363/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 363/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gedung De Paradise, Jalan Raya Perancis Nomor 178
Also in 7 other cases
- 529 K/Pdt/2017 (25 April 2017) — Mahkamah Agung
- 913K/PDT/2006 (21 September 2006) — Mahkamah Agung
- 87/PDT/2016/PT.DKI (24 March 2016) — PT Jakarta
- 18/Pdt.G/2021/PN Gsk (23 September 2021) — PN Gresik
- 762/PDT/2021/PT SBY (29 November 2021) — PT Surabaya
- 53/PDT/2014/PT PBR (19 September 2014) — PT Pekanbaru
MENGADILI DALAM EKSEPSI Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat.; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah).;
P U T U S A N
No. 363/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. PARADISE PERKASA, dalam hal ini diwakili oleh HENRY LEO selaku Direktur, berkedudukan di Jalan Pangeran Jayakarta No 143 C Mangga Dua Selatan Jakarta Pusat 10730, didirikan berdasarkan Akta Notaris tertanggal 28 Juni 1983 Nomor 658, yang dibuat oleh Notaris R.N SINULINGGA di Jakarta, dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 23 Mei 2013 Nomor 57, yang dibuat oleh Notaris NELSON EDDY TAMPUBOLON S.H. di Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada MICHAEL LAOH, S.H., M.H., DAVID YACOB MARULI, S.H. dan SRI RATNAWATI SIANTURI, S.H., para Advokat dan Legal pada kantor JLC & ASSOCIATES Law Firm, yang beralamat di Menara BCA 43rd Floor, Suite 4301, Jalan M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, berdasarkan pada Surat Kuasa Khusus Nomor : 0135/SK-PP/V/2014 tertanggal 20 Mei 2014 (terlampir), untuk selanjutnya disebut sebagai………………………………………………………….PENGGUGAT;
M E L A W A N :
PATINA GROUP LIMITED, berkedudukan di Menara Anugrah lantai 12 Kantor Taman E.3.3 Jalan Mega Kuningan Lot 8.6-8.7, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, untuk selanjutnya disebut sebagai…………………………………………………………....TERGUGAT;
PT. PERTAMINA EP, berkedudukan di Menara Standard Chartered 21-29th Floor, Jalan Prof. DR. Satrio No.164, Jakarta Selatan 12950, untuk selanjutnya disebut sebagai…………………………..TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 363/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 18 Juni 2014 tentang Penetapan Penunjukan Majelis Hakim ;
Telah membaca Surat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 241/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 20 Juni 2014 tentang Penunjukan Panitera Pengganti dan tanggal 07 Agustus 2014 tentang Penunjukan Penggantian Panitera Pengganti untuk mendampingi Majelis Hakim dalam perkara tersebut ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim No. 363/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 30 Juni 2014 tentang Penetapan Hari Persidangan ;
Telah memeriksa dan meneliti bukti-bukti surat yang diajukan oleh Para pihak dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan Para Pihak dipersidangan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa PENGGUGAT dengan surat gugatannya tertanggal 18 Juni 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18 Juli 2014 dibawah Register perkara No. 363/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pokok dari Gugatan ini adalah Wanprestasi/Cedera Janji, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi :
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat dilakukan atau diberikannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan”;
Bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Cedera Janji terhadap Perjanjian Pelunasan Hutang pada bulan November 2013 Jo. Kontrak Pembelian OCTG Dengan Sistem Call Off Order Nomor OPS/PATINA/2011/002 tertanggal 19 September 2011, yang menyebabkan PENGGUGAT mengalami kerugian.
LATAR BELAKANG PERKARA.
Bahwa Penggugat adalah suatu badan hukum yang bergerak dalam bidang perdagangan khususnya alat atau peralatan pemboran minyak berikut suku cadangnya, baik dengan perhitungan sendiri maupun dengan pihak lain secara komisi;
Bahwa Tergugat adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan BVI Bussiness Companies ACT 2004, yang mana kemudian Tergugat bekerjasama dengan Turut Tergugat sebagaimana direalisasikan dengan menandatangani suatu Perjanjian Kerjasama Operasi pada tanggal 25 April 2007 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kerjasama 2007”), yang mana berdasarkan kerjasama tersebut, Tergugat membutuhkan alat-alat bor OCTG yang diperdagangkan oleh Penggugat;
Bahwa guna merealisasikan Perjanjian Kerjasama antara Tergugat dengan Turut Tergugat tersebut, maka kemudian Tergugat melakukan tender terhadap pengadaan alat-alat bor OCTG yang dibutuhkan tersebut dan kemudian Tergugat pun memilih Penggugat selaku Pemenang Lelang atas tender tersebut sebagaimana surat Facsimile No.011/SCM-PBH/IX/II;
Bahwa menindak-lanjuti hal tersebut, dibuatlah suatu perjanjian sebagaimana tertuang dalam Kontrak Pembelian OCTG Dengan Sistem Call Off Order Nomor OPS/PATINA/2011/002 tertanggal 19 September 2011 (untuk selanjutnya disebut “Kontrak Pembelian OCTG)”, dimana Tergugat bertindak selaku Pihak Pertama atau disebut “Perusahaan” dan Penggugat bertindak selaku Pihak Kedua atau disebut “Kontraktor”, sehingga secara hukum tegas dinyatakan bahwa Tergugat dan Penggugat bertanggungjawab secara hukum atas isi dari Kontrak Pembelian OCTG tersebut;
Bahwa adapun keterlibatan Turut Tergugat dalam perkara ini adalah dikarenakan secara hukum Turut Tergugat dianggap mengetahui mengenai permasalahan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat, karena jelas sebagaimana disebutkan dalam point 4 di atas bahwa awal timbulnya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah disebabkan adanya kerjasama operasi antara Tergugat dengan Turut Tergugat;
Bahwa setelah penandatanganan Kontrak Pembelian OCTG tersebut, Tergugat kemudian mengirimkan Release Order yang berisi rincian dari barang atau alat-alat yang diperlukan oleh Tergugat dari Penggugat;
Bahwa berdasarkan Release Order dari Tergugat, maka Penggugat pun menyediakan dan mengirimkan kepada Tergugat alat-alat yang diperlukan oleh Tergugat tersebut sebagaimana Delivery Order No.PSSD12-3919 dan kemudian juga mengirimkan Invoice No.PSSIN12-103013 sebesar USD 321,593.84 (tiga ratus dua puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh tiga Dollar Amerika Serikat koma delapan puluh empat Sen), yang mana seluruh alat-alat tersebut telah diterima dalam kondisi baik oleh Tergugat;
Bahwa selanjutnya Penggugat pun kembali menyediakan dan mengirimkan kepada Tergugat alat-alat yang diperlukan oleh Tergugat tersebut sebagaimana Delivery Order No.PSSD12-4133 dan kemudian juga mengirimkan Invoice No.PSSIN12-103756 sebesar Rp.2.263.257.480,09 (dua milyar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh Rupiah koma sembilan Sen), yang mana seluruh alat-alat tersebut telah diterima dalam kondisi baik oleh Tergugat;
Bahwa terhadap seluruh Invoice yang dikirimkan oleh Tergugat kepada Penggugat, Tergugat hanya melakukan pembayaran sebesar USD 321,593.84 (tiga ratus dua puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh tiga Dollar Amerika Serikat koma delapan puluh empat Sen) dan Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta Rupiah) dan masih memiliki sisa pembayaran sebesar Rp.1.407.506.800,00 (satu milyar empat ratus tujuh juta lima ratus enam ribu delapan ratus Rupiah) ditambah dengan denda Rp.70.375.340,00 (tujuh puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh Rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Kontrak Pembelian OCTG tersebut;
Bahwa sampai dengan waktu yang diperjanjikan, yaitu dengan batas waktu 30 hari setelah verifikasi dokumen tagihan (Invoice) diterima oleh Tergugat sebagaimana Pasal 10 ayat (7) Kontrak Pembelian OCTG, Tergugat lalai melakukan sisa pembayaran atas pembelian alat-alat dari Penggugat tanpa alasan yang jelas, bahkan pada saat Penggugat mengirimkan 2 (dua) surat Teguran Hukum (Somasi) berturut-turut tertanggal 11 April 2013 dan 24 September 2013, Tergugat tidak pernah menanggapi surat tersebut secara tertulis kepada Penggugat, sehingga menunjukkan adanya itikad tidak baik dari Tergugat;
Bahwa dikarenakan Penggugat masih berupaya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, maka kembali secara lisan Penggugat melakukan penagihan atas sisa kewajiban Tergugat kepada Penggugat, yang mana pada akhirnya Tergugat secara lisan mengakui kelalaiannya dan berjanji akan memenuhi sisa kewajibannya kepada Tergugat;
Bahwa atas dasar pernyataan lisan tersebut, kemudian Penggugat secara bersama-sama dengan Tergugat kemudian menandatangani surat Perjanjian Pelunasan Utang yang dibuat berkisar pada bulan November 2013 (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Pelunasan Utang”), yang mana berisi pengakuan Tergugat atas sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp.1.407.506.800,00 (satu milyar empat ratus tujuh juta lima ratus enam ribu delapan ratus Rupiah), dan kemudian atas itikad baik Penggugat maka Penggugat menghapuskan seluruh sisa denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp.70.375.340,00 (tujuh puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh Rupiah), yang mana hasil tersebut diperoleh berdasarkan penghitungan sesuai dengan Pasal 9 dalam Kontrak Pembelian OCTG;
Bahwa dalam Perjanjian Pelunasan Utang tersebut, Tergugat menyepakati untuk melaksanakan pembayaran atas sisa kewajibannya sebesar Rp.1.407.506.800,00 (satu milyar empat ratus tujuh juta lima ratus enam ribu delapan ratus Rupiah) tersebut dengan cara mengangsur sebanyak 12 kali angsuran, yang dimulai pada bulan Desember 2013 per tanggal 1 (satu) tiap bulannya dan berakhir pada tanggal 01 November 2014;
Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Pelunasan Utang tersebut, bahwa apabila Tergugat kembali lalai melakukan pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 3 Perjanjian Pelunasan Utang tersebut, maka Penggugat dapat langsung mengajukan Gugatan ke Pengadilan atas kelalaian Tergugat tersebut;
Bahwa ternyata Tergugat hanya melakukan 2 (dua) kali pembayaran yaitu berturut-turut sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) tertanggal 15 November 2013 dan Rp.17.292.233,33 (tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh tiga Rupiah koma tiga puluh tiga Sen) tertanggal 05 Desember 2013 dan sebesar Rp.117.292.233,33 (seratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh tiga Rupiah koma tiga puluh tiga Sen) tertanggal 31 Desember 2013, sehingga total yang baru dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.234.584.466,66 (dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus enam puluh enam Rupiah enam puluh enam Sen) dan total kekurangan yang belum dibayarkan adalah sebesar Rp.1.172.922.333,33 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah koma tiga puluh tiga Sen);
Bahwa terbukti Tergugat telah mempermainkan kepercayaan Penggugat dengan kembali melalaikan kewajibannya terhadap sisa pembayaran dalam Perjanjian Pelunasan Utang tersebut, sehingga membuat Penggugat kemudian mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan.
DASAR HUKUM.
Bahwa Perjanjian Pelunasan Hutang yang lahir dikarenakan tidak dilaksanakannya Kontrak Pembelian OCTG oleh Tergugat, telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni :
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah sepakat untuk saling mengikatkan diri secara sadar, tanpa paksaan dan ancaman dari pihak manapun, yang dituangkan dalam Perjanjian Pelunasan Utang tersebut;
2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Bahwa Para Pihak masing-masing cakap (dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan) untuk saling mengikatkan diri dan membuat suatu persetujuan;
Suatu pokok persoalan tertentu
Bahwa Perjanjian Pelunasan Utang tersebut pada intinya mengenai kesepakatan antara Para Pihak mengenai pelunasan atas pembelian alat-alat bor OCTG dari Tergugat kepada Penggugat;
Suatu sebab yang tidak terlarang
Bahwa Perjanjian Pelunasan Utang tersebut dibuat atas dasar/sebab yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Bahwa Pasal 1243 KUH Perdata menyebutkan “Penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1243 KUHPerdata tersebut, maka tindakan atau perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan Wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) adalah sebagai berikut :
tidak terpenuhinya prestasi sama sekali;
ada prestasi tetapi tidak sesuai dengan harapan;
memenuhi prestasi namun tidak tepat waktu (terlambat) dari waktu yang telah dijanjikan;
melakukan sesuatu yang menurut perikatan/perjanjian tidak boleh dilakukan demi tercapainya suatu prestasi.
Bahwa terbukti berdasarkan ketentuan pada point 21 di atas, Tergugat telah melakukan tindakan berupa pelaksanaan prestasi yang tidak sesuai harapan dan/atau terlambat memenuhi prestasi kepada Penggugat, sehingga jelas Tergugat telah melakukan tindakan Wanprestasi kepada Penggugat dan menunjukkan bahwa Tergugat tidak memiliki itikad baik (good faith) dalam melaksanakan kewajibannya memenuhi prestasi yang seharusnya menjadi kewajibannya sendiri;
Bahwa Pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan “Semua perjanjian dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan dua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Bahwa sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPerdata tersebut, maka pada intinya suatu perjanjian yang dibuat secara sah berarti bahwa perjanjian tersebut telah memenuhi syarat-syarat subjektif serta objektif sahnya suatu perjanjian sehingga bilamana kondisi atau keadaan yang terjadi sesuai dengan syarat keabsahan suatu perjanjian, maka perjanjian tersebut berlaku dan menjadi undang-undang bagi pihak-pihak yang membuat serta menyepakati perjanjian tersebut, yang mana dalam hal ini Perjanjian Pelunasan Utang tersebut telah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk dianggap sebagai suatu undang-undang bagi baik Penggugat maupun Tergugat secara bersama-sama, sehingga dengan demikian Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak;
Bahwa dalam Pasal 5 ayat (3) Perjanjian Pelunasan Utang diatur juga mengenai sanksi perjanjian, yaitu :
“Bahwa sesuai dengan ayat (5.1) dan ayat (5.2), apabila Pihak Kedua ingkar janji (wanprestasi) maka Pihak Kedua dengan sukarela menerima sanksi yaitu langsung diajukan gugatan wanprestasi oleh Pihak Pertama.”
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, cukup beralasan bagi Penggugat untuk meminta ganti kerugian atas seluruh kerugian dan juga keuntungan yang mungkin diperoleh Penggugat yang sudah dengan itikad baik melaksanakan seluruh kewajibannya kepada Tergugat.
KERUGIAN PENGGUGAT
Bahwa Penggugat telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan dengan Tergugat agar tidak semakin berlarut-larut, dengan beritikad baik menghapuskan kewajiban Tergugat berupa denda akibat keterlambatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Kontrak Pembelian OCTG tersebut, dan kemudian dengan melakukan kesepakatan bersama dengan Tergugat sehingga terbitlah suatu Perjanjian Pelunasan Utang, yang mana memberikan keringanan kepada Tergugat untuk melakukan pelunasan atas seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat dengan melakukan pembayaran secara angsuran/mencicil;
Bahwa atas itikad baik dari Penggugat tersebut, ternyata tidak juga membuat Tergugat kemudian beritikad baik pula dengan menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat dengan melakukan pembayaran atas sisa hutangnya, bahkan Tergugat tidak menanggapi teguran Penggugat yang telah berkali-kali Penggugat tujukan kepada Tergugat;
Bahwa akibat tidak dibayarkannya seluruh kewajiban Tergugat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pelunasan Utang tersebut, jelas telah mengakibatkan kerugian yang besar bagi Penggugat, baik itu kerugian Materiil maupun kerugian Immateriil, sehingga berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1243 KUH Perdata, adalah kewajiban bagi Tergugat untuk membayar ganti rugi dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil.
Bahwa sesuai dengan isi dari Perjanjian Pelunasan Utang yang termuat dalam Pasal 1 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat, maka kerugian pokok Penggugat yang merupakan sisa pembayaran yang belum dilaksanakan adalah sebesar Rp.1.172.922.333,33 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah koma tiga puluh tiga Sen);
Kerugian Immateriil.
Bahwa kerugian Immateriil akibat kembali lalainya kewajiban Tergugat dibayarkan kepada Penggugat, tentu mengakibatkan Penggugat kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh Penggugat apabila Tergugat tidak melalaikan kewajibannya tersebut, ditambah lagi hal ini telah berlarut-larut terjadi sehingga kerugian Immateriil adalah sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
Bahwa sesuai dengan Pasal 1267 KUH Perdata, sehubungan dengan terjadinya perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) tersebut, Penggugat mempunyai hak untuk menuntut agar Pengadilan memerintahkan Tergugat untuk memenuhi isi Perjanjian Pelunasan Utang dan penggantian biaya kerugian Penggugat;
Bahwa Penggugat juga perlu meminta bunga Moratoir atau bunga kelalaian yang diakibatkan keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1250 KUH Perdata, yaitu sebesar 6% (enam persen) per bulan, sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara a quo.
SITA MATERIAL (CONSEVATOIR BESLAAG)
Bahwa guna menjamin agar Tergugat tidak menghindarkan diri dari kewajiban hukumnya dalam perkara a quo, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 227 HIR perlu dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap alat-alat bor OCTG yang dibeli Tergugat dari Penggugat, yang saat ini berada dalam penguasaan Tergugat, dan juga terhadap harta kekayaan dari Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak yang akan Penggugat uraikan dan sampaikan kemudian, karenanya Penggugat mereservir hak-hak untuk mengajukan perincian atas harta kekayaan milik Tergugat;
Bahwa dengan adanya kerugian yang menimpa Penggugat tersebut, sepantasnyalah Tergugat dihukum untuk membayar seluruh kerugian Penggugat beserta dengan seluruh kewajiban-kewajiban atau beban pajak yang timbul atas sisa pembayaran tersebut dan juga biaya perkara yang disebabkan adanya Gugatan a quo;
Bahwa dikarenakan Turut Tergugat mengetahui mengenai permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat, maka sudah sepatutnya Turut Tergugat dihukum untuk tunduk pada putusan dalam perkara a quo;
Bahwa dikarenakan Gugatan dalam perkara a quo berdasarkan bukti-bukti yang sah, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a quo untuk dapat menjalankan putusan terlebih dahulu walaupun terdapat verzet, banding dan kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, bersama ini perkenankanlah kami mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, agar dapat berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pelunasan Utang bulan November 2013 dan mengikat antara Penggugat dengan Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji);
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar sisa pembayaran pembelian alat bor OCTG kepada Penggugat yaitu secara Materiil sebesar Rp.1.172.922.333,33 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah koma tiga puluh tiga Sen) beserta dengan kewajiban-kewajiban atau beban pajak yang timbul atas sisa pembayaran tersebut, dan secara Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
Menetapkan bunga Moratoir sebesar 6% (enam persen) per bulan dibebankan kepada Tergugat sejak Gugatan perkara a quo didaftarkan sampai dengan dilaksanakannya Putusan;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap alat-alat bor OCTG yang dibeli Tergugat dari Penggugat, dan terhadap harta kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang akan Penggugat uraikan dan sampaikan kemudian;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan dalam perkara a quo;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoorbaar bij vooraad) verzet, banding atau kasasi.
Atau apabila majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk PENGGUGAT datang menghadap kuasanya : MICHAEL LAOH, S.H., M.H., DAVID YACOB MARULI, S.H. dan SRI RATNAWATI SIANTURI, S.H., para Advokat dan Legal pada kantor JLC & ASSOCIATES Law Firm, yang beralamat di Menara BCA 43rd Floor, Suite 4301, Jalan M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, berdasarkan pada Surat Kuasa Khusus Nomor : 0135/SK-PP/V/2014 tertanggal 20 Mei 2014 (terlampir),., sedangkan untuk TERGUGAT hadir kuasanya :ANDY NATANEL MANIK, SH,MM, JHONSON MANIK, SH., LEONARDUS AGATHA P, SH,MH., ABRAHAM AP LAMBE, SH,MH,. Advokat dan Konsultan Hukum pada ANDY NATANEL & RIDWANLAW FIRM (ANR Law Firm), berkantor di Eighty Eight Kasablanka Office Tower , 9 th Floor, unit B Jl. Casablanca Raya Kav. 88, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Juli 2014, untuk TURUT TERGUGAT hadir kuasanya TEGUH PAMBUDI UTAMA, BINAHAR RA SIANTURI, IDA BAGUS DWIJAKSARA, JOU SAMUEL HUTAJULU, MUSLIH LUTFI, IRMA PRIMAYANTI, kesemuanya Karyawan PT. PERTAMINA EP berkedudukan di Menara Standard Chartered 21-29th Floor, Jalan Prof. DR. Satrio No.164, Jakarta Selatan 12950 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 06 Agustus 2014,;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara melalui mediasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk : I KETUT TIRTA,SH,MH., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator sesuai Penetapan Majelis Hakim Nomor : 363/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 01 September 2014, dan berdasarkan Laporan Meditor tanggal 20 Oktober 2014, upaya perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil sehingga pemeriksaan perkara ini dikembalikan kepada Majelis Hakim untuk diperiksa lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara a quo dengan membacakan surat gugatan PENGGUGAT seperti tersebut diatas, yang atas pembacaan tersebut PENGGUGAT menyatakan tetap pada gugatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT mengajukan jawabannya tertanggal 03 Nopember 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat sebagaimana disampaikan dalam Gugatan, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya.
Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat yang menyatakan PT Pertamina EP (selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat) merupakan pihak dalam perkara aquo. Penggugat dalam butir 7 gugatan menyatakan bahwa Turut Tergugat merupakan pihak yang juga terlibat dalam perkara aquo karena dianggap mengetahui mengenai permasalahan hukum yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat. Padahal senyatanya pokok gugatan sebagaimana diuraikan dalam butir 1 dan 2 gugatan adalah mengenai wanprestasi/cedera janji terhadap Perjanjian Pelunasan Hutang pada bulan November 203 jo. Kontrak Pemberlian OCTG Dengan Sistem Call Off Order Nomor OPS/PATINA/2011/002 tertanggal 19 September 2011, dimana perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tanpa melibatkan Turut Tergugat. Dengan demikian telah jelas dan terang bahwa pengikatan yang terjadi adalah antara Penggugat dan Tergugat saja, sementara Turut Tergugat tidak memiliki kapasitas apapun sebagai pihak dalam perkara aquo.
Logika hukum obyektif mengatakan bahwa orang yang perlu diikut sertakan sebagai pihak dalam suatu perkara hanyalah pihak yang disangka melanggar hak sehingga nantinya ia pantas dituntut memenuhi suatu prestasi yang diminta oleh penggugat melalui putusan hakim. Sedangkan pihak yang padanya diharapkan tunduk atas putusan pengadilan adalah alasan yang berlebihan (overbodig).
Berdasarkan uraian di atas, ternyata Turut Tergugat tidak ada sangkut pautnya dengan pokok gugatan, maka gugatan Penggugatan adalah kelebihan pihak dan karenanya pemeriksaan terhadap pokok perkara tidak seharusnya melibatkan Turut Tergugat. Dengan demikian gugatan Penggugat sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklart).
3. Bahwa Penggugat telah salah dalam menghitung nilai kerugian materiil dalam perkara aquo. Penggugat dalam butir 29 gugatannya menyatakan nilai kerugian materiil yang timbul akibat wanprestasi/cidera janji yang dilakukan oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 1.172.922.333,33 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma tiga tiga rupiah). Padahal senyatanya nilai sisa kewajiaban Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 1.072.922.333,33 (satu milyar tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma tiga tiga rupiah), hal ini karena Penggugat tidak memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang di transfer pada tanggal 4 Agustus 2014 dan telah diterima dengan baik oleh Penggugat.
Hal ini membuat gugatan Penggugat menjadi kabur karena adanya jumlah hutang Tergugat terhadap Penggugat yang tidak pasti. Terlebih lagi Penggugat dalam butir 4 petitum gugatannya meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo agar menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar sisa pembayaran pembelian alat bor OCTG kepada Penggugat sebesar Rp. 1.172.922.333,33 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma tiga tiga rupiah). Gugatan penggugat jelas sangat kabur dan sudah sepatutnya dianggap tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Penggugat telah salah dalam mengajukan gugatan perkara aquo karena gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) dimana petitum gugatan Penggugat mengenai nilai kerugian materiil sebesar Rp. 1.172.922.333,33 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma tiga tiga rupiah) tidak terang dan pasti. Sehingga gugatan Penggugat sudah selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklart).
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Tergugat mohon agar apa yang telah dinyatakan dalam Eksepsi Tergugat berlaku mutatis mutandis terhadap dalil-dalil Tergugat dalam Pokok Perkara.
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat sebagaimana disampaikan dalam Gugatan, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya.
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat dalam butir 7 gugatan. Sebagaimana yang telah Tergugat uraikan dalam butir 2 eksepsi, pokok gugatan sebagaimana diuraikan dalam butir 1 dan 2 gugatan adalah mengenai wanprestasi/cedera janji terhadap Perjanjian Pelunasan Hutang pada bulan November 203 jo. Kontrak Pemberlian OCTG Dengan Sistem Call Off Order Nomor OPS/PATINA/2011/002 tertanggal 19 September 2011, dimana perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tanpa melibatkan Turut Tergugat. Sehingga oleh karenanya dalil gugatan Penggugat sudah sepatutnya ditolak.
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat dalam butir 11 dan 14 gugatan. Penggugat dalam butir 11 gugatan menyatakan adanya denda sebesar Rp. 70.375.340,- (tujuh puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh rupiah). Namun demikian, Penggugat dalam butir 14 gugatan menyatakan menghapus nilai denda tersebut. Dalil gugatan Penggugat demikian sangat kontadiksi karena disatu sisi Penggugat menyatakan adanya denda sebesar Rp. 70.375.340,- (tujuh puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh rupiah) namun di sisi lain Penggugat menyatakan menghapus nilai denda tersebut.
Bahwa setelah Penggugat melaksanakan pengeboran, senyatanya dalam titik pengeboran tidak ditemukan minyak mentah, sehingga proyek tidak dapat berproduksi. Dengan demikian, Tergugat menanggung kerugian akibat biaya operasi yang telah dikeluarkan untuk melaksanakan pengeboran/produksi tersebut.
Bahwa walaupun demikian, Tergugat tetap memiliki itikad baik melaksanakan kewajiban terhadap Penggugat sebagaimana dalam Kontrak. Hal ini diwujudkan Tergugat melalui Perjanjian Pelunasan Utang yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat pada bulan November 2013. Akan tetapi, mengingat kondisi keuangan Tergugat, maka pelaksanaan pembayaran kewajiban tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik oleh Tergugat. Meskipun demikian, Tergugat tetap berusaha melaksanakan kewajibannya dengan membayarkan sejumlah uang sesuai dengan kemampuannya. Adapun pembayaran terakhir yang dilakukan oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2014.
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat dalam butir 17 dan 18 gugatan. Senyatanya Tergugat telah melakukan 4 (empat) kali pembayaran sejak ditandatanganinya Perjanjian Pelunasan Utang. Pembayaran-pembayaran tersebut adalah sebagai berikut :
Tanggal 14 November 2013, sebesar Rp. 100.000.000,-
Tanggal 5 Desember 2013, sebesar Rp. 17.292.233,33
Tanggal 31 Desember 2013, sebesar Rp. 117.292.234,-
Tanggal 4 Agustus 2014, sebesar Rp. 100.000.000,-
Berdasarkan fakta tersebut, maka Penggugat telah keliru dengan menyatakan bahwa Tergugat hanya melakukan 2 (dua) kali pembayaran sejak ditandatanganinya Perjanjian Pelunasan Utang. Tergugat tetap memiliki itikad baik untuk membayarkan kewajiban-kewajibannya kepada Penggugat, namun terkendala dengan kemampuan Tergugat untuk melaksanakan pembayaran tersebut. Tergugat tidak sedikitpun memiliki niat untuk mempermainkan kepercayaan Penggugat. Oleh karenanya, dalil Penggugat sudah sepatutnya dikesampingkan.
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat dalam butir 22 gugatan. Penggugat menyatakan bahwa Tergugat tidak memiliki itikad baik (good faith) dalam melaksanakan kewajibannya memenuhi prestasi. Namun senyatanya Tergugat tetap berusaha untuk melakukan pembayaran atas kewajiban-kewajibannya meskipun Tergugat memiliki keterbatasan kemampuan. Sebagaimana telah diuraikan dalam butir 7 jawaban gugatan, Tergugat terus berusaha melakukan pembayaran kepada Penggugat yaitu dengan melakukan 4 (empat) kali pembayaran sebagai berikut :
Tanggal 14 November 2013, sebesar Rp. 100.000.000,-
Tanggal 5 Desember 2013, sebesar Rp. 17.292.233,33
Tanggal 31 Desember 2013, sebesar Rp. 117.292.234,-
Tanggal 4 Agustus 2014, sebesar Rp. 100.000.000,-
Berdasarkan fakta tersebut di atas, jelas terlihat Tergugat memiliki itikad baik untuk tetap melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat.
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat dalam butir 27 sampai dengan 31 gugatan dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil Penggugat yang berulang kali menyatakan Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada Penggugat. Tergugat telah berupaya secara maksimal untuk terus melakukan pembayaran sesuai dengan kemampuan Tergugat.
Bahwa sesuai dengan butir 3 dan 4 eksepsi Tergugat, Penggugat telah salah dalam menyatakan kerugian materiil. Penggugat menyatakan kerugian materiil sebesar Rp. 1.172.922.333,33 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma tiga tiga rupiah), padahal senyatanya sisa kewajiban Tergugat adalah sebesar Rp. 1 .072.922.333,33 (satu milyar tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma tiga tiga rupiah).
Bahwa tuntutan penggantian kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang disampaikan Penggugat adalah tuntutan yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum, sehingga sudah selayaknya ditolak.
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil Penggugat yang menuntut pengenaan bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per bulan. Pada dasarnya Perjanjian Pelunasan Hutang pada bulan November 203 jo. Kontrak Pemberlian OCTG Dengan Sistem Call Off Order Nomor OPS/PATINA/2011/002 tertanggal 19 September 2011 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, tidak pernah disepakati adanya pengenaan bunga. Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka perjanjian yang telah dibuat antara Penggugat dan Tergugat merupakan undang-undang yang mengikat para pihak. Sehingga tidak selayaknya Penggugat menuntut pembayaran bunga sebagaimana didalilkan dalam gugatannya karena tidak terdapat kesepakatan mengenai pengenaan bunga dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat.
Bahwa selain daripada itu, Penggugat telah keliru dalam mendefinisikan nilai bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per bulan sejak gugatan perkara aquo didaftarkan ke Pengadilan sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara aquo. Sesuai dengan Stb. 1848 No. 2 Jo. 1849 No. 63, besaran bunga moratoir adalah 6% (enam persen) setahun. Dengan demikian telah jelas dan terang bahwa Penggugat salah dalam mendalilkan gugatannya mengenai pembebanan bunga moratoir kepada Tergugat, sehingga dalil Penggugat sudah sepatutnya ditolak.
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat dalam butir 32 gugatan karena Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang akan diajukan oleh Penggugat adalah tidak berdasar.
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat dalam butir 33 gugatan. Sebagaimana telah diuraikan dalam butir 3 dan 4 eksepsi Tergugat serta butir 9 jawaban gugatan Tergugat, nilai kerugian materiil yang dituntut oleh Penggugat tidak terang dan pasti. Selain itu nilai kerugian imateriil yang dituntut oleh Penggugat tidak berdasar hukum. Terlebih lagi Penggugat menuntut pembayaran seluruh kewajiban termasuk beban pajak yang timbul atas sisa pembayaran dan juga biaya perkara yang disebabkan adanya gugatan perkara aquo. Tuntutan Penggugat jelas merupakan tuntutan yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum, sehingga sudah sepatutnya untuk dikesampingkan.
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat dalam butir 34 gugatan karena sesuai dengan uraian butir 2 eksepsi Tergugat dan butir 3 jawaban gugatan Tergugat, Turut Tergugat tidak seharusnya ikut serta dalam gugatan perkara aquo. Dengan demikian sudah sepatutnya dalil gugatan Penggugat ditolak.
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat dalam butir 35 gugatan karena permohonan putusan serta merta (uit voerbarr bij voorraad) yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 2000 dan SEMA No. 4 Tahun 2001.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan untuk memutuskan dengan amar sebagai berikut:
I. Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; dan
Menyatakan gugatan kabur atau obscuur libel.
II.Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; dan
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkarai aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan PENGGUGAT tersebut, TURUT TERGUGAT mengajukan jawabannya tertanggal 31 Oktober 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Turut Tergugat adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumf dan melaksanakan kegiatannya berdasarkan Kontrak Kerja Sama tanggal 17 September 2005 dengan BPMIGAS (Radars Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi) yang saat ini dikenal dengan SKK Migas (Kontrak Kerja Sama) atau disebut sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Selain sebagai KKKS, Turut Tergugat adalah anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero) yang diberi tanggung jawab oleh Negara Republik Indonesia yang utamanya untuk menyediakan kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi Nasional. Dalam kaitannya dengan tanggung jawab ini, Turut Tergugat secara khusus diberi mandat untuk melakukan eksplorasi (pencarian cadangan minyak dan gas bumi) dan eksploitasi (memproduksi dan melakukan penanganan produksi minyak dan gas bumi). Dengan kata lain, kegiatan usaha Turut Tergugat berkaitan secara langsung dengan tingkat produksi Nasional.
DALAM KONPENSI
Bahwa pertama-tama Turut Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui sendiri.
A DALAM EKSEPSI
GUGATAN ERROR IN PERSONA
Bahwa Perjanjian Pembelian OCTG dengan sistem Call Of Order Nomor OPS/PATINA/2011/002 tertanggal 19 September 2011 yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat ("Perjanjian") dan disampaikan Penggugat dalam Gugatannya, sama sekali tidak mengikutsertakan Turut Tergugat sebagai pihak atau bahkan sebagai pihak yang mengetahui Perjanjian dimaksud. Oleh karena itu, tidak ada hubungan hukum antara Turut Tergugat dengan permasalahan antara Penggugat Tergugat berdasarkan Perjanjian.
Bahwa tindakan Penggugat yang mengikutsertakan Turut Tergugat sebagai pihak dalam perkara a quo semata – mata HANYA karena Turut Tergugat dianggap secara hukum mengetahui permasalahan hukum yang terjadi adalah tidak berdasar secara hukum dan sangat terkesan dipaksakan, oleh karenanya secara patut dan berdasarkan hukum Turut Tergugat harus dibebaskan atau dilepaskan sebagai pihak dalam Perkara a quo.
Bahwa Turut Tergugat hanya memiliki hubungan hukum dengan Tergugat. Dalam kaitannya dengan hubungan hukum dimaksud, dapat dijelaskan sebagaimana dalil-dalil sebagaimana kami sampaikan dibawah ini:
Bahwa untuk menunjang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi Negara, dengan mengacu pada Pasal 4.1 dan 4.2 Kontrak Kerja Sama antara Pertamina EP dengan BP Migas (sekarang SKK Migas) tanggal 17 September 2005, Turut Tergugat dapat mengadakan suatu perjanjian kerja sama dengan pihak lain. Adapun selengkapnya pasal tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut:
4.1 Pertamina EP dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain pada sebagian atau beberapa bagian Wilayah Kerja sebagaimana tersebut pada lampiran A dan B Kontrak ini.
4.2 Kerja sama yang dimaksud dalam klausul 4.1 tersebut adalah suatu kerja sama dalam rangka melaksanakan Operasi Minyak dan Gas Bumi dengan melalui pemilikan hak dan interest atau bantuan teknis pada sebagian atau beberapa bagian Wilayah Kerja Kontrak ini."
4. Bahwa pada tanggal 25 April 2007, Turut Tergugat menandatangani kontrak kerja sama operasi dengan Tergugat untuk wilayah operasi Bangkudulis (selanjutnya disebut "KSO Patina Bangkudulis").
5. Bahwa berdasarkan Pasal II angka 2.1.3 KSO Patina-Bangkudulis yang berbunyi:
2.1.3 Mitra wajib menyediakan semua kebutuhan keuangan, keteknikan dan keahlian untuk operasi tersebut"
Tergugat ditunjuk oleh Turut Tergugat sebagai suatu perusahaan yang akan melakukan operasi di Wilayah Kerjanya dan penyediaaan semua kebutuhan keuangan, keteknikan dan keahlian untuk melaksanakan operasi tersebut sepenuhnya merupakan kewajiban Tergugat.
6. Kemudian dalam Pasal XlI KSO Patina – Bangkudulis untuk selanjutnya disebutkan :
" MITRA setiap saat menjamin dan membebaskan PERTAMINA EP sepenuhnya dari segala tindakan, proses hukum, biaya-biaya, ongkos-ongkos pengeluaran-pengeluaran (termasuk biaya tidak terbatas) pada biaya pengacara yang wajar, biaya pengadilan dan biaya-biaya yang terjadi untuk membela PERTAMINA EP dan afiliasinya), tuntutan-tuntutan dan permintaan-permintaan yang diajukan terhadap PERTAMINA EP atau afiliasinya), tuntutan-tuntutan dan permintaanpermintaan yang diajukan terhadap PERTAMINA EP atau afiliasinya oleh pihak ketiga termasuk pekerja-pekerja MITRA sehubungan dengan suatu hal atau sesuatu untuk dikerjakan atau wajib dikerjakan dalam pelaksanaan Perjanjian."
Berdasarkan seluruh ketentuan hukum tersebut di atas dapat dipahami bahwa pelaksanaan kegiatan operasi termasuk penyediaan semua kebutuhan peralatan (termasuk namun tidak terbatas pada peralatan OCTG sebagaimana dimaksud Penggugat dalam perkara a quo) merupakan tanggung jawab dari Tergugat dan secara hukum berdasarkan KSO Patin a-Bang kud ul is Turut Tergugat telah dijamin dan dilepaskan dalam segala tuntutan maupun permintaan yang diajukan kepada Turut Tergugat termasuk oleh Penggugat sebagai pihak ketiga.
Bahwa perlu dipahami, jikapun saat ini Turut Tergugat hadir dalam perkara a quo adalah semata-mata untuk memenuhi panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bukti itikad baik dari Turut Tergugat yang menghargai dan menghormati pengadilan sebagai lembaga hukum yang berwenang. Namun secara hukum gugatan yang diajukan Penggugat memiliki CACAT HUKUM akibat tidak cermat dalam mendudukkan pihak yang digugat. Dengan demikian, meskipun Turut Tergugat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hal ini tidak serta merta menjadikan gugatan Penggugat yang cacat hukum (keliru) menjadi gugatan yang benar (sempurna).
Bahwa sesuai dengan doktrin ilmu hukum sebagaimana diuraikan dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, hal 113, karangan M. Yahya Harahap, penerbit: Sinar Grafika, yang berbunyi:
"Bentuk kekeliruan apapun yang terkandung dalam gugatan, sama-sama mempunyai akibat hukum:
● Gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil.;
● Akibat lebih lanjut gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet-ontvankelijke verklaard)."
Dengan demikian telah sangat patut menurut hukum agar gugatan Penggugat DITOLAK atau DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA.
B DALAM POKOK PERKARA
7. Bahwa hal-hal yang telah disampaikan dalam Bagian Eksepsi, mohon dianggap telah disampaikan pula dalam Bagian Pokok Perkara ini, dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
8. Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat, kecuali apa yang diakuinya secara tegas.
9. Bahwa Turut Tergugat disertakan dalam Gugatan perkara a quo berdasarkan dalil Penggugat dalam angka 7 Gugatan perkara a quo karena secara hukum Turut Tergugat dianggap mengetahui mengenai permasalahan hukum yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat, dimana hubungan hukum yang muncul antara Penggugat dan Tergugat disebabkan karena adanya perjanjian antara Tergugat dan Turut Tergugat. Terhadap dalil ini dapat kami jelaskan sebagai berikut:
a. Tidak ada kewajiban yang dilekatkan kepada Turut Tergugat untuk mengetahui permasalahan hukum antara Tergugat dengan Penggugat
Bahwa sebagaimana telah Turut Tergugat sampaikan dalam bagian Eksepsi dalam KSO Patina - Bangkudulis tidak ada ketentuan yang mewajibkan Turut Tergugat secara hukum untuk melakukan pengawasan guna mengetahui permasalahan antara Tergugat dan Penggugat.
Majelis Hakim Yth,
Bahwa KSO Patina - Bangkudulis menganut sistem pemisahan tanggungjawab yang dikenal secara hukum internasional dengan istilah knock for knock. Sistem ini umumnya digunakan untuk perjanjian-perjanjian jasa dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Pada intinya, sistem knock for knock ini mengatur adanya tanggung jawab yang dilekatkan sepenuhnya kepada masing-masing pihak dalam rangka menghindari perselisihan di kemudian hari mengenai penentuan pihak yang bertanggung jawab yang tentunya perselisihan ini nantinya akan mengganggu operasi. Dengan kata lain, sistem knock for knock ini diatur dalam rangka menghindari adanya ganggugan operasi.
Adapun tanggungjawab yang dipisahkan tersebut adalah hubungannya dengan harta benda dan ketenagakerjaan. Hal ini diaplikasikan dengan contoh bahwa misalnya pada pelaksanaan perjanjian terjadi kerusakan harta benda, maka pihak yang memiliki harta benda tersebutlah yang akan bertanggungjawab penuh. Pihak lainnya akan dibebaskan dari segala jenis pertanggungjawaban dan tuntutan. Tujuan pengaturan ini adalah agar para pihak tidak lagi berselisih menentukan pihak mana yang bertanggungjawab atas kerusakan harta benda tersebut.
Selain itu, pengawasan yang dilakukan oleh Turut Tergugat atas pelaksanaan KSO Patina-Bangkudulis adalah melalui persetujuan Program Kerja dan Anggaran atas Biaya Operasi sebagaimana dimaksud Pasal 3.4 KSO Patina-Bangkudulis
"Sekurang-kurangnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum awal masing — masing Tahun kalender atau sebelum akhir bulan September setiap Tahun, atau pada waktu lainnya yang ditetapkan oleh PERTAMINA EP, MITRA wajib menyerahkan untuk disetujui oleh PERTAMINA EP suatu Program Kerja dan Anggaran atas Biaya Operasi untuk Area Operasi, yang telah didiskusikan sebelumnya dengan PERTAMINA EP yang menjelaskan usulan - usulan MITRA mengenai Operasi yang akan dilaksanakan selama Tahun - tahun Kalender berikutnya sampai berakhirnya Perjanjian. "
b. Turut Tergugat dilindungi dan dibebaskan oleh Tergugat dari segala jenis tuntutan dan permintaan yang diajukan terhadap Turut Tergugat oleh Pihak Ketiga
Majelis Hakim Yth.,
Bahwa dalam Pasal XIII KSO Patina-Bangkudulis telah menyebutkan:
"MITRA setiap saat menjamin dan membebaskan PERTAMINA EP sepenuhnya dari segala tindakan, proses hukum, biaya-biaya, ongkos-ongkos pengeluaran-pengeluaran (termasuk biaya tidak terbatas) pada biaya pengacara yang wajar, biaya pengadilan dan biaya-biaya yang terjadi untuk membela PERTAMINA EP dan afiliasinya), tuntutantuntutan dan permintaan-permintaan yang diajukan terhadap PERTAMINA EP atau afiliasinya), tuntutan-tuntutan dan permintaan-permintaan yang diajukan terhadap PERTAMINA EP atau afiliasinya oleh pihak ketiga termasuk pekerja-pekerja MITRA sehubungan dengan suatu hal atau sesuatu untuk dikerjakan atau wajib dikerjakan dalam pelaksanaan Perjanjian."
Apabila dicermati dalam ketentuan tersebut di atas, berdasarkan ketentuan KSO Patina — Bangkudulis, Penggugat adalah Pihak Ketiga dalam perjanjian antara Tergugat dan Turut Tergugat. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal tersebut maka telah menjadi jelas Turut Tergugat adalah pihak yang secara kontraktual telah dijamin untuk dibebaskan dari segala proses hukum yang diajukan oleh Pihak Ketiga (dalam hal ini Penggugat).
Bahwa hal-hal yang dikemukakan Penggugat dalam Pokok Perkara sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari Tergugat. Turut Tergugat tidak keterkaitannya dengan hal-hal tersebut sebagaimana dijelaskan dengan dalil-dalil berikut ini.
Bahwa Tergugat adalah pihak yang bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kontrakkontrak dengan pihak ketiga khususnya dalam kaitannya dengan Pengadaan Barang dan Jasa. Dalil Turut Tergugat dimaksud adalah sesuai dengan Pasal 4.1.1 huruf (a) KSO Patina — Bangkudulis yang menyebutkan:
4.1 Mitra Wajib:
4. 1. 1 tunduk pada Pasal III di atas:
(a) menyediakan semua dana dan membeli atau menyewa semua material, peralatan dan perlengkapan yang diperlukan untuk dibeli atau disewa sesuai dengan Program Kerja.
Dengan demikian maka penyediaan dana, membeli atau menyewa semua material, peralatan dan perlengkapan yang diperlukan untuk dibeli atau disewa sesuai dengan Program Kerja adalah kewajiban dari Tergugat untuk memenuhinya. Lebih lanjut Tergugat sebagai pihak yang bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan Petroleum Operations dan tentunya segala bentuk pertanggungjawaban, kewajiban dan hak dengan pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan Petroleum Operations dimaksud.
C. SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAAG)
12. Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada Nomor 32 dan petitum Penggugat pada Nomor 6 perihal sita jaminan (conservatoir bestaag), dengan dalil – dalil tersebut di bawah ini.
13. Bahwa perjanjian yang menjadi objek dalam Gugatan Perkara a quo adalah Kontrak Pembelian OCTG Dengan Sistem Call Off Order Nomor OPS/PATINA/2011/002 tanggal 19 September 2011 antara Penggugat dengan Tergugat. Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata"):
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya
Selanjutnya dalam Pasal 1340 KUHPerdata menyebutkan:
"Suatu Perjanjian hanya berlaku antara pihak – pihak yang membuatnya Suatu Perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga; ..."
Majelis Hakim Yth.,
Berdasarkan pada ketentuan dimaksud, maka secara hukum Kontrak Pembelian OCTG Dengan Sistem Call Off Order Nomor OPS/PATINA/2011/002 tanggal 19 September 2011 adalah berlaku antara Penggugat dan Tergugat. Dalam Kontrak dimaksud, Turut Tergugat adalah sebagai pihak ketiga, sehingga pelaksanaan Kontrak yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat tidak boleh membawa kerugian kepada Turut Tergugat.
Majelis Hakim yang kami hormati, dapat kami sampaikan informasi terlebih dahulu bahwa Tergugat adalah penanggungjawab atas pelaksanaan operasi perminyakan di Wilayah Kerja Turut Tergugat berdasarkan perjanjian KSO Patina – Bangkudulis untuk memproduksi minyak dan gas bumi. Alat – alat bor OCTG adalah salah satu jenis peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan operasi perminyakan guna memproduksi minyak dan gas bumi.
Diletakkannya sita jaminan terhadap peralatan bor OCTG ini dapat mengakibatkan terganggunya proses produksi minyak dan gas bumi oleh Tergugat yang secara langsung akan berdampak pada Turut Tergugat yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat. Sehingga peletakan sita jaminan terhadap peralatan bor OCTG yang diajukan oleh Pengugat adalah tidak dapat disahkan dan atau dikabulkan karena dapat merugikan Turut Tergugat.
Bahwa disamping hal tersebut di atas, Pasal IX angka 9.1 KSO Patina-Bangkudulis berbunyi sebagai berikut :
"Peralatan, mesin, bahan dan barang-barang yang dibeli Mitra berdasarkan program kerja menjadi milik pemerintah yang dikelola oleh BP Migas melalui Pertamina EP. Mitra wajib menjaga harta benda tersebut dalam kondisi baik selama Perjanjian"
Berkenaan hal-hal tersebut di atas mohon kiranya Ketua Majelis Hakim berkenan untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa gugatan Error In Persona;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal oleh karenanya gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
Mengeluarkan dan membebaskan Turut Tergugat dari segala tuntutan yang diajukan oleh Penggugat dalam gugatannya;
Menolak permohonan Sita Jaminan untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT telah mengajukan Repliknya tertanggal 17 November 2014 dan terhadap Replik PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT mengajukan Dupliknya tertanggal 01 Desember 2014 dan TURUT TERGUGAT mengajukan Dupliknya tertanggal 01 Desember 2014 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, PENGGUGAT mengajukan bukti surat berupa foto copy yang telah disesuaikan dengan aslinya, ternyata sesuai, kecuali bukti P-4, bukti P-6 (sesuai Fotocopy) dan diberi materai secukupnya serta telah dilegalisir di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai berikut :
Bukti P - 1 A : Pernyataan Keputusan Rapat PT. Paradise Perkasa No. 57 tanggal 23 Mei 2003 ;
Bukti P – 1 B : Surat dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administraasi Hukum Nomor : AHU-AH.01.10-26196 tanggal , 27Juni 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. PARADISE PERKASA.;
Bukti P - 2 : Invoice PT. PARADISE PERKASA Nomor : PSSIN12-103756 tertanggal 11 September 2012 Kepada PT PERTAMINA EP- PATINA GROUP Ltd.;
Bukti P - 3 A : Print Out percakapan Via email antara Pegawai PT Paradise Perkasa dengan pegawai Patina Group Ltd dan Fotocopy bukti transfer sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 14 November 2013.;
Bukti P – 3 B : Print Out percakapan Via email antara Pegawai PT Paradise Perkasa dengan pegawai Patina Group Ltd dan Fotocopy bukti transfer sebesar Rp. 17.292.233,33 ,- (tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga rupiah) tertanggal 05 Desember 2013.;
Bukti P – 3 C : Print Out percakapan Via email antara Pegawai PT Paradise Perkasa dengan pegawai Patina Group Ltd dan Fotocopy bukti transfer sebesar Rp. 117.292.234,- (seratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah) tertanggal 31 Desember 2013.;
Bukti P - 4 : Kontrak untuk Pembelian OCTG dengan Sistem Call Off Order antara Patina Group Limited dan Paradise Perkasa tanggal 19 September 2011 No. kontrak OPSS/PATINA/2011/002 Daerah kontrak Bangkudulis Kaltim.;
Bukti P - 5 : Delivery Order Nomor : PSSD12-3919 tertanggal 25 Juli 2012.;
Bukti P - 6 : Invoice No. PSSIN12-103013 sebesar USD 321,593.84 (tiga ratus dua puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh tiga dolar Amerika serikat koma delapan puluh empat sen).;
Bukti P - 7 : Perjanjian Peluasan Hutang tanggal November 2013 antara PT. PARADISE PERKASA dengan KSO PERTAMINA EP – PATINA GROUP Ltd.;
Menimbang, bahwa PENGGUGAT tidak mengajukan saksi-saksi walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil jawabannya, TERGUGAT mengajukan bukti surat berupa foto copy yang telah disesuaikan dengan aslinya, ternyata sesuai kecuali bukti T-1 dan T - 8 (sesuai Fotocopy) diberi materai secukupnya serta telah dilegalisir di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai berikut :
Bukti T - 1 : Perjanjian Kerjasama Operasi antara PT Pertamina EP dan Patina Group Ltd, tanggal 25 April 2007.;.
Bukti T-2 : Kontrak untuk Pembelian OCTG dengan Sistem Call Off Order antara Patina group Limited dan PT Paradise Perkasa No. OPS/Patina/2011/002 tertanggal 19 September 2011 Daerah Kontrak Bangkudulis Kaltim.;.
Bukti T-3 : Perjanjian Pelunasan Hutang November 2013, antara PT. PARADISE PERKASA dengan KSO PERTAMINA EP-PATINA GROUP LTD.
Bukti T-4 : Bukti Pembayaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 15 November 2013.;
Bukti T-5 : Bukti Pembayaran sebesar Rp. 17.292.233,33,- (tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga rupiah) tertanggal 5 Desember 2013.;.
Bukti T-6 : Bukti Pembayaran sebesar Rp. 117.292.234,- (seratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah) tertanggal 30 Desember 2013.;
Bukti T-7 : Bukti Pembayaran sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 4 Agustus 2014.;
Bukti T-8 : Rekapitulasi hutang Patina Group Limited (TERGUGAT) kepada PT Paradise Perkasa (PENGGUGAT) .;
Menimbang, bahwa TERGUGAT tidak mengajukan saksi-saksi walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil jawabannya, TURUT TERGUGAT mengajukan bukti surat berupa foto copy yang telah disesuaikan dengan aslinya, ternyata sesuai kecuali bukti TT-04, TT – 05 (sesuai Fotocopy) dan diberi materai secukupnya serta telah dilegalisir di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai berikut :
1. Bukti TT - 01 : Perjanjian Kerjasama Operasi antara PT Pertamina EP dan Patina Group Ltd, tanggal 25 April 2007.;
Bukti TT – 02 : Perjanjian Kerjasama Operasi antara PT Pertamina EP dan Patina Group Ltd, tanggal 25 April 2007 Pasal II Ruang Lingkup dan Masa Berlakunya Perjanjian angka 2.1.3 KSO Patina Bangkudulis.;
Bukti TT – 03 : Perjanjian Kerjasama Operasi antara PT Pertamina EP dan Patina Group Ltd, tanggal 25 April 2007 Pasal III angka 3.4 KSO Patina Bangkudulis.;
Bukti TT – 04 : Minutes Of Meeting Pembahasan (lanjut) AFE 2011 KSO P – Patina Bangkudulis hari tanggal : Selasa 20 Desember 2010.;
Bukti TT – 05 : Kerjasama Operasi Autorization For Expenditure – Drilling and Workover /Repair atau Otorisasi pengeluaran supaya pengeluaran bisa dikontrol KSO PT Pertamina EP dengan Patina Group Ltd Tahun 2011.;
Bukti TT – 06 : Surat dari PT Pertamina EP kepada General Manager KSO Pertamina EP – Patina Group Ltd , tanggal 11 Februari 2011 Nomor : 64/EP1000/2011-S4.;
Bukti TT – 07 : Perjanjian Kerjasama Operasi antara PT Pertamina EP dan Patina Group Ltd, tanggal 25 April 2007 Pasal IV Hak dan Kewajiban angka 4.1.1 huruf (a) KSO Patina Bangkudulis.;
Bukti TT – 08 : Perjanjian Kerjasama Operasi antara PT Pertamina EP dan Patina Group Ltd, tanggal 25 April 2007 Pasal XIII Penjaminan , KSO Patina Bangkudulis.;
Bukti TT – 09 : Perjanjian Kerjasama Operasi antara PT Pertamina EP dan Patina Group Ltd, tanggal 25 April 2007 Pasal IX mengenai Hak Milik Atas Peralatan, KSO Patina Bangkudulis.;
Bukti TT – 10 : Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara .;
Menimbang, bahwa TERGUGAT tidak mengajukan saksi-saksi walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu.;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa baik PENGGUGAT, TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT telah mengajukan kesimpulannya masing-masing tertanggal 09 Maret 2015.;
Menimbang, bahwa PENGGUGAT, TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT menyatakan tidak mengajukan sesuatu lagi dan selanjutnya mohon putusan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut :
1. Bahwa Tergugat menolak gugatan Penggugat yang mengikut sertakan PT. Pertamina EP sebagai Turut Tergugat dalam perkara a quo dengan argumentasi bahwa Turut Tergugat dijadikan pihak dalam perkara karena dianggap mengetahui adanya permasalahan hukum antara Penggugat dan Tergugat, padahal pokok gugatan Penggugat adalah mengenai wanprestasi / cedera janji terhadap perjanjian pelunasan hutang pada bulan Nopember 2013 Jo Kontrak Pembelian OCTE dengan sistem Call off Order No. OPS/PATINA/2011/002 tertanggal 19 September 2011 dimana perjanjian tersebut , dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tanpa melibatkan Turut Tergugat , sehingga gugatan Penggugat kelebihan pihak sehingga gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijke Verklaard).;
2. Bahwa gugatan Penggugat telah salah dalam menghitung nilai kerugian sebesar Rp. 1.172.922.333,33,; padahal senyatanya nilai sisa kewajiban Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 1.072.922.333,33., hal ini terjadi karena Penggugat tidak memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- melalui transfer pada tanggal 04 Agustus 2014 dan telah diterima oleh Penggugat.;
Sehingga gugatan Penggugat kabur karena adanya jumlah hutang yang tidak pasti , sehiingga gugataan demikian sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijke Verklaard).;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat , Turut Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut :
Bahwa gugatan Penggugat ERROR IN PERSONA karena dalam Perjanjian Pembelian OCTE dengan sistem Call Of Order No. OPS/PATINA/2011/002 tertanggal 19 September 2011 sama sekali tidak mengikut sertakan Turut Tergugat sebagai pihak bahkan sebagai pihak yang mengetahui perjanjian dimaksud, oleh karenanya mengikut sertakan Turut Tergugat dalam perkara a quo adalah cacat hukum dan tidak benar sehingga gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaaard).;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat , didalam Repliknya Penggugat telah menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mengikut sertakan Turut Tergugat sebagai Pihak dalam perkara ini , karena hubungan hukum yang terjadi di antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam perjanjian Pembelian OCTE dengan sistem call of Order No. OPS/PATINA/2011/002 tertanggal 19 September 2011 karena awal timbulnya hubungan antara Penggugat dengan Tergugat adalah karena adanya kerjasama operasi antara Tergugat dengan Turut Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasi tertanggal 25 April 2007, sehingga untuk merealisasi hubungan kerjasama antara Tergugat dengan Turut Tergugat maka Tergugat melakukan Tender pengadaan alat alat Bor OCTE dan Tergugat pun memilih Penggugat selaku pemenang lelang untuk pengadaannya, sehingga mengikut sertakan Turut Tergugat semata mata untuk melengkapi gugatan karena Turut Tergugat dianggap mengetahui persoalan hukum yang ada antara Penggugat dan Tergugat.;
Menimbang, bahwa eksepsi dari Tergugat point ke 1 ternyata memuat materi yang sama dengan eksepsi yang disampaikan oleh Turut Tergugat sehingga Majelis akan mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat dan Turut Tergugat secara bersama sama.;
Menimbang, bahwa setelah membaca eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat dan Turut Tergugat serta memperhatikan pula tanggapan Penggugat yang disampaikan didalam Repliknya , Majelis mempertimbangkan pada prinsipnya Penggugat mempunyai kebebasan untuk mengajukan siapapun sebagai pihak Tergugat ataupun sebagai Turut Tergugat asalkan Penggugat dapat menunjukkan adanya hubungan hukum dengan pihak pihak yang digugat atau yang Turut digugat.;
Menimbang, bahwa membaca surat gugatan Penggugat bahwa yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah karena adanya pelanggaran terhadap kontrak untuk pembelian OCTE dengan system Call Off Order No. OPS/PATINA/2011/002 tanggal 19 September 2011, antara Patina Group Limited dan PT. Paradise Perkasa (Bukti P-4) , dan kontrak tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh PT. Paradise Perkasa (PENGGUGAT) dan Patina Group Limited (TERGUGAT) sebagai pihak dan didalam Perjanjian tersebut telah ditentukan tentang pihak pihak yang memangku hak dan kewajiban yaitu Penggugat dan Tergugat.;
Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan pasal demi pasal dari Perjanjian termaksud maka pihak pihak yang terikat oleh Perjanjian termaksud adalah Penggugat dan Tergugat.;
Menimbang , bahwa gugatan Penggugat didasarkan atas adanya wanprestasi yang bersumber dari kontrak untuk pembelian OCTE dengan system Call Off Order No. OPS/PATINA/2011/002 tertanggal 19 September 2011 dan Perjanjian / Kontrak person to person antara Penggugat dan Tergugat semata dan apabila terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian maka hal tersebut adalah urusan para pihak didalam perjanjian .;
Menimbang, bahwa alasan Penggugat mengikutsertakan Turut Tergugat sebagai pihak adalah karena Turut Tergugat mengetahui adanya perjanjian antara Penggugat dan Tergugat dan juga untuk melengkapi formalitas gugatan.;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa hanya pihak pihak yang membuat dan menandatangani perjanjianlah yang terikat terhadap perjanjian dan mengikut sertakan seseorang atau Badan Hukum sebagai suatu pihak dalam perkara bukanlah sekedar urusan untuk melengkapi suatu gugatan semata dan apabila terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian maka hal tersebut adalah urusan para pihak didalam perjanjian.;
Menimbang, bahwa alasan Penggugat mengikutsertakan Turut Tergugat sebagai pihak adalah karena Turut Tergugat mengetahui adanya Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat dan juga untuk melengkapi formalitas gugatan.;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa hanya pihak pihak yang membuat dan menandatangani perjanjianlah yang terikat terhadap Perjanjian dan mengikutsertakan seseorang atau Badan Hukum sebagai suatu Pihak dalam Perkara bukan lah sekedar urusan untuk melengkapi suatu gugatan semata karena dengan diikutsertakan sebaggai pihak dalam suatu perkara tentu saja akan menimbulkan effek yang tidak baik bagi seseorang / Badan hukum , sehingga untuk menetapkan pihak pihak dalam suatu perkara haruslah dilakukan secara cermat, sehingga dengan mengikutsertakan PT. Pertamina EP sebagai pihak dalam perkara sedangkan PT. Pertamina EP, sama sekali tidak terikat dalam perjanjian maka gugatan yang demikian adalah gugatan yang cacat secara formil, sehingga eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat adalah beralasan hukum dan oleh karenanya maka eksepsi dari Tergugat dan Turut TTergugat haruslah dikabulkan.;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah diuraikan diatas.;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat dinyatakan dikabulkan maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakann tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima maka Penggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara.;
Mengingat Undang undang yang bersangkutan.;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat.;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis pada hari .SENIN tanggal : 06 April 2015 oleh MADE SUTRISNA, SH., MHum., sebagai Hakim Ketua Majelis,IMAN GULTOM SH., dan LENDRIATY JANIS, SH., MH., masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini SENIN , Tanggal 13 April 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh A. ENDRO CHRISTIYANTO, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Kuasa PENGGUGAT, Kuasa TERGUGAT dan Kuasa TURUT TERGUGAT.;
Hakim Anggota Hakim Ketua
IMAN GULTOM, SH. MADE SUTRISNA,SH.,MHum.,
LENDRIATY JANIS, SH., MH.,
Panitera Pengganti
ENDRO CHRISTIYANTO, SH.
Biaya-biaya:
| : Rp. 6.000,- : Rp. 30.000,- : Rp. 75.000,- : Rp. 5.000,- : Rp . 800.000,- |
| Jumlah | : Rp 916.000,- |