577 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 577 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Plaza 89, Lantai 5, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-7 No. 6
Also in 100 other cases
- 4285/B/PK/Pjk/2019 (20 November 2019) — Mahkamah Agung
- 2816/B/PK/Pjk/2020 (5 August 2020) — Mahkamah Agung
- 2150/B/PK/Pjk/2020 (15 June 2020) — Mahkamah Agung
- 173/B/PK/Pjk/2020 (19 February 2020) — Mahkamah Agung
- 57 K/Pdt.Sus-PHI/2019 (20 February 2019) — Mahkamah Agung
- 1205/B/PK/Pjk/2018 (16 May 2018) — Mahkamah Agung
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. FREEPORT INDONESIA, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 577 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. FREEPORT INDONESIA, berkedudukan di Plaza 89 Lt. 5 Jalan HR. Rasuna Said Kav. X-7 Nomor 6 Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Direktur/Pengurus JONATHAN JOHN RUMAINUM, berkedudukan di Plaza 89 Lt. 5 Jalan HR. Rasuna Said Kav. X-7 Nomor 6 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada EUS TAGIUS BERKASA, SH., Advokat/para Advokat, beralamat Jalan A. Yani Nomor 14 Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Oktober 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
RAMADAN SIPAKKAN, bertempat tinggal di Barak T (EX-RCMS) Kamar Nomor B107 Mile 72 Ridge Camp, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua dan di Kp. Pasandan Bori Bellaya Maros Baru Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang (Pemohon Kasasi/Termohon Kasasi) dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap (Termohon Kasasi/Pemohon Kasasi) dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan a quo didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat diterima sebagai karyawan/pekerja terhitung tanggal 20 Mei 1996 sampai dengan diajukannya gugatan a quo ke Pengadilan Hubungan Industrial ("PHI") pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, dengan tempat penerimaan Timika, Papua, untuk selanjutnya ditugaskan sebagai Equipment Operator IV dan ditempatkan di daerah operasi Penggugat di Papua, berdasarkan Perjanjian Kerja tertanggal 20 Mei 1996;
Bahwa Jabatan terakhir Tergugat adalah sebagai L/H Equipment Operator II dengan Grade B5 dengan upah pokok setiap bulannya sebesar Rp6.734.300,00 (enam juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus rupiah) sebelum dipotong pajak;
Bahwa antara Penggugat dan para pekerja dari Penggugat yang diwakili oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pada tanggal 13 Juli 2009 telah menyepakati dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XVI Tahun 2009 - 2011 (PKB 2009 - 2011) dan Buku Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi VI Tahun 2009 - 2011 (BPHI 2009 - 2011) sebagai landasan hukum dalam menjembatani hubungan industrial antara Perusahaan dan pekerja untuk menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan hubungan industrial;
Bahwa dengan berlakunya PKB 2009 - 2011 dan BPHI 2009 - 2011 yang telah disepakati oleh PUK SP - KEP SPSI dan Penggugat, maka setiap ketentuan yang terdapat dalam PKB 2009 - 2011 dan BPHI 2009 - 2011 wajib untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap dan/atau karyawan PT Freeport Indonesia termasuk Tergugat tanpa terkecuali karena bersifat mengikat sebagaimana ketentuan PKB 2009 - 2011 jo. BPHI 2009 - 2011 jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan (Undang-undang 13/2003) jo. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dimana atas setiap pelanggaran kerja akan dikenakan sanksi mengacu kepada ketentuan yang terdapat dalam BPHI 2009 - 2011;
Bahwa PKB 2009 - 2011 dan PHI 2009 - 2011 berlaku bagi seluruh karyawan PT Freeport Indonesia sebagai undang-undang dan bersifat khusus (lex specialis derogate lex generalis);
Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (3) PKB 2011-2013, mengatur:
"Perusahaan dan Pekerja wajib menaati dan mematuhi Peraturan dan Tata Tertib Kerja yang tercantum dalam Buku PKB dan BPHI."
Bahwa ketentuan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ("Undang-undang 13/2003") mengatur:
"Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama."
Bahwa ketentuan Pasal 1338 alinea 1 KUHPerdata mengatur:
"Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."
Bahwa berdasarkan Tiket Pelanggaran (Violation Ticket) tertanggal 13 Oktober 2010 dari Departemen Grs.-Loading Shovel dimana Tergugat bekerja, dilaporkan bahwa Tergugat telah melakukan Pelanggaran Kerja yakni tidak masuk kerja/mangkir kerja terhitung sejak tanggal 09 Januari 2010 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2010 tanpa pemberitahuan kepada atasan dan tanpa alasan yang sah;
Bahwa Pelanggaran Kerja yang dilakukan oleh Tergugat tersebut merupakan Pelanggaran Tata Tertib Kerja yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan Peraturan Perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (9) butir e jo. 15 ayat (10) Buku Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi VI Tahun 2009 - 2011 ("BPHI") serta Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang masing-masing mengatur bahwa :
Pasal 15 ayat (9) butir e BPHI 2009 - 2011 mengatur bahwa
"Tidak masuk kerja/mangkir dengan alasan yang yang tidak dapat diterima oleh Perusahaan selama 5 hari (lima) hari, Sanksinya adalah Pemutusan Hubungan Kerja"
Pasal 15 ayat (10) BPHI 2009 - 2011 mengatur bahwa :
"Tidak masuk kerja/mangkir selama 5 (lima) hari atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah meski telah dipanggil secara sah dan patut (tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja) dan tertulis sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Sanksinya adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)"
Pasal 168 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur bahwa :
"Mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara berturut-turut dan tertulis, dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualiflkasi mengundurkan diri"
Bahwa Penggugat sudah beberapa kali memberikan tindakan disiplin sebagai bentuk pembinaan kepada Tergugat atas sejumlah pelanggaran kerja yang dilakukan oleh Tergugat antara lain:
-
No. Tanggal/Bulan/Tahun Jenis Pelanggaran Tindakan Disiplin 1 5 September 2002 Pelanggaran Absensi Surat Peringatan I 2 1 Maret 2004 Pelanggaran Absensi Surat Peringatan I 3 18 Januari 2005 Pelanggaran Absensi Pembebastugasan Sementara 4 16 Februari 2005 Pelanggaran Absensi Peringatan III 5 29 Oktober 2009 Pelanggaran Ketidakpatuhan Surat Peringatan II
Bahwa sekalipun Penggugat sudah berulang kali memberikan tindakan disiplin sebagai bentuk pembinaan terhadap Tergugat dengan harapan agar Tergugat dapat memperbaiki sikap, perilaku serta kinerjanya supaya lebih baik lagi, namun Tergugat tetap saja mengulanginya dengan kembali lagi melakukan pelanggaran kerja, yakni tidak masuk kerja/mangkir kerja sejak tanggal 09 Januari 2010 sampai dengan 12 Oktober 2010 tanya suatu alasan yang sah dan tanpa pemberitahuan kepada atasannya, yang mana ancaman Sanksinya adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Bahwa Penggugat telah beberapa kali memanggil Tergugat untuk kembali bekerja sebagaimana surat panggilan masing-masing tertanggal 12 November 2010, 22 November 2010 dan tanggal 26 November 2010 akan tetapi Tergugat tidak pernah memenuhi panggilan kerja dari Penggugat tersebut;
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melakukan Perundingan secara Bipartit pada tanggal 5 Januari 2011, namun dalam Perundingan Bipartit tersebut antara Penggugat dan Tergugat tidak tercapai kesepakatan, sehingga pada tanggal 09 Februari 2011 Penggugat kemudian telah mencatatkan Perselisihan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten ("Disnaker") Mimika untuk dilakukan upaya Tripartit melalui Mediasi sebagaimana Surat Penggugat Nomor 1640-13/IR/MED/II/2011 tertanggal 09 Februari 2011;
Bahwa Mediator pada Disnaker Mimika telah melakukan upaya Mediasi diantara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 21 Februari 2011, namun Mediasi tersebut gagal karena tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat, sehingga Mediator kemudian mengeluarkan anjuran sebagaimana Surat Nomor 565/27/Anj/II/ll tanggal 23 Februari 2011 yang pada pokoknya menganjurkan untuk mempekerjakan kembali Tergugat dengan memberikan kesempatan terakhir dengan persyaratan keras dan bersyarat;
Bahwa Penggugat menolak Anjuran yang disampaikan oleh Mediator karena Tergugat terbukti sudah berulangkah melakukan pelanggaran kerja dan telah diberikan tindakan disiplin sebagai bentuk pembinaan, bahkan terhadap Pelanggaran Kerja terakhir berupa Pelanggaran Absensi atau tidak masuk kerja/mangkir kerja sejak tanggal 09 Januari 2010 sampai dengan 12 Oktober 2010 tersebut, Tergugat telah dipanggil secara sah dan tertulis sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali, namun Tergugat tetap tidak juga datang memenuhi panggilan Penggugat tersebut;
Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada tahap Bipartit dan Mediasi maka perselisihan antara Penggugat dan Tergugat tersebut dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Bahwa mengingat Penggugat telah berkali-kali memberikan tindakan disiplin sebagai bentuk pembinaan terhadap Tergugat, namun Tergugat telah nyata-nyata terbukti kembali lagi melakukan Pelanggaran Tata Tertib Kerja yang sanksinya adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan demikian adalah sah bagi Penggugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat;
Bahwa apabila Majelis Hakim yang terhormat mengijinkan Penggugat untuk
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat, maka besarnya hak-hak yang akan diterima oleh Tergugat adalah sebesar Rp27.599.233,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) sebelum dipotong pajak, dengan rincian sebagai berikut:
-
No Rincian Nilai 1 Uang Pisah Rp6.734.300,00 2 Sisa hak-hak Rp20.864.933,00 Nilai keseluruhan hak sebelum dipotong pajak Rp27.599.233,00
Bahwa mengingat nilai gugatan a quo yakni nilai hak Tergugat yang akan dibayarkan oleh Penggugat adalah dibawah nilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo;
Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan pelanggaran kerja, yakni tidak masuk kerja/mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan, dan tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi bukti yang sah meski telah dipanggil secara sah dan patut serta tertulis;
Menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja kepada Tergugat adalah sah dan berdasar hukum karena Tergugat telah melakukan pelanggaran kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (9) butir e jo. Pasal 15 ayat (10) Buku Pedoman Hubungan Industrial (BPHI) PT Freeport Indonesia Edisi VI Tahun 2009 - 2011 jo. Pasal 168 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat jo. Pasal 8 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi VI Tahun 2009 - 2011 jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan j o. Pasal 1338 KUH Perdata;
Mengijinkan Penggugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat sehubungan dengan pelanggaran kerja yang dilakukan oleh Tergugat;
Mengijinkan Penggugat untuk membayar besarnya hak-hak yang akan diterima oleh Tergugat adalah sebesar Rp27.599.233,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) sebelum dipotong pajak, dengan rincian sebagai berikut:
-
No Rincian Nilai 1 Uang Pisah Rp6.734.300,00 2 Sisa hak-hak Rp20.864.933,00 Nilai keseluruhan hak sebelum dipotong pajak Rp27.599.233,00
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
ATAU apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menuruh hukum (ex aequo et bono).
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura telah memberikan putusan Nomor 12/G/2013/ PHI,JPR, tanggal 27 September 2013 yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvanekelijke Verklaard);
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut telah (diucapkan dengan hadirnya/ diberitahukan kepada) (Penggugat/Tergugat) pada tanggal ……..., terhadap putusan tersebut (Penggugat/Tergugat) melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Oktober 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Oktober 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 12/G/2013/PHI-JPR yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial ayapura pada tanggal 21 Oktober 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada (Tergugat/Penggugat) pada tanggal 25 Oktober 2013, namun tidak diajukan jawaban memori kasasi;;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Bahwa terhadap Putusan perkara a quo, Pemohon Kasasi/Penggugat telah menyatakan kasasi pada tanggal 9 Oktober 2013 sebagaimana Akta Pernyataan Kasasi Nomor 12/G/2013/PHI-JPR tertanggal 9 Oktober 2013 (terlampir), dan oleh karena Permohonan Kasasi a quo diajukan masih dalam tenggang waktu, sehingga sudah seyogyaya udah diterima dan dipertimbangkan mengenai alasan-alasan hukum sebagaimana akan diuraikan di bawah ini.;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dan karenanya menolak Putusan PHI Jayapura Nomor 12/G/2013/PHI-JPR yang diucapkan tanggal 27 September 2013, dikarenakan Judex Facti PHI Jayapura telah keliru dalam melakukan penerapan hukum dan lalai untuk memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya Putusan PHI Jayapura.;
Bahwa sebelum menyampaikan dalil-dalil keberatan, tanggapan dan alasan diajukannya Permohonan Kasasi a quo, maka terlebih dahulu Pemohon Kasasi memohon agar terhadap Gugatan, Replik dan Bukti-Bukti (baik bukti surat dan keterangan para saksi) serta Kesimpulan dianggap dan termasuk dalam bagian yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan memori kasasi ini.;
Adapun yang menjadi dasar keberatan, tanggapan dan alasan Pemohon Kasasi untuk mengajukan Kasasi adalah sebagai berikut:
TENTANG DASAR-DASAR PENGAJUAN KASASI OLEH PEMOHON KASASI
Bahwa alasan pengajuan Kasasi diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia (“Undang-undang 5/2004”), yang mengatur:
“Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;”
Bahwa mengacu kepada ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-undang 5/2004, maka Pemohon Kasasi mengajukan keberatan-keberatan atas Putusan Judex Facti PHI Jayapura Nomor 12/G/2013/PHI-JPR tanggal 27 September 2013, mengingat Judex Facti PHI Jayapura telah salah menerapkan hukum dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.;
Bahwa sebelum Pemohon Kasasi mengajukan alasan-alasan yuridis diajukannya Permohonan Kasasi ini, maka untuk itu dimohonkan Kepada Majelis Hakim Agung yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo untuk di Akta-kan sebagai hukum karena Judex Facti tidak mempertimbangkan terhadap fakta dan apa yang telqah terbukti di persidangan yakni, sebagai berikut :
Bahwa dalam perkara a quo Pemohon Kasasi telah mengajukan dan menyerahkan Kesimpulan atas pemeriksaan perkara a quo secara tertulis yang diserahkan di dalam persidangan pada hari Jum’at tanggal 13 September 2013, akan tetapi Judex Facti PHI Jayapura tidak memuat isi Kesimpulan dalam putusan perkara a quo dan tidak juga mempertimbangkannya dalam putusan perkara a quo.;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi di bawah sumpah yang diajukan oleh Pemohon Kasasi yakni: Sdr. Dicky Derekius Jolemal dan Sdr. Olof Yonas Ansaka telah memberikan keterangan bahwa Tergugat/ Termohon Kasasi telah dipanggil secara sah dan patut, akan tetapi Judex Facti PHI Jayapura dalam putusan perkara a quo tidak mempertimbangkan alat bukti saksi tersebut.;
Bahwa Judex Facti PHI Jayapura dalam memutus perkara a quo hanya mendasarkan pada bukti-bukti Termohon Kasasi yang fakta adalah bukti foto copy yang diunduh (download) dari website depnakertrnas.go.id (Vide. Putusan halaman 13 alinea terakhir sampai halaman 14 alinea pertama), sedangkan atas bukti tersebut masih diperlukan penjelasan dan pembuktian oleh alat bukti lain.;
Bahwa Termohon Kasasi tidak mengajukan alat bukti saksi atau alat bukti lain dalam perkara a quo, selain alat bukti tulisan yang faktanya adalah fotocopi sehingga alat bukti tersebut menjadi tidak sah dan seharusnya tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti PHI Jayapura untuk memutus perkara a quo.;
Bahwa bukti yang dijaukan oleh Termohon Kasasi hanya 1 (satu) alat bukti tanpa didukung dengan alat bukti lain (saksi-saksi) sehingga tidak memenuhi batas minimal pembuktian akan tetapi justru menjadi keanehan karena bukti yang tidak mencapai batas minimal pembuktian tetap menjadi dasar pertimbangan bagi Judex Facti PHI Jayapura dalam memutus perkara a quo.;
Bahwa Pemohon Kasasi telah mengajukan dan menyerahkan bukti tambahan berupa bukti Resi Pengiriman kepada alamat Termohon Kasasi pada persidangan tanggal 27 September 2013 namun Judex Facti PHI Jayapura tidak menganggap dan tidak menjadikannya sebagai dasar pertimbangan hukum dalam putusan a quo.;
Bahwa putusan Judex Facti PHI Jayapura tidak didasarkan kepada berita acara persidangan, sehingga sudah sepantasnya putusan perkara a quo untuk dibatalkan.;
TENTANG PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bahwa perselisihan hubungan industrial antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi didasarkan pada Tiket Pelanggaran (Violation Tikcet) tertanggal 13 Oktober 2013 (vide. bukti P - 8) dimana Termohon Kasasi telah melakukan pelanggaran kerja yakni tidak masuk kerja/mangkir kerja terhitung sejak tanggal 09 Januari 2010 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2010 tanpa pemberitahuan kepada atasan (supervisor) dan tanpa alasan yang jelas. Bahwa terhadap pelanggaran tersebut Pemohon Kasasi kemudian mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja terhadap Termohon Kasasi yang telah melalui upaya bipartit dan mediasi akan tetapi tidak tercapai kesepakatan diantara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi.;
Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (9) butir e Buku Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi VI Tahun 2009-2011 (“BPHI 2009-2011”) mengatur bahwa:
“Tidak masuk kerja/mangkir dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Perusahaan selama 5 hari (lima) hari, sanksinya adalah Pemutusan Hubungan Kerja.”
Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (10) BPHI 2009-2011 mengatur bahwa:
“Tidak masuk kerja/mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa ketrangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukit yang sah meski telah dipanggil secara patut (tenggang waktu antara pemanggilan pertam dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja) dan tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagekerjaan yang berlaku, Sanksinya adalah Pemutusan Hubungan Kerja.”
Bahwa Pemohon Kasasi sudah beberapa kali memberikan tindakan disiplin sebagai bentuk pembinaan kepada Termohon Kasasi (vide. bukti P - 12) untuk memberikan kesempatan kepada Termohon Kasasi untuk memperbaiki perilaku kerja dan sikap namun Termohon Kasasi tidak mengindahkan dan telah terbukti kembali melakukan Pelanggaran atas Tata Tertib Kerja yang sanksinya adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga Pemohon Kasasi kemudian mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Termohon Kasasi di PHI Jayapura.;
TENTANG ALASAN PENGAJUAN KASASI OLEH PEMOHON KASASI DALAM PERKARA A QUO
Adapun alasan-alasan yuridis diajukannya permohonan dan memori kasasi ini adalah sebagai berikut :
JUDEX FACTI PHI JAYAPURA TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN ATAU MELAMPAUI BATAS WEWENANG
Hukum Acara Perdata telah ditegaskan tugas dan peran hakim bersifat pasif dimana hakim hanya terbatas menerima dan memeriksa sepanjang mengenai hal-hal yang diajukan para pihak dalam perkara.;
Oleh kerana itu fungsi dan peran hakim dalam proses perkara perdata, hanya terbatas pada :
Mencari dan menemukan kebenaran formil.;
Kebenaran itu sesuai dengan dasar alasan dan fakta-fakta yang diajukan oleh para pihak selama proses persidangan berlangsung.;
Bahwa dalam pertimbangannya pada halaman 16, Judex Facti PHI Jayapura berkesimpulan bahwa pokok permasalahan hubungan industrial antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi berawal pada saat Termohon Kasasi mengalami sakit yang menyebabkan Termohon Kasasi tidak masuk kerja atau menjalankan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan, sebagaimana dalam putusaan yang menyatakan:
“------Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat dan Tergugat tersebut dengan berasarkan pada bukti Penggugat yang diberi tanda (P-1) sampai dengan (P-25), bukti Tegugat yang diberi tanda tanda (T-1) sampai dengan (T-4), keterangan saksi-saksi Penggugat dan berkas-berkas yang terkait lainnya perkara a quo, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pokok permasalahan yang digugat Penggugat berawal pada saat Tergugat mengalami sakit yang menyebabkan Tergugat tidak masuk kerja atau menjalankan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Judex Facti PHI Jayapura seakan-akan telah mengetahui bahwa Termohon Kasasi sakit sebagaimana Jawaban Termohon Kasasi walaupun Termohon Kasasi tidak menunjukkan bukti surat maupun keterangan saksi yang menguatkan hal tersebut.;
Bahwa mengingat dalil-dalil Termohon Kasasi tidak diperkuat dengan bukti surat, baik keterangan Saksi maupun pengajuan alat bukti lainnya sehingga tidak sesuai dengan kebenaran yang terbukti dan terungkap dalam persidangan maka adalah sah dan berdasar hukum bagi Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk membatalkan putusan Judex Facti PHI Jayapura dalam perkara a quo karena tidak didasarkan pada kebenaran dan fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.;
JUDEX FACTI PHI JAYAPURA LALAI MEMENUHI SYARAT-SYARAT YANG DIWAJIBKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGANCAM KELALAIAN ITU DENGAN BATALNYA PUTUSAN
Putusan Judex Facti PHI Jayapura Tidak Didasarkan Pada Kebenaran Dan Fakta Yang Terungkap & Terbukti di Persidangan;
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatan perkara a quo, Pemohon Kasasi dalam persidangan telah mengajukan 2 (dua) alat bukti yang terdiri dari 28 (dua puluh delapan) bukti surat/tulisan dan 2 (dua) orang Saksi.;
Bahwa Judex Facti selanjutnya mencocokkan bukti tersebut dan menganggap bukti yaitu Surat Pemanggilan Kerja Pertama Nomor 1493.A-13/IR/Pggl/I/XI/2010 tertanggal 12 November 2010 yang diberi tanda P-13 fotocopy, padahal berdasarkan akta bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi di muka persidangan justru yang diajukan adalah bukti asli. Sehingga sangat jelas bahwa Judex Facti PHI Jayapura sengaja mengubah nilai pembuktian dari suatu bukti dari asli menjadi fotocopy, sehingga dapat menyebabkan kesalahan dalam penerapan hukumnya, hal ini terbukti dalam pertimbangan Judex Facti PHI Jayapura pada halaman 17 Putusan perkara a quo yang menyatakan:
“-------menimbang, bahwa setelah memeriksa dengan cermat surat pemanggilan petama yang diberi tanda bukti Penggugat (P-13), surat pemanggilan kedua yang diberi tanda bukti Penggugat (P-14), surat pemanggilan ketiga yang diberi tanda bukit Penggugat (P-15), diketahui ternyata surat Pemanggilan pertama (P-13) adalah fotocopy sesuai fotocopy, surat pemanggilan kedua (P-14) fotocopy sesuai asli, surat pemanggilan ketiga (P-15) fotocopy sesuai asli, maka Majelis Hakim berpendapat telah terbukti bahwa Tergugat hanya melakukan pemanggilan kerja kepada Tergugat hanya satu kali saja (P-13), dikarenakan surat panggilan kedua (P-14) dan surat panggilan ketiga (P-15) aslinya masih dipergunakan Penggugat sebagai alat bukti perkara a quo----------------------“
Bahwa terhadap perubahan bukti dari asli menjadi fotocopy telah menyebabkan kesalahan dalam pertimbangan Judex Facti PHI Jayapura.;
Bahwa PEMOHON KASASI mengajukan bukti tambahan tanggal 24 September 2013, dimana telah dicatatkan juga dalam Berita Acara Persidangan, yaitu berupa:
Asli, Bukti Terima Kiriman (Resi) dari Kantor Pos Kuala Kencana tertanggal 13 November 2010 dengan tanda bukti (P-26).;
Asli, Bukti Terima Kiriman (Resi) dari Kantor Pos Kuala Kencana tertanggal 23 November 2010 dengan tanda bukti (P-27).;
Asli, Bukti Terima Kiriman (Resi) dari Kantor Pos Kuala Kencana tertanggal 27 November 2010 dengan tanda bukti (P-28).;
Bahwa Pemohon Kasasi mengajukan bukti tambahan ini adalah dengan maksud untuk menguatkan dalil Pemohon Kasasi yang telah melakukan pemanggilan secara patut ke alamat rumah Termohon Kasasi yaitu di Kp. Pasandan Bori Bellaya Maros Baru, Provinsi Sulawesi Selatan.;
Bahwa ternyata bukti tersebut, tidak menjadi dasar pertimbangan bagi Judex Facti PHI Jayapura, bahkan Judex Facti PHI Jayapura berpendapat bahwa Pemohon Kasasi tidak memenuhi azas kepatutan sebagaimana ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Pasal 15 ayat (10) Buku Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi VI Tahun 2009-2011.;
Bahwa selanjutnya Judex Facti PHI Jayapura juga tidak mempertimbangkan keterangan dari Saksi-saksi di bawah sumpah yang diajukan oleh Pemohon Kasasi di muka persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa surat Panggilan Kerja terhadap Termohon Kasasi juga dikirimkan ke alamat rumah, yakni:
Saksi: Sdr. Dicky Derekius Jolemal, terlebih dahulu telah berjanji dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jayapura yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Jabatan Saksi sebagai Superintendent
Saksi tidak masuk dalam team investigasi
Bahwa benar Saksi tidak masuk dalam team investigasi namun department Saksi yang akan menunjuk team investigasi
Bahwa Pekerja yang melakukan pelanggaran berat boleh meninggalkan barak hanya dengan seijin Departemen Hubungan Industrial (IR).
Bahwa Tergugat / Termohon Kasasi baru dipanggil setelah 9 (sembilan) bulan tidak masuk kerja karena Tergugat pada saat itu status perginya untuk menjalani pengobatan karena status sakit.;
Bahwa atas status kehadiran dari Tergugat, perusahaan memberikan kode violition kode “S” kepada karyawan yang bersangkutan.;
Bahwa ketidakhadiran Tergugat selama 9 (sembilan) bulan itu adalah kebijakan.;
Bahwa setelah Tergugat mengalami pengobatan, rumah sakit dan dokter perusahaan telah menyatakan Tergugat sehat dan dapat kembali bekerja.;
Bahwa ternyata Tergugat tidak juga datang menghadap pada Departemen dimana Tergugat bekerja dan atau tidak juga datang menghadap kepada atasan Tergugat untuk melapor, sehingga Departemen Tergugat mengeluarkan tiket pelanggaran atas ketidak-hadiran Tergugat di tempat kerja.;
Bahwa investigasi dilakukan apabila Tergugat datang menghadap dan membawa alat bukti atas ketidak-hadirannya, akan tetapi Tergugat tidak pernah datang menghadap kepada atasan Tergugat, walaupun dokter telah menyampaikan bahwa Tergugat untuk naik kerja.;
Bahwa Tidak ada bukti yang dihadirkan oleh Tergugat ini sudah dipanggil 3 (tiga) kali namun tidak hadir juga.;
Bahwa surat panggilan dikirim ke tempat tinggal Tergugat dan dikirim ke alamat yang dianggap sah.;
Bahwa karyawan yang bekerja di Tembagapura berdomisili di Mile 68 atau Ridge Camp apabila akan turun ke Timika harus dengan se-izin dari Departement Hubungan Industrial (IR) dan memiliki tiket bus.;
Bahwa Saksi tidak tahu perkara Tergugat sudah dibentuk team invesitagasi, tetapi jika dilakukan investigasi berarti pihak Tergugat atau yang bermasalah itu harus ada.;
Bahwa petugas investigasi adalah tim dari Departemen WPC.
Bahwa sebagaimana penyampaian dan rekomendasi dari Dokter Perusahaan bahwa Tergugat sudah sehat sehingga harus naik kembali kerja.;
Bahwa berdasarkan penyampaian dan rekomendasi dari dokter, bahwa Tergugat sehat untuk bekerja dan harus naik ke tempat kerja, dan ternyata Tergugat juga tidak ada ditempat kerja, maka Departemen kemudian mengeluarkan tiket pelanggaran dan ditindaklanjuti oleh Departemen IR untuk melakukan pemanggilan, akan tetapi tidak dihadiri oleh Tergugat.;
Saksi: Sdr. Olof Yonas Ansaka, dan terlebih dahulu telah berjanji dihadapan Majelsih Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jayapura yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi telah bekerja 13 (tiga belas) tahun di bagian Industrial Relation sebagai Superintendent.;
Bahwa Saksi menangani keselahan-kesalahan pelanggaran yang dilakukan pekerja.;
Bahwa Tergugat / Termohon Kasasi sudah dipanggil akan tetapi tetap tidak hadir.;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan ketidak-hadiran Tergugat di tempat kerja.;
Bahwa panggilan ke alamat Tergugat di Barak dan alamat asal Tergugat.;
Bahwa Saksi tidak pernah kontak dengan Tergugat.;
Bahwa Tergugat atau kuasanya tidak ada yang hadir memenuhi panggilan.;
Bahwa Saksi tidak mengetahui panggilan sudah diterima Tergugat atau belum.;
Bahwa akan tetapi sampai dengan Saksi memberikan keterangan dalam persidangan ini, belum pernah menerima pengembalian dari kantor pos atas surat yang dikirimkan oleh Perusahaan kepada Tergugat.;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perundingan bipartit antara Tergugat dengan Penggugat.;
Bahwa pengiriman surat panggilan kepada Tergugat ada tanda terima dan pengiriman lewat kantor pos juga ada tanda terimanya.;
Bahwa karyawan yang dalam proses perselisihan masih tercatat sebagai karyawan aktif dan hak-hak masih dibayarkan oleh perusahaan.;
Bahwa pelanggaran Tergugat adalah tidak masuk selama 5 (lima) hari berturut-turut, dengan sanksi pemutusan hubungan kerja.;
Bahwa Tergugat sudah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi tidak datang ke tempat kerja.;
Bahwa untuk naik turun Tembagapura-Timika harus ada izin dari perusahaan.;
Bahwa turun dari tempat kerja tanpa izin adalah merupakan pelanggaran.;
Bahwa keterangan para saksi di bawah sumpah telah menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Pemohon Kasasi melakukan pemanggilan kerja ke barak Termohon Kasasi dan juga telah melakukan pemanggilan kerja ke alamat Termohon Kasasi secara patut, namun ternyata Judex Facti PHI Jayapura mengenyampingkan bukti tersebut dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi di bawah sumpah sehingga terbukti bahwa putusan Judex Facti PHI Jayapura tidak didasarkan pada kebenaran dan fakta persidangan dan telah salah dalam menerapkan dan dapat menyebabkan batalnya putusan perkara a quo.;
Bahwa Pemohon Kasasi perlu menyampaikan Putusan Mahkamah Agung Republik Reg. Nomor 820 K/Sip/1977 tertanggal 21 Februari 1980 untuk menguatkan argumentasi Pemohon Kasasi yang menyatakan :
“Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum acara oleh sebab kesimpulan-kesimpulan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi tidak berdasarkan pada pembuktian yang diajukan dalam persidangan sebagaimana tercantum dalam berita acara”.;
(Termuat dalam Yurisprudensi Indonesia 1980 – I, Halaman 275).;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (”Undang-undang 2/2004”) mengatur :
Putusan Pengadilan harus memuat :
“Pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan serta hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa.”
Bahwa lebih lanjut ketentuan Pasal 102 ayat (2) Undang-undang 2/2004 mengatur :
“Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial.”
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-undang 2/2004, adalah sah dan berdasar hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim Agung menyatakan bahwa Putusan Judex Facti PHI Jayapura dalam perkara a quo batal.;
Judex Facti PHI Jayapura dalam memutus perkara a quo kurang pertimbangan Hukumnya;
Dapat dikatakan pertimbangan hukum merupakan jiwa dan intisari suatu putusan. Pertimbangan berisi analisi, argumentasi, pendapat atau kesimpulan hukum dari haki yang memeriksa perkara. Dalam pertimbangan dikemukakan analisis yang jelas berdasarkan undang-undang pembuktian:
Apakah alat bukti yang diajukan penggugat dan tergugat memenuhi syarat formil dan materiil;
Alat bukti pihak mana yang mencapai batas minimal pembuktian;
Dalil gugat apa saja dan dalil bantahan apa saja yang terbukti;
Sejauh mana nilai kekuatan pembuktian yang dimiliki para pihak;
Bahwa mendasari pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 672 K/SIP/1972 tertanggal 18 Oktober 1972, yang telah menyatakan:
“Putusan harus dibatalkan, karena tidak cukup pertimbangan (niet voldoende gemotiveerd) mengenai alat bukti dan nilai kekuatan pembuktian.”
Bahwa mengacu pada Putusan Mahkamah Agung dan mengaitkan dengan poin nomor satu, maka Pemohon Kasasi telah mengajukan bukti untuk menguatkan dalil-dalil yang memenuhi syarat formil dan materiil tetapi dengan dikesampingkannya bukti P - 26, P - 27, P - 28 maka membuat Judex Facti PHI Jayapura dalam memutus perkara a quo kurang pertimbangan hukumnya dikarenakan Judex Facti PHI Jayapura tidak mempertimbangkan fakta dan pembuktian dengan seksama sehingga menyebabkan putusan perkara a quo mengandung cacat sehingga tidak cukup pertimbangan dan putusan atas perkara a quo harus dibatalkan.;
JUDEX FACTI PHI JAYAPURA DALAM PERKARA A QUO SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU
Bahwa PEMOHON KASASI sangatlah berkeberatan atas putusan JUDEX FACTI PHI Jayapura dan karenanya menolak putusan a quo, karena JUDEX FACTI PHI Jayapura dalam perkara a quo telah salah menerapkan hukum atau telah melakukan keselahan penerapan hukum dan telah melanggar hukum yang berlaku dikarenakan JUDEX FACTI PHI JAYAPURA salah dalam menerapkan beban pembuktian Berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
JUDEX FACTI PHI Jayapura Salah Dalam Menerapkan Beban Pembuktian
Bahwa Termohon Kasasi mendalilkan bahwa pada pokoknya Termohon Kasasi telah tidak masuk kerja/mangkir kerja terhitung sejak tanggal 9 Januari 2010 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2010 dikarenakan masih proses pemulihan dari kesehatan pasca perawatan sakit jantung yang dialami Tergugat/ Termohon Kasasi. Lebih lanjut Termohon Kasasi dalam persidangan pembuktian mengajukan bukti surat dimana dalam pertimbangan hukumnya Judex Facti PHI Jayapura menyatakan bahwa Termohon Kasasi tidak dapat menguatkan dalilnya sebagaimana tercantum pada halaman 16 Putusan Perkara a quo alinea 3 yang menyatakan:
“---------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Tergugat yang diberi tanda (T-1) sampai dengan (T-4) dan berkas-berkas yang terkait lainnya, ternyata tidak terdapat bukti yang menguatkan terhadap dalil Tergugat yang menyatakan ketidakhadiran Tergugat tanggal 09 Januari 2010 sampai dengan 12 Oktober 2010 karena masih dalam proses pemulihan dari kesehatan pasca perawatan saskit jantung yang dialami Tergugat---------------------------------------“
Berdasarkan pertimbangan a quo, JUDEX FACTI PHI Jayapura mengakui bahwa bukti yang diajukan Termohon Kasasi tidak dapat menguatkan dalil-dalilnya. Selanjutnya Pemohon Kasasi dalam Persidangan Pembuktian telah mengajukan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan bahwa Termohon Kasasi tidak masuk kerja tanggal 09 Januari 2010 sampai dengan 12 Oktober 2010 dan telah diterima oleh JUDEX FACTI sebagaimana dalam pertimbangannya pada halaman 16 Putusan perkara a quo alinea 4 yang menyatakan:
“----------Menimbang, bahwa oleh karena dalil tergugat tidak terbukti maka yang perlu dibuktikan adalah dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat telah tidak masuk kerja atau mangkir selama 5(lima) hari atau lebih berturut-turut sejak tanggal 9 Januari 2010 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2010---------------.”
Berdasarkan Pertimbangan diatas apabila dikaitkan hukum pembuktian, beban pembuktian secara berimbang mengacu:
Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya, dan
Tergugat berkewajiban untuk membuktikan dalil bantahannya.;
Bahwa menurut M. Yahya Harahap bahwa pembebanan yang berimbang itulah semestinya yang kemudian hakim menilai pembuktian pihak mana yang paling sempurna dan paling kuat, lebih lanjut apabila Judex Facti PHI Jayapura salah menerapkan pembebanan pembuktian maka Putusan Judex Facti PHI Jayapura dapat dibatalkan oleh Judex Juris.;
Bahwa sehubungan dengan argumentasi diatas, maka apabila dikaitkan dengan perkara a quo, Pemohon Kasasi dapat membuktikan bahwa Termohon Kasasi tidak masuk kerja atau mangkir selama 5 (lima) hari atau lebih berturut-turut sejak tanggal 9 Januari 2010 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2010 dan sudah sepatutnya Judex Facti PHI Jayapura menerima Gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, tetapi dalam putusannya Judex Facti PHI Jayapura justru menyatakan bahwa gugatan Pemohon Kasasi tidak dapat diterima (Niet Onvanekelijke Verklaard) sehingga sudah sepatutnya Judex Juris membatalkan putusan Judex Facti PHI Jayapura atas perkara a quo.;
Bahwa untuk menguatkan argumentasi Pemohon Kasasi, terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dapat dijadikan rujukan atau dasar yakni:
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1855 K/Pdt/1984, Tanggal 30 September 1985, yang menyatakan membatalkan putusan PT dikarenakan penggugat berhasil membuktikan dalil gugatanya, sedangkan tergugat tidak berhasil membuktikan dalil bantahannya.;
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 578 K/Pdt/1984, Tanggal 28 Agustus 1985, yang menyatakan PT telah keliru dalam meletakkan semua beban pembuktian kepada penggugat.;
Putusan Judex Facti PHI Jayapura Telah Mendasari Pada Alat Bukti yang Tidak Sah
Bahwa sebagaimana apa yang terungkap di persidangan dalam perkara a quo Termohon Kasasi telah mengajukan 4 (empat) bukti surat/tulisan yang atas bukti-bukti tersebut hanya berupa fotocopy yang berasal dari unduhan (download) dari website depnakertrans.go.id sebagaimana tercantum pada halaman 13-14 Putusan perkara a quo, yakni:
Fotocopy, Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, yang diberi tanda (T-1);
Fotocopy, Pasal 153 ayat (1.a) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, yang diberi tanda (T-2);
Fotocopy, Pasal 161 ayat (1.a) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, yang diberi tanda (T-3);
Fotocopy, Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang diberi tanda (T-4)
Bahwa selain mengajukan bukti-bukti fotocopy sebagaimana tersebut diatas adalah fakta bahwa Termohon Kasasi tidak pernah mengajukan saksi-saksi dalam perkara a quo.;
Bahwa atas bukti tulisan/surat dari Termohon Kasasi yang fakta adalah fotocopy apalagi tidak dikuatkan dan dibenarkan oleh saksi walaupun Judex Facti PHI Jayapura menyatakan bahwa bukti Termohon Kasasi tidak dapat menguatkan dalilnya, tetapi Judex Facti PHI Jayapura juga tidak menyatakan bahwa alat bukti tersebut tidak sah. Sehingga terlihat Judex Facite PHI Jayapura telah keliru dalam menerapkan hukumnya dimana alat bukti yang berupa fotocopy dan tidak pula dikuatkan oleh Saksi adalah tidak sah sehingga menurut hukum adalah alat bukti fotocopy haruslah dikesampingkan.;
Bahwa untuk menguatkan argumentasi Pemohon Kasasi dan untuk membuktikan bahwa atas bukti fotocopy adalah tidak sah dan harus dikesampingkan, untuk itu terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dapat dijadikan rujukan atau dasar atas penilaian bukti fotocopy yang dengan tegas dan gamblang dinyatakan, yakni:
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7011 K/Sip/1974, Tanggal 14 April 1976, antara lain dikatakan, putusan yang didasarkan pada surat bukti fotokopi-fotokopi tidaklah sah.;
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3609 K/Pdt/1985, Tanggal 9 Desember 1987, dikatakan, surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak ada aslinya, haruslah dikesampingkan sebagai surat bukti.;
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 112 K/Pdt/1996, yang mengatakan, bukti fotokopi kwitansi tanpa diperlihatkan aslinya serta tidak dikuatkan oleh keterangan saksi atau alat bukti lain, tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan.;
Bahwa mengingat Judex Facti PHI Jayapura dalam pertimbangannya telah menyatakan Termohon Kasasi tidak dapat menguatkan dalilnya, dan bahkan alat bukti yang diajukan hanya merupakan fotocopy maka sudah sepantasnya putusan Judex Facti PHI Jayapura dibatalkan.;
Judex Facti PHI Jayapura Telah Salah Dalam Penerapan Hukum atas Putusan a quo Sebagaimana Pertimbangan Hukumnya;
Bahwa merujuk pada putusan Judex Facti PHI Jayapura, terlihat jelas bahwa Judex Facti Phi Jayapura telah salah dalam melakukan penerapan hukum, karena pertimbangan hukumnya telah didasarkan kepada:
Alat Bukti Yang Tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian;
Alat Bukti Yang Tidak Memenuhi Batas Minimal Pembuktian;
Telah memutus tidak sesuai dengan fakta tidak didasarkan pada kebenaran dan fakta yang terungkat dan terbukti di Persidangan;
Telah salah dalam menerapkan beban pembuktian;
Tentang tidak berwenangnya atas Penilaian Judex Facti terhadap kondisi Termohon Kasasi sedangkan tidak ada bukti yang menguatkan dalil Termohon Kasasi.;
Bahwa untuk itu Pemohon Kasasi sangat berkeberatan atas pertimbangan hukum Judex Facti PHI Jayapura sebagaimana termuat dalam putusan a quo.;
Bahwa sebelum Pemohon Kasasi menguraikan keberatan atas pertimbangan hukum Judex Facti PHI Jayapura, untuk itu terlebih dahulu Pemohon Kasasi mohon untuk dikatakan sebagai hukum atas alat bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi yakni bukti T-1 sampai dengan T-4, hanya berupa Fotocopy dan tidak didukung dengan alat bukti lain dengan kata lain Termohon Kasasi hanya mengajukan 1 (satu) alat bukti.;
Bahwa pertimbangan hukum dimaksud sebagaimana termuat dalam putusan halam 17 (tujuh belas) alinea 4 adalah sebagai berikut:
---------- Menimbang, bahwa setelah memeriksa dengan cermat surat pemanggilan pertama yang diberi tanda bukti Penggugat (P-13), surat pemanggilan kedua yang diberi tanda bukti Peggugat (P-14), surat pemanggilan ketiga yang diberi tanda bukti Penggugat (P-15), diketahui ternyata surat Pemanggilan Pertama (P-13) adalah fotocopy sesuai fotocopy, surat Pemanggilan Kedua (P-14) fotocopy sesuai asli, surat Pemanggilan Ketiga (P-15) fotocopy sesuai asli, maka Majelis Hakim berpendapat telah terbukti bahwa Tergugat hanya melakukan pemanggilan kerja kepada Tergugat hanya satu kali saja (P-13), dikarenakan surat panggilan kedua (P-14) dan surat panggilan ketiga (P-15) aslinya masih dipergunakan Penggugat sebagai alat bukti perkara a quo;
Perlu diketahui bahwa Pemohon Kasasi telah mengajukan bukti P - 13, P - 14, dan P - 15 dalam keadaan asli, dimana bukti tersebut terdapat tanda tangan basah dari Saiful, Petugas Hubungan Industrial sehingga anggapan Judex Facti PHI Jayapura bukti P-13 fotocopy adalah keliru. Pemohon Kasasi juga menyampaikan bahwa selain mengirimkan bukti a quo kepada Termohon Kasasi, Pemohon Kasasi juga menembuskan bukti a quo kepada Penyelia, Pimpinan Divisi/Departemen Mine Surface PTFI, Serikat Pekerja PUK-SP KEP PTFI dan IRO Area sebagaimana tercantum pada bukti P - 13, P - 14, P - 15 untuk keperluan arsip. Jadi, dapat diketahui bahwa berdasarkan bukti P - 13, P - 14, dan P - 15 dari arsip yang dimiliki oleh Pemohon Kasasi, maka pertimbangan Judex Facti PHI Jayapura bahwa Pemohon Kasasi tidak mengirimkan pemanggilan kepada Termohon Kasasi secara patut adalah keliru dan salah dikarenakan Pemohon Kasasi sudah juga melampirkan bukti P - 23, P - 24, P - 25, P - 26, P - 27, P - 28 sebagai tanda bukti pengiriman.;
Bahwa pertimbangan hukum dimaksud sebagaimana termuat dalam putusan halaman 17 (tujuh belas) alinea 5 adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pada surat tanda terima tertanggal 12 November 2010 yang diberi tanda bukti Penggugat (P-23), surat tanda terima tertanggal 22 November 2010 yang diberi tanda bukti Penggugat (P-24), surat tanda terima tertanggal 26 November 2010 yang diberi tanda bukti Penggugat (P-25), diketahui ternyata surat tanda terima tersebut tidak ditanda tangani oleh Tergugat akan tetapi oleh Camp Office Ridge Camp, dan surat tanda terima tersebut tertera keterangan bersama ini kami kirim/serahkan surat panggilan atas nama sebagaimana terlampir dibawah ini untuk diproses lanjut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa surat pemanggilan pertama yang ditujukan kepada Tergugat (P-23) ternyata diterima oleh Camp Office Ridge Camp bukan oleh Tergugat sendiri, dan oleh karena surat pemanggilan kedua dan ketiga yang ditujukan kepada Tergugat belum dikirim dan aslinya masih dipergunakan sebagai bukti Penggugat yang diberi tanda (P-14), dan (P-15) maka surat tanda terima yang diberi tanda (P-24) dan (P-25) patut kiranya dikesampingkan untuk tidak dipertimbangkan;
Bahwa Bukti surat Keterangan Umum Karyawan (Employee General Information) yang diberi tanda (P-2) disebutkan berdasarkan data pada Pemohon Kasasi alamat Termohon Kasasi selain Kp. Pasandan Bori Bellaya Maros Baru, Provinsi Sulawesi Selatan ,juga berada di Barrack-T (EX-RCMS) Room Nomor B107 Mile 72/RidgeCamp sehingga untuk memenuhi kepatutan pemanggilan maka Pemohon Kasasi melakukan pengiriman surat pemanggilan di dua alamat tersebut, sebagaimana bukti P-13, P-14, P-15, P-23, P-24, P-25, P-26,P-27,P-28 dan telah dikuatkan dengan keterangan para saksi yang pada pokoknya menyatakan bahwa surat pemanggilan dikirim di alamat barak dan alamat asal Termohon Kasasi;
Bahwa mengingat Termohon Kasasi sampai dengan tanggal 26 November 2010 belum hadir juga di lokasi kerja Pemohon Kasasi, maka Pemohon Kasasi mengirimkan Surat Pemanggilan Kerja Ketiga (P-15) beserta tanda terimanya (P-25) dan (P-28) ke alamat Barak dan alamat asal. Selanjutnya mengingat Termohon Kasasi tidak berada di Barak, maka Pemohon Kasasi menyarahkan bukti P-15, P,25 dan P-28 kepada petugas Camp Office RidgeCamp untuk menyerahkan kepada Termohon Kasasi apabila telah berada di Barak.;
Bahwa pertimbangan hukum dimaksud sebagaimana termuat dalam alinea 3 dan alinea 4 adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti Penggguat hanya satu kali saja melakukan pemanggilan kepada Tergugat dialamat di Barakt T (EX-RCMS), kamar Nomor B107, Mile 72, Ridge Camp, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, dan surat tersebut diterima Camp Office RidgeCamp, dan keberadaanya tidak ada bukti sudah diterima Tergugat ataukah sebaliknya, dan Penggugat juga tidak melakukan pengiriman surat pemanggilan kepada Tergugat dialamat di Kp. Pasandan Bori Bellaya Maros Baru, Provinsi Sulawesi Selatan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa surat Pemanggilan yang dikirim Penggugat kepada Tergugat tidak memenuhi azas kepatutan sebagaimana diatur ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, maupun Pasal 15 ayat (10) Buku Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia edisi Tahun 2009-2011, dengan demikian beralasan dan berdasarkan hukum gugatan Penggugat untuk tidak dapat diterima (Niet Onvanekelijk Verklaard);
Mengingat, Pasal 15 ayat (10) BPHI PT Freeport Indonesia Edisi Tahun 2009-2011, Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 1338 BW dan Pasal 58, Pasal 81, Pasal 83 ayat (1), Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Bahwa Judex Facti PHI Jayapura telah keliru dengan mempertimbangkan bahwa pemanggilan kerja terhadap Termohon Kasasi tidak memenuhi azas kepatutan sebagaimana diatur dengan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan Pasal 15 ayat (10) Buku Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Tahun 2009-2011 dikarenakan baru pemanggilan 1 (satu) kali yaitu pada tanggal 12 November 2010. Padahal apabila berdasarkan bukti Pemohon Kasasi ajukan jelas pemanggilan kerja telah memenuhi syarat kepatutan yang diatur dalam Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 15 (10) Buku Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia edisi Tahun 2009-2001.;
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian yuridis tersebut di atas, membuktikan pertimbangan Judex Facti PHI Jayapura menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvanekelijke Verklaard) sehingga patutlah putusan perkara a quo dibatalkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 21 Oktober 2013 dan kontra memori kasasi tanggal ……… dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa perselisihan hubungan industrial antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi didasarkan pada Tiket Pelanggaran (Violation Tikcet) tertanggal 13 Oktober 2013 (vide. bukti P - 8) dimana Termohon Kasasi telah melakukan pelanggaran kerja yakni tidak masuk kerja/mangkir kerja terhitung sejak tanggal 09 Januari 2010 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2010 tanpa pemberitahuan kepada atasan (supervisor) dan tanpa alasan yang jelas. Bahwa terhadap pelanggaran tersebut Pemohon Kasasi kemudian mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja terhadap Termohon Kasasi yang telah melalui upaya bipartit dan mediasi akan tetapi tidak tercapai kesepakatan diantara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi.;
Termohon Kasasi tidak masuk kerja tanggal 09 Januari 2010 sampai dengan 12 Oktober 2010.;
Bahwa berdasar keterangan saksi Penggugat dipersidangan, ternyata :
Bahwa ketidakhadiran Tergugat selama 9 (sembilan) bulan itu adalah kebijakan.;
Bahwa setelah Tergugat mengalami pengobatan, rumah sakit dan dokter perusahaan telah menyatakan Tergugat sehat dan dapat kembali bekerja.;
Bahwa ternyata Tergugat tidak juga datang menghadap pada Departemen dimana Tergugat bekerja dan atau tidak juga datang menghadap kepada atasan Tergugat untuk melapor, sehingga Departemen Tergugat mengeluarkan tiket pelanggaran atas ketidak-hadiran Tergugat di tempat kerja.;
Bahwa berdasarkan penyampaian dan rekomendasi dari dokter, bahwa Tergugat sehat untuk bekerja dan harus naik ke tempat kerja, dan ternyata Tergugat juga tidak ada ditempat kerja, maka Departemen kemudian mengeluarkan tiket pelanggaran dan ditindaklanjuti oleh Departemen IR untuk melakukan pemanggilan, akan tetapi tidak dihadiri oleh Tergugat.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. FREEPORT INDONESIA, tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 12/G/2013/ PHI,JPR, tanggal 27 September 2013, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)/ Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada (Negara /Pemohon/Termohon Kasasi);
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. FREEPORT INDONESIA, tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 12/G/2013/ PHI,JPR, tanggal 27 September 2013;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Pokok Perkara;
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan pelanggaran kerja, yakni tidak masuk kerja/mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut, dan tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi bukti yang sah meski telah dipanggil secara sah dan patut serta tertulis;
Menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja kepada tergugat adalah sah dan berdasar hukum karena tergugat telah melakukan pelanggaran kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (9) butir e jo. Pasal 15 ayat (10) Buku Pedoman Hubungan Industrial (BPHI) PT Freeport Indonesia Edisi VI Tahun 2009-2011 jo. Pasal 168 Ayat (1) undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat jo. Pasal 8 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi VI Tahun 2009-2011 jo. Pasal 126 ayat (1) undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagerjaan jo. Pasal 1338 KUH Perdata;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena pelanggaran kerja yang dilakukan oleh Tergugat;
5. Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak Tergugat adalah sebesar Rp27.599.233,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) sebelum dipotong pajak, dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Rincian Nilai 1 Uang Pisah Rp6.734.300,00 2 Sisa hak-hak Rp20.864.933,00 Nilai keseluruhan hak sebelum dipotong pajak Rp27.599.233,00
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya.;
Menghukum Pemohon/Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)/ Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 oleh DR. H. ZAHRUL RABAIN, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. BUYUNG MARIZAL, SH., MH., dan BERNARD, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh FLORENSANI KENDENAN, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Panitera Pengganti