222 PK/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 222 PK/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan M.H. Thamrin No. 11
Also in 27 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 222 PK/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
A. GUNAWAN WIRYANING KUSUMO, bertempat tinggal di Jalan Cipunegara No. 48 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. A. Rachman Sulaiman, S.H., M.H. dan Erni Resiningrum, S.H., Advokat, beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari VI/1383 A Telp (0341) 355889 Malang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Maret 2008, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Turut Termohon Kasasi/Tergugat I/Pembanding;
Melawan
PT. SARINAH (PERSERO) CABANG JAWA TIMUR, berkedudukan di Jalan Jendral Basuki Rahmat No. 2A, Malang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Arman Hanis, S.H., dan Chandra Jaya, S.H., Advokat, beralamat di Gedung Sarinah Lt. 12 Jalan MH. Thamrin No. 11, Jakarta 10350, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Mei 2008;
Ny. RMB. DJAUHAR, bertempat tinggal di Jalan Jati Indah V/20 Buah Batu, Bandung, Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding dan Pemohon Kasasi/Tergugat Il/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Turut Termohon Kasasi/Tergugat I/Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2737 K/Pdt/2003 tanggal 31 Mei 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding dan Pemohon Kasasi/Tergugat Il/Turut Terbanding dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pemilik sah dari tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Cipunegara No. 48, Surabaya dan karena adalah BUMN maka secara hukum adalah asset Negara, untuk membuktikan kebenarannya maka bersama ini dilampirkan fotocopy Surat Keterangan Depertemen Perindustrian dan Perdagangan RI No. 982/SJ/XII/1998 tanggal 22 Desember 1998; (bukti P.1). Surat Keterangan tersebut mendasarkan pada Instruksi Menteri Perdagangan RI No.6/M/lnstr/62 tanggal 31 Desember 1962 dan Naskah Timbang Terima dari PN Marga Bhakti tanggal 2 Januari 1963;
Bahwa kebenaran sebagai pemilik tersebut juga diakui oleh Para Tergugat, terbukti dari surat-surat pernyataan tanggal 16 Juli 1997, tanggal 13 Juni 1998 dan Surat Kesepakatan tanggal 5 Agustus 1997 yang bersama ini dilampirkan pula fotocopynya; (bukti P.2, P.3, dan P.4)
Bahwa tanah berikut bangunan di Jalan Cipunegara No. 48 Surabaya milik Penggugat ini semula dihuni suami Tergugat II karyawan Penggugat kemudian diberhentikan dan kini telah wafat,
Bahwa kemudian penghunian dilanjutkan oleh Tergugat II beserta keluarganya termasuk Tergugat I menantunya;
Bahwa karena suami Tergugat II telah tiada, maka penghunian Tergugat II beserta Tergugat I sudah tidak mempunyai landasan hukum lagi, karenanya cukup alasan Penggugat meminta kembali, untuk kemudian diserahkan dalam keadaan kosong bebas hunian dari siapapun termasuk pihak-pihak yang memperoleh hak dari padanya;
Bahwa upaya Penggugat ini mendapat tanggapan dari Tergugat II yang bersedia meninggalkan tanah berikut bangunan di Jalan Cipunegara No. 48 Surabaya, telah dilaksanakan;
Bahwa namun demikian Tergugat I sekalipun tanpa hak tetap bertahan dan tidak mau meninggalkannya, bahkan ada dugaan kuat akan menghakimi seolah-olah adalah pihak berhak atasnya, gejala tersebut telah terbukti secara sah dengan dilakukan upaya mengajukan permohonan hak, untuk memperoleh sertifikat atas tanah dan merasa sepertinya pemilik bangunan di Jalan Cipunegara No. 48 Surabaya yang milik Penggugat atau, paling tidak adalah satu-satunya yang berhak membeli seolah-olah tidak ada pemiliknya, padahal secara tegas dan jelas diketahui adalah milik Penggugat;
Bahwa bukti upaya di atas adalah iklan di Harian Bhirawa tanggal 19 Desember 1998 yang memuat Pengumuman Panitia Prk 5 Daerah Jawa Timur
No. Peng/22/35/XII/1998 tanggal 11 Desember 1998 mengenai permohonan Tergugat I tersebut di atas; (bukti P.5)
Bahwa untuk itu Penggugat sudah mengajukan keberatan/sanggahan pada Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Jawa Timur up. Panitia Prk 5 Daerah Jawa Timur sesuai tenggang waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang; (bukti P.6 dan P.7)
Bahwa Tergugat II sesuai suratnya tanggal 24 September 1997, Surat Pernyataan tanggal 6 Oktober 1997 (bukti P.8 dan P.9) dan tanggal 13 Juni 1998, pada intinya menyatakan bersedia menyerahkan asset milik Negara ini pada Penggugat, perihal urusan Tergugat I diakui adalah menantunya dan adalah masalah intern mereka;
Bahwa untuk itu Tergugat II telah memperoleh uang dari Penggugat melebihi yang telah disepakati; (vide bukti P.8)
Bahwa sekalipun akhirnya Tergugat II telah meninggalkan tanah dan rumah yang bersangkutan, tetapi kenyataan-kenyataan bahwa telah mengambil uang melebihi tahap-tahap yang sudah disepakati, perginya pun melewati jadwal waktu kesanggupan, tidak berhasil mengeluarkan Tergugat I. Tergugat I telah melakukan perbuatan-perbuatan diuraikan di atas, maka secara hukum mereka telah melakukan perbuatan :
Tergugat I wanprestasi dan sekalian melawan hukum;
Tergugat II telah wanprestasi;
Bahwa terhadap Tergugat I, Penggugat masih menangguhkan upaya hukumnya untuk perbuatan melawan hukum;
Bahwa karena perbuatan wanprestasi tersebut, maka Tergugat I dan II secara hukum cukup beralasan untuk dihukum membayar ganti rugi yang untuk itu adalah layak dan pantas sejumlah Rp95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah), sisa uang yang seharusnya masih dapat diterima seandainya mereka menepati kesepakatan, dan masih ditambah sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan demikian jumlah ganti rugi karena wanprestasi ini Tergugat I dan II dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat sejumlah Rp295.000.000,- (dua ratus sembilan lima juta rupiah), dan ini semua harus dibayar tunai dan sekaligus, tidak diperkenankan untuk diangsur;
Bahwa bagi Tergugat I, uraian di atas telah membuktikan tidak mempunyai alas hak untuk menghuninya sebab tidak pernah ada persetujuan
bahkan tanpa sepengetahuan pemilik, pun pula penghuni asli yakni Tergugat II telah pergi meninggalkannya; (sekalipun lewat waktu) untuk ini adalah layak bila dilaksanakan dalam waktu paling lambat 8 (delapan) hari sejak putusan perkara ini secara sah diketahuinya, demikian pula terhadap pihak-pihak yang memperoleh hak daripadanya;
Bahwa pengosongan yang wajib dilaksanakan Tergugat I tersebut posita No. 15 adalah bebas dari segala hunian, sedemikian rupa sehingga Penggugat sejak saat menerima penyerahan, tidak mendapatkan gangguan dari pihak lain dalam bentuk dan cara apapun juga, tanpa berhak menerima uang bentuk apapun dari Penggugat;
Bahwa untuk menjamin pembayaran ganti rugi karena perbuatan wanprestasi oleh Tergugat I dan II yang harus dibayar secara tanggung renteng, maka seluruh kekayaan milik mereka adalah layak dan pantas beralasan disita secara jaminan - saat ini belum diketahui secara pasti karenanya masih akan menyusul;
Bahwa karenanya secara hukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng, cukup beralasan untuk dihukum tidak berhak menerima sisa uang sejumlah Rp95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) yang seharusnya masih dapat diterima andaikan mereka menepati kesepakatan yang telah dibuat;
Bahwa perkara ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR, karenanya adalah cukup beralasan secara hukum bila putusannya dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walau ada perlawanan, banding maupun kasasi, serta merta/uit voerbaar bij voorraad;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima baik dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat tersebut di atas;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Surabaya;
Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan wanprestasi;
Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar ganti rugi pada Penggugat sejumlah Rp295.000.000,- (dua ratus sembilan puluh lima
juta rupiah), secara tunai sekaligus tidak boleh diangsur;
Menyatakan bahwa penghunian Tergugat I adalah tidak sah sejak awal;
Menghukum Tergugat I dan siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah berikut bangunan di JI. Cipunegara No. 48, Surabaya dalam waktu paling lambat 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan perkara ini secara sah diketahui, pada pemilik yakni Penggugat bebas dari segala hunian dalam bentuk dan cara apapun, tanpa menerima uang dari Penggugat;
Menyatakan bahwa Tergugat I dan II tidak berhak menerima sisa uang dari Penggugat yang berjumlah Rp95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) yang seharusnya masih dapat mereka terima seandainya, mereka menepati kesepakatan yang telah dibuat;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada banding, perlawanan maupun kasasi, serta merta/uitvoerbaar bij voorraad;
Menghukum Tergugat I dan II secara sama rata membayar biaya perkara ;
Atau:
Menjatuhkan putusan lain yang adil dan bijaksana sesuai isi serta maksud seluruh gugatan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa Tergugat I dan II/Para Tergugat menyangkal dalil Penggugat yang menyatakan rumah Jalan Cipunegara No. 48, Surabaya adalah miliknya sebagaimana yang dikemukakan di dalam posita gugatannya No.1 dan No.2 tertanggal 1 Februari 1999;
Bahwa dasar pengakuan Penggugat sebagai pemilik sebagaimana dikemukakan di dalam posita gugatannya adalah :
2.1. Bukti P-1 yakni fotocopy Surat Keterangan Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI No. 982/SJ/XII/1998 tertanggal 22 Desember 1998, surat keterangan tersebut mendasarkan pada instruksi Menteri Perdagangan RI No. 6/M/Instr/62 tertanggal 31 Desember 1962 dan 1963;
2.2. Bukti P-2, 3 dan 4 yang merupakan pernyataan-pernyataan dari Para Tergugat;
Bahwa bilamana Penggugat dalam mengklaim dirinya selaku pemilik dari rumah sengketa hanya berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, maka jelas Penggugat sama sekali bukanlah sebagai pemilik dari rumah Jalan Cipunegara No. 48, Surabaya tersebut sebab bukti-bukti yang diajukan di atas, bukan merupakan bukti kepemilikan;
Bahwa bukankah berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam Keputusan Presiden No. 32 tahun 1979, Kepres mana dimaksudkan sebagai aturan dalam rangka mengakhiri masa transisi berlakunya UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) secara limitatif disebutkan status tanah-tanah bekas hak asing yang pada tangal 24 September 1980 belum dikonversi menjadi hak Indonesia sesuai dengan UUPA, maka terhadap status tanah tersebut sejak saat itu menjadi tanah Negara;
Bahwa selanjutnya di dalam pelaksanaan Kepres No. 32 tahun 1979 ditentukan hak atas tanah tersebut akan diberikan kepada mereka yang secara nyata (fisik) berada di atas tanah tersebut dengan mempertimbangkan hak bekas pemilik;
Bahwa ternyata rumah yang berdiri di atas tanah yang terletak di Jalan Cipunegara No. 48 Surabaya tersebut sampai dengan tanggal 19 Agustus 1998 tidak pernah menjadi milik PT (Persero) Sarinah Cabang Jawa Timur Jalan Jendral Basuki Rahmad No. 2 Malang;
Bahwa yang benar terhadap tanah yang di atasnya berdiri rumah yang terletak di Jalan Cipunegara No. 48 Surabaya sesuai dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. KET/427/VIII/1998 tertanggal 19 Agustus 1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya menyebutkan :
tanah Negara bekas eigendom verponding No. 19054 luas 1.240 M2 atas nama Perseroan Terbatas NV Handelovereeniging Onderling Belang berkedudukan di Amsterdam;
diterbitkan Surat Ukur tanggal 11 Agustus 1998 No. 16/1998 luas 618 M2;
Bahwa berdasarkan kenyataan tersebut, yang menyatakan bahwa nama Penggugat sama sekali tidak pernah tercantum di dalam dokumen pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, maka gugatan yang diajukan Penggugat sekarang ini adalah merupakan gugatan yang diajukan oleh orang atau badan hukum yang tidak mempunyai hak untuk mengajukannya;
Bahwa oleh karena Penggugat bukan pemilik dari rumah sengketa, maka gugatan yang diajukannya haruslah ditolak karena Penggugat bukanlah orang atau badan hukum yang berhak untuk mengajukannya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan Putusan Nomor 47/Pdt.G/1999/PN.Sby tanggal 29 Juli 1999 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan bahwa penghunian Tergugat I adalah tidak syah sejak awal;
Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat I dan II atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Cipunegara No. 48 Surabaya kepada pemilik (yakni Penggugat) yang bebas dari segala hunian dalam bentuk dan cara apapun tanpa menerima uang dari Penggugat dalam wakktu 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan ini diberitahukan;
Menyatakan bahwa Tergugat I dan II tidak berhak lagi menerima sisa uang dari Penggugat sebesar Rp95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 28 Juni 1998 No. 47/Pdt.G/1999/ PN.Sby;
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, verzet maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 584/PDT/2000/PT.SBY tanggal 29 November 2000 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Tergugat I/Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 29 Juli 1999 No. 47/Pdt.G/1999/PN.Sby yang dimohonkan banding untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat I/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini yang timbul dalam peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2737 K/pdt/2003 tanggal 31 Mei 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : NY. RMB. Djauhar diwakili oleh kuasanya Gedijanto alias Gede, S.H., Advokat, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2737 K/pdt/2003 tanggal 31 Mei 2007 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
tersebut, diberitahukan Turut Termohon Kasasi/Tergugat I/Pembanding kemudian terhadapnya oleh Turut Termohon Kasasi/Tergugat I/Pembanding diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 13 Maret 2008 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 2737/K/PDT/2003 Jo. No. 584 K/PDT/2000/PT.SBY Jo. No. 47/PDT.G/1999/PN.SBY yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada hari itu juga;
Bahwa memori peninjauan kembali dari Turut Termohon Kasasi/Tergugat I/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada:
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding pada tanggal 7 Mei 2008;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat Il/Turut Terbanding pada tanggal 14 Mei 2008;
Bahwa kemudian Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding dan Pemohon Kasasi/Tergugat Il/Turut Terbanding mengajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 3 Juni 2008;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Turut Termohon Kasasi/Tergugat I/Pembanding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Ditemukannya surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara a quo diperiksa tidak/belum ditemukan.
Surat keterangan No. 119/01/4367.7.10.05/01/VI/2008 - tanggal 24 Januari 2008 yang dikeluarkan oleh Ketua RT.001/RW.06 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Surabaya dengan diketahui oleh Ketua RW dan Lurah Darmo Kecamatan Wonokromo Surabaya yang menerangkan bahwa :
Drs. Minhad Muftie, NY. RMB. Djauhar tidak tercatat sebagai warga penghuni rumah Jalan Cipunegara 48 Surabaya, mohon periksa bukti bertanda PK.1;
Bahwa bukti ini belum ada ketika perkara a quo diperiksa di pengadilan, dan dengan bukti ini berarti dalil gugatan Penggugat asli, Terbanding, Termohon Kasasi dan sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang mendalilkan bahwa Ny. RMB. Djauhar sebagai penghuni rumah/objek sengketa adalah tidak benar;
Surat dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Jawa Timur No. 500.35-15093 tanggal 17 Oktober 1998 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tentang keterangan status Badan Hukum/nama Direksi dari PT. NV. Handels Vereeniging Onderling Belang, berkedudukan di Amsterdam yang tembusannya ditujukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali, dan dari surat bukti PK.2 , oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya di balas dengan surat nomor W10.D.04-AT.02.02-258-1998 tanggal 29 Oktober 1998 tentang penjelasan tentang status Badan Hukum NV. Handels Vereeniging Onderling Belang bukti PK.3, bahwa dari bukti yang menentukan tersebut apabila ditemukan pada saat perkara a quo diperiksa sangat mungkin gugatan Penggugat (kini Termohon Peninjauan Kembali) ditolak. Karena dari bukti yang baru ditemukan dihubungkan pertimbangan hukum Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. 2737 K/Pdt/2003 tertanggal 31 Mei 2007 jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 584/Pdt/2000/PT.Sby jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 47/Pdt.G/1999/PN.Sby adalah tidak sesuai;
Bahwa isi pertimbangan hukum majelis Hakim Agung yang tertuang dalam putusan kasasi No. 2737 K/Pdt/2003 tertanggal 31 Mei 2007 dapat dikatakan sama sekali tidak memiliki bobot hukum, bahkan cenderung terkesan asal-asalan dalam menuangkan pertimbangannya;
Tidak ada satupun dasar pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Agung tersebut didasarkan pada aturan hukum. Fakta-fakta penyimpangan Majelis Hakim pemeriksa pada tingkat terdahulu, yang dibeberkan/diuraikan secara detail oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi, nyata sama sekali tidak diperhatikan meskipun dalam uraiannya, Pemohon Peninjauan Kembali mencantumkan dasar-dasar hukum untuk memperkuat dalilnya;
Surat Tanda Lapor, bukti PK.4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melaporkan perbuatan/tindak pidana yang telah dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali berupa keterangan palsu di atas pernyataan yang ditanda tangani oleh NY. RMB. Djauhar, yang isinya seakan-akan antara Termohon Peninjauan Kembali dengan NY. RMB. Djauhar (Tergugat II/Pemohon Banding/Pemohon Kasasi) membuat kesepakatan di Jalan Cipunegara 48 Surabaya, padahal yang benar di Bandung, kebohongan Termohon Peninjauan Kembali tersebut sesuai Surat pernyataan NY. RMB. Djauhar; (bukti PK(5)
B. Hakim Melakukan Kekhilafan Atau Kekeliruan Yang Nyata
Butir ke-4 putusan Pengadilan Negeri Surabaya ;
Menyatakan Tergugat I (Pemohon Peninjauan Kembali) wanprestasi, padahal Tergugat I sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah melakukan perjanjian apapun dengan pihak Penggugat kini Termohon Peninjauan Kembali, sungguh naif putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang diambil alih begitu saja oleh Judex Facti dan selanjutnya oleh Mahkamah Agung mengadopsi menjadi pertimbangan hukum dalam memutus perkara di tingkat kasasi, hal mana terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak pemah bisa membuktikan dalilnya tentang Pemohon Peninjauan Kembali wanprestasi;
Bahwa adalah keliru putusan kasasi Mahkamah Agung sekedar mengambil alih begitu saja pertimbangan Pengadilan Tinggi Jawa Timur jo Pengadilan Negeri Surabaya yang telah bertindak ceroboh berakibat salah dalam penerapan hukumnya antara lain :
2.1. Putusan Kasasi membenarkan dalil Termohon Banding, Termohon Kasasi kini Termohon Peninjauan Kembali, bahwa objek sengketa adalah miliknya. Bahwa pertimbangan hukum di tingkat kasasi tersebut telah bertentangan dengan :
2.1.1. UU nomor 5 tahun 1960 yakni Undang-undang Pokok Agraria Pasal 20 jo
2.1.2. PP No. 8 tahun 1953 tentang penguasaan tanah-tanah Negara Pasal 2 .
2.1.3. Peraturan Presiden Kabinet Dwikora RI No. 5/Perk/1965 tentang Penegasan Status rumah/tanah kepunyaan badan-badan hukum yang ditinggalkan Direksi/pengurusnya;
Pasal 1 yang berbunyi:
(1) Semua rumah dan tanah bangunan kepunyaan badan-badan hukum yang Direksi/Pengurusnya sudah meninggalkan Indonesia dan menurut kenyataannya tidak lagi menyelenggarakan ketatalaksanaan dan usahanya dinyatakan jatuh kepada Negara dan dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia;
(2) Penguasaan tersebut pada ayat 1 pasal ini dilaksanakan oleh Menteri Agraria;
Pasal 2 yang berbunyi :
(1) Rumah/tanah sebagai dimaksud dalam Pasal 1 oleh Menteri Agraria dapat dijual kepada mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu sepanjang tidak akan dipergunakan sendiri oleh Pemerintah;
(2) a. Penjualan rumah tanah tersebut dalam ayat (1) pasal ini hanya akan dilakukan kepada Warga Negara Republik Indonesia;
b. Prioritas diberikan kepada penghuni rumah/tanah itu yang mempunyai surat-surat penghunian yang sah dari instansi yang berwenang baik sebagai pegawai negeri atau bukan;
c. Apabila suatu rumah/tanah tersebut didiami oleh beberapa penghuni/keluarga maka prioritas diberikan kepada penghuni sah yang terlama, sepanjang rumah/tanah itu tidak dapat/layak untuk dibagi-bagi;
Di samping pula sebagai dasar hukum kepemilikan harus dibuktikan dengan bukti hukum yang sah (Sertifikat Hak Milik) yang pada kenyataannya Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam pertimbangannya membenarkan kepemilikan Termohon Kasasi hanya berdasarkan pada Instruksi Menteri Perdagangan No. 6/M/Instr/62 tanggal 31 Desember 1962 dan naskah timbang terima dari Perusahaan Negara Marga Bhakti;
Bahwa sesungguhnya dengan dalil Instruksi Menteri Perdagangan No. 6/M/Instr/62 tanggal 31 Desember 1962 tersebut tidak secara otomatis memberikan alas hak sebagai Pemilik kepada Termohon Peninjauan Kembali, apalagi menurut ketentuan UUPA jo PP No. 8 tahun 1963 Pasal 2 penguasaan tanah-tanah Negara berada di bawah Departemen Dalam Negeri dan bukan Departemen Perdagangan;
Seandainya benar Termohon Peninjauan Kembali sebagai pemilik padahal tidak, maka SKPT yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya tanggal 19 Agustus 1998 No. Ket/427/VIII/1998 dipastikan tertulis atas nama Termohon Peninjauan Kembali ternyata tidak dan malahan hingga tahun 2007 yang membayar pajak bumi dan bangunan atas objek sengketa dibayar oleh Sdr. Gunawan Wiryaning Kusumo (Pemohon Peninjauan Kembali) (mohon periksa bukti bertanda PK.6 dan PK.7), disamping pula pihak Kantor Pertanahan menerima dan memproses pengajuan hak atas nama Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana Surat Ukur No. 16/1998, ini berarti sampai dengan tahun 1998 saat diajukan permohonan hak atas objek sengketa masih tercatat atas nama tanah negara mohon periksa bukti bertanda PK.8, yang menurut hukum bahwa penghuni terlama mempunyai hak utama untuk mengajukan permohonan hak dan hal ini telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
2.2. Bahwa pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung yang begitu saja mengambil alih dan membenarkan putusan Judex Facti sebagaimana dalam halaman 6 alinea 2, padahal pertimbangan hukum Judex Facti yang salah/keliru seharusnya diluruskan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung, malahan dibenarkan. Ini membuktikan bahwa Lembaga Kasasi Mahkamah Agung sebagai garda terakhir dalam menjaga kemurnian penerapan hukum telah disalahgunakannya. Untuk membuktikan kebenaran bahwa pemohon Peninjaun Kembali telah menempati rumah/objek sengketa sejak tahun 1976, maka dengan ini disertakan bukti bertanda P.9.;
Bahwa terkesan putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara a quo asal asalan tanpa disertai dengan sebuah kajian secara cermat, sebab menurut Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan Terbatas (persero) PT. SARINAH Pasal 11 ayat 5 :
Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan serta melakukan segala tindakan dan perbuatan baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan serta mengikat Perseroan dengan pihak lain dan atau pihak lain dengan Perseroan, dengan pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam ayat 6, 7 dan Pasal 9 pasal ini.
Yang untuk kebenarannya disertakan bukti bertanda PK.10
Bahwa dari dasar tersebut berarti Penggugat Terbanding, Termohon Kasasi dan sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak mempunyai kwalitas sebagai Penggugat, dan yang benar adalah direksi bukan Kepala Cabang PT.SARINAH Jawa Timur di Malang.
Bahwa Hakim Majelis Agung pemeriksa perkara dalam tingkat Kasasi telah dengan jelas melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam memberikan pertimbangan dan putusan perkara No. 2737 K/Pdt/2003 tanggal 31 Mei 2007. Hal ini sangat jelas nampak pada :
3.1. Dasar pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung pemeriksa perkara atas keberatan Pemohon Penianjuan Kembali pada tingkat pemeriksaan Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri Surabaya dan pada tingkat kasasi samasekali tidak dipertimbangankan, yakni status hukum dari objek sengketa sebab bagaimana mungkin Termohon Peninjauan Kembali dikatakan sebagai pemilik tanpa didasari bukti sebagaimana yang di persyaratkan oleh UUPA, sementara itu status objek sengketa adalah tanah Negara. Tidak ada satupun bukti kepemilikan hak atas nama dan tertulis atas nama Termohon Peninjauan Kembali.
3.2. Pengambilalihan pertimbangan hukum Judex Facti oleh Hakim Mahkamah Agung begitu saja tanpa disertai alasan hukum yang tepat/cermat sehingga berakibat pertimbangan hukum Judex Facti keliru/khilaf maka konsekuensinya Hakim Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya salah atau keliru pula;
Bahwa berdasar hal-hal yang diuraikan di atas, patut kiranya secara hukum bilamana Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi No. 2737 K/Pdt/2003 tanggal 31 Mei 2007 terlebih dengan adanya bukti yang disertakan bertanda PK.1 s/d PK.10 yang seharusnya memberikan hak utama kepada Pemohon Peninjauan Kembali sebagai satu-satunya yang berhak mengajukan permohonan hak atas tanah negara (objek sengketa);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali melalui permohonan Peninjauan Kembali ini mengharapkan Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara ini benar-benar mencermati fakta hukum yang sebenarnya sehingga kelak nanti putusan Peninjauan Kembali benar-benar menghasilkan produk hukum yang berkualitas dalam penegakkan hukum di Negara RI ini;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ke-1 sampai 5 :
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak terdapat kekhilafan hakim / kekeliruan nyata dalam putusan Judex Juris dan Judex Facti;
Bahwa tidak terdapat hal-hal baru sebagaimana terurai dalam bukti surat bertanda PK.1 s/d PK.10, yang dapat membatalkan putusan Judex Facti dan Judex Juris tersebut, dan bukti-bukti tersebut tidak bersifat menentukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali A. GUNAWAN WIRYANING KUSUMO tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini;
Memerhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali A. GUNAWAN WIRYANING KUSUMO tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Turut Termohon Kasasi/Tergugat I/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 20 November 2013 oleh Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum. dan Dr. H. Habiburahman, M.Hum. Hakim-hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Widya Pramono, S.H., M.H. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota Ketua
TTd./ H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum. Ttd.
Ttd./ Dr. H. Habiburahman, M.Hum. Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti
1. M e t e r a i ……...……….. Rp6.000,- Ttd.
2. R e d a k s i …..………….. Rp5.000,- Hari Widya Pramono, S.H., M.H.
3. Administrasi Peninjauan
Kembali ………………….. Rp2.489.000,- +
--------------------------------------------------------
Jumlah ………....………... Rp2.500.000,-
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP. 196103131988031003