498 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 498 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan M.H. Thamrin No. 11
Also in 27 other cases
- 173 PK/TUN/2019 (4 December 2019) — Mahkamah Agung
- 729/PDT/2016/PT.DKI. (7 March 2017) — PT Jakarta
- 213 PK/Pdt/2015 (14 September 2015) — Mahkamah Agung
- 1687 K/Pdt/2018 (27 September 2018) — Mahkamah Agung
- 640 K/TUN/2018 (29 November 2018) — Mahkamah Agung
- 186/G/2017/PTUN-JKT (20 March 2018) — PTUN Jakarta
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 498 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. SARINAH (Persero), diwakili oleh Mira Amahorseya selaku Direktur Utama PT. Sarinah (Persero) berkedudukan di Jalan M.H. Thamrin Nomor 11, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. Arman Hanis, S.H., 2. Irwan Irawan, S.H., 3. Chandra Jaya, S.H., 4. Resha Agriansyah, S.H., M.H., Para Advokat pada Kantor Hukum Hanis & Hanis Advocates. Legal Consultans, Receiver & Administrator For Bankruptcy, beralamat di Gedung Sarinah, Lt. 11 Jalan M.H. Thamrin Nomor 11, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 November 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat;
melawan
PT. PARNA RAYA, dalam hal ini diwakili oleh Artha Meris Simbolon, selaku Direktur Utama PT. Parna Raya, berdomisili di Jakarta, berkedudukan di Menara Imperium Lt. 26, Metropolitan Kuningan Superblok, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1, Jakarta, dengan memilih domisili hukum (rechts keuze domicilie) pada kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates terletak di Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jalan Majapahit Nomor 18-20, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Desember 2012;
Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat;
dan
PT. SARIARTHAMAS HOTEL INTERNATIONAL (dahulu bernama PT. Sarinitokyu Hotel Corporation), berkedudukan di Jalan M.H. Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Terbanding/Turut Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat dan Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Terbanding/Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah suatu perseroan terbatas yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta tertanggal tujuh Juni tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh dua (7-6-1972) Nomor 40, yang dibuat di hadapan Soerono Prawiroatmodjo, pada saat itu Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, tertanggal dua puluh delapan Pebruari tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh empat (28-2-1974) Nomor Y.A.5/59/8; serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, tertanggal dua puluh empat Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan (24-10-1978) Nomor 85 Tambahan Nomor 614 Anggaran Dasar mana telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana yang telah diumumkan dalam:
Berita Negara Republik Indonesia tertanggal lima belas Januari tahun dua ribu dua (15-1-2002) Nomor 5, Tambahan Nomor 535;
Berita Negara Republik Indonesia tertanggal lima belas Januari tahun dua ribu dua (15-1-2002) Nomor 5, Tambahan Nomor 536;
Berita Negara Republik Indonesia tertanggal sembilan belas Januari tahun dua ribu dua (19-1-2002) Nomor 15, Tambahan Nomor 119;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal enam belas Januari dua ribu enam (16-1-2006) Nomor 22, yang dibuat di hadapan Nyonya Esther Mercia Sulaiman, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, perubahan mana sudah dilaporkan dan diterima oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal dua puluh lima Januari dua ribu enam (25-1-2006) Nomor C-UM.02.01.1276;
Dan terakhir dirubah dengan Akta Nomor 43 tertanggal 14 April 2010, yang dibuat di hadapan Esther Mercia Sulaeman, Notaris di Jakarta;
Bahwa Tergugat adalah suatu perseroan terbatas yang perubahan seluruh anggaran dasarnya yang terakhir diumumkan dalam Tambahan Nomor 3375 Berita Negara Republik Indonesia Nomor 27 tanggal 5 April 2005;
Bahwa pada awalnya Tergugat masuk sebagai pemegang saham PT. Sariarthamas Hotel International (Turut Tergugat/dahulu bernama PT. Sarinitokyu Hotel Corporation) berdasarkan Perjanjian Kerjasama Join Venture yang kemudian dituangkan dalam "Basic Agreement" Nomor WN/1317/1970., tertanggal 30 September 1970, yang dibuat di hadapan Djojo Mulyadi,S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut sebagai Perjanjian "Basic Agreement");
Bahwa pada tahun 2007, Penggugat masuk menjadi pemegang saham pada Turut Tergugat dengan cara mengambil alih saham milik PT.Konsultasi Pembangunan Semesta, Tokyu Corporation dan Sojitz Corporataion, yang totalnya berjumlah 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham atau sebesar 50% saham yang dikeluarkan Turut Tergugat dengan harga USD 1.000 (seribu dollar Amerika Serikat) per lembar saham;
Bahwa selanjutnya antara Penggugat dan Tergugat membuat perjanjian dengan Nomor PT.Sarinah (Persero) Nomor 142/Direksi/Perj/VII/2007., PT. Parna Raya Nomor 138/157-2007, tertanggal 25 Juli 2007, dimana dalam perjanjian tersebut, Tergugat dan Penggugat menyatakan Perjanjian Kerjasama Join Venture yang kemudian dituangkan dalam "Basic Agreement" Nomor WN/1317/1970., tertanggal 30 September 1970, tetap sah dan berlaku serta mengikat kedua belah pihak;
Bahwa berdasarkan Perjanjian "Basic Agreement" tersebut khususnya pada Pasal 2 (Article 2), Tergugat telah setuju dan mengikatkan dirinya untuk memasukkan setoran saham sebagai modal dalam Turut Tergugat. Adapun setoran saham yang diserahkan oleh Tergugat adalah berbentuk inbreng sebidang tanah dengan luas 8.491 m² yang terletak di Jalan M.H. Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat (mengenai luas tanah akan dilakukan pengukuran akhir terhadap tanah tersebut). Selanjutnya setelah dilakukan pengukuran kembali, didapati bahwa tanah yang dijadikan inbreng oleh Tergugat ternyata hanya berjumlah 8.181 m²;
Bahwa selanjutnya penyertaan saham yang diserahkan oleh Tergugat tersebut dinilai dengan harga sebesar USD 55 (lima puluh lima dolar Amerika Serikat) per m². Dengan demikian, pada saat Tergugat memasukkan inbreng tanah tersebut, maka Tergugat menjadi pemegang saham Turut Tergugat dengan jumlah saham sebesar 450 (empat ratus lima puluh) lembar saham;
Bahwa sesuai dengan Perjanjian "Basic Agreement", Tergugat telah setuju dan mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah seluas 8.181 m² sebagai setoran saham dalam bentuk inbreng tanah, akan tetapi sampai dengan Penggugat masuk sebagai pemegang saham pada Turut Tergugat, Tergugat hanya menyerahkan inbreng berupa tanah seluas 5.901 m², sedangkan tanah yang seluas 2.280 m² karena di atasnya masih terdapat bangunan lain, maka tanah tersebut tidak dapat dipergunakan/dimanfaatkan oleh Turut Tergugat;
Bahwa terhadap masalah tersebut, Penggugat dan Turut Tergugat telah menyampaikan kepada Tergugat, dan Tergugat telah menyatakan akan merelokasi bangunan tersebut sebelum diserahkan sebagai setoran awal (inbreng), namum pada kenyataannya sampai dengan saat ini tidak dapat dilaksanakan meskipun Penggugat telah menanyakan berkali-kali;
Dengan demikian apabila disesuaikan dengan inbreng berupa tanah seluas 5.901 m² yang telah disetorkan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat, maka seharusnya saham yang dimiliki oleh Tergugat pada saat Tergugat masuk sebagai pemegang saham di Turut Tergugat adalah hanya sebesar 325 (tiga ratus dua puluh lima) lembar saham dan bukan sebesar 450 (empat ratus lima puluh) lembar saham. Dengan demikian, apabila diperhitungkan jumlah saham yang dimiliki oleh Tergugat saat ini, seharusnya Tergugat hanya memiliki saham sebanyak 2.546 (dua ribu lima ratus empat puluh enam) lembar saham;
Bahwa selain hal tersebut di atas, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB Turut Tergugat) yang dilakukan pada tanggal 12 Juni 2009, selanjutnya dituangkan dalam Akta Nomor 7 yang dibuat oleh Erni Rohaini, S.H.,MBA., Notaris di Jakarta, Tergugat telah sepakat untuk melakukan relokasi terhadap bangunan yang berada di atas tanah seluas 2.280 m² dan Tergugat meminta waktu selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan untuk melaksanakan relokasi tersebut. Selanjutnya Tergugat akan menyerahkan tanah tersebut sebagai inbreng ke Turut Tergugat sesuai dengan Perjanjian "Basic Agreement" yang telah disepakati. Akan tetapi sampai dengan batas waktu yang telah disepakati Tergugat belum juga melakukan relokasi terhadap bangunan yang berada di atas tanah seluas 2.280 m² dan menyerahkan tanah tersebut sebagai inbreng dalam Turut Tergugat;
Bahwa Penggugat telah beberapa kali mengirimkan surat secara resmi kepada Tergugat agar segera melakukan relokasi bangunan tersebut dan menyerahkan tanah seluas 2.280 m² ke dalam Turut Tergugat sebagai setoran modal awal (inbreng), sehingga tanah seluas 2.280 m² dapat dimanfaatkan untuk kepentingan Turut Tergugat, namun hal tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat;
Dengan tidak adanya tanggapan dari Tergugat, hal tersebut merupakan suatu iktikad tidak baik dari Tergugat yang berusaha untuk tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian "Basic Agreement" dan hasil RUPS-LB tanggal 12 Juni 2009;
Bahwa dengan tidak melakukan relokasi terhadap bangunan di atas tanah seluas 2.280 m² dan menyerahkan tanah seluas 2.280 m² tersebut kepada Turut Tergugat untuk memenuhi kewajiban penyetoran modalnya (inbreng), maka tindakan Tergugat tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan cidera janji (wanprestasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata;
Pasal 1243 KUHPerdata menyatakan:
"Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.";
Bahwa akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Perjanjian Kerjasama Join Venture yang kemudian dituangkan dalam "Basic Agreement" Nomor WN/1317/1970., tertanggal 30 September 1970, yang dibuat di hadapan Djojo Mulyadi,S.H., Notaris di Jakarta, menyebabkan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki oleh Tergugat pada saat ini tidak berjumlah 3.750 lembar saham, akan tetapi jumlah kepemilikan saham milik Tergugat harus disesuaikan dengan besarnya setoran modal awal (inbreng) yang berupa tanah yang telah diserahkan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat, dalam hal ini inbreng yang telah dilakukan oleh Tergugat adalah seluas 5.901 m², yaitu sebesar 2.546 (dua ribu lima ratus empat puluh enam) lembar saham;
Bahwa perhitungan saham milik Tergugat menjadi 2.546 (dua ribu lima ratus empat puluh enam) lembar saham adalah sebagai berikut:
Inbreng tanah yang belum disetorkan X harga pasaran;
Harga saham = 2.280 X 28.000.000;
53.026.000
= 1.204 lembar saham;
Sehingga saham Tergugat sejumlah 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham dikurangi dengan inbreng tanah yang belum disetor setelah dikonversi dengan harga NJOP dan harga saham saat ini yaitu 1.204 (seribu dua ratus empat) lembar saham, maka seharusnya kepemilikan saham Tergugat hanyalah sebesar 2.546 (dua ribu lima ratus empat puluh enam) lembar saham;
Bahwa akibat tindakan Tergugat yang hanya melakukan penyetoran modal awal (inbreng) berupa tanah seluas 5.901 m², telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat selaku pemegang saham yang lain pada Turut Tergugat, sehingga adalah wajar apabila Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian yang dialami oleh Penggugat;
Penggugat juga telah dirugikan atas kelebihan deviden yang diterima oleh Tergugat, yang merupakan keuntungan yang diharapkan yang apabila dinilai menggunakan tingkat bunga tahunan deposito 3 bulan di Indonesia sebagai key multiple value, sebesar Rp9.755.636.926,00 (sembilan miliar tujuh ratus lima puluh lima juta enam ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah);
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat dan menyatakan besarnya kepemilikan saham milik Tergugat hanya sebesar 2.546 (dua ribu lima ratus empat puluh enam) lembar saham dan memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan RUPS LB berkaitan dengan pengesahan komposisi saham yang seharusnya dimiliki oleh Tergugat;
Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Penggugat Sehubungan Dengan Penerimaan Deviden Yang Tidak Sesuai Dengan Jumlah Kepemilikan Saham;
Bahwa selain telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Join Venture yang kemudian dituangkan dalam "Basic greement" Nomor WN/1317/1970., tertanggal 30 September 1970, sebagaimana diuraikan di atas, Tergugat juga telah melakukan suatu tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Bahwa sejak Tergugat masuk sebagai pemegang saham dalam Turut Tergugat sampai dengan saat ini, Tergugat tercatat sebagai pemegang saham dengan jumlah saham sebesar 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham pada Turut Tergugat atau sebesar 50% dari total saham yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar saham;
Bahwa sejarah penambahan saham yang dimiliki oleh Tergugat sejak Tergugat menjadi pemegang saham dalam Turut Tergugat adalah sebagai berikut:
| Tahun | Keterangan | Lembar Saham Dimiliki | Persentase Kepemilikan | Lembar Saham Beredar |
| 1970 | Inbreng tanah seluas 8.181 m² @ USD 55 | 450 | 21,43 % | 2.100 |
| 1978 | Pembelian tunai saham dalam portepel 540 Ibr | 990 | 22,00 % | 4.500 |
| 1985 | Re-evaluasi atas tanah seluas 8.181 m² @ USD 320 (tambahan 2.167 Ibr saham) | 3.157 | 42,09 5 | 7.500 |
| 1992 | Pembelian 250 Ibr saham milik Tokyu dan 50 Ibr saham milik Nissho | 3.457 | 46,09 % | 7.500 |
| 1996 | Pembelian 113 Ibr saham milik Tokyu dan 30 Ibr saham milik Nissho | 3.600 | 48,00 % | 7.500 |
| 2002 | Pembelian 120 Ibr saham milik Tokyu dan 30 Ibr saham milik Nissho | 3.750 | 50,00 % | 7.500 |
Bahwa dari total saham yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat sebesar 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar saham, 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham atau sebesar 50% saham dimiliki oleh Tergugat, sedangkan sisa saham sebesar 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham atau sebesar 50% saham dimiliki oleh:
PT. Konsultasi Pembangunan Semesta sebanyak 100 (seratus) lembar saham atau sebesar 1,33%;
Tokyu Corporation sebanyak 3.110 (tiga ribu seratus sepuluh) lembar saham atau sebesar 41,47%;
Sojitz Corporation sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) lembar saham atau sebesar 7,20%;
Bahwa pada tahun 2007 Penggugat masuk menjadi pemegang saham pada Turut Tergugat dengan cara mengambil alih saham milik PT.Konsultasi Pembangunan Semesta, Tokyu Corporation dan Sojitz Corportaion, yang totalnya berjumlah 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham atau sebesar 50% saham yang dikeluarkan Turut Tergugat dengan harga USD 1.000 (seribu Dollar Amerika Serikat) per lembar saham, dengan perincian sebagai berikut:
Pembelian saham dari PT.Konsultasi Pembangunan Semesta sebanyak 100 (seratus) lembar saham atau sebesar 1,33% tertuang dalam Akta Nomor 3., tanggal 20 Agustus 2007, yang dibuat di hadapan Notaris Erni Rohaini, S.H., MBA.;
Tokyu Corporation sebanyak 3.110 (tiga ribu seratus sepuluh) lembar saham atau sebesar 41,47% tertuang dalam Akta Nomor 10., tanggal 22 Agustus 2007, yang dibuat di hadapan Notaris Erni Rohaini, S.H., MBA.;
Sojitz Corporation sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) lembar saham atau sebesar 7,20% tertuang dalam Akta Nomor 14, tanggal 25 September 2007., yang dibuat di hadapan Notaris Erni Rohaini, S.H., MBA.;
Bahwa dengan demikian sampai saat ini jumlah saham yang dimiliki oleh Penggugat dan Tergugat, masing-masing tercatat sebesar 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham pada Turut Tergugat atau sebesar 50% dari semua saham yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat;
Bahwa jumlah saham milik Tergugat yang tercatat sebesar 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham pada Turut Tergugat atau sebesar 50% dari semua saham yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat adalah tidak sesuai dengan fakta yang ada, karena Tergugat belum menyerahkan seluruh setoran modal awal (inbreng) berupa tanah seluas 8.181 m². Tergugat baru menyerahkan inbreng tanah seluas 5.901 m², maka saham yang seharusnya dimiliki oleh Tergugat pada saat Tergugat masuk sebagai pemegang saham di Turut Tergugat adalah hanya sebesar 325 (tiga ratus dua puluh lima) lembar saham dan bukan sebesar 450 (empat ratus lima puluh) lembar saham;
Bahwa walaupun Tergugat belum menyerahkan secara penuh setoran modal awal (inbreng), akan tetapi Tergugat telah menerima deviden dengan perhitungan sesuai dengan jumlah saham yang sebesar 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham. Tindakan Tergugat ini telah menimbulkan kerugian bagi Turut Tergugat maupun bagi Penggugat selaku pemegang saham, baik dalam bentuk persentase kepemilikan yang diakui oleh Tergugat melebihi yang seharusnya, hak atas pembagian deviden yang lebih besar yang diterima oleh Tergugat daripada yang seharusnya, hilangnya/berkurangnya kekayaan pemegang saham sebagai hak klaim residual atas kekayaan bersih perusahaan melalui berkurang kekayaan perusahaan sebagai akibat dari belum disetor secara penuh kewajiban penyetoran modal dari Tergugat;
Bahwa seharusnya perhitungan kepemilikan saham sejak tahun 1970, berdasarkan setoran modal awal (inbreng) adalah sebagai berikut:
| Thn | Keterangan | PEMEGANG SAHAM | |||||||||||||
| Sarinah | TOHC | NISSHO | KPS | Parna Raya | |||||||||||
| Lbr Saham % | Lbr Saham % | Lbr Saham % | Lbr Saham % | Lbr Saham % | |||||||||||
| 1970 | Kepemilikan dicatat/diakui Penghitungan Ulang Struktur Kepemilikan Kelebihan (Kekurangan) Dari Seharusnya | 450 21,43% 325 16,44% 125 4,99% | 1.000 47,62% 1.000 50,64%
| 650 30,95% 650 32,92% - -1,97% | |||||||||||
| 1978 | Kepemilikan dicatat/diakui Pembelian tunai (portepel) Struktur Kepemilikan setelah pengeluaran saham portepel Penghitungan Ulang Struktur Kepemilikan Kelebihan (Kekurangan) Dari Seharusnya | 450 21,43% 540 22,5% 990 22,00% 865 19,76% 125 2,24% | 1.000 47,62% 1.860 77,5% 2.860 63,56% 2.860 65,38% -1,82% | 650 30,95% 0 650 14,44%
-0,41% | |||||||||||
| 1985 | Kepemilikan dicatat/diakui Re-evaluasi tanah inbreng 8.181 m2 (portepel) @USD 320 Struktur Kepemilikan Setelah re- Evaluasi | 990 22,00% 2.168 100% 3.157 47,34% | 2.860 63,56% 0 0 2.860 42,89% | 650 14,44% 0 0,00% 650 9,75% | |||||||||||
Penghitungan Ulang Re- evaluasi atas 5901 m2@USD 320 Penghitungan Ulang Struktur Kepemilikan Kelebihan (Kekurangan) Dari Seharusnya | 1.564 100% 2.428 40,89% 729 6,23 | 0 0 2.860 48% - -5,27% | 0 0,00% 650 11% - -1,20% | ||||||||||||
| 1985 | Kepemilikan awal periode dicatat/diakui Re-evaluasi tanah inbreng seluas 5.870 m2 (portepel) Struktur Kepemilikan Setelah pengeluaran saham portepel Penghitungan Ulang Struktur Kepemilikan Kelebihan (kekurangan) Dari Seharusnya | 3.157 47,34% 0 0% 3.157 42,09% 2.428 35,86% 729 6,23% | 2.86042,89% 733 88,00% 3.593 47,91% 3.593 53,06% - -5,15% | 650 9,75% 0 0% 650 8,67% 650 9,60% -0,93% | 100 12,00% 100 1,33% 100 1,48% 0,00% -0,14% | ||||||||||
| 1992 | Kepemilikan dicatat/diakui Pembelian Saham oleh sarinah - dari TOHC dan Nissho Struktur Kepemilikan Setelah pembelian saham Penghitungan Ulang Struktur Kepemilikan Kelebihan (Kekurangan) Dari seharusnya | 3.157 42,09% 300 4,00% 3.457 46,09 % 2.728 40,29 % 729 5,80% | 3.593 47,91% -250 –3,33% 3.343 44,5 %
| 650 8,67% -50 -0,67% 600 8,00 % 600.8,86%
| 100 1,33% 0 0 100 1,33 % 100. 1,48 % 0,00% -0,14% | ||||||||||
| 1996 | Kepemilikan dicatat/diakui Pembelian dari TOHC dan Nissho Struktur Kepemilikan Setelah pembelian saham Penghitungan Ulang Struktur Kepemilikan Kelebihan (Kekurangan) Dari Seharusnya | 3.457 46,09% 143 1,91% 3.600 48,00% 2.871 42,40% 729 5,60% | 3.343 44,57% -113 -1,51% 3.230 43,07% 3.230 47,70%
| 600 8,00% -30 -0,40% 570 7,60% 570 8,42%
| 100 1,33% 0 0 100 1,33% 100 1,48% 0 -0,14 | ||||||||||
| 2002 | Kepemilikan dicatat/diakui Pembelian dari TOHC dan Nissho Struktur Kepemilikan Setelah pembelian saham Penghitungan Ulang Struktur Kepemilikan Kelebihan (Kekurangan) Dari seharusnya | 3.600 48,00% 150 2,00% 3.750 50,00% 3.021 44,62% 729 5,38% | 3.230 43,07% -120 -1,60% 3.110 41,47%
| 570 7,60% -30 -040% 540 7,20% 540 7,97%
| 100 1,33%
100 1,33% 100 1,48% 0 -0,14% | ||||||||||
| 2007 | Kepemilikan dicatat/diakui Parna Raya (membeli saham Sojitz, TOHC dan KPS Struktur Kepemilikan Setelah Parna Raya masuk Penghitungan Ulang Struktur Kepemilikan Kelebihan (Kekurangan) Dari Seharusnya | 3.750 50,00% 0 0,00% 3.750 50,00% 3.021 44,62% 729 5,38% | 3.110 41,47% -3.110-41,47% 0 0,00% 0 0,00% 0 0 | 540 7,20% -540 -7,20% 0 0,00% 0 0,00% 0 0 | 100 1,33% -100 -1,33% 0 0,00% 0 0,00% 0 0 | 3.750 50,00% 3.750 50.00% 3.750 55,38% 0 -5.38% | |||||||||
Bahwa deviden yang telah diterima oleh Tergugat sejak tahun 1970, adalah sebagai berikut:
| Thn | Keterangan | PEMEGANG SAHAM | |||||
Deviden Dibayarkan | Sarinah | TOHC | NISSHO | KPS | Parna Raya | ||
| Lbr Saham % | Lbr Saham % | Lbr Saham % | Lbr Saham % | Lbr Saham % | |||
| 1990 | Presentase Kepemilikan Dicatat/Diakui Bagian Devidend Diterima Persentase Kepemilikan Seharusnya | 1.500.000,000 | 42,09% 631.390.735 35,86% | 47.91% 718.607.665 53,06% | 8,67% 130.001.387 9,60% | 1,33% 20.000.213 1,48% | 0,00% 0 0 - |
| 1990 | (Recalculation) Bagian deviden Diterima Seharusnya (Recalculation) | 537.927.612 | 795.930.483,27 | 143.989.650.47 | 22.152.253,92 | ||
Kelebihan (Kekurangan) Dislribusi Kelebihan pada | 93.463.122 | (77.322.818) | (13.988.264) | (2.152.041) | |||
| 1990 | pihak yang berhak: Hak Parna Raya (Represent Tokyu, Nissho dan KPS) Hak Sarinah (Represent Tokyu dan Nissho) | 66.928.462 10.394.356 | 11.621.019 2.367.245 | 2.152.040,58 | |||
| 1991 | Presentase Kepemilikan Dicatat/Diakui Lembar saham dimiliki Bagian Dividend Diterima Persentase Kepemilikan Seharusnya (Recalculation) | 2,250.0(10.000 | 42,09% 3.517 947.086.102 35,86% | 47,91% 3.593 1.077.91 1.498 53,06% | 8,67% 650 195.002.080 9,60% | 1,33% 100 30.000,320 1,48% | 0,00% 0 0 0.00% 0 0 |
| 1991 | Bagian dividen Diterima Seharusnya (Recalculation) Kelebihan (Kekurangan) Distribusi Kelebihan pada pihak yang berhak; | 806.891.419 140.194.684 | 1.193.895.725 (115 984.227) | 215.984.476 (20.982.396) 86,56% | 33.228.381 (3.228.061) | ||
| 1991 | Hak Parna Raya (Represent Tokyu, Nissho dan KPS) Hak Sarinah (Represent Tokyu dan Nissho) | 100.392.693 15.591 534 | 17.431.529 3.550.867 | 3.228.060,87 | |||
| 1992 | Presentase Kepemilikan Dicatat/Diakui Lembar saham dimiliki Bagian Dividend Diterima Persentase Kepemilikan Seharusnya (Recalculation) | 2.250.000.000 | 46,09% 3.457 1.037.087.062 40,29% | 44,57% 3.343 1.002.910.698 49,37% | 8,00% 600 180.001.920 8,86% | 1,33% 100 30.000.320 1,48% | 0,00% 0 0 0,00% |
| 1992 | Bagian dividen Diterima Seharusnya (Recalculation) Kelebihan (Kekurangan) Distribusi Kelebihan pada pihak yang berhak; | 906.576.561 130.510.501 | 1.110.824.773 (107.914.075) | 199.370285 (19.368.365) | 33 228.381 (3.228.061) | 0 0 | |
| 1992 | Hak Parna Raya (Represent Tokyu, Nissho dan KPS) Hak Sarinah (Represent Tokyu dan Nissho) | 93.407.396 14.506.679 | 16.090.642 3.277.723 | 3.228.060,87 | |||
| 1993 | Presentase Kepemilikan Dicatat/Diakui Lembar saham dimiliki Bagian Dividend Diterima Persentase Kepemilikan Seharusnya (Recalculation) | 2.625.000.000 | 46,09% 3.457 1.209.934.906 40,29% | 44,57% 3.343 1.170.062.481 49,37% | 8,00% 600 210.002.240 8,86% | 1,33% 100 35.000.373 1,48% | 0,00% 0 0 0,00% |
| 1993 | Bagian dividen Diterima Seharusnya (Recalculation) Kelebihan (Kekurangan) Distribusi Kelebihan pada pihak yang berhak; | 1.057.672.655 152.262.251 | 1.295.962.235 -125.899,754 | 232.598.666 -22.596.426 | 38.766.444 -3.766071 | 0 0 | |
| 1993 | llak Parna Raya (Represent Tokyu. Nissho dan KPS) Hak Sarinah (Represent Tokyu dan Nissho) | 1 OS,975.295 16.924.459 | 18,772.416 3.824.011 | 3.766.071,02 | |||
| 1994 | Presentase Kepemilikan Dicatat/Diakui Lembar saham dimiliki Bagian Dividend Diterima Persentase Kepemilikan Seharusnya (Recalculation) | 3.375.000.000 | 46,09% 3.457 1.555.630.593 40,29% | 44.57% 3.343 1,504.366.047 49,37% | 8,00% 600 270,002.880 8,86% | 1.33% 100 45.000.480 1,48% | 0 0 0,00% |
| 1994 | Bagian dividen Diterima Seharusnya (Recalculation) Kelebihan (Kekurangan) Distribusi Kelebihan pada pihak yang | 1.359.864.842 195,765.752 | 1,666.237.159 -161.871.1 13 | 299.055,428 -29.052.548 | 49.842.571 -4.S42.091 | 0 0 | |
| 1994 | berhak; llak Parna Raya (Represent Tokyu, Nissho dan KPS) Hak Sarinah (Represent Tokyu dan ( Nissho) | 108.975.295 16.924.459 | 24,135.963 4.916.585 | 4.842.091,31 | |||
| 1995 | Presentase Kepemilikan Dicatat/Diakui Lembar saham dimiliki Bagian Dividend Diterima Persentase Kepemilikan Seharusnya (Recalculation) | 3.750.000.000 | 46,09% 3.457 1.728.478.437 40,29% | 44,57% 3.343 1.671.517.830 49,37% | 8,00% 600 300.003.200 8,86% | 1,33% 100 50.00.4533 1,48% | 0,00% 0 0 0,00% |
| 1995 | Bagian dividen Diterima Seharusnya (Recalculation) Kelebihan (Kekurangan) Distribusi Kelebihan pada pihak yang berhak; | 1.510.960.502 217.517.502 | 1.851.374.621 (179.856.792) | 332.283.809 (32.280.609) | 55.380.635 (5.380.101) | 0 0 | |
| 1995 | Hak Parna Raya (Represent Tokyu, Nissho dan KPS) Hak Sarinah (Represent Tokyu dan Nissho) | 155.678.993 24.177.799 | 26.817.736 5.462.872 | 5.380.101,46 | |||
| 1996 | Presentase Kepemilikan Dicatat/Diakui Lembar saham dimiliki Bagian Dividend Diterima Persentase Kepemilikan Seharusnya (Recalculation) | 3.750.000.000 | 48,00% 3.600 1.799.979.200 42,40% | 44,07% 3.230 1.615 017.227 47,70% | 7,60% 570 285.003.040 8,42% | 1,33% 100 50.000.4533 1,48% | 0,00% 0 0 0,00% |
| 1996 | Bagian dividen Diterima Seharusnya (Recalculation) Kelebihan (Kekurangan) Distribusi Kelebihan pada pihak yang | 1.590.155.243 209.823.957 | 1.788.794.504 -173.777.277 | 315.669.618 -30.666.578 | 55.380.635 -5.380.101 | 0 0 | |
| 1996 | berhak; Hak Parna Raya (Represent Tokyu, Nissho dan KPS) Hak Sarinah (Represent Tokyu dan Nissho) | 150.416.736 23.360.541 | 25.476.850 5.189.729 | 5.380.101,46 | |||
| 1997 | Presentase Kepemilikan Dicatat/Diakui Lembar saham dimiliki Bagian Dividend Diterima Persentase Kepemilikan Seharusnya (Recalculation) | 3.750.000.000 | 48,00% 3.600 1.799.979.200 42,40% | 43,07% 3.230 1.615.017.227 47,70% | 7,60% 570 285.003.040 8,42% | 1,33% 100 50.000.4533 1,48% | 0,00% 0 0 0,00% |
| 1997 | Bagian dividen Diterima Seharusnya (Recalculation) Kelebihan (Kekurangan) Distribusi Kelebihan pada pihak yang berhak; | 1.590.155.243 209.823.557 | 1.788.794.504 (173.777.277) | 315.669.618 (30.666.578) | 55.380.635 (5.380.101) | 0 0 | |
| 1997 | Hak Parna Raya (Represent Tokyu, Nissho dan KPS) Hak Sarinah (Represent Tokyu dan Nissho) | 150.416.736 23.360.541 | 25.476.850 5.189.729 | 5.380.101,46 | |||
| 2002 | Presentase Kepemilikan Dicatat/Diakui Lembar saham dimiliki Bagian Dividend Diterima Persentase Kepemilikan Seharusnya (Recalculation) | 2.625.000.000 | 50,00% 3.750 1.312.486,000 44,62% | 41,47% 3.110 1.088.511.611 45,93% | 7,20% 540 189.002.016 7,97% | 1,33% 100 35.000.373 1,48% | 0,00% 0 0 |
| 2002 | Bagian dividen Diterima Seharusnya (Recalculation) Kelebihan (Kekurangan) Distribusi Kelebihan pada | 1.171.258.337 141.227.663 | 1.205.636.419 (117.124.809) | 209.338.800 (20.336.784) | 38.766.444 (3.766.071) | 0 0 | |
| 2002 | pihak yang berhak; Hak Parna Raya (Represent Tokyu, Nissho dan KPS) Hak Sarinah (Represent Tokyu dan Nissho) | 101.379.949 15.744.860 | 16.895.174 3.441.610 | 3.766.071 0 | |||
| 2003 | Presentase Kepemilikan Dicatat/Diakui Lembar saham dimiliki Bagian Dividend Diterima Persentase Kepemilikan Seharusnya (Recalculation) | 756.375.000 | 50,00% 3.750 378.183.466 44,62% | 41,47% 3.110 313.646.846 45,93% | 7,20% 540 54.459.581 7,97% | 1,33% 100 10.085.108 1,48% | 0,00% 0 0 |
| 2003 | Bagian dividen Diterima Seharusnya (Recalculation) Kelebihan (Kekurangan) Distribusi Kelebihan pada pihak yang | 337.489.724 40.693.742 | 347.395.523 (33.748.677) | 60.319.480 (5.859.899) | 1 1.170.274 (1.085.166) | 0 | |
| 2003 | berhak; Hak Parna Raya (Represent Tokyu, Nissho dan KPS) Hak Sarinah (Represent Tokyu dan Nissho) | 29.211.908 4.536.769 | 4.868.224 991.675 | 1.085.166 0 | |||
| 2004 | Presentase Kepemilikan Dicatat/Diakui Lembar saham dimiliki Bagian Dividend Diterima Persentase Kepemilikan Seharusnya (Recalculation) | 2.437,500.000 | 50,00% 3.750 1.218.737.000 44,62% | 41,47% 3.110 1.010.760.781 45,93% | 7,20% 540 175,501.872 7,97% | 1,33% 100 32.500.347 1,48% | 0,00% 0 0 0.00% |
| 2004 | Bagian dividen Diterima Seharusnya (Recalculation) Kelebihan (Kekurangan) Distribusi Kelebihan pada pihak yang berhak; | 1.087.597.027 131.139.973 | 1.119.519.532 (108.758.751) | 194.386.028 (18,884.156) | 35 997.413 (3.497 066) | 0 0 | |
| 2004 | Hak Parna Raya (Represent Tokyu, Nissho dan KPS) 1 lak Sarinah (Represent Tokyu dan Nissho) | 94.138.524 14.620.227 | 15.688.376 3.195.780 | 3.497.066 0 | |||
| 2005 | Presentase Kepemilikan Dicatat/Diakui Lembar saham dimiliki Bagian Dividend Diterima Persentase Kepemilikan Seharusnya (Recalculation) | 3.075.000.000 | 50,00% 3.750 1.537.483.600 44,62% | 41,47% 3.110 1.275.113.601 45,93% | 7,20% 540 221.402.362 7,97% | 1,33% 100 41.000.437 1.48% | 0,00% 0 0 0,00% |
| 2005 | Bagian dividen Diterima Seharusnya (Recalculation) Kelebihan (Kekurangan) Distribusi Kelebihan pada | 1.372.045.480 165.438.120 | 1.412.316.949 (137.203.347) | 245.225.451 (23.823.089) | 45.412.121 (4.411.683) | 0 0 | |
| 2005 | pihak yang berhak; Hak Parna Raya (Represent Tokyu, Nissho dan KPS) Hak Sarinah (Represent Tokyu dan Nissho) | 118.759.368 18.443.979 | 19.791.490 4.031.600 | 4.411.683 | |||
| 2006 | Presentase Kepemilikan Dicatat/Diakui Lembar saham dimiliki Bagian Dividend Diterima Persentase Kepemilikan Seharusnya (Recalculation) Hak Sarinah (Represent Tokyu dan Nissho) | 2.625.000.000 | 50,00% 3.750 1.312.486.000 44,62% | 41.47% 3.110 1.088.511.611 45,93% | 7,20% 540 189.002.016 7,97% | 1,33% 100 35.000.373 1,48% | 0,00% 0 0 0,00% |
| 2006 | Bagian dividen Diterima Seharusnya (Recalculation) Kelebihan (Kekurangan) Distribusi Kelebihan pada pihak yang berhak; | 1.171.258.337 141.227.663 | 1.205.636.419 (117.124.809) | 209.338.800 (20.336.784) | 38.766.444 (3.766.071) | 0 0 | |
| 2006 | Hak Parna Raya (Represent Tokyu, Nissho dan KPS) Hak Sarinah (Represent Tokyu dan Nissho) | 101.379.949 15.744.860 | 16.895.174 3.441.610 | 3.766.071 | 0 | ||
| 2007 | Presentase Kepemilikan Dicatat/Diakui Lembar saham dimiliki Bagian Dividend Diterima Persentase Kepemilikan Seharusnya (Recalculation) | 3.000.000.000 | 50,00% 3.750 1.500.000.000 44,62% | 0,00% 0 0 0,00% | 0,00% 0 0 0,00% | 0,00% 0 0 0,00% | 50,00% 3,750 1.500.000.000 55,38% |
| 2007 | Bagian dividen Diterima Seharusnya (Recalculation) Kelebihan (Kekurangan) Distribusi Kelebihan pada pihak yang berhak; | 1.338.580.956 161.419.044 | 0 0 | 0 0 | 0 0 | 1.661.419.044 (161.419.044) 161.419.044 | |
| 2007 | Hak Parna Raya (Represent Tokyu, Nissho dan KPS) Hak Sarinah (Represent Tokyu dan Nissho) | 0 | 0 | 0 | |||
| 2008 | Presentase Kepemilikan Dicatat/Diakui Lembar saham dimiliki Bagian Dividend Diterima Persentase Kepemilikan Seharusnya (Recalculation) | 4.000.000.000 | 50,00% 3.750 2.000.000.000 44,62% | 0,00% 0 0 0,00% | 0,00% 0 0 0,00% | 0,00% 0 0 0,00% | 50,00% 3,750 2.000.000.000 55,38% |
| 2008 | Bagian dividen Diterima Seharusnya (Recalculation) Kelebihan (Kekurangan) Distribusi Kelebihan pada pihak yang berhak; | 1.784.774.608 215.225.392 | 0 0 | 0 0 | 0 0 | 2.215.225.392 (215.225.392) 215.225.392 | |
| 2008 | Hak Parna Raya (Represent Tokyu, Nissho dan KPS) Hak Sarinah (Represent Tokyu dan Nissho) | 0 0 | 0 0 | 0 | |||
| 2009 | Presentase Kepemilikan Dicatat/Diakui Lembar saham dimiliki Bagian Dividend Diterima Persentase Kepemilikan Seharusnya (Recalculation) | 2.200.000.000 | 50,00% 3.750 1.100.000.000 44,62% | 0,00% 0 0 0,00% | 0,00% 0 0 0,00% | 0,00% 0 0 0,00% | 50,00% 3,750 1.100.000.000 55,38% |
| 2009 | Bagian dividen Diterima Seharusnya (Recalculation) Kelebihan (Kekurangan) Distribusi Kelebihan pada pihak yang berhak; | 981.626.035 118.373.965 | 0 0 | 0 0 | 0 0 | 1.218.373.965 (1 18.373.965) | |
| 2009 | Hak Parna Raya (Represent Tokyu, Nissho dan KPS) Hak Sarinah (Represent Tokyu dan Nissho) | 0 0 | 0 0 | 0 | 118.373.965 | ||
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas jelas terlihat dengan tidak terpenuhinya kewajiban Tergugat pada setoran modal awal (inbreng), maka telah terjadi kelebihan kepemilikan saham milik Tergugat sejak tahun 1970;
Bahwa dari hasil perhitungan ulang sampai dengan tahun 2007 pada saat Penggugat mengambil alih kepemilikan saham PT.Konsultasi Pembangunan Semesta, Tokyu Corporation dan Sojitz Corporation, seharusnya perhitungan kepemilikan saham Tergugat adalah sebesar 40,44% saham dan Penggugat sebesar 59,56% saham. Sehingga saham yang beredar seharusnya tidak berjumlah 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar saham, namun hanya sebesar 6.296 (enam ribu dua ratus sembilan puluh enam) lembar saham dengan perincian:
Saham milik Tergugat sebanyak 2.546 (dua ribu lima ratus empat puluh enam) lembar saham atau sebesar 40,44% dari total saham; dan,
Saham milik Penggugat sebanyak 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham atau sebesar 59,56% dari total saham;
Dengan demikian, sejak dilakukan pembagian deviden dari tahun 1990 sampai dengan tahun 2009, Tergugat telah menerima kelebihan deviden sebesar Rp2.196.059.630.00,00 (dua miliar seratus sembilan puluh enam juta lima puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh rupiah);
Bahwa penerimaan kelebihan deviden oleh Tergugat tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum karena seharusnya Tergugat mengetahui bahwa Tergugat tidak berhak menerima kelebihan tersebut karena masih ada kekurangan dalam penyetoran modal awal (inbreng);
Bahwa deviden yang telah diterima oleh Tergugat sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 2009 apabila dikonversikan dengan nilai tunai saat ini adalah senilai Rp11.951.696.556.00,00 (sebelas miliar sembilan ratus lima puluh satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) menggunakan tingkat bunga tahunan deposito 3 bulan di Indonesia sebagai key multiple value, dengan perincian sebagai berikut:
| Tahun Pembagian | Tingkat Suku Bunga | Jumlah Kelebihan (Harus Dikembalikan) | Nilai Tunai Kini (30-06-2011) |
| 1990 | - | 80.701.522 | 1.328.799.101 |
| 1991 | 23,32% | 121.052.283 | 1.616.325.000 |
| 1992 | 19,60% | 112.726.099 | 1.258.461.476 |
| 1993 | 14,55% | 131.513.782 | 1.281.743.430 |
| 1994 | 12,53% | 169.089.148 | 1.464.416.167 |
| 1995 | 16,72% | 187.876.831 | 1.394.074.646 |
| 1996 | 17,26% | 181.273.687 | 1.147.131.581 |
| 1997 | 20,01% | 181.273.687 | 955.829.878 |
| 1998 | 39,07% | - | - |
| 1999 | 25,78% | - | - |
| 2000 | 12,50% | - | - |
| 2001 | 15,48% | - | - |
| 2002 | 15,50% | 122.041.194 | 245.241.800 |
| 2003 | 10,59% | 35.165.298 | 63.897.887 |
| 2004 | 6,44% | 113.323.965 | 193.453.014 |
| 2005 | 8,08% | 142.962.541 | 225.805.230 |
| 2006 | 11,41% | 122.041.194 | 173.017.842 |
| 2007 | 7,98% | 161.419.044 | 211.939.870 |
| 2008 | 8,49% | 215.225.392 | 260.466.386 |
| 2009 | 9,28% | 118.373.965 | 131.093.248 |
| 2010 | 7,50% | - | - |
| 2011(6bln) | 3,50% | - | - |
| Jumlah | 2.196.059.630 | 11.951.696.556 |
Bahwa kelebihan deviden yang diterima Tergugat adalah Rp11.951.696.556.00,00 (sebelas miliar sembilan ratus lima puluh satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) dikurangi Rp2.196.059.630.00,00 (dua miliar seratus sembilan puluh enam juta lima puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh rupiah) adalah sebesar Rp9.755.636.926.00,00 (sembilan miliar tujuh ratus lima puluh lima juta enam ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah);
Bahwa perbuatan Tergugat tersebut adalah bertentangan dengan kewajiban hukum Penggugat sebagai pemegang saham pada Turut Tergugat, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena kesalahannya membawa kerugian wajib mengganti kerugian kepada Penggugat memenuhi kriteria dan dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata);
Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan:
"Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian”;
Ganti Kerugian
Bahwa akibat tindakan Tergugat yang telah menerima deviden yang melebihi dari jumlah modal awal (inbreng) yang telah disetor padahal diketahuinya (jumlah saham yang sebenarnya dimiliki oleh Tergugat), telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian materil maupun kerugian immateril;
Bahwa kerugian yang dialami oleh Penggugat tersebut terjadi karena apabila pada saat Turut Tergugat membagikan deviden kepada pemegang saham dan Tergugat menerima deviden tersebut sesuai jumlah modal awal (inbreng) yang telah disetor (sesuai dengan saham yang sesungguhnya), maka Penggugat akan memperoleh bagian deviden yang lebih besar. Faktanya, Tergugat tetap menerima deviden berdasarkan jumlah saham yang tercatat, dimana jumlah saham tersebut tidak sesuai dengan jumlah modal awal (inbreng) yang telah disetorkan, sehingga Tergugat telah menerima kelebihan deviden. Dengan menerima deviden yang tidak sesuai dengan jumlah saham yang sesungguhnya, maka tindakan Tergugat tersebut menyebabkan Penggugat menerima deviden yang lebih kecil daripada deviden yang seharusnya diterima;
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum yang menyebabkan timbulnya kerugian bagi Penggugat, maka Tergugat wajib memberikan ganti kerugian baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil kepada Penggugat;
Mengembalikan kelebihan deviden yang telah diterima Tergugat sejak tahun 1990 sampai dengan 2009, sejumlah Rp2.196.059.630.00 (dua miliar seratus sembilan puluh enam juta lima puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh rupiah) kepada Penggugat;
Selain kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, Penggugat juga telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan Termohon, maka Pemohon menuntut ganti rugi immateril sebesar USD 5.000.000,00 (lima juta dollar Amerika Serikat);
Untuk mencegah Tergugat juga lalai atau menghindari isi putusan dalam perkara a quo, Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.00,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo;
Bahwa Penggugat mempunyai kekhawatiran, apabila perkara a quo belum mendapatkan kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), Tergugat akan menjual saham sengketa dengan cara menawarkan saham sengketa kepada pihak lain, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk meletakkan sita pada saham milik Tergugat/conservatoir beslag (Pasal 227 ayat (1) HIR) sejumlah 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham dengan menyatakan sah dan berharga dalam putusan terhadap masing-masing penyitaan tersebut (Pasal 227 ayat (4) HIR);
Sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah berkaitan dengan komposisi kepemilikan saham yang dimiliki oleh Tergugat yang tidak sesuai dengan jumlah setoran modal awal (inbreng) yang berupa tanah dan berkaitan dengan penerimaan deviden yang melebihi jumlah kepemilikan saham milik Tergugat, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan komposisi saham dan pembagian deviden sampai dengan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat adalah pemegang saham dalam Turut Tergugat, maka dengan adanya gugatan ini, mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;
Bahwa oleh karena Tergugat ialah pihak yang dikalahkan, harus dihukum membayar biaya perkara (Pasal 181 ayat (1) HIR);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan komposisi saham dan pembagian deviden sampai dengan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Kerjasama Join Venture yang kemudian dituangkan dalam "Basic Agreement' Nomor WN/1317/1970., tertanggal 30 September 1970, jo. Perjanjian antara PT.Sarinah (Persero) dan PT.Parna Raya dengan Nomor PT.Sarinah (Persero) Nomor 142/Direksi/Perj/VII/2007., PT.Parna Raya. Nomor 138/157/2007., tertanggal 25 Juli 2007, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap Perjanjian Kerjasama Join Venture yang kemudian dituangkan dalam "Basic Agreement" Nomor WN/1317/1970., tertanggal 30 September 1970, jo. Perjanjian antara PT.Sarinah (Persero) dan PT.Parna Raya. dengan Nomor PT.Sarinah (Persero), Nomor 142/Direksi/Perj/VII/2007., PT.Parna Raya Nomor 138/157/2007., tertanggal 25 Juli 2007;
Menyatakan luas tanah yang telah dimasukkan oleh Tergugat sebagai setoran modal awal (inbreng) pada Turut Tergugat adalah hanya seluas 5.901 m² dari total tanah seluas 8.181 m² yang seharusnya disetorkan oleh Tergugat;
Menyatakan besarnya kepemilikan saham milik Tergugat adalah sesuai dengan besarnya penyetoran modal awal (inbreng) yang dilakukan oleh Tergugat yaitu hanya sebesar 2.546 (dua ribu lima ratus empat puluh enam) lembar saham;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materil:
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas keuntungan yang diharapkan yang apabila dinilai menggunakan tingkat bunga tahunan deposito 3 bulan di Indonesia sebagai key multiple value, sebesar Rp9.755.636.926.00,00 (sembilan miliar tujuh ratus lima puluh lima juta enam ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah);
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kepemilikan saham sebesar 729 (tujuh ratus dua puluh sembilan) lembar saham yang tidak sah;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan penerimaan deviden dari tahun 1990 sampai dengan 2009, atas saham sebesar 729 (tujuh ratus dua puluh sembilan) lembar saham;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materil:
Mengembalikan kerugian deviden yang telah diterima oleh Tergugat sejak tahun 1990 sampai dengan 2009 sejumlah Rp2.196.059.630.00,00 (dua miliar seratus sembilan puluh enam juta lima puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh rupiah) kepada Penggugat;
Kerugian Immateril:
Penggugat juga telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan Termohon, maka Pemohon menuntut ganti rugi immaterial sebesar USD 5,000,000.00 (lima juta dolar Amerika Serikat);
Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000.00,00 (satu juta rupiah) tiap hari keterlambatan menyerahkan saham sengketa terhitung semenjak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan penyerahan saham sengketa kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa saham milik Tergugat (conservatoir beslag) sejumlah 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham pada Turut Tergugat;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Atau,apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Gugatan Penggugat Bersifat Prematur;
Bahwa Gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat adalah hal yang sangat dipaksakan keberadaannya, terhadap objek perkara a quo yang diajukan dalam gugatan a quo sebenarnya telah diatur dalam Pasal 10 Perjanjian antara PT.Sarinah (Persero) dengan PT.Parna Raya, Nomor PT. Sarinah (Persero), Nomor 142/DIREKSI/Perj/VII/2007., dan Nomor PT.Parna Raya Nomor 138/lst-2007., tertanggal 25 Juli 2007, (selanjutnya disebut "Perjanjian 2007");
Bahwa dalam Pasal 10 Perjanjian 2007, menyatakan bahwa Pihak Pertama (Tergugat) menjamin bahwa terhadap segala permasalahan yang tertunda yang ada terhadap Sarinitokyu yang berkenaan dengan Pihak Pertama (Tergugat) sebelum pembelian saham TC dan SC oleh Pihak Kedua (Penggugat), maka penyelesaian permasalahan yang ditunda itu akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama (Tergugat) dan untuk itu akan dibuatkan Pernyataan bersama Para Pihak secara tertulis itu merupakan satu kesatuan dalam dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini;
Bahwa terhadap permasalahan perkara a quo telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 Perjanjian 2007, tersebut di atas, yang hingga sampai gugatan a quo diajukan belum pernah dibuat suatu pernyataan bersama antara Tergugat dan Penggugat secara tertulis. Dengan demikian terbukti secara jelas dan tegas gugatan Penggugat bersifat Prematur;
Bahwa sebelum Penggugat mengajukan gugatan a quo, seharusnya Penggugat dan Tergugat membuat suatu kesepakatan dan/atau pernyataan bersama tentang berbagai permasalahan yang tertunda sebelum Penggugat menjadi pemegang saham pada Turut Tergugat sehingga dengan demikian gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat sangatlah prematur;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka sangat jelas dan tegas gugatan Penggugat bersifat Prematur. Untuk itu sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat Kurang Pihak;
Bahwa gugatan Penggugat dalam gugatannya menerangkan bahwa pada Tahun 2007, Penggugat masuk menjadi pemegang saham pada Turut Tergugat dengan cara mengambil alih saham milik PT.Konsultasi Pembangunan Semesta ("KPS"), Tokyu Corporation ("TC") dan Sojitz Corporation ("SC") yang totalnya berjumlah 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham atau sebesar 50% saham yang dikeluarkan Turut Tergugat dengan harga US$ 1.000 (seribu Dollar Amerika Serikat) per lembar saham;
Bahwa Penggugat sejak awal telah mengetahui pihak-pihak yang mempunyai kepemilikan saham pada Turut Tergugat yakni milik saham Tergugat yaitu sebesar 50% dan pemilik saham 50% sisanya adalah milik PT.Konsultasi Pembangunan Semesta ("KPS"), Tokyu Corporation ("TC") dan Sojitz Corporation ("SC") yang selanjutnya dibeli oleh Penggugat;
Bahwa didalam perjanjian dasar kerjasama tersebut telah dijelaskan secara tegas menyangkut konstribusi modal para pihak sehingga Penggugat sudah sepatutnya menempatkan Tokyu Overseas Hotels Corporation, Nissho Iwai Company Limited, KSP, TC dan SC sebagai pihak dalam perkara ini agar Peradilan dapat mendapatkan informasi serta bukti-bukti yang secara fakta hukum dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa dengan tidak dijadikannya Tokyu Overseas Hotels Corporation, Nissho Iwai Company Limited, KSP, TC dan SC sebagai pihak dalam gugatan Penggugat maka telah jelas dan tegas gugatan Penggugat kurang pihak sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 274/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst., tanggal 16 November 2011, dengan amar sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perjanjian kerjasama Joint Venture yang kemudian dituangkan dalam “Basic Agreement” Nomor WN/1317/1970., tertanggal 30 September 1970, jo. Perjanjian antara PT.Sarinah (Persero) dan PT. Parna Raya dengan Nomor PT.Sarinah (Persero) Nomor 142/Direksi/ Perj/VII/2007., PT.Parna Raya Nomor 138/157-2007., tanggal 25 Juli 2007, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) terhadap perjanjian kerjasama Join Venture yang kemudian dituangkan dalam “Basic Agreement” Nomor WN/1317/1970., tanggal 30 September 1970, jo. Perjanjian antara PT.Sarinah (Persero) dan PT.Parna Raya dengan Nomor 142/Direksi/Perj/VII/2007., PT.Sarinah (Persero) Nomor 138/157-2007., tanggal 25 Juli 2007;
Menyatakan sah secara hukum, luas tanah yang telah dimasukkan oleh Tergugat sebagai setoran modal awal (Inbreng) kepada Turut Tergugat adalah hanya seluas 5.901 m², dari total tanah seluas 8.181 m² yang seharusnya disetorkan oleh Tergugat;
Menyatakan besarnya kepemilikan saham milik Tergugat adalah sesuai dengan besarnya penyetoran modal awal (Inbreng) yang dilakukan Tergugat yaitu hanya sebesar atau senilai 2.546 (dua ribu lima ratus empat puluh enam) lembar saham;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kepemilikan saham sebanyak 729 (tujuh ratus dua puluh sembilan) lembar saham yang tidak sah;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah menerima deviden secara tidak sah dari tahun 2007 sampai dengan 2009, atas saham sebesar 729 (tujuh ratus dua puluh sembilan) lembar saham;
Menghukum pihak Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat sejak tahun 2007 sampai dengan 2009, sejumlah Rp605.499.504.00,00 (enam ratus lima juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus empat rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa saham milik Tergugat (concervation beslag) sejumlah 2250 (dua ribu dua ratus lima puluh) lembar saham pada Turut Tergugat yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai Berita Acara Sita Jaminan Nomor 74/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst., Tanggal 10 November 2011;
Menghukum pihak Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
Menghukum pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga diputuskan berjumlah Rp1.166.000.00,00 (satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pembanding/ Tergugat Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Putusan Nomor 256/PDT/2012/PT.DKI., tanggal 17 Oktober 2012, dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 274/Pdt.G/ 2011/PN.Jkt.Pst., tanggal 16 November 2011, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.00,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pembanding/Tergugat pada tanggal 13 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 November 2012, diajukan permohonan kasasi sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 163/Srt.Pdt.Kas/ 2012/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 274/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst., tanggal 26 November 2012, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 4 Desember 2012;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Tergugat tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat pada tanggal 12 Desember 2012, kemudian Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Desember 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Dalam Tertib Beracara Atau Lalai Memenuhi Syarat-Syarat Yang Diwajibkan Oleh Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan Judex Facti dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang hanya mengambil alih putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dijadikan pertimbangannya sendiri, sedangkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama sekali tidak memberikan dasar dan alasan untuk melakukan pengambilalihan pertimbangan tersebut sebagaimana termuat pada halaman 6 alinea 3 dan halaman 7 alinea ke-1 dan alinea ke-2 menyebutkan:
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memuat dan menguraikan secara tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat yang pokok-pokoknya seperti telah dikutip di atas, ternyata tidak memuat hal-hal yang baru dan pada hakekatnya hanyalah merupakan pengulangan dari apa yang sudah dikemukanan dalam pemeriksaan persidangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang kesemuanya telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 274/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst., tanggal 16 November 2011. yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang demikian tidak saksama dan tidak cukup pertimbangan hukumnya, sehingga harus dibatalkan. Pendapat demikian adalah sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 638 K/Sip/1969., tanggal 22 Juli 1970, yang menyatakan:
"Putusan-putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveered) harus dibatalkan i.c. Pengadilan Negeri yang putusannya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi setelah menguraikan saksi-saksi, barang-barang bukti yang diajukan terus saja menyimpulkan "bahwa oleh karena itu gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian" dengan tidak ada penilaian sama sekali terhadap penyangkalan (tegenbewijs) dari pihak Tergugat-Tergugat asli";
Selain itu pula melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9 K/Sip/1972., tanggal 19 Agustus 1972, menyatakan:
"Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang hanya menyetujui dan menjadikan alasan sendiri hal-hal yang dikemukakan oleh Pembanding dalam memori bandingnya, seperti halnya kalau Pengadilan Tinggi menyetujui keputusan Pengadilan Negeri, adalah tidak cukup;
Bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 256/PDT/2012/PT. DKI tanggal 17 Oktober 2012, hanya mengambil alih pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 274/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst., tanggal 16 November 2011, tanpa memberikan dasar dan alasan pengambilalihan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menjadikan Judex Facti telah salah menerapkan hukum;
Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Dalam Membandingkan Alat Bukti P-3/T-13 Dan P-4/T-3 Dan;
Bahwa Pemohon Kasasi dengan tegas menyatakan keberatan terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Banding pada halaman 117 alinea 1, yang pada intinya menyatakan:
"Menimbang bahwa sesuai bukti P-3 Penggugat sama dengan bukti T-13 Tergugat dan bukti P-4 Penggugat, yang sama dengan bukti T-3 Tergugat serta jawaban Tergugat maka Tergugat telah mengakui bahwa masih ada tanah lnbreng seluas 2.280 m², tersebut belum dapat diserahkan secara utuh kepada Turut Tergugat karena masih ada bangunan masjid dan Tergugat berjanji akan merelokalisir Masjid";
Bahwa terbukti secara tegas dan jelas Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam membandingkan alat bukti Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, sebagaimana Pemohon Kasasi uraikan dibawah ini:
Bukti P-3 dan T-13 adalah Basic Agreement Nomor WN/1317/1970., tertanggal 30 September 1970;
Bukti P-4 dan T-3 adalah Perjanjian antara PT.Sarinah (Persero) dengan PT. Parna Raya, Nomor Sarinah (Persero) 142/DIREKSI/Perj/VII/2007., dan PT.Parna Raya, Nomor 138/157-2007., tertanggal 25 Juli 2007;
Bahwa dengan demikian terbukti dengan tegas dan jelas bukti P-3 sama dengan bukti T-13 dan bukti P-4, yang sama dengan bukti T-3 tidak ada satupun bukti yang menerangkan bahwa Tergugat telah mengakui bahwa masih ada tanah Inbreng seluas 2.280 m² belum dapat diserahkan secara utuh kepada Turut Tergugat karena masih ada bangunan Masjid dan Tergugat berjanji akan merelokalisir Masjid sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti. Oleh karenanya pertimbangan Judex Facti telah salah dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum, dengan demikian sudah layak dan patut Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan a quo karena secara jelas dan tegas Judex Facti telah keliru memberikan pertimbangan hukum karena tidak sesuai dengan bukti-bukti dan fakta hukum yang ada;
Bahwa selanjutnya Pemohon Kasasi dengan tegas menyatakan keberatan terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Banding pada halaman 117 alinea 4, halaman 118 alinea 1 dan alinea 2 yang pada intinya menyatakan:
“Menimbang, berdasarkan bukti P-78 dan bukti P-79 Penggugat berupa Nomor 18, tanggal 1 Maret 1974, dan Akta Nomor 159., tanggal 1974 Tokyu International Corporation Ltd, Nissho Iwai Company Limited dan Turut Tergugat terbukti pernah menanyakan kepada Tergugat perihal penyertaan modal yang belum diserahkan oleh Tergugat meminta Tergugat menyerahkan kewajiban Inbreng nya atas tanah seluas 2,280 m² tersebut;
Bahwa terbukti secara tegas dan jelas Judex Facti juga telah salah menerapkan hukum menafsirkan alat bukti Pemohon Kasasi karena Judex Facti telah keliru menafsirkan bukti P-18 dan P-19, bukti tersebut bukan perihal penyertaan modal yang belum diserahkan oleh Pemohon Kasasi dan meminta Pemohon Kasasi menyerahkan kewajiban Inbreng nya atas tanah seluas 2.280. m² sebab bukti P-18 adalah bukti yang membicarakan mengenai pembayaran setoran modal dari seluruh pemegang saham dalam hal ini PT.Sarinah (Persero), Nissho lwai Company Limited dan Turut Termohon Kasasi bukan mengenai kekurangan setoran awal Pemohon Kasasi sedangkan bukti P-19 merupakan bukti yang menerangkan bahwa pembangunan hotel mengalami keterlambatan selama 5 (lima) bulan dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya dengan alasan belum dilaksanakan relokasi Masjid, akan tetapi pembangunan hotel tersebut hanya mengalami keterlambatan bukan tidak dilaksanakannya pembangunan;
Bahwa oleh karena Judex Facti telah salah dan keliru memberikan pertimbangan hukum, dengan demikian sudah layak dan patut Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan a quo karena secara jelas dan tegas Judex Facti telah keliru memberikan pertimbangan hukum karena tidak sesuai dengan bukti-bukti dan fakta hukum yang ada;
Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Dalam Menerapkan Pengakuan Dengan Kwalifikasi (Qequaliceerde Bekentenis Aveu Qualifie) Yang Diatur Dalam Pasal 176 HIR (Pasal 313 Rbg, 1924 BW);
Bahwa Pemohon Kasasi dengan tegas menyatakan keberatan terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Banding pada halaman 121 alinea 1 yang pada intinya menyatakan:
"Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat mengakui bahwa ia sesuai perjanjian telah menyerahkan tanah seluas 8,181 M² kepada Turut Tergugat akan tetapi disisi lain mengatakan, Turut Tergugat belum dapat memanfaatkan tanah lnbreng seluas 2.280 M² dari Tergugat, Dengan demikian maka pernyataan Tergugat merupakan pengakuan dengan kwalifikasi (qequaliceerde bekentenis aveu qualifie). Pengakuan itu haruslah diterima secara bulat-bulat dan tidak boleh dipisah-pisahkan (onsplitsbareaveu) yang diatur dalam Pasal 176 HIR (Pasal 313 Rbg, 1924 BW) dan oleh karenanya merupakan alat bukti pengakuan Tergugat di persidangan;
Bahwa Judex Facti tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum serta telah keliru menerapkan pengakuan dengan kwalifikasi (qequaliceerde bekentenis aveu qualifie), Judex Facti seharusnya memisahkan klausula Pemohon Kasasi karena keduanya adalah hal yang berbeda, sebagaimana Pemohon Kasasi uraikan dibawah ini:
Klausula pertama Pemohon Kasasi menjelaskan bahwa Tergugat sesuai perjanjian telah menyerahkan tanah seluas 8,181 m² kepada Turut Tergugat;
Kalusula yang kedua penekanan Tergugat bahwa Turut Tergugat belum dapat memanfaatkan tanah Inbreng seluas 2,280 m² karena saat ini tanah seluas 2.280 m² tersebut didirikan Masjid oleh Yayasan Masjid AI Hikmah Sarinah;
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti tersebut di atas tidak tepat dan keliru, karena Pemohon Kasasi telah menyerahkan inbreng berupa tanah dan tidak satu pun dokumen perusahaan yang membantah dan/atau menerangkan secara tegas tentang belum dilaksanakannya setoran awal (inbreng) oleh Pemohon Kasasi. Dengan telah disetorkannya inbreng maka didalam anggaran dasar Turut Termohon Kasasi disebutkan secara tegas dan jelas bahwa Pemohon Kasasi selaku pemegang saham sejumlah 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) saham atau sebesar 50% lembar saham, hal ini merupakan pengakuan dan persetujuan dari Termohon Kasasi dan ternyata Termohon Kasasi mencoba menganulir kembali apa yang secara jelas dan benar tentang dokumen, akta-akta, bukti-bukti yang secara tertulis telah menerangkan dengan tegas apa yang menjadi hak daripada Pemohon Kasasi. Mengingat keseluruhan hal tersebut telah disadari dan diketahui oleh Termohon Kasasi sebelum Termohon Kasasi menjadi bagian pemegang saham pada Turut Termohon Kasasi, ada pun antara kepemilikan suatu benda atau barang baik bergerak maupun tidak bergerak adalah merupakan hal yang berbeda dengan pemanfaatan dan/atau penggunaan dari barang atau benda tersebut;
Bahwa selain itu, terhadap pengakuan dengan kwalifikasi (qequaliceerde bekentenis aveu qualifie), pengakuan itu haruslah diterima secara bulat-bulat dan tidak boleh dipisahkan yang diatur dalam Pasal 176 HIR (Pasal 313 Rbg.124 BW) yang diambil sebagai dasar pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas, Pemohon Kasasi keberatan karena Judex Facti telah memberati dengan hanya menerima rangkaian dalil gugatan Termohon Kasasi dan menolak keterangan yang berisi bantahan, sehingga mengabaikan bukti autentik yang diajukan Pemohon Kasasi, hal ini merupakan pelanggaran atas penerapan asas "onsplitsbaar aveau" sesuai Pasal 1924 KUH Perdata, Pasal 176 HIR sebagai landasan dalam penerapan. Dengan demikian terbukti secara tegas dan jelas Judex Facti telah mengabaikan bukti otentik maka sudah seharusnya Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan a quo;
Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Pembuktian Mengenai Bukti Kepemilikan;
Bahwa Pemohon Kasasi dengan tegas menyatakan keberatan terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Banding pada halaman 122 alinea 1 yang pada intinya menyatakan:
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi ahli Penggugat yaitu Prof. Dr. Rudhi Prasetya… dan seterusnya. Dalam hal Inbreng tersebut belum diserahkan kepada Perseroan (Turut Tergugat) sedangkan lnbreng tersebut telah dinilai dengan lembar saham yang tercatat dalam anggaran dasar perseroan dan diserahkan dalam RUPS atau RUPSLB menurut ahli, maka anggaran dasar dan RUPSLB mengandung cacat, karena dalam anggaran dasarnya seolah-olah dikatakan penyertaan penuh padahal penyertaan modalnya tidak penuh;
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam memberikan pertimbangan hukum karena dalam hukum acara perdata hal yang diutamakan dalam persidangan adalah bukti otentik atau alat bukti surat. Bahwa dalam pertimbangannya Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan sama sekali bukti Pemohon Kasasi (bukti T-5) yaitu Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-14759.AH.01.02 Tahun 2008, tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Sariarthamas Hotel International;
Bahwa berdasarkan Pasal 1865 KUHPerdata menyatakan:
"Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan";
Dari ketentuan Pasal 186 KUHPerdata tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang mengaku mempunyai sesuatu hak wajib membuktikan adanya hak tersebut;
Hal ini didukung dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1121 K/Sip/1971., tanggal 15 April 1972, yang menyebutkan:
"Salah satu pihak yang mendalilkan sesuatu dan disangkal oleh pihak lawannya maka yang mendalilkan itulah yang harus membuktikan dalilnya tersebut";
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya dan putusannya sama sekali tidak menunjukkan bukti kepemilikan karena berdasarkan bukti Pemohon Kasasi (bukti T-5) yaitu Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-14759.AH.01.02 Tahun 2008., tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT.Sariarthamas Hotel International telah jelas dan tegas menyebutkan Termohon Kasasi selaku pemegang saham sejumlah 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) saham atau sebesar 50% lembar saham dan Pemohon Kasasi memiliki sejumlah 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) saham atau sebesar 50% lembar saham. Dengan demikian sudah jelas dan tegas Pemohon Kasasi memiliki jumlah saham sebesar 50% lembar saham;
Bahwa dalam pertimbangan Judex Facti yang hanya didasarkan pada pendapat saksi ahli Termohon Kasasi yaitu Prof. Dr. Rudhi Prasetyo yang menyatakan "Dalam hal lnbreng tersebut belum diserahkan kepada Perseroan (Turut Tergugat) sedangkan lnbreng tersebut telah dinilai dengan lembar saham yang tercatat dalam anggaran dasar perseroan dan diserahkan dalam RUPS atau RUPSLB menurut ahli, maka anggaran dasar dan RUPSLB mengandung cacat, karena dalam anggaran dasarnya seolah-olah dikatakan penyertaan penuh padahal penyertaan modalnya tidak penuh". Padahal secara tegas dan jelas anggaran dasar Turut Termohon Kasasi telah menyebutkan bahwa Pemohon Kasasi memiliki sejumlah 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) saham atau sebesar 50% lembar saham. Dengan demikian secara nyata Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian khususnya mengenai bukti kepemilikan saham Pemohon Kasasi;
Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Dalam Menerapkan Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam menerapkan seluruh unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dianggap telah dilakukan oleh Pemohon Kasasi, Bahwa secara tegas dan jelas dalam gugatan a quo Termohon Kasasi hanya menguraikan sebagian dari unsur-unsur perbuatan melawan hukum;
Bahwa selanjutnya telah menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, agar suatu perbuatan melawan hukum dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum, maka perbuatan tersebut harus memenuhi seluruh unsur-unsur perbuatan melawan hukum yaitu sebagai berikut:
Adanya tindakan/perbuatan;
Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatig);
Pelakunya mempunyai unsur salah;
Timbulnya kerugian;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian;
Bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum tersebut adalah bersifat kumulatif, sehingga dengan tidak terpenuhinya salah satu dari unsur tersebut maka perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, jelas tidak terbukti tuduhan Termohon Kasasi yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena agar suatu perbuatan dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum maka perbuatan tersebut harus memenuhi seluruh unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, hal mana sesuai dengan doktrin hukum yang dikemukakan oleh R. Setiawan, S.H., dalam buku "Pokok-pokok Hukum Perikatan", cetakan kelima, Penerbit Binacipta Bandung, Tahun 1994, halaman 75 yang menyebutkan bahwa untuk melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum harus dipenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur sebagai berikut:
Perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatig);
Pelakunya mempunyai unsur salah;
Timbulnya kerugian;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, jelas terbukti bahwa tuntutan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Termohon Kasasi tersebut tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sudah sangat jelas dan terang Judex Facti telah salah dalam memberikan pertimbangan hukum dan menerapkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dituduhkan dilakukan oleh Pemohon Kasasi sebagaimana gugatan a quo, untuk itu sudah seharusnya Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan a quo;
Dalam Eksepsi;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengambil alih putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat khususnya dalam bagian eksepsi tentang gugatan Pemohon Kasasi yang bersifat prematur karena Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan Eksepsi Pemohon Kasasi padahal secara tegas dan jelas objek perkara yang diajukan dalam gugatan a quo telah diatur dalam Pasal 10 Perjanjian antara PT.Sarinah (Persero) dengan PT.Parna Raya, Nomor PT.Sarinah (Persero) Nomor 142/DIREKSI/Perj/VII/2007., dan Nomor PT.Parna Raya Nomor 138/157-2007., tertanggal 25 Juli 2007, (selanjutnya disebut "Perjanjian 2007");
Bahwa Pasal 10 Perjanjian 2007., tersebut dnyatakan dengan tegas bahwa:
"Pihak Pertama (Pemohon Kasasi) menjamin bahwa terhadap segala permasalahan yang tertunda yang ada terhadap Sarinitokyu yang berkenaan dengan Pihak Pertama (Pemohon Kasasi) sebelum pembelian saham TC dan SC oleh Pihak Kedua (Pemohon Kasasi), maka penyelesaian permasalahan yang ditunda itu akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama (Pemohon Kasasi) dan untuk itu akan dibuatkan pernyataan bersama Para Pihak secara tertulis itu merupakan satu kesatuan dalam dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini";
Bahwa terhadap permasalahan perkara a quo hingga sampai gugatan a quo diajukan oleh Termohon Kasasi sama sekali belum pernah dibuat suatu pernyataan bersama antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi secara tertulis;
Bahwa sebelum Termohon Kasasi mengajukan gugatan a quo, seharusnya Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi membuat suatu kesepakatan dan/atau pernyataan bersama tentang berbagai permasalahan yang tertunda sebelum Termohon Kasasi menjadi pemegang saham pada Turut Termohon Kasasi;
Bahwa dengan demikian, maka sangat jelas dan tegas Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan Eksepsi Pemohon Kasasi tentang gugatan Termohon Kasasi yang bersifat Prematur, maka sudah seharusnya Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan a quo karena secara tegas dan jelas Judex Facti telah tidak cermat dalam memberikan pertimbangan hukum;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian dikuatkan oleh Judex Facti pada halaman 72 alinea 2 sampai dengan halaman 75, yang pada intinya menyatakan:
"Menimbang, oleh karena objek gugatan dalam perkara ini merupakan gugatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat dan perjanjian tersebut hanya mengikat yang terikat dalam perjanjian, dalam hal ini Penggugat dan Tergugat sebagai pemegang saham yang diterbitkan oleh Turut Tergugat. Dengan demikian, oleh Penggugat menurut dalilnya yang diakui oleh Tergugat, sebagai pemilik 50 % saham Turut Tergugat hasil take over atau pembelian dari PT.Konsultasi Pembangunan Semesta, Tokyu Corporation dan Sojitz Corporation, dengan demikian para penjual saham tersebut, sekarang tidak mempunyai kepentingan, menurut Majelis tidak ada relevansi untuk melibatkan pihak PT.Konsultasi Pembangunan Semesta, Tokyu Corporation dan Sojitz Corporation dalam gugatan Penggugat. Dengan demikian gugatan Penggugat tidak kekurangan pihak dan eksepsi Tergugat harus ditolak;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti telah tidak memberikan Pertimbangan yang mencukupi (onvoldoende gemotiveerd), telah memberikan pertimbangan hukum yang keliru dan tidak cermat dalam memberikan pertimbangan hukum, karena dalam perjanjian dasar kerjasama telah jelas dan tegas dijelaskan menyangkut kontribusi modal para pihak sehingga Termohon Kasasi sudah sepatutnya menempatkan Tokyu Overseas Hotels Corporation, Nissho lwai Company Limited, KSP, TC dan SC sebagai para pihak dalam perkara ini sehingga Peradilan dapat mendapatkan informasi serta bukti-bukti yang secara fakta hukum dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa selain itu, Tokyu Overseas Hotels Corporation, Nissho lwai Company Limited yang kemudian diambil alih oleh PT.Konsultasi Pembangunan Semesta ("KPS"), Tokyu Corporation ("TC") dan Sojitz Corporation ("SC") adalah yang ikut menjadi pihak dan menandatangani perjanjian kerjasama joint venture yang kemudian dituangkan dalam Basic Agreement Nomor WN/1317/1970., tertanggal 30 September 1970, sehingga harus ikut ditarik sebagai para pihak;
Bahwa seharusnya gugatan Termohon Kasasi dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kronogis atas diperolehnya suatu hak yang dijadikan alas hak suatu barang bergerak dan tidak bergerak. Hal ini tentunya dapat dijadikan dasar haluan dalam memutus suatu perkara atas hal-hal yang timbul dari suatu perjanjian;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dengan tidak dijadikannya Tokyu Overseas Hotels Corporation, Nissho Iwai Company Limited, KSP, TC dan SC sebagai pihak dalam gugatan Termohon Kasasi maka terbukti secara yuridis formal Gugatan Termohon Kasasi mengandung cacat kurang pihak (plurium litis consortium). Dengan demikian, sudah seharusnya Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan a quo karena Judex Facti sama sekali tidak memberikan pertimbangan yang mencukupi (onvoldoende gemotiveerd), telah memberikan pertimbangan hukum yang keliru dan tidak cermat dalam memberikan pertimbangan hukum;
Bahwa Pemohon Kasasi juga sangat keberatan terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 274/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst., tanggal 16 November 2011, yang kemudian dikuatkan oleh Judex Facti karena Judex Facti sama sekali keliru dan tidak cermat dalam menjalankan dan/atau menerapkan hukum acara yang sebenarnya serta Judex Facti tidak mempertimbangkan Eksepsi Pemohon Kasasi perihal gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/dahulu Penggugat kabur (obscuur libel);
Bahwa kekeliruan Judex Facti tersebut dapat dilihat pada dalil Pemohon Kasasi/dahulu Terbanding/dahulu Penggugat yang mana secara tegas dan jelas pada halaman 9 butir 16, dalam gugatannya pada pokoknya menyatakan:
"Bahwa perhitungan saham milik Tergugat menjadi 2546 (dua ribu lima ratus empat puluh enam) lembar saham adalah sebagai berikut:
Inbreng tanah yang belum disetorkan x Harga pasaran Harga Saham
= 2280 x 28.000.000 = 1.204 lembar saham;
53.026.000
…dan seterusnya, sedangkan pada bagian petitumnya pada butir 7 dan 8 Termohon Kasasi/dahulu Terbanding/dahulu Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kepemilikan saham sebesar 729 (tujuh ratus dua puluh sembilan) lembar saham yang tidak sah dan penerimaan deviden dari tahun 1990 sampai dengan 2009, atas saham sebesar 729 (tujuh ratus dua puluh sembilan) lembar saham";
Bahwa hal tersebut membuktikan secara nyata antara posita dengan petitum gugatan a quo adalah saling bertentangan satu sama lain yang mengakibatkan gugatan Termohon Kasasi/dahulu Terbanding/dahulu Penggugat menjadi tidak jelas dan tidak sempurna, maka jelas gugatan Termohon Kasasi/dahulu Terbanding/dahulu Penggugat tersebut adalah tidak jelas dan kabur (obscuur libel) dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI antara lain sebagai berikut:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 21 November 1970, Nomor 492 K/SIP/1970., yaitu:
"Gugatan yang tidak sempurna di dalam posita tidak sama dengan yang dimohonkan dalam petitum, harus dinyatakan tidak dapat diterima;"
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 13 Mei 1975, Nomor 67 K/SIP/1975., yaitu:
"Petitum tidak sesuai dengan posita, maka permohonan kasasi dapat diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dibatalkan;"
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 18 Desember 1975, Nomor 582 K/SIP/1975., yaitu:
"karena petitum gugatan perlawanan tidak jelas dan kurang sempurna dan antara petitum dengan posita bertentangan, maka gugatan Pelawan harus dinyatakan tidak dapat diterima; "
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Desember 1982, Nomor 1075 K/SIP/1982., yaitu:
"Bahwa petitum surat gugatan Pelawan bertentangan dengan dalil-dalil posita gugatan, oleh karena itu cukup alasan bagi Pengadilan Negeri untuk tidak menerima gugatan Pelawan tanpa memeriksa pokok perkara";
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelas terbukti Judex Facti telah keliru dan tidak cermat dalam menjalankan dan/atau menerapkan hukum acara yang sebenarnya serta Judex Facti tidak mempertimbangkan eksepsi Pemohon Kasasi perihal gugatan Termohon Kasasi/dahulu Terbanding/dahulu Penggugat kabur (obscuur libel) dan seharusnya menurut hukum gugatan Termohon Kasasi kabur dan tidak jelas sebagaimana Pemohon Kasasi uraikan pada point 12 dan point 13 di atas, sehingga sudah sepantasnyalah apabila Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima eksepsi Pemohon Kasasi dan menyatakan membatalkan putusan a quo;
Dalam Pokok Perkara;
Bahwa Pemohon Kasasi dengan tegas menyatakan keberatan terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Banding pada halaman 102 alinea 2 sampai dengan alinea 3 yang pada intinya menyatakan:
"Menimbang bahwa menurut Pengadilan dalam article 2 maksud penyerahan Inbreng tanah tersebut berkaitan erat ialah agar tanah tersebut dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh Turut Tergugat sebagai suatu Perseroan yaitu memperoleh laba";
"Menimbang dikaitkan dengan bukti Penggugat tertunda P-7, P-6 dan P-27 berupa harga Inbreng tanah tersebut dinilai seharga Rp33.975.000.00/per m², per Mei 2011, atau secara dengan jumlah saham Turut Tergugat sebanyak 2.546 lembar saham milik Tergugat dan penyerahan saham tersebut diakui dan dituangkan dalam anggaran dasar Turut Tergugat dan disahkan dalam RUPSLB. Maka dapat disimpulkan maksud penyerahan tanah tersebut, tidak sekedar penyerahan kepemilikan Tergugat atas tanah tersebut, melainkan juga termasuk hak kemanfaatannya untuk memperoleh keuntungan dari Perusahaan atau Perseroan";
Bahwa Pertimbangan Hukum Facti tersebut di atas tidak sepenuhnya tepat dan tidak berdasarkan hukum, karena secara tegas dan jelas dalam article 2 Basic Agreement Pemohon Kasasi telah menyatakan setuju dan mengikat dirinya untuk memasukkan setoran saham sebagai modal dalam Turut Termohon Kasasi dalam bentuk Inbreng sebidang tanah dengan luas 8.491 m² yang setelah dilakukan pengukuran kembali disepakati tanah yang dijadikan Inbreng oleh Pemohon Kasasi seluas 8.181 m²;
Bahwa dengan demikian kewajiban Pemohon Kasasi adalah hanya sebatas menyerahkan Inbreng seluas 8.181 m² kepada Turut Termohon Kasasi, sehingga tentunya tidak memiliki hubungan khusus dengan hak kemanfaatan setelah Pemohon Kasasi menyerahkan keseluruhan Inbreng kepada Turut Termohon Kasasi, untuk memperoleh keuntungan dari perusahaan, karena secara tegas dan jelas dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas telah membagi hak dan kewajiban yang berbeda antara pemegang saham dan pengurus direksi perseroan;
Bahwa terbukti Judex Facti ternyata telah keliru dan tidak cermat dalam memberikan pertimbangan hukum terhadap bukti Pemohon Kasasi tertanda P-7, P-6 dan P-27 karena kewajiban Pemohon Kasasi sebagaimana article 2Basic Agreement adalah sebagai pemegang saham dengan menyertakan modal yaitu lnbreng seluas 8.181. m² kepada Turut Termohon Kasasi tidak ada hubungan dengan hak kemanfaatan untuk memperoleh keuntungan dari perusahaan Turut Termohon Kasasi, oleh karenanya pertimbangan Judex Facti telah salah dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum sehingga sudah seharusnya Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan a quo;
Bahwa Pemohon Kasasi dengan tegas menyatakan keberatan terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Banding pada halaman 117 alinea 1 yang pada intinya menyatakan
"Menimbang bahwa sesuai bukti P-3 Penggugat sama dengan bukti T-13 Tergugat dan bukti P-4 Penggugat, yang sama dengan bukti T-3 Tergugat serta jawaban Tergugat maka Tergugat telah mengakui bahwa masih ada tanah lnbreng seluas 2.280 m², tersebut belum dapat diserahkan secara utuh kepada Turut Tergugat karena masih ada bangunan masjid dan Tergugat berjanji akan merelokalisir Masjid";
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti tersebut di atas tidak berdasarkan hukum dan fakta-fakta yang ada, karena bukti P-3 dan T13 adalah Basic Agreement Nomor WN/1317/1970., tertanggal 30 September 1970, sedangkan bukti P-4 dan T-3 adalah Perjanjian antara PT.Sarinah (Persero) dengan PT.Parna Raya, Nomor Sarinah (Persero) 142/DIREKSI/ Perj/VII/2007., dan PT.Parna Raya, Nomor 138/157-2007., tertanggal 25 Juli 2007;
Bahwa dengan demikian terbukti dengan tegas dan jelas bukti P-3 sama dengan bukti T-13 dan bukti P-4, yang sama dengan bukti T-3 tidak ada satupun bukti yang menerangkan bahwa Tergugat telah mengakui bahwa masih ada tanah Inbreng seluas 2.280 m² belum dapat diserahkan secara utuh kepada Turut Tergugat karena masih ada bangunan Masjid dan Tergugat berjanji akan merelokalisir Masjid sebagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang kemudian dikuatkan oleh Judex Facti. Oleh karenanya pertimbangan Judex Facti telah salah dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum, dengan demikian sudah layak dan patut Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan a quo karena secara jelas dan tegas Judex Facti telah keliru memberikan pertimbangan hukum;
Bahwa Pemohon Kasasi dengan tegas menyatakan keberatan terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Banding pada halaman 117 alinea 2-3 yang pada intinya menyatakan:
"Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-5 Penggugat berupa Berita Acara RUPSL-LB tertuang dalam Akta Nomor 7, tanggal 12 Juni 2009, terbukti Tergugat meminta waktu kepada Penggugat untuk merelokalisir Masjid tersebut dari tanah Inbreng seluas 2.280 m² dengan meminta waktu selama 1 tahun 6 bulan. Dengan demikian Tergugat mempunyai batas waktu merelokalisir bangunan diatas lahan 2.280 m² paling telat 12 Desember 2010";
"Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-5 Penggugat berupa Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Sariarthamas Hotel International yang dituangkan dalam Akta Nomor 7, tanggal 12 Juni 2009, Tergugat mengakui bahwa penyetoran modal belum dapat dilaksanakan secara utuh";
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti tersebut di atas tidak sepenuhnya tepat dan tidak berdasarkan hukum, karena Pemohon Kasasi pada saat mendirikan Turut Termohon Kasasi bersama-sama dengan Tokyu Overseas Hotels Corporation dan Nissho Iwai Company Limited telah melaksanakan inbreng dan/atau setoran modal saham sebesar 8.181 m² dalam bentuk inbreng tanah. Hal tersebut dapat dibuktikan didalam Basic Agreement dan Anggaran Dasar Turut Termohon Kasasi;
Bahwa terhadap rencana relokasi Masjid dan/atau pemanfaatan tanah milik Turut Termohon Kasasi yang pada awalnya menjadi bagian inbreng Pemohon Kasasi dan sebagai bentuk tanggung jawab moril atas setoran modal (inbreng) Pemohon Kasasi. Pemohon Kasasi berusaha melakukan relokasi Masjid dalam RUPSLB Turut Termohon Kasasi pada tanggal 12 Juni 2009, yang dituangkan ke dalam Akta Nomor 7, yang dibuat oleh Notaris Erni Rohaini, S,H.,MBA., yang meminta waktu yang tidak ditentukan date linenya akan tetapi Pemohon Kasasi mencoba untuk merelokasi selama kurang lebih 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, Dengan demikian, sudah seharusnya Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan karena Judex Facti dalam memberikan pertimbangan hukum telah tidak cermat dan tidak teliti dalam menafsirkan bukti P-5 Termohon Kasasi;
Bahwa Pemohon Kasasi dengan tegas menyatakan keberatan terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Banding pada halaman 117 alinea 4, halaman 118 alinea 1 dan alinea 2 yang pada intinya menyatakan:
"Menimbang, berdasarkan bukti P-18 dan bukti P-19 Penggugat berupa Akta Nomor 18., tanggal 1 Maret 1974, dan Akta Nomor 159., tanggal 1974, Tokyu Hotel International Corporation Ltd, Nissho Iwai Company Limited dan Turut Tergugat terbukti pernah menanyakan kepada Tergugat perihal penyertaan modal yang belum diserahkan oleh Tergugat meminta Tergugat menyerahkan kewajiban Inbreng nya atas tanah seluas 2.280 m² tersebut”;
"Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-16 Penggugat, berupa surat dari Direktur Turut Tergugat kepada Direktur Utama Tergugat, tanggal 21 November 2007, Turut Tergugat juga pernah secara tegas mempermasalahkan kekurangan atau penyetoran modal awal berupa tanah seluas 2.280 m² milik Tergugat kepada Turut Tergugat;
"Menimbang berdasarkan bukti P-20 Penggugat berupa surat dari Turut Tergugat kepada Presiden Direktur Tergugat tanggal 18 Februari 2008, perihal penyampaian Notulen Rapat terbukti bahwa Direktur Utama Tergugat mengakui tanah seluas 2.280 m² yang merupakan kewajiban inbreng Tergugat belum dapat diserahkan kepada Turut Tergugat dan Tergugat mengakui tetap memiliki tanggung jawab merelokasi tanah yang ada bangunan masjid tersebut kepada Turut Tergugat dan sesuai bukti P-17 Penggugat, berupa surat Penggugat kepada Tergugat Nomor 039/PR-TRD/MS/I11/2008., tanggal 31 Maret 2008, perihal usulan penyelesaian atau hal-hal yang masih pending;
"Dengan serangkaian bukti surat Penggugat tersebut maka Penggugat berhasil meneguhkan dalilnya, bahwa tanah inbreng Tergugat yang terus diserahkan Tergugat kepada Penggugat sesuai ketentuan Pasal 2 Basic Agreement tanggal 30 September 1970, yang berlaku mengikat Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan perjanjian sampai gugatan Penggugat diajukan "belum" secara de facto diserahkan kepada pihak Turut Tergugat untuk digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial;
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti tersebut di atas tidak sepenuhnya tepat dan tidak berdasarkan hukum, karena Judex Facti telah keliru menafsirkan bukti P-18 dan P-19, bukti tersebut bukan perihal penyertaan modal yang belum diserahkan oleh Pemohon Kasasi dan meminta Pemohon Kasasi menyerahkan kewajiban Inbreng nya atas tanah seluas 2.280. m² sebab bukti P-18 adalah bukti yang membicarakan mengenai pembayaran setoran modal dari seluruh pemegang saham dalam hal ini PT.Sarinah (Persero), Nissho lwai Company Limited dan Turut Termohon Kasasi bukan mengenai kekurangan setoran awal Pemohon Kasasi sedangkan bukti P-19 merupakan bukti yang menerangkan bahwa pembangunan hotel mengalami keterlambatan selama 5 (lima) bulan dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya dengan alasan belum dilaksanakan relokasi Masjid, akan tetapi pembangunan hotel tersebut hanya mengalami keterlambatan bukan tidak dilaksanakannya pembangunan;
Bahwa selanjutnya Judex Facti dalam pertimbangannya sebenarnya harus membedakan antara hak kepemilikan dan hak menguasai karenanya keduanya adalah hal yang berbeda. hak kepemilikan telah diberikan secara keseluruhan atas tanah Inbreng seluas 8.181 m² kepada Turut Termohon Kasasi sebagaimana Basic Agreement Nomor WN/1317/1970., tertangal 30 September 1970. Sehingga hak menguasai tanah Inbreng seluas 8.181 m² secara de facto telah dikuasai oleh Turut Termohon Kasasi secara keseluruhan;
Bahwa terhadap hak kepemilikan Turut Termohon Kasasi juga telah secara tegas dan jelas disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Roberty Yogi & Suhartono dalam Laporan Keuangannya yang menjelaskan bahwa tanah perusahaan yang luasnya 2.200 meter persegi yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim, Jakarta masih dalam sengketa dan oleh karena itu tidak dapat diambil alih dan digunakan oleh perusahaan sehingga kepemilikan tanah yang luasnya 2.200 m² telah ditegaskan adalah milik Turut Termohon Kasasi;
Bahwa selanjutnya Judex Facti telah keliru menafsirkan bukti P-16 Termohon Kasasi, berupa surat dari Direktur Turut Termohon Kasasi kepada Direktur Utama Pemohon Kasasi, tanggal 21 November 2007, karena surat dari Direktur Turut Termohon Kasasi kepada Direktur Utama Pemohon Kasasi, tanggal 21 November 2007, sebagaimana bukti P-16 adalah bukti yang menerangkan kronologis luas tanah Turut Termohon Kasasi dan dalam bukti P-16 tersebut telah jelas dan tegas Direktur Turut Termohon Kasasi menyatakan bahwa tanah 2,280 m² dari 9,060 dipakai oleh Masjid Al Hikmah sampai sekarang. Dalam arti bahwa tanah Inbreng keseluruhan telah diserahkan kepada Turut Termohon Kasasi akan tetapi tanah seluas 2,280 m² saat ini dibangun Masjid. Selain itu, berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Roberty Yogi & Suhartono dalam Laporan Keuangannya yang menegaskan kepemilikan tanah seluas 2.200 m² adalah milik Turut Termohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti juga keliru dalam menafsirkan bukti P-20 dan bukti P-17 Termohon Kasasi, karena secara jelas dan tegas tugas dan kewajiban dari Pemohon Kasasi dalam hubungan hukum dengan pihak-pihak yang terkait dengan keberadaan Turut Termohon Kasasi secara tegas telah dijalankan khususnya yang berhubungan dengan modal awal atau inbreng yaitu berupa tanah seluas 8.181 m² yang selanjutnya dikonversi menjadi hak kepemilikan saham sebesar 50% pada Turut Termohon Kasasi. Hal ini terbukti dengan tercatatnya dalam anggaran dasar Turut Termohon Kasasi tentang kepemilikan saham 50% Pemohon Kasasi pada Turut Termohon Kasasi. Adapun pemanfaatan atas penyerahan inbreng tersebut adalah kebijakan Turut Termohon Kasasi sepenuhnya;
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti tersebut di atas telah mengesampingkan anggaran dasar yang merupakan aturan yang berlaku secara sah secara hukum serta mengikat bagi para pemegang saham, terhadap bukti P-20 dan bukti P-17 yang diajukan oleh Termohon Kasasi bukan merupakan bukti inbreng tanah seluas 2.280 m² belum diserahkan oleh Pemohon Kasasi, karena dalam anggaran dasar perseroan telah jelas dan tegas kepemilikan saham Pemohon Kasasi sebagai pemegang saham sebanyak 3,750 saham dan/atau 50%, hal ini merupakan bukti bahwa Pemohon Kasasi telah memasukkan setoran modal berupa inbreng secara keseluruhan yang telah disesuaikan atau dikonversi menjadi uang dan telah dicatat dalam buku saham (Register of Shareholders of PT.Sariarthamas Hotel International) vide bukti T-11);
Bahwa selain telah tertera dalam anggaran dasar Pemohon Kasasi mengenai komposisi kepemilikan saham dalam Pasal 2 Basic Agreement telah ditegaskan tentang luas tanah yang menjadi inbreng dari Pemohon Kasasi adalah seluas 8.491 m² namun setelah dilakukan pengukuran kembali tanah inbreng menjadi seluas 8.181 m² dan tidak satupun dokumen perusahaan yang membantah dan/atau menerangkan secara tegas tentang belum dilaksanakannya setoran awal (inbreng) oleh Pemohon Kasasi;
Bahwa dasar dicantumkannya Pemohon Kasasi sebagai pemegang saham 50% pada Turut Termohon Kasasi didalam anggaran dasar perusahaan adalah telah dilaksanakannya setoran atau inbreng dalam bentuk tanah seluas 8.181 m² oleh Pemohon Kasasi, sehingga keliru dan tidak sesuai dengan fakta hukum pertimbangan Judex Facti yang memberikan pertimbangan hukum bahwa secara de facto tanah "belum diserahkan kepada Turut Termohon Kasasi", hal ini bertentangan dengan bukti tercatatnya dalam anggaran dasar Turut Termohon Kasasi (PT.Sariarthamas Hotel International) tentang kepemilikan saham 50% Pemohon Kasasi pada Turut Termohon Kasasi, sehingga bila di perseroan anggaran dasar belum dibatalkan, maka yang berlaku anggaran dasar perseroan tersebut, berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007, Tentang Perseroan Terbatas;
Bahwa Pemohon Kasasi dengan tegas menyatakan keberatan terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Banding pada halaman 119 alinea 1, yang pada intinya menyatakan:
"Menimbang bahwa Tergugat dalam jawabannya pada pokoknya membenarkan dan mengakui inbreng tanah seluas 2.280 m², yang harus disetor atau diserahkan Tergugat kepada Turut Tergugat tidak atau belum diserahkan Tergugat kepada Penggugat karena masih dalam keadaan sengketa”;
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti tersebut di atas telah keliru dalam menafsirkan dalil Pemohon Kasasi sebagaimana tertuang dalam jawaban dan duplik Pemohon Kasasi serta tidak ada satu pun klausula yang pernah Pemohon Kasasi ungkapkan atau membenarkan atau pun mengakui secara tegas dan jelas inbreng tanah seluas 2.280 m² belum diserahkan kepada Turut Termohon Kasasi, melainkan Pemohon Kasasi memperkuat argumen hukumnya yang menyatakan dengan tegas dan jelas bahwa inbreng Pemohon Kasasi secara keseluruhan telah diterima oleh pihak Turut Termohon Kasasi dengan mengutip penjelasan yang disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Roberty Yogi & Suhartono dalam Laporan Keuangannya yang menegaskan kepemilikan tanah seluas 2.200 m² adalah milik Turut Termohon Kasasi;
Bahwa sudah selayaknya juga apabila Termohon Kasasi mematuhi dan mentaati anggaran dasar Turut Termohon Kasasi yang menyebutkan Termohon Kasasi selaku pemegang saham sejumlah 3,750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) saham atau sebesar 50% lembar saham dan Pemohon Kasasi memiliki sejumlah 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) saham atau sebesar 50% lembar saham;
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara tegas dan terang Pemohon Kasasi terdaftar selaku pemegang saham Turut Termohon Kasasi sebesar 50% lembar saham yang seharusnya dijalankan dan dipatuhi oleh Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007, Tentang Perseroan Terbatas;
Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan Pemohon Kasasi membenarkan dan mengakui inbreng tanah seluas 2280 m² adalah hal yang keliru karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada dan tidak sesuai dengan anggaran dasar Turut Termohon Kasasi, Dengan demikian sudah selayaknya Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan a quo;
Bahwa Pemohon Kasasi dengan tegas menyatakan keberatan terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Banding pada halaman 120 alinea 2 yang pada intinya menyatakan:
“Menimbang bahwa dari alat bukti pengakuan Tergugat dipersidangan serta bukti surat-surat Tergugat tersebut, dengan demikian terbukti luas tanah yang dimaksud Tergugat sebagai setoran awal (inbreng) pada Turut Tergugat adalah hanya seluas 5.907 m² dari total tanah seluas 8.781 m² yang harusnya disetorkan Tergugat, Sedangkan tanah seluas 2.280 m² tersebut belum diterima dan dimanfaatkan oleh Turut Tergugat untuk keperluan komersial”;
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti tersebut di atas tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, karena Pemohon Kasasi tidak pernah mengakui inbreng tanah adalah hanya seluas 5.901 m², dan tidak ada satu pun bukti di Pengadilan yang menjelaskan tentang keterkaitan antara penyerahan inbreng Pemohon Kasasi dengan pemanfaatan tanah dan/atau keterangan atau penjelasan tentang prasyarat tertentu yang menyertai inbreng yang diserahkan Pemohon Kasasi sehingga pemanfaatan atas penyerahan inbreng tersebut adalah kebijakan Turut Termohon Kasasi sepenuhnya;
Bahwa perlu Pemohon Kasasi sampaikan, dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007, Tentang Perseroan Terbatas telah ditegaskan dengan jelas bahwa suatu perseroan terbatas harus memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum baik dalam undang-undang perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar perseroan;
Bahwa berdasarkan hal tersebut sebagaimana dalam Anggaran Dasar Turut Termohon Kasasi yang menyebutkan secara tegas dan jelas bahwa Pemohon Kasasi selaku pemegang saham sejumlah 3,750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) saham atau sebesar 50% lembar saham. Dengan demikian sudah selayaknya apabila Termohon Kasasi mematuhi dan mentaati anggaran dasar Turut Termohon Kasasi yang menyebutkan Termohon Kasasi selaku pemegang saham sejumlah 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) saham atau sebesar 50% lembar saham dan Pemohon Kasasi memiliki sejumlah 3,750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) saham atau sebesar 50% lembar saham;
Bahwa telah terbukti dengan jelas dan tegas Pemohon Kasasi masih terdaftar dan tercantum sebagai pemegang saham dalam anggaran dasar Turut Termohon Kasasi dengan memiliki saham sebesar 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) saham atau sebesar 50% lembar saham. Dimana dalam anggaran dasar adalah aturan yang berlaku sah serta mengikat bagi para pemegang saham Turut Termohon Kasasi dan sebagai bukti nyata bahwa Pemohon Kasasi telah menyerahkan keseluruhan Inbreng kepada Turut Termohon Kasasi seluas 8.181 m². Dengan demikian, jelas terbukti pertimbangan hukum Judex Facti perihal tanah seluas 2.280 m² belum diterima dan dimanfaatkan oleh Turut Tergugat sangat tidak berdasar untuk itu sudah seharusnya Putusan Majelis Hakim tersebut dibatalkan;
Bahwa Pemohon Kasasi dengan tegas menyatakan keberatan terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Banding pada halaman 121 alinea 1, yang pada intinya menyatakan:
"Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat mengakui bahwa ia sesuai perjanjian telah menyerahkan tanah seluas 8.787 m² kepada Turut Tergugat akan tetapi disisi lain mengatakan, Turut Tergugat belum dapat memanfaatkan tanah Inbreng seluas 2.280 m² dari Tergugat. Dengan demikian maka pernyataan Tergugat merupakan pengakuan dengan kwalifikasi (qequaliceerde bekentenis aveu qualifie). Pengakuan itu haruslah diterima secara bulat-bulat dan tidak boleh dipisah-pisahkan (onsplitsbareaveu) yang diatur dalam Pasal 176 HIR (Pasal 313 Rbg, 1924 BW) dan oleh karenanya merupakan alat bukti pengakuan Tergugat di persidangan;
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti tersebut di atas tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum, karena Judex Facti telah keliru menerapkan pengakuan dengan kwalifikasi (qequaliceerde bekentenis aveu qualifie), Judex Facti seharusnya memisahkan klausula Pemohon Kasasi karena keduanya adalah hal yang berbeda, dalam klausula pertama Pemohon Kasasi menjelaskan bahwa Tergugat sesuai perjanjian telah menyerahkan tanah seluas 8.781 m² kepada Turut Tergugat sedangkan klausula yang kedua penekanan Tergugat bahwa Turut Tergugat belum dapat memanfaatkan tanah Inbreng seluas 2.280 m² karena saat ini tanah seluas 2.280 m² tersebut didirikan Masjid oleh Yayasan Masjid Al Hikmah Sarinah;
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti tersebut di atas tidak tepat dan keliru, karena Pemohon Kasasi telah menyerahkan inbreng berupa tanah dan tidak satupun dokumen perusahaan yang membantah dan/atau menerangkan secara tegas tentang belum dilaksanakannya setoran awal (inbreng) oleh Pemohon Kasasi. Dengan telah disetorkannya inbreng maka didalam anggaran dasar Turut Termohon Kasasi disebutkan secara tegas dan jelas bahwa Pemohon Kasasi selaku pemegang saham sejumlah 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) saham atau sebesar 50% lembar saham, hal ini merupakan pengakuan dan persetujuan dari Termohon Kasasi dan ternyata Termohon Kasasi mencoba menganulir kembali apa yang secara jelas dan benar tentang dokumen, akta-akta, bukti-bukti yang secara tertulis telah menerangkan dengan tegas apa yang menjadi hak daripada Pemohon Kasasi. Mengingat keseluruhan hal tersebut telah disadari dan diketahui oleh Termohon Kasasi sebelum Termohon Kasasi menjadi bagian pemegang saham pada Turut Termohon Kasasi, adapun antara kepemilikan suatu benda atau barang baik bergerak maupun tidak bergerak adalah merupakan hal yang berbeda dengan pemanfaatan dan/atau penggunaan dari barang atau benda tersebut;
Bahwa selain itu, terhadap pengakuan dengan kwalifikasi (qequaliceerde bekentenis aveu qualifie), pengakuan itu haruslah diterima secara bulat-bulat dan tidak boleh dipisahkan yang diatur dalam Pasal 176 HIR (Pasal 313 Rbg.124 BW) yang diambil sebagai dasar pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas, Pemohon Kasasi keberatan karena Judex Facti telah "memberati" dengan hanya menerima rangkaian dalil gugatan Termohon Kasasi dan menolak keterangan yang berisi bantahan, sehingga mengabaikan bukti autentik yang diajukan Pemohon Kasasi, hal ini merupakan pelanggaran atas penerapan asas "onsplitsbaar aveau" sesuai Pasal 1924 KUH Perdata, Pasal 176 HIR sebagai landasan dalam penerapan. Dengan demikian terbukti secara tegas dan jelas Judex Facti telah mengabaikan bukti otentik maka sudah seharusnya Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan a quo;
Bahwa Pemohon Kasasi dengan tegas menyatakan keberatan terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Banding pada halaman 121 alinea 2 yang pada intinya menyatakan:
"Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat-surat tertanda P-7, bukti P-76 Penggugat, berisi surat dari Direktur Turut Tergugat kepada Direktur Tergugat, menyatakan tanah seluas 2.280 m². Belum diserahkan dan dimanfaatkan untuk kegiatan komersial Turut Tergugat dengan demikian menurut Pengadilan terdapat hubungan perjanjian timbal balik antara komposisi jumlah saham Tergugat dengan tanah lnbreng tanah yang wajib diserahkan, maka dengan tidak terpenuhinya kewajiban Tergugat dalam memenuhi perjanjian dengan Penggugat maka Tergugat harus dinyatakan terbukti melakukan perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian dengan Penggugat;
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti tersebut di atas tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum, karena pernyataan tanah seluas 2.280 m² belum diserahkan kepada Turut Termohon Kasasi adalah dalil yang secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dalam Basic Agreement yang dijadikan dasar oleh Pemohon Kasasi tidak ada klausul yang menegaskan tentang penyerahan inbreng dari Pemohon Kasasi berupa tanah seluas 5.901 m² akan tetapi secara tegas disebutkan dalam Pasal 2 Basic Agreement menegaskan tentang luas tanah yang menjadi inbreng dari Pemohon Kasasi adalah seluas 8.491 m² namun setelah dilakukan pengukuran kembali tanah inbreng seluas 8.181 m²;
Bahwa selain itu adalah keliru apabila Judex Facti mempermasalahkan komposisi kepemilikan saham yang ada pada Turut Termohon Kasasi, mengingat Termohon Kasasi adalah pihak yang masuk sebagai pemegang saham dengan cara membeli saham milik PT.Konsultasi Pembangunan Semesta, Tokyu Corporation dan Sojitz Corporation yang totalnya berjumlah 3.750 lembar saham, dengan demikian telah jelas bahwa Termohon Kasasi sejak awal tidak terlibat dalam proses pendirian Turut Termohon Kasasi, hal ini tentu saja mengakibatkan adanya keterbatasan informasi asal mula berdirinya Turut Termohon Kasasi serta hal-hal lain yang terkait langsung dengan keberadaan Turut Termohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas serta dari bukti-bukti yang selanjutnya kami sampaikan maka sangat keliru dan tidak berdasar hukum pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan Pemohon Kasasi telah melakukan cidera janji atau wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata haruslah ditolak demi hukum, mengingat Basic Agreement Nomor WN/1317/1970., tertanggal 30 September 1970, dan RUPSLB tanggal 12 Juni 2009, tidak satu pun dalil atau klausul yang menjelaskan dan/atau menerangkan akan adanya kewajiban dari Pemohon Kasasi dalam hal penambahan modal (inbreng) kepada Turut Termohon Kasasi sehingga dalil yang menyebutkan akan adanya wanprestasi Pemohon Kasasi secara hukum tidak berdasar. Oleh karena itu sudah sepatutnya Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia harus membatalkan putusan a quo;
Bahwa Pemohon Kasasi dengan tegas menyatakan keberatan terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Banding pada halaman 122 alinea 1, yang pada intinya menyatakan:
“Menimbang, bahwa dipersidangan saksi ahli Penggugat yaitu Prof. DR. Rudhi Prasetya… dan seterusnya. Dalam hal lnbreng tersebut belum diserahkan kepada Perseroan (Turut Tergugat) sedangkan lnbreng tersebut telah dinilai dengan lembar saham yang tercatat dalam anggaran dasar perseroan dan diserahkan dalam RUPS atau RUPSLB menurut ahli, maka anggaran dasar dan RUPSLB mengandung cacat, karena dalam anggaran dasarnya seolah-olah dikatakan penyertaan penuh padahal penyertaan modalnya tidak penuh;
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti tersebut di atas tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum, karena dalam hukum acara perdata hal yang diutamakan dalam persidangan adalah bukti otentik atau alat bukti surat. Bahwa dalam pertimbangannya Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan sama sekali bukti Pemohon Kasasi (bukti T-5) yaitu Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-14759.AH.01.02., Tahun 2008, tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT.Sariarthamas Hotel International;
Bahwa dalam anggaran dasar telah jelas dan tegas menyebutkan Termohon Kasasi selaku pemegang saham sejumlah 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) saham atau sebesar 50% lembar saham dan Pemohon Kasasi memiliki sejumlah 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) saham atau sebesar 50% lembar saham. Dengan demikian sudah jelas dan tegas Pemohon Kasasi memiliki jumlah saham sebesar 50% lembar saham;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan telah ditegaskan bahwa RUPS dan/atau anggaran dasar dari suatu Perseroan adalah merupakan organ perseroan terbatas yang tertinggi dimana organ ini mempunyai hak dan kewenangan yang tidak dimiliki oleh direksi dan komisaris. Dengan demikian, RUPS dan/atau anggaran dasar merupakan organ yang tertinggi didalam perseroan. Dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas ditegaskan bahwa RUPS dan/atau anggaran dasar merupakan organ perseroan yang paling tinggi, sehingga berdasarkan hal tersebut maka telah jelas dan tegas didalam perseroan Turut Termohon Kasasi apa yang tercantum dan dinyatakan didalam Anggaran Dasar adalah aturan yang berlaku dan sah serta mengikat bagi para pemegang saham Turut Termohon Kasasi, Dengan demikian sudah sepatutnya Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia harus membatalkan putusan a quo karena Judex Facti telah lalai menerapkan hukum acara perdata dengan tidak mempertimbangkan sama sekali bukti Pemohon Kasasi (bukti T-5) yaitu Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-14759.AH.01.02 Tahun 2008, tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT.Sariarthamas Hotel International;
Bahwa selanjutnya pertimbangan Judex Facti yang menyatakan anggaran dasar perseroan dan diserahkan dalam RUPS atau RUPSLB menurut ahli, maka Anggaran Dasar dan RUPSLB mengandung cacat, karena dalam anggaran dasarnya seolah-olah dikatakan penyertaan penuh padahal penyertaan modalnya tidak penuh adalah tentunya pertimbangan hukum yang sangat tidak wajar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena sebelum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyetujui dan mengesahkan perubahan anggaran dasar Turut Termohon Kasasi tentunya telah meneliti dan memeriksa seluruh dokumen-dokumen perusahaan selanjutnya setelah melalui prosedur tersebut disetujui oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai perubahan Anggaran Dasar Turut Termohon Kasasi yang berlaku menurut hukum secara sah;
Bahwa jika Judex Facti menyatakan anggaran dasar dan RUPSLB mengandung cacat, karena dalam anggaran dasarnya seolah-olah dikatakan penyertaan penuh padahal penyertaan modalnya tidak penuh maka tentunya keseluruhan ketentuan dalam basic agreement batal demi hukum karena secara tegas dan jelas cacat hukum dan tidak layak dan patut untuk mendirikan perusahaan patungan perseroan terbatas karena tidak terpenuhinya setoran modal yang diatur dalam Pasal 2 Basic Agreement sehingga tentunya dapat dikategorikan sebagai cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata sehingga basic agreement menurut hukum seolah-olah tidak pernah ada dengan demikian keberadaan perusahaan Turut Termohon Kasasi tidak dapat tercapai;
Bahwa jika Judex Facti berpendapat demikian maka tentunya Perjanjian antara PT.Sarinah (Persero) dan PT.Parna Raya sebagaimana bukti T-3 juga dapat digolongkan sebagai cacat hukum karena merupakan bagian dalam basic agreement dan menyangkut perusahaan Turut Termohon Kasasi. Dengan demikian perjanjian antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi adalah dikategorikan sebagai batal demi hukum dan tentunya dianggap perjanjian tersebut tidak pernah ada karena berasal dari basic agreement yang telah cacat hukum;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terbukti Judex Facti telah tidak cermat dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada, untuk itu sudah sepatutnya Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia harus membatalkan putusan a quo karena anggaran dasar Turut Termohon Kasasi berlaku menurut hukum secara sah sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-14759.AH.01.02., Tahun 2008;
Bahwa Pemohon Kasasi dengan tegas menyatakan keberatan terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Banding pada halaman 123 alinea 1, yang pada intinya menyatakan:
"Menimbang, bahwa berdasar keterangan ahli dari Penggugat tersebut, dimana dinyatakan Inbreng tanah harus diserahkan secara riel, seketika, dicatat dalam Akta PPAT dan dibalik nama atas nama perseroan dan dimanfaatkan secara komersil untuk kepentingan Turut Tergugat, Faktanya tanah lnbreng tersebut belum diserahkan dan dimanfaatkan Turut Tergugat, Dari jawaban dan bukti Turut Tergugat tertanda TT-5A, berupa laporan keuangan tanah disebutkan tanah 2.280 m² tersebut belum tercatat dan dimanfaatkan Turut Tergugat dengan demikian, Tergugat terbukti belum melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Basic Agreement";
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum, karena Judex Facti telah keliru menafsirkan bukti TT-5A berupa laporan keuangan tanah disebutkan tanah 2.280 m² tersebut belum dicatat dan dimanfaatkan Turut Termohon Kasasi selanjutnya menyimpulkan Pemohon Kasasi terbukti belum melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 basic agreement;
Bahwa Pemohon Kasasi akan memberikan penjelasan yang disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Roberty Yogi & Suhartono dalam Laporan Keuangannya yang menjelaskan bahwa tanah perusahaan yang luasnya 2.200 meter persegi yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim, Jakarta masih dalam sengketa dan oleh karena itu tidak dapat diambil alih dan digunakan oleh Perusahaan sehingga kepemilikan tanah yang luasnya 2.200 m² telah ditegaskan adalah milik Turut Termohon Kasasi;
Bahwa adapun pemanfaatan dan penggunaannya sama sekali tidak terkait dengan adanya perbedaan status kepemilikan antara Turut Termohon Kasasi dengan pihak lain atau dengan demikian pemberian inbreng berupa tanah seluas 8.181 m² sebagaimana tercantum dalam basic agreement telah dilaksanakan sepenuhnya secara menyeluruh. Oleh karenanya pertimbangan Judex Facti perihal Tergugat terbukti belum melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 basic agreement haruslah dinyatakan ditolak;
Bahwa Pemohon Kasasi dengan tegas menyatakan keberatan terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Banding pada halaman 124 alinea 3, yang pada intinya menyatakan
"Menimbang, bahwa perihal kewajiban menyerahkan Inbreng tanah tersebut termuat dalam basic agreement dan telah disetujui Penggugat dan Tergugat, ternyata hingga gugatan ini diajukan pihak Tergugat belum menyerahkan objek dimaksud, maka atas perjanjian tersebut sah ditandatangani Penggugat dan Tergugat harus dinyatakan melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat sehingga petitum ke-3 Penggugat dikabulkan;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum, karena Pemohon Kasasi pada saat masuk sebagai pemegang saham Turut Termohon Kasasi pada Tahun 1970, Pemohon Kasasi telah menyerahkan keseluruhan inbreng tanah seluas 8.181 m² kepada Turut Termohon Kasasi. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak ada satu pun dari pihak PT.Konsultasi Pembangunan Semesta, Tokyu Corporation dan Sojitz Corporation yang mempermasalahkan inbreng tanah seluas 8.181 m² karena keseluruhan inbreng tersebut telah dipenuhi dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemohon Kasasi;
Bahwa selanjutnya telah jelas dan tegas dalam anggaran dasar perseroan Turut Termohon Kasasi menjelaskan bahwa saham milik Pemohon Kasasi sebanyak 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham atau 50% lembar saham dan saham milik Termohon Kasasi sebanyak 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham atau 50% lembar saham. Dengan demikian keseluruhan jumlah saham adalah sebesar 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar saham Perseroan Turut Termohon Kasasi atau sebesar 50% lembar saham dan hingga saat ini Pemohon Kasasi masih terdaftar sebagai pemilik 50% lembar saham pada perusahaan Turut Termohon Kasasi. Oleh karena itu pertimbangan Judex Facti perihal Tergugat harus dinyatakan melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat haruslah dinyatakan ditolak karena tidak berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang ada sehingga sudah selayaknya Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan a quo;
Bahwa Pemohon Kasasi dengan tegas menyatakan keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding pada halaman 124 alinea 4, halaman 125 alinea 2, halaman 126 alinea 2 yang pada intinya menyatakan:
"Menimbang, bahwa oleh karena terbukti Tergugat melakukan wanprestasi… dan seterusnya, dalam hal ini terbukti hanya tanah seluas 5.901 m², sedangkan tanah seluas 2.280 m² belum disetorkan kepada Turut Tergugat;
"Dengan demikian sesuai perjanjian dari jumlah saham yang dimiliki Tergugat, dikaitkan dengan setoran riel Tergugat, saham Tergugat secara nyata adalah 3,750 lembar saham dikurangi 1,204 lembar saham atau sama dengan 2.546 (dua ribu lima ratus empat puluh enam) lembar saham. Dengan demikian petitum ke 5 Penggugat dikabulkan;
"Menimbang, bahwa terhadap pembetulan atau koreksi jumlah saham itu, maka terhadap Anggaran dasar Turut Tergugat yang cacat hukum tersebut, Turut Tergugat wajib melaksanakan RUPSLB pemegang saham wajib melakukan dan koreksi sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas untuk mengesahkan komposisi saham sesuai Putusan Pengadilan, Dengan pertimbangan tersebut maka petitum ke 5 gugatan Penggugat dikabulkan;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum, karena Pemohon Kasasi telah memenuhi semua kewajiban kepada Turut Termohon Kasasi sebelum masuk sebagai pemegang saham termasuk menyerahkan setoran modal awal (inbreng) berupa tanah seluas 8.181 m². Disamping itu, dalam anggaran dasar Turut Termohon Kasasi sangat tegas dan jelas menyatakan bahwa PT.Sarinah (Persero)/Pemohon Kasasi dan PT.Parna Raya/Termohon Kasasi masing-masing adalah pemegang dan pemilik 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham sehingga seluruh jumlah saham sebesar 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar saham Perseroan;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan telah ditegaskan bahwa RUPS dan/atau anggaran dasar dari suatu perseroan adalah merupakan organ perseroan terbatas yang tertinggi dimana organ ini mempunyai hak dan kewenangan yang tidak dimiliki oleh direksi dan komisaris. Dengan demikian, RUPS dan/atau anggaran dasar merupakan organ yang tertinggi didalam perseroan. Dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas ditegaskan bahwa RUPS dan/atau anggaran dasar merupakan organ perseroan yang paling tinggi, sehingga berdasarkan hal tersebut maka telah jelas dan tegas didalam perseroan Turut Termohon Kasasi apa yang tercantum dan dinyatakan didalam anggaran dasar adalah aturan yang berlaku secara sah serta mengikat bagi para pemegang saham Turut Termohon Kasasi;
Bahwa kepemilikan saham atas nama Pemohon Kasasi berdasarkan anggaran dasar Turut Termohon Kasasi akan coba Pemohon Kasasi uraikan agar Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat melihat secara terang kepemilikan saham Pemohon Kasasi sebagai berikut:
| Tahun | Keterangan | Luas m² | Harga $ | Nilai $ | Lembar Saham | Harga Per Lembar ($) |
| 1970 1978 | Inbreng tanah Dibulatkan Beli Saham | 8,181 | 55 | 449,955 450,000 | - 450 540 | 1,000 1,000 |
| Jumlah Saham | 990 | 1,000 | ||||
| 1985 | Revaluasi Tanah Jumlah Saham Jumlah Saham Inbreng | 8,181 | 320 | 2,617,920 | 2,617 990 3,607 (450) | 1,000 1,000 1,000 |
| Jumlah Saham | 3,157 | 1,000 | ||||
| 1992 | Beli Saham 300 Lembar | 300 | 1,000 | |||
| 1996 | Beli Saham 143 Lembar | 143 | 1,000 | |||
| 2002 | Beli Saham 150 Lembar | 150 | 1,000 | |||
| Jumlah Saham | 3,750 | 1,000 | ||||
Bahwa terbukti bahwa Pemohon Kasasi adalah pemilik 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham sehingga seluruh jumlah saham sebesar 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar saham Perseroan bukan 2.546 (dua ribu lima ratus empat puluh enam) lembar saham. Dengan demikian, Judex Facti telah tidak cermat dan tidak teliti dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada, untuk itu sudah seharusnya Putusan Judex Facti tersebut dibatalkan karena tidak sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku;
Bahwa Pemohon Kasasi dengan tegas menyatakan keberatan terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Banding pada halaman 135 alinea 1, alinea 2 dan halaman 136 alinea 3 yang pada intinya menyatakan:
"Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat yang menuntut Tergugat membayar ganti rugi membayar jumlah kelebihan deviden yang harus dikembalikan sejak tahun 1990 sampai dengan 2009, Pengadilan berpendapat bahwa hubungan hukum dan kepentingan antara Penggugat dengan Tergugat baru terdapat pada tahun 2007, yaitu saat Penggugat dengan Tergugat menandatangani perjanjian;
"Oleh karena baru tahun 2007, Penggugat tercatat sebagai pemilik 3.750 lembar saham, sedangkan Tergugat yang terbukti memiliki lembar saham sebagaimana dipertimbangkan di atas, sesuai dengan setoran awal hanya menyerahkan tanah Inbreng seluas 5.787 m² atau seharusnya berhak atas 3.201 lembar saham, dengan kata lain akibat kesalahan perhitungan jumlah saham milik Turut Tergugat telah menikmati keuntungan perusahaan atau Turut Tergugat maka kepada Turut Tergugat harus dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena melanggar hak subjektif Penggugat dan bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat dan seterusnya;
"Menimbang, oleh karena jumlah kelebihan deviden yang seharusnya tidak dinikmati Tergugat, faktanya Tergugat menerima kelebihan deviden tahun 2007 sampai dengan tahun 2009, sebanyak Rp605.499.504.00,00 maka kepada pihak Tergugat harus dihukum untuk membayar kerugian sebesar Rp605.499.504.00,00 kepada Penggugat dengan demikian petitum ke-9 Penggugat dikabulkan sebagian;
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti tersebut di atas tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum, karena sejak tahun 1970 sampai dengan 2009, mengenai pembagian jumlah deviden telah dijalankan dengan prosedur yang berlaku yaitu melalui mekanisme RUPS Turut Termohon Kasasi dan keseluruhan hasil pembagian deviden tersebut telah diakui kebenarannya melalui RUPS Tahunan Turut Termohon Kasasi;
Bahwa dalam pelaksanaan setiap RUPS yang risalahnya telah dibuat di depan Notaris secara tegas dan terang telah memberikan dan/atau menyatakan nilai atau jumlah deviden yang sepatutnya diterima oleh para pemegang saham yang selanjutnya hal tersebut disetujui oleh para peserta RUPS. Selain itu, pihak Termohon Kasasi selalu hadir dan menandatangani apa yang menjadi hasil dan/atau kesepakatan dari RUPS tersebut dan keseluruhan risalah RUPS yang dilaksanakan oleh Turut Termohon Kasasi tidak satu pun yang menjelaskan dan/atau menerangkan adanya keberatan dari Termohon Kasasi tentang proses pembagian deviden yang ada. Hal ini dibuktikan juga dengan adanya persetujuan dari Termohon Kasasi dalam setiap pembagian deviden kepada para pemegang saham melalui RUPS Turut Termohon Kasasi. Penerimaan deviden yang telah diterima oleh Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi adalah sebagai berikut:
| No. | Tahun | Deviden | PT Sarinah 50% 3.750 Lembar Saham | PT Porno Raya 50% 3.750 Lembar Saham |
| 1 | 2007 | 3,000,000,000 | 1,500,000,000 | 1,500,000,000 |
| 2 | 2008 | 4,000,000,000 | 2,000,000,000 | 2,000,000,000 |
| 3 | 2009 | 2,200,000,000 | 1,100,000,000 | 1,100,000,000 |
| 4 | 2010 | Belum ada keputusan RUPS-Tahunan Juni 2011 | ||
| 9,200,000,000 | 4,600,000,000 | 4,600,000,000 | ||
Bahwa dengan demikian, terbukti pertimbangan hukum Judex Facti tidak cermat dan tidak teliti dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada sehingga menyatakan bahwa Pemohon Kasasi telah melakukan perbuatan melawan hukum, untuk itu sudah seharusnya Putusan Majelis Hakim tersebut dibatalkan karena tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku;
Bahwa Pemohon Kasasi dengan tegas menyatakan keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding pada halaman 138 alinea 3, yang pada intinya menyatakan:
"Menimbang, dalam perkara ini, Pengadilan telah menerbitkan Penetapan Sita Jaminan Atas Lembar Saham Milik Tergugat, tanggal 8 November 2011, Nomor 274/Pdt.G.2011/PN.Jkt.Pst. penetapan mana telah dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan tersebut, pada tanggal 10 November 2011… oleh karena sita tersebut sah, maka sita jaminan tersebut diatas harus dinyatakan sah dan berharga;
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti tersebut di atas tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum, karena permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Termohon Kasasi terhadap lembar saham milik Pemohon Kasasi disamping sangat berlebihan juga tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 227 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 05/1975., yang menentukan bahwa sahnya suatu permohonan sita jaminan haruslah memenuhi syarat:
Adanya persangkaan yang beralasan bahwasanya orang yang berhutang berusaha untuk mengalihkan kekayaannya;
Agar benda-benda yang disita dinilainya seperkiraan tidak jauh melampaui nilai gugatan (nilai uang yang menjadi sengketa), jadi seimbang dengan yang digugat;
Bahwa syarat yang disebutkan pada Pasal 227 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 05/1975., tersebut di atas sama sekali tidak terpenuhi dalam perkara ini karena Pemohon Kasasi tidak pernah berhutang kepada Termohon Kasasi serta tidak ada satu buktipun yang mendukung bahwa Pemohon Kasasi akan mengalihkan harta kekayaannya;
Bahwa dengan demikian sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan dan mengangkat Penetapan Sita Jaminan Atas Lembar Saham Milik Tergugat, tanggal 8 November 2011, Nomor 274/Pdt.G.2011/PN.Jkt.Pst., penetapan mana telah dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan tersebut, pada tanggal 10 November 2011 karena tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Basic Agreement Nomor WN/1317/1970., tanggal 30 September 1970, (bukti P-3) Tergugat telah setuju dan mengikatkan diri dengan memasukkan modal awal berupa inbreng tanah seluas 8.181 m², akan tetapi Tergugat mengakui masih ada tanah inbreng seluas 2.280 m² yang belum dapat diserahkan kepada Turut Tergugat, dengan alasan karena masih ada bangunan masjid dan Tergugat berjanji akan merelokasi masjid;
Bahwa oleh karena sampai gugatan ini diajukan Tergugat belum dapat memenuhi kewajibannya terhadap Basic Agreement Nomor WN/1317/1970., tanggal 30 September 1970, jo. Perjanjian antara PT.Sarinah (Persero) dan PT.Parna Raya Nomor 142/Direksi/Perj/VII/2007., PT.Sarinah (Persero) Nomor 138/157 - 2007 tanggal 25 Juli 2007, maka Tergugat telah cidera janji (wanprestasi);
Bahwa pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT.Sarinah (Persero) tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SARINAH (Persero) tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013, oleh H. Suwardi, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H.,M.H., dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H.,LL.M., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Dadi Rachmadi,S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
t.t.d t.t.d
Soltoni Mohdally, S.H.,M.H. H. Suwardi, S.H.,M.H.
t.t.d
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H.,LL.M.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya Kasasi: t.t.d
1. M e t e r a i…………….. Rp6.000,00; Dadi Rachmadi,S.H.,M.H.
2. R e d a k s i…………….. Rp5.000,00;
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00;+
Jumlah ……………… Rp500.000,00;
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
NIP. 19610313 198803 1 003