241 B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 241 B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Serpong Wisma Indah Kiat Gedung A Km 8
Also in 66 other cases
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut .
P U T U S A N
Nomor 241/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Pajak dalam permohonan Peninjauan Kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
BAMBANG TRI MULJANTO, Pjs. Direktur Keberatan dan Banding.
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding.
AYU ENDAH DAMASTUTI, Pelaksana, Direktorat Keberatan dan Banding,
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-593/PJ./2010 tanggal 01 Juli 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding.
M e l a w a n :
PT. ARARA ABADI, beralamat di Jl. Raya Serpong Km. 8 Wisma Indah Kiat Gedung B Pakulonan Tangerang.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding.
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 22 Februari 2010 No. Put. 22249/PP/M.X/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-316/ PJ.07/2008 tanggal 28 Juli 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00044/207/05/ 415/07 tanggal 25 Mei 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang menerima sebagian keberatan Pemohon Banding Nomor: 10/AA-T/VIII/2007 tanggal 20 Agustus 2007 dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00044/207/05/415/07 tanggal 25 Mei 2007 yang isinya adalah sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah Rupiah Menurut | |
| Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | ||
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak a. Ekspor b. Penyerahan yang PPN Tidak dipungut/dibebaskan c. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut : c2. tarif efektif c3. jumlah (c1 + c2) d. dikurangi : retur e. Jumlah | 6.946.922.860,00 3.651.459.533.090,00 3.651.459.533.090,00 3.658.406.455.950,00 | 4.865.186.860,00 3.678.204.049.754,00 3.678.204.049.754,00 3.683.069.236.614,00 |
| 2. | Pajak keluaran :
a1. Tarif Umum a2. Tarif Efektif a3. Jumlah b. dikurangi : b1. PPN atas retur penjualan b2. PPN keluaran yg dipungut oleh pemungut PPN b3. PPN yg disetor dimuka dlm masa pajak yang sama b4. Jumlah c. Jumlah pajak keluaran yang harus dipungut | 364.451.261.023,00 364.451.261.023,00 1.697.000,00 1.697.000,00 364.449.564.023,00 | 367.333.886.289,00 367.333.886.289,00 0,00 0,00 367.333.886.289,00 |
| 3. | Pajak yang diperhitungkan : a. Jumlah Pajak Masukan yang dapat b. Dibayar dengan NPWP sendiri c. PM yg menggunakan pedoman pengkreditan d. Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu e. diperhitungkan (pokok kurang bayar) STP f. dikurangi f1. pembayaran pendahuluan f2. PPN atas Retur Pembelian f3. Hasil Penghitungan kembali PM f4. Jumlah g. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 216.079.058.106,00 148.375.853.720,00 5.347.803,00 5.347.803,00 364.449.564.023,00 | 207.430.855.700,00 148.375.853.720,00 5.347.803,00 5.347.803,00 355.801.361.617,00 |
| 4. | PPN yang kurang dibayar/Lebih Bayar | 11.532.524.672,00 | |
| 5. | Kelebihan Pajak yg sudah : a. dikompensasikan ke masa pajak berikutnya b. Dikembalikan sesuai dgn SKPLB c. Dikembalikan sesuai SKPPKP d. Jumlah | 0,00 | |
| 6. | PPN yang kurang/(Lebih) dibayar | 0,00 | 11.532.524.672,00 |
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dimana, Terbanding mengoreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 8.648.202.406,00 (dari semula sebesar Rp.216.079.058.106,00 menjadi sebesar Rp. 207.430.855.700,00);
Bahwa koreksi tersebut didasarkan Terbanding atas belum adanya jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak lawan transaksi, sedangkan menurut Pemohon Banding sesuai dengan KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 dan SE-11/PJ.5/2001, dikatakan bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klasifikasi belum atau tidak diterima dan apabila berdasarkan pengujian arus barang atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya Faktur Pajak yang diminta klasifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;
Bahwa dalam hal ini, Terbanding tidak melakukan pemeriksaan terhadap arus uang atau arus barang, Terbanding hanya berdasarkan pada jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak lawan transaksi;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding melakukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00044/207/05/415/2007 tersebut diatas sesuai dengan surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 10/AA-T/VIII/2007 tanggal 20 Agustus 2007;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-316/PJ.07/2008 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2005 tanggal 28 Juli 2008 memutuskan bahwa keberatan Pemohon Banding dapat diterima dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN Kurang (lebih) dibayar | 11.532.524.672,00 | (4.362.947.167,00) | 7.169.577.505,00 |
| Sanksi Bunga | 4.339.136.549,00 | (1.625.147.728,00) | 2.713.988.821,00 |
| Sanksi Kenaikan | 708.974.379,00 | - | 708.974.379,00 |
| Jumlah PPN ymh dibayar | 16.580.635.600,00 | (5.988.094.895,00) | 10.592.540.705,00 |
Bahwa berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Keberatan dan Banding Nomor : S-5957/PJ.071/2007 tanggal 28 Juli 2008 tentang pemberitahuan hak dan kewajiban Pemohon Banding pada lampiran Daftar Hasil Akhir penelitian keberatan diketahui bahwa Pajak Masukan Dalam Negeri yang dapat diterima menurut penelaah keberatan adalah sebesar Rp. 211.793.802.867,00 dari semula menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.216.079.058.106,00 jadi masih terdapat koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 4.285.255.239,00;
Bahwa atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dilakukan oleh penelaah keberatan sebesar Rp. 4.285.255.239,00 tersebut di atas Pemohon Banding tidak setuju, sehingga Pemohon Banding mengajukan banding;
Bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | DPP PPN Keluaran | |
| - Penjualan Ekspor | ||
| - Penyerahan yang tidak dipungut PPN | 4.865.186.860,00 | |
| - Dikurangi : retur pembelian | ||
| Jumlah | 3.678.204.049.754,00 | |
| 2. | DPP PPN Masukan | |
| - Pembelian Import | 1.325.871.770,00 | |
| - Pembelian Lokal | 2.160.737.103.030,00 | |
| - Dikurangi : retur pembelian | ||
| Jumlah | 2.162.062.974.800,00 | |
| 3. | Pajak Keluaran dengan tarif umum | 367.333.886.289,00 |
| PPN atas retur penjualan | ||
| Pajak Keluaran yang dipungut pemungut PPN | ||
| Pajak Keluaran yang dipungut sendiri | 367.333.886.289,00 | |
| 4. | Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 216.079.058.106,00 |
| Dibayar dengan NPWP sendiri | 148.375.853.720,00 | |
| Kompensasi bulan lalu | ||
| PPN atas retur pembelian | 5.347.803,00 | |
| Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 364.449.564.023,00 | |
| 5. | PPN yang kurang / (lebih) dibayar | 2.884.322.266,00 |
| 6. | Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan | |
| 7. | PPN kurang bayar | 2.884.322.266,00 |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 22 Februari 2010 No. Put. 22249/PP/M.X/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-316/PJ.07/2008 tanggal 28 Juli 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00044/207/05/415/07 tanggal 25 Mei 2007, atas nama : PT. Arara Abadi, NPWP : 01.302.104.3-415.000, alamat : Jl. Raya Serpong Km. 8 Wisma Indah Kiat Gedung B Pakulonan Tangerang 15310, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor Rp. 0,00
b. Penyerahan yang PPN Tidak dipungut/ dibebaskan.. Rp. 4.865.186.860,00
c. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut Rp. 3.678.204.049.754,00
d. dikurangi : retur penjualan......................................... Rp. 0,00
e. Jumlah Rp. 3.683.069.236.614,00
Pajak keluaran :
a. Pajak keluaran seluruhnya Rp. 367.333.886.287,00
b. dikurangi PPN atas retur penjualan ........................... Rp. 0,00
c. Jumlah pajak keluaran yang harus dipungut sendiri... Rp. 367.333.886.287,00
Pajak yang diperhitungkan :
a. Jumlah Pajak masukan yang dapat dikreditkan Rp. 215.957.498.366,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 148.375.853.720,00
c. PM yg menggunakan pedoman pengkreditan PM Rp. 0,00
d. Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu Rp. 0,00
e. diperhitungkan (pokok kurang bayar) STP Rp. 0,00
f. dikurangi PPN atas Retur Pembelian (Rp. 5.347.803,00)
g. Jumlah Pajak yang dapat dikeditkan Rp. 364.328.004.283,00
h. Kompensasi ke masa pajak berikutnya ..................... Rp. 708.974.379,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 365.036.978.662,00
PPN yang kurang dibayar/(Lebih) bayar Rp. 2.296.907.625,00
Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan Rp. 708.974.379,00
Jumlah yang kurang/(Lebih) dibayar Rp. 3.005.882.004,00
Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP ............. Rp. 1.287.642.090,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP ............. Rp. 638.256.281,00
Jumlah sanksi administrasi .............................................. Rp. 1.925.898.371,00
Jumlah yang masih harus dibayar ................................... Rp. 4.931.780.377,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak tanggal 22 Februari 2010 No. Put. 22249/PP/M.X/16/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 07 April 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 02 Juli 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-558/SP.51/AB/VII/2010 disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 02 Juli 2010.
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 14 Juli 2010, dan oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding telah diajukan jawaban Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 12 Agustus 2010.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
A. Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 22249/PP/M.X/16/2010 tanggal 22 Februari 2010 telah cacat hukum karena diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 22249/PP/M.X/16/2010 tanggal 22 Februari 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah melewati jangka waktu pemeriksaan banding sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 22249/PP/M.X/16/2010 tanggal 22 Februari 2010, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa proses pemeriksaan dan persidangan atas sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-316/PJ.07/2008 tanggal 26 Mei 2008, dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada Bab IV, Hukum Acara, Bagian Kelima perihal Pemeriksaan Dengan Acara Biasa, antara lain ketentuan Pasal 49, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 59 dan Pasal 64.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) : "Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua betas) bulan sejak Surat Banding diterima."
Ayat (3) : "Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan."
Berdasarkan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) : "Penghitungan jangka waktu 12 (dua betas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003."
Ayat (3) : "Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal khusus" antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama."
4. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 22249/PP/M.X/ 16/2010 tanggal 22 Februari 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
a. Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 09/AA-T/X/08 tanggal 22 Oktober 2008 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Oktober 2008 dan terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor : 16-037611-2005.
b. Bahwa berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal atas pengajuan permohonan banding yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, diketahui bahwa formal pengajuan banding, formal penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-316/PJ.07/2008 tanggal 28 Juli 2008 (objek sengketa banding), formal pengajuan keberatan dan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sd.
Desember 2005 Nomor : 00044/207/05/415/07 tanggal 25 Mei 2007, atas nama : PT. Arara Abadi, NPWP: 01.302.104.3-415.000, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 22249/PP/M.X/ 16/2010 tanggal 22 Februari 2010, halaman 13 - 15)
c. Bahwa oleh karena pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding di
Pengadilan Pajak telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Surat Banding Nomor : 09/AA-T/X/08 tanggal 22 Oktober 2008.
d. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 9 November 2009 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 22249/PP/M.X/16/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 22 Februari 2010.
e. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 09/AA-T/X/08 tanggal 22 Oktober 2008 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Oktober 2008. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 24 Oktober 2008 atau pada tanggal 23 Oktober 2009, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 9 November 2009 atau telah diputus dengan lewat 90 hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi.
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 22249/PP/M.X/16/2010 tanggal 22 Februari 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.
Bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 23 Oktober 2009.
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 22249/ PP/M.X/16/2010 tanggal 22 Februari 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 22249/PP/M.X/16/2010 tanggal 22 Februari 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
B. Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 22249/PP/M.X/16/2010 tanggal 22 Februari 2010 telah cacat hukum karena tidak memenuhi formal Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dimana Salinan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dikirim dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan.
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 22249/PP/M.X/16/2010 tanggal 22 Februari 2010.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 22249/PP/M.X/16/2010 tanggal 22 Februari 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan formal dimana Salinan Putusan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 22249/PP/M.X/16/2010 tanggal 22 Februari 2010, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa formal penerbitan putusan banding telah tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimana Salinan Putusan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada para pihak melewati 30 hari sejak tanggal diucapkan oleh Majelis Hakim.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan."
6. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 22249/PP/M.X/ 16/2010, dapat diketahui fakta-fakta antara lain sebagai berikut :
a. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor : Put. 22249/PP/M.X/ 16/2010 yang diputus di Jakarta pada tanggal 9 November 2009, telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 22 Februari 2010.
b. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Salinan Putusan Pengadilan tersebut harus dikirim kepada para pihak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka salinan Putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor : Put. 22249/PP/M.X/16/2010 harus dikirim kepada para pihak paling lambat 30 hari sejak tanggal putusan diucapkan yaitu pada tanggal 21 Maret 2010.
d. Bahwa diketahui melalui Surat dari Sekretariat Pengadilan Pajak dengan Nomor : P.377/SP.33/2010 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 22249/PP/M.X/16/2010 an. PT Arara Abadi telah dikirimkan pada tanggal 5 April 2010.
e. Bahwa dengan demikian pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak
dengan Nomor : Put. 22249/PP/M.X/16/2010 tersebut telah melewati jangka waktu 30 hari, yaitu paling lambat tanggal 21 Maret 2010, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal atas persyaratan penerbitan putusan banding yang diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang telah diuraikan diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan melakukan kelalaian dalam mengirimkan Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 22249/PP/M.X/16/2010 melewati jangka waktu 30 hari sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 22249/ PP/M.X/16/2010 tanggal 22 Februari 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan formal. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 22249/PP/M.X/16/2010 tanggal 22 Februari 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
C. Sengketa Atas Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp.4.285.255.239,00.
Menurut Terbanding Rp. 211.793.802.867,00
Menurut Pemohon Banding Rp. 216.079.058.106,00
Koreksi Rp. 4.285.255.239,00
1. Bahwa atas pokok sengketa banding berupa Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp. 4.285.255.239,00 yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang diajukan Peninjauan Kembali adalah atas pertimbangan Majelis Hakim yang memutuskan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali sebesar Rp.4.163.695.499,00 tidak dapat dipertahankan, yang terdiri dari :
Telah dilakukan uji arus uang dan barang Rp. 2.136.368.202,00
Telah dilakukan uji arus uang Rp. 806.494.230,00
Telah dilakukan uji arus barang Rp. 200.998.178,00
Telah dilihat SPM lawan transaksi Rp. 1.019.834.889,00
Jumlah Rp. 4.163.695.499,00
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 20 Alinea ke-3 :
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dan berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti yang meyakinkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN Masukannya sebesar Rp. 4.163.695.499,00, dengan demikian Majelis berpendapat atas koreksi kredit pajak sebesar Rp.4.285.255.239,00, sebesar Rp. 4.163.695.499,00 tidak dapat dipertahankan dan sisanya sebesar Rp. 121.559.740,00 = (Rp. 4.285.255.239,00 -Rp.4.163.695.499,00) tetap dipertahankan".
3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 22249/PP/M.X/16/2010 tanggal 22 Februari 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat
pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 dan penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 33 :
"Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar".
Penjelasan Pasal 33 :
"Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jaas bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa".
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 beserta penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 78 :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
- Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, menyebutkan :
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 beserta lampiran I butir 1.4.1.3.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1:
"Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak"
Dalam Lampiran KEP-754/PJ./2001 dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa :
a. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
b. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.
Mengenai Jawaban Klarifikasi dijelaskan pada butir 1.4.1.3.4 dengan ketentuan sebagai berikut :
Butir 1.4.1.3.4
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-755/PJ.2001 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Sistem Informasi Perpajakan menyatakan sebagai berikut :
Konfirmasi Faktur Pajak merupakan salah satu prosedur administrasi yang dilakukan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban PPN. Oleh karena itu Konfirmasi Faktur Pajak tidak hanya dilakukan dalam rangka tindakan pemeriksaan.
Dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan pajak, konfirmasi Faktur Pajak merupakan prosedur yang wajib dilakukan khususnya yang menyangkut pembelian dan penjualan.
Pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak harus dilakukan bersamaan dengan prosedur-prosedur dan atau pengujian pemeriksaan lainnya.
Bahwa yang dimaksud dengan Faktur Pajak yang bisa diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 adalah Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dengan demikian walaupun berdasarkan hasil konfirmasi dan atau klarifikasi Pajak Keluaran sudah dipertanggungjawabkan oleh PKP Penjual, apabila berdasarkan ketentuan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan maka Faktur Pajak tersebut tetap tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
8. Bahwa atas permohonan banding yang diajukan sengketanya oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 4.285.255.239,00 maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memberikan tanggapan terhadap permohonan banding yang terdapat dalam Surat Uraian Banding Nomor : S-2012/PJ.073/2009 tanggal 10 Maret 2009 dan dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 22249/PP/M.X/16/2010 tanggal 22 Februari 2010 halaman 6 dan 10, dengan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Faktur Pajak Masukan dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena terdapat jawaban konfirmasi "ada" tetapi nilai berbeda, "tidak ada" dan atau belum dijawab oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Bahwa atas konfirmasi yang belum dijawab oleh KPP, dalam proses keberatan, Penelaah Keberatan telah melakukan konfirmasi ulang Faktur Pajak Masukan PPN sebanyak 2 (dua) kali ke 18 (delapan belas) KPP, dan sampai dengan laporan penelitian keberatan dibuat, baru diterima jawaban dari 14 (empat belas) KPP.
Bahwa berdasarkan hasil konfirmasil ulang tersebut, diketahui bahwa atas koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 4.285.255.239,00 tetap dipertahankan oleh Penelaah Keberatan. Adapun rincian koreksi Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebagai berikut :
Faktur Pajak dengan jawaban klarifikasi "Ada tetapi nilai berbeda" sebesar Rp. 70.665.125,00;
Faktur Pajak dengan jawaban klarifikasi "Tidak Ada" sebesar Rp.3.083.954.493,00;
Faktur Pajak yang belum dijawab surat klarifikasinya dan berdasarkan intranet DJP belum dilaporkan / belum direkam oleh KPP terkait sebesar Rp. 1.130.635.621,00.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 4.285.255.239,00 karena menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) PPN Masukan tersebut telah dibayar dan dapat dibuktikan dengan fotocopy SPM PPN lawan transaksi.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 22249/PP/M.X/16/2010 tanggal 22 Februari 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa dalam proses persidangan, Majelis memberi kesempatan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk melakukan uji kebenaran bukti materi (pencocokan data).
Bahwa penelitian dokumen pendukung yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam uji kebenaran bukti materi (pencocokan data), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan uji arus barang dan arus uang dengan penjelasan sebagai berikut :
Telah dilakukan uji Arus Uang dan Barang Rp. 2,136,368,202
Telah dilakukan uji Arus Uang Rp. 806,494,230
Telah dilakukan uji Arus Barang/Jasa Rp. 200,998,178
Telah dilihat SPM Rp. 1,019,834,889
Lawan Transaksi
Lain-lain Rp. 8,464,224
PPN ditahan Rp. 32,728,547
Tidak ada data Rp. 80,366,969
Rp. 4,285,255,239
c) Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 4.285.255.239,00 karena menurutnya PPN Masukan tersebut telah dibayar dan dapat dibuktikan dengan foto copy SPM PPN lawan transaksi.
d) Bahwa berdasarkan pengujian arus uang dan barang tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa pengujian dilakukan secara bertahap karena banyaknya data terkait Faktur Pajak Masukan tersebut.
e) Bahwa berdasarkan salinan Putusan Pengadilan Pajak, Majelis menyatakan bahwa "berdasarkan uji kebenaran materi, Terbanding menyatakan dapat meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN sebesar Rp. 4.163.695.499,00 (angka 1 sd. 4)
f) Atas dasar tersebut, Majelis kemudian berpendapat bahwa atas koreksi kredit pajak sebesar Rp. 4.163.695.499,00 tidak dapat dipertahankan.
g) Bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Materi, diketahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya melaporkan hasil pengujian arus uang dan atau arus barang terkait koreksi pajak masukan yang disengketakan, namun tidak menyatakan dapat meyakini kebenaran atas dokumen-dokumen untuk pengujian arus uang dan atau arus barang tersebut.
h) Bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 4.163.695.499,00 yang
dibatalkan oleh Majelis, diantaranya sebesar Rp. 1.019.834.889,00 bukan merupakan hasil pengujian arus uang dan atau arus barang, melainkan hanya berdasarkan telah dilihat SPM lawan transaksi saja.
i) Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim yang tersebut pada poin (h) diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Peninjauan Kembali karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut diatas, maka dapat diketahui dan dapat diambil kesimpulan secara jelas hal-hal sebagai berikut :
Bahwa alasan yang dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang tersebut dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 22249/PP/M.X/16/2010 tanggal 22 Februari 2010 halaman 18 Alinea ke-5 yang menyatakan "bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 4.285.255.239,00 karena menurut Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai Masukan tersebut telah dibayar dan dapat dibuktikan dengan fotocopy SPM Pajak Pertambahan Nilai lawan transaksi" adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/ PJ./2001.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang tersebut dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 22249/PP/M.X/16/2010 tanggal 22 Februari 2010 halaman 20 alinea ke-3 yang menyatakan "bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dan berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti yang meyakinkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN Masukannya sebesar Rp. 4.163.695.499,00, dengan demikian Majelis berpendapat atas koreksi kredit pajak sebesar Rp. 4.285.255.239,00, sebesar Rp. 4.163.695.499,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001.
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang dapat dibuktikan keabsahannya berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang. Berdasarkan ketentuan tersebut, berarti seharusnya Majelis tidak memperhitungkan Faktur Pajak Masukan yang bukan berasal dari hasil pengujian arus uang dan atau arus barang, sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan dan putusan Majelis yang membatalkan koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp. 4.163.695.499,00, terutama atas hasil uji bukti atas Pajak Masukan yang dilihat melalui SPM lawan transaksi sebesar Rp. 1.019.834.889,00 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 1 dan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan. Dengan demikian diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak karena putusan diambil tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.
e) Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, meneliti dan memutus perkara tersebut telah melakukan pertimbangan dengan tidak tepat dan tidak konsisten, dimana hasil uji bukti atas Pajak Masukan yang telah dilihat melalui SPM Lawan Transaksi sebesar Rp.1.019.834.889,00 seharusnya tidak bisa menjadi bahan pertimbangan untuk tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena atas Pajak Masukan sebesar Rp. 1.019.834.889,00 tersebut belum dilakukan uji arus uang dan/atau arus barang sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 22249/ PP/M.X/16/2010 tanggal 22 Februari 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 22249/PP/M.X/16/2010 tanggal 22 Februari 2010 tersebut adalah cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put. 22249/PP/M.X/16/2010 tanggal 22 Februari 2010 yang menyatakan :
- Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-316/PJ. 07/2008 tanggal 28 Juli 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00044/207/05/415/07 tanggal 25 Mei 2007, atas nama : PT. Arara Abadi, NPWP : 01.302.104.3-415.000, alamat : Jl. Raya Serpong Km. 8 Wisma Indah Kiat, Gedung B Pakulonan, Tangerang 15310, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung kembali dengan perhitungan sebagaimana di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
- Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali sebagaimana dalam butir A dan B tersebut adalah tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi perkara semata yang tidak membatalkan putusan.
- Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali sebagaimana butir C tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-316/PJ.07/2008 tanggal 28 Juli 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00044/207/05/415/07 tanggal 25 Mei 2007, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan menghitung kembali Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan masih harus dibayar menjadi sebesar Rp. 4.931.780.377,00 adalah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut .
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa tanggal 13 Maret 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH dan H. Yulius, SH. MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH. MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
H. Yulius, SH. MH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. M.Hum
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754