772 PK/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 772 PK/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Metro Tanjung Bunga Kav.3-5
Also in 70 other cases
KABUL
P U T U S A N
Nomor 772 PK/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT (PT. GMTD), dahulu berkedudukan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, sekarang di Jalan Tanjung Bunga Nomor 23, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada: Dra. RISMA SITUMORANG, S.H., M.H. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Antara Nomor 45 A, Pasar Baru, Jakarta Pusat 10710, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 April 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pelawan/Terbanding;
Melawan:
H. JAJA Dg. SALLE bin DJAKA MEDJANG, bertempat tinggal di Kampung Gontang Barat, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar;
SAIJA Dg. SIBO binti DJAKA MEDJANG, bertempat tinggal di Jalan Stadion Kalegowa, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa;
Hj. TALLASA Dg. KENANG binti DJAKA MEDJANG, bertempat tinggal di Kampung Gontang Barat, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar;
Hj. HASMAWATI Dg. LINO binti DJAKA MEDJANG, bertempat tinggal di Jalan Stadion Kalegowa, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa;
Hj. SADARIA Dg. TAUNGANG binti DJAKA MEDJANG, bertempat tinggal di Kampung Gontang Barat, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, yang dalam hal ini Terlawan II, III dan V memberi kuasa kepada: ZABRI SAID, S.H., Advokat, berkantor di BTN Graha Kalegowa Blok C-12 Nomor 3, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juni 2012;
JUNAID Dg. SANRE bin DJAKA MEDJANG, bertempat tinggal di Jalan Stadion Kalegowa, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Kasasi/para Terlawan/para Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 707 K/Pdt/ 2011 tanggal 19 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan para Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai para Termohon Kasasi/para Terlawan/para Pembanding dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa adapun amar putusan perkara perdata Nomor 82/Pdt.G/2004/PN.Mks. Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 2 Mei 2005 adalah sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa tanah objek sengketa berupa tanah empang
seluas kurang lebih 34.770 m2 yang terletak di Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 32 atas nama Djaka bin Medjang, Gambar Situasi tanggal 17 November 1971 Nomor 247/1971, dengan batas-batas:
Utara : Tanah Fatima Kalla (NV. Hadji Kalla);
Timur : Tanah Jonny Aliman (Sertifikat Hak Milik Nomor 10);
Selatan : Tanah dr. Khaeruddin/Baba Tang;
Barat : Tanah milik PT. GMTD, Tbk.;
Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Djaka bin Medjang yang berhak untuk mewarisi tanah objek sengketa;
Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli tertanggal 18 April 1983 Nomor 1392/TMT/1983 yang dibuat oleh Notaris Joust Dumanauw, S.H. adalah tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan mengalihkan hak atas tanah sengketa dari Tergugat I kepada Tergugat II sesuai surat Nomor Ref. 334/TM.Mks/VII/01 tanggal 14 Juli 2001 adalah merupakan tindakan yang tidak sah dan melawan hukum;
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat II yang mengklaim tanah sengketa tersebut sebagai miliknya adalah tidak sah dan melawan hukum;
Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah sengketa tersebut adalah sah dan berharga;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna;
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Turut Tergugat yang mengalihkan/membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 32 Maccini Sombala dari atas nama Djaka bin Medjang kepada Tergugat I Ny. Hj. Najmiah Muin adalah tidak sah menurut hukum;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati terhadap putusan ini;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul yang hingga kini ditaksir sebesar Rp1.249.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu Rupiah);
Bahwa diketahui, atas putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 82/Pdt.G/2004/PN.Mks. telah diajukan banding, kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung;
Bahwa dasar hukum Pelawan mengajukan perlawanan adalah dengan dasar kepemilikan atas tanah objek sengketa yang akan dilaksanakan eksekusi, yakni berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20340/Maccini Sombala tanggal 20 Januari 2004 atas nama Pelawan. Dengan demikian perlawanan Pelawan ini telah memenuhi syarat pengajuan perlawanan berdasarkan Pasal 206 (6) R.Bg. jo Pasal 225 R.Bg.;
Bahwa Pelawan mengajukan perlawanan terhadap Penetapan Eksekusi tersebut dengan alasan-alasan dan dasar hukum sebagai berikut:
Bahwa Pelawan adalah pemilik sah atas tanah objek eksekusi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20340/ Maccini, Sombala tanggal 20 Januari 2004;
Bahwa Pelawan adalah pemilik objek tanah yang beritikad baik;
Bahwa Pelawan memiliki hak untuk menguasai dan atau berbuat bebas maupun untuk mempertahankan tanah objek eksekusi;
Bahwa Pelawan adalah pemilik sah atas tanah objek eksekusi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20340/ Maccini, Sombala tanggal 20 Januari 2004;
Bahwa memiliki objek tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20340/Maccini adalah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 683/KT/IX/1995 tertanggal 14 September 1995. Berdasarkan Akta Jual Beli ini, Pelawan mengajukan pendaftaran pengalihan hak ke Kantor Badan Pertanahan Nasional, Kota Makassar dan atas hal tersebut, Kepala KBPN Makassar melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional ("KBPN") Kota Makassar Nomor 6/HGB/BPN/2004 tertanggal 20 Januari 2004 telah menerbitkan dan memberikan hak atas tanah
yang baru sebagai pengganti dari Hak Milik Nomor 32 atas nama Hj. Najmiah Muin, yakni dengan Hak Guna Bangunan sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20340/Maccini, Sombala tanggal 20 Januari 2004 atas nama Pelawan;Bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh Pelawan adalah salah satu hak atas tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang memberikan Hak Kebendaan (zakelijke rechten) bagi pemiliknya, yakni Pelawan untuk melakukan penguasaan atas tanah tersebut, yakni mendirikan dan mempunyai bangunan di atas objek tanah dimaksud;
Bahwa pendaftaran peralihan hak kepemilikan objek tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional ("KBPN") telah sesuai dengan Pasal 103 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Bahwa Pelawan telah melalui seluruh proses peralihan hak atas tanah berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mulai dari jual beli tanah dan sertifikat tanah kemudian telah dilakukan pendaftaran/pencatatan secara sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku;
Bahwa Undang-Undang Pokok Agraria menganut sistem pendaftaran tanah dengan stelsel publikasi positif, sehingga dengan memberikan hak atas tanah kepada pemegang sertifikat, Badan Pertanahan Nasional selaku pejabat yang berwenang berdasarkan undang-undang melakukan pendaftaran tanah dari awal telah benar-benar meneliti dengan saksama sejarah tanah. Sehingga dengan demikian begitu tanah terdaftar atas nama Pelawan, jaminan hukum dari nama tersebut dalam sertifikat sudah tidak mungkin dibantah keabsahannya lagi;
Bahwa setelah sekian lama hingga tanggal perlawanan ini, terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh Pelawan tidak pernah diajukan keberatan atau dimohonkan
pembatalan oleh pihak manapun;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti secara logis bahwa Pelawan adalah pemilik sah dari objek tanah sebagaimana bukti kepemilikan tanah objek dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20340/Maccini, Sombala tanggal 20 Januari 2004;
Bahwa atas dasar kepemilikan sah atas objek tanah, Pelawan dengan ini hendak mempertahankan hak Pelawan sebagai pemilik tanah yang sah dan beritikad baik sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 206 (6) R.Bg. jo Pasal 225 R.Bg.;
Bahwa Pelawan adalah pemilik tanah yang beritikad baik;
Bahwa pada tanggal 14 September 1995, Pelawan selaku Pembeli dan Hj. Najmiah Muin selaku Penjual, melakukan transaksi jual beli tanah sertifikat dengan luas tanah 34.770 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah milik Baso Basora (dahulu)/Fatima Kalla (NV. Hadji Kalla);
Timur : Tanah Jonny Aliman (Sertifikat Hak Milik Nomor 10);
Selatan : Tanah dr. Khaeruddin/Baba Tang;
Barat : Tepi pantai (dahulu)/Tanah timbul milik PT. GMTD, Tbk. (Sertifikat Hak Milik Nomor 3085/sekarang);
sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 32 atas nama Najmiah Muin, yang dilakukan di hadapan Drs. Hamsiar, Camat/PPAT ex officio, Tamalate, Kota Makassar, sebagaimana bukti Perjanjian Jual Beli Objek Tanah, yakni Salinan Akta Jual Beli Nomor 683/KT/IX/1995 tertanggal 14 September 1995;
Bahwa formalitas perjanjian jual beli objek tanah telah dilakukan Pelawan dengan Najmiah Muin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni adanya pemilik tanah sebagai penjual yang berhak dan berwenang untuk mengalihkan hak (objek) atas tanah yakni Hj. Najmiah Muin, adanya harga jual beli, dilakukan dan dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, yakni Camat/PPAT ex officio. Dengan kata lain, perjanjian jual beli objek tanah telah dilakukan secara sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata dan
memenuhi ketentuan Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961. Dengan demikian perjanjian jual beli objek tanah antara Pelawan dengan Najmiah Muin telah sah dan mengikat secara hukum bukan saja terhadap para pihak, namun juga mengikat terhadap pihak ketiga lainnya;Bahwa oleh karena Pelawan telah melihat, membaca dan mencermati surat-surat tanah termasuk melakukan pengecekan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar sebelum melakukan transaksi jual beli, selanjutnya terhadap transaksi jual beli tanah dan sertifikat tanah kemudian telah dilakukan pendaftaran/pencatatan secara sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, maka Pelawan secara hukum merupakan pembeli yang beritikad baik, dan karenanya patut untuk dilindungi hukum;
Bahwa pencatatan dan peralihan Pelawan sebagai pemilik Hak Guna Bangunan dalam warkah/buku tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (KBPN) Kota Makassar telah sesuai dengan Pasal 24 Ayat (2) dan (3), Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, yang menyatakan:
Ayat (2):
"Pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah hak milik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan";
Ayat (3):
“Hak Guna Bangunan atas tanah hak milik mengikat pihak ketiga sejak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)";
Bahwa jikapun Terlawan melakukan upaya hukum karena merasa dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut ada cacat hukum administratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 (Permen Agraria 9/1999) Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 119 bahwa "Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dimohonkan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh pejabat yang berwenang tanpa permohonan";
Bahwa mohon perhatian Ketua Pengadilan Negeri Makassar, bahwa pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan tersebut akan menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap Pelawan sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20340/Maccini, Sombala yang telah diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Makassar yang patut dilindungi berdasarkan undang-undang;
Bahwa oleh sebab itu, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20340/Maccini, Sombala berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 16 Eks/2007/PN.Mks. tanggal 29 Agustus 2009, karena Pelawan terbukti secara sah dan menyakinkan sebagai pemilik objek tanah yang beritikad baik. Selaku pemilik yang beritikad baik, Pelawan wajib dilindungi segala hak dan kepentingannya atas objek tanah dimaksud;
Bahwa Pelawan memiliki hak untuk menguasai dan atau berbuat bebas maupun mempertahankan tanah objek eksekusi;
Bahwa Pelawan sebagai pemilik tanah sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum untuk melakukan perbuatan terhadap objek tanah termasuk namun tidak terbatas untuk mendirikan bangunan dan atau perbuatan hukum lainnya berdasarkan undang-undang;
Bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 570 KUH Perdata yang menerangkan sebagai berikut “"Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi";
Bahwa sertifikat termasuk yang dimiliki oleh Pelawan sebagai alat bukti yang kuat, demikian dinyatakan dalam Pasal 19 ayat 2 huruf
c Undang-Undang Pokok Agraria. Karena itu siapapun dapat dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah bila telah jelas namanya tercantum dalam sertifikat itu. Selanjutnya dapat membuktikan mengenai keadaan-keadaan dari tanahnya itu misalnya luasnya, batas-batasnya, ataupun segala sesuatu yang berhubungan dengan bidang tanah dimaksud. Dan jika dikemudian hari terjadi tuntutan hukum di Pengadilan tentang hak kepemilikan/penguasaan atas tanah, maka semua keterangan yang dimuat dalam sertifikat hak atas tanah itu mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat, dan karenanya Hakim harus menerima sebagai keterangan-keterangan yang benar, sepanjang tidak ada bukti lain yang mengingkarinya atau membuktikan sebaliknya;Bahwa Pelawan sejak tahun 1995 atau sejak terjadinya Akta Jual Beli, telah menguasai secara nyata atau fisik atas objek jual beli sebagaimana layaknya kepemilikan tanah yang sempurna. Dengan kata lain Pelawan menguasai objek tanah adalah berdasarkan alasan hukum yang sah dan mengikat;
Bahwa dengan demikian adalah sangat beralasan hukum Pelawan memohon Ketua Pengadilan Negeri Makassar untuk menangguh-kan pelaksanaan eksekusi atas penetapan eksekusi tersebut hingga adanya putusan yang memiliki kepastian hukum atas kedua putusan yang saling bertentangan tersebut;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka telah terbukti dengan sah dan meyakinkan, bahwa Pelawan adalah pelawan yang beralasan dan benar yakni, Pelawan mempunyai dasar kepemilikan atas objek tanah, Pelawan adalah pembeli yang beritikad baik serta Pelawan telah menguasai objek tanah secara nyata atau sempurna;
Bahwa adanya Penetapan Eksekusi Nomor 16 EKS/2009/PN. Mks. tertanggal 25 September 2009 jo Nomor 82/Pdt.G/2004/PN.Mks. tertanggal yang diajukan oleh Ulil Amri, S.H. sebagai kuasa hukum dari H. Jaja Dg. Salle bin Djaka Medjang dan kawan-kawan selaku para Terlawan, telah menciderai rasa keadilan dan kepastian hukum bagi Pelawan selaku pemilik sah atas objek tanah berdasarkan
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20340/Maccini, Sombala;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pelawan mohon kepada Pengadilan Negeri Makassar agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Pelawan adalah pelawan yang benar;
Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 16/Eks/2009/PN.Mks. tertanggal 25 September 2009;
Memutuskan bahwa putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Membebankan biaya perkara kepada Terlawan;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan perlawanan tersebut, para Terlawan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan perlawanan tidak berdasar hukum;
Hukum acara perdata hanya mengatur perlawanan mengenai hal-hal sebagai berikut:
Perlawanan terhadap sita eksekutorial (Pasal 225 jo Pasal 228 R.Bg.);
Perlawanan terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya Tergugat (Pasal 149 ayat 3 jo Pasal 153 R.Bg.);
Sedangkan perlawanan terhadap pelaksanaan suatu putusan seperti perlawanan yang diajukan PT. GMTD, Tbk. (Pelawan) dalam perkara ini, hukum acara perdata tidak mengaturnya;
Perlawanan terhadap pelaksanaan suatu putusan hanya diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 379 Rv., itupun hanya berlaku kepada pihak ketiga yang dirugikan hak-haknya oleh suatu putusan;
Bahwa oleh karena keberadaan Pelawan (PT. GMTD, Tbk.) terhadap putusan yang akan dilaksanakan tersebut bukanlah dalam posisi sebagai pihak ketiga melainkan sebagai pihak dalam putusan tersebut maka terhadapnya berlaku ketentuan Pasal 1917 BW yang menganut asas hukum bahwa suatu putusan mengikat para pihak yang berperkara;
Bahwa berdasar atas hal tersebut, maka gugatan perlawanan yang
diajukan Pelawan tidak berdasar menurut hukum;
PT. GMTD, Tbk. (Pelawan) tidak mempunyai kualitas untuk mengajukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi putusan a quo;
Bahwa bila dipelajari secara saksama perlawanan Pelawan terhadap penetapan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 82/Pdt.G/2004/PN.Mks tanggal 2 Mei 2005 jo putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 224/Pdt/2005/PT.Mks. tanggal 12 Oktober 2005 jo putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 664 K/Pdt/2006 tanggal 19 September 2006 jo putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung R.I. Nomor 22 PK/Pdt/2009 tanggal 17 Juni 2009, dimana dalam putusan sebagaimana dimaksud PT. GMTD, Tbk. (Pelawan) adalah pihak (Tergugat II);
Bahwa oleh karena PT. GMTD, Tbk. (Pelawan) adalah pihak dalam putusan perkara sebagaimana dimaksud, maka secara hukum PT. GMTD, Tbk. (Pelawan) terikat dan harus tunduk atas putusan perkara a quo;
Pasal 1917 BW menganut asas hukum bahwa suatu putusan mengikat para pihak yang berperkara;
Bahwa berdasar atas alasan hukum tersebut, maka secara hukum PT.GMTD, Tbk. (Pelawan) tidak mempunyai kualitas untuk mengajukan gugatan perlawanan terhadap penetapan eksekusi atas putusan sebagaimana dimaksud;
Gugatan perlawanan tidak lengkap pihaknya;
Bahwa bila dipelajari secara saksama gugatan perlawanan yang diajukan PT. GMTD, Tbk. berkenaan dengan penetapan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 82/Pdt.G/2004/ PN.Mks. tanggal 02 Mei 2005 jo putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 224/Pdt/2005/PT.Mks. tanggal 12 Oktober 2005 jo putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 664 K/Pdt/2006 tanggal 19 September 2006 jo putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung R.I. Nomor 22 PK/Pdt/2009 tanggal 27 Juni 2009, kemudian dikaitkan dengan pihak-pihak yang berperkara dalam perkara sebagaimana dimaksud yakni:
H. Jaja Dg. Salle bin Djaka Medjang dan kawan-kawan (para
Terlawan) selaku para Penggugat;Hj. Najmiah Muin selaku Tergugat I;
PT. GMTD, Tbk. (Pelawan) selaku Tergugat II; dan
Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Makassar selaku Turut Tergugat;
Bahwa oleh karena Pelawan mengajukan gugatan perlawanan terhadap putusan dalam perkara dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud, maka secara hukum pihak-pihak sebagaimana dimaksud in casu Hj. Najmiah Muin dan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Makassar, harus pula didudukkan selaku pihak dalam gugatan perlawanan ini, minimal pihak-pihak yang dimaksud tersebut ditarik sebagai Turut Terlawan dalam perkara ini;
Bahwa oleh karena pihak-pihak yang dimaksud in casu Hj. Najmiah Muin selaku Tergugat I dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar selaku Turut Tergugat dalam putusan perkara tersebut tidak dijadikan pihak dalam perkara ini, maka secara hukum gugatan perlawanan yang diajukan Pelawan dalam perkara ini tidak lengkap pihak-pihaknya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Makassar telah memberi Putusan Nomor 234/Pdt.Plw/2009/PN. Mks. tanggal 11 Januari 2010 dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan eksepsi Terlawan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;
Menangguhkan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 16 Eks/2009/PN.Mks. tertanggal 29 September 2009 jo Nomor 82/Pdt.G/2004/PN.Mks.;
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.071.000,00 (satu juta tujuh puluh satu ribu Rupiah);
Menolak perlawanan Pelawan selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 86/PDT/2010/PT.MKS. tanggal 10 Mei 2010 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Terlawan;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 11 Januari 2010 Nomor 234/Pdt.Plw/2009/PN.Mks., yang dimohonkan banding tersebut dengan;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi yang diajukan oleh para pembanding semula para Terlawan;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan Terbanding semula Pelawan sebagai pelawan yang tidak benar;
Menyatakan perlawanan Terbanding semula Pelawan tidak dapat diterima;
Menghukum Terbanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 707 K/Pdt/2011 tanggal 19 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT (PT. GMTD) tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 707 K/Pdt/2011 tanggal 19 Agustus 2011 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Pelawan/Terbanding pada tanggal 2 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Pelawan/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 April 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 14 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari
Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 234/Srt.Pdt.G/2009/PN. MKS. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Makassar, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 14 Mei 2012 (pada hari itu juga);
Menimbang, bahwa setelah itu oleh para Termohon Kasasi/ para Terlawan/para Pembanding yang masing-masing pada tanggal 26 Juni 2012 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Pelawan/Terbanding diajukan tanggapan memori peninjauan kembali oleh para Termohon Kasasi/Terlawan II, III, V/para Pembanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 17 Juli 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pelawan dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Adanya suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata yang dilakukan oleh Judex Juris dalam memutus perkara kasasi Nomor 707 K/PDT/2011 sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 67 Huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Adanya perdamaian yang telah disepakati dan dibuat di hadapan pejabat yang berwenang (Notaris) serta telah selesai dilaksanakan secara sempurna oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan para Termohon Peninjauan Kembali, dan terhadap perdamaian beserta dokumen-dokumen pelengkapnya telah dikirim oleh Pengadilan Negeri Makassar kepada Bapak Direktur Pranata dan Tatalaksana Perdata Mahkamah Agung R.I. untuk diteruskan kepada Judex Juris agar dikuatkan dalam putusan kasasi Nomor 707 K/PDT/2011 sesuai dengan PERMA Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan dan telah diterima oleh Judex Juris serta disatukan dalam berkas perkara;
Adapun perdamaian beserta dokumen-dokumen pelengkapnya akan Pemohon Peninjauan Kembali lampirkan kembali dalam memori peninjauan kembali ini, yaitu:
Akta Perdamaian (Dading) Nomor 14 tanggal 10 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Earli Fransiska Leman, S.H., Notaris & PPAT Kota Makassar (Lampiran 1);
Addendum Akta Perdamaian Nomor 04 tanggal 10 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Irma Akil, S.H., M.Kn., Notaris di Makassar (Lampiran 2);
Surat Pengadilan Negeri Makassar Nomor W.22.U.1/2215/ HPDT/VI/2011 tanggal 10 Juni 2011, perihal: Tambahan Bukti (Lampiran 3);
Surat Pengadilan Negeri Makassar Nomor W.22.U.1/2240/ HPDT/VI/2011 tanggal 24 Juni 2011, perihal: Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi (Lampiran 4);
Surat Pengadilan Negeri Makassar Nomor W.22.U.1/2440/ HPDT/VII/2011 tanggal 07 Juli 2011, perihal: Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi (Lampiran 5);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan baik terhadap seluruh pertimbangan hukum maupun amar putusan Judex Juris, karena Judex Juris pada pokoknya telah menyatakan bahwa perdamaian yang diajukan yang bersangkutan dalam perkara a quo bukan merupakan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam PERMA Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sehingga Judex Juris tetap mempertim-bangkan alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi (i.c. Pemohon Peninjauan Kembali) dan memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut (vide halaman 19 dan 20 putusan kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 707 K/PDT/2011);
Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali adalah khusus sebatas mengenai ditolaknya akta perdamaian untuk dijadikan dalam putusan kasasi sebagai Akta Van Dading, sedangkan mengenai substansi materi perkara tidak akan diajukan keberatan
karena sudah selesai secara hukum yaitu dengan dicabut, ditanda-tangani dan dilaksanakannya isi Akta Perdamaian (Dading) Nomor 14 tanggal 10 Maret 2011 dan Addendum Akta Perdamaian Nomor 04 tanggal 10 Maret 2011 oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan para Termohon Peninjauan Kembali (Lampiran 1 dan Lampiran 2);
Bahwa tidak dijadikannya Akta Perdamaian (Dading) Nomor 14 tanggal 10 Maret 2011 dan Addendum Akta Perdamaian Nomor 04 tanggal 10 Maret 2011 sebagai putusan Van Dading oleh Judex Juris jelas merupakan suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata yang dilakukan oleh Judex Juris, sehingga cukup alasan bagi Ketua Mahkamah Agung R.I., Cq. Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara peninjauan kembali ini untuk membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 707 K/PDT/2011 sebagaimana ditentu-kan dalam ketentuan Pasal 67 Huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang akan Pemohon Peninjauan Kembali uraikan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan terhadap pertimbangan-pertimbangan hukum Judex Juris yang tidak menyebutkan alasan dan dasar pertimbangan hukum sebagaimana disebut pada halaman 19 alinea 2 putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 707 K/PDT/2011 sebagai berikut “Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat di atas Majelis berpendapat bahwa perdamaian yang diajukan yang bersangkutan bukan merupakan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam PERMA Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, oleh karena itu Majelis mempertimbangkan alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi …..”;
Pada halaman 18 dan 19 putusan Nomor 707 K/PDT/2011 pada pokoknya Judex Juris telah mempertimbangkan bahwa sebelum perkara kasasi a quo diputus, Judex Juris telah menerima surat-surat dari Pengadilan Negeri Makassar yaitu:
Surat Pengadilan Negeri Makassar Nomor W.22.U.1/2215/ HPDT/VI/2011 tanggal 10 Juni 2011 yang berisi dan melampirkan (Lampiran 3):
Surat dari kuasa Pemohon Kasasi (i.c. Pemohon
Peninjauan Kembali) Nomor 161/RH&P.V/2011 tanggal 24 Mei 2011 tentang Permohonan agar Akta Perdamaian Nomor 14 dan Addendum Akta Perdamaian Nomor 04 yang dibuat di hadapan Notaris, dibuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim Agung perkara kasasi Nomor 707 K/Pdt/2011, beserta lampiran-lampiran: copy Surat Kuasa tertanggal 21 Oktober 2010, copy Pencabutan Surat Kuasa tertanggal 9 Maret 2011, copy Surat Permohonan Kasasi tertanggal 22 Oktober 2010, copy Surat Permohonan Kasasi tertanggal 01 Februari 2011, copy Akta Perdamaian Nomor 14 dan copy Addendum Akta Perdamaian Nomor 04 tertanggal 10 Maret 2011;Surat tanggapan Ulil Amri, S.H. tertanggal 10 Juni 2011 Nomor 06.1/Adv.A/2011;
Surat Pengadilan Negeri Makassar Nomor W.22.U.1/2240/ HPdt/VI/2011 tanggal 24 Juni 2011 yang berisi dan melampirkan copy pencabutan Surat Kuasa tertanggal 09 Maret 2011 dan copy Surat Kuasa dari H Jaja Dg. Salle bin Djaka Medjang dan kawan-kawan tertanggal 04 Maret 2011 (Lampiran 4);
Surat Pengadilan Negeri Makassar Nomor W.22.U.1/2440/ HPdt/VII/2011 tanggal 7 Juli 2011 yang berisi dan melampirkan surat tanggapan yang diajukan oleh Ulil Amri, S.H., yang menyatakan keberatan atas pencabutan Surat Kuasa tanggal 9 Maret 2011 dan Surat Kuasa tanggal 4 Maret 2011 (Lampiran 5);
Judex Juris hanya menyatakan bahwa perdamaian yang diajukan yang bersangkutan bukan merupakan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam PERMA Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tanpa menyebutkan alasan dan pasal mana yang tidak dipenuhi dalam perdamaian tersebut, sehingga Judex Juris sampai kepada kesimpulan dan keputusan bahwa perdamaian sebagaimana dimaksud dalam PERMA Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi;
Bahwa pertimbangan hukum demikian jelas mengandung kekhilafan dan kekeliruan yang nyata yang dilakukan oleh Judex Juris, karena perdamaian yang telah disepakati, dibuat dan ditandatangani di hadapan Pejabat yang berwenang (Notaris), dilaksanakan secara sempurna oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan para Termohon Peninjauan Kembali serta telah dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Makasar ke Mahkamah Agung R.I. (pada saat Perdamaian dibuat perkara kasasi belum diputus oleh Majelis Hakim Agung kasasi), sehingga Perdamaian a quo telah sesuai dengan prosedur hukum yang sah dan berlaku sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung R.I. sendiri yaitu PERMA Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 23;
Bahwa perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung R.I., Cq. Majelis Hakim Agung peninjauan kembali bahwa hingga saat ini Perdamaian tersebut tidak pernah dibatalkan atau diajukan pembatalannya ke Pengadilan Negeri Makassar oleh para Termohon Peninjauan Kembali, karena Perdamaian a quo memang dibuat sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yaitu seluruh ahli waris almarhum Djaka bin Medjang telah memberikan Surat Kuasa kepada salah 1 (satu) ahli waris bernama Junaid Daeng Sanre bin Djaka Medjang (para Termohon Peninjauan Kembali) pada tanggal 4 Maret 2011 yang telah di waarmerking oleh Purnawati, S.H., M.Kn., Notaris di Makassar untuk mengadakan perdamaian, bernegosiasi, menentukan besarnya ganti rugi/ harga tanah dan menerima pembayaran tanah yang disepakati dengan Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga pada tanggal 10 Maret 2011 telah ditandatangani Perdamaian sesuai Akta Perdamaian (Dading) Nomor 14 yang dibuat di hadapan Earli Fransiska Leman, S.H., Notaris & PPAT Kota Makassar dan Addendum Akta Perdamaian Nomor 4 yang dibuat di hadapan Irma Akil, S.H., M.Kn., Notaris di Makassar;
Bahwa Perdamaian tersebut telah selesai dilaksanakan dan
sesuai ketentuan Pasal 8 Addendum Akta Perdamaian Nomor 04 tanggal 10 Maret 2011 dan Addendum Akta Perdamaian tersebut sekaligus sebagai Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian yaitu para Termohon Peninjauan Kembali menyerahkan kembali tanah yang telah dieksekusi dan diserahkan Pengadilan Makasar kepada Pemohon Peninjauan Kembali dan para ahli waris (para Termohon Peninjauan Kembali) telah menerima kompensasi Perdamaian sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta Rupiah) dari Pemohon Peninjauan Kembali sesuai Cek Nomor 854023 pada tanggal 10 Maret 2011;
Dengan demikian Perdamaian sebagaimana tertuang dalam Akta Perdamaian (Dading) Nomor 14 dan Addendum Akta Perdamaian Nomor 04 tertanggal 10 Maret 2011 telah dilakukan secara sah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku karena dilakukan di hadapan Pejabat yang berwenang (Notaris & PPAT) yang dikehendaki oleh kedua belah pihak (Vide Pasal 20 PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan), sehingga Akta Perdamaian (Dading) dan Addendum Akta Perdamaian tersebut adalah sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak (Vide Pasal 1338 KUH Perdata) dan telah dilaksanakan dengan itikad baik oleh kedua belah pihak;
Isi Akta Perdamaian (Dading) dan Addendum Akta Perdamaian juga telah selesai dilaksanakan secara sempurna oleh kedua belah pihak pada tanggal 10 Maret 2011);
Bahwa Pengadilan Negeri Makassar juga telah melaksanakan ketentuan Pasal 22 (7) PERMA Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yaitu Pengadilan Negeri Makasar dengan suratnya Nomor W.22.U.1/2215/HPDT/VI/ 2011 tanggal 10 Juni 2011 telah mengirimkan Akta Perdamaian (Dading) Nomor 14 tanggal 10 Maret 2011, Addendum Akta Perdamaian tanggal 10 Maret 2011 yang telah dilegalisir, Surat Permohonan dari Pemohon Peninjauan Kembali (perihal permohonan agar Perdamaian a quo dikuatkan dalam bentuk
Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim Agung Kasasi) dan surat kelengkapan lainnya kepada Mahkamah Agung R.I., i.c. Bapak Direktur Pranata dan Tatalaksana Perdata Mahkamah Agung R.I. untuk diteruskan kepada Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara kasasi Nomor 707 K/PDT/2011 (Lampiran 1, Lampiran 2, Lampiran 3, Lampiran 4 dan Lampiran 5);
Dengan demikian Perdamaian telah ditempuh oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan para Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan sesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 20 (4), Pasal 21 (5) Pasal 22 (7) dan Pasal 23 PERMA Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pemohon Peninjauan Kembali mohon agar Bapak Ketua Mahkamah Agung R.I., Cq. Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara peninjauan kembali ini untuk membatalkan putusan kasasi perkara Nomor 707 K/PDT/2011 a quo dan menguatkan Akta Perdamaian (Dading) Nomor 14 tanggal 10 Maret 2011 berikut Addendum Akta Perdamaian Nomor 04 tanggal 10 Maret 2011 ke dalam putusan peninjauan kembali;
Bahwa jika kemudian Pengadilan Negeri Makassar dengan surat berikutnya Nomor W.22.U.1/2440/HPDT/VII/2011 ter-tanggal 07 Juli 2011 kepada Mahkamah Agung R.I., i.c. Bapak Direktur Pranata dan Tatalaksana Perdata Mahkamah Agung R.I. telah mengirimkan surat tanggapan tertanggal 10 Juni 2011 yang diajukan oleh Ulil Amri, S.H. yang mengaku sebagai kuasa dari 3 (tiga) orang ahli waris almarhum Djaka bin Medjang (para Termohon Peninjauan Kembali) - quod non -, maka:
Surat tanggapan tersebut pada pokoknya berisi tanggapan dan keberatan Ulil Amri, S.H. atas surat permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (perihal permohonan agar Perdamaian a quo dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim Agung kasasi), karena 3 (tiga) orang ahli waris telah mencabut Surat Kuasa kepada Junaid (para Termohon Peninjauan Kembali) tanggal 4
Maret 2011 yang pencabutannya dilakukan pada tanggal 11 Maret 2011 (butir 1 surat tanggapan);Bahwa keberatan Ulil Amri, S.H. tersebut jelas tidak berdasar hukum, karena kuasa para ahli waris yang diberi-kan kepada Ulil Amri, S.H. telah dicabut pada tanggal 9 Maret 2011, dan pencabutan kuasa tersebut telah dikirim-kan oleh Pengadilan Negeri Makassar kepada Bapak Direktur Pranata dan Tatalaksana Perdata Mahkamah Agung R.I. yang juga ditembuskan kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung R.I. sesuai surat Nomor W.22.U.1/2215/ HPDT/VI/2011 tanggal 10 Juni dan surat Nomor W.22.U.1/ 2240/HPDT/VI/2011 24 Juni 2011 (Lampiran 3 dan Lampiran 4) - quod non -, namun karena pencabutan Surat Kuasa tersebut baru dilakukan pada tanggal 11 Maret 2011 yaitu setelah isi Akta Perdamaian (Dading) Nomor 14 dan Addendum Akta Perdamaian Nomor 04 selesai dilaksanakan secara sempurna pada tanggal 10 Maret 2011, sehingga Pencabutan Surat Kuasa pada tanggal 11 Maret 2011 tersebut jelas tidak mengakibatkan batalnya Perdamaian yang telah dibuat dan dilaksanakan kedua belah pihak (Pemohon Peninjauan Kembali dan para Termohon Peninjauan Kembali);
Bahwa pengajuan keberatan yang dilakukan Ulil Amri, S.H. tanggal 10 Juni 2011 yang sudah tidak memiliki legalitas sebagai kuasa hukum dari seluruh ahli waris/para Termohon Peninjauan Kembali (dicabut kuasanya pada tanggal 9 Maret 2011) dan pencabutan kuasa oleh 3 (tiga) orang ahli waris pada tanggal 11 Maret 2011 kepada 1 (satu) ahli waris yang mewakili seluruh ahli waris untuk mengadakan Perdamaian pada tanggal 10 Maret 2011 jelas tidak sah dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi dikuatkannya Akta Perdamaian (Dading) Nomor 14 dan Addendum Akta Perdamaian Nomor 04 tanggal 10 Maret 2011 tersebut ke dalam putusan kasasi perkara Nomor 707 K/Pdt/2011 sesuai ketentuan Pasal 22
(7) PERMA Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Juris selebihnya yang menyangkut substansi perkara, Pemohon Peninjauan Kembali tidak akan menanggapinya, karena yang menyangkut materi perkara dalam perkara a quo telah selesai yaitu dengan tercapainya perdamaian antara Pemohon Peninjauan Kembali dan para Termohon Peninjauan Kembali yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Dading) Nomor 14 dan Addendum Akta Perdamaian Nomor 04 tanggal 10 Maret 2011;
Bahwa dari seluruh uraian butir 1 sampai dengan butir 6 tersebut di atas, jelas bahwa Judex Juris telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata, karena Judex Juris telah tidak melaksana-kan peraturan yang dibuat oleh Mahkamah Agung R.I. sendiri i.c. PERMA Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yaitu tidak menguatkan Perdamaian yang telah dilaksanakan dengan sempurna oleh para pihak (Pemohon Peninjauan Kembali dan para Termohon Peninjauan Kembali) dalam putusan, oleh karenanya adalah cukup berdasar dan beralasan hukum Ketua Mahkamah Agung R.I., Cq. Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 707 K/PDT/2011 tanggal 19 Agustus 2011 dan menguatkan Perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Dading) Nomor 14 tanggal 10 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Earli Fransiska Leman, S.H., Notaris & PPAT Kota Makassar dan Addendum Akta Perdamaian Nomor 04 tanggal 10 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Irma Akil, S.H., M.Kn., Notaris di Makassar ke dalam putusan peninjauan kembali sesuai PERMA Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan-alasan ke I dan II
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Juris telah melakukan kekeliruan yang
nyata, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa para pihak (Pemohon Peninjauan Kembali dan para Termohon Peninjauan Kembali) sebelum adanya putusan kasasi telah sepakat untuk berdamai sebagaimana tertuang dalam Akta Perdamaian (Dading) Nomor 14 tanggal 10 Maret 2011 dan Addendum Akta Perdamaian Nomor 04 tanggal 10 Maret 2011, yang dalam hal ini dibenarkan dengan merujuk pada Bab V Pasal 21 jo Pasal 23 Bab VI dengan realisasinya berdasarkan Pasal 22 butir 5 PERMA Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;
Bahwa adanya keberatan yang diajukan oleh Ulil Amri, S.H. (tanggal 10 Juni 2011) atas nama 3 (tiga) orang ahli waris Djaka Medjang yang namanya juga tercantum dalam Akta Perdamaian tersebut (berdasarkan Surat Kuasa tanggal 4 Maret 2011) ternyata bila ditelaah adalah menyimpang dari klausula Pasal 4 butir 42 (jadi terdapat ketidak konsistenan 3 (tiga) ahli waris tersebut). Selain itu Surat Kuasa yang diberikan pada Ulil Amri, S.H. telah dicabut pada tanggal 9 Maret 2011;
Jadi dengan demikian adanya keberatan Ulil Amri, S.H. terhadap pencabutan tidak dapat dijadikan alasan pembatalan perdamaian yang telah disepakati;
Bahwa sesuai Perdamaian dan Addendumnya, maka Pihak Pertama {Pemohon Peninjauan Kembali/PT. Gowa Makassar Tourism Development (PT. GMTD)} telah membayar/memberikan biaya penyelesaian perkara pada Pihak Kedua (para Termohon Peninjauan Kembali/H. Jaja Dg. Salle bin Djaka Medjang, dkk.) uang sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta Rupiah) secara tunai (Pasal 1 Akta Perdamaian Nomor 14 tanggal 10 Maret 2011 dan Pasal 2.2. Addendum Akta Perdamaian Nomor 04 tanggal 10 Maret 2011) serta pencabutan eksekusi;
Jadi agar tuntasnya penyelesaian sengketa di antara para pihak tersebut, maka Perjanjian Perdamaian dituangkan dalam Akta Perdamaian;
Bahwa isi perdamaian antara para pihak tertera yang secara khusus tercantum dalam Pasal 1, 2, 4, 5, 6 dan 7 dalam Akta Perdamaian
(Dading) Nomor 14 tanggal 10 Maret 2011;Bahwa selanjutnya terhadap Akta Perdamaian tersebut, telah diikuti Addendum Akta Perdamaian Nomor 04 tanggal 10 Maret 2011, yang isinya antara lain adalah sebagai berikut:
- PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk membuat dan menan-datangani Addendum Akta Perdamaian ini yang berkaitan pula dengan Akta Perdamaian (Dading), Nomor 14 tertanggal 10-03-2011 (sepuluh Maret tahun dua ribu sebelas) yang dibuat secara Notariil oleh EARLI FRANSISKA LEMAN, Sarjana Hukum, selaku Notaris di Makassar. (Untuk selanjutnya disebut “Addendum”), dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Dasar Addendum adalah Akta Perdamaian (Dading) Nomor 14 tertanggal 10-03-2011 (sepuluh Maret dua tahun ribu sebelas) yang dibuat secara Notariil dan ditandatangani PARA PIHAK di hadapan EARLI FRANSISKA LEMAN, Sarjana Hukum, selaku Notaris di Makassar;
PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk mengubah seluruh kalimat “BIAYA PENYELESAIAN PERKARA YANG DISENGKETAKAN” yang tercantum dalam Akta Perdamaian (Dading) Nomor 14 tertanggal 10-03-2011 (sepuluh Maret tahun dua ribu sebelas), sehingga untuk dan selanjutnya menjadi berbunyi “KOMPENSASI ATAS TANAH OBJEK SENGKETA”;
PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk mengubah sebagian isi Pasal 2, butir 2.1. Akta Perdamaian (Dading) sehingga untuk selanjutnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA menyerahkan KOMPENSASI ATAS TANAH OBJEK SENGKETA kepada PIHAK KEDUA pada saat ditandatanganinya ADDENDUM AKTA PERDAMAIAN ini. PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk mengubah keseluruhan isi Pasal 2, butir 2.2. Akta Perdamaian (Dading) sehingga untuk dan selanjutnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
Bahwa penyerahan KOMPENSASI ATAS TANAH OBJEK SENGKETA dilakukan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana tersebut pada butir 2.1., dilakukan secara
tunai dan sekaligus sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta Rupiah) sesuai dengan Cek Nomor 854023, tertanggal 10-03-2011 (sepuluh Maret tahun dua ribu sebelas) yang dikeluarkan oleh Bank Panin Kantor Cabang Utama Makassar (019-0127) di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada saat penandatanganan Addendum Akta Perdamaian ini dan telah diterima dengan baik oleh PIHAK KEDUA dan Addendum Akta Perdamaian ini juga merupakan bukti kuitansi yang sah;
PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk menambah 3 (tiga) pasal dalam Addendum Akta Perdamaian yang berbunyi sebagai berikut:
PASAL 8
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 AKTA PERDAMAIAN, PIHAK KEDUA pada tanggal 09-03-2011 (sembilan Maret tahun dua ribu sebelas) telah mengajukan Surat Pencabutan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Makassar, namun karena Pihak Pengadilan Negeri Makassar tetap melaksanakan eksekusi Putusan PERKARA PERTAMA sesuai Berita Acara Nomor 16.EKS/2007/PN.MKS. jo Nomor 82/Pdt.G/2004/PN.Mks. tertanggal 10-03-2011 (sepuluh Maret tahun dua ribu sebelas), maka PIHAK KEDUA setuju dan sepakat untuk menyerahkan kembali Tanah Objek Sengketa kepada PIHAK PERTAMA dan mengakui bahwa Pihak pertama adalah sebagai Pemilik yang sah tanah objek sengketa, PIHAK PERTAMA setuju dan sepakat untuk menerima kembali penyerahan Tanah Objek Sengketa dari PIHAK KEDUA dan akta ini sekaligus menjadi Berita Acara Penyerahan Tanah Objek Sengketa;
PASAL 9
- Bahwa PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa tanah yang menjadi objek sengketa hingga saat ini tidak pernah dialihkan atau membuat perjanjian apapun maupun
melakukan tindakan hukum kepada pihak manapun yang bertujuan mengalihkan hak atas kepemilikan atas tanah objek sengketa sampai pada saat penandatangan Addendum Akta Perjanjian Perdamaian ini;
PASAL 10
- Bahwa Tuan JUNAID disebut juga JUNAID DAENG SANRE bin DJAKA MEDJANG menjamin keabsahan isi dan seluruh tandatangan/cap jempol seluruh Ahli Waris dalam seluruh Surat Kuasa berdasarkan kuasa yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, tertanggal 04-03-2011 (empat Maret tahun dua ribu sebelas) yang telah didaftarkan (waarmerking) di bawah Nomor 02/W/III/2011, oleh PURNAMAWATI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Makassar. Demikian untuk dan atas nama mewakili para ahli waris almarhum DJAKA DAENG SERANG, untuk itu menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas akibat yang timbul sehubungan dengan surat kuasa tersebut;
- Bahwa PARA PIHAK setuju dan sepakat terhadap seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam pasal-pasal Addendum Akta Perdamaian ini, adalah tetap berlaku dan mengikat PARA PIHAK;
Menimbang, bahwa namun demikian Ketua Majelis menyata-kan beda pendapat (Dissenting Opinion) dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim dalam putusan Judex Juris, karena pertimbangannya telah tepat, yaitu Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar) tidak salah menerapkan hukum, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pelawan bukan pihak ketiga yang dirugikan hak-haknya oleh suatu putusan Pengadilan, tetapi sebagai pihak yang tereksekusi dalam putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap, yang hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar, sehingga oleh Judex Facti (Pengadilan Tinggi Makassar) dinyatakan sebagai Pelawan yang tidak benar;
Bahwa dengan memperhatikan memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali dihubungkan dengan putusan
Judex Juris tersebut, yang mana dalam memori peninjauan kembali disebutkan bahwa telah ada Akta Perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Earli Fransiska Leman, S.H. tanggal 10 Maret 2011 sebelum putusan Judex Juris (kasasi) tanggal 19 Agustus 2011, sedangkan dalam kontra memori peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali menyatakan bahwa Akta perdamaian tersebut cacat hukum, sehingga batal demi hukum, maka dengan demikian berarti belum terjadi adanya perdamaian dari kedua belah pihak sebagaimana dimaksud dalam PERMA Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sehingga belum memenuhi syarat untuk dibuat Akta Van Dading dalam putusan peninjauan kembali ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pendapat dari Ketua Majelis, yaitu Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H. adalah menolak permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan musyawarah dengan sungguh-sungguh, tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis Hakim mengambil keputusan dengan suara terbanyak, yaitu mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. Gowa Makassar Tourism Development (PT. GMTD), dan membatalkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 707 K/Pdt/2011 tanggal 19 Agustus 2011, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini diakhiri dengan perdamaian dari kedua belah pihak sebagaimana tertuang dalam Akta Perdamaian (Dading) Nomor 14 tanggal 10 Maret 2011 dan Addendum Akta Perdamaian Nomor 04 tanggal 10 Maret 2011, maka biaya perkara dibebankan kepada kedua belah pihak masing-masing setengah dari biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali
ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT (PT. GMTD) tersebut;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 707 K/Pdt/2011 tanggal 19 Agustus 2011;
MENGADILI KEMBALI:
Menyatakan sah Akta Perdamaian (Dading) Nomor 14 tanggal 10 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Earli Fransiska Leman, S.H., Notaris & PPAT Kota Makassar dan Addendum Akta Perdamaian Nomor 04 tanggal 10 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Irma Akil, S.H., M.Kn., Notaris & PPAT di Kota Makassar;
Menghukum pihak Pemohon Peninjauan Kembali dan para Termohon Peninjauan Kembali untuk mematuhi dan mentaati isi Akta Perdamaian (Dading) Nomor 14 tanggal 10 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Earli Fransiska Leman, S.H., Notaris & PPAT Kota Makassar dan Addendum Akta Perdamaian Nomor 04 tanggal 10 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Irma Akil, S.H., M.Kn., Notaris & PPAT di Kota Makassar;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Pelawan dan para Termohon Peninjauan Kembali/para Terlawan untuk membayar biaya perkara masing-masing setengah bagian yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Senin, tanggal 20 Januari 2014, oleh Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan
oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Valerine J. L. Kriekhoff, S.H., M.A., Dr. H. Hamdan, S.H., M.H., H. Soltoni Mohdally, S.H., M.H. dan I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Frieske Purnama Pohan, S.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota,Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
Prof. Dr. Valerine J. L. Kriekhoff, S.H., M.A. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H.
ttd./
Dr. H. Hamdan, S.H., M.H.
ttd./
H. Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
ttd./
I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.
Biaya-Biaya :
M e t e r a i ………….…………… Rp 6.000,00 Panitera Pengganti,
R e d a k s i ……….…………….. Rp 5.000,00 ttd./
Administrasi peninjauan kembali Rp2.489.000,00 Frieske Purnama Pohan, S.H.
J u m l a h Rp2.500.000,00
============
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP.19610313 198803 1 003.