MENGADILI: Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsiTergugat, I, II, III dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik almarhumah Setrawati alias Setiawati yang kemudian beralih kepada Para ahli warisnya dan seterusnya beralih kepada Penggugat; Menyatakan sah menurut hukum, bahwa Penggugat berhak atas objek sengketa berupa tanah garapan yang seluruhnya seluas ± 20.000 M2 berdasarkan Akte Keterangan Pemilikan (Eigendoms Verklaring) Nomor 21 tertanggal 9 September 1981, yang terletak di Jl. Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, yang terbagi dalam 2 sub dengan luas dan batas-batas sebagai berikut: Sub I seluas ± 14.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Bidang tanah yang dikuasai oleh Wenny L Tandiary (Tergugat III)/Objek Sengketa Sub II Sebelah Timur : Jalan Metro Tanjung Bunga Sebelah Selatan : Bidang tanah yang dikuasai PT. Gowa Makassar Tourism Development, Tbk (Tergugat I), dan Jalan Metro Tanjung Bunga Sebelah Barat : Bidang tanah yang dikuasai oleh Wenny L Tandiary (Tergugat III), dan bidang tanah dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20002/Bontorannu; Sub II seluas ± 6.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Bidang tanah yang dikuasai oleh Jhonny Tandiary Sebelah Timur : Jalan Metro Tanjung Bunga Sebelah Selatan : Bidang tanah yang dikuasai oleh Wenny L Tandiary (Tergugat III)/Objek Sengketa Sub I Sebelah Barat : Bidang tanah yang dikuasai oleh Wenny L Tandiary (Tergugat III); Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III) yang mengklaim dan menguasai Objek Sengketa serta melakukan penerbitan Sertifikat tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek sengketa, merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak serta merugikan Penggugat; Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III) atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun dalam keadaan bebas dan kosong; Menyatakan segala surat-surat yang mengakibatkan berubahnya kepemilikan Penggugat atas objek sengketa termasuk surat-surat: Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20092/Kelurahan Mattoanging, tanggal 11 April 2013, Surat Ukur No. 00674/2013, tanggal 11 April 2013 atas nama PT. Gowa Makassar Tourism Development, Tbk (Tergugat I); Sertifikat Hak Milik Nomor : 20255/Kelurahan Mattoanging, tanggal 11 Mei 2015, Surat Ukur No. 00685/2014, tanggal 05 November 2014 atas nama Patrick Tandiary (Tergugat II); Sertifikat Hak Milik Nomor : 20200/Kelurahan Bontorannu, tanggal 30 Desember 2009, Surat Ukur No. 00618/2009, tanggal 08 Desember 2009 atas nama Wenny L. Tandiary (Tergugat III); Sertifikat Hak Milik Nomor : 20202/Kelurahan Mattoanging, tanggal 5 Desember 2011, Surat Ukur No. 00626/2011, tanggal 25 Oktober 2011 atas nama Wenny L. Tandiary (Tergugat III). Tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat atas objek sengketa; Memerintahkan Turut kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan perkara ini; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi : Menollak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Menghukum Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah)