MENGADILI DALAM GUGATAN ASAL DALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi Para Tergugat Asal dan Para Turut Tergugat Asal/Para Tergugat Intervensi II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan Gugatan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk sebagian; Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa dalam perkara a quo adalah merupakan bagian atau satu kesatuan dari tanah yang dikuasai dan dimiliki Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I yang luasnya kurang lebih 42.718 M2 (empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan belas meter persegi) yang terletak di Gusung Delta (Jalan Metro Tanjung Bunga / di bagian dalam), Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar; Menyatakan perbuatan Tergugat Asal IV/Tergugat Intervensi V dan/atau Tergugat Asal III/Tergugat Intervensi IV yang turut mensertifikatkan atas tanah obyek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Menyatakan dan menetapkan oleh karena itu bahwa : a. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20840/Maccini Sombala tanggal 24 Juli 2013, Surat Ukur No. 04895/2013 tanggal 15 Juli 2013; b. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20841/Maccini Sombala tanggal 24 Juli 2013, Surat Ukur No. 04896/2013 tanggal 15 Juli 2013; c. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20845/Maccini Sombala tanggal 3 September 2013, Surat Ukur No. 04912/2013 tanggal 3 September 2013; d. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 21273/Maccini Sombala tanggal 19 Juni 2015, Surat Ukur No. 05320/2015 tanggal 17 Juni 2015; Yang terbit di atas tanah obyek sengketa dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 5. Menyatakan jual beli dan/atau peralihan hak atas tanah obyek sengketa tersebut dari Tergugat Asal IV/Tergugat Intervensi V dan/atau Tergugat Asal III/Tergugat Intervensi IV kepada Tergugat Asal II/Tergugat Intervensi III dan dari Tergugat Asal II/Tergugat Intervensi III kepada Tergugat Asal I/Tergugat Intervensi II adalah tidak sah; 6. Menyatakan segala surat-surat dan/atau tanda bukti hak yang terbit dan dijadikan dasar Tergugat Asal IV/Tergugat Intervensi V dan Tergugat Asal III/Tergugat Intervensi IV, Tergugat Asal II/Tergugat intervensi III dan Tergugat Asal I/Tergugat Intervensi II dalam mengklaim tanah obyek sengketa tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7. Menghukum Tergugat Asal I/Tergugat Intervensi II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk tidak melakukan segala aktivitas di atas tanah obyek sengketa dan/atau mengosongkan serta menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I; 8. Menghukum Para Turut Tergugat Asal I, II, III, IV, V/ Para Tergugat Intervensi VI, VII, VIII, IX, X untuk tunduk dan menaati putusan dalam perkara a quo; 9. Menolak Gugatan Penggugat Asal / Tergugat Intervensi I untuk selanjutnya dan selebihnya; DALAM GUGATAN INTERVENSI Menolak Gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya; DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI Menghukum Tergugat Asal I, II, III, IV dan Para Turut Tergugat Asal I, II, III, IV, V / Tergugat Intervensi II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.765.000,00 (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);