93 PK/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93 PK/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 93 PK/PDT.SUS/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Pengadilan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
HOT MARTUA PURBA, bertempat tinggal di Jln. Gajah Mada No. 49 Sebangga – Duri, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. AGEN SIMBOLON, Ketua Umum, 2. REFRI, Amd., Sekjen, 3. JHON SEKEWAEL, Wakil Ketua, 4. RUBEN M. SEKEWAEL, Wakil Ketua, 5. JANPITER SIRINGORINGO, Wakil Sekjen, dan 6. MEMORY, Wakil Sekjen, Pengurus Serikat Buruh Riau Independen (SBRI), berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 79 Duri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 November 2006 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pekerja ;
m e l a w a n :
PT. ARARA ABADI, berkedudukan di Jl. Teuku Umuar No. 51 - Pekanbaru ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pengusaha ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pekerja telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat No. 1804/2096/125-2/PHK/IV/12-2006 tanggal 07 Desember 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pengusaha dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa pekerja Sdr. Hot Martua Purba memang benar karyawan PT. Arara Abadi yang telah bekerja mulai tanggal 10 Agustus 1994 atau sampai dengan pengajuan PHK selama 10 tahun dengan jabatan terakhir sebagai Wakil Kepala Regu dan mendapat upah sebesar Rp. 1.573.250,-/bulan ;
Bahwa Sdr. Hot Martua Purba benar telah memberikan Nomor Rekening Pekerja kepada Kontraktor (CV. Agung Mulia) yang diminta oleh Kontraktor sewaktu Pekerja mengecek hasil pekerjaan Kontraktor yaitu pada Bank Mandiri dengan Nomor 108.009.8272066 dan Pegawai Perantara berpendapat perbuatan Pekerja tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah memberikan sesuatu (Nomor Rekening) yang seharusnya dirahasiakan ;
Bahwa Sdr. Pekerja Hot Martua Purba mengakui benar telah menerima kiriman/transfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dikirim oleh seseorang yang Pekerja sendiri tidak mengetahui siapa pengirim uang tersebut ;
Bahwa alasan pihak perusahaan melakukan tindakan PIPHK terhadap Sdr. Pekerja Hot Martua Purba berdasarkan PKB PT. Arara Abadi Bab XII Pasal 61 ayat (7.2.), Pegawai Perantara berpendapat adalah tidak tepat karena pihak melakukan kolusi dengan Kontraktor (CV. Agung Mulia) ;
Bahwa salah satu pembuktian dari unsur yang dikatakan kolusi seperti yang dimaksud di atas adalah adanya kesepakatan antar pihak Pekerja dengan Kontraktor CV. Agung Mulia sehingga Pegawai Perantara berpendapat tuduhan perusahaan terhadap Pekerja lemah (tidak ada bukti yang menguatkan terjadinya kolusi, bukti Rekening terlampir) ;
Bahwa tuntutan Pekerja Sdr. Hot Martua Purba terhadap pihak perusahaan agar yang jika pihak perusahaan melakukan tindakan PHK, terhadap Pekerja maka Pekerja menuntut pesangon 6 x PMTK, Pegawai berpendapat bahwa tuntutan tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak ada peraturan perundangan ketenagakerjaan yang mengaturnya ;
Menimbang, bahwa amar putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru No. 97/22/16-02/IV/PHK/4-2005 tanggal 14 April 2005 adalah sebagai berikut :
Memberi izin kepada PT. Arara Abadi untuk memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja Sdr. Hot Martua Purba terhitung mulai 26 Agustus 2004 dengan pesangon ;
Mewajibkan kepada Pengusaha untuk membayarkan kepada Pekerja tersebut pada amar I di atas secara tunai sebagai berikut :
Pesangon 9 bulan x Rp. 1.573.250,- Rp. 14.159.250,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
4 bulan x Rp. 1.573.250,- Rp. 6.293.000,-
Penggantian Perumahan dan Pengobatan
15% x Rp. 20.452.250,- Rp. 3.067.838,-
Jumlah Rp. 23.520.088,-
Terbilang : (Dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu delapan puluh delapan rupiah) ;
Putusan ini mengikat pihak Pengusaha dan Pekerja ;
Pelaksanaan putusan ini di bawah Pengawasan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau ;
Menimbang, bahwa amar putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat No. 1804/2096/125-2/PHK/IV/12-2005 tanggal 07 Desember 2005 adalah sebagai berikut :
Memperkuat putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Riau di Pekanbaru No. 97/22/16-02/IV/PHK/4-2005 tanggal 14 April 2005 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat No. 1804/2096/125-2/PHK/IV/12-2005 tanggal 07 Desember 2005 diberitahukan kepada Pekerja pada tanggal 5 Januari 2006 kemudian terhadapnya oleh Pekerja (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 November 2006) diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 13 Februari 2007 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No. 02/PL/PK/G/2007/PHI.PBR. yang dibuat oleh Panitera Muda/Kasub Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal dan hari itu juga ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 30 Maret 2007 akan tetapi oleh pihak lawannya tidak mengajukan jawaban memori peninjauan kembali ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pekerja telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Adanya Kekhilafan P4D, P4P :
Bahwa perselisihan Pemohon dengan Termohon adalah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Termohon kepada Pemohon dengan tuduhan "kolusi" ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah diselesaikan melalui Dinas Tenaga Kerja Prov. Riau, dan hasil penyelesaian telah diterbitkan melalui Surat Anjuran No. 44/IX/PHK/2005 tertanggal 10 Januari 2005 dengan amar anjurannya :
Agar pihak Perusahaan PT. ARARA ABADI dapat mencabut kembali permohonan izin PHK tanpa pesangon terhadap saudara Hot Martua Purba No. 207/HRD-AA/VIII/2004 tanggal 26 Agustus 2004 ;
Agar pihak Perusahaan PT. ARARA ABADI mempekerjakan kembali Pekerja Sdr. Hot Martua Purba sebagaimana biasanya ;
Agar pihak Perusahaan PT. ARARA ABADI menyerahkan BPKB sepeda motor BM 6470 AF atas nama Pekerja yang telah diberi secara kredit dan telah lunas pada bulan Agustus 2003 oleh Pekerja, dan surat pengalaman untuk Pekerja ;
Agar Pekerja Sdr. Hot Martua Purba menyerahkan uang yang di transfer ke Rekening yang bersangkutan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke perusahaan PT. ARARA ABADI ;
Agar para pihak memberikan jawaban tertulis atas anjuran yang dimaksud paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima anjuran ini dan apabila salah satu pihak menerima/menolak anjuran maka permasalahannya kami teruskan ke P4D Riau untuk penyelesaian selanjutnya ;
Bahwa adapun pertimbangan Dinas Tenaga Kerja Prov. Riau (Pegawai Perantara) dalam menerbitkan anjuran a quo dengan pertimbangan pada point (5) lembar ke 3 (tiga) menyatakan : Bahwa salah satu pembuktian dari unsur yang dikatakan kolusi seperti yang dimaksud pada point 4 adalah adanya kesepakatan antara pihak Pekerja dengan Kontraktor (CV. Agung Mulia) sehingga Pegawai Perantara berpendapat tuduhan perusahaan terhadap Pekerja Iemah (tidak ada bukti menguatkan terjadinya kolusi, bukti Rekening terlampir) (lampiran) ;
Bahwa sebagaimana anjuran a quo dapat diterima Pemohon, namun Termohon tidak dapat menerima, dengan demikian perselisihan diteruskan kepada P4D Prov. Riau di Pekanbaru ;
Bahwa sebagaimana untuk memenuhi persyaratan dalam penyelesaian perselisihan di P4D, Dinas Tenaga Kerja telah melimpahkan anjuran, yang mana amar anjuran tersebut juga telah diakomodir dalam putusan P4D pada lembaran ke 3 (tiga) yang menjadi bahagian pertimbangannya dalam putusan a quo, adapun anjuran P4D dimaksud adalah No. 97/22/16-02/IV/PHK/4-2005 tertanggal 14 April 2005, dengan amar putusan :
Memberi izin kepada PT. Arara Abadi untuk memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja Sdr. Hot Martua Purba terhitung mulai 26 Agustus 2004 dengan pesangon ;
Mewajibkan kepada Pengusaha untuk membayarkan kepada Pekerja tersebut pada amar I di atas secara tunai sebagai berikut :
Pesangon 9 bulan x Rp. 1.573.250,- Rp. 14.159.250,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
4 bulan x Rp. 1.573.250,- Rp. 6.293.000,-
Penggantian Perumahan dan Pengobatan
15% x Rp. 20.452.250,- Rp. 3.067.838,-
Jumlah Rp. 23.520.088,-
Terbilang : (Dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu delapan puluh delapan rupiah) ;
Putusan ini mengikat pihak Pengusaha dan Pekerja ;
Pelaksanaan putusan ini di bawah Pengawasan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau ;
6. Bahwa adapun P4D menerbitkan amar putusannya sebagaimana tersebut di atas adalah berdasarkan pertimbangan atas penjelasan Pemohon dan Termohon, yang mana dalam pertimbangan P4D pada halaman (5) alinea ke (6) dst….. menyatakan :
Bahwa dalam persidangan tidak pernah menghadirkan saksi dari pihak kontraktor (CV. Agung Mulia) yang dapat membuktikan bahwa kiriman uang transfer sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut benar dikirim oleh pihak Kontraktor dan telah terjadi kolusi antara Pekerja dan Kontraktor ;
Bahwa atas tuduhan Pengusaha kepada Pekerja telah melakukan kolusi dengan pihak Kontraktor tidak ada bukti yang menguatkan maupun bukti lainnya bahwa Pekerja telah melakukan kolusi ;
Bahwa tidak ada bukti Pekerja melakukan kolusi dengan Kontraktor, namun memberikan Nomor Rekening kepada pihak Kontraktor (CV. Agung Mulia), merupakan suatu kelalaian Pekerja di mana dengan memberikan Nomor Rekening tersebut dapat menimbulkan praduga Pekerja meminta imbalan dari pihak Kontraktor ;
Bahwa atas kelalaian Pekerja tersebut seharusnya sebelum Pengusaha melakukan PHK dengan Pekerja dilakukan pembinaan terlebih dahulu agar Pekerja dapat berobah sikap, akan tetapi hal ini tidak dilakukan Pengusaha ;
Bahwa terhadap kesalahan Pekerja belum dapat dikategorikan sebagai kesalahan berat, namun Pengusaha dapat mem-PHK Pekerja dan pekerja berhak atas uang pesangon, uang pesangon masa kerja dan ganti kerugian lainnya sesuai Pasal 156 ayat (2), (3) dan ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 ;
7. Bahwa Pemohon tidak dapat menerima putusan P4D a quo dan sekaligus mengajukan banding (lampiran) kepada P4P agar memeriksa serta merubah kembali putusan P4D oleh karena Pemohon melihat di mana P4D telah melakukan kekhilafan atas keputusan yang diterbitkannya, adapun kekhilafan yang dimaksud Pemohon adalah sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan amar pertimbangan Pegawai Perantara Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau bahwa Pemohon tidak terbukti melakukan kolusi dengan Kontraktor CV. Agung Mulia, dan begitu juga dalam amar pertimbangan P4D sebagaimana yang telah diuraikan pada point (6) tersebut di atas adalah menunjukkan bahwa Pemohon tidak terbukti melakukan kolusi dengan Kontraktor, dengan demikian yang seharusnya P4D tidak memberikan izin Pemutusan Hubungan Kerja kepada perusahaan ;
KEPUTUSAN P4P No. 1804/2096/125-2/PHK/IV/12-2005 :
1. Bahwa dengan adanya permohonan banding kepada P4P maka P4P telah menerbitkan keputusan (lampiran) dengan amar putusan; Memperkuat putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru No. 97122/16-02/IV/PHK/04-2005 tanggal 14 April 2005 ;
1.1. Dalam hal ini Pemohon melihat bahwa P4P telah melakukan kekhilafan atas keputusannya, yang mana dalam pertimbangan P4P untuk menerbitkan keputusannya yang seharusnya harus mempertimbangkan dari sisi aspek hukum sebagaimana amar pertimbangan Pegawai Perantara Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan juga amar pertimbangan P4D Provinsi Riau dengan pertimbangannya bahwa pihak perusahaan (Termohon PK) tidak dapat membuktikan dan atau Pemohon PK tidak terbukti melakukan kolusi yang sifatnya merugikan pihak Termohon PK, dengan demikian yang seharusnya P4P harusnya menerbitkan keputusan dengan amar putusan sebagaimana yang dimohonkan Pemohon Banding dahulunya sebagai berikut :
Membatalkan Keputusan P4D Prov. Riau No. 97/22/16-02/IV/PHK/04-2005 tanggal 14 April 2005 ;
Memerintahkan kepada perusahaan PT. ARARA ABADI untuk mempekerjakan Pembanding pada tempat pekerjaan semula dengan jabatan tetap ;
Memerintahkan perusahaan PT. ARARA ABADI untuk membayar hak-hak Pembanding selama dalam proses perkara ini ;
1.2. Ketua Majelis Hakim/Anggota yang terhormat, setelah Pemohon PK menerima putusan induk yang mana dilampiri pemberitahuan putusan P4Pusat, Berita Acara sidang pleno P4P di Jakarta atas Pemutusan Hubungan Kerja/Perselisihan Industrial (Bukti Baru) yang mana terdapat kekhilafan Majelis P4P dalam membuat Keputusan a quo, adapun kekhilafan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Sesuai pemberitahuan putusan P4P dimaksud yang mana Keputusan P4P adalah diputus didalam sidang P4P di Jakarta pada tanggal 07 Desember 2005, namun dalam Berita Acara Sidang Pleno yang dibuka oleh Ketua Sidang, di mana Ketua Sidang meminta pendapat kepada Anggota Majelis Sidang atas perselisihan Pemohon Banding dan Termohon Banding, tetapi dalam Berita Acara Sidang Pleno tersebut tidak ada Anggota Majelis Sidang P4P yang memberikan pendapat "memperkuat Keputusan P4D Prov. Riau di Pekanbaru No. 97/22/16-02/IV/PHK/04.2005 tanggal 14 April 2005" ;
Adapun absensi para Majelis Sidang dalam persidangan yang mana di dalam absensi tersebut Ketua menyimpulkan pendapat anggota-anggota dan memutuskan memperkuat putusan P4D adalah tidak benar berdasarkan kesimpulan pendapat Anggota Majelis Sidang yang disimpulkan oleh Ketua Majelis Sidang, dengan demikian Pemohon PK melihat adanya suatu konspirasi, tipu muslihat dalam menerbitkan keputusan P4P; untuk itu ;
1.3. Bahwa di dalam putusan asli (induk) penerbitannya adalah tanggal 07 Desember 2005, namun di dalam salinan dari asli putusan penerbitannya adalah tanggal 30 November 2005, hal tersebut menunjukkan adanya ketidak jelasan putusan P4P a quo tersebut ;
1.4. Bahwa pada halaman (2) putusan asli (induk) terdapat 10 (sepuluh) alinea, namun pada halaman (2) salinan dari asli putusan hanya terdapat 9 (sembilan) alinea, dan atau pada putusan asli (induk) terdapat 9 (sembilan) halaman, di mana salinan dari asli putusan terdapat 10 (sepuluh) halaman, dengan demikian adanya perbedaan format asli putusan (induk) dengan salinan dari asli putusan menimbulkan ketidak jelasan terbitnya putusan P4P a quo, untuk itu ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasan-alasan yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali di luar ketentuan dalam Pasal 67 a s/d f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 serta perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : HOT MARTUA PURBA tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 serta perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : HOT MARTUA PURBA tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam peninjauan kembali ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2011 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, SH.MH. dan Arief Soedjito, SH.MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rahayuningsih, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; Ketua Majelis ;
ttd./ ttd./
JONO SIHONO, SH.MH. DR. H. IMAM SOEBECHI, SH.MH.
ttd./
ARIEF SOEDJITO, SH.MH.
Panitera Pengganti ;
ttd./
RAHAYUNINGSIH, SH.MH.
Untuk salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.MH.
NIP. 040049629