21 PK/Pdt/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 PK/Pdt/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Metro Tanjung Bunga Kav.3-5
Also in 70 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 21 PK/Pdt/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
SURUGA DG. JANGU binti BADORRA, dalam hal ini diteruskan oleh ahli warisnya MUCHTAR F. DG. REMBA,
SELO binti BADORRA,
MALIA binti BADORRA,
GADDONG bin BADORRA, kesemuanya adalah ahli waris Badorra Dg. Nakku, bertempat tinggal di Jalan Deppasawi RT.02/RW.03, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dalam hal ini memberi kuasa kepada Saleng, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Ince Nurdin No. 2-P Makassar,
Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat I/ Terbanding;
melawan:
PT GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT, Tbk (PT GMTD, Tbk), berkedudukan di Jalan Metro Tanjung Bunga Kav. 3-5, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makasar,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat/Pembanding;
d a n:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR, berkedudukan di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar,
Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat II/ Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat I/Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 207/Pdt/2008/PT.Mks, tanggal 28 Juli 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu
Penggugat/Pembanding dan Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat II/Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pemilik tanah seluas 6 Ha = ± 60.000 M2 (kurang lebih enam puluh ribu meter persegi) terletak di Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam surat gugatan;
Bahwa tanah tersebut di atas diperoleh melalui proses-proses hukum yang sah, yaitu pengalihan/pengoperan hak dari berbagai pihak seperti terurai di bawah ini:
Bora Dg. Limpo (ahli waris alm. Karoro) pemilik tanah seluas ± 1.750 M2 sesuai SK Redis No. 75/XVII/170/4/1964, tanggal 5 November 1964, kemudian dioperkan/dialihkan haknya kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Pengoperan/Pengalihan Hak Atas Tanah tertanggal 11 Mei 1995 yang dilegalisir oleh Camat Tamalate;
Solle bin Lesso pemilik tanah seluas ± 4.494 M2 sesuai Surat Pernyataan Garapan No. 049/590/Tjm/II/1994, tanggal 6 Maret 1994, kemudian dioperkan/dialihkan haknya kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Pengoperan/Pengalihan Hak Atas Tanah tertanggal 30 Mei 1995 yang dilegalisir oleh Camat Tamalate;
Arifin (Zainal Arifin Dg. Sijaya) pemilik tanah seluas ± 3.374,60 M2 sesuai GS No. 585/1971, tanggal 30 Desember 1971, Surat Keterangan Garapan tanggal 16 Oktober 1990, kemudian dioperkan/dialihkan haknya kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Pengoperan/Pengalihan Hak Atas Tanah tertanggal 5 Juli 1995 yang dilegalisir oleh Camat Tamalate;
Idil Fitri pemilik tanah seluas ± 3.374,60 M2 sesuai GS No. 584/1971, tanggal 30 Desember 1971 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Kabupaten Gowa No. 114//SKPT/1971, tanggal 24 Desember 1971, kemudian dioperkan/dialihkan haknya kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Pengoperan/Pengalihan Hak Atas Tanah tertanggal 5 Juni 1995 yang dilegalisir oleh Camat Tamalate;
Ny. Hj. Nuraeni Gunco pemilik tanah seluas ± 3.374,60 M2 sesuai GS No. 583/1971, tanggal 30 Desember 1971, Surat Keterangan Garapan tanggal 16 Oktober 1990, kemudian dioperkan/dialihkan haknya kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Pengoperan/Pengalihan Hak Atas Tanah tertanggal 5 Juni 1995 yang dilegalisir oleh Camat Tamalate;
Soba Dg. Sese pemilik tanah seluas ± 3.870,70 M2 sesuai Surat Keterangan Garapan tanggal 24 Juni 1990, dioperkan/dialihkan haknya kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Pengoperan/Pengalihan Hak Atas Tanah tertanggal 9 Juni 1995 yang dilegalisir oleh Camat Tamalate;
Ma'li Dg. Salle bin Barotji pemilik tanah seluas ± 6.970,20 M2 sesuai Surat Keterangan Garapan No. 190/590/Tjm/X/1994, tanggal 14 Oktober 1994, kemudian dioperkan/dialihkan haknya kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Pengoperan/Pengalihan Hak Atas Tanah tertanggal 9 Juni 1995 yang dilegalisir oleh Camat Tamalate;
Tatang Kumaryanto/Naking bin Adang pemilik tanah seluas ± 1.277,02 M2 sesuai GS No. 629/1971, tanggal 5 November 1971, kemudian dioperkan/ dialihkan haknya kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Pengoperan/ Pengalihan Hak Atas Tanah tertanggal 16 November 1975 yang dilegalisir oleh Camat Tamalate;
Yamin bin Bagore (ahli waris Bagore bin Lappo) pemilik tanah seluas ± 3.991,10 M2 sesuai Surat Keterangan Redis No. C/XVII/170/257, kemudian
dioperkan/dialihkan haknya kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Pengoperan/Pengalihan Hak Atas Tanah tertanggal 27 Oktober 1995 yang dilegalisir oleh Camat Tamalate;Danggang Dg. Ngawing pemilik tanah seluas ± 1.214,42 M2 sesuai Surat Keterangan Garapan tanggal 24 Juli 1990, kemudian dioperkan/dialihkan haknya kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Pengoperan/Pengalihan Hak Atas Tanah tertanggal 30 Desember 1996 yang dilegalisir oleh Camat Tamalate;
Makkusising Dg. Nuntung pemilik tanah ± 4.654 M2 sesuai Surat Keterangan Garapan No. 45/590.3/TN/VI/94, tanggal 20 Juni 1994 dan Surat Keterangan Pengoperan Hak Atas Tanah No. 057/590/TJM/X-92, tanggal 10 Oktober 1992, kemudian dioperkan/dialihkan haknya kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Pengoperan/Pengalihan Hak Atas Tanah tertanggal 19 Oktober 1995 yang dilegalisir oleh Camat Tamalate;
Latif bin Lesso pemilik tanah seluas ± 4.220,7 M2 sesuai Surat Keterangan Pengoperan Hak Atas Tanah No. 193/590/TJM/X/1994, tanggal 22 Agustus 1994, kemudian dioperkan/dialihkan haknya kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Pengoperan/Pengalihan Hak Atas Tanah tertanggal 19 Mei 1995 yang dilegalisir oleh Camat Tamalate;
Liu bin Baso pemilik tanah seluas ± 4.483,9 M2 sesuai Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara No. SK: 75/XVII/170/4/1964, tanggal 5 November 1964, kemudian dioperkan/ dialihkan haknya kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Pengoperan/ Pengalihan Hak Atas Tanah tertanggal 19 Mei 1995 yang dilegalisir oleh Camat Tamalate;
Liu bin Baso pemilik tanah seluas ± 1.698,14 M2 sesuai Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara No. SK: 75/XVII/170/4/1964, tanggal 5 November 1964, kemudian dioperkan/ dialihkan haknya kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Pengoperan/ Pengalihan Hak Atas Tanah tertanggal 23 September 1995 yang dilegalisir oleh Camat Tamalate;
Ganing bin Taru (Abdul Gani Dg. Lallo) pemilik tanah seluas ± 2.325,4 M2 sesuai Surat Keterangan Pengoperan Hak Atas Tanah No. 47/590.3/TN/01-94, tanggal 29 Mei 1994, kemudian dioperkan/dialihkan haknya kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Pengoperan/Pengalihan Hak Atas Tanah tertanggal 12 September 1995 yang dilegalisir oleh Camat Tamalate;
Salmah binti Pabe pemilik tanah seluas ± 2.641,8 M2 sesuai Surat Redis (SKPT) No. 118/G/SKPT/1971, GS No. 269, tanggal 5 November 1971, kemudian dioperkan/dialihkan haknya kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Pengoperan/Pengalihan Hak Atas Tanah tertanggal 16 November 1995 yang dilegalisir oleh Camat Tamalate;
Naking Dg. Naba pemilik tanah seluas ± 1.074,64 M2 sesuai GS No. 629, tanggal 5 November 1971, kemudian dioperkan/dialihkan haknya kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Pengoperan/Pengalihan Hak Atas Tanah tertanggal 9 Januari 1997 yang dilegalisir oleh Camat Tamalate;
Kaseng Dg. Tompo pemilik tanah seluas ± 2.268,3 M2 sesuai Surat Keterangan Garapan tanggal 24 Juli 1990, kemudian dioperkan/dialihkan haknya kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Pengoperan/Pengalihan Hak Atas Tanah tertanggal 19 Mei 1995 yang dilegalisir oleh Camat Tamalate;
Kaseng Dg. Tompo pemilik tanah seluas ± 1.472,44 M2 sesuai Surat Keterangan Garapan tanggal 24 Juli 1990, kemudian dioperkan/dialihkan haknya kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Pengoperan/Pengalihan Hak Atas Tanah tertanggal 12 Juli 1997 yang dilegalisir oleh Camat
Tamalate;Kaseng Dg. Tompo pemilik tanah seluas ± 959,47 M2 sesuai Surat Keterangan Garapan tanggal 24 Juli 1990, kemudian dioperkan/dialihkan haknya kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Pengoperan/Pengalihan Hak Atas Tanah tertanggal 09 Agustus 1997 yang dilegalisir oleh Camat Tamalate;
Kaseng Dg. Tompo pemilik tanah seluas ± 1.314,59 M2 sesuai Surat Keterangan Garapan tanggal 24 Juli 1990, kemudian dioperkan/dialihkan haknya kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Pengoperan/Pengalihan Hak Atas Tanah tertanggal 9 Agustus 1997 yang dilegalisir oleh Camat Tamalate;
Drs. Sudirman pemilik tanah seluas ± 450,71 M2 sesuai Surat Keterangan Garapan (Surat Keterangan Pengoperan Hak Atas Tanah) tanggal 24 Agustus 1994, kemudian dioperkan/dialihkan haknya kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Pengoperan/Pengalihan Hak Atas Tanah tertanggal 7 April 1997 yang dilegalisir oleh Camat Tamalate;
Bahwa tanah tersebut di atas menjadi obyek sengketa dalam perkara ini mengingat adanya upaya dari Tergugat I untuk mengklaim sebagai miliknya dengan dasar surat pernyataan selaku penggarap tanah negara No. 194/S/03, tanggal 22 April 1978 seluas 6 Ha adalah palsu menurut hukum. Hal ini dikuatkan oleh putusan pidana Pengadilan Negeri Makassar No. 150/Pid.B/2000/PN.Mks jo putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar No. 69/Pid/2000/PT.Uj.Pdg. Putusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga mengikat semua pihak khususnya bagi Tergugat I;
Sebagai konsekuensi yuridis dari putusan pidana dimaksud maka surat keterangan garapan yang menjadi pembenaran klaim dari Tergugat I adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dikesampingkan. Demikian halnya dengan segala bentuk justifikasi yuridis (pembenaran secara hukum) dari Tergugat II kepada Tergugat I di atas obyek sengketa berupa:
Buku Pengelompokan Penerima Redistribusi Tanah per Desa Kotamadya Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan (buku A) yang ditemukan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Makasar;
Buku Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah per Desa (buku B) yang ditemukan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Ujung
Pandang;Penjelasan tanah redistribusi atas nama Dg. Nakku dan Karoro tanggal 28 Juli 2003, No. 420/1307-53.01 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Makasar;
Ketiga bukti tersebut dijadikan novum oleh Tergugat I dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK). Atas dasar ini, Mahkamah Agung dalam putusan PK No. 73 PK/Pdt/2004 menyatakan mengabulkan permohonan peninjauan kembali Tergugat I. Sementara data fisik dan data yuridis di atas obyek sengketa menunjukkan kontradiksi dengan ketiga novum yang dipertimbangkan dalam putusan peninjauan kembali. Selain itu, fakta-fakta hukum yang ada menunjukkan hak-hak Tergugat I atas obyek sengketa sudah hapus baik karena putusan pidana, peralihan/pengoperan hak maupun karena adanya SK redistribusi dari pihak lain sebagaimana terurai pada poin 2 dalam gugatan ini. Argumen ini memiliki rasionalitas yuridis mengingat putusan pidana tersebut telah meniadakan kekuatan hukum hak garapan Tergugat I;
Bahwa sikap dan kecenderungan Tergugat I yang tetap mengklaim obyek sengketa sebagai miliknya telah membawa implikasi yuridis yaitu mengabaikan dan mengeliminir hak Penggugat serta hak-hak pihak lain yang ada di atas obyek sengketa yaitu : Bora Dg. Limpo, Solle bin Lesso, Arifin, Idil Fitri, Ny. Hj. Nuraeni Gunco, Soba Dg. Sese, Mali Dg. Salle bin Barotji, Tatang Kumaryanto/Naking bin Adang, Yamin bin Bagore, Danggang Dg. Ngawing, Makkusising Dg. Nuntung, Latif bin Lesso, Liu bin Baso, Ganing bin Taru, Salmah binti Pabe, Naking Dg. Naba, Kaseng Dg. Tompo, Drs. Sudirman. Selain itu, mendelegitimasi kekuatan hukum yang terkandung dalam putusan pidana pemalsuan alas hak Tergugat I di atas obyek sengketa;
Bahwa tindakan Tergugat I yang demikian adalah sifatnya ilegal dan melawan hukum serta merugikan hak Penggugat sehingga patut dan berdasar hukum bila seluruh alas-alas hak yang terbit sebagai pembenaran atas hak kepemilikan Tergugat I di atas obyek sengketa termasuk putusan PK adalah tidak mengikat secara hukum;
Bahwa Penggugat memohon agar obyek diletakkan sita jaminan secara sah dan berharga dengan pertimbangan dikhawatirkan para Tergugat menggunakan berbagai cara di atas obyek sengketa yang merugikan Penggugat atau mengalihkannya kepada pihak lain pada saat perkara ini masih dalam proses pemeriksaan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Makassar agar memberikan putusan sebagai berikut;
Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
Menyatakan surat pernyataan garapan tanah Negara atas nama Tergugat I No. 194/S/03, tanggal 22 April 1978 seluas 6 Ha ataupun surat-surat lain atas nama Tergugat I di atas obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
Menyatakan obyek sengketa adalah milik Penggugat yang diperoleh dari Bora Dg. Limpo, Solle bin Lesso, Arifin, Idil Fitri, Ny. Hj. Nuraeni Gunco, Soba Dg. Sese, Ma'li Dg. Salle bin Barotji, Tatang Kumaryanto/Naking bin Adang, Yamin bin Bagore, Danggang Dg. Ngawing, Makkusising Dg. Nuntung, Latif bin Lesso, Liu bin Baso, Ganing bin Taru, Salmah binti Pabe, Naking Dg. Naba, Kaseng Dg. Tompo, Drs. Sudirman melalui pengoperan/ pengalihan hak atas tanah mereka seluas 6 Ha (±60.000 M2) terletak di Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dengan batas-batas:
Sebelah Utara : dengan tanah Nompo Liu dan tanah Dg. Sila (dahulu tanahnya Dg. Talli);
Sebelah Timur : dengan tanah Baco Dg. Tombong dan Kasing Dg. Tompo;
Sebelah Selatan : dengan tanah Bora' Tika, Ronrong Basir (dahulu semua tanahnya A. Bau Baso Dg. Tayang);
Sebelah Barat : dengan laut (Selat Makassar);
Menyatakan klaim pemilikan Tergugat I atas obyek sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum;
Menyatakan tidak mengikat seluruh alas-alas hak ataupun dokumen-dokumen lain termasuk putusan peninjauan kembali No. 73 PK/Pdt/2004 yang memberikan pembenaran klaim pemilikan obyek sengketa kepada Tergugat I;
Menghukum Tergugat II untuk menarik surat penjelasan tanah redistribusi atas nama Dg. Nakku dan Karoro tanggal 28 Juli 2003, No. 420/1307-53.01 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Makasar;
Meletakkan sita jaminan secara sah dan berharga atas obyek sengketa;
Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan Tergugat II
mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat I:
Bahwa gugatan Penggugat dalam hal ini adalah nebis in idem oleh karena obyek dan subjek yang sama telah diajukan dan diperiksa dan telah mempunyai kekuatan yang tetap;
Alasan hukumnya adalah:
Bahwa perkara tersebut sebelumnya telah pernah diputus oleh pengadilan dengan nomor perkara masing-masing Penggugat, sedangkan Penggugat dalam perkara ini ketika itu sebagai Tergugat yaitu dalam perkara No. 80/Pdt.G/1999/PN.Mks;
Penggugat adalah : Dg. Suruga binti Badorra, Selo binti Badorra, Malia binti Badorra, Gaddong binti Badorra;
Tergugat adalah : PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTDC);
Bahwa obyek dalam perkara No. 80/Pdt.G/1999/PN.Uj.Pdg, luas yaitu kurang lebih 60.000 M2 (enam puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam eksepsi Tergugat I;
Bahwa apabila dicermati batas-batas dari obyek gugatan Penggugat dalam perkara No. 126/Pdt.G/2007/PN.Mks tersebut maka sangat jelas persamaan baik luas maupun batas-batasnya;
Bahwa mencermati gugatan penggugat in casu, maka dapat disimpulkan Penggugat dalam hal ini hanya melegalkan suatu perlawanan terhadap kepastian hukum, oleh karena gugatannya kali ini merupakan pengulangan suatu perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa gugatan semacam ini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena merupakan pengulangan, hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 3 Oktober 1973, No. 558 K/Sip/1972, yang kaidah hukumnya adalah sebagai berikut : “Karena perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu baik mengenai dalil gugatan maupun obyek perkaranya dan juga penggugat-penggugatnya, yang telah mendapat keputusan Mahkamah Agung tanggal 19 Desember 1970, No. 305 K/sip/1970, seharusnya gugatan tidak dapat diterima”;
Bahwa gugatan Penggugat dalam hal ini tidak sempurna (obscuur libel) karena menjadikan pihak dalam perkara orang yang telah meninggal dunia. Alasan hukumnya adalah:
Bahwa Suruga Dg. Jangu binti Badorra telah meninggal dunia sebelum
perkara No. 80/Pdt.G/1999/PN.Uj.Pdg mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga pengajuan perkara atas perkara tersebut diajukan oleh Muchtar. F Dg. Remba (ahli warisnya);Bahwa perihal meninggalnya Suruga Dg. Jangu binti Badorra, Penggugat dalam hal ini PT GMTD, Tbk telah mengetahuinya karena pada waktu pemberitahuan risalah peninjauan kembali (PK) atas perkara No. 807/Pdt.G/1999/PN.Uj.Pdg tersebut bukan lagi Suruga Dg. Jangu binti Badorra yang mengajukan;
Bahwa dengan meninggalnya Suruga binti Badorra, maka secara hukum gugatan Penggugat tersebut harus diajukan kepada ahli warisnya;
Bahwa gugatan Penggugat dalam hal ini juga tidak jelas tentang obyeknya, sehingga gugatan Penggugat tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Alasan hukumnya adalah:
Bahwa sangat tidak jelas Penggugat menggugat tanah yang mana, oleh karena tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut masih dalam penguasaan Penggugat sampai sekarang;
Bahwa oleh karena obyek sengketa dalam perkara di Pengadilan Negeri Ujung Pandang dengan putusan tanggal 14 September 1999, No. 80/Pdt.G/1999 jo putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar tanggal 11 Mei 2000, No. 53/Pdt/2000/PT.Uj.Pdg jo putusan kasasi Mahkamah Agung Rl tanggal 14 Oktober 2002, No. 634 K/Pdt/2001 jo putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Rl tanggal 4 Juli 2006, No. 73 PK/Pdt/2004 belum berpindah kepada Tergugat, maka gugatan Penggugat dalam hal ini telah menggugat diri sendiri;
Eksepsi Tergugat II:
Bahwa tidak berdasar hukum dan tidak beralasan Penggugat menempatkan Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini, oleh karena selaku Pejabat Tata Usaha Negara, produk yang dihasilkan merupakan obyek Tata Usaha Negara, sedangkan inti gugatan jelas-jelas merupakan sengketa kepemilikan. Atas dasar tersebut Tergugat II sama sekali tidak berkepentingan dalam perkara ini, karena Pengadilan Negeri Makasar tidak berwenang mengadili keputusan Tata Usaha Negara;
Bahwa gugatan Penggugat salah alamat, karena seharusnya diajukan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara apabila obyek sengketa berupa surat keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (kompetensi absolut);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sangat beralasan dan berdasar hukum gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi adalah pemilik tanah yang didapat dari orang tua Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebagai ahli waris, yaitu tanah seluas ± 60.000 M2, terletak di RT. B Kelurahan Tanjung Merdeka (dahulu masuk Kelurahan Barombong), Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam gugatan rekonvensi;
Bahwa tanah obyek sengketa tersebut menjadi sengketa dalam perkara di Pengadilan Negeri Ujung Pandang dengan putusan tanggal 14 September 1999, No. 80/Pdt.G/1999 jo putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar tanggal 11 Mei 2000, No. 53/Pdt/2000/PT.Uj.Pdg jo putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 14 Oktober 2002, No. 634 K/Pdt/2001;
Bahwa kemudian dalam perkara tersebut yang ketika itu Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi in casu sebagai Penggugat oleh Pengadilan Negeri Ujung Pandang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian termasuk menyatakan bahwa obyek sengketa adalah milik Penggugat (in casu Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi), bahwa kemudian putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar dengan putusan tanggal 11 Mei 2000, No. 53/Pdt/2000/PT.Uj.Pdg, yang kemudian dalam pemeriksaan kasasi dikuatkan Mahkamah Agung Rl dengan putusan tanggal 14 Oktober 2002, No. 634 K/Pdt/2001;
Bahwa kemudian dalam peninjauan kembali Mahkamah Agung Rl membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung Rl dengan putusan tanggal 4 Juli 2006, No. 73 PK/Pdt/2004;
Bahwa dengan berdasarkan putusan tersebut Tergugat I secara hukum diberikan hak dan ditentukan sebagai yang berhak sebagai pemilik obyek sengketa dalam perkara di Pengadilan Negeri Ujung Pandang dengan putusan tanggal 14 September 1999, No. 80/Pdt.G/1999 jo putusan Pengadilan Tinggi
Sulawesi Selatan di Makasar tanggal 11 Mei 2000, No. 53/Pdt/2000/PT.Uj.Pdg jo putusan kasasi Mahkamah Agung Rl tanggal 14 Oktober 2002, No. 634 K/Pdt/2001 jo putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI tanggal 4 Juli 2006, No. 73/Pdt/2004;
Bahwa dengan dasar putusan peninjauan kembali tanggal 4 Juli 2006, No. 73 PK/Pdt/2004 tersebut, maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi (Penggugat dalam perkara No. 80/Pdt.G/PN.Uj.Pdg) mengajukan permohonan eksekusi dan atas obyek sengketa tersebut telah diletakkan sita eksekusi;
Bahwa dengan adanya putusan peninjauan kembali tanggal 4 Juli 2006, No. 73 PK/Pdt/2004, maka secara hukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak punya hak atas obyek sengketa tersebut dan secara hukum harus menyerahkannya kepada Tergugat I sebagai Pemohon Eksekusi, bukan berdalih macam-macam dan bahkan mengajukan gugatan perdata seperti sekarang ini;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi (Tergugat dalam perkara No. 80/Pdt.G/1999/PN.Uj.Pdg) menguasai obyek sengketa No. 80/Pdt.G/1999/PN.Uj.Pdg yang tidak menyerahkan kepada Tergugat I sebagai Pemohon Eksekusi adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa demikian pula perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang tidak menaati putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 4 Juli 2006, No. 73 PK/Pdt/2004 adalah juga perbuatan yang melawan hukum, karena putusan tersebut mengikat kepada siapa pun juga termasuk Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Makasar supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;
Menyatakan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 4 Juli 2006, No. 73 PK/Pdt/2004 mengikat kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa tanah seluas ± 60.000 M2, terletak di RT. B Kelurahan Tanjung Merdeka (dahulu Kelurahan Barombong), Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dengan batas-batas:
Utara : dengan tanah Nompo Liu dan tanah Dg. Sila (dahulu tanahnya Dg. Talli);
Timur : dengan tanah Baco Dg. Tombong dan Kaseng Dg.Tompo;
Selatan : dengan tanah Bora' Tika, Ronrong Basir (dahulu semua tanahnya Andi Bau Baso Dg. Tayang);
Barat : dengan Selat Makassar;
Adalah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi berdasarkan putusan peninjauan kembali tanggal 4 Juli 2006, No. 73 PK/Pdt/2004;
Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk menaati putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 4 Juli 2006, No. 73 PK/Pdt/2004 tanpa syarat;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 126/Pdt.G/2007/PN.Mks, tanggal 13 Maret 2008 adalah sebagai berikut:
Menerima eksepsi Tergugat I;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.809.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 207/Pdt/2008/PT.Mks, tanggal 28 Juli 2008 adalah sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 13 Maret 2008, No. 126/Pdt.G./2007/PN.Mks yang dimohonkan banding dan:
MENGADILI SENDIRI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan surat pernyataan garapan tanah Negara atas nama Tergugat I No. 194/S/03, tanggal 22 April 1978 seluas 6 Ha ataupun surat-surat lain atas nama Tergugat I di atas obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
Menyatakan obyek sengketa adalah milik Penggugat yang diperoleh dari Bora Dg. Limpo, Solle bin Lesso, Arifin, Idil Fitri, Ny. Hj. Nuraeni Gunco, Soba Dg. Sese, Ma'li Dg. Salle bin Barotji, Tatang Kumaryanto/Naking bin Adang, Yamin bin Bagore, Danggang Dg. Ngawing, Makkusising Dg.
Nuntung, Latif bin Lesso, Liu bin Baso, Ganing bin Taru, Salmah binti Pabe, Naking Dg. Naba, Kaseng Dg. Tompo, Drs. Sudirman melalui pengoperan/ pengalihan hak atas tanah mereka seluas 6 Ha (± 60.000 M2) terletak di Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dengan batas-batas:Sebelah Utara : dengan tanah Nompo Liu dan tanah Dg. Sila (dahulu tanahnya Dg. Talli);
Sebelah Timur : dengan tanah Baco Dg. Tombong dan Kaseng Dg. Tompo;
Sebelah Selatan : dengan tanah Bora" Tika, Ronrong Basir (dahulu semua tanahnya A. Bau Baso Dg. Tayang);
Sebelah Barat : dengan laut (Selat Makassar);
Menyatakan klaim pemilikan Tergugat I atas obyek sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum;
Menyatakan tidak mengikat seluruh alas-alas hak ataupun dokumen-dokumen lain termasuk putusan peninjauan kembali No. 73/PK/Pdt/2004 yang memberikan pembenaran atas keberatan (klaim) tentang pemilikan obyek sengketa kepada Tergugat I;
Menghukum Tergugat II untuk menarik surat penjelasan tanah redistribusi atas nama Dg. Nakku dan Karoro tanggal 28 Juli 2003, No. 420/1307-53.01 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Makassar;
Menetapkan Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding berjumlah Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat/Terbanding dalam rekonvensi;
Menetapkan Penggugat/Terbanding dalam rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 207/Pdt/2008/PT.Mks, tanggal 28 Juli 2008 diberitahukan kepada Tergugat I/ Terbanding pada tanggal 29 Agustus 2008 kemudian terhadapnya oleh Tergugat I/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Oktober 2008 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 20 Oktober 2008 sebagaimana ternyata dari akta
permohonan peninjauan kembali No. 126/Pdt/PK/2007/PN.Makassar yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 20 Oktober 2008 itu juga ;
bahwa setelah itu oleh Penggugat/Pembanding yang pada tanggal 22 Oktober 2008 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Tergugat I/Terbanding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 18 November 2008;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa para Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat I telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa alasan pertama permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat I didasarkan kepada Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, yaitu apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 207/Pdt/2008/PT.Mks, tanggal 28 Juli 2008 yang dimohonkan peninjauan kembali ini terdapat suatu kekhilafan hakim serta terdapat kekeliruan yang nyata, sehingga putusan tersebut bertentangan dengan hukum acara perdata;
Bahwa adapun kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam putusannya No. 207/Pdt/2008/PT.Mks, tanggal 28 Juli 2008 adalah sebagai berikut:
Bahwa apabila dicermati pada halaman depan putusan Pengadilan Tinggi Makassar a quo, maka sangat jelas adanya kekeliruan yang nyata dari Majelis Hakim, yaitu telah mengeluarkan salah satu pihak yang beperkara dengan tidak memberikan pertimbangan hukum tentang alasan dikeluarkannya salah satu pihak tersebut (vide putusan
Pengadilan Tinggi Makassar No. 207/Pdt/2008/PT.Mks, tanggal 28 Juli 2008 pada halaman 1);Bahwa di dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 126/Pdt.G/2007/PN.Mks, Tergugat I (ahli waris Badorra Dg. Nakku) yang digugat oleh PT GMTD, Tbk (Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat) terdiri dari 4 (empat) orang yaitu:
Muchtar F. Dg. Remba;
Selo binti Badorra;
Malia binti Badorra;
Gaddong bin Badorra;
Akan tetapi dalam putusan Pengadilan Tinggi Makassar nama Gaddong bin Badorra sudah tidak ada lagi, dikeluarkan oleh Majelis Hakim tanpa ada pertimbangan hukumnya (vide putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 207/Pdt/2008/PT.Mks, tanggal 28 Juli 2008);
Bahwa hal tersebut adalah merupakan kesalahan yang sangat fatal dan apabila dibiarkan maka akan dapat membuat masalah hukum lain, oleh karena salah satu pihak yang dalam hal ini Gaddong bin Badorra dihilangkan haknya untuk memperoleh hak dari obyek sengketa tersebut sebagai ahli waris dari Badorra bin Nakku;
Bahwa dengan keluarnya Gaddong bin Badorra sebagai Tergugat I dalam putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar No. 207/Pdt/2008/PT.Mks, tanggal 28 Juli 2008), maka secara hukum gugatan Penggugat tidak dapat dikabulkan, oleh karena yang membuat surat yang disangkakan palsu dan telah dipidana adalah Gaddong bin Badorra, sedangkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar tidak menganggap lagi Gaddong sebagai pihak yang beperkara;
Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi tidak berwenang memasukkan pihak lain dalam suatu perkara yang diadilinya, oleh karena adalah hak Penggugat untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya, dengan demikian maka secara hukum Pengadilan Tinggi juga tidak punya wewenang untuk mengeluarkan seseorang dari dalam suatu perkara yang diadilinya, hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Juni 1971, No. 305 K/Sip/1971, yang kaidah hukumnya adalah sebagai berikut: “Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk karena jabatannya
menempatkan seseorang sebagai Tergugat karena hal tersebut adalah bertentangan dengan asas hukum acara perdata, bahwa penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya”;Bahwa demikian pula Majelis Hakim Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar) dalam putusannya terdapat pertentangan antara pertimbangan hukum dengan amarnya, yaitu pada pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Makassar mempertimbangkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Makassar yang dimohonkan banding adalah putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 126/Pdt.G/2007/PN.Mks, tanggal 13 Maret 2008, akan tetapi di dalam amar putusannya pada bagian dalam rekonvensi pada amar ke-2, menyatakan sebagai berikut: “Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 10 Maret 2008, No. 126/Pdt.G/2007/PN.Mks” (vide putusan Pengadilan Tinggi Makassar pada halaman 20);
Bahwa secara hukum antara tanggal 10 Maret 2008 dengan tanggal 13 Maret 2008 itu adalah waktu sangat berbeda, sehingga apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 10 Maret 2008, maka dapat dipastikan bahwa putusan yang dibatalkan bukanlah putusan yang dimohonkan banding/ dimohon peninjauan kembali ini, oleh karena putusan yang dimohonkan banding oleh PT GMTD, Tbk (Penggugat/Pembanding) adalah putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 126/Pdt.G/2007/PN.Mks, tanggal 13 Maret 2008 yang Tergugat I terdiri dari 4 (empat) orang yaitu: Muchtar F. Dg. Remba, Selo binti Badorra, Malia binti Badorra, Gaddong bin Badorra, bukan 3 (tiga) orang seperti di dalam putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 207/PdtG/2008/PT.Mks, tanggal 28 Juli 2008;
Bahwa selain itu putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar No. 207/Pdt/2008/PT.Mks, tanggal 28 Juli 2008) tersebut juga sangat bertentangan dengan hukum acara, yaitu dalam pertimbangan hukumnya dikatakan dikabulkan sebagian, akan tetapi pada amarnya tidak dicantumkan ditolak selebihnya;
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar) juga telah nyata-nyata melanggar hukum acara perdata, dengan menerima bukti tambahan yang diajukan oleh Penggugat pada tingkat banding dengan tanpa pemberitahuan kepada Tergugat I perihal adanya bukti-bukti tambahan,
sehingga para Tergugat baik Tergugat I maupun Tergugat II, tidak dapat memberikan tanggapan terhadap bukti tersebut apakah diajukan telah sesuai dengan hukum acara perdata atau tidak;Bahwa putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar) yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut juga jelas-jelas keliru mempertimbangkan, oleh karena serta-merta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makasar No. 126/Pdt.G/2007/PN.Mks, tanggal 13 Maret 2008, yang notabene gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena alasan nebis in idem (eksepsi dari Tergugat I dikabulkan), tanpa memberikan pertimbangan hukum tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut, apakah eksepsi yang dikabulkan tersebut benar atau tidak yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Makassar, hal ini sangat bertentangan dengan hukum acara perdata, dengan kata lain, seharusnya Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar) mempertimbangkan terlebih dahulu apakah pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Makassar beralasan hukum atau tidak, yang selanjutnya mengadili sendiri perkara a quo, hal ini tidak dilakukan oleh Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar), oleh karena itu putusan Judex Facti tersebut telah nyata-nyata keliru dalam pertimbangan hukumnya;
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar) dalam putusannya No. 207/Pdt/2008/PT.Mks, tanggal 28 Juli 2008 mengandung suatu kekeliruan yang nyata, yaitu mengesampingkan atau tidak mempertimbangkan dengan benar tentang materi dari isi putusan peninjauan kembali (PK) No. 73 PK/Pdt/2004, tanggal 4 Juli 2006 (bukti T-I.1) yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan mengikat;
Bahwa tindakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar tersebut yang sama sekali tidak menghargai putusan Mahkamah Agung RI No. 73 PK/Pdt/2004, tanggal 4 Juli 2006 yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan seolah-olah ingin membatalkan kekuatan hukum dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut dengan putusan No. 207/Pdt/2008/PT.Mks, tanggal 28 Juli 2008, adalah merupakan kekeliruan yang nyata dari hakim tersebut dalam memberikan putusannya sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004;
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar) salah memberi penilaian terhadap bukti yang diajukan oleh Penggugat, yaitu bukti putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 150/Pid.B/2000/PN.Mks, tanggal 27 Maret 2000 (bukti P.112) dan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar No. 69/Pid/2000/PT.Uj.Pdg, tanggal 11 Mei 2000 (bukti P.113), oleh karena dalam bukti tersebut yang menjadi Terdakwa adalah Gaddong Dg. Ngewa bin Badorra dan telah menjalani hukuman tersebut;
Bahwa bukti tersebut dibuat Gaddong Dg. Ngewa setelah meninggalnya Badorra Dg. Nakku, jadi sangat jelas perbuatan tersebut bukan atas kehendak Badorra Dg. Nakku, sebagai pemilik yang sah obyek sengketa berdasarkan surat yang sah dari Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar (bukti PK.1 dan bukti P.2);
Bahwa apabila surat tersebut dinyatakan palsu, maka segala isi yang termuat secara hukum tidak benar termasuk jempol yang diberikan oleh Badorra Dg. Nakku, apalagi surat tersebut dibuat setelah meninggalnya Badorra Dg. Nakku, jadi seandainya Badorra Dg. Nakku masih hidup ketika itu surat tersebut tidak akan pernah dibuat, oleh karena Badorra Dg. Nakku tahu persis bahwa di atas tanahnya telah didasarkan oleh suatu surat yang sah dan benar;
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar) dalam putusannya No. 207/Pdt/2008/PT.Mks, tanggal 28 Juli 2008 tersebut keliru telah memberi penilaian suatu bukti surat yang sama sekali tidak diajukan sebagai bukti, baik dari Penggugat maupun dari Tergugat I dan Tergugat II, yaitu surat tanggal 28 Juli 2008, No. 420/1307/53.01, untuk jelasnya dikutip pertimbangan hukum tersebut: “Menimbang, bahwa oleh karena surat penjelasan redistribusi atas nama Dg. Nakku dan Karoro tanggal 28 Juli 2008, No. 420/1307/53.01 menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dibuat melalui prosedur yang keliru, diperintahkan kepada Tergugat II untuk menarik surat tersebut”;
Bahwa bukti tersebut sama sekali tidak menjadi bukti dalam perkara, akan tetapi bukti tersebut adalah bukti yang diajukan pada pemeriksaan peninjauan kembali (PK), tetapi tidak sebagai bukti baru, bukti tersebut diajukan sebagai bukti pendukung bukti baru (novum) bahwa bukti yang diajukan tersebut benar-benar didapat dari kantor Badan Pertanahan
Nasional, lagi pula bukti tersebut telah dibenarkan oleh Mahkamah Agung RI dengan putusannya No. 73 PK/Pdt/2004, tanggal 4 Juli 2006, Pengadilan Tinggi tidak berhak lagi untuk menilainya;Bahwa apabila diperhatikan pertimbangan hukum Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar) pada halaman 19 paragraf ke-3 yang menyatakan: “Menimbang, bahwa oleh karena surat penjelasan redistribusi atas nama Dg. Nakku dan Karoro tanggal 28 Juli 2008, No.420/1307/53.01, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dibuat melalui prosedur yang keliru, diperintahkan kepada Tergugat II untuk menarik surat tersebut”, pertimbangan hukum ini aneh karena menilai suatu bukti yang tidak pernah ada, jelasnya surat No. 420/1307/53.01, tanggal 28 Juli 2008 tentang penjelasan redistribusi atas nama Dg. Nakku dan Karoro tersebut tidak pernah ada, yang adalah surat tanggal 28 Juli 2003, No. 420/1307/53.01;
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar) juga sangat keliru memberi penilaian terhadap bukti T.I.1, yaitu putusan peninjauan kembali No. 73 PK/Pdt/2004, tanggal 4 Juli 2006, dengan mengatakan bahwa putusan tersebut tidak mengikat, untuk jelasnya dikutip pertimbangan hukum tersebut sebagai berikut: “Menimbang, bahwa oleh karena pernyataan peninjauan kembali (PK) oleh Tergugat I berdasarkan surat bukti yang baru dibuat setelah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dinyatakan palsu oleh pengadilan, maka dokumen-dokumen tersebut termasuk putusan peninjauan kembali (PK) No. 73 PK/Pdt/2004 tidak mengikat” (vide putusan Pengadilan Tinggi Makassar halaman 19 paragraf ke-2), bahwa pertimbangan hukum tersebut adalah suatu kesalahan besar, karena Majelis Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar) telah menilai suatu putusan Mahkamah Agung RI yang notabene putusan pengadilan di atas Pengadilan Tinggi dan hal tersebut tidak benar, lagi pula dalam mendapatkan surat tersebut para Pemohon Peninjauan Kembali/ Tergugat I bukan dengan cara melawan hukum dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yaitu BPN Kota Makassar;
Bahwa adapun alasan kedua permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat I adalah didasarkan kepada Pasal 67 huruf e Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, yaitu apabila antara pihak yang sama mengenai suatu hal yang sama oleh pengadilan yang sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu sama lainnya:
Bahwa adapun alasan yang dimaksud berikut ini para Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat I akan menguraikannya satu persatu sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar) telah melakukan kesalahan dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 126/Pdt.G/2007/PN.Mks, tanggal 13 Maret 2008, oleh karena pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Negeri Makassar) telah tepat dan benar yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat nebis in idem, hal tersebut dapat dibuktikan baik di dalam berbagai bukti surat maupun pada waktu pemeriksaan setempat (PS), diperoleh fakta bahwa pihak dan obyek (batas dan luasnya) dalam perkara No. 126/PdtG/2007/PN.Mks jo No. 207/Pdt/2008/PT.Mks ini dengan perkara No. 80/Pdt.G/1999/PN.Uj.Pdg jo No. 53/Pdt/2000/Uj.Pdg jo No. 634 K/Pdt/2001 jo perkara No. 73 PK/Pdt/2004;
Bahwa materi gugatan Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat dalam perkara No. 126/Pdt.G/2007/PN.Mks jo No. 207/Pdt/2008/PT.Mks sama persis dengan jawabannya dalam perkara No. 80/Pdt.G/1999/PN.Uj.Pdg jo No. 53/Pdt/2000/PT.Sul.Sel jo No. 634 K/Pdt/2001 jo perkara No. 73 PK/Pdt/2004; No. 80/Pdt.G/1999/PN.Uj.Pdg jo No. 53/Pdt/2000/ PT.Sul.Sel jo No. 634 K/Pdt/2001 jo perkara No. 73 PK/Pdt/2004 (vide putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang No. 80/Pdt.G/1999/ PN.Uj.Pdg), sehingga apabila Majelis Judex Facti Pengadilan Negeri Makassar memutuskan gugatan tidak dapat diterima dengan alasan nebis in idem, hal tersebut adalah sudah sangat tepat dan sesuai hukum acara;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar tidak memper-timbangkan esensi dari putusan peninjauan kembali (PK) No. 73 PK/Pdt/2004, tanggal 4 Juli 2006, sehingga dalam putusannya tersebut menyatakan bahwa putusan peninjauan kembali tersebut tidak mengikat;
Bahwa putusan peninjauan kembali (PK) No. 73 PK/Pdt/2004, tanggal 4 Juli 2006 tersebut adalah merupakan putusan akhir yang membuktikan bahwa obyek sengketa adalah milik Badorra bin Nakku yang berpindah kepada ahli warisnya (Pemohon Peninjauan Kembali/ Tergugat I);
Bahwa surat yang dijadikan bukti oleh Tergugat I (dahulu Penggugat) dalam perkara No. 80/Pdt.G/1999/PN.Uj.Pdg jo No. 53/Pdt/2000/ PT.Sul.Sel jo No. 634 K/Pdt/2001 berupa surat pernyataan selaku penggarap No. 194/S/03, tanggal 22 April 1978 tersebut telah dinilai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar sampai pada tingkat kasasi dan pada waktu itu perkara tersebut dimenangkan oleh PT GMTDC, Tbk dahulu sebagai Tergugat (Termohon Peninjauan Kembali/ Penggugat in casu);
Bahwa bukti yang diajukan sebagai bukti baru (novum) dalam permohonan peninjauan kembali (PK) No. 73 PK/Pdt/2004 tersebut adalah tidak ada hubungannya dengan bukti yang dianggap palsu tersebut (Surat Pernyataan Selaku Penggarapan Tanah Negara No. 194/5/03, tanggal 22 April 1978), akan tetapi Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar) sama sekali tidak memahami hal tersebut, sehingga tidak mempertimbangkannya;
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar) sama sekali tidak mempertimbangkan pada saat Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat I mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi No. 634 K/Pdt/2001 dahulu, sama sekali tidak menggunakan surat yang dinyatakan palsu dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 150/Pid.B/2000/PN.Mks, tanggal 27 Maret 2000 (bukti P.112) dan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar No. 69/Pid/2000/PT.Uj.Pdg, tanggal 11 Maret 2000 (bukti P.113), akan tetapi suatu bukti baru (novum) yang sebelumnya telah diperiksa oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar dan dibuat berita acara untuk itu, sebagai persyaratan pengajuan bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali suatu perkara, jadi bukan asal diajukan;
Bahwa sangat jelas dalil Penggugat (Pemohon Kasasi/Tergugat I in casu) dalam perkara No. 80/Pdt.G/1999/PN.Uj.Pdg jo No. 53/Pdt/2000/ PT.Sul.Sel jo No. 634 K/Pdt/2001 yang menggugat PT GMTDC ketika itu menyatakan bahwa mereka menuntut tanah milik Badorra Dg. Nakku yang dikuasai secara paksa oleh PT GMTDC/Tergugat (Termohon Peninjauan Kembali in casu), sehingga apabila dihubungkan dengan bukti baru (novum) yang ditemukan berupa Surat Keputusan Redistribusi No. 75/XVII/170/4/1964 dan keterangan dalam buku redistribusi yang ada
pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (bukti PK.1 dan bukti PK. 2 dalam perkara No. 80/Pdt.G/1999/PN.Uj.Pdg), maka sangat relevan dan beralasan hukum apabila Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Penggugat (sekarang sebagai para Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat I);Bahwa putusan Majelis Hakim Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar) No. 207/Pdt/2008/PT.Mks, tanggal 28 Juli 2008 tersebut sama sekali tidak menghargai putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung RI dan bahkan memberi penilaian yang berlebihan dengan mengatakan bahwa putusan peninjauan kembali tidak mengikat oleh karena didasarkan kepada bukti palsu, padahal Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar) yang sama sekali tidak mengerti akan hal tersebut;
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar) tidak memper-timbangkan bahwa bukti yang dijadikan bukti baru (novum) oleh Tergugat I/Pemohon Kasasi dalam peninjauan kembali (PK) dahulu dalam perkara No. 80/Pdt.G/1999/PN.Uj.Pdg jo No. 53/Pdt/2000/PT.Sul.Sel jo No. 634 K/Pdt/2001 sampai saat ini tidak pernah dinyatakan palsu oleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, jadi tidak ada alasan hukum yang mendasari Pengadilan Tinggi Makassar dalam putusannya untuk mengesampingkan putusan peninjauan kembali (PK) No. 73 PK/Pdt/2004, tanggal 4 Juli 2006 (bukti T-I.1) tersebut;
Bahwa putusan peninjauan kembali No. 73 PK/Pdt/2004, tanggal 4 Juli 2006 tersebut diputuskan dengan mendasarkan kepada bukti yang sah sesuai hukum dan didapatkan dengan cara benar, di mana bukti tersebut dapat mematahkan semua bukti yang diajukan oieh PT GMTD, Tbk dalam perkara No. 80/Pdt.G/1999/PN.Uj.Pdg jo No. 53/Pdt/2000/ PT.Sul.Sel jo No. 634 K/Pdt/2001, termasuk bukti tertulis dan saksi-saksi yang diajukan dalam perkara No. 126/Pdt.G/2007/PN.Mks jo No. 207/Pdt/2008/PT.Mks (yang dimohonkan peninjauan kembali);
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar) No. 207/Pdt/2008/PT.Mks, tanggal 28 Juli 2008 tersebut didasarkan kepada adanya kepalsuan bukti yang diajukan oleh Tergugat I (dahulu sebagai Penggugat dalam perkara No. 80/Pdt.G/1999/PN.Uj.Pdg jo No. 53/Pdt/2000/PT.Sul.Sel jo No. 634 K/Pdt/2001), hal ini berarti tidak ada perbedaan dengan pertimbangan hukum Judex Facti (Pengadilan Tinggi
Ujung Pandang dalam putusannya No. 53/Pdt/2000/PT.Sul.Sel, tanggal 11 Mei 2000 dahulu, sehingga sangat jelas bahwa perkara ini adalah perkara yang diulang-ulang, sehingga kepastian hukum tidak dapat diwujudkan;Bahwa amar putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar) tanggal 28 Juli 2008, No. 207/Pdt/2008/PT.Mks yang menyatakan: “Memerintah-kan Tergugat untuk menarik surat penjelasan tanah redistribusi atas nama Dg. Nakku dan Karoro tanggal 28 Juli 2003, No. 420/1307-5301 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Makassar”, amar putusan tersebut adalah suatu pelanggaran hukum acara karena Pengadilan Tinggi Makassar melampaui wewenangnya;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jelaslah antara perkara No. 126/Pdt.G/2007/PN.Mks jo perkara No. 207/Pdt/2008/PT.Mks adalah merupakan pengulangan dari perkara No. 80/Pdt.G/1999/PN.Uj.Pdg jo No. 53/Pdt/2000/PT.Sul.Sel jo No. 634 K/Pdt/2001, terakhir dengan putusan peninjauan kembali No. 73 PK/Pdt/2004, tanggal 4 Juli 2006, sehingga berdasarkan Pasal 67 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 beralasan hukum untuk ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung RI dalam pemeriksaan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ad. I:
bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena dalam putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 207/Pdt/2008/PT.Mks, tanggal 28 Juli 2008 yang dimohonkan peninjauan kembali tidak terdapat suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari hakim sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Mahkamah Agung dalam pemeriksaan permohonan peninjauan kembali perkara a quo dalam kedudukan yang sama memandang perlu untuk menilai putusan Mahkamah Agung dalam permohonan peninjauan kembali perkara No. 73 PK/Pdt/2004, tanggal 4 Juli 2006 karena terdapat
kekeliruan yang nyata, yaitu bukti PK-3 berupa penjelasan tanah redistribusi atas nama Dg. Nakku dan Karoro tertanggal 28 Juli 2003, No. 420/1307-53.01 dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, dijadikan novum setelah adanya putusan kasasi No. 634 K/Pdt/2001 yang dijatuhkan pada tanggal 14 Oktober 2002, sehingga seharusnya bukti PK-3 tersebut tidak dapat dinilai dan dipertimbangkan sebagai bukti baru yang menentukan (novum);
mengenai alasan ad. II:
bahwa alasan ini pun tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak benar perkara gugatan a quo nebis in idem dengan perkara gugatan yang mendahului, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa pihak-pihak yang beperkara berbeda dalam perkara gugatan yang mendahului, yaitu perkara No. 80/Pdt.G/1999/PN.Uj.Pdg, di mana yang menjadi pihak adalah:
Penggugat : Dg. Suruga binti Baddora;
Selo binti Baddora;
Malia binti Baddora;
Gaddong bin Baddora;
Tergugat : PT GMTDC;
Dalam perkara gugatan a quo:
Penggugat : PT GMTDC;
Tergugat : 1. Muchtar F. Dg. Remba;
Selo binti Baddora;
Malia binti Baddora;
Gaddong bin Baddora;
2. Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar;
Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar ditarik menjadi pihak Tergugat II adalah hak dari Penggugat dan cukup beralasan karena Penggugat sangat berkepentingan dengan Tergugat II yang menerbitkan surat pernyataan selaku penggarap tanah negara No. 194/S/03, tanggal 22 April 1978 yang merugikan Penggugat;
Bahwa tidak dicantumkannya nama Gaddong bin Baddora sebagai salah satu pihak Penggugat merupakan kelalaian dalam pengetikan yang tidak membatalkan putusan, demikian pula halnya dengan penambahan bukti pada tingkat banding;
Sedangkan dalam perkara gugatan No. 123/Pdt.G/2007/PN.Mks, yang menjadi pihak adalah:
Penggugat : Mali Dg. Salle dan PT GMTD;
Para Tergugat : 1. Muchtar F. Dg. Remba;
Selo binti Baddora;
Malia binti Baddora;
Gaddong bin Baddora;
Bahwa hak para Tergugat atas tanah yang menjadi obyek gugatan telah hapus ketika Gaddong Dg. Ngewa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan surat palsu” dan telah menjalani pidana;
Bahwa dari bukti-bukti yang diserahkan oleh Penggugat/PT GMTDC dan keterangan saksi-saksi menunjukkan bahwa Penggugat selaku pembeli tanah yang menjadi obyek sengketa beritikad baik, sehingga patut untuk memperoleh perlindungan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali: Suruga Dg. Jangu binti Badorra, dalam hal ini diteruskan oleh ahli warisnya Muchtar F. Dg. Remba, dan kawan-kawan tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena para Pemohon Peninjauan Kembali adalah pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. SURUGA DG. JANGU binti BADORRA, dalam hal ini diteruskan oleh ahli warisnya MUCHTAR F. DG REMBA, 2. SELO binti BADORRA, 3. MALIA binti BADORRA, dan 4. GADDONG bin BADORRA tersebut ;
Menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2011 oleh Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, S.H., D.E.A., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. dan Moegihardjo, S.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Oloan Harianja, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis:
t.t.d./ t.t.d./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, S.H., D.E.A
Moegihardjo, S.H.
Biaya-Biaya :
M e t e r a i ………….……………….. Rp 6.000,00 Panitera Pengganti:
R e d a k s i ……….…………………. Rp 5.000,00 t.t.d./
Administrasi Peninjauan Kembali …. Rp2.489.000,00 Oloan Harianja, S.H.
J u m l a h Rp2.500.000,00
Oleh karena Hakim Agung Moegihardjo, S.H. sebagai Hakim Agung/Pembaca II telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2011, maka putusan ini ditandatangani oleh Hakim Agung/Pembaca I Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. dan Ketua Majelis Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, S.H., D.E.A.
Jakarta, 5 – 12 - 2011
Ketua Mahkamah Agung RI,
t.t.d./
Dr. H. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, S.H., M.H.
NIP. 040044809