666/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 666/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60
Also in 12 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut.
PUTUSAN
Nomor 666/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
JON SURYAYUDA SOEDARSO, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
PUJI RAHAYU, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-593/PJ./2011 tanggal 13 Mei 2011.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
melawan :
PT. BLUE BIRD TAXI, beralamat di Jl. Garuda No. 88 Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 Januari 2011 No. Put. 28873/PP/M.XIII/15/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Dasar Hukum
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP), Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SK. Dirjenpa Nomor-507/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan, Tahun Pajak 2006 Nomor : 00003/ 206/06/073/08 tanggal 26 Maret 2008;
Latar Belakang
SKPKB PPh Badan
Bahwa dari hasil pemeriksaan Pemohon Banding menerima SKPKB PPh Badan dari KPP Madya Pusat sebagai berikut :
-
Uraian Menurut
Pemohon Banding
Menurut
Terbanding
Koreksi Peredaran Usaha 243.769.350.477 253.317.269.259 9.547.918.782 Harga Pokok Penjualan 215.278.913.901 213.885.976.968 3.392.936.933 Laba Bruto 28.490.436.576 39.431.292.291 10.940.855.715 Pengurang Pengh. Bruto 43.912.438.794 39.344.772.655 4.567.666.139 Rugi / Laba Neto (15.422.002.218) 86.519.636 15.508.521.854 Pengh. / beban luar usaha 7.088.696.049 7.175.215.685 - Penghasilan Netto (8.333.306.169) 7.175.215.685 15.508.521.854 Penghasilan Kena Pajak (8.333.306.169) 7.175.215.685 15.508.521.854 PPh Badan Terutang - 2.135.064.500 2.135.064.500 Kredit Pajak 414.336.804 414.336.804 - PPh Kurang (Lebih) Bayar (414.336.804) 1.720.727.696 2.135.064.500 Sanksi Administrasi - 516.218.309 516.218.309 Jumlah ymh (lebih) dibayar (414.336.804) 2.236.946.005 2.651.282.809
2. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan pemeriksa, dan mengajukan keberatan terhadap SKPKB PPh Badan tersebut diatas dengan Surat Keberatan No. 0058/DIR/BLBO/V/2008 tanggal 23 Mei 2008, yang diterima KPP Madya Jakarta Pusat tanggal 29 Mei 2009. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp 9.547.918.782,00 koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp.1.074.339.977,00 dan koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.1.368.266.418,00;
3. Bahwa atas keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Kep. Dirjenpa Nomor : KEP-507/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan;
Bahwa keputusan tersebut telah mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding sebagai berikut :
-
Uraian Semula
(Rp)
Ditambah/
(Dikurangi) (Rp)
Menjadi
(Rp)
Peredaran Usaha 253.317.269.259 0 253.317.269.259 Penghasilan Netto 7.175.215.685 (662.326.620) 6.512.889.065 Kompensasi Kerugian 0 0 0 Penghasilan Kena Pajak 7.175.215.685 (662.326.620) 6.512.889.065 PPh Terutang 2.135.064.500 (198.697.800) 1.936.366.700 Kredit Pajak 414.336.804 0 414.336.804 PPh Kurang (Lebih) Bayar 1.720.727.696 (198.697.800) 1.522.029.896 Sanksi Administrasi 516.218.309 (59.609.340) 456.608.969 Jumlah ymh (lebih) dibayar 2.236.946.005 (258.307.140) 1.978.638.865
Bahwa pajak yang kurang bayar telah Pemohon Banding bayar sebesar
Rp. 1.228.885.894,00;
III. Alasan Banding
1. Koreksi Peredaran Usaha Rp. 9.547.918.782,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding yang mendasarkan pada asumsi dan perhitungan sebagai berikut : gedung Blue Bird Taxi Jl. Mampang Raya no. 60 Jakarta Selatan selain digunakan Pemohon Banding, digunakan PT Big Bird, PT Golden Bird Metro dan PT Silver Bird;
Bahwa biaya yang berhubungan dengan gedung dihitung sebesar Rp.12.730.558.377,00 terdiri dari :
- Biaya Asuransi Rp. 228.756.274,00
- Biaya alat tulis, benda pos, fotokopi dan biaya kantor Rp. 2.473.112.526,00
- Biaya listrik, telepon, Pam dan air Rp. 3.173.398.876,00
- Pembelian material/biaya pemeliharaan Rp. 1.099.091.485,00
- Penyusutan gedung/pool Rp. 701.488.224,00
- Beban lain-lain Rp. 2.022.614.678,00
- Beban umum lain-lain Rp. 2.652.235.095,00
- Beban PBB Rp. 379.861.219,00
Jumlah Rp. 12.730.558.377,00
Penghasilan dari sewa gedung 3/4 x Rp 12.780.558.377,00 = Rp.9.547.918.782,00
Bahwa sehubungan dengan penggunaan sebagian ruangan oleh unit kerja PT Big Bird, PT Golden Bird Metro dan PT Silver Bird, Pemohon Banding telah perlakukan cara sewa menyewa dengan harga sewa Rp 40.000.000,00 per bulan per perusahaan, sehingga jumlah penghasilan yang telah diperoleh mencapai : 3 x 12 x Rp. 40.000.000,00 = Rp. 1.440.000.000,00 dibukukan dalam perkiraan pendapatan lain-lain;
Bahwa rincian perhitungan sewa adalah :
Counter untuk pemesanannya Bus/Taksi (3 orang) = 3 x 3 m2 = 9 M2
Bagian pembukuan (masing-masing 3 orang) = 10x10 m2 = 100 M2
Bagian administrasi (masing-masing 10 orang) = 10x10 m2 = 100 M2
Bagian radio Operasional (masing-masing 12 org) = 5 x 12 m2 = 60 M2
Direksi = 5 x 5 m2 = 25 M2
Jumlah = 294 M2
Bahwa selain ruangan yang disewa dalam nilai sebesar Rp 40.000.000,00 perbulan termasuk juga fasilitas kerja pada gedung tersebut seperti aliran listrik, jaringan telepon, kebersihan dan perlengkapan gedung lainnya;
Bahwa perhitungan nilai sewa per M2 adalah :
Rp 40.000.000,00 = Rp 136.000,00 per M2 per bulan
294 m2
Bahwa apabila dibandingkan dengan nilai sewa gedung yang tidak jauh dari Gedung Blue Bird yaitu Wisma Mampang menawarkan sewa Rp 55.000,00 per M2 / per bulan ditambah PPn 10 % belum termasuk fasilitas listrik, air, telepon, keamanan dan lain-lain, sehingga dapat mencapai Rp 100.000,00 / M2 / per bulan penawaran harga sewa gedung PT Duta Anggada Realty Tbk;
Bahwa nilai sewa yang dibayar oleh 3 ( tiga ) perusahaan PT Big Bird, PT Golden Bird Metro dan PT Silver Bird sebesar Rp 136.000,00 per M2 per bulan lebih tinggi dari perusahaan yang khusus menyewakan gedung;
2. Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp 1.074.339.977,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif terhadap penyusutan kelengkapan kendaraan (argometer dan radio komunikasi) sebesar
Rp 1.074.399.977,00 dan Pemohon Banding mengajukan banding. Pemohon Banding telah melakukan penyusutan terhadap inventaris yang melekat pada kendaraan (taksi) seperti peralatan radio komunikasi dan argometer sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 138/KMK 03/2002 tanggal 8 April 2002 tentang jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan;
Bahwa radio komunikasi dan Argometer sudah menyatu dengan mobil sehingga Pemohon Banding lakukan penyusutan sejalan dengan masa manfaat mobil 4 (empat) tahun sebesar 25% yang termasuk dalam kelompok 1 jenis harta berwujud;
bahwa sebagai contoh Pemohon Banding sampaikan koreksi yang dilakukan Terbanding : Penyusutan kelengkapan kendaran Taxi (termasuk radio komunikasi dan argomoter);
| Uraian | tahun | % | SPT/WP | % | Pemeriksa | Koreksi |
| Radio dan Argometer | 2002 | 25% | 7.380.452.496 | 25% | 7.380.452.496 | - |
| Radio dan Argometer | 2003 | 25% | 16.307.264.209 | 25% | 16.307.264.209 | - |
| Radio dan Argometer | 2004 | 25% | 26.938.141.317 | 25% | 26.938.141.317 | - |
| Radio dan Argometer | 2005 | 25% | 3.289.818.438 | 25% | 3.289.818.438 | - |
| Radio dan Argometer | 2006 | 25% | 2.484.375.000 | 25% | 2.484.375.000 | - |
Contoh koreksi penyusutan :
| No. | Jenis Aktiva | Tahun Perolehan | Nilai Perolehan | Tarif WP | Penyusutan WP | Tarif Pemeriksa | Penyusutan Pemeriksa |
| 1. | Argometer | 2005 | 4.110.261.366 | 25 % | 1.027.565.342 | 12.50% | 513.782.671 |
| 2. | Radiophone | 2005 | 110.802.743 | 25 % | 27.700.685 | 12.50% | 13.850.343 |
| 3. | Radiophone | 2006 | 7.400.000 | 25 % | 616.667 | 100 % | ( 6.783.333) |
| 4. | Alat komunikasi | 2005 | 4.427.922.380 | 25 % | 1.106.980.595 | 12.50% | 553.490.297 |
| 2.162.863.289 1.074.339.977 | |||||||
3. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.705.939.798,00
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi pengurang penghasilan bruto sebagai berikut :
Semula Rp 1.368.266.418,00
Dikabulkan sebagian dalam keberatan Rp 662.326.620,00
Diajukan banding Rp 705.939.798,00
Bahwa jumlah tersebut terdiri dari :
Alat-alat tulis, benda pos, fotocopy dan biaya kantor
Beban pakaian seragam
Penyusutan Inventaris
Lain-lain
Beban Kantor
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena beban kantor merupakan biaya sehari hari berupa pembelian susu untuk minuman pegawai operasi radio, las/ketok yang diberikan secara rutin, karena pekerjaan dilakukan ditempat khusus (pasal 9 (1) huruf e UU PPh) serta pembelian alat tulis kantor, langganan surat kabar, biaya foto copy dan keperluan kantor lainnya;
Beban pakaian seragam
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju beban pakaian seragam untuk pengemudi dan karyawan bengkel adalah pemberian dari perusahaan untuk dipakai sebagai identitas bahwa orang tersebut adalah, pengemudi atau karyawan bengkel, yang bersifat keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, demi keamanan, keselamatan kerja atau berkenaan dengan situasi lingkungan kerja dan dipakai pada waktu kerja, sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;
Beban penyusutan Inventaris
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penyusutan inventaris karena Pemohon Banding telah melakukan penyusutan sesuai dengan ketentuan tentang Pasal 11 UU PPh yang Pemohon Banding lakukan secara taat azas;
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap pos ini berdasarkan masa manfaat selama 8 tahun, sedangkan Pemohon Banding menyusutkan atas dasar manfaat adalah 4 tahun;
Contoh koreksi penyusutan : Inventaris
| No. | Jenis Aktiva | Tahun Perolehan | Nilai Perolehan | Tarif WP | Penyusutan WP | Tarif Pemeriksa | Penyusutan Pemeriksa |
| 1. | Inventaris Computer | 2003 | 1.731.776.665 | 25 % | 432.944.166 | 12.50 % | 346.471.939 |
| Inventaris Alat bengkel | 2003 | 1.039.998.850 | 12.50 % | 129.999.856 | - | - | |
| 2. | Inventaris Computer | 2004 | 860.600.049 | 25 % | 215.150.012 | 12.50 % | 147.526.194 |
| Inventaris Alat bengkel | 2004 | 319.609.500 | 12.50 % | 39.951.157 | - | - | |
| 3. | Inventaris | 2005 | 747.027.395 | 25 % | 166.628.721 | 12.50 % | 149.188.406 |
| Inventaris | 2005 | 208.088.763 | 25% | 52.022.191 | 12.50 % | - | |
| 4. | Inventaris | 2006 | 749.261.064 | 25 % | 123.291.566 | 12.50 % | 94.430.930 |
| 1.159.987.669 737.617.469 | |||||||
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 Januari 2011 No. Put. 28873/PP/M.XIII/15/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-507/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00003/206/ 06/073/08 tanggal 26 Maret 2008, atas nama : PT Blue Bird Taxi, NPWP : 01.000.912.4-073.000, Alamat : Jl. Garuda No. 88 Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 Januari 2011 No. Put. 28873/PP/M.XIII/15/2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Mei 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Mei 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Mei 2011.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 28 Juli 2011.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
A. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28873 /PP/M.XII1/15/2011 tanggal 28 Januari 2011 yang telah cacat hukum (juridisch gebrek) karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.28873/PP/M.XIII/15/2011 tanggal 28 Januari 2011 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah dikirimkan melewati jangka waktu pengiriman putusan kepada para pihak sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bahwa Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut: Pasal 1 Angka 11
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung."
Pasal 88 ayat (1)
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan."
3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.28873/PP/ M.XIII/15/2011 tanggal 28 Januari 2011, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
a. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 25 Mei 2010 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28873/PP/M.XIII/15/2011 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 28 Januari 2011 dengan demikian jatuh
tempo pengiriman putusan adalah tanggal 26 Februari 2011 (Sabtu) atau 28 Februari 2011 (Senin);
b. Bahwa berdasarkan register penerimaan surat nomor: 2011030703540003 diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28873/PP/M.XIII/15/2011 dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris Pengadilan Pajak dan disampaikan secara langsung ke Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 07 Maret 2011;
c. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28873/PP/M.XIII/15/2011 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 28 Januari 2011. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya dikirimkan kepada para pihak selambat-lambatnya 30 hari
sejak tanggal 28 Januari 2011 atau pada tanggal 26 Februari 2011 (Sabtu) atau 28 Februari 2011 (Senin);
d. Bahwa fakta yang terjadi adalah salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 07 Maret 2011 sehingga lewat waktu selama 7 (tujuh) hari dari jangka waktu seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
e. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.
Put.28873/PP/M.XIII/15/2011 tanggal 28 Januari 2011 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum.
B. Sengketa atas Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp.9.547.918.782,00.
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 42 alinea ke-10 dan 11:
"Bahwa atas sewa gedung yang diperoleh Pemohon Banding dari 3 (tiga) perusahaan yaitu : PT. Big Bird, PT. Golden Bird Metro dan PT. Silver Bird sebesar Rp. 1.440.000.000,00 terbukti telah dibukukan oleh Pemohon Banding dalam perkiraan pendapatan lain-lain;"
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp. 9.547.918.782,00 tidak dapat dipertahankan;'
2. Bahwa Pasal 28 ayat (3), ayat (7) dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan:
Pasal 28 ayat (3)
"Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya."
Pasal 28 ayat (7)
"Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang."
Penjelasan Pasal 28 ayat (7)
"Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 26. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak-pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar maka pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.
Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain."
3. Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf i dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), menyatakan :
Pasal 4 ayat (1) huruf i
"Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; Pasal 18 ayat (3)
"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;"
4. Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 serta Pasal 78 dan Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 69 ayat (1)
"Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim."
Pasal 70
"Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:
a. Akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;
b. Akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;
c. Surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;
d. Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan."
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
Penjelasan Pasal 78
"Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
5. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28873/PP/M.XIII/15/2011 tanggal 28 Januari 2011, dapat diketahui:
Bahwa terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00003/206/ 06/073/08 tanggal 26 Maret 2008 oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-030/WPJ.06/KP.1200.02/2008 tanggal 25 Maret 2008 dengan Nilai Kurang Bayar sebesar Rp. 2.236.946.005,00;
Bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan dan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah diberikan keputusan dengan KEP-507/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 25 Mei 2009 yang menerima sebagian permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perhitungan sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah / (Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Peredaran Usaha | 253.317.269.259,00 | - | 253.317.269.259,00 |
| Penghasilan Netto | 7.175.215.685,00 | (662.326.320,00) | 6.512.889.365,00 |
| Kompensasi Kerugian | - | - | - |
| Penghasilan Kena Pajak | 7.175.215.685,00 | (662.326.320,00) | 6.512.889.365,00 |
| PPh terutang | 2.135.064.500,00 | (198.697.800,00) | 1.936.366.700,00 |
| Kredit Pajak | 414.336.804,00 | - | 414.336.804,00 |
| PPh kurang (lebih) bayar | 1.720.727.696,00 | (198.697.800,00) | 1.522.029.896,00 |
| Sanksi administrasi | 516.218.309,00 | (59.609.340,00) | 456.608.969,00 |
| Jumlah ymh (lebih) dibayar | 2.236.946.005,00 | (258.307.140,00) | 1.978.638.865,00 |
Bahwa atas Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) masih keberatan sehingga mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, dan telah diberikan keputusan oleh Pengadilan Pajak dengan Put. 28873/PP/M.XIII/15/2011;
Bahwa pokok sengketa dalam pemeriksaan banding adalah :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | Keterangan |
| 1 | Koreksi Positif Perdaran Usaha | 9.547.918.782 | Diajukan PK |
| 2 | Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan | 1.074.339.977 | |
| 3 | Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto | 705.939.798 | |
| a. disetujui Termohon PK | 116.464.104 | ||
| b. Beban pakaian seragam | 203.447.750 | Diajukan PK | |
| c. Penyusutan inventaris dan bengkel | 386.027.944 | ||
| Nilai sengketa | 11.328.198.557 | 9.751.366.532 |
6. Bahwa terkait dengan koreksi atas Peredaran Usaha berupa Penghasilan Sewa Ruangan/Gedung sebesar Rp. 9.547.918.782,00 dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan dasar :
Bahwa gedung Blue Bird Taxi yang di Jl. Mampang Prapatan 60 Jakarta Selatan selain digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri juga digunakan oleh 3 (tiga) perusahaan lainnya yang tergolong dalam Blue Bird Group, yaitu PT. Big Bird, PT. Golden Bird Metro, dan PT. Silver Bird;
Bahwa karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan data yang valid atas sewa menyewa tersebut, maka untuk menghitung besarnya Penghasilan Sewa Ruangan yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pemeriksa - Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menghitung nilai sewa berdasarkan pendekatan biaya yang berhubungan dengan gedung,
Bahwa Biaya yang berhubungan dengan gedung menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah;
-
Jenis Biaya Nilai (Rp.) Beban asuransi kendaraan (khusus gedung) 228.756.274 Beban alat tulis, benda pos, fotokopi dan biaya kantor 2.473.112.526 Beban listrik, telp. PAM 3.173.398.876 Beban pembelian material / B. Pemeliharaan 1.099.091.485 Penyusutan gedung/pool 701.488.224 Beban lain - lain 2.022.614.678 Beban umum lain 2.652.235.095 Beban PBB 379.861.219 Jumlah 12.730.558.377
6.4. Bahwa perhitungan penghasilan sewa gedung menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah :
= Biaya yang berhubungan dengan Gedung X 3
Jumlah Pemakai gedung
= Rp. 12.780.558.377.00 X 3
4 perusahaan
= Rp. 9.547.918.782,00;
7. Bahwa atas koreksi Peredaran Usaha berupa Penghasilan Sewa Ruangan / Gedung sebesar Rp. 9.547.918.782,00 tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tidak setuju dan mengajukan keberatan dan banding dengan alasan :
a. Bahwa memang benar ada unit kerja PT. Big Bird, PT. Golden Bird Metro dan PT. Silver Bird yang menempati gedung Blue Bird di Jin. Mampang Prapatan 60 Jakarta Selatan dengan sistem sewa menyewa,
b. Bahwa nilai sewa atas pemakaian gedung tersebut sebesar Rp. 40.000.000,00 per bulan per perusahaan, dengan demikian nilai sewa setahun untuk ketiga perusahaan tersebut adalah sebesar Rp.1.440.000.000,00 dan nilai sewa ini lebih tinggi dari perusahaan yang khusus menyewakan gedung di sekitar daerah Mampang Prapatan,
c. Bahwa atas sewa gedung yang diperoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari 3 (tiga) perusahaan lain sebesar Rp. 1.440.000.000,00 menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dibukukan dalam perkiraan pendapatan lain-lain;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara nyata-nyata telah menyediakan % (tiga per empat) dari space gedung yang dimilikinya untuk digunakan oleh 3 (tiga) perusahaan yang masih dalam satu group (afiliasi);
Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukan adanya Surat perjanjian sewa menyewa ruangan disertai tarif sewanya;
Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa Nilai penghasilan sewa yang diakui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp. 1.440.000.000,00 telah dilaporkan dalam Penghasilan Luar Usaha (Pendapatan Lain-lain);
Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Tahun 2006 yang diaudit oleh KAP Drs. Eddy Mulia, tidak ditemukan adanya penerimaan pendapatan yang berasal dari Penghasilan sewa ruangan / gedung;
Bahwa dalam berdasarkan hasil pembuktian dalam persidangan diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa penghasilan sewa ruangan/gedung sebesar Rp. 1.440.000.000,00 telah dilaporkan di Penghasilan Luar Usaha/Pendapatan Lain-lain pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006;
Bahwa dalam akun pendapatan lain-lain yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya meliputi:
a. Jasa Bunga Bank sebesar Rp. 329.403.958,00
b. Claim dan penggatian tabrakan & lainnya Rp. 3.013.693.744,00
c. Subsidi biaya station Gambir sebesar Rp. 545.006.926,00
d. Hasil Penjualan Taksi Bekas sebesar Rp. 8.715.041.665,00;
Bahwa terdapat ketidaksesuaian data dan ketidakjelasan dalam sketsa gambar denah dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dimana luas bangunan per lantai adalah 921 M2, sementara disampaikan di lembar yang lain luas 4 (empat) lantai adalah 848,1 M2. Selain itu terdapat perbedaan data antara luas lantai yang digunakan untuk 3 (tiga) perusahaan lainnya dimana dalam surat keberatan tertulis seluas 294 M2, sedangkan di data banding seluas 282,2 M2;
15. Bahwa data pembanding (harga sewa per M2) yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah untuk bangunan lantai ke-5 seluas 150 M2, sedangkan bangunan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah 4 lantai dengan luas per lantai 921 M2, sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), data pembanding tersebut tidak valid karena tidak equal;
Bahwa ketiadaan Surat Perjanjian Sewa dan Penggunaan Ruangan oleh Perusahaan Afiliasi (satu group), ketidaksesuaian data dan ketidakjelasan sketsa gambar denah ruangan yang di sewakan serta ketidakvalidan data nilai sewa yang digunakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), mengakibatkan penentuan nilai sewa dikembalikan ke Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan perhitungan sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak;
Bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Dokumen ini memiliki fungsi yuridis dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, sehingga dalam posisinya, memegang peranan penting untuk pembuktian;
Bahwa tidak adanya dokumen pendukung yaitu Surat Perjanjian Sewa yang seharusnya ada sebagai dasar pembuatan Laporan Keuangan (yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam SPT Tahunan PPh Badan), menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melaksanakan kewajiban pembukuan dengan benar seperti diamanatkan dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP;
Bahwa meskipun Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kekuatan pembuktian dan alat bukti yang digunakan, namun kedudukan dokumen-Surat memiliki tempat utama dalam pembuktian di Pengadilan Pajak. Hal ini jelas disampaikan dalam Penjelasan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak :
"Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain."
20. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis Hakim yang tidak
mempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 9.547.918.782,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28873/PP/M.XIII/15/2011 tanggal 28 Januari 2011 tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan harus dibatalkan.
C. Sengketa atas tidak dipertahankannya sebagian Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp. 203.447.750,00.
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 45 alinea ke 10 serta Halaman 46 alinea ke-1 dan 2:
"Bahwa karyawan Pemohon Banding diwajibkan oleh Pemohon Banding memakai pakaian seragam yang digunakan dalam pekerjaan sehari-hari bukan untuk pakaian harian pribadi karena pakaian dimaksud menunjukan identitas Blue Bird;"
"Bahwa mengingat yang tidak teridentifikasi adalah sebesar Rp.35.000.000,00 dari koreksi sebesar Rp. 203.447.750,00, maka beban pakaian seragam sebesar Rp. 35.000.000,00 tersebut tidak dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding sebagai Pengurang Penghasilan Bruto, sedangkan sisanya sebesar Rp. 168.447.750,00 (Rp.203.447.750,00 - Rp. 35.000.000,00) dapat dikurangkan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto;"
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi positif beban pakaian seragam sebesar Rp. 35.000.000,00 tetap dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar Rp. 168.447.750,00 tidak dapat dipertahankan;"
2. Bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Penjelasannya Undang-Undang Pajak Penghasilan, menyatakan:
Pasal 9 ayat (1) huruf e
"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;"
Penjelasan Pasal 9 ayat (1)
"Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakaian penghasilan, atau yang jumlahnya melebihi kewajaran."
Huruf e
"Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan Objek Pajak. Selaras dengan hal tersebut maka dalam ketentuan ini, penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dalam rangka menunjang kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.
Dalam hal pemberian kepada pegawai berupa penyediaan makanan/minuman ditempat kerja bagi seluruh pegawai, secara bersama-sama, atau yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (Satpam), antar jemput karyawan serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya, maka pemberian tersebut bukan merupakan imbalan bagi karyawan tetapi boleh dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja."
3. Bahwa Pasal 3 ayat (1) dan (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-213/PJ./2001 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, menyatakan :
"(1) Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai walaupun diberikan bukan di daerah terpencil.
(2) Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan ini berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang biasanya diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Pemda setempat termasuk pakaian dan peralatan bagi pegawai Pemadam kebakaran, proyek, pakaian seragam pabrik, hansip/ satpam, dan penginapan untuk awak kapal/pesawat, serta antar jemput pegawai."
4. Bahwa terkait koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto yaitu Biaya Pakaian Seragam sebesar Rp. 203.447.750,00, berikut rincian dalam pertimbangan Majelis Hakim :
a. Dipertahankan sebesar Rp. 35.000.000,00,
b. Tidak dipertahankan sebesar Rp. 168.447.750,00;
5. Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas Biaya Pakaian Seragam sebesar Rp. 203.447.750,00 ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu adanya biaya natura berupa pemberian bahan celana pengemudi taksi dan bus :
a. Bahwa koreksi tersebut berasal dari transaksi selama Tahun 2006 berupa pembelian bahan celana pengemudi bus serta transaksi beban untuk Tahun 2005,
b. Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Neraca maupun Perincian Daftar Aktiva Tetap pada Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Tahun 2006 yang diaudit oleh KAP Drs. Eddy Mulia, diketahui bahwa tidak terdapat aktiva berupa kendaraan Bus,
c. Bahwa dengan demikian, mengingat adanya fakta bahwa tidak terdapat bus, maka bahan celana ini digunakan untuk perusahaan lain dalam satu grup, sehingga merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;
6. Bahwa berdasarkan data-data tersebut dan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka biaya yang dikeluarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu beban seragam berupa bahan celana pengemudi bus tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga biaya tersebut tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
7. Bahwa atas koreksi tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tidak setuju dan mengajukan keberatan dan banding dengan alasan bahwa baju seragam untuk pengemudi dan karyawan bengkel adalah pemberian dari perusahaan untuk dipakai sebagai identitas bahwa orang tersebut adalah pengemudi, atau karyawan bengkel, yang bersifat kaharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, demi keamanan, keselamatan kerja atau berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, dan dipakai pada waktu kerja sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan;
8. Bahwa dalam persidangan pada tanggal 11 Mei 2010, Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) telah mengemukakan terkait dengan koreksi biaya seragam, pada persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum dapat menyampaikan bukti pendukung terkait dengan pengeluaran seragam apakah benar seragam berupa celana supir bus atau bukan;
9. Bahwa selanjutnya dalam persidangan pada tanggal 25 Mei 2010, Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) telah menyampaikan :
Terkait koreksi biaya seragam, Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) menjelaskan bahwa koreksi dilakukan dengan salah satu pertimbangan bahwa biaya seragam tersebut terkait pembelian bahan celana untuk supir bus. Selain itu terdapat biaya Tahun 2005 yang dibebankan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Tahun 2006,
Atas penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) tersebut, Majelis menanyakan ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) apakah benar penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) tersebut dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membenarkan Majelis. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak memilliki bukti yang menyatakan bahwa biaya tersebut dapat dibebankan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai perusahaan taksi. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyampaikan General Ledger, sedangkan bukti pendukung lainnya seperti invoice dan voucher payment tidak ada;
Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat mendukung pengeluaran tersebut sebagai pengeluaran untuk perusahaan taksi, sehingga tidak dapat dibuktikan apakah benar-benar pembelian bahan celana tersebut merupakan pembelian bahan celana untuk kepentingan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atau bukan;
Bahwa penelitian pada General Ledger, berdasarkan GL 610010, 610020 akun Beban Seragam diketahui bahwa untuk Tahun 2006 jumlah seluruh beban seragam Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mencapai jumlah sebesar Rp. 846.038.450,00;
Bahwa lebih lanjut berdasarkan GL 610010, 610020 akun Beban Seragam diketahui terdapat pencatatan yang berulang-ulang atas beban bahan celana pengemudi bus dan terdapat pengeluaran untuk seragam Tahun 2005 yang keseluruhannya berjumlah Rp. 203.447.750,00;
Bahwa dengan demikian, terdapat fakta yang terungkap selama persidangan yaitu :
Bahwa data yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya berupa General Ledger dan Rincian Beban Seragam,
Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membenarkan alasan koreksi yang ditetapkan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding),
Bahwa dengan demikian tidak terdapat uji bukti yang dilakukan dalam persidangan, sehingga terkait dengan pernyataan Majelis dalam pada Halaman 45 alenia ke-8 Put. 28873/PP/M.XIII/15/2010 :
"Bahwa dalam akun 610010 tercatat untuk pengemudi bus, setelah diteliti ke voucher ternyata memang untuk Pemohon Banding, ada koreksi sebesar Rp. 35.000.000,00 yang tidak bisa diidentifikasi dan terdapat juga koreksi Terbanding atas pembebanan Tahun 2005 yang jumlahnya tidak terlalu banyak;"
adalah tidak sesuai dengan bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan, karena :
a. Tidak ada voucer yang disampaikan dalam persidangan,
b. Atas pembebanan Tahun 2005 dilakukan berulang-ulang sejumlah Rp.203.447.750,00 (sesuai koreksi);
12.4. Bahwa terkait dengan pernyataan Majelis pada halaman 45 alenia ke-9 Put. 28873/PP/M.XIII/15/2010 yang menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan pencatatan, adalah tidak tepat sama sekali, karena berdasarkan General Ledger diketahui pencatatan berupa beban bahan celana untuk pengemudi bus bukan merupakan kesalahan pencatatan, karena pencatatan tersebut terjadi berulang-ulang setiap bulan dalam Tahun 2006;
Bahwa tidak adanya dokumen pendukung yaitu invoice dan voucer payment yang seharusnya ada sebagai dasar pembuatan Laporan Keuangan (yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam SPT Tahunan PPh Badan), menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melaksanakan kewajiban pembukuan dengan benar seperti diamanatkan dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP;
Bahwa pencatatan yang berulang-ulang juga menunjukkan tidak adanya itikad baik dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam melaksanakan pembukuan sehingga tidak dapat mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan sebagian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas Pengurang Penghasilan bruto sebesar Rp.203.447.750,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28873/PP/M.XIII/15/2011 tanggal 28 Januari 2011 tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan harus dibatalkan.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.28873/PP/M.XIII/15/2011 tanggal 28 Januari 2011 yang menyatakan:
“Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-507/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00003/206/06/ 073/08 tanggal 26 Maret 2008, atas nama : PT Blue Bird Taxi NPWP : 01.000.912.4-073.000, Alamat : Jl. Garuda No. 88 Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajaknya menjadi seperti di atas;
adalah tidak benar dan telah nyata-nyata berte ntangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
1. Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak membatalkan putusan.
2. Bahwa alasan butir B dan C tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-507/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00003/206/06/073/08 tanggal 26 Maret 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, dan menghitung kembali Pajak Penghasilan yang lebih dibayar menjadi Rp.414.336.804,00 adalah sudah tepat dan benar serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 18 Desember 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya :
1. Meterai ………................................ Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……..................................... Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan Kembali ..… Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754