274 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 274 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Plaza 89, Lantai 5, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-7 No. 6
Also in 100 other cases
- 4285/B/PK/Pjk/2019 (20 November 2019) — Mahkamah Agung
- 577 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (19 November 2014) — Mahkamah Agung
- 2816/B/PK/Pjk/2020 (5 August 2020) — Mahkamah Agung
- 2150/B/PK/Pjk/2020 (15 June 2020) — Mahkamah Agung
- 173/B/PK/Pjk/2020 (19 February 2020) — Mahkamah Agung
- 57 K/Pdt.Sus-PHI/2019 (20 February 2019) — Mahkamah Agung
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. FREEPORT INDONESIA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 274 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. FREEPORT INDONESIA, yang diwakili oleh Jonathan John Rumainum, selaku Wakil Presiden hubungan industrial dan bertindak untuk dan atas nama PT. Freeport Indonesia (Perusahaan), berkedudukan di Plaza 89 Lt.5, Jalan HR. Rasuna Said Kav. X.7 No. 6 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Eus Tagius Berkasa, SH, Advokat pada Law Office Justitia, dan Agustino Brotodiningrat, SH dan kawan-kawan, para Karyawan PT. Freeport Indonesia, kesemuanya beralamat di Jalan A. Yani No.14 Timika, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 3 Oktober 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
JULENS MANGGARA, Karyawan PT. Freeport Indonesia dengan No. ID karyawan 881988, Jabatan terakhir Equipment Operator I dengan Grade C4, Kewarganegaraan Indonesia beralamat di Barak T (EX-RCMS) Kamar B108, Mile 72/Ridge Camp Tembagapura Kabupaten Mimika Propinsi Papua dan Desa Amndul Distrik salawati, Sorong Propinsi Papua Barat, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat adalah karyawan/pekerja yang bekerja pada Penggugat sejak tanggal 23 Februari 2006 sampai dengan diajukannya gugatan a quo ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA (PHI) Jayapura, yang diterima bekerja sebagai Equipment Operator IV dengan tempat penerimaan Timika untuk ditempatkan di lingkungan kerja Penggugat yang terletak di Kabupaten Mimika Propinsi Papua, sebagaimana Perjanjian Kerja No: 000077/Non Staff/Gresberg Operation/FI/TPRA/02/2006/AA020758, tertanggal 23 Februari 2006;
Bahwa sesuai dengan kemampuan dan keahliannya (man job specification) dengan jabatan terakhir Tergugat adalah sebagai Equipment Operator I dengan Grade C4, dengan upah pokok setiap bulannya sebesar Rp.5.768.800,- (lima juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sebelum dipotong pajak;
Bahwa antara Penggugat dan para pekerja dari Penggugat yaaang diwakili oleh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia dan Pertambangan Serikat Pekerja seluruh Indonesia (PUK SP - KEP SPSI) pada tanggal 13 Juli 2009 telah menyepakati dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XVI Tahun 2009-2011 (PKB 2009-2011) Buku Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi VI Tahun 2009-2011 (BPHI 2009-2011) sebagai landasan hukum dalam menjembatani hubungan industrial antara Penggugat dan para pekerja untuk menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan hubungan industrial;
Bahwa PKB 2009-2011 dan BPHI 2009-2011 yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dan SPSI berlaku bagi seluruh karyawan PT Freeport Indonesia sebagai undang-undang dan bersifat khusus (lex specialis derogate lex generalis);
Bahwa mengingat PUK-SP-KEP SPSI dan Penggugat telah menyepakati berlakunya PKB 2009-2011 dan BPHI 2009-2011 maka setiap ketentuan yang terdapat dalam PKB 2009-2011 wajib untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap karyawan PT Freeport Indonesia termasuk Tergugat karena bersifat mengikat sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (3) PKB 2009-2011 jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 1338 KUHPerdata dimana atas setiap pelanggaran kerja akan dikenakan sanksi mengacu kepada ketentuan yang terdapat dalam BPHI 2009-2011;
Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (3) PKB 2009-2011 mengatur:
“Perusahaan dan Pekerja wajib mentaati dan mematuhi Peraturan dan Tata Tertib Kerja yang tercantum dalam Buku PKB dan BPHI”.
Bahwa ketentuan Pasal 126 ayat (1) UU 13/2003 mengatur :
“Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama”.
Bahwa ketentuan Pasal 1338 alinea 1 KUHPerdata mengatur:
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Bahwa kebijakan perusahaan mengharuskan setiap pekerja wajib untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala yang dilakukan pada rumah sakit perusahaan, sebagaimana diatur bahwa:
“Karyawan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan rutin yang ditetapkan oleh perusahaan sekurang-kurangnya satu tahun sekali, dengan biaya ditanggung perusahaan.”
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter yang ditunjuk perusahaan, maka akan dikeluarkan 1 (satu) rekomendasi dari 3 (tiga) kondisi yaitu :
Sehat untuk bekerja ;
Tidak mampu bekerja sementara ; atau
Tidak mampu bekerja permanen ;
Bahwa sesuai hasil pemeriksaan atas kondisi kesehatan Tergugat pada tanggal 24 April 2010, dokter dari rumah sakit perusahaan mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa Tergugat sudah tidak lagi dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai kemampuan dan keahliannya sebagai Equipment Operator pada Departemen Pit Support (Grasberg Operation), sehingga dokter memberikan rekomendasi status sakit berkepanjangan/permanen (Unsuitable Permanently) ;
Bahwa Penggugat memiliki kebijakan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berlaku di lingkungan perusahaan dan dituangkan dalam Sistem Manajemen Kesehatan, Keselamatan Kerja PT Freeport Indonesia (FRESH), dimana semua karyawan termasuk Tergugat tanpa terkecuali bertanggung jawab dan berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan kebijakan perusahaan atas prosedur dan praktek Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) dilingkungan perusahaan ataupun ketika sedang menggunakan kendaraan milik perusahaan ;
Bahwa pekerjaan Tergugat sebagai operator kendaraan berat di dataran tinggi menuntut kesehatan yang prima dan kewaspadaan penuh untuk menghindari potensi kecelakaan yang dapat terjadi dan berpotensi membahayakan keselamatan dirinya, rekan kerja yang berada disekitarnya, sehingga Penggugat sangat memperhatikan kondisi kesehatan Tergugat ;
Bahwa atas hasil pemeriksaan dokter tersebut, Penggugat telah mengupayakan Tergugat untuk berobat dan mendapatkan perawatan kesehatan yang diperlukan dengan biaya Penggugat serta memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk beristirahat dan memulihkan kesehatannya sehingga Tergugat sembuh dan dapat kembali melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai karyawan sesuai kemampuan dan keahliannya sebagai Equipment Operator ;
Bahwa walaupun Tergugat sudah mendapatkan perawatan dan pengobatan serta diberikan istirahat panjang oleh Penggugat namun kondisi dan kesehatan Tergugat tidak juga pulih, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan atas kondisi kesehatan Tergugat yang terakhir pada tanggal 16 Maret 2013, dokter tetap tidak merekomendasikan Tergugat untuk kembali bekerja dan melakukan tanggung jawabnya sebagai Equipment Operator pada Departemen Pit dan Support dimana Tergugat diterima dan bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja tertanggal 23 Februari 2006 ;
Bahwa mempertimbangkan kondisi kesehatan dan keselamatan Tergugat, maka Penggugat juga telah berupaya untuk mencarikan posisi atau job yang tersedia bagi Tergugat karena lingkungan kerja Penggugat memang menuntut kebugaran dan performa kesehatan yang baik dari seorang karyawan untuk ditempatkan diarea kerja yang sangat ekstrim dan berbahaya ;
Bahwa selanjutnya Penggugat juga telah menawarkan penyelesaian yang menguntungkan bagi kedua pihak (win-win solution) kepada Tergugat namun Tergugat menolak niat baik Penggugat ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur :
“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :
Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus- menerus.
Bahwa ketentuan Pasal 172 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur :
“Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaanya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja....”
Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (12) BPHI 2009-2011 mengatur :
“PHK karena pekerja yang tidak mampu bekerja akibat sakit/kecelakaan baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja. Dalam hal PHK dimaksud, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perusahaan dan/atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf a jo. Pasal 172 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 31 ayat (11) BPHI 2011-2013, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang berhalangan masuk kerja karena sakit apabila telah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus ;
Bahwa Penggugat telah melakukan segala upaya untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan Tergugat namun mengingat tidak tercapai kesepakatan diantara Penggugat dan Tergugat, maka pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dapat dihindari ;
Bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan atas kondisi kesehatan Tergugat yang tak juga menunjukkan kondisi kesehatan pulih dan/atau sembuh walaupun Tergugat telah menjalani perawatan dan pengobatan ;
Bahwa Penggugat telah memberikan istirahat panjang kepada Tergugat dan mempertimbangkan bahwa lamanya sakit Tergugat telah melampaui batas 12 (dua belas) bulan berturut-turut telah menyebabkan terjadinya perselisihan hubungan industrial diantara Penggugat dan Tergugat dalam hal PHK ;
Bahwa mengingat UU 13/2003 dan BPHI 2011-2013 memperbolehkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai akibat sakit berkepanjangan, maka dengan demikian adalah sah dan berdasar hukum apabila terhadap Tergugat diputuskan hubungan kerjanya dikarenakan sakit yang dialami oleh Tergugat telah melalui pengobatan dan dengan masa istirahat kurang lebih 21 (dua puluh satu) bulan akan tetapi Tergugat tidak dapat lagi menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pekerja di perusahaan dikarenakan kondisi kesehatan Tergugat sudah tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan sebagaimana rekomendasi dokter Perusahaan ;
Bahwa dengan tidak tercapainya penyelesaian yang menguntungkan bagi kedua belah pihak (win-win solution) telah menyebabkan adanya perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dan Tergugat sehingga perlu dilakukan perundingan Bipartit sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melakukan perundingan secara Bipartit sebanyak 2 (dua) kali, yaitu perundingan pertama dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2010 dan perundingan kedua dilakukan pada tanggal 28 September 2010 tanpa mencapai kata sepakat diantara Penggugat dan Tergugat ;
Bahwa karena perundingan Bipartit tidak berhasil mencapai kata sepakat maka sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada tanggal 18 November 2010, Penggugat mencatatkan perselisihan hubungan industrial dengan Tergugat ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten (Disnaker) Mimika untuk dilakukan upaya penyelesaian perselisihan secara Tripartit melalui Mediasi sebagaimana surat Penggugat No.1528-13/IR/MED/XI/2010 tertanggal 18 November 2010 ;
Bahwa pada tanggal 09 Desember 2010, Mediator pada Disnaker Mimika telah melakukan upaya perundingan Mediasi diantara Penggugat dan Tergugat namun upaya perundingan Mediasi tersebut gagal karena tidak tercapainya kesepakatan diantara Penggugat dan Tergugat sehingga Mediator kemudian mengeluarkan anjuran yang pada pokoknya menganjurkan memberikan kesempatan terakhir bagi Tergugat untuk kembali bekerja sebagaimana Surat No.565/119/XII/Anj/2010 tertanggal 10 Desember 2010 ;
Bahwa Penggugat telah menyampaikan penolakan atas anjuran Mediator sebagaimana Surat Penggugat No: 11766-13/IR/GEN/XII/2010 tertanggal 16 Desember 2010 berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf e Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;
Bahwa selain itu juga ketidakmampuan Tergugat untuk bekerja karena kondisi kesehatannya yang tidak membaik juga diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama 2011-2013 jo. Pasal 31 ayat (11) Buku Pedoman Hubungan Industrial 2011-2013 ;
Bahwa selanjutnya Mediator telah mengeluarkan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tertanggal 05 Januari 2011 ;
Bahwa mengingat Penggugat dan Tergugat tidak berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial pada tahap Bipartit dan Mediasi dan adanya penolakan dari Penggugat atas anjuran yang disampaikan oleh Mediator serta mempertimbangkan kesehatan Tergugat setelah lebih dari 12 (dua belas) bulan sehingga tidak dapat melakukan tugas dan kewajibannya sebagai Equipment Operator Kendaraan maka Penggugat kemudian mengajukan gugatan dalam perkara a quo ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura (PHI Jayapura) sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (1) jo.ayat (2) Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;
Bahwa dalam data tindakan disiplin terdata bahwa selama masa kerja Tergugat pada Penggugat telah beberapa kali telah melakukan pelanggaran kerja dan untuk itu telah beberapa kali mendapatkan pembinaan dari Penggugat yakni ;
-
No. Tanggal Jenis Pelanggaran Tindakan Disiplin 1. 6 November 2006 Pencurian Peringatan Lisan 2. 5 Oktober 2005 Absensi Peringatan Lisan
Bahwa untuk menghindari preseden buruk bagi pekerja lainnya sehubungan dengan penegakkan ketentuan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan perusahaan yang berlaku sebagai undang-undang dilingkungan perusahaan dengan tujuan untuk menciptakan disiplin kerja yang baik serta bertanggung jawab bagi seluruh karyawan dan Penggugat dan mempertimbangkan ketidakmampuan Tergugat untuk melakukan tugas dan pekerjaan sesuai kemampuan dan keahliannya sebagai operator kendaraan berat akibat kondisi kesehatannya, maka adalah sah dan berdasar hukum bagi Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengabulkan permohonan pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat ;
Bahwa Penggugat tetap melakukan pembayaran atas upah pokok Tergugat sebagaimana slip gaji bulan Januari, Februari dan Maret 2013;
Bahwa untuk Penggugat akan membayarkan kepada Tergugat yakni uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003, uang penghargaan masa kerja sebesar 2 (dua) kali ketentuan 156 ayat (3) UU 13/2003 dan uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU 13/2003 sebesar Rp.144.208.403 (Seratus empat puluh empat juta dua ratus delapan ribu empat ratus tiga rupiah, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Rincian Nilai 1. Uang Pesangon Rp. 80.763.200,- 2. Uang Penghargaan Masa Kerja Rp. 34.612.800,- 3. Uang Penggantian Pengobatan dan Perumahan Rp. 17.306.400,- 4. Uang Penggantian Hak Rp. 11.526.003,- Nilai Keseluruhan sebelum dipotong pajak Rp. 144.208.403,-
-
Bahwa mengingat nilai gugatan a quo yakni nilai hak Tergugat yang akan dibayarkan oleh Penggugat adalah dibawah nilai Rp.150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) maka biaya yang timbul dalam perkara ini a quo sepenuhnya dibebankan kepada Negara berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo ;
Menyatakan Tergugat sudah tidak dapat lagi bekerja dikarenakan sakit berkepanjangan sebagaimana rekomendasi dari dokter perusahaan tertanggal 16 Maret 2013 ;
Menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja kepada Tergugat adalah sah dan berdasar hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 30 ayat (12) Buku Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi VI Tahun 2009-2011 jo. Pasal 153 ayat (1) huruf a jo. Pasal 172 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan jo. Pasal 8 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XVI Tahun 2009-2011 jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 1338 alinea 1 KUHPerdata ;
Bahwa selain itu juga ketidakmampuan Tergugat untuk bekerja karena kondisi kesehatannya yang tidak membaik juga diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama 2011-2013 jo. Pasal 31 ayat (11) Buku Pedoman Hubungan Industrial 2011-2013 ;
Mengijinkan Penggugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Tergugat sehubungan dengan kondisi kesehatan Tergugat yang sudah tidak lagi dapat bekerja sebagaimana seharusnya dikarenakan sakit yang berkepanjangan ;
Mengijinkan Penggugat untuk melakukan pembayaran kepada Tergugat yakni uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003, uang penghargaan masa kerja sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU 13/2003 dan uang penggantian hak sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU 13/2003 sebesar Rp.144.208.403. (seratus empat puluh empat juta dua ratus delapan ribu empat ratus tiga rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
| No | Rincian | Nilai |
| 1. | Uang Pesangon | Rp. 80.763.200,- |
| 2. | Uang Penghargaan Masa Kerja | Rp. 34.612.800,- |
| 3. | Uang Penggantian Pengobatan dan Perumahan | Rp. 17.306.400,- |
| 4. | Uang Penggantian Hak | Rp. 11.526.003,- |
| Nilai Keseluruhan sebelum dipotong pajak | Rp. 144.208.403,- |
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara ;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menaruh hukum (ex aequo et bono) ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura telah memberikan putusan Nomor 09/G/ 2013/PHI.JPR, tanggal 27 September 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan atas perkara a quo ;
Memerintahkan Penggugat untuk mempekerjakan kembali Tergugat ;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 27 September 2013, terhadap putusan tersebut Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Oktober 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Oktober 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 09/G/2013/PHI-JPR yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura pada tanggal 21 Oktober 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 1 November 2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura pada tanggal 14 November 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Bahwa alasan Kasasi diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni sebagai berikut:
“Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;”
Bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, selanjutnya Pemohon Kasasi mengajukan keberatan-keberatan atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jayapura pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 09/G/2013/PHI.JPR tertanggal 27 September 2013.
Bahwa sebelum Pemohon Kasasi mengajukan alasan-alasan yuridis diajukannya Permohonan Kasasi ini, maka untuk itu dimohonkan Kepada Majelis Hakim Agung yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini untuk di Akta-kan sebagai hukum terhadap fakta persidangan yang TIDAK pertimbangan oleh Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya, yakni, sebagai berikut:
Bahwa putusan Judex Facti tidak didasarkan pada berita acara persidangan, sebagaimana dibuktikan atas kesimpulan perkara yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tidak dimuat dalam putusan dan tidak dipertimbangkan dalam putusan a quo.
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti dalam perkara a quo hanya didasarkan pada alat bukti yang diajukan Termohon Kasasi dan tidak mempertimbangakan dengan baik alat bukti baik bukti surat/tulisan dan bukti saksi-saksi yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi.
Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi hanya mengacu pada1 (satu) alat bukti tanpa didukung dengan alat bukti lain (saksi-saksi) sehingga tidak memenuhi batas minimal pembuktian akan tetapi tetap menjadi dasar Judex Facti PHI Jayapura dalam memutus perkara a quo.
Bahwa alat bukti tulisan yang diajukan oleh Termohon Kasasi fakta hanya berupa bukti permulaan data medis dan rontgen otak yang masih membutuhkan penjelasan dan atau dibuktikan dengan oleh alat bukti lain karena tidak dapat dipahami oleh orang awam termasuk Judex Facti PHI Jayapura yang tidak memiliki keahlian atau kemampuan medis, sehingga tidak memiliki nilai pembuktian sempurna, karena sifat dari alat bukti yang yang diajukan oleh Termohon Kasasi dalam perkara a quo masih bersifat alat bukti permulaan.
Bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi adalah dibawah sumpah di muka persidangan namun justruketerangan para saksi di bawah sumpah tersebuttidak dimuat secara utuh sebagaimana fakta persidangan dalam putusan a quo.
Bahwa dalam perkara a quo Pemohon Kasasi telah mengajukan dan menyerahkan Kesimpulan atas pemeriksaan perkara a quo secara tertulis yang diserahkan di dalam persidangan pada hari Jum’at tanggal 20 September 2013, akan tetapi Judex Facti PHI Jayapura tidak memuat isi Kesimpulan dalam putusan perkara a quo dan tidak juga mempertimbangkannya dalam putusan perkara a quo.
Bahwa Judex Facti Dalam Perkara a quo Telah Melampaui Batas Wewenang.
Bahwa dalam hukum acara perdata telah ditegaskan tugas dan peran hakim bersifat pasif dimana hakim hanya terbatas menerima dan memeriksa sepanjang mengenai hal-hal yang diajukan para pihak dalam perkara. Oleh karena itu fungsi dan peran hakim dalam proses perkara perdata, hanya terbatas pada:
Mencari dan menemukan kebenaran formil
Kebenaran itu sesuai dengan dasar alasan dan fakta-fakta yang diajukan oleh para pihak selama proses persidangan berlangsung.
Bahwa peran hakim tersebut diatas jika dikorelasikan dengan perkara a quo, dimana Judex Facti PHI Jayapura telah bertindak melampaui tugas dan perannya hal mana dapat dibuktikan dengan penilaian Judex Facti PHI Jayapura atas bukti surat Termohon Kasasi.
Bahwa merujuk pada bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5 dan T-6 adalah buktiyang dijadikan sebagai dasar pertimbangan dari Judex Facti PHI Jayapura padahal atas bukti tersebut tidak didukung dengan alat bukti lain dalam hal ini keterangan saksi yang akan menerangkan atas bukti tersebut, akan tetapi bukti tersebut justru kemudian menjadi alasan atau dasar bagi Judex Facti PHI Jayapura untuk menolak gugatan Pemohon KasasI, padahal atas alat bukti itu sendiri masih memerlukan penjelasan dari saksi yang memiliki keahlian medis atau yang melakukan pemeriksaan atas kesehatan dari Termohon Kasasi karena bukti T-1, T-2, T-3, T-4,T-5 dan T-6 hanya berisi hasil pemeriksaan medis dan laboratorium yang didalamnya menggunakan istilah kedokteran atau medis yang tidak dipahami oleh orang awam termasuk Judex Facti PHI Jayapura yang tidak memiliki keahlian medis sebagaimana gelar akademis dari Judex Facti PHI Jayapura yang tercantum pada halaman 31 Putusan perkara a quo.
Bahwa melihat dari komposisi keanggotaan Judex Facti PHI Jayapura dalam perkara a quo yang menunjukkan bahwa tidak ada satupun anggota Judex Facti dalam perkara a quo yang memiliki kompetensi atau mempunyai latar belakang pendidikan medis atau kesehatan, akan tetapi Judex Facti PHI Jayapura justru telah menilai dan mempertimbangkan perkara a quo dengan mempertimbangkan bukti T - 1, T - 2, T - 3, T - 4,T - 5 dan T - 6, padahal orang awam yang tidak memiliki kompetensi atau latar belakang pendidikan medis atau kesehatan tidak akan mengerti dan mengetahui serta mengalami kesulitan untuk tahu apa yang dimaksudkan oleh bukti tersebut apalagi Judex Facti dalam perkara a quo justru nyata-nyata tidak memiliki latar belakang pendidikan medis atau kesehatan.
Bahwa pengajuan bukti T-1, T-2, T-3, T-4,T-5 dan T-6 tersebut dalam persidangan tidak diperkuat dengan pengajuan saksi oleh Termohon Kasasi untuk menguatkan atau setidak-tidaknya menjelaskan isi bukti T-1, T-2, T-3, T-4,T-5 dan T-6 tersebut sehingga tindakan Judex Facti PHI Jayapura yang tetap hanya menggunakan bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara a quo menjadi tanda tanya besar bagi Pemohon Kasasi.
Bahwa pada bagian ke-13 (tiga belas) dari pertimbangan hukum halaman 29 putusan perkara a quo menyatakan bahwa bukti T - 1, T - 2, T - 3, T - 4, T - 5 dan T - 6 tanpa didukung keterangan saksi yang dapat menjelaskan hasil data medis Termohon Kasasi justru diterima oleh Judex Facti PHI Jayapura untuk menyatakan bahwa tidak ada kelainan pada organ tubuh Termohon Kasasi sehingga bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dikesampingkan termasuk keterangan yang diberikan oleh Saksi di bawah sumpah: dr. Elisabeth Ratri Pangestu.
Bahwa pertimbangan Judex Facti PHI Jayapura adalah tidak beralasan dan aneh karena Judex Facti PHI Jayapura tidak memiliki keahlian atau kemampuan medis untuk membaca dengan benar data medis hasil pemeriksaan darah, air seni (urine), dan rontgen kepala dari Termohon Kasasi sedangkan Pemohon Kasasi mengajukan saksi: dr. Elisabeth Ratri Pangestuti yang berprofresi sebagai dokter untuk menjelaskan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi termasuk bukti P - 8 dan P - 9.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas diperoleh fakta hukum dan pembuktian bahwa Judex Facti PHI Jayapura tidak berwenang untuk menilai bukti T-1, T-2, T-3, T-4,T-5 dan T-6 karena Judex Facti PHI Jayapura tidak memiliki latar belakang pendidikan medis atau kesehatan dan atas, oleh karenanya atas bukti tersebut haruslah dikesampingkan karena tidak berdasar dan tidak dapat dijadikan sebagai alasan hukum oleh Judex Facti PHI Jayapura untuk menolak gugatan Pemohon Kasasi.
Bahwa dengan demikian, karena Judex Facti PHI Jayapura telah bertindak melewati batas wewenangnya dan telah memutus berdasarkan alat bukti yang dijadikan pertimbangan putusan tidak memenuhi batas minimal pembuktian menurut hukum, dan putusan a quo tidak sesuai kebenaran yang terbukti di persidangan maka adalah sah dan berdasar hukum bagi Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk membatalkan putusan Judex Facti PHI Jayapura karena bertentangan dengan hukum.
Bahwa dari uraian tersebut diatas terbukti bahwa Judex Facti PHI Jayapura dalam memeriksa dan memutus atas perkara a quo telah bersikap tidak adil dan berat sebelah, serta putusannya hanya didasarkan pada rasa suka atau tidak suka, karena terlihat jelas dari materi pertimbangan hukumnya tidak didasarkan pada kebenaran dan fakta yang terungkap dan terbukti dipersidangan, untuk itu Pemohon Kasasi memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung selaku Judex Juridis untukmengadili sendiri dan memutus perkara a quo sebagaimana fakta persidangan.
TENTANG JUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU.
Bahwa Pemohon Kasasi sangatlah berkeberatan atas putusan Judex Facti PHI Jayapura dan karenanya menolak putusan a quo, karena Judex Facti PHI Jayapura dalam perkara a quotelah salah menerapkan hukum atau telah melakukan kesalahan penerapan hukum dan telah melanggar hukum yang berlaku. Berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
Putusan Judex Facti telah hanya telah didasarkan pada alat bukti yang masih bersifat Bukti Permulaan.
Bahwa merujuk pada bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5 dan T-6 adalah bukti yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan dari Judex Facti PHI Jayapurapadahal atas bukti tersebut tidak didukung dengan alat bukti lain dalam hal ini keterangan saksi yang akan menerangkan atas bukti tersebut, akan tetapi bukti tersebut menjadi alasan Judex Facti PHI Jayapura untuk menolak gugatan Pemohon Kasasi.
Bahwa sebagaimana keterangan saksi: Sdri. dr. Elisabeth Ratri Pangestutidi bawah sumpah yang telah menerangkan didalam persidangan bahwa atas bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi yakni bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5 dan T-6 hanya berisi hasil pemeriksaan medis dan laboratorium yang didalamnya menggunakan istilah kedokteran atau medis yang tidak dapat dipahami oleh orang awam termasuk Judex Facti PHI Jayapura yang tidak memiliki keahlian atau kompetensi medis.
Bahwa Kuasa Hukum Penggugat juga menunjukkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Tergugat kepada saksi: Sdri. dr. Elisabeth Ratri Pangestutidan menanyakan apakah hasil pemeriksaan dokter atas kondisi kesehatan Tergugat yang diajukan oleh Tergugat sebagai bukti surat dapat dibaca oleh orang yang bukan berprofesi sebagai dokter, dan saksi menjawab bahwa hasil pemeriksaan tersebut hanya dapat dibaca oleh dokter yang memiliki keahlian di bidang itu.
Bahwa dengan tidak dihadirkan alat bukti lain oleh Termohon Kasasi, maka atas alat bukti tulisan yang diajukan oleh Termohon Kasasi masih bersifat bukti permulaan, karena alat bukti itu sendiri memerlukan penjelasan atau pembuktian dari alat bukti lain yaitu saksi yang memiliki keahlian atau kompetensi medis untuk mengetahui isinya, sehingga alat bukti itu sendiri belum memiliki nilai kekuatan sebagai bukti sempurna.
Bahwa dengan Judex Facti telah menjadikan dasar pertimbangan hukum atas bukti tulisan dari Termohon Kasasi yang fakta masih merupakan bukti permulaan, maka sudah sepantasnya atas putusan a quo dibatalkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Agung karena putusan a quo telah didasarkan pada bukti permulaan saja yang tidak memiliki nilai pembuktian sebagai bukti yang sempurna.
Putusan Judex Facti PHI Jayapura Telah Mendasari Pada Alat Bukti yang tidak sah;
Bahwa sebagaimana apa yang terungkap di persidangan dalam perkara a quo Termohon Kasasi hanya mengajukan 6 (enam) bukti surat/tulisan sebagaimana tercantum pada halaman 22 – 23 Putusan perkara a quo, yakni :
Fotocopy sesuai aslinya Predicted ERS dari Cleo Clinic Timika tertanggal 20 Agustus 2013, yang diberi tanda bukti T-1;
Fotocopy sesuai aslinya EARSCAN HEARING TEST RESULT dari Cleo Clinic Timika tertanggal 20 Agustus 2013,yang diberi tanda bukti T-2;
Fotocopy sesuai aslinya Laboratory Result dari Cleo Clinic Timika tertanggal 20 Agustus 2013, yang diberi tanda bukti T-3;
Fotocopy sesuai aslinya Diagnosis Information dari Cleo Clinic Timika tertanggal 20 Agustus 2013,yang diberi tanda bukti T-4;
Fotocopy sesuai aslinya Result Slip For Laboratory tertanggal 20 Agustus 2013, yang diberi tanda bukti T-5;
Fotocopy sesuai aslinya MRI Kepala dari bagian Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura tertanggal 2 September 2013, yang diberi tanda bukti T-6.
Bahwa selain mengajukan bukti-bukti sebagaimana tersebut diatas adalah fakta bahwa Termohon Kasasi tidak pernah mengajukan saksi-saksi dalam perkara a quo.
Bahwa atas bukti tulisan/surat dari Termohon Kasasi yang fakta adalah tidak dikuatkan dan dibenarkan oleh saksi akan tetapi kemudian menjadi dasar pertimbangan hukum Judex Facti PHI Jayapura untuk memutus perkara a quo dan sebagai dasar penolakan atas gugatan Pemohon Kasasi, padahal alat bukti yang tidak dikuatkan oleh saksi adalah tidak sah sehingga menurut hukum alat bukti tersebutseharusnya dikesampingkan.
Bahwa untuk menguatkan argumentasi Pemohon Kasasi dan untuk membuktikan bahwa atas bukti fotocopy adalah tidak sah dan harus dikesampingkan, untuk itu terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dapat dijadikan rujukan atau dasar atas penilaian bukti fotocopy yang dengan tegas dan gamblang dinyatakan, yakni:
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 112 K/Pdt/1996, yang mengatakan, bukti fotokopi kwitansi tanpa diperlihatkan aslinya serta tidak dikuatkan oleh keterangan saksi atau alat bukti lain, tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan.
Bahwa sampai dengan sekarang belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ataupun yurisprudensi yang dapat memberikan argumentasi yuridis atau dasar hukum bahwa bukti fotokopi mempunyai kedudukan sebagai alat bukti, sehingga terbukti bahwa Judex Facti PHI Jayapura tidak dapat menjadikan bukti fotokopi sebagai dasar untuk mengambil putusan dalam perkara a quo, oleh karenanya putusan Judex Facti PHI Jayapura hanya didasarkan pada bukti fotokopi dan/atau bukti yang tidak sah sehingga sudah sepantasnya Putusan a quo dibatalkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Agung.
Dasar Pertimbangan Hukum Judex Facti PHI Jayapura Pada Alat Bukti Yang Tidak Memenuhi Batas Minimal Pembuktian Sebagaimana Disyaratkan Oleh Undang-Undang.
Bahwa berdasarkan ketetentuan dalam hukum acara perdata, telah mengariskan suatu alat bukti yang dikatakan memiliki batas minimal pembuktian adalah minimal 2 (dua) alat bukti dan harus memenuhi syarat formil dan materil, hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 167 K/Sip/1959, yang menyatakan karena alat bukti hanya diajukan satu saja sehingga nilai dan kualitasnya hanya sebagai alat bukti permulaan sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian (bewijskracht), begitu pula yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2444 K/Pdt/1984, yang mengatakan karena alat bukti yang diajukan berupa akta IPEDA meskipun memenuhi syarat formil akan tetapi tidak memenuhi syarat materil sehingga akta tersebut bukanlah alat bukti yang sah.
Bahwa pada tahapan pembuktian dalam perkara a quo, Termohon Kasasi hanya mengajukan 1 (satu) jenis alat bukti saja yakni bukti tulisan/surat, walaupun dalam persidangan Pemohon Kasasi telah menyatakan penolakan atas bukti tersebut maupun dalam kesimpulan akan tetapi pertimbangan Judex Facti PHI Jayapura dalam memutus perkara a quotetap mendasarkan pada alat bukti suart/tulisan dari Termohon Kasasi yang faktanya merupakan alat bukti yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian karena bukti-bukti surat/tulisan tersebut adalah bukti permulaan berisi data medis yang perlu mendapatkan penjelasan dari saksi-saksi untuk mengetahui dengan baik apakah isi dari bukti-bukti surat/tulisan tersebut.
Bahwa sebagaimana apa yang terungkap di persidangan dalam perkara a quo Termohon Kasasi tidak mengajukan saksi atau alat bukti lainnya sebagaimana tercantum pada halaman 23 Putusan perkara a quo, yakni :
Menimbang, bahwa selanjutnya baik Penggugat dan Tergugat telah menyatakan cukup dengan pembuktiannya;
Bahwa oleh karena dasar putusan Judex Facti PHI Jayapura dalam perkara a quo hanya mendasarkan pada 1 (satu) alat bukti maka terbukti bahwa putusan a quo hanya didasarkan pada pembuktian yang tidak sah dan tidak mencapai batas minimal pembuktian sebagaimana telahdigariskan dalam Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Bahwa dikorelasikan dengan perkara a quo yang telah mendasari putusan pada 1 (satu) alat bukti maka nyata terbukti bahwa Judex Facti PHI Jayapura dalam perkara a quo telah salah menerapkan hukum dalam memutus perkara a quo yang mengancam batalnya putusan yang bersangkutan.
Bahwa dengan demikian, karena putusan Judex Facti PHI Jayapura telah mendasari pada alat bukti yang tidak mencapai batas minimal pembuktian sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian, maka adalah tidak berlebihan dan patut untuk membatalkan putusan a quo.
Putusan Judex Facti PHI Jayapura Tidak Didasarkan Pada Kebenaran Dan Fakta Yang Terungkap & Terbukti Di Persidangan.
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatan perkara a quo, Pemohon Kasasi dalam persidangan telah mengajukan 2 (dua) alat bukti yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) bukti surat/tulisan dan 2 (dua) orang Saksi.
Bahwa keterangan para saksi tersebut di bawah sumpah sebagaimana termuat dalam Kesimpulan Pemohon Kasasi, yakni :
Saksi Sdr. Olof Yonas Ansaka, terlebih dahulu telah berjanji dihadapan Majelis Hakim PHI Jayapura yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi adalah karyawan PT Freeport Indonesia pada Departemen Hubungan Industrial.
Jabatan saksi adalah Superintendent Psikologi.
Tugas pokok saksi adalah menangani karyawan yang sakit berkepanjangan.
Bahwa apabila ada karyawan sakit sebagaimana rekomendasi dokter, maka Saksi akan melakukan proses sebagaimana kebijakan Perusahaan melalui departemen HRD/ Recruitment yaitu pencarian posisi yang sesuai dengan kompetensi karyawan dan berdasarkan rekomendasi dokter.
Bahwa tempat kerja yang baru harus sesuai dengan kompetensi dan keahlian karyawan karena menyangkut penggajian karyawan itu sendiri.
Bahwa apabila proses pencarian tidak berhasil maka akan dilakukan penyelesaian lewat proses Hubungan Industrial sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.
Bahwa Saksi kenal dengan Tergugat / Termohon Kasasi, karena Tergugat adalah salah satu karyawan yang masuk dalam daftar karyawan sakit berkepanjangan/Permanent.
Bahwa berdasarkan rekomendasi dokter, Tergugat sudah tidak dapat bekerja secara permanen pada Departemen Grasberg Operation.
Bahwa jabatan terakhir Tergugat adalah sebagai Operator alat berat.
Bahwa Tergugat sakit sudah lebih dari 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun.
Bahwa terhadap Tergugat, Saksi telah mencarikan pekerjaan dan posisi lain di Perusahaan yang cocok dengan kondisi Tergugat, namun sampai saat ini tidak ada posisi yang kosong untuk ditempati oleh Tergugat.
Bahwa untuk karyawan sakit termasuk juga Tergugat, Perusahaan dapat melakukan PHK berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (12) BPHI PT Freeport Indonesia tahun 2009-2011 dan Pasal 31 ayat (11) PHI Tahun 2011-2013.
Bahwa sesuai Undang-Undang, Perusahaan tidak mempekerjakan seseorang karyawan yang sakit.
Bahwa dengan kondisi kesehatan Tergugat yang sudah tidak mungkin sehat untuk bekerja, sudah sepantasnya Tergugat untuk diputuskan hubungan kerjanya.
Bahwa sampai dengan saat ini saksi belum pernah menerima rekomendasi dari dokter Perusahaan yang menyatakan Tergugat sudah sembuh atau jangka waktu penyembuhan penyakit Tergugat belum dapat dipastikan, melainkan rekomendasi yang diterima oleh Saksi dari dokter Perusahaan adalah Tergugat sakit secara permanen dan sakitnya sudah tidak bisa disembuhkan lagi.
Saksi: Sdri. dr. Elisabeth Ratri Pangestuti, dan terlebih dahulu telah berjanji dihadapan Majelis Hakim PHI Jayapura yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah dokter yang bekerja pada Klinik Kuala Kencana.
Bahwa Saksi adalah dokter yang membidangi ketenagakerjaan.
Bahwa dokter ketenagakerjaan berbeda dengan dokter umum ataupun dokter ahli lainnya karena untuk menjadi dokter ketenagakerjaan harus mengikuti pelatihan khusus yang namanya Hiperkes, di mana Saksi telah mengikuti pelatihan tersebut.
Bahwa penunjukan dokter ketenagakerjaan yang khusus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tenaga kerja dilakukan oleh Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan RI.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang Saksi lakukan terhadap kondisi kesehatan Tergugat, ditemukan bahwa Tergugat menderita penyakit yang tidak dapat lagi disembuhkan (sakit permanen) yakni Tergugat menderita sakit imunologis dan infeksi pada otak yang mana penyakit tersebut tidak dapat disembuhkan dan apabila Tergugat tetap dipaksakan untuk tetap bekerja, maka dapat mengakibatkan kerugian bahkan berakibat kematian bagi Tergugat.
Bahwa penyakit Tergugat tersebut berpotensi menimbulkan timbulnya penyakit lain dalam tubuh Tergugat.
Bahwa terhadap sakit tersebut, Tergugat telah dirujuk untuk diperiksa oleh dokter ahli, namun Tergugat tetap saja tidak dapat sembuh.
Bahwa akibat sakit yang diderita oleh Tergugat tersebut, maka saksi sebagai dokter ketenagakerjaan atau ahli kesehatan yang memeriksa Tergugat merekomendasikan bahwa Tergugat sudah tidak lagi dapat bekerja secara permanen sebagai operator alat berat karena sakit yang diderita oleh Tergugat sudah tidak dapat disembuhkan.
Bahwa untuk bekerja sebagai karyawan PT Freeport Indonesia maka seseorang karyawan harus berada dalam kondisi yang fit dan sehat.
Bahwa Saksi membenarkan bukti-bukti tertulis khususnya bukti rekomendasi yang dokter atas kondisi kesehatan Tergugat yang diajukan oleh Penggugat benar bukti-bukti tersebut adalah rekomendasi dari dokter yang dikeluarkan oleh Klinik Kuala Kencana.
Bahwa sakit yang diderita oleh Tergugat tersebut sudah lebih dari 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun.
Bahwa Klinik Kuala Kencana berbeda dengan klinik umum yang ada di Timika, karena Klinik Kuala Kencana sudah dilengkapi dengan tenaga dokter ahli.
Bahwa Kuasa Hukum Penggugat menunjukkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Tergugat kepada Saksi dan menanyakan apakah hasil pemeriksaan dokter atas kondisi kesehatan Tergugat yang diajukan oleh Tergugat sebagai bukti surat dapat dibaca oleh orang yang bukan berprofesi sebagai dokter, dan saksi menjawab bahwa hasil pemeriksaan tersebut hanya dapat dibaca oleh dokter yang memiliki keahlian di bidang itu.
Bahwa bukti yang diajukan oleh Tergugat tidak dikeluarkan oleh dokter ketenagakerjaan.
Bahwa penyakit yang diderita oleh Tergugat sudah tidak dapat disembuhkan sehingga sudah tidak akan sembuh lagi.
Bahwa Saksi tidak pernah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa penyakit Tergugat tersebut belum dapat dipastikan masa penyembuhannya karena penyakit Tergugat tersebut bersifat permanen dan sudah tidak dapat disembuhkan.
Bahwa sakit yang dialami oleh Tergugat tidak ada hubungannya dan/atau diakibatkan oleh pekerjaan yang dilakukan oleh Tergugat dan bukan merupakan kecelakaan kerja serta tidak diakibatkan karena hubungan kerja dengan Penggugat.
Bahwa sakit yang dialami oleh Tergugat tersebut terjadi di luar hubungan kerja dengan Penggugat.
Bahwa ternyata keterangan para saksi, khususnya keterangan yang disampaikan oleh Saksi: Sdri. dr. Elisabeth Ratri Pangestuti, tidak dimuat secara utuh oleh Judex Facti PHI Jayapura dalam putusan a quo, karena terdapat keterangan saksi yang telah dihilangkan dan tidak dimuat dalam putusan a quo, keterangan saksi yang dihilangkan dan sengaja tidak dimuat dalam putusan a quo, yakni :
Terhadap sakit tersebut, Tergugat telah dirujuk untuk diperiksa oleh dokter ahli, namun tetap saja tidak dapat sembuh.
Bahwa sakit yang diderita oleh Tergugat tersebut sudah lebih dari 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun.
Bahwa Klinik Kuala Kencana berbeda dengan klinik umum yang ada di Timika, karena di Klinik Kuala Kencana sudah dilengkapi dengan Dokter Ahli.
Bahwa atas keterangan saksi yang menjelaskan status bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi pada saat Kuasa Hukum Penggugat menunjukkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Tergugat kepada Saksi dan menanyakan apakah hasil pemeriksaan dokter atas kondisi kesehatan Tergugat yang diajukan oleh Tergugat sebagai bukti surat dapat dibaca oleh orang yang bukan berprofesi sebagai dokter, dan saksi menjawab bahwa hasil pemeriksaan tersebut hanya dapat dibaca oleh dokter atau seseorang yang memiliki keahlian di bidang medis. Dan pada saat saksi memberikan keterangan tersebut di muka persidangan, Tergugat tidak membantah atau menolak keterangan yang disampaikan oleh Saksi: Sdri. dr. Elisabeth Ratri Pangestuti.
Bahwa Saksi: Sdri. dr. Elisabeth Ratri Pangestuti adalah dokter ketenagakerjaan yang berbeda dengan dokter umum atau dokter ahli lainnya, karena untuk menjadi dokter ketenagakerjaan harus dipenuhi beberapa persyaratan yakni :
Harus mengikuti pelatihan HIPERKES dan bersertifikat.
Harus ada penunjukkan dari Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan sebagai Dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja.
Bahwa untuk sertifikasi ini tidak dimiliki oleh dokter umum atau dokter lainnya meskipun itu dokter ahli, apalagi untuk seorang dokter ketenagakerjaan dalam pemeriksaan kesehatan atas pekerja harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja yang disesuaikan dengan situasi kerja dan area kerja, sehingga tentu berbeda dengan dokter umum ataupun dokter ahli.
Bahwa sebagaimana keterangan Saksi: Sdri. dr. Elisabeth Ratri Pangestuti yang juga menerangkan bahwa Klinik Kuala Kencana tidak dapat dibandingkan dengan klinik umum yang ada di Timika, karena Klinik Kuala Kencana sudah dilengkapi dengan alat dan fasilitas yang memadai sesuai dengan standar dan telah dilengkapi dengan dokter ahli.
Bahwa oleh karena keterangan saksi tidak secara utuh dimuat oleh Judex Facti PHI Jayapura dalam putusan perkara a quo, dan atas keterangan-keterangan tersebut telah sengaja dihilangkan menjadikan putusan a quo tidak berdasar, oleh karenanya terbukti putusan Judex Facti PHI Jayapura tidak didasarkan pada kebenaran dan fakta persidangan dan telah salah dalam menerapkan hukum, sehingga menyebabkan batalnya putusan perkara a quo, sebagaimana didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No: 820 K/Sip/1977 tertanggal 21 Februari 1980, telah menyatakan bahwa:
“Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum acara oleh sebab kesimpulan-kesimpulan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi tidak berdasarkan pada pembuktian yang diajukan dalam persidangan sebagaimana tercantum dalam berita acara.”
(Termuat dalam Yurisprudensi Indonesia 1980 – I, Halaman 275).
Bahwa ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (”UU 2/2004”) mengatur:
Putusan Pengadilan harus memuat:
“Pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan serta hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa.”
Bahwa lebih lanjut ketentuan Pasal 102 ayat (2) UU 2/2004 mengatur:
“Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial.”
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU 2/2004, adalah sah dan berdasar hukum apabila Putusan Judex Facti PHI Jayapura untuk dinyatakan batal.
Judex Facti PHI Jayapura Telah Salah Dalam Penerapan Hukum atas Putusan a quo Sebagaimana Pertimbangan Hukumnya.
Bahwa merujuk pada putusan Judex Facti PHI Jayapura, terlihat jelas bahwa Judex Facti PHI Jayapura telah salah dalam melakukan penerapan hukum, karena pertimbangan hukumnya telah didasarkan kepada:
Alat bukti yang merupakan bukti permulaan yang tidak didukung dengan saksi-saksi.
Alat bukti yang tidak memenuhi batas minimal pembuktian.
Keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi di bawah sumpah yang telah disampaikan dalam persidangan perkara a quo tidak dimuat secara utuh dan atau sengaja dihilangkan.
Judex Facti PHI Jayapura dalam memutus perkara a quo tidak sesuai dengan fakta persidangan atau tidak didasarkan pada berita acara persidangan
Judex Facti PHI Jayapura hanyamempertimbangkan bukti-bukti surat/tulisan dari Termohon Kasasi tanpa didukung dengan saksi atau alat bukti lainnya.
Judex Facti PHI Jayapura dalam memutus perkara a quo tidak memilki kewenangan atau kompetensi untuk menilai bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Termohon Kasasi karena Judex Facti PHI Jayapura tidak memiliki latar belakang disiplin ilmu kedokteran, ilmu medis atau kesehatan sehingga tentunya sangat mustahil jika Judex Facti PHI Jayapura mengetahui isi bukti-bukti surat/tulisan T - 1, T - 2, T - 3, T - 4, T - 5 dan T - 6 yang berisi data medis ataupun data rontgen kepala dari Termohon Kasasi yang tidak dapat dipahami atau dimengerti oleh orang awam termasuk Judex Facti PHI Jayapura.
Bahwa untuk itu Pemohon Kasasi sangat berkeberatan atas pertimbangan hukum Judex Facti PHI Jayapura dalam memutus perkara a quo sebagaimana termuat dalam putusan a quo.
Bahwa sebelum Pemohon Kasasi menguraikan keberatan atas pertimbangan hukum Judex Facti PHI Jayapura, untuk itu terlebih dahulu Pemohon Kasasi mohon untuk diaktakan sebagai hukum atas alat bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi yakni bukti T - 1 sampai dengan T - 6, tidak didukung dengan alat bukti lain atau dengan kata lain Termohon Kasasi hanya mengajukan 1 (satu) alat bukti.
Bahwa pertimbangan hukum dimaksud sebagaimana termuat dalam putusan halaman 29 (dua puluh sembilan) paragraf 2 (dua) adalah sebagai berikut:
----------, Menimbang, bahwa setelah majelis hakim membaca, memeriksa dan memperhatikan surat gugatan Penggugat serta jawaban Tergugat dan berdasarkan alat bukti yang telah diajukan serta pengakuan Penggugat dan pengakuan Tergugat serta oengakuan saksi-saksi yang telah diajukan dalam persidangan, ternyata bukti surat P-8 dan P-7 berupa Pengkajian Kerja dan Rekomendasi Status Sakit berkepanjangan dari Rumah Sakit SOS tertanggal 24 April 2010 dan 16 Maret 2013, serta keterangan saksi: dr. Elisabeth Ratri Pangestuti terbukti telah terbantahkan oleh bukti-bukti surat yang telah diajukan oleh Tergugat berupa T-1, T-2, T-3, T-4, T-5 berupa Medical Cek Up (MCU) di Klinik Cleo Timika tertanggal 20 Agustus 2013 yang menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya kelainan pada organ tubuh atau penyakit tertentu, serta bukti surat T-6 berupa MRI Kepala tertanggal 2 September 2013, yang menerangkan bahwa tidak adanya kelainan/normal;
Tentang Keberatan Pemohon Kasasi atas pertimbangan hukum Judex Facti PHI Jayapura
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Facti PHI Jayapura tersebut diatas dengan sangat tegas Pemohon Kasasi menyatakan keberatan dan menolaknya, dikarenakan :
Bahwa atas bukti T-1 sampai dengan T-6, sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti PHI Jayapura sangat jelas karena hanya berisi data medis termasuk hasil rontgen otak Termohon Kasasi dengan x-ray yang tidak mudah dipahami oleh orang awam serta tidak diperkuat dengan keterangan saksi untuk menerangkan atau menjelaskan isi dari bukti surat/tulisan yang merupakan hasil pemeriksaan medis atau laboratorium terhadap Termohon Kasasi.
Bahwa Termohon Kasasi sebagaimana penjelasan saksi Sdri. dr. Elisabeth Ratri Pangestuti, yang tidak lain adalah sebagai dokter ketenagakerjaan telah menjelaskan dalam persidangan bahwa Termohon Kasasi mengalami infeksi/jamur pada otak kepala dan juga pada dasarnya Tergugat mempunyai penyakit dasar/penyakit imunologis yang tidak dapat disembuhkan.
Bahwa Termohon Kasasi sebagaimana penjelasan lebih lanjut dari saksi Sdri. Dr. Elisabeth Ratri Pangestuti telah menjelaskan dalam persidangan bahwa Termohon Kasasi apabila dengan kondisi fisik sebagaimana diatas tetap dipaksakan untuk tetap bekerja dengan tuntutan pekerjaan yang berat maka dapat mengakibatkan kejang-kejang bagi pekerja dan dapat mengakibatkan fatality/dapat menyebabkan kematian bagi Termohon Kasasi.
Bahwa Cleo Clinic Timika bukanlah rumah sakit akan tetapi hanya merupakan klinik umum dan tempat praktek dari dokter umum yang tidak memiliki kompetensi sebagai dokter ketenagakerjaan.
Bahwa di Cleo Clinic Timika tidak terdapat dokter ahli, apalagi dokter ahli untuk memeriksa penyakit dari Termohon Kasasi.
Bahwa mohon diaktakan sebagai hukum bahwa di muka persidangan Kuasa Hukum Termohon Kasasi menunjukkan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Termohon Kasasi dan menanyakan kepada Saksi: dr. Elisabeth Ratri Pangestuti mengenai hasil pemeriksaan dokter atas kondisi kesehatan Termohon Kasasi dapat dibaca oleh orang yang bukan berprofesi sebagai dokter, dimana saksi dengan tegas menjawab bahwa hasil pemeriksaan tersebut hanya dapat dibaca oleh dokter yang memiliki keahlian di bidang itu.
Bahwa pada saat persidangan Termohon Kasasi tidak menghadirkan saksi dokter pemeriksa (dr. Marthen Kadiwaru) atau ahli untuk menerangkan bukti T-1 sampai dengan T – 6,padahal atas bukti tersebut terdapat grafik dan istilah medis atau keterangan medis sehingga masih sangat diperlukan penjelasan dan terjemahan atas bukti T-1 sampai dengan T-5 dan atas hasil pemeriksaan terhadap kondisi sakit dari Termohon Kasasi.
Bahwa dalam persidangan Termohon Kasasi juga tidak pernah mengajukan bukti surat lain berupa terjemahan dalam Bahasa Indonesia atas bukti T-1, T-2, T-3, T4, T - 5 dan T-6.
Bahwa Bukti T-1, T-2, T-3, T4, T – 5 dan T-6 tidak memiliki kekuatan pembuktian selain karena tidak dikuatkan dan dibenarkan oleh alat bukti lain sehingga alat bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi tidak mencapai batas minimal pembuktian, sehingga membuktikan bahwa pertimbangan hukum Judex Facti PHI Jayapura dalam putusan perkara a quo telah salah dan telah bertentangan dengan hukum acara perdata, karena sifat dari hukum acara adalah memaksa (dwinginrecht), oleh karenanya patut untuk ditaati. Karena putusan Judex Facti PHI Jayapura telah bertentangan dengan Hukum Acara Perdata patutlah untuk dibatalkan.
Bahwa berdasarkan uraian yuridis tersebut diatas adalah sangat sah dan berdasar hukum atas pertimbangan hukum Judex Facti PHI Jayapura pada paragraf 2 (dua) diatas untuk dikesampingkan dan atau ditolak karena tidak berdasar dan bertentangan dengan Yurisprudensi maupun Hukum Acara Perdata, sehingga adalah sah dan berdasar hukum untuk membatalkan putusan Judex Facti PHI Jayapura dalam perkara a quo apalagi atas bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T - 5 dan T-6 yang menjadi dasar pertimbangan hukum dalam putusan a quo.
Bahwa berdasarkanpenilaian Judex Facti PHI Jayapura terbukti dengan sangat jelas, bahwa Judex Facti PHI Jayapura pun sebenarnya tidak mengetahui sakit atau penyakit dari Termohon Kasasi, dan putusan a quo tidak didasarkan pada fakta persidangan yang terungkap, walaupun Saksi: Sdri. dr. Elisabeth Ratri Pangestuti, yang tidak lain adalah sebagai Dokter Ketenagakerjaan telah menjelaskan di dalam persidangan bahwa Termohon Kasasi mengalami sakit infeksi/jamur pada otak dan juga memiliki penyakit imunologis/penyakit dasar yang tidak dapat disembuhkan.
Bahwa kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk meng-akta-kan sebagai hukum, karena Judex Facti PHI Jayapura telah dengan sengaja menutup mata akan kebenaran fakta-fakta yang terbukti dan terungkap di muka persidangan dan dengan sengaja mengaburkannya sehingga putusan a quo pula menjadi tidak berdasar apalagi keterangan saksi yang disampaikan tidak dimuat secara utuh dalam putusan a quo yang berpotensi pada pengaburan akan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan sehingga berpengaruh dalam pertimbangan hukum Judex Facti PHI Jayapura dalam memutus perkara a quo.
Bahwa sebgaimana keterangan saksi Sdri. dr. Elisabeth Ratri Pangestuti, yang tidak lain adalah sebagai Dokter Ketenagakerjaan yang telah menjelaskan dalam persidangan bahwa apabila Termohon Kasasi dengan kondisi fisik sebagaimana diatas dipaksakan untuk tetap bekerja dengan tuntutan pekerjaan yang berat maka dapat mengakibatkan kejang-kejang bagi Termohon Kasasi dan dapat mengakibatkan kematian. Oleh karenanya demi kesehatan dan keselamatan Termohon Kasasi, maka rumah sakit Perusahaan dalam hal ini dokter ketenagakerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang juga telah mendapat rekomendasi dari dokter ahli bahwa Termohon Kasasi sudah tidak lagi dapat bekerja secara permanen sebagai pengemudi atau operator alat berat karena kondisi kesehatannya yang tidak lagi dapat disembuhkan.
Bahwa terlihat jelas bahwa Judex Facti PHI Jayapura, tidak memahami penilaian sakit yang telah disampaikan di muka persidangan oleh saksi di bawah sumpah yaitu Sdri. dr. Elisabeth Ratri Pangestuti, yang tidak lain adalah sebagai selaku Dokter Ketenagakerjaan, karena penilaian sakitbagi tenaga kerja atau pekerja berbeda dengan penilaian sakit bagi orang biasa, karena penilaian sakit bagi pekerja adalah menyangkut kondisi kesehatan seorang pekerja dikaitkan dengan kemampuan pekerja itu sendiri untuk dapat bekerja atau tidak sebagaimana spesifikasi, area kerja dan tingkat keselamatan kerja, karena seorang dokter ketenagakerjaan terikat pada peraturan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Undang-undang Keselamatan Kerja.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yuridis di atas, oleh karenanyaadalah sangat beralasan hukum untuk menyatakan menolak atas pertimbangan hukum Judex Facti PHI Jayapura karena tidak berdasar dan sepihak serta tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Judex Facti PHI Jayapura dalam memutus perkara a quo seharusnya bersikap profesional dan obyektif;
Bahwa Judex Facti PHI Jayapura tidak bersikap professional dan obyektif dalam memutus perkara a quo karena hanya mendasarkan pada bukti surat yang diajukan oleh Termohon Kasasi yaitu Bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, dan T-6yang tidak diperkuat dengan alat bukti lainnya.
Bahwa M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Pedata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan terbitan Sinar Grafika Cetakan ketiga, Desember 2005 pada halaman 539 paragraf 5 menyebutkan:
“… agar alat bukti yang diajukan di persidangan sah bernilai sebagai alat bukti yang mempunyai nilai kekuatan pembiktian (bewijskracht), harus mencapai batas minimal. Jika tidak, alat bukti tersebut dikesampingkan dalam penilaian pembuktian.”
Bahwa Judex Facti PHI Jayapura tidak bersikap profesional dan obyektif mempertimbangkan surat bukti yang diajukan Pemohon Kasasi yakni Bukti P – 8, P –9 dan keterangan yang disampaikan oleh saksi Sdri. dr. Elisabeth Ratri Pangestu yang merawat Termohon Kasasi yang telah mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan selama lebih dari 1 (satu) tahun yang jelas membuktikan bahwa penyakit Termohon Kasasi tidak dapat disembuhkan.
Bahwa Judex Facti PHI Jayapura justru mengabaikan dan/atau meniadakan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dan memutus bahwa Pemohon Kasasi tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Termohon Kasasi dengan pertimbangan Termohon Kasasi sehat berdasarkan bukti T-1, T-2,T-3, T-4, T-5 dan T-6 yakni hasil pemeriksaan Medical Cek Up di Cleo Clinic Timika dan MRI Kepala dari bagian Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 18 Oktober 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 12 November 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
………………….... (salin pertimbangan) .........;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. FREEPORT INDONESIA tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura Nomor 09/G/2013/PHI.JPR, tanggal 27 September 2013 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) / Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. FREEPORT INDONESIA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura Nomor 09/G/2013/PHI.JPR, tanggal 27 September 2013; MENGADILI SENDIRI
……………………………………………………………………………………
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 9 September 2014 oleh H. Yulius, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, SH.MH., dan Arief Sudjito, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan Eko Budi Supriyanto, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
ttd./Dwi Tjahyo Soewarsono, SH.MH. ttd./ H. Yulius, SH.,MH.
ttd./Arief Sudjito, SH.,MH.
Panitera Pengganti
ttd./
Eko Budi Supriyanto, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
an. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, S.H.,M.H.
NIP : 19591207 1985 12 2 002