602/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 602/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Ged.Menara Imperium Lt.26 Suite, Jl.Hr.Rasuna Said Kav.1, Guntur
Also in 7 other cases
- 621 K/TUN/2018 (18 December 2018) — Mahkamah Agung
- 213 PK/Pdt/2015 (14 September 2015) — Mahkamah Agung
- 498 K/Pdt/2013 (31 July 2013) — Mahkamah Agung
- 136 / B / 2018 / PT.TUN.JKT; (19 July 2018) — PTTUN Jakarta
- 48 B/Pdt.Sus-Arbt/2015 (17 February 2015) — Mahkamah Agung
- 146/B/2018/PT.TUN.JKT; (1 August 2018) — PTTUN Jakarta
MENGADILI DALAM EKSEPSI 1. Menerima eksepsi Tergugat; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara absolut tidak berwenang memeriksa dan MENGADILI gugatan Penggugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);
PUTUSAN SELA
Nomor 602/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara perdata dalam tingkat pertama, sebelum memeriksa pokok perkara telah memutuskan dengan putusan sela sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. PARNA RAYA, diwakili oleh Direktur Utamanya: Artha Meris Simbolon, berkedudukan di Menara Imperium 26th Floor, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1, Jakarta, diwakili oleh kuasanya:DR. RICO PANDEIROT, S.H., LLM., R. ANDIKA YOEDISTIRA, SH, MH., TH. RATNA DEWI, SH, M.Kn., BHARATA RAMEDHAN, SH, LLM., GABRIEL MUKUAN, SH, MH. dan kawan-kawan, para Advokat & Legal Consultant, pada OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES, beralamat di Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jalan Majapahit No. 18-20, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 September 2013, selanjutnya disebut sebagai: PENGGUGAT;
Melawan:
PT. CHEIL JEDANG INDONESIA, berkedudukan di Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto Kav. 38, Jakarta Selatan. diwakili oleh Presiden Direkturnya SON YOUNG, diwakili oleh kuasanya: MULYADI, SH, LLM., IRAWATI CHANDRA, SH., KARINA SYAHRIL ANTONIO, SH, MH., ASRIL, SH. dan kawan-kawan, para Advokat pada NURJADIN SUMONO MULYADI & PARTNER, beralamat di gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I lantai 26 dan 28 kawasan niaga terpadu Sudirman, jalan Jenderal Sudirman kav.52-53 Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 November 2013, Selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang penunjukan Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca surat penetapan Ketua Majelis tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca surat gugatan dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar kedua belah pihak dan ahlinya masing masing.;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan tertuang dalam suratnya tanggal17 Oktober 2013, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan pada tanggal 18 Oktober 2013 tercatat dalam register perkara No. 602 / Pdt.G / 2013 / PN. Jkt.Sel. yang berisi sebagai berikut :
Bahwa TERGUGAT adalah sebuah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) — Korea yang memproduksi Lysine, Threonine dan MSG, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia;
Bahwa PENGGUGAT adalah suatu perseroan terbatas yang Anggaran Dasarnya uat dalam akta tertanggal tujuh Juni tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh dua (07-06-1972) Nomor 40, yang dibuat oleh dan dihadapan SOERONO PRAWIROATMODJO, pada saat itu Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, tertanggal dua puluh delapan Pebruari tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh empat (28-02-1974) Namor Y.A.5/59/8; serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, tertanggal dua puluh empat Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan (24-10-1978) Nomor 85 Tambahan Nomor 614. Anggaran Dasar mana mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dirubah dengan Akta Nomor 43 tertanggal 14 April 2010, yang dibuat oleh dan di hadapan Esther Mercia Sulaeman, Notaris di Jakarta;
Bahwa hubungan kerja sama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah berlangsung sejak tahun 2009, dimana kerja sama tersebut dimaksudkan untuk melakukan jual beli amoniak, dimana PENGGUGAT bertindak sebagai penjual sedangkan TERGUGAT bertindak sebagai pembeli amoniak.;
Bahwa PENGGUGAT dalam hal ini bertindak sebagai Trader yang membeli Amoniak dari PT. Kaltim Parna Industri (KPI) untuk kemudian dijual kembali kepada TERGUGAT selaku Pembeli;
Bahwa pada tahun 2012, sebagai akibat kenaikan harga gas dari Pemerintah Republik Indonesia, PT. KPI menaikkan harga Amoniak. Hal ini menyebabkan PENGGUGAT harus menaikkan harga amoniak yang dijual kepada TERGUGAT;
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2012, PENGGUGAT telah memberitahukan kepada pihak TERGUGAT mengenai adanya kenaikan harga amoniak yang akan dibeli oleh TERGUGAT, melalui suratnya Ref.No.: 25/PR-TRD/AMS/II/2012, perihal: Kenaikan Harga Amoniak;
Bahwa dalam surat tersebut, PENGGUGAT mengutarakan secara jelas bahwa sejak tanggal 1 April 2012, harga amoniak mengalami kenaikan sebesar 35% (tiga puluh lima persen). Selain itu juga dalam surat tersebut juga disebutkan alasan mengenai kenaikan, antara lain:
Kenaikan biaya operasional.
Kenaikan harga gas.
Adanya inflasi yang mengalami kenaikan sampai dengan 6 % (enam persen).
Kenaikan Toll Fee oleh pihak Ketiga.
Bahwa setelah dikirimnya pemberitahuan mengenai adanya kenaikan harga amoniak tersebut, TERGUGAT pada tanggal 12 Maret 2012 tetap melakukan pemesanan amoniak kepada PENGGUGAT. Dengan adanya pemesanan yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, maka secara jelas dan terang TERGUGAT telah menyetujui mengenai kenaikan harga amoniak sebagaimana yang diminta oleh PENGGUGAT;
Bahwa persetujuan TERGUGAT tersebut juga dapat dilihat dari tidak adanya tanggapan dari TERGUGAT terhadap pemberitahuan yang telah disampaikan oleh PENGGUGAT sampai dengan bulan April 2012. Dengan tidak memberikan tanggapan terhadap pemberitahuan yang dikirimkan oleh PENGGUGAT, maka dapat dianggap sebagai suatu persetujuan dari TERGUGAT. (qui tacet consentit)
Selanjutnya, pada tanggal 14 April 2012 PENGGUGAT mendapatkan tembusan surat mengenai instruksi pengapalan dari TERGUGAT, dimana TERGUGAT meminta agar pengiriman amoniak tiba di Jetty Siam Maspion Terminal (SMT) - Manyar Gresik pada tanggal 26 April 2012;
Bahwa dengan adanya pemesanan amoniak dan instruksi pengapalan dari TERGUGAT tersebut, maka pada tanggal 23 April 2012 PENGGUGAT mengirim amoniak yang telah dipesan oleh TERGUGAT (sebagaimana yang tercanturn dalam Bill Of Lading No. BTG/GSK-01 dan Bill Of Lading No. BTG GSK-01);
Bahwa setelah PENGGUGAT melakukan pengiriman amoniak kepada TERGUGAT, pada tanggal 4 Mei 2012, PENGGUGAT mengirim surat kepada TERGUGAT untuk memberitahukan bahwa PENGGUGAT telah mengirimkan (invoice) kepada TERGUGAT dan meminta TERGUGAT untuk membayar tagihan yang telah dikirim oleh PENGGUGAT sesuai dengan harga telah diberitahukan kepada Tergugat melalui Surat Ref.No.: 25/PR-TRD/AMS/II/2012, perihal: Kenaikan Harga Amoniak, tertanggal 27 Februari 2012 (harga yang telah naik 35 %);
Bahwa setelah proses pengiriman amoniak telah selesai dilakukan oleh PENGGUGAT dan telah dilakukannya tagihan oleh PENGGUGAT, pada 7 Mei 2012 TERGUGAT mengirimkan surat Ref.No.: 026/CJI-PROC/IV/2012 yang menyatakan TERGUGAT menolak adanya kenaikan harga Amoniak sebagaimana yang ditentukan oleh PENGGUGAT serta bersikeras untuk melakukan pembayaran sesuai dengan harga sebelum adanya kenaikan harga;
Bahwa selain tindakan TERGUGAT tersebut di atas, TERGUGAT juga telah melakukan tindakan melawan hukum yang lain, yaitu menjebak PENGGUGAT untuk menyediakan Amoniak sesuai dengan pesanan TERGUGAT. Padahal kemudian diketahui bahwa pesanan tersebut sengaja dibuat oleh TERGUGAT, padahal sebenamya TERGUGAT tidak dapat memenuhi pemesanan yang telah dibuatnya.;
Bahwa TERGUGAT pada tahun 2012 telah membuat suatu pernyataan atau kesedian untuk memesan amoniak sejumlah 67.199,78 MT dari PENGGUGAT. Akan tetapi faktanya, pada tahun 2012, TERGUGAT hanya dapat mengambil amoniak sejumlah 20.644,662 MT, dengan perincian sebagai berikut:
Tanggal 7 Januari 2012 sejumlah 3.500 MT
Tanggal 12 Februari 2102 sejumlah 3.950,775 MT
Tanggal 19 Maret 2012 sejumlah 4.213,352 MT
Tanggal 29 Maret 2012 sejumlah 3.526,673 MT
Tanggal 23 April 2012 sejumlah 5.453,862 MT
Bahwa fakta-fakta tersebut di atas jelas sangat menyesatkan PENGGUGAT, serta mernbuat PENGGUGAT terbuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh TERGUGAT tersebut;
Bahwa akibat tindakan TERGUGAT yang telah menyesatkan tersebut, maka PENGGUGAT telah mengalami kerugian, karena PENGGUGAT telah mengeluarkan biaya yang digunakan untuk membeli amoniak dari PT. KPI, sebanyak yang dipesan oleh TERGUGAT dan menjadi tidak terbayar, dimana kerugian tersebut adalah sebesar US$ 24,077,375.92 (dua puluh empat juta tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima Dollar Amerika Serikat dan sembilan puluh dua sen);
Bahwa perhitungan tersebut diperoleh dari sisa amoniak yang tidak terambil 46.555,118 MT dikalikan dengan harga amoniak berdasarkan standar off Take Price yang dikeluarkan oleh PT. Kaltim Parna Industri pada tahun 2012 yaitu sebesar US$ 517.18 (lima ratus tujuh belas Dollar Amerika Serikat dan delapan belas sen);
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT dan dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
Menurut Arrest 1919 (perkara Lindenbaum Cohen), bahwa berbuat atau tidak berbuat merupakan suatu perbuatan melawan hukum, jika:
Melanggar hak orang lain;
bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat, atau
bertentangan dengan kesusilaan, atau
bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu-lintas masyarakat terhadap diri atau barang orang lain;
(lihat R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bandung: Binacipta, halaman 82)
Bahwa terbukti dengan jelas dan nyata bahwa TERGUGAT telah melanggar hak orang lain, yakni: PENGGUGAT, dan telah bertentangan dengan kewajiban hukum serta bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu-lintas masarakat terhadap diri atau barang orang lain, yakni: PENGGUGAT;
21.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terbukti dengan jelas dan nyata bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan:
“ Tiap Perbuatan Melanggar Hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
Dengan demikian, PENGGUGAT berhak untuk menuntut ganti rugi baik materiil maupun Immateriil kepada TERGUGAT;
22. Bahwa adapun ganti rugi yang dituntut oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT dapat diperinci sebagai berikut:
I. Kerugian Materiil:
- Berdasarkan adanya kenaikan harga amoniak sebesar 35 %, maka seharusnya TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sebesar US$ 2,887,138.20 + US$ 926,523.89 = US$ 3.813.662.09 (tig juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus enam puluh dua dollar Amerika Serikat koma Sembilan sen) akan tetapi TERGUGAT hanya membayar harga amoniak sebesar US$ 2,887,138.20, sehingga terjadi kekurangan pembayaran sebesar US$ 926,523.89
Jadi kerugian material akibat kekurangan pembayaran yang diderita oleh PENGGUGAT adalah:
= (US$ 3,813,662.09) — (US$ 2,887,138.20)
= US$ 926,523.89
- Kerugian PENGGUGAT karena telah mengeluarkan biaya yang digunakan untuk membeli amoniak dari PT. Kaltim Parna Industri yang dipesan oleh TERGUGAT dan menjadi tidak terbayar yang nilainya sebesar US$ 24,077,375.92 (dua puluh empat juta tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima Dollar Amerika Serikat dan sembilan puluh dua sen);
Dengan demikian total kerugian Material yang diderita oleh PENGGUGAT adalah sebesar US$ 926,523.89 (Sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus dua puluh tiga Dollar Amerika Serikat koma delapan puluh Sembilan sen) + US$ 24,077,375.92 (dua puluh empat juta tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima Dollar Amerika Serikat dan sembilan puluh dua sen) = US$ 25,003,899.81 (dua puluh lima juta tiga ribu delapan ratus delapan puluh sembilan Dollar Amerika Serikat dan delapan puluh satu sen);
II. Kerugian Immaterial:
Bahwa akibat tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT telah banyak menyita waktu, pikiran dan tenaga dari PENGGUGAT yang mana kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi PENGGUGAT, menetapkan bahwa kerugian Immaterial yang diderita oleh PENGGUGAT adalah sebesar US$ 100,000,000. (Seratus Juta Dolar Amerika Serikat).
23. DALAM PROVISI
Bahwa guna menjamin kepastian hukum dan azas keadilan bagi PENGGUGAT serta untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar lagi bagi PENGGUGAT, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memerintahkan kepadaTERGUGAT
1) Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menghentikan segala kegiatan penampungan amoniak dari maupun ke dalam tangki penampungan amoniak milik TERGUGAT dengan konstruksi tangki sebagai berikut:
Bentuk : Cylinder — Double Wall
Material : Cold Carbon Steel
Kapasitas : 10.000 Metric Ton Fully Refrigerated Anhydrous Amoniak
Cooling Temperature : Minus 33° C
Terletak : Jalan Beta Maspion — PT. Siam Maspion Terminal, Gresik, Jawa Timur
Batas lokasi :
1) Utara : Jalan Baru disamping laut menuju dermaga Jetty (Dermaga yang baru)
2) Timur : PT. Aspal. Multi Sarana
3) Selatan : Jalan Beta Maspion disamping laut
4) Barat : Lahan kosong
2) Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menghentikan segala kegiatan Penampungan amoniak dari maupun ke dalam 5 (lima) buah tangki penampungan amoniak milik TERGUGAT yang berada di dalam kawasan pabrik TERGUGAT yang terletak di Pasuruan beralamat di Jalan Panglima Sudirman, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, dengan kapasitas tangki masing-masing sebesar 50 MT;
3) Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menghentikan segala kegiatan penampungan amoniak dari maupun ke dalam 2 (dua) buah tangki penampungan amoniak milik TERGUGAT yang berada di dalam kawasan pabrik TERGUGAT yang terletak di Daerah Jombang, beralamat di Jalan Brantas KM. 3,5, Desa Jati Gedong, Kecamatan Ploso, Jombang, dengan kapasitas tangki masing-masing sebesar 100 MT;
24. SITA JAMINAN:
Bahwa PENGGUGAT mempunyai kekhawatiran, apabila perkara a quo belum mendapatkan kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), dan untuk menjamin Gugatan yang telah diajukan oleh PENGGUGAT tidak sia-sia (ilusoir), maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
1) 1 (satu) unit tangki penampungan amoniak milik TERGUGAT dengan konstruksi tangki sebagai berikut :
Bentuk : Cylinder — Double Wall
Material : Cold Carbon Steel
Kapasitas : 10.000 Metric Ton Fully Refrigerated Anhydrous Amoniak
Cooling Temperature : Minus 33° C
Terletak : Jalan Beta Maspion — PT. Siam Maspion Terminal, Gresik, Jawa Timur
Batas lokasi :
4) Utara : Jalan Baru disamping laut menuju dermaga Jetty (Dermaga yang baru)
5) Timur : PT. Aspal. Multi Sarana
6) Selatan : Jalan Beta Maspion disamping laut
7) Barat : Lahan kosong
2) 5 (lima) buah tangki penampungan amoniak milik TERGUGAT yang berada di dalam kawasan pabrik TERGUGAT yang terletak di Pasuruan beralamat di Jalan Panglima Sudirman, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, dengan kapasitas tangki masing-masing sebesar 50 MT;
3) 2 (dua) buah tangki penampungan amoniak milik TERGUGAT yang berada di dalam kawasan pabrik TERGUGAT yang terletak di Daerah Jombang, beralamat di Jalan Brantas KM. 3,5, Desa Jati Gedong, Kecamatan Ploso, Jombang, dengan kapasitas tangki masing-masing sebesar 100 MT;
4) Pabrik milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Brantas KM. 3,5, Desa Jati Gedong, Kecamatan Ploso, Jombang.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR, dengan menyatakan sah dan berharga dalam putusan terhadap masing-masing penyitaan tersebut (vide Pasal 227 ayat (4) HIR),
25. Bahwa karena gugatan PENGGUGAT telah diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik maka PENGGUGAT mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, verzet atau kasasi (uitvoerbaar bij Voraad);
26. Bahwa oleh karena TERGUGAT adalah pihak yang dikalahkan, harus dihukum harus membayar biaya perkara (Pasal 181 ayat (1) HIR);
Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut, dengan disertai alat bukti sempurna (Volledige bewijs) mohon Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berkenan memberi putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
2. Memerintahkan kepadaTERGUGAT:
1) Untuk menghentikan segala kegiatan penampungan amoniak dari maupun ke dalam tangki penampungan amoniak milik TERGUGAT dengan konstruksi tangki sebagai berikut:
Bentuk : Cylinder — Double Wall
Material : Cold Carbon Steel
Kapasitas : 10.000 Metric Ton Fully Refrigerated Anhydrous Amoniak
Cooling Temperature : Minus 33° C
Terletak : Jalan Beta Maspion — PT. Siam Maspion Terminal, Gresik, Jawa Timur
Batas lokasi :
1) Utara : Jalan Baru disamping laut menuju dermaga Jetty (Dermaga yang baru)
2) Timur : PT. Aspal. Multi Sarana
3) Selatan : Jalan Beta Maspion disamping laut
4) Barat : Lahan kosong
5) Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menghentikan segala kegiatan penampungan amoniak dari maupun ke dalam 5 (lima) buah tangki penampungan amoniak milik TERGUGAT yang berada di dalam kawasan pabrik TERGUGAT yang terletak di Pasuruan beralamat di Jalan Panglima Sudirman, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, dengan kapasitas tangki masing-masing sebesar 50 MT;
6) Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menghentikan segala kegiatan penampungan amoniak dari maupun ke dalam 2 (dua) buah tangki penampungan amoniak milik TERGUGAT yang berada di dalam kawasan pabrik TERGUGAT yang terletak di Daerah Jombang, beralamat di Jalan Brantas KM. 3,5, Desa Jati Gedong, Kecamatan Ploso, Jombang, dengan kapasitas tangki masing-masing sebesar 100 MT;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT sebagai berikut:
- Kerugian Materiil:
Dengan demikian total kerugian Materiil yang diderita oleh PENGGUGAT adalah sebesar US$ 926,523.89 (Sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus dua puluh tiga Dollar Amerika Serikat koma delapan puluh Sembilan sen) + US$ 24,077,3 75.92 (dua puluh empat juta tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima Dollar Amerika Serikat dan sembilan puluh dua sen) = US$ 25,003,899.81 (dua puluh lima juta tiga ribu delapan ratus delapan puluh sembilan Dollar Amerika Serikat dan delapan puluh satu sen);
- Kerugian Immaterial:
Bahwa akibat tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT telah banyak menyita waktu, pikiran dan tenaga dari PENGGUGAT yang mana kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi PENGGUGAT, menetapkan bahwa kerugian Immaterial yang diderita oleh PENGGUGAT adalah sebesar US$ 100,000,000. (Seratus Juta Dolar Amerika Serikat).
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap harta kekayaan TERGUGAT baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, yaitu:
1) 1 (satu) unit tangki penampungan amoniak milik TERGUGAT dengan konstruksi tangki sebagai berikut:
Bentuk : Cylinder — Double Wall
Material : Cold Carbon Steel
Kapasitas : 10.000 Metric Ton Fully Refrigerated Anhydrous Amoniak
Cooling Temperature : Minus 33° C
Terletak : Jalan Beta Maspion — PT. Siam Maspion Terminal, Gresik, Jawa Timur
Batas lokasi :
1) Utara : Jalan Baru disamping laut menuju dermaga Jetty (Dermaga yang baru)
2) Timur : PT. Aspal. Multi Sarana
3) Selatan : Jalan Beta Maspion disamping laut
4) Barat : Lahan kosong
2) 5 (lima) buah tangki penampungan amoniak milik TERGUGAT yang berada di dalam kawasan pabrik TERGUGAT yang terletak di Pasuruan beralamat di Jalan Panglima Sudirman, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, dengan kapasitas tangki masing-masing sebesar 50 MT;
3) 2 (dua) buah tangki penampungan amoniak milik TERGUGAT yang berada di dialam kawasan pabrik TERGUGAT yang terletak di Daerah Jombang, beralamat di Jalan Brantas KM. 3,5, Desa Jati Gedong, Kecamatan Ploso, Jombang, dengan kapasitas tangki masing-masing sebesar 100 MT;
4) Pabrik milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Brantas KM. 3,5, Desa Jati Gedong, Kecamatan Ploso, Jombang.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya banding, verzet atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini;
ATAU, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa clan Mengadili Perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan kedua belah pihak hadir di persidangan, Majelis Hakim berusaha mendamaikan akan tetapi tidak berhasil, kemudian memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak memilih mediator akan tetapi para pihak memilih salah seorang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai mediator untuk melaksanakan perdamaian;
Menimbang bahwa dari hasil laporan mediator menyatakan bahwa usaha perdamain kedua belah pihak gagal ;
Menimbang bahwa oleh karena usaha perdamaian baik yang dilakukan Majelis Hakim maupun mediator tidak berhasil maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat guagatan dan Penggugat tetap pada gugatannya;
Menimbang bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan jawaban yang tertuang dalam suratnya tanggal 23 Januari 2014, berisi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI (KOMPETENSI ABSOLUT) TENTANG TIDAK BERWENANGNYA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A-QUO KARENA TELAH DISEPAKATINYA PERJANJIAN YANG MENGATUR DAN MENYEPAKATI PENGGUNAAN FORUM BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SETIAP SENGKETA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
TUNTUTAN PENGGUGAT DALAM PERKARA A-QUO BERDASARKAN PADA “AMMONIA SALE AND PURCHASE AGREEMENT” YANG DIBUAT, DITANDATANGANI DAN DISEPAKATI OLEH PARA PIHAK (IN CASU PENGGUGAT DAN TERGUGAT)
Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat sebagaimana yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara No. 602/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 18 Oktober 2013 (“Gugatan”) didasarkan oleh adanya kesepakatan kerja sama jual beli amonia antara Penggugat dan Tergugat yang dituangkan dalam “Ammonia Sale and Purchase Agreement” tertanggal 21 Agustus 2009 (“Perjanjian Jual Beli Amonia”) (Bukti T-1), yang mana dalam Perjanjian Jual Beli Amonia tersebut Penggugat bertindak sebagai Penjual dan Tergugat bertindak sebagai Pembeli.
Bahwa Perjanjian Jual Beli Amonia merupakan dasar pengajuan Gugatan Penggugat dalam perkara a-quo yang secara nyata diakui oleh Penggugat sebagaimana disebutkan dalam butir 3 halaman 2 dalam Gugatannya yang berbunyi sebagai berikut:
“3. Bahwa hubungan kerja sama antara Penggugat dan Tergugat sudah berlangsung sejak tahun 2009, dimana kerjasama tersebut dimaksudkan untuk melakukan jual beli amoniak, dimana Penggugat bertindak sebagai penjual sedangkan Tergugat bertindak sebagai pembeli amoniak;”.
Bahwa obyek tuntutan yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Gugatan adalah tuntutan yang berkaitan dengan pelaksanaan dari Perjanjian Jual Beli Amonia, yaitu menyangkut kenaikan harga amonia yang didalilkan oleh Penggugat dan menyangkut jumlah/volume pesanan amonia yang telah diberitahukan oleh Tergugat kepada Penggugat. Dalil-dalil tuntutan Penggugat tersebut sebagaimana disebutkan pada butir 5 halaman 3 dan Butir 15 halaman 5 dalam Gugatannya yaitu sebagai berikut:
“5. Bahwa pada tahun 2012, sebagai akibat kenaikan harga gas dari Pemerintah Republik Indonesia, PT. KPI menaikkan harga amoniak. Hal itu menyebabkan Penggugat harus menaikkan harga amoniak yang dijual kepada Tergugat;”.
15. Bahwa Tergugat pada tahun 2012 telah membuat suatu pernyataan atau kesediaan untuk memesan amoniak sejumlah 67.199,78 MT dari Penggugat. ..Dst”.
Bahwa berdasarkan dalil Tergugat dalam butir 3 di atas, telah jelas bahwa obyek tuntutan Penggugat adalah mengenai harga amonia (kenaikan harga) dan jumlah/volume amonia yang dipesan oleh Tergugat dan harus dikirim oleh Penggugat, obyek tuntutan tersebut merupakan objek yang telah diatur dan disepakati dalam Perjanjian Jual Beli Amonia antara Penggugat dan Tergugat. Harga penjualan amonia dari Penggugat kepada Tergugat telah disepakati bersama dan diatur secara tegas dalam Pasal 5.1 Perjanjian Jual Beli Amonia, yang isinya kami kutip sebagai berikut:
“Article 5
PURCHASE PRICE
5.1 The following price formula shall be applicable as the purchase price (“Purchase Price”) to each delivery:
(the mean average in US$ per metric ton of the last four weeks of the South East Asia Free on Board [SEA FOB] published in the last four FERTECON weekly bulletins immediately prior to the given delivery) + (an operational fee of USD 40/MT) rounded to the nearest one hundredth cent (US$ 1/100).”
(vide Bukti T-1)
Terjemahan Resmi Perjanjian Jual Beli Amonia (Bukti T-I):
“Pasal 5
Harga Pembelian
5.1 formula harga berikut ini berlaku sebagai harga pembelian (“Harga Pembelian”) bagi tiap-tiap pengiriman:
(rata-rata tengah dalam US$ per metric ton dalam empat minggu terakhir pada Southeast Asia Free On Board (SEA FOB) yng diterbitkan dalam empat bulletin mingguan FERTECON terakhir tepat sebelum penyerahan yang ditetapkan) + (biaya operasional sebesar USD 40/MT) dibulatkan ke seperseratus metric ton (1/100 MT) terdekat.”
Bahwa begitu pula mengenai jumlah/volume telah disepakati bersama dan diatur dalam Pasal 4.1 dan Pasal 4.2 Perjanjian Jual Beli Amonia yang kemudian Pasal 4.2 telah diubah berdasarkan “Amendment to Ammonia Sale and Purchase Agreement” tertanggal 17 Desember 2010 (“Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia”) (Bukti T-2), yang setelah diubah isi Pasal 4.1 dan Pasal 4.2 berbunyi sebagai berikut:
“Article 4
VOLUME
4.1 Unless otherwise agreed by the Parties, CJI shall purchase the Product from Parna per each 12 consecutive months beginning on January 1st and ending on December 31st of each year (“Contract Year”) during the period of this agreement. The first contract year shall be from January 1st 2010 until December 31st, 2010.” (vide Bukti T-1).
Terjemahan Resmi Perjanjian Jual Beli Amonia:
“Pasal 4
Volume
4.1 Kecuali jika disepakati lain oleh Para Pihak, CJI harus membeli produk dari PARNA setiap bulan selama 12 bulan berturut-turut yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember setiap tahun (“Tahun Kontrak”) selama jangka waktu Perjanjian ini. Tahun Kontrak pertama dimulai dari tanggal 1 Januari 2010 hingga 31 Desember 2010.” (vide Bukti T-I)
Pasal 4.2 Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia:
“4.2 The quantity of the product purchased by CJI under this Agreement shall, in all cases, be the following annual minimum total purchase:
(a) seventy thousand metric ton (70,000 MT) for the contract year of 2011;
(b) one hundred thousand metric ton (100,000 MT) for the contract year of 2012;
(c) one hundred ten thousand metric ton (110,000 MT) for the contract year 2013;
(d) one hundred ten thousand metric ton (110,000 MT) for the contract year 2014 and onwards;
The quantity of the product purchase by CJI for contract year of 2012 and 2013 as referred to in Article 4.2 (b) and (c) above shall be subject change and shall be determined by mutual discussion and agreement by both parties at the latest of three (3) month prior to the commencement of such contract year. The minimum quantity of the product purchased by CJI for contract year 2012 and 2013 shall be in the minimum of seventy thousand metric ton (70,000 MT)
The quantity of the product purchased by CJI for contract year 2014 onwards as referred to in Article 4.2 (d) above shall be subject to change and shall be determined to a fixed quantity as referred to the establishment and operation of Jombang expansion plant as agreed by the Parties.
A tolerance of minus five percent (5%) of the annual minimum total purchase of each contract year respectfully, is applicable, provided that purchasing shall be in lot sizes in maximum of five thousand five hundred metric ton (5,500 MT).” (vide Bukti T-2)
Terjemahan Resmi Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia:
“4.2 Kuantitas produk yang dibeli oleh CJI berdasarkan Perjanjian ini, dalam keadaan apapun, adalah sebanyak total pembelian minimal tahunan sebagai berikut:
(a) Tujuh puluh ribu metric ton (70.000 MT) untuk tahun kontrak 2011;
(b) Seratus ribu metric ton (100.000 MT) untuk tahun kontrak 2012;
(c) Seratus sepuluh ribu metric ton (110.000 MT) untuk tahun kontrak 2013; dan
(d) Seratus sepuluh ribu metrik ton (110.000 MT) untuk tahun kontrak 2014 dan seterusnya.
Kuantitas produk yang dibeli oleh CJI untuk tahun kontrak 2012 dan 2013 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4.2 (b) dan (c) di atas dapat diubah dan akan diitetapkan dengan musyawarah dan atas kesepakatan Para Pihak paling lambat tiga (3) bulan sebelum dimulainya Tahun Kontrak tersebut. Kuantitas minimum produk yang dibeli oleh CJI untuk tahun kontrak 2012 dan 2013 adalah minimal tujuh puluh ribu metric ton (70.000 MT)
Kuantitas produk yang dibeli oleh CJI untuk Tahun Kontrak 2014 dan seterusnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4.2 (d) di atas dapat diubah dan akan ditetapkan menjadi kuantitas tetap sebagaimana disebutkan terkait pembangunan dan pengoperasian perluasan pabrik Jombang sebagaimana disepakati oleh para Pihak.
Toleransi sebesar minus lima persen (5%) dari total minimum pembelian tahunan dalam setiap Tahun Kontrak berlaku, dengan ketentuan bahwa pembelian harus satuan-satuan lot sebesar maksimal lima ribu lima ratus metric ton (5.500 MT).” (Bukti T-II).
Bahwa oleh karena obyek tuntutan yang diajukan oleh Penggugat dalam Gugatan didasarkan pada Perjanjian Jual Beli Amonia Jo. Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia, yang berkaitan dengan harga amonia dan jumlah/volume amonia yang seharusnya dibeli oleh Tergugat, maka mekanisme penyelesaian sengketa atas tuntutan Penggugat tersebut harus mengacu dan tunduk pada aturan-aturan hukum dalam Perjanjian Jual Beli Amonia Jo. Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia yang telah dibuat, disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat.
Bahwa Perjanjian Jual Beli Amonia antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat serta harus dipatuhi oleh Para Pihak in casu Penggugat dan Tergugat termasuk dalam hal penyelesaian sengketa sehubungan dengan Perjanjian Jual Beli Amonia Jo. Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia. Mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam Perjanjian Jual Beli Amonia tersebut harus menjadi pedoman yang dipatuhi oleh Para Pihak in casu Penggugat dan Tergugat dalam setiap proses penyelesaian sengketa apabila terjadi permasalahan antara Penggugat dan Tergugat yang timbul akibat adanya atau akibat pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Amonia tersebut.
Penyelesaian Sengketa Terkait Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Amonia Jo. Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia Telah Disepakati Bersama dan Diatur Dalam Pasal 14 Perjanjian Jual Beli Amonia Yaitu Melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia di Jakarta
Bahwa berdasarkan Pasal 14.2 Perjanjian Jual Beli Amonia, Penggugat dan Tergugat sepakat apabila ada permasalahan/sengketa atau tuntutan sehubungan dengan Perjanjian Jual Beli Amonia tersebut untuk diselesaikan secara final melalui Arbitrase di Jakarta. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui Arbitrase tersebut juga telah diatur secara teknis dalam Pasal 14.3 Perjanjian Jual Beli Amonia (vide Bukti T-1). Isi ketentuan Pasal 14.2 dan Pasal 14.3 kami kutip adalah sebagai berikut:
“14.2 Any controversy or claim arising out of or in relation to this Agreement, or breach hereof, shall be finally settled by arbitration in Jakarta;
14.3 The arbitration shall be conducted before 3 (three) arbitrators in accordance with the Rules of Arbitration of Badan Arbitrase Nasional Indonesia then in effect in accordance with Law No. 30 of the year 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution (as it may be amended or replaced from time to time).”(vide Bukti T-1).
Terjemahan resmi:
“14.2 Setiap perbedaan pendapat atau klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, atau pelanggaran atasnya, pada akhirnya akan diselesaikan oleh arbitrase di Jakarta.
14.3 Arbitrase ini harus dilaksanakan di hadapan 3 (tiga) arbiter sesuai dengan Aturan Hukum Arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berlaku pada saat itu sesuai dengan UU No. 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (sebagaimana dapat diamandemen atau diganti dari waktu ke waktu).” (vide Bukti T-I).
Bahwa Perjanjian Jual Beli Amonia antara Penggugat dan Tergugat adalah sebuah perjanjian yang dibuat secara sah karena telah memenuhi syarat-syarat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yaitu:
Kesepakatan para pihak, Tergugat dan Penggugat telah menyatakan dan menuangkan kesepakatan bersama dalam bentuk Perjanjian Jual Beli Amonia;
Kecakapan para pihak, Tergugat dan Penggugat adalah subyek hukum yang cakap dan sah untuk melakukan perbuatan hukum;
Suatu hal tertentu, Perjanjian Jual Beli Amonia dibuat oleh dan antara Penggugat selaku perusahaan penjual amonia dan Tergugat sebagai perusahaan pembeli amonia; dan
Suatu sebab yang halal, substansi yang disepakati, diperjanjikan dan dimuat dalam Perjanjian Jual Beli Amonia tidak melanggar atau bertentangan dengan ketertiban umum, norma-norma kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase merupakan ketentuan yang telah disepakati bersama dan tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Amonia, maka secara yuridis sesuai dengan asas pacta sunt servanda suatu perjanjian telah mengikat sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat yang membuatnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPerdata, yang secara tegas menyatakan:
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata:
“Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”
Bahwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 14.2 dan Pasal 14.3 Perjanjian Jual Beli Amonia, secara eksplisit dan tegas dinyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat setuju dan sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan/sengketa yang timbul sehubungan dengan permasalahan/sengketa terkait pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Amonia pada Lembaga Arbitrase di Jakarta oleh arbiter-arbiter yang ditunjuk sesuai dengan aturan yang ditetapkan sehubungan dengan pemilihan forum arbitrase, dimana putusan tersebut akan bersifat final dan mengikat para pihak (in casu Penggugat dan Tergugat).
Bahwa hukum acara perdata Republik Indonesia mengakui keabsahan klausula arbitrase, sebagaimana tertuang dalam Pasal 615 ayat (3) Rv, yang memuat ketentuan hukum sebagai berikut:
“Adalah diperkenankan mengikatkan diri satu sama lain untuk menyerahkan sengketa-sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari kepada putusan seorang atau beberapa orang arbitrer (wasit)”
Demikian pula dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU No. 30/1999”) yang memuat ketentuan hukum sebagai berikut:
“Para Pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase.”
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sedang Memeriksa dan Mengadili Perkara antara Penggugat dan Tergugat terkait Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Amonia Jo. Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia
Bahwa sejak tanggal 12 September 2013 hingga saat ini, antara Penggugat dan Tergugat sedang dalam proses penyelesaian perselisihan yang berkaitan dengan Perjanjian Jual Beli Amonia pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”), melalui Surat No. Ref.: 0084FRS13 05 Perihal Permohonan Untuk Mengadakan Arbitrase tertanggal 12 September 2013 yang kemudian tercatat dengan Perkara Nomor: 538/IX/ARB-BANI/2013 (Bukti T-3) (“Perkara Arbitrase No. 538”) yang diajukan oleh Tergugat (Pemohon dalam Perkara BANI No. 538) melawan Penggugat (Termohon dalam Perkara BANI No. 538);
Bahwa selanjutnya melalui surat BANI Nomor: 13.1661/X/BANI/WD-ed tertanggal 18 Oktober 2013 (Bukti T-4.A), BANI menyatakan bahwa terhadap Permohonan Arbitrase yang diajukan oleh Tergugat, kemudian Penggugat mengajukan Eksepsi dan Jawaban sebagaimana surat No. 1427/OCK.X/2013 tertanggal 17 Oktober 2013 (Bukti T-4.B) yang pada pokoknya tidak menyangkal adanya kesepakatan di antara Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan permasalahan/sengketa atau tuntutan atau sehubungan dengan Perjanjian Jual Beli Amonia Jo. Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia melalui lembaga arbitrase.
Bahwa hingga Eksepsi Kompetensi Absolut dalam perkara a-quo ini diajukan, proses penyelesaian perselisihan antara Penggugat dan Tergugat melalui BANI masih dalam tahap pemeriksaan yang akan dilanjutkan pada tanggal 15 Januari 2014 dengan agenda Penyampaian Replik dari Tergugat (Pemohon dalam Perkara Arbitrase No. 538) sebagaimana surat pemberitahuan BANI Nomor 13.2011/XII/BANI/ED tertanggal 30 Desember 2013 (Bukti T-5).
Bahwa pengajuan penyelesaian perselisihan melalui arbitrase (BANI) terhadap obyek dan perselisihan/sengketa yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Amonia adalah sesuai dengan Pasal 14.2 dan Pasal 14.3 Perjanjian Jual Beli Amonia (vide Bukti T-1). Penggugat dan Tergugat secara jelas mengakui dan menerima ketentuan penyelesaian permasalahan/sengketa atau tuntutan atau sehubungan dengan Perjanjian Jual Beli Amonia Jo. Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia melalui lembaga arbitrase (BANI) yang sampai dengan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Bahwa obyek gugatan Penggugat dalam perkara a-quo dan obyek permohonan Tergugat yang masih dalam proses pemeriksaan BANI adalah sama-sama berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak (in casu Penggugat dan Tergugat) sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Jual Beli Amonia. Dengan demikian, mekanisme penyelesaian perselisihan yang seharusnya ditempuh oleh Penggugat dalam perkara a-quo yaitu melalui arbitrase (BANI) berdasarkan Pasal 14.2 dan Pasal 14.3 Perjanjian Jual Beli Amonia (vide Bukti T-1), bukan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri.
Substansi Gugatan Penggugat dalam Perkara No. 602/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel (Gugatan A-quo) adalah Sama dengan Materi dan Substansi dari Perkara Arbitrase yang sedang Berlangsung antara Penggugat dan Tergugat dengan Register No. 538/IX/ARB-BANI/2013 maupun Isi Jawaban Penggugat (PT Parna Raya) dalam Proses Arbitrase yang sedang Berlangsung di BANI
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam bagian I.C di atas, terhitung sejak tanggal 12 September 2013 telah berlangsung proses sengketa antara Penggugat dan Tergugat sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Amonia Jo. Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia (vide Bukti T-3 dan vide Bukti T-4.B). Saat ini, pemeriksaan perkara arbitrase tersebut tengah berlangsung di BANI.
Bahwa apabila dicermati maka substansi dan dalil-dalil pokok dari Gugatan Penggugat dalam perkara a-quo di antaranya adalah sebagai berikut:
“6. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2012, Penggugat telah memberitahukan kepada pihak Tergugat mengenai adanya kenaikan harga amoniak yang akan dibeli oleh Tergugat, melalui suratnya Ref. No.: 25/PR-TRD/AMS/II/2012, perihal Kenaikan Harga Amoniak;” (vide Gugatan halaman 3).
“7. Bahwa dalam surat tersebut, Penggugat mengutarakan secara jelas bahwa sejak tanggal 1 April 2012, harga amoniak mengalami kenaikan sebesar 35% (tiga puluh lima persen). Selain itu dalam surat tersebut juga disebutkan mengenai alasan kenaikan, antara lain:
Kenaikan biaya operasional.
Kenaikan harga gas.
Adanya inflasi yang mengalami kenaikan sampai dengan 6% (enam persen).
Kenaikan toll fee oleh pihak Ketiga.” (vide Gugatan halaman 3).
“8. Bahwa setelah dikirimnya pemberitahuan mengenai adanya kenaikan harga amoniak tersebut, Tergugat pada tanggal 12 Maret 2012 tetap melakukan pemesanan amoniak kepada Penggugat. Dengan adanya pemesanan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, maka secara jelas dan terang Tergugat telah menyetujui mengenai kenaikan harga amoniak sebagaimana yang diminta oleh Penggugat;” (vide Gugatan halaman 3).
“11. Bahwa dengan adanya pemesanan amoniak dan instruksi pengapalan dari Tergugat tersebut, maka pada tanggal 23 April 2012 Penggugat mengirim amoniak yang telah dipesan oleh Tergugat (sebagaimana yang tercantum dalam Bill of Lading No. BTG/GSK-01 dan Bill of Lading No. BTG/GSK-01);” (vide Gugatan halaman 4).
“12. Bahwa setelah Penggugat melakukan pengiriman amoniak kepada Tergugat, pada tanggal 4 Mei 2012, Penggugat mengirim surat kepada Tergugat untuk memberitahukan bahwa Penggugat telah mengirmkan tagihan (invoice) kepada Tergugat dan meminta Tergugat untuk membayar tagihan yang telah dikirim oleh Penggugat sesuai dengan harga yang telah diberitahukan kepada Tergugat melalui surat Ref. No.: 25/PR-TRD/AMS/II/2012, perihal: Kenaikan Harga Amoniak, tertanggal 27 Februari 2012 (harga yang telah naik 35%).” (vide Gugatan halaman 4).
“13. Bahwa setelah proses pengiriman amoniak telah selesai dilakukan oleh Penggugat dan telah dilakukannya tagihan oleh Penggugat, pada tanggal 7 Mei 2012 Tergugat mengirimkan surat Ref. No.: 026/CJI-PROC/IV/2013 yang menyatakan Tergugat menolak adanya kenaikan harga amoniak sebagaimana yang ditentukan oleh Penggugat serta bersikeras untuk melakukan pembayaran sesuai dengan harga sebelum adanya kenaikan harga;” (vide Gugatan halaman 4).
“15. … Akan tetapi faktanya, pada tahuhn 2012, Tergugat hanya dapat mengambil amoniak sejumlah 20.644,662 MT, dengan perincian sebagai berikut:
Tanggal 7 Januari 2012 sejumlah 3.500 MT
Tanggal 12 Februari 2012 sejumlah 3.950,775 MT
Tanggal 19 Maret 2012 sejumlah 4.213,352 MT
Tanggal 29 Maret 2012 sejumlah 3.526,673 MT
Tanggal 23 April 2012 sejumlah 5.453,862 MT” (vide Gugatan halaman 4).
“22. Bahwa adapun ganti rugi yang dituntut oleh Penggugat terhadap Tergugat dapat dirinci sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Berdasarkan adanya kenaikan harga amoniak sebesar 35%, maka seharusnya Tergugat melakukan pembayaran kepada Penggugat sebesar US$ 2,887,138.20 + US$ 926, 523.89 = US$ 3, 813,662.09 (tiga juta delapan ratus tiga belas ribu enam puluh dua Dollar Amerika Serikat koma sembilan sen) akan tetapi Tergugat hanya membayar harga amoniak sebesar US$2,887,138.20, sehingga terjadi kekurangan pembayaran sebesar US$ 926,523.89
Jadi kerugian materiil akibat kekurangan pembayaran yang diderita oleh Penggugat adalah:
= (US$ 3,813,662.09) – (US$ 2,887,138.20)
= US$ 926,523.89
... dst.” (vide Gugatan halaman 6 s/d 7).
“3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Dengan demikian total kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar US$ 926.523.89 (sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus dua puluh tiga Dollar Amerika Serikat koma delapan puluh sembilan sen) … dst.” (vide Gugatan halaman 12).
Bahwa substansi dan dalil-dalil pokok dari Gugatan Penggugat sebagaimana diuraikan dalam butir 18 di atas, senyata-nyatanya adalah sama dan bersesuaian dengan seluruh dali-dalil dari Penggugat (Termohon dalam Perkara Arbitrase No. 538) yang Penggugat uraikan dalam Eksepsi dan Jawaban dalam perkara Arbitrase No. 538/IX/ARB-BANI/2013 (vide Bukti T-4.B) yang Tergugat kutip sebagai berikut:
“Bahwa Termohon telah beritikad baik dengan memberitahukan kenaikan harga amoniak tersebut kepada Pemohon melalui suratnya Ref. No.: 25/PR-TRD/AMS/II/2012, perihal Increasing Price Ammonia, …”. (vide Bukti T-4b halaman 5 alinea ke-4) – sama dengan butir 18 a di atas.
“Bahwa mengenai adanya kenaikan harga amoniak sebesar 35% telah disampaikan oleh Termohon kepada Pemohon melalui surat Ref. No.: /PR-TRD/AMS/II/2012, perihal Increasing Price Ammonia, yang intinya menyatakan adanya kenaikan harga amoniak sebesar 35% disebabkan oleh:
“The various reasons that affect our ammonia price increment are as follows:
Operational Expense (Opex):
Construction and maintenance
Start up schedule
Force Majuere (Synthesis Gas Turbine Problem)
Decrease in Capacity
More Frequent Emergency Shutdown
Increasing Gas Price
Inflation approximately will increase to 6%
Gas Toll Fee Increases by Third Party”” (vide Bukti T-4.B halaman 8 alinea ke-4 s/d halaman 9 alinea ke-1) – sama dengan butir 18 b di atas.
“Selanjutnya, pada tanggal 12 Maret 2012 (empat belas hari setelah tanggal surat Termohon mengenai kenaikan harga amoniak), Pemohon melakukan pemesanan amoniak kepada Termohon. Dengan demikian, terbukti bahwa Pemohon telah menyetujui adanya kenaikan harga yang disebabkan oleh adanya Force Majeure sebagaimana yang disampaikan oleh Termohon.” (vide Bukti T-4.B halaman 10 alinea ke-3) – sama dengan butir 18 c di atas.
“Bahwa meskipun Pemohon telah menyetujui adanya kenaikan harga tersebut, namun pada tanggal 7 Mei 2012 Pemohon mengirimkan surat Ref. No.: 026/CJI-PROC/IV/2012 yang menyatakan Pemohon menolak adanya kenaikan harga amoniak sebagaimana yang ditentukan oleh Termohon … dst.” (vide Bukti T-4.B halaman 10 alinea ke-4) – sama dengan butir 18 f di atas.
“… dan hanya membayar invoice No. 016/INV/PR/CJI-NH3/IV/12 sebesar US$ 2,887,138.20 (dua juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus tiga puluh delapan Dollar Amerika Serikat dan dua puluh sen) serta menolak untuk membayar invoice No. 017/INV/PR/CJI-NH3/IV/12/ senilai US$ 926,523.89 (sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus dua puluh tiga Dollar Amerika Serikat dan delapan puluh sembilan sen)” (vide Bukti T-4.B halaman 10 alinea ke-4) – sama dengan butir 18 h di atas.
“Bahwa terhadap tagihan tersebut, faktanya Pemohon hanya melakukan pembayaran sebagian tagihan yang diajukan oleh Termohon, yaitu sebesar US$.2,887,138.20 (dua juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus tiga puluh delapan Dollar Amerika Serikat dan dua puluh sen), sedangkan tagihan sebesar US$ 926,523.89 (sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus dua puluh tiga Dollar Amerika Serikat dan delapan puluh sembilan sen) sampai dengan saat permohonan ini diajukan oleh Pemohon kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) belum juga dibayarkan oleh Pemohon.” (vide Bukti T-4.B halaman 6 alinea ke-3) – sama dengan butir 18 h di atas.
“Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Termohon uraikan di atas, telah diketemukan fakta bahwa Pemohon sampai dengan permohonan arbitrase ini diajukan masih memiliki sisa tagihan yang belum dibayarkan kepada Termohon sebesar USD 926,523.89 (sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus dua puluh tiga Dollar Amerika Serikat dan delapan puluh sembilan sen)” (vide Bukti T-4.B halaman 19 alinea ke-2) – sama dengan butir 18 i di atas.
Bahwa sebagai fakta hukum yang lebih memperkuat lagi adanya persamaan dan persesuaian antara perkara dalam Gugatan a-quo dengan Perkara Arbitrase No. 538 yang sedang berlangsung antara Penggugat dan Tergugat di BANI dengan register perkara No. 538/IX/ARB-BANI/2013, maka Tergugat uraikan juga substansi dan pokok-pokok materi dari Permohonan Arbitrase yang diajukan oleh Tergugat (vide bukti T-3) yang sama dengan substansi dan pokok-pokok materi dari Gugatan Penggugat, yaitu sebagai berikut:
“9. Bahwa berdasarkan kepada Perjanjian Jual Beli Amonia beserta Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia, Termohon telah melakukan pengiriman Amonia kepada Pemohon sejak bulan Desember 2009 sampai dengan April 2012 dengan perincian pengiriman sebagai berikut:
| NO | Bill Of Lading | Tanggal Pengiriman | Jumlah yang dikirimkan (Metrik Ton) | Harga Amonia + PPN 10 % berdasarkan commercial Invoice (USD) |
| … | … | … | … | … |
| 37. | BTG/GSK-01 | 7 Januari 2012 | 3.500.000 | 2.394.218,75 |
| 38. | BTG/GSK-01 | 12 Februari 2012 | 2.600.000 | 2.107.738,46 |
| 39. | BTG/GSK-02 | 12 Februari 2012 | 1.350,775 | |
| … | … | … | … | … |
| 41. | BTG/GSK-01 | 19 Maret 2012 | 2.050,000 | |
| 42. | BTG/GSK-02 | 19 Maret 2012 | 2.163,352 | 1.9558.155,34 |
| 43. | BTG/GSK-01 | 29 Maret 2012 | 1.300,000 | |
| 44. | BTG/GSK-02 | 29 Maret 2012 | 2.226,673 | 1.697.211,38 |
| 45. | BTG/GSK-01 | 23 April 2012 | 1.737,562 | |
| 46. | BTG/GSK-02 | 23 April 2012 | 3.716,300 | 2.887.138,20 |
…“ (vide bukti T-3 halaman 5 s/d 6) – sama dengan butir 18 g di atas.
“11. Bahwa permasalahan hukum yang terjadi yang diikuti dengan tindakan wanprestasi dari Termohon kepada Pemohon dimulai dengan tindakan Termohon yang memberlakukan kenaikan Harga Beli sebesar 35% (tiga puluh lima persen) sejak 1 April 2012, yang ditentukan secara sepihak oleh Termohon melalui surat-surat berikut:
Surat Nomor Referensi 25/PR/TRD/AMS/II/2012 tertanggal 27 Februari 2012 perihal Kenaikan Harga Amonia (Bukti P-88); dan
Surat Nomor Referensi 044/PR-TRD/AMS/V/2012 tertanggal 4 Mei 2012 perihal Harga Beli NH3 Terhitung Sejak Tanggal 1 April 2012 (Bukti P-89).” (vide bukti T-3 halaman 6) – sama dengan butir 18 e di atas.
”12. Bahwa untuk pengiriman Amonia berdasarkan Bill of Lading Nomor BTG/GSK-01 sebanyak 1.737,562 (seribu tujuh ratus tiga puluh tujuh koma lima ratus enam puluh dua) MT dan Bill of Lading Nomor BTG/GSK-02 sebanyak 3.716,300 (tiga ribu tujuh ratus enam belas koma tiga ratus) MT pada tanggal 23 April 2012 (Vide Bukti P-49 dan P-50), Termohon telah mengirimkan kepada Pemohon 2 (dua) lembar Commercial Invoice (“Invoice”) sebagai berikut:
Invoice Nomor 016/INV/PR/CJI-NH3/IV/12 dengan total tagihan sebesar USD 2.887.138,20 (dua juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus tiga puluh delapan Dolar Amerika Serikat dua puluh sen) sesuai dengan perhitungan Harga Beli yang disepakati dalam Perjanjian Jual Beli Amonia (Vide Bukti P-49 dan Bukti P-50); dan
Invoice Nomor 017/INV/PR/CJI-NH3/IV/12 dengan total tagihan sebesar USD 926.523,89 (sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus dua puluh tiga Dolar Amerika Serikat delapan puluh sembilan sen) sebagai penyesuaian berdasarkan perhitungan kenaikan Harga Beli sebesar 35% (tiga puluh lima persen) (Bukti P-90).” (vide bukti T-3 halaman 6 s/d 7) – sama dengan butir 18 d dan 18 h di atas.
“13. Bahwa kemudian Pemohon telah mengirimkan surat kepada Termohon dengan Nomor Referensi 026/CJI-PROC/IV/2012 tertanggal 7 Mei 2012 perihal Mempertahankan Formulasi Harga yang Disepakati pada Tanggal 21 Agustus 2009, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon meminta agar Termohon tetap menggunakan Harga Beli sebagaimana yang telah ditetapkan dan disepakati bersama dalam Perjanjian Jual Beli Amonia sampai dengan tercapainya kesepakatan lain di antara Pemohon dan Termohon (Bukti P-91).” (vide bukti T-3 halaman 7) – sama dengan butir 18 f di atas.
“20. …
Faktanya, Pemohon telah melakukan pembayaran terhadap seluruh Amonia yang dikirimkan oleh Termohon pada tanggal 23 April 2012 berdasarkan Bill of Lading Nomor BTG/GSK-01 (Vide Bukti P-49) dan Bill of Lading Nomor BTG/GSK-02 (Vide Bukti P-50) dengan total volume 5.453,862 (lima ribu empat ratus lima puluh tiga koma delapan ratus enam puluh dua) MT sesuai dengan Harga Beli yang telah ditetapkan dan disepakati bersama dalam Pasal 5 Perjanjian Jual Beli. Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan Invoice dari Termohon Nomor 016/INV/PR/CJI-NH3/IV/12 yaitu sebesar USD 2.887.138,20 (dua juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus tiga puluh delapan Dolar Amerika Serikat dua puluh sen) (Vide Bukti P-87).
Penerbitan Invoice Nomor 017/INV/PR/CJI-NH3/IV/12 dengan total tagihan sebesar USD 926.523,89 (sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus dua puluh tiga Dolar Amerika Serikat delapan puluh sembilan sen) (Vide Bukti P-90) terbukti tidak berdasarkan hukum mengingat kenaikan Harga Beli Amonia sebesar 35% (tiga puluh lima persen) hanya ditetapkan secara sepihak oleh Termohon, bukan atas dasar persetujuan dan/atau kesepakatan bersama dengan Pemohon. Dalam Perjanjian Jual Beli Amonia tidak diatur dan disepakati ketentuan-ketentuan mengenai hak Termohon untuk menaikkan Harga Beli secara sepihak. Dengan demikian Invoice Nomor 017/INV/PR/CJI-NH3/IV/12 (Vide Bukti P-90) tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat mengikat Pemohon sehingga Pemohon tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran terhadap Invoice Nomor 017/INV/PR/CJI-NH3/IV/12 tersebut.” (vide bukti T-3 halaman 9 s/d 10) – sama dengan butir 18 h di atas.
Bahwa substansi Gugatan Penggugat senyata-nyatanya sama dengan permasalahan hukum antara Penggugat dan Tergugat yang saat ini sedang diperiksa di BANI juga telah diakui oleh Penggugat dalam Surat No. 015/OCK.I/2014 tanggal 7 Januari 2014 perihal Putusan Sela yang isinya menyatakan sebagai berikut (Bukti T-6):
“…, Permohonan ini kami ajukan, karena pokok permasalahan dalam Permohonan a-quo, pada saai ini juga sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Register Perkara No. 602/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL.”
Bahwa kiranya jelas dan nyata secara hukum permasalahan hukum yang menjadi substansi dalam Gugatan Penggugat senyata-nyatanya sama dengan permasalahan hukum antara Penggugat dan Tergugat yang saat ini sedang diperiksa di BANI. Kami berpandangan secara hukum bahwa tuntutan-tuntutan ganti kerugian materiil maupun imateriil lainnya, semata-mata diciptakan oleh Penggugat guna memenuhi unsur-unsur dan kualifikasi suatu gugatan perbuatan melawan hukum, quod non, walaupun seluruh substansi perkara a-quo dengan Perkara Arbitrase No. 538 yang berlangsung adalah sama dan bersesuaian.
Bahwa secara yuridis akan menjadi sangat rancu dan dapat menimbulkan adanya ketidakpastian hukum (legal uncertainty) apabila perkara a-quo dipaksakan untuk diperiksa, apalagi para pihak senyata-nyatanya telah menyepakati klausula arbitrase sebagai forum yang disepakati terhadap setiap sengketa hukum yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian antara para pihak.
Bahwa sebagai tambahan gambaran hukum kepada Majelis Hakim perkara a-quo, secara faktual dalam proses Perkara Arbitrase No. 538 yang saat ini sedang berlangsung, Penggugat (Termohon dalam Perkara Arbitrase No. 538) juga mengajukan tuntutan ganti kerugian terhadap Tergugat (Pemohon dalam Perkara Arbitrase No. 538). Kami kutip selengkapnya tuntutan tersebut dalam bagian posita dan petitum surat Jawaban Termohon dalam proses Arbitrase (vide Bukti T-4.B) yaitu sebagai berikut:
“Dengan demikian terbukti bahwa Pemohon telah gagal dalam melaksanakan pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6.4 Perjanjian Jual Beli Amonia, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6.4 tersebut Pemohon tidak berhak untuk meminta kembali uang jaminan pembayaran berupa Cash Security Deposit sebesar US$ 5,000,000 (lima juta Dollar Amerika Serikat).” (vide Bukti T-4.B halaman 19 alinea 3).
“Berdasarkan ketentuan Pasal 6.4 tersebut, maka uang jaminan pembayaran berupa Cash Security Deposit sebesar US$ 5,000,000 (lima juta Dollar Amerika Serikat) menjadi hak dari Termohon. Oleh karena uang jaminan tersebut menjadi hak Termohon sebagaaimana yang ditentukan dalam Pasal 6.4, maka Pemohon tidak dapat meminta bunga moratoir terhadap uang jaminan tersebut.” (vide Bukti T-4.B halaman 19 alinea 4).
“5. Menyatakan Termohon tidak wajib untuk mengembalikan jaminan pembayaran senilai US$ 5,000,000 (lima juta Dollar Amerika Serikat) kepada Pemohon karena uang jaminan pembayaran senilai US$ 5,000,000 (lima juta Dollar Amerika Serikat) adalah hak dari Termohon sesuai dengan ketentuan Pasal 6.4 Perjanjian Jual Beli Amonia atau Ammonia Sale and Purchase Agreement tanggal 21 Agustus 2009;” (vide Bukti T-4.B halaman 23).
Bahwa kerancuan tersebut semakin nyata dengan adanya dua perkara yang secara subtansi sama akan tetapi diperiksa oleh dua lembaga peradilan yang berbeda, di mana keduanya sama-sama menuntut ganti kerugian kepada Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Amonia Jo. Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia.
Bahwa Penggugat, guna memenuhi prinsip-prinsip kepastian hukum, dapat mengajukan seluruh tuntutan hukum tentang kerugian yang dinyatakan dialaminya berdasarkan Perjanjian Jual Beli Amonia Jo. Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia dengan Tergugat dalam proses Arbitrase yang sedang berlangsung di BANI. Dengan demikian, proses hukum yang baik dan adil dapat berjalan sesuai koridor perundang-undangan maupun kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat dalam Perjanjian Jual Beli Amonia Jo. Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia.
Bahwa Tergugat mohon agar kiranya Majelis Hakim perkara a-quo dapat dengan obyektif, cermat dan dilandaskan kepada prinsip-prinsip keadilan maupun kepastian hukum, menganalisa dan mencermati adanya persamaan materi perkara ini dengan proses hukum yang sedang berlangsung di lembaga arbitrase yang mengikat kedua belah pihak.
Gugatan Penggugat Dalam Perkara A-quo Merupakan Kewenangan Absolut dari Lembaga Arbitrase untuk Memeriksa, Mengadili dan Memutus Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Harus Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima
Bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat terikat dengan Perjanjian Jual Beli Amonia dalam perkara a-quo, yang dalam Pasal 14.2 dan Pasal 14.3 Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan/sengketa atau tuntutan atau sehubungan dengan Perjanjian Jual Beli Amonia melalui arbitrase, dan secara nyata terdapat proses perkara yang sedang berlangsung di lembaga arbitrase yaitu BANI dengan substansi permasalahan yang sama, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU No. 30/1999 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a-quo.
Pasal 3 UU No. 30/1999:
“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase”.
Bahwa sejak Perjanjian Jual Beli Amonia disepakati dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat, pada dasarnya Penggugat dan Tergugat telah meniadakan haknya untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri terkait dengan permasalahan/sengketa atau tuntutan atau sehubungan dengan Perjanjian Jual Beli Amonia. Apabila salah satu pihak (in casu Penggugat) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri berkaitan dengan Perjanjian Jual Beli Amonia tersebut, maka secara yuridis Pengadilan Negeri sudah sepatutnya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 yang berbunyi:
“(1) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.
(2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.”
Bahwa selain diatur dalam peraturan perundang-undangan, pengakuan kewenangan arbitrase berdasarkan perjanjian yang mengandung klausula arbitrase juga tercermin dalam Yurisprudensi-yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (“MARI”), diantaranya sebagai berikut:
Putusan MARI tertanggal 30 September 1983, No. 225 K/Sip/1976, yang diputuskan oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari:
Indroharto, SH., selaku ketua Majelis;
Ny. H. Martina Notowidagdo, SH., selaku anggota Majelis; dan
Soegiri, SH., selaku anggota Majelis;
dengan kaidah hukum sebagai berikut:
“Setiap perjanjian yang mengandung klausula arbitrase dengan sendirinya terkait kompetensi absolut badan arbitrase untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dari perjanjian yang bersangkutan. Klausula arbitrase tunduk sepenuhnya pada Pasal 134 HIR dan merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan harus mereka taati sepenuhnya. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi harus menyatakan diri tidak berwenang mengadilinya.”
Putusan MARI tertanggal 22 Februari 1982, No. 2424 K/Sip/1981, yang diputuskan oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari:
Palti Raja Siregar, SH., selaku ketua Majelis;
Olden Bidara, SH., selaku anggota Majelis; dan
Soegiri, SH., selaku anggota Majelis;
dengan kaidah hukum sebagai berikut:
“Keberatan pemohon kasasi bahwa ketentuan mengenai dewan arbitrase sebagaimana disebutkan dalam Basic Agreement for Joint Venture telah mengikat para pihak sebagai undang-undang (Pasal 1332 BW) dan karenanya putusan judex facti telah bertentangan dengan Pasal 615 Rv, dibenarkan. Mahkamah Agung membatalkan putusan judex facti dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berkuasa mengadili perkara itu.”
Putusan MARI tertanggal 27 Januari 1983, No. 794 K/Sip/1982, yang diputuskan oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari:
Prof. Z. Asikin Kusumah Atmadja, SH., selaku ketua Majelis;
R. Soehono, SH., selaku anggota Majelis; dan
Danny, SH., selaku anggota Majelis;
dengan kaidah hukum sebagai berikut:
“Polis tanggal 10 Agustus 1978 di samping memuat ketentuan-ketentuan perjanjian, pada bagian bawah sub b 7 tercantum klausula bahwa pertikaian berkenaan dengan Polis ini diselesaikan dalam tingkat tertinggi di Jakarta oleh 3 orang juru pisah (arbitrase). Dengan adanya klausula tersebut, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan Pasal 3 UU No. 14/1970 khususnya memori penjelasan pasal tersebut.”
Putusan MARI tertanggal 4 Mei 1988 No. 3179 K/Pdt/1984, yang diputuskan oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari:
Prof. Z. Asikin Kusumah Atmadja, SH., sebagai ketua Majelis;
T. Boestomi, SH., sebagai anggota Majelis; dan
Gunawan, SH., sebagai anggota Majelis;
dengan kaidah hukum sebagai berikut:
“Dalam hal ada klausula arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan, baik dalam konvensi maupun dalam rekonvensi.”
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Tergugat yang telah disampaikan di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang untuk mengadili perkara a-quo. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 134 HIR (Herzein Indlandsch Reglement), yang secara tegas menyatakan:
“Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri, maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu, dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakim pun wajib pula mengakuinya karena jabatannya”;
maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sepatutnya untuk menyatakan Gugatan Penggugat dalam perkara a-quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard).
EKSEPSI TERKAIT DENGAN SYARAT FORMIL PENGAJUAN GUGATAN
GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) KARENA TIDAK MENGURAIKAN SECARA JELAS DASAR PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT
Bahwa gugatan Penggugat merupakan gugatan yang tidak jelas dan kabur (obscuur libel), dimana ketidakjelasan dan kekaburan tersebut terbukti dengan adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Penggugat tidak menyebutkan dan menjelaskan secara detail mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, quad non, yang menyebabkan Penggugat mengalami kerugian berdasarkan dalil-dalil Gugatannya.
Penggugat pada butir 14 halaman 4 dalam Gugatan pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang lain, yaitu menjebak Penggugat untuk menyediakan amonia sesuai dengan pesanan Tergugat. Dalil Gugatan Penggugat tersebut sangat tidak jelas karena Penggugat tidak menyebutkan maksud dari tuduhan Penggugat tersebut, bagaimana cara Tergugat menjebak Penggugat dan juga tidak menyebutkan dasar adanya pesanan amoniak yang dilakukan oleh Tergugat.
Ketidakjelasan dalil Penggugat tersebut berlanjut pada butir 15 halaman 5 Gugatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat pada tahun 2012 telah membuat suatu pernyataan atau kesediaan untuk memesan amoniak sejumlah 67.199,78 MT (enam puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh sembilan koma tujuh delapan metrik ton) dari Penggugat. Penggugat juga tidak menjelaskan secara rinci pernyataan atau kesediaan Tergugat yang dimaksud dalam melakukan pemesanan amonia kepada Penggugat.
Bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa Gugatan Penggugat tidak dengan jelas dan tegas menguraikan perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan oleh Tergugat, quod non, sehingga Penggugat mendalilkan mengalami kerugian. Oleh karenanya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo sudah seharusnya menyatakan Gugatan Penggugat a-quo tidak dapat diterima.
GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) KARENA MENCAMPURADUKKAN ANTARA WANPRESTASI DENGAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah didasarkan oleh adanya kesepakatan kerja sama jual beli amonia antara Penggugat dan Tergugat yang dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Amonia (vide Bukti T-1), yang mana dalam Perjanjian Jual Beli Amonia tersebut Penggugat bertindak sebagai Penjual dan Tergugat bertindak sebagai Pembeli.
Bahwa Penggugat juga telah mengakui dengan tegas dalam Gugatannya bahwa Perjanjian Jual Beli Amonia merupakan dasar pengajuan Gugatan Penggugat dalam perkara a-quo. Apabila Tergugat mengutip kembali dalil Gugatan Penggugat dalam butir 3 halaman 2 Gugatannya yaitu berbunyi sebagai berikut:
“3. Bahwa hubungan kerja sama antara Penggugat dan Tergugat sudah berlangsung sejak tahun 2009, dimana kerjasama tersebut dimaksudkan untuk melakukan jual beli amoniak, dimana Penggugat bertindak sebagai penjual sedangkan Tergugat bertindak sebagai pembeli amoniak;”.
Bahwa selain pengakuan Penggugat tersebut, dasar kenaikan harga amonia yang dilakukan oleh Penggugat yaitu dengan adanya surat pemberitahuan kepada Penggugat Ref. No.: 25/PR-TRD/AMS/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 perihal Kenaikan Harga Amonia (Bukti T-7), yaitu sesuai dengan dalil Penggugat butir 6 halaman 3 dalam Gugatan yang menyatakan sebagai berikut:
“6. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2012, Penggugat telah memberitahukan kepada Tergugat mengenai adanya kenaikan harga amoniak yang akan dibeli oleh Tergugat, melalui suratnya Ref.No: 25/PR-TRD/AMS/II/2012 perihal Kenaikan Harga Amoniak;”
Bahwa sesuai dengan isi surat Penggugat Ref. No.: 25/PR-TRD/AMS/II/2012 tersebut di atas, disebutkan bahwa surat tersebut merujuk pada Perjanjian Jual Beli Amonia yang telah dibuat, disepakati dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat.
Bahwa dengan demikian, jelas dan tidak dapat terbantahkan bahwa dasar pengajuan Gugatan Penggugat dan dasar adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat yaitu berdasarkan Perjanjian Jual Beli Amonia, sehingga apabila Penggugat merasa dirugikan dengan pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Amonia tersebut, maka Penggugat seharusnya mengajukan Gugatan Wanrestasi bukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa keingkaran memenuhi persetujuan/perjanjian menurut Pasal 1243 jo. Pasal 1267 KUHPerdata, dikategori wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum berdasar Pasal 1365 KUHPerdata, akan tetapi ternyata Penggugat mencampuradukkan dalil wanprestasi dengan dalil perbuatan melawan hukum, apalagi Penggugat mendalilkan tuntutan berdasarkan Perjanjian Jual Beli Amonia dengan menggunakan dalil-dalil perbuatan melawan hukum;
Bahwa gugatan wanprestasi didasarkan pada perjanjian, di mana salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang disepakati. Sebaliknya gugatan Perbuatan Melawan Hukum dldasarkan pada perbuatan yang lahir dari undang-undang. Dalam perkara a-quo, telah cukup bukti bahwa Gugatan Penggugat didasarkan pada Perjanjian Jual Beli Amonia, bukan didasarkan pada adanya aturan undang-undang yang dilanggar oleh Tergugat yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat.
Bahwa Larangan untuk menggabungkan gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”) dan wanprestasi dalam 1 (satu) gugatan antara lain dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” yang menjelaskan antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi terdapat perbedaan prinsip dan tidak dapat dibenarkan mencampuradukkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan berjalan .
Pelarangan juga diatur dalam Putusan MARI No. 879 K/Pdt /1997 mengenai penggabungan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan. Dalam putusan ini di jelaskan bahwa :
“Penggabungan demikian melanggar tata tertib beracara, atas alasan bahwa keduanya harus diselesaikan tersendiri. Posita gugatan mendasarkan pada perjanjian, akan tetapi dalam petitum menuntut mengenai PMH. Konstruksi gugatan seperti ini dinilai mengandung kontradiksi, dan gugatan dinyatakan obscuur libel (tidak jelas ) ”
MARI juga pernah mengeluarkan Yurisprudensi mengenai masalah penggabungan gugatan ini, yaitu dalam Putusan MA No. 1875 K/Pdt /1984 tanggal 24 Apr i l 1986. Dalam putusan MA i tu disebutkan:
“Penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji tidak dapat dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula “
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan dalil-dalil tersebut di atas, maka Gugatan Penggugat yang menggabung Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum menyebabkan Gugatan kabur, tidak jelas dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
GUGATAN PENGGUGAT ADALAH PREMATUR KARENA PERSELISIHAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG DIDASARKAN PADA PERJANJIAN JUAL BELI AMONIA SEDANG DALAM PROSES PEMERIKSAAN OLEH MAJELIS ARBITER DI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA SEBAGAI FORUM YANG TELAH DIPILIH DAN DISEPAKATI OLEH PARA PIHAK
Bahwa Gugatan Penggugat belum saatnya untuk diajukan karena sebagaimana yang telah disebutkan dalam bagian I Eksepsi Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut) di atas, di antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 12 September 2013 hingga saat ini masih dilakukan proses penyelesaian perselisihan yang berkaitan dengan Perjanjian Jual Beli Amonia pada BANI, tercatat dengan Perkara Nomor: 538/IX/ARB-BANI/2013 (vide Bukti T-3) (“Perkara Arbitrase No. 538”) yang diajukan oleh Tergugat (Pemohon) melawan Penggugat (Termohon). Pemeriksaan Perkara Arbitrase No. 538 akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela sebagaimana surat dari BANI No. 14.074/I/BANI/ED tertanggal 13 Januari 2014 (Bukti T-8).
Bahwa proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di BANI telah sesuai dengan pemilihan forum yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat dalam Perjanjian Jual Beli Amonia sebagaimana telah Tergugat jelaskan dalam butir 12 s/d 16 di atas.
Bahwa substansi Gugatan Penggugat dalam Perkara a-quo adalah sama dengan substansi dari Perkara Arbitrase No. 538 yang sedang berlangsung antara Penggugat dan Tergugat. Kesamaan dan kesesuaian tersebut telah Tergugat uraikan secara rinci dan jelas dalam butir 17 s/d 27 di atas, dan mohon dianggap sebagai satu kesatuan dalam dalil Tergugat pada bagian ini.
Bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat masih dalam proses penyelesaian perselisihan di BANI terhadap substansi perkara yang sama dengan Gugatan a-quo, dan guna memenuhi prinsip-prinsip kepastian hukum terkait seluruh tuntutan hukum tentang kerugian yang dinyatakan dialami Penggugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Amonia Jo. Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia, maka demi menghormati proses hukum yang sedang berlaku di BANI, Gugatan Penggugat dalam perkara a-quo belum saatnya untuk diajukan sehingga wajib dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam Gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat.
Bahwa Tergugat mohon agar dalil-dalil yang telah dijelaskan baik dalam bagian Eksepsi Kewenagan Mengadili (Eksepsi Kompetensi Absolut) maupun dalam Eksepsi Formil Pengajuan Gugatan dianggap satu kesatuan yang mutatis mutandis dengan dalil-dalil dalam Pokok Perkara.
PENGGUGAT MENAIKKAN HARGA AMONIA SECARA SEPIHAK TANPA PERSETUJUAN TERGUGAT SEHINGGA KENAIKAN HARGA TERSEBUT TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERJANJIAN JUAL BELI AMONIA
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat pada butir 5 s/d butir 7 halaman 3 dalam Gugatan yang pada pokoknya mengenai pemberitahuan adanya kenaikan harga amonia sebesar 35% (tiga puluh lima persen) berikut dengan alasan-alasannya melalui surat dengan No. Ref.: 25/PR/TD/AMS/II/2012 tertanggal 27 Februari 2012 perihal Kenaikan Harga Amonia berikut dengan tagihan atas kenaikan harga tersebut.
Bahwa Tergugat beranggapan Penggugat tidak memiliki alasan hukum dengan didukung oleh pembuktian yang cukup dan sah dalam menaikkan harga beli amonia sebesar 35% (tiga puluh lima persen) tersebut secara sepihak. Berdasarkan Surat No. Ref.: 25/PR/TD/AMS/II/2012 tertanggal 27 Februari 2012 hanya disebutkan alasan-alasan Penggugat menaikan harga beli amonia secara sepihak disebabkan hal-hal sebagai berikut:
“The various reasons that affect our ammonia price increment are as follows:
Operational Expenses (Opex):
Construction and Maintenance
Start up Schedule
Force Majeure (Synthesis Gas Turbine Problem)
Decrease in Capacity
More frequent Emergency Shut down
Increasing Gas Price (ICP)
Inflation approximately will increase up to 6%
Gas Toll Fee Increased by Third Party
…” (vide Bukti T-7).
Terjemahan resmi:
“Beberapa alasan yang menyebabkan kenaikan harga amonia kami adalah sebagai berikut:
Biaya operasional (Opex):
Konstruksi dan Perawatan
Jadwal Start-up
Keadaan Memaksa (Permasalahan Turbin Gas Sintesis)
Penurunan Kapasitas
Kejadian Penutupan Darurat yang Lebih Sering Terjadi
Kenaikan Harga Gas (ICP)
Inflasi yang akan naik hingga kira-kira 6%
Kenaikan Biaya Tol Gas oleh Pihak Ketiga.” (vide Bukti T-VII)
Bahwa Tergugat mensomir Penggugat untuk membuktikan dan menyampaikan bukti-bukti tentang seluruh alasan-alasan sebagaimana disebutkan pada butir 52 di atas. Adapun faktanya, sampai saat ini tidak ada satupun bukti-bukti yang diberikan oleh Penggugat untuk mendukung telah terjadinya kejadian berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas. Oleh karenanya, Tergugat tetap menghargai dan tunduk kepada Perjanjian Jual Beli Amonia yang telah disepakati mengenai jumlah dan harga pembelian amonia yang mengikat antara Penggugat dan Tergugat.
Bahwa dengan demikian, Surat No. Ref.: 25/PR/TD/AMS/II/2012 tertanggal 27 Februari 2012 dan tagihan atas kenaikan harga beli amonia yang disampaikan oleh Penggugat adalah bertentangan dengan Perjanjian Jual Beli Amonia yang menyebabkan kenaikan harga beli amonia tersebut adalah cacat secara subjektif karena tidak didasarkan kesepakatan oleh ke dua belah pihak (in casu Penggugat dan Tergugat) dan tanpa disertai oleh alasan dan dasar hukum yang sah. Penggugat tidak memiliki hak tagih apapun kepada Tergugat sehubungan dengan harga jual beli amonia selain berdasarkan Perjanjian Jual Beli Amonia.
TERGUGAT TIDAK PERNAH MEMBERIKAN PERSETUJUAN BAIK LISAN MAUPUN TERTULIS TERHADAP KENAIKAN HARGA AMONIA, SEHINGGA HARGA AMONIA YANG BERLAKU ADALAH BERDASARKAN PADA KETENTUAN PERJANJIAN JUAL BELI AMONIA
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat pada butir 8 dan 9 halaman 3 Gugatan Penggugat yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat telah menyetujui mengenai kenaikan harga amonia karena Tergugat tetap melakukan pemesanan amonia dan tidak menanggapi Surat No. Ref.: 25/PR/TD/AMS/II/2012 tertanggal 27 Februari 2012.
Bahwa Penggugat seolah-olah tidak mengerti terkait dengan isi Perjanjian Jual Beli Amonia yang telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Penggugat dan Tergugat, terutama yang berkaitan dengan harga amonia. Dalam Perjanjian Jual Beli Amonia Tersebut, secara nyata disebutkan sebagai berikut:
“Article 5
PURCHASE PRICE
5.1 The following price formula shall be applicable as the purchase price (“Purchase Price”) to each delivery:
(the mean average in US$ per metric ton of the last four weeks of the South East Asia Free on Board [SEA FOB] published in the last four FERTECON weekly bulletins immediately prior to the given delivery) + (an operational fee of USD 40/MT) rounded to the nearest one hundredth cent (US$ 1/100).”
(vide Bukti T-1)
Terjemahan Resmi Perjanjian Jual Beli Amonia (Bukti T-I):
“Pasal 5
Harga Pembelian
5.1 formula harga berikut ini berlaku sebagai harga pembelian (“Harga Pembelian”) bagi tiap-tiap pengiriman:
(rata-rata tengah dalam US$ per metric ton dalam empat minggu terakhir pada Southeast Asia Free On Board (SEA FOB) yng diterbitkan dalam empat bulletin mingguan FERTECON terakhir tepat sebelum penyerahan yang ditetapkan) + (biaya operasional sebesar USD 40/MT) dibulatkan ke seperseratus metric ton (1/100 MT) terdekat.”
Bahwa sesuai dengan Pasal 5 Perjanjian Jual Beli Amonia tersebut, telah diatur mengenai formulasi penentuan harga beli amonia, yang sama sekali tidak sesuai dengan alasan-alasan Penggugat dalam Surat No. Ref.: 25/PR/TD/AMS/II/2012 tertanggal 27 Februari 2012 yang dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat.
Bahwa Penggugat juga mengakui secara tegas dalam Surat No. Ref.: 25/PR/TD/AMS/II/2012 tertanggal 27 Februari 2012 untuk tetap mengacu pada Pasal 5 Perjanjian Jual Beli Amonia tersebut, dan Penggugat meminta kepada Tergugat untuk mempertimbangkan dan menerima usulan Penggugat tersebut. Artinya, apabila Tergugat tidak sepakat dengan usulan kenaikan harga dari Penggugat, maka para pihak (in casu Penggugat dan Tergugat) harus tetap berpedoman pada formulasi harga yang diatur dalam Perjanjian Jual Beli Amonia.
Bahwa berdasarkan beberapa komunikasi melalui surat elektronik maupun pertemuan-pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat, kedua belah pihak secara faktual telah melakukan banyak negosiasi untuk menyepakati kenaikan harga beli amonia berdasarkan permintaan kenaikan harga beli amonia yang diminta secara sepihak oleh Penggugat.
Bahwa tabel dibawah ini kiranya dapat membuktikan korespodensi maupun pertemuan yang telah dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat, namun Penggugat secara sepihak tetap menetapkan kenaikan harga sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari harga yang telah disepakati dalam Perjanjian Jual Beli Amonia tanpa dilandaskan kepada alasan-alasan yang secara hukum relevan terhadap penetapan kenaikan harga secara sepihak tersebut.
Bahwa Tergugat tetap melakukan pemesanan amonia kepada Penggugat karena Tergugat dengan itikad baik menghargai Perjanjian Jual Beli Amonia yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat. Pemesanan amonia tersebut tidak dapat diartikan sebagai persetujuan adanya kenaikan harga, karena pengaturan harga pembelian amonia telah dijelaskan dalam Pasal 5 Perjanjian Jual Beli Amonia.
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan seolah-olah Tergugat telah melakukan persetujuan secara diam-diam karena tidak memberikan tanggapan terhadap Surat Pemberitahuan Kenaikan Harga Amonia adalah tidak berdasar. Tergugat telah secara tegas menolak kenaikan harga sepihak dari Penggugat tersebut, hal mana dibuktikan dengan tindakan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran dengan harga yang dimohonkan oleh Penggugat akan tetapi melakukan pembayaran dengan harga beli sesuai yang disepakati dalam Perjanjian Jual Beli Amonia.
Bahwa dalil-dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat tidak memberikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Kenaikan Harga Amonia terbantah dengan adanya surat Tergugat kepada Penggugat dengan Referensi No.: 026/CJI-PROC/IV/2012 tertanggal 7 Mei 2012 (Bukti T-19) yang pada intinya menyatakan bahwa belum ada kesepakatan harga amonia sesuai dengan permohonan Penggugat sehingga Tergugat tetap berpedoman pada harga yang telah diatur dalam Perjanjian Jual Beli Amonia.
Bahwa selain itu, bukti penolakan atas kenaikan harga beli amonia sebesar 35% (tiga puluh lima persen) yang dimohonkan secara sepihak oleh Penggugat sehingga tidak terjadi persetujuan kenaikan harga secara diam-diam dibuktikan dengan tidak dilakukannya pembayaran seluruh faktur dagang yang diterima dari Penggugat untuk pengiriman amonia tanggal 23 April 2012 berdasarkan:
| Tanggal | Jenis | Dari-Kepada | Pihak yang terlibat | Materi |
| 4 Maret 2012 | Pertemuan | Ibu Artha Meris Simbolon dan lima orang lainnya dari Penggugat Bapak TJ Jeong dan 4 orang lainnya dari Tergugat | Penggugat mencoba untuk menjelaskan alasan kenaikan harga. Namun demikian tidak diuraikan tentang dasar kenaikan tersebut secara jelas sehingga pertemuan tidak dapat dilanjutkan. | |
| 6 Maret 2012 | Surat elektronik (Bukti T-9) | Tergugat → Penggugat | Bapak SJ An (Tergugat) → Ibu Linda (Penggugat) | Pertanyaan singkat tentang kenaikan harga sebesar 35% |
| 7 Maret 2012 | Surat elektronik (Bukti T-10) | Penggugat → Tergugat | Ibu Linda (Penggugat) → Bapak SJ An ((Tergugat) | Jawaban singkat tentang kenaikan harga sebesar 35% |
| 7 Maret 2012 | Surat elektronik (Bukti T-11) | Tergugat → Penggugat | Bapak SJ An (Tergugat) → Ibu Linda (Penggugat) | Tergugat menanyakan asal kenaikan harga sebesar 35% |
| 7 Maret 2012 | Surat elektronik (Bukti T-12) | Penggugat → Tergugat | Ibu Linda (Penggugat) → Bapak SJ An (Tergugat) | Penggugat menyatakan kenaikan harga berasal dari KPI |
| 7 Maret 2012 | Surat elektronik (Bukti T-13) | Tergugat → Penggugat | Bapak SJ An (Tergugat) → Ibu Linda (Penggugat) | Tergugat meminta kepada Penggugat untuk mengenalkan pihak yang dapat menjelaskan tentang kenaikan harga karena jawaban dari Tergugat tidak tepat. |
| 23 April 2012 | Surat elektronik (Bukti T-14) | Penggugat → Tergugat | Bapak Wempie (Penggugat) → Bapak SJ An (Tergugat) | Penggugat meminta Tergugat agar secara resmi menanggapi proposal kenaikan harga. |
| 24 April 2012 | Surat elektronik (Bukti T-15) | Tergugat → Penggugat | Bapak SJ An (Tergugat) → Bapak Detrius (Penggugat) | Tergugat meminta waktu untuk berdiskusi secara internal terkait kenaikan harga. |
| 26 April 2012 | Pertemuan | Bapak Detrius, Bapak Gandung, Bapak Herrianoto (Penggugat) → Bapak SJ An (Tergugat) | Tergugat menjelaskan tentang latar belakang dari kenaikan harga karena adanya kenaikan harga gas dan penurunan kuantitas produksi. Tergugat kemudian meminta kompensasi untuk kenaikan harga disebabkan oleh kenaikan harga gas dan berkeras dengan kenaikan harga sebesar 35 % | |
| 1 Mei 2012 | Surat elektronik (Bukti T-16) | Tergugat → Penggugat | Bapak SJ AN (Tergugat) → Bapak Detrius, Bapak Gandung, Bapak Herrianoto (Penggugat) | CJ menanyakan tentang kenaikan harga sebesar 35 % |
| 7 Mei 2012 | Surat elektronik (Bukti T-17) | Tergugat → Penggugat | Bapak SJ An (Tergugat) → Ibu Meris, Divisi Amonia (Penggugat) | Sepanjang tidak ada keterangan mengenai persetujuan, permintaan Penggugat untuk menyediakan dengan harga yang sama dengan sebelumnya. |
| 7 Mei 2012 | Surat elektronik (Bukti T-18) | Penggugat → Tergugat | Divisi Amonia (Penggugat) → SJ An (Tergugat) | Penggugat menjawab pertanyaan Tergugat tentang kenaikan harga (tetapi tidak tepat) |
| 10 Mei 2012 | Pertemuan | Bapak Son Young, Bapak Kim Hak Yun, Bapak Kim Won Young, Bapak SJ An (Tergugat) → Ibu Meris, Bapak Gandung, Bapak Herrianoto (Penggugat) | Walaupun terlibat dalam negosiasi, tetapi gagal dalam membuat kesepakatan. Tergugat mengusulkan kenaikan harga sebesar 7%, tetapi Penggugat tetap meminta kenaikan harga sebesar 35%. Setelah negosiasi, Tergugat dan Penggugat bernegosiasi kembali melalui telepon, tetapi tidak berhasil (Tergugat mengusulkan kenaikan harga sebesar 7%, Namun Penggugat meminta setidaknya kenaikan harga sebesar 27 %) | |
| 11 Mei 2012 | Pertemuan | Bapak Kim Hak Yun, Bapak Kim Won Young, Bapak SJ An (Tergugat) → Ibu Meris, Bapak Gandung, Bapak Herrianoto (Penggugat) | Walaupun telah melalui beberapa negosiasi, tetapi tidak dapat dicapai kesepakatan terkait kenaikan harga amonia. |
Faktur Dagang No. 016/INV/PR/CJI-NH3/IV/12 tanggal 23 April 2012 sebesar USD 2.887.138,20 (dua juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus tiga puluh delapan Dollar Amerika Serikat dan dua puluh sen) (Bukti T-20); dan
Faktur Dagang No. 017/INV/PR/CJI-NH3/IV/12 tanggal 23 April 2012 sebesar USD 926.523,89 (Sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus dua puluh tiga Dollar Amerika Serikat dan delapan puluh sembilan sen) (Bukti T-21);
akan tetapi Tergugat hanya menyetujui membayar harga beli amonia berdasarkan Faktur Dagang No. 016/INV/PR/CJI-NH3/IV/12 tanggal 23 April 2012 sebesar USD 2.887.138,20 (dua juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus tiga puluh delapan Dollar Amerika Serikat dan dua puluh sen) (Bukti T-22) yang merupakan tagihan yang diterbitkan sesuai dengan formulasi harga beli amonia yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat dalam Pasal 5 Perjanjian Jual Beli Amonia.
TERGUGAT TETAP MELAKUKAN PEMESANAN AMONIA KEPADA PENGGUGAT BERDASARKAN KESEPAKATAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI AMONIA JO. AMANDEMEN PERJANJIAN JUAL BELI AMONIA
Bahwa Tergugat melakukan pemesanan amonia kepada Penggugat sebagaimana yang disebutkan dalam dalil-dalil pada butir 10 s/d butir 13 Gugatan Penggugat karena didasarkan kepada klausula yang mengikat Pemohon dan Termohon sesuai ketentuan Pasal 4 dan 5 Perjanjian Jual Beli Amonia Jo. Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia. Ketentuan mengikat tersebutlah yang menjadi dasar bagi Tergugat untuk melanjutkan pemesanan amonia kepada Penggugat, bukan kesepakatan ataupun persetujuan Tergugat atas kenaikan harga yang dimohonkan oleh Penggugat sesuai surat No. Ref.: 25/PR/TD/AMS/II/2012 tertanggal 27 Februari 2012.
Bahwa Tergugat beranggapan setiap kenaikan harga beli amonia harus terlebih dahulu disetujui oleh para pihak dengan mengubah dan/atau memperbaiki Perjanjian Jual Beli Amonia Jo. Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia, khususnya terkait dengan harga beli amonia yang telah disepakati sebelumnya.
Bahwa terkait dengan pemesanan amonia yang dilakukan oleh Tergugat kepada pada tanggal 12 Maret 2012 meskipun Pemohon telah diberitahu mengenai kenaikan harga, hal tersebut dilakukan karena Tergugat terikat pada kesepakatan pembelian amonia dengan Penggugat berdasarkan jumlah dan harga yang telah disepakati dalam Pasal 4 dan 5 Perjanjian Jual Beli Amonia Jo. Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia. Adanya ikatan hukum ini mengikat Tergugat untuk tetap melanjutkan pemesanan kepada Penggugat sesuai jumlah dan nilai yang disepakati dalam Perjanjian Jual Beli Amonia Jo. Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia.
Bahwa terkait dengan usulan kenaikan harga dari Penggugat, Tergugat dengan itikad baik mencoba melakukan penawaran kenaikan harga beli amonia kepada Penggugat dengan mengirimkan Surat Nomor Referensi 030/CJI-Proc/V/2012 tanggal 12 Mei 2012 (Bukti T-23). Surat tersebut merupakan bukti itikad baik dari Tergugat kepada Penggugat dalam rangka mencari solusi atas permintaan Penggugat yang meminta kenaikan harga beli amonia sebesar 35% (tiga puluh lima persen) secara sepihak. Namun, Penggugat tidak pernah menjawab surat Tergugat tersebut.
TERGUGAT TIDAK PERNAH MEMBUAT KESEPAKATAN ATAU PERNYATAAN ATAU KESEDIAAN UNTUK MEMESAN AMONIA KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH 67.199,78 MT PADA TAHUN 2012
Bahwa Tergugat membantah dengan tegas dalil Penggugat pada butir 15 halaman 5 Gugatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada tahun 2012 Tergugat telah membuat suatu pernyataan atau kesediaan untuk memesan amonia sejumlah 67.199,78 MT dari Penggugat.
Bahwa dalil Penggugat tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak mempunyai bukti hukum apapun, karena pada faktanya jumlah amonia yang seharusnya diminta oleh Tergugat kepada Penggugat yaitu berdasarkan jumlah yang telah disepakati dalam Perjanjian jual Beli Amonia.
Bahwa apabila terjadi perubahan dari jumlah yang telah disepakati dalam Perjanjian Jual beli Amonia Jo. Perubahan Perjanjian Jual Beli Amonia, maka perubahan tersebut harus dilakukan secara tertulis, sesuai dengan ketentuan Pasal 4.2 Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia yaitu:
“4.2 The quantity of the product purchased by CJI under this Agreement shall, in all cases, be the following annual minimum total purchase:
(a) seventy thousand metric ton (70,000 MT) for the contract year of 2011;
(b) one hundred thousand metric ton (100,000 MT) for the contract year of 2012;
(c) one hundred ten thousand metric ton (110,000 MT) for the contract year 2013;
(d) one hundred ten thousand metric ton (110,000 MT) for the contract year 2014 and onwards;
The quantity of the product purchase by CJI for contract year of 2012 and 2013 as referred to in Article 4.2 (b) and (c) above shall be subject change and shall be determined by mutual discussion and agreement by both parties at the latest of three (3) month prior to the commencement of such contract year. The minimum quantity of the product purchased by CJI for contract year 2012 and 2013 shall be in the minimum of seventy thousand metric ton (70,000 MT)” (vide Bukti T-1).
Terjemahan Resmi Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia (vide Bukti T-I):
“4.2 Kuantitas produk yang dibeli oleh CJI berdasarkan Perjanjian ini, dalam keadaan apapun, adalah sebanyak total pembelian minimal tahunan sebagai berikut:
(a) Tujuh puluh ribu metric ton (70.000 MT) untuk tahun kontrak 2011;
(b) Seratus ribu metric ton (100.000 MT) untuk tahun kontrak 2012;
(c) Seratus sepuluh ribu metric ton (110.000 MT) untuk tahun kontrak 2013; dan
(d) Seratus sepuluh ribu metrik ton (110.000 MT) untuk tahun kontrak 2014 dan seterusnya.
Kuantitas produk yang dibeli oleh CJI untuk tahun kontrak 2012 dan 2013 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4.2 (b) dan (c) di atas dapat diubah dan akan diitetapkan dengan musyawarah dan atas kesepakatan Para Pihak paling lambat tiga (3) bulan sebelum dimulainya Tahun Kontrak tersebut. Kuantitas minimum produk yang dibeli oleh CJI untuk tahun kontrak 2012 dan 2013 adalah minimal tujuh puluh ribu metric ton (70.000 MT)”
Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 4.2 tersebut, Tergugat mengirimkan surat Referensi No: 032/CJI-PROC/VIII/2011 tertanggal 30 September 2012 (Bukti T-24) mengenai estimasi permintaan amonia Tergugat Kepada Penggugat untuk tahun 2012 yaitu sebesar 84,000 MT. Dengan demikian, dalil Penggugat dalam Gugatannya adalah tidak berdasar dan wajib untuk ditolak.
TERGUGAT TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEBAGAIMANA YANG DIDALILKAN OLEH PENGGUGAT SEHINGGA TERGUGAT TIDAK MEMPUNYAI KEWAJIBAN APAPUN KEPADA PENGGUGAT.
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat pada butir 17 sampai dengan butir 22 halaman 5 s/d halaman 8 Gugatan karena berdasarkan fakta-fakta hukum dan dalil-dalil yang telah disampaikan, Tergugat sama sekali tidak dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil perhitungan kerugian yang disebutkan Penggugat karena dalil-dalil tersebut didasarkan pada Perjanjian Jual Beli Amonia antara Penggugat dan Tergugat sehingga apabila Penggugat merasa dirugikan dengan pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Amonia tersebut, maka Penggugat harus mengikuti aturan-aturan penyelesaian yang telah disepakati bersama.
Bahwa selain itu, dihentikannya pengiriman amonia dari Penggugat kepada Tergugat bukan disebabkan oleh kesalahan Tergugat. Sebaliknya, justru Penggugat yang menghentikan pengiriman amonia tersebut. Bagaimana mungkin Tergugat diharuskan bertanggungjawab untuk membayar kerugian Penggugat yang disebabkan kesalahan Penggugat sendiri.
Bahwa fakta hukum tentang dihentikannya pengiriman oleh Termohon kepada Pemohon lebih lanjut dikuatkan lagi oleh surat dengan Nomor Referensi 046/PR-TRD/GA/V/2012 tanggal 8 Mei 2012 (Bukti T-25) terkait Penggugat menolak untuk melanjutkan pengiriman amonia kepada Tergugat.
Bahwa fakta hukum tersebut kemudian dikuatkan dengan adanya surat Penggugat kepada Tergugat dengan Nomor Referensi 047/PR-TRD/GA/V/2012 tanggal 12 Mei 2012 (Bukti T-26) terkait penolakan untuk melanjutkan pengiriman amonia kepada Tergugat dan Jawaban Penggugat dalam Perkara BANI No. 538 yang isinya kami kutip sebagai berikut:
“… Perlu dicatat bahwa Termohon tidak melanjutkan pengiriman amoniak karena adanya tindakan wanprestasi dari Pemohon sebagaimana yang telah Termohon uraikan di atas.” (vide Bukti T-4.B halaman 16).
“…, maka merupakan suatu kewajaran Termohon menunda seluruh pelaksanaan kewajibannya sampai dengan perselisihan diselesaikan.” (vide Bukti T-4.B halaman 16).
“… Penundaan pelaksanaan kewajiban pengiriman ini juga merupakan cerminan itikad baik Termohon untuk membuat penyelesaian sengketa perjanjian dari perkara tidak menjadi lebih rumit dari semestinya. …” (vide Bukti T-4.B halaman 17).
Bahwa dengan demikian, jelas dan tidak terbantahkan secara hukum bahwa Penggugatlah sebagai pihak yang menghentikan pengiriman amonia kepada Tergugat dan Penggugat telah melanggar Perjanjian Jual Beli Amonia yang telah disepakati.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan fakta hukum tersebut di atas, secara nyata dan dapat dibuktikan secara yuridis bahwa Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat sehingga Gugatan Penggugat wajib ditolak seluruhnya.
SELURUH TUNTUTAN KERUGIAN MATERIIL SEBESAR USD 25,003,899.81 (DUA PULUH LIMA JUTA TIGA RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN DOLAR AMERIKA SERIKAT DAN DELAPAN PULUH SATU SEN) MAUPUN KERUGIAN IMMATERIIL USD 100.000.000 (SERATUS JUTA DOLLAR AMERIKA SERIKAT) MERUPAKAN TUNTUTAN YANG SAMA SEKALI TIDAK BERDASAR YANG TIDAK DIDASARKAN PADA ALAT-ALAT BUKTI YANG SECARA HUKUM CUKUP DAN KARENANYA HARUS DITOLAK
Bahwa sebagaimana telah Tergugat uraikan dalam bagian I s/d V Dalam Pokok Perkara di atas, Tergugat tidak memiliki tanggung jawab hukum apapun atas seluruh kerugian yang didalilkan telah dialami oleh Penggugat. Hal ini didasarkan pada fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Penggugat menaikkan harga amonia secara sepihak tanpa persetujuan Tergugat sehingga kenaikan harga tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Jual Beli Amonia. Tergugat tetap menghargai dan tunduk kepada Perjanjian Jual Beli Amonia yang telah disepakati mengenai jumlah dan harga pembelian amonia yang mengikat antara Penggugat dan Tergugat;
Tergugat tidak pernah memberikan persetujuan baik lisan maupun tertulis terhadap kenaikan harga amonia, sehingga harga amonia yang berlaku adalah berdasarkan pada ketentuan Perjanjian Jual Beli Amonia. Penolakan atas kenaikan harga amonia tersebut dibuktikan dengan fakta hukum sebagai berikut:
Surat Tergugat kepada Penggugat dengan Referensi No.: 026/CJI-PROC/IV/2012 tertanggal 7 Mei 2012 (vide Bukti T-19);
Faktur Dagang No. 016/INV/PR/CJI-NH3/IV/12 tanggal 23 April 2012 sebesar USD 2.887.138,20 (dua juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus tiga puluh delapan Dollar Amerika Serikat dan dua puluh sen) (vide Bukti T-20); dan
Faktur Dagang No. 017/INV/PR/CJI-NH3/IV/12 tanggal 23 April 2012 sebesar USD 926.523,89 (Sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus dua puluh tiga Dollar Amerika Serikat dan delapan puluh sembilan sen) (vide Bukti T-21);
Tergugat tetap melakukan pemesanan amonia kepada Penggugat berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Jual Beli Amonia Jo. Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia. Tergugat terikat pada kesepakatan pembelian amonia dengan Penggugat berdasarkan jumlah dan harga yang telah disepakati dalam Pasal 4 dan 5 Perjanjian Jual Beli Amonia Jo. Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia. Adanya ikatan hukum ini mengikat Tergugat untuk tetap melanjutkan pemesanan kepada Penggugat sesuai jumlah dan nilai yang disepakati dalam Perjanjian Jual Beli Amonia Jo. Amandemen Perjanjian Jual Beli Amonia.
Tergugat tidak pernah membuat kesepakatan atau pernyataan atau kesediaan untuk memesan amonia kepada Penggugat sejumlah 67.199,78 MT pada tahun 2012. Tergugat hanya mengirimkan surat Referensi No: 032/CJI-PROC/VIII/2011 tertanggal 30 September 2012 (vide Bukti T-24) mengenai estimasi permintaan amonia Tergugat Kepada Penggugat untuk tahun 2012 yaitu sebesar 84,000 MT.
Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat sehingga Tergugat tidak mempunyai kewajiban apapun kepada Penggugat. Dihentikannya pengiriman amonia dari Penggugat kepada Tergugat bukan disebabkan oleh kesalahan Tergugat. Sebaliknya, justru Penggugat yang menghentikan pengiriman amonia tersebut, yang dibuktikan dengan surat Penggugat kepada Tergugat Nomor Referensi 046/PR-TRD/GA/V/2012 tanggal 8 Mei 2012 (vide Bukti T-25) dan surat Nomor Referensi 047/PR-TRD/GA/V/2012 tanggal 12 Mei 2012 (vide Bukti T-26).
Bahwa terhadap dalil Penggugat yang mendalilkan mengalami kerugian materiil yaitu:
Kerugian akibat kekurangan pembayaran yang diderita oleh Penggugat sebesar USD 926,523.89 (sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus dua puluh tiga Dolar Amerika Serikat dan delapan puluh sembilan sen);
Kerugian akibat telah mengeluarkan biaya yang digunakan untuk membeli amonia dari PT Kaltim Parna Industri sebesar USD 24,077,375.92 (dua puluh empat juta tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima Dolar Amerika Serikat dan sembilan puluh dua sen);
merupakan dalil yang harus ditolak karena faktanya sebagaimana diuraikan di atas, tidak ada sama sekali perbuatan melawan hukum yang terbukti telah dilakukan oleh Tergugat yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat.
Bahwa khusus terkait dengan dalil Penggugat bahwa telah terjadi kerugian sebesar USD 24,077,375.92 (dua puluh empat juta tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima Dolar Amerika Serikat dan sembilan puluh dua sen), Tergugat ingin menjelaskan bahwa dalil tersebut merupakan dalil yang sama sekali tidak beralasan secara hukum karena pada faktanya pembelian dari PT Kaltim Parna Industri hanya dilakukan oleh Penggugat berdasarkan setiap pengiriman berdasarkan pemesanan yang dilakukan oleh Tergugat. Di lain sisi, berdasarkan tabel tentang korespondensi antara Penggugat dan Tergugat dibawah, dapat dibuktikan bahwa PT Kaltim Parna Industri sebenarnya tidak dapat melakukan pengiriman amonia kepada Penggugat untuk selanjutnya dijual kepada Tergugat dikarenakan adanya penutupan pabrik PT Kaltim Parna Industri.
Bahwa kerugian immaterill sebesar USD 100.000.000 (seratus juta Dollar Amerika Serikat) menurut hemat Tergugat merupakan tuntutan kerugian yang bersifat illusoir dan karenanya haruslah tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo.
Bahwa terkait dengan tuntutan-tuntutan kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil, sebagaimana telah Tergugat uraikan di atas, haruslah dipertimbangkan ketentuan perundang-undangan maupun Yurisprudensi tetap MARI sebagai berikut:
| Tanggal | Jenis | Dari - Kepada | Pihak yang terlibat | Materi |
| 5 Maret 2012 | Surat Elektronik (Bukti T-27) | Penggugat → Tergugat | Ibu Linda (Penggugat) → Bapak Supardi (Tergugat) | Dikarenakan adanya rencana penutupan pabrik PT Kaltim Parna Industri tidak dapat mengonfirmasi pengiriman kepadaTergugat. |
| 5 Maret 2012 | Surat Elektronik (Bukti T-28) | Tergugat → Penggugat | Ibu Supardi (Tergugat) → Bapak Linda, Bapak Eriko, Bapak Zain (Penggugat) | Tergugat bertanya kepada PR maksud dari surat elektronik sebelumnya. |
| 5 Maret 2012 | Surat Elektronik (Bukti T-29) | Penggugat → Tergugat | Ibu Linda (Penggugat) → Bapak Supardi (Tergugat) | Penggugat menjelaskan bahwa sejak hari ini Penggugat tidak dapat mengonfirmasi pengiriman kepada Tergugat. Penggugat akan menginformasikan Tergugat segera setelah menerima konfirmasi dari PT Kaltim Parna Industri sehubungan dengan rencana penutupan pabrik. |
| 5 Maret 2012 | Surat Elektronik (Bukti T-30) | Tergugat → Penggugat | Bapak SJ An (Tergugat) → Ibu Linda, Bapak Eriko, Bapak Zain, Bapak Wempie (Pengugat) | Tergugat meminta konfirmasi mengenai jadwal pengiriman dan meminta Penggugat untuk menyiapkan manajemen risiko jika PT Kaltim Parna Industri tetap ditutup. |
| 5 Maret 2012 | Surat Elektronik (Bukti T-31) | Penggugat → Tergugat | Ibu Linda (Penggugat) → Bapak SJ An (Tergugat) | Tergugat meminta maaf kepada Penggugat mengenai keterlambatan informasi jadwal pengiriman akibat rencan penutupan PT Kaltim Parna Industri |
| 8 Maret 2012 | Surat Elektronik (Bukti T-32) | Tergugat → Penggugat | Bapak SJ An (Tergugat) → Ibu Linda, Ibu Meris (Penggugat) | Tergugat meminta sekali lagi konfirmasi tentang jadwal pengiriman amonia dan meminta Penggugat untuk dapat berdiskusi mengenai akibat terburuk dari penundaan pengiriman amonia. |
| 9 Maret 2012 | Surat Elektronik (Bukti T-33) | Tergugat → Penggugat | Bapak SJ An (Tergugat) → Ibu Linda, Ibu Meris (Penggugat) | Tergugat menyatakan jika Penggugat tetap tidak dapat menyediakan jadwal pengiriman amonia dengan alasan penutupan PT Kaltim Parna Industri, maka Tergugat akan mencari solusi lain untuk memenuhi kebutuhan amonia. |
Pasal 1865 KUHPerdata, yang menegaskan:
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”
Yurisprudensi tetap MARI antara lain:
Putusan MARI No. 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970:
“gugatan kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian-kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan-tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna”
Putusan MARI No. 550 K/Sip/1979 tanggal 8 Mei 1980:
“Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut”.
Putusan MARI No. 117K/Sip/1971 tanggal 2 Juni 1971:
“Gugatan atas ganti rugi yang tidak dijelaskan secara sempurna dan tidak disertai dengan pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti kerugian yang harus diterima oleh Tergugat tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan”
Putusan MARI No. 842 K/Pdt/1986 tanggal 23 Desember 1987:
“Suatu ganti kerugian baru dapat dikabulkan apabila si Penggugat dapat memperinci dan membuktikan kerugian yang dimaksud”
Putusan MARI No. 588 K/Sip/1983 tanggal 28 Mei 1984:
“Bahwa tentang tuntutan Penggugat asal sub 5 yaitu mengenai tuntutan ganti rugi karena tidak disertai bukti-bukti maka harus ditolak”
Putusan MARI No. 1954 K/Pdt/1987:
“Menimbang bahwa karena kerugian yang diakibatkan karena perbuatan Tergugat yang melawan hukum tidak dibuktikan, maka gugatan Penggugat haruslah ditolak”
Bahwa berdasarkan dalil-dalil, fakta hukum, bukti-bukti dan yurispridensi yang telah diuraikan di atas, maka jelas dan tidak terbantahkan bahwa tuntutan kerugian materil dan immateril Penggugat adalah tidak berdasar sehingga wajib untuk ditolak seluruhnya.
MENGENAI TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat pada buitr 23 halaman 8 s/d 9 terkait dengan tuntutan provisi yang pada pokoknya meminta majelis hakim perkara a-quo untuk menghentikan segala kegiatan penampungan amonia dari maupun ke dalam tangki penampungan amonia milik Tergugat.
Bahwa tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat sama sekali tidak ada kaitannya atau keluar jauh atau menyimpang dari tuntutan pokok perkara, karena dalam pokok perkara, Penggugat menyatakan rugi akibat Tergugat tidak melakukan pembelian amonia kepada Penggugat.
Bahwa menurut Yahya Harahap, tuntutan provisi harus memenuhi syarat formil, yakni:
Memuat alasan diajukan tuntutan provisi termasuk urgensi dan relevansinya dengan gugatan pokok;
Mengemukakan dengan jelas tindakan sementara yang dimohonkan; dan
Tindakan yang dimohonkan tidak boleh mengenai pokok perkara.
Selain itu, dalam Pasal 180 HIR menyatakan sebagai berikut:
“Biarpun orang membantah keputusan hakim atau meminta banding, pengadilan boleh memerintahkan supaya keputusan hakim itu dijalankan dulu, jika ada suatu tanda alas hak yang otentik atau suatu surat yang menurut peraturan boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan keputusan hakim yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, atau jika dikabulkan tuntutan sementara, pula dalam hal perselisihan tentang besit.”
Bahwa Yurisprudensi MARI No. 1070 K/Sip/1972 tanggal 7 Mei 1973 dalam perkara: Dato Wong Heck Guong melawan PT Gabungan Pertukangan Kulit Indonesia dan PT Green Timber Jaya dengan susunan Majelis: (i) Prof. R. Subekti SH., (ii) Sri Widojati Wiratmo Soekito SH., dan (iii) R. Z. Asikin Kusumah Atmadja, SH., telah memberikan kaidah hukum sebagai berikut:
“Tuntutan provisionil yang tercantum dalam Pasal 180 HIR hanyalah untuk memperoleh tindakan-tindakan sementara selama proses berjalan; tuntutan provisionil yang mengenai pokok perkara (bodem geschil) tidak dapat diterima.”
Bahwa sebagaimana dalil-dalil yang telah disampaikan Tergugat sebelumnya dan mengacu pada ketentuan hukum terkait dengan provisi, maka jelas bahwa Penggugat tidak mempunyai alasan yang mendasar dan tidak ada bukti otentik yang dapat dijadikan pertimbangan dalam tuntutan provisi Penggugat sehingga sepatutnya untuk ditolak.
TUNTUTAN SITA JAMINAN TIDAK MEMILIKI ALASAN YANG CUKUP
Bahwa permintaan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat terhadap barang milik Tergugat sebagaimana dalil Penggugat pada butir 24 halaman 10 Gugatannya adalah tidak berdasar sehingga wajib untuk ditolak karena permohonan tersebut melanggar ketentuan Pasal 227 HIR, yang mengatur bahwa peletakan sita jaminan harus didasarkan antara lain kepada persangkaan yang beralasan dan dugaan Tergugat akan menggelapkan/menjauhkan barang-barang yang dimohonkan sita jaminan dari Penggugat. Namun, dalam perkara a-quo, Penggugat sama sekali tidak dapat membuktikan adanya dugaan yang beralasan bahwa Tergugat akan menggelapkan obyek yang dimohonkan sita jaminan
Bahwa dalil-dalil kekhawatiran Penggugat terhadap adalah tidak beralasan dan tidak disertai dengan bukti-bukti yang sah menurut hukum. Dalil Penggugat tersebut hanya merupakan alasan subjektif dari Penggugat sehingga patut untuk dikesampingkan.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR, sita jaminan hanya dapat diletakkan apabila ditemukan dugaan yang beralasan bahwa debitur (Tergugat) akan mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya, dan bermaksud untuk menjauhkan barang tersebut dari kreditur (Penggugat).
Pasal 227 ayat (1) HIR berbunyi sebagai berikut:
Jika ada dugaan yang beralasan, bahwa seorang debitur, sebelum keputusan hakim yang mengalahkannya dijatuhkan atau boleh dijalankan, mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tak bergerak maupun yang bergerak; dengan maksud untuk menjauhkan barang itu dari kreditur atas surat permintaan orang yang berkepentingan, ketua pengadilan boleh memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memerlukan permintaan itu; kepada si peminta harus diberitahukan bahwa ia harus menghadap persidangan pengadilan negeri berikutnya untuk mengajukan dan menguatkan gugatannya.
Bahwa selain adanya dugaan yang beralasan tersebut, sita jaminan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria yang telah diatur dalam Surat Edaran MARI (“SEMA”) No. 05 tahun 1975 tertanggal 1 Desember 1975 perihal sita jaminan yang berbunyi:
“a. Agar para Hakim berhati-hati sekali dalam menerapkan atau menggunakan lembaga sita jaminan (conservatoir beslag) dan sekali-kali jangan mengabaikan syarat-syarat yang diberikan oleh Undang-undang (Pasal 227 H.1.R./261 R.Bg.);”
“c. … sebelum dikeluarkan surat ketetapan yang mengabulkan permohonan conservatoir beslag diadakan penelitian lebih dahulu tentang ada tidaknya alasan yang dikemukakan oleh pemohon;
Lampiran SEMA No. 05 tahun 1975
“10. Pemeriksaan pendahuluan (conservatoir beslag) menurut undang-undang hanya dapat diperintahkan, apabila betul-betul ada kekhawatiran, bahwa barang-barang milik tergugat akan dihamburkan.”
Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusannya No. 597 K/Sip/1983 tertanggal 8 Mei 1984, telah secara tegas menyatakan bahwa conservatoir beslag yang dikabulkan bukan didasarkan pada alasan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR adalah sesuatu yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum.
Bahwa penetapan sita jaminan harus memenuhi alasan-alasan yang bersifat kumulatif dan tidak terpisahkan antara satu dengan lainnya yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan sita jaminan. Hakim wajib untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut dalam menetapkan serta meletakkan sita jaminan:
sengketa dimaksud adalah sengketa utang piutang;
adanya persangkaan bahwa Tergugat akan menggelapkan barang-barang atau harta kekayaannya dengan maksud untuk menjauhkan barang-barang atau harta kekayaannya dari kepentingan Penggugat; dan
perbuatan dalam huruf (ii) tersebut di atas dilakukan oleh Tergugat sebelum putusan perkara a-quo mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti (inkracht van gewijsde).
Bahwa terhadap permohonan sita jaminan yang telah diajukan oleh Penggugat tersebut, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo untuk mencermati syarat-syarat peletakan conservatoir beslag dan revindicatoir beslag berdasarkan ketentuan Hukum Acara Perdata serta doktrin hukum yang berlaku, yaitu: (i) Ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR; (ii) Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia; (iii) dan Doktrin Hukum Mengenai Sita Jaminan.
PERMINTAAN PUTUSAN SERTA MERTA HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA
Bahwa Tergugat juga menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 25 halaman 10 dalam Gugatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa karena telah ada bukti otentik yang cukup maka terhadap putusan a-quo dapat dilakukan putusan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad). Dalil Penggugat tersebut bertentangan dengan Surat Edaran MA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij vooraad) dan Provisionil. Mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo menolak permohonan Penggugat tersebut.
Bahwa sesuai dengan SEMA No. 3 Tahun 2000 tersebut, hakim dilarang menjatuhkan putusan serta merta kecuali terhadap perkara-perkara yang disebutkan sebagai berikut, yaitu:
Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
Gugatan tentang Hutang-Piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewanya sudah habis lampau, atau Penyewa yang beritikat baik;
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah mengenai putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dikabulkannya gugatan Provisionil, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 RV.;
Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
Pokok sengketa mengenai bezitsrecht.
Bahwa dari seluruh jenis perkara yang disebutkan sesuai dengan SEMA tersebut, maka secara jelas Gugatan Penggugat dalam Perkara a-quo tidak memenuhi kriteria yang disebutkan dalam SEMA untuk diterima permintaan putusan serta merta, sehingga secara yuridis patut untuk tidak dapat diterima.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara a-quo agar kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menolak permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI (KOMPETENSI ABSOLUT)
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Gugatan Penggugat karena merupakan kewenangan dari Lembaga Arbitrase dalam hal ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia;
Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Tergugat untuk seluruhnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
EKSEPSI TERKAIT DENGAN SYARAT FORMIL PENGAJUAN GUGATAN
Menerima dan mengabulkan dalil-dalil Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan dalil-dalil Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa kemudian Penggugat mengajukan Replik tertuang dalam suratnya tanggal 30 Januari 2014, Tergugat mengajukan Duplik tertuang dalam suratnya tanggal 11 Februari 2014, semuanya dicatat dalam berita acara sidang;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil eksepsinya, Tergugat mengajukan bukti surat berupa foto copy yang telah dipriksa dan dicocokkan dengan surat aslinya, ternyata sesuai dan cocok serta telah diberi materai cukup, kecuali T – 6 copy dari copy , terdiri dari :
1. Bukti T - 1 : Ammonia Sale and Purchase Agreement antara Penggugat dan Tergugat;
2. Bukti T - I : Terjemahan Resmi Bahasa Indonesia dari Bahasa Inggris dari Bukti T - 1.;
3. Bukti T - 2 : Amandement to Ammonia Sale And Purchase Agreement tertanggal 17 Desember 2010 antara Penggugat dan Tergugat.;
4. Bukti T - II : Terjemahan resmi Bahasa Indonesia dari bahasa Inggris dari Bukti T-2 .;
5. Bukti T- 3 : surat No. Ref 0084FRS1305 tanggal 12 September 2013 dari Kuasa Hukum Tergugat kepada Ketua Badan Arbitrasi Nasional Indonesia perihal : Permohonan Untuk mengadakan Arbitrase .;
6. Bukti T – 4 A : Surat Pemberitahuan dari BANI kepada Tergugat / Kuasa Tergugat Nomor : 13.1661/X/BANI/W.D-ed tanggal : 18 Oktober 2013 perihal : Penyelesaian Perkara No. 538/IX/ARB-BANI/2013 antara PT. Cheil Jedang Indonesia sebagai Pemohon melawan PT. Parna Raya sebagai Termohon .;
7. Bukti T – 4 B : Eksepsi dan Jawaban Penggugat / Kuasa Penggugat kepada Majelis Arbiter dalam Perkara No. 538/IX/ARB-BANI/2013 No. 1427/OCK.X/2013 tanggal 17 Oktober 2013 .;
8. Bukti T - 5 : Surat Pemberitahuan dari BANI kepada Penggugat dan Tergugat Nomor : 13.2011/XII/BANI/ED tanggal 30 Desember 2013.;
9. Bukti T - 6 : Surat dari Penggugat / Kuasa Penggugat kepada BANI Nomor : 015/OCK.I/2014 tanggal 7 Januari 2014 perihal Putusan Sela.;
10. Bukti T – 1 Tambahan : Putusan Sela dalam Perkara No. 538/IX/ARB-BANI/2013 antara PT. CHEIL JEDANG INDONESIA sebagai PEMOHON melawan PT. PRANA RAYA sebagai TERMOHON.;
11. Bukti T – 2 Tambahan : Surat dari Badan Arbitrase Nasional No. 14.292/II/ED tertanggal 20 Februari 2014 perihal : Penyampaian Putusan Sela dalam perkara Nomor : 538/IX/ARB-BANI/2013 antara PT. CHEIL JEDANG INDONESIA sebagai PEMOHON melawan PT. PRANA RAYA sebagai TERMOHON kepada Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil sangkalan eksepsi, Penggugat mengajukan bukti surat berupa foto copy yang telah diperiksa dan dicocokkan dengan surat aslinya, ternyata sesuai dan cocok serta telah diberi materai cukup, terdiri dari :
1. Bukti P . Komp. Abs - 1 a : Ammonia Sale and Purchase Agreement antara Penggugat dan Tergugat tanggal 21 Agustus 2009.;
2. Bukti P. Komp. Abs - 1 b : Terjemahan Resmi Bahasa Indonesia dari Bahasa Inggris dari Bukti P.Komp. Abs – 1a Perjanjian Jual Beli Amonia.;
Menimbang bahwa disamping surat, Penggugat dan Tergugat juga mengajukan ahli masing-masing 1 (satu) orang yang telah disumpah menurut agamanya, memberikan pendapat yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
AHLI TERGUGAT : M. YAHYA HARAHAP, SH
Bahwa menurut hukum Indonesia semua Perjanjian yang dibuat pejabat/instansi Negara, lembaga swasta Nasional atau Perseroan Terbatas, wajib menggunakan Bahasa Indonesia, termasuk dalam proses arbitrase Inndonesia.;
Bahwa jika dalam suatu perjanjian mencantumkan klausula arbitrase, maka sengketa yang timbul harus diselesaikan lewat forum arbitrase, hak mengajukan ke Penngadilan Negeri menjadi hilang, dan Pengadilan Negeri wajib menolak sengketa atas perjanjian berklausul arbitrase.;
Bahwa Penggunaan forum arbitrase dalam perjanjian berklausul tersebut, bersifat umum bagi kedua belah pihak yang membuat perjanjian, bersifat umum artinya merujuk baik pada sengketa yang didasarkan pada ingkar janji, maupun perbuatan melawan hukum, akan tetapi para pihak boleh melakukan pengecualian secara khusus dalam perjanjian yang berklausul arbitraee tersebut dengan tegas hal-hal apa saja yang akan dibawa ke forum arbitrase dan hal-hal apa saja yang tidak dibawa ke forum arbitrase;
Bahwa jika perjanjian dengan klausula arbitrase menentukan, bahwa proses arbitrase tersebut menggunakan bahasa Inggris maka perjanjian tersebut batal demi hukum, yang pengertiannya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan pembatalan tersebut juga harus melalui forum Arbitrase yang telah mereka pilih.;
AHLI PENGGUGAT : Dr. (Jur) ARBIJOTO, M Fil,M.B.L.H,SH,SS :
Bahwa ahli adalah ahli dalam hukum perdata formil dan materil dan ahli filsafat Bahasa.;
Bahwa perbedaan fundamental antara gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan wanprestasi yaitu Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365, kalau dia dilakukan dengan sengaja, kalau dia dilakukan dengan kelalaian diatur dalam Pasal 1366 , kalau dia dilakukan oleh orang yang berada dibawah tanggung jawabnya ada pada Pasal 1367, sedangkan wanprestasi sebagaimana diatur dalam pasal 1239 s/d 1252 BW, perbedaan pokok PMH dan Wanprestasi, jika PMH tuntutan ganti rugi baik formil maupun materiil maupun perincian daripada ganti rugi itu, sedangkan kalau dia wanprestasi yang dituntut adalah mengenai biaya, bunga dan kerugian kalau tuntutan lebih luas wanprestasi daripada melawan Hukum (PMH).;
Bahwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum adalah melanggar Undang undang, melanggar moral, melanggar Fatsun.;
Bahwa apabila dalam suatu perjanjian ada suatu klausula arbitrase maka yang berwenang adalah arbitrase , disini timbul pertanyaan apakah ini sifatnya absolute atau relative, kalau kita pelajari pasal 1337 BW disana mengatakan suatu perbuatan adalah bertentangan dengan undang undang atau kesusilaan atau bertentangan dengan Public Order maka harus dilihat parameternya adalah Pasal 1337 , misalnya jika kita lihat dalam undang undang No. 30 tahun 1999 , disana akan ada bahasa yang harus digunakan adalah bahasa Indonesia, kalau mau digunakan bukan Bahasa Indonesia harus ada ijin atau ada Guidens dari Hakim yang memeriksa perkara ini maksudnya hanya Hakim tingkat Judex factie yaitu Pengadilan Negeri tidak bisa tingkat Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung yaitu oleh Undang undang diberikan pada pasal 1337 nya suatu persetujuan itu harus dinilai apakah bertentangan atau tidak dengan undang undang, dengan kesusilaan atau ketertiban umum , kalau ternyata dalam undang undang mengenai arbitrase ini adanya ketentuan boleh melalui bahasa lain kecuali Bahasa Indonesia , maka disini merupakan suatu syarat yang harus dipenuhi jadi kalau tidak ada dan dia langsung mengatakan bahwa kecuali bahasa Indonesia , boleh bahasa inggris tanpa ijin dari pada Hakim maka disini melanggar ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 1337 , maka disini sifatnya tidak limitative tetapi fakultatif .;
Bahwa penerapan undang undang No. 24 tahun 2009 , tentang bendera, Bahasa dan lagu kebangsaan, dalam suatu perjanjian , pasal 31 ayat (1) , pasal 32 ayat (2) disebutkan pada intinya, pada pokoknya Bahasa Indonesia menjadi wajib dipergunakan dalam perjanjian antar perusahaan atau Badan Hukum di Indonesia, apabila perjanjian antara para pihak dibuat dalam Bahasa Inggris untuk diimplementasikan dalam Bahasa Indonesia, dikaitkan dengan pasal 1320 BW tentang syarat Perjanjian apakah memenuhi syarat sahnya perjanjian atau tidak, sebagai ukurannya adalah Pasal 1337 BW yaitu 1) bertentangan dengan undang undang atau 2) bertentangan dengan kesusilaan 3) bertentangan dengan Publik order , kalau melanggar harus dinyatakan batal demi hukum,;
Bahwa jika perjanjian ternyata tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 BW, perjanjian tersebut bisa kehalalan tidak ada batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Kalau itu hukumnya transendental hukum Tuhan, maka sifatnya Universal, kalau sudah Universal sifatnya bukan bim salabim, maka sifatnya mutlak, jadi kalau bertentangan itu namanya dosa besar, jadi harus batal.;
Bahwa saya dulu pernah jadi Hakim Pengadilan tinggi Jakarta saya sempat kuliah di Fakultas sastra dan Budaya, jurusan Filsafat disanalah saya mulai belajar mengenai Filsafat bahasa yang diajarkan oleh Dirgen Stein yaitu mengenai apa yang dikatakan Languange Game, jadi bahasa itu adalah suatu game , orang yang bisa menjalankan game atau permainan adalah manusia yang sehat yang pintar .;
Bahwa Dalam suatu Perjanjian ada suatu kasus perjanjian tersebut ada mengandung kata shell be , apakah kata shell be dapat bersifat alternative atau Fakultativ, Shell tunduknya bukan pada hukum tetapi pada hokum positif yang dibikin oleh manusia, sifatnya tidak mutlak, kalau sifatnya mutlak itulah yang sifatnya transenden .;
Bahwa Kalau memakai kata Must sifatnya lebih mengikat daripada kata shell, shell melalui suatu proses tertentu menjadi should .;
Bahwa pembentukkan klausula arbitrasenya sendiri, apakah prinsip prinsip Hukum Perdata tetap berlaku terhadap pembentukan klausula arbitrase Bahwa apa yang ada dalam Hukum Perdata terutama dalam pasal 1337 itulah merupakan parameter sebagai ukuran apakah suatu perjanjian itu dilakukan melanggar undang undang atau tidak melanggar kesusilaan atau tidak melanggar public order atau tidak , dialah sebagai Hakimnya , dialah sebagai parameternya yang lihat.;
Bahwa Dalam praktek peradilan ada perbedaan antara Perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, seringkali terjadi landasan perbuatan melawan hukum dipergunakan untuk menghindari klausula arbitrase yang telah disepakati, pertanyaannya apakah gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan kepada perbuatan dalam rangka pelaksanaan isi suatu perjanjian dengan klausula arbitrase itu tetap berlaku atau tidak di Pengadilan Negeri, yang menilai adalah hakim, pada waktu pemeriksaan perkara .;
Bahwa suatu perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri atau pengadilan lain selain penghadilan Negeri atau lembaga lain yang diberikan kewenangan memeriksa dan mengadili perkara suatu perkara, kemudian didalam jawaban diajukan eksepsi kewenangan absolute sebelum memutus kewenangan absolute apakah diperkenankan mengajukan CB atau provisi yaitu dasarnya hukum positive, jadi sebelum pemeriksaan itu hanya bisa untuk provisi, untuk gugatan provisi maka bisa , tetapi kalau sudah mulai untuk memeriksa pokok perkara itu melalui apa yang namanya conservatoir Beslaag , yang kemudian menjadi eksekutorial Beslaag .;
Bahwa apabila didalam suatu perkara diajukan eksepsi mengenai kewenangan absolute yang harus dipertimbangkan adalah cukup alasan atau tidak , yang berwenang menilai Hakim Judex factie, sedangkan Pengadilan Tinggi tidak berwenang.;
Bahwa Kalau misalnya sekarang masih dalam proses pemeriksaan eksepsi diajukan provisi, maka harus melihat apakah tuntutan provisi itu memang menimbulkan kerugian yang amat sangat apa tidak , kalau menimbulkan kerugian yang amat sangat itu adalah merupakan kebijakan yang mulia itulah yang harus diambil, jadi yang penting itu adalah merupakan tindakan yang preventive supaya jangan ada kerugian lebih banyak.;
Menimbang bahwa selanjutnya kedua belah pihak mengajukan kesimpulan tertuang dalam suratnya masing-masing tanggal 04 Maret 2014;
Menimbang bahwa dalam pemeriksaan eksepsi kedua belah sudah tidak mengajukan apa-apa lagi dan mohon putusan;
Menimbang bahwa telah terjadi segala hal-hal di persidangan, semuanya dicatat dalam berita acara sidang, merupakan bagian tak terpisahkan dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa pemeriksaan eksepsi ini telah selesai, akhirnya Majelis Hakim akan memutuskan seperti di bawah ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa Tergugat mengajukan eksepsi kewenangan absolut atas gugatan Penggugat, sebelum memeriksa pokok perkara gugatan Penggugat, terlebih dahulu harus memeriksa dan memutus eksepsi kewenangan absolut tersebut;
Menimbang bahwa eksepsi Tergugat sebagaimana tersebut di atas, pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara absolut tidak berwenang untuk memeriksa perkara a quo, Penggugat dan Tergugat telah memilih forum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta dalam penyelesaian setiap perselisihan Penggugat dan Tergugat karena:
Tuntutan Penggugat berdasarkan Surat perjanjian tanggal 21 Agustus 2009 tentang perjanjian jual beli amoniak (bukti T-1), berikut amandemennya, yang memuat klausula arbitrase, selanjutnya disebut sebagai perjanjian tanggal 21 Aguatus 2009;
Penyelesaian sengketa pelaksanaan perjanjian jual beli amoniak tersebut telah diatur dalam Pasal 14.2 perjanjian tanggal 21 Aguatus 2009 yaitu setiap perselisihan antara Penggugat dan Tergugat harus diselesaikan melalui BANI Jakarta. Perjanjian tanggal 21 Aguatus 2009 tersebut telah memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata yang mengikat Penggugat dan Tergugat;
Sejak tanggal 12 september 2013 BANI sedangan memeriksa perselisihan antara Penggugat dan Tergugat yaitu mengenai kanaikan harga dan volume pelaksanaan pesanan amoniak berdasarkan perjanjian tanggal 21 Aguatus 2009;
Substansi dan subyek perkara a quo yang sedang diperiksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sama dengan subsatansi dan subyknya dalam register perkara nomor 538/IX/ARB-BANI/2013 yang saat ini sedang diperiksa BANI Jakarta;
Dengan demikian yang berwenang memeriksa perkara a quo adalah BANI Jakarta, dan berdasarkan pasal 3 UU nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan yurisprudensi Indonesia tentang perkara Arbitrase sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Negeri Jakarat Selatan harus menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara Penggugat dan Tergugat ini;
Gugatan Penggugat kabur karena adalah gugatan Penggugat dengan dasar perbuatan melawan hukum juga termasuk ke dalam lingkup pranata penyelesaian perselisihan melalui arbitrase dan Penggugat mencampur adukkan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum karena:
Penggugat tidak merinci mana perbuatan Tergugat yang menjebak Penggugat dan pernyataan Tergugat mana yang disebut Penggugat sebagai dasar perbuatan melawan hukum;
Penggugat mendalilkan bahwa perjanjian tanggal 21 Aguatus 2009 merupakan dasar pengajuan gugatan Penggugat, akan tetapi Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
Gugatan Penggugat prematur karena perselisihan Penggugat dan Tergugat sedang diperiksa BANI sebagai forum yang dipilih Penggugat dan Tergugat dalam perjanjian tanggal 21 Aguatus 2009;
Menimbang bahwa atas eksepsi tersebut, Penggugat mengajukan jawaban sebagimana tersebut di atas, yang pokoknya berisi sebagai berikut:
Gugatan Penggugat didasarkan pada perbuatan melawan hukum bukan didasarkan pada perjanjian tanggal 21 Aguatus 2009 yaitu Tergugat tidak membayar adanya kenaikan harga amoniak sebesar 35 % sebagaimana surat Penggugat tanggal 27 Februari 2012 kepada Tergugat karena adanya kenaikan harga amoniak yang Penggugat beli dari PT. Kaltim Parna Industri (PT. KPI) yang disebabkan kenaikan harga gas dari Pemerintah RI. Kenaikan mana bukan merupakan bagian dari perjanjian tanggal 21 Agustus 2009. Tergugat yang memesan amoniak dan tidak mau membayar sesuai harga yang telah diberitahukan Penggugat kepada Tergugat serta Tergugat memesan 67.199,78 MT akan tetapi Tergugat hanya mengambil 20.644,662 MT merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat;
Penyelesaian sengketa tentang kenaikan harga amoniak yang disebabkan pihak ketiga ataupun akibat perubahan kebijakan pemerintah Republik Indonesia bukan merupakan bagian dari perjanjian tanggal 21 Agustus 2009 oleh karena itu penyelesaian sengketa tidak perlu melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia di Jakarta. Guagatn Penggugat tidak mengacu kepada perjanjian tanggal 21 Agustus 2009, TERGUGAT dengan sengaja memesanan Amoniak kepada PENGGUGAT, padahal sejak awal TERGUGAT tidak berniat membayar sesuai harga yang diminta PENGGUGAT.
Pasal 14 perjanjian tanggal 21 Agustus 2009 yang didalilkan TERGUGAT sebagai acuan dalam penyelesaian sengketa a quo. Pasal 14 perjanjian tersebut batal demi hukum, karena memuat suatu sebab yang terlarang, yaitu persidangan Arbitrase dilakukan dalam bahasa Inggeris padahal Pasal 28 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan: “Bahasa yang digunakan dalam semua proses arbitrase adalah bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan” sehingga Pasal 14 perjanjian tanggal 21 Agustus 2009 tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata;
Pokok perkara yang sedang diperiksa oleh BANI (Perkara NO. 538/IX/ARB-BANI/2013) tidak sama dengan substansi gugatan a quo, karena Permohonan Arbitrase yang diajukan TERGUGAT, TERGUGAT meminta pengakhiran perjanjian dan meminta agar PENGGUGAT dinyatakan melakukan tindakan wanprestasi dan PENGGUGAT mengembalikan uang jaminan senilai US$ 5,000,000. (lima juta Dollar Amerika Serikat), sedangkan dalam Gugatan ini PENGGUGAT mohon agar TERGUGAT dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan TERGUGAT dihukum membayar kerugian Materiil PENGGUGAT sebesar US$ 25,003,899.81 (dua puluh lima juta tiga ribu delapan ratus delapan puluh sembilan Dollar Amerika Serikat dan delapan puluh satu sen) dan kerugian Imateriil PENGGUGAT sebesar US$ 100,000,000. (Seratus Juta Dolar Amerika Serikat).
Dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa perkara a quo;
Gugatan Penggugat tidak kabur karena gugatan Penggugat jelas dengan dasar perbuatan melawan hukum yaitu Tergugat menyatakan memesan amoniak akan tetapi tidak berniat membayar harga yang diminta Penggugat;
Dalil Penggugat mendalilkan bahwa dasar pengajuan gugatan Penggugat adalah Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yakni PENGGUGAT hanya menuntut hak yang telah dilanggar TERGUGAT karena TERGUGAT tidak membayar Amoniak, sesuai dengan harga yang diminta oleh PENGGUGAT sebelum TERGUGAT memesan Amoniak dari PENGGUGAT sehingga PENGGUGAT telah mengalami kerugian, dengan
DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT TIDAK PREMATUR, karena “POKOK demikian telah jelas dan nyata perbuatan TERGUGAT tersebut merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari TERGUGAT dan juga telah bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
GUGATAN YANG PERKARA YANG SEDANG DIPERIKSA OLEH BANI (PERKARA NO. 538/IX/ARB-BANI/2013) TIDAK SAMA DENGAN SUBSTANSI GUGATAN A QUO” sehingga pemeriksaan perkara a quo tidak perlu menunggu Hasil Pemeriksaan Perkara No. 538/IX/ARB-BANI/2013 di BANI.
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya masing-masing, Tergugat mengajukan surat bukti T-1 sampai dengan T-6 dan T-1 tambahan dan T-2 tambahan, masing-masing tentang sebagaimana tersebut di atas dan Penggugat mengajukan surat bukti P komp.abs-1a dan P komp.abs-1b masing-masing tentang sebagaimana tersebut di atas, dimana isi dan bentuk T-1 dan terjemahannya sama dengan isi dan bentuk P komp.abs-1a dan terjemahannya tentang perjanjian tanggal 21 Agustus 2009 dengan klausula arbitrase;
Menimbang bahwa pada hakikatnya perjanjian tanggal 21 Agustus 2009 berikut amandemennya adalah perjanjian jual beli amoniak antara Tergugat dan Penggugat dan dalam perjanjian tersebut, yang di dalamnya terdapat ketentuan keduanya telah memilih BANI sebagai lembaga yang akan menyelesaikan jika timbul “setiap” perselisihan yang timbul dalam jual beli amoniak tersebut, pilihan forum BANI tersebut harus dihormati Penggugat dan Tergugat.
Menimbang bahwa perjanjian yang tertera dalam surat bukti bukti T-1 berserta terjemahannya = P komp.abs-1a berserta terjemahannya yang di dalamnya terdapat ketentuan Arbitrase, didalilkan Penggugat batal karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian dan bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, yakni dalam perjanjian tanggal 21 Agustus 2009 disebutkan bahwa persidangan arbitrase dilakukan dalam bahasa Inggeris, sedangkan menurut Undang-Undang Arbitrase Indonesia, persidangan arbitrase dilakukan dalam bahasa Indonesia;
Menimbang bahwa terhadap dalil perjanjian batal karena dalam perjanjian disebutkan bahwa persidangan arbitrase dilakukan dalam bahasa Inggeris, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat telah memilih BANI sebagai lembaga penyelesai setiap perselisihan diantara mereka termasuk persoalan bahasa, maka BANI lah yang berwenang menilai apakah perjanjian tanggal 21 Agustus 2009 khususnya Pasal 14 ayat (3) huruf (a) tersebut sah, batal atau dapat dibatalkan;
Menimbang bahwa selanjutnya dari bukti tambahan eksepsi Tergugat, ternyata bahwa pada tanggal 20 Februari 2014 secara eksepsional BANI telah memutus dengan putusan sela perselisihan antara Penggugat dan Tergugat yang menyatakan BANI berwenang mengadili perselisihan Penggugat dan Tergugat tersebut;
Menimbang bahwa walaupun Penggugat mendalilkan bahwa hubungan Penggugat dan Tergugat dalam perkara a quo bukan didasarkan pada perjanjian jual beli amoniak dengan klausula arbitrase tanggal 21 agustus 2009, akan tetapi Penggugat hanya mengajukan bukti sangkalan eksepsi ini berupa surat bukti P komp. Abs-1= dalam T-1 seperti tersebut di atas;
Menimbang bahwa dengan demikian dalil gugatan Penggugat tetap dikaitkan dengan perjanjian tanggal 21 Agustus 2009 tentang perjanjian jual beli amoniak yang tertera dalam T-1 =P komp. Abs.1a tersebut;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, oleh karena segala perselisihan yang timbul antara Penggugat dan Tergugat harus diajukan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), maka berlaku ketentuan:
bahwa “Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.”;
bahwa “Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.”;
Menimbang bahwa jika klausula arbitrase dalam T-1 dan P- komp. Abs-1 dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-undang Arbitrase, maka pilihan forum arbitrase Penggugat dan Tergugat tersebut sifatnya menjadi wajib, yaitu:
Penggugat dan Tergugat wajib menyelesaikan setiap sengketa yang timbul melalui arbitrase (BANI) Jakarta;
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan wajib menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara a quo;
Menimbang, bahwa disamping itu dalam ketentuan klausul Arbitrase yang dibuat Penggugat dan Tergugat tidak terujuk ada pengecualian secara tegas tentang hal hal apa saja yang dikecualikan dari pilihan Forum Arbitrase.;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, cukup alasan kiranya menerima eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut tersebut di atas;
Menimbang eksepsi kewenangan absolut diterima, maka eksepsi lainnya dan permohonan provisi tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang bahwa oleh karena eksepsi kewenangan absolut Tergugat diterima, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Menimbang bahwa oleh karena inti persoalan utama dalam dalil dan bukti Tergugat dan Penggugat ada pada surat bukti bukti T-1 dan T-I = P komp.abs-1a dan P komp.abs-1b serta bukti tambahan Tergugat, maka bukti lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, maka gugatan dalam pokok perkara harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan dalam proses pemeriksaan telah timbul biaya perkara, maka Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara yang besarnya seperti tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang bahwa walaupun perkara ini diputus sebelum perkara pokok diperiksa, oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo dan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka putusan sela ini menjadi putusan akhir;
Mengingat Pasal 1338 KUHPerdata jo. Pasal 3 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa jo. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009 Tengang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal-pasal lain dalam Undang-undang yang bersangkutan;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara absolut tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);
DEMIKIAN diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014, oleh ACHMAD DIMYATI R.S, SH, MH, selaku Ketua Majelis, MUHAMMAD RAZZAD, SH, MH dan LENDRIATY JANIS, SH, M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 17 April 2014 oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A. ENDRO CHRISTIYANTO, SH, MH selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
MUHAMMAD RAZZAD, SH, MH. ACHMAD DIMYATI R.S, SH, MH.
LENDRIATY JANIS, SH, M.H.
PANITERA PENGGANTI
A.ENDRO CHRISTIYANTO, SH, MH.
Biaya-biaya :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Biaya ATK Rp. 75.000,-
Pencatatan Rp. 30.000,-
Panggilan Rp. 400.000,- +
Jumlah Rp. 516.000,-