465/PDT/2015/PT.DKI.
Putusan PT JAKARTA Nomor 465/PDT/2015/PT.DKI.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jalan M.H. Thamrin No. 11
Also in 27 other cases
MENGADILI : ï€ Menerima permohonan banding Pembanding ; ï€ Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 442/PDT.G.PLW/2014/PN.JKT.PST. tanggal 18 Febuari 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM PERLAWANAN . 1. Mengabulkan perlawanan Pembanding untuk sebagian ; 2. Menyatakan Pembanding adalah Pelawan yang baik dan benar ; 3. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita ekseskusi yang diletakkan atas tanah dan bangunan milik Pembanding berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2014 Jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/ PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 29 Agustus 2014 ; 4. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/ PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2014 dan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 29 Agustus 2014 tidak mempunyai kekuatan hukum ; 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau jika berhalangan agar menunjuk wakilnya yang sah dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi untuk mengangkat sita eksekusi atas tanah dan bangunan milik Pembanding yang diletakkan sita eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2014 Jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/ PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 29 Agustus 2014 ; 6. Menghukum para Turut Terbanding untuk tunduk dan taat pada putusan ini ; 7. Menolak perlawanan Pembanding yang selebihnya ; 8. Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, dalam tingkat pertama sebesar Rp.3.706.000,00 (tiga juta tujuh ratus enam ribu rupiah) dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; DALAM PERLAWANAN (REKONPENSI). ï€ Menolak perlawanan Terbanding seluruhnya ; ï€ Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.nihil ;
P U T U S A N
NOMOR 465/PDT/2015/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PT. SARINAH (PERSERO), berkedudukan di Jakarta, berkantor di Jalan MH. Thamrin Nomor 11, Jakarta Pusat. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Prof. Dr. YUSRIL IHZA MAHENDRA, S.H.,M.Sc., WIDODO ISWANTORO, S.H., ZULKARNAIN YUNUS, S.H.,M.H., AGUS DWIWINARSO, S.H.,M.H., MANSUR MUNIR, S.H., ARFA GUNAWAN, S.H., ADRIA INDRA CAHYADI, S.H., DENI AULIA AHMAD, S.H., EDDI MULYONO, S.H., NUR SYAMSIATI DUHA, S.H., ROZY FAHMI, S.H., SURRURUDIN, S.H., BAYU NUGROHO, S.H., GUGUM RIDHO PUTRA, S.H., para Advokat dari IHZA & IHZA LAW FIRM, berkantor di 88 Kasablanka Office Tower, Tower A Lantai 19 Kota Kasablanka, Jalan Casablanca Kav. 88 Jakarta, sesuai Surat Kuasa Nomor 223/DIREKSI/SKuasa/III/2015 tanggal 2 Maret 2015, semula PELAWAN sekarang PEMBANDING ;
M E L A W A N :
PARA AHLI WARIS MULJA DJAJA TAN LIANG HIN yaitu :
FARIDA DJAYA, bertempat tinggal di Taman Laguna Blok K 4/1 RT 003 RW 002, Jatikarya, Kota Bekasi, semula TERLAWAN I sekarang TERBANDING I ;
NOOR M. AULIA, bertempat tinggal di Taman Laguna Blok K 4/1 RT 003 RW 002, Jatikarya, Kota Bekasi, semula TERLAWAN II sekarang TERBANDING II ;
E R N A, bertempat tinggal di Kedoya Raya Nomor 101 RT 008 RW 004, Kedoya Utara Kebon Jeruk, Jakata Barat, semula TERLAWAN III sekarang TERBANDING III ;
FLORA DJAYA, bertempat tinggal di Depok Indah Blok E Nomor 64 RT 003 RW 002, Jatikarya, Kota Bekasi, semula TERLAWAN IV sekarang TERBANDING IV ;
SUSANTO DJAYA, bertempat tinggal di Taman Laguna Blok K 4/1 RT 003 RW 002, Jatikarya, Kota Bekasi, semula TERLAWAN V sekarang TERBANDING V ;
FATIMAH TINA, bertempat tinggal di Taman Laguna Blok K 4/1 RT 003 RW 002, Jatikarya, Kota Bekasi, semula TERLAWAN VI sekarang TERBANDING VI ;
LIAWATI HASANAH, bertempat tinggal di Taman Laguna Blok K 4/1 RT 003 RW 002, Jatikarya, Kota Bekasi, semula TERLAWAN VII sekarang TERBANDING VII ;
GRETATANDJAYA IRWAN, BA, bertempat tinggal di Mega Asri 3 Blok AI Nomor 15 RT 007 RW 007, Sukaraja Cicendo, Bandung, semula TERLAWAN VIII sekarang TERBANDING VIII ;
DAN :
DR. KENNETH HIDAYAT, bertempat tinggal di Jalan A.R. Hakim Nomor 5 RT 015 RW 010, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, semula TURUT TERLAWAN I sekarang TURUT TERBANDING I ;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, berkantor di Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat, semula TURUT TERLAWAN II sekarang TURUT TERBANDING II ;
PT. BANDHA GHARA REKSA PERSERO, berkantor di Kalibesar Timur Nomor 5-7, Jakarta, semula TURUT TERLAWAN III sekarang TURUT TERBANDING III ;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DKI JAKARTA Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINSTRASI JAKARTA SELATAN, berkantor di Jalan Prapanca Raya Nomor 9 Jakarta Selatan, semula TURUT TERLAWAN IV sekarang TURUT TERBANDING IV ;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PEMERINTAH DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA Cq. WALIKOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Cq. KECAMATAN PANCORAN JAKARTA SELATAN Cq. KEPALA KELURAHAN PANCORAN JAKARTA SELATAN, berkantor di Jalan Pancoran Barat III Nomor 55 Jakarta Selatan, semula TURUT TERLAWAN V sekarang TURUT TERBANDING V ;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PEMERINTAH DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA Cq. WALIKOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Cq. KEPALA KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN, JAKARTA SELATAN, berkantor di Jalan Mampang Prapatan XIII, Jakarta Selatan, semula TURUT TERLAWAN VI sekarang TURUT TERBANDING VI ;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PEMERINTAH DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA Cq. WALIKOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Cq. KECAMATAN PANCORAN JAKARTA SELATAN Cq. KEPALA KELURAHAN CIKOKO PANCORAN JAKARTA SELATAN, berkantor di Jalan Cikoko Barat III, Jakarta Selatan, semula TURUT TERLAWAN VII sekarang TURUT TERBANDING VII ;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PEMERINTAH DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA Cq. WALIKOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Cq. KEPALA KECAMATAN PANCORAN JAKARTA SELATAN, berkantor di Jalan Pengadegan Timur II/2 Jakarta Selatan, semula TURUT TERLAWAN VIII sekarang TURUT TERBANDING VIII ;
BUDIONO WIDJAJA, S.H., NOTARIS KOTA JAKARTA SELATAN, bertempat tinggal di Jalan Tebet Barat I Nomor 22 Jakarta Selatan, semula TURUT TERLAWAN IX sekarang TURUT TERBANDING IX ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 442/PDT.G.PLW/2014/ PN.JKT.PST. tanggal 18 Febuari 2015 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI.
Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.706.000,00 (tiga juta tujuh ratus enam ribu rupiah);
DALAM REKONPENSI.
Menolak perlawanan Pelawan Rekonpensi/Terlawan Konpensi untuk seluruhnya ;
Menghukum Pelawan Rekonpensi/Terlawan Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 42/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 442/PDT.PLW/2014/ PN.JKT.PST. yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pada tanggal 3 Maret 2015 Pembanding menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 442/PDT.G.PLW/2014/PN.JKT.PST. tanggal 18 Febuari 2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada para Terbanding pada tanggal 4 Mei 2015 dan para Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 20, 21, 22, 23, 28 April 2015, tanggal 4, 5, 7 Mei 2015 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Penerimaan Memori Banding Nomor Perkara 442/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pada tanggal 13 April 2015 Pembanding menyerahkan Memori Banding dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding pada tanggal 4 Mei 2015 dan para Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 20, 21, 28 April 2015, tanggal 4, 5, 7 Mei 2015, tanggal 8 Juni 2015, tanggal 1 Juli 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor Perkara 442/Pdt.PLW/2014/PN.Jkt.Pst. yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pada tanggal 4 Juni 2015 Terbanding menyerahkan Memori Banding dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding pada tanggal 25 Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa kepada Pembanding, para Terbanding dan para Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 20, 21, 22, 28 April 2015, tanggal 4, 6, 7, 8 Mei 2015 telah diberitahukan dan diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah diterimanya pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 442/PDT.G.PLW/2014/PN.JKT.PST. diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 18 Febuari 2015 yang dihadiri Pembanding dan para Terbanding, Turut Terbanding II dan Turut Terbanding III, tanpa dihadiri Turut Terbanding I, II, IV, V, VI, VII, VIII, IX, sedangkan Pembanding mengajukan permohonan banding ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Maret 2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terbanding dan para Turut Terbanding, maka permohonan banding tersebut telah memenuhi tenggang waktu dan dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1947, sehingga memenuhi syarat formal dan karenanya dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan Pembanding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 442/PDT.G.PLW/2014/PN.JKT.PST. tanggal 18 Febuari 2015 adalah sebagai berikut :
Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Pembanding tidak kooperatif, sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan bukti, karena tidak satupun dari bukti-bukti yang diajukan kepersidangan yang menunjukkan Pembanding bertindak tidak koperatif ;
Surat Penetapan Sita Eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak ada pertimbangan mengenai dasar alasan diletakkannya sita eksekusi terlebih dahulu terhadap barang-barang tidak bergerak milik Pembanding, padahal menurut Pasal 127 HIR jo. Pasal 197 ayat (1) HIR jo. butir 1e Surat Edaran MA Nomor 5 Tahun 1975 penyitaan didahulukan terhadap barang-barang bergerak, seandainya nilai barang-barang bergerak tidak mencukupi nilai tuntutan, barulah dilaksanakan sita terhadap barang tidak bergerak ;
Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyimpulkan dari pendapat ahli yang dicocokkan dengan bukti Terbanding sehingga berpendapat eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan adalah kesimpulan yang salah dan sesat, karena ahli Dr. Yoni A. Setyono, S.H.,M.H. menyatakan dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 asset Badan Usaha Milik Negera kalau berasal dari negara termasuk bagian uang negara, sehingga dikaitkan dengan Pasal 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka ada larangan dilakukan penyitaan ;
Surat Penetapan Sita Eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanggar prinsip kehati-hatian dalam Surat Edaran MA Nomor 5 Tahun 1975 angka 1 butir a dan tidak didasarkan pada pemeriksaan yang cermat karena objek gugatan dalam Putusan Nomor 536/Pdt.g/2010/PN.JKT.PST tanggal 28 Juli 2011 Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI tanggal 2 Juli 2012 Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 23 Juli 2013 kabur, sehingga permohonan eksekusi tersebut seharusnya ditolak ;
Surat Penetapan Sita Eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanggar Surat Edaran MA Nomor 5 Tahun 1975 angka 1 butir d karena nilai asset milik Pembanding yang disita jauh melebihi dari nilai gugatan awal ;
Surat Penetapan Sita Eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengaadilan Negeri Jakarta Pusat melanggar Pasal 197 ayat (8) HIR karena asset milik Pembanding yang disita adalah barang-barang yang dipergunakan oleh Pembanding untuk menjalankan usaha sehari-hari Pembanding yaitu untuk membiayai kegiatan operasional Pembanding ;
Menimbang, bahwa Terbanding dalam Kontra Memori Bandingnya pada pokoknya menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 442/PDT.G.PLW/2014/PN.JKT.PST. tanggal 18 Febuari 2015 tepat dan benar karena penetapan sita eksekusi terhadap barang-barang milik Pembanding tidak melanggar Pasal 197 ayat (8) HIR dan Pasal 197 ayat (1) HIR jo. Surat Edaran MA Nomor 5 Tahun 1975 ;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang dan surat-surat lainnya dalam berkas perkara Nomor 442/PDT.G.PLW/2014/PN.JKT.PST. dan salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 442/PDT.G.PLW/2014/PN.JKT.PST. tanggal 18 Febuari 2015, dihubungkan dengan Memori Banding Pembanding dan Kontra Memori Banding Terbanding, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dalam perlawanan Pembanding pada pokoknya mendalilkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2014 Jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 29 Agustus 2014 tidak sah, karena sesuai Penjelasan Umum Paragraf ke-4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 aset Badan Usaha Milik Negara adalah kekayaan negara, maka barang milik Pelawan yang disita adalah milik negara, sehingga penyitaan terhadap barang milik Pelawan tersebut bertentangan dengan Pasal 50 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004. Penyitaan tersebut juga bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1975 butir 1 d, e dan pertimbangannya saling bertentangan ;
Menimbang, bahwa merupakan notoir feiten bahwa status hukum Pembanding adalah Badan Usaha Milik Negara, maka sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003, modal Pembanding seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan ;
Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 secara tegas menyatakan bahwa modal Badan Usaha Milik Negara merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan ;
Menimbang, bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang menyatakan modal Badan Usaha Milik Negara merupakan dan berasal dari kekayaan negara, maka Penjelasan Umum Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada alinea ke-4 juga menyatakan bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena, antara lain berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara ;
Menimbang, bahwa jurisprudensi tetap dalam tindak pidana korupsi menyatakan perbuatan pidana yang menimbulkan kerugian pada Badan Usaha Milik Negara selalu ditafsirkan dan dinyatakan sebagai kerugian pada Keuangan Negara, artinya jurisprudensi tetap menegaskan bahwa kekayaan Badan Usaha Milik Negara adalah kekayaan negara ;
Menimbang, bahwa mengenai Pasal 1131 KUHPerdata yang menyatakan segala kebendaan siberhutang baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan, pasal tersebut tidak dapat mengenyampingkan Pasal 50 huruf (d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang melarang pihak manapun melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak milik negara, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Ditinjau dari kedudukannya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 adalah lebih tinggi dibandingkan dengan KUHPerdata. Demikian juga ditinjau dari waktu disahkan dan diundangkannya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 lebih baru jika dibandingkan dengan KUHPerdata, maka berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori dan asas lex posteriori derogat legi priori, yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
Lagi pula sengketa yang terjadi antara Pembanding dengan Terbanding dalam perkara Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013, bukan sengketa mengenai hutang piutang dengan atau tanpa hak tanggungan, sehingga bidang tanah SHGB Nomor 1725 terletak di Jalan Majapahit Nomor 8 Jakarta Pusat dan tanah SHGB Nomor 1521 terletak di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 27 Jakarta Pusat beserta bangunan yang berdiri diatasnya milik Pembanding tersebut, bukan barang jaminan dalam perjanjian hutang piutang atau hak tanggungan, karenanya penyitaan tersebut tidak ada relevansinya dengan Pasal 1131 KUHPerdata ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 jo. Penjelasan Umum Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Alinea ke-4 dan jurisprudensi tetap tindak pidana korupsi, maka kekayaan Badan Usaha Milik Negara merupakan kekayaan negara dan karenanya berdasarkan Pasal 50 huruf (d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 terhadap kekayaan negara yang berupa barang tidak bergerak tidak dapat dilakukan penyitaan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta bahwa objek Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2014 Jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 29 Agustus 2014 adalah bidang tanah SHGB Nomor 1725 terletak di Jalan Majapahit Nomor 8 Jakarta Pusat dan tanah SHGB Nomor 1521 terletak di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 27 Jakarta Pusat beserta bangunan yang berdiri diatasnya dan kedua bidang tanah SHGB tersebut adalah milik Pembanding yang status hukumnya Badan Usaha Milik Negara, maka yang menjadi objek penyitaan tersebut adalah kekayaan negara atau barang tidak bergerak milik negara ;
Menimbang, bahwa pasal 50 huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 secara tegas melarang sita terhadap barang tidak bergerak milik negara, sehingga sita eksekusi atas bidang tanah SHGB Nomor 1725 terletak di Jalan Majapahit Nomor 8 Jakarta Pusat dan tanah SHGB Nomor 1521 terletak di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 27 Jakarta Pusat beserta bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2014 Jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 29 Agustus 2014, bertentangan atau melanggar Pasal 50 huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004, karenanya sita eksekusi tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus diangkat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Pembanding yang menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2014 Jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 29 Agustus 2014 bertentangan atau melanggar Pasal 50 huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menolak perlawanan Pembanding, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dibatalkan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dan dinyatakan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2014 Jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 29 Agustus 2014 terbukti bertentangan dan melanggar Pasal 50 huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004, sehingga sita eksekusi tersebut dibatalkan dan harus diangkat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka tuntutan-tuntutan Pembanding angka 2, 3, 4 dan 5 yang menuntut agar :
Pembanding dinyatakan sebagai Pelawan yang baik dan benar ;
Sita eksekusi atas tanah dan bangunan milik Pembanding berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2014 Jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 29 Agustus 2014 dinyatakan tidak sah dan tidak berharga ;
Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2014 berikut Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 29 Agustus 2014 dibatalkan, dalam hal ini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperintahkan untuk mengangkat sita eksekusi atas tanah dan bangunan milik Pembanding yang diletakkan sita berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/ PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2014 Jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/ PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 29 Agustus 2014;
Tuntutan-tuntutan tersebut cukup beralasan hukum, sehingga dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan putusan serta merta, karena tidak ada urgensinya, maka tuntutan tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan agar para Turut Terbanding dihukum untuk mentaati dan mematuhi putusan ini, karena perlawanan Pembanding dikabulkan, maka tuntutan tersebut dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka perlawanan Pembanding dapat dikabulkan sebagian dan yang sebagian lagi harus ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai rekonpensi dalam perlawanan yang diajukan Terbanding, pada pokoknya didasarkan pada dalil perbuatan melawan hukum karena perlawanan yang diajukan Pembanding dilakukan dengan itikad buruk ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama menolak rekonpensi dalam perlawanan yang diajukan Terbanding dengan alasan rekonpensi dalam perlawanan tersebut disandarkan pada perlawanan Pembanding dan dengan ditolaknya perlawanan Pembanding, rekonpensi dalam perlawanan yang diajukan Terbanding harus pula ditolak ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat pertimbangan tersebut, oleh karena dalam hukum acara perdata yang berlaku hanya dikenal rekonpensi dalam gugatan dan tidak mengenai rekonpensi dalam perlawanan, sehingga rekonpensi dalam perlawanan yang diajukan oleh Terbanding tersebut tidak ada dasar hukumnya ;
Menimbang, bahwa lagi pula perlawanan merupakan salah satu upaya hukum yang diatur dalam undang-undang, sehingga penggunaan upaya hukum perlawanan yang dilakukan oleh pencari keadilan, in casu diajukan oleh Pembanding, telah sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku dan karenanya bukan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena rekonpensi dalam perlawanan rekonpensi yang diajukan Terbanding tidak ada dasar hukumnya karena Perlawanan merupakan upaya hukum luar biasa dan Pembanding terbukti tidak melakukan perbuatan melawan hukum, maka rekonpensi dalam perlawanan yang diajukan Terbanding harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 442/PDT.G.PLW/2014/PN.JKT.PST. tanggal 18 Febuari 2015 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri dengan amar putusan sebagaimana tersebut dibawah ;
Menimbang, bahwa karena perlawanan Pembanding dikabulkan, maka Terbanding berada dipihak yang kalah, sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan ;
Memperhatikan, Pasal-pasal HIR, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1947 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding Pembanding ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 442/PDT.G.PLW/2014/PN.JKT.PST. tanggal 18 Febuari 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;
DENGAN MENGADILI SENDIRI :
DALAM PERLAWANAN .
Mengabulkan perlawanan Pembanding untuk sebagian ;
Menyatakan Pembanding adalah Pelawan yang baik dan benar ;
Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita ekseskusi yang diletakkan atas tanah dan bangunan milik Pembanding berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2014 Jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/ PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 29 Agustus 2014 ;
Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/ PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2014 dan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 29 Agustus 2014 tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau jika berhalangan agar menunjuk wakilnya yang sah dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi untuk mengangkat sita eksekusi atas tanah dan bangunan milik Pembanding yang diletakkan sita eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2014 Jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 07/2014.EKS Jo. Nomor 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 124/PDT/2012/ PT.DKI. Jo. Nomor 205 K/Pdt/2013 tanggal 29 Agustus 2014 ;
Menghukum para Turut Terbanding untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
Menolak perlawanan Pembanding yang selebihnya ;
Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, dalam tingkat pertama sebesar Rp.3.706.000,00 (tiga juta tujuh ratus enam ribu rupiah) dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
DALAM PERLAWANAN (REKONPENSI).
Menolak perlawanan Terbanding seluruhnya ;
Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.nihil ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari KAMIS tanggal 11 Nopember 2015 oleh kami : HERU MULYONO ILWAN, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, Hj. ELNAWISAH, S.H.,M.H. dan Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 14 September 2015 Nomor 465/PEN/PDT/2015/PT.DKI. yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding. Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SITI KHAERIYAH, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Pembanding dan Terbanding.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. Hj. ELNAWISAH, S.H.,M.H. HERU MULYONO ILWAN, S.H.,M.H.
2. Drs.H. PANUSUNAN HARAHAP,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
SITI KHAERIYAH, S.H.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp. 6.000,00
Redaksi………………… Rp. 5.000,00
Pemberkasan……….... Rp. 139.000,00+
Jumlah…………………. Rp. 150.000,00