372/Pdt.G/2016/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 372/Pdt.G/2016/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (6)
Filing or appealing side
Plaintiff (6)
MENGADILI ; DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi dari Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Pengoperan Hak Atas Tanah Negara yang dibuat oleh Camat Mariso Kota Makassar Nomor : 55/KM/II/2012, Nomor : 58/KM/II/2012, Nomor : 57/KM/II/2012, Nomor : 53/KM/II/2012, Nomor : 54/KM/II/2012 dan Nomor : 56/KM/II/2012 masing-masing bertanggal 16 Agustus 2012; Menyatakan Penguasaan: CHIANDRA TH (PENGGUGAT-IV) atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso Kota Makassar berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20283/Kelurahan Kampung Buyang, tanggal 31 Oktober 2012, Surat Ukur Nomor 00292/2012, tanggal 10/09/2012, luas 1.527 M2 (seribu lima ratus dua puluh tujuh meter persegi) atas nama Chiandra TH, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah Kelurahan Mariso; Timur : Bekas Tanah Rahim Sese; Selatan : Tanah, Cicilia TH; Barat : Jalan Metro Tanjung Bunga; CICILIA TH (PENGGUGAT-V) atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso Kota Makassar berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20284/Kelurahan Kampung Buyang, tanggal 31 Oktober 2012, Surat Ukur Nomor 00291/2012, tanggal 10109/2012, luas 1.590 M2 (seribu lima ratus sembilan puluh meter persegi) atas nama Cicilia TH dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah Chiandra TH; Timur : Batas Kelurahan Mariso; Selatan : Tanah Felix Thio; Barat : Jalan Metro Tanjung Bunga; FELIX THIO (PENGGUGAT-I) atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso Kota Makassar berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20280/Kelurahan Kampung Buyang, tanggal 31 Oktober 2012, Surat Ukur Nomor 00290/2012, tanggal 10109/2012, luas 1.685 M2 (seribu enam ratus delapan puluh lima meter persegi) atas nama Felix Thio dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Cicilia TH; Timur : Bekas Tanah Rahim Sese; Selatan : Tanah Mayawati Bunadi; Barat : Jalan Metro Tanjung Bunga; MAYAWATY BUNADI (PENGGUGAT-VI) atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso Kota Makassar berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20285/Kelurahan Kampung Buyang, tanggal 31 Oktober 2012, Surat Ukur Nomor 00289/2012, tanggal 10109/2012, luas 1.604 M2 (seribu enam ratus empat meter persegi) atas nama Mayawaty Bunadi, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Felix Thio ; Timur : Tanah PT. Catur Jaya; Selatan : Tanah Ronny Hamdani; Barat : Jalan Metro Tanjung Bunga; RONNY HAMDANI (PENGGUGAT-III) atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso Kota Makassar berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20282/Kelurahan Kampung Buyang, tanggal 31 Oktober 2012, Surat Ukur Nomor 0028812012, tanggal 10/09/2012, luas 1.391 M2 (seribu tiga ratus sembilan puluh satu meter persegi) atas nama Ronny Hamdani, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Mayawati Bunadi; Timur : Bekas Tanah Rahim Sese; Selatan : Tanah Kevin Thio, SE; Barat : Jalan Metro Tanjung Bunga; KEVIN THIO (PENGGUGAT-II) atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso Kota Makassar berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20281/Kelurahan Kampung Buyang, tanggal 31 Oktober 2012, Surat Ukur Nomor 00287/2012, tanggal 10109/2012, luas 1.376 M2 (seribu tiga ratus tujuh puluh enam meter persegi) atas nama Kevin Thio, SE; dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Ronny Hamdani; Timur : Bekas Tanah Rahim Sese/PT. Catur Jaya; Selatan : Tanah PT. Catur Jaya; Barat : Jalan Metro Tanjung Bunga; Adalah sah dan berdasar hukum; Menyatakan menurut hukum Perjanjian Pelepasan/Penyerahan Hak dan Kuasa Atas Tanah antara EFFENDI ARIFIN SIGA (Almarhum) dengan DRS. ABDUL HAMID RAHIM sesuai Akta No. 31 tertanggal 20 April 1994 yang dibuat dan ditandatangani J. DUMANAUW, SH, STh. Notaris/PPAT di Makassar dibuat secara melawan hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; Menyatakan menurut hukum Surat Pernyataan Pengoperan/Pengalihan Hak Atas Tanah tanggal 07 September 1995 yang dibuat dan ditandatangani oleh DRS. BACHTIAR HAYANG Camat Mariso dibuat secara melawan hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; Menghukum para tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini; Menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya; Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul.dari perkara ini sebesar Rp 2.511.000,-(dua juta lima ratus sebelas ribu rupiah);