3270 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3270 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Serpong Wisma Indah Kiat Gedung A Km 8
Tolak
P U T U S A N
No. 3270 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREN, bertempat tinggal di Jalan Jend. Sudirman RT003/RW.002, Desa Beringin, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, dalam hal ini memberi kuasa kepada SAT HARMONI TARIGAN ,SH. Advokat/ Penasehat Hukum, beralamat di Jalan Arifin Ahmad, Gang Bimasakti No.06, Dumai, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
m e l a w a n
PT. ARARA ABADI, berkedudukan di Desa Beringin KM.38 Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Dumai, pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum orang tua Penggugat yakni bernama Ibrahim yang telah meninggal dunia pada tahun 1997;
Bahwa Penggugat ada mempunyai tanah yang diperoleh dari peninggalan orang tua Penggugat dimana orang tua Penggugat sejak dahulunya mengerjakan lahan miliknya dan hal ini dilakukan secara turun temurun dimana Penggugat adalah orang asli Sakai dan setelah orang tua Penggugat meninggal dunia maka tanah tersebut menjadi tanah milik Penggugat dan saudara-saudara Penggugat dan oleh sebab itu pemerintah setempat dalam hal ini Kepenghuluan Berimgin telah mengeluarkan alas hak dari orang tua Penggugat di tahun 1967 dan ditahun 1983;
Bahwa Penggugat memiliki tanah yang diperoleh dari orang tua Penggugat yakni Almarhum Ibrahim dimana letak tanah dari tanah Penggugat dahulunya terletak di Kampung/Desa Beringin, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan sekarang ini telah mengalami perkembangan sehingga tanah Penggugat tersebut sekarang ini lebih dikenal dengan Dusun Pangau RT.01 RW.03, Desa Beringin, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis;
Bahwa tanah Penggugat tersebut terdiri dari 2 alas hak namun berdampingan antara alas hak yang satu bagian dengan yang satu bagian lainnya yang pengeluarannya diketahui oleh aparat pemerintahan setempat yakni yang pertama Surat Keterangan Lokasi Tanah Warisan Peninggalan orang tua Turun Temurun di Kepenghuluan Beringin tertanggal 16-4-1967 diketahui oleh Penghulu Beringin yang pada saat itu dijabat oleh Rozali Aman dan alas hak yang kedua Surat Keterangan Tanah Warisan Turun Temurun Nomor 18/DS/B 1983 tertanggal 18-4-1983 yang juga diketahui oleh Penghulu Beringin yakni Rozali Aman;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Lokasi Tanah Warisan Peninggalan orang tua Turun Temurun di Kepenghuluan Beringgin tertanggal 16-4-1967 diketahui oleh Penghulu Beringin ukuran tanah 1000 M X 1500 M = 1500.000 M2 yang setara dengan 150 HA dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Hutan kosong /Imbo;
- Sebelah Selatan dengan Jalan;
- Sebelah Timur dengan Jalan;
- Sebelah Barat dengan tanah hujang;
Dan berdasarkan Surat Keterangan Tanah Warisan Turun Temurun Nomor.18/DS/B 1983 tertanggal 18-4-1983 tanah tersebut berukuran panjang 1500 X lebar 1000 Meter = 1500000 atau setara dengan 150 Ha dengan batas –batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Sungai hulau 1500 Meter;
- Sebelah Selatan dengan Sungai Kili 1500 Meter;
- Sebelah Timur dengan Jalan/ S. Hulau 1000 Meter;
- Sebelah Barat dengan hutan kosong 1000 Meter;
Bahwa dengan demikian luas tanah milik Penggugat adalah seluas 300 HA;
Bahwa dari dahulunya tanah Penggugat ini tidak pernah ditelantarkan tetapi tetap diusahai dengan cara mengambil hasil hutan sebagaimana usaha asli Suku Sakai dan Penggugat bersama saudara suku Sakai lainya telah berdiam dilokasi tanah tersebut;
Bahwa sebagai bukti lain diatas tanah milik Penggugat tersebut telah ada makam keluarga yang dikuburkan dilokasi tanah milik Penggugat tersebut dan Penggugat berusaha tetap memelihara keaslian hutan sebagai tempat untuk mencari nafkah dengan memanfaatkan hasil hutan untuk keperluan hidup;
Bahwa akibat perkembangan dan perubahan zaman selanjutnya Penggugat bersama anggota keluarga membuka hutan milik Penggugat tersebut dengan cara menebang pohonnya dan setelah dibersihkan maka Penggugat menanami dengan tanaman padi dan jagung;
Bahwa selanjutnya Penggugat telah pula menanami sebagian lahan tanah tersebut dengan cara menanami tanaman sawit seluas 120 HA yang Penggugat telah tanam dilokasi tanah yang sekarang menjadi perkara ini;
Bahwa kemudian Tergugat pada sekitar bulan Desember 2010 dengan mengerahkan pekerjanya telah merusak tanaman sawit milik Penggugat tersebut dan juga merusak makam keluarga Penggugat yang telah ada sebelum Tergugat ada disekitar lokasi tanah tersebut dan kemudian Tergugat menanam lahan Penggugat tersebut dengan tanaman akasia dan tanaman aguiliptus dengan alasan bahwa lokasi tanah terperkara sebagai miliknya;
Bahwa Penggugat telah berusaha mengingatkan Tergugat namun semua mendapat jalan buntu dan tidak ada penyelesaiannya karena Tergugat selalu mengerahkan pekerjanya untutk tetap menguasai lahan milik Penggugat tersebut;
Bahwa perbutan Tergugat yang telah merusak dan mengusai lahan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum maka sangat beralasan hukum jika Tergugat harus menyerahkan lahan Penggugat kepada Penggugat dengan cara menebang atau menyingkirkan pohon akasia dari lokasi tanah Penggugat;
Bahwa Tergugat sebagai perusahaan yang bergerak dalam memanfaatkan SK.HPHTI/IUPHHK-HT tidak mengindahkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dimana dalam peraturan menteri kehutanan menyebutkan: terhadap lahan yang telah menjadi hak milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan di garap oleh pihak ketiga secara sah dan telah ada sebelum SK.HPHTI/IUPHHK-HT diterbitkan, dapat dikeluarkan dari areal kerja IUPHHK-HT atau dienclave dan diukur luasnya secara akurat;
Bahwa lahan milik Penggugat dari dahulunya sudah ada yang diperoleh secara turun temurun;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut Penggugat telah mengalami kerugian moril maupun materil dimana kerugian materil dari Penggugat adalah sebagai berikut:
Tanaman sawit yang dirusak Tergugat sejumlah 2852 batang dengan harga sawit perbatangnya Rp10.000,- sehingga jumlah kerugian binbit sawit Penggugat adalah 2852 batang X Rp.10.000,- = Rp.28.520.000,- dan upah penanaman serta pemancangan dan pengangkutan bibit kelokasi Rp.10.000,-/perbatang sehingga jumlahnya Rp.28.520.000,- dan total kerugian Penggugat Rp.57.056.000,-;
Bahwa perusakan lahan milik Penggugat dan juga perusakan makam keluarga Penggugat oleh Tergugat telah merugikan secara moril Penggugat karena sangatlah wajar jika kerugian tersebut jika dinilai dengan uang maka sangat pantas dan wajar jika Tergugat harus membayar kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,-;
Bahwa Pengugat khawatir jika Tergugat akan mengalihkan lahan milik Penggugat tersebut kepada pihak lain karena sangatlah beralasan hukum jika terhadap tanah terperkara diletakkan sita jaminan yakni tanah yang terletak di Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah terperkara yang terletak di Dusun Pangau RT.01 RW.03, Desa Beringin, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis;
Bahwa berdasarkan segala uraian-uraian kami di atas kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah dan berharga Surat Surat Keterangan Lokasi Tanah warisan Peninggalan orang tua Turun Temurun di Kepenghuluan Beringgin tertanggal 16-4-1967 diketahui oleh Penghulu Beringin ukuran tanah 1000 M X 1500 M = 1500.000 M2 yang setara dengan 150 HA dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Hutan kosong /Imbo;
Sebelah Selatan dengan Jalan;
Sebelah Timur dengan Jalan;
Sebelah Barat dengan tanah hujang;
Dan berdasarkan Surat Keterangan Tanah Warisan Turun Temurun Nomor 18/DS/B 1983 tertanggal 18-4-1983 tanah tersebut berukuran panjang 1500 X lebar 1000 Meter = 1500000 atau setara dengan 150 Ha dengan batas –batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai hulau 1500 Meter;
Sebelah Selatan dengan Sungai Kili 1500 Meter;
Sebelah Timur dengan Jalan/ S. Hulau 1000 Meter;
Sebelah Barat dengan hutan kosong 1000 Meter;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah milik Pengugat;
Menghukum Tergugat untuk mengosongkan lahan Penggugat dari tanaman Akasia dan tanaman Aguiliptus;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat sebesar Rp.57.056.000,-;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah terperkara yang terletak di Dusun Pangau RT.01 RW.03, Desa Beringin, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis;
SUBSIDAIR: Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Eksepsi tentang kurangnya pihak dalam perkara, karena Menteri Kehutanan R.I. tidak diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara;
Bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya adalah menyangkut perbuatan melawan hukum, yaitu penguasaan tanah oleh Tergugat seluas 300 Ha yang didalilkan sebagai milik Penggugat yang diperoleh dari orang tua Penggugat yang bernama Ibrahim, di mana menurut Penggugat pada sekitar bulan Desember 2010 Tergugat menebas tanaman sawit milik Tergugat;
Bahwa dari dalil gugatan tersebut Tergugat harus mempelajari dari mana timbulnya hak Tergugat atas tanah terperkara sehingga jelas kedudukannya siapa-siapa saja yang dianggap oleh Penggugat melakukan perbuatan melawan hukum dan harus digugat sebagai pihak-pihak dalam perkara;
Bahwa Tergugat adalah sebuah badan hukum perseroan terbatas yang memperoleh Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) dari Menteri Kehutanan R.I. yaitu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan R.I. No.:743/Kpts-II/1996 tertanggal 25 November 1996 atas areal hutan seluas kurang lebih 299.975 Ha di Provinsi Daerah tingkat I Riau;
Bahwa kemudian dengan Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan No.:143/KptsVIII-KP/1999 tanggal 22 Juni 1999 telah ditetapkan Batas Areal Kerja HPHTI Unit Sebanga sepanjang 170.901,36 meter;
Bahwa dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan R.I. No.:743/Kpts-II/1996 tertanggal 25 November 1996 dapat diketahui 2 (dua) hal yang pokok, yaitu:
Tanah yang dikuasai Tergugat adalah Hutan Negara;
Negara telah memberikan hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada Tergugat melalui Menteri Kehutanan R.I;
Bahwa jadi tanpa adanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan R.I. No.:743/Kpts-II/1996 tertanggal 25 November 1996, Tergugat tidak mungkin dapat menguasai tanah tersebut, yang di dalamnya termasuk tanah terperkara;
Bahwa dengan demikian ada pihak yang sangat berkopeten yang menimbulkan hak Penggugat untuk menguasai tanah terperkara;
Bahwa oleh karena itu gugatan Penggugat yang tidak mengikutsertakan Menteri Kehutanan R.I. adalah gugatan-gugatan yang tidak sempurna karena kurang pihak yang harus digugat sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
Eksepsi tentang gugatan kabur (Obscuur libel)
Bahwa gugatan Penggugat mendalilkan bahwa tanah terperkara dahulunya adalah milik orang tua Penggugat yang bernama Ibrahim dan oleh karena telah meninggal dunia maka tanah tersebut menjadi milik Penggugat dan saudara-saudara Penggugat;
Bahwa dalam tatanan hukum waris di Indonesia, apabila seorang telah meninggal dunia maka harus ditetapkan terlebih dahulu siapa-siapa ahli warisnya, hal ini untuk menentukan siapa-siapa yang berhak untuk memperoleh harta peninggalan orang yang meninggal dunia, yang harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Ahli Waris;
Bahwa dari dalil gugatan Penggugat, maka timbul suatu pertanyaan siapa-siapa saja ahli waris yang sah dari almarhum Ibrahim, hanya Penggugatkah atau ada ahli waris yang lain dan apa bukti keabsahan Penggugat sebagai ahli waris almarhum Ibrahim, semuanya harus jelas, apalagi tanah terperkara adalah seluas 300 Ha yang menurut Hukum Agraria Indonesia (UU No.5 Tahun 1966), tidak mungkin dapat dimiliki satu orang, dan yang harus digaris bawahi Penggugat mendalilkan tanah terperkara menjadi milik Penggugat dan saudara-saudara Penggugat, artinya bukan milik Penggugat seorang;
Bahwa apabila tanah terperkara bukan milik Penggugat seorang diri, maka orang-orang lain yang turut berhak harus memberikan kuasa untuk melakukan tuntutan hukum;
Bahwa selain itu dalam petitum gugatan Penggugat tidak ada yang meminta agar tanah terperkara dinyatakan sah milik Penggugat, melainkan hanya meminta agar suratnya dinyatakan sah dan berharga, kemudian meminta agar menyerahkan tanah milik Penggugat, sehingga menimbulkan pertanyaan tanah Penggugat yang mana yang harus diserahkan karena dalam petitum sebelumnya tidak ada tanah yang diminta untuk dinyatakan sebagai milik Penggugat;
Bahwa dalam uraian tersebut maka terlihat bahwa gugatan Penggugat tidak jelas atau dengan kata lain kabur, oleh karena itu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Dumai telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 43/PDT.G/2011/PN.DUM tanggal 13 Maret 2012 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan eksepsi Tergugat dapat diterima;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya–biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.2.244.000,- (dua juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan putusan No. 53/PDT/2012/PTR tanggal 28 Juni 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 01 Agustus 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Agustus 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 15 Agustus 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 43/Pdt.G/2011/PN.Dum., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Dumai, permohonan tersebut disertai oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 Agustus 2012;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Terbanding yang pada tanggal 05 September 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai pada tanggal 17 September 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Pemohon Kasasi dalam mengajukan kasasi ini dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang oleh karenanya permohonan kasasi Pemohon Kasasi sangat beralasan hukum untuk dapat diterima;
Bahwa adapun alasan-alasan dari Pemohon Kasasi dalam mengajukan Kasasi ini didasarkan bahwa Pengadilan Tinggi Riau ternyata telah membuat putusan:
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Lalai memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Bahwa adapun kelalaian Judex Facti Pengadilan Negeri Dumai yang diikuti pula oleh Judex Facti Pengadilan Tingi Riau terlihat dari:
Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Dumai yan pada intinya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak digugatnya Menteri Kehutanan sebagai pihak dalam perkara ini adalah sangat keliru karena untuk menentukan siapa-siapa yan digugat oleh Pemohon Kasasi adalah kewenangan dari Pemohon Kasasi, dimana pihak yang menjadi Tergugat adalah pihak-pihak yang nyata-nyata merugikan kepentingan dari Pemohon Kasasi.
Putusan MA-RI No. 305. K/Sip/1971, tanggal 16 Juni 1971 menyebutkan:
Penarikan pihak ketiga ke dalam perkara oleh Pengadilan Tinggi dilarang.
Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk karena jabatan (Ex Officio) menempatkan seseorang yang tidak digugat (pihak ketiga) sebagai Tergugat, karena hal tersebut adalah bertentangan dengan Azaz Acara Perdata bahwa hanya Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan: siapa-siapa yang akan digugatnya;
Putusan MA – RI No. 1072.K/Sip/1982
Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara feitelijk menguasai barang-barang sengketa;
Bahwa Termohon Kasasi jelas menguasai tanah milik Pemohon Kasasi telah menyalahi aturan dari Menteri Kehutanan itu sendiri, dimana Termohon Kasasi telah mengabaikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut, sehingga tidaklah seharusnya Menteri Kehutanan diikut sertakan dalam pihak dalam perkara a quo.
Bahwa untuk membuktikan kesalahan dan kelalaian Judex Facti dalam memberikan keputusan ini maka dengan ini Pemohon Kasasi juga mengajukan kembali isi dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut, yakni:
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR : 743/KPTS-II/1996
TENTANG
PEMBERIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
ATAS AREAL HUTAN SELUAS ± 299.975 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUHLIMA)HEKTAR DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU KEPADA PT. ARARA ABADI MENTERI KEHUTANAN,
Membaca :
1. Keputusan Menteri Kehutanan No. 758/Kpts-II/1991 tanggal 16 Oktober 1991 jis Keputusan Menteri Kehutanan No. 761/Kpts-II/1992 tanggal 5 Agustus 1992, Keputusan Menteri Kehutanan No. 859/Kpts-II/1992 tanggal 31 Agustus 1992, Keputusan Menteri Kehutanan No. 1070/Kpts-II/1992 tanggal 19 Nopember 1992 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (sementara) kepada PT. ARARA ABADI;
2. Akta No. 213 tanggal 9 Agustus 1974 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas PT. ARARA ABADI yang dibuat dihadapan RADEN SOERATMAN, SH. Notaris di Jakarta, telah disahkan Menteri Kehakiman dengan Keputusan No. YA 5/72/9 tanggal 13 Pebruari 1976 dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI tanggal 13 mei 1983 No. 35;
3. Surat Direktur Jenderal Inventarisasi Tata Guna Hutan No. 653/A/VII-4/1996 tanggal 6 September 1996 tentang Peta Areal Kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri PT. ARARA ABADI dengan seluas areal ± 299.975 (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima) hektar;
Menimbang :
a. bahwa hutan merupakan suatu sumber daya alam yang mempunyai potensi ekonomi, perlu dimanfaatkan secara optimal dan lestari bagi kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan Kelestarian lingkungan hidup;
b. bahwa sesuai dengan Trilogi Pembangunan maka pembangunan kehutanan dan hasil-hasilnya harus dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat lahir dan batin secara adil dan merata;
c. bahwa untuk meningkatkan produktivitas kawasan hutan yang tidak produktif, meningkatkan kwalitas lingkungan hidup serta menjamin tersedianya bahan baku industri hasil hutan secara lestari perlu dilaksanakan pengusahaan hutan tanaman berdasarkan azas kelestarian dengan menerapkan sistem silvikultur hutan tanaman secara intensif pada kawasan hutan tersebut;
d. bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya hutan produksi tersebut diatas PT. ARARA ABADI berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 758/Kpts-II/1991 tanggal 16 Oktober 1991 jis. Keputusan Menteri Kehutanan No. 761/Kpts-II/1992 tanggal 5 Agustus 1992, Keputusan Menteri Kehutanan No. 859/Kpts-II/1992 tanggal 31 Agustus 1992, Keputusan Menteri Kehutanan No. 1070/Kpts-II/1992 tanggal 19 Nopember 1992 diberikan areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (sementara) yang terletak di Propinsi Daerah Tingkat I Riau;
e. bahwa PT. ARARA ABADI telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga kepadanya dapat diberikan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri di Propinsi Daerah Tingkat I Riau atas kawasan tersebut.
Mengingat :
Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 33;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 jo tentang Penanaman Modal Asing, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perindustrian;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 tentang Iuran Hak Pengusahaan Hutan dan Iuran Hasil Hutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985, tentang Perlindungan Hutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1993;
Keputusan Preiden Republik Indonesia No. 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia no. 24 Tahun 1993;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pengenaan, pemungutan dan Pembagian Iuran Hasil hutan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1993;
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 195/Kpts-II/1991 tentang Iuran Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri, sebagaimanan telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 345/Kpts-II/1996
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 358/Kpts-II/1993 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri sebagaimana telah diubah dan diperbaiki dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 536/Kpts-II/1995;
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/1995 tentang Pengaturan Tata Ruang Hutan Tanaman Industri sebagaimana telah diubah dan diperbaiki dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 246/Kpts-II/1996;
Memperhatikan:
Rekomendasi Gubernur KDH Tk I Riau No. 522.1/PPD/2590 tanggal 31 Agustus 1991.
Rekomendasi Gubernur KDH Tk I Riau No. 522.1/PPD/1834 tanggal 15 Juli 1992.
Rekomendasi Gubernur KDH Tk I Riau No. 525/EK/1150 tanggal 25 April 1996.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERTAMA :
Memberikan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) atas Kawasan
Hutan Produksi Tetap yang terletak di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau kepada PT. ARARA ABADI dengan ketentuan sebagai berikut:
Areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) tersebut adalah seluas ± 299.975 (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima) hektar sebagaimana peta terlampir.
Luas dan letak definitif areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) ditetapkan oleh Departemen Kehutanan setelah dilaksanakan pengukuran dan penataan batas di lapangan.
KEDUA :
PT. ARARA ABADI sebagai pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
Membayar Iuran dan Kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Melaksanakan penataan batas areal kerjanya selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Keputusan ini;
Membuat Rencana Karya Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (RKP-HTI) selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak dikeluarkannya Keputusan ini;
Membuat Rencana Karya Tahunan HTI (RKT-HTI) sesuai dengan pedoman yang ditetapkan;
Membangun sarana dan prasarana yang diperlukan untuk melaksanakan pengusahaan hutan tanaman industri;
Memulai kegiatannya secara nyata dan bersungguh-sungguh selambat lambatnya 6 (enam) bulan setelah dikeluarkannya Keputusan ini;
Melaksanakan kegiatan pengusahaan hutan tanaman industri dengan kemampuan sendiri/patungan, meliputi kegiatan-kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran sesuai Rencana Karya Pengusahaan Hutan Tanaman Industri menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan azas manfaat azas kelestarian dan azas perusahaan;
Mengusahakan areal HPHTI sesuai dengan Rencana Karya Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dan Rencana Karya Tahunan Hutan Tanaman Industri yang disahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Melaksanakan penanaman kembali setelah melakukan penebangan sesuai ketentuan yang berlaku;
Mempekerjakan tenaga teknis kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku;
Membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar areal kerjanya;
Mematuhi dan memberikan bantuan kepada para petugas yang oleh Menteri Kehutanan diberi wewenang untuk mengadakan bimbingan, pengawasan, dan penelitian;
KETIGA:
PT. ARARA ABADI sebagai pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) tersebut diatas terikat oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri Kehutanan.
Memenuhi ketentuan yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini dan peraturan perundangan yang berlaku bagi pengusahaan hutan.
KEEMPAT :
1. Apabila di dalam areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI)terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan,persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahantersebut dikeluarkan dari areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI).
2. Apabila lahan tersebut ayat 1 (satu) dikehendaki untuk dijadikan areal Ha Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), maka penyelesaiannya dilakukan oleh PT. ARARA ABADI dengan pihak-pihak yang bersangkutansesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
KELIMA :
(1) Setiap 5 (lima) tahun Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) dengan penilaian oleh Departemen Kehutanan untuk mengetahui kemampuan pengelolaannya.
(2) Pemegang Hak pengusahaan Hutan Tanaman Industri dalam keputusan ini akan dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan yang tersebut dalam keputusan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEENAM Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan No. 758/Kpts-II/1991 tanggal 16 Oktober 1991 jis. Keputusan Menteri Kehutanan No. 761/Kpts-II/1992 tanggal 5 Agustus 1992, Keputusan Menteri Kehutanan No. 859/Kpts-II/1992 tanggal 31 Agustus 1992, Keputusan Menteri Kehutanan No. 1070/Kpts-II/1992 tanggal 19 Nopember 1992 beserta peta lampirannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
KETUJUH :
Keputusan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) beserta lampiran lampirannya berlaku sejak tanggal 16 oktober 1991, untuk jangka waktu 43 (empat puluh tiga) tahun, yaitu 35 (tiga puluh lima) tahun ditambah 1 (satu) daur tanaman pokok yang diusahakan 8 (delapan) tahun, kecuali apabila sebelumnya diserahkan kembali oleh pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang bersangkutan atau dicabut oleh Menteri Kehutanan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 25 Nopember 1996
Salinan Sesuai Aslinya MENTERI KEHUTANAN,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
ttd. Ttd.
YB. WIDODO SUTOYO, SH.MM.MBA DJAMALUDIN SURYOHADIKUSUMO
NIP. 080023934
Bahwa lahan milik Pemohon Kasasi telah ada jauh sebelum adanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut dimana Pemohon Kasasi adalah asli orang Sakai asli yakni salah satu suku asli di Riau yan telah menempati tanah/ lahan miliknya dengan cara menebang sendiri dimana Pemohon Kasasi merupakan ahli waris dari Ibrahim yakni orang tua kandung Pemohon Kasasi;
Bahwa dengan demikian apa yang dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Dumai yang diikuti pula oleh Pengadilan Tinggi jelas menunjukkan kelalaian dari hakim yang telah mengadili dan memutus perkara a quo, sehingga pertimbangan hukum tersebut yang terlihat pada halaman 31,32 dan 33 yang menyebutkan: Menimbang,bahwa dari bukti surat yang diberi tanda bukti T-1 Yaitu berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan R.I. Nomor : 743/Kpts-II/1996 tertanggal 25 November 1996 tentang pemberian Hak Penguasaan Hutan tanaman Industri Atas Areal Hutan Seluas + 299.975 ( dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima) Hektar dipropinsi daerah tingkat I Riau kepada PT. ARARA ABADI dihubungakan dengan bukti T-2 yaitu berupa Peta Areal Kerja Hutan Tanaman Industri HPHTI PT. Arara Abadi Propinsi Dati I Riau Luas + 299.975 Ha tertanggal 25 Nopember 1996 (Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 743/Kpts-II/1966 tertanggal 25 November 1996) dan bukti T-9 yaitu berupa Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan sehubungan adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Dumai Nomor : 43/Pdt.G/2011/PN.DUM pada areal konsesi HPHTI PT. Arara Abadi Area Duri-Distrik Duri II Sebangan Kecamatan Pinggir Kabuapaten Bengkaliks Provinsi Riau tertanggal 24 Desembere 2011 serta keterangan saksi Oktoberman Tampubolon dan saksi Kriswantoro telah diperoleh fakta jika Tergugat mengusai objek perkara berdasarkan Surat Keputusan Menteri kehutanan R.I. Nomor : 743/Kpts-II/1966 tertanggal 25 November 1996 tentang Pemberian Hak Penguasaan Hutan tanaman Industri atas areal hutan seluas + 299.975 (dua ratus sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima) hektar di Provinsi Daerah Tingkat I Riau kepada PT. Arara Abadi;
Menimbang bahwa objek perkara berada dikonsesi HPHTI PT. ARARA ABADI area Duri-Distrik Duri II Sebanga di Kecamatan Pinggir,Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat tanpa adanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan R.I. Nomor: 743/Kpts-II/1996 tertanggal 25 November 1996, Tergugat tidak mugkin dapat menguasai tanah dimaksud, yang didalamnya termasuk tanah yang sekarang menjadi objek sengketa antara Penggugat dengan Terugat sehingga dengan demikian ada pihak yag sangat berkompeten yang menimbulkan hak Penggugat untuk mengusai tanah tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam perkara a quo telah terkonstatir fakta yuridis bahwa benar Tergugat menguasai tanah objek perkara karena adanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 742/Kpts-II/1996 tertanggal 25 November 1996 tentang Pemberian Hak Pengusaan Hutan Tanaman Industri atas areal seluas + 299.975 (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima) hektar di propinsi Daerah Tingkat I Riau kepada PT. Arara Abadi;
Menimbang bahwa dengan demikian untuk mengetahui secara jelas apakah penguasaan objek sengketa oleh Tergugat dengan adanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 743/Kpts-II/1996 tertanggal 25 November 1996 atas nama Tergugat dilakukan secara melawan hukum atau tidak ?, maka perlu dilibatkan pihak Menteri Kehutanan RI, sehingga permasalahan tanah yang menjadi objek sengketa dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh, sehingga tercipta proses peradila yang sederhana, cepat dan biaya ringan (Vide Pasal 2 ayat 4 UU nomor 48 Tahun 2009);
Menimbang, Bahwa dengan demikian nyata dalam perkara a quo terdapat pihak-pihak yang tidak dijadikan sebagai Tergugat, sehingga gugatan Penggugat tersebut adalah tidak lengkap pihaknya (plurium litis concostium).
Adalah membuktikan kelalaian Hakim dalam memberikan pertimbangan yang tidak berdasar hukum sama sekali;
Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Dumai ini jelas keliru karena dari produk bukti T-I yang diajukan oleh Termohon Kasasi yakni bukti Foto Copy yang berisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan R.I. Nomor: 743/Kpts-II/1996 yakni bukti tentang Pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan seluas + 299.975 (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima) Hektar di Provinsi Daerah Tingkat I Riau kepada PT. Arara Abadi tertanggal 25 November 1996 dapat dilihat bahwa berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan tersebut telah menetapkan pada angka KEEMPAT menetapkan: 1. Apabila di dalam areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut dikeluarkan dari areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI).
Bahwa jelas dari bunyi pasal keempat Surat Keputusan Menteri Kehutanan ini menunjukkan jika Terbanding/Tergugat telah dibatasi hak kepemilikannya yaitu terbatas terhadap apa yang dikehendaki oleh Surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 743/Kpts-II/1966 tertanggal 25 November 1996 dimana hak pihak ketiga juga telah dilindungi oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan ini, hanya saja Tergugatlah yang telah mengabaikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan ini dengan mengambil semuanya hak-hak pihak ketiga yang telah ada sebelum adanya pihak Tergugat di daerah itu;
Bahwa dengan demikian apa yang telah menjadikan pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Negeri Dumai tentang kurangnya pihak dalm perkara ini karena Menteri Kehutanan tidak menjadi pihak dalam perkara ini adalah tidak tepat dan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, karena dari surat keputusan menteri itu sudah secara jelas dan nyata menyebutkan bahwa terhadap pihak ketiga yang ada sebelum adanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 743 /Kpts-II/1996 tertanggal 25 Nopember 1996 harus dikeluarkan dari pengusaan HPHTI;
Bahwa dari bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi yakni Bukti P-1: photo Copy Surat Keterangan Lokasi Tanah Warisan Peninggalan Orang Tua Turun Temurun di Kepenghuluan Beringin tertanggal 16-4-1967 dan juga bukti Bukti P – 2 : Surat Keterangan Tanah Warisan Turun Temurun Nomor 18/DS/B 1983 tertanggal 18-4-1983. adalah bukti nyata jika Pemohon Kasasi adalah pemilik yang sah jauh sebelum adanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut diatas;
Bahwa dengan demikian sangat keliru jika dengan dasar hukum yang konkrit ini Judex Facti memberikan pertimbangan yang keliru yang menyatakan harus digugat Menteri Kehutanan Republik Indonesia, karena nyata-nyata jelas dalam bunyi surat keputusan tersebut memberikan hak kepada Termohon Kasasi hanya untuk lahan yang bukan dikuasai oleh pihak ketiga sebelum adanya Surat Keputusan Menteri Kehutnan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 27 Agustus 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 10 September 2012, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Dumai, yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Riau, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup, karena dari fakta yang terungkap di persidangan ternyata gugatan Penggugat adalah kurang pihak yaitu Menteri Kehutanan, yang telah memberikan hak kepada Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi DIREN, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DIREN, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari RABU tanggal 12 JUNI 2013 oleh H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H. HAMDAN, SH., MH., dan Prof. Dr. TAKDIR RAHMADI, SH., LLM., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
Ttd/ Dr. H. HAMDAN, SH., MH. Ttd/ H. DJAFNI DJAFNI, SH., MH.
Ttd/ Prof. Dr. TAKDIR RAHMADI, SH., LLM.
Biaya-Biaya : Panitera Pengganti,
1. Materai : Rp. 6.000,- Ttd/ NAWANGSARI, SH., MH.
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Administrasi Kasasi : Rp. 489.000,-
Jumlah : Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr.PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,MH
NIP 19610313 198803 1 003