73/PDT/2013/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 73/PDT/2013/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jalan M.H. Thamrin No. 11
Also in 27 other cases
menguatkan
P U T U S A N
NOMOR:73/PDT/2013/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; -----------------------------------------------------------------
PT. SARINAH (Persero) ,-----------------------------------------------------
Beralamat di Jl. MH Thamrin No.11, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Jimmy M Rifai Gani selaku Direktur Utama PT Sarinah (Persero) dan memberikan kuasa kepada Arman Hanis, SH, Chandra Jaya, SH, Irni Novieta, SH dan Dana Rinaldy, SH para Advokat pada kantor hukum HANIS & HANIS beralamat di Ged. Sarinah Lt.11 Jl. M.H Thamrin No.11 Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Oktober 2010, selanjutnya disebut Pembanding semula Tergugat I ;-----------------
LAWAN
PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA Cabang Bandung, -----------
Beralamat di Jl. BKR No.20 Bandung, dalam hal ini diwakili oleh Drs. Ai Sobaryadi, AAAIK selaku Direktur Utama PT. Asuransi Bangun Askrida beralamat di Cempaka Mas Trade Centre M 1/36 Jl. Letjen Suprapto Jakarta 10640 dan memberikan kuasa kepada Taufik Nugraha, SH, Indria G Leman, SH, LLM dan Dwinanda Ibrahim, SH Advokat dari kantor NUGRAHA, LEMAN & PARTNERS Advocates and Legal Consultants Intellectual Property Attorneys, Registered Receiver and Administrator beralamat di Wisma BSG Lt. 5 Jalan Abdul Muis No.40 Jakarta Pusat 10160, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Nopember 2012, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat ;-----------------------------------------------------------------------
D A N
PT. GRAHA SARI PACIFIC ;-------------------------------------------------
Beralamat di Jl. Moch Toha No.197, Bandung, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Tergugat II ;--------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 334/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST tanggal 06 Oktober 2010 dalam perkara antara kedua belah pihak yang Diktumnya sebagai berikut :------------------------------------
DALAM EKSEPSI;--------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ; -------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------
Dalam Konpensi :----------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; --------------------------------
- Menyatakan Surety Bond dalam bentuk Jaminan Pelaksanaan (indemnity System) Nomor 0512 2100 0507 0033 tanggal 14 Mei 2007 batal demi hukum ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;-----------------------
Dalam Rekonpensi :-------------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; -------------------
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.841.000.- (satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;-------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 196/SRT.PDT.BDG/2010/PN.JKT.PST jo Nomor.334/PDT.G/2009/PN.JKT.PST tanggal 13 Oktober 2010 yang dibuat oleh WURYANTO, SH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Tergugat I telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 334/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST tanggal 06 Oktober 2010 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 13 September 2012 dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 08 Januari 2013 melalui Kelurahan Cigereleng Kecamatan Regol Pemerintah Kota Bandung ;-----------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan memori banding tertanggal 3 Desember 2010 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 06 Desember 2010 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 13 September 2012 dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 08 Januari 2013 melalui Kelurahan Cigereleng Kecamatan Regol Pemerintah Kota Bandung ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 28 Nopember 2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 Nopember 2012 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Tergugat I pada tanggal 21 Januari 2013 dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 16 Januari 2013 melalui Kelurahan Cigereleng Kecamatan Regol Pemerintah Kota Bandung;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Mei 2012 telah memberi kesempatan kepada Pembanding semula Tergugat I , pada tanggal 13 September 2012 telah memberikan kesempatan kepada Terbanding semula Penggugat dan pada tanggal 08 Januari 2013 telah memberikan kesempatan kepada Turut Terbanding semula Tergugat II untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;--------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -------------------
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara a quo beserta surat-surat yang terlampir didalamnya, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 334/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST tanggal 06 Oktober 2010, memori banding dari Pembanding semula Tergugat I dan kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara a quo karena pertimbangan tersebut dipandang sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena didalam keberatan Pembanding semula Tergugat didalam memori bandingnya, serta kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat ternyata tidak ada hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama a quo karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karenanya memori banding dan kontra memori banding tersebut tidak dipertimbangkan lagi oleh Pengadilan Tinggi ;--------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 334/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST tanggal 06 Oktober 2010 beralasan untuk dikuatkan dalam Pengadilan Tingkat Banding ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat I berada di pihak yang kalah maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;-----------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang-Undang No.49 Tahun 2009, HIR dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I ;--------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :
334/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST tanggal 06 Oktober 2010 yang dimohonkan banding ;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari SENIN tanggal 08 APRIL 2013 oleh Kami ACHMAD SOBARI, SH MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis SYAFRULLAH SUMAR, SH dan SUTOTO HADI, SH.M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 73/Pen/Pdt/2013/PT.DKI. tanggal 19 Pebruari 2013 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh : WANGI AMAL PRAKASA,SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri Para pihak yang berperkara.-----------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1. SYAFRULLAH SUMAR, SHACHMAD SOBARI, SH MH
2. SUTOTO HADI, SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI
WANGI AMAL PRAKASA SH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp.139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-