8 PK/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 8 PK/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 08 PK/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
NURDIN ALI, bertempat tinggal di Jalan Dewantoro, No. 62, Desa Perawang Barat, Kabupaten Siak, dalam hal ini memberi kuasa kepada Indra Hariadi, SH., dan Sukria Novela, SH. para Advokat, berkantor pada Law Office Hariadi. Alriyadi & Partners, beralamat di Jalan Sudirman, Komplek Perkantoran Bussines Centre, Blok B-1, Lt 1, Pekanbaru ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Penggugat/Pekerja ;
melawan :
PT ARARA ABADI, berkedudukan di Jalan Raya Minas Perawang KM 26, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak-Riau, diwakili Oleh DIDI HARSA, Direktur PT ARARA ABADI ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat/Pengusaha ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/Pekerja, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 190 K/PDT.SUS/2009, tanggal 17 Februari 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat/Pengusaha, dengan posita perkara sebagai berikut ;
Dalam Provisi :
1. Bahwa menurut ketentuan Pasal 155 (3) UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja dan pengusaha sebelum jatuh putusan harus tetap melakukan kewajibannya, yakni: pekerja berkewajiban dan tetap bekerja dan Pengusaha berkewajiban tetap membayarkan upah pekerja ;
2. Bahwa setelah keluarnya surat skorsing Nomor: 219/IR-HRD/VII/2007, tertanggal 2 Juli 2007 tersebut, pihak Tergugat hanya membayarkan sebagian upah untuk bulan Juli sampai gugatan ini di masukkan, dan hingga kini kekurangannya belum juga di bayarkan secara penuh ;
3. Bahwa oleh karena hal ini bukan merupakan pokok perkara, maka sudah selayaknya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutus terlebih dahulu tuntutan provisionil, yaitu memerintahkan Tergugat untuk membayarkan sebagian upah yaitu berupa Premi yang termasuk komponen upah, yang sejak bulan Juli 2007 tidak di bayarkan, dan tetap untuk di bayar oleh Tergugat sampai adanya keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
4. Bahwa untuk menjamin putusan provisionil ini tidak sia-sia maka sudah selayaknya Majelis Hakim meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset-aset Tergugat berupa Gedung Kantor Tergugat yang beralamat di Jl Raya Minas Perawang KM 26, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Bahwa PT Arara Abadi merupakan induk dari 14 (empat belas) perusahaan seperti PT Bina Duta Laksana, PT Putra Riau Perkasa, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Satria Perkasa Agung, PT Mapala Rabda dan lain-lain ;
2. Bahwa di PT Arara Abadi jabatan Tergugat sebagai Kepala General Admin yang mempunyai tugas memonitor pemakaian kendaraan dinas, memonitor dan mengontrol pemakaian dana kas kecil, mengelola kepersonaliaan di lingkungan HTR, mengelola dan mengontrol kebutuhan logistik HTR Area dan sebagai humas HTR. Penggugat juga membawahi Human Resources (HR), Accounting Admin, Logistics, Drivers dan Secretary ;
3. Bahwa pada bulan Januari 2007, Sdr. Jimmy Albertus Limen yang menjabat HTR Region Head Riau sebagai atasan Penggugat, memerintahkan secara lisan kepada Penggugat untuk mendampingi Sdr. Andhika M. Noor Cs ke Kabupaten Dhamas Raya, Propinsi Sumatra Barat, pada hal tugas Penggugat bukan melakukan survey, tetapi tugas bagian Community Engagement Head yang di pimpin oleh Sdr. Hendro Rismianto ;
4. Bahwa untuk menjalankan perintah lisan Sdr. Jimmy Albertus Limen, Penggugat bersama Sdr. Iwan Gultom (bawahan Penggugat) melakukan peninjauan area seluas 20.000 Ha yang di maksudkan Sdr. Jimmy Albertus Limen ;
5. Bahwa kemudian pada akhir bulan Januari 2007, Penggugat bersama Sdr. Andhika M. Noor Cs melakukan peninjauan kembali setelah ada RTRWP Propinsi Sumatra Barat dan berdasarkan hasil plot JPS , areal tersebut ternyata milik perusahaan lain, akibatnya peninjauan selanjutnya tidak bisa dilanjutkan, dan terhadap hasil peninjauan tersebut Penggugat segera melaporkan hasilnya tersebut ke Tergugat, yang isinya menyarankan untuk tidak menerima tawaran tersebut, sebab lokasi areal tersebut berbukit, sehingga sangat sulit untuk di lalui oleh truk trailer pembawa alat berat dan untuk melaksanakan kegiatan operasiona/area tersebut tidak bisa di kerjasamakan dengan program HTR ;
6. Bahwa pada peninjauan lahan pada akhir bulan Januari 2007 tersebut, Penggugat hanya mengetahui kalau Sdr. Andhika M. Noor sebagai seorang broker (penghubung) yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Propinsi Riau ;
7. Bahwa untuk menindak lanjuti laporan Penggugat, Tergugat memerintahkan bagian yang memang bertugas mencari lahan yaitu Community Relation (bagian Community Engagement) pada tanggal 14 Maret 2007 ke Kabupaten Dhamas Raya, Propinsi Sumbar, pekerja Tergugat tersebut menyimpulkan sama dengan Penggugat yaitu lahan tersebut kondisinya cukup sulit di lewati, karena terletak di perbukitan ;
8. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2007 Sdr. Andhika M. Noor. Cs melayangkan catatan khusus dengan tulisan tangan ke Tergugat, yang isi surat tersebut mengatakan bahwa pada kesempatan survey tersebut, Sdr Andhika M. Noor memberikan bantuan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat, terserah untuk penggunaan apa, namun kemudian diralat kembali bahwa bantuan di berikan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), tapi yang anehnya pada surat tersebut tercantum kop surat Puritama Sejahtera. ;
9. Bahwa sepengetahuan Penggugat hubungan hukum atau hubungan kerja antara Puritama Sejahtera dengan Tergugat tidak ada, karena yang Penggugat ketahui hanyalah Sdr. Andhika M. Noor sebagai penghubung ;
10. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2007, Tergugat memberikan surat Skorsing No 219/IR-HRD/VII/2007, tertanggal 2 Juli 2007 dengan alasan bahwa Penggugat "diduga telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 59 ayat 5 point 1, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Arara Abadi Periode 2006-2008 Saudara (Penggugat) di PHK oleh perusahaan" ;
11. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2007 Penggugat melayangkan surat klarifikasi atas surat Tergugat No 219/IR-HRD/VII/2007, tertanggal 2 Juli 2007 yang menjelaskan bahwa uang yang di berikan oleh H. Andika M Noor sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) bukan merupakan suap, tetapi hanya untuk dibelikan durian sebagai oleh-oleh (buah tangan) bagi H. Andika dan kawan-kawannya serta keluarganya di Pekanbaru. Hal ini di benarkan oleh Andhika M Noor dengan membubuhkan tanda tangan dalam surat yang Penggugat layangkan ke Tergugat ;
12. Bahwa setelah surat Skorsing tersebut, pada tanggal 11 Juli 2007 Manager Industrial Relation dan Kepala Departement HRD melayangkan surat panggilan dengan No 231/IR-HRD/VII/2007 ke Penggugat melalui Kepala Divisi HTR Up. Kepala Departement HTR guna didengar keterangan Penggugat mengenai permasalahan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Divisi/Dept HTR Region Riau ;
13. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2007 Penggugat di dampingi oleh Serikat Pekerja Arara Abadi menghadap Tergugat dan kemudian oleh Tergugat, Penggugat diperiksa selama ± 3 (tiga) jam, sehubungan dengan Permasalahan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang di Lingkungan HTR Wilayah Riau. Dalam pemeriksaan tersebut Penggugat membantah seluruh tuduhan Tergugat ;
14. Bahwa karena Penggugat membantah tuduhan tersebut, Tergugat kembali memanggil Penggugat yang didampingi oleh Serikat Pekerja KAHUTINDO pada tanggal 22 Agustus 2007, dan dalam hasil pertemuan bipartit tersebut Penggugat kembali menolak semua tuduhan menerima suap sebesar
Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan menolak PHK tanpa pesangon, dan apabila tetap melakukan PHK, Penggugat meminta 2 (dua) kali pesangon, namun Tergugat tetap pada pendiriannya yaitu PHK Tanpa Pesangon ;
15. Bahwa kemudian perselisihan ini di bawa ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak dan segera memanggil Penggugat dan Tergugat dengan lisan, untuk diadakan mediasi, namun tidak tercapai kata sepakat ;
16. Bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak melalui surat Nomor 567/DTK/XI/2007/538, tertanggal 13 November 2007, perihal Anjuran, menganjurkan agar Tergugat dalam Memutuskan Hubungan Kerja Terhadap Penggugat membayar hak pesangon pekerja(Penggugat) dengan perincian :
-- Pesangon 9 bIn x Rp 5.849.000 = Rp 52.541.000,-
-- Penghargaan masa kerja 6 bIn x Rp 5.849.000 = Rp 35.094.000,-
-- Penggantian pengobatan dan
perumahan 15 %x Rp 87.735.000 = Rp 13.160.250,-
Jumlah = Rp 100.895.250,-
17. Bahwa atas anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak tersebut, Penggugat pada tanggal 10 Desember 2007 mengirimkan surat No 030/CK/lXII/2007, perihal Tanggapan Terhadap Anjuran tersebut, yang isinya membantah dan menolak anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak tersebut, karena bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 dan PKB periode 2006-2008 ;
18. Bahwa anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak, Tergugat tidak memberikan jawaban/pendapatnya, yang berarti Tergugat menolak anjuran tertulis tersebut (Pasal 13 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2004) ;
19. Bahwa adapun dasar dari Tergugat Memutuskan Hubungan Kerja dengan Penggugat adalah adanya surat dari pihak lain yang tidak ada hubungan kerja dengan Tergugat yang isinya tentang pemberian uang sogokan oleh H. Andhika M Noor sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), hal ini bertentanngan dengan Surat Edaran Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No SE.13/MEN/SJ-MK/l/2005, tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materil UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap UUD 1945, karena PHK dapat di lakukan setelah ada putusan Hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
20. Bahwa karena PHK yang yang dilakukan oleh Tergugat tidak berdasarkan hukum atau tidak sah, maka Tergugat harus memperkerjakan kembali Penggugat sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 170 UU No. 13 Tahun 2003) ;
21. Bahwa berlarut-larutnya penyelesaian masalah PHK dan keengganan Tergugat untuk memenuhi tuntutan Penggugat telah menyebabkan Penggugat mengalami kerugian, baik materil maupun immaterial ;
22. Bahwa kerugian materil Penggugat terhadap PHK yang dilakukan oleh Tergugat, maka Tergugat harus memberikan hak-hak Penggugat minimal 2 (dua) kali pembayaran atas uang pesangon, penghargaan masa kerja dan 15 % ganti kerugian hal ini sesuai dengan pasal 28 KEPMENAKER No. KEP-150/MEN/2000, tentang Penyelesaian PHK, apalagi PHK yang dilakukan bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
23. Bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4) huruf C UU No. 13 Tahun 2003, yang menjadi hak Penggugat sampai dengan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut :
-- Uang Pesangon masa kerja 16 Tahun (21 Februari 1991 s/d 2007)
9 bln x 2 x Rp 9.118.803,- = Rp 164.138.454,-
-- Uang Penghargaan masa kerja 16 Tahun :
6 bln x Rp 9.118.803 = Rp 54.712.818,-
-- Penggantian pengobatan dan perumahan :
15 %x Rp 140.176.000 = Rp 32.827.700
-- Bonus bulan September dan November 2007
serta Januari 2008 : 3 x Rp 3.000.000,- = Rp 9.000.000,-
Jumlah keseluruban sebesar = Rp 260.678.972,-
24. Bahwa kerugian immateril berupa akibat dari PHK yang dialami Penggugat dan tindakan Tergugat yang belum juga membayarkan uang kompensasi sesuai UU, Penggugat bertambah beban hidup, tidak mendapat penghasilan, mendapat tekanan fsikis, dan putus asa akibat di PHK ;
Bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai besarnya kerugian immateril, baik dalam UU Ketenagakerjaan maupun dalam KUHPerdata. Dalam hal tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka Yurisprudensi dan ilmu pengetahuan hukum (doktrin) dapat digunakan sebagai sumber hukum. (MA Moegani, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Pramita. Hal 76). Berdasarkan Yurisprudensi MARl No. 610 K/SIP/1968, tanggal 23 Mei 1970, yang menyatakan Hakim bebas menyatakan besarnya ganti kerugian immateril tersebut ;
Bahwa meskipun kerugian immateril yang diderita oleh Penggugat tidak dapat dinilai dengan uang. Namun kehilangan kepuasan hidup berdasarkan gaji perbulan maka rata-rata nilai kepuasan hidup perhari adalah:
-- Total pendapatan perbulan adalah Rp 9.118.803,- + Rp 3.000.000,- =
Rp 12.118.803,- ;
-- Kepuasan hidup perbulan Rp 12.118.803,- X 8 bulan = Rp 96.950.424,- ;
-- Penggugat sudah tidak bekerja sejak 12 Juli 2007 sampai gugatan ini diajukan, berarti Penggugat sudah tidak bekerja selama 8 bulan ditambah waktu yang diperkirakan agar selesainya perselisihan hubungan industrial ini ± 4 bulan ;
-- Bahwa dengan demikian jika dinilai dengan uang maka nilai kerugian immateril Penggugat adalah (Rp 12.118.803,- X 4 bulan) +
Rp 96.950.424,- = Rp 145.425.636,- ;
Bahwa perhitungan ganti kerugian dengan cara demikian sesuai dengan
Yurisprudensi MARl No. 840. K/Sip/1972, tanggal 15 April 1976 ;
Bahwa di samping kerugian yang di nilai dengan cara di atas, tidak dapat di pungkiri adanya kerugian immateril yang tidak dapat di nilai dengan uang, seperti hilangnya kenyamanan tidur, rusak keharmonisan rumah tangga Penggugat karena tidak memiliki penghasilan selama berperkara, hilangnya rasa percaya diri. Untuk itu maka Penggugat menilai kerugian immateril sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Bahwa dengan demikian total kerugian immateril Penggugat adalah
Rp 1.145.425.636,- (satu milyar seratus empat puluh lima juta empat ratus dua puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) ;
25. Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan perkara ini oleh Tergugat, maka Penggugat mohon di letakkan sita jaminan terhadap Gedung Kantor Tergugat yang beralamat di JI. Raya Minas Perawang KM 26, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak ;
26. Bahwa gugatan ini di dasari atas landasan hukum dan fakta yang jelas, maka beralasan hukum kiranya apabila putusan dalam perkara ini dapat di laksanakan lebih dahulu walaupun ada kasasi maupun verzet (uit voerbar bij vooraad) ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Negeri Pekanbaru supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
1. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan upah dari hak-hak Penggugat sampai keluarnya penetapan PHK yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkkracht van gewisjde) ;
2. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan kekurangan bonus bulan September dan November 2007 serta bulan Januari 2008 ;
3. Menyatakan Sita Jaminan sah dan berharga ;
Dalam Pokok Perkara :
Primair:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat ;
3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003, secara seketika dan sekaligus ;
4. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan kekurangan bonus bulan September dan November 2007 serta bulan Januari 2008 ;
5. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan upah dari hak-hak Penggugat sampai keluamya penetapan PHK yang mempunyai kekuatan hukum tetap
(inkkracht van gewisjde) ;
6. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan kerugian immateril Penggugat sebesar Rp 1.145.425.636,- (satu milyar seratus empat puluh lima juta empat ratus dua puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksaakan terlebih dahulu meskipun ada kasasi maupun verzet ;
Subsidair :
-- Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa gugatan Penggugat sangatlah tidak memenuhi syarat formil dalam pengajuan suatu gugatan oleh Penggugat, karena di dalam gugatan, posita tidak sejalan dengan petitum sehingga gugatan menjadi kabur (obscuur libel) ;
Bahwa di dalam posita gugatan Penggugat meminta untuk dapat dipekerjakan kembali namun pada petitum meminta agar Putus Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, hal ini jelas menunjukkan bahwa tidak memahaminya Penggugat terhadap Hukum Acara, maka mohon kepada Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa Tergugat Rekonvensi adalah Karyawan Penggugat Rekonvensi (data karyawan terlampir dan dianggap satu dengan gugatan Rekonvensi ini) ;
2. Bahwa antara Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Arara Abadi Periode 2006-2008. ( vide Pasal. 2) ;
3. Bahwa Tergugat Rekonvensi dipercayakan oleh Penggugat Rekonvensi untuk berkerja sebagai Manager General Administrasi Head HTR Wilayah Riau, yang meliputi tugas memonitor pemakaian kendaraan dinas sebanyak 4 unit, pemakaian dana kas kecil, mengelola kepersonaliaan di lingkungan HTR, mengontrol kebutuhan logistik HTR Area dan mencakup Humas HTR, Accounting Admin, Driver dan Secretary;
4. Bahwa Penggugat Rekonvensi melakukan program kerja sama/bermitraan dengan Masyarakat guna peningkatan produksi dengan Pola Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dalam pembentukan Hutan Tanaman Rakyat mencari lahan tambahan untuk melakukan penanaman akasia guna peningkatan produksi kayu dengan pola kerja sama HTR., yang nantinya bentuk kerja sama ini akan dituangkan di dalam MOU;
5. Bahwa Tergugat Rekonvensi melakukan pekerjaan yang bukan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana yang termaktub pada poin 3 di atas, dan Tergugat Rekonvensi telah berupaya untuk melakukan pencarian lahan dengan melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak ketiga yaitu Pihak Puritama Sejahtera dalam hal ini diwakili oleh Sdr. H. Andhika CS, sekurang kurangnya sudah tujuh kali pertemuan :
5.1. Pertemuan pertama di kantor Dinas Infokom kesbang Prov. Riau tempat Sdr. H. Andika bekerja, rencana kerja sama areal seluas 60 Ha. Milik Yayasan yang dikelola oleh Sdr. H. Andika ;
5.2. Pertemuan kedua di kantor yang sama tentang masalah lahan 1500 Ha di Kabupaten Rohul ;
5.3. Pertemuan ketiga di kantor Catering RM. Cori di Grand Sudirman mengenai lahan 20.000 Ha di Kabupaten Solok Selatan ;
5.4. Pertemuan keempat di kantor Catering RM. Cori di Grand Sudirman mengenai lahan 20.000. Ha di Kabupaten Solok Selatan ;
5.5. Pertemuan kelima dikantor Catering RM. Cori di Grand Sudirman mengenai lahan 20.000.Ha di Kabupaten Solok Selatan ;
5.6. Pertemuan keenam di kantor Catering RM. Cori di Grand Sudirman mengenai lahan di Kabupaten Solok Selatan ;
5.7. Pertemuan ketujuh di rumah Sdr. Jimmy Albertus Limen membicarakan lahan di daerah Damas Raya ;
Bahwa Tergugat Rekonvensi dengan tidak melakukan pekerjaan yang diembankan kepadanya berarti, Tergugat Rekonvensi telah tidak menuruti perintah atau petunjuk Atasan, ( Vide PKB PT Arara Abadi Periode 2006 - 2008 Pasal 50 ayat 13 );
6. Bahwa Tugas untuk mencari lahan dalarn prograrn HTR ini Penggugat Rekonvensi percayakan kepada Sdr. Hendro Rismianto yang merupakan bagian Comunity Engagement Head, bukan kepada Tergugat Rekonvensi yang menjabat Pimpinan General Admin Head pada HTR Region Head Riau;
7. Bahwa Tergugat Rekonvensi telah pula melakukan survey terhadap lahan yang direncanakan dengan pihak Puritama Sejahtera, survey bersama yang dilakukan Tergugat Rekonvensi tersebut menggunakan peta, GPS dan Visual wilayah yaitu pada Kabupaten Damas Raya dan Kabupaten Pasaman Timur Sumatera Barat pada November dan Desember 2006, hal ini adanya kejanggalan dalam melakukan survey, sebenarnya sebelum melakukan survey terlebih dahulu harus dilakukan pengecekan Legalitas areal yang ditawarkan dan membawa peta areal ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan dan Instansi terkait di wilayah hukum di mana areal tersebut berada, dan hal ini tidak dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi, "Vide PKB PT Arara Abadi Pasal 50 ayat 17 (Jika hal ini merupakan quanoun tugas Tergugat Rekonvensi) ;
8. Bahwa Tergugat Rekonvensi setelah sekian lama melakukan survey yang dimaksud pada poin 7 di atas tidak memberikan hasil survey dan kabar berita kepada pihak Puritama Sejahtera, apakah lahan yang direncanakan tersebut memiliki kriteria sebagai mana yang diharapkan untuk kerja sama Hutan Tanaman Rakyat, sehingga pada Februari 2007 pihak Puritama Sejahtera melakukan komplain ke Penggugat Rekonvensi dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Andika, M. Noor yang mana masyarakat juga sudah tidak percaya lagi kepada mereka karena Pihak Puritama Sejahtera merupakan wakil dari pada masyarakat yang mana adalah sebagai pemilik lahan, yang nantinya akan dijadikan mitra kerja sama pola Hutan Tanaman Rakyat (HTR);
9. Bahwa komplain yang Penggugat Rekonvensi terima yang disampaikan pihak Puritama Sejahtera adalah menyatakan bahwa pada waktu survey Tergugat Rekonvensi tidak bisa menggunakan GPS dan membaca peta dengan baik sehingga yang disampaikan Tergugat Rekonvensi, wilayah tersebut daerah datar dan dapat dilakukan kerja sama HTR, namun kenapa tidak ada jawaban atas hasil survey yang sama-sama mereka lakukan ;
10. Bahwa Komplain dari Pihak Puritama Sejahtera selain dari hal tersebut di atas poin 8 dan 9 juga disampaikan kepada Penggugat Rekonvensi, bahwa Tergugat Rekonvensi menerima uang sebesar Rp 500.000.- dari Drs. Andika M. Noor sebelum pelaksanaan survey, dan bahwa akomodasi dan konsumsi ditanggung oleh pihak Puritama Sejahtera. Dalam hal Tergugat Rekonvensi telah menerima uang dari Pihak Ketiga sebesar Rp 500.000.- yang ada kaitan dengan pekerjaannya, maka Tergugat Rekonvensi telah melanggar PKB PT Arara Abadi Periode 2006 - 2008 Pasal 59 ayat 5 poin (L). Dan Penggugat Rekonvensi akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat Rekonvensi dengan tanpa Pesangon ;
(Vide PKB. PT Arara Abadi periode 2006 - 2008 Pasal 59 ayat 6 );
11. Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi telah menghilangkan kepercayaan bagi Penggugat Rekonvensi, yang mana posisi pekerjaan Tergugat Rekonvensi tersebut adalah posisi orang yang benar-benar dapat dipercaya dan dituntut untuk dapat bersifat jujur dan bertanggung jawab, namun Tergugat Rekonvensi telah menyia-nyiakan kepercayaan Penggugat Rekonvensi tersebut, dan hal ini tidak dapat ditoleransi, maka Penggugat Rekonvensi melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap Tergugat Rekonvensi ;
12. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan dan dijelaskan di atas, Penggugat Rekonvensi berkesimpulan, bahwa Tergugat Rekonvensi telah melanggar PKB PT Arara Abadi periode 2006-2008 Pasal 50 ayat 17;
13. Bahwa Penggugat Rekonvensi berkesimpulan, Tergugat Rekonvensi tidak bekerja dengan baik dan tidak dapat dipercaya, kinerjanya tidak dapat dipertahankan lagi di perusahaan, untuk itu Penggugat Rekonvensi melakukan PHK terhadap Tergugat Rekonvensi dengan tanpa pesangon, hanya diberikan hak sesuai Pasal 156 ayat 3 dan 4, UU No.13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2007;
14. Bahwa Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dalam mengahadapi permasalahan Perselisihan Hubungan Industrial ini telah mengadakan perundingan Bipartit pada tanggal 13 dan 21 Agustus 2007 namun tidak menemukan kesepakatan, sebagai hasil perundingan ;
(Vide Pasal 151 ayat 2 UU No. 13 Th 2003) ;
15. Bahwa Penggugat Rekonvensi melakukan skorsing terhadap Tergugat Rekonvensi terhitung mulai tanggal 3 Juli 2007, sebelum adanya putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Penggugat masih membayar upah kepada Tergugat Rekonvensi ;
16. Bahwa sebelum perselisihan PHK ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, telah dilakukan Mediasi oleh Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Pemerintah Kabupaten Siak, pada intinya telah mengeluarkan Anjuran tanggal 13 November 2007 Nomor: 567/DTK/XI/2007/538. prihal PHK yang diajukan untuk memberikan pesangon kepada Tergugat Rekonvensi sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, 3, 4 UU No. 13 Th. 2003 kepada Tergugat Rekonvensi, atas Anjuran Mediator tersebut Penggugat Rekonvensi dengan tegas menolak;
17. Bahwa oleh karena itu cukup alasan kiranya Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi ini untuk dapat diperiksa dan diadili di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru supaya memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/
Tergugat Konvensi seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan
pelanggaran PKB PT Arara Abadi priode 2006 - 2008 Pasal 50 Ayat 13, 17 dan Pasal 59 ayat 5 poin (L ) ;
3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat Konvensi/Tergugat
Rekonvensi (Nurdin Ali) dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (PT Arara Abadi) sejak tanggal 3 Juli 2007 ;
4. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat Konvensi/Tergugat
Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tanpa Pesangon ;
-- Namun akan tetapi apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengambil putusan, yaitu putusannya No. 09/G/2008/PHI-PBR, tanggal 21 Agustus 2008, yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Konvensi :
Dalam provisi :
-- Menolak Provisi dari Penggugat ;
Dalam Eksepsi :
-- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
-- Menolak gugatan Penggugat dalam tuntutan Primair ;
-- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam tuntutan Subsidair ;
-- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat, dengan tetap memberikan hak-hak yang melekat selama ini ;
Dalam Rekonvensi :
-- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
-- Menghukum Tergugart Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 109.000,- (seratus sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 190 K/ Pdt.Sus/2009, tanggal 17 Februari 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT ARARA ABADI tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 09/G/2008/PHI.Pbr, tanggal 21 Agustus 2008 ;
Mengadili Sendiri :
Dalam Konvensi :
Dalam Provisi :
-- Menolak Provisi dari Penggugat ;
Dalam Eksepsi :
-- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
-- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
-- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2008 ;
-- Menghukum Tergugat membayar hak Penggugat atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak atas penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang seluruhnya berjumlah
Rp 100.895.250,- (seratus juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puliuh rupiah) ;
-- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 190 K/ Pdt.Sus/2009, tanggal 17 Februari 2010, diberitahukan kepada Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja, pada tanggal 8 April 2010, kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja, (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Juli 2010) diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 4 Agustus 2010, sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 04/PK/2010/PHI.PBR, yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan mana disertai dengan alasan alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 1 September 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Kasasi/Tergugat/Pengusaha, yang pada tanggal 7 Oktober 2010, telah diberitahukan tentang memori peninjauan kembali dari Termohon Kasasi/Penggugat/Pekerja, tetapi tidak diajukan jawaban memori peninjauan kembali ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat/Pekerja, dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
A. Alasan kekhilafan Hakim :
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah khilaf menerapkan hukum yang berlaku secara baik dan benar, sebagaimana akan di uraikan berikut dengan alasan-alasannya seperti yang di bawah ini :
Bahwa putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung No 190 K/Pdt.Sus/2009, tanggal 17 Februari 2010 telah terjadi kekhilafan dalam menerapkan hukum, sebagaimana yang terdapat dalam Pertimbangan Hukum, yaitu sebagai berikut :
a. Pada balaman 17 putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung No 190 K/ Pdt.Sus/2009, angka I buruf a menyatakan " Bahwa Tergugat/Pemohon Kasasi melalui suratnya tertanggal 2 Juli 2007 telah melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap Penggugat/Termohon Kasasi dengan alasan Penggugat telah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (5) poin 1 PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ;
Alasan Keberatan
-- Bahwa Majelis Hakim Kasasi telah khilaf dalam menerapkan hukumnya. Alasan hukum Majelis Hakim Kasasi dalam menerapkan hukum sangatlah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Majelis Hakim Kasasi dalam mengambil keputusan telah melanggar Pasal 151 ayat (3) jo 155 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003. Selain itu Majelis Hakim Kasasi dalam mengambil keputusan juga tidak
mencantumkan keseluruhan bunyi Pasal 59 ayat (5) huruf L PKB dan memberikan alasan-alasan hukumnya dalam amar putusannya. Pasal 59 ayat (5) poin (L) PKB (Perjanjian Kerja Bersama) PT Arara Abadi periode tahun 2006-2008 selengkapnya berbunyi sebagai berikut "Meminta atau menerima pemberian dari pihak ketiga dalam bentuk apapun sehubungan dengan tugas dan pekerjaannya yang dapat
mempengaruhi kelancaran kebijakan dan keputusannya ;
Bahwa selain itu Pemohon Peninjauan Kembali belum pernh menerima surat peringatan terhadap pelanggaran yang di tuduhkan tersebut (sebagaimana yang di maksudkan oleh Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 dan PKB Periode 2006-2008 Pasal 59 ayat (4). Sehingga PHK yang di lakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah tidak sah/bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
Bahwa dalam sidang Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terbukti bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/dahulu Termohon Kasasi/dahulu Penggugat, bisa membuktikan "telah tidak terjadi pelanggaran terhadap Pasal 59 ayat (5) poin L PKB (Perjanjian Kerja Bersama)”. Hal ini sesuai dengan bunyi amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) No.
09/G/2008/PHI.PBR pada halaman 31 dan 32, alenea 5 dan 1, menimbang, bahwa dari bukti P-3 tersebut dan dikaitkan dengan bukti P-2 dan T-2 juga T-4 menunjukkan bahwa Puritama Sejahtera bukanlah merupakan afiliasi dari PT Arara Abadi, akan tetapi Puritama Sejahtera adalah pihak lain yang melakukan survey bersama-sama dengan Nurdin Ali dan Gultom. Menimbang bahwa
berdasarkan bukti surat P-8 dan T-3, bahwa Penggugat melakukan survey adalah karena di perintahkan oleh atasannya, serta keterangan-keterangan dari saksi bahwa pencarian lahan dapat dilakukan oleh setiap pegawai atau melalui penawaran-penawaran yang dilakukan oleh masyarakat yang kemudian akan di survey oleh
sebuah team. Kemudian halaman 32 alinia 5 dan 6, menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Anjar Budi dan Iwan Gultom bahwa lahan tersebut tidak dapat diolah untuk jadi lahan karena daerah itu berbukit dan jurang sehingga tidak memungkinkan untuk diolah atau dipergunakan perusahaan untuk lahan sebagaimana yang dibutuhkan. Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut Tergugat tidak ada dirugikan oleh Penggugat atau pihak lain kecuali biaya untuk survey yang mana hal itu atas perintah atasan Penggugat. Kemudian pada halaman 33 pada alenea 3, menimbang, bahwa berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 161 ayat 1dan 2, di mana Penggugat belum pernah menerima surat peringatan terhadap pelanggaran tersebut ;
Bahwa selain alasan di atas, Pemohon Peninjaun Kembali belum pernah di proses pidana atau dilaporkan ke pihak Kepolisian atau mendapatkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas pelanggaran yang dituduhkan pihak Termohon Peninjauan Kembali sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003 ;
Hal ini juga di perkuat oleh keterangan saksi-saksi Pemohon Peninjauan Kembali/dahulu Termohon Kasasi/dahulu Penggugat yang terdapat dalam kesimpulan Penggugat/dahulu Termohon Kasasi/sekarang Pemohon Peninjauan Kembali halaman 21 dan 22 yang mengatakan :
Saksi Efendi (tidak di tampilkan keterangannya dalam Putusan PHI No. 09/G/2008/PHI.PBR dan putusan Mahkamah Agung 190 K/ Pdt.Sus/2009, pada hal saksi di hadirkan dalam sidang Pengadilan);
Bahwa saksi ketemu dan kenal dengan Nurdin (Penggugat) di kantor PT Arara Abadi guna menawarkan program kerja sama HTR dalam hal ini saksi menawarkan lahan di Tasik Betung, Kabupaten Siak untuk di kerjasamakan guna di tanam akasia ;
Bahwa setelah itu saksi di kenalkan oleh Penggugat ke atasan Penggugat yang bernama Jimmy dan saksi mengatakan maksud saksi ke Jimmy untuk kerjasama HTR ;
Bahwa saksi pernah ketemu Pak Hendro Rismianto di kantor PT Arara Abadi dan Pak Hendro mengatakan bahwa kalau mereka (Jimmy dan Nurdin) tidak menerima atau melanjutkan program HTR ini, Pak Hendro yang akan melanjutkan ;
Saksi Misniyanto (yang terdapat dalam kesimpulan, namun tidak di cantumkan dalam Putusan PHI No. 09/G/2008/PHI.PBR dan putusan Mahkamah Agung 190 K/Pdt.Sus/2009) ;
Bahwa saksi sebagai karyawan PT Arara Abadi pernah rapat di kantor PT Arara Abadi dengan Jimmi dan Jimmy mengatakan bahwa seluruh bagian HTR harus saling membantu dalam mencari lahan untuk program kerjasama ;
Bahwa sekira bulan Februari 2007, saksi pernah mendengar langsung perintah pak Jimmy sebagai kepala HTR Riau yang mengatakan bahwa "memerintahkan Penggugat untuk pergi cek lahan ke daerah Sumbar ;
Bahwa sepengetahuan saksi selama bekerja di bagian HTR tersebut, bisa saja bagian lain di HTR untuk mencari lahan guna pengembangan perusahaan ;
Bahwa saksi pernah cek lahan/survey ke daerah Dumai, namun bagaimana hasilnya saksi tidak tahu ;
Saksi Asjuni Tanrip Tarigan (yanga terdapat dalam kesimpulan, namun tidak dicantumkan dalam putusan PHI No. 09/G/ 2008/PHI.PBR dan putusan Mahkamah Agung 190 K/Pdt.Sus/2009) ;
Bahwa saksi pernah dating ke Kantor PT Arara Abadi dan ketemu langsung dengan Jimmmy, kemudian pak Jimmy menyuruh saksi menghadap Penggugat untuk memberikan proposal kerja sama tersebut ;
Bahwa setelah proposal tersebut di tangan Penggugat (Nurdin Ali), saksi diminta untuk menunjukkan lokasi tanah yang mau di kerja samakan tersebut dan ketika itu saksi pergi melihat lahan tersebut bersama Rahmad dan Pak Ginting, karena mereka yang
berkompeten ;
Saksi - Saksi Tergugat
Hendro Rismianto (yang terdapat dalam kesimpulan, namun tidak di cantumkan dalam Putusan PHI No. 09/G/2008/PHI.PBR dan putusan Mahkamah Agung 190 K/Pdt.Sus/2009) ;
Bahwa dalam rapat bagian HTR yang di pimpin oleh Jimmy mengatakan bahwa kegiatan operasional mencari lahan boleh dilakukan oleh setiap orang di bagian HTR, hal ini untuk
menopang kerja bagian Community Enggagement HTR, makanya Nurdin sebagai kepala Admin boleh mensupport kerja saksi ;
Bahwa saksi tahu bahwa Nurdin ada survey atau cek lahan ke Sumbar dan saksi pernah ikut bersama dengan Nurdin ke Sijunjung Sumbar dan setelah dilakukan pengecekan ternyata lahan tersebut milik PT Angsana ;
Anjar Budianto (yang terdapat dalam kesimpulan, namun tidak di cantumkan dalam Putusan PHI No. 09/G12008/PHI.PBR dan putusan Mahkamah Agung 190 K/Pdt.Sus/2009) ;
Bahwa menurut saksi lahan tersebut tidak memungkinkan di kerjasamakan karena kondisi daerah pergunungan ;
Bahwa saksi tahu Nurdin survey setelah Nurdin pulang dari lokasi ;
Bahwa saksi tahu bahwa Nurdin ke Sumbar atas perintah atasan kami
Iwan Gultom, (yang terdapat dalam kesimpulan, namun tidak di cantumkan dalam Putusan PHI No 09/G/2008/PHI.PBR dan putusan Mahkamah Agung 190 K/Pdt.Sus/2009) ;
Bahwa saksi pernah di training oleh PT Arara Abadi tentang JPS dan dalam training tersebut saksi mendengar langsung instruksi Kepala Divisi HTR Riau pak Jimmi, yang mengatakan bahwa "semua deprtemen atau karyawan di HTR boleh mencari lahan, baik pakai sepeda motor atau jalan kaki, yang penting dapat lahan, karena di HTR kata pak Jimmi kita adalah tim dan setelah dapat lahan dibilang sama pak Jimmi ".
Bahwa saksi pernah dibawa oleh Penggugat selama dua hari yaitu tanggal 9-10 Januari 2007 ke Damas Raya dan sebelum ke Damas Raya tersebut, saksi meeting dulu di Pekanbaru bersama dengan Pak Jimmy dan Penggugat, setelah meting tersebut Pak Jimmy instruksikan kami ke Damas Raya Sumbar, yang ditengok sebentar area berbukit tersebut langsug pulang balik kata pak Nurdin. Bahwa Perjalanan Dinas saksi tersebut di paraf oleh Pak Nurdin sama Pak Jimmy dan sistemnya adalah Komputer,dan itu ada sama Personalia, dan perjalanan dinas tersebut sama dengan kita masuk kerja ;
Bahwa setelah cek lahan tersebut saksi bersama Penggugat langsung pulang ke Perawang dan saksi juga membawa oleh-oleh berupa buah durian yang di beli oleh Penggugat ;
Ir. Ahmad Syafruddin, (yang terdapat dalam kesimpulan, namun tidak di cantumkan dalam Putusan PHI No. 09/G/2008/PHI.PBR dan putusan Mahkamah Agung 190 K/Pdt.Sus/2009) ;
Bahwa saksi pernah berangkat sama-sama Pak Nurdin dan Pak Hendro ke BPN Sijunjung ;
Bahwa saksi kenal dengan Andhika, karena di kenalkan oleh Pak Hendro di Hotel Gran Sudirman Pekanbaru ;
Bahwa saksi bersama Pak Hendro dan Pak Nurdin ke Sijunjung guna menanyakan apakah APL/tidak, ternyata lahan tersebut adalah lahan PT lain ;
Bahwa sepengetahuan saksi, kalau departemen LA tidak bisa, maka orang lain bisa diikutkan ;
Bahwa saksi tidak tahu ada SOP HTR
Pasal 114 UU No. 2 Tahun 2004 tata cara permohonan kasasi serta penyelesaian perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh Hakim Kasasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 "Dalam ha pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturu-turut ;
Pasal 124 ayat (2 ) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 "Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ". Ayat (3) Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pasal 151 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 "Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubugan
industrial" ;
Pasal 155 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 "Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum ;
Pasal 170 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 "Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima'' ;
Putusan Mahkamah Konsitusi No. 012/PUU-I/2003 atas Hak Uji Materil UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan terhadap UUD 1945. (Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SM.13/MEN/SJ-KK/I/2005 ;
poin 3. a. yang berbunyi : "Pengusaha yang melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks Pasal 158 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003), maka PHK dapat dilakukan setelah adanya putusan Hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap" ;
Pasal 59 ayat 4 PKB (Perjanjian Kerja Bersama) PT Arara Abadi.
Pekerja yang sedang menjalani sanksi SP-III melakukan pelanggaran diberikan skorsing dan kemudian melakukan pelanggaran kembali maka dapat di PHK ;
Pasal 59 ayat (5) poin (L) PKB (Perjanjian Kerja Bersama) PT Arara Abadi.
"Meminta atau menerima pemberian dari pihak ketiga dalam bentuk apapun sehubungan dengan tugas dan pekerjaannya yang dapat mempengaruhi kelancaran kebijakan dan keputusannya ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, maka sangatlah jelas telah terjadi kekhilafan Majelis Hakim Kasasi dalam menerapkan hukumnya;
b. Pada balaman 17
Angka I buruf b putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung No. 190 K/ Pdt.Sus/2009 menyatakan "Bahwa berdasarkan petitum Penggugat dapat diketahui kedua belah pihak pada pokoknya sama-sama telah menginginkan hubungan kerja di putus;
Keberatan ;
Bahwa majelis Hakim Mahkamah Agung telah khilaf dalam menilai hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 09/G/2008/PHl.PBR, tanggal 21 Agustus 2008. Karena dalam gugatan Penggugat/sekarang Peninjauan Kembali pada halaman 6 poin 21 dan 22 menyatakan:
Bahwa berlarut-Iarutnya penyelesaian masalah PHK dan keengganan Tergugat untuk memenuhi tuntutan Penggugat telah menyebabkan Penggugat mengalami kerugian, baik materil maupun immateril. Bahwa kerugian materil Penggugat terhadap PHK yang dilakukan oleh Tergugat, maka Tergugat harus memberikan hak-hak Penggugat sesuai dengan hukum yang berlaku, apalagi PHK yang dilakukan bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
Bahwa Majelis Hakim Kasasi, hanya mengambil alih sebahagian dari maksud gugatan Penggugat/sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, tanpa mempertimbangkan apa yang terdapat dalam gugatan Penggugat/sekarang Pemohon Peninjauan Kembali ;
c. Pada halaman 17
Angka I buruf c putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung No. 190 K/Pdt.Sus/2009, menyataan : "Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat harus dinyatakan putus terhitung sejak putusan Judex Facti diucapkan yakni tanggal 21 Agustus 2008 ;
Alasan Keberatan
Bahwa majelis Hakim Mahkamah Agung telah khilaf dalam menerapkan alasan hukumnya, karena bunyi Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 yang sesungguhnya, hanya mengatur tentang skorsing, bukan tentang pemutusan hubungan kerja. Pemutusan Hubungan Kerja baru terjadi apabila sudah ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini di buktikan dengan diajukannya Permohonan Kasasi oleh Termohon Peninjauan Kembali yang kemudian di daftarkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 13 Maret 2009 dengan No. 190 K/ Pdt.Sus/2009 ;
Bahwa dengan diajukannya kasasi oleh Pemohon Kasasi (saat ini Termohon Peninjauan Kembali), maka masa inkrah/mempunyai kekuatan hukum tetap berada di Mahkamah Agung, akan tetapi Majelis Hakim Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan/melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga terjadi pelanggaran hukum yang berlaku, akibat penerapan hukum yang menyalahi Undang-undang dalam putusan ini (No 190 K/Pdt.Sus/2009) maka putusan tersebut batal demi hukum ;
Bahwa selain itu dalam bukti T-1 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Arara Abadi periode 2006-2008. menerangkan bahwa: Pasal 57 ayat (3) PKB PT Arara Abadi "Skorsing menunggu keputusan lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial. Butir(3.1) Masa skorsing berlaku hingga adanya penyelesaian berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau melaksanakan keputusan lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial. Butir (3.20) Upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja tetap wajib dibayar sesuai dengan undang-undang yan berlaku ;
Bahwa selain itu, selama perkara ini dalam pemeriksaan tingkat Kasasi, Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah meIaksanakan kewajibannya dalam hal membayarkan upah yaitu sejak Sepetember 2008 sampai dengan putusan kasasi keluar. (melanggar Pasal 155 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 ) ;
Pasal 110 UU No. 2 Tahun 2004
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja ;
Pasal 155 ayat (3) UU No 13 Tahun 2003 "Pengusaha dapat melakukan
penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa di terima pekerja/buruh" ;
Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) UU No.2 Tahun 2004. Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan" ;
Pasal 96 ayat (2) dan (3) UU No 13 Tahun 2003 "Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua ayat (3) "Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, Hakim Ketua Sidang memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial" ;
d. Bahwa putusan Mahkamah Agung 190 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 17 Februari 2010 telah terjadi kekhilafan dalam menerapkan hukum, sebagaimana yang terdapat dalam Pertimbangan Hukum, yaitu sebagai berikut :
Pada halaman 17 Tentang Kompensasi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) Angka II huruf a No. Reg.190 K/Pdt.sus/2009. Menyatakan "Bahwa berdasarkan penilaian hasil pembukiian oleh Judex Facti, Penggugat telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (5) huruf I PKB, dan oleh karenanya atas PHK Penggugat berhak atas uang pesangon, uang Penghargaan Masa Kerja, dan uang Penggantian Hak atas Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 ;
Alasan Keberatan
Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung telah khilaf dalam menilai apa yang terkandung dalam hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 09/G/2008/PHI.PBR tanggal 21 Agustus 2008. Bahwa Majelis Hakim Kasasi hanya mengambil sepotong-sepotong Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
No. 09/G/2008/PHI.PBR tanggal 21 Agustus 2008 halaman 32 alinia 4. Bunyi keseluruhan putusan Judex Faeti adalah : Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka majelis berpendapat bahwa memang Penggugat telah menerima uang dari pihak lain, di mana hal tersebut adalah pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja bersama Pasal 59 ayat (5) huruf L, akan tetapi uang yang diterima Penggugat tidaklah mengganggu terhadap lahan yang di survey dan uang itu hanya untuk membeli oleh-oleh. Jadi disini terlihat bahwa Majelis Hakim Kasasi seolah-olah telah berpihak pada Termohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Kasasi/Tergugat. Karena yang di putuskan dalam amar putusan Majelis Hakim Kasasi, hanya mengambil kalimat-kalimat yang merugikan Pemohon Peninjauan Kembali. Tanpa melihat fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan Judex Faeti ;
Bahwa Majelis Hakim Kasasi tidak lengkap mengutip bunyi Pasal 59 ayat (5) huruf L PKB, pada hal bunyi lengkap dalam pasal tersebut adalah Meminta atau menerima pemberian dari pihak ketiga dalam bentuk apapun sehubungan dengan tugas dan pekerjaannya yang dapat mempengaruhi kelancaran kebijakan dan keputusannya. Dalam hal ini Pemohon Peninjaun Kembali bukanlah pada posisi pembuat kebijakan dan keputusan pada waktu itu. Selain itu dalam persidangan Judex Faeti, tidak ada satu buktipun yang bisa diajukan oleh Termohon Peninjauan kembali, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah menerima uang yang berakibat pada dipengaruhinya Pemohon Peninjauan Kembali
dalam mengambil keputusan. Dan selain itu Termohon Peninjauan Kembali juga tidak bisa memberikan bukti-bukti tentang telah terjadinya tindak pidana, seperti yang di tuduhkan oleh Termohon Peninjauan Kembali. Hal ini dibuktikan oleh keterangan-keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan ;
Dalam amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) No.
09/G/2008/PHI.PBR pada halaman 31 dan 32, alenea 5 dan 1 Menimbang, bahwa dari bukti P-3 tersebut dan dikaitkan dengan bukti P-2 dan T-2 juga T-4 menunjukkan bahwa Puritama Sejahtera bukanlah merupakan afiliasi dari PT Arara Abadi, akan tetapi Puritama Sejahtera adalah pihak lain yang melakukan survey bersama-sama dengan Nurdin Ali dan Gultom. Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P-8 dan T-3, bahwa Penggugat melakukan survey adalah karena di perintahkan oleh atasannya, serta keterangan-keterangan dari saksi bahwa pencarian lahan dapat dilakukan oleh setiap pegawai atau melalui penawaran-
penawaran yang dilakukan oleh masyarakat yang kemudian akan di survey oleh sebuah team. Kemudian halaman 32 alinia 5 dan 6, Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan saksi Anjar Budi dan Iwan Gultom bahwa lahan tersebut tidak dapat diolah untuk jadi lahan karena daerah itu berbukit dan jurang sehingga tidak memungkinkan untuk diolah atau dipergunakan perusahaan untuk lahan sebagaimana yang dibutuhkan. Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut Tergugat tidak ada dirugikan oleh Penggugat atau pihak lain kecuali biaya untuk survey yang mana hal itu atas perintah atasan Penggugat. Kemudian pada halaman 33 pada alenea 3, Menimbang, bahwa berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 161 ayat 1 dan 2, di mana Penggugat belum pernah menerima surat peringatan terhadap pelanggaran tersebut ;
Saksi-Saksi Penggugat/sekarang Pemohon Peninjauan Kembali :
Saksi Efendi (Tidak di tampilkan keterangannya dalam Putusan PHI No.
09/G/2008/PHI.PBR dan putusan Mahkamah Agung 190 K/Pdt.Sus/2009 pada hal di hadirkan dalam sidang Pengadilan) :
Bahwa setelah itu saksi di kenalkan oleh Penggugat ke atasan Penggugat yang bernama Jimmy dan saksi mengatakan maksud saksi ke Jimmy untuk kerjasama HTR.
Saksi-Saksi Tergugat
Anjar Budianto, (yang terdapat dalam kesimpulan, namun tidak di cantumkan dalam Putusan PHI No. 09/G/2008/PHI.PBR dan putusan Mahkamah Agung 190 K/Pdt.Sus/2009) ;
Bahwa menurut saksi Iahan tersebut tidak memungkinkan di kerjasamakan karena kondisi daerah pergunungan.
Bahwa saksi tahu Nurdin survey setelah Nurdin pulang dari Iokasi ;
Bahwa saksi tahu bahwa Nurdin ke Sumbar atas perintah atasan kami ;
Iwan Gultom, (yang terdapat dalam kesimpulan, namun tidak dicantumkan dalam Putusan PHI No. 09/G/2008/PHI.PBR, dan putusan Mahkamah Agung 190 K/Pdt.Sus/2009) ;
Bahwa saksi pernah dibawa oleh Penggugat selama dua hari yaitu tanggal 9-10 Januari 2007 ke Damas Raya dan sebelum ke Damas Raya tersebut, saksi meeting dulu di Pekanbaru bersama dengan Pak Jimmy dan Penggugat, setelah meting tersebut Pak Jimmy instruksikan
kami ke Damas Raya Sumbar ;
Yang ditengok sebentar area berbukit tersebut langsug pulang balik kata Pak Nurdin.
Bahwa Perjalanan Dinas saksi tersebut di paraf oleh Pak Nurdin sama Pak Jimmy dan sistemnya adalah Komputer, dan itu ada sama Personalia, dan perjalanan dinas tersebut sama dengan kita masuk kerja;
Bahwa setelah cek lahan tersebut saksi bersama Penggugat langsung pulang ke Perawang dan saksi juga membawa oleh-oleh berupa buah durian yang dibeli oleh Penggugat ;
Pasal 156 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima" ;
B. Alasan Yuridis Materil :
Bahwa, Pemohon PK baru mengetahui adanya bukti baru (novum) yang belum pernah diajukan sebelumnya setelah perkara aquo di putuskan yakni berupa :
-- Foto Copy amprah gaji terakhir bulan Juni 2008. (Bukti PK-l);
-- Foto Copy Surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru (Bukti
PK-2) No. W4.UI/1246/AT.01.10/III/2010 tertanggal 10 Maret 2010 ;
Bahwa amar putusan Hakim Mahkamah Agung dalam perkara a quo halaman 17 poin II huruf b yang amamya berbunyi “Bahwa karena terhitung sejak tanggal 21 Februari 1991, sampai dengan tanggal 21 Agustus 2008 mempunyai masa kerja 17 tahun lebih dan menerima upah terakhir sebesar Rp 5.849.000,- sebulan, maka Penggugat berhak atas Uang pesangon, uang Penghargaan Masa Kerja, dan uang Penggantian Hak atas Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan perawatan dengan perhitungan sebagai
berikut :
-- Uang Pesangon 9 bln X Rp 5.849.000,- = Rp 52.541.000,-
- Uang penghargaan masa kerja 6 bln X Rp 5.849.000,- = Rp 35.094.000,-
- Uang penggantian hak atas penggantian
Perumahan serta pengobatan dan perawatan
15% X Rp 52.641.000,- + Rp 35.094.000,- = Rp 13.160.250,-
Jumlah Rp 100.895.250,-
Alasan Keberatan
Bahwa amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung No. 190 K/Pdt.sus/2009, telah khilaf dalam memberikan pertimbangan hukumnya. Karena berdasarkan bukti PK-l upah terakhir Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebesar Rp 6.019.139 (enam juta sembiIan belas ribu seratus tiga belas rupiah) bukan sebesar Rp 5.849.000,- (lima juta delapan ratus ribu empat puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa sebenarnya Majelis Hakim Kasasi menggunakan Pasal 161 ayat (3), Pasal 164, Pasal 165 UU No. 13 Tahun 2003 dalam menetapkan besaran pesangon yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembal, bukan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana yang di cantumkan dalam putusan Majelis Hakim MA No. 190 K/Pdt.sus/2009. Hal ini jelas bertentangan, karena penggunaan dasar hukum yang salah, maka akan membuat putusan yang dikeluarkan juga salah yang berakibat batalnya demi hukum putusan tersebut. Pasal 156 hanya mengatur tentang penghitungan uang pesangon. Hal ini bisa juga dilihat dalam Pasal 172 UU No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi "Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4)" ;
Bahwa dalam hal ini sudah sangat jelas bahwa Majelis Hakim dalam memberikan putusan atas perkara kasasi ini tidak mengikuti penjelasan Pasal 30 ayat (1) UU MA No. 5 Tahun 2004, sehingga telah merugikan pihak Pemohon Peninjauan Kembali/dahulu Termohon Kasasi ;
Pasal 1 ayat ke 30 UU No. 13 Tahun 2003. "Upah adalah hak pekerja/ buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjuangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya alas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan'' ;
Pasal 161 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003. "Pekerja/buruh yang mengalamai pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) ;
Pasal 164 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentaun Pasal 156 ayat (4 ) ;
Pasal 165 UU No. 13 Tahun 2003 "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) ;
Alasan tentang Lewat Waktu :
1. Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Kasasi No. 190 K/Pdt.sus/2009 tanggal 17 Februari 2010 telah melampaui waktu yang tertuang dalam Pasal 112 UU No. 2 Tahun 2004 dan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 ;
2. Bahwa berkas perkara kasasi baru dikirimkan oleh Kepanitraan Judex Facti ke Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 17 Februari 2009, yaitu setelah 140 hari sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/saat ini Termohon Peninjauan kembali. Hal ini juga di buktikan dengan adanya surat Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru No. W4.Ui/1246/AT.01.10/llI/2010 (bukti PK-02), hal ini jelas bertentangan dengan Ppasal 112 UU No. 2 Tahun 2004 dan Surat Edaran
Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 ;
Bahwa dalam Putusan kasasi No. 190 K/Pdt.sus/2009, tanggal 17 Februari 2010 terdapat kekeliruan Majelis Hakim yaitu dengan tidak memperhatikan batas waktu pengiriman berkas permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Undang-undang (Pasal 112 UU PHI No. 2 Tahun 2004, Pasal 48 ayat (1) UU MA No. 14
Ttahun 1985 sebagaimana telah diubah ke UU No. 3 Tahun 2009 ;
Bahwa berdasarkan Putusan MA No. 190 K/Pdt.Sus/2009 pada alenea 1 halaman 14 bahwa Pemohon Kasasi (saat ini Termohon Peninjauan kembali) mengajukan memori kasasi pada tanggal 22 September 2008, pada alenea 2 permohonan kasasi a quo beserta alasannya diajukan dalam tenggang waktu dengan cara yang ditentukan oleh Undang-undang (yang ditentukan UU adalah 14 Hari Kerja sejak penerimaan permohonan kasasi berkas sudah harus dikirim ke pada Ketua MA/
Pasal 112 UU No. 2 Tahun 2004), sedangkan berkas perkara kasasi baru
dikirimkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ke Mahkamah Agung pada tanggal 17 Februari 2009 (kurang lebih 140 hari sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/saat ini Termohon Peninjauan Kembali) hal ini dikuatkan dengan surat Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui suratnya No. W4.Ui/1246/AT.01.10./llI/20I0, selanjutnya didaftarkan di Mahkamah Agung pada tanggal 13 Maret 2009. Hal ini bertentangan
dengan Pasal 112 UU No. 2 Tahun 2004, Pasal 48 ayat (1) UU MA No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah ke UU No. 3 Tahun 2009 ;
Bahwa bilamana berkas kasasi diajukan pada tanggal 22 Sepetember 2008 oleh Pemohon Kasasi/saat ini Termohon Peninjaun Kembali ditambahkan dengan 14 hari kerja (Pasal 112 UU No. 2 Tahun 2004) maka paling lambat akhir bulan Oktober 2008 sudah diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Namun kenyataannya berkas baru dikirimkan oleh sub PHI pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 17 Februari 2009, atas masalah ini sudah terbantahkan apa yang dimaksud pada alenia 1 dan 2 putusan MA No 190 K/Pdt.Sus/2009 halaman 14. Khususnya pada alenea 2 yang menyatakan diajukan dalam tenggang waktu dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, bukti ini diajukan sebagai Novum oleh Pemohon Peninjaun Kembali (Bukti PK-2 ).
Hal ini bertentangan dengan Pasal 114, Pasal 112 UU No. 2 Tahun 2004, Pasal 48 ayat (1) UU MA No. 14 Tahun 1985 ;
Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak memakai hukum pembuktian yang berlaku di Pengadilan tingkat pertama (PHI) sebagaimana maksud Pasal 50 UU MA No. 14 Tahun 1985 "Apabila Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama'' ;
Pasal 115 UU No. 2 Tahun 2004, menyatakan "Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) bari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi ;
Pasal 112 UU No. 2 Tahun 2004 "Sub Kepeniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi harus sudah menyampaikan berkas perkara kepada ketua Mahkamah Agung ;
Pasal 48 ayat (1) UU MA No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah ke UU No. 3 Tahun 2009 "Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi sebagaimana dimaksudkan Pasal 47, Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama, mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari ;
C. Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI
Bahwa telah terlihat dengan jelas adanya kekhilafan lain dari Mahkamah Agung tentang putusan perkara No. Reg. 170 K/Pdt.Sus/2009. Dalam putusan MA yang kami terima, bahwa dalam putusan tersebut permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/saat ini Termohon Peninjauan Kembali di kabulkan oleh Majelis Hakim Mahakamah Agung, akan tetapi pada situs Mahkamah Agung RI yang terdapat di Derektori Putusan Mahkamah Agung RI bahwa Amar Putusan di Tolak ;
Apa yang terdapat dalam Direktori Putusan tersebut dari Pemohon Kasasi/ saat ini Termohon Peninjauan Kembali ditolak. Sehingga yang berlaku adalah putusan PHI No. 09/G/2008/PHI.PBR. Pasal 32B UU MA No. 3 Tahun 2009 sbb:
Mahkamah Agung harus memberikan akses kepada Masyarakat untuk mendapatkan informasi: (poin.a) putusan Mahkamah Agung dan/atau (poin.b) biaya dalam proses pengadilan" ;
Penjelasan Pasal 32B UU MA No. 3 Tahun 2009. "akses kepada masyarakat
dimaksud untuk mendapatkan putusan Mahkamah Agung diberikan melalui sistem informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIMARI) ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan A, B dan C :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak terbukti adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris, alasan-alasan tersebut hanyalah merupakan perbedaan penafsiran terhadap pertimbangan Judex Juris, sedangkan alasan adanya bukti baru (novum) sebagaimana yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut, juga tidak dapat dibenarkan, karena bukti baru tersebut tidak berkwalitas sebagai bukti baru (novum) karena bukan merupakan bukti baru sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 69 butir b Undang Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh NURDIN ALI, tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: NURDIN ALI tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2011, oleh I Made Tara, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Horadin Saragih, SH.,MH. dan Fauzan, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Ad Hoc sebagai Anggota tersebut serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota-Anggota K e t u a
ttd/ Horadin Saragih, SH.,MH. ttd/ I Made Tara, SH.
ttd/ Fauzan, SH.,MH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti
1. Meterai …..……….. Rp 6.000,- ttd/
2. Redaksi ……….….. Rp 5.000,- Endang Wahyu Utami, SH.,MH.
3. Administrasi Penin-
Jauan Kembali ..... Rp 2.489.000,-
J u m l a h …........ Rp 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP 040 049 629