333 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 333 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK PERBAIKAN
P U T U S A N
No.333 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
HERMANTO, bertempat tinggal di Jalan Sri Maharaja Nomor 33 RT.01 /RW.06 Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak Sri Indra Pura ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n :
PT. ARARA ABADI, bertempat tinggal di Jalan Teuku Umar No. 51, Pekanbaru, dalam hal ini memberi kuasa kepada Nurmansyah, SH & Syarifuddin, SH, para pengacara berkantor di Jalan Tengku Umar No. 15 Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Juni 2010 ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Tergugat adalah karyawan Penggugat (data Tergugat terlampir dan merupakan satu kesatuan dengan gugatan ini);
Bahwa berdasar kebutuhan perusahaan Penggugat yang ada di Tanjung Karas Kalimantan Timur yaitu PT. Sarana Bina Semesta Alam (disingkat PT. SBSA), Penggugat telah melakukan penempatan mutasi Tergugat dari PT. Arara Abadi Perawang ke PT. SBSA Tanjung Karas Kalimantan Timur terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2009;
Bahwa penempatan Tergugat Tanjung Karas Kalimantan Timur telah dilakukan perhitungan yang matang dan dengan alasan bahwa Tergugat satu-satunya yang paling tepat dan berpengalaman di marine transport, karena pengalaman Tergugat selama ini telah cukup dan baik oleh karena itu menurut hemat Penggugat mutasi Tergugat ke Kalimantan Timur adalah langkah yang tepat dan benar;
Bahwa sesuai dengan kebijakan manajemen, maka Penggugat telah memerintah Tergugat untuk berangkat ke Tanjung Karas Kalimantan Timur untuk melihat situasi dan kondisi PT. SBSA sebagai tempat kerja Tergugat yang baru;
Bahwa setelah Tergugat kembali ke Perawang, Tergugat menolak untuk dimutasi dan Tergugat bersedia dimutasi bila gajinya dinaikkan sebesar 300 % yaitu bertambah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), bila Penggugat menolak juga untuk menaikkan gaji Tergugat, maka Tergugat mengajukan penawaran, bahwa Tergugat tetap kerja di Perawang dan bersedia ke Tanjung Karas Kalimantan Timur 2 (dua) kali dalam sebulan, untuk membantu kegiatan perusahaan Penggugat PT. SBSA yang ada di Tanjung Karas Kalimantan Timur; atas permintaan Tergugat yang tidak masuk akal tersebut tentunya Penggugat menolak dengan tegas, sebab mutasi adalah hak Penggugat dan Tergugat wajib melaksanakan perintah Penggugat tersebut dimana pun Penggugat perintahkan untuk menjalankan pekerjaannya;
Bahwa walaupun demikian Penggugat tetap memerintahkan agar Tergugat tetap berangkat ke Tanjung Karas Kalimantan Timur untuk bekerja di Perusahaan Penggugat PT. SBSA, namun akan tetapi sampai gugatan ini penggugat ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial, Tergugat tetap menolak Mutasi yang diperintah oleh Penggugat ini dibuktikan sampai saat ini Tergugat masih tetap berada di Perawang;
Bahwa oleh karena Tergugat menolak mutasi yang dilakukan oleh Penggugat, sejak terhitung sejak bulan September 2009 sampai dengan gugatan ini diperiksa dan diadili pada pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tergugat tidak lagi menjalankan pekerjaannya;
Bahwa berdasarkan hal yang telah disampaikan di atas jelas Tergugat telah menolak mutasi yang diperintah oleh Penggugat dan telah tidak melaksanakan pekerjanya terhitung sejak bulan September 2009 sampai dengan gugatan ini diperiksa dan diadili pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru; maka oleh karena itu Tergugat telah melanggar PKB PT. Arara Abadi periode 2006-2008 Pasal 14 ayat (1) dan (10) dan tidak melaksanakan pekerjanya; dan berdasarkan hal ini Penggugat berkesimpulan Tergugat telah mengundurkan diri dan tidak mau lagi bekerja dengan Penggugat sehingga secara hukum hubungan kerja telah putus dan tidak harmonis lagi dan karenanya Penggugat mohon izin untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Tergugat terhitung sejak 25 September 2009;
Bahwa perselisihan hubungan industrial ini telah diperiksa ditingkat Konsiliasi dan telah dikeluarkan anjuran No. 06/KHI/II/2010 tanggal 01 Februari 2010 dan atas anjuran ini Penggugat menolaknya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Penggugat mempunyai hak memutasikan Tergugat dari PT. Arara Abadi (AA) Perawang ke PT. Sarana Bina Semesta Alam (SBSA) Tanjung Karang Kalimantan Timur;
Menyatakan mutasi yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sah menurut hukum sesuai dengan ketentuan PKB PT. Arara Abadi Periode 2006-2008 Pasal 14 ayat (1) dan (10) ;
Menyatakan Tergugat telah menolak mutasi dari PT. Arara Abadi (AA) Perawang ke PT. Sarana Bina Semesta Alam (SBSA) Tanjung Karas Kalimantan Timur;
Menyatakan Tergugat mengundurkan diri dari PT. Arara Abadi terhitung sejak tanggal 25 September 2009
Menyatakan Putusan Hubungan Kerja antara Penggugat (PT. Arara Abadi) dengan Tergugat (sdr. Hermanto) terhitung sejak tanggal 25 September 2009 dengan segala akibat hukumannya;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa dalil dan atau dasar hukum Gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 26 Juli 2010 yang diregister pada tanggal 02
Agustus 2010 dengar nomor perkara 26/G-2010/PHI.PBR adalah
belum memenuhi syarat atau premature. Sebab belum memenuhi
unsur atau syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi di dalam
pengajuan gugatan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 3
Jo Pasal 8 UU No.2 Tahun 2004 dan Pasal 161 UU No.13 Tahun
2003 serta PKB PT. ARARA Abadi Periode 2006-2008 Pasal 1 ayat (1 dan ayat 5) Jo Pasal 14 ayat 4 Jo ayat (2 dan 8) yang berkaitan dengan
Ruang lingkup perusahaan PT. ARARA Abadi dan perihal mutasi
dilakukan bukan sebagai hukuman atau sanksi bagi pekerja dan
harus ada pemberitahuan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
sebelum pelaksanaan mutasi dilakukan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Ketenagakerjaan RI ;Bahwa Wilayah Hukum Kantor PT ARARA Abadi (tempat Tergugat
bekerja] tempat terjadinya Perselisihan Kepentingan adalah di desa
Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten SIAK Propinsi Riau
dan alamat rumah Tergugat Konvensi adalah berada di wilayah
hukum Desa PERAWANG, kecamatan Tualang, Kabupaten SIAK,
Propinsi Riau, bukan di Jalan TEUKU UMAR No.51 Pekanbaru. Sehingga syarat formilnya belum terpenuhi dan sudah sepantasnya lah jika Gugatan Penggugat ditolak demi tegaknya hukum dan keadilan ;Bahwa Perselisihan yang terjadi bukanlah Perselisihan PHK, akan
tetapi Perselisihan Kepentingan, sebagaimana Anjuran Konsolidator Nomor: 06/KHI/II/2010 pada tanggal 01 Februari 2010. Oleh sebab itu gugatan yang diajukan belum layak untuk disebut sebagai perselisihan PHK atau masih premature. Sebab belum adanya Mediasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2004 yang merupakan syarat mutlak di dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sehingga sudah selayaknya gugatan dari Penggugat Konvensi ditolak oleh Majelis Hakim yang menangani perkara iniBahwa dalam hal Perselisihan Hak dan/atau Perselisihan Kepentingan diikuti dengan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutuskan terlebih dahulu perkara Perselisihan Hak dan / atau Perselisihan Kepentingan sesuai dengan amanat Pasal 86 UU No. 2 Tahun 2004 ;
Bahwa BAB I UMUM Pasal 1 PKB PT. ARARA Abadi Periode Tahun
2006-2008 tentang Pengertian ayat (1) menegaskan bahwa, "Perusahaan adalah PT. ARARA Abadi dan perusahaan lainnya yang
beroperasi di Provinsi Riau yang berafiliasi (berinduk, satu
management sejenis) dengan PT. ARARA Abadi. Dan pada Pasal 1 ayat (5) dimaksud menjelaskan bahwa Lingkungan perusahaan adalah lingkungan kantor, Mess, Distrik, Area dan areal kerja HPHTI,"
artinya tidak ada yang berada di luar lingkup Propinsi Riau seperti
PT. sarana Bina Semesta Alam (PT. SBSA) yang berkedudukan di Propinsi Kalimantan Timur ;Bahwa Pasal 14 ayat (4) PKB PT. AA Periode 2006-2008
menegaskan, "bahwa mutasi dilakukan bukanlah sebagai hukuman
atau sanksi bagi pekerja," Jo pasal 14 ayat (2) PKB PT. AA periode 2006-2008 jis Pasal 14 ayat (8) yang menegaskan bahwa mutasi dilaksanakan dengan alasan yang jelas dan diberitahukan secara
tertulis sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum
tanggal pelaksanaan. Sementara sampai saat ini Tergugat
Konvensi/Penggugat Rekonvensi belum pernah menerima Surat
Pemberitahuan tersebut sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pasal
14 ayat (8) PKB PT. AA Periode 2006-2008 ;Bahwa tidak ada alas an bagi Penggugat Konvensi untuk melakukan
penghentian terhadap upah beserta hak-hak lainnya dari Tergugat Konvensi. Sebab tidak ada dasar hukum untuk melakukan penghentian upah beserta hak-hak dimaksud (Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 dan oleh karenanya Gugatan PHK dari Tergugat Konvensi sudah seharusnya ditolak dan atau batal demi hukum sesuai Pasal 155 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 ;Bahwa tidak ada sedikitpun itikad baik dari Tergugat Rekonvensi
untuk taat dan patuh kepada amanat UU Ketenagakerjaan Pasal 155
ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 dan terhadap PKB yang sudah
disepakati dan ditandatangani masing-masing pihak antara
pengusaha dengan Serikat Pekerja PT. ARARA Abadi, sehingga sudah
seharusnya Gugatan dari Tergugat Rekonvensi batal demi hukum,
sesuai dengan amanat Pasal 155 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003;Bahwa sesuai dengan amanat Pasal 126 UU No. 13 tahun 2003,
"bahwa Pengusaha, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan
pekerja/ buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam
Perjanjian Kerja Bersama ;Bahwa akibat dari perbuatan me1awan hukum dengan sengaja
menahan upah beserta hak-hak Tergugat Konvensi yang dilakukan
oleh Penggugat Konvensi mengakibatkan timbulnya sanksi hukum
me1anggar Pasal 186 UU No.13 Tahun 2003, melanggar Pasal 8 dan Pasal 19 ayat (1 dan 2) Peraturan Pemerintah RI Nomor : 8 Tahun
1981 ;
DALAM REKONVENSI:
DALAM PROVISI
Bahwa dengan tidak adanya Surat Skorsing yang dikeluarkan oleh
Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi terhadap Tergugat
Konvensi / Penggugat Rekonvensi, maka tidak ada alasan bagi
Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk menghentikan upah beserta hak-hak dari Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi lainnya yang biasa diterima oleh Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dalam setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 155 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 dan oleh karenanya PHK yang dilakukan Batal Demi Hukum Pasal 155 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003.Bahwa upah beserta hak-hak dari Tergugat Konvensi / Penggugat
Rekonvensi wajib hukumnya dibayarkan oleh Penggugat Konvensi kepada Tergugat Konvensi, akan tetapi tidak dilaksanakan oleh Penggugat Konvensi. Sehingga upah beserta hak-hak Tergugat Konvensi sudah ditahan oleh Penggugat Konvensi sejak bulan September 2009 sampai dengan sekarang ini (bertentangan dengan Pasal 155 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003).Bahwa akibat tidak dibayarkannya upah beserta hak-hak lainnya dari Penggugat Rekonvensi terhitung sejak bulan September 2009 sampai
dengan sekarang ini sudah mencapai kurun waktu selama 13 bulan
(sampai bulan September 2010), maka sudah menjadi kewajiban bagi
Penggugat Konvensi untuk membayarkan upah dan hak-hak yang
sengaja ditahan tersebut yaitu sebesar Rp.8.696.835/ bulannya
dikalikan dengan 13 bulan = Rp.113.058.855,- terbilang (seratus tiga
belas juta lima puluh delapan ribu delapan ribu delapan ratus lima
puluh lima rupiah).Bahwa akibat tidak dibayarkannya upah beserta hak-hak Penggugat
Rekonvensi lainnya, maka terhadap Tergugat Rekonvensi dikenakan
sanksi Nilai tambah atas upah Penggugat Rekonvensi sesuai dengan
Pasal 19 ayat (1) PP RI No.8 Tahun 1981, "bahwa apabila upah
terlambat dibayar, maka mulai hari keempat sampai hari kedelapan
terhitung dari hari dimana upah seharusnya dibayar, upah tersebut
harus ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari
keterlambatan. Dan sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan sehingga Tergugat Rekonvensi harus membayar nilai tambah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.113.058.855 x 50% = Rp.56.529.427,- (lima puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah).Bahwa akibat tidak dibayarkannya upah beserta hak-hak dari
Penggugat Rekonvensi oleh Tergugat Rekonvensi, maka terhadap
Tergugat Rekonvensi dikenakan sanksi denda sebesar Rp.113.058.855 x 18% suku bunga bank dimana Tergugat Rekonvensi biasanya meminjam uang bank = Rp.20.350.593,- terbilang (dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah), sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) PP No.8 tahun 1981, " bahwa apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan."Bahwa total upah yang harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi
adalah sesuai Pasal 155 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003, selama 13
bulan Tunggakan adalah sebesar Rp.8.696.835 x 13 bulan =
Rp.113.058.855 (seratus tiga belas juta lima puluh delapan ribu
delapan ratus lima puluh lima rupiah).Bahwa total upah dan penambahan upah yang harus dibayarkan oleh
Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sesuai Pasal 19
ayat (1) PP No.8 Tahun 1981 adalah Rp.113.058.855 x 50% =
Rp.56.529.427,- (lima puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan
ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah).Bahwa total denda yang dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sesuai Pasal 19 ayat (2) PP No.8 Tahun 1981 adalah sebesar Rp.20.350.593,- terbilang (dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Bahwa Grand Total Upah + Penambahan Nilai Upah + Denda adalah
Rp.113.058.855 + Rp.56.529.427 + Rp.20.350.593 = Rp.189.938.875
terbilang (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga
puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).Bahwa dikarenakan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah
melakukan tindakan melawan hukum, maka berdasarkan Pasal 96
ayat (1 s/d 4) UU No.2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), maka Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menjatuhkan PUTUSAN SELA yang isinya memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan upah beserta hak-hak Penggugat Rekonvensi lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat Rekonvensi yang sengaja ditahan oleh Tergugat Rekonvensi sejak bulan September 2009 sampai dengan sekarang ini.Bahwa tidak ada sedikitpun itikad baik dari tergugat Rekonvensi
untuk taat dan patuh kepada amanat UU Ketenagakerjaan Pasal 155
ayat (2) UU No.13 tahun 2003 dan PKB PT. ARARA abadi yang sudah ditandatangani bersama, sehingga sudah sepatutnyalah Gugatan dari Tergugat Rekonvensi Batal demi Hukum, sesuai dengan amanat Pasal 155 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003.Bahwa dalam hal Perselisihan Hak dan/atau Perselisihan Kepentingan diikuti dengan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutuskan terlebih dahulu perkara Perselisihan Hak dan I atau Perselisihan Kepentingan.
DALAM GUGATAN REKONVENSI
Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dalam Eksepsi dan dalam Pokok Perkara dan dalam Rekonvensi dan Provisi adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya dari dalil Rekonvensi yang diajukan olah Tergugat Konvensi yang saat ini telah menjadi Penggugat Rekonvensi;
Bahwa dalil PHK yang dikemukakan oleh Tergugat Rekonvensi tidak
beralasan dan tidak berlandaskan hukum sama sekali. Sebab perselisihan yang terjadi dan sudah dikonsolidasikan adalah Perselisihan Kepentingan bukan Perselisihan PHK, sehingga gugatan
dari Tergugat Rekonvensi adalah prematur dan patut ditolak.Bahwa akibat tidak dibayarkannya upah beserta hak-hak lainnya
dari Penggugat Rekonvensi terhitung sejak bulan September 2009
sampai dengan sekarang ini sudah mencapai kurun waktu selama 13
bulan (sampai bulan September 2010) yaitu sebesar Rp.113.058.855,-.Bahwa akibat tidak dibayarkannya upah beserta hak-hak Penggugat
Rekonvensi lainnya, maka terhadap Tergugat rekonvensi dikenakan
sanksi nilai tambah atas upah Rp.56.529.427,-Bahwa akibat tidak dibayarkannya upah beserta hak-hak dari
Penggugat Rekonvensi oleh Tergugat Rekonvensi, maka terhadap Tergugat Rekonvensi dikenakan sanksi denda sebesar
Rp.20.350.593,-Bahwa total upah dan penambahan upah serta denda adalah
Rp.189.938.875 terbilang (seratus delapan puluh sembilan juta
sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh
lima rupiah).Bahwa sesuai dengan amanat Pasal 86 UU No.2 Tahun 2004, "bahwa dalam hal Perselisihan Hak dan/ atau Perselisihan Kepentingan diikuti dengan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu
perkara Perselisihan Hak dan/ atau Perselisihan Kepentingan. Dan
oleh sebab itu sudah sepantasnya lah jika Majelis Hakim
menghentikan sidang perkara ini apabila Tergugat Rekonvensi tidak
mau menjalankan kewajibannya untuk membayarkan upah beserta
hak-hak dari Penggugat Rekonvensi tidak mau menjalankan
kewajibannya untuk membayarkan upah beserta hak-hak dari
Penggugat Rekonvensi yang selama ini membayarkan upah beserta
hak-hak dari Penggugat Rekonvensi yang selama ini sengaja ditahan
oleh Tergugat Rekonvensi sejak bulan September 2009 sampai
dengan sekarang ini sebagaimana yang dituangkan pada angka (6)
dalam gugatan Rekonvensi yaitu sebesar Rp.189.938.875,- :Bahwa dikarenakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah
melakukan tindakan melawan hukum, maka berdasarkan Pasal 96
ayat (1 s/d 4) UU No.2 Tahun 2004 ten tang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), maka Penggugat Rekonvensi I Tergugat Konvensi mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menjatuhkan Putusan Sela yang isinya memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan upah beserta hak-hak Penggugat Rekonvensi lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat Rekonvensi sebelum Tergugat Rekonvensi menahannya dan atau sengaja tidak memberikannya sejak bulan September 2009 sampai dengan sekarang ini.Bahwa tidak ada sedikitpun itikad baik dari Tergugat Rekonvensi
untuk taat dan patuh kepada amanat UU Ketenagakerjaan Pasal 155
ayat (2) UU No.13 tahun 2003, sehingga sudah seharusnya gugatan
dari Tergugat Rekonvensi batal demi hukum sesuai dengan amanat
Pasal 155 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003.Bahwa sesuai dengan amanat Pasal 102 ayat (3) UU No. 13 Tahun
2003, "bahwa fungsi dari pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan. Hal ini sesuai pula dengan makna dari hubungan Industrial itu sendiri, "Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pengusaha, pekerja dan pemerintah yang berlandaskan kepada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Artinya di dalam Hubungan Industrial itu terdapat nilai-nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai musyawarah dan nilai keadilan. Dalam arti kata bahwa fungsi pengusaha bukanlah untuk mencari- cari kesalahan karyawan yang tidak bersalah dan atau bukan
mengadu domba atau melakukan PHK terhadap karyawan. Justru
mengupayakan semaksimal mungkin agar tidak terjadi PHK,
sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Ketenagakerjaan.Bahwa hingga sampai dibuatnya Jawaban Tergugat dan Gugatan
Rekonvensi ini oleh Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi, belum
pernah menerima bukti berupa Surat Pemberitahuan Mutasi
sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 14 ayat (8) PKB PT. AA
Periode 2006-2008.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan kewajibannya berupa pembayaran Upah beserta Hak-hak lainnya dari Penggugat Rekonvensi dalam setiap bulannya, yang mana selama ini sengaja ditahan oleh tergugat Rekonvensi sejak bulan September 2009 sampai dengan sekarang walaupun sudah dikeluarkannya Surat Perintah Bayar oleh instansi yang berwenang yaitu Surat Perintah Bayar yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Dan Ketenagakerjaan Kabupaten SIAK sebanyak 2 (dual) kali yaitu surat Nomor 560/Disnaker/N /2010/141 dan surat Nomor 560/Disnaker/V /2010/199 tanggal 10 Mei 2010.
Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk TETAP
membayarkan upah, premi, produksi bulanan, bonus dan hak-hak
lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat Rekonvensi selama dalam
proses perkara berjalan sampai dengan adanya keputusan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau INKKRACHT dari
Mahkamah Agung RI ditetapkan dengan tidak ada perlawanan hukum
lagi (Inkkracht), berikut dendanya sebagaimana yang diamanatkan
oleh Pasal 186 UU No.13 Tahun 2003 Jo Pasal 93 ayat (2) huruf (t) UU
No.13 Tahun 2003 Jo Pasal 8 dan Pasal 19 ayat (1 dan 2)
Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 1981.Menghentikan Persidangan Perkara ini sampai dengan sudah
dibayarkannya kewajiban dari Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat
Rekonvensi sesuai dengan amanat Pasal 155 ayat (2) UU No.13 Tahun
2003 dan Pasal 86 UU No.13 Tahun 2003 Jo Pasal 93 ayat (2) huruf (t)
UU No.13 Tahun 2003 Jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor
8 Tahun 1981.
Atau:
Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 26/ G/2010/PHI.PBR tanggal 14 Januari 2010 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM REKONVENSI
DALAM PROVISI
Menolak provisi Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi untuk seluruhnya.
DALAM GUGATAN REKONVENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvalkelijke Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menetapkan biaya perkara ini dibebankan kepada Negara
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut diucapkan dengan hadirnya kuasa Tergugat pada tanggal 14 Januari 2010, kemudian terhadapnya oleh Tergugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 25 Januari 2011 Sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 02/Kas/G/2011/PHI.PBR yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 25 Januari 2011;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 31 Januari 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 21 Pebruari 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI
Judex Facti telah keliru dan tidak cermat di dalam menerapkan UU No.2 Tahun 2004 dan UU No.13 Tahun 2003.
Bahwa sesuai dengan Bukti T-l Pasal 1 PKB PT.AA Periode 2006-2008, bahwa Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama yang disepakati dan di tanda-tangani pada tanggal 22 Agustus 2006 yang diketahui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau Bapak ASRAL RAHMAN adalah sebatas di dalam satu Propinsi saja yaitu Propinsi Riau. Artinya Mutasi hanya dapat dilakukan di dalam satu Propinsi saja yaitu di dalam Wilayah
Hukum Propinsi Riau di lokasi mess atau kantor, distrik ataupun area PT. ARARA Abadi yang berdomisili di Wilayah Hukum Propinsi Riau dan atau dengan kata lain tidak ada Mutasi Antar Propinsi .
Bahwa sesuai dengan Bukti T-l pada Pasal 2 menegaskan bahwa PT. ARARA Abadi dan Afiliasinya yang berdomisili di Propinsi Riau dengan Alamat Jalan Raya Minas PERAWANG Km. 26 Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten SIAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut sebagai Perusahaan. Oleh sebab itu jelas lah
sudah bahwa Alamat hukum yang dibuat oleh Penggugat di dalam Gugatannya dengan Alamat Jalan TEUKU UMAR No.51 adalah salah alamat atau tidak benar (Prematur) dan oleh karenanya haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum .
Bahwa sesuai dengan Bukti T-2 ini pada Pasal 14 ayat ( 1 ) ditegaskan bahwa Perusahaan Termohon Kasasi / PT. ARARA Abadi hanya dapat berwenang melakukan Mutasi terhadap karyawannya di dalam lingkup Perusahaan yaitu PT. ARARA Abadi yang ruang lingkupnya hanya berada di dalam Wilayah Hukum Propinsi Riau saja yaitu di lokasi Distrik dan Areal PT. ARARA Abadi saja dan pada Pasal 14 ayat ( 4 ) juga
ditegaskan bahwa Mutasi itu bukanlah sebagai hukuman atau sanksi bagi pekerja.
Bahwa berdasarkan fakta hukum atau sesuai dengan bukti T-3 ini yang menjadi Pokok Perkara atau Materi Perselisihannya adalah sebagaimana Anjuran Nomor : 061KHI/11/2010 yang dikeluarkan oleh KONSILIATOR pada tanggal 01 Februari 2010 yang dituliskan pada Pertimbangan Hukum Dan Kesimpulan Conciliator pada angka ( 2 ) yaitu Pokok Perkara I Materi yang menjadi Perselisihan antara kedua belah pihak adalah Perselisihan Kepentingan. Sehingga tidak ada alasan belum dilakukannya pemeriksaan terhadap Anjuran Conciliator tersebut, hal mana
merupakan dasar dari Termohon Kasasi di dalam mengajukan Gugatannya . Sehingga Gugatan Perselisihan yang diajukan oleh Termohon Kasasi adalah masih Prematur, karena belum memenuhi Syarat dan atau tidak layak untuk diajukan sebagai Gugatan Perselisihan PHK . Oleh karenanya Gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi sudah seharusnya dinyatakan BAT AL DEMI HUKUM oleh Majelis Hakim.
Bahwa sesuai dengan Bukti T -3 tentang Anjuran Conciliator juga menegaskan pada angka ( 10) bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat ( 1 ) PKB PT. ARARA Abadi maka Penempatan / Mutasi terhadap Pemohon Kasasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi adalah TIDAK SAB dan atau DATAL DEMI HUKUM .
Kemudian ditegaskan di dalam Anjuran Conciliator sebanyak 3 point Anjuran yaitu :
Menurut hukum PT. ARARA Abadi hams mempekerjakan kembali Sdr. HERMANTO di PT. ARARA Abadi PERAWANG seperti kedudukan / jabatannya semula yaitu sebagai Wakil Kepala Seksi Marine Transport PT. ARARA Abadi PERAWANG dengan berhak menerima gaji / Upah setiap bulannya dan hak-hak lainnya yang sah.
Agar Pengusaha PT. PERAWANG Abadi PERAWANG membayarkan Upah beserta hak-hak lainnya atas nama HERMANTO .
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis atas Anjuran selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 ( sepuluh ) hari kerja setelah menerima Surat Anjuran ini .
Dari Bukti 3 poin dari Anjuran Conciliator Disnaker Kabupaten SIAK jelas sudah bahwa Perselisihan yang terjadi adalah Perselisihan Kepentingan dan Perselisihan Hak yang di tegaskan bahwa Mutasi tidak sah dan batal demi hukum dan harus membayarkan upah beserta hak-hak atas nama HERMANTO . ( tidak ada Perselisihan PHK di dalamnya ) .
Bahwa sesuai dengan Bukti T -4 tentang Surat Perintah Bayar tanggal 20 April 2010 sudah ditegaskan bahwa berdasarkan UU No.3 Tahun 1951 tentang Ke pengawasan Perburuhan dan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 155 ayat ( 2 ) UU No.13 Tahun 2003, " bahwa selama Keputusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh hams tetap melaksanakan segala kewajibannya". Dan ternyata di dalam
pelaksanaan Kewajiban masing-masing pihak pengusaha PT. PERAWANG PT. ARARA Abadi PERAWANG tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan Upah beserta hak-hak lainnya terhadap karyawan. Untuk itu pihak Disnaker Kabupaten SIAK memerintahkan melalui Surat Perintah Bayar pada tanggal 20 April 2010 tersebut agar Pimpinan Perusahaan agar segera melaksanakan kewajibannya yaitu membayar Upah dan hak- hak lainnya kepada Sdr. HERMANTO NIK.658140 terhitung Bulan September 2009 s/d Maret 2010.
Bahwa Sesuai dengan Bukti T -4 Surat Perintah Bayar tanggal 10 Mei 2010
menegaskan, " bahwa Pengusaha W AJIB membayar Upah apabila pekerja / buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, tetapi pengusaha tidak
mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari oleh pengusaha ". Dan Bahwa ternyata Termohon Kasasi tidak melaksanakan kewajibannya tersebut sebagaimana Surat Perintah Bayar dimaksud, sehingga benar lah sudah terbukti bahwa telah pula terjadi Perselisihan HAK yaitu terhadap Upah beserta hak-hak lainnya yang sengaja tidak dibayarkan atau ditahan oleh oknum dari Termohon Kasasi .
Bahwa sesuai dengan Bukti T-4 Surat Perintah Bayar tanggal 10 Mei 2010 menegaskan pada ayat (1) bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat ( 2 ) huruf (f) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, " bahwa Pengusaha WAJIB membayar Upah apabila pekerja / buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari oleh pengusaha , " .
Bahwa Pemohon Kasasi tetap melaksanakan kewajibannya akan tetapi pengusaha tidak memberikan pekerjaan kepadanya dan kemudian melakukan pemblokiran terhadap absensi Pemohon Kasasi tanpa mengeluarkan Surat Skorsing .
Bahwa sesuai dengan bukti T -4 pada ayat ( 2 ) halaman (2) Surat Perintah Bayar tanggal 10 Mei 2010 ditegaskan bahwa Pengusaha diminta untuk membayarkan Upah dan hak lainnya kepada Sdr. HERMANTONIK.658140 terhitung bulan September 2009 s/d bulan April 2010 dan apabila tidak dibayarkan , maka akan dikenakan Sanksi sesuai dengan Pasal 186 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa,"
Barangsiapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) , Pasal 93 ayat ( 2 ) huruf ( f), Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) dikenakan SANKSI Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 4 (empat) Tahun dan I atau DENDA paling sedikit Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dan untuk tindak pidana tersebut merupakan Tindak Pidana
Pelanggaran . Sehingga nyata sudah bahwa bantahan Penggugat di Dalam Konvensi tentang Pokok Perkara pada angka (3) jelas adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum sama sekali.
Bahwa sesuai dengan bukti T -5 Pasal 155 ayat ( 2 ) UU No.13 Tahun 2003 sudah menjelaskan , " bahwa selama Putusan Lembaga PPHI belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja I buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya, ". Sehingga hal ini terbukti lah sudah kekeliruan di dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim
Bahwa sesuai dengan bukti T-6 Pasal 186 Jo Pasal 93 ayat ( 2 ) huruf ( f) UU No. 13 Tahun 2003 ini sudah jelas lah bahwa apabila sudah terbukti tidak dibayarkan oleh Termohon Kasasi, maka terhadap Termohon Kasasi dikenakan Sanksi sesuai dengan Pasal 186 ayat ( 1 ) UU No. 13 Tahun 2003 yaitu Sanksi Pidana paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau Sanksi DENDA paling sedikit Rp.l0.000.000,-
( Sepuluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah ) dan Tindak Pidana yang dilanggar merupakan Tindak Pidana Pelanggaran ( Pasal 186 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003.
Bahwa sesuai dengan Bukti T -7 ini membuktikan bahwa Pemohon Kasasi telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Pasal 155 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 yaitu masuk bekerja di Saksinya di MERINE Transport PT. ARARA Abadi PERAWANG dan diakui keberadaannya oleh Saksi dan atasan langsung dari Pemohon Kasasi, kecuali absensi Pemohon Kasasi selanjutnya di BLOKIR oleh oknum dari Termohon Kasasi dikarenakan
sesuatu hal yang sengaja. Sementara Termohon Kasasi berdasarkan Pasal 155 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 mempunyai kewajiban untuk membayarkan seluruh upah beserta hak- hak lainnya atas nama Pemohon Kasasi, akan tetapi Termohon Kasasi tidak mau melaksanakan Kewajibannya tersebut kepada Pemohon Kasasi dan oleh karenanya berdasarkan Pasal 186 UU No.13 Tahun 2003 dikenakan Sanksi Pidana, Sanksi Denda dan kemudian berdasarkan Pasal 155 ayat ( 1 ) UU No.13 Tahun 2003, maka Tuntutan PHK yang diajukan oleh Termohon Kasasi sebagaimana tertulis di dalam gugatannya pada angka 6 (enam) adalah Tidak Sah atau Batal Demi Hukum.
Bahwa sesuai dengan Bukti T -8 Pasal 96 ayat ( 1 s/d 4 ) UU No.2 Tahun 2004 ini adalah tentang Kewajiban dari Majelis Hakim yang menangani perkara untuk mengeluarkan Putusan Sela pada sidang pertama atau pada sidang kedua sebelum masuknya Pokok Perkara dan apabila ternyata sudah terbukti Termohon Kasasi tidak membayarkan Upah beserta hak-hak atas nama Pemohon Kasasi HERMANTO, maka Majelis Hakim harus menyegerakan mengeluarkan Putusan Sela . Bahwa bukti tidak dibayarkannya Upah beserta hak-hak dari Pemohon Kasasi sudah dibuktikan oleh Anjuran dari Conciliator tanggal 01 Februari 2010 sebagaimana bukti T-3 Pemohon Kasasi. Dalam hal ini ternyata Majelis Hakim keliru atau tidak cermat di dalam penerapan hukumnya .Sehingga Putusan Sela yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim pada tanggal 11 November
2010 adalah Tidak Sah atau Batal Demi Hukum.
Bahwa sesuai dengan Bukti T -9 Peraturan Pemerintah RI No.8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah pada Pasal 2, Pasal 8 dan Pasal 19 ayat ( 1 dan 2 ) sudah menjelaskan apabila pengusaha tidak melaksanakan Kewajibannya untuk membayarkan upah beserta hak-hak lainnya terhadap Pemohon Kasasi yang sebelumnya sebagai Penggugat Rekonvensi, maka dikenakan Sanksi penambahan Nilai Upah dan Sanksi Denda sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 8 tahun 1981. Sesuai dengan provisi dan
gugatan rekonvensi mencapai Grand Total Rp : 219.160.241,- ( Dua Ratus Sembilan Belas Juta Seratus Enam Puluh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Satu Rupiah ). Hal ini sudah terbukti bahwa Termohon Kasasi dikenakan Sanksi Penambahan Nilai Upah dan Sanksi Denda .
Bahwa sesuai dengan Bukti T-10 Pasal 86 UU No.2 Tahun 2004 ini membuktikan bahwa Majelis Hakim yang menangani Perkara ini haruslah mendahului Penyelesaian terhadap Perselisihan Kepentingan dan / atau Perselisihan Hak. Sehingga Putusan Sela pada tanggal 11 November 2010 yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim adalah keliru atau dinyatakan Batal Demi Hukum .
Bahwa sesuai dengan Bukti T -11 tentang Perjalanan Dinas dari HERMANTO ke Kalimantan hanya lah sebatas survey dermaga dan Pembayaran Uang Perjalanan Dinas Pemohon Kasasi juga dibayarkan oleh PT. ARARA Abadi PERAWANG dan bukan PT. SBSA Kaltim. Sebab Pemohon Kasasi berstatus sebagai karyawan di PT. ARARA Abadi PERAWANG, Seksi MERINE transport. Hal ini sesuai pula dengan amanat Pasal 1 dan Pasal 2 PKB PT. ARARA Abadi periode 2006-2008 Jo Pasal 14 ayat 1, ayat 4 dan ayat 8 PKB PT. ARARA Abadi Periode 2006-2008. Sehingga tidak ada alasan bagi Penggugat Konvensi untuk melakukan Mutasi terhadap Pemohon Kasasi dan oleh karenanya haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum.
Bahwa sesuai dengan Bukti T -12 bahwa Disnaker Kabupaten SIAK telah melakukan pemanggilan kedua belah pihak antara Pemohon Kasasi dengan Termohon kasasi sesuai dengan hasil pemeriksaan serta pengawasan yang dilakukannya, sehingga terbukti lah sudah bahwa Termohon Kasasi tidak melaksanakan Kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 155 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003. Dan oleh karenanya sudah
sepantasnya lah dikenakan Sanksi Pidana dan atau Sanksi Denda atas Tindak Pidana Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dari Termohon Kasasi .
Bahwa sesuai dengan Bukti T-13 : LIN Tgl.25 Agustus 2009 ini membuktikan bahwa keberangkatan dari Pemohon Kasasi ke PT. SBSA adalah dalam rangka Perjalanan Dinas untuk membantu pekerjaan yang ada disana ( di PT. SBSA) selama 20 ( dua puluh) hari terhitung dari tanggal 24 Agustus 2009 s/d 12 September 2009 dan diakui oleh Saksi Bapak JANDRES ADJVENCE pada kesaksiannya tanggal 25 November 2010. Dan ha1 ini diperkuat dengan Bukti ( T - 11 ) Pembayaran uang Perjalanan Dinas oleh PT. ARARA Abadi PERAWANG. Jika telah terjadi mutasi tidak perlu melaksanakan Perjalanan Dinas selama 20 hari dan pembayaran biaya Perjalanan keberangkatan ke lokasi Mutasi di tanggung / dibebankan ke tempat mutasi yang baru.
Bahwa sesuai dengan Bukti T -14 disebutkan secara tegas pada angka ( 2 ) bahwa Pemohon Kasasi melaksanakan tugas ke PT. SBSA adalah sebagai Status Perjalanan Dinas dan belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Mutasi dari HRD PERAWANG sesuai dengan PKB PT. ARARA Abadi Pasal 14 ayat 8.
Bahwa sesuai dengan Bukti T -14 bahwa tidak ada atau belum adanya persetujuan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi tentang Mutasi ke Kalimantan Timur tersebut. Sehingga sesuai dengan keterangan dan atau penjelasan dari bapak Saksi M. FAUZI, SE pada
saat memberikan keterangan saksi pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2010 di Ruang Sidang Majelis Hakim di Jalan Pepaya Nomor : 57-59 Pekan baru, bahwa Mutasi antar perusahaan di luar Propinsi Riau hanya bisa dilakukan apabila ada Negosiasi / kesepakatan atau atas persetujuan bersama antara kedua belah pihak, sehingga menurut saksi M. FAUZI, SE sebagai pimpinan Seksi Personalia PT. ARARA Abadi PERAWANG menyatakan apabila tidak adanya kesepakatan di dalam negosiasi, maka MUT ASI tidak bisa dilakukan. Dan kemudian dijelaskan pula oleh saksi bahwa apabila ada Mutasi biasanya ada kenaikan gaji dan kenaikan level jabatan. Akan tetapi proses Mutasi yang akan dilakukan terhadap Pemohon Kasasi belum ada kejelasannya atau tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Saksi M. FAUZI, SE tersebut . Sehingga sudah seharusnya proses Mutasi antar Propinsi tersebut dinyatakan Batal Demi Hukum .
Bahwa sesuai dengan bukti T - 15 yang merupakan BUKTI NYATA dari Pimpinan HRD PT. SBSA di Kalimantan Timur Bapak JAMAL SINAGA mempertanyakan dengan tegas apakah sudah ada persetujuan mutasi secara tertulis dari Pemohon Kasasi ( HERMANTO ) untuk menerima mutasi ke PT. SBSA di Kalimantan Timur ?" dan jika belum ada persetujuan,
maka mutasi antar Propinsi belum bisa dilaksanakan. Dan sampai dengan dibuatnya Memori Kasasi ini Termohon Kasasi tidak bisa menunjukkan tentang surat persetujuan bersama antara kedua belah pihak tersebut sebagaimana yang diinginkan atau yang dimaksudkan oleh Bapak JAMAL SINAGA tersebut .
Bahwa berdasarkan penjelasan bukti - bukti sebanyak 15 (lima belas) bukti tersebut di atas , maka pertimbangan hukum Judex Facti dari Majelis Hakim pada halaman 33 sampai dengan halaman 37 tentang Eksepsi adalah KELIRU di dalam penerapan hukumnya .
Bahwa seyogyanya menurut hukum Judex Facti adalah sesuai dengan Anjuran dari Conciliator Kabupaten SIAK Nomor : 061KHI/II/2010 yang dikeluarkan pada tanggal 01 Februari 2010 yang dituliskan pada Pertimbangan Hukum Dan Kesimpulan Conciliator yaitu :
Bahwa Pokok Perkara / Materi yang menjadi Perselisihan antara kedua belah pihak adalah Perselisihan Kepentingan
Bahwa Perselisihan Kepentingan yang terjadi adalah adanya keinginan dari Termohon Kasasi untuk memutasikan Pemohon Kasasi ke PT.SBSA di Wilayah Kalimantan Timur yang bukan satu badan hukum dan tidak berafiliasi dengan PT. ARARA Abadi sebagaimana Ruang Lingkup dari PT. ARARA Abadi yang disepakati dan ditandatangani bersama melalui PKB PT. ARARA Abadi Periode 2006-2008 pada Pasal 1 dan Pasal 2 .
Bahwa di dalam Perselisihan Kepentingan tersebut terjadi Perselisihan HAK yang diakibatkan oleh adanya unsur kesengajaan dari oknum Termohon Kasasi melakukan penghentian terhadap upah beserta hak-hak lainnya sejak tidak adanya persetujuan atau perjanjian tentang kesepakatan untuk melaksanakan Perselisihan Kepentingan yang
dilakukan oleh Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi yaitu ingin melakukan Mutasi ke luar dari Wilayah Hukum Propinsi Riau dengan Badan Hukum yang berbeda dan bukan afiliasinya .Bahwa sesuai dengan PKB PT . ARARA Abadi Pasal 1 dan Pasal 2, maka dikarenakan ruang lingkup hukumnya berbeda sehingga terlebih dahulu harus adanya persetujuan dari Pemohon Kasasi apakah bersedia dimutasikan ke Wilayah Hukum yang berbeda atau tidak, serta apakah sudah dibuatkan perjanjian tentang mutasinya ke mana, jabatan atau posisi kerjanya, upah atau gajinya dan lain-lain yang harus disepakati terlebih dahulu sebelum dilakukannya Mutasi tersebut. Hal ini sesuai dengan Lotus Note dari bapak JAMAL SINAGA WRD PT.SBSA di Kalimantan Timur tersebut .
Bahwa dikarenakan telah terjadinya Perselisihan HAK, maka sesuai dengan Amanat Pasal 86 UU No.2 Tahun 2004 yang merupakan Hukum Acara dari PPHI seharusnya Judex Facti yang dilakukan adalah;
Memerintahkan kepada Termohon Kasasi untuk. melaksanakan kewajibannya membayarkan upah beserta hak-hak dari Pemohon Kasasi sebelum Pokok Perkara dilanjutkan dan jika tidak dibayarkan, maka sidang perkara Perselisihan Kepentingan tersebut dapat dihentikan
Bahwa sesuai dengan Hukum dan PKB sebagaimana yang disepakati bersama serta Anjuran dari Conciliator yang merupakan dasar hukum dari Termohon Kasasi mengajukan Perselisihan dimaksud, maka seyogyanya Judex Facti adalah :
Mempekerjakan kembali Pemohon Kasasi di PT. ARARA Abadi PERAWANG seperti kedudukan / Jabatannya semula yaitu sebagai Wakil Kepala Seksi Marine Transport PT. ARARA Abadi PERAWANG dengan berhak menerima Gaji/Upah setiap bulannya dan hak-hak lainnya yang sah.
Memerintahkan Termohon Kasasi agar segera membayarkan Upah beserta hak-hak lainnya atas nama HERMANTO Pemohon Kasasi yang selama ini sengaja ditahan oleh Termohon Kasasi sejak dihentikannya upah beserta hak-hak dari pemohon Kasasi sampai dengan dikeluarkannya putusan in kracht yang menyatakan tidak dibayarkan lagi terhitung sejak tanggal putusan inkkracht tersebut
Penjelasan Tentang Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Eksepsi
Bahwa sesuai dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada halaman 33 pada baris pertama bahwa maksud Gugatan Penggugat adalah sebagaimana dalam surat gugatan tersebut. Akan tetapi tidak ada kejelasannya tentang Perselisihan apa yang sebenarnya terjadi dan yang dituntut. Sebab Perihal Gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi adalah Perselisihan Hubungan dan kata Industrialnya ditulis tangan pakai pena yang tidak diketahui siapa yang menulisnya. Sehingga tidak ada kejelasan tentang perselisihan yang terjadi. Namun pada tuntutan Termohon Kasasi pada angka 6 (enam) menuntut untuk dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja / PHK terhadap Pemohon Kasasi. Akan tetapi tidak ada dasar hukum Termohon Kasasi mengajukan Gugatan tersebut. Sebab sampai dengan diajukannya Gugatan yang tuntutannya meminta agar dilakukannya PHK terhadap Pemohon Kasasi tersebut tidak pernah dilakukannya dan dibuatkannya Risalah Perundingan maupun Mediasi atau Konsiliasi tentang Perselisihan PHK sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 3 dan Pasal 8 UU 2 Tahun 2004 tentang yaitu tentang Risalah Perundingan Bipartit dan Mediasi atau Konsiliasi tentang Perselisihan PHK yang terjadi dan Jo Pasal 136 UU No. 13 Tahun 2003.
Oleh sebab itu pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak jelas atau kabur, sehingga sudah sepantasnyalah di tolak demi tegaknya hukum dan keadilan .
Bahwa sesuai dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 33 baris kedua bahwa di dalam mengambil putusan atas dasar pertimbangan hukum seperti Perjanjian yang ada, kebiasaan dan lain-lain. Oleh sebab itu seharusnya Majelis Hakim menggunakan PKB PT. ARARA Abadi yang menyatakan bahwa Mutasi hanya dapat dilakukan dalam
lingkup Propinsi Riau saja dan di dalam lingkup Perusahaan PT. ARARA Abadi Wilayah Riau, bukan di luar Propinsi Riau sebagaimana keinginan dari Termohon Kasasi dan mengacu kepada Anjuran dari Conciliator Disnaker Kab. SIAK
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 36 pada alinea ke 2 (dua) dari bawah atau alinea ke 3 (tiga) dari atas halaman yaitu bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat telah disertai Risalah Konsiliasi yang berbentuk. Anjuran, sehingga Mekanisme PPHI telah dipenuhi. Akan tetapi Majelis Hakim tidak objektif dalam menilai Perselisihan apa yang sebenarnya telah terjadi dan isi dari Anjuran Conciliator tanggal 01 Februari 2010 tersebut sudah menegaskan bahwa Perselisihan yang terjadi adalah Perselisihan Kepentingan , dituliskan pada angka 4 (empat), " bahwa Pokok Perkara yang terjadi adalah Perselisihan Kepentingan,. Sehingga tidak ada dasar hukum bagi Termohon Kasasi untuk
menuntut dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) sebagaimana tuntutannya di dalam gugatannya pada angka 6 (enam).
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis pada halaman 36 alinea ke dua dari bawah atau pertimbangan hukum alinea ke tiga dari atas yaitu tentang Risalah Konsiliasi yang berbentuk Anjuran Conciliator itu adalah tentang Perselisihan Kepentingan bukan tentang Perselisihan PHK , sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum sebagai Risalah Konsiliasi untuk Perselisihan PHK . Sebab di dalam Tuntutan Penggugat Konvensi / Termohon Kasasi pada angka 6 (enam) adalah mohon untuk dilakukannya PHK terhadap Pemohon Kasasi. Sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim pada alinea ini adalah sesuatu kekeliruan yang sangat besar .
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada halaman 36 pada alinea terakhir, " Bahwa kedudukan alamat wilayah hukum menurut Majelis Hakim tidaklah merupakan suatu alasan yang kuat, hal ini adalah suatu kekeliruan yang sangat besar bagi Majelis Hakim. Sebab alamat adalah menentukan Pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili perkara atau perselisihan yang terjadi dan fakta hukumnya adalah memang benar
kantor atau tempat bekerja dari Pemohon Kasasi adalah di Wilayah Hukum Kecamatan Tualang, Kabupaten SIAK dan bukan di kota Pekan baru. Sehingga Penolakan Majelis Hakim tentang alamat Pemohon Kasasi adalah suatu kekeliruan dan tidak fahamnya Majelis Hakim tentang Wilayah Hukum yang harus dipakai di dalam bersidang bahwa
alamat hukum adalah merupakan syarat formil di dalam pengajuan gugatan .
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada halaman 37 pada alinea pertama menyebutkan bahwa tentang adanya Perselisihan Hak dan Perselisihan Kepentingan adalah memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini jelas sudah bahwa Majelis Hakim tidak objektif dalam menilai perkara Perselisihan yang terjadi. Sebab sudah jelas dinyatakan dengan tegas oleh Conciliator pada angka 4 (empat) yang merupakan dasar
hukum dari Termohon Kasasi melakukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pekan baru pada tanggal 26 Juli 2010 yang diregister pada tanggal 02 Agustus 2010 . Sehingga Majelis Hakim seharusnya sudah dapat menilai Perselisihan apa sebenarnya yang terjadi sesuai atau sesuai dengan Anjuran Conciliator tanggal 01 Februari 2010 yaitu Perselisihan Kepentingan. Oleh sebab itu Majelis Hakim telah keliru di dalam pertimbangan hukumnya, karena tidak melihat fakta hukum yang ada akan tetapi masih menyebutkan harus ada pemeriksaan lebih lanjut. Lalu apa gunanya Majelis Hakim ditunjuk sebagai yang menangani perkara Perselisihan Kepentingan yang terjadi jika tidak dapat memberikan penilaian atas pemeriksaan perkara yang dilakukannya ?
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada halaman 37 alinea ke 2 (dua) mengenai perbuatan melawan hukum adalah masih kabur atau tidak jelas perbuatan hukum yang mana yang dimaksudkan oleh Majelis Hakim.
Penjelasan Tentang Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Pokok Perkara .
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim &lam Pokok Perkara halaman 37 alinea pertama adalah sangat keliru . Sebab Pemohon KASASI tidak pernah melakukan Pengunduran Diri sebagaimana yang diamanatkan oleh Amanat UU No.13 Tahun 2003 Pasal 162 .
Bahwa yang terjadi adalah Termohon KASASI telah melakukan Pemblokiran terhadap ABSENSI kehadiran dari Pemohon Kasasi, yang mana selama ini Pemohon Kasasi terus masuk bekerja di perusahaan Termohon Kasasi di PT. ARARA Abadi PERAWANG .
Dan kemudian tidak adanya Persetujuan ataupun perjanjian antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi tentang kesepakatan untuk di laksanakannya MUTASI ke Luar Propinsi Riau tersebut . Hal ini sesuai pula dengan kesaksian dari bapak M. FAUZI, SE Saksi dari Termohon Kasasi di dalam persidangan yang menyatakan : "Apabila tidak ada kesepakatan maka Mutasi tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan PKB yang berlaku.
Bahwa Pertimbangan Hukum tentang keterangan Saksi JANDRES dan M. FAUZI, SE tentang mutasi telah disampaikan Surat Perintah Mutasi kepada Pemohon Kasasi adalah tidak benar dan tidak bisa dibuktikan dengan tanda terima dokumen dimaksud. Fakta hukumnya adalah tidak pernah penyerahan Surat Perintah Mutasi tersebut kepada Pemohon Kasasi dan Pemohon Kasasi berangkat ke Kalimantan Timur bukanlah untuk menjalankan mutasi sebagaimana keterangan saksi di atas. Sehingga tidaklah dapat dijadikan dasar hukum ataupun pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim.
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada halaman 40 alinea ke dua tentang Pemohon Kasasi bukan karyawan PT. ARARA Abadi adalah sangat keliru. Sebab belum ada bukti persetujuan ataupun perjanjian antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi tentang kesepakatan untuk dilaksanakannya Mutasi ke PT. SBSA di Kalimantan Timur.
Dan tentang tidak adanya kapasitas di dalam mengajukan Gugatan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi tidak tepat atau ditolak, maka Pemohon Kasasi setuju, akan tetapi dengan dasar hukum belum adanya persetujuan bersama atau perjanjian antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi tentang rencana Mutasi tersebut . Sebab hal mutasi tersebut
tidak dibenarkan atau bertentangan dengan PKB PT. AA Periode 2006-2008 yang sudah di tanda-tangani dan disepakati bersama oleh pihak Termohon Kasasi dengan Serikat Pekerja PT. ARARA Abadi yang pada saat itu ditandatangani oleh Bapak ANDJAR BUDI HI dan Bapak IMAM.P.HIDAYAH, SH atas nama Ketua dan Sekretaris Pengurus PUK SP. ARARA Abadi PERAWANG.
Bahwa mengenai tidak diterimanya Gugatan dari Termohon Kasasi sudahlah tepat . Tetapi alasan hukumnya yang kurang tepat. Seharusnya gugatan tidak diterima atas dasar tidak memenuhi Syarat Formil dan tidak adanya alasan hukum untuk melakukan PHK terhadap - Pemohon Kasasi serta belum adanya persetujuan atau perjanjian bersama antara Pemohon
Kasasi dengan Termohon Kasasi tentang kesepakatan untuk Mutasi tersebut . Jika alasan penolakan / tidak tepatnya gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi adalah kewenangan yang perkara dikemukakan oleh Majelis Hakim, maka seyogyanya Eksepsi, Gugatan Provisi dan Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tidak
dinyatakan ditolak atau tidak dikomentari, karena bukan wewenang dari Majelis Hakim PHI Pekan baru. Inilah sesuatu kekeliruan yang sangat nyata dan jelas terjadi. Begitu juga terhadap Pertimbangan Hukum lainnya atas Eksepsi, Provisi maupun Gugatan Rekonvensi dari Pemohon Kasasi .
Bahwa Majelis Hakim mempunyai Wewenang untuk memutuskan perkara, akan tetapi perkara Perselisihan Kepentingan tentang mutasi ke Luar Propinsi Riau akan tetapi bukan Perselisihan PHK .
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Gugatan Rekonvensi.
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim di dalam Gugatan Rekonvensi adalah sangat keliru. Sebab sesuai bukti Pasal 86 UU No.2 Tahun 2004 bahwa Majelis Hakim yang menangani Perkara ini haruslah mendahului Penyelesaian terhadap Perselisihan Kepentingan dan atau Perselisihan Hak. Sehingga Putusan Sela pada tanggal 11 November
2010 yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sudah selayaknya dinyatakan Batal Demi Hukum. Karena bertentangan dengan UU-No.13 Tahun 2003 dan UU No.2 Tahun 2004 .
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Judex Facti telah mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan UU.
Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Dalam Rekonvensi , Dalam Provisi dan Dalam Gugatan Rekonvensi adalah bertentangan dengan Pasal 86 UU No. 2 Tahun 2004 tentang harus didahulukannya Penyelesaian Perselisihan Kepentingan dan atau Perselisihan Hak, akan tetapi Majelis Hakim tidak melakukannya sebagaimana amanat Pasal 86 dimaksud dan kemudian bertentangan dengan Pasal 3 Jo Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2004 Jo Pasal 136 Jo Pasal 155 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 .
Bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1 dan 2) Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
Bertentangan dengan Pasal 6 butir 1 dan Pasal 38 UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia .
Bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945 dan Amandemen II UUD 1945 Pasal 28 D tentang HAK AZAZSI MANUSIA.
Bertentangan dengan Pasal 32 UU No. 13 Tahun 2003.
Bahwa Majelis Hakim tidak memahami/ tidak mengerti tentang Perselisihan PHK.
Bahwa Majelis Hakim tidak memahami tentang Mekanisme PHK menurut Pasal 3 dan Pasal 8 UU No.2 Tahun 2004 Jo Pasal 136 UU No.13 Tahun 2003 .
Bahwa Majelis Hakim tidak memahami tentang Makna dari Pasal 155 ayat (2) UU No.
DALAM REKONVENSI.
Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan dalam bagian Konvensi di atas dianggap juga dimasukkan dalam bagian ini .
Bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta hukum yang dikemukakan di atas, maka telah terbukti bahwa Termohon Kasasi telah mencoba melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau melakukan PHK T ANP A DASAR HUKUM SAMA SEKALI.
Bahwa selama dalam persidangan berjalan tidak ada bukti tentang Kesalahan apa yang telah dilakukan oleh Pemohon Kasasi sehingga diajukannya Gugatan PHK dan kemudian tidak ada bukti tentang telah dilaksanakannya Risalah Perundingan Bipartit maupun Mediasi / Konsiliasi tentang Perselisihan PHK yang terjadi .
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman menjamin bahwa, " Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Bahwa Perselisihan yang terjadi adalah Perselisihan Kepentingan bukan Perselisihan PHK sebagaimana Pertimbangan Hukum Dan Kesimpulan dari Conciliator Disnaker Kabupaten SIAK Nomor : 06/KHI/II/2010 tanggal 01 Februari 2010 pada angka / ayat (2) , " bahwa Pokok Perkara I Materi perselisihan antara kedua belah pihak adalah Perselisihan KEPENTINGAN,".
Bahwa Perselisihan Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara Pengusaha dengan Pekerja dan Pemerintah atas dasar nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Oleh sebab di dalam Hubungan Industrial itu terdapat nilai-nilai agama, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai musyawarah untuk mencapai kata mufakat dan nilai keadilan, sesuai dengan amanat Pasal 65 UU No.2 Tahun 2004.
Bahwa sesuai dengan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Kasasi di atas kiranya Majelis Hakim sepakat untuk memutuskan perkara ini sebagaimana Anjuran dari Conciliator Disnaker Kabupaten SIAK yaitu bahwa Perselisihan yang terjadi adalah Perselisihan Kepentingan, sehingga menurut hukum PT. ARARA Abadi harus mempekerjakan kembali Pemohon Kasasi di PT.ARARA Abadi PERAWANG seperti Kedudukan / Jabatannya semula yaitu sebagai Wakil Kepala Seksi Marine Transport PT. ARARA Abadi PERAWANG dengan berhak menerima Gaji / Upah setiap bulannya dan hak-hak lainnya yang sah .
Oleh karena tidak dibayarkannya upah beserta hak-hak dari Pemohon Kasasi yang merupakan akibat dari tidak adanya persetujuan ataupun perjanjian tentang kesepakatan untuk dilaksanakannya Mutasi ke PT .SBSA di Kalimantan Timur tersebut, maka pihak Termohon Kasasi melakukan penghentian terhadap kewajibannya ( upah beserta hak-hak lainnya) sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 , sehingga terjadilah Perselisihan HAK. . Dan kemudian sesuai dengan Amanat Pasal 86 UU No.2 Tahun 2004, maka kewajiban untuk menyelesaikan Penyelesaian terhadap Perselisihan Hak tersebut haruslah didahulukan oleh Majelis Hakim .
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena pertimbangan dan amar putusan Judex Facti sudah tepat dan benar, namun demikian berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka gugatan Penggugat dalam Rekonvensi yaitu pembayaran upah sejak bulan September 2009 selama 13 bulan atau sebesar Rp. 113.058.855,- harus dikabulkan dan karenanya Penggugat Rekonvensi wajib dibayarkan upahnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi HERMANTO tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru No.26/G/2010/PHI.PBR. tanggal 14 Januari 2011 sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.13 Tahun 2003, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: HERMANTO tersebut ;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 26/G/2010/PHI.PBR. tanggal 14 Januari 2011 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM REKONVENSI
DALAM PROVISI
Menolak provisi Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi untuk seluruhnya;
DALAM GUGATAN REKONVENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 25 Juli 2011 oleh Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, SH.,MH., dan Jono Sihono, SH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung maing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 Juli 2011 oleh Ketua Majelis beserta Arief Soedjito, SH., MH., dan Jono Sihono, SH., Hakim-Hakim Ad Hoc dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a,
Ttd./ Arief Soedjito, SH.,MH., Ttd./
Ttd./ Jono Sihono, SH., Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ttd./ Eko Budi Supriyanto,SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002.
UNTUK SALINAN