236/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 236/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
Jl. Bojong Indah Raya No. 6-A
Also in 18 other cases
MENGADILI: 1. TENTANG EKSEPSI : - Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak diterima; 2. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 794.321.454,- (tujuh ratus sembilan puluh empat juta tigaratus duapuluhsatu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah); 4. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya; 5. Menghukum Tergugat II dan Tergugat-III membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir berjumlah Rp. 3.198.300,-(tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 236/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Mika Honda, berkedudukan di Clover Hill Residence Blok E02, Jl. AMD 10, Kreo, Larangan, Tangerang, Kel. Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Banten dalam hal ini memberikan kuasa kepada Anton Indradi, S.H., M.H., dan Daud Ritonga, S.H., para Advokat pada Kantor Advokat Indradi & Partners, beralamat di Jln. Mandala Utara No. 19, RT.002/RW.002, Kel. Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat 11440, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal. 13 Januari 2021,
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;
Lawan:
1. PT. Blue Bird Tbk, bertempat tinggal di Jalan Mampang Prapatan No. 60, Kel. Mampang Prapatan, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta,
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
2. PT. Golden Bird Metro, bertempat tinggal di Blue Bird Building, Jalan Mampang Prapatan No. 60, Kel. Mampang Prapatan, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
3. Sigit Mugiono, bertempat tinggal di Jalan Kuricang, XXI Blok GA. V No. 8, RT.007/RW.010, Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten ,
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat III;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 23 Februari 2021, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 08 Maret 2021 dalam Register Nomor 236/Pdt.G/2021/PN-Jkt.Sel , telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
1. DUDUK SOAL:
Tentang Mika Honda (in casu Penggugat ).
Bahwa Penggugat adalah Warga Negara Jepang, yang saat ini bekerja sebagai Finance Manager di PT. Namicoh Indonesia Component, beralamat di EJIP Industri Park Plot 6B-1, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat (selanjutnya disebut dengan “PT. Namicoh”), sejak tahun 2006.
Bahwa sebagai karyawan di PT. Namicoh, Penggugat mendapat fasilitas transportasi, yaitu kendaraan mobil beserta supirnya, yang disediakan oleh Tergugat II.
Tentang Tergugat I.
Bahwa Tergugat I adalah sebuah perusahaan publik yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang bergerak dalam kegiatan usaha jasa transportasi di wilayah Indonesia. Di kalangan bisnis transportasi di Indonesia, Tergugat I dikenal memiliki reputasi yang sangat baik, terutama dari sisi keamanan, penggunaan armada modern dengan merk-merk ternama, hal mana menjadi daya tarik dan jargon yang selalu digembar-gemborkan dalam setiap promosinya.
Dalam laman resminya pada www.bluebirdgroup.com, Tergugat I menyatakan menyediakan beberapa layanan yang dapat dipilih oleh pengguna layanan, yaitu transportasi umum (taksi), penyewaan kendaraan berupa mobil beserta pengemudi, maupun bus, dimana Tergugat I menyediakan pilihan armada berupa kelas standar (standard) dan mewah (limousine). Adapun kelas standar berupa mobil Toyota Avanza tipe G, Innova tipe G, dan kelas limousine berupa mobil Toyota Camry 2.5 tipe G, Mercedes E200, BMW 528i, dan Toyota Alphard.
Tentang Tergugat II
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam butir 2 di atas, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyediaan tranportasi, Tergugat I menawarkan jasa layanan penyewaan kendaraan berupa mobil beserta pengemudi, dimana ternyata jasa layanan tersebut dijalankan oleh Tergugat II, dengan brand Goldenbird. Hal mana baru diketahui kemudian oleh Penggugat setelah terjadinya kecelakaan. (Mohon lihat butir 9 huruf a di bawah).
Bahwa Tergugat II ternyata merupakan badan hukum yang berbeda dengan Tergugat I, namun faktanya Tergugat I tidak pernah mengemukakan fakta tersebut kepada publik selaku pengguna jasa. Sebaliknya, Tergugat II, meskipun berbeda badan hukum dengan Tergugat I, selalu menggunakan dan menyatakan sebagai bagian dari Tergugat I dalam setiap penawaran maupun promosinya. Tergugat II bahkan tidak memiliki laman tersendiri untuk mempromosikan jasa layanan yang ditawarkannya. Hal ini membuktikan bahwa Tergugat II merupakan pihak yang terafiliasi dengan Tergugat I.
Tergugat I dan Tergugat II merupakan “Pelaku Usaha”.
Bahwa meskipun Tergugat I dan Tergugat II merupakan badan hukum yang berbeda, namun keduanya dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut dengan “UU Perlindungan Konsumen”), sebagaimana dikutip sbb.:
“Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”
Kerjasama Tergugat II dengan PT. Namicoh
Bahwa oleh karena reputasi Tergugat I yang sangat baik, maka PT. Namicoh memutuskan untuk menggunakan layanan penyewaan kendaraan berupa mobil beserta pengemudi yang ditawarkan oleh Tergugat I.
Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh Penggugat dari PT. Namicoh, pada tgl. 28 Juni 2018, ditandatangani Perjanjian Sewa Kendaraan No. 143/KGBM-PMS/VII/18, antara PT. Namicoh dengan Tergugat II, selaku pihak yang terafiliasi dengan Tergugat I (selanjutnya disebut dengan “Perjanjian Sewa Kendaraan”).
Bahwa oleh karena Penggugat merupakan karyawan dari PT. Namicoh, maka Penggugat menggunakan layanan dari Tergugat II, sebagai bagian dari fasilitas yang diterimanya sebagai Finance Manager di PT. Namicoh.
Terjadi kecelakaan
Bahwa pada tanggal 4 Maret 2019, sekitar pukul 05.30 WIB, Penggugat berangkat dari kediamannya menuju kantor PT. Namicoh, menggunakan layanan kendaraan yang disediakan oleh Tergugat II, yaitu mobil tipe Toyota Avanza, No. Pol.: B 2417 SYA, dengan supir bernama Sigit Mugiono (in casu Tergugat III).
Bahwa dalam perjalanannya, Penggugat mengalami kecelakaan di Jalan Toll Jakarta Outer Ring Road (JORR), KM. 46, dimana mobil yang ditumpangi oleh Penggugat menabrak pembatas jalan dan kemudian menabrak truk yang sedang berhenti di pinggir jalan. Kecelakaan ini disebabkan karena Tergugat III dalam kondisi mengantuk.
Bahwa akibat kecelakaan ini, Penggugat mengalami luka yang cukup parah, dan dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda, di Jln. Raya Bogor KM. 22, No. 44, Jakarta Timur.
Di Rumah Sakit tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan Penggugat diberitahukan oleh dokter bahwa usus Penggugat putus dan diharuskan untuk menjalani operasi.
Bahwa setelah dilakukan tindakan operasi, Penggugat menjalani rawat inap selama 2 (dua) minggu, dimana 1 (satu) minggu dirawat di Intensive Care Unit (ICU), kemudian Dokter memperbolehkan Penggugat untuk pulang dan melakukan berobat jalan. Selama masih di Indonesia, Penggugat juga beberapa kali menjalani berobat jalan di RS Siloam Kebon Jeruk, yang lokasinya lebih dekat dengan kediaman Penggugat.
Bahwa setelah Penggugat diperbolehkan pulang dari RS. Harapan Bunda, Penggugat masih trauma akibat kecelakaan tersebut, sehingga Penggugat memutuskan untuk pulang sementara waktu ke negara asalnya, Jepang. Oleh karena kondisi fisik Penggugat yang masih lemah, Penggugat harus ditemani oleh suaminya, Hendra Irawan, seorang Warga Negara Indonesia.
Pengobatan di Jepang
Bahwa saat berada di Jepang, Penggugat masih merasakan sakit akibat dari kecelakaan tersebut, sehingga Penggugat memutuskan untuk memeriksa kesehatan fisik di Haruyama Memorial Hospital, Tokyo, Jepang, dimana dari hasil pemeriksaan dokter diketahui bahwa Penggugat mengalami patah tulang leher. Oleh karena peralatan dan ketersediaan tenaga medis di Haruyama Memorial Hospital tidak memadai, Penggugat selanjutnya dirujuk untuk berobat di Tokyo Shinjuku Medical Center, yang juga berlokasi di kota yang sama.
Bahwa diagnosa patah tulang leher ini tidak pernah diketahui sebelumnya oleh Penggugat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter/tenaga medis yang menangani Penggugat di Indonesia.
Bahwa selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan di Tokyo Shinjuku Medical Center, patah tulang leher yang dialami Penggugat cukup parah dan membahayakan nyawa Penggugat, sehingga Penggugat diharuskan untuk menjalani operasi sesegera mungkin. Penggugat bahkan tidak disarankan untuk kembali ke Indonesia, mengingat perjalanan kembali ke Indonesia dilakukan dengan moda transportasi pesawat terbang. Menurut dokter di Tokyo Shinjuku Medical Center, perjalanan udara menggunakan pesawat terbang sangat berbahaya bagi Penggugat, karena sangat berpotensi mengalami turbulensi yang dapat berakibat fatal bagi patah tulang leher yang diderita Penggugat.
Bahwa dengan pertimbangan keselamatan nyawa, Penggugat pada akhirnya menjalani dua kali operasi dan perawatan, yaitu pada tgl. 18 April 2019 s.d. tgl. 2 Mei 2019 dan tgl. 5 Juni 2019 s.d. tgl. 21 Juni 2019.
Bahwa diluar operasi dan perawatan yang dilakukan oleh Penggugat di Haruyama Memorial Hospital dan Tokyo Shinjuku Medical Center, Penggugat juga melakukan pengechekan kesehatan akibat kecelakaan tersebut di beberapa klinik lainnya di Jepang, yaitu di Arikawa Skin Clinic dan Yaesu Sougou Kenshin Center, di Tokyo, serta Hasegawa Dermatology Clinic dan Igarashi Internist Clinic, di Fukushima.
Saat ini, selain mengalami trauma yang mendalam, kondisi fisik Penggugat masih terdapat bekas luka-luka dan bekas operasi bagian perut sekitar 30 jahitan dan bekas operasi di bagian leher yang terlihat jelas. Bahkan Penggugat masih menggunakan pen di lehernya, dimana Penggugat tentunya masih harus menjalanai operasi di kemudian hari untuk mencabut pen tersebut.
Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak untuk memberikan ganti rugi
Bahwa terhadap kerugian yang dialami, Penggugat pernah mengirimkan 2 (dua) kali somasi kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II, berdasarkan surat No.:
Surat No. 002/YAR-M.H/I/20, tgl. 14 Januari 2020; dan
Surat No. 004/YAR-M.H/II/20, tgl. 4 Februari 2020;
yang pada intinya meminta Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 796.259.777,44 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah dan empat puluh empat sen) yang merupakan jumlah uang yang telah dikeluarkan Penggugat untuk berobat memulihkan kondisi fisik akibat kecelakaan yang disebabkan karena menggunakan layanan jasa Tergugat I dan/atau Tergugat II. (Perincian biaya mohon lihat butir 10 di bawah).
Bahwa terhadap 2 (dua) surat somasi Penggugat tersebut di atas, hanya ditanggapi oleh Tergugat II, berdasarkan surat No. 002/GM/GBM/I/2020, tgl. 27 Januari 2020 dan surat No. 003/GM/GBM/II/2020, tgl. 7 Februari 2020, yang pada intinya menolak permintaan pembayaran ganti rugi dengan nominal yang diminta Penggugat, namun hanya bersedia memberikan ganti kerugian total sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang terdiri dari komponen:
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai pertanggungan maksimal atas kecelakaan yang terjadi sesuai ketentuan Pasal 2.1 Perjanjian Sewa Kendaraan; dan
Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sebagai ungkapan rasa prihatin Tergugat II terhadap kecelakaan yang dialami Penggugat.
Tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, jelas terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dikutip sbb.:
“Tiap perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Menurut Munir Fuady dalam bukunya berjudul perbuatan melawan hukum Kontemporer, halaman 5, unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata dijelaskan sbb.:
Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Adanya kesalahan;
Adanya kerugian;
Adanya Hubungan Klausul.
Bahwa terhadap unsur-unsur perbuatan melawan hukum masing-masing Tergugat, diuraikan sbb.:
Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat II
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam butir 2, 3 dan 4, meskipun Tergugat I dan Tergugat II merupakan badan hukum yang berbeda, namun keduanya merupakan perusahaan yang saling terafiliasi, sehingga dikualifikasikan sebagai satu pelaku usaha, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen. Apalagi hal tersebut diakui secara tegas oleh Tergugat II dalam butir 3 surat No. 002/GM/GBM/I/2020, tgl. 27 Januari 2020, dikutip sbb.:
“Bahwa meskipun surat saudara sejatinya telah salah alamat dengan ditujukan salah satunya kepada Bluebird, namun atas dasar itikad baik Bluebird sebagai pihak terafiliasi dengan Goldenbird telah menyampaikan adanya informasi atas surat saudara, sehingga Goldenbird memandang perlu untuk langsung menjawab surat saudara agar dapat menjelaskan hal-hal yang telah dilakukan Goldenbird dalam permasalahan ini.”
Bahwa selanjutnya, sebagaimana telah diuraikan dalam butir 6 di atas, kecelakaan yang dialami oleh Penggugat disebabkan oleh karena Penggugat menggunakan (mengkonsumsi) jasa layanan yang disediakan oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II, dimana kecelakaan tersebut menyebabkan kerugian bagi Penggugat, sehingga Tergugat I dan/atau Tergugat II wajib mengganti kerugian kepada Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen, dikutip sbb.:
“(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dengan demikian unsur perbuatan melawan hukum dari Tergugat I dan/atau Tergugat II telah terpenuhi.
Bahwa khusus terhadap unsur “kesalahan”, apabila Tergugat I dan Tergugat II hendak menyangkalnya, maka hal tersebut menjadi beban Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk membuktikannya, sebagaimana ketentuan Pasal 28 UU Perlindungan Konsumen, dikutip sbb.:
“Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.”
Bahwa Tergugat I dan/atau Tergugat II tidak dapat menyalahkan terjadinya kecelakaan yang dialami oleh Penggugat kepada Tergugat III, selaku supir, karena Tergugat III merupakan karyawan (atau setidaknya orang yang bekerja didalam pengawasan) dari Tergugat I dan/atau Tergugat II, sehingga Tergugat I dan/atau Tergugat II tetap wajib bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat, sebagaimana ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata (yang dalam teori ilmu hukum perdata dikenal dengan vicarious liability), dikutip sbb.:
“Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.
Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.
Guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh murid-murid dan tukang-tukang mereka selama waktu orang-orang ini berada di bawah pengawasan mereka.
Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orang tua-orang tua, wali-wali, guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan untuk mana mereka seharusnya bertanggung jawab itu.”
Perbuatan Melawan Hukum Tergugat III.
Bahwa Tergugat III adalah karyawan (atau setidaknya orang yang bekerja didalam pengawasan) dari Tergugat II, yang terafiliasi dengan Tergugat I, yang bertugas sebagai supir untuk memenuhi kewajiban Tergugat II terhadap Perjanjian Sewa Kendaraan, kepada PT. Namicoh, tempat Penggugat bekerja.
Bahwa saat melakukan tugasnya Tergugat III dalam keadaan mengantuk sehingga mobil yang dikendarai dan ditumpangi oleh Penggugat menabrak pembatas jalan dan kemudian menabrak truk yang sedang berhenti di pinggir jalan, sebagaimana dijelaskan dalam butir 6 di atas. Seandainyapun (quod non) kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh faktor kesengajaan dari Tergugat III, namun tindakan Tergugat III yang mengemudi dalam keadaan mengantuk dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian.
Bahwa menurut Rosa Agustina dalam bukunya berjudul Perbuatan Melawan Hukum, cetakan I, halaman 20, dalam hukum pidana terdapat suatu asas bahwa tidak ada perbuatan pidana tanpa kesalahan sedangkan dalam hukum perdata tidak ada pertanggungjawaban untuk akibat-akibat dari perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan, sedangkan kesalahan dapat mencakup kesengajaan maupun kelalaian.
Dengan demikian perbuatan Tergugat III tersebut telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Kerugian Penggugat
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam butir 7 dan 8 di atas, akibat kecelakaan tersebut Penggugat mengalami kerugian material maupun immaterial sbb.:
Kerugian Material :
Sebesar Rp. 796.259.777,44 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah dan empat puluh empat sen), yang terdiri dari biaya penyembuhan/pemulihan dan perawatan kesehatan (baik di Indonesia dan di Jepang), akomodasi, transport (untuk keperluan Penggugat dan suaminya), yang dirinci sbb.:
-
-
1. Biaya Pengobatan Penggugat di Rumah Sakit, baik di Indonesia mapun di Jepang : Rp.587.230.280,91 2. Biaya Transportasi Penggugat, baik di Indonesia maupun di Jepang : Rp. 99.532.541,02 3. Biaya Akomodasi Penggugat di Jepang : Rp. 15.071.757,67 4. Biaya komunikasi dan korespondensi Penggugat : Rp. 1.938.321,59 5. Biaya Transportasi dan akomodasi suami Penggugat untuk menemani Penggugat dalam masa pengobatan dan penyembuhan Penggugat, baik di Indonesia maupun di Jepang : Rp. 92.486.876,25 Total : Rp.796.259.777,44
-
Kerugian Immaterial:
Akibat dari kecelakaan tersebut, Penggugat masih mengalami trauma yang sangat mendalam, sehingga menyebabkan gangguan pada saat tidur, susah tidur dan masih membekas didalam ingatan Penggugat.
Hilangnya waktu, tenaga dan pikiran Penggugat untuk mengurus perkara ini selama hampir 2 tahun lamanya.
Bahwa kerugian Penggugat tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, namun sangat pantas apabila dinilai sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Bahwa apa yang diminta Penggugat dalam gugatannya masih dalam batas yang wajar dan pantas, serta sesuai dengan Yurisprudensi No. 610/Wsipil/1968, tanggal 23 Mei 1970 dikutip sbb.:
"Meskipun tuntutan ganti kerugian jumlahnya dianggap tidak pantas, sedangkan Penggugat mutlak menuntut sejumlah itu, hakim berwenang untuk menetapkan berapa sepantasnya harus dibayar”.
Sita Jaminan
Bahwa untuk menjamin gugatan ini agar tidak illusioir, karena dikhawatirkan Para Tergugat akan melepaskan tanggung jawabnya terhadap Penggugat, dengan dugaan awal Tergugat II dalam tanggapannya hanya bersedia memberikan ganti rugi senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) padahal kerugian nyata yang dialami Penggugat lebih jauh dari tawaran yang diberikan Tergugat II, maka Penggugat mohon Majelis Hakim menetapkan sita jaminan atas kekayaan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, berupa harta bergerak (kendaraan bermotor, peralatan kantor/rumah tangga, dll.) maupun tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan kantor/rumah tinggal milik para Tergugat, dll.), yang secara terperinci akan diajukan oleh Penggugat dalam permohonan tersendiri.
Dwangsom
Bahwa karena dikhawatirkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III memiliki itikad tidak baik, dengan tidak akan melaksanakan putusan ini secara sukarela maupun melalui eksekusi putusan, maka pantas apabila dimohonkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) per hari tidak melaksanakan putusan ini yang ditanggung secara tanggung renteng, dihitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
Uitvoerbaar bij Vooraad
Bahwa mengingat gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik, maka sesuai dengan Pasal 180 HIR, patut diputuskan dan dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi.
PERMOHONAN:
Dalam Pokok Perkara:
Primer:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian material:
Sebesar Rp. 796.259.777,44 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah dan empat puluh empat sen), yang terdiri dari ongkos pengobatan (baik di Indonesia dan di Jepang), akomodasi, transport (untuk keperluan Klien kami dan suaminya), yang dirinci sbb.:
-
-
1. Biaya Pengobatan Penggugat di Rumah Sakit, baik di Indonesia mapun di Jepang : Rp.587.230.280,91 2. Biaya Transportasi Penggugat, baik di Indonesia maupun di Jepang : Rp. 99.532.541,02 3. Biaya Akomodasi Penggugat di Jepang : Rp. 15.071.757,67 4. Biaya komunikasi dan korespondensi Penggugat : Rp. 1.938.321,59 5. Biaya Transportasi dan akomodasi suami Penggugat untuk menemani Penggugat dalam masa pengobatan dan penyembuhan Penggugat, baik di Indonesia maupun di Jepang : Rp. 92.486.876,25 Total : Rp.796.259.777,44
-
Kerugian immaterial:
Akibat dari kecelakaan tersebut, Penggugat masih mengalami trauma yang sangat mendalam, sehingga menyebabkan gangguan pada saat tidur, susah tidur dan masih membekas didalam ingatan Penggugat.
Hilangnya waktu, tenaga dan pikiran Penggugat untuk mengurus perkara ini selama hampir 2 tahun lamanya.
Bahwa kerugian Penggugat tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, namun sangat pantas apabila dinilai sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per hari, secara tanggung renteng, bilamana tidak melaksanakan putusan ini, yang terus dihitung sampai dilaksanakannya putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung rentang untuk membayar ongkos perkara.
Subsider:
Ex aquo et bono (Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para pihak hadir menghadap Untuk Penggugat hadir kuasanya, sedangkan Untuk Tergugat I, II dan III, masing-masing menghadap kuasanya Ketut Mulya Arsana,SH. M.Hum, Mahendra Ishartono, SH, Ketut Aya Yudiasmara,SH, dkk Advokat pada Kantor Hukum Mulya & Rekan, berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tertanggal 18 Maret 2021,
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Agus Widodo, S.H..M.Hum, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 25 Mei 2021, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat-I memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil Gugatan Penggugat yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel. Tanggal 08 – 03 – 2021, kecuali terhadap hal - hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat I ;
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat Adalah Error In Persona Karena Keliru Dalam Menarik PT. Blue Bird Tbk Sebagai Pihak Tergugat I Dalam Perkara Gugatan Ini (Gemis Aanhoeda Nigheid) Mengingat PT. Blue Bird Tbk Sama Sekali Tidak Ada Hubungan Hukum Dengan Penggugat
Bahwa jika dicermati secara utuh isi dalil (posita) gugatan Penggugat angka romawi I tentang “DUDUK SOAL” butir 1 sampai dengan butir 10, maka dapat dipastikan bahwa Gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah Error In Persona oleh karena keliru dalam menarik PT. Blue Bird Tbk sebagai Pihak Tergugat I mengingat PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat yang dapat Tergugat I uraikan sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana diakui sendiri oleh Penggugat dalam dalil gugatan angka romawi I butir 5 halaman 3 pada intinya menegaskan bahwa penggunaan jasa transportasi oleh Penggugat adalah layanan jasa transportasi yang disediakan oleh PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II berdasarkan Perjanjian Sewa Kendaraan No. 143/KGBM-PMS/VII/18 Tanggal 28 Juni 2018 yang dibuat dan ditandatangani hanya oleh dan antara PT. Namicoh Indonesia Component (untuk selanjutnya disebut “PT. Namicoh”) selaku Pengguna Jasa Layanan Transportasi dengan PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II selaku Penyedia Jasa Layanan Transportasi ;
Bahwa “Pelaku Usaha” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang - Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (selanjunya disebut “UU Perlindungan Konsumen”) adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia dengan batasan yang sangat tegas yakni melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha, sedangkan dalam perkara ini PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I tidak pernah membuat perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dengan PT. Namicoh maupun dengan Penggugat. Untuk lebih jelasnya Tergugat I memandang perlu untuk mengutip kembali ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen sebagaimana telah dikutip oleh Penggugat dalam dalil gugatan Penggugat butir 4 halaman 3 sebagai berikut:
“Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”.
Bahwa dari uraian butir 2.1. dan butir 2.2. diatas terungkap fakta secara terang benderang bahwa hubungan hukum yang terjadi sehubungan dengan penggunaan jasa transportasi dimaksud adalah hubungan hukum antara PT. Namicoh selaku Pengguna Jasa Layanan Transportasi denganPT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II selaku Penyedia Jasa Layanan Transportasi dan tidak ada hubungan hukum dengan PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I sehingga secara hukum perjanjian tersebut hanya mengikat pihak - pihak yang membuat perjanjian dan karena Tergugat I tidak terikat dalam perjanjian tersebut maka Tergugat I seharusnya tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, hal ini sejalan dengan kaidah Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1270 K/1991, Tanggal 30 November 1993 yang menegaskan bahwa :
“Suatu perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan Pasal 1340 KUH Perdata, hanya mengikat kepada mereka yang membuatnya dan keliru untuk melibatkan pihak pihak lain ... “.
Bahwa Penggugat dalam dalil (posita) Gugatan Penggugat angka romawi I butir 2, butir 3 dan butir 4 pada intinya mencoba membangun opini seolah - olah kalau perusahaan terafiliasi dalam satu grup walaupun merupakan badan hukum berbeda maka secara hukum patut dimintakan pertanggungjawaban hukum secara bersama - sama manakala timbul permasalahan hukum sebagai akibat dari adanya hubungan hukum berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh salah satu badan hukum dengan pihak luar in casu PT. Namicoh.
Bahwa opini yang dibangun oleh Penggugat sebagaimana diuraikan pada butir 2.4. tersebut diatas jelas mengada – ada, tidak relevan dan bahkan menyesatkan dan oleh karena itu harus dikesampingkan, berdasarkan alasan sebagai berikut :
Bahwa antara PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I dengan PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II adalah 2 (dua) subyek hukum berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas yang berbeda, berdiri sendiri yang walaupun berada dalam 1 (satu) grup namun masing - masing memiliki kewenangan bertindak secara mandiri melalui Direksi sebagai organ Perseroan yang bertindak baik didalam maupun diluar Pengadilan berdasarkan Anggaran Dasar masing - masing badan hukum (Perseroan) dan sesuai dengan Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, sehingga dengan demikian terhadap akibat dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum kepada PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I ;
Bahwa ternyata Penggugat tidak bisa membedakan dan/atau berpura pura tidak tahu tentang pertanggungjawaban hukum dari suatu badan hukum yang berbeda dan berdiri sendiri yang memiliki kewenangn bertindak secara mandiri disatu sisi dengan managemen afiliasi yang hanya berlaku secara internal grup yang dalam hal ini PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I sebatas membantu PT. Golden Bird Metro melakukan promosi disisi lainnya sehingga dengan demikian argumentasi Penggugat yang menggunakan acuan “perusahaan teralifiliasi” untuk menjustifikasi alasannya menarik PT. Blue Bird Tbk sebagai pihak Tergugat I dalam perkara ini adalah merupakan argumentasi yang mengada-ada, tidak relevan dan bahkan menyesatkan;
Bahwa obyek perkara dalam gugatan Penggugat tersebut adalah layanan transportasi yang ketika digunakan mengalami kecelakaan dimana dasarnya adalah Perjanjian Sewa Kendaraan No.143/KGBM-PMS/VII/18 Tanggal 28 Juni 2018 yang dibuat dan ditandatangani hanya oleh dan antara PT. Namicoh selaku Pengguna Jasa Layanan Transportasi dengan PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II selaku Penyedia Jasa Layanan Transportasi, sedangkan PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I bukan pihak dalam perjanjian tersebut sehingga secara hukum Tergugat I tidak memiliki hubungan hukum dengan obyek perkara dan dengan demikian Gugatan Penggugat patut dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini sejalan dengan kaidah Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 639 K/Sip/1975 Tanggal 28 Mei 1977 yang menyatakan bahwa :
“Bila salah satu pihak dalam suatu perkara tidak ada hubungan hukum dengan obyek perkara makagugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima’’.
Bahwa berdasarkan hal - hal sebagaimana diuraikan pada butir 2 (butir 2.1. sampai dengan 2.6.) tersebut diatas maka kiranya tidaklah berlebihan Tergugat I berkesimpulan bahwa Gugatan Penggugat adalah Error In Persona karena keliru dalam menarik PT. Blue Bird Tbk sebagai Pihak Tergugat I dalam perkara gugatan ini (Gemis Aanhoeda Nigheid) mengingat PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat maupun dengan PT. Namicoh.
Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) Oleh Karena Tidak Menarik PT. Namicoh Sebagai Pihak Dalam Perkara Gugatan Ini Padahal Hubungan Hukum Yang Terjadi Dan Terikat Yang Kemudian Mengakibatkan Timbulnya Perselisihan Dalam Perkara Ini Adalah Hubungan Hukum Antara PT. Golden Bird Metro In Casu Tergugat II Dengan PT. Namicoh
Bahwa sebagaimana diakui sendiri oleh Penggugat dalam dalil (posita) Gugatan Penggugat pada angka romawi I butir 1 dan butir 5 pada intinya menegaskan bahwa Penggugat adalah karyawan pada PT. Namicoh dengan posisi Finance Manager yang mendapat fasilitas dari PT. Namicoh berupa fasilitas layanan kendaraan dengan menggunakan layanan dari Tergugat II, sehingga dengan demikian fasilitas dimaksud adalah fasilitas dari Perusahaan tempat Penggugat bekerja (PT. Namicoh) ;
Bahwa oleh karena fasilitas yang diterima Penggugat sebagai karyawan dengan posisi Finance Manager dari PT. Namicoh, maka ketika fasilitas yang digunakan Penggugat menimbulkan akibat hukum yang merugikan Penggugat seharusnya secara logis yang bertanggungjawab adalah pemberi fasilitas yang dalam hal ini PT. Namicoh dan oleh karena itu PT. Namicoh seharusnya ikut ditarik sebagai pihak dalam perkara ini namun faktanya Penggugat tidak menarik PT. Namicoh sebagai pihak dalam perkara gugatan ini ;
Bahwa selain itu, sebagaimana diakui sendiri oleh Penggugat secara tidak langsung dalam dalil Gugatan Penggugat pada angka romawi I butir 5 terungkap dengan jelas bahwa hubungan hukum yang terjadi dan terikat yang kemudian mengakibatkan timbulnya perselisihan dalam perkara ini adalah hubungan hukum antara PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II dengan PT.Namicoh sehingga ketika PT. Namicoh tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, maka jelas Gugatan Penggugat tersebut patut dikategorikan sebagai gugatan yang kurang pihak atau para pihaknya tidak lengkap (Plurium Litis Consortium) yang konsekuensi hukumnya harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa berdasarkan hal - hal sebagaimana diuraikan pada butir 4, butir 5 dan butir 6 tersebut diatas maka kiranya tidaklah berlebihan Tergugat I berkesimpulan bahwa Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) oleh karena tidak menarik PT. Namicoh sebagai pihak dalam perkara gugatan ini padahal hubungan hukum yang terjadi dan terikat yang kemudian mengakibatkan timbulnya perselisihan dalam perkara ini adalah hubungan hukum antara PT. Golden Bird Metro In Casu Tergugat II dengan PT. Namicoh dan oleh karena itu Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat Diskualifikasi In Person Oleh Karena Penggugat Tidak Memiliki Persona Standi In Judicio Dalam Mengajukan Gugatan Mengingat Penggugat Tidak Memiliki Hubungan Hukum Dengan Tergugat I Maupun Dengan Tergugat II
Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, telah terungkap dengan jelas bahwa hubungan hukum yang terjadi dan terikat yang kemudian mengakibatkan timbulnya perselisihan dalam perkara ini adalah hubungan hukum antara PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II dengan PT. Namicoh berdasarkan Perjanjian Sewa Kendaraan No.143/KGBM-PMS/VII/18 Tanggal 28 Juni 2018 dimana Penggugat bukan pihak dalam perjanjian tersebut ;
Bahwa oleh karena hubungan hukum yang terjadi dan terikat adalah hanya oleh dan antara PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II dengan PT. Namicoh berdasarkan Perjanjian Sewa Kendaraan No.143/KGBM-PMS/VII/18 Tanggal 28 Juni 2018, maka seharusnya terkait kerugian yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian tersebut yang layak dan memiliki Legal Standing untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak lainya adalah adalah PT. Namicoh sebagai majikan Penggugat ;
Bahwa layanan transportasi dan pengemudi yang disediakan oleh Tergugat II itu kerjasamanya adalah antara PT. Golden Bird Metro dengan PT. Namicoh dan bukan dengan Penggugat sehingga dengan demikian Penggugat tidak memiliki persona standi in judicio untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat II apalagi terhadap Tergugat I yang tidak memiliki hubungan apa - apa ;
Bahwa berdasarkan hal - hal sebagaimana diuraikan pada butir 8 sampai dengan butir 10 tersebut diatas maka kiranya tidaklah berlebihan Tergugat I berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat diskualifikasi in person oleh karena Penggugat tidak memiliki persona standi in judicio dalam mengajukan gugatan mengingat Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat I maupun dengan Tergugat II;
Bahwa berdasarkan hal - hal sebagaimana diuraikan pada butir 2 sampai dengan butir 11 tersebut diatas, maka tidaklah berlebihan Tergugat I berkesimpulan bahwa ketiga eksepsi tersebut diatas adalah eksepsi yang sangat tepat oleh karena dicermati dari fakta - fakta yang ada dalam Gugatan Penggugat sendiri dan dengan mengacu pada ketentuan tentang syarat formal suatu gugatan dan oleh karena itu kiranya cukup beralasan hukum Tergugat I mohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutus :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat I mohon agar hal - hal sebagaimana diuraikan pada bagian Eksepsi tersebut diatas dianggap sebagai bagian dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan hal - hal yang diuraikan Tergugat I pada bagian Pokok Perkara tersebut dibawah ini ;
Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Tergugat I Sehubungan Dengan Terjadinya Kecelakaan Yang Menimpa Penggugat Dan Tergugat III Oleh Karena Tergugat I Bukan Pihak Dalam Perjanjian Sewa Kendaraan No.143/KGBM-PMS/VII/18 Tanggal 28 Juni 2018
Bahwa sebelum Tergugat I uraikan lebih jauh tentang tidak adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, terlebih dahulu Tergugat I sampaikan bahwa Tergugat I memandang tidak perlu menanggapi secara khusus dalil Gugatan Penggugat pada bagian I angka 6 tentang kecelakaan dan angka 7 tentang pengobatan di Jepang karena tidak ada hubungan hukumnya dengan kepentingan Tergugat I sebagaimana diuraikan dibawah ini ;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil Gugatan Penggugat No. 001/Inners-M.H/II/21 Tertanggal 23 Februari 2021 yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel. Tanggal 08 – 03 – 2021, berdasarkan alasan sebagai berikut:
Bahwa layanan jasa transportasi yang digunakan oleh Penggugat adalah merupakan fasilitas yang disediakan perusahaan tempat Penggugat bekerja (PT. Namicoh) dengan jabatan/posisi sebagai Finance Manager pada PT. Namicoh tersebut ;
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan layanan jasa transportasi untuk kepentingan internal PT. Namicoh tersebut, PT. Namicoh kemudian melakukan kerja sama dengan PT. Golden Bird Metro yang dituangkan dalam Perjanjian Sewa Kendaraan No.143/KGBM-PMS/VII/18 Tanggal 28 Juni 2018 (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Sewa Kendaraan”) yang dibuat serta ditandatangani oleh dan hanya antara :
(i). PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II sebagai penyedia layanan jasa kendaraan dan Pengemudi in casu Tergugat III ;
(ii). PT. Namicoh sebagai pengguna layanan jasa kendaraan dan Pengemudi in casu Tergugat III ;
Bahwa berdasarkan uraian butir 15.2. tersebut diatas jelas terungkap fakta yang tidak terbantahkan bahwa PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I sesungguhnya bukan pihak dalam Perjanjian Sewa Kendaraan dan sama sekali tidak ada hubungan hukum baik dengan PT. Namicoh maupun dengan Penggugat, sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I sehubungan dengan kecelakaan yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat III ;
Bahwa dalil Gugatan Penggugat butir 2, butir 3, butir 4 dan butir 5, Penggugat mencoba membangun opini dengan argumentasi yang tidak tepat secara hukum dan dengan memaksakan dan mengkait-kaitkan seolah - olah PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I sebagai “Perusahaan Terafiliasi” patut dimintakan pertanggungjawaban hukum berkaitan dengan kerugian akibat kecelakaan yang dialami Penggugat, padahal antara PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I dengan PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II adalah 2 (dua) subyek hukum berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas yang berbeda, berdiri sendiri yang walaupun berada dalam 1 (satu) grup namun masing - masing memiliki kewenangan dan tanggungjawab bertindak secara mandiri melalui Direksi sebagai organ Perseroan yang bertindak baik didalam maupun diluar Pengadilan berdasarkan Anggaran Dasar masing - masing badan hukum (Perseroan) dan sesuai dengan Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Bahwa untuk memperjelas bahwa sebagai subyek hukum berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam bertindak secara mandiri, Tergugat I perlu menyampaikan dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), yang dapat kami kutip sebagai berikut :
Pasal 1 angka 5 UUPT
“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar” ;
Pasal 92 Ayat (1) dan Ayat (2) UUPT :
Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan ;
Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang - Undang ini dan/atau anggaran dasar ;
Bahwa ternyata Penggugat tidak bisa membedakan dan/atau berpura - pura tidak tahu tentang pertanggungjawaban hukum dari suatu badan hukum yang berbeda dan berdiri sendiri yang masing - masing memiliki kewenangan dan tanggung jawab bertindak secara mandiri disatu sisi dengan managemen afiliasi yang hanya berlaku secara internal grup yang dalam hal ini PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I sebatas membantu PT. Golden Bird Metro melakukan promosi disisi lainnya sehingga dengan demikian argumentasi Penggugat yang menggunakan acuan “perusahaan teralifiliasi” untuk menjustifikasi alasanya menarik PT. Blue Bird Tbk sebagai pihak Tergugat I dalam perkara ini adalah merupakan argumentasi yang mengada-ada, tidak relevan dan bahkan menyesatkan ;
Bahwa patut diduga argumentasi Penggugat yang mencoba membangun opini dengan memaksakan dan/atau mengkait-kaitkan dengan PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I sebagai perusahaan terafiliasi adalah bahwa PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I mungkin oleh Penggugat dianggap lebih sexy untuk dimintakan ganti rugi walaupun sebenarnya tidak ada hubungan hukum dan argumentasi yang seperti itu tentunya tidak benar oleh karena perbuatan melawan hukum itu melekat erat pada pelakunya dan bukan pada opini, penafsiran dan asumsi Penggugat ;
Bahwa PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I dalam perkara ini tidak dapat dikaitkan dan/atau dikualifikasikan sebagai “Pelaku Usaha” vide ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (untuk selanjutnya disebut “UU Perlindungan Konsumen”) oleh karena PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I tidak pernah membuat dan/atau menandatangani perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dengan PT. Namicoh ataupun dengan Penggugat, dan untuk lebih jelasnya Tergugat I memandang perlu untuk mengutip kembali ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen sebagaimana telah dikutip oleh Penggugat dalam dalil Gugatan Penggugat butir 4 halaman 3 sebagai berikut:
“Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”.
Bahwa untuk menentukan suatu Pihak telah melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum, dalam praktek peradilan mengacu pada kaidah hukum Yurisprudensi Putusan Hoge Raad Tanggal 31 Januari 1919 dalam perkara Max Lindenbaun melawan Samuel Cohen dimana harus memenuhi kriteria antara lain : (i) Bertentangan dengan kewajiban si pelaku; (ii) Melanggar hak subyektif orang lain; (iii) Bertentangan dengan asas kepatutan dan juga ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata; namun jika dicermati keseluruhan dalil Gugatan Penggugat butir 8 dan butir 9 terkait penolakan Tergugat I dan/atau Tergugat II terhadap permintaan Penggugat tentang ganti rugi, maka dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan satupun dalil yang memenuhi kriteria-kriteriaPerbuatan Melawan Hukum tersebut dan juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, oleh karena itu HARUS DITOLAK, berdasarkan alasan sebagai berikut :
16.1. Tergugat I tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban Tergugat I oleh karena Tergugat I dalam perkara ini bukan merupakan “Pelaku Usaha” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen sebagaimana dikutip pada butir 15.8 tersebut diatas dimana Tergugat I tidak pernah membuat perjanjian menyelenggarakan kegiata usaha dengan pihak PT. Namicoh maupun dengan pihak Penggugat ;
16.2. Tergugat I tidak melanggar hak subyektif PENGGUGAT oleh karena Penolakan Tergugat I terhadap permintaan Penggugat tentang ganti rugi sangat beralasan dimana terkait peristiwa kecelakaan yang dialami Penggugat dan Tergugat III sebenarnya tidak ada kaitanya dengan perbuatan dalam bentuk apapun dari Tergugat I mengingat Tergugat I bukan pihak yang yang terikat dalam perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha;
16.3. Tergugat I tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan asas kepatutandan/atau norma apapun oleh karena tidak ditanggapinya Tergugat I terhadap permintaan Penggugat tentang ganti rugi telah memenuhi asas kepatutan dan norma lainya mengingat Tergugat I tidak ada hubungan hukum dalam bentuk apapun dengan pihak Penggugat yang meminta ganti rugi;
16.4. Tergugat I tidak melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam bentuk apapun yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat vide ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata dan ketentuan Pasal 1 angka 3 Jo Pasal 19 ayat (1 dan (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang UU Perlindungan Konsumen serta ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata (Tergugat I bukan orang tua ataupun majikan Tergugat III) ;
17. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada butir 14, butir 15 dan butir 16 tersebut di atas maka kiranya cukup beralasan Tergugat I berkesimpulan sebagai berikut :
17.1. Bahwa tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I sehubungan dengan penolakan Tergugat I terhadap permintaan Penggugat tentang ganti rugi mengingat tidak ada perbuatan dan/atau hubungan hukum dalam bentuk apapun antara Penggugat dengan Tergugat I berkaitan dengan terjadinya kecelakaan yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat III ;
17.2. Bahwa tidak ada perbuatan Tergugat I dalam bentuk apapun yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat oleh karena Tergugat I bukan pihak yang terikat dalam perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen dan juga Tergugat I bukan pihak dalam Perjanjian Sewa Kendaraan No.143/KGBM-PMS/VII/18 Tanggal 28 Juni 2018 sehingga dapat dipastikan bahwa tidak alasan hukum bagi Penggugat untuk menuntut ganti rugi kepada Tergugat I;
Oleh karena itu tidak ada alasan hukum bagi Penggugat untuk menuntut ganti rugi baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil kepada Tergugat I ;
17.3. Bahwa oleh karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat maka secara hukum dapat dipastikan bahwa tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan tuntutan Penggugat tentang sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat I ;
18. Bahwa oleh karena Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, maka dapat dipastikan bahwa tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan isi tuntutan/Permohonan (petium) gugatan Penggugat butir 1 tentang permohonan agar dikabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, butir 2 tentang tuntutan sita jaminan dinyatakan sah dan berharga; butir 3 tentang permohonan agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan butir 4 tentang permohonan agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil kepada Penggugat dan oleh karena itu seluruh petitum Gugatan Penggugat butir 1, butir 2, butir 3 dan butir 4 tersebut sama sekali tidak layak untuk dipertimbangkan dan harus ditolak;
Tidak Ada Alasan Hukum Untuk Mengabulkan Tuntutan Penggugat Tentang Uang Paksa (Dwangsom) Dan Putusan Serta Merta (Uit Voorbaar Bij Vooraad) Serta Membebankan Biaya Perkara Kepada Para Tergugat
19. Bahwa sebagaimana telah diuraikan Tergugat I pada butir 1 s/d butir 18 tersebut di atas telah terungkap dengan jelas fakta - fakta yang tidak terbantahkan antara lain sebagai berikut :
19.1. Bahwa tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I sehubungan dengan penolakan Tergugat I terhadap permintaan Penggugat tentang ganti rugi mengingat tidak ada perbuatan dan/atau hubungan hukum dalam bentuk apapun antara Penggugat dengan Tergugat I berkaitan dengan terjadinya kecelakaan yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat III ;
19.2. Bahwa tidak ada perbuatan Tergugat I dalam bentuk apapun yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat oleh karena Tergugat I bukan pihak yang terikat dalam perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen dan Perjanjian Sewa Kendaraan, sehingga dapat dipastikan bahwa tidak alasan hukum bagi Penggugat untuk menuntut ganti rugi kepada Tergugat I;
19.3. Bahwa oleh karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat maka secara hukum dapat dipastikan bahwa tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan tuntutan Penggugat tentang sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat I ;
20. Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Gugatan Penggugat No. 001/Inners-M.H/II/21 Tertanggal 23 Februari 2021 yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel. Tanggal 08 – 03 – 2021 pada bagian romawi I angka 3 halaman 11 yang pada intinya beragumentasi dan memohon agar dikabulkan tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom), berdasarkan alasan sebagai berikut :
20.1. Bahwa jika dicermati secara utuh dalil dan/atau argumentasi Penggugat dalam gugatan pada bagian romawi I angka 3 halaman 11 yang pada intinya beragumentasi dan memohon agar dikabulkan tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) maka dapat dipastikan bahwa argumentasi Penggugat tersebut sama sekali tidak menunjuk dan/atau tidak mengacu pada dasar hukum dimohonkannya pembayaran uang paksa (dwangsom) akan tetapi lebih didasarkan pada alasan subyektif kekhawatiran Penggugat semata;
20.2. Bahwa sebagaimana telah diuraikan Tergugat I pada butir 18 tersebut diatas telah terungkap fakta yang tidak terbantahkan bahwa Tergugat I dalam perkara a quo sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada alasan hukum bagi Penggugat untuk menuntut Tergugat I melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat ;
20.3. Bahwa dalam teori maupun dalam praktek terkait tuntutan uang paksa (dwangsom) ada kecenderungan mengacu pada pandangan yang menegaskan bahwa jika dalam perkara pokoknya ada tuntutan mengenai pembayaran sejumlah uang maka tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) harus ditolak ;
20.4. Bahwa selain itu, argumentasi Penggugat terkait tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) hanya didasarkan pada alasan yang sangat subyektif dan tidak menjelaskan dasar hukum tuntutannya sehingga secara hukum patut dinyatakan tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) tersebut patut dinyatakan tidak dapat diterima, hal ini sejalan dengan kaidah Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 34 K/Sip/1954 Tanggal 28 September 1965, sebagai berikut :
“Tuntutan pembayaran sejumlah uang paksa tidak dapat diterima karena tidak dijelaskan dasar hukumnya”.
21. Bahwa berdasarkan hal - hal sebagaimana diuraikan pada butir 19 dan butir 20 tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa tuntutan Penggugat tentang pembayaran uang paksa (dwangsom) dalam perkara ini adalah tuntutan yang tidak disertai dengan uraian dan/atau penjelasan mengenai dasar hukumnya dan oleh karena itu kiranya cukup beralasan hukum Tergugat I mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara ini untuk menolakpetitum (permohonan) Gugatan Penggugat butir 5 tentang tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) ;
22. Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Gugatan Penggugat pada bagian romawi I angka 4 halaman 11 yang pada intinya beragumentasi dan memohon agar dikabulkan tuntutan putusan serta merta (uitvoorbaar bij voorraad), berdasarkan alasan sebagai berikut :
22.1. Bahwa sebagaimana telah diuraikan Tergugat I diatas bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat karena faktanya dalam perkara a quo Tergugat I bukan pihak yang terikat dalam perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen dan juga bukan pihak dalam Perjanjian Sewa Kendaraan, sehingga dengan demikian tidak ada alasan hukum untuk mempertimbangkan tuntutan mengenai putusan serta merta (uitvoorbaar bij voorraad) yang diajukan Penggugat terutama terkait kepentingan Tergugat I ;
Permohonan putusan serta merta (uitvoorbaar bij voorraad) yang diajukan PENGGUGAT tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ketentuan SEMA No. 03/2000 tertanggal 21 Juni 2000 dan SEMA No. 4/2001 tertanggal 20 Agustus 2001 Jo. Pasal 180 ayat (1) HIR yang mensyaratkan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
Jika dicermati keseluruhan dalil dan/atau argumentasi (posita) Gugatan Penggugat butir 1 s/d butir 10 (halaman 2 s/d halaman 11) terutama pada halaman 11 yang menguraikan tentang uitvoorbaar bij voorraad, tidak ditemukan satu pun dalil yang menjelaskan tentang dasar dan/atau alasan yang bersifat urgent untuk diajukan permohonan putusan serta merta dan selain itu dalam posita gugatan Penggugat tersebut juga sama sekali tidak ada pernyataan kesediaan Penggugat untuk menyediakan jaminan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan SEMA No. 03/2000 tertanggal 21 Juni 2000 dan SEMA No. 4/2001 tertanggal 20 Agustus 2001 ;
Bahwa dari uraian Jawaban Tergugat I pada butir 22 tersebut di atas membuktikan dengan sangat sempurna bahwa tuntutan Penggugat agar Pengadilan mengabulkan Putusan Serta Merta (uitvoorbaar bij voorraad) dalam perkara ini sama sekali tidak beralasan hukum dan tidak memenuhi ketentuan dan oleh karena itu petitum gugatan PENGGUGAT butir 6 sesungguhnya merupakan tuntutan/petitum yang sangat tidak layak untuk dipertimbangkan dan harus ditolak ;
Bahwa oleh karena keseluruhan dalil (posita) maupun isi tuntutan (petitum) gugatan Penggugat tidak patut untuk dipertimbangkan dan harus ditolak, maka tentang biaya - biaya yang timbul dalam perkara ini tentunya secara hukum patut dibebankan kepada Penggugat ;
Bahwa menurut Tergugat I, terhadap keseluruhan dalil (posita) maupun isi tuntutan (petitum) Gugatan Penggugat tentunya lebih tepat ditanggapi secara lebih detail oleh PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II dan oleh karena itu Tergugat I menolak dalil-dalil Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
MAKA,
Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah diuraikan pada butir 1 s/d butir 25 tersebut di atas, dengan ini Tergugat I mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad tidak baik ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat-II memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil Gugatan Penggugat yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel. Tanggal 08 – 03 – 2021, kecuali terhadap hal - hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat II ;
Bahwa terhadap Jawaban Tergugat II ini yang tidak ditanggapi dan/atau ditanggapi oleh Penggugat namun tidak didukung dengan fakta-fakta ataupun tidak didukung dengan argumentasi hukum yang relevan, mohon agar dianggap sebagai suatu kebenaran yang tidak terbantahkan yang patut dipertimbangkan dan dikabulkan ;
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Tentang Kompetensi Absolut Dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Secara Absolut Mengadili Perkara Gugatan Penggugat Ini Mengingat Adanya Klausul Arbitrase Dalam Perjanjian Sewa Kendaraan No.143/KGBM-PMS/VII/18 Tanggal 28 Juni 2018
Bahwa hubungan kerja sama yang terjadi adalah berdasarkan Perjanjian Sewa Kendaraan No. 143/KGBM-PMS/VII/18 Tanggal 28 Juni 2018 (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Sewa Kendaraan”) yang dibuat oleh dan antara:
(i). PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II sebagai pihak yang menyewakan kendaraan untuk kebutuhan Pihak Kedua selaku Pihak Pertama; dan
(ii). PT. Namicoh Indonesia Component (untuk selanjutnya disebut “PT. Namicoh”) sebagai pihak yang menyewa kendaraan dari Pihak Pertama selaku Pihak Kedua.
Bahwa jika tidak ada Perjanjian Sewa Kendaraan tersebut pada butir 3 diatas, maka tidak akan pernah terjadi hubungan kerja antara Pengemudi in casu Tergugat III dengan Penggugat dan juga tidak akan terjadi peristiwa kecelakaan sebagaimana dialami oleh Penggugat dan Tergugat III dan tentang adanya Perjanjian Sewa Kendaraan tersebut diakui secara terang benderang oleh Penggugat dalam dalil butir 5 Gugatan Penggugat ;
Bahwa dalam ketentuan Pasal 10 Perjanjian Sewa Kendaraan, para pihak telah sepakat bahwa jika terjadi perselisihan terkait pelaksanaan Perjanjian Sewa Kendaraan dan gagal dimusyawarahkan, maka disepakati untuk diselesaikan melalui Arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dan dengan demikian jelas ada klausul arbitrase dalam Perjanjian Sewa Kendaraan tersebut;
Untuk lebih jelasnya Tergugat II kutip ketentuan Pasal 10 Perjanjian Sewa Kendaraan tersebut, sebagai berikut :
Pasal 10 – Arbitrasi
10.1. Perjanjian ini tunduk terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia. Segala perselisihan yang timbul berkaitan dengan perjanjian ini akan diselesaikan dengan itikad yang baik dari kedua belah pihak;
10.2. Jika hal ini mengalami kegagalan, segala perselisihan yang timbul didalam perjanjian ini atau pelaksanaannya akan diselesaikan secara Arbitrasi dibawah peraturan dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) ;
Bahwa menurut Buku II Mahkamah Agung RI, edisi 2007 (halaman 175) yang menjadi pedoman bagi para hakim di seluruh Indonesia dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara, ditegaskan bahwa : “Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase (klausul arbitrase) vide Pasal 3 Jo Pasal 11 Undang-Undang No.30 Tahun 1999”.
Bahwa dalam Pasal 10 Perjanjian Sewa Kendaraan sebagaimana dikutip pada butir 5 diatas telah dengan sangat jelas diperjanjikan/disepakati tentang klausul arbitrase dalam penyelesaian perselisihan para pihak sehingga seharusnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berwenang menyelesaikan perselisihan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan tersebut dan dengan demikian secara hukum Pengadilan Negeri in casu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara Gugatan Penggugat ini;
Bahwa untuk membuktikan dalil Jawaban Tergugat II pada bagian Eksepsi tentang Kompetensi Absolut ini, Tergugat II dengan ini mengajukan bukti awal berupa Perjanjian Sewa Kendaraan No. 143/KGBM-PMS/VII/18 Tanggal 28 Juni 2018.
Bahwa berdasarkan hal - hal sebagaimana diuraikan pada butir 3 s/d butir 8 diatas, maka tidaklah berlebihan Tergugat II berkesimpulan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara Gugatan Penggugat ini dan oleh karena itu kiranya cukup beralasan Tergugat II mohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa perkara gugatan ini agar terlebih dahulu memutus :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat II tentang Kompetensi Absolut / Kewenangan Absolut Pengadilan Negeri ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan absolut dan/atau tidak berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini ;
Eksepsi Tentang Kompetensi Relatif Dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Mengadili Perkara Gugatan Penggugat Ini Oleh Karena Undang - Undang Perlindungan Konsumen Mengamanatkan Agar Gugatan Atau Penyelesaian Sengketa Tentang Konsumen Diajukan Ke Badan Peradilan Di Tempat Kedudukan Konsumen
Bahwa sebelum Tergugat II uraikan secara lebih detail tentang kompetensi relatif, terlebih dahulu Tergugat II sampaikan tentang acuan ketentuan hukum yang berkaitan dengan sengketa konsumen yang terdapat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (untuk selanjutnya disebut “UU Perlindungan Konsumen”), antara lain Tergugat II kutip sebagai berikut :
Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen:
“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen
“Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama - sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”.
Pasal 23 UU Perlindungan Konsumen :
“Pelaku Usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen” .
Bahwa dengan mengacu pada ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen sebagaimana dikutip pada butir 10 diatas dan dikaitkan dengan fakta dan peristiwa yang menjadi dasar gugatan Penggugat, terungkap fakta yang tidak terbantahkan, antara lain sebagai berikut:
Bahwa yang membuat dan menandatangani perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha (sesuai Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen) berdasarkan Perjanjian Sewa Kendaraan No. 143/KGBM-PMS/VII/18 Tanggal 28 Juni 2018 (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Sewa Kendaraan”) adalah:
(i). PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II sebagai pihak yang menyewakan kendaran untuk kebutuhan Pihak Kedua selaku Pihak Pertama; dan
(ii). PT. Namicoh sebagai pihak yang menyewa kendaraan dari Pihak Pertama selaku Pihak Kedua.
Bahwa dari uraian Tergugat II pada butir 10 dan butir 11.1. diatas menggambarkan bahwa kedudukan hukum PT. Golden Bird Metro adalah sebagai “Pelaku Usaha” sedangkan kedudukan hukum PT. Namicoh dan/atau MIKA HONDA in casu Penggugat adalah sebagai “Konsumen”.
Bahwa tempat kedudukan dan/atau alamat dari PT. Namicoh dalam kedudukan hukumnya selaku “Konsumen” sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Sewa Kendaraan adalah di EJIP Industrial Park Plot 6B-1, Cikarang Selatan, Bekasi dan tempat kedudukan dan/atau alamat dari MIKA HONDA (Karyawan dari PT. Namicoh/Konsumen”) in casu Penggugat adalah di Clover Hill Residence Blok E02, Jl. AMD 10, Kreo, Larangan, Tangerang dan fakta tentang alamat Penggugat tersebut tertuang pada halaman 1 Gugatan Penggugat ;
Bahwa baik PT. Namicoh (“Konsumen”) maupun MIKA HONDA in casu Penggugat dalam kedudukan hukum selaku “Konsumen” vide ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen tidak ada yang berdomisili dan/atau berkedudukan dan/atau beralamat di Wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun faktanya Penggugat mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padahal ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen sebagaimana dikutip pada butir 10 diatas mengamanatkan pengajuan gugatan melalui badan peradilan di tempat kedudukan konsumen ;
Bahwa UU Perlindungan Konsumen adalah merupakan Undang - Undang yang bersifat khusus sehingga penerapannya mengacu pada asas lex specialis derogat legi generalis yang artinya aturan hukum yang lebih khusus mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum dimana dalam perkara ini ketentuan Pasal 23 UU Perlindungan Konsumen yang mengamanatkan pengajuan gugatan melalui badan peradilan di tempat kedudukan konsumen yang harus diterapkan dan ketentuan tersebut tentunya mengesampingkan ketentuan Pasal 118 HIR yang mengatur tentang kewenangan relatif Pengadilan dalam hal pengajuan gugatan dan pemeriksaan perkara ;
Bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 23 UU Perlindungan Konsumen dan dikaitkan dengan fakta tentang kedudukan dan/atau alamat dari PT. Namicoh di Kabupaten Bekasi dan kedudukan dan/atau alamat dari Penggugat (Konsumen) di Tangerang, maka seharusnya Penggugat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Bekasi tempat kedudukan PT.Namicoh atau Pengadilan Negeri Tangerang tempat kedudukan Penggugat ;
Bahwa oleh karena Penggugat seharusnya mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Bekasi atau Pengadilan Negeri Tangerang, maka dengan demikian secara hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan patut dinyatakan tidak berwenang dan/atau tidak memiliki kompetensi relatif dalam mengadili perkara ini.
Bahwa untuk membuktikan dalil Jawaban Tergugat II pada bagian Eksepsi tentang Kompetensi Relatif ini, Tergugat II dengan ini mengajukan bukti awal berupa Undang - Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Perjanjian Sewa Kendaraan No. 143/KGBM-PMS/VII/18 Tanggal 28 Juni 2018 ;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada butir 10 s/d butir 15 tersebut diatas, maka menurut hukum seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan kepada dan/atau melalui Pengadilan Negeri dimana PT.Namicoh atau MIKA HONDA in casu Penggugat berdomisili yakni Pengadilan Negeri Bekasi atau Pengadilan Negeri Tangerang, dan bukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan oleh karena itu kiranya cukup beralasan hukum, Tergugat II mohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa perkara gugatan ini agar terlebih dahulu memutus:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat II tentang Kompetensi relatif / Kewenangan relatif Pengadilan Negeri ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan relatif dan/atau tidak berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini ;
Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) Oleh Karena Tidak Menarik PT. Namicoh Sebagai Pihak Dalam Perkara Gugatan Ini Padahal Hubungan Hukum Yang Terjadi Dan Terikat Yang Kemudian Mengakibatkan Timbulnya Perselisihan Dalam Perkara Ini Adalah Hubungan Hukum Antara PT. Golden Bird Metro In Casu Tergugat II Dengan PT. Namicoh
Bahwa “Pelaku Usaha” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia dengan batasan yang sangat tegas yakni melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha, sedangkan dalam perkara ini PT. Golden Bird Metro tidak pernah membuat perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dengan Penggugat. Untuk lebih jelasnya Tergugat II memandang perlu untuk mengutip kembali ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen sebagaimana telah dikutip oleh Penggugat dalam dalil Gugatan Penggugat butir 4 halaman 3 sebagai berikut:
“Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”.
Bahwa perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha terkait perkara yang sedang diperiksa ini adalah perjanjian antara PT. Golden Bird Metro dengan PT. Namicoh sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Sewa Kendaraan No. 143/KGBM-PMS/VII/18 Tanggal 28 Juni 2018 dimana secara terang benderang tentang para pihaknya yakni sebagai berikut :
(i). PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II sebagai menyewakan kendaran untuk kebutuhan Pihak Kedua selaku Pihak Pertama; dan
(ii). PT. Namicoh sebagai pihak yang menyewa kendaraan dari Pihak Pertama selaku Pihak Kedua.
Bahwa sebagaimana diakui sendiri oleh Penggugat dalam dalil (posita) Gugatan Penggugat pada angka Romawi I butir 1 dan butir 5 pada intinya menegaskan bahwa Penggugat adalah karyawan pada PT. Namicoh dengan posisi Finance Manager yang mendapat fasilitas dari PT. Namicoh berupa fasilitas layanan kendaraan dimana PT. Namicoh menggunakan layanan dari Tergugat II, sehingga dengan demikian fasilitas dimaksud adalah fasilitas dari Perusahaan tempat Penggugat bekerja (PT. Namicoh);
Bahwa oleh karena fasilitas yang diterima Penggugat sebagai karyawan dengan posisi Finance Manager adalah fasilitas dari PT. Namicoh, maka ketika fasilitas yang digunakan Penggugat menimbulkan akibat hukum yang merugikan Penggugat seharusnya yang bertanggungjawab adalah pemberi fasilitas yang dalam hal ini PT. Namicoh dan oleh karena itu PT. Namicoh seharusnya ikut ditarik sebagai pihak dalam perkara ini namun faktanya Penggugat tidak menarik dan/atau tidak mengikutsertakan PT. Namicoh sebagai pihak dalam perkara gugatan ini;
Bahwa selain itu, sebagaimana diakui sendiri oleh Penggugat secara tidak langsung dalam dalil gugatan Penggugat pada angka Romawi I butir 5 terungkap dengan jelas bahwa hubungan hukum yang terjadi dan terikat yang kemudian mengakibatkan timbulnya perselisihan dalam perkara ini adalah hubungan hukum antara PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II dengan PT. Namicoh sehingga ketika PT. Namicoh tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, maka jelas Gugatan Penggugat tersebut patut dikategorikan sebagai gugatan yang kurang pihak atau para pihaknya tidak lengkap (Plurium Litis Consortium) yang konsekuensi hukumnya harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa terkait kelengkapan para pihak dalam suatu gugatan, Ahli Hukum Acara M Yahya Harahap, S.H. mantan Hakim Agung dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata” Edisi 2004, Sinar Grafika tepatnya pada halaman 439 pada intinya berpandangan bahwa tujuan para pihak harus lengkap adalah agar sengketa yang dipersoalkan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh. Adapun pandangan M Yahya Harahap, S.H. tersebut Tergugat II kutip sebagai berikut :
“ ... Masih ada orang yang harus ikut dijadikan sebagai Penggugat atau Tergugat, baru sengketa yang dipersoalkan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh ...”.
Bahwa berdasarkan hal - hal sebagaimana diuraikan pada butir 17 s/d butir 21 tersebut diatas maka kiranya tidaklah berlebihan Tergugat II berkesimpulan bahwa Gugatan Penggugat Kurang Pihak atau Para Pihak Tidak Lengkap (Plurium Litis Consortium) oleh karena tidak menarik PT. Namicoh sebagai pihak dalam perkara gugatan ini padahal hubungan hukum yang terjadi dan terikat yang kemudian mengakibatkan timbulnya perselisihan dalam perkara ini adalah hubungan hukum antara PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II dengan PT. Namicoh dan oleh karena itu Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat Diskualifikasi In Person Oleh Karena Penggugat Tidak Memiliki Persona Standi In Judicio Dalam Mengajukan Gugatan Mengingat Penggugat Tidak memiliki Hubungan Hukum Dengan Tergugat I Maupun Dengan Tergugat II
Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, telah terungkap dengan jelas bahwa hubungan hukum yang terjadi dan terikat yang kemudian mengakibatkan timbulnya perselisihan dalam perkara ini adalah hubungan hukum antara PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II dengan PT. Namicoh berdasarkan Perjanjian Sewa Kendaraan dimana Penggugat bukan pihak dalam perjanjian tersebut ;
Bahwa oleh karena hubungan hukum yang terjadi dan terikat adalah hanya oleh dan antara PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II dengan PT. Namicoh berdasarkan Perjanjian Sewa Kendaraan No. 143/KGBM-PMS/VII/18 Tanggal 28 Juni 2018, maka seharusnya terkait kerugian yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian tersebut yang layak dan memiliki Legal Standing untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak lainya adalah adalah PT. Namicoh sebagai majikan Penggugat ;
Bahwa layanan transportasi dan pengemudi yang disediakan oleh Tergugat II itu kerjasamanya adalah antara PT. Golden Bird Metro dengan PT. Namicoh dan bukan dengan Penggugat sehingga dengan demikian Penggugat tidak memiliki persona standi in judicio untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat II apalagi terhadap Tergugat I yang sama sekali tidak memiliki hubungan apa - apa ;
Bahwa yang menentukan dan memutuskan serta memberikan fasilitas kepada Penggugat berupa fasilitas kendaraan adalah kewenangan dan kebijakan internal PT. Namicoh dan sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa Tergugat II hanya memiliki hubungan hukum dengan PT. Namicoh (bukan dengan Penggugat) ;
Bahwa berdasarkan hal - hal sebagaimana diuraikan pada butir 23 s/d butir 26 tersebut diatas maka kiranya tidaklah berlebihan Tergugat II berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat diskualifikasi in person oleh karena Penggugat tidak memiliki persona standi in judicio dalam mengajukan gugatan mengingat Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat I maupun dengan Tergugat II ;
Bahwa berdasarkan hal - hal sebagaimana diuraikan Tergugat II pada butir 17 sampai dengan butir 27 tersebut diatas, maka tidaklah berlebihan Tergugat II berkesimpulan bahwa kedua eksepsi Tergugat II (eksepsi non kompetensi) tersebut diatas adalah eksepsi yang sangat tepat oleh karena dicermati dari fakta fakta yang ada dalam Gugatan Penggugat sendiri dan dengan mengacu pada ketentuan tentang syarat formal suatu gugatan dan oleh karena itu kiranya cukup beralasan hukum Tergugat II mohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutus :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat II mohon agar hal - hal sebagaimana diuraikan pada bagian Eksepsi tersebut diatas dianggap sebagai bagian dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan hal - hal yang diuraikan Tergugat II pada bagian Pokok Perkara tersebut dibawah ini ;
Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Tergugat II Sehubungan Dengan Terjadinya Kecelakaan Yang Menimpa Penggugat Dan Tergugat III Oleh Karena Tergugat II Telah Beritikad Baik Membiayai Perawatan Pada Tiga Hari Pertama Pasca Kecelakaan Dan Menyatakan Kesediaan Membantu Sesuai Perjanjian Sewa Kendaraan No. 143/KGBM-PMS/VII/18 Tanggal 28 Juni 2018 Dan Bantuan Tambahan Sebagai Wujud Keprihatinan
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat No. 001/Inners-M.H/II/21 Tertanggal 23 Februari 2021 yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel. Tanggal 08 – 03 – 2021, berdasarkan alasan sebagai berikut:
Bahwa layanan jasa transportasi yang digunakan oleh Penggugat adalah merupakan fasilitas yang disediakan perusahaan tempat Penggugat bekerja (PT. Namicoh) dengan jabatan/posisi sebagai Finance Manager pada PT. Namicoh tersebut ;
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan layanan jasa transportasi untuk kepentingan internal PT. Namicoh tersebut, PT. Namicoh kemudian melakukan kerjasama dengan PT. Golden Bird Metro yang dituangkan dalam Perjanjian Sewa Kendaraan No. 143/KGBM-PMS/VII/18 Tanggal 28 Juni 2018 (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Sewa Kendaraan”) yang dibuat serta ditanda tangani oleh dan hanya antara :
(i). PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II sebagai penyedia layanan jasa kendaraan dan sopir selaku Pihak Pertama; dan
(ii). PT. Namicoh sebagai pengguna layanan jasa kendaraan dan sopir selaku Pihak Kedua.
Bahwa berdasarkan uraian butir 30.2. tersebut diatas jelas terungkap fakta yang tidak terbantahkan bahwa PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II dalam Perjanjian Sewa Kendaraan hanya memiliki hubungan hukum dengan PT. Namicoh dan tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat, sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II sehubungan dengan kecelakaan yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat III ;
Bahwa dalil Gugatan Penggugat butir 2, butir 3, butir 4 dan butir 5, Penggugat mencoba membangun opini dengan argumentasi yang tidak tepat secara hukum dan menyesatkan
dandengan memaksakan dan mengkait-kaitkan seolah - olah PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I sebagai “Perusahaan Terafiliasi” patut dimintakan pertanggungjawaban hukum berkaitan dengan kerugian akibat kecelakaan yang dialami Penggugat dan Tergugat III, padahal antara PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I dengan PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II adalah 2 (dua) subyek hukum berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas yang berbeda, berdiri sendiri yang walaupun berada dalam 1 (satu) grup namun masing - masing memiliki kewenangan dan tanggungjawab bertindak secara mandiri melalui Direksi sebagai organ Perseroan yang bertindak baik didalam maupun diluar Pengadilan berdasarkan Anggaran Dasar masing - masing badan hukum (Perseroan) dan sesuai dengan Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut “UUPT”).Bahwa untuk memperjelas bahwa sebagai subyek hukum berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam bertindak secara mandiri, Tergugat II perlu menyampaikan dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam UUPT yang dapat kami kutip sebagai berikut :
Pasal 1 angka 5 UUPT
“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar” ;
Pasal 92 Ayat (1) dan Ayat (2) UUPT :
Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan ;
Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang - Undang ini dan/atau anggaran dasar ;
Bahwa dari ketentuan UUPT sebagaimana dikutip pada butir 30.5 tersebut diatas menggambarkan secara terang benderang bahwa sebagai subyek hukum berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas yang berbeda dan berdiri sendiri in casu PT. Blue Bird Tbk dan PT. Golden Bird Metro masing - masing bertanggungjawab sendiri - sendiri (secara mandiri) dimana terhadap dampak dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum kepada PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I dan begitu pula sebaliknya ;
Bahwa ternyata Penggugat tidak bisa membedakan dan/atau berpura - pura tidak tahu tentang pertanggungjawaban hukum dari suatu badan hukum yang berbeda dan berdiri sendiri yang masing - masing memiliki kewenangan dan tanggungjawab bertindak secara mandiri disatu sisi dengan managemen afiliasi yang hanya berlaku secara internal grup yang dalam hal ini PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I sehingga dengan demikian argumentasi Penggugat yang menggunakan acuan “perusahaan terafiliasi” untuk menjustifikasi alasanya menarik PT. Blue Bird Tbk sebagai pihak Tergugat I dalam perkara ini adalah merupakan argumentasi yang mengada - ada, tidak relevan dan bahkan menyesatkan;
Bahwa patut diduga argumentasi Penggugat yang mencoba membangun opini dengan memaksakan dan/atau mengkait-kaitkan dengan PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I sebagai perusahaan terafiliasi adalah bahwa PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I mungkin oleh Penggugat dianggap lebih sexy untuk dimintakan ganti rugi walaupun sebenarnya tidak ada hubungan hukum dan argumentasi yang seperti itu tentunya tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh karena perbuatan melawan hukum itu melekat erat pada pelakunya dan bukan pada opini, penafsiran dan asumsi Penggugat ;
Bahwa Tergugat II perlu tegaskan bahwa PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I dalam perkara ini tidak dapat dikaitkan dan/atau dikualifikasikan sebagai “Pelaku Usaha” vide ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen oleh karena PT. Blue Bird Tbk in casu Tergugat I tidak pernah membuat dan/atau menandatangani perjanjian menyelenggara kan kegiatan usaha dengan PT. Namicoh ataupun dengan Penggugat, dan untuk lebih jelasnya Tergugat II memandang perlu untuk mengutip kembali ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen sebagaimana telah dikutip oleh Penggugat dalam dalil Gugatan Penggugat butir 4 halaman 3 sebagai berikut:
“Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”.
Bahwa sehubungan dengan dalil Gugatan Penggugat butir 6 halaman 4 tentang peristiwa kecelakaan dan butir 7 halaman 4 dan halaman 5 tentang pengobatan di Jepang, Tergugat II memandang perlu untuk menyampaikan penegasan dan sekaligus berkeberatan terhadap dalil Gugatan Penggugat tersebut sebagai berikut :
Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut memang terjadi dan tidak ada muatan kesengajaan dan kelalaian dari pengemudi in casu Tergugat III sebagaimana diakui sendiri Penggugat dalam dalil gugatan butir 6 halaman 4 bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena pengemudi in casu Tergugat III dalam kondisi mengantuk dan tentunya untuk kondisi mengantuk tersebut tidak bisa diterjemahkan dan/atau dipahami sebagai suatu “kesalahan” mengingat kondisi yang demikian itu merupakan kondisi sangat manusiawi yang bisa terjadi pada siapapun karena kelelahan fisik dan kurang waktu untuk istirahat, dll ;
Bahwa berdasarkan keterangan dari pengemudi in casu Tergugat III diperoleh informasi yang sangat memprihatinkan yang menggambarkan bahwa kondisi ngantuk yang dialami pengemudi in casu Tergugat III itu terjadi karena kurang istirahat yang mengakibatkan kelelahan fisik yang luar biasa sehingga terjadi kecelakaan pada tanggal 4 Maret 2019, sebagai berikut:
Bahwa rata - rata hampir setiap hari (hari kerja), pengemudi in casu Tergugat III diperintahkan Penggugat untuk menjemput Penggugat di rumahnya di Clover Hill Residence Blok E02, Jl. AMD 10, Kreo, Larangan, Tangerang paling lambat Jam 05.00 pagi kemudian berangkat mengantar Penggugat menuju Kantor di di EJIP Indutrial Park Plot 6B-1, Cikarang Selatan, Bekasi dan selanjutnya mengantar Penggugat balik ke rumah Penggugat dengan waktu rata - rata sampai di rumah paling cepat Jam 22.00 malam dengan jarak tempuh rata - rata 149 KM setiap hari dan Pengemudi baru sampai ke rumahnya rata - rata jam 23.00 malam ;
Bahwa waktu tempuh perjalanan dari rumah Pengemudi in casu Tergugat III di Jalan Kuricang XXI Blok GA V No. 8, Pondok Ranji Ciputat Timur menuju rumah Penggugat di Clover Hill Residence Blok E02, Jl. AMD 10, Kreo, Larangan, Tangerang kurang lebih 25 menit, jadi Pengemudi in casu Tergugat III harus berangkat dari rumahnya paling lambat jam 4.30 Wib pagi karena harus membersihkan mobil terlebih dahulu sehingga rata - rata Pengemudi in casu Tergugat III hanya memiliki waktu istirahat 4 jam setiap harinya;
Bahwa ketika sampai di Kantor Penggugat, Pengemudi in casu Tergugat III diperintahkan Penggugat untuk selalu siap sedia standby mengantar Penggugat ke berbagai tempat dalam urusan dinas Penggugat diluar kantor maupun acara pribadinya dan sebagai Pengemudi tentunya tidak berdaya untuk menyampaikan keberatan walaupun dalam kondisi lelah fisiknya dan oleh Penggugat pengemudi tidak diperkenankan cuti ;
Bahwa Pengemudi in casu Tergugat III sebelum terjadi kecelakaan mengeluh tentang kondisi kesehatannya yang sedang sakit dan sedang minum obat namun kondisi tersebut sama sekali tidak dihiraukan oleh Penggugat dan tetap Tergugat III memaksa untuk terus bekerja melayani Penggugat sehingga pada akhirnya terjadi kecelakaan di Toll JORR KM 46 pada tanggal 4 Maret 2019 ketika dalam perjalanan dari rumah Penggugat menuju kantor Penggugat;
Bahwa kondisi kurang istirahat yang dialami Pengemudi in casu Tergugat III berlangsung setiap hari selama melayani PT. Namicoh menjadi Pengemudi Penggugat dimana Penggugat menggunakan tenaga Pengemudi in casu Tergugat III selalu melampaui jam kerja yang disepakati dalam Pasal 6 Perjanjian Sewa Kendaraan yakni dari pukul 07.00 s/d pukul 16.00;
Bahwa perintah dan kontrol pengemudi sepenuhnya oleh Penggugat dan pengemudi mengikuti semua perintah dari Penggugat termasuk ijin, cuti dll;
Bahwa penggunaan tenaga kerja Pengemudi in casu Tergugat III oleh Penggugat yang selalu melampaui jam kerja yang disepakati jelas sangat berdampak pada kondisi kesehatan fisik Pengemudi in casu Tergugat III dimana melampaui batas kemampuan fisik bagi manusia dalam bekerja yang tentunya mengakibatkan kelelahan fisik yang luar biasa dan oleh karena itu Penggugat patut dimintakan pertanggungjawaban hukum sehubungan dengan terjadinya kecelakaan tersebut ;
Bahwa sebagai akibat dari kecelakaan tersebut, Pengemudi in casu Tergugat III mengalami patah tulang kaki kiri (patah tiga), bahu kiri dan lengan kanan luka - luka sehingga tidak bisa bekerja lagi untuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya, anak putus kuliah karena tidak ada biaya dan juga harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk perawatan dan pemulihan kesehatannya dan akibat lebih lanjut selain itu juga mengalami trauma, stress yang tidak dapat dinilai dengan uang ;
Bahwa terkait kondisi Penggugat dan atau peritiwa perawatan Penggugat pasca kecelakaan baik di Indonesia maupun di Jepang sebagaimana diuraikan Penggugat dalam gugatan butir 6 halaman 4 dan butir 7 halaman 4 dan 5, Tergugat II tidak memiliki informasi yang akurat dan pasti tentang kebenarannya dan juga terdapat banyak kejanggalan yang dapat dicermati dari argumentasi Penggugat yang patut diragukan tersebut, antara lain sebagai berikut:
Dalam dalil gugatan Penggugat butir 6 halaman 4, Penggugat pada intinya menegaskan bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Penggugat dirawat di RS Harapan Bunda dan oleh dokter yang merawat diberitahukan bahwa usus Penggugat putus dan harus dioperasi dan perawatan di RS Harapan Bunda selama 2 minggu (satu minggu dirawat di Intensive Care Unit/ICU) kemudian oleh dokter diperbolehkan pulang yang kemudian dilanjutkan dengan rawat jalan selama 1 minggu;
Pertanyaan dan sekaligus menjadi kejanggalan dari argumentasi tersebut adalah apakah mungkin tindakan perawatan intensif untuk operasi penyambungan usus yang putus serta pemeriksaan medis hingga tuntas (termasuk pemeriksaan total kondisi fisik Penggugat) hingga kembali pulih dan diperbolehkan pulang hanya dalam waktu 1 (satu) minggu ?? Atau jangan - jangan Penggugat yang memaksa pulang karena ingin pulang ke negeri asalnya ? Hal ini harus dibuktikan oleh Penggugat yang tentunya dengan menghadirkan pihak - pihak yang berkompeten dibidang perawatan terutama pihak RS Harapan Bunda yang merawat Penggugat ;
Bahwa selain itu, alasan Penggugat pulang ke negeri asalnya di Jepang adalah karena Penggugat masih trauma akibat kecelakaan tersebut dan alasan tersebut sangat janggal karena kondisi trauma tentunya lebih tepat diatasi dengan pendampingan dan advice psikolog sebagai pihak yang berkompeten dan faktanya sepulangnya dari Jepang Penggugat mengaku masih trauma juga sebagaimana diakui Penggugat dalam dalil Gugatan Penggugat butir 10 huruf b tentang alasan tuntutan kerugian immaterial (trauma kok diatasi dengan pulang kampung dan tuntutan ganti rugi).
Bahwa alasan Penggugat dalam dalil gugatan butir 6 halaman 5 yang menegaskan diagnosa patah tulang leher tidak pernah diketahui sebelumnya oleh Penggugat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter/tenaga medis yang menangani Penggugat di Indonesia adalah alasan yang sangat janggal dan patut diragukan kebenarannya dan oleh karena itu harus dikesampingkan berdasarkan alasan sebagai berikut :
(1). Bahwa Rumah Sakit – Rumah Sakit yang ada di Indonesia pada umumnya dan khususnya yang ada di Wilayah Jabodetabek memiliki kemampuan peralatan dan sangat berpengalaman untuk mendeteksi kondisi fisik pasien pasca kecelakaan termasuk kondisi fisik patah tulang dan kemampuan seperti itu sudah sangat umum dan tidak hanya ada di Jepang saja ;
(2). Bahwa argumentasi Penggugat tersebut patut diragukan sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang (a) tidak diketahui kondisi patah tulang leher yang dialami Penggugat tersebut patut diduga karena pemeriksaanya belum tuntas dan Penggugat buru - buru minta pulang karena sudah ingin pulang ke negeri asalnya Jepang ? atau (b) jangan - jangan patah tulang leher yang dialami Penggugat justru terjadi karena suatu peristiwa yang dialami Penggugat ketika berada di Jepang??
(3). Bahwa baik PT. Namicoh maupun Penggugat tidak terbuka terkait penyelesaian atas peristiwa kecelakaan tersebut dan keberangkatan Penggugat ke Jepang adalah keinginan Penggugat sendiri yang katanya ingin mengatasi trauma tanpa memberikan informasi apapun kepada Tergugat II yang kemudian munculah issue tentang patah tulang leher dan harus dirawat selama 3 (tiga) bulan di Jepang, hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah patut biaya trasnportasi, biaya perawatan dan biaya hidup selama di Jepang dibebankan kepada Para Tergugat ?
(4). Bahwa PT. Namicoh yang mempekerjakan MIKA HONDA tidak mengetahui informasi apapun tentang keberadaan MIKA HONDA setelah pulang dari Rumah Sakit Harapan Bunda (pasca perawatan) dan baru mengetahui keberadaan MIKA HONDA in casu Penggugat di Jepang setelah beberapa hari kemudian adalah merupakan hal sangat janggal jika dicermati dari sisi hubungan kerja dengan Penggugat dan tambah janggal lagi setelah pulang dari Jepang munculah gugatan yang sekarang sedang diperiksa.
Bahwa terhadap argumentasi yang belum ataupun yang tidak dapat dipastikan kebenarannya tentunya secara hukum tidak dapat dipertimbangkan dan harus dikesampingkan dan oleh karena Penggugat yang berdalil maka Penggugat-lah yang berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUH Perdata, yang dapat Tergugat II kutip sebagai berikut;
Pasal 163 HIR
“Barangsiapa yang mengatakan mempunyai barang sesuatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”.
Pasal 1865 KUH Perdata
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”.
Bahwa penggunaan kata “dan/atau” pada frase “Tergugat I dan/atau Tergugat II” dalam keseluruhan dalil Gugatan Penggugat terutama dalam dalil Gugatan Penggugat butir 8 tentang penolakan ganti rugi dan pada butir 9 tentang perbuatan melawan hukum adalah merupakan penggunaan kata yang bertujuan menyesatkan dimana dengan menggunakan kata “dan/atau” tersebut terbangun opini seolah - olah terkait perkara a quo Tergugat I adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen sehingga patut dituntut pertanggungjawaban, padahal Tergugat I tidak pernah membuat perjanjian dimaksud. Tentang hal ini telah dibantah oleh Tergugat II sebagaimana diuraikan pada butir 30.9 tersebut diatas ;
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Gugatan Penggugat butir 8 tentang penolakan ganti rugi dan pada butir 9 tentang perbuatan melawan hukum, berdasarkan alasan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat II dapat memahami sikap Tergugat I yang tidak menanggapi 2 (dua) surat Penggugat oleh karena dalam perkara a quo memang Tergugat I bukan pihak yang melakukan kegiatan usaha melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dengan PT. Namicoh sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen dan Perjanjian Sewa Kendaraan sebagaimana telah diuraikan pada butir 30.2 tersebut diatas ;
Bahwa Tergugat II sebagai Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen, dengan itikad baik telah menanggapi 2 (dua) surat Penggugat dengan menyampaikan Surat No. 002/GM/GBM/I/2020 Tanggal 27 Januari 2020 dan Surat No. 003/GM/GBM/I/2020 Tanggal 7 Februari 2020 yang pada intinya bersedia memberikan ganti rugi kepada Penggugat dengan total Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari:
(i). Komponen pertanggungan maksimal atas kecelakaan yang terjadi sebagaimana telah diperjanjikan dalam ketentuan Pasal 5.1. Perjanjian Sewa Kendaraan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
(ii). Sebagai bentuk kepedulian dan rasa prihatin Tergugat II terhadap kecelakaan yang dialami Penggugat sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa dengan telah menanggapi surat Penggugat sebagaimana dimaksud pada butir 33.2. tersebut diatas maka jelas ketentuan Pasal 23 UU Perlindungan Konsumen sebagaimana dikutip pada butir 10 diatas tidak dapat dijadikan dasar Gugatan Penggugat untuk menyatakan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum, dimana Tergugat II hanya menolak mengenai jumlah tuntutan ganti ruginya saja yang sangat tinggi;
Bahwa selain itu, Tergugat II juga telah beritikad baik mensupport Penggugat dan suaminya dalam penanganan pasca kecelakaan namun justru pihak Penggugat dan PT. Namicoh sangat tidak terbuka terkait rencana penyelesaian atas kecelakaan lalu lintas tersebut, sebagai berikut:
Pasca kecelakaan terjadi, Tergugat II membiayai suami Penggugat menginap di Guest House yang dekat dengan rumah sakit tempat Penggugat dirawat untuk memudahkan suami Penggugat melakukan aktivitas pendampingan terhadap Penggugat dimana biaya yang telah dikeluarkan Tergugat II sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Pasca kecelakaan terjadi, Tergugat II mengirim dokter Perusahaan untuk melihat kondisi Penggugat dan hampir setiap hari petugas Tergugat II memantau kondisi Penggugat di ICU RS tempat Penggugat dirawat untuk memastikan jika dibutuhkan bantuan;
Pasca kecelakaan sudah ada itikad baik dari Tergugat II dengan melakukan pembicaraan dengan pihak PT. Namicoh yang diwakili oleh pak Tjokki mengenai penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas tersebut yang kemudian oleh Tergugat II pada tanggal 15 April 2019 membuat dan mengirim draft Surat Kesepakatan Bersama (“SKB”) kepada PT. Namicoh yang diharapkan akan ditandatangani oleh Pengemudi in casu Tergugat III dan Sdri. MIKA HONDA in casu Penggugat namun pihak PT. Namicoh hanya menanggapi bahwa MIKA HONDA tidak masuk kantor dan tidak ada informasi apapun dan baru beberapa hari kemudian Pak Coky dari PT. Namicoh menyampaikan informasi bahwa MIKA HONDA in casu Penggugat sudah pulang ke Jepang ;
PT. Namicoh yang mempekerjakan MIKA HONDA tidak mengetahui informasi apapun tentang keberadaan MIKA HONDA setelah pulang dari Rumah Sakit Harapan Bunda (pasca perawatan) dan baru mengetahui keberadaan MIKA HONDA in casu Penggugat di Jepang setelah beberapa hari kemudian adalah merupakan hal sangat janggal jika dicermati dari sisi hubungan kerja dengan Penggugat dan tambah janggal lagi setelah pulang dari Jepang munculah gugatan yang sekarang sedang diperiksa ;
Bahwa itikad baik Tergugat II sebagaimana dimaksud pada uraian butir 35.2., butir 35.3. dan butir 35.4. tersebut diatas malah dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh Penggugat karena jumlahnya tidak sesuai dengan yang diharapkan Penggugat sebesar Rp.796.259.777,44 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah empat puluh empat sen) ;
Bahwa adanya itikad baik Tergugat II sebagaimana digambarkan diatas jelas menunjukkan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II dan/atau Para Tergugat dan justru telah sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Pasal 5.1. Perjanjian Sewa Kendaraan apalagi peristiwa kecelakaan adalah musibah yang terjadinya bukan karena kesengajaan dan kesalahan dan Penggugat juga ikut andil dalam hal terjadi kecelakaan tersebut karena menggunakan tenaga kerja pengemudi in casu Tergugat III melampaui batas waktu yang wajar dan tidak berperikemanusian;
Bahwa penolakan Tergugat II terhadap permintaan Penggugat untuk ganti rugi dengan jumlah yang sangat tinggi dan kesediaan dan kesanggupan Tergugat II untuk memberi bantuan sesuai pertanggungan maksimal atas kecelakaan yang terjadi sebagaimana telah diperjanjikan dalam ketentuan Pasal 5.1. Perjanjian Sewa Kendaraan serta bantuan tambahan sebagai bentuk rasa keprihatinan atas peristiwa kecelakaan yang dialami Penggugat tentunya tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum ;
Bahwa argumentasi dan/atau dalil gugatan Penggugat pada angka Romawi I butir 9 huruf a (halaman 8) yang mengacu pada ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata yang mencoba menafsirkan pertanggungjawaban dalam hubungan antara majikan (baca: “Tergugat II”) dengan pekerja (Pengemudi) in casu Tergugat III adalah merupakan argumentasi yang sangat membingungkan dan salah kaprah dan oleh karena itu harus ditolak, berdasarkan alasan sebagai berikut:
Bahwa kalau mengacu pada ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata dalam konteks hubungan antara majikan (baca: “Tergugat II”) dengan pekerja (Pengemudi) in casu Tergugat III maka seharusnya tuntutan mengenai pertanggungjawaban hukumnya tidak ditujukan kepada pekerja (Pengemudi) in casu Tergugat III namun faktanya dalam surat gugatan, Penggugat ternyata menuntut pertanggungjawaban ganti rugi, dll secara tanggung renteng juga terhadap Pengemudi in casu Tergugat III;
Bahwa kalau Penggugat konsisten dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata, maka seharusnya dan sewajarnya pertanggungjawaban hukumnya tidak dituntut secara tanggung renteng dan Tergugat III cukup dituntut untuk tunduk pada isi putusan;
Bahwa untuk menentukan suatu Pihak telah melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum, dalam praktek peradilan mengacu pada kaidah hukum Yurisprudensi Putusan Hoge Raad Tanggal 31 Januari 1919 dalam perkara Max Lindenbaun melawan Samuel Cohen dimana harus memenuhi kriteria antara lain : (i) Bertentangan dengan kewajiban si pelaku; (ii) Melanggar hak subyektif orang lain; (iii) Bertentangan dengan asas kepatutan dan juga ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata; namun jika dicermati keseluruhan dalil Gugatan Penggugat butir 8 dan butir 9 terkait penolakan Tergugat I dan/atau Tergugat II terhadap permintaan Penggugat tentang ganti rugi, maka dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan satupun dalil yang memenuhi kriteria-kriteriaPerbuatan Melawan Hukum tersebut danjuga tidak memenuhi ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, oleh karena itu keseluruhan dalil gugatan Penggugat HARUS DITOLAK, berdasarkan alasan sebagai berikut :
34.1. Bahwa Tergugat II tidak melakukan perbuatanyang bertentangan dengan kewajiban Tergugat II oleh karena (i) Tergugat II telah bersedia memberi bantuan sesuai pertanggungan maksimal atas kecelakaan yang terjadi sebagaimana telah diperjanjikan dalam ketentuan Pasal 5.1. Perjanjian Sewa Kendaraan dan juga dengan itikad baik bersedia memberi bantuan tambahan sebagai bentuk rasa keprihatinan atas peristiwa kecelakaan yang dialami Penggugat namun diabaikan Penggugat dan (ii) Tergugat II juga telah beritikad baik memberikan biaya untuk suami Penggugat dan menanggung biaya perawatan Penggugat di Rumah Sakit Harapan Bunda pada 3 (tiga) hari pertama pasca kecelakaan terjadi ;
34.2. Bahwa Tergugat II tidak melanggar hak subyektif Penggugat oleh karena peristiwa kecelakaan adalah musibah yang terjadinya bukan karena kesengajaan dan kesalahan dan Penggugat juga ikut andil dalam hal terjadi kecelakaan tersebut karena menggunakan tenaga kerja pengemudi in casu Tergugat III melampaui batas waktu yang wajar dan tidak sesuai jam kerja yang disepakati yang berlangsung secara terus menerus dengan tidak mengenal perikemanusiaan ;
34.3. Bahwa Tergugat II tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan asas kepatutandan/atau norma apapun oleh karena kesediaan Tergugat II untuk memberi bantuan kepada Penggugat tentunya berdasarkan kemampuan yang Tergugat II miliki namun itikad baik Tergugat II tersebut malah ditolak oleh Penggugat ;
34.4. Bahwa Tergugat II tidak melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam bentuk apapun vide ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata dan Ketentuan Pasal 1 angka 3 Jo Pasal 19 ayat (1 dan (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata oleh karena siapapun termasuk Tergugat II maupun Tergugat III tidak pernah menginginkan dan/atau berharap terjadinya musibah atau kecelakaan ;
35. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada butir 30 sampai dengan butir 34 tersebut di atas maka kiranya cukup beralasan Tergugat II berkesimpulan sebagai berikut :
35.1. Bahwa tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II sehubungan dengan penolakan Tergugat II terhadap permintaan Penggugat tentang ganti rugi dalam jumlah yang sangat tinggi dan faktanya Tergugat II dengan itikad baik telah bersedia memberi bantuan sesuai pertanggungan maksimal atas kecelakaan yang terjadi sebagaimana telah diperjanjikan dalam ketentuan Pasal 5.1. Perjanjian Sewa Kendaraan dan juga dengan itikad baik bersedia memberi bantuan tambahan sebagai bentuk rasa keprihatinan atas peristiwa kecelakaan yang dialami Penggugat namun diabaikan dan/atau ditolak Penggugat ;
Bahwa uraian Tergugat II pada butir 35.1. diatas membuktikan tidak ada kesalahan Tergugat II sehubungan dengan tuntutan ganti rugi yang diminta Penggugat ;
35.2. Bahwa penolakan Tergugat II terhadap permintaan Penggugat untuk ganti rugi dengan jumlah yang sangat tinggi dan kesediaan dan kesanggupan Tergugat II untuk memberi bantuan sesuai pertanggungan maksimal atas kecelakaan yang terjadi sebagaimana telah diperjanjikan dalam ketentuan Pasal 5.1. Perjanjian Sewa Kendaraan serta bantuan tambahan sebagai bentuk rasa keprihatinan atas peristiwa kecelakaan yang dialami Penggugat tentunya secara hukum tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum ;
Oleh karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II maka tidak ada alasan hukum bagi Penggugat untuk menuntut ganti rugi baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil kepada Tergugat II dalam jumlah yang sangat tinggi ;
35.3. Bahwa oleh karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat II dimana Tergugat II telah bersedia memberi bantuan sesuai dengan yang diperjanjikan dan dengan itikat baik bersedia memberi bantuan tambahan serta mengeluarkan biaya untuk memudahkan suami Penggugat dalam mendampingi Penggugat maka secara hukum dapat dipastikan bahwa tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan tuntutan Penggugat tentang sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat II ;
36. Bahwa oleh karena Tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, maka dapat dipastikan bahwa tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan isi tuntutan/Permohonan (petium) gugatan Penggugat butir 1 tentang permohonan agar dikabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, butir 2 tentang tuntutan sita jaminan dinyatakan sah dan berharga; butir 3 tentang permohonan agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan butir 4 tentang permohonan agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil kepada Penggugat dan oleh karena itu seluruh petitum gugatan Penggugat butir 1, butir 2, butir 3 dan butir 4 tersebut sama sekali tidak layak untuk dipertimbangkan dan harus ditolak;
Tidak Ada Alasan Hukum Untuk Mengabulkan Tuntutan Penggugat Tentang Uang Paksa (Dwangsom) Dan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) Serta Membebankan Biaya Perkara Kepada Para Tergugat
37. Bahwa sebagaimana telah diuraikan Tergugat I pada butir 1 sampai dengan butir 36 tersebut di atas telah terungkap dengan jelas fakta - fakta yang tidak terbantahkan antara lain sebagai berikut:
37.1. Bahwa tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II sehubungan dengan penolakan Tergugat II terhadap permintaan Penggugat tentang ganti rugi dalam jumlah yang sangat tinggi dan faktanya Tergugat II dengan itikad baik telah bersedia memberi bantuan sesuai pertanggungan maksimal atas kecelakaan yang terjadi sebagaimana telah diperjanjikan dalam ketentuan Pasal 5.1. Perjanjian Sewa Kendaraan dan juga dengan itikad baik bersedia memberi bantuan tambahan sebagai bentuk rasa keprihatinan atas peristiwa kecelakaan yang dialami Penggugat namun diabaikan Penggugat ;
37.2. Bahwa penolakan Tergugat II terhadap permintaan Penggugat untuk ganti rugi dengan jumlah yang sangat tinggi dan kesediaan dan kesanggupan Tergugat II untuk memberi bantuan sesuai pertanggungan maksimal atas kecelakaan yang terjadi sebagaimana telah diperjanjikan dalam ketentuan Pasal 5.1. Perjanjian Sewa Kendaraan serta bantuan tambahan sebagai bentuk rasa keprihatinan atas peristiwa kecelakaan yang dialami Penggugat tentunya secara hukum tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum ;
38. Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Gugatan Penggugat No. 001/Inners-M.H/II/21 Tertanggal 23 Februari 2021 yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel. Tanggal 08 – 03 – 2021 pada bagian romawi I angka 3 halaman 11 yang pada intinya beragumentasi dan memohon agar dikabulkan tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom), berdasarkan alasan sebagai berikut :
38.1. Bahwa jika dicermati secara utuh dalil dan/atau argumentasi Penggugat dalam gugatan pada bagian Romawi I angka 3 halaman 11 yang pada intinya beragumentasi dan memohon agar dikabulkan tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) maka dapat dipastikan bahwa argumentasi Penggugat tersebut sama sekali tidak menunjuk dan/atau tidak mengacu pada dasar hukum dimohonkannya pembayaran uang paksa akan tetapi lebih didasarkan pada alasan subyektif kekhawatiran Penggugat semata;
38.2. Bahwa sebagaimana telah diuraikan Tergugat II pada butir 37 tersebut diatas telah terungkap fakta yang tidak terbantahkan bahwa Tergugat II dalam perkara a quo sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada alasan hukum bagi Penggugat untuk menuntut Tergugat II melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat;
38.3. Bahwa dalam teori maupun dalam praktek terkait tuntutan uang paksa (dwangsom) mengacu pada pandangan yang menegaskan bahwa jika dalam perkara pokoknya ada tuntutan mengenai pembayaran sejumlah uang maka tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) harus ditolak;
38.4. Bahwa selain itu, argumentasi Penggugat terkait tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) hanya didasarkan pada alasan yang sangat subyektif dan tidak menjelaskan dasar hukum tuntutannya sehingga secara hukum patut dinyatakan tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) tersebut patut dinyatakan tidak dapat diterima, hal ini sejalan dengan kaidah Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.34 K/Sip/1954 Tanggal 28 September 1965, sebagai berikut:
“Tuntutan pembayaran sejumlah uang paksa tidak dapat diterima karena tidak dijelaskan dasar hukumnya”.
39. Bahwa berdasarkan hal - hal sebagaimana diuraikan pada butir 22 dan butir 23 tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa tuntutan Penggugat tentang pembayaran uang paksa (dwangsom) dalam perkara ini adalah tuntutan yang tidak disertai dengan uraian dan/atau penjelasan mengenai dasar hukumnya dan oleh karena itu kiranya cukup beralasan hukum Tergugat II mohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa perkara gugatan ini untuk menolakpetitum (permohonan) Dalam Pokok Perkara Primair gugatan Penggugat butir 5 tentang tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) ;
40. Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat pada bagian romawi I angka 4 halaman 11 yang pada intinya beragumentasi dan memohon agar dikabulkan tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), berdasarkan alasan sebagai berikut :
40.1. Bahwa sebagaimana telah diuraikan Tergugat II diatas bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II karena faktanya dalam perkara a quo Tergugat II telah bersedia untuk memberi bantuan sesuai pertanggungan maksimal atas kecelakaan yang terjadi sebagaimana telah diperjanjikan dalam ketentuan Pasal 2.1. Perjanjian Sewa Kendaraan serta bantuan tambahan sebagai bentuk rasa keprihatinan atas peristiwa kecelakaan yang dialami Penggugat sehingga dengan demikian tidak ada alasan hukum untuk mempertimbangkan tuntutan mengenai putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang diajukan Penggugat ;
40.2. Permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang diajukan Penggugat tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ketentuan SEMA No. 03/2000 tertanggal 21 Juni 2000 dan SEMA No. 4/2001 tertanggal 20 Agustus 2001 Jo. Pasal 180 ayat (1) HIR yang mensyaratkan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
40.3. Jika dicermati keseluruhan dalil dan/atau argumentasi (posita) gugatan Penggugat butir 1 sampai dengan butir 10 (halaman 2 sampai dengan halaman 11) terutama pada halaman 11 yang menguraikan tentang uitvoerbaar bij voorraad, tidak ditemukan satu pun dalil yang menjelaskan tentang dasar dan/atau alasan yang bersifat urgent untuk diajukan permohonan putusan serta merta dan selain itu dalam posita gugatan Penggugat tersebut juga sama sekali tidak ada pernyataan kesediaan Penggugat untuk menyediakan jaminan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan SEMA No. 03/2000 tertanggal 21 Juni 2000 dan SEMA No. 4/2001 tertanggal 20 Agustus 2001 ;
41. Bahwa dari uraian Jawaban Tergugat II pada butir 25 tersebut di atas membuktikan dengan sangat sempurna bahwa tuntutan Penggugat agar Pengadilan mengabulkan Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dalam perkara ini sama sekali tidak beralasan hukum dan tidak memenuhi ketentuan dan oleh karena itu petitum Pokok Perkara Primair gugatan Penggugat butir 6 sesungguhnya merupakan tuntutan/petitum yang sangat tidak layak untuk dipertimbangkan dan harus ditolak ;
42. Bahwa oleh karena keseluruhan dalil (posita) maupun isi tuntutan (petitum) gugatan Penggugat tidak patut untuk dipertimbangkan dan harus ditolak, maka tentang biaya biaya yang timbul dalam perkara ini tentunya secara hukum patut dibebankan kepada Penggugat ;
43. Bahwa Tergugat II menolak dalil-dalil Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
MAKA
Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah diuraikan pada butir 1 sampai dengan butir 43 tersebut di atas, dengan ini Tergugat II mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad tidak baik ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat-III memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat III menolak seluruh dalil Gugatan Penggugat No. 001/Inners-M.H/II/21 tertanggal 23 Februari 2021 yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel. Tanggal 08 – 03 – 2021, kecuali terhadap hal - hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat III ;
Bahwa terhadap Jawaban Tergugat III ini yang tidak ditanggapi dan/atau ditanggapi oleh Penggugat namun tidak didukung dengan fakta - fakta ataupun tidak didukung dengan argumentasi hukum yang relevan, mohon agar dianggap sebagai suatu kebenaran yang tidak terbantahkan yang patut dipertimbangkan dan dikabulkan ;
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat Diskualifikasi In Person Oleh Karena Penggugat Salah Menarik SIGIT MUGIONO Sebagai Pihak Tergugat III Dalam Perkara Gugatan Ini Mengingat Tergugat Adalah Pekerja Yang Bekerja Pada Tergugat II ;
Bahwa Tergugat III adalah seorang pekerja yang bekerja pada Tergugat II sebagai pengemudi yang dalam bekerja bertanggungjawab kepada dan menerima upah dari PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II yang dikaryakan melayani Penggugat berdasarkan Perjanjian Sewa Kendaraan No.143/KGBM-PMS/VII/18 Tanggal 28 Juni 2018 yang dibuat oleh dan antara PT. Golden Bird Metro in casu Tergugat II dengan PT. Namicoh Indonesia Component (untuk selanjutnya disebut “PT. Namicoh”) ;
Bahwa dari uraian Jawaban Tergugat III pada butir 3 tersebut diatas jelas terungkap fakta yang tidak terbantahkan bahwa Tergugat III bukanlah “Pelaku Usaha” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang - Undang No. 8 Tahun Tentang Perlindungan Konsumen (untuk selanjutnya disebut “UU Perlindungan Konsumen”) yang menjadi dasar acuan gugatan Penggugat, oleh karena itu secara hukum Tergugat III tidak dapat dituntut secara bersama - sama dengan Pelaku Usaha in casu Tergugat II ;
Bahwa ketika Pelaku Usaha in casu Tergugat II diajukan sebagai Tergugat untuk dimintakan pertanggungjawaban terkait kecelakaan yang dialami Penggugat dan Tergugat III maka menjadi sangat berlebihan Penggugat juga ikut menarik Pengemudi in casu Tergugat III dalam perkara gugatan Penggugat a quo apalagi kecelakaan itu terjadi dan dialami bukan hanya Penggugat akan tetapi dialami juga oleh Tergugat III ;
Bahwa berdasarkan hal - hal sebagaimana diuraikan Tergugat III pada butir 3 sampai dengan butir 5 tersebut diatas maka kiranya tidaklah berlebihan Tergugat III berkesimpulan bahwa Gugatan Penggugat diskualifikasi in person oleh karena Penggugat salah menarik SIGIT MUGIONO sebagai pihak Tergugat III dalam perkara Gugatan Penggugat ini padahal Tergugat III adalah pengemudi yang bekerja pada Tergugat II dimana Tergugat II sudah ditarik sebagai pihak sehingga sangat berlebihan ikut menarik Tergugat III dalam perkara ini ;
Bahwa berdasarkan hal - hal sebagaimana diuraikan Tergugat III pada butir 3 sampai dengan butir 6 tersebut diatas, maka kiranya beralasan hukum Tergugat III mohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutus :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat III;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat III mohon agar hal - hal sebagaimana diuraikan pada bagian Eksepsi tersebut diatas dianggap sebagai bagian dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan hal - hal yang diuraikan Tergugat III pada bagian Pokok Perkara tersebut dibawah ini ;
Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Tergugat III Sehubungan Dengan Terjadinya Kecelakaan Yang Menimpa Penggugat Dan Tergugat III Oleh Karena Kecelakaan Terjadi Bukan Karena Kesengajaan
Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat No. 001/Inners-M.H/II/21 Tertanggal 23 Februari 2021 yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel. Tanggal 08 – 03 – 2021 sepanjang menyangkut kepentingan Tergugat III, berdasarkan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini ;
Bahwa sehubungan dengan dalil gugatan Penggugat butir 6 halaman 4 tentang peristiwa kecelakaan dan butir 7 halaman 4 dan halaman 5 tentang pengobatan di Jepang, Tergugat III memandang perlu untuk menyampaikan penegasan dan sekaligus berkeberatan terhadap dalil gugatan Penggugat tersebut sebagai berikut :
Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut memang terjadi dan tidak ada muatan kesengajaan dan kelalaian dari pengemudi in casu Tergugat III sebagaimana diakui sendiri Penggugat dalam dalil gugatan butir 6 halaman 4 bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena pengemudi in casu Tergugat III dalam kondisi mengantuk dan tentunya untuk kondisi mengantuk tersebut tidak bisa diterjemahkan dan/atau dipahami sebagai suatu “kesalahan” mengingat kondisi yang demikian itu merupakan kondisi sangat manusiawi yang bisa terjadi pada siapapun karena kelelahan fisik dan kurang waktu untuk istirahat, dll;
Bahwa kondisi ngantuk yang dialami pengemudi in casu Tergugat III itu ternyata terjadi karena kurang istirahat yang mengakibatkan kelelahan fisik sehingga terjadi kecelakaan pada tanggal 4 Maret 2019, sebagai berikut :
Bahwa rata - rata hampir setiap hari (hari kerja), pengemudi in casu Tergugat III diperintahkan Penggugat untuk menjemput Penggugat di rumahnya di Clover Hill Residence Blok E02, Jl. AMD 10, Kreo, Larangan, Tangerang paling lambat Jam 05.00 pagi kemudian berangkat mengantar Penggugat menuju Kantor di di EJIP Indutrial Park Plot 6B-1, Cikarang Selatan, Bekasi dan selanjutnya mengantar Penggugat balik ke rumah Penggugat dengan waktu rata - rata sampai di rumah paling cepat Jam 22.00 malam dengan jarak tempuh rata rata 149 KM setiap hari dan Pengemudi baru sampai ke rumahnya rata - rata jam 23.00 malam ;
Bahwa waktu tempuh perjalanan dari rumah Pengemudi in casu Tergugat III di Jln. Kuricang XXI, Blok GA V No. 8 RT.007/RW.010, Pondok Ranji, Ciputat Timur, menuju rumah Penggugat di Clover Hill Residence Blok E02, Jl. AMD 10, Kreo, Larangan, Tangerang kurang lebih 25 menit, jadi Pengemudi in casu Tergugat III harus berangkat dari rumahnya paling lambat jam 4 pagi karena harus membersihkan mobil terlebih dahulu sehingga rata - rata Pengemudi in casu Tergugat III hanya memiliki waktu istirahat 5 jam setiap harinya ;
Bahwa ketika sampai di Kantor Penggugat, Pengemudi in casu Tergugat III diperintahkan Penggugat untuk selalu siap sedia standby mengantar Penggugat ke berbagai tempat dalam urusan dinas Penggugat diluar kantor dan sebagai Pengemudi tentunya tidak berdaya untuk menyampaikan keberatan walaupun dalam kondisi lelah fisiknya ;
Bahwa Pengemudi in casu Tergugat III sebelum terjadi kecelakaan sudah ada keluhan kondisi kesehatannya yang sedang sakit dan sedang minum obat namun kondisi tersebut sama sekali tidak dihiraukan oleh Penggugat sehingga Tergugat III dalam kondisi tidak sehat tetap terus bekerja melayani Penggugat sehingga pada akhirnya terjadi kecelakaan di Toll JORR KM 46 pada tanggal 4 Maret 2019 ketika dalam perjalanan dari rumah Penggugat menuju kantor Penggugat;
Bahwa kondisi kurang istirahat yang dialami Pengemudi in casu Tergugat III berlangsung setiap hari selama melayani PT. Namicoh menjadi Pengemudi Penggugat, dimana Penggugat menggunakan tenaga Pengemudi in casu Tergugat III selalu melampaui jam kerja yang disepakati dalam Pasal 6 Perjanjian Sewa Kendaraan No.143/KGBM-PMS/VII/18 Tanggal 28 Juni 2018 yakni dari pukul 07.00 s/d pukul 16.00
Bahwa penggunaan tenaga kerja Pengemudi in casu Tergugat III oleh Penggugat yang selalu melampaui jam kerja yang disepakati jelas sangat berdampak pada kondisi kesehatan fisik Pengemudi in casu Tergugat III dimana melampaui batas kemampuan fisik bagi manusia dalam bekerja yang tentunya mengakibatkan kelelahan fisik yang luar biasa dan oleh karena itu Penggugat patut dimintakan pertanggungjawaban hukum sehubungan dengan terjadinya kecelakaan tersebut yang tentunya akan dilakukan secara terpisah oleh Tergugat III;
Bahwa perintah dan kontrol sepenuhnya oleh Penggugat dan pengemudi mengikuti semua perintah dari Penggugat termasuk ijin, cuti dll dimana Penggugat telah menyampaikan kepada Tergugat III untuk ditaati sepenuhnya;
Bahwa sebagai akibat dari kecelakaan tersebut, Pengemudi in casu Tergugat III mengalami patah tulang kaki kiri (patah tiga), bahu kiri dan lengan kanan luka - luka sehingga tidak bisa bekerja lagi untuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya dan bahkan anak Tergugat III terpaksa putus kuliah karena tidak ada biaya dan juga harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk perawatan dan pemulihan kesehatannya dan akibat lebih lanjut selain itu juga mengalami trauma, stress yang tidak dapat dinilai dengan uang ;
Bahwa terkait kondisi Penggugat dan atau peritiwa perawatan Penggugat pasca kecelakaan baik di Indonesia maupun di Jepang sebagaimana diuraikan Penggugat dalam gugatan butir 6 halaman 4 dan butir 7 halaman 4 dan 5, Tergugat II tempat Tergugat III bekerja tidak memiliki informasi yang akurat dan pasti dan oleh karena Penggugat yang berdalil maka Penggugat-lah yang berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUH Perdata, yang dapat Tergugat III kutip sebagai berikut :
Pasal 163 HIR
“Barangsiapa yang mengatakan mempunyai barang sesuatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”.
Pasal 1865 KUH Perdata
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”.
Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas dalil Gugatan Penggugat butir 9 huruf b (halaman 8 – 9) tentang perbuatan melawan hukum dan butir 10 tentang tuntutan ganti rugi, berdasarkan alasan sebagai berikut :
Bahwa penerapan hukum baik dalam kaitan dengan perbuatan melawan hukum maupun yang berkaitan dengan tuntutan ganti rugi tidak semata mata hanya mengacu pada hak Penggugat akan tetapi perlu memperhatikan dan mempertimbangkan aspek peristiwa riil yang terjadi dimana kecelakaan yang terjadi bukan karena kesengajaan atau kelalaian atapun kesalahan akan tetapi karena kondisi fisik yang mengalami kelelahan dimana Penggugat sebenarnya menggunakan tenaga kerja Pengemudi in casu Tergugat III melampaui batas waktu yang wajar dan oleh karena itu peristiwa kecelakaan tersebut tidak bisa dipaksakan dan/atau ditafsirkan sebagai suatu kesalahan ;
Bahwa dari uraian Tergugat III pada butir 11.1. diatas jelas membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat III sehubungan dengan kecelakaan yang terjadi dan dialami oleh Penggugat bersama Tergugat III ;
Bahwa Tergugat III sebagai pengemudi/supir sama sekali tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi tuntutan ganti rugi yang dikehendaki oleh Penggugat dan berkaitan dengan tuntutan ganti rugi dari Penggugat yang jumlahnya sangat fantastis tentunya secara hukum sangat tidak pantas ditujukan kepada Tergugat III yang hanya seorang pengemudi/supir dan penerapan hukum juga sejatinya tidak semata - mata hanya mengacu pada hak Penggugat akan tetapi dan seharusnya perlu pertimbangkan aspek kepantasan/kelayakan dan asas keadilan serta peristiwa riil penyebab kecelakaan;
Bahwa jika peristiwa kecelakaan dikategorikan sebagai “kesalahan” dalam konteks perbuatan melawan hukum yang patut dimintakan pertanggungjawaban dengan ganti rugi maka peristiwa kecelakaan berpotensi menjadi ladang bisnis yang justru akan mencederai hukum dan keadilan itu sendiri ;
Bahwa Tergugat II yang adalah majikan Tergugat III ternyata telah menyatakan kesediaan dan kesanggupan Tergugat II untuk memberi bantuan sesuai pertanggungan maksimal atas kecelakaan yang terjadi sebagaimana telah diperjanjikan dalam ketentuan Pasal 2.1 Perjanjian Sewa Kendaraan serta bantuan tambahan sebagai bentuk rasa keprihatinan atas peristiwa kecelakaan yang dialami Penggugat bersama Tergugat III dan terkait kesediaan tersebut tentunya tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum ;
Bahwa untuk menentukan suatu Pihak telah melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum, dalam praktek peradilan mengacu pada kaidah hukum Yurisprudensi Putusan Hoge Raad Tanggal 31 Januari 1919 dalam perkara Max Lindenbaun melawan Samuel Cohen dimana harus memenuhi kriteria antara lain : (i) Bertentangan dengan kewajiban si pelaku; (ii) Melanggar hak subyektif orang lain; (iii) Bertentangan dengan asas kepatutan dan juga ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata; namun jika dicermati keseluruhan dalil Gugatan Penggugat butir 8 dan butir 9 terkait penolakan Tergugat I dan/atau Tergugat II terhadap permintaan Penggugat tentang ganti rugi, maka dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan satupun dalil yang memenuhi kriteria-kriteriaPerbuatan Melawan Hukum tersebut danjuga tidak memenuhi ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, oleh karena itu HARUS DITOLAK, berdasarkan alasan sebagai berikut :
12.1. Bahwa Tergugat III tidakmelakukan perbuatanyang bertentangan dengan kewajiban Tergugat III oleh karena peristiwa kecelakaan yang terjadi karena Tergugat III mengalami kelelahan fisik karena kurang istirahat dimana Penggugat sebenarnya menggunakan tenaga kerja Pengemudi in casu Tergugat III melampaui batas waktu yang wajar dan tidak berperikemanusiaan;
12.2. Bahwa Tergugat III tidak melanggar hak subyektif Penggugat oleh karena peristiwa kecelakaan adalah musibah yang terjadinya bukan karena kesengajaan dan kesalahan dan Penggugat juga ikut andil dalam hal terjadi kecelakaan tersebut karena menggunakan tenaga kerja Pengemudi in casu Tergugat III melampaui batas waktu yang wajar;
12.3. Bahwa Tergugat III tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan asas kepatutandan/atau norma apapun oleh karena siapapun termasuk Tergugat III tentunya tidak menginginkan apalagi berharap akan terjadinya musibah kecelakaan ;
12.4. Bahwa Tergugat III tidak melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam bentuk apapun vide ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata dan ketentuan Pasal 1 angka 3 Jo Pasal 19 ayat (1 dan (2) UU Perlindungan Konsumen serta ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata oleh karena siapapun termasuk Tergugat III tidak pernah menginginkan dan/atau berharap terjadinya musibah atau kecelakaan dan selain itu Tergugat III bukanlah Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam UU Perlindungan Konsumen ;
13. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada butir 9 sampai dengan butir 12 tersebut di atas maka kiranya cukup beralasan Tergugat III berkesimpulan sebagai berikut :
13.1. Bahwa tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat III sehubungan kecelakaan yang terjadi dan dialami oleh Penggugat dan Tergugat III oleh karena siapapun termasuk Tergugat III tentunya tidak menginginkan apalagi berharap akan terjadinya musibah kecelakaan yang akibatnya Tergugat III juga mengalami trauma (kerugian imateriil dan kerugian materiil) ;
13.2. Bahwa tuntutan ganti rugi dari Penggugat yang jumlahnya sangat fantastis tentunya secara hukum sangat tidak pantas ditujukan kepada Tergugat III secara tanggung renteng dengan Tergugat I dan Tergugat II mengingat Tergugat III hanya seorang pengemudi/supir dan penerapan hukum juga sejatinya tidak semata - mata hanya mengacu pada hak Penggugat akan tetapi dan seharusnya perlu pertimbangkan aspek kepantasan/kelayakan dan asas keadilan ;
14. Bahwa oleh karena Tergugat III tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, maka dapat dipastikan bahwa tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan isi tuntutan/Permohonan (petium) gugatan Penggugat butir 1 tentang permohonan agar dikabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, butir 2 tentang tuntutan sita jaminan dinyatakan sah dan berharga; butir 3 tentang permohonan agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan butir 4 tentang permohonan agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil kepada Penggugat dan oleh karena itu seluruh petitum Gugatan Penggugat butir 1, butir 2, butir 3 dan butir 4 tersebut sama sekali tidak layak untuk dipertimbangkan dan harus ditolak;
Tidak Ada Alasan Hukum Untuk Mengabulkan Tuntutan Penggugat Tentang Uang Paksa (Dwangsom) Dan Putusan Serta Merta (Uit Voorbaar Bij Vooraad) Serta Membebankan Biaya Perkara Kepada Para Tergugat
15. Bahwa sebagaimana telah diuraikan Tergugat III pada butir 1 sampai dengan butir 14 tersebut di atas telah terungkap dengan jelas fakta - fakta yang tidak terbantahkan antara lain sebagai berikut :
15.1. Bahwa tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat III sehubungan kecelakaan yang terjadi dan dialami oleh Penggugat dan Tergugat III oleh karena siapapun termasuk Tergugat III tentunya tidak menginginkan apalagi berharap akan terjadinya musibah kecelakaan yang akibatnya Tergugat III juga mengalami cedera fisik patah tulang kaki, tidak bisa kerja lagi untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan bahkan anak Tergugat III harus putus kuliah karena tidak ada biaya serta stress dan trauma yang dialami Tergugat III ;
15.2. Bahwa tuntutan ganti rugi dari Penggugat yang jumlahnya sangat fantastis tentunya secara hukum sangat tidak pantas ditujukan kepada Tergugat III secara tanggung renteng dengan Tergugat I dan Tergugat II mengingat Tergugat III hanya seorang pengemudi/supir dan penerapan hukum juga sejatinya tidak semata - mata hanya mengacu pada hak Penggugat akan tetapi dan seharusnya perlu pertimbangkan aspek kepantasan / kelayakan dan asas keadilan ;
16. Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas dalil Gugatan Penggugat No. 001/Inners-M.H/II/21 Tertanggal 23 Februari 2021 yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel. Tanggal 08 – 03 – 2021 pada bagian romawi I angka 3 halaman 11 yang pada intinya beragumentasi dan memohon agar dikabulkan tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom), berdasarkan alasan sebagai berikut:
16.1. Bahwa jika dicermati secara utuh dalil dan/atau argumentasi Penggugat dalam gugatan pada bagian romawi I angka 3 halaman 11 yang pada intinya beragumentasi dan memohon agar dikabulkan tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) maka dapat dipastikan bahwa argumentasi Penggugat tersebut sama sekali tidak menunjuk dan/atau tidak mengacu pada dasar hukum dimohonkannya pembayaran uang paksa akan tetapi lebih didasarkan pada alasan subyektif kekhawatiran Penggugat semata;
16.2. Bahwa sebagaimana telah diuraikan Tergugat III pada butir 15 tersebut diatas telah terungkap fakta yang tidak terbantahkan bahwa Tergugat III dalam perkara a quo sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada alasan hukum bagi Penggugat untuk menuntut Tergugat III melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat;
16.3. Bahwa dalam teori maupun dalam praktek terkait tuntutan uang paksa (dwangsom) mengacu pada pandangan yang menegaskan bahwa jika dalam perkara pokoknya ada tuntutan mengenai pembayaran sejumlah uang maka tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) harus ditolak ;
16.4. Bahwa selain itu, argumentasi Penggugat terkait tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) hanya didasarkan pada alasan yang sangat subyektif dan tidak menjelaskan dasar hukum tuntutannya sehingga secara hukum tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) tersebut patut dinyatakan tidak dapat diterima, hal ini sejalan dengan kaidah Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 34 K/Sip/1954 Tanggal 28 September 1965, sbagai berikut :
“Tuntutan pembayaran sejumlah uang paksa tidak dapat diterima karena tidak dijelaskan dasar hukumnya”.
17. Bahwa berdasarkan hal - hal sebagaimana diuraikan pada butir 15 dan butir 16 tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa tuntutan Penggugat tentang pembayaran uang paksa (dwangsom) dalam perkara ini adalah tuntutan yang tidak disertai dengan uraian dan/atau penjelasan mengenai dasar hukumnya dan oleh karena itu kiranya cukup beralasan hukum Tergugat III mohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa perkara ini untuk menolakpetitum (permohonan) Gugatan Penggugat butir 5 tentang tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) ;
18. Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas dalil Gugatan Penggugat pada bagian romawi I angka 4 halaman 11 yang pada intinya beragumentasi dan memohon agar dikabulkan tuntutan putusan serta merta (uitvoorbaar bij voorraad), berdasarkan alasan sebagai berikut :
18.1. Bahwa sebagaimana telah diuraikan Tergugat III diatas bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat III karena faktanya kecelakaan yang terjadi bukan karena disengaja dan bukan juga karena kelalaian sebagai tidak bisa dikategorikan sebagai suatu kesalahan dalam konteks perbuatan melawan hukum sehingga dengan demikian tidak ada alasan hukum untuk mempertimbangkan tuntutan mengenai putusan serta merta (uitvoorbaar bij voorraad) yang diajukan Penggugat ;
18.2. Permohonan putusan serta merta (uitvoorbaar bij voorraad) yang diajukan Penggugat tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ketentuan SEMA No. 03/2000 tertanggal 21 Juni 2000 dan SEMA No. 4/2001 tertanggal 20 Agustus 2001 Jo. Pasal 180 ayat (1) HIR yang mensyaratkan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
18.3. Jika dicermati keseluruhan dalil dan/atau argumentasi (posita) Gugatan Penggugat butir 1 s/d butir 10 (halaman 2 s/d halaman 11) terutama pada halaman 11 yang menguraikan tentang uitvoorbaar bij voorraad, tidak ditemukan satu pun dalil yang menjelaskan tentang dasar dan/atau alasan yang bersifat urgent untuk diajukan permohonan putusan serta merta dan selain itu dalam posita Gugatan Penggugat tersebut juga sama sekali tidak ada pernyataan kesediaan Penggugat untuk menyediakan jaminan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan SEMA No. 03/2000 tertanggal 21 Juni 2000 dan SEMA No. 4/2001 tertanggal 20 Agustus 2001 ;
19. Bahwa dari uraian Jawaban Tergugat III pada butir 18 tersebut di atas membuktikan dengan sangat sempurna bahwa tuntutan Penggugat agar Pengadilan mengabulkan Putusan Serta Merta (uitvoorbaar bij voorraad) dalam perkara ini sama sekali tidak beralasan hukum dan tidak memenuhi ketentuan dan oleh karena itu petitum gugatan PENGGUGAT butir 6 sesungguhnya merupakan tuntutan/petitum yang sangat tidak layak untuk dipertimbangkan dan harus ditolak ;
20. Bahwa oleh karena keseluruhan dalil (posita) maupun isi tuntutan (petitum) Gugatan Penggugat tidak patut untuk dipertimbangkan dan harus ditolak, maka tentang biaya - biaya yang timbul dalam perkara ini tentunya secara hukum patut dibebankan kepada Penggugat ;
21. Bahwa Tergugat III menolak dalil-dalil Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
MAKA,
Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah diuraikan pada butir 1 sampai dengan butir 21 tersebut di atas, dengan ini Tergugat III mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat III ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad tidak baik ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti surat, yaitu :
P – 1 : Passport No. TZ 0835193, atas nama MIKA HONDA.
P – 2.a. : Perjanjian Kerja antara Penggugat dengan PT. Namicoh Indonesia Component, tanggal 1 Agustus 2006 (Bahasa Inggris).
P – 2.b. : Perjanjian Kerja antara Penggugat dengan PT. Namicoh Indonesia Component, tanggal 1 Agustus 2006.
P – 3 : Kwitansi No. A 016298, tanggal 13 Maret 2019, berikut dengan lampiran Kuitansi-kuitansi pendukung, sejumlah Rp. 81.341.913, pada RS Harapan Bunda.
P – 4 : Kuitansi No. TRJ031997983, tanggal 18 Maret 2019, senilai Rp. 173.000 pada RS Harapan Bunda.
P – 5 : Kuitansi No. APT031903783, tanggal 18 Maret 2019, senilai Rp. 138.500 pada RS Harapan Bunda.
P – 6 : Kuitansi No. TRJ031913896, tanggal 30 Maret 2019, senilai Rp. 250.000 pada RS Harapan Bunda.
P – 7 : Invoice No. OIV1903230845, tanggal 23 Maret 2019, senilai Rp. 147.000 pada Siloam Hospitals Kebon Jeruk.
P – 8 : Invoice No. OIV1903261000, tanggal 26 Maret 2019, senilai Rp. 421.000 pada Siloam Hospitals Kebon Jeruk.
P – 9 : Bukti pembayaran No. W03191425, tanggal 30 Maret 2019, senilai Rp. 159.563, pada Apotik Potenza.
P – 10 : Bukti pembayaran No. R/03194191, tanggal 30 Maret 2019, senilai Rp. 233.750, pada Apotik Potenza.
P – 11.a. : Hasil Pemeriksaan Radiologi, No MR/No Reg 124004/02794635, atas nama MIKA HONDA, diterbitkan oleh RS Harapan Bunda.
P – 11.b. : Surat Keterangan No. 042/Sket-Dir/RSHB/IV/2019, tanggal 6 April 2019, diterbitkan oleh RS Harapan Bunda.
P – 12.a.1 : Surat Hasil Pemeriksaan dan Rencana Rawat Inap, tanggal 18 April 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 12.a.2 : Surat Hasil Pemeriksaan dan Rencana Rawat Inap, tanggal 18 April 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 12.b.1 : Surat Rencana Bantuan Pemulangan Pasien, tanggal 18 April 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 12.b.2 : Surat Rencana Bantuan Pemulangan Pasien, tanggal 18 April 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 12.c.1 : Surat Rencana Pelaksanaan Rehabilitasi, tanggal 22 April 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 12.c.2 : Surat Rencana Pelaksanaan Rehabilitasi, tanggal 22 April 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 12.d.1 : Foto tulang leher Penggugat sebelum dilakukan operasi dan sesudah dilakukan operasi (Bahasa Jepang).
P – 12.d.2 : Foto tulang leher Penggugat sebelum dilakukan operasi dan sesudah dilakukan operasi.
P – 12.e.1 : Surat Rencana Rawat Inap, tanggal 5 Juni 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 12.e.2 : Surat Rencana Rawat Inap, tanggal 5 Juni 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 13.a. : Tagihan dan Kuitansi Medis, tanggal 16 Mei 2019, diterbitkan oleh Klinik Penyakit Dalam Toushinkai Igarashi (Bahasa Jepang).
P – 13.b. : Tagihan dan Kuitansi Medis, tanggal 16 Mei 2019, diterbitkan oleh Klinik Penyakit Dalam Toushinkai Igarashi.
P – 14.a. : Kuitansi No. 20190603010019-02, tanggal 3 Juni 2019, diterbitkan oleh Pusat Pemeriksaan Medis Umum Tokyo Yaesu (Bahasa Jepang).
P – 14.b. : Kuitansi No. 20190603010019-02, tanggal 3 Juni 2019, diterbitkan oleh Pusat Pemeriksaan Medis Umum Tokyo Yaesu.
P – 15.a. : Tagihan dan Kuitnasi Medis, tanggal 26 Juli 2019, diterbitkan oleh Klinik Perawatan Kulit Perusahaan Medis Hasegawa (Bahasa Jepang).
P – 15.b. : Tagihan dan Kuitnasi Medis, tanggal 26 Juli 2019, diterbitkan oleh Klinik Perawatan Kulit Perusahaan Medis Hasegawa.
P – 16.a. : Kuitansi tanggal 16 Juli 2019, diterbitkan oleh Klinik Kulit Arikawa (Bahasa Jepang).
P – 16.b. : Kuitansi tanggal 16 Juli 2019, diterbitkan oleh Klinik Kulit Arikawa.
P – 17.a. : Kuitansi No. 2019062900017, tanggal 29 Juni 2019, diterbitkan oleh JCHO Tokyo Shinjuku Medical Center, pada Farmasi Fuchu (Bahasa Jepang).
P – 17.b. : Kuitansi No. 2019062900017, tanggal 29 Juni 2019, diterbitkan oleh JCHO Tokyo Shinjuku Medical Center, pada Farmasi Fuchu.
P – 18.a. : Kuitansi tanggal 16 Mei 2019, diterbitkan oleh Perusahaan Medis Klinik Penyakit Dalam Toushinkai Igarashi, pada Farmasi Island, Cabang Tobu (Bahasa Jepang).
P – 18.b. : Kuitansi tanggal 16 Mei 2019, diterbitkan oleh Perusahaan Medis Klinik Penyakit Dalam Toushinkai Igarashi, pada Farmasi Island, Cabang Tobu.
P – 19.a. : Kuitansi tanggal 17 Mei 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center, pada Farmasi Kusurino Fukutaro, cabang Iidabashi (Bahasa Jepang).
P – 19.b. : Kuitansi tanggal 17 Mei 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center, pada Farmasi Kusurino Fukutaro, cabang Iidabashi.
P – 20.a. : Pernyataan Perincian Obat, tanggal 17 Mei 2019, pada Farmasi Kusurino Fukutaro, cabang Iidabashi (Bahasa Jepang).
P – 20.b. : Pernyataan Perincian Obat, tanggal 17 Mei 2019, pada Farmasi Kusurino Fukutaro, cabang Iidabashi.
P – 21.a. : Kuitansi tanggal 23 Juli 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center, pada Farmasi Kusurino Fukutaro, cabang Iidabashi (Bahasa Jepang).
P – 21.b. : Kuitansi tanggal 23 Juli 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center, pada Farmasi Kusurino Fukutaro, cabang Iidabashi.
P – 22.a. : Pernyataan Perincian Obat, tanggal 23 Juli 2019, pada Farmasi Kusurino Fukutaro, cabang Iidabashi (Bahasa Jepang).
P – 22.b. : Pernyataan Perincian Obat, tanggal 23 Juli 2019, pada Farmasi Kusurino Fukutaro, cabang Iidabashi.
P – 23.a. : Kuitansi tanggal 27 Agustus 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center, pada Farmasi Kusurino Fukutaro, cabang Iidabashi (Bahasa Jepang).
P – 23.b. : Kuitansi tanggal 27 Agustus 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center, pada Farmasi Kusurino Fukutaro, cabang Iidabashi.
P – 24.a. : Pernyataan Perincian Obat, tanggal 27 Agustus 2019, pada Farmasi Kusurino Fukutaro, cabang Iidabashi (Bahasa Jepang).
P – 24.b. : Pernyataan Perincian Obat, tanggal 27 Agustus 2019, pada Farmasi Kusurino Fukutaro, cabang Iidabashi.
P – 25.a. : Pernyataan Perincian Obat, tanggal 24 September 2019, pada Farmasi Kusurino Fukutaro, cabang Iidabashi (Bahasa Jepang).
P – 25.b. : Pernyataan Perincian Obat, tanggal 24 September 2019, pada Farmasi Kusurino Fukutaro, cabang Iidabashi.
P – 26.a. : Kuitansi tanggal 24 September 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center, pada Farmasi Kusurino Fukutaro, cabang Iidabashi (Bahasa Jepang).
P – 26.b. : Kuitansi tanggal 24 September 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center, pada Farmasi Kusurino Fukutaro, cabang Iidabashi.
P – 27.a. : Kuitansi tanggal 16 Juli 2019, diterbitkan oleh Klinik Kulit Arikawa, pada Farmasi Ryuseido, cabang Pintu Keluar Barat Shinjuku (Bahasa Jepang).
P – 27.b. : Kuitansi tanggal 16 Juli 2019, diterbitkan oleh Klinik Kulit Arikawa, pada Farmasi Ryuseido, cabang Pintu Keluar Barat Shinjuku.
P – 28.a. : Kuitansi tanggal 16 Juli 2019, diterbitkan oleh JCHO Tokyo Shinjuku Medical Center, pada Farmasi Ryuseido, cabang Pintu Keluar Barat Shinjuku (Bahasa Jepang).
P – 28.b. : Kuitansi tanggal 16 Juli 2019, diterbitkan oleh JCHO Tokyo Shinjuku Medical Center, pada Farmasi Ryuseido, cabang Pintu Keluar Barat Shinjuku.
P – 29.a. : Kuitansi tanggal 31 Mei 2019, diterbitkan oleh JCHO Shinjuku Medical Center, pada Farmasi Sugi, cabang Shinkawa 1-chome (Bahasa Jepang).
P – 29.b. : Kuitansi tanggal 31 Mei 2019, diterbitkan oleh JCHO Shinjuku Medical Center, pada Farmasi Sugi, cabang Shinkawa 1-chome.
P – 30.a. : Kuitansi Biaya Pengobatan tanggal 2 Mei 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 30.b. : Kuitansi Biaya Pengobatan tanggal 2 Mei 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 31.a. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 1 - 2 Mei 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 31.b. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 1 - 2 Mei 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 32.a. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 13 – 30 April 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 32.b. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 13 – 30 April 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 33.a. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 17 April 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 33.b. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 17 April 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 34.a. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 17 April 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 34.b. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 17 April 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 35.a. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 31 Mei 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 35.b. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 31 Mei 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 36.a. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 23 Mei 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 36.b. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 23 Mei 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 37.a. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 4 Juni 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 37.b : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 4 Juni 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 38.a.1. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 5 - 21 Juni 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 38.a.2 : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 5 – 21 Juni 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 38.b.1. : Kuitansi Biaya Pengibatan (Rawat Inap), tanggal 21 Juni 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 38.b.2. : Kuitansi Biaya Pengibatan (Rawat Inap), tanggal 21 Juni 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 39.a.1 : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 5 - 21 Juni 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 39.a.2. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 5 - 21 Juni 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 39.b.1. : Kuitansi Biaya Pengobatan (Dipulangkan) tanggal 21 Juni 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 39.b.2. : Kuitansi Biaya Pengobatan (Dipulangkan) tanggal 21 Juni 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 40.a. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 21 Juni 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 40.b : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 21 Juni 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 41.a. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 23 Juli 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 41.b. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 23 Juli 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 42.a. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 16 Juli 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 42.b. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 16 Juli 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 43.a. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 19 Juli 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 43.b. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 19 Juli 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 44.a. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 28 Juni 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 44.b. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 28 Juni 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 45.a. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 27 Agustus 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 45.b. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 27 Agustus 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 46.a. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 24 September 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 46.b. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 24 September 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 47.a. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 5 November 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center (Bahasa Jepang).
P – 47.b. : Kuitansi Biaya Pengobatan penagihan tanggal 5 November 2019, diterbitkan oleh Tokyo Shinjuku Medical Center.
P – 48.a. : Kuitansi periode pembayaran 16 April 2019, diterbitkan oleh RS Haruyama Kinen (Bahasa Jepang).
P – 48.b. : Kuitansi periode pembayaran 16 April 2019, diterbitkan oleh RS Haruyama Kinen.
P – 49.a. : Kuitansi periode pembayaran 17 April 2019, diterbitkan oleh RS Haruyama Kinen (Bahasa Jepang).
P – 49.b. : Kuitansi periode pembayaran 17 April 2019, diterbitkan oleh RS Haruyama Kinen.
P – 50 : Surat Nomor 002/YAR-M.H/I/20, perihal Tegoran, tgl. 14 Januari 2020
P – 51 : Surat Nomor 002/GM/GBM/I/2020, perihal Tanggapan, tgl. 27 Januari 2020
P – 52 : Surat Nomor 004/YAR-M.H/II/20, tgl. 4 Februari 2020, perihal Jawaban Surat dari PT. Golden Bird Metro, No. 002/GM/GBM/I/2020, tertanggal 27 Januari 2020
P – 53 : Surat Nomor 003/GM/GBM/II/2020, tgl. 7 Februari 2020, perihal Tanggapan atas Jawaban Surat dari PT Golden Bird Metro No. 002/GM/GBM/I/2020, tertanggal 27 Januari 2020
P – 54 : Print Out laman resmi Tergugat I, yaitu www.bluebirdgroup.com
P – 55 : Print out berita di Kompas.com, yaitu https://money.kompas.com/read/2021/07/05/072430626/bluebird-buka-layanan-angkut-penumpang-terkait-covid-19-ini-caranya, tanggal 5 Juli 2021, pukul 07.24 WIB.
108. P – 56.a. : Faktur pembelian tiket pesawat dari PT. J Net Travel untuk penerbangan dari Jakarta ke Haneda atas nama Mika Honda (in casu Penggugat) pada tanggal 15 – 20 April 2019 sejumlah Rp.11.837.200,00 (sebelas juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) (Bahasa Inggris)
109. P – 56.b. : Faktur pembelian tiket pesawat dari PT. J Net Travel untuk penerbangan dari Jakarta ke Haneda atas nama Mika Honda (in casu Penggugat) pada tanggal 15 – 20 April 2019 sejumlah Rp.11.837.200,00 (sebelas juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
110. P – 57.a. : Faktur pembelian tiket pesawat dari PT. J Net Travel untuk penerbangan dari Haneda ke Singapura atas nama Mika Honda (in casu Penggugat) pada tanggal 21 – 23 Juli 2019 sejumlah Rp.24.027.900,00 (dua puluh empat juta dua puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) (Bahasa Inggris)
111. P – 57.b. : Faktur pembelian tiket pesawat dari PT. J Net Travel untuk penerbangan dari Haneda ke Singapura atas nama Mika Honda (in casu Penggugat) pada tanggal 21 – 23 Juli 2019 sejumlah Rp.24.027.900,00 (dua puluh empat juta dua puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah)
112. P – 58.a. : Faktur pembelian tiket pesawat dari PT. J Net Travel untuk penerbangan dari Singapura ke Jakarta atas nama Mika Honda (in casu Penggugat) pada tanggal 5 Agustus 2019 sejumlah Rp.606.000,00 (enam ratus enam ribu rupiah) (Bahasa Inggris)
113. P – 58.b. : Faktur pembelian tiket pesawat dari PT. J Net Travel untuk penerbangan dari Singapura ke Jakarta atas nama Mika Honda (in casu Penggugat) pada tanggal 5 Agustus 2019 sejumlah Rp.606.000,00 (enam ratus enam ribu rupiah)
114. P – 59.a. : Faktur pembelian tiket pesawat dari PT. J Net Travel untuk penerbangan dari Haneda ke Singapura atas nama Mika Honda (in casu Penggugat) pada tanggal 4 Agustus 2019 sejumlah Rp.14.523.800,00 (empat belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) (Bahasa Inggris)
115. P – 59.b. : Faktur pembelian tiket pesawat dari PT. J Net Travel untuk penerbangan dari Haneda ke Singapura atas nama Mika Honda (in casu Penggugat) pada tanggal 4 Agustus 2019 sejumlah Rp.14.523.800,00 (empat belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus rupiah)
116. P – 60.a. : Faktur pembelian tiket pesawat dari PT. J Net Travel untuk penerbangan dari Jakarta ke Narita atas nama Mika Honda (in casu Penggugat) pada tanggal 23 – 28 Agustus 2019 sejumlah Rp.9.776.800,00 (sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah)(Bahasa Inggris)
117 P – 60.b. : Faktur pembelian tiket pesawat dari PT. J Net Travel untuk penerbangan dari Jakarta ke Narita atas nama Mika Honda (in casu Penggugat) pada tanggal 23 – 28 Agustus 2019 sejumlah Rp.9.776.800,00 (sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah)
118. P – 61.a. : Faktur pembelian tiket pesawat dari PT. J Net Travel untuk penerbangan dari Jakarta ke Haneda atas nama Mika Honda (in casu Penggugat) pada tanggal 21 – 25 September 2019 sejumlah Rp.7.524.500,00 (tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) (Bahasa Inggris).
119. P – 61.b. : Faktur pembelian tiket pesawat dari PT. J Net Travel untuk penerbangan dari Jakarta ke Haneda atas nama Mika Honda (in casu Penggugat) pada tanggal 21 – 25 September 2019 sejumlah Rp.7.524.500,00 (tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah)
120. P – 62.a. : Faktur pembelian tiket pesawat dari PT. J Net Travel untuk penerbangan dari Jakarta ke Narita atas nama Mika Honda (in casu Penggugat) pada tanggal 2 – 9 November 2019 sejumlah Rp.9.251.600,00 (sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus rupiah) (Bahasa Inggris).
121. P – 62.b. : Faktur pembelian tiket pesawat dari PT. J Net Travel untuk penerbangan dari Jakarta ke Narita atas nama Mika Honda (in casu Penggugat) pada tanggal 2 – 9 November 2019 sejumlah Rp.9.251.600,00 (sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus rupiah)
122. P – 63.a. : Faktur pembelian tiket pesawat dari PT. J Net Travel untuk penerbangan dari Jakarta ke Haneda atas nama Hendra Irawan (suami dari Penggugat) pada tanggal 16 – 20 April 2019 sejumlah Rp.10.413.100,00 (sepuluh juta empat ratus tiga belas ribu seratus rupiah) (Bahasa Inggris).
123. P – 63.b. : Faktur pembelian tiket pesawat dari PT. J Net Travel untuk penerbangan dari Jakarta ke Haneda atas nama Hendra Irawan (suami dari Penggugat) pada tanggal 16 – 20 April 2019 sejumlah Rp.10.413.100,00 (sepuluh juta empat ratus tiga belas ribu seratus rupiah)
124. P – 64.a. : Faktur pembelian tiket pesawat dari PT. J Net Travel untuk penerbangan dari Jakarta ke Haneda atas nama Hendra Irawan (suami dari Penggugat) pada tanggal 29 Mei – 9 Juni 2019 sejumlah Rp.18.180.000,00 (delapan belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) (Bahasa Inggris).
125. P – 64.b. : Faktur pembelian tiket pesawat dari PT. J Net Travel untuk penerbangan dari Jakarta ke Haneda atas nama Hendra Irawan (suami dari Penggugat) pada tanggal 29 Mei – 9 Juni 2019 sejumlah Rp.18.180.000,00 (delapan belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah)
126. P – 65.a. : Faktur pembelian tiket pesawat dari PT. J Net Travel untuk penerbangan dari Singapura ke Haneda atas nama Hendra Irawan (suami dari Penggugat) pada tanggal 21 – 23 Juli 2019 sejumlah Rp.3.545.100,00 (tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu seratus rupiah) (Bahasa Inggris).
127. P – 65.b. : Faktur pembelian tiket pesawat dari PT. J Net Travel untuk penerbangan dari Singapura ke Haneda atas nama Hendra Irawan (suami dari Penggugat) pada tanggal 21 – 23 Juli 2019 sejumlah Rp.3.545.100,00 (tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu seratus rupiah)
128. P – 66.a. : Faktur pembelian voucher di York Hotel Singapura dari PT. J Net Travel untuk penginapan di York Hotel di Singapura atas nama Mika Honda (in casu Penggugat) pada tanggal 22 – 23 Juli 2021 sejumlah Rp.2.363.400,00 (dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) (Bahasa Inggris).
129. P – 66.b. : Faktur pembelian voucher di York Hotel Singapura dari PT. J Net Travel untuk penginapan di York Hotel di Singapura atas nama Mika Honda (in casu Penggugat) pada tanggal 22 – 23 Juli 2021 sejumlah Rp.2.363.400,00 (dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah)
130. P – 67.a. : Faktur pembelian tiket pesawat dari PT. J Net Travel untuk penerbangan dari Jakarta ke Narita atas nama Hendra Irawan (suami dari Penggugat) pada tanggal 2 – 9 November 2021 sejumlah Rp.9.251.600,00 (sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus rupiah) (Bahasa Inggris).
131. P – 67.b. : Faktur pembelian tiket pesawat dari PT. J Net Travel untuk penerbangan dari Jakarta ke Narita atas nama Hendra Irawan (suami dari Penggugat) pada tanggal 2 – 9 November 2021 sejumlah Rp.9.251.600,00 (sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus rupiah)
132. P – 68.a. : Email Electronic Ticket Itinerary/RECEIPT dari Japan Airlines untuk penerbangan dari Narita ke Jakarta atas nama Hendra Irawan (suami dari Penggugat) pada tanggal 25 April – 17 Mei 2019 sejumlah JPY 77050 (Bahasa Inggris)
133. P – 68.b. : Rencana Perjalanan/Tanda Terima Tiket Elektronik dari Japan Airlines untuk penerbangan dari Narita ke Jakarta atas nama Hendra Irawan (suami dari Penggugat) pada tanggal 25 April – 17 Mei 2019 sejumlah JPY 77050
134. P – 69.a. : Email Electronic Ticket Receipt dari Garuda Indonesia untuk penerbangan dari Haneda ke Jakarta atas nama Hendra Irawan (suami dari Penggugat) pada tanggal 20 Mei 2019 sejumlah JPY 18500 (Bahasa Inggris)
135. P – 69.b. : Tanda Terima Tiket Elektronik dari Garuda Indonesia untuk penerbangan dari Haneda ke Jakarta atas nama Hendra Irawan (suami dari Penggugat) pada tanggal 20 Mei 2019 sejumlah JPY 18500
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya, Para Tergugat mengajukan bukti surat, yaitu :
Bukti Para Tergugat – 1.a : Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Blue Bird No. 11 tanggal 29-03-2001 dibuat oleh dan dihadapan Dian Pertiwi, SH, Notaris di Jakarta.
Bukti Para Tergugat – 1.b : Keputusan Menterin Kehakiman Dan Hak Manusia RI No. C-00325 HT.01.01.TH.2001 tanggal 26-04-2001 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Blue Bird.
Bukti Para Tergugat – 1.c : Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Blue Bird Tbk No. 91 tanggal 19-08-2020 dibuat oleh dan dihadapan Jose Dima Satria, SH., Mkn, Notaris di Jakarta Selatan.
Bukti Para Tergugat – 1.d : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Blue Bird Tbk. Nomor : AHU-AH.01.03-0385662 tanggal 11 September 2020 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Bukti Para Tergugat – 2.a : Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Golden Bird No. 22 tanggal 19-03-1980 yang dibuat oleh dan dihadapan Samsul Hadi, SH., Notaris di Jakarta.
Bukti Para Tergugat – 2.b : Akta Rektifikasi No. 3 tanggal 01-10-1985 yang dibuat oleh dan dihadapan Samsul Hadi, SH., Notaris di Jakarta dari PT. Golden Metro menjadi PT. Golden Bird Metro.
Bukti Para Tergugat – 2.c : Keputusan Menteri Kehakiman RI No. C2-7887.HT.01-01.Th 85 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Golden Bird Metro.
Bukti Para Tergugat – 2.d : Akta Pernytaan Keputusan Rapat PT. Golden Bird Metro No. 40 tanggal 31-08-2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo., SH, Mkn.
Bukti Para Tergugat – 2.e : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Golden Bird Metro Nomor : AHU-AH.01.03-0247239 tanggal 28 September 2018 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Bukti Para Tergugat – 3 : Perjanjian Sewa Kendaraan No. 143/KGBM-PMS/VII/18 tangal 28 Juni 2018 antara PT. GOLDEN BIRD METRO Dengan PT. NAMICOH INDONESIA COPONENT Periode 28 Juni 2018-27 Juni 2021 Toyota New Avanza G1.3 M/T 2018 B2417SYA.
Bukti Para Tergugat – 4 : Bukti Pengeluaran Kas dari PT. GOLDEN BIRD METRO uang sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk keperluan Good will untuk Akomodasi suami korban Mika Honda ex Laka PT. Namicoh B 2417 SYA.
Bukti Para Tergugat – 5.a : Email tanggal 5 April 2019 dari Anton Abdulrachman Saleh PT. GOLDEN BIRD METRO kepada PT. NAMICOH INDONESIA COMPONENT Pemberitahuan Terlampir Draft Surat Pernyataan Bersama.
Bukti Para Tergugat – 5.b : Lampiran Draft Surat Pernyataan Bersama yang dikirim oleh PT. Golden Bird Metro melalui Email kepada PT. Namicoh Indonesia Component pada tanggal 5 April 2019.
Bukti Para Tergugat – 5.c : Email tanggal 15 April 2019 dari Anton Abdulrahman Saleh PT. GOLDEN BIRD METRO kepada PT. NAMICOH INDONESIA COMPONENT Melanjutkan Komunikasi terkait Draft Surat Pernyataan Bersama.
Bukti Para Tergugat – 6 : Email tanggal 29 April 2019 antara Anton Abdulrahman Saleh dari PT. GOLDEN BIRD METRO dengan Tjokki Hasan dari PT. Namicoh Indonesia Component sehubungan dengan koordinasi klaim biaya pengobatan Mika Honda sebesar Rp 50 juta.
Bukti Para Tergugat – 7 : Surat PT GOLDEN BIRD METRO kepada Anton Indradi, SH., M.H., dkk dari Kantor Advokat Indradi dan Partner Nomor: 002/GM/GBM/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 Perihal : Tanggapan.
Bukti Para Tergugat – 8 : Surat PT. GOLDEN BIRD METRO kepada Anton Indradi, SH.,M.H. dari Kantor Advokat Indradi dan Partner nomor 003/GM/GBM/II/2020 tanggal 7 Februari 2020 Perihal : Tanggapan atas Jawaban Surat dari PT. Golden Bird Metro No. 002/GM/GBM/I/2020 Tertanggal 27 Januari 2020.
Bukti Para Tergugat – 9 : Golden Bird Driver Daily Report dengan Customer: PT. Namicoh Indonesia Component dari bulan Juni 2018 sampai dengan bulan Februari 2019.
Bukti Para Tergugat – 10 : Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan 2(dua) orang saksi, yaitu : 1. Saksi TjokiHasan, 2. Saksi Herman Saksono, yang identitas dan keterangannya sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan;
Menimbang, bahwa Para Tergugat mengajukan saksi-saksi, yaitu : 1. Saksi Aman Pribadi, 2. Saksi Anton Abdurahman, dan 3. Saksi Suraji, yang identitas dan keterangannya sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak mengajukan kesimpulan yang diterima dipersidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
TENTANG EKSEPSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana dikutip dimuka;
Menimbang, bahwa atas eksepsi kewenangan dari Tergugat-II, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan Sela Nomor. 236/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 25 Oktober 2021, yang amarnya, sebagai berikut;
Menyatakan eksepsi Tergugat II, tentang kompetensi absolud dan relatif, ditolak;
Menyatakan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berwenang mengadili perkara a quo;
Memerintahkan para pihak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa selain eksepsi kewenangan, Para Tergugat masing-masingnya mengajukan eksepsi lain :
Menimbang, bahwa sebelum menjawab dalam pokok perkara perkara Tergugat-I mengajukan eksepsi, yaitu :
Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat Adalah Error In Persona Karena Keliru Dalam Menarik PT. Blue Bird Tbk Sebagai Pihak Tergugat I Dalam Perkara Gugatan Ini (Gemis Aanhoeda Nigheid) Mengingat PT. Blue Bird Tbk Sama Sekali Tidak Ada Hubungan Hukum Dengan Penggugat;
Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) Oleh Karena Tidak Menarik PT. Namicoh Sebagai Pihak Dalam Perkara Gugatan Ini Padahal Hubungan Hukum Yang Terjadi Dan Terikat Yang Kemudian Mengakibatkan Timbulnya Perselisihan Dalam Perkara Ini Adalah Hubungan Hukum Antara PT. Golden Bird Metro In Casu Tergugat II Dengan PT. Namicoh
Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat Diskualifikasi In Person Oleh Karena Penggugat Tidak Memiliki Persona Standi In Judicio Dalam Mengajukan Gugatan Mengingat Penggugat Tidak Memiliki Hubungan Hukum Dengan Tergugat I Maupun Dengan Tergugat II
Menimbang, bahwa sebelum menjawab dalam pokok perkara perkara Tergugat-II mengajukan eksepsi, yaitu :
Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) Oleh Karena Tidak Menarik PT. Namicoh Sebagai Pihak Dalam Perkara Gugatan Ini Padahal Hubungan Hukum Yang Terjadi Dan Terikat Yang Kemudian Mengakibatkan Timbulnya Perselisihan Dalam Perkara Ini Adalah Hubungan Hukum Antara PT. Golden Bird Metro In Casu Tergugat II Dengan PT. Namicoh
Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat Diskualifikasi In Person Oleh Karena Penggugat Tidak Memiliki Persona Standi In Judicio Dalam Mengajukan Gugatan Mengingat Penggugat Tidak memiliki Hubungan Hukum Dengan Tergugat I Maupun Dengan Tergugat II :
Menimbang, bahwa sebelum menjawab dalam pokok perkara perkara Tergugat-III mengajukan eksepsi, yaitu :
Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat Diskualifikasi In Person Oleh Karena Penggugat Salah Menarik SIGIT MUGIONO Sebagai Pihak Tergugat III Dalam Perkara Gugatan Ini Mengingat Tergugat Adalah Pekerja Yang Bekerja Pada Tergugat II
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Para Tergugat, Penggugat mengajukan tanggapan sebagaimana termuat dalam repliknya;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi Para Tergugat dan tanggapan dari Penggugat, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Tergugat-I mengenai ”Gugatan Penggugat Adalah Error In Persona Karena Keliru Dalam Menarik PT. Blue Bird Tbk Sebagai Pihak Tergugat I Dalam Perkara Gugatan Ini (Gemis Aanhoeda Nigheid) Mengingat PT. Blue Bird Tbk Sama Sekali Tidak Ada Hubungan Hukum Dengan Penggugat” dan mengenai “Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) Oleh Karena Tidak Menarik PT. Namicoh Sebagai Pihak Dalam Perkara Gugatan” serta eksepsi Tergugat-II mengenai “Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) Oleh Karena Tidak Menarik PT. Namicoh Sebagai Pihak Dalam Perkara Gugatan Ini Padahal Hubungan Hukum Yang Terjadi Dan Terikat Yang Kemudian Mengakibatkan Timbulnya Perselisihan Dalam Perkara Ini Adalah Hubungan Hukum Antara PT. Golden Bird Metro In Casu Tergugat II Dengan PT. Namicoh”, menurut hemat Majelis Hakim sudah menyangkut hubungan-hubungan hukum yang ada diantara para pihak berperkara sehingga sudah memerlukan pembuktian dan menyangkut pokok perkara, dan karenanya terlalu dini untuk diajukan sebagai eksepsi dan oleh karenanya tidak diterima;
Menimbang, bahwa demikian pula eksepsi dari Tergugat-I dan II mengenai Diskualifikasi In Person Oleh Karena Penggugat Tidak Memiliki Persona Standi In Judicio Dalam Mengajukan Gugatan Mengingat Penggugat Tidak Memiliki Hubungan Hukum Dengan Tergugat I Maupun Dengan Tergugat II, serta eksepsi dari Tergugat-III mengenai Diskualifikasi In Person Oleh Karena Penggugat Salah Menarik SIGIT MUGIONO Sebagai Pihak Tergugat III Dalam Perkara Gugatan Ini Mengingat Tergugat Adalah Pekerja Yang Bekerja Pada Tergugat II, menurut hemat Majelis Hakim juga sudah merpakan hal-hal yang dipersengketakan dan harus dibuktikan dalam pokok perkara dan oleh karenanya eksepsi ini juga tidak diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, maka Eksepsi Para Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah sebagaimana dikutip dimuka;
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan kepada Para Tergugat dengan title Perbuatan Melawan Hukum sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas pada tanggal 4 Maret 2019, sekitar pukul 05.30 WIB, dimana Penggugat berangkat dari kediamannya menuju kantor PT. Namicoh, menggunakan layanan kendaraan yang disediakan oleh Tergugat II, yaitu mobil tipe Toyota Avanza, No. Pol.: B 2417 SYA, dengan supir bernama Sigit Mugiono (in casu Tergugat III) di Jalan Toll Jakarta Outer Ring Road (JORR), KM. 46, dimana mobil yang ditumpangi oleh Penggugat menabrak pembatas jalan dan kemudian menabrak truk yang sedang berhenti di pinggir jalan. Kecelakaan ini disebabkan karena Tergugat III dalam kondisi mengantuk dan akibat kecelakaan ini, Penggugat mengalami luka ;
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan :
Bahwa, akibat kecelakaan tersebut Penggugat mengalami luka-luka dan mengeluarkan biaya sejumlah uang yang telah dikeluarkan Penggugat untuk berobat memulihkan kondisi fisik akibat kecelakaan yaitu kerugian materil sebesar Rp. 796.259.777,44 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah dan empat puluh empat sen);
Bahwa, Penggugat telah mensomasi Tergugat-I dan II tetapi hanya ditanggapi oleh Tergugat II, berdasarkan surat No. 002/GM/GBM/I/2020, tgl. 27 Januari 2020 dan surat No. 003/GM/GBM/II/2020, tgl. 7 Februari 2020, yang pada intinya menolak permintaan pembayaran ganti rugi dengan nominal yang diminta Penggugat, namun hanya bersedia memberikan ganti kerugian total sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
Bahwa, Penggugat mendalilkan meskipun Tergugat I dan Tergugat II merupakan badan hukum yang berbeda, namun keduanya merupakan perusahaan yang saling terafiliasi, sehingga dikualifikasikan sebagai satu pelaku usaha, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen. Apalagi hal tersebut diakui secara tegas oleh Tergugat II dalam butir 3 surat No. 002/GM/GBM/I/2020, tgl. 27 Januari 2020, dikutip sbb.:
“Bahwa meskipun surat saudara sejatinya telah salah alamat dengan ditujukan salah satunya kepada Bluebird, namun atas dasar itikad baik Bluebird sebagai pihak terafiliasi dengan Goldenbird telah menyampaikan adanya informasi atas surat saudara, sehingga Goldenbird memandang perlu untuk langsung menjawab surat saudara agar dapat menjelaskan hal-hal yang telah dilakukan Goldenbird dalam permasalahan ini.”
Bahwa, karena kecelakaan yang dialami oleh Penggugat disebabkan oleh karena Penggugat menggunakan (mengkonsumsi) jasa layanan yang disediakan oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II, dimana kecelakaan tersebut menyebabkan kerugian bagi Penggugat, sehingga Tergugat I dan/atau Tergugat II wajib mengganti kerugian kepada Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen,
Bahwa Tergugat I dan/atau Tergugat II tidak dapat menyalahkan terjadinya kecelakaan yang dialami oleh Penggugat kepada Tergugat III, selaku supir, karena Tergugat III merupakan karyawan (atau setidaknya orang yang bekerja didalam pengawasan) dari Tergugat I dan/atau Tergugat II, sehingga Tergugat I dan/atau Tergugat II tetap wajib bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat, sebagaimana ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata (yang dalam teori ilmu hukum perdata dikenal dengan vicarious liability);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat telah membantah dengan menyatakan masing-masing tidak melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
Untuk Tergugat-1, Karena Tergugat I Bukan Pihak Dalam Perjanjian Sewa Kendaraan No.143/KGBM-PMS/VII/18 Tanggal 28 Juni 2018
Untuk Tergugat-2, karena Sehubungan Dengan Terjadinya Kecelakaan Yang Menimpa Penggugat Dan Tergugat III Oleh Karena Tergugat II Telah Beritikad Baik Membiayai Perawatan Pada Tiga Hari Pertama Pasca Kecelakaan Dan Menyatakan Kesediaan Membantu Sesuai Perjanjian Sewa Kendaraan No. 143/KGBM-PMS/VII/18 Tanggal 28 Juni 2018 Dan Bantuan Tambahan Sebagai Wujud Keprihatinan
Untuk Tergugat-3, Oleh Karena Kecelakaan Terjadi Bukan Karena Kesengajaan
Menimbang, bahwa karena Pengugat mendalilkan suatu hak dan suatu peristiwa hukum, maka Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya (vide Pasal 163 HIR / 283 RBg dan pasal 1865 BW / KUHPerdata)
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan alat bukti surat diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P- 69.b dan 2(dua) orang saksi yaitu, 1. Saksi Tjoki Hasan, 2. Saksi Herman Saksono, sedangkan Para Tergugat mengajukan bukti surat, yaitu Bukti Para Tergugat-1 s/d Bukti Para Tergugat-10 dan 3(tiga) orang saksi, yaitu 1. Saksi Aman Pribadi, 2. Saksi Anton Abdurahman, dan 3. Saksi Suraji,
Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal sebagai berikut;
Bahwa, pada tanggal 4 Maret 2019, sekitar pukul 05.30 WIB, Penggugat berangkat dari kediamannya menuju kantor PT. Namicoh, menggunakan layanan kendaraan yang disediakan oleh Tergugat II, yaitu mobil tipe Toyota Avanza, No. Pol.: B 2417 SYA, dengan supir bernama Sigit Mugiono (Tergugat III).
Bahwa dalam perjalanannya, Penggugat mengalami kecelakaan di Jalan Toll Jakarta Outer Ring Road (JORR), KM. 46, dimana mobil yang ditumpangi oleh Penggugat menabrak pembatas jalan dan kemudian menabrak truk yang sedang berhenti di pinggir jalan. Kecelakaan ini disebabkan karena Tergugat III dalam kondisi mengantuk.
Bahwa akibat kecelakaan ini, Penggugat mengalami luka dan mendapat pengobatan di Indonesia dan di Jepang;
Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai apakah benar Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ?
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hubungan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa dari bukti P-1, yaitu Passport No. TZ 0835193, atas nama MIKA HONDA dan bukti P2.a jo P.2b, yaitu Perjanjian Kerja antara Penggugat dengan PT. Namicoh Indonesia Component, tanggal 1 Agustus 2006 (Bahasa Inggris) dan (Asli Translate) Perjanjian Kerja antara Penggugat dengan PT. Namicoh Indonesia Component, tanggal 1 Agustus 2006, serta keterangan saksi-saksi Penggugat dipersidangan terbukti bahwa Penggugat (Mika Honda) adalah warga negara Jepang yang mempunyai ikatan / perjanjian kerja dengan PT. Namicoh Indonesia Component, dimana PT. Namicoh Indonesia Component mempekerjakan Penggugat (Mika Honda) sebagai pekerja pada PT. Namicoh;
Bahwa, dalam perjanjian kerja tersebut diatur hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak;
Bahwa, dalam perjanjian tersebut kerja tersebut Penggugat mendapat mobil perusahaan / pengemudi dengan penggunaan urusan bisnis yang ditanggung PT. Namicoh Indonesia Component selaku pemberi kerja;
Menimbang, bahwa dengan demikian Penggugat mempunyai hak untuk pengangkutan yang disediakan PT. Namicoh Indonesia Componet;
Menimbang, bahwa untuk menindak lanjuti hal tersebut PT. Namicoh Indonesia Component membuat perjanjian sewa kendaraan dengan PT. Golden Bird Metro (Tergugat-II), sesuai Bukti Para Tergugat – 3, yaitu Perjanjian Sewa Kendaraan No. 143/KGBM-PMS/VII/18 tangal 28 Juni 2018 antara PT. GOLDEN BIRD METRO dengan PT. NAMICOH INDONESIA COPONENT Periode 28 Juni 2018-27 Juni 2021 Toyota New Avanza G1.3 M/T 2018 B2417SYA :
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi-saksi baik dari Penggugat maupun Para Tergugat kemudian Penggugat (Mika Honda) mendapat fasilitas mobil dan pengemudi tersebut dalam melaksanakan pekerjaannya;
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 Maret 2019, sekitar pukul 05.30 WIB, Penggugat berangkat dari kediamannya menuju kantor PT. Namicoh, menggunakan layanan kendaraan yang disediakan oleh Tergugat II, yaitu mobil tipe Toyota Avanza, No. Pol.: B 2417 SYA, dengan supir bernama Sigit Mugiono (in casu Tergugat III).
Bahwa, dalam perjalanannya, Penggugat mengalami kecelakaan di Jalan Toll Jakarta Outer Ring Road (JORR), KM. 46, dimana mobil yang ditumpangi oleh Penggugat menabrak pembatas jalan dan kemudian menabrak truk yang sedang berhenti di pinggir jalan. Kecelakaan ini disebabkan karena Tergugat III dalam kondisi mengantuk.
Bahwa, akibat kecelakaan ini, Penggugat mengalami luka yang cukup parah;
Bahwa, dalam pengobatan Penggugat dilakukan di Indonesia dan di Jepang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukumnya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan pasal 1365, 1366 dan pasal 1367 KUHPerdata, yang berbunyi :
Pasal 1365
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1366
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Pasal 1367
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu. Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.
Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab.
Menimbang, bahwa Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan pasal 1365 KUHPerdata mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Adanya perbuatan yang melawan hukum ;
2. Adanya kesalahan ;
3. Adanya kerugian ;
4. Adanya kausalitas antara kesalahan dan kerugian;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Tergugat sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat termasuk dalam kriteria perbuatan melawan hukum yang ditentukan menurut ketentuan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum bahwa mobil Toyota Avanza No. Pol B 2417 SYA tersebut dikemudikan Tergugat-III (Sigit Mugiyono) yang ditumpangi Penggugat dimana mobil tersebut menabrak pembatas jalan dan kemudian menabrak truk yang berhenti, maka menurut hemat Majelis Hakim perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat-III telah terbukti;
Menimbang, bahwa Tergugat-III membantah adanya Perbuatan Melawan Hukum karena kejadian tersebut terjadi bukan karena kesengajaan, tetapi dengan mendasarkan pada pasal 1366 KUHPerdata, Tergugat-III tetap harus bertanggung jawab atas perbuatan melawan Hukum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat-III adalah bekerja selaku pekerja dari Tergugat-II (PT. Golden Bird Metro), (vide bukti Para Tergugat-3 dan keterangan saksi-saksi), maka berdasarkan pasal 1367 KUHPerdata juga harus bertanggungjawab atas kerugian yang dilakukan oleh Tergugat-III sebagai pemberi kerja;
Menimbang, bahwa mengenai Tergugat-I, Majelis Hakim mempertimbangkan berikut :
Menimbang, bahwa Penggugat mendalikan bahwa meskipun Tergugat I dan Tergugat II merupakan badan hukum yang berbeda, namun keduanya merupakan perusahaan yang saling terafiliasi, sehingga dikualifikasikan sebagai satu pelaku usaha, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen. Apalagi hal tersebut diakui secara tegas oleh Tergugat II dalam butir 3 surat No. 002/GM/GBM/I/2020, tanggal 27 Januari 2020, dan oleh karena Penggugat menggunakan (mengkonsumsi) jasa layanan yang disediakan oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II, dimana kecelakaan tersebut menyebabkan kerugian bagi Penggugat, sehingga Tergugat-I juga melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa dari bukti Para Tergugat 1.a, 1b, 1c dan 1d serta dibandingkan dengan bukti Para Tergugat 2.a, 2.b, 2c dan 2e, terbukti bahwa PT. Blue Bird (Tergugat-I) dan PT. Golden Bird (Tergugat-II) adalah 2(dua) badan hukum yang terpisah, berdiri masing-masing dan berbeda dan dalam peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan Penggugat luka akibat mobil yang dikendarai Tergugat-III selaku pekerja dari Tergugat-II, maka Tergugat-I tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan melawan hukum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat-III dan Tergugat-II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam peristiwa kecelakaan mobil yang mengakibatkan Penggugat mengalami luka-luka dan melakukan pengobatan baik di Indonesia maupun di Jepang, sedangkan Tergugat-I tidak dapat dinyatakan bertanggungjawab atas perbuatan melawan hukum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu petitum gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa mengenai petitum ke-1 oleh karena berkaitan dengan petitum lain, maka akan dipertimbangkan bersama-sama dengan petitum lainnya;
Menimbang, bahwa mengenai petitum ke-2 mengenai sita jaminan agar dinyatakan sah dan berharga, karena selama proses persidangan sita jaminan tersebut tidak dilaksanakan, maka petitum ini harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum ke-3, yaitu : “Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hokum”, sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa dalam peristiwa kecelakaan mobil tersebut yang bertanggungjawab adalah Tergugat-III selaku pengemudi dan Tergugat-II selaku yang mempekerjakan Tergugat-II, maka Tergugat-II dan Tergugat-III harus dinyatakan perbuatan melawan hukum, sedangkan gugatan terhadap Tergugat-I harus ditolak, sehingga amarnya berbunyi :
“Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hokum”;
Menimbang, bahwa mengenai petitum ke-4, mengenai kerugian materil dan kerugian inmateril, Majelis Hakim mempertimbangkan, sebagai berikut;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Penggugat mengalami luka-luka dan menjalani pengobatan baik di Indonesia maupun di Jepang yang merupakan kerugian materil yang dialami Penggugat, dengan rincian, sbb;
Sesuai bukti kwitansi P-3 s/d P-10, yaitu biaya pengobatan selama di Indonesia sebesar Rp. 82.864.726,- (delapan puluh dua juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) dan sesuai bukti kwitansi P-13 s/d P-49, biaya pengobatan selama di Jepang sebesar Rp. 504.365.554,- (limaratus empat juta tiga ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) dengan total biaya pengobatan sesuai kwitansi sebesar Rp. 587.230.280,- (lima ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tigapuluh ribu dua ratus delapan puluh rupiah),
Sesuai bukti surat faktur P-56.a s/d P-69.b, cukup terbukti bahwa ada biaya tiket penerbangan dan akomodasi Penggugat dan suami selama pengobatan sebesar Rp. 207.091.174,- (dua ratus tujuh juta Sembilan puluh satu ribu serratus tujuh puluh empat rupiah),
Sehingga total biaya yang dapat dibuktikan Penggugat adalah sebesar Rp. 794.321.454,- (tujuh ratus embilan puluh empat juta tiga ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai kerugian immaterial akibat dari kecelakaan tersebut, dengan alasan Penggugat masih mengalami trauma yang sangat mendalam, sehingga menyebabkan gangguan pada saat tidur, susah tidur dan masih membekas didalam ingatan Penggugat dan Hilangnya waktu, tenaga dan pikiran Penggugat untuk mengurus perkara ini selama hampir 2 tahun lamanya yang dinilai sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), Oleh karena tidak didukung bukti-bukti serta tidak beralasan maka harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum ke-5 mengenai uang paksa / dwangsom oleh karena telah dikabulkannya pembayaran sejumlah uang, maka petitum ini harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka ke-6 mengenai putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad), menurut hemat Majelis Hakim harus ditolak, karena gugatan dalam perkara aquo tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan pasal 180 ayat (1) HIR jo. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2000 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2001 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas gugatan Penggugat dapat dikabulkan untuk sebahagian dan menolak untuk yang selebihnya;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan, maka Tergugat-II dan III harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUHPerdata dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
TENTANG EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 794.321.454,- (tujuh ratus sembilan puluh empat juta tigaratus duapuluhsatu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat II dan Tergugat-III membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir berjumlah Rp. 3.198.300,-(tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari SENIN, tanggal 18 APRIL 2022, oleh kami, Toto Ridarto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Arlandi Triyogo, S.H..M.H dan Rika Mona Pandegirot, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota,, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan tersebut pada hari RABU, tanggal 20 APRIL 2022, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Sri Taslihiyah, S.H., Panitera Pengganti dan kuasa Penggugat, dan Kuasa Tergugat-I, II dan III;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Arlandi Triyogo, S.H..M.H Toto Ridarto, S.H., M.H.
Rika Mona Pandegirot, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Sri Taslihiyah, S.H.
Perincian biaya :
| : : | Rp 10.000,00; Rp 10.000,00; |
| : | Rp 100.000,00; |
| : | Rp 40.000,00; |
| : | Rp 2.980.000,00; |
| : | Rp 30.000,00; |
| : | Rp 28.300,00; |
| Jumlah | : | Rp 3.198.300,00; |
| ( tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah ) | ||