1210 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1210 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Metro Tanjung Bunga Kav.3-5
Also in 70 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 1210 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
A. MAPPATUNRU bin KARAENG TIMBUSENG, ber-tempat tinggal di Mappaoddang No. 61 Makassar, dalam hal ini memberi kuasa kepada: H.M. RIADY JUFRI, SH., Advokat berkantor di Jl. Karantina No. 12 Makassar;
Pemohon Kasasi dahulu Terlawan/Pembanding;
m e l a w a n
PT. GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT (PT. GMTD Tbk), berkedudukan di Jl. Metro Tanjung Bunga Kac. 3-5 Tanjung Bunga, Kota Makassar;
Termohon Kasasi dahulu Pelawan/Terbanding;
d a n
1. A. LUKMAN MALLOMBASANG,
2. ANDI SAUDAH MALLOMBASANG,
3. ANDI CHAIRUL MALLOMBASANG, ketiganya ber-tempat tinggal di Jl. Bendi X No. 105, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Terlawan I, II, III/ para Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pelawan telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Terlawan dan para Turut Terlawan di muka persidangan Pengadilan Negeri Makassar pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Pelawan adalah pemilik tanah yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, seluas 228.377 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
No. 20004/Maccini Sombala tanggal 21 Juli 2003 atas nama PT. GMTD Tbk, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah NV. Haji Kalla/Penduduk;
- Sebelah Timur : Tanah Timurama/Penduduk;
- Sebelah Selatan : Jalan Inpeksi Dana (Sungai) Jeneberang;
- Sebelah Barat : Tanah H. Kalla;
Bahwa sebagian dari tanah tersebut yaitu seluas 23.136 m2 adalah bekas tanah Sertifikat Hak Milik No. 914/Maccini Sombala yang diperoleh Pelawan melalui transaksi jual beli dengan Turut Terlawan II (Ny. Andi Saudah Mallombassang) dan Turut Terlawan III (Andi Chairul Mallombassang) kuasa ahli waris Yusuf Mallombassang sebagaimana dinyatakan dalam Akta Jual Beli No. 111/KT-TB/IX/1997, tanggal 12 September 1997 yang dibuat di hadapan Drs. Hamsiar selaku PPAT/Camat Tamalate dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah R. Tambing eks Yusuf Mallombassang;
- Sebelah Timur : Tanah Timurama/GMTD eks Yusuf Mallombassang;
- Sebelah Selatan : Jalan Inspeksi Danau (Sungai) Jeneberang;
- Sebelah Barat : Tanah GMTD/bekas tanah Mallombassang;
Sebagian lagi yaitu seluas 10.024 m2 adalah bekas tanah Sertifikat Hak Milik No. 1330/Maccini Sombala yang diperoleh Pelawan melalui transaksi jual beli dengan Turut Terlawan Il (Ny. Andi Saudah Mallombassang) dan Turut Terlawan III (Andi Chairul Mallombassang), kuasa ahli waris Yusuf
Mallombassang sebagaimana dinyatakan dalam Akta Jual Beli No. 113/KT-
TB/IX/1997, tanggal 12 September 1997 yang dibuat di hadapan Drs.
Hamsiar selaku PPAT/camat Tamalate, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Penduduk;
- Sebelah Timur : Tanah Timurama/Penduduk;
- Sebelah Selatan : Tanah Timurama eks Yusuf Mallombassang;
- Sebelah Barat : Tanah R. Tambing;
Bahwa Pelawan adalah pembeli beritikad baik karena tanah tersebut dibeli dalam keadaan bersertifikat dan didasarkan pada akta-akta otentik yang dibuat dihadapan pihak berwenang yaitu Drs. Hamsiar selaku PPAT/Camat Tamalate;
Bahwa Terlawan (A. Mappatunru bin Karaeng Timbuseng) pernah
melaporkan Pelawan di Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana
penyerobotan/menguasai tanah tanpa hak atau melakukan penggelapan hak atas tanah, namun hal tersebut tidak terbukti berdasarkan Surat
Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) No.Pol : B/1450/Vll/2001/Dit.
Serse, tanggal 17 Juli 2001;
Bahwa selain dari itu, Terlawan (A. Mappatunru bin Karaeng Timbuseng) juga pernah mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20004/Maccini Sombala tanggal 21 Juli 2003 atas nama PT. GMTD Tbk, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara No. 54/G-TUN/200 l/P.TUN Mks, namun gugatan Terlawan tersebut
dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara Makassar No. 54/G-TUN/2001/P.TUN.Mks tanggal 29 April
2002 dan Terlawan I tidak melakukan upaya hukum sehingga putusan
tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdke) sejak
tanggal 01 Juni 2002;
Bahwa perbuatan Terlawan secara diam-diam memperkarakan obyek tersebut dengan cara mengajukan gugatan perdata No. 35/Pdt-
G/2007/PN.Mks kepada Turut Terlawan I dan II tanpa melibatkan Pelawan
sebagai pemilik yang sah terhadap obyek tersebut dan diduga kuat telah
terjadi persekongkolan antara Terlawan dengan Turut Terlawan I, II, dan III
adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena Terlawan, Turut
Terlawan I, II dan III sangat mengetahui bahwa obyek tersebut adalah milik
Pelawan, namun tidak melibatkan/tidak memberitahukan kepada Pelawan tentang adanya perkara tersebut, sehingga Pelawan tidak mempunyai
kesempatan untuk mempertahankan hak-haknya dalam perkara yang
bersangkutan;
Bahwa Surat Pernyataan Kesepakatan, tanggal 11 Mei 1984 antara A. Mappatunru dengan Yusuf Mallombassang mengenai pengembalian
sebagian dari tanah yang dihibahkan kepada Yusuf Mallombassang adalah
tidak benar dan cacat yuridis karena surat tersebut dibuat setelah Yusuf
Mallombassang menghibahkan tanah tersebut kepada Andi Lukman
Mallombassang (Turut Terlawan I) sesuai dengan Akta Hibah No. 720/ TMT/1981, tanggal 28 November 1981 sehingga Surat Pernyataan
Kesepakatan tersebut adalah tidak sah karena bertentangan dengan Pasal
1320 KUHPerdata In Casu obyek perjanjian tanah telah menjadi milik pihak
lain (Andi Lukman Mallombassang (Turut Terlawan I), selain itu pengembalian sebagian tanah yang dimaksud dalam Akta Hibah No. 720/ TMT/1981, tanggal 28 November 1981 tidak dapat dilakukan dengan dasar Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 11 Mei 1984 yang dibuat di bawah tangan, tetapi harus dibuat secara autentik sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi: "peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku";
Bukan hanya itu, bahwa Surat Pernyataan Kesepakatan, tanggal 11 Mei 1984 antara A. Mappatunru dengan Yusuf Mallombassang yang dibuat dalam bentuk di bawah tangan adalah selain tidak sah karena bukan pemilik yang mengalihkan kembali obyek yang dimaksud juga tidak dapat
membatalkan Akta Hibah No.720/TMT/1981 yang dibuat tanggal 28
November 1981 dihadapan Notaris Joost Dumanauw, SH Notaris di Ujung
Pandang (kini Makassar);
Bahwa demikian pula dengan Surat Pernyataan tanggal 01 Mei 2006 dan Surat Pernyataan tanggal 10 November 2006 adalah tidak benar dan tidak sah karena obyek dalam kedua Surat Pernyataan tersebut telah dialihkan kepada Pelawan melalui jual beli berdasarkan Akta Jual Beli No.lll/KT-TB/1997, tanggal 12 September 1997 seluas 23.136 m2 (asal SHM No. 914/Maccini Sombala) dan Akta Jual Beli No : 113/KT-TB/IX/1997 tanggal 12 September 2007 seluas 10.024 m2 (asal SHM No : 1330/Maccini
Sombala) sehingga menurut hukum A. Lukman Mallombassang (Turut
Terlawan I) sudah tidak berhak melakukan perjanjian/transaksi/kesepakatan
dama bentuk apapun terhadap obyek tersebut karena bukan lagi miliknya
(vide Pasal 1320 KUHPerdata);
Bahwa perkara tersebut telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 35/Pdt-G/2007/PN. Mks. tanggal 10 Mei 2007 dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
Menyatakan Surat Pernyataan Kesepakatan antara Penggugat dan Yusuf Mallombassang Petta Lompo tanggal 11 Mei 1984 sah dan mengikat menurut hukum;
Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 10 November 2006 yang
ditandatangani oleh Andi Lukman Mallombassang No. 103/Ieg/November 2006 yang ditandatangani Notaris Titik Irawati Subianto, SH adalah sah
dan mengikat;Menyatakan Penggugat selaku pemilik yang sah dan tanah seluas 12482 m2 yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Dg. Nuntung;
Sebelah Timur : Ir. Lang Yoviser;
Sebelah Selatan : Jalanan;
Sebelah Barat : Tanah PT.GMTD/Tanah Andi Giling;
Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak di
atasnya tanah obyek sengketa untuk menyerahkan secara sukarela
kepada Penggugat selaku pemilik yang sah dalam keadaan kosong
sempurna tanpa ada ikatan apapun di atasnya dan segala bentuk surat
yang berhubungan dengan tanah obyek sengketa dari pihak lain secara
hukum dinyatakan batal dan tidak mengikat;Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara hingga
sampai saat ini dianggarkan sebesar Rp.89.000,-;
Bahwa dengan tidak dilibatkannya PT. GMTD Tbk/kini Pelawan selaku pihak dalam Perdata a quo, maka pelawan sangat dirugikan hak-haknya karena sebagian tanah/obyek sengketa (seluas 12.482 m2) ikut dalam obyek gugatan sehingga sangat berdasar hukum apabila putusan tersebut dibatalkan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Makassar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
Menyatakan batal Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 35/Pdt-
G/2007/PN.Mks tanggal 10 Mei 2007;Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20004/Maccini Sombala
tanggal 21 Juli 2003 atas nama PT.GMTD Tbk adalah sah dan mengikat;Menyatakan Pelawan sebagai pemilik tanah seluas 12.482 m2 yang
terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala,
Kecamatan Tamalate, Kota Makassar berdasarkan Sertifikat Hak Guna
Bangunan No. 20004/Maccini Sombala tanggal 21 Juli 2003 an. PT.GMTD Tbk, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah NV. Haji Kalla/Penduduk;
Sebelah Timur : Tanah Timurama/Penduduk;
Sebelah Selatan : Jalan Inpeksi Danau (Sungai) Jeneberang;
Sebelah Barat : Tanah H. Kalla;
Menyatakan Pelawan adalah Pembeli yang beritikad baik;
Menyatakan bahwa Terlawan, Turut Terlawan I, Il, dan III telah
melakukan perbuatan melawan hukum;Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 11 Mei 1984
antara A. Mappatunru dan Yusuf Mallombassang Petta Lompo adalah
tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum;Menyatakan bahwa Surat Pernyataan tanggal 10 November 2006 yang
ditandatangani oleh A. Lukman Mallombassang No. 103/Leg/November
yang ditandatangani Notaris Titik Irawati Subianto, SH., adalah tidak sah
dan tidak mengikat menurut hukum;Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam
perkara ini;
Atau mohon Putusan seadil-adilnya sesuai hukum, keadilan, dan kepatutan;
Bahwa terhadap perlawanan tersebut di atas, Terlawan telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Terlawan menolak seluruh dalil Pelawan, kecuali mengenai hal-hal yang diakui serta tidak merugikan kepentingan hukum Terlawan;
Bahwa Pelawan tidak cermat dan tidak menguraikan secara rinci dalam
mendudukkan ahli waris sah dari A. Mappatunru dalam perkara ini,
sebagaimana dilihat dalam surat perbaikan gugatannya tertanggal 01 Juli 2009 yang hanya mendudukkan 3 (tiga) ahli waris, sedangkan ahli waris sah dari Alm. Mappatunru adalah sebagai berikut : Hj. Suryati, Andi Sugandi, SE, Sulyan Alauddin M. Andi Tenriawaru M, SH, Sultan Hasanuddin M, dan Ade Mallombassang;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Makassar telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 48/Pdt.G/2009/PN.MKS. tanggal 11 Maret 2010 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Terlawan I;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima perlawanan Pelawan untuk sebagian;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.35/Pdt-G/2007/ PN.Mks. tanggal 10 Mei 2007 tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20004/Maccini Sombala
tanggal 21 Juli 2003 atas nama PT.GMTD Tbk adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Pelawan sebagai pemilik tanah seluas 12.482 m2 yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20004/Maccini Sombala tanggal 21 Juli 2003 an. PT. GMTD Tbk, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah NV. Haji Kalla/Penduduk;
Sebelah Timur : Tanah Timurama/Penduduk;
Sebelah Selatan : Jalan Inspeksi Danau (Sungai) Jeneberang;
Sebelah Barat : Tanah H. Kalla;
Menyatakan Pelawan adalah Pembeli yang beritikad baik;
Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 11 Mei 1984 antara A. Mappatunru dan Yusuf Mallombassang Petta Lompo adalah tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum;
Menyatakan bahwa Surat Pernyataan tanggal 10 November 2006 yang
ditandatangani oleh A. Lukman Mallombassang No. 103/Leg/November
yang ditandatangani Notaris Titik Irawati Subianto, SH, adalah tidak sah
dan tidak mengikat menurut hukum;Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Terlawan putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan putusan No. 282/PDT/2010/PT.Mks. tanggal 8 November 2010;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Terlawan/Pembanding pada tanggal 20 Desember 2010 kemudian terhadapnya oleh Terlawan/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 April 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 30 Desember 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 48/Srt.Pdt.G/2009/PN.MKS. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal tanggal 11 Januari 2011;
Bahwa setelah itu oleh Pelawan/Terbanding yang pada tanggal 24 Januari 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Terlawan/ Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 4 Februari 2011;
Menimbang bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Terlawan dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Pemohon kasasi menyatakan menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 5 dari 7 hal selengkapnya dapat kami kutip sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 48/Pdt.Plw/2009/ PN.Mks tersebut, ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan dan Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan-keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 11 Maret 2010 No. 48/Pdt.Plw/2009/PI.Mks dapat dipertahankan dalam
peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Bahwa atas pertimbangan hukum Judex Facti tersebut, pemohon kasasi berpendapat, pertimbangan hukum Judex Facti yang serta merta mengambil alih pertimbangan-pertimbangan hakim tingkat pertama tanpa melakukan pemeriksaan bukti seperti yang diwajibkan oleh undang-undang adalah pertimbangan hukum yang keliru juga lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) tersebut
di atas;
Bahwa terhadap adanya kekeliruan dan kesalahan penerapan hukum oleh Judex Facti telah diatur dalam yurisprudensi melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 872 K/Sip/1972 yang menyatakan:
"Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena kurang cukup dipertimbangkan";
Bahwa Pemohon kasasi tetap berpegang teguh pada putusan
Pengadilan Negeri Makassar No. 35/Pdt.G/2007/PN.Mks tanggal 10 Maret 2007 oleh karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Makassar a quo telah tepat dan benar menurut hukum;Bahwa putusan Judex Facti yang dimohonkan kasasi dalam perkara a quo tidak hanya salah dalam menerapkan hukum yang berlaku, namun juga lalai dalam memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangan yang berlaku dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 35.Pdt.G/2007/PN.Mks. putusan mana telah berkekuatan hukum tetap. Bahwa terkait pertimbangan hukum Judex
Facti Pangadilan Negeri Makassar tersebut maka Judex Facti tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Judex Facti telah terbukti keliru dan salah dalam menerapkan, dengan demikian sudah sepatutnya dan berdasar hukum putusan Judex Facti dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, sebab Pelawan adalah pembeli yang beritikad baik, harus dilindungi oleh undang-undang karenanya adalah sebagai pemilik atas tanah seluas 12.482 m2 yang terletak di Jl. Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kec. Tamalate, Kota Makassar berdasarkan Sertifikat HGB No. 20004/Maccini Sombala tanggal 21 Juli 2003 atas nama PT. GMTD Tbk (Pelawan);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: A. MAPPATUNRU bin KARAENG TIMBUSENG tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Terlawan berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: A. MAPPATUNRU bin KARAENG TIMBUSENG tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Terlawan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2012 oleh Dr.H. Mohammad Saleh, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Artidjo Alkostar, SH.,LL.M. dan H.M. Imron Anwari, SH.,Sp.N.,MH. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ninin Murnindrarti, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd/Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH.
ttd/Dr. Artidjo Alkostar, SH.,LL.M.
ttd/H.M. Imron Anwari, SH.,Sp.N.,MH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i ............. Rp 6.000,- ttd/Ninin Murnindrarti, SH.
2. R e d a k s i ............ Rp 5.000,- Untuk Salinan:
3. Administrasi kasasi Rp 489.000,- Mahkamah Agung RI
J u m l a h .............. Rp 500.000,- a.n. Panitera
= ========= Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
Nip. 19610313 198803 1 003