MENGADILI: Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara patut dan sah tetapi tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi; Menyatakan sah dan berlaku mengikat secara hukum: Akta Perjanjian Kredit Nomor: 32, tanggal 17 Desember 2021 dibuat dan ditandatangani dihadapan Christina Susanto, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta; Akta Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor: 101/DKFI/PPK-RL.M/XII/2022, tanggal 15 Desember 2022, yang dibuat di bawah tangan; Akta Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: 076/DKFI/Perub.PK-RL.M/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat dibawah tangan; Akta Pernyataan Dan Kesanggupan (Letter Of Udertaking) Nomor: 34 tanggal 17 Desember 2021 dibuat dihadapan Christina Susanto, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta; Akta Pemberian Jaminan Pribadi Nomor:33 tanggal 17 Desember 2021 dibuat dihadapan Christina Susanto, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta; Akta Perjanjian Penggunaan Rekening Escrow Nomor: 35 tanggal 17 Desember 2021 dibuat dihadapan Christina Susanto, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta; Akta Perjanjian Gadai Rekening Escrow Nomor:36 tanggal 17 Desember 2021 dibuat dihadapan Christina Susanto, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta; Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia Atas Piutang Usaha Nomor:37 tanggal 17 Desember 2021 dibuat dihadapan Christina Susanto, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta; Akta Perjanjian Gadai Saham Nomor: 38 tanggal 17 Desember 2021 dibuat dihadapan Christina Susanto, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta; Akta Perjanjian Gadai Saham PT Terang Sukses Utama No. 42 tanggal 17 Desember 2021dibuat dihadapan Christina Susanto, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng maupun sendiri-sendiri membayar kepada Penggugat sekaligus lunas yang terdiri dari angsuran, bunga, pokok pertanggal 12 Juni 2025 sebesar Rp.46.385.035.943,19 (empat puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh lima juta tiga puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah sembilan belas sen); Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Tanah dan Bangunan milik Tergugat II berupa Jalan Ketupa No. 18, RT. 005, RW. 09, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur; Menyatakan mencabut Penetapan Sita Jaminan atas : Tanah dan bangunan Rukan terletak di Komplek North Point Nava Park NP No. 52, Jl. BSD Boulevard Utara, Tangerang, Kelurahan Lengkong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten; Tanah dan bangunan rumah tinggal terletak di Lancewood Boulevard LB 2, No. 15, Navapark Residence, BSD City, Tangerang, Propinsi Banten 15345; 1 (satu) Unit Apartemen Davinci Penthouse, Lantai Valencia, Jalan Jenderal Sudirman, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 011, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 3.540.000,00 (tiga juta lima ratus empat puluh ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;