3 K/Pdt.Sus/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 K/Pdt.Sus/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Respondent (2)
Jl. Hayam Wuruk No. 4 Lx
Also in 4 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 03 K/Pdt.Sus/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus tentang keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan, di Jl. Ir.H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat-10120, dalam hal ini diwakili oleh Setya Budi Yulianto, SH., Endah Widwianingsih, SH.,MH. dan kawan-kawan para staf pada Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2011, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;
m e l a w a n
1. PT HUABEI PETROLEUM SERVICE, diwakili oleh Ir. Eddy Wirajaya, Direktur PT Huabei Petroleum Service, berkedudukan di Wisma Kyoei Prince Floor 19 Suite # 1902, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 3, Jakarta 10220, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rusdi Zen, SH., dan kawan-kawan, para Advokat beralamat Kantor di Kantor Hukum Ekuator, Jl. Kemang III No. 5, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Desember 2010, sebagai Termohon Kasasi I dahulu Pemohon Keberatan I;
2. SPE PETROLEUM Ltd., berkedudukan di Gedung Menara Kuningan Lantai 21, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X/7, Kavling 5 Jakarta 12940, dalam hal ini memberi kuasa kepada Harry Ponto, SH.,LL.M., dan kawan-kawan, para Advokat beralamat kantor pada Advocate Office Of Kailimang & Ponto berkedudukan di Menara Kuningan, Lt 14/A, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7, Kav. 5, Jakarta 12940, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Januari 2012, sebagai Termohon Kasasi II dahulu Pemohon keberatan II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 31/KPPU-L/2010, tanggal 9 Desember 2010, yang amarnya sebagai berikut:
MEMUTUSKAN
1. Menyatakan Terlapor I: PT Huabei Petroleum Service dan Terlapor II: SPE Petroleum, Ltd, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
2. Menghukum Terlapor I: PT Huabei Petroleum Service membayar denda sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
3. Menghukum Terlapor II: SPE Petroleum, Ltd membayar denda sebesar
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Bahwa, terhadap amar putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Para Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. KASUS POSISI
1. Bahwa Tender No. SPM-002-CA, yang diselenggarakan oleh SPE PETROLEUM LTD dimaksudkan untuk pengadaan jasa-jasa pengeboran terintergrasi untuk ekplorasi sumur-sumur di blok Pulau Madura (integrated drilling services for exploration wells in Madura Island Block) ("Tender"). Pelaksanaan pemberian jasa dimaksud oleh Pemenang Tender harus sudah dapat dimulai pada Bulan Juni 2009 guna mendukung operasi dan kegiatan pengeboran SPE PETROLEUM LTD. Ketentuan-ketentuan yang menjadi acuan pelaksanaan Tender adalah PTK BPMIGAS No. 007/PTK/VI/2004 serta Tender Specification No. SPM-002-CA Integrated Drilling Services For Exploration Well In Madura Island Block yang diterbitkan oleh Panitia Tender;
Bahwa tahapan-tahapan Tender adalah sebagai berikut:
a. Pengumuman Tender di surat kabar harian SUARA KARYA edisi tanggal 18 Maret 2009;
b. Tahap Pendaftaran Peserta Tender dimulai sejak tanggal 18 Maret 2009 sampai dengan tanggal 20 Maret 2009;
c. Tahap pengambilan Dokumen Lelang dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2009;
d. Tahap Rapat Klarifikasi Pra-Lelang (penjelasan pekerjaan/ aanwijzing) dilakukan pada tanggal 30 Maret 2009;
e. Tahap Penerimaan Dokumen Penawaran/Pembukaan Lelang I dilakukan pada tanggal 08 April 2009. Namun tahap ini tidak memenuhi korum, dan sesuai dengan Pedoman Tata Kerja Nomor: 007/PTK/IV/2004, maka Panitia Tender wajib melakukan Tender Ulang (Retender) selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah Pelelangan dinyatakan gagal;
Bahwa Tender Ulang dilaksanakan dengan tahap-tahap sebagai berikut:
a. Penyampaian Undangan Tender Ulang dilaksanakan pada tanggal 08 April 2009;
b. Pembukaan Sampul Pertama pada Tender Ulang dilaksanakan pada tanggal 13 April 2009;
2. PT. HPS in casu Pemohon adalah pemenang Tender No. SPM-002-CA Integrated Drilling Services For Exploration Well di Blok pulau Madura. Tender dilakukan berdasarkan sistem pra kualifikasi dengan metode penyampaian dokumen dengan 2 (dua) sampul dengan 1 (satu) tahap;
3. Ketentuan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tender dimaksud adalah PTK BPMIGAS No. 007/PTK/VI/2004 serta Guidance on Tender Implementation on prebid meeting;
4. Selanjutnya Kronologis mengenai Tender dan Tender Ulang (Retender) dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa PT. HPS mengetahui adanya Tender Integrated Drilling Services For Exploration Well di Blok pulau Madura yang diselenggarakan oleh SPE PETROLEUM LTD. melalui iklan pada surat kabar SUARA KARYA edisi tanggal 18 Maret 2009;
Bahwa pendaftaran Peserta Tender dimulai tanggal 18 Maret 2009 sampai dengan 20 Maret 2009 pukul 15.00 WIB;
Bahwa sampai batas akhir tenggang waktu yang ditentukan, jumlah peserta Tender yang mendaftar hanya sebanyak 12 (dua belas) perusahaan, yakni:
a. PT. Apexindo Pratama
b. PT. Barata Nusatama Prima
c. PT. Cakra Nusa Darma
d. PT. Dinamika E. Nusantara
e. PT. Elnusa Tbk.
f. PT. HPS in casu Pemohon
g. PT. Precision Energy
h. PT. Radiant Utama
i. PT. Saripari Pertiwi Abadi
j. PT. Schlumberger G. Nusantara
k. PT. Swadaya Sarana
l. PT. Usayana
Bahwa dari 12 (dua belas) perusahaan yang mendaftar dan mengikuti Pra kwalifikasi, semuanya dinyatakan lulus dan dapat mengikuti proses tender selanjutnya;
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2009 Panitia Lelang mengundang seluruh peserta Tender untuk mengambil Dokumen Lelang (Bid Package) pada tanggal 24 Maret 2009 melalui faksimile;
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2009 perusahaan yang mengambil dokumen lelang ternyata hanya sebanyak 9 (sembilan) perusahaan dari 12 (dua belas) Perusahaan yang diundang yakni:
a. PT. Apexindo Pratama
b. PT. Barata Nusatama Prima
c. PT. Cakra Nusa Darma
d. PT. Elnusa Tbk.
e. PT. HPS in casu Pemohon
f. PT. Precision Energy
g. PT. Radiant Utama
h. PT. Saripari Pertiwi Abadi
i. PT. Schlumberger G. Nusantara
Bahwa dari 9 (sembilan) perusahaan yang mengambil Dokumen Lelang, ternyata hanya 7 (tujuh) perusahaan yang mengikuti penjelasan pekerjaan (aanwijzing) oleh Panitia Tender yang diadakan pada tanggal 30 Maret 2009 yakni:
a. PT. Barata Nusatama Prima : Mr. Sjahbudin
b. PT. Cakra Nusa Darma : Mr. M. Tambunan
c. PT. Schlumberger G. Nusantara : Mr. Amin Hartoni
d. PT. HPS in casu Pemohon : Ms. Marcella
e. PT. Precision Energy : Ms. Shintia Tang
f. PT. Radiant Utama : Mr. Saleh Umar
g. PT. Saripari Pertiwi Abadi : Mr. Steve Sigit
Bahwa pada tanggal 1 April 2009 Panitia Lelang mengirimkan fax No: F.JKT-04 BSD-643 kepada 7 (tujuh) perusahaan tersebut di atas yang isinya:
Quote:
Note:Please to collect the complete documents of Revised Attachment “A” Attachment "B" at Company's office, Business support Dept, 21st floor (see Ms. Etty/Mr. Asep);
Unquote:
Bahwa batas akhir pemasukan Sampul Pertama dan Sampul Kedua yaitu tanggal 07 April 2009 pukul 09.30 pagi;
Bahwa sampai batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran, ternyata hanya 2 (dua) perusahaan saja yang memasukkan penawaran, yaitu PT HPS in casu Pemohon dan PT. SARIPARI PERTIWI ABADI;
Bahwa pada tanggal 08 April 2009, ada 3 (tiga) perusahaan peserta tender yang mengundurkan diri dengan mengirimkan surat, yakni:
a. PT. Precision Energy dengan surat Ref. No. 036/PESI-W/lV/2009 pada tanggal 8 April 2009;
b. PT. Radiant Utama dengan surat No. 0094/RU-TS/IV/09 pada tanggal 8 April 2009;
c. PT. Schlumberger G. Nusantara dengan surat Ref. No. 080/REW-SPM/IV/2009 pada tanggal 8 April 2009;
Bahwa oleh karena hanya 2 (dua) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran harga, maka Panitia Tender menyatakan Tender tidak memenuhi syarat, karena tidak tercapainya korum, maka Panitia Tender memutuskan untuk melakukan Tender Ulang (Retender);
Bahwa pada tanggal 8 April 2009 Panitia Tender mengundang kembali peserta yang telah mendaftar pada proses Tender sebelumnya untuk melakukan Tender Ulang (Retender);
Bahwa batas Pemasukan Dokumen Tender Ulang adalah tanggal
13 April 2009;
Bahwa sampai batas akhir, peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran pada Retender hanya PT. HPS in casu Pemohon dan PT. SARlPARl PERTlWl ABADl;
Bahwa pembukaan Sampul Pertama pada Retender akan dilakukan pada tanggal 13 April 2009;
Bahwa pada tanggal 13 April 2009 telah dilakukan pembukaan Sampul Pertama (evaluasi administrasi dan teknis) Retender;
Acara ini dihadiri oleh PT. HPS in casu Pemohon dan PT. SARIPARI PERTIWI ABADI;
Bahwa evaluasi administrasi dilakukan berpatokan pada PTK BPMlGAS No. 007/PTK/VI/2004 dan Guidance on Tender Implementation on prebid meeting;
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi harga dan teknis yang dilakukan Panitia, maka PT. SARIPARI PERTIWI ABADI dinyatakan gugur (diskualifikasi) dan PT. HPS in casu Pemohon dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya;
Bahwa pada tanggal 30 April 2009 Panitia Lelang melakukan pembukaan Sampul Kedua terhadap Dokumen Penawaran PT. HPS in casu Pemohon. Harga penawaran PT. HPS in casu Pemohon sebesar US $ 68.269.707 (enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh Dollar AS) dan Bid Bond of total tender price sebesar US $ 900.000 (sembilan ratus ribu Dollar AS);
Bahwa pada tanggal 30 April 2009 Panitia melakukan negosiasi harga dengan PT. HPS in casu Pemohon sehingga diperoleh kesepakatan harga sebesar US $ 66.813.779,38 (enam puluh enam juta delapan ratus tiga belas ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan koma tiga puluh delapan sen Dollar AS);
Bahwa tanggal 14 Mei 2009 SPE PETROLEUM LTD. mengirimkan Intern-Office Memorandum Ref. No. 014A/DRLG-SPE/09 kepada Business Support Department perihal hasil Commercial Evaluation of Tender SPM-002-CA;
Bahwa tanggal 18 Mei 2009 Panitia Lelang mengirimkan Intern-Office Memorandum Ref. No. 005/IOM/BSD/2009 kepada President Director
SPE PETROLEUM LTD. perihal Evaluation and Recommendation Tender No. SPM-002-CA dengan menyebutkan alasan gugurnya penawaran PT. SARIPARI PERTIWI ABADI adalah:
a. For drilling rig services: delivery date of the rig which is minimum 1 (one) month, but as company's tender specification must be within 1 (one) month. Therefore, the delivery date of the rig did not meet company's requirement as stated in tender specification;
b. For mud logging services: PT. Saripari Pertiwi Abadi only provided the catalogue for their equipment instead of the list of personnel and the list of equipment as stated in company's tender specification;
c. For wire line logging services: PT. Saripari Pertiwi Abadi only provided the catalogue for their equipment instead of the list of equipment as stated in company's tender specification;
d. For directional drilling services: PT. Saripari Pertiwi Abadi only provided the catalogue for their equipment instead of the list of equipment as stated in company's tender specification;
Bahwa tanggal 18 Mei SPE PETROLEUM LTD. mengirimkan Facsimile Message Ref. No. F.JKT.05.BSD-563 kepada PT. HPS
in casu PEMOHON perihal Surat Penunjukan SPM-002-CA;
5. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2009 Pemohon dan SPE PETROLEUM, LTD dilaporkan kepada KPPU dengan tuduhan telah melakukan persekongkolan dalam pelaksanaan dan penetapan pemenang tender Integrated Drilling Services For Exploration Well di Blok pulau Madura dan bertentangan dengan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Laporan tersebut diregister sebagai Perkara Nomor: 31/KPPU-L/2010;
6. Bahwa selama proses Tender berlangsung, termasuk pada tahap aanwijzing (Rapat Klarifikasi Pra-lelang) yang dihadiri oleh 7 (tujuh) perusahaan sebagaimana tersebut di atas, tidak pernah ada satupun keberatan dari para peserta Tender mengenai jangka waktu pelaksanaan Tender maupun spesifikasi peralatan yang disyaratkan oleh ketentuan tender ataupun keberatan mengenai peserta tender
dari peserta tender yang lain;
7. Bahwa keberatan baru muncul dari PT. SARIPARI PERTIWI ABADI setelah proses tender selesai, yaitu pada saat ditetapkannya Pemenang Tender. Namun keberatan yang diajukan oleh PT. SARIPARI PERTIWI ABADI sama sekali bukan mengenai jangka waktu pelaksanaan Tender, maupun spesifikasi peralatan yang disyaratkan oleh ketentuan Tender ataupun mengenai PT. HPS in casu Pemohon. Bahkan keberatan yang disampaikan oleh PT. SARIPARI PERTIWI ABADI ketika dilakukan mediasi oleh BP MIGAS tetap bukan mengenai hal-hal tersebut;
8. Bahwa berdasarkan laporan tersebut, KPPU telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhitung sejak tanggal 05 Mei 2010 hingga tanggal 17 Juni 2010 berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999. Kemudian dilakukan Pemeriksaan Lanjutan sejak 18 Juni 2010 hingga 15 September 2010 dan Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan mulai tanggal 16 September 2010 hingga 27 Oktober 2010;
9. Bahwa dalam sidang Majelis Komisi tanggal 09 Desember 2010 dengan agenda pembacaan putusan perkara a quo, Terlapor II dinyatakan telah terbukti melakukan persekongkolan dengan Terlapor I PT. HPS in casu Pemohon untuk mengatur dan menentukan PT. HPS in casu Pemohon sebagai Pemenang Tender dan oleh karenanya melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan akhirnya Perkara Nomor: 31/KPPU-L/2010 a quo diputus dengan amar putusan sebagai berikut:
Quote:
MEMUTUSKAN
1. Menyatakan Terlapor I: PT Huabei Petroleum Service dan Terlapor II: SPE Petroleum, Ltd, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
2. Menghukum Terlapor I: PT Huabei Petroleum Service membayar denda sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
3. Menghukum Terlapor II: SPE Petroleum, Ltd membayar denda sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Unquote;
10. Bahwa dalam pertimbangan putusannya Majelis KPPU menyatakan antara lain:
a. Pertimbangan angka 1.3.3.5 halaman 29 dalam Putusan KPPU Nomor: 31/KPPU-L/2010 berbunyi sebagai berikut:
"Majelis Komisi menilai jangka waktu 15 (lima belas) hari dapat dikategorikan sempit, mengingat terdapatnya persyaratan spesifikasi rig yang tidak lazim";
b. Pertimbangan angka 1.4.3.1 halaman 30 dalam Putusan KPPU Nomor: 31/KPPU-L/2010 berbunyi sebagai berikut:
"Majelis Komisi berpendapat bahwa persyaratan spesifikasi rig sebesar 1000 HP (3 unit) dan 1500 HP (1 unit) merupakan spesifikasi peralatan yang tidak lazim karena sangat jarang dimiliki secara keseluruhan peralatan tersebut oleh satu perusahaan jasa pengeboran minyak";
c. Pertimbangan angka 1.6.3 halaman 31 dalam Putusan KPPU Nomor: 31/KPPU-L/2010 berbunyi sebagai berikut:
"Bahwa berkaitan dengan kapasitas Panitia Tender, maka Majelis Komisi tidak serta merta sependapat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL) namun fakta adanya sebagian besar pengalaman pekerjaan PT Huabei Petroleum Service dilakukan dengan fasilitas komunikasi Esniaty Subiyanto (dalam hal ini Ketua Panitia Tender) dan Lu Fugui (dalam hal ini user), cukup dapat dijadikan bukti yang memperkuat tindakan SPE Petroleum, Ltd yang memfasilitasi PT Huabei Petroleum Service untuk menjadi pemenang Tender”;
d. Pertimbangan angka 1.7.5 halaman 32 dalam Putusan KPPU Nomor: 31/KPPU-L/2010 berbunyi sebagai berikut:
"Bahwa dengan demikian, Majelis Komisi sependapat dengan
LHPL bahwa antara PT Huabei Petroleum Service dengan CNPC saling terafiliasi dan adanya hubungan afiliasi tersebut yang melatarbelakangi SPE Petroleum selaku perusahaan CNPC Group untuk menfasilitasi PT Huabei Petroleum Service untuk menjadi
pemenang tender";
e. Pertimbangan angka 3.2.5 halaman 33 dalam Putusan KPPU Nomor: 31/KPPU-L/2010 berbunyi sebagai berikut:
"Majelis Komisi menilai telali terjadi persekongkolan pertikal yang dilakukan. PT Huabei Petroleum Service dengan SPE Petroleum, Ltd terbukti dengan rangkaian tindakan sebagaimana diuraikan pada butir 1.3 dan butir 1.7 Bagian Tentang Hukum Putusan KPPU Nomor: 31/ KPPU- L/2010";
f. Pertimbangan angka 3.3.2 halaman 34 dalam Putusan KPPU Nomor: 31/KPPU-L/2010 berbunyi sebagai berikut:
"Bahwa tindakan persekongkolan yang dilakukan PT Huabei Petroleum Service . dengan SPE Petroleum, Ltd dengan Tender No. SPM-002 Integrated Drilling Servicesfor Exploration Wells in Madura Island Block sebagaimana diuraikan pada butir 1.3 dan butir 1.7 Bagian Tentang Hukum Putusan KPPU Nomor: 31/KPPU-L/2010 merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai
tindakan tidak jujur yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat';
Bahwa PEMOHON dengan tegas menyatakan keberatan, baik terhadap Putusan KPPU dalam Perkara Nomor: 31/KPPU-L/2010 maupun terhadap pertimbangan-pertimbangan yang mendasari lahirnya putusan-putusan a quo dan Pemohon telah memenuhi syarat-syarat formil dalam mengajukan keberatan ini, sebagaimana
akan dijelaskan di bawah ini;
II. PERMOHONAN KEBERATAN MEMENUHI SYARAT FORMIL
Bahwa sebelum memasuki materi/substansi pokok alasan Permohonan Keberatan, pertama-tama Pemohon terlebih dahulu menjelaskan bahwa Permohonan Keberatan yang diajukan telah memenuhi syarat formil yang ditentukan UU No. 5 Tahun 1999, dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU (selanjutnya disebut PERMA No. 3/2005);
1. Upaya Keberatan Terhadap Putusan KPPU Merupakan Hak Yang Diberikan UU No. 5/1999 dan PERMA No. 3/2005 Kepada Pelaku Usaha Terlapor;
a. Pasal 44 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 1.1. jo. Pasal
4 ayat (1) PERMA No. 3/2005 memberi hak kepada Pelaku Usaha Terlapor untuk mengajukan Upaya Keberatan terhadap Putusan KPPU;
b. Pasal 44 ayat (2) UU No. 5/1999 berbunyi:
"Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut;"
c. Pasal 1.1. PERMA No. 3/2005 berbunyi:
"Keberatan adalah upaya hukum bagi Pelaku Usaha yang tidak menerima putusan KPPU";
d. Pasal a ayat (2) PERMA No. 3/2005 berbunyi:
"Keberatan diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri yang bersangkutan sesuai dengan prosedur pendaftaran perkara perdata dengan memberikan salinan keberatan kepada KPPU";
Bahwa bertitik tolak dari rumusan pasal-pasal pada undang-undang yang dikemukakan di atas dapat ditarik kesimpulan yakni:
a. Memberi hak kepada PEMOHON sebagai Terlapor I dalam Putusan a quo mengajukan Permohonan Keberatan terhadap KPPU;
b. Keberatan tersebut menurut Pasal 1.1 PERMA No. 3/2005 merupakan upaya hukum bagi Pelaku Usaha in casu Pemohon yang tidak menerima putusan KPPU;
c. Bahwa dengan demikian berdasar ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU No. 5/1999 jo. Pasal 1.1. dan Pasal 4 ayat (1) PERMA No. 3/2005, pengajuan Keberatan terhadap Putusan a quo sah menurut hukum (wettig, lawful);
2. Keberatan Diajukan Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sesuai Dengan Tempat Kedudukan Pelaku Usaha in casu Pemohon;
Bahwa Mengenai kompetensi/yurisdiksi relatif Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili Keberatan atas Putusan
KPPU diatur pada Pasal 2 ayat (1) PERMA No. 3/2005 yang berbunyi:
Quote:
"Keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha tersebut";
Unquote:
Bahwa bertitik tolak dari ketentuan pasal tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta yuridis berikut:
a. Keberatan diajukan oleh PT. HPS in casu Pemohon sebagai Pelaku Usaha yang dalam kasus perkara ini didudukkan sebagai Terlapor I;
b. Sesuai dengan Pasal 1 Anggaran Dasar PT. HPS in casu Pemohon, tempat kedudukan PT. HPS in casu Pemohon sebagai Terlapor I berkedudukan dan berkantor di Kotamadya Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
Maka, Keberatan yang diajukan oleh Pemohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenuhi syarat formil yang ditentukan Pasal 2 ayat (1) PERMA No. 3/2005 jo. Pasal 1.19 dan Pasal 44 ayat (1) UU No. 5/1999;
3. Pengajuan Permohonan Keberatan, Memenuhi Batas Tenggang Waktu Yang Ditentukan Undang-Undang dan Hukum;
Bahwa mengenai tenggang waktu (tenggang) mengajukan Keberatan terhadap Putusan KPPU diatur pada Pasal 44 ayat (2) UU No. 5/1999 jo. Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 1.4a PERMA No. 3/2005 dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Berdasar Pasal 44 ayat (2) UU No. 5/1999 dan Pasal 4 ayat (1) PERMA No. 3/2005, batas tenggang waktu mengajukan Keberatan terhadap Putusan KPPU kepada Pengadilan Negeri, selambat-Iambatnya 14 (empat belas) hari dari tanggal pemberitahuan Putusan KPPU;
b. Selanjutnya, berdasar Pasal 1.4 PERMA No. 3/2005, yang dimaksud dengan hari:
"Hari adalah hari kerja”;
c. Putusan KPPU No. 31/KPPU-L/2010 dijatuhkan pada tanggal 9 Desember 2010;
d. Putusan KPPU No. 31/KPPU-L/2010, diberitahukan secara resmi kepada PT. HPS/Terlapor I/Pemohon pada tanggal 13 Januari 2011;
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan silogisma hukum di atas, maka batas akhir (tenggat) bagi Pemohon untuk mengajukan Keberatan terhadap Putusan KPPU No. 31/KPPU-L/2010 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal 13 Januari 2011 adalah pada tanggal 2 Februari 2011;
Bahwa Permohonan Keberatan terhadap Putusan KPPU No. 31/KPPU-L/2010 Pemohon ajukan pada tanggal 1 Februari 2011;
Bahwa dengan demikian, Permohonan Keberatan ini diajukan masih dalam batas tenggang waktu yang ditentukan Pasal 44 ayat (2) UU No. 5/1999 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 1.4 PERMA No. 3/2005;
4. Pemohon Berkualitas Sebagai Persona Standi In Judicio Untuk Mengajukan Keberatan Terhadap Putusan Termohon No. 31/KPPU-L/2010;
Bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 maupun Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) PERMA No· 3 Tahun 2005 yang mempunyai Legal Persona Standi In Judicio (Legal Standing) mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU adalah:
Pelaku Usaha;
b. Dalam hal ini Pelaku Usaha in casu Pemohon yang tidak menerima Putusan KPPU (Pasal 1.1 PERMA No. 3 Tahun 2005);
Bahwa menurut Pasal 1.5 UU No.5 Tahun 1999, yang disebut Pelaku Usaha adalah:
a. Setiap orang perseorangan atau Badan Usaha yang ber-Badan Hukum (recht persoon, legal entity) atau bukan Badan Hukum;
b. Didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha di wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan,
c. Menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha ekonomi;
Bahwa apabila patokan atau kategori Pelaku Usaha yang disebut Pasal 1.5 UU No. 5 Tahun 1999 dihubungkan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar PT. HPS in casu Pemohon dan dengan Pasal 1 ayat (17) UU No. 22 Tahun 2001, maka Pemohon telah memenuhi kriteria sebagai Pelaku Usaha dan sebagai Badan Hukum yang melakukan kegiatan usaha ekonomi di bidang jasa pertambangan;
Bahwa selain itu, dalam Putusan a quo Pemohon telah didudukkan sebagai Terlapor I, maka sesuai dengan Pasal 12 angka (3) Anggaran Dasar PT. HPS in casu Pemohon yang dapat bertindak mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah Direksi PT. HPS;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang dikemukakan di atas, Pemohon sebagai Pelaku Usaha (d/h Terlapor I) berkualitas sebagai persona standi in judicio dalam mengajukan keberatan terhadap Putusan a quo, vis a vis mempunyai point d'interet untuk mengajukan point d'action berupa Keberatan;
III. POKOK-POKOK KEBERATAN
Bahwa sebagaimana yang dijelaskan di atas, Pemohon menolak dan sama sekali tidak dapat menerima, baik pertimbangan maupun amar Putusan KPPU Nomor: 31/KPPU-L/2010, oleh karena Pertimbangan dan Putusan
a quo memiliki banyak kekeliruan, penuh asumsi, tidak berdasarkan fakta hukum dan tidak didukung dengan bukti-bukti;
Bahwa walaupun aturannya memang demikian (Pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 1999), namun menurut ratio leges sangat patut disangsikan adanya suatu putusan yang objektif, a posteriori, tidak arbitrer, tidak eksessif dan berkeadilan, bilamana kasus ini diperiksa oleh person yang sama (Dr. Yoyo Arifardhani, SH, MM., LLM. dan Ir. H. Tadjudin Noersaid), lalu dinilai oleh person itu juga dan akhirnya masih person itu juga yang menghakimi/memutus perkaranya. Menurut ratio leges sepatutnya komposisi Tim Pemeriksa dan Majelis KPPU yang memutuskan diisi oleh person yang berbeda. Pemohon menilai telah terjadi pertentangan antara amanat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan ratio leges dan oleh karena itu Pemohon telah mereservir fakta kasus ini sebagai objek gugatan ke Mahkamah Konstitusi;
Bahwa di dalam Hasil Klarifikasi terhadap PT SARIPARI PERTIWI ABADI pada Salinan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam perkara Nomor: 31/KPPU-L/2010 yang menjadi masalah pada Tender No. SPM-002-CA Integrated Drilling Services for Exploration Wells in Madura Island Block tersebut hanya soal sempitnya waktu penyerahan. Akan tetapi kemudian pada putusan yang dijatuhkan Majelis KPPU in casu Termohon justru telah
dikedepankan berbagai hal, diantaranya spesifikasi rig dan tuduhan afiliasi antara PT. HPS in casu Pemohon dengan CNPC Group mutatis mutandis melahirkan putusan yang eksessif;
Bahwa rincian dan alasan-alasan keberatan Pemohon terhadap putusan a quo adalah sebagai berikut:
1. Jangka Waktu Pelaksanaan Tender No. SPM-002-CA lntegrated Drilling Services For Exploration Well di Blok pulau Madura Konform dengan PTK BPMIGAS Nomor: 007/PTK/VI/2004;
Bahwa Majelis Komisi pada Angka 1.3.3.5 halaman 29 dan Angka 1.4.3.1 halaman 30 Putusan KPPU Nomor: 31/KPPU-L/2010 malah menyatakan:
Angka 1.3.3.5:
"Majelis Komisi menilai jangka waktu 15 (lima belas) hari dapat dikategorikan sempit, mengingat terdapatnya persyaratan pesifikasi rig yang tidak lazim";
Angka 1.4.3.1:
"Majelis Komisi berpendapat bahwa persyaratan spesifikasi rig sebesar 1000 HP (3 unit) dan 1500 HP (1 unit) merupakan spesifikasi peralatan yang tidak lazim karena sangat jarang dimiliki secara keseluruhan peralatan tersebut oleh satu perusahaan jasa pengeboran minyak”;
Bahwa sementara itu Ketentuan Bab II Huruf F Angka 1 Huruf C Angka 20) Huruf c), Huruf d), Huruf e), dan Huruf f) Buku Kedua PTK BPMIGAS Nomor: 007/PTK/VI/2004 mengatakan:
Quote:
c) Antara awal pengumuman sampai dengan hari akhir pendaftaran diberikan waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja;
d) Antara hari akhir pendaftaran dan hari terakhir pengambilan dokumen pelelangan sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja;
e. Antara hari akhir pengambilan dokumen pengadaan dan hari pemberian penjelasan sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja;
f. Antara hari akhir pemberian penjelasan dan hari pemasukan dokumet penawaran sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja;
Unquote:
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, total jangka waktu antara pengumuman hingga pemasukan dokumen penawaran adalah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja;
Bahwa dengan demikian penetapan jangka waktu pelaksanaan pengadaan/tender adalah konform dan sama sekali tidak bertentangan dengan ketentuan pada Bab II Huruf f Angka 1 Huruf c Angka 20) Huruf c), Huruf d), Huruf e), dan Huruf f) PTK BPMIGAS Nomor: 007/PTK/Vl/2004 yang menjadi dasar pelaksanaan tender tersebut;
Bahwa seluruh peserta pengadaan/tender tidak terkecuali PT. HPS in casu Pemohon harus (imperatif) mematuhi jadwal yang telah ditetapkan Panitia Tender, karena ketentuan tersebut menjadi bagian (incorporated by reference) dari ketentuan yang dikeluarkan Panitia Tender;
2. SPE PETROLEUM LTD. Sebagai End User (d/h Terlapor II) Berwenang Menentukan Spesifikasi Rig untuk Tender Integrated Drilling Services For Exploration Well di Blok pulau Madura;
Bahwa penetapan persyaratan kapasitas rig, besarnya rig ditentukan berdasarkan kedalaman sumur yang ditentukan oleh ahli-ahli Geologi SPE Petroleum, Ltd dan spesifikasi itu kemudian disetujui oleh BPMIGAS. Penetapan kapasitas rig tersebut juga harus dimuat dalam Rencana Kerja yang telah disetujui BPMIGAS sebagaimana diatur dalam Bab II Huruf E Angka 1 Buku Kedua jo Bab I Huruf A Angka 6 Buku Kesatu jo Bab I Huruf A Angka 11 Buku Kesatu jo Bab I Huruf D Angka 1) Buku Kedua jo Bab I Huruf D Angka 3) Buku Kedua yang keseluruhannya termaktub dalam PTK BPMIGAS Nomor: 007/PTK/Vl/2004 dengan bunyi sebagai berikut:
Bab II HurufE Angka 1 Buku Kedua PTK BPMIGAS
Pejabat Kontraktor KKS yang diberikan kewenangan harus menyampaikan kepada BPMIGAS rencana pengadaan yang memerlukan persetujuan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pengumuman lelang/undangan pengadaan, dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Copy Material Requition (MR), rencana kerja dan spesifikasi teknis yang merupakan hasil pembahasan dalam pengajuan anggaran (WP&B atau AFE atau lampiran proposaI AFE);
b. Rencana/jadwal proses pengadaan termasuk proses kualifikasi (bilamana ada);
c. Jastifikasi yang dapat dipertanggung-jawabkan tentang akan dilaksanakannya pemilihan langsung ataupenunjukan langsung;
d. Rencana jangka waktu berlakunya kontrak;
e. Anggaran biaya (AFE dan/atau WP&B);
1) Untuk kegiatan proyek (project) dilampiri copy persetujuan AFE dan/ataa WP&B khusus untuk kegiatan EPC dilampirkan copy lingkup kerja yang telah disetujui oleh BPMIGAS dan copy usulan rencana penggunaan anggaran, sedangkan untuk pekerjaan pemboran dengan copy pre-AFE;
2) Untuk kegiatan bukan proyek (non-project) dilampiri copy WP&B;
f. Copy rencana pengaman pelelangan;
g. Copy surat keputusan Pejabat Yang Berwenang di Kontraktor KKS tentang susunan Panitia Pengadaan;
Bab I Huruf A Angka 6 Buku Kesatu:
Plan of Development (POD) adalah perencanaan pengembangan lapangan yang meliputi perencanaan teknis dan finansial yang terintegritas meliputi perkiraan produksi, volume minyak dan gas, perkiraan perolehan atau pendapatan dan pengeluaran operasi dan kapital;
Bab I Huruf A Angka 11 Buku Kesatu PTK BPMIGAS:
Work Program And Budget (WP&B) adalah rangkuman aktifitas eksplorasi, pengembangan, produksi dan biayanya selama tahun anggaran;
Bab I HurufD Angka 1) Buku Kedua PTK BPMIGAS:
Pada dasarnya pengadaan barang/jasa harus berdasarkan Plan of Development (POD), Work Program and Budget (WP&B), dan atau Authorization For Expenditure (AFE) yang telah disetujui BPMIGAS;
Bab I HurufD Angka 3) Buku Kedua PTK BPMIGAS:
Pada kegiatan pemboran, proses pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan menggunakan pre-AFE yang didasarkan pada rencana kerja yang telah disetujui oleh BPMIGAS;
Unquote:
Bahwa berdasarkan ketentuan PTK BPMIGAS di atas tampak jelas bahwa setiap tender diawali dengan persetujuan BPMIGAS terhadap rencana kerja, maka apabila persyaratan Tender yang ditetapkan
tersebut tidak masuk akal dan seolah-olah hanya diperuntukkan bagi PT HPS in casu Pemohon saja, maka tidaklah mungkin BPMIGAS akan menyetujui rencana kerja proyek tersebut sebelumnya, karena pasti telah ada kajian yang mendalam yang dilakukan BPMIGAS sebelum menyetujui rencana kerja proyek tersebut;
Bahwa lebih jauh lagi kesanggupan PT HPS in casu Pemohon untuk memenuhi persyaratan-persyaratan Tender tersebut merupakan suatu keunggulan bisnis yang dimiliki PT HPS in casu Pemohon dibanding peserta Tender lainnya. Suatu proses Tender justru bertujuan untuk mencari siapa yang paling unggul diantara semua peserta untuk memberikan jasa atau barang yang paling memenuhi syarat, baik dari sudut teknis maupun komersial;
Bahwa oleh karena itu tidak ada alasan sama sekali untuk mempersalahkan PT HPS in casu Pemohon hanya lantaran ketidakmampuan peserta pengadaan/Tender lainnya untuk menyediakan rig yang dipersyaratkan;
Bahwa selain itu rig dengan tenaga sebesar 1.000 HP dan 1.500 HP sudah sangat lazim dipergunakan dalam praktek pengeboran sumur minyak di Indonesia, dimana selain Pemohon dan PT. SARIPARI PERTIWI ABADI terdapat pula beberapa perusahaan yang diketahui memiliki rig dengan tenaga sebesar 1.000 HP dan 1.500 HP antara lain:
a. PT. MEDCO E&P INDONESIA (sudah disebutkan oleh Tim Pemeriksa dalam halaman 12 LHPL);
b. PT. DATI;
c. PT. CENTURY;
d. PT. APEXINDO;
e. PERTAMINA DRILLING SERVICES INDONESIA
Bahwa pada saat tender dilakukan peralatan rig dengan tenaga 1.000 HP dan 1.500 HP milik Pemohon tidak sedang bekerja dan letaknya (Tarakan dan Surabaya) tidak begitu jauh dari lokasi pengeboran di Madura, sehingga tidak memerlukan waktu lama untuk dimobilisasi dan ini jelas merupakan keunggulan komperatif Pemohon;
3. Waktu Untuk Memasukkan Dokumen Penawaran pada Tender Ulang Sesuai dengan Ketentuan;
Bahwa Pertimbangan angka 1.5.3.2 halaman 31 Putusan KPPU Nomor: 31/KPPU-L/2010 berbunyi sebagai berikut:
"Bahwa atas dasar pembelaan SPE Petroleum, Ltd yang menyatakan telah menyampaikan undangan re-tender terhadap 7 (tujuh) perusahaan yang mengambil dokumen dan mengikuti aanwijzing, maka Majelis Komisi menilai undangan re-tender tersebut hanya dilakukan untuk formalitas semata karena selain ditujukan kepada peserta-peserta yang sebagian besar jelas tidak bersedia mengikuti tender, terlebih lagi SPE Petroleum, Ltd tidak memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan dokumen penawaran dimana peserta yang diundang dalam re-tender hanya diberi waktu 6 (enam) hari untuk memasukkan dokumen penawaran”;
Bahwa Ketentuan Pelelangan Ulang Hal. 52 PTK BPMIGAS Nomor: 007 /PTK/VI/ 2004 justru menyatakan:
Quote:
Dalam hal pelelangan dinyatakan gagal, Panitia/Pejabat Pengadaan mengadakan satu kali pelelangan ulang dan prosesnya dimulai paling
lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pelelangan dinyatakan gagal;
Unquote;
Bahwa pada Ketentuan Pelelangan Ulang Hal. 52 PTK BPMIGAS Nomor: 007/PTK/VI/2004 disebutkan : "Paling Lambat 15 (lima belas) Hari". Hal itu berarti Tender Ulang dapat dilakukan lebih cepat dari pada 15 (lima belas) hari;
Bahwa Tender gagal pada tanggal 7 April 2009, Pengumuman retender pada tanggal 8 April 2009 dan sesuai dengan Ketentuan Pelelangan Ulang Hal. 52 PTK BPMIGAS Nomor: 007/PTK/VI/ 2004 berarti Tender Ulang paling lambat harus dilaksanakan pada tanggal 22 April 2009 atau lebih cepat;
Bahwa memasukkan Dokumen Penawaran merupakan bagian dari proses pelelangan dalam Tender Ulang, maka oleh karena itu tidak ada ketentuan yang dilanggar apalagi Ketentuan Pelelangan Ulang Hal. 52 PTK BPMIGAS Nomor: 007/jPTK/VI/2004, bilamana kepada Peserta Tender Ulang oleh Panitia disyaratkan untuk memasukkan Dokumen Penawaran sejak tanggal 8 April 2009 hingga tanggal 13 April 2009 (enam hari sejak Tender gagal);
4. PT. HPS in casu Pemohon Tidak Terafiliasi dengan CNPC Group;
Bahwa pertimbangan angka 1.6.3 halaman 31 dalam Putusan KPPU Nomor: 31/KPPU-L/2010 menyatakan:
"Bahwa berkaitan dengan kapasitas Panitia Tender, maka Majelis Komisi tidak serta merta sependapat dengan LHPL namun fakta adanya sebagian besar pengalaman pekerjaan PT Huabei Petroleum Service dilakukan dengan fasilitas komunikasi Esniaty Subiuanto (dalam hal ini Ketua Panitia Tender) dan Lu Fugui (dalam hal ini user), cukup dapat dijadikan bukti yang memperkuat tindakan SPE Petroleum, Ltd yang memfasilitasi PT Huabei Petroleum Service untuk menjadi pemenang tender";
Bahwa pertimbangan angka 1.7.5 halaman 32 Putusan KPPU Nomor: 31/KPPU-L/2010 menyatakan:
"Majelis Komisi sependapat dengan LHPL, bahwa an tara PT Huabei Petroleum Service dengan CNPC saling terafiliasi dan adanya hubungan afiliasi tersebut yang melatarbelakangi SPE Petroleum, Ltd selaku perusahaan CNPC Group untuk menfasilitasi PT Huabei Petroleum Service untuk menjadi Pemenang Tender”;
Bahwa pertimbangan tersebut bertentangan dengan fakta. PT HPS in casu Pemohon justru belum pernah memiliki pengalaman hubungan kerja atau proyek dari SPE Petroleum Ltd. dan baru kali ini mengikuti tender di SPE Petroleum, Ltd;
Bahwa selain dari pada itu, Penjelasan Pasal 7 PP Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambil-alihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menyatakan:
"Yang dimaksud dengan "terafiliasi" adalah:
i. hubungan antara perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
ii. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
iii. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama";
Bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan perusahaan yang terafiliasi adalah perusahaan yang memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung, dalam hal pengendaliannya maupun kepemilikannya;
Bahwa tidak ada satupun bukti yang menunjukkan bahwa PT HPS in casu Pemohon memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung, dalam hal pengendaliannya maupun kepemilikannya dengan CNPC Group, seperti bukti kepemilikan saham PT HPS in casu Pemohon dan bukti kepemilikan saham CNPC Group;
Bahwa PT. HPS in casu Pemohon dinyatakan berafiliasi dengan CNPC Group dengan suatu putusan yang semata-mata bersifat asumtif, yakni hanya lantaran adanya kesamaan logo dan nama;
Bahwa oleh karenanya pertimbangan putusan yang demikian itu harus dikesampingkan;
Tender No. SPM-002-CA Integrated Drilling Servicesfor Exploration Wells in Madura Island Block adalah Sah, Kuat dan Berharga (te gehangen en te gedogen);
Bahwa Pelaksanaan Tender SPM-002 ini adalah sah, kuat dan berharga (te gehangen en te gedogen). PT. HPS in casu Pemohon memenangkan Tender Ulang karena PT. SARIPARI PERTIWI ABADI gugur (diskualifikasi);
Bahwa tidak tercapainya korum dalam tender mengakibatkan proses pengadaan atau tender tersebut gagal. Pelaksanaan Tender tidaklah berhenti sampai disitu, namun tetap dilanjutkan dengan Tender Ulang (Retender) sesuai Ketentuan Bab II Huruf F Angka 1 Huruf c angka 17) jo Huruf d) angka (1) dan angka (2) jo Huruf d) Angka 2) PTK BPMIGAS Nomor: 007/PTK/VI/2004 yang menyatakan:
Quote:
"Apabila pelelangan/pengadaan/tender ulang gagal, maka proses pengadaan selanjutnya dilaksanakan dengan pemilihan langsung kepada penawaran yang masuk dan memenuhi persyaratan, apabila penawaran yang memenuhi syarat hanya 2 (dua)";
"penunjukkan langsung kepada penawaran yang masuk dan memenuhi persyaratan, dalam hal penawaran yang memenuhi syarat hanya 1 (satu)";
Unquote;
Bahwa dalam proses Tender No. SPM-002-CA ini, sampai dengan tahap Pelelangan Ulang, tetap tidak tercapai korum, karena hanya 2 (dua) perusahaan yang memasukkan dokumen, yaitu PT. HPS in casu Pemohon dan PT. SARIPARI PERTIWI ABADI. Kemudian PT. SARIPARI PERTIWI ABADI gugur (diskualifikasi);
Bahwa sesuai Ketentuan PTK BPMIGAS Nomor: 007 /PTK/VI/ 2004, maka proses lanjutannya adalah pemilihan langsung atau penunjukkan langsung. Namun oleh karena hanya 1 (satu) perusahaan yang lulus persyaratan dan evaluasi, yaitu PT HPS in casu Pemohon, maka langkah yang ditempuh oleh Panitia Tender adalah penunjukan langsung kepada PT. HPS in casu Pemohon;
Bahwa dengan demikian proses Tender dilakukan oleh Panitia Tender No. SPM-002-CA Integrated Drilling Services for Exploration Wells in Madura Island Block telah sesuai dengan Ketentuan PTK BPMIGAS Nomor: 007/PTK/VI/2004;
Bahwa oleh karena itu maka Tender No. SPM-002-CA Integrated Drilling Services for Exploration Wells in Madura Island Block dengan pemenang Tender PT. HPS in casu Pemohon demi hukum harus dinyatakan sah, kuat dan berharga (te gehangen en te gedogen);
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon Keberatan mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Pemohon sebagai Pemohon yang benar (Goed Opposant);
2. Menyatakan Pemohon sebagai Peserta Tender No. SPM-002-CA Integrated Drilling Services For Exploration Well di Blok Pulau Madura adalah Bonavides;
3. Menerima permohonan keberatan Pemohon terhadap Putusan KPPU No. 31/KPPU-L/2010 tanggal 9 Desember 2010;
4. Membatalkan Putusan KPPU No. 31/KPPU-L/2010 tanggal 9 Desember 2010;
5. Menyatakan Putusan KPPU No. 31/KPPU-L/2010 tanggal 9 Desember 2010 lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum (null and void);
6. Menyatakan Putusan KPPU No. 31/KPPU-L/2010 tanggal 9 Desember 2010 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial;
7. Menyatakan Tender No. SPM-002-CA Integrated Drilling Services For Exploration Well di Blok Pulau Madura yang diselenggarakan oleh SPE Petroleum Ltd yang telah menetapkan PT. HPS in casu Pemohon sebagai pemenang adalah sah, kuat dan berharga (te gehangen en te gedogen);
8. Menghukum KPPU untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam semua tingkat peradilan;
Atau:
9. Mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono;
Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 44/PDT/KPPU/2011/PN.Jkt.Pst., tanggal 4 Oktober 2011, yang amarnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Pemohon I dan Pemohon II adalah Pemohon yang benar;
2. Menyatakan Pemohon I sebagai Peserta Tender No. SPM-002-CA, Integrated Drilling Services For Exploration Well di Blok Pulau Madura adalah benar dan bonavides;
3. Menerima permohonan keberatan Pemohon I terhadap putusan KPPU No. 31/KPPU-L/2010, tanggal 9 Desember 2010;
4. Membatalkan putusan KPPU No. 31/KPPU-L/2010, tanggal 9 Desember 2010;
5. Menyatalan Tender No. SPM-002-CA Integrated Drilling Services For Exploration Well di Blok Pulau Madura yang diselenggarakan oleh SPE Petroleum Ltd yang telah menetapkan PT HPS in casu Pemohon sebagai pemenang adalah sah, kuat dan berharga;
6. Menyatakan Para Pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp 341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Termohon Keberatan pada tanggal 4 Oktober 2010, terhadap putusan tersebut, Termohon Keberatan melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2011, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 17 Oktober 2011, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor: 82/Srt.Pdt.Kas/2011/PN.JKT.PST., jo Nomor: 44/Pdt.G/KPPU/2011/PN.JKT.PST. tanggal 17 Oktober 2011, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Oktober 2011;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Pemohon Keberatan masing-masing pada tanggal 27 Desember 2011 dan tanggal 29 Desember 2011, kemudian Para Pemohon Keberatan mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masing-masing pada tanggal 9 Januari 2012 dan 10 Januari 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
I. PUTUSAN JUDEX FACTI PATUT DIBATALKAN KARENA SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM
Bahwa Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum atau setidak-tidaknya telah salah dalam menilai fakta dan bukti yang ada, sebagaimana dapat dilihat dari pertimbangan hukumnya:
Judex Facti salah menerapkan hukum dengan menyatakan BP Migas seharusnya dijadikan sebagai pihak;
Judex Facti salah menerapkan hukum Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, dan keliru dalam menilai fakta dan bukti yang ada, yang pada pokoknya menyatakan:
penetapan jangka waktu/proses tender lazim;
SPE Petroleum in cassu Termohon Kasasi II tidak membatasi peserta tender dan tidak mengarahkan spesifikasi rig;
SPE Petroleum in cassu Termohon Kasasi II tidak membatasi peserta tender;
Tidak terdapat komunikasi yang signifikan antara Esniaty Subiyanto (Ketua Panitia) dan Lui Fugui (user);
Tidak ada hubungan afiliasi perusahaan antara Para Termohon Kasasi dengan CNPC Group;
JUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN HUKUM DENGAN MENYATAKAN BP MIGAS SEHARUSNYA DIJADIKAN SEBAGAI PIHAK
1. Bahwa Judex Facti telah salah melakukan penerapan hukum, terbukti dari pertimbangan hukumnya yang menyatakan seharusnya BP Migas dijadikan pihak;
“Bahwa waktu 15 hari untuk tender dibuat atau ditetapkan oleh BP MIGAS (Putusan KPPU halaman 9), dalam perkara putusan KPPU BP MIGAS tidak diajukan sebagai pihak, karena BP MIGAS yang membuat ketentuan maka seharusnya BP MIGAS dijadikan pihak atau dimintai keterangan untuk merubah atau memberi kesempatan berpendapat;” (hal. 124-125)
“Bahwa BP Migas yang memberikan penetapan tidak dijadikan pihak atau dimintai pendapatnya yang tepat dalam putusan KPPU;” (hal. 126)
2. Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dalam perkara a quo;
3. Bahwa ketentuan yang menjadi pedoman pelaksanaan tender dalam perkara a quo adalah pedoman yang diterbitkan oleh BP Migas, yaitu Pedoman Tata Kerja (PTK) BP MIGAS No. 007/PTK/VI/2004 Buku Kedua tentang Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kerjasama (selanjutnya disebut “PTK BP Migas No. 007/2004”). Pedoman lain yang digunakan serta Tender Specification No. SPM-002-CA Integrated Drilling Services for Exploration Well In Madura Island Block (selanjutnya disebut “Tender Specification”) yang diterbitkan oleh Panitia Tender, yang disusun dengan mengacu pada PTK BP Migas No. 007/2004;
4. Bahwa Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum, karena Pemohon Kasasi tidak pernah mempermasalahkan PTK BP Migas No. 007/2004;
5. Bahwa skema Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, mengandung 2 (dua) unsur subyek hukum, yaitu (1) pelaku usaha, dan (2) pihak lain;
Dalam perkara a quo, telah jelas dan nyata BP Migas tidak dapat didudukkan sebagai salah satu subyek hukum dalam skema Pasal 22, baik sebagai pelaku usaha ataupun pihak lain. Dalam perkara a quo, BP Migas adalah hanya sebatas lembaga pembuat kebijakan, in cassu PTK BP Migas No. 007/2004, dan bukan pelaku usaha terlebih lagi pemilik pekerjaan. Sehingga pertimbangan hukum Judex Factie yang menyatakan BP Migas seharusnya dijadikan sebagai pihak adalah bentuk kekeliruan dan kesalahan penerapan hukum yang nyata;
6. Sebagai ilustrasi sederhana, dalam perkara persaingan usaha pada pengadaan barang/jasa pemerintah, pedoman yang
digunakan adalah Keppres No. 80 Tahun 2003 / Perpres No. 54 Tahun 2011, Presiden atau Bappenas sebagai penyusun peraturan tersebut tidak pernah dijadikan sebagai pihak Terlapor, karena kedudukannya hanya sebatas pembuat kebijakan;
7. Kesalahan penerapan hukum lain yang dilakukan oleh Judex Facti adalah sebagaimana dapat dilihat pada pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan pihak BP Migas tidak pernah dimintai keterangan. Bahwa Judex Factie telah keliru dalam menilai fakta yang ada, karena KPPU in cassu Pemohon Kasasi telah melakukan pemeriksaan terhadap BP Migas sebagai Saksi, sebagaimana terdapat pada berkas B4;
8. Berdasarkan uraian tersebut, maka telah jelas bahwa Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum, sehingga putusannya harus dibatalkan;
JUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN HUKUM PASAL 22 UU NO. 5 TAHUN 1999, DAN KELIRU DALAM MENILAI FAKTA DAN BUKTI YANG ADA
1. Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum serta keliru dalam menilai rangkaian conduct dan bukti tidak langsung dalam perkara a quo, yaitu:
Penetapan jangka waktu/proses tender adalah tidak lazim, mengingat persyaratan spesifikasi rig yang cukup rumit;
SPE Petroleum in casu Termohon Kasasi II telah membatasi peserta tender, dengan cara mengarahkan spesifikasi rig tertentu yaitu spesifikasi rig berkapasitas 1000 HP (3 unit) dan 1500 HP (1 unit);
SPE Petroleum in casu Termohon Kasasi II membatasi peserta tender dengan menyampaikan undangan re-tender hanya kepada pelaku usaha tertentu, dan dengan waktu yang sangat terbatas;
Terdapat komunikasi antara Esniaty Subiyanto (Ketua Panitia) dan Lui Fugui (user);
Adanya hubungan afiliasi perusahaan antara Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II dengan CNPC Group;
Rangkaian conducts tersebut haruslah dibaca sebagai satu rangkaian yang saling terkait antara satu dengan lainnya;
B.1. MENGENAI PENETAPAN JANGKA WAKTU/PROSES TENDER YANG TIDAK LAZIM, MENGINGAT PERSYARATAN SPESIFIKASI RIG YANG CUKUP RUMIT
1. Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:
“Bahwa waktu 15 hari sudah merupakan kesempatan waktu yang cukup karena tidak ada ketentuan yang membatasi atau membatalkan jangka waktu 15 hari tersebut dan sebelum itu telah diadakan waktu tender kemudian diteruskan re tender 15 hari, waktu 15 hari dan waktu tender sebelumnya telah cukup waktu untuk melaksanakan tender”
“Bahwa waktu 15 hari untuk tender dibuat atau ditetapkan oleh BP MIGAS dst…”
1. Bahwa dalam PTK BP Migas No. 007/2004, pada Bab II Huruf F, Angka 1, huruf c, angka 20 (mengenai Tenggang Waktu Pelelangan), diatur bahwa:
“Agar para calon peserta dan peserta pelelangan mempunyai cukup waktu untuk melakukan persiapan, maka diatur tenggang waktu sebagai berikut:
Proses pelelangan sejak pengumuman pelelangan sampai dengan penandatanganan kontrak diupayakan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan;
Proses pelelangan sejak pengumuman pelelangan sampai dengan penandatanganan kontrak untuk pekerjaan yang bersifat kompleks diupayakan dapat diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan;
Antara awal pengumuman sampai dengan hari akhir pendaftaran diberikan waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja;
Antara hari pendaftaran dan hari terakhir pengambilan dokumen pelelangan sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja;
Antara hari akhir pengambilan dokumen pengadaan dan hari pemberian penjelasan sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja;
Antara hari akhir pemberian penjelasan dan hari pemasukan dokumen penawaran sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja.
Tenggang waktu penerbitan kontrak:
Penerbitan kontrak yang tidak kompleks, tenggang waktu penyelesaian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penunjukan pemenang;
Penerbitan kontrak yang bersifat kompleks, tenggang waktu penyelesaianselambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penunjukan pemenang;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan huruf b) sebagaimana telah dikutip di atas, SPE Petroleum in casu Termohon Kasasi II secara logika hukum seharusnya memberikan tenggang waktu selama 6 (enam) bulan, dan bukan 15 (lima belas) hari, mengingat faktor kompleks/rumitnya jenis pekerjaan. Pekerjaan tender a quo meliputi:
Melaksanakan project management service untuk 13 sumur eksploratory sesuai dengan API standar, IACD Standar, dan Best Industry Prices;
Menyediakan 3 unit rig bertenaga 1000 HP (horse power), 1 unit rig 1500 HP, dan 2 unit workover rigs;
Melaksanakan berbagaipekerjaan pendukung lain seperti: mud services supply, Mud Logging, Wireline logging services, cement services dan supply of additive;
4. Bahwa selanjutnya Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan:
“Bahwa ketentuan 15 hari seharusnya pantas dapat diikuti oleh Perusahaan karena sebelum re tender, Para Perusahaan telah mempunyai syarat-syarat yang telah dimiliki tender sebelumnya, sehingga cukup waktu 15 hari tersebut;” (hal. 125)
5. Judex Facti mengabaikan fakta bahwa pada tender pertama, hanya terdapat 2 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran, dari total 7 perusahaan yang mengikuti aanwijzing/pre-bid clarification meeting;
Sehingga secara logika hukum, apa yang dilakukan Panitia in casu Termohon Kasasi II dengan hanya mengundang 7 perusahaan
tersebut pada tender ulang adalah janggal dan tidak logis, karena Termohon Kasasi II sudah sepatutnya mengetahui bahwa meskipun terdapat 7 perusahaan yang diundang, namun pada akhirnya hanya 2 perusahaan tersebut yang tetap akan mengajukan penawaran;
6. Bahwa Judex Facti mengabaikan keterangan saksi BP Migas yang menyatakan bahwa tidak banyak perusahaan nasional yang mempunyai rig onshore. (vide B4);
7. Fakta tersebut kemudian dikaitkan dengan ketersediaan drilling rig dan workover rig milik Termohon Kasasi I, yang pada saat tender a quo berlangsung dalam keadaan available dan berada dalam lokasi yang relatif dekat sehingga mudah untuk mobilisasi, sebagaimana tergambar pada tabel berikut:
-
-
Drilling Unit –HPSD#4 Perintah Mobilisasi Peralatan : 20 Agustus 2009 Pengiriman dari Tarakan-Surabaya-Lokasi : 21 Agustus 2009 Selesai Pemasangan unit (completed rig installation) : 04 September 2009 Drilling Unit –HPSD#10 Perintah Mobilisasi Peralatan : 19 November 2009 Pengiriman dari Surabaya : 18 November 2009 Selesai Pemasangan unit (completed rig installation) : 21 Desember 2009 Drilling Unit –HPSD#12 Perintah Mobilisasi Peralatan : 19 Desember 2009 Pengiriman dari Surabaya : 19 Desember 2009 Selesai Pemasangan unit (completed rig installation) : 31 Desember 2009 Workover Unit –HPSW#14 Perintah Mobilisasi Peralatan : 23 Juni 2010 Berangkat dari Surabaya : 24 Juni 2010 Selesai Pemasangan unit (completed rig installation) : 06 Juli 2010 Workover Unit –HPSW#13 Berangkat dari Surabaya : 10 Juli 2010 Selesai Pemasangan unit (completed rig installation) : 31 Juli 2010
-
8. Bahwa berdasarkan keterangan Termohon Kasasi pada saat pemeriksaan, Termohon Kasasi I memiliki 3 (tiga) rig. Selain itu Termohon Kasasi I mendapatkan tambahan dukungan rig dari CNPC Bohai Drilling Engineering Company Ltd., yaitu 1 (satu) rig dan 2 (dua) workover rig. Ketiga rig Termohon Kasasi I saat itu sedang tidak ada pekerjaan sehingga sudah dalam posisi stand by untuk mobilisasi ke lokasi tender di Madura;
9. Hal ini juga didukung oleh keterangan para saksi para pelaku usaha lain, yang menyatakan pada pokoknya:
Tidak semua perusahaan memiliki rig dengan spesifikasi yang diminta karena dibutuhkan investasi yang besar;
Jangka waktu tender yang cukup singkat menghalangi peserta tender lain untuk dapat mencari mitra kerjasama yang mampu memberikan dukungan teknis dan keuangan;
10. Bahwa dalam periode tender ulang, tanggal 9 April 2009 ditetapkan sebagai hari libur nasional karena merupakan Pemilu DPRD dan DPD, dan DPRD. Sehingga dapat disimpulkan, para peserta tender hanya memiliki 1 (satu) hari kerja efektif yaitu pada tanggal 10 April 2009 untuk menyiapkan dokumen penawaran. Sementara PTK BP Migas No. 007/2004 Buku Kedua point 17 (a) mensyaratkan proses lelang ulang dilaksanakan 15 hari kerja setelah pelelangan dinyatakan gagal;
11. Berdasarkan uraian fakta dan analisa di atas, terdapat serangkaian tindakan untuk mengarahkan Termohon Kasasi I sebagai pemenang tender. Termohon Kasasi I sudah jauh-jauh hari mempersiapkan kerjasama dengan CNPC Bohai Drilling Engineering Company Ltd., mempersiapkan ketersediaan rig sesuai spesifikasi tender, serta mempersiapkan mobilisasi rig karena sudah stand by di Tarakan dan Surabaya. Hal ini didukung oleh fakta adanya hubungan komunikasi antara panitia dan user, serta afiliasi antara Para Termohon Kasasi dengan CNPC Group, yang uraiannya akan Pemohon Kasasi jabarkan pada poin di bawah;
12. Rangkaian fakta tersebut merupakan satu rangkaian yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya, dan hal tersebut memberikan keunggulan/previlege bagi Termohon Kasasi untuk mengikuti tender, baik dari segi teknis maupun keuangan;
13. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah jelas bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, sehingga cukup beralasan hukum untuk dibatalkan;
B.2. MENGENAI JANGKA WAKTU TENDER YANG TERLALU SINGKAT MENGINGAT SPESIFIKASI RIG YANG TIDAK LAZIM
1. Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:
“Bahwa KPPU tidak menguraikan jenis kerjaan dalam tender yang tidak memerlukan adanya rig, seharusnya KPPU meminta pendapat pada ahli pengeboran tentang rig, hal itu tidak dilakukan sehingga ketentuan rig yang ditentukan dalam retender dapat dibenarkan;
Bahwa pada Perusahaan yang ikut tender seharusnya dapat memenuhi rig dengan cara kemampuan sendiri atau dalam waktu tersebut Perusahaan melakukan kerjasama dengan pihak Perusahaan yang lain;
2. Bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan beberapa saksi yang menyatakan bahwa:
Tidak semua perusahaan memiliki rig 1000-1500 HP karena membutuhkan investasi yang besar;
Dalam keadaan normal, untuk dapat memenuhi spesifikasi rig yang diminta, dibutuhkan waktu minimal 4 bulan;
Jangka waktu tender yang cukup singkat menghalangi peserta tender lain untuk dapat mencari mitra kerjasama yang mampu memberikan dukungan teknis (vide B6, B7, B11);
3. Hal ini sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan hukum Putusan KPPU halaman 30 butir 1.4.3.1 – 1.4.3.4. yang dapat kami kutip sebagai berikut:
Bahwa persyaratan spesifikasi rig sebesar 1000 HP (3 unit) dan 1500 HP (1 unit) merupakan spesifikasi peralatan yang tidak lazim karena sangat jarang dimiliki secara keseluruhan peralatan tersebut oleh satu perusahaan jasa pengeboran minyak;
Bahwa salah satu alternatif solusi yang paling logis secara ekonomi untuk memenuhi persyaratan spesifikasi rig tersebut, peserta harus melakukan kerja sama dengan perusahaan lain;
Bahwa sebagaimana diuraikan sebelumnya, peserta hanya memiliki waktu 16 (enam belas) hari untuk mempersiapkan dokumen penawaran. Terlebih lagi, apabila mempertimbangkan rencana pelaksanaan pekerjaan maka peserta hanya memiliki waktu paling lama 1 (satu) bulan untuk melakukan mobilisasi peralatan rig tersebut;
Bahwa atas dasar hal tersebut, Majelis Komisi sependapat dengan LHPL bahwa SPE Petroleum tidak memberikan jangka waktu yang cukup bagi para perusahaan yang potensial untuk mengikuti tender. Hal tersebut diperkuat dengan fakta terkait dengan alasan pengunduran diri beberapa perusahaan yang telah mendaftar karena keterbatasan peralatan dan waktu persiapannya; (vide bukti B7);
3. Berdasarkan alasan hukum tersebut, maka telah jelas bahwa spesifikasi rig termasuk tidak lazim dan cenderung mengarah pada tindakan untuk memfasilitasi Termohon Kasasi I sebagai pemenang tender a quo, oleh karenanya Putusan Judex Facti haruslah dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;
B.3. TERMOHON KASASI II MEMBATASI PESERTA TENDER DENGAN MENYAMPAIKAN UNDANGAN RE-TENDER KEPADA HANYA KEPADA PELAKU USAHA TERTENTU, DAN DENGAN WAKTU YANG SANGAT TERBATAS
1. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Judex Factie menyatakan:
“Bahwa kesempatan diberikan kepada 7 perusahaan adalah pantas karena sebelum itu Perusahaan telah ikut mendaftar dengan surat surat pendaftaran dan telah mengambil syarat pendaftaran serta untuk memberikan peluang ikut lagi tender
dengan penambahan persiapan syarat syarat yang ditentukan;
Bahwa waktu 6 hari sudah cukup disediakan oleh pelaksana tender ulang karena dalam waktu sekarang alat komunikasi telah tersedia dan waktu sebelumnya telah dilakukan walaupun gagal tender;
Bahwa persoalan waktu yang menentukan adalan BP Migas, Pemohon I hanya menjalankan ketentuan sehingga Pemohon I tidak dapat dinyatakan salah dalam menentukan waktu;
Bahwa BP Migas yang memberikan penetapan tidak dijadikan pihak atau dimintai pendapatnya yang tepat dalam putusan KPPU;
Bahwa dari pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat waktu memasukkan dokumen penawaran sudah cukup beralasan; (hal. 126-127);
2. Bahwa Judex Facti mengabaikan rangkaian fakta dimana secara logika umum batas waktu selama 6 (enam) hari, adalah waktu yang terlampau singkat, hal ini mengingat kompleksnya jenis pekerjaan, serta adanya keterangan saksi yang menyatakan persyaratan jenis rig sulit untuk dipenuhi, dan dengan waktu yang sangat terbatas, mustahil bagi para peserta lain untuk melakukan kerjasama/membentuk konsorsium. Sehingga jelas bahwa penentuan jangka waktu selama 6 (enam) hari adalah sangat sempit;
3. Judex Factie sama sekali tidak mempertimbangkan ketentuan PTK No. 007/2004 point 17 (b) halaman 52, yang mengatur:
“Pelelangan ulang diselenggarakan dengan mengundang peserta pelelangan yang lama dan dapat mengundang peserta pelelangan yang baru”;
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka seharusnya Panitia juga memiliki opsi untuk mengundang perusahaan lain selain dari 7 peserta tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan, dengan motif untuk memfasilitasi Termohon Kasasi I sebagai pemenang tender;
4. Hal ini didukung fakta bahwa undangan re-tender ditujukan hanya kepada 7 peserta, dimana pada saat tender pertama,
hanya 2 dari 7 perusahaan yang mengajukan penawaran. Sehingga jelas undangan re-tender tersebut hanya merupakan formalitas belaka, karena sepatutnya Termohon Kasasi II mengetahui sebagian besar dari 7 perusahaan yang diundang tersebut sudah tidak bersedia mengikuti tender;
5. Bahwa terlebih lagi ketentuan PTK No. 007/2004 Bab I, huruf C mengenai Kebijakan Umum, angka 6, telah jelas berlandaskan pada prinsip persaingan yang sehat dan fairness, yaitu:
“Menciptakan iklim persaingan yang sehat, tertib dan terkendali, dengan cara meingkatkan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa”;
6. Bahwa dengan berpedoman pada prinsip persaingan, fairness, dan transparansi tersebut, maka seharusnya Termohon Kasasi II juga mengundang perusahaan lain selain dari 7 perusahaan tersebut, guna memperbanyak partisipan sehingga akan tercipta harga yang kompetitif, namun hal tersebut tidak dilakukan demi memfasilitasi Termohon Kasasi I sebagai pemenang tender;
7. Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah jelas Termohon Kasasi II telah melakukan tindakan membatasi persaingan dan menciptakan entry barrier. Dengan demikian telah jelas bahwa Judex Facti telah melakukan kesalahan penerapan hukum dan keliru dalam menilai bukti dan fakta yang ada, sehingga demi hukum Putusan Judex Facti patut dibatalkan;
B.4. TERDAPAT KOMUNIKASI ANTARA ESNIATY SUBIYANTO (KETUA PANITIA) DAN LUI FUGUI (USER)
1. Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:
“Bahwa Majelis Hakim berpendapat dalam putusan KPPU yang menentukan hubungan Esniaty Subiyanto dan Lui Fugui ternyata hubungan tersebut tidak dicantumkan adanya uraian sejauh mana hubungan Esniaty Subiyanto dan Lui Fugui yang bisa dijadikan bukti persidangan, materi apa saja, kapan, hubungan apa kedua pihak tidak dicantumkan sehingga hal itu hanya pendapat yang tanpa didukung bukti;
Bahwa dalam menentukan hubungan kedua pihak, dalam sidang seharusnya ditunjang dengan bukti saksi, surat atau fakta yang lain sesuai hukum acara pembuktian sesuai ketentuan HIR, namun dalam putusan tidak diuraikan;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, Majelis Hakim tidak sependapat pertimbangan KPPU tentang hubungan Esniaty Subiyanto dan Lui Fugui karena tidak terdapat alasan dan bukti-bukti tentang materi hubungan;” (hal. 127)
2. Bahwa Judex Facti mengabaikan fakta yang ada selama pemeriksaan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL), bahwa dalam perkara a quo telah terjalin komunikasi antara ketua panitia yaitu Sdri. Esniaty Subiyanto dengan pihak user yaitu Sdr. Lui Fugui, sebagai bentuk meeting of minds, dan merupakan fakta penting yang mendukung dalil bahwa Termohon Kasasi I hanyalah sebagai perusahaan boneka (dummy companies) dari CNPC Group untuk memenangkan tender a quo;
3. Berdasarkan penelitian dokumen diperoleh fakta bahwa pengalaman PT Huabei Petroleum Service in cassu Termohon Kasasi I adalah sebagai berikut:
-
No Client Scope of Work
(Location)
Period 1 Petrochina Int’l Jabung Ltd
Ketua Panitia: Mr. Liu Fugui
Drilling&WO Rig Services
(Jabung, Sumatera)
11 Feb 2003–12 Okt 2004 2 Petrochina Int’l (Bermuda) Ltd Drilling Rig Services
(Sorong, Papua Barat)
20 Agt 2005–7 Nov 2006 3 Petrochina Int’l Jabung Ltd
Ketua Panitia: Mrs. Esniaty S
Drilling Rig Services
(Jabung, Sumatera)
19 Juli 2007–18 Juli 2009 4 Petrochina Int’l Jabung Ltd
Ketua Panitia: Mrs. Esniaty S
Drilling Rig Services
(Jabung, Sumatera)
9 Jan 2007–10 Jan 2009 5 PT Medco E&P Indonesia Drilling Rig Services 750HP
(Palembang)
17 Apr 2008–29 Nov 2008 6 PT Medco E&P Indonesia 1000HP Land Drilling Rig
(Tarakan, Kaltim)
12 Juli 2008–10 Jan 2009 7 Petrochina Int’l Jabung Ltd
Ketua Panitia: Mr. Liu Fugui
750HP Drilling Rig Services
(Sorong, Papua)
15 Okt 2008–14 Okt 2009 8 Petrochina Int’l Jabung Ltd
Ketua Panitia: Mr. Liu Fugui
750HP Drilling Rig Services
(Jabung, Sumatera)
9 Jan 2009–8 April 2009
Berdasarkan data pengalaman pekerjaan milik Termohon Kasasi I di atas, dapat dilihat bahwa:
-- Pekerjaan yang dilakukan Termohon Kasasi sebagian besar diperoleh dari Petro China International (Jabung) Ltd. dan Petro China International (Bermuda) Ltd., sehingga dalam hal ini memudahkan;
-- Termohon Kasasi I untuk mendapatkan akses pekerjaan dari Petro China;
-- Bahwa Sdri. Esniaty Subiyanto dan Sdr. Lui Fugui bertindak sebagai Ketua Panitia Tender pada sebagian besar pekerjaan yang dikerjakan oleh Termohon Kasasi I, sebelum tender ini berlangsung;
-- Bahwa Sdri. Esniaty Subiyanto dan Sdr. Lui Fugui bertindak mewakili 2 perusahaan yaitu Petro China International (Jabung) Ltd. dan Petro China International (Bermuda) Ltd. sebagai pemilik pekerjaan, sebelum tender a quo berlangsung;
4. Pada tender a quo, Sdri. Esniaty Subiyanto adalah Ketua Panitia sebagai kepanjangan tangan dari pemilik pekerjaan yaitu Termohon Kasasi II, sedangkan Sdr. Lui Fugui duduk sebagai end user mewakili Termohon Kasasi II, yang memiliki tugas untuk mensupervisi dan juga menetapkan pemenang tendera quo;
5. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka sebelum tender a quo dimulai, telah terjalin komunikasi terlebih dulu antara Sdri. Esniaty Subiyanto dan Sdr. Lui Fugui serta Termohon Kasasi I, sehingga setidak-tidaknya terjadi meeting of minds untuk mengarahkan Termohon Kasasi I sebagai pemenang tender;
6. Selain itu fakta bahwa Sdri. Esniaty Subiyanto dan Sdr. Lui Fugui sebelumnya pernah mewakili Petro China International (Jabung) Ltd. dan Petro China International (Bermuda) Ltd., namun kemudian pada tender a quo mewakili SPE Petroleum in cassu Termohon Kasasi II, merupakan suatu hal yang janggal dan tidak lazim;
7. Fakta ini didukung adanya afiliasi antara Para Termohon Kasasi dengan CNPC (China National Petroleum Company), yang uraian lengkapnya akan Pemohon Kasasi uraikan pada poin di bawah;
8. Bahwa Pemohon Kasasi berpendapat penempatan Sdri. Esniaty Subiyanto dan Sdr. Lui Fugui dalam susunan Panitia Tender adalah dalam rangka memfasilitasi Termohon Kasasi I sebagai pemenang tender;
9. Bahwa fakta ini tidak berdiri sendiri melainkan harus dibaca menjadi satu rangkaian dengan fakta-fakta lainnya;
10. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah jelas Judex Facti telah keliru dalam menilai fakta-fakta yang ada, sehingga pertimbangan hukumnya menjadi tidak tepat dan salah dalam menerapkan hukum, oleh karena itu Putusan Judex Facti harus dibatalkan atau setidak-tidaknya pertimbangan hukumnya dinyatakan tidak tepat;
B.5. ADANYA HUBUNGAN AFILIASI PERUSAHAAN ANTARA TERMOHON KASASI I DAN TERMOHON KASASI II DENGAN CNPC GROUP
1. Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:
Bahwa PT Huabei Petroleum Service adalah Perusahaan yang mempunyai ijin beroperasi di Indonesia sehingga dalam mengikuti retender untuk mengerjakan proyek dibenarkan mengikuti proyek dan logo Perusahaan juga telah mendapat ijin;
Bahwa dalam putusan KPPU tidak terdapat adanya nama nama person atau tenaga ahli yang bekerja di PT Huabei Petroleum Service dan CNPC Group;
Bahwa nama kedua PT tersebut juga telah berbeda atau tidak sama persis;
Bahwa kalau terdapat kerjasama erat atau merupakan hal sama perusahaan seharusnya dalam putusan KPPU disebutkan adanya saham saham yang ada di dua perusahaan, dalam putusan KPPU tidak ada;
Bahwa dalam masalah memfasilitasi, tidak ada bukti yang dicantumkan dalam putusan KPPU tentang kapan, cara, bagaimana, pekerjaan apa yang merupakan kerjasama dua perusahaan;
Bahwa dari uraian diatas maka SPE Petroleum selaku perusahaan CNPC Group memfasilitasi PT Huabei Petroleum Service untuk menjadi pemenang tender adalah tidak beralasan maka Majelis Hakim berpendapat cukup beralasan pertimbangan KPPU tersebut tidak ada alasan fakta dan yuridis maka dinyatakan batal dan Pemohon I dapat mengikuti tender sebagai pemenang; (hal. 128)
2. Bahwa Judex Facti mengabaikan beberapa fakta dan petunjuk penting, yang membuktikan adanya hubungan afiliasi atau setidak-tidaknya kerjasama antara Para Termohon Kasasi dengan CNPC (China National Petroleum Corporation) Group;
3. Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan bukti tanda terima pembayaran/‘cash receipt voucher’ untuk pembayaran dokumen tender a quo yang tertera atas nama Petrochina International Companies In Indonesia, (vide C5);
4. Judex Facti tidak mempertimbangkan bukti tanda terima pemasukan dokumen/‘receipt proposal’ milik PT Saripasri Pertiwi Abadi dan Termohon Kasasi I dalam tender a quo, yang tertera / dikeluarkan atas nama Petrochina International Jabung Ltd. (vide C28);
Bahwa Petrochina International Jabung Ltd. adalah anak perusahaan dari Petrochina Company Limited. Sedangkan di lain pihak, Termohon Kasasi I sebelumnya banyak mendapatkan pekerjaan dari Petrochina International Jabung Ltd. (sebagaimana dapat dilihat pada tabel di atas);
5. Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan dalil yang disampaikan Pemohon Kasasi, bahwa pada situs resmi Petrochina Company Limited, tercantum salah satu alamat kantor cabang Petrochina di Indonesia, yaitu: Jakarta Office Gedung Menara Kuningan 17th-27th Floor, Jl. Hr. Rasuna Said Blok X/7 Kav 5 Jakarta 12940. Mohon perhatian yang Mulia Majelis Hakim Agung, bahwa alamat tersebut adalah alamat yang sama dengan alamat Termohon Kasasi II1;
6. Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie yang menyatakan tidak ada nama persoon atau tenaga yang bekerja di PT Huabei Petroleum Service dan CNPC Group adalah pertimbangan yang keliru dan bertentangan dengan fakta yang ada, karena faktanya adalah Termohon Kasasi I menggunakan tenaga ahli dari Huabei Petroleum Services (China), yang salah satunya bernama Zheng Zilong;
Judex Facti mengabaikan fakta dan dalil yang telah Pemohon Kasasi kemukakan, yaitu bahwa Huabei Petroleum Services (China) merupakan salah satu anak perusahaan CNPC (China National Petroleum Corporation);
Bahwa sebagaimana terdapat pada Annual Report CNPC Tahun 2009 di halaman 60, CNPC menyatakan telah memenangkan salah satu proyek integrated drilling services di Indonesia di Blok Madura;
Pada situs resmi CNPC, tercantum pernyataan:2
Feb. 2009 PetroChina, a holding company of CNPC, acquired 80% interests in the Madura Block;
dan juga tercantum peta lokasi Block Madura sebagai salah satu pekerjaan yang pernah ditangani di Indonesia3;
7. Judex Factie tidak mempertimbangkan fakta adanya kesamaan personil panitia dan pemilik pekerjaan, sebagaimana telah diuraikan pada tabel halaman 14-15:
Bahwa Ketua Panitia, Sdri. Esniaty Subiyanto juga bertindak sebagai Ketua Panitia pada tender-tender yang diadakan Petrochina International Jabung Ltd. yang dimenangkan oleh Termohon Kasasi I;
Bahwa dalam susunan kepengurusan Panitia, pihak End User diwakili oleh Liu Fugui, yang berperan dalam setiap tahapan evaluasi yang dilaksanakan dan melakukan supervisi, termasuk dalam pengambilan keputusan penentuan pemenang tender a quo;
Berdasarkan analisa dokumen, terdapat fakta bahwa Liu Fugui merupakan contact person di proyek-proyek PetroChina yang dimenangkan oleh Termohon Kasasi I.
Bahwa pada saat proses pengambilan keputusan pemenang tender a quo pun ditentukan oleh End User Termohon Kasasi II yaitu Liu Fugui;
Sehingga dapat disimpulkan, telah terjalin komunikasi sebelumnya, sehingga telah terjadi meeting of minds, guna mengarahkan Termohon Kasasi I sebagai pemenang tender;
8. Bahwa Judex Facti menafikan fakta, serta tidak mempertimbangkan bahwa Termohon Kasasi I memperoleh dukungan finansial dan dukungan teknis dari CNPC Bohai Drilling Engineering Company. Dukungan diperoleh dalam
bentuk berupa: Drilling and Completion, Workover, Mud Service Supply, Mud Logging, Wireline Logging, Cementing, Surface Construction. Dukungan juga termasuk tenaga ahli yang digunakan;
9. Bahwa Judex Facti telah salah melakukan penilaian terhadap fakta adanya kesamaan logo antara CNPC, Petrochina, dan Termohon Kasasi I;
China National Petroleum Corporation (CNPC);
Petrochina;
Huabei Petroleum Services (Termohon Kasasi I)
10. Bahwa Judex Facti telah keliru dalam menilai fakta adanya kesamaan nama perusahaan antara PT Huabei Petroleum Service in casu Termohon Kasasi I dengan Huabei Petroleum Services (China), yang tidak didukung oleh keterangan/ argumen Termohon Kasasi yang kuat dan logis;
Bahwa Huabei Petroleum Services (China) merupakan salah satu anak perusahaan CNPC. Pada pemeriksaan, Termohon Kasasi I memberikan keterangan yang pada pokoknya menyatakan menggunakan nama perusahaan dari Huabei Petroleum Services (China) dan logo perusahaan Huabei Petroleum Services (China) tanpa konfirmasi / ijin, dan tetap dipergunakan hingga saat ini. Termohon Kasasi I juga menyatakan penggunaan nama yang sama akan mempermudah untuk mendapatkan pekerjaan. Termohon Kassi I pun menyatakan hingga saat ini tidak ada keberatan yang diajukan oleh Huabei Petroleum Services (China) terkait kesamaan penggunaan nama dan logo perusahaan;
Bahwa Pemohon Kasasi berpendapat keterangan tersebut adalah suatu hal yang janggal dan tidak logis. Berdasarkan keterangan diatas maka Pemohon Kasasi menyimpulkan dengan tidak adanya keberatan/tuntutan dari Huabei Petroleum Services (China) kepada Termohon Kasasi I atas penggunaan nama dan logo perusahaannya, menunjukkan sebenarnya terdapat hubungan afiliasi diantara kedua perusahaan. Dan menguatkan adanya afiliasi antara Huabei Petroleum Services (China), Termohon Kasasi I, dan CNPC;
Sebagaimana telah diuraikan di atas, maka bukti adanya afiliasi memperkuat motif bahwa Termohon Kasasi II telah memfasilitasi dan mengarahkan Termohon Kasasi I sebagai pemenang;
11. Sehingga apabila dilihat secara keseluruhan, maka pola afiliasi dan persekongkolan pada perkara a quo tergambar pada skema sebagai berikut:
Berdasarkan Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender, yang dimaksud dengan persekongkolan vertikal adalah persekongkolan yang terjadi antara salah satu atau beberapa pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan panitia tender atau pemilik atau pemberi pekerjaan. Persekongkolan ini dapat terjadi dalam bentuk dimana panitia tender bekerjasama dengan salah satu atau beberapa peserta tender.
Poin-poin yang conduct persekongkolan sebagaimana telah dijabarkan, haruslah dibaca sebagai satu rangkaian utuh yang saling terkait satu sama lain dan tidak bisa berdiri sendiri;
Bahwa dalam hukum persaingan (competition law), bukti petunjuk dapat berupa keadaan yang menandakan telah terjadi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999, atau bukti ekonomi seperti data-data pergerakan harga yang menunjukkan adanya price paralellism, price signaling, dan bukti komunikasi dalam perkara a quo;
Bahwa secara substansial, hukum persaingan usaha in cassu UU No. 5 Tahun 1999, mengatur hal yang berbeda dan memiliki keunikan tersendiri. Teori dan analisa ekonomi mutlak serta bukti-bukti tidak langsung digunakan dan menjadi tulang punggung utama dalam pembuktian hukum persaingan. Meskipun tidak diakui secara eksplisit, bukti-bukti tidak langsung diakui dalam Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999;
Bahwa berbagai kejahatan/pelanggaran dalam perkara persaingan usaha (competition law) banyak dilakukan oleh para pelaku usaha dengan cara diam-diam dan rahasia, dan secara logika hukumsangat tidak mungkin dilakukan dalam bentuk kesepakatan tertulis. Dalam keadaan inilah indirect evidence mempunyai peranan penting dalam membuktikan adanya perjanjian4;
Bahwa telah terdapat beberapa yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menguatkan Putusan KPPU terkait penggunaan indirect evidence dalam perkara persaingan usaha di Indonesia, seperti:
Putusan MA No. 582 K/Pdt.Sus/2009 (yang menguatkan Putusan KPPU No. 09/KPPU-L/2008 antara KPPU v. PT Uskarindo Prima dan PT Gaya Bella Diantama); dan
Putusan MA No. 255 K/Pdt.Sus/2009 (Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 antara KPPU v. Temasek Holdings Cs.);
Terkait penggunaan indirect evidence dalam perkara persaingan usaha, Mahkamah Agung dalam Putusannya No. 582 K/Pdt.Sus/2009 dalam pertimbangannya menyatakan:
“Di dalam Hukum Persaingan Usaha suatu pelanggaran dapat dinyatakan terjadi berdasarkan beberapa alat bukti tidak langsung (indirect evidence) yang saling mendukung antara satu dengan lainnya...”;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan-keberatan ke I ad. A, B-1 s/d B-5:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 28 Oktober 2011, dan kontra memori kasasi masing-masing tanggal 10 Januari 2012 dan tanggal 9 Januari 2012, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
-- Bahwa unsur penting dalam suatu persekongkolan Tender adalah adanya komunikasi atau interaksi antara Pemenang Tender dengan Peserta Tender lainnya dan/atau antara Pemenang Tender dengan Panitia Tender;
-- Bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan tidak terungkap adanya bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan adanya komunikasi antara Pemohon Keberatan I sebagai Pemenang Tender dengan Pemohon Keberatan II sebagai Pemilik/Pengguna Jasa sebelum atau selama proses Tender dalam perkara a quo dilakukan, sehingga telah tepat dan benar pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa para Pemohon Keberatan/Termohon Kasasi tidak terbukti secara sah telah melakukan persekongkolan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999;
-- Bahwa adanya afiliasi tidak langsung antara Pemenang Tender/Pemohon Keberatan I dengan Pengguna Barang/Jasa/Pemohon Keberatan II tanpa adanya bukti komunikasi/interaksi diantara keduanya sebelum Pemohon Keberatan I ditetapkan sebagai Pemenang Tender tidaklah cukup untuk menunjukkan adanya persekongkolan Tender;
-- Bahwa alasan-alasan tersebut pada hakikatnya merupakan pengulangan tentang mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, jo Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 44/PDT/KPPU/2011/ PN.Jkt.Pst., tanggal 4 Oktober 2011, dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan ditolak, maka Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan) harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2013 oleh Syamsul Ma’arif, SH.,LL.M.,Ph.D., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, SH.,MH. dan H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,MHum., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak; .
Anggota-Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Dr. Nurul Elmiyah, SH.,MH. Syamsul Ma’arif, SH.,LL.M.,Ph.D.
ttd./
H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,MHum.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai : Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi : Rp 5.000,00 Endang Wahyu Utami, SH.,MH.
3. Administrasi Kasasi : Rp 489.000,00 +
Jumlah : Rp 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP. 19591207.1985.12.2.002
1Vide http://www.petrochina.co.id/address.html. dan vide Putusan KPPU hal. 1, dan vide Putusan Judex Factie
2Vide http://www.cnpc.com.cn/en/cnpcworldwide/indonesia/Indonesia.htm# “Major Events”
3Vide http://www.cnpc.com.cn/en/cnpcworldwide/indonesia/Insonesia_Enlarge.htm
4OECD, Prosecuting Cartels without Direct Evidence of Agreement, Policy Brief Edisi Juni 2007.