455/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 455/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60
Also in 5 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2015/ PN.JKT.SEL tanggal 24 Pebruari 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 455/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; -----------------------------------------------------------------
DR. MINTARSIH ABDUL LATIEF, SP.KJ, -------------------------------
Perempuan, WNI, yang beralamat di Jalan Warung Jati Barat 201, RT/RW. 010/009, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, adalah Pemilik Saham 33 1/3 % dari PT. BLUE BIRD TAXI, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA dan kawan-kawan para Advokat & para Asisten Advokat yang berkantor pada LAW OFFICE SUHANDI CAHAYA & PARTNERS, beralamat di Jl. Gajahmada No.10 Lt.2, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 05 Maret 2016, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ;-------------------------------------------
LAWAN
PT. GOLDEN BIRD METRO;-------------------------------------------------
Beralamat kantor di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat ;----------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA :
Membaca surat gugatan Pembanding semula Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 27 April 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 April 2015 dengan Register Perkara Nomor : 255/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, sebagai berikut :-----------------------
Bahwa Penggugat dengan ini mengajukan gugatan terhadap Tergugat atas akan dilaksanakannya RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa (selanjutnya disebut Rapat) yang akan dilaksanakan di kantor perseroan, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan. ----------------------------------------------------
Adapun gugatan Penggugat kepada Tergugat adalah sebagai berikut :------------
Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik saham di PT. GOLDEN BIRD METRO sebesar 33 1/3 % (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. GOLDEN METRO BIRD Nomor 12 tanggal 06 September 2013 yang dibuat dihadapan Notaris ILMIAWAN DEKRIT SUPATMO, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Jakarta. ----------------------------------------------------
Bahwa terhadap RUPS pada tahun 2013 PT. GOLDEN BIRD METRO, PENGGUGAT tidak pernah menerima undangan RUPS secara resmi melainkan undangan dari TERGUGAT tersebut yang diberikan oleh TERGUGAT melalui orang di rumah (tukang masak) PENGGUGAT dan sama sekali tidak disampaikan kepada PENGGUGAT. Hal ini merupakan unsur sengaja dari TERGUGAT supaya penggugat tidak mengetahui dan tidak menghadiri RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa pada tahun 2013 tersebut. Demikian juga untuk RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa untuk tanggal 12 Mei 2015, undangan disampaikan hanya melalui sekretaris PENGGUGAT dan tidak kepada PENGGUGAT secara langsung.-
Surat Undangan RUPS Tahunan PT. GOLDEN BIRD METRO No. 200/Dir/GBM/IV/2015 tertanggal 21 April 2015, Perihal UNDANGAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT. GOLDEN BIRD METRO, Tata Tertib RUPS Tahunan, Format Surat Kuasa. Dan Surat Undangan RUPS Luar Biasa PT. GOLDEN BIRD METRO No. 204/Dir/GBM/IV/2015 tertanggal 21 April 2015, Perihal UNDANGAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT. GOLDEN BIRD METRO, Tata Tertib RUPS Luar Biasa, Format Surat Kuasa, Permohonan Peningkatan Modal, Surat Penawaran Saham. --------------------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT belum pantas untuk melakukan RUPS Tahunan ataupun RUPS Luar Biasa PT. GOLDEN BIRD METRO, dengan alasan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Para Pengurus dan Pemegang Saham PT. GOLDEN BIRD METRO sedang digugat dalam perkara-perkara di bawah ini :-------------------------
Kasus terhadap Purnomo Prawiro, Kresna Priawan, Noni Sri Ayati Purnomo saat ini sedang digugat dengan Nomor Perkara 01/Pdt.Sus/merek/2015/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 20 Januari 2015, dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai pengurus PT. BLUE BIRD TAXI juga sebagai pemegang saham pada PT. GOLDEN BIRD METRO. --------------------------------------------------------
Kasus terhadap Purnomo Prawiro, Kresna Priawan, Sigit Priawan, Bayu Priawan, Indra Priawan saat ini sedang digugat dengan Nomor Perkara 148/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST tertanggal 10 April 2015, sebagai pengurus PT. BLUE BIRD TAXI juga sebagai pemegang saham pada PT. GOLDEN BIRD METRO.-------------------
Sehingga beberapa pengurus PT. GOLDEN BIRD METRO yang sekarang ini tidak berhak untuk mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan UUPT Pasal 99 Ayat (1)a yang demikian bunyinya :---------------------------------------------------------------------
“Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila :-----------
Terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan, atau (ada kasus pemalsuan sertifikat merek);--------------------------------------------------------------------------------
Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan. (PT. GOLDEN BIRD METRO);------
Terjadi benturan kepentingan :-------------------------------------------------------
Keberadaan PT. GOLDEN BIRD METRO dengan seluruh pengurus yang mirip dengan BLUE BIRD (TANPA KATA TAXI) menyebabkan adanya benturan kepentingan (conflict of interest).-----------------------
Hampir semua pengurus dari PT. GOLDEN BIRD METRO juga sebagai pengurus atau pemegang saham pada BLUE BIRD (TANPA KATA TAXI). Sehingga tidak berhak mewakili perseroan, berdasarkan UUPT Pasal 99 Ayat (1)a.--------------------------------------
Salah satu acara RUPS adalah peningkatan aset yang besar. Padahal PT. GOLDEN BIRD METRO hanya satu kali memberikan deviden yakni pada tahun 2004 dan selanjutnya sampai saat ini tahun 2015 PT. GOLDEN BIRD METRO tidak pernah membayarkan deviden kepada para pemegang sahamnya sama sekali. -----------------------------------------
Sehingga sangat tidak masuk akal dan merupakan itikad tidak baik, jika Perseroan yang belum pernah menunjukkan kemampuannya, tiba-tiba meminta penambahan/peningkatan modal. Dan oleh karena itu, TERGUGAT haruslah dihukum untuk membayarkan ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa uang sejumlah Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT manakala TERGUGAT dengan sengaja atau lalai dan tetap melaksanakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa (tanggal 12 Mei 2015), yang harus dibayarkan secara tunai, seketika, dan sekaligus, setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti. ---------------------------------------------------------
Bahwa tidak patut untuk mengadakan RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa terkait dengan penambahan modal dengan alasan sejak tahun 2004 perseroan belum sanggup mengeluarkan deviden kepada para pemegang sahamnya.-----------------------------------------------------------
Bahwa untuk menjamin agar supaya TERGUGAT tidak melaksanakan RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa yang seyogyanya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2015 jam 10.00 – 11.00 WIB untuk RUPS Tahunan dan jam 11.00 – 12.00 untuk RUPS Luar Biasa yang akan diselenggarakan di kantor perseroan Lantai 5 Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan, maka dengan ini PENGGGUGAT memohon agar sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda pelaksanaan RUPS-RUPS tersebut dan membuatkan Penetapan/ Putusan Dalam Provisi yang amarnya adalah sebagai berikut :-----------------------------
DALAM PROVISI ----------------------------------------------------------------------------
MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT UNTUK MENUNDA PELAKSAAN RUPS YANG SEYOGYANYA AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 12 MEI 2015 SAMPAI DENGAN PUTUSAN DALAM PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP DAN PASTI.--------------------------------------------------------------------------------------
MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI SETIAP HARINYA SEBESAR RP 100.000.000,- (SERATUR JUTA RUPIAH) MANAKALA TERGUGAT LALAI DAN TETAP MELAKSANAKAN RUPS TERTANGGAL 12 MEI 2015 SAMPAI DENGAN PUTUSAN DALAM PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP DAN PASTI.-----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 180 HIR/ 191 RBG, PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar sudilah kiranya menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun adanya Verzet, Banding, Kasasi, ataupun upaya hukum lainnya (putusan serta merta). ----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 181 HIR/ 192 RBG maka biaya perkara haruslah dibebankan kepada pihak TERGUGAT. -----------------------------------------------
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar sudilah kiranya memanggil para pihak dalam perkara ini dan menyidangkannya serta memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
DALAM PROVISI ----------------------------------------------------------------------------------
MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT UNTUK MENUNDA PELAKSAAN RUPS YANG SEYOGYANYA AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 12 MEI 2015 SAMPAI DENGAN PUTUSAN DALAM PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP DAN PASTI.-----------
MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI SETIAP HARINYA SEBESAR RP 100.000.000,- (SERATUR JUTA RUPIAH) MANAKALA TERGUGAT LALAI DAN TETAP MELAKSANAKAN RUPS TERTANGGAL 12 MEI 2015 SAMPAI DENGAN PUTUSAN DALAM PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP DAN PASTI.-------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR ---------------------------------------------------------------------------------------------
MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA.-------------------------------------------------------------------------------
MENYATAKAN BAHWA PENGGUGAT SEBAGAI PEMEGANG SAHAM PT. BLUE BIRD TAXI SEBESAR 33 1/3 % (TIGA PULUH TIGA SATU PER TIGA PERSEN).-------------------------------------------------------------------------------
MENYATAKAN RUPS TAHUNAN JAM 10.00 – 11.00 WIB DAN RUPS LUAR BIASA JAM 11.0 – 12.00 WIB YANG AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 12 MEI 2015 YANG AKAN BERLANGSUNG DI KANTOR PERSEROAN LANTAI 5 JALAN MAMPANG PRAPATAN RAYA NO. 60 JAKARTA SELATAN, ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA TELAH TERJADI CONFLICT OF INTEREST (KONFLIK KEPENTINGAN) ANTARA PEMEGANG SAHAM DENGAN PIHAK TERGUGAT.-----------------------------------------------------------------------------------
MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT UNTUK MENUNDA PELAKSANAAN RUPS TAHUNAN DAN RUPS LUAR BIASA YANG SEYOGYANYA AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 12 MEI 2015 SAMPAI DENGAN PUTUSAN DALAM PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP DAN PASTI.-----------------------------------
MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGAT UANG SEJUMLAH Rp.100.000.000.000,- (SERATUS MILIAR RUPIAH) SECARA TUNAI, SEKETIKA DAN SEKALIGUS, SETELAH PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP DAN PASTI MANAKALA DENGAN SENGAJA ATAU LALAI SEHINGGA RUPS TAHUNAN DAN RUPS LUAR BIASA TANGGAL 12 MEI 2015 TETAP DILAKSANAKAN OLEH TERGUGAT .-------------------------------
MENYATAKAN PUTUSAN DALAM PERKARA INI DAPAT DIJALANKAN TERLEBIH DAHULU SEKALIPUN ADANYA VERZET, BANDING, KASASI, ATAUPUN UPAYA HUKUM LAINNYA (PUTUSAN SERTA MERTA). ---------
MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SEGALA BIAYA PERKARA.-------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR -----------------------------------------------------------------------------------------
DAN ATAU APABILA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN MEMPUNYAI PANDANGAN/PENDAPAT LAIN, MAKA MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA.-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat menyatakan ada perubahan gugatan yang intinya sebagai berikut :----------------------------------------
Bahwa tertulis dalam halaman 4 surat gugatan huruf b point i, yaitu: “Keberadaan PT. GOLDEN BIRD dengan seluruh pengurus yang mirip dengan PT. GOLDEN BIRD METRO menyebabkan adanya benturan kepentingan (conflict of interest)” ;-------------------------------------------------------
Diubah menjadi :------------------------------------------------------------------------------
“Keberadaan PT. GOLDEN BIRD METRO dengan seluruh pengurus yang mirip dengan PT. GOLDEN BIRD (TANPA KATA TAXI) menyebabkan adanya benturan kepentingan (conflict of interest);----------------------------------
Bahwa tertulis dalam halaman 4 surat gugatan huruf b point ii, yaitu :---------
“Hampir semua pengurus dari PT. GOLDEN BIRD juga sebagai pengurus atau pemegang saham pada PT. GOLDEN BIRD METRO. Sehingga tidak berhak mewakili perseroan, berdasarkan UUPT pasal 99 ayat (1) a “ --------
Diubah menjadi :------------------------------------------------------------------------------
“Hampir semua pengurus dari PT. GOLDEN BIRD METRO juga sebagai pengurus atau pemegang saham pada BLUE BIRD (TANPA KATA TAXI) Sehingga tidak berhak mewakili perseroan, berdasarkan UUPT pasal 99 ayat (1) a“ -------------------------------------------------------------------------------------
Dan untuk selanjutnya tetap seperti dalam gugatan semula.---------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding semula Tergugat telah mengajukan jawabannya pada tanggal 06 Agustus 2015, sebagai berikut :-------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI ----------------------------------------------------------------------------
PERUBAHAN GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT TELAH BERSIFAT SUBSTANTIF (MAJOR) KARENA PERUBAHAN YANG DILAKUKAN PENGGUGAT TELAH MENGUBAH MATERI POKOK PERKARA A QUO DENGAN MENGUBAH NAMA PERSEROAN YANG SEBELUM NYA PT. GOLDEN BIRD MENJADI BLUE BIRD (TANPA KATA TAXI) DAN PERUBAHAN TERSEBUT TELAH MELEWATI JANGKA WAKTU KARENA AGENDA SIDANG PERKARA NO. 255 DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN SUDAH MEMASUKI JAWABAN ----------------------------------------------------
Bahwa pada persidangan Rabu tanggal 8 Juli 2015 dengan agenda pembacaan gugatan , Majelis Hakim telah menanyakan kepada PENGGUGAT apakah akan merubah Gugatannya dan PENGGUGAT menyatakan dengan tegas bahwa mereka tetap pada Gugatan yang sudah mereka ajukan sebelumnya tanggal 27 April 2015. Namun demikian, pada persidangan berikutnya hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 dengan agenda sidang Jawaban tiba-tiba PENGGUGAT mengajukan Perubahan atas gugatan yang mana Perubahan tersebut pada intinya merubah Poin 4 (B) i dan ii. Adapun berubahan tersebut adalah sebagai berikut: --------------------
Bahwa tertulis dalam Gugatan a quo halaman 4 huruf b poin i, yaitu
“keberadaan PT. GOLDEN BIRD dengan seluruh pengurus yang mirip dengan PT. GOLDEN BIRD METRO menyebabkan adanya benturan kepentingan (conflict of interest)” ;--------------------------------
Diubah menjadi :-------------------------------------------------------------------
“Keberadaan PT. GOLDEN BIRD METRO dengan seluruh pengurus yang mirip dengan BLUE BIRD (TANPA KATA TAXI) menyebabkan adanya benturan kepentingan (conflict of interest)” --
Bahwa tertulis dalam Gugatan a quo halaman 4 huruf b poin ii, yaitu
“hampir semua pengurus dari PT. GOLDEN BIRD juga sebagai pengurus atau pemegang saham pada PT. GOLDEN BIRD METRO. sehingga tidak berhak mewakili perseroan, berdasarkan UUPT pasal 99 ayat (1) a” ;-----------------------------------------------------
Diubah menjadi :-------------------------------------------------------------------
“Hampir semua pengurus dari PT. GOLDEN BIRD METRO juga sebagai pengurus atau pemegang saham pada BLUE BIRD (TANPA KATA TAXI). Sehingga tidak berhak mewakili perseroan, berdasarkan UUPT Pasal 99 ayat (1) a” ;------------------------------------
Bahwa TERGUGAT menyatakan menolak secara tegas Perubahan atas Gugatan yang dilakukan oleh PENGGUGAT karena pada faktanya perubahan tersebut merupakan perubahan yang substantif (major) yang mengubah materi pokok perkara a quo dan perubahan atas Gugatan tersebut sudah melampaui batas waktu yang sudah diberikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan karena sidang Perkara No. 255 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memasuki Jawaban.---------------------------------------------------------------
Meskipun perubahan yang dilakukan oleh PENGGUGAT hanya meliputi perubahan nama perseroan, namun demikian perubahan nama perseroan merupakan hal yang sangat penting dan sangat menentukan dalam perkara a quo. Dengan demikian, apabila perubahan nama perseroan tersebut dilakukan maka akan berdampak pada perubahan materi pokok perkara a quo secara signifikan.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dikarenakan perubahan yang diajukan PENGGUGAT telah mengubah nama perseroan diposita pada halaman 4 Poin 4 (B) i nama PT. GOLDEN BIRD pada Gugatan a quo sebagaimana telah dirubah tanggal 29 Juli 2015 menjadi BLUE BIRD (TANPA KATA TAXI) dan pada halaman 4 Poin 4 (B) ii nama PT. GOLDEN BIRD pada Gugatan a quo telah dirubah menjadi BLUE BIRD (TANPA KATA TAXI) sehingga perubahan yang diajukan PENGGUGAT tanggal 29 Juli 2015 telah mengubah materi pokok perkara yang mana tersebut tidak dibenarkan di dalam hukum acara perdata.------
Ketentuan Pasal 127 Rv menyatakan hal sebagai berikut :-------------
“Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi pokok gugatan, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.-------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya, putusan Mahkamah Agung RI No. 547 K/Sip/1973 menyatakan bahwa” ;-------------------------------------------------------------
Putusan MA No. 547 K/Sip/1973 ----------------------------------------------
“Perubahan gugatan mengenai materi pokok perkara adalah perubahan tentang pokok gugatan, oleh karena itu harus ditolak.” ;-
Mantan Hakim Agung Republik Indonesia, M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul: “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2007, halaman 98 - 99, Paragraf ke-5 dan ke-6, yang menyebutkan sebagai berikut :----
“Penerapan pembatasan perubahan gugatan yang bersumber dari praktik peradilan yaitu :-----------------------------------------------------------
Tidak boleh mengubah materi pokok perkara salah satu variabel yang merupakan sisi lain (derivatif) dari istilah pokok perkara adalah materi pokok perkara.-----------------------------------
Jadi, dilarang perubahan gugatan atau tuntutan yang menimbulkan akibat terjadinya perubahan materi pokok perkara,--------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian-uraian dan fakta - fakta hukum di atas, terbukti perubahan yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara a quo merupakan perubahan yang substantif (major) dan telah mengubah materi pokok perkara a quo oleh karenanya sudah sepatutnya dan selayaknya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).--------------------------------------------------------
Selanjutnya jangka waktu pengajuan perubahan Gugatan hanya boleh dilakukan pada hari sidang pertama. Hal ini ditegaskan dalam Buku Pedoman Teknis Administrasi Peradilan Perdata Umum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung halaman 58 perihal “Perubahan Gugatan” dan Doktrin Hukum dari Mantan Hakim Agung M. Yahya Harahap, S.H. dala bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Kelima, halaman 94.---
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sudah sepatutnya Gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard.) ----------------------------------------------------------
PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING/KAPASITAS DALAM MENGAJUKAN GUGATAN A QUO TERHADAP PT GOLDEN BIRD METRO (TERGUGAT) KARENA PENGGUGAT DALAM MENGAJUKAN GUGATAN A QUO MENYATAKAN DIRI DALAM KAPASITASNYA SEBAGAI PEMEGANG SAHAM PT. BLUE BIRD TAXI, BUKAN SEBAGAI PEMEGANG SAHAM PT GOLDEN BIRD METRO (EXCEPTIO DISQUALIFICATOIR).------------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT pada halaman 1 paragraf pertama dalam Gugatan a quo mendalilkan bahwa PENGGUGAT dalam mengajukan Gugatan a quo bertindak dalam kapasitasnya sebagai pemilik saham 33 1/3% dari PT BLUE BIRD TAXI, sebagaimana dikutip di bawah ini:---
Bagian Identitas Halaman 1 Paragraf 1 Gugatan a quo :---------------------
“Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah :-----------------------------------
PROF. DR.SUHANDI CAHAYA, S.H., M.H., M.B.A.,---------------------
STEPHEN C. CAHAYA.,S.H., L.L.M., M.C.R.,-----------------------------
Keduanya Advokat pada LAW OFFICE SUHANDI CAHAYA & PARTNER, beralamat di Jalan Gajah Mada No.10. Lt. 2 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 April 2015 (asli terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari :--------------------------------------------------------------
Dr. MINTARSIH ABDUL LATIEF, Sp.KJ., Perempuan, WNI, yang beralamat di Jalan Warung Jati Barat 201, Rt/Rw.010/009 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, adalah Pemilik Saham 33 1/3% dari PT. BLUE BIRD TAXI Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.” ;-------------------------------------------------------------------------
Namun demikian, berdasarkan pada halaman 2 paragraf pertama Gugatan a quo ternyata PENGGUGAT mengajukan Gugatan kepada PT. GOLDEN BIRD METRO bukan kepada PT BLUE BIRD TAXI yang mana PT GOLDEN BIRD METRO merupakan badan hukum yang terpisah dari PT BLUE BIRD TAXI. Hal ini dapat dilihat pada halaman 2 paragraf kedua Gugatan a quo :-----------------------------------------------------
“Bahwa dengan ini PENGGUGAT Mengajukan Gugatan terhadap :------
PT.GOLDEN BIRD METRO, yang beralamat kantor di Jalan Mampang Prapatan Raya No.60, Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.” ;---------------------------------------------------------------------------
TERGUGAT secara tegas menolak dalil-dalil PENGGUGAT tersebut di atas karena PENGGUGAT tidak memiliki alas hak (persona standi in judicio) dalam mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas pemanggilan dan penyelenggaraan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa TERGUGAT (PT GOLDEN BIRD METRO) tanggal 12 Mei 2015 karena dalam bagian posita mengenai identitas PENGGUGAT, dalam hal ini PENGGUGAT secara tegas menyatakan mengajukan Gugatan a quo dalam kapasitas sebagai Pemegang Saham dari PT BLUE BIRD TAXI yang pada faktanya merupakan badan hukum (legal entity) yang berbeda dengan TERGUGAT (PT GOLDEN BIRD METRO).---------------
Berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku telah diatur bahwa seseorang dapat mengajukan gugatan ke depan Pengadilan di Indonesia harus berdasarkan pada adanya kepentingan yang dilandasi dengan adanya suatu hubungan hukum yang dialami secara kongkrit oleh PENGGUGAT (point de interent point de action). Guru Besar Hukum Acara Perdata Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH., dalam tulisannya yang berjudul “Actio Popularis” (Hukumonline, Yogyakarta:2006, tulisan diposkan dalam blog pribadi beliau di http://sudiknoartikel. blogspot. com / 2008 / 03 / actio- popularis. html) menjelaskan hal sebagai berikut :---------------------------------------------------
“Asas dasar utama yang penting dalam hukum acara perdata kita adalah asas point d’interet point d’action yang berarti bahwa barangsiapa mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak atau gugatan. Kepentingan disini bukan asal setiap kepentingan, tetapi kepentingan hukum secara langsung, yaitu kepentingan yang dilandasi dengan adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat dan hubungan hukum itu langsung dialami sendiri secara konkrit oleh penggugat.” ------------------------------------------------------------------------------
Hal tersebut sangat penting karena seseorang tidak dapat bertindak sebagai penggugat apabila tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat. Hal ini ditegaskan oleh mantan Hakim Agung M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” halaman 438 paragraf 4 yang menyebutkan bahwa :---------
“Yang bertindak sebagai penggugat, bukan orang yang berhak, sehingga orang tersebut tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat. Dalam kuasa yang demikian, penggugat tidak memiliki persona standi in judicio di depan PN atas perkara tersebut…” ------------
Alasan hak seseorang untuk menggugat adalah suatu ketentuan yang memaksa dan apabila PENGGUGAT tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan, maka Gugatan aquo dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankleijk verklaard). Hal ini dapat dilihat dalam Yurisprudensi Putusan MA-RI No. 1843 K/Pdt./2009, sebagaimana dikutip sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum, lagi pula pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar dimana Sdr. Ahmad Marendes tidak memiliki kapasitas mewakili Direktur PT. Prima Inreksa Industries. Dan dia bertindak sebagai pribadi sehingga ia tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan” ;-------------------------------------------
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang disampaikan pada bagian Posita Gugatan bahwa Gugatan a quo diajukan oleh PENGGUGAT selaku pemegang 33 1/3 saham di PT BLUE BIRD TAXI atas suatu obyek yang berbeda yaitu penyelenggaraan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dari badan hukum yang berbeda yaitu PT GOLDEN BIRD METRO (TERGUGAT), maka terbukti bahwa PENGGUGAT tidak mempunyai kepentingan yang dilandasi dengan adanya suatu hubungan hukum yang dialami secara kongkrit oleh PENGGUGAT (point de interent point de action) dalam mengajukan Gugatan terhadap TERGUGAT, sehingga menurut hukum acara perdata yang berlaku, PENGGUGAT tidak memiliki LEGAL STANDING untuk mengajukan Gugatan a quo dan oleh karenanya sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat menyatakan menolak Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara a quo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).----------------------------
GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT DALAM PERKARA A QUO KABUR dan tidak jelas (EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL) DIKARENAKAN ADANYA KETIDAKSINKRONAN ANTARA POSITA DENGAN PETITUM yang mana dalam Positanya PENGGUGAT menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemegang saham yang sah di PT. GOLDEN BIRD METRO, sementara pada bagian Petitum Gugatan a quo, PENGGUGAT memohon untuk dinyatakan sebagai pemegang saham yang sah dari PT. BLUE BIRD TAXI SEHINGGA GUGATAN a quo SUDAH SEPATUTNYA DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) ;------------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT dalam Gugatan a quo telah salah dan keliru dalam menyusun gugatan sehingga terdapat ketidaksinkronan antara posita dengan petitum, yang mana pada halaman 2 poin (1) Gugatan a quo yakni pada bagian Positanya PENGGUGAT menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemegang saham yang sah di PT. GOLDEN BIRD METRO sebesar 33 1/3% (tiga puluh tiga satu per tiga persen), sementara pada bagian Petitum Gugatan a quo Halaman 6 bagian Primair Poin (2), PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menyatakan PENGGUGAT sebagai pemegang saham yang sah dari PT. BLUE BIRD TAXI sebesar 33 1/3% (tiga puluh tiga satu per tiga persen). Hal ini dapat kami kutip dari Gugatan a quo sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Halaman 2 Poin (1) Gugatan a quo (bagian Posita) ;--------------------------
“Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik saham di PT. GOLDEN BIRD METRO sebesar 33 1/3% (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. GOLDEN BIRD METRO Nomor 12 Tanggal 05 September 2013 yang dibuat dihadapan Notaris ILMIAWAN DEKRIT SUPATMO, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Jakarta.” ;-----------------------
Halaman 6 Poin (2) Gugatan a quo (bagian Petitum) -------------------------
“II. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai pemegang saham PT. BLUE BIRD TAXI sebesar 33 1/3 % (tiga puluh tiga satu per tiga persen).” ;----------------------------------------------------------------------------------
TERGUGAT menolak dengan tegas dalil-dalil PENGGUGAT oleh sebab bahwa apa yang dimintakan dalam petitum bertentangan dengan apa yang disampaikan dalam posita Gugatan a quo sehingga menurut Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel) sehingga Gugatan a quo sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).------------
Hal ini dikuatkan berdasarkan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa suatu gugatan dapat dikategorikan sebagai “gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel”) apabila posita gugatan tersebut tidak relevan dengan Petitum Gugatan dan/atau tidak mendukung petitum gugatan (Vide Putusan Mahkamah Agung 8 Desember 1982 No. 1975K/Sip/1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzuk Melawan Achmad Marzuk dan Faray Bun Surur Alamri).
Selanjutnya Yurisprudensi ini didukung oleh Doktrin Hukum mantan Hakim Agung Republik Indonesia, M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul: “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2007, halaman 452, Paragraf ke-4 yang menyebutkan sebagai berikut :-----------------------------------------------
“…Kontradiksi antara posita dengan petitum yaitu :----------------------------
Sudah dijelaskan, posita dengan petitum gugatan, harus saling mendukung.-------------------------------------------------------------------------
Tidak boleh bertentangan -------------------------------------------------------
Apabila hal itu tidak dipenuhi, mengakibatkan gugatan menjadi kabur…”
Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, terbukti bahwa Gugatan a quo kabur dan tidak jelas (obscuur libel), oleh karenanya sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan menolak Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara a quo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).----------
GUGATAN DIAJUKAN TANPA MEMILIKI DASAR HUKUM YANG JELAS DAN BERDASARKAN MOTIF DAN IKTIKAD BURUK (VIXATIOUS) UNTUK MENDAPATKAN KEUNTUNGAN FINANSIAL SEMATA KARENA PADA FAKTANYA PROSEDUR PENYAMPAIAN UNDANGAN RUPS TAHUNAN DAN RUPS LUAR BIASA TERGUGAT KEPADA PENGGUGAT TELAH DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU (EXCEPTIO DOLI PRAESENTIS) -------------
PENGGUGAT dalam Gugatan a quo pada intinya mendalilkan bahwa RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa TERGUGAT (PT GOLDEN BIRD METRO) tanggal 12 Mei 2015 belum pantas untuk dilakukan dan tatacara pemanggilan RUPS tersebut tidak patut karena menurut PENGGUGAT undangan RUPS Tahunan dan RUPS LB TERGUGAT tanggal 12 Mei 2015 disampaikan tidak kepada diri PENGGUGAT secara langsung akan tetapi menurut PENGGUGAT melalui sekretaris PENGGUGAT dan TERGUGAT belum pantas melakukan RUPS Tahunan dan RUPS LB TERGUGAT (PT GOLDEN BIRD METRO) dengan alasan-alasan :----------------------------------------------------------------
Para Pengurus dan Pemegang Saham PT GOLDEN BIRD METRO sedang digugat dalam Perkara No. 01/Pdt Sus/Merek/2015/2015/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 20 Januari 2015 sebagai pengurus PT BLUE BIRD TAXI yang juga sebagai Pemegang Saham PT GOLDEN BIRD METRO;--------------------------
Terjadi benturan kepentingan dengan alasan: (i) keberadaan PT GOLDEN BIRD METRO dengan seluruh pengurus mirip dengan BLUE BIRD (TANPA KATA TAXI); (ii) Hampir semua pengurus PT GOLDEN BIRD METRO juga sebagai pengurus atau pemegang saham pada BLUE BIRD (TANPA KATA TAXI), sehingga tidak berhak mewakili perseroan berdasarkkan Pasal 99 ayat (1) a UU PT (sesuai dengan Perubahan Gugatan tanggal 29 Juli 2015);-------
Salah satu acara RUPS adalah peningkatan aset yang besar padahal PT GOLDEN BIRD METRO hanya satu kali memberikan dividen yakni pada tahun 2004;------------------------------------------------
Tidak patut mengadakan RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Bisa terkait dengan penambahan modal dengan alasan sejak tahun 2004 perseroan belum sanggup mengeluarkan dividen kepada pemegang sahamnya.------------------------------------------------------------
Bahwa dalil-dalil PENGGUGAT di atas tidak beralasan karena pada faktanya Undangan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT GOLDEN BIRD METRO yang dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2015 pukul 10:00 – 11:00 (untuk RUPS Tahunan) dan pukul 11:00 – 12:00 (untuk RUPS Luar biasa) di Kantor Perseroan di Lantai 5, Jl. Mampang Prapatan Raya No.60, Jakarta Selatan telah memenuhi persyaratan pemanggilan yang sah dan layak menurut Anggaran Dasar PT GOLDEN BIRD METRO (TERGUGAT) dan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang mengatur sebagai berikut :---------------------------------------
Pasal 82 UUPT --------------------------------------------------------------------------
(1). Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.--
(2). Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.--------------------------------------------
(3). Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.------------------------------------------------------------------
(4) Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemegang saham secara cuma-cuma jika diminta.----------------------------------------------------------------
(5). Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan panggilan tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3), keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada faktanya TERGUGAT telah melakukan pemanggilan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa tanggal 12 Mei 2015 kepada PENGGUGAT sebagaimana dibuktikan dengan adanya surat-surat berikut tanda terimanya dan pengumuman surat kabar sebagai berikut:-
Surat No. 200/Dir/GBM/IV/2015 tertanggal 21 April 2015 Perihal: Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Golden Bird Metro yang dikirimkan melalui kurir sesuai tanda terima tanggal 21 April 2015 (Bukti T-1);---------------------------------------------------------
Surat No. 200/Dir/GBM/IV/2015 tertanggal 21 April 2015 Perihal: Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Golden Bird Metro yang dikirimkan melalui pos tercatat sesuai tanda terima pos tercatat tertanggal 21 April 2015 (Bukti T-2);--------------------------
Surat No. 204/Dir/GBM/IV/2015 tertanggal 21 April 2015 Perihal: Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Golden Bird Metro yang dikirimkan melalui kurir sesuai tanda terima tanggal 21 April 2015 (Bukti T-3);---------------------------------------------------------
Surat No. 204/Dir/GBM/IV/2015 tertanggal 21 April 2015 Perihal: Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Golden Bird Metro yang dikirimkan melalui pos tercatat sesuai tanda terima pos tercatat tanggal 21 April 2015 (Bukti T-4);-----------------------------
Panggilan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa melalui iklan pada Harian Suara Karya tertanggal 21 April 2015. (Bukti T-5) --------------
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang ada, terbukti bahwa TERGUGAT telah melakukan pemanggilan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan PT GOLDEN BIRD METRO (TERGUGAT) karena surat pemanggilan tersebut telah disampaikan kepada pemegang saham c.q. PENGGUGAT. ---------------
Selain itu, alih-alih mendalilkan tidak menerima panggilan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa 2015 secara tidak patut, namun pada faktanya PENGGUGAT sendiri telah menghadiri RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT GOLDEN BIRD METRO tertanggal 12 Mei 2015, hal mana dibuktikan dengan adanya tanda tangan dan sidik jari PENGGUGAT pada daftar hadir RUPS Tahunan PT Golden Bird Metro (TERGUGAT) tanggal 12 Mei 2015 (Bukti T-6) dan RUPS Luar Biasa PT Golden Bird Metro (TERGUGAT) tanggal 12 Mei 2015 (Bukti T-7). –
Namun demikian, meskipun menghadiri RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sehingga terbukti bahwa dalil-dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa tahun 2015 sebagaimana dapat dibuktikan di atas, PENGGUGAT tetap mengajukan Gugatan untuk mencegah diselenggarakannya RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa yang nota bene kontradiktif dengan sikap PENGGUGAT yang telah menghadiri sendiri acara RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa tahun 2015 a quo. ---------------------------
Selain itu adapun alasan-alasan lain selain pemanggilan yang tidak patut sebagaimana yang diuraikan di atas yakni adanya alasan benturan kepentingan dan perseroan belum memberikan dividen sehingga tidak patut untuk meningkatkan modal adalah alasan tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sama sekali karena sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ketentuan UU PT dan Anggaran Dasar Perseroan TERGUGAT, syarat peningkatan modal tidak mengharuskan adanya suatu dividen atau keuntungan terlebih dahulu. Sedangkan dalil-dalil adanya benturan kepentingan pada faktanya adalah dalil-dalil yang mengada-ada yang akan TERGUGAT uraikan secara lengkap pada bagian pokok perkara Eksepsi dan Jawaban Pokok Perkara a quo.-----------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, terbukti bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan a quo adalah dalil yang didasarkan pada motif dan itikad yang buruk yang mana hanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dari TERGUGAT dan adanya motif mengganggu-ganggu (Vexatious Litigation) yang berpotensi mencemarkan nama baik TERGUGAT dimata publik, oleh karena itu kami memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menolak Gugatan a quo secara keseluruhan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).--------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ---------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT dengan ini mohon agar segala dalil-dalil yang TERGUGAT sampaikan dalam bagian Eksepsi diatas, secara mutatis-mutandis dianggap sebagai dalil-dalil yang mengikat dan tidak terpisahkan sebagai suatu kesatuan yang integral dengan dalil-dalil yang akan TERGUGAT sampaikan dalam bagian Pokok Perkara dibawah ini :-----------------------------------------------------------
SURAT UNDANGAN RUPS LUAR BIASA TAHUN 2013 MAUPUN RUPS TAHUNAN DAN RUPS LUAR BIASA TAHUN 2015 TELAH DISAMPAIKAN SECARA PATUT BERDASARKAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN DAN UUPT DAN PADA FAKTANYA TELAH DITERIMA OLEH PENGGUGAT (DITANDAI DENGAN KEHADIRAN PENGGUGAT DIDALAM RUPS TERSEBUT) SEHINGGA PENYAMPAIAN SURAT UNDANGAN DAN PENYELENGGARAN RUPS LUAR BIASA TAHUN 2013 SERTA RUPS TAHUNAN DAN RUPS LUAR BIASA TAHUN 2015 TELAH DILAKUKAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT pada halaman 2 poin (2) Gugatan a quo mendalilkan hal sebagai berikut :----------------------------------------------------
“Bahwa terhadap RUPS pada tahun 2013 PT. GOLDEN BIRD METRO, PENGGUGAT tidak pernah menerima undangan RUPS secara resmi melainkan undangan dari TERGUGAT tersebut yang diberikan oleh TERGUGAT melalui orang di rumah (tukang masak) PENGGUGAT dan sama sekali tidak disampaikan kepada PENGGUGAT. Hal ini merupakan unsur sengaja dari TERGUGAT supaya PENGGUGAT tidak mengetahui dan tidak menghadiri RUPS Tahunan Maupun RUPS Luar Biasa Pada Tahun 2013 tersebut. Demikian juga untuk RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa untuk tanggal 12 Mei 2015, undangan disampaikan hanya melalui sekretaris PENGGUGAT dan tidak kepada PENGGUGAT secara langsung.” ;--------------------------------
TERGUGAT menolak dengan tegas dali-dalil tersebut diatas karena penyampaian panggilan RUPS Luar Biasa tahun 2013 dan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Tahun 2015 telah sesuai dengan apa yang disyaratkan dalam Pasal 82 UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan. Pada faktanya Surat Undangan Pemanggilan RUPS Luar Biasa tahun 2013 dan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Tahun 2015 telah disampaikan langsung ke alamat tempat tinggal PENGGUGAT dan juga telah dimuat dalam iklan pada surat kabar skala nasional Suara Karya. Adapun bukti-bukti bahwa TERGUGAT telah melakukan penyampaian panggilan RUPS Luar Biasa Tahun 2013 dan RUPS Tahunan serta RUPS Luar Biasa Tahun 2015 adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Bukti-Bukti Penyampaian Panggilan RUPS Luar Biasa Tahun 2013 :-----
Surat No.446/Dir/GBM/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 Perihal: Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Golden Bird Metro yang disampaikan melalui kurir sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima tertanggal 21 Agustus 2013 (Bukti T-8);---------
Surat No.446/Dir/GBM/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 Perihal: Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Golden Bird Metro yang disampaikan melalui Pos Tercatat sebagaimana dibuktikan dengan adanya tanda terima Pos Tercatat tanggal 21 Agustus 2013 (Bukti T-9);--------------------------------------------------------
Iklan Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Golden Bird Metro tertanggal 21 Agustus 2013 di Harian Suara Karya (Bukti T-10) -----------------------------------------------------------------
Bukti-Bukti Penyampaian Panggilan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Tahun 2015:----------------------------------------------------------
Surat No. 200/Dir/GBM/IV/2015 tertanggal 21 April 2015 Perihal: Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Golden Bird Metro yang dikirimkan melalui kurir sesuai tanda terima tanggal 21 April 2015 (Vide Bukti T-1);----------------
Surat No. 200/Dir/GBM/IV/2015 tertanggal 21 April 2015 Perihal: Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Golden Bird Metro yang dikirimkan melalui pos tercatat sesuai tanda terima pos tercatat tertanggal 21 April 2015 (Vide Bukti T-2);-----------------------------------------------------------------------
Surat No. 204/Dir/GBM/IV/2015 tertanggal 21 April 2015 Perihal: Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Golden Bird Metro yang dikirimkan melalui kurir sesuai tanda terima tanggal 21 April 2015 (Vide Bukti T-3);----------------
Surat No. 204/Dir/GBM/IV/2015 tertanggal 21 April 2015 Perihal: Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Golden Bird Metro yang dikirimkan melalui pos tercatat sesuai tanda terima pos tercatat tanggal 21 April 2015 (Vide Bukti T-4);-----------------------------------------------------------------------
Panggilan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa melalui iklan pada Harian Suara Karya tertanggal 21 April 2015. (Vide Bukti T-5) ------------------------------------------------------------------------------
Daftar Hadir Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Golden Bird Metro, tanggal 12 Mei 2015 (Vide Bukti T-6) ---------
Daftar Hadir Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Golden Bird Metro, tanggal 12 Mei 2015 (Vide Bukti T-7) ---------
Sebagaimana yang telah kami jelaskan pada Eksepsi di atas, TERGUGAT telah melakukan pemanggilan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan PT GOLDEN BIRD METRO (TERGUGAT) dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu ketentuan Pasal 82 UU PT yang mengatur sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 82 UUPT --------------------------------------------------------------------------
(1). Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.--
(2). Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.--------------------------------------------
(3). Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.------------------------------------------------------------------
(4) Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemegang saham secara cuma-cuma jika diminta.----------------------------------------------------------------
(5). Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan panggilan tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3), keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.------------------------------------------------------------------------
Ketentuan Anggaran Dasar Perseroan PT GOLDEN BIRD METRO (TERGUGAT) dan Pasal 82 UU PT di atas pada faktanya telah dijalankan oleh TERGUGAT secara benar dan patut sebagaimana dibuktikan dari bukti-bukti tanda terima penyampaian panggilan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa ke alamat PENGGUGAT selaku pemegang saham PT Golden Bird Metro (TERGUGAT). Apalagi ternyata terdapat pula bukti kehadiran PENGGUGAT dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Tahun 2015 yang diselenggarakan di Kantor Perseroan di Lantai 5 , Jl. Mampang Prapatan Raya No.60, Jakarta Selatan pada tanggal 12 Mei 2015, hal mana dibuktikan dengan adanya tanda tangan dan sidik jari PENGGUGAT pada daftar hadir RUPS Tahunan PT Golden Bird Metro (TERGUGAT) tanggal 12 Mei 2015 (Vide Bukti T-6) dan RUPS Luar Biasa PT Golden Bird Metro (TERGUGAT) tanggal 12 Mei 2015 (Vide Bukti T-7).; ------------------------
Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum diatas, maka terbukti TERGUGAT telah melakukan pemanggilan dan mengundang semua Pemegang Saham TERGUGAT tidak terkecuali PENGGUGAT secara patut dan tidak melanggar UUPT serta Anggaran Dasar PT GOLDEN BIRD METRO (TERGUGAT). Selain itu patut dipertanyakan motif dan alasan PENGGUGAT untuk tetap melanjutkan Gugatan a quo yang esensinya meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Tahun 2015 yang nota bene telah diselenggarakan dan dihadiri sendiri oleh PENGGUGAT pada tanggal 12 Mei 2015 di tempat berlangsungnya RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sesuai panggilan RUPS tersebut. Oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menolak Gugatan a quo secara keseluruhan atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena pada intinya permintaan PENGGUGAT tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta disebabkan kehadiran PENGGUGAT dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Tahun 2015 tersebut.---------------
ALASAN PENGGUGAT YANG MENYATAKAN TERGUGAT TIDAK LAYAK UNTUK MELAKUKAN RUPS ADALAH TIDAK BERDASARKAN HUKUM KARENA PADA FAKTANYA RUPS TAHUNAN DAN RUPS LUAR BIASA TIDAK MELANGGAR UUPT. -------------------------------------------------------------
B.1. ALASAN BAHWA RUPS TIDAK LAYAK DILAKUKAN KARENA PARA PENGURUS DAN PEMEGANG SAHAM PT. GOLDEN BIRD METRO SEDANG DIGUGAT DI PENGADILAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT pada halaman 3 pada poin 4 (a) Gugatan a quo telah mendalilkan bahwa TERGUGAT tidak layak menyelenggarakan RUPS karena Para Pengurus dan Pemegang Saham PT Golden Bird Metro sedang digugat secara perdata dalam 2 (dua) perkara sebagaimana dikutip berikut sebagai berikut :-----------------------------------
“Bahwa TERGUGAT belum pantas untuk melakukan RUPS Tahunan ataupun RUPS Luar Biasa PT. GOLDEN BIRD METRO, dengan alasan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Para Pengurus dan Pemegang Saham PT. GOLDEN BIRD METRO sedang digugat dalam perkara-perkara di bawah ini:----
Kasus terhadap Purnomo Prawiro, Kresna Priawan, Noni Sri Ayati Purnomo saat ini sedang digugat dengan Nomor Perkara 01/Pdt.Sus/merek/2015/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 20 Januari 2015, dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai Pengurus PT. BLUE BIRD TAXI juga sebagai pemegang saham pada PT. GOLDEN BIRD METRO.----------
Kasus terhadap Purnomo Prawiro, Kresna Priawan, Sigit Priawan, Bayu Priawan, Indra Priawan saat ini sedang digugat dengan Nomor Perkara 148/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST tertanggal 10 April 2015, sebagai pengurus PT. BLUE BIRD TAXI juga sebagai pemegang saham pada PT. GOLDEN BIRD METRO.----------
Sehingga beberapa pengurus PT. GOLDEN BIRD METRO yang sekarang ini tidak berhak untuk mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan UUPT Pasal 99 Ayat (1)a yang demikian bunyinya:----------------------------------------------
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:---
a. terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau -------------------------
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.” ;------------------------------------
Berdasarkan kutipan di atas, dapat diketahui bahwa para pihak yang sedang digugat di dalam Perkara 01/Pdt.Sus/merek/2015/ PN.Niaga.JKT.PST tanggal 20 Januari 2015 tentang Merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (“Perkara Merek”) (Bukti T-11) adalah dalam kapasitasnya sebagai para pengurus dari PT. BLUE BIRD TAXI bukan dalam kapasitas sebagai pengurus maupun pemegang saham pada PT GOLDEN BIRD METRO (TERGUGAT) yang nota bene merupakan badan hukum yang berbeda dari PT. BLUE BIRD TAXI. Walaupun ada beberapa pihak yang kebetulan juga menjabat sebagai pengurus pada PT. GOLDEN BIRD METRO, akan tetapi dalam gugatan tersebut, mereka digugat dalam kapasitasnya sebagai pengurus PT. BLUE BIRD TAXI untuk hal yang berbeda dan tidak ada kaitannya dengan permasalahan penyelenggaraan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Tahun 2015 PT GOLDEN BIRD METRO (TERGUGAT).--------------------------------------
Selain itu pada Gugatan Perdata dengan Nomor Perkara 148/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (“Gugatan No. 148 PN Jakpus”) (Bukti T-12) yang menjadi para pihak adalah Purnomo Prawiro dalam kapasitasnya selaku direktur dari CV LESTIANI dan Kresna Priawan Djokosoetono, Sigit Priawan Djokosoetono, Bayu Priawan Djokosoetono, Indra Priawan Djokosoetono dalam kapasitasnya selaku para ahli waris dari Pesero Komanditer pada CV LESTIANI . Dengan demikian sangatlah jelas bahwa para pihak yang digugat dalam Gugatan No. 148 PN Jakpus bukan dalam kapasitas sebagai pemegang saham ataupun pengurus PT GOLDEN BIRD METRO (TERGUGAT), sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengkait-kaitkan Gugatan No. 148 PN Jakpus ini dengan rencana penyelenggaraan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Tahun 2015 PT GOLDEN BIRD METRO (TERGUGAT);---------------------
Selanjutnya, dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa pengurus PT GOLDEN BIRD METRO (TERGUGAT) tidak berhak mewakili perseroan di dalam maupun diluar pengadilan dengan alasan adanya gugatan-gugatan tersebut di atas dengan bersandarkan kepada ketentuan Pasal 99 ayat (1) a UU PT adalah dalil yang sangat tidak berdasar dan sangat mengada-ada karena pada faktanya menurut ketentuan tersebut anggota Direksi akan kehilangan kewenangan untuk mewakili perseroan jika apabila yang terjadi adalah perkara antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan. Berikut isi ketentuan Pasal 99 ayat (1) a UU PT dapat kami kutip dibawah ini:-------
“ Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila :----------
Terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan ------------------------------------------------------
Adapun pengertian dari ketentuan Pasal 99 ayat (1) a UUPT dikutip di atas pada dasarnya harus diartikan apabila anggota Direksi tersebut berperkara dengan Perseroan dimana dia menjadi Direksi, sehingga sudah barang tentu si anggota Direksi tersebut akan kehilangan kewenangan untuk mewakili perseroan tersebut dengan alasan benturan kepentingan (conflict of interest). --------------------------------------
Dalam hal Pasal 99 ayat (1) a UUPT ini diterapkan pada PT GOLDEN BIRD METRO (TERGUGAT), maka Direksi PT GOLDEN BIRD METRO akan kehilangan kewenangan untuk mewakili perseroan dengan alasan benturan kepentingan (conflict of interest) apabila terdapat perkara di pengadilan antara PT GOLDEN BIRD METRO dengan anggota Direksi PT GOLDEN BIRD METRO. ---------------------------------------------------------
Namun demikian ketentuan Pasal 99 ayat (1) a UUPT ini tidaklah tepat apabila diterapkan dalam hal sengketa a quo, karena kedua perkara (Perkara Merek dan Gugatan No.148 PN Jakpus) yang dijadikan alasan PENGGUGATuntuk menyatakan TERGUGAT tidak layak mengadakan RUPS sangat jauh panggang dengan api dengan adanya fakta-fakta sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
Direksi yang digugat dalam Perkara Merek dan Perkara No. 148 PN Jakpus adalah dalam kapasitas sebagai Direksi dari perseroan yang bernama PT BLUE BIRD TAXI dan sebagai sekutu pada suatu badan usaha yang bernama CV LESTIANI bukan PT GOLDEN BIRD METRO (TERGUGAT);-------------------------------------
Bahwa yang menjadi pihak dalam Perkara a quo adalah antara PENGGUGAT yang mengaku pemegang saham PT BLUE BIRD TAXI melawan Perseroan yang bernama PT GOLDEN BIRD METRO (TERGUGAT), sehingga terbukti tidak terdapat fakta adanya benturan kepentingan antara Direksi dengan Perseroan sehubungan dengan Gugatan a quo.-----------------------------------------
dan oleh karenanya tidak ada perkara di pengadilan antara Direksi PT GOLDEN BIRD METRO dengan PT GOLDEN BIRD METRO. ------------
Berdasarkan uraian-uraian di atas, terbukti dalil-dalil PENGGUGAT tersebut di atas tidak mempunyai relevansi sama sekali terhadap Gugatan a quo, sehingga tidak ada dasar ataupun alasan untuk menyatakan bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan Pasal 99 ayat (1) a UUPT, sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat menolak dalil-dalil PENGGUGAT secara keseluruhan atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvantkrlijk verklaard).-------------------------------------
B2. DALIL PENGGUGAT MENGENAI ADANYA BENTURAN KEPENTINGAN ANTARA PENGURUS PT GOLDEN BIRD METRO DENGAN PENGURUS ATAU PEMEGANG SAHAM BLUE BIRD (TANPA KATA TAXI) SEHINGGA TIDAK BERHAK MEWAKILI PERSEROAN ADALAH DALIL YANG KELIRU DAN MENYESATKAN KARENA HAL TERSEBUT BUKANLAH PERSYARATAN PENYELENGGARAAN RUPS DAN RUPSLB SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM KETENTUAN UUPT DAN ALASAN TERSEBUT JUGA TIDAK ADA RELEVANSINYA DENGAN PENYELENGGARAAN RUPS PT GOLDEN BIRD METRO KARENA TIDAK SATUPUN PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA YANG DISEBUTKAN PENGGUGAT YANG MELARANG PT GOLDEN BIRD METRO MENYELENGGARAKAN RUPS TAHUNAN DAN RUPS LUAR BIASA TAHUN 2015.------------------------------------------------------------------------
PENGGUGAT pada persidangan tanggal 29 Juli 2015 telah melakukan perubahan atas Gugatan a quo pada halaman 4 poin 4(b) i dan ii. Perubahan Gugatan tersebut mendalilkan bahwa telah terjadi benturan kepentingan dengan alasan seluruh pengurus PT GOLDEN BIRD METRO dengan BLUE BIRD (TANPA KATA TAXI) adalah mirip. Dalil Perubahan atas Gugatan a quo dapat dikutip berikut dibawah ini:--
Bahwa PENGGUGAT mendalilkan dalam Gugatan a quo halaman 4 huruf b poin i dan ii, yaitu:-------------------------------------------------------------
“i. keberadaan PT. GOLDEN BIRD dengan seluruh pengurus yang mirip dengan PT. GOLDEN BIRD METRO menyebabkan adanya benturan kepentingan (conflict of interest)” ---------------------------------
“ii. hampir semua pengurus dari PT. GOLDEN BIRD juga sebagai pengurus atau pemegang saham pada PT. GOLDEN BIRD METRO. sehingga tidak berhak mewakili perseroan, berdasarkan UUPT pasal 99 ayat (1) a” ------------------------------------------------------
Telah diubah menjadi :-----------------------------------------------------------------
“i. Keberadaan PT. GOLDEN BIRD METRO dengan seluruh pengurus yang mirip dengan BLUE BIRD (TANPA KATA TAXI) menyebabkan adanya benturan kepentingan (conflict of interest)” --
“ii. Hampir semua pengurus dari PT. GOLDEN BIRD METRO juga sebagai pengurus atau pemegang saham pada BLUE BIRD (TANPA KATA TAXI). Sehingga tidak berhak mewakili perseroan, berdasarkan UUPT Pasal 99 ayat (1) a” ------------------------------------
TERGUGAT menolak dengan tegas dalil-dalil tersebut diatas karena pada faktanya dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa adanya kemiripan pengurus atau pemegang saham antara PT. GOLDEN BIRD METRO (TERGUGAT) dan BLUE BIRD (TANPA KATA TAXI) yang menyebabkan adanya benturan kepentingan sama sekali tidak ada relevansinya dengan penyelenggaraan RUPS tahunan dan RUPS Luar Biasa tahun 2015 yang menjadi poin utama dalam perkara ini karena hal tersebut bukanlah persyaratan yang diatur dalam UUPT yang berlaku ;------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya, dalil penggugat yang menyatakan bahwa pengurus atau pemegang saham dari PT GOLDEN BIRD METRO tidak berhak untuk mewakili perseroan berdasarkan ketentuan pada Pasal 99 Ayat 1 (a) UUPT karena adanya perkara di pengadilan antara perseroan dengan para pengurusnya yang tertera pada halaman 4 poin 4 (b) ii Gugatan a quo sama sekali tidak berdasar karena pada faktanya tidak ada satupun putusan pengadilan dalam perkara yang disebutkan oleh penggugat yang memerintahkan melarang PT GOLDEN BIRD METRO menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa tahun 2015.Selain itu, pada faktanya pihak-pihak yang digugat dalam Perkara Merek dan Perkara No. 148 PN Jakpus sebagaimana disebutkan oleh PENGGUGAT adalah dalam kapasitasnya sebagai Direksi dari perseroan yang bernama PT BLUE BIRD TAXI dan sebagai sekutu pada suatu badan usaha yang bernama CV LESTIANI bukan PT GOLDEN BIRD METRO (TERGUGAT). Oleh sebab itu, dalil PENGGUGAT sama sekali tidak ada relevansinya dengan penyelenggaraan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa tahun 2015 PT GOLDEN BIRD METRO (TERGUGAT) karena hal tersebut tidak menyebabkan PT GOLDEN BIRD METRO (TERGUGAT) dilarang menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa berdasarkan ketentuan UUPT yang berlaku. -----------------------------------------------------
Berdasarkan fakta- fakta diatas, sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat menolak dalil-dalil PENGGUGAT dalam Gugatan a quo secara keseluruhan atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).----------
ALASAN PENGGUGAT BAHWA RUPS LUAR BIASA MENGENAI PENINGKATAN MODAL TIDAK LAYAK DISELENGGARAKAN DENGAN ALASAN PT GOLDEN BIRD METRO (TERGUGAT) BELUM MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN TIDAK BERDASARKAN HUKUM DAN HARUSLAH DITOLAK ---------------------------------------------------------------------------------------
PENGGUGAT dalam Gugatan a quo halaman 4 poin 4 C dan D mendalilkan bahwa :--------------------------------------------------------------------
c). Salah satu acara RUPS adalah peningkatan aset yang besar. Padahal PT. GOLDEN BIRD METRO hanya satu kali memberikan deviden yakni pada tahun 2004 dan selanjutnya sampai saat ini tahun 2015 PT. GOLDEN BIRD METRO tidak pernah membayarkan deviden kepada para pemegang sahamnya sama sekali.---------------------------------------------------------------------------------
Sehingga sangat tidak masuk akal dan merupakan itikad tidak baik, jika Perseroan yang belum pernah menunjukan kemampuannya, tiba-tiba meminta penambahan/peningkatan modal. Dan oleh karena itu, TERGUGAT haruslah dihukum untuk membayarkan ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa uang sejumlah Rp.100.000.000.000; (seratus miliar rupiah) yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT manakala TERGUGAT dengan sengaja atau lalai dan tetap melaksanakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa (tanggal 12 Mei 2015), yang harus dibayarkan secara tunai, seketika, dan sekaligus, setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti.-----------------------------------------------------------------------------------
d). Bahwa tidak patut untuk mengadakan RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa terkait dengan penambahan modal dengan alasan sejak tahun 2004 perseroan belum sanggup mengeluarkan deviden kepada para pemegang sahamnya.” ------------------------------
Bahwa TERGUGAT menolak secara tegas dalil-dalil PENGGUGAT diatas karena RUPS Luar Biasa dengan agenda untuk penambahan modal Perseroan sama sekali tidak dilarang oleh UUPT dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 Ayat 1 UUPT tidak mengatur sama sekali persyaratan bahwa RUPS dengan agenda penambahan modal suatu perseroan harus melakukan pembagian dividen terlebih dahulu. Ketentuan Pasal 41 UUPT hanya mengatur bahwa penambahan modal perseroan harus dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.----------------
Berikut ketentuan Pasal 41 Ayat 1 UUPT: ---------------------------------------
“Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.” ------------------------------------------------------------------------------------
Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 78 UUPT juga dijelaskan bahwa RUPS Luar Biasa dapat dilakukan setiap waktu berdasarkan kebutuhan perseroan. Berikut ketentuan Pasal 78 UUPT menjelaskan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
Pasal 78 UUPT --------------------------------------------------------------------------
“(1) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.------------------
(2) …………………………………….---------------------------------------------
(3) ……………………………………..--------------------------------------------
(4) RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.” -------------------------------
Penjelasan Pasal 78 ayat (1) kemudian menegaskan bahwa: --------------
“(1) Yang dimaksud dengan “RUPS lainnya” dalam praktik sering dikenal sebagai RUPS luar biasa” ------------------------------------------
Ketentuan mengenai RUPS Luar Biasa tersebut pada Pasal 78 UUPT juga sama adanya dengan ketentuan Pasal 8 ayat 1 dan 4 Anggaran Dasar PT GOLDEN BIRD METRO yang menyatakan bahwa:--------------
Pasal 8 ayat 1 Anggaran Dasar PT GOLDEN BIRD METRO: --------------
“1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS, adalah: -------------------------------------------------------------------------------------
1...............---------------------------------------------------------------------------------
2. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga RUPS Luar Biasa.---------------------------------------------------------------------------
Pasal 8 ayat 4 Anggaran Dasar PT GOLDEN BIRD METRO: --------------
“4. RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan agenda acara rapat .....................” ------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian-uraian di atas, terbukti bahwa PENGGUGAT tidak mempunyai dasar hukum dalam menyatakan bahwa sebelum lakukan RUPS dengan agenda penambahan modal Perseroan diwajibkan untuk melakukan pembagian dividen terlebih dahulu. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).---------------------------------------------------------------
TUNTUTAN GANTI RUGI PENGGUGAT PADA PETITUM TIDAK BERALASAN DAN BERLEBIHAN KARENA TIDAK DIURAIKAN PADA BAGIAN POSITA GUGATAN SEHINGGA SUDAH SEHARUSNYA DITOLAK SECARA KESELURUHAN.--------------------------------------------------
PENGGUGAT pada bagian petitum No. V meminta Majelis Hakim untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa uang sejumlah Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar Rupiah);------------------------------------
TERGUGAT menolak dengan tegas petitum PENGGUGAT mengenai ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar Rupiah) tersebut karena PENGGUGAT di dalam bagian Posita (fundamentum petendi) Gugatan sama sekali tidak menjelaskan alasan-alasan atupun dasar hukum PENGGUGAT mengajukan tuntutan ganti rugi kepada TERGUGAT sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar Rupiah) namun sekonyong-konyong PENGGUGAT langsung mencatumkan permintaan ganti rugi tersebut pada bagian Petitum No. V Gugatan a quo;-----------------------------------------------------------------------------------------
Permintaan ganti rugi ini juga tidak berdasarkan hukum karena pada faktanya sebagaimana PENGGUGAT utarakan pada bagian posita yang lain, PENGGUGAT mengajukan Gugatan dalam kapasitas sebagai pemegang saham pada TERGUGAT. Apabila PENGGUGAT mengajukan Gugatan ganti rugi yang tidak berdasar terhadap Perseroan dimana PENGGUGAT sebagai pemegang saham dirasa sangat janggal dan tidak masuk akal karena sudah barang tentu PENGGUGAT sebagai pemegang saham akan menanggung kerugian apabila gugatan ini dikabulkan.------------------------------------------------------
Sebagaimana yang telah kami uraikan pada bagian Eksepsi, bahwa suatu petitum gugatan haruslah didukung dengan adanya posita sebagai alasan hukum dimintakannya sesuatu dalam petitum. Apabila terjadi ketidaksinkronan posita dan petitum maka mengakibatkan Gugatan menjadi Kabur dan Tidak Jelas (Obscur Libel), apalagi dalam hal tuntutan ganti rugi dari PENGGUGAT, sama sekali PENGGUGAT tidak mendalilkan alasan-alasan petitumnya pada bagian posita Gugatan, sehingga sudah seharusnya Gugatan PENGGUGAT ditolak secara keseluruhan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankleijk verklaard) karena kabur dan tidak jelas sesuai dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI yang menyatakan “gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel) apabila posita gugatan tersebut tidak relevan dengan Petitum Gugatan dan/atau tidak mendukung petitum gugatan (Vide Putusan Mahkamah Agung 8 Desember 1982 No. 1975K/Sip/1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzuk Melawan Achmad Marzuk dan Faray Bun Surur Alamri). ------------------------------------------------------------------------------------
TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT UNTUK MENUNDA RUPS DALAM GUGATAN A QUO TELAH GUGUR DENGAN SENDIRINYA SECARA OTOMATIS DIKARENAKAN PENGGUGAT DALAM FAKTANYA TELAH MENGHADIRI RUPS TAHUNAN DAN RUPS LUAR BIASA PT GOLDEN BIRD METRO TERTANGGAL 12 MEI 2015 DAN SELAIN ITU TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT TELAH MENYANGKUT POKOK PERKARA. -------
Bahwa PENGGUGAT pada halaman 5 Gugatan a quo mendalilkan dalam Provisi sebagai berikut :------------------------------------------------------
“DALAM PROVISI ----------------------------------------------------------------------
MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT UNTUK MENUNDA PELAKSANAAN RUPS YANG SEYOGYANYA AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 12 MEI 2015 SAMPAI DENGAN PUTUSAN DALAM PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP PASTI.--------------------------------
MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI SETIAP HARINYA SEBESAR RP, 100.000.000; (SERATUS JUTA RUPIAH) MANAKALA TERGUGAT LALAI DAN TETAP MELAKSANAKAN RUPS TERTANGGAL 12 MEI 2015 SAMPAI DENGAN PUTUSAN DALAM PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP DAN PASTI.” ;----------------------
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil-dalil tersebut diatas karena pada faktanya dalil Provisi yang dituntut PENGGUGAT otomatis sudah tidak bisa dikabulkan lagi karena RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Tahun 2015 PT GOLDEN BIRD METRO (TERGUGAT) telah dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2015 dimana di dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa tersebut PENGGUGAT juga telah HADIR yang mana dibuktikan dengan adanya tanda tangan dan juga cap sidik jari PENGGUGAT pada Daftar Hadir RUPS Tahunan 2015 (Vide Bukti T-6) dan RUPS Luar Biasa 2015 (Vide Bukti T-7) sebagai absen para pemegang saham yang menghadiri RUPS, tidak terkecuali PENGGUGAT.---------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya menyangkut tuntutan Provisi PENGGUGAT perlu dicermati ketentuan Pasal 180 HIR yang menjelaskan yang dimaksud dengan keputusan provisi atau provisioneel adalah:--------------------------------------
“Keputusan atas tuntutan supaya di dalam hubungan pokok perkaranya dan menjelang pemeriksaan pokok perkara itu, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahaan salah satu pihak atau ke dua belah pihak.”--------------------------------------------------------------
Bahwa pada faktanya Tuntutan Provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT pada dasar nya telah menyangkut Pokok perkara yang diajukan oleh PENGGUGAT. Sedangkan esensi dari suatu Provisi adalah tuntutan diluar pokok perkara yang harus segera dilaksanakan terlebih dahulu untuk menghindari kerugian lebih lanjut apabila diteruskan. Adapun kesamaan tuntutan provisi dengan tuntutan pokok perkara dalam Gugatan PENGGUGAT a quo dapat dibuktikan pada bagian Petitum bagian Primair poin IV dan V yang berisikan sama dengan bagian Provisi poin I dan II menyatakan bahwa:--------------------
“IV. Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan rups yang seyogyanya akan dilaksanakan pada tanggal 12 mei 2015 sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti” --------------------------------------------------------------------------
“V. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi setiap harinya sebesar rp, 100.000.000; (seratus juta rupiah) manakala tergugat lalai dan tetap melaksanakan rups tertanggal 12 mei 2015 sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti”.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap tuntutan provisi mengenai pokok perkara, Mahkamah Agung berpendapat sebagaimana diuraikan di bawah ini:-------------------
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1070 K/Sip/1972 tanggal 7 Mei 1973 yang pada inti nya menjelaskan sebagai berikut:-----
“Tuntutan provisionil yang tercantum pada HIR hanyalah untuk memperoleh tindakan-tindakan sementara selama proses berjalan; tuntutan provisionil yang mengenai pokok perkara (bodem geschill) tidak dapat diterima” -------------------------------------------------------------------
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 279 K/Sip/1976 tanggal 5 Juli 1976 yang pada inti nya menjelaskan sebagai berikut:-----
“permohonan provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan hakim yang tidak mengenai pokok perkara; permohonan provisi yang berisi pokok perkara harus ditolak” ---------------------------------------------------------
Bahwa berdasar fakta dan bukti diatas telah jelas bahwa provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT telah menyangkut Pokok perkara. Oleh kerena itu Tuntutan Provisi PENGGUGAT sudah sepatutnya ditolak.-----
Berdasarkan uraian-uraian di atas, sudah sepatutnya Provisi tersebut dianggap Gugur. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).-----------------
PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil, fakta-fakta, bukti-bukti dan argumen hukum di atas maka TERGUGAT mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :--------------------------------------------------------
DALAM PROVISI ----------------------------------------------------------------------------------
Menolak permohonan Provisi dan Dwangsom PENGGUGAT secara keseluruhan,-----------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI ---------------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya;---------
Menolak Gugatan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard).---
DALAM POKOK PERKARA --------------------------------------------------------------------
Menolak Gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan;-----------------------------
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini. ------------------------------------------------------------
ATAU -------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).--------------------------------
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2015/ PN.JKT.SEL tanggal 24 Pebruari 2016 dalam perkara antara kedua belah pihak yang Diktumnya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI ----------------------------------------------------------------------------------
Menolak Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------
DALAM EKSEPSI ---------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan eksepsi Tergugat;----------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat kabur/Obscuur Libel;-----------------------------
DALAM POKOK PERKARA --------------------------------------------------------------------
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;----------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.526.000,- (Lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 255/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL tanggal 08 Maret 2016 yang dibuat oleh BUKAERI, SH.MM Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa kuasa hukum Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL tanggal 24 Pebruari 2016 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 26 Mei 2016;-
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 25 Mei 2016 dan 26 Mei 2016 telah memberi kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;--------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL tanggal 24 Pebruari 2016 maka permohonan banding Pembanding semula Penggugat pada tanggal 08 Maret 2016 Nomor 255/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL, telah sesuai dengan tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan menurut undang-undang, maka dengan demikian permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding, maka Majelis hakim Pengadilan Tinggi tidak mengetahui keberatan Pembanding semula Penggugat sehingga mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2015/ PN.JKT.SEL tanggal 24 Pebruari 2016 ;------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat dalam berkas perkara Nomor 255/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2015/ PN.JKT.SEL tanggal 24 Pebruari 2016, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mencermati pertimbangan dan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding, putusan perkara a quo sudah tepat dan benar serta beralasan hukum, sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini;----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2015/ PN.JKT.SEL tanggal 24 Pebruari 2016, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa pihak Pembanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah dan karenanya harus dihukum untuk membayar ongkos perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;----------------------------------------------
Memperhatikan Undang-undang No.20 Tahun 1947, Undang- Undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang- undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;-----------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;-------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2015/ PN.JKT.SEL tanggal 24 Pebruari 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2016 oleh Kami ESTER SIREGAR, SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis MOH. EKA KARTIKA EM. SH. MHum dan DR. SISWANDRIYONO, SH.MHum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 455/Pen/Pdt/2016/PT.DKI. tanggal 02 Agustus 2016 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh WANGI AMAL PRAKASA, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kuasanya maupun para pihak yang berperkara.--------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1. MOH. EKA KARTIKA EM. SH. MHum.ESTER SIREGAR, SH.MH
2. DR. SISWANDRIYONO, SH.MHum PANITERA PENGGANTI
WANGI AMAL PRAKASA, SH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp.139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-