127 K/TUN/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 127 K/TUN/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan M.H. Thamrin No. 11
Also in 27 other cases
Kabul
PUTUSAN
Nomor 127 K/TUN/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. SARINAH (PERSERO), diwakili oleh Jimmy M. Rifai Gani selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan M.H. Thamrin Nomor 11, Jakarta Pusat (10350), yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Arman Hanis, S.H., Chandra Jaya, S.H., Irni Novieta, S.H., M.H., dan Dana Rinaldy, S.H., kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan advokat pada Kantor Hanis & Hanis Advocates, beralamat di Gedung Sarinah, Lt. 11, Jl. M.H. Thamrin Nomor 11, Jakarta (10350), berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1680/DIREKSI/SKuasa/XII/2010 tertanggal 16 Desember 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat II Intervensi/ Pembanding ;
Melawan :
META SITUMORANG TOBING, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jalan H. Agus Salim, Gg. Buntu, Nomor 32, Rt.002/Rw.001, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat (10340), yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Vence Titawael, S.H., Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat Vence Titawael, S.H & Rekan, beralamat di Jalan KH. Mas Mansyur Nomor 25 A, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Januari 2011 ;
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT, beralamat di Jalan Tanah Abang I, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Anthony Tarigan, S.H., Jabatan Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara ;
Budi Harsono, S.H., Jabatan Kepala Sub Seksi Perkara Pertanahan ;
Mulyadi Hamid, S.H., Jabatan Staf Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan ;
Syarifuddin, S.H., Jabatan Staf Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan ;
Kesemuanya adalah pegawai pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 298/13-31.71-600/III/2010 tertanggal 01 Maret 2010 ;
Termohon Kasasi I dan II dahulu Penggugat, Tergugat/Terbanding I, II ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi I dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi II dan Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalil-dalil :
Obyek Gugatan :
Surat permohonan perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 129/Kebon Sirih tertanggal 18 Februari 1975 dengan Gambar Situasi tertanggal 18 Februari 1975 Nomor 71/117/1975 seluas 303 m2 (tiga ratus tiga meter persegi) atas nama Togi Situmorang, S.H. yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat sebagaimana surat tertanggal 13 Juli 2009, perihal Mohon Tindak Lanjut Perpanjangan Sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih atas nama Togi Situmorang, S.H., yang telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 21 Juli 2009 dengan Nomor 1335/156-0901, namun tidak ditanggapi oleh Tergugat, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986) juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004) juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009) Tergugat dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan (keputusan fiktif negatif) ;
TENGGANG WAKTU :
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 disebutkan bahwa “Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan”, dimana permohonan Penggugat melalui Kuasanya yang diajukan kepada Tergugat sebagaimana surat tertanggal 13 Juli 2009, perihal Mohon Tindak Lanjut Perpanjangan Sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih atas nama Togi Situmorang, S.H yang telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 21 Juli 2009 dengan Nomor 1335/156-0901, namun sampai dengan 4 (empat) bulan yakni tanggal 21 November 2009 Tergugat tidak mengeluarkan keputusan atas permohonan yang diajukan oleh Penggugat melalui Kuasanya tersebut, sedangkan Gugatan ini didaftarkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) Jakarta pada tanggal 17 Februari 2010, oleh karenanya pengajuan Gugatan ini telah sesuai dengan jangka waktu pengajuan Gugatan ke PTUN yakni 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 ;
Adapun dasar dan alasan gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah isteri dan salah satu Ahli Waris yang sah dari Almarhum Togi Situmorang, S.H selaku pemegang hak yang sah atas sebidang tanah yang terletak dan dikenal di Jalan H. Agus Salim Nomor 32/4, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat sebagaimana Sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih tertanggal 18 Februari 1975 dengan Gambar Situasi tertanggal 18 Februari 1975 Nomor 71/117/1975 seluas 303 m2 (tiga ratus tiga meter persegi) atas nama Togi Situmorang, S.H., dengan masa berlaku HGB Nomor 129/Kebon Sirih tersebut selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal 18 Februari 1975 s/d 28 Februari 1995, dimana di atas tanah tersebut didirikan sebuah bangunan rumah permanen yang digunakan sebagai tempat tinggal tetap (dikuasai) oleh keluarga Almarhum Togi Situmorang, S.H., termasuk Penggugat didalamnya sejak tahun 1975 hingga saat ini ± 35 (tiga puluh lima) tahun ;
Bahwa sebelum berakhirnya masa berlaku HGB Nomor 129/Kebon Sirih, Almarhum Togi Situmorang, S.H selaku pemegang hak pada tahun 1994 telah melakukan permohonan perpanjangan HGB Nomor 129/Kebon Sirih kepada Tergugat ;
Bahwa dengan adanya permohonan perpanjangan HGB Nomor 129/Kebon Sirih, maka sejatinya Tergugat mengeluarkan/menerbitkan perpanjangan HGB Nomor 129/Kebon Sirih tersebut karena secara hukum Almarhum Togi Situmorang, S.H., selaku pemegang hak yang sah atas tanah tersebut mendapat hak prioritas untuk memperoleh perpanjangan HGB atau peningkatan status atas tanah tersebut, hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960) juncto Pasal 25 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai Atas Tanah (Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996) yang berbunyi :
Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang berbunyi :
“Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lambat 20 tahun” ;
Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang berbunyi :
Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun ;
Sesudah jangka waktu Hak Guna Bangunan dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, kepada bekas pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama ;
Bahwa walaupun telah dilakukan permohonan perpanjangan HGB Nomor 129/Kebon Sirih dan telah melampirkan persyaratan-persyaratan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, namun faktanya sampai dengan meninggalnya Almarhum Togi Situmorang, S.H., pada tanggal 16 Oktober 2001, ternyata Almarhum Togi Situmorang, S.H., tidak mendapat/memperoleh jawaban yang pasti secara tertulis dari Tergugat, namun Tergugat menyampaikan alasan secara lisan bahwa adanya pengakuan pihak lain yakni Pengurus Yayasan Masjid Al’Hikmah bahwa tanah tersebut seolah-olah adalah milik Yayasan Masjid Al’Hikmah dengan mengajukan surat pengajuan pemblokiran tertanggal 25 Maret 1992 terhadap perpanjangan HGB Nomor 129/Kebon Sirih tersebut ;
Bahwa selanjutnya pada bulan September 2002, Penggugat mengajukan permohonan perpanjangan sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih kepada Tergugat disertai dengan pembayaran biaya pengukuran, namun Tergugat masih tetap belum mengeluarkan/menerbitkan perpanjangan sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih dengan mengemukakan alasan yang sama dengan alasan terdahulu yakni HGB Nomor 129/Kebon Sirih masih dalam status pemblokiran oleh Pengurus Yayasan Masjid Al’Hikmah dimana alasan yang dikemukakan oleh Tergugat tersebut adalah merupakan alasan yang tidak berdasar serta tidak ada relevansinya dengan permohonan perpanjangan HGB Nomor 129/Kebon Sirih yang dimohonkan oleh Almarhum Togi Situmorang, S.H., maupun oleh Penggugat karena faktanya pengakuan serta pemblokiran perpanjangan HGB Nomor 129/Kebon Sirih yang dilakukan oleh Pengurus Yayasan Masjid Al’Hikmah adalah tidak didasarkan pada bukti-bukti kepemilikan serta alas hak yang sah atas tanah tersebut, hal ini dikuatkan dengan adanya pencabutan pemblokiran atas HGB Nomor 129/Kebon Sirih yang dilakukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Masjid Al’Hikmah sebagaimana suratnya Nomor 92/I/MPS/IX/2003 tertanggal 27 Oktober 2003 ;
Bahwa dengan telah dicabutnya pemblokiran atas permohonan perpanjangan HGB Nomor 129/Kebon Sirih oleh Ketua Pengurus Yayasan Masjid Al’ Hikmah, maka pada bulan Nopember 2004 Penggugat kembali mengajukan permohonan perpanjangan sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih tersebut kepada Tergugat disertai dengan pembayaran biaya pengukuran serta telah dilakukan pengukuran ulang oleh Tergugat, namun sampai dengan tahun 2005, Tergugat masih tetap belum mengeluarkan/menerbitkan perpanjangan sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih tersebut ;
Bahwa dikarenakan usia Penggugat sudah tidak memungkinkan lagi untuk beraktivitas dalam pengurusan perpanjangan sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih tersebut, maka Penggugat kemudian memberi kuasa kepada Bpk. Singal Panggabean sebagaimana Surat Kuasa tertanggal 28 Februari 2005 dalam rangka menindaklanjuti permohonan-permohonan perpanjangan HGB Nomor 129/Kebon Sirih ;
Bahwa oleh karenanya, Bpk. Singal Panggabean selaku penerima kuasa dari Penggugat mengajukan permohonan perpanjangan HGB Nomor 129/Kebon Sirih tersebut kepada Tergugat yang kemudian dijawab oleh Tergugat sebagaimana surat Nomor 937/59.01-HAT tertanggal 12 Juli 2005 dimana pada point 6 surat tersebut menyatakan : “bahwa penerbitan sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih ternyata bertampalan/overlap sebagian dengan B.250/Gondangdia yakni kurang lebih seluas 223 m2, sehingga bagian B.129/ Kebon Sirih yang tidak bertampalan/overlap adalah kurang lebih 80 m2, yakni seluas 303 m2 dikurang seluas 223 m2”, hal ini merupakan alasan yang dibuat-buat oleh Tergugat untuk tidak melaksanakan perpanjangan sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih seluas 303 m2 (tiga ratus tiga meter persegi) ;
Bahwa antara sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih dengan sertipikat Nomor 250/Gondangdia adalah 2 (dua) sertipikat yang berbeda karena obyek/lokasi ke-2 (dua) tanah sertipikat tersebut berbeda, yakni sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih adalah di Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, sedangkan sertipikat HGB Nomor 250/Gondangdia adalah di Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, sehingga alasan-alasan Tergugat dalam suratnya tersebut adalah tidak relevan dan tidak masuk akal ;
Bahwa lagipula selama menguasai dan menempati tanah HGB Nomor 129/ Kebon Sirih seluas 303 m2 (tiga ratus tiga meter persegi) oleh Almarhum Togi Situmorang, S.H., yang dilanjutkan oleh Penggugat, sejak tahun 1975 hingga saat ini ± 35 (tiga puluh lima) tahun tidak ada masalah hukum atau tuntutan hukum yang dilakukan oleh pihak manapun terkait dengan penguasaan tanah HGB Nomor 129/Kebon Sirih tersebut, sehingga Penggugat tidak mengerti apa maksud dan tujuan Tergugat tidak mengeluarkan/menerbitkan perpanjangan sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih seluas 303 m2 (tiga ratus tiga meter persegi) yang dimohonkan oleh Penggugat ;
Bahwa oleh karenanya, dalam rangka mempertahankan hak Penggugat atas tanah seluas 303 m2 (tiga ratus tiga meter persegi) sebagaimana tercantum dalam HGB Nomor 129/Kebon Sirih dengan Gambar Situasi tertanggal 18 Februari 1975 Nomor 71/117/1975 tersebut, maka pada tanggal 25 Juli 2005 Penggugat melalui kuasanya yakni Bpk. Singal Panggabean mengajukan surat kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta selaku instansi atasan Tergugat dimana surat tersebut juga ditembuskan kepada Tergugat, namun Penggugat maupun Kuasa Penggugat tidak mendapat tanggapan atas suratnya tersebut ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2007 untuk kesekian kalinya Penggugat mengajukan permohonan penyelesaian perpanjangan sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih atas tanah seluas 303 m2 (tiga ratus tiga meter persegi) kepada Tergugat, namun sampai dengan awal tahun 2009 Penggugat tetap belum memperoleh kejelasan atas penyelesaian permohonan perpanjangan sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih yang dimohonkannya tersebut ;
Bahwa pada bulan Mei 2009, Penggugat mendapat tembusan surat dari Tergugat sebagaimana surat Nomor 873/09.01-SK tertanggal 8 Mei 2009 yang pada pokoknya menyatakan permohonan perpanjangan HGB Nomor 250/Gondangdia ditolak oleh Tergugat ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, dengan suatu keyakinan Penggugat bahwa Tergugat akan mengeluarkan/menerbitkan perpanjangan sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih atas tanah seluas 303 m2 (tiga ratus tiga meter persegi) karena sudah tidak ada alasan lagi bagi Tergugat untuk tidak mengeluarkan/menerbitkan perpanjangan sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih, maka Penggugat melalui Kuasanya kembali mengajukan surat kepada Tergugat sebagaimana surat tertanggal 13 Juli 2009 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 21 Juli 2009 dengan agenda Nomor 1355/156-0901 ;
Bahwa walaupun Penggugat telah berulang kali melakukan konfirmasi kepada Tergugat bahkan sampai dengan lewat 4 (empat) bulan ternyata Tergugat tetap tidak memberikan jawaban atas permohonan Penggugat tersebut, oleh karenanya Tergugat dianggap telah menerbitkan keputusan penolakan (keputusan fiktif negatif) yang merupakan obyek sengketa perkara a quo, padahal Penggugat telah memenuhi syarat-syarat suatu permohonan perpanjangan HGB yakni sebagai berikut :
Bahwa Penggugat masih berkewarganegaraan Indonesia ;
Bahwa tanah HGB Nomor 129/Kebon Sirih seluas 303 m2 (tiga ratus tiga meter persegi) dipergunakan dengan baik sesuai dengan peruntukannya dimana di atas tanah tersebut dibangun sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal tetap oleh keluarga Almarhum Togi Situmorang, S.H. termasuk Penggugat di dalamnya sejak tahun 1975 hingga saat ini ± 35 (tiga puluh lima) tahun ;
Bahwa selama menguasai tanah tersebut hingga saat ini Penggugat selalu melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia yang baik yakni membayar pajak atas penguasaan tanah tersebut ;
Bahwa keberadaan tanah maupun rumah di atasnya yang dimohonkan perpanjangan tersebut telah tidak bertentangan dengan tata ruang pembangunan wilayah DKI Jakarta ;
Bahwa selama menguasai dan menempati tanah HGB Nomor 129/Kebon Sirih seluas 303 m2 (tiga ratus tiga meter persegi) oleh Almarhum Togi Situmorang, S.H., yang dilanjutkan oleh Penggugat, sejak tahun 1975 hingga saat ini ± 35 (tiga puluh lima) tahun tidak ada masalah hukum atau tuntutan hukum yang dilakukan oleh pihak manapun terkait dengan penguasaan tanah HGB Nomor 129/Kebon Sirih ;
Bahwa syarat-syarat tersebut di atas adalah sesuai dan berdasarkan pada Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang berbunyi :
Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 berbunyi :
“(1) Hak Guna Bangunan atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, atas permohonan pemegang hak dapat diperpanjang atau diperbaharui jika memenuhi syarat :
tanah masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut ;
syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan ;
pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ;
tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan” ;
Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang berbunyi :
“Yang dapat menjadi pemegang Hak Guna Bangunan adalah :
Warga Negara Indonesia ;
Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia” ;
Bahwa obyek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat atas permohonan Penggugat telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, oleh karenanya dalam rangka mempertahankan hak-haknya serta untuk menuntut keadilan, maka Penggugat terpaksa mengajukan Gugatan a quo ;
Bahwa oleh karenanya, obyek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat atas permohonan Penggugat telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena tindakan Tergugat tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak memberikan perlindungan hukum bagi Penggugat sebagaimana diamanatkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997) yang berbunyi :
“Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah” ;
Bahwa sejak tahun 1994 sampai dengan tanggal 13 Juli 2009, ternyata Tergugat telah tidak memberikan jawaban yang pasti terhadap permohonan perpanjangan sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih seluas 303 m2 (tiga ratus tiga meter persegi), sehingga tindakan Tergugat tersebut telah bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Yang dimaksud dengan "Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik" adalah meliputi asas :
kepastian hukum ;
tertib penyelenggaraan negara ;
keterbukaan ;
proporsionalitas ;
profesionalitas ;
akuntabilitas ;
Bahwa dengan demikian tindakan Tergugat a quo telah terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AAUPB sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 ;
Bahwa akibat tindakan Tergugat tersebut di atas telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat yakni biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat untuk beberapa kali pengajuan permohonan perpanjangan sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih maupun biaya pengukuran yang dilakukan oleh Tergugat ;
Bahwa oleh karenanya, adalah tepat apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menyatakan batal atau tidak sah keputusan penolakan secara diam-diam (keputusan fiktif negatif) oleh Tergugat atas permohonan penerbitan perpanjangan sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih tertanggal 18 Februari 1975 dengan Gambar Situasi tertanggal 18 Februari 1975 Nomor 71/117/1975 seluas 303 m2 (tiga ratus tiga meter persegi) atas nama Togi Situmorang, S.H ;
Bahwa demikian juga Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses permohonan penerbitan perpanjangan sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih tertanggal 18 Februari 1975 dengan Gambar Situasi tertanggal 18 Februari 1975 Nomor 71/117/1975 seluas 303 m2 (tiga ratus tiga meter persegi) atas nama Togi Situmorang, S.H., yang diajukan oleh Penggugat tanggal 13 Juli 2009 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Penggugat mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah keputusan penolakan secara diam-diam (keputusan fiktif negatif) oleh Tergugat atas permohonan penerbitan perpanjangan sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih tertanggal 18 Februari 1975 dengan Gambar Situasi tertanggal 18 Februari 1975 Nomor 71/117/1975 seluas 303 m2 (tiga ratus tiga meter persegi) atas nama Togi Situmorang, S.H. ;
Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses permohonan penerbitan perpanjangan sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih tertanggal 18 Februari 1975 dengan Gambar Situasi tertanggal 18 Februari 1975 Nomor 71/117/1975 seluas 303 m2 (tiga ratus tiga meter persegi) atas nama Togi Situmorang, S.H. yang diajukan oleh Penggugat tanggal 13 Juli 2009 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
EKSEPSI TERGUGAT :
Bahwa Tergugat membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas ;
Bahwa yang menjadi obyek perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta adalah Surat Sdr. Singal Panggabean selaku Kuasa dari Ahli Waris Almarhum Togi Situmorang, S.H., berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 28 Februari 2005, surat Sdr. Singal Panggabean tersebut tertanggal 13 Juli 2009, yang ditujukan kepada Tergugat, perihal Permohonan tindak lanjut Perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 129/Kebon Sirih atas nama Togi Situmorang, S.H ;
Bahwa Surat Sdr. Singal Panggabean tertanggal 13 Juli 2009 tersebut telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 21 Juli 2009, dengan Nomor Agenda : 1335/156-09.01 ;
Bahwa melihat kepada surat tersebut, jelas bahwa surat tersebut bukan keputusan Tata Usaha Negara, yang bersifat administrasi, konkrit, individual dan final secara utuh ;
Bahwa Tergugat telah bersurat kepada Penggugat perihal permasalahan bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 129/Kebon Sirih atas nama Togi Situmorang, S.H., yang dimohonkan haknya kembali, dengan surat Tergugat tertanggal 12 Juli 2005, Nomor 937/09.01-HAT ;
Bahwa Surat Penggugat tertanggal 13 Juli 2009 adalah pengulangan dari surat-surat Penggugat terdahulu, sehingga Tergugat menganggap tidak perlu untuk dibalas, karena dengan telah bersuratnya Tergugat kepada Penggugat dengan Suratnya Nomor 937/09.01-HAT., tertanggal 12 Juli 2005, Penggugat dianggap telah mengerti ;
Bahwa luas keseluruhan dari bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 129/Kebon Sirih atas nama Togi Situmorang, S.H, adalah seluas 303 m2 (tiga ratus tiga meter persegi) dan oleh Penggugat hanya dapat dimohonkan kembali haknya seluas 80 m2 (delapan puluh meter persegi), karena sebagian dari bidang tanah bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 129/Kebon Sirih, seluas 223 m2 (dua ratus dua puluh tiga meter persegi) adalah kepemilikan dari PT. SARINAH (Persero) ;
Bahwa Tergugat dalam permasalahan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 129/Kebon Sirih atas nama Togi Situmorang, S.H., yang dimohonkan haknya kembali, telah bersurat kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, dengan suratnya tertanggal 8 Juni 2009, Nomor 1057/09.01-SKP., perihal surat tersebut adalah melaporkan tindak lanjut dari gelar perkara dan penelitian data administrasi dan data yuridis terhadap permohonan dan penyelesaian permohonan hak kembali atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 129/Kebon Sirih atas nama Togi Situmorang, S.H ;
Bahwa Tergugat masih menunggu Jawaban dari suratnya tertanggal 8 Juni 2009, Nomor 1057/09.01-SKP tersebut sebagai dasar dari Tergugat untuk melaksanakan permohonan hak kembali atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 129/Kebon Sirih atas nama Togi Situmorang, S.H., karena Sertipikat yang dimohonkan kembali haknya tersebut telah terjadi permasalahan hukum di Pengadilan Tinggi dan Keputusannya bidang tanah tersebut adalah kepemilikan dari PT. SARINAH (Persero) ;
Bahwa kepemilikan atas bidang tanah tersebut adalah PT. SARINAH (Persero), oleh karena itu untuk melengkapi para pihak dalam perkara a quo dan untuk kepentingannya, Tergugat mengusulkan agar Majelis menarik PT. SARINAH (Persero) sebagai Tergugat II Intervensi ;
Bahwa telah terjadi kesalahan administrasi terhadap Bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 250/Gondangdia atas nama Nyonya Georgine Marie Engelin Tambajong, seharusnya Hak Guna Bangunan Nomor 250/Kebon Sirih ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan dan menerima Eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengambil putusan, yaitu putusannya Nomor 24/G/2010/PTUN-Jkt, tanggal 10 Juni 2010 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK SENGKETA :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan batal Keputusan Penolakan secara diam-diam (keputusan fiktif negatif) oleh Tergugat atas Permohonan Penerbitan Perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 129/Kebon Sirih, tanggal 18 Februari 1975, Gambar Situasi Nomor 71/117/1975, tanggal 18 Februari 1975 seluas 303 m2 atas nama Togi Situmorang, S.H., sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Mewajibkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk memproses permohonan penerbitan perpanjangan Sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih, tanggal 18 Februari 1975, Gambar Situasi Nomor 71/117/1975, tanggal 18 Februari 1975 seluas 303 m2 atas nama Togi Situmorang, S.H. ;
Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 2.688.000,00 (dua juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat II Intervensi/Pembanding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusan Nomor 179/B/2010/PTTUN-Jkt, tanggal 16 November 2010 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat II Intervensi/Pembanding pada tanggal 6 Januari 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat II Intervensi/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Desember 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 11 Januari 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 24/G/2010/PTUN-Jkt, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 19 Januari 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi I dan II dahulu sebagai Penggugat, Tergugat//Terbanding I, II yang masing-masing pada tanggal 21 Januari 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat II Intervensi/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi oleh Termohon Kasasi I dahulu sebagai Penggugat/Terbanding I yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 16 November 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Terbanding a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pemohon Kasasi menerima Surat Pemberitahuan Putusan Banding perkara Nomor 179/B/2010/PT.TUN.JKT. pada tanggal 06 Januari 2011, kemudian Pemohon Kasasi mengajukan dan menandatangani Akta Permohonan Kasasi pada tanggal 11 Januari 2011, selanjutnya mengajukan Memori Kasasi ini ke Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta pada tanggal 19 Januari 2011. Dengan demikian pernyataan Kasasi dan pengajuan Memori Kasasi ini masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 46 ;
Bahwa Judex Facti/Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah menjatuhkan Putusan atas perkara tersebut di atas Nomor 179/B/2010/PT.TUN.JKT, tanggal 16 November 2010 dengan Amar Putusan adalah sebagai berikut :
MENGADILI :
Menerima Permohonan Banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, tanggal 10 Juni 2010, Nomor 24/G/2010/PTUN-JKT, tanggal 10 Juni 2010 yang dimohonkan Banding;
Menghukum Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Sedangkan amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 24/G /2010/PTUN-JKT. tanggal 10 Juni 2010 tersebut adalah sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Batal Keputusan Penolakan secara diam-diam (keputusan fiktif negatif) oleh Tergugat atas Permohonan Penerbitan Perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 129/Kebon Sirih, tanggal 18 Februari 1975, Gambar Situasi Nomor 71/117/1975, tanggal 18 Februari 1975 seluas 303 m2 atas nama Togi Situmorang, S.H. sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Mewajibkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk memproses permohonan penerbitan perpanjangan Sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih, tanggal 18 Februari 1975, Gambar Situasi Nomor 71/117/1975, tanggal 18 Februari 1975 seluas 303 m2 atas nama Togi Situmorang, S.H.;
Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.688.000,00 (dua juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dan menolak dengan tegas pertimbangan hukum berikut Amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta karena menurut Pemohon Kasasi Judex Facti/Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta di dalam memeriksa dan memutus perkara ditingkat Banding, telah salah dalam menerapkan hukum, yaitu dengan menguatkan Putusan Judex Facti/Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sama sekali tanpa memeriksa berkas secara cermat dan memperhatikan dalil-dalil, keberatan-keberatan serta bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi;
Bahwa sebelum Pemohon Kasasi menyampaikan alasan-alasan serta keberatan-keberatan terhadap putusan a quo, maka terlebih dahulu Pemohon Kasasi dengan ini menyampaikan kronologis kepemilikan tanah serta fakta-fakta hukum yang ada, sebagai berikut :
Bahwa tanah/Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 129/Kebon Sirih, seluas 303 m2 (tiga ratus tiga meter), tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 250 sisa/Gondangdia, seluas 1.021 m2 (seribu dua puluh satu meter persegi), maupun tanah milik PT. Sarinah (Persero) atas tanah seluas 860 m2 (delapan ratus enam puluh meter persegi), semula berasal dari tanah yang sama, yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, bekas Eig. Verp. Nomor 14983 seb. dan berasal dari penguasaan yang sama yaitu Nyonya Janda Johanna Maria Tambajong Mononutu;
Bahwa Pemohon Kasasi adalah pemilik atas sebidang tanah seluas 860 m2 dan di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan masjid Al-Hikmah SARINAH yang dibangun oleh Pembanding II Intervensi dengan batas-batas :
Selatan : Jalan Kp. Lima Gang X ;
Utara : Batas Tembok Gedung ;
Timur : Batas tembok Gedung ;
Barat : Jalan Kamp. Lima Gang V ;
yang merupakan sebagian dari sisa luas tanah Hak Guna Bangunan Nomor 250/Gondangdia, dengan dasar kepemilikan surat Prof. Dr. Ir. R. Roosseno Ketua Team Pengawas Pembangunan Dept. Store Sarinah yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Sarinah (Persero) Zulzaini yang menyatakan pada tanggal 31 Juli 1964 telah dibayarkan uang kerugian untuk tanah Verp. Nomor 14983 sebagian luas 860 m2 sejumlah Rp. 6.020.000,- kepada Tubagus Moh. Joesoep;
Bahwa Tubagus Moh. Joesoep memperoleh tanah tersebut berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal 29 April 1961, yang ditandatangani oleh Ny. Johanna Maria Tambajong Mononutu dan Tubagus Moh. Joesoep, diketahui oleh Lurah Gambir dan Wedana Gambir dan ditandatangani oleh para saksi-saksi;
Bahwa terhadap kepemilikan tanah Hak Guna Bangunan Nomor 250/Gondangdia tersebut di atas, terjadi sengketa yang diajukan oleh Ny. Georgine Marie Engelen Tambajong sebagai ahli waris dari Ny. Johanna Maria Tambajong Mononutu terhadap Pemohon Kasasi dan PT. Saripan Pasifik, yang dimenangkan oleh PEMOHON KASASI berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 335/Pdt/G/VI/1993/PN.Jkt.Pst. jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 625/Pdt/1994/PT.DKI jo Putusan Kasasi Nomor 625 K/Pdt/1997 jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor 191 PK/Pdt/2004 yang amarnya Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Ny. G.M.E. Tambajong tersebut;
Bawa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yuridis tersebut di atas, terbukti bahwa tanah seluas 860 m2 (delapan ratus enam puluh meter persegi) dengan ukuran 20m x 40m yang merupakan sebagian dari sisa luas tanah HGB Nomor 250/Gondangdia adalah milik PT. SARINAH (PERSERO) yang dikuasai sejak tahun 1964 melalui proses jual beli sedangkan Almarhum Togi Situmorang, S.H. baru menguasai tanah seluas 303 m2 pada tahun 1975;
(Selanjutnya butir 1 sampai butir 5 tersebut di atas disebut “Kronologis dan Fakta-Fakta Hukum”);
Adapun yang menjadi keberatan Pemohon Kasasi atas pertimbangan-pertimbangan hukum serta Amar Putusan Judex Facti Tingkat Banding adalah sebagai berikut :
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam tertib beracara atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang hanya mengambil alih putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk dijadikan pertimbangannya sendiri, sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sama sekali tidak memberikan dasar dan alasan untuk melakukan pengambilalihan pertimbangan tersebut, sebagaimana pertimbangan pada halaman 7 dari 10 halaman putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta a quo yang menyatakan :
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memeriksa dan meneliti secara seksama terhadap sengketa ini dan berkas perkaranya yang terdiri dari Salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 24/G/2010/PTUN-JKT, tanggal 10 Juni 2010 yang dimohonkan Banding, Berita Acara Pemeriksaan Persiapan, Berita Acara Persidangan, alat-alat bukti dari Para Pihak, Kesimpulan, Memori Banding, Kontra Memori Banding menyatakan bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dipertimbangkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam menjatuhkan putusannya sudah tepat dan benar, maka pertimbangan hukum tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sebagai pertimbangan hukum dalam memutus sengketa ini, oleh karenanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut dikuatkan”;
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang demikian tidak cukup dan sepatutnya dibatalkan. Pendapat demikian adalah sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 638 K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 yang menyatakan :
“Putusan-putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (“onvoldoende gemotiveered”) harus dibatalkan i.c. Pengadilan Negeri yang putusannya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi setelah menguraikan saksi-saksi, barang-barang bukti yang diajukan terus saja menyimpulkan “bahwa oleh karena itu gugat Penggugat dapat dikabulkan sebagian” dengan tidak ada penilaian sama sekali terhadap penyangkalan (tegenbewijs) dari pihak Tergugat-Tergugat asli”;
Selain itu pula melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9 K/Sip/1972, tanggal 19 Agustus 1972 menyatakan :
“Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang hanya menyetujui dan menjadikan alasan sendiri hal-hal yang dikemukakan oleh Pembanding dalam memori bandingnya, seperti halnya kalau Pengadilan Tinggi menyetujui keputusan Pengadilan Negeri, adalah tidak cukup” ;
Dari pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi secara terperinci Mahkamah Agung harus dapat mengerti hal-hal apa dalam keputusan Pengadilan Negeri yang dianggap tidak dapat dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi”;
(Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II : Hukum Perdata dan Acara Perdata, angka XIV.6 halaman 237dan halaman 238);
Bahwa oleh karenanya putusan Pengadilan Tinggi Nomor 179/B/2010/PT.TUN.JKT yang sekedar mengambil alih pertimbangan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 24/G/2010/PTUN-JKT, tanggal 10 Juni 2010 tanpa memberikan dasar dan alasan pengambilalihan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut adalah tidak cukup dan sepatutnya dibatalkan;
Bahwa PEMOHON KASASI tidak sependapat dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang mengambil alih putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta a quo berkenaan dengan sikap diam Tergugat yang tidak menanggapi permohonan Penggugat merupakan keputusan Penolakan. Pertimbangan berbunyi (vide putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta a quo halaman 34 alinea 3) yang pada pokoknya menyatakan “….. bahwa berdasarkan permohonan Perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan in litis tertanggal 13 Juli 2009 sampai dengan jangka waktu 4 bulan yakni tanggal 21 November 2009, Tergugat tetap tidak menanggapi permohonan a quo, maka sikap diam Tergugat yang tidak menanggapi permohonan Penggugat a quo merupakan Keputusan Penolakan, terlebih lagi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpanjangan sertipikat hak guna bangunan in litis tidak mengatur jangka waktu untuk itu”;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan putusan a quo tersebut pada butir 5 di atas karena sudah jelas terbukti bahwa terhadap permohonan Termohon Kasasi I a quo maka Termohon Kasasi II melalui Surat Nomor 937/09.01-HAT tertanggal 12 Juli 2005 telah menjelaskan kepada Termohon Kasasi I perihal permasalahan bidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 129/Kebon Sirih atas nama Togi Situmorang, S.H. yang dimohonkan haknya kembali;
Bahwa mengenai surat Termohon Kasasi I berikutnya yaitu surat tertanggal 13 Juli 2009 hanya merupakan pengulangan dari surat-surat Termohon Kasasi I sebelumnya yang telah dijawab oleh Termohon Kasasi II melalui Surat Nomor 937/09.01-HAT tertanggal 12 Juli 2005. Dengan demikian terbukti secara yuridis formal bahwa atas permohonan Termohon Kasasi I telah ditanggapi oleh Termohon Kasasi II dan oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak mempertimbangkan keberatan-keberatan tersebut di atas, maka sudah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkheid);
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang mengambil alih putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta a quo (halaman 39 alinea 4 bertanda (-) pada halaman 40) yang pada pokoknya memberikan kesimpulan : “... Bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim, terbukti lokasi tanah Sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih terdapat bangunan rumah permanen yang didirikan oleh Almarhum Togi Situmorang, S.H. dan hingga kini tetap dikuasai dan menjadi tempat tinggal Penggugat dan anaknya”;
Bahwa Judex Facti telah tidak memberikan Pertimbangan yang mencukupi (onvoldoende gemotiveerd). Bahwa unsur terpenting yang lupa dipertimbangkan oleh Judex Facti adalah bahwa dengan diterbitkannya Sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih atas nama Togi Situmorang, S.H. jelas telah sangat merugikan PEMOHON KASASI karena ternyata sebagian tanah milik Pemohon Kasasi seluas 223 m2 telah dikuasai oleh Termohon Kasasi I sejak tahun 1975 sampai dengan sekarang. Pada saat pemeriksaan setempat diperoleh keterangan bahwa sejak tahun 1964 di atas tanah Pemohon Kasasi seluas 860 m2 dimana seluas 223 m2 terdapat dalam tanah seluas 303 M2 yang dikuasai Termohon Kasasi belum terdapat bangunan apapun atau belum terdapat pihak manapun yang melakukan penguasaan di atas tanah tersebut selain dari adanya bedeng-bedeng yang ditempati oleh karyawan SARINAH dan pernah pula ditempati oleh Ibu Yurike Sanger. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian data fisik dan yuridis dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat yang menyatakan kepemilikan tanah seluas 303 m2 Sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih atas nama Togi Situmorang, S.H. yang dimohonkan perpanjangan Hak Guna Bangunannya oleh Termohon Kasasi I telah tumpang tindih/overlaap dengan tanah milik Pemohon Kasasi seluas 223 m2 sedangkan yang tidak bertempalan/overlaap adalah seluas 80 M2 (303 m2 – 223 m2 = 80 m2 (vide bukti T.II Intv-8);
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan Pertimbangan Judex Facti (halaman 39 alinea 4 bertanda (-) pada halaman 42) yang memberikan kesimpulan : “… Bahwa bukti surat bertanda T.II Intv-5, T.II Intv-5a sampai dengan T.II Intv-5c berupa putusan PN Jakarta Pusat, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Putusan Kasasi serta putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Republik Indonesia, tidak berkaitan dengan penguasaan tanah Sertipikat HGB Nomor 129/kebon Sirih atas nama Togi Situmorang, S.H.”;
Bahwa pertimbangan Judex Facti pada butir 10 tersebut di atas jelas mengandung kekeliruan karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Putusan kasasi serta putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut adalah menyangkut penegasan tentang dasar penguasaan akan kepemilikan PEMOHON KASASI atas tanah seluas 860 m2/Sertipikat HGB Nomor 250/Gondangdia yang telah dikuasai oleh Pemohon Kasasi sejak tahun 1964 sampai dengan sekarang;
Untuk diketahui, bahwa dari 860 m2 luas tanah milik Pemohon Kasasi tersebut, seluas 223 m2 bertempalan/overlaap dengan tanah Sertipikat Nomor 129/Kebon Sirih atas nama Togi Situmorang, S.H. yang dimohonkan perpanjangan Hak Guna Bangunannya oleh Termohon Kasasi I. Hal ini membuktikan apabila putusan-putusan perkara tersebut berkaitan dengan penguasaan tanah Sertipikat HGB Nomor 129/kebon Sirih atas nama Togi Situmorang, S.H. (vide bukti T.II Intv-8);
Bahwa lebih lanjut, Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa perkara in litis, yang hanya mengambil alih seluruh pertimbangan Hakim Tingkat Pertama yang memeriksa perkara a quo, sehingga Judex Facti tersebut tidak menilai secara utuh dan lengkap khususnya mengenai bukti T.II Intv-8 sebagaimana yang tertuang dalam pertimbangan Judex Facti (halaman 39 alinea 4 bertanda (-) pada halaman 42 putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta a quo) yang berbunyi :
“… Bahwa, Tergugat mengakui hak keperdataan/penguasaan Penggugat atas tanah Sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih seluas 303 m2 dengan memperhatikan kondisi fisik atas bidang tanah sertipikat a quo, selain itu Tergugat telah memberikan saran kepada kepala Kantor Wilayah BPN agar kepada Penggugat selaku istri/Ahli Waris Almarhum Togi Situmorang, S.H., diberikan hak atas sebagian luas tanah Sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih, yakni seluas 80 m2 atau 303 m2 (vide bukti T.II Intv-8);
Bahwa alasan keberatan Pemohon Kasasi terhadap Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada butir 12 tersebut di atas adalah sebagai berikut :
Bilamana Majelis Hakim Tingkat Banding meneliti secara seksama alat bukti yang diajukan Pemohon Kasasi yang diberi tanda T.II Intv.-8 maka akan sangat jelas bahwa Termohon Kasasi I hanya dapat diberikan hak Seluas 80 m2 yaitu sebagian dari sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 129/Kebon Sirih karena tanah seluas 80 m2 ini tidak bermasalah dan seluas 303 m2 bekas HGB Nomor 129/Kebon Sirih, apabila untuk tanah seluas 223 m2 telah terdapat penyelesaian terlebih dahulu dengan pihak PT. SARINAH (Persero) tersebut, karena tanah seluas 223 m2 tersebut tumpang tindih atau terdapat dalam tanah seluas 303 m2 yang dimenangi oleh PT SARINAH (Persero) serta perlu dimediasikan antara PT. SARINAH (Persero) dengan Ahli Waris almarhum TOGI SITUMORANG untuk tanah seluas 223 m2;
Hal ini tentunya telah menguatkan bahwa dalam perkara aquo terdapat sengketa mengenai hak kepemilikan yang harus terlebih dahulu diselesaikan antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi I terhadap kepemilikan tanah seluas 223 m2 atau dengan kata lain harus ditetapkan terlebih dahulu pihak-pihak yang berhak atas tanah seluas 223 m2 tersebut melalui peradilan umum (perkara perdata) sebelum Termohon Kasasi II memutuskan untuk memberikan hak atas sebagian luas tanah Sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih, yakni seluas 303 m2;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang mengambil alih putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta a quo (halaman 43 alinea 1) yang pada pokoknya memberikan kesimpulan : “… Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan a quo, maka Keputusan Penolakan Penerbitan Perpanjangan Sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih obyek sengketa in litis secara prosedur tidak beralasan hukum/cacat hukum, dengan demikian harus dinyatakan batal dan diwajibkan kepada Tergugat untuk memproses permohonan penerbitan perpanjangan Sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih, tanggal 18 Februari 1975, Gambar Situasi Nomor 71/117/1975 seluas 303 m2 atas nama Togi Situmorang, S.H. sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa pertimbangan Judex Facti pada butir 14 tersebut di atas jelas mengandung kekeliruan karena belum diprosesnya permohonan penerbitan perpanjangan Sertipikat yang diajukan oleh Termohon Kasasi I dikarenakan dari luas keseluruhan bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 129/Kebon Sirih atas nama Togi Situmorang, S.H. seluas 303 m2 yang dapat dimohonkan haknya kembali hanya seluas 80 m2 karena tanah seluas 80 m2 tersebut yang tidak bermasalah dan sisanya seluas 223 m2 adalah milik Pemohon Kasasi yang berasal dari jual beli tanah seluas 860 m2 antara Sdr. T.B. Moh. Joesoep dengan Prof. Dr. Ir. Rooseno pada tanggal 31 Juli 1964 yang diperkuat dengan putusan Nomor 355/PDT.G/1993/PN.JKT.PST jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 625/PDT/1994/PT. DKI jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 625 K/PDT/1997 jo Putusan Peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor 191 PK/PDT/2004 ;
Sehinga apabila permohonan Termohon Kasasi I tetap diproses untuk seluas 303 m2 maka tentunya akan sangat merugikan Pemohon Kasasi karena sebagian tanah milik Pemohon Kasasi yaitu seluas 223 m2 akan terbawa masuk dalam penguasaan Termohon Kasasi I;
Bahwa seharusnya Judex Facti memeriksa dan meneliti secara utuh dan lengkap mengenai sejak kapan Termohon Kasasi I menguasai lokasi dan selanjutnya mendirikan bangunan di atas tanah seluas 303 m2 yang faktanya seluas 223 m2 adalah tanah milik Pemohon Kasasi;
Bahwa andai saja Judex Facti lebih cermat memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi maka tentunya Judex Facti dapat menemukan fakta-fakta hukum yang jelas dan akurat mengenai status keberadaan Termohon Kasasi I di atas lokasi tanah khususnya di atas tanah seluas 223 m2 maka patut diduga bahwa Termohon Kasasi I secara diam-diam telah membangun/memperluas bangunan rumahnya tanpa sepengetahuan Pemohon Kasasi. Justru di sinilah letak permasalahannya, bilamana memang Termohon Kasasi I tidak ada masalah hukum atau mempunyai hak milik yang sah dan tercatat secara sah di Instansi Pemerintahan terkait maka tentunya permohonan perpanjangan Sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih seluas 303 m2 setelah dicocokkan dengan penelitian data administrasi/yuridis tanah akan menampakkan tidak ada tumpang tindih/overlaap dengan tanah milik Pemohon Kasasi. Namun kenyataannya hasil dari penelitian data administrasi/yuridis Termohon Kasasi II menunjukkan adanya hak yang tumpang tindih di atas tanah yang dimaksud dalam Sertipikat HGB Nomor 129/Kebon Sirih yang dimohonkan perpanjangan hak guna bangunannya oleh Termohon Kasasi I;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan ad. 9 s/d 16 :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan karena Judex Facti salah menerapkan hukum, terutama dalam menilai kekuatan bukti yang diajukan pihak-pihak di persidangan, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada Pasal 3 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, sementara berdasarkan bukti T.3 terbukti permohonan Penggugat telah ditanggapi oleh Tergugat, sehingga adalah keliru apabila gugatan diajukan dengan dasar Pasal 3 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa Judex Facti juga salah dalam menilai bukti T.II.Int.2 s.d. bukti T.II.Int.5, dengan menyatakan bahwa tanah yang sertipikatnya menjadi obyek sengketa tidak berkaitan dengan putusan perdata terdahulu, padahal sangat jelas bahwa tanah yang sertipikatnya jadi obyek sengketa telah diputuskan sebagai milik Tergugat II Intervensi oleh putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut;
Bahwa alasan kasasi angka 9 dan angka 16 tentang ”tumpang tindih” dapat dibenarkan, karena terdapat sengketa keperdataan mengenai tanah seluas 223 m2, antara Penggugat dengan Tergugat II Intervensi, penyelesaian sengketa keperdataan tersebut merupakan wewenang Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. SARINAH (PERSERO), dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 179/B/2010/PTTUN-Jkt, tanggal 16 November 2010 yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 24/G/2010/PTUN-Jkt, tanggal 10 Juni 2010 dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari jawaban memori kasasi yang diajukan oleh Termohon Kasasi I, akan tetapi dalil-dalil jawaban memori kasasi tersebut tidak dapat melemahkan dalil-dalil memori kasasi dari Pemohon Kasasi ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat II Intervensi dikabulkan dan Termohon Kasasi I/Penggugat di pihak yang dikalahkan, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan harus dibebankan kepada Termohon Kasasi I/Penggugat ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. SARINAH (PERSERO) tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 179/B/2010/PTTUN-Jkt, tanggal 16 November 2010 yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 24/G/2010/PTUN-Jkt, tanggal 10 Juni 2010 ;
MENGADILI SENDIRI,
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Termohon Kasasi I/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam Tingkat Kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 29 September 2011 oleh Marina Sidabutar, S.H., M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H., M.A. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Subur, MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd./ H. Yulius, S.H., M.H. Ttd./ Marina Sidabutar, S.H., M.H.
Ttd./ Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H., M.A.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i …………. Rp. 6.000,- ttd./ Subur MS, S.H., M.H.
2. R e d a k s i …………. Rp. 1.000,-
3. Administrasi Kasasi … Rp.493.000,- Untuk salinan
Jumlah ………………. Rp.500.000,- MAHKAMAH AGUNG – RI.
========= a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754