MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI Menolak Tuntutan Provisi Penggugat DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat VIII DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan sah dan mengikat Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 35/Pdt.G/2007/PN.Mks, Tanggal 10 Mei 2007, Jo. Putusan Perlawanan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 48/Pdt.Plw/2009/Pn.Mks, Tanggal 11 Maret 2010 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Pada Tingkat Banding Nomor 282/Pdt/2010/PT.Mks, Tanggal 08 November 2010 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Pada Tingkat Kasasi Nomor 1210 K/Pdt/2011, Tanggal 31 Januari 2012 yang kini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20004/ Kelurahan Maccini Sombala, terbit pada tanggal 21 Juli 2003, Surat Ukur Nomor 00149/2001, tanggal 4 Desember 2001, seluas 228.377 m2, atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development, Tbk. 3. Menyatakan Penggugat berhak memiliki dan menguasai objek sengketa karena merupakan pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Danau Tanjung bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20004/ Kelurahan Maccini Sombala, terbit pada tanggal 21 Juli 2003, Surat Ukur Nomor 00149/2001, tanggal 4 Desember 2001, seluas 228.377 m2, atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development, Tbk, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan; Sebelah Timur : Masyarakat dan Jalan; Sebelah Selatan : Masyarakat; Sebelah Barat : Jalan dan danau; 4. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II dalam mengalihkan pemilikan maupun penguasaan baik sebagian maupun keseluruhan obyek sengketa secara leluasa kepada pihak lain tanpa izin/persetujuan dari Penggugat merupakan tindakan yang tidak sah dan melawan hukum. 5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 218/TM/PPAT-B/V/1998, Tanggal 11 Mei 1998 antara Andi Mappatunru selaku Penjual dan Makkusissing daeng Nuntung selaku Pembeli yang dibuat dihadapan H. A. Azis Ramalang Selaku PPAT Kota Makassar adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 6. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 140/TM/PPAT-B/III/2000, Tanggal 10 Maret 2000 antara Andi Mappatunru selaku Penjual dan Makkusissing daeng Nuntung selaku Pembeli, yang dibuat dihadapan H. A. Azis Ramalang Selaku PPAT Kota Makassar adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 21422/ Kelurahan Maccini Sombala, terbit pada tanggal 08 September 2022, Surat Ukur Nomor 06932/2022, tanggal 19 April 2022, seluas 5.800 m2 (lima ribu delapan ratus meter persegi), tercatat atas nama H. Makkusissing Dg. Nuntung adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 8. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak diatasnya tanah obyek sengketa untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku pemilik yang sah dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa ada ikatan apapun diatasnya. 9. Menyatakan segala bentuk surat yang berhubungan dengan tanah obyek sengketa dari pihak lain secara hukum dinyatakan batal dan tidak mengikat. 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng memberikan ganti kerugian imateril kepada Penggugat yakni sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) 11. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. 12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI Menghukum Tergugat I Konvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1. 503.000,- (Satu juta lima ratus tiga ribu rupiah);