48 B/Pdt.Sus-Arbt/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 B/Pdt.Sus-Arbt/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Ged.Menara Imperium Lt.26 Suite, Jl.Hr.Rasuna Said Kav.1, Guntur
Also in 7 other cases
- 621 K/TUN/2018 (18 December 2018) — Mahkamah Agung
- 213 PK/Pdt/2015 (14 September 2015) — Mahkamah Agung
- 498 K/Pdt/2013 (31 July 2013) — Mahkamah Agung
- 136 / B / 2018 / PT.TUN.JKT; (19 July 2018) — PTTUN Jakarta
- 146/B/2018/PT.TUN.JKT; (1 August 2018) — PTTUN Jakarta
- 411/Pdt.G.ARB/2014/PN.Jkt.Sel (19 September 2014) — PN Jakarta Selatan
Menerima permohonan dari Pemohon PT PARNA RAYA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 48 B/Pdt.Sus-Arbt/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus arbitrase dalam tingkat banding telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT PARNA RAYA, yang diwakili oleh Direktur-Direktur PT Parna Raya, Wempie Butje Pauned dan Herrianoto Lukman, berkedudukan di Menara Imperium 26th Floor, Jalan H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Prof. Dr. OC. Kaligis, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Majapahit Nomor 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakarta Pusat 10160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Oktober 2014;
Pemohon Banding dahulu Pemohon/Termohon Arbitrase;
Melawan
PT CHEIL JEDANG INDONESIA, yang diwakili oleh Direktur Utama, Son Young, Direktur Utama, berkedudukan di Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto Kav.38, Jakarta Selatan 12710, dalam hal ini memberi kuasa kepada Mulyadi, S.H., LL.M., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 26 dan 28, Suite 2603 dan 2803, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Agustus 2014;
Termohon Banding dahulu Termohon/Pemohon Arbitrase;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Lembaga Arbitrase/ Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 538/IX/ARB-BANI/2013 telah memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Memerintahkan Termohon untuk membayar kembali Uang Jaminan (Security Deposit) kepada Pemohon sebesar USD4,444,085.67 (empat juta empat ratus empat puluh empat ribu delapan puluh lima dollar Amerika Serikat enam puluh tujuh sen);
Menghukum Termohon untuk membayar denda keterlambatan sebesar 6%
(enam persen) per tahun, terhitung sejak setelah putusan Arbitrase ini disimpankan di Pengadilan Negeri;
Menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli Amonia antara Pemohon dan Termohon berakhir;
Menghukum Termohon dan Pemohon untuk membayar secara seimbang biaya arbitrase;
Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan 50% (lima puluh persen) biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter atau sebesar USD38,132.50 (tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh dua dollar Amerika Serikat dua puluh sen) kepada Pemohon;
Menghukum Termohon untuk melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan arbitrase ini disimpankan di Pengadilan Negeri;
Menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;
Memerintahkan kepada Panitera Sidang BANI untuk mendaftarkan turunan resmi putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999;
Bahwa terhadap putusan Lembaga Arbitrase/Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 538/IX/ARB-BANI/2013 tanggal 19 Mei 2014 tersebut, Pemohon Pembatalan telah mengajukan permohonan pembatalan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Pendahuluan
Bahwa Putusan BANI a quo telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 Juni 2014 dan teregister dalam Perkara Nomor 09/ARB/HEM/2014/PN.JAK.SEL, dan oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 71 jo. Pasal 1 angka 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”), Permohonan Pembatalan Putusan BANI a quo telah diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang;
Pasal 71 Undang Undang Arbitrase berbunyi sebagai berikut:
“Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri”;
Pasal 1 angka 4 Undang Undang Arbitrase berbunyi sebagai berikut:
“Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon”;
Bahwa Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase ini diajukan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 4 Undang Undang Arbitrase, dan karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara pembatalan Putusan BANI a quo;
Pasal 72 ayat (1) Undang Undang Arbitrase berbunyi sebagai berikut:
“Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri”;
Bahwa permohonan pembatalan Putusan BANI yang diajukan oleh Pemohon ini adalah bertujuan untuk mempertahankan hak-hak keperdataan Pemohon sebagai akibat adanya putusan arbitrase yang telah menimbulkan kerugian kepada Pemohon;
Bahwa selain itu, diajukannya Permohonan Pembatalan Putusan BANI oleh Pemohon bertujuan untuk menuntut keadilan sebagai akibat tindakan Majelis Arbiter yang tidak menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon dalam persidangan;
Pokok Permasalahan;
Bahwa permasalahan yang diajukan dalam Permohonan Pembatalan Putusan BANI a quo berkaitan dengan sengketa Arbitrase yang berlangsung di BANI antara Pemohon dan Termohon yang berkaitan dengan Perjanjian Penjualan Amoniak yang dibuat antara Pemohon selaku Penjual Amoniak dan Termohon selaku Pembeli Amoniak;
Bahwa sengketa Arbitrase yang berlangsung di BANI ini kemudian telah diputus oleh Majelis Hakim Arbitrase BANI pada tanggal 19 Mei 2014 dengan Putusan Nomor 538/IX/ARB-BANI/2013 yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Memerintahkan Termohon untuk membayar kembali Uang Jaminan (Security Deposit) sebesar USD4,444,085.67 (empat juta empat ratus empat puluh empat ribu delapan puluh lima Dollar Amerika Serikat enam puluh tujuh sen);
Menghukum Termohon untuk membayar denda keterlambatan sebesar 6% (enam persen) per tahun, terhitung sejak setelah Putusan Arbitrase ini disimpankan di Pengadilan Negeri;
Menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli Amoniak antara Pemohon dan
Termohon berakhir;
Menghukum Termohon dan Pemohon untuk membayar secara seimbang biaya Arbitase;
Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan 50% (lima puluh persen) biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya Arbiter atau sebesar USD38,132.50 (tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh dua dollar Amerika Serikat lima puluh sen) kepada Pemohon;
Menghukum Termohon untuk melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan Arbitrase ini disimpankan di Pengadilan Negeri;
Menyatakan Putusan Arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;
Memerintahkan kepada Panitera Sidang BANI untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999;
Dasar-Dasar Pemohon Mengajukan Pembatalan Putusan BANI;
Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pembatalan Putusan Arbitrase ditentukan syarat diajukannya permohonan pembatalan putusan arbitrase;
Pasal 70 Undang Undang Arbitrase berbunyi sebagai berikut:
“Terhadap Putusan Arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau;
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa”;
Adapun dalil-dalil Pemohon yang digunakan dalam pengajuan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase a quo adalah sebagai berikut:
Adanya Tipu Muslihat Dari Termohon;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 huruf c Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) diatur mengenai salah satu dasar hukum yang dapat dijadikan alasan untuk membatalkan Putusan Arbitrase, yaitu adanya tipu muslihat oleh salah satu pihak yang bersengketa;
Pasal 70 huruf c Undang Undang Arbitrase berbunyi sebagai berikut:
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
Bahwa terbukti dalam persidangan berdasarkan fakta-fakta yang tidak terbantah bahwa memang benar Termohon telah melakukan tipu muslihat dengan cara memutar balikkan fakta yang sebenarnya dan memanfaatkan forum arbitrase untuk mendapatkan keuntungan dari Pemohon;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Putusan BANI Nomor 538/IX/ ARB-BANI/2013 tanggal 19 Mei 2014, Termohon mengajukan permohonan Arbitrase dengan mendalilkan bahwa Pemohon telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli Amoniak tertanggal 21 Agustus 2009 maupun Addendumnya, akan tetapi faktanya justru Termohon lah yang telah melakukan wanprestasi terlebih dahulu terhadap Perjanjian Jual Beli Amoniak;
Bahwa selanjutnya Termohon dengan tipu muslihat telah menggunakan Lembaga Arbitrase berusaha sekuat tenaga dengan itikad yang tidak baik berusaha untuk membatalkan Perjanjian Jual Beli Amoniak yang dilakukan antara Pemohon dan Termohon;
Bahwa muslihat yang dilakukan oleh Termohon tersebut merupakan rekayasa Termohon karena Termohon sendiri sangat tahu bahwa Termohon memiliki kesalahan dan telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli Amoniak;
Bahwa apabila Termohon tidak memiliki itikad tidak baik, maka seharusnya Termohon tidak meminta pengakhiran Perjanjian Jual Beli Amoniak sebagaimana yang terdapat dalam permohonan arbitrase yang diajukan oleh Termohon dan selanjutnya Majelis Arbiter yang memeriksa perkara arbitrase tersebut terpengaruh oleh dalil-dalil yang diajukan oleh Termohon dan memberikan putusan yang memberhentikan Perjanjian Jual Beli Amoniak antara Pemohon dan Termohon;
Bahwa adapun tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon sudah ada sejak Termohon tidak melakukan pembayaran terhadap tagihan pembayaran amoniak yang diberikan oleh Pemohon kepada Termohon;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Jual Beli Amoniak, Pemohon selaku penjual telah menjual amoniak kepada Termohon selaku pembeli.
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2012, Pemohon telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Termohon perihal adanya kenaikan harga amoniak sebesar 35%, dimana dalam surat tersebut Pemohon juga telah menerangkan alasan dilakukannya kenaikan harga amoniak yang dijual oleh Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Ref. Nomor 25/PR-TRD/AMS/II/2012. Dalam hal ini, kenaikan harga amoniak tersebut disebabkan adanya keadaan memaksa (“force majeure”) dan berdasarkan ketentuan Pasal 10.4 Perjanjian Jual Amoniak juga diatur mengenai keadaan memaksa tersebut;
Bahwa Pasal 10.4. Ammonia Sale And Purchase Agreement menyatakan:
“In the event of Force Majeure, the affected Party shall immediately and in any event no later than 48 (forty eight) hours inform the non affected Party in writing and indicating the estimated duration of such event. The unaffected Party shall acknowledge and confirm its acceptance or rejection of such Force Majeure within 48 (forty eight) hours upon receipt of the affected Party’s notice. The affected Party shall make it’s best efforts to resume performance as soon as possible”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10.4 Perjanjian Jual Beli Amoniak tersebut, ditentukan bahwa dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam sejak menerima pemberitahuan keadaan memaksa, maka pihak yang menerima pemberitahuan keadaan memaksa tersebut harus memberikan tanggapan apakah menerima atau menolak keadaan memaksa tersebut;
Bahwa setelah menerima surat tersebut, Termohon dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam sejak menerima surat tersebut tidak juga memberikan tanggapan, malah pada tanggal 12 Maret 2012, Termohon melakukan pemesanan amoniak kembali kepada Pemohon. Dengan adanya pemesanan amoniak tersebut, membuktikan bahwa Termohon telah menyetujui kenaikan harga amoniak yang dilakukan oleh Pemohon;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 April 2012, Pemohon melakukan pengiriman amoniak kepada Termohon dan telah diterima oleh Termohon dengan baik. Akan tetapi setelah Pemohon mengajukan tagihan pembayaran kepada Termohon, pada tanggal 7 Mei 2012 Termohon mengirimkan surat yang isinya menolak adanya kenaikan harga amoniak sebagaimana yang diminta oleh Pemohon dan selanjutnya berdasarkan surat tersebut Termohon hanya melakukan pembayaran atas sebagian tagihan pembayaran yang diajukan oleh Pemohon;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, jelas justru Termohon lah yang melakukan wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran terhadap seluruh tagihan harga amoniak yang diajukan oleh Pemohon, akan tetapi dengan segala tipu muslihat nya Termohon berhasil mempengaruhi Majelis Arbiter sehingga Majelis Arbiter menyatakan justru Pemohon lah yang telah melakukan wanprestasi dan menjatuhkan putusan yang membatalkan perjanjian jual beli amoniak;
Bahwa dengan demikian, oleh karena Termohon telah melakukan tipu muslihat dan Majelis Arbiter berhasil dipengaruhi oleh Termohon, maka putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Arbiter merupakan hasil/produk dari tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini membatalkan Putusan BANI Nomor 538/IX/ARB-BANI/2013 tertanggal 19 Mei 2014 yang merupakan produk tipu muslihat dari Termohon;
Putusan BANI Merupakan Produk Tipu Muslihat Yang Dilakukan Oleh Termohon;
Bahwa sebagaimana diuraikan di atas, terbukti putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Arbiter merupakan produk tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon, dengan demikian putusan arbitrase tersebut patut untuk dibatalkan. Adapun yang menyebabkan putusan arbitrase tersebut hasil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon adalah sebagai berikut:
Majelis Arbiter Telah Kehilangan Kewenangannya Memeriksa Perkara Arbitrase Karena Mengesampingkan Perjanjian Jual Beli Amoniak, Khususnya Mengenai Klausula Arbitrase Yang Faktanya Telah Diingkari Sendiri Oleh Termohon;
Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 Perjanjian Jual Beli Amoniak ditentukan bahwa Pemohon dan Termohon telah memilih lembaga arbitrase (dalam hal ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI) sebagai lembaga penyelesaian sengketa apabila dikemudian hari terjadi perselisihan antara Pemohon dan Termohon;
Bahwa selanjutnya lebih khusus lagi dalam Pasal 14.3 Perjanjian Jual Beli Amoniak ditentukan mengenai prosedur penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase dimana dalam pasal tersebut ditentukan bahwa seluruh prosedur arbitrase akan dilakukan dengan menggunakan Bahasa Inggris;
“14.2. Any controversy or claim arising out of or in relation to this Agreement, or breach hereof, shall be finally settled by arbitration in Jakarta;
14.3. The arbitration shall be conducted before 3 (three) arbitrators in accordance with the Rules of Arbitration of Badan Arbitrase Nasional Indonesia then in effect in accordance with Law Nomor 30 of the year 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution (as it may be amended or replaced from time to time);
The proceeding shall be conducted in English, and all arbitrators shall be conversant with and have a thorough command of the English language;
Both Parties shall be bound by the award rendered by the arbitrators and judgement thereon may be entered in any court of competent jurisdiction;
Any Party will not be entitled to commence or maintain any action in a court of law upon any matter in dispute until such matter will have been submitted and determined as hereinbefore provided, except as permitted by the Rules of Arbitration of Badan Arbitrase Nasional Indonesia”;
(Cetak tebal oleh Pemohon);
Bahwa faktanya, permohonan arbitrase yang diajukan oleh Termohon menggunakan Bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Permohonan Nomor Ref.: 0084FRS13 05 tertanggal 12 September 2013;
Bahwa dengan digunakannya Bahasa Indonesia oleh Termohon dalam pengajuan permohonan arbitrase, maka terbukti Termohon telah melanggar isi perjanjian yang telah dibuat dan disepakatinya sendiri;
Bahwa selain Termohon telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian yang dibuatnya, khususnya tentang prosedur beracara, terbukti bahwa ketentuan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 28 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut “UU Arbitrase”);
Bahwa Pasal 28 Undang undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut UU Arbitrase) menyatakan:
“Bahasa yang digunakan dalam semua proses arbitrase adalah Bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan”;
Bahwa selanjutnya apabila dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 1 Undang Undang Arbitrase, Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1337 KUHPerdata, maka ketentuan Pasal 14 Perjanjian Jual Beli Amoniak telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka seharusnya Majelis Arbiter telah kehilangan kewenangannya untuk memeriksa dan mengadili permohonan arbitrase yang terdaftar dalam Nomor 538/IX/ARB-BANI/2013. Akan tetapi faktanya Majelis Arbiter tetap memeriksa perkara arbitrase tersebut, padahal terbukti Termohon telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Jual Beli Amoniak tersebut, khususnya Pasal 14 yang mengatur mengenai arbitrase;
Majelis Arbiter Tidak Mempertimbangkan Bahwa Faktanya Termohon Justru Yang Telah Melakukan Wanprestasi Terlebih Dahulu;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada bagian A di atas, terbukti Termohon telah melakukan wanprestasi terlebih dahulu dengan tidak melakukan pembayaran atas seluruh tagihan harga amoniak yang diberikan oleh Pemohon;
Bahwa oleh karena Termohon masih memiliki tagihan terhadap Pemohon, maka permintaan amoniak yang diajukan oleh Termohon tidak dapat diberikan oleh Pemohon karena bagaimana mungkin Pemohon memberikan barang sedangkan untuk pembelian barang sebelumnya Termohon masih memiliki tagihan;
Bahwa apabila Pemohon memaksakan memberikan barang yang diminta oleh Termohon, maka Pemohon akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi apabila dikemudian hari ternyata Termohon tidak mau membayar lagi;
Bahwa terhadap fakta tersebut, Majelis Arbiter sama sekali tidak memberikan pertimbangan, Majelis Arbiter malah membenarkan dalil Termohon dan menyatakan justru Pemohon lah yang telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian jual beli amoniak;
Majelis Arbiter Tidak Mempertimbangkan Bukti-Bukti Yang Diajukan Oleh Pemohon (Termohon Dalam Perkara Arbitrase) Dalam Memberikan Pertimbangan Hukumnya;
Bahwa dalam persidangan arbitrase, Majelis Hakim tidak mempertimbang-kan bukti surat yang diajukan oleh Pemohon, khususnya Surat Ref. Nomor 25/PR-TRD/AMS/II/2012 tertanggal 27 Februari 2012.
Bahwa surat tersebut merupakan kunci penentuan adanya keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.4 Perjanjian Jual Beli Amoniak, karena dalam surat tersebut jelas disebutkan mengenai alasan dilakukannya kenaikan harga sebesar 35%, sebagai berikut:
“The various reasons that affect our ammonia price increment are as follows:
Operational Expense (Opex):
Construction and Maintenance;
Start up Schedule;
Force Majeure (Synthesis Gas Turbine Problem);
Decrease in Capacity;
More Frequent Emergency Shutdown;
Increasing Gas Price;
Inflation approximately will increase up to 6%;
Gas Toll Fee Increases by Third Party”;
(cetak tebal oleh Termohon);
Bahwa dengan surat sudah dapat ditentukan mengenai jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.4 Perjanjian Jual Beli, tetapi faktanya Majelis Arbiter justru memberikan pertimbangan lain dalam menentukan jangka waktu penentuan keadaan memaksa;
Berdasarkan hal tersebut, maka terbukti bahwa Majelis Arbiter tidak mempertimbangkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon dalam persidangan arbitrase;
Penutup;
Dari apa yang telah kami uraikan di atas, kami mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwa Putusan BANI Nomor 538/IX/ARB-BANI/2013 tertanggal 19 Mei 2014 terkesan sangat “dipaksakan” pada saat dikabulkannya permohonan arbitrase dan terkesan untuk mengakomodir tuntutan Termohon (dahulu selaku Pemohon dalam Perkara Arbitrase di BANI) yang mendasarkan tuntutannya kepada tipu muslihat sehingga terdapat fakta yuridis yang sangat meyakinkan adanya kesalahan Majelis Hakim Arbitrase dalam memeriksa dan memutus sengketa arbitrase a quo. Akibat selanjutnya adalah Putusan BANI a quo akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan merusak sendi-sendi hukum, dan pada akhirnya menciptakan ketidakadilan bagi Pemohon;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak setiap permohonan atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan Putusan BANI Nomor 538/IX/ARB-BANI/2013 tertanggal 19 Mei 2014 sampai dengan permohonan Pembatalan Putusan BANI yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak terdapat upaya hukum lain;
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan BANI Nomor 538/IX/ARB-BANI/2013 tertanggal 19 Mei 2014;
Menyatakan Putusan BANI Nomor 538/IX/ARB-BANI/2013 tertanggal 19 Mei 2014 tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan sengketa antara Pemohon dan Termohon tidak dapat diselesaikan melalui Arbitrase;
Menyatakan Perjanjian Jual Beli Amoniak beserta seluruh addendumnya berlaku dan dinyatakan sah mengikat Pemohon dan Termohon;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, maka Pemohon dengan ini mohon putusan yang seadilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap permohonan pembatalan tersebut di atas, Termohon Banding mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Permohonan Pemohon Tidak Memenuhi Syarat Formil Pengajuan Permohonan Karena Diajukan Berdasarkan Surat Kuasa Yang Ditandatangani Oleh Pihak Yang Tidak Memiliki Kapasitas Mewakili Pemohon;
Bahwa Termohon menolak dengan tegas Permohonan Pemohon karena diajukan bukan atas nama direksi yang mewakili Pemohon sebagai badan hukum untuk mengajukan Permohonan a-quo. Dalam Permohonan Pemohon halaman 1 alinea ke-2 disebutkan bahwa:
“PT Parna Raya, dalam hal ini diwakili oleh; Marihad Simbolon, yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Juli 2014, karenanya sah mewakili PT Parna Raya --- dan seterusnya”;
Bahwa sesuai dengan dalil Pemohon tersebut, Sdr. Marihad Simbolon bukanlah merupakan direksi dari Pemohon dan karenanya tidak memiliki kewenangan serta kapasitas untuk bertindak mewakili untuk dan atas nama Pemohon, sehingga Permohonan Pemohon dalam perkara a-quo adalah cacat yuridis. Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”), yang dapat mewakili perseroan (in casu Pemohon) baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah Direksi. Berdasarkan ketentuan UU Perseroan Terbatas tersebut, seharusnya yang berhak memberikan dan menandatangani surat kuasa khusus dalam pengajuan Permohonan a-quo adalah direksi Pemohon;
Pasal 1 butir 5 Undang Undang Perseroan Terbatas:
“Direksi adalah Organ Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar;”
Pasal 98 ayat (1) Undang Undang Perseroan Terbatas:
“Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan”;
Bahwa Sdr. Marihad Simbolon sebagai pihak yang memberikan dan
menandatangani surat kuasa khusus kepada kantor hukum Otto Cornelis Kaligis & Associates dalam pengajuan Permohonan a-quo bukanlah direksi dari Pemohon sehingga sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas Sdr. Marihad Simbolon tidak berwenang untuk bertindak atas nama Pemohon. Permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima karena diajukan oleh pihak yang tidak mempunyai kapasitas dan kewenangan berdasarkan ketentuan UU Perseroan Terbatas;
Bahwa dengan demikian, Permohonan dalam perkara a-quo adalah permohonan yang tidak memenuhi persyaratan formil sehingga cacat secara yuridis dan sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Permohonan Pemohon Adalah Tidak Sah Dan Tidak Memenuhi Syarat Formil Pengajuan Permohonan Karena Diajukan Oleh Kuasa Hukum Yang Tidak Berwenang Untuk Memberikan Jasa Hukum Baik Di Dalam Maupun Di Luar Pengadilan (Diskualifikasi In Person);
Bahwa dalam Permohonan a-quo juga tidak disebutkan adanya pemberian surat kuasa khusus dari Pemohon kepada kantor hukum Otto Cornelis Kaligis & Associates untuk mengajukan Permohonan a-quo. Dalam Permohonan Pemohon hanya disebutkan surat kuasa khusus yang diberikan kepada Sdr. Marihad Simbolon yaitu Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Juni 2014 yang mana juga tidak disebutkan identitas dan kapasitas pihak yang memberikan kuasa tersebut kepada Sdr. Marihad Simbolon;
Bahwa selanjutnya, Permohonan a-quo ditandatangani oleh Rekan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., yang dinyatakan bertindak untuk dan atas nama Pemohon. Kami kutip pernyataan pada alinea 1 sampai dengan halaman 1 Permohonan a-quo sebagai berikut:
“Kami, Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., Advokat-advokat dan Konsultan Hukum, berkantor pada Otto Cornelis Kaligis, beralamat di Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jalan Majapahit 18-20, Jakarta 10160, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama;
PT PARNA RAYA, … dan seterusnya”;
Bahwa berdasarkan Surat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Nomor 245/PERADI/DPN/EKS/V/14 tertanggal 19 Mei 2014 Perihal Jawaban atas Surat Nomor Ref.:0083AI14 01 (“Surat PERADI tertanggal 19 Mei 2014”) (bukti T-1) disebutkan secara jelas pada butir 2 sebagai berikut:
“Bahwa berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Pusat PERADI tertanggal
3 April 2014 dalam Perkara Nomor 25/DKP/PERADI/X/2012, Rekan Prof. Dr. O.C. Kaligis., S.H., M.H., telah dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara selama 12 (dua belas) bulan untuk tidak melakukan praktek sebagai Advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan;”
Bahwa berdasarkan Surat PERADI tertanggal 19 Mei 2014 tersebut, diketahui bahwa Rekan Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., tidak dapat melakukan praktek sebagai Advokat untuk mewakili klien (in casu Pemohon) baik dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), Rekan Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sampai dengan berakhirnya sanksi pemberitahuan sementara berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Pusat PERADI tertanggal 3 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan ketentuan UU Advokat, yang berhak dan berwenang untuk memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah Advokat. Bersama ini kami kutip UU Advokat yang secara tegas mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 Butir 1 dan Butir 2 UU Advokat:
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini;
Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien;
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Advokat:
Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
Teguran lisan;
Teguran tertulis;
Pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
Pemberhentian tetap dari profesinya;
Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat;
Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Advokat:
Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat.
Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung;
Bahwa oleh karena Rekan Prof Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H. tidak mempunyai legal standing beracara dimuka persidangan, maka seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Rekan Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari Pemohon adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Advokat jo. Pasal 123 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) yaitu orang tertentu yang dengan sendirinya menjadi kuasa menurut hukum berdasarkan kekuasaan dan ketentuan yang diberikan oleh hukum itu sendiri atas dasar kualitas ataupun kapasitasnya;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Permohonan Pemohon dalam perkara a-quo adalah cacat yuridis karena diajukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai kewenangan secara yuridis (diskualifikasi in person) dan karenanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo sudah sepatutnya untuk menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Permohonan Pemohon Kurang Pihak Karena Tidak Mengikutsertakan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Maupun Majelis Arbitrase Sebagai Pihak Dalam Permohonan Mengingat Permohonan Pemohon Adalah Untuk Membatalkan Putusan BANI Nomor 538 (Plurium Litis Consortium;
Bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara a-quo adalah kurang pihak karena Pemohon tidak mengikutsertakan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) maupun Majelis arbiter yang memeriksa dan mengeluarkan Putusan BANI Nomor 538 sebagai pihak dalam permohonan;
Bahwa sesuai dengan dalil-dalil dalam permohonan a quo, Pemohon meminta agar Putusan BANI Nomor 538 dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum karena adanya tipu muslihat dalam pemeriksaan perkara BANI Nomor 538/IX/ARB-BANI/2013 (“Perkara BANI Nomor 538”). Dalil Permohonan tersebut adalah sangat berkaitan dengan pihak lain, yaitu BANI atau Majelis Arbiter yang memeriksa dan memutus Perkara BANI Nomor 538. Namun Pemohon sama sekali tidak mengikutsertakan BANI maupun Majelis arbiter dalam permohonan perkara a-quo;
Bahwa sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku, pemeriksaan suatu permohonan yang diajukan di pengadilan harus memastikan kelengkapan para pihak dalam perkara, yaitu dengan melihat obyek permohonan yang diajukan. Objek Permohonan Pemohon secara jelas terkait dengan pembatalan Putusan BANI Nomor 538 yang notabene terdapat pihak lain selain Termohon, yaitu BANI dan Majelis Arbiter;
Bahwa dalil-dalil Pemohon dalam permohonannya secara jelas berkaitan dengan proses pemeriksaan Perkara BANI Nomor 538 dan tindakan Majelis arbiter dalam mempertimbangkan dan mengeluarkan Putusan BANI Nomor 538. Adapun kami kutip dalil-dalil Pemohon sebagai berikut:
Butir 4 halaman 2 Permohonan Pemohon:
“4. Bahwa selain itu, diajukannya Permohonan Pembatalan Putusan BANI oleh Pemohon bertujuan untuk menuntut keadilan sebagai akibat tindakan Majelis Arbiter yang tidak menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon dalam persidangan;
Butir 1 halaman 7 Permohonan Pemohon:
“1. Majelis Arbiter Telah Kehilangan Kewenangannya Memeriksa Perkara Abitrase Karena Mengesampingkan Perjanjian Jual Beli Amonia, Khususnya Mengenai Klausula Arbitrase Yang Faktanya Telah Diingkari Sendiri Oleh Termohon”;
Butir 2 halaman 9 Permohonan Pemohon:
“2. Majelis Arbiter Tidak Mempertimbangkan Bahwa Faktanya Termohon Justru Yang Telah Melakukan Wanprestasi Terlebih Dahulu”;
Butir 3 halaman 10 Permohonan Pemohon:
“3. Majelis Arbiter Tidak Mempertimbangkan Bukti-Bukti Yang Diajukan Oleh Pemohon (Termohon Dalam Perkara Arbitrase) Dalam Memberikan Pertimbangan Hukumnya”;
Bahwa dalil-dalil Permohonan pemohon sebagaimana yang disebutkan pada Butir 15 di atas merupakan dalil-dalil yang berkaitan langsung dengan BANI atau Majelis arbiter, namun Pemohon tidak mengikutsertakan BANI ataupun Majelis arbiter sebagai pihak dalam Permohonan a-quo. Dengan tidak diikutsertakannya BANI maupun Majelis arbiter di dalam Permohonan a-quo, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena kurang pihak (niet ontvankelijk verklaard);
Permohonan Pemohon Adalah Prematur Karena Diajukan Sebelum Adanya Putusan Pengadilan Yang Membuktikan Alasan-Alasan Permohonan Pembatalan Sebagaimana Yang Diwajibkan Dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Bahwa permohonan Pemohon dalam perkara a-quo diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”). Pemohon mendalilkan bahwa Termohon telah melakukan tipu muslihat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 70 huruf c Undang Undang Arbitrase;
Pasal 70 UU Arbitrase:
“Terhadap putusan arbitrase, para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa”;
Penjelasan Pasal 70 Undang Undang Arbitrase:
“Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di Pengadilan. Alasan–alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan”;
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 70 Undang Undang Arbitrase, permohonan pembatalan Putusan Arbitrase harus dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan terlebih dahulu terkait alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan pembatalan Putusan Arbitrase. Terlebih lagi, dasar Pemohon mengajukan Permohonan a-quo adalah adanya tipu muslihat, maka secara yuridis untuk membuktikan kebenaran adanya tipu muslihat tersebut harus melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa sampai dengan permohonan a-quo didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran bahwa Termohon telah melakukan tipu muslihat dalam proses pemeriksaan Perkara BANI Nomor 538. Pemohon bahkan tidak pernah mengajukan tuntutan ke Pengadilan maupun laporan kepada instansi yang berwenang terkait tindakan tipu muslihat yang menurut Pemohon telah dilakukan oleh Termohon - quod non;
Bahwa oleh karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Termohon telah melakukan tipu muslihat dalam proses pemeriksaan Perkara BANI Nomor 538, maka terbukti bahwa Permohonan yang diajukan Pemohon adalah prematur sehingga Permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Pasal 70 Undang Undang Arbitrase. Tipu muslihat sebagaimana didalilkan oleh Pemohon seharusnya dibuktikan terlebih dahulu dalam suatu proses pembuktian serta diputuskan oleh Pengadilan baik untuk perkara pidana maupun perdata;
Bahwa sesuai dengan kaidah hukum yang terkandung dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut:
Putusan Nomor 12 PK/Pdt.Sus/2010 dalam perkara antara Cristian Mapaliey melawan Gunawan Sukardi dan PT VS. Mining Resources tertanggal 11 Mei 2010 dengan susunan Majelis hakim Agung sebagai berikut:
Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis;
M. Hatta Ali, S.H., M.H., selaku Anggota Majelis;
Prof. Rehngena Purba, S.H., M.S., selaku Anggota Majelis;
Adapun kaidah hukum yang terkandung dalam pertimbangan putusan adalah sebagai berikut:
“… dapat dibenarkan karena Judex Facti/Pengadilan Negeri dalam membatalkan Putusan Arbitrase tidak didasarkan pada kriteria Pasal 70 huruf a, b dan c Undang Undang Nomor 30 tahun 1999, yaitu sebagaimana ditegaskan dalam penjelasannya, bahwa alasan-alasan pembatalan tersebut harus dibuktikan dengan putusan pengadilan sementara dalam putusan a-quo tidak terdapat putusan pengadilan… dan seterusnya;
Bahwa begitu pula tidak ada putusan pengadilan yang menunjukkan adanya tipu muslihat yang diajukan oleh Termohon”;
(bukti T-2);
Putusan Nomor 641 K/Pdt.Sus/2011 dalam perkara antara Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dkk melawan PT Mega Mitra Sejati tertanggal 21 Desember 2011 dengan susunan Majelis Hakim Agung sebagai berikut:
Prof. Dr. Mieke Komar, S.H., MCL., selaku Ketua Majelis;
Prof. Rehngena Purba, S.H., MS., selaku Anggota Majelis;
H. Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., selaku Anggota majelis;
Adapun kaidah hukum yang terkandung dalam pertimbangan putusan adalah sebagai berikut:
“Bahwa alasan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 345/IV/ARB-BANI/2010, tanggal 14 Oktober 2010 yang diajukan Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa, dimana dalam penjelasannya dengan tegas disebutkan bahwa alasan harus dikuatkan dengan adanya putusan pengadilan”;
(bukti T-3);
Putusan Nomor 855 K/Pdt.Sus/2008 dalam perkara antara PT Persada Sembada melawan PT Petronas Niada Indonesia tertanggal 21 Januari 2008 dengan susunan Majelis Hakim Agung sebagai berikut:
Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis;
Prof Dr. Muchsin, S.H., selaku Anggota Majelis;
Prof. Rehngena Purba, S.H., MS., selaku Anggota Majelis;
Adapun kaidah hukum yang terkandung dalam pertimbangan Putusan adalah sebagai berikut:
“Bahwa Permohonan ini Prematur sebab harus dibuktikan terlebih dahulu adanya: tipu muslihat/kebohongan (bukan hanya tafsir dari salah satu pihak) vide bukti Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999;
(bukti T-4);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, sudah sepatutnya Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara a-quo untuk menyatakan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima karena Permohonan tersebut prematur (niet ontvankelijk verklaard);
Permohonan Pemohon Kabur Dan Tidak Jelas Karena Dalil-Dalil Pemohon Dalam Posita Maupun Petitum Saling Tidak Bersesuaian (Obscuur Libel);
Bahwa dalil-dalil Pemohon pada bagian I Pendahuluan khususnya Butir 3 dan Butir 4 halaman 2 dalam Permohonan a-quo menyebutkan bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan BANI Nomor 538 adalah bertujuan untuk mempertahankan hak keperdataan Pemohon akibat putusan arbitrase yang telah merugikan Pemohon dan untuk menuntut keadilan sebagai akibat tindakan Majelis arbiter yang tidak menilai bukti-bukti Pemohon;
Butir 3 dan Butir 4 halaman 2 Permohonan Pemohon:
“3. Bahwa Permohonan Pembatalan Putusan BANI yang diajukan oleh Pemohon ini adalah bertujuan untuk mempertahankan hak-hak keperdataan Pemohon sebagai akibat adanya putusan arbitrase yang telah menimbulkan kerugian kepada Pemohon;
4. Bahwa selain itu, diajukannya Permohonan Pembatalan Putusan BANI oleh Pemohon bertujuan untuk menuntut keadilan sebagai akibat tindakan Majelis Arbiter yang tidak menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon dalam persidangan;
Bahwa disisi lain, dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara a-quo adalah merujuk pada ketentuan Pasal 70 Undang Undang Arbitrase khususnya terkait dengan adanya alasan tipu muslihat. Bersama ini kami kutip dalil Pemohon dalam Permohonan pada Butir 1 halaman 4 sebagai berikut:
“1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 huruf c Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa (“UU Arbitrase”) diatur mengenai salah satu dasar hukum yang dapat dijadikan alasan untuk membatalkan putusan arbitrase, yaitu adanya tipu muslihat oleh salah satu pihak yang bersengketa;
Pasal 70 huruf c Undang Undang Arbitrase berbunyi sebagai berikut:
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa”;
Bahwa dalil-dalil Pemohon dalam posita terkait alasan-alasan pengajuan Permohonan a-quo adalah bertentangan satu sama lain. Bahkan, Pemohon juga mendalilkan alasan-alasan lain yang tidak diatur dalam Pasal 70 Undang Undang Arbitrase sebagai dasar pengajuan Permohonan a-quo sebagaimana telah kami uraikan pada Butir 22 di atas;
Bahwa Permohonan a-quo juga kabur dan tidak jelas karena Pemohon dalam petitum mendalilkan dan meminta adanya putusan provisi yaitu untuk menangguhkan pelaksanaan Putusan BANI Nomor 538 tertanggal 19 Mei 2014, Namun, Pemohon sama sekali tidak mendalilkan alasan-alasan permohonan provisi pada bagian posita (fundamentum petendi).
Bahwa dalam Putusan perkara Nomor 11/Pdt.G/2013/PN Cj. antara PT Arjuna Finance melawan Alif Hidayat, dan kawan-kawan dengan susunan majelis hakim: Nelson Sianturi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Singgih Wahono, S.H., dan M. Sukusno Aji, S.H., M.Hum., sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang diucapkan pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2013, pertimbangan hukum majelis hakim menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati uraian dari permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan, dalam positanya Pemohon Keberatan sama sekali tidak menguraikan tentang tuntutan provisi, namun dalam petitum tuntutan provisi diajukan. Di samping itu materi yang dituntut dalam tuntutan provisi menurut Majelis Hakim bukan termasuk hal yang urgen/mendesak yang biasa dituntut dalam provisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Mejelis Hakim berpendapat tuntutan provisi yang diajukan oleh Pemohon Keberatan tidak beralasan dan harus ditolak;”
(bukti T-5);
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yuridis dan dasar hukum yang telah diuraikan di atas, secara nyata Permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena terdapat ketidaksesuaian antara dan petitum dalam Permohonan Pemohon sehingga Permohonan a-quo haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaad);
Bahwa, terhadap permohonan pembatalan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan putusan Nomor 411/Pdt.G.ARB/2014/PN Jkt. Sel., tanggal 19 September 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak Permohonan Pemohon untuk menangguhkan pelaksanaan putusan BANI Nomor 538/IX/ARB/BANI/2013, tanggal 19 Mei 2014;
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Termohon;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak Permohonan Pemohon seluruhnya;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Pemohon pada tanggal 19 September 2014, terhadap putusan tersebut Pemohon dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Oktober 2014 mengajukan permohonan banding pada tanggal 2 Oktober 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 411/Pdt.G.Arb/2014/PN Jkt. Sel. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan mana diikuti dengan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 Oktober 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Banding dahulu Termohon pada tanggal 18 November 2014, kemudian Termohon Banding dahulu Termohon mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 25 November 2014;
Menimbang, bahwa permohonan banding a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding/Pemohon pada pokoknya sebagai berikut:
Judex Facti Telah Lalai Dalam Memberikan Pertimbangannya Karena Tidak Mempertimbangkan Keterangan Dari Para Ahli Yang Diajukan Oleh Pemohon Dan Termohon;
Bahwa dalam pertimbangan Putusan Nomor 411/Pdt.G.Arb/2014/PN Jkt. Sel., Judex Facti berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 70 Undang Undang Arbitrase bersifat imperatif dan tidak boleh diartikan lain selain dengan yang telah diundangkan. Sehingga untuk mengajukan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase dibutuhkan adanya suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa terhadap pertimbangan Judex Facti tersebut, Pemohon Banding menyatakan keberatannya, karena apabila dikaitkan syarat pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase, maka hal tersebut sangatlah mustahil;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang Undang Arbitrase ditentu-
kan untuk mengajukan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase harus dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan arbitrase tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat. Sedangkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (1) Undang Undang Arbitrase ditentukan bahwa "Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri"
Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 71 dan Pasal 59 ayat (1) Undang Undang Arbitrase, maka jangka waktu pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan arbitrase tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat; Sedangkan pendaftaran tersebut dilakukan dalam jangka waktu:
30 hari sejak putusan arbitrase tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat;
Sedangkan pendaftaran tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan;
Dengan demikian pendaftaran permohonan pembatalan Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri setempat hanya diberi waktu paling lambat dalam 60 hari sejak putusan arbitrase tersebut dibacakan oleh Majelis Arbiter;
Bahwa apabila Judex Facti mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase dibutuhkan adanya suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang akan digunakan sebagai pembuktian, maka hal tersebut sangatlah tidak mungkin. Hal ini mengingat proses penyidikan dari kepolisian, penuntutan dari kejaksaan sampai dengan persidangan dan memperoleh kekuatan hukum tetap memakan waktu yang sangat lama (dapat lebih dari 2 atau 3 tahun);
Bahwa dalam persidangan Ahli Arbijoto, S.H., M.H. memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa seorang hakim dapat memberikan pertimbangan yang menyimpang karena alasan moral;
Bahwa apabila terdapat ketidaksinkronan antara pasal dalam perundang-undangan dengan pasal lain maupun dengan penjelasannya, maka hakim dapat melakukan interpretasi hukum untuk mengisi kekosongan tersebut (rechtsvinding);
Bahwa dalam persidangan Termohon Banding juga mengajukan seorang Ahli yang bernama Dr. Miftahul Huda, S.H., LL.M. yang memberikan penda-
pat sebagai berikut:
Bahwa salah satu penyakit dalam UU Arbitrase adalah Pasal 70 Undang Undang Arbitrase, karena bagaimana bisa mendapatkan kepastian hukum dalam praktik apabila aturan normatifnya saja sudah membuat ketidakpastian hukum;
Bahwa secara normal dalam pengajuan Permohonan Permohonan Putusan BANI wajib dibuktikan terlebih dahulu akan tetapi penyusun undang-undang tidak memperhatikan time frame dalam persidangan sehingga Pasal 70 Undang Undang Arbitrase menjadi nor applicable (tidak dapat diaplikasikan);
Bahwa dengan adanya 2 pendapat ahli yang keterangannya menyatakan bahwa Pasal 70 Undang Undang Arbitrase tidak dapat diaplikasikan karena pada ketentuan pasal lain mengatur adanya jangka waktu pengajuan permohonan pembatalan, maka seharusnya Judex Facti menjadikan keterangan ahli tersebut sebagai pegangan dalam memberikan pertimbangan hukum putusannya;
Bahwa faktanya, Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan ahli tersebut, dengan demikian Judex Facti menjadi lalai dalam memberikan pertimbangannya;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka mohon Majelis Hakim Agung Rl yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan membatalkan Putusan Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 538/IX/ARBBANI/2013 tertanggal 19 Mei 2014;
Judex Facti Telah Lalai Dalam Memberikan Pertimbangan Karena Mengabaikan Putusan Arbitrase Nomor 538/IX/ARB-BANI/2013 Tertanggal 19 Mei 2014 ("Putusan BANI") Yang Didasarkan Dari Tipu Muslihat Yang Dilakukan Oleh Termohon;
Bahwa sebagaimana telah dibuktikan dalam persidangan, Putusan BANI Nomor 538/IX/ARB-BANI/2013 tertanggal 19 Mei 2014 merupakan produk hasil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon Banding;
Adapun cara Termohon Banding melakukan tipu muslihatnya adalah dengan cara memutarbalikkan Fakta Hukum yang sebenarnya, yaitu dimana Termohon Banding telah melakukan wanprestasi terlebih dahulu akan tetapi kemudian Termohon Banding mengatakan bahwa Pemohon Banding-lah yang telah melakukan tipu muslihat dan juga tindakan Termohon Banding yang tidak memberikan tanggapan terhadap pemberitahuan Force Majeure yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam sejak Termohon Banding menerima pemberitahuan Force Majeure tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10.4 Perjanjian Jual Beli Amoniak;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya Termohon Banding memberikan tanggapan atau jawaban apakah Termohon Banding menerima atau menolak force majure yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam jangka waktu 48 jam sejak diterimanya pemberitahuan kenaikan harga dari Pemohon Banding. Dengan demikian, terbukti Termohon Banding tidak memberikan tanggapan/jawaban dalam jangka waktu 48 jam sejak diterimanya pemberitahuan kenaikan harga dari Pemohon Banding;
Bahwa terbukti, Majelis Arbiter sama sekali tidak memberikan pertimbangan mengenai tindakan Termohon Banding yang tidak memberikan tanggapan terhadap surat yang dikirimkan oleh Pemohon Banding tersebut;
Bahwa akibat tindakan Termohon Banding yang tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 48 jam sebagaimana diatur dalam Pasal 10.4 Perjanjian Jual Beli Amoniak, maka terbukti justru Termohon Banding-lah yang telah melakukan wanprestasi sehingga akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Termohon Banding tersebut, maka Pemohon Banding selanjutnya tetap mengirimkan amoniak dan memberikan tagihan pembayaran kepada Termohon Banding;
Bahwa terbukti, Majelis Arbiter juga tidak mempertimbangkan keterangan Ahli Yahya Harahap yang di depan persidangan menyatakan berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata, persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang-undang. Dimana dalam perkara Nomor 538, telah terjadi persetujuan diam-diam yang dilakukan oleh Termohon pada saat Termohon Banding tidak memberikan terhadap surat Pemohon Banding malah meminta pengiriman amoniak kembali dari Pemohon Banding dan persetujuan itu telah mengikat Termohon Banding dengan Pemohon Banding.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terbukti Majelis Arbiter telah terpengaruh dengan tipu muslihat dari Termohon Banding sehingga Majelis tidak mempertimbangkan beberapa hal yang sangat krusial yang apabila benar-benar dipertimbangkan dapat mempengaruhi putusan yang akan diberikan;
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan sikap dari Majelis Arbiter yang tidak telah terpengaruh terhadap tipu muslihat yang dilakukan oleh Termo-
hon Banding tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka mohon Majelis Hakim Agung Rl yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan membatalkan Putusan Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 538/IXARB-BANI/2013 tertanggal 19 Mei 2014;
Judex Facti Telah Lalai Dalam Memberikan Pertimbangan Hukumnya Karena Tidak Memberikan Pertimbangan Mengenai Majelis Arbiter Yang Memberikan Pertimbangan Tanpa Didasari Bukti Tetapi Hanya Menggunakan Hak Deskersi Yang Dimiliki Oleh Majelis Arbiter;
Bahwa dalam Putusan Nomor 538/IX/ARB-BANI/2013 tertanggal 19 Mei 2014 halaman 62 alinea terakhir menyatakan:
“Menimbang bahwa. baik Termohon dan Pemohon memohon putusan arbitrase yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), maka dapat disimpulkan:
Bahwa kenaikan harga yang dapat dianggap adil adalah sebesar 21% (dua puluh satu persen), yaitu USD555,914.33 (lima ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus empat belas dollar Amerika Serikat tiga puluh tiga sen), yang merupakan titik tengah antara jumlah tuntutan yang diajukan oleh Termohon sebesar 35% dan kenaikan yang dapat diterima oleh Pemohon sebesar 7% (tujuh persen);
Bahwa terbukti dalam memberikan putusan tersebut, Majelis Arbiter mempertimbangkan tanpa adanya bukti-bukti yang ada melainkan hanya menggunakan hak deskresi Majelis Arbiter berdasarkan hitungan tengah saja;
Bahwa dengan memberikan pertimbangan tersebut tanpa didukung dengan dasar hukum dan bukti yang kuat, maka Majelis Arbiter terpengaruh tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon;
Bahwa oleh karena Judex Facti tidak melihat putusan arbitrase, maka Judex Facti tidak mengetahui adanya kesalahan yang dilakukan oleh Majelis Arbiter dalam memberikan pertimbangannya. Dengan demikian Judex Facti telah lalai dalam menangani perkara a quo sehingga terjadi kesalahan dalam memberikan pertimbangannya;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka mohon Majelis Hakim Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan membatalkan Putusan Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 538/IX/ARB-BANI/2013 tertanggal 19 Mei 2014;
Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999, terhadap pembatalan Putusan Arbitrase oleh Pengadilan Negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat terakhir, sedangkan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud “banding” adalah hanya terhadap pembatalan terhadap Putusan Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999. Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalah permohonan pembatalan putusan arbitrase, maka Mahkamah Agung akan memeriksa perkara ini dalam tingkat terakhir;
Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan alasan-alasan permohonan banding dari pemohon banding sebagai berikut:
mengenai alasan ke 1, 2 dan 3;
Bahwa alasan-alasan Banding merupakan pengulangan-pengulangan yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan bukti-bukti surat dan saksi ahli tidak terbukti adanya dugaan tipu muslihat, selain itu terhadap pembatalan arbitrase belum ada putusan Pengadilan, dengan demikian Pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya;
Bahwa hal-hal yang telah menjadi kewenangan Badan Arbitrase maka Pengadilan Negeri tidak berhak dan berwenang untuk memeriksa dan mengadili keberatan yang diajukan Pemohon. Hal ini karena Pemohon dan Termohon telah memilih forum Arbitrase yang mengadili dan menyelesaikan sengketa yang timbul. Demikian pula keberatan berkaitan dengan bukti-bukti yang berkaitan dengan Perjanjian Jual Beli Amoniak sudah dipertimbangkan oleh Badan Arbitrase;
Bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dahulu Pemohon, tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti (Pengadilan Negeri) tidak salah menerapkan hukum, namun demikian amar putusan perlu diperbaiki;
Bahwa setelah meneliti alasan ditolaknya permohonan yaitu karena alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini belum ada putusan Pengadilan sebelumnya yang menyatakan adanya tipu muslihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan penjelasannya, berarti Judex Facti “belum memeriksa substansi pokok perkara” baru sebatas syarat formil, maka dengan demikian menurut hukum gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding PT PARNA RAYA tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 411/Pdt.G.ARB/2014/PN Jkt. Sel., tanggal 19 September 2014 sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini:
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri tersebut ditolak meskipun dengan perbaikan amar maka Pemohon Banding dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini;
Memperhatikan, Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan dari Pemohon PT PARNA RAYA tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 411/ Pdt.G.ARB/2014/PN Jkt. Sel., tanggal 19 September 2014 yang menguatkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 538/IX/ARB-BANI/2013 tanggal 19 Mei 2014;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 411/ Pdt.G.ARB/2014/PN Jkt. Sel., tanggal 19 September 2014 yang menguatkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 538/IX/ARB-BANI/2013 tanggal 19 Mei 2014 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak Permohonan Pemohon untuk menangguhkan pelaksanaan Putusan BANI Nomor 538/IX/ARB/BANI/2013, tanggal 19 Mei 2014;
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Termohon;
Dalam Pokok Perkara;
Menyatakan permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Banding/Pemohon/Termohon Arbitrase untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 oleh Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd./ Ttd./
Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
Ttd./
I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Ferry Agustina Budi Utami, S.H., M.H.
Biaya-biaya Kasasi:
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah ……………… Rp500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
An. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
( RAHMI MULYATI, SH.MH. )
NIP : 19591207 1985 12 2 002