509 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Plaza 89, Lantai 5, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-7 No. 6
Also in 100 other cases
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SIMON FAIRYO tersebut tidak dapat diterima
P U T U S A N
Nomor 509 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
SIMON FAIRYO, bertempat tinggal di Belakang Pasar Minggu, Kwamki Baru, Distrik Mimika Baru, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua dan Barak L, BC, Kamar Nomor R342, Mile 68 Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provisi Papua;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
PT. FREEPORT INDONESIA (PTFI), beralamat di Plaza 89 Lt. 5, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X-7 Nomor 6 Jakarta Selatan;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Tergugat adalah Karyawan/Pekerja yang bekerja pada Penggugat terhitung sejak tanggal 15 Maret 2003 sampai diajukannya gugatan a quo ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura berdasarkan Perjanjian Kerja Nomor 00094/Mine Underground/ FI/TPRA/03/2003-AA018477 tertanggal 15 Maret 2003 untuk selanjutnya ditugaskan sebagai Equipment Operator IV pada Departemen Mine Underground dan ditempatkan di daerah operasi kerja Penggugat di Timika-Papua;
Bahwa jabatan terakhir Tergugat adalah sebagai L/H Equipment Operator II Grade B-5 dengan upah pokok setiap bulannya sebesar Rp6.734.300,00 (enam juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa antara Penggugat dan para Pekerja pada Penggugat termasuk juga Tergugat telah menyetujui dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Freeport Indonesia Edisi XVII 2011-2013 dan Pedoman Hubungan Industrial (PHI) PT Freeport Indonesia Edisi VII Tahun 2011-2013, oleh karenanya Penggugat dan seluruh pekerja termasuk Tergugat berkewajiban untuk mentaati dan mematuhi peraturan dan tata tertib kerja yang telah disepakati tersebut;
Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (3) PKB mengatur:
"Perusahaan dan Pekerja wajib menaati dan mematuhi Peraturan dan Tata Tertib Kerja yang tercantum dalam Buku PKB dan PHI".
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Freeport Indonesia dan Pedoman Hubungan Industrial (PHI) PT Freeport Indonesia yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat yang diwakili oleh Serikat Pekerjanya berlaku sebagai undang-undang yang bersifat khusus bagi Penggugat dan seluruh karyawan PT Freeport Indonesia termasuk juga Tergugat (ex specialis derogate lex generalis);
Bahwa ketentuan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU 13/2003") mengatur:
"Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pekerja/Buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama";
Bahwa ketentuan Pasal 1338 paragraf pertama KUHPerdata mengatur:
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya";
Bahwa Pasal 137 UU 13/2003 mengatur:
"Mogok kerja sebagai hak dasar Pekerja/Buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilakukan secara sah, tertib, dan dami sebagai akibat gagalnya perundingan."
Bahwa berdasarkan tiket pelanggaran (violation ticket) tertanggal 31 Oktober 2012 dari Departemen tempat Tergugat bekerja ke Departemen Hubungan Industrial, dilaporkan bahwa pada tanggal 4 Oktober 2012 Tergugat telah melakukan pelanggaran kerja, yakni:
"Melakukan, memfasilitasi, menghasut dan atau menyuruh Pekerja lain untuk melakukan pemogokan atau unjuk rasa Pekerja yang tidak sah di lingkungan Perusahaan."
Bahwa pelanggaran kerja yang dilakukan oleh Tergugat pada tanggal 4 Oktober 2012 tersebut dilakukan dengan cara, Tergugat yang kedudukannya sebagai Komisaris PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Indonesia menginstruksikan/memerintahkan seluruh Komisaris PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Indonesia baik yang ada di area Tambang Bawah tanah (underground) maupun di area Grasberg untuk menghentikan Operasional Produksi Perusahaan dengan cara mogok kerja sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap ke-4 (empat) orang karyawan yang belum dipekerjakan;
Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2012, Tergugat juga memerintahkan kepada Komisaris PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Indonesia untuk menyampaikan kepada karyawan yang bekerja di area tambang bawah tanah (Underground) maupun di area grasberg untuk menghentikan operasional Produksi Perusahaan dengan cara mogok kerja yang dimulai dari pukul 20.00 WIT;
Bahwa aksi mogok kerja tersebut dilakukan pada tanggal 4 Oktober sampai dengan tanggal 5 Oktober 2012 dimana Tergugat berinisiatif melakukan mogok kerja tersebut tanpa berkoordinasi dengan Pimpinan dan/atau Pengurus PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Indonesia;
Bahwa akibat tindakan Tergugat dengan menghentikan kegiatan operasional produksi Penggugat dengan cara aksi mogok kerja pada tanggal 4 Oktober sampai dengan 5 Oktober 2012 tersebut mengakibatkan kerugian bagi Penggugat sebesar US$ 12.025.326,- (dua belas juta dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh enam dolar) atau sekitar Rp114.240.592.449,00 (seratus empat belas miliar dua ratus empat puluh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus empat puluh empat sembilan rupiah) dengan asumsi kurs US$ 1= Rp9.500,00.
Bahwa selain melakukan aksi mogok kerja secara tidak sah, berdasarkan tiket Pelanggaran (ViolationTicket) tertanggal 2 November 2012 dari Departemen tempat Tergugat bekerja ke Departemen Hubungan Industrial, dilaporkan juga bahwa pada tanggal 2 November 2012 Tergugat juga telah melakukan pelanggaran kerja, yakni:
"Mengoperasikan kendaraan atau peralatan bergerak atau tidak bergerak milik Perusahaan atas perintah Penyelia dan atau kehendak sendiri tanpa memiliki SIM/Lisensi yang sah sesuai ketentuan Perusahaan."
Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan aksi mogok kerja yang tidak sah di lingkungan perusahaan dan mengoperasikan kendaraan milik Perusahaan tanpa memiliki SIM/Lisensi yang sah sesuai ketentuan Perusahaan jelas merupakan pelanggaran Keamanan dan Ketertiban dan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan Pertambangan (K3LLP) sebagaimana diatur dalam:
a. Pasal 19 ayat (31) PHI 2011-2013, mengatur bahwa:
"Mengajak, mempengaruhi, memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan yang melanggar Ketentuan Perusahaan atau peraturan perundang-undangan yang berdampak pada terganggunya aktivitas
Perusahaan maka dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK)";
b. Pasal 19 angka 33 PHI 2011-2013, mengatur bahwa:
"Melakukan, memfasilitasi, menghasut dan atau menyuruh Pekerja lain untuk melakukan pemogokan atau unjuk rasa Pekerja yang tidak sah di Lingkungan Perusahaan maka dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK)"
c. Pasal 17 angka 17 PHI 2011-2013, mengatur bahwa:
"Mengoperasikan kendaraan atau peralatan bergerak atau tidak bergerak milik Perusahaan atas perintah Penyelia dan atau kehendak sendiri tanpa memiliki SIM/Lisensi yang sah sesuai Ketentuan Perusahaan maka dikenakan sanski pemutusan hubungan kerja (PHK)"
d. Pasal 19 angka 38 PHI 2011-2013, mengatur bahwa:
"Menggunakan tanpa ijin, mengambil secara paksa atau merampas kendaraan Perusahaan di dalam atau di luar lingkungan Perusahaan maka dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)"
Bahwa sebelumnya Tergugat sudah beberapa kali melakukan pelanggaran kerja dan untuk itu Penggugat sudah beberapa kali memberikan tindakan disiplin sebagai bentuk pembinaan kepada Tergugat yakni:
| No. | Tanggal, Bulan & Tahun Terjadinya Pelanggaran | Jenis Pelanggaran | Tindakan Disiplin |
| 1. | 21 Juli 2007 | Absensi/mangkir kerja | Surat Peringatan Tertulis (Warning) I |
| 2. | 3 Oktober 2008 | Tidak Naik ketempat Kerja (disobedience) | Peringatan Lisan (Verbal Warning) |
| 3. | 18 Februari 2009 | Absensi / mangkir kerja | Surat Peringatan Tertulis (Warning) I |
| 4. | 14 Maret 2009 | Absensi / mangkir kerja | Surat Peringatan Tertulis (Warning) II |
Bahwa Penggugat perlu menyampaikan Pasal 39 ayat (5) Poin e Anggaran Dasar PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Indonesia Periode 2012-2017 mengenai tugas dan wewenang Komisaris adalan untuk menyalurkan asaspirasai dan keluh kesah anggota kepada PUK SPSI dan poin (i) membantu PUK SPSI dalam menyelesaikan keluh kesah anggota Departement/Bagian, dengan demikian Komisaris dalam menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan keluh kesah/persoalan di lapangan harus terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan PUK SPSI PTFI;
Bahwa mengacu pada Pasal 140 ayat (1) UU 13/2003 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah (Kepmen 232/2003) mengatur:
a. Pasal 140 ayat (1) UU 13/2003 mengatur bahwa :
"Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum mogok kerja dilaksanakan, Pekerja/Buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat";
b. Pasal 3 Kepmen 232/2003 mengatur bahwa:
Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan:
a. Bukan akibat gagalnya perundingan; dan/atau
b. Tanpa pemberitahuan kepada Pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
c. Dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau
d. Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan."
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (1) UU 13/ 2003 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, maka seharusnya Tergugat sebelum melakukan mogok kerja setidak-tidaknya dalam waktu 7 (tujuh) hari harus memberitahukan secara tertulis kepada Penggugat dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, tetapi ternyata Tergugat sama sekali tidak memberitahukannya sehingga mogok kerja yang dilakukan oleh Tergugat tersebut jelas dikategorikan sebagai mogok kerja yang tidak sah;
Bahwa oleh karena Tergugat melakukan pelanggaran kerja yang termasuk kategori pelanggaran serius dan memerlukan proses pemeriksaan (investigasi) sehingga pada tanggal 21 November 2012 Penggugat membebas-tugaskan Tergugat untuk sementara waktu terhitung sejak tanggal tersebut sampai dengan adanya pemberitahuan labih lanjut dari Penggugat, dengan tetap membayar upah pokok Tergugat;
Bahwa dengan terjadinya pelanggaran kerja yang dilakukan oleh Tergugat telah menyebabkan terjadinya perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dan Tergugat sehingga perlu dilaksanakan upaya perundingan Bipartit diantara kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("UU 2/2004");
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melakukan Perundingan secara Bipartit masing-masing pada tanggal 21 Januari 2013, 28 Januari 2013, dan 4 Februari 2013, namun Tergugat tidak hadir pada Perundingan tersebut sehingga Perundingan tersebut tidak memperoleh kesepakatan;
Bahwa karena dalam upaya Perundingan Bipartit tidak tercapai kesepakatan, maka pada tanggal 19 Februari 2013 Penggugat mencatatkan perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dengan Tergugat ke Disnakertrans Kabupaten Mimika untuk dilakukan upaya penyelesaian melalui Mediasi sebagaimana Surat Penggugat Nomor 295-14/IR/SPM/ II/ 2013 tertanggal 19 Februari 2013;
Bahwa selanjutnya dilaksanakan sidang mediasi dengan bantuan Mediator dari Disnakertrans Kabupaten Mimika pada tanggal 20 Maret 2013, namun perundingan tersebut gagal sehingga Mediator mengeluarkan Anjuran sesuai Surat Nomor 565/32/ANJ/IV/2013 tertanggal 12 April 2013 yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa PT Freeport Indonesia dapat memutusakan hubungan kerjanya dengan Sdr. Simon Fairyo karena yang bersangkutan melakukan
pelanggaran/kesalahan serius.Bahwa PT Freeport Indonesia wajib membayar kepada Sdr. Simon Fairyo uang penggantian hak dan uang pisah serta hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam PKB PT Freeport Indonesia tahun 2011-2013.
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak menerima anjuran ini maka dapat mengajukan permasalahan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Jayapura.
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran.
Bahwa Tergugat telah menyampaikan tanggapan yang pada pokoknya menolak anjuran Mediator sebagaimana Surat Tergugat Nomor 1304-0011/BHI/PUK/SPKEP SPSI/PT FI/IV/2013 tertanggal 20 April 2013.
Bahwa selanjutnya, Penggugat menyatakan menerima Anjuran yang disampaikan oleh Mediator sebagaimana surat Penggugat Nomor 384-13/IR/GEN/IV/2013 tertanggal 24 April 2013.
Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan penyelesian perselisihan hubungan industrial pada tahap Bipartit dan Mediasi, maka proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dan Tergugat dilanjutnkan ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas la Jayapura berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU 2/2004.
Bahwa mengingat Mediator dalam Anjuranya mengijinkan Penggugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Tergugata serta agar tidak menimbulkan preseden buruk dan atau contoh yang tidak baik terhadap kinerja para Karyawan/Pekerja Penggugat dikemudian hari sehubungan dengan penegakan Peraturan Perusahaan maupun perundang-undangan ketenagakerjaan di lingkungan Perusahaan yang ditujukan demi terciptanya disiplin kerja dan Lingkungan Kerja yang baik serta bertanggung jawab bagi seluruh karyawan, maka adalah sah dan berdasar hukum bagi Majelis Hakim untuk mengijinkan Penggugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat;
Bahwa apabila Majelis Hakim mengijinkan Penggugat untuk melakukan PHK terhadap Tergugat maka besarnya hak-hak yang akan diterima oleh Tergugat yaitu sebesar Rp16.254.073,00 (enam belas juta dua ratus lima puluh empat ribu tujuh puluh tiga rupiah) sebelum dipotong pajak yang terdiri atas kompensasi sisa hari cuti, unit penggantian saham dan relokasi perdiem, dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Rincian Nilai 1. Kompensasi sisa hari cuti Rp11.223.833,00 2. Unit pengganti saham Rp4.730.240,00 3. Relokasi perdiem Rp300.000,00 Nilai keseluruhan hak sebelum dipotong pajak Rp16.254.073,00
Bahwa mengingat nilai gugatan a quo yakni nilai hak Tergugat yang akan dibayarkan oleh Penggugat adalah dibawah nilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) maka biaya yang timbul dalam perkara a quo dibebankan kepada Negara berdasarkan ketentuan Pasal 58 UU 2/2004.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo.
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran kerja, yakni "Mengajak, mempengaruhi, memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Perusahaan atau peraturan perundang-undangan yang berdampak pada terganggunya aktivitas Perusahaan. Dimana sanksi atas pelanggaran kerja tersebut adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan "Mengoperasikan kendaraan atau peralatan bergerak atau tidak bergerak milik Perusahaan atas perintah Penyelia dan atau kehendak sendiri tanpa memiliki SIM/Lisensi yang sah sesuai Ketentuan Perusahaan maka dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)".
Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (31) jo. Pasal 19 ayat (33) jo. Pasal 17 ayat (17) jo. Pasal 19 ayat (38) Pedoman Hubungan Industrial (PHI) PT Freeport Indonesia Edisi VII tahun 2011- 2013.
Mengijinkan Penggugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat sehubungan dengan pelanggaran kerja yang dilakukan oleh Tergugat.
Mengijinkan Penggugat untuk membayar sisa hak-hak Tergugat yang masih ada pada Penggugat yaitu sebesar Rp16.254.073,00 (enam belas juta dua ratus lima puluh empat ribu tujuh puluh tiga rupiah) sebelum dipotong pajak yang terdiri atas kompensasi sisa hari cuti, unit penggantian saham dan relokasi perdiem, dengan rincian sebagai berikut:
Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara.
| No. | Rincian | Nilai |
| 1. | Kompensasi sisa hari cuti | Rp11.223.833,00 |
| 2. | Unit pengganti saham | Rp4.730.240,00 |
| 3. | Relokasi perdiem | Rp300.000,00 |
| Nilai keseluruhan hak sebelum dipotong pajak | Rp16.254.073,00 |
ATAU; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo etbono).
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura telah memberi putusan Nomor 20/G/2013/PHI-JPR tanggal 8 November 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat menurut tuntutan subsidir yang memohon keadilan;
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran kerja, yakni
Mengajak, mempengaruhi, memaksa orang lain untuk melakukan
perbuatan yang melanggar ketentuan Perusahaan atau peraturan
perundang-undangan yang berdampak pada terganggunya aktivitas
Perusahaan dan Mengoperasikan kendaraan atau peralatan bergerak
atau tidak bergerak milik Perusahaan atas perintah Penyelia dan atau
kehendak sendiri tanpa memiliki SIM/Lisensi yang sah sesuai Ketentuan
Perusahaan;
Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (31) jo. Pasal 19 ayat (33) jo. Pasal 17 ayat (17) jo. Pasal 19 ayat (38) Pedoman Hubungan Industrial (PHI) PT Freeport Indonesia Edisi VII tahun 20112013;
Mengijikan Penggugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat sehubungan dengan pelanggaran kerja yang telah dilakukan oleh Tergugat;
Memerintahkan Penggugat untuk membayar kepada Tergugat pembayaran berupa uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) sebesar Rp116.931.858,00 (seratus enam belas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) sebelum dipotong pajak;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut telah dijatuhkan dengan hadirnya Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 8 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Tergugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 18 November 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 20/G/2013/PHI-JPR yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut pada tanggal 27 Desember 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Kasasi/ Penggugat pada tanggal 3 Januari 2014, kemudian Termohon Kasasi/ Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 7 Januari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut telah salah menerapkan hukum/menggunakan hukum dan tidak melaksanakan kaidah-kaidah pembuktian dalam hukum acara perdata berlaku atau telah salah melaksanakan cara peradilan yang sesuai dengan kaidah hukum dan peraturan perundangan untuk itu;
Bahwa terhadap putusan PHI. Jayapura, a quo, Pemohon Kasasi berpendapat bahwa Majelis Hakim PHI, sudah sangat keluar dari kaidah asas peradilan perdata di Indonesia yang menganut sistem hukum pembuktian berdasar pada Asas "negative wettelijk bewijsleer" sebagaimana Pasal 249 jo. Pasal 298 HIR dan tidak memakai sistem "vrij bewijsleer" yang menitik beratkan pada keyakinan hakim belaka; (Yurisprudensi MARI Nomor 583 K/Sip/1971, tanggal 10 Februari 1971);
Bahwa Judex Facti putusan PHI, a quo sangat kental kesan bahwa putusan a quo berpijak pada keyakinan Majelis Hakim belaka terhadap penilaian bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat asli/Termohon Kasasi;
Bahwa terhadap Judex Facti putusan yang sedemikian rupa patut diperiksa dan dinyatakan dibatalkan;
3. Bahwa dalam memberikan kesaksian (vide keterangan saksi Saiful,saksi Travely Lasut), saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi tidak memenuhi persyaratan sebagai saksi karena saksi tersebut Testimonium De Auditu, Menurut Sudikno Mertokusumo, Testimonium De Auditu adalah keterangan seorang saksi yang diperolehnya dari pihak ketiga sehingga kesaksian yang diberikan hanya sebagai keterangan biasa dan tidak dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Saksi yang tidak mendasarkan keterangannya dari sumber pengetahuan sebagaimana yang digariskan Pasal 171 ayat (1) HIR dan Pasal 1907 ayat (1) KUH Perdata tidak diterima (inadmissable) sebagai alat bukti. Menurut Sudikno pada umumnya kesaksian de auditu tidak diperkenankan karena keterangan itu tidak berhubungan dengan peristiwa yang dialami sendiri sehingga saksi de auditu bukan merupakan alat bukti dan tidak perlu dipertimbangkan. M. Yahya Harahap, op cit, 2005, hal.664 "... dengan mengambil contoh Putusan Mahkamah Agung No. 881 K/Pdt/1983 tanggal 18 Agustus 1984 yang menegaskan saksi-saksi yang diajukan Penggugat semuanya terdiri dari de auditu sehingga keterangan yang mereka berikan tidak sah sebagai alat bukti, Putusan Mahkamah Agung Nomor 4057 K/Pdt/1986 tanggal 30 April 1988 pada putusan inipun langsung ditolak dengan alasan para saksi terdiri dari saksi de auditu oleh karena itu tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang sebagai alat bukti, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1842 K/Pdt/1984 tanggal 17 Oktober 1985 karena ketiga orang saksi yang diajukan penggugat adalah de auditu sehingga tidak memenuhi syarat sebagai saksi yang memiliki nilai kekuatan pembuktian".
4. Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut di atas dihubungkan satudengan yang lainnya secara utuh dapatlah menjelaskan: "Bahwa keputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Perkara Nomor 20/G/2013/PHI.JPR., tanggal 8 November 2013 sangat tidak tepat menerapkan hukum acara dan membuat pertimbangan hukum dengan benar dengan argumentasi sebagaimana terurai pada memori kasasi ini maka layak, Pemohon Kasasi menyatakan sekali lagi menyatakan keberatan atas Judex Facti dan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Perkara Nomor 20/G/2013/PHI.JPR., tanggal 8 November 2013, selanjutnya mohon untuk dapat dipertimbangan untuk dibatalkan";
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dengan hadirnya Penggugat dan Tergugat pada tanggal 8 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Tergugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 18 November 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 20/G/2013/PH1-Jpr yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Indsutrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 27 Desember 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena tanggal permohonan kasasi diajukan pada 18 November 2013 dan memori kasasi yang memuat alasan-alasan permohonannya untuk pemeriksaan perkara tersebut dalam tingkat kasasi baru diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 27 Desember 2013, telah melewati tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke bawah, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SIMON FAIRYO tersebut tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober2014 oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. dan Dr. Fauzan, S.H., M.H. Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Hosianna Mariani Sidabalok, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. Ttd./
Ttd./ Dr. Fauzan, S.H., M.H. Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N.,
Panitera Pengganti :
Ttd./
Hosianna Mariani Sidabalok, S.H., M.H.
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
Nip. 19591207 1985 12 2 002