322 / Pdt.G / 2014 / PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 322 / Pdt.G / 2014 / PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
Defendants / Respondents (10)
Responding side
Defendant (10)
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60
MENGADILI : A. DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat VIII untuk seluruhnya ; B. DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Para Penggugat pada petitum angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 15 dan angka 16 ; - Menyatakan gugatan Para Penggugat pada petitum angka 9 tidak dapat diterima ; - Menghukum Para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebanyak Rp. 3.816.000,- (tiga juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 322 / Pdt.G / 2014 / PN.Jkt.Sel
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara perdata antara :
Lani Wibowo, beralamat di Jalan Paradise Barat Raya Blok F4/31, RT.005/RW.012, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang selanjutnya disebut ------------------------------ Penggugat I ;
Elliana Wibowo, beralamat di Villa Gading Indah Blok L/9, RT.004/RW.014, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk selanjutnya disebut ------------------------------------------------ Penggugat II ;
Atau selanjutnya disebut sebagai Penggugat-Penggugat yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :
1. Bhakti Dewanto, SH.
2. Aloysius G Yuwidiandaya, SH.
3. Mohammad Jaelani, SH.
4. Taufan Pribadi, SH.
5. Ahmad Pebriandri, SH.
Para Advokat dan Advokat Magang pada Kantor Hukum “DEWA JUSTISIA”, beralamat kantor di Jalan Prof. Dr. Satrio No. 289, Karet Kuningan, Jakarta Selatan-12930, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2014, Nomor : 09/SKK/Pdt/KHDJ/III/2014, yang selanjutnya disebut sebagai --- Para Penggugat ;
Berlawanan dengan :
PT. Blue Bird Taxi, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sebagai --------------------------------------- Tergugat I ;
Dr. Purnomo Prawiro Mangkusudjono, beralamat di Jalan Kemang Timur Raya No. 34, RT. 010/RW. 004, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sebagai -------------------------------------- Tergugat II ;
Dr. Mintarsih A Latief, beralamat di Warung Jati Barat No. 201, Jakarta Selatan, sebagai ------------------------------------------------------- Turut Tergugat I ;
Haji Teddy Anwar, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir No. 80, Jakarta Pusat, sebagai ----------------------------------- Turut Tergugat II ;
PT. Blue Bird, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sebagai ------------------------------------------------------------------------------------------ Turut Tergugat III ;
PT. Ceve Lestiani, Jalan Cokroaminoto No. 107, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai ---------------------------------------------------------------- Turut Tergugat IV ;
PT. Golden Bird Metro, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sebagai ----------------------------------------------------------------------------------- Turut Tergugat V ;
PT. Big Bird, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sebagai ------------------------------------------------------------------------------------------ Turut Tergugat VI ;
PT. Big Bird Pusaka, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sebagai --------------------------------------------------------------------------------- Turut Tergugat VII ;
PT. Lombok Sea Side Cottage, Jalan Raya Mangsit, Senggigi 83355, Nusa Tenggara Barat, sebagai ---------------------------------------- Turut Tergugat VIII ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan gugatan Penggugat;
Telah membaca dan mempelajari jawab menjawab para pihak ;
Telah memperhatkan surat-surat bukti dan saksi-saksi di persidangan ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tertanggal 2 Juni 2014 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 2 Juni 2014 tersebut dengan register perkara perdata Nomor : 322/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa PT. Sewindu Taxi didirikan berdasarkan Akta No. 45, tanggal 13-12-1971, yang dibuat dihadapan Ridwan Suselo, SH, Notaris di Jakarta, dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) No. 46 tanggal 10-06-1977.
Bahwa pada tahun 1980, PT. Sewindu Taxi berganti nama menjadi PT. Blue Bird Taxi, berdasarkan Akta No. 1, tanggal 09-02-1980, yang dibuat dihadapan Samsul Hadi, SH, Notaris di Jakarta.
Bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari tuan Surjo Wibowo, pemilik 3.430 (tiga ribu empat ratus tiga puluh) saham dalam Tergugat I (PT Blue Bird Taxi) atau sebesar 35 % (tiga puluh lima persen) dari modal yang telah ditempatkan dan disetor dalam Tergugat I.
Berdasarkan Akta Kesepakatan Pembagian Waris, Nomor 4 tanggal 05-03-2010, yang dibuat dihadapan Haji Syarif Siangan Tanudjaja, SH, Notaris di Jakarta, Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum tuan Surjo Wibowo.
Berdasarkan Akta Kesepakatan Pembagian Waris tersebut di atas, Penggugat I adalah pemilik 429 (empat ratus dua puluh sembilan) saham dalam Tergugat I, yang terdiri atas 35 (tiga puluh lima) saham seri A dan 394 (tiga ratus sembilan puluh empat) saham seri B, atau sebesar 4,74 % (empat koma tiga puluh delapan persen) dari modal yang telah ditempatkan dan disetor ke dalam Tergugat I.
Berdasarkan Akta Kesepakatan Pembagian Waris tersebut diatas, Penggugat II adalah pemilik 1.500 (seribu lima ratus) saham dalam Tergugat I yang terdiri atas 122 (seratus dua puluh dua) saham seri A dan 1.378 (seribu tiga ratus tujuh puluh delapan) saham seri B, atau sebesar 15,31 % (lima belas koma tiga puluh satu persen) dari modal yang telah ditempatkan dan disetor ke dalam Tergugat I.
Bahwa berdasarkan Akta No. 68 tanggal 19 Pebruari 1991 yang dibuat dihadapan Rahmah Arie Soetardjo, Notaris di Jakarta, susunan pengurus dari Tergugat I adalah :
Direksi :
Direktur Utama : Ny. Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono, SH
Direktur : Purnomo Prawiro Mangkusudjono
Direktur : Ny. Mintarsih Lestiani
Direktur : Surjo Wibowo
Komisaris :
Komisaris Utama : Chandra Suharto
Komisaris : Dudung Abdul Latief
Komisaris : Dolly Regar
Komisaris : Endang Basuki
Bahwa dengan meninggalnya Surjo Wibowo (10 Mei, tahun 2000) dan disusul dengan meninggalnya Ny. Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono (10 Juni, tahun 2000), maka Direksi Tergugat I yang masih ada adalah Tergugat II (Purnomo Prawiro Mangkusudjono dan Turut Tergugat I (Mintarsih Lestiani).
Bahwa kemudian karena sesuatu hal Mintarsih Lestiani tidak aktif menjalankan tugas sebagai Direktur. Sehingga dengan demikian tindakan kepengurusan dilakukan sendiri oleh Tergugat II mewakili Direksi.
Bahwa sebagai Direktur yang mewakili Direksi menjalankan tindakan kepengurusan, sejak tahun buku 2001 sampai dengan tahun buku 2011Tergugat II tidak pernah menyampaikan Laporan Keuangan dari setiap tahun buku yang bersangkutan.
Bahwa sejak tahun buku 2001 sampai dengan tahun buku 2011 tidak pernah diselenggarakan Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham.
Bahwa baik berdasarkan UU No. 1/1995 maupun berdasarkan UU No. 40/2007, penyelenggaraan Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham dan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan dalam Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham merupakan kewajibanhukum dari Tergugat II yang telah bertindak mewakili Direksi melakukan tindakan kepengurusan.
Tindakan Tergugat II sebagaimana tersebut dalam posita nomor 7 dan 8 tersebut, jelas merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum, tidak beritikad baik dan tidak bertanggung jawabyang berakibat Para Penggugat sebagai minoritas pemegang sahamtidak memperoleh informasi yang sebenarnya tentang kondisi Tergugat I, baik itu perkembangan jalannya usaha dari tahun ke tahun, kondisi keuangan (untung/rugi), kekayaan yang dimiliki, maupun perubahan ekuitas dan sebagainya.
Tindakan Tergugat II tersebut di atas jelas sangat merugikan kepentingan Para Penggugat sebagai minoritas pemegang saham dalam Tergugat I.
Bahwa sebagai Direktur yang mewakili Direksi menjalankan tindakan kepengurusan, Tergugat II mengetahui dengan pasti bahwa Tergugat I memiliki asset tak berwujud yang berupa merk dan logo “blue bird” yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Bahwa Tergugat II tidak melakukan upaya untuk memperpanjang pendaftaran merk dan logo tersebut menjelang “tanggal jatuh tempo”, atau mengajukan pendaftaran ulang ketika mengetahui bahwa merk dan logo “blue bird” telah jatuh tempo.
Bahwa dengan demikian, Tergugat II ternyata tidak sungguh-sungguh menjalankan tindakan kepengurusan terhadap harta kekayaan Tergugat I.
Tindakan negatif dari Tergugat II tersebut didasari pula pada adanya suatu kepentingan bisnis lain dari Tergugat II dimana pada saat yang bersamaan Tergugat II telah mendirikan perusahaan sejenis dengan nama yang mirip pula, yaitu PT Blue Bird (tanpa kata “taxi”) dengan menggunakan merk dan logo “blue bird” yang masih terdaftar atas nama Tergugat I.
Bahwa PT Blue Bird (tanpa kata “taxi”) tersebut didirikan pada bulan Maret 2001, oleh Tergugat II bersama dengan Dr. Chandra Suharto (alm). Dalam perusahaan tersebut sejak pendirian sampai dengan sekarang Tergugat IItercatatsebagaipemegang saham dan menjabat sebagai Direktur Utama.
Dari uraian tersebut diatas, nampak jelas dan nyata bahwa karena Tergugat II memiliki kepentingan lain (yaitu sebagai pemegang saham dan pengurus PT Blue Bird), maka tindakan kepengurusan PT Blue Bird Taxi (i.c. Tergugat I) dilakukan oleh Tergugat II secara tidak bertanggung jawab, tidak sungguh-sungguh dan tidak dilandasi dengan itikad baik (good faith) sebagaimana diamanatkan oleh hukum (baik UU No. 1/1995 maupun UU No. 40/2007).
Tindakan Tergugat II yang tidak bertanggung-jawab dan tidak sungguh-sungguh mengurus harta kekayaan Tergugat I (in casu tidak mengurus perpanjangan pendaftaran atau tidak mengajukan pendaftaran ulang merk dan logo “Blue Bird”) tersebut berakibat Tergugat I menjadi KEHILANGAN IDENTITAS.
Apabila Tergugat II bertanggung jawab dan sungguh-sungguh dalam melakukan tindakan kepengurusan, maka semestinya Tergugat II mengajukan perpanjangan atau pendaftaran ulang atas “merk dan logo blue bird” yang dimiliki oleh PT Blue Bird Taxi (i.c Tergugat I) dan bukan malah mengajukan pendaftaran merk dan logo blue bird atas nama PT Blue Bird (tanpa kata “taxi) atau perusahaan lain yang dimiliki oleh keluarga Tergugat II.
Hilangnya asset Tergugat I berupa merk dan logo “blue bird” karena telah jatuh tempo masa pendaftarannya tersebut, sebagai akibat dari tindakan kepengurusan yang tidak bertanggung jawab oleh Tergugat II yang melanggar hukum, membuka peluang bagi Tergugat II untuk mengedepankan kepentingan perusahaan yang didirikannya yaitu PT. Blue Bird (tanpa kata “taxi”) dan/atau PT Pusaka Citra Djokosoetono dan/atau perusahaan lainnya milik Tergugat II dan/atau keluarganya, untuk mengajukan permohonan pendaftaran merk dan logo “blue bird”.
Uraian fakta–fakta tersebut diatas membuktikan, bahwa :
Tindakan kepengurusan Tergugat II tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan perseroan (i.c. Tergugat I) melainkan untuk kepentingan Tergugat IIsebagai pendiri, pemegang saham dan pengurus dari PT. BlueBird (conflict of interest).
Tindakan Tergugat II yang tidak memperpanjang masa pendaftaran atau tidak melakukan pendaftaran ulang merk dan logo “blue bird” atas nama PT Blue Bird Taxi tersebut merupakan suatu kelalaian berat yang sangat merugikan perseroan (Tergugat I) karena berakibat Perseroan (i.c Tergugat I) kehilangan asset tak berwujud dan menjadi “kehilangan identitas”.
Tergugat II telah menjalankan tindakan kepengurusan secara tidak bertanggung-jawab, tidak sungguh-sungguhdan tidak dilandasi oleh itikad baik(good faith) dan bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat II sebagai pengurus perseroan sebagaimana diperintahkan oleh peraturan hukum positif.
Tindakan kepengurusan oleh Tergugat II yang dilakukan dengan tidak adanya itikad yang baik, tidak bertanggung jawab, adanya kepentingan pribadi Tergugat II yang bertentangan dengan kepentingan perseroan tersebut kemudian dilanjutkan dengan mengijinkan perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Tergugat II dan/atau keluarganya (khusus tetapi tidak terbatas PT Blue Bird, PT Pusaka Citra Djokosoetono) untuk menggunakan asset-asset milik Tergugat I, dan menempatkan manajemen Tergugat I dalam manajemen operasional bersama dengan perusahaan-perusahaan lain yang sejenis dimana Tergugat II dan/atau keluarganya menjadi pemegang saham dan/atau pengurus didalamnya.
Keputusan dan tindakan Tergugat II tersebut berakibat perusahaan-perusahaan lain yang saham-sahamnya dimiliki oleh Tergugat II dan/atau keluarganya, dapat menikmati, mengambil manfaat dan keuntungan dari asset-asset yang dimiliki oleh Tergugat I, khusus tetapi tidak terbatas pada gedung perkantoran berserta fasilitas dan peralatan kerja dan sumber daya manusia.
Bahwa keputusan dan tindakan Tergugat II tersebut dilakukan tanpa mendapat persetujuan anggota Direksi lainnya, in casu Turut Tergugat I (Mintarsih Lestiani), tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris, dan tanpa ada persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
Bahwa keputusan dan tindakan tersebut didasarkan pada adanya kepentingan pribadi Tergugat II untuk membesarkan bisnis dan meraup keuntungan yang besar PT. Blue Bird (tanpa kata “taxi”) dan perusahaan-perusahaan sejenis lain yang didirikannya (antara lain PT Pusaka Citra Djokosoetono) dan bukan untuk membesarkan bisnis Tergugat I (PT. Blue Bird Taxi).
Bahkan jauh sebelum itu, perbuatan melawan hukum dan kelakuan buruk Tergugat II telah nampak nyata sejak awal yaitu ketika pada tanggal 23 Mei tahun 2000, Nyonya Janti Wirjanto (ibu Para Penggugat/istri almarhum tuan Surjo Wibowo) dan Penggugat II (Elliana Wibowo) mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan cedera, luka-luka lebam serta menyebabkan keadaan traumatik, ketika sedang mengikuti rapat di Ruang Rapat Direksi lantai 3, gedung kantor Tergugat I. Kekerasan fisik serta intimidatif dilakukan oleh Tergugat II (Dr. Purnomo Prawiro) dibantu oleh istri Tergugat II (yaitu Ny. Endang Basuki) dan anak serta menantu Tergugat II (Nony Purnomo dan Dr. Indra Marki). Bahwa sejak peristiwa tersebut Para Penggugat tidak diijinkan untuk memasuki Gedung Kantor Tergugat I yang terletak di Jalan Mampang Prapatan No. 60 tersebut.
Fakta tidak terbantahkan, dalam kehidupan sehari-hari Gedung milik Tergugat I yang terletak di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60, dikuasai dan digunakan oleh perusahaan-perusahaan milik Tergugat II dan/atau keluarganya.
Bahwa Para Penggugat sama sekali tidak mengetahui kondisi keuangan dan perkembangan usaha Tergugat I karena Tergugat II sejak tahun 2001 tidak pernah memberikan Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Inventarisasi Asset dan tidak pernah menyelenggarakan Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham.
Bahwa sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2011, selain tidak pernah membuat dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan, Tergugat II juga tidak pernah membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Perseroan.
Bahwa semua tindakan Tergugat II tersebut diatas membuktikan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan yang melawan hukum (illegality), telah melakukan kelalaian berat (gross negligence) dan dilandasi adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dan dilakukan melampaui batasan wewenang yang dimilikinya sebagai Direktur (ultra vires).
Bahwa oleh karena itu, aturan hukum yang memberikan kekebalan atau perlindungan bagi manajemen (in casu Tergugat II) dari tanggung jawab hukum sebagai akibat dari tindakan-tindakan yang telah dilakukannya (Business Judgment Rule) tidak berlaku bagi Tergugat II.
Bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Tergugat II tersebut diatas terangkum dalam Laporan Pertanggung-jawaban Direksi PT Blue Bird Taxi dalam Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham PT Blue Bird Taxi Tahun buku 2012 yang diselenggarakan pada tanggal 07Juni 2013.
Bahwa kelalaian berat (gross negligence), tindakan yang melanggar hukum (illegality) dan tindakan-tindakan yang dilandasi adanya benturan kepentingan (conflict of interest), serta tindakan yang melampaui batas wewenang yang dimilikinya (ultra vires) sebagaimana tersebut pada dalil-dalil posita terwsebut di atas merupakan tindakan-tindakan yang tidak dilindungi oleh hukum, oleh karena itu tidak dapat dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Bahwa dalam Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham Tergugat I (PT. Blue Bird Taxi) tahun buku 2012 yang diselenggarakan pada tanggal 07 Juni 2013, tindakan-tindakan dari Tergugat II tersebut di atas disampaikan dalam Laporan Pertanggung-Jawaban Direksi PT. Blue Bird Taxi untuk dimintakan persetujuan oleh Rapat.
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham PT Blue Bird Taxi tahun buku 2012 tanggal 07 Juni 2013 telah memberikan persetujuan atas tindakan-tindakan dari Tergugat II tersebut, sebagaimana keputusan rapat tersebut tertuang dalam Akta No. 11 tanggal 07-06-2013, dibuat dihadapan Haji Teddy Anwar, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
Bahwa dengan demikian, tindakan Perseroan (i.c. Tergugat I, PT. Blue Bird Taxi) melalui Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui Laporan Pertanggung Jawaban Direksi yang memuat tindakan-tindakan Tergugat II sebagaimana tersebut diatas, merupakan tindakan melawan hukum dan sangat merugikan kepentingan Para Penggugat sebagai minoritas pemegang saham. Bahwa oleh karena itu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi a quo haruslah dibatalkan.
Bahwa oleh karena tindakan-tindakan dari Tergugat II tidak dilindungi oleh hukum, maka Tergugat II bertanggung jawab secara pribadi atas `kerugian yang diderita oleh Para Penggugat sebagai pemegang saham minoritas dalam PT. Blue Bird Taxi.
Bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat II tersebut, Para Penggugat telah kehilangan pendapatan dan/atau bagian dari keuntungan usaha yang menjadi hak-nya sebagai pemegang saham PT. Blue Bird Taxi, yaitu sebesar Rp. 581.854.000.000 (lima ratus delapan puluh satu milyar delapan ratus lima puluh empat juta rupiah) ditambah kerugian bunga selama 13 tahun 4 bulan sebesar Rp. 69.822.480.000,- (enam puluh sembilan milyar delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), atau keseluruhannya sejumlah Rp.651.676.480.000,- (enam ratus lima puluh satu milyar enam ratus tujuh puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
Jumlah Taxi = 2.300
Penghasilan per-unit taxi/per hari = Rp. 650.000,-
Penghasilan 2.300 taxi/hari = Rp. 1.495.000.000,-
Penghasilan 2300 taxi dalam 13 tahun 4 bulan =
Rp. 1.495.000.000 X 4865 hari = Rp. 7.273.175.000.000,-
Keuntungan bersih 40 % = 40 % X Rp. 7.273.175.000.000,- = Rp. 2.909.270.000.000,-
Keuntungan yang menjadi hak Para Penggugat adalah 20 % = 20 % X Rp. 2.909.270.000.000,- = Rp. 581.854.000.000,-
Kerugian bunga selama 13 tahun 4 bulan, dengan bunga per-tahun 12 % = Rp. Rp. 69.822.480.000,-
Bahwa Tergugat II bertanggung jawab untuk membayar/memberikan penggantian kepada Para Penggugat atas bagian keuntungan yang menjadi hak Para Penggugat tersebut.
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembayaran kewajiban oleh Tergugat II atas penggantian keuntungan yang menjadi hak Para Penggugat, maka adalah beralasan dan sesuai dengan hukum dengan ini Para Penggugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk meletakkan sita sebagai jaminan harta kekayaan milik Tergugat II yang berupa :
a. Saham-saham :
Saham milik Purnomo Prawiro (Tergugat II) sebanyak 653 (enam ratus lima puluh tiga) saham yang terdiri dari 53 saham seri A dan 600 saham seri B di PT. Blue Bird Taxi, dengan nilai nominal Rp. 326.500.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Saham milik Purnomo Prawiro (Tergugat II) sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) dalam PT Blue Bird, dengan nilai nominal Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Saham milik Purnomo Prawiro (Tergugat II) dalam PT Ceve Lestiani sebanyak 2.205 (dua ribu dua ratus lima) dengan nilai nominal Rp. 1.102.500.000,- (satu milyar seratus dua juta juta lima ratus ribu rupiah).
Saham milik Purnomo Prawiro (Tergugat II) dalam PT Golden Bird Metro sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) dengan nilai nominal Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
Saham milik Purnomo Prawiro (Tergugat II) dalam PT Big Bird, sebanyak 1.575 (seribu lima ratus tujuh puluh lima) dengan nilai nominal Rp. 1.575.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Saham milik Purnomo Prawiro (Tergugat II) dalam PT Lombok Sea Side Cottage, sebanyak 32.320 (tiga puluh dua ribu tiga ratus dua puluh) dengan nilai nominal Rp. 3.232.000.000,- (tiga milyar dua ratus tiga puluh dua juta rupiah).
b. Tanah dan Bangunan :
Tanah dan bangunan di Jl. Kemang Timur Raya 34, Rt/Rw. 010/004 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
Tanah dan bangunan di Jl. Brawijaya I/46, Jakarta Selatan.
Tanah dan bangunan di Jl. Brawijaya I/1, Jakarta Selatan.
Tanah dan bangunan di Jl. Brawijaya Raya No. 9, Jakarta Selatan.
Tanah dan bangunan di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 62, Jakarta Selatan.
Tanah dan bangunan di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 63 dan No. 66, Jakarta Selatan.
SPBU 34.12706 yang terletak di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 89-91 Jakarta Selatan.
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. TB Simatupang No. 135, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Berdasarkan alasan dan dasar hukum tersebut di atas, perkenankanlah dengan ini Para Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta c.q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, agar berkenan memeriksa, mengadili dan memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Pemegang Saham yang sah dalam PT. Blue Bird Taxi.
Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Para Penggugat yang beritikad baik.
Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan kelalaian yang berat (gross negligence).
Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (illegality).
Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan yang melampau wewenang yang dimilikinya sebagai Direktur (ultra vires).
Menghukum Tergugat II oleh karenanya untuk membayar kepada Para Penggugat atas hilangnya pendapatan/ bagian keuntungan yang menjadi hak Para Penggugat dan kerugian bunga selama 13 tahun 4 bulan, sebesar Rp.651.676.480.000,-(enam ratus lima puluh satu milyar enam ratus puluh enam juta empat ratus delapan puluh rupiah) selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sejak putusan ini diucapkan di depan sidang pengadilan, dan harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus untuk seluruhnya.
Meletakkan sita sebagai jaminan atas harta milik Tergugat II, yaitu :
Saham-saham :
Saham milik Purnomo Prawiro (Tergugat II) sebanyak 653 (enam ratus lima puluh tiga) saham yang terdiri dari 53 saham seri A dan 600 saham seri B di PT. Blue Bird Taxi. dengan nilai nominal Rp. Rp. 326.500.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Saham milik Purnomo Prawiro (Tergugat II) sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) dalam PT Blue Bird, dengan nilai nominal Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Saham milik Purnomo Prawiro (Tergugat II) dalam PT Ceve Lestiani sebanyak 2.205 (dua ribu dua ratus lima) dengan nilai nominal Rp. 1.102.500.000,- (satu milyar seratus dua juta lima ratus ribu rupiah).
Saham milik Purnomo Prawiro (Tergugat II) dalam PT Golden Bird Metro sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) dengan nilai nominal Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah)
Saham milik Purnomo Prawiro (Tergugat II) dalam PT Big Bird, sebanyak 1.575 (seribu lima ratus tujuh puluh lima) dengan nilai nominal Rp. 1.575.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Saham milik Purnomo Prawiro (Tergugat II) dalam PT Lombok Sea Side Cottage, sebanyak 32.320 (tiga puluh dua ribu tiga ratus dua puluh) dengan nilai nominal Rp. 3.232.000.000,- (tiga milyar dua ratus tiga puluh dua juta rupiah).
Tanah dan Bangunan
- Tanah dan bangunan di Jl. Kemang Timur Raya 34, Rt/Rw. 010/004 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
- Tanah dan bangunan di Jl. Brawijaya I/46, Jakarta Selatan.
- Tanah dan bangunan di Jl. Brawijaya I/1, Jakarta Selatan.
- Tanah dan bangunan di Jl. Brawijaya Raya No. 9, Jakarta Selatan.
- Tanah dan bangunan di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 62, Jakarta Selatan.
- Tanah dan bangunan di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 63 dan No. 66, Jakarta Selatan.
- SPBU 34.12706 yang terletak di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 89-91 Jakarta Selatan.
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. TB Simatupang No. 135, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Menghukum Tergugat II untuk mencabut/membatalkan pendaftaran merk dan logo “blue bird” atas nama PT. Blue Bird dan/atau atas nama PT Pusaka Citra Djokosutono, dan mengajukan pendaftaran merk dan logo “Blue Bird” atas namaPT. Blue Bird Taxi.
Menghukum Tergugat II untuk menyampaikan kepada Para Penggugat, Laporan Keuangan PT.Blue Bird Taxi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang direkomendasikan oleh Para Penggugat atas biaya Tergugat I, untuk setiap tahun buku mulai dari tahun buku 2001 sampai dengan tahun buku 2011, dengan ketentuan setiap akuntan publik hanya diperbolehkan melakukan audit untuk maksimum 6 (enam) tahun buku kebelakang, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah putusan ini diucapkan di depan sidang pengadilan.
Menyatakan, bahwa Keputusan Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham PT Blue Bird Taxi tanggal 7 Juni 2013 adalah tidak sah.
Menyatakan, membatalkan Keputusan Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham PT Blue Bird Taxi tanggal 7 Juni 2013
Menyatakan, membatalkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Blue Bird Taxi, Akta No. 11 tanggal 07-06-2013, yang dibuat dihadapan Haji Teddy Anwar, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat II.
Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini.
Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorad) meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan/atau masing-masing Turut Tergugat.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk Penggugat hadir kuasanya tersebut diatas sedangkan untuk Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III,Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, dan Turut Tergugat VIII masing-masing memberikan kausa kepada Prof.Dr.Insan Budi Maulana,SH.LL.M., Donni Siagian,SH., Yovianko Siregar, SH., Adi Setiani, SH.M.Hum. dan Edhi Prasetyo, SH., para Advokat dan Asisiten Advokat pada kantor hukum “Maulana and Partners” beralamat di Mayapada Tower Lantai 5 Jl. Jend. Sudirman Kav. 28 Jakarta 12920, masing-masing berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juli 2014, sedangkan Turut Tergugat I hadir sendiri di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebagaimana ketentuan Pasal 130 HIR dan Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi maka Majelis Hakim telah berusaha untuk menyelesaiakn sengketa para pihak melalui proses Mediasi, yang atas permintaan para pihak, Majelis Hakim telah menunjuk Dr. YANTO, SH. MH., sebagai Mediator, tetapi ternyata tidak berhasil sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan gugatan Para Penggugat, yang atas pembacaan tersebut Para Penggugat menyatakan tetap dengan gugatannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadapan gugatan Para Penggugat makaTergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III,Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dan Turut Tergugat VIII mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut yang mana terhadap eksepsi tersebut Majelis telah memutusnya dengan Putusan Sela tanggal 3 Desember 2014 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat VIII tentang kompetensi absolut yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Menetapkan dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini sebagaimana ketentuan undang-undang ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap gugatan Penggugat tersebut maka Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat VIII telah mengajukan jawabannya tertanggal 10 Desember 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT II S/D VIIIMOHON AGAR SELURUH DALIL-DALIL DALAM EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT (KEWENANGAN MENGADILI) DIANGGAP SEBAGAI SATU KESATUAN DENGAN DALIL-DALIL DALAM JAWABAN A QUO.
JAWABAN A QUO BUKAN MERUPAKAN BENTUK PENGAKUAN DARI PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT II S/D VIII TERHADAP KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN DALAM MEMERIKSA PERKARA A QUO, NAMUN SEMATA-MATA HANYA UNTUK MENGIKUTI PEMERIKSAAN PERKARA A QUO;
PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT II S/D VIIIDENGAN INI MENOLAK SELURUH DALIL-DALIL PARA PENGGUGAT DALAM GUGATAN A QUO KECUALI YANG DIAKUI SECARA TEGAS DAN TERTULIS DALAM JAWABAN A QUO.
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PARA PENGGUGAT NEBIS IN IDEM
Bahwa PARA PENGGUGAT telah beberapa kali mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu:
Perkara Nomor 507/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Perkara ini telah diputus pada tanggal 1 Juli 2014 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Perkara Nomor 572/Pdt.G/2014/PN. Jkt. Sel
Perkara ini didaftar pada saat gugatan a quo masih dalam proses pemeriksaan yakni pada tanggal 3 Oktober 2014.
Gugatan-gugatan yang disebutkan di atas sama karena menyangkut Para Pihak dan Objek Gugatan yang sama. Untuk memudahkan menjelaskan adanya persamaan antara gugatan-gugatan di atas, maka berikut kami rangkum fakta hukum sebagai berikut:
-
No Hal Perkara Nomor 507/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel Perkara Nomor 322/Pdt.G/2014/PN. Jkt. Sel Perkara Nomor 572/Pdt.G/2014/PN. Jkt. Sel 1 Penggugat Lani Wibowo
Elliana Wibowo
Lani Wibowo
Elliana Wibowo
Lani Wibowo
Elliana Wibowo
2 Tergugat dan Turut Tergugat Dr. H. Purnomo Parwiro Mangkusudjono
Kresna Priawan Djokosoetono
Sigit Priawan Djokosoetono
Bayu Priawan Djokosoetono
Indra Priawan Djokosoetono
PT. Blue Bird Taxi
PT. Pusaka Citra Djokosoetono
PT. Blue Bird
PT. Morante Jaya
PT. Silverinda Nusa Bird
PT. Cendrawasih Pertiwijaya
PT. Central Naga Europindo
PT. Lintas Buana Taksi
PT. Luhur Satria Sejati Kencana
PT. Pusaka Nuri Utama
PT. Pusaka Satria Utama
PT. Prima Sarijati Agung
PT. Blue Bird Pusaka
PT. Golden Bird Metro
Otoritas Jasa Keuangan
PT. Blue Bird Taxi
Dr. H. Purnomo Parwiro Mangkusudjono
Dr. Mintarsih A Latief
H. Teddy Anwar
PT. Blue Bird
PT. Ceve Lestiani
PT. Golden Bird Metro
PT. Big Bird
PT. Big Bird Pusaka
PT. Lombok Sea Side Cottage
Dr. Purnomo Prawiro Mangkusudjono, selaku Direktur dan Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi
PT. Blue Bird
PT. Pusaka Citra Djokosoetono
NY. Endang Basuki sebagai Komisaris
Ny. Dolly Regar sebagai Komisaris
Dr. Mintarsih A Latief
Dr. Dudung A Latief
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
PT. Bursa Efek Indonesia
3 Petitum Gugatan Dalam Provisi
Memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk menolak atau setidak-tidaknya menangguhkan pendaftaran/permohonan penawaran umum saham-saham salah satu atau lebih dari antara Tergugat VI s/d XIX hingga adanya putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I s/d XIX secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Tergugat I beritikad buruk dalam pengurusan Tergugat VI (PT. Blue Bird Taxi);
Menyatakan Akta No. 4 tertanggal 5 Maret 2010 tentang kesepakatan pembagian waris yang dibuat oleh Notaris H. Syarif Siangan Tanudjaja, SH adalah sah dan mengikat terhadap pihak ketiga;
Menyatakan Penggugat I adalah sah secara hukum sebagai pemegang 35 lembar saham serie A dan 394 lembar saham serie B dalam PT. Blue Bird Taxi;
Menyatakan Penggugat II adalah sah secara hukum sebagai pemegang 122 lembar saham serie A dan 1.378 lembar saham serie B dalam PT. Blue Bird Taxi;
Memerintahkan Tergugat VI mencatatkan nama-nama Penggugat I dan II sebagai pemegang saham dalam PT. Blue Bird Taxi;
Memerintahkan Tergugat VI melakukan penyesuaian susunan pemegang saham yang di dalamnya termasuk Para Penggugat sebagai pemegang saham untuk diajukan dalam permohonan pengajuan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum dan HAM;
Menghukum Tergugat I s/d XIX secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan uraian kerugian materiil Rp. 4.172.001.900.000 dan kerugian immateriil Rp. 300.000.000.000;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan;
Menghukum Tergugat I s/d XIX secara tanggung renteng membayar uang paksa;
Memerintahkan Turut Tergugat (Otoritas Jasa Keuangan) menolak rencana penawaran umum saham yang diajukan salah satu atau lebih dari Tergugat VII s/d XIX;
Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan;
Menghukum Tergugat I s/d XIX secara tanggung renteng membayar biaya perkara.
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Pemegang Saham yang sah dalam PT. Blue Bird Taxi;
Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Para Penggugat yang beritikad baik;
Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan kelalaan yang berat;
Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan yang melampaui wewenang yang dimiliki Direktur;
Menghukum Tergugat II oleh karenanya untuk membayar kepada Para Penggugat atas hilangnya pendapatan/bagian keuntungan yang menjadi hak Para Penggugat dan kerugian bunga selama 13 tahun 4 bulan, sebesar Rp. 651.676.480.000;
Meletakkan sita sebagai jaminan atas harta milik Tergugat II;
Menghukum Tergugat II untuk mencabut/membatalkan pendaftaran Merek dan Logo “Blue Bird” atas nama PT. Blue Bird dan/atas nama PT. Pusaka Citra Djokosoetono dan mengajukan pendaftaran Merek dan Logo “Blue Bird” atas nama PT. Blue Bird Taxi;
Menghukum Tergugat II menyampaikan kepada Para Penggugat, Laporan Keuangan PT. Blue Bird Taxi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang direkomendasikan oleh Para Penggugat atas biaya Tergugat I untuk setiap tahun buku mulai tahun buku 2001 sampai dengan tahun buku 2011;
Menyatakan bahwa Keputusan Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi tanggal 7 Juni 2013 adalah tidak sah;
Menyatakan membatalkan Keputusan Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi tanggal 7 Juni 2013;
Menyatakan membatalkan Akta Berita Acara Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham Tahunan PT. Blue Bird Taxi, Akta No. 11 tanggal 7 Juni 2013 yang dibuat dihadapan H. Teddy Anwar;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat II;
Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan/atau masing-masing Turut Tergugat.
Menyatakan gugatan Para Penggugat beralasan dan didasari itikad baik.
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Pemegang Saham-Saham sebesar 20,05 % (dua puluh koma kosong lima persen) dalam PT. Blue Bird Taxi.
Menyatakan Para Tergugat secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Tergugat I tidak berwenang dan tidak mempunyai otoritas menurut hukum untuk membuat kesepakatan dengan Tergugat II dan Tergugat III dalam menjalankan manajemen operasional bersama.
Menyatakan Tergugat I tidak cakap atau tidak berwenang untuk membuat kesepakatan dengan Tergugat II dan Tergugat III menjalankan manajemen operasional bersama karena merupakan perbuatan curang yang dilandasi adanya conflict of interest dari Tergugat I.
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menjalankan manajemen operasional bersama adalah perbuatan melawan hukum, melanggar kepatutan, dan merupakan kesalahan berat yang merugikan PT. Blue Bird Taxi atau Para Penggugat selaku pemegang saham sebanyak 20,05 % dari PT. Blue Bird Taxi.
Menyatakan perbuatan Tergugat IV dan Tergugat V dalam jabatannya sebagai Komisaris yang membiarkan Tergugat I menjalankan manajemen operasional bersama adalah perbuatan melawan hukum, melanggar kepatutan, dan merupakan kesalahan berat yang merugikan PT. Blue Bird Taxi atau Para Penggugat selaku pemegang saham sebanyak 20,05 % dalam PT. Blue Bird Taxi.
Menyatakan batal demi hukum dan/atau membatalkan dan/atau menyatakan tidak sah dan tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan hukum kesepakatan dalam manajemen operasional bersama antara PT. Blue Bird Taxi dengan Tergugat II dan Tergugat III dengan segala akibat hukum dan turunannya.
Menghukum Tergugat I membayar Kerugian Materiil yang menjadi hak PT Blue Bird Taxi sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sejak putusan ini diucapkan di depan sidang pengadilan, dan harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus untuk seluruhnya.
Menghukum Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar Kerugian Materiil yang menjadi hak PT Blue Bird Taxi sebesar Rp. 1.550.000.000.000,- (satu triliyun lima ratus lima puluh milyar rupiah) selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sejak putusan ini diucapkan di depan sidang pengadilan, dan harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus untuk seluruhnya.
Menghukum Tergugat IV membayar Kerugian Materiil yang menjadi hak PT Blue Bird Taxi sebesar Rp. 3.315.000.000,- (tiga milyar tiga ratus lima belas juta rupiah) selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sejak putusan ini diucapkan di depan sidang pengadilan, dan harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus untuk seluruhnya.
Menghukum Tergugat I membayar Kerugian Materiil yang menjadi hak PT Blue Bird Taxi sebesar Rp. 3.315.000.000,- (tiga milyar tiga ratus lima belas juta rupiah) selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sejak putusan ini diucapkan di depan sidang pengadilan, dan harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus untuk seluruhnya.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng oleh karenanya untuk membayar kepada PT Blue Bird Taxi atas Kerugian Immateriil yang menjadi hak PT Blue Bird Taxi sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar) selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sejak putusan ini diucapkan di depan sidang pengadilan, dan harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus untuk seluruhnya.
Memerintahkan Para Tergugat untuk mengeluarkan taksi-taksi milik Tergugat II dan Tergugat III dari kantor pusat milik PT. Blue Bird Taxi yang terletak di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60 Jakarta Selatan dan seluruh pool milik PT. Blue Bird Taxi di Cimanggis, Ciputat, Kramat Jati, Raden Inten, dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan kembali kepada PT. Blue Bird Taxi dalam keadaan semula seperti sebelum adanya manajemen operasional, asset tanah dan bangunan yang terletak di jalan Mampang Prapatan No. 60 Jakarta Selatan, semua pool taxi milik atau yang menjadi hak PT Blue Bird Taxi, beserta seluruh asset, peralatan dan fasilitas kerja yang semula dimiliki oleh PT. Blue Bird Taxi.
Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II (PT. Blue Bird) dan/atau Tergugat III (PT. Pusaka Citra Djokosoetono) untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (Turut Tergugat III) sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Saham Perdana kepada Publik (IPO).
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I.
Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mantaati Keputusan ini.
Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorad) meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan/atau masing-masing Turut Tergugat.
BAHWABERDASARKAN URAIAN DI ATAS GUGATAN A QUO SAMA DENGAN PERKARA NO. 507/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL DAN 572/PDT.G/2014/PN. JKT. SEL YANG INTINYA MEMOHON AGAR PARA PENGGUGAT DINYATAKAN SECARA SAH SEBAGAI PEMEGANG SAHAM PT. BLUE BIRD TAXI (TERGUGAT I), ADANYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM, PERMINTAAN UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN, MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN TERHADAP SAHAM-SAHAM, TANAH DAN BANGUNAN.
Berdasarkan uraian dalam tabel tersebut di atas, dapat disimpulkan GUGATAN A QUO SAMA DENGAN INTI PERKARA NOMOR 507/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL. dan 572/PDT.G/2014/PN. JKT. SEL OLEH KARENANYA PATUT DINYATAKAN NEBIS IN IDEM.
Demi kepastian hukum, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan Azas Nebis in idem, PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II s/d VIII mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT Nebis in idem dan Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
GUGATAN PARA PENGGUGAT CACAT FORMIL DANSALAH ALAMAT/ERROR IN PERSONA
Gugatan PARA PENGGUGAT telah cacat formil dan salah alamat / error in persona dengan alasan-alasan:
PARA PENGGUGAT TIDAK MENGAJUKAN GUGATAN ATAS NAMA PERSEROAN
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 507/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL. yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pertimbangan hukumnya menyatakan:
“ Menimbang, … seharusnya Gugatan Para Penggugat ditujukan kepada Direksi Perseroan PT. Blue Bird dalam hal ini sebagai Direksi atau Direkturnya adalah Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono (Tergugat I) atau Dr. Mintasih A Latief.
Menimbang, bahwa selain itu gugatan Para Penggugat (Lani Wibowo dan Elliana Wibowo) juga ditujukan kepada Tergugat VI dan kepada Pihak Ketiga yaitu Tergugat VII sampai dengan Tergugat XIX, dan Para Penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum (legal standing) untuk menggugat Tergugat VI dan Pihak Ketiga (Tergugat VII s.d Tergugat XIX) karena Para Penggugat (Lani Wibowo dan Elliana Wibowo) menggugat untuk dan atas nama serta mewakili perseroan selaku pemilik/pemegang saham sebesar 20% = 1/5 dalam PT. Blue Bird Taxi, hanya dapat mengajukan gugatannya melalui Pengadilan Negeri terhadap Anggota Direksi PT. Blue Bird Taxi (Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono atau Dr. Mintarsih A. Latief masing-masing selaku Direksi) yang karena kesalahannya atau kelalaiannya merugikan Perseroan PT. Blue Bird Taxi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menggugat Pihak Ketiga (Tergugat VII s.d Tergugat XIX) tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 5 UUPT, menjadi kewenangan Direksi mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan, sehingga untuk menggugat Pihak Ketiga (Tergugat VII s.d Tergugat XIX) tersebut bukan menjadi kewenangan Para Penggugat untuk dan atas nama serta mewakili Perseroan selaku pemilik/pemegang saham perseroansebesar 20% = 1/5 dalam PT. Blue Bird Taxi dan oleh karena Para Penggugat (Lani Wibowo dan Elliana Wibowo) untuk dan atas nama serta mewakili perseroan, selaku pemilik/pemegang saham sebesar 20% = 1/5 dalam PT. Blue Bird Taxi telah mengajukan gugatan kepada atau terhadap Tergugat I s.d Tergugat V selaku pribadi serta menggugat Tergugat VI dan telah menggugat Tergugat VII s.d Tergugat XIX adalah keliru/salah pihak yang ditarik sebagai Tergugat (error in persona);
Menimbang, bahwa hal diatas dikuatkan oleh Keterangan Ahli Elijana, SH yang berpendapat, bahwa pada dasarnya yang berhak mewakili PT. adalah Direksi secara umum, jadi kalau dia (PT) melakukan tindakan baik di luar maupun di Pengadilan itu selalu diwakili oleh Direksi, tetapi dalam Pasal 97 ayat (6) UUPT khusus diatur lain dalam hal menimal paling sedikit 1/10 (sepersepuluh) dari Pemegang Saham yang mempunyai suara kalau dia beranggapan bahwa anggota Direksi 1 (satu) bisa, 2 (dua) bisa itu melakukan perbuatan yang merugikan PT, jadi bukan merugikan pribadinya, maka pemegang saham 10% boleh bertindak untuk dan atas nama PT yang umumnya itu diwakili oleh Direksinya, tetapi dalam hal ini karena dia menuduh bahwa Direkturnya itu yang salah satu atau semua melakukan tindakan yang merugikan PT., maka di Pasal 97 ayat (6) UUPT diatur pemegang saham yang minimal 1/10 (sepersepuluh) persen, dia bisa mewakili PT, untuk dan atas nama PT menggugat anggota Direktur atau Direksi yang menurut dia melakukan perbuatan karena kesalahan atau kelalaiannya merugikan PT, bukan merugikan pribadi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (6) UUPT, seharusnya Para Penggugat untuk dan atas nama serta mewakili Perseroan selaku pemilik/pemegang saham sebesar 20% = 1/5 dalam PT. Blue Bird Taxi mengajukan gugatan kepada atau terhadap Direksi Perseroan PT. Blue Bird Taxi yang karena kesalahannya atau kelalaiannya merugikan Perseroan PT. Blue Bird Taxi, dengan demikian maka Gugatan Para Penggugat yang telah menggugat Para Tergugat (Tergugat I s.d Tergugat V) selaku pribadi, serta telah menggugat Tergugat VI dan pihak ketiga (Tergugat VII s.d Tergugat XIX) adalah gugatan yang mengandung cacat formil, error in persona, keliru/salah pihak yang ditarik sebagai Tergugat, sehingga dengan demikian Eksepsi Gugatan Para Penggugat cacat formil adalah cukup beralasan menurut hukum dan oleh karena itu Eksepsi dari Tergugat dapat dikabulkan”.
Alasan gugatan dari PARA PENGGUGAT pada dasarnya adalah mendalilkan Dr. Purnomo Prawiro Mangkusudjono (TERGUGAT II) telah mengesampingkan tata kelola perusahaan yang baik dan tidak mengindahkan mekanisme perusahaan sehingga merugikan PARA PENGGUGAT sebagai Para Pemegang Saham dari PT. Blue Bird Taxi. Gugatan a quo secara formil diatur dalam Pasal 97 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan:
“ATAS NAMA PERSEROAN, PEMEGANG SAHAM YANG MEWAKILI PALING SEDIKIT 1/10 (SATU PERSEPULUH) BAGIAN DARI JUMLAH SELURUH SAHAM DENGAN HAK SUARA DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN MELALUI PENGADILAN NEGERI TERHADAP ANGGOTA DIREKSI YANG KARENA KESALAHAN ATAU KELALAIANNYA MENIMBULKAN KERUGIAN PADA PERSEROAN”.
Dari kutipan Pasal 97 ayat (6) UU PT di atas diawali dengan kata-kata “ATAS NAMA PERSEROAN” sehingga jelas terbukti bahwa ketentuan dalam pasal ini adalah gugatan dapat diajukan oleh Pemegang Saham akan tetapi harus MENGATAS NAMAKAN PERSEROAN bukan atas nama Pribadi.
Alasan hukum gugatan harus diajukan “ATAS NAMA PERSEROAN” dalam Pasal 97 ayat (6) UU PT adalah:
Tujuan dibuatnya Pasal 97 ayat (6) UU PT adalah mengembalikan “kerugian Perseroan” akibat salah kelola atau miss management oleh Direksi Perseroan. Dengan demikianGugatan Ganti Rugi harus dilakukan ATAS NAMA PERSEROAN agar ganti ruginya (jika dikabulkan oleh Majelis Hakim) akan dibayarkan kepada PERSEROAN, bukan kepada Pribadi.
Larangan gugatan diajukan “ATAS NAMA PRIBADI” dari Pemegang Saham adalah jika pengadilan mengabulkan gugatan ganti rugi yang diajukan ATAS NAMA PRIBADI Pemegang Saham (apalagi hanya Pemegang Saham Minoritas) maka kerugian akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Pribadi, padahal yang berhak memperoleh ganti rugi adalah Perseroan, bukan Pemegang Saham karena yang dirugikan adalah Perseroan.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan gugatan a quo cacat formil karena secara normatif gugatan terhadap Direksi yang menurut PARA PENGGUGAT lalai dan salah dalam melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Perseroan seharusnya diajukan Pemegang Saham ATAS NAMA “PERSEROAN” bukan ATAS NAMA PRIBADI sebagaimana diatur secara tegas pada Pasal 97 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
PARA PENGGUGAT MEMOHON AGAR PEMBAYARAN GANTI RUGI DILAKUKAN TERHADAP PARA PENGGUGAT BUKAN DIBAYARKAN KEPADA PT. BLUE BIRD TAXI
Selain itu hal lain yang menyebabkan gugatan a quo cacat formil adalah karena dalam salah satu petitum gugatan, PARA PENGGUGAT memohon agar pembayaran ganti rugi diserahkan kepada PARA PENGGUGAT bukan kepada Perseroan (vide petitum nomor 7). Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, gugatan oleh Pemegang Saham yang merasa Direksi tidak melaksanakan tugas dan kewajiban harus diajukan ATAS NAMA PERSEROAN sesuai dengan Pasal 97 ayat (6) Undang-Undang Perseroan Terbatas, sehingga apabila ada ganti rugi, pembayaran akan dilakukan kepada Perseroan bukan kepada Pemegang Saham secara Pribadi. Dengan demikian dalil gugatan PARA PENGGUGAT tersebut tidak memiliki dasar hukum dan harus ditolak oleh yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
PARA PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN KEPADA PRIBADI DIREKSI PT. BLUE BIRD TAXI
Dalam gugatan a quo, PARA PENGGUGAT juga melakukan kesalahan dengan menggugat Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono selaku Pribadi bukan dalam kapasitas selaku Direksi Perseroan. Hal ini didasarkan karena tidak disebutkannya kapasitas Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono selaku Direksi Perseroan dalam gugatan a quo dan juga digunakannya alamat Pribadi Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono sebagai alamat TERGUGAT II. Hal yang sama juga dilakukan PARA PENGGUGAT dengan hanya menggugat Dr. Mintarsih A. Latief secara Pribadi bukan dalam kapasitas sebagai pihak yang pernah menjadi Direksi Perseroan dan juga tidak menempatnya sebagai Tergugat hanya Turut Tergugat. Dengan adanya kesalahan-kesalahan tersebut membuat Gugatan PARA PENGGUGAT juga salah alamat / error in persona karena adanya kekeliruan dalam menempatkan posisi TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I.
PARA PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN KEPADA PIHAK KETIGA
Bahwa didalam gugatan,selain menggugat PT. BLUE BIRD TAXI (TERGUGAT I) dan Direksi PT. BLUE BIRD TAXI selaku Pribadi (Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono / TERGUGAT I dan Dr. Mintarsih A. Latief / TURUT TERGUGAT II), PARA PENGGUGAT juga menggugat pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung dengan PT. BLUE BIRD TAXI (Pihak Ketiga) yaitu:
H. Teddy Anwar selaku TURUT TERGUGAT II;
PT. Blue Bird selaku TURUT TERGUGAT III;
PT. Ceve Lestiani selaku TURUT TERGUGAT IV;
PT. Golden Bird Metro selaku TURUT TERGUGAT V;
PT. Big Bird selaku TURUT TERGUGAT VI;
PT. Big Bird Pustaka selaku TURUT TERGUGAT VII;
PT. Lombok Sea Side Cottage selaku TURUT TERGUGAT VIII.
Menurut Pasal 97 ayat (6) UU PT kewenangan untuk mengajukan gugatan oleh PemegangSaham atas nama Perseroan adalah terbatas hanya kepada Direksi Perseroan, TIDAK TERMASUK KEPADA PIHAK KETIGA.
Selain itu dalam Pasal 98 ayat (1) UU PT yang menyatakan bahwa “Hanya Direksi yang berwenang mewakili Perseroan dalam mengajukan gugatan terhadap pihak ketiga.”
Dalam Pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar PT Blue Bird Taxi yaitu Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa No. 14 tanggal 10 Juni 2013 dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, S.H., SpN, di Jakarta jelas diatur bahwa Direksilah yang berwenang mewakili perseroan dalam hubungan hukum dengan Pihak Ketiga.
Berdasarkan uraian di atas, karena PARA PENGGUGAT bukan pihak yang berhak mengajukan gugatan kepada Pihak Ketiga atau dengan kata lain PARA PENGGUGAT tidak memiliki persona standi in judicio, maka gugatan PARA PEGGUGAT telah salah alamat /error in persona. Sesuai Anggaran Dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas HANYA DIREKSI PT. BLUE BIRD TAXI YANG BERWENANG MENGGUGAT PIHAK KETIGA TERSEBUT.
PARA PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN PERIHAL PENGGUNAAN DAN KEPEMILIKAN HARTA KEKAYAAN PT. BLUE BIRD TAXI
Hal terakhir yang menyebabkan gugatan a quo salah alamat / error in persona adalah karena PARA PENGGUGAT tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) dalam mengajukan gugatan yang menyangkut penggunaan dan kepemilikan harta kekayaan Perseroan sebagaimana dapat diketahui dalam Gugatan yang mempersalahkan penggunaan asset-asset dan penempatan manajemen operasional.
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan UU PT mengatur hal sebagai berikut:
Anggaran Dasar PT. Blue Bird Taxi yang terakhir sebagaimana termaktum dalam Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 14 tanggal 10 Juni 2013 yang dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, SH, SpN yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-34309.AH.01.02 Tahun 2013 tanggal 25 Juni 2013 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 78350 yang menyatakan:
“Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, …” (vide Pasal 12 ayat 1).
Pasal 98 UU PT yang menyatakan:
“(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.”
Dengan demikian adanya gugatan mengenai penggunaan dan kepemilikan harta kekayaan Perseroan HANYA DAPAT DIAJUKAN OLEH DIREKSI PT. BLUE BIRD TAXI DAN TIDAK DAPAT DIAJUKAN OLEH PARA PENGGUGAT. Adanya gugatan tersebut menyebabkan gugatan salah alamat / error in persona karena hanya Direksi Perseroan yang berhak mengajukan gugatan tersebut mewakili PT. Blue Bird Taxi dan PARA PENGGUGAT tidak memiliki hak dan kapasitas untuk menggugat hal tersebut.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:
PARA PENGGUGAT tidak mengajukan gugatan atas nama Perseroan;
Memohon agar pembayaran ganti rugi dilakukan terhadap PARA PENGGUGAT bukan dibayarkan kepada PT. Blue Bird Taxi;
PARA PENGGUGAT mengajukan gugatan kepada Pribadi Direksi PT. Blue Bird Taxi;
PARA PENGGUGAT mengajukan gugatan kepada Pihak Ketiga;
PARA PENGGUGAT mengajukan gugatan perihal penggunaan dan kepemilikan harta kekayaan PT. Blue Bird Taxi;
telah menyebabkan gugatan cacat formil dan gugatan salah alamat / error in persona. Dengan demikian sangat layak bagi yang terhormat Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan cacat formil dan salah alamat / error in persona dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan PARA PENGGUGAT.
GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL)
Mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormat, bahwa agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas. Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT kabur dan tidak jelas karena:
Dasar hukum gugatan PARA PENGGUGAT tidak jelas. Posita atau fundamentum petendi tidak menjelaskan dasar hukum yang mendasari gugatan. Gugatan Para Penggugat juga tidak menjelaskan dasar fakta. Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, gugatan kelalaian yang berat pengurus perseroan oleh pemegang saham hanya dapat diajukan Para Pemegang Saham atas nama Perseroan terhadap Direksi perseroan, BUKAN terhadap pribadi masing-masing pengurus perseroan
Dalam gugatan a quo, PARA PENGGUGAT menyatakan terdapat 2 (dua) pihak yang dijadikan Tergugat yakni PT. Blue Bird Taxi sebagai TERGUGAT I dan Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono sebagai TERGUGAT II. Namun sangat tidak berdasar hukum apabila PARA PENGGUGAT meminta kepada Pengadilan yang memeriksa perkara a quo HANYA Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono (TERGUGAT II) yang dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan dituntut membayar ganti rugi. Telah menjadi pengetahuan umum yang tidak perlu dibuktikan lagi (notoir feiten) bahwa apabila ada pihak yang dijadikan Tergugat dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum maka pihak tersebut haruslah dimintai pertanggung jawaban.
Sesuai dengan kronologis perkara, gugatan menjadi kabur dan tidak jelas karena menjadikan Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono sebagai TERGUGAT II dan menjadikan Dr. Mintarsih A Latief hanya sebagai TURUT TERGUGAT I. Sesuai dengan posisi Para Pihak tersebut seharusnya tidak ada perbedaan posisi antara keduanya.
Bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian HARUS DIBUKTIKAN oleh PARA PENGGUGAT jumlah kerugiannya berdasarkan fakta dan bukti-bukti, dan bukan berdasarkan asumsi, dan estimasi.
Seandainya –quo non- PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II s/d VIII mengakui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa gugatan Pembatalan Merek yang diajukan PARA PENGGUGAT, gugatan PARA PENGGUGAT juga kabur dan tidak jelas karena tidak diketahui merek yang akan dicabut/dibatalkan, nama Pemilik Mereknya dan kepada pihak mana Pencabutan/Pembatalan itu dimohonkan.
PARA PENGGUGAT juga mengajukan ganti rugi namun tidak dapat menguraikan secara rinci, benar, dan berdasarkan fakta, serta bukti-bukti hukum benar dasar ganti rugi tersebut.
Permohonan Sita Jaminan yang diajukan dalam gugatan a quo juga tidak jelas objeknya.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi, teori dan praktek hukum acara yang berlaku, maka suatu gugatan dapat dikategorikan/diklasifikasikan sebagai “gugatan yang kabur dan tidak jelas” (obscuur libel) apabila antara (i) Posita Gugatan bertentangan atau tidak relevan dengan Petitum Gugatan atau tidak mendukung Petitum Gugatan (vide Putusan Mahkamah Agung RI No. 1075 K/Sip/1982 tertanggal 8 Desember 1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzuk melawan Achmad Marzuk dan Faray Bin Surur Alamri) dan apabila (ii) di dalam gugatannya penggugat menuntut ganti kerugian tanpa adanya bukti-bukti atas kerugian atau yang membuktikan adanya setiap kerugian tersebut, haruslah ditolak menurut hukum, serta ada atau tidaknya hubungan hukum antara para pihak dalam suatu permasalahan hukum.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Gugatan a quo adalah jelas-jelas bertentangan dengan tata tertib beracara yang berlaku sehingga mengakibatkan gugatan menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Sehingga sangat layak bagi yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan menerima dan mengabulkan Exceptio Obscuur Libel yang diajukan oleh PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II s/d VIII dan menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II S/D VIII dengan ini menyatakan bahwa dalil-dalil dalam Eksepsi di atas secara mutatis mutandis berlaku sebagai dalil dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian dengan Jawaban Pokok Perkara ini.
Bahwa PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT II S/D VIII dengan ini menolak dengan tegas seluruh dalil dalam Gugatan PARA PENGGUGAT kecuali yang secara tegas dan secara tertulis diakui kebenarannya oleh PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II S/D VIII dalam Jawaban Pokok Perkara ini.
GUGATAN TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM
Bahwa penunjukan Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono (TERGUGAT II) bersama-sama dengan Dr. Mintarsih Lestiani/Mintarsih A Latief (TURUT TERGUGAT I) sebagai Direktur PT. Blue Bird Taxi dilakukan pertama kali dengan Akta Berita Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi Nomor 69 tanggal 18 Agustus 1986 yang dibuat oleh Kartini Muljadi selaku Notaris di Jakarta. Sehingga penunjukan Saudara Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono sebagai Direktur sejak tahun 1986 adalah sah.
Bahwa satu-satunya Direksi yang memberikan perhatian secara penuh dan pengabdian untuk mengelola PT. Blue Bird Taxi hanyalah Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono. SEDANGKAN DIREKTUR YANG LAIN YAKNI DR. MINTARSIH LESTIANI/MINTARSIH A LATIEF (TURUT TERGUGAT I) MESKIPUN TELAH MENDAPAT HAK-HAKNYA BERUPA GAJI/HONOR JUSTRU TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA karena yang bersangkutan ternyata lebih sibuk mengurus perusahaan sejenis yang didirikannya sendiri yakni PT. Gajah Makmur Djaja (Gamya).
M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas (hal. 383-384) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “itikad baik” (good faith) meliputi aspek:
Wajib dipercaya (fiduciary duty) yakni selamanya dapat dipercaya (must always bonafide) dan selamanya harus jujur (must always honest);
Wajib melaksanakan pengurusan untuk tujuan yang wajar dan layak (duty to act for a proper purpose);
Wajib menaati peraturan perundang-undangan (statutory duty or duty obedience);Wajib loyal terhadap perseroan (loyalty duty), tidak menggunakan dana dan aset perseroan untuk kepentingan pribadi, wajib merahasiakan segala informasi (confidential duty of information) perseroan;Wajib menghindari terjadinya benturan kepentingan pribadi dengan kepentingan perseroan (must avoid conflict of interest), dilarang mempergunakan harta kekayaan perseroan, dilarang mempergunakan informasi perseroan, tidak mempergunakan posisi untuk keuntungan pribadi, tidak mengambil atau menahan sebagian keuntungan perseroan untuk pribadi, tidak melakukan transaksi antara pribadi dengan perseroan, tidak melakukan persaingan dengan perseroan (competition with the company), juga wajib melaksanakan pengurusan perseroan dengan penuh tanggung jawab, yang meliputi aspek;
Wajib seksama dan hati-hati melakukan pengurusan (the duty of the due care), yakni kehati-hatian yang biasa dilakukan orang (ordinary prudent person) dalam kondisi dan posisi yang demikian yang disertai dengan pertimbangan yang wajar (reasonable judgment) yang disebut juga kehati-hatian yang wajar (reasonal care);
Wajib melaksanakan pengurusan secara tekun (duty to be diligent), yakni terus menerus secara wajar menumpahkan perhatian atas kejadian yang menimpa perseroan;
Ketekunan dan keuletan wajib disertai kecakapan dan keahlian (duty to display skill) sesuai dengan ilmu pengetahuan dan pengetahuan yang dimilikinya.
Dengan adanya Gugatan PARA PENGGUGAT ini, justru menimbulkan suatu keanehan besar, mengapa PARA PENGGUGAT malah menggugat Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kepada PT. Blue Blue Taxi dengan sangat baik?SEBALIKNYA PARA PENGGUGAT HANYA MENJADIKAN DR. MINTARSIH LESTIANI/MINTARSIH A. LATIEF SEBAGAI TURUT TERGUGAT, PADAHAL YANG BERSANGKUTAN JUSTRU TELAH MENGABAIKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA TERHADAP PT. BLUE BIRD TAXI dan SEHARUSNYA PARA PENGGUGAT MENUNTUT DR. MINTARSIH LESTIANI/ MINTARSIH A. LATIEF SEBAGAI TERGUGAT.
Bahwa kemudian tanggal 7 Juni 2013 telah diadakan perubahan susunan Direksi PT. Blue Bird Taxi, yang mana Dr. Mintarsih Lestiani/Mintarsih A Latief tidak lagi menjabat sebagai Direksi sebagaimana terbukti dalam halaman 41 Akta Notaris Nomor 11 tanggal 7 Juni 2013 Perihal Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Blue Bird Taxi yang dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, SH, SpN selaku Notaris di Jakarta.
Perlu PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II s/d VIII sampaikan bahwa pihak yang berhak menilai pelaksanaan tugas Direksi Perseroan adalah RUPS sebagai organ tertinggi Perseroan. Seluruh Pemegang Saham yang hadir dalam RUPS Tahunan tanggal 7 Juni 2013 dengan suara bulat telah menerima pertanggungjawaban dari Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono selaku Direksi PT. Blue Bird Taxi termasuk menerima Laporan Keuangan. Dalam RUPS tersebut diputuskan untuk memberikan persetujuan pemberesan, pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono, Dolly Regar dan Endang Basuki Purnomo. Adapun Dr. Mintarsih Lestiani/Mintarsih A. Latief dan Dudung Abdul Latief tidak memperoleh persetujuan pemberesan, pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya. Hal ini dapat diketahui pada Keputusan RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi Nomor 11 tanggal 7 Juni 2013 yang dibuat dihadapan H. Teddy Anwar, SH, SpN selaku Notaris di Jakarta.
Dengan telah diterimanya Laporan Pertanggungjawaban Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono, maka dapat disimpulkan seluruh tindakan yang dilakukan oleh Direksi termasuk Laporan Keuangan telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Sehingga menurut hukum telah terbukti bahwaDr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono selaku Direktur PT. Blue Bird Taxi tidak melakukan kesalahan atau kelalaian dalam mengelola harta kekayaan PT. Blue Bird Taxi dan tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum selama menjabat sebagai Direktur PT. Blue Bird Taxi.Selain itu fakta hukum yang ada yang tidak dapat dibantah lagi bahwa Perseroan (PT. Blue Bird Taxi) memperoleh keuntungan yang juga dinikmati oleh PARA PENGGUGAT maupun TURUT TERGUGAT I.Sehingga sangat layak bagi yang terhormat Majelis Hakim untuk menolak Gugatan PARA PENGGUGAT.
PELAKSANAAN RUPS TAHUNAN PT. BLUE BIRD TAXI TANGGAL 7 JUNI 2013 DAN RUPS LUAR BIASA PT. BLUE BIRD TAXI TANGGAL 10 JUNI 2013 TELAH SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU
PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT II S/D VIII MENOLAK SELURUH GUGATAN PARA PENGGUGAT MENGENAI PELAKSANAAN RUPS TAHUNAN DAN RUPS LUAR BIASA PT. BLUE BIRD TAXI KARENA:
RUPS TAHUNAN PT. BLUE BIRD TAXI TANGGAL 7 JUNI 2013 DAN RUPS LUAR BIASA PT. BLUE BIRD TAXI TANGGAL 10 JUNI 2013 TELAH SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU DAN TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI HUKUM DAN HAM SERTA TELAH DIUMUMKAN DALAM TAMBAHAN BERITA NEGARA.
BAHWA SAMPAI DENGAN DETIK INI TIDAK ADA PUTUSAN PENGADILAN MANA PUN YANG MEMBATALKAN PENGESAHAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM TERSEBUT DI ATAS;
BAHWA BERDASARKAN BUKTI-BUKTI YANG AKAN DIAJUKAN KE PENGADILAN, PARA PENGGUGAT (SEBAGAI SALAH SATU DARI PARA PEMEGANG SAHAM) YANG MEMINTA DIADAKAN RUPS TAHUNAN DAN RUPS LUAR BIASA PT. BLUE BIRD TAXI, NAMUN PADA SAAT PELAKSANAAN PARA PENGGUGAT DENGAN DALIL YANG TIDAK MASUK AKAL DAN TANPA DASAR HUKUM TIDAK HADIR PADA RUPS TAHUNAN DAN RUPS LUAR BIASA TERSEBUT BAHKAN MALAH MENGAJUKAN GUGATAN NOMOR 507/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL, GUGATAN A QUO DAN GUGATAN NOMOR 572/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL SERTA TERUS-MENERUS MENGGANGGU TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT.
BAHWA PERLU DIKETAHUI PIHAK YANG MENGGAGAS DAN MEMINTA DILAKSANAKAN RUPS TAHUNAN DAN RUPS LUAR BIASA ADALAH PARA PENGGUGAT MELALUI KUASA HUKUMNYA KAILIMANG & PONTO SESUAI SURAT NOMOR 112/EXT/JD-DSM/IV/13 TANGGAL 8 APRIL 2013. Dalam surat yang dikirim kepada Kuasa Hukum Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono dan Kuasa Hukum PT. Blue Bird Taxi tersebut, PARA PENGGUGAT MEMINTA UNTUK DILAKUKAN PENCATATAN SEBAGAI PEMEGANG SAHAM DAN MEMINTA DIADAKANNYA RUPS TAHUNAN DAN RUPS LUAR BIASA.
Bahwa Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono selaku Direktur PT. Blue Bird Taxi juga menerima permintaan RUPS dari Para Pemegang Saham lainnya dan untuk tujuan mengadakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa tersebut Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono mengirim surat nomor 157/Dir/IV/2013 tanggal 22 April 2013 Perihal Persiapan Rencana Penyelenggaraan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
Bahwa sangat tidak berdasar apabila PARA PENGGUGAT yang awalnya menggagas untuk dilaksanakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, JUSTRU KEMUDIAN DENGAN LICIK INGIN MENGGAGALKAN DAN MENGHALANGI DIADAKAN RUPS YAITU DENGAN CARA MENGIRIMKAN SURAT RESMI MELALUI KUASA HUKUMNYA DENGAN SURAT NOMOR 146/EXT/JD-DSM/IV/2013 TANGGAL 29 APRIL 2013 YANG INTINYA MENOLAK MENGADAKAN RUPS.
Sehingga dengan demikian terbukti bahwa isi gugatan tidak benar karena justru PARA PENGGUGAT yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara dan tanpa alasan apapun berusaha menggagalkan RUPS Luar Biasa dan RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi.
Bahwa pada tanggal 7 Juni 2013 diadakan RUPS Tahunan yang telah memenuhi syarat kuorum dan voting, sebagaimana dicantumkan dalam Akta Berita Acara RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi Nomor 11 tanggal 7 Juni 2013 dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, SH, SpN di Jakarta. Dalam RUPS tersebut Para Pemegang Saham dengan suara bulat telah setuju dengan agenda rapat yakni:
“Selanjutnya sesuai Pasal 18 ayat Anggaran Dasar Perseroan, diperlukan persetujuan dari Pemegang Saham Istimewa atas agenda Rapat yang telah disebutkan di atas, khususnya untuk agenda rapat Kesatu, Agenda rapat Ketiga, agenda rapat Keempat dan agenda rapat Keenam dengan suara terbanyak, dimana persetujuan dari pemegang saham istimewa dimintakan saat Rapat ini diadakan. Sedangkan untuk agenda kedua dan kelima, menurut Anggaran Dasar Perseroan Pasal 18 ayat 2 tidak diperlukan persetujuan dari Pemegang Saham istimewa pada Rapat ini.
Bahwa hasil pemungutan suara adalah:
Seluruh pemegang saham istimewa yang hadir dalam Rapat dengan suara bulat (100% suara yang dikeluarkan dalam Rapat) MEMUTUSKAN untuk MENYETUJUI agenda rapat tersebut di atas”.
Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2013 diadakan RUPS Luar Biasa yang telah memenuhi syarat kuorum kehadiran dan voting, yang telah dicatat dalam Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi No. 14 tanggal 11 Juni 2013 dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, SH, SpN di Jakarta yang dengan suara bulat seluruh Pemegang Saham yang hadir telah menyetujui seluruh agenda rapat.
Bahwa segala Keputusan dalam RUPS Tahunan tanggal 7 Juni 2013 telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan untuk RUPS Luar Biasa tanggal 10 Juni 2013 tersebut kemudian telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Sehingga telah menjadi fakta hukum bahwa segala Keputusan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TELAH MENGAKUI KEABSAHAN KEPUTUSAN RUPS TAHUNAN TANGGAL 7 JUNI 2013
PARA PENGGUGAT dalam petitum angka 11 s/d 13 menyinggung mengenai RUPS Tahunan tanggal 7 Juni 2013 agar dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.
PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II s/d VIII menolak secara tegas permohonan tersebut. Karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengakui keabsahan Keputusan RUPS Tahunan tanggal 7 Juni 2013 dan Keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 10 Juni 2013.
PENGAKUAN YANG DIBERIKAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN BERMULA DENGAN ADANYA GUGATAN NOMOR 311/PDT.G/2013/PN. JKT.SEL YANG DIAJUKAN DR. MINTARSIH A. LATIEF. Dalam putusannya, Majelis Hakim mengakui keabsahan Keputusan RUPS Tahunan tanggal 7 Juni 2013 dan juga mengakui Laporan Pertanggung jawaban Direksi PT. Blue Bird Taxi tanggal 20 Mei 2013 serta mengabulkan pencabutan gugatan Nomor 311/Pdt.G/2013/PN. Jkt.Sel. dan perkara itu telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan uraian di atas, dalil yang dimohonkan PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo tidak memiliki dasar hukum dan sangat layak untuk ditolak oleh yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
PARA PENGGUGAT TELAH TERCATAT SEBAGAI PEMEGANG SAHAM PT. BLUE BIRD TAXI
Bahwa dalam petitum nomor 2 halaman 15 Gugatan PARA PENGGUGAT menyatakan: “Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Pemegang Saham yang sah dalam PT. Blue Bird Taxi”
Bahwa hal yang dimohonkan PARA PENGGUGAT tersebut merupakan hal yang tidak masuk akal karena faktanya nama PARA PENGGUGAT sudah diakui sebagai Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi dan sudah lama pula Direksi PT. Blue Bird Taxi mengakui Akta Kesepakatan Pembagian Waris Nomor 4 tanggal 5 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Notaris H. Syarif Siangan Tanudjaja.
Berdasarkan uraian di atas telah nyata bahwa Gugatan Para Penggugat a quo hanyalah gugatan yang didasarkan pada iktikad buruk dan hanya rekayasa belaka untuk mengganggu pihak lain dalam menjalankan kegiatan bisnis dan pribadinya. Sehingga sangat layak bagi Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak gugatan a quo.
PERHITUNGAN BESARNYA KERUGIAN DAN JUMLAH GANTI RUGI TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM
PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II s/d VIII menolak secara tegas besarnya kerugian dan jumlah ganti rugi yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT karena tidak memiliki dasar hukum.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebelumnya telah disampaikan bahwa Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono (TERGUGAT II) telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sangat baik sehingga Laporan Pertanggung Jawaban yang bersangkutan telah diterima secara bulat (100 %) oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan hal ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dengan demikian tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan TERGUGAT II sebagaimana didalilkan oleh PARA PENGGUGAT. Karena tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan TERGUGAT II, maka perhitungan kerugian dan jumlah ganti rugi yang disampaikan dan dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT tidak memiliki dasar hukum dan hanya mengada-ngada sehingga sangat layak untuk ditolak oleh yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
PERMOHONAN SITA JAMINAN YANG DIMOHONKAN OLEH PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM
BahwaPARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT II S/D VIII menolak dengan tegas permohonan sita jaminan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT di dalam Gugatannya, Posita angka 43 halaman 13 dan Petitum angka 8 halaman 16 terhadap harta-harta kekayaan dan/atau aset-aset milik TERGUGAT II, terhadap benda bergerak maupun benda tidak bergerak, karena sangat tidak berdasarkan hukum;
Bahwa suatu permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang dapat dikabulkan menurut hukum adalah apabila si pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR, yang pada pokoknya menyatakan:
“Jika ada sangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berutang, selagi belum dijatuhkan putusan hakim yang mengalahkan belum boleh dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tetap, baik yang tiada tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari pada penagih utang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan bolehlah ketua pengadilan negeri memberi perintah, supaya disita barang itu akan menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan harus diberitahukan kepada si peminta akan menghadap persidangan pengadilan negeri yang akan datang untuk menerangkan dan menguatkan gugatannya”.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR tersebut di atas, maka dapat diketahui dengan jelas bahwa alasan-alasan yang wajib dipergunakan dalam permohonan peletakan sita jaminan adalah adanya persangkaan yang beralasan bahwa:
Tergugat akan menggelapkan barang-barang atau harta kekayaannya dengan maksud untuk menjauhkan barang-barang atau harta kekayaannya dari kepentingan Penggugat;
Sebelum putusan berkekuatan hukum tetap;
Barang yang diletakkan sita jaminan merupakan barang milik Tergugat, bukan milik orang atau pihak ketiga lainnya;
Bahwa syarat-syarat permohonan peletakan sita jaminan tersebut di atas merupakan satu kesatuan yang bersifat kumulatif dan tidak terpisahkan antara syarat yang satu dengan syarat yang lainnya.
Bahwa Pasal 227 ayat (1) HIR tersebut telah diperkuat oleh Yurisprudensi Tetap Putusan Mahkamah Agung RI No. 597 K/Sip/1983 tertanggal 8 Mei 1984, yang menyatakan:
“Sita Jaminan yang diadakan bukan atas alasan yang disyaratkan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR tidak dibenarkan, karenanya haruslah ditolak, mengingat tujuan dari sita jaminan adalah untuk mencegah agar tergugat tidak mengalihkan hak atau harta bendanya kepada orang lain. Kalau hal ini tidak terbukti maka sita jaminan harus ditolak.”
(vide Buku Himpunan Tanya Jawab Tentang Hukum Perdata, MARI, Cetakan ke II, tahun 1986, halaman 88).
Bahwa ketentuan di dalam Pasal 227 ayat (1) HIR dan Yurisprundensi Tetap Mahkamah Agung RI tersebut di atas juga didukung oleh Doktrin Hukum yang dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, S.H., di dalam Bukunya ”Permasalahan dan Penerapan Sita Jaminan, Penerbit Pustaka, Bandung, halaman 36, yang menyatakan ”bahwa batas minimal suatu keadaan yang dianggap bernilai untuk mensahkan alasan persangkaan yang dimaksud adalah (i) adanya fakta yang mendukung persangkaan, (ii) atau sekurang-kurangnya ada petunjuk-petunjuk yang membenarkan persangkaan, (iii) dan fakta-fakta atau petunjuk-petunjuk tersebut harus masuk akal. Apabila penggugat tidak dapat menunjukkan fakta-fakta atau petunjuk-petunjuk dimaksud, maka permohonan sita jaminan haruslah ditolak”.
Bahwa karena permohonan sita jaminan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT di dalam Gugatannya sama sekali tidak mempunyai dasar dan alasan yang sah menurut hukum, maka PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT II S/D VIII mohon kepada Majelis Hakim perkara a quo yang terhormat agar berkenan menolak permohonan tersebut.
PERMOHONAN PENCABUTAN/PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK DAN LOGO BLUE BIRD ATAS NAMA PT. BLUE BIRD DAN/ATAU PT. PUSAKA CITRA DJOKOSOETONO DAN PENGAJUAN PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK DAN LOGO BLUE BIRD ATAS NAMA PT. BLUE BIRD TAXI TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM
Bahwa dalam salah satu petitum gugatan, PARA PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan:
“Menghukum Tergugat II untuk mencabut/membatalkan pendaftaran merk dan logo”blue bird” atas nama PT. Blue Bird dan/atau atas nama PT. Pusaka Citra Djokosutono, dan mengajukan pendaftaran merk dan logo “Blue Bird” atas nama PT. Blue Bird Taxi” (vide Petitum Nomor 9 halaman 17).
Bahwa petitum yang diajukan PARA PENGGUGAT tersebut tidak memiliki dasar hukum karena:
Bahwa sebagaimana yang telah PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II S/D VIII sampaikan dalam Eksepsi Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri (in casu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) tidak memiliki kewenangan dalam memeriksa perkara pembatalan merek. Karena hal tersebut mutlak merupakan kewenangan Pengadilan Niaga (vide Pasal 68 ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).
Istilah pencabutan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Karena dalam Undang-Undang tersebut hanya dikenal istilah Pembatalan atau Penghapusan. Dengan demikian penggunaan istilah Pencabutan/Pembatalan membuat hal tersebut menjadi kabur atau tidak jelas.
Pencabutan/Pembatalan Merek yang dimohonkan PARA PENGGUGAT tidak dapat dilakukan karena tidak jelas merek dan logo yang akan dicabut/dibatalkan serta Pemilik Merek dan Logo tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, hal yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT tidak memiliki dasar hukum dan sangat layak untuk ditolak oleh yang terhormat Majelis Hakim.
PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN HUKUM UNTUK DIKABULKAN
Bahwa PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT II S/D VIII menolak dengan tegas dalil PARA PENGGUGAT di dalam Gugatannya tentang permohonan putusan serta merta sebagaimana tercantum di dalam Petitum angka 16 halaman 18, karena tidak mempunyai dasar dan alasan hukum;
Bahwa dasar dan alasan penolakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II s/d VIII atas dalil PARA PENGGUGAT di atas, karena dalil permohonan putusan serta merta dari PARA PENGGUGAT melanggar dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, yaitu:
Pasal 180 ayat (1) HIR/191 ayat (1) R.Bg secara tegas mengatur sebagai berikut:
“Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya keputusan itu dijalankan terlebih dahulu biarpun ada perlawanan atau banding, jika ada surat yang sah, suatu surat tulisan yang menurut aturan yang berlaku dapat diterima sebagai bukti atau jika ada hukuman lebih dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuatan hukum yang pasti, demikian juga tuntutan yang dikabulkan terlebih dahulu dan perselisihan tentang hak kepunyaan”.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2000 mengenai Putusan Provisi dan Serta Merta (“SEMA No. 3/2000”) angka 4, secara tegas mensyaratkan sebagai berikut:
“…Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Para Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Agama, agar berhati-hati dalam menjatuhkan Putusan Serta Merta, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
(i) Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tandatangannya, yang menurut undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
(ii) Gugatan tentang utang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
(iii) Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, di mana hubungan sewa-menyewa sudah habis/lampau atau Penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai Penyewa yang beritikad baik;
(iv) Pokok Gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (harta gono gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
(v) Dikabulkannya gugatan provisional, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv;
(vi) Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
(vii) Pokok sengketa mengenai bezitsrecht”;
Bahwa karena dalil PARA PENGGUGAT di dalam Gugatannya tidak mempunyai dasar hukum yang sah dan tidak memenuhi persyaratan hukum sebagaimana digariskan di dalam ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR/191 ayat (1) R.Bg dan SEMA No. 3/2000, maka selayaknya Majelis Hakim perkara a quo yang terhormat menolak permohonan tersebut.
PARA PENGGUGAT DAN TURUT TERGUGAT I BERIKTIKAD BURUK
PARA PENGGUGAT dan Mintarsih A Latief (TURUT TERGUGAT I) telah mengajukan Gugatan yang substansinya SAMA kepada Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono dan pihak-pihak lainnyadiantaranya Gugatan Nomor 507/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel dan Gugatan Nomor. 311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maupun Gugatan Nomor 572/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel yang masih dalam tahap pemeriksaanserta Gugatan Nomor 62/Pdt.Sus-Merek/2014/ PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah dinyatakan Gugatan Pembatalan Merek gugurkarena Penggugat (in casu Mintarsih A Latief) maupun Kuasanya tidak pernah menghadiri sidang. GUGATAN-GUGATAN YANG SUBSTANSINYA SAMA DIAJUKAN DENGAN IKTIKAD BURUK UNTUK MENGGANGGU DAN MENGGAGALKAN PROSES GO PUBLIC(INITIAL PUBLIC OFFERING) PT. BLUE BIRD.
Bahwa sesuai dengan hal-hal yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan Azas Nebis in idem yang menyatakan:
Sehubungan dengan banyaknya laporan mengenai pengulangan perkara dengan obyek dan subyek yang sama dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap baik dari tingkat judex factie sampai dengan tingkat kasasi baik dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara, maka dengan ini Mahkamah Agung meminta perhatian sungguh-sungguh dari seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama mengenai masalah tersebut.
Agar azas “nebis in idem” dapat terlaksana dengan baik dan demi kepastian bagi pencari keadilan dengan menghindari adanya putusan yang berbeda, maka:
Proses di Pengadilan yang sama
Panitera harus cermat memeriksa berkas perkara dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan apabila terdapat perkara serupa yang telah diputus di masa lalu;
Ketua Pengadilan Wajib memberi catatan untuk Majelis Hakim mengenai keadaan tersebut;
Majelis Hakim wajib mempertimbangkan baik pada putusan eksepsi maupun pada pokok perkara, mengenai perkara serupa yang pernah diputus di masa lalu.
Proses di Pengadilan yang berbeda lingkungan
Panitera Pengadilan yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada Pengadilan dimana perkara tersebut pernah diputus;
Melaporkan kepada Ketua Pengadilan yang bersangkutan adanya perkara yang berkaitan dengan nebis in idem.
Proses pengiriman ke Mahkamah Agung
Pengadilan yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Mahkamah Agung tentang adanya perkara yang berkaitan dengan azas nebis in idem.
Maka demi menjunjung prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak sangat beralasan apabila yang terhormat Majelis Hakim menyatakan PARA PENGGUGAT ADALAH PIHAK YANG BERIKTIKAD BURUK DALAM MENGAJUKAN GUGATAN DAN TIDAK BERHAK MENGAJUKAN GUGATAN YANG SAMA DIKEMUDIAN HARI.
PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian, fakta-fakta, dasar dan alasan-alasan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, maka PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II s/d VIII mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo serta selanjutnya berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi yang diajukan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II s/d VIII untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
II. DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT untuk keseluruhan;
Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Pihak yang Beriktikad Buruk dalam Mengajukan Gugatan dan Tidak Berhak Mengajukan Gugatan yang Sama Dikemudian Hari;
Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau;
Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Turut Tergugat I telah pula mengemukakan jawabannya tertanggal 10 Desember 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
A. Jawaban dalam hubungannya dengan Rapat Umum Pemegang Saham :
1. Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham mensahkan adanya Perubahan Kepemilikan Saham CV Lestiani di PT Blue Bird Taxi, yang tidak dilakukan sesuai Prosedur Pasal 56 Undang-undang Perseroan Terbatas nomor 40 tahun 2007.
Sedangkan TURUT TERGUGAT I sebagai pihak yang paling berkepentingan (yaitu yang direkayasa sebagai pelepasan saham), tidak dilibatkan sebagai penghadap dalam pembuatan akta perubahan kepemilikan saham CV Lestiani, kemudian saham yang lenyap ini tiba-tiba disahkan di Rapat Umum Pemegang Saham dengan penuh intimidasi (yang diterangkan dibawah ini).
2. Bahwa TURUT TERGUGAT I dan PARA PENGGUGAT tidak ikut sebagai peserta dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 7 Juni 2013, yang dicantumkan dalam akta berita acara No. 11 tahun 2013, di hadapan Notaris Teddy Anwar, SH., SpN.
3. Bahwa TURUT TERGUGAT I dan PARA PENGGUGAT tidak ikut sebagai peserta dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 10 Juni 2013, yang dicantumkan dalam akta berita acara No. 14 tahun 2013, di hadapan Notaris Teddy Anwar, SH., SpN.
4. Bahwa alasan TURUT TERGUGAT I dan PARA TERGUGAT untuk tidak ikut Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 7 Juni 2013, maupun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 10 Juni 2013 adalah karena adanya intimidasi untuk ikut rapat dan sangat menakutkan bagi TURUT TERGUGAT I, maupun PARA PENGGUGAT.
Cara intimidasi pada Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan maupun Luar Biasa disalin sebagai berikut:
”2. Yang berhak menghadiri dan mewakili dalam rapat adalah Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Saham Perseroan dan tidak diperkenankan membawa serta pendamping dan penasehat hukumnya atau pihak lain manapun kedalam rapat.
8. Sebelum Rapat seluruh peserta Rapat wajib memperlihatkan barang-barang yang dibawanya dan bersedia dilakukan pemeriksaan oleh petugas security terhadap seluruh barang dan pemeriksaan diri.
11. Bagi peserta Rapat yang tidak mematuhi tata tertib ini akan dilarang secara tegas mengikuti acara rapat dan hak suaranya dianggap abstain”.
Bahwa pemegang saham yang menjadi peserta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) wajib bersedia untuk dilakukan pemeriksaan diri sebelum rapat, merupakan hal yang sifatnya amoral disertai penekanan mental, dan menunjukkan Perbuatan Melawan Hukum, dimana pemegang saham tidak bebas masuk ke perusahaan miliknya.
Bahwa pada rapat terakhir dari group TURUT TERGUGAT I, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham PT. Restu Ibu pada tahun 2000, telah terjadi kekerasan fisik oleh TERGUGAT II dan keluarga terhadap wanita uzur, yaitu isteri dari Alm. Surjo Wibowo (pemegang Saham) yang saat tersebut berusia 74 tahun dan Elliana Wibowo (putri dari Alm. Surjo Wibowo (pemegang saham). Pembuktian adanya kekerasan fisik ini dapat dilihat dari visum dengan nomor 88/VER/V/2000 tanggal 24 Mei 2000.
Bahwa pada undangan RUPS tercipta kondisi yang menakutkan , yaitu adanya pengalaman sadis dari yang dilakukan oleh TERGUGAT II dan keluarga, adanya kewajiban pemeriksaan diri tanpa boleh ada pendamping, dalam suasana perebutan harta yang dapat dilihat dari perkara 311/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL.
Dalam kondisi yang menakutkan ini, dapat dipastikan bahwa semua pemegang saham yang bermusuhan dengan TERGUGAT II, yaitu pemegang-pemegang saham yang membela kepentingan TURUT TERGUGAT I , tidak mungkin berani hadir dalam RUPS tersebut.
Dengan demikian undangan RUPS intimidatif ini bukan Rapat Umum Pemegang Saham, namun Rapat Umum Pemegang Saham Terbatas yaitu Terbatas pada pemegang saham yang mempunyai kepentingan saham di TURUT TERGUGAT III (PT Blue Bird , tanpa kata Taxi).
Hasil RUPS Terbatas Tahunan memutuskan pengangkatan Direktur dan Komisaris yang mempunyai kepentingan dengan TURUT TERGUGAT III atau keluarga, tanpa melibatkan pemegang saham yang mempunyai kepentingan dengan TURUT TERGUGAT I saja.
TURUT TERGUGAT I, keluarga TURUT TERGUGAT I, maupun PARA PENGGUGAT tidak diberi kedudukan sebagai Pengurus di TERGUGAT I. Semua pengurus diisi oleh pemegang-pemegang saham TURUT TERGUGAT III atau keluarganya.
Pengangkatan Para Direktur diikuti oleh upaya penggagalan terhadap pembelaan TURUT TERGUGAT I, yang merupakan pelanggaran Hukum sesuai yang tercantum di UUPT No. 40 tahun 2007 pasal 97 ayat (1) dan (2) yang disalin sebagai berikut :
”(1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
(2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh bertanggung jawab”.
Hasil Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham tidak sah, karena yang dilakukan adalah Rapat Umum Pemegang Saham yang Terbatas pada pemegang saham yang mempunyai kepentingan di TURUT TERGUGAT III. Hal ini terjadi sebagai akibat adanya intimidasi. Sehingga Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 11 tertanggal 7 Juni 2013 dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14 tertanggal 10 Juni 2013 tidak sah secara hukum dan harus dibatalkan.
B. Hal-hal lain yang dikemukakan PENGGUGAT dalam gugatan a quo :
Turut Tergugat I sependapat dengan hal-hal lain yang dikemukakan PENGGUGAT dalam gugatan a quo seperti :
tidak diberikannya Laporan Keuangan Tahunan pada Pemegang Saham, minimal dari tahun 2001 sampai 2011.
tidak pernah ada Rapat Umum Pemegang Saham dari Tahun 2001 sampai dengan 2011.
Hal ini dapat dibuktikan dari jawaban Kementerian Hukum dan HAM, pada tanggal 5 Oktober 2012 yang menyatakan bahwa ”PT Blue Bird Taxi tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM”.
tidak ada upaya untuk memperpanjang logo ”burung biru” dan merek ”BLUE BIRD”, dan hak patennya bahkan dialihkan ke perusahaan milik putra-putri dan keluarga TERGUGAT II.
menggunakan fasilitas-fasilitas gedung beserta fasilitasnya, peralatan kerja serta Sumber Daya Manusianya.
Hal ini dilakukan tanpa melibatkan TURUT TERGUGAT I selaku Direktur TERGUGAT I, dan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
Sangatlah nyata bahwa Tergugat II telah melakukan upaya yang terencana, sistematis, terstruktur dan masif, yang berakibat pada gugatan a quo, yang dilakukan dengan itikad tidak baik. Karena gugatan a quo merupakan akibat dari itikad tidak baik dari Tergugat II, sehingga menurut UUPT no. 40 tahun 2007 pasal 97 ayat (3) maka semua ganti rugi sehubungan dengan gugatan a quo harus ditanggung Tergugat II, secara pribadi. Pasal 97 ayat (3) disalin sebagai berikut :
”Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya”. Sehingga ganti rugi akibat gugatan a quo harus ditanggung Tergugat II secara pribadi.
PERMOHONAN :
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, dengan disertai alat bukti, mohon yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memperkuat permintaan Para Penggugat dan membuat putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI
Dalam pokok perkara :
Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tertanggal 7 Juni 2013 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 10 Juni 2013 tidak sah dan batal demi hukum.
Menghukum TERGUGAT V untuk membatalkan pengesahan terhadap Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 11 tertanggal 7 Juni 2013 dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14 tertanggal 10 Juni 2013.
Menghukum TERGUGAT II agar lokasi RUPS berikutnya dilakukan ditempat yang oleh PARA PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT I dianggap aman.
Menyatakan bahwa ganti rugi yang terjadi sebagai akibat gugatan a quo, menjadi tanggungan pribadi dari TERGUGAT II.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat VIII serta jawaban Turut Tergugat I maka Para Penggugat telah pula mengemukakan Repliknya tertanggal 17 Desember 2014 dan terhadap Replik Penggugat tersebut Tergugat I Tergugat II, Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat VIII telah pula mengemukakan Dupliknya tertanggal 7 Januari 2015 sedangkan Turut Tergugat I mengemukakan dupliknya tertanggal 24 Desember 2014, yang untuk mempersingkat uraian tentang duduknya perkara maka secara mutatis mutandis dianggap telah termuat pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil dalam gugatannya maka Penggugat telah mengajukan surat-surat buktinya yang telah diberi materai sebagaimana mestinya dan telah disesuaikan dengan aslinya kecuali surat bukti P5, P9 s/d P14 adalah foto copy dari foto copy. Surat-surat bukti Penggugat tersebut adalah sebagai berikut :
Bukti P-1 : BNRI No. 341/1977, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) No. 46 tanggal 10-06-1977 yang memuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sewindu Taxi, .
Bukti P-2 : Berita Acara PT Sewindu Taxi, Akta Nomor : 1, tanggal 1 April 1980, yang dibuat dihadapan Samsul Hadi, SH, Notaris di Jakarta
Bukti P-3 : Akta Risalah Rapat PT. Blue Bird Taxi, Akta Nomor : 112, tanggal 9-2-1983, yang dibuat dihadapan J.L. Waworuntu, Notaris di Jakarta.
Bukti P-4 : Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Blue Bird Taxi, Nomor : 282, tanggal 20-2-1986, dibuat dihadapan J.L. Waworuntu, Notaris di Jakarta.
Bukti P-5 : Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi, Akta Nomor : 69, tanggal 18 Agustus 1986, dibuat dihadapan Winnie S Hadiprojo, SH, Notaris di Jakarta.
Bukti P-6 : Perubahan Anggaran Dasar PT Blue Bird Taxi, Akta No. 68 tanggal : 19 Februari 1991, dibuat dihadapan Putut Mahendra, SH., Notaris di Jakarta.
Bukti P-7 : Keterangan Hak Pewaris, Akta Nomor : 22/2001, tanggal 25 Juli 2001, yang dibuat dihadapan Mohamad Rifat Tadjoedin, SH, Notaris di Jakarta
Bukti P-8 : Kesepakatan Pembagian Waris, Akta Nomor : 4, tanggal 05-03-2010, yang dibuat dihadapan Haji Syarif Siangan Tanudjaja, SH, Notaris di Jakarta.
Bukti P-9 : Surat Tanda Penerimaan Laporan, No. LP : 1172/935/K/V/2000/Res Jaksel, tanggal 25 Mei 2000, di Polres Metro Jakarta Selatan
Bukti P-10 : Sertifikat Merek No. A 00209, tertanggal 19 Januari 1994, atas nama PT Blue Bird beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto 107 Jakarta Pusat, berlaku untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 19-04-1993, kelas barang/jasa : 39
Bukti P-11 : Sertifikat Merek tertanggal 20 November 2006, tercantum sebagai pemilik merek : PT. Blue Bird beralamat di Bojong Indah Raya No. 6 A, Kel Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, Kelas barang/Jasa : 39, ID Merek : IDM000098333
Bukti P-12 : Etiket Merek Blue Bird, IDM000098333, tanggal 20 November 2006
Bukti P-13 : Salinan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Blue Bird Taxi, Akta No. 11 tanggal 07-06-2013, dibuat dihadapan Haji Teddy Anwar, SH, notaris di Jakarta
Bukti P-14 : Laporan Pertanggung Jawaban Direksi PT. Blue Bird Taxi (Perseroan), tertanggal 20 Mei 2013, yang ditandatangani oleh Purnomo Prawiro Mangkusudjono.
Bukti P-15 : Bukti Pendaftaran Perkara No. 572/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 03-10-2014 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukti P-16 : Growing reguler taxi business driven by increasing fleet siza and per-car revenue.
Bukti P-17 : Cuplikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Nomor : 507/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL tanggal 1 Juli 2014 halaman 1, halaman 55, hal 251 dan hal 252.
Menimbang, bahwa Penggugat tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan saksi-saksinya di persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat VIII guna menangguhkan dalil-dalil sangkalannya telah pula mengajukan surat-surat bukti yang telah diberi materai sebagaimana mestinya dan telah disesuaikan dengan aslinya kecuali surat bukti T/TT-10 adalah foto copy dari foto copy. Surat-surat bukti tersebut adalah sebagai berikut :
Bukti T/TT-1 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 507/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 1 Juli 2014 antara Lani Wibowo dan Elliana Wibowo sebagai Para Penggugat melawan Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono Cs. sebagai Tergugat
Bukti T/TT-2 : Akta Nomor 69 tanggal 18 Agustus 1986 Perihal Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi yang dibuat dihadapan Notaris Kartini Muljadi, SH.
Bukti T/TT-3 : Akta Nomor 11 tanggal 7 Juni 2013 Perihal Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Blue Bird Taxi yang dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, SH.
Bukti T/TT-4 : Akta Nomor 14 tanggal 10 Juni 2013 Perihal Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi yang dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, SH.
Bukti T/TT-5 : Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-34309.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 25 Juni 2013 Perihal Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Blue Bird Taxi
Bukti T/TT-6 : Tambahan Berita Negara Nomor 78350 Tahun 2013
Bukti T/TT-7 : Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 4 September 2013
Bukti T/TT-8 : Surat nomor 112/Ext/JD-DSM/IV/13 dari Kantor Hukum Kailimang & Ponto tertanggal 8 April 2013 Perihal Permintaan Pencatatan sebagai Pemegang Saham dan Penyelenggaran RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa
Bukti T/TT-9 : Daftar Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi tanggal 1 Mei 2013
Bukti T/TT-10 : Surat nomor 157/Dir/IV/2013 tertanggal 22 April 2013 Perihal Persiapan Rencana Penyelenggaraan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi
Bukti T/TT-11 : Surat dari PT. Ceve Lestiani (selaku Pemegang saham PT. Blue Bird Taxi) tanggal 16 Mei 2013 kepada PT. Blue Bird Taxi Perihal Permintaan Penyelenggaraan RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi
Bukti T/TT-12 : Surat dari Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono (selaku Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi) tanggal 16 Mei 2013 kepada PT. Blue Bird Taxi Perihal Permintaan Penyelenggaraan RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi
Bukti T/TT-13 : Surat dari Ir. Sigit Priawan Djokosoetono, MBA (selaku Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi) tanggal 16 Mei 2013 kepada PT. Blue Bird Taxi Perihal Permintaan Penyelenggaraan RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi
Bukti T/TT-14 : Surat dari Ir. Kresna Priawan Djokosoetono, MBM (selaku Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi) tanggal 16 Mei 2013 kepada PT. Blue Bird Taxi Perihal Permintaan Penyelenggaraan RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi
Bukti T/TT-15 : Surat dari Bayu Priawan Djokosoetono, SE, MBM (selaku Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi) tanggal 16 Mei 2013 kepada PT. Blue Bird Taxi Perihal Permintaan Penyelenggaraan RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi
Bukti T/TT-16 : Surat dari PT. Ceve Lestiani (selaku Pemegang saham PT. Blue Bird Taxi) tanggal 16 Mei 2013 kepada PT. Blue Bird Taxi Perihal Permintaan Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi
Bukti T/TT-17 : Surat dari Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono (selaku Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi) tanggal 16 Mei 2013 kepada PT. Blue Bird Taxi Perihal Permintaan Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi
Bukti T/TT-18 : Surat dari Ir. Sigit Priawan Djokosoetono, MBA (selaku Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi) tanggal 16 Mei 2013 kepada PT. Blue Bird Taxi Perihal Permintaan Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi
Bukti T/TT-19 : Surat dari Ir. Kresna Priawan Djokosoetono, MBM (selaku Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi) tanggal 16 Mei 2013 kepada PT. Blue Bird Taxi Perihal Permintaan Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi
Bukti T/TT-20 : Surat dari Bayu Priawan Djokosoetono, SE, MBM (selaku Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi) tanggal 16 Mei 2013 kepada PT. Blue Bird Taxi Perihal Permintaan Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi
Bukti T/TT-21 : Surat Nomor 254/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 Perihal Undangan RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi beserta Blanko Surat Kuasa yang ditujukan kepada Lani Wibowo dengan alamat Jl. Paradise Barat Raya Blok F24/31 RT.006 RW.012 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara yang dikirim melalui pos tercatat dengan nomor kiriman/barcode: 60049014744
Bukti T/TT-22 : Surat Nomor 254/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 Perihal Undangan RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi beserta Blanko Surat Kuasa yang ditujukan kepada Lani Wibowo dengan alamat Jalan Gading Kirana IX No. D8/1 Kelapa Gading Jakarta Utara yang dikirim melalui pos tercatat dengan nomor kiriman/barcode: 60049022908
Bukti T/TT-23 : Surat Nomor 254/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 Perihal Undangan RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi beserta Blanko Surat Kuasa yang ditujukan kepada Lani Wibowo yang dikirim menggunakan kurir dan langsung diterima yang bersangkutan
Bukti T/TT-24 : Surat tanggal 22 Mei 2013 dari Direktur PT. Blue Bird Taxi Perihal Undangan RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi kepada Lani Wibowo yang dikirim melalui pos tercatat dengan nomor kiriman/barcode: 60049022015
Bukti T/TT-25 : Surat Nomor 253/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 Perihal Undangan RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi beserta Blanko Surat Kuasa yang ditujukan kepada Elliana Wibowo dengan alamat Villa Gading Indah Blok L/9 RT.004 RW.014 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara yang dikirim menggunakan pos tercatat dengan nomor kiriman/barcode: 60049014731
Bukti T/TT-26 : Surat Nomor 253/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 Perihal Undangan RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi beserta Blanko Surat Kuasa yang ditujukan kepada Elliana Wibowo dikirim menggunakan kurir
Bukti T/TT-27 : Surat tanggal 22 Mei 2013 dari Direktur PT. Blue Bird Taxi Perihal Undangan RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi kepada Elliana Wibowo yang dikirim melalui pos tercatat dengan nomor kiriman/barcode: 60049022044
Bukti T/TT-28 : Surat Nomor 254/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 Perihal Undangan RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi beserta Blanko Surat Kuasa yang dialamatkan kepada Kantor Advokat Kailimang & Ponto selaku Kuasa Hukum Lani Wibowo
Bukti T/TT-29 : Surat Nomor 246/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 Perihal Undangan RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi beserta Blanko Surat Kuasa yang ditujukan kepada Dr. Mintarsih A. Latief dengan alamat Jl. WR Jati Barat No. 201 RT. 010 RW. 009 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan yang dikirim menggunakan pos tercatat dengan nomor kiriman/barcode: 60049014679
Bukti T/TT-30 : Surat Nomor 246/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 Perihal Undangan RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi beserta Blanko Surat Kuasa yang ditujukan kepada Dr. Mintarsih A. Latief dengan alamat Jl. WR Jati Barat No. 201 RT. 010 RW. 009 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan yang dikirim menggunakan kurir ke alamat yang bersangkutan
Bukti T/TT-31 : Surat Nomor 246/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 Perihal Undangan RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi beserta Blanko Surat Kuasa yang ditujukan kepada Dr. Mintarsih A. Latief dengan alamat Jl. WR Jati Barat No. 201 RT. 010 RW. 009 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan yang dikirim menggunakan kurir dengan perantaraan Ketua RT setempat
Bukti T/TT-32 : Surat tanggal 22 Mei 2013 dari Direktur PT. Blue Bird Taxi Perihal Surat Undangan RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi kepada Dr. Mintarsih A. Latief yang dikirim melalui pos tercatat dengan nomor kiriman/barcode: 60049022002
Bukti T/TT-33 : Surat tanggal 22 Mei 2013 dari Direktur PT. Blue Bird Taxi Perihal Surat Undangan RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi kepada Dr. Mintarsih A. Latief yang dikirim dengan kurir ke alamat yang bersangkutan
Bukti T/TT-34 : Surat tanggal 22 Mei 2013 dari Direktur PT. Blue Bird Taxi Perihal Surat Undangan RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi kepada Dr. Mintarsih A. Latief yang dikirim menggunakan kurir dengan perantaraan Ketua RT setempat
Bukti T/TT-35 : Surat Nomor 246/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 Perihal Undangan RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi beserta Blanko Surat Kuasa yang dialamatkan kepada Kantor Advokat OC Kaligis & Associates selaku Kuasa Hukum Dr. Mintarsih A. Latief
Bukti T/TT-36 : Pemanggilan RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi (TERGUGAT I) melalui surat kabar Suara Karya tanggal 22 Mei 2013.
Bukti T/TT-37 : Surat Nomor 264/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 Perihal Undangan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi beserta Blanko Surat Kuasa yang ditujukan kepada Lani Wibowo dengan alamat Jl. Paradise Barat Raya Blok F24/31 RT.006 RW.012 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara yang dikirim melalui pos tercatat dengan nomor kiriman/barcode: 60049022060
Bukti T/TT-38 : Surat Nomor 264/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 Perihal Undangan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi beserta Blanko Surat Kuasa yang ditujukan kepada Lani Wibowo yang dikirim menggunakan kurir dan diterima oleh yang bersangkutan
Bukti T/TT-39 : Surat Nomor 264/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 Perihal Undangan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi beserta Blanko Surat Kuasa yang ditujukan kepada Lani Wibowo dengan alamat Jalan Gading Kirana IX No. D8/1 Kelapa Gading Jakarta Utara yang dikirim melalui pos tercatat dengan nomor kiriman/barcode: 60049023245
Bukti T/TT-40 : Surat tanggal 23 Mei 2013 dari Direktur PT. Blue Bird Taxi kepada Lani Wibowo Perihal Surat Undangan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi yang dikirim melalui pos tercatat dengan nomor kiriman/barcode: 60049023232
Bukti T/TT-41 : Surat Nomor 263/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 Perihal Undangan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi beserta Blanko Surat Kuasa yang ditujukan kepada Elliana Wibowo dengan alamat Villa Gading Indah Blok L/9 RT. 004/RW.014 Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara yang dikirim melalui pos tercatat dengan nomor kiriman/barcode: 60049022028
Bukti T/TT-42 : Surat Nomor 263/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 Perihal Undangan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi beserta Blanko Surat Kuasa yang ditujukan kepada Elliana Wibowo dengan alamat Villa Gading Indah Blok L/9 RT. 004/RW.014 Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara yang dikirim melalui kurir dengan perantaraan Ketua RW setempat
Bukti T/TT-43 : Surat tanggal 23 Mei 2013 dari Direktur PT. Blue Bird Taxi kepada Elliana Wibowo Perihal Surat Undangan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi yang dikirim melalui pos tercatat dengan nomor kiriman/barcode: 60049022284
Bukti T/TT-44 : Surat Nomor 264/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 Perihal Undangan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi beserta Blanko Surat Kuasa yang dialamatkan kepada Kantor Advokat Kailimang & Ponto selaku Kuasa Hukum Lani Wibowo
Bukti T/TT-45 : Surat Nomor 262/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 Perihal Undangan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi beserta Blanko Surat Kuasa yang ditujukan kepada Dr. Mintarsih A. Latief dengan alamat Jl. WR Jati Barat No. 201 RT. 010 RW. 009 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan yang dikirim menggunakan pos tercatat dengan nomor kiriman/barcode: 60049022031
Bukti T/TT-46 : Surat Nomor 262/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 Perihal Undangan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi beserta Blanko Surat Kuasa yang ditujukan kepada Dr. Mintarsih A. Latief dengan alamat Jl. WR Jati Barat No. 201 RT. 010 RW. 009 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan yang dikirim menggunakan kurir ke alamat yang bersangkutan
Bukti T/TT-47 : Surat Nomor 262/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 Perihal Undangan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi beserta Blanko Surat Kuasa yang ditujukan kepada Dr. Mintarsih A. Latief dengan alamat Jl. WR Jati Barat No. 201 RT. 010 RW. 009 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan yang dikirim menggunakan kurir dengan perantaraan Ketua RT setempat
Bukti T/TT-48 : Surat tanggal 23 Mei 2013 dari Direktur PT. Blue Bird Taxi Perihal Surat Undangan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi kepada Dr. Mintarsih A. Latief yang dikirim melalui pos tercatat dengan nomor kiriman/barcode: 60049022297
Bukti T/TT-49 : Surat tanggal 23 Mei 2013 dari Direktur PT. Blue Bird Taxi Perihal Surat Undangan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi kepada Dr. Mintarsih A. Latief yang dikirim melalui kurir dengan perantaraan Ketua RT setempat
Bukti T/TT-50 : Surat Nomor 262/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 Perihal Undangan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi beserta Blanko Surat Kuasa yang dialamatkan kepada Kantor Advokat OC Kaligis & Associates selaku Kuasa Hukum Dr. Mintarsih A. Latief
Bukti T/TT-51 : Pemanggilan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi (TERGUGAT I) melalui surat kabar Suara Karya tanggal 23 Mei 2013.
Bukti T/TT-52 : Surat Nomor 101/Ext/JD-DSM/VI/13 tanggal 3 Juni 2013 dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto selaku Kuasa Hukum Lani Wibowo dan Elliana Wibowo Perihal Penolakan atas RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi
Bukti T/TT-53 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Januari 2005
Bukti T/TT-54 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Juni 2005
Bukti T/TT-55 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan April 2006
Bukti T/TT-56 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Agustus 2006
Bukti T/TT-57 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Januari 2007
Bukti T/TT-58 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Februari 2007
Bukti T/TT-59 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Februari 2008
Bukti T/TT-60 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan April 2008
Bukti T/TT-61 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Juni 2008
Bukti T/TT-62 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Desember 2008
Bukti T/TT-63 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Maret 2009
Bukti T/TT-64 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Agustus 2009
Bukti T/TT-65 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan September 2009
Bukti T/TT-66 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Oktober 2009
Bukti T/TT-67 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan November 2009
Bukti T/TT-68 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Desember 2009
Bukti T/TT-69 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran THR Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani Tahun 2009
Bukti T/TT-70 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Januari 2010
Bukti T/TT-71 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Februari 2010
Bukti T/TT-72 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Maret 2010
Bukti T/TT-73 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan April 2010
Bukti T/TT-74 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Mei 2010
Bukti T/TT-75 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Juni 2010
Bukti T/TT-76 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Juli 2010
Bukti T/TT-77 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Agustus 2010
Bukti T/TT-78 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan September 2010
Bukti T/TT-79 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Oktober 2010
Bukti T/TT-80 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan November 2010
Bukti T/TT-81 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Desember 2010
Bukti T/TT-82 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran THR Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani Tahun 2010
Bukti T/TT-83 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Januari 2011
Bukti T/TT-84 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Februari 2011
Bukti T/TT-85 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan April 2011
Bukti T/TT-86 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Mei 2011
Bukti T/TT-87 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Juni 2011
Bukti T/TT-88 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Juli 2011
Bukti T/TT-89 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Agustus 2011
Bukti T/TT-90 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan September 2011
Bukti T/TT-91 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Oktober 2011
Bukti T/TT-92 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan November 2011
Bukti T/TT-93 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Desember 2011
Bukti T/TT-94 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran THR Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani Tahun 2011
Bukti T/TT-95 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Januari 2012
Bukti T/TT-96 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Februari 2012
Bukti T/TT-97 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Maret 2012
Bukti T/TT-98 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan April 2012
Bukti T/TT-99 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Mei 2012
Bukti T/TT-100 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Juni 2012
Bukti T/TT-101 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Agustus 2012
Bukti T/TT-102 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan September 2012
Bukti T/TT-103 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Oktober 2012
Bukti T/TT-104 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan November 2012
Bukti T/TT-105 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran THR Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani Tahun 2012
Bukti T/TT-106 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Januari 2013
Bukti T/TT-107 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Februari 2013
Bukti T/TT-108 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Maret 2013
Bukti T/TT-109 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan April 2013
Bukti T/TT-110 : Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Mei 2013
Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat VIII mengajukan saksi sebagai berikut :
Saksi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat VIII : DIANA NOVARI DEWI di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada awalnya bekerja di PT. Blue Bird Taxi sejak tahun 1992 s/d tahun 2000 dan sejak tahun 2001 pindah ke PT. Blue Bird dengan jabatan Sekretaris Perusahaan ;
Bahwa setahu saksi, Direksi PT. Blue Bird Taxi adalah bapak PURNOMO PRAWIRO MANGKUSUDJONO, ibu MUTIARA, ibu MINTARSIH dan bapak SURJO WIBOWO, sejak tahun 1986 s/d tahun 2013, sedangkan Komisarisnya adalah bapak CHANDRA, bapak DUDUNG ABDUL LATIF, bapak DOLLY REGAR dan ibu ENDANG BASUKI ;
Bahwa Didreksi yang aktif memimpin PT. Blue Bird Taxi adalah bapak. PURNOMO PRAWIRO MANGKUSUDJONO sedangkan ibu MINTARSIH sangat jarang datang ke kantor PT. Blue Bird Taxi ;
Bahwa setau saksi, Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi adalah bapak PURNOMO, bapak SIGIT PRIAWAN, bapak KRESNA PRIAWAN, bapak BAYU PRIAWAN, bapak GUNAWAN, ibu ELLIANA WIBOWO dan ibu LANI WIBOWO;
Bahwa dalam kepemimpinan bapak PURNOMO PRAWIRO MANGKUSUDJONO PT. Blue Bird berkembang dan maju pesat ;
Bahwa setau saksi, ibu MINTARSIH walaupun kurang aktif selaku Direktur PT. Blue Bird Taxi tetap mendapat gaji dari PT. Blue Bird Taxi ;
Bahwa bapak PURNOMO PRAWIRO MANGKUSUDJONO juga Direktur PT. Blue Bird ;
Bahwa PT. Blue Bird dengan PT. Blue Bird Taxi adalah berbeda ;
Bahwa RUPS tahunan PT. Blue Bird Taxi diadakan pada tahun 2013 dan tidak tau RUPS yang sebelumnya ;
Bahwa saksi tau adanya RUPS PT. Blue Bird Taxi pada tahun 2013 karena saksi ikut mempersiapkan administrasinya ;
Bahwa logo Blue Bird dan Blue Bird Taxi adalah sama yaitu Burung Biru tetapiyang satu agak gemuk dan yang satu agak kurus ;
Bahwa para ahli waris bapak Suryo Wibowo dan ibu Janti Wirjanto telah tercantum sebagai pemegang saham PT. Blue Bird Taxi ;
Bahwa RUPS dan RUPSLB tahun 2013 setau saksi berjalan baik dan lancar ;
Bahwa PT. Blue Bird dan PT. Blue Bird Taxi berkantor di Jl. Mampang Prapatan No. 62 Jakarta Selatan ;
Bahwa telpon PT. Blue Bird Taxi dengan PT. Blue Bird berbeda, tapi tidak tau nomornya ;
Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat VIII juga mengajukan ahli sebagai berikut :
Ahli :M. YAHYA HARAHAP, SH., dipersidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam gugatan PMH di Pengadilan Negeriyang petitumnya meminta menyatakan Tergugat melakukan PMH dan membatalkan pendaftaran merk maka terdapat permasalahan hukum dalam gugatan tersebut karena tidak dibenarkan melakukan komulasi objektif dalam satu gugatan ;
Bahwa pemeriksaan sengketa PMH sebagaimana ketentuan pasal 1365 KUHPerdata tunduk pada hukum acara perdata biasa seperti HIR, Rbg dan beberapa ketentuan RV sebagai dasar Process Doelmatigheid ;
Bahwa penyelesaian sengketa tentang pembatalan pendaftaran merk tunduk kepada ketentuan lex specialis yang diatur dalam undang-Undang Merk (Bab VIII tentang Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merk) yaitu Pengadilan Khusus yang dalam hal ini adalah Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri ;
Bahwa upaya hukum terhadap putusan pembatalan merk adalah kasasi dan tidak terbuka untuk upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (Pasal 70 ayat (1) UU Merk) ;
Bahwa pihak yang berwenang melaksanakan eksekusi pembatalan pendaftaran merk yang dijatuhkan Pengadilan Negeri adalah Dirjen HKI dengan cara mencoret merk yang bersangkutan (Pasal 71 ayat 1 UU merk No. 15 Tahun 2001) ;
Bahwa menggabungkan gugatan PMH dengan gugatan Pembatalan Pendaftaran Merk dalam satu gugatan dapat mengakibatkan gugatan obscuurlibel sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (N.O) ;
Bahwa apabila terjadi salah kelola yang dilakukan oleh Direksi suatu perusahaan (miss Management) yang merugikan pemegang saham maka pemegang saham dapat menggugat Direksi ;
Bahwa syarat pemegang saham untuk mengajukan gugatan tersebut adalah 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara ;
Bahwa gugatan yang diajukan pemegang saham yang mempergunakan kapasitas pribadi dapat kualifikasi sebagai error in persona atau salah / keliru orang yang tertindak sebagai Penggugat ;
Bahwa kualifikasi pemegang saham sah mengajukan gugatan hanya mewakili untuk dan atas nama perseroan, (for and on behalf of corporation) ;
Bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 97 ayat (6) dan ayat (7) UU PT No. 40 Tahun 2007 pemilihan hukum atas kerugian yang timbul akibat PMH dilakukan anggota Direksi tidak dapat dituntut dibayarkan kepada pribadi pemegang saham/anggota direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang bertindak mengajukan gugatan akan tetapi ganti kerugian tersebut harus dituntut dan dibayarkan kepada perseroan yang bersangkutan ;
Bahwa pihakyang dapat ditarik sebagai pihak Tergugat dalam gugatan ganti kerugian yang dialami perseroan yang timbul dari kesalahan / kelalaian anggota direksi dalam melaksanakan tugas pengurus perseroan hanya anggota direksiyang bersangkutan ;
Bahwa menarik pihak ketiga atau pihak yang bukan anggota direksi yang bersalah / lalai melakukan tugas pergunaan perseroan dikualifikasi sebagai Diskualifikasi in Person ;
Bahwa terhadap Direksi yang telah menerima gaji atau honor secara rutin tidak dapat dikatakan sebagai Direksi yang tidak aktif dan ketentuan mengenai pemberian gaji tersebut diatur dalam Pasal 96 UUPT ;
Bahwa Direksi yang digugat untuk membayar ganti kerugian adalah Direksi yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum sedangkan Direksi lainnya yang tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum tidak dapat dipersalahkan untuk di gugat, kalau digugat cukup dituntut untuk mentaati putusan Pengadilan ;
Bahwa apabila masa berlakunya suatu merk atau logo berakhir dapat diajukan perpanjangan tetapi jika tidak diperpanjang maka berakibat hapusnya pendaftaran merk dan logo tersebut ;
Bahwa dalam hal mendirikan perusahaan baru dengan nama yang mirip oleh satu atau lebih pemegang saham maka pada saat meminta persetujuan dari Menkumham yang bersangkutan harus menilai apakah perseroan tersebut tidak melanggar ketertiban umum dan kepatutan dalam masyarakat ;
Bahwa organisasi PT adalah Dewan Direksi, Dewan Komisaris dan RUPS ;
Bahwa Dewan Direksi danDewan Komisaris dilarang melakukan perbuatan yang bersifat conflict of interest ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Turut Tergugat I (dr. MINTARSIH A LATIF) telah pula mengajukan surat-surat buktinya yang diberi tanda dengan surat bukti TT-1 s/d TT-47 yang telah diberi materai sebagaimana mestinya dan telah disesuaikan dengan aslinya kecuali surat bukti TT-03, TT-09, TT-10, TT-12, TT-14, TT-18, TT-19, TT-23, 23a, 23b, 23c, 23d, TT-24, 25a, 25b, TT-26, TT-27, TT 28 s/d TT-32c, TT-36b, 36c, 36d, TT-37, TT-38b, TT-42, TT-44a, 44b adalah foto copy dari foto copy sedangkan surat bukti TT-13, TT-17 dan TT-35 adalah foto copy dari foto copy yang dilegalisasi ;
Surat-surat bukti Turut Tergugat I tersebut adalah sebagai berikut :
BUKTI TT-01 : Buku Sang Burung Biru halaman 269 disalin sebagai berikut : “jalan keluar pun lahir. Mintarsih (TURUT TERGUGAT I) akhirnya mendapatkan hak untuk mengelola Gamya yang memang sudah dibeli Blue Bird”. Purnomo (TERGUGAT I) tetap mengelola Blue Bird Group dengan jabatan Direktur Utama, dan Alm. Chandra duduk sebagai Presiden Komisaris”.
BUKTI TT-02 : Laporan perkara No. 313/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL., halaman : Laporan kronologik No. LK : 01/Sec/B/V/2008 yang dilaporkan Purnomo pada gugatan yang disalin dari Laporan perkara perdata nomor 313/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL
BUKTI TT-03 : UNDANGAN RUPS TAHUNAN 7 JUNI 2013 Undangan pada RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa.
BUKTI TT-04 : UNDANGAN RUPS LUAR BIASA 10 JUNI 2013 Undangan pada RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa
BUKTI TT-05 : Akta Pendirian CV Lestiani No. 99 tertanggal 29 Juli 1971, di hadapan Djojo Muljadi,SH., notaris di Jakarta
BUKTI TT-06 : Akta Pendirian PT. Sewindu Taxi no. 45, tertanggal 13 Desember 1971 yang dibuat di hadapan Ridwan Suselo, SH., notaris di Jakarta
BUKTI TT-07 : Akta nomor 1 tanggal April 1980, tentang Akta Perubahan PT Sewindu Taxi menjadi PT Blue Bird Taxi, yang dibuat di hadapan Samsul Hadi,SH., notaris di Jakarta ;
BUKTI TT-08 : Akta Nomor 68 tanggal 19 Pebruari 1991, tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Blue Bird Taxi yang dibuat di hadapan Ny. Rahmah Arie Soetardjo, S.H., Notaris di Jakarta. Salinan akta oleh Notaris pemegang protokol Putut Mahendra, SH., yang memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-6967.HT.01-04.Th.92 tanggal 24 Agustus 1992, Berita Negara No. 5628 Th. 1992 (tambahan Berita Negara No. 89 tahun 1992).
BUKTI TT-09 : Akta pendirian PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) No. 11 tahun 2001 tertanggal 29 Maret 2001 dihadapan Dian Pertiwi, SH., Notaris di Jakarta ;
BUKTI TT-10 : Akta Berita Acara Rapat PT Gadjah Makmur Djaya (PT GAMYA) nomor 82. Tambahan Berita Negara RI tanggal 13/10 -1992 PT GAMYA No. 29, No. 5075 tahun 1992 dibuat dihadapan Notaris Rachmat Santoso, SH.
BUKTI TT-11 : SURAT DARI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM No. AHU2-AH.01.09-9934 tanggal 5 Oktober 2012, tentang keberadaan PT Blue Bird Taxi,
BUKTI TT-12 : SURAT PERMINTAAN LAPORAN ASET DAN KEUANGAN PT LUE BIRD TAXI.
BUKTI TT-13 : PENETAPAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT No. 02/2001.SOM.PN.JKT.PST tanggal 30 April 2001 ;
BUKTI TT-14 : BERITA ACARA SOMASI No. 31/DEL/2000/PN.Jak.Sel tertanggal 13 Agustus 2001
BUKTI TT-15 : SURAT PENEGASAN TURUT TERGUGAT I KE TERGUGAT II SELAKU DIREKTUR CV LESTIANI, yang meminta dilaksanakannya Pengunduran Diri TURUT TERGUGAT I sebagai Pengurus, dan memasukkan TURUT TERGUGAT I Menjadi Pesero Komanditer ;
BUKTI TT-16 : ANGGARAN DASAR CV LESTIANI Pasal 15 dikutip sebagai berikut : ”Hal hal jang tidak atau tidak tjukup diatur dalam akta ini diputus oleh para pesero setjara berunding dan musjawarah”.
BUKTI TT-17 : Akta Perubahan CV LESTIANI tanggal 21 Desember 2001 nomor : 5, dihadapan Ferdinand Karindahang Makahanap, SH, SpN, Notaris di Kotamadya Bekasi
BUKTI TT-18 : SURAT TURUT TERGUGAT I KE PROF. OC. KALIGIS DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERKARA NOMOR 161/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST
BUKTI TT-19 : PUTUSAN PERKARA No. 161/pdt.G/2013/PN.JKT.PST., tanggal 4 Pebruari 2014 jis. Penetapan Pengadilan Negeri ;
BUKTI TT-20 : SURAT KETERANGAN DARI PENGADILAN NEGERI/NIAGA/ HAM/TIPIKOR DAN HI JAKARTA PUSAT No. W10.U113774. 12.2013.03, tertanggal 9 Desember 2013 ;
BUKTI TT-21 : TANDA BUKTI LAPOR (PIDANA) NOMOR TBL/3621/X/2014/PMJ/ Dit. Reskrimum tanggal 7 Oktober 2014, untuk Perkara : Memberikan keterangan palsu ;
BUKTI TT-22a : UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS NO. 40 TAHUN 2007, PASAL 50 DAN 56.
Pasal 50, ayat (1) poin c, (2) dan (3) dan Pasal 56, ayat (3) dan (4)
BUKTI TT-22b : UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS NO. 40 TAHUN 2007 PASAL 48 AYAT (2) DAN (3) tentang hak selaku pemegang saham dan perhitungannya dalam kuorum RUPS
BUKTI TT-23 : AKTA BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BLUE BIRD TAXI (TERGUGAT I) NO. 10 TANGGAL 7 JUNI 2013 PEMEGANG SAHAM VERSI TERGUGAT II
BUKTI TT-23a : AKTA BERITA ACARA RUPS TAHUNAN PT BLUE BIRD TAXI, Nomor 10 TANGGAL 7 JUNI 2013 halaman 5 s/d 19, tentang daftar hadir RUPS
BUKTI TT-23b : AKTA BERITA ACARA RUPS TAHUNAN NO. 10 TANGGAL 7 JUNI 2013, halaman 6, 7 menjelaskan tentang Nyonya Dokter Sri Adriyani Lestari yang bertindak sebagai Direktur PT Ceve Lestiani dipilih sebagai pimpinan RUPS ;
BUKTI TT-23c : AKTA BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN halaman 26 s/d 38, tentang Penggunaan merk ”Burung Biru” dan kata ”BLUE BIRD” , yang penjelasannya didasarkan pada Laporan Pertanggung Jawaban Direktur PT Blue Bird Taxi (Purnomo Prawiro) tanggal 20 Mei 2013
BUKTI TT-23d : AKTA BERITA ACARA TAHUNAN PT BLUE BIRD TAXI NO. 10, TANGGAL 7 JUNI 2013, halaman 28 ;
BUKTI TT-24 : AKTA BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA, Nomor 14 tanggal 10 Juni 2013 yang dibuat oleh H. Teddy Anwar, SH., SpKn ;
BUKTI TT-25a : Visum Et Repertum Ny. Janti Wirjanto No. 38/VER/V/2000 tanggal 24 Mei 2000, atas kejadian tanggal 23 Mei 2000 ;
BUKTI TT-25b : Visum et Repertum Elliana Wibowo No. 88/VER/V/2000 tanggal 24 Mei 2000, atas kejadian tanggal 23 Mei 2000 ;
BUKTI TT-26 : Logo dan merek Blue Bird, gambar logo ”Burung Biru” warna biru dan merek ”BLUE BIRD”, No. Pendaftaran IDM 000003077, tanggal pendaftaran 12 April 2004, tanggal jatuh tempo 23 April 2023, nama pemohon PT Pusaka Citra Djokoseotono
BUKTI TT-27 : Sertifikat merek PT Blue Bird Taxi, gambar logo ”Burung Biru” dan merek ”BLUE BIRD”, No. Pendaftaran IDM 000098333, tanggal pendaftaran 20 Nopember 2006, tanggal jatuh tempo 22 Maret 2015, nama pemohon PT Blue Bird.
BUKTI TT-28 : Sertifikat merek Blue Bird Group, gambar logo ”Burung Biru” dan merek ”BLUE BIRD”, No. Pendaftaran IDM 000154576, tanggal pendaftaran 18 Pebruari 2008, tanggal jatuh tempo 18 Juli 2016, nama pemohon PT Blue Bird
Bukti TT-29 : Kliping majalah Tempo, tentang rencana pembunuhan oleh TERGUGAT I selaku Direktur PT Blue Bird Taxi.
Bukti TT-30 : Kliping koran Sinar Pagi tanggal 13 Agustus 1999, tentang penyekapan dan penganiayaan sopir taxi.
Bukti TT-31 : Kliping koran Republika 13 Agustus 1999, tentang penganiayaan mantan sopir taxi
Bukti TT-32a : Salinan Dokumen Upaya Penculikan TURUT TERGUGAT I. Pada tanggal 21 Juli 2000.
Bukti TT-32b : Pernyataan dari Hariyadi : ”Dengan ini menyatakan / menerangkan bahwa pada tgl 21 Juli 2000. Saya mengikuti rapat di Villa Cisarua, Bogor. Yang diikuti oleh 14 (empat belas) undangan.
Bukti TT-32c : Pernyataan dari Hartoyo : ”Bersama ini saya jelaskan bahwa saya pernah dihubungi Bapak Mardiyono untuk mengikuti undangan rapat di Cisarua, Bogor, tanggal 21 Juli 2000.
Bukti TT-32d : Pernyataan dari Sutikno : ”Bersama ini saya jelaskan bahwa saya pernah ikut rapat di Cisarua tgl 21 Juli 2000. Keputusan rapat yang dipimpin Bp. Mordiono saya diberikan tugas untuk mengawasi rumah di Jl. Buncit Raya 201, singkatnya saya harus bisa mengamankan Ibu Mintarsih jika sudah diamankan segera menunggu perintah untuk dibawa ke Pondok Indah”.
Bukti TT-32e : Pernyataan dari Herman : ”Dengan ini menerangkan bahwa benar saya mengikuti pertemuan (rapat) yang diselenggarakan pada tgl 21 Juli 2000 di Cisarua. Yang pesertanya 14 (empat belas) peserta. Rapat dipimpin oleh Bapak ketua koordinator security Bp Mordiono.
Bukti TT-32f : Pernyataan dari Marsito : ”Bersama ini saya menjelaskan, bahwa saya pernah mendapat undangan dari koordinator security PT Blue Bird Bapak Moerdiono untuk mengikuti rapat di Cisarua. Koordinator mendapat tugas dari Dirut PT Blue Bird Bapak Purnomo
Bukti TT-32g : Pernyataan dari Rachmad : ”Bersama ini saya menjelaskan, bahwa saya pernah mendapat undangan dari koordinator security Blue Bird, Bapak Moerdiono. Inti dari undangan bahwa Dirut PT Blue Bird Bapak Purnomo memberi tugas untuk mengamankan dan mengawasi Ibu Mintarsih.
Bukti TT-32h : Pernyataan dari Anwar : ”Dengan ini menerangkan bahwa saya pernah mengikuti rapat yang diadakan di Cisarua, Bogor pada tgl 21 Juli 2000
Bukti TT-33 : Putusan Gugatan Perkara 270/PDT.G/2001/PN.JKT.SEL. tanggal 8 Juni 2001.
Bukti TT-34a : Akta notaris No. 59 tanggal 23 Desember 1991, tentang pembagian warisan, di hadapan Samsul Hadi, SH., notaris di Jakarta
Bukti TT-34b : Akta Notaris No. 60 tanggal 23 Desember 1991 tentang: ”pernyataan dan ikatan satu terhadap yang lain untuk tunduk serta patuh pada akta warisan No. 59 tersebut”, di hadapan Samsul Hadi, SH., notaris di Jakarta”.
Bukti TT-34c : Akta Pembagian Harta Peninggalan Nomor 82/P3HP/2000/PAJS, tanggal 14 Agustus 2000, yang dikeluarkan oleh Departemen Agama ;
Bukti TT-34d : Putusan Gugatan 911/Pdt.G/2001/PAJS, yang menggugat TERGUGAT II dan Alm. Chandra Suharto (Pendiri TURUT TERGUGAT III) dalam hubungannya dengan keberadaan Akte Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan P3HP no. 82/P3HP/2000/PAJS, tanggal 14 Agustus 2000 tersebut ;
Bukti TT-35 : Perkara 311/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL tanggal 17 Mei 2013 dengan TURUT TERGUGAT I selaku DIREKTUR menggugat PENGGUGAT, yang diakhiri dengan Penetapan pada tanggal 4 September 2013
Bukti TT-36a : Surat gugatan ke Pengadilan Niaga pada tanggal 7 Oktober 2014 dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus.Merek/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst ;
Bukti TT-36b : Permintaan pembayaran Pengacara dari TURUT TERGUGAT II dengan nomor 006/I-G/2014 tanggal 9 Oktober 2014 yang meminta Lawyer’s Fee sebesar 1 Miliar rupiah yang antara lain diminta untuk dibayarkan ke nomor rekening BNI 0331966559 atas nama Fitria Utaminingsih dan nomor rekening CIMB NIAGA : 080-01-60228-11-8 ke Gunarto Ismoyo ;
Bukti TT-36c : Surat Pencabutan Kuasa Pengacara Silahuddin, S.H., Widjaja & Associate, yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I, tanggal 24 Oktober 2014 ;
Bukti TT-36d : Surat Pencabutan Pembajakan Merek yang diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 Oktober 2014, dengan nomor 10842 ;
Bukti TT-36e : Putusan Pengadilan Perkara No. 62/Pdt.Sus-Merek/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 21 Nopember 2014 ;
Bukti TT-37 : Perkara nomor 01/Pdt.Sus/MEREK/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 20 Januari 2015, tentang gugatan penyalahgunaan logo ”BURUNG BIRU” dan merek ”BLUE BIRD”.
Bukti TT-38a : Profile Blue Bird tahun 2003 halaman terakhir, tentang piagam-piagam (yang sengaja tidak diterjemahkan, sesuai asli piagam yang diberikan) ;
Bukti TT-38b : Izin Usaha Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum, dengan masa berlaku 2012 – 2017 ;
Bukti TT-38c : Initial Publik Offering PT Blue Bird Tbk halaman 3, dengan jumlah taksi reguler sebanyak 23.932 taksi ;
Bukti TT-39 : Majalah Forbes Indonesia, December 2014 ”Volume 5 issue 12 dengan : . judul 50 Richest dengan cover depan ada foto dengan tulisan ”Purnomo Prawiro” (TERGUGAT I) Pada halaman 56 ada gambar Taksi Blue Bird dengan foto Purnomo dan tulisan ”25. Purnomo Prawiro
Bukti TT-40 : Jawaban Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang tentang Perubahan Anggaran Dasar PT. Pusaka Citra Djokosoetono Akta Notaris No. 39 tanggal 25 September 2000 yang dibuat dihadapan Rahmah Arie Soetardjo, SH.
Bukti TT-41 : Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 86 ayat (1) yang disalin sebagai berikut : ”(1) RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
Bukti TT-42 : Fotocopy Akta waris Surjo Wibowo, yang mencakup data bahwa : Gunawan Surjo Wibowo adalah putra dari pemegang Saham Surjo Wibowo Bahwa Gunawan Surjo Wibowo lahir tanggal 21 Juni 1961.
Bukti TT-43 a. : Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 pasal 105, yang disalin sebagai berikut :
“(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
(2) Keputusan untuk memberitahukan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.”
b. Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Blue Bird Taxi nomor 11 tanggal 7 Juni 2013, dihadapan notaris Teddy Anwar,SH., SpN. Halaman 40 disalin sebagai berikut: “Bahwa karena Para Pemegang Saham istimewa tidak mengajukan usul untuk calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris, oleh karena itu sesuai pasal 10 ayat 2 dari Anggaran Dasar Perseroan, maka anggota Direksi dan Dewan Komisaris akan dipilih oleh rapat ini.”
Bukti TT-44a : Fotocopy Contoh Bukti Pengeluaran Kas, yang katanya dari PT Blue Bird Taxi, yang tercantum dengan jelas: “Sudah terima dari PT Blue Bird Banyaknya Uang Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) Untuk keperluan: Honor dr. Mintarsih A. Latief bl. Maret 2013.”
Bukti TT-44b : Fotocopy Bukti bilyet giro Bank CIMB Niaga yang digunakan untuk membayar honor dari PT Blue Bird Taxi (Vide Bukti TT-44a), dengan nomor giro AAO 906205 dengan nomor rekening: 2120100114000.
Bukti TT-44c : Asli Surat dari Bank CIMB Niaga yang menyatakan bahwa nomor rekening 2120100114000 adalah atas nama PT Blue Bird II.
Bukti TT-44d : Asli Bukti yang diberikan oleh PARA TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II s/d VII, tentang Alat Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief/Mintarsih Lestiani bulan Januari 2005 s/d Mei 2013, dengan nomor bukti T/TT-53 s/d T/TT-110.
Bukti TT-45 : Majalah Mutiara Biru edisi khusus HUT Blue Bird Group 2012, 1 Mei 2012, halaman 41 s/d 50 yang disalin sebagai berikut: “DATA PENERIMAAN PENGHARGAAN SATYA LENCANA MASA BHAKTI.
Bukti TT-46a : a1. Buku Sang Burung Biru halaman 152 :
“Di paruh pertama dasawarsa 70-an, Blue Bird berhasil membeli sebidang tanah dengan harga sangat murah di kawasan Jalan Mampang Prapatan atau dikenal dengan Warung Buncit.
a.2 Buku Sang Burung Biru halaman 251 disalin sebagai berikut : “Di era ini sejumlah “kekayaan” baru juga dimiliki Blue Bird. Gedung kantor pusat yang megah di Jalan Mampang Prapatan yang menyatu dengan pool, diresmikan pada tahun 1991. Segala aktivitas administrasi perusahaan berpusat disana”.
a.3 Buku Sang Burung Biru halaman 345 disalin sebagai berikut : “Seiring berkembangnya perusahaan, Blue Bird kemudian mendirikan kantor pusatnya di A Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan pada tahun 1992.
b. Gambar gedung Blue Bird yang upload pada tanggal 22 Juni 2012 dari Situs www.panoramio.com.
c. Profile PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) (TURUT TERGUGAT III) menentukan adanya gedung Blue Bird sebagai pusatnya tahun 2014 yang dibagikan saat pembukaan penetapan.PT Blue Bird Tbk.
Bukti TT-47 : Buku Sang Burung Biru halaman 257 dan 258 disalin sebagai berikut:
“Berbagai inovasi dan pembaruan yang dilakukan di dasawarsa 90-an juga dilakukan pada logo klasik Blue Bird yang dibuat sejak tahun 1971. Logo Blue Bird disegarkan dengan sentuhan “revisi” desain pada tahun 1995 sehingga sayap dan beberapa lekukan pada siluet burung terlihat lebih Imes dan dinamis”.
Menimbang, bahwa Turut Tergugat I selain mengajukan surat-surat bukti sebagaimana tersebut diatas, juga mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang keterangannya dipersidangan didengar di bawah sumpah sebagai berikut :
Saksi I Turut Tergugat I : NUNUK KURNIAWATI, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah bekerja sebagai Sekretaris di PT. Blue Bird Taxi dari tahun 1988 s/d tahun 2000 dan sejak tahun 2000 sampai tahun 2005 sebagai Tenaga Administrasi di Pool Buaran ;
Bahwa selama bertugas di PT. Blue Bird Taxi pada awalnya ditempatkan di Kantor di Jl. Cokroaminoto, kemudian di kantor Jl. Mampang Prapatan dan terakhir di kantor Pool Buaran tersebut ;
Bahwa saksi bertugas dibagian surat menyurat, arsip (filling dokumen) dan administasi keuangan ;
Bahwa sejak saksi masuk kerja di PT. Blue Bird Taxi sampai tahun 1992 PT. Blue Bird Taxi berkantor di Jl. Cokroaminoto Menteng Jakarta Pusat, lalu tahun 1992 pindah ke gedung baru di Jl. Mampang Prapatan No. 60 ;
Bahwa setau saksi armada taxi milik PT. Blue Bird Taxi menggunakan logo / gambar burung biru dan saksi tidak tahu beda PT. Blue Bird Taxi dengan PT. Blue Bird ;
Saksi II Turut Tergugat I : BUDI MURDIANSYAH, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan PT. Blue Bird Taxi sejak tahun 1989 s/d tahun 1992 sebagai Staf di bagian Komputer dan setelah itu pindah ke PT. Gajah Makmur Djaja (Gamya) milik bu MINTARSIH ;
Bahwa bu MINTARSIH A LATIF adalah atasan saksi yang pada saat itu sebagai Direktur Administrasi dan Human Resurces ;
Bahwa menurut saksi pada saat bekerja di PT. Blue Bird Taxi, bu MINTARSIH membuat program computer RPG II ;
Saksi III Turut Tergugat I : J. BENNY R. MOKALU, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah mantan supir taxi PT. Blue Bird Taxi sejak tahun 1976 lalu berhenti dan kembali bekerja sebagai supir bus sejak tahun 1980, kemudian diangkat sebagai karyawan (instruktur / tester driver) pada tahun 1991 dan berhenti bekerja pada 1 Juli 1998 ;
Bahwa pada saat saksi bekerja PT. Blue Bird Taxi juga mempunyai Bus karena saat itu belum ada PT. Big Bird ;
Bahwa saksi hanya tau PT. Blue Bird Taxi tapi tidak tau dengan PT Blue Bird, dan tidak tahu tentang Blue Bird Group ;
Bahwa taxi PT. Blue Bird Taxi tersebut menggunakan merk Blue Bird dengan logo Burung Biru ;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak menyatakan tidak mengajukan bukti-bukti lain lagi, selanjutnya menyerahkan kesimpulannya masing-masing tertanggal 11 Maret 2015 dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian tentang duduknya perkara maka segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud gugatan Para Penggugat adalah sebagai tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa gugatan Para Penggugat tersebut disangkal oleh Tergugat dan Turut Tergugat kecuali Turut Tergugat I maka dengan demikian menurut hukum Para Penggugat haruslah berkewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya maka Para Penggugat telah mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda dengan surat bukti P-1 s/d P-17 tetapi tidak mengajukan saksi-saksi di persidangan ;
Menimbang, bahwa sebaliknya Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat VIII mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda dengan surat bukti T/TT-1 s/d T/TT-110 serta 1 (satu) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli yang keterangannya di persidangan didengar dibawah sumpah ;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat I mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda dengan surat bukti TT-1 s/d TT-47 dan 3 (tiga) orang saksi yang keternagannya di persidangan didengar di bawah sumpah ;
Menimbang, memperhatikan gugatan Para Penggugat dan jawab menjawab para pihak maka pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang eksepsi yang dikemukakan oleh Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat VIII ;
I. DALAM EKSEPSI
A. Eksepsi bahwa gugatan Para Penggugat adalah Nebis in Idem dengan alas an-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
a. Perkara No. 507/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. yang telah diputus tanggal 1 Juli 2014 dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
b. Perkara No. 572/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. yang didaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 3 Oktober 2014 ;
dimana para pihak dan objek gugatannya sama yang intinya memohon agar Para Penggugat dinyatakan secara sah sebagai pemegang saham PT. Blue Bird Taxi, adanya perbuatan melawan hukum, permintaan untuk membayar ganti kerugian, serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap saham-saham, tanah dan bangunan ;
Menimbang, bahwa memperhatikan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat VIII sebagaimana tersebut di atas dihubungkan dengan surat bukti P-17 yang sama dengan susrat bukti T/TT-1 yaitu Putusan perkara perdata No. 507/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 1 Juli 2014 diketahui bahwa gugatan dalam perkara tersebut dinyatakan “tidak dapat diterima (Niet on Van Kelijke Verklaard) yang mana terhadap suatu gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima secara yuridis dapat diajukan kembali walaupun para pihak dan objeknya sama karena Majelis Hakimnya belum memeriksa tentang pokok perkara, sedangkan terhadap gugatan No. 572/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. yang didaftar di Pengadilan Negeri jakarta Selatan tanggal 3 Oktober 2014 yakni sesudah perkara a quo yakni perkara No. 322/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 2 Juni 2014 maka akibat hukum dan korelasi putusan perkara No. 322/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. adalah terhadap perkara No. 572/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., bukan sebaliknya yaitu perkara No. 572/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Sel. terhadap perkara No. 322/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. karena perkara No. 572/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Sel. masuknya setelah perkara No. 322/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Sel. didaftar dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat VIII pada huruf A tersebut di atas haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak ;
B. Eksepsi bahwa gugatan Para Penggugat cacat formil dan salah alamat (Error in Persona) dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
a. Para Penggugat tidak mengajukan gugatan atas nama Perseroan;
b. Para Penggugat memohon agar pembayaran ganti rugi dilakukan terhadap Para Penggugat bukan dibayarkan kepada PT. Blue Bird Taxi ;
c. Para Penggugat mengajukan gugatan kepada pribadi Direksi PT. Blue Bird Taxi ;
d Para Penggugat mengajukan gugatan kepada pihak ketiga, karena sebagaimana ketentuan Pasal 97 ayat (6) UUPT kewenangan untuk mengajukan gugatan oleh pemegang saham atas nama perseroan adalah terbatas hanya kepada Direksi perseroan dan tidak termasuk pihak ketiga ;
e. Para Penggugat mengajukan gugatan perihal penggurusan dan kepemilikan harta kekayaan PT. Blue Bird Taxi ;
Menimbang, bahwa memperhatikan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat VIII dihubungkan dengan gugatan Penggugat diketahui bahwa Para Penggugat adalah bertindak dalam kualitasnya selaku ahli waris pemegang saham PT. Blue Bird Taxi (Tergugat I) hal tersebut dapat diketahui dari posita gugatan Para Penggugat point 3 s/d point 6 yang menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari tuan Surjo Wibowo pemilik 3.430 saham dalam Tergugat I (PT. Blue Bird Taxi) atau sebesar 35% dari modal yang telah ditempatkan dan disetor dalam Tergugat I dan berdasarkan Akta Kesepakatan Pembagian Waris No. 4 tanggal 5 Maret 2010 yang dibuat dihadapan H. Syarif Siangan Tanudjaja, SH. Notaris di Jakarta, Para Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum tuan Surjo Wibowo, dimana Penggugat I adalah pemilik 429 saham dalam Tergugat I yang terdiri atas 35 saham Seri A dan 394 saham Seri B atau sebesar 4,74% dari modal yang telah ditempatkan dan disetor ke dalam Tergugat I dan Penggugat II adalah pemilik 1.500 saham dalam Tergugat I yang terdiri atas 122 saham Seri A dan 1.378 saham Seri B atau sebesar 15,31% dari modal yang telah ditempatkan dan disetor ke dalam Tergugat I dan pada petitum gugatan point 2 Para Penggugat tersebut menuntut untuk menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemegang saham yang sah dalam PT. Blue Bird Taxi ;
Menimbang, bahwa hal tersebut dilakukan oleh Para Penggugat sebagaimana diuraikan Para Penggugat dalam gugatannya tersebut karena merasa dirugikan oleh tindakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat VIII, dimana perseroan PT. Blue Bird Taxi adalah sebagai Tergugat I nya sehingga secara yuridis kualitas Para Penggugat yang tidak mengajukan gugatan atas nama perseroan (in casu PT. Blue Bird Taxi/Tergugat I) tidaklah salah menurut hukum sedangkan tuntuan Penggugat yang memohon agar pembayaran ganti kerugian dilakukan kepada Para Penggugat dan bukan dibayarkan kepada PT. Blue Bird Taxi adalah karena Para Penggugat merasa dirugikan oleh PT. Blue Bird Taxi tersebut (Tergugat I) dan Tergugat II serta Turut Tergugat sehingga secara yuridis Para Penggugat menempatkan PT. Blue Bird Taxi tersebut sebagai Tergugat I dan pengurusnya serta pihak terkait lainnya sebagai Tergugat II dan Turut Tergugat ;
Menimbang, bahwa tentang alasan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat VIII bahwa gugatan Para Penggugat cacat formil dan salah alamat karena Para Penggugat mengajukan gugatan kepada pribadi Direksi PT. Blue Bird Taxi secara yuridis tidaklah menyebabkan gugatan Para Penggugat cacat formil dan error in persona karena Para Penggugat telah menempatkan perseroan PT. Blue Bird Taxi sebagai Tergugat I karena sebagaimana ketentuan Pasal 98 UUPT No. 40 Tahun 2007 perseroan PT. Blue Bird Taxi tersebut diwakili oleh Direksinya dan jika Direksinya tersebut bertindak diluar ketentuan yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar / Anggaran rumah Tangga Perseroan dan Undang-Undang maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab pribadi sehingga ikut digugatanya pribadi dan Direksi / Pengurus Perseroan tidaklah menyebabkan gugatan Para Penggugat menjadi cacat formil dan salah alamat (error in persona) ;
Menimbang, bahwa tentang ditariknya pihak ketiga oleh Para Penggugat sebagai pihak dalam perkara ini serta tuntutan perihal penggunaan dan kepemilikan harta kekayaan PT. Blue Bird Taxi maka dengan memperhatikan azas pluriumlitis consortium dan azas audi et altarem partern serta hubungan yang erat dengan penggunaan dan kepemilikan harta kekayaan PT. Blue Bird Taxi, maka apa yang dilakukan Para Penggugat tersebut telah benar dan tepat menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat VIII yang menyatakan gugatan Penggugat cacat formil dan salah alamat (error in persona) haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak ;
C. Eksepsi bahwa gugatan Para Penggugat kabur dan tidak jelas (exception obscuurlibel) dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dasar hukum gugatan PARA PENGGUGAT tidak jelas. Posita atau fundamentum petendi tidak menjelaskan dasar hukum yang mendasari gugatan. Gugatan Para Penggugat juga tidak menjelaskan dasar fakta. Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, gugatan kelalaian yang berat pengurus perseroan oleh pemegang saham hanya dapat diajukan Para Pemegang Saham atas nama Perseroan terhadap Direksi perseroan, BUKAN terhadap pribadi masing-masing pengurus perseroan
Dalam gugatan a quo, PARA PENGGUGAT menyatakan terdapat 2 (dua) pihak yang dijadikan Tergugat yakni PT. Blue Bird Taxi sebagai TERGUGAT I dan Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono sebagai TERGUGAT II. Namun sangat tidak berdasar hukum apabila PARA PENGGUGAT meminta kepada Pengadilan yang memeriksa perkara a quo HANYA Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono (TERGUGAT II) yang dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan dituntut membayar ganti rugi. Telah menjadi pengetahuan umum yang tidak perlu dibuktikan lagi (notoir feiten) bahwa apabila ada pihak yang dijadikan Tergugat dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum maka pihak tersebut haruslah dimintai pertanggung jawaban.
Sesuai dengan kronologis perkara, gugatan menjadi kabur dan tidak jelas karena menjadikan Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono sebagai TERGUGAT II dan menjadikan Dr. Mintarsih A Latief hanya sebagai TURUT TERGUGAT I. Sesuai dengan posisi Para Pihak tersebut seharusnya tidak ada perbedaan posisi antara keduanya.
Bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian HARUS DIBUKTIKAN oleh PARA PENGGUGAT jumlah kerugiannya berdasarkan fakta dan bukti-bukti, dan bukan berdasarkan asumsi, dan estimasi.
Seandainya –quo non- PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II s/d VIII mengakui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa gugatan Pembatalan Merek yang diajukan PARA PENGGUGAT, gugatan PARA PENGGUGAT juga kabur dan tidak jelas karena tidak diketahui merek yang akan dicabut/dibatalkan, nama Pemilik Mereknya dan kepada pihak mana Pencabutan/Pembatalan itu dimohonkan.
PARA PENGGUGAT juga mengajukan ganti rugi namun tidak dapat menguraikan secara rinci, benar, dan berdasarkan fakta, serta bukti-bukti hukum benar dasar ganti rugi tersebut.
Permohonan Sita Jaminan yang diajukan dalam gugatan a quo juga tidak jelas objeknya.
Menimbang, bahwa memperhatikan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat VIII dan menghubungkannya dengan gugatan Para Penggugat ternyata bahwa yang menjadi sandaran gugatan Para Penggugat adalah tentang dalil bahwa Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat sehingga pemegang saham di PT. Blue Bird Taxi (Tergugat I) yang diperoleh Para Penggugat karena warisan menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat ;
Menimbang, bahwa terlepas dari dapat atau tidak dapatnya Para Penggugat membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut dan oleh karena Para Penggugat telah menguraikan secara lengkap dan jelas kronologis kejadian dan fakta yang dikemukakan dengan sandaran Perbuatan Melawan Hukum maka tidak disebutkannya Pasal yang menjadi dasar hukum Perbuatan Melawan Hukum tersebut dalam gugatannya tidaklah menyebabkan gugatan Para Penggugat tersebut mejadi kabur dan tidak jelas, sedangkan tentang penempatan para pihak yang ditarik oleh Para Penggugat sebagai Tergugat atau Turut Tergugat sepenuhnya tergantung kepada Para Penggugat ;
Menimbang, bahwa tentang jumlah kerugian yang dituntut oleh Para Penggugat yang menurut Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat VIII hanya berdasarkan asumsi dan estimasi adalah tunduk kepada hukum pembuktian di persidangan, sedangkan tentang tuntutan Para Penggugat untuk mencabut / membatalkan pendaftaran merk dan logo Blue Bird atas nama PT. Blue Bird dan/atau atas nama PT. Pusaka Citra Djoko Sutono dan mengajukan pendaftaran merk dan logo Blue Bird atas nama PT. Blue Bird Taxi (sebagaimana petitum gugatan Penggugat point 9) yang menjadi kewenangan Pengadilan Niaga dan hanya merupakan salah satu tuntutan dari 16 point tuntutan / petitum secara yuridis tidaklah menyebabkan gugatan Para Penggugat menjadi kabur atau tidak jelas untuk secara keseluruhan, sedangkan terhadap permohonan sita jaminan yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini sampai saat ini Majelis Hakim belum menerbitkan penetapannya dan belum pernah melakukan sesuatu bentuk penyitaan ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat VIII adalah tidak beralasan menurut hukum dan ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat VIII telah dipertimbangkan seluruhnya dan ternyata tidak beralasan menurut hukum dan ditolak sedangkan Turut Tergugat I tidak mengajukan eksepsi maka oleh karena itu selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentan pokok perkara ;
II. DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa memperhatikan gugatan Para Penggugat maka pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang tuntutan Para Penggugat yang menuntut untuk menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan kelalaian berat (gross regligence), melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta melakukan perbuatanyang melampaui wewenang yang dimilikinya sebagai Direktur, sebagaimana petitum Para Penggugat pada angka 4, angka 5 dan angka 6 ;
Menimbang, bahwa memperhatikan surat bukti P-5 yang sama dengan surat bukti T/TT-2 yaitu Akta No. 69 tanggal 18 Agustus 1986 tentang Berita Acara Rapat Umum Luar biasa Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi yang dibuat dihadapan Kartini Muljadi, SH., Notaris di Jakarta diketahui bahwa Direktur Utama PT. Blue Bird Taxi adalah Ny. Mutiara Siti Fatimah Djoko Sutono, SH., sedangkan Tergugat II (Dr. Purnomo Prawiro Mangkusudjono), turut Tergugat I (Mintarsih Lestiani) dan Surjo Wibowo (orang tua Para Penggugat) adalah sebagai Direktur pada PT. Blue Bird Taxi ;
Menimbang, bahwa Pasal 98 UUPT No. 40 Tahun 2007 menyebutkan sebagai berikut :
(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun dalam Pengadilan ;
(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili perseoran adalah setiap anggota direksi kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar ;
(3) Kewenangan Direksi untuk mewakili perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar atau keputusan RUPS ;
(4) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada angka (3) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar perusahaan ;
Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (1) Anggaran Dasar PT. Blue Bird Taxi yang semula bernama PT. Sewindu Taxi (vide bukti P-1, surat bukti P-3 dan TT-06) menyatakan “Masing-masing angora Direksi, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili direksi dan oleh karena itu mewakili perseroan secara sah dan secara langsung di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan di dalam segala kejadian dan di dalam menjalankan tugas itu ia atau mereka ada hak untuk mengikat perseroan dengan orang lain atau orang lain dengan perseroan serta pula untuk membuat segala persesuaian dan perjanjian yang mengenai tindakan urusan dan tindakan pemilikan dengan mengingat ayat (2) dibawah ini” ;
Pasal 11 ayat (2) tersebut menyatakan “masing-masing anggota Direksi harus mendapat persetujuan tertulis dari atau surat-surat yang berkenaan turut ditanda tanganinya oleh seorang komisaris untuk :
a. meminjam atau meminjamkan uang ;
b. memperoleh, memberati atau mengasingkan harta tetap dari perseroan ;
c. mengikat perseroan sebagai penjamin (Borge atau aviliste) ;
Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa dengan meninggalnya Surjo Wibowo (10 Mei 2000) dan disusul dengan meninggalnya Ny. Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono (10 Juni 2000) maka direksi Tergugat II (Pt. Blue Bird Taxi) yang masih ada adalah Tergugat III (Purnomo Prawiro Mangkusudjono) dan Turut Tergugat I (Mintarsih Lestiani) dan karena sesuatu hal “Mintarsih Lestiani” tidak aktif menjalankan tugas sebagai Direktur sehingga dengan demikian tindakan kepengurusan dilakukan sendiri oleh Tergugat II mewakili Direksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat II sejak tahun buku 2001 s/d tahun buku 2011 tidak pernah menyampaikan laporan keuangan dari setiap tahun buku yang bersangkutan dan tidak pernah pula menyelenggarakan Rapat Umum tahunan Pemegang Saham sehingga oleh karena itu Para Penggugat mendalilkan bahwa tindakan Tergugat II tersebut sebagai suatu tindakan yang melanggar hukum yang merugikan Para Penggugat sebagai minoritas pemegang saham dalam Tergugat I (PT. Blue Bird Taxi) ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu perlu dipertimbangkan apakah dalil gugatan Para Penggugat tersebut beralasan menurut hukum ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa dari surat bukti P-8 yaitu Akta No. 4 tanggal 5 maret 2010 tentang kesepakatan pembagian waris yang dibuat dihadapan Haji Syarif Siangan Tanudjaja, SH. Notaris di Jakarta, diketahui bahwa sejak tanggal 5 maret 2010 tersebut Ny. Lani Wibowo (Penggugat I) mendapat warisan saham PT. Blue Bird Taxi dari pewaris (ayah angkatnya) yang bernama Surjo Wibowo (almarhum) sebanyak 429 saham yang terdiri atas 35 saham Seri A dan 394 saham Seri B sedangkan Elliana Wibowo (Penggugat II) memperoleh sebanyak 1.500 saham yang terdiri dari 122 saham Seri A dan 1.378 saham seri B dari ayahnya suryo Wibowo (almarhum) ;
Menimbang, bahwa untuk dapatnya Para Penggugat memperoleh hak dan sekaligus kewajiban di dalam PT. Blue Bird Taxi (Tergugat I) sebagaimana kewarisan saham yang diterima dari ayahnya tersebut maka secara yuridis perlu adanya perubahan susunan pemegang saham pada PT. Blue Bird Taxi (Tergugat I) dan pengesahan masuknya Penggugat I dan Penggugat II sebagai pemegang saham baru menggantikan kedudukan ayahnya yang telah meninggal dunia tersebut, yang mana hal tersebut barudiajukan oleh Para Penggugat kepada Tergugat II selaku Direktur PT. Blue Bird Taxi adalah pada tanggal 8 April 2013 (vide bukti T/TT-8) dengan permintaan pencatatan sebagai pemegang saham dan penyelenggaraan RUPS/RUPSLB PT. Blue Bird Taxi ;
Menimbang, bahwa dari surat bukti P-13 yang sama dengan surat bukti T/TT-3 yaitu Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Blue Bird Taxi No. 11 tanggal 7 Juni 2013 yang dibuat dihadapan Haji Teddy Anwar, SH.Spn. Notaris di Jakarta dan dari surat bukti T/TT-4 dan TT-24 yaitu Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi No. 14 tanggal 10 Juni 2013 yang dibuat dihadapan Haji Teddy Anwar, SH.Spn. Notaris di Jakarta dan surat bukti T/TT-6 yaitu tambahan Berita Negara RI tanggal 16 Juli 2013 No. 57 diketahui bahwa Penggugat I Lani Wibowo dan Penggugat II Elliana Wibowo telah tercatat sebagai pemegang saham PT. Blue Bird Taxi (Tergugat I) sehingga pemegang saham selengkapnya adalah sebagai berikut :1. Dr. H. Purnomo Prawiro, 2. Dr. Mintarsih A Latif, 3. Krisna Priawan Djokosoetono, 4. Ir. Sigit P Djokosoetono, MBA, 5. Bayu Priawan Djokosoetono, 6. Indra Priawan Djokosoetono, 7. PT. Ceve Lestiani, 8. Gunawan Surjo Wibowo, 9. Elliana Wibowo dan 10, Lani Wibowo, yang mana hal tersebut dikuatkan pula dengan adalya surat bukti T/TT-9, (daftar pemegang saham PT. Blue Bird Taxi tanggal 1 Mei 2013) ;
Menimbang, bahwa dari surat bukti T/TT-3 tersebut dan dari surat bukti T/TT-11 s/d T/TT-15 diketahui pula RUPS tahunan PT. Blue Bird Taxi tersebut diadakan pada tanggal 7 Juni 2013 atas permintaan gabungan pemegang saham PT. Blue Bird Taxi yang seluruh sahamnya lebih dari 50% dan untuk itu sebagaimana surat bukti T/TT-21 s/d T/TT-36 Direksi PT. Blue Bird Taxi telah mengundang seluruh pemegang saham secara sah dan patut menurut hukum sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan Jo Pasal 82 ayat (2) UUPT No. 40 Tahun 2007 ;
Menimbang, bahwa ternyata dalam RUPS tahunan tanggal 7 Juni 2013 tersebut seluruh pemegang saham yang hadir menyetujui dengan suara bulat (100%) laporan pertanggungjawaban Direksi PT. Blue Bird Taxi tertanggal 20 Mei 2013 tentang pelaksanaan kegiatan perseroan, pelaksanaan operasional taxi perseroan dan permasalahan yang timbul serta pelaksanaan tanggung jawab social dan menyetujui pula secara bulan (100%) untuk mengesahkan laporan keuangan perseroan (perhitungan laba/rugi) dan neraca perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tahun 2012 ;
Menimbang, bahwa Pasal 86 ayat (1) UUPT No. 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili kecuali Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar menentukan kuorumyang lebih besar ;
Menimbang, bahwa memperhatikan Anggaran PT. Blue Bird Taxi yang sebelumnya bernama PT. Sewindu Taxi (vide bukti P-1 dan P-2) ternyata tidaklah menetukan jumlah kuorum suatu pemegang saham yang lebih besar dari ketentuan Undang-Undang untuk dapat mengadakan RUPS tahunan tersebut sehingga dengan demikian untuk dapatnya dilangsungkan RUPS PT. Blue Bird Taxi cukup dengan korum kehadiran lebih ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir ;
Menimbang, bahwa memperhatikan surat bukti T/TT-3 tersebut di atas ternyata kuorum kehadiran pemegang saham PT. Blue Bird Taxi telah melebihi 50% sehingga dengan demikian RUPS tersebut sah menurut hukum dan ketentuan keputusan yang diambil dalam RUPS tersebut disetujui oleh yang hadir secara bulat (100%) sehingga dengan demikian Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya yang menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan yang melampaui wewenang yang dimilikinya sebagai direksi, melakukan perbuatan melawanhukum dan melakukan kelalaian yang berat yang merupakan dalil pokok gugatan Penggugat ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok gugatan Para Penggugat tidak dapat dibuktikannya di persidangan maka petitum Para Penggugat pada angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 15, angka 16 haruslah dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat pada angka 2 oleh karena gugatan pokoknya tidak dapat dibuktikan oleh Para Penggugat dan ditolak sedangkan tuntutan tersebut berkaitan dengan pokok perkara tersebut maka oleh karena itu tuntutan Para Penggugat pada angka 2 tersebut menjadi tidak relevan untuk dipertimbangkan dan harus dinyatakan ditolak pula ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Para Penggugat pada angka 8 oleh karena selama persidangan Majelis Hakim tidak pernah meletakkan suatu bentuk penyitaan maka tidak ada penyitaan yang harus dinyatakan sah dan berharga menurut hukum sehingga petitum Penggugat pada angka 8 tersebut haruslah pula dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Para Penggugat pada angka 9 yang menuntut menghukum Tergugat II mencabut / membatalkan pendaftaran merk dan loko “Blue Bird” atas nama PT. Blue Bird dan / atau atas nama PT. Pusaka Citara Djokosoetono dan mengajukan pendaftaran merk dan logo “Blue Bird” atas nama PT. Blue Bird Taxi oleh karena hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Niaga maka khusus untuk tuntutan Para Penggugat angka 9 tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 181 HIR maka Para Penggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR) serta peraturan Hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
A. DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat VIII untuk seluruhnya ;
B. DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Para Penggugat pada petitum angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 15 dan angka 16 ;
Menyatakan gugatan Para Penggugat pada petitum angka 9 tidak dapat diterima ;
Menghukum Para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebanyak Rp. 3.816.000,- (tiga juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 oleh kami H.HASWANDI, SH. SE. MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis, H. MUH. RAZZAD, SH. MH. dan LENDRIATY JANIS, SH. MH., masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal 1 April 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi LENDRIATY JANIS, SH. MH., dan I KETUT TIRTA, SH. MH., sebagai Hakim Anggota, TARMIZI, SH. MH. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri Kuasa Para Penggugat, Kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat II, Kuasa Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat VIII dan oleh Turut Tergugat I sendiri ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
LENDRIATY JANIS, SH. MH.H. HASWANDI, SH. SE. MHum.
Panitera Pengganti
I KETUT TIRTA, SH. MH.
T A R M I ZI, SH. MH.
Biaya-biaya :
Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Biaya ATK : Rp. 75.000,-
Panggilan : Rp. 3.700.000,-
Materai : Rp. 6.000,-
Rdaksi : Rp. 5.000,- +
Jumlah : Rp. 3.816.000,-