392 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 392 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Plaza 89, Lantai 5, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-7 No. 6
Also in 100 other cases
- 4285/B/PK/Pjk/2019 (20 November 2019) — Mahkamah Agung
- 577 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (19 November 2014) — Mahkamah Agung
- 2816/B/PK/Pjk/2020 (5 August 2020) — Mahkamah Agung
- 2150/B/PK/Pjk/2020 (15 June 2020) — Mahkamah Agung
- 173/B/PK/Pjk/2020 (19 February 2020) — Mahkamah Agung
- 57 K/Pdt.Sus-PHI/2019 (20 February 2019) — Mahkamah Agung
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. FREEPORT INDONESIA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 392 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. FREEPORT INDONESIA, yang diwakili oleh Jonathan John Rumainum, selaku Wakil Presiden Hubungan Industrial PT. Freeport Indonesia, berkedudukan di Jalan Mandala Raya Selatan Nomor 1 Kuala Kencana, Timika atau Plaza 89, Lt.5, Jalan HR. Rasuna Said Kav. X-7 Nomor 6, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada EUS TAGIUS BERKASA, S.H., Advokat, beralamat Jalan A. Yani Nomor 14 Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 November 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
DIRMAN SIMANJUNTAK, bertempat tinggal di Jalan Panibar, RT. 028, Kelurahan Koperapoka, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika di Timika, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat diterima bekerja sebagai karyawan Tergugat di Jakarta dan kemudian dipekerjakan Tergugat di Tembagapura sejak tanggal 24 April 1988 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2012 dan atau masa kerja selama 24 tahun dan 6 bulan;
Bahwa pada tanggal 1 Nopember 2012, Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat, karena Penggugat telah memasuki usia pensiun;
Bahwa jabatan Penggugat di perusahaan Tergugat adalah sebagai Instruktur, dengan gaji pokok Rp15.352.000,00 (lima belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Bahwa Penggugat adalah peserta program dana pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh Tergugat dan Penggugat telah menerima dana pensiun tersebut dari Tergugat sejumlah Rp564.186.000,00 (lima ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa sesuai Pasal 156 ayat 4 dan Pasal 167 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 telah diatur, bahwa selain menerima dana pensiun sebagaimana diuraikan di atas, maka Tergugat wajib membayar kepada Penggugat, berupa:
Uang Penggantian hak, berdasarkan Pasal 156 ayat 4, yang meliputi;
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, (tidak ada/nihil);
Biaya transport Penggugat dan keluarga (Istri+3 orang anak) ke tempat penerimaan Penggugat di Jakarta, Timika-Jakarta, 5 Orang x Rp5.000.000 = Rp25.000.000;
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang Pesangon dan uang penghargaan, 15% x (9 x Rp15.352.000 x 2 = Rp276.336.000) + (10 x Rp15.352.000 = Rp153.520.000) = Rp64.478.400;
Hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja berupa;
Unused Travel allowance
/travel benefit Rp 2.225.000,00
THR/Chrismas Bonus Prorate, Rp28.145.333,33,00
Complention Bonus Prorate, Rp 6.908.400,00
PBA/PIAP, Rp 1.994.000,00
Relocation Perdem,(NETT) Rp 300.000,00
Shares/UPS Substitute, Rp32.780.307,15,00
Grandfathering HSCA/OLA. Rp24.565.333,33,00
Total benefit Payment Rp96.918.374,00
Total penggantian hak (a+b+c+d) = Rp25.000.000 + Rp64.478.400 + Rp96.918.374 = Rp186.396.774;
Berdasarkan Pasal 167 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak, sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 maka selisihnya dibayar Pengusaha;
Sesuai Pasal 167 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 seperti diuraikan di atas, dimana besarnya jaminan manfaat pensiun yang diterima Penggugat dalam program pensiun, lebih kecil dari manfaat pesangon, maka Tergugat (PT. Freeport Indonesia) berkewajiban membayar selisihnya yaitu sebesar: Rp616.252.774,00 - Rp564.186.000,00 = Rp52.066.774,00;
Dengan dasar perhitungan sebagai berikut;
Manfaat Pesangon:
2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 + 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 + jumlah total semua komponen-komponen penggantian hak, sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 = 2 x (masa kerja 24 tahun = 9 x gaji Rp15.352.000,00) = Rp276.366.000,00 + ( 10 x gaji Rp15.352.000,00) = Rp153.250.000,00 + penggantian hak Rp186.396.774,00 = Rp616.252.774,00;
Manfaat pensiun:
Masa kerja x 1,5 x gaji pokok =
24,5 x 1,5 x Rp15.352.000,00 = Rp564.186.000,00;
Berdasarkan uraian di atas maka jumlah hak Penggugat yang belum dibayar Tergugat adalah a+b+c+d+e= Rp25.000.000,00 + Rp64.478.400,00 + Rp96.918.374,00 + Rp52.066.774,00 = Rp238.463.548,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta, empat ratus enam puluh tiga ribu, lima ratus empat puluh delapan rupiah);
Bahwa walaupun dalam peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja bersama telah diatur bahwa Penggugat akan menerima hak-hak Penggugat sebagaimana diuraikan di atas, ternyata Tergugat tidak bersedia membayarnya walaupun Penggugat telah memintanya;
Bahwa oleh karena Tergugat tidak bersedia membayar hak-hak Penggugat sebagaimana diuraikan di atas, maka Penggugat telah mengajukan keberatan dan memohon kepada Mediator. Hubungan Industrial pada Dinas Sosial; Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Mimika untuk melakukan mediasi antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa Mediator Hubungan Industrial telah melakukan mediasi antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 6 dan 7 Februari 2013, serta Mediator Hubungan Industrial telah membuat anjuran sebagaimana dalam suratnya tertanggal 20 Februari 2013, dengan amar anjurannya berbunyi sebagai berikut;
Agar PT Freeport Indonesia membayar hak-hak Sdr. Dirman Simanjuntak, karena pensiun normal dengan perincian sebagai berikut;
Uang Penggantian Hak (UPH);
Ongkos Pulang Pemohon dan keluarganya ke Jakarta;
5 (orang) x Rp5.000.000,00 =Rp 25.000.000,00;
Penggantian Perumahan, Pengobatan
dan Perawatan:
15% x (Rp276.336.000,00
+ Rp153.520.000,00) =Rp 64.478.400,00;
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan
dan PKB =Rp 96.918.374,00;
Selisih Manfaat Pesangon dengan
Manfaat Pensiun;
Rp616.251.774,00 - Rp564.186.000,00 =Rp 52.066.774,00;
Jumlah =Rp238.463.548,00;
(dua ratus tiga puluh delapan juta, empat ratus enam puluh tiga ribu, lima ratus empat puluh delapan rupiah);
Bahwa Penggugat menerima anjuran Mediator Hubungan Industrial seperti terurai di atas, tetapi Tergugat tidak bersedia melaksanakan anjuran Mediator tersebut, sehingga tidak tercapai perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, hak-hak Penggugat yang belum dibayar Tergugat adalah sejumlah Rp238.463.548,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta, empat ratus enam puluh tiga ribu, lima ratus empat puluh delapan rupiah) oleh karenanya mohon Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini, untuk menghukum-Tergugat membayar hak Penggugat sejumlah Rp238.463.548,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta, empat ratus enam puluh tiga ribu, lima ratus empat puluh delapan rupiah);
Bahwa oleh karena Tergugat tidak bersedia membayar hak-hak Penggugat sebagaimana diuraikan di atas, walaupun seluruh hak-hak yang diminta Penggugat tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, maka perbuatan Tergugat yang tidak membayar hak Penggugat tersebut juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan telah mengakibatkan kerugian kepada Penggugat, karena harus diselesaikan melalui proses hukum yakni mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura, kerugian tersebut dapat dirinci sebagai berikut;
Transportasi Penggugat (Timika - Jayapura P.P = Rp3.000.000.) selama pemeriksaan perkara (15 kali sidang) =15 x Rp3.000.000,00 = Rp45.000.000,00;
Biaya akomodasi (hotel + makan) selama sidang, perhari Rp1.000.000,00 =15 x Rp1.000.000,00 = Rp15.000.000,00;
Biaya pendaftaran gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Eksekusi putusan peradilan, sejumlah Rp100.000.000,00;
Honor Pengacara Rp75.000.000,00;
Total kerugian Penggugat sejumlah a + b + c + d = Rp45.000.000,00 + Rp15.000.000,00 + Rp100.000.000,00 + Rp75.000.000,00 = Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka kerugian Penggugat adalah berupa hak Penggugat yang belum terbayar sejumlah Rp238.463.548,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta, empat ratus enam puluh tiga ribu, lima ratus empat puluh delapan rupiah) dan ditambah dengan kerugian yang diakibatkan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan juga telah mengakibatkan kerugian kepada Penggugat, sejumlah Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), sehingga total kerugian Penggugat adalah sejumlah Rp473.463.548,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta, empat ratus enam puluh tiga ribu, lima ratus empat puluh delapan rupiah);
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia maka mohon Majelis Hakim pemeriksa perkara meletakkan sita jaminan terhadap harta benda bergerak dan benda tidak bergerak milik Tergugat, yang jenis dan jumlahnya akan diajukan dalam daftar tersendiri;
Bahwa oleh karena hak-hak yang diminta Penggugat berdasarkan undang-undang dan juga berdasarkan Perjanjian Kerja serta berdasarkan bukti-bukti yang kuat, maka mohon Majelis Hakim pemeriksa perkara ini, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu (Uit voorrbaar bij voorraad ) walau Tergugat menyatakan Verzet, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar hak Penggugat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan telah mengakibatkan kerugian kepada Penggugat, sejumlah Rp473.463.548,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta, empat ratus enam puluh tiga ribu, lima ratus empat puluh delapan rupiah);
Menghukum Tergugat membayar hak dan penggantian kerugian Penggugat sejumlah Rp473.463.548,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta, empat ratus enam puluh tiga ribu, lima ratus empat puluh delapan rupiah) yang dibayarkan pada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus;
Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu (Uit Voorrbaar Bji Voorraad) walau Tergugat menyatakan Verzet, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau jika Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa secara tegas Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatan a quo kecuali yang secara tegas diakui dan dibenarkan oleh Tergugat;
Eksepsi Atribusi Kekuasaan (Kompetensi Absolut);
Adapun alasan-alasan yuridis diajukannya Eksepsi Kompetensi Absolut ini adalah sebagai berikut:
Penerapan hukum;
Bahwa berdasarkan pendapat ahli hukum M. Yahya Harahap, SH., dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Eksepsi Kompetensi Absolut merupakan yuridiksi Absolut sehingga merupakan persoalan ketertiban umum (publicorder), oleh karena itu tidak bisa dilanggar oleh siapapun, di mana pelanggaran terhadapnya adalah batal demi hukum;
Bahwa Tergugat mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut dikarenakan sebagai berikut:
Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 160 RBG/ Pasal 134 HIR, dan Pasal 132 Rv, menyatakan Eksepsi kewenangan Absolut dapat diajukan oleh Tergugat setiap saat, yaitu selama proses pemeriksaan berlangsung dan dapat juga diajukan sebelum putusan dijatuhkan;
Bahwa oleh karena atas perkara dimaksud secara Absolut bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Hubungan Industrial Jayapura;
Bahwa Eksepsi ini didalilkan atas dasar dan gugatan a quo yang menyatakan, bahwa:
Status Hukum (Legal Standing) Penggugat bukan lagi sebagai Pekerja atau Buruh;
Bahwa Penggugat dalam gugatan a quo telah mendalikan secara jelas bahwa:
Bahwa sebagaimana termuat dalam posita gugatan poin 2 (dua) yakni:
“Bahwa pada tanggal 1 November 2012, Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat, karena Penggugat telah memasuki usia pensiun”;
Bahwa sebagaimana termuat dalam posita gugatan poin 4 (empat) yakni:
“Bahwa Penggugat adalah peserta program dana pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh Tergugat dan Penggugat telah menerima dana pensiun tersebut dari Tergugat sejumlah Rp564.186.000,00 (lima ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan dalil posita gugatan Penggugat pada poin 2 (dua) dan poin 4 (empat), maka secara jelas dan tegas Penggugat mengakui bahwa pada saat gugatan a quo didaftarkan bukan lagi merupakan Karyawan/Buruh/Pekerja yang bekerja pada PT Freeport Indonesia karena hubungan kerjanya telah berakhir sejak tanggal 1 November 2012, sehingga secara defacto membuktikan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat dalam hal hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh telah berakhir, dan apabila terjadi sengketa adalah absolut bukan merupakan kewenangan atau yurisdiksi dari forum Pengadilan Hubungan Industrial, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Oleh karenanya sengketa dalam perkara a quo dapatlah dibuktikan bukan merupakan perselisihan Hubungan Industrial sehingga Pengadilan Hubungan Industrial tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili atas perkara a quo;
Bahwa pembuktian atas argumentasi yuridis Tergugat didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan lndustrial (“UU No. 2/2004”), yakni:
Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 2/2004 mengatur bahwa:
“Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan”;
Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (9) UU No. 2/2004 mengatur bahwa:
“pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”;
Dengan demikian terbukti yang dimaksud dengan Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pihak Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan pihak Pekerja/Buruh, dimana Pekerja/Buruh pengertiannya itu sendiri adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, hal ini dikorelasikan dengan legal standing dan/atau status hukum dan Penggugat yang bukan lagi merupakan pekerja/buruh sehingga secara yuridis Penggugat telah salah dengan menggunakan forum Pengadilan Hubungan Industrial untuk penyelesaian perkaranya karena kapasitas Penggugat tidak memenuhi syarat formil dan Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004, dan oleh karenanya terbukti bahwa sengketa dalam perkara a quo tidak termasuk dalam ruang lingkup atau kewenangan dan pengadilan hubungan industrial;
Bahwa berdasarkan uraian yuridis tersebut di atas, maka adalah sangat tidak berlebihan apabila dimohonkan kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk memutus dalam putusan sela dengan menyatakan atas perkara a quoin casu bukan merupakan perkara perselisihan Hubungan Industrial sehingga Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura tidak lagi berwenang untuk mengadili perkara a quo karena secara absolut merupakan kewenangan dari forum peradilan umum.
Format Gugatan Penggugat Tidak Memenuhi Syarat Formil
Bahwa merujuk pada halaman 1 gugatan Penggugat di sebelah kin atas hanya menyebutkan gugatan, tanpa menyebutkan secara jelas dalam judul gugatannya mengenai jenis perselisihan sebagaimana jenis perselisihan yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sehingga terlihat jelas bahwa format atau model pengajuan gugatan Penggugat adalah gugatan perdata biasa yang menjadi kewenangan dari badan Peradilan Umum;
Bahwa ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian perselisihan hubungan Industrial, mengatur:
Jenis Perselisihan hubungan industrial, meliputi:
Perselisihan hak
Perselisihan kepentingan
Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan;
Bahwa dengan Penggugat hanya menyebutkan gugatan dalam surat gugatan a quo adalah sangat bertentangan dengan status dan Pengadilan Hubungan Industrial yang notabene adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan khusus sehingga adalah tidak benar apabila gugatan Penggugat diajukan pada forum Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa Penggugat dalam posita gugatan poin 12 (dua belas) mendalilkan secara jelas yakni:
“Bahwa oleh karena Tergugat tidak bersedia membayar hak-hak Penggugat sebagaimana diuraikan di atas, walaupun seluruh hak-hak yang diminta Penggugat tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, maka perbuatan Tergugat yang tidak membayar hak Penggugat tersebut juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan telah mengakibatkan kerugian kepada Penggugat……….”;
Bahwa Penggugat dalam gugatan a quo telah mendalilkan gugatan wanprestasi dan/atau gugatan Perbuatan melawan hukum (PMH) yang absolut merupakan kewenangan dan forum peradilan umum dan bukan merupakan materi gugatan sebagaimana khusus dalam perselisihan hubungan industrial, sehingga pengajuan gugatan a quo oleh Penggugat pada pengadilan hubungan Industrial adalah sangat keliru dan tidak prosedural;
Maka berdasarkan uraian yuridis tersebut di atas, adalah sangat tidak berlebihan apabila dimohonkan kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk memutus dalam putusan sela dengan menyatakan bahwa atas perkara a quoin casu bukan merupakan perkara perselisihan hubungan industrial sehingga Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena secara absolut merupakan kewenangan dari forum peradilan umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 160 RBG / Pasal 134 HIR;
Eksepsi Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium);
Bahwa Tergugat mengajukan Eksepsi ini karena dalam perkara a quo masih terdapat pihak lain dalam perkara yang seharusnya juga ikut ditarik sebagai pihak oleh Penggugat;
Bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat pada poin 4 (empat) telah mendalilkan:
“Bahwa Penggugat adalah peserta program dana pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh Tergugat dan Penggugat telah menerima dana pensiun tersebut dan Tergugat sejumlah Rp564.186.000,00 (lima ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah)”;
Bahwa berdasarkan uraian Penggugat dalam posita gugatan poin 4 (empat) terbukti bahwa Penggugat mengakui sebagai peserta program dana pensiun, sehingga oleh karenanya Penggugat seharusnya menarik lembaga dana pensiun yang mengurus pembayaran program manfaat dana pensiun dari Penggugat;
Bahwa dengan Penggugat tidak menggugat lembaga dana pensiun sedangkan secara defakto Penggugat adalah peserta dana pensiun, dan gugatan a quo menyangkut tuntutan kerugian pembayaran maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo menjadi tidak lengkap;
Bahwa tanpa menggugat pihak lain yang seharusnya masuk atau diikutsertakan dalam gugatan a quo, maka subyek gugatan menjadi tidak lengkap, sebab ada keharusan dalam hukum acara perdata untuk mencantumkan para pihak seharusnya masuk dalam perkara secara lengkap, sebagaimana ditetapkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 151/K/Sip/1975 tanggal 13-5-1975;
Bahwa dengan tidak digugatnya pihak lain yang seharusnya masuk menjadi pihak dalam perkara, menjadikan gugatan Penggugat dalam perkara a quo kurang pihak sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1087 K/Sip/1972 Tahun 1975. Jo. Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 621 K/Sip/1975 tanggal 25-5-1977, sehingga gugatan Penggugat mengandung cacat plurium litis consortium, sehingga adalah sangat berdasar dan beralasan bagi Tergugat untuk meminta kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memutus dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijkverklaard).
Eksepsi Gugatan Penggugat Kabur & Tidak Jelas (Exceptio Obscuur Libel);
Adapun alasan dan dasar yuridis diajukan eksepsi ini karena gugatan Penggugat tidak cermat, tidak teliti dan/atau tidak jelas sehingga menjadikan gugatan Penggugat dalam perkara a quo menjadi kabur (obscuur libel), hal mana didasari pada hal-hal sebagai berikut:
Gugatan Penggugat tidak didasarkan pada hal yang mendasari adanya Hubungan Hukum antara Pekerja dan Pemberi Kerja;
Bahwa dalil-dalil posita dalam gugatan Penggugat tidak ada yang memuat mengenai adanya hubungan hukum antara pekerja dan Pengusaha sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sebagai syarat utama perjanjian hubungan hukum antara pengusaha dan pekerja, oleh karenanya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”) mengatur:
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”;
Bahwa selain itu sebagaimana ketentuan Pasal 50 UU No. 13/2003, mengatur:
“Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja buruh”;
Bahwa meskipun gugatan Penggugat telah diajukan dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura, akan tetapi format, bentuk dan dalil gugatan Penggugat tidak mendasari pada adanya hubungan hukum sebagaimana termuat dalam perjanjian kerja sebagai syarat hubungan kerja, sehingga terlihat jelas gugatan tidak cermat dan tidak teliti sehingga gugatan a quo menjadi kabur (obscuur libel), dan oleh karenanya terbukti Penggugat sangat tidak cermat, dan tidak jelas serta tidak teliti dalam membuat gugatan maupun pendaftarannya oleh karenanya adalah sangat berdasar dan beralasan bagi Tergugat untuk meminta kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak dan/atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijkverklaard).
Status Hukum (Legal Standing) Penggugat Bukan Lagi Sebagai Pekerja Atau Buruh:
Bahwa Penggugat dalam gugatan a quo telah mendalikan secara jelas bahwa:
Bahwa sebagaimana termuat dalam posita gugatan poin 2 (dua) yakni:
“Bahwa pada tanggal 1 Nopember 2012, Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat, karena Penggugat telah memasuki usia pensiun.”
Bahwa sebagaimana termuat dalam posita gugatan poin 4 (empat) yakni:
“Bahwa Penggugat adalah peserta program dana pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh Tergugat dan Penggugat telah menerima dana pensiun tersebut dan Tergugat sejumlah Rp564.186.000,00 (lima ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah)”;
Bahwa Penggugat dalam posita gugatan pada poin 2 (dua) dan poin 4 (empat), secara jelas dan tegas mengakui bahwa Penggugat bukan merupakan Karyawan/Buruh/Pekerja yang bekerja pada PT Freeport Indonesia karena hubungan kerjanya telah berakhir sejak tanggal 1 November 2012, sehingga defacto membuktikan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak memiliki hubungan hukum dalam hubungan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh;
Bahwa argumentasi yuridis Tergugat pembuktiannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan lndustrial (“UU No. 2/2004”), yakni mengatur bahwa:
Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 2/2004 mengatur bahwa:
“Perselisihan hubungan industrial ada lah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan”;
Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (9) UU No. 2/2004 mengatur bahwa:
“pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”;
Bahwa dengan demikian terbukti yang dimaksud dengan Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dimana Pekerja/Buruh pengertiannya itu sendiri adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, hal ini dikorelasikan dengan legal standing dan/atau status hukum dan Penggugat yang bukan lagi merupakan pekerja/buruh maka secara yuridis Penggugat telah salah dengan menggunakan forum Pengadilan Hubungan Industrial untuk penyelesaian perkaranya karena kapasitas Penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud dengan Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan oleh karenanya terbukti bahwa Penggugat telah tidak cermat dan tidak teliti dalam membuat gugatan maupun telah salah alamat dalam proses pendaftarannya, sehingga menjadikan gugatan a quo kabur (obscuur libel).
Tuntutan kerugian yang diajukan oleh Penggugat tidak diperinci secara jelas bahkan Penggugat telah mengajukan tuntutan ganti-rugi;
Bahwa Penggugat dalam gugatan a quo tidak merumuskan secara kongkret (tegas) dan tidak membuat perincian atas tuntutan kerugian yang diajukan oleh para Penggugat secara jelas dan nyata;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No: 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970, diputuskan bahwa:
‘‘Karena tidak dirumuskan secara kongkret (tegas) akan ganti rugi yang di tuntut lagi pula tidak di perinci kerugian-kerugian apa saja”;
Gugatan harus dinyatakan tidak dapat di terima atas dasar gugatan yang tidak sempurna, setidak-tidaknya apa yang di tuntut kurang jelas;
Bahwa dengan demikian tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat adalah kabur dan/atau tidak jelas, sehingga adalah sangat berdasar dan beralasan bagi Tergugat untuk meminta kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak dan/atau menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijkverklaard);
Format Gugatan Penggugat Tidak Memenuhi Syarat Formil;
Bahwa merujuk pada halaman 1 sebelah kiri atas, Penggugat hanya menyebutkan gugatan tanpa menyebutkan secara jelas dalam perihal/gugatannya dalam hal jenis perselisihan yang secara khusus diatur dan dimaksudkan dalam perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sehingga terlihat jelas bahwa format atau model pengajuan gugatan Penggugat adalah penggabungan antara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) dengan gugatan wanprestasi dan gugatan ganti kerugian dan bukan merupakan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial sehingga terlihat ketidakcermatan dan ketidaktelitian Penggugat dalam membuat gugatan yang menjadikan gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel);
Bahwa didasarkan pada ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mengatur:
Jenis Perselisihan hubungan industrial, meliputi:
Perselisihan hak;
Perselisihan kepentingan;
perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan;
Bahwa merujuk pada posita gugatan Penggugat poin 12 (dua belas) yang mendalilkan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan mengakibatkan kerugian, apabila di cermati gugatan penggugat adalah merupakan bentuk dan suatu gugatan wanprestasi dan/atau gugatan Perbuatan melawan hukum (PMH) dan/atau gugatan ganti kerugian, sehingga jelas terlihat pengajuan gugatan a quo oleh Penggugat melalui forum pengadilan hubungan industrial adalah sangat keliru dan tidak prosedural, oleh karenanya nampak jelas ketidakcermatan Penggugat dalam membuat gugatan sehingga menjadikan gugatan Penggugat (obscuur libel), karena perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial jenis perselisihannya terbatas dan khusus;
Gugatan Penggugat tidak memuat identitas Penggugat secara jelas;
Bahwa merujuk pada gugatan a quo, Penggugat tidak memuat dan menguraikan secara jelas identitas Penggugat secara jelas dan dasar adanya hubungan hukum sehingga sangatlah membingungkan, sehingga sangat jelas terlihat kelemahan-kelemahan gugatan Penggugat, padahal in casu perkara a quo didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial akan tetapi Penggugat sangat tidak cermat dalam membuat gugatan perselisihan hubungan Industrial karena tidak memuat secara lengkap identitas Penggugat sebagaimana gugatannya selaku pekerja;
Bahwa didasarkan pada ketentuan Pasal 8 RV, yang mensyaratkan dalam gugatan identitas para pihak harus dimuat secara jelas dan lengkap, maka dengan Penggugat tidak memuat identitasnya secara jelas dan lengkap make terbukti gugatan Penggugat tidak cermat dan teliti oleh karenanya sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 RV, sehingga gugatan a quo menjadi kabur (obscuur libel);
Bahwa berdasarkan uraian yuridis yang jelas menunjukkan bahwa gugatan a quo dibuat secara tidak cermat, tidak jelas dan kabur maka adalah sangat berdasar dan beralasan bagi Tergugat untuk meminta kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak dan/atau menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijkverklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat tidak mengajukan Rekonvensi;
Bahwa, terhadap eksepsi kompetensi absolut tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura telah memberikan Putusan Sela yaitu Putusan Sela Nomor 14/G/2013/PHI.JPR., tanggal 2 Agustus 2013 yang amarnya sebagai:
Menolak Eksepsi Tergugat yang menyangkut kompetensi Absolut;
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura berwenang untuk mengadili perkara Nomor 14/G/2013/PHI.JPR.,;
Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melanjutkan perkara Nomor 14/G/2013/PHI.JPR.,;
Menyatakan biaya perkara akan diputus bersama putusan akhir;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura telah memberikan putusan Nomor 14/G/2013/PHI.JPR, tanggal 8 November 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, selisih manfaat pesangon dengan manfaat pensiun dan uang penggantian hak yang belum dibayarkan sebesar Rp141.545.174,00 (seratus empat puluh satu juta lima ratus empat puluh lima ribu seratus tujuh puluh empat rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Selisih manfaat pesangon dengan
manfaat pensiun Rp 52.066.774,00;
Uang Penggantian hak
yang belum dibayarkan :
Biaya transport Penggugat dan keluarga Rp 25.000.000,00;
Penggantian perumahan serta pengobatan
dan perawatan Rp 64.478.400,00;
---------------------------------------------------------------------------------------+
Jumlah Rp141.545.174,00;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menetapkan biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp321.000,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 8 November 2013, terhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 November 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 20 November 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 15/G/2013/PHI-JPR yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Jayapura permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 2 Desember 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 28 April 2014, namun Penggugat tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
JUDEX FACTI TIDAK BERWENANG ATAU MELAMPAUI BATAS WEWENANG;
Bahwa sebagaimana gugatan Termohon Kasasi/Penggugat, Judex Facti PHI Jayapura dalam perkara a quo tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo karena absolute bukan merupakan perkara perselisihan hubungan Industrial;
Bahwa Judex Facti PHI Jayapura telah keliru dalam memutus atas Eksepsi Pemohon Kasasi, karena eksepsi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat didasarkan pada ketentuan undang-undang;
Bahwa adapun dasar dan alasan Pemohon Kasasi, menyatakan bahwa gugatan Termohon Kasasi bukan merupakan perkara Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, dikarenakan dalam Undang-undang tersebut telah mengatur dan telah mengkhususkan serta telah mensyaratkan bahwa :
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan, sehingga melekat syarat untuk absolute dikategorikan sebagai perselisihan hubungan industrial, yakni:
Bahwa adanya hubungan kerja antara para Pihak yang berselisih (Pengusaha, Pekerja dan Serikat pekerja atau serikat buruh), (vide Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”);
Bahwa hubungan kerja harus dibuktikan dengan adanya Perjanjian Kerja (vide Pasal 50 UU No. 13/2003);
Bahwa status dari Pekerja masih aktif sebagai pekerja dengan pengertian masih terikat hubungan kerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sebagaimana dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja, (vide Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial(“UU No. 2/2004”);
Bahwa Syarat Formil dan Materil dalam membuat gugatan perselisihan hubungan industrial harus secara jelas dan tegas menyebutkan dan/atau mencantumkan jenis perselisihan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 UU No. 2/2004;
Bahwa dalam perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksudkan dalam UU No. 2/2004tidak mengatur tentang adanya tuntutan ganti rugi, dan sebatas hanya mengatur tentang perselisihan yang terdiri atasPerselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan;
Bahwa akan tetapi, atas syarat yang telah di tetapkan oleh UU No. 2/2004, jika dikorelasikan dengan status hukum dari Termohon Kasasi dan Gugatan Termohon Kasasi telah bertentangan dengan syarat untuk pengajuan gugatan maupun pemohon dalam suatu perselisihan hubungan industrial sebagaimana ditetapkan oleh UU No. 2/2004;
Bahwa atas dalil-dalil keberatan ini telah Pemohon Kasasi muat dalam materi Eksepsi sebagaimana termuat dalam Eksepsi dari Pemohon Kasasi, yakni:
DALAM EKSEPSI:
Eksepsi Atribusi Kekuasaan (Kompetensi Absolut):
Bahwa Eksepsi ini didalilkan atas dasar dari gugatan a quo yang menyatakan, bahwa:
Status Hukum dari Termohon Kasasi tidak memenuhi syarat sebagai Penggugat dalam perkara perselisihan hubungan industrial sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sebagaimana dibuktikan yakni:
Bahwa sebagaimana telah di uraikan oleh Penggugat/Termohon Kasasi dalam posita gugatan poin 2 (dua) yakni:
“Bahwa pada tanggal 1 November 2012, Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat, karena Penggugat telah memasuki usia pensiun”;
Bahwa selanjutnya terurai dalam posita gugatan poin 4 (empat) yakni:
“Bahwa Penggugat adalah peserta dana pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh Tergugat dan Penggugat telah menerima dana pensiun tersebut dari Tergugat sejumlah Rp564.186.000,00 (lima ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah)”;
Bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat pada poin 2 (dua) dan poin 4 (empat), telah jelas dinyatakan oleh Tergugat/Termohon Kasasi bahwa Termohon Kasasi bukan lagi merupakan Karyawan/Buruh/Pekerja yang bekerja pada PT Freeport Indonesia karena telah diputuskan hubungan kerjanya sejak tanggal 1 November 2012, sehingga de facto membuktikan bahwa antara Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi sudah tidak adanya hubungan hukum dalam hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh, dan apabila terjadi perselisihan adalah absolute bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Hubungan Industrial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Maka perselisihan dalam perkara ini, sebagaimana diakui oleh Penggugat/Termohon Kasasi, terbukti bukan merupakan perselisihan Hubungan Industrial sehingga Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili atas perkara a quo;
Bahwa pembuktian argumentasi yuridis dari Pemohon Kasasi adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yakni mengatur bahwa:
Bahwa Pasal 1 ayat (1) UU No. 2/2004 mengatur bahwa:
“Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan”;
Bahwa Pasal 1 ayat (9) UU No. 2/2004 mengatur bahwa:
“Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”;
Bahwa dengan demikian terbukti yang dimaksud dengan Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dimana Pekerja/Buruh pengertiannya itu sendiri adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, hal ini dikorelasikan dengan legal standing dan atau status hukum dari Termohon Kasasi yang bukan merupakan pekerja/buruh maka secara yuridis Termohon Kasasi telah salah dengan menggunakan forum Pengadilan Hubungan Industrial untuk penyelesaian perkaranya karena kapasitas Termohon Kasasi tidak memenuhi syarat formil dari Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2/2004 oleh karenanya terbukti sengketa dalam perkara a quo tidak termasuk dalam ruang lingkup atau kewenangan dari pengadilan Hubungan Industrial;
Maka berdasarkan uraian yuridis tersebut di atas, adalah sangat tidak berlebihan apabila dimohonkan kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan yang mengadili perkara a quo, untuk memutus dalam Putusan Sela dengan Menyatakan atas perkara a quo in casu bukan merupakan perkara perselisihan Hubungan Industrial sehingga Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura tidak berwenang mengadili perkara a quo karena secara absolute merupakan kewenangan dari Pengadilan perdata umum;
Format Gugatan Penggugat Tidak Memenuhi Syarat Formil;
Bahwa merujuk pada gugatan dalam perkara a quo, Tergugat/Termohon Kasasi hanya menyebutkan gugatan tanpa menyebutkan dalam judul gugatan mengenai jenis perselisihan sebagaimana jenis perselisihan yang secara khusus telah diatur dan dimaksudkan dalam Perselisihan Hubungan Industrial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sehingga terlihat jelas bahwa format atau model pengajuan gugatan dari Tergugat/Termohon Kasasi adalah gugatan perdata biasa yang menjadi kewenangan dari forum Peradilan Umum;
Bahwa didasarkan pada ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian perselisihan hubungan Industrial, mengatur:
Jenis Perselisihan hubungan industrial, meliputi:
Perselisihan Hak;
Perselisihan Kepentingan;
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja; dan
Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh Hanya Dalam Satu Perusahaan;
Bahwa dengan Termohon Kasasi hanya menyebutkan kata “Gugatan” dalam gugatannya tanpa menyebutkan jenis gugatan adalah sangat bertentangan dengan status dari forum Pengadilan Hubungan industrial yang notabene adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan khusus sehingga adalah tidak benar apabila gugatan Termohon Kasasi diajukan pada Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa merujuk pada posita gugatan Termohon Kasasi poin 12 (dua belas) yang mendalilkan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan mengakibatkan kerugian, maka apabila di cermati gugatan penggugat adalah merupakan bentuk dari suatu gugatan wanprestasi dan atau gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang secara absolute merupakan kewenangan dari forum Peradilan Umum dan bukan merupakan materi gugatan sebagaimana khusus dalam perselisihan hubungan industrial, sehingga dengan Termohon Kasasi mengajukan gugatan pada Pengadilan hubungan Industrial adalah sangat keliru dan tidak prosedural;
Bahwa dalil Pemohon Kasasi ini, diperkuat dan dipertegas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengatur :
“Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan”;
Bahwa ketentuan Pasal 86 UU No. 2/2004 telah mengatur dengan tegas dan jelas bahwa apabila perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan, dengan kata lain bahwa Perselisihan Hak dan/atau Perselisihan Kepentingan tidak dapat diperselisihkan apabila telah terjadi pemutusan hubungan kerja;
Bahwa ketentuan Pasal 86 UU No. 2/2004 dikorelasikan dengan status hukum dari Termohon Kasasi yang secara defakto sudah bukan lagi sebagai pekerja/buruh dan/atau sudah tidak terdapat hubungan kerja dengan Pemohon Kasasi membuktikan bahwa secara hukum Termohon Kasasi telah keliru dalam menggunakan forum Pengadilan Hubungan Industrial untuk mengajukan perkaranya;
Maka berdasarkan uraian yuridis tersebut di atas, adalah sangat tidak berlebihan apabila dimohonkan kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Agung yang Memeriksa dan yang Mengadili perkara a quo, untuk memutus dalam Putusan Sela dengan Menyatakan atas perkara a quo in casu bukan merupakan perkara Perselisihan Hubungan Industrial sehingga Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo karena secara absolute merupakan kewenangan dari forum Pengadilan Perdata Umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 134 HIR/Pasal 160 RBG;
JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU;
Bahwa Pemohon Kasasi sangatlah berkeberatan atas putusan Judex Facti PHI Jayapura dan karenanya menolak atas putusan a quo, hal mana dikarenakan Judex Facti PHI Jayapura dalam perkara a quo telah salah menerapkan hukum atau telah melakukan kesalahan penerapan hukum dan telah melanggar hukum yang berlaku;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan alinea terakhir pada halaman 49 sampai dengan alinea ke tiga pada halaman 51, Judex Facti PHI Jayapura dalam pertimbangan hukumnya telah salah dalam menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku, yakni sebagai berikut :
Judex Facti PHI Jayapura telah salah menerapkan hukum dan melanggar hukum yang berlaku Karena Tidak Mempertimbangkan apakah Termohon Kasasi/Penggugat memenuhisyarat atau tidak,sertaapakah Termohon Kasasi berhak atau tidak untuk memperoleh penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari uang Pesangon dan/atau uang Penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
Bahwa Judex Facti dalam putusannya atas perkara a quo sama sekali tidak mempertimbangkan keberatan Pemohon Kasasi/Tergugat terhadap Termohon Kasasi/Penggugat yang tidak berhak mendapatkan Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan yang ditetapkan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja;
Bahwa sebagaimana posita gugatan poin 9 huruf b, Termohon Kasasi/Penggugat telah mendalilkan tuntutan berupa pembayaran atas uang Penggantian Perumahan, serta Pengobatan dan Perawatan senilai Rp64.478.400,00 (enam puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah), dimana atas dalil posita tersebut Pemohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan keberatan sebagaimana termuat dalam Jawaban dan Duplik dari Pemohon Kasasi/Tergugat, akan tetapi Judex Facti PHI Jayapura dalam putusan atas perkara a quo sama sekali tidak mempertimbangkan apakah Termohon Kasasi memenuhi syarat atau tidak dan/atau berhak atau tidaknya untuk mendapatkan uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan sebagaimana diatur oleh undang-undang;
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat telah membuktikan bahwa Termohon Kasasi/Penggugat adalah peserta program Dana Pensiun (vide Bukti T – 2 dan keterangan saksi-saksi di bawah sumpah) yang iurannya dibayarkan penuh oleh Pengusaha (Pemohon Kasasi), oleh karenanya terbukti bahwa Termohon Kasasi adalah peserta Dana Pensiun dan iurannya dibayarkan penuh oleh Pemohon Kasasi, maka Termohon Kasasi tidak berhak atas uang Pesangon dan/atau uang Penghargaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga tidak lagi berhak atas uang Penggantian Hak yang perhitungannya didasarkan pada komponen uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) butir c, yang mengatur :
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program dana pensiun yang iurannya dibayar penuh pengusaha maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang Penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) tetapi berhak atas uang pergantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)”;
Bahwa terhadap uang Penggantian Hak diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang terdiri atas :
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang Pesangon dan/atau uang Penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
Bahwa ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, secara jelas mengatur bahwa :
“Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang Pesangon dan/atau uang Penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat”;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka perundang-undangan telah mengatur dengan jelas dan tegas bahwa untuk mendapatkan uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan yang ditetapkan sebesar 15% (lima belas perseratus) perhitungannya didasarkan pada uang Pesangon dan/atau uang Penghargaan Masa Kerja yang diterima seorang pekerja, dimana undang-undang telah mengatur bahwa terdapat syarat yang harus dipenuhi, dimana syarat dimaksud adalah :
Berhak atas Uang Pesangon;
Berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja;
Bahwa untuk memperoleh uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari uang Pesangon dan/atau uang Penghargaan Masa Kerja, maka syarat yang harus dipenuhi adalah si pekerja menerima Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja untuk dijadikan faktor pengkali untuk mendapatkan nilai uang Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan yang akan diterima pekerja, dengan kata lain bahwa seseorang pekerja yang berhak untuk menerima uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan adalah yang mendapatkan uang Pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja;
Bahwa dikorelasikan dengan status Termohon Kasasi sebagai peserta program Dana Pensiun (vide Bukti T-2) yang iurannya dibayarkan penuh oleh Pemohon Kasasi, maka sebagai konsekuensinya Termohon Kasasi tidak berhak untuk menerima Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sedangkan perundang-undangan telah menetapkan bahwa syarat untuk memperoleh uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan diperoleh dan/atau diperhitungkan dari 15% (lima belas perseratus) dari uang Pesangon dan/atau uang Penghargaan Masa Kerja;
Termohon Kasasi sebagai peserta Dana Pensiun yang iurannya dibayarkan Pemohon Kasasi tidak lagi berhak atas pembayaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja sehingga Termohon Kasasi/Penggugat tidak berhak untuk menerima uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan yang oleh undang-undang ditetapkan nilainya adalah 15% (lima belas perseratus) dari uang Pesangon dan/atau uang Penghargaan Masa Kerja yang diterimanya;
Bahwa oleh karenanya, Termohon Kasasi tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh perundang-undangan, dimana syarat yang harus dipenuhi yakni dasar perhitungan untuk memperoleh Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari uang Pesangon dan/atau uang Penghargaan Masa Kerja, dengan Termohon Kasasi/Penggugat tidak berhak atas Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja, maka terbukti Termohon Kasasi/Penggugat tidak berhak atas uang Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan dikarenakan Termohon Kasasi tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh perundang-undangan ketenagakerjaan;
Bahwa berdasarkan pada Surat Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: B-600/MEN/Sj-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005 Perihal : Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, dimana pada poin 4 (empat) telah menyatakan bahwa :
“Oleh karena pekerja atau buruh yang mengundurkan diri tidak mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja maka pekerja/buruh yang bersangkutan tidak mendapatkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4)”;
Bahwa mendasari pada surat Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia tersebut walaupun menyangkut pengunduran diri, akan tetapi surat tersebut dapat menjadi acuan dan dasar dalam penentuan syarat bagi seseorang yang bekerja apakah berhak atau tidak menerima uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan;
Bahwa dalam Surat Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: B-600/MEN/Sj-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005 Perihal : Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan telah disyaratkan bahwa bagi pekerja yang tidak mendapatkan uang Pesangon dan uang Penghargaan Masa Kerja maka yang bersangkutan tidak berhak menerima Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terbukti bahwa Termohon Kasasi tidak memenuhi syarat dan tidak berhak untuk mendapatkan uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari uang Pesangon dan/atau uang Penghargaan Masa Kerja;
Bahwa oleh karena dalam putusan perkara a quo, Judex Facti PHI Jayapura telah memperhitungkan komponen Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan yang ditetapkan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari uang Pesangon dan/atau uang Penghargaan Masa Kerja, maka putusan Judex Facti PHI Jayapura sudah sepantasnya untuk di tolak dan dibatalkan, karena Judex Facti PHI Jayapura telah salah dan keliru dalam penerapan hukumnya sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 167 ayat (1) Jo. Pasal 156 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo.poin 4 dari Surat Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: B-600/MEN/Sj-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005 Perihal : Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, oleh karenanya sudah sepatutnya putusan Judex Facti PHI Jayapura dalam perkara a quo dibatalkan.
Judex Facti PHI Jayapura telah salah dalam menerapkan hukum karena dalam Putusan atas Perkara a quotidak mempertimbangkan apakah Termohon Kasasi/Penggugat Berhak atas biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
Majelis Hakim Agung Yang Terhormat,
Pemohon Kasasi mohon untuk diaktakan sebagai hukum bahwa berdasarkan keterangan saksi Sdr. Fahrun Revak telah memberikan keterangan bahwa Termohon Kasasi diterima dan bekerja di Timika sebagaimana dibuktikan juga berdasarkan bukti T-1, T-5, dan T-6, dan hal ini merujuk pada kesimpulan Termohon Kasasi yang tidak dibantah oleh Termohon Kasasi, sehingga secara hukum terbukti bahwa Termohon Kasasi sendiri telah mengakui dan membenarkan bahwa Termohon Kasasi adalah diterima dan bekerja di Timika, sebagaimana defakto area kerja pertambangan Pemohon Kasasi berada di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua;
Bahwa dengan adanya Pengakuan ini, maka secara hukum telah memiliki nilai pembuktian sempurna bahwasahnya dan defakto bahwa Termohon Kasasi adalah diterima dan bekerja di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua;
Bahwa sebagaimana gugatan Termohon Kasasi yang telah mendalilkan dan menuntut pembayaran berupa biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja, dan Pemohon Kasasi telah menanggapi dalil tersebut dalam Jawaban dan Duplik serta Pembuktian baik surat maupun keterangan saksi-saksi di bawah sumpah serta Kesimpulan dengan mengajukan keberatan dan bantahan berdasarkan status kekaryawanan dari Termohon Kasasi pada data perusahaan yakni status lajang (single status) (vide Bukti T-1, T-5, T-6 dan T-21) dan proses penerimaan Termohon Kasasi yang berstatus lajang dilakukan di Timika, dengan kata lain bahwa Termohon Kasasi diterima dan bekerja di Tembagapura, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua sehingga yang berhak mendapatkan tiket hanyalah Termohon Kasasi dengan menggunakan pesawat Perusahaan sedangkan keluarga dari Termohon Kasasi tidak berhak karena Termohon Kasasi tidak berstatus keluarga (family status) sebagaimana aturan atau kebijakan yang berlaku di Perusahaan (vide T-13, T-14 dan T-21);
Bahwa Judex Facti PHI Jayapura dalam mengabulkan tuntutan Termohon Kasasi atas pembayaran biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja oleh Pemohon Kasasi tanpa didasari dengan pembuktian yang seharusnya, karena secara defakto Termohon Kasasi sendiri tidak pernah membuktikan dan/atau membantah mengenai:
Perubahan status Termohon Kasasi pada data perusahaan menjadi status keluarga (family status). Sebaliknya, Pemohon Kasasiberdasarkan bukti tertulis (vide Bukti T-1) dan keterangan saksi-saksi di bawah sumpah dapat membuktikan di hadapan persidangan bahwa Termohon Kasasi berstatus lajang (single status);
Domilisi atau tempat tinggal Termohon Kasasi adalah di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papuasebagaimana telah dibuktikan oleh Pemohon Kasasi di hadapan persidangan (vide Bukti T-5, T-6 dan halaman 1 Gugatan a quo), sebaliknya, Termohon Kasasi tidak pernah membuktikan adanya perubahan domisili di luar wilayah Timika termasuk pemberitahuan kepada Pemohon Kasasi;
Kebenaran bahwa nilai harga tiket pesawat dari Timika-Jakarta adalah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap orang sebagaimana tarif yang di keluarkan oleh maskapai penerbangan, Termohon Kasasi dalam gugatan menuntut pembayaran tiket sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk 5 orang yang berarti harga tiket Timika-Jakarta adalah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap orang;
Bahwa untuk membuktikan dalil keberatan dan bantahan terhadap Termohon Kasasi, maka Pemohon Kasasi telah mengajukan 28 (dua puluh delapan) Bukti Surat, dan 2 (dua) orang saksi di bawah sumpah yang menunjukkan bahwa tuntutan Termohon Kasasi adalah tidak berdasar, sebaliknya Termohon Kasasi tidak mengajukan saksi untuk mendukung dalil-dalil gugatannya;
Bahwa Pemohon Kasasi perlu menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan oleh ke-2 (dua) orang saksi di bawah sumpah yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, ternyata keterangannya sudah tidak sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan di hadapan persidangan, karena terdapat beberapa keterangan para saksi yang tidak dimasukkan atau dimuat dalam putusan a quo, sebagaimana termuat dalam Kesimpulan dari Pemohon Kasasi/Tergugat tertanggal 11 Oktober 2013;
Bahwa untuk itu. Pemohon Kasasi kembali menyampaikan keterangan 2 (dua) orang saksi dibawah sumpah yang diajukan oleh Pemohon Kasasi secara lengkap, yakni sebagai berikut :
Saksi Sdr. Fahrun Revak;
Bahwa saksi ini telah memberikan keterangan di bawah sumpah pada persidangan tanggal 17 September 2013, dimana saksi pada pokoknya memberikan kesaksian sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pekerja PT Freeport Indonesia;
Bahwa saksi bekerja di HRD bagian Compensation dan Benefit;
Bahwa tugas pekerjaan saksi adalah mengawasi (monitor) semua kegiatan atau transaksi benefit yang dilakukan di area kerja (jobsite), dimana kegiatan benefit meliputi pemberian tunjangan dan bantuan seperti bantuan pendidikan kepada anak-anak pekerja, kesehatan dan melakukan perhitungan pensiun pekerja;
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat;
Bahwa Penggugat adalah mantan pekerja yang sudah pensiun sejak tanggal 01 November 2012;
Bahwa Penggugat sudah tidak lagi tercatat sebagai pekerja PT Freeport Indonesia;
Bahwa daerah asal Penggugat berdasarkan dokumen yang diberikan pada saat Penggugat bekerja di PT. Freeport Indonesia adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di keluarkan oleh Kabupaten Mimika yang menunjukkan bahwa Penggugat berdomisili di Timika (vide Bukti T-5 & T-6);
Bahwa daerah asal Penggugat, berdasarkan informasi dalam data Perusahaan adalah di Jakarta;
Bahwa proses penerimaan Penggugat di dilakukan di Timika, dan Penggugat bekerja di Timika;
Bahwa Penggugat dan keluarga tidak berhak untuk dipulangkan ke Jakarta, karena data yang diberikan oleh Penggugat pada saat diterima bekerja oleh Tergugat adalah Timika sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang diberikan oleh Penggugat (vide Bukti T-5 & T-6);
Bahwa status Penggugat pada saat diterima bekerja sampai dengan pensiun adalah single status sehingga benefit yang diterima adalah benefit untuk single status;
Bahwa pekerja dengan status single, sebagaimana aturan perusahaan tidak berhak atas tunjangan perjalanan bagi tanggungan pekerja yaitu isteri atau suami dan anak-anak (vide Bukti T-13);
Bahwa Penggugat pada saat di terima bekerja, data yang diberikan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili Timka, sehingga daerah asal domisili dan tempat penerimaan Penggugat adalah di Timika (vide Bukti T-5 & T-6);
Bahwa atas hak-hak Penggugat sehubungan dengan pensiun normal telah dibayarkan secara keseluruhan, dan tidak ada lagi sisa hak atau hak dari Penggugat yang belum terbayarkan (vide Bukti T-8, T-9, T-10, & T-25);
Bahwa Penggugat sebelumnya tidak pernah mempermasalahkan dana pensiun yang akan diterima oleh Penggugat;
Bahwa Penggugat adalah peserta dana Pensiun, dan atau masuk dalam peserta program dana pension yang iurannya dibayar penuh oleh Perusahaan (vide Bukti T-2. T-4 & posita gugatan poin 4);
Bahwa dana pensiun dan uang pesangon berbeda;
Bahwa nilai uang dana pensiun dari Penggugat lebih besar dari nilai uang pesangon;
Bahwa uang pensiun yang dibayarkan kepada Penggugat didasarkan pada ketentuan Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (vide Bukti T - 3);
Bahwa terhadap uang dana pensiun dan uang pergantian hak telah dibayarkan oleh Perusahaan dan telah diterima oleh Penggugat (vide Bukti T-8, T-9, T-10, T-11, T-12, T-19 & T-25);
Bahwa berdasarkan Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka Penggugat tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (vide Bukti T-3);
Bahwa sudah tidak ada hak-hak lain dari Penggugat yang belum terbayarkan, karena semua sudah terbayarkan oleh Tergugat;
Bahwa sebelumnya belum ada pekerja yang tidak puas dengan perhitungan dana pensiun yang dihitung oleh Tergugat, karena perhitungan atas nilai yang dibayarkan kepada pekerja yang akan pensiun sudah sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Dana Pensiun;
Bahwa untuk biaya transportasi bagi Penggugat adalah fasilitas pesawat Perusahaan dan tidak bisa diuangkan, dan ini berlaku bagi semua pekerja PT Freeport Indonesia tanpa terkecuali;
Bahwa Penggugat tidak berhak atas penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon, hal ini didasarkan karena Penggugat tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 156 ayat (4) butir c;
Bahwa karena Penggugat adalah peserta dana pensiun dan iurannya dibayar penuh oleh Pengusaha maka Penggugat tidak lagi berhak atas uang Pesangon (vide Bukti T-2 & T-4);
Bahwa Perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar selisih dari jumlah uang pesangon dan uang dana pensiun karena nilai uang dana pensiun yang diterima oleh Penggugat adalah lebih besar dari nilai uang pesangon;
Bahwa saksi membenarkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Tergugat sebagaimana Bukti T-1 sampai dengan T-14, dan T-19, T-20, T-21, T-22, T-23, T-24 & T-25;
Saksi: Sdr. Mochammad Alfaridhie Yunoputra;
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah pada persidangan tanggal 01 Oktober 2013, dimana saksi pada pokoknya memberikan kesaksian sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pekerja PT Freeport Indonesia;
Bahwa saksi bekerja di HRD bagian Benefit;
Bahwa tugas pekerjaan saksi adalah mengawasi kegiatan atau transaksi benefit yang dilakukan di area kerja (jobsite);
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dengan jabatan terakhir sebagai instruktur dengan gaji pokok sekitar 15 juta rupiah;
Bahwa Penggugat sudah bukan lagi pekerja PT Freeport Indonesia karena sudah pensiun pada tanggal 1 November 2012;
Bahwa Penggugat bekerja sebagai pekerja PT Freeport Indonesia sejak tanggal 24 April 1988 sampai dengan 1 November 2012;
Bahwa Penggugat adalah anggota Dana Pensiun Freeport Indonesia (vide Bukti T-2), dimana yang menjadi anggota Dana Pensiun Freeport Indonesia adalah semua pekerja permanen PT Freeport Indonesia (vide Bukti T-20);
Bahwa perhitungan atas nilai uang pensiun mengacu kepada perhitungan dari lembaga dana pensiun atau Dana Pensiun Freeport Indonesia.
Bahwa lembaga dana pensiun diatur oleh undang-undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992;
Bahwa nilai uang pensiun yang dibayarkan kepada Penggugat adalah sekitar 564 juta rupiah sebelum dipotong pajak sedangkan nilai uang penggantian hak yang dibayarkan kepada Penggugat adalah sekitar 96 juta rupiah sebelum dipotong pajak;
Bahwa sebagai anggota Dana Pensiun Freeport Indonesia, Penggugat tidak lagi berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja berdasarkan Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa saksi menerangkan bahwa Pasal 156 ayat (4) butir c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur pekerja mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja apabila memenuhi syarat. Mengingat Penggugat adalah anggota dana pensiun dan iurannya telah dibayarkan secara penuh oleh Tergugat maka Penggugat tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang menjadi dasar untuk menghitung nilai uang penggantian hak atas penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan pengobatan berdasarkan Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Bahwa jika nilai akumulasi dana pensiun + uang penggantian hak kemudian dibandingkan dengan nilai akumulasi uang pesangon + uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak maka nilai akumulasi uang pensiun dan uang penggantian hak lebih besar sehingga tidak ada selisih yang harus dibayarkan oleh Penggugat (vide Bukti T-7);
Bahwa Tergugat sudah membayar uang pensiun kepada Penggugat (vide Bukti T-9, T-10, & T-25);
Bahwa Tergugat sudah membayar uang penggantian hak kepada Penggugat (vide Bukti T-11, T-12, & T-19);
Bahwa sepengetahuan saksi, tiket sudah diberikan ketika pekerja memasuki usia pensiun;
Bahwa pemberian tiket tidak diberikan dalam bentuk uang namun diberikan dalam bentuk tiket pesawat terbang charter perusahaan yakni Airfast dan hanya diberikan kepada pekerja karena status pekerja yang termuat dalam data perusahaan adalah single status (vide Bukti T-1);
Bahwa single status adalah pekerja dengan penempatan di daerah kerja namun isteri atau suami pekerja tidak mendapatkan fasilitas untuk menetap di akomodasi yang disediakan perusahaan di daerah kerja, sedangkan family status adalah pekerja dengan penempatan di daerah kerja dimana isteri atau suami pekerja menetap diakomodasi yang disediakan perusahaan di daerah kerja.
Bahwa Penggugat berstatus single status, karenanya Penggugat dan keluarganya belum mendapatkan fasilitas perumahan atau akomodasi perusahaan yang lokasinya terletak di Kuala Kencana dan Tembagapura;
Bahwa tanggungan pekerja yaitu isteri dan anak tetap mendapatkan fasilitas penggantian pengobatan dan bantuan pendidikan;
Bahwa dikarenakan keterbatasan fasilitas perumahan atau akomodasi maka perusahaan membuat kebijakan yang mengatur pemberian akomodasi adalah untuk level 2 - 6 dan berasal dari luar Timika, Penggugat masih pada level 1 dan berasal dari Timika sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang diserahkan kepada Tergugat (vide Bukti T-5 & T-6);
Bahwa perhitungan manfaat pensiun berbeda dengan perhitungan pesangon. Perhitungan manfaat pensiun adalah Gaji Pokok x masa kerja x 1,5 sedangkan perhitungan pesangon mengikuti Undang-Undang Nomor 113 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa dari keterangan para saksi di bawah sumpah, yang disampaikan di hadapan persidangan ternyata terdapat beberapa keterangan yang tidak dimuat didalam putusan sehingga Judex Facti PHI Jayapura telah salah dalam menerapkan hukum, yakni dalam mempertimbangkan apakah Termohon Kasasi/Penggugat berhak atau tidak atas biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja, dimana keterangan saksi-saksi di bawah sumpah yang dimaksud adalah:
Keterangan Saksi Sdr. Fahrun Revak, yang tidak dimuat dalam putusan perkara a quo yakni :
Bahwa daerah asal Penggugat berdasarkan dokumen yang diberikan pada saat Penggugat bekerja di PT Freeport Indonesia adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di keluarkan oleh Kabupaten Mimika yang menunjukkan bahwa Penggugat berdomisili di Timika;
Bahwa daerah asal Penggugat, berdasarkan informasi dalam data Perusahaan adalah di Jakarta;
Bahwa proses penerimaan Penggugat dilakukan di Timika, dan Penggugat bekerja di Timika;
Bahwa Penggugat dan keluarga tidak berhak untuk dipulangkan ke Jakarta, karena data yang diberikan oleh Penggugat pada saat diterima bekerja oleh Tergugat adalah Timika sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang diberikan oleh Penggugat;
Bahwa dengan tidak dimuat keterangan dari saksi Sdr. Fahrun Revak maka telah menyebabkan Judex Facti PHI Jayapura telah salah menerapkan hukum;
Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi di bawah sumpah yakni Sdr. Fahrun Revak,yang kemudian dikorelasikan dengan Bukti T-1, T-5 dan T-6 maka terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Termohon Kasasi/Penggugat pada saat diterima dan bekerja berdomisili di Timika, Provinsi Papua dengan status lajang (single status), sehingga jikapun Termohon Kasasi meminta tiket maka yang berhak untuk mendapatkan tiket hanyalah Termohon Kasasi sedangkan keluarganya tidak berhak mendapatkan tiket karena status Termohon Kasasi pada data perusahaan adalah lajang (single status), selain itu, sebagaimana keterangan saksi di bawah sumpah yakni Sdr.Mochammad Alfaridhie Yunoputra, Termohon Kasasi telah menerima tiket sehingga adalah tidak benar dan sangatlah tidak beralasan hukum apabila kemudian Judex Facti PHI Jayapura dalam putusan perkara a quo mengabulkan tuntutan Termohon Kasasi mengenai pembayaran biaya atau ongkos pulang untuk Termohon Kasasi dan 4 (empat) orang anggota keluarga senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa jika dikorelasikan dengan tarif harga tiket untuk setiap penumpang untuk tujuan Timika–Jakarta maka harga tiket tidaklah mencapai nilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), harga tiket di pengaruhi oleh waktu keberangkatan yaitu hari libur besar dan lain-lain;
Bahwa karenanya sangat jelas bahwa dasar dikabulkannya tuntutan pembayaran biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanpa adanya pembuktian dari Termohon Kasasi, yang mana tidak dipertimbangkan dengan bijak oleh Judex Facti PHI Jayapura dalam Putusan perkara a quo mengenai dasar hukum dikabulkannya permohonan Termohon Kasasi;
Bahwa mengingat Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan dasar untuk mengabulkan tuntutan pembayaran biaya atau ongkos pulang bagi Termohon Kasasi dan keluarganya senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) maka secara hukum selayaknya Judex Facti PHI Jayapura tidak mengabulkan tuntutan Termohon Kasasi atas biaya atau ongkos pulang untuk Termohon Kasasi dan keluarganya senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana didalilkan dalam perkara a quo;
Bahwa dengan demikian adalah sangat sah dan berdasar hukum bahwa Yang Mulia Majelis Hakim Agung menolak atau membatalkan atas putusan Judex Facti PHI Jayapura dalam perkara a quo karena bertentangan dengan hukum dan asas kepatutan dan keadilan;
Judex Facti salah Dalam Penggunaan Istilah Manfaat Pesangon sebagaimana di tetapkan oleh Undang-undang;
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Judex Facti PHI Jayapura dalam putusan perkara a quo alinea terakhir dari halaman 49, yang telah mempertimbangkan yakni :
“Menimbang, bahwa selanjutnya yang perlu dibuktikan ialah apakah Manfaat Pensiun Lebih kecil dibandingkan Manfaat Pesangon (Pasal 167 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003), apabila manfaat pension lebih kecil dari manfaat pesangon maka selisih dibayar oleh Tergugat”;
Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 156 dan ketentuan Pasal 167 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka tidak dikenal istilah Manfaat Pesangon, akan tetapi hanya di kenal dengan Uang Pesangon;
Bahwa oleh karenanya terbukti bahwa Judex Facti PHI Jayapura telah salah dalam menggunakan istilah Manfaat Pesangon, karena seharusnya Uang Pesangon dan hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-undang, oleh karenanya terbukti bahwa Judex Facti PHI Jayapura sendiri tidak memahami tentang apa itu uang Pesangon dan Manfaat Pesangon, dengan kesalahan ini pula sangat membuktikan bahwa Judex Facti PHI Jayapura telah salah dalam menerapkan hukum dalam memperhitungkan uang Pesangon maupun pertimbangan hukum lainnya dalam putusan a quo, sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak atau dibatalkan.
Judex Facti Salah Dalam Menerapkan Dasar HukumDalamMemperhitungkan Uang Pesangon sebagaimana di tetapkan oleh undang-undang;
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Judex Facti PHI Jayapura sebagaimana termuat dalam alinea pertama dari halaman 50 putusan perkara a quo, yakni :
“Perhitungan Manfaat Pesangon (pasal 167 ayat (2) UU No. 13/2003)
2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 + 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 + jumlah total semua komponen-komponen penggantian hak, sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4;
2 x (9 x Rp15. 352.000,00) + (10 x Rp15.352.000,00) + Rp186.396.774,00;
Rp276.366.000,00 + 153.250.000,00 + Rp186.396.774,00;
Rp616.252.774,00;
Bahwa dari pertimbangan hukum Judex Facti PHI Jayapura tersebut, nampak sekali Judex Facti PHI Jayapura telah salah menerapkan hukum karena dasar rujukan yang dipakai untuk memperhitungkan uang pesangon adalah ketentuan Pasal 167 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa padahal seharusnya ketentuan Pasal 167 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah merupakan dasar hukum untuk mencari selisih apabila pembayaran uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan lebih kecil dari pada jumlah uang Pesangon;
Bahwa seharusnya untuk memperhitungkan uang Pesangon dari Termohon Kasasi, Judex Facti PHI Jayapura seharusnya melihat dan meneliti dengan cermat apakah ada bukti keikutsertaan Termohon Kasasi pada Dana Pensiun untuk kemudian menggunakan dasar rujukan ketentuan Pasal 167 ayat (5) dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karenanya kesalahan penggunaan dasar hukum dalam memperhitungkan uang Pesangon membuktikan bahwa Judex Facti PHI Jayapura sendiri tidak memahami dan tidak mengetahui dasar untuk memperhitungkan uang Pesangon;
Bahwa selain terdapat kesalahan dasar hukum dalam pertimbangan hukum Judex Facti PHI Jayapura, ternyata terdapat juga kesalahan pada perhitungannya, sebagaimana dibuktikan, yakni :
“Perhitungan Manfaat Pesangon (Pasal 167 ayat (2) UU. No. 13/2003);
2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 + 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 + jumlah total semua komponen-komponen penggantian hak, sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4;
2 x (9 x Rp15. 352.000,00) + (10 x Rp15.352.000,00) + Rp186.396.774,00;
Rp276.366.000,00 + 153.250.000,00 + Rp186.396.774,00;
Rp616.252.774,00;
Bahwa kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh Judex Facti PHI Jayapura, yakni :
2 x (9 x Rp15. 352.000,00) = Rp276.366.000,00. Padahal jika diperhitungkan yang benar adalah 2 x (9 x Rp15. 352.000,00) sama dengan (=) Rp276.336.000,00;
10 x Rp15.352.000 = 153.250.000,00. Padahal jika diperhitungkan yang benar adalah (10 x Rp15.352.000,00) sama dengan (=) Rp153.520.000,00;
Bahwa terhadap nilai sebesar Rp186.396.774,00 tidak diketahui dasar bagi Judex Facti Jayapura dalam memperhitungkan nilai tersebut;
Rp276.366.000,00 + 153.250.000,00 + Rp186.396.774,00 = Rp616.252.774,00 Padahal jika diperhitungkan atas jumlah tersebut yang benar adalah sama dengan (=) Rp616. 012.774,00;
Bahwa dengan kesalahan perhitungan ini, sangat membuktikan bahwa pertimbangan hukum Judex Facti PHI Jayapura atas perkara a quo telah salah dan keliru sehingga sudah sepantasnya untuk dibatalkan atau ditolak;
Bahwa untuk itu Pemohon Kasasi akan memperhitungkan jumlah uang Pesangon, uang Penghargaan Masa Kerja dan uang Penggantian Hak (selanjutnya bersama-sama disebut ‘Pesangon’) dari Termohon Kasasi, yang akan dijadikan sebagai dasar rujukan untuk memperhitungkan apakah nilai Pesangon lebih besar dari pada nilai manfaat Pensiun yang diterima oleh Termohon Kasasi, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 167 ayat (5) Jo. Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang terdiri dari 3 (tiga) komponen yakni :
Uang Pesangon;
Uang Penghargaan Masa Kerja, dan;
Uang Penggantian Hak;
Perhitungannya adalah sebagai berikut, yaitu :
Bahwa perhitungan ini didasarkan pada masa kerja dan Ketentuan Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut :
Uang Pesangon Rp276.336.000,00;
2 x (9 x Rp15.352.000,00);
Uang Penghargaan Masa Kerja Rp153.520.000,00;
1 x (10 x Rp15.352.000,00);
Uang Penggantian Hak, yang terdiri dari :
Cuti tahunan yang belum diambil Rp2.225.000,00 (Unused Travel allowance/travel benefit);
Biaya atau ongkos pulang ke tempat asal Rp -;
Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan Rp64.478.400,00;
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama:
THR/Chrismas
Bonus Prorate Rp28.145.333,33,00;
Completion Bonus
Prorate Rp 6.908.400,00;
PBA/PIAP Rp 1.994.000,00;
Share/UPS SubstituteRp32.780.307,15,00;
Grandfathering HSCA/OLA
Rp24.565.333,33,00;
Relocation Perdiem
(NETT) Rp 300.000,00+
Jumlah dalam
Pembulatan Rp161.396.774,00 +
Jumlah Total (sebelum dipotong pajak) Rp591.252.774,00;
Bahwa nilai Pesangon adalah sebesar (A+B+C) yaitu: Rp276.336.000,00 + Rp153.520.000,00 + Rp161.396.774= Rp591.252.774,00;
Bahwa Judex Facti PHI Jayapura telah salah dalamMemperhitungkan Komponen PerhitunganManfaat Pensiun Yang Dibayarkan Kepada Termohon Kasasi Sebagaimana Ditetapkan oleh undang-undang;
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Judex Facti PHI Jayapura sebagaimana termuat pada alinea terakhir dari halaman 49 putusan perkara a quo, yang telah mempertimbangkan yakni :
“Perhitungan Manfaat Pensiun Normal berdasarkan peraturan dana pensiun:
= 1,5 x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun;
= 1,5 x 24,5 x Rp15.352.000,00;
= Rp564.186.000,00;
Bahwa dalam pertimbangan hukum tersebut Judex Facti PHI Jayapura telah salah dalam menerapkan hukum, karena Judex Facti PHI Jayapura dalam memperhitungkan besarnya nilai manfaat pensiun karena tidak memasukkan komponen Uang Penggantian Hak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa ketentuan pasal 167 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur:
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
Bahwa dengan demikian untuk memperhitungkan jumlah uang Manfaat Pensiun dan uang Penggantian Hak (selanjutnya bersama-sama disebut ‘Pensiun’), seharusnya Judex Facti PHI Jayapura dalam memperhitungkan besarnya nilai Pensiun yang dibayarkan kepada Termohon Eksekusi (Penggugat) juga memasukkan komponen Uang Penggantian Hak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat (4) Jo. Pasal 167 ayat (1)Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga untuk memperhitungkan Pensiun dari Termohon Eksekusi akan terdapat 2 (dua) komponen yaitu :
Uang Manfaat Pensiun;
Uang Penggantian Hak;
Dengan perhitungan sebagai berikut, yakni:
Perhitungan Manfaat Pensiun;
= 1,5 x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun;
= 1,5 x 24,5 x Rp15.352.000,00;
= Rp564.186.000,00 (sebelum dipotong pajak);
Uang Penggantian Hak, yang terdiri dari :
Cuti tahunan yang
belum diambil Rp 2.225.000,00,00;
(Unused Travel allowance/travel benefit)
Biaya atau ongkos
pulang ke tempat asal Rp–
Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan perawatan Rp –
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
THR/Chrismas
Bonus Prorate Rp28.145.333,33,00;
Completion
Bonus Prorate Rp 6.908.400,00,00;
PBA/PIAP Rp 1.994.000,00,00;
Share/UPS
Substitute Rp 32.780.307,15,00;
Grandfathering
HSCA/OLA Rp 24.565.333,33,00;
Relocation
Perdiem (NETT) Rp 300.000,00,00;
Total Pembayaran Benefit Rp 96.918.374,00;
(sebelum dipotong pajak);
Sehingga total uang Pensiun yang dibayarkan kepada Termohon Kasasi adalah sebesar (A+B) = Rp564.186.000,00 + Rp96.918.374,00 = Rp661.104.374,00 (sebelum dipotong pajak);
Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan baik berdasarkan Bukti Tertulis maupun keterangan yang disampaikan saksi-saksi di bawah sumpah bahwa Pemohon Kasasi telah membayarkan uang Manfaat Pensiun senilai Rp538.476.700,00 (NETT) dan uang Penggantian Hak senilai Rp87.425.617,00 (NETT) kepada Termohon Kasasi (vide Bukti T-8, T-10, T-11, T-12, T-19 dan T-25);
Bahwa Judex Facti PHI Jayapura telah salah dalam mempertimbangkan pembayaran atas selisih dari Manfaat Pensiun dengan Uang Pesangon sebagaimana di tetapkan oleh undang-undang;
Bahwa berdasarkan alinea terakhir dari putusan halaman 49 sampai dengan alinea kedua halaman 50 Putusan Judex Facti PHI Jayapura telah mempertimbangkan bahwa :
“Menimbang, bahwa selanjutnya yang perlu dibuktikan ialah apakah Manfaat Pensiun Lebih kecil dibandingkan Manfaat Pesangon (Pasal 167 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003), apabila manfaat pensiun lebih kecil dari manfaat pesangon maka selisih dibayar oleh Tergugat;
Perhitungan Manfaat Pensiun Normal berdasarkan peraturan danapensiun:
= 1,5 x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun;
= 1,5 x 24,5 x Rp15.352.000,00;
= Rp564.186.000,00;
Perhitungan manfaat Pesangon (pasal 167 ayat (2) UU. No. 13/2003);
2 (dua) kali kententuan Pasal 156 ayat 2 + 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 + jumlah total semua komponen-komponen penggantian hak, sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4;
2 x (9 x Rp15. 352.000,00) + (10 x Rp15.352.000,00) + Rp186.396.774,00;
Rp276.366.000,00 + 153.250.000,00 + Rp186.396.774,00;
Rp616.252.774,00 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan tersebut menunjukkan bahwa nilai manfaat pensiun lebih kecil dari nilai manfaat pesangon, dengan selisih manfaat pesangon dikurangi manfaat pensiun = Rp616.252.000,00 - Rp564.186.000,00 = Rp52. 066.774,00 oleh karena selisihnya dibayar oleh Tergugat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka Judex Facti PHI Jayapura yang telah mengabulkan tuntutan Termohon Kasasi atas pembayaran selisih antara uang Pesangon dengan uang Pensiun yang diakibatkan pada pemahaman Judex Facti PHI Jayapura bahwa nilai uang Pensiun lebih kecil daripada nilai uang Pesangon sebagaimana perhitungan Judex Facti PHI Jayapura.;
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Judex Facti PHI Jayapura tersebut terbukti bahwa Judex Facti PHI Jayapura telah salah dalam menerapkan hukum untuk menghitung selisih pembayaran sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 167 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.;
Bahwa atas pertimbangan hukum Judex Facti PHI Jayapura tersebut Pemohon Kasasi sangatlah berkeberatan dan menolaknya, dikarenakan dasar perhitungan yang dibuat oleh Judex Facti PHI Jayapura tidaklah cermat karena tidak didasarkan pada ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan;
Bahwa untuk itu Pemohon Kasasi akan memperhitungkan dan menunjukkan apakah benar terdapat selisih yang seharusnya dibayarkan oleh Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasiatas dalil Termohon Kasasi bahwa nilai Uang Pensiun lebih kecil dari Uang Pesangon, yakni sebagai berikut :
Uang Pensiun;
Bahwa untuk memperhitungkan nilai uang Pensiun bagi karyawan yang merupakan peserta program Dana Pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh Pengusaha, maka perhitungannya didasarkan pada ketentuan Pasal 167 ayat
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perhitungan atas nilai hak Termohon Kasasi terdiri dari 2 (dua) komponen yakni:
Uang Manfaat Pensiun;
Uang Penggantian Hak;
Dengan perhitungan sebagai berikut :
Perhitungan Manfaat Pensiun.
= 1,5 x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun;
= 1,5 x 24,5 x Rp15.352.000,00;
= Rp564.186.000,00 (sebelum dipotong pajak);
Uang Penggantian Hak, yang terdiri dari :
Cuti tahunan yang
belum diambil Rp2.225.000,00,00;
(Unused Travel allowance/travel benefit)
Biaya atau ongkos
pulang ke tempat asal Rp -
Penggantian
Perumahan
serta Pengobatan dan
Perawatan Rp -
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
THR/Chrismas Bonus
Prorate Rp28.145.333,33,00;
Completion Bonus
Prorate Rp 6.908.400,00,00;
PBA/PIAP Rp 1.994.000,00,00;
Share/UPS Substitute Rp32.780.307,15,00;
Grandfathering
HSCA/OLA Rp24.565.333,33,00;
Relocation Perdiem
(NETT) Rp 300.000,00,00+
Total Pembayaran
Benefit Rp96.918.374,00,00;
(sebelum dipotong pajak);
Sehingga total uang Pensiun yang dibayarkan kepada Termohon Kasasi adalah sebesar (A+B) = Rp564.186.000,00 + Rp96.918.374,00 = Rp661.104.374,00 (sebelum dipotong pajak).
Uang Pesangon;
Bahwa untuk membuat terang dan menunjukkan bahwa dalil Termohon Kasasi adalah tidak berdasar maka Pemohon Kasasi akan memperhitungkan nilai uang Pesangon serta uang Penghargaan Masa Kerja dan uang Penggantian Hak (selanjutnya bersama-sama disebut ‘Pesangon’) dari Termohon Kasasi, untuk membuktikan apakah nilai uang Pesangon lebih besar dari pada nilai uang Pensiun sebagaimana didalilkan oleh Termohon Kasasi dengan mengacu pada ketentuan Pasal 167 ayat (5) Jo. Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang terdiri dari 3 (tiga) komponen yakni sebagai berikut :
Uang Pesangon;
Uang Penghargaan Masa Kerja, dan;
Uang Penggantian Hak;
Adapun perhitungannya adalah sebagai berikut :
Bahwa perhitungan ini didasarkan pada masa kerja Termohon Kasasi dan ketentuan Pasal 156 ayat (2), ayat (3), ayat (4) Jo. Pasal 167 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut :
Uang Pesangon:
2 x (9 x Rp15.352.000,00) Rp276.336.000,00;
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x (10 x Rp15.352.000,00) Rp153.520.000,00;
Uang Penggantian Hak, yang terdiri dari :
Cuti tahunan yang belum diambil Rp2.225.000,00,00;
(Unused Travel allowance/
travel benefit)
Biaya atau ongkos pulang
ke tempat asal Rp-
Penggantian Perumahan
serta Pengobatan dan Perawatan Rp 64.478.400,00;
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama:
THR/Chrismas Bonus
Prorate Rp28.145.333,33,00;
Completion Bonus Prorate Rp 6.908.400,00,00;
PBA/PIAP Rp 1.994.000,00,00;
Share/UPS Substitute Rp32.780.307,15,00;
Grandfathering HSCA/OLA Rp24.565.333,33,00
Relocation Perdiem (NETT)Rp 300.000,00,00 +
Jumlah dalam Pembulatan Rp161.396.774,00 +
Jumlah Total (sebelum dipotong pajak) Rp591.252.774,00;
Sehingga akumulasi nilai uang Pesangonadalah sebesar (A+B+C) yaitu :Rp276.336.000,00 + Rp153.520.000,00 + Rp161.396.774 = Rp591.252.774,00;
Bahwa berdasarkan perhitungan sebagaimana tersebut di atas maka diketahui dengan jelas bahwa nilai uang Pensiun adalah sebesar RpRp661.104.374,00sedangkannilai uang Pesangon adalah sebesar Rp591.252.774,00 (vide Bukti T-7);
Bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas, terbukti bahwanilaiuang Pensiun yang telah diterima oleh Termohon Kasasi adalahlebih besar darinilai uang Pesangon yang didalilkan oleh Termohon Kasasi, oleh karenanya nilai uang Pensiun terbukti lebih besar maka Pemohon Kasasi tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran sebagaimana didalilkan oleh Termohon Kasasi karena uang Pensiun yang dibayarkan kepada Termohon Kasasi lebih besar dari uang Pesangon yang didalilkannya, sehingga terbukti Judex Facti PHI Jayapura telah salah dalam menerapkan hukum;
Bahwa dengan demikian terbukti bahwa ketentuan Pasal 167 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang dijadikan acuan oleh Termohon Kasasi tidak dapat digunakan dalam perkara a quo, dan terbukti bahwa Termohon Kasasi tidak berhak menuntut pembayaran kekurangan dari Pemohon Kasasi karena nilai uang Pensiun yang diterima oleh Termohon Kasasi lebih besar dari nilai uang Pesangon, sehingga sudah sepantasnya pertimbangan hukum Judex Facti PHI Jayapura dalam putusan a quo untuk dinyatakan ditolak dan dibatalkan karena bertentangan dengan hukum;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terbukti bahwa apa yang dituntut oleh Termohon Kasasi adalah tidak berdasar dan mengada-ada karena nilai uang Pensiun yang telah diterima oleh Termohon Kasasi lebih besar dari nilai uang Pesangon, sehingga terbukti pula bahwa JudexFacti PHI Jayapura telah salah dalam menerapkan hukum, oleh karenanya adalah sah dan berdasar hukum untuk membatalkan putusan Judex Facti PHI Jayapura dalam perkara a quo;
JUDEX FACTI PHI JAYAPURA LALAI MEMENUHI SYARAT-SYARAT YANG DIWAJIBKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGANCAM KELALAIAN ITU DENGAN BATALNYA PUTUSAN;
Bahwa Judex Facti dalam memeriksa dan memutus dalam perkara a quo, telah lalai memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh undang-undang sehingga mengancam batalnya putusan a quo, hal mana didasarkan pada :
Dalam Eksepsi;
Bahwa dalam perkara a quo Pemohon Kasasi semula sebagai Tergugat telah mengajukan materi Eksepsi atas gugatan Termohon Kasasi, yakni :
Eksepsi Atribusi Kekuasaan (Eksepsi Kompetensi Absolute);
Bahwa atas materi Eksepsi ini, telah Pemohon Kasasi uraikan pada alasan Kasasi sebagaimana poin I (satu) romawi pada bagian awal Memori Kasasi ini, untuk itu mohon dianggap terulang kembali dan merupakan satu bagian tidak terpisahkan dalam materi keberatan atas pertimbangan hukum Judex Facti dalam eksepsi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ini;
Eksepsi Gugatan Pemohon Kasasi Kurang Pihak;
Bahwa materi Eksepsi ini diajukan oleh Pemohon Kasasi, dikarenakan Termohon Kasasi tidak menarik Pihak Lembaga Dana Pensiun sebagai pihak dalam perkara, padahal Termohon Kasasi adalah peserta dana pensiun;
Bahwa atas eksepsi kurang pihak yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, Judex Facti PHI Jayapura dalam putusannya telah menyatakan menolak Eksepsi dari Pemohon Kasasi dengan alasan bahwa Termohon Kasasi tidak ada hubungan hukum dengan Lembaga Dana Pensiun dalam hubungan kerja;
Bahwa padahal sebagaimana posita gugatan poin 4 (empat), terbukti Termohon Kasasi telah mengakui bahwa Termohon Kasasi adalah peserta Dana Pensiun;
Sehingga hukumnya apabila Termohon Kasasi akan mengajukan tuntutan berupa kekurangan pembayaran dana pensiun seharusnya lembaga dana pensiun dalam perkara a quo harus juga ditarik sebagai pihak dalam perkara;
Bahwa fakta hukum yang tidak bisa dipungkiri dikarenakan merupakan suatu produk dari Undang-undang dimana untuk dana pensiun diatur oleh Undang-undang tersendiri dan untuk ketenagakerjaan diatur pula dengan Undang-undang tersendiri, selain itu baik PT. Freeport Indonesia maupun lembaga dana pensiun didirikan dengan akta pendirian yang berbeda sehingga kapasitas status hukumnya berbeda, dimana PT. Freeport Indonesia merupakan suatu perseroan sedangkan lembaga dana pensiun adalah merupakan suatu lembaga yang diatur dengan ketentuan Undang-undang yang berbeda, sehingga adalah sangat keliru apabila Judex Facti PHI Jayapura dalam pertimbangan hukumnya telah menyatakan bahwa Termohon Kasasi tidak ada hubungan hukum, padahal faktanya terdapat hubungan hukum antara Termohon Kasasi dengan Lembaga Dana Pensiun dalam proses pembayaran dan jaminan hak pensiun dari Termohon Kasasi, maka terbukti Judex Facti PHI Jayapura telah lalai dalam pertimbangan hukumnya sehingga telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 100 UU No. 2/2004.
Eksepsi Tentang Gugatan Pemohon Kasasi Kabur;
Bahwa atas materi Eksepsi ini Pemohon Kasasi ajukan dikarenakan Termohon Kasasi tidak memperinci dengan jelas terhadap tuntutan ganti rugi dalam posita gugatan Termohon Kasasi;
Bahwa hal ini sebagaimana dibuktikan atas tuntutan pembayaran menyangkut biaya ongkos pulang ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja sebagaimana didalilkan oleh Termohon Kasasi dalam gugatannya;
Bahwa merujuk pada gugatan Termohon Kasasi hanya mendalilkan bahwa biaya ongkos pulang untuk 5 (lima) orang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), namun atas tuntutan atau dalil ini tidak diperincikan secara jelas, atas harga tiket Timika-Jakarta senilai berapa, dan dasar rujukan harganya dari mana karena fakta hukumnya atas dalil atau tuntutan ini tidak pernah diajukan pembuktian baik bukti tertulis maupun bukti saksi oleh Termohon Kasasi akan tetapi dalam putusan justru dikabulkan oleh Judex Facti PHI Jayapura;
Bahwa untuk itu terbukti bahwa Termohon Kasasi tidak merumuskan secara kongkret (tegas) dan tidak membuat perincian atas tuntutan kerugian yang diajukannya secara jelas dan nyata;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No: 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970, diputuskan bahwa:
“Karena tidak dirumuskan secara kongkret (tegas) akan ganti rugi yang di tuntut lagi pula tidak di perinci kerugian-kerugian apa saja”;
Oleh karenanya Gugatan harus dinyatakan tidak dapat di terima atas dasar gugatan yang tidak sempurna, setidak-tidaknya apa yang di tuntut kurang jelas;
Bahwa selain itu merujuk pada dalil dan tuntutan pembayaran yang diajukan oleh Termohon Kasasi dalam persidangan tidak pernah dibuktikan dan tidak terbuktikan secara hukum, dimana dalil dan tuntutan dari Termohon Kasasi hanya didasarkan pada anjuran dari mediator yang secara hukum pembuktian tidak dapat dijadikan dasar rujukan untuk mengabulkan gugatan Termohon Kasasi, karena didasarkan pada ketentuan undang-undang ketenagakerjaan sifat dari anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator belumlah final dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial untuk dijalankan karena harus dibuktikan dalam suatu persidangan yakni pada Pengadilan Hubungan Industrial dan dikorelasikan dengan perkara a quo atas dalil-dalil dan tuntutan pembayaran maupun ganti rugi yang tidak pernah diajukan pembuktiannya oleh Termohon Kasasi;
Dengan demikian terbukti bahwa Judex Facti PHI Jayapura dalam pertimbangkan hukumnya telah lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh ketentuan undang-undang.
Dalam Pokok Perkara;
Bahwa mendasari pada putusan a quo, terbukti bahwa Judex Facti PHI Jayapura telah lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana terbukti sebagaimana dalil yuridis Pemohon Kasasi, yaitu sebagai berikut :
Judex Facti PHI Jayapura Menerima Bukti Tertulis Tidak Sah Yang Diajukan Termohon Kasasi Untuk Memutus Perkara A quo;
Bahwa merujuk pada Bukti P-1, P-2, P-3, dan P-4 yang merupakan fotocopy dari fotocopy sebagaimana termuat pada halaman 27 Putusan perkara a quo adalah bukti tertulis yang tidak memenuhi syarat materiil sehingga merupakan bukti tidak sah yang kemudian dijadikan sebagai dasar pertimbangan oleh Judex Facti PHI Jayapura padahal bukti tertulis tersebut tidak didukung dengan alat bukti lain dalam hal ini keterangan saksi untuk menerangkan bukti tertulis tersebut, akan tetapi Judex Facti PHI Jayapura justru mengabulkan gugatan Termohon Kasasi mendasarkan pada bukti tertulis yang tidak sah;
Bahwa dengan tidak dihadirkannya dokumen asli oleh Termohon Kasasi maka sifat bukti tertulis tersebut menjadi tidak sah yang tidak perlu dipertimbangkan atau tidak dapat dijadikan dasar bagi Judex Facti PHI Jayapura untuk memutus, sehingga bukti tertulis P-1, P-2, P-3 dan P-4 belum memiliki nilai kekuatan sebagai bukti sempurna;
Bahwa sikap Judex Facti PHI Jayapura yang menerima bukti tertulis tidak sah tersebut sebagai dasar pertimbangan hukum untuk memutus perkara a quo dengan mengabulkan gugatan Termohon Kasasi maka sudah sepantasnya Yang Mulia Majelis Hakim Agung membatalkan atau menolak putusan a quo;
Putusan Judex Facti PHI Jayapura Mendasari Pada Bukti Tertulis Yang Tidak Sah;
Bahwa Termohon Kasasi hanya mengajukan 6 (enam) bukti tertulis sebagaimana tercantum pada halaman 22 – 23 Putusan perkara a quo, yakni:
Fotocopy dari Fotocopy surat keterangan masa kerja Dirman Simanjuntak dari PT Freeport Indonesia, yang menerangkan telah bekerja sejak tanggal 24 April 1998 sampai dengan tanggal 1 November 2012, yang diberi tanda bukti P-1;
Fotocopy dari Fotocopy Perhitungan Pembayaran Manfaat Pensiun Dirman Simanjuntak oleh PT Freeport Indonesia sejumlah Rp564.186.000,00 yang diberi tanda bukti P-2;
Fotocopy dari Fotocopy Perhitungan Pembayaran hak lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja yang dibuat oleh PT Freeport Indonesia, yang totalnya Rp96.918.374,00 yang diberi tanda bukti P-3;
Fotocopy dari Fotocopy Kartu Keluarga Dirman Simanjuntak, yang menerangkan jumlah keluarga 5 orang, yang diberi tanda bukti P-4;
Fotocopy sesuai aslinya Anjuran Mediator, dalam penyelesaian hubungan industrial antara Dirman Simanjuntak dengan PT. Freeport Indonesia, yang menganjurkan agar PT. Freeport Indonesia membayar hak Dirman Simanjuntak sejumlah Rp238.463.548,00 yang diberi tanda bukti P-5;
Fotocopy sesuai aslinya Risalah Penyelesaian Hubungan Industrial yang menerangkan bahwa antara Dirman Simanjuntak dengan PT. Freeport Indonesia tidak tercapai kesepakatan di tingkat mediasi, yang diberi tanda bukti P-6;
Bahwa selain mengajukan bukti tertulis sebagaimana tersebut diatas adalah fakta bahwa Termohon Kasasi tidak pernah mengajukan saksi-saksi dalam perkara a quo;
Bahwa bukti tertulis tidak sah yang diajukan oleh Termohon Kasasi seharusnya dikesampingkan oleh Judex Facti PHI Jayapura;
Bahwa untuk menguatkan argumentasi Pemohon Kasasi dan untuk membuktikan bahwa bukti tertulis yang tidak sah seharusnya dikesampingkan, maka terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjadi rujukan atau dasar penilaian atas bukti tertulis tidak sah yang seharusnya diketahui oleh Judex Facti PHI Jayapura, yakni:
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 112 K/Pdt/1996, yang mengatakan, bukti fotokopi kwitansi tanpa diperlihatkan aslinya serta tidak dikuatkan oleh keterangan saksi atau alat bukti lain, tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan;
Bahwa sampai dengan sekarang belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ataupun yurisprudensi yang dapat memberikan argumentasi yuridis atau dasar hukum bahwa bukti fotokopi mempunyai kedudukan sebagai alat bukti, sehingga terbukti bahwa Judex Facti PHI Jayapura tidak dapat menjadikan bukti fotokopi sebagai dasar untuk mengambil putusan dalam perkara a quo, oleh karenanya putusan Judex Facti PHI Jayapura hanya didasarkan pada bukti fotokopi dan/atau bukti yang tidak sah sehingga sudah sepantasnya Yang Mulia Majelis Hakim Agung membatalkan atau menolak Putusan a quo.
Dasar Pertimbangan Hukum Judex Facti PHI Jayapura Pada Alat Bukti Yang Tidak Memenuhi Batas Minimal Pembuktian Sebagaimana Disyaratkan Oleh Undang-Undang;
Bahwa berdasarkan ketetentuan dalam hukum acara perdata, telah menggariskan suatu alat bukti yang dikatakan memiliki batas minimal pembuktian adalah minimal 2 (dua) alat bukti dan harus memenuhi syarat formil dan materil, hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 167 K/Sip/1959, yang menyatakan karena alat bukti hanya diajukan satu saja sehingga nilai dan kualitasnya hanya sebagai alat bukti permulaan sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian (bewijskracht), begitupula yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2444 K/Pdt/1984, yang mengatakan karena alat bukti yang diajukan berupa akta IPEDA meskipun memenuhi syarat formil akan tetapi tidak memenuhi syarat materil sehingga akta tersebut bukanlah alat bukti yang sah;
Bahwa pada tahap pembuktian perkara a quo, Termohon Kasasi hanya mengajukan 1 (satu) jenis alat bukti saja yakni bukti tertulis P-1, P-2, P-3, P-4, P-5 dan P-6, dimana P-1, P-2, P-3, dan P-4 tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian karena bukti tertulis tersebut tidak didukung dengan dokumen asli;
Bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan perkara a quo, Termohon Kasasi tidak mengajukan saksi-saksi sebagaimana termuat pada halaman 28 Putusan perkara a quo, yakni :
Menimbang, bahwa disamping bukti-bukti tertulis tersebut, setelah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan saksi-saksi, ternyata Penggugat tidak menggunakan haknya untuk mengajukan saksi;
Bahwa karena putusan Judex Facti PHI Jayapura hanya mendasarkan pada 1 (satu) alat bukti maka terbukti bahwa putusan a quo didasarkan pada pembuktian yang tidak sah dan tidak mencapai batas minimal pembuktian sebagaimana telah ditentukan dalam Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Bahwa dikorelasikan dengan perkara a quo yang telah mendasari putusan pada 1 (satu) alat bukti maka terbukti bahwa Judex Facti PHI Jayapura dalam perkara a quo telah salah menerapkan hukum dalam memutus perkara a quo yang mengancam batalnya putusan yang bersangkutan;
Bahwa dengan demikian, karena putusan Judex Facti PHI Jayapura telah mendasari pada alat bukti yang tidak mencapai batas minimal pembuktian sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian, maka sudah seharusnya Yang Mulia Majelis Hakim Agung membatalkan putusan a quo;
Putusan Judex Facti PHI Jayapura Tidak Didasarkan Pada Kebenaran Dan Fakta Yang Terungkap & Terbukti Di Persidangan;
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatan perkara a quo, Pemohon Kasasi dalam persidangan telah mengajukan 2 (dua) alat bukti yang terdiri dari 28 (dua puluh delapan) bukti tertulis dan 2 (dua) orang Saksi dibawah sumpah yakni Sdr. FahrunRevakdanSdr.Mochammad Alfaridhie Yunoputra;
Bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi di bawah sumpah tidak dimuat secara utuh oleh Judex Facti PHI Jayapura dalam putusan a quo, karena terdapat keterangan saksi yang telah dihilangkan dan tidak dimuat dalam putusan a quo sebagaimana termuat dalam Kesimpulan yang diserahkan dalam persidangan tanggal 11 Oktober 2013;
Bahwa tidak dimuatnya keterangan saksi secara utuh menjadikan putusan perkara a quo tidak berdasar sehingga putusan tidak didasarkan pada kebenaran dan Judex Facti PHI Jayapura keliru dalam menerapkan hukum, sehingga menyebabkan batalnya putusan perkara a quo, sebagaimana didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No.: 820 K/Sip/1977 tertanggal 21 Februari 1980, telah menyatakan bahwa:
“Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum acara oleh sebab kesimpulan-kesimpulan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi tidak berdasarkan pada pembuktian yang diajukan dalam persidangan sebagaimana tercantum dalam berita acara”;
(Termuat dalam Yurisprudensi Indonesia 1980 – I, Halaman 275);
Bahwa ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf d UU No. 2/2004 mengatur:
Putusan Pengadilan harus memuat:
“Pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan serta hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa”;
Bahwa lebih lanjut ketentuan Pasal 102 ayat (2) UU No. 2/2004 mengatur:
“Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial”;
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU 2/2004, adalah sah dan berdasar hukum apabila Putusan Judex Facti PHI Jayapura untuk dinyatakan batal;
Judex Facti PHI Jayapura Telah Salah Dalam Penerapan Hukum atas Putusan a quo Sebagaimana Pertimbangan Hukumnya;
Bahwa mengacu pada putusan Judex Facti PHI Jayapura maka Judex Facti PHI Jayapura telah salah dalam menerapkan hukum karena pertimbangan hukumnya didasarkan kepada:
Bukti tertulis tidak sah yang merupakan bukti permulaan yang tidak didukung dengan saksi-saksi;
Alat bukti yang tidak memenuhi batas minimal pembuktian;
Keterangan yang disampaikan saksi-saksi di bawah sumpah di dalam persidangan perkara a quo ternyata tidak dimuat secara utuh;
Judex Facti PHI Jayapura dalam memutus perkara a quotidak sesuai dengan fakta persidangan;
Judex Facti PHI Jayapura mempertimbangkan bukti tertulis tidak sah yang diajukan Termohon Kasasi tanpa didukung dengan saksi atau alat bukti lainnya;
Bahwa untuk itu Pemohon Kasasi sangat berkeberatan atas pertimbangan hukum Judex Facti PHI Jayapura dalam memutus perkara a quo sebagaimana termuat dalam putusan a quo;
Judex Facti PHI Jayapura Dalam Memutus Perkara a quo Seharusnya Bersikap Profesional Dan Obyektif;
Bahwa Judex Facti PHI Jayapura tidak bersikap profesional dan obyektif dalam memutus perkara a quo karena menerima 6 bukti tertulis yang diajukan oleh Termohon Kasasi yang tidak diperkuat dengan alat bukti lainnya, dimana 4 diantaranya yaitu P-1, P-2, P-3 dan P-4 justu merupakan bukti tertulis tidak sah yang seharusnya dikesampingkan oleh Judex Facti PHI Jayapura;
Bahwa M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan terbitan Sinar Grafika Cetakan ketiga, Desember 2005 pada halaman 539 paragraf 5 menyebutkan:
“… agar alat bukti yang diajukan di persidangan sah bernilai sebagai alat bukti yang mempunyai nilai kekuatan pembiktian (bewijskracht), harus mencapai batas minimal. Jika tidak, alat bukti tersebut dikesampingkan dalam penilaian pembuktian”;
Bahwa Judex Facti PHI Jayapura tidak bersikap profesional dan obyektif mempertimbangkan bukti tertulis yang diajukan Pemohon Kasasi yaitu:
Bukti T-1, T-5, T-6, dan T-21 sertaketerangan yang disampaikan oleh saksi dibawah sumpah: Sdr. Fahrun Revak dan Sdr. Mochammad Alfaridhie Yunoputra yang menguatkan dalil-dalil Pemohon Kasasi bahwa Termohon Kasasi berstatus lajang (single status) dan berdomisili di Timika dan hak atas tiket hanya diberikan kepada Termohon Kasasi dan tidak kepada anggota keluarga dari Termohon Kasasi, karenanya dalil Termohon Kasasi agar Pemohon Kasasi membayar biaya atau ongkos pulang bagi Termohon Kasasi dan 4 (empat) orang anggota keluarganya adalah tidak berdasar dan mengada-ada karena tidak disertai dengan bukti tertulis dan keterangan saksi yang mendukung dalil-dalilnya;
Bukti T-2, T-3, T-4 dan T-20 serta keterangan yang disampaikan oleh saksi dibawah sumpah: Sdr. Fahrun Revak dan Sdr. Mochammad Alfaridhie Yunoputra yang menguatkan dalil-dalil Pemohon Kasasi bahwa Termohon Kasasi adalah peserta program Dana Pensiun PT Freeport Indonesia yang iuran dana pensiunnya dibayarkan oleh Pemohon Kasasi sehingga hak-hak yang dibayarkan kepada Termohon Kasasi adalah uang Manfaat Pensiun dan uang Penggantian Hak berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Bukti T-2, T-3, T-4 dan T-20 serta keterangan yang disampaikan oleh saksi dibawah sumpah: Sdr. Fahrun Revak dan Sdr. Mochammad Alfaridhie Yunoputrayang menguatkan dalil-dalil Pemohon Kasasi bahwa Termohon Kasasi adalah peserta program Dana Pensiun sehingga sebagai konsekuensinya Termohon Kasasi tidak berhak atas Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemberian uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan diberikan bagi yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) butir c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mengingat Termohon Kasasi tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh perundang-undangan maka Termohon Kasasi tidak berhak atas uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan dikarenakan Termohon Kasasi tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh perundang-undangan ketenagakerjaan;
Bukti T-7 dan T-8 serta keterangan yang disampaikan oleh saksi dibawah sumpah: Sdr. Fahrun Revak dan Sdr. Mochammad Alfaridhie Yunoputra yang menguatkan dalil-dalil Pemohon Kasasi bahwa nilai Uang Pensiun adalah lebih besar dari nilai uang Pesangon. Karenanya dalil Termohon Kasasi bahwa nilai uang Manfaat Pensiun lebih kecil daripada uang Pesangon adalah tidak berdasar dan keliru sehingga Pemohon Kasasi tidak berkewajiban membayarkan selisihnya kepada Termohon Kasasi;
Bukti T-10, T-11, T-12, T-19 dan T-25 serta keterangan yang disampaikan oleh saksi dibawah sumpah: Sdr. Fahrun Revak dan Sdr. Mochammad Alfaridhie Yunoputra yang menguatkan dalil-dalil Pemohon Kasasi bahwa Termohon Kasasi telah menerima pembayaran atas uang Pensiun;
Bahwa ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata mengatur :
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”;
Bahwa ketentuan Pasal 163 HIR mengatur :
“Barang siapa yang menyatakan ia mempunyai hak, atau menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”;
Bahwa di dalam ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata Jo. ketentuan Pasal 163 HIR terkandung asas lainnya yang penting dalam hukum acara perdata adalah asas “actori incumbit probation” yang berarti barangsiapa mempunyai suatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut;
Bahwa dalam perkara a quo, Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan adanya hak untuk menuntut pembayaran atas biaya atau ongkos pulang, pembayaran atas selisih nilai Manfaat Pensiun dan pembayaran atas uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan, yang justru sebaliknya telah dibantah dan dibuktikan oleh Pemohon Kasasi baik melalui bukti tertulis maupun keterangan saksi di bawah sumpah di hadapan persidangan sehingga gugatan Termohon Kasasi menjadi tidak berdasar dan mengada-ada;
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian yuridis tersebut di atas, membuktikan pertimbangan Judex Facti PHI Jayapura untuk menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat/Termohon Kasasiuntuksebagian dan menghukum Tergugat/Pemohon Kasasi untuk membayar selisih manfaat pesangon dengan manfaat pensiun dan uang penggantian hak sebesar Rp141.545.174,00 tanpa adanya pembuktian yang seharusnya dari Termohon Kasasi adalah keliru dan tidak berdasar hukumsehingga patutlah putusan perkara a quo dibatalkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 28 April 2014 dan dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi atas dasar pensiun dengan memperhatikan segala aspek yang berkaitan masa kerja, posisi terakhir dan manfaat pensiun telah diberikan secara layak oleh Pemohon Kasasi berdasarkan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, hal mana diberikan dan diterima oleh Termohon Kasasi;
Bahwa dengan adanya pemberian uang pensiun dan ditandatanganinya penerimaan tersebut, menyatakan Termohon Kasasi menerima dan tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. FREEPORT INDONESIA tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 14/G/2013/PHI.JPR., tanggal 8 November 2013 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada (Negara /Pemohon/Termohon Kasasi);
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. FREEPORT INDONESIA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 14/G/2013/PHI.JPR, tanggal 8 November 2013;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara pada semua tingkat pemerikasaan kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., dan Arief Soedjito, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota
tersebut dan Reza Fauzi, S.H., C.N., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.,
ttd./
Arief Soedjito, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./
Reza Fauzi, S.H., C.N.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 195912071985122002ttd./