amerika Serikat) dikurangi dengan Nilai Kontrak yang tertuang dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 yang ditandatangani pada Hari Senin, Tanggal 20 Oktober Tahun 2014 sebesar USD 860.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat), maka kekurangan nilai kontrak yang harus dibayarkan Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar USD 358.540,20 (Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Koma Dua Puluh Dollar Amerika Serikat);
Bahwa pada Tanggal 25 September 2015, Jam 13.30 WIB, Tempat Tapus Meeting Room Penggugat bersama Tergugat I dan Tergugat II mengadakan meeting bersama. Penggugat mengajukan permintaan amendemen kontrak dikarenakan nilai tagihan aktual pekerjaan telah melebihi Nilai Kontrak. Dalam meeting tersebut Tergugat I dan Tergugat II meminta Penggugat untuk menurunkan lagi THO yang semula setelah Addendum Nomor 01, Tanggal 25 Maret 2015 menjadi USD 9.800,00 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) per hari;
Bahwa Penggugat bersama Tergugat I dan Tergugat II pada Tanggal 10 November 2015 mengadakan rapat di tempat Ruang Rapat Tapus KSO PEP-ETT dengan agenda rapat Negosiasi Kontrak Nomor : 034/KON-ETT/X-14. Dalam rapat tersebut menghasilkan tiga hal penting. Pertama, Negosiasi terhadap THO dan Penggugat menyetujui memberikan penurunan harga THO menjadi USD 17.6/HP atau USD 9.680,00 (Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Koma Nol Nol Dollar AmerikaSerikat) per hari dengan syarat Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh tagihan Penggugat sebelum Tanggal 31 Desember 2015. Kedua, kelebihan nilai pekerjaan dibandingkan dengan Nilai Kontrak, maka akan dibuatkan kontrak baru untuk meng-cover kelebihan nilai tersebut secara Direct Appointment dengan justifikasi. Ketiga, Tergugat I dan Tergugat II segera melakukan pembayaran sebagai prioritas atas invoice Mobilisasi β Demobilisasi. Namun, faktanya Tergugat I dan Tergugat II sampai dengan akhir Desember 2015 tidak pernah melakukan pembayaran atas sisa tagihan Penggugat setelah penurunan THO tersebut;
Bahwa berkaitan dengan point Kedua Kelebihan Nilai Pekerjaan dibandingkan dengan Nilai Kontrak sampai dengan saat ini tidak pernah dibuatkan kontrak baru untuk meng-cover kelebihan nilai tersebut secara Direct Appointment dengan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Buku Kedua Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Bab XIII Kontrak, Angka 4. Perubahan Lingkup Kerja, Angka 4.5.7. Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang diterbitkan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas);
Bahwa Penggugat bersama Tergugat I dan Tergugat II telah berulang kali mengadakan pembicaraan mengenai total tagihan Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II. Pada Rapat Tanggal 04 Februari 2016 Penggugat bersama Tergugat I dan Tergugat II melakukan Pembahasan invoice Penggugat untuk kontrak Rig PT Huabei Petroleum Service. Dalam rapat tersebut Penggugat menawarkan diskon 10% (Sepuluh Perseratus) dari THO USD 9.800,00 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) per hari menjadi USD 8.820,00 (Delapan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) per hari;
Bahwa berdasarkan penawaran diskon 10% (Sepuluh Perseratus) dari THO USD 9.800,00 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) per hari menjadi USD 8.820,00 (Delapan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) per hari, maka total tagihan Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II berubah dari semula USD 1.218.540,20 (Satu Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Koma Dua Puluh Dollar Amerika Serikat) menjadi USD 1.092.829,60 (Satu Juta Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Koma Enam Puluh Dollar Amerika Serikat). Namun dalam rapat tersebut Tergugat I dan Tergugat II mengkonfirmasi bahwa Penggugat sebelumnya pernah memberikan diskon THO menjadi USD 9.680 (Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Dollar Amerika Serikat) per hari dari total tagihan (termasuk mob demob, di luar Lost In Hole (LIH) dan menggunakan THO USD 9.680,00 (Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) per hari, sehingga total tagihan Penggugat adalah sebesar USD 1.060.294,80 (Satu Juta Enam Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Koma Delapan Puluh Dollar Amerika Serikat);
Bahwa total tagihan atas pekerjaan Penggugat pada Tergugat I dan Tergugat II setelah mendapatkan diskon dan telah dikonfirmasi melalui surat elektronik tanggal 9 Februari 2016 dengan syarat Tergugat I dan Tergugat II melakukan pembayaran sebelum tanggal 4 Mei 2016 menjadi sebesar USD 1.060.294,80 (Satu Juta Enam Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Koma Delapan Puluh Dollar Amerika Serikat). Persetujuan tersebut telah diakui Tergugat I dan Tergugat II melalui Surat Nomor 103/GM/EXT/V-16, Tanggal 16 Mei 2016 mengenai rencana jadwal pembayaran untuk pekerjaan Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor 034/KON-ETT/X-14 Tanggal 20 Oktober 2014;
Bahwa total tagihan setelah mendapatkan persetujuan Pengugat bersama Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar USD 1.060.294,80 (Satu Juta Enam Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Koma Delapan Puluh Dollar Amerika Serikat) dikurangi dengan tagihan yang dapat dibayarkan menurut Tergugat I dan Tergugat II sebesar USD 765.400,00 (Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Empat Ratus Dollar Amerika Serikat). Sehingga total tagihan yang belum dapat dibayarkan kepada Penggugat adalah adalah sebesar USD 294.988,15 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Lima Belas Dollar Amerika Serikat);
Bahwa pada 28 Juli 2016 Penggugat melalui Surat Nomor : 0027/L-HPS/BD/VII/16 menanyakan Tergugat I dan Tergugat II mengenai pembayaran Nilai Tagihan Aktual yang belum dibayarkan kepada Penggugat sebesar USD 294.988,15 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Lima Belas Dollar Amerika Serikat). Atas dasar surat Penggugat tersebut, maka pada Tanggal 05 Agustus 2016, Jam 14.15 WIB di tempat Tapus Meeting Room antara Penggugat bersama Tergugat I dan Tergugat II. Dalam Rapat tersebut Tergugat I dan Tergugat II menyatakan hanya mau membayarkan kepada Penggugat sebesar USD 94.600,00 (Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Koma Nol Nol Dollar Amerika) sebagai selisih antara Nilai Kontrak Awal yang tertuang dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14, Tanggal 20 Oktober 2014 sebesar USD 860.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) dikurangi USD 765.400,00 (Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Empat Ratus Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) yang telah dibayarkan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
Bahwa dalam Rapat Tanggal 05 Agustus 2016 tersebut Penggugat tidak menyetujui usulan Tergugat I dan Tergugat II yang hanya mau membayar sebesar USD 94.600,00 (Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Koma Nol Nol Dollar Amerika). Penggugat berpendapat bahwa Penggugat telah berulangkali menyampaikan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan amendemen Kontrak karena volume aktual dan nilai pekerjaan Penggugat telah dan akan terus melebihi Nilai Kontrak (vide Buku Kedua Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Bab XIII Kontrak , Angka 4. Perubahan Lingkup Kerja, Angka 4.5.7. Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang diterbitkan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas).
Bahwa setelah Rapat Tanggal 05 Agustus 2016 tersebut Penggugat kembali mengirimkan surat kepada Tergugat I dan Tergugat II melalui Surat Nomor: 0029/L-HPS/BD/VIII/16, Tanggal 12 Agustus 2016, yang menyatakan Penggugat bersedia memberikan diskon tambahan atas tagihan sebesar USD 294.894,80 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Koma Delapan Puluh Dollar Amerika) yang belum dibayarkan kepada Penggugat oleh Tergugat I dan Tergugat II yang seharusnya berdasarkan tagihan (invoice) sebesar USD 294.988,15 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Lima Belas Dollar Amerika Serikat);
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II melalui Surat Nomor 175 / GM / EXT/IX-16, Tanggal 15 September 2016 menyatakan menolak penawaran diskon tambahan yang diusulkan Penggugat atas nilai tagihan Penggugat yang belum dibayar sebesar USD 294.988,15 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Lima Belas Dollar Amerika Serikat). Sebaliknya Tergugat I dan Tergugat II masih mempertahankan hanya mau membayar sebesar USD 94.600,00 (Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat). Bahkan Tergugat I dan Tergugat II melalui Surat Nomor : 006/DIR-ETT/PEP/VI-2019, Tanggal 25 Juni 2019 menyampaikan kepada Penggugat untuk hanya mau membayar uang sebesar USD 94.600,00 (Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) dengan cara menyicil sebanyak 19 (Sembilan Belas) kali dengan besar cicilan USD 5.000,00 (Lima Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) percicilan sebanyak 18 (delapan belas) kali dan cicilan terakhir atau ke-19 (ke sembilan belas) sebesar USD 4.000,00 (Empat Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat);
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II selalu menganggap Nilai Kontrak yang tertuang dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14, Tanggal 20 Oktober 2015 tersebut merupakan kebenaran hukum absolut yang tidak bisa diganggu gugat lagi oleh para pihak in cassu Penggugat maupun oleh Tergugat I dan Tergugat II. Penggugat telah memberitahukan Para Tergugat melalui surat elektronik tertanggal 18 Juni 2015 bahwa Sisa Nilai Kontrak adalah sebesar USD 233.274,95 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Koma Sembilan Puluh Lima Dollar Amerika Serikat) sehingga tidak cukup untuk menyelesaikan dua sumur (well service) tersisa milik Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah salah memahami Nilai Kontrak sebesar USD 860.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) yang tertuang dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14, Tanggal 20 Oktober 2014. Nilai Kontrakyang bersifat tetap, pasti dan tidak berubah tersebut tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana yang diatur dalam JENIS KONTRAK HARGA SATUAN yang telah Dipilih dan Ditetapkan Dalam Kontrak Tergugat I dan Tergugat II bersama Penggugat sebagai acuan dalam melakukan pembayaran atas seluruh hasil pekerjaan Penggugat pada Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa dalam Kontrak antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II telah dipilih dan ditetapkan HARGA SATUAN adalah THO per hari. Sedangkan Angka Nilai Kontrak sebesar USD 860.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) merupakan HANYA NILAI PERKIRAAN AWAL PADA SAAT PENANDATANGANAN KONTRAK. Angka Nilai Kontrak tersebut dicapai apabila perhitungannya secara cermat dan akurat sebagai akumulasi THO sebesar USD 9.900,00 (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) per hari yang diperhitungkan dengan lamanya jangka waktu kerja, unit-unit pekerjaan, peralatan, pekerja maupun pekerjaan-pekerjaan tambahan yang dikerjakan oleh Penggugat. THO itu sendiri telah di-addendum dan terakhir berdasarkan kesepakatan Rapat Tanggal 04 Februari 2016 THO disetujui menjadi USD 8.712,00 (Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua Belas Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) per hari;
Bahwa berdasarkan pada fakta hukum yang terjadi di lapangan Tergugat I dan Tergugat II tidak cermat dan tidak akurat dalam menghitung jumlah pekerjaan, jenis pekerjaan, pekerja, jangka waktu maupun pekerjaan-pekerjaan tambahan sehingga berimplikasi pada jumlah tagihan Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II lebih besar dari perkiraan awal Nila Kontrak yang tertuang dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14, Tanggal 20 Oktober 2014;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut telah terjadi pekerjaan tambahan yang dapat dibenarkan secara hukum sebagaimana diatur dalam Buku Kedua Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Bab XIII Kontrak, Angka 4. Perubahan Lingkup Kerja, Angka 4.5.4. dan Angka 4.5.5. Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang diterbitkan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas);
Bahwa berdasarkan pada fakta hukum telah terjadi penambahan volume pekerjaan Penggugat, maka secara hukum Tergugat I dan Tergugat II tersebut tidak dibenarkan untuk tetap mempertahankan Nilai Kontrak sebesar USD 860.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) yang tertuang dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14, Tanggal 20 Oktober 2014 sebagai acuan pembayaran maksimum yang tetap, pasti dan tidak berubah dalam melakukan Pembayaran kepada Penggugat;
Bahwa sistem pembayaran pekerjaan Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14, Tanggal 20 Oktober 2014 telah dipilih dan ditetapkan Tergugat I dan Tergugat II bersama Penggugat adalah berdasarkan Jenis Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 51 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang saat ini telah diubah dengan Pasal 27 Ayat (1) huruf b dan Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah jo. Buku Kedua Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang diterbitkan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas);
Bahwa berdasarkan Jenis Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tersebut, Sistem Kontrak Harga Satuan memiliki kriteria-kriteria yang spesifik yang memiliki Empat unsur atau kriteria Jenis Kontrak Harga Satuan yaitu :
Unsur Harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu. Dalam konteks hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II yang tertuang dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14, Tanggal 20 Oktober 2014 telah menetapkan harga satuan yang pasti untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dalam bentuk THO sebesar USD 9.900,00 (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Koma Nol-Nol Dollar Amerika) per hari. Namun, setelah Addendum Nomor 01 Tanggal 25 Maret 2015 THO tersebut berubah menjadi USD 9.800,00 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) per hari. Selanjutnya berdasarkan kesepakatan antara Penggugat dan Para Tergugat pada Tanggal 10 November 2015 THO berubah menjadi USD 8.712,00 (Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua Belas Koma Nol Nol Dollar Amerika) per hari;
Unsur Volume atau kuantitas pekerjaan masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani. Hal ini dapat dibuktikan bahwa Nilai Kontrak Maksimum yang tertuang dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14, Tanggal 20 Oktober 2014 Nilai Kontrak hanya diperkirakan sebesar USD 860.000 (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika) sedangkan dalam pelaksanaan Kontrak telah terjadi penambahan pekerjaan sehingga menambah volume aktual pekerjaan Penggugat yang sampai pada Tanggal 10 Juli 2015 telah mencapai nilai sebesar USD 1.218.540,20 (Satu Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Koma Dua Puluh Dollar Amerika Serikat). Kemudian setelah negosiasi atara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II nilai ini berubah menjadi sebesar USD 1.060.294,80 (Satu Juta Enam Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Koma Delapan Puluh Dollar Amerika Serikat). Bukti ini juga menunjukkan telah terjadi Perubahan Lingkup Kerja (PLK) yang dikerjakan Penggugat pada Tergugat I dan Tergugat II. PLK tersebut merupakan penambahan volume pekerjaan, jenis pekerjaan sebagaimana diatur Buku Kedua Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Angka 4. Perubahan Lingkup Kerja (PLK) danPerpanjangan Jangka Waktu Kontrak (PJWK), Angka 4.5. Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang diterbitkan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas). Dengan perkataan lain Nilai Kontrak sebesar USD 860.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) hanya merupakan nilai perkiraan awal pada saat penandatangan Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14, Tanggal 20 Oktober 2014. Oleh karena itu pembayaran atas pekerjaan Penggugat oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah berdasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa incassu Penggugat. Unsur Pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa (vide Pasal 51 Ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010);
Unsur Pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa. Berdasarkan pada unsur atau kriteria tersebut, maka Tergugat I dan Tergugat II diwajibkan oleh hukum untuk membayar Hasil Aktual Pekerjaan Penggugat sebesar USD 1.218.540,20 (Satu Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Koma Dua Puluh Dollar Amerika Serikat). Namun berdasarkan Rapat antara Penggugat bersama Tergugat I dan Tergugat II pada Tanggal 04 Februari 2016 dan pengakuan Tergugat I dan Tergugat II dalam Surat Nomor 103/GM/EXT/V-16, Tanggal 16 Mei 2016 telah menyetujui bersama volume aktual hasil pekerjaan Penggugat menjadi hanya sebesar USD 1.060.294.80 (Satu Juta Enam Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Koma Delapan Puluh Dollar AmerikaSerikat). Namun, sampai dengan saat ini tagihan yang telah disetujui bersama antara Penggugat bersama Tergugat I dan Tergugat II, kedua Tergugat tersebut belum melakukan pembayaran lunas kepada Penggugat atas sisa tagihan sebesar USD 294.988,15 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Lima Belas Dollar Amerika Serikat);
Unsur Dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan. Hasil pengukuran volume pekerjaan yang telah disetujui Penggugat bersama Tergugat I dan Tergugat II dengan nilai sebesar USD 1.060.294.80 (Satu Juta Enam Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Koma Delapan Puluh Dollar Amerika Serikat). Hasil pengukuran volume pekerjaan tersebut membuktikan secara hukum Penggugat telah melakukan pekerjaan tambahan diluar perkiraan awal Tergugat I dan Tergugat II yang semula diperkirakan hanya sebesar USD860.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) Dengan demikian pekerjaan Penggugat pada Tergugat I dan Tergugat II telah memenuhi unsur adanya pekerjaan tambahan diluar perkiraan Tergugat I dan Tergugat II yang tertuang dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14, Tanggal 20 Oktober 2014 (vide Buku Kedua Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Angka 4. Perubahan Lingkup Kerja (PLK) dan Perpanjangan Jangka Waktu Kontrrak (PJWK), Angka 4.5. Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang diterbitkan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas);
Bahwa berdasarkan Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14, Tanggal 20 Oktober 2014 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II dengan menggunakan Jenis Kontrak Harga Satuan sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 51 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tersebut, maka Nilai Kontrak sebesar USD860.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) yang tertuang Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14, Tanggal 20 Oktober 2014 tidak dapat menjadi dasar patokan yang pasti dan tetap dalam melakukan pembayaran tagihan atas seluruh Volume Aktual Pekerjaan Penggugat pada Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa berdasarkan pada bukti dan fakta hukum tersebut, maka Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam hal ini Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan gugatan Penggugat ini berkenan memutuskan menyatakan Nilai Kontrak sebesar USD860.000, (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) yang tertuang Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 Tanggal 20 Oktober 2014 tidak dapat menjadi dasar patokan yang pasti dan tetap dalam melakukan pembayaran tagihan atas seluruh Volume Aktual Pekerjaan Penggugat pada Tergugat I dan Tergugat II melainkan pembayaran atas seluruh Volume Aktual Pekerjaan Penggugat adalah berdasarkan Jenis Kontrak Harga Satuan yang telah dipilih dan ditetapkan Tergugat I dan Tergugat II bersama Penggugat;
Bahwa berdasarkan Jenis Kontrak Harga Satuan yang telah dipilih dan ditetapkan Tergugat I dan Tergugat II bersama Penggugat, maka Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam hal ini Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan gugatan Penggugat ini menyatakan sah secara hukum Jenis Kontrak Harga Satuan yang telah dipilih dan ditetapkan Tergugat I dan Tergugat II bersama Penggugat dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14, Tanggal 20 Oktober 2014 merupakan dasar hukum bagi Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pembayaran atas seluruh Volume Aktual Pekerjaan Penggugat pada Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Buku Kedua Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Angka 4. Perubahan Lingkup Kerja (PLK) dan Perpanjangan Jangka Waktu Kontrak (PJWK), Angka 4.5. Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang diterbitkan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas);
Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 51 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Buku Kedua Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Angka 4. Perubahan Lingkup Kerja (PLK) dan Perpanjangan Jangka Waktu Kontrak (PJWK), Angka 4.5. Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang diterbitkan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) tersebut, maka sangat tidak beralasan hukum bagi Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak mau membayar sisa tagihan pekerjaan Penggugat pada Tergugat I dan Tergugat II sebesar USD 294.988,15 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Lima Belas Dollar Amerika Serikat). Oleh karena itu, Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam hal ini Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan gugatan Penggugat ini untuk menghukum Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA secara bersama-sama sebagai dua badan hukum yang membentuk KSO PERTAMINA EP β ENERGI TANJUNG TIGA untuk membayar lunas secara tunai dan seketika sisa tagihan pekerjaan Penggugat sebesar USD 294.988,15 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Lima Belas Dollar Amerika Serikat);
Bahwa atas perbuatan Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA yang dengan sengaja dengan menetapkan harga Nilai Kontrak yang tertuang Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 Tanggal 20 Oktober 2014 bersifat tetap, pasti dan tidak menerapkan Jenis Kontrak Harga Satuan yang telah ditetapkan dan dipilih sebagai Jenis Kontrak yang tertuang dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14, Tanggal 20 Oktober 2014 merupakan bukti hukum Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi (Ingkar Janji) yang menimbulkan kerugian materil yang sangat besar bagi Penggugat dan telah memenuhi unsur-unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
Bahwa perbuatan Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA dengan menetapkan harga Nilai Kontrak bersifat tetap, pasti dan tidak berubah sebesar USD 860.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) dan tidak menjalankan Jenis Kontrak Harga Satuan yang telah dipilih dan ditetapkan Tergugat I dan Tergugat II bersama Penggugat dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 Tanggal 20 Oktober 2014 merupakan dasar hukum bagi Tergugat I dan Tergugat II dalam melakukan pembayaran tagihan Penggugat atas seluruh Volume Aktual Pekerjaan Penggugat pada Tergugat I dan Tergugat II menyebabkan Penggugat mengalami kerugian atas tagihan pekerjaan aktual yang telah diukur bersama Penggugat dan Para Tergugat atas Volume Aktual Hasil Pekerjaan Penggugat sebesar USD 1.218.540,20 (Satu Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Koma Dua Puluh Dollar Amerika Serikat);
Bahwa sebagai akibat perbuatanTergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA yang tetap mempertahankan Nilai Kontrak yang dianggap bersifat tetap, pasti dan tidak berubah sebesar USD 860.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) tersebut mengakibatkan Penggugat dengan sangat terpaksa melakukan negosiasi ulang dengan melakukan perubahan-perubahan harga THO. Pertama, THO semula sebesar USD 9.900,00 (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) berubah menjadi THO sebesar USD 9.800,00 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Koma Nol Nol Dollar Amerika) per hari. Kedua, THO sebesar USD 9.800,00 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) berubah menjadi USD 8.712,00 (Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua BelasKoma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) per hari;
Bahwa dengan adanya perubahan harga THO menjadi sebesar USD 8.712,00 (Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua Belas Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) per hari, maka Penggugat terpaksa hanya dapat melakukan penangihan kepada Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA atas Hasil Aktual Pekerjaan Penggugat hanya sebesar USD 1.060.294.80 (Satu Juta Enam Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Koma Delapan Puluh Dollar Amerika Serikat). Oleh karena itu Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam hal ini Yang Mulia Majelis Hakim memeriksa dan memutuskan gugatan Penggugat menyatakan sah secara hukum Volume Aktual Atas Hasil Pekerjaan yang telah dikerjakan Penggugat pada Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA adalah sebesar USD 1.060.294.80 (Satu Juta Enam Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Koma Delapan Puluh Dollar Amerika Serikat);
Bahwa sampai dengan saat ini Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA juga telah melakukan Wanprestasi tidak melakukan perubahan (addendum) atau pun kontrak baru yang berkesinambungan (bridging) atas Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 Tanggal 20 Oktober 2014 meskipun Penggugat telah memberitahukan secara tertulis baik melalui surat elektronik, surat biasa atau pun lisan dalam rapat-rapat antara Penggugat bersama Tergugat I dan Tergugat II. Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut bertentangan dengan kewajiban hukumnya agar melakukan addendum Kontrak ataupun kontrak baru yang berkesinambungan (bridging) sehingga dapat melakukan penyesuaian harga Nilai Kontrak dengan Hasil Aktual Volume Pekerjaan Penggugat yang diatur dalam Buku Kedua Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Bab XIII Kontrak , Angka 2. Isi Kontrak, Angka 2.5. Harga dan Nilai, Angka 2.5.1. Harga dan nilai yang bersifat pasti sesuai hasil proses pengadaan, Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang diterbitkan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) jo. Pasal 51 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang saat ini telah diubah dengan Pasal 27 Ayat (1) huruf b dan Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
Bahwa sampai dengan saat ini Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA belum membayar lunas sisa tagihan Penggugat sebesar USD 294.988,15 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Lima Belas Dollar Amerika Serikat);
Bahwa sikap Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban hukumnya kepada Penggugat meskipun Penggugat telah berulang kali melakukan penagihan kepada Tergugat I dan Tergugat II. Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut merupakan bukti perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya untuk memenuhi semua prestasi yang tertuang dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 Tanggal 20 Oktober 2014;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut mengakibatkan Penggugat belum mendapatkan haknya atas hasil pekerjaan Pengugat pada Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA. Oleh karena itu Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam hal ini Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat menyatakan sah secara hukum dan memerintahkan Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA untuk bersama-sama membayarkan kepada Penggugat secara tunai dan seketika atas sisa tagihan Penggugat sebesar USD 294.988,15 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Lima Belas Dollar Amerika Serikat);
Bahwa atas perbuatan Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA yang belum membayar lunas sisa tagihan Penggugat sebesar USD 294.988,15 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Lima Belas Dollar Amerika Serikat), makaTergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA dikenakan denda yang diatur Pasal 16 Angka 17.2 Nilai Maksimum Denda sebesar 5% (Lima Perseratus), Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 Tanggal 20 Oktober 2014. Meskipun ketentuan Nilai Maksimum Denda sebesar 5% (Lima Perseratus) tersebut hanya berlaku untuk keterlambatan pekerjaan yang dilakukan Penggugat dan tidak mengatur denda apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan pembayaran lunas atas semua tagihan Penggugat termasuk denda pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir. Namun, sesuai dengan asas keseimbangan hukum dalam perjanjian, maka Ketentuan Nilai Maksimum Denda sebesar 5% (Lima Perseratus) tersebut juga berlaku bagi Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENGERGI TANJUNG TIGA atas keterlambatan pelunasan sisa tagihan Penggugat maupun atas pemutusan kontrak sebelum masa berakhirnya kontrak kerjasama antara Penggugat dan Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENGERGI TANJUNG TIGA;
Bahwa berdasarkan atas asas kesimbangan para pihak di dalam perjanjian, maka Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in cassu Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara gugatan Penggugat ini berkenan menyatakan sah secara hukum menetapkan Nilai Maksimum Denda sebesar 5% (Lima Perseratus) untuk menghukum Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA secara bersama-sama membayar denda maksimum atas keterlambatan pembayaran tagihan Penggugat dan pemutusan kontrak sebelum berakhirnya kontrak sebesar 5% (Lima Perseratus) dari tagihan Penggugat yang belum dibayar sebesar USD 294.988,15 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Lima Belas Dollar Amerika Serikat) sebesar USD 14.749,40 (Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Empat Puluh Dollar Amerika Serikat);
Bahwa atas perbuatan Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA yang tidak memenuhi prestasinya kepada Penggugat yang diatur dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14, Tanggal 20 Oktober 2014 merupakan tindakan perbuatan yang merendahkan martabat Penggugat sebagai perusahaan yang sangat berkompeten dalam bidang usahanya. Perbuatan Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA sangat merugikan reputasi Penggugat. Atas perbuatan tersebut, maka Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA bersama-sama dihukum untuk membayar kerugian imateril yang sesungguhnya sulit diukur dengan dengan nilai apa pun juga. Namun, demi kepastian hukum Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam hal ini Yang Mulia Majelis Hakim memeriksa dan memutuskan gugatan Penggugat menyatakan menghukum Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA untuk bersama-sama secara tunai dan seketika membayar ganti kerugian imateril kepada Penggugat sebesar USD 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Dollar Amerika Serikat);
Bahwa Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA bersama-sama dihukum membayar uang paksa (dwang soom) setiap harinya sebesar USD 1.000,00 (Seribu Dollar Amerika) sejak putusan berkekuatan hukum tetap atas keterlambatan pembayaran sisa tagihan Penggugat sebesar USD 294.988,15 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Lima Belas Dollar Amerika Serikat), uang denda sebesar USD 14.749,40 (Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Empat Puluh Dollar Amerika Serikat) dan uang ganti kerugian imateril sebesar USD 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Dollar Amerika Serikat);
Menghukum Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA bersama-sama membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
PERMOHONAN DALAM PUTUSAN
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan Penggugat dalam gugatan ini, maka mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Selatan dalam hal ini Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan gugatan Penggugat dalam perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat PT HUABEI PETROLEUM SERVICE untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA sebagai dua badan hukum yang membentuk KSO PERTAMINA EP β ENERGI TANJUNG TIGA terbukti secara hukum telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) tidak memenuhi prestasinya yang diatur Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 Tanggal 20 Oktober 2014yang mengakibatkan kerugian materil bagi Penggugat PT HUABEI PETROLEUM SERVICE;
Menyatakan Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA sebagai dua badan hukum yang membentuk KSO PERTAMINA EP β ENERGI TANJUNG TIGA terbukti secara hukum telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) tidak memenuhi prestasi yang diatur Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 Tanggal 20 Oktober 2014 yang mengakibatkan kerugian imateril bagi Penggugat PT HUABEI PETROLEUM SERVICE;
Menyatakan Nilai Kontrak sebesar USD 860.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) yang tertuang dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 Tanggal 20 Oktober 2014 tidak dapat menjadi dasar patokan yang pasti dalam melakukan pembayaran atas seluruh Volume Aktual Pekerjaan Penggugat PT HUABEI PETROLEUM SERVICE pada Tergugat I PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TIANJUNG TIGA;
Menyatakan Nilai Kontrak sebesar USD 860.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) bertentangan dengan Jenis Kontrak Harga Satuan yang telah dipilih dan ditetapkan Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA bersama Penggugat PT HUABEI PETROLEUM SERVICEyang tertuang dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14, Tanggal 20 Oktober 2014;
Menyatakan Nilai Kontrak sebesar USD 860.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat) bertentangan Jenis Kontrak Harga Satuan yang diatur dalam Pasal 51 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang saat ini telah diubah dengan Pasal 27 Ayat (1) huruf b dan Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah jo. Buku Kedua Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang diterbitkan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas);
Menyatakan sah secara hukum Jenis Kontrak Harga Satuan yang telah dipilih dan ditetapkan Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II ENERGI TANJUNG TIGA bersama Penggugat PT HUABEI PETROLEUM SERVICEyang tertuang dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14, Tanggal 20 Oktober 2014 sebagai dasar hukum bagi Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II ENERGI TANJUNG TIGA dalam melakukkan pembayaran atas seluruh Volume Aktual Pekerjaan Penggugat PT HUABEI PETROLEUM SERVICE;
Menyatakan sah secara hukum total tagihan Penggugat PT HUABEI PETROLEUM SERVICE atas Volume Aktual Atas Pekerjaan yang telah dikerjakan Penggugat PT HUABEI PETROLEUM SERVICE pada Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA adalah sebesar USD 1.060.294.80 (Satu Juta Enam Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Koma Delapan Puluh Dollar Amerika Serikat);
Menyatakan sah secara hukum dan menghukum Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA untuk bersama-sama membayar secara tunai dan seketika atas tagihan Penggugat PT HUABEI PETROLEUM SERVICE yang belum dibayar oleh Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA sebesar USD 294.988,15 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Lima Belas Dollar Amerika Serikat);
Menyatakan sah secara hukum denda sebesar 5% (Lima Perseratus) dari tagihan Penggugat yang belum dibayar sebesar USD 294.988,15 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Lima Belas Dollar Amerika Serikat) yang harus ditanggung bersama Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA;
Menghukum Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA untuk bersama-sama membayar denda atas keterlambatan pembayaran tagihan dan pemutusan kontrak sebelum berakhirnya kontrak Penggugat PT HUABEI PETROLEUM SERVICE sebesar 5% (Lima Perseratus) dari tagihan Penggugat yang belum dibayar sebesar USD 294.988,15 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Lima Belas Dollar Amerika Serikat) yaitu sebesar USD 14.749,40 (Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Empat Puluh Dollar Amerika Serikat);
Menyatakan menghukum Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA bersama-sama secara tunai dan seketika membayar ganti kerugian imateril kepada Penggugat PT HUABEI PETROLEUM SERVICE sebesar USD 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat);
Menyatakan menghukum Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA bersama-sama membayar uang paksa (dwang soom) setiap harinya sebesar USD 1.000,00 (Seribu Dollar Amerika Serikat) atas keterlambatan pembayaran sisa tagihan Penggugat sebesar USD 294.988,15 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Lima Belas Dollar Amerika Serikat), uang denda sebesar USD 14.749,40 (Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Empat Puluh Dollar Amerika Serikat),dan uang ganti kerugian imateril sebesar USD 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Koma Nol Nol Dollar Amerika Serikat).
Menghukum Tergugat I PT PERTAMINA EP dan Tergugat II PT ENERGI TANJUNG TIGA bersama-sama membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para pihak masing-masing hadir Kuasanya tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Arlandi Triyogo, S.H..Mh, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 4 November 2019, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Jawaban Tergugat I.
PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang kami muliakan, sebelum menanggapi Gugatan a quo, perlu Tergugat I sampaikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Tergugat I merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (βUU 22/2001β), PP No. 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk PERTAMINA menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (βPP 31/2003β) dan PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (βPP 35/2004β) yang pada intinya mengatur:
βDalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud dalam huruf (i), wajib membentuk anak perusahaan dan mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan badan pelaksana untuk masing-masing Wilayah Kerja dengan jangka waktu Kontrak Kerja Sama selama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.β
Oleh karena amanat peraturan perundang-undangan tersebut maka didirikanlah PT Pertamina EP pada 13 September 2005 yang didudukan oleh Penggugat sebagai Tergugat I dalam perkara a quo;
Kemudian, guna memenuhi perintah peraturan perundang-undangan dimaksud, Tergugat I kemudian pada tanggal 17 September 2005 telah menandatangani Kontrak Kerja Sama (βKKS PEPβ) dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS β sekarang dikenal sebagai SKKMigas) untuk wilayah kerja yang selama ini dikelola oleh PERTAMINA;
Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Tergugat I diberi tanggung jawab oleh Negara Republik Indonesia yang utamanya untuk menyediakan kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi Nasional. Dalam kaitannya dengan tanggung jawab ini, Tergugat I secara khusus diberi mandat untuk melakukan eksplorasi (pencarian cadangan minyak dan gas bumi) dan eksploitasi (memproduksi dan melakukan penanganan produksi minyak dan gas bumi). Dengan kata lain, kegiatan usaha Tergugat I berkaitan secara langsung dengan tingkat produksi minyak dan gas bumi Nasional.
Bahwa dalam mencapai tujuan untuk menyediakan kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi Nasional ini, Tergugat I diberikan wewenang untuk mengadakan Kerja Sama dengan Pihak Lain sebagaimana diatur dalam KKS PEP Pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4.1 KKS PEP mengatur bahwa: βPEP dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain pada sebagian atau beberapa bagian Wilayah Kerja sebagaimana tersebut pada Lampiran A dan B Kontrak ini.β
Pasal 4.2 KKS PEP mengatur bahwa: βkerja sama yang dimaksud dalam klausul 4.1 tersebut adalah suatu kerja sama dalam rangka melaksanakan Operasi Minyak dan Gas Bumi dengan melalui (i) pemilikan hak dan interest atau (ii) bantuan teknis pada sebagian atau beberapa bagian Wilayah Kerja Kontrak ini.
Bahwa kerja sama yang dipilih oleh Tergugat I adalah kerja sama operasi minyak dan gas bumi dengan bantuan teknis pada sebagian wilayah kerja dalam KKS PEP. Dimana kompensasi untuk pihak lain tersebut berasal dari minyak mentah dan/atau gas bumi bagian Tergugat I sebagaimana diatur dalam Pasal 4.4 huruf b KKS PEP.
Bahwa sebagai pelaksanaan atas wewenang melakukan kerja sama dengan pihak lain sebagaimana diatur dalam KKS PEP, Tergugat I kemudian membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Operasi untuk Produksi di Area Operasi Lapangan Pandan-Petanang-Tapus Sumatera Selatan dengan Tergugat II pada 5 Juli 2013 (βPerjanjian KSOβ). Dimana dalam Perjanjian KSO tersebut Tergugat II:
wajib bertanggung jawab kepada PEP atas pelaksanaan Operasi berdasarkan ketentuan Perjanjian KSO, dan dengan ini (Tergugat II) ditunjuk sebagai suatu perusahaan yang akan melakukan Operasi (operator atas wilayah kerja yang diatur dalam Perjanjian KSO);
wajib memiliki kemampuan keuangan, kecakapan teknis dan keahlian profesional yang diperlukan untuk melaksanakan Operasi;
wajib menanggung risiko atas semua Biaya Operasi yang diperlukan dalam melaksanakan Operasi;
Lebih lanjut diatur pula dengan tegas dalam Perjanjian KSO bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak membentuk persekutuan perdata, tidak saling memberi kuasa dan tidak saling menunjuk sebagai wakil dari masing-masing pihak (Pasal 18.8 Perjanjian KSO);
βHak, tugas, kewajiban dan tanggung jawab Para Pihak dalam perjanjian bersifat sendiri-sendiri, dan tidak bergabung atau kolektif. Kata βMITRAβ digunakan hanyalah untuk tujuan kepraktisan. Para Pihak tidak bermaksud menciptakan suatu kemitraan dalam arti joint venture pertambangan atau lainnya atau asosiasi atau (kecuali tersebut secara jelas dalam Perjanjian), suatu trust. Perjanjian tidak dapat dianggap atau ditafsirkan memberikan otorisasi kepada satu Pihak untuk bertindak sebagai agen, pelayan atau pekerja untuk Pihak yang lainnya untuk tujuan apapun kecuali secara tegas dijelaskan dalam Perjanjian.β
Selain itu, Tergugat II juga memberikan jaminan kepada Tergugat I untuk membebaskan Tergugat I dari proses hukum yang timbul antara Tergugat II dan kontraktornya atau pihak ketiga yang berhubungan dengan Tergugat II (Pasal XIII Perjanjian KSO);
βMITRA (in casu Tergugat II) setiap saat wajib menjamin dan membebaskan PERTAMINA EP sepenuhnya dari: segala tindakan, proses hukum, biaya-biaya, ongkos-ongkos pengeluaran-pengeluaran (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pengacara yang wajar, biaya pengadilan dan biaya-biaya yang terjadi untuk membela PERTAMINA EP dan afiliasinya); yang timbul akibat atau sehubungan dengan pelaksanaan atau kegagalan MITRA (in casu Tergugat II) untuk melaksanakan komitmen atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, termasuk permasalahan atau perselisihan antara MITRA (in casu Tergugat II) dengan pihak mitra usaha, pemegang saham, afiliasi, kontraktornya, pekerja MITRA (in casu Tergugat II) termasuk pihak instansi Pemerintah maupun yang terjadi di antara pemegang saham dan organisasi perusahaan MITRA (in casu Tergugat II) yang pada prosesnya penyelesaiannya menjadikan PERTAMINA EP termasuk pekerjanya dilibatkan atau terlibat dalam kapasitas apapun dalam perselisihan tersebut yang dapat diindikasikan merugikan PERTAMINA EP secara materiil maupun immaterial yang dibuktikan dengan surat panggilan dari suatu instansi Pemerintah yang berwenang; tuntutan-tuntutan dan permintaan-permintaan yang diajukan terhadap PERTAMINA EP atau afiliasinya oleh pihak ketiga termasuk pemegang saham MITRA (in casu Tergugat II), pihak instansi Pemerintah, pihak mitra usaha, pekerja-pekerja MITRA (in casu Tergugat II) sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian.β
Dengan demikian, jelas dan tegaslah kewajiban dan tugas dari Tergugat II berdasarkan Perjanjian KSO, bahwa Tergugat II bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan operasi di area operasi dan tidak mengikutsertakan Tergugat I dalam permasalahan apapun yang dihadapinya;
Lebih lanjut, bahwa dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi dan produksi guna mengangkat minyak bumi dan gas bumi, Tergugat II tunduk pada seluruh ketentuan yang dikeluarkan oleh SKK Migas; yang mana SKK Migas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas berdasarkan Kontrak Kerja Sama, salah satunya adalah melaksanakan pengelolaan pengadaan barang dan jasa KKKS dengan menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh KKKS;
Adapun salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian barang dan jasa KKKS oleh SKK Migas adalah dengan menerbitkan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Pedoman Tata Kerja Nomor PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) Tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa (βPTK-007β);
PTK-007 ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum tata laksana, pedoman pelaksanaan teknis serta administratif yang terintegrasi dan jelas, serta menyamakan pola pikir dan pengertian seluruh pengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah Republik Indonesia dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh KKKS, sehingga dapat merealisasikan prinsip dasar pengelolaan rantai suplai. Mengingat seluruh barang yang diadakan untuk kegiatan minyak dan gas bumi serta-merta akan menjadi Barang milik Negara;
Bahwa selanjutnya dalam pelaksanaan Kerja Sama Operasi tersebut, Tergugat II tunduk pada syarat dan ketentuan yang diatur dalam PTK-007;
TANGGAPAN UMUM
Majelis Hakim yang kami muliakan, dalam menanggapi gugatan Penggugat, Tergugat I merasa perlu menyampaikan tanggapan umum dalam rangka memberi pemahaman atau memperjelas posisi hukum Tergugat I dalam menghadapi Gugatan a quo;
Bahwa pada dasarnya, yang menjadi pokok permasalahan dalam Gugatan a quo sebagaimana didalilkan oleh Penggugat adalah belum dibayarkannya sisa tagihan Penggugat berdasarkan Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor: 034/KON-ETT/X-14 tanggal 20 Oktober 2014 (βPerjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rigβ) senilai USD 294.998,15 (dua ratus Sembilan puluh empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan koma lima belas Dollar Amerika Serikat);
Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menandatangani Perjanjian KSO dan mewakili dalam penandatanganan Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig. Selanjutnya hal tersebutlah yang dipandang menjadi dasar bagi Penggugat untuk mendudukkan Tergugat I sebagai pihak dalam perkara a quo;
Terkait dalil Penggugat tersebut, perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa antara Penggugat dengan Tergugat I tidak ada hubungan hukum apapun. Dalam perkara a quo, hubungan hukum yang ada hanya antara Penggugat dengan Tergugat II berdasarkan Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig, dimanaTergugat I bukan merupakan pihak dalam Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig dimaksud dan Tergugat I tidak pernah memberikan kuasa apapun kepada Tergugat II untuk bertindak dan mewakili Tergugat I dalam menandatangani Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig;
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat I merupakan pihak dalam Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig karena memiliki Perjanjian KSO dengan Tergugat II adalah dalil yang sangat keliru dan menyesatkan. Perlu ditegaskan bahwa dalam Pasal 18.8 Perjanjian KSO antara Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan bahwa:
βHak, tugas, kewajiban dan tanggung jawab Para Pihak dalam Perjanjian bersifat sendiri-sendiri dan tidak bergabung atau kolektif. Kata βMITRAβ digunakan hanyalah untuk tujuan kepraktisan. Para Pihak tidak bermaksud menciptakan suatu kemitraan dalam arti joint venture pertambangan atau lainnya atau asosiasi atau (kecuali tersebut secara jelas dalam Perjanjian) suatu trust. Perjanjian tidak dapat dianggap atau ditafsirkan memberikan otorisasi kepada satu Pihak untuk bertindak sebagai agen, pelayan atau pekerja untuk Pihak yang lainnya untuk tujuan apapun kecuali secara tegas dijelaskan dalam Perjanjianβ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, terlihat dengan nyata Penggugat telah keliru dalam memahami hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II dan berakibat fatal dengan didudukannya Tergugat I sebagai pihak dalam perkara a quo;
Bahwa kekeliruan Penggugat tersebut akan kami uraikan lebih lanjut pada bagian eksepsi dan pokok perkara Surat Jawaban ini;
Bahwa secara umum, Gugatan a quo banyak mengandung cacat formil mulai dari gugatan error in persona (exception in persona) dan gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libel). Adapun satu persatu cacat formil tersebut di atas akan Tergugat I jelaskan dengan singkat pada bagian EKSEPSI;
DALAM KONVESI
Bahwa pertama-tama, Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Gugatan yang diajukan oleh Penggugat, kecuali yang diakui sendiri secara tegas oleh Tergugat I.
DALAM EKSEPSI
GUGATAN ERROR IN PERSONA
Bahwa Tergugat I membantah dalil-dalil dalam Gugatan a quo pada posita angka 3, 5-8, 11-12, 16-27, 29-40, 42-55 serta petitum angka 2, 3, 5, 7 dan 8, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II terikat dengan Penggugat dalam Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig;
Bahwa untuk memberikan gambaran secara jelas terkait hubungan hukum Para Pihak, perlu disampaikan kembali penjelasan terkait hubungan hukum antara Tergugat I dengan Tergugat II, yaitu sebagai berikut:
Bahwa untuk menunjang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi Negara, dengan mengacu pada Pasal 4.1 dan 4.2 KKS PEP, Tergugat I dapat mengadakan suatu perjanjian kerja sama dengan pihak lain. Adapun selengkapnya pasal tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut:
β4.1 Pertamina EP dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain pada sebagian atau beberapa bagian Wilayah Kerja sebagaimana tersebut pada lampiran A dan B Kontrak ini.
4.2 Kerja sama yang dimaksud dalam klausul 4.1 tersebut adalah suatu kerja sama dalam rangka melaksanakan Operasi Minyak dan Gas Bumi dengan melalui pemilikan hak dan interest atau bantuan teknis pada sebagian atau beberapa bagian Wilayah Kerja Kontrak ini.β
Bahwa pada tanggal 5 Juli 2013 Tergugat I dan Tergugat II telah membuat dan menandatangani Perjanjian KSO.
Bahwa berdasarkan Pasal II angka 2.1.3 Perjanjian KSO diatur bahwa:
β2.1.3 Mitra wajib menyediakan semua kebutuhan keuangan, keteknikan dan keahlian untuk operasiβ
Dalam hal ini, Tergugat II ditunjuk oleh Tergugat I sebagai suatu perusahaan yang akan melakukan kegiatan operasi di area operasi Pandan-Petanang-Tapus-Sumatera Selatan dan penyediaaan semua kebutuhan keuangan, keteknikan dan keahlian untuk melaksanakan operasi tersebut sepenuhnya merupakan kewajiban Tergugat II.
Kemudian dalam Pasal XIII Perjanjian KSO disebutkan:
βMITRA (in casu Tergugat II) setiap saat wajib menjamin dan membebaskan PERTAMINA EP sepenuhnya dari: segala tindakan, proses hukum, biaya-biaya, ongkos-ongkos pengeluaran-pengeluaran (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pengacara yang wajar, biaya pengadilan dan biaya-biaya yang terjadi untuk membela PERTAMINA EP dan afiliasinya); yang timbul akibat atau sehubungan dengan pelaksanaan atau kegagalan MITRA (in casu Tergugat II) untuk melaksanakan komitmen atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, termasuk permasalahan atau perselisihan antara MITRA (in casu Tergugat II) dengan pihak mitra usaha, pemegang saham, afiliasi, kontraktornya, pekerja MITRA (in casu Tergugat II) termasuk pihak instansi Pemerintah maupun yang terjadi di antara pemegang saham dan organisasi perusahaan MITRA (in casu Tergugat II) yang pada prosesnya penyelesaiannya menjadikan PERTAMINA EP termasuk pekerjanya dilibatkan atau terlibat dalam kapasitas apapun dalam perselisihan tersebut yang dapat diindikasikan merugikan PERTAMINA EP secara materiil maupun immaterial yang dibuktikan dengan surat panggilan dari suatu instansi Pemerintah yang berwenang; tuntutan-tuntutan dan permintaan-permintaan yang diajukan terhadap PERTAMINA EP atau afiliasinya oleh pihak ketiga termasuk pemegang saham MITRA (in casu Tergugat II), pihak instansi Pemerintah, pihak mitra usaha, pekerja-pekerja MITRA (in casu Tergugat II) sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian.β;
Lebih jauh, dalam Pasal 18.8 Perjanjian KSO diatur bahwa:
βHak, tugas, kewajiban dan tanggung jawab Para Pihak dalam Perjanjian bersifat sendiri-sendiri dan tidak bergabung atau kolektif. Kata βMITRAβ digunakan hanyalah untuk tujuan kepraktisan. Para Pihak tidak bermaksud menciptakan suatu kemitraan dalam arti joint venture pertambangan atau lainnya atau asosiasi atau (kecuali tersebut secara jelas dalam Perjanjian) suatu trust. Perjanjian tidak dapat dianggap atau ditafsirkan memberikan otorisasi kepada satu Pihak untuk bertindak sebagai agen, pelayan atau pekerja untuk Pihak yang lainnya untuk tujuan apapun kecuali secara tegas dijelaskan dalam Perjanjian.β;
Bahwa selanjutnya untuk mendukung kegiatan operasinya, kemudian Tergugat II mengikatkan dirinya dengan Penggugat untuk melaksanakan Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig yang tetap tunduk pada PTK 007 SKK Migas;
Bahwa Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat II sama sekali tidak mengikutsertakan Tergugat I sebagai pihak, Tergugat I tidak pernah menandatangani Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig dan/atau memberikan kuasa apapun kepada Tergugat II untuk bertindak dan mewakili Tergugat I dalam menandatangani Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig, bahkan Tergugat I tidak mengetahui adanya Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig dimaksud. Oleh karena itu, nyata tidak ada hubungan hukum antara Tergugat I dengan permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat II berdasarkan Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan ketentuan hukum tersebut di atas dapat dipahami bahwa pelaksanaan kegiatan operasi termasuk penyediaan semua kebutuhan peralatan merupakan tanggung jawab dari Tergugat II dan secara hukum berdasarkan Perjanjian KSO, Tergugat I telah dijamin dan dilepaskan dalam segala tuntutan maupun permintaan yang diajukan kepada Tergugat I termasuk oleh Penggugat sebagai pihak ketiga;
Bahwa tindakan Penggugat yang mengikutsertakan Tergugat I sebagai pihak dalam perkara a quo semata β mata karena kekeliruan Penggugat dalam memahami hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II berdasarkan Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig. Kekeliruan tersebut nyata dalam Gugatan quo posita angka 3, 5-8, 11-12, 16-27, 29-40, 42-55 serta petitum angka 2, 3, 5, 7 dan 8, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II terikat dengan Penggugat dalam Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig, padahal tidak;
Bahwa kekeliruan Penggugat tersebut diakibatkan Penggugat tidak memahami perihal konsep Kerja Sama Operasi yang ada antara Tergugat I dan Tergugat II yang secara terang benderang dalam Pasal 18.8 Perjanjian KSO dinyatakan bahwa:
βHak, tugas, kewajiban dan tanggung jawab Para Pihak dalam Perjanjian bersifat sendiri-sendiri dan tidak bergabung atau kolektif. Kata βMITRAβ digunakan hanyalah untuk tujuan kepraktisan. Para Pihak tidak bermaksud menciptakan suatu kemitraan dalam arti joint venture pertambangan atau lainnya atau asosiasi atau (kecuali tersebut secara jelas dalam Perjanjian) suatu trust. Perjanjian tidak dapat dianggap atau ditafsirkan memberikan otorisasi kepada satu Pihak untuk bertindak sebagai agen, pelayan atau pekerja untuk Pihak yang lainnya untuk tujuan apapun kecuali secara tegas dijelaskan dalam Perjanjian.β;
Bahwa dengan demikian nyata bahwa Tergugat I hanya memiliki hubungan hukum dengan Tergugat II dalam rangka pelaksanaan Perjanjian KSO dan tidak terlibat sama sekali dalam Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig yang menjadi dasar Gugatan a quo.
Bahwa perlu dipahami, jikapun saat ini Tergugat I hadir dalam perkara a quo adalah semata-mata untuk memenuhi panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bukti itikad baik dari Tergugat I yang menghargai dan menghormati pengadilan sebagai lembaga hukum yang berwenang. Namun secara hukum gugatan yang diajukan Penggugat memiliki CACAT HUKUM akibat tidak cermat dalam mendudukkan pihak yang digugat. Dengan demikian, meskipun Tergugat I hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hal ini tidak serta merta menjadikan gugatan Penggugat yang cacat hukum (keliru) menjadi gugatan yang benar (sempurna);
Bahwa sesuai dengan doktrin ilmu hukum sebagaimana diuraikan dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, hal 113, karangan M. Yahya Harahap, penerbit: Sinar Grafika, yang berbunyi:
βBentuk kekeliruan apapun yang terkandung dalam gugatan, sama-sama mempunyai akibat hukum:
Gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil;
Akibat lebih lanjut, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet-ontvankelijke verklaard).β
Dengan demikian telah sangat patut menurut hukum agar gugatan Penggugat Ditolak Atau Dinyatakan Tidak Dapat Diterima;
GUGATAN KABUR ATAU TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat sebagaimana tercantum di dalam Gugatan a quo yang diajukan adalah kabur/tidak jelas (obscuur libel) dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa Tergugat I membantah dalil-dalil dalam Gugatan a quo posita angka 10, 13, 15, 43-44, 47-48, 53 serta petitum angka 6, yang pada pokoknya mendalilkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (βPerpres No. 16 Tahun 2018β) sebagai dasar hukum dalam perkara a quo;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada bagian Pendahuluan Surat Jawaban ini bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, SKK Migas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas berdasarkan Kontrak Kerja Sama, salah satunya adalah melaksanakan pengelolaan pengadaan barang dan jasa KKKS dengan menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh KKKS;
Adapun salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian barang dan jasa KKKS oleh SKK Migas adalah dengan menerbitkan PTK 007 yang mengikat Tergugat I dan Tergugat II dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Dalam hal ini perlu dipahami bahwa sekalipun Tergugat I membantah memiliki hubungan hukum dengan Penggugat, namun penggunaan Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagai dasar dalam Gugatan a quo adalah sebuah kekeliruan yang menyesatkan dan sangat fatal;
Bahwa di satu sisi Penggugat menyadari bahwa Tergugat I dan Tergugat II terikat dengan PTK 007, namun di sisi lain Penggugat juga mencantumkan Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagai dasar hukum yang seolah-olah mengikat, padahal tidak;
Bahwa kekeliran Penggugat dalam mencantumkan dasar hukum dalam Gugatan a quo menunjukkan ketidakcermatan Penggugat dan sekaligus menunjukkan ketidakmampuan Penggugat dalam memahami materi perkara a quo;
Bahwa Penggugat tidak cermat dalam menyusun Gugatan a quo dimana dalam posita angka 21 Penggugat menyatakan terdapat surat tanggal 10 Juli 2015 namun dalam posita angka 22 Penggugat menyatakan surat tersebut dengan tanggal yang berbeda yaitu 20 Juli 2015;
Bahwa Tergugat I tidak mengetahui, tidak menerima serta membantah dengan tegas dalil Penggugat yang seolah-olah menyatakan bahwa Tergugat I telah menerima surat tersebut di atas, namun ketidakcermatan Penggugat dalam menyusun Gugatan a quo adalah hal yang tetap harus disoroti karena menimbulkan ketidakjelasan perihal dasar-dasar Gugatan a quo;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan mengingat kekeliruan Penggugat dalam mencantumkan dasar hukum dalam menelaah perkara a quo, maka Gugatan menjadi tidak jelas (obscuur libel). Dengan demikian telah sangat patut menurut hukum agar gugatan a quo DITOLAK atau DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah disampaikan dalam Bagian Eksepsi, mohon dianggap telah disampaikan pula dalam Bagian Pokok Perkara ini, dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat, kecuali apa yang diakuinya secara tegas;
Bahwa sekalipun Tergugat I menolak dengan tegas dalil yang disampaikan Penggugat yang menganggap Tergugat I memiliki hubungan hukum dengan Penggugat berdasarkan Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig, Tergugat I tetap merasa perlu untuk membantah gugatan a quo karena mengandung kekeliruan yang nyata;
POKOK PERMASALAHAN A QUO TERLETAK ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT II
Majelis Hakim yang terhormat,
Bahwa perlu ditegaskan kembali, Tergugat I sama sekali tidak mengetahui perihal Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig antara Penggugat dengan Tergugat II yang menjadi dasar Gugatan a quo dan Tergugat I tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat dan Tergugat I tidak pernah memberikan kuasa apapun kepada Tergugat II untuk bertindak dan mewakili Tergugat I dalam menandatangani Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig. Tergugat I hanya memiliki hubungan hukum dengan Tergugat II berdasarkan Perjanjian KSO;
Bahwa diketahui kemudian berdasarkan dalil yang terdapat dalam Gugatan a quo, Tergugat II kemudian mengadakan Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig dengan Penggugat sebagai tindak lanjut atas Perjanjian KSO dengan Tergugat I dalam rangka pelaksanaan kegiatan operasi di wilayah KSO yang seluruhnya merupakan tanggungjawab Tergugat II berdasarkan Perjanjian KSO;
Bahwa seluruh dan setiap perjanjian yang terkait dengan kegiatan operasi di area operasi Pandan-Petanang-Tapus-Sumatera Selatan, termasuk Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig yang dibuat oleh Tergugat II dalam rangka pelaksanaan kegiatan operasi di wilayah KSO merupakan kewajiban dan tanggung jawab Tergugat II berdasarkan ketentuan Pasal 4.1.1 Perjanjian KSO, yaitu:
β4.1 Mitra wajib:
4.1.1 bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan Operasi sesuai dengan peraturan perundang β undangan dan ketentuan terkait yang berlaku;β
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan seolah - olah Tergugat I aktif terlibat secara bersama-sama dengan Tergugat II dalam Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig, sebagaimana tertuang dalam posita angka 3, 5-8, 11-12, 16-27, 29-40, 42-55 serta petitum angka 2, 3, 5, 7 dan 8, adalah dalil yang sangat keliru dan menyesatkan;
Faktanya, Tergugat I tidak pernah menerima setiap surat korespondensi maupun terlibat dalam rapat atau pertemuan dengan Penggugat sebagaimana disampaikan dalam Gugatan a quo;
Bahwa Tergugat I mensomer Penggugat untuk membuktikan dalil Penggugat dalam posita angka 3, 5-8, 11-12, 16-27, 29-40, 42-55 serta petitum angka 2, 3, 5, 7 dan 8, dengan menunjukan undangan dan surat korespondensi dan daftar hadir yang memperlihatkan kehadiran Tergugat I dalam rapat maupun pertemuan maupun korespondensi yang membuat Tergugat I mengetahui dan secara aktif bersama-sama dengan Tergugat II terlibat dalam Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig;
TIDAK ADA PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI) YANG DILAKUKAN TERGUGAT I
Majelis Hakim yang terhormat,
Bahwa sekali lagi perlu dipahami bahwa Tergugat I hanya memiliki hubungan hukum dengan Tergugat II dalam rangka pelaksanaan Perjanjian KSO dan tidak terlibat sama sekali dalam Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig yang menjadi dasar Gugatan a quo dikarenakan fakta β fakta yang tidak terbantahkan bahwa:
Tergugat I bukan merupakan pihak dalam Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig antara Pengugat dan Tergugat II; dan
Tergugat I tidak pernah memberikan kuasa apapun kepada Tergugat II untuk bertindak dan mewakili Tergugat I dalam menandatangani Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig yang membuat Tergugat I menjadi tunduk, patuh dan terikat pada ketentuan dalam Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata:
βSemua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang β undang bagi mereka yang membuatnya.β
dan berdasarkan ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata:
βSuatu perjanjian hanya berlaku antara pihak β pihak yang membuatnyaβ
βSuatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak β pihak ketiga; tak dapat pihak β pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam Pasal 1317.β
Mengingat hal tersebut di atas, maka telah terbukti secara hukum bahwa Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig bukan merupakan βundang β undangβ bagi Tergugat I karena:
Tergugat I bukan merupakan pihak dalam Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig, sehingga tidak memiliki kewajiban hukum apapun terhadap Penggugat; dan
Tergugat I tidak pernah memberikan kuasa apapun kepada Tergugat II untuk bertindak dan mewakili Tergugat I dalam menandatangani Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig yang membuat Tergugat I menjadi tunduk, patuh dan terikat pada ketentuan dalam Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig;
Bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan telah terjadi ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Penggugat dalam posita Gugatan a quo angka 49, 53 dan 55, yaitu sebagai berikut:
Tergugat I dan Tergugat II menetapkan nilai kontrak yang tertuang dalam Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig dan tidak menetapkan jenis kontrak harga satuan;
Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan perubahan (addendum) ataupun kontrak baru yang berkesinambungan (bridging) atas Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig; dan
Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi kewajiban hukumnya berdasarkan Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig;
Bahwa terkait uraian posita tersebut, selain Penggugat gagal menunjukkan dasar atau bagian dalam Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig maupun peraturan perundangan-undangan terkait yang dapat menunjukkan telah tidak dilaksanakannya prestasi oleh Tergugat I, hal ini dikarenakan Tergugat I bukan merupakan pihak dalam Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig dan Tergugat I tidak pernah memberikan kuasa Tergugat I tidak pernah memberikan kuasa apapun kepada Tergugat II untuk bertindak dan mewakili Tergugat I dalam menandatangani Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig yang membuat Tergugat I menjadi tunduk, patuh dan terikat pada ketentuan dalam Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig;
Majelis Hakim yang kami muliakan, tanpa bermaksud untuk mengarahkan, namun dengan memperhatikan gugatan a quo maka melekat secara inklusif beban pembuktian Penggugat dalam pokok perkara adalah sebagai berikut:
Penggugat harus membuktikan bahwa Tergugat I merupakan pihak yang terikat dengan Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig:
Penggugat harus membuktikan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan perbuatan tersebut telah memenuhi unsur untuk dapat dikatakan wanprestasi;
Apabila Penggugat tidak dapat membuktikan keseluruhan hal tersebut di muka persidangan, maka sudah sewajarnya dapat disimpulkan bahwa gugatan a quo diajukan secara sembrono dan tidak dengan itikad baik (te kwader trouw);
Majelis Hakim yang terhormat,
Sebagaimana telah menjadi pengetahuan hukum secara umum bahwa ingkar janji (Wanprestasi) berdasar Pasal 1313 jo Pasal 1243 dan Pasal 1320 KUHPerdata merupakan perikatan yang βLAHIR DARI PERJANJIANβ;
Adapun menurut Pasal 1234 KUHPerdata tiap β tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu. Ingkar Janji atau breach of contract atau default atau umum disebut wanprestasi yang bentuknya:
dalam bentuk tidak memenuhi pelaksanaan kewajiban tepat waktu (niet nakoming in tijdig, non performance in time / undue time); atau
dalam bentuk tidak memenuhi kewajiban secara patut (onbehoorlijk) atau βimproper performanceβ; atau
tidak memenuhi pelaksanaan perjanjian secara total atau βtotal breach contratβ, maupun tidak memenuhi secara material / substansial atau βmaterial breach of contractβ;
Adalah sebuah fakta yang tidak terbantahkan:
Tergugat I bukan merupakan pihak dalam Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig sehingga tidak memiliki kewajiban hukum apapun terhadap Penggugat; dan
Tergugat I tidak pernah memberikan kuasa Tergugat I tidak pernah memberikan kuasa apapun kepada Tergugat II untuk bertindak dan mewakili Tergugat I dalam menandatangani Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig yang membuat Tergugat I menjadi tunduk, patuh dan terikat pada ketentuan dalam Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig.
Dengan demikian, telah terbukti bahwa tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I sehingga sama sekali tidak ada perjanjian yang mensyaratkan suatu prestasi harus dilaksanakan oleh Tergugat I terhadap Penggugat;
Dikarenakan tidak ada perjanjian sebagai dasar hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, maka tidak ada pula dasar secara hukum yang dapat membenarkan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat, dimana secara hukum sebuah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) harus didasarkan pada sebuah perjanjian yang dibuat secara sah antara para pihak;
TERGUGAT I DILINDUNGI DAN DIBEBASKAN OLEH TERGUGAT II DARI SEGALA JENIS TUNTUTAN DAN PERMINTAAN YANG DIAJUKAN OLEH PIHAK KETIGA
Majelis Hakim yang terhormat,
Bahwa dalam Pasal XIII Perjanjian KSO disebutkan:
βMITRA (in casu Tergugat II) setiap saat wajib menjamin dan membebaskan PERTAMINA EP sepenuhnya dari: segala tindakan, proses hukum, biaya-biaya, ongkos-ongkos pengeluaran-pengeluaran (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pengacara yang wajar, biaya pengadilan dan biaya-biaya yang terjadi untuk membela PERTAMINA EP dan afiliasinya); yang timbul akibat atau sehubungan dengan pelaksanaan atau kegagalan MITRA (in casu Tergugat II) untuk melaksanakan komitmen atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, termasuk permasalahan atau perselisihan antara MITRA (in casu Tergugat II) dengan pihak mitra usaha, pemegang saham, afiliasi, kontraktornya, pekeja MITRA (in casu Tergugat II) termasuk pihak instansi Pemerintah maupun yang terjadi di antara pemegang saham dan organisasi perusahaan MITRA (in casu Tergugat II) yang pada prosesnya penyelesaiannya menjadikan PERTAMINA EP termasuk pekerjanya dilibatkan atau terlibat dalam kapasitas apapun dalam perselisihan tersebut yang dapat diindikasikan merugikan PERTAMINA EP secara materiil maupun immaterial yang dibuktikan dengan surat panggilan dari suatu instansi Pemerintah yang berwenang; tuntutan-tuntutan dan permintaan-permintaan yang diajukan terhadap PERTAMINA EP atau afiliasinya oleh pihak ketiga termasuk pemegang saham MITRA (in casu Tergugat II), pihak instansi Pemerintah, pihak mitra usaha, pekerja-pekerja MITRA (in casu Tergugat II) sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian.β;
Apabila dicermati dalam ketentuan tersebut di atas, berdasarkan ketentuan Perjanjian KSO, Penggugat adalah Pihak Ketiga dalam perjanjian antara Tergugat I dengan Tergugat II. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal tersebut maka telah menjadi jelas bahwa Tergugat I adalah pihak yang secara kontraktual telah dijamin untuk dibebaskan dari segala proses hukum yang diajukan oleh Pihak Ketiga (dalam hal ini Penggugat);
Bahwa hal-hal yang dikemukakan Penggugat dalam perkara a quo sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Tergugat II. Tergugat I tidak ada kaitannya dengan hal-hal tersebut;
Bahwa Tergugat II adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kontrak-kontrak dengan pihak ketiga khususnya dalam kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa. Dalil Tergugat I dimaksud adalah sesuai dengan Pasal II angka 2.1.3 Perjanjian KSO diatur bahwa:
β2.1.3 Mitra wajib menyediakan semua kebutuhan keuangan, keteknikan dan keahlian untuk operasiβ
Dengan demikian maka penyediaaan semua kebutuhan keuangan, keteknikan dan keahlian untuk melaksanakan operasi tersebut sepenuhnya merupakan kewajiban Tergugat II.
TENTANG KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL YANG DIDALILKAN PENGGUGAT
Bahwa Tergugat I menolak dalil Penggugat pada posita angka 56-59 dan petitum angka 9-12 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat I bertanggung jawab bersama-sama dengan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil dan immaterill yang dialami oleh Penggugat;
Selain itu, secara khusus terkait dengan permintaan kerugian immaterial yang didalilkan Penggugat dalam Gugatan Wanprestasi terhadap Tergugat I (yang sejatinya Gugatan a quo tidak berdasar secara hukum diajukan kepada Tergugat I), berdasar ketentuan Pasal 1243 jo Pasal 1267 KUHPerdata, ganti rugi yang dapat dituntut berdasar dalil wanprestasi, hanya terbatas GANTI RUGI MATERIIL saja;
Bahwa dengan mengingat fakta tidak ada Perjanjian yang mendasari timbulnya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, sehingga tidak ada prestasi yang harus dilakukan oleh Tergugat I terhadap Penggugat, maka nyata bahwa setiap tuntutan ganti kerugian baik materiil maupun immateriil yang didalilkan oleh Penggugat dalam Gugatan a quo adalah tuntutan yang tidak relevan dan tidak berdasar;
TENTANG UANG PAKSA (DWANGSOM) YANG DIMOHONKAN PENGGUGAT
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas posita Gugatan a quo angka 60 dan petitum angka 13 yang meminta Majelis Hakim untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar USD 1.000,00(seribu Dollar Amerika Serikat) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan;
Bahwa Penggugat tidak pernah menguraikan dalil dan alasan permohonan petitum tersebut dalam posita Gugatan a quo dan dengan demikian permohonan tersebut sangat mengada-ada dan tidak berdasar untuk diajukan;
Bahwa permohonan Penggugat perihal uang paksa (dwangsom) tersebut haruslah ditolak dengan tegas karena bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 791/K/Sip/1972 tertanggal 26 Februari 1973 yang dikutip sebagai berikut:
βuang paksa tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang.β
Berkenaan hal-hal tersebut di atas mohon kiranya Majelis Hakim berkenan untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Error In Persona karena Tergugat I bukan merupakan pihak dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor:034/KON-ETT/X-14 tanggal 20 Oktober 2014;
Menyatakan Gugatan Kabur atau Tidak Jelas (Obscuur Libel); dan
Menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
JAWABAN TERGUGAT II.
Bahwa, TERGUGAT II menolak dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT yang digunakan dalam Gugatan a quo, kecuali hal-hal maupun dalil-dalil yang diakui kebenarannya secara jelas dan tegas oleh TERGUGAT II;
DALAM EKSEPSI
Permohonan (Petitum) tidak Jelas (Obscuur Libel);
PENGGUGAT gagal dalam menyampaikan secara jelas akan apa yang ingin dimintakan oleh PENGGUGAT dalam perkara a quo. Ketidak jelasan ini membingungkan TERGUGAT II dalam memahami maksud dan tujuan sebenarnya dari Gugatan a quo. Adapun sebelum menjelaskan ketidakjelasan Gugatan a quo, TERGUGAT II akan menguraikan kembali petitum PENGGUGAT sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I PT. PERTAMINA EP dan Tergugat II PT. ENERGI TANJUNG TIGA sebagai dua badan hukum yang membentuk KSO PERTAMINA EP β ENERGI TANJUNG TIGA terbukti secara hukum telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) tidak memenuhi prestasinya yang diatur Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 Tanggal 20 Oktober 2014 yang mengakibatkan kerugian materil bagi Penggugat PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE;
Menyatakan Tergugat I PT. PERTAMINA EP dan Tergugat II PT. ENERGI TANJUNG TIGA sebagai dua badan hukum yang membentuk KSO PERTAMINA EP β ENERGI TANJUNG TIGA terbukti secara hukum telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) tidak memenuhi prestasinya yang diatur Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 Tanggal 20 Oktober 2014 yang mengakibatkan kerugian imateril bagi Penggugat PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE;
Menyatakan Nilai Kontrak sebesar USD 860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu koma nol nol Dollar Amerika Serikat) yang tertuang dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 Tanggal 20 Oktober 2014 tidak dapat menjadi dasar patokan yang pasti dalam melakukan pembayaran atas seluruh Volume Aktual Pekerjaan Penggugat PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE pada Tergugat I PERTAMINA EP dan Tergugat II PT. ENERGI TANJUNG TIGA;
Menyatakan Nilai Kontrak sebesar USD 860,000,00 (delapan ratus enam puluh ribu Dolar Amerika Serikat) bertentangan dengan Jenis Kontrak Harga Satuan yang telah dipilih dan ditetapkan Tergugat I PT. PERTAMINA EP dan Tergugat II PT. ENERGI TANJUNG TIGA bersama Penggugat PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE yang tertuang dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 Tanggal 20 Oktober 2014;
Menyatakan Nilai Kontrak sebesar USD 860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu Dolar Amerika Serikat bertentangan Jenis Kontrak Harga Satuan yang diatur dalam Pasal 51 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan jo. Buku Kedua Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang diterbitkan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas);
Menyatakan sah secara hukum Jenis Kontrak Harga Satuan yang telah dipilih dan ditetapkan Tergugat I PT. PERTAMINA EP dan Tergugat II ENERGI TANJUNG TIGA bersama Penggugat PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE yang tertuang dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14, Tanggal 20 Oktober 2014 sebagai dasar hukum bagi Tergugat I PT. PERTAMINA EP dan Tergugat II ENERGI TANJUNG TIGA dalam melakukan pembayaran atas seluruh Volume Aktual Pekerjaan Penggugat PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE;
Menyatakan sah secara hukum total tagihan Penggugat PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE atas Volume Aktual atas pekerjaan yang telah dikerjakan Penggugat PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE pada Tergugat I PT. PERTAMINA EP dan Tergugat II PT. ENERGI TANJUNG TIGA adalah sebesar USD 1.060.294,80 (satu juta enam puluh ribu dua ratus sembilan puluh empat koma delapan puluh Dollar Amerika Serikat);
Menyatakan sah secara hukum dan menghukum Tergugat I PT. PERTAMINA EP dan Tergugat II PT. ENERGI TANJUNG TIGA untuk bersama-sama membayar secara tunai dan seketika atas tagihan Penggugat PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE yang belum dibayar oleh Tergugat I PT. PERTAMINA EP dan Tergugat II PT. ENERGI TANJUNG TIGA sebesar USD 294.988,15 (dua ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh delapan koma lima belas Dollar Amerika Serikat);
Menyatakan sah secara hukum denda sebesar 5% (Lima Perseratus) dari tagihan Penggugat yang belum dibayar sebesar USD 294.988,15 (dua ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh delapan koma lima belas Dollar Amerika Serikat) yang harus ditanggung bersama Tergugat I PT. PERTAMINA EP dan Tergugat II PT. ENERGI TANJUNG TIGA;
Menghukum Tergugat I PT.PERTAMINA EP dan Tergugat II PT. ENERGI TANJUNG TIGA untuk bersama-sama membayar denda atas keterlambatan pembayaran tagihan dan pemutusan kontrak sebelum berakhirnya kontrak Penggugat PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE sebesar 5% (Lima Perseratus) dari tagihan Penggugat yang belum dibayar sebesar USD 294.988,15 (dua ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh delapan koma lima belas Dollar Amerika Serikat) yaitu sebesar USD 14.749,40 (empat belas ribu tujuh ratus empat puluh sembilan koma empat puluh Dollar Amerika Serikat);
Menyatakan menghukum Tergugat I PT. PERTAMINA EP dan Tergugat II PT. ENERGI TANJUNG TIGA bersama-sama secara tunai dan seketika membayar ganti kerugian imateril kepada Penggugat PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE sebesar USD 300.000,00 (tiga ratus ribu koma nol nol Dollar Amerika Serikat);
Menyatakan menghukum Tergugat I PT. PERTAMINA EP dan Tergugat II PT. ENERGI TANJUNG TIGA bersama-sama membayar uang paksa (dwang soom) setiap harinya sebesar USD 1.000,00 (seribu Dollar Amerika Serikat) atas keterlambatan pembayaran sisa tagiham PENGGUGAT sebesar USD 294.988,15 (dua ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh delapan koma lima belas Dollar Amerika Serikat), uang denda sebesar USD 14.749,40 (empat belas ribu tujuh ratus empat puluh sembilan koma empat puluh Dollar Amerika Serikat), dan uang ganti kerugian imateril sebesar USD 300.000,00 (tiga ratus ribu koma nol nol Dolar Amerika Serikat);
Menghukum Tergugat I PT. PERTAMINA EP dan Tergugat II PT. ENERGI TANJUNG TIGA bersama-sama membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan hal diatas, terlihat adanya pertentangan antara petitum satu dengan petitum lainnya dimana PENGGUGAT pada angka 3 petitum Gugatannya menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah gagal memenuhi prestasi sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Jasa Rental Workover / Well Service Rig Kapasitas 550 HP No. 034/KON-ETT/X-14 (selanjutnya diebut dengan βPerjanjianβ), namun disisi lain, PENGGUGAT pada angka 6 Gugatan menyatakan bahwa Perjanjian bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah jo. Buku Kedua Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kerja Sama;
Berdasarkan hal diatas, terlihat jelas bahwa PENGGUGAT tidak mampu menentukan apa yang menjadi tujuan daripada Gugatan a quo, dalam hal ini apakah PENGGUGAT menghendaki agar PARA TERGUGAT dinyatakan wanprestasi ataukah meminta agar Perjanjian dinyatakan bertentangan dengan peraturan yang berlaku?
Kedua hal diatas memiliki implikasi hukum yang sangat jauh berbeda dan bertentangan satu sama lain dimana wanprestasi berarti bahwa Perjanjian tetap sah dan berlaku bagi Para Pihak, namun PARA TERGUGAT lalai dalam memenuhi kewajibannya. Sebaliknya, jika Perjanjian dinyatakan bertentangan dengan peraturan yang berlaku, maka seharusnya Perjanjian menjadi batal demi hukum dan oleh karenanya, PENGGUGAT tidak berwenang untuk meminta ganti rugi apapun kepada PARA TERGUGAT;
Bahwa dikarenakan isi dan petitum gugatan dari PENGGUGAT tidak jelas, kabur dan gelap sebagaimana dijelaskan menurut M. Yahya Harahap, S.H dalam bukunya Hukum Acara Perdata hal. 448 terbitan Sinar Grafika, 2016 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan obscuur libel adalah:
βSurat gugatan PENGGUGAT tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga, formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap telah memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk)β;
Berdasarkan hal diatas, maka sudah sepatutnya jika Gugatan a quo dinyatakan tidak diterima;
Gugatan Prematur
Selanjutnya, TERGUGAT II juga berpendapat bahwa PENGGUGAT telah prematur dalam mengajukan Gugatan a quo dimana Pasal 25 Perjanjian antara TERGUGAT II dan PENGGUGAT dinyatakan bahwa:
PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan KONTRAK ini melalui musyawarah atau secara damai;
PARA PIHAK sepakat bahwa terhadap perselisihan yang timbul sehubungan dengan KONTRAK ini, baik yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah atau secara damai oleh PARA PIHAK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Sebagaimana yang ditentukan dalam pasal tersebut, terlihat jelas bahwa suatu musyawarah diperlukan sebelum Gugatan a quo dapat diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karenanya, Gugatan a quo dapat dinyatakan sebagai gugatan yang premature;
Oleh karenanya, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan untuk menyatakan bahwa Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah diutarakan oleh TERGUGAT II dalam bagian Eksepsi mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian pokok perkara ini;
Bahwa TERGUGAT II menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan dalam Gugatan a quo, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya;
Bahwa TERGUGAT II secara tegas menolak pernyataan dari PENGGUGAT yang menyatakan bahwa nilai maksimum USD 860,000.00 (delapan ratus enam puluh ribu Dolar Amerika Serikat) adalah nilai perkiraan/estimasi awal yang dihitung oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II. Tidak terdapat satupun ketentuan atau kalimat dalam Perjanjian atau dokumen terkait yang menyatakan bahwa nilai tersebut merupakan perkiraan/estimasi awal. Sehingga pernyataan dari PENGGUGAT mengenai ketentuan nilai maksimum dalam kontrak merupakan perkiraan/estimasi awal sungguh merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan mengada-ada;
Terkait dengan isi Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550;
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Perjanjian yakni:
Poin 8.1
βNilai Kontrak maksimum sebesar USD 860,000.00 (delapan ratus enam puluh ribu Dollar Amerika Serikat) belum termasuk PPNβ;
Poin 8.2
βNILAI KONTRAK hanya merupakan jumlah maksimum yang dapat dibayar menurut KONTRAK ini, dan tidak dapat dilihat sebagai jumlah yang menjadi hak KONTRAKTOR atas jasa yang diberikan.β
Poin 8.3
βNILAI KONTRAK mencakup semua biaya jasa, tenaga kerja, material dan peralatanβ;
Berdasarkan ketentuan dalam kontrak tersebut, maksud dari isi Perjanjian telah disebutkan secara jelas dan nyata, sehingga tidak dapat ditafsirkan lain. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1342 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa:
βJika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.β;
Oleh karenanya, tindakan PENGGUGAT yang menafsirkan sendiri maksud dan tujuan dari suatu pasal dalam kontrak sesuai dengan keinginannya tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1342 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Bahwa TERGUGAT II secara tegas menolak pernyataan dari PENGGUGAT terkait Nilai Perjanjian dimana PENGGUGAT menyatakan bahwa Perjanjian menggunakan konsep Harga Satuan dalam membayar pekerjaan yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT sebagaimana PENGGUGAT sampaikan dalam angka 8, 9 dan 10 Gugatan a quo;
Keberadaan Addendum No. 01 tertanggal 25 Maret 2015 (selanjutnya disebut dengan Addendum 01) tidak dapat serta merta diterjemahkan sebagai perubahan konsep pembayaran pekerjaan yang semula menggunakan konsep Lumpsum menjadi konsep Harga Satuan, mengingat tidak ada satu klausul pun di dalam Addendum 01 yang membatalkan Pasal 8 Perjanjian tentang Nilai Kontrak.
Lebih lanjut, Pasal 3 Addendum 01 secara tegas menyatakan bahwa :
βHal-hal lain yang telah diatur dalam PERJANJIAN yang tidak dilakukan perubahan tetap berlaku dan mengikat PARA PIHAKβ.
Oleh karenanya, keberadaan Pasal 8 Perjanjian haruslah dianggap tetap berlaku dan PENGGUGAT sudah seharusnya mematuhi ketentuan tersebut;
Merujuk kepada surat PENGGUGAT No. 0124/L-HPS/BD/VII/15 mengenai Surat Pengajuan Amandemen Kontrak tertanggal 10 Juli 2015, didapati fakta dimana PENGGUGAT telah mengirimkan surat elektronik pada tanggal 18 Juni 2015 dan 9 Juli 2015 guna meminta adanya amandemen atas Perjanjian, hal mana terhadap permintaan tersebut, dan TERGUGAT II belum memberikan tanggapan apapun atas permintaan tersebut;
Lebih spesifik lagi, PENGGUGAT di paragraf dua surat PENGGUGAT No. 0124/L-HPS/BD/VII/15 mengenai Surat Pengajuan Amandemen Kontrak tertanggal 10 Juli 2015, secara jelas dan tegas mengakui dimana TERGUGAT II BELUM MEMBERIKAN PERSETUJUANNYA atas pekerjaan yang dilakukan oleh PENGGUGAT sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi PENGGUGAT sebesar USD 256,000.00 (dua ratus lima puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat);
Bahwa berdasarkan logika umum, apabila dalam proses pelaksanaan kontrak/perjanjian terdapat perhitungan atau perkiraan akan melebihi nilai yang telah disepakati maka seharusnya pekerjaan dihentikan terlebih dahulu untuk diadakan negosiasi ulang terkait kesepakatan awal agar tidak merugikan salah satu pihak dalam perjanjian guna mencegah kerugian lebih lanjut. Dalam hal ini jika batas maksimum nilai kontrak yang telah disepakati tersebut tidak mencukupi, maka para pihak seharusnya merundingkan kembali kesepakatan sebelum masa kontrak dinyatakan habis atau apabila akan melanjutkan perjanjian dan tidak melanjutkan pekerjaan sebelum adanya kesepakatan baru;
Berdasarkan hal diatas, terlihat jelas bahwa:
PENGGUGAT melakukan pekerjaan walaupun nilai pekerjaan telah melebihi Nilai Kontrak sebagaimana diatur dalam Perjanjian, atas inisiatif sendiri;
TERGUGAT II TIDAK PERNAH memberikan persetujuan atas pekerjaan yang dilakukan oleh PENGGUGAT tersebut; dan
PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT II adanya amandemen atas Perjanjian setelah PENGGUGAT mengalami kerugian senilai USD 256,000.00 (dua ratus lima puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat);
Selanjutnya, berdasarkan risalah rapat pada tanggal 10 November 2015 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II, didapati fakta dimana Para Pihak sepakat agar permasalahan kelebihan nilai pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian, akan dibuatkan kontrak baru untuk meng-cover kelebihan nilai tersebut secara Direct Appointment dengan justifikasi;
Melihat uraian tersebut diatas, terlihat jelas alasan mengapa PENGGUGAT telah kabur dalam merumuskan petitum Gugatan a quo sebagaimana TERGUGAT II maksudkan dalam pembahasan Eksepsi diatas. Pertentangan antara petitum satu dengan petitum lainnya dimaksudkan PENGGUGAT untuk mengaburkan fakta dimana sebenarnya PENGGUGAT telah melakukan kesalahan sendiri dengan melakukan pekerjaan tanpa didahului dengan persetujuan secara tertulis dari TERGUGAT II;
Oleh karenanya, patut kiranya Majelis Hakim yang menangani perkara a quo untuk berkenan menolak Gugatan Penggugat;
Terkait Proses Pengerjaan Perjanjian
Bahwa Perjanjian secara efektif dimulai sejak dikeluarkannya Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMP) dengan No. 019/PROC-ETT/III-15 dikeluarkan pada tanggal 6 Maret 2015 yang prosesnya dimulai pada tanggal 9 Maret 2015;
Pada tanggal 10 Juli 2015, PENGGUGAT melalui suratnya No. 0124/L-HPS/BD/VII/15 perihal Surat Pengajuan Amandemen Kontrak No. 034/KON-ETT/X/14 βRental Workover/Well Service Rig Kapasitas Minimum 550HPβ mengajukan amandemen Perjanjian kepada TERGUGAT II;
TERGUGAT II pada melalui suratnya No. 089/GM/EXT/VII-15 kepada PENGGUGAT tertanggal 13 Juli 2015 perihal Penghentian Pelaksanaan Pekerjaan Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas Minimum 550 HP menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 11 Juli 2015, maka seluruh aktivitas yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian dinyatakan selesai;
Bahwa PENGGUGAT kemudian mengirimkan surat No. 0150/L-HPS/BD/IX/15 Perihal Pengajuan Amandemen Kontrak No. 034/KON-ETT/X/14 Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas Minimum 550 HP dalam surat tersebut pada intinya menyampaikan jumlah tagihan dari PENGGUGAT adalah USD 1,218,540.20 (satu juta dua ratus delapan belas ribu lima ratus empat puluh dan dua puluh sen Dolar Amerika Serikat) dan kekurangannya menjadi USD 358,420.00 (tiga ratus lima puluh delapan ribu empat ratus dua puluh Dolar Amerika Serikat) dan untuk itu PENGGUGAT meminta untuk diadakannya addendum untuk penyesuaian batas maksimum nilai kontrak;
Bahwa nilai tagihan yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah telah melebihi nilai maksimum yang telah ditentukan dalam kontrak sedangkan target pekerjaan yang dikerjakan oleh PENGGUGAT belum terealisasi sepenuhnya dan dalam waktu yang berlarut-larut. Sehingga atas dasar hal tersebut TERGUGAT II menolak untuk membayarkan sesuai dengan nilai tagihan yang dimintakan;
Selain itu seperti yang telah TERGUGAT II kemukakan sebelumnya bahwa nilai kelebihan tagihan yang diajukan oleh PENGGUGAT tersebut belum ada kesepakatan antara TERGUGAT II dan PENGGUGAT terkait penambahan kerja yang mengakibatkan nilai pengerjaan menjadi berlebih. Sehingga atas dasar tersebut, maka dapat dinyatakan bahwa nilai tagihan yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah tidak memiliki dasar dan oleh karenanya mohon untuk tidak dipertimbangkan;
Terkait dengan nilai tagihan yang dimintakan oleh PENGGUGAT
Berdasarkan ketentuan Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi II/PTK/I/2011 BP Migas menyatakan bahwa maksimum perubahan nilai kontrak dalam masa berlakunya perjanjian adalah 10% dari nilai awal. Berdasarkan ketentuan tersebut secara jelas dinyatakan bahwa nilai maksimum apabila terjadi perubahan lingkup kerja pada masa kontrak masih berlaku adalah maksimum 10% tersebut. Sedangkan nilai perhitungan faktual yang dimintakan oleh PENGGUGAT telah jauh melampaui batas menurut peraturan di atas;
Adapun ketentuan berdasarkan Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi II/PTK/I/2011 pada Bab XIII KONTRAK BAB XIII Kontrak poin 2. Isi Kotrak menyatakan yakni:
2.5.1. Harga dan nilai yang bersifat pasti sesuai hasil proses Pengadaan;
2.5.2. Ketentuan mengenai penyesuaian harga dan nilai pekerjaan, untuk kontrak tahun jamak, sebagai akibat fluktuasi harga atau perubahan tarif resmi yang berlaku. Ketentuan tersebut harus dinyatakan pada Dokumen Pengadaan. Apabila tidak dinyatakan, maka harga Kontrak tersebut berlaku untuk seluruh masa Kontrak tanpa suatu perubahan. Apabila penyesuaian harga mengakibatkan diperlukannya PLK, maka secara kumulatif nilai penambahan PLK tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak awalβ;
Kemudian dalam pasal 4.6
βSecara kumulatif jumlah nilai penambahan tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) terhadap nilai Kontrak awal dan tidak boleh lebih besar dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar Rupiah) atau tidak boleh lebih dari US$5.000.000,00 (lima juta dolar Amerika Serikat),β
Bahwa dalam ketentuan tersebut secara tegas mengatur terkait penyesuaian harga ketentuan haruslah dinyatakan secara jelas terkait Perubahan Lingkup kontrak yang dapat dilakukan dalam masa berlakunya perjanjian adalah maksimum 10% dari nilai awal. Sehingga permintaan untuk diadakannya addendum melebihi nilai 10% dari nilai batas maksimum yang ditetapkan adalah tidak mungkin untuk dilakukan karena jika hal tersebut dilakukan maka akan bertentangan dengan ketentuan Pedoman Tata Kelola seperti yang telah disebutkan diatas;
Berdasarkan ketentuan diatas dalil PENGGUGAT yang mendasarkan nilai tagihan seperti yang tercantum gugatannya adalah dengan mendasarkan pada ketentuan Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang saat ini telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah tidak relevan digunakan dalam permasalahan ini sehingga dapat mohon untuk tidak dipertimbangkan;
Terkait dengan Korespondensi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II.
Berdasarkan rapat pada hari Jumat, 05 Agustus 2016 diadakan rapat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II yang bertempat di Tapus Meeting Room Wisma Agro Manunggal lantai 20, dengan agenda meeting lanjutan dengan PENGGUGAT dengan hasil kesepakatan berdasarkan notulensi rapat sebagai berikut:
PENGGUGAT berharap agar TERGUGAT II akan melunasi semua pembayaran yang tersisa yaitu sebesar USD 294,894.80 (dua ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat dan delapan puluh sen Dolar Amerika Serikat). Nilai pembayaran yang telah disepakati bersama USD 765,400.00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus Dolar Amerika Serikat);
Berdasarkan dokumen yang ada, TERGUGAT II hanya bisa membayar senilai maksimum kontrak senilai USD 860,000.00 (delapan ratus enam puluh ribu Dolar Amerika Serikat) atau dibayarkan kekurangannya sebesar USD 94,600.00 (sembilan puluh empat ribu enam ratus Dolar Amerika Serikat) (USD 860,000.00 β USD 756,400.00). Pihak TERGUGAT II akan berusaha melakukan pembayaran pada September 2016;
Berdasarkan PTK 007 amandemen dapat dilakukan maksimum 10% dari Nilai Kontrak sebelum masa Perjanjian berakhir, yaitu sebesar USD 86,000.00 (delapan puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat) atau nilai Perjanjian menjadi USD 946.000,00 (Sembilan ratus empat puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat);
PENGGUGAT akan menyampaikan koresponden dokumen yang berhubungan dengan proses amandemen saat itu; dan
PENGGUGAT besedia menurunkan angka atas nilai sisa pekerjaan tambahan yang belum disepakati;
Berdasarkan hasil pertemuan rapat tersebut PENGGUGAT mengirimkan surat No.0029/L-HPS/BD/VII/16 tanggal 12 Agustus 2016 yang pada intinya menyatakan tidak bersedia dengan tawaran dari TERGUGAT II dan memberikan alternatif lain melalui diskon yang akan dibicarakan pada rapat selanjutnya;
Kemudian pada tanggal 2 September 2016, diadakan meeting bersama antara TERGUGAT II dan PENGGUGAT, dimana PENGGUGAT bersedia memberikan diskon 5% dari sisa nilai outstanding (USD 294,894.80 (dua ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat dan delan puluh sen Dolar Amerika Serikat) yaitu sebesar USD 14,744.74 (empat belar ribu tujuh ratus empat puluh empat dan tujuh puluh empat sen Dolar Amerika Serikat) sehingga nilai outstanding menjadi USD 280,150.06 (dua ratus delapan puluh ribu seratus lima puluh dan enam sen Dolar Amerika Serikat). Kemudian pada tanggal 15 September 2016, TERGUGAT II mengirimkan surat kepada PENGGUGAT dengan No. 175/GM/EXT/IX-16 mengenai sebagai berikut:
TERGUGAT II hanya bisa membayar senilai maksimum Perjanjian yaitu USD 860,000.00 (delapan ratus enam puluh ribu Dolar Amerika Serikat);
Berdasarkan PTK 007 amandemen dapat dilakukan sebesar maksimum 10% dari Nilai Kontrak sebelum masa Perjanjian berakhir yaitu sebesar USD 86,000.00 (delapan puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat);
Invoice yang telah dibayarkan sampai dengan 31 Agustus 2016 adalah sebesar USD 765,400.00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus Dolar Amerika Serikat); dan
PENGGUGAT menolak diskon 5%.;
Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas sampai saat ini belum ada kesepakatan nilai kekurangan yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT II. Pernyataan PENGGUGAT yang menyatakan bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT II telah bersepakat dengan nilai tagihan USD 1.060.294,00 adalah tidak benar dan tidak berdasar;
Bahwa berdasarkan rapat bersama dan korespondensi melalui surat sampai dengan diajukannya gugatan oleh PENGGUGAT belum ada kata sepakat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II terkait nilai tagihan yang harus dibayarkan TERGUGAT II;
Berdasarkan Notulen rapat pada tanggal 20 April 2016 yang diadakan di Ruang Meeting KSO PEP-ETT antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II yakni TERGUGAT II meminta penurunan harga terhadap invoice senilai 25% mengingat adanya Surat Edaran dari TERGUGAT I mengenai renegosiasi dengan para kontraktor dan adanya limitasi Kontrak dikarenakan trend harga minyak mentah dunia sedang mengalami penurunan yang signifikan. Kemudian dari tawaran tersebut PENGGUGAT tidak menyatakan tidak setuju dengan tawaran yang diajukan;
Dalil PENGGUGAT pada angka 39 Gugatan a quo yang menyatakan bahwa TERGUGAT II tidak cermat dalam menentukan nilai kontrak merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Bahwa kontrak merupakan kesepakatan yang dibangun oleh kedua belah pihak. Jika PENGGUGAT merasa nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. PENGGUGAT dapat meminta permintaan nilai kontrak sebelum dilaksaakannya perjanjian dan kesepakatan nilai kontrak maksimum antara kedua belah pihak. Oleh karena itu tuduhan dari PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT II tidak cermat dalam menentukan nilai pekerjaan setelah pelaksanaan dan pekerjaan berakhir adalah tuduhan yang sangat tidak berdasar;
Tentang Permintaan Ganti Rugi, Uang Paksa dan Denda
TERGUGAT II menolak dalil PENGGUGAT yang menyatakan telah mengalami kerugian materiil dan imateriil sebagai akibat dari wanprestasi yang diduga dilakukan oleh PARA TERGUGAT, hal tersebut dikarenakan:
M Yahya Harahap dalam halaman 455 bukunya mengenai Hukum Acara Perdata, terbitan Sinar Grafika, cetakan ke sebelas, Juli 2011, menyatakan bahwa terhadap Pasal 1365 KUHPerdata tentang wanprestasi, ganti kerugian yang dapat dituntut ialah:
Kerugian yang dialami kreditur;
Keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian dipenuhi, dan ganti rugi bunga atau interest;
Sehubungan dengan kerugian PENGGUGAT, TERGUGAT II tidak melihat adanya dasar yang cukup bagi PENGGUGAT untuk meminta ganti kerugian, mengingat pekerjaan yang PENGGUGAT lakukan, adalah atas dasar inisiatif PENGGUGAT sendiri. PENGGUGAT dalam Gugatan a quo juga tidak mampu membuktikan bahwa TERGUGAT II pernah memberikan perintah kepada PENGGUGAT untuk melakukan pekerjaan yang pada akhirnya menimbulkan kerugian sebesar USD 294,988.15 (dua ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh delapan dan lima belas sen Dolar Amerika Serikat);
TERGUGAT II juga menolak dengan tegas permintaan ganti rugi imateriil yang PENGGUGAT ajukan. Menurut M Yahya Harahap dalam halaman 455 bukunya mengenai Hukum Acara Perdata, terbitan Sinar Grafika, cetakan ke sebelas, Juli 2011, menyatakan bahwa terhadap Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, ganti kerugian yang dapat dituntut ialah:
Ganti rugi nyata (actual loss) yang dapat diperhitungkan secara rinci, objektif, dan konkret, yang disebut kerugian materiil;
Kerugian imateriil berupa ganti rugi pemulihan kepada keadaan semula atau restoration to original condition (herstel in de oorspronkelijk toestand, hestel in de vorige toestand);
Berdasarkan hal diatas, terlihat jelas bahwa PENGGUGAT telah mencampur adukkan konsepsi ganti kerugian wanprestasi dengan ganti kerugian imateriil, hal mana menunjukkan betapa kaburnya (obscuur libel) Gugatan PENGGUGAT;
Dalil dimana konsep ganti kerugian imateriil hanya terdapat pada gugatan perbuatan melawan hukum bisa didapati pada Putusan Mahkamah Agung No. 1226 K/Sip/1977 yang menyatakan soal:
βbesarnya ganti rugi karena perbuatan melawan hukum, pada hakikatnya lebih cenderung merupakan soal kelayakan dan kepatutan. Oleh karena itu, tidak dapat didekati dengan suatu ukuran yang pastiβ;
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa konsep ganti kerugian dalam perbuatan melawan hukum tidak dapat didekati dengan suatu ukuran yang pasti atau dengan kata lain imateriil.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 117.K/Sip/1975 tanggal 02 Juni 1971.
βSuatu gugatan baik dalam positanya maupun dalam petitumnya, pihak Penggugat tidak menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentang ganti rugi yang dituntutnya. Dan Penggugat tidak dapat membuktikan mengenai jumlah/besarnya kerugian yang dituntut dan harus dibayarkan kepadanya oleh Tergugat, maka gugatan yang menuntut uang ganti rugi ini, tidak dapat dikabulkan atau ditolak oleh hakim.β
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 459.K/Sip/1975 tanggal 18 September 1975.
βDalam surat gugatan baik posita maupun petitumnya menuntut agar Tergugat dihukum membayar βuang ganti rugiβ kepada Penggugat. Hakim baru dapat mengabulkan tuntutan ganti rugi tersebut, bilamana Penggugat dapat membuktikan secara terperinci kerugian dan berapa besarnya kerugian tersebut.β;
Putusan Mahkamah Agung Nomor :Β 556.K/Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983.
βTuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan bukti harus ditolak.β
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 19.K/Sip/1983 tanggal 03 September 2003.
ββ¦karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, maka gugatan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.β
Dan dikarenakan PENGGUGAT KONPENSI sampai saat ini tidak dapat membuktikan asal usul timbulnya kerugian materiil yang dideritanya dan dikarenakan kerugian-kerugian yang didalilkan oleh PENGGUGAT tidak ada implikasi langsung dengan TERGUGAT II, maka sudah sepatutnya permintaan ganti kerugian materiil dari PENGGUGAT KONPENSI tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak berdasar hukum dan tidak sesuai fakta yang ada;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kerugian materiil dan imateriil tidak dapat dimintakan secara bersamaan dalam perkara a quo, serta mohon agar Majelis Hakim yang menangani perkara a quo untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut dalil PENGGUGAT terkait ganti kerugian baik materiil maupun imateriil;
Bahwa, TERGUGAT II juga menolak dalil PENGGUGAT perihal tuntutan uang paksa (dwangsom), hal tersebut dikarenakan dalam beberapa yurisprudensi sebagai berikut:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 1 September 1971, Nomor 496 K/Sip1971;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 26 Februari 1973, Nomor 791 K/Sip/1972; dan
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 7 Desember 1976, Nomor 307 K/Sip/1977;
yang pada intinya memberikan kaidah hukum bahwa uang paksa (dwangsom) hanya mungkin diterapkan terhadap perbuatan yang harus dilakukan oleh Tergugat yang tidak berupa pembayaran sejumlah uang;
Bahwa terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tersebut di atas, telah pula ditegaskan di dalam doktrin dari para ahli hukum yang diantaranya sebagai berikut:
Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya βHukum Acara Perdataβ, Cetakan Kedua, Penerbit Bina Cipta, Tahun 1992, Halaman 133, menyatakan:
βDalam pasal 606 a RV itu ditegaskan juga bahwa lembaga uang paksa itu tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang.β
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya βHukum Acara Perdata Indonesiaβ, Edisi Keenam, Penerbit Liberty Yogyakarta, Cetakan Pertama Tahun 2002, Halaman 62, yang menyatakan:
βTuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (astreinte, dwangsom). Apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang, maka dapat ditentukan bahwa pihak yang dikalahkan dihukum untuk membayar sejumlah uang paksa selama ia tidak memenuhi isi putusan. Pembayaran uang paksa ini hanya mungkin terhadap perbuatan yang harus dilakukan oleh tergugat yang tidak terdiri dari pembayaran sejumlah uangβ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kiranya berkenan untuk menolak, permohonan pembayaran uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh PENGGUGAT;
Maka, berdasarkan dalil-dalil di atas, sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Majelis Hakim yang menangani perkara a quo berkenan memutuskan:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT kabur dan tidak jelas objek gugatannya (obscuur libel);
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT prematur;
Menyatakan Permohonan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa nilai pekerjaan atas Perjanjian ialah sebesar USD 860,000.00 (delapan ratus ribu Dolar Amerika Serikat);
Menyatakan tindakan PENGGUGAT melanjutkan pekerjaan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari TERGUGAT II adalah tidak berdasar;
Menolak Petitum PENGGUGAT angka 3 yang menyatakan TERGUGAT I PT. PERTAMINA EP dan TERGUGAT II PT. ENERGI TANJUNG TIGA sebagai dua badan hukum yang membentuk KSO PERTAMINA EP β ENERGI TANJUNG TIGA terbukti secara hukum telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) tidak memenuhi prestasinya yang diatur Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 Tanggal 20 Oktober 2014 yang mengakibatkan kerugian imateril bagi PENGGUGAT PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE;
Menolak Petitum PENGGUGAT angka 4 yang menyatakan Nilai Kontrak sebasar USD 860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu Dollar Amerika Serikat) yang tertuang dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 Tanggal 20 Oktober 2014 tidak dapat menjadi dasar patokan yang pasti dalam melakukan pembayaran atas seluruh Volume Aktual Pekerjaan PENGGUGAT PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE pada TERGUGAT I PERTAMINA EP dan Tergugat II PT. ENERGI TANJUNG TIGA;
Menolak Petitum PENGGUGAT angka 5 yang menyatakan Nilai Kontrak sebesar USD 860,000,00 (delapan ratus enam puluh ribu Dollar Amerika Serikat) bertentangan dengan Jenis Kontrak Harga Satuan yang telah dipilih dan ditetapkan TERGUGAT I PT. PERTAMINA EP dan Tergugat II PT. ENERGI TANJUNG TIGA bersama PENGGUGAT PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE yang tertuang dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14 Tanggal 20 Oktober 2014;
Menolak Petitum PENGGUGAT angka 6 yang menyatakan Nilai Kontrak sebesar USD 860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu Dollar Amerika Serikat) bertentangan Jenis Kontrak Harga Satuan yang diatur dalam Pasal 51 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahan jo. Buku Kedua Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang diterbitkan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas);
Menolak Petitum PENGGUGAT angka 7 yang menyatakan sah secara hukum Jenis Kontrak Harga Satuan yang telah dipilih dan ditetapkan TERGUGAT I PT. PERTAMINA EP dan TERGUGAT II ENERGI TANJUNG TIGA bersama PENGGUGAT PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE yang tertuang dalam Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14, Tanggal 20 Oktober 2014 sebagai dasar hukum bagi TERGUGAT I PT. PERTAMINA EP dan TERGUGAT II ENERGI TANJUNG TIGA dalam melakukan pembayaran atas seluruh Volume Aktual Pekerjaan PENGGUGAT PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE;
Menolak Petitum PENGGUGAT angka 8 yang menyatakan sah secara hukum total tagihan PENGGUGAT PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE atas Volume Aktual atas pekerjaan yang telah dikerjakan PENGGUGAT PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE pada Tergugat I PT. PERTAMINA EP dan Tergugat II PT. ENERGI TANJUNG TIGA adalah sebesar USD 1.060.294,.80 (satu juta enam puluh ribu dua ratus sembilan puluh empat koma delapan puluh Dollar Amerika Serikat);
Menolak Petitum PENGGUGAT angka 9 yang menyatakan sah secara hukum dan menghukum TERGUGAT I PT. PERTAMINA EP dan Tergugat II PT. ENERGI TANJUNG TIGA untuk bersama-sama membayar secara tunai dan seketika atas tagihan PENGGUGAT PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE yang belum dibayar oleh Tergugat I PT. PERTAMINA EP dan TERGUGAT II PT. ENERGI TANJUNG TIGA sebesar USD 294.988,15 (dua ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh delapan koma lima belas Dollar Amerika Serikat);
Menolak Petitum PENGGUGAT angka 10 yang menyatakan sah secara hukum denda sebesar 5% (Lima Perseratus) dari tagihan PENGGUGAT yang belum dibayar sebesar USD 294.988,15 (dua ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh delapan koma lima belas Dollar Amerika Serikat) yang harus ditanggung bersama TERGUGAT I PT. PERTAMINA EP dan TERGUGAT II PT. ENERGI TANJUNG TIGA;
Menolak Petitum PENGGUGAT angka 11 yang menyatakan Menghukum TERGUGAT I PT. PERTAMINA EP dan TERGUGAT II PT. ENERGI TANJUNG TIGA untuk bersama-sama membayar denda atas keterlambatan pembayaran tagihan dan pemutusan kontrak sebelum berakhirnya kontrak PENGGUGAT PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE sebesar 5% (lima perseratus) dari tagihan PENGGUGAT yang belum dibayar sebesar USD 294.988,15 (dua ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh delapan koma lima belas Dollar Amerika Serikat) yaitu sebesar USD 14.749,40 (empat belas ribu tujuh ratus empat puluh sembilan koma empat puluh Dollar Amerika Serikat);
Menolak Petitum PENGGUGAT angka 12 yang Menyatakan menghukum Tergugat I PT. PERTAMINA EP dan TERGUGAT II PT. ENERGI TANJUNG TIGA bersama-sama secara tunai dan seketika membayar ganti kerugian imateril kepada PENGGUGAT PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE sebesar USD 300.000,00 (tiga ratus ribu koma nol nol Dollar Amerika Serikat);
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 9 Desember 2019, dan atas Replik Penggugat Tergugat telah mengajukan Duplik tertanggal 30 Desember 2019Β ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat telah menyerahkan bukti surat, yang telah diberi materai secukupnya yaituΒ :
1. Fotokopi dari asli Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor : 034/KON-ETT/X-14, Tanggal 20 Oktober Tahun 2014, diberi tanda P-1;
2. Fotokopi dari asli Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Jasa Penyewaan Ri Kapasitas 550 HP Lampiran Jadwal βAβ Lingkup Pekerjaan, diberi tanda P-2;
3. Fotokopi dari asli Lampiran Jadwal βBβ Pekerja Kontraktor, diberi tanda P-3;
4. Fotokopi dari asli Lampiran Jadwal βCβ Spesifikasi Peralatan, diberi tanda P-4;
5. Fotokopi dari asli Lampiran Jadwal βDβ Pemilahan Tanggung Jawab, diberi tanda P-5;
6. Fotokopi dari fotokopi Lampiran Jadwal βEβ Kompensasi dan Pembayaran, diberi tanda P-6;
7. Fotokopi dari fotokopi Jadwal βE-1β SCHEDULE βE-1β Rincian Tarif Dasar Harian Rig, diberi tanda P-7;
8. Fotokopi dari fotokopi Nilai Kehilangan Peralatan Dalam Sumur, diberi tanda P-8;
9. Fotokopi dari asli surat dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat berupa Surat Nomor : 019 /PROC-ETT /III-15, Tanggal 6 Maret 2015, Perihal Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMP) Mobilisasi Rental Workover / Well Service Rig Kapasitas 550 HP , diberi tanda P-9;
10. Fotokopi dari asli Addendum No.01 Tanggal 25 Maret 2015, diberi tanda P-10;
11. Fotokopi dari fotokopi Operator : KSO PEP Pertamina-Energi Tanjung Tiga; Location : Tapus; Contractor PT Huabei Petroleum Service; HPS (W) RIG#12; Daily Operations And Time Summary For Contract No: 034/KON-ETT/X/14; Month March-2015, diberi tanda P-11;
12. Fotokopi dari asli Operator : KSO PEP Pertamina-Energi Tanjung Tiga; Location : Tapus; Contractor PT Huabei Petroleum Service; HPS (W) RIG#12; Daily Operations And Time Summary For Contract No: 034/KON-ETT/X/14; Month April β 2015, diberi tanda P-12;
13. Fotokopi dari fotokopi Operator : KSO PEP Pertamina-Energi Tanjung Tiga; Location : Tapus; Contractor PT Huabei Petroleum Service; HPS (W) RIG#12; Daily Operations And Time Summary For Contract No: 034/KON-ETT/X/14; Month May- 2015, diberi tanda P-13Β ;
14. Fotokopi dari fotokopi Operator : KSO PEP Pertamina-Energi Tanjung Tiga; Location : Tapus; Contractor PT Huabei Petroleum Service; HPS (W) RIG#12; Daily Operations And Time Summary For Contract No: 034/Kon-ETT/X/14; Month Juni β 2015, diberi tanda P-14;
15. Fotokopi dari fotokopi Operator : KSO PEP Pertamina-Energi Tanjung Tiga; Location : Tapus; Contractor PT Huabei Petroleum Service; HPS (W) RIG#12; Daily Operations And Time Summary For Contract No: 034/KON-ETT/X/14; Month July β 2015, diberi tanda P-15;
16. Fotokopi dari fotokopi Berita Acara Mobilisasi Moving Rig 100%, Tanggal 16 Maret 2015, diberi tanda P-16;
17. Fotokopi dari fotokopi Berita Acara Demobilisasi, Tanggal 30 Juli 2015, diberi tanda P-17;
18. Fotokopi dari fotokopi Surat Penggugat kepada KSO PERTAMINA EP-ENERGI TANJUNG TIGA349/VIII/WO#12-BC/15, Date:August 06, 2015, diberi tanda P-18;
19. Fotokopi dari fotokopi Surat Nomor 0150/L-HPS/BD/IX/15 Tanggal 22 September 2015 Perihal : Pengajuan Amandemen Kontrak No. 034 / KON-ETT /X / 14 (Reminder), Rental Workover / Well Service Rig Kapasitas Minimum 550 HP, diberi tanda P-19;
20. Fotokopi dari fotokopi Bukti Surat Elektronik dari Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II Tertanggal 18 Juni 2015 Pukul 9:07:39 AM, diberi tanda P-20;
21. Fotokopi dari fotokopi Risalah Rapat tanggal 09 Juli 2015 pukul 08:30 WIB, diberi tanda P-21Β ;
22. Fotokopi dari fotokopi Surat dari Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II berupa Surat Nomor 0124/L-HPS / BD / VII / 15 tanggal 10 Juli 2015 tentang Pengajuan Amandemen Kontrak No. 034 / KON-ETT / X / 14 Rental Workover / Well Service Rig Kapasitas 550 HP, diberi tanda P-22;
23. Fotokopi dari fotokopi Surat Elektronik Tanggal 11 Juli 2015 Pukul 11:41 dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat perihal Order Penyelesaian Pekerjaan KSO ETT, diberi tanda P-23;
24. Fotokopi dari fotokopi Surat Nomor 089/GM/EXT/VII-15 tanggal 13 Juli 2015; Perihal Penghentian Pelaksanaan Pekerjaan Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas Minimum 550 HP, diberi tanda P-24;
25. Fotokopi dari fotokopi Risalah Rapat tanggal 25 September 2015; Pukul 13.30; Tempat Tapus Meeting Room, diberi tanda P-25;
26. Fotokopi dari asli Risalah Rapat Negosiasi Kontrak 034 / KON-ETT / X-14, Tanggal 10 November 2015, diberi tanda P-26;
27. Fotokopi dari fotokopi Risalah Rapat Tanggal 23 Desember 2015, diberi tanda P-27;
28. Fotokopi dari asli Risalah Rapat tanggal 04 Februari 2016, diberi tanda P-28;
29. Fotokopi dari fotokopi Surat No. 063/GM/EXT/III-16 tanggal 17 Maret 2016, diberi tanda P-29;
30. Fotokopi dari fotokopi Surat No. 0011/L-HPS/BD/III/16 tanggal 29 Maret 2016, diberi tanda P-30;
31. Fotokopi dari fotokopi Risalah Rapat tanggal 20 April 2016, diberi tanda P-31;
32. Fotokopi dari fotokopi Surat No. 0017 / L - HPS / BD / IV / 2016 tanggal 27 April 2016, diberi tanda P-32;
33. Fotokopi dari asli Surat No. 103/GM/EXT/V-16 tanggal 16 Mei 2016, diberi tanda P-33;
34. Fotokopi dari fotokopi Surat Nomor 0023 / L-HPS / WO12 / VI / 16 tanggal 1 Juni 2016. Bukti ini sekaligus sebagai tanda terima ASLI dari Tergugat I dan Tergugat II, diberi tanda P-34;
35. Fotokopi dari fotokopi Surat Penggugat No. 0027 / L-HPS / BD / VII /16 tanggal 28 Juli 2016. Bukti ini sekaligus sebagai tanda terima ASLI dari Tergugat I dan Tergugat II, diberi tanda P-35;
36. Fotokopi dari asli Notulen Rapat tanggal 5 Agustus 2016, diberi tanda P-36;
37. Fotokopi dari fotokopi Surat Penggugat No. 0029 / L-HPS / BD / VIII / 16 tanggal 12 Agustus 2016. Bukti ini sekaligus sebagai tanda terima ASLI dari Tergugat I dan Tergugat II, diberi tanda P-37;
38. Fotokopi dari asli Risalah Rapat tanggal 2 September 2016, diberi tanda P-38;
39. Fotokopi dari asli Surat No. 175/GM/EXT/IX/16 tanggal 15 September 2016, diberi tanda P-39;
40. Fotokopi dari asli Tagihan (Invoice) Penggugat pada Tergugat I dan tergugat II No. 322/VII/WO#12/15 tanggal 12 Februari 2016 (Revision 06 July 2015) dan The Receipt Tanggal 16 Februari 2016, diberi tanda P-40;
41. Fotokopi dari asli Tagihan (Invoice) Operating Day Rate From April.01 To April 30, 2015; Contract No. 034/KON-ETT/X-14; Invoice No. 179 / VIII / WO #12 / 16; Date: August 1, 2016, diberi tanda P-41;
42. Fotokopi dari asli Rekening Koran/Account Statement Bank Mandiri, Rekening: 1220005312288, Nama: PT Huabei Petroleum Service, Periode: 1-Jan-2016 s/d 31-Dec-2016, diberi tanda P-42;
43. Fotokopi dari fotokopi Surat No.006 / DIR-ETT/PEP/VI-19, Tanggal 25 Juni 2019, diberi tanda P-443;
44. Fotokopi dari fotokopi Pasal 51 Ayat (2) huruf a, b, c, d PeraturanPresidenNomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, diberi tanda P-44;
45. Fotokopi dari fotokopi Buku Kedua Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi-II / PTK / I / 2011Tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerjasama yang diterbitkan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas), diberi tanda P-45;
46. Fotokopi dari asli Tanda Terima/The Receipt Tanggal December, 08, 2015, diberi tanda P-46a;
47. Fotokopi dari asli Tanda Terima/The Receipt Tanggal October, 28, 2015, diberi tanda P-46b;
48. Fotokopi dari asli Tanda Terima/The Receipt Tanggal February 16, 2016, diberi tanda P-46c;
Menimbang, bahwa Tergugat I untuk membuktikan dalil bantahannya telah mengajukan bukti surat yang telah diberi materai secukupnya, yaituΒ :
Fotokopi dari asli Pasal 4.1 Kontrak Minyak dan Gas Bumi Pertamina antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS- sekarang SKK Migas) dengan PT Pertamina EP (PEP) in casu Tergugat I yang dibuat pada tanggal 17 September 2005 (KKS PEP), diberi tanda T.1-1;
Fotokopi dari asli Pasal 4.2 KKS PEP, diberi tanda T.1-2;
Fotokopi dari asli Perjanjian Kerja Sama Operasi Antara PT Pertamina EP (in casu Tergugat I) dan PT Energi Tanjung Tiga (in casu Tergugat II) Untuk Produksi Di Area Operasi Lapangan Pandan-Petanang-Tapus Sumatera Selatan yang dibuat pada tanggal 5 Juli 2013 (Perjanjian KSO), diberi tanda T.1-3;
Fotokopi dari asli Pasal II angka 2.1.3 Perjanjian KSO, diberi tanda T.1-4;
Fotokopi dari asli Pasal XIII Perjanjian KSO, diberi tanda T.1-5;
Fotokopi dari asli Pasal XVIII angka 18.8 Perjanjian KSO, diberi tanda T.1-6;
Fotokopi dari print out Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 (βPerpres No.16 Tahun 2018β), diberi tanda T.1-7;
Fotokopi dari asli Surat Keputusan Nomor: KEP-0003/BP00000/2011-S0 tentang Buku Kedua Revisi-II Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama tanggal 19 Januari 2011 yang terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-0041/SKKMA0000/2017-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai Buku Kedua Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Revisi 04 tanggal 30 Mei 2017 yang memberlakukan Pedoman Tata Kerja Nomor PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa (PTK-007), diberi tanda T.1-8;
Fotokopi dari fotokopi Salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 363/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 13 April 2015, diberi tanda T.1-9;
Fotokopi dari fotokopi Salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 87/Pdt/2016/PT.DKI tanggal 24 Maret 2016, diberi tanda T.1-10;
Fotocipi dari Printout Sistem Imformasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diberi tanda T.11.;
Meimbang, bahwa Tergugat II untuk membuktikan dalil bantahannya, telah mengajukan bukti surat yang telah diberi materai secukupnya, yaituΒ :
Fotokopi dari dari Asli Addendum No. 01 Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP dibuat dan ditandatangani pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015, diberi tanda T.2-1;
Fotokopi dari asli Surat KSO Pertamina EP β Energi Tanjung Tiga No.019/PROC-ETT/III-15, Perihal: Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (βSPMPβ) tertanggal 6 Maret 2015, diberi tanda T.2-2;
Fotokopi dari asli Surat KSO Pertamina EP β Energi Tanjung Tiga No. 175/GM/EXT/IX-16 tertanggal 15 September 2016, diberi tanda T.2-3;
Foto Cipi dari asli Material & Service Requisition, diberi tanda T.2.-4.;
Fotocpi dari asli Harga Perhitungan Sendiri Rental Rig WO/WS untuk 6 (enam) dan 3 (tiga) sumur reaktivasi. MSR No. 022/OPS/PUR/V-14, dibuat tanggal 27 Agustus 2014, diberi tanda T.2-5.;
Fotocopi dari Hasil cetak/Prinout Surat Elektronik (email) dari Irwan Fatkhurahman (KSO Pertamina EP-Energi Tanjung Tiga) kepada PT. Huabei Petroleum Service, perihalΒ : Order Penyelesaian Pekerjaan KSO ETT yang dikirim pada Sabtu, 11 Juli 2015, diberi tanda T.2-6.;
Menimbang, bahwa Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II masing-masing telah mengajukan kesimpulan tertanggal 24 Februari 2020;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Tergugat I telah mengajukan Eksepi, sebagai berikut:
Gugatan Error in persona;
Gugatan Kabur atau tidak Jelas (Obscuur Libel);
Menimbang, bahwa Tergugat II terhadap gugatan Penggugat telah mengajukan Eksepi, sebagai berikut:
Permohonan (Petitum) Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Gugatan Prematur;
Menimbang, bahwa Eskepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I.
Ad. 1. Eksepsi Gugatan Error in Persona.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat I telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Bahwa Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat II sama sekali tidak mengikutsertakan Tergugat I sebagai pihak, Tergugat I tidak pernah menandatangani Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig dan/atau memberikan kuasa apapun kepada Tergugat II untuk bertindak dan mewakili Tergugat I dalam menandatangani Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig, bahkan Tergugat I tidak mengetahui adanya Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig dimaksud. Oleh karena itu, nyata tidak ada hubungan hukum antara Tergugat I dengan permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat II berdasarkan Perjanjian Jasa Rental Workover/Well Service Rig;
Menimbang, bahwa Terhadap eksepsi Tergugat I tersebut Penggugat dalam repliknya telah menanggapi pada pokoknya sebagai beikut sebagai berikut:
Bahwa, Penggugat menolak dengan tegas dalil-dalil Tergugat I angka III. Dalam Konvensi tentang Eksepsi Error In Persona;
Bahwa, perjanjian Kerjasama Operasi untuk produksi di Daerah Operasi Lapangan Pandan-Petanang-Tapus Sumatera Selatan antara Tergugat I dan Tergugat II, merupakan tempat yang menjadi lokasi tempat kerja (locus) Penggugat bekerja pada Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kontrak Jasa Rental Workover/Well Service Rig Kapasitas 550 HP Nomor: 034/KON-ETT/X-14 yang ditandatangani pada hari Senin, tanggal 20 Oktober Tahun 2014. Lokasi Tempat kerja Penggugat pada Tergugat I dan Tergugat II tersebut merupakan bentuk Pengakuan hukum Tergugat I di dalam persidangan gugatan a quo;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari gugatan Penggugat, yang menjadi dasar gugatan penggugat adalah tentang kelebihan nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penggugat sebagai mana tertera dalam KONTRAK JASA RENTAL WORKOVER /WELL SERVICE RIG kapasitas 550 HP No. 034/KON-ETT/X-14, antara KSO PERTAMINA EP-ENERGI TANJUNG TIGA dengan PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE;
Menimbang, bahwa yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah dalam perjanjian KONTRAK JASA RENTAL WORKOVER /WELL SERVICE RIG kapasitas 550 HP No. 034/KON-ETT/X-14, antara KSO PERTAMINA EP-ENERGI TANJUNG TIGA dengan PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE tersebut Tergugat I merupakan pihak dalam dalam perjanjian tersebut ?;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.I-3. Telah dibuat suatu perjanjian Kerjasamaa (KSO) antara PT. Pertamina EP dengan PT. Energi Tanjung Tiga;
Menimbang, bahwa dalam bukti P.1. yaitu KONTRAK JASA RENTAL WORKOVER /WELL SERVICE RIG kapasitas 550 HP No. 034/KON-ETT/X-14, tertulis antara KSO PERTAMINA EP-ENERGI TANJUNG TIGA dengan PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan dan mempelajari KONTRAK JASA RENTAL WORKOVER /WELL SERVICE RIG kapasitas 550 HP No. 034/KON-ETT/X-14, tertulis antara KSO PERTAMINA EP-ENERGI TANJUNG TIGA dengan PT. HUABEI PETROLEUM SERVICE (bukti P-I), jika dihubungkan dengan bukti T.I-3, menurut Pendapat Majelis Hakim dalam perjanjian tersebut Tergugat I tidak terlibat, karena sesuai dengan pihak yang tertuang dalam perjanjian tersebut KSO PERTAMINA EP-ENERGI TANJUNG TIGA bukanlah suatu badan hukum, melainkan adalah Perjanjian yang dibuat antara T.I dengan T.II;
Menimbang, bahwa dengan demikian sesuai dengan jawaban dari Tergugat II yang mengakui ada melakukan KONTRAK JASA RENTAL WORKOVER /WELL SERVICE RIG kapasitas 550 HP No. 034/KON-ETT/X-14 dengan Penggugat, berarti pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut hanyalah pihak Penggugat dan Tergugat II hal ini sesuai dengan bukti P.21, tentang rapat tanggal 09 Juli 2015 yang hanya dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat II;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak yang terlibat dalam perjanjian KONTRAK JASA RENTAL WORKOVER /WELL SERVICE RIG kapasitas 550 HP No. 034/KON-ETT/X-14 hanyalah Penggugat dan Terguagt II, berarti hanya Penggugat dan tergugat II yang terikat dengan perjanjian tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Penggugat yang telah memasukkan Tergugat I sebagai pihak dalam perkara ini adalah suatu perbuatan yang kurang cermat dalam menarik pihak-pihak yang akan digugat yang bisa menimbulkan efek yang kurang baik terhadap pihak yang ditarik tersebut;
Menimbang, bahwa dengan mengikutsertakan Tergugat I yang sama sekali tidak terikat dengan perjanjian tersebut, maka gugatan yang demikian adalah gugatan yang cacat formil, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1260/K/Sip/1980 tanggal 31 Maret 1982, Gugatan yang salah pihak tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karenan Eksepsi ke 1 (satu) dari Tergugat I Dikabulkan, sedangkan yang dikabulkan itu merupakan cacat formilnya suatu gugatan, maka untuk eksepsi berikutnya baik yang diajukan oleh Tergugat I dan Terguat II yang belum dipertimbangkan tidak perlu dipertimbangkan lagi;
DALAM POKOK PERKARA.
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah sebagaimana telah diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat I telah dikabulkan, sedangkan yang dikabulkan tersebut adalah mengenai cacat formilnya suatu gagatan, maka untuk materi pokok perkara belum belum bisa untuk dipertimbangkan, oleh karenanya gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI.
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I.
Menyatakan gugatan Penggugat Error Inpersona.
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ((Niet Onvankelijke Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 888.000,00 (Delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis , tanggal 2 April 2020 oleh Majelis Hakim, Elfian, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Suharno, S.H.M.H, dan Achmad Guntur, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 6 April 2020, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Mory Sensy Siregar, S.H. Panitera Pengganti dan kuasa Penggugat serta Kuasa dari Tergugat II tanpa dihadiri oleh Tergugat I maupun Kuasanya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Suharno, S.H., M.H. Elfian, S.H.. M.H.
Achmad Guntur, S.H.
Panitera Pengganti,
Mory Sensy Siregar, S.H.
Perincian biaya :
| : : | Rp30.000,00; Rp172.000,00; |
| : | Rp640.000,00; |
| : | Rp30.000,00; |
| : | Rp6.000,00; |
| : | Rp10.000,00; |
| : | ||
| Jumlah | : | Rp880.000,00; |
| ( delapan ratus delapan puluh ribu rupiah ) | ||