59 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Serpong Wisma Indah Kiat Gedung A Km 8
Also in 66 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. ARARA ABADI tersebut;
P U T U S A N
Nomor 59 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. ARARA ABADI, berkedudukan di Jalan Teuku Umar Nomor 51 Pekanbaru, diwakili oleh Direktur Utama Didi Harsa, dalam hal ini memberi kuasa kepada Syarifuddin, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Teuku Umar Nomor 51, Pekanbaru, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Juli 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
DESMAN SIANIPAR, bertempat tinggal di Buantan Besar RT02/RW 02 Kecamatan Siak, Kabupaten Siak;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Tergugat dahulunya adalah karyawan Penggugat yang mulai bekerja sejak tanggal 26 Juli 1999 dan terakhir Tergugat ditugaskan di seksi General Affair Distrik Berbari Siak, jabatan terakhir level 3 (L-3) dengan menerima upah perbulan sebesar Rp2.139.650,00 (dua juta seratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah), terhitung sejak tanggal 27 November 2012 Tergugat telah diputuskan hubungan kerja, (data dan perincian upah terlampir dan dianggap satu dengan gugatan ini);
Bahwa tugas dan pekerjaan Tergugat sehari-hari diseksi General Affair (GA) Distrik Berbari Siak adalah sebagai sopir (driver) Dump Truck BM 9920 AB untuk mengangkat logistik keperluan perusahaan terutama pupuk untuk dibawa dan diantar ke lokasi/areal perusahaan yang ada di Distrik Pusaka dan Berbari, untuk keperluan pupuk di lokasi kerja perusahaan setiap sopir atau pengawas tidak dibenarkan membongkar pupuk di luar lokasi perusahaan;
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2012 di lokasi gudang material KM.7 Distrik Pusaka telah dimuatkan Pupuk NPK sebanyak lebih kurang 20,1 ton ke atas Dump Truck BM 9920 AB, pupuk NPK tersebut akan dilangsir ke Distrik Berbari tepatnya untuk keperluan Petak 229 dan 230 sebanyak 13,5 ton dan untuk petak 219 dan 220 sebanyak 7,5 ton;
Bahwa tepat pada sore harinya tanggal 24 Juli 2012, ternyata Pupuk NPK sebanyak 7,5 ton tersebut tidak diantarkan oleh Tergugat ke lokasi perusahaan yaitu petak 219 atau 220 atau kelokasi perusahaan yang lain, tetapi diantarkan dan dibongkar oleh Tergugat di luar lokasi perusahaan tepatnya di areal kebun sawit Sungai Niur yang tidak ada hubungannya dengan kerja dan kepentingan perusahaan;
Bahwa dengan dibongkarnya Pupuk NPK sebanyak 7,5 ton di luar areal perusahaan telah menyebabkan pupuk NPK tersebut hilang dan telah membawa kerugian bagi perusahaan tidak kurang dari Rp29.077.500,00 (dua puluh sembilan juta rupiah), dengan perhitungan harga pasaran, 1 kg Pupuk NPK adalah Rp3.877,00;
Bahwa tindakan Tergugat yang menurunkan pupuk NPK sebanyak lebih kurang 7,5 ton dari Dump Truck BM 9920 AB di luar lokasi perusahaan tepatnya di lokasi kebun sawit sungai niur adalah merupakan tindakan membiarkan (tidak memberitahukan kepada atasan) adanya usaha penggelapan atau pencurian pupuk NPK dan/atau Tergugat tidak melakukan pekerjaan dengan baik, efisien dan penuh tanggung jawab dibawah pimpinan perusahaan sehingga telah menyebabkan pupuk NPK 7,5 ton hilang, yang berakibat perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp29.077.500,00 (dua puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), oleh karena itu Tergugat telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama PT.Arara Abadi Periode Tahun 2011-2013 Pasal 49 ayat (9) dan/atau Pasal 48 ayat (3), dengan mengingat bobot dan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan Tergugat sangat merugikan perusahaan maka Penggugat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat (sesuai dengan Pasal 51 ayat (2) PKB PT. Arara Abadi Periode 2011-2013) dengan tanpa pesangon terhitung sejak tanggal 27 Nopember 2012;
Bahwa perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah dilakukan mediasi di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak dan telah dikeluarkan Anjuran Mediator tertanggal 10 Januari 2013 Nomor 565/Dissosnaker/XII/2013/44 atas ini Penggugat menolaknya;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat (PT. Arara Abadi) dengan Tergugat (Desman Sianipar) terhitung sejak tanggal 27 Nopember 2012;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat (PT. Arara Abadi) dengan Tergugat (Desman Sianipar) tanpa pesangon;
Menetapkan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memberi Putusan Nomor 10/G/2013/PHI.PBR, tanggal 19 Juli 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus sejak tanggal 30 November 2012;
Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak Tergugat sebagai berikut:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp2.139.650,00 = Rp38.513.700,00
Uang penghargaan masa kerja 5xRp2.139.650,00 = Rp10.698.250,00
Uang penggantian hak 15% x Rp49.211.950,00 = Rp7.381.793,00
Jumlah = Rp56.593.743,00
(lima puluh enam juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah);
Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini, seluruhnya dibebankan kepada Negara;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Hukum Penggugat pada tanggal 19 Juli 2013, terhadap putusan tersebut, Penggugat dengan melalui Kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Juli 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 Agustus 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 14/Kas/G/2013/PHI.PBR yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut pada tanggal 15 Agustus 2013;
Bahwa setelah itu, oleh Tergugat yang pada tanggal 27 Agustus 2013 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Penggugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 3 September 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa permohonan kasasi ini diajukan dengan alasan bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 19 Juli 2013 Nomor 10/G/2013/PHI.PBR, dalam pertimbangan hukumnya atas Judex Facti in casu telah salah menerapkan hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan (vide Pasal 30 ayat (1) b dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung), yang mana dapat Pemohon Kasasi sampaikan berikut ini:
Bahwa dalam Judex Facti pada halaman 17 alinea ke-3 sampai dengan 5, berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari uraian diatas diperoleh fakta bahwa Tergugat mengantarkan pupuk ke Sungai Niur karena perintah dari pengawas dan pengawas belum pernah dilakukan pemeriksaan karena sudah kabur sehingga alasan memerintahkan Tergugat untuk menurunkan pupuk di Sungai Niur yang tidak ada lokasi milik PT. Arara Abadi tidak jelas dan Tergugat telah pernah dilakukan pemeriksaan di Kepolisian akan tetapi hasilnya tidak diketahui dengan bukti-bukti yang jelas sehingga Majelis Hakim berpendapat kesalahan yang dituduhkan Penggugat kepada Tergugat tidak terbukti;”
“Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat (vide bukti P.8 dan P.9) perbuatan tersebut telah terjadi 2 bulan sebelum Tergugat diperiksa oleh Penggugat, dengan kata lain bukan tertangkap tangan dan juga tidak didukung oleh keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut”;
“Menimbang, bahwa dari alasan Penggugat melakukan pemutusan hubungan kerja karena Tergugat membiarkan atau tidak memberitahukan kepada atasan usaha penggelapan atau pencurian barang sehingga perusahaan mengalami kerugian, selanjutnya Majelis Hakim berpendapat kesalahan yang dituduhkan Penggugat tersebut tidak beralasan sehingga dengan demikian alasan Penggugat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat karena pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama Pasal 48 ayat (3, 17) jo Pasal 49 ayat (9) terhitung sejak tanggal 27 November 2012 sebagai bukti P-2 belumlah tepat dan seharusnya dilakukan pembinaan dengan memberikan surat peringatan kepada Tergugat sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama Pasal 51 ayat 1 dan 2 dan memperkerjakan kembali”;
Bahwa Judex Facti sebagaimana tersebut di atas tidak mempunyai kejujuran dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yuridis secara keseluruhan serta pengakuan Termohon Kasasi serta memasukkan hal-hal yang tidak ada pembuktiannya, oleh karena itu Judex Facti telah salah menerapkan hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, bahwa dengan demikian Judex Facti sangat bertentangan dengan irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Bahwa keberatan atas Judex Facti sebagaimana pada angka 5.1 (a), (b) dan (c) dapat Pemohon Kasasi kemukakan alasan-alasan berikut ini:
Add (a) Bahwa sesuai dengan fakta hukum benar Termohon Kasasi telah menurunkan pupuk di Sungai Niur bersama Pengawas (rekan kerja Termohon Kasasi bukan pimpinan perusahaan atau pimpinan Termohon Kasasi, sedangkan pimpinan Termohon Kasasi adalah saksi Edy Kristiawan), di luar lokasi perusahaan dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya, tersirat fakta ini sebenarnya ada kerjasama antara pengawas dengan Termohon Kasasi sebagai driver truck yang membawa pupuk tersebut, apalagi Termohon Kasasi sudah bekerja lebih dari 12 tahun tahu persis dimana lokasi perusahaan dan bukan lokasi perusahaan;
Bahwa disamping itu pula tidak ada satu fakta hukumpun yang membuktikan dalil bahwa Termohon Kasasi pernah diperiksa di Kepolisian karena bukti-bukti ini tidak ada dipertunjukkan d persidangan, dan timbul pertanyaan mengapa Judex Facti membuat pertimbangannya bahwa atas diri Termohon Kasasi telah dilakukan pemeriksaan di Kepolisian, ini jelas memanipulasi fakta hukum;
Add (b) Bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan Termohon Kasasi tentang bukti pengakuan adalah bukti yang paling sempurna, untuk hal ini dibuktikan secara fakta di persidangan bahwa Termohon Kasasi mengakui telah menurunkan pupuk sebanyak 7,5 pon di Sungai Niur, pengakuan ini disampaikan kepada saksi Dedy Chandra dan dengan bersama saksi ini Termohon Kasasi menunjukkan lokasi dimana ia menurunkan pupuk tersebut, dan pengakuan ini juga termuat dalam bukti Surat P-8 dan P-9 serta sesuai dengan jawaban Termohon Kasasi pada halaman 2 dalil ke-5; fakta ini menunjukkan Judex Facti telah tidak memperhatikan dasar hukum tentang alat bukti pengakuan merupakan bukti yang paling sempurna dan sebagaimana telah diatur didalam Pasal 311 sampai dengan Pasal 313 RBG;
Add (c) Bahwa pertimbangan Judex Facti ini adalah terlalu gegabah dan tidak mencerminkan keadilan dan tidak menggali fakta hukum secara mendalam selama dipersidangan, hal ini akibat dari bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) sehingga putusan in casu kurang rasa keadilan, hal ini terbukti adanya pengakuan dari Termohon Kasasi bahwa pupuk sebanyak 7,5 ton telah dibongkar di Sungai Niur di luar lokasi perusahaan bersama dengan pengawas (telah melarikan diri) tidak dilaporkan ke atasannya (saksi Edy Kristiawan), ini terbukti setelah 2 bulan baru kejadian ini terbongkar; berdasarkan fakta ini justru penggalian fakta hukum tidak didalami oleh Judex Facti, sehingga dengan mudah menolak bukti-bukti Pemohon Kasasi, lagi pula bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Termohon Kasasi menunjukkan adanya sejalan peristiwa pengangkutan pupuk pada hari kejadian perkara yang seharusnya tidak boleh ditolak oleh Judex Facti;
Bahwa sebagai tambahan alasan memori kasasi ini perlu disampaikan dan menjadi pertimbangan, hilangnya pupuk sebanyak 7,5 ton adalah akibat dari kelalaian Termohon Kasasi, tidak masuk akal kiranya tidak ada kerjasama antara Termohon Kasasi dengan Pengawas (telah melarikan diri) untuk menurunkan pupuk di luar lokasi perusahaan yang notabene Termohon Kasasi sudah bekerja lebih dari 13 tahun sebagai supir truck, lalau timbul pertanyaan kenapa ia tidak melaporkan segera ke pimpinannya/pimpinan perusahaan pada waktu itu, tetapi hal ini terbongkar justru dari pihak ketiga; secara hukum haruskan Termohon Kasasi yang sudah merugikan perusahaan yaitu menyebabkan kehilangan pupuk NPK sebanyak 7,5 ton harus diberikan haknya sebanyak 2 x uang pesangon, sungguh Judex Facti gegabah dan kurang pendalaman hukum dalam mengambil sikap, sehingga tidak tergambar keadilan sesungguhnya;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan diatas, bahwa putusan Judex Facti telah salah menerapkan hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan (vide Pasal 30 ayat (1) b dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung), oleh karena itu putusan yang terdapat kelalaian tersebut haruslah dibatalkan demi hukum;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan – keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
Mengenai keberatan ke – 1 sampai dengan ke 5 tersebut;
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 15 Agustus 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 27 Agustus 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa kesalahan pengiriman pupuk yang dilakukan oleh Termohon Kasasi karena tidak sesuai tujuan pengiriman adalah atas perintah atasannya telah melarikan diri, sehingga beban kesalahan tidak dapat dibebankan hanya pada Termohon Kasasi;
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru benar dalam putusannya tentang PHK terhadap Tergugat yang tidak terbukti bersalah;
Bahwa seharusnya Tergugat/Pekerja harus dipekerjakan kembali namun karena hubungan kerja tidak dapat dipertahankan lagi, maka PHK tetap terjadi dengan mewajibkan Penggugat/Pengusaha untuk membayar 2 X UP; UPMK; UPH yang ditentukan dalam Pasal 156 (2), (3), (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana Putusan Judex Facti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, PT. ARARA ABADI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. ARARA ABADI tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 oleh H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., dan Arief Soedjito, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para Pihak
Anggota - anggota, K e t u a,
Ttd./ Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. Ttd./ H. Yulius, S.H., M.H.
Ttd./ Arief Soedjito, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd./ Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H.
Untuk Salinan:
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,S.H.,M.H.
NIP. 19591207 1985 12 2 002