507/ PDT.G/ 2013 / PN. JKT SEL.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 507/ PDT.G/ 2013 / PN. JKT SEL.
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
Defendants / Respondents (19)
Responding side
Defendant (19)
MENGADILI DALAM KONVENSI : - DALAM PROVISI : Menolak Permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya; - DALAM EKSEPSI : Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat bahwa Gugatan Para Penggugat cacat formil, keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat; - DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); DALAM REKONVENSI : - Menyatakan Gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi / Para Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : - Menghukum Para Penggugat dalam Konvensi / Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.6.216.000,- (enam juta dua ratus enam belas ribu rupiah).
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jl. Ampera Raya No. 133 Ragunan, Pasar Minggu
JAKARTA SELATAN
PUTUSAN
No. 507/ PDT.G/ 2013 / PN. JKT SEL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan a n t a r a :
1. LANI WIBOWO, yang beralamat di Paradise Barat Raya Blok F24/31, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I;
2. ELLIANA WIBOWO, yang beralamat di Villa Gading Indah Blok L/9, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II;
Secara bersama-sama bertindak untuk dan atas nama serta mewakili para pemilik/ pemegang saham-saham PT. Blue Bird Taxi, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Dr. H.P. Panggabean SH, MS. Bonardo Paruntungan, SH. dan Chitraning Widhianindya, SH Advokat, Konsultan Hukum dan Advokat Magang yang tergabung pada LAW FIRM H.P PANGGABEAN & PARTNERS, yang beralamat kantor di Jalan Kartika Alam II No. 35 Pondok Indah, Jakarta Selatan 12310 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juni 2013, selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
1.Dr. H. PURNOMO PRAWIRO MANGKUSUDJONO, yang beralamat di Jl. H.O.S Cokroaminoto No. 107, RT. 009 RW. 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;
2. KRESNA PRIAWAN DJOKOSOETONO, selaku ahli waris dari Almarhum Dr. Chandra Suharto, yang beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;
3. SIGIT PRIAWAN DJOKOSOETONO, selaku ahli waris dari Almarhum Dr. Chandra Suharto, yang beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III ;
4. BAYU PRIAWAN DJOKOSOETONO, selaku ahli waris dari Almarhum Dr. Chandra Suharto, yang beralamat di Jl Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV ;
5.INDRA PRIAWAN DJOKOSOETONO, selaku ahli waris dari Almarhum Dr. Chandra Suharto, yang beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V;
6.PT. BLUE BIRD TAXI, yang beralamat di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VI ;
7.PT. PUSAKA CITRA DJOKOSOETONO, yang beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VII ;
8. PT. BLUE BIRD, yang beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60 Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VIII ;
9. PT. MORANTE JAYA, yang beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IX;
10.PT. SILVERINDA NUSA BIRD, yang beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT X ;
11. PT. CENDRAWASIH PERTIWIJAYA, beralamat di Jl Mampang Prapatan Raya No. 60, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT XI ;
12. PT. CENTRAL NAGA EUROPINDO, beralamat di Jl. Bojong Indah Raya No. 6A, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT XII ;
13. PT. LINTAS BUANA TAKSI, beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT XIII ;
14. PT. LUHUR SATRIA SEJATI KENCANA, beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT XIV ;
15. PT. PUSAKA NURI UTAMA, yang beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan 12790, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT XV;
16. PT. PUSAKA SATRIA UTAMA, yang beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT XVI ;
17. PT. PRIMA SARIJATI AGUNG, beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT XVII ;
18. PT. BLUE BIRD PUSAKA, beralamat di Jl. Bojong Indah Raya 6 A Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT XVIII ;
19. PT. GOLDEN BIRD METRO, yang beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan 12790, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT XIX ;
Dalam hal ini Tergugat I s/d Tergugat XIX diwakili oleh Kuasa Hukumnya Dr. Hotman Paris Hutapea, SH.,M Hum., Anthony L.P. Hutapea, SH.,M.H., Nurbaini Janah, S.P., S.H., Ledy Kartin Tambunan,S.H. dan Iman Nul Islam, SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm HOTMAN PARIS & PARTNERS beralamat di Gedung Summitmas Tower I, Floor 18 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 61-62, Jakarta 12069, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 23 Oktober 2013 ;
DAN,
OTORITAS JASA KEUANGAN, yang beralamat di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Komplek Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1 – 4, Jakarta 10710, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Luthfy Zain Fuady, Tri Wanty Octavia, Sri Wahyuni, berdasarkan Surat Tugas tanggal 29 Oktober 2013 dan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-16/SKUOJK.01/2013, tanggal 31 Oktober 2013, untuk selanjutnya di sebut sebagai TURUT TERGUGAT;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
TELAH MEMBACA BERKAS PERKARA TERSEBUT;
TELAH MENDENGAR KETERANGAN PARA PIHAK, SAKSI-SAKSI DAN AHLI DARI PARA PIHAK DIPERSIDANGAN;
TELAH MEMERIKSA BUKTI-BUKTI SURAT DARI PARA PIHAK DIPERSIDANGAN;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 6 September 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 6 September 2013 dengan Register No.507/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, telah menggugat Para Tergugat dengan alasan-alasan sebagai berikut :
TENTANG STATUS DAN KEPENTINGAN HUKUM PARA PENGGUGAT
Bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari (Alm) Surjo Wibowo dan penerima hibah dari Ny. Janti Wirjanto yang dahulu adalah para pendiri dan pemegang saham-saham dalam PT. Blue Bird Taxi (Tergugat –VI), sehingga saat ini berstatus sebagai pemegang saham-saham dalam Tergugat - VI dengan uraian riwayat perolehan sebagai berikut:
Bahwa semula berdasarkan Akta Pendirian No. 45, Tanggal 13-12-1971, yang dibuat dihadapan Notaris Ridwan Suselo, SH, telah didirikan suatu perusahaan bernama PT. Sewindu Taxi oleh para pendiri, yaitu:
Ny. Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono
CV Lestiani
Teguh Budiwan
Jusuf Ilham
Surjo Wibowo
Ny. Janti Wirjanto
Berdasarkan Akta Pendirian tersebut di atas, (Alm) Surjo Wibowo memiliki 120 lembar saham istimewa serie A senilai Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan Ny. Janti Wirjanto memiliki 30 lembar saham istimewa serie A senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Bahwa setelah beberapa kali terjadi perubahan anggaran dasar PT. Sewindu Taxi, para pemegang saham PT. Sewindu Taxi kemudian sepakat untuk melakukan perubahan nama perusahaan yang semula PT. Sewindu Taxi menjadi PT. Blue Bird Taxi pada sekitar Tahun 1980. Pada Saat perubahan nama tersebut, kepemilikan saham dari (Alm) Surjo Wibowo adalah 100 saham istimewa serie A, 275 saham biasa serie B, dan 75 saham biasa serie C dalam PT. Blue Bird Taxi (d/h PT. Sewindu Taxi), dan demikian juga Ny. Janti Wirjanto memiliki 20 (dua puluh) lembar saham istimewa serie A, 55 lembar saham biasa serie B dan 15 lembar saham biasa serie C ;
Bahwa kemudian ada perubahan-perubahan anggaran dasar PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI), dan terakhir sesuai dengan Akta No. 68 tertanggal 19 Februari 1991 yang dibuat oleh Notaris Arie Soetarjo, susunan pemegang saham Tergugat - VI, adalah sebagai berikut:
-
-
Ny. Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono
: 160 saham istimewa serie A dan 1.800 saham biasa serie B CV. Lestiani
: 360 saham istimewa serie A dan 4.050 saham biasa serie B Surjo Wibowo
: 232 saham istimewa serie A dan 2.610 saham biasa serie B Ny. Janti Wirjanto
: 48 saham istimewa serie A dan 540 saham biasa serie B
-
Jumlah seluruh saham istimewa serie A yang telah disetorkan adalah sebanyak 800 lembar dan saham biasa serie B adalah sebanyak 9000 lembar yang masing-masing saham (baik saham istimewa serie A dan saham biasa serie B) dengan nilai nominal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga persentase seluruh saham-saham yang telah disetor dalam PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) yang milik oleh (Alm) Surjo Wibowo dan Ny. Janti Wirjanto adalah 35% (tiga puluh lima persen) ;
Bahwa kemudian berkaitan dengan saham-saham dalam PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) yang dimiliki oleh (Alm) Surjo Wibowo dan Ny. Janti Wirjanto tersebut di atas, berdasarkan Akta No. 4 tertanggal 05-03-2010 tentang Kesepakatan Pembagian Waris diantara keluarga (Alm) Surjo Wibowo, yang dibuat oleh Haji Syarif Siangan Tanudjaja, SH, Notaris di Jakarta, saat ini kepemilkan saham-saham PT. Blue Bird Taxi (Alm) Surjo Wibowo dan Ny. Janti Wirjanto yang beralih kepada:
Lani Wibowo (Penggugat – I) adalah sebesar 35 saham istimewa serie A dan 394 saham serie B dalam PT. Blue Bird Taxi ; dan,
Elliana Wibowo (Penggugat – II) adalah sebesar 122 saham istimewa serie A dan 1.378 saham serie B dalam PT. Blue Bird Taxi ;
Sehingga persentase kepemilikan saham-saham milik Para Penggugat adalah mencapai sebesar 20% (dua puluh persen) ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS ;
menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi ; dan,
menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.
Bahwa berdasarkan asas hukum poin't d'interet poin't d'action, maka Para Penggugat sebagai pemegang saham-saham dalam PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) berhak untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak-pihak yang telah merugikan kepentingan Para Penggugat ;
TENTANG URAIAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
Bahwa semula (Alm) Ny. Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono, CV. Lestiani, (Alm) Tn. Teguh Budiwan, (Alm) Tn. Jusuf Ilham, (Alm) Tn. Surjo Wibowo dan Ny. Janti Wirjanto bersepakat mendirikan perusahaan yang diberi nama PT. Sewindu Taxi dengan maksud dan tujuan pada pokoknya adalah:
mendirikan dan menjalankan perusahaan-perusahaan pengangkutan di darat yang diperkenankan oleh yang berwajib ;
mendirikan dan menjalankan usaha-usaha dalam bidang perbengkelan dan assembling ;
menjalankan usaha-usaha dalam bidang kepariwisataan, perumahan, perhotelan, pengangkutan dan taxi-service ;
Bahwa dalam mencapai maksud dan tujuannya tersebut, PT. Sewindu Taxi dalam anggaran dasarnya mencantumkan adanya itikad agar dapat merealisasikan hak untuk mendirikan, turut mendirikan atau turut serta pada perusahaan-perusahaan atau badan-badan lain yang tujuannya sama atau hampir sama dengan tujuan perusahaan dalam berbagai bentuk ;
Bahwa untuk pertama kalinya, susunan direksi dan komisaris PT. Sewindu Taxi adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Ny. Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono
Direktur : Teguh Budiwan
Direktur : Purnomo Prawiro Mangkusudjono
Direktur : Surjo Wibowo
Komisaris Utama : Siti Sundari Yamin
Komisaris : Janti Wirjanto
Komisaris : Jusuf Ilham
Bahwa pada awalnya PT. Sewindu Taxi menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa taksi dengan menggunakan argo meter dan radio panggil, dan pada sekitar Tahun 1980, manajemen dan para pemegang saham PT. Sewindu Taxi saat itu sepakat untuk melakukan perubahan nama perusahaan berikut logo/merek perusahaan menjadi PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) dengan logo burung biru dan seluruh armada taksinya adalah berwarna biru muda ;
Bahwa setelah terjadi perubahan nama dari semula PT. Sewindu Taxi menjadi PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) pada Tahun 1980, dan ada beberapa perubahan komposisi pemegang saham PT. Blue Bird Taxi, pada tanggal 18 Agustus 1986 dilakukan perubahan pengurus PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) dengan susunan:
Direktur Utama : Ny. Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono
Direktur : Purnomo Prawiro Mangkusudjono
Direktur : Ny. Mintarsih Lestiani
Direktur : Surjo Wibowo
Komisaris Utama : Chandra Suharto
Komisaris : Dudung Abdul Latief
Komisaris : Ny. Doly Regar
Komisaris : Ny. Endang Basuki
Bahwa pada sekitar Tahun 2000 (Alm) Ny. Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono selaku Direktur Utama dan (Alm) Surjo Wibowo selaku Direktur (Keuangan) PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) meninggal dunia, sehingga praktis jumlah direksi PT. Blue Bird Taxi saat itu berkurang 2 (dua) orang dan tersisa hanya Tergugat – I (Purnomo Prawiro Mangkunsudjono) dan Ny. Mintarsih Lestiani, akan tetapi peran dewan direksi Tergugat – VI secara penuh di bawah kekuasaan Tergugat – I sedangkan peran Ny. Mintarsih Lestiani dikesampingkan oleh Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya (Tergugat - II s.d Tergugat – V). Sejak saat itu, kendali Tergugat - VI sesungguhnya sudah sangat dikuasai mutlak dan sepihak oleh Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya (Tergugat - II s.d Tergugat – V) dan semakin mereduksi kepentingan hukum dari Para Penggugat sebagai pemegang saham-saham PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) ;
Bahwa saat Tahun 2000 tersebut, Para Penggugat mengetahui jelas bahwa jumlah aset kendaraan taksi yang dimiliki oleh PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) diperkirakan sudah mencapai 2300 unit yang ditempatkan di 6 (enam) pool milik Tergugat – VI yang menyebar di berbagai wilayah yakni, di Mampang Prapatan, Ciputat, Kramat Jati, Cimanggis, Cengkareng, dan Raden Inten. Saat itu reputasi nama, logo/merek burung biru yang digunakan/dimiliki oleh Tergugat - VI sebagai perusahaan jasa transportasi taksi sudah sangat melekat di benak masyarakat sebagai taksi yang aman, terpercaya dan mudah dijumpai di jalan raya karena paling banyak jumlah unit kendaraannya dibandingkan perusahaan taksi lainnya, terlebih lagi tren permintaan atas jasa taksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya sangat besar sehingga berpotensi memberi peningkatan nilai saham PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) yang dimiliki Para Penggugat ;
Bahwa harapan, potensi dan kesempatan akan pertumbuhan kinerja PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) yang dapat memberi peningkatan nilai bagi Para Penggugat sebagai pemegang saham dalam Tergugat – VI, pada kenyataannya semakin tergerus akibat dari pengelolaan Tergugat - VI yang semakin didominasi secara mutlak, sepihak dan tidak transparan oleh Tergugat – I (Purnomo Prawiro Mangkusudjono) selaku Direktur (Operasional) dan Almarhum Chandra Suharto selaku Komisaris Utama beserta para ahli warisnya sebagai Tergugat – II sampai dengan Tergugat – V dan telah semakin mereduksi dan merugikan kepentingan hukum dari Para Penggugat sebagai pemegang saham-saham dalam Tergugat – VI ;
Bahwa kekuasaan Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto yang sangat dominan absolut, sepihak dan tidak transparan dalam mengelola PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) beserta para ahli warisnya sebagai Tergugat – II sampai dengan Tergugat – V nyata-nyata telah mengesampingkan tata kelola perusahaan yang baik dan tidak mengindahkan mekanisme pengurusan perseroan terbatas sebagaimana diatur undang-undang yang pada prinisipnya melindungi kepentingan para pemegang saham, in casu Para Penggugat sangat kesulitan dan dihambat untuk mengakses informasi keuangan, aset dan kinerja PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) oleh Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya sebagai Tergugat – II sampai dengan Tergugat – V ;
Bahwa pernah pada tanggal 23 Mei 2000, Penggugat – II (Elliana Wibowo) dan Ny. Janti Wijanto saat sedang mengikuti rapat di gedung PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) mengalami tekanan fisik dan mental dari pihak Tergugat – I beserta keluarganya, dan akibat perlakuan dari pihak Tergugat - I beserta keluarganya yang demikian itu telah menyebabkan keadaan traumatik bagi Para Penggugat untuk menghadiri undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun mendatangi kantor pusat PT. Blue Bird Taxi di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan untuk keperluan lainnya pada waktu dikemudian hari ;
Bahwa setelah kejadian tanggal 23 Mei 2000 yang memalukan dan mencederai Penggugat – II dan ibunya (Ny. Janti Wirjanto), PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) yang dikontrol penuh, sepihak dan tidak transparan oleh Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya (Tergugat – II s.d Tergugat – V) tidak pernah lagi mengirimkan undangan rapat, dan Para Penggugat tidak pernah tahu apakah pernah ada RUPS atau tidak berkaitan dengan pengelolaan PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) ;
Bahwa sejak awal kwartal II tahun 2013 ini , Para Penggugat sudah tidak lagi menerima dividen dari Tergugat – VI tanpa ada alasan wajar dan pemberitahuan resmi kepada Para Penggugat, padahal sebelumnya PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) ada memberi dividen untuk Para Penggugat ;
Bahwa setelah waktu yang sangat lama, Para Penggugat baru mengetahui adanya rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) pada tanggal 07 Juni 2013 atau 10 Juni 2013, dan tercantum adanya ketentuan yang sangat intimidatif, antara lain:
tidak diperkenankannya membawa serta pendamping atau penasihat hukumnya ;
pemegang saham yang tidak hadir hanya dapat diwakili oleh 1 (satu) orang kuasa ;
Bahwa saat Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya sebagai Tergugat – II sampai dengan Tergugat – V sangat mendominasi, sepihak dan tidak transparan dalam pengelolaan Tergugat – VI (PT. Blue Bird Taxi), Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya sebagai Tergugat – II sampai dengan Tergugat – V telah mendirikan dan menjadi pemegang saham-saham dalam PT. Pusaka Citra Djokosoetono (Tergugat – VII), PT. Blue Bird (Tergugat – VIII), dan juga banyak mendirikan dan mengelola perusahaan-perusahaan yang dalam perkara ini sebagai Tergugat – IX s.d Tergugat – XIX yang ternyata mendompleng reputasi dan sumber daya Tergugat - VI sehingga sangat merugikan eksistensi Tergugat – VI dan terus menerus mereduksi dan merugikan kepentingan hukum dari Para Penggugat sebagai Pemegang saham-saham dalam Tergugat – VI dengan cara-cara sebagai berikut:
bahwa Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto telah mendirikan dan merangkap jabatan sebagai salah satu pengurus dalam PT. Blue Bird (Tergugat – VIII) yang memiliki alamat kantor pusat, nama, merek serta logo perusahaan yang sama pada pokoknya dengan Tergugat – VI. Pendomplengan tersebut dilakukan secara sepihak dan hanya untuk kepentingan Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya (Tergugat – II s.d Tergugat – V) yang hendak membesarkan Tergugat – VIII (PT. Blue Bird) ;
bahwa tujuan dan maksud pendirian, merek/logo dan gedung kantor serta sumber daya lain dari PT. Blue Bird (Tergugat – VIII) sangat erat kaitannya dengan upaya pendomplengan PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) oleh Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya (Tergugat – II s.d Tergugat – V) yakni, dengan maksud menyesatkan publik seolah-olah PT. Blue Bird (Tergugat – VIII) adalah sama dengan PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) yang sesungguhnya sudah lebih dulu berdiri dan memiliki reputasi baik di mata masyarakat ;
bahwa Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya (Tergugat – II s.d Tergugat – V) dengan cara mengoperasikan PT. Blue Bird (Tergugat – VIII) secara sepihak telah mengalihkan konsumen yang sebelumnya dikelola oleh PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI), sehingga terjadi persaingan tidak sehat yang merugikan pendapatan dan perkembangan Tergugat–VI yang pada akhirnya jelas merugikan Para Penggugat sebagai para pemegang saham-saham dalam Tergugat–VI ;
bahwa tindakan secara sepihak mendompleng reputasi, sarana dan prasarana atau sumber daya PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) oleh Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya (Tergugat – II s.d Tergugat – V) tersebut di atas telah membuat PT. Blue Bird (Tergugat – VIII) menjadi perusahaan grup sangat besar, yang menaungi dan melabeli kegiatan usaha Tergugat VII, IX s.d Tergugat – XIX dengan nama dan reputasi “blue bird group”, akan tetapi tidak memberi kontribusi peningkatan nilai saham-saham PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) yang dimiliki oleh Para Penggugat ;
bahwa sangat penting dan sentralnya PT. Blue Bird (Tergugat – VIII) yang memiliki nama, logo/merek, kantor pusat dan bahkan warna taksinya sehingga seolah-olah sama dengan PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) sangat disadari oleh Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya (Tergugat – II s.d Tergugat – V), sehingga Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya (Tergugat – II s.d Tergugat – V) dengan menggunakan PT. Blue Bird (Tergugat – VIII) dan PT. Pusaka Citra Djokosoetono (Tergugat – VII) mendaftarkan perlindungan merek atas nama “blue bird”, logo/etiket merek berupa “burung biru + lukisan” di berbagai kelas merek. Pendaftaran merek tersebut dilakukan Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya (Tergugat – II s.d Tergugat – V), saat keduanya masing rangkap jabatan di PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) sehingga sangat merugikan hak dan kepentingan hukum dari Para Penggugat sebagai pemegang saham-saham Tergugat – VI ;
Bahwa pendirian dan rangkap jabatan di pihak Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya (Tergugat – II s.d Tergugat – V) di Tergugat – VII s.d Tergugat – XIX yang sangat erat kaitannya dengan kegiatan usaha PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) dan juga memanfaatkan secara sepihak reputasi Tergugat – VI di mata konsumen, pada kenyataannya tidak ada memberi kontribusi terhadap nilai perusahaan Tergugat – VI dan peningkatan nilai saham-saham Tergugat – VI yang dimiliki oleh Para Penggugat, bahkan manajemen Tergugat – VI dalam hal ini yang dilakukan oleh Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya (Tergugat – II s.d Tergugat – V) sangat tertutup dalam memberikan informasi mengenai PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) kepada Para Penggugat sebagai pemegang saham-saham Tergugat - VI ;
Bahwa manajemen Tergugat – VI (PT. Blue Bird Taxi) sangat tertutup, tidak transparan dan dominan absolutnya yang dilakukan oleh Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya (Tergugat – II s.d Tergugat – V) dalam mengelola PT. Blue Bird Taxi (Tergugat- VI) telah semakin melanggengkan upaya secara sepihak mendompleng reputasi dan seluruh sumber daya milik Tergugat – VI untuk kepentingan Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya (Tergugat – II s.d Tergugat – V) sehingga sangat merugikan Para Penggugat ;
Bahwa saat ini, Tergugat – VII sampai dengan Tergugat – XIX yang dimiliki dan dikelola oleh Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya (Tergugat – II s.d Tergugat – V) telah menjadi suatu group perusahaan yang sangat terkenal dengan nilai yang sangat fantastis, akan tetapi PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) yang berdiri terlebih dahulu pada tahun 1971 justru tidak jelas perkembangannya bahkan sangat sulit bagi Para Penggugat mendapatkan laporan keuangan dan laporan jumlah aset-asetnya seperti unit taksinya, jumlah poolnya, jumlah karyawan dan seluruh aset-aset terkait lainnya ;
Bahwa perbuatan Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya (Tergugat – II s.d Tergugat – V) telah mengingkari itikad baik dalam pengurusan PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) yang merugikan Para Penggugat, karena pada saat merangkap jabatan di Tergugat – VII sampai dengan Tergugat – XIX yang sangat erat kaitannya dengan eksistensi PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI), Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya (Tergugat – II s.d Tergugat – V) secara melanggar hukum, tidak patut, tidak hati-hati dan tidak penuh ketelitian mengadakan persaingan terhadap PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) yang merugikan kepentingan hukum Para Penggugat ;
Bahwa Para Penggugat memperoleh saham-saham PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) secara sah dan mengikat secara hukum kepada pihak manapun, sehingga Tergugat – VI, demi hukum haruslah mencatatkan nama-nama Para Penggugat dalam Daftar Pemegang Saham Tergugat - VI ;
Bahwa perbuatan-perbuatan Tergugat – I sampai dengan Tergugat - XIX secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah nyata dan jelas melanggar hak subyektif orang lain dan tidak melaksanakan kewajiban hukumnya, serta bertentangan dengan kepatutan, kehati-hatian dan ketelitian yang sangat merugikan Para Penggugat sebagai pemegang saham-saham dalam PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) ;
TINJAUAN YURIDIS ATAS GUGATAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM PERKARA PERSEROAN TERBATAS
Hak-hak yuridis pemegang saham diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), dapat diuraikan sebagai berikut:
Dalam Buku Hukum Perseroan Terbatas oleh Yahya Harahap (Tahun 2009, Percetakan Sinar Grafika, Halaman 73) menguraikan bahwa suatu perseroan sebagai Badan Hukum, maka perseroan merupakan wujud yang terpisah (separate entity) dari pemegang saham (sebagai pemilik), yang mengandung arti bahwa pada umumnya pemegang saham mempunyai hak-hak sebagai berikut :
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ;
menerima dividen ;
menerima aset perseroan secara proporsional sesuai jumlah saham yang dimiliki jika perseroan dilikuidasi ;
mempunyai hak control secara tidak langsung atas operasional perseroan sehari-hari dan atas kebijaksanaan direksi ;
Uraian di atas mengandung arti bahwa semakin banyak saham yang dimiliki pemegang saham, maka semakin besar control yang dikuasainya.
Ketentuan Pasal 4 UUPT secara implisit mengandung arti bahwa direksi wajib menjalankan prinsip tata kelola korporasi yang baik (Good Corporate Governance), yang intinya dapat diartikan bahwa direksi wajib memelihara kepentingan pemegang saham untuk mendapatkan hak-haknya, misal hak suara dalam RUPS, menerima deviden dan hak kontrol secara tak langsung ;
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas membatasi tanggung jawab pemegang saham, yakni sebagai berikut :
tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan, baik yang dibuat atas nama perseroan maupun atas kerugian yang dialami perseroan ;
resiko yang ditanggung pemegang saham hanya sebesar investasinya (tidak melebihi saham yang dimilikinya) ;
pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perseroan ;
Sehubungan dengan wewenang dan kuorum kehadiran dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), UUPT memberi pengaturan sebagai berikut:
dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang diberikan Undang-undang atau Anggaran Dasar perseroan ;
diatur juga dalam Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam mata acara lain-lain kecuali pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dapat ditambah mata acara dalam Rapat ;
dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa perseroan tidak boleh menghapus hak pemegang saham atau wakilnya dalam pengambilan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ;
URAIAN RINCIAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Bahwa perbuatan melanggar hukum dari Tergugat – I sampai dengan Tergugat - XIX tersebut di atas telah mengakibatkan timbulnya kerugian materiil dan immateriil di pihak Para Penggugat, sehingga wajib untuk memberikan ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan uraian sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
| ||||
| ||||
| : | Rp. | 697.100.000.000,- | |
| : | Rp. | 700.000.000.000,- | |
| : | Rp. | 600.000.000.000,- | |
| : | Rp. | 300.000.000.000,- | |
| : | Rp. | 150.000.000.000,- | |
| : : | Rp. Rp. | 300.000.000.000,- 150.000.000.000,- | |
| : | Rp. | 575.000.000.000,- | |
| : | Rp. | 7.093.775.000.000,- | |
| : | Rp. | 7.096.075.000.000,- | |
| Total Harta Kekayaan PT. Blue Bird Taxi | : | Rp | 18.953.630.000.000,- | |
| TOTAL BAGIAN (1) | : | Rp. | 7.581.452.000.000,- | |
| ||||
| : | Rp. | 941.557.500.000,- | |
| : | Rp. | 8.019.050.000.000,- | |
| : | Rp. | 4.317.950.000.000,- | |
| TOTAL BAGIAN (2) | : | Rp. | 13.278.557.500.000,- | |
| TOTAL (1) + (2) | : | Rp. | 20.860.009.500.000,- | |
Dari total perhitungan di atas, maka Para Penggugat sebagai pemilik yang mencapai 20% (dua puluh persen) saham PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) berhak dibayarkan ganti kerugian karena perbuatan melanggar hukum dari Tergugat – I sampai dengan Tergugat - XIX sebesar:
Rp.20.860.009.500.000,- (x) 20% (dua puluh persen) = Rp. 4.172.001.900.000,- (empat triliun seratus tujuh puluh dua miliar satu juta sembilan ratus ribu rupiah)
Kerugian Immateriil
Selain kerugian materiil yang dialami, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat – I sampai dengan Tergugat - XIX telah membebani nama baik, pikiran, tenaga, waktu yang sangat besar di pihak Para Penggugat yang dalam perkara a quo dapat diperhitungkan sebesar adalah sebesar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah) ;
PERMOHONAN SITA JAMINAN
Untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan Para Penggugat dalam perkara a quo dan mencegah Tergugat – I sampai dengan Tergugat - XIX mengalihkan aset-asetnya, mohon kiranya Majelis Hakim berkenan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Tergugat-Tergugat, berupa :
SAHAM-SAHAM
seluruh saham-saham milik Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto beserta ahli warisnya dalam Tergugat – VI sampai dengan Tergugat – XIX ;
seluruh saham-saham Tergugat – VII (PT. Pusaka Citra Djokosoetono) dalam Tergugat – VIII (PT. Blue Bird) ;
TANAH DAN BANGUNAN
DKI Jakarta
Blue Bird Building yang terletak di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kemang Timur Raya No. 34, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Erlangga II/7, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. BDN I No.30, Cipete, Jakarta Selatan;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Brawijaya I/46, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Brawijaya I/1, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Brawijaya Raya No.9, Jakarta Selatan;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Darmawangsa VII No. 6, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Jabir 1, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 62, Jakarta Selatan (tanah kosong sebelah selatan Tanah/Blue Bird Building) ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Mampang Prapatan Raya (yang berada diantara Jl. Mampang Prapatan Raya No. 63 dan No. 66, Jakarta Selatan) ;
SPBU 34.12706 yang terletak di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 89-91, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Letjen T.B Simatupang - 135, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Siaga Raya No. 1, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Ciputat No. 123, Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan 12240 ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Pondok Gede 17-A, Kramat Jati, Jakarta Timur 13510 ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Bogor KM 30, Kramat Jati, Jakarta Timur ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Ciledug 20, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Rawajati Timur 11, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan 12750 ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Pegangsaan Dua KM 4,4, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250 ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Halim Perdanakusuma I, Cawang, Jakarta Timur 13630 ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Mayjen Sutoyo 1, Cililitan, Jakarta Timur 13640 ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raden Inten No. 14, Duren Sawit, Jakarta Timur 13440 ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Penggilingan 14-15, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur 13940 ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Radar AURI 3, Jakarta 13720 ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Ringroad 7-A, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat 11740 ;
Depok
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Parung No. 17, Cinangka, Sawangan, Depok ;
Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Raya Cinangka Kav. 17, Bojongsari Baru, Sawangan, Depok Kota 16516
Tangerang
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Daan Mogot KM 22/201, Batu Ceper, Tangerang 15122, Banten ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Bogor, Kel. Mekarsari, Kec. Batu Ceger, Kota Tangerang, 16952 (Zona Cimanggis) ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Muhammad Toha 10 RT 005/ RW 004, Pondok Cabe Hilir, Ciputat, Tangerang Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo 3-A, Paninggilan, Ciledug, Tangerang Kota, 15153 ;
Bekasi :
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Narogong KM 9, Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Bekasi 17117, Jawa Barat
Bahwa untuk mencegah Tergugat-Tergugat lalai atau menghindari pembayaran ganti rugi kepada Para Penggugat dalam perkara a quo, Para Penggugat mohon agar Tergugat-Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat-Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo ;
TUNTUTAN PROVISIONIL
Bahwa, Para Penggugat sangat khawatir terhadap rencana Penawaran Umum Saham Perdana kepada publik (IPO) yang akan dilakukan oleh salah satu atau lebih dari antara Tergugat – VII sampai dengan Tergugat - XIX, karena akan menimbulkan komplikasi sengketa hukum yang berkepanjangan dan merugikan kepentingan umum, untuk itu mohon kiranya Majelis Hakim berkenan untuk memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk menolak atau setidak-tidaknya menangguhkan pendaftaran/permohonan penawaran umum saham-saham satu atau lebih dari antara Tergugat – VII sampai dengan Tergugat - XIX, hingga adanya Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo ;
Berdasarkan segala uraian tersebut di atas, Mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan untuk memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (Turut Tergugat) untuk menolak atau setidak-tidaknya menangguhkan pendaftaran/permohonan penawaran umum saham-saham salah satu atau lebih dari antara Tergugat – VII sampai dengan Tergugat - XIX, hingga adanya Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat – I sampai dengan Tergugat - XIX secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
Menyatakan Tergugat – I beritikad buruk dalam pengurusan Tergugat – VI (PT. Blue Bird Taxi) ;
Menyatakan Akta No. 4 tertanggal 05-03-2010 tentang Kesepakatan Pembagian Waris, yang dibuat oleh Haji Syarif Siangan Tanudjaja, SH, Notaris di Jakarta adalah sah dan mengikat secara hukum terhadap pihak ketiga ;
Menyatakan Penggugat – I: Lani Wibowo adalah sah secara hukum sebagai pemegang 35 (tiga puluh lima) lembar saham istimewa serie A dan 394 (tiga ratus sembilan puluh empat) lembar saham serie B dalam PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI)
Menyatakan Penggugat – II: Elliana Wibowo adalah sah secara hukum sebagai pemegang 122 (seratus dua puluh dua) lembar saham istimewa serie A dan 1.378 (seribu tiga ratus tujuh puluh delapan) lembar saham serie B dalam PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) ;
Memerintahkan Tergugat – VI mencatatkan nama-nama Penggugat – I dan Penggugat – II sebagai pemegang saham-saham dalam PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) daftar pemegang saham PT. Blue Bird Taxi ;
Memerintahkan Tergugat – VI melakukan penyesuaian susunan pemegang saham Tergugat - VI yang didalamnya telah memasukkan nama-nama Para Penggugat sebagai pemegang saham untuk kemudian diajukan dalam permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) kepada Menteri Hukum dan HAM – RI ;
Menghukum Tergugat – I sampai dengan Tergugat - XIX secara tanggung-renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan uraian sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
-
-
Kehilangan kesempatan untuk menikmati potensi laba sebesar 40% dari pengelolaan harta kekayaan PT. Blue Bird Taxi secara optimal/sebesar-besarnya:
Nilai Perolehan aset tanah dan bangunan miliki PT. Blue Bird Taxi dengan rincian lokasi sebagai berikut:
Gedung kantor pusat dan pool di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60 bernilai sebesar
: Rp. 697.100.000.000,- Pool di Jalan Raya Ciputat bernilai sebesar
: Rp. 700.000.000.000,- Pool di Kramat Jati bernilai sebesar
: Rp. 600.000.000.000,- Pool Cimanggis bernilai sebesar
: Rp. 300.000.000.000,- Pool Raden Inten bernilai sebesar
: Rp. 150.000.000.000,- Pool Cengkareng bernilai sebesar
Aset tanah di Kawasan Industri Cikarang sebesar
:
:
Rp.
Rp.
300.000.000.000,-
150.000.000.000,-
Nilai Perolehan aset unit kendaraan taksi siap operasi adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (x) 2300 unit
: Rp. 575.000.000.000,- Setoran harian dari 2300 unit kendaraan taksi per hari selama 13 Tahun adalah sebesar Rp. 650.000,- (x) 2300 unit (x) 4745
: Rp. 7.093.775.000.000,- Nilai perolehan reputasi, perlindungan merek dan penggunaan nama PT. Blue Bird Taxi (jumlah setoran + biaya pendaftaran perlindungan Rp. 1 Juta/per unit) sebesar
: Rp. 7.096.075.000.000,- Total Harta Kekayaan PT. Blue Bird Taxi : Rp 18.953.630.000.000,- TOTAL BAGIAN (1) : Rp. 7.581.452.000.000,- Kehilangan kesempatan untuk memperoleh tambahan pendapatan lain-lain antara lain:
Persentase 50% (lima puluh persen) dari nilai sewa gedung dan aset tanah setiap tahun (5% dari nilai perolehan gedung dan aset tanah) selama 13 Tahun
: Rp. 941.557.500.000,- Penggunaan merek dan logo burung biru + lukisan oleh kendaraan lain setiap hari selama 13 Tahun (Rp. 65.000 (x) 26.000 unit (x) 4745 hari) sebesar
: Rp. 8.019.050.000.000,- Bagian keuntungan dari setoran harian yang diperoleh dari operasionalisasi 26.000 unit kendaraan lain yang mengguna-kan reputasi, merek, dan logo PT. Blue Bird Taxi selama 13 Tahun (Rp.35.000(x)26.000(x)4745 hari)
: Rp. 4.317.950.000.000,- TOTAL BAGIAN (2) : Rp. 13.278.557.500.000,- TOTAL (1) + (2) : Rp. 20.860.009.500.000,-
-
Dari total perhitungan di atas, maka Para Penggugat sebagai pemilik yang mencapai 20% (dua puluh persen) saham PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) berhak dibayarkan ganti kerugian karena perbuatan melanggar hukum dari Tergugat – I sampai dengan Tergugat - XIX sebesar:
Rp. 20.860.009.500.000,- (x) 20% (dua puluh persen) = Rp. 4.172.001.900.000,- (empat triliun seratus tujuh puluh dua miliar satu juta sembilan ratus ribu rupiah)
Kerugian Immateriil
Selain kerugian materiil yang dialami, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat – I sampai dengan Tergugat - XIX telah membebani nama baik, pikiran, tenaga, dan waktu yang sangat besar di pihak Para Penggugat yang dalam perkara a quo dapat diperhitungkan sebesar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap:
SAHAM-SAHAM
seluruh saham-saham milik Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto beserta ahli warisnya dalam Tergugat – VI sampai dengan Tergugat – XIX ;
seluruh saham-saham Tergugat – VII (PT. Pusaka Citra Djokosoetono) dalam Tergugat – VIII (PT. Blue Bird) ;
TANAH DAN BANGUNAN
DKI Jakarta
Blue Bird Building yang terletak di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kemang Timur Raya No. 34, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Erlangga II/7, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. BDN I No. 30, Cipete, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Brawijaya I/46, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Brawijaya I/1, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Brawijaya Raya No. 9, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Darmawangsa VII No. 6, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Jabir 1, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 62, Jakarta Selatan (tanah kosong sebelah selatan Tanah/Blue Bird Building) ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Mampang Prapatan Raya (yang berada diantara Jl. Mampang Prapatan Raya No. 63 dan No. 66, Jakarta Selatan) ;
SPBU 34.12706 yang terletak di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 89-91, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Letjen T.B Simatupang - 135, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Siaga Raya No. 1, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Ciputat No. 123, Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan 12240 ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Pondok Gede 17-A, Kramat Jati, Jakarta Timur 13510 ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Bogor KM 30, Kramat Jati, Jakarta Timur ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Ciledug 20, Jakarta Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Rawajati Timur 11, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan 12750 ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Pegangsaan Dua KM 4,4, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250 ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Halim Perdanakusuma I, Cawang, Jakarta Timur 13630 ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Mayjen Sutoyo 1, Cililitan, Jakarta Timur 13640 ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raden Inten No. 14, Duren Sawit, Jakarta Timur 13440 ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Penggilingan 14-15, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur 13940 ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Radar AURI 3, Jakarta 13720 ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Ringroad 7-A, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat 11740 ;
Depok
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Parung No. 17, Cinangka, Sawangan, Depok ;
Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Raya Cinangka Kav. 17, Bojongsari Baru, Sawangan, Depok Kota 16516
Tangerang
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Daan Mogot KM 22/201, Batu Ceper, Tangerang 15122, Banten ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Bogor, Kel. Mekarsari, Kec. Batu Ceger, Kota Tangerang, 16952 (Zona Cimanggis) ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Muhammad Toha 10 RT 005/ RW 004, Pondok Cabe Hilir, Ciputat, Tangerang Selatan ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo 3-A, Paninggilan, Ciledug, Tangerang Kota, 15153 ;
Bekasi :
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Narogong KM 9, Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Bekasi 17117, Jawa Barat
Menghukum Tergugat – I sampai dengan Tergugat - XIX secara tanggung-renteng membayar uang paksa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tiap hari keterlambatan melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara a quo semenjak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
Memerintahkan Turut Tergugat (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menolak rencana penawaran umum saham kepada publik (IPO) yang diajukan atau akan diajukan oleh salah satu atau lebih dari antara Tergugat – VII sampai dengan Tergugat - XIX ;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ;
Menghukum Tergugat – I sampai dengan Tergugat - XIX secara tanggung-renteng untuk membayar biaya perkara ;
Atau,
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Para Penggugat telah hadir Kuasa Hukumnya yaitu Dr. H.P. Panggabean SH, MS. Bonardo Paruntungan, SH. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juni 2013, sedangkan untuk Tergugat I s/d XIX hadir Kuasa Hukumnya Dr. Hotman Paris Hutapea, SH.,M Hum., Anthony L.P. Hutapea, SH.,M.H., Nurbaini Janah, S.P., S.H., Ledy Kartin Tambunan,S.H. dan Iman Nul Islam, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 23 Oktober 2013, dan untuk Turut Tergugat hadir Kuasa Hukumnya Luthfy Zain Fuady, Tri Wanty Octavia, Sri Wahyuni, berdasarkan Surat Tugas tanggal 29 Oktober 2013 dan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-16/SKUOJK.01/2013, tanggal 31 Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 130 ayat (1) HIR jo PERMA No. 1 Tahun 2008 dalam perkara ini telah diupayakan perdamaian/ mediasi diantara Para Pihak yang berperkara dengan menunjuk Saudara HARIONO, SH Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku Mediator, akan tetapi upaya perdamaian dalam proses mediasi tidak berhasil/gagal mencapai kesepakatan sesuai laporan Mediator tanggal 9 Desember 2013, sehingga karenanya Para Penggugat dipersilahkan untuk membacakan Surat Gugatannya, dan Para Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya atau tidak ada perubahan;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat XIX) telah mengajukan jawabannya tanggal 16 Desember 2013, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI PERTAMA : SURAT GUGATAN CACAT FORMAL KARENA SECARA NORMATIF (SEPERTI DIATUR PADA PASAL 97 AYAT (6) UU NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS) (“UU PT”), MENGHARUSKAN GUGATAN DIAJUKAN PEMEGANG SAHAM ATAS NAMA “PERSEROAN” PARA PENGGUGAT TIDAK BERWENANG DAN TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING (KAPASITAS HUKUM) UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN ATAS NAMA PRIBADI TERHADAP PELAKSANAAN PENGURUSAN PERSEROAN OLEH DIREKSI.
ALASAN GUGATAN ADALAH GUGATAN TERHADAP DIREKSI YANG MENURUT PARA PENGGUGAT LALAI ATAU SALAH MELAKSANAKAN TUGASNYA SEBAGAI DIREKTUR PERSEROAN. GUGATAN SEPERTI INI DIATUR PADA PASAL 97 AYAT (6) UU PT YANG MENGHARUSKAN SYARAT DIAJUKANNYA GUGATAN OLEH PEMEGANG SAHAM YANG MEMILIKI MINIMAL 10 % MAKA GUGATAN HARUS DIAJUKAN “ATAS NAMA PERSEROAN”. AKAN TETAPI SURAT GUGATAN DALAM PERKARA A QUO DIAJUKAN ATAS NAMA PRIBADI DARI PARA PENGGUGAT (ELLIANA WIBOWO DAN LANI WIBOWO), MAKA OLEH KARENANYA GUGATAN HARUS DINYATAKAN N.O. (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD) ATAU TIDAK DAPAT DITERIMA.
UNTUK JELASNYA DIKUTIP PASAL 97 AYAT (6) UU PT SEBAGAI BERIKUT:
“ATAS NAMA PERSEROAN, PEMEGANG SAHAM YANG MEWAKILI PALING SEDIKIT 1/10 (SATU PERSEPULUH) BAGIAN DARI JUMLAH SELURUH SAHAM DENGAN HAK SUARA DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN MELALUI PENGADILAN NEGERI TERHADAP ANGGOTA DIREKSI YANG KARENA KESALAHAN ATAU KELALAIANNYA MENIMBULKAN KERUGIAN PADA PERSEROAN.”
Bahwa dari kutipan pasal 97 ayat (6) dalam UU PT tersebut diatas diawali dengan kata-kata “ATAS NAMA PERSEROAN” sehingga jelas terbukti bahwa kaidah normatif dalam pasal 97 ayat (6) UU PT adalah gugatan dapat diajukan oleh pemegang saham yang memiliki minimal 1/10 (satu per persepuluh) dari jumlah saham akan tetapi harus MENGATAS NAMAKAN PERSEROAN bukan atas nama pribadi.
Apa pemikiran atas ABSTRAK HUKUM atau NALAR HUKUM di dalam pasal 97 ayat (6) UU PT sehingga disyaratkan gugatan harus diajukan “atas nama perseroan”?? jawabannya adalah:
tujuan dibuatnya pasal 97 ayat (6) UU PT adalah untuk mengembalikan “kerugian perseroan” akibat salah kelola atau miss management oleh direksi perseroan, SEHINGGA GUGATAN GANTI RUGI harus atas nama perseroan agar ganti ruginya (apabila dikabulkan oleh hakim) akan dibayarkan kepada PERSEROAN (bukan kepada pribadi).
alasan pembuat UU PT melarang gugatan diajukan “ATAS NAMA PRIBADI” dari pemegang saham adalah apabila pengadilan mengabulkan gugatan ganti rugi yang diajukan atas NAMA PRIBADI pemegang saham (apalagi hanya pemegang saham minoritas) maka kerugian akan dibayarkan kepada pemegang saham pribadi padahal yang berhak atas ganti rugi tersebut adalah perseroan, bukan pemegang saham, sebab yang dirugikan adalah perseroan.
maka dengan demikian surat gugatan a quo yang diajukan atas nama pribadi demi hukum dinyatakan tidak dapat diterima atau N.O. (niet ontvankelijk verklaard) karena cacat formal dan Para Penggugat tidak mempunyai kewenangan atau legal standing.
Bahwa Para Penggugat mengakui bahwa gugatan diajukan dalam kapasitas hanya sebagai pemegang saham minoritas berdasarkan pasal 97 ayat (6) UU PT dan TIDAK MENJABAT sebagai Direktur dari PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI) seperti dikutip di halaman 6 dari surat gugatan sebagai berikut:
“1.3. Bahwa berdasarkan asas hukum poin’t d’interet poin’t d’action, maka Para Penggugat sebagai pemegang saham-saham dalam PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) berhak mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak-pihak yang telah merugikan kepentingan Para Tergugat”
Bukti lain bahwa gugatan Para Penggugat didasarkan pada alasan sebagaimana diatur di dalam pasal 97 ayat (6) UU PT dapat dibaca dengan cara mengutip isi surat gugatan sebagai berikut:
Butir 2.8 dan 2.9 halaman 9 dari surat gugatan perkara a quo dikutip sebagai berikut:
“2.8 bahwa harapan, potensi dan kesepakatan akan pertumbuhan dan kinerja PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) yang dapat memberi peningkatan nilai bagi Para Penggugat sebagai pemegang saham dalam Tergugat – VI, yang SEMAKIN DIDOMINASI SECARA MUTLAK, SEPIHAK DAN TRANSPARAN OLEH TERGUGAT I (Purnomo Prawiro Mangkusudjono) selaku direktur (operasional) dan almarhum Chandra Suharto selaku komisaris utama beserta Para Ahli Warisnya sebagai Tergugat – II s.d Tergugat – V yang telah semakin mereduksi dan merugikan kepentingan hukum dari Para Penggugat sebagai pemegang saham-saham dalam Tergugat – VI;”
2.9 Bahwa kekuasaan Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto yang SANGAT DOMINAN ABSOLUT, SEPIHAK DAN TIDAK TRANSPARAN dalam mengelola PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) beserta para ahli warisnya sebagai Tergugat – II s.d Tergugat – V nyata-nyata telah mengenyampingkan tata kelola perusahaan yang baik dan TIDAK MENGINDAHKAN MEKANISME PENGURUSAN PERSEROAN terbatas sebagaimana diatur undang-undang yang pada prinsipnya melindungi kepentingan para pemegang saham, in casu Para Penggugat sangat kesulitan dan dihambat untuk mengakses informasi keuangan, asset dan kinerja PT. Bluer Bird Taxi (Tergugat – VI) oleh Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto para ahli warisnya sebagai Tergugat – II s.d Tergugat – V.
Dari kutipan tersebut diatas jelas terbukti bahwa gugatan a quo adalah gugatan seperti diatur pada pasal 97 ayat (6) UU PT yang seharusnya gugatan diajukan oleh Pemegang saham ATAS NAMA PERSEROAN.
Bahwa apabila dibaca alasan dan dasar gugatan dari Para Penggugat, pada dasarnya mendalilkan bahwa Dr. H. Purnomo Prawiro (Tergugat I) selaku Direktur dari PT. Blue Bird Taxi dan (Alm) Chandra Suharto (pada saat menjabat sebagai Komisaris dari PT. Blue Bird Taxi) telah MENGEYAMPINGKAN TATA KELOLA PERUSAHAAN yang baik dan tidak mengindahkan mekanisme perusahaan sehingga merugikan Para Penggugat sebagai Para Pemegang Saham dari PT. Blue Bird Taxi. Inti substansi dari surat gugatan adalah pada dasarnya Para Penggugat mendalilkan bahwa Dr. H. Purnomo Prawiro (Tergugat I) dan (Alm) Chandra Suharto melakukan KESALAHAN dan KELALAIAN dalam menjalankan tugas sebagai Direktur dan Komisaris dari PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI) sehingga gugatan diajukan terhadap direksi tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 97 ayat (6) UU PT.
BUKTI LAIN BAHWA GUGATAN CACAT FORMAL, adalah Para Penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum (tidak mempunyai legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo terbukti DARI REDAKSI PETITUM SURAT GUGATAN yang meminta pengadilan untuk membayar ganti rugi kepada orang PRIBADI dari Para Penggugat, padahal secara NORMATIF PERUNDANG-UNDANGAN (Pasal 97 ayat (6) UU PT harusnya gugatan diajukan “ATAS NAMA PERSEROAN” (c.q. PT. Blue Bird Taxi) dan redaksi petitum surat gugatan harusnya meminta agar ganti rugi dibayarkan kepada “Perseroan”, bukan kepada orang pribadi dari pemegang saham (yang kebetulan juga hanya sebagai pemegang saham minoritas).
BUKTI PETITUM GUGATAN CACAT FORMAL (karena ganti rugi diminta dibayarkan ke pribadi pemegang saham ke perseroan) terbukti dari butir 9 dari petitum Surat Gugatan dikutip sebagai berikut:
“9. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XIX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat dengan uraian sebagai berikut:
9.1. Kerugian Materiil:
1). Kehilangan kesempatan untuk menikmati potensi laba sebesar 40% dari pengelolaan harta kekayaan PT. Blue Bird Taxi secara optimal/sebesar-besarnya:
-
-
-
-
Nilai perolehan aset tanah dan bangunan memiliki PT. Blue Bird Taxi dengan rincian lokasi sebagai berikut:
Gedung kantor pusat dan pool di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60 bernilai sebesar
:Rp. 697.100.000.000,- Pool di Jalan Raya Ciputat bernilai sebesar
:Rp. 700.000.000.000,- Pool di Kramat Jati bernilai sebesar
:Rp. 600.000.000.000,- Pool di Cimanggis bernilai sebesar
:Rp. 300.000.000.000,- Pool Raden Inten bernilai sebesar
:Rp. 150.000.000.000,- Pool Cengkareng bernilai sebesar
:Rp. 300.000.000.000,- Aset tanah di kawasan industri Cikarang sebesar
:Rp. 150.000.000.000,- Nilai perolehan aset unit kendaraan taksi siap operasi adalah sebesar Rp. 250.000.000.,- (x) 2300 unit
:Rp. 575.000.000.000,- Setoran harian dari 2300 unit kendaraan taksi per hari selama 13 Tahun adalah sebesar Rp.650.000,- (x) 2300 unit (x) 4745
:Rp. 7.093.775.000.000,- Nilai perolehan reputasi, perlindungan merek dan penggunaan nama PT. Blue Bird Taxi (jumlah setoran + biaya pendaftaran perlindungan Rp. 1 Juta/per unit) sebesar
:Rp. 7.096.075.000.000,- Total Harta Kekayaan PT. Blue Bird Taxi
TOTAL BAGIAN (1)
:Rp. 18.953.630.000.000,-
:Rp. 7.581.452.000.000,-
-
-
-
2).kehilangan kesempatan untuk memperoleh tambahan pendapatan lain-lain antara lain:
-
-
-
-
Persentase 50 % (lima puluh persen) dari nilai sewa gedung dan aset tanah setiap tahun (5%) dari nilai perolehan gedung dan aset tanah selama 13 tahun
Rp. 941.557.500.000,- Penggunaan merek dan logo burung biru + lukisan oleh kendaraan lain setiap hari selama 13 Tahun (Rp. 65.000 (x) 26.000 unit (x) 4745 hari) sebesar
Rp. 8.019.050.000.000,- Persentase bagian Keun-tungan Dari Setoran Harian Yang Diperoleh Dari Operasionalisasi 26.000 unit kendaraan lain yang menggunakan reputasi, merek, dan logo PT. Blue Bird Taxi Selama 13 Tahun (Rp.35.000 (x) 26.000(x) 4745 hari)
:Rp. 4.317.950.000.000,- TOTAL BAGIAN (2)
TOTAL (1) + (2)
:Rp.13.278.557.500.000,-
:Rp.20.860.009.500.000,-
-
-
-
Dari total perhitungan diatas, maka Para Penggugat sebagai pemilik yang mencapai 20 % (dua puluh persen) saham PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) berhak dibayarkan ganti kerugian karena perbuatan melanggar hukum dari Tergugat – I sampai dengan Tergugat – XIX sebesar:
Rp. 20.860.009.500.000,- (x) 20 % (dua puluh persen) = Rp. 4.172.001.900.000,- (empat triliun seratus tujuh puluh dua miliar satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
9.2. Kerugian Immateriil
Selain kerugian materiil yang dialami, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat – I sampai dengan Tergugat – XIX telah membebani nama baik, pikiran, tenaga, dan waktu yang sangat besar di pihak Para Penggugat yang dalam perkara a quo dapat diperhitungkan sebesar Rp.300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah);”
Bahwa Pasal 97 ayat (6) UU PT jelas mengharuskan gugatan diajukan “ATAS NAMA PERSEROAN”, maka isi petitum surat gugatan perihal “ganti rugi” juga harusnya menggugat agar ganti rugi dibayarkan kepada PERSEROAN, bukan KEPADA PEMEGANG SAHAM (secara pribadi).
Sehingga terbukti :
Para Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan ini dan oleh karenanya harus dinyatakan gugatan tidak dapat diterima atau N.O. (Niet Ontvankelijk Verklaard).
EKSEPSI KEDUA : SESUAI UU PT PARA PEMEGANG SAHAM ATAS NAMA PRIBADI TIDAK MEMPUNYAI KAPASITAS HUKUM (LEGAL STANDING) UNTUK MENGGUGAT PIHAK KETIGA TERKAIT HARTA KEKAYAAN PERSEROAN SEBAB YANG BERWENANG MEWAKILI PERSEROAN ADALAH DIREKSI PERSEROAN DAN APABILA GUGATAN DIAJUKAN BERDASARKAN PASAL 97 AYAT (6) UU PT MAKA SEHARUSNYA PIHAK TERGUGAT HANYA TERBATAS PADA DIREKSI PERSEROAN, TIDAK MENGIKUTKAN PIHAK KETIGA (DILUAR DIREKSI) SEBAGAI TERGUGAT (DILUAR PERSEROAN) SEBAB HANYA DIREKSI PERSEROAN YANG BERWENANG MEWAKILI PERSEROAN UNTUK MENGGUGAT PIHAK KETIGA. OLEH KARENANYA SURAT GUGATAN HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA ATAU N.O. (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD).
Bahwa seperti dikutip dibutir 1 (satu) tersebut diatas bahwa dasar gugatan adalah menurut Para Penggugat telah terjadi miss management atau kesalahan dan kelalaian pengelolaan oleh DIREKSI perseroan yang merugikan perseroan.
Bahwa apabila dibaca surat gugatan ternyata yang digugat juga PIHAK KETIGA (yang bukan direksi dari perseroan PT. Blue Bird Taxi) yaitu Para Tergugat dan Turut Tergugat yaitu:
PT Pusaka Citra Djokosoetono selaku Tergugat VII;
PT Blue Bird sebagai Tergugat VIII;
PT Morante Jaya sebagai Tergugat IX;
PT Silver sebagai Tergugat X;
PT Cendrawasih Pertiwijaya sebagai Tergugat XI;
PT Central Naga Europindo sebagai Tergugat XII;
PT Lintas Buana Taksi sebagai Tergugat XIII;
PT Luhur Satria Sejati Kencana sebagai Tergugat XIV;
PT Pusaka Nuri Utama sebagai Tergugat XV;
PT Pusaka Satria Utama sebagai Tergugat XVI;
PT Prima Sarijati Agung sebagai Tergugat XVII;
PT Blue Bird Pusaka sebagai Tergugat XVIII;
PT Golden Bird Metro sebagai Tergugat XIX;
Otoritas Jasa Keuangan sebagai Turut Tergugat
Menurut Pasal 97 ayat (6) UU PT kewenangan untuk menggugat kepada pemegang saham atas nama Perseroan, terbatas kepada Direksi Perseroan, tidak mencakup gugatan terhadap pihak ketiga.
Dan
Menurut pasal 98 ayat (1) UU PT bahwa hanya direksi–lah yang berwenang mewakili perseroan untuk mengajukan gugatan terhadap pihak ketiga.
Dan
Menurut pasal 12 ayat (1) dari Anggaran dasar PT. Blue Bird Taxi yaitu Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa No. 14 tanggal 10 Juni 2013 yang dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, S.H.,SpN. di Jakarta, (Vide Bukti T-1) jelas diatur bahwa direksi yang berwenang mewakili perseroan dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga.
MAKA TERBUKTI:
Para Penggugat (atas nama pribadi) tidak mempunyai kapasitas hukum (Legal Standing) untuk mengajukan gugatan terhadap PIHAK KETIGA terkait masalah pengelolaan perseroan dan oleh karenanya kepada Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima atau N.O. (Niet Ontvankelijk Verklaard).
EKSEPSI KETIGA: SURAT GUGATAN CACAT FORMAL KARENA PARA PENGGUGAT TIDAK BERWENANG DAN TIDAK MEMPUNYAI KAPASITAS (TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING) ATAS NAMA PRIBADI MENGGUGAT PENGGUNAAN DAN KEPEMILIKAN HARTA KEKAYAAN PERSEROAN YANG MERUPAKAN OBJEK DARI SURAT GUGATAN, SEBAB HANYA DIREKSI PERSEROAN YANG BERWENANG UNTUK MENGGUGAT ATAS NAMA PERSEROAN SEPANJANG MENYANGKUT HARTA KEKAYAAN PERSEROAN APALAGI GUGATAN JUGA DIAJUKAN KEPADA PIHAK KETIGA (TERGUGAT XVII- TERGUGAT-XIX).
Bahwa apabila dibaca isi dari surat gugatan Para Penggugat maka jelas secara kasat mata tertulis bahwa yang digugat adalah PENGGUNAAN DAN KEPEMILIKAN HARTA KEKAYAAN MILIK DARI PERSEROAN (PT. BLUE BIRD TAXI) kecuali merek dan logo, atas nama PT. Pusaka Citra Djokosoetono, sebagaimana dikutip dalam surat gugatan Para Penggugat sebagai berikut:
2.10 huruf e (halaman 12)
“bahwa sangat penting dan sentralnya PT. Blue Bird (Tergugat - VII) yang memiliki nama, logo/merek, kantor pusat dan bahkan warna taksinya sehingga seolah-olah sama dengan PT. Blue Bird Taxi (Tergugat - VI) sangat disadari oleh Tergugat - I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya (Tergugat – II s.d. Tergugat – V) sehingga Tergugat – I dan. Almarhum Chandra Suharto beserta ahli warisnya (Tergugat – II s.d. Tergugat – V) dengan menggunakan PT. Blue Bird (Tergugat – VIII) dan PT. Pusaka Citra Djokosoetono (Tergugat – VII) mendaftarkan perlindungan merek atas nama “blue bird”, logo/etiket merek berupa burung biru + lukisan” di berbagai kelas merek. Pendaftaran merek tersebut dilakukan Tergugat – I dan almarhum chandra suharto beserta ahli warisnya (Tergugat – II s.d. Tergugat – V), saat keduanya masing-masing rangkap jabatan di PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) sehingga sangat merugikan hak dan kepentingan hukum dari Para Penggugat sebagai pemegang saham-saham Tergugat - VI;”
2.11 (halaman 12-13)
“Bahwa pendirian dan rangkap jabatan di pihak Tergugat –I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya (Tergugat – II s.d. Tergugat –V) di Tergugat – VII s.d Tergugat –XIX yang sangat erat kaitannya dengan kegiatan usaha PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) dan juga memanfaatkan secara sepihak reputasi Tergugat – VI di mata konsumen, pada kenyataanya tidak ada memberi kontribusi terhadap nilai perusahaan Tergugat – VI dan peningkatan nilai saham-saham Tergugat – VI yang dimiliki oleh Para Tergugat, bahkan manajemen Tergugat – VI dalam hal ini yang dilakukan oleh Tergugat –I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya (Tergugat –II s.d Tergugat V) sangat tertutup dalam memberikan informasi mengenai PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) kepada Para Penggugat sebagai pemegang saham-saham Tergugat VI;”
IV. a. 1 ( semua kerugian Materiil) (halaman 15-16)
9.1. Kerugian Materiil:
1). Kehilangan kesempatan untuk menikmati potensi laba sebesar 40% dari pengelolaan harta kekayaan PT. Blue Bird Taxi secara optimal/sebesar-besarnya:
-
-
-
-
Nilai perolehan aset tanah dan bangunan memiliki PT. Blue Bird Taxi dengan rincian lokasi sebagai berikut:
Gedung kantor pusat dan pool di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60 bernilai sebesar
:Rp. 697.100.000.000,- Pool di Jalan Raya Ciputat bernilai sebesar
:Rp. 700.000.000.000,- Pool di Kramat Jati bernilai sebesar
:Rp. 600.000.000.000,- Pool di Cimanggis bernilai sebesar
:Rp. 300.000.000.000,- Pool Raden Inten bernilai sebesar
:Rp. 150.000.000.000,- Pool Cengkareng bernilai sebesar
:Rp. 300.000.000.000,- Aset tanah di kawasan industri Cikarang sebesar
:Rp. 150.000.000.000,- Nilai perolehan aset unit kendaraan taksi siap operasi adalah sebesar Rp. 250.000.000.,- (x) 2300 unit
:Rp. 575.000.000.000,- Setoran harian dari 2300 unit kendaraan taksi per hari selama 13 Tahun adalah sebesar Rp.650.000,- (x) 2300 unit (x) 4745
:Rp. 7.093.775.000.000,- Nilai perolehan reputasi, perlindungan merek dan penggunaan nama PT. Blue Bird Taxi (jumlah setoran + biaya pendaftaran perlindungan Rp. 1 Juta/per unit) sebesar
:Rp. 7.096.075.000.000,- Total Harta Kekayaan PT. Blue Bird Taxi
TOTAL BAGIAN (1)
:Rp. 18.953.630.000.000,-
:Rp. 7.581.452.000.000,-
-
-
-
2).Kehilangan kesempatan untuk memperoleh tambahan pendapatan lain-lain antara lain:
-
-
-
-
Persentase 50 % (lima puluh persen) dari nilai sewa gedung dan aset tanah setiap tahun (5%) dari nilai perolehan gedung dan aset tanah selama 13 tahun
Rp. 941.557.500.000,- Penggunaan merek dan logo burung biru + lukisan oleh kendaraan lain setiap hari selama 13 Tahun (Rp. 65.000 (x) 26.000 unit (x) 4745 hari) sebesar
Rp. 8.019.050.000.000,- Persentase bagian Keun-tungan Dari Setoran Harian Yang Diperoleh Dari Operasionalisasi 26.000 unit kendaraan lain yang menggunakan reputasi, merek, dan logo PT. Blue Bird Taxi Selama 13 Tahun (Rp.35.000 (x) 26.000(x) 4745 hari)
:Rp. 4.317.950.000.000,- TOTAL BAGIAN (2)
TOTAL (1) + (2)
:Rp.13.278.557.500.000,-
:Rp.20.860.009.500.000,-
-
-
-
Dari total perhitungan diatas, maka Para Penggugat sebagaipemilik yang mencapai 20 % (dua puluh persen) saham PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) berhak dibayarkan ganti kerugian karena perbuatan melanggar hukum dari Tergugat – I sampai dengan Tergugat – XIX sebesar:
Rp. 20.860.009.500.000,- (x) 20 % (dua puluh persen) = Rp. 4.172.001.900.000,- (empat triliun seratus tujuh puluh dua miliar satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa dari kutipan-kutipan isi surat gugatan tersebut diatas jelas terbukti bahwa substansi pokok dari surat gugatan adalah mengenai penggunaan dan kepemilikan harta kekayaan atau ASET-ASET DARI PERSEROAN seperti gedung, gedung kantor pusat, berbagai pool (gedung parkir) diseluruh pelosok Jakarta, nilai harga perolehan taksi dan lain-lain, semuanya adalah atas nama Perseroan kecuali tentang merek dan logo. Maka yang berwenang mengajukan gugatan seharusnya Direksi Perseroan untuk mewakili perseroan (PT. Blue Bird Taxi) apabila gugatan penyalahgunaan asset Perseroan ditujukan terhadap 15 PIHAK KETIGA (Tergugat VI sampai dengan Tergugat XIX), atau apabila gugatan atas harta kekayaan perseroan yang ditujukan terhadap direksi dari Perseroan, maka gugatan dari pemegang saham seharusnya diajukan ATAS NAMA PERSEROAN.
Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat diajukan SECARA PRIBADI sehingga dengan demikian terbukti Para Penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum (tidak mempunyai legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo.
Bahwa Para Penggugat dalam surat gugatannya mempermasalahkan soal merek dan logo (burung biru) yang nyata-nyata oleh Para Penggugat diakui dalam surat gugatannya bahwa merek dan logo (burung biru) BUKAN MILIK PARA PENGGUGAT PRIBADI, sehingga demi hukum gugatan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima karena Para Penggugat (atas nama pribadi) tidak berwenang mengajukan gugatan atas HARTA BENDA YANG BUKAN MILIK PRIBADINYA.
Bahwa berhubung substansi gugatan atas perihal penggunaan dan kepemilikan harta kekayaan perseroan pada periode lama/dulu dan sekarang maka harus dibaca dalam anggaran dasar Perseroan PT. Blue Bird Taxi dan di dalam UU PT siapa yang berwenang mengajukan gugatan.
Periode Anggaran Dasar Lama:
Dikutip Anggaran Dasar lama dari PT. Blue Bird Taxi sebagaimana tercantum dalam Akta Perseroan Terbatas PT. Sewindu Taxi No. 45 tanggal 13 Desember 1971 dibuat oleh Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta (Vide Bukti T-2) dikutip pasal 11 sebagai berikut:
“1. Masing-masing Direksi baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili direksi dan oleh karena itu mewakili Perseroan setjara sjah dan setjara langsung DI DALAM DAN DI LUAR PENGADILAN tentang segala hal dan segala kedjadian dan di dalam mendjalankan tugas itu ini atau mereka ada hak untuk mengikat perseroan dengan orang lain atau orang lain dengan perseroan serta pula untuk membuat segala persesuaian dan perdjanjian jang mengenai tindakan urusan dan tindakan pemilikan dengan mengingati ajat 2 dibawah ini”
Periode Anggaran Dasar Yang Berlaku Sekarang:
Bahwa menurut anggaran dasar PT Blue Bird Taxi (Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi No.14 tanggal 10 Juni 2013 yang dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, S.H. SpN. di Jakarta (Vide Bukti T-1.) yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No. AHU-34309.AH.01.02. Tahun 2013 tanggal 25 Juni 2013 (Vide Bukti T-3) dan Tambahan Berita Negara RI Nomor 57 tanggal 16 Juli 2013, Tambahan Berita Negara Nomor 78350 (Vide Bukti T-4), dikutip kewenangan direksi sebagai berikut:
“TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
Pasal 12
Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan untuk : ...”
dan di anggaran dasar tersebut diatas (Vide Bukti T-1) yang menjabat sebagai direksi perseroan PT Blue Bird Taxi sekarang ini adalah:
Direktur Utama : Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono
Direktur : Dr. Sri Adriyani Lestari
Direktur : Bayu Priawan Djokosoetono, S.E., MBM
Bahwa apabila dianalisa dari pasal 98 ayat (1) UU PT jelas diatur bahwa hanya direksi yang berwenang mewakili perseroan, untuk jelasnya dikutip pasal 98 ayat (1) sebagai berikut:
“(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. (2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.”
Bahwa dengan demikian dari segi anggaran dasar PT. Blue Bird Taxi maupun UU PT maka surat gugatan a quo yang menggugat 15 (lima belas) pihak ketiga sebagai Para Tergugat harus dinyatakan tidak dapat diterima karena yang berwenang mewakili Perseroan terhadap pihak ketiga adalah direksi Perseroan dan oleh karenanya gugatan harus diajukan atas nama perseroan.
EKSEPSI KEEMPAT : SUBSTANSI DARI SURAT GUGATAN ADALAH GUGATAN TERHADAP DIREKSI PERSEROAN (PASAL 97 AYAT (6) UU PT) AKAN TETAPI GUGATAN KURANG PIHAK KARENA TIDAK SEMUA DIGUGAT DIREKSI LAMA DAN DIREKSI YANG BARU DARI PERSEROAN DIGUGAT DAN JUGA TIDAK DIGUGAT SEMUA PEMEGANG SAHAM DARI PT. BLUE BIRD TAXI YANG HADIR DAN MENSAHKAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI PADA RUPS TANGGAL 7 JUNI 2103.
Bahwa berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Blue Bird Taxi Nomor. 69 tanggal 18 Agustus 1986 dibuat dihadapan Kartini Muljadi,S.H. Notaris di Jakarta (Vide Bukti T-5) susunan anggota direksi dan komisaris adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Candra Suharto
Komisaris : Dudung Abdul Latief
Komisaris : Dolly Siregar
Komisaris : Endang Basuki
Direktur Utama : Mutiara Siti Fatimah Djokosotono
Direktur : Purnomo Prawiro Mangkusudjono
Direktur : Mintarsih Lestiani
Direktur : Surjo Wibowo
Surat gugatan cacat formal karena kurang pihak sebab inti pokok surat gugatan dihalaman 8, 9 dan 10 dari surat gugatan adalah perihal pengelolaan dan manajemen direksi PT Blue Bird Taxi sejak awal sampai dengan sekarang dan ternyata yang menjadi direksi dari PT Blue Bird Taxi adalah Dr. H Purnomo Prawiro dan Dr. Mintarsih A Latief. Akan tetapi yang digugat dalam surat gugatan a quo hanya Dr. H Purnomo Prawiro sedangkan Dr. Mintarsih A Latief dan ahli waris SURJO WIBOWO TIDAK IKUT DIGUGAT dan oleh karenanya GUGATAN KURANG PIHAK DAN HARUS DINYATAKAN GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA.
Perlu dijelaskan bahwa keturunan dari almarhum Surjo Wibowo adalah Gunawan Surjo Wibowo (tidak ikut di gugat) dan Para Penggugat.
Bahwa kemudian tanggal 7 Juni 2013 telah diadakan perubahan susunan direksi PT Blue Bird Taxi dimana Dr. Mintarsih A Latief tidak menjabat sebagai direksi sebagaimana terbukti dalam halaman 41 Akta Notaris No. 11 tanggal 7 Juni 2013, Perihal : Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Blue Bird Taxi dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, S.H., SpN. di Jakarta (Vide Bukti T-6)
Dengan sususan direksi sebagai berikut:
Direktur Utama : Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono
Direktur : Dr. Sri Adriyani Lestari
Direktur : Bayu Priawan Djokosoetono,S.E.,MBM.
Bahwa dari susunan direksi perseroan yang terakhir tersebut diatas jelas terbukti bahwa nama-nama direksi PERSEROAN YANG TIDAK IKUT DIGUGAT ADALAH:
Direktur : Dr. Sri Adriyani Lestari
Direktur : Bayu Priawan Djokosoetono,S.E.,MBM.
Bahwa pasal 97 ayat (6) UU PT jelas menyebutkan gugatan kepada “Direksi Perseroan” yang maksudnya secara normatif adalah SEMUA DIREKSI PERSEROAN atau bukan hanya 1 (satu) direktur.
Bahwa Para Pemegang Saham di PT. Blue Bird Taxi yang hadir di RUPS tanggal 7 Juni 2013 akan tetapi tidak ikut digugat adalah:
Gunawan Surjo Wibowo
PT. CEVE LESTIANI
Maka Terbukti
Surat gugatan kurang pihak dan demi hukum harus diputus oleh Majelis Hakim sebagai gugatan yang tidak dapat diterima atau N.O. (Niet Onvankelij Velkraad)
DALAM POKOK PERKARA (KONPENSI)
Bahwa Para Tergugat menyatakan bahwa semua dalil-dalil dan bukti-bukti sebagaimana dinyatakan dalam eksepsi gugatan ini dianggap sebagai satu kesatuan dalam pokok perkara/merupakan sebagai jawaban dalam pokok perkara.
Bahwa Para Tergugat dengan ini menolak isi surat gugatan kecuali hal-hal yang secara tegas dan tertulis diakui oleh Para Tergugat.
PERIHAL GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA SALAH PENGURUSAN DAN SALAH PENGELOLAAN PT. BLUE BIRD TAXI OLEH DIREKSI PT. BLUE BIRD TAXI.
PARA TERGUGAT MENOLAK SELURUH GUGATAN TERSEBUT DAN INTI POKOK JAWABAN PARA TERGUGAT ADALAH:
SEMUA TINDAKAN PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN DARI PT. BLUE BIRD TAXI OLEH DIREKSI BERNAMA DR. H. PURNOMO PRAWIRO (TERGUGAT I) TELAH DIPERTANGGUNGJAWABKAN KEPADA RUPS PERSEROAN SEBAGAI ORGAN TERTINGGI DALAM PERSEROAN DAN TELAH DIBENARKAN DAN DISAHKAN OLEH RUPS TAHUNAN PT. BLUE BIRD TAXI DENGAN CARA SEMUA PESERTA RAPAT RUPS TAHUNAN DENGAN SUARA BULAT MENERIMA DAN MENYETUJUI ATAU MENGESAHKAN LAPORAN PERTANGGUNG-JAWABAN DIREKSI PT. BLUE BIRD TAXI BAIK MENGENAI PENGURUSAN MENEJEMEN DAN PENGELOLAAN HARTA KEKAYAAN PERSEROAN DAN JUGA SISTEM PEMAKAIAN MEREK DAN LOGO.
Bahwa penunjukan Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono (Tergugat I) sebagai direktur dari PT. Blue Bird Taxi bersama-sama dengan Mintarsih Lestiani yang juga sebagai direksi dilakukan pertama kali dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Memegang Saham PT Blue Bird Taxi No. 69 tanggal 18 Agustus 1986 yang dibuat oleh Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta (Vide Bukti T-5) dengan demikian terbukti bahwa penunjukan saudara Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono sebagai direktur Perseroan sejak tahun 1986 adalah sah.
Bahwa ternyata satu-satunya direksi yang memberikan perhatian penuh dan penuh pengabdian untuk mengelola PT. Blue Bird Taxi hanyalah Dr. Purnomo Prawiro Mangkusudjono (Tergugat I), sedangkan direktur yang lain yaitu Dr. Mintarsih A. Latief justru melalaikan kewajibannya sebagai direksi dari PT. Blue Bird Taxi bahkan mendirikan perusahaan sejenis dalam bidang yang sama (angkutan taxi) yaitu PT. Gadjah Makmur Djaja (“PT. Gamya”) dimana berdasarkan akta No. 22 tanggal 16 Juli 2008 dibuat oleh Widyatmoko, S.H, Notaris di Jakarta (Vide Bukti T-7) maka susunan pemegang saham, direksi dan komisaris PT Gamya adalah sebagai berikut :
Susunan Pemegang Saham:
Dr. Mintarsih A. Latief sebanyak 40 % (empat puluh persen) saham.
Yuda Laksmana sebanyak 60 % (enam puluh persen) saham.
Susunan Direksi dan Komisaris PT Gamya:
Direktur Utama : Dr. Mintarsih A. Latief
Direktur : Yuda Laksmana
Komisaris Utama : Dudung A. Latief
Komisari : Lely Susanti
Bahwa seharusnya Para Penggugat menggugat Dr. Mintarsih A. Latief sebab meskipun Dr. Mintarsih A. Latief tidak melaksanakan tugasnya sebagai direksi PT. Blue Bird Taxi akan tetapi Dr. Mintarsih A. Latief tetap mendapatkan uang honor Direksi PT. Blue Bird Taxi sebagaimana terbukti slip-slip gaji dan honor Dr. Mintarsih A. Lestiani (Vide Bukti T-8) sebagaimana diuraikan dalam BAGAN terlampir yang merupakan satu kesatuan dan bagian dari jawaban ini:
Bahwa dengan demikian seharusnya Para Penggugat menggugat Dr. Mintarsih Lestiani yang telah melalaikan kewajibannya sebagai direktur dari PT. Blue Bird Taxi atau gugatan salah alamat sebab yang digugat Dr. Purnomo Prawiro (Tergugat I) yang nyata-nyata direktur yang melaksanakan tugasnya sebagai direktur dari PT. Blue Bird Taxi.
Bahwa kemudian tanggal 7 Juni 2013 telah diadakan perubahan susunan direksi PT Blue Bird Taxi dimana Dr. Mintarsih A Latief tidak lagi menjabat sebagai direksi sebagaimana terbukti dalam halaman 41 Akta Notaris No. 11 tanggal 7 Juni 2013, Perihal : Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Blue Bird Taxi dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, S.H., SpN. di Jakarta (Vide Bukti T-6)
Dengan sususan direksi sebagai berikut:
Direktur Utama : Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono
Direktur : Dr. Sri Adriyani Lestari
Direktur : Bayu Priawan Djokosoetono,S.E.,MBM.
Bahwa dari susunan direksi perseroan yang terakhir tersebut diatas jelas terbukti bahwa nama-nama direksi PERSEROAN YANG TIDAK IKUT DIGUGAT ADALAH:
Direktur : Dr. Sri Adriyani Lestari
Direktur : Bayu Priawan Djokosoetono,S.E.,MBM.
Bahwa pihak yang berhak menilai pelaksanaan tugas direksi dari perseroan adalah RUPS sebagai organ tertinggi Perseroan.
Seluruh pemegang saham yang hadir dalam RUPS Tahunan tanggal 7 Juni 2013 dengan suara bulat menerima pertanggungjawaban dari Dr. H. Purnomo Prawiro sebagai direktur dari PT. Blue Bird Taxi sebagaimana dikutip isi keputusan RUPS PT. Blue Bird Taxi yang tercantum dalam Akta Berita Acara RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi No. 11 tanggal 7 Juni 2013 dibuat dihadapan H. Teddy Anwar,S.H.,S.pN. Notaris di Jakarta (Vide Bukti T-6) yang di dalam halaman 30 dikutip sebagai berikut:
“Berhubung suara yang hadir MENYETUJUI 100 % (seratus persen) dengan suara bulat terpenuhi, maka Rapat MEMUTUSKAN untuk:
MENYETUJUI “LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI PT. BLUE BIRD TAXI” (“Perseroan”) tertanggal dua puluh Mei dua ribu tiga belas (20-05-2013) tentang pelaksanaan kegiatan perseroan, pelaksanaan operasional taksi milik Perseroan dan permasalahan yang timbul serta pelaksanaan tanggung jawab sosial”
Bahwa dengan demikian dari segi hukum terbukti Dr. Purnomo Prawiro (Tergugat I) sebagai Direktur PT. Blue Bird Taxi tidak melakukan kesalahan atau kelalaian dalam usaha mengelola harta kekayaan dari PT. Blue Bird Taxi dan tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum selama menjabat sebagai direktur PT. Blue Bird Taxi.
PERIHAL: PELAKSANAAN RUPS TAHUNAN PT. BLUE BIRD TAXI NOMOR 11 TANGGAL 7 JUNI 2013 DAN RUPS LUAR BIASA PT. BLUE BIRD TAXI NOMOR 14 TANGGAL 10 JUNI 2013
PARA TERGUGAT MENOLAK SELURUH GUGATAN TERSEBUT DAN INTI POKOK JAWABAN PARA TERGUGAT ADALAH:
RUPS TAHUNAN PT. BLUE BIRD TAXI TANGGAL 7 JUNI 2013 DAN RUPS LUAR BIASA TANGGAL 11 JUNI 2013 TELAH DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN HUKUM-HUKUM YANG BERLAKU BAHKAN BERITA ACARA RUPS TAHUNAN DAN RUPS LUAR BIASA TERSEBUT TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA DAN TELAH DIUMUMKAN DALAM TAMBAHAN BERITA NEGARA (TBN).
PARA PENGGUGAT SEBAGAI SALAH SATU DARI PARA PEMEGANG SAHAM YANG MEMINTA DIADAKAN RUPS TAHUNAN DAN RUPS LUAR BIASA DARI PT. BLUE BIRD TAXI, AKAN TETAPI PADA SAAT DIADAKAN RUPS TAHUNAN TANGGAL 7 JUNI 2013 DAN RUPS LUAR BIASA TANGGAL 10 JUNI 2013 TERNYATA PARA PENGGUGAT DENGAN DALIL YANG TIDAK MASUK AKAL DAN TANPA DASAR TIDAK HADIR PADA RUPS TAHUNAN DAN RUPS LUAR BIASA TERSEBUT BAHKAN MENGAJUKAN GUGATAN PERKARA A QUO DENGAN BERBAGAI ALASAN BOHONG DAN TIDAK BENAR DAN DIAJUKAN DENGAN ITIKAD BURUK DAN RASA CEMBURU DENGAN MAKSUD UNTUK MENGGAGALKAN PROSES GO PUBLIC ATAU INITIAL PUBLIC OFFERING (IPO) DARI PT. BLUE BIRD (TERGUGAT VIII) PADAHAL PARA PENGGUGAT BUKAN PEMEGANG SAHAM DAN BUKAN PENGURUS DI PT. BLUE BIRD (TERGUGAT VIII) DAN TIDAK ADA KAITAN DAN TIDAK ADA KEPENTINGAN APAPUN DARI PARA PENGGUGAT DI PT. BLUE BIRD (TERGUGAT VIII).
KRONOLOGIS PELAKSANAAN RUPS TAHUNAN TANGGAL 7 JUNI 2013 DAN RUPS LUAR BIASA TANGGAL 10 JUNI 2013 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Bahwa Para Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Kailimang & Ponto dengan surat tertanggal 8 April 2013, nomor: 112/Ext/JD-DSM/IV/13 (Vide Bukti T-9) telah mengirimkan surat kepada Kuasa Hukum Purnomo Parwiro (Tergugat I) dan kuasa hukum dari PT Blue Bird Taxi (Tergugat VI) yaitu surat Perihal : Permintaan Pencatatan Sebagai Pemegang Saham dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT Blue Bird Taxi, sebagaimana dikutip sebagai berikut:
“Kepada
Kuasa hukum
Bapak Purnomo Prawiro selaku Direktur PT. Blue Bird Taxi
Kantor Hukum Mulya & Rekan
Jl. Gandaria III No. 3A, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
u.p.: Yth. Rekan Ketut Mukya Arsana, S.H., M.Hum.
Yth. Rekan Mahaendra Ishartono, S.H.
Perihal : Permintaan Pencatatan Sebagai Pemegang Saham Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi
Dengan hormat,
Kami Denny Kalimang, S.H., M.H. dan Judiati Setyoningsih, S.H., para Advokat pada Kantor Advokat Kalimang & Ponto, bertindak untuk dan atas nama, Ibu Eliana Wibowo dan Lani Wibowo (“Klien”).
Kami Menunjuk pada surat-surat kami, yaitu surat nomor 120/Ext/JD-DSM/III/13 tertanggal 15 Maret 2013 perihal tanggapan atas surat kuasa hukum PT. Blue Bird Taxi (“Perseroan”) dan surat nomor 125/Ext/JD-DSM/III/13 tertanggal 19 Maret 2013 perihal tanggapan atas surat kuasa hukum PT. Blue Bird Taxi.
Melalui kedua surat tersebut diatas, Klien kami telah menegaskan kepada Klien Rekan dengan melampirkan dokumen pendukung terkait dengan kedudukan sah Klien kami selaku pemegang saham Perseroan. Mengingat Klien Rekan, Saudara Purnomo Prawiro adalah pengurus aktif satu-satunya di Perseroan, maka klien kami meminta Klien Rekan guna melaksanakan kewajibannya mencatatkan Klien kami sebagai pemegang saham ke dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan, Untuk keperluan tersebut, agar Klien Rekan dalam waktu dekat menyelanggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Perseroan yang berdasarkan RUPS Luar Biasa tersebut diputuskan untuk menyatakan/menegaskan kembali susunan pemegang saham kepemilikan saham perseroan sesuai dengan fakta yang jelas telah klien Rekan ketahui sejak dahulu serta telah klien rekan terima dokumen pendukungnya yaitu bahwa klien kami demi hukum menggantikan kedudukan Alm. Tn Surjo Wibowo dan Ny. Janti Wirjanto berdasarkan dokumen pendukung yang telah Klien kami serahkan kepada Bapak.
Selanjutnya, terkait dengan kedudukan Klien Rekan sebagai satu-satunya anggota Direksi yang aktif dalam Perseroan, Klien kami, sebagai pemegang saham perseroan, meminta agar Klien Rekan secepatnya melaksanakan RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa Perseroan sehubungan dengan pertanggungjawaban setiap dan segala tindakan-tindakan pengurusan dan kepemilikan Perseroan yang dilakukan oleh Klien Rekan selama ini serta hal-hal lainnya yang perlu diputuskan oleh RUPS Luar Biasa. Oleh karena itu, dengan ini klien kami meminta Klien Rekan untuk menyelenggarakan RUPS Tahunan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) khususnya Bab IV Rencana Kerja, Laporan Tahunan dan penggunaan Laba, dan menyelenggarakan RUPS Luar Biasa Perseroan, antara lain dengan agenda persetujuan penegasan kembali susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan sehubungan dengan kedudukan Klien kami sebagai pemegang saham Perseroan dan penyesuaian anggaran dasar perseroan dengan ketentuan UUPT.
Permintaan Klien kami selaku pemegang saham tersebut sesuai dengan hak pemegang saham yang dijamin oleh hukum berdasarkan Pasal 79 ayat (2) UUPT, yaitu hak untuk MEMINTA PENYELENGGARAAN RUPS TAHUNAN DAN/ATAU RUPS LUAR BIASA DIMAKSUD. Selanjutnya atas permintaan Klien kami guna penyelenggaraan RUPS Luar Biasa ini, maka Klien Rekan sebagai satu-satunya anggota Direksi yang aktif dalam Perseroan, wajib melakukan RUPS Luar Biasa dimaksud dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa ini diterima, sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (5) UUPT.
Demkikian permintaan Klien kami ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian yang diberikan.
Hormat kami,
Kuasa,
TTD TTD
Denny Kailimang, S.H., M.H. Judiati Setyoningsih, S.H.”
Bahwa Purnomo Prawiro sebagai direktur PT Blue Bird Taxi juga menerima permintaan RUPS dari Para Pemegang Saham lainnya dan untuk tujuan mengadakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa tersebut Purnomo Prawiro sebagai direktur PT Blue Bird Taxi mengirimkan surat nomor.: 157/Dir/IV/2013 tertanggal 22 April 2013 Perihal : Persiapan Rencana Penyelenggaraan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi (Vide Bukti T-10) yang dialamatkan kepada Para Penggugat yang isinya dikutip sebagai berikut:
“Kepada Yth.
Para Pemegang Saham PT. BLUE BIRD TAXI
Para Ahli Waris Alm. Bpk. Surjo Wibowo dan Ibu Janti Wirjanto
Jalan Mangga Besar IV Nomor 2
Jakarta Pusat
Dengan Hormat,
Bersama ini kami, selaku Direksi Perseroan Terbatas PT. BLUE BIRD TAXI (“Perseroan”) menyampaikan kepada Para Pemegang Saham dan Para ahliwaris, bahwa dalam waktu dekat ini akan menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Perseroan untuk memenhi permintaan ahliwaris Pemegang Saham Perseroan.
Mengingat pentingnya penyusunan Agenda/Acara RUPS Tahunan maupun RUPSLuar Biasa, maka Direksi memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham Perseroan dan Para ahli waris dari Pemegang Saham yang telah meninggal dunia untuk mengajukan usulan-usulan agenda rapat (jika ada) secara tertulis dan segera dikirim kepada Direksi PT. BLUE BIRD TAXI, Kantor Perseroan Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60 Jakarta Selatan 12790 yang diterima oleh Direksi selambat-lambatnya tanggal 29 April 2013 (langsung, cap pos atau kurir jasa pengiriman dokumen).
Usulan mana apabila dinilai perlu dan ada relevansinya oleh Direksi akan dicantumkan pada Agenda RUPS Tahunan ataupun RUPS Luar Biasa yang akan datang.
Setelah hal-hal tersebut diatas, maka selanjutnya Direksi Perseroan akan mengirimkan surat undangan resmi agenda RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa kepada Para Pemegang Saham Perseroan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Direksi PT. BLUE BIRD TAXI,
Direktur,
Ttd
Dr. Purnomo Prawiro”
Bahwa anehnya yang duluan ngotot meminta dilakukannya RUPS adalah Para Penggugat akan tetapi setelah RUPS diadakan Para Pengguat dengan licik berdalil justru berencana menggagalkan/ menghalangi diadakannya RUPS yaitu dengan cara melalui kuasa hukumnya Kailimang & Ponto mengirimkan surat nomor: 146/EXT/JD-DSM/IV/2013 tanggal 29 April 2013 (Vide Bukti T-11) yang isinya menolak mengadakan RUPS seperti dikutip pada halaman 3 sebagai berikut:
“...Karenanya klien kami meminta agar direksi PT. BBT menunda pelaksanaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT. BBT sampai dengan permasalahan hukum dalam CV.Lestiani tersebut selesai dengan baik.”
Maka dengan demikian terbukti bahwa isi surat gugatan tidak benar atau hanya berisi keterangan bohong sebab kenyataannya justru Para Penggugat yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara tanpa alasan yang jelas berusaha menggagalkan RUPS Luar Biasa dan RUPS Tahunan PT Blue Bird Taxi.
Bahwa berhubung yang meminta diadakannya RUPS Tahunan juga diusulkan pemegang saham lain selain Para Penggugat maka rencana RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa tetap dilaksanakan dengan cara Dr. Purnomo Prawiro sebagai Direktur Perseroan PT Blue Bird Taxi mengirmkan surat undangan/ surat panggilan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa kepada seluruh pemegang saham (termasuk kepada Para Penggugat) dengan prosedur dan tata cara pemanggilan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Peseroan dan UU PT.
Bahwa untuk RUPS Tahunan tersebut Para Penggugat sebagai Pemegang Saham telah dipanggil/diundang secara resmi baik surat panggilan, berita dikoran, surat tercatat dan melalui kurir dengan rincian surat panggilan sebagai berikut:
RUPS TAHUNAN
BUKTI BAHWA PARA PENGGUGAT BERBOHONG DAN INI SURAT GUGATAN TIDAK BENAR ATAU REKAYASA ADALAH bahwa khusus untuk Penggugat I bernama Lani Wibowo telah dikirimkan SURAT PANGGILAN RUPS TAHUNAN yaitu sebagai berikut:
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Tahunan No. 254/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui pos tercatat No. Kiriman/Barcode: 60049014744 dialamatkan kepada Lani Wibowo yang beralamat di Paradise Barat Raya Blok F24/31 RT.06 RW.012 Sunter Agung-Tanjung Priok Jakarta Utara (Vide Bukti T-12)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Tahunan No. 254/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui pos tercatat No. Kiriman/Barcode: 60049022908 tanggal 22 Mei 2013 dialamatkan kepada Lani Wibowo yang beralamat di Jl. Gading Kirana IX No. D8/1 Kelapa Gading Jakarta Utara 14110 (Vide Bukti T-13)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Tahunan No. 254/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui kurir tanggal 22 Mei 2013 langsung diterima oleh Lani Wibowo (Vide Bukti T-14)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Tahunan No. 254/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui kurir tanggal 22 Mei 2013 kepada Kantor Advokat Kailimang & Ponto (Vide Bukti T-15)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Tahunan No. 254/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui Fax No. Pengiriman 30012485 tanggal 22 Mei 2013 kepada Kantor Advokat Kailimang & Ponto (Vide Bukti T-16)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Surat dari Direktur PT. Blue Bird Taxi tanggal 22 Mei 2013 mengenai undangan RUPS Tahunan yang dikirim melalui cara Iklan di Suara Karya, Kurir, Pos, Kantor Pengacara masing-masing (Vide Bukti T-17)
Bahwa khusus untuk Penggugat II bernama Elliana Wibowo telah dikirimkan SURAT PANGGILAN RUPS TAHUNAN yaitu sebagai berikut:
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Tahunan No. 253/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui pos tercatat No. Kiriman/Barcode: 60049014731 dialamatkan kepada Elliana Wibowo yang beralamat di Villa Gading Indah Blok L/9 Rt. 004/Rw. 014 Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading (Vide Bukti T-18)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Tahunan No. 253/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui kurir tanggal 22 Mei 2013 (Vide Bukti T-19)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Tahunan No. 253/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui kurir tanggal 22 Mei 2013 kepada Kantor Advokat Kailimang & Ponto (Vide Bukti T-20)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Tahunan No. 253/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui Fax No. Pengiriman 30012485 tanggal 22 Mei 2013 kepada Kantor Advokat Kailimang & Ponto (Vide Bukti T-21)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Surat dari Direktur PT. Blue Bird Taxi tanggal 22 Mei 2013 mengenai undangan RUPS Tahunan yang dikirim melalui cara Iklan di Suara Karya, Kurir, Pos, Kantor Pengacara masing-masing (Vide Bukti T-22)
BUKTI BAHWA PARA PENGGUGAT BERBOHONG DAN INI SURAT GUGATAN TIDAK BENAR ATAU REKAYASA adalah Bahwa di dalam surat panggilan RUPS Tahunan tersebut diatas (Vide Bukti T-12 sampai dengan T-22) tercantum agenda RUPS Tahunan pada halaman 25-26 sebagai berikut:
“......................
Persetujuan pelaksanaan kegiatan perseroan, pelaksanaan operasional taksi milik Perseroan dan permasalahan yang timbul serta pelaksanaan tanggungjawab sosial.
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan (perhitungan laba atau rugi) dan Neraca Perseroan) untuk Tahun Buku yang berakhir pada tahun 2012.
Penunjukkan kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berkahir pada tanggal 31 Desember 2013.
Tanggapan/sikap dan keputusan RUPS terhadap Gugatan Perdata No. 311/Pdt.G/2013/PN.JKT.Sel. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan setiap perubahan dan gugatan baru yang terkait dengan Gugatan Perdata tersebut, yang diajukan oleh Dokter Mintarsih A. Latief, Direktur Perseroan yang mengaku bertindak untuk dan atas nama perseroan.
Penggantian/perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam akta Notaris tersendiri mengenai keputusan dalam agenda Rapat ini dan melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan agenda ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk mendaftarkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.”
Bahwa selanjutnya tanggal 7 Juni 2013 telah diadakan RUPS Tahunan dan telah memenuhi syarat kuorum kehadiran dan voting, akhirnya dari Akta Berita Acara RUPS Tahunan PT Blue Bird Taxi No. 11 tanggal 7 Juni 2013 dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, S.H.,SpN. di Jakarta (Vide Bukti T-6) dengan suara bulat seluruh pemegang saham yang hadir telah menyetujui agenda rapat yang dikutip pada halaman 26 sebagai berikut:
“Selanjutnya sesuai Pasal 18 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, diperlukan persetujuan dari pemegang saham istimewa atas agenda Rapat yang telah disebutkan diatas, khususnya untuk agenda rapat Kesatu, Agenda rapat Ketiga, agenda rapat Keempat dan agenda rapat Keenam dengan suara terbanyak, dimana persetujuan dari pemegang saham istimewa dimintakan saat Rapat ini diadakan. Sedangkan untuk agenda rapat kedua dan kelima, menurut Anggaran Dasar Perseroan Pasal 18 ayat 2 tidak diperlukan persetujuan dari Pemegang Saham Istimewa pada Rapat ini.
Bahwa hasil pemungutan suara adalah:
Seluruh pemegang saham istimewa yang hadir dalam Rapat dengan suara bulat (100% suara yang dikeluarkan dalam Rapat) MEMUTUSKAN untuk MENYETUJUI agenda rapat tersebut diatas.”
BUKTI BAHWA PARA PENGGUGAT BERBOHONG DAN INI SURAT GUGATAN TIDAK BENAR ATAU REKAYASA adalah Bahwa untuk RUPS Luar Biasa (RUPS LB) tersebut Para Penggugat sebagai Pemegang Saham telah dipanggil/diundang secara resmi baik surat panggilan, berita dikoran, surat tercatat dan melalui kurir dengan rincian surat panggilan sebagai berikut:
RUPS LUAR BIASA (RUPS LB)
Bahwa khusus untuk Penggugat I bernama Lani Wibowo telah dikirimkan surat panggilan RUPS Luar Biasa (RUPS LB) yaitu sebagai berikut:
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Luar Biasa No. 264/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui pos tercatat No. Kiriman/ Barcode: 60049022057 dialamatkan kepada Lani Wibowo yang beralamat di Paradise Barat Raya Blok F24/31 RT.06 RW.012 Sunter Agung-Tanjung Priok Jakarta Utara (Vide Bukti T-23)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Luar Biasa No. 264/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui pos tercatat No. Kiriman/ Barcode: 60049022060 tanggal 23 Mei 2013 dialamatkan kepada Lani Wibowo yang beralamat di Jl. Gading Kirana IX No. D8/1 Kelapa Gading Jakarta Utara 14110 (Vide Bukti T-24)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Luar Biasa No. 264/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui kurir tanggal 23 Mei 2013 langsung diterima oleh Lani Wibowo tanggal 23 Mei 2013 (Vide Bukti T-25)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Luar Biasa No. 264/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui pos tercatat No. Kiriman/ Barcode: 60049023245 tanggal 23 Mei 2013 dialamatkan kepada Lani Wibowo yang beralamat di Jl. Gading Kirana IX No. D8/1 Kelapa Gading Jakarta Utara 14110 (Vide Bukti T-26)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Luar Biasa No. 264/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui kurir tanggal 23 Mei 2013 kepada Kantor Advokat Kailimang & Ponto (Kuasa dari Para Penggugat) (Vide Bukti T-27)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Luar Biasa No. 264/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui Fax No. Pengiriman 30012485 tanggal 22 Mei 2013 kepada Kantor Advokat Kailimang & Ponto (Kuasa dari Para Penggugat) (Vide Bukti T-28)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Surat dari Direktur PT. Blue Bird Taxi tanggal 23 Mei 2013 mengenai undangan RUPS Luar Biasa yang dikirim melalui cara Iklan di Suara Karya, Kurir, Pos, Kantor Pengacara masing-masing (Vide Bukti T-29)
Bahwa khusus untuk Penggugat II bernama Elliana Wibowo telah dikirimkan surat panggilan RUPS Luar Biasa yaitu sebagai berikut:
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Luar Biasa No. 263/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui pos tercatat No. Kiriman/ Barcode: 60049022028 dialamatkan kepada Lani Wibowo yang beralamat di Villa Gading Indah Blok L/9 Rt. 004/Rw. 014 Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading (Vide Bukti T-30)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Luar Biasa No. 263/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui kurir tanggal 23 Mei 2013 tanggal 23 Mei 2013 (Vide Bukti T-31)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Luar Biasa No. 263/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui kurir tanggal 23 Mei 2013 kepada Kantor Advokat Kailimang & Ponto (Kuasa dari Para Penggugat) (Vide Bukti T-32)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Luar Biasa No. 263/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui Fax No. Pengiriman 30012485 tanggal 22 Mei 2013 kepada Kantor Advokat Kailimang & Ponto (Kuasa dari Para Penggugat) (Vide Bukti T-33)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Surat dari Direktur PT. Blue Bird Taxi tanggal 23 Mei 2013 mengenai undangan RUPS Luar Biasa yang dikirim melalui cara Iklan di Suara Karya, Kurir, Pos, (Vide Bukti T-34)
Bahwa di dalam surat panggilan RUPS Luar Biasa tersebut diatas tercantum agenda RUPS Luar biasa pada halaman 25 sebagai berikut:
“................................
Penyesuaian saham istimewa seri A dan saham biasa seri B menjadi saham biasa menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Penegasan pengangkatan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru.
Perubahan/Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Memberi kuasa dan wewenang kepada Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam akta Notaris tersendiri mengenai keputusan dalam agenda Rapat ini dan melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan agenda ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Bahwa selanjutnya tanggal 7 Juni 2013 telah diadakan RUPS Luar Biasa dan telah memenuhi syarat kuorum kehadiran dan voting, akhirnya dari Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT Blue Bird Taxi No. 14 tanggal 11 Juni 2013 dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, S.H.,SpN. di Jakarta (Vide Bukti T-1) dengan suara bulat seluruh pemegang saham yang hadir telah menyetujui seluruh agenda rapat.
Bahwa setelah menerima surat undangan/panggilan RUPS tersebut ternyata Para Penggugat yang mencari-cari alasan dengan mengirimkan surat melalui kuasa hukumnya kepada direktur PT. Bluer Bird Taxi untuk menunda RUPS dengan alasan yang dicari-cari.
Bahwa Para Penggugat telah nyata-nyata berbohong kepada Majelis Hakim perihal pelaksanaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sebab usulan pertama diadakan RUPS justru dimulai oleh Para Penggugat, akan tetapi setelah diadakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sesuai permintaan Para Penggugat maka Para Penggugat mencari-cari alasan untuk tidak menghadiri RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti surat panggilan RUPS baik yang dikirimkan secara langsung maupun melalui berita di surat kabar dan surat dari kuasa hukum Para Penggugat yaitu kantor Advokat Kailimang & Ponto Nomor 101/Ext/JD-DSM/VI/13 tanggal 03 Juni 2013 (Vide Bukti T-35) maka terbukti bohong besar dalil dari Para Penggugat yang menyatakan bahwa tidak mengetahui adanya rencana RUPS dari PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI). Demikian juga bahkan disatu pihak Para Penggugat mengetahui surat panggilan RUPS tersebut dimana dibutir 2.9 halaman 10 Gugatan Para Penggugat mengakui mengenai surat panggilan RUPS yang didalamnya berisi antara lain tidak boleh didampingi oleh pensehat hukum dan apabila berhalangan hanya dapat diwakili oleh 1 (satu orang kuasa) dimana cara seperti ini merupakan cara yang standart yang digunakan oleh Notaris setiap akan mengadakan RUPS halmana cara-cara tersebut dapat diketahui dengan mudah dan dapat dibaca di setiap panggilan RUPS bahkan dimedia cetak sekalipun.
Bahwa apabila dibaca surat gugatan Para Penggugat dalam perkara a quo jelas terlihat bahwa Para Penggugat tidak pernah mempersoalkan keabsahan dari RUPS PT. Blue Bird Taxi tanggal 7 Juni 2013 dan 10 Juni 2013 tersebut. Maka dengan demikian RUPS tanggal 7 Juni 2013 dan 10 Juni 2013 yang mensahkan pengelolaan harta kekayaan dan manajemen perseroan oleh Dr. Purnomo Prawiro sebagai Direktur dari PT. Blue Bird Taxi sudah sah secara hukum.
PERIHAL Gugatan tentang agar diakui Akta Kesepakatan Pembagian Waris Nomor. 4 tanggal 5 Maret 2010 yang dibuat oleh Haji Syarif Siangan Tanudjaja, S.H. Notaris di Jakarta (Vide Bukti T-36) dan agar nama Para Penggugat dicatatkan sebagai Pemegang saham PT. Blue Bird Taxi bersama Para Pemegang saham lainnya.
PARA TERGUGAT MENOLAK SELURUH GUGATAN TERSEBUT DAN INTI POKOK JAWABAN PARA TERGUGAT ADALAH:
Motivasi dan tujuan utama diajukan surat gugatan ini adalah untuk menghambat dan menggagalkan proses Go Public dari PT. Blue Bird (Tergugat VIII) (badan hukum terpisah dari PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI).
Para Penggugat telah berbohong dengan cara merekayasa mengarang isi surat gugatan a quo yang isinya tidak benar sebab kenyataan sebenarnya adalah Para Penggugat sudah mengetahui bahwa namanya diakui sebagai pemegang saham PT. Blue Bird Taxi dan juga telah lama direksi perseroan mengakui Akta Kesepakatan Pembagian Waris Nomor. 4 tanggal 5 Maret 2010 yang dibuat oleh Haji Syarif Siangan Tanudjaja, S.H. Notaris di Jakarta (Vide Bukti T-36).
Demikian juga Para Penggugat berbohong perihal pencatatan nama Para Penggugat sebagai pemegang saham di perseroan sebab kenyataanya nama Para Penggugat sudah tercatat resmi sebagai para pemegang saham di perseroan bahkan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan dicantumkan dalam Tambahan Berita Negara dan tercatat dalam Daftar Pemegang Saham.
Bahwa keputusan RUPS Tahunan Perseroan telah dilaksanakan secara sah sebagaimana terbukti Akta Berita Acara RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi No. 11 tanggal 7 Juni 2013 dihadapan Notaris Teddy Anwar,S.H.,S.pN. Notaris di Jakarta (Vide Bukti T-6) dimana dihalaman 22 jelas terbukti bahwa Para Penggugat (Elliana Wibowo dan Lani Wibowo) diakui sebagai pemegang saham didalam PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI), dimana Penggugat I sebanyak 1500 lembar saham dan Lany Wibowo sebanyak 429 lembar saham dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan tertanggal 1 Mei 2013 juga tercantum nama Para Penggugat sebagai Pemegang Saham dengan jumlah saham sebanyak 1500 lembar saham dan 429 lembar saham.
Bahwa asal mula dari jumlah saham para Penggugat adalah sebagai berikut:
Semula yang menjadi pemegang saham adalah orang tua dari Para Penggugat yaitu tuan Surjo Wibowo dan Ny. Janti Wirjanto yang mana dalam Akta Kesepakatan Pembagian Waris No. 4 tertanggal 05 Maret 2010 yang dibuat oleh Haji Syarif Siangan Tanudjaja, S.H, Notaris di Jakarta (Vide Bukti T-36) dibagi terhadap 3 orang anaknya dengan jumlah sebagai berikut:
Gunawan Surjo Wibowo memiliki 1501 lembar saham;
Elliana Wibowo (Penggugat I) memiliki 1500 lembar saham;dan
Lani Wibowo (Penggugat II) memiliki 429 lembar saham.
Jadi bohong besar surat gugatan yang mengatakan seolah-olah nama Para Penggugat belum dicantumkan sebagai pemegang saham di PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI), kebohongan tersebut dilakukan oleh Para Penggugat dengan tujuan untuk menciptakan seolah-olah ada perkara dengan tujuan menggagalkan Initial Public Offering (IPO) PT. Blue Bird dengan menciptakan perkara kemudian perkara tersebut dijadikan sebagai alasan kepada OJK untuk menunda Initial Public Offering (IPO) PT. Blue Bird.
Bahwa dengan demikian jelas terbukti surat gugatan Para Penggugat yang meminta namanya dicantumkan dalam pemegang saham adalah gugatan rekayasa dan isinya bohong sebab kenyataanya nama Para Penggugat sudah lama resmi tercatat sebagai Pemegang saham Perseroan dan tidak ada satu lembar pun saham Para Penggugat yang dihilangkan.
Bahwa jelas terlihat gugatan ini diajuakan Para Penggugat dengan itikad buruk, dengan cara merekayasa gugatan padahal tujuan sebenarnya adalah hendak menggagalkan rencana dari PT. Blue Bird (perusahaan terpisah dari PT. Blue Bird Taxi) untuk menjual saham ke publik (Go Public) atau (Initial Public Offering) (IPO) sebagaimana tercantum dalam dalam butir 12 petitum surat gugatan yaitu sebagai berikut:
“12. Memerintahkan Turut Tergugat (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menolak rencana penawaran umum saham ke publik (IPO) yang diajukan atau akan diajukan oleh salah satu atau lebih dari antara Tergugat – VII sampai dengan Tergugat – XIX.”
Bahwa perlu ditegaskan PT. Blue Bird adalah Perusahaan yang terpisah dari PT. Blue Bird Taxi dan Para Penggugat tidak memiliki saham satu lembar pun di PT. Blue Bird. Surat gugatan dari Para Penggugat ini dibuat dengan sengaja dan beritikad buruk untuk menunda (Go Public) atau (Initial Public Offering) (IPO) dari PT. Blue Bird (Tergugat XIII). Anehnya Para Penggugat tidak menggugat PT. Gamya yang juga perusahaan taksi yang didirikan oleh Dr. Mintarsih dan menjadikan PT. Gamya sebagai saingan usaha PT. Blue Bird Taxi, padahal sampai dengan tanggal 7 Juni 2013 Dr. Mintarsih A. Lestiani masih menjabat sebagai direktur dari PT. Blue Bird Taxi dan masih menerima honor dari PT. Blue Bird Taxi.
GUGATAN PERIHAL PENGELOLAAN HARTA KEKAYAAN GEDUNG, TANAH, POOL MILIK DARI PERSEROAN PT. BLUE BIRD TAXI ,
PARA TERGUGAT MENOLAK SELURUH GUGATAN TERSEBUT DAN INTI POKOK JAWABAN PARA TERGUGAT ADALAH:
RUPS PT. BLUE BIRD TAXI DENGAN SUARA BULAT TELAH MENERIMA PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI PERSEROAN TERKAIT PENGELOLAAN DAN PENGURUSAN HARTA KEKAYAAN PT. BLUE BIRD TAXI
BAHWA SELURUH HARTA KEKAYAAN/ASSET DARI PT. BLUE BIRD TAXI BERADA DALAM POSISI YANG SANGAT AMAN DAN TETAP BERADA DALAM KEPEMILIKAN PT. BLUE BIRD TAXI, AKAN TETAPI DALAM MENJALANKAN USAHA TAXI TERSEBUT PT. BLUE BIRD TAXI MELAKUKAN KERJASAMA OPERASIONAL DENGAN PERUSAHAAN YANG TERGABUNG DALAM BLUE BIRD GROUP.
SEHINGGA PT. BLUE BIRD TAXI (TERGUGAT VI) SANGAT DIUNTUNGKAN KARENA MENDAPATKAN MANFAAT DAN MEMAKAI ASSET DAN FASILITAS DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN LAIN YANG TERGABUNG DALAM BLUE BIRD GROUP DAN HAL INI TERJADI KARENA IDE JENIUS DARI DR. H. PURNOMO PRAWIRO (TERGUGAT I)
Bahwa di dalam Group usaha “Blue Bird Group” terdapat perusahaan dengan nama sebagai berikut:
PT. Pusaka Satria Utama
PT. Pusaka Nuri Utama
PT. Luhur Satria Sejati Kencana
PT. Central Naga Europindo
PT. Cendrawasih Pertiwijaya
PT. Lintas Buana Taksi
PT. Blue Bird Pusaka
PT. Blue Bird
PT. Prima Sarijati Agung
PT. Morante Jaya
PT. Silver Bird
PT. Blue Bird Taxi
PT. Irdawan Multitrans
PT. Praja Bali Transportasi
PT. Surabaya Taksi Utama
PT. Lombok Seaside Cottage
PT. Lombok Taksi Utama
Bahwa PT. Blue Bird Taxi dan PT. Blue Bird adalah 2 perusahaan terpisah dan tetap sama-sama bergabung dalam Blue Bird Group. Perlu dijelaskan bahwa Blue Bird Group bukan badan hukum melainkan hanya sebutan untuk group usaha.
Bahwa berkat kejeniusan dan prestasi dari Dr. H. Purnomo Prawiro (Tergugat I) maka PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI) mendapat manfaat karena dapat mempergunakan semua fasilitas milik perusahaa-perusahaan lain yang tergabung dalam Blue Bird Group dalam bentuk kerjasama operasional
Bahwa Pengelolaan dan kepemilikan keseluruhan dari harta kekayaan dari PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI) dengan surat tertanggal 20 Mei 2013 (Vide Bukti T-37) telah dilaporkan oleh direksi (Dr. H. Purnomo Prawiro) kepada RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi tanggal 7 Juni 2013 seperti terbukti dari surat berjudul Laporan Pertanggungjawaban Direksi PT. Blue Bird Taxi (perseroan) tanggal 20 Mei 2013(Vide Bukti T-37)
Dan ternyata seluruh pemegang saham yang hadir dalam RUPS Tahunan tanggal 7 Juni 2013 dengan suara bulat menerima dan menyetujui pertanggungjawaban Dr. Purnomo Prawiro sebagai direktur PT. Blue Bird Taxi khususnya di dalam pengelolaan manajemen bidang asset/harta kekayaan PT. Blue Bird Taxi seperti terbukti dari Akta Berita Acara RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi No. 11 tanggal 7 Juni 2013 dihadapan Notaris Teddy Anwar,S.H.,S.pN. Notaris di Jakarta (Vide Bukti T-6) dalam halaman 30 dikutip sebagai berikut:
“Berhubung suara yang hadir MENYETUJUI 100 % (seratus persen) dengan suara bulat terpenuhi, maka Rapat MEMUTUSKAN untuk:
MENYETUJUI “LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI PT. BLUE BIRD TAXI” (“Perseroan”) tertanggal dua puluh Mei dua ribu tiga belas (20-05-2013) tentang pelaksanaan kegiatan perseroan, pelaksanaan operasional taksi milik Perseroan dan permasalahan yang timbul serta pelaksanaan tanggung jawab sosial”
Bahwa dengan demikian mohon Majelis Hakim MENOLAK GUGATAN Para Penggugat karena perihal pengelolaan asset, harta kekayaan PT. Blue Bird Taxi karena RUPS PT. Blue Bird Taxi sebagai organ tertinggi dalam perseroan telah mengesahkan pertanggung jawaban Dr. Purnomo Prawiro sebagai direktur PT. Blue Bird Taxi.
BUKTI PERTAMA (I) HASIL PRESTASI DAN HASIL KERJA DR. PURNOMO PRAWIRO (TERGUGAT I) DALAM MENJALANKAN TUGAS SEBAGAI DIREKTUR PT. BLUE BIRD TAXI. (TERGUGAT VI) YANG TELAH DITERIMA DAN DISAHKAN PADA RUPS PT. BLUE BIRD TAXI (TERGUGAT VI) ADALAH:
bahwa dikutip Laporan Pertanggungjawaban Direksi PT. Blue Bird Taxi tertanggal 20 Mei 2103 (Vide Bukti T-37) terkait pengelolaan kekayaan dan usaha PT. Blue Bird Taxi sebagai berikut:
butir 2 angka 1 halaman 1:
“Perseroan memiliki 2300 ijin taxi reguler, dioperasikan dengan mengikuti policy dari Blue Bird Grup yaitu antara lain :
Memakai tarif atas, yaitu flag fall Rp. 6000,- (enam ribu rupiah); tarif per kilometer Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan tarif menunggu Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) perjam.
Diremajakan dalam jangka waktu 5 tahun.
Memakai kendaraan dengan jenis Toyota limo.
Beroperasi menggunakan argo meter.
Daerah operasi di Jadetabek.
Order didapat dari : penumpang yang naik dari outlet-outlet, penumpang yang stop di jalan sistem dispatch dari Reservasi pusat (order by phone).
Corporate customer dari Blue Bird Grup yang merupakan pelanggan dari Grup di bidang lain (cross selling).”
Bahwa dari kutipan laporan pertanggungjawaban Direksi tanggal 20 Mei 2013 (vide bukti T-37) tersebut di atas jelas terbukti:
Berkas hasil kerja keras dari Dr. Purnomo Prawiro (Tergugat I), PT. Blue Bird Taxi mampu memakai kendaraan jenis Toyota Limo terbaru, sistem reservasi yang canggih dan yang penting adalah para corporate customer dari perusahaan-perusahaan lain di Blue Bird Group (termasuk corporate customer PT. Blue Bird (Tergugat VIII)) juga menjadi pelanggan dari PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI).
Jadi terbukti tidak benar gugatan Para Penggugat yang mendalilkan seolah-olah PT. Blue Bird merugikan PT. Blue Bird Taxi sebab keberadaan PT. Blue Bird (Tergugat VIII) termasuk aset dan fasilitas dari PT. Blue Bird (Tergugat VIII) justru menguntungkan bagi PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI) karena semua fasilitas atau aset milik PT. Blue Bird (Tergugat VIII) dapat dipergunakan oleh PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI)
BUKTI KEDUA (II) PRESTASI DAN HASIL KERJA DARI DR. H. PURNOMO PRAWIRO (TERGUGAT I) DALAM MENJALANKAN TUGAS SEBAGAI DIREKTUR DARI PT. BLUE BIRD TAXI (TERGUGAT VI) YANG TELAH DITERIMA DAN DISAHKAN PADA RUPS PT. BLUE BIRD TAXI (TERGUGAT VI) ADALAH TERTUANG DALAM BUTIR II.2 (LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI PT. BLUE BIRD TAXI TANGGAL 20 MEI 2013 (VIDE BUKTI T-37) YANG DIKUTIP SEBAGAI BERIKUT :
“Dalam hal menjalankan operasional sehari-hari, Perseroan mendapatkan manfaat mempergunakan semua fasilitas-fasilitas darui perusahaan-perusahaan lain selain perseroan dalam Blue Bird Grup, dan demi efisiensi melakukan Manajemen Operasional Bersama dengan semua perusahaan lain di Blue Bird Grup, yaitu antara lain:
Kantor Pusat perseroan yang beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan, terletak diatas area bidang-bidang tanah seluas total kurang lebih 31.000 m2, yang terdiri dari sebagian area tanah milik perseroan dan sebagian area tanah milik perusahaan-perusahaan lain selain perseroan dalam Blue Bird Grup, dimana terletak fasilitas-fasilitas antara lain pool, area parkir kendaraan dinas dan kendaraan operasional taksi, bengkel, mess pengemudi, tempat cuci mobil, show room mobil jual ex taxi, dan fasilitas area parkir kendaraan milik karyawan (mobil dan motor). Meskipun selain gedung kantor pusat, sebagian besar dari fasilitas-fasilitas yang tersebut diatas terletak di area tanah milik Blue Bird Grup, namun di manfaatkan oleh perseroan untuk kepentingan taksi milik perseroan.”
Bahwa dari kutipan tersebut diatas jelas terbukti sebagai berikut:
Perseroan PT. Blue Bird Taxi (Tergugat IV) hanya sebagai pemilik tanah seluas 13290 M2 dan gedung kantor pusat di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60 Jakarta Selatan, selebihnya diatas tanah seluas 17.609 M2 bukan tanah milik dari PT. Blue Bird Taxi, namun berdiri berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh taksi milik Blue Bird Group seperti Pool, area parkir, bengkel, mess pengemudi, tempat cuci mobil dalm lainnya yang meskipun berdiri di atas tanah-tanah bukan milik PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI) namun dapat dimanfaatkan/dipakai penuh oleh 2300 taksi milik PT. Blue Bird Taxi. Hal ini terjadi karena prestasi dari Dr. Purnomo Prawiro (Tergugat I) yang menerapkan manajemen Operasional Bersama.
Jadi terbukti tidak benar gugatan Para Penggugat yang mendalilkan seolah-olah PT. Blue Bird merugikan PT. Blue Bird Taxi sebab keberadaan PT. Blue Bird (Tergugat VIII) termasuk aset dan fasilitas dari PT. Blue Bird (Tergugat VIII) justru menguntungkan bagi PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI) karena semua fasilitas atau aset milik PT. Blue Bird (Tergugat VIII) dan aset lain milik Blue Bird Group dapat dipergunakan oleh PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI).
BUKTI KETIGA (III) PRESTASI DAN HASIL KERJA DARI. H. PURNOMO PRAWIRO (TERGUGAT I) DALAM MENJALANKAN TUGAS SEBAGAI DIREKTUR DARI PT. BLUE BIRD TAXI (TERGUGAT VI) YANG SEBAGAI DIREKSI MEMPU MENCIPTAKAN BERBAGAI FASILITAS UNTUK 2300 TAKSI MILIK PT. BLUE BIRD TAXI YAITU SEPERTI DIKUTIP DI BUTIR II.2.ii.II DAN II.2.ii.III DARI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI PT. BLUE BIRD TAXI (TERGUGAT VI) TANGGAL 20 MEI 2013 (VIDE BUKTI T-37) YAITU SEBAGAI BERIKUT:
BUTIR II.2.ii.II:
“Taxi perseroan mengunakan 7 pool, dengan perincian sebagai berikut:
1 pool diisewa oleh perseroan
1 pool dimiliki oleh perseroan
5 pool :sebagian area bidang tanah dimiliki oleh perseroan dan sebagian area bidang tanah dimiliki oleh perusahaan-perusahaan lain selain perseroan dalam Blue Bird Grup (dimiliki bersama oleh perseroan dan Blue bird Grup).
Catatan : dari 7 pool (parkir) yang dipakai sebagai pool (parkir) oleh Perseroan, hanya satu pool murni 100% dimiliki sendiri oleh Perseroan.
BUTIR II.2.ii.III:
Grup secara keseluruhan keseluruhan memiliki 55 pool dengan perincian:
48 pool dimiliki atau disewakan oleh perusahaan-perusahaan di Blue Bird Grup kecuali perseroan.
5 pool dimiliki bersama-sama oleh perseroan dan Blue bird Grup.
1 pool dimiliki oleh perseroan.
1 pool disewa oleh perseroan.
Walaupun dari 55 pool, hanya 7 pool yang dimiliki atau disewa (baik sendiri ataupun bersama-sama) oleh perseroan, semua fasilitas dari 55 pool tersebut dapat dipergunakan untuk pelaksanaan dari Manajemen Operasional Bersama oleh perseroan.”
Bahwa dari kutipan tersebut diatas terbukti berkat prestasi dari Dr. Purnomo Prawiro (Tergugat I) sebagai Direktur dari PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI) maka 2300 (dua ribu tiga ratus) taksi milik PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI) dapat MEMAKAI fasilitas 55 (lima puluh lima) pool (parkir) (milik perusahaan-perusahaan dalam Blue Bird Group) meskipun hanya 1 (satu) pool yang murni dimiliki oleh PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI). Inilah bukti manfaat Management Operasional bersama yang diterapkan oleh Dr. Purnomo Prawiro (Tergugat I) sebagai direktur dari PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI).
Jadi terbukti tidak benar gugatan Para Penggugat yang mendalilkan seolah-olah PT. Blue Bird merugikan PT. Blue Bird Taxi sebab keberadaan PT. Blue Bird (Tergugat VIII) termasuk aset dan fasilitas dari PT. Blue Bird (Tergugat VIII) justru menguntungkan bagi PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI) karena semua fasilitas atau aset milik PT. Blue Bird aset lain milik Blue Bird Group (Tergugat VIII) dapat dipergunakan oleh PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI)
BUKTI KEEMPAT (IV) PRESTASI DAN HASIL KERJA DARI. H. PURNOMO PRAWIRO (TERGUGAT I) DALAM MENJALANKAN TUGAS SEBAGAI DIREKTUR DARI PT. BLUE BIRD TAXI (TERGUGAT VI) UNTUK MEMAJUKAN BISNIS TAXI DARI PT. BLUE BIRD TAXI YANG TELAH DITERIMA DAN DISAHKAN OLEH RUPS PT. BLUE BIRD TAXI (TERGUGAT VI) ADALAH DENGAN SISTEM MANAGEMENT OPERASIONAL BERSAMA MAKA 2300 TAXI MILIK PT. BLUE BIRD GROUP DAPAT MEMAKAI FASILITAS-FASILITAS MILIK PERUSAHAAN LAIN DI BLUE BIRD GROUP SEPERTI DIKUTIP BUTIR 2.II PARAGRAF KEDUA LAPORAN PERTANGGUNG-JAWABAN DIREKSI TANGGAL 20 MEI 2013 (VIDE BUKTI T39) DIKUTIP SEBAGAI BERIKUT:
“Fasilitas-fasilitas yang dipergunakan bersama tersebut antara lain:
Perbaikan bengkel untuk mobil operasional.
Perbaikan bengkel untuk mobil jual.
Back up operasional.
Persiapan mobil jual.
Showroom mobil jual.
Tempat pelatihan management training.
Fasilitas klinik dokter umum dan klinik dokter spesialis
Pinjam pengemudi jika ada Pengemudi yang tidak masuk dari perseroan lain dalam Blue Bird Grup diluar perseroan, sehingga taksi milik perseroan dapat tetap beroperasi dan menghasilkan “revenue” untuk perseroan walaupun Pengemudi tidak masuk, dan juga sebaliknya.
Mess pengemidi yang bisa dipakai oleh Pengemudi seluruh Blue Bird Grup termasuk pengemudi perseroan.”
Jadi terbukti tidak benar gugatan Para Penggugat yang mendalilkan seolah-olah PT. Blue Bird merugikan PT. Blue Bird Taxi sebab keberadaan PT. Blue Bird (Tergugat VIII) termasuk aset dan fasilitas dari PT. Blue Bird (Tergugat VIII) justru menguntungkan bagi PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI) karena semua fasilitas atau aset milik PT. Blue Bird (Tergugat VIII) dapat dipergunakan oleh PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI)
BUKTI KELIMA (V) PRESTASI DAN HASIL KERJA DARI. DR. H. PURNOMO PRAWIRO (TERGUGAT I) DALAM MENJALANKAN TUGAS SEBAGAI DIREKTUR DARI PT. BLUE BIRD TAXI (TERGUGAT VI) YANG TELAH DITERIMA DAN DISAHKAN OLEH RUPS PT. BLUE BIRD TAXI (TERGUGAT VI) SEPERTI DIKUTIP DIBUTIR 2 (IV) DARI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI PT. BLUE BIRD TAXI (TERGUGAT VI) TANGGGAL 20 MEI 2013 (VIDE BUKTI T-37) DIKUTIP SEBAGAI BERIKUT:
“IV. Perseroan tidak memiliki fasilitas training center untuk pengemudi dan karyawan baru, akan tetapi Perseroan secara cuma-cuma atau gratis memanfaatkan fasilitas training center untuk Pengemudi dan karyawan di Sutoyo yang dimiliki oleh PT. Pusaka Bumi Mutiara (salah satu perusahaan dalam Blue Bird Grup)
V. Perseroan memakai fasilitas pool Narogong milik PT Pusaka Bumi Mutiara (salah satu perusahaan dalam Blue Bird Grup), untuk persiapan pengadaan mobil baru untuk peremajaan mobil Perseroan dengan cuma-cuma.
VI. Pengemudi perseroan dalam kegiatan sehari-2 untuk mengoperasikan taksi milik perseroan, memakai baju seragam batik yang merupakan hasil cipta dan milik dari salah satu perusahaan dalam Blue Bird Grup (bukan perseroan).
VII. Blue Bird grup mempunyai lebih dari 200 outlet diseluruh Indonesia yang dipakai oleh semua perusahaan-perusahaan dari Blue Bird Grup, termasuk Perseroan, tanpa royalty atau komisi.
VIII. Kegiatan marketing dan promosi:
Cross selling atas customer di kota-kota dimana perseroan tidak memiliki kegiatan operasional/ bisnis, namun perseroan-perseroan lain dalam grup memiliki kegiatan operasional/ bisnis dan memiliki customer base yang cukup kuat.
Pemakaian asilitas customer service bersama (CRC), dimana Blue Bird Grup memperoleh penghargaan MURI untuk pengembalian barang ketinggalan, dimana sebagain besar penumpang tidak mengetahui nomor taxi yang ditumpangi.”
Jadi terbukti tidak benar gugatan Para Penggugat yang mendalilkan seolah-olah PT. Blue Bird merugikan PT. Blue Bird Taxi sebab keberadaan PT. Blue Bird (Tergugat VIII) termasuk aset dan fasilitas dari PT. Blue Bird (Tergugat VIII) justru menguntungkan bagi PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI) karena semua fasilitas atau aset milik PT. Blue Bird (Tergugat VIII) dapat dipergunakan oleh PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI)
BUKTI KEENAM (VI) PRESTASI DAN HASIL KERJA DARI. H. PURNOMO PRAWIRO (TERGUGAT I) DALAM MENJALANKAN TUGAS SEBAGAI DIREKTUR DARI PT. BLUE BIRD TAXI (TERGUGAT VI) YANG TELAH DITERIMA DAN DISAHKAN OLEH RUPS PT. BLUE BIRD TAXI (TERGUGAT VI) ADALAH BERHASIL MEMBANGUN TEKNOLOGI CANGGIH SISTEM RESERVASI BAGI PUBLIK YANG MAU MEMBOOKING TAXI SEPERTI DIKUTIP DI BUTIR II.3 DARI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI PT. BLUE BIRD TAXI (TERGUGAT VI) TANGGGAL 20 MEI 2013 (VIDE BUKTI T-37) DIKUTIP SEBAGAI BERIKUT:
“3. Manajemen Operasional Bersama juga diterapkan dalam pemakaian fasilitas bersama reservasi (tanpa diskriminasi) melalui telfon (call centre), dengan menggunakan teknologi terkini yang diciptakan dan dikembangkan oleh Blue Bird Grup. Perseroan mendapat manfaat dari teknologi terbaru yang dikembangkan oleh Blue Bird Grup. Pemesanan taxi via telfon (call centre) saat ini mengikuti perkembangan terkini dari grup, yaitu antara lain penggunaan SMS taxi untuk reservasi (tahun 2002), radio MDT berbasis GSM (tahun 2010), dan yang terakhir dan paling terkini adalah penggunaan sistem Taxi Mobile Reservation via smartphone yang mendapatkan MURI sebagai operator taxi pertama di Indonesia yang menggunakan terobosan Reservasi via smartphone.
Prosedur pengiriman taksi adalah sebagai berikut :
Pelanggan memesan taksi melalui call center diterima oleh teleponis dan data pemesanan akan masuk sistem reservasi.
Pelanggan juga bisa langsung memesan taksi melalui TMR (taxi mobile reservation) dan data pemesanan akan masuk ke sistem reservasi.
Sistem reservasi dengan bantuan satelit akan mencarikan beberapa taksi terdekat di wilayah penjemputan dengan radius yang telah ditentukan, tanpa memperhatikan perusahaan pemilik taksi.
Unit taksi posisi terdekat akan mendapatkan data pemesanan pelanggan.
Nomer unit taksi terkirim akan diinformasikan melalui notifikasi SMS kepada pelanggan (untuk SMS Taxi). Untuk pemesanan via TMR pelanggan bisa mendapatkan informasi Nomer taksi dan posisi taksi di gadget.
Taksi akan menuju alamat pemesanan.”
Flow Reservation & Dispatching Taxi
(GAMBAR SKEMA PROSEDUR PENGIRIMAN TAKSI)
4. Perseroan juga memanfaatkan terobosan-terobosan inovasi dari sisi pelayanan, IT, sistem komputer, sistem komunikasi radio, Reservasi, dan lain-lain yang dibuat oleh grup sebagai standard operasional dan marketing bagi kepentingan perseroan, dan dimanfaatkan dalam Manajemen Operasional Bersama.”
Jadi terbukti tidak benar gugatan Para Penggugat yang mendalilkan seolah-olah PT. Blue Bird merugikan PT. Blue Bird Taxi sebab keberadaan PT. Blue Bird (Tergugat VIII) termasuk aset dan fasilitas dari PT. Blue Bird (Tergugat VIII) justru menguntungkan bagi PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI) karena semua fasilitas atau aset milik PT. Blue Bird (Tergugat VIII) dapat dipergunakan oleh PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI)
PRESTASI DARI . H. PURNOMO PRAWIRO (TERGUGAT I) DALAM MENJALANKAN TUGAS SEBAGAI DIREKTUR YANG HASILNYA SELALU DINIKAMTI OLEH PARA PENGGUGAT DAN PEMEGANG SAHAM LAINNYA DARI PT. BLUE BIRD TAXI (TERGUGAT VI) YANG TELAH DITERIMA DAN DISAHKAN OLEH RUPS PT. BLUE BIRD TAXI (TERGUGAT VI)
Inti jawaban dari Para Tergugat adalah:
Perihal pemakaian merek dan logo telah disahkan RUPS PT. Blue Bird Taxi.
Para Penggugat sudah lama mengetahui bahwa merek dan logo “BURUNG BIRU” dari “BLUE BIRD" terdaftar atas nama PT. Pusaka Citra Djokosoetono di Kantor Merek (Ditjen Haki) dan sejak itu Para Penggugat telah menikmati uang hasil operasional taksi yang memakai merek dan logo yang sudah terdaftar atas nama PT. Pusaka Citra Djokosoetono, apabila sudah bertahun-tahun Para Penggugat menikmati uang hasil pemakaian merek dan logo tersebut apakah masuk diakal Para Penggugat sekarang mengajukan gugatan??? Terbukti tidak masuk diakal dan gugatan tidak berdasar.
Yaitu sistem pemakaian merek Blue Bird Group dimana logo burung biru yang telah berlangsung selama bertahun tahun dan menghasilkan uang bagi Para Penggugat karena sudah hampir 10 (sepuluh) tahun lamanya, 2300 taxi dari PT. Blue Bird Taxi memakai merek blue bird dan logo burung biru yang tercatat atas nama PT. Pusaka Citra Djokosoetono dan tidak pernah ada protes dari direksi lain atau pemegang saham dari PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI) bahkan taksi-taksi tersebut menghasilkan uang bagi seluruh pemegang saham PT. Blue Bird Taxi termasuk Para Penggugat.
Bahwa logo “burung biru” dan merek “blue bird” yang tercatat Direktorat merek atas nama PT. Pusaka Citra Djokosoetono telah disikapi dalam RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi tanggal 7 juni 2013.
Bahwa dalam laporan pertanggungjawaban direksi PT. Blue Bird Taxi tanggal 20 Mei 2013 (Vide Bukti T-37) butir 7 yang telah diterima dan disahkan oleh rups PT. Blue Bird taxi (Tergugat VI) dikutip sebagai berikut:
“7. Dalam rangka Manajemen Operasional Bersama, semua taksi milik Perseroan memakai logo/merek yaitu lambang “burung biru” dan kata “Blue Bird” yang sama dengan logo/merek yang dipakai oleh sebagian dari taksi milik Blue Bird Grup yang terdaftar atas nama PT. Pusaka Citra Djokosoetono di kantor Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM. Semua Perusahaan di Blue Bird Grup mendapatkan perlakuan dan fasilitas yang sama tanpa ada diskriminasi.“
Bahwa sistem pemakaian merek dan logo tersebut sudah disetujui oleh seluruh pemegang saham yang hadir di RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi tanggal 7 Juni 2013 dengan cara menyetujuinya sistem pemakaian merek telah terungkap dalam tanya jawab dalam Akte Berita Acara RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi No. 11 Tanggal 7 Juni 2013 dihadapan Notaris H. Teddy Anwar,S.H.,SpN. (Vide Bukti T-6) pada halaman 35-36 yang dikutip sebagai berikut:
“Bahwa kemudian diadakan sesi tanya jawab, dengan beberapa pertanyaan dari peserta Rapat kepada tuan DR H PURNOMO PRAWIRO atau disebut juga Dokter Haji PURNOMO PRAWIRO MANGKUSUDJONO selaku Direktur dari Perseroan:
Pertanyaan pertama dari dari tuan Hotman Hutapea,S.H. atau disebut juga Doktor HOTMAN PARIS HUTAPEA Sarjana Hukum Magister Humaniora, selaku kuasa Pemegang saham tuan INDRA PRIAWAN DJOKOSOETONO: Menanggapi penjelasan dari direksi bahwa seluruh taksi perseroan dalam 10 tahun terakhir ini memakai merek burung biru dan kata blue bird design baru, dan menghasilkan uang bagi perseroan, dan didalam laporan pertanggung jawaban direksi PT Blue Bird Taxi tertanggal 20 Mei 2013, saudara Direksi menerangkan bahwa dalam 10 tahun terakhir ini, uang hasil usaha Perseroan dinikmati oleh semua Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris Perseroan dalam bentuk honor, tunjangan hari raya dan biaya pengawasan. Pertanyaanya adalah, apakah semua direksi atau komisaris atau pemegang saham menerima dengan ikhlas honor, tunjangan hari raya dan biaya pengawasan tersebut, karena dalam gugatan perdata No. 311/Pdt.G/2013/PN.JKT.Sel nyonya DR MINTARSIH A. LATIEF seolah-olah tidak tahu menahu tentang kegiatan perseroan?
Bahwa atas pertanyaan tersebut nyonya Dr Sri Adriani LESTARI selaku pimpinan Rapat meminta tuan DR H PURNOMO PRAWIRO atau disebut juga Dokter Haji PURNOMO PRAWIRO MANGKUSUDJONO selaku Direktur yang aktif dari perseroan untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Atas pertanyaan tersebut tuan DR H PURNOMO PRAWIRO atau disebut juga Dokter Haji PURNOMO PRAWIRO MANGKUSUDJONO menyampaikan jawaban sebagai berikut:
Secara gambang seluruh armada taksi milik perseroan memakai merek lambang burung biru dengan logo Blue Bird design baru di badan mobil taksi. Nyonya DR. MINTARSIH A LATIEF atau disebut juga MINTARSIH LESTIANI mengetahui pemakaian merek design baru tersebut dan malah dalam 10 tahun terakhir menikmati uang hasil usaha taksi perseroan tersebut. Sebagai pelaksanaan Manajemen Operasional Bersama, perusahaan-perusahaan dalam Blue Bird Group, merek design baru telah terdaftar atas nama PT. Pusaka Citra Djokosoetono.”
Bahwa dalam RUPS tanggal 7 Juni 2013 tersebut terungkap bahwa ternyata Para Penggugat (Elliana Wibowo dan Lani Wibowo) selaku Pemegang Saham selama hampir 10 tahun ini mendapat manfaat dan menikmati uang hasil dari sistem pemakaian merek dan logo tersebut yang tercatat di Direktorat Merek atas nama PT Pusaka Citra Djokosoetono seperti dikutip dalam Akta berita acara RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi (Tergugat IV) No. 7 tanggal 11 Juni 2013 hal 37 yang dibuat oleh H. Teddy Anwar, S.H., SpN, Notaris di Jakarta (Vide Bukti T-6) dikutip sebagai berikut:
“Atas pernyataan tersebut, tuan DR H PURNOMO PRAWIRO atau disebut juga atau disebut juga dokter H PURNOMO PRAWIRO MANGKUSUDJONO menyampaikan jawaban sebagai tersebut:
Dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir ini seluruh pemegang saham, direksi dan komisaris selalu menerima dengan baik biaya pengawasan, honor dan tunjangan hari raya yang perinciannya dapat dilihat di laporan Pertanggungjawaban direksi PT.Blue Bird Taxi butir V halaman 6. Atau boleh saya tegaskan bahwa dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir ini seluruh pemegang saham, direksi dan komisaris telah menikmati hasil usaha Pemakaian merek burung biru dan kata ‘Blue Bird’ design baru yang terdaftar atas nama PT. Pusaka Citra Djokosoetono di kantor merek.
Nyonya Dokter MINTARSIH A LATIEF atau disebut juga MINTARSIH LESTIANI selalu menerima biaya-biaya antara lain:
Biaya pengawasan sebesar Rp.262.500.000,- (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Honor sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan;
Tunjangan hari raya sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan
Telah diterima, ada tanda terima nyonya Dokter MINTARSIH A LATIEF atau disebut juga MINTARSIH LESTIANI, ditransfer lewat bank dan tidak pernah dikembalikan.“
Dari kutipan tersebut di atas jelas terihat bahwa semua pemegang saham, direksi dan komisaris telah menikmati hasil usaha manajemen operasional bersama tersebut khususnya hasil usaha pemakaian logo burung biru dan merek Blue Bird Group yang terdaftar atas nama PT. Pusaka Citra Djokosoetono. Bahwa dari Laporan Pertanggungjawaban direksi PT. Blue Bird Taxi tanggal 20 Mei 2013 (Vide Bukti T-37) yang telah disetujui dengan suara bulat oleh seluruh pemegang saham yang hadir dalam RUPS tersebut terungkap. Seluruh pemegang saham, Direksi dan Komisaris telah puluhan tahun menikmati hasil jerih payah dari Dr. H. Purnomo Prawiro sebagai direktur dari PT. Blue Bird Taxi seperti dikutip dalam butir 5 Laporan Pertanggungjawaban direksi PT. Blue Bird Taxi tanggal 20 Mei 2013 (Vide Bukti T-37) dikutip sebagai berikut:
“V. DIREKSI DAN KOMISARIS
Susunan pengurus direksi dan komisaris sesuai dengan anggaran dasar perseroan yang terakhir adalah :
Direksi :
Direktur Utama : Ny. Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono, SH
Direktur : tuan Purnomo Prawiro Mangkusudjono
Direktur : Ny. Mintarsih Lestiani
Direktur : tuan Surjo Wibowo
Komisaris :
Komisaris Utama: tuan Chandra Suharto
Komisaris : tuan Dudung Abdul Latief
Komisaris : Ny. Dolly Regar
Komisaris : Ny. Endang Basuki
Beberapa orang anggota direksi dan komisaris sudah meninggal, dan belum dilakukan penyesuaian. Sesuai dengan agenda pada RUPS ini, setelah laporan direksi selesai dibacakan maka akan dipilih dan diangkat dewan komisaris dan direksi yang baru oleh suara terbanyak dari peserta RUPS.
Kepada direksi dan komisaris secara rutin diberikan honor dan biaya pengawasan setiap bulannya.
Untuk tahun 2012 honor dan biaya pengawasan yang diberikan adalah :
Ny. Mintarsih Lestiani : biaya pengawasan sebesar Rp. 262.500.000,- (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dan honor sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap bulan dan THR sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Tuan Purnomo Prawiro Mangkusudjono : biaya pengawasan sebesar Rp. 262.500.000,- (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dan honor sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulan dan THR sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Tuan Surjo Wibowo dan kelompoknya : biaya pengawasan sebesar Rp. 437.500.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dan honor sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap bulan dan THR sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Tuan Chandra Suharto dan kelompoknya : biaya pengawasan Rp. 262.500.000,- (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dan honor sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap bulan dan THR sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Tuan Dudung A. Latief : honor sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulan dan THR sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Nyonya Dolly Regar : honor sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulan dan THR sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Nyonya Endang Basuki : honor sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulan dan THR sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Tuan R. Soekiswo : biaya pengawasan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulan.”
Dari kutipan tersebut diatas terdapat pembayaran biaya pengawasan setiap bulan kepada tuan Surjo Wibowo yang kini telah diserahkan kepada 3 (tiga) ahli warisnya yaitu LANI WIBOWO (PENGGUGAT I) , ELLIANA WIBOWO (PENGGUGAT II) dan Gunawan Surjo Wibowo, maka dengan demikian tidak ada alasan hukum bagi Para Penggugat untuk mempersoalkan sistem pemakaian merek dan logo sekarang ini karena ternyata sistem pemakaian logo dan merek selama ini telah menghasilkan uang puluhan tahun dan Para Penggugat tidak pernah protes.
Bahwa dalam diri Para Penggugat mulai timbul nafsu kerakusan dan rasa cemburu setelah melihat perusahaan lain yang dibangun Dr. H. Purnomo Prawiro (Tergugat I) dan Chandra Soeharto yaitu PT. Blue Bird (perusahaan terpisah dari PT. Blue Bird Taxi) ternyata berkembang pesat dan sudah merencanakan menjadi perusahaan Go Public. Setelah mengetahui rencana PT. Blue Bird untuk Go Public, Para Penggugat merekayasa gugatan ini dengan maksud untuk mendapatkan imbalan uang dengan gugatan, mengancam berkali-kali bahwa akan mengajukan gugatan untuk menghambat proses Go Public/ Initial Public Offering (IPO) dari PT. Blue Bird.
PERIHAL Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah MENGAKUI SAH keputusan RUPS Tahunan No. 11 tanggal 7 Juni 2013 (Vide Bukti T-6) dan keputusan RUPS Luar Biasa No. 14 tanggal 10 Juni 2013 (Vide Bukti T-1) atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membuat keputusan yang mengakui sebagai sah akta-akta dan surat Pertanggungjawaban Direksi PT. Blue Bird Taxi tanggal 20 Mei 2013 (Vide Bukti T-37) yang berisi soal tindakan soal pengelolaan harta kekayaan PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI) dan tidak ada pelanggaran soal logo dan merek.
Bahwa atas gugatan yang 100 % SAMA telah diajukan oleh salah satu pemegang saham minoritas lainnya (Dr.Mintasih A.Latief) yang berkomplot dengan Para Penggugat dalam perkara a quo (Lani Wibowo dan Elliana Wibowo) dimana Dr. Mintarsih A. Latief telah mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Jaksel dengan No. Perkara 311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel yang isinya pada dasarnya sama dengan surat gugatan a quo yang menggugat pengelolaan harta kekayaan PT. Blue Bird Taxi oleh direksi Dr. H. Purnomo Prawiro dan juga Menggugat soal merek blue bird dan logo burung biru.
Bahwa atas gugatan dengan No. Perkara 311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tersebut, telah dibahas sikap Perseroan dalam RUPS Tahunan tanggal 7 Juni 2013 halaman 40 seperti dikutip sebagai berikut:
“berhubung suara yang hadir MENYETUJUI 100 % (seratus persen) dengan suara bulat terpenuhi, maka rapat MEMUTUSKAN:
Untuk memerintahkan Direksi PT. Blue Bird Taxi agar segera mencabut gugatan perdata No. 311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan setiap perubahan dan gugatan baru yang terkait dengan gugatan perdata tersebut, yang diajukan oleh nyonya DR. MINTARSIH A. LATIEF atau disebut juga MINTARSIH LESTIANI, Direktur Perseroan yang mengaku bertindak untuk dan atas nama Perseroan.”
BAHWA MAJELIS PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN YANG DIPIMPIN OLEH KETUA MAJELIS DR. H.. SUPRAPTO,S.H.,M.HUM. TELAH MENGELUARKAN PENETAPAN NO. 311/PDT.G/2013/ PN.JKT.SEL. TANGGAL 4 SEPTEMBER 1013 (VIDE BUKTI T-38) YANG MENGAKUI KEABSAHAN RUPS TANGGAL 7 JUNI 2013 (VIDE BUKTI T-6) DAN 10 JUNI 2013 (VIDE BUKTI T-10) DAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN MENGAKUI KEABSAHAN DARI SURAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI PT. BLUE BIRD TAXI TANGGAL 20 MEI 2013 (VIDE BUKTI T-37) pada dasarnya pertimbangan hukum Majelis Hakim dikutip sebagai berikut:
“ Menimbang, bahwa PT. Blue Bird Taxi (Penggugat) dengan suratnya tanggal 15 Juli 2013, tanggal 15 Agustus 2013, dan tanggal 29 Agustus 2013, Menyatakan Mencabut Surat Gugatan tertanggal 16 Mei 2013 yang diajukan oleh PT. Blue Bird Taxi (Penggugat) yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 17 Mei 2013 dengan Register Perkara No. 311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel dan juga memohon kepada Majelis Hakim Perkara Perdata No. 311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel . Untuk mencoret Nomor Perkara Tersebut dalam Buku Register Perkara dan Tidak Melanjutkan Persidangan, dengan dasar hukum atau alasan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa PT. Blue Bird Taxi (Penggugat) dengan Surat Gugatannya tanggal 16 Mei 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Mei 2013 dengan Register Perkara No. 311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., PT. Blue Bird Taxi (Penggugat) yaitu suatu badan hukum yang diwakili oleh salah satu direkturnya bernama Dr. Mintarsih A. Latief yang menjabat sebagai Direktur berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi No. 69 tanggal 18 Agustus 1986 (terlampir lampiran 1) yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa hukumnya Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., Advocates dan Legal Consultants pada Otto Cornelis Kaligis & Associates.
Bahwa selanjutnya dalam RUPS Tahunan tanggal 7 Juni 2013 jo RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi tanggal 10 Juni 2013, sdr. Dr. Mintarsih A. Latief sudah tidak menjabat sebagai Direktur PT.Blue Bird Taxi karena telah digantikan oleh Direksi yang baru (Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono, Bayu Priawan Djokosoetono, S.E.,MBM., Dr. Sri Adriyani Lestari) dan Direksi PT. Blue Bird Taxi yang baru telah Mencabut Surat Kuasa kepada Prof. Dr.O.C.Kaligis, S.H.,M.H., Advokat dan Legal Consultant pada Otto Cornelis Kaligis & Associates (terlampir lampiran 2) untuk mewakili Perseroan PT. Blue Bird Taxi (Penggugat) sesuai dengan Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 19 Juli 2013;
Bahwa para Direksi PT. Blue Bird Taxi yang baru, yang menandatangani surat Pencabutan Gugatan Perkara No. 311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., adalah Direksi yang ditunjuk secara sah oleh RUPS dan disetujui 100% suara yang hadir dalam RUPS sesuai Akta Berita Acara RUPS Tahunan PT. Blue Bird Taxi No. 11 tanggal 7 Juni 2013 (terlampir lampiran 3) jo. Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi No. 14 tanggal 10 Juni 2013 yang keduanya dibuat oleh H. Teddy Anwar S.H., SPN, Notaris/PPAT (terlampir lampiran 4) yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-34309.AH.01.02. Tahun 2013, tanggal 25 Juni 2013 (terlampir lampiran 5), dimana Direksi baru yang ditunjuk secara sah oleh RUPS berlaku efektif dan berwenang seketika segera setelah ditutupnya RUPS (ditutupnya RUPS tanggal 7 Juni 2013 Jam 10.00 WIB) sebagaimana ditegaskan dengan surat Direktur Perdata Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU2.AH.01-01-477 tanggal 4 Juni 2013 (terlampir lampiran 6);
Bahwa Surat Pencabutan Gugatan Perkara No. 311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel dibuat sesuai dengan kewenangan dari Direksi yang baru (Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono, Bayu Priawan Djokosoetono, S.E., MBM., Dr. Sri Adiyani Lestari) yang sah mewakili perseroan PT. Blue Bird Taxi (Penggugat) di Pengadilan sesuai dengan Anggaran Dasar PT. Blue Bird Taxi pasal 12 Akta No. 14 tanggal 10 Juni 2013 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (terlampir lampiran 9);
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan atau dasar hukum pencabutan Gugatan Penggugat (PT Blue Bird Taxi) tersebut diatas, oleh karena Dr. Mintarsih A Latief sudah tidak mencabat sebagai direktur PT Blue Bird Taxi karena telah digantikan oleh direktur yang baru dan Direksi PT Blue Bird Taxi yang baru telah mencabut Surat Kuasa kepada Prof. Dr. O.C. Kaligis, SH, MH Advokat dan Legal Consultant pada Otto Cornelius Kaligis & Associates untuk mewakili perseroan PT Blue Bird Taxi (Penggugat), seusai dengan surat pencabutan perdata No.311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel;
Menimbang, bahwa berdasarkan kentuan Pasal 1814 KUHPerdata, bahwa PT Blue Bird Taxi (Penggugat) selaku Pemberi Kuasa telah menarik kembali Kuasa hukumnya (mencabut surat kuasa) kepada Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H. Advokat dan Legal Consultant pada Otto Cornelius Kaligis & Associates untuk mewakli perseroan PT Blue Bird Taxi (Penggugat) sesuai dengan surat pencabutan kuasa tertanggal 19 Juli 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan kententuan Pasal 271 Rv, bahwa gugatan dapat dicabut secara sepihak oleh Penggugat (PT Blue Bird Taxi) apabila para Tergugat belum memberikan jawabannya, tetapi jika Para Tergugat sudah memberikan jawaban maka pencabutan perkara perlua ada persetujuan dari Para Tergugat, dalam perkara ini Para Tergugat belum mengajukan jawaban atas Gugatan Penggugat (PT Blue Bird Taxi);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka kami berpendapat, bahwa permohonan pencabutan surat gugatan tanggal 16 Mei 2013 yang diajukan oleh PT Blue Bird Taxi (Penggugat) yang telag didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Mei 2013 dengan Register No. 311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel adalah beralasan menurut hukum dan dapat dikabulkan, serta memerintahkan untuk mencoret perkara perdata No. 311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Mei 2013 dalam buku register perkara dan tidak melanjutkan persidangan”;
Maka berdasarkan dalil dari butir diatas mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh gugatan Penggugat karena tidak terbukti terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat.
PENDIRAN PT. BLUE BIRD (TERGUGAT VIII) DIKETAHUI DAN DISETUJUI OLEH SEMUA PEMEGANG SAHAM DI BLUE BIRD GROUP, DIMANA SEMUA PEMEGANG SAHAM DI BLUE BIRD GROUP BEBAS BERUSAHA SENDIRI-SENDIRI ATAU TERPISAH MEMBUKA USAHA LAIN DAN SELAMA 13 TAHUN BERDIRI TIDAK PERNAH DIPROTES OLEH PARA PENGGUGAT.
Perihal PT. Blue Bird (Tergugat VIII) dalam Akta No. 11 tanggal 29 Maret 2001 dibuat dihadapan Dian Pertiwi, S.H. Notaris di Jakarta (Vide Bukti T-6) dimana di dalamnya tidak ada nama dari Para Penggugat, baik sebagai pemegang saham maupun pengurus dari PT. Blue Bird, sehingga sangat keterlaluan licik dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat parah tindakan Para Penggugat yang menghalangi proses InitialPublic Offering (IPO) dari PT. Blue Bird (Tergugat VIII).
Bahwa semua pihak dalam PT. Blue Bird Taxi maupun pemegang saham minoritas PT. Blue Bird Taxi yaitu Mintarsih A. Latief, Lani Wibowo (Tergugat I) dan Elliana Wibowo (Tergugat II) telah MENGETAHUI DAN TIDAK PERNAH PROTES ATAS PENDIRIAN PT. BLUE BIRD (TERGUGAT VIII) karena pada awal tahun 2001 diberikan kebebasan kepada para pemegang saham untuk mendirikan perusahaan masing-masing seperti terbukti dari terjadinya pisah-pisahan harta sebagai berikut:
Secara faktual (by Condact) telah disepakati bahwa semua Pemegang Saham di Blue Bird Group BEBAS BERUSAHA LAIN atau MENDIRIKAN PERUSAHAAN LAIN demikian juga kebebasan pendirian PT. Blue Bird (Tergugat VIII) bahkan Para Pemegang saham JUGA SALING MENJUAL saham (pisah-pisahan perusahaan) seperti yang terdapat di PT. Gamya (dimana di PT. Gamya, Dr. Purnomo keluar dan menjual sahamya secara harga nominal kepada Dr. Mintarsih/pemegang saham minoritas PT. Blue Bird Taxi) akan tetapi juga disepakati pisah-pisahan/pengalihan saham diperusahaan-perusahaan lain yaitu:
Di PT Cendrawasih Pertiwijaya, dimana 2.400 lembar (dua ribu empat ratus) saham milik Mintarsih Abdul Latief di PT Cendrawasih Pertiwijaya dijual kepada Dr. Purnomo Prawiro dan Ir. Kresna Priawan Djokosoetono berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cendrawasih Pertiwijaya No. 19 tanggal 22 Maret 2001 yang dibuat oleh Notaris Rita Nurmala, S.H. pengganti Notaris Rahman Arie Soetardjo, S.H. Notaris di Jakarta. (Vide Bukti T-39).
Di PT Silver Bird, dimana 1.050 (seribu lima puluh) lembar saham milik Mintarsih Abdul Latief di PT Silverinda Nusabird dijual kepada PT Pusaka Citra Djokosoetono berdasarkan Akta Penjualan Dan Pembelian Saham No. 9 tanggal 10 Juni 2003 yang dibuat oleh Putut Mahendra, S.H. Notaris di Jakarta (Vide Bukti T-40).
Di PT Morante Jaya, dimana 10 (sepuluh) lembar saham milik Lely Susanti (anak Mintarsih A. Latief/pemegang saham minoritas PT. Blue Bird Taxi) di PT Morante Jaya dijual kepada PT Pusaka Citra Djokosoetono berdasarkan Akta Penjualan Dan Pembelian Saham No. 20 tanggal 21 September 2002 dibuat oleh Putut Mahendra, S.H. Notaris di Jakarta. (Vide Bukti T-41).
Di PT Morante Jaya, dimana 11 (sebelas) lembar saham milik Yudha Laksmana (anak Mintarsih A. Latief/pemegang saham minoritas PT. Blue Bird Taxi) di PT Morante Jaya dijual kepada PT Pusaka Citra Djokosoetono berdasarkan Akta Penjualan Dan Pembelian Saham No. 21 tanggal 21 September 2002 dibuat oleh Putut Mahendra, S.H. Notaris di Jakarta . (Vide Bukti T-42).
Di PT Golden Bird Bali, dimana 2.728 (dua ribu tujuh ratus dua puluh delapan) lembar saham milik Mintarsih Abdul Latif di PT Golden Bird Bali dijual kepada PT. Pusaka Citra Djokosoetono berdasarkan Akta Penjualan Dan Pembelian Saham No. 44 tanggal 25 Agustus 2003 dibuat oleh Putut Mahendra, S.H. Notaris di Jakarta. (Vide Bukti T-43).
Di PT Gamya (PT. Gadjah Makmur Djaja), dimana 120 (seratus dua puluh) lembar saham milik Purnomo Prawiro sebagai warisan dari almarhum nyonya Mutiara Djokosoetono dijual kepada Dr. Mintarsih Abdul Latief berdasarkan Akte Kuasa Menjual No. 17 tanggal 21 September 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Putut Mahendra, S.H.. Notaris di Jakarta (Vide Bukti T-44) jo. Akta Penjualan Dan Pembelian Saham No. 18 tanggal 21 September 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Putut Mahendra, S.H.. Notaris di Jakarta . (Vide Bukti T-45).
Di PT Gamya (PT. Gadjah Makmur Djaja), dimana 70 (tujuh puluh) lembar saham milik Dr. Chandra Suharto dijual kepada Dr. Mintarsih Abdul Latief berdasarkan Akta Penjualan Dan Pembelian Saham No. 15 tanggal 21 September 2002 Putut Mahendra, S.H.. Notaris di Jakarta. (Vide Bukti T-46).
Di PT Gamya (PT. Gadjah Makmur Djaja), dimana 120 (seratus dua puluh) lembar saham milik Dr. Chandra Suharto sebagai warisan dari almarhum nyonya Mutiara Djokosoetono dijual kepada Dr. Mintarsih Abdul Latief berdasarkan Akte Penjualan dan Pembelian Saham No. 19 tanggal 21 September 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Putut Mahendra, S.H. Notaris di Jakarta. (Vide Bukti T-47).
Bukti lain kebebasan mendirikan perusahaan lain yaitu bahkan Para Penggugatpun pada dasarnya telah melakukan pisah-pisahan dan jual beli saham dengan pihak-pihak lain seperti dengan Para Tergugat dan maksud saling mengelola usaha masing-masing dimana dapat dilihat sebagai berikut:
Di PT. Silver Bird, dimana 600 (enam ratus) lembar saham milik Eliana Wibowo 500 (lima ratus) saham milik Lani Wibowo dijual kepada PT. Pusaka Citra Djokosoetono berdasarkan Akte Jual Beli No. 37 tanggal 18 Desember 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Putut Mahendra,S.H., Notaris di Jakarta. (Vide Bukti T-48)
Di PT. Silver Bird, dimana 500 (lima ratus) saham milik Lani Wibowo dijual kepada PT. Pusaka Citra Djokosoetono berdasarkan Akte Jual Beli No. 38 tanggal 18 Desember 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Putut Mahendra,S.H., Notaris di Jakarta. (Vide Bukti T-49)
Maka berdasarkan berdasarkan dalil-dalil dan semua bukti diatas terbukti tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Para Tergugat menolak semua isi surat gugatan dari Para Penggugat
GUGATAN REKONPENSI
PT Blue Bird (Tergugat VIII) dengan ini mengajukan gugatan Rekonpensi (selanjutnya disebut sebagai “Penggugat Rekonpensi”) terhadap Lani Wibowo (Penggugat I) selanjutnya disebut Tergugat Rekonpensi I dan terhadap Elliana Wibowo Penggugat II) selanjutnya disebut Tergugat Rekonpensi II (apabila secara bersama-sama disebut Para Tergugat Rekonpensi) atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonpensi sebagaimana diuraikan dibawah ini.
Bahwa Penggugat Rekonpensi dengan ini menyatakan bahwa semua dalil-dalil dan bukti-bukti yang telah diuraikan dalam Jawaban Konpensi tersebut diatas juga merupakan bagian dan dalil-dalil dan bukti-bukti sebagai dasar diajukannya gugatan rekonpensi ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari gugatan Rekonpensi ini.
PROSES PENJUALAN SAHAM KE PUBLIK atau proses Go Public /Initial Public Offering (IPO) dari PT Blue Bird (Penggugat Rekonpensi) (Tergugat VIII).
Bahwa Penggugat Rekonpensi adalah perusahaan yang bergerak dalam angkutan taxi dan mempunyai ijin taksi sebanyak 6841 taxi yang telah sangat sukses dan oleh karenanya telah memenuhi syarat untuk menjual saham ke publik dan untuk mencatat penjualan saham (efek) di bursa.
Bahwa Para Tergugat Rekonpensi tidak ada kaitan apapun dengan Penggugat Rekonpensi sebab Para Tergugat Rekonpensi BUKAN PENDIRI dan TIDAK PERNAH MEMILIKI SATU LEMBAR SAHAM pun dan TIDAK PERNAH SEBAGAI PENGURUS di Penggugat Rekonpensi.
Bahwa PT Blue Bird Taxi (Tergugat VI) adalah badan hukum terpisah dengan PT Blue Bird (Penggugat Rekonpensi) ( Tergugat -VIII) dan tidak ada kepemilikan saham oleh di PT Blue Bird Taxi (Tergugat VI Konpensi) di dalam PT Blue Bird (Pengguat Rekonpensi).
Jadi PT Blue Bird (Penggugat Rekonpensi) adalah perusahaan yang total terpisah dari PT Blue Bird Taxi (Tergugat VI Konpensi) dan tidak ada kaitan dengan Para Tergugat Rekonpensi, walaupun dalam menjalankan usaha taxi terjadi kerjasama operasional antara PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI) dengan Penggugat Rekonpensi (PT. Blue Bird).
Bahwa rencana proses penjualan saham ke publik tersebut OLEH pt. Blue Bird (Penggugat Rekonpensi) totalnya senilai Rp. 4.163.188.000.000.000,- (empat trilyun seratus enam puluh tiga milyar seratus delapan puluh delapan juta rupiah) dari HASIL PENJUALAN SAHAM PENGGUGAT REKONPENSI YANG AKAN MENJUAL SAHAM DI BURSA. Bahwa gugatan konpensi yang diajukan kepada Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi karena iri dan cemburu melihat rencana Go Public senilai Rp. 4.163.188.000.000.000,- (empat trilyun seratus enam puluh tiga milyar seratus delapan puluh delapan juta rupiah) tersebut oleh Penggugat Rekonpensi, sehingga Para Tergugat Rekonpensi melakukan berbagai Perbuatan Melawan Hukum dengan merekayasa surat gugatan dengan tujuan-tujuan untuk menggagalkan atau menghambat proses Go Public dari Penggugat Rekonpensi padahal Para Tergugat Rekonpensi tidak ada kaitan apapun dengan Penggugat Rekonpensi.
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2013 lembaga yang berwenang untuk penjualan saham (efek) di bursa (sesuai perundang-undangan) yaitu PT BURSA EFEK INDONESIA atau biasa disebut IDX (INDONESIA STOCK EXCHANGE) telah menyetujui PENJUALAN PENCATATAN EFEK (SAHAM) dari Penggugat Rekonpensi seperti terbukti dengan tandatangan perjanjian pendahuluan pencatatan efek tanggal 1 Oktober 2013 yang ditandatangani PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Blue Bird Tbk (Vide Bukti T-50) yang di Pasal 1 dikutip sebagai berikut:
“Pasal 1
Pencatatan Saham di PT Bursa Efek Jakarta Indonesia
PIHAK PERTAMA akan mencatatkan saham yang diajukan oleh PIHAK KEDUA di Bursa Efek Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
Permohonan PIHAK KEDUA telah diajukan sesuai dengan dan memenuhi ketentuan yang berlaku; dan
Berdasarkan pertimbangan serta hasil evaluasi yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, diperoleh penilaian bahwa PIHAK KEDUA dapat memenuhi persyaratan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Pencatatan efek Nomor I-A tentang Pencatatan saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, Khususnya yang berkaitan dengan:
Pernyataan pendaftaran yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan telah menjadi efektif;
Jumlah minimum pemegang saham;
Jumlah minimum saham yang dimiliki pemegang saham yang bukan pemegang saham pengendali”.
Bahwa Pengugat Rekonpensi juga telah mencapai kesepakatan dengan lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah RI dalam bidang kustodian yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau disingkat KSEI seperti terbukti dari tandatangan perjanjian pendaftaran efek bersifat ekuitas di KSEI tanggal 23 September 2013 yang di tandatangani oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan PT Blue Bird (Vide Bukti T-51) yang di dalam preambulenya yang dikutip sebagai berkut:
“Para Pihak dalam perjanjian ini terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
Bahwa KSEI adalah perseroan yang menjalakan kegiatan usaha sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut perturan pelaksananya.
Bahwa Perusahaan Terdaftar bermaksud untuk mendaftarkan Efek Bersifat Ekuitas (selanjutnya disebut “efek”) yang telah dikeluarkan dikemudian hari di KSEI.”
Bahwa Penggugat Rekonpensi juga telah menunjuk dan mambayar fee (honor) semua lembaga terkait untuk proses go public tersebut yaitu Para Bankers, Underwriter (penjamin emisi), Akuntan Publik, Konsultan hukum, lembaga penilaian (konsultan publik) dan semua lembaga terkait.
Bahwa satu-satunya yang masih dalam proses pengurusan adalah Pernyataan PENDAFTARAN untuk dinyatakan EFEKTIF oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kemudian secara melawan hukum digagalkan oleh Para Tergugat Rekonpensi dengan cara merekayasa seolah-olah masih ada perkara dan karenanya OJK tidak mengizinkan Go Public.
Bahwa didasari rasa cemburu, kerakusan dan serakah Para Tergugat Rekonpensi yang bukan keluarga dari keluarga Djokosoetono dan bukan pemegang saham di Penggugat Rekonpensi dan Para Tergugat Rekonpensi hanyalah pemegang saham minoritas di PT Blue Bird Taxi (Tergugat VI Konpensi) dan tidak ada hak atau kaitan apapun dengan PT Blue Bird (Penggugat Rekonpensi), akan tetapi Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk menghambat proses go public dari Pengugat Rekonpensi dengan cara melakukan berbagai perbuatan melawan hukum seperti diuraikan dibawah ini.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERTAMA (I)
PARA TERGUGAT REKONPENSI SECARA MELAWAN HUKUM MENGARANG DAN MEREKAYASA SURAT GUGATAN AGAR SURAT GUGATAN TERSEBUT DAPAT DIPAKAI SEBAGAI ALASAN KE OJK UNTUK MENGHAMBAT PROSES GO PUBLIC, DENGAN DALIH MASIH ADA PERKARA YANG BERJALAN AGAR OJK TIDAK MENGELUARKAN SURAT PERNYATAAN EFEKTIF ATAS GO PUBLIC TERSEBUT. PARA TERGUGAT REKONPENSI MENGARANG CERITA-CERITA BOHONG DAN TUDUHAN-TUDUHAN DIDALAM SURAT GUGATAN SEOLAH-OLAH NAMA PARA TERGUGAT REKONPENSI TIDAK DIDAFTARKAN SEBAGAI PEMEGANG SAHAM DI PT BLUE BIRD TAXI DAN SEOLAH-OLAH AKTA WARIS YANG DIBUAT OLEH ORANG TUA DARI PARA TERGUGAT REKONPENSI TIDAK DIAKUI DIREKSI PT. BLUE BIRD TAXI (TERGUGAT VI) PADAHAL PARA TERGUGAT REKONPENSI MENGETAHUI FAKTA HUKUM SEBENARNYA BAHWA DIREKSI DAN RUPS TAHUNAN PT. BLUE BIRD TAXI MENGAKUI DAN MELAKSANAKAN AKTA KESEPAKATAN PEMBAGIAN WARIS NOMOR. 4 TANGGAL 5 MARET 2010 YANG DIBUAT OLEH HAJI SYARIF SIANGAN TANUDJAJA, S.H. NOTARIS DI (VIDE BUKTI T-36) BAHKAN KENYATAANYA NAMA PARA TERGUGAT REKONPENSI TELAH DICATAT SECARA SAH SEBAGAI PEMEGANG SAHAM BAIK DALAM AKTA NOTARIS NO. 11 TANGGAL 7 JUNI 2013, PERIHAL : BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BLUE BIRD TAXI DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS H. TEDDY ANWAR, S.H., SPN. DI JAKARTA (VIDE BUKTI T-6), AKTA NOTARIS NO. 14 TANGGAL 10 JUNI 2013, PERIHAL : BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT BLUE BIRD TAXI DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS H. TEDDY ANWAR, S.H., SPN. DI JAKARTA (VIDE BUKTI T-1), DAFTAR PEMEGANG SAHAM PT BLUE BIRD TAXI TELAH DICANTUMKAN NAMANYA DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI HUKUM DAN HAM BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : AHU-34309.AH.01.02.TAHUN 2013 TANGGAL 25 JUNI 2013 (VIDE BUKTI T-3), TAMBAHAN BERITA NEGARA RI NOMOR 57 TANGGAL 16 JULI 2013, TAMBAHAN BERITA NEGARA NOMOR 78350 (VIDE BUKTI T-4).
Lagipula gugatan perihal pencatatan nama para Tergugat Rekonpensi di PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI Konpensi) tidak ada SANGKUT PAUTNYA dengan Penggugat Rekonpensi akan tetapi alasan tersebut turut dipakai oleh Para Tergugat Rekonpensi dalam surat gugatan sebagai alasan untuk menggagalkan proses Go Public Tergugat Rekonpensi.
Gugatan mengada-ada dan bohong sengaja diciptakan Para Tergugat Rekonpensi dan dikirim ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai lembaga final yang berwenang menyatakan bahwa penjualan saham ke publik telah dapat dilaksanakan dengan cara mengeluarkan pernyataan pendaftaran berlaku efektif. Tujuan para Tergugat Rekonpensi adalah untuk menggagalkan dan menghambat proses penjualan saham ke publik / Inititial Public Offering (IPO) dari PT. Blue Bird ke publik.
Bukti-bukti bahwa Para Tergugat Rekonpensi telah sengaja dengan itikad buruk membuat cerita bohong dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan fakta hukum di PT. Blue Bird Taxi dan selanjutnya mengirimkan surat-surat berisi cerita bohong dan fitnah ke OJK agar Go Public dari Penggugat Rekonpensi ditolak oleh OKJ adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam gugatan Konpensi Para Tergugat Rekonpensi membuat dalil-dalil dalam posita bahwa dirinya tidak diakui sebagai pemegang saham di PT. Blue Bird Taxi sebagaimana dikutip dari posita dalam Gugatan Konpensi sebagai berikut:
“4) bahwa kemudian berkaitan dengan saham-saham dalam PT Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) yang dimiliki oleh (Alm) Surjo Wibowo dan Ny. Janti Wirjanto tersebut di atas, berdasarkan Akta No. 4 tertanggal 05-03-2010 tentang Kesepakatan Pembagian Waris diantara keluarga (Alm) Surjo Wibowo, yang dibuat Haji Syarief Siangan Tanudjaja, S.H.,Notaris di Jakarta, saat ini kepemilikan saham-saham PT Blue Bird Taxi (Alm) Surjo Wibowo dan Ny Janti Wirjanto yang beralih kepada:
Lani Wibowo (Penggugat – I) adalah sebesar 35 saham istimewa serie A dan 394 saham serie B dalam PT Blue Bird Taxi; dan
Elliana Wibowo (Penggugat – II) adalah sebesar 122 saham istimewa serie A dan 1.378 saham serie B dalam PT Blue Bird Taxi;
Sehingga persentase kepemilikan saham-saham milik Para Penggugat adalah mencapai sebesar 20% (dua puluh persen);”
Bahwa selanjutnya dalam petitum surat gugatan Konpensi Para Tergugat Rekonpensi menggugat seperti dikutip sebagai berikut:
“ 4. Menyatakan Akta No. 4 tertanggal 05-03-2010 tentang Kesepakatan Pembagaian Waris, yang dibuat oleh Haji Syarif Siangan Tanudjaja, S.H, Notaris di Jakarta adalah sah dan mengikat secara hukum terhadap pihak ketiga;”
Di dalam semua dalil-dalil dalam posita dari gugatan dan petitum surat gugatan Konpensi seolah-olah Para Tergugat (Konpensi) tidak mengakui akta waris tersebut di atas. Dalil tersebut adalah sebagai hal yang tidak benar karena akta aris telah lama dilaksanakan oleh direksi PT. Blue Bird Taxi dan saham yang menjadi hak milik dari Para Tergugat Rekonpensi telah lama dicatatkan atas nama Para Penggugat Konpensi dan hal ini tidak ada kaitannya dengan PT. Blue Bird (Penggugat Rekonpensi) akan tetapi Para Tergugat Rekonpensi membuat dengan sengaja gugatan rekayasa sebagai BUKTI PENGADUAN KE OJK UNTUK MENGGAGALKAN PROSES GO PUBLIC / INITITIAL PUBLIC OFFERING (IPO) DARI PT. BLUE BIRD (PENGGUGAT REKONPENSI) sebagaimana terbukti sebagai berikut:
c.1. bahwa surat Gugatan Konpensi diajukan tanggal 6 September 2013 padahal jauh sebelum surat gugatan diajukan Para Tergugat Rekonpensi telah mengetahui nama-nama mereka sudah sah tercatat sebagai pemegang saham dari PT. Blue Bird Taxi sebagai pelaksanaan Akta Kesepakatan Pembagaian Waris No. 4 tertanggal 05-03-2010 yang dibuat oleh Haji Syarif Siangan Tanudjaja, S.H, Notaris di Jakarta (Vide Bukti T-36) seperti tertuang dalam dokumen hukum sebagai berikut:
c.1.1. pada RUPS 7 Juni 2013 nama Para Tergugat Rekonpensi secara sah tercatat sebagai pemegang saham bahkan dipanggil untuk menghadiri RUPS seperti terbukti dari :
dikirimkanya surat panggilan RUPS Tahunan yaitu sebagai berikut:
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Tahunan No. 254/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui pos tercatat No. Kiriman/Barcode: 60049014744 dialamatkan kepada Lani Wibowo yang beralamat di Paradise Barat Raya Blok F24/31 RT.06 RW.012 Sunter Agung-Tanjung Priok Jakarta Utara (Vide Bukti T-12)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Tahunan No. 254/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui pos tercatat No. Kiriman/ Barcode: 60049022908 tanggal 22 Mei 2013 dialamatkan kepada Lani Wibowo yang beralamat di Jl. Gading Kirana IX No. D8/1 Kelapa Gading Jakarta Utara 14110 (Vide Bukti T-13)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Tahunan No. 254/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui kurir tanggal 22 Mei 2013 langsung diterima oleh Lani Wibowo (Vide Bukti T-14)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Tahunan No. 254/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui kurir tanggal 22 Mei 2013 kepada Kantor Advokat Kailimang & Ponto (Vide Bukti T-15)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Tahunan No. 254/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui Fax No. Pengiriman 30012485 tanggal 22 Mei 2013 kepada Kantor Advokat Kailimang & Ponto (Vide Bukti T-16)
Bahwa khusus untuk Penggugat II bernama Elliana Wibowo telah dikirimkan surat panggilan RUPS Tahunan yaitu sebagai berikut:
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Tahunan No. 253/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui pos tercatat No. Kiriman/ Barcode: 60049014731 dialamatkan kepada Elliana Wibowo yang beralamat di Villa Gading Indah Blok L/9 Rt. 004/Rw. 014 Kel.Kelapa Gading Barat, Kec.Kelapa Gading (Vide Bukti T-18)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Tahunan No. 253/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui kurir tanggal 22 Mei 2013 (Vide Bukti T-19)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Tahunan No. 253/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui kurir tanggal 22 Mei 2013 kepada Kantor Advokat Kailimang & Ponto (Vide Bukti T-20)
Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Tahunan No. 253/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui Fax No. Pengiriman 30012485 tanggal 22 Mei 2013 kepada Kantor Advokat Kailimang & Ponto (Vide Bukti T-21)
c.1.2. BUKTI LAIN BAHWA SURAT GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI DAN PENGADUAN KE OJK HANYA REKAYASA DAN SENGAJA DIBUAT UNTUK MENGGAGALKAN PROSES GO PUBLIC DARI PT. BLUE BIRD (PENGGUGAT REKONPENSI) adalah di dalam Akta Notaris No. 11 tanggal 7 Juni 2013, Perihal : Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Blue Bird Taxi dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, S.H., SpN. di Jakarta (Vide Bukti T-6) tercatat nama Para Tergugat Rekonpensi sebagai pemegang saham yang sah dan sebagaimana dikutip pada halaman 22 Akta Notaris No. 11 tanggal 7 Juni 2013 sebagai berikut:
“8. Nyonya Elliana Wibowo sebanyak 1500 (seribu lima ratus) saham yang terdiri dari 122 saham seri A dan 1378 seri B
9. Nyonya Lani Wibowo sebanyak 429 (empat ratus dua puluh sembilan) saham yang terdiri dari 35 saham seri A dan 394 seri B.”
c.1.3. BUKTI LAIN BAHWA SURAT GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI DAN PENGADUAN KE OJK HANYA REKAYASA DAN SENGAJA DIBUAT UNTUK MENGGAGALKAN PROSES GO PUBLIC DARI PT. BLUE BIRD (PENGGUGAT REKONPENSI) adalah berita acara RUPS Luar Biasa No. 14 tanggal 10 Juni 2013 dihalaman 53 dikutip sebagai berikut:
“9. Nyonya ELLIANA WIBOWO sebanyak 1500 (seribu lima ratus) saham atau sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
8. Nyonya LANI WIBOWO sebanyak 429 (empat ratus dua puluh sembilan) saham atau sebesar Rp.214.500.000,- (dua ratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah)
c.1.4. Daftar Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi tanggal 1 Mei 2013 (Vide Bukti T-52) yang dikutip sebagai berikut:
-
Eliana Wibowo Vila Gading Indah Blok. L/9 RT/RW, 004/014, Keluraham Klp Gading Brt, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara 122.00 1,378.00 1.5.00.00 750.000.000 15,31% Lani Wibowo Jl. Paradise Brt . Raya Belakang F 24/31 RT/RW 006/012, Keluarahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara 35.00 394.00 429.00 214.500.000 4,38%
c.1.5. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No. AHU-34309.AH.01.02. Tahun 2013 tanggal 25 Juni 2013 (Vide Bukti T-3) dan Tambahan Berita Negara RI Nomor 57 tanggal 16 Juli 2013, Tambahan Berita Negara Nomor 78350 (Vide Bukti T-4) yang mensahkan Anggaran Dasar PT. Blue Bird Taxi.
BUKTI LAIN BAHWA SURAT GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI DAN PENGADUAN KE OJK HANYA REKAYASA DAN SENGAJA DIBUAT UNTUK MENGGAGALKAN PROSES GO PUBLIC DARI PT. BLUE BIRD (PENGGUGAT REKONPENSI) adalah jauh sebelum RUPS tanggal 7 Juni 2013 dan 10 Juni 2013 tersebut diatas Para Tergugat Rekonpensi telah diakui sebagai pemegang saham dari PT. Blue Bird Taxi dengan cara selalu diberikannya honor biaya pengawasan tiap bulan kepada seluruh pemegang saham termasuk kepada Para Tergugat Rekonpensi seperti terbukti dari halaman 6-7 surat pertanggungjawaban direksi PT. Blue Bird Taxi tanggal 20 Mei 2013 (Vide Bukti T-37) yang dikutip sebagai berikut:
Untuk tahun 2012 honor dan biaya pengawasan yang diberikan adalah :
Ny. Mintarsih Lestiani : biaya pengawasan sebesar Rp. 262.500.000,- (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dan honor sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap bulan dan THR sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Tuan Purnomo Prawiro Mangkusudjono : biaya pengawasan sebesar Rp. 262.500.000,- (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dan honor sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulan dan THR sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Tuan Surjo Wibowo dan kelompoknya : biaya pengawasan sebesar Rp. 437.500.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dan honor sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap bulan dan THR sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Tuan Chandra Suharto dan kelompoknya : biaya pengawasan Rp. 262.500.000,- (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dan honor sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap bulan dan THR sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).”
Bahwa dari bukti-bukti tersebut diatas terbukti jelas sebagai berikut:
Para Tergugat Rekonpensi sudah lama mengetahui bahwa dirinya telah lama diakui secara sah sebagai pemegang saham dalam PT. Blue Bird Taxi jadi merupakan dalil bohong dalam surat gugatan dan petitum agar dinyatakan secara sah sebagai pemegang saham.
Para Tergugat Rekonpensi sudah lama mengetahui bahwa direksi PT. Blue Bird Taxi mengakui secara sah Akta Kesepakatan Pembagaian Waris No. 4 tertanggal 05 Maret 2010 yang dibuat oleh Haji Syarif Siangan Tanudjaja, S.H, Notaris di Jakarta (Vide Bukti T-36) (jelas sangat terang adanya akta waris tersebut diakui) dan hal inipun tidak ada kaitan dengan PT. Blue Bird (Penggugat Rekonpensi) karena PT. Blue Bird (Penggugat Rekonpensi) badan hukum terpisah dari PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI) Konpensi
Bahwa semua Perbuatan-Perbuatan Melawan Hukum sebagai mana diuraikan diatas sengaja dan direkayasa oleh Para Tergugat Rekonpensi hanya dengan maksud untuk menciptakan agar SEOLAH-OLAH ADA PERKARA terhadap PT. Blue Bird karena Para Tergugat Rekonpensi mengetahui Gugatan seperti itu dapat menghambat menggangu proses Go Public / Inititial Public Offering (IPO) dari PT. Blue Bird bahkan perbuatan tercela yang dilakukan Para Tergugat Rekonpensi dengan mengikutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Turut Tergugat Konpensi.
Bahwa PT. Blue Bird sebagai perusahaan taksi telah sukses besar sehingga sudah memenuhi syarat dan layak untuk masuk ke dalam bursa dengan cara pemegang saham pengendali berencana untuk menjual saham ke public dan rencana besarnya saham yang dijual ke public/IPO adalah sebanyak-banyaknya 435.367.000 saham biasa atau senilai Rp. 4.163.188.000.000.000,- (empat trilyun seratus enam puluh tiga milyar seratus delapan puluh delapan juta rupiah).
Bahwa melihat potensi Go Public/Initil Public Offering (IPO) angka trilyun timbul nafsu rakus dalam diri Para Tergugat Rekonpensi dan berusaha meminta agar diikutkan sebagai pemegang saham dalam PT. Blue Bird padahal PT. Blue Bird sudah berdiri sejak tahun 2001 dimana didalamnya Para tergugat Rekonpensi tidak ikut sebagai pendiri, pemegang saham, direksi, ataupun komisaris.
Bahwa pada waktu pendirian tahun 2001 para pendiri atau pemegang saham atau susunan pengurus dari PT. Blue Bird (Penggugat Rekonpensi) sebagai berikut (dimana didalamnya nama Para Tergugat Rekopensi tidak pernah ikut sebagai pemegang saham) :
Pasal 4 Akta No. 11 tanggal 29 Maret 2001 dibuat dihadapan Dian Pertiwi, S.H. Notaris di Jakarta (Vide Bukti T-53) sebagai berikut:
“2. Dari modal dasar tersebut telah di tempatkan oleh para pendiri, sebanyak 12.500 (dua belas ribu lima ratus) lembar atau sebesar Rp. 12.500.000.000 (dua belas muliar lima ratus juta rupiah) yaitu:
PT Pusaka Citra Djokosoetono
Tersebut, sebanayak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) saham nilai nominal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) atau seluruhnya berjumlah tujuh miliar lima ratus juta rupiah ----------------- Rp.7.500.000.000
Tuan Dokter Chandra Suharto
Tersebut, sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) saham dengan nominal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atau seluruhnya berjumlah dua miliar lima ratus juta rupiah ) Rp. 2.500.000.000
Tuan Dokter Purnomo Prawiro
Tersebut, sebanyak 2. 500 (dua ribu lima ratus) saham dengan nominal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau seluruhnya berjumlah dua miliar lima ratus juta rupiah Rp. 2.500.000.000, sehingga seluruhnya berjumlah 12.500 (dua belas ribu lima ratus) saham atau sebesar dua belas miliar lima ratus juta rupiah”.
susunan pengurus Penggugat Rekonpensi sesuai pasal 28 Akta Perseroan Terbatas PT. Blue Bird No. 11 tanggal 29 Maret 2001 dibuat dihadapan Dian Pertiwi, S.H. Notaris di Jakarta (Vide Bukti T-53) sebagai berikut:
Direktur Utama : Dr. Purnomo Prawiro
Direktur : Handang Agusni
Direktur : Kresna Priawan Djokosoetono
Bahwa dari Akta Pendirian PT. Blue Bird (Penggugat Rekonpensi) tersebut diatas jelas terbukti Para Tergugat Rekonpensi tidak ada hak dan tidak ada kepentingan apapun dengan Penggugat Rekonpensi sehingga tidak ada alasan dan tidak ada hak bagi para Tergugat Rekonpensi untuk mencampuri dan menghambat proses Go Public dari Penggugat Rekonpensi.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM KEDUA (II)
PARA TERGUGAT REKONPENSI MELALUI KUASA HUKUMNYA MENGIRIMKAN SURAT-SURAT KE OJK DAN PIHAK-PIHAK LAIN YANG TERKAIT DALAM PROSES GO PUBLIC DAN SURAT-SURAT TERSEBUT TELAH SANGAT MENCEMARKAN NAMA BAIK DAN MENYEBABKAN REPUTASI BISNIS DARI PENGGUGAT REKONPENSI. SURAT-SURAT TERSEBUT DAN SURAT GUGATAN REKAYASA DIPAKAI UNTUK MENGGAGALKAN GO PUBLIC DARI PENGGUGAT REKONPENSI MELALUI OJK DAN JUGA BERAKIBAT MENIMBULKAN KERAGUAN PARA INVESTOR DALAM PROSES GO PUBLIC PT. BLUE BIRD DAN KETIDAKNYAMAN PARA PEGAWAI PT. BLUE BIRD.
Para Tergugat Rekonpensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara mengirimkan surat-surat ke OJK sebagai otoritas pemberi izin dalam rangka Go Public. Para Tergugat Rekonpensi menyebarkan berita bohong ke publik yang mencemarkan reputasi bisnis dari Penggugat Rekonpensi yang seolah-olah asset PT. Blue Bird taxi (Tergugat VI Konpensi) diambil dan disalahgunakan untuk kepentingan PT. Blue Bird (Penggugat Rekonpensi) Perbuatan Tersebut dilakukan Para Tergugat Rekonpensi yang ingin menghambat atau menggagalkan proses Go Public/IPO dari PT. Blue Bird.
Bahwa Para Tergugat Rekonpensi melalui kuasa hukumnya kantor Advokat H.P. Panggabean berdasarkan surat kuasa tanggal 28 Juni 2013 telah mengirimkan surat No. 050/HPPlawfirm/SK/XI/2013 tanggal 6 Nopember 2013 (Vide Bukti T-54) halaman 2-3 yang berisi kebohongan kepada OJK sebagai berikut:
“1. PT. Blue Bird adalah pihak Tergugat di hampir seluruh sengketa hukum yang sedang berlangsung dipengadilan negeri di Jakarta sehingga sangat mungkin menjadi pihak yang harus bertanggungjawab untuk melaksanakan ataupun tunduk terhadap amar putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap baik berupa tuntutan materiil maupun immateriil bahkan tuntutan untuk penundaan pencatatan saham dibursa dan lain sebagainya;
2. riwayat perusahaan PT. Blue Bird yang hendak mencatatkan sahamnya di bursa baru ada sekitar tahun 2001 atau baru mencapai 12 tahun bukan sejak 1971;
3. pendiri atau inisiator PT. Blue Bird hanya almarhum Candra Suharto dan Purnomo Prawiro Mangkusudjono;
4. PT. Blue Bird dan PT. Blue Bird Taxi adalah 2 (dua) perusahaan yang sesungguhnya berbeda waktu pendirian dan para pemegang sahamnya namun dalam pengoperasiannya sangat sukar untuk dibedakan satu sama lainnya karena posisi dominan dari pihak Purnomo Prawiro Mangkusudjono dan Alm. Chandra Suharto dalam manajemen kedua perusahaan tersebut diatas;
5. pencatatan keuntungan dan kerugian yang dialami PT. Blue Bird sangatlah berbeda dan memang terpisah dengan pencatatan keuntungan dan kerugian yang dialami oleh PT. Blue Bird Taxi padahal kedua perusahaan diduga menggunakan aset-aset yang sama termasuk gedung kantor pusat tersebut diatas;”
Bahwa semua surat-surat yang dikirimkan oleh Para Tegugat Rekonpensi berisi pemutar balikan fakta/kebohongan seperti terbukti sebagai berikut:
Semua tuduhan-tuduhan Para Tergugat Rekonpensi mengenai harta kekayaan PT. Blue Bird Taxi, (Tanah, Pool dan Gedung, area parkir) sebagaimana diuraikan terperinci dalam jawaban konpensi dimana semua penggunaan bersama atas asset-asset tersebut adalah atas persetujuan PT. Blue Bird Taxi, bahkan PT. Blue Bird Taxi jauh lebih diuntungkan karena dalam management bersama tersebut harta kekayaan dari perusahaan-perusahan lain yang bukan harta dari PT. Blue Bird Taxi dalam Blue Bird Group jauh lebih besar dari harta PT. Blue Bird Taxi, akan tetapi PT. Blue Bird Taxi dapat menikmati harta kekayaan dan fasilitas dari perusahaan-perusahaan lain dalam Blue Bird Group seperti terbukti dari Laporan Pertanggungjawaban Direksi Tanggal 20 Mei 2013 (Vide Bukti T-37) yang telah disahkan dalam RUPS PT. Blue Bird Taxi yang secara ringkas diuraikan dalam Jawaban Konvensi diatas yang dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari gugatan rekonpensi ini:
Bahwa demikian juga dengan tuduhan persengkongkolan atas merek blue bird dan logo burung biru yang terdaftar bukan atas nama Penggugat Rekonpensi, akan tetapi atas nama PT. Pusaka Citra Djokosoetono, sebab merek dan logo tersebut dipakai oleh 100 % milik PT. Blue Bird Taxi bahkan taksi-taksi tersebut telah menghasilkan uang bagi PT. Blue Bird Taxi selama puluhan tahun terakhir dan hasil operasional taksi tersebut telah dinikmati Para Tergugat Rekonpensi dalam bentuk Honor Biaya Pengawasan (Vide Bukti T-37) sebagaimana diuraikan dalam jawaban Konpensi di atas, yang dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari gugatan rekonpensi ini).
Dari hal-hal tersebut diatas maka unsur-unsur dari pasal 1365 KUHPerdata telah terpenuhi, sehingga sangatlah beralasan apabila Para Tergugat Rekonpensi dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menggunakan data dan cara-cara yang tidak benar serta melanggar hukum yang berakibat merugikan Penggugat Rekonpensi dengan demikian maka mohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan dalil-dalil dalam Gugatan Rekonpensi perihal Perbuatan Melawan Hukum Pertama (I) dan Perbuatan Melawan Hukum Kedua (II).
Bahwa karena perbuatan Para Tergugat Rekonpensi dilakukan bersama-sama dan bekerjasama, maka adalah patut dan beralasan apabila kerugian yang ditimbulkannya dipikul bersama secara tanggung renteng.
KERUGIAN MATERIIL
Bahwa Berbagai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonpensi telah mengakibatkan kerugian-kerugian bagi Penggugat Rekonpensi yaitu sebagai berikut:
Kerugian Materiil Pertama (I)
Bahwa Penggugat Rekonpensi rela kehilangan perhasilan sebesar Rp. 4.163.188.000.000.,- (empat trilyun seratus enam puluh tiga milyar seratus delapan puluh delapan juta rupiah) yang harusnya dihasilkan dari Go Public penjualan saham oleh Penggugat Rekonpensi ke publik. Penggugat Rekonpensi memohon agar Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum secara tanggung renteng Tergugat Rekonpensi I (Penggugat Konpensi I) dan Tergugat Rekonpensi II (Penggugat Konpensi II) untuk membayar secara tunai kerugian materiil sebesar Rp. 4.163.188.000.000.,- (empat trilyun seratus enam puluh tiga milyar seratus delapan puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seluruhnya dibayar lunas.
Kerugian Materiil Kedua (II)
Bahwa untuk Pengurusan Go Public (Initial Public Offering/IPO) tersebut Penggugat Rekonpensi sesuai persyaratan dalam peraturan telah menunjuk dan membayar honor dan biaya berbagai lembaga penunjang dan semua biaya pengurusan akta Notaris dan dokumen-dokumen lainnya untuk proses Go Public yaitu sebagai berikut:
| No. | Dalam Rupiah | Total |
| 1. | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Melii Darsa & Co sebagai Konsultan IPO dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) dari Melii Darsa & Co tanggal 29 November 2013 prihal: Project Drift IPO 3 Juni – 31 Oktober 2013) (Vide Bukti T-55.1) | Rp. 1.782.389.195,- |
| 2. | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners sebagai Konsultan Hukum dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners tanggal 10 Juni 2013 No. 195/2013 Perihal Pembayaran Invoice) (Vide Bukti T-55.2) | Rp. 10.695.300,- |
| 3. | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Foresight Cosulting sebagai Konsultan Publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) dari Foresight Cosulting tanggal 18 Maret 2013 No. FS-000877) (Vide Bukti T-55.3) | Rp. 181.500.000,- |
| 4. | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Foresight Cosulting sebagai Konsultan Publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 18 Maret 2013 No. FS-000876) (Vide Bukti T-55.4) | Rp. 33.000.000,- |
| 5. | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada PT Egon Zehder International sebagai konsultan dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 28 Oktober 2013, No. JK X/2013/011 dari PT Egon Zehder International) (Vide Bukti T-55.5) | Rp. 1.045.000.000,- |
| 6. | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada PT Egon Zehder International sebagai konsultan dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 28 Oktober 2013, No. JK X/2013/012 dari PT Egon Zehder International) (Vide Bukti T-55.6) | Rp. 473.000.000,- |
| 7. | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada PT Egon Zehder International sebagai konsultan dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 28 Oktober 2013, No. JK X/2013/013 dari PT Egon Zehder International) (Vide Bukti T-55.7) | Rp. 242.000.000,- |
| 8. | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada PSS Consult (Ernest & Young) sebagai konsultan keuangan dalam rangka go Public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 13 Desember 2011, No. SID00500001490 dari PSS Consult Ernest & Young) (Vide Bukti T-55.8) | Rp. 247.500.000,- |
| 9. | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada PSS Consult (Ernest & Young) sebagai konsultan keuangan dalam rangka go Public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 13 Februari 2012, No. SID004000013720 dari PSS Consult Ernest & Young) (Vide Bukti T-55.9) | Rp. 641.025.000,- |
| 10. | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada PSS Consult (Ernest & Young) sebagai konsultan keuangan dalam rangka go Public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 22 Desember 2011, No. SID004000013327 dari PSS Consult Ernest & Young) (Vide Bukti T-55.10) | Rp. 132.000.000,- |
| 11. | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 16 Agustus 2013, No. KNT&R- Landmark -018/Covlet/08/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.11) | Rp. 52.937.500,- |
| 12. | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -044/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.12) | Rp. 145.530.000,- |
| 13 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -060/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.13) | Rp. 57.750.000,- |
| 14 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -057/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.14) | Rp. 57.750.000,- |
| 15 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -041/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.15) | Rp. 145.530.000,- |
| 16 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 16 Agustus 2013, No. KNT&R- Landmark -020/Covlet/08/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.16) | Rp. 52.937.500,- |
| 17 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 16 Agustus 2013, No. KNT&R- Landmark -007/Covlet/08/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.17) | Rp. 52.937.500,- |
| 18 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -061/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.18) | Rp. 57.750.000,- |
| 19 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -046/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.19) | Rp. 145.530.000,- |
| 20 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 18 Juni 2013, No. 031/APT/06/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.20) | Rp. 105.875.000,- |
| 21 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -040/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.21) | Rp. 145.530.000,- |
| 22 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -061/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.22) | Rp. 57.750.000,- |
| 23 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 16 Agustus 2013, No. KNT&R- Landmark -061/Covlet/08/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rakan) (Vide Bukti T-55.23) | Rp. 52.937.500,- |
| 24 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -054/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.24) | Rp. 145.530.000,- |
| 25 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -069/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.25) | Rp. 57.750.000,- |
| 26 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 16 Agustus 2013, No. KNT&R- Landmark -015/Covlet/08/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.26) | Rp. 52.937.500,- |
| 27 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 18 Juni 2013, No. 039/APT/06/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.27) | Rp. 105.875.000,- |
| 28 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -065/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.28) | Rp. 57.750.000,- |
| 29 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 16 Agustus 2013, No. KNT&R- Landmark -011/Covlet/08/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.29) | Rp. 52.937.500,- |
| 30 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -050/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.30) | Rp. 145.530.000,- |
| 31 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 18 Juni 2013, No. 035/APT/06/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.31) | Rp. 105.875.000,- |
| 32 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -070/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.32) | Rp. 57.750.000,- |
| 33 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 16 Agustus 2013, No. KNT&R- Landmark -006/Covlet/08/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.33) | Rp. 52.937.500,- |
| 34 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -045/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T- 55.34) | Rp. 145.530.000,- |
| 35 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 18 Juni 2013, No. 030/APT/06/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.35) | Rp. 105.875.000,- |
| 36 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 16 Agustus 2013, No. KNT&R- Landmark -012/Covlet/08/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.36) | Rp. 52.937.500,- |
| 37 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -051/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.37) | Rp. 145.530.000,- |
| 38 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -066/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.38) | Rp. 57.750.000,- |
| 39 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -059/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.39) | Rp. 57.750.000,- |
| 40 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 16 Agustus 2013, No. KNT&R- Landmark -017/Covlet/08/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T- 55.40) | Rp. 52.937.500,- |
| 41 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -043/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T- 55.41) | Rp. 145.530.000,- |
| 42 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 9 Juli 2013, No. 044/APT/06/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.42) | Rp. 105.875.000,- |
| 43 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -062/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.43) | Rp. 57.750.000,- |
| 44 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 16 Agustus 2013, No. KNT&R- Landmark -008/Covlet/08/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rakan) (Vide Bukti T-55.44) | Rp. 52.937.500,- |
| 45 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -047/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rakan) (Vide Bukti T-55.45) | Rp. 145.530.000,- |
| 46 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 18 Juni 2013, No. 032/APT/06/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.46) | Rp. 105.875.000,- |
| 47 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -063/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T- 55.47) | Rp. 57.750.000,- |
| 48 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 16 Agustus 2013, No. KNT&R- Landmark -009/Covlet/08/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T- 55.48) | Rp. 52.937.500,- |
| 49 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -048/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T- 55.49) | Rp. 145.530.000,- |
| 50 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 18 Juni 2013, No. 033/APT/06/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T- 55.50) | Rp. 105.875.000,- |
| 51 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -067/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T- 55.51) | Rp. 57.750.000,- |
| 52 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 16 Agustus 2013, No. KNT&R- Landmark -013/Covlet/08/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T- 55.52) | Rp. 52.937.500,- |
| 53 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -052/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.53) | Rp. 145.530.000,- |
| 54 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 18 Juni 2013, No. 037/APT/06/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T- 55.54) | Rp. 105.875.000,- |
| 55 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -068/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T- 55.55) | Rp. 57.750.000,- |
| 56 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 16 Agustus 2013, No. KNT&R- Landmark -014/Covlet/08/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.56) | Rp. 52.937.500,- |
| 57 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -053/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T- 55.57) | Rp. 145.530.000,- |
| 58 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 18 Juni 2013, No. 038/APT/06/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T- 55.58) | Rp. 105.875.000,- |
| 59 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -064/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.59) | Rp. 57.750.000,- |
| 60 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 16 Agustus 2013, No. KNT&R- Landmark -010/Covlet/08/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T- 55.60) | Rp. 52.937.500,- |
| 61 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -049/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.61) | Rp. 145.530.000,- |
| 62 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 18 Juni 2013, No. 034/APT/06/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.62) | Rp. 105.875.000,- |
| 63 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -058/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.63) | Rp. 57.750.000,- |
| 64 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 16 Agustus 2013, No. KNT&R- Landmark -019/Covlet/08/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.64) | Rp. 52.937.500,- |
| 65 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -042/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.65) | Rp. 145.530.000,- |
| 66 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 18 Juni 2013, No. 043/APT/06/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.66) | Rp. 105.875.000,- |
| 67 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -071/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.67) | Rp. 96.250.000,- |
| 68 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 16 Agustus 2013, No. KNT&R- Landmark -005/Covlet/08/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.68) | Rp. 168.437.500,- |
| 69 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -072/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.69) | Rp. 907.500.000,- |
| 70 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 18 Juni 2013, No. 029/APT/06/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.70) | Rp. 336.875.000,- |
| 71 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2013, No. KNT&R- Landmark -055/Covlet/09/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.71) | Rp. 242.550.000,- |
| 72 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 13 Mei 2013, No. 009/APT/05/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.72) | Rp. 660.000.000,- |
| 73 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 13 Mei 2013, No. 010/APT/05/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.73) | Rp. 660.000.000,- |
| 74 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 1 November 2013, No. KNT&R- Landmark -094/Covlet/11/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.74) | Rp. 1.210.000.000,- |
| 75 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan public Gani Mulyadi & Handayani sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 12 Februari 2013, No.I-323/GMH/II/2013 Ref. No.P-398/GMH/12 dari akuntan public Gani Mulyadi & Handayani) (Vide Bukti T-55.75) | Rp. 898.560.000,- |
| 76 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan public Gani Mulyadi & Handayani sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 2 Mei 2013, No.I-508/GMH/IV/2013 Ref. No.- dari akuntan public Gani Mulyadi & Handayani) (Vide Bukti T-55.76) | Rp. 5.597.100,- |
| 77 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada akuntan public Gani Mulyadi & Handayani sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 12 Februari 2013, No.I-322/GMH/II/2013 Ref. No.P-398/GMH/12 dari akuntan public Gani Mulyadi & Handayani) (Vide Bukti T-55.77) | Rp. 898.560.000,- |
| 78 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada KJPP Suwendho Rinaldy sebagai konsultan properti dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 25 September 2013 Subject: KJPP Suwendho Rinaldy ) (Vide Bukti T-55.78) | Rp. 176.962.500,- |
| 79 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi (lihat Surat tagihan (invoice) General Ledger 2013) (Vide Bukti T-55.79) | Rp. 225.139.100,- |
| 80 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Blue Bird Group dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) Blue Bird Group-BOD Meeting tanggal 9 Desember 2013) (Vide Bukti T-55.80) | Rp. 18.630.370,- |
| 81 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) Biaya Data Room) (Vide Bukti T-55.81) | Rp. 54.870.910,- |
| 82 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kantor Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 22 April 2013, No. KNT & R-0636/04/2013 dari Kantor Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide T-55.82) | Rp. 600.000.000,- |
| 83 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kantor Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 22 April 2013, No. KNT & R-064/04/2013 dari dari Kantor Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.83) | Rp. 2.500.000.000,- |
| 84 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kantor Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 23 Juli 2013, No. KNT& R-1058/07/2012 dari dari Kantor Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.84) | Rp. 1.250.000.000,- |
| 85 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kantor Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 30 Juni 2013, No. KNT & R – 1056/07/2013 dari Kantor Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.85) | Rp. 3.000.000.000,- |
| 86 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kantor Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 23 Juli 2013, No. KNT & R 1057/07/2013 dari Kantor Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.86) | Rp. 2.750.000.000,- |
| 87 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kantor Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 6 September 2013, No. KNT & R -1255/09/2013 dari Kantor Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan) (Vide Bukti T-55.87) | Rp. 1.200.000.000,- |
| 88 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kantor Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 12 Februari 2013, No. I-323/GMH/II/2013, Ref. P-398/GMH/12 dari Akuntan Publik Gani Mulyadi & Handayani) (Vide Bukti T-55.88) | Rp. 898.560.000,- |
| 89 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Akuntan Publik Gani Mulyadi & Handayani Sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 2 November 2013, No. P-398/GMH/12 dari dari Akuntan Publik Gani Mulyadi & Handayani) (Vide Bukti T-55.89) | Rp. 2.000.000.000,- |
| 90 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Akuntan Publik Ruky, Safrudin & Rekan, sebagai akuntan publik dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 10 Mei 2013, No. RSR-U/P/100513.01 dari Akuntan Publik Ruky, Safrudin & Rekan) (Vide Bukti T-55.90) | Rp. 600.000.000,- |
| 91 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Akuntan Publik Gani Mulyadi & Handayani sebagai akuntan publik, dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 22 Agustus 2013, No. 130822.001/SSR/SPN-A/BBG/OR, dari Akuntan Publik Gani Mulyadi & Handayani) (Vide Bukti T-55.91) | Rp. 330.000.000,- |
| 92 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada PT Media Komunika Kita dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) (Recap Budget Estimation) tanggal 13 September 2013, No. 073/IPO/BG/VII/13 dari PT Media Komunika Kita) (Vide Bukti T-55.92) | Rp. 324.214.000,- |
| 93 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada PT Media Komunika Kita dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) (Recap Budget Estimation Revised) tanggal 13 September 2013, No. 073/ IPO/BG/VIII/13 dari PT Media Komunika Kita) (Vide Bukti T-55.93) | Rp. 364.720.000,- |
| 94 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada PT Media Komunika Kita dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) (Budget Estimation) tanggal 11 November 2013, No. 073/IPO/BG/VIII/13 dari PT Media Komunika Kita) (Vide Bukti T-55.94) | Rp. 163.000.000,- |
| 95 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada PT Media Komunika Kita dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) (Budget Estimation) tanggal 13 Sepetember 2013, No. 073/IPO/BG/VIII/13 dari PT Media Komunika Kita) (Vide Bukti T-55.95) | Rp. 31.200.000,- |
| 96 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada PT Media Komunika Kita dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) (Budget Estimation) tanggal 13 September 2013, No. 073/IPO/BG/VIII/13 dari PT Media Komunika Kita) (Vide Bukti T-55.96) | Rp. 18.000.000,- |
| 97 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada PT Media Komunika Kita dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) (Budget Estimation) tanggal 13 September 2013, No. 073/IPO/BG/VIII/13 dari PT Media Komunika Kita) (Vide Bukti T-55.97) | Rp. 103.000.000,- |
| 98 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., M.K.n Notaris di Jakarta sebagai notaris dalam rangka go public (lihat Surat tagihan (invoice) tanggal 3 April 2013 dari Jose Dima Satria, S.H., M.K.n Notaris di Jakarta) (Vide Bukti T-55.98) | Rp. 150.000.000,- |
| 99 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan, sebagai akutan publik dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 23 Oktober 2013 No. KNT & R – Landmark -086/Covlet/10/2013 ) (Vide Bukti T-55.99) | Rp. 951.720.000 |
| 100 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan, sebagai akutan publik dalam rangka go public ( lihat surat tagihan (invoice) tanggal 1 Novmber 2013, No. KNT & R – Landmark -094/Covlet/11/2013) (Vide Bukti T-55.100) | Rp. 1.210.000.000,- |
| 101 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Akuntan publik Ruky. Safrudin & Rekan, sebagai akuntan publik dalam rangka go pulic (lihat surat tagihan (invoice) 27 Juni 2013, No. RSR – U/I/0613/020) (Vide Bukti T-55.101) | Rp. 330.000.000,- |
| 102 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Bozz & Co sebagai konsultan dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2012, No.B33633-0001-0001/1) (Vide Bukti T-55.102) | Rp. 1.650.000.000,- |
| 103 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Bozz & Co sebagai konsultan dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 12 April 2013, No. B33633-0001-0001/4) (Vide Bukti T-55.103) | Rp. 945.000.000,- |
| 104 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Forsight Consulting sebagai Konsultan publik dalam rangka go Public (lihat surat tanggal 13 November 2012, No. FS-000736), (Vide Bukti T-55.104) | Rp. 385.000.000,- |
| 105 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Danareksa Securitas sebagai underwriter dalam rangka go public, (Vide Bukti T-55.105) | Rp. 403.436.642,- |
| 106 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Forsight Consulting sebagai Konsultan publik dalam rangka go Public (Vide Bukti T-55.106) | Rp. 1.889.411.700,- |
| 107 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Hay Group sebagai advisor HRD dalam rangka go public (Vide Bukti T-55.107) | Rp. 665.500.000,- |
| 108 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Datindo sebagai advisor IPO dalam rangka go public (Vide Bukti T-55.108) | Rp. 145.000.000,- |
| 109 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Crowe Howard sebagai Konsultan keuangan dalam rangka go public (Vide Bukti T-55.109) | Rp. 14.610.200.000,- |
| 110 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada RSR sebagai apprisal dalam rangka go publik (Vide Bukti T-55.110) | Rp. 660.000.000,- |
| 111 | Biaya Operasional Perjalanan Dinas dan Meeting dalam rangka go publik (Vide Bukti T-55.111) | RP. 435.198.410,- |
| 112 | Biaya Internal dan Gaji dalam rangka go publik (Vide Bukti T-55.112) | Rp. 5.079.750.000,- |
| Total | Rp. 62.383.840.227 (Enam Puluh Dua Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) | |
| No. | Dalam Us Dollar | Total |
| 1. | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Rothschild (Singapore) Limited sebagai konsultan keuangan, dalam rangka go public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 26 Juli 2013 No.CF157/0713 dari Rothschild (Singapore) Limited (Vide Bukti T- 55.113) | USD. 18.700,51 |
| 2. | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Rothschild (Singapore) Limited sebagai konsultan keuangan, dalam rangka go public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 7 Oktober 2013 No. CF1577/1013 dari Rothschild (Singapore) Limited. (Vide Bukti T- 55.114) | USD. 17.512,74 |
| 3. | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada PT Deloitte Konsultan Indonesia sebagai konsultan keuangan, dalam rangka go public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 15 Januari 2013 No. 9141130019 dari PT Deloitte Konsultan Indonesia ) (Vide Bukti T- 55.115) | USD. 151.200,00 |
| 4. | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Morgan Stanley sebagai Konsultan Keuangan dalam rangka go public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 20 Mei 2013 No. 61FM001-1 dari Morgan Stanley) (Vide Bukti T- 55.116) | USD. 400.000,00 |
| 5. | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Morgan Stanley sebagai konsultan pulik dalam rangka go public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 20 Mei 2013 No.61FM001-2 dari Morgan Stanley) (Vide Bukti T- 55.117) | USD. 48.141,11 |
| 6. | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada PT Egon Zehder International, sebagai Konsultan dalam rangka go public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 28 Februari 2013 No. JK II/2013/010 dari PT Egon Zehder International) (Vide Bukti T- 55.118) | USD. 36.666,67 |
| 7. | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada PT Egon Zehder International, sebagai Konsultan dalam rangka go public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 28 Mei 2013, No. JK V/2013/008 dari PT Egon Zehder International ) (Vide Bukti T- 55.119) | USD. 36.666,67 |
| 8. | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada PT Egon Zehder International, sebagai Konsultan dalam rangka go public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 28 Agustus 2013, No. JK VII/2013/002 dari PT Egon Zehder International) (Vide Bukti T- 55.120) | USD. 36.666,67 |
| 9 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada PT Egon Zehder International, sebagai Konsultan dalam rangka go public (lihat Surat tanggal 11 Januari 2013, dari PT Egon Zehder International) (Vide Bukti T- 55.121) | USD. 150.000,00 |
| 10 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada PT Deloite Konsultan Indonesia sebagai Konsultan dalam rangka go punlic (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 10 November 2012 No. 9123001752) (Vide Bukti T-55.122) | USD. 64.800,00 |
| 11 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Euro Monitor International sebagai Konsultan dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 30 Juli 2013 No. 050765) (Vide Bukti T-55.123) | USD. 30.000,00 |
| 12 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Euro Monitor International sebagai Konsultan dalam rangka go public (lihat surat tagihan tanggal 29 Mei 2013, No.049300) (Vide Bukti T-55.124) | USD. 22.500,00 |
| 13 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sebagai konsultan hukum dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 9 Januari 2013 No. 0016/NSMP/INV/13) (Vide Bukti T-55.125) | USD. 2.750,00 |
| 14 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sebagai konsultan hukum dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 6 Maret 2013, No. 0073/NSMP/INV/13) (Vide Bukti T-55.126) | USD. 2,760.22 |
| 15 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sebagai konsultan hukum dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 1 Oktober 2013, No. 0295/NSMP/INV/13) (Vide Bukti T- 55.127) | USD. 3.973,72 |
| 16 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sebagai konsultan hukum dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 1 Oktober 2013, No. 0284/NSMP/INV/13) (Vide Bukti T-55.128) | USD. 2.750,00 |
| 17 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sebagai konsultan hukum dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 22 Agustus 2013 No. 0242/NSMP/INV/13) (Vide Bukti T-55.129) | USD. 33.023,72 |
| 18 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sebagai konsultan hukum dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 9 September 2013 No. 0262/NSMP/INV/13) (Vide Bukti T-55.130) | USD. 4.247,39 |
| 19 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sebagai konsultan hukum dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 9 September 2013 No. 0263/NSMP/INV/13) (Vide Bukti T-55.131) | USD. 2.894,34 |
| 20 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sebagai konsultan hukum dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 11 April 2013 No. 0113/NSMP/INV/13) (Vide Bukti T-55.132) | USD. 2,831.14 |
| 21 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sebagai konsultan hukum dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 11 April 2013, No. 0114/NSMP/INV/13) (Vide Bukti T-55.133) | USD. 3,300.00 |
| 22 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Column 5 sebagai Konsultan dalam rangka go public (lihat surat tagihan tanggal 31 Mei 2013, No. INV08173), (Vide Bukti T-55.134) | USD 2,100.00 |
| 23 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Column 5 sebagai Konsultan dalam rangka go public (lihat surat tagihan tanggal 30 November 2012), (Vide Bukti T-55.135) | USD 30,175.00 |
| 24 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Column 5 sebagai Konsultan dalam rangka go public (lihat surat tagihan tanggal 31 Maret 2013, No. INV07976), (Vide Bukti T-55.136) | USD 11,113.71 |
| 25 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Column 5 sebagai Konsultan dalam rangka go public (lihat surat tagihan 28 Februari 2013), (Vide Bukti T-55.137) | USD 30,526.17 |
| 26 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada UBS Securitas sebagai underwriter dalam rangka go public (Vide Bukti T-55.138) | USD 174,201.00 |
| 27 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sebagai konsultan hukum dalam rangka go public, (Vide Bukti T-55.139) | USD 85,016.42 |
| 28 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Credit Suisse Securitas sebagai underwriter dalam rangka go public (Vide Bukti T-55.140) | USD 194,295.70 |
| 29 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Rothschikd sebagai Konsultan keuangan dalam rangka go public (Vide Bukti T.55-141) | USD 64.871.98 |
| 30 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada PT Deloite Konsultan Indonesia sebagai Konsultan dalam rangka go public, (Vide Bukti T.55-142) | USD 220,000.00 |
| 31 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada PSS Consult (Ernest & Young) sebagai konsultan keuangan dalam rangka go Public (Vide Bukti T-55.143) | USD 450,000.00 |
| 32 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Euro Monitor sebagai surveyor dalam rangka go public (Vide Bukti T-55.144) | USD 75,000.00 |
| 33 | Uang yang dibayarkan Penggugat Rekonpensi kepada Edelman Indonesia sebagai PR (Marketing), (Vide Bukti T-55.145) | USD 26,800.00 |
| 34 | Biaya Operasional Perjalanan Dinas dan Meeting dalam rangka Go Public (Vide Bukti T-55.146) | USD 18,925.60,- |
| Total | USD 2,369,394.06 (dua juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat dollar dan enam sen) | |
| NO. | DOKUMEN DAN AKTA UNTUK KEPERLUAN GO PUBLIC | KETERANGAN |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, SH Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta perubahan Anggaran Dasar No.37 dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 21 November 2012 No.3500001347), (Vide Bukti T-55.147) | Rp. 7.312.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai Beban PPh21 untuk Pembuatan Akta Notaris Jose Dima Satria, SH dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 30 November 2012 No. 535), (Vide Bukti T-55.148) | Rp.187.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, SH notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta perubahan Anggaran Dasar No.6 dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 8 November 2012, No. 3500001668), (Vide Bukti T-55.149) | Rp. 19.500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai Beban PPh21 untuk Pembuatan Akta Notaris Jose Dima Satria, SH dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 31 Desember 2012, No.599) (Vide Bukti T-55.150) | Rp. 500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, SH notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta perubahan Anggaran Dasar No. 20 dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 18 September 2013, No. 3500000820), (Vide Bukti T-55.151) | Rp. 12.187.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai Beban PPh21 untuk Pembuatan Akta Notaris Jose Dima Satria, SH dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 30 September 2013, No.627), (Vide Bukti T-55.152) | Rp. 312.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, SH notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta perubahan Anggaran Dasar No. 26 dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 22 November 2012, No. 3500000825), (Vide Bukti T-55.153) | Rp. 6.450.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, SH notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta perubahan Anggaran Dasar dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 22 November 2012, 3500000824), (Vide Bukti T-55.154) | Rp. 7.312.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, SH notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta perubahan Anggaran Dasar No. 36 tanggal 8 September 2012 dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 11 Desember 2012, No. 3500000986), (Vide Bukti T-55.155) | Rp. 19.500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai Beban PPh21 untuk Pembuatan Akta Notaris Jose Dima Satria, SH dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 31 Desember 2012 , No. 606), (Vide Bukti T-55.156) | Rp. 262.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai Beban PPh21 untuk Pembuatan Akta Notaris Jose Dima Satria, SH dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 31 Desember 2012 , No. 626), (Vide Bukti T-55.157) | Rp.10.500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, SH notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta perubahan Anggaran Dasar dan Akta PKPS Akuisisi dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 20 Desember 2012, No. 35000001051), Vide Bukti T-55.158) | Rp. 19.500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai Beban PPh21 untuk Pembuatan Akta Notaris Jose Dima Satria, SH dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 31 Desember 2013, No. 15764), (Vide Bukti T- 55.159) | Rp. 500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, SH notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta perubahan Anggaran Dasar No.35 dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 22 November 2012, No. 400001098), (Vide Bukti T-55.160) | Rp. 7.312.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai Beban PPh21 untuk Pembuatan Akta Notaris Jose Dima Satria, SH dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 31 Desember 2012 No.404), (Vide Bukti T-55.161) | Rp. 187.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, SH notaris di Jakarta untuk pembuatan akta pernyataan pembukaan cabang dan kuasa dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 18 September 2012, No. 3500001017), (Vide Bukti T-55.162) | Rp. 9.750.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai Beban PPh21 untuk Pembuatan Akta Notaris Jose Dima Satria, SH dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 30 September 2012, No. 992), (Vide Bukti T-55.163) | Rp. 250.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, SH notaris di Jakarta untuk pembuatan akta perubahan Anggaran Dasar No. 47, tanggal 24 Oktober 2012 dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 19 September 2012 No. 3500000785), Vide Bukti T-55.164) | Rp. 7.312.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai Beban PPh21 untuk Pembuatan Akta Notaris Jose Dima Satria, SH dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 30 September 2012, No. 169 ), (Vide Bukti T-55.165) | Rp. 187.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, SH notaris di Jakarta untuk pembuatan akta perubahan Anggaran Dasar No. 12 dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 11 Desember 2012 , No. 35000000055), (Vide Bukti T-55.166) | Rp. 19.500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai Beban PPh21 untuk Pembuatan Akta Notaris Jose Dima Satria, SH dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 31 Desember 2012, No. 74), (Vide Bukti T-55.167) | Rp. 500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, SH notaris di Jakarta untuk pembuatan akta perubahan pemegang saham No. 27 tanggal 13 Desember 2012 dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 31 Januari 2013,No.3500000055,(Vide Bukti T-55.168) | Rp. 17.062.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai Beban PPh21 untuk Pembuatan Akta Notaris Jose Dima Satria, SH dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 8 Februari 2013, No. 74), (Vide Bukti T-55.169) | Rp. 437.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, SH notaris di Jakarta untuk pembuatan akta perubahan Anggaran Dasar No.51 dalam rangka go public (lihat surat tagihan tanggal 19 November 2012, No.3500000264),(Vide Bukti T-55.170) | Rp.7.312.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai Beban PPh21 untuk Pembuatan Akta Notaris Jose Dima Satria, SH dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 31 Desember 2012, No. 115), (Vide Bukti T-55.171) | Rp. 187.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, SH notaris di Jakarta untuk pembuatan akta pernyataan keputusan No.21 tanggal 26 Augustus 2013 dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 19 September 2013, No. 350000021), (Vide Bukti T-55.172) | Rp 12.187.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai Beban PPh21 untuk Pembuatan Akta Notaris Jose Dima Satria, SH dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 30 September 2012, No. 230), (Vide Bukti T-55.173) | Rp.312.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, SH notaris di Jakarta untuk pembuatan akta perubahan Anggaran Dasar No. 38 tanggal 18 Oktober 2012, No. 233),(Vide Bukti T-55.174) | Rp. 7.312.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai Beban PPh21 untuk Pembuatan Akta Notaris Jose Dima Satria, SH dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 30 November 2012, No.233), (Vide Bukti T-55.175) | Rp. 187.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, SH notaris di Jakarta untuk pembuatan akta perubahan Anggaran Dasar No.16 dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 11 Desember 2012, No. 3500001014), (Vide Bukti T-55.176) | Rp. 19.500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai Beban PPh21 untuk Pembuatan Akta Notaris Jose Dima Satria, SH dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 31 Desember 2012 ,No.255), (Vide Bukti T-55.177) | Rp. 500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, SH notaris di Jakarta untuk pembuatan akta perubahan Anggaran Dasar No. 50 dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 19 November 2012, No. 35000000264),(Vide Bukti T-55.178) | Rp. 7.312.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai Beban PPh21 untuk Pembuatan Akta Notaris Jose Dima Satria, SH dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 30 November 2012), (Vide Bukti T-55.179) | Rp. 187.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, SH notaris di Jakarta untuk pembuatan akta perubahan Anggaran Dasar No. 18 dan 19 dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 11 Desember 2012, No. 3500000777), (Vide Bukti T-55.180) | Rp. 19.500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai Beban PPh21 untuk Pembuatan Akta Notaris Jose Dima Satria, SH dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 30 Desember 2012 No, 800000018 ), (Vide Bukti T-55.181) | Rp. 500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, SH notaris di Jakarta untuk pembuatan akta perubahan Anggaran Dasar No. 20 dan 21 dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 11 Desember 2012 , No. 35000000206), (Vide Bukti T-55.182) | Rp.19.500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai Beban PPh21 untuk Pembuatan Akta Notaris Jose Dima Satria, SH dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 31 Desember 2012, No. 23), (Vide Bukti T-55.183) | Rp. 500.000 | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, SH notaris di Jakarta untuk pembuatan akta pernyataan keputusan No. 23 tanggal 26 Agustus 2013, dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 19 September 2013, No. 3500000139), (Vide Bukti T-55.184) | Rp. 12.187.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai Beban PPh21 untuk Pembuatan Akta Notaris Jose Dima Satria, SH dalam rangka go public (lihat surat tagihan (invoice) tanggal 30 September 2013, No. 234), (Vide Bukti T-55.185) | Rp. 312.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 55 dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 19 November 2012, No. 3500000622) (Vide Bukti T-55.186) | Rp. 7.312.500 | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai beban PPH 21 untuk pembuatan akta Notaris Jose Dima Satria, S.H., dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 30 November 2012, No. 277) (Vide Bukti T-.55.187) | Rp. 187.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 28 & 29 dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 11 Desember 2012, No. 3500000690) (Vide Bukti T-55.188) | Rp. 19.500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai beban PPH 21 untuk pembuatan akta Notaris Jose Dima Satria, S.H., dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 31 Desember 2012, No. 293) (Vide Bukti T-.55.189) | Rp. 500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta Perubahan Pemegang Saham No. 28 dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 31 Januari 2013, No. 3500000054) (Vide Bukti T-55.190) | Rp. 31.687.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai beban PPH 21 untuk pembuatan akta Notaris Jose Dima Satria, S.H., dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 31 Januari 2013, No.14) (Vide Bukti T-55.191) | Rp. 812.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan No. 26 tgl 12/09/13 dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 19 September 2013, No. 3500000583) (Vide Bukti T-55.192) | Rp. 12.187.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai beban PPH 21 untuk pembuatan akta Notaris Jose Dima Satria, S.H., dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 30 September 2013, No.495) (Vide Bukti T-55.193) | Rp. 312.500 | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 34 dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 21 November 2012, No. 3500000403) (Vide Bukti T-55.194) | Rp. 7.312.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai beban PPH 21 untuk pembuatan akta Notaris Jose Dima Satria, S.H., dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 30 November 2012, No.277) (Vide Bukti T-55.195) | Rp. 187.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 30, 8/11/12 dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 11 Desember 2012, No. 3500000456) (Vide Bukti T-55.196) | Rp. 19.500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai beban PPH 21 untuk pembuatan akta Notaris Jose Dima Satria, S.H., dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 31 Desember 2012, No. 337) (Vide Bukti T-55.197) | Rp. 500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta Perubahan Saham No. 26, 13/12/12 dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 05 Februari 2013, No. 3500000037) (Vide Bukti T-55.198) | Rp. 17.062.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai beban PPH 21 untuk pembuatan akta Notaris Jose Dima Satria, S.H., dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 28 Februari 2013 , No. 9000000041) (Vide Bukti T-55.199) | Rp. 437.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta Perubahan Pemegang Saham dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 02 Mei 2013, No. 3500000168) (Vide Bukti T-55.200) | Rp. 17.062.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai beban PPH 21 untuk pembuatan akta Notaris Jose Dima Satria, S.H., dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 31 Mei 2013 , No. 9000000098) (Vide Bukti T-55.201) | Rp. 437.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta Pernyataan Kep. Pemegang Saham dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 18 September 2013, No. 3500000383) (Vide Bukti T-55.202) | Rp. 12.187.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai beban PPH 23 untuk pembuatan akta Notaris Jose Dima Satria, S.H., dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 30 September 2013 , No. 572) (Vide Bukti T-55.203) | Rp. 312.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 39, tgl 18/10/12 dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 19 November 2012, No. 3500001182) (Vide Bukti T-55.204) | Rp. 7.312.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai beban PPH 21 untuk pembuatan akta Notaris Jose Dima Satria, S.H., dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 30 November 2012, No.333) (Vide Bukti T-55.205) | Rp. 187.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 32 dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 11 Desember 2012, No. 3500001260) (Vide Bukti T-55.206) | Rp. 19.500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai beban PPH 21 untuk pembuatan akta Notaris Jose Dima Satria, S.H., dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 31 Desember 2012, No.368 (Vide Bukti T-55.207) | Rp. 500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 25 tgl 26/08/13 dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 18 September 2013, No. 3500000751) (Vide Bukti T-55.208) | Rp. 12.187.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 27 dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 18 September 2013, No. 3500000750) (Vide Bukti T-55.209) | Rp. 21.937.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai beban PPH 21 untuk pembuatan akta Notaris Jose Dima Satria, S.H., dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 30 September 2013, No.652 (Vide Bukti T-55.210) | Rp. 875.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 49, tgl 24/10/12 dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 19 November 2012, No. 3500002417) (Vide Bukti T-55.211) | Rp. 7.312.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 22 dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 11 Desember 2012, No. 3500002593) (Vide Bukti T-55.212) | Rp. 19.500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai beban PPH 21 untuk pembuatan akta Notaris Jose Dima Satria, S.H., dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 31 Desember 2012, No. 9000002399) (Vide Bukti T-.55.213) | Rp. 500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai beban PPH 21 untuk pembuatan akta Notaris Jose Dima Satria, S.H., dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 31 Desember 2012, No. 9000002397) (Vide Bukti T-55.214) | Rp. 187.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 53, tgl 24/10/12 dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 19 November 2012, No. 3500000787) (Vide Bukti T-55.215) | Rp. 7.312.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai beban PPH 21 untuk pembuatan akta Notaris Jose Dima Satria, S.H., dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 30 November 2012, No.410) (Vide Bukti T-55.216) | Rp. 187.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 24 dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 11 Desember 2012, No. 3500000868) (Vide Bukti T-55.217) | Rp. 19.500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai beban PPH 21 untuk pembuatan akta perubahan anggaran dasar No. 24 Notaris Jose Dima Satria, S.H., dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 30 Desember 2012, No.467) (Vide Bukti T-55.218) | Rp. 500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta Pemisahan Harta Bersama No. 24 dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal19 November 2012, No. 3500001078) (Vide Bukti T-55.219) | Rp. 6.450.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 52 dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 19 November 2012, No. 3500001073) (Vide Bukti T-55.220) | Rp. 7.312.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 26 & 27 dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 11 Desember 2012, No. 3500001176) (Vide Bukti T-55.221) | Rp. 19.500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 54 dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 22 November 2012, No. 3500000704) (Vide Bukti T-55.222) | Rp. 7.312.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 34, tgl 8/11/12 dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 11 Desember 2012, No. 3500000875) (Vide Bukti T-55.223) | Rp. 19.500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai beban PPH 21 untuk pembuatan akta Notaris Jose Dima Satria, S.H., dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 31 Desember 2012, No.218) (Vide Bukti T-55.224) | Rp. 187.500,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai beban PPH 21 untuk pembuatan akta Notaris Jose Dima Satria, S.H., dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 31 Desember 2012, No.222) (Vide Bukti T-55.225) | Rp. 500.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta untuk Pembuatan Akta Perubahan Saham No. 25, tgl 13/12/12 dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 05 Februari 2013, No. 3500000062) (Vide Bukti T-55.226) | Rp. 24.375.000,- | |
| Uang yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai beban PPH 21 untuk pembuatan akta Notaris Jose Dima Satria, S.H., dalam rangka Go Public (lihat Surat Tagihan (invoice) tanggal 28 Februari 2013, No.29) (Vide Bukti T-.55.227) | Rp. 625.000,- | |
| TOTAL | Rp. 624.787.500,- (enam ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) |
Bahwa Penggugat rekonpensi dengan ini memohon agar Majelis Hakim Menghukum Tergugat Rekonpensi I dan Tergugat Rekonpensi II secara tanggung renteng untuk membayar kepada Pengugat Rekonpensi secara tunai sejumlah Rp. 62.383.840.227 (Enam Puluh Dua Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) dan US$ 2.369.394,06 (Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Dollar Dan Enam Sen) dan Rp. 624.787.500,- (enam ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seluruhnya dibayar lunas
Kerugian Materiil Ketiga (III)
Bahwa untuk pengurusan go public/ Initial Public Offering (IPO) tersebut Penggugat Rekonpensi telah membayar biaya konsumsi auditor dalam rangka go public / Initial Public Offering (IPO) dengan grand total Rp.225.139.100,- (dua ratus dua puluh lima juta seratus tiga puluh sembilan ribu seratus rupiah) yaitu sebagai berikut:
-
No. Bukti Pengeluaran Kas Keterangan Konsumsi tamu Audit tanggal 24/02/2011 (Vide Bukti T-56.1) Konsumsi Auditor tanggal 13/6 , 15/6 (Vide Bukti T-56.2) Konsumsi Auditor EY (Vide Bukti T-56.3) Konsumsi Auditor GT tanggal 14,16 & 17 Nov 2012 (Vide Bukti T-56.4) Biaya Konsumsi Auditor GT tanggal . 29-30/11/12 (Vide Bukti T-56.5) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 14 Desember 2012 (Vide Bukti T-56.6) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 2 Jan 2013 (Vide Bukti T-56.7) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 10-11 Januari 2013 (Vide Bukti T-56.8) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 24-25 Januari 2013 (Vide Bukti T-56.9) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 22-23 Januari 2013 (Vide Bukti T-56.10) Biaya konsumsi Auditor GT 05-06 Februari 2013 (Vide Bukti T-56.11) Biaya konsumsi Auditor GT 15-17 Februari 2013 (Vide Bukti T-56.12) Biaya konsumsi auditor GT 28/02-04/03 2013 (Vide Bukti T-56.13) Biaya konsumsi auditor GT tanggal 14-15 Maret 2013 (Vide Bukti T-56.14) Biaya konsumsi auditor GT tanggal 22-25 Maret 2013 (Vide Bukti T-56.15) Biaya konsumsi auditor GT tanggal 9-10 April 2013 (Vide Bukti T-56.16) Biaya konsumsi auditor GT tanggal 03-04 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.17) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 10 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.18) Biaya konsumsi auditor GT tanggal 18 & 20 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.19) Biaya konsumsi auditor GT tanggal 26 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.20) Biaya konsumsi auditor GT tanggal 03 Juni 2013 (Vide Bukti T-56.21) Biaya konsumsi auditor GT tanggal 11 Juni 2013 (Vide Bukti T-56.22) Biaya konsumsi auditor GT tanggal 19 Juni 2013 (Vide Bukti T-56.23) Biaya konsumsi auditor GT tanggal 26 Juni 2013 (Vide Bukti T-56.24) Biaya konsumsi auditor GT tanggal 29 Juni & 1 Juli (Vide Bukti T-56.25) By konsumsi petugas audit u/ IPO tanggal 06/07/2013 (Vide Bukti T-56.26) Biaya konsumsi auditor GT tanggal 03 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.27) Biaya konsumsi auditor GT tanggal 15 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.28) Biaya konsumsi auditor GT tanggal 23 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.29) Biaya konsumsi auditor GT 03 Agst 2013 (Vide Bukti T-56.30) Biaya konsumsi auditor crowe horwath (Vide Bukti T-56.31) Biaya konsumsi auditor Crowe Horwart (Vide Bukti T-56.32) Biaya konsumsi auditor Crowe Horwart (Vide Bukti T-56.33) Biaya konsumsi auditor crowe horwarth (Vide Bukti T-56.34) Biaya konsumsi auditor Crowe Horwart 13/09/13 (Vide Bukti T-56.35) Biaya konsumsi auditor Crowe Horwart (Vide Bukti T-56.36) Konsumsi Auditor tanggal 13-14/6 (Vide Bukti T-56.37) Konsumsi Auditor tanggal 27-28 / 6/ 12 (Vide Bukti T-56.38) Biaya konsumsi Auditor EY tanggal 12/07/2012 (Vide Bukti T-56.39) Konsumsi Auditor EY tanggal 7/9/12 (Vide Bukti T-56.40) Konsumsi Auditor EY + beli Bantex u/ MDC (Vide Bukti T-56.41) By Konsumsi Auditor GT 22-23/11/12 (Vide Bukti T-56.42) By Konsumsi Auditor GT 26-27/11/12 (Vide Bukti T-56.43) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 4 Desember 2012 (Vide Bukti T-56.44) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 5 Desember 2012 (Vide Bukti T-56.45) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 13 Desember 2012 (Vide Bukti T-56.46) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 28-31 Desember 2012 (Vide Bukti T-56.47) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 5-7 Januari 2013 (Vide Bukti T-56.48) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 18-19 Januari 2013 (Vide Bukti T-56.49) Biaya konsumsi Auditor GT 7 Feb 2013 (Vide Bukti T-56.50) Biaya Konsumsi Auditor GT 18-21 Feb 2013 (Vide Bukti T-56.51) Biaya konsumsi Auditor GT 13 Maret 2013 (Vide Bukti T-56.52) Biaya konsumsi Auditor GT 26-27 Maret 2013 (Vide Bukti T-56.53) Biaya konsumsi Auditor GT 11-12 April 2013 (Vide Bukti T-56.54) Biaya konsumsi Auditor GT 19-20 April 2013 (Vide Bukti T-56.55) Biaya konsumsi Auditor GT 29-30 April 2013 (Vide Bukti T-56.56) Biaya konsumsi Auditor GT 15 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.57) Biaya konsumsi Auditor GT 24 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.58) Biaya Konsumsi Auditor GT 04 Juni 2013 (Vide Bukti T-56.59) Biaya konsumsi Auditor GT 18 Juni 2013 (Vide Bukti T-56.60) Biaya konsumsi Auditor GT 27 Juni 2013 (Vide Bukti T-56.61) Biaya konsumsi Auditor GT 24 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.62) Biaya konsumsi Auditor GT 05 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.63) Biaya konsumsi Auditor CW 15 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.64) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 20 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.65) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 27 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.66) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 10 Sep 2013 (Vide Bukti T-56.67) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 16 Sep 2013 (Vide Bukti T-56.68) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 2 Oktober 2013 (Vide Bukti T-56.69) Biaya konsumsi auditor tanggal 06/07/12 (Vide Bukti T-56.70) Biaya konsumsi closing PAJE bl Juni 2013 Auditor (Vide Bukti T-56.71) Konsumsi Auditor Akuntan Publik th bk 2009 (Vide Bukti T-56.72) Biaya konsumsi Audit EY tanggal 17 & 18/04/2012 (Vide Bukti T-56.73) Konsumsi Auditor tanggal 4,7 bln Mei 2012 (Vide Bukti T-56.74) Biaya konsumsi auditor EY tanggal 26/6 & 2,3/7/2012 (Vide Bukti T-56.75) Konsumsi Auditor EY tanggal 16/7/2012 (Vide Bukti T-56.76) Konsumsi Auditor EY tanggal 29/8/12 (Vide Bukti T-56.77) Konsumsi Auditor EY (Vide Bukti T-56.78) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 12 Desember 2012 (Vide Bukti T-56.79) Biaya konsumsi Auditor GT 31 Jan-1 Feb 2013 (Vide Bukti T-56.80) Biaya konsumsi Auditor GT 12-13 Feb 2013 (Vide Bukti T-56.81) Biaya konsumsi Auditor GT 25-27 Februari 2013 (Vide Bukti T-56.82) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 20 & 22 Maret 2013 (Vide Bukti T-56.83) Biaya konsumsi Auditor GT 28 Maret & 1 April 2013 (Vide Bukti T-56.84) Biaya konsumsi Auditor GT 24 April 2013 (Vide Bukti T-56.85) Biaya konsumsi Auditor GT 8 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.86) Biaya makan siang Auditor GT 29 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.87) Biaya konsumsi Auditor GT 21-24Juni 2013 (Vide Bukti T-56.88) Biaya konsumsi Auditor GT 9 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.89) Biaya konsumsi Auditor GT 13 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.90) Biaya konsumsi Auditor GT 29 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.91) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 16 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.92) By konsumsi Auditor CW tanggal 23 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.93) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 31 Agst & 1 Sep 13 (Vide Bukti T-56.94) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 10 Sep 2013 (Vide Bukti T-56.95) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 14 Sep 2013 (Vide Bukti T-56.96) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 27 September 2013 (Vide Bukti T-56.97) Konsumsi auditor akuntan publik CPJ (Vide Bukti T-56.98) Konsumsi Lembur Auditor tanggal 24 Mei 2012 (Vide Bukti T-56.99) Konsumsi Auditor tanggal 22/05/2012 (Vide Bukti T-56.100) Konsumsi Auditor 31/5/2012 (Vide Bukti T-56.101) Konsumsi Auditor tanggal 3,4,5 Juli 2012 (Vide Bukti T-56.102) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 11 Desember 2012 (Vide Bukti T-56.103) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 21 Desember 2012 (Vide Bukti T-56.104) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 21 Maret 2013 (Vide Bukti T-56.105) Biaya konsumsi Auditor GT 10-11 April 2013 (Vide Bukti T-56.106) Biaya konsumsi Auditor GT 23 April 2013 (Vide Bukti T-56.107) Biaya konsumsi Auditor GT 14 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.108) Biaya konsumsi Auditor GT 25 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.109) Biaya konsumsi Auditor GT 5 Juni 2013 (Vide Bukti T-56.110) Biaya Konsumsi Auditor GT 17 Juni 2013 (Vide Bukti T-56.111) Biaya konsumsi Auditor GT 5 dan 6 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.112) Biaya konsumsi Auditor GT 16 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.113) Biaya konsumsi Auditor GT 25 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.114) Biaya konsumsi Auditor GT 06 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.115) Biaya konsumsi Auditor CW 14 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.116) By konsumsi Auditor CW tanggal 22 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.117) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 30 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.118) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 6 Sep 2013 (Vide Bukti T-56.119) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 19 Sep 2013 (Vide Bukti T-56.120) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 8 Oktober 2013 (Vide Bukti T-56.121) Konsumsi Auditor tanggal 6,7/6/2012 (Vide Bukti T-56.122) Konsumsi Auditor Akuntan Publik th buku 2009 (Vide Bukti T-56.123) Konsumsi Auditor tanggal 21 - 22/6/12 (Vide Bukti T-56.124) Konsumsi Auditor EY tanggal 19/9/2012 (Vide Bukti T-56.125) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 24-26 November 12 (Vide Bukti T-56.126) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 3 Des 2012 (Vide Bukti T-56.127) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 17 Desember 2012 (Vide Bukti T-56.128) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 8 Januari 2013 (Vide Bukti T-56.129) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 14 Januari 2013 (Vide Bukti T-56.130) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 15 Januari 2013 (Vide Bukti T-56.131) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 25 & 28 Januari 2013 (Vide Bukti T-56.132) Biaya konsumsi Auditor GT 6 Feb 2013 (Vide Bukti T-56.133) Konsumsi Auditor GT (Vide Bukti T-56.134) Biaya konsumsi Auditor GT 6 April 2013 (Vide Bukti T-56.135) Biaya konsumsi Auditor GT 26-27 April 2013 (Vide Bukti T-56.136) Biaya konsumsi Auditor GT 6 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.137) Biaya konsumsi Auditor GT 13 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.138) Biaya konsumsi Auditor GT 23 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.139) Biaya konsumsi Auditor GT 31 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.140) Biaya Konsumsi Auditor GT 10 dan 14 Juni 2013 (Vide Bukti T-56.141) Biaya konsumsi Auditor GT 28 Juni 2013 (Vide Bukti T-56.142) Biaya konsumsi Auditor GT 12 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.143) Biaya konsumsi Auditor GT 22 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.144) Biaya konsumsi Auditor GT 14 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.145) Biaya konsumsi Auditor GT 02 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.146) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 21 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.147) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 27 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.148) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 7 Sep 2013 (Vide Bukti T-56.149) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 21 Sep 2013 (Vide Bukti T-56.150) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 26 September 13 (Vide Bukti T-56.151) Konsumsi Auditor Akuntan Publik th buku 2009 (Vide Bukti T-56.152) Konsumsi Auditor tanggal 25 Mei 2012 (Vide Bukti T-56.153) Konsumsi Auditor tanggal 18 - 19/6/2012 (Vide Bukti T-56.154) Konsumsi Auditor tanggal 20 - 21/6/12 (Vide Bukti T-56.155) Konsumsi Auditor tanggal 25,26,27/6 (Vide Bukti T-56.156) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 21-22 November 2012 (Vide Bukti T-56.157) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 1 Des 2012 (Vide Bukti T-56.158) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 18 Des 2012 (Vide Bukti T-56.159) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 9 Januari 2013 (Vide Bukti T-56.160) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 26 Januari 2013 (Vide Bukti T-56.161) Biaya konsumsi Auditor GT 02-04 Feb 2013 (Vide Bukti T-56.162) Biaya konsumsi Auditor GT 15-19 Maret 2013 (Vide Bukti T-56.163) Biaya konsumsi Auditor GT 5 & 8 April 2013 (Vide Bukti T-56.164) Biaya konsumsi Auditor GT 22 April 2013 (Vide Bukti T-56.165) Biaya konsumsi Auditor GT 11 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.166) Biaya konsumsi Auditor GT 22 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.167) Biaya Konsumsi Auditor GT 30 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.168) Biaya Konsumsi Auditor GT 13 Juni 2013 (Vide Bukti T-56.179) Biaya konsumsi Auditor GT 27 Juni 2013 (Vide Bukti T-56.170) Biaya konsumsi Auditor GT 01 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.171) Biaya konsumsi Auditor GT 11 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.172) Biaya konsumsi Auditor GT 19 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.173) Biaya konsumsi Auditor GT 1 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.174) Biaya konsumsi Auditor GT 13 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.175) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 20 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.176) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 24 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.177) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 4 Sep 2013 (Vide Bukti T-56.178) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 23 September 2013 (Vide Bukti T-56.179) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 25 September 2013 (Vide Bukti T-56.180) Konsumsi Auditor EY (Vide Bukti T-56.181) Konsumsi Auditor Akuntan Publik th buku 2009 (Vide Bukti T-56.182) Konsumsi Auditor 28/5,29/05/2012 (Vide Bukti T-56.183) Konsumsi Auditor tanggal 19/7/2012 (Vide Bukti T-56.184) Konsumsi Auditor tanggal 23/7/2012 (Vide Bukti T-56.185) Konsumsi Auditor tanggal 09/6 & 11/6 (Vide Bukti T-56.186) Konsumsi Auditor EY (Vide Bukti T-56.187) Konsumsi Auditor EY (Vide Bukti T-56.188) Konsumsi Auditor Akuntan Publik th buku 2009 (Vide Bukti T-56.189) Beli air minum tanggal 14.01.2011 u/ audit ops (Vide Bukti T-56.190) Konsumsi u/ Auditor EY (Vide Bukti T-56.191) Konsumsi u/ Auditor EY (Vide Bukti T-56.192) Konsumsi untuk Auditor EY (Vide Bukti T-56.193) Konsumsi Auditor 24/5,,01/6 & 4/6 (Vide Bukti T-56.194) Konsumsi Auditor tanggal 14/6 , 16/6 (Vide Bukti T-56.195) Konsumsi Auditor EY Tanggal 4/7/2012 (Vide Bukti T-56.196) Biaya konsumsi Auditor EY tanggal 5,9,10,12,13 /7/2012 (Vide Bukti T-56.197) Konsumsi Auditor tanggal 24/7/2012 (Vide Bukti T-56.198) Konsumsi Auditor EY (Vide Bukti T-56.199) Konsumsi Auditor GT tanggal 19 & 20 Nov 2012 (Vide Bukti T-56.200) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 28-29 Nov 2012 (Vide Bukti T-56.201) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 7-8 Desember 2012 (Vide Bukti T-56.202) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 20 Desember 2012 (Vide Bukti T-56.203) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 3-4 Januari 2013 (Vide Bukti T-56.204) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 9-10 Januari 2013 (Vide Bukti T-56.205) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 11-12 Januari 2013 (Vide Bukti T-56.206) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 21-22 Januari 2013 (Vide Bukti T-56.207) Konsumsi auditor GT tanggal .28-30.01.213 (Vide Bukti T-56.208) Biaya Konsumsi Auditor GT tanggal 4-5 Feb 2013 (Vide Bukti T-56.209) Biaya konsumsi Auditor GT 09 Februari 2013 (Vide Bukti T-56.210) Biaya konsumsi Auditor GT 22-25 Feb 2013 (Vide Bukti T-56.211) Biaya konsumsi Auditor GT 5-6 Maret 2013 (Vide Bukti T-56.212) Biaya konsumsi Auditor GT 3-4 April 2013 (Vide Bukti T-56.213) Biaya konsumsi Auditor GT 13-16 April 2013 (Vide Bukti T-56.214) Biaya konsumsi Auditor GT 2 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.215) Biaya konsumsi Auditor GT 9 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.216) Biaya konsumsi Auditor GT 21 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.217) Biaya makan malam Auditor GT 29 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.218) Biaya konsumsi Auditor GT 12 Juni 2013 (Vide Bukti T-56.219) Biaya konsumsi Auditor GT 25 Juni 2013 (Vide Bukti T-56.220) Biaya konsumsi Auditor GT 10 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.221) Biaya konsumsi Auditor GT 20 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.222) Biaya konsumsi Auditor GT 31 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.223) Biaya konsumsi Auditor GT 13 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.224) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 19 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.225) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 25 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.226) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 5 Sep 2013 (Vide Bukti T-56.227) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 20 Sep 2013 (Vide Bukti T-56.228) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 9 Oktober 2013 (Vide Bukti T-56.229) Konsumsi Auditor 30/5/2012 (Vide Bukti T-56.230) Konsumsi Auditor tanggal 19/7/2012 (Vide Bukti T-56.231) Konsumsi Auditor EY (Vide Bukti T-56.232) Konsumsi Auditor GT tanggal 12 & 13 Nov 2012 (Vide Bukti T-56.233) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 27-28 November 2012 (Vide Bukti T-56.234) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 6 Desember 2012 (Vide Bukti T-56.235) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 19 Desember 2012 (Vide Bukti T-56.236) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 26 Desember 2012 (Vide Bukti T-56.237) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 4-5 Januari 2013 (Vide Bukti T-56.238) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 16-18 Januari 2013 (Vide Bukti T-56.239) Biaya konsumsi Auditor GT 11 Februari 2013 (Vide Bukti T-56.240) Biaya konsumsi Auditor GT 13-14 Februari 2013 (Vide Bukti T-56.241) Biaya konsumsi Auditor GT 8-11 Maret 2013 (Vide Bukti T-56.242) Biaya konsumsi Auditor GT 19-20 Maret 2013 (Vide Bukti T-56.243) Biaya konsumsi Auditor GT 1-3 April 2013 (Vide Bukti T-56.244) Biaya konsumsi Auditor GT 12-13 April 2013 (Vide Bukti T-56.245) Biaya konsumsi Auditor GT 17 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.246) Biaya konsumsi Auditor GT 10 Juni 2013 (Vide Bukti T-56.247) Biaya konsumsi Auditor GT 21-22 Juni 2013 (Vide Bukti T-56.248) Biaya konsumsi Auditor GT 04 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.249) Biaya konsumsi Auditor GT 18 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.250) Biaya konsumsi Auditor GT 30 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.251) Biaya konsumsi Auditor GT 12 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.252) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 16 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.253) By konsumsi Auditor CW tanggal 22 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.254) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 2 Sep 2013 (Vide Bukti T-56.255) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 11 Sep 2013 (Vide Bukti T-56.256) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 18 Sep 2013 (Vide Bukti T-56.257) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 30 September 2013 (Vide Bukti T-56.258) Konsumsi Auditor tanggal 23/05/2012 (Vide Bukti T-56.259) Konsumsi Auditor tanggal 6,7/6/2012 (Vide Bukti T-56.260) Konsumsi Auditor tanggal 25,26,27/6 (Vide Bukti T-56.261) Konsumsi Auditor EY (Vide Bukti T-56.262) Beban konsumsi / makan Auditor EY (Vide Bukti T-56.263) Konsumsi Auditor EY (Vide Bukti T-56.264) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 10 Desember 2012 (Vide Bukti T-56.265) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 15 Desember 2012 (Vide Bukti T-56.266) Biaya konsumsi Auditor GT tanggal 21-22 Desember 2012 (Vide Bukti T-56.267) Biaya konsumsi Auditor GT 30-31 Januari 2013 (Vide Bukti T-56.268) Biaya konsumsi Auditor GT 8 Feb 2013 (Vide Bukti T-56.269) Biaya konsumsi Auditor GT 25-30 Maret 2013 (Vide Bukti T-56.270) Biaya konsumsi Auditor GT 17-18 April 2013 (Vide Bukti T-56.271) Biaya konsumsi Auditor GT 1 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.272) Biaya konsumsi Auditor GT 7 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.273) Biaya konsumsi Auditor GT 16 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.274) Biaya konsumsi Auditor GT 28 Mei 2013 (Vide Bukti T-56.275) Biaya konsumsi Auditor GT 7 Juni 2013 (Vide Bukti T-56.276) Biaya konsumsi Auditor GT 20 Juni 2013 (Vide Bukti T-56.277) Biaya konsumsi Auditor GT 02 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.278) Biaya konsumsi Auditor GT 8 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.279) Biaya konsumsi Auditor GT 17 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.280) Biaya konsumsi Auditor GT 26-27 Juli 2013 (Vide Bukti T-56.281) Biaya konsumsi Auditor GT 07 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.282) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 15 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.283) By konsumsi Auditor CW tanggal 23 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.284) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 06 Sep 2013 (Vide Bukti T-56.285) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 11 Sep 2013 (Vide Bukti T-56.286) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 24 September 2013 (Vide Bukti T-56.287) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 30 September 2013 (Vide Bukti T-56.288) Konsumsi Auditor EY (Vide Bukti T-56.289) Konsumsi Auditor EY tanggal 14/08/2012 (Vide Bukti T-56.290) Konsumsi Auditor 28,29,30/5/2012 (Vide Bukti T-56.291) Konsumsi Auditor tanggal 13 & 18/7/2012 (Vide Bukti T-56.292) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 17-19 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.293) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 26 Agustus 2013 (Vide Bukti T-56.294) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 3 Sep 2013 (Vide Bukti T-56.295) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 12 Sep 2013 (Vide Bukti T-56.296) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 17 Sep 2013 (Vide Bukti T-56.297) Biaya konsumsi Auditor CW tanggal 1 Oktober 2013 (Vide Bukti T-56.298)
Bahwa untuk pengurusan go public/ Initial Public Offering (IPO) tersebut Penggugat Rekonpensi telah membayar biaya konsumsi dengan grand total Rp. 103.095.955,- (seratus tiga juta sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) sebagai berikut :
-
No. Bukti Pengeluaran Kas Keterangan 1. Full day kick off meeting di The Dharmawangsa Jakarta (Vide Bukti T-56.299) 2. Member Dinning Old Balance (Vide Bukti T-56.300) 3. Konsumsi duediligence (Vide Bukti T-56.301) 4. Konsumsi team IPO (Vide Bukti T-56.302) 5. By konsumsi meeting persiapan IPO (Vide Bukti T-56.303) 6. By konsumsi lunch Site Visit u/ IPO 04+06/11/2013 (Vide Bukti T-56.304) 7. Full day kick off meeting di The Dharmawangsa Jakarta (Vide Bukti T-56.305) 8. Information invoice The Ritz Carlton Jakarta (Vide Bukti T-56.306)
Bahwa Penggugat rekonpensi dengan ini memohon agar Majelis Hakim Menghukum Tergugat Rekonpensi I dan Tergugat Rekonpensi II secara tanggung renteng untuk membayar kepada Pengugat Rekonpensi secara tunai sejumlah Rp.225.139.100,- (dua ratus dua puluh lima juta seratus tiga puluh sembilan ribu serarus rupiah) dan Rp. 103.095.955,- (seratus tiga juta sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seluruhnya dibayar lunas.
Kerugian Materiil Keempat (IV)
Bahwa kerugian lain Penggugat Rekonpensi akibat Perbuatan Melawan Hukum Pertama (I) sampai dengan Perbuatan Melawan Hukum Kedua (II) yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonpensi apabila dihitung secara angka adalah:
c.1. bahwa uang hasil Go Public tersebut rencananya akan dipakai sebagai modal kerja untuk ekspansi bisnis taksi dari Penggugat Rekonpensi (PT. Blue Bird) yang sekarang berjumlah 6841(enam ribu delapan ratus empat puluh satu) taksi hendak ditambah menjadi total sebanyak 13.682 (tiga belas ribu enam ratus delapan puluh dua) taksi.
c.2. Pada saat gugatan ini didaftarkan taksi milik Penggugat Rekonpensi hanya sebanyak 6841 (enam ribu delapan ratus empat puluh satu) taksi, padahal sekiranya tidak ada masalah dan sekiranya tidak terjadi berbagai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonpensi maka Penggugat Rekonpensi dengan memakai uang hasil Go Public maka jumlah taksi meningkat 2 (dua) kali lipat menjadi 13.682 (tiga belas ribu enam ratus delapan puluh dua) taksi akan tetapi akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi kehilangan kesempatan mendapatkan uang/modal kerja dari hasil Go Public dan pemberitaan negatif yang menimbulkan berkurangnya kepercayaan masyarakat yang berakibat Penggugat Rekonpensi gagalnya Go Public/Initial Public Offering (IPO) maka jumlah taksi Penggugat Rekonpensi. Penggugat Rekonpensi rugi dan kehilangan kesempatan untuk menambah armada taksi sebanyak 6841 (enam ribu delapan ratus empat puluh satu) taksi sehingga harusnya total menjadi 13.682 (tiga belas ribu enam ratus delapan puluh dua) taksi.
c.3. Pendapatan tiap satu taksi per bulan adalah Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) atau Rp 234.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) per tahun. Apabila 6841 (enam ribu delapan ratus empat puluh satu) taksi per satu (1) tahun maka pendapatan tiap satu (1) taksi menjadi :
6841 taksi x Rp. 234.000.000,- (12 bulan x Rp. 19.500.000,-) = Rp. 1.600.794.000.000,- (Satu Triliun Enam Ratus Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah).
Akibat gagalnya menambah 6841 (enam ribu delapan ratus empat puluh satu) taksi berakibat Penggugat Rekonpensi kehilangan penghasilan sebesar Rp. 1.600.794.000.000,- (Satu Triliun Enam Ratus Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah) pertahun atau untuk sepuluh tahun kehilangan penghasilan sebesar Rp.16.007.940.000.000,- (Enam Belas Trilyun Tujuh Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).
Bahwa dengan demikian Penggugat Rekonpensi memohon agar Majelis Hakim menghukum Tergugat Rekonpensi I dan Tergugat Rekonpensi II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.16.007.940.000.000,- (Enam Belas Trilyun Tujuh Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ditambah bunga 6 % pertahun terhitung sejak surat gugatan dalam perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan pengadilan negeri Jakarta Selatan.
KERUGIAN IMMATERIIL:
Bahwa akibat tindakan Perbuatan Melawan Hukum Pertama (I) sampai dengan Perbuatan Melawan Hukum Kedua (II) yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonpensi tersebut mengakibatkan:
Perusahaan terhambat ekspansi karena tidak mendapatkan modal kerja dari Used of Procced IPO;
Fokus Management dari Penggugat Rekonpensi selama 1 tahun lebih, untuk proses IPO menjadi percuma dan sebenarnya dapat digunakan untuk perkembangan perusahaan;
Hilangnya kepercayaan calon investor;
Membuat kegelisahan di internal Penguggat Rekonpensi sehingga tidak bisa bekerja secara tenang;
Kekecewaan dari profesi-profesi penunjang yang membantu proses Go Public (IPO) (Bankers, Underwriter, Auditor, konsultan hukum, konsultan pajak;
Selanjutnya hilangnya kepercayaan masyarakat luar yang sudah mendengar PT. Blue Bird akan IPO namun harus menunda dari rencana target semula yang sudah ditetapkan (batal IPO tahun ini) atas dasar yang tidak jelas;
Merusak nama baik Penggugat Rekonpensi dan management;
alasan yang dikemukakan Penggugat rekonpensi adalah wajar dan beralasan karena akibat Perbuatan Melawan Hukum Pertama (I) dan Perbuatan Melawan Hukum Kedua (II) yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonpensi sebagaimana disebut diatas secara psikologis Penggugat dapat merusak citra, nama baik dan reputasi Penggugat Rekonpensi dikalangan pebisnis dan dunia usaha. Atas dasar hal tersebut Penggugat Rekonpensi memohon Ganti Rugi Immateriil kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seluruhnya dibayar lunas.
DALAM PROVISI
Bahwa sebelum putusan dalam perkara ini bersifat final dan berkekuatan hukum mengikat, memerintahkan Para Tergugat Rekonpensi dan kuasanya untuk status quo tidak melakukan perbuatan apapun terkait kegiatan usaha dan rencana kerja Penggugat Rekonpensi, baik terkait usaha/bisnis penjualan saham dan penerbitan saham oleh Penggugat Rekonpensi, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan apapun termasuk tindakan hukum dalam bentuk apapun baik berupa pengaduan secara lisan atau secara tertulis yang berisi tuduhan-tuduhan terhadap Penggugat Rekonpensi / PT. Blue Bird yang ditujukan kepada instansi pemerintah dan instansi lain seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan kepada setiap badan hukum swasta ataupun perorangan baik asing ataupun Indonesia dan kepada media cetak dan media elektronik yang berhubungan dengan rencana usaha dan kegiatan usaha bisnis dan manajemen dari Penggugat Rekonpensi /PT. Blue Bird, dan untuk tidak mengkaitkan dan/atau melibatkan Penggugat Rekonpensi dengan pengelolaan harta kekayaan dan kepengurusan perusahaan di PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI) oleh direksi dari PT. Blue Bird Taxi.
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk secara tanggung renteng membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari kepada Penggugat Rekonpensi untuk setiap kali Para Tergugat Rekonpensi melalaikan atau melanggar sebagian atau seluruh isi Putusan Provisi ini.
PERMOHONAN SITA JAMINAN
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat Rekonpensi ini tidak sia-sia dan disamping itu karena ada kekhawatiran dari Penggugat Rekonpensi selama berjalannya perkara ini Tergugat Rekonpensi I dan Tergugat Rekonpensi II akan mengalihkan atau menjual harta bendanya, maka Penggugat Rekonpensi memohon kepada Majelis Hakim untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
Tanah dan bangunan tercatat atas nama Lani Wibowo beralamat di Paradise Barat Raya Blok F24/31 RT.06 RW.012 Sunter Agung-Tanjung Priok Jakarta Utara.
Tanah dan bangunan tercatat atas nama Lani Wibowo di Jl. Gading Kirana IX No. D8/1 Kelapa Gading Jakarta Utara 14110.
Tanah dan bangunan tercatat atas nama Lani Wibowo beralamat di Villa Gading Indah Blok L/9 Rt. 004/Rw. 014 Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading.
Saham atas nama Elliana Wibowo sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) lembar di PT. Blue Bird Taxi berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa Notaris No. 14 tanggal 10 Juni 2013 , dibuat dihadapan Notaris Teddy Anwar, S.H di Jakarta.
Saham atas nama Elliana Wibowo sebanyak 7.556 (tujuh ribu lima ratus lima puluh enam) lembar di PT. Lombok Sea Side Cottage berdasarkan Akta Kesepakatan Pembagian Waris.No. 4 Tanggal 5 Maret 2010, yang dibuat dihadapan Notaris Haji Syarif Siangan Tanudjaja, S.H., di Jakarta.
Saham atas nama Elliana Wibowo sebanyak 1.148 (seribu seratus empat puluh delapan) lembar di PT. Big Bird berdasarkan Akta Kesepakatan Pembagian Waris.No. 4 Tanggal 5 Maret 2010, yang dibuat dihadapan Notaris Haji Syarif Siangan Tanudjaja, S.H., di Jakarta.
Saham atas nama Elliana Wibowo 52 (lima puluh dua) lembar di PT. Everlite Indonesia berdasarkan Akta Kesepakatan Pembagian Waris.No. 4 Tanggal 5 Maret 2010, yang dibuat dihadapan Notaris Haji Syarif Siangan Tanudjaja, S.H., di Jakarta.
Saham atas nama Lani Wibowo sebanyak 429 (empat ratus dua puluh Sembilan) lembar di PT. Blue Bird Taxi berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa Notaris No. 14 tanggal 10 Juni 2013, dibuat dihadapan Notaris Teddy Anwar, S.H di Jakarta.
Saham atas nama Lani Wibowo 2.159 (dua ribu seratus lima puluh sembilan) lembar di PT. Lombok Sea Side Cottage berdasarkan Akta Kesepakatan Pembagian Waris.No. 4 Tanggal 5 Maret 2010, yang dibuat dihadapan Notaris Haji Syarif Siangan Tanudjaja, S.H., di Jakarta.
Saham atas nama Lani Wibowo 328 (tiga ratus dua puluh delapan) lembar di PT. Big Bird berdasarkan Akta Kesepakatan Pembagian Waris.No. 4 Tanggal 5 Maret 2010, yang dibuat dihadapan Notaris Haji Syarif Siangan Tanudjaja, S.H., di Jakarta.
Saham atas nama Lani Wibowo 15 (lima belas) lembar di PT. Everlite Indonesia berdasarkan Akta Kesepakatan Pembagian Waris.No. 4 Tanggal 5 Maret 2010, yang dibuat dihadapan Notaris Haji Syarif Siangan Tanudjaja, S.H., di Jakarta.
Seluruh harta kekayaan Tergugat Rekonpensi I dan Tergugat Rekonpensi II yang akan disusulkan
MAKA BERDASARKAN DALIL – DALIL DAN BUKTI BUKTI TERSEBUT DIATAS DENGAN INI PARA TERGUGAT KONPENSI DAN PENGGUGAT REKONPENSI MEMOHON AGAR MAJELIS HAKIM BERKENAN MEMUTUS SEBAGAI BERIKUT:
DALAM KONPENSI
DALAM PROVISI
Bahwa sebelum putusan dalam perkara ini bersifat final dan berkekuatan hukum mengikat, memerintahkan Para Tergugat Rekonpensi dan kuasanya untuk status quo tidak melakukan perbuatan apapun terkait kegiatan usaha dan rencana kerja Penggugat Rekonpensi, baik terkait usaha/bisnis penjualan saham dan penerbitan saham oleh Penggugat Rekonpensi, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan apapun termasuk tindakan hukum dalam bentuk apapun baik berupa pengaduan secara lisan atau secara tertulis yang berisi tuduhan-tuduhan terhadap Penggugat Rekonpensi / PT. Blue Bird yang ditujukan kepada instansi pemerintah dan instansi lain seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan kepada setiap badan hukum swasta ataupun perorangan baik asing ataupun Indonesia dan kepada media cetak dan media elektronik yang berhubungan dengan rencana usaha dan kegiatan usaha bisnis dan manajemen dari Penggugat Rekonpensi /PT. Blue Bird, dan untuk tidak mengkaitkan dan/atau melibatkan Penggugat Rekonpensi dengan pengelolaan harta kekayaan dan kepengurusan perusahaan di PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI) oleh direksi dari PT. Blue Bird Taxi.
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk secara tanggung renteng membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari kepada Penggugat Rekonpensi untuk setiap kali Para Tergugat Rekonpensi melalaikan atau melanggar sebagian atau seluruh isi Putusan Provisi ini.
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima atau N.O. (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Menolak seluruh gugatan dari Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet onvantkelijke verklaard;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan seluruh gugatan dari Penggugat Rekonpensi ;
Menyatakan sah seluruh sita jaminan yang telah diletakan;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi I (Lani Wibowo) dan Tergugat Rekonpensi II (Elliana Wibowo) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat Rekonpensi I dan Tergugat Rekonpensi II untuk membayar Ganti Rugi Materiil Pertama (I) secara tanggung renteng secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonpensi yaitu sebesar 4.163.188.000.000,- (empat trilyun seratus enam puluh tiga milyar seratus delapan puluh delapan juta rupiah) ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seluruhnya dibayar lunas.
Menghukum Tergugat Rekonpensi I dan Tergugat Rekonpensi II untuk membayar Ganti Rugi Materiil Kedua (II) secara tanggung renteng secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 62.383.840.227 (Enam Puluh Dua Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) dan US$ 2.369.394,06 (Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Dollar Dan Enam Sen) dan Rp. 624.787.500,- (enam ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seluruhnya dibayar lunas.
Menghukum Tergugat Rekonpensi I dan Tergugat Rekonpensi II untuk membayar Ganti Rugi Materiil Ketiga (III) secara tanggung renteng secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.225.139.100,- (dua ratus dua puluh lima juta seratus tiga puluh sembilan ribu serarus rupiah) dan Rp. 103.095.955,- (seratus tiga juta sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seluruhnya dibayar lunas.
Menghukum Tergugat Rekonpensi I dan Tergugat Rekonpensi II secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Rugi Materiil Keempat (IV) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.16.007.940.000.000,- (Enam Belas Trilyun Tujuh Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seluruhnya dibayar lunas
Menghukum Tergugat Rekonpensi I dan Tergugat Rekonpensi II untuk secara tanggung renteng membayar Ganti Rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seluruhnya dibayar lunas.
Menghukum Tergugat Rekonpensi I dan Tergugat Rekonpensi II untuk memasang iklan permohonan maaf kepada Pengugat Rekonpensi dalam surat kabar harian Kompas dan Jakarta Pos selambat-lambatnya (1) satu bulan setelah putusan ini diberitahukan kepada Para Tergugat Rekonpensi dan menghukum Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi untuk secara tanggung renteng membayar denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) perharinya kepada Penggugat Rekonpensi setiap kali Tergugat Rekonpensi I dan Tergugat Rekonpensi II lalai memasang iklan permohonan maaf tersebut.
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI
Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Turut Tergugat telah mengajukan jawabannya tanggal 23 Desember 2013 sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Kompetensi Absolut
Bahwa berdasarkan aline a halaman 21 surat gugatan para Penggugat menyatakan:
“Bahwa, Para Penggugat sangat khawatir terhadap rencana Penawaran Umum Saham Perdana kepada publik (IPO) yang akan dilakukan oleh salah satu atau lebih dari antara Tergugat – VII sampai dengan Tergugat – XIX, karena akan menimbulkan komplikasi sengketa hukum yang berkepanjangan dan merugikan kepentingan umum, untuk itu mohon kiranya Majelis Hakim berkenan untuk memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk menolak atau setidak-tidaknya menangguhkan pendaftaran/permohonan penawaran umum saham-saham satu atau lebih dari antara Tergugat – VII sampai dengan Tergugat – XIX, hingga adanya Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo”
Bahwa selanjutnya pada halaman 21 para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan pada bagian Provisi dengan amar sebagai berikut:
“A. DALAM PROVISI
Memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (Turut Tergugat) untuk menolak atau setidak-tidaknya menangguhkan pendaftaran/ permohonan penawaran umum saham-saham salah satu atau lebih dari antara Tergugat – VII sampai dengan Tergugat – XIX, hingga adanya Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo”
Bahwa pada halaman 27 angka 12 di dalam petitum Pokok Perkara para Penggugat meminta agar majelis hakim
“Memerintahkan Turut Tergugat (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menolak rencana penawaran umum saham kepada publik (IPO) yang diajukan atau akan diajukan oleh salah satu atau lebih dari antara Tergugat – VII sampai dengan Tergugat – XIX”
Bahwa terlepas dari benar atau tidaknya dalil-dalil Para Penggugat, surat gugatan dengan posita dan petitum yang demikian merupakan sengketa tata usaha negara dengan alasan:
Bahwa Turut Tergugat merupakan Badan Tata Usaha Negara, karena:
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), disebutkan:
”Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) jo ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UUPM), ditentukan bahwa pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU OJK menyatakan:
“Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasankegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.”
Bahwa berdasaran Pasal 70 angka 4 UU OJK antara lain menyatakan:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) dan peraturan pelaksanaannya;
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.”
Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU OJK) diatur bahwa Dewan Komisioner mewakili OJK di dalam dan di luar pengadilan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk selanjutnya disebut UU OJK menyatakan:
“Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;”
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU OJK menyatakan:
“OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.”
Bahwa dalam Penjelasan Umum UU OJK dinyatakan bahwa: “Untuk mewujudkan koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan yang baik, Otoritas Jasa Keuangan harus merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berinteraksi secara baik dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan lainnya dalam mencapai tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang tercantum dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Bahwa berdasarkan Pasal 4 UU OJK menyatakan:
“OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan:
terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.”
Bahwa berdasarkan Pasal 5 UU OJK menyatakan:
“OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.”
Bahwa berdasarkan Pasal 6 UU OJK menyatakan:
“OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.”
Bahwa berdasarkan Pasal 9 huruf h UU OJK menyatakan:
“memberikan dan/atau mencabut:
izin usaha;
izin orang perseorangan;
efektifnya pernyataan pendaftaran;
surat tanda terdaftar;
persetujuan melakukan kegiatan usaha;
pengesahan;
persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
penetapan lain.
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Turut Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 UU PTUN, karena melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa kewenangan OJK untuk memberikan efektifnya pernyataan pendaftaran atau menunda efektifnya pernyataan pendaftaran yang menjadi permasalahan Perkara a quoadalah Keputusan Tata Usaha Negara karena merupakan surat tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan/Turut Tergugat, dengan alasan sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU PTUN, disebutkan:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Bahwa surat efektifnya pernyataan pendaftaran yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat tersebut di atas, bersifat konkret yaitu berbentuk surat tertulis.
Bahwa surat efektifnya pernyataan pendaftaran yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat tersebut di atas, bersifat individual yaitu ditujukan kepada Emiten yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Turut Tergugat. Yang dimaksud dengan Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum (vide pasal 1 angka 6 UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal). Yang dimaksud dengan Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya (vide Pasal 1 angka 15 UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal).
Bahwa surat efektifnya pernyataan pendaftaran yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat tersebut di atas, bersifat final karena karena tidak memerlukan persetujuan dari pihak lain.
Bahwa surat-surat Turut Tergugat tersebut di atas menimbulkan akibat hukum yang definitif karena dengan adanya surat efektifnya pernyataan pendaftaran dari Turut Tergugat maka Emiten dapat melakukan penawaran umum termasuk melakukan penawaran Saham Emiten tersebut kepada masyarakat luas.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka gugatan Para Penggugat merupakan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UU PTUN, yaitu:
“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
Bahwa sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) UU PTUN, maka:
“Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.”
Bahwa berdasarkan Pasal 47 jo Pasal 1 angka 7 UU PTUN, pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa sebagai bahan pertimbangan kepada Majelis dalam memberikan Putusan mengenai eksepsi kompetensi absolut, bersama dengan jawaban ini Turut Tergugat menyampaikan daftar bukti pendahuluan berupa surat-surat pernyataan efektif yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat kepada Emiten-Emiten yang menyampaikan pengajuan pernyataan pendaftaran (bukti pendahuluan TT – 1 s.d. TT – 5).
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, terbukti menurut hukum bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Para Penggugat, sehingga sudah sesuai dengan hukum apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sepanjang menyangkut Turut Tergugat, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
Eksepsi Gugatan Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa berdasarkan alinia pada halaman 21 surat gugatan, para Penggugat menyatakan:
“Bahwa, Para Penggugat sangat khawatir terhadap rencana Penawaran Umum Saham Perdana kepada publik (IPO) yang akan dilakukan oleh salah satu atau lebih dari antara Tergugat – VII sampai dengan Tergugat – XIX, karena akan menimbulkan komplikasi sengketa hukum yang berkepanjangan dan merugikan kepentingan umum, untuk itu mohon kiranya Majelis Hakim berkenan untuk memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk menolak atau setidak-tidaknya menangguhkan pendaftaran/permohonan penawaran umum saham-saham satu atau lebih dari antara Tergugat – VII sampai dengan Tergugat – XIX, hingga adanya Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo”
Bahwa selanjutnya pada halaman 21 surat gugatan, para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan pada bagian Provisi dengan amar sebagai berikut:
“A. DALAM PROVISI
Memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (Turut Tergugat) untuk menolak atau setidak-tidaknya menangguhkan pendaftaran/ permohonan penawaran umum saham-saham salah satu atau lebih dari antara Tergugat – VII sampai dengan Tergugat – XIX, hingga adanya Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.”
Bahwa pada halaman 27 angka 12 di dalam petitum Pokok Perkara para Penggugat meminta agar majelis hakim.
“Memerintahkan Turut Tergugat (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menolak rencana penawaran umum saham kepada publik (IPO) yang diajukan atau akan diajukan oleh salah satu atau lebih dari antara Tergugat – VII sampai dengan Tergugat – XIX”
Bahwa Posita dan Petitum dalam bagian Provisi dan Pokok Perkara yang demikian adalah kabur (Obscuur Libel), dengan alasan-alasan diuraikan dibawah ini.
Bahwa Para Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar Turut Tergugat “menolak atau setidak-tidaknya menangguhkan pendaftaran/permohonan penawaran umum saham-saham”. Bahwa Turut Tergugat tidak mengerti dan memahami apa maksud dari Petitum Para Penggugat.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 70 Undang-Undang 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah:
“Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.”
Bahwa yang dimaksud dengan Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum (vide pasal 1 angka 6 UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal). Yang dimaksud dengan Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya (vide Pasal 1 angka 15 UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Jo Pasal 1 angka 6 Jis Pasal 1 angka 15 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang memiliki hak untuk melakukan penawaran umum adalah Emiten (dalam hal ini PT Blue Bird).
Bahwa dalam rangka penawaran umum PT Blue Bird, Turut Tergugat telah menerima surat pernyataan pendaftaran dari PT Blue Bird tertanggal 1 Oktober 2013 Perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran daam rangka Penawaran Umum Saham PT Blue Bird.
Bahwa Pasal 5 huruf d UUPM disebutkan dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk:
“d. menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;”
Bahwa mengingat yang memiliki hak untuk melakukan penawaran umum adalah PT Blue Bird maka Turut Tergugat tidak memiliki hak secara hukum untuk melarang PT Blue Bird untuk menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Turut Tergugat, dan Turut Tergugat juga tidak memiliki kewenangan untuk menolak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Oleh karena itu Petitum para Penggugat yang menyatakan “menolak atau setidak-tidaknya menangguhkan pendaftaran/permohonan penawaran umum saham-saham” adalah Petitum yang kabur / tidak jelas (Obscuur Libel).
Bahwa Para Penggugat pada halaman 21 alinia 1 menyatakan “sangat khawatir terhadap rencana Penawaran Umum Saham Perdana kepada publik (IPO) yang akan dilakukan oleh salah satu atau lebih dari antara Tergugat – VII sampai dengan Tergugat – XIX”. Selanjutnya pada halaman yang sama meminta Majelis Hakim untuk “Memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (Turut Tergugat) untuk menolak atau setidak-tidaknya menangguhkan pendaftaran/permohonan penawaran umum saham-saham salah satu atau lebih dari antara Tergugat – VII sampai dengan Tergugat – XIX, hingga adanya Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo”. Demikian juga pada Putusan Pokok Perkara Para Penggugat juga meminta hal yang sama kepada Majelis Hakim.
Bahwa Turut Tergugat tidak mengerti mengapa Para Penggugat tidak secara jelas menentukan siapa sebenarnya yang menjadi Pihak yang diminta untuk ditangguhkan pendaftaran atau permohonan penawaran umumnya. Bahwa telah dijelaskan diatas bahwa Turut Tergugat hanya menerima surat pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum dari PT Blue Bird. Bahwa apabila Posita dan Petitum yang menyatakan penawaran umum yang akan dilakukan Tergugat VII sampai dengan Tergugat XIX dikabulkan maka akan menjadi tidak jelas siapa sebenarnya yang diperintahkan untuk memenuhi Putusan dimaksud, apakah Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, atau Tergugat XIX.
Berdasarkan hal tersebut diatas, sepanjang menyangkut Posita dan Petitum dalam surat gugatan yang terkait dengan Turut Tergugat, terbukti gugatan para Penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Turut Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Turut Tergugat, dan selanjutnya Turut Tergugat memohon agar dalil-dalil yang sudah disampaikan pada bagian eksepsi menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian dalam pokok perkara ini.
Turut Tergugat mensomier pernyataan para Penggugat dengan menyatakan “Para Penggugat sangat khawatir terhadap rencana Penawaran Umum Saham Perdana kepada publik (IPO) yang akan dilakukan oleh salah satu atau lebih dari antara Tergugat – VII sampai dengan Tergugat – XIX, karena akan menimbulkan komplikasi sengketa hukum yang berkepanjangan dan merugikan kepentingan umum”.
Dalil para Penggugat tidak secara jelas menerangkan apa kaitannya antara rencana IPO dengan dalil Penggugat yang menyatakan bahwa perencanaan IPO akan menimbulkan komplikasi sengketa hukum yang berkepanjangan dan merugikan kepentingan umum.
Bahwa Pasal 5 huruf d UUPM disebutkan sebagai berikut:
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk:
“d. menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;”
Bahwa yang disebut dengan Emiten sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 UUPM adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
Bahwa dalam Pasal 70 ayat (1) UUPM menyebutkan:
Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan tersebut telah efektif.
Bahwa dalam Pasal 74 UUPM mengatur:
Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari ke-45 (keempat puluh lima) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Bapepam.
Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat meminta perubahan dan atau tambahan informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan perubahan atau tambahan informasi, Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut.
Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif sampai saat informasi tambahan atau perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Bapepam.
Bahwa efektif atau tidaknya suatu Pernyataan Pendaftaran tergantung dari kelengkapan dan kejelasan informasi yang disampaikan Emiten kepada Bapepam. Apabila dianggap tidak ada lagi perubahan dan /atau tambahan informasi yang diperlukan maka Turut Tergugat dapat menerbitkan surat Efektif Pernyataan Pendaftaran. Namun, apabila Turut Tergugat masih memerlukan perubahan dan/atau tambahan informasi maka Turut Tergugat tidak dapat menerbitkan Pernyataan Pendaftaran yang efektif, sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 75 ayat (1) UUPM menyebutkan:
“Bapepam wajib memperhatikan kelengkapan, kecukupan, objektivitas, kemudahan untuk dimengerti dan kejelasan dokumen Pernyataan Pendaftaran untuk memastikan bahwa Pernyataan Pendaftaran memenuhi Prinsip Keterbukaan”.
Bahwa ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian Pernyataan Pendaftaran diatur lebih lanjut oleh Bapepam (vide Pasal 77 UUPM).
Berdasarkan angka 1 huruf a.1) Peraturan Bapepam IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-122/BL/2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum menyatakan bahwa:
Untuk melaksanakan Penawaran Umum wajib dipenuhi hal-hal berikut:
Emiten harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Bapepam dan LK dalam bentuk serta mencakup informasi yang ditetapkan untuk Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.1.
Bahwa berdasarkan angka 3 huruf a Peraturan Bapepam yang sama, disebutkan:
Bapepam dan LK dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi kepada Emiten untuk tujuan penelaahan atau pengungkapan keterbukaan kepada umum. Hal ini dimaksudkan agar Emiten dapat memenuhi kewajibannya dalam mengungkapkan semua fakta material tentang penawaran Efek yang bersangkutan dan keadaan keuangan serta kegiatan usaha Emiten.
Dalam hal Bapepam dan LK meminta Emiten membuat perubahan dan/atau tambahan informasi atas Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya, maka Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal perubahan dimaksud disampaikan kepada Bapepam dan LK.
Emiten wajib menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi atas Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan Bapepam dan LK.
Pernyataan Pendaftaran menjadi batal apabila dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Emiten tidak memberikan tanggapan.
Dalam hal Bapepam dan LK tidak meminta Emiten untuk menyampaikan perubahan dan tambahan informasi dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau perubahan dan tambahan informasi terakhir dari Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam dan LK, maka Pernyataan Pendaftaran dianggap telah disampaikan secara lengkap dan memenuhi persyaratan serta prosedur yang ditetapkan.
Selain itu, pada angka 4 huruf a Peraturan Bapepam Nomor: IX.A.2 dinyatakan juga bahwa :
a. Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima Bapepam dan LK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau
45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Emiten atau yang diminta Bapepam dan LK dipenuhi; atau
2) atas dasar pernyataan efektif dari Bapepam dan LK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Berdasarkan angka 6 Peraturan Bapepam dan LK nomor IX.A.2, penundaan penawaran umum dapat dilakukan oleh Emiten (hal ini menegaskan bahwa Emiten sendiri yang menentukan ditunda atau tidaknya penawaran umum dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah diatur di dalam Peraturan Bapepam dan LK tersebut), yang menyatakan sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Emiten dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten yang meliputi:
Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10%
(sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut;
Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Emiten; dan/atau
Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11;
Berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum tersebut diatas, terbukti bahwa keadaan mengenai ditundanya suatu penawaran umum bukanlah keputusan dari Turut Tergugat tetapi merupakan keputusan dari PT Blue Bird selaku pihak yang mengajukan pernyataan pendaftaran dalam rangka melakukan Penawaran Umum.
PERMOHONAN PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG DIAJUKAN OLEH PT BLUE BIRD SEDANG DALAM PROSES BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU.
Bahwa benar PT Blue Bird (Tergugat VIII) mengajukan permohonan Pernyataan Pendaftaran kepada Turut Tergugat tertanggal 1 Oktober 2013 Perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran daam rangka Penawaran Umum Saham PT Blue Bird.
Bahwa Turut Tergugat saat ini sedang melakukan penelaahan atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan oleh PT Blue Bird (Tergugat VIII).
Bahwa apabila sebelum Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif, jika Turut Tergugat berpendapat bahwa informasi yang dicantumkan dalam Pernyataan Pendafaran tidak cukup atau tidak jelas atau masih memerlukan perubahan dan atau tambahan informasi maka OJK dapat meminta secara tertulis perubahan dan atau tambahan informasi tersebut (vide Pasal 74 ayat 2 UUPM jo. Angka 3 huruf a Peraturan Bapepam IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-122/BL/2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum jo. Angka 1 Peraturan Bapepam IX.A.3, Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-44/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Tata Cara Untuk Meminta Perubahan dan atau Tambahan Informasi atas Pernyataan Pendaftaran).
Bahwa terkait dengan Petitum ke-12 Para Penggugat pada halaman 27 surat gugatan yang meminta agar Majelis Hakim “Memerintahkan Turut Tergugat (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menolak rencana penawaran umum saham kepada Publik (IPO) yang diajukan atau akan diajukan oleh salah satu atau lebh dari antara Tergugat VII sampai dengan Tergugat XIX”, adalah Petitum yang tidak berdasar dan berlebihan karena berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku OJK selaku Turut Tergugat tidak dapat dihukum, namun hanya sebagai pelengkap saja dalam perkara a quo, dan sudah selayaknya ditolak oleh Majelis Hakim.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka sudah jelas bahwa belum diterbitkannya Pernyataan Pendaftaran yang Efektif dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham PT Blue Bird (Tergugat VIII) adalah karena permohonan Pernyataan Pendaftaran tersebut masih dalam proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Berdasarkan fakta-fakta, ketentuan-ketentuan hukum, dan bukti-bukti yang cukup, Turut Tergugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT:
Menerima eksepsi kompetensi absolut Turut Tergugat;
Menyatakan gugatan Para Penggugat kepada Turut Tergugat merupakan sengketa tata usaha negara;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi Turut Tergugat;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
atau ex aequo et bono.
Menimbang, bahwa selanjutnya atas Jawaban dari Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat XIX) dan Jawaban dari Turut Tergugat tersebut, Para Penggugat telah mengajukan Repliknya tanggal 30 Januari 2014 dan atas Replik tersebut, Para Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan Dupliknya masing-masing tanggal 13 Februari 2014;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Para Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi meterai cukup, dileges dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda bukti PK/TR-1 sampai dengan bukti PK/TR-22 sebagai berikut :
Bukti PK/TR-1 : Tambahan Berita Negara RI No. 46 tertanggal 10-6-1977 tentang Akta Pendirian Anggaran Dasar PT Sewindu Taxi No. 45 tertanggal 13-12-1971 yang dibuat oleh Ridwan Suselo,SH, Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti PK/TR-2 : Akta Berita Acara Perubahan Anggaran Dasar PT Sewindu Taxi menjadi PT Blue Bird Taxi No. 1 tertanggal 1 April 1980 yang dibuat oleh Samsul Hadi, SH, Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti PK/TR-3 : Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Blue Bird Taxi No. 112 tertanggal 9-2-1983 yang dibuat oleh John Leonard Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti PK/TR-4 : Akta Jual Beli Saham No. 520 tertanggal 29-12-1983 antara Jusup Ilham sebagai penjual dengan Janti Wirjanto dan Purnomo Prawiro Mangkusudjono sebagai para pembeli, yang dibuat oleh Ridwan Suselo, SH, Notaris di Jakarta (sesuai dengan Fotocopy);
Bukti PK/TR-5 : Salinan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Blue Bird Taxi No. 282 tertanggal 20-2-1986 yang dibuat oleh John Leonard Waworuntu, SH, Notaris di Jakarta ((sesuai dengan asli);
Bukti PK/TR-6 : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Blue Bird Taxi No. 69 tertanggal 18-8-1986 yang dibuat oleh Winnie S. Hadiprodjo, SH sebagai Notaris Pemegang Protokol dari Kartini Muljadi, SH, Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti PK/TR-7 : Akta Penegasan Jual Beli Saham PT Blue Bird Taxi No. 70 tertanggal 18-8-1986 yang dibuat oleh Kartini Muljadi, SH, Notaris di Jakarta (sesuai dengan fotocopy);
Bukti PK/TR-8 : Akta Jual Beli Saham PT Blue Bird Taxi No. 71 tertanggal 18-8-1986 yang dibuat oleh Kartini Muljadi, SH, Notaris di Jakarta, (sesuai dengan fotocopy);
Bukti PK/TR-9 : Salinan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Blue Bird Taxi No.68 tertanggal 19 Februari 1991 yang dibuat oleh Putut Mahendra, SH sebagai Notaris Pemegang Protokol dari Ny. Rahmah Arie Soetardjo, SH, Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti PK/TR-10 : Salinan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 22/2001 Tanggal 25 Juli 2001 yang dibuat oleh Mohamad Rifat Tadjoedin,SH, Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti PK/TR-11 : Akta Kesepakatan Pembagian Waris No. 4 tertanggal 5 Maret 2010 yang dibuat oleh H. Syarif Siangan Tanudjaja, S.H. di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti PK/TR-12 : Buku “Sang Burung Biru, Perjalanan Inspiratif Blue Bird Group”, karangan Alberthiene Endah (Jakarta : Penerbit Gramedia, 2012) (sesuai dengan asli).
bab 5 Perjuangan Poernomo hal. 178-179 paragraf 3,
bab 6 Menggapai Harapan hal. 192-193 paragraf 3,
bab 7 Generasi Ketiga hal. 250-251 paragraf 1,
bab 8 Energi Pembaruan hal. 258-259 paragraf 2 dan hal. 266-267 paragraf 2,
bab 9 Merayakan Sejarah, Melanjutkan Perjalanan hal. 286-287, paragraf 3,
Bukti PK/TR-13A : Booklet Company Profile (Halaman 6, 22, 24, dan 26) dan Our Mission (The Taxi-It’s where we began and we’re still going strong) PT Blue Bird (dalam bahasa Inggris), (sesuai dengan asli);
Bukti PK/TR-13B : terjemahan Company Profile (Halaman 6, 22, 24, dan 26) dan Our Mission (The Taxi-It’s where we began and we’re still going strong) (sesuai dengan asli);
Bukti PK/TR-14 : Kalender Tahun 2013 Blue Bird Group (Asli);
Bukti PK/TR-15 : Warna dari foto mobil Blue Bird tahun 1972 (sesuai dengan asli);
Bukti PK/TR-16A : Pengumuman koran tentang PT Blue Bird melakukan penyertaan modal ke beberapa perusahaan, pada media cetak Bisnis Indonesia, Selasa 9 Oktober 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti PK/TR-16B : Artikel koran “Blue Bird Siap IPO Tahun Depan”, Bisnis Indonesia, 10 September 2012, (sesuai dengan asli);
Bukti PK/TR-16C : Artikel koran “Blue Bird Incar US$600 Juta”, Bisnis Indonesia, 27 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti PK/TR-16D : Artikel koran “Rencana Ekspansi IPO Blue Bird Terganjal Sengketa Hukum”, Bisnis Indonesia, 19 Desember 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti PK/TR-17A : Visum Et Repertum yang dibuat Rumah Sakit Jakarta tanggal 24 Mei 2000 Atas Nama Elliana Wibowo (sesuai dengan Fotocopy);
Bukti PK/TR-17B : Visum Et Repertum yang dibuat Rumah Sakit Jakarta tanggal 24 Mei 2000 Atas Nama Ny. Janti Wirjanto (Ibu dari Para Penggugat) (sesuai dengan fotocopy).
Bukti PK/TR-18 : Salinan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 03/Pid/Prap/2001/PN.Jak.Sel Tanggal 2 April 2001 (sesuai dengan asli);
Bukti PK/TR-19 : Salinan Putusan Praperadilan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 137/Pid/Prap/2001/PT.DKI Tanggal 25 Oktober 2001 (sesuai dengan asli);
Bukti PK/TR-20 : Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol: 1172/935/K/V/ 2000/RES.JAKSEL tanggal 25 Mei 2000 atas nama Pelapor: Elliana Wibowo (Penggugat-II) yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Selatan (sesuai dengan fotocopy) ;
Bukti PK/TR-21 : Surat Penolakan atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT Blue Bird Taxi dari Kuasa Hukum klien Kailimang & Ponto a/n Para Penggugat kepada Purnomo Prawiro tertanggal 3 Juni 2013 (sesuai dengan fotocopy);
Bukti PK/TR-22 : Pengumuman koran: Penolakan Atas Pelaksanaan RUPS Tahunan Tanggal 7 Juni 2013 dan/atau RUPSLB Tanggal 10 Juni 2013 PT Blue Bird Taxi oleh Dr. Mintarsih A. Latief melalui Kuasa Hukum Prof. Dr. O.C.Kaligis, S.H.,M.H. pada Kompas, Rabu 5 Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat I s/d Tergugat IV telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi meterai cukup, dileges dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda bukti T-I sampai dengan bukti T- 67.8 sebagai berikut :
Bukti T-1 : Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi No. 14 tanggal 10 Juni 2013 yang dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, S.H.,SpN. di Jakarta, (sesuai dengan asli);
Bukti T-2 : Akta Perseroan Terbatas PT. Sewindu Taxi No. 45 tanggal 13 Desember 1971 dibuat oleh Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta
Bukti T-3 : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-34309.AH.01.02. Tahun 2013 tanggal 25 Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-4 : Tambahan Berita Negara RI Nomor 57 tanggal 16 Juli 2013, Tambahan Berita Negara Nomor 78350 (sesuai dengan asli);
Bukti T-5 : Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Blue Bird Taxi Nomor. 69 tanggal 18 Agustus 1986 dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-6 : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Blue Bird Taxi No. 11 tanggal 7 Juni 2013, dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, S.H., SpN. di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-7 : Akta Pernyataan keputusan Rapat Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Gadjah Makmur Djaya (PT.Gamya) No. 22 tanggal 16 Juli 2008 dibuat oleh Widyatmoko, S.H, Notaris di Jakarta. (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-8.1 : Rekening Lippo Bank tanggal 31 Agustus 2004. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.2 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 September 2004. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.3 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 29 Oktober 2004. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.4 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 November 2004. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.5 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Desember 2004. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.6 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Januari 2005. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.7 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 28 Februari 2005. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.8 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Maret 2005 (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.9 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 29 April 2005. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.10 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 Juni 2005. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.11 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 29 Juli 2005. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.12 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Agustus 2005. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.13 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 September 2005. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.14 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Oktober 2005. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.15 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 November 2005. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.16 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 Desember 2005. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.17 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 Januari 2006. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.18 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 28 Februari 2006. (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-8.19 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Maret 2006. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.20 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 28 April 2006. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.21 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Mei 2006. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.22 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 Juni 2006. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.23 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Juli 2006. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.24 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Agustus 2006. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.25 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 29 September 2006. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.26 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Oktober 2006. (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-8.27 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 November 2006. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.28 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 29 Desember 2006. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.29 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Januari 2007. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.30 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 28 Februari 2007. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.31 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 Maret 2007 (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.32 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 April 2007 (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.33 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Mei 2007. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.34 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 29 Juni 2007. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.35 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Juli 2007. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.36 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Agustus 2007. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.37 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 28 September 2007. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.38 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Oktober 2007. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.39 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 November 2007. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.40 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Desember 2007. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.41 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Januari 2008. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.42 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 29 Februari 2008. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.43 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Februari tahun 2008. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.44 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 April 2008. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.45 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan April tahun 2008. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.46 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 Juni 2008. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.47 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Juni tahun 2008. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.48 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 29 Agustus 2008. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.49 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 September 2008. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.50 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 28 November 2008. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.51 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Desember 2008 (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.52 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Desember tahun 2008. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.53 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Maret tahun 2009. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.54 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Agustus tahun 2009 (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.55 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan September tahun 2009. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.56 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (Mintarsih Lestiani) bulan Oktober tahun 2009. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.57 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan November tahun 2009. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.58 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Desember tahun 2009. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.59 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Januari tahun 2010. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.60 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Februari tahun 2010. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.61 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Maret tahun 2010. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.62 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan April tahun 2010. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.63 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Mei tahun 2010. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.64 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Juni tahun 2010. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.65 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Juli tahun 2010. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.66 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Agustus tahun 2010. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.67 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan September tahun 2010. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.68 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Oktober tahun 2010. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.69 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan November tahun 2010. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.70 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Desember tahun 2010. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.71 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Januari tahun 2011. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.72 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Februari tahun 2011 (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.73 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan April tahun 2011. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.74 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Mei tahun 2011. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.75 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Juni tahun 2011. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.76 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Juli tahun 2011. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.77 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Agustus tahun 2011. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.78 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan September tahun 2011. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.79 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Oktober tahun 2011. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.80 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan November tahun 2011. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.81 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Desember tahun 2011. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.82 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Januari tahun 2012. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.83 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Februari tahun 2012. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.84 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Maret tahun 2012. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.85 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan April tahun 2012. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.86 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Mei tahun 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.87 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/ honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Juni tahun 2012. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.88 : Laporan Transaksi Bank CIMB Niaga tanggal 31 Agustus 2012. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.89 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Agustus tahun 2012. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.90 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan September tahun 2012. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.91 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Oktober tahun 2012. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.92 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan November tahun 2012. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.93 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran THR Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) tahun 2009. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.94 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran THR Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) tahun 2010. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.95 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran THR Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) tahun 2011. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.96 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran THR Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) tahun 2012. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.97 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Januari tahun 2013. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.98 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Februari tahun 2013. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.99 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan Maret tahun 2013. (sesuai dengan asli);
Bukti T-8.100 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird untuk pembayaran gaji/honor Mintarsih A. Latief (alias Mintarsih Lestiani) bulan April tahun 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-9 : Surat tertanggal 8 April 2013, nomor: 112/Ext/JD-DSM/IV/13 dari Kailimang & Ponto. Perihal: Permintaan pencatatan sebagai Pemegang Saham dan penyelenggaraan RUPS tahunan dan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi. (sesuai dengan asli);
Bukti T-10 : Surat nomor.: 157/Dir/IV/2013 tertanggal 22 April 2013 Perihal : Persiapan Rencana Penyelenggaraan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi (sesuai dengan asli);
Bukti T-11 : Surat nomor: 146/EXT/JD-DSM/IV/2013 tanggal 29 April 2013 dari Kailimang & Ponto (sesuai dengan asli);
Bukti T-12 : Surat No. 254/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Undangan RUPS Tahunan beserta Blanko Surat Kuasa yang dialamatkan kepada Lani Wibowo yang beralamat di Paradise Barat Raya Blok F24/31 RT.06 RW.012 Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara yang dikirim melalui pos tercatat No. Kiriman/Barcode: 60049014744 (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-13 : Surat No. 254/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Undangan RUPS Tahunan berserta Blanko Surat Kuasa yang dialamatkan kepada Lani Wibowo yang beralamat di Jalan Gading Kirana IX No. D8/1 Kelapa Gading Utara 14110 yang dikirim melalui pos tercatat No. Kiriman/Barcode: 60049022908 (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-14 : Surat No. 254/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Undangan RUPS Tahunan berserta Blanko Surat Kuasa yang dikirimkan kepada Lani Wibowo yang dikirim melalui kurir tanggal 22 Mei 2013 langsung diterima oleh Lani Wibowo (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-15 : Surat No. 254/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Undangan RUPS Tahunan beserta Blanko Surat Kuasa yang dialamatkan kepada Kantor Advokat Kailimang & Ponto dikirim melalui kurir tanggal 22 Mei 2013 (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-16 : Surat No. 254/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Undangan RUPS Tahunan beserta Blanko Surat Kuasa yang dikirim melalui Fax No. Pengirim 30012485 tanggal 22 Mei 2013 Kepada Kantor Advokat Kailimang & Ponto (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-17 : Surat tanggal 22 Mei 2013 dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal undangan RUPS Tahunan yang dikirim melalui cara Iklan di Suara Karya, Kurir, Pos, Kantor Pengacara (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-18 : Surat No. 253/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Undangan RUPS Tahunan beserta Blanko Surat Kuasa yang dialamatkan kepada Elliana Wibowo yang beralamat di Villa Gading Indah Blok L/9 RT.004 RW.014 Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading dikirim melalui pos tercatat No. Kiriman/Barcode: 60049014731 (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-19 : Surat No. 253/Dir/BBT/V/2013 perihal Undangan RUPS Tahunan beserta Blanko Surat Kuasa tanggal 22 Mei 2013 dikirim melalui kurir tanggal 22 Mei 2013 (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-20 : Surat No. 253/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Undangan RUPS Tahunan beserta Blanko Surat Kuasa yang dilamatkan Kantor Advokat Kailimang & Ponto dikirim melalui kurir tanggal 22 Mei 2013 (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-21 : Surat No. 253/Dir/BBT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Undangan RUPS Tahunan beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui Fax No. Pengiriman 30012485 tanggal 22 Mei 2013 kepada Kantor Advokat Kailimang & Ponto (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-22 : Surat tanggal 22 Mei 2013 dari Direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Surat dari Direktur PT. Blue Bird Taxi mengenai undangan RUPS Tahunan yang dikirim melalui cara Iklan di Suara Karya, Kurir, Pos, Kantor Pengacara (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-23 : Surat No. 264/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 perihal Undangan RUPS Luar Biasa beserta Blanko Surat Kuasa yang dialamatkan kepada Lani Wibowo yang beralamat di Paradise Barat Raya Blok F24/31 RT.06 RW.012 Sunter Agung-Tanjung Priok Jakarta Utara yang dikirim melalui pos tercatat No. Kiriman/Barcode: 60049022057 (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-24 : Surat No. 264/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 perihal Undangan RUPS Luar Biasa beserta Blanko Surat Kuasa yang dialamatkan kepada Lani Wibowo yang beralamat di Jalan Gading Kirana IX No. D8/1 Kelapa Gading Jakarta Utara 14110 yang dikirim melalui pos tercatat No. Kiriman/Barcode: 60049022060 (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-25 : Surat No. 264/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 perihal Undangan RUPS Luar Biasa beserta Blanko Surat Kuasa yang dialamatkan kepada Lani Wibowo yang dikirim melalui kurir tanggal 23 Mei 2013 (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-26 : Surat No. 264/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 perihal Undangan RUPS Luar Biasa beserta Blanko Surat Kuasa yang dialamatkan kepada Lani Wibowo yang beralamat di Jalan Gading Kirana IX No. D8/1 Kelapa Gading Jakarta Utara 14110 yang dikirim melalui pos tercatat No. Kiriman/Barcode: 60049023245 (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-27 : Surat No. 264/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 perihal Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Undangan RUPS Luar Biasa beserta Blanko Surat Kuasa kepada Kantor Advokat Kailimang & Ponto yang dikirim melalui kurir . (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-28 : Surat No. 264/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei perihal Undangan RUPS Luar Biasa beserta Blanko Surat Kuasa yang dikirim melalui Fax No. Pengiriman 30012485 tanggal 22 Mei 2013 kepada Kantor Advokat Kailimang & Ponto (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-29 : Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Surat dari Direktur PT. Blue Bird Taxi tanggal 23 Mei 2013 mengenai undangan RUPS Luar Biasa yang dikirim melalui cara Iklan di Suara Karya, Kurir, Pos, Kantor Pengacara (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-30 : Surat No. 263/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 perihal Undangan RUPS Luar Biasa beserta Blanko Surat Kuasa yang dialamatkan kepada Lani Wibowo yang beralamat di Villa Gading Indah Blok L/9 Rt. 004/Rw. 014 Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading yang dikirim melalui pos tercatat No. Kiriman/Barcode: 60049022028 (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-31 : Surat No. 263/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 perihal Undangan RUPS Luar Biasa beserta Blanko Surat Kuasa dikirim melalui kurir tanggal 23 Mei 2013 (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-32 : Surat No. 263/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 perihal Undangan RUPS Luar Biasa beserta Blanko Surat Kuasa yang dialamatkan kepada Kantor Advokat Kailimang & Ponto dikirim melalui kurir tanggal 23 Mei 2013 (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-33 : Surat No. 263/Dir/BBT/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 perihal Undangan RUPS Luar Biasa beserta Blanko Surat Kuasa yang dikirim melalui Fax No. Pengiriman 30012485 tanggal 22 Mei 2013 kepada Kantor Advokat Kailimang & Ponto (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-34 : Surat dari direktur PT. Blue Bird Taxi perihal Surat dari Direktur PT. Blue Bird Taxi tanggal 23 Mei 2013 mengenai undangan RUPS Luar Biasa yang dikirim melalui cara Iklan di Suara Karya, Kurir, Pos (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-35 : Surat Nomor 101/Ext/JD-DSM/VI/13 tanggal 03 Juni 2013 dari kantor Advokat Kailimang & Ponto. Perihal Penolakan atas RUPS tahunan dan RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi (sesuai dengan asli);
Bukti T-36 : Akta Kesepakatan Pembagian Waris Nomor. 4 tanggal 5 Maret 2010 yang dibuat oleh Haji Syarif Siangan Tanudjaja, S.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-37 : Laporan Pertanggungjawaban Direksi PT. Blue Bird Taxi tanggal 20 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-38 : Penetapan No. 311/Pdt.G/2013/Pn.Jkt.Sel tanggal 4 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-39 : Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cendrawasih Pertiwijaya No. 19 tanggal 22 Maret 2001 yang dibuat oleh Notaris Rita Nurmala, S.H. pengganti Notaris Rahman Arie Soetardjo, S.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-40 : Akta Penjualan Dan Pembelian Saham No. 9 tanggal 10 Juni 2003 yang dibuat oleh Putut Mahendra, S.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-41 : Akta Penjualan Dan Pembelian Saham No. 20 tanggal 21 September 2002 dibuat oleh Putut Mahendra, S.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-42 : Akta Penjualan Dan Pembelian Saham No. 21 tanggal 21 September 2002 dibuat oleh Putut Mahendra, S.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-43 : Akta Penjualan Dan Pembelian Saham No. 44 tanggal 25 Agustus 2003 dibuat oleh Putut Mahendra, S.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-44 : Akte Kuasa Menjual No. 17 tanggal 21 September 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Putut Mahendra, S.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-45 : Akta Penjualan Dan Pembelian Saham No. 18 tanggal 21 September 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Putut Mahendra, S.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-46 : Akta Penjualan Dan Pembelian Saham No. 15 tanggal 21 September 2002 Putut Mahendra, S.H. Notaris di Jakarta. (sesuai dengan asli);
Bukti T-47 : Akte Penjualan dan Pembelian Saham No. 19 tanggal 21 September 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Putut Mahendra, S.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-48 : Akte Penjualan dan Pembelian Saham No. 37 tanggal 18 Desember 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Putut Mahendra,S.H., Notaris di Jakarta. (sesuai dengan asli);
Bukti T-49 : Akte Penjualan dan Pembelian Saham No. 38 tanggal 18 Desember 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Putut Mahendra,S.H., Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-50 : Perjanjian pendahuluan pencatatan efek tanggal 1 Oktober 2013 yang ditandatangani PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Blue Bird Tbk (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-51 : Perjanjian pendaftaran efek bersifat ekuitas di KSEI Nomor: SP-0032/PE/KSEI/0913 tanggal 23 September 2013 yang di tandatangani oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan PT Blue Bird (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-52 : Daftar Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi tanggal 1 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-53 : Akta Perseroan Terbatas PT. Blue Bird No. 11 tanggal 29 Maret 2001 dibuat dihadapan Dian Pertiwi, S.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-54 : Surat No. 050/HPPlawfirm/SK/XI/2013 tanggal 6 Nopember 2013 dari kantor Advokat H.P. Panggabean (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-55.1 : Surat tagihan (invoice) dari Melii Darsa & Co tanggal 29 November 2013 perihal: Project Drift IPO 3 Juni – 31 Oktober 2013 sejumlah Rp. 1.782.389.195,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.1a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan dari Melii Darsa & Co tanggal 29 November 2013 perihal: Project Drift IPO 3 Juni – 31 Oktober 2013 sejumlah Rp. 1.782.389.195,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.2 : Surat tagihan (invoice) dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners tanggal 10 Juni 2013 No. 195/2013 Perihal Appoitment Letter Of Rorhschild sejumlah Rp. 10.695.300,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.2a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners tanggal 10 Juni 2013 No. 195/2013 Perihal Appoitment Letter Of Rorhschild sejumlah Rp. 10.695.300 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.3 : Surat tagihan (invoice) dari Foresight Cosulting tanggal 18 Maret 2013 No. FS-000877 sejumah Rp. 181.500.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.3a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan dari Foresight Cosulting tanggal 18 Maret 2013 No. FS-000877 sejumah Rp. 181.500.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.4 : Surat tagihan (invoice) tanggal 18 Maret 2013 No. FS-000876 sejumlah Rp. 33.000.000,- oleh Foresight Cosulting (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.4a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 18 Maret 2013 No. FS-000876 sejumlah Rp. 33.000.000,- oleh Foresight Cosulting (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.5 : Surat tagihan (invoice) tanggal 28 Oktober 2013, No. JK X/2013/011 dari PT Egon Zehnder International sejumlah Rp. 1.045.000.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.5a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 28 Oktober 2013, No. JK X/2013/011 dari PT Egon Zehnder International sejumlah Rp. 1.045.000.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.6 : Surat tagihan (invoice) tanggal 28 Oktober 2013, No. JK X/2013/012 dari PT Egon Zehnder International sejumlah Rp. 473.000.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.6a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan (invoice) tanggal 28 Oktober 2013, No. JK X/2013/012 dari PT Egon Zehnder International sejumlah Rp. 473.000.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.7 : Surat tagihan (invoice) tanggal 28 Oktober 2013, No. JK X/2013/013 dari PT Egon Zehnder International sejumlah Rp. 242.000.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.7a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 28 Oktober 2013, No. JK X/2013/013 dari PT Egon Zehnder International sejumlah Rp. 242.000.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.8 : Surat tagihan (invoice) tanggal 13 Desember 2011, No. SID00500001490 dari PSS Consult Ernest & Young sejumlah Rp. 247.500.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.8a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 13 Desember 2011, No. SID00500001490 dari PSS Consult Ernest & Young sejumlah Rp. 247.500.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.9 : Surat tagihan (invoice) tanggal 13 Februari 2012, No. SID004000013720 dari PSS Consult Ernest & Young sejumlah Rp. 641.025.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.9a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 13 Februari 2012, No. SID004000013720 dari PSS Consult Ernest & Young sejumlah Rp. 641.025.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.10 : Surat tagihan (invoice) tanggal 22 Desember 2011, No. SID004000013327 dari PSS Consult Ernest & Young sejumlah Rp. 132.000.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.10a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 22 Desember 2011, No. SID004000013327 dari PSS Consult Ernest & Young sejumlah Rp. 132.000.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.11 : Surat tagihan (invoice) tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00659 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.11a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00659 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.12 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013 No. KN13-00775 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.12a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013 No. KN13-00775 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.13 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013 No. KN13-00791 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.13a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013 No. KN13-00791 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.14 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00788 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.14a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00788 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.15 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00772 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.15a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00772 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.16 : Surat tagihan (invoice) tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00657 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.16a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00657 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.17 : Surat tagihan (invoice) tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00670 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.17a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan (invoice) tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00670 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.18 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00792 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.18a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00792 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.19 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00777 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.19a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00777 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,-oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.20 : Surat tagihan (invoice) tanggal 17 Juni 2013, No. KN13-00477 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.20a : Terjemahan resmi dari Surat tanggal 17 Juni 2013, No. KN13-00477 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.21 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00771 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.21a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00771 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.22 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00787 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.22a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00787 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.23 : Surat tagihan (invoice) tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00661 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.23a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00661 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.24 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00785 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.24a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00785 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.25 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00800 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.25a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00800 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.26 : Surat tagihan (invoice) tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00662 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.26a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00662 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.27 : Surat tagihan (invoice) tanggal 17 Juni 2013, No. KN13-00485 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.27a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 17 Juni 2013, No. KN13-00485 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.28 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00796 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.28a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00796 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.29 : Surat tagihan (invoice) tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00666 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.29a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00666 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.30 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00781 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.30a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00781 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.31 : Surat tagihan (invoice) tanggal 17 Juni 2013, No. KN13-00481 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.31a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 17 Juni 2013, No. KN13-00481 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,-oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi. (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.32 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00801 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.32a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00801 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.33 : Surat tagihan (invoice) tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00671 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.33a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00671 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.34 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00776 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.34a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00776 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.35 : Surat tagihan (invoice) tanggal 17 Juni 2013, No. KN13-00476 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.35a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 17 Juni 2013, No. KN13-00476 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.36 : Surat tagihan (invoice) tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00665 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.36a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00665 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.37 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00782 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.37a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00782 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.38 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00797 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.38a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00797 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.39 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00790 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.39a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00790 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.40 : Surat tagihan (invoice) tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00660 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.40a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00660 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.41 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00774 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,-. (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.41a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00774 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.42 : Surat tanggal 9 Juli 2013, No. 044/APT/06/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.42a : Terjemahan resmi dari Surat tanggal 9 Juli 2013, No. 044/APT/06/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.43 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00793 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.43a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00793 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.44 : Surat tagihan (invoice) tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00669 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.44a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00669 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.45 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00778 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.45a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00778 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.46 : Surat tagihan (invoice) tanggal 17 Juni 2013, No. KN13-00783 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.46a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 17 Juni 2013, No. KN13-00783 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi. (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.47 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00794 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.47a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00794 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.48 : Surat tagihan (invoice) tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00668 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.48a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan (invoice) tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00668 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.49 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00779 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.49a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00779 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.50 : Surat tagihan (invoice) tanggal 17 Juni 2013, No. KN13-00479 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.50a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan (invoice) tanggal 17 Juni 2013, No. KN13-00479 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.51 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00798 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.51a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00798 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.52 : Surat tagihan (invoice) tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00664 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.52a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00664 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.53 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00783 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.53a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00783 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.54 : Surat tagihan (invoice) tanggal 17 Juni 2013, No. KN13-00483 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.54a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 17 Juni 2013, No. KN13-00483 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.55 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00799 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.55a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00799 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.56 : Surat tagihan (invoice) tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00663 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.56a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00663 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.57 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00784 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.57a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00784 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.58 : Surat tanggal 18 Juni 2013, No. 038/APT/06/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.58a : Terjemahan resmi dari Surat tanggal 18 Juni 2013, No. 038/APT/06/2013 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.59 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00795 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.59a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00795 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.60 : Surat tagihan (invoice) tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00667 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.60a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00667 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.61 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00780 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.61a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00780 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.62 : Surat tagihan (invoice) tanggal 17 Juni 2013, No. KN13-00480 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.62a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 17 Juni 2013, No. KN13-00480 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.63 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00789 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,-. (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.63a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00789 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 57.750.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.64 : Surat tagihan (invoice) tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00658 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.64a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00658 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 52.937.500, oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.65 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00773 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.65a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00773 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 145.530.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.66 : Surat tagihan (invoice) tanggal 17 Juni 2013, No. KN13-00489 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.66a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 17 Juni 2013, No. KN13-00489 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.67 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00802 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 96.250.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.67a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00802 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 96.250.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.68 : Surat tagihan (invoice) tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00673 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 168.437.500,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.68a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 15 Agustus 2013, No. KN13-00673 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 168.437.500,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.69 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00803 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 907.500.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.69a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00803 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 907.500.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.70 : Surat tagihan (invoice) tanggal 17 Juni 2013, No. KN13-00475 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 336.875.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.70a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 17 Juni 2013, No. KN13-00475 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 336.875.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.71 : Surat tagihan (invoice) tanggal 4 September 2013, No. KN13-00786 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 242.550.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.71a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 4 September 2013, No. KN13-00786 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 242.550.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.72 : Surat tagihan (invoice) tanggal 13 Mei 2013, No. KN13-00320 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 660.000.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.72a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 13 Mei 2013, No. KN13-00320 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 660.000.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi. (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.73 : Surat tagihan (invoice) tanggal 13 Mei 2013, No. KN13-00321 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 660.000.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.73a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 13 Mei 2013, No. KN13-00321 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 660.000.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.74 : Surat tagihan (invoice) tanggal 1 November 2013, No. KN13-00913 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 1.210.000.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.74a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 1 November 2013, No. KN13-00913 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 1.210.000.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi. (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.75 : Surat tagihan (invoice) tanggal 17 Juni 2013, No. KN13-00487 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.75a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 17 Juni 2013, No. KN13-00487 dari akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 105.875.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi. (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.76 : Surat tagihan (invoice) tanggal 12 Februari 2013, No. I-323/GMH/II/2013 dari akuntan public Gani Mulyadi & Handayani sejumlah Rp. 898.560.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.76a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 12 Februari 2013, No. I-323/GMH/II/2013 dari akuntan public Gani Mulyadi & Handayani sejumlah Rp. 898.560.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi. (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.77 : Surat tagihan (invoice) tanggal 2 Mei 2013, No.I-508/GMH/IV/2013 dari akuntan public Gani Mulyadi & Handayani sejumlah Rp. 5.597.100,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.77a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 2 Mei 2013, No.I-508/GMH/IV/2013 dari akuntan public Gani Mulyadi & Handayani sejumlah Rp. 5.597.100,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.78 : Surat tagihan (invoice) tanggal 12 Februari 2013, No.I-322/GMH/II/2013 dari akuntan public Gani Mulyadi & Handayani sejumlah Rp. 898.560.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.78a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 12 Februari 2013, No.I-322/GMH/II/2013 dari akuntan public Gani Mulyadi & Handayani sejumlah Rp. 898.560.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.79 : Pembayaran kepada KJPP Suwendho Rinaldy sebagai konsultan properti dalam rangka go public sejumlah Rp. 330.000.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.80 : Surat tagihan (invoice) General Ledger 2013 sejumlah Rp. 225.139.100,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55-80a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan (invoice) General Ledger 2013 sejumlah Rp. 225.139.100,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi. (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.81 : Information Invoice tanggal 9 Desember 2013 sejumlah Rp. 18.630.370,- . (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-55.81a : Terjemahan resmi dari Information Invoice tanggal 9 Desember 2013 sejumlah Rp. 18.630.370,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi, (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.82 : Surat tagihan (invoice) Biaya Data Room sejumlah Rp. 54.870.910,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.82a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan Biaya Data Room sejumlah Rp. 54.870.910,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.83 : Surat tanggal 22 April 2013, No. KNT & R-0636/04/2013 dari Kantor Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 600.000.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.83a : Terjemahan resmi dari Surat tanggal 22 April 2013, No. KNT & R-0636/04/2013 dari Kantor Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 600.000.000,-oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.84 : Surat tanggal 22 April 2013, No. KNT & R-0640/04/2013 dari dari Kantor Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.84a : Terjemahan resmi dari Surat tanggal 22 April 2013, No. KNT & R-0640/04/2013 dari dari Kantor Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 2.500.000.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.85 : Surat tanggal 23 Juli 2013, No. KNT& R-1058/07/2012 dari dari Kantor Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 1.250.000.000,-. (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.86 : Surat tanggal 23 Juli 2013, No. KNT & R – 1056/07/2013 dari Kantor Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.87 : Surat tanggal 23 Juli 2013, No. KNT & R 1057/07/2013 dari Kantor Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 2.750.000.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.87a : Terjemahan resmi dari Surat tanggal 23 Juli 2013, No. KNT & R 1057/07/2013 dari Kantor Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 2.750.000.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.88 : Surat tanggal 6 September 2013, No. KNT & R -1255/09/2013 dari Kantor Akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 1.200.000.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.89 : Surat tagihan (invoice) tanggal 12 Februari 2013, No. I-323/GMH/II/2013 dari akuntan public Gani Mulyadi & Handayani sejumlah Rp. 898.560.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.89a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 12 Februari 2013, No. I-323/GMH/II/2013 dari akuntan public Gani Mulyadi & Handayani sejumlah Rp. 898.560.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi. (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.90 : Surat tanggal 2 November 2013, No. P-398/GMH/12 dari dari Akuntan Publik Gani Mulyadi & Handayani sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.91 : Surat tanggal 10 Mei 2013, No. RSR-U/P/100513.01 dari Akuntan Publik Ruky, Safrudin & Rekan sejumlah Rp. 600.000.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.91a : Terjemahan resmi dari Surat tanggal 10 Mei 2013, No. RSR-U/P/100513.01 dari Akuntan Publik Ruky, Safrudin & Rekan sejumlah Rp. 600.000.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli); (Tidak dipakai)
Bukti T-55.93 : Recap Budget Estimation tanggal 13 september 2013, No.073/IPO/BG/VIII/13 dari PT Media Komunikasi Kita sejumlah Rp. 324.214.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.93a : Terjemahan resmi dari Recap Budget Estimation tanggal 13 september 2013, No.073/IPO/BG/VIII/13 dari PT Media Komunikasi Kita sejumlah Rp. 324.214.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi . (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.94 : Recap Budget Estimation Revised tanggal 13 september 2013, No.073/IPO/BG/VIII/13 dari PT Media Komunikasi Kita sejumlah Rp. 346.720.000,- (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-55.94a : Terjemahan resmi dari Recap Budget Estimation Revised tanggal 13 september 2013, No.073/IPO/BG/VIII/13 dari PT Media Komunikasi Kita sejumlah Rp. 346.720.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.95 : Budget Estimation tanggal 11 November 2013, No.073/IPO/BG/VIII/13 dari PT Media Komunikasi Kita sejumlah Rp. 163.000.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.95a : Terjemahan resmi dari Budget Estimation tanggal 11 November 2013 No.073/IPO/BG/VIII/13 dari PT Media Komunikasi Kita sejumlah Rp. 163.000.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.96 : Budget Estimation tanggal 13 September 2013, No.073/IPO/BG/VIII/13 dari PT Media Komunikasi Kita sejumlah Rp. 31.200.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.96a : Terjemahan resmi dari Budget Estimation tanggal 13 September 2013, No.073/IPO/BG/VIII/13 dari PT Media Komunikasi Kita sejumlah Rp. 31.200.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.97 : Budget Estimation tanggal 13 September 2013, No.073/IPO/BG/VIII/13 dari PT Media Komunikasi Kita sejumlah Rp. 18.000.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.97a : Terjemahan resmi dari Budget Estimation tanggal 13 September 2013, No.073/IPO/BG/VIII/13 dari PT Media Komunikasi Kita sejumlah Rp. 18.000.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.98 : Budget Estimation tanggal 13 September 2013, No.073/IPO/ BG/VIII/13 dari PT Media Komunikasi Kita sejumlah Rp. 103.000.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.98a ; Terjemahan resmi dari Budget Estimation tanggal 13 September 2013, No.073/IPO/BG/VIII/13 dari PT Media Komunikasi Kita sejumlah Rp. 103.000.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.99 : Surat tanggal 3 April 2013 dari Jose Dima Satria, S.H., M.K.n Notaris di Jakarta sejumlah Rp. 150.000.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.100 : Surat tagihan (invoice) tanggal 1 November 2013, No. KN13-00900 dari Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 951.720.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.100a : Terjemahan resmi dari Surat tanggal 23 Oktober 2013 No. KNT & R – Landmark -086/Covlet/10/2013 dari Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 951.720.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.101 : Surat tagihan (invoice) tanggal 1 November 2013, No. KN13-00913 dari Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp.1.210.000.000,- (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-55.101a: Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 1 November 2013, No. KN13-00913 dari Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan sejumlah Rp. 1.210.000.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.102 : Surat tagihan (invoice) 27 Juni 2013, No. RSR – U/I/0613/020 dari Akuntan Publik Ruky Safrudin & Rekan sejumlah Rp. 330.000.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.102a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan 27 Juni 2013, No. RSR – U/I/0613/020 dari Akuntan Publik Ruky Safrudin & Rekan sejumlah Rp. 330.000.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.103 : Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2012, No.006-13IB33633 dari Bozz & Co sejumlah Rp. 1.620.000.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.103a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan (invoice) tanggal 5 September 2012, No.006-13IB33633 dari Bozz & Co sejumlah Rp. 1.620.000.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.104 : Surat tagihan (invoice) tanggal 12 April 2013, No.001-14IB33633 dari Bozz & Co sejumlah Rp. 945.000.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.104a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan (invoice) tanggal 12 April 2013, No.001-14IB33633 dari Bozz & Co sejumlah Rp. 945.000.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.105 : Surat tanggal 13 November 2012, No. FS-000736 dari Forsight Consulting sejumlah Rp. 385.000.000,- (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.105a : Terjemahan resmi dari Surat tanggal 13 November 2012, No. FS-000736 dari Forsight Consulting sejumlah Rp. 385.000.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.110 : Kuitansi dari RSR tanggal 26 September 2013 No, RSR-U/I/0913/031 sejumlah Rp. 330.000.000,- (sesuai dengan asli);
T-55.110a : Terjemahan resmi dari Kuitansi dari RSR tanggal 26 September 2013 No, RSR-U/I/0913/031 sejumlah Rp. 330.000.000,- oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi ; (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.111 : Biaya Operasional Perjalanan Dinas dan Meeting dalam rangka go publik sejumlah Rp. 435.198.410,- (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.112 : Surat Tagihan (invoice) tanggal 26 Juli 2013 No.CF157/0713 dari Rothschild (Singapore) Limited sejumlah USD 18,700.51 (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.112a :Terjemahan resmi dari Surat Tagihan tanggal 26 Juli 2013 No.CF157/0713 dari Rothschild (Singapore) Limited sejumlah USD 18,700.51 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.113 : Surat Tagihan (invoice) tanggal 7 Oktober 2013 No. CF1577/1013 dari Rothschild (Singapore) Limited. Sejumlah USD 17,512.74 (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.113a : Terjemahan resmi dari Surat Tagihan tanggal 7 Oktober 2013 No. CF1577/1013 dari Rothschild (Singapore) Limited. Sejumlah USD 17,512.74 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi. (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.114 : Surat Tagihan (invoice) tanggal 15 Januari 2013 No. 9141130019 dari PT Deloitte Konsultan Indonesia sejumlah USD 151,200.00 (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-55.114a : Terjemahan resmi dari Surat Tagihan tanggal 15 Januari 2013 No. 9141130019 dari PT Deloitte Konsultan Indonesia sejumlah USD 151,200.00 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.115 : Surat Tagihan (invoice) tanggal 20 Mei 2013 No. 61FM001-1 dari Morgan Stanley sejumlah USD 400,000.00 (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T- 55.115a: Terjemahan resmi dari Surat Tagihan tanggal 20 Mei 2013 No. 61FM001-1 dari Morgan Stanley sejumlah USD 400,000.00 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.116 : Surat Tagihan (invoice) tanggal 20 Mei 2013 No.61FM001-2 dari Morgan Stanley sejumlah USD 48,141.11 (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T- 55.116a: Terjemahan resmi dari Surat Tagihan tanggal 20 Mei 2013 No.61FM001-2 dari Morgan Stanley sejumlah USD 48,141.11 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.117 : Surat Tagihan (invoice) tanggal 28 Februari 2013 No. JK II/2013/010 dari PT Egon Zehnder International sejumlah USD 36,666.67 (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-55.117a : Terjemahan resmi dari Surat Tagihan (invoice) tanggal 28 Februari 2013 No. JK II/2013/010 dari PT Egon Zehnder International sejumlah USD 36,666.67 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.118 : Surat Tagihan (invoice) tanggal 28 Mei 2013, No. JK V/2013/008 dari PT Egon Zehnder International sejumlah USD 36,666.67 (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-55.118a : Terjemahan resmi dari Surat Tagihan tanggal 28 Mei 2013, No. JK V/2013/008 dari PT Egon Zehnder International sejumlah USD 36,666.67 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi. (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.119 : Surat Tagihan (invoice) tanggal 28 Agustus 2013, No. JK VIII/2013/002 dari PT Egon Zehnder International sejumlah USD 36,666.67 (sesuai dengan fotocopy);
Bukti T-55.119a : Terjemahan resmi dari Surat Tagihan tanggal 28 Agustus 2013, No. JK VIII/2013/002 dari PT Egon Zehnder International sejumlah USD 36,666.67 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.120 : Surat tanggal 11 Januari 2013, dari PT Egon Zehnder International sejumlah USD 150,000.00 (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.120a : Terjemahan resmi dari Surat tanggal 11 Januari 2013, dari PT Egon Zehnder International sejumlah USD 150,000.00 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.121 : Surat tagihan (invoice) tanggal 10 November 2012 No. 9123001752 dari PT Deloite Konsultan Indonesia sejumlah USD 64,800.00 (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.121a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 10 November 2012 No. 9123001752 dari PT Deloite Konsultan Indonesia sejumlah USD 64,800.00 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.122 : Surat tagihan (invoice) tanggal 30 Juli 2013 No. 050765 dari Euro Monitor Internasional sejumlah USD 30,000.00 (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.122a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 30 Juli 2013 No. 050765 dari Euro Monitor Internasional sejumlah USD 30,000.00 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.123 : Surat tagihan tanggal 29 Mei 2013, No.049300 dari Euro Monitor Internasional sejumlah USD 22,500.00 (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.123a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 29 Mei 2013, No.049300 dari Euro Monitor Internasional sejumlah USD 22,500.00 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.124 : Surat tagihan (invoice) No. 0016/NSMP/INV/13 dari Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sejumlah USD 2,750.00 (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.124a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan No. 0016/NSMP/INV/13 dari Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sejumlah USD 2,750.00 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.125 : Surat tagihan (invoice) No. 0073/NSMP/INV/13 dari Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sejumlah USD 2,760.22 (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.125a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan No. 0073/NSMP/INV/13 dari Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sejumlah USD 2,760.22 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi. (sesuai dengan asli);
Bukti T- 55.126 : Surat tagihan (invoice) No. 0295/NSMP/INV/13 dari Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sejumlah USD 3,973.72 (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.126a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan No. 0295/NSMP/INV/13 dari Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sejumlah USD 3,973.72 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.127 : Surat tagihan (invoice) No. 0284/NSMP/INV/13 dari Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sejumlah USD 2,750.00 (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.127a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan No. 0284/NSMP/INV/13 dari Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sejumlah USD 2,750.00 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.128 : Surat tagihan (invoice) No. 0242/NSMP/INV/13 dari Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sejumlah USD 33,023.72 (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.128a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan No. 0242/NSMP/INV/13 dari Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sejumlah USD 33,023.72 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.129 : Surat tagihan (invoice) No. 0262/NSMP/INV/13 dari Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sejumlah USD 4,247.39 (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.129a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan No. 0262/NSMP/INV/13 dari Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sejumlah USD 4,247.39 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.130 : Surat tagihan (invoice) No. 0263/NSMP/INV/13 dari Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sejumlah USD 2,894.34 (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.130a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan No. 0263/NSMP/INV/13 dari Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sejumlah USD 2,894.34 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.131 : Surat tagihan (invoice) No. 0113/NSMP/INV/13 dari Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sejumlah USD 2,831.14. (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.131a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan No. 0113/NSMP/INV/13 dari Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sejumlah USD 2,831.14 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.132 : Surat tagihan (invoice) No. 0114/NSMP/INV/13 dari Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sejumlah USD 3,300.00 (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.132a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan No. 0114/NSMP/INV/13 dari Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners sejumlah USD 3,300.00 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.133 : Surat tagihan (invoice) tanggal 31 Mei 2013, No. INV08173 dari Column 5, sejumlah USD 2,100.00 (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.133a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 31 Mei 2013, No. INV08173 dari Column 5, sejumlah USD 2,100.00 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi. (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.134 : Surat tagihan (invoice) tanggal 30 November 2012 dari Column, sejumlah USD 39,975.00 (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.134a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan tanggal 30 November 2012 dari Column, sejumlah USD 39,975.00 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.135 : Surat tagihan (invoice) tanggal 31 Maret 2013, No. INV07976 dari Column 5, sejumlah USD 11,113.71 (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.135a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan (invoice) tanggal 31 Maret 2013, No. INV07976 dari Column 5, sejumlah USD 11,113.71 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.136 : Surat tagihan (invoice) 28 Februari 2013, No. INV07867 dari Column 5, sejumlah USD 30,526.17. (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.136a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan 28 Februari 2013, No. INV07867 dari Column 5, sejumlah USD 30,526.17 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.137 : Surat tagihan (invoice) dari UBS Securitas sebagai underwriter dalam rangka go public sejumlah USD 174,201.00 (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.137a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan dari UBS Securitas sebagai underwriter dalam rangka go public sejumlah USD 174,201.00 oleh Eko Tjahyadi. (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.139 : Pengeluaran kepada Credit Suisse Securitas sejumlah US$. 194.295,7 (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.139a : Terjemahan resmi dari Pengeluaran kepada Credit Suisse Securitas sejumlah US$. 194.295,7 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.142 : Surat tagihan (invoice) dari Euro Monitor International sebagai surveyor dalam rangka go public sejumlah USD 75,000.00 (sesuai dengan asli);
Bukti T-55.142a : Terjemahan resmi dari Surat tagihan dari Euro Monitor International sebagai surveyor dalam rangka go public sejumlah USD 75,000.00 oleh Penerjemah Tersumpah Eko Tjahyadi (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.4 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 14,16 & 17 November 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.5 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 29 – 30 November 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.6 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 14 Desember 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.7 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 2 Januari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.8 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 10 - 11 Januari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.9 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 24 - 25 Januari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.10 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 22 - 23 Januari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.11 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT 05 - 06 Februari 2013. (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.13 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT 28/02-04/03 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.16 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 9 - 10 April 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.17 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 03 - 04 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.18 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 10 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.19 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 18 & 20 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.20 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 26 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.21 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 03 Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.22 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 11 Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.23 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 19 Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.24 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 26 Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.25 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi auditor GT tanggal 29 Juni & 1 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.27 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 03 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.28 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 15 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.29 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 23 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.30 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT 03 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.31 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor Crowe Horwarth. (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.32 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor Crowe Horwarth. (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.33 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor Crowe Horwarth. (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.34 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor Crowe Horwarth (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.35 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor Crowe Horwarth tanggal 13 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.36 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor Crowe Horwarth. (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.37 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya Konsumsi Auditor tanggal 13 - 14 Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.38 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor tanggal 27 - 28 Juni 2012. (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.39 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor EY tanggal 12 Juli 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.41 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya Konsumsi Auditor EY dan beli Bantex untuk MDC. (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.42 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT 22 - 23 November 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.43 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya Konsumsi Auditor GT 26 - 27 November 2012. (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.44 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 4 Desember 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.45 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 5 Desember 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.46 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 13 Desember 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.47 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 28 - 31 Desember 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.48 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 5 - 7 Januari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.49 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 18 - 19 Januari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.50 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT 7 Februari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.51 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT 18 - 21 Febuari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.52 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT 13 Maret 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.53 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT 26 - 27 Maret 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.54 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT 11 - 12 April 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.55 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT 19 – 20 April 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.56 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT 29 - 30 April 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.58 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT 24 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.59 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT 04 Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.60 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT 18 Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.61 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT 27 Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.62 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT 24 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.63 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT 05 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.64 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW 15 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.65 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 20 Agustus 2013. (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.66 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 27 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.67 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 10 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.68 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 16 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.69 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 2 Oktober 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.70 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor tanggal 06Juli 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.71 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi closing PAJE bulan Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.72 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor Akuntan Publik tahun buku 2009 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.73 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Audit EY tanggal 17 & 18 April 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.74 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor tanggal 4 & 7 Mei 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.75 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor EY tanggal 26 Juni 2012 & 2, 3 Juli 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.76 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor EY tanggal 16 Juli 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.77 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor EY tanggal 29 Agustus 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.82 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 25 - 27 Febuari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.86 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 8 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.87 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya makan siang Auditor GT tanggal 29 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.88 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 21 - 24 Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.89 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 9 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.90 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 13 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.92 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 16 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.93 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 23 Agustus 2013. (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.94 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 31 Agustus & 1 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.95 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 10 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.96 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 14 September 2013(sesuai dengan asli);
Bukti T-56.97 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 27 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.98 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor Akuntan Publik CPJ (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.99 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi lembur Auditor tanggal 24 Mei 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.100 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor tanggal 22 Mei 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.101 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor 31 Mei 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.102 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor tanggal 3, 4, 5 Juli 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.103 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 11 Desember 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.104 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 21 Desember 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.105 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 21 Maret 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.106 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 10 - 11 April 2013(sesuai dengan asli);
Bukti T-56.107 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 23 April 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.108 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 14 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.109 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 25 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.110 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 5 Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.111 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 17 Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.112 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 5 dan 6 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.113 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 16 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.114 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 25 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.115 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 06 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.116 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 14 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.117 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 22 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.118 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 30 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.119 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 6 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.120 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 19 Sep 2013. (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.121 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 8 Oktober 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.122 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor tanggal 6 & 7 Juni 2012 (sesuai dengan copy);
Bukti T-56.123 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor Akuntan Publik tahun buku 2009 (sesuai dengan copy);
Bukti T-56.124 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor tanggal 21 – 22 Juni 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.125 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor EY tanggal 19 September 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.126 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 24 - 26 November 12 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.127 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 3 Des 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.128 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 17 Desember 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.129 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 8 Januari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.130 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 14 Januari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.131 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 15 Januari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.132 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 25 & 28 Januari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.133 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 6 Febuari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.134 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT
Bulan Maret tahun 2013. (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.135 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 6 April 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.136 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 26 - 27 April 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.137 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 6 Mei 2013. (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.138 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 13 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.139 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tangal 23 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.140 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 31 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.141 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 10 & 14 Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.142 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 28 Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.143 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 12 Juli 2013(sesuai dengan asli);
Bukti T-56.144 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 22 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.145 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 14 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.146 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 2 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.147 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 21 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.148 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 27 Agustus 2013. (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.149 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 7 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.150 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 21 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.151 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 26 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.152 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor Akuntan Publik tahun buku 2009 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.153 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor tanggal 25 Mei 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.154 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor tanggal 18 – 19 Juni 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.155 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor tanggal 20 – 21 Juni 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.156 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor tanggal 25, 26, 27 Juni 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.157 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 21 - 22 November 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.158 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 1 Desember 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.159 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 18 Desember 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.160 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 9 Januari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.161 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 26 Januari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.162 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 2 - 4 Febuari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.163 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 15 - 19 Maret 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.164 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 5 & 8 April 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.165 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 22 April 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.166 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 11 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.167 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 22 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.168 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 30 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.169 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 13 Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.170 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 27 Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.171 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 1 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.172 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 11 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.173 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 19 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.174 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 1 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.175 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 13 Agustus 2013. (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.176 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 20 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.177 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 24 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.178 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 4 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.179 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 23 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.180 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 25 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.183 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor tanggal 28 & 29 Mei 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.184 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor tanggal 19 Juli 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.185 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor tanggal 23 Juli 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.196 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor EY tanggal 4 Juli 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.197 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor EY tanggal 5, 9, 10, 12, 13 Juli 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.198 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor tanggal 24 Juli 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.199 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor EY (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.200 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 19 & 20 November 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.201 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 28 - 29 November 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.202 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 7 - 8 Desember 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.203 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 20 Desember 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.204 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 3 - 4 Januari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.205 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 9 - 10 Januari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.206 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 11 - 12 Januari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.207 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 21 - 22 Januari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.208 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi auditor GT tanggal 28 - 30 Januari 213 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.209 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 4 - 5 Febuari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.210 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 9 Febuari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.211 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 22 - 25 Febuari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.212 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 5 - 6 Maret 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.213 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 3 - 4 April 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.214 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 13 - 16 April 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.215 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 2 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.216 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 9 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.217 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 21 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.218 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya makan malam Auditor GT tanggal 29 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.219 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 12 Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.220 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 25 Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.221 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 10 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.222 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 20 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.223 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 31 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.224 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 13 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.225 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 19 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.226 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 25 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.227 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 5 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.228 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 20 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.229 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 9 Oktober 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.231 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor tanggal 19 Juli 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.232 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor EY (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.233 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 12 & 13 November 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.234 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 27 - 28 November 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.239 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 16 - 18 Januari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.240 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 11 Februari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.241 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 13 - 14 Febuari 2013. (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.242 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 8 - 11 Maret 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.244 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 1 - 3 April 2013. (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.245 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 12 - 13 April 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.246 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 17 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.247 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 10 Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.248 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 21 - 22 Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.249 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 04 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.250 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 18 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.251 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 30 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.252 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 12 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.253 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 16 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.254 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 22 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.255 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 2 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.256 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 11 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.257 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 18 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.259 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor tanggal 23 Mei 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.260 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor tanggal 6 dan 7 Juni 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.261 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor tanggal 25, 26, 27 Juni 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.262 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor EY (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.263 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi / makan Auditor EY (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.264 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor EY (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.265 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 10 Desember 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.266 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 15 Desember 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.267 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 21 - 22 Desember 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.268 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT 30 - 31 Januari 2013. (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.269 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT 8 Febuari 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.270 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT 25 - 30 Maret 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.271 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 17 - 18 April 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.272 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 1 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.273 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 7 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.274 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 16 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.275 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 28 Mei 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.276 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 7 Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.277 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 20 Juni 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.278 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 2 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.279 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 8 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.280 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 17 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.281 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 26 - 27 Juli 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.282 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor GT tanggal 7 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.283 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 15 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.284 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 23 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.285 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 6 September 2013. (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.286 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 11 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.287 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 24 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.288 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 30 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.289 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya Konsumsi Auditor EY (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.290 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor EY tanggal 14 Agustus 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.291 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor 28, 29, 30 Mei 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.292 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor tanggal 13 & 18 Juli 2012 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.293 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 17 - 19 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.294 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 26 Agustus 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.295 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 3 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.296 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 12 September 2013. (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.297 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 17 September 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.298 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi Auditor CW tanggal 1 Oktober 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.299 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya full day kick off meeting di The Dharmawangsa Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.300 : Surat Perintah Bayar untuk biaya member Dinning Old Balance (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.301 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi due diligence (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.302 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi team IPO (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.303 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi meeting persiapan IPO (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.304 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya konsumsi lunch site visit untuk IPO tanggal 4 & 6 November 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-56.305 : Bukti Pengeluaran Kas untuk biaya full day kick off meeting di The Dharmawangsa Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.1 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 13 tanggal 12 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.2 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 14 tanggal 12 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.3 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 15 tanggal 12 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.4 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 16 tanggal 12 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.5 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 17 tanggal 12 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.6 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 18 tanggal 12 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.7 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 19 tanggal 12 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.8 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 24 tanggal 12 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.9 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 25 tanggal 12 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.10 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 26 tanggal 12 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.11 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 27 tanggal 13 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.12 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 28 tanggal 13 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.13 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 29 tanggal 13 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.14 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 30 tanggal 13 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta. (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.15 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 31 tanggal 13 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.16 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 32 tanggal 13 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.17 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 33 tanggal 13 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta. (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.18 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 34 tanggal 13 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.19 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 35 tanggal 13 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.20 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 40 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.21 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 41 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.22 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 42 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.23 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 43 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.24 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 44 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.25 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 45 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.26 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 46 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.27 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 47 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.28 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 48 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.29 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 49 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.30 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 50 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.31 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 51 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.32 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 52 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.33 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 53 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.34 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 54 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.35 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 55 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta. (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.36 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 56 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.37 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 57 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.38 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 58 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.39 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 59 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.40 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 60 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.41 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 61 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-57.42 : Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Bersyarat Nomor. 62 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tetty Herawati Soebroto, S.H., M.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-58.1 : Laporan Penilaian Properti No. 131008.001/SRR/LP-A/BBG/OR tanggal 8 Oktober 2013 yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan (sesuai dengan asli);
Bukti T-58.2 : Laporan Penilaian Properti No. 131008.002/SRR/LP-A/BBG/ OR tanggal 8 Oktober 2013 yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan (sesuai dengan asli);
Bukti T-58.3 : Laporan Penilaian Properti No. 131008.003/SRR/LP-A/BBG/ OR tanggal 8 Oktober 2013 yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan (sesuai dengan asli);
Bukti T-58.4 : Laporan Penilaian Properti No. 131008.005/SRR/LP-A/BBG/ OR tanggal 8 Oktober 2013 yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan (sesuai dengan asli);
Bukti T-58.5 : Laporan Penilaian Properti No. 131008.006/SRR/LP-A/BBG/ OR tanggal 8 Oktober 2013 yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan (sesuai dengan asli);
Bukti T-58.6 : Laporan Penilaian Properti No. 131008.007/SRR/LP-A/BBG/ OR tanggal 8 Oktober 2013 yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan (sesuai dengan asli);
Bukti T-58.7 : Laporan Penilaian Properti No. 131008.008/SRR/LP-A/BBG/ OR tanggal 8 Oktober 2013 yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan (sesuai dengan asli);
Bukti T-58.8 : Laporan Penilaian Properti No. 131008.009/SRR/LP-A/BBG/ OR tanggal 8 Oktober 2013 yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan (sesuai dengan asli);
Bukti T-58.9 : Laporan Penilaian Properti No. 131008.010/SRR/LP-A/BBG/ OR tanggal 8 Oktober 2013 yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan (sesuai dengan asli);
Bukti T-58.10 : Laporan Penilaian Properti No. 131008.011/SRR/LP-A/BBG/ OR tanggal 8 Oktober 2013 yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan (sesuai dengan asli);
Bukti T-58.11 : Laporan Penilaian Properti No. 131008.012/SRR/LP-A/BBG/ OR tanggal 8 Oktober 2013 yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan (sesuai dengan asli);
Bukti T-58.12 : Laporan Penilaian Properti No. 131008.013/SRR/LP-A/BBG/ OR tanggal 8 Oktober 2013 yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan (sesuai dengan asli);
Bukti T-59.1.1 : Kuitansi dari Astra Internasional Nomor : BUKTI T-162-0683 tanggal 17 Desember 2008 sejumlah Rp.17.280.000.000 untuk pembelian 150 unit limo taxi. (sesuai dengan asli);
Bukti T-59.1.2 : Surat pesanan kendaraan dari Astra Internasional Nomor: T-162-04814 bulan Oktober 2008 sejumlah Rp.17.280.000.000 untuk pembelian 150 unit limo taxi. (sesuai dengan fotocopy)
Bukti T-59.1.3 : Lampiran Tagihan Kendaraan Toyota Limo Taxi PT Blue Bird Taxi bulan Oktober 2008 sejumlah 150 unit. (sesuai dengan fotocopy)
Bukti T-59.2.1 : Kuitansi dari Astra Internasional Nomor : T-162-06892 tanggal 5 Januari 2009 sejumlah Rp.17.280.000.000,- untuk pembelian 150 unit limo taxi (sesuai dengan asli)
Bukti T-59.2.2 : Surat pesanan kendaraan dari Astra Internasional Nomor: T-162-04914 bulan November 2008 sejumlah Rp.16.934.400.000,- untuk pembelian 147 unit limo taxi (sesuai dengan fotocopy)
Bukti T-59.2.3 : Surat pesanan kendaraan dari Astra Internasional Nomor: T-162-04957 bulan November 2008 sejumlah Rp.345.600.000,- untuk pembelian 3 unit limo taxi (sesuai dengan fotocopy)
Bukti T-59.2.4 : Lampiran Tagihan Kendaraan Toyota Limo Taxi PT Blue Bird Taxi bulan Nopember 2008 sejumlah 150 unit limo taxi (sesuai dengan fotocopy)
Bukti T-59.3.1 : Kuitansi dari Astra Internasional Nomor : T-162-06967 tanggal 20 Januari 2009 sejumlah Rp.11.520.000.000,- untuk pembelian 100 unit limo taxi (sesuai dengan asli)
Bukti T-59.3.2 : Surat pesanan kendaraan dari Astra Internasional Nomor: T-162-04987 bulan Desember 2008 sejumlah Rp.11.520.000.000,- untuk pembelian 100 unit limo taxi (sesuai dengan fotocopy)
Bukti T-59.3.3 : Lampiran Tagihan Kendaraan Toyota Limo Taxi PT Blue Bird Taxi bulan Desember 2008 sejumlah 100 unit limo taxi (sesuai dengan asli)
Bukti T-59.4.1 : Kuitansi dari Astra Internasional Nomor : T-162-069.87 tanggal 23 Januari 2009 sejumlah Rp.12.211.200.000,- untuk pembelian 106 unit limo taxi (sesuai dengan asli)
Bukti T-59.4.2 : Surat pesanan kendaraan dari Astra Internasional Nomor: T-162-04996 bulan Desember 2008 sejumlah Rp.12.211.200.000,- untuk pembelian106 unit limo taxi (sesuai dengan fotocopy)
Bukti T-59.4.3 : Lampiran Tagihan Kendaraan Toyota Limo Taxi PT Blue Bird Taxi bulan Desember 2008 sejumlah 106 unit limo taxi (sesuai dengan asli)
Bukti T-59.5.1 : Kuitansi dari Astra Internasional Nomor : T-162-07577 tanggal 1 September 2009 sejumlah Rp.20.430.000.000,- untuk pembelian 150 unit limo taxi (sesuai dengan asli)
Bukti T-59.5.2 : Surat pesanan kendaraan dari Astra Internasional Nomor: T-162-05377 bulan Juli 2009 sejumlah Rp.20.430.000.000,- untuk pembelian 150 unit limo taxi (sesuai dengan fotocopy)
Bukti T-59.5.3 : Lampiran Tagihan Kendaraan Toyota Limo Taxi PT Blue Bird Taxi bulan Juli 2009 sejumlah 150 unit limo taxi (sesuai dengan asli)
Bukti T-59.6.1 : Kuitansi dari Astra Internasional Nomor : T-162-07647 tanggal 29 September 2009 sejumlah Rp.8.580.600.000,- untuk pembelian 63 unit limo taxi (sesuai dengan fotocopy)
Bukti T-59.6.2 : Surat pesanan kendaraan dari Astra Internasional Nomor: T-162-05409 bulan September 2009 sejumlah Rp.8.580.600.000,- untuk pembelian 63 unit limo taxi (sesuai dengan fotocopy)
Bukti T-59.6.3 : Lampiran Tagihan Kendaraan Toyota Limo Taxi PT Blue Bird Taxi bulan September 2009 sejumlah 63 unit limo taxi (sesuai dengan asli)
Bukti T-59.7.1 : Kuitansi dari Astra Internasional Nomor : T-162-07785 tanggal 11 November 2009 sejumlah Rp.13.620.000.000,- untuk pembelian 100 unit limo taxi (sesuai dengan fotocopy)
Bukti T-59.7.2 : Surat pesanan kendaraan dari Astra Internasional Nomor: T-162-05516 bulan Oktober 2009 sejumlah Rp.13.620.000.000,- untuk pembelian 100 unit limo taxi (sesuai dengan fotocopy)
Bukti T-59.7.3 : Kuitansi Nomor: T162-2009000872 tanggal 11 November 2009.(sesuai dengan asli)
Bukti T-59.8.1 : Kuitansi dari Astra Internasional Nomor : T-162-07841 tanggal 30 November 2009 sejumlah Rp.20.430.000.000,- untuk pembelian 150 unit limo taxi (sesuai dengan fotocopy)
Bukti T-59.8.2 : Surat pesanan kendaraan dari Astra Internasional Nomor: T-162-05606 bulan Oktober 2009 sejumlah Rp.18.659.400.000,- untuk pembelian 137 unit limo taxi (sesuai dengan fotocopy)
Bukti T-59.8.3 : Surat pesanan kendaraan dari Astra Internasional Nomor: T-162-05607 bulan Oktober 2009 sejumlah Rp.1.770.600.000,- untuk pembelian 13 unit limo taxi (sesuai dengan fotocopy)
Bukti T-59.8.4 : Kuitansi Nomor: T162-2009000923 tanggal 30 November 2009 (sesuai dengan asli)
Bukti T-59.9.1 : Kuitansi dari Astra Internasional Nomor : T-162-07905 tanggal 14 Desember 2009 sejumlah Rp.5.039.400.000,- untuk pembelian 37 unit limo taxi (sesuai dengan fotocopy)
Bukti T-59.9.2 : Surat pesanan kendaraan dari Astra Internasional Nomor: T-162-05604 bulan Nopember 2009 sejumlah Rp.5.039.400.000,- untuk pembelian 37 unit limo taxi (sesuai dengan fotocopy)
Bukti T-59.9.3 : Kuitansi Nomor: T162-2009000983 tanggal 14 Desember 2009 (sesuai dengan asli)
Bukti T-59.10.1 : Kuitansi dari Astra Internasional Nomor : T-162-07975 tanggal 31 Desember 2009 sejumlah Rp.20.430.000.000,- untuk pembelian 150 unit limo taxi (sesuai dengan fotocopy)
Bukti T-59.10.2 : Surat pesanan kendaraan dari Astra Internasional Nomor: T-162-05665 bulan Nopember 2009 sejumlah Rp.11.849.400.000,- untuk pembelian 87 unit limo taxi (sesuai dengan fotocopy)
Bukti T-59.10.3 : Surat pesanan kendaraan dari Astra Internasional Nomor: T-162-05683 bulan Nopember 2009 sejumlah Rp.8.580.600.000,- untuk pembelian 63 unit limo taxi (sesuai dengan fotocopy)
Bukti T-59.10.4 : Kuitansi Nomor: T162-2009001062 tanggal 31 Desember 2009 (sesuai dengan asli)
Bukti T-59.11.1 : Kuitansi dari Astra Internasional Nomor : T-162-07985 tanggal 5 Januari 2010 sejumlah Rp.11.849.400.000,- untuk pembelian 87 unit limo taxi (sesuai dengan fotocopy)
Bukti T-59.11.2 : Surat pesanan kendaraan dari Astra Internasional Nomor: T-162-05684 bulan Desember 2009 sejumlah Rp.11.849.400.000,- untuk pembelian 87 unit limo taxi (sesuai dengan fotocopy)
Bukti T-59.11.3 : Kuitansi Nomor: T162-2010000009 tanggal 5 Januari 2010 (sesuai dengan fotocopy)
Bukti T-59.12.1 : Kuitansi dari Astra Internasional Nomor : T-162-08054 tanggal 8 Februari 2010 sejumlah Rp.8.172.000.000,- untuk pembelian 60 unit limo taxi (sesuai dengan asli);
Bukti T-59.12.2 : Surat pesanan kendaraan dari Astra Internasional Nomor: T-162-05765 bulan Januari 2010 sejumlah Rp.8.172.000.000,- untuk pembelian 60 unit limo taxi (sesuai dengan asli);
Bukti T-59.12.3 : Kuitansi Nomor: T162-2010000076 tanggal 8 Februari 2010 (sesuai dengan asli);
Bukti T-59.12.4 : Lampiran Tagihan Kendaraan Toyota Limo Taxi PT Blue Bird Taxi bulan Januari 2010 sejumlah 60 unit (sesuai dengan asli);
Bukti T-59.13.1 : Kuitansi dari Astra Internasional Nomor : T-162-08680 tanggal 27 Juli 2010 sejumlah Rp.15.390.600.000,- untuk pembelian 113 unit limo taxi (sesuai dengan asli);
Bukti T-59.13.2 : Surat pesanan kendaraan dari Astra Internasional Nomor: T-162-06105 bulan Juni 2010 sejumlah Rp.15.390.600.000,- untuk pembelian 113 unit limo taxi (sesuai dengan asli);
Bukti T-59.13.3 : Lampiran Tagihan Kendaraan Toyota Limo Taxi PT Blue Bird Taxi bulan Juni 2010 sejumlah 113 unit limo taxi (sesuai dengan asli);
Bukti T-59.14.1 : Kuitansi dari Astra Internasional Nomor : T-162-10991 tanggal 22 Februari 2012 sejumlah Rp.27.240.000.000,- untuk pembelian 200 unit limo taxi (sesuai dengan asli);
Bukti T-59.14.2 : Surat pesanan kendaraan dari Astra Internasional Nomor: T-162-07924 bulan Januari 2012 sejumlah Rp.27.240.000.000,- untuk pembelian 200 unit limo taxi (sesuai dengan asli);
Bukti T-59.14.3 : Kuitansi Nomor: T162-2012000201 tanggal 22 Februari 2010
Bukti T-59.15.1 : Kuitansi dari Astra Internasional Nomor : T-162-14207 tanggal 16 Januari 2014 sejumlah Rp.15.100.000.000,- untuk pembelian 100 unit limo taxi (sesuai dengan asli);
Bukti T-59.15.2 : Surat pesanan kendaraan dari Astra Internasional Nomor: T-162-10085 bulan Januari 2014 sejumlah Rp.15.100.000.000,- untuk pembelian 200 unit limo taxi (sesuai dengan asli);
Bukti T-60 : Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI No.W10. U/6022/HK-02/XII/2013 tanggal 19 Desember 2013 (sesuai dengan asli);
Bukti T-61 : Surat No.W10. U3/168/HK.02/I/2014 tanggal 27 Januari 2014 dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (sesuai dengan asli);
Bukti T-62.1 : Surat tanggal 16 Mei 2013 dari Sri Adriyani Lestari (direktur PT. Ceve Lestiani) kepada Dr Purnomo Prawiro Mangkusudjono (Direktur PT Blue Bird Taxi), perihal : Permintaan Penyelengaraan RUPS Tahunan PT Blue Bird Taxi. (sesuai dengan asli);
Bukti T-62.2 : Surat tanggal 16 Mei 2013 dari Purnomo Prawiro (pemegang 6,66 % saham di PT. Blue Bird Taxi) kepada Dr Purnomo Prawiro Mangkusudjono (Direktur PT Blue Bird Taxi), perihal : Permintaan Penyelengaraan RUPS Tahunan PT Blue Bird Taxi. (sesuai dengan asli);
Bukti T-62.3 : Surat tanggal 16 Mei 2013 dari Sigit Priawan Djokosoetono (pemegang 1,66 % saham di PT. Blue Bird Taxi) kepada Dr Purnomo Prawiro Mangkusudjono (Direktur PT Blue Bird Taxi), perihal : Permintaan Penyelengaraan RUPS Tahunan PT Blue Bird Taxi. (sesuai dengan asli);
Bukti T-62.4 : Surat tanggal 16 Mei 2013 dari Kresna Priawan Djokosoetono (pemegang 1,67 % saham di PT. Blue Bird Taxi) kepada Dr Purnomo Prawiro Mangkusudjono (Direktur PT Blue Bird Taxi), perihal : Permintaan Penyelengaraan RUPS Tahunan PT Blue Bird Taxi. (sesuai dengan asli);
Bukti T-62.5 : Surat tanggal 16 Mei 2013 dari Bayu Priawan Djokosoetono (pemegang 1,66 % saham di PT. Blue Bird Taxi) kepada Dr Purnomo Prawiro Mangkusudjono (Direktur PT Blue Bird Taxi), perihal : Permintaan Penyelengaraan RUPS Tahunan PT Blue Bird Taxi. (sesuai dengan asli);
Bukti T-62.6 : Surat tanggal 16 Mei 2013 dari Sri Adriyani Lestari (direktur PT. Ceve Lestiani) kepada Dr Purnomo Prawiro Mangkusudjono (Direktur PT Blue Bird Taxi), perihal : Permintaan Penyelengaraan RUPS Luar Biasa PT Blue Bird Taxi. (sesuai dengan asli);
Bukti T-62.7 : Surat tanggal 16 Mei 2013 dari Purnomo Prawiro (pemegang 6,66 % saham di PT. Blue Bird Taxi) kepada Dr Purnomo Prawiro Mangkusudjono (Direktur PT Blue Bird Taxi), perihal : Permintaan Penyelengaraan RUPS Luar Biasa PT Blue Bird Taxi. (sesuai dengan asli);
Bukti T-62.8 : Surat tanggal 16 Mei 2013 dari Sigit Priawan Djokosoetono (pemegang 1,66 % saham di PT. Blue Bird Taxi) kepada Dr Purnomo Prawiro Mangkusudjono (Direktur PT Blue Bird Taxi), perihal : Permintaan Penyelengaraan RUPS Luar Biasa PT Blue Bird Taxi. (sesuai dengan asli);
Bukti T-62.9 : Surat tanggal 16 Mei 2013 dari Kresna Priawan Djokosoetono (pemegang 1,67 % saham di PT. Blue Bird Taxi) kepada Dr Purnomo Prawiro Mangkusudjono (Direktur PT Blue Bird Taxi), perihal : Permintaan Penyelengaraan RUPS Luar Biasa PT Blue Bird Taxi. (sesuai dengan asli);
Bukti T-62.10 : Surat tanggal 16 Mei 2013 dari Bayu Priawan Djokosoetono (pemegang 1,66 % saham di PT. Blue Bird Taxi) kepada Dr Purnomo Prawiro Mangkusudjono (Direktur PT Blue Bird Taxi), perihal : Permintaan Penyelengaraan RUPS Luar Biasa PT Blue Bird Taxi. (sesuai dengan asli);
Bukti T-63 : Akta Penjualan Dan Pembelian Saham No. 54/IX/2003 tanggal 30 September 2003 dibuat oleh Putut Mahendra, S.H. Notaris di Jakarta. (sesuai dengan asli);
Bukti T-64 : Akta Penjualan Dan Pembelian Saham No. 14 tanggal 21 September 2002 dibuat oleh Putut Mahendra, S.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-65 : Akte Penjualan Dan Pembelian Saham No. 19 tanggal 17 Desember 2002 dibuat oleh Putut Mahendra, S.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-66 : Akte Penjualan Dan Pembelian Saham No. 20 tanggal 17 Desember 2002 dibuat oleh Putut Mahendra, S.H. Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli);
Bukti T-67.1 : Sertifikat Hak Guna Bangunan No.637/Tegal Parang atas tanah di Jl. Raya Warung Buncit No. 60, Rt. 002, Rw 03 seluas 5.435 m2 atas nama PT Blue Bird Taxi (sesuai dengan asli);
Bukti T-67.2 : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 510/Tegal Parang atas tanah di Jl. Warung Buncit Raya Rt. 003, Rw 014 seluas 291 m2 atas nama PT Blue Bird Taxi (sesuai dengan asli);
Bukti T-67.3 : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 511/Tegal Parang atas tanah di Jl. Warung Buncit Raya Rt. 003, Rw 03 seluas 600 m2 atas nama PT Blue Bird Taxi (sesuai dengan asli);
Bukti T-67.4 : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 775/Tegal Parang atas tanah di Jl. Warung Buncit Dalam Rt. 004, Rw. 03 seluas 295 m2 atas nama PT. Blue Bird Taxi (sesuai dengan asli);
Bukti T-67.5 : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 779/Tegal Parang atas tanah di Jl. Mampang Prapatan Raya Rt. 009, Rw.003 seluas 978 m2 atas nama PT. Blue Bird Taxi. (sesuai dengan asli);
Bukti T-67.6 : Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4362/Duren Sawit atas tanah di Jalan Raden Inten RT.007, RW. 010 seluas 1.983 m2 atas nama PT Blue Bird Taxi (sesuai dengan asli);
Bukti T-67.7 : Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4492/Duren Sawit atas tanah di Jalan Raden Inten Rt.007, Rw. 010 seluas 1.127 m2 atas nama PT Blue Bird Taxi (sesuai dengan asli);
Bukti T-67.8 : Serifikat Hak Guna Bangunan No.24/Batujaya atas tanah di Kelurahan Batujaya seluas 21.968 m2 atas nama PT Blue Bird Taxi (sesuai dengan asli);
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat diatas, Para Tergugat juga mengajukan 1 (satu) orang Ahli yang bernama ELIJANA, SH dan 2 (dua) orang saksi, yaitu Saksi H. AHADI dan Saksi YENI KISNAYANI, yang setelah disumpah sesuai dengan agamanya, masing-masing pada pokoknya memberikan keterangan dan pendapat, sebagai berikut:
Ahli ELIJANA, SH :
Bahwa pada dasarnya yang berhak mewakili PT adalah Direksi secara umum;
Bahwa secara umum suatu PT itu Badan Artificial jadi dia kalau melakukan tindakan baik diluar maupun di Pengadilan itu selalu diwakili oleh Direksi itu sudah ditentukan jadi kalau suatu PT melakukan tindakan itu yang mewakili selalu adalah Direksi tetapi didalam pasal 97 ayat 6 UUPT ini khusus diatur lain dalam hal ini pada minimal paling sedikit sepersepuluh dari pemegang saham yang mempunyai suara kalau dia beranggapan bahwa anggota Direksi jadi 1 (satu) bisa, 2 (dua) bisa itu melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan PT jadi bukan merugikan pribadinya maka pemegang saham 10 % ini boleh bertindak untuk dan atas nama PT yang umumnya itu diwakili oleh Direksinya tetapi dalam hal ini karena dia menuduh bahwa Direkturnya itu yang salah satu atau semua melakukan tindakan yang merugikan PT.maka di Pasal 97 ayat 6 diatur pemegang saham yang minimal sepersepuluh persen bisa disini dia justru mewakili PT, jadi untuk dan atas nama PT menggugat anggota Direktur, anggota Direksi yang menurut dia, menurut anggapan dia merugikan PT bukan merugikan pribadi dia karena disini sepersepuluh pemegang saham minimal, 20 bisa, 30 bisa boleh menggugat anggota Direksi yang menurut dia melakukan perbuatan karena kesalahannya atau kelalaian yang merugikan PT, merugikan perseroan jadi kalau Direktur ini dianggap merugikan Perseroan siapa yang mewakili perseroan menggugat dia, diaturlah di Pasal 97 ayat 6 sepersepuluh dari pemegang saham minimal kalau kurang dari seper sepuluh tidak bisa ;
Bahwa Ahli tidak tahu petitumnya tetapi kalau yang menggugat PT bahwa direktur merugikan PT tentu ganti ruginya kepada PT ;
Bahwa dalam konteks pasal 97 ayat 6 UUPT Kalau pemegang saham menggugat untuk dan atas nama dia sendiri itu ada aturannya sendiri di Pasal 61 UUPT kalau yang di Pasal 97 ayat 6 UUPT jelas pemegang saham minimal sepersepuluh dari semua saham yang dikeluarkan dan mempunyai suara itu dia menggugat untuk dan atas nama PT artinya mewakili PT, Tergugatnya adalah anggota Direksi yang menurut dia melakukan perbuatan yang merugikan dia atau karena kelalaian atau karena kesalahannya tentunya kalau yang digugat dan yang menggugat itu PT mendalilkan merugikan PT otomatis ganti ruginya kepada PT tetapi kalau pemegang saham mau menggugat untuk dan atas kepentingan dia sendiri dia tidak bisa memakai Pasal 97 ayat 6 karena disini yang menggugat PT kalau dia mau menggugat sebagai pemegang saham, dia mau menggugat untuk kepentingan dia sendiri dia harus pakai Pasal 61 Undang-undang No. 40 tahun 2007 mengenai PT, disitu ada, setiap pemegang saham yang merasa dirugikan oleh tindakan PT berdasarkan RUPS atau Keputusan Direksi atau Keputusan Dewan Pengawas / Dewan Komisaris itu dia bisa menggugat tetapi atas nama dia sendiri jadi bukan PT yang menggugat, justru disini yang digugat PT-nya kalau di Pasal 97 PT-nya yang menggugat tetapi diwakili oleh sepersepuluh minimal pemegang saham kalau di Pasal 61 tidak, di Pasal 61 itu pemegang saham pribadi menggugat PT kenapa menurut dia PT ini telah melakukan tindakan yang telah merugikan dia tetapi tindakan PT disini berdasarkan RUPS atau Keputusan Direksi atau Keputusan Dewan Komisaris jadi beda pengaturannya ;
Bahwa kalau gugatan itu disebutkan bahwa Direksi merugikan PT seharusnya gugatan diajukan oleh pemegang saham atas nama PT ;
Bahwa Kalau ternyata dalam konteks seperti itu ternyata tidak diajukan atas nama PT. Tetapi atas nama pemegang saham sedangkan digugat adalah kerugian asset perusahaan maka gugatan seperti itu cacat formal, misal Ahli menggugat direksi tetapi mendalilkan yang rugi bukan ahli tetapi PT-nya apa bisa, tidak bisa;
Bahwa gugatan itu kalau dia bisa membuktikan dapat dikabulkan, kalau dia tidak bisa membuktikan, ditolak, kalau ada kekurangan-kekurangan cacat, kurang pihak atau itu sudah lampau waktu / kadaluwarsa itu harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa Kalau yang dipermasalahkan mengenai kerugian perseroan dan yang menggugat itu adalah pemegang saham minimum 10 % tetapi yang dipersoalkan adalah digugat perseroan asset perusahaan menurut pasal 97 ayat 6 harusnya gugatan diajukan atas nama perseroan;
Bahwa Kalau ternyata diajukan sebaliknya tidak atas nama perseroan gugatan seperti itu tidak memenuhi persyaratan Pasal 97 ayat 6 ?
Bahwa pasal 97 ayat 6 unsurnya atas nama perseroan, menyangkut harta perusahaan dan gugatan terhadap anggota direksi karena kesalahan dalam pengelolaan oleh Direksi kemudian Pasal 61 ada perbedaan, dipasal 61 disebutkan setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan bukan terhadap Direksi ke Pengadilan Negeri karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil akibat keputusan RUPS, Keputusan Dewan Direksi dan Keputusan Dewan Komisaris, bahwa perbedaan utama dari Pasal 61 dan Pasal 97 ayat 6 adalaha kalau Pasal 97 ayat 6 gugatan harus atas nama perseroan terhadap oknum direksi sedangkan Pasal 61 ayat 1 pemegang saham pribadi terhadap perseroan tetapi atas tindakan RUPS Dewan Direksi dan Dewan Komisaris ;
Bahwa kalau Pasal 61 itu pemegang saham bertindak sebagai pribadi dan Tergugat-nya itu harus PT tetapi nanti uraian positanya kenapa PT kita gugat, karena Direksi melakukan tindakan berdasarkan RUPS, umpamanya Putusan RUPS akan merger tetapi saya sebagai pemegang pribadi beranggapan kalau Merger aku rugi jadi saya tidak mau maka boleh pakai Pasal 61 tetapi saya bisa pakai Pasal 62 kalau tidak mau repot-repot dijual saja itu pemilihan yang diserahkan kepada pemegang saham pibadi itu tetapi kalau yang Pasal 97 ayat 6 itu lain, itu saya sebagai pemegang saham merasa bahwa anggota Direksi satu atau dua itu melakukan mismanagement, sudah memanage perusahaan ini dengan keliru disengaja atau tidak sehingga PT ini dimana saya pemegang saham menderita kerugian, siapa yang harus menggugat dia ya PT, PT harus di wakili oleh Direksi padahal aku menggugat anggota Direksi makanya didalam Undang-undang PT dikasih jalan keluarnya kita bikin pasal 97 ayat 6, anda pemegang saham tetapi harus minimal 10 % you boleh dalam hal ini menggugat si-Direktur yang menurut you melakukan perbuatan yang merugikan PT you boleh menggugat dia untuk dan atas nama PT disini Direktur yang digugat itu tidak lagi mewakili PT tetapi pemegang saham yang minimal 10 % itulah yang mewakili PT dimana kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Pasal 97 ayat 6 itu sumber kewenangan dari minimal pemegang saham 10 % kalau tidak ada pasal itu ;
Bahwa Pasal 61 disini disebutkan setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan tidak ada kata-kata terhadap direksi, kalau ada pemegang saham mendalilkan bahwa dia mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 61 tetapi yang digugat Direksi hal tersebut tidak dipenuhi unsur Pasal 61 ;
Bahwa kalau tidak dipenuhi unsur Pasal 61 salah pihak berarti gugatan tidak dapat diterima akan tetapi yang memutuskan Majelis Hakim ;
Bahwa pendapat ahli jadi kalau kita mengacu kepada Yurisprudensi dan juga mengacu kepada 1917 itu jelas obyeknya sama dasar hukumnya sama kemudian pihaknya pada pokoknya sama, pihak pada pokoknya sama itu dalam arti luas kalau dahulu bapaknya sekarang anaknya itu pada pokoknya sama saja, orangnya dahulu A sekarang anaknya A sama juga itu yang namanya pada pokoknya sama, sekarang kalau kita mau memperluas dari itu umpamanya sekarang itu tergantung jadi kita lihat umpamanya kalau gugatan mengenai sudah ada Putusan yang Inkracht bahwa tanah ini dahulu disengketakan antara si A dan si B dasarnya jual beli atau dan sudah ada putusan yang inkract dinyatakan itu si A yang menang, sekarang ada gugatan lagi tetapi sekarang Penggugat-nya bukan si-B yang kalah dahulu tetapi si-C ini tidak Nebis karena si-C belum pernah didengar dan dia dimuka sidang atau didalam gugatannya bisa mengajukan hal-hal yang dahulu itu belum diajukan, dulu jual beli antara si A dan si B sekarang si C jualbelinya antara kakek saya / si C jadi tidak Nebis disini tetapi kalau umpamanya mau diperluas mengenai RUPS dalam satu PT ini sudah qourum dan disahkan oleh Menteri dan sudah diumumkan di Lembaran Negara dulu ada pemegang saham yang menggugat keabsahan RUPS itu sudah ditolak alasannya RUPS itu sudah qourum sudah disahkan oleh Menteri dan sudah diumumkan sekarang ada pemegang saham lain dari PT itu menggugat keabsahan RUPS, saya mengatakan ini semua tujuannya sama meskipun Penggugatnya lain menurut ahli ini tetap Nebis karena bisa ditarik dari Yurisprudensi yang pada pokoknya sama kalau disini sesama pemegang saham dari satu PT yang dari dulu tidak berubah, dulu sudah digugat keabsahannya dari dahulu sudah qourum sudah disahkan oleh Menteri, sudah diumumkan dan sudah ada Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan RUPS ini adalah sah sekarang di gugat lagi oleh pemegang saham yang lain kalau menurut ahli ini masuk Nebis karena tujuannya sama obyeknya sama Penggugat nya pada pokoknya bisa kita bilang sama kalau tidak ada 100 pemegang saham hakimnya bisa pusing ini sudah ditolak maju lagi, maju lagi bisa 100 perkara pemegang sahamnya 100 ;
Bahwa Kalau dasar hukum yang dipakai / dasar peristiwa yang mengatakan ini miss management dalam perkara yang pertama itu semua telah diperiksa dan Hakim sudah menjatuhkan Keputusan bahwa itu tidak missmanagement dan sudah inkracht diajukan lagi dengan dasar peristiwa-peristiwa yang sama menurut ahli bisa dipakai bahwa kalau yang menggugat adalah pemegang saham dari PT itu lagi itu bisa diperluas Penggugat pihak-pihak yang pada pokoknya sama ;
Bahwa pengertian Nebis In Idem dalam konteks seperti itu meskipun Penggugat nya pemegang saham yang berbeda tetapi dasar peristiwanya sama PT-nya sama obyek gugatan sama itu termasuk sesuai Yurisprudensi adalah termasuk Nebis In Idem tetapi dengan pengertian bahwa ahli berpendapat bahwa yang menggugat itu sesama anggota PT itu bahwa menurut ahli itu pihaknya pada pokoknya sama ;
Bahwa menurut pengertian 1917 pihaknya pada pokoknya sama walaupun menurut ahli subyeknya berbeda tetapi kalau masih pemegang saham di suatu PT dan obyek gugatannya sama maka itu termasuk pada pokoknya sama ;
Bahwa kalau dalam RUPS itu Direksi harus memberikan pertanggung jawaban, pertanggung jawaban mengenai apa yang sudah dilakukan selama ini, mengenai semua yang telah dia sebutkan, apa yang dia telah lakukan dan kalau mengenai itu pertanggung jawabannya sudah diterima oleh RUPS dia sudah mendapat aquite adecharge itu dia sudah dibebaskan tetapi apabila kemudian ada gugatan mengenai perihal yang belum dipertanggung jawabkan tinggal dilihat disitu sudah dipertanggung jawabkan apa yang sudah dipertanggung jawabkan dan sudah diberikan aquite adecharge ;
Bahwa Aquite adecharge itu adalah Sudah dibebaskan / sudah diterima dan sudah diberikan pembebasan ;
Bahwa seharusnya tiap tahun dalam perseroan Direksi memberikan laporan pertanggung jawaban kepada RUPS tahunan, kalau misalnya ada suatu perseroan karena ada suatu hal sehingga memang RUPS tidak pernah terlaksana selama bertahun-tahun tetapi akhirnya terlaksana dan pada saat RUPS tersebut Direksi tersebut didalam laporan pertanggung jawaban mempertanggung jawabkan seluruh perbuatan dia selama periode dia sebagai Direksi dan kemudian di Voting oleh Pemegang saham disetujui hal tersebut menurut ahli sah asal RUPS-nya memenuhi qourum dan untuk RUPS itu apakah semua pemegang saham diundang kalau datang atau tidak ;
Bahwa kalau memang diundang semua soal datang atau tidak asal diundang semua kalau kita sudah diundang secara sah kita tidak datang itu resiko kita, kita sudah rela artinya dia harus tunduk kepada Keputusan RUPS yang sah ;
Bahwa dalam Keputusan RUPS tersebut yang melampirkan laporan pertanggung jawaban Direksi dalam anggaran dasar perseroan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sudah dikeluarkan SK Menteri bahkan telah diumumkan dalam tambahan berita negara hal itu semakin memperkuat bahwa memang laporan pertanggung jawaban direksi dalam RUPS tersebut sudah benar-benar sah karena karena formalnya sudah terpenuhi semua ;
Bahwa kalau kita mau melakukan upaya hukum yang ada salurannya kita boleh-boleh saja umpamanya kalau ada saya merasa bahwa orang lain itu melakukan wanprestasi terhadap saya tentu upaya hukum saya adalah untuk mendapatkan hak saya mengajukan gugatan kalaupun tidak terbukti gugatan saya, saya kalah tidak harus saya dihukum karena itu adalah upaya hukum yang diberikan oleh Undang-undang, saya mempertahankan hak saya, mungkin yang dimaksud adalah penyalahgunaan hukum acara perdata, bisa itu ahli belum lihat kalau di Indonesia, kalau di Belanda itu banyak yang bernama Misbruike van civilrecht process jadi sebenarnya tidak apa-apa tetapi ahli memang menyalahgunakan hukum acara perdata untuk mengganggu orang dan menguntungkan saya itu namanya Missbruik van prosecess recht kalau di Indonesia belum pernah ada Yurisprudensi mengenai hal tersebut tetapi kalau di Belanda banyak ;
Bahwa Tadi sudah dibahas pemegang saham telah mengajukan gugatan mismanagement kepada Direksi dan sudah keluar putusan inkracht, Majelis mengatakan tidak terbukti ada missmanagement tetapi pemegang saham B juga mengajukan gugatan missmanagement hal yang 100 % sama tetapi gugatannya ini diedarkan kemana-mana termasuk ke Bapepam, OJK dengan tujuan menghambat IPO atau go public, ahli berpendapat kalau menyebarkan surat kemana-mana itu merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;
Bahwa karena perbuatan melawan hukum definisinya perbuatan yang tidak pantas dalam pergaulan antara sesama anggota masyarakat ;
Bahwa Perbuatan melawan hukum itu selalu kaitannya dengan ganti rugi tetapi apakah disini ada ganti rugi itu adalah kewenangan hakim untuk menentukan ;
Bahwa memang banyak ditanyakan karena globalisasi ini sering ditanyakan oleh lawyer dari anglosaxon, apakah civil law system mengenal estopel, estopel itu artinya tadinya memang kita punya hak tetapi kita sudah di stop dikita yang paling mirip rechverwerking, rechtverwerking itu adalah jadi seseorang yang tadinya mempunyai hak dianggap telah melepaskan haknya ini berbeda dengan kadaluwarsa, kadaluwarsa itu adanya di BW, rechverwerking itu sebenarnya lebih berkembang di hukum adat tetapi didalam yurisprudensi juga banyak jadi meskipun kita punya hak kalau kita sudah tahu hak kita dilanggar orang begitu lama kita lihat didepan mata kita hak aku dilanggar oleh dia kok saya diam saja, setelah dilanggar 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun sekarang saya mau gugat dia itu kalau menurut hukum adat kita kita sudah distop tidak boleh lagi, waktu ahli jadi Hakim banyak, jadi warisan yang orang tuanya meninggal tanah didepan rumah jadi saya sudah tahu itu peninggalan orang tua, saya adalah ahli warisnya, saya yang berhak tetapi orang lain diam disitu tanam-tanam pohon tiap hari lewat, setelah 10 tahun aku mau gugat dia maka hakim akan memakai yang disebut rechverwerking, seandainya pun kau berhak atas tanah itu harus dianggap kau melepaskan hak mu ini lebih pendek dari yang disebut kadaluwarsa kalau kadaluwarsa 30 tahun ;
Bahwa pendaftaran merk itu bisa dialihkan dari PT. A ke PT. B, Dirjek HAKI menerima saja karena direksinya sama ;
Bahwa Menurut ahli merk terdaftar kalau dipakai oleh orang yang tidak berhak mestinya yang punya merk itu ada pelanggaran terhadap merk saya karena saya tidak kasih ijin kok dipakai tetapi saya pakai bertahun-tahun dan you tidak pernah keberatan itu ijin secara diam-diam ;
Bahwa misal ada suatu gedung bertingkat pada dasarnya adalah milik PT A, operasional PT. A tetapi kemudian PT. A ini ada group perusahaannya PT. B, PT. C berkantor di gedung itu sama-sama memakai gedung itu selama puluhan tahun bahkan dipakai gedung itu sebagai pusat mencari penumpang untuk angkot itu, apakah itu sama PT. A sesudah 20 tahun dia bilang kamu pakai gedung saya itu melanggar hukum padahal selama 20 tahun ini dia menikmati uang dari hasil mengelola angkot di gedung ini adalah termasuk persetujuan;
Bahwa yang disebut poin't d'interet poin't d'action pasal 163 HIR, siapa berkepentingan berhak menggugat, siapa menggugat berhak membuktikan Pasal 163 HIR siapa yang mendalilkan kalau dalil itu disangkal dia wajib membuktikan, kalau dia tidak bisa membuktikan sebetulnya Tergugat tidak perlu membuktikannya ;
Bahwa Menurut Pasal 61 UU PT kalau Pesero merasa dirugikan oleh PT dalam PT itu bertindak atas RUPS keputusan Direksi atau Dewan Komisaris makanya ahli bilang nanti yang menyimpulkan gugatan itu adalah Majelis, ahli hanya menjelaskan kalau menggugat berdasarkan Pasal 97 UUPT siapa Penggugat, siapa Tergugat, kalau berdasarkan Pasal 61 siapa Tergugat, siapa Penggugat atau obyek gugatan nanti pendapat ahli tidak menentukan itu terserah Majelis Hakim ;
Bahwa Bagi Pesero itu berdasarkan Undang-undang PT kalau dia adalah pemegang saham dia berhak untuk mengeluarkan suara, dia berhak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham baik yang umum baik yang Luar Biasa juga dia berhak untuk mendapat deviden kalau memang perusahaan itu nanti mendapat deviden dan dia hanya berkewajiban untuk menanggung kerugian sebatas nominal saham ;
Bahwa yang pada pokoknya kewajiban Direksi adalah melakukan pengurusan dan kepemilikan sesuai dengan Undang-undang PT dan anggaran dasar ;
Bahwa Ahli menjelaskan apa arti Yurisprudensi, apa arti pasal 1917 KUHPerdata, tetapi yang menerapkan Pasal 1917 dan Yurisprudensi ke perkara yang senyatanya adalah Majelis Hakim karena mereka yang membaca seluruh gugatan replik, duplik bukti, keterangan jadi disini ahli menjawab soal Yuridis saja berdasarkan Peraturan yang berlaku, penerapannya adalah tergantung Majelis Hakim sendiri ;
Bahwa bagi pemegang saham itu dia berhak untuk mengetahui dan sebetulnya berhak kalau ini saya pemegang sero dari suatu PT saya tunggu-tunggu kok setahun tidak ada RUPS penutupan, RUPS pemegang saham pada akhir tahun tidak ada, ada sebetulnya diberikan instrumen kepada saya yang ada di Rv memang saya tahu pada Undang-undang No. 1 darurat tahun 1951 kita sudah memilih bahwa hukum acara perdata yang berlaku bagi Pengadilan Negeri adalah HIR tetapi ahli terkagum-kagum pada Mr. Tresna dia selalu bilang tidak mungkin kita lepas sama sekali dari Rv karena dulu untuk mereka yang berlaku Bw dan juga Perkara PT tempatnya di Recht Van Justisie dan Hukum acaranya adalah Rv maka dikatakan oleh Mr. Tresna kalaupun sudah dinyatakan kita memilih HIR tetapi dalam suatu pemeriksaan perkara diperlukan peraturan dari Rv karena tidak ada di HIR dan untuk jalannya persidangan yang baik kita perlukan itu maka Hakim boleh memakai lembaganya sebagai penemuan hakim sendiri dan itu dituangkan juga di Undang-undang mengenai Kehakiman.
Bahwa Yang ahli ingat bahwa diberikan pada setiap orang yang berhak untuk melihat adanya pertanggung jawaban dari orang yang harus memberikan pertanggung jawaban pada dia diberi hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan mohon kepada Pengadilan agar diadakan perhitungan, sebetulnya pada pemegang saham yang katanya bertahun-tahun tidak pernah diadakan RUPS, seharusnya satu tahun lewat tidak, kalau memang dia konsern sebagai pemegang saham harus mengetahui apa yang terjadi di PT yang saya menjadi anggota, saya akan mengajukan gugatan terhadap PT itu supaya mengadakan RUPS tahunan, mengadakan perhitungan dan itu ada pasalnya karena ahli sebagai hakim juga beberapa tahun / 27 tahun, ahli hanya mendapat 1 (satu) perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu persis seperti ini jadi ada seorang pemegang saham mengaku puluhan tahun di PT dimana saya pemegang saham ini tidak pernah mengadakan RUPS jadi saya minta agar PT itu dihukum untuk mengadakan perhitungan selama itu tetapi kebetulan perkara itu ternyata semua ada RUPS hanya Pemohon yang mengajukan gugatan tidak pernah menghadiri RUPS ;
Bahwa Kita sebagai orang merasa dirugikan kepada orang sudah ada jalur hukumnya upaya-upaya hukum apa yang kita boleh lakukan kalau upaya hukum itu memang disediakan untuk kita boleh saja tetapi yang tidak boleh adalah penyalahgunaan dari hukum acara ;
Bahwa Ahli tadi memberikan ilustrasi mengenai pelepasan hak karena di perusahaan kita orang mengelola saham tetapi kita biarkan kalau kita berbarengan atau kita dahulukan ada di pekarangan itu lalu kita mengajak orang, orang itu datang di pekarangan kita mengelola bersama lalu orang yang pertama ini terhibur lalu ternyata lama-lama yang masuk ini makin besar-makin besar apakah saya yang terhibur ini dinyatakan sebagai melepaskan hak atau saya masih punya hak untuk menuntut kembali, dalam hal ini Ahli berpendapat bahwa Ini saya punya halaman saya mengerjakan dagang disitu umpamanya terus orang-orang ikut juga dagang disitu begitu saya merasa bahwa saudara merugikan saya, saya tidak suka, saya langsung gugat, pergi kamu tidak ada hak disini jangan sudah puluhan tahun baru tiba-tiba aku bilang pergi kau sana aku tidak kasih ijin tentu orangnya akan bilang saudara kenapa tidak bilang dari dulu, saya sudah 20 tahun atau 10 tahun disini apalagi saya membayar dengan saudara ini paling celaka, apalagi saya membayar kenapa saudara terima ;
Bahwa pelepasan haknya seperti Kalau seminggu atau dua minggu sabar, tetapi kalau 5 tahun masa harus sabar sampai 5 tahun dan Itulah yang ahli bilang disini akan ada rechverwerking atau estopel apalagi kalau kita menerima uang dari dia ;
Bahwa Di Pasal 16 UU PT perseroan tidak boleh memakai nama yang: a. telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain, dan apabila ternyata terjadi Harus protes saya tidak boleh dagang dengan merk orang lain kalau sekarang sudah diperketat bukan first to use but first to file, merk itu sudah didaftar oleh tuan A saya pakai itu salah, tetapi yang punya merk diam saja kalau sudah 10 tahun diam saja lalu aku digugat aku akan bilang tentu kenapa selama 10 tahun kamu diam saja, kamu sudah kehilangan hak untuk menggugat saya, artinya kamu diam-diam sudah memberi ijin kepada saya ;
Bahwa Pasal 16 UU PT huruf a adalah dasar untuk menuntut, tetapi ada waktunya sedangkan di Pasal 16 huruf b Tidak ada, tetapi didalam hukum acara perdata ;
Bahwa artinya jika terjadi kembar nama karena manajemen yang sama misalnya PT. A dan PT. B orang itu direktur disini juga lalu tidak diperpanjang pada daftar perusahaan ada tidak kewajiban manajemen perusahaan tetapi tidak pernah diperpanjang lalu masuklah PT yang namanya sama hanya ada 2 (dua), ahli berpendapat bahwa Tadinya tidak terdaftar sekarang terdaftar, menggunakan dan mendaftar karena setelah tahun 1992 itu sebelum tahun 1992 itu asal kita pakai lebih dahulu itu sudah cukup tahun 1992 itu sudah mulai berlaku tahun 1993 itu mulailah berlaku undang-undang, pada tahun 1992 mulai berlaku undang-undang merk kita ganti dari sistem deklaratif menjadi sistem konstitutif, siapa mendaftar pertama dia yang dilindungi jadi sudah terdaftar atas nama dia orang lain pakai nama yang sudah didaftar lebih dahulu dari orang lain itu pelaggaran tetapi karena pelanggaran kamu harus gugat, jika tidak ada ijin salah ada peraturannya ganti rugi tetapi ini yang punya merk diam saja, puluhan tahun diam saja secara diam-diam kamu kasih ijin kenapa kamu diam saja ;
Bahwa jika dalam sebuah perseroan dalam anggaran dasar ada pembatasan lalu kemudian seluruh pengurus dalam hal ini direksi dan komisaris sudah tidak menjabat lagi lalu bagaimana kepengurusan perseroan tersebut, dia secara yuridis dalam anggaran dasar sudah habis tetapi kemudian dia mengelola apa dia tetap bisa lalu tidak terjadi pengurusan seperti pengelolaan karena jabatan itu sudah habis bagaimana penerapannya terhadap pihak yang berkuasa itu, Ahli berpendapat bahwa jika disitu ditulis kalau jabatan direksi atau komisaris sudah habis itu tidak seperti dahulu demisioner tidak lagi dalam Undang-undang PT yang baru seharusnya diganti dan dilakukan RUPS, ini seluruh pemegang saham diam saja, tidak ada yang memanggil RUPS-nya selama ini kalau memang ada harus diadakan RUPS ;
Bahwa prosedur untuk mengadakan RUPS-nya menurut ahli, bahwa prosedur untuk mengadakan RUPS Sekarang ini semua berjalan semua membiarkan selama ini siapa yang melakukan kepengurusan jadi yang dahulu kerja terus meskipun sudah tidak berwenang terus akhirnya sampai pada akhirnya diadakan RUPS kemudian dalam RUPS itu dan kalau di UUPT yang seharusnya biasanya tiap akhir tahun 6 bulan kedepan harus mengadakan tetapi juga dimungkinkan RUPS LB ;
Bahwa menurut Ahli kalau kondisinya seperti sekarang kondisinya di tengah-tengah tahun RUPS saja, RUPS tahunan kalau tidak salah 6 bulan setelah tutup tahun sekarang tidak, ditengah-tengah bulan Januari atau Februari ya harus RUPS LB, seharusnya apa-apa yang tidak diatur kalau jaman dahulu ke Pengadilan tetapi sekarang sudah tidak berlaku ;
Bahwa Mengenai hak pemegang saham untuk mengajukan gugatan itu hanya diatur di Pasal 61 dan Pasal 97 ayat 6 UUPT tinggal pilih yang mana ;
Bahwa jika Koridornya yang diatur dalam PT.mencakup, saudara bisa mengajukan semau saudara nanti ada Majelis Hakim, kalau saudara sebagai pemegang saham pribadi merasa dirugikan karena PT itu pengelolaannya tidak benar itu koridornya Pasal 61 tetapi kalau saudara bilang PT-nya yang dirugikan oleh missmanajemen satu atau dua anggota direktur, anggota direksi sangat jelas anggota direksi pakailah pasal 97 ayat 6 kalau saudara mau mengajukan gugatan diluar itu ahli tidak tahu apa dasar hukumnya, Majelis Hakim berdasarkan Pasal 178 HIR silahkan carikan dasar hukumnya kalau tidak ada pas tidak bisa ;
Bahwa Pasal 178 HIR itu dalam hakim musyawarah untuk memutus maka Majelis Hakim berwenang untuk menambahkan kaidah-kaidah hukum, dasar-dasar hukum yang belum dikemukakan oleh para pihak tetapi dapat menyelesaikan ini, tetapi hakim tidak boleh menambah peristiwa atau fakta karena itu hak para pihak ;
Bahwa menurut AhlidDi Pasal 3 UU PT huruf c pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan, tanggung jawabnya menjadi penuh itu kalau saudara mendalilkan begitu dalam suatu gugatan saudara harus membuktikan begitu saudara tidak bisa membuktikan pihak lawan tidak perlu membuktikan gugatan sudah ditolak;
Bahwa menurut Ahli kalau pemegang saham mempergunakan PT itu untuk kepentingan dia sendiri itu bisa, tetapi saudara harus membuktikan ;
Bahwa Pasal 3 ayat (1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Bahwa ada kemungkinan, pemegang saham itu atas kerugian PT dia bertanggung jawabannya tidak terbatas pada saham yang dimiliki tetapi merembet ke harta kekayaan dia, dalam hal ini persyaratan-persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi ;
Bahwa Pasal 3 UU PT huruf c pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan jadi tentu kalau mau pakai ini saudara harus gugat pemegang saham tertentu yang saudara tuduh bahwa pemegang saham yang aku gugat itu telah melakukan perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan itu misalnya PT A saudara mau gugat pemegang saham PT. A, pemegang saham PT. A ini tanggung jawabnya kalau PT. A rugi terbatas pada saham yang dia miliki saudara sekarang mau pakai ayat 2 supaya dia tanggung jawab dengan harta kekayaan dia gugat dia dahulu lalu dalilkan dalam gugatan itu bahwa dia melakukan perbuatan pemegang saham yang bersangkutan terlibat melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan, gugatannya harus ada dahulu lalu dibuktikan ;
Bahwa jika tadi ada PT A yang angkotnya sejuta angkot, PT A itu juga punya group usaha yang angkotnya 2000 angkot, jadi dalam suatu usaha ada PT. A dan ada PT. B mereka beroperasi bersama dikelola oleh Direksi yang sama, satu pemegang saham dari PT. A tadi itu yang minoritas tiap bulan menerima uang direksi tadi yang mengelola itu selalu kirim uang dia tanda tangani kwitansi sesudah dia tanda tangani kwitansi hasil usaha dia pergi ke Singapura kemudian direksi yang tadi kirim uang bulanan jadi selama 20 tahun pemegang saham minoritas tadi menerima uang dari hasil usaha, direksi tadi memakai aset PT ini bersama-sama dengan group untuk mencari uang tidak pernah protes tetapi bahkan menikmati uang hasilnya itu termasuk estopel melepaskan hak atau menyetujui, ahli berpendapat diam-diam menyetujui;
Bahwa Terkait dengan IPO apabila PT A ingin melakukan IPO namun dalam internal PT itu masih ada sengketa apakah sebagai instansi berwenang perlu atau wajib memproses itu atau menunggu sampai proses sengketa itu selesai, menurut Ahli OJK sendiri yang menentukan apa ini memang berkaitan apa relevan pada perkara ini;
Bahwa Verjaring itu sudah ditentukan berapa lama dan verjaring sebetulnya itu ada didalam KUHPerdata sehingga kalau sengketa itu umpamanya mereka yang berlaku hukum adat itu sudah tidak bisa dipakai tetapi kalau rechverwerking itu berkembang di Yurisprudensi karena di rechtverwerking itu jangkanya selalu lebih pendek karena dia dianggap orang itu kalaupun dia punya hak, hak itu dianggap dia lepaskan ;
Saksi H. AHADI :
Bahwa Saksi bekerja di PT. Blue Bird Taksi sejak tanggal 10 Oktober 1974 sampai tahun 1995 lalu di mutasi ke Bengkel Pool Cimanggis;
Bahwa Bengkel tersebut Milik PT. Blue Bird Taksi juga setelah itu saksi pindah lagi ke Pool Kelapa Gading ;
Bahwa saksi bekerja sampai pensiun tahun 2011;
Bahwa saksi bekerja dibengkel;
Bahwa yang masuk bengkel itu taksi warna biru, ada taksi PT. Blue Bird taksi dan ada juga taksi milik dari PT. Blue Bird, dan tidak ada yang membedakan antara 2 (dua) taksi tersebut warnanya sama, logonya sama ;
Bahwa kalau Blue Bird Taksi pakai kode B kalau PT. Blue Bird pakai kode D tetapi warna taksinya sama;
Bahwa logo Blue Birdnya sama, logo burung garudanya sama warna biru;
Bahwa logo Blue Bird sama tidak ada perubahan;
Bahwa tidak pernah ada protes dari pemilik keluarga pemegang saham;
Bahwa setiap saksi bekerja di bengkel tidak pernah ada madalah;
Bahwa saksi sejak bekerja dari tahun 1974 sampai tahun 2011 tidak pernah mendengar soal sengketa mengenai pemakaian logo Blue Bird dengan Merk Blue Bird ;
Bahwa Blue Bird Group itu banyak perusahaan, misalnya PT. Blue Bird Taksi , PT. Blue Bird, PT. Pusaka, PT. Big Bird dan masing-masing memiliki bengkel atau pool;
Bahwa dari keseluruhan itu bahwa PT. Blue Bird hanya punya 7 (tujuh) bengkel dan Blue Bird keseluruhan ada puluhan tetapi pokoknya perbaikan semuanya sama;
Bahwa taksi dari PT. Blue Bird taksi bisa menikmati fasilitas bengkel dari PT. Blue Bird dan saling menguntungkan;
Bahwa misalnya di Jakarta Selatan atau di suatu daerah taksi dari Blue Bird Taksi rusak ternyata yang ada adalah pool atau bengkel dari PT. Blue Bird, dan boleh dibawa kesana ;
Bahwa kalau rusak dijalan lapor dulu mobil stooring datang lalu dibawa ke Pool terdekat semua emergency bisa dan tidak ada diskriminasi;
Bahwa kalau rusak taksi dari PT. Blue Bird taksi bisa langsung dibawa ke Bengkel terdekat walaupun itu bukan merk PT. Blue Bird taksi kecuali yang Laka;
Bahwa kalau kecelakaan itu hanya penanganan petugas security lalu diarahkan / ditarik ke poll masing-masing ;
Bahwa PT. Blue Bird taksi selama puluhan tahun bisa menikmati seluruh fasilitas dari PT.-PT lain termasuk fasilitas bengkel, stooring/ derek;
Bahwa saksi bekerja di bagian Kasub bengkel;
Bahwa belum pernah ada pemegang saham yang datang misalnya Mintarsih datang dan bilang bengkel jangan dipakai untuk diluar Blue Bird taksi
Bahwa belum pernah Mintarsih datang atau Eliana datang atau yang lain pemegang saham datang kepada saksi, taksi yang bukan taksi milik PT. Blue Bird taksi jangan ditangani ;
Bahwa tidak pernah ada yang menerangkan taksi Big Bird tidak boleh masuk ke PT. Blue Bird Taksi ;
Bahwa selama 20 tahun, selama saksi bekerja aman dan tentram ;
Bahwa Logo dari Blue Bird sama gambar burung warna biru itu ditempel di semua taksi ada di pintu dan di mahkota;
Bahwa kurang lebih Blue Bird taksi memiliki taksi sekitar 2.300 taksi sedangkan PT. Blue Bird ada ribuan ;
Bahwa mereka sama-sama memakai merk yang sam dan tidak pernah ada yang protes;
Bahw tiap hari semua pemegang saham melihat merk-nya ada juga merk ini dipakai PT. Blue Bird juga dipakai oleh PT. Blue Bird Taksi ;
Bahwa Tahun 2000 kantor PT. Blue Bird Taksi pusatnya di Buncit ;
Bahwa saksi bekerja di Kelapa Gading ;
Bahwa kalau ada RUPS saksi tidak melihat ;
Bahwa saksi tidak tahu tahun 2000 pernah ada kerusuhan ;
Bahwa saksi tidak pernah dengar bahwa Ibunya Eliana digusur oleh gerakan ;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Eliana Wibowo dan Ibunya;
Bahwa PT. Pusaka belum ada pada tahun 1995 dan saksi tidak tahu kapan PT Pusaka berdirinya;
Bahwa saksi berhenti dari PT. Blue Bird Taksi pada tanggal 31 Maret 2011;
Bahwa dari tahun 1974 sampai 1995 sekitar 16 poll tetapi saksi tidak tahu apakah PT. Blue Bird Taksi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dalamsatu pool ada berapa armada;
Bahwa saksi mengetahui dalam satu pool muatnya 800 armada;
Bahwa Blue Bird Taksi ada 16 Pool;
Bahwa saksi mengetahui kode B dan kode D itu dari Pemberitahuan yang waktu pemberitrahuannya saksi tidak ingat;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pemesanan armada dari Astra ke Perusahaan
Bahwa saksi mengetahui pemegang saham PT. Blue Bird Taksi yang bernama Ibu Mintarsih dan Pak Purnomo tetapi saksi tidak mengetahui Eliana Wibowo;
Saksi YENI KISNAYANI :
Saudara saksi bekerja di bagian reservasi Pusat operator sejak Tahun 1986 sampai dengan tahun 2013 di PT. Blue Bird taksi
Bahwa untuk pemesanan taksi dari tahun 1986 sampai tahun 2013 itu kita selalu ada perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan pertama tahun 1986 masih manual, saksi baru masuk pertama kali tidak ada komputer dikerjakan secara tulisan sampai tahun 2013 kita sudah menggunakan dengan Komputer ;
Bahwa Saksi tidak tahu dari komputer perusahaan mana tetapi kita sudah komputerisasi ;
Bahwa yang membuat dipesan dari Luar Negeri programnya juga dari luar ;
Bahwa saksi di bagian reservasi bagian yang langsung menampung pesanan-pesanan taksi kalau dari keluarga pemegang saham yang menangani komputer ini yang bertanggung jawab adalah Pak Sigit;
Bahwa Pak Sigit itu adalah anak dari salah satu pemegang saham yang bernama Chandra
Bahwa Pak Sigit yang sehari-hari memimpin dalam rangka komputerisasi, mengembangkan IT ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Eliana;
Bahwa untuk pemesanan bukan ibu Mintarsih tetapi murni Pak Sigit;
Bahwa yang pertama dari pelanggan akan telpon ke customer care atau call center diterima dengan Nomor telpon setelah itu data-data dimasukkan langsung ke Komputer setelah selesai masuk data kita save, bila pemesanan itu mendadak, order itu akan langsung mencari taksi terdekat dan dari lokasi tamu tersebut jadi tidak ada lagi yang mengendalikan semuanya sudah system;
Bahwa apakah ada taksi Blue Bird atau taksi Pusaka atau taksi apapun yang pasti dekat dengan lokasi alamat tamu tidak masalah;
Bahwa Komputer call center ini berkantor Di Mampang Prapatan No.60 dan langsung tersambung dengan setiap taksi yang ada dijalan;
Bahwa dengan catatan taksi tersebut login karena taksinya juga tidak boleh mati lagi hidup maksudnya masukkan Nip dan Passwordnya, maksudnya pengemudi itu harus memasukkan pin dan passwordnya masing-masing yang sudah diberikan oleh masing-masing poll-nya agar mereka bisa on / bisa menerima order-order yang masuk ;
Bahwa selama bekerja saksi tidak pernah diskriminasi pemesanan-pemesanan dengan mengarahkan ke Taksi Blue Bird yang punya Pak Purnomo, sedangkan PT Blue Bird Taksi dianak tirikan karena saksi tidak pernah menerima hal tersebut;
Bahwa dari system komputer itu benar tidak bisa ditipu, otomatis setiap pesanan secara mesin akan mencari taksi terdekat;
Bahwa tidak pernah ada diskriminasi sama sekali karena di bagian call center kami tidak pernah mengenal itu Blue Bird atau Pusaka atau apapun yang pasti kami hanya mengirim taksi dan bagaimana caranya terkirim ;
Bahwa di Blue Bird Group merk taksi yang dijalanan PT-PT-nya adalah PT. Blue Bird Taksi, taksi milik Blue Bird, taksi milik PT. Pusaka, tetapi tidak ada taksi Big Bird ;
Bahwa Secara lengkap saksi tidak tahu semua tidak tahu berapa jumlahnya, karena yang kita adalah bagaimana call center itu mengirim taksi secepat mungkin kepada tamu, mengirim taksi sebanyak mungkin dan mengirim taksi tidak ada batal
Bahwa Call center ini melayani seluruh taksi di Blue Bird Group dan setiap ada pesanan selalu mencari yang paling dekat;
Bahwa saksi berkantor sehari-hari di Mampang di Kantor Pusat-nya dan posisi meja saksi dengan bagian direksi satu lantau tetapi tidak berdekatan;
Bahwa saksi selama bekerja sampai tahun 2013 tidak pernah melihat atau kenal dengan Ibu Eliana sedangkan dengan Ibu Mintarsih saksi kenal tetapi tidak pernah melihat;
Bahwa direksi yang bekerja Bapak Purnomo dan Pak. Sigit;
Bahwa saksi Sering melihat, tetapi yang saksi sering lihat tiap hari adalah Pak Sigit karena saksi satu bagian dengan Pak Sigit, dan Pak Purnomo salah satu anak dari Bu Joko dia juga selalu bekerja;
Bahwa saksi mengetahui anaknya Pak Purnomo ada 3 yang bekerja full time yang bekerja disitu adalah Pak Andre, Mbak Ninik dengan Mbak Noni ;
Bahwa anaknya Pak Chandra juga bekerja disitu fulltime ;
Bahwa anaknya ibu Mintarsih anaknya saksi tidak tahu dan tidak ada bekerja disitu dan Ibu Mintarsih juga tidak pernah bekerja 5 (lima) tahun terakhir;
Bahwa yang sehari-hari memimpin perusahaan hanya Purnomo dan anaknya, alm Chandra dan anaknya ;
Bahwa yang saksi lihat kadang-kadang mereka bekerja dari pagi sampai malam karena Pak Sigit kebetulan beliau adalah atasan saksi dan saksi tahu pasti dari pagi sampai malam;
Bahwa Nomor Call Center bisa dipakai untuk seluruh taksi kecuali Silver Bird ;
Bahwa taksi Reguler semua sama tidak ada diskriminasi pemesanannya tidak ada diskriminasi ;
Bahwa tidak ada keributan soal bahwa ada disalah gunakan baik mengenai call center atau fasilitasnya;
Bahwa kalau ada RUPS saksi tidak pernah hadir;
Bahwa di tahun 2000 kantornya ada di Mampang Prapatan No. 60;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar ribut Ibunya Eliana Wibowo dengan Purnomo dan saksi tidak penah tahu hubungan keluarga Purnomo dengan yang namanya Mintarsih;
Bahwa Logo yang disamping mobil warna dua taksi Blue Bird Taksi dan Blue Bird itu sama saksi tidak tahu;
Bahwa mobil Blue Bird dan Pusaka semua berwarna biru Dan logonya sama Satu Pusaka, satu Blue Bird;
Bahwa Saksi bekerja sejak tahun 1986 di PT Blue Bird taksi;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai Blue Bird atau Blue Bird taksi yang saksi tahu kita bekerja di Blue Bird ;
Bahwa Nomor pemesanan sejak tahun 1986 sama sampai sekarang ada perubahan dulu telponnya karena di Cokroaminoto telponnya 333 000, sekarang di Buncit telponnya 797 1234;
Bahwa PT. Blue Bird Taksi dan Blue Bird itu sama nomor pemesanannya ;
Bahwa Kantor Blue Bird pindah ke Buncit sekitar tahun 1994 atau 1995 dan saksi tidak mengetahui apakah PT. Blue Bird sudah ada atau tidak tahun 1994 atau 1995;
Bahwa sekarang di Gedung itu adanya hanya PT. Blue Bird Taksi saja, dan saksi bekerja tahunya hanya di PT. Blue Bird Taksi saja
Bahwa saksi tidak mengetahui Pak Sigit itu bekerja untuk PT. Blue Bird Taksi, PT. Blue Bird, PT. Pusaka ;
Bahwa saksi tidak tahu di Buncit itu berapa armadanya, karena kita tidak berhubungan dengan Poll tetapi taksi yang jalan hari itu kita bisa lihat
Bahwa Perhari order itu waktu saksi terakhir keluar 22.000 ;
Bahwa kalau PT. Pusaka itu berwarna biru muda logo Blue Bird dengan Pusaka berbeda ;
Bahwa PT. Blue Bird berdiri lebih dahulu dari PT. Pusaka;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai di PT. Pusaka itu ada stiker tulisan Blue Bird Group tetapi kadang ada tulisan di Poll itu Blue Bird Group dan Pusaka Group ;
Bahwa Kita tidak tahu mobilnya, kita hanya mengirim itu tidak pernah tahu ini mobilnya seperti apa ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Turut Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi meterai cukup, dileges dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda bukti TT-1 sampai dengan bukti TT- 5 sebagai berikut :
Bukti TT-1 : UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (sesuai dengan fotocopy);
Bukti TT-2 : UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (sesuai dengan asli);
Bukti TT-3 : Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, berikut lampirannya (sesuai dengan fotocopy);
Bukti TT-4 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-44/PM/1996 tentang Tata Cara Untuk meminta perubahan dan atau tambahan Informasi atas pernyataan Pendaftaran tanggal 17 Januari 1996 berikut lampiranya (sesuai dengan fotocopy);
Bukti TT-5 : Surat PT. Blue Bird No. 565/DU/BB/IX.2013 tanggal 1 Oktober 2013 kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Saham PT. Blue Bird Tbk (sesuai dengan asli);
Menimbang, bahwa baik Para Penggugat maupun Para Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan kesimpulannya masing-masing tanggal 3 Juni 2014;
Menimbang, bahwa Para Penggugat maupun Para Tergugat dan Turut Tergugat masing-masing tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon dijatuhkan Putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap telah termuat dalam Putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM KONVENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana yang telah diuraikan diatas;
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa Para Penggugat mengajukan permohonan Putusan Provisi agar memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (Turut Tergugat) untuk menolak atau setidak-tidaknya menangguhkan pendaftaran/permohonan penawaran umum saham-saham salah satu atau lebih dari antara Tergugat – VII sampai dengan Tergugat - XIX, hingga adanya Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo, dengan alasan karena Penggugat sangat khawatir akan menimbulkan komplikasi sengketa hukum yang berkepanjangan dan merugikan kepentingan umum;
Menimbang, bahwa atas permohonan Putusan Provisi yang diajukan oleh Para Penggugat dengan alasan seperti tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Permohonan Putusan Provisi yang diajukan oleh Para Penggugat tersebut telah memasuki Materi Pokok Perkara atau Materi Gugatan Para Penggugat, yang harus dibuktikan dalam materi pokok perkara atau materi gugatan Para Penggugat, sehingga dengan demikian Permohonan Putusan Provisi yang diajukan oleh Para Penggugat tersebut tidak cukup beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Turut Tergugat (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) dalam jawabannya telah mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut, selanjutnya terhadap Eksepsi Kompetensi Absolut tersebut, dan berdasarkan Ketentuan Pasal 134 HIR, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 16 Januari 2014 yang amarnya berbunyi MENGADILI :
Menolak Eksepsi Turut Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara A Quo ;
Memerintahkan Para Pihak Untuk Melanjutkan Pemeriksaan Perkara A Quo dan Menangguhkan Biaya Perkara Hingga Putusan Akhir;
Menimbang, bahwa Para Tergugat dalam Jawabannya tanggal 16 Desember 2013 dan Turut Tergugat dalam jawabannya tanggal 23 Desember 2013 telah mengajukan Eksepsi diluar Kompetensi, menurut ketentuan Pasal 136 HIR, maka Eksepsi tersebut akan dipertimbangkan atau dibuktikan bersama dengan Gugatan Pokok Perkara dan Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut, pada pokoknya adalah sebagai berikut:
EKSEPSI PARA TERGUGAT :
Surat Gugatan Cacat Formal karena Secara Normatif (seperti diatur pada Pasal 97 Ayat (6) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) (“UU PT”), Mengharuskan Gugatan Diajukan Pemegang Saham Atas Nama “Perseroan” Para Penggugat Tidak Berwenang Dan Tidak Mempunyai Legal Standing (Kapasitas Hukum) Untuk Mengajukan Gugatan Atas Nama Pribadi Terhadap Pelaksanaan Pengurusan Perseroan Oleh Direksi., dengan alasan yang pada pokoknya, sebagai berikut :
Bahwa Gugatan terhadap Direksi yang menurut Para Penggugat Lalai atau salah melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Perseroan. Gugatan seperti ini diatur pada Pasal 97 Ayat (6) UU PT yang mengharuskan syarat diajukannya Gugatan oleh Pemegang Saham yang memiliki minimal 10 % maka Gugatan harus diajukan “Atas Nama Perseroan”. akan tetapi surat Gugatan dalam Perkara A Quo diajukan atas nama pribadi dari Para Penggugat (Elliana Wibowo dan Lani Wibowo);
Untuk Jelasnya Dikutip Pasal 97 Ayat (6) UU PT sebagai berikut:
“Atas Nama Perseroan, Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.”
Bahwa dari kutipan pasal 97 ayat (6) dalam UU PT tersebut diatas diawali dengan kata-kata “Atas Nama Perseroan” sehingga jelas terbukti bahwa kaidah normatif dalam pasal 97 ayat (6) UU PT adalah gugatan dapat diajukan oleh pemegang saham yang memiliki minimal 1/10 (satu per persepuluh) dari jumlah saham akan tetapi harus Mengatas Namakan Perseroan bukan atas nama pribadi.
Pemikiran atas Abstrak Hukum atau Nalar Hukum di dalam pasal 97 ayat (6) UU PT sehingga disyaratkan gugatan harus diajukan “atas nama perseroan” adalah:
tujuan dibuatnya pasal 97 ayat (6) UU PT adalah untuk mengembalikan “kerugian perseroan” akibat salah kelola atau miss management oleh direksi perseroan, Sehingga Gugatan Ganti Rugi harus atas nama perseroan agar ganti ruginya (apabila dikabulkan oleh hakim) akan dibayarkan kepada Perseroan (bukan kepada pribadi).
alasan pembuat UU PT melarang gugatan diajukan “Atas Nama Pribadi” dari pemegang saham adalah apabila pengadilan mengabulkan gugatan ganti rugi yang diajukan atas Nama Pribadi pemegang saham (apalagi hanya pemegang saham minoritas) maka kerugian akan dibayarkan kepada pemegang saham pribadi padahal yang berhak atas ganti rugi tersebut adalah perseroan, bukan pemegang saham, sebab yang dirugikan adalah perseroan.
Bahwa Para Penggugat mengakui bahwa gugatan diajukan dalam kapasitas hanya sebagai pemegang saham minoritas berdasarkan pasal 97 ayat (6) UU PT dan Tidak Menjabat sebagai Direktur dari PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI) seperti dikutip di halaman 6 dari surat gugatan sebagai berikut:
“1.3. Bahwa berdasarkan asas hukum poin’t d’interet poin’t d’action, maka Para Penggugat sebagai pemegang saham-saham dalam PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) berhak mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak-pihak yang telah merugikan kepentingan Para Tergugat”
Bukti lain bahwa gugatan Para Penggugat didasarkan pada alasan sebagaimana diatur di dalam pasal 97 ayat (6) UU PT dapat dibaca dengan cara mengutip butir 2.8 dan 2.9 halaman 9 dari surat gugatan perkara a quo sebagai berikut:
“2.8 bahwa harapan, potensi dan kesepakatan akan pertumbuhan dan kinerja PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) yang dapat memberi peningkatan nilai bagi Para Penggugat sebagai pemegang saham dalam Tergugat – VI, yang Semakin Didominasi Secara Mutlak, Sepihak Dan Transparan Oleh Tergugat I (Purnomo Prawiro Mangkusudjono) selaku direktur (operasional) dan almarhum Chandra Suharto selaku komisaris utama beserta Para Ahli Warisnya sebagai Tergugat – II s.d Tergugat – V yang telah semakin mereduksi dan merugikan kepentingan hukum dari Para Penggugat sebagai pemegang saham-saham dalam Tergugat – VI;”
2.9 Bahwa kekuasaan Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto yang Sangat Dominan Absolut, Sepihak Dan Tidak Transparan dalam mengelola PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) beserta para ahli warisnya sebagai Tergugat – II s.d Tergugat – V nyata-nyata telah mengenyampingkan tata kelola perusahaan yang baik dan Tidak Mengindahkan Mekanisme Pengurusan Perseroan terbatas sebagaimana diatur undang-undang yang pada prinsipnya melindungi kepentingan para pemegang saham, in casu Para Penggugat sangat kesulitan dan dihambat untuk mengakses informasi keuangan, asset dan kinerja PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) oleh Tergugat – I dan Almarhum Chandra Suharto para ahli warisnya sebagai Tergugat – II s.d Tergugat – V.
Dari kutipan tersebut diatas jelas terbukti bahwa gugatan a quo adalah gugatan seperti diatur pada pasal 97 ayat (6) UU PT yang seharusnya gugatan diajukan oleh Pemegang saham Atas Nama Perseroan.
Bahwa apabila dibaca alasan dan dasar gugatan dari Para Penggugat, pada dasarnya mendalilkan bahwa Dr. H. Purnomo Prawiro (Tergugat I) selaku Direktur dari PT. Blue Bird Taxi dan (Alm) Chandra Suharto (pada saat menjabat sebagai Komisaris dari PT. Blue Bird Taxi) telah Mengeyampingkan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan tidak mengindahkan mekanisme perusahaan sehingga merugikan Para Penggugat sebagai Para Pemegang Saham dari PT. Blue Bird Taxi. Inti substansi dari surat gugatan adalah pada dasarnya Para Penggugat mendalilkan bahwa Dr. H. Purnomo Prawiro (Tergugat I) dan (Alm) Chandra Suharto melakukan Kesalahan dan Kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai Direktur dan Komisaris dari PT. Blue Bird Taxi (Tergugat VI) sehingga gugatan diajukan terhadap direksi tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 97 ayat (6) UU PT.
Bukti Lain Bahwa Gugatan Cacat Formal, adalah Para Penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum (tidak mempunyai legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo terbukti Dari Redaksi Petitum Surat Gugatan yang meminta pengadilan untuk membayar ganti rugi kepada orang Pribadi dari Para Penggugat, padahal secara Normatif Perundang-Undangan (Pasal 97 ayat (6) UU PT harusnya gugatan diajukan “Atas Nama Perseroan” (c.q. PT. Blue Bird Taxi) dan redaksi petitum surat gugatan harusnya meminta agar ganti rugi dibayarkan kepada “Perseroan”, bukan kepada orang pribadi dari pemegang saham (yang kebetulan juga hanya sebagai pemegang saham minoritas).
Sesuai UU PT Para Pemegang Saham Atas Nama Pribadi Tidak Mempunyai Kapasitas Hukum (Legal Standing) Untuk Menggugat Pihak Ketiga Terkait Harta Kekayaan Perseroan Sebab Yang Berwenang Mewakili Perseroan Adalah Direksi Perseroan Dan Apabila Gugatan Diajukan Berdasarkan Pasal 97 Ayat (6) UU PT maka Seharusnya Pihak Tergugat Hanya Terbatas Pada Direksi Perseroan, Tidak Mengikutkan Pihak Ketiga (Diluar Direksi) Sebagai Tergugat (Diluar Perseroan) Sebab Hanya Direksi Perseroan Yang Berwenang Mewakili Perseroan Untuk Menggugat Pihak Ketiga. dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa seperti dikutip dibutir 1 (satu) tersebut diatas bahwa dasar gugatan adalah menurut Para Penggugat telah terjadi miss management atau kesalahan dan kelalaian pengelolaan oleh Direksi perseroan yang merugikan perseroan.
Bahwa apabila dibaca surat gugatan ternyata yang digugat juga Pihak Ketiga (yang bukan direksi dari perseroan PT. Blue Bird Taxi) yaitu Para Tergugat dan Turut Tergugat yaitu:
PT Pusaka Citra Djokosoetono selaku Tergugat VII;
PT Blue Birdsebagai Tergugat VIII;
PT Morante Jayasebagai Tergugat IX;
PT Silver sebagai Tergugat X;
PT Cendrawasih Pertiwijaya sebagai Tergugat XI;
PT Central Naga Europindo sebagai Tergugat XII;
PT Lintas Buana Taksi sebagai Tergugat XIII;
PT Luhur Satria Sejati Kencana sebagai Tergugat XIV;
PT Pusaka Nuri Utama sebagai Tergugat XV;
PT Pusaka Satria Utama sebagai Tergugat XVI;
PT Prima Sarijati Agung sebagai Tergugat XVII;
PT Blue Bird Pusaka sebagai Tergugat XVIII;
PT Golden Bird Metro sebagai Tergugat XIX;
Otoritas Jasa Keuangan sebagai Turut Tergugat
Menurut Pasal 97 ayat (6) UU PT kewenangan untuk menggugat kepada pemegang saham atas nama Perseroan, terbatas kepada Direksi Perseroan, tidak mencakup gugatan terhadap pihak ketiga.
Dan
Menurut pasal 98 ayat (1) UU PT bahwa hanya direksi–lah yang berwenang mewakili perseroan untuk mengajukan gugatan terhadap pihak ketiga.
Dan
Menurut pasal 12 ayat (1) dari Anggaran dasar PT. Blue Bird Taxi yaitu Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa No. 14 tanggal 10 Juni 2013 yang dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, S.H.,SpN. di Jakarta, (Vide Bukti T-1) jelas diatur bahwa direksi yang berwenang mewakili perseroan dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga.
Surat Gugatan Cacat Formal Karena Para Penggugat Tidak Berwenang Dan Tidak Mempunyai Kapasitas (Tidak Mempunyai Legal Standing) Atas Nama Pribadi Menggugat Penggunaan Dan Kepemilikan Harta Kekayaan Perseroan Yang Merupakan Objek Dari Surat Gugatan, Sebab Hanya Direksi Perseroan Yang Berwenang Untuk Menggugat Atas Nama Perseroan Sepanjang Menyangkut Harta Kekayaan Perseroan Apalagi Gugatan Juga Diajukan Kepada Pihak Ketiga (Tergugat XVII- Tergugat-XIX), dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa apabila dibaca isi dari surat gugatan Para Penggugat maka jelas secara kasat mata tertulis bahwa yang digugat adalah Penggunaan Dan Kepemilikan Harta Kekayaan Milik Dari Perseroan (PT. Blue Bird Taxi) kecuali merek dan logo, atas nama PT. Pusaka Citra Djokosoetono, sebagaimana dikutip dalam surat gugatan Para Penggugat sebagai berikut:
2.10 huruf e (halaman 12)
“bahwa sangat penting dan sentralnya PT. Blue Bird (Tergugat - VII) yang memiliki nama, logo/merek, kantor pusat dan bahkan warna taksinya sehingga seolah-olah sama dengan PT. Blue Bird Taxi (Tergugat - VI) sangat disadari oleh Tergugat - I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya (Tergugat – II s.d. Tergugat – V) sehingga Tergugat – I dan. Almarhum Chandra Suharto beserta ahli warisnya (Tergugat – II s.d. Tergugat – V) dengan menggunakan PT. Blue Bird (Tergugat – VIII) dan PT. Pusaka Citra Djokosoetono (Tergugat – VII) mendaftarkan perlindungan merek atas nama “blue bird”, logo/etiket merek berupa burung biru + lukisan” di berbagai kelas merek. Pendaftaran merek tersebut dilakukan Tergugat – I dan almarhum chandra suharto beserta ahli warisnya (Tergugat – II s.d. Tergugat – V), saat keduanya masing-masing rangkap jabatan di PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) sehingga sangat merugikan hak dan kepentingan hukum dari Para Penggugat sebagai pemegang saham-saham Tergugat - VI;”
2.11 (halaman 12-13)
“Bahwa pendirian dan rangkap jabatan di pihak Tergugat –I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya (Tergugat – II s.d. Tergugat –V) di Tergugat – VII s.d Tergugat –XIX yang sangat erat kaitannya dengan kegiatan usaha PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) dan juga memanfaatkan secara sepihak reputasi Tergugat – VI di mata konsumen, pada kenyataanya tidak ada memberi kontribusi terhadap nilai perusahaan Tergugat – VI dan peningkatan nilai saham-saham Tergugat – VI yang dimiliki oleh Para Tergugat, bahkan manajemen Tergugat – VI dalam hal ini yang dilakukan oleh Tergugat –I dan Almarhum Chandra Suharto beserta para ahli warisnya (Tergugat –II s.d Tergugat V) sangat tertutup dalam memberikan informasi mengenai PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) kepada Para Penggugat sebagai pemegang saham-saham Tergugat VI;”
Bahwa substansi pokok dari surat gugatan adalah mengenai penggunaan dan kepemilikan harta kekayaan atau Aset-Aset dari Perseroan seperti gedung, gedung kantor pusat, berbagai pool (gedung parkir) diseluruh pelosok Jakarta, nilai harga perolehan taksi dan lain-lain, semuanya adalah atas nama Perseroan kecuali tentang merek dan logo. Maka yang berwenang mengajukan gugatan seharusnya Direksi Perseroan untuk mewakili perseroan (PT. Blue Bird Taxi) apabila gugatan penyalahgunaan asset Perseroan ditujukan terhadap 15 Pihak Ketiga (Tergugat VI sampai dengan Tergugat XIX), atau apabila gugatan atas harta kekayaan perseroan yang ditujukan terhadap direksi dari Perseroan, maka gugatan dari pemegang saham seharusnya diajukan Atas Nama Perseroan.
Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat diajukan SECARA PRIBADI sehingga dengan demikian terbukti Para Penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum (tidak mempunyai legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo.
Bahwa Para Penggugat dalam surat gugatannya mempermasalahkan soal merek dan logo (burung biru) yang nyata-nyata oleh Para Penggugat diakui dalam surat gugatannya bahwa merek dan logo (burung biru) Bukan Milik Para Penggugat Pribadi;
Bahwa berhubung substansi gugatan atas perihal penggunaan dan kepemilikan harta kekayaan perseroan pada periode lama/dulu dan sekarang maka harus dibaca dalam anggaran dasar Perseroan PT. Blue Bird Taxi dan di dalam UU PT siapa yang berwenang mengajukan gugatan.
Periode Anggaran Dasar Lama:
Dikutip Anggaran Dasar lama dari PT. Blue Bird Taxi sebagaimana tercantum dalam Akta Perseroan Terbatas PT. Sewindu Taxi No. 45 tanggal 13 Desember 1971 dibuat oleh Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta (Vide Bukti T-2) dikutip pasal 11 sebagai berikut:
“1. Masing-masing Direksi baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili direksi dan oleh karena itu mewakili Perseroan setjara sjah dan setjara langsung Di Dalam Dan Di Luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kedjadian dan di dalam mendjalankan tugas itu ini atau mereka ada hak untuk mengikat perseroan dengan orang lain atau orang lain dengan perseroan serta pula untuk membuat segala persesuaian dan perdjanjian jang mengenai tindakan urusan dan tindakan pemilikan dengan mengingati ajat 2 dibawah ini”
Periode Anggaran Dasar Yang Berlaku Sekarang:
Bahwa menurut anggaran dasar PT Blue Bird Taxi (Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT. Blue Bird Taxi No.14 tanggal 10 Juni 2013 yang dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, S.H. SpN. di Jakarta (Vide Bukti T-1.) yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No. AHU-34309.AH.01.02. Tahun 2013 tanggal 25 Juni 2013 (Vide Bukti T-3) dan Tambahan Berita Negara RI Nomor 57 tanggal 16 Juli 2013, Tambahan Berita Negara Nomor 78350 (Vide Bukti T-4), dikutip kewenangan direksi sebagai berikut:
“TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
Pasal 12
Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan untuk : ...”
dan di anggaran dasar tersebut diatas (Vide Bukti T-1) yang menjabat sebagai direksi perseroan PT Blue Bird Taxi sekarang ini adalah:
Direktur Utama : Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono
Direktur : Dr. Sri Adriyani Lestari
Direktur : Bayu Priawan Djokosoetono, S.E., MBM
Bahwa apabila dianalisa dari pasal 98 ayat (1) UU PT jelas diatur bahwa hanya direksi yang berwenang mewakili perseroan, untuk jelasnya dikutip Pasal 98 ayat (1) (2) sebagai berikut:
“(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.”
Substansi Dari Surat Gugatan Adalah Gugatan Terhadap Direksi Perseroan (Pasal 97 Ayat (6) UU PT) Akan Tetapi Gugatan Kurang Pihak Karena Tidak Semua Digugat Direksi Lama Dan Direksi Yang Baru Dari Perseroan Digugat Dan Juga Tidak Digugat Semua Pemegang Saham Dari PT. Blue Bird Taxi Yang Hadir Dan Mensahkan Laporan Pertanggung-jawaban Direksi pada RUPS Tanggal 7 Juni 2103., dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Blue Bird Taxi Nomor. 69 tanggal 18 Agustus 1986 dibuat dihadapan Kartini Muljadi,S.H. Notaris di Jakarta (Vide Bukti T-5) susunan anggota direksi dan komisaris adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Candra Suharto
Komisaris : Dudung Abdul Latief
Komisaris : Dolly Siregar
Komisaris : Endang Basuki
Direktur Utama : Mutiara Siti Fatimah Djokosotono
Direktur : Purnomo Prawiro Mangkusudjono
Direktur : Mintarsih Lestiani
Direktur : Surjo Wibowo
Surat gugatan cacat formal karena kurang pihak sebab inti pokok surat gugatan dihalaman 8, 9 dan 10 dari surat gugatan adalah perihal pengelolaan dan manajemen Direksi PT Blue Bird Taxi sejak awal sampai dengan sekarang dan ternyata yang menjadi Direksi dari PT Blue Bird Taxi adalah Dr. H Purnomo Prawiro dan Dr. Mintarsih A Latief. Akan tetapi yang digugat dalam surat gugatan a quo hanya Dr. H Purnomo Prawiro sedangkan Dr. Mintarsih A Latief dan ahli waris Surjo Wibowo Tidak Ikut Digugat dan oleh karenanya Gugatan Kurang Pihak, karena keturunan dari almarhum Surjo Wibowo adalah Gunawan Surjo Wibowo (tidak ikut di gugat) dan Para Penggugat.
Bahwa kemudian tanggal 7 Juni 2013 telah diadakan perubahan susunan direksi PT Blue Bird Taxi dimana Dr. Mintarsih A Latief tidak menjabat sebagai direksi sebagaimana terbukti dalam halaman 41 Akta Notaris No. 11 tanggal 7 Juni 2013, Perihal : Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Blue Bird Taxi dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, S.H., SpN. di Jakarta (Vide Bukti T-6)
Dengan sususan direksi sebagai berikut:
Direktur Utama : Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono
Direktur : Dr. Sri Adriyani Lestari
Direktur : Bayu Priawan Djokosoetono,S.E.,MBM.
Bahwa dari susunan direksi perseroan yang terakhir tersebut diatas jelas terbukti bahwa nama-nama direksi perseroan yang tidak ikut digugat adalah:
Direktur : Dr. Sri Adriyani Lestari
Direktur : Bayu Priawan Djokosoetono,S.E.,MBM.
Bahwa pasal 97 ayat (6) UU PT jelas menyebutkan gugatan kepada “Direksi Perseroan” yang maksudnya secara normatif adalah semua Direksi Perseroan atau bukan hanya 1 (satu) direktur.
Bahwa Para Pemegang Saham di PT. Blue Bird Taxi yang hadir di RUPS tanggal 7 Juni 2013 akan tetapi tidak ikut digugat adalah: Gunawan Surjo Wibowo dan PT. CEVE LESTIANI ;
EKSEPSI TURUT TERGUGAT :
Gugatan Tidak Jelas (Obscuur Libel), dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan alinia pada halaman 21 surat gugatan, para Penggugat menyatakan:
“Bahwa, Para Penggugat sangat khawatir terhadap rencana Penawaran Umum Saham Perdana kepada publik (IPO) yang akan dilakukan oleh salah satu atau lebih dari antara Tergugat – VII sampai dengan Tergugat – XIX, karena akan menimbulkan komplikasi sengketa hukum yang berkepanjangan dan merugikan kepentingan umum, untuk itu mohon kiranya Majelis Hakim berkenan untuk memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk menolak atau setidak-tidaknya menangguhkan pendaftaran/permohonan penawaran umum saham-saham satu atau lebih dari antara Tergugat – VII sampai dengan Tergugat – XIX, hingga adanya Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo”
Bahwa selanjutnya pada halaman 21 surat gugatan, para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan pada bagian Provisi dengan amar sebagai berikut:
“A. DALAM PROVISI
Memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (Turut Tergugat) untuk menolak atau setidak-tidaknya menangguhkan pendaftaran/ permohonan penawaran umum saham-saham salah satu atau lebih dari antara Tergugat – VII sampai dengan Tergugat – XIX, hingga adanya Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.”
Bahwa pada halaman 27 angka 12 di dalam petitum Pokok Perkara para Penggugat meminta agar majelis hakim.
“Memerintahkan Turut Tergugat (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menolak rencana penawaran umum saham kepada publik (IPO) yang diajukan atau akan diajukan oleh salah satu atau lebih dari antara Tergugat – VII sampai dengan Tergugat – XIX”
Bahwa Posita dan Petitum dalam bagian Provisi dan Pokok Perkara yang demikian adalah kabur (Obscuur Libel), dengan alasan-alasan diuraikan dibawah ini.
Bahwa Para Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar Turut Tergugat “menolak atau setidak-tidaknya menangguhkan pendaftaran/permohonan penawaran umum saham-saham”. Bahwa Turut Tergugat tidak mengerti dan memahami apa maksud dari Petitum Para Penggugat.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 70 Undang-Undang 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah:
“Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.”
Bahwa yang dimaksud dengan Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum (vide pasal 1 angka 6 UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal). Yang dimaksud dengan Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya (vide Pasal 1 angka 15 UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Jo Pasal 1 angka 6 Jis Pasal 1 angka 15 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang memiliki hak untuk melakukan penawaran umum adalah Emiten (dalam hal ini PT Blue Bird).
Bahwa dalam rangka penawaran umum PT Blue Bird, Turut Tergugat telah menerima surat pernyataan pendaftaran dari PT Blue Bird tertanggal 1 Oktober 2013 Perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran daam rangka Penawaran Umum Saham PT Blue Bird.
Bahwa Pasal 5 huruf d UUPM disebutkan dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk:
“d. menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;”
Bahwa mengingat yang memiliki hak untuk melakukan penawaran umum adalah PT Blue Bird maka Turut Tergugat tidak memiliki hak secara hukum untuk melarang PT Blue Bird untuk menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Turut Tergugat, dan Turut Tergugat juga tidak memiliki kewenangan untuk menolak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Oleh karena itu Petitum para Penggugat yang menyatakan “menolak atau setidak-tidaknya menangguhkan pendaftaran/permohonan penawaran umum saham-saham” adalah Petitum yang kabur / tidak jelas (Obscuur Libel).
Bahwa Para Penggugat pada halaman 21 alinia 1 menyatakan “sangat khawatir terhadap rencana Penawaran Umum Saham Perdana kepada publik (IPO) yang akan dilakukan oleh salah satu atau lebih dari antara Tergugat – VII sampai dengan Tergugat – XIX”. Selanjutnya pada halaman yang sama meminta Majelis Hakim untuk “Memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (Turut Tergugat) untuk menolak atau setidak-tidaknya menangguhkan pendaftaran/permohonan penawaran umum saham-saham salah satu atau lebih dari antara Tergugat – VII sampai dengan Tergugat – XIX, hingga adanya Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo”. Demikian juga pada Putusan Pokok Perkara Para Penggugat juga meminta hal yang sama kepada Majelis Hakim.
Bahwa Turut Tergugat tidak mengerti mengapa Para Penggugat tidak secara jelas menentukan siapa sebenarnya yang menjadi Pihak yang diminta untuk ditangguhkan pendaftaran atau permohonan penawaran umumnya. Bahwa telah dijelaskan diatas bahwa Turut Tergugat hanya menerima surat pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum dari PT Blue Bird. Bahwa apabila Posita dan Petitum yang menyatakan penawaran umum yang akan dilakukan Tergugat – VII sampai dengan Tergugat – XIX dikabulkan maka akan menjadi tidak jelas siapa sebenarnya yang diperintahkan untuk memenuhi Putusan dimaksud, apakah Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, atau Tergugat XIX.
Menimbang, bahwa atas Eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut, Para Penggugat dalam Repliknya tanggal 30 Januari 2014 menyatakan yang pada pokoknya menolak Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat terlebih dahulu, sebagai berikut :
Bahwa menurut Ketentuan Pasal 97 Ayat (6) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan penjelasannya serta Pasal 98 ayat (1) UUPT, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97 Ayat (6) UU PT :
“Atas Nama Perseroan, Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.”
Penjelasan Pasal 97 Ayat (6) UU PT :
“Dalam hal tindakan Direksi merugikan Perseroan, pemegang sahamyang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan pada ayat ini dapat mewakili Perseroan untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan”
Pasal 98 ayat (1) (2) UU PT :
(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
Bahwa setelah membaca surat Gugatan Penggugat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 September 2013 dengan Register No.507/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., pada halaman 1 Gugatan, Kuasa Para Penggugat (DR. H.P. Panggabean, SH,MS. dan Bonardo Paruntungan, SH) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juni 2013 secara bersama-sama bertindak untuk dan atas nama serta mewakilipara pemilik/ pemegang saham-saham PT. Blue Bird Taxi :
1. Lani Wibowo, beralamat di Paradise Barat Raya Blok F24/31, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebagai Penggugat I,
2. Elliana Wibowo, beralamat di Villa Gading Indah Blok L/9, Kel.Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai Penggugat II,
Selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat;
Bahwa kemudian pada halaman 4 s.d 6 Surat Gugatan Para Penggugat, TENTANG STATUS DAN KEPENTINGAN HUKUM PARA PENGGUGAT, angka 1.1 dan 1.1 butir 4, serta angka 1.3 berbunyi sebagai berikut :
1.1. Bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari (Alm) Surjo Wibowo dan penerima hibah dari Ny. Janti Wirjanto yang dahulu adalah para pendiri dan pemegang saham-saham dalam PT. Blue Bird Taxi (Tergugat –VI), sehingga saat ini berstatus sebagai pemegang saham-saham dalam Tergugat VI ;
4) Bahwa kemudian berkaitan dengan saham-saham dalam PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) yang dimiliki oleh (Alm) Surjo Wibowo dan Ny. Janti Wirjanto tersebut di atas, berdasarkan Akta No. 4 tertanggal 05-03-2010 tentang Kesepakatan Pembagian Waris diantara keluarga (Alm) Surjo Wibowo, yang dibuat oleh Haji Syarif Siangan Tanudjaja, SH, Notaris di Jakarta, saat ini kepemilkan saham-saham PT. Blue Bird Taxi (Alm) Surjo Wibowo dan Ny. Janti Wirjanto yang beralih kepada:
Lani Wibowo (Penggugat – I) adalah sebesar 35 saham istimewa serie A dan 394 saham serie B dalam PT. Blue Bird Taxi, dan,
Elliana Wibowo (Penggugat – II) adalah sebesar 122 saham istimewa serie A dan 1.378 saham serie B dalam PT. Blue Bird Taxi ;
Sehingga persentase kepemilikan saham-saham milik Para Penggugat adalah mencapai sebesar 20% (dua puluh persen) ;
1.3. Bahwa berdasarkan asas hukum poin't d'interet poin't d'action, makaPara Penggugat sebagai pemegang saham-saham dalam PT. Blue Bird Taxi (Tergugat – VI) berhak untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak-pihak yang telah merugikan kepentingan Para Penggugat ;
Menimbang, bahwa dari uraian Gugatan diatas, Para Penggugat (Lani Wibowo dan Elliana Wibowo) telah bertindak untuk danatas nama serta mewakili Perseroan, karena mereka sebagai para pemilik/pemegang saham-saham PT.Blue Bird Taxi (Tergugat VI) dari saham-saham dalam PT. Blue Bird Taxi yang dimiliki oleh (Alm) Surjo Wibowo dan Ny. Janti Wirjanto yang telah beralih kepada Para Penggugat (Lani Wibowo dan Elliana Wibowo), yang persentase kepemilikan saham-sahamnya sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh saham perseroan, yang mewakili paling sedikit 1/10 (sepersepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham perseroan, berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (6) UUPT, Para Penggugat telah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili perseroan sebagai Para Pemegang Saham yang mewakili 20% = 1/5 bagian dari jumlah seluruh saham perseroan, yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah saham perseroan, sehingga Para Penggugat sebagai pemilik/pemegang saham-saham sebesar 20% = 1/5 bagian dalam PT. Blue Bird Taxi dalam mengajukan gugatannya tersebut adalah untuk dan atas nama serta mewakili Perseroan PT.Blue Bird Taxi yang telah memenuhi persyaratan mewakili Perseroan untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui Pengadilan, bukan sebagai Para Penggugat (Lani Wibowo dan Elliana Wibowo) atas nama pribadi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Penggugat (Lani Wibowo dan Elliana Wibowo) untuk dan atas nama serta mewakili perseroan sebagai pemilik/pemegang saham sebesar 20% = 1/5 dalam PT. Blue Bird Taxi telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap pihak-pihak sebagai berikut :
1. Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono, beralamat di Jl. H.O.S Cokroaminoto No. 107, RT. 009 RW. 004, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, sebagai Tergugat I ;
2. Kresna Priawan Djokosoetono, selaku ahli waris dari Almarhum Dr. Chandra Suharto, beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan, sebagai Tergugat II ;
3. Sigit Priawan Djokosoetono, selaku ahli waris dari Almarhum Dr. Chandra Suharto, beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan, sebagai Tergugat III ;
4. Bayu Priawan Djokosoetono, selaku ahli waris dari Almarhum Dr. Chandra Suharto, beralamat di Jl Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan, sebagai Tergugat IV ;
5. Indra Priawan Djokosoetono, selaku ahli waris dari Almarhum Dr. Chandra Suharto, beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan, sebagai Tergugat V;
6. PT. Blue Bird Taxi, beralamat di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan, sebagai Tergugat VI ;
7. PT. Pusaka Citra Djokosoetono, beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan, sebagai Tergugat VII ;
8. PT. Blue Bird, beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60 Jakarta Selatan, sebagai Tergugat VIII ;
9. PT. Morante Jaya, beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan, sebagai Tergugat IX;
10. PT. Silverinda Nusa Bird, beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60 Jakarta Selatan, sebagai Tergugat X ;
11. PT. Cendrawasih Pertiwijaya, beralamat di Jl Mampang Prapatan Raya No. 60, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sebagai Tergugat XI ;
12. PT. Central Naga Europindo, beralamat di Jl. Bojong Indah Raya No. 6A, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, sebagai Tergugat XII ;
13. PT. Lintas Buana Taksi, beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sebagai Tergugat XIII;
14. PT. Luhur Satria Sejati Kencana, beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sebagai Tergugat XIV ;
15. PT. Pusaka Nuri Utama, beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan 12790, sebagai Tergugat XV;
16. PT. Pusaka Satria Utama, beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, sebagai Tergugat XVI ;
17. PT. Prima Sarijati Agung, beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sebagai Tergugat XVII ;
18. PT. Blue Bird Pusaka, beralamat di Jl. Bojong Indah Raya 6 A Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, sebagai Tergugat XVIII ;
19. PT. Golden Bird Metro, beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan 12790, sebagai Tergugat XIX ; D a n,
Otoritas Jasa Keuangan, beralamat di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Komplek Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1-4, Jakarta 10710 sebagai Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa dalam Gugatan Para Penggugat (Lani Wibowo dan Elliana Wibowo) untuk dan atas nama serta mewakili Perseroan selaku pemilik/ pemegang saham sebesar 20% = 1/5 dalam PT.Blue Bird Taxi, terhadap(melawan)Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono (Tergugat I), Kresna Priawan Djokosoetono (Tergugat II), Sigit Priawan Djokosoetono, (Tergugat III), Bayu Priawan Djokosoetono, (Tergugat IV)dan Indra Priawan Djokosoetono (Tergugat V), adalah ditujukan kepada Tergugat I s.d Tergugat V selaku pribadi, karena dalam gugatan Para Penggugat tidak disebutkan dalam kedudukannya sebagai Direksi Perseroan dan berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (6) UUPT dan Penjelasannya, seharusnya Gugatan Para Penggugat ditujukan kepada Direksi Perseroan PT.Blue Bird Taxi dalam hal ini sebagai Direksi atau Direkturnya adalah Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono (Tergugat I) dan Dr. Mintarsih A. Latief ;
Menimbang, bahwa selain itu, gugatan Para Penggugat juga ditujukan kepada Tergugat VI dan kepada Pihak Ketiga yaitu Tergugat VII sampai dengan Tergugat XIX, dan Para Penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum (legal standing) untuk menggugat Tergugat VI dan Pihak Ketiga (Tergugat VII s.d Tergugat XIX), karena Para Penggugat (Lani Wibowo dan Elliana Wibowo) menggugat untuk dan atas nama serta mewakili perseroan selaku pemilik/pemegang saham sebesar 20% = 1/5 dalam PT.Blue Bird Taxi, hanya dapat mengajukan gugatannya melalui Pengadilan Negeri terhadap Anggota Direksi PT. Blue Bird Taxi (Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjonoatau Dr. Mintarsih A. Latief masing-masing selaku Direksi) yang karena kesalahannya atau kelalaiannya merugikan Perseroan PT.Blue Bird Taxi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menggugat Pihak Ketiga (Tergugat VII s.d Tergugat XIX) tersebut, berdasarkan Ketentuan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 1 angka 5 UUPT, menjadi kewenangan Direksimewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan, sehingga untuk menggugat Pihak Ketiga (Tergugat VII s.d Tergugat XIX) tersebut bukan menjadi kewenangan Para Penggugat untuk dan atas nama serta mewakili Perseroan selaku pemilik /pemegang saham perseroan sebesar 20% = 1/5 dalam PT. Blue Bird Taxi dan oleh karena Para Penggugat (Lani Wibowo dan Elliana Wibowo) untuk dan atas nama serta mewakili perseroan, selaku pemilik/pemegang saham sebesar 20% = 1/5 dalam PT. Blue Bird Taxi telah mengajukan gugatan kepada atau terhadap Tergugat I s.d Tergugat V selaku pribadi serta menggugat Tergugat VI dan telah menggugat Tergugat VII s.d Tergugat XIX adalah keliru/salahpihak yang ditarik sebagai Tergugat (error in persona);
Menimbang, bahwa hal diatas dikuatkan oleh Keterangan Ahli Elijana, SH yang berpendapat, bahwa pada dasarnya yang berhak mewakili PT adalah Direksi secara umum, jadi kalau dia (PT) melakukan tindakan baik diluar maupun di Pengadilan itu selalu diwakili oleh Direksi, tetapi dalam pasal 97 ayat (6) UUPT khusus diatur lain dalam hal minimal paling sedikit 1/10 (sepersepuluh) dari pemegang saham yang mempunyai suara kalau dia beranggapan bahwa anggota Direksi 1 (satu) bisa, 2 (dua) bisa itu melakukan perbuatan yang merugikan PT, jadi bukan merugikan pribadinya, maka pemegang saham 10 % boleh bertindak untuk dan atas nama PT yang umumnya itu diwakili oleh Direksinya, tetapi dalam hal ini karena dia menuduh bahwa Direkturnya itu yang salah satu atau semua melakukan tindakan yang merugikan PT., maka di Pasal 97 ayat (6) UUPT diatur pemegang saham yang minimal 1/10 (sepersepuluh) persen, dia bisa mewakili PT, untuk dan atas nama PT menggugat anggota Direktur atau Direksi yang menurut dia melakukan perbuatan karena kesalahan atau kelalaiannya merugikan PT, bukan merugikan pribadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, berdasarkan Ketentuan Pasal 97 ayat (6) UUPT, seharusnya Para Penggugat untuk dan atas nama serta mewakili Perseroan selaku pemilik /pemegang saham sebesar 20% = 1/5 dalam PT.Blue Bird Taxi mengajukan gugatan kepada atau terhadap Direksi Perseroan PT.Blue Bird Taxiyang karena kesalahannya atau kelalaiannyamerugikanPerseroan PT.Blue Bird Taxi, dengan demikian maka Gugatan Para Penggugat yang telah menggugat Para Tergugat (Tergugat I s.d Tergugat V) selaku pribadi, serta telah menggugat Tergugat VI dan pihak ketiga (Tergugat VII s.d Tergugat XIX) adalah gugatan yang mengandung cacat formil, error in persona, keliru/salah pihak yang ditarik sebagai Tergugat, sehingga dengan demikian Eksepsi Gugatan Para Penggugat cacat formil adalah cukup beralasan menurut hukum dan oleh karena itu Eksepsi dari Para Tergugat dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Eksepsi Para Tergugat cukup beralasan menurut hukum dan dapat dikabulkan dan oleh karena Eksepsi dari Para Tergugat dikabulkan, maka terhadap Eksepsi Turut Tergugat tidak perlu dipertimbangkan atau dibuktikan lagi;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana yang terurai diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi dari Para Tergugat dikabulkan, maka terhadap Pokok Perkara ini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;
DALAM REKONVENSI :
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi dari Para Tergugat dalam Konvensi /Para Penggugat dalam Rekonvensi dikabulkan, maka terhadap Pokok Perkara dalam Rekonvensi haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) pula ;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :
Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat dalam Konvensi /Para Tergugat dalam Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Para Penggugat dalam Konvensi /Para Tergugat dalam Rekonvensi sebagai pihak yang kalah haruslah dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Mengingat Pasal 136, Pasal 163, Pasal 164 HIR dan Pasal 97 ayat (6), Pasal 98 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal-pasal lain dari Ketentuan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI :
DALAM PROVISI :
Menolak Permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat bahwa Gugatan Para Penggugat cacat formil, keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
DALAM REKONVENSI :
Menyatakan Gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi / Para Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :
Menghukum Para Penggugat dalam Konvensi / Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.6.216.000,- (enam juta dua ratus enam belas ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari SELASA tanggal 24JUNI 2014, oleh kami : Dr. H.SUPRAPTO, SH.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, DAHMIWIRDA D., SH.,MH. dan Dr. Hj. NUR ASLAM B., SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 1 JULI 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh TARMIZI. SH.,MH. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat, Kuasa Para Tergugat dan Kuasa Turut Tergugat;
HAKIM ANGGOTA, DAHMIWIRDA D., SH.,MH. Dr. Hj. NUR ASLAMB., SH.,MH. | HAKIM KETUA MAJELIS, Dr. H. SUPRAPTO, SH.,M.Hum. |
PANITERA PENGGANTI
TARMIZI. SH.,MH.
Biaya – Biaya :
Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,-
ATK : Rp. 75.000,-
Panggilan : Rp. 6.100.000,-
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Total : Rp. 6.216.000,-