MENGADILI: Dalam Provisi Menolak tuntutan provisi Penggugat; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad); Menyatakan bahwa status objek sengketa yang terletak di Dusun Batu Bosa Desa Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau dengan luas ± 115,3 (seratus lima belas koma tiga) hektar, yang secara geografis berlokasi dalam kordinat: 101°27’55,038” E - 0°52’21,083” N 101°28’0,021” E - 0°52’5,306” N 101°28’2,742” E - 0°51’57,078” N 101°27’45,867” E - 0°51’45,870” N 101°28’3,677” E - 0°51’45,897” N 101°28’13,607” E - 0°51’41,127” N 101°28’0,021” E - 0°52’5,306” N 101°28’19,770” E - 0°51’33,388” N 101°28’27,275” E - 0°51’26,050” N 101°28’33,824” E - 0°51’29,359” N 101°28’31,758” E - 0°51’38,763” N 101°28’23,710” E - 0°52’2,7,729” N 101°28’20,152” E - 0°52’13,293” N 101°28’16,997” E - 0°52’22,516” N 101°28’8,875” E - 0°52’24,288” N adalah merupakan Kawasan Hutan; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas ± 115,3 (seratus lima belas koma tiga) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan sesuai dengan fungsi dan peruntukanya dan kemudian setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia); 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Negera apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.398.000,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);