11/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 11/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jalan M.H. Thamrin No. 11
Also in 27 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 491/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT., tanggal 28 April 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 11/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; -----------------------------------------------------------------
PT. SARINAH (Persero)., berkedudukan dan beralamat di Jl. M.H. Thamrin No. 11 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : Nengah Sudjana, SH.MH., A. Muliawan Widjaja, SH., Abdullah Subur, SH., Yunianto, SH., Jemy Ronald Vito, SH., Popy Nurjanah, SH., Yudho Sukmo Nugroho, SH., Para Advokat pada Nengah Sujana & Rekan Law Firm, beralamat di Gedung ITS Tower Lantai 7, Nifarro Park, Jl. Pasar Minggu No. 18, Jakarta Selatan 12510, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Mei 2016, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;----------------------------------------------------------------------------
M E L A W A N
1. HENGKI SOEKINTO., beralamat di Jl. Surya Sarana II-N/5 RT. 011, RW. 005, Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : Hendrik Jehaman, SH.MH., dan Rovinus Lubis, SH.MH. Advokat- Advokat pada Law Office, HENDRIK JEHAMAN & ASSOCIATES, beralamat di Perum Kosambi Baru, Komplek Ruko Blok A Ext 1 No. 60, Cengkareng, Jakarta Barat 11750, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 September 2015, Selanjutnya disebut TERBANDING I semula TERGUGAT I ;--------------------------------------------------------------
2. MAYA EKA PURWANTI., beralamat di Jl. Durian I No. 29 A, RT.011, RW.004, Kelurahan Jagakarsa , Kecamatan Jagakarsa , Jakarta Selatan, Selanjutnya disebut TERBANDING II semula TERGUGAT II;------------------------------------------------------------------------
3. PT. DINAMIKA CIPTA SENTOSA., berkedudukan dan beralamat di Graha Mandiri Lantai 18 Jl. Imam Bonjol No. 61, Jakarta Pusat 10310, Selanjutnya disebut TERBANDING III semula TERGUGAT III;-----------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 11 Agustus 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 11 Agustus 2015 dengan register perkara Nomor : 491/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT., telah mengajukan gugatan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak awal Januari tahun 2013, Penggugat telah mengenal Tergugat I dan Tergugat II sebagai pengusaha yang bergerak dalam bidang perdagangan hasil pertanian (agrobisnis) khususnya transaksi jual beli jagung pipil. Pada waktu itu Tergugat I dan Tergugat II mengaku sebagai pemegang kuasa dari Tergugat III i.c PT. DINAMIKA CIPTA SENTOSA, dengan menyerahkan kepada Penggugat fotocopy dokumen-dokumen sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
Surat Kuasa Khusus, dari DR. Dewi Laksmi Caroline, selaku Direktur Utama PT. Dinamika Cipta Sentosa (Tergugat III) kepada Maya Eka Purwanti, selaku Manager Pemasaran (Tergugat II), dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, tanggal 2 Januari 2013, (Bukti P – 1);---------
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Dinamika Cipta Sentosa No : 26 tanggal 4 Agustus 2008, dibuat dihadapan Feby Rubein Hidayat, SH, Notaris di Jakarta, (Bukti P – 2), berikut dokumen – dokumen perijinannya, antara lain:--------------------------------------------------------------
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah, yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Koperasi UMKM Dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Utara, Nomor : 01563-02/PM /1.824.271, tanggal 18 Mei 2011 dan berlaku sampai dengan tanggal 18 Mei 2016 (Bukti P – 3);-----------------------------------------------------------------
Surat Keterangan Domisili Perusahaan, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ancol, Nomor : 327/1.824.23/2012, tanggal 18 Juli 2012 dan berlaku sampai dengan tanggal 19 Juli 2013 (Bukti P – 4);-------
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak a.n PT. Dinamika Cipta Sentosa (Tergugat III) terdaftar tanggal 03 Maret 2006 (Bukti P – 5);--------
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak a.n Dewi Laxmi Caroline H. DR. MBA, terdaftar tanggal 05 Februari 2003 (Bukti P – 6);------------------
Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT), atas nama PT. Dinamika Cipta Sentosa yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Koperasi UMKM Dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Utara, Nomor : 09.01.1.46.22408, tanggal 22 Juli 2011 dan berlaku sampai dengan tanggal 25 Juli 2016 (Bukti P – 7);------------
Kartu Tanda Penduduk a.n DR. Dewi Laksmi Caroline H, beralamat di Jl. Kabel Bawah No. 4, RT.001, RW.007, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, tanggal 10 Agustus 2011 dan berlaku seumur hidup (Bukti P – 8);----------------------------------
Kartu Tanda Penduduk a.n Hengki Soekinto, beralamat di Jl. Surya Sarana II-N/5, RT.011, RW.005, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tanggal 10 Juni 2012 dan berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2017 (Bukti P – 9);-----------------------------
Kartu Tanda Penduduk a.n Maya Eka Purwanti, beralamat di Jl. Durian I No. 29 A, RT.004, RW. 004, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, tanggal 14 Juni 2012 dan berlaku sampai dengan tanggal 17 Mei 2015 (Bukti P – 10);-------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada akhir bulan Januari 2013 itu pula, Penggugat dan PARA TERGUGAT telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli jagung pipil, dimana Penggugat bertindak selaku Penjual, sedangkan Tergugat III i.c PT. Dinamika Cipta Sentosa yang diwakili oleh Tergugat II bertindak selaku Pembeli. Dalam kenyataannya semua komunikasi dan pelaksanaan hak serta kewajiban Tergugat III dan/atau Tergugat II sehubungan dengan transaksi jagung pipil tersebut dijalankan dan dilaksanakan oleh Tergugat I i.c Sdr. Hengki Soekinto;---------------------------
Bahwa transaksi jual beli jagung pipil antara Penggugat dengan PARA TERGUGAT yang diwakili oleh Tergugat I i.c Sdr. Hengki Soekinto tersebut yaitu transaksi tahap I s/d tahap XV, sejak awalnya berjalan lancar dan sebagaimana mestinya, dengan cara:----------------------------------
Tergugat II selaku Kuasa dari PT. Dinamika Cipta Sentosa (Tergugat III) menerbitkan PURCHASE ORDER dan INVOICE PEMBELIAN yang ditujukan kepada Penggugat;------------------------------
Penggugat menerbitkan FAKTUR PENJUALAN ditujukan kepada Tergugat I i.c Sdr. Hengki Soekinto dari PT. Dinamika Cipta Sentosa (Tergugat III), sekaligus bertindak selaku penerima barang dalam hal ini jagung pipil;---------------------------------------------------------------------------
Penggugat menerima BILYET GIRO yang sudah diberi tanggal jatuh tempo dari Tergugat I, sebagai pembayaran atas penerimaan jagung pipil sesuai FAKTUR PENJUALAN;------------------------------------------------
Sehingga untuk traksaksi jual beli jagung pipil tahap I s/d tahap XV tersebut sudah tidak ada persoalan, karena seluruh hak dan kewajiban antara Penggugat dengan PARA TERGUGAT, telah dipenuhi dan karenanya transaksi tersebut telah berakhir;----------------------------------------
4. Bahwa persoalan baru timbul atas transaksi jual beli jagung pipil untuk tahap ke XVI s/d tahap XIX yang dapat Penggugat jelaskan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
4.1. - Pada tanggal 12 September 2013, Penggugat menerima PURCHASE ORDER No. : P701309016 dari PT. Dinamika Cipta Sentosa (Tergugat III), selaku Pembeli dan ditandatangani oleh Tergugat II, untuk pembelian 250 Ton (250.000 kg) jagung pipil dengan harga Rp. 3.350.- per kg dan pembayaran dilakukan dalam waktu 30 hari setelah Pembeli menerima pengiriman 250 Ton jagung pipil tersebut dari Penjual, dan akan diterbitkan Bilyet Giro oleh Pembeli; (Bukti P–11);---------------------------------------------
Pada tanggal 28 Oktober 2013, PT. Dinamika Cipta Sentosa (Tergugat III), telah menerbitkan INVOICE PEMBELIAN yang ditandatangani oleh Tergugat II kepada Penggugat, untuk pembelian sejumlah 249,900 kg jagung pipil dengan harga Rp. 837.299.000.- (Bukti P – 12) dan menyerahkan BILYET GIRO BANK MANDIRI No. VI 104782 tanggal 21 Oktober 2013 sebesar Rp. 837.299.000.- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah) dengan tanggal jatuh tempo 28 November 2013, (Bukti P – 13);------------------------------------------
Pada tanggal 29 Oktober 2013, Penggugat menerbitkan FAKTUR PENJUALAN, No. 42/FK/Distr/X/2013, untuk 249.940 kg jagung pipil (Tahap XVI) senilai Rp. 837.299.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah) dan diterima oleh Tergugat I i.c Sdr. Hengki Soekinto (Bukti P – 14);--------------------------------------------------------------------
4.2. - Pada tanggal 20 September 2013, Penggugat menerima PURCHASE ORDER No. : P701309017 dari PT. Dinamika Cipta Sentosa (Tergugat III), selaku Pembeli dan ditandatangani oleh Tergugat II, untuk pembelian 250 Ton (250.000 kg) jagung pipil dengan harga Rp. 3.350.- per kg dan pembayaran dilakukan dalam waktu 30 hari setelah Pembeli menerima pengiriman 250 Ton jagung pipil tersebut dari Penjual, dan akan diterbitkan Bilyet Giro oleh Pembeli; (Bukti P – 15);-------------------------------------------
Pada tanggal 1 November 2013, PT. Dinamika Cipta Sentosa (Tergugat III), telah menerbitkan INVOICE PEMBELIAN yang ditandatangani oleh Tergugat II kepada Penggugat, untuk pembelian sejumlah 249,830 kg jagung pipil dengan harga Rp. 849.422.000.- (Bukti P – 16) dan menyerahkan BILYET GIRO BANK MANDIRI No. VI 104783 tanggal 4 November 2013 sebesar Rp. 849.422.000.- (delapan ratus empat puluh sembilan juta empat ratus dua puluh dua ribu Rupiah) dengan tanggal jatuh tempo 11 Desember 2013, (Bukti P – 17);----------
Pada tanggal 11 Nopember 2013, Penggugat menerbitkan FAKTUR PENJUALAN, No. 43/FK/Distr/XI/2013, untuk 249.830 kg jagung pipil (Tahap XVII) senilai Rp. 836.930.500,- (delapan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima ratus Rupiah) dan diterima oleh Tergugat I i.c Sdr. Hengki Soekinto (Bukti P–18);-------------------------------------------
4.3. - Pada tanggal 2 Oktober 2013, Penggugat menerima PURCHASE ORDER No. : P701310018 dari PT. Dinamika Cipta Sentosa (Tergugat III), selaku Pembeli dan ditandatangani oleh Tergugat II, untuk pembelian 250 Ton (250.000 kg) jagung pipil dengan harga Rp. 3.400.- per kg dan pembayaran dilakukan dalam waktu
30 hari setelah Pembeli menerima pengiriman 250 Ton jagung pipil tersebut dari Penjual, dan akan diterbitkan Bilyet Giro oleh Pembeli; (Bukti P – 19);--------------------------------------------------------
Pada tanggal 22 November 2013, PT. Dinamika Cipta Sentosa (Tergugat III), telah menerbitkan INVOICE PEMBELIAN yang ditandatangani oleh Tergugat II kepada Penggugat, untuk pembelian sejumlah 249,480 kg jagung pipil dengan harga Rp. 848.232.000.- (Bukti P-20) dan menyerahkan BILYET GIRO BANK MANDIRI No. VI 104784 tanggal 25 November 2013 sebesar Rp. 848.232.000.- (delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus tiga puluh dua ribu Rupiah) dengan tanggal jatuh tempo 28 Desember 2013, (Bukti P-21);-----------------------------------
Pada tanggal 28 Nopember 2013, Penggugat menerbitkan FAKTUR PENJUALAN, No. 46/FK/Distr/XI/2013, untuk 249.480 kg jagung pipil (Tahap XVIII) senilai Rp. 848.232.000,- (delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus tiga puluh dua ribu Rupiah) dan diterima oleh Tergugat I i.c Sdr. Hengki Soekinto (Bukti P–22);-----------------------------------------------------------------------
4.4. - Pada tanggal 22 Oktober 2013, Penggugat menerima PURCHASE ORDER No. : P701310019 dari PT. Dinamika Cipta Sentosa (Tergugat III), selaku Pembeli dan ditandatangani oleh Tergugat II, untuk pembelian 250 Ton (250.000 kg) jagung pipil dengan harga Rp. 3.500.- per kg dan pembayaran dilakukan dalam waktu 30 hari setelah Pembeli menerima pengiriman 250 Ton jagung pipil tersebut dari Penjual, dan akan diterbitkan Bilyet Giro oleh Pembeli; (Bukti P – 23);-------------------------------------------
- Pada tanggal 4 Desember 2013, PT. Dinamika Cipta Sentosa (Tergugat III), telah menerbitkan INVOICE PEMBELIAN yang ditandatangani oleh Tergugat II kepada Penggugat, untuk pembelian sejumlah 249,640 kg jagung pipil dengan harga Rp. 873.740.000.- (Bukti P – 24) dan menyerahkan BILYET GIRO BANK MANDIRI No. VI 104786 tanggal 4 Desember 2013 sebesar Rp. 873.740.000.- (delapan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu Rupiah) dengan tanggal jatuh tempo 10 Januari 2014, (Bukti P – 25);----------------------------------------------
- Pada tanggal 11 Desember 2013, Penggugat menerbitkan FAKTUR PENJUALAN, No. 47/FK/Distr/XII/2013, untuk 249.640 kg jagung pipil (Tahap XIX) senilai Rp. 873.740.000,- (delapan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu Rupiah) dan di terima oleh Tergugat I i.c Sdr. Hengki Soekinto (Bukti P – 26);-----------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa dengan demikian berdasarkan FAKTUR PENJUALAN Tahap XVI s/d Tahap XIX (vide Bukti P-14, Bukti P-18, Bukti P-22 dan Bukti P-26), maka Penggugat telah mengirimkan seluruh pesanan PARA TERGUGAT berdasarkan PURCHASE ORDER, yang seluruhnya sebesar Rp. 3.396.201.500,00 (Tiga milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta dua ratus satu ribu lima ratus Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:---------
FAKTUR PENJUALAN, (Tahap XVI)
untuk 249.940 kg jagung pipil senilai Rp. 837.299.000,--
FAKTUR PENJUALAN, (Tahap XVII)
untuk 249.830 kg jagung pipil senilai Rp. 836.930.500,--
FAKTUR PENJUALAN, (Tahap XVIII)
untuk 249.480 kg jagung pipil senilai ....................Rp. 848.232.000,--
FAKTUR PENJUALAN, (Tahap XIX)
untuk 249.640 kg jagung pipil senilai ………Rp. 873.740.000,-
Jumlah seluruhnya Rp.3.396.201.500,-
===============
Terbilang: Tiga milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta dua ratus satu ribu lima ratus Rupiah
Bahwa ternyata dari jumlah sebesar Rp. 3.396.201.500,00 (Tiga milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta dua ratus satu ribu lima ratus Rupiah) tersebut, PARA TERGUGAT tidak dapat melaksanakan kewajibannya dengan sebagaimana mestinya sesuai yang diperjanjikan, yaitu secara tepat waktu dan sekaligus lunas, sebagaimana yang tercantum dalam setiap FAKTUR PENJUALAN dan/atau nilai Bilyet Giro yang diserahkan oleh PARA TERGUGAT kepada Penggugat;----------------------------------------
Lebih dari pada itu, atas seluruh Bilyet Giro yang diserahkan oleh PARA TERGUGAT (vide Bukti P-13, Bukti P-17, Bukti P-21 dan Bukti P-25), sebagai pembayaran atas pembelian jagung pipil tersebut ternyata tidak dapat dicairkan oleh Penggugat pada saat jatuh tempo, karena berdasarkan informasi pihak BANK, dananya tidak mencukupi;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sehubungan dengan tidak dapat dicairkannya Bilyet Giro-Bilyet Giro tersebut, maka Tergugat I telah melakukan penggantian dengan cara penyetoran tunai ke Rekening Penggugat pada Bank Mandiri No. Rek : 1030067000022, masing-masing sebagai berikut:---------------------------------
a. Pada Tanggal 04 Desember 2013, sebesar Rp. 371.682.500,00 (Tiga ratus tujuh puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus Rupiah) (Bukti P – 27); dan---------------------------------------------------
b. Pada Tanggal 20 Februari 2014, sebesar Rp. 426.000.000,00 (Empat ratus dua puluh enam juta Rupiah) (Bukti P – 28);-----------------------------
Atau seluruhnya sebesar Rp. 797.682.500,00 (Tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus Rupiah);--------------
Bahwa oleh karena pembayaran secara tunai tersebut belum menyelesaikan kewajiban PARA TERGUGAT kepada Penggugat, maka Tergugat I kemudian menyerahkan 2 (dua) lembar cek PT. Bank Mandiri KCP Jakarta Land 12716, masing-masing sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
a. Cek Bank Mandiri KCP Jakarta Cilandak Land 12716, No. FT 296007 tanggal 9 April 2014, senilai Rp. 200.000.000.- (Dua ratus juta Rupiah) (Bukti P – 29);----------------------------------------------------------------------------
b. Cek Bank Mandiri KCP Jakarta Cilandak Land 12716, No. FT 296008 tanggal 16 April 2014, senilai Rp. 265.616.500.- (Dua ratus enam puluh lima juta enam ratus enam belas ribu lima ratus Rupiah) (Bukti P – 30);----------------------------------------------------------------
Namun demikian ternyata kedua cek tersebut, pada saat jatuh tempo tidak dapat dicairkan/telah ditolak oleh Bank;-----------------------------------
Bahwa dengan ditolaknya Cek-Cek dan Bilyet Giro-Bilyet Giro sebagaimana Penggugat uraikan diatas, maka PARA TERGUGAT masih mempunyai kewajiban pembayaran harga pembelian Jagung Pipil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.396.201.500.- Rp. 797.682.500.- = Rp. 2.598.519.000.- (Dua milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan belas ribu Rupiah);-----------------------------------------------
Bahwa Penggugat baik secara lisan maupun tertulis telah berulang kali mengingatkan PARA TERGUGAT melalui Tergugat I, untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar lunas sisa pembelian Jagung Pipil sebesar Rp. 2.598.519.000.- (Dua milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan belas ribu Rupiah), diantaranya melalui surat-surat sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
Surat Penggugat kepada Tergugat I Nomor : 158/Div.Perdag/E/II/ 2014, tanggal 14 Pebruari 2014, Perihal : Peringatan (Bukti P 31);--
Surat Kuasa hukum Penggugat Nengah Sujana & Rekan Firm Ref.No.: 235/NSR.NS/6/14, tanggal 16 Juni 2014, Perihal : Undangan (Bukti P – 32);--------------------------------------------------------
Surat Kuasa hukum Penggugat Nengah Sujana & Rekan Firm Ref.No.: 489/NSR.NS/12/14, tanggal 12 Desember 2014, Perihal: Teguran (Somasi) (Bukti P – 33); dan----------------------------------------
Surat Kuasa hukum Penggugat Nengah Sujana & Rekan Firm Ref.No.: 009/NSR.NS/1/15, tanggal 09 Januari 2015, Perihal : Teguran (Somasi) Terakhir (Bukti P – 34);----------------------------------
Bahwa sehubungan dengan surat-surat teguran (somasi) tersebut, PARA TERGUGAT tidak juga menyelesaikan kewajibannya secara sekaligus lunas, dan hanya melakukan tanggapan sebagai berikut:-----------------------
Tergugat III, PT. Dinamika Cipta Sentosa, sehubungan dengan Surat Kuasa hukum Penggugat (Nengah Sujana & Rekan Firm) Ref. No.: 235/NSR.NS/6/14, tanggal 16 Juni 2014, Perihal : Undangan (vide Bukti P–32), melalui kuasanya Ny. Rosmeywaty, SH., MH., (Bukti P – 35), menyatakan tidak mengakui Leonardus Hengki Soekinto (i.c Tergugat I) sebagai Direktur PT. Dinamika Cipta Sentosa dan karenanya akan membuat Laporan Polisi terhadap Leonardus Hengki Soekinto, namun faktanya sampai saat ini tidak ada konfirmasi apapun kepada Penggugat;--------------
Tergugat I, Leonardus Hengki Soekinto, hanya melakukan pembayaran secara mencicil dengan cara Transfer E-BANKING, masing-masing sebagai berikut:------------------------------------------------
Pada tanggal 11 Juli 2014, sebesar Rp. 25.000.00000-, (dua puluh lima juta rupiah) (Bukti P – 36);------------------------------------
Pada tanggal 30 April 2015 sebesar Rp. 25.000.00000-, (dua puluh lima juta rupiah) (Bukti P – 37 ); dan------------------------------
Pada tanggal 15 Mei 2015 sebesar Rp. 25.000.00000-, (dua puluh lima juta rupiah) (Bukti P – 38);------------------------------------
Atau seluruhnya sebesar Rp. 75.000.000.- (Tujuh puluh lima juta Rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
12. Bahwa dengan demikian, setelah adanya pembayaran cicilan sebesar Rp. 75.000.000.- (Tujuh puluh lima juta Rupiah), maka status terakhir sisa kewajiban PARA TERGUGAT kepada Penggugat sehubungan dengan pembelian Jagung Pipil adalah Rp. 2.598.519.000.- - Rp. 75.000.000.- = Rp. 2.523.519.000,- (Dua milyar lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus sembilan belas ribu Rupiah), belum termasuk perhitungan denda, bunga dan kerugian lainnya;-----------------------------------------------------------------------
13. Bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang sampai saat ini tidak melaksanakan kewajiban untuk membayar lunas sisa harga pembelian Jagung Pipil sebesar Rp. 2.523.519.000,- (Dua milyar lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus sembilan belas ribu Rupiah) kepada Penggugat merupakan tindakan/perbuatan ingkar janji (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan” ;-------------------------------------------
Bahwa oleh karena PARA TERGUGAT telah melakukan tindakan/ perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat, maka secara dan menurut hukum, Penggugat berhak pula menuntut PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi, biaya dan bunga – vide Pasal 1243 KUH Perdata - yang untuk jelasnya bunyi Pasal 1243 tersebut, Penggugat kutip sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau diperbuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”;---------------------------------------------------------------------------
Adapun kerugian yang Penggugat derita adalah sebagai berikut:-----------
Kerugian Materiel:-------------------------------------------------------------------------
Sisa harga pembelian Jagung Pipil yang belum dibayarkan oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT, yaitu sebesar Rp. 2.523.519.000,- (Dua milyar lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus sembilan belas ribu Rupiah);----------------------------------------------
Kerugian Lainnya:--------------------------------------------------------------------
Yaitu berupa keuntungan yang diharapkan, di mana apabila uang sebesar Rp. 2.523.519.000,- tersebut Penggugat simpan/ depositokan pada Bank, maka Penggugat akan mendapatkan bunga sebesar 1% setiap bulannya, sehingga dengan demikian seluruh keuntungan yang akan Penggugat dapatkan terhitung sejak bulan Januari 2014 (Jatuh Tempo Bilyet Giro untuk Faktur Penjualan Taham XIX) s/d bulan Agustus 2015 adalah : 20 bulan x 1% x Rp. 2.523.519.000,- = Rp. 504.703.800.- (Lima ratus empat juta tujuh ratus tiga ribu delapan ratus Rupiah);-------------------------------------------
Biaya:------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk mengurus perkara ini, Penggugat telah menggunakan jasa ahli (advokat) dan untuk itu Penggugat telah mengeluarkan biaya, uang sebesar Rp. 350.000.000.- (Tiga ratus lima puluh juta Rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian jumlah seluruh kerugian materiel yang Penggugat derita akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut, adalah sebesar: ---------------
Rp. 2.523.519.000,- + Rp. 504.703.800.- + Rp. 350.000.000.- = Rp. 3.378.222.800.- (Tiga milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus Rupiah);---------------------------------
Bahwa dari jumlah seluruh kerugian materiel tersebut, menurut hukum Penggugat berhak pula menuntut PARA TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;------------
Kerugian Immateriel:---------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan/atau bersama dengan Tergugat II dan Tergugat III tersebut, telah mengganggu dan mempengaruhi jalannya usaha/pekerjaan Penggugat sebagai pengusaha yang professional dan terkenal, sehingga kredibilitas dan kepercayaan para relasi/teman bisnis Penggugat menjadi turun, hal mana apabila dinilai dengan uang, setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar Rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------
15. Bahwa guna menjamin gugatan Penggugat agar nantinya tidak sia-sia (illusoir) dikemudian hari karena adanya itikad tidak baik dari PARA TERGUGAT serta dikhawatirkan selama proses perkara ini berlangsung, PARA TERGUGAT akan memindahtangankan/ mengalihkan harta kekayaannya guna menghindari diri dari kewajibannya membayar ganti kerugian, maka Penggugat mohon dengan hormat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar kiranya berkenan terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan (aset-aset) Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II , yaitu antara lain berupa:-----------
a. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya milik Tergugat I, yang beralamat dan berlokasi di Jl. Surya Sarana II-N/5 RT. 011, RW. 005, Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat;----------------------------------------------------------------------------------
b. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, milik Tergugat II, beralamat di Jl. Durian I No. 29 A, RT 004 RW 004, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan;-------------------------------------------------------------------------------
c. Seluruh harta bergerak dan peralatan kantor milik Tergugat III, yang berada di Graha Mandiri Lantai 18 Jl. Imam Bonjol No.61, Jakarta Pusat 10310;--------------------------------------------------------------
d. Serta seluruh harta kekayaan lainnya (aset-aset) milik PARA TERGUGAT yang secara terperinci akan disusulkan dalam surat tersendiri;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengingat gugatan Penggugat ini didasarkan atas bukti-bukti otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempurna dan tidak dapat disangkal lagi akan kebenarannya, maka oleh karena itu cukup alasan menurut hukum apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);-----------------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan hormat Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar berkenan kiranya untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan memutuskan sebagai berikut:-----
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------
Menyatakan demi hukum, bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;---------------
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp. 3.378.222.800.- (Tiga milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus Rupiah), ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;-----------------------------------
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar Rupiah);----------
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);-
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------------------
atau setidak-tidaknya:----------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat III mengajukan Jawaban sebagai berikut :--------------------------------
JAWABAN TERGUGAT I (Tanggal 01 Desember 2015):-----------------------------
DALAM EKSEPSI:--------------------------------------------------------------------------
Eksepsi Tentang, Gugatan Penggugat terhadap Tergugat I salah alamat/salah tuntut dari Penggugat (error in persona): ----------------------
DaliI Gugatan Penggugat; -----------------------------------------------------
Bahwa dalil gugatan yang diakui Penggugat pada poin 1 dan 3 gugatannya pada pokoknya mengatakan: --------------------------------
“Sejak awal Januari 2013, Penggugat telah mengenal Tergugat I dan II sebagai pengusaha yang bergerak dalam bidang perdagangan hasil pertanian (agrobisnis) khususnya transaksi jual beli jagung pipil; ------------------------------------------------------------------
Pada waktu itu Tergugat I dan II mengaku sebagai pemegang kuasa dan Tergugat III dengan menyerahkan kepada Penggugat, Surat Kuasa Khusus Tanggal 2 Januari 2013 dari Tergugat III kepada Tergugat II (bukti P-1); ----------------------------------------------
Se!anjutnya pada akhir bulan Januari 2013 itu pula Penggugat selaku Penjual dan Tergugat III selaku Pembeli yang diwakili oleh Tergugat II selaku kuasa, dalam kenyataanya semua komunikasi dan pelaksanaan hak dan kewajiban Tergugal III dan/atau Tergugat II sehubungan dengan transaksi jagung pipil tersebur dijalankan dan dilaksanakan oleh Tergugat I; -------------------------------------------------------------------------
Transaksi jual beli jangung pipil dengan Para Tergugat yang diwakili o!eh Tergugat I yaitu transaksi tahap I s/d XV sejak awalnya berjalan dengan lancar dan sebagaimana mestinya”; -------------------------------------------------------------------------
Tanggapan Tergugat I:---------------------------------------------------------
Bahwa fakta formil-materiil sebenarnya mengenai surat kuasa yang didalilkan Penggugat adalah, Tergugat II (saudara Maya), yang menerima kuasa dari Tergugat III, dan Tergugat I, tidak menerima dan atau tidak sebagai pemegang Kuasa dan Tergugat III; ----------------------------------
Tergugat I mendengar dari Tergugat II, setelah penggugat menerima surat kuasa dari Tergugat II, legal office Penggugat beserta orang Penggugat (Pa Moris), melakukan kunjungan (survey) ke kantor Tergugat III, dan ditemui oleh Tergugat II (saudara Maya), dan Tergugat II menyerahkan copy surat-surat (akte) Perusahaan dan Tergugat III (vide bukti penggugat P-1 s/d P-10); ----------------------------------------
Demi hukum andai kata penggugat menjadikan surat kuasa sebagai landasan menggugat Tergugat III saja quod non, seharusnya mentaati norma hukum Pasal 1802 dan Pasal 1803 KUHPerdata, dan tidak dapat menggugat Tergugat I, yang tidak mendapatkan surat kuasa dari Tergugat Ill; ---------
Bahwa ketentuan dalam Pasal 1802 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut: “Si kuasa diwajibkan memberi laporan tentang apa yang telah diperbuatnya dan memberikan perhitungan kepada si pemberi kuasa tentang segala apa yang lelah diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterimanya itu tidak seharusnya dibayar kepada si pemberi kuasa“, dan Pasal 1803 “Si kuasa bertanggung.jawab, untuk orang yang telah ditunjuk olehnya sebagai penggantinya dalam me/laksanakan kuasanya, jika ia tidak diberikan kekuasaan untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya”; -------------------------------------------------
Bahwa oleh karena itu menurut hukum vide pasal 1802, 1803 KUHPerdata, Penggugat tidak berhak menuntut Tergugat I yang bukan kuasa dari Tergugat Ill (tidak ada surat kuasa), maka demi hukum gugatan Penggugat tidak saja keliru mengenai orang (error in persona), tetapi juga keliru mengenai hukum atau norma yang digunakan (error in jurist), sebagai landasan gugatan wanprestasi, maka cukup alasan hukum, gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard); -----------------------
Mengingat pula bahwa substansi gugatan Penggugat adalah mengenai “wanprestasi”, tentunya dalam mengkaitkan surat kuasa, pemberi kuasa dan penerima kuasa (in casu Tergugat II sebagai penerima kuasa dari Tergugat III) yang secara limitative disebutkan dalam surat kuasa yang diberi tanda P-1 oleh Penggugat, maka demi hukum (by law) tunduk pada aturan hukum yang diatur dalam pasal 1802, 1803 KUHPerdata; ------------------------------------------------------
Dengan menunjuk dalil gugatan Penggugat sebagaimana diuraikan di atas maka gugatan Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum (rechts betrecking) dengan Tergugat I, dan hubungan hukum atau perikatan/perjanjian jual beli jagung pipil itu hanyalah antara Penggugat yang menyatakan dirinya sebagai pihak Penjual jagung pipil dan Tergugat III yang secara formal tertuang dalam surat kuasa bertanda P-1 sebagai pihak Pembeli, maka demi hukum, Penggugat sebagai pihak penjual hanya dapat menuntut Tergugat III sebagai pihak pembeli bilamana tidak memenuhi prestasi/kewajibannya; --------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian maka gugatan Penggugat terhadap Tergugat I adalah salah alamat/salah tuntut oleh karena Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum (rechts betrecking) terhadap Tergugat I;-------------------------------------
9) Bahwa berdasarkan pendapat ahli (doctrine) ilmu hukum Mr.CW.Starbussman dalam bukunya: “Hoofdstukken van Burgelijk Rechtsvordering”, penerbit De Erven F. Bohn NV.Haarlem 1948 berpendapat sebagai berikut: -----------------
“Hanya tuntutan hak yang mernpunyui hubungan hukum atau kepentingan hukum yang cukup yang dapat diterima oleh Pengadilan”, dan hal ini juga sesuai dengan azas dalam ilmu hukum: “Tiada gugatan tanpa hubungan kepentingan hukum (dalam bahasa Perancis disebut: “point de interest point de action”), dan juga berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tanggal 7 Juli 1971 No.294 K/Sip/1971 memberikan kaedah hukum sebagai berikut: “yang dapat atau yang berhak menggugat adalah yang mempunyai hubungan hukum atau kepentingan hukum (rechts belangen); ------------------------------------------------------------------
10) Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut diatas maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard); --------------------------------
Eksepsi Tentang, Gugatan Kurang Pihak (exceptio plurium litis consortium): -----------------------------------------------------------------------------
Fakta materiil yang sebenarnya; ----------------------------------------------------
Tergugat I sekitar menjelang akhir Tahun 2012, Tergugat I diperkenalkan dengan salah seorang pejabat Penggugat yaitu bapak Purnama (GM divisi perdagangan PT. Sarinah) oleh sdr Dean Novel yang sudah Tergugat I kenal sebelumnya karena Tergugat I dan Sdr Dean Novel (pihak yang tidak ikut digugat oleh Penggugat) sama-sama berkerja dalam bidang komoditi jagung, dimana saat itu sdr Dean Novel masih sebagai pegawai PT. SIMI (Saudi Indonesia Multi Investment) yang mempunyai lahan budidaya jagung di Gorontalo; -----------------------------------------------
Setelah perkenalan ini dan adanya pembicaraan pendahuluan untuk melakukan kerjasama dalam bisnis trading (jual-beli) pipil jagung dengan pihak Sarinah (Penggugat); ------------------------------
Selanjutnya Tergugat I, bertemu dengan salah seorang pejabat lain dan Penggugat yaitu Ibu Mirah (Direktur Utama PT. Sarinah) di sela-sela acara yang diselenggarakan oleh Departemen Pertanian di Gorontalo, dan disitu Tergugat l juga menyaksikan adanya tanda-tangan MOU kemitraan antara PT. Sarinah (Penggugat) dengan PT. SIMI. (Saudi Indonesia Multi Investment); -----------------------------------------------------------------------
Setelah acara tersebut diatas, dilanjutkan pertemuan dengan beberapa pejabat Penggugat yaitu Board of Direksi Sarinah yang dihadiri Ibu Mirah (Dirut), Ibu Rini (Direktur Operasional), Ibu Sumiati atau Ibu Sum (Direktur keuangan), Karyawan Legal Sarinah, bapak Purnama, Morris (staff divisi perdagangan) dan Tergugat I; -------------------------------------------------------------------------
Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk memulai transaksi jual-beli jagung tersebut dan teknis pelaksanaan dibicarakan lebih lanjut dengan bapak Purnama dan jajarannya; ------------------------------------------------------------------------
Dalam pertemuan tersebut sempat Tergugat I dimintakan adanya jaminan aset untuk memback-up pola kerjasama ini, dan saat itu Tergugat I jawab “bahwa saya (Tergugat I) tidak memiliki aset untuk dijaminkan”; ---------------------------------------------------------------
Skenario terjadinya Transaksi Bisnis dengan Penggugat (PT. Sarinah), Sesuai kesepakatan sebagai hasil pertemuan (lisan),
mengenai pola transaksi kerjasama jual beli di skenariokan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
Pihak Tergugat I di posisikan sebagai pembeli (buyer) jagung pipil; ----------------------------------------------------------------------------
Pihak sdr Dean Novel (PT SIMI) diposisikan sebagai penjual (seller) jagung pipil ke Penggugat (PT. Sarinah); ------------------
Pihak Penggugat (PT. Sarinah) diposisikan sebagai pembeli jagung dan penjual jagung; ----------------------------------------------
Kemudian pada tahap implementasi disepakati secara teknis alur transaksi sebagai berikut: -----------------------------------------------------
Pihak Tergugat I diminta oleh Penggugat untuk menerbitkan PO (purchase order) ke Penggugat (PT. Sarinah) terlebih dahulu; -------------------------------------------------------------------------
Setelah itu Pihak Penggugat (PT. Sarinah) mengeluarkan dana tahap I (50% dari nilai quantity PO dikalikan dengan harga satuan kg dikurangi Rp 100/kg yang sebagai fee dari PT. Sarinah). Kemudian dana tersebut diatas ditransfer ke rekening sdr. Dean Novel sebagai modal pembelian jagung pipil; ----------------------------------------------------------------------------
Dari sdr Dean Novel dana tersebut dikirimkan ke rekening yang ditunjuk oleh Tergugat I; -------------------------------------------
Kemudian Tergugat I menerbitkan invoice pembelian yang ditandatangani Tergugat II (sdri Maya) beserta dengan membawakan Bilyet Giro senilai harga PO dengan tanggal jatuh tempo dimundurkan selama 30 hari; ---------------------------
Setelah itu Penggugat (PT. Sarinah) mengeluarkan faktur penjualan ke Tergugat I, dan dengan waktu yang sama di cairkan lagi dana tahap II (50% dari nilai quantity PO dikalikan dengan harga satuan kg dikurangi Rp 100 yang sebagai fee dari PT. Sarinah) dan di transfer ke rekening sdr. Dean Novel; --------------------------------------------------------------------------
Dan kemudian dari sdr Dean Novel dana tersebut diberikan lagi ke Tergugat I untuk modal pembelian jagung pipil; -----------
Dan setelah itu Tergugat I memberikan fee tambahan lagi senilai Rp 25/kg dikalikan dengan quantity PO (purchase order) kepada staff Penggugat yaitu staff divisi perdagangan Penggugat (PT Sarinah); -------------------------------------------------
Kemudian Tergugat I mendapatkan dana hasil penjualan jagung pipil, dan Tergugat I mengirimkan ke rekening bilyet giro Tergugat II yang telah dibuka ke Penggugat (PT Sarinah) sehingga waktu jatuh tempo BG tersebut bisa dicairkan; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa dari fakta yang tersebut dalam angka 1 (satu) sampai dengan angka 8 (delapan) membuktikan bahwa pola kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I, Dean Novel (tidak digugat), dengan Tergugat II, Tergugat Ill, adalah pola kerja sama investasi uang dari Penggugat kepada sdr Dean Novel yang kemudian diberikan kepada Tergugat I, dengan tujuan untuk membagi hasil keuntungan dalam pembelian jagung pipil kepada pihak ketiga. Jadi Penggugat faktanya bukanlah penjual jagung pipil; ---------------------------------------------------------------------------------
10) Pihak-pihak yang terlibat dan menjadi bagian yang terlibat dalam gugatan ini, tidak saja Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, tetapi Dean Novel juga merupakan Pihak yang seharusnya menjadi Tergugat, oleh karena tanpa uang yang diberikan melalui transfer ke rekening sdr Dean Novel dan oleh sdr Dean Novel memberikan kepada Tergugat I, maka Tergugat I, tidak bisa memperoleh uang untuk membeli jagung pipil di pabrik-pabrik kemudian menjual kepada pihak lain, lalu hasil penjualan jagung pipil tersebut disetor kepada Tergugat II, dan Tergugat II membayar kepada Penggugat dengan menggunakan BiIyet Giro. Dan Penggugat senyatanya hanyalah sebagai Pemodal (investor) telah memperoleh keuntungan yang diberikan oleh Tergugat II, dan atau yang berasal dari jerih payah Tergugat I; ------------------------------------------------------------------------
11) Bahwa dari fakta tersebut diatas, gugatan Penggugat kurang pihak, oleh karena hampir semua uang untuk pembelian jagung pipil yang dilakukan oleh Tergugat I diterima dari Dean Novel, maka sdr Dean Novel mutlak diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini agar masalahnya menjadi jelas dan terang; hal mana berdasarkan Yurisprudensi MA tanggal 11-10-1975 No.78 K/Sip/1972 menentukan kriteria hukum, “gugatan kurang pihak tidak lengkap atau kekurangan formil harus dinyatakan tidak dapat diterima”; ---------------------------------------------------------------------------
12) Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut diatas maka gugatan Pengugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard); ---------------------------------------------------------
Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscur libel):---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil Penggugat pada halaman 3 alinea terakhir menyebutkan dasar gugatan (fundamentum petendi) Penggugat adalah, “... pada akhir bulan Januari itu pula, Penggugat dan Para Tergugat telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli jagung pipil, dimana Penggugat bertindak selaku Penjual sedangkan Tergugat III i.c PT. Dinamika Cipta Sentosa bertindak selaku Pembeli yang diwakili oleh Tergugat II selaku kuasanya dan kuasa tersebut dijalankan dan dilaksanakan oleh Tergugat I i.c. Sdr. Hengki Soekinto”; ---------------------------------------------------------
Tanggapan Tergugat I:---------------------------------------------------------
Bahwa dari dalil Penggugat tersebut dapat diartikan bahwa, persetujuan tersebut hanya berlaku bagi Penggugat sebagai penjual jagung pipil dan Tergugat III sebagai pembeli atau dengan perkataan lain mengenai hak dan kewajiban atas jual beli jagung pipil itu hanya berlaku bagi Penggugat dengan Tergugat III, dan tidak berlaku bagi Tergugat II sebagai penerima kuasa dari Tergugat III dan terlebih-Iebih bagi Tergugat I sebagai orang yang menerima uang dari Dean Novel, kemudian Tergugat I, mencari dan membeli jagung pipil dari pabrik-pabrik, lalu Tergugat I menjualnya kepada pihak lain (bukan menjualnya kepada Penggugat), dan hasil penjualan jagung pipil disetorkan ke Tergugat II, lalu Tergugat II, membayar dengan BiIyet Giro kepada Penggugat, maka Tergugat II sebagai kuasa Tergugat III demi hukum hanya dapat memberikan pertanggung-jawaban atas pelaksanaan Surat Kuasa itu kepada Tergugat III dan bukan kepada Penggugat, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1340 ayat (1) KUHPerdata yang menentukan: “Persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya”; --------------------------------------------------------------------
Bahwa selain dari itu, dasar gugatan (fundamentun petendi/posita) Penggugat tersebut adalah tidak benar, salah dan keliru, tidak jelas dan kabur (obscuur libel) oleh karena sangat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya terjadi yaitu tidak benar Tergugat Ill yang dinyatakan oleh Penggugat sebagai Pembeli, Tergugat II sebagai penerima kuasa dan Tergugat III, seolah - olah wakil pembeli dan Tergugat I sebagai pelaksana kuasa yang diterima oleh Tergugat II dan Tergugat III, halmana adalah bertetangan dengan fakta sebenarya yaitu Tergugat I adalah orang yang menerima uang dan Dean Novel, kemudian Tergugat I, mencari dan membeli jagung pipil dari pabrik-pabriik, kemudian menjual kepada pihak lain (bukan jual kepada penggugat), dan hasil penjualan jagung pipil disetorkan ke Tergugat II, kemudian Tergugat II, membayar dengan Bilyet Giro kepada Penggugat, tidak pernah membeli jagung pipil dari Penggugat;-------------------------------------------------------------------------
4) Bahwa oleh karena itu apa yang diminta oleh Penggugat agar diputus oleh Hakim (petitum) gugatan yang didasarkan pada gugatan (fundamentun petendi/posfta) yang salah dan keliru, tidak jelas dan khabur (obscuur libel) tersebut, haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; dan hal tersebut sesuai dengan, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.492 K/Sip/1970 Tanggal 16 Desember 1970 yang menyatakan, “tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan itu”, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tanggal 21-8-1974 No. 565 K/sip/1973 yang menyatakan, “gugatan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna”; -----------------------------------------------------------------
M a k a: Berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut diatas adalah beralasan menurut hukum eksepsi Tergugat I dapat diterima dan dikabulkan, karenanya Tergugat I mohon kepada Ibu Ketua/ Majelis Hakim yang terhormat agar sudi apalah kiranya memberikan putusan sebagai berikut: -----------------------------------
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; ------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard); ----------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara; --------------------------
Apabila Ibu Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain maka Tergugat I akan meneruskan Jawaban dalam Pokok Perkara seperti yang dijukan dibawah ini; -
DALAM POKOK PERKARA: ---------------------------------------------------------------
Bahwa hal-hal yang dikemukakan dalam Eksepsi mohon dianggap merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian dalam pokok perkara ini; ------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali yang secara tegas dan nyata diakui; -------------------------------------------------------
Alasan sebagai dasar (fundamentum petendi/posita) gugatan Penggugat salah/tidak benar: ---------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana dikemukakan dalam bagian eksepsi, alasan sebagai dasar (fundamentum petendi/posita) gugatan Penggugat pada pokoknya menyatakan: ---------------------------------------------------
“Transaksi jual beli jagung pipil antara Penggugat selaku Penjual dengan Tergugat III i.c PT. Dinamika Cipta Sentosa selaku Pembeli yang diwakili oleh Tergugat II selaku kuasa yang djalankan dan dilakcanakan oleh Tergugat I i.c. Sdr. Hengki Soekinto, tahap I s/d XV sejak awal berjalan lancar tidak ada persoalan, hak dan kewajiban telah dipenuhi, persoalan baru timbul atas transaksi jual beli jagung pipil tahap XVl s/d XIX...”; ----------------------------------------
Tanggapan Tergugat I:------------------------------------------------------------------
Dengan tegas Tergugat I menolak dalil tersebut oleh karena konstruksi fakta hukum yang dikemukakan Penggugat keliru dan tidak benar sebab, baik Tergugat III maupun Tergugat II sebagai kuasa dan Tergugat I sebagai orang atau pihak yang mencari dan membeli jagung pipil dari para petani jagung setelah menerirna uang dari Dean Novel, dan kemudian menjualnya sendiri ke pabrik pakan ternak lalu menyetorkan hasil penjualan jagung pipil ke Tergugat II, dan Tergugat II membayar kepada Penggugat dengan Bilyet Giro sebagai wujud bagi hasil keuntungan dalam kerjasama, membuktikan Tergugat III, Tergugat II maupun Tergugat I, tidak pernah membeli jagung pipil dari Penggugat dan tidak pernah membayar harga pembelian jagung pipil kepada Penggugat, demikian juga Penggugat tidak pernah menjual jagung pipil kepada Tergugat III dan Tergugat II maupun kepada Tegugat I dan Penggugat tidak pernah menerima harga penjualan jagung pipil tersebut dan Tergugat Ill, Tergugat II maupun dari Tergugat I; --------
Atas fakta hukum yang tersebut angka 2 (dua) jawaban pokok perkara ini, cukup alasan hukum Tergugat I mensomir Penggugat untuk membuktikannya dalilnya tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1865 KUH Perdata Jo Pasal 163 HIR, “siapa mendalilkan berkewajiban untuk membuktikan dalilnya itu “(actori incumbit probatio), dimana tempat/alamat gudang jagung pipil Penggugat sebagai penjual, kepada siapa diantar jagung pipil itu, apakah kepada Tergugat III atau kepada Tergugat II atau kepada Tergugat I, siapa yang tanda-tangan dalam bukti serah terima (delivery order) tersebut, dimana tempat/alamat gudangnya, rincian berapa ton setiap tahap pengiriman dari awal hingga akhir
pengiriman, berikut tanggal, bulan dan tahun dari masing-masing setiap tahap pengiriman; --------------------------------------------------------
4). Bahwa dalil Penggugat yang mengatakan, “Tergugat II selaku kuasa dari Terguga III menerbitkan Purchase Order dan invoice Pembelian kepada Penggugat, Penggugat menerbitkan Faktur Penjualan ditujukan kepada Tergugat I dari Tergugat III sekaligus bertindak sebagai penerima barang jagung pipil, Penggugat menerima Bilyet Giro yang sudah diberi tanggal jatuh tempo dari Tergugat, sebagai pembayaran atas penerimaan jagung pipil sesuai Faktur Penjualan”, haruslah ditolak oleh karena tidak benar dan hal tersebut adalah skenario yang dibangun dan diminta oleh Penggugat, bertentangan dengan kenyataan fakta hukum yang sebenarnya, untuk itu Tergugat I mensomir Penggugat untuk tidak menggunakannya sebagai bukti dalam persidangan perkara ini karena akan menjadi ranah hukum pidana (pemalsuan surat dan menggunakannya vide Pasal 263 KUHPidana); ---------------------------
5) Bahwa oleh karena itu, gugatan (petitum) Penggugat menjadi salah dan tidak benar karena didasarkan pada dalil-dalil dasar gugatan (fundamenium petendi/posita) yang salah dan tidak benar, karenanya haruslah ditolak untuk seluruhnya; -----------------------------
6) Bahwa Yang Benar adalah, hubungan Kerjasama Dalam Bisnis yang saling menguntungkan bagi para pihak antara, Penggugat sebagai penyedia modal, Tergugat III memberikan Surat Kuasa kepada Tergugat II, dan Tergugat I setelah mendapat uang dari sdr Dean Novel dengan upaya sendiri pergi mencari dan membeli jagung pipil dari para petani kemudian menjualnya kepada yang membutuhkan, dan uang dari hasil penjualannya kepada Tergugat II (setoran ke rekening Tergugat II) dan oleh Tergugat II memberikan kepada Penggugat sebagai bagian hasil kerjasama termasuk bagi hasil keuntungan diberikan kepada Penggugat; -------
7) Bahwa hubungan kerjasama dalam bisnis sesuai dengan kepatutan dan keadilan bila untung sama-sama dibagi keuntungan demikian juga bila rugi maka kerugian itu sama-sama dibagi oleh para pihak dan tidak dibenarkan menurut hukum pihak yang satu hanya
menuntut keuntungan namun tidak mau menanggung resiko kerugian, hal ini diatur dalam Pasal 1339 ayat (1) KUHPerdata yang menentukan, “Persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang”; ------------------------
8) Bahwa implementasi kerjasama dalam bisnis tersebut adalah dengan cara, Tergugat I menerbitkan terlebih dahulu Purchase Order (PO) kepada Penggugat setelah itu Penggugat sebagai pemilik modal mengeluarkan dana tahap I sebesar 50% dari nilai quantity PO yang fiktif dikalikan dengan harga satuan kg, dikurangi sebesar Rp 100,- (seratus rupiah) per kg sebagai keuntungan Penggugat kemudian dana tersebut ditransfer ke rekening Dean Novel dan Dean Novel mentransfer dana tersebut pada awalnya ke rekening Tergugat I sebagai modal untuk pembelian jagung pipil, kemudian Tergugat II menerbitkan Invoice pembelian dan Bilyet Giro jatuh tempo diberikan mundur selama 30 hari; ----------------------
9) Bahwa setelah itu Penggugat menerbitkan Faktur Penjualan dan dengan waktu yang sama dicairkan lagi dana tahap ke II sebesar 50% dari nilai quantity PO dikalikan dengan harga satuan kg dikurangi sebesar Rp 100,- (seratus rupiah) per kg sebagai keuntungan Penggugat dan ditransfer ke rekening Dean Novel kemudian Dean Novel mentransfer dana itu kerekening Tergugat I untuk pembelian jagung pipil; --------------------------------------------------
10) Bahwa kemudian Tergugat I membeli jagung pipil dan masyarakat melalui pengumpul/bakul, kemudian menjualnya kepada yang membutuhkan dan dari hasil penjualannya disetorkan kepada rekening Bilyet Giro yang telah dibuka ke Penggugat sehingga waktu jatuh tempo Bilyet Giro tersebut dapat dicairkan, dengan tambahan pembayaran keuntungan lagi bagi staft divisi perdagangan Penggugat sebesar Rp 25 (dua puluh lima rupiah) per Kg dikalikan dengan quantity PO; ---------------------------------------------
11) Bahwa semua dokumen yang diuraikan tersebut diatas yang seolah-olah dipergunakan sebagai sarana transaksi jual beli jagung
pipil dan pembayarannya antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah fiktif dalam anti dokumen-dokumen tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan merupakan scenario yang dibangun dan diminta oleh Penggugat untuk dibuat sedemikian rupa; -----------
12) Bahwa akan tetapi dalam perjalanannya hubungan kerjasama bisnis tersebut, pencairan dana dan Penggugat untuk pembeIian jagung pipil tersebut menjadi terlambat dan tidak sebagaimana mestinya, sehingga pembelian jagung pipil dan masyarakat menjadi terlambat pula ditambah proses pengeringan dan pengangkutannya mengalami keterlambatan hingga penjualannya kepada yang membutuhkan mengalami keterlambatan yang berakibat pengembalian dana kepada Penggugat menjadi terlambat/tidak sesuai dengan jatuh tempo yang tercantum dalam Bilyet Giro sebagai akibat dari perbuatan Penggugat sendiri; ------------------------
13) Bahwa dari dana yang ditransfer Penggugat melalui Dean Novel tersebut maka, Tergugat T melakukan pembelian jagung pipil langsung dan masyarakat melalui pengumpul/bakul di daerah Lombok, Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sekitarnya kemudian setelah melalui proses pengeringan selanjutnya Tergugat I menjualnya ke beberapa pabrik pakan ternak; --------------
14) Bahwa semula Penggugat hanya memberikan dana kepada Sdr. Dean Novel agar Tergugat I melakukan pembelian jagung pipil dari masyarakat dengan quantity hanya sebanyak 100 ton dengan jangka waktu pengembalian dana kepada Penggugat selama 30 hari, namun dalam perjalanannya Penggugat meminta kepada Tergugat I agar menambah quantity pembelian jagung pipil menjadi 200 ton kemudian meminta Lagi agar ditingkatkan pembelian dengan quantity menjadi 300 ton sehingga pembelian dan pengumpulan jagung pipil dari masyarakat memerlukan waktu lebih lama demikian juga penjualannya kepada pabrik pakan akan lebih sempit (karena harus mengembalikan dana itu kepada Penggugat dalam waktu 30 hari sejak penerimaan dana) dan Penggugat tidak memberikan tambahan toleransi waktu untuk mengembalikan dana itu, yang seharusnya diberikan tambahan waktu sampai dengan 60
hari untuk pembelian quantity 200 ton dan 90 hari untuk pembelian quantity 300 ton; -------------------------------------------------------------------
15) Bahwa selain dan itu, pencairan dana dari Penggugat juga terlambat yang diberikan melalui Sdr Dean Novel, untuk pencairan dana tahap I sebesar 50% memakan waktu lebih dari 7 hari yang semula hanya 2 - 3 hari sejak PO diterbitkan, dan pencairan dana tahap ke II lebih dari 10 hari yang semula hanya 2 - 3 hari sejak Bilyet Giro diterbitkan oleh karena itu waktu pembelian dan pengumpulan jagung pipil menjadi lebih sempit dari harga-harga jagung pipil sudah lebih tinggi dari harga semula, sedangkan bilyet giro yang telah diterbitkan sebelumnya akan jatuh tempo sehingga seringkali dana yang dicairkan itu langsung disetorkan kembali kepada Penggugat untuk menutup bilyet giro yang akan cair tanpa sempat melakukan pembelian dan penjualannya ke pabrik pakan, sehingga mengalami deficit; ----------------------------------------------------
16) Bahwa ditambah lagi keadaan panen di daerah Lombok, Sumbawa dan sekitarnya pada waktu itu keadaan cuaca kurang baik karena sudah masuk musim curah hujan yang agak tinggi, sehingga pemrosesan jagung pipil mulai dari pembelian, pengumpulan, dan pengeringan tidak dapat dilakukan dengan sempurna berakibat bahwa jagung pipil yang dijual dan dikirim ke pabrik pakan mengalami kerusakan, busuk dan berjamur sehingga ditolak (rejected), maka terpaksa menjualnya disembarang tempat dengan harga yang sangat murah untuk menutupi biaya operasional dan biaya angkutan yang cukup tinggi; --------------------------------------------
17) Bahwa Tergugat I telah berulangkali memohon kepada Penggugat agar pencairan dana via sdr Dean Novel (yang tidak digugat) melalui 2 (dua) tahapan 50% dan 50% supaya sekaligus saja dicairkan 100% dan pencairannya tidak terlambat Iebih dari 10 hari sejak PO diterbitkan, demikian juga pengembalian dana tersebut kepada Penggugat agar diberikan jangka waktu dari 30 hari semula menjadi 60 hari hingga 90 hari, sebab semula dana yang ditransfer untuk pembelian jagung pipil dengan quantity 100 ton adalah tepat waktu dengan jangka waktu pengembalian selama 30 hari juga adalah tepat waktu tidak ada masalah, namun tetap saja tidak dihiraukan bahkan setelah pencairan dana tahap XIX, Penggugat menghentikannya secara sepihak; --------------------------------------------
18) Bahwa tidak benar dalil Penggugat yang menyatakan, persoalan baru timbul atas transaksi jual beli jagung pipil untuk tahap XVI sld XIX, Penggugat menerima PO dengan pembayaran dalam waktu 30 hari dan menerbitkan Invoice dan Tergugat III selaku pembeli yang ditandatangani Tergugat II serta menyerahkan Bilyet Giro sehingga Penggugat menerbitkan Faktur Penjualan Tanggal 29 Oktober 2013, Tanggal II Nopember 2013, Tanggal 28 Nopember 2013 dan Tanggal 11 Desember 2013, dan Penggugat telah mengirim seluruh pesanan Para Tergugat seluruhnya sebesar Rp 3.396.201.500,- vide bukti P-14, 18, 21 dan 26 dikurangi sebesar Rp. 371.682.500,- dan sebesar Rp. 426.000.000,- seluruhnya sebesar Rp 797.682.500,- dan sebesar Rp 75.000.000,- sehingga menurut Penggugat sisa kewajiban Para Tergugat yang belum dibayar atas pembelian jagung pipil itu dan Penggugat sebesar Rp 2.523.519.000,- (dua milyar jima ratus dua puluh tiga juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah) haruslah ditolak oleh karena dalil tersebut adalah tidak benar/fiktif dan merupakan scenario yang dibangun oleh Penggugat, oleh karena Para Tergugat tidak pernah membeli jagung pipil dari Penggugat; ----------------------------------------
19) Bahwa yang benar adalah hubungan kerjasama dalam bisnis jagung pipil yang saling menguntungkan bagi para pihak sebagaimana diuraikan tersebut diatas, dan jumlah dana modal yang diterima dari Penggugat via rekening Dean Novel mulai dari tahapan pencairan danai ke XVI sampai ke XVIII adalah sebesar Rp. 2.025.568.000,- ( dua milyar dua puluh lima juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah) oleh karena uang sebesar Rp. 371.682.500,- dikembalikan melalui rekening Tergugat II pada tanggal 04 Des 2013 dengan harapan agar dana dari Penggugat dicairkan lagi yang semestinya sudah dicairkan karena PO tahap XIX sudah diterbitkan, akan tetapi dana tersebut tetap saja tidak dicairkan, dan dana sebesar Rp. 426.000.000,- seolah-olah pencairan dari tahap ke XIX akan tetapi Iangsung dipergunakan oleh Penggugat sebagai setoran dari Tergugat II dan I; -----------------
20) Bahwa seluruh dana yang dicairkan oleh Penggugat melalui rekening Dean Noval dari tahap I s/d XV sebesar Rp 11.717.651.000,- dan dari tahap XVI s/d XVIII adalah sebesar Rp 2.025.568.000,- seluruhnya sebesar Rp 13.742.995.000,- dan dari jumlah tersebut telah dikembalikan seluruhnya sebesar Rp12.266.321.500,- sehingga jumlah sisa yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp 1.476.673.500,- jumlah ini merupakan akumulasi kerugian dari tahap pencairan I hingga XVIII, dan resiko kerugian ini haruslah ditanggung bersama sesuai dengan kepatutan dan keadilan dalam hubungan kerjasama bisnis dimanapun dan oleh siapapun (vide ex Pasal 1339 ayat 1 KUHPerdata); -----------------------------------------------------------------------
21) Bahwa menurut kepatutan dan keadilan tidaklah dibenarkan satu pihak hanya menerima untungnya saja dan tidak mau menanggung kerugian, dan resiko kerugian ini juga disebabkan atas kesengajaan dan/atau kelalain Penggugat karena keterlambatan mencairkan dana untuk pembelian jagung pipil itu, harga menjadi lebih tinggi dari semula dan diharuskan untuk menambah quantity pembelian yang semula 100 ton menjadi 200 ton hingga 300 ton, namun pengembalian dana itu tetap 30 hari sehingga kesulitan dalam pembelian, pengumpulan dan pengeringannya, kadang dana yang dicairkan dipakai untuk membayar Bilyet Giro yang jatuh tempo, tidak sempat digunakan untuk membeli jagung pipil, belum lagi factor cuaca sehingga pengeringannya tidak sempurna, menjadi busuk dan berjamuran, pembeli pabrik pakan me- reject-nya terpaksa dijual dengan harga murah untuk menutupi biaya pengangkutan dan biaya operasional, dan penghentian pencairan dana tahap XIX secara sepihak oleh Penggugat yang sangat merugikan Para Tergugat; ------------------------------------------------------
22) Bahwa adapun kerugian materiil dan immaterial Tergugat I sebagai akibat dari kesengajaan dan/atau kelalaian dari Penggugat tersebut adalah sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
Kerugian Materiel: -------------------------------------------------------------
Karena diberhentikannya transaksi bisnis ini secara sepihak oleh Penggugat (PT. Sarinah), maka Tergugat I mengalami kehilangan penghasilan selama 25 bulan dihitung sejak dihentikannya transaksi ini. Adapun jumlahnya adalah 25 x Rp. 30.000.000,- = Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); --------------------------------------------------------
Biaya untuk mengurus gugatan ini, Tergugat I telah mengunakan jasa kuasa hukum (advokat), dan telah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah); ----------------------------------------------------------------------
Karena dengan diberhentikan transaksi bisnis ini, saya juga telah membayarkan pesangon karyawan yang bekerja di daerah waktu pengumpulan jagung dan proses kerja lainnya sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah); -----
Dan yang terakhir karena ada ingin menunjukkan rasa tanggung-jawab moral dan keinginan dapat melanjutkan transaksi bisnis dengan pihak Pengugat (PT. Sarinah), maka saya telah membayarkan sejumlah Rp. 75.000.000 (Tujuh puluh lima juta rupiah); --------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian jumlah seluruh kerugiatn materiel yang Tergugat I derita akibat dan dihentikannya transaksi bisnis jual-beli jagung secara sepihak oleh pihak Pengugat (PT. Sarinah) adalah sebesar Rp. 750.000.000,- + Rp 50.000.000,- + Rp. 45.000.000,- + Rp 75.000.000,- = Rp. 920.000.000,- (sembilan ratus dua puluh juta rupiah);
Kerugian Immateriil: ------------------------------------------------------
Kontrak kerja yang telah dirintis dan dibina oleh Tergugat I dengan pabrik-pabrik pakan untuk mensupply jagung pipil menjadi kacau, karena tidak dapat direalisasikan sebagai akibat telah dihentikan secara sepihak oleh Penggugat sehingga nama Para Tergugat terutama Tergugat I sebagai sebagai orang yang membeli, menjual jagung dari dan kepada pihak ketiga (bukan kepada Penggugat), menjadi black-list sebagai supplier jagung pipil yang tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi untuk memudahkan Pengadilan, Tergugat I menuntut sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) atau sejumlah yang patut dan adil menurut Pengadilan (ex aequo et bono);-
23) Bahwa oleh karena itu adalah berlasan menurut hukum agar Pengugat dihukum untuk membayar ganti kerugian materiil dan immaterial yang diuraikan tersebut diatas kepada Tergugat I, belum lagi tuntutan ganti kerugian materiil dan Immateril dari Tergugat III dan Tergugat II, oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah ditolak seluruhnya; ----------------------------------------------------------------
24) Bahwa sebagaimana diuraikan tersebut diatas bahwa PO, Invoice dan Faktur Penjualan yang seolah-olah Para Tergugat membeli jagung pipil dari Penggugat dan diterbitkan Biliyet Giro yang seolah-olah dipergunakan sebagai pembayaran jagung pipil kepada Penggugat dalam waktu 30 hari adalah dokumen-dokumen yang tidak sesuai fakta sebenarnya (fiktif) dan merupakan skenario yang dibangun dan diminta oleh Penggugat untuk mengadakan skenario yang demikian, pada hal Penggugat tidak pernah menjual jagung pipil kepada Para Tergugat, demikian juga sebaliknya Para Tergugat tidak pernah membeli jagung pipil dari Penggugat, yang ada sesuai dengan kebenaran fakta hukum adalah dalam hubungan kerja sama bisnis dimana Penggugat sebagai penyedia dana/modal dan Tergugat III memberikan Surat Kuasa kepada Tergugat II, dan Tergugat I sebagai orang yang membeli, menjual jagung dari dan kepada pihak ketiga (bukan kepada Penggugat) setelah menerima uang dari sdr Dean Novel (tidak digugat) telah maksimal menjalankan kuasa itu dengan mencari dan membeli jagung pipil dari para petani kemudian menjual kepada pabrik-pabrik pakan ternak (bukan dijual kepada Penggugat), dan hasil penjualan jagung pipil disetorkan ke Tergugat II, kemudian Tergugat II, membayar dengan Bilyet Giro kepada Penggugat, maka oleh karena itu sudah sepatutnya gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard); ---------------------------------------------------------------------------
25) Bahwa dengan demikian maka tuntutan (petitum) Penggugat agar Para Tergugat dinyatakan wanprestasi kepada Penggugat dan agar Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 2.523.519.000,- ditambah bunga 1% sejak bulan Januari 2014 s/d Agustus 2015 selama 20 bulan sebesar Rp 504.703.800,- biaya jasa Advokat sebesar Rp 50.000.000,- seluruhnya sebesar Rp 3.078.222.800,- ditambah bunga sebesar 2% perbulan terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dibayar lunas, dan agar Para Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian immaterial sebesar Rp 10.000.000.000,- haruslah ditolak untuk seluruhnya karena didasarkan pada dasar gugatan (fundamenturn petend/posita) yang salah, keliru dan tidak benar bahkan dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melanggar hukum pidana (onrechtsmatige daads), memberikan keterangan palsu, pemalsuan surat dan menggunakannya; ---------------------------------------------------
26) Bahwa akan halnya tuntutan Penggugat agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang berlokasi di Jl. Surya Sarana II-N/5, RT.011/RW.005, Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, haruslah ditolak karena tanah dan bangunan tersebut bukanlah milik Tergugat I, dan juga tuntutan agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voerraad) haruslah ditolak karena didasarkan pada dalil-dalil yang tidak benar dan bukti-bukti yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya (fiktif); --
M a k a: Berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut diatas Tergugat I mohon kepada Ibu Ketua/Majelis Hakim yang terhormat agar sudi apalah kiranya memberikan putusan dalam pokok perkara ini sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard); ----------------------
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara; --------------------------
JAWABAN TERGUGAT III (Tanggal 01 Desember 2015):----------------------------
DALAM EKSEPSI: -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada pokoknya Tergugat III menolak dan membatah seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali hal- hal yang diakui kebenarannya secara tegas dan tertulis oleh Tergugat III; ------------------------------------------------------
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR (OBSCUUR LIBEL);
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur dalam menguraikan hubungan hukum antara Tergugat III dengan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini, apakah dalam perkara ini Tergugat III bertindak sebagai pihak yang menugaskan Tergugat I dan Tergugat II sebagi orang suruhan / bawahan dari Tergugat III untuk melakukan pembelian Jagung Pipil dengan jumlah tertentu ke Penggugat untuk kepentingan Tergugat I, padahal dalam gugatan Penggugat pada angka 1 huruf a halaman 2 telah diuraikan yang pada pokoknya berbunyi: -------------------
Surat Kuasa Khusus, Dari DR. Dewi Laksmi Caroline, selaku Direktur Utama PT. Dinamika Cipta Sentosa (Tergugat III) kepada Maya Eka Purwanti, selaku Manajer Pemasaran (Tergugat II), dibuat di bawah tangan bermaterai cukup, tanggal 2 Januari 2013;--------------------------
Dapat diketahui bahwa jika Surat Kuasa itu hanya diberikan kepada Tergugat II, dan bukan Tergugat I, sehingga dalam perkara ini tidak jelas apa kaitan dan hubungan hukum antara Tergugat I dengan Tergugat III, dan lagi pula berdasarkan gugatan Penggugat pada angka 3 poin 2 dan 3 halaman 4 telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Tergugat II menerima barang (Jagung Pipil) atas namanya sendiri dan melakukan pembayaran atas namanya sendiri dengan menerbitkan Bilyet Giro; ------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya mengenai tindakan Tergugat I yang bertindak atas namanya sendiri juga dapat kita lihat dalam gugatan, yaitu: ------------------
Pada paragraf 2 halaman 5, yaitu pada tanggal 29 Oktober 2013 Penggugat menerbitkan Faktur penjualan dan diberikan kepada Tergugat I; -----------------------------------------------------------------------------
Pada paragraf 2 halaman 6, yaitu pada tanggal 11 Nopember 2013 Penggugat menerbitkan Faktur Penjualan dan diberikan kepada Tergugat I; -----------------------------------------------------------------------------
Pada paragraf 1 halaman 7, pada tanggal 22 Oktober 2013 Penggugat menerbitkan Faktur Penjualan dan diberikan kepada Tergugat I; -----------------------------------------------------------------------------
Pada paragraf 1 halaman 8, yaitu pada tanggal 11 Desember 2013
Penggugat menerbitkan Faktur Penjualan dan diberikan kepada Tergugat I; -----------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya atas penerimaan jagung pipil tersebut Tergugat I secara pribadi juga telah melakukan pembayaran atas namanya sendiri (bukan atas nama Tergugat III), yang mana hal tersebut dapat diketahui melalui gugatan Penggugat, yaitu: -------------------------------------------------------------
Pada angka 7 huruf a halaman 9, sebesar Rp. 371.682.500,-; ---------
Pada angka 7 huruf b halaman 9 sebesar Rp. 426.000.000,-; ----------
Berdasarkan hal tersebut jelas sekali terlihat bahwa gugatan Penggugat yang menggabungkan Tergugat III, bersama-sama dengan Tergugat I dan Tergugat II dalam satu gugatan padahal satu sama lain tidak memiliki hubungan hukum dalam proses jual beli jagung pipil tersebut telah membuktikan bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas, berdasarkan hal tersebut oleh karenanya mohon agar gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur dalam menguruaikan dan mengkonstruksikan peristiwa hukum terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam perkara ini, mengingat dalam perkara ini yang dinyatakan sebagai pihak yang melakukan wanprestasi ada 3 pihak, yakni Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, sehingga secara nalar hukum seharusnya antara Penggugat dengan dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama ada hubungan perikatan / jual beli; -------------------------------------------------------------------------------------------
Namun ternyata berdasarkan gugatan Penggugat tidak ada satupun yang menguraikan adanya hubungan hukum antara Tergugat III dengan Penggugat, apalagi telah terbukti bahwa Faktur Penjualan yang diterbitkan oleh Penggugat diberikan kepada Tergugat I yang jelas-jelas tidak ada hubungan hukum apapun dengan Tergugat III, bahkan atas baang-barang yang diterima tersebut dibayarkan secara pribadi oleh Tergugat I (bukan atas nama Tergugat III / Perseroan); -----------------------
Berdasarkan hal tersebut telah terbukti dan tidak terbantahkan jika gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur, oleh karenanya mohon agar
gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankeiijke Verklaard); ---------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA: ------------------------------------------------------------------
Bahwa hal - hal yang telah diuraikan dalam eksepsi Tergugat III mohon dianggap telah masuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada pokoknya Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dan tertulis kebenarannya oleh Tergugat III; --------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar jika Tergugat III memiliki hubungan hukum dengan Tergugat I dan Tergugat II terkait dengan pembelian jagung pipil, karena Tergugat III tidak pernah memberikan kuasa apapun kepada Tergugat I bersama Tergugat II untuk bertindak atas nama PT. Dinamika Cipta Sentosa untuk melakukan pembelian Jagung Pipil, kalaupun ada - quot non - Tergugat III mensomeer Penggugat untuk membuktikan adanya hubungan hukum tersebut terkait dengan pembelian jagung pipil; ------------
Bahwa Tergugat III menolak dalil Penggugat pada angka 3 s/d 4 halaman 3 s/d 8 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat III telah menerbitkan Purchase Order (PC) untuk pembelian Jagung Pipil, karena pada dasarnya Tergugat III tidak pernah memerintahkan, menyuruh, apalagi memiliki hubungan hukum dengan Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pemesanan Jagung Pipil dan Penggugat untuk kepentingan Tergugat III, namun justru sebaliknyalah Tergugat I dan Tergugat II telah mencatut nama Tergugat III seolah-olah sebagai pihak yang ditugaskan untuk membeli Jagung Pipil tersebut, padahal hal tersebut merupakan akal-akalan dari Tergugat I dan Tergugat II dengan modus menggunakan nama Perusahaan orang lain untuk digunakan sebagai alat untuk bertransaksi, dan lagi pula berdasarkan gugatan Penggugat, yaitu: ---------------------------------------------------------------------------
Pada angka 7 huruf a halaman 9, ada pembayaran dari Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp. 371.682.500,-; -------------------------------
Pada angka 7 huruf b halaman 9, ada pembayaran dari Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp. 426.000.000,-; -------------------------------
Pada angka 11.2 halaman 12, adanya pembayaran dan Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp. 75.000.000,-; ---------------------------------
telah membuktikan jika dalam transaksi jual beli Jagung Pupil tersebut dilakukan oleh Tergugat I secara pribadi dan tidak ada kaitannya terhadap Tergugat III, bahkan faktur penjualan pun telah diberikan kepada Tergugat I;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya perlu kami sampaikan, mengenai pencatutan dan penyalahgunaan nama Tergugat III (PT. Dinamika Cipta Sentosa) oleh Tergugat II dan Tergugat I telah diakui sendiri oleh Tergugat II dan Tergugat I sebagaimana ternyata dalam Surat Pernyataan tanggal 03 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Leonardus H. Soekitno als Hengki.s (Tergugat I) dan Surat Pernyataan atas nama Maya Eka Purwanti (Tergugat II), bahkan atas tersebut Tergugat I telah membuat surat permintaan maaf di Koran Harian Terbit edisi 9869 tanggal 17 Juli 2014 dan Koran Poskota halaman 9A, tanggal 17 Juli 2014; --------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal tersebut telah terbukti dan tidak terbantahkan jika Tergugat III dalam perkara ini tidak ada kaitan sama sekali, oleh karenanya sudah seharusnya gugatan Penggugat di tolak, atau setidaknya Tergugat III dikeluarkan I dibebaskan dari segala macam tuntutan dan tanggung jawab hukum; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Penggugat pada halaman 11 angka 11.1 yang pada pokoknya menerangkan yakni Tergugat III tidak mengakui Leonardus Hengki Soekitno (Tergugat I) sebagai Direktur PT. Dinamika Cipta Sentosa dan akan membuat laporan polisi namun faktanya sampai saat ini tidak ada konfirmasi apapun kepada Penggugat, hal tersebut tidak relevan dengan perkara ini dan Tergugat III tidak memiliki kewajiban (imperatif) membuat laporan, mengingat dalam perkara ini Tergugat I maupun Tergugat II telah mengakui perbutannya dan bersedia bertanggung jawab, bahkan Tergugat I telah meminta maaf di 2 Koran Nasional, yakni Harian Terbit tanggal 17 Juli 2014 dan Poskota tanggal 17 Juli 2014, namun justru sebaliknya Penggugat lah yang seharusnya melaporkan Tergugat I secara pidana kepihak Kepolisian mengingat Tergugat III telah memberitahukan secara jelas dan patut perihal kejadian pencatutan nama ini kepada Penggugat, apalagi nyata - nyata dalam perkara iini justru Penggugat lah yang dirugikan; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat III menduga dengan tidak dilaporkannya Tergugat I oleh Penggugat, padahal telah Tergugat III telah menyampaikan perihal pencatutan nama Tergugat III tersebut kepada Penggugat, dan lagi pula posisi Penggugat selaku BUMN yang terikat pada prinsip - pninsip good corporate governance, membuktikan adanya dugaan dan indikasi permainan dan manipulasi yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I dalam melakukan proses jual beli jagung pipil, mengingat Penggugat yang nyata - nyata sama sekali tidak memiliki bukti otentik perihal adanya hubungan hukum antara Tergugat I dengan Tergugat III, namun masih saja membolehkan Tergugat I menerima barang dan bertransaksi jual beli mengatasnamakan Tergugat III, apalagi sampai mengirimkan Faktur Penjualan kepada Tergugat I dalam kapasitasnya seolah-olah sebagai bagian dari PT. Dinamika Cipta Sentosa, apalagi nyata-nyata pembayaranpun telah dilakukan secara pribadi / bukan atas nama Perseroan I Tergugat III, terlebih lagi setelah Tergugat III jelaskan perihal adanya penyalahgunaan dan pencatutan nama Tergugat III oleh Tergugat I dalam transaksi bisnis dengan Penggugat ternyata Penggugat tidak melaporkan secara pidana; --------------------------------------------------------
Hal tersebut membuktikan adanya kecerobohan dan Penggugat, sekaligus bukti nyata bahwa Penggugat dalam menjalankan perseroan (BUMN) tidak memiliki standard Operating Procedure yang benar, tidak menerapkan prinsip - prinsip GCG dalam menjalankan usahanya serta setidaknya tidak memperhatikan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-19/MBU/2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis Yang Terindikasi Penyimpangan dan/atau Kecurangan; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat III menolak permintaan Sita yang diajukan Penggugat sebagaimana ternyata dalam gugatan Penggugat pada angka 15 halaman 14 s/d 15. Bahwa permintaan Penggugat tersebut adalah permintaan yang mengada-ada dan menyesatkan, karena dalam perkara ini gugatan Penggugat tidak jelas, kabur dan salah alamat (miss in subject), dan lagi pula dalam perkara ini telah terbukti dan tidak terbantahkan jika Tergugat III sama sekali tidak memiliki hubungan hukum (formiI) dalam proses jual beli jagung pipil sebagaimana dimaksud dalam perkara ini, baik terhadap Tergugat I, Tergugat II maupun Penggugat, oleh karenanya berdasarkan hal tersebut mohon agar gugatan Penggugat ditolak; -----------------------------
Bahwa Tergugat III menolak dan membantah dalil dan permintaan dari Penggugat sebagaimana ternyata dalam gugatan Penggugat pada angka 16 halaman 15, yang pada pokoknya mengajukan agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad); ---------------------------------------------
Bahwa permintaan Penggugat tensebut adalah penmintaan yang mengada - ada dan tidak ada dasar hukumnya, karena untuk dapat dilaksanakannya sebuah putusan secara serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad) setidaknya harus memenuhi unsur antara lain: ------------------------
Alat bukti surat yang diajukan berupa Akta Autentik dan atau akta di bawah tangan yang isinya telah diakui isinya oleh Tergugat; -----------------
Adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menguntungkan Para Penggugat dan putusan tersebut ada hubungannya dengan gugatan yang bersangkutan; ----------------------
Adanya gugatan provisi yang dikabulkan; -----------------------------------------
Apabila objek gugatan adalah barang milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat; -----------------------------------------------------------------------------
Oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi unsur tersebut di atas maka sudah seharusnya gugatan Penggugat ditolak; -----------------------------
Bahwa jika diperhatikan isi gugatan Penggugat, dalam hal ini Tergugat III menduga gugatan perdata yang diajukan oleh Penggugat ini sebagai gugatan proforma dan kamuflase bagi Penggugat belaka, yang seolah-olah Penggugat dalam perkara ini telah beritikat baik dalam menjalankan perseroan BUMN karena telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata atas peristiwa tersebut, pada hal jelas sekali terbukti dan tidak terbantahkan jika Penggugat dalam melaksanakan bisnisnya dengan Tergugat I sama sekali tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam melakukan transaksi, sehingga akibat dari kecerobohan Penggugat telah menyebabkan kerugian bagi perseroan / Negara; ----------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon agar Majelis Hakim dalam perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut: ------------------------------------------
DALAM EKSEPSI: -------------------------------------------------------------------------------
Menerima eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya; ----------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); -------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA: -------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebagai akibat diajukannya gugatan ini; -------------------------------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya (Ex aequo et bono); --------------------------------------------------------------------
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 491/Pdt.G/2015/ PN.JKT.BRT., tanggal 28 April 2016 dalam perkara antara Para Pihak yang Diktumnya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
I. DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------
- Menerima Eksepsi Tergugat I untuk sebagian ;--------------------------------
II. DALAM POKOK PERKARA :-----------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard) ;--------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 4.916.000,- (empat juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah) ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding. Nomor: 66/SRT.PDT.BDG/2016/PN.JKT.BRT. Jo. Nomor : 491/ PDT.G/2015/PN.JKT.BRT., tanggal 11 Mei 2016 yang dibuat oleh SOPHAN GIRSANG, SH.MH. Panitera Muda PerdataPengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 491/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT., tanggal 28 April 2016 dan telah diberitahukan kepada pihak Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 02 November 2016, kepada pihak Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 04 November 2016 dan kepada pihak Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 17 Nopember 2016 ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 27 Juni 2016, yang diterima Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 27 Juni 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada pihak Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 04 November 2016 dan kepada pihak Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 17 Nopember 2016 ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 21 November 2016, yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 24 Nopember 2016 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada pihak Pembanding semula Penggugat pada tanggal 13 Desember 2016 ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada tanggal 2 November 2016, 04 November 2016, 17 November 2016 dan 13 Desember 2016 kepada para pihak masing-masing telah diberitahu dan diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini ;---------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keberatan yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan ;-------------
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo, kurang cukup dan tidak lengkap memberikan pertimbangan hukumnya serta tidak cermat dalam menilai/ menafsirkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan perkara a quo, sehingga terjadi kekeliruan yang nyata dan/atau salah dalam menerapkan hukum ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I pada pokoknya menyatakan menolak dalil-dalil memori banding Pembanding semula Penggugat dan memohon kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor:491/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Bar, tanggal 28 April 2016 ;---------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding dan kontra memori banding dari para pihak dianggap termaktub dalam putusan ini ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat dalam berkas perkara Nomor : 491/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT., turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor:491/Pdt.G/2015/ PN.JKT.BRT, tanggal 28 april 2016, memori banding dan kontra memori banding dari para pihak, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut ;-------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mencermati keberatan Pembanding semula Penggugat didalam memori bandingnya tersebut dihubungkan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding materi keberatan tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan perkara a quo sudah tepat dan benar serta beralasan hukum baik dalam Eksepsi maupun dalam Pokok Perkara, sehingga oleh Majelis Hakim Tingkat Banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 491/Pdt.G/2015/ PN.JKT.BRT., tanggal 28 april 2016 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dipertahankan dan dikuatkan;---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada di pihak yang kalah maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;----------------------------------------------
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang - undang Nomor 20 Tahun 1947, Undang - undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 serta Pasal dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;----------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;-------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 491/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT., tanggal 28 April 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Kamis, tanggal 09 Maret 2017 oleh Kami JOHANES SUHADI, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis H. AMIR MADDI, SH. MH dan I NYOMAN ADI JULIASA, SH.MH.., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 11/PEN/PDT/2017/PT.DKI. tanggal 12 Januari 2017 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2017 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta oleh HAIVA, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.----------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA MAJELIS,
1. H. AMIR MADDI, SH. MH. JOHANES SUHADI, SH.MH.
2. I NYOMAN ADI JULIASA, SH.MH.PANITERA PENGGANTI
HAIVA, SH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp. 139.000.- +
Jumlah------------Rp. 150.000,-