313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60
Also in 12 other cases
- 587/B/PK/PJK/2013 (9 December 2013) — Mahkamah Agung
- 666/B/PK/PJK/2013 (18 December 2013) — Mahkamah Agung
- 254/ Pdt.G / 2015 / PN.Jkt-Sel (9 February 2016) — PN Jakarta Selatan
- 2440 K/Pdt/2017 (27 November 2017) — Mahkamah Agung
- 507/ PDT.G/ 2013 / PN. JKT SEL. (1 July 2014) — PN Jakarta Selatan
- 239/PDT/2020/PT DKI (14 May 2020) — PT Jakarta
MENGADILI DALAM KONVENSI: - DALAM PROVISI : Menolak Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya; - DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; - DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) dan Tergugat II (Dudung A. Latief) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat (PT. Blue Bird Taxi); 3. Menghukum Tergugat I (Dr. Mintarsih A.Latief) dan Tergugat II (Dudung A. Latief) untuk secara tanggung renteng membayar Ganti Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat (PT. Blue Bird Taxi), sebesar Rp. 140.000.000.000,- (Seratus Empat Puluh Milyard Rupiah) dengan perincian sebagai berikut: a. Kerugian Materiil berupa pengembalian pembayaran uang gaji/honor, THR, honor biaya Pengawasan sebagai Direktur Penggugat yang telah diterima oleh Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) dan pengembalian pembayaran uang gaji/honor, THR sebagai Komisaris Penggugat yang telah diterima oleh Tergugat II (Dudung A. Latief) sebesar Rp.40.000.000.000,- (Empat Puluh Milyard Rupiah); b. Kerugian Immateriil berupa nama baik, kehormatan, dedikasi serta prestasi yang selama lebih dari 20 tahun dari Penggugat dalam mengangkat nama dan kualitas menjadi rusak dan tercemar baik dihadapan Para Customer, masyarakat, rekan-rekan bisnis terutama dihadapan Perbankan Nasional dan Internasional mengakibatkan kerugian sebesar Rp.100.000.000.000,- (Seratus Milyard Rupiah); 4. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : - Menolak Gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi / Para Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : - Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.916.000,- (Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jl. Ampera Raya No. 133 Ragunan, Pasar Minggu
JAKARTA SELATAN
P U T U S A N
No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara gugatan a n t a r a :
PT BLUE BIRD TAXI, suatu Perseroan Terbatas yang beralamat di Gedung Blue Bird, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H.,M.Hum., Anthony L.P. Hutapea, S.H.,M.H., lr. Nurbaini Janah, S.H. dan Ledy Kartin Tambunan, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum HOTMAN PARIS & PARTNERS, beralamat di Gedung Summitmas I, Lt. 18, Jalan Jend. Sudirman Kav. 61-62, Jakarta 12069, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Mei 2013, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
Dr. MINTARSIH A. LATIEF alias MINTARSIH LESTIANI, beralamat di Jalan Warung Jati Barat No. 201, RT.010, RW.009, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;
DUDUNG ABDUL LATIEF, beralamat di Jalan Warung Jati Barat No. 201, RT. 010, RW. 009, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;
PT. GADJAH MAKMUR DJADJA, atau disingkat dengan nama PT. GAMYA beralamat di Jalan T.B. Simatupang No. 31, Jakarta 13760, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III ;
YUDA LAKSMANA, beralamat di Jalan T.B. Simatupang No.31, Jakarta 13760 Indonesia, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV;
LELY SUSANTI, beralamat di Jalan T.B. Simatupang No.31, Jakarta 13760, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V ;
Selanjutnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara bersama-sama disebut sebagai PARA TERGUGAT ;
Dalam hal ini Para Tergugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya : Prof. Dr. OC. Kaligis, SH.,MH., TH. Ratna Dewi, SH., Mkn., Eka Sumaryani, SH., Mkn, Fransisca Gultom, SH dan Desyana, SH., MH, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Otto Cornelis Kaligis & Associates, yang beralamat di Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jalan Majapahit 18-20, Jakarta 10160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Mei 2013, kemudian Para Tergugat tersebut telah mencabut Kuasanya kepada Prof. Dr. OC. Kaligis, SH.,MH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Otto Cornelis Kaligis & Associates dan Para Tergugat telah menunjuk Kuasa Hukumnya yang baru yaitu Petrus Selestinus, SH., Silvester Nong M. SH., Nino Sukarna, SH.,MH., dan Tohir Effendi, SH Para Advokat pada Law Office “PETRUS SELESTINUS, SH & ASSOCIATES”, beralamat kantor di Lingga Darma Building Lt.2, Jl. Warung Buncit Raya No. 17 Ragunan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 7 Maret 2014;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
TELAH MEMBACA BERKAS PERKARA TERSEBUT;
TELAH MENDENGAR KETERANGAN DARI PIHAK PENGGUGAT DAN PIHAK PARA TERGUGAT ;
TELAH MEMERIKSA/MEMPERHATIKAN BUKTI-BUKTI SURAT DARI PIHAK PENGGUGAT MAUPUN PIHAK PARA TERGUGAT DIPERSIDANGAN;
TELAH MENDENGAR KETERANGAN SAKSI-SAKSI, KETERANGAN PARA AHLI DARI PIHAK PENGGUGAT MAUPUN DARI PIHAK PARA TERGUGAT ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 17 Mei 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 Mei 2013 dengan Register No.313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., telah menggugat Para Tergugat atas Perbuatan Melawan Hukum dengan alasan-alasan sebagai berikut :
KRONOLOGIS PERKARA:
Bahwa PENGGUGAT adalah suatu Perseroan Terbatas yang bergerak dalam bidang ANGKUTAN KENDARAAN JENIS TAKSI yang beralamat di Gedung Blue Bird, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan, yang dahulu waktu didirikan bernama PT. Sewindu Taxi, dengan akta pendirian Akta No. 45 tanggal 13 Desember 1971 yang dibuat di hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 26 Juni 1974 Nomor Y. A.5/219/11 (Tambahan Berita Negara Nomor 341 tahun 1977) (Vide Bukti P-1).
Bahwa selanjutnya nama dari “PT. Sewindu Taxi” diganti menjadi PT. Blue Bird Taxi (PENGGUGAT) dengan Akta No. 1 tanggal 1 April 1980 yang dibuat di hadapan Samsul Hadi, Notaris di Jakarta (Vide Bukti P-2).
Bahwa pada tahun 1986 telah dilakukan perubahan susunan Direksi dan Komisaris PENGGUGAT sebagaimana tercantum dalam Akta No. 69 tanggal 18 Agustus 1986 (Vide Bukti P-3), yang dibuat oleh Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris PENGGUGAT menjadi sebagai berikut:
Direktur Utama : Nyonya Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono;
Direktur : Tuan Purnomo Prawiro Mangkusudjono;
Direktur : Nyonya Mintarsih Lestiani;
Direktur : Tuan Surjo Wibowo;
Komisaris Utama : Tuan Chandra Suharto;
Komisaris : Tuan Dudung Abdul Latief;
Komisaris : Nyonya Dolly Regar;
Komisaris : Nyonya Endang Basuki.
Bahwa mantan Direktur Utama dari PENGGUGAT yaitu almarhumah Nyonya Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono. adalah keluarga pendiri Blue Bird Group (termasuk perusahaan PENGGUGAT) yang mempunyai tiga (3) orang anak yaitu:
Almarhumah Chandra Suharto (mantan Komisaris Utama dari PENGGUGAT) (anak sulung dari keluarga pendiri Blue Bird Group)
Dr. Mintarsih A Latief alias Mintarsih Lestiani (Direktur dari PENGGUGAT) (anak/putri kedua dari keluarga pendiri Blue Bird Group)
Dr. Purnomo Prawiro Mangkusudjono (Direktur dari PENGGUGAT) (anak bungsu dari keluarga pendiri Blue Bird Group) .
Bahwa dengan demikian sejak tahun 1986 sampai dengan sekarang(Mei 2013) TERGUGAT I (Nyonya Mintarsih Lestiani) di dalam akta masih menjabat sebagai Anggota Direksi dari PENGGUGAT meskipun sekitar awal tahun 1993 TERGUGAT I TIDAK PERNAH MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI DIREKTUR DARI PENGGUGAT karena sejak awal tahun 1990 TERGUGAT I menghabiskan seluruh waktu untuk mengurusi perusahaan taksi lain yaitu PT Gamya (TERGUGAT III) (perusahaan taksi milik dari TERGUGAT I dan anaknya yaitu TERGUGAT IV) YANG JUGA BERGERAK DALAM BIDANG ANGKUTAN TAKSI dan merupakan SAINGAN UTAMA dari PENGGUGAT dan TERGUGAT II menghabiskan waktunya sebagai Komisaris dari PT Gamya (TERGUGAT III).
Bahwa suami dari TERGUGAT I yaitu Dudung Abdul Latief (TERGUGAT II) di dalam akta masih menjabat sebagai Komisaris dari PENGGUGAT sejak tahun 1986 sampai dengan sekarang (Mei 2013) meskipun sejak sekitar awal tahun 1993 TERGUGAT II tidak melaksanakan tugas sebagai komisaris dari PENGGUGAT karena TERGUGAT II sejak sekitar tahun 1993 TERGUGAT I menghabiskan waktunya sebagai Komisaris utama dari PT Gamya (TERGUGAT III).
Bahwa dengan perubahan Akta yaitu Akta Notaris Widyatmoko No. 22 tanggal 16 Juli 2008 (Vide Bukti P - 4) susunan pengurus dari PT Gamya ( TERGUGAT III) adalah sebagai berikut:
Susunan Pemegang Saham:
Dr. Mintarsih A. Latief (TERGUGAT I) sebanyak 40 % (empat puluh persen) saham.
Yuda Laksmana (TERGUGAT IV) sebanyak 60 % (enam puluh persen) saham.
Susunan Pengurus PT Gamya (TERGUGAT III):
Direktur Utama : Dr. Mintarsih A. Latief (TERGUGAT I).
Direktur : Yuda Laksmana (TERGUGAT IV).
Komisaris Utama : Dudung A. Latief (TERGUGAT II).
Komisaris : Lely Susanti (TERGUGAT V).
Bahwa Yuda Laksmana (TERGUGAT IV) dan Lely Susanti (TERGUGAT V) adalah anak-anak dari hasil perkawinan Dr. Mintarsih A. Latief (TERGUGAT I) dan Dudung A. Latief (TERGUGAT II).
BAHWA TERNYATA SEJAK SEKITAR TAHUN 1993 TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN BERBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUMYANG SANGAT MERUGIKAN PENGGUGAT yang bertentangan dengan tugas dan kewajiban sebagai Direksi dan Komisaris dari PENGGUGAT yaitu dengan melakukan Perbuatan Melawan Hukum Pertama (I) sampai dengan Perbuatan Melawan Hukum Ketujuh (VII) dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
7.1. PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERTAMA (I):
MESKIPUN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SECARA TERUS MENERUS SEJAK TAHUN 1986 SAMPAI DENGAN BULAN APRIL 2013 MASIH MENDAPATKAN HONOR/ GAJI SEBAGAI DIREKTUR, UANG THR (TUNJANGAN HARI RAYA) DAN HONOR BIAYA PENGAWASAN DARI PENGGUGAT AKAN TETAPI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II MELANGGAR UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DAN ANGGARAN DASAR DARI PENGGUGAT:
a) TERGUGAT I MENJABAT SEBAGAI DIREKTUR DI PENGGUGAT DAN MENERIMA HONOR/GAJI DARI PENGGUGAT SEJAK TAHUN 1986 SAMPAI DENGAN TAHUN 2013 AKAN TETAPI TERGUGAT I TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA SEBAGAI DIREKTUR DAN KOMISARIS DARI PENGGUGAT DAN MENELANTARKAN USAHA TAKSI DARI PENGGUGAT SEJAK SEKITAR TAHUN 1993. TERGUGAT I SEKITAR TAHUN 1993 YAITU SEJAK TERGUGAT I MEMPUNYAI JABATAN BARU MENJADI DIREKSI DI TERGUGAT III (PERUSAHAAN SAINGAN DARI PENGGUGAT) SAMPAI DENGAN SEKARANG DAN TERNYATA SEJAK SEKITAR TAHUN 1993 TERGUGAT I MENELANTARKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI DARI PERSEROAN (PENGGUGAT) SEPERTI DIWAJIBKAN DI PASAL 92 AYAT (1) DAN 97 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. SEBALIKNYA TERGUGAT I MENGHABISKAN WAKTUNYA SEBAGAI KOMISARIS DARI TERGUGAT III DAN HANYA MENGURUS TERGUGAT Ill BAHKAN BERTINDAK SECARA MELAWAN HUKUM UNTUK MEMATIKAN BISNIS DARI PENGGUGAT.
b) BAHKAN SEBALIKNYA TERGUGAT I DENGAN DIBANTU OLEH TERGUGAT II MELAKUKAN PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN TUGASNYA SEBAGAI DIREKTUR DAN KOMISARIS PENGGUGAT UNTUK MENGURUS DAN MELINDUNGI USAHA PENGGUGAT AKAN TETAPI SEBALIKNYA MELAKUKAN BERBAGAI ANCAMAN, INTIMIDASI DAN TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP PENGGUGAT, DIREKTUR LAIN DARI PENGGUGAT DAN PEGAWAI PENGGUGAT DENGAN TUJUAN AGAR PENGGUGAT TETAP MEMBAYAR HONOR SEBAGAI DAN BIAYA PENGAWASAN SEBAGAI DIREKSI MESKIPUN TERGUGAT I TIDAK MELAKSANAKAN TUGASNYA SEBAGAI ANGGOTA DIREKSI UNTUK MENGURUS PERSEROAN (PENGGUGAT).
DEMIKIAN JUGA TERGUGAT II (DUDUNG ABDUL LATIEF) SEBAGAI KOMISARIS HARUSNYA MELINDUNGI DAN MENGAWASI USAHA DARI PENGGUGAT AKAN TETAPI SEBALIKNYA MALAH MEMBANTU TERGUGAT I UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN ANCAMAN, INTIMIDASI DAN PENYEBARLUASAN BERITA BOHONG UNTUK MENDAPATKAN HONOR DAN THR SEBAGAI KOMISARIS DARI PENGGUGAT MESKIPUN TERGUGAT II TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI KOMISARIS DARI PENGGUGAT.
c) TERGUGAT I DIBANTU OLEH TERGUGAT II MELAKUKAN PERSAINGAN USAHA BISNIS DAN MELAKUKAN BISNIS CURANG SEBAB BUKAN HANYA MENELANTARKAN TUGASNYA SEBAGAI DIREKSI DAN KOMISARIS PENGGUGAT AKAN TETAPI JUGA TIDAK MENGURUS ATAU MENELANTARKAN SEMUA TAKSI-TAKSI MILIK PENGGUGAT, TIDAK PEDULI ATAS NASIB SUPIR-SUPIR DAN KARYAWAN PENGGUGAT, TIDAK PERDULI ATAS PERKEMBANGAN USAHA TAKSI DARI PENGGUGAT BAHKAN MELAKUKAN BERBAGAI TINDAKAN SEPERTI MENGINTIMIDASI ANCAMAN KEKERASAN, PUBLIKASI BERITA BOHONG UNTUK MEMATIKAN USAHA TAKSI DARI PENGGUGAT, AKAN TETAPI SEBALIKNYA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II BEKERJA FULL TIME UNTUK TERGUGAT III YANG MERUPAKAN PERUSAHAAN SAINGAN DARI PENGGUGAT.
d) TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SAMA-SAMA MENDAPAT KAN HONOR/ GAJI DENGAN DIREKTUR LAIN DARI PENGGUGAT YAITU PURNOMO PRAWIRO DAN KOMISARIS LAIN DARI PENGGUGAT YAITU ALMARHUM CHANDRA SUHARTO, AKAN TETAPI YANG BEKERJA FULL TIME DENGAN PENUH DEDIKASI DALAM MENJALANKAN USAHA DARI PENGGUGAT HANYA PURNOMO PRAWIRO (DIREKTUR), ALMARHUM CHANDRA SUHARTO (KOMISARIS), DOLLY REGAR (KOMISARIS) DAN ENDANG BASUKI (KOMISARIS).
e) PERBUATAN MELAWAN HUKUM JUGA DILAKUKAN DENGAN CARA: HONOR/GAJI SEBAGAI DIREKTUR DAN HONOR BIAYA PENGAWASAN YANG DIBAYARKAN OLEH PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II JUSTRU DIPAKAI OLEH TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MEMBIAYAI DAN MEMBESARKAN PERUSAHAAN TAKSI LAIN YANG MENJADI PESAING UTAMA DARI PENGGUGAT YAITU PT GAMYA (TERGUGAT III) YANG PENGURUSNYA ADALAH TERGUGAT I (DIREKTUR UTAMA), TERGUGAT IV (DIREKTUR), TERGUGAT II (KOMISARIS UTAMA) DAN TERGUGAT V (KOMISARIS) DAN SELANJUTNYA TERGUGAT III DAN PEGAWAINYA (PARA SUPIR TAKSI) DIPAKAI SEBAGAI ALAT UNTUK MEMATIKAN USAHA TAKSI DARI PENGGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT sudah berkali-kali berusaha menghentikan pembayaran Honor kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II akan tetapi TERGUGAT I dengan dibantu oleh TERGUGAT II bersama-sama dengan TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V (PARA TERGUGAT) menanggapinya dengan cara melakukan perbuatan ancaman, intimidasi kekerasan, keributan, demo, pemberitaan negatif dan Perbuatan Melawan Hukum. PARA TERGUGAT sadar betul bahwa PENGGUGAT sebagai Perusahaan taksi selalu berusaha menghindari publikasi tentang keributan intern perusahaan atau pemberitaan negatif karena sebagai perusahaan taksi kelangsungan usahanya sangat ditentukan oleh nama baik dan kepercayaan serta rasa aman dari masyarakat (publik), dan menghindari publikasi keributan dan perbuatan kekerasan dilingkungan intern perusahaan, apalagi TERGUGAT I sebagai SALAH SATU KETURUNAN (PUTRI) DARI KELUARGA PENDIRI Blue Bird Group akan menjadi pemberitaan heboh karena wartawan akan menulisnya sebagai pertikaian dan kehancuran bisnis keluarga Blue Bird.
Bahwa untuk menghindari keributan dan publikasi negatif, dan demi menjaga nama baik dan kelangsungan usaha dari keluarga Blue Bird Group maka PENGGUGAT terpaksa membayar Honor/ Gaji dan THR sebagai anggota direksi dan Honor Biaya Pengawasan kepada TERGUGAT I dan Honor/ Gaji dan THR sebagai Komisaris kepada TERGUGAT II walaupun Tergugat I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana anggota direksi dan komisaris dari perseroan (PENGGUGAT).
Dengan demikian terbukti TERGUGAT I dibantu oleh TERGUGAT II melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektif pihak lain (yaitu PENGGUGAT) dan bertentangan dengan fakta sosial dan kaidah hukum serta merugikan PENGGUGAT khususnya” melanggar ketentuan sebagai berikut:
(i) Melanggar Pasal 92 ayat (1) dan 97 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
7.1.1 TERGUGAT I SEBAGAI ANGGOTA DIREKSI MELANGGAR PASAL 92 AYAT (1) DAN 97 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS.
Bahwa TERGUGAT I sebagai anggota direksi dari PENGGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena sejak 1990 sampai dengan sekarang (Mei 2013) tidak melaksanakan fungsi pengurusan sebagai anggota direksi sehingga terbukti TERGUGAT I melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melaksanakan isi ketentuan di dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dikutip sebagai berikut:
TERGUGAT I melanggar pasal 92 ayat (1) yang isinya sebagai berikut:
“(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.”
TERGUGAT I melanggar ketentuan hukum pasal 97 ayat (1) dan (2) yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 97 ayat (1)
(1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
Pasal 97 ayat (2)
(2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
7.1.2 JUMLAH HONOR/ GAJI DAN THR SEBAGAI ANGGOTA DIREKSI YANG TELAH DITERIMA OLEH TERGUGAT I DARI PENGGUGAT MESKIPUN TERGUGAT I MELALAIKAN TUGASNYA SEBAGAI DIREKTUR DARI PENGGUGAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
a) HONOR/ GAJI TERGUGAT I TAHUN 2001 SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.1) Februari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.2) Maret 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.3) April 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.4) Mei 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.5) J uni 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.6) Juli 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.7) Agustus 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.8) September 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.9) Oktober 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.10) November 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.11) Desember 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.12) TOTAL 240.000.000
-
-
-
b) HONOR/ GAJI TERGUGAT I TAHUN 2002 SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.13) Februari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.14) Maret 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.15) April 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.16) Mei 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.17) Juni 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.18) Juli 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.19) Agustus 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.20) September 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.21) Oktober 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.22) November 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.23) Desember 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.24) TOTAL 240.000.000
-
-
-
c) HONOR/ GAJI TERGUGAT I TAHUN 2003 SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.25) Februari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.26) Maret 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.27) April 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.28) Mei 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.29) Juni 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.30) Juli 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.31) Agustus 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.32) September 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.33) Oktober 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.34) November 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.35) Desember 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.36) TOTAL 240.000.000
-
-
-
d) HONOR/ GAJI TERGUGAT I TAHUN 2004 SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.37) Februari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.38) Maret 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.39) April 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.40) Mei 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.41) Juni 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.42) Juli 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.43) Agustus 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.44) September 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.45) Oktober 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.46) November 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.47) Desember 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.48) TOTAL 240.000.000
-
-
-
e) HONOR/ GAJI TERGUGAT I TAHUN 2005 SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.49) Februari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.50) Maret 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.51). April 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.52) Mei 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.53) Juni 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.54) Juli 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.55) Agustus 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.56) September 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.57) Oktober 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.58) November 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.59) Desember 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.60). TOTAL 240.000.000
-
-
-
f) HONOR/ GAJI TERGUGAT I TAHUN 2006 SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.61) Februari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.62) Maret 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.63) April 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.64) Mei 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.65) Juni 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.66) Juli 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.67) Agustus 2.0.000.000 (Vide Bukti P- 5.68) September 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.69) Oktober 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.70) November 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.71) Desember 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.72) TOTAL 240.000.000
-
-
-
HONOR/ GAJI TERGUGAT I TAHUN 2007 SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.73) Februari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.74) Maret 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.75) April 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.76) Mei 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.77) Juni 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.78) Juli 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.79) Agustus 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.80) September 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.81) Oktober 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.82) November 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.83) Desember 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.84) TOTAL 240.000.000
-
-
-
h) HONOR/ GAJI TERGUGAT I TAHUN 2008 SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.85) Februari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.86) Maret 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.87) April 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.88) Mei 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.89) Juni 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.90) Juli 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.91) Agustus 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.92) September 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.93) Oktober 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.94) November 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.95) Desember 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.96) TOTAL 240.000.000
-
-
-
i) HONOR/ GAJI TERGUGAT I TAHUN 2009 SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.97) Februari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.98) Maret 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.99) April 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.100) Mei 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.101) Juni 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.102) Juli 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.103) Agustus 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.104) September 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.105) Oktober 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.106) November 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.107) Desember 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.108) TOTAL 240.000.000
-
-
-
j) HONOR/ GAJI TERGUGAT I TAHUN 2010 SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.109) Februari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.110) Maret 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.111) April 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.112) Mei 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.113) Juni 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.114) Juli 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.115) Agustus 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.116) September 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.117) Oktober 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.118) November 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.119) Desember 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.120) TOTAL 240.000.000
-
-
-
HONOR/ GAJI TERGUGAT I TAHUN 2011 SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.121) Februari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.122) Maret 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.123) April 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.124) Mei 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.125) Juni 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.126) Juli 20,000.000 (Vide Bukti P- 5.127) Agustus 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.128) September 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.129) Oktober 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.130) November 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.131) Desember 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.132) TOTAL 240.000.000
-
-
-
I) HONOR/ GAJI TERGUGAT I TAHUN 2012 SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.133) Februari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.134) Maret 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.135) April 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.136) Mei 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.137) Juni 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.138) Juli 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.139) Agustus 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.140) September 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.141) Oktober 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.142) November 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.143) Desember 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.144) TOTAL 240.000.000
-
-
-
m) THR TERGUGAT I TAHUN 2009-2012 SEBAGAI DIREK- TUR YANG DIBAYARKAN OLEH PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT I
-
-
-
-
BULAN/ TAHUN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN September 2009 20.000.000 (Vide Bukti P-5.145) Agustus 2010 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.146) Agustus 2011 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.147) Agustus 2012 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.148 ) TOTAL 80.000.000
-
-
-
n) HONOR/ GAJI TERGUGAT I TAHUN 2013 SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.149) Februari 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.150) Maret 20,000.000 (Vide Bukti P- 5.151) April 20.000.000 (Vide Bukti P- 5.152) TOTAL 80.000.000 JUMLAH TOTAL 3.040.000.000
-
-
-
7.1.3. Total Honor/Gaji dan THR sebagai anggota Direksi yang diterima oleh TERGUGAT I dalam kurun waktu Tahun 2001 s.d. April 2013 adalah sebesar Rp 3.040.000.000,- (tiga milyar empat puluh juta rupiah). (Vide Bukti P-5.1 s.d. P-5.152) ditambah honor sebagai Direktur yang diterima oleh TERGUGAT I sejak tahun 1993 s.d. tahun 2000 sebesar Rp. 1.700.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) sehingga total semua Honor/Gaji dan THR yang diterima TERGUGAT I dari PENGGUGAT dari tahun 1993 s.d. tahun 2013 adalah Rp.4.740.000.000,- (Empat Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).
7.1.4. Bahwa PENGGUGAT telah berusaha untuk menjelaskan dan menyadarkan TERGUGAT I bahwa TERGUGAT I tidak berhak atas Honor/Gaji dan THR sebagai anggota direksi tersebut karena TERGUGAT I tidak pernah melaksanakan kewajibannya sebagai anggota direksi, akan tetapi TERGUGAT I tetap bersikeras dan meminta Honor sebagai anggota direksi dan THR setiap kali PENGGUGAT mencoba menolak untuk membayar Honor sebagai direksi tersebut maka TERGUGAT I selalu melakukan berbagai ANCAMAN, INTIMIDASI dan KEKERASAN dilingkungan usaha PENGGUGAT termasuk kepada pemegang saham dan kepada anggota direksi lainnya dan ancaman dan perbuatan kekerasan terhadap pegawai PENGGUGAT sebagaimana diuraikan didalam Perbuatan Melawan Hukum ke-II sampai dengan ke-VII yang diuraikan di dalam surat gugatan ini.
7.1.5 HONOR BIAYA PENGAWASAN
Bahwa selain Honor sebagai anggota Direksi, TERGUGAT I juga mendapatkan Honor Biaya Pengawasan sebagai direktur yang dibayarkan tiap bulan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dengan perincian pembayaran sebagai berikut :
a. TAHUN 2001
HONOR BIAYA PENGAWASAN SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA TERGUGAT I DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.1) Februari 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.2) Maret 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.3) April 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.4) Mei 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.5) Juni 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.6) Juli 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.7) Agustus 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.8) September 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.9). Oktober 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.10) November 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.11) Desember 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.12) TOTAL 1.890.000.000
-
-
-
b. TAHUN 2002
HONOR BIAYA PENGAWASAN SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA TERGUGAT I DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.13) Februari 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.14) Maret 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.15) April 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.16) Mei 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.17) Juni 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.18) Juli 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.19) Agustus 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.20) September 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.21) Oktober 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.22) November 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.23) Desember 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.24) TOTAL 1.890.000.000
-
-
-
c. TAHUN 2003
HONOR BIAYA PENGAWASAN SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA TERGUGAT I DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.25) Februari 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.26) Maret 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.27) April 157.500.000 (Vide. Bukti P- 6.28) Mei 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.29) Juni 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.30) Juli 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.31) Agustus 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.32) September 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.33) Oktober 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.34) November 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.35) Desember 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.36) TOTAL 1.890.000.000
-
-
-
d. TAHUN 2004
HONOR BIAYA PENGAWASAN SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA TERGUGAT I DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.37) Februari 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.38) Maret 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.39) April 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.40) Mei 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.41) Juni 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.42) Juli 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.43) Agustus 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.44) September 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.45) Oktober .157.500.000 (Vide Bukti P- 6.46) November 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.47) Desember 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.48) TOTAL 1.890.000.000
-
-
-
e. TAHUN 2005
HONOR BIAYA PENGAWASAN SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA TERGUGAT I DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.49) Februari 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.50) Maret 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.51) April 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.52) Mei 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.53) Juni 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.54) Juli 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.55) Agustus 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.56) September 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.57) Oktober 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.58) November 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.59) Desember 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.60) TOTAL 1.890.000.000
-
-
-
f. TAHUN 2006
HONOR BIAYA PENGAWASAN SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA TERGUGAT I DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.61) Februari 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.62) Maret 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.63) April 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.64) Mei 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.65) Juni 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.66) Juli .157.500.000 (Vide Bukti P- 6.67) Agustus 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.68) September 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.69) Oktober 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.70) November 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.71) Desember 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.72) TOTAL 1.890.000.000
-
-
-
g. TAHUN 2007
HONOR BIAYA PENGAWASAN SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA TERGUGAT I DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.73) Februari 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.74) Maret 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.75) April 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.76) Mei 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.77) Juni 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.78) Juli 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.79) Agustus 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.80) September 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.81) Oktober 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.82) November 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.83) Desember 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.84) TOTAL 1.890.000.000
-
-
-
h. TAHUN 2008
HONOR BIAYA PENGAWASAN SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA TERGUGAT I DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.85) Februari 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.86) Maret 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.87) April 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.88) Mei 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.89) Juni 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.90) Juli 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.91) Agustus 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.92) September 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.93) Oktober 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.94) November 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.95) Desember 157.500.000 (Vide Bukti P- 6.96) TOTAL 1.890.000.000
-
-
-
i. TAHUN 2009
HONOR BIAYA PENGAWASAN SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA TERGUGAT I DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 52.500.000 (Vide Bukti P- 6.97) Februari 52.500.000 (Vide Bukti P- 6.98) Maret 52.500.000 (Vide Bukti P- 6.99) April 52.500.000 (Vide Bukti P- 6.100) Mei 52.500.000 (Vide Bukti P- 6.101) Juni 52.500.000 (Vide Bukti P- 6.102) Juli 52.500.000 (Vide Bukti P- 6.103) Agustus 52.500.000 (Vide Bukti P- 6.104) September 52.500.000 (Vide Bukti P- 6.105) Oktober 52.500.000 (Vide Bukti P- 6.106) November 52.500.000 (Vide Bukti P- 6.107) Desember 52.500.000 (Vide Bukti P- 6.108) TOTAL 630.000.000
-
-
-
j. TAHUN 2010
HONOR BIAYA PENGAWASAN SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA TERGUGAT I DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.109) Februari 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.110) Maret 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.111) April 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.112) Mei 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.113) Juni 262.500.000 (Vide Bukti P- 6,114) Juli 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.115) Agustus 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.116) September 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.117) Oktober 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.118) November 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.119) Desember 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.120) TOTAL 3.150.000.000
-
-
-
k. TAHUN 2011
HONOR BIAYA PENGAWASAN SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA TERGUGAT I DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.121) Februari 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.122) Maret 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.123) April 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.124) Mei 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.125) Juni 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.126) Juli 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.127) Agustus 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.128) September 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.129) Oktober 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.130) November 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.131) Desember 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.132) TOTAL 3.150.000.000
-
-
-
I. TAHUN 2012
HONOR BIAYA PENGAWASAN SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA TERGUGAT I DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.133) Februari 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.134) Maret 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.135) April 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.136) Mei 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.137) Juni 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.138) Juli 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.139) Agustus 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.140) September 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.141) Oktober 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.142) November 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.143) Desember 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.144) TOTAL 3.150.000.000
-
-
-
m. TAHUN 2013
HONOR BIAYA PENGAWASAN SEBAGAI DIREKTUR YANG DITERIMA TERGUGAT I DARI PENGGUGAT
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.145) Februari 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.146) Maret 262.500.000 (Vide Bukti P- 6.147) TOTAL 787.500.000 JUMLAH TOTAL 25.987.500.000
-
-
-
7.1.6. Jadi total, Honor Biaya Pengawasan yang telah diterima oleh TERGUGAT I dari PENGGUGAT dari tahun 2001 sampai dengan Maret 2013 adalah sebesar Rp. 25.987.500.000,- (dua puluh lima milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) (Vide Bukti P-6.1 s.d. P-6.147), ditambah dengan total Honor Biaya Pengawasan yang diterima TERGUGAT I dari PENGGUGAT selama periode tahun 1993 s.d. 2000 sebesar Rp. 19.000.000.000,- (Sembilan Belas Milyar Rupiah) sehingga total semuanya Rp. 44.987.500.000,- (Empat Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk periode tahun 1993 s.d. 2013.
Bahwa PENGGUGAT telah berusaha untuk tidak membayar Honor Biaya Pengawasan tersebut karena TERGUGAT I tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota Direksi, akan tetapi setiap kali ditolak oleh PENGGUGAT, TERGUGAT I selalu bereaksi dengan cara melakukan berbagai ancaman, kekerasan dan penyebarluasan berita dan tuduhan bohong serta Perbuatan Melawan Hukum seperti diuraikan dalam Perbuatan Melawan Hukum ke-11 sampai dengan Perbuatan Melawan Hukum ke-VII sebagaimana diuraikan didalam Surat Gugatan ini.
7.2. TERGUGAT II MELANGGAR PASAL 108 (1) DAN 108 (2) UU NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS.
7.2.1 Bahwa TERGUGAT II (Dudung Abdul Latief) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai komisaris perseroan sebagaimana diatas UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas seperti dikutip sebagai berikut :
Pasal 108 (1):
“Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. “
Pasal 108 (2) :
“Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.”
7.2.2 Bahwa TERGUGAT II (Dudung Abdul Latief) meskipun tidak melaksanakan tugasnya sebagai komisaris dari PENGGUGAT, akan tetapi TERGUGAT Il telah bersikeras dengan melakukan berbagai Perbuatan Melawan Hukum meminta honor sebagai komisaris dari PENGGUGAT sejak tahun 2001 sampai dengan 2013 total semua Rp. 2.280.000.000 (Dua Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
a. HONOR/ GAJI SEBAGAI KOMISARIS YANG DITERIMA OLEH TERGUGAT II DARI PENGGUGAT TAHUN 2001
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (RP.) KETERANGAN Januari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.1) Februari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.2) Maret 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.3) April 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.4) Mei 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.5) Juni 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.6) Juli 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.7) Agustus 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.8) September 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.9) Oktober 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.10) November 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.11) Desember 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.12) TOTAL 180.000.000
-
-
-
b. HONOR/ GAJI SEBAGAI KOMISARIS YANG DITERIMA OLEH TERGUGAT II DARI PENGGUGAT TAHUN 2002
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 15.000.000 (Vide Bukti P-7.13) Februari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.14) Maret 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.15) April 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.16) Mei 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.17) Juni 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.18) Juli 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.19) Agustus 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.20) September 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.21) Oktober 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.22) November 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.23) Desember 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.24) TOTAL 180.000.000
-
-
-
c. HONOR/ GAJI SEBAGAI KOMISARIS YANG DITERIMA OLEH TERGUGAT II DARI PENGGUGAT TAHUN 2003
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.25) Februari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.26) Maret 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.27) April 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.28) Mei 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.29) Juni 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.30) Juli 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.31) Agustus 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.32) September 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.33) Oktober 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.34) November 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.35) Desember 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.36) TOTAL 180.000.000
-
-
-
d. HONOR/ GAJI SEBAGAI KOMISARIS YANG DITERIMA OLEH TERGUGAT II DARI PENGGUGAT TAHUN 2004
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp) KETERANGAN Januari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.37) Februari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.38) Maret 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.39) April 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.40) Mei 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.41) Juni 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.42) Juli 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.43) Agustus 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.44) September 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.45) Oktober 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.46) November 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.47) Desember 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.48) TOTAL 180.000.000
-
-
-
e. HONOR/ GAJI SEBAGAI KOMISARIS YANG DITERIMA OLEH TERGUGAT II DARI PENGGUGAT TAHUN 2005
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.49) Februari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.50) Maret 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.51) April 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.52) Mei 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.53) Juni 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.54) Juli 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.55) Agustus 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.56) September 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.57) Oktober 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.58) November 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.59) Desember 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.60) TOTAL 180.000.000
-
-
-
f. HONOR/ GAJI SEBAGAI KOMISARIS YANG DITERIMA OLEH TERGUGAT II DARI PENGGUGAT TAHUN 2006
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.61) Februari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.62) Maret 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.63) April 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.64) Mei 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.65) Juni 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.66) Juli 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.67) Agustus 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.68) September 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.69) Oktober 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.70) November 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.71) Desember 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.72) TOTAL 180.000.000
-
-
-
g. HONOR/ GAJI SEBAGAI KOMISARIS YANG DITERIMA OLEH TERGUGAT II DARI PENGGUGAT TAHUN 2007
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.73) Februari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.74) Maret 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.75) April 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.76) Mei 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.77) Juni 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.78) Juli 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.79) Agustus 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.80) September 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.81) Oktober 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.82) November 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.83) Desember 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.84) TOTAL 180.000.000
-
-
-
h. HONOR/ GAJI SEBAGAI KOMISARIS YANG DITERIMA OLEH TERGUGAT II DARI PENGGUGAT TAHUN 2008
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.85) Februari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.86) Maret 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.87) April 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.88) Mei 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.89) Juni 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.90) Juli 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.91) Agustus 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.92) September 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.93) Oktober 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.94) November 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.95) Desember 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.96) TOTAL 180.000.000
-
-
-
i. HONOR/ GAJI SEBAGAI KOMISARIS YANG DITERIMA OLEH TERGUGAT II DARI PENGGUGAT TAHUN 2009
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.97) Februari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.98) Maret 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.99) April 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.100) Mei 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.101) Juni 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.102) Juli 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.103) Agustus 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.104) September 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.105) Oktober 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.106) November 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.107) Desember 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.108) TOTAL 180.000.000
-
-
-
j. HONOR/ GAJI SEBAGAI KOMISARIS YANG DITERIMA OLEH TERGUGAT II DARI PENGGUGAT TAHUN 2010
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.109) Februari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.110) Maret 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.111) April 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.112) Mei 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.113) Juni 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.114) Juli 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.115) Agustus 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.116) September 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.117) Oktober 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.118) November 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.119) Desember 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.120) TOTAL 180.000.000
-
-
-
k. HONOR/ GAJI SEBAGAI KOMISARIS YANG DITERIMA OLEH TERGUGAT II DARI PENGGUGAT TAHUN 2011
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.121) Februari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.122) Maret 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.123) April 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.124) Mei 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.125) Juni 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.126) Juli 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.127) Agustus 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.128) September 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.129) Oktober 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.130) November 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.131) Desember 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.132) TOTAL 180.000.000
-
-
-
I. HONOR/ GAJI SEBAGAI KOMISARIS YANG DITERIMA OLEH TERGUGAT II DARI PENGGUGAT TAHUN 2012
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.133) Februari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.134) Maret 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.135) April 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.136) Mei 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.137) Juni 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.138) Juli 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.139) Agustus 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.140) September 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.141) Oktober 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.142) November 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.143) Desember 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.144) TOTAL 180,000.000
-
-
-
m. THR TERGUGAT II TAHUN 2009-2012 YANG DITERIMA OLEH TERGUGAT II
-
-
-
-
BULAN/TAHUN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN September 2009 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.145) Agustus 2010 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.146) Agustus 2011 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.147) Agustus 2012 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.148) TOTAL 60.000.000
-
-
-
n. HONOR/ GAJI SEBAGAI KOMISARIS YANG DITERIMA OLEH TERGUGAT II DARI PENGGUGAT TAHUN 2013
-
-
-
-
BULAN NOMINAL (Rp.) KETERANGAN Januari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.149) Februari 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.150) Maret 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.151) April 15.000.000 (Vide Bukti P- 7.152) TOTAL 60.000.000 JUMLAH TOTAL 2.280.000.000
-
-
-
7.2.3 Jumlah Total Honor sebagai Komisaris yang diterima oleh TERGUGAT II dari PENGGUGAT sejak tahun 2001 s.d. April 2013 adalah Rp. 2.280.000.000,- (dua milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) (Vide Bukti P-7.1 s.d. P-7.152), ditambah dengan Honor sebagai Komisaris sejak tahun 1993 s.d. tahun 2000 sebesar Rp. 1.900.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) sehingga total seluruhnya adalah Rp. 4.180.000.000,- (Empat Milyar Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) untuk periode tahun 1993 s.d. 2013.
7.2.4 Bahwa yang lebih ironis adalah ternyata Honor/Gaji sebagai Direktur dan Honor biaya pengawasan yang dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II justru dipakai oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membiayai dan membesar-kan perusahaan taksi lain yang menjadi pesaing utama dari PENGGUGAT yaitu PT GAMYA (TERGUGAT III) yang pengurusnya adalah TERGUGAT I (Direktur Utama), TERGUGAT IV (Direktur), TERGUGAT II (Komisaris Utama) dan TERGUGAT V (Komisaris) dan selanjutnya TERGUGAT III dan pegawainya (para supir taksi) dipakai sebagai alat untuk mematikan usaha taksi dari PENGGUGAT.
7.2.5 Akibatnya: Perusahaan PENGGUGAT menjadi kurang berkembang, kenaikan armada/jumlah taksi milik PENGGUGAT sangat lambat, keuntungan PENGGUGAT menjadi sangat berkurang, sehingga PENGGUGAT berhak menggugat Ganti Rugi Materil Dan Immateriil sebagaimana diuraikan dibutir 20 halaman 51 s.d 53 dari surat gugatan ini.
7.2.6 Bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana uraian di atas jelas terbukti bahwa perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum karena telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum menurut Yurisprudensi Lindenbaum Cohen 31. Januari 1919 adalah:
Bertentangan dengan kewajiban si pelaku;
Bertentangan dengan hak subyektif orang lain;
Bertentangan dengan kaidah tata susila; dan
Bertentangan dengan kepatutan, ketertiban dan kehati-hatian serta perbuatan melawan hukum menurut pasal 1365 KUHPerdata yaitu:
Perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbulkan kerugian pada orang lain.
Bahwa unsur-unsur tersebut bersifat alternatif, artinya apabila salah satu unsur sudah terpenuhi yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain maka suatu perbuatan tersebut sudah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
7.2.7 Kerugian Materil:
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum Pertama (I) maka PENGGUGAT menderita kerugian karena PENGGUGAT telah membayar Honor /Gaji, THR dan Honor Biaya Pengawasan kewajiban kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II akan tetapi TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai direksi dan komisaris perseroan (Penggugat) bahkan dengan itikad sangat buruk dan secara tidak bertanggung jawab TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan hukum yang bertentangan tugasnya sebagai Direksi dan Komisaris Perseroan. Atas dasar tersebut PENGGUGAT menggugat ganti rugi materiil pertama (I), ganti rugi marteriil kedua (II), ganti rugi materiil ketiga (III) dan ganti rugi immateriil secara tanggung renteng dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT Ill, dan TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V sebagaimana diuraikan dibutir 20 halaman 51 s.d. 53 dari surat gugatan ini
PERBUATAN MELAWAN HUKUM KEDUA (II):
TERGUGAT I DIBANTU OLEH TERGUGAT II MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN CARA MENGANCAM PEGAWAI PENGGUGAT DENGAN KAMPAK DAN KATA-KATA ANCAMAN SERTA INTIMIDASI AGAR TETAP MENDAPATKAN HONOR/GAJI SEBAGAI DIREKTUR DAN KOMISARIS DARI PENGGUGAT MESKIPUN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TIDAK MELAKSANAKAN TUGASNYA MASING-MASING SEBAGAI DIREKTUR DAN KOMISARIS DARI PENGGUGAT.
BAHWA PENGGUGAT TELAH BERUSAHA BAIK-BAIK UNTUK MENGINGAT-KAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK TIDAK MENELANTARKAN USAHA DARI PENGGUGAT DAN JUGA UNTUK TIDAK MEMBIARKAN DIREKSI LAIN (DR. PURNOMO PRAWIRO) MENGURUSI SENDIRI USAHA TAKSI DARI PENGGUGAT AKAN TETAPI SETIAP KALI PENGGUGAT BERNIAT MENGHENTIKAN PEMBAYARAN HONOR/GAJI, THR SEBAGAI ANGGOTA DIREKSI DAN HONOR BIAYA PENGAWASAN KEPADA TERGUGAT I DAN HONOR/GAJI, THR SEBAGAI KOMISARIS KEPADA TERGUGAT II MAKA TERGUGAT I DIBANTU OLEH TERGUGAT II TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V SELALU BEREAKSI DENGAN CARA MENGANCAM DAN MENGINTIMIDASI DAN BERBUAT KEKERASAN DAN MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PENGGUGAT, DIREKSI PENGGUGAT DAN TERHADAP PEGAWAI PENGGUGAT, YAITU TERGUGAT I PADA TANGGAL 23 JUNI 1999 TELAH MENDATANGI KANTOR PENGGUGAT MENGANCAM PEGAWAI DARI PENGGUGAT DENGAN KAMPAK DAN MEMBENTAK DENGAN KATA-KATA ANCAMAN, HUJATAN SERTA KATA-KATA KOTOR HINGGA MEMAKSA PEGAWAI PENGGUGAT UNTUK MENYERAHKAN DOKUMEN DAN SERTIFIKAT DEPOSITO.
BAHWA PERBUATAN MELAWAN HUKUM KEDUA (II) YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I DAN DIBANTU OLEH TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V PADA SAAT TERGUGAT I MASIH MENJABAT SEBAGAI DIREKTUR PENGGUGAT DAN MASIH MENERIMA HONOR/GAJI/THR/BIAYA PENGAWASAN DARI PENGGUGAT DAN PADA SAAT TERGUGAT II MASIH MENJABAT SEBAGAI KOMISARIS PENGGUGAT DAN MASIH MENERIMA HONOR/GAJI/THR DARI PENGGUGAT
8.1. Bahwa TERGUGAT I pada tanggal 23 Januari 1999 sekitar pukul 4 sore mendatangi kantor PENGGUGAT di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan. Oleh karena anggota Direksi PENGGUGAT lainnya sedang tidak berada di tempat maka pegawai dari PENGGUGAT yang bernama Diana menemui TERGUGAT I, akan tetapi TERGUGAT I malah mengeluarkan sebilah kampak dari dalam tasnya dan meminta agar sekretaris PENGGUGAT bernama Diana tersebut memberikan dokumen dan deposito milik PENGGUGAT.
8.2. Bahwa karena Diana menolak memberikan kepada TERGUGAT I dokumen dan deposito PENGGUGAT, sehingga TERGUGAT I sangat marah dan mengeluarkan sebilah kampak dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada Diana yang pada saat itu sedang mengandung dengan menyebutkan anak yang dikandung akan lahir cacat dan besarnya akan menjadi pecandu narkoba. Akhirnya TERGUGAT I mengambil Sertifikat Deposito pada bank Lippo cabang Warung Buncit (No. BD 699059) (Vide Bukti P-8) dengan nilai pokok Rp. 532.089.951,- (lima ratus tiga puluh dua juta delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) dan pada saat dicairkan oleh TERGUGAT I jumlahnya sebesar Rp.545.769.765,- (lima ratus empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).
8.3. Bahwa perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh TERGUGAT I tersebut sangat merugikan perkembangan bisnis dari PENGGUGAT sebagai perusahaan yang melayani publik sebab terkait dengan hal yang sangat peka (sensitif) yaitu masyarakat/publik sebagai calon penumpang menjadi ketakutan memakai taksi dari PENGGUGAT karena PENGGUGAT dipimpin oleh Direktur (TERGUGAT I) yang gemar melakukan kekerasan. PARA TERGUGAT mengetahui bahwa PENGGUGAT akan menghindari pemberitaan negatif demi nama baik dan untuk menyelamatkan usaha taksi dari PENGGUGAT dan demi menyelamatkan nama keluarga Blue Bird' Group maka PENGGUGAT terpaksa tetap membayar Honor bagi TERGUGAT I dan TERGUGAT II. PENGGUGAT terpaksa membayar Honor kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II demi menghindari publikasi negatif tentang adanya keributan dan kekerasan di lingkungan usaha PENGGUGAT, bahwa dalam bisnis angkutan taksi faktor keamanan sangat menentukan bagi. calon penumpang terutama untuk mendapatkan taksi yang supirnya dapat memberikan rasa aman. Tindakan kekerasan dari TERGUGAT I sebagai anggota Direksi dari sebuah perusahaan taksi (PENGGUGAT) menimbulkan kehebohan dan menimbulkan image dimasyarakat bahwa supir taksi dari Penggugat pun dapat melakukan tindakan kekerasan terhadap penumpang seperti kelakuan dari pimpinannya. TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan sengaja dan dengan itikad buruk mempergunakan hal yang sangat peka (sensitif) bagi sebuah Perusahaan taksi untuk memaksa PENGGUGAT agar tetap membayar Honor/ Gaji dan THR serta Biaya Pengawasan faktanya penentu yang sangat sensitif yang menjamin perkembangan usaha taksi adalah nama baik dari direksi (pimpinan) oleh karena itu karyawan dan supir taksi harus mampu memberi rasa aman kepada publik. Sebab masyarakat/publik sebagai calon penumpang tidak akan merasa aman apabila pimpinan perusahaan taksi ternyata melakukan perbuatan kekerasan.
TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan sengaja dan dengan itikad buruk mempergunakan hal yang sangat peka (sensitif) bagi sebuah Perusahaan taksi untuk memaksa PENGGUGAT agar tetap membayar Honor/ Gaji dan THR serta Biaya Pengawasan
Bahwa tindakan dari TERGUGAT I tersebut dengan sengaja dilakukan dengan dibantu oleh TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV sebab PARA TERGUGAT menginginkan matinya usaha dari PENGGUGAT sebagai pesaing utama dari TERGUGAT III (perusahaan taksi milik dari TERGUGAT I dan TERGUGAT IV), dimana TERGUGAT IV adalah anak dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan sekaligus sebagai Direksi dari TERGUGAT III. Bahwa keributan dan pemberitaan atas kekerasan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut berakibat kerugian besar bagi PENGGUGAT karena PENGGUGAT tidak dapat mendapatkan kepercayaan dari Bank sehingga PENGGUGAT tidak bisa mendapatkan kredit dan akibatnya usaha penggugat tidak dapat berkembang.
8.4. Bukti-bukti Perbuatan Melawan Hukum ke dua (II):
Bahwa karena merasa jiwanya terancam maka Diana lari ke lantai 5 untuk meminta bantuan dari rekan-rekannya, selanjutnya Diana (pegawai PENGGUGAT) melapor ke Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No.Pol.:2176/1702/K/X/2000/ RES JAKSEL tanggal 6 Oktober 2000 (Vide Bukti P-9) dimana TERGUGAT I ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Panggilan No. Pol.: 3626/SP/X/ 2000/SERSE tanggal 20 Oktober 2000 (Vide Bukti P-10).
Surat Perintah Membawa Tersangka No.Pol.:Sprin.383/SPMT/X/ 2000/ Serse tanggal 26 Oktober 2000 (Vide Bukti P- 11)
Surat Panggilan No. Pol.: 3703/SP/X/2000/SERSE tanggal 26 Oktober 2000 (Vide Bukti P - 12)
PERBUATAN MELAWAN HUKUM KETIGA (III):
TERGUGAT I MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN MENGANCAM AKAN MEMBAKAR GEDUNG KANTOR PENGGUGAT APABILA PENGGUGAT MEMBAYAR HONOR/GAJI DAN HONOR BIAYA PENGAWASAN DARI TERGUGAT I
TERGUGAT I PADA AWAL BULAN JUNI 1999 MELAKUKAN PERCOBAAN PEMBAKARAN GEDUNG DAN FASILITAS KANTOR PENGGUGAT DENGAN CARA TERGUGAT I MEMBAWA SATU (1) JERIKEN BENSIN DAN MENGELUARKAN KATA-KATA ANCAMAN AKAN MEMBAKAR KANTOR PENGGUGAT DENGAN MENYIRAMKAN BENSIN SATU (1) JERIKEN DI RUANG SEKRETARIS DIREKSI PENGGUGAT DAN DI SEPANJANG RUANG KORIDOR KANTOR SAMPAI KERUANGAN ALMARHUM DR. CHANDRA SUHARTO (KOMISARIS UTAMA DARI PENGGUGAT).
BAHWA PERBUATAN MELAWAN HUKUM KETIGA (III) YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I DAN DIBANTU OLEH TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V PADA SAAT TERGUGAT I MASIH MENJABAT SEBAGAI DIREKTUR PENGGUGAT DAN MASIH MENERIMA HONOR/GAJI/THR/BIAYA PENGAWASAN DARI PENGGUGAT DAN PADA SAAT TERGUGAT II MASIH MENJABAT SEBAGAI KOMISARIS PENGGUGAT DAN MASIH MENERIMA HONOR/GAJI/THR DARI PENGGUGAT
9.1. Bukti-bukti percobaan pembakaran (Perbuatan Melawan Hukum III) oleh TERGUGAT I adalah:
Surat Tanda Penerimaan Laporan No.Pol: 2175/1701/K/X/2000 /RES JAKSEL tanggal 6 September 2000 (Vide Bukti P-13)
Para Saksi.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM KEEMPAT (IV):
DIREKTUR DARI PENGGUGAT YAITU TERGUGAT I DAN KOMISARIS DARI PENGGUGAT YAITU TERGUGAT II JUSTRU MEMAKAI PT GAMYA (TERGUGAT III) SELAKU PERUSAHAAN SAINGAN DARI PENGGUGAT UNTUK MERUSAK DAN MEMATIKAN USAHA ATAU BISNIS DARI PENGGUGAT.
TERGUGAT I (DIREKTUR DARI PENGGUGAT) BERSAMA-SAMA DENGAN TERGUGAT II (KOMISARIS DARI PENGGUGAT), TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN CARA MENYURUH SUPIR-SUPIR TAKSI DARI PT GAMYA SELAKU PERUSAHAAN SAINGAN UTAMA DARI PENGGUGAT UNTUK MELAKUKAN DEMO REKAYASA DI HADAPAN PUBLIK DI DEPAN KANTOR PENGGUGAT DAN DI BERITAKAN OLEH MEDIA CETAK, MELAKUKAN TEROR, MENYEBARLUASKAN BERITA BOHONG SECARA LISAN DAN TULISAN YANG MENCEMARKAN DAN MERUSAK NAMA BAIK DAN REPUTASI DARI PENGGUGAT DENGAN TUJUAN UNTUK MEMATIKAN USAHA DARI PENGGUGAT SEBAGAI PESAING UTAMA DARI TERGUGAT III, DALAM MELAKUKAN DEMO REKAYASA TERSEBUT TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V MENGERAHKAN PARA SUPIR TAKSI GAMYA DARI TERGUGAT III UNTUK BERDEMO.
BAHWA PERBUATAN MELAWAN HUKUM KEEMPAT (IV) YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I DAN DIBANTU OLEH TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V PADA SAAT TERGUGAT I MASIH MENJABAT SEBAGAI DIREKTUR PENGGUGAT DAN MASIH MENERIMA HONOR/GAJI/THR SEBAGAI DIREKTUR DAN HONOR BIAYA PENGAWASAN SEBAGAI DIREKTUR DARI PENGGUGAT DAN PADA SAAT TERGUGAT II MASIH MENJABAT SEBAGAI KOMISARIS PENGGUGAT DAN MASIH MENERIMA HONOR/ GAJI/THR DARI PENGGUGAT
10.1 Bahwa pada saat itu ada 2 (dua) tarif taksi yang diberlakukan di Jadetabek, yaitu “TARIF ATAS” dan “TARIF BAWAH”. PENGGUGAT dan beberapa pengusaha taksi lain termasuk PT Gamya (TERGUGAT III) menerapkan Tarif Atas. Dengan berkembangnya waktu dan persaingan bisnis yang semakin ketat, beberapa perusahaan taksi termasuk PT Gamya (TERGUGAT III) merubah tarif harga dengan memakai Tarif Bawah. Pada kenyataannya PT Gamya (TERGUGAT III) secara sukarela menurunkan sendiri tarifnya menjadi Tarif Bawah tanpa intervensi dari pihak manapun, termasuk PENGGUGAT. Akan tetapi TERGUGAT I selaku pemilik dari TERGUGAT III bersama-sama dengan TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah memutar-balikan fakta dan menyebarluaskan berita bohong secara lisan dan tulisan, bahkan PARA TERGUGAT memimpin dan memprovokasi pengemudi taksi dari TERGUGAT III untuk melakukan demo di depan kantor pusat PENGGUGAT (padahal TERGUGAT I juga masih tercatat sebagai Direksi dari PENGGUGAT dan menerima Honor dari PENGGUGAT) yang berisi pemberitaan bohong bahwa seolah-olah PENGGUGAT mengintimidasi dan meneror PARA TERGUGAT untuk tidak menurunkan tarif taksi menjadi Tarif Bawah dan agar tetap memakai Tarif Atas. PARA TERGUGAT dengan sengaja merekayasa berita bohong bahwa seolah-olah Penggugat dengan sengaja memerintahkan untuk menabrak taksi milik TERGUGAT III dengan tujuan untuk meneror. Demo pengemudi taksi yang merupakan karyawan dari TERGUGAT III dikerahkan oleh TERGUGAT I selaku Direktur Utama dan TERGUGAT IV yang juga anak dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
10.2 Bahwa pada saat melakukan demo di Kantor PENGGUGAT, ternyata pengikut TERGUGAT I dan TERGUGAT II selain melibatkan supir–supir dari TERGUGAT III juga mengedarkan selebaran yang isinya memfitnah nama baik PENGGUGAT dan direksi Penggugat dan karenanya perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut sangat merugikan nama baik PENGGUGAT dan direksi dari PENGGUGAT di hadapan masyarakat ;
10.3 Perbuatan dari TERGUGAT I tersebut sangat bertentangan dengan kewajiban TERGUGAT I sebagai Direktur dari Penggugat dan kewajiban TERGUGAT II sebagai Komisaris, bertentangan dengan hak subyektif pihak lain (Penggugat dan karyawan Penggugat), bertentangan dengan kaidah tata susila dan kaidah hukum dan merugikan PENGGUGAT ;
Semua tindakan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, murni bertujuan untuk mematikan bisnis atau usaha taksi dari PENGGUGAT dengan cara menjatuhkan nama dan reputasi bisnis dari PENGGUGAT dimata masyarakat/ publik. PARA TERGUGAT sadar betul bahwa suatu perusahaan taksi yang tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat tidak akan bertahan sehingga TERGUGAT I dengan sengaja dan penuh kesadaran melakukan keributan dan menyebarluaskan berita bohong untuk mematikan usaha dari PENGGUGAT.
10.4 Bahwa tindakan dari TERGUGAT I tersebut dengan sengaja dilakukan dengan dibantu oleh TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V sebab PARA TERGUGAT menginginkan mematikan usaha dari PENGGUGAT sebagai pesaing utama dari TERGUGAT III (perusahaan taksi milik dari TERGUGAT I dan TERGUGAT IV) dan TERGUGAT IV adalah anak dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II sekaligus sebagai direksi dari TERGUGAT III. Bahwa keributan dan pemberitaan atas kekerasan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut berakibat kerugian besar bagi PENGGUGAT karena PENGGUGAT tidak dapat mendapatkan kepercayaan dari Bank sehingga PENGGUGAT tidak bisa mendapatkan kredit dan akibatnya usaha PENGGUGAT TIDAK BERKEMBANG.
10.5 Bukti-bukti perbuatan melawan hukum keempat (IV) adalah:
Bahwa berita bohong yang disebarkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II ke media massa antara lain dimuat pada Tempo Interaktif tanggal 29 Januari 2001 (Vide Bukti P-14) sebagai- mana dikutip sebagai berikut:
“Teror yang dilakukan diantaranya dengan melakukan demo rekayasa, dimana seolah-olah pengemudi Gamya menuntut agar direksi Gamya menaikan tarif taksi. Teror lainnya dilakukan dalam bentuk penabrakan dan penyerempetan taksi Gamya,” kata Minarti, Kepala Biro Gamya, saat mendatangi balai wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/1).
Menurut dia, teror itu mencapai puncaknya dini hari tadi. Sekitar pukul 04.00, 24 orang dari Blue Bird berkumpul di depan pool Gamya di Cileduk, Selain melakukan unjuk rasa, mereka juga memblokir pintu gerbang. Sehingga, sejumlah taksi Gamya tidak bisa beroperasi ”Kami tidak bisa beroperasi hingga polisi datang,” ujar Minarti seraya menambahkan akibat pemblokiran itu Gamya menderita kerugian yang tidak sedikit ......”
Selebaran pengumuman yang dibuat oleh TERGUGAT I tanggal 26 Juni 2000 (Vide Bukti P- 15)
Selebaran yang dibuat oleh TERGUGAT I sebagai upaya untuk menjatuhkan PENGGUGAT (Vide Bukti P- 16)
Foto-foto aksi demo supir taksi karyawan PT Gamya (TERGUGAT III) (Vide Bukti P- 17)
Para Saksi
PERBUATAN MELAWAN HUKUM KELIMA (V):
BAHWA PADA AKHIR BULAN APRIL 2008 PENGGUGAT MENGINGATKAN TERGUGAT I BAHWA HONOR SEBAGAI ANGGOTA DIREKSI, DAN BIAYA PENGAWASAN AKAN DIHENTIKAN KARENA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TIDAK MELAKSANAKAN TUGASNYA SEBAGAI DIREKTUR DAN KOMISARIS. KARENA MERASA HONORNYA TIDAK AKAN DIBAYAR MAKA TERGUGAT I PADA TANGGAL 1 MEI 2008, YAITU PADA SAAT HARI ULANG TAHUN PENGGUGAT, TERGUGAT I DATANG KE ACARA ULANG TAHUN, DIHADAPAN SELURUH PEGAWAI DAN UNDANGAN PARA PEJABAT PEMERINTAH, PENGUSAHA DAN TAMU UNDANGAN PERBANKAN DALAM PESTA ULANG TAHUN PENGGUGAT, TERGUGAT I MERUSAK TUMPENG YANG AKAN DIPOTONG, DILEMPAR DAN KEMUDIAN MENCABUT MIKRO PHONE YANG SEDANG DIPAKAI PIDATO OLEH DR. CHANDRA SUHARTO (KOMISARIS UTAMA PENGGUGAT) SEHINGGA MENGACAUKAN SUASANA HIKMAT SELAMATAN ULANG TAHUN PENGGUGAT.
BAHWA PERBUATAN MELAWAN HUKUM KELIMA (V) YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I DAN DIBANTU OLEH TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V PADA SAAT TERGUGAT I MASIH MENJABAT SEBAGAI DIREKTUR PENGGUGAT DAN MASIH MENERIMA HONOR/GAJI/THR/BIAYA PENGAWASAN DARI PENGGUGAT DAN PADA SAAT TERGUGAT II MASIH MENJABAT SEBAGAI KOMISARIS PENGGUGAT DAN MASIH MENERIMA HONOR/GAJI/THR DARI PENGGUGAT
11.1. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2008 PENGGUGAT sedang merayakan hari ulang tahun dari PENGGUGAT. Akan tetapi secara tiba-tiba TERGUGAT I maju kedepan dan mematahkan dengan tangan pucuk tumpeng yang akan dipotong, yang kemudian dilempar, dan merebut mikrophone yang sedang dipakai pidato oleh Dr. Chandra Suharto sehingga merusak acara hari ulang tahun PENGGUGAT.
11.2. Bahwa perbuatan TERGUGAT I tersebut sangat merusak nama baik PENGGUGAT dihadapan para tamu undangan para pejabat pemerintah, pengusaha dan perbankan serta karyawan PENGGUGAT dan menimbulkan rasa tidak nyaman bekerja bagi karyawan PENGGUGAT yang akhirnya akan menurunkan kinerja karyawan PENGGUGAT yang pada akhirnya akan mematikan bisnis PENGGUGAT sebagai pesaing utama dari TERGUGAT III (perusahaan taksi milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V). TERGUGAT I dan TERGUGAT II menghancurkan reputasi bisnis penggugat dan merusak semangat kerja dari karyawan penggugat.
Bahwa tindakan dari TERGUGAT I tersebut dengan sengaja dilakukan dengan dibantu oleh TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V sebab PARA TERGUGAT menginginkan mematikan usaha dari PENGGUGAT sebagai pesaing utama dari TERGUGAT III (perusahaan taksi milik dari TERGUGAT I dan TERGUGAT IV) dan TERGUGAT IV adalah anak dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II sekaligus sebagai direksi dari TERGUGAT Ill. Bahwa keributan dan pemberitaan atas kekerasan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut berakibat kerugian besar bagi PENGGUGAT karena PENGGUGAT tidak dapat berkembang karena tidak dapat mendapatkan kepercayaan dari Bank sehingga PENGGUGAT tidak bisa mendapatkan kredit dan anggota masyarakat menjadi takut untuk menaiki taksi milik PENGGUGAT.
11.3. Bukti-bukti Perbuatan Melawan Hukum kelima (V) adalah:
Surat dari Blue Bird Group Security No. 01/K/SEC BBGN/2008 tanggal 7 Mei 2008 (Vide Bukti P-18).
Surat dari Blue Bird Group Security Pool WB No. K/01/SECN/ 2008 tanggal 5 Mei 2008 (Vide Bukti P-19).
PERBUATAN MELAWAN HUKUM KEENAM (VI):
TERGUGAT I MELAKUKAN PERCOBAAN PEMBUNUHAN UNTUK MENGHANCURKAN USAHA/BISNIS DARI PENGGUGAT.
BAHWA PADA AKHIR BULAN APRIL 2008 PENGGUGAT MEMBERITAHUKAN TERGUGAT I BAHWA HONOR SEBAGAI ANGGOTA DIREKSI, DAN BIAYA PENGAWASAN AKAN DIHENTIKAN KARENA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TIDAK MELAKSANAKAN TUGASNYA SEBAGAI DIREKTUR DAN KOMISARIS. MENDENGAR PEMBERITAHUAN TERSEBUT TERGUGAT I SANGAT MARAH, YANG MEMBUAT TERGUGAT I PADA TANGGAL 03 MEI 2008 TELAH MELAKUKAN SABOTASE DAN PERCOBAAN PEMBUNUHAN PARA ANGGOTA DIREKSI DAN KOMISARIS, PARA KARYAWAN DAN TAMU UNDANGAN DARI PENGGUGAT DENGAN MENUANGKAN BAHAN CAIRAN KIMIA BERBAHAYA BERUPA ZAT AMMONIA, PADA SAAT PARA PENGGUGAT MENGADAKAN ACARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KESETIAAN KEPADA PARA KARYAWAN PENGGUGAT, DENGAN TUJUAN MEMPERMALUKAN PENGGUGAT DAN MENGACAUKAN ACARA YANG DIADAKAN PENGGUGAT.
BAHWA PERBUATAN MELAWAN HUKUM KEENAM (VI) YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I DAN TERGUGAT II DIBANTU OLEH TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V PADA SAAT TERGUGAT I MASIH MENJABAT SEBAGAI DIREKTUR PENGGUGAT DAN MASIH MENERIMA HONOR/GAJI/THR/BIAYA PENGAWASAN DARI PENGGUGAT DAN PADA SAAT TERGUGAT II MASIH MENJABAT SEBAGAI KOMISARIS PENGGUGAT DAN MASIH MENERIMA HONOR/GAJI/THR DARI PENGGUGAT
12.1. Bahwa pada tanggal 03 Mei 2008, PENGGUGAT sedang melanjutkan perayaan hari ulang tahun, dimana saat itu akan ada acara pemberian penghargaan karyawan.
12.2. Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan beberapa orang
pengikutnya ikut menghadiri acara yang diadakan PENGGUGAT.
12.3. Bahwa TERGUGAT I telah melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
Ketika acara tengah berlangsung, TERGUGAT I yang duduk di jajaran paling depan (kursi jajaran Direksi) sempat berdiri dan memberikan ucapan selamat kepada karyawan PENGGUGAT yang. menerima penghargaan pengabdian, dengan handphone yang terus menerus berbunyi.
TERGUGAT I sudah mempersiapkan cairan ammonia dan dikemas dalam plastik dan dibungkus koran. TERGUGAT I membuang cairan tersebut dengan cara disebarkan ke lantai dengan maksud agar seluruh undangan dan pimpinan PENGGUGAT keracunan.
Cairan yang beraroma busuk menyengat tersebut disebarkan ke lantai, para undangan yang berada di sekitar tempat tersebut berteriak panik dan berlarian meninggalkan ruangan karena takut jiwanya terancam.
Setelah kejadian tersebut, oleh salah satu pejabat PENGGUGAT, TERGUGAT I disarankan untuk meninggalkan ruangan dan turun ke lantai dasar dan bergegas meninggalkan gedung PENGGUGAT pada sekitar pukul 12.00 WIB.
12.4. Bukti-bukti Perbuatan Melawan Hukum keenam (VI)
a. Bahwa tindakan TERGUGAT I tersebut secara rinci dilaporkan oleh Pegawai PENGGUGAT dalam Laporan Kronologi No.LK: 01/SEC/B/V/ 2008 tanggal 7 Mei 2008 (Vide Bukti P-20) dikutip sebagai berikut:
“LAPORAN KRONOLOGI
NO. LK: 01/SEC/B/V12008
Pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2008 mulai jam: 08:00 WIB diadakan acara pemberian penghargaan kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun dan 32 tahun kepada karyawan Blue Bird Group yang memenuhi persyaratan, adapun yang hadir pada saat itu sebagian besar karyawan Blue Bird Group, Seluruh anggota Direksi dan Management serta Komisaris Blue Bird Group. Setelah acara berjalan sampai dengan jam 09.40 wib dengan tanpa diundang, tanpa izin lbu Mintarsih masuk melalui lobby dan langsung naik ke lantai V melalui tangga, kemudian memasuki tempat acara dilaksanakan, dimana pada saat itu Bapak Komisaris Utama (Dr. Chandra S. MBA) sedang memberikan sambutan kepada para undangan dan karyawan.
Sewaktu beliau melihat lbu Mintarsih masuk ke tempat acara, beliau mempersilahkan duduk di kursi barisan depan sejajar dengan anggota direksi dan manager Blue Bird.
Selesai Bapak Komisaris Utama (Dr. Chandra S. MBA) memberikan sambutan, dilanjut dengan sambutan dari VIP HRD untuk membuka acara penganugerahan masa bakti karyawan dan karyawati Blue Bird Group.
Pada saat pembawa acara memanggil nama penerima anugerah masa bakti 32 tahun (bapak Royani) posisi lbu Mintarsih masih duduk di kursi barisan depan, sewaktu pembawa acara memanggil nama penerima yang kedua (bapak Handoko) lbu Mintarsih langsung naik ke atas panggung dan berdiri berjajar Komisaris dan Dirut, sampai pemberian penganugerahan masa kerja 24 tahun selesai dilaksanakan, lbu Mintarsih kemudian turun dan kembali duduk di tempat semula, akan tetapi tiba-tiba para undangan merasa mencium bau aneh dari kursi barisan depan, ternyata bau itu berasal dari bungkusan koran (koran bekas membungkus cairan), dan yang pertama melihat bungkusan itu adalah Bapak Endang (Kapool Bandung) lalu diambil dan diserahkan kepada Bapak Doni (Kapool Lombok) dan Bapak Doni menyerahkan kepada security dan selanjutnya diperintahkan Kanit security untuk mengamankan barang bukti tersebut lalu bungkusan koran tersebut dibawa keluar turun untuk diamankan Lalu bergeser lagi pindah ke tempat duduk kira-kira 5 kursi ke samping kiri, tidak lama setelah itu Ibu Mintarsih bergeser dari tempat duduk pada saat itu tercium bau yang sangat menyengat hidung yang berasal dari cairan yang dibuang oleh lbu Mintarsih di bawah tempat duduknya dan setelah itu Ibu Mintarsih pindah ke tempat duduk semula. Semua Direksi, Pejabat dan undangan panik, dan beberapa undangan keluar dari ruangan acara dengan batuk-batuk, mual-mual, masuk toilet dan mencari udara luar.
Acara tetap berlanjut, petugas kebersihan dan security dan panitia pelaksana berusaha membersihkan cairan dan menghilangkan bau kimia tersebut. Selesai membersihkan lantai acara kembali normal, dan Ibu Mintarsih berdiri berjalan menuju undangan samping kanan untuk memberikan ucapan selamat, kemudian Ibu Mintarsih duduk kembali di tempat semula, sambil berbicara dengan Komisaris Utama dan Ibu. Sari Susanti mengajak Ibu Mintarsih untuk keluar dan lbu Mintarsih sedia keluar dengan diikuti panitia dan security serta SPPBBG. Sampai melarang saya masuk dan naik ke atas” dan sempat berargumen dengan dr. Pance. Di saat acara sedang dibacakan do'a oleh Bapak H. Ilyas, Ibu Mintarsih masuk ruangan dapur sambil membuang kembali cairan kimia di dapur, karena ruangan dapur yang sempit dan kecil sehingga bau cairan menyengat sekali. Semua orang yang berada di ruangan dapur tersebut panik, batuk-batuk dan muntah, kemudian Ibu Mintarsih langsung turun ke bawah lewat tangga sampai ke lobby. 'Dan akhirnya jam 12.00 Ibu Mintarsih keluar Pool Warung Buncit.
Adapun barang bukti cairan yang dibawa Ibu Mintarsih di dalam bungkusan koran bekas telah diserahkan kepada FORENSIK Rumkit Pol Pus. R. S. Sukanto untuk diteliti.
Demikian Laporan kronologi ini dibuat dengan sebenarnya dan dengan penuh rasa tanggung jawab pada tanggal 7 Mei 2008.
M
Yang Membuat Komandan
Ka Unit Security WB,
TTD
M CHOIRUDDIN
NIP. 1567"
engetahui,Security Blue bird Group,
TTD
DRS. R.M.NAPITUPULU. SH
KOMBES POL (PURN)
Bahwa zat berbahaya yang di pakai oleh TERGUGAT I diperiksa oleh Pusat Kedokteran Kesehatan Polri Rumah Sakit Kepolisian Pusat R.S. Sukanto Instalansi Kedokteran Forensik No. R/032/LabN/2008/Rumkit tanggal 28 Mei 2008 menyatakan dalam hasil pemeriksaannya bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dengan metode Spektometri Serapan Atom (AAS) pada tanggal 12 Mei 2008 terhadap barang bukti didapatkan hasil kandungan Ammonia (NH4), dimana pada kandungan dan kadar tertentu Ammonia (NH4) dapat mengakibatkan dampak yang fatal hingga kematian. (Vide Bukti P-21)
Bahwa selanjutnya PENGGUGAT telah melaporkan tindakan TERGUGAT I tersebut kepada pihak berwajib dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan No.Pol:/K/VII/2008/ SEK.MP tanggal 16 Juli 2008. (Vide Bukti P-22).
Surat Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI) no. 007/Sekr/VI/2008 tanggal 20 Juni 2008 perihal Keterangan Bahaya Zat Ammonia (Vide Bukti P-23)
Berita Acara Serah Terima Barang Bukti dari Blue Bird Group Security tanggal 7 Mei 2008 (Vide Bukti P-24)
Surat dari Blue Bird Group Security No. 01/K/SEC BBGN/2008 tanggal 7 Mei 2008 (Vide Bukti P- 18)
Surat dari Blue Bird Group Security Pool WB No. K/01/SECN/ 2008 tanggal 5 Mei 2008 (Vide Bukti P-19)
12.5. Bahwa perbuatan TERGUGAT I tersebut sangat merusak nama balk PENGGUGAT selaku saingan utama dari TERGUGAT III, di hadapan karyawan PENGGUGAT dan masyarakat publik pemakai jasa angkutan taksi, oleh karenanya PENGGUGAT mengalami kerugian moril dan materiil. Perbuatan TERGUGAT I tersebut juga bertujuan untuk menimbulkan rasa tidak nyaman bekerja bagi karyawan PENGGUGAT, yang berakibat menurunnya kinerja dari PENGGUGAT, menghilangkan kepercayaan masyarakat (khusus- nya para tamu undangan), yang pada akhirnya akan mematikan bisnis PENGGUGAT sebagai saingan utama dari TERGUGAT III. Perbuatan dari TERGUGAT I tersebut sangat bertentangan dengan kewajiban TERGUGAT I sebagai Direktur dari PENGGUGAT dan kewajiban TERGUGAT II sebagai Komisaris dari PENGGUGAT serta bertentangan dengan hak subyektif pihak lain (PENGGUGAT dan karyawan PENGGUGAT), bertentangan dengan kaidah tata susila dan kaidah hukum dan merugikan PENGGUGAT.
Bahwa tindakan dari TERGUGAT I tersebut dengan sengaja dilakukan dengan dibantu oleh TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V sebab PARA TERGUGAT ingin mematikan usaha dari PENGGUGAT sebagai saingan utama dari TERGUGAT III (perusahaan taksi milik dari TERGUGAT I dan TERGUGAT IV). Bahwa keributan dan pemberitaan atas kekerasan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut berakibat kerugian besar bagi PENGGUGAT karena PENGGUGAT tidak dapat berkembang karena tidak dapat mendapatkan kepercayaan dari Bank sehingga PENGGUGAT tidak bisa mendapatkan kredit.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM KE TUJUH (VII):
PADA AWAL JULI 2008, PENGGUGAT MENGINGATKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II BAHWA HONOR DAN BIAYA PENGAWASAN AKAN DIHENTIKAN APABILA TERGUGAT I TIDAK BEKERJA SEBAGAI ANGGOTA DIREKSI DAN APABILA TERGUGAT II TIDAK MENJALANKAN TUGASNYA SEBAGAI KOMISARIS. MENDENGAR HAL TERSEBUT MAKA TERGUGAT I PADA TANGGAL 19 JULI 2008 TELAH MENDATANGI KANTOR PENGGUGAT DAN MENGAMBIL DOKUMEN MILIK PENGGUGAT, MENGHINA, MENAMPAR DAN MENGGIGIT SATPAM PENGGUGAT. BAHKAN MENYEBARKAN FITNAH DENGAN DALIH DIRINYA DISEKAP DAN MENGELUARKAN PERNYATAANPERNYATAAN YANG MENYESATKAN DAN BERITA BOHONG KE MEDIA MASSA BAHWA SEOLAH-OLAH TERGUGAT I TELAH DISEKAP, KARYAWAN TERGUGAT I DIANIAYA DAN ADA UPAYA PEMBUNUHAN TERHADAP TERGUGAT I.
BAHWA PERBUATAN MELAWAN HUKUM KETUJUH (VII) YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I DAN TERGUGAT II DIBANTU OLEH TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V PADA SAAT TERGUGAT I MASIH MENJABAT SEBAGAI DIREKTUR PENGGUGAT DAN MASIH MENERIMA HONOR/GAJI/THR/BIAYA PENGAWASAN DARI PENGGUGAT DAN PADA SAAT TERGUGAT II MASIH MENJABAT SEBAGAI KOMISARIS PENGGUGAT DAN MASIH MENERIMA HONOR/GAJI/THR DARI PENGGUGAT.
13.1 Bahwa pada tanggal 19 Juli 2008, pada saat ada acara pemberian penghargaan karyawan, TERGUGAT I mendatangi kantor PENGGUGAT dan naik ke lantai 2 masuk ruang kerja Komisaris Utama PENGGUGAT. TERGUGAT I hendak mengambil berkas-berkas yang ada di meja. Pada waktu diberitahu oleh petugas keamanan (security) bahwa TERGUGAT I tidak boleh melakukan hal itu, akan tetapi TERGUGAT I MALAH MENGAMUK DAN MENGGIGIT TANGAN PETUGAS KEAMANAN (SECURITY) dari PENGGUGAT.
13.2 Bukti-bukti Perbuatan Melawan Hukum ketujuh (VII):
a. Bahwa pegawai petugas keamanan (security) dari PENGGUGAT yang digigit tangannya yaitu saudara Sarinah dalam laporannya tertanggal 19 Juli 2008 (Vide Bukti P-25) yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa TERGUGAT I telah masuk ke ruangan Direktur (Purnomo) PENGGUGAT dan Komisaris (Chandra Suharto) PENGGUGAT tanpa izin serta mengambil beberapa dokumen tanpa izin. Bahwa TERGUGAT I memaksa keluar dari pintu belakang namun dihalangi oleh petugas keamanan (security) dari PENGGUGAT, tiba-tiba pengemudi TERGUGAT I tanpa izin mengambil gambar sehingga diambil oleh petugas keamanan (security)
PENGGUGAT, kemudian terjadi pertengkaran antara TERGUGAT I dan petugas keamanan (security) PENGGUGAT, dan petugas keamanan (security) PENGGUGAT mengamankan TERGUGAT I, namun dituduh melakukan penganiayaan oleh TERGUGAT I.
Bahwa petugas keamanan (security) PENGGUGAT membawa TERGUGAT I kedalam ruang tamu yang ada di lobby untuk ditenangkan, namun TERGUGAT I malah menelepon Perusahaan miliknya yaitu TERGUGAT III dimana TERGUGAT I mengatakan bahwa ia disandera, namun kenyataannya TERGUGAT I tetap bebas keluar bahkan mau mengganggu tamu lain yang ada di lobby hingga salah satu petugas keamanan (security) PENGGUGAT DIGIGIT LENGANNYA.
Setelah itu TERGUGAT I dibawa keluar gedung oleh staf pengawalnya dan di luar melakukan press release dengan wartawan dan menyatakan bahwa dirinya dianiaya dan disandera di dalam.
b. Surat dari Blue Bird Group Devisi Security no. 63/K/SEC BBG/VII/2008 tanggal 19 Juli 2008 (Vide Bukti P- 26)
c. Aktikel dalam Koran Warta Kota tanggal 28 Juli 2008 (Vide Bukti P- 27)
d. Aktikel dalam Koran Indo Pos tanggal 23 Juli 2008 (Vide Bukti P- 28)
e. Aktikel dalam Koran Lampu Merah tanggal 24 Juli 2008 (Vide Bukti P- 29
f. Selebaran pengumuman yang dibuat oleh TERGUGAT I tanggal 26 Juni 2000 (Vide Bukti P- 15)
g. Selebaran yang dibuat sebagai upaya untuk menjatuhkan PENGGUGAT (Vide Bukti P-16)
h. Bahwa atas perbuatan TERGUGAT I kepada salah satu petugas keamanan (security) PENGGUGAT, PENGGUGAT telah meminta kepada Kepolisian untuk membuat visum berupa surat keterangan dokter No. R/35/SKD/VII/2008/inst Forensik tanggal 19 Juli 2008 di Rumah Sakit Kepolisian Pusat R.S. Sukanto (Vide Bukti P- 30).
13.3. Bahwa akan tetapi, TERGUGAT I justru memutarbalikkan fakta dengan menyebarkan berita bohong ke media massa, bahwa dirinya telah disekap, ada upaya pembunuhan terhadap diri TERGUGAT I dan dua orang karyawan TERGUGAT I telah dianiaya oleh petugas satpam PENGGUGAT.
13.4. Bahwa pemutarbalikkan fakta-fakta yang dilakukan TERGUGAT I tersebut sangat merugikan nama baik PENGGUGAT. Dimana Perbuatan Melawan Hukum dari TERGUGAT I tersebut bertujuan untuk menimbulkan rasa tidak nyaman dan aman bekerja dari karyawan PENGGUGAT, dan juga merusak nama baik dan kepercayaan masyarakat kepada PENGGUGAT sebagai perusahaan taksi pesaing utama dari TERGUGAT III (perusahaan taksi milik dari TERGUGAT I dan TERGUGAT IV), sebab masyarakat akan beranggapan bahwa sering terjadi tindakan kekerasan dan penganiayaan dalam perusahaan PENGGUGAT yang pada akhirnya akan mematikan bisnis PENGGUGAT sebagai pesaing utama dari TERGUGAT III.
13.5. Bahwa tindakan dari TERGUGAT I tersebut dengan sengaja dilakukan dengan dibantu oleh TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V sebab PARA TERGUGAT menginginkan mematikan usaha dari PENGGUGAT sebagai pesaing utama dari TERGUGAT III (perusahaan taksi milik dari TERGUGAT I dan TERGUGAT IV). Bahwa keributan dan pemberitaan atas kekerasan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut berakibat kerugian besar bagi PENGGUGAT karena PENGGUGAT tidak dapat berkembang karena tidak dapat mendapatkan kepercayaan dari Bank sehingga PENGGUGAT tidak bisa mendapatkan kredit.
Perbuatan Melawan Hukum pertama (I) s.d. ketujuh (VII) dari TERGUGAT I tersebut sangat bertentangan dengan kewajiban TERGUGAT I sebagai Direktur dari PENGGUGAT, bertentangan dengan hak subyektif pihak lain (PENGGUGAT dan karyawan PENGGUGAT), bertentangan dengan kaidah tata susila dan kaidah hukum dan merugikan PENGGUGAT.
Bahwa perbuatan yang telah dilakukan TERGUGAT I dengan mendatangi kantor PENGGUGAT dan mengambil dokumen milik PENGGUGAT, menghina, menampar dan menggigit petugas keamanan (security) PENGGUGAT serta menyebarkan fitnah dengan alasan dirinya ditahan dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan dan berita bohong ke media massa bahwa TERGUGAT I telah disekap, karyawan TERGUGAT I dianiaya dan ada upaya pembunuhan terhadap TERGUGAT I sangat merugikan PENGGUGAT karena:
Dengan mengambil dokumen milik Direksi dari Penggugat maka data-data yang keluar dari Perusahaan Penggugat dapat disalahgunakan oleh pihak manapun sehingga merugikan PENGGUGAT.
Dengan menghina, menampar dan menggigit petugas keamanan (security) Penggugat, yang mengakibatkan Penggugat harus mengeluarkan biaya untuk biaya pengobatan dari petugas keamanan (security) Penggugat. Disamping itu Penggugat telah mengalami kerugian moril.
Dengan menyebarkan fitnah dengan alasan TERGUGAT I ditahan dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan dan berita bohong ke media massa bahwa TERGUGAT I disekap dan karyawan TERGUGAT I dianiaya serta ada upaya pembunuhan terhadap TERGUGAT I sangat merugikan karena dapat membuat reputasi PENGGUGAT rusak.
Bahwa tindakan dari TERGUGAT I tersebut dengan sengaja dilakukan dengan dibantu oleh TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V sebab PARA TERGUGAT menginginkan mematikan usaha dari PENGGUGAT sebagai pesaing utama dari TERGUGAT Ill. Bahwa keributan dan pemberitaan atas kekerasan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut berakibat kerugian besar bagi PENGGUGAT karena PENGGUGAT tidak dapat berkembang karena tidak dapat mendapatkan kepercayaan dari Bank sehingga PENGGUGAT tidak bisa mendapatkan kredit dan menurunkan minat dan kepercayaan anggota masyarakat untuk menaiki taksi milik PENGGUGAT.
TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan sengaja dan dengan itikad buruk mempergunakan hal yang sangat peka (sensitif) bagi sebuah Perusahaan taksi untuk memaksa PENGGUGAT agar tetap membayar Honor/ Gaji dan THR serta Biaya Pengawasan ;
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum ke-I s.d. ke-VII telah menimbulkan akibat sebagai berikut:
Menurunkan semangat kerja dari karyawan PENGGUGAT akibatnya produktifitas menurun
Pemberitaan di media cetak dan elektronik atas kejadian kekerasan, intimidasi dan teror di dalam tubuh organisasi PENGGUGAT akibat ulah dari PARA TERGUGAT. Pemberitaan negatif seperti itu sangat memukul dan memperlambat serta mengurangi keuntungan dari PENGGUGAT
Mengurangi rasa percaya anggota masyarakat atas keamanan menaiki taksi milik PENGGUGAT karena berbagai tindak kekerasan, intimidasi, teror dan fitnah yang dilakukan oleh Direktur (TERGUGAT I) dan Komisaris (TERGUGAT II) dan juga menimbulkan image/citra bahwa para supir taksi dari PENGGUGAT juga berkelakuan buruk.
Masalah dan kisruh ditingkat management (Direktur dan Komisaris) berakibat ketidakpercayaan bank untuk memberikan kredit, untuk pembiayaan mobil taksi baru, akibatnya usaha taksi PENGGUGAT menjadi tidak berkembang.
Sehingga tidak dapat dibantahkan lagi perbuatan PARA TERGUGAT baik secara sendiri-sendiri atau pun bersama-sama tersebut adalah perbuatan yang telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang dikutip sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut “
Bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana uraian di atas jelas terbukti bahwa perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum karena telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum menurut Yurisprudensi Lindenbaum Cohen 31 Januari 1919 adalah:
Bertentangan dengan kewajiban si pelaku;
Bertentangan dengan hak subyektif orang lain;
Bertentangan dengan kaidah tata susila; dan
Bertentangan dengan kepatutan, ketertiban dan kehati-hatian serta perbuatan melawan hukum menurut pasal 1365 KUHPerdata yaitu:
Perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbulkan kerugian pada orang lain.
Bahwa unsur-unsur tersebut bersifat alternatif, artinya apabila salah satu unsur sudah terpenuhi yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain maka suatu perbuatan tersebut sudah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I bertentangan dengan tugas TERGUGAT I yaitu sebagai Direktur dari PENGGUGAT, yang seharusnya mengurus dan melindungi Perseroan (PENGGUGAT) dan bertentangan dengan tugas TERGUGAT II sebagai Komisaris Perseroan (PENGGUGAT) sebagaimana diatur di UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai berikut:
TERGUGAT I melakukan perbuatan yang bertentangan dengan pasal 92 ayat (1) yang isinya dikutip sebagai berikut:
“Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.”
TERGUGAT I melakukan perbuatan yang bertentangan dengan pasal 97 ayat (1) dan (2) yang dikutip sebagai berikut:
(1)Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
(2)Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
TERGUGAT II melakukan perbuatan yang bertentangan dengan pasal 108 ayat (1) dan (2) yang dikutip sebagai berikut:
(1)Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
KERUGIAN MATERIIL
20.1. KERUGIAN MATERIIL PERTAMA (I) DAN KEDUA (II)
Akibat Perbuatan Melawan Hukum pertama (I) yaitu TERGUGAT I tidak melaksanakan kewajiban sebagai Direksi PENGGUGAT dan TERGUGAT II tidak melaksanakan kewajibannya selaku Komisaris Penggugat maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim:
Untuk menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Kerugian Materiil Pertama (I) secara tunai kepada Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum pertama (I) secara tunai dan sekaligus kepada yaitu pengembalian uang Honor/Gaji, THR sebagai anggota direksi sebesar Rp.4.740.000. 000,- (Empat Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dan pengembalian uang Honor Biaya Pengawasan yang pernah diterima oleh TERGUGAT I sebesar Rp.44.987.500.000,- (Empat Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh. Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seluruhnya dibayar lunas.
Untuk menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT Ill, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V akibat Perbuatan Melawan Hukum Pertama (I) untuk secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Kerugian Materiil lI (kedua) secara tunai kepada Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum Pertama (I) secara tunai dan sekaligus kepada yaitu pengembalian uang Honor/Gaji dan THR yang diterima oleh TERGUGAT II sebagai komisaris sebesar sebesar Rp. 4.180.000.000,- (Empat Milyar Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seluruhnya dibayar lunas.
20.2. KERUGIAN MATERIIL KE TIGA (III)
Bahwa kerugian lain PENGGUGAT akibat perbuatan Melawan Hukum Pertama (I) sampai dengan Perbuatan Melawan Hukum Keenam (VII). yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT apabila dihitung secara angka adalah:
Pada saat gugatan ini didaftarkan taksi milik PENGGUGAT hanya sebanyak 2300 (dua ribu tiga ratus) taksi padahal sekira- nya tidak ada masalah dan sekiranya tidak terjadi berbagai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT terutama pemberitaan negatif yang menimbulkan berkurangnya kepercayaan kepada masyarakat dan yang berakibat PENGGUGAT gagal mendapatkan kredit dari Bank maka dalam keadaan normal jumlah taksi PENGGUGAT harusnya 2 (dua) kali lipat atau menjadi 4600 (empat ribu enam ratus) taksi sehingga PENGGUGAT rugi sebanyak sebanyak 2300 (dua ribu tiga ratus) taksi.
Pendapatan tiap satu taksi per bulan adalah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) per tahun. Apabila 2300 (dua ribu tiga ratus) taksi per satu (1) tahun maka pendapatan tiap satu (1) taksi menjadi :
2300 taksi x Rp. 72.000.000,- (12 bulan x Rp. 6.000.000,-) =Rp. 165.600.000,000,-
Apabila dihitung sejak tahun 1995 sampai sekarang sudah 18 tahun maka kehilangan Pendapatan tambahan yang harusnya didapatkan dalam 18 tahun adalah Rp. 165.600.000.000 x 18 tahun = Rp. 2.980.800.000.000,-
Maka kerugian PENGGUGAT untuk 18 tahun adalah = 18 tahun x Rp. 165.600.000.000 = Rp. 2.980.800.000.000,- (Dua Trilyun Sembilan Ratus Delapan Puluh Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah).
Bahwa dengan demikian Penggugat memohon agar Majelis Hakim menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada penggugat sebesar Rp. 2.980.800.000.000,- (Dua Trilyun Sembilan Ratus Delapan Puluh Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) ditambah bunga 6 % pertahun terhitung sejak surat. gugatan dalam perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan pengadilan negeri Jakarta Selatan.
20.3. KERUGIAN IMMATERIIL:
Bahwa akibat tindakan Perbuatan Melawan Hukum pertama (I) sampai dengan Perbuatan Melawan Hukum ketujuh (VII) yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut mengakibatkan nama baik dan kehormatan, dedikasi serta prestasi yang selama lebih dari 20 (dua puluh) tahun dari PENGGUGAT dalam mengangkat nama dan kualitas sehingga rusak serta sudah tercemar baik dihadapan Para Customer dan dihadapan masyarakat dan rekan-rekan bisnis terutama dihadapan Perbankan Nasional dan Perbankan Internasional dimana kerugian immateriil PENGGUGAT tersebut apabila dapat diperhitungkan secara materiil tidak kurang dari sebesar Rp. 1000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah). Oleh karenanya PENGGUGAT menuntut kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah). Dan karenanya mohon Majelis Hakim untuk menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seluruhnya dibayar lunas.
20.4. DALAM PROVISI
Bahwa sebelum putusan dalam perkara ini bersifat final dan berkekuatan hukum mengikat apabila melihat betapa sadisnya Perbuatan dari PARA TERGUGAT maka sangat dikhawatirkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V akan melakukan perbuatan yang berakibat mempersulit eksekusi putusan dalam perkara ini dan juga akan berakibat lebih lanjut yang dapat menimbulkan kerugian lebih besar secara materiil dan dari segi citra PENGGUGAT dimata masyarakat/ publik dari dunia usaha dan oleh karenanya PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim berkenan mengeluarkan Putusan Provisi yang melarang TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melakukan perbuatan dalam bentuk dan jenis apapun dengan memakai nama dan jabatan sebagai Direktur dan Komisaris PENGGUGAT baik langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan TERGUGAT I sebagai Direksi dari PENGGUGAT dan jabatan. TERGUGAT II sebagai Komisaris dari PENGGUGAT dan/ atau melibatkan nama PENGGUGAT yang dapat merugikan dan membahayakan PENGGUGAT, anggota Direksi dan Komisaris lain dari PENGGUGAT dan dapat membahayakan karyawan PENGGUGAT terhitung sejak tanggal diajukannya gugatan ini sampai Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk secara tanggung renteng membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT untuk setiap kali TERGUGAT I dan TERGUGAT II melalaikan atau melanggar sebagian atau seluruh isi Putusan Provisi ini.
PERMOHONAN SITA JAMINAN
Bahwa untuk menjamin agar gugatan PENGGUGAT ini tidak sia-sia dan disamping itu karena ada kekhawatiran dari PENGGUGAT selama berjalannya perkara ini akan mengalihkan atau menjual harta bendanya setelah adanya putusan aquo yang berkekuatan hukum tetap akan tetapi PARA TERGUGAT tidak mau melaksanakan putusan aquo, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
HARTA KEKAYAAN PARA TERGUGAT BERUPA :
Tanah dan bangunan di atasnya milik PARA TERGUGAT yang terletak dan dikenal setempat beralamat di jalan Warung Jati Barat No.201, RT.010/RW. 009, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, beserta seluruh inventaris yang berada di dalamnya.
Tanah dan bangunan di atasnya milik PARA TERGUGAT yang terletak dan dikenal setempat beralamat di Jalan Kalibata Selatan, RT.010/RW.04, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, beserta seluruh inventaris yang berada di dalamnya.
Seluruh mobil angkut taksi dengan nama “GAMYA” atau merek dan logo apapun yang dioperasikan oleh TERGUGAT III yaitu perusahaan yang dimiliki dan dikelola oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
Pangkalan/Pool Taksi Gamya milik PARA TERGUGAT yang berada di sekitar Jabodetabek dengan rincian sebagai berikut:
Tanah dan bangunan di atasnya yang dipakai sebagai Pangkalan/Pool Taksi Gamya Depot S yang beralamat di JI. TB Simatupang No. 31 Condet, Pasar Rebo Jakarta Selatan.
Tanah dan bangunan di atasnya yang dipakai sebagai Pangkalan/Pool Taksi Gamya Depot K yang beralamat di JI. Kesehatan No. Jl. Gedong, Pasar Rebo Jakarta Selatan.
Tanah dan bangunan di atasnya yang dipakai sebagai Tanah dan bangunan di atas yang dipakai sebagai Pangkalan/Pool Taksi Gamya Depot C yang beralamat di JI. H. Mochtar No. 56 Kreo, Ciledug Jakarta.
Tanah dan bangunan di atasnya yang dipakai sebagai Pangkalan/Pool Taksi Gamya Depot R yang beralamat di JI. Pahlawan Revolusi No. 31 Pondok Bambu, Klender Jakarta Timur.
Tanah dan bangunan di atasnya yang dipakai sebagai Pangkalan/Pool Taksi Gamya Depot E yang beralamat di JI. H. Kamad No. 35 Klender, Jakarta Timur.
Tanah dan bangunan di atasnya yang dipakai sebagai Pangkalan/Pool Taksi Gamya Depot J yang beralamat di JI. Raya Joglo No. 31 Jakarta Barat.
800 lembar saham atas nama Mintarsih Lestiani (TERGUGAT I) dan 1200 lembar saham atas nama Yuda Laksmana (TERGUGAT IV) pada PT Gadjah Makmur Djaja (TERGUGAT III) berdasarkan Akta No. 22 tanggal 16 Juli 2008 yang dibuat oleh Widyatmoko, S.H. Notaris di Jakarta
100 lembar saham atas nama Mintarsih Lestiani (TERGUGAT I) dan 900 lembar saham atas nama Yuda Laksmana (TERGUGAT IV) pada PT Laks Prima Transport berdasarkan Akta No. 23 tanggal 16 .Juli 2008 yang dibuat oleh Widyatmoko, S.H. Notaris di Jakarta
324 lembar saham atas nama Mintarsih Lestiani (TERGUGAT I) dan 2373 lembar saham atas nama Yuda Laksmana (TERGUGAT IV) pada PT Sriyaniasti berdasarkan Akta No. 111 tanggal 14 Januari 2010 yang dibuat oleh Robert Purba, S.H. Notaris di Jakarta
Serta seluruh harta-harta PARA TERGUGAT lainnya yang akan disusulkan kemudian.
Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik dan fakta-fakta hukum yang telah terbukti kebenarannya sehingga cukup berdasarkan hukum apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu/ serta merta (uitvoorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun verzet/ perlawanan.
Bahwa oleh karena PARA TERGUGAT dikalahkan, adalah adil apabila PARA TERGUGAT harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul.
BERDASARKAN URAIAN-URAIAN TERSEBUT DIATAS, MAKA PENGGUGAT MOHON KE HADAPAN YANG TERHORMAT MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN, YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA AQUO BERKENAN UNTUK MEMUTUSKAN SEBAGAI BERIKUT:
DALAM PROVISI
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V agar selama perkara ini masih berjalan dan selama putusan dalam perkara ini belum berkekuatan hukum final dan mengikat untuk tidak melakukan perbuatan dalam bentuk dan jenis apapun dengan memakai nama dan jabatan sebagai Direktur dan Komisaris PENGGUGAT dan/ atau tindakan yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan TERGUGAT I sebagai Direksi dari PENGGUGAT dan jabatan TERGUGAT II sebagai Komisaris dari PENGGUGAT dan/ atau melibatkan nama PENGGUGAT yang dapat merugikan dan membahayakan PENGGUGAT, anggota Direksi dan Komisaris lain dari PENGGUGAT dan dapat membahayakan karyawan PENGGUGAT terhitung sejak tanggal diajukannya gugatan a quo sampai Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk secara tanggung renteng membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT untuk setiap kali TERGUGAT I dan TERGUGAT II melalaikan atau melanggar sebagian atau seluruh pelanggaran terhadap isi Putusan Provisi ini.
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan sah dan berharga.
Menyatakan TERGUGAT 1, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V akibat Perbuatan Melawan Hukum (I) pertama untuk secara tanggung renteng membayar Ganti Kerugian Materiil Pertama (I) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT, yaitu pengembalian uang Honor/Gaji dan THR sebagai anggota direksi sebesar Rp.4.740.000.000,- (Empat Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dan pengembalian uang Honor Biaya Pengawasan yang pernah diterima oleh TERGUGAT I sebesar Rp.44.987.500.000,- (Empat Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seluruhnya dibayar lunas.
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V akibat Perbuatan Melawan Hukum Pertama (I) untuk secara tanggung renteng membayar Ganti Kerugian Materiil II (kedua) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT yaitu pengembalian uang Honor/Gaji dan THR yang diterima oleh TERGUGAT II sebagai komisaris sebesar Rp. 4.180.000.000,- (Empat Milyar Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seluruhnya dibayar lunas.
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V akibat Perbuatan Melawan Hukum Pertama (i) sampai dengan Perbuatan Melawan Hukum ketujuh (VII) untuk secara tanggung renteng membayar Ganti Kerugian Materiil ketiga (III) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT uang sebesar Rp. 2.980.800. 000.000,- (Dua Trilyun Sembilan Ratus Delapan Puluh Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seluruhnya dibayar lunas.
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V secara tanggung renteng, untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seluruhnya dibayar lunas.
Menyatakan putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/ serta merta walaupun ada upaya hukum Banding, verzet atau kasasi (uitvoorbaarbij voorraad).
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Penggugat hadir Kuasa Hukumnya : Dr. Hotman Paris Hutapea, SH.M.Hum., Ir. Nurbaini Janah, SH., Ledy Kartin Tambunan, SH, dan Imam Nul Islam, SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada HOTMAN PARIS & PARTNERS, yang beralamat di Gedung Summitmas I, lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman Kav 61-62 Jakarta 12069, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Mei 2013 ;
Sedangkan untuk Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V (Para Tergugat) hadir Kuasa Hukumnya : TH. Ratna Dewi, SH.M.Kn., Eka Sumaryani, SH.M.Kn, Fransisca Gultom, SH. dan Desyana, SH.MH., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES, yang beralamat di Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jalan Majapahit 18-20, Jakarta 10160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 31 Mei 2013;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor : 1 Tahun 2008 tentang Mediasi, telah ditunjuk SOEHARTONO, SH.,M.Hum Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku Mediator untuk mengusahakan upaya perdamaian, akan tetapi usaha perdamaian tersebut tidak berhasil sebagaimana Laporan dari Mediator tanggal 3 Juli 2013, oleh karenanya pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat, dan atas pembacaan gugatan tersebut Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya dan tidak ada perubahan;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat telah mengajukan jawaban tanggal 24 Juli 2013 sebagai berikut :
Bahwa sebelum Para Tergugat mengajukan dalil-dalilnya untuk memberikan jawaban/tanggapan terhadap Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT, terlebih dahulu PARA TERGUGAT jelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT ini didaftarkan setelah TERGUGAT I mengajukan Gugatan kepada Dr. H.Purnomo Prawiro Mangkusudjono (yang menjabat selaku Direktur PENGGUGAT) beserta pihak-pihak terkait lainnya yang terdaftar dalam Register Perkara No.218/Pdt.G/213/PN.Jkt.Sel tanggal 9 April 2013 dan kemudian dicabut lalu diperbaiki dengan gugatan yang terdaftar dalam Register Perkara No.311/Pdt.G/ 2013/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Mei 2013;
Bahwa dalam gugatan yang terdaftar dalam Register perkara No. 311/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel tersebut, TERGUGAT I selaku Direktur dari PT. BLUE BIRD TAXI (PENGGUGAT) mempermasalahkan mengenai penggunaan tanah dan bangunan yang dikenal dengan “Gedung Blue Bird”, beserta peralatan komunikasi, komputer, logo “burung biru”, order-order radio, telepon, karyawan dan pengemudi yang terlatih, juga aset dan manajemen PT.BLUE BIRD TAXI (PENGGUGAT), oleh suatu perusahaan yang didirikan oleh Dr.H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono (yang menjabat selaku Direktur PENGGUGAT), dimana perusahaan yang didirikan oleh Dr. H.Purnomo Prawiro Mangkusudjono tersebut memiliki nama yang sama dengan PENGGUGAT dan menggunakan logo yang hampir sama dengan PENGGUGAT. dengan demikian, tindakan Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang saat itu menjabat sebagai Direktur PENGGUGAT terbukti telah menyalahi kewenangan yang telah diberikan oleh Anggaran Dasar PENGGUGAT dan dapat dikwalifikasi sebagai tindakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa pengajuan Gugatan ini oleh PENGGUGAT, dimana dalam gugatan ini diwakili oleh Dr.H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono, merupakan usaha dari Dr. H.Purnomo Prawiro Mangkusudjono untuk memutarbalikan fakta yang sebenarnya, karena faktanya Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang menjabat sebagai Direktur PENGGUGAT-lah yang justru telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menelantarkan PENGGUGAT, akan tetapi dalam Gugatan ini Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang menjabat sebagai Direktur PENGGUGAT dengan mengatasnamakan PENGGUGAT justru menuduh PARA TERGUGAT-lah yang melakukan kesalahan. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar kesalahan Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang menjabat sebagai Direktur PENGGUGAT tidak terbongkar dan dinyatakan tidak bersalah ;
Bahwa PARA TERGUGAT dengan ini menerangkan mengenai Pendirian PT. Blue Bird Taxi sampai dengan perubahan terakhir pada saat Gugatan ini diajukan, sebagai berikut :
PT. Blue Bird Taxi pertama kali didirikan dengan nama “PT. Sewindu Taxi” sebagaimana Akta No. 45 tanggal 13 Desember 1971 yang dibuat dihadapan Ridwan Susilo, SH., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan tanggal 26 Juni 1974 Nomor Y.A.5/219/11 (tambahan berita negara nomor 341 tahun 1977);
Bahwa pada tahun 1 April 1988 dilakukan perubahan nama dari “PT. Sewindu Taxi” menjadi “PT. Blue Bird Taxi” (PENGGUGAT) sebagaimana Akta No. 1 tanggal 1 April 1988 yang dibuat dihadapan Samsul Hadi, Notaris di Jakarta;
Bahwa dalam perkembangan selanjutnya, PENGGUGAT telah mengalami beberapa kali perubahan pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi, antara lain :
Pada tahun 1986 dilakukan perubahan susunan Direksi dan Komisaris perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 69 tanggal 18 Agustus 1989, yang dibuat oleh Kartini Mulyadi, SH., Notaris di Jakarta, sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :
- Direktur Utama : (Alm) Nyonya Mutiara Siti Djokosoetono;
- Direktur : Tuan Purnomo Prawiro Mangkusudjono;
- Direktur : Nyonya Mintarsih Lestiani;
- Direktur : Tuan Suryo Wibowo;
- Komisaris Utama : Tuan Chandra Suharto;
- Komisaris : Tuan Dudung Abdul Latief;
- Komisaris : Nyonya Dolly Regar;
Pada tahun 1991 terjadi perubahan pemegang saham terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta No. 68 tanggal 19 Pebruari 1991, yang dibuat oleh Rahmah Arie Soetardjo, S.H., Notaris di Jakarta, sehingga susunan pemegang saham yang terakhir adalah sebagai berikut :
- Nyonya Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono, SH : 1.960 saham = 20%
- CV. Lestiani : 4.410 saham = 45%
- Tuan Surjo Wibowo : 2.842 saham = 29%
- Tuan Janti Wirjanto : 588 saham = 6%
9.800 saham
Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami mengajukan Eksepsi, Jawaban dan Tuntutan Rekonpensi terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tertanggal 17 Mei 2013 yang diajukan oleh PT. Blue Bird Taxi, beralamat di Gedung Blue Bird, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut sebagai “PENGGUGAT”) dalam Perkara No. 313/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
A.1. DALAM EKSEPSI
GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Penggugat Tidak Menyebutkan Pihak Yang Berwenang Mewakili PT. Blue Bird Taxi dalam Gugatannya.
Bahwa PENGGUGAT dalam gugatannya halaman 1 menyatakan :
“PT. BLUE BIRD TAXI, suatu Perseroan Terbatas yang beralamat di Gedung Blue Bird, Jalan Mampang Prapatan Raya no. 60, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 16 (enam belas) Mei 2013…”
PENGGUGAT tidak menyebutkan dalam gugatannya siapa direktur yang berwenang untuk mewakili PT. Blue Bird Taxi. Dengan tidak disebutkannya nama Direktur yang berwenang untuk mewakili PT. Blue Bird Taxi dalam mengajukan gugatan a quo menjadikan gugatan PENGGUGAT kabur atau tidak jelas (obscuur libel).
Dengan demikian, sudah harus dan sepantasnya apabila Majelis Hakim menyatakan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa Pasal 8 RV mengatur bahwa suatu petitum surat gugatan harus dijelaskan secara jelas dan tegas. Selanjutnya doktrin hukum dan yurisprudensi menjelaskan bahwa suatu fundamentum petendi harus dijabarkan secara jelas dan konsisten dengan petitum gugatan. Ketidakkonsistenan antara fundamentum petendi dengan petitum gugatan mengakibatkan suatu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard):
Prof. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia” menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan obscuur libel adalah tulisan yang tidak terang maksudnya gugatan tersebut berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain;
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo menjelaskan dalam bukunya bahwa “Maka oleh karena itu PENGGUGAT harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas (“een duidelijke en bepaalde conclusie”: pasal 8 RV). Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut.”
Yahya Harahap, dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, menyatakan bahwa salah satu bentuk dari kaburnya surat gugatan adalah posita atau fundamentum petendi tidak menjelaskan dasar hukum (rechtsground) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan. Bisa juga dasar hukum jelas tetapi tidak dijelaskan dasar faktanya;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 9 Maret 1999, No. 720 K/Pdt/1997 mengatur bilamana hubungan antara posita dengan petitum tidak ada atau tidak jelas maka menjadikan gugatan tersebut adalah kabur, sehingga menurut hukum acara perdata gugatan yang demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 13 Mei 1975, No. 67 K/Sip/1975 mengatur bahwa petitum yang tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan harus ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima:
“Bahwa karena petitum tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan (posita) maka permohonan kasasi
Bahwa ketidakjelasan Gugatan PENGGUGAT dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
Ketidakkonsistenan Antara Posita Gugatan Dengan Petitum Gugatan:
Dalam posita gugatan, khususnya mengenai ganti kerugian, PENGGUGAT menguraikan bahwa “Akibat Perbuatan Melawan Hukum pertama (I) yaitu TERGUGAT I tidak melaksanakan kewajiban sebagai Direksi PENGGUGAT dan TERGUGAT II tidak melaksanakan kewajibannya selaku Komisaris PENGGUGAT”, atau dengan kata lain PENGGUGAT mendalilkan, QUOD NON, Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan timbulnya kerugian adalah sebagai akibat dari tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II (yang dalam hal ini dalil tersebut adalah sangat mengada-ada dan tidak beralasan).
Namun dalam petitum PENGGUGAT meminta Majelis Hakim
“Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V akibat Perbuatan Melawan Hukum (I) pertama untuk secara tanggung renteng membayar Ganti Kerugian Materiil Pertama (I) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT...”
“Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V akibat Perbuatan Melawan Hukum (II) kedua untuk secara tanggung renteng membayar Ganti Kerugian Materiil kedua (II) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT...”
PENGGUGAT dalam hal ini tidak menjelaskan baik dalam posita maupun petitumnya, mengapa/perbuatan mana yang menyebabkan TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V diharuskan untuk atau ikut bertanggung jawab membayar ganti kerugian atas Perbuatan Melawan Hukum pertama (I). Dengan demikian jelas bahwa tidak terdapat ketidakkonsistenan antara posita gugatan PENGGUGAT dengan petitum PENGGUGAT;
Uraian Perbuatan Melawan Hukum Tidak Rinci Dan Tidak Jelas:
PENGGUGAT dalam positanya hanya menyebutkan mengenai tindakan TERGUGAT I yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai Direksi PENGGUGAT dan TERGUGAT II tidak melaksanakan kewajibannya selaku Komisaris PENGGUGAT, quod non. Dalam hal ini PENGGUGAT sama sekali tidak menguraikan secara rinci bentuk Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V.
PENGGUGAT dalam gugatannya hanya dapat menerangkan bahwa TERGUGAT III adalah perseroan yang dimiliki oleh TERGUGAT I, sedangkan TERGUGAT IV dan TERGUGAT V merupakan anak dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II. Apakah dalam hal ini hubungan kekeluargaan antara TERGUGAT lainnya dapat menyebabkan suatu pihak dapat digugat? Hal tersebut jelas menunjukkan bahwa PENGGUGAT telah mengajukan Gugatan secara asal-asalan dan memasukkan pihak-pihak tanpa dapat menguraikan secara jelas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut.
Uraian Ganti Kerugian Yang Tidak Rinci Dan Tidak Jelas:
Bahwa PENGGUGAT dalam gugatannya menerangkan bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum pertama sampai dengan perbuatan melawan hukum keenam, atau dengan kata lain akibat adanya perbuatan tidak melaksanakan kewajiban sebagai Direksi dan Komisaris PENGGUGAT serta perbuatan intimidasi dan kekerasan dilingkungan usaha PENGGUGAT, demo rekayasa, pemaksaan, pengancaman untuk melakukan pembakaran, merusak tumpeng??, sabotase dan percobaan pembunuhan dengan menggunakan bahan cairan kimia berbahaya, serta penyebaran fitnah menyebabkan adanya pemberitaan negatif yang menyebabkan gagal mendapatkan kredit yang menyebabkan jumlah taksi PENGGUGAT tidak menjadi 2 (dua) kali lipat. Uraian Ganti Kerugian tersebut sangatlah konyol, mengada-ada, tidak ada kaitannya dengan posita gugatan PENGGUGAT.
Analogi pemikiran PENGGUGAT yang berusaha menghubungkan antara perbuatan melawan hukum pertama sampai dengan perbuatan melawan hukum keenam dengan tidak meningkatnya armada taksi PENGGUGAT sama sekali seperti menghubungkan sesuatu yang tidak berkaitan sama sekali. Dengan demikian sudah sepatutnya ditolak.
Selain itu kembali PENGGUGAT tidak dapat menguraikan apa kaitannya TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V dengan seluruh perbuatan melawan hukum yang didalilkan oleh PENGGUGAT sehingga menyebabkan TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V harus ikut bertanggung jawab terhadap ganti kerugian (yang konyol) tersebut.
Penggugat Tidak Menyebutkan Pihak Yang Berwenang Mewakili PT. Blue Bird Taxi Dalam Gugatannya:
Bahwa Penggugat dalam gugatannya halaman 1 menyatakan:
“PT. BLUE BIRD TAXI, suatu Perseroan Terbatas yang beralamat di Gedung Blue Bird, Jalan Mampang Prapatan Raya no. 60, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 16 (enam belas) Mei 2013…”
PENGGUGAT tidak menyebutkan dalam gugatannya siapa direktur yang berwenang untuk mewakili PT. Blue Bird Taxi. Dengan tidak disebutkannya nama Direktur yang berwenang untuk mewakili PT. Blue Bird Taxi dalam mengajukan gugatan a quo menjadikan gugatan PENGGUGAT kabur atau tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa atas dasar apa yang telah diutarakan di atas, maka sudah harus dan sepantasnya apabila Majelis Hakim menyatakan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT TERKAIT DENGAN PERKARA LAIN YANG SAMA YANG SEDANG DIPERIKSA OLEH PENGADILAN (LITIS PENDENTIS)
Bahwa PARA TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena pokok Gugatan Penggugat tidak dapat diterima KARENA POKOK Gugatan PENGGUGAT dalam perkara ini adalah sama dengan Gugatan yang telah diajukan oleh TERGUGAT I, yakni:
Bahwa TERGUGAT I yang bertindak selaku Direktur dan merupakan salah satu Pemegang Saham PENGGUGAT, telah terlebih dahulu mengajukan Gugatan pada tanggal 9 April 2013 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Register Perkara 218/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, yang mana kemudian Gugatan No. 218/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tersebut dicabut. Kemudian pada tanggal 17 Mei 2013 TERGUGAT I kembali mengajukan Gugatan dengan No. Register Perkara 311/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel.;
Bahwa perkara sebagaimana disebutkan pada huruf (a) di atas terkait dengan tindakan Perbuatan Melawan Hukum Purnomo Prawiro Mangkusudjono Selaku Direktur Utama PENGGUGAT yang mengakibatkan timbulnya kerugian pada salah satu Pemegang Saham PENGGUGAT di mana TERGUGAT I menjabat selaku Direktur;
Bahwa dalam perkara a quo, apa yang menjadi Pokok Gugatan PENGGUGAT pada halaman 8 poin 7.1.1 yang menyatakan TERGUGAT I sebagai Anggota Direksi Melanggar Pasal 92 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, juga menjadi pokok gugatan pada perkara No. 311/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel. tertanggal 17 Mei 2013 yang diajukan TERGUGAT, yang mana gugatan tersebut sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahwa dalam Gugatan No. 311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. Tergugat mengajukan gugatan yang pada pokoknya menyatakan Purnomo Prawiro Mangkusudjono selaku Direktur Utama PENGGUGAT tidak menjalankan pengurusan perseroan untuk Kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 92 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Adapun Purnomo Prawiro Mangkusudjono selaku Direktur Penggugat ditugaskan untuk mengurus surat-surat Penggugat. Hal tersebut menjadi lebih nyata setelah pada tanggal 3 Maret 2000 (Alm) Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono membuat surat penunjukkan No.001/Dir-Ut/BBG/III/00, selaku Direktur Utama Penggugat, memutuskan: ”Apabila saya berhalangan menjalankan tugas sebagai Direktur Utama, maka saya menunjuk Purnomo Prawiro Mangkusudjono sebagai Pejabat Direktur Utama PT. Blue Bird Group”.
Dan sebelumnyapun Purnomo Prawiro Mangkusudjono menulis dalam hubungannya dengan pengelolaan PT Blue Bird Taxi : “Jalan keluarpun lahir. Mintarsih akhirnya mendapatkan hak untuk mengelola Gamya yang memang sudah dibeli Blue Bird. Purnomo tetap mengelola Blue Bird Group dengan jabatan Direktur Utama, dan Chandra duduk sebagai Presiden Komisaris”. Keputusan sepihak ini dilakukan tanpa melalui RUPS dan diikuti dengan keputusan untuk tidak boleh memasuki gedung PENGGUGAT tanpa izin, seperti yang tercantum dalam gugatan a quo halaman 42, dengan nomor laporan LK : 01/SEC/B.V/2008 yang dilaporkan oleh Kepala Security Blue Bird Group dan Kepala Unit Security Pool Warung Buncit.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono-lah yang harus bertanggungjawab untuk menjalankan dan mengurus penyesuaian Penggugat sebagai suatu perseroan terbatas sesuai dengan UU. No. 1 Tahun 1995 (UUPT 1995) dan UU. No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT 2007). Namun FAKTANYA Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono tetap tidak mengambil inisiatif untuk menyesuaikan Penggugat dengan UUPT 1995 dan UUPT 2007 dan Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono selaku Direktur Penggugat telah lalai dan tidak menjalankan tugas dan kewajibannya secara benar sesuai dengan ketentuan yang diatur mengenai Perseroan Terbatas (dalam hal ini ketentuan menurut Anggaran Dasar dan UUPT).
Bahwa Purnomo Prawiro Mangkusudjono juga telah lalai dengan tidak pernah memberikan laporan asset dan laporan keuangan PENGGUGAT;
Bahwa dengan belum disesuaikannya Akta Pendirian PENGGUGAT dan tidak diberikannya laporan aset dan laporan keuangan dan bahkan melarang TERGUGAT untuk memasuki gedung milik PENGGUGAT oleh Purnomo Prawiro Mangkusudjono jelas bertentangan dengan kepentingan PENGGUGAT dan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Ayat (1) UUPT 2007
Bahwa kelalaian Purnomo Prawiro Mangkusudjono selaku Direktur Utama Penggugat yang tidak melakukan penyesuaian terhadap Akta Pendirian dan segala perubahannya menyebabkan Penggugat tidak terdaftar sebagai badan hukum di Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia dapat dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa adapun gugatan PENGGUGAT, pada pokoknya juga menyatakan TERGUGAT tidak melaksanakan fungsi pengurusan sebagai anggota direksi sehingga terbukti TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melaksanakan isi ketentuan di dalam UU. No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Ayat (1) UUPT 2007;
Bahwa oleh karena objek sengketa yang digugat oleh Penggugat dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana Penggugat dan Tergugat I dengan nomor Perkara 311/Pdt.G/2013/PN.JKT.Sel, berarti Gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara ini masih tergantung (aanhagig) atas berlangsung pemeriksaannya. Dengan demikian Gugatan PENGGUGAT sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas Gugatan yang sama yang telah diajukan oleh TERGUGAT I;
Bahwa sesuai ketentuan pasal 1918 KUHPerdata jo putusan Mahkamah Agung RI No.698 K/Pdt/1995 tertanggal 5 Maret 1996, yang pada intinya menyatakan bahwa hanya putusan yang berkekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar gugatan. Oleh karenanya demi kepastian hukum serta untuk menghindari putusan yang saling bertentangan sehingga menimbulkan kesulitan dalam eksekusinya nanti, mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menetapkan bahwa Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
GUGATAN A QUO TELAH DIAJUKAN SECARA LICIK DAN TANPA DASAR HUKUM (EKSEPSI DOLI PRAE SINTIS & EKSEPSI ONRECHTMATIG OF ONGEGROND)
Bahwa Gugatan PENGGUGAT dalam perkara a quo telah diajukan secara licik (vexatious/frivilous litigitation) dan juga tanpa dasar hukum (Onrechtmatig of Ongegrond) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Gugatan diajukan untuk menutupi Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Direktur dari Penggugat dalam hal ini (sdr. Dr. H. PURNOMO PRAWIRO MANGKUSUDJONO beserta Almarhum Dr. CHANDRA SUHARTO) yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum antara lain sebagai berikut:
Dengan sengaja tidak menyesuaikan PT. Blue Bird Taxi (PENGGUGAT) dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Dengan sengaja dan tanpa sepengetahuan Para Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi lainnya mendirikan Perusahaan dengan nama yang sama yakni “PT. BLUE BIRD”;
Dengan sengaja tidak memperpanjang Hak atas Merek dan Logo milik PT. Blue Bird Taxi, dan kemudian Merek dan Logo tersebut digunakan untuk perusahaan PT. BLUE BIRD yang baru tersebut;
Dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menggunakan nama PT Blue Bird yang memiliki kesamaan dengan nama PT Blue Bird Taxi (PENGGUGAT) dalam perpanjangan izin usaha angkutan umum milik PT Blue Bird Taxi (PENGGUGAT), sehingga selanjutnya izin usaha angkutan umum tersebut kemudian digunakan oleh PT Blue Bird secara melawan hukum.
Bahwa atas dasar Perbuatan Melawan Hukum tersebut, Tergugat I selaku Direktur dari Penggugat telah mendaftarkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam register perkara No.311/Pdt.G/2013/ PN.JKT.Sel.
Gugatan diajukan hanya untuk menghalangi Gugatan yang telah diajukan terlebih dahulu oleh Tergugat I atas nama Penggugat (selaku Direktur dari Penggugat) atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh sdr. Dr. H. PURNOMO PRAWIRO MANGKUSUDJONO beserta Almarhum Dr. CHANDRA SUHARTO. Gugatan mana telah diajukan sebelumnya dalam register perkara No. 311/Pdt.G/2013/ PN.JKT.Sel, yakni sebelum gugatan perkara a quo didaftarkan;
Gugatan diajukan untuk menjelek-jelekan serta memfitnah PARA TERGUGAT dan membungkus fitnahan tersebut dengan suatu instrumen hukum dengan memanfaatkan lembaga peradilan;
Gugatan PENGGUGAT jelas diajukan dengan maksud licik yang dibungkus dengan mekanisme hukum dengan cara memanfaatkan lembaga resmi peradilan in casu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memuluskan rencana liciknya;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sebelumnya TERGUGAT I selaku Direktur dari PENGGUGAT telah mengajukan gugatan terhadap beberapa pihak termasuk Dr. H. PURNOMO PRAWIRO MANGKUSUDJONO beserta Ahli Waris Dr. CHANDRA SUHARTO atas Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT. Namun dengan liciknya kemudian, PURNOMO PRAWIRO MANGKUSUDJONO selaku Direktur mewakili PENGGUGAT untuk mengajukan Gugatan terhadap TERGUGAT I yang telah mendaftarkan Gugatan sebelumnya. Hal tersebut sudah jelas menunjukkan bahwa PENGGUGAT dalam hal ini yang diwakili oleh PURNOMO PRAWIRO MANGKUSUDJONO jelas telah membuat suatu Gugatan yang nyata-nyata hanya diajukan sebagai cara untuk menghalangi TERGUGAT I dalam membela kepentingan PENGGUGAT;
Putusan Pengadilan Indonesia yang pernah memuat amar putusan serupa dengan semangat vexatious litigation adalah putusan perkara Bulog melawan PT. Goro Bathara Sakti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, majelis hukum menilai Bulog mempunyai itikad jahat dengan memanfaatkan lembaga peradilan. Lebih lanjut Majelis Hakim menyatakan bahwa “tindakan tersebut (mengajukan gugatan) dapat merusak tatanan hukum nasional dan dipicu oleh orang-orang yang memanfaatkan lembaga resmi peradilan untuk melegalkan perbuatan beritikad jahat”. Atas dasar hal tersebut maka sudah selayaknya jika Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tersebut;
Bahwa selain itu, Gugatan dalam perkara a quo juga telah diajukan secara tanpa dasar hukum (Onrechtmatig of Ongegrond), dimana dapat dilihat bahwa isi Gugatan yang telah diajukan oleh PENGGUGAT meliputi adanya dugaan tindakan-tindakan yang notabene bukanlah ranah peradilan perdata (Perbuatan intimidasi dan kekerasan dilingkungan usaha penggugat, demo rekayasa, pemaksaan, pengancaman untuk melakukan pembakaran, merusak tumpeng?, sabotase dan percobaan pembunuhan dengan menggunakan bahan cairan kimia berbahaya, serta penyebaran fitnah). Hal ini jelas menunjukkan bahwa Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah Gugatan yang sangat mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum. Gugatan jelas hanya ditujukan sebagai tandingan Gugatan yang telah diajukan sebelumnya dalam register perkara No.311/Pdt.G/2013/PN.JKT.Sel dan bertujuan untuk menutupi adanya Perbuatan Melawan Hukum yang telah diajukan oleh TERGUGAT I sebelumnya;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka tidaklah sepantasnya bagi PURNOMO PRAWIRO MANGKUSUDJONO yang mewakili Penggugat mendaftarkan suatu gugatan kepada lembaga Peradilan hanya sebagai suatu alat untuk menutupi serta menghalang-halangi proses peradilan yang sedang berjalan yakni perkara dalam register perkara No. 311/Pdt.G/2013/PN.JKT.Sel. Oleh karena itu sudah seharusnya Gugatan PENGGUGAT dalam perkara a quo ditolak!
A.2. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah diuraikan dalam Eksepsi harus dianggap sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil dalam Pokok Perkara ini.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil yang didalilkan dalam Gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui dan terbukti kebenarannya secara hukum.
TERGUGAT I SEBAGAI DIREKSI TIDAK PERNAH MELALAIKAN PEKERJAAN SEBAGAI DIREKSI PERSEROAN
Bahwa dalil PENGGUGAT yang mengatakan PARA TERGUGAT, khususnya TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menelantarkan PENGGUGAT sejak tahun 1993 adalah dalil yang tidak benar, menyesatkan dan memutarbalikkan fakta yang sebenarnya.
TERGUGAT I Menerima Honor/Gaji dan Deviden dari PENGGUGAT Sejak Tahun 2001 Dan Bukan Sejak Tahun 1993.
Bahwa dalil PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT telah menerima honor/gaji sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2000 sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada, karena sejak TERGUGAT I membantu untuk melakukan pengelolaan terhadap PENGGUGAT, yaitu sejak tahun 1972, TERGUGAT I sama sekali tidak mendapatkan honor/gaji dari PENGGUGAT.
Bahwa dalil PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT telah menerima biaya pengawasan sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2000 sebesar Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas miliar rupiah) adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada, karena sejak TERGUGAT I membantu untuk melakukan pengelolaan terhadap PENGGUGAT, yaitu sejak tahun 1972, TERGUGAT I sama sekali tidak mendapatkan biaya pengawasan apapun dari PENGGUGAT.
Bahwa mengenai biaya pengawasan ini merupakan istilah yang diciptakan oleh PENGGUGAT sendiri, sedangkan maksud dari biaya pengawasan merupakan nama lain dari DEVIDEN. Oleh karena Tergugat I memiliki saham dalam Penggugat, maka Tergugat I berhak untuk menerima deviden dari Penggugat. Hal yang sama juga menjadi hak dari Para Pemegang Saham lainnya.
Bukti bahwa Biaya Pengawasan ini adalah Deviden adalah sebagai berikut:
PENGGUGAT memiliki komisaris, dengan gaji Rp 15.000.000,- per bulan
Diperusahaan manapun tidak ada kebiasaan dimana kalaupun biaya pengawasan ada, maka nominalnya tidak akan sampai lebih dari 10 (sepuluh) kali gaji komisaris,
Biaya pengawasan yang demikian besarnya tidak diikuti oleh surat penugasan atau surat keputusan apapun.
Besarnya biaya pengawasan harusnya disesuaikan dengan prestasi kerja, namun dalam hal ini biaya pengawasan dihitung berdasarkan nilai saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham, sehingga apabila tidak memiliki saham, maka walaupun dia komisaris atau direksi, maka tidak memperoleh biaya pengawasan.
TERGUGAT I diberikan biaya pengawasan namun tidak boleh mengelola dan bahkan tidak boleh masuk pool, dan tidak diberikan Laporan Keuangan Tahunan, maka terbukti bahwa sebenarnya honor yang diberikan bukan ditujukan untuk melakukan pengawasan melainkan deviden yang menjadi hak TERGUGAT I.
Pada tanda terima biaya pengawasan alias deviden, dituliskan pembayaran pada TERGUGAT I tercantum dengan jelas : 1/3 x 63 persen x Rp 1.250.000.000,- yang pengertian persentase ini adalah
saham CV Lestiani = 45 %
saham Ibunda = 20 % (dikurangi 2 % yang katanya merupakan jumlah saham yang oleh Dr. H. Purnomo dikatakan sebagai saham dari salah seorang saudara isterinya) sehingga jumlah yang diterima TERGUGAT I adalah sebesar 1/3 x 63 % yang merupakan bagian dari TERGUGAT I
sangat mungkin biaya pengawasan alias deviden yang mulai dibagikan kira-kira bersamaan dengan pendirian PT Blue Bird milik H. Dr. Purnomo dan (Alm.) Chandra Suharto atau putra-putrinya dibagikan agar TERGUGAT I sebagai pemegang saham tidak sadar bahwa kekayaan PENGGUGAT yang demikian besar telah dialihkan ke PT. BLUE BIRD (tanpa kata TAXI)
sebagai bukti lain adalah bahwa setelah PENGGUGAT mengetahui bahwa perbuatan PENGGUGAT yang menjatuhkan dirinya sendiri telah tercium, kemudian dilakukanlah siasat kotor, sehingga uang deviden ini tidak dibayarkan lagi. Padahal seharusnya deviden baru bisa dilepas jika Laporan Keuangan sudah dibuktikan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa riwayat TERGUGAT I bekerja tanpa diberi gaji, karena sebagai seorang anak TERGUGAT I wajib berbakti pada keluarga dan karena TERGUGAT I dinilai lebih sukses dari saudara-nya, maka TERGUGAT I diminta untuk menolong keluarga, dan harus bekerja tanpa gaji. Oleh karena TERGUGAT I wajib berbakti kepada keluarga, maka TERGUGAT I melepas seluruh kariernya sebagai dokter/spesialis dan tetap berbakti pada keluarga untuk mengelola PENGGUGAT tanpa posisi, dan tanpa gaji. Akan tetapi, TERGUGAT I pernah dijanjikan akan diberi tunjangan besar, setelah perusahaan menjadi sangat besar. Walaupun TERGUGAT tidak mendapatkan uang sebagai gaji/honor, TERGUGAT I tetap mengabdikan dirinya untuk PENGGUGAT.
Bahwa terbukti sejak tahun 1972 sampai dengan tahun 2000, TERGUGAT I tidak pernah menerima gaji/honor dan biaya apapun dari PENGGUGAT, sedangkan TERGUGAT I telah menjadi Direktur Utama dari TERGUGAT III sejak tahun 1990, sehingga bagaimana mungkin TERGUGAT I menggunakan gaji/honor TERGUGAT I sebagai Direktur PENGGUGAT untuk membesarkan TERGUGAT III sedangkan sejak tahun 1972 sampai dengan tahun 2000 TERGUGAT I tidak pernah menerima apapun dari PENGGUGAT.
Bahwa dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah dalil yang membabi buta dan tidak dipikirkan terlebih dahulu, sehingga kemudian PENGGUGAT dengan sembarangan mengemukakan bahwa TERGUGAT I telah menerima gaji/honor sejak tahun 1993.
Bahwa gaji/honor yang diterima oleh TERGUGAT I sejak tahun 2001, merupakan hak bagi TERGUGAT I yang sejak tahun 1972 justru tidak pernah diberikan oleh PENGGUGAT. Dan semua gaji/honor dan deviden yang diterima oleh TERGUGAT I adalah hak dari TERGUGAT I. Mau diapakan uang tersebut adalah hak dari TERGUGAT I dan merupakan hak asasi bagi TERGUGAT I. PENGGUGAT tidak memiliki hak untuk mengatur penggunaan uang yang dimiliki oleh TERGUGAT I.
Berdasarkan uraian tersebut, maka dalil PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan persaingan usaha adalah tidak benar dan tidak terbukti. Oleh karena itu, mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Penggugat atau setidak-tidaknya mengesampingkan dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT.
TERGUGAT-I Tidak Pernah Menelantarkan PENGGUGAT, TERGUGAT I Tetap Melakukan Pengurusan Terhadap PENGGUGAT, Tetapi Kemudian Dr. H. Purnomo Prawito Mangkusudjono Melakukan Pembagian Tugas Dan Wewenang Untuk Melakukan Pengelolaan Terhadap PENGGUGAT dan TERGUGAT III.
Bahwa sejak PENGGUGAT didirikan, TERGUGAT I telah dilibatkan untuk membantu pengelolaan PENGGUGAT, oleh karena TERGUGAT I diminta untuk membantu (Alm.) Nyonya Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono yang menjabat sebagai Direktur Utama PENGGUGAT (yang juga merupakan ibu kandung dari TERGUGAT I). Sebagai seorang anak, TERGUGAT I memiliki kewajiban untuk membantu ibunya untuk mengelola PENGGUGAT.
Bahwa perlu diketahui, (Alm.) Nyonya Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono memiliki 3 orang anak yang juga ikut membantu usaha yang dijalankan oleh (Alm.) Nyonya Mutiara Siti Fatimah, yaitu:
(Alm) Chandra Suharto Mangkusudjono;
Dr. Mintarsih A. Latief
Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono
Bahwa Tergugat I telah mencurahkan segala kemampuan dan keahlian yang dimilikinya untuk melakukan pengelolaan Penggugat, bahkan Tergugat I juga menciptakan sistem komputerisasi untuk mempermudah Penggugat dalam menerima pesanan-pesanan armada, dimana desain dari sistem komputerisasi tersebut sampai dengan saat ini masih digunakan oleh Penggugat dan sangat membantu Penggugat dalam mengelola pesanan armada dari para pelanggan ;
Bahwa sampai dengan tahun 1990, antara TERGUGAT dengan saudaranya yang bernama Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang merupakan adek kandung TERGUGAT I bersama-sama dengan (Alm.) Nyonya Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono bersama-sama melakukan pengurusan dan pengelolaan PENGGUGAT. Akan tetapi pada pertengahan dasawarsa 90’an mulai terjadi ketidakcocokan antara TERGUGAT I dengan Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono.
Bahwa selanjutnya pada tahun 1995, ketika (Alm.) Nyonya Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono sakit keras sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai Direktur Utama PENGGUGAT, (Alm.) Nyonya Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono menyerahkan pengurusan dan pengelolaan PENGGUGAT kepada Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono. Hal tersebut menjadi lebih nyata setelah pada tanggal 3 Maret 2000 (Alm.) Nyonya Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono membuat surat penunjukkan Nomor 001/Dir-Ut/BBG/III/00, selaku Direktur Utama PENGGUGAT, memutuskan: ”Apabila saya berhalangan menjalankan tugas sebagai Direktur Utama, maka saya menunjuk Purnomo Prawiro Mangkusudjono sebagai Pejabat Direktur Utama PT. Blue Bird Group”.
Bahwa sebelum Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono menerima pelimpahan wewenang, maka pada pertengahan dasawarsa ’90-an, Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono telah melakukan pembagian tugas dan wewenang pengelolaan perusahaan kepada para Saudaranya, sebagai berikut:
Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono dan (Alm.) Chandra Suharto Mangkusudjono mendapat hak untuk mengelola dan melakukan pengurusan terhadap PENGGUGAT, dimana Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono sebagai Direktur Utama dan (Alm.) Chandra Suharto Mangkusudjono sebagai Presiden Komisaris;
Dr. Mintarsih A. Latief diberi hak untuk mengelola dan melakukan pengurusan terhadap TERGUGAT III (PT. Gajah Makmur Djaja);
Bahwa dengan adanya pembagian tugas dan wewenang yang diputuskan langsung oleh Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono (yang dalam gugatan ini menggunakan PENGGUGAT untuk menggugat PARA TERGUGAT), maka dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah dalil yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Bahwa dengan diajukannya gugatan ini oleh Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang dalam gugatan ini menggunakan nama PENGGUGAT, justru lebih membuktikan adanya itikad yang tidak baik dari Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang dalam gugatan ini menggunakan nama PENGGUGAT untuk mempersalahkan PARA TERGUGAT dengan tuduhan telah menelantarkan PENGGUGAT dan hanya mementingkan serta terus mengembangkan TERGUGAT III.
Bahwa apa yang dilakukan PARA TERGUGAT, khususnya TERGUGAT I adalah telah sesuai dengan tugas dan kewenangan yang justru telah diatur dan ditentukan sendiri oleh Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono. Dengan demikian, justru disini Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang juga menjabat sebagai Direktur PENGGUGAT yang telah berusaha untuk memutarbalikkan fakta yang ada, karena sesuai dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang telah ditentukan sendiri oleh Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono, Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono menjalankan tugas untuk melakukan pengelolaan terhadap PENGGUGAT.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa TERGUGAT I tidak pernah menelantarkan PENGGUGAT, karena TERGUGAT I juga telah mengabdikan dirinya untuk mengurus PENGGUGAT dengan baik, bahkan telah menciptakan suatu sistem komputerisasi yang sangat berguna bagi PENGGUGAT dalam mengelola pesanan dari para pelanggannya. Dengan adanya pembagian tugas pengelola- an yang ditetapkan oleh Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono, maka jelas bahkan selanjutnya pengelolaan dan pengurusan PENGGUGAT menjadi tugas dan kewajiban dari Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono sebagai Direktur Utama dan (Alm.) Chandra Suharto Mangkusudjono sebagai Presiden Komisaris.
Dengan demikian, dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT I telah menelantarkan PENGGUGAT adalah dalil yang tidak benar dan mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak dalil-dalil dan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT.
Oleh Karena Telah Dilakukan Pembagian Tugas dan Wewenang Pengelolaan, Yaitu Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono dan (Alm.) Chandra Suharto Mangkusudjono mendapat hak untuk mengelola dan melakukan pengurusan terhadap PENGGUGAT, Sedangkan Dr. Mintarsih A. Latief (TERGUGAT I) diberi hak untuk mengelola dan melakukan pengurusan terhadap TERGUGAT III (PT. Gajah Makmur Djaja), maka Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono melarang TERGUGAT I untuk mengelola PENGGUGAT.
Bahwa setelah dilakukannya pembagian tugas oleh dimana Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang menjabat sebagai Direktur PENGGUGAT, selanjutnya Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono melarang TERGUGAT I untuk melakukan pengelolaan terhadap PENGGUGAT.
Bahwa walaupun TERGUGAT I telah diberi tugas untuk melakukan pengelolaan terhadap TERGUGAT III, TERGUGAT I tidak lepas tangan begitu saja terhadap PENGGUGAT. TERGUGAT I tetap berusaha untuk membantu Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono dan (Alm.) Chandra Suharto Mangkusudjono untuk mengelola PENGGUGAT, akan tetapi Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono tetap sikeras untuk melarang TERGUGAT mencampuri urusan pengelolaan PENGGUGAT.
Larangan Dr.H.Purnomo Prawiro Mangkusudjono terhadap TERGUGAT I untuk melakukan membantu mengelola PENGGUGAT dapat dilihat dari beberapa fakta antara lain:
TERGUGAT I dilarang untuk masuk dalam gedung Blue Bird sebagai contoh adalah pada saat TERGUGAT I ingin masuk Gedung Blue Bird pada saat Ulang Tahun PENGGUGAT yang ke 36, TERGUGAT I justru dilaporkan oleh Kepala Keamanan yang bernama Kol. Pol. Purn. Napitupulu dan Kepala Keamanan Pool Warung Buncit yang bernama M. Choiruddin dengan laporan resmi nomor LK : 01/SEC/B/V/2008 dengan tuduhan masuk pekarangan tanpa izin dan tanpa diundang.
Berdasarkan hal tersebut, maka terbukti justru Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono-lah yang telah melarang TERGUGAT I untuk ikut mengelola PENGGUGAT, akan tetapi kemudian dengan liciknya Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang mengatas namakan PENGGUGAT mengajukan gugatan ini dan menuduh TERGUGAT telah melakukan penelantaran terhadap PENGGUGAT.
Dengan demikian, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak dalil-dalil dan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT.
Faktanya walaupun TERGUGAT I Dilarang Untuk Mengelola PENGGUGAT, Akan Tetapi TERGUGAT I Tetap Berupaya Untuk Melakukan Pengelolaan dan Pengawasan Terhadap PENGGUGAT.
Bahwa sebagaimana telah TERGUGAT I uraikan di atas, maka walaupun TERGUGAT I telah dilarang untuk ikut campur dalam pengelolaan PENGGUGAT, TERGUGAT I tetap berusaha untuk memegang tanggung jawab sebagai Direktur PENGGUGAT dan mencari jalan guna membela PENGGUGAT agar PENGGUGAT tidak mengalami kejatuhan.
Bahwa TERGUGAT I tidak mungkin melepaskan tanggung jawab terhadap PENGGUGAT, karena TERGUGAT I juga memiliki saham dalam PENGGUGAT, dimana jumlah saham yang dimiliki oleh TERGUGAT I di PENGGUGAT (dimana total saham TERGUGAT I adalah 21,67%) jauh lebih besar daripada saham yang dimiliki oleh TERGUGAT I dalam TERGUGAT III (total saham yang dimiliki oleh TERGUGAT I di TERGUGAT III adalah sebesar 10,75%). Hal ini pula yang membuat TERGUGAT I tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya terhadap PENGGUGAT.
Oleh karena Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono melarang TERGUGAT I untuk campur tangan dalam pengelolaan PENGGUGAT, TERGUGAT I tetap melakukan pengawasan terhadap PENGGUGAT, sehingga pada kurun waktu kurang lebih tahun pertengahan dasawarsa ’90-an, TERGUGAT I mengetahui bahwa Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono bersama-sama dengan (Alm.) Chandra Suharto Mangkusudjono mendirikan suatu perusahaan yang diberi nama PT. BLUE BIRD, dimana perusahaan tersebut memiliki bidang usaha yang sama dengan PENGGUGAT dan menggunakan logo “Burung Biru” yang memiliki kesamaan dengan logo “Burung Biru: milik PENGGUGAT. Selain itu, PT. BLUE BIRD yang didirikan oleh Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono dan (Alm.) Chandra Suharto Mangkusudjono ternyata juga menempati gedung blue bird milik PENGGUGAT, karyawan, pengemudi dan segala asset milik PENGGUGAT.
Bahwa selain itu, pada tahun 2010, TERGUGAT I mendengar adanya berita akan dilakukan Rapat Circuler antara Para Pemegang Saham, dan untuk mengetahui lebih lanjut sebagai Direktur PENGGUGAT, TERGUGAT I pada tanggal 20 Mei 2010 melalui kuasa hukumnya berusaha untuk meminta circuler tersebut kepada konsultan hukum Kartini Mulyadi, S.H., akan tetapi Circuler tersebut tidak dapat diberikan kepada TERGUGAT dengan alasan tidak diizinkan oleh Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono.
Bahwa oleh karena segala usaha TERGUGAT I untuk melindungi PENGGUGAT tidak berhasil, selanjutnya TERGUGAT I mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdaftar dalam Register Perkara No.218/Pdt.G/2013/PN.JKT Sel, yang diperbaharui dengan perkara No.311/Pdt.G/2013/PN.JKT Sel. Akan tetapi sekali lagi Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang mengatas namakan PENGGUGAT menggunakan akal liciknya untuk menghalangi terbongkarnya niat buruk Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono terhadap PENGGUGAT dengan jalan mengajukan gugatan ini kepada TERGUGAT I dan keluarganya untuk memutarbalikkan fakta yang sesungguhnya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka mohon kepada maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak dalil-dalil dan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT.
Faktanya Justru Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono Yang Juga Menjabat Sebagai Direktur PENGGUGAT Yang Telah Menelantarkan PENGGUGAT Dan Tidak Menjalankan Tugas Dan Wewenang Untuk Mengelola Dan Mengurus PENGGUGAT, Sebagaimana Yang Telah Ditentukan Sendiri Oleh Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono.
Bahwa sesuai dengan surat penunjukkan Nomor 001/Dir-Ut/BBG/ III/00 tertanggal 3 Maret 2000 yang dibuat oleh (Alm). Nyonya Mutiara Siti Djokosoetono yang menjabat sebagai Direktur Utama PENGGUGAT diputuskan ”Apabila saya berhalangan menjalankan tugas sebagai Direktur Utama, maka saya menunjuk Purnomo Prawiro Mangkusudjono sebagai Pejabat Direktur Utama PT. Blue Bird Group”.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono secara hukum bertindak selaku Direktur Utama dari PENGGUGAT yang menggantikan kedudukan dari (Alm). Nyonya Mutiara Siti Djokosoetono. Dengan demikian, sudah seharusnya Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang memiliki kewajiban untuk melakukan pengurusan dan pengelolaan terhadap PENGGUGAT.
Bahwa faktanya pada tahun 2001 terjadilah BENTURAN KEPENTINGAN yang dilakukan oleh Dr. H. Purnomo Prawiro Mangku sudjono dimana saat itu Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono telah mendapatkan surat penunjukkan untuk menggantikan (Alm). Nyonya Mutiara Siti Djokosoetono sebagai Direktur Utama dari PENGGUGAT.
Adapun benturan kepentingan yang dilakukan oleh Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono sebagai Direktur Utama PENGGUGAT adalah sebagai berikut:
Pada tahun 2001, Dr.H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono bersama dengan (Alm.) Chandra Suharto Mangkusudjono mendirikan suatu perusahaan yang diberi nama “PT. BLUE BIRD” sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian No. 11 tertanggal 29 Maret 2001, yang dibuat di hadapan Dian Pertiwi, S.H. Notaris di Jakarta. PT. BLUE BIRD adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang sama dengan PENGGUGAT, yaitu bidang usaha angkutan darat berupa taksi. Selain itu PT. BLUE BIRD” juga menggunakan nama yang hampir sama dengan PENGGUGAT, dimana hanya berbeda penggunaan kata “TAXI” saja. Perusahaan yang didirikan oleh Dr.H.Purnomo Prawiro Mangkusudjono bersama dengan (Alm.) Chandra Suharto Mangkusudjono tersebut, juga telah menggunakan bangunan mewah tingkat 5 milik PENGGUGAT yang terletak di Jalan Mampang Prapatan 60, Jakarta Selatan.
Dengan didirikannya PT. Blue Bird, maka Dr. Purnomo Prawiro Mangkusudjono merangkap 2 jabatan sekaligus, yaitu menjadi Direktur Utama PENGGUGAT juga sekaligus menjadi Direktur Utama dari PT. Blue Bird. Akan tetapi disini dapat dilihat tindakan Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono telah melanggar jabatannya dengan mendirikan perusahaan yang melanggar ketentuan hukum, yaitu:
Perusahaan PT. Blue Bird tersebut memakai nama yang sama dengan PENGGUGAT;
Perusahaan PT. Blue Bird tersebut memakai simbol “burung biru” yang merupakan symbol yang sama dengan simbol yang digunakan PENGGUGAT;
Perusahaan PT. Blue Bird tersebut menggunakan gedung milik PENGGUGAT;
Perusahaan PT. Blue Bird tersebut menggunakan desain sistem komputerisasi milik PENGGUGAT;
Perusahaan PT. Blue Bird tersebut memakai nomor telepon yang sama dengan nomor telepon milik PENGGUGAT, sehingga dengan mudahnya PT. Blue Bird mengambil pesanan armada dari para pelanggan yang seharusnya menjadi pesanan armada bagi PENGGUGAT;
Perusahaan PT. Blue Bird tersebut juga menggunakan semua aset dan karyawan serta pengemudi milik PENGGUGAT;
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono tersebut menyebabkan Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono menelantarkan PENGGUGAT dan menimbulkan banyak kerugian bagi PENGGUGAT dan usaha PENGGUGAT menjadi menurun karena banyak pesanan armada dari para pelanggan PENGGUGAT yang diambil oleh Perusahaan PT. Blue Bird yang didirikan oleh Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono.
Bahwa selain tindakan mendirikan perusahaan yang memiliki nama dan simbol yang sama dengan PENGGUGAT, Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang memegang jabatan Direktur Utama PENGGUGAT terbukti telah melanggar ketentuan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas jo. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang memegang jabatan Direktur Utama PENGGUGAT tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas jo. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang memegang jabatan Direktur Utama PENGGUGAT tidak pernah memberikan Laporan Keuangan Tahunan yang diminta oleh Para Pemegang Saham (Laporan Keuangan 1993 sampai dengan tahun 2012). Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 56 dan Pasal 57.
Pasal 56
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan untuk diajukan kepada RUPS, yang memuat sekurang-kurangnya :
perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
neraca gabungan dari perseroan yang tergabung dalam satu grup, disamping neraca dari masing-masing perseroan tersebut;
laporan mengenai keadaan dan jalannya perseroan serta hasil yang telah dicapai;
kegiatan utama perseroan dan perubahan selama tahun buku;
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan perseroan;
nama anggota Direksi dan Komisaris; dan
gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Komisaris.
Pasal 57
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris.
Dalam hal ada anggota Direksi atau Komisaris tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang memegang jabatan Direktur Utama PENGGUGAT tidak melakukan RUPS Tahunan yang menjadi kewajibannya. Hal ini menunjukkan bahwa PENGGUGAT telah melanggar Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, pasal 65 ayat (2) dan Undang-undang No. 40 tahun 2007, Pasal 78 ayat (2).
Pasal 78 ayat (2)
“(2) RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat (6) bulan setelah tahun buku berakhirnya.”
Bahwa mengenai benturan kepentingan ini tersebut diatas, menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas (hl. 376) menyebutkan dalam melaksanakan pengurusan perseroan, setiap tindakan mengandung benturan kepentingan dikategorikan sebagai tindakan itikad buruk (bad faith). Dengan demikian menurut M. Yahya Harahap tindakan benturan kepentingan tersebut telah melanggar kewajiban kepercayaan dan kewajiban peraturan perundang-undangan;
Dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang memegang jabatan Direktur Utama PENGGUGAT merupakan suatu itikad buruk yang dilakukan oleh Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang memegang jabatan Direktur Utama Penggugat, dan hal tersebutlah justru yang menyebabkan Penggugat mengalami kerugian dan menjadi terlantar. Hal tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 khususnya Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 97.
Pasal 92 ayat (1)
“(1) Direksi menjalankan kepengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.”
Pasal 97
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1)
Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
TERBUKTI bahwa tindakan Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang memegang jabatan Direktur Utama PENGGUGAT yang melarang TERGUGAT I untuk membantu mengelola dan mengurus PENGGUGAT, merupakan strategi PENGGUGAT, yang di kemudian hari ternyata bertujuan untuk menguasai seluruh aset PENGGUGAT, untuk dikuasai dengan digunakan oleh PT. BLUE BIRD milik Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang saat itu memegang jabatan Direktur Utama PENGGUGAT dan (Alm.) Chandra Suharto beserta putra-putri mereka ;
Bahwa tindakan Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang memiliki itikad tidak baik dalam melakukan pengelolaan terhadap PENGGUGAT justru lebih dibuktikan lagi dengan adanya Surat Undangan/Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) No. 246/Dir/BBT/V/2013 tertanggal 22 Mei 2013 yang menyatakan akan melakukan RUPS Tahunan pada tanggal 7 Juni 2013 dimana salah satu agenda Rapatnya adalah melakukan penyesuaian Anggaran Dasar PENGGUGAT sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, serta adanya Surat Undangan/Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) No. 262/Dir/BBT/V/ 2013 tertanggal 23 Mei 2013 yang menyatakan akan melakukan RUPS LB pada tanggal 10 Juni 2013, dimana salah satu agenda rapatnya adalah penggantian susunan dewan direksi dan komisaris.
Bahwa pelaksanaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dilaksanakan setelah TERGUGAT I mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdaftar dengan Register Perkara No.218/Pdt.G/2013/PN.JKT Sel, yang diperbaharui dengan perkara No.311/Pdt.G/2013/PN.JKT Sel.
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia melihat kejadian tersebut, maka jelas bahwa Dr. H. Purnomo Mangkusudjono berusaha melegalkan perbuatan-nya yang telah melalaikan tugas dan kewenangannya sebagai Direktur yang ditugaskan untuk melakukan pengurusan terhadap PENGGUGAT. Dan mengapa RUPS Tahunan untuk menyesuaikan anggaran dasar PENGGUGAT baru dilakukan setelah TERGUGAT I mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar dalam Register Perkara Nomor. 161/Pdt.G/2013/ PN.Jak.Pus dan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdaftar dalam Register Perkara No. 311/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel. Apabila Dr. H. Purnomo Mangkusudjono tidak menelantarkan PENGGUGAT, maka seharusnya RUPS Tahunan dan RUPS LB tersebut sudah diselenggarakan oleh Dr. H. Purnomo Mangkusudjono selaku pemegang jabatan Direktur Utama sejak tahun 1995 dan/atau tahun 2007.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dilihat siapa yang sebenarnya justru menelantarkan PENGGUGAT, karena berdasarkan pembagian tugas, Dr. H. Purnomo Mangkusudjono- lah yang memiliki tugas untuk melakukan pengurusan terhadap PENGGUGAT. Dengan demikian, Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah tidak masuk akal dan sengaja dibuat untuk memutar balikkan fakta yang sebenarnya, sehingga apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini dapat bersikap adil, maka mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Penggugat atau setidak-tidaknya mengesampingkan dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT.
TERGUGAT I Dibantu oleh TERGUGAT II, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V Melakukan Pengelolaan Terhadap TERGUGAT III Sesuai Dengan Pembagian Tugas dan Wewenang Pengelolaan Sebagaimana Yang Ditentukan Oleh Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono Yang Menjabat Sebagai Direktur PENGGUGAT ;
Bahwa Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang memegang jabatan Direktur Utama PENGGUGAT tidak dapat memungkiri telah melakukan pembagian tugas dan wewenang dalam melakukan pengelolaan PENGGUGAT dan TERGUGAT III, dimana pada saat dilakukannya pembagian tersebut, keadaan PENGGUGAT sedang dalam masa kejayaan sedangkan TERGUGAT III masih merupakan perusahaan kecil yang baru saja dibeli oleh TERGUGAT I, Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono, (Alm.) Chandra Suharto Mangkusudjono, (Alm.) Nyonya Mutiara Siti Djokosoetono dan beberapa pemegang saham lainnya pada tahun 1990. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Akte No. 29 tertanggal 2 Maret 1990 yang dibuat di hadapan Notaris Rachmat Santosa, dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI no. 5075, 1992 (tambahan Berita-Negara R.I. tanggal 13/10 – 1992 no. 82).
Oleh karena TERGUGAT I diberi hak untuk melakukan pengelolaan terhadap TERGUGAT III, maka TERGUGAT I meminta bantuan kepada TERGUGAT II (yang dalam hal ini adalah suami TERGUGAT I), TERGUGAT IV (yang merupakan anak dari TERGUGAT I) dan TERGUGAT V (yang merupakan anak dari TERGUGAT I), hal ini dikarenakan TERGUGAT I tidak mampu untuk mengelola sendiri TERGUGAT I, karena Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono, (Alm.) Chandra Suharto Mangkusudjono tidak mau melakukan pengelolaan terhadap TERGUGAT III dengan alasan bahwa Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono, (Alm.) Chandra Suharto Mangkusudjono harus melakukan pengelolaan dan pengurusan terhadap PENGGUGAT.
TERGUGAT I Dibantu Oleh TERGUGAT II Tidak Pernah Melakukan Persaingan Usaha Dengan Menggunakan TERGUGAT III Untuk Merusak Dan Mematikan Usaha Atau Bisnis Dari PENGGUGAT
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, TERGUGAT III dibeli oleh TERGUGAT I, Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono, (Alm.) Chandra Suharto Mangkusudjono, (Alm.) Nyonya Mutiara Siti Djokosoetono dan beberapa pemegang saham lainnya pada tahun 1990.
Berdasarkan Akta No. 29 tertanggal 2 Maret 1990 yang dibuat di hadapan Notaris Rachmat Santosa, susunan pemegang saham TERGUGAT III adalah sebagai berikut:
Tuan Jusuf Ilham : 440 lembar saham (pemilik lama)
Nyonya Wiranti Wibawa : 60 lembar saham (pemilik lama)
Nyonya Mutiara Djokosoetono : 300 lembar saham
Tuan Chandra Suharto : 215 lembar saham
Nyonya Mintarsih Abdul Latief : 215 lembar saham
Tuan Purnomo Prawiro : 215 lembar saham
Tuan Gunawan Surjo Wibowo : 200 lembar saham
Nyonya Lani Wibowo : 163 lembar saham
Nona Elliana Wibowo : 162 lembar saham
Tuan Raden Soekiswo : 30 lembar saham
Sedangkan susunan Dewan Direksi dan Komisaris TERGUGAT III adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Nyonya Mintarsih Abdul Latief = TERGUGAT I
Direktur : Tuan Gunawan Surjo Wibowo
Direktur : Tuan Handang Agusni
Komisaris Utama : Tuan Jusuf Ilham
Komisaris : Tuan Chandra Suharto
Komisaris : Tuan Purnomo Prawiro
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah menghabiskan waktunya untuk mengurusi perusahaan taksi lain yaitu PT. GAMYA (TERGUGAT III) sejak tahun 1990, dimana TERGUGAT I menjabat sebagai Direktur TERGUGAT III dan TERGUGAT II menjabat sebagai Komisaris TERGUGAT III adalah DALIL YANG TIDAK BENAR.
Bahwa dalil PENGGUGAT tersebut merupakan dalil yang tidak berdasar, karena berdasarkan susunan Dewan Direksi dan Komisaris TERGUGAT III tersebut, justru TERGUGAT II tidak menjadi komisaris dari TERGUGAT III. Dengan demikian dalil PENGGUGAT tersebut tidak memiliki bukti apapun dan justru menjadi fitnah bagi TERGUGAT II. Justru Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono dan (Alm.) Chandra Suharto Mangkusudjono yang menjadi Komisaris dari TERGUGAT III. Sedangkan TERGUGAT I memang menjadi Direktur Utama dari TERGUGAT III, akan tetapi saat itu TERGUGAT I tetap mendedikasikan dirinya kepada PENGGUGAT. Disamping itu, TERGUGAT I tidak memiliki benturan kepentingan seperti yang dilakukan oleh Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang saat itu menjabat sebagai Direktur PENGGUGAT yang justru mendirikan perusahaan yang menggunakan nama dan simbol yang mirip dengan PENGGUGAT dan perusahaan PT. Blue Bird itulah yang sesungguhnya menjadi saingan bagi PENGGUGAT dan bukan TERGUGAT III yang menjadi saingan bagi PENGGUGAT.
Bahwa selain itu, TERGUGAT III, jelas berbeda dengan PENGGUGAT, sehingga tidak mungkin menjadi saingan usaha PENGGUGAT yang telah terlebih dahulu memiliki nama besar dibandingkan TERGUGAT III.
Bahwa dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT I telah menggunakan honor/gaji dan Biaya Pengawasan (atau lebih tepatnya DEVIDEN) yang diterima oleh TERGUGAT I sebagai Direktur PENGGUGAT adalah dalil yang tidak tepat dan tidak benar serta mengada-ada.
Bahwa terbukti sejak tahun 1972 sampai dengan tahun 2000, TERGUGAT I tidak pernah menerima gaji/honor dan biaya apapun dari PENGGUGAT, sedangkan TERGUGAT I telah menjadi Direktur Utama dari TERGUGAT III sejak tahun 1990, sehingga bagaimana mungkin TERGUGAT I menggunakan gaji/honor TERGUGAT I sebagai Direktur PENGGUGAT untuk membesarkan TERGUGAT III sedangkan sejak tahun 1972 sampai dengan tahun 2000 TERGUGAT I tidak pernah menerima apapun dari PENGGUGAT.
Bahwa dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah dalil yang membabi buta dan tidak dipikirkan terlebih dahulu, sehingga kemudian PENGGUGAT dengan sembarangan mengemukakan bahwa TERGUGAT I telah menerima gaji/honor sejak tahun 1993?
Bahwa gaji/honor yang diterima oleh TERGUGAT I sejak tahun 2001, merupakan hak bagi TERGUGAT I yang sejak tahun 1972 justru tidak pernah diberikan oleh PENGGUGAT. Dan semua gaji/honor dan deviden yang diterima oleh TERGUGAT I adalah hak dari TERGUGAT I. Mau diapakan uang tersebut adalah hak dari TERGUGAT I dan merupakan hak asasi bagi TERGUGAT I. PENGGUGAT tidak memiliki hak untuk mengatur penggunaan uang yang dimiliki oleh TERGUGAT I.
Berdasarkan uraian tersebut, maka dalil PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan persaingan usaha adalah tidak benar dan tidak terbukti. Oleh karena itu, mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Penggugat atau setidak-tidaknya mengesampingkan dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT.
TERGUGAT I dan TERGUGAT II Tidak Pernah Melakukan Kebohongan Untuk Mematikan Usaha PENGGUGAT
TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak pernah melakukan kebohongan dengan tujuan untuk mematikan dan menghancurkan usaha dari PENGGUGAT, karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Direktur dan Komisaris dari PENGGUGAT. Justru Dr. H. Purnomo Prawiro Mangusudjono-lah yang merupakan Direktur PENGGUGAT yang telah melakukan banyak kobohongan baik kepada PENGGUGAT maupun kepada masyarakat yang berakibat mematikan dan menghancurkan PENGGUGAT.
Kebohongan-kebohongan yang telah dilakukan oleh Dr. H. Purnomo Prawiro Mangusudjono yang merupakan Direktur PENGGUGAT, antara lain:
Kurang lebih sejak pertengahan tahun 2012 PT. BLUE BIRD dimana Dr. H. Purnomo Prawiro Mangusudjono juga menjadi DIREKTUR UTAMA PT. Blue Bird, yang telah membohongi masyarakat dengan penjelasan tentang penawaran umum saham perdana kepada publik (IPO) yang akan di realisasikan pada pertengahan 2013, dengan pernyataan2 sbb :
Menyatakan bahwa PT BLUE BIRD (tanpa kata TAXI) sudah berdiri sejak tahun 1972, padahal PT. BLUE BIRD baru berdiri sejak 2001.
Menggunakan alamat, gedung dan nomor telepon PENGGUGAT, tanpa izin yang sah, seolah-olah lahan, gedung, alamat, dan nomor telepon tersebut milik PT. BLUE BIRD dimana Dr. H. Purnomo Prawiro Mangusudjono, padahal kesemuanya hanya semua itu adalah milik PT. Blue Bird Taxi;
Menguasai perangkat komputer dan komunikasi dengan sistim manajemen milik PENGGUGAT (yang sekarang mungkin sudah diperbaharui sesuai kemajuan zaman), yang merupakan alat dan hak intelektual dari PENGGUGAT.
Memindahkan Karyawan dan Pengemudi PENGGUGAT ke PT. BLUE BIRD tanpa prosedur yang sah, sehingga karyawan dan pengemudinya masih berstatus bekerja di PENGGUGAT, yang diakui secara tidak sah sebagai pengemudi milik PT BLUE BIRD.
Mengakui piagam PENGGUGAT sebagai piagam milik PT. BLUE BIRD, padahal piagam-piagam itu adalah milik PENGGUGAT (diraih sebelum PT. BLUE BIRD berdiri).
Mengambil alih order2 milik PENGGUGAT.
Menggunakan simbol yang sama dengan PENGGUGAT.
Groupnya termasuk group Taksi Pusaka, juga menggunakan aset dan fasilitas milik PENGGUGAT.
Karyawan dan Pengemudi PENGGUGAT dialihkan ke PT. Blue Bird dan Groupnya.
Semua kebohongan yang dilakukan dimaksud agar saham PT BLUE BIRD, dapat terjual ke publik dengan harta tinggi, dan tidak peduli akibat penipuan yang dilakukannya.
Akibat kebohongan-kebohongan yang dilakukan oleh Dr. H. Purnomo Prawiro Mangusudjono yang merupakan Direktur PENGGUGAT tersebut yang membuat usaha PENGGUGAT menjadi menurun.
Berdasarkan hal tersebut, maka terbukti bukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang melakukan kebohongan publik yang menyebabkan usaha PENGGUGAT menjadi tidak mengalami kemajuan, justru Dr. H. Purnomo Prawiro Mangusudjono yang merupakan Direktur PENGGUGAT yang melakukan kobohongan-kebohongan tersebut dengan tujuan untuk membesarkan perusahaan PT. Blue Bird yang didirikannya pada tahun 2001 dan menjadi saingan berat bagi PENGGUGAT.
Oleh karena itu, mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Penggugat atau setidak-tidaknya mengesampingkan dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT.
TERGUGAT II SEBAGAI KOMISARIS TIDAK PERNAH MELALAIKAN PEKERJAAN DAN/ATAU TUGASNYA SEBAGAI KOMISARIS PERSEROAN PT. BLUE BIRD TAXI.
Bahwa dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT II tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah dalil yang mengada-ada.
Bahwa TERGUGAT II sejak pengangkatannya sebagai Komisaris pada tahun 1986 selalu berusaha dengan sungguh-sungguh melaksanakan tugas dan kewajibannya. TERGUGAT II terbukti telah melakukan tugas dan kewajibannya telah dibuktikan sendiri oleh PENGGUGAT dengan secara terus-menerus membayarkan honor/gaji dan THR kepada TERGUGAT II. Adanya dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa pembayaran honor atau gaji serta THR adalah merupakan paksaan karena ancaman dari TERGUGAT II adalah sungguh mengada-ada dan sangat terlihat bahwa PENGGUGAT tidak memiliki dalil yang kuat dalam mengajukan gugatan ini, karena:
TERGUGAT II tidak pernah melakukan pengancaman dan/atau intimidasi kepada PENGGUGAT untuk terus melakukan pembayaran gaji/honor dan/atau THR kepada Penggugat, dan Seandainyapun intimidasi atau ancaman sebagaimana dalil yang diajukan oleh Penggugat pernah dilakukan oleh Tergugat II, quod non, hal tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat dan Penggugat tidak pernah melaporkan adanya ancaman tersebut kepada pihak yang berwajib ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat PT. Sewindu Taxi No. 1 tanggal 1 April 1980 jo. Akta Pendirian dan Anggaran Dasar PT. Sewindu Taxi No. 45 tanggal 13 Desember 1971 Pasal 13 menyatakan:
Dewan Komisaris mempunyai tugas untuk mengawasi pekerjaan dan pengurusan Direksi;
Direksi diwajibkan memberi segala keterangan yang perlu untuk pemeriksaan dan yang diminta oleh (masing-masing) Komisaris;
(Masing-masing) Komisaris berhak pada waktu kantor perusahaan dibuka masuk dalam gedung-gedung dan pekarangan-pekarangan yang dipakai oleh perseroan dan memeriksa segala buku dan surat (pembukuan dan surat-menyurat) dan memeriksa harta benda dan mencocokkan barang-barang persediaan serta keadaan uang kas;
…”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) tersebut diatas maka TERGUGAT II sebagai komisaris berhak melakukan pemeriksaan ke dalam perseroan termasuk pemeriksaan terhadap segala buku dan surat serta keadaan uang kas, sehingga seandaianyapun TERGUGAT II pernah berusaha masuk ke dalam perseroan adalah merupakan bentuk tanggungjawab TERGUGAT II dalam melaksanakan tugasnya sebagai komisaris. Namun perbuatan tersebut justru kemudian DIANGGAP oleh PENGGUGAT sebagai perbuatan mengancam atau mengintimidasi yang kemudian dijadikan dalil oleh PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan a quo. Padahal TERGUGAT II hanya ingin melaksanakan kewajibannya sebagai komisaris yang melakukan pengawasan terhadap PENGGUGAT.
TERGUGAT II merupakan komisaris yang ditunjuk dan diangkat oleh Pemegang Saham melalui RUPS, sehingga SEANDAINYAPUN TERGUGAT II tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai komisaris sebagaimana yang didalilkan oleh PENGGUGAT, quod non, maka melalui RUPS, PENGGUGAT seharusnya dapat memberhentikan TERGUGAT II, namun kenyataannya hingga gugatan ini diajukan PENGGUGAT tidak pernah mengadakan RUPS untuk meminta pertanggungjawaban dan/atau memberhentikan TERGUGAT II sebagai komisaris.
Bahwa Pasal 10 ayat (3), (4) dan (5) Akta Pendirian dan Anggaran Dasar PT. Sewindu Taxi No. 45 tanggal 13 Desember 1971 menyatakan :
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, pengangkatan tersebut dilakukan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, tetapi mereka sewaktu-waktu selalu boleh diberhentikan oleh rapat umum para pemegang saham;
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris dapat diberi gaji tiap-tiap bulan yang besarnya akan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
Tiap-tiap penggantian di dalam Direksi dan Dewan Komisaris harus didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di tempat kedudukan perseroan.
Bahwa dengan demikian, dengan tidak pernah diberhentikannya TERGUGAT II sebagai Komisaris maka secara argumentum a contrario PENGGUGAT menerima dan puas dengan kinerja TERGUGAT II sebagai Komisaris, terlebih lagi PENGGUGAT tetap melakukan pembayaran terhadap honor/gaji serta THR TERGUGAT II sebagai Komisaris sebagaimana yang telah PENGGUGAT dalilkan dalam gugatannya halaman 23-28.
Gugatan yang diajukan PENGGUGAT, diajukan setelah TERGUGAT I sebagai salah satu direksi dari PENGGUGAT mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT dimana salah satu tergugatnya adalah Saudara Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang juga merupakan salah satu direktur dari PENGGUGAT (PT. Blue Bird Taxi), namun sekarang mendirikan perusahaan dengan menggunakan nama dan lambang yang sama yaitu PT. BLUE BIRD yang kemudian menjadikan dasar bagi TERGUGAT I untuk mengajukan gugatan terdahulu. Gugatan terdahulu yang diajukan oleh TERGUGAT I terdaftar dalam register perkara No. 311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, sebagaimana yang telah diuraikan dalam mukadimah jawaban PARA TERGUGAT diatas.
Bahwa dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa honor/gaji yang dibayarkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II digunakan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membiayai dan membesarkan perusahaan taksi lain yang menjadi pesaing utama PENGGUGAT adalah dalil yang sangat mengada-ada dan dibuat-buat. Adalah hak setiap orang untuk menggunakan setiap hasil jerih payah atau penghasilannya, termasuk APABILA digunakan sebagaimana yang didalilkan PENGGUGAT, quod non.
Dengan demikian dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan tugasnya sebagai komisaris sebagaimana yang diatur dalam Pasal 108 ayat (1) DAN (2) UU No. 40 Tahun 2007 dan bersama TERGUGAT I mendirikan perusahaan baru PT. Gajah Makmur Djaja adalah dalil yang mengada-ada yang tidak berdasar sehingga sudah harus dan sepantasnya untuk ditolak dan dikesampingkan.
DALIL YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT MENGENAI TINDAKAN-TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT II BUKAN KUALIFIKASI DALAM RANAH PERDATA SEHINGGA TIDAK RELEVAN DENGAN GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT ;
Bahwa dalam Gugatannya PENGGUGAT halaman 30 sampai dengan 50 yang pada pokoknya menyatakan:
“Tergugat I dibantu oleh Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengancam pegawai PENGGUGAT dengan kampak dan kata-kata ancaman serta intimidasi agar tetap mendapat kan honor/gaji sebagai direktur dan komisaris dari PENGGUGAT meskipun Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan tugasnya masing-masing sebagai direktur dan komisaris dari Penggugat ….
Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengancam akan membakar gedung kantor Penggugat apabila Penggugat membayar honor/gaji dan honor biaya pengawasan dari Tergugat I …
Direktur dari Penggugat yaitu Tergugat I dan komisaris dari Penggugat yaitu Tergugat II justru memakai PT. Gamya (Tergugat III) selaku perusahaan saingan dari Penggugat untuk merusak dan mematikan usaha atau bisnis dari Penggugat…
Tergugat I (direktur dari Penggugat) bersama-sama dengan Tergugat II (komisaris dari Penggugat), Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyuruh supir-supir taksi dari PT. Gamya selaku perusahaan saingan utama dari Penggugat untuk melakukan demo rekayasa di hadapan publik di depan kantor Penggugat dan diberitakan oleh media cetak, melakukan teror, menyebarluaskan berita bohong secara lisan dan tulisan yang mencemarkan dan merusak nama baik dan reputasi dari Penggugat dengan tujuan untuk mematikan usaha dari Penggugat sebagai pesaing utama dari Tergugat III dalam melakukan demo rekayasa tersebut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV danTergugat V mengerahkan para supir taksi Gamya dari Tergugat III untuk berdemo ….
Bahwa pada akhir bulan April 2008 Penggugat memberitahukan Tergugat I bahwa honor sebagai anggota direksi dan biaya pengawasan akan dihentikan karena Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan tugasnya sebagai direktur dan komisaris. Mendengar pemberitahuan tersebut Tergugat I sangat marah, yang membuat Tergugat I pada tanggal 3 Mei 2008 telah melakukan sabotase dan percobaan pembunuhan para anggota direksi dan komisaris, para karyawan dan tamu undangan dari Penggugat dengan menuangkan bahan cairan kimia berbahaya berupa zat amonia, pada saat para Penggugat mengadakan acara pemberian penghargaan kesetiaan kepada para karyawan Penggugat, dengan tujuan mempermalukan Penggugat dan mengacaukan acara yang diadakan Penggugat…
Bahwa dalil PENGGUGAT tersebut di atas sama sekali tidak relevan dengan gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT karena yang diuraikan oleh PENGGUGAT tersebut di atas masuk dalam ranah hukum pidana. Selain itu, dalil yang diuraikan oleh PENGGUGAT tersebut di atas adalah dalil yang tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya dan merupakan fakta yang diputarbalikkan serta rekayasa PENGGUGAT.
Bahwa setiap orang berhak untuk mengajukan laporan polisi, akan tetapi laporan tersebut harus dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, dalil yang diuraikan oleh PENGGUGAT tersebut di atas sangat tidak tepat sebagai dasar pengajuan gugatan a quo karena masuk dalam ranah pidana dan harus buktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, dalil yang diuraikan oleh PENGGUGAT masuk dalam ranah hukum pidana, akan tetapi PARA TERGUGAT merasa perlu untuk meluruskan beberapa fakta yang telah direkayasa dan dimanipulasi oleh PENGGUGAT. Adapun fakta yang tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Laporan Polisi terhadap TERGUGAT I tidak terkait dengan perbuatan yang didalilkan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya. Akan tetapi Laporan Polisi Perbuatan Tidak Menyenangkan karena tidak memenuhi panggilan polisi yang Laporan Polisinya terkait dengan laporan Palsu, sampai sekarang tidak dapat dibuktikan.
Bahwa tidak diberikannya kredit PENGGUGAT sama sekali tidak ada hubungannya dengan PARA TERGUGAT. Faktanya kredit tersebut tidak diberikan karena PENGGUGAT belum menyesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Padahal PT. Blue Bird (tanpa kata TAXI) yang juga dikelola oleh PURNOMO (selaku PENGGUGAT) telah disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Bahwa terhadap Laporan Polisi yang didalilkan oleh Penggugat terkait dengan tuduhan Penggugat mengenai percobaan pembunuhan mengguna-kan zat amonia yang dimaksud diletakkan dibawah kursi Penggugat, sampai saat ini TERGUGAT I sama sekali tidak dipanggil. Hal tersebut membuktikan bahwa Polisi tidak menemukan cukup bukti terkait dengan laporan tersebut dan laporan tersebut merupakan rekayasa PURNOMO (Penggugat) dengan tujuan untuk mengusir TERGUGAT I.
Bahwa secara tidak langsung Penggugat mengakui bahwa TERGUGAT I selaku Direktur dan pemilik PENGGUGAT sama sekali tidak boleh masuk ke gedung miliknya sendiri.
Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka gugatan a quo harus dinyatakan ditolak karena dasar gugatan Penggugat masuk ke dalam ranah hukum pidana dan harus dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, dalil tersebut merupakan rekayasa dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V TIDAK TERBUKTI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa dalil PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V harus menanggung ganti kerugian yang disebabkan perbuatan melawan hukum yang didalilkan oleh PENGGUGAT merupakan dalil yang tidak benar dan tidak berdasar hukum.
Bahwa TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V sama sekali tidak terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena dalal gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT sendiri tidak ada penjelasan mengenai perbuatan melawan hukum yang bagaimana yang telah dilakukan oleh TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V. Dalam Gugatannya, PENGGUGAT hanya menerangkan mengenai dalil-dalil perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II. Sedangkan untuk TERGUGAT III, PENGGUGAT hanya menghubungkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan TERGUGAT III tanpa menjelaskan apa yang telah dilakukan oleh TERGUGAT III.
Bahwa mengenai kedudukan TERGUGAT IV dan TERGUGAT V adalah sebagai anak TERGUGAT I dan TERGUGAT II, dimana TERGUGAT IV dan TERGUGAT V tidak memiliki hubungan hukum dengan PENGGUGAT. Sehingga adalah suatu hal yang tidak masuk akal apabila PENGGUGAT mengatakan bahwa TERGUGAT IV dan TERGUGAT V juga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh PENGGUGAT. TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V bukanlah pemegang saham atau pengurus dari PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT III adalah suatu perseroan yang bergerak di bidang usaha angkutan darat, dimana pada saat pertama kali TERGUGAT III dibeli yaitu pada tahun 1990, Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono dan (Alm). Chandra Suharto serta (Alm.) Nyonya Mutiara Siti Djokosoetono juga menjadi pemegang saham dalam TERGUGAT III. Dengan demikian, terbukti bahwa semula TERGUGAT III merupakan milik dari pemegang saham yang juga merupakan pemegang saham dalam PENGGUGAT, sehingga alangkah anehnya apabila PENGGUGAT kemudian justru menyebut bahwa TERGUGAT III juga ikut melakukan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka terbukti bahwa PENGGUGAT bahkan tidak pernah menyebutkan perbuatan hukum mana yang telah dilakukan oleh TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V. Oleh karena itu, apa yang didalilkan oleh PENGGUGAT tidak ada bukti, sehingga mohon Majelis Jakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT dan menolak Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT.
MENGENAI SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) DAN PUTUSAN YANG DAPAT DILAKSANAKAN LEBIH DAHULU (UIT VOERBAAR BIJ VOORRAAD)
Bahwa PARA TERGUGAT menolak secara tegas dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT pada angka 21 halaman 55 mengenai sita jaminan (Conservatoir Beslag), karena dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya tidak didasarkan pada bukti-bukti otentik dan tidak jelas mengenai kualifikasi perbuatan PARA TERGUGAT.
Bahwa berdasarkan Pasal 227 HIR, suatu sita jaminan (Conservatoir Beslag) harus didasarkan pada adanya bukti-bukti yang otentik dan harus terbukti adanya perbuatan PARA TERGUGAT yang melawan hukum.
Oleh karena dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak didasarkan pada bukti-bukti otentik, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk tidak mengabulkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
Bahwa PARA TERGUGAT menolak secara tegas dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT pada angka 22 halaman 57 mengenai putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu/putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad), karena berdasarkan Pasal 180 ayat (1) HIR jo pasal 191 ayat (1) Rbg serta pasal 332 Rv ditentukan bahwa suatu putusan dapat dijalankan lebih dahulu apabila ada bukti-bukti yang sah.
Pasal 180 Ayat (1) HIR menyatakan :
“Pengadilan negeri boleh memerintahkan supaya keputusan dijalankan dahulu, walaupun keputusan itu dibantah atau diminta banding, jika ada surat yang sah, satu surat tulisan, yang menurut peraturan yang laku untuk hal itu berkekuatan bukti, atau jika ada hukuman dahulu, dengan keputusan, yang sudah mendapat kekuatan keputusan pasti, demikian juga jikalau tuntutan sementara dikabulkan, tambahan pula dalam perselisihan hak milik”.
Syarat putusan serta merta menurut menurut Pasal 180 HIR, Pasal 191 RBg, dan Pasal 54 Rv:
Gugatan didasarkan atas suatu alas hak yang berbentuk akta otentik.
Didasarkan atas akta dibawah tangan yang diakui atau yang dianggap diakui jika putusannya dijatuhkan secara verstek.
Didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Syarat putusan serta merta menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 yaitu:
Gugatan berdasarkan pada bukti surat otentik atau surat tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya.
Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah.
Gugatan tentang sewa menyewa tanah rumah, gudang, dan lain-lain dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikat baik.
Gugatan mengenai pembagian harta perkawinan (gono gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dikabulkannya gugatan provisionil, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi pasal 332 Rv.
Bahwa mengingat dasar PENGGUGAT mengajukan gugatannya adalah bukan terhadap hal-hal yang diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 2000 tersebut dan dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya tidak didasarkan pada bukti-bukti yang sah, oleh sebab itu tuntutan PENGGUGAT agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, permohonan banding atau kasasi adalah tidak berdasar. Dengan demikian, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak tuntutan serta merta yang diajukan oleh PENGGUGAT.
MENGENAI GANTI KERUGIAN
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dalil dalil dalam gugatannya menerangkan bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum pertama sampai dengan perbuatan melawan hukum keenam, atau dengan kata lain akibat adanya perbuatan tidak melaksanakan kewajiban sebagai Direksi dan Komisaris PENGGUGAT serta perbuatan intimidasi dan kekerasan dilingkungan usaha penggugat, demo rekayasa, pemaksaan, pengancaman untuk melakukan pembakaran, merusak tumpeng??, sabotase dan percobaan pembunuhan dengan menggunakan bahan cairan kimia berbahaya, serta penyebaran fitnah menyebabkan adanya pemberitaan negatif yang menyebabkan gagal mendapatkan kredit yang menyebabkan jumlah taksi PENGGUGAT tidak menjadi 2 (dua) kali lipat. Bahwa uraian dari ganti kerugian yang di buat oleh dalam gugatannya adalah merupakan kerugian yang sangatlah tidak masuk akal dan sangat dibuat-buat, karena uraian diatas tersebut tidak mempunyai kaitan dengan posita di dalam Gugatan Penggugat ;
Bahwa dalil gugatan yang ada dalam gugatan Penggugat merupakan upaya yang sangat dipaksakan oleh Penggugat untuk menghubungkan antara perbuatan hukum pertama sampai dengan dengan perbuatan hukum keenam dan tidak adanya peningkatkan jumlah armada taksi yang di miliki oleh Penggugat sama sekali tidak mempunyai kaitan satu dengan yang lainnya, sehingga demikian dalil tersebut sudah sepatutnya tidak dapat di terima dan jelas dapat di tolak.
Bahwa didalam dalil pada gugatannya Penggugat tidak dapat menguraikan dengan jelas apa keterkaitan antara Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dengan seluruh perbuatan melawan hukum yang didalilkan oleh Penggugat, sehingga Penggugat tidak dapat mengharuskan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V harus bertanggung jawab terhadap ganti kerugian yang tidak masuk akal yang di dalilkan dalam Gugatan Penggugat ;
PERMOHONAN PROVISI
Bahwa PENGGUGAT dalam petitumnya menuntut agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II dilarang untuk memakai nama dan jabatan sebagai Direktur dan Komisaris PENGGUGAT baik langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan TERGUGAT I sebagai Direksi dari PENGGUGAT dan jabatan TERGUGAT II sebagai Komisaris dari PENGGUGAT dan/atau melibatkan nama PENGGUGAT yang dapat merugikan dan membahayakan PENGGUGAT, anggota Direksi dan Komisaris lain dari PENGGUGAT dan dapat membahayakan karyawan PENGGUGAT terhitung sejak tanggal diajukannya Gugatan ini sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Bahwa dalam Gugatan yang diajukan oleh Penggugat, mempermasalahkan mengenai kedudukan TERGUGAT I sebagai Direktur PENGGUGAT dan TERGUGAT II sebagai Komisaris Penggugat yang telah menelantarkan Penggugat–quod non-. Dengan demikian permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat menyangkut pokok perkara dalam Gugatan yang diajukan oleh Penggugat ;
Bahwa putusan provisi adalah putusan sementara yang dijatuhkan oleh Hakim yang mendahului putusan akhir dan tidak boleh menyangkut pokok perkara. Hal ini ditegaskan dalam halaman 87 pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan buku II Mahkamah Agung RI edisi revisi 2010.
Bahwa mengenai hal ini TERGUGAT I dan TERGUGAT II mohon dengan menunjuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., Putusan tanggal 5 Juli 1977 No. 279 K/Sip/1976 dalam perkara antara: Yayasan Perguruan Al Irsyad dkk. lawan Ny. Siamah, yang kaidahnya menyatakan:
“Permohonan provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan hakim yang tidak mengenai pokok perkara; permohonan provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak. “
(Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II, Hukum Perdata dan Acara Perdata, Proyek Yurisprudensi Mahkamah Agung, Halaman 303 No. 33. IV.15.).
Bahwa berdasarkan yurisprudensi tersebut di atas, maka permohonan provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak. Oleh karena itu tuntutan provisi Penggugat yang telah menyangkut pokok perkara haruslah ditolak.
Bahwa selain itu tuntutan provisi tersebut tidak didasarkan pada bukti-bukti otentik, karenanya tuntutan provisi tersebut tidak berdasar dan beralasan, sehingga sudah sepatutnya menurut hukum untuk ditolak dan dikesampingkan (Pasal 180 ayat (1) HIR).
DALAM REKONPENSI
Bahwa semua dalil, bukti-bukti dan fakta-fakta yang diungkapkan dalam Konpensi dianggap sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dalam bagian Gugatan Rekonpensi ini secara mutatis mutandis;
Bahwa apa yang PARA TERGUGAT dalilkan dalam KONPENSI juga termasuk dalam Gugatan Rekonpensi PENGGUGAT REKONPENSI;
Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI menolak tegas gugatan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI. Perbuatan merugikan TERGUGAT REKONPENSI menggugat PENGGUGAT REKONPENSI merugikan PENGGUGAT REKONPENSI dan karena itu PENGGUGAT REKONPENSI mengajukan Gugatan Rekonpensi sebagaimana alasan-alasan hukum dibawah ini ;
GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT REKONPENSI KEPADA PARA PENGGUGAT REKONPENSI ASAL-ASALAN DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM, SEHINGGA NAMA BAIK PARA PENGGUGAT REKONPENSI TELAH TERCEMAR. DENGAN DEMIKIAN ADALAH BERDASARKAN HUKUM PARA PENGGUGAT REKONPENSI MENGAJUKAN GUGATAN BALIK (GUGATAN REKONPENSI).
Bahwa sesuai dengan Gugatan yang diajukan oleh TERGUGAT REKONPENSI, yang menjadi dasar digugatnya PARA PENGGUGAT REKONPENSI adalah –quod non- karena:
PENGGUGAT REKONPENSI I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan alasan telah menelantarkan TERGUGAT REKONPENSI dan tetap menerima gaji/honor serta biaya pengawasan sebagai Direktur TERGUGAT REKONPENSI;
PENGGUGAT REKONPENSI II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan alasan telah menelantarkan TERGUGAT REKONPENSI dan tetap menerima gaji/honor serta THR sebagai Komisaris TERGUGAT REKONPENSI;
PENGGUGAT REKONPENSI I dibantu oleh PENGGUGAT REKONPENSI II, PENGGUGAT REKONPENSI III, PENGGUGAT REKONPENSI IV dan PENGGUGAT REKONPENSI V telah melakukan pengancaman atas pegawai dari TERGUGAT REKONPENSI dengan kampak dan membentak dengan kata-kata ancaman, hujatan dan kata-kata kotor hingga memaksa pegawai TERGUGAT REKONPENSI untuk menyerahkan dokumen dan sertipikat deposito;
PENGGUGAT REKONPENSI I dibantu oleh PENGGUGAT REKONPENSI II, PENGGUGAT REKONPENSI III, PENGGUGAT REKONPENSI IV dan PENGGUGAT REKONPENSI V telah melakukan percobaan pembakaran gedung dan fasilitas kantor TERGUGAT REKONPENSI dengan cara PENGGUGAT REKONPENSI I membawa 1 jeriken bensin dan mengeluarkan kata-kata ancaman akan membakar kantor TERGUGAT REKONPENSI dengan menyiramkan bensin 1 jeriken diruang sekretaris direksi TERGUGAT REKONPENSI dan di sepanjang ruang koridor kantor sampai dengan ke ruangan Alm. Dr. Chandra Suharto (Komisaris Utama dari TERGUGAT REKONPENSI);
PENGGUGAT REKONPENSI I dibantu oleh PENGGUGAT REKONPENSI II, PENGGUGAT REKONPENSI III, PENGGUGAT REKONPENSI IV dan PENGGUGAT REKONPENSI V telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyuruh supir-supir taksi dari PT.Gamya selaku perusahaan saingan utama dari TERGUGAT REKONPENSI untuk melakukan demo rekayasa di hadapan publik di depan kantor TERGUGAT REKONPENSI dan diberitakan oleh media cetak, melakukan terror, menyebarluaskan berita bohong secara lisan dan tulisan yang mencemarkan dan merusak nama baik dan reputasi dari TERGUGAT REKONPENSI dengan tujuan untuk mematikan usaha dari TERGUGAT REKONPENSI sebagai pesaing utama dari PENGGUGAT REKONPENSI III, dalam melakukan demo rekayasa tersebut PENGGUGAT REKONPENSI I, PENGGUGAT REKONPENSI II, PENGGUGAT REKONPENSI IV dan PENGGUGAT REKONPENSI V mengerahkan para supir taxi Gamya dari PENGGUGAT REKONPENSI III untuk berdemo;
PENGGUGAT REKONPENSI I merusak tumpeng pada hari ulang tahun TERGUGAT REKONPENSI;
PENGGUGAT REKONPENSI I dibantu oleh PENGGUGAT REKONPENSI II, PENGGUGAT REKONPENSI III, PENGGUGAT REKONPENSI IV dan PENGGUGAT REKONPENSI V telah melakukan sabotase dan percobaan pembunuhan Para Anggota Direksi dan Komisaris, Para Karyawan dan tamu undangan dari TERGUGAT REKONPENSI dengan menuangkan bahan cairan kimia berbahaya berupa zat ammonia, pada saat TERGUGAT REKONPENSI mengadakan acara pemberian penghargaan kesetiaan kepada para karyawan TERGUGAT REKONPENSI;
PENGGUGAT REKONPENSI I dibantu oleh PENGGUGAT REKONPENSI II, PENGGUGAT REKONPENSI III, PENGGUGAT REKONPENSI IV, dan PENGGUGAT REKONPENSI V telah melakukan menyebarkan fitnah dengan dalih dirinya disekap dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan dan berita bohong ke media massa seolah-olah TERGUGAT REKONPENSI I telah sekap karyawan PENGGUGAT REKONPENSI I dianiaya dan ada upaya pembunuhan terhadap PENGGUGAT REKONPENSI I;
Dalil TERGUGAT REKONPENSI tersebut adalah jelas tuduhan yang tidak benar serta tidak berdasar.
Bahwa apabila dilihat dari uraian Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tersebut diatas, dapat dilihat bahwasanya gugatan yang diajukan oleh TERGUGAT REKONPENSI sebagian besar berisi tuduhan-tuduhan tindak pidana yang notabene sama sekali tidaklah termasuk dalam ruang lingkup gugatan perdata. Selain itu berbagai tuduhan sebagaimana diuraikan oleh TERGUGAT REKONPENSI hanya dibuktikan berdasarkan suatu Laporan Polisi yang belum terbukti kebenarannya. Dengan demikian dapat diketahui bahwa sebenarnya Gugatan yang diajukan oleh TERGUGAT REKONPENSI hanyalah merupakan gugatan asal-asalan yang berisi tuduhan dan fitnah yang dibungkus dalam suatu instrumen hukum;
Bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh TERGUGAT REKONPENSI tersebut diatas, jelas telahmerusak kredibilitas serta nama baik dari PARA PENGGUGAT REKONPENSI, terutama bagi PENGGUGAT REKONPENSI III, PENGGUGAT REKONPENSI IV dan PENGGUGAT REKONPENSI V yang tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan TERGUGAT REKONPENSI;
Bahwa selain itu, dalam gugatan yang diajukan oleh TERGUGAT REKONPENSI, dapat dilihat bahwasanya TERGUGAT REKONPENSI telah dengan sengaja memasukkan PENGGUGAT REKONPENSI III, PENGGUGAT REKONPENSI IV dan PENGGUGAT REKONPENSI V ke dalam gugatan perkara a quo, tanpa dapat menguraikan secara jelas Perbuatan Melawan Hukum apa yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT REKONPENSI III, PENGGUGAT REKONPENSI IV dan PENGGUGAT REKONPENSI V. Hal ini semakin jelas membuktikan bahwa Gugatan yang diajukan oleh TERGUGAT REKONPENSI merupakan Gugatan asal-asalan yang hanya bertujuan untuk mencemarkan nama baik serta kredibilitas dari PARA PENGGUGAT REKONPENSI;
Bahwa akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum TERGUGAT REKONPENSI, PARA PENGGUGAT REKONPENSI sungguh sangat dirugikan secara materiil dan immateriil dengan perincian sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIIL :
Dengan diajukannya gugatan oleh TERGUGAT REKONPENSI telah menyebabkan nama baik PARA PENGGUGAT REKONPENSI yang mengakibatkan berkurangnya keuntungan dan pendapatan PARA PENGGUGAT REKONPENSI sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah);
KERUGIAN IMMATERIIL :
Selain kerugian materiil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT REKONPENSI akibat perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI tersebut, PARA PENGGUGAT REKONPENSI juga telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan TERGUGAT REKONPENSI, maka PARA PENGGUGAT REKONPENSI menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp.50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah);
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas PARA PENGGUGAT REKONPENSI/ PARA TERGUGAT KONPENSI mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan gugatan rekonpensi yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI;
MOHON SITA JAMINAN
Bahwa PARA PENGGUGAT REKONPENSI mempunyai kekhawatiran, apabila perkara ini belum mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, TERGUGAT REKONPENSI akan berusaha mengalihkan hak atas semua barang-barang miliknya tersebut ke tangan orang lain guna menghindarkan diri dari tuntutan PARA PENGGUGAT REKONPENSI;
Bahwa Pasal 227 ayat (1) HIR, menyatakan :
“Jika terdapat persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya, atau selagi putusan yangmengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap denganmaksud akanmenjauhkan barang itu dari penagih hutang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua pengadilan negeri dapat memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukanakanmenghadap persidangan pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkangugatannya.”
Bahwa oleh karena itu untuk menjamin gugatan rekonpensi PARA PENGGUGAT REKONPENSI ini tidak sia-sia (illusoir), maka PARA PENGGUGAT REKONPENSI mohon agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT REKONPENSI dan selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut, antara lain terhadap sebidang tanah dan bangunan (dikenal dengan sebutan GEDUNG BLUE BIRD) yang terletak di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60 Jakarta Selatan;
Bahwa untuk mencegah TERGUGAT REKONPENSI juga lalai atau menghindari isi putusan dalam perkara ini, PARA PENGGUGAT REKONPENSI mohon agar TERGUGAT REKONPENSI dihukum untuk membayar uang paksa (DWANGSOM) kepada PARA PENGGUGAT REKONPENSI sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT REKONPENSI melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
PETITUM
Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut, dengan disertai alat bukti sempurna (volledige bewijs) mohon Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini berkenan memberi putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI
DALAM PROVISI
Menolak Permohonan Provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT;
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi yang PARA TERGUGAT ajukan;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh PENGGUGAT;
Menolak sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul akibat adanya gugatan ini;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar :
KERUGIAN MATERIIL:
Dengan diajukannya gugatan oleh TERGUGAT REKONPENSI telah menyebabkan nama baik PARA PENGGUGAT REKONPENSI yang mengakibatkan berkurangnya keuntungan dan pendapatan PARA PENGGUGAT REKONPENSI sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah);
KERUGIAN IMMATERIIL :
Selain kerugian materiil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT REKONPENSI akibat perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI tersebut, PARA PENGGUGAT REKONPENSI juga telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan TERGUGAT REKONPENSI, maka PARA PENGGUGAT REKONPENSI menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp.50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap tanah dan bangunan (dikenal dengan sebutan GEDUNG BLUE BIRD) yang terletak di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60 Jakarta Selatan;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI /PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PARA TERGUGAT KONPENSI/ PENGGUGAT REKONPENSI sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :
Menghukum PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar biaya perkara;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas Jawaban dari Para Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Repliknya tanggal 28 Agustus 2013, selanjutnya atas Replik dari Penggugat tersebut, Para Tergugat telah mengajukan Dupliknya tanggal 11 September 2013 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi meterai cukup, dileges dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-65 sebagai berikut :
Bukti P-1 : Akta Notaris No.45 tanggal 13 Desember 1971 perihal Perseroan Terbatas PT Sewindu Taxi yang dibuat dihadapan Notaris Ridwan Suselo, S.H. di Jakarta (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-1.a : Tambahan Berita Negara Nomor 341 tahun 1977 tanggal 10 Juni 1977 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-2 : Akta Notaris No. 1 tanggal 1 April 1980 perihal Berita Acara dibuat di hadapan Notaris Samsul Hadi, S.H. di Jakarta (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-3 : Akta Notaris No. 69 tanggal 18 Agustus 1986 perihal Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi yang dibuat dihadapan Notaris Kartini Muljadi, S.H. di Jakarta (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-4 : Akta Notaris No. 22 tanggal 16 Juli 2008, perihal Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Gajah Makmur Jaya disingkat PT. GAMYA yang dibuat dihadapan Notaris Widyatmoko, SH di Jakarta dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.AHU-48744.AHA.01.02. tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Gajah Makmur Jaya disingkat PT. GAMYA tanggal 7 Agustus 2008 (sesuai dengan fotocopy);
Bukti P-5.43 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Juli tahun 2004 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.44 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Agustus tahun 2004 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.46 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Oktober tahun 2004 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.47 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan November tahun 2004 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.48 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Desember tahun 2004 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.49 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Januari tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.50 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Februari tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.51 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Maret tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.52 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan April tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.53 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Mei tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.54 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Juni tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.55 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Juli tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.56 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Agustus tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.57 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan September tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.58 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Oktober tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.59 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan November tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.60 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Desember tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.61 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Januari tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.62 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Februari tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.63 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Maret tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.64 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan April tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.65 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Mei tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.66 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Juni tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.67 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Juli tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.68 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Agustus tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.69 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan September tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.70 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor Taxi bulan Oktober tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.71 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan November tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.72 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Desember tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.73 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Januari tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.74 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Februari tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.75 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Maret tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.76 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan April tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.77 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Mei tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.78 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Juni tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.79 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Juli tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.80 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Agustus tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.81 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan September tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.82 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Oktober tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.83 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan November tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.84 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Desember tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.85 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Januari tahun 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.86 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor Taxi bulan Februari tahun 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.87 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Maret tahun 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.88 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan April tahun 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.89 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Mei tahun 2008
Bukti P-5.90 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Juni tahun 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.91 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Juli tahun 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.92 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Agustus tahun 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.94 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Oktober tahun 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.95 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan November tahun 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.104 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Agustus tahun 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.105 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan September tahun 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.106 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Oktober tahun 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.107 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan November tahun 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.108 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Desember tahun 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.109 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Januari tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.110 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Februari tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.111 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Maret tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.112 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan April tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.113 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Mei tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.114 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Juni tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.115 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Juli tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.116 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Agustus tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.117 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan September tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.118 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Oktober tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.119 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan November tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.120 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Desember tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.121 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor Bird Taxi bulan Januari tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.122 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Februari tahun 2011. (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.124 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan April tahun 2011. (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.125 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Mei tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.126 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Juni tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.127 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Juli tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.128 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Agustus tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.129 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan September tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.130 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Oktober tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.131 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan November tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.132 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Desember tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.133 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Januari tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.134 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Februari tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.135 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Maret tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.136 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan April tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.137 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Mei tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.138 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Juni tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.140 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Agustus tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.141 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan September tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.142 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Oktober tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.143 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan November tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.145 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran THR tahun 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.146 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran THR tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.147 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran THR tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.148 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran THR tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.149 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Januari tahun 2013 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.150 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Februari tahun 2013 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.151 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Maret tahun 2013 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5.152 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan April tahun 2013 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.89 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Mei tahun 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.92 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Agustus tahun 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.93 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan September tahun 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.94 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Oktober tahun 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.95 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Nopember tahun 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.96 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Desember tahun 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.97 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird Taxi sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Januari tahun 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.97.a : Slip setoran multiguna Lippo Bank tanggal 26 Februari 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.98 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Februari tahun 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.98.a : Slip setoran multiguna Lippo Bank tanggal 27 Maret 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.99 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti pembayaran biaya pengawasan bulan Maret tahun 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.99.a : Slip setoran multiguna Lippo Bank tanggal 24 April 2009 ; (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.100 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan April tahun 2009 ; (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.100.a : Permohonan Kiriman Uang CIMB NIAGA tanggal 27 Mei 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.101 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Mei tahun 2009; (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.101.a : Permohonan kiriman uang CIMB NIAGA tanggal 17 Juni 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.102 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Juni tahun 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.102.a : Setoran CIMB NIAGA tanggal 28 Juli 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.103 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Juli tahun 2009; (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.103.a : Permohonan Kiriman Uang CIMB NIAGA tanggal 24 Agustus 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.104 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Agustus tahun 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.105 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan September tahun 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.105.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 26 Oktober 2009 ; (copy)
Bukti P-6.106 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Oktober tahun 2009 ; (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.106a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.107 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan November tahun 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.107.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal tanggal 17 Desember 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.108 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Desember tahun 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.108.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 25 Januari 2010 (copy)
Bukti P-6.109 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Januari tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.109.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 1 Maret 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.110 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Februari tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.110.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 8 Maret 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.111 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Maret tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.112 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan April tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.112.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 17 Mei 2010 (copy)
Bukti P-6.113 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Mei tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.114 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Juni tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.115 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Juli tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.115.a : Permohonan Transfer Rupiah OCBC NISP tanggal 31 Agustus 2010 ; (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.116 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Agustus tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.116.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 28 September 2010 (copy)
Bukti P-6.117 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan September tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.117.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 21 Oktober 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.118 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Oktober tahun 2010 (copy)
Bukti P-6.118.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 22 Nopember 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.119 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan November tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.119.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 16 Desember 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.120 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Desember tahun 2010 ; (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.120.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.121 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Januari tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.121.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA (copy)
Bukti P-6.122 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Februari tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.122.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 23 Maret 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.123 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Maret tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.123.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 20 April 2011 (copy)
Bukti P-6.124 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan April tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.124.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 24 Mei 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.125 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Mei tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.125a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 20 Juni 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.126 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Juni tahun 2011 (copy)
Bukti P-6.127 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Juli tahun 2011 (copy)
Bukti P-6.127.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 19 Agustus 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.128 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Agustus tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.129 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan September tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.129.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 20 Oktober 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.130 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Oktober tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.130.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 18 November 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.131 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan November tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.131.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 20 Desember 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.132 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Desember tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.132.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.133 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Januari 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.134 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Februari tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.134.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 27 Maret 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.135 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Maret tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.135.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 25 April 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.136 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan April tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.136a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 28 Mei 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.137 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Mei tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.137.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.138 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Juni tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.138.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 30 Juli 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.139 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Juli tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.139.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.140 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Agustus tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.140.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 21 September 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.141 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan September tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.141.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 24 Oktober 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.142 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Oktober tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.142.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 22 November 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.143 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan November tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.143.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 18 Desember 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.144 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Desember tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.144.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 29 Januari 2013 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.145 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Januari tahun 2013 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.145.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 22 Februari 2013 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.146 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Februari tahun 2013 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.146.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA tanggal 22 Maret 2013 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.147 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan bulan Maret tahun 2013 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6.147.a : Formulir Multiguna CIMB NIAGA (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-7.43 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Juli tahun 2004 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.44 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Agustus tahun 2004 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.45 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan September tahun 2004 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.46 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ bulan Oktober tahun 2004 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.47 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan November tahun 2004 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.48 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Desember tahun 2004 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.49 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Januari tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.50 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Februari tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.51 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Maret tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.52 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan April tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.53 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Mei tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.54 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Juni tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.55 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Juli tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.56 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Agustus tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.57 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan September tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.58 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Oktober tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.59 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan November tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.60 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Desember tahun 2005 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.61 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Januari tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.62 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Februari tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.63 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Maret tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.64 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan April tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.65 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ bulan Mei tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.66 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Juni tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.67 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Juli tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.68 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Agustus tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.69 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan September tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.70 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Oktober tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.71 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan November tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.72 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Desember tahun 2006 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.73 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Januari tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.74 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ bulan Februari tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.75 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Maret tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.76 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan April tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.77 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Mei tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.78 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Juni tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.79 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Juli tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.80 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Agustus tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.81 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan September tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.82 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Oktober tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
BuktiP-7.83 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan November tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.84 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Desember tahun 2007 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.85 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ bulan Januari tahun 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.86 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Februari tahun 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.87 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Maret tahun 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.89 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Mei tahun 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.90 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Juni tahun 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.91 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Juli tahun 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.92 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Agustus tahun 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.93 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan September tahun 2008 (copy)
Bukti P-7.94 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ bulan Oktober tahun 2008 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-7.95 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan November tahun 2008 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-7.104 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Agustus tahun 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.105 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ bulan September tahun 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.106 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Oktober tahun 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.107 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan November tahun 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.108 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Desember tahun 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-7.109 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Januari tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.110 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Februari tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.111 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Maret tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.112 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan April tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.113 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Mei tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.115 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Juli tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.116 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Agustus tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.117 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan September tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.118 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Oktober tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.119 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan November tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.120 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Desember tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.121 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Januari tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.122 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Februari tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.123 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Maret tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.124 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan April tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.125 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Mei tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.126 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Juni tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.127 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Juli tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.128 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Agustus tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.129 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan September tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.130 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Oktober tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.131 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan November tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.132 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Desember tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.133 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Januari tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.134 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Februari tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.135 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Maret tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.136 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan April tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.137 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Mei tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.138 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Juni tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.140 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Agustus tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.141 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan September tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.142 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan Oktober tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.143 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor bulan November tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.145 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran THR tahun 2009 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.146 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran THR tahun 2010 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.147 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran THR tahun 2011 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.148 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran THR tahun 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.149 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Januari tahun 2013 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.151 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan Maret tahun 2013 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7.152 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji/honor bulan April tahun 2013 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-8 : Sertifikat Deposito pada bank Lippo cabang Warung Buncit No. BD 699059 dengan nilai pokok Rp. 532. 089.951,- (copy)
Bukti P-9 : Surat Tanda Penerimaan Laporan No.Pol.:2176/ 1702/K/X/2000/RES JAKSEL tanggal 6 Oktober 2000 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-10 : Surat Panggilan No. Pol.: 3626/SP/X/2000/SERSE tanggal 20 Oktober 2000 (copy)
Bukti P-11 : Surat Perintah Membawa Tersangka No. Pol.: Sprin/ 383/SPMT/X/2000/Serse tanggal 26 Oktober 2000 (copy)
Bukti P-12 : Surat Panggilan No. Pol.: 3703/SP/X/2000/SERSE tanggal 26 Oktober 2000 (copy)
Bukti P-13 : Surat Tanda Penerimaan Laporan No.Pol:2175/1701/K/X /2000/RES.JAKSEL tanggal 6 September 2000 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-14 : Tempo Interaktif tanggal 29 Januari 2001 Perihal : Gamya Tuding Blue Bird Lakukan Aksi Teror (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-15 : Pengumuman tanggal 26 Juni 2000 yang dibuat oleh Dr. Mintarsih A Latief (alias Mintarsih Lestiani) (copy);
Bukti P-16 : Surat kepada Yth. Karyawan dan Pengemudi dan Surat Ucapan Terima Kasih dan Syukur atas Pembebasan Penyekapan dan Penganiayaan (copy);
Bukti P-17 : Foto-foto aksi demo supir taksi karyawan PT Gadjah Makmur Djadja (copy);
Bukti P-18 : Surat Blue Bird Group Security No. 01/K/SEC BBG/V/2008 tanggal 7 Mei 2008, hal : Permohonan Pemeriksaan kandungan zat (copy);
Bukti P-19 : Surat Blue Bird Group Security Pool WB No. K/01/ SEC/V/2008 tanggal 5 Mei 2008, Perihal : Laporan Kronologis Usaha Sabotase Acara HUT BBG (copy);
Bukti P-20 : Laporan Kronologi No.LK: 01/SEC/B/V/2008 tanggal 7 Mei 2008 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-21 : Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan No. R/032/ Lab/V/2008/Rumkit tanggal 28 Mei 2008 dari Pusat Kedokteran Kesehatan Polri Rumah Sakit Kepolisian Pusat R.S. Sukanto Instalasi Kedokteran Forensik (copy);
Bukti P-22 : Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan No. Pol:/K/VII/2008/SEK.MP tanggal 16 Juli 2008. (copy);
Bukti P-23 : Surat no. 007/Sekr/VI/2008 tanggal 20 Juni 2008 Perihal Keterangan Bahaya Zat Ammonia dari Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI) (copy)
Bukti P-24 : Berita Acara Serah Terima Barang Bukti dari Blue Bird Group Security tanggal 7 Mei 2008 (copy)
Bukti P-25 : Laporan Kronologis Peristiwa tanggal 19 Juli 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-26 : Surat no. 63/K/SEC BBG/VII/2008 tanggal 19 Juli 2008 Perihal : Permohonan Pemeriksaan Dokter dari Blue Bird Group Devisi Security (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-27 : Artikel Koran Warta Kota tanggal 28 Juli 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-28 : Artikel Koran Indo Pos tanggal 23 Juli 2008 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-29 : Artikel Koran Lampu Merah tanggal 24 Juli 2008 (copy)
Bukti P-30 : Surat keterangan dokter No. R/35/SKD/VII/2008/Inst Forensik tanggal 19 Juli 2008 dari Pusat Kedokteran Dan kesehatan Polri Rumah Sakit Kepolisian Pusat R.S. Sukanto Instalasi Kedokteran Forensik (copy)
Bukti P-31 : Laporan Pertanggung Jawaban Direksi PT Blue Bird Taxi tanggal 20 Mei 2013 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-32.1 : Akta notaris No. 11 tanggal 7 Juni 2013, perihal : Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Blue Bird Taxi dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, S.H., SpN. di Jakarta (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-32.2 : Akta notaris No. 14 tanggal 10 Juni 2013 perihal : Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Blue Bird Taxi dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, S.H., SpN. di Jakarta (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-32.3 : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-34309.AH.01.02. Tahun 2013 tanggal 25 Juni 2013 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-33 : Daftar Pemegang Saham (DPS) tanggal 1 Mei 2013 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-34.1 : Akta Notaris No.1 tanggal 5 Maret 2002 , perihal : Perseroan Terbatas PT Ceve Lestiani dibuat dihadapan Notaris Dian Pertiwi, S.H. di Jakarta (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-34.2 : Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : C-04843 HT.01.01.TH.2002, tanggal 22 Maret 2002 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-34.3 : Tambahan Berita Negara No. 55 tanggal 9 Juli 2002 lembaran Negara No. 6663 tahun 2002 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-35.1 : Penetapan No. 02/2001.SOM.PN.JKT.PST tanggal 30 April 2001 (copy)
Bukti P-35.1a : Surat No.; W7.Dc.Ht.2/2001.Som.03.2447 Tanggal 3 Mei 2001 Perihal Permohonan bantuan untuk melaksanakan Somasi No. 2/2001.SOM.PN.JKT.PST. dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (copy)
Bukti P-35.2 : Penetapan No. 31/Del/2001/PN.Jak.Sel tanggal 24 Juli 2001 (copy)
Bukti P-35.3 : Berita Acara Somasi 31/Del/2001/PN.Jak.Sel tanggal 13 Agustus 2001 (copy)
Bukti P-35.4 : Surat Keterangan No. 31/Del/2001/PN.Jak.Sel. tanggal 10 Juli 2013 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-36.1 : Buku Kas milik PT. Blue Bird Taxi ; (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-36.2 : Buku Kas milik PT. Blue Bird Taxi ; (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-37 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Januari 2003 ; (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-38 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Oktober 2003 ; (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-39 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Desember 2003 ; (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-40 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 Januari 2004 ; (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-41 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 27 Februari 2004 ; (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-42 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Maret 2004 ; (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-43 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 April 2004 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-44 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Mei 2004 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-45 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 Juni 2004 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-46 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 Juli 2004 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-47 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 September 2004 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-48 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 29 Oktober 2004 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-49 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 Nopember 2004 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-50 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Desember 2004 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-51 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 Januari 2006 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-52 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 28 Februari 2006 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-53 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Maret 2006 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-54 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 28 April 2006 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-55 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Mei 2006 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-56 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 Juni 2006 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-57 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Agustus 2006 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-58 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 29 September 2006 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-59 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Oktober 2006 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-60 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 30 Nopember 2006 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-61 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 29 Desember 2006 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-62 : Rekening Koran Lippo Bank tanggal 31 Agustus 2007 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-63 : Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, tanggal 5 September 2013 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-64 : Surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, No.W10.U/6022/ HK-02/XII/2013 tanggal 19 Desember 2013, Perihal : Tembusan Surat perihal Permohonan Perlindungan Hukum (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-65 : Surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.W10.U3/168/HK.02/I/2014, tanggal 27 Januari 2014, Perihal Tembusan Surat Perihal Permohonan Perlindungan Hukum (Sesuai dengan aslinya);
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat diatas, Penggugat juga mengajukan 4 (empat) orang saksi yang bernama 1. saksi DIANA NOVARI DEWI 2. Saksi SARINAH, 3 Saksi M. CHOIRUDDIN dan 4. Saksi HARTONO setelah disumpah sesuai dengan agamanya, masing-masing pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi DIANA NOVARI DEWI :
Bahwa saksi tahu Penggugat karena ada hubungan kerja dengan Penggugat, dan saksi kenal Para Tergugat, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Para Tergugat ;
Bahwa PT. Blue Bird berkantor di Gedung Blue Bird beralamat di Jalan Mampang Prapatan Raya No.60 Jakarta Selatan, didirikan sejak tahun 2001 oleh Bpk Dr. Purnomo Prawiro Mangkusudjono dan Bapak Chandra Suharto setelah Ibu Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono meninggal dunia ;
Bahwa saksi bekerja di PT. Blue Bird Taxi, sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2008, dan sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang saksi bekerja di PT. Blue Bird ;
Bahwa tugas saksi di perusahaan tersebut sebagai Sekretaris Pimpinan PT. Blue Bird, saksi bertanggungjawab langsung kepada Bpk Dr. Purnomo Prawiro Mangkusudjono selaku Direktur PT. Blue Bird ;
Bahwa saksi kenal Tergugat I yaitu Ibu Dr. Mintarsih A. Latief alias Mintarsih Lestiani dahulu selaku Direktur Operasional PT. Blue Bird Taxi ;
Bahwa antara Bpk Dr. Purnomo Prawiro Mangkusudjono dan Tergugat I yaitu Ibu Dr. Mintarsih A. Latief alias Mintarsih Lestiani, keduanya mempunyai hubungan keluarga, yaitu anak dari keluarga pendiri Blue Bird Group /anak dari Ibu Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono ;
Bahwa Tergugat I/Ibu Dr.Mintarsih selaku Direktur PT. Blue Bird Taxi meskipun menerima gaji secara tetap dari perusahaan tetapi ia jarang bekerja;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan perkara para pihak dalam perkara ini yaitu pada bulan Juni 1999 Tergugat I/Ibu Mintarsih datang ke kantor PT. Blue Bird di Jalan Mampang Prapatan Raya No.60 Jakarta Selatan ;
Bahwa saat datang Tergugat I/Ibu Mintarsih tersebut terlihat membawa sebuah jerigen dalam keadaan tidak tertutup yang berisi bensin (saksi tahu dari baunya) dan korek api, pada saat itu Tergugat I/Ibu Mintarsih terlihat dalam keadaan marah dan berkata yang tidak baik ditujukan ke Pak Purnomo dan Pak Chandra Suharto;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi dan karyawan lainnya tidak berkata apapun, tapi kami merasa ketakutan dan khawatir apabila ia akan membakar kantor, karena saat itu selain Tergugat I/Ibu Mintarsih dalam keadaan marah sambil membawa korek api dan jerigen berisi bensin yang dicecer-cecerkan/ ditumpahkan sedikit-sedikit kelantai, tidak lama kemudian Tergugat I/Ibu Dr.Mintarsih dibawa keluar kantor oleh petugas keamanan ;
Bahwa Tergugat I/Ibu Dr.Mintarsih pernah juga datang ke kantor dengan membawa sebuah kapak yang sebelumnya disimpan dalam tasnya dan kapak tersebut diletakkan diatas meja saksi ;
Bahwa Tergugat I/Ibu Dr.Mintarsih jika datang ke kantor PT. Blue Bird Taxi selalu ingin melihat dokumen-dokumen kantor/deposito dan minta agar saham-sahamnya dikembalikan kepadanya ;
Bahwa pada saat saksi sedang hamil 7 (tujuh) bulan, Tergugat I/Ibu Dr.Mintarsih datang keruang dimana saksi bekerja dan mengancam akan menculik anak saksi juga mengatakan jika anak saksi lahir kelak ia akan cacat dan jadi seorang morphinis ;
Bahwa Tergugat I/Ibu Dr.Mintarsih juga pernah mengatakan hal tidak baik yang ditujukan kepada orang tuanya/ibu kandungnya antara lain tidak bisa mendidik anak dan membuat Tergugat I/Ibu Dr.Mintarsih hidup sengsara ;
Bahwa suatu sore saksi pernah dihubungi Ibu Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono (orang tua Tergugat I/Ibu Dr.Mintarsih) agar saksi datang kerumahnya dan membuat surat pernyataan yang isinya antara lain agar Tergugat I/Ibu Dr.Mintarsih bebas melihat surat-surat atau dokumen-dokumen perusahaan ;
Bahwa pada saat itu Djokosoetono baru saja datang dari Belanda setelah menjalani pengobatan karena kanker dan ia memerintahkan saksi membuat surat pernyataan tersebut karena berada ia dalam ancaman dari Tergugat I/Ibu Dr.Mintarsih;
Bahwa sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2008 saksi bekerja sebagai sekretaris perusahaan PT. Blue Bird ;
Bahwa PT. Blue Bird didirikan sejak tahun 2001 oleh Bpk Dr. Purnomo Prawiro Mangkusudjono dan Bapak Chandra Suharto setelah Ibu Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono meninggal dunia ;
Bahwa Tergugat I/Ibu Dr.Mintarsih selaku Direktur Operasional PT. Blue Bird Taxi dan menerima gaji secara tetap dari perusahaan tersebut yang dibayar secara transfer dari perusahaan ke rekeningnya ;
Bahwa PT. Blue Bird dan PT. Blue Bird Taxi kedua perusahaan tersebut berkantor gedung yang sama yaitu di Gedung Blue Bird beralamat di Jalan Mampang Prapatan Raya No.60 Jakarta Selatan/Warung Buncit ;
Bahwa Tergugat I/Ibu Dr.Mintarsih sampai saat ini masih bekerja di PT. Blue Bird Taxi ;
Bahwa Tergugat I/Ibu Dr.Mintarsih datang ke kantor dengan membawa sebuah kapak yang sebelumnya disimpan dalam tasnya dan kapak tersebut diletakkan diatas meja saksi ;
Bahwa tujuan kedatangan Tergugat I/Ibu Dr.Mintarsih saat itu adalah untuk melihat dokumen-dokumen/deposito milik perusahaan yang tersimpan di brankas perusahaan, saat itu saksi tidak memberikannya, karena saksi dalam tugas hanya bertanggung jawab kepada Bpk Dr. Purnomo Prawiro Mangkusudjono dan Bapak Chandra Suharto dan apabila akan melihat dokumen tersebut harus seijin pak Purnomo dan pak Chandra Suharto;
Bahwa apabila Tergugat I/Ibu Dr.Mintarsih akan melihat dokumen perusahaan maka hal itu harus seijin Bpk Dr. Purnomo Prawiro Mangkusudjono dan Bapak Chandra Suharto dan saksi tidak berani memberikannya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Rapat Umum Pemegang Saham PT. Blue Bird ;
Bahwa Bpk Dr. Purnomo Prawiro Mangkusudjono selain memiliki PT. Blue Bird juga mempunyai perusahaan lain ;
Bahwa saksi tidak hafal nama-nama para pemegang saham PT. Blue Bird Taxi;
Bahwa saksi tahu Bapak Dudung Abdul Latief karena merupakan suami dari Ibu Dr. Mintarsih A. Latief alias Mintarsih Lestiani ;
Bahwa mengenai logo perusahaan PT. Blue Bird, saksi hanya tahu ketika saksi menerima gaji ;
Bahwa saksi tidak tahu PT. Pusaka Joko Soetono yang saksi tahu PT. Pusaka Citra Joko Soetono ;
Bahwa pada PT. Blue Bird tidak terdapat pemegang saham atas nama anak-anak dari Tergugat I/Ibu Dr. Mintarsih A.Latief alias Mintarsih Lestiani
Bahwa setahu saksi pada tanggal 10 Juli 2012 diadakan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi tersebut adanya pergantian susunan kepengurusan ;
Bahwa sebelumnya Tergugat I/Ibu Dr. Mintarsih A. Latief alias Mintarsih Lestiani menjabat selaku Direktur Operasional PT. Blue Bird Taxi ;
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2012 saat diadakan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi, tugas saksi hanya sebagai penerima tamu saja;
Bahwa setahu saksi permasalahan dalam perkara ini mengenai susunan kepengurusan antara para pemegang saham PT. Blue Bird Taxi ;
Atas keterangan saksi DIANA NOVARI DEWI tersebut, baik Kuasa Penggugat maupun Kuasa Para Tergugat akan menanggapi keterangan saksi tersebut dalam kesimpulan masing-masing ;
Saksi SARINAH :
Bahwa saksi tahu Penggugat karena ada hubungan kerja dengan Penggugat, dan saksi kenal Para Tergugat, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Para Tergugat ;
Bahwa PT. Blue Bird berkantor di Gedung Blue Bird beralamat di Jalan Mampang Prapatan Raya No.60 Jakarta Selatan ;
Bahwa saksi bekerja di PT. Blue Bird Taxi, sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 2008, dan sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang saksi bekerja di PT. Blue Bird ;
Bahwa tugas saksi di perusahaan tersebut sebagai Petugas Keamanan, bertugas di lobby kantor dan mengontrol gedung ;
Bahwa saksi kenal Tergugat I yaitu Ibu Dr. Mintarsih A. Latief alias Mintarsih Lestiani ;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan perkara para pihak dalam perkara ini yaitu pada bulan Juni 1999 Tergugat I/Ibu Mintarsih datang ke kantor PT. Blue Bird di Jalan Mampang Prapatan Raya No.60 Jakarta Selatan, masuk melalui lift, beberapa saat kemudian saksi mendengar jeritan karyawan yang berada dilantai 2;
Bahwa saksi kemudian menuju lantai 2 tepatnya keruang sekretaris dan disana saksi melihat Tergugat I/Ibu Mintarsih tersebut sedang membawa sebuah jerigen dalam keadaan tidak tertutup yang berisi bensin yang sudah dicecer-cecerkan/ ditumpahkan ;
Bahwa saksi melihat Tergugat I/Ibu Mintarsih berdebat dengan ibu Ani Sahrul/ Kepala Accounting, setelah berdebat kemudian pergi meninggalkan gedung dan saksi mengikutinya dari belakang ;
Bahwa hal lain terjadi pada awal bulan Mei 2008 bertempat di lantai 5 gedung Blue Bird Group saat itu diadakan acara pemberian penghargaan kesetiaan kepada karyawan Blue Bird Group yang memenuhi persyaratan, dihadiri sebagian besar karyawan Blue Bird Group, seluruh anggota Direksi dan Management serta Komisaris Blue Bird Group ;
Bahwa pada saat itu acara berjalan hingga + Jam 10.00 WIB, tiba-tiba Tergugat I/ lbu Mintarsih masuk melalui lobby dan langsung naik ke lantai V dan masuk tempat acara dilaksanakan, saat itu Komisaris Utama (Dr. Chandra S.MBA) sedang memberikan sambutan, dan melihat lbu Mintarsih ia mempersilahkan duduk dikursi barisan depan sejajar dengan anggota Direksi dan Manager Blue Bird ;
Bahwa setelah selesai Pak Dr. Chandra memberikan sambutan, dilanjut dengan sambutan dari VIP HRD untuk acara penganugerahan masa bakti karyawan dan karyawati Blue Bird Group, pada saat pembawa acara memanggil nama penerima anugerah posisi lbu Mintarsih masih duduk di kursi barisan depan, sewaktu pembawa acara memanggil nama penerima yang kedua, Ibu Mintarsih langsung naik ke atas panggung dan berdiri berjajar Komisaris dan Dirut, sampai pemberian penganugerahan selesai dilaksanakan, lbu Mintarsih kemudian turun dan kembali duduk di tempat semula, tiba-tiba para undangan merasa mencium bau aneh dari kursi barisan depan, ternyata bau itu berasal dari bungkusan koran, kemudian diambil oleh petugas dan diserahkan kepada security untuk diamankan lalu bungkusan koran tersebut dibawa keluar turun ;
Bahwa saat Ibu Mintarsih bergeser dari tempat duduknya, tercium bau sangat menyengat hidung yang berasal dari cairan yang dibuang oleh lbu Mintarsih di bawah tempat duduknya, kemudian Ibu Mintarsih ke tempat duduk semula, semua Direksi, Pejabat dan undangan panik, dan beberapa undangan keluar dari ruangan acara dengan batuk-batuk, mual-mual, masuk toilet dan mencari udara luar dan acara tetap dilanjutkan, petugas kebersihan dan security dan panitia pelaksana berusaha membersihkan cairan dan menghilangkan bau kimia tersebut.
Bahwa kemudian Tergugat I/Ibu Mintarsih masuk keruang dapur dan membuang cairan kimia di dapur, karena ruangan dapur sempit sehingga bau cairan menyengat sekali dan orang yang berada disana panik, batuk-batuk dan muntah, kemudian Ibu Mintarsih langsung turun ke bawah lewat tangga sampai ke lobby ;
Bahwa barang bukti cairan yang dibawa Ibu Mintarsih di dalam bungkusan koran bekas telah diserahkan kebagian Forensik R.S. Sukanto untuk diteliti dan ternyata hasil laboratorium menyatakan bau/cairan tersebut jenisnya racun Amoniak ;
Bahwa kejadian lain terjadi pada bulan Juli 2008 saat saksi sedang tugas di lobby, dihubungi karyawan yang memberitahukan bahwa Tergugat I/Ibu Mintarsih sedang berada di bengkel, lalu saksi ke bengkel dan mengikuti Ibu Mintarsih masuk ke ruang Direksi, disana ia mengambil dokumen dari ruang Direksi, saat itu saksi melarangnya, tapi Ibu Mintarsih marah dan mendorong saksi ;
Bahwa saat Tergugat I/Ibu Mintarsih akan pulang melalui pintu belakang dihentikan oleh Petugas Keamanan, saat kendaraannya diperiksa ternyata dimobilnya terdapat jerigen dan mesin pemotong rumput ;
Bahwa saat itu saksi ke mobil Tergugat I/Ibu Mintarsih dan mohon agar dokumen-dokumen yang telah diambil dari ruang Direksi agar segera dikembalikan, pada saat itu Tergugat I/Ibu Mintarsih menampar, mencakar tangan kanan saksi kemudian menggigit pundak saksi sambil memaki-maki saksi ;
Bahwa saksi tidak curiga kepada Tergugat I/Ibu Mintarsih karena ia adalah salah seorang Direktur di PT. Blue Bird Taxi ;
Bahwa saksi melihat Tergugat I/Ibu Mintarsih mengambil dokumen disalah satu ruang Direksi ;
Bahwa sejak tahun 2008 saksi bekerja di PT. Blue Bird, semula di PT. Blue Bird Taxi dan saksi tidak mengetahui proses kepindahan tersebut, saksi hanya mengetahui berdasarkan Surat Keputusan yang saksi terima ;
Bahwa kantor PT. Blue Bird dan PT. Blue Bird Taxi berkantor di Gedung yang sama yaitu Gedung Blue Bird beralamat di Jalan Mampang Prapatan Raya No.60 Jakarta Selatan ;
Bahwa ruang Direksi berada di lantai 2 (dua) Gedung Blue Bird ;
Bahwa Bapak Chandra Suharto salah seorang Direktur PT. Blue Bird Taxi telah meninggal dunia ;
Atas keterangan saksi SARINAH tersebut, baik Kuasa Penggugat maupun Kuasa Para Tergugat akan menanggapi keterangan saksi tersebut dalam kesimpulan masing-masing;
Saksi M. CHOIRUDDIN :
Bahwa saksi tahu Penggugat karena ada hubungan kerja dengan Penggugat, dan saksi kenal Para Tergugat, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Para Tergugat ;
Bahwa PT. Blue Bird berkantor di Gedung Blue Bird beralamat di Jalan Mampang Prapatan Raya No.60 Jakarta Selatan ;
Bahwa saksi bekerja di PT. Blue Bird sebagai Kepala Seksi Umum ;
Bahwa saksi kenal Tergugat I yaitu Ibu Dr. Mintarsih A. Latief alias Mintarsih Lestiani ;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan perkara ini pada tanggal 19 Juli 2008, saksi diberitahu bahwa Tergugat I/Ibu Mintarsih ada di bengkel PT. Blue Bird Taxi, saat di bengkel saksi bertemu Tergugat I/Ibu Mintarsih berada di bengkel dan disana juga ada Sarinah/Petugas Keamanan, lalu berjalan masuk ke salah satu ruang Direksi, disana Tergugat I/Ibu Mintarsih mengambil salah satu dokumen, kemudian kembali masuk keruang Pak Chandra Suharto, lalu melihat dokumen Medical Report atas nama Pak Chandra Suharto ;
Bahwa selanjutnya Tergugat I/Ibu Mintarsih kembali ke mobilnya dan ketika ia masuk mobil, saksi melihat ada sebuah jerigen dan alat pemotong rumput ;
Bahwa saat pulang, saksi curiga karena Tergugat I/Ibu Mintarsih melalui jalan yang salah, oleh karenanya saksi hentikan mobilnya ;
Bahwa Tergugat I/Ibu Mintarsih oleh Sarinah/Petugas Keamanan dibawa ke lobby kantor, pada saat itu saksi melihat beberapa mobil taxi Gamya milik Tergugat I/Ibu Mintarsih, dan beberapa orang pengemudinya, ketika ditanyakan kenapa ada disini dan pengemudinya mengatakan ada order, padahal setahu saksi itu pangkalan taxi Blue Bird;
Bahwa hal lain terjadi pada awal bulan Mei 2008 bertempat di lantai 5 gedung Blue Bird Group ketika diadakan acara pemberian penghargaan kesetiaan kepada karyawan Blue Bird Group yang memenuhi persyaratan, dihadiri sebagian besar karyawan Blue Bird Group, seluruh anggota Direksi dan Management serta Komisaris Blue Bird Group ;
Bahwa pada saat acara sedang berjalan, Tergugat I/lbu Mintarsih masuk tempat acara dilaksanakan, saat itu Bapak Komisaris Utama (Dr. Chandra S. MBA) sedang memberikan sambutan dan melihat lbu Mintarsih masuk ke tempat acara, lalu dipersilahkan duduk dikursi barisan depan sejajar dengan anggota direksi dan manager Blue Bird ;
Bahwa acara dilanjutkan penganugerahan masa bakti karyawan dan karyawati Blue Bird Group, posisi lbu Mintarsih duduk di kursi barisan depan, saat petugas memanggil nama penerima penghargaan lainnya lbu Mintarsih langsung naik ke atas panggung dan berdiri berjajar Komisaris dan Dirut, sampai pemberian penganugerahan selesai, lbu Mintarsih turun dan duduk dikursi semula, saat itu para undangan mencium bau aneh dari kursi barisan depan, ternyata bau itu berasal dari bungkusan koran, lalu petugas mengambil bungkusan koran tersebut dan diserahkan kepada security untuk mengamankan barang bukti tersebut lalu bungkusan koran tersebut dibawa keluar turun ;
Bahwa kemudian Ibu Mintarsih bergeser dari tempat duduknya ternyata bau yang sangat menyengat hidung tersebut berasal dari cairan yang dibuang oleh lbu Mintarsih di bawah tempat duduknya, saat itu seluruh Direksi, Pejabat dan undangan panik, dan beberapa undangan keluar dari ruangan acara dengan batuk-batuk, mual-mual, masuk toilet dan mencari udara luar dan acara tetap dilanjutkan ;
Bahwa selanjutnya Ibu Mintarsih masuk keruangan dapur dan membuang cairan kimia, karena ruangan dapur yang sempit sehingga bau cairan menyengat sekali, dan orang yang berada di ruangan dapur tersebut panik, batuk-batuk dan muntah, kemudian Ibu Mintarsih langsung turun ke bawah lewat tangga sampai ke lobby ;
Bahwa barang bukti cairan yang dibawa Ibu Mintarsih di dalam bungkusan koran bekas telah diserahkan kebagian Forensik R.S. Sukanto untuk diteliti dan ternyata hasil laboratorium menyatakan bau/cairan tersebut jenisnya racun Amoniak ;
Bahwa pada tahun 2007 pada saat acara syukuran dan diadakan tumpengan, Ibu Mintarsih datang dan mengambil mik, lalu berkata dengan perkataan yang tidak baik, Ibu Mintarsih juga merusak ujung tumpeng dan meletakkan ujung tumpeng tersebut disamping tumpeng tersebut ;
Bahwa Ibu Mintarsih bebas masuk kekantor dan mengambil dokumen ;
Bahwa saksi kerja di PT. Blue Bird Taxi sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2008 dan sejak tahun 2008 sampai sekarang saksi kerja di PT. Blue Bird, saksi bekerja di pool PT. Blue Bird cabang Tanah Kusir ;
Bahwa saksi pernah bekerja di PT. Blue Bird Taxi di Jalan Mampang Prapatan Raya No.60 Jakarta Selatan/Warung Buncit sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 1997 ;
Bahwa pada tanggal 19 Juli 2008 pada saat peringatan hari ulang tahun perusahaan, diadakan di kantor pusat di Jalan Mampang Prapatan Raya No.60 Jakarta Selatan/Warung Buncit, seluruh karyawan diundang untuk menghadirinya ;
Bahwa pada saat perayaan ulang tahun tersebut saksi hadir sebagai undangan dan saksi melihat apa yang terjadi di tempat perayaan ulang tahun tersebut ;
Bahwa yang membedakan armada milik PT. Blue Bird Taxi dan PT. Blue Bird adalah jenis kendaraannya ;
Bahwa PT. Blue Bird berkantor di Gedung Blue Bird beralamat di Jalan Mampang Prapatan Raya No.60 Jakarta Selatan, didirikan sejak tahun 2001 oleh Bpk Dr. Purnomo Prawiro Mangkusudjono dan Bapak Chandra Suharto setelah Ibu Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono meninggal dunia ;
Atas keterangan saksi M. CHOIRUDDIN tersebut baik Kuasa Penggugat maupun Kuasa Para Tergugat akan menanggapi keterangan saksi tersebut dalam kesimpulan masing-masing;
Saksi HARTONO :
Bahwa saksi hanya tahu PT. Blue Bird Taxi dan tidak kenal pihak lainnya ;
Bahwa PT. Blue Bird berkantor di Gedung Blue Bird beralamat di Jalan Mampang Prapatan Raya No.60 Jakarta Selatan ;
Bahwa sejak tahun 2003 sampai sekarang saksi bekerja sebagai pengemudi di PT. Blue Bird Taxi ;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan perkara ini pada bulan Juli 2008 saat itu saksi selesai sholat Jum’at di lantai 5 Gedung Blue Bird di Jalan Mampang Prapatan Raya No.60 Jakarta Selatan/Warung Buncit, menuruni tangga dan pada saat turun sampai tangga lantai 2, melihat Ibu Mintarsih dengan membawa jerigen sambil berteriak-teriak akan membakar gedung, gedung akan dibakar karena ia punya hak ;
Bahwa saat itu saksi melihat seorang laki-laki sedang berpidato, kemudian Ibu Mintarsih mengambil mik tersebut kemudian ia berpidato ;
Bahwa saksi juga melihat Ibu Mintarsih mendekati tumpeng dan mengobrak abriknya ;
Bahwa secara spontan saksi berteriak “Tuhan maha tahu mana yang benar dan mana yang salah” dan maksud saksi berteriak tidak lain agar suasana tidak gaduh/ kacau ;
Atas keterangan saksi HARTONO tersebut, baik Kuasa Penggugat maupun Kuasa Para Tergugat akan menanggapi keterangan saksi tersebut dalam kesimpulan masing-masing ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Para Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi meterai cukup, dileges dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan bukti T-42 sebagai berikut :
Bukti T-1 : Gugatan Perkara Nomor :311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 17 Mei 2013 (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-2 : Akta Pendirian PT. SEWINDU TAXI, Akta Nomor. 45 tanggal 13 Desember 1971 yang dibuat di hadapan Ridwan Suselo, S.H. Notaris di Jakarta. (copy sesuai copy)
Bukti T-3 : Pengesahan Akta Pendirian berdasarkan Keputusan tanggal 26 Juni 1974 Nomor Y.A.5/219/11 (Tambahan Berita Negara Nomor 341 Tahun 1977). (copy sesuai copy)
Bukti T-4 : Akta No. 1 tanggal 1 April 1980, tentang perubahan nama dari PT. SEWINDU TAXI menjadi PT. BLUE BIRD TAXI (Penggugat), dihadapan Notaris Samsul Hadi, Notaris di Jakarta. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-5 : Berita Negara No. 921 Tahun 1991, Tambahan Berita Negara R.I. tanggal 2/4 -1991 No. 27 tentang Akta No. 1 tanggal 1 April 1990 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T-6 : Akta No. 69 tanggal 18 Agustus 1986, yang dibuat dihadapan Kartini Mulyadi, S.H. Notaris Di Jakarta, yang mencantumkan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-7 : Akta No. 68 tanggal 19 Februari 1991, yang dibuat oleh Rahmah Arie Soetardjo, S.H. Notaris di Jakarta. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-8a : Buku Sang Burung Biru halaman 269, tentang jalan keluar pengelolaan perusahaan dalam hal mana Mintarsih mendapatkan hak untuk mengelola PT. Gamya, Purnomo tetap mengelola Blue Bird Group. Kutipan Buku Sang Burung Biru halaman 269. Pada pertengahan dasawarsa 90-an dalam hubungannya dengan mengatasi sengketa dasawarsa keluarga diterangkan: “Jalan keluar pun lahir. Mintarsih akhirnya mendapatkan hak untuk mengelola Gamya yang memang sudah dibeli Blue Bird. Purnomo tetap mengelola Blue Bird Group dengan jabatan Direktur Utama, dan Chandra duduk sebagai Presiden Komisaris. Perusahaan tak perlu dipecah dan perjuangan yang sudah terbentuk solid bisa terus dilanjutkan” (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-8b : Buku Sang Burung Biru halaman 251, tentang kekayaan Blue Bird pada tahun 1992. Berarti sebelum PT.Blue Bird (tanpa kata “Taxi”) berdiri. Kutipan Buku Sang Burung Biru halaman 2 5 1: Di era ini sejumlah “kekayaan” baru juga dimiliki Blue Bird. Gedung Kantor pusat yang megah di Jalan Mampang Prapatan yang menyatu dengan pool, diresmikan pada tahun 1991. Segala aktivitas administrasi perusahaan berpusat disana. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-8c : Buku Sang Burung Biru, halaman 345, tentang kantor pusat, yang pada butir b dikatakan didirikan pada tahun 1992, yaitu sebelum PT. Blue Bird (tanpa kata “Taxi”) berdiri. Kutipan buku Sang Burung Biru halaman 345: “Seiring berkembangnya perusahaan, Blue Bird kemudian mendirikan kantor pusatnya di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60 Jakarta Selatan pada tahun 1992. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-8d : Buku Sang Burung Biru halaman 306, tentang Handang Agusni yang tadinya bekerja di PT. Blue Bird Taxi, menjadi Direktur PT. Blue Bird (tanpa kata “Taxi”) pada saat didirikannya PT tersebut. Kutipan buku Sang Burung Biru halaman 306: “Jika ditanya hal yang menarik dari sejarah Blue Bird, maka jawabannya adalah teladan kepemimpinan yang langsung diberikan oleh sang pemimpin besar, Bu Djoko.” (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-8e : Buku Sang Burung Biru halaman 308, tentang Ani Syahroel (Vise President (Pensiun)) sebagai karyawan PT. Blue Bird Taxi ternyata bekerja di Blue Bird milik Purnomo, Chandra dan putra-putri mereka, bukan lagi di PT. Blue Bird Taxi. Kutipan buku Sang Burung Biru halaman 308: “Saya mengawali karier dari bagian administrasi dan mengurus keuangan pada tahun 1972”. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-8f : Buku Sang Burung Biru halaman 310, tentang Sari Suanti (Vice President Administrasi Keuangan) sebagai karyawan PT. Blue Bird Taxi ternyata bekerja di Blue Bird milik Purnomo, Chandra dan putra-putri mereka, bukan lagi di PT. Blue Bird Taxi. Kutipan halaman 310: “Pertama kali saya bekerja di kantor yang bertempat di rumah keluarga Bu Djoko, di Jl. HOS Cokroaminoto, Menteng.” (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-8g : Buku Sang burung Biru halaman 312, tentang Adelbert Aer (Kepala Pool) sebagai karyawan PT. Blue Bird Taxi ternyata bekerja di Blue Bird milik Purnomo, Chandra dan putra-putri mereka, bukan lagi di PT. Blue Bird Taxi. Kutipan buku Sang Burung Biru halaman 314: “Saya bergabung di Blue Bird sejak dasawarsa 70-an.” (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-8h : Buku Sang Burung Biru, halaman 314, tentang Karnawi (Pembina Pengemudi) sebagai pengemudi PT. Blue Bird Taxi ternyata bekerja di Blue Bird milik Purnomo, Chandra dan putra-putri mereka, bukan lagi di PT. Blue Bird Taxi. Kutipan buku Sang Burung Biru halaman 314: “Bekerja serabutan, mengurusi bengkel, mengemudi sampai urusan operasi di pool sejak tahun 1973”. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-8i : Buku Sang Burung Biru halaman 316, tentang Suganda sebagai pengemudi PT. Blue Bird Taxi ternyata bekerja di Blue Bird milik Punomo, Chandra dan putra-putri mereka, bukan lagi di PT. Blue Bird Taxi. Kutipan Buku Sang Burung Biru halaman 316: “Saya bekerja di Blue Bird sejak tahun 1973”. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-8j : Buku Sang Burung Biru halaman 318, tentang Sukadi sebagai pengemudi PT. Blue Bird Taxi ternyata bekerja di Blue Bird milik Purnomo, Chandra dan putra-putri mereka, bukan lagi di PT. Blue Bird Taxi. Kutipan buku Sang Burung Biru halaman 318: “Sejak saya masuk ke Blue Bird pada tahun 1978, yang menonjol di perusahaan ini adalah manajemennya yang sangat rapi”. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-8k : Buku Sang Burung Biru halaman 320, tentang Ben Asli (Kepala Pool) sebagai karyawan PT. Blue Bird Taxi ternyata bekerja di Blue Bird milik Purnorno, Chandra dan putra-putri mereka, bukan lagi di PT. Blue Bird Taxi. Kutipan halaman 320: “Yang hebat dari Blue Bird adalah konsistensi tekad dari keluarga pendirinya, Bu Djoko dan anak-anaknya. Sejak saya bekerja, tahun 1977, saya tahu Bu Djoko sangat teguh mengajarkan prinsip-prinsip pelayanan yang baik pada pelanggan, dan tak kenal kompromi.” (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-8l : Buku Sang Burung Biru, halaman 326, tentang Suwardjo sebagai pengemudi PT. Blue Bird Taxi ternyata bekerja di Blue Bird milik Purnomo, Chandra dan putra-putri mereka, bukan lagi di PT. Blue Bird Taxi. Kutipan buku Sang Buku Biru halaman 326: “Saya bergabung dengan Blue Bird pada tahun 1980, di armada. taxi. Kemudian tahun 1984, saya menjadi bagian dari armada bus.” (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-8m : Buku Sang Burung Biru, halaman 323, tentang H. Djamaludin US sebagai pengemudi di PT. Blue Bird Taxi yang bekerja di Blue Bird milik Purnomo, Chandra dan putra-putri mereka, bukan lagi di PT. Blue Bird Taxi. Kutipan halaman 323: “Bu Djoko dan pemimpin‑ pemimpin Blue Bird lainnya juga senantiasa memberikan petuah tentang pelajaran hidup.” (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-8n : Buku Sang Burung Biru, halaman 324, tentang R. Eddy Sofyan sebagai pengemudi di PT. Blue Bird Taxi yang bekerja di Blue Bird milik Purnomo, Chandra dan putra-putri mereka, bukan lagi di PT. Blue Bird Taxi. Kutipan dari halaman 324: “Di Blue Bird segenap pengemudi ditatar untuk bisa menjadi pribadi-pribadi yang tangguh dan unggul. Pengemudi adalah ujung tombak dari perusahaan taksi, kata Bu Djoko dulu, jadi kami justru yang harus menunjukkan performa baik” (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-8o : Buku Sang Burung Biru halaman 328-329, tentang Soedjono sebagai pengemudi PT. Blue Bird Taxi yang bekerja di Blue Bird milik Purnomo, Chandra dan putra-putri mereka, bukan lagi di PT. Blue Bird Taxi. Kutipan halaman 328-329:. “Saya rasa kondisi seperti ini tidak diciptakan dalam satu atau dua hari, tapi ditumbuhkan sekian lama dengan pengayoman pemimpin yang baik. Kami bangga memiliki pendiri yang sangat hebat seperti Ibu Djoko, yang juga diteruskan oleh anak-anaknya yang mewarisi semangat Ibu mereka.” (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-8p : Buku Sang Burung Biru halaman 330, tentang H. Nanang Sudiana sebagai pengemudi PT. Blue Bird Taxi yang bekerja di Blue Bird milik Purnomo, Chandra dan putra-putri mereka, bukan lagi di PT. Blue Bird Taxi. Kutipan dari halaman 330: “Blue Bird merupakan perusahaan yang memberikan energi positif bagi karyawannya. Sudah puluhan tahun saya bekerja disini, dan saya merasakan sendiri betapa perusahaan ini merupakan wadah yang sangat baik bagi saya untuk mendulang rezeki” (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-9 : Putusan Perkara Perdata No. 270/Pdt.G/2001/PN. Jak.Sel (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-10 : Majalah Internal Blue Bird: Mutiara Biru – “Sukses Dari Semangat & Kejujuran: Mutu Atau Mati”, Desember 2000- Januari 2001, halaman 39: Surat penunjukkan Nomor 00I/Dir-ut/BBG/III/00 tertanggal 3 Maret 2000 dari Direktur Utama PENGGUGAT, yaitu Mutiara Siti Fatimah memutuskan: “apabila berhalangan menjalankan sebagai Direktur Utama, Alm. yang saya tugas maka saya menunjuk Purnomo Prawiro Mangkusudjono sebagai pejabat Direktur Utama PT. Blue Bird Group”. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-11 : Majalah Blue Bird: Cara Aman Memilih Taksi”, Edisi April-Mei 1998, halaman 2, judul artikel: 26 Tahun Blue Bird Group”. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-12 : Surat No. 265/OCK.II/2013 tertanggal 27 Februari 2013 perihal Permohonan Permintaan Dokumen. Asli ada pada PENGGUGAT (copy tanpa aslinya)
Bukti T-13 : Surat No. AHU.2-AH.01.09-9934 dari Kementerian Hukum dan HAM RI tanggal 5 Oktober 2012, perihal: Penyampaian informasi data PT. Blue Bird,. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-14 : Surat No. AHU2.AH.01.01-575 dari Kementerian Hukum Dan HAM RI tertanggal 12 Juni 2013, Perihal: Mengajukan Permohonan Fotocopy Perpanjangan Akte Tahun 2007/2008, dengan lampiran: Data Perseroan PT. Pusaka Citra Djokosoetono khususnya tentang susunan pemegang saham dan susunan pengurus perseroan. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-15 : Akta Pendirian PT. Blue Bird No. 11 tertanggal 29 Maret 2001, yang dibuat dihadapan Dian Pertiwi, S.H. (copy tanpa aslinya)
Bukti T-16a : Foto Pameran di Taman Mini Indonesia Indah tentang logo “burung biru” sejak 1972 (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-16b : Foto Pameran di Taman Mini Indonesia Indah yang bertuliskan the 1 st Blue Bird Taxi-1972 (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-16c : Pendaftaran merk logo “Sang Burung Biru” oleh PT. Blue Bird (tanpa kata Taxi) (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-17 : Majalah Mutiara Biru, edisi khusus tahun 2012, hal. 12-13 (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-18 : Gugatan No. 161/PDT.G/2013/PN.Jkt.Pst. tanggal 8 April 2013, (copy tanpa aslinya)
Bukti T-19 : Jawaban Konpensi dan Gugatan Rekonpensi dari gugatan No. 161/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 8 April 2013, (tanpa aslinya)
Bukti T-20 : Bukti Pengeluaran Kas (Deviden) (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-21 : Majalah Blue Bird edisi April , 1997, tentang komputerisasi PT. Blue Bird Taxi, hal. 2 (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-22 : Salinan Akta No. 112 Berita Acara Rapat PT. GAMYA tanggal 23 April 1986 (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-23 : Tambahan - Berita Negara No. 5075 tahun 1992, Berita Acara PT. Gamya. Didasarkan pada Akta No. 29 tertanggal 2 Maret 1990 (copy tanpa aslinya)
Bukti T-24 : Company Profile Blue Bird Group Tahun 1997 (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-25a : Profile Blue Bird tahun 2004
a. Taksi – dimana kami mulai tumbuh dan kami terus
tumbuh dengan kuat
b. Dukungan bagi layanan Taksi
c. Profile Pengurus
d. Berdirinya Pusaka Group
e. Kepuasan Anda adalah Penghargaan Terbesar bagi kami
f. Alamat Kantor dan Telepon
(sesuai dengan aslinya)
Bukti T-26 : Kalender Blue Bird tahun 2012 dengan cover dihalaman depan Blue Bird Group dan Pusaka Group (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-27 : Kalender Blue Bird Tahun 2013 dengan Cover di halaman depan Blue Bird Group dan Pusaka Group (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-28 : Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 111/- 1. 819.611.4 tentang Izin usaha Angkutan dengan kendaraan bermotor Umum Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta (copy dari copy)
Bukti T-29 : Kliping Surat Kabar Bisnis Indonesia tanggal 24 April 2013 yang berjudul Blue Bird Ekspansi Secara Organik. (copy sesuai copy)
Bukti T-30 : Majalah Globe edisi Juni 2013 hal. 47 dan hal. 106 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T-31a : Surat tertanggal 27 November 2013 (copy sesuai copy) ;
Bukti T-31b : Surat tertanggal 9 Desember 2013 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T-32a : Berita klipping Pengumuman Penolakan Atas Pelaksanaan RUPSB Tahunan tanggal 7 Juni 2013 dan/ atau RUPSB Tahunan tanggal 10 Juni 2013 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T-32b : Tanda terima kiriman barang melalui TIKI (sesuai dengan aslinya);
Bukti T-33 : Klipping berita Majalah Tempo tanggal 27 Juni 1981 (copy sesuai copy) ;
Bukti T-34 : Klipping koran Republika tanggal 13 Agustus 1999 (copy sesuai copy) ;
Bukti T-35 : Klipping koran Sinar Pagi tanggal 13 Agustus 1999 (copy sesuai copy) ;
Bukti T-36 : Klipping koran Berita Kota tanggal 11 Oktober 2000 (copy sesuai copy) ;
Bukti T-37 : Klipping koran warta berita Antara tanggal 30 Mei 2000 (copy sesuai copy);
Bukti T-38a : Berita Acara Somasi No.31/Del/2001/PN.Jkt. Sel. (copy sesuai copy) ;
Bukti T-38b : Surat tertanngal 10 Oktober 2001 (copy tidak ada aslinya) ;
Bukti T-39 : Surat gugatan No.507/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. (copy tidak ada aslinya) ;
Bukti T-40a : Tanda terima penerimaan honor (copy tidak ada aslinya) ;
Bukti T-40b : Tanda terima penerimaan honor (copy tidak ada aslinya) ;
Bukti T-41 : Klipping majalah Globe bulan Juni 2013 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T-42 : Surat dari Bank Tabungan Negara tanggal 13 Maret 2014 (sesuai dengan aslinya) ;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat diatas, Para Tergugat juga mengajukan 3 (tiga) orang Ahli yang bernama 1. Ahli Dr. (jur) ARBIJOTO, Mfil, MBL, MH, SH, SS,. 2. Ahli Drs. SABAM LEO BATUBARA dan 3 Ahli. BARKAH, SH., MH setelah disumpah sesuai dengan agamanya, masing-masing pada pokoknya memberikan keterangan atau pendapat sebagai berikut :
Ahli Dr. (jur) ARBIJOTO, Mfil, MBL, MH, SH, SS,. :
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum sebelum 31 Januari 1919 Onrecht matige daad itu diberi pengertian melanggar undang-undang atau melanggar wet, onrecht matige daad diberi arti atau interpretasi hanya sebagai onwet kemudian sejak peristiwa Lindebaum dan cohen, pengertian mengenai melawan hukum itu lalu diberi pengertian berlawanan dengan kepatutan atau kepantasan lalu disini ada yang namanya billgate atau tidak delict atau tidak melanggar onslag atau onstenheiden atau tidak jadi kuncinya disini bertentangan dengan moral, etika atau tidak jadi lebih luas ;
Bahwa sejak peristiwa cohen dan lindenbaum itu pengertian onrecht itu diperluas tidak hanya onwet saja tidak hanya melanggar undang-undang saja tetapi harus melanggar hukum, dan melanggar hukum disini diberi pengertian bukan secara uit wet lokking tetapi secara in wet lokking maka disini didengar suara hati apakah perbuatan yang dilakukan itu patut atau tidak, pantas atau tidak atau berakibat pada suatu yang sifatnya onrechtkrofde atau tidak jadi ukurannya disini adalah bahwa undang-undang atau hukum itu hanya gejala luar, maka harus dilihat apakah itu merupakan sesuatu perbuatan yang onrect matige itu harus dilihat dengan dunia dalam atau inwet lokking apakah itu pantas atau tidak disitulah justru kewenangan dari hakim untuk menilai apakah perbuatan itu wajar atau tidak yang dilakukan wajar atau tidak ;
Bahwa perbuatan melawan hukum dikaitkan dengan sebuah tindak pidana atau dugaan terjadi tindak pidana dibedakan antara pengertian onrecht matige daad dengan weddeweriljk, kalau dilihat dari segi pidana dalam arti dilihat dari segi men rea atau dilihat dari segi dunia dalam maka disini kita harus meminjam pasal 81 dari kitab undang-undang Hukum Pidana apakah dalam kasus ini ada tidak kewenangan peradilan lain misalnya antara kewenangan peradilan perdata atau kewenangan peradilan pidana dan kalau memang itu ada unsur pidananya maka disitu harus diproses mulai dari penyidikan kemudian penuntutan dan akhirnya diajukan ke muka persidangan dan putusan Pengadilan itu dianggap mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht apabila telah pulang dari atau kembali dari putusan Mahkamah Agung atau apabila Negara dalam hal ini Jaksa atau Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum ;
Bahwa sebuah perkara perdata tanpa didahului dengan putusan pidana terlebih dahulu untuk menentukan Itu semua harus melalui prosessing kalau perkara pidana harus melalui penyidikan penuntutan kemudian diajukan secara pidana pada peradilan pidana kalau memang belum puas dengan putusan tingkat pertama, ditingkat banding kalau belum puas lagi sampai kasasi tetapi kalau sudah puas tidak menggunakan upaya hukum ;
Bahwa tunggu sampai perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap lalu diminta salinannya itulah yang dilampirkan nanti menjadi alat bukti dalam perkara lain dalam perkara perdata dan ini bisa dikatakan putusan itu bersifat tetap / inkract van gewisjde lalu bisa dikatakan sebagai akta authentik sebagaimana disebutkan dalam pasal 1870 Bw karena sudah mempunyai kekuatan bukti authentik karena dia sudah inkracht jadi apa yang dikatakan bukti authentik sewaktu bukti dibuat oleh pejabat yang berwenang dan dalam bentuk tertentu misalnya Putusan Hakim, putusan hakim itu ditanda tangani oleh Pejabat Publik yang berwenang adalah Panitera dalam perkara ini, maka lalu mempunyai kekuatan sebagaimana akta authentik disini kita bisa mengacu Pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 1870 KUHPerdata kalau memang ada bukti authentik berdasarkan putusan hakim yang bersifat tetap maka yang menjadi sempurna sebagaimana dinyatakan Pasal 1870 KUHPerdata ;
Bahwa dalam suatu perkara dimana perbuatan melawan hukum itu suatu tindak pidana kemudian tindak pidana itu sendiri belum dibuktikan berdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dari sana nanti akan nampak dengan Putusan Pidana unsur schuld / unsur kesalahannya karena perbuatan melawan hukum itu terdiri dari unsur-unsur, yaitu unsur pertama berbuat atau tidak berbuat, berbuat atau tidak berbuat itu menimbulkan kerugian, dan kerugian itu terjadi karena kesalahan daripada si Tergugat, antara kesalahan dan kerugian itu harus ada hubungan causal dan pada masa modern ini disamping ada unsur schuld yaitu kesalahan juga harus ada unsur skurd yaitu perundingan;
Bahwa apakah perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat itu dalam perdata apakah mengakibatkan sesuatu yang menjadi cause, jadi ukurannya disitulah seperti dalam perkara Lindenbaum dan Cohen itu akan nampak disana akan terjadi ketimpangan dalam dunia secara sosiologis maupun secara ekonomis maka dalam yang namanya perbuatan melawan hukum itu ada unsur yang dikatakan kerugian, dan kerugian ini dalam Surat Gugatan itu harus dirinci berapa jumlahnya, jadi kerugian itu kalau kerugiannya adalah kerugian materiil maka dihitung secara aritmatika dan matematis tetapi disamping kerugian Materiil bisa kerugian Immateriil itu diambil dari bagaimana kedudukan Penggugat dan Tergugat, makin tinggi kehidupan ekonomi sosialnya maka kuantitasnya dari kerugian makin tinggi ;
Bahwa menyangkut suatu kesepakatan itu mengacu kepada 1338 KUHperdata jadi kalau kesepakatan itu memang nyata-nyata betul-betul sepakat tidak bertentangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata yaitu tidak bertentangan dengan Dwaling dan Begrougt tidak bertentangan dengan paksaan atau penipuan maka lalu mempunyai kekuatan sebagaimana undang-undang jadi Pasal 1338 KUHPerdata tidak mutlak dibatasi oleh Pasal 1337 KUHPerdata ;
Bahwa dalam rumusan suatu gugatan, Jadi secara legistik itu tidak diatur jadi tidak ada undang-undang yang mengatur lalu kita beralih kepada legalisme tetapi kalau dalam Legalisme pun tidak diatur maka diatur oleh suatu putusan hakim yang terdahulu yang dikatakan Yurisprudensi dan dahulu ada putusan yang dulu ahli masih jadi hakim yaitu Putusan No. 1875 K/1984 ketika menjadi Hakim Tinggi di Jakarta ahli putus waktu itu didalam adalah memuat apabila ada pencampur adukan antara Wanprestasi misbrek heiden dan perbuatan melawan hukum maka harus dinyatakan gugatan itu adalah kabur maka tanpa melihat pada pokok perkara harus dinyatakan perkara tidak dapat diterima atau Niet Ontvantkelijk verklaard ;
Bahwa dalam rumusan suatu gugatan, kaitannya antara fundamentum petendi atau posita dengan Petitum, Posita itu adalah uraian secara umum mengenai masalahnya atau apa yang menjadi sengketa, semuanya itu diuraikan secara umum kemudian diringkaskan dalam suatu Posita atau dalam suatu tuntutan, jadi antara Posita dan petita itu ada hubungan causal dimana positanya merupakan gambaran mengenai masalah secara umum sedangkan petita mengenai kesimpulannya ;
Bahwa kalau misalnya rumusan dalam Posita bertentangan atau tidak diakomodasi dalam petitum dengan gugatan itu tidak berbentuk terjadi amorf karena terjadi amorf lalu tidak bisa dimengerti karena tidak bisa dimengerti maka obscuur Libel maka harus dinyatakan gugatan tidak diterima atau Niet Onvant Kelijk Verklaard ;
Bahwa dalam sebuah organisasi atau sebuah badan hukum ada jabatan dan fungsi kemudian dalam organisasi itu ada setiap bulan memberikan honorarium atau gaji atau tunjangan kepada mereka-mereka yang menduduki jabatan dalam organisasi itu pendapat ahli tentang status honorarium yang diberikan oleh organisasi ini kepada mereka-mereka yang menduduki jabatan didalam organisasi itu bisa dilihat didalam peraturan yang sifatnya itu terstruktur atau tidak apakah digaji dibayar perbulan itu semua dapat dilihat didalam struktur suatu badan hukum atau suatu organisasi jadi kalau memang sudah ada dan itu sudah dipenuhi oleh petugas atau direktur finansial kalau memang itu ada peraturan dan dibayar sesuai dengan ketentuannya itu sudah menurut Struktur kalau sudah menurut struktur jadi sudah menurut hukum ;
Bahwa menurut ahli pembayaran gaji itu soalnya sah atau tidak, tetapi disitu apa yang ditentukan dalam struktur itu, struktur itu sendiri adalah merupakan suatu permufakatan dalam organisasi itu sejauh itu sudah ditetapkan dan sudah dilakukan berkali-kali maksudnya sudah berbulan-bulan secara rutin dan secara sistematis dan berjalan sebagaimana biasa disitulah yang dikatakan sesuai dengan standar atau sebagaimana yang ada dalam struktur ;
Bahwa sebuah kewajiban secara struktur standar sudah dilakukan berkali-kali dan terus menerus secara berkala kemudian dinyatakan bahwa ini tidak betul kalau dia sudah terstruktur tidak melawan hukum karena hukum itu sumbernya adalah suatu peraturan yang terstruktur ;
Bahwa masalahnya berkaitan dengan fakta jadi kalau memang oleh Penggugat itu dianggap bahwa itu bertentangan dengan fakta, bertentangan dengan struktur maka disini hakim akan melihat berdasarkan Pasal 163 HIR yaitu barang siapa merasa berhak merasa punya kewenangan dia harus membuktikan disini adalah kewenangan daripada Hakim Judec Factie terutama hakim tingkat pertama untuk melihat dibatasi oleh Pasal 163 dan 164 HIR kalau memang nyatanya sudah terstruktur, sudah ada peraturannya dan sudah dibayar tapi mungkin saja ada masalah, masalahnya adalah mengenai stursen van betaling / pembayaran yang sudah ditentukan, sudah terstruktur sebagaimana diatur dalam buku 3 KUHPerdata tidak ada masalah lagi tetapi kalau faktanya berlainan itu adalah tidak ada kompetensi ahli untuk menjawab ;
Bahwa Seseorang dalam perusahaan dia sebagai Direksi dituduh atau diduga melakukan tindakan pidana atau perbuatan melawan hukum yang mestinya tunduk pada undang-undang yang lama dan sekarang muncul undang-undang yang baru, Secara teoritis mengenai Pidana maka sesuai dengan azas dari Negara Hukum peraturan yang baru itu meniadakan peraturan yang lama tetapi dilihat dari segi hukum pidana itu dilihat bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) KUHPidana yaitu azas Legalitas maka kalau ada peraturan baru dan ada peraturan yang lama kalau ditinjau dari segi undang-undang atau hukum pidana maka yang berlaku adalah yang menguntungkan dari si Terdakwa bisa digunakan yang baru dan bisa yang lama ;
Bahwa ahli katakan maka sejak Lindenbaum dan Cohen itu berubah tidak hanya arti undang-undang tapi arti hukum, hukum disini mengarah kepada kepatutan atau kelayakan maka disini berjalanlah apa yang namanya Living Law menurut skupound, jadi sekarang penilaiannya apakah itu patut atau tidak maka disini adalah dirinya bersifat universal yaitu bersifat Etis jadi ukurannya itu adalah universal bukan yang suatu sifatnya partikular ;
Bahwa ahli mengatakan soal perbuatan melawan hukum dalam artian luas bisa merupakan perbuatan atau kelalaian yang timbulkan dampak pidana itu diatur dalam Pasal 1366 KUHPerdata pada pasal berikut ;
Bahwa ahli mengatakan harus menunggu pembuktian pidana dahulu baru dapat diajukan gugatan perdata ;
Bahwa yang sudah menjadi Yurisprudensi tetap itu adalah Putusan No.1875 kalau putusan itu berlawanan dengan Putusan No. 1875 tahun 1984 itu berarti bukan Yurisprudensi ;
Bahwa ahli mengetahui ada putusan pengadilan yang seperti itu, berarti itu bertentangan dengan Putusan No. 1875/ 1984 dan itu tidak bisa dikatakan Yurisprudensi ;
Bahwa sampai sekarang yang ahli dapatkan ketika ahli praktek sebagai pekerja hukum, Putusan No.1875/1984 ketentuan yang sifatnya Universal karena putusan hakim yang inkracht itu adalah merupakan sumber hukum ;
Bahwa yang dimaksud dengan campur aduk apakah suatu gugatan dengan dasar wanprestasi tetapi bisa juga perbuatan melawan hukum sepanjang bisa dibedakan Itu kalau dicampur adukkan demikian itu lalu tidak jelas lalu menjadi obscuur libel sebagaimana Putusan No.1875 /1984 ;
Bahwa ganti rugi materiil itu tuntutan mengenai besarnya bukan digantungkan kepada status sosial, jadi yang materiil itu yang dasarnya adalah recht matige matematis itu harus berdasarkan suatu rincian dalam gugatan kalau Immateriil baru dihubungkan dengan kedudukan sosial misalnya dia Menteri kemudian ekonomi apakah dia pengusaha besar disitulah akan ditentukan mana kwantitas daripada kerugian ;
Bahwa Direktur dan Komisaris yang menerima honor dan tidak masuk kerja harus dinilai sesuai kepatutan dan kepantasan ;
Bahwa melanggar hukum atau tidak diperluas melanggar Undang-undang Onwet menjadi Onrecht, Onrecth itu dasarnya adalah apa yang namanya Billgate Ridelijk, untuk itu adalah yang berlaku adalah kepatutan adalah Living law / hukum yang hidup jadi bukan dilihat dari segi apa yang namanya Legal Justice tapi harus dilihat dari segi social justice dan filosofi justice ;
Bahwa mengenai Living Law, menurut Wulgang Fredman keadilan atau Justice itu dibagi menjadi 3 (tiga) satu yang namanya Legal Justice, social Justice dan Filosofical Justice pada apa yang namanya social Justice dan Filosofical Justice itu sebagaimana Putusan Lindenbaum dan Cohen itu maka yang menentukan disini adalah Hakim ;
Bahwa Prinsip-prinsip yang terkandung dalam pasal 81 KUHP adalah merupakan penjelasan daripada teori mengenai apa yang disebut Kompetensi Absolut jadi masing-masing Pengadilan punya lingkungan masing-masing ada lingkungan peradilan umum, peradilan militer, tata usaha negara dan agama dan mengenai pidana umum itu dipecah lagi menjadi pidana yang bersifat khusus dan yang bersifat umum itu akan menyangkut mengenai kewenangan absolut daripada peradilan masing-masing itu pidana atau perdata ;
Bahwa kalau pidana dia akan bersinggungan nanti dengan Pasal 183 dan 184 KUHAP kalau Perdata berhubungan dengan Pasal 163 dan Pasal 164 HIR, jadi misalnya dalam Pidana misalnya dikatakan barang siapa dengan melawan hak , hak itu adalah hak keperdataan karena ini hak keperdataan harus diperiksa dan diputus oleh hakim perdata, nanti kalau putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dilampirkan menjadi bukti ;
Atas keterangan atau pendapat Ahli tersebut, baik Kuasa Penggugat maupun Kuasa Tergugat akan menanggapi keterangan atau pendapat Ahli tersebut dalam Kesimpulan masing-masing;
AhliDrs. SABAM LEO BATUBARA :
Bahwa pendapat ahli tentang sebuah perbuatan melawan hukum yang terjadi akibat dari sebuah pemberitaan media menyikapi perkara pers maka pedoman yang kita laksanakan pertama Mou Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polisi isinya 3 (tiga) kalau ada perkara pers dilaporkan ke penegak Hukum maka Polisi mendahulukan apa kata Dewan pers, kalau itu perkara karya jurnalistik cukup Dewan Pers yang menyikapi berdasarkan Undang-undang pers dan kode etik tetapi kalau Dewan pers menemukan disitu ada menyangkut Undang-undang Pers maka kami persilahkan ini urusan Penegak Hukum kalau itu urusannya tidak terkait undang-undang Pers, kriminal itu tidak urusan Dewan Pers itu urusan penegak Hukum itu mekanismenya ;
Bahwa Kedua ada surat edaran Mahkamah Agung Desember 2012 ditujukan kepada seluruh hakim diseluruh Indonesia isi surat itu dalam menyikapi perkara pers hendaknya hakim meminta pendapat saksi ahli dari Dewan Pers karena mereka tahu apakah karya itu karya jurnalistik atau tidak dalam kaitan itu maka kita lihat sebenarnya perkara ini harus masuk dahulu ke Dewan Pers karena perkara ini sudah perkara pers ;
Bahwa dalam konsep demokrasi transparansi maka semua persoalan konflik antara warga negara itu menurut Undang-undang Pers, Pers itu punya hak untuk mempublikasikannya supaya memenuhi rakyat untuk tahu dan ini berbeda dengan konsep otoriter dahulu dugaan korupsi di sekitar cendana tidak boleh dibuka, bagaimana perkara keamanan di Aceh di Papua, di Timur Timor tidak boleh dibuka dan sekarang tidak demikian lagi, ada konflik sesama warga negara itu harus dibuka tetapi Pers harus taat pada kode etik, pertama berita yang dimuat dimedia yang walaupun isinya merugikan satu pihak tetapi kalau sumbernya kredible layak dipercaya, kedua ada panggung untuk yang bersangkutan ada cover booth side, ada konfirmasi maka menurut kaidah Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik itu sudah sesuai dengan kode etik tidak melanggar undang-undang Pers apalagi tidak melanggar hukum ;
Bahwa Pendapat ahli tentang sebuah pemberitaan yang merugikan pihak lain misalnya Pers tidak boleh mengatakan Anas Urbaningrum korupsi yang menyatakan itu hanya Hakim karena hakimlah yang menghakimi tetapi pers boleh menduga asal sumbernya kredible dan ada panggung, jadi pemberitaan mengenai yang merugikan tentang satu orang atau satu lembaga itu memang kewenangan pers sesuai dengan fungsinya boleh mengungkapkan hal-hal yang negatif itu asal sumbernya layak dipercaya dan panggung untuk yang dirugikan malah menurut amar keputusan ada contoh makalah ahli ada contoh perkara garuda di Medan dan satu perusahaan, Garuda di Tuntut 5 Milyar akhirnya Mahkamah Agung memutuskan batal, karena dia tidak memenuhi hak jawab itu berarti sebenarnya dia setuju saja atas tuduhan itu ;
Bahwa hak jawab itu menurut kode etik jurnalistik kalau berita yang dimuat koran mengandung merugikan satu pihak walaupun dari sumber yang layak dipercaya, maka wajib verifikasi, wajib hak jawab, kewajiban, lalu karena tidak melakukan hak jawab maka diselesaikan dengan Dewan Pers, Dewan Pers akan memutuskan Media itu atau yang dirugikan wajib menyampaikan hak jawabnya dan Media tidak melakukan hak jawabnya maka bisa dipidana denda maksimum 500 juta ;
Bahwa kalau yang bersangkutan tidak menggunakan hak jawab menurut amar putusan Garuda di Medan melawan Suatu Perusahaan maka berarti sebenarnya tidak keberatan dengan berita yang negatif tersebut, amar putusan Mahkamah Agung sehingga membebaskan Media yang dituntut membayar denda 5 Milyar ;
Bahwa Sebuah pemberitaan bisa menimbulkan yang bersangkutan merasa tidak nyaman dan tentram Itu tergantung sikap yang bersangkutan, dalam konsep demokrasi siapa-siapa pejabat publik, siapa-siapa orang terkenal jadi bagi publik figure bagi organisasi perusahaan kalau ada percikan air membasahi / mengkritik itu wajar dalam konsep Demokrasi dan wajar dalam kemerdekaan pers cuma ada aturan main, berita yang merugikan itu sesuai aturan main atau tidak kalau tidak ada langkah-langkah bagaimana solusinya tetapi itu tidak dianggap melanggar hukum ;
Bahwa Ahli menjelaskan ada panggung bagi pihak tertentu bagi pihak yang keberatan terhadap berita yang tidak benar, dalam bentuk media yang taat kode etik kalau memberitakan tentang obyek ada yang merugikan obyek, maka selalu dia kejar orang yang dirugikan, jadi menurut berita itu negatif menurut panggung positif maka terserah rakyat percaya yang mana ;
Bahwa pers harus menampung yang memberitakan keberatan itu tetapi harus ada aturannya jadi kalau dia dirugikan mengenai A dan B hak jawab itu juga pelurusan berita A dan B jadi yang diminta pertanggung jawaban adalah media massa yang menyebarkan ;
Bahwa kalau pihak yang merasa dirugikan tidak mengajukan gugatan ke media massa tetapi kepada sumber berita tersebut terhadap mana berdasarkan sumber berita itu dipublikasikan, ada paradigma media hanya bisa hidup tergantung kepada sumber, maka bagi media sumber adalah harus dikawani ;
Bahwa Media pada umumnya percaya kepada sumbernya kredible atau tidak, kalau dia kredible maka dia bela itu sumber, kalau misalnya investigasi sumber mengemukakan fakta-fakta palsu maka sumber menyatakan di dewan pers itu sumber mengkhianati pers, di Dewan Pers panggung untuk menyelesaikan konflik itu ;
Bahwa dengan media massa termasuk dengan sumber kalau sumber itu sejalan dengan media atau konflik yang diberi kewenangan oleh Undang-undang siapa yang menyelesaikan itu ialah Dewan pers ;
Bahwa kalau ternyata ada konflik ataupun ada pemikiran lain dari pihak yang merasa dirugikan, dia berhak menggugat sumber berita ke Pengadilan ;
Bahwa Perlindungan Nara sumber dalam undang-undang Pers secara eksplisit tidak ada ;
Bahwa Pers tidak menghalangi apabila kami ingin menggugat narasumber tetapi kita membuat mekanisme sesuai dengan konsep demokrasi dan sesuai konsep kemerdekaan pers karena menurut Undang-undang Pers, Dewan Pers diberi otoritasi kekuasaan menyelesaikan persoalan ;
Atas keterangan atau pendapat Ahli tersebut, baik Kuasa Penggugat maupun Kuasa Tergugat akan menanggapi keterangan atau pendapat Ahli tersebut dalam Kesimpulan masing-masing;
AhliBARKAH, SH., MH :
Bahwa menurut ahli dalam sebuah perseroan terbatas semua tentang pemberian gaji, deviden dan sebagainya itu ditentukan langsung oleh RUPS jadi itu kewenangan sepenuhnya oleh RUPS yang memberikan kemungkinan pembayaran gaji sebagai Direktur, pembayaran gaji sebagai komisaris akan ditentukan dalam RUPS ;
Bahwa kedudukan seseorang Direktur utama yang menerima gaji bukan dalam artian karyawan. Pemberian gaji itu memberikan semacam prestasi yang dilakukan oleh Direktur maupun Komisaris ;
Bahwa pemberian gaji yang diberikan secara terus menerus tidak pernah putus sekalipun itu merupakan sebuah penghargaan dari perusahaan kepada mereka-mereka yang bertanggung jawab dalam perusahaan itu ;
Bahwa sebuah perusahaan menyatakan bahwa dia telah memberikan gaji secara terus menerus kemudian suatu saat menyatakan bahwa dia tidak bekerja tetapi dibayar gaji dalam hal ini ahli fikir semua itu keputusannya ditangan RUPS, RUPS-lah yang menentukan kapan gaji itu akan diberhentikan, kapan gaji itu akan dibayar kepada Direksi maupun Komisaris ;
Bahwa dengan tidak adanya RUPS yang memberikan penilaian terhadap pribadi terus menerus itu dianggap itu sesuatu yang halal untuk dilakukan ;
Bahwa bentuk kongkrit jabatan direktur atau Direktur Utama dalam keseharian sebuah perusahaan, didalam ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dinyatakan dia harus ada setiap hari tetapi tugas masing-masing, tanggung jawab masing-masing sudah ditentukan dalam peraturan ;
Bahwa wujud dari tanggung jawab itu seorang Direktur Pada umumnya semua perseroan untuk menentukan apa job description dari masing-masing organ perseroan tadi ditentukan dalam anggaran dasar apa tugas Direksi, apa tugas komisaris itu ditentukan dalam Anggaran Dasar dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dalam hal ini Undang-undang No. 40 tahun 2007 ;
Bahwa menurut ahli sebuah RUPS bisa dilakukan menurut ketentuan setiap tahun harus diadakan RUPS ;
Bahwa bisa diadakan RUPS Luar Biasa setiap waktu setiap saat sesuai dengan kejadian yang terjadi dalam perseroan ;
Bahwa kalau misalnya ada dalam praktek penyelenggaraan sebuah badan hukum ada peristiwa-peristiwa perbedaan pendapat sesama Direktur atau Direktur dengan Komisaris forum yang terbaik untuk menyelesaikan pendapat yakni dikembalikan kepada RUPS ;
Bahwa Ketika perusahaan menetapkan atau menyatakan bahwa perusahaan ini untung atau rugi laba ditentukan dalam Forum RUPS, Itulah yang dinamakan penyelenggaraan RUPS Tahunan yang diadakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah penghitungan laba rugi laporan pembukuan tiap akhir tahun ;
Bahwa sebuah kewajiban atau bisa ditentukan lain oleh pemegang saham atau pengurus / Direksi, dari pasal itu dikatakan perseroan wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya, RUPS lainnya ini adalah yang dimaksud dengan RUPS Luar Biasa, jadi kata wajib itu adalah penekanan ;
Bahwa menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ahli tahu bahwa adanya dugaan PMH itu bisa dimohonkan pengajuannya kepada RUPS atau setelah dimohonkan kepada RUPS, RUPS tidak menyelenggarakan atau tidak memberikan dokumen pendukung terhadap adanya dugaan-dugaan tersebut maka pemegang saham yang punya kepentingan terhadap hal itu dapat mengajukan permohonan untuk pemeriksaan terhadap perseroan kepada Pengadilan Negeri ;
Bahwa kemudian kerugian yang diduga tanpa melalui RUPS itu juga menjadi dasar atau landasan untuk diajukan gugatan PMH atau ke Pengadilan dan harus dibuktikan bisa melalui forum RUPS kalau RUPS tidak berkenan bisa langsung mengajukan permohonan melalui Pengadilan Negeri ;
Bahwa seorang pegawai dalam sebuah perusahaan merasa tidak nyaman Ahli tidak melihat urgensinya disana, mungkin penyelesaiannya antara karyawan dengan atasannya terus permasalahannya bisa diselesaikan melalui forum yang lain ;
Bahwa dalam hubungan dengan pihak ketiga katakanlah sebuah perusahaan dengan pihak perbankan, yang pertama kita punya goodwill yang kedua perbankan juga bisa tahu tentang keuangan perusahaan, kemampuan perusahaan untuk mengembalikan pinjaman yang diberikan ;
Bahwa kaitan dengan masalah-masalah seperti ada perbedaan pendapat antara pegawai dengan perusahaan menurut ahli tidak terlalu berpengaruh, karena bank melihat sesuatu itu sebagai seorang kreditur bank kreditur dia melihat prospek pengembalian kredit itu bagaimana kalau itu bisa diandalkan bahwa ahli melihat tidak ada masalah dengan keuangan perusahaan, tidak ada masalah dengan pergerakan perjalanan / running-nya perusahaan maka menurut ahli itu diabaikan saja ;
Bahwa tentang biaya-biaya dalam suatu perusahaan ada gaji, ada honor dan ada item tertentu tentang biaya pengawasan, dalam Undang-undang dikatakan bahwa Komisaris tugasnya mengawasi tetapi kalau ada salary untuk pengawasan ahli tidak pernah melihat ;
Bahwa kalau ada salary terhadap namanya pengawasan kenapa tidak kita tanyakan itu pengawasan itu apa sebenarnya kriteria untuk pengawasan ;
Bahwa Kalau sudah terjadi uang pengawasan dalam undang-undang tidak ditentukan satu pun pasal yang ada salary untuk pengawasan ;
Bahwa pengawasan itu tidak diatur dalam SOP atau perencanaan kerja tahunan atau RUPS ;
Bahwa kalau ternyata ada menurut pendapat ahli kembali lagi kita mesti tahu juga si penerima salary itu juga harus mempertanyakan pengawasan apa yang dilakukan ;
Bahwa ahli tidak tahu uang pengawasan sudah diberikan sedangkan dalam ketentuan PT tidak ada ;
Bahwa Pengawasan itu ada pada Komisaris bukan pada Direksi ;
Bahwa pihak manajemen punya kewenangan menentukan nomenklatur terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, biasanya itu diakumulasikan kedalam salary yang bulanan ;
Bahwa Direksi harus menjalankan perseroan itu tanpa kehadiran dalam artian apakah selamanya seorang Direksi harus hadir didalam kantor setiap harinya tapi ada kemungkinan karena suatu hal tertentu dia bisa tidak hadir didalam kantor tapi bukan berarti dia tidak mengelola perusahaan dengan baik dan tidak ada batasan-batasan harus hadirnya berapa hari ;
Bahwa Kalau seseorang ataupun pengurus dia tidak pernah hadir menjalankan tugas dan wewenangnya, penentuan pelanggaran tugas dan kewenangannya ditentukan nanti dalam rapat RUPS ;
Bahwa ahli katakan bahwa jika secara akumulatif itu bisa disimpulkan dalam ketentuan gaji bulanan tugasnya memang mengawasi tetapi biaya pengawasan itu sendiri tidak pernah dicantumkan karena tugasnya mengawasi included nanti dalam bulanannya dapat ;
Bahwa seorang Direksi yang tidak menjalankan kewajibannya didalam mengurus suatu perusahaan dapat dikatakan dia melakukan perbuatan melawan hukum didalam RUPS yang menentukan ;
Bahwa apabila suatu Direksi yang diberi gaji setiap bulan dan honor setiap bulannya tetapi mereka tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya itu dapat atau tidak dikatakan Perbuatan Melawan Hukum hanya RUPS yang menentukan hal tersebut ;
Bahwa Direktur dan Komisaris yang sudah menerima Honor itu wajib tidak masuk kerja di perseroan ;
Bahwa seorang Direksi itu wajib hadir di perusahaan karena tugas dan kewajiban dia sebagai pelaksana perseroan dengan Direksi yang tidak pernah hadir didalam perseroan sedangkan Direksi tersebut menerima honor atau gaji setiap bulannya, hal tersebut dikembalikan kepada RUPS yang menentukan adalah RUPS, RUPS tidak mampu menjawab maka diserahkan kepada Pengadilan Negeri ;
Bahwa apabila dalam RUPS ada kalimat perseroan tidak dapat berkembang karena tidak bisa mendapatkan kepercayaan diakibatkan adanya kekisruhan diantara pemegang saham dan Manajemen sehingga perseroan tidak bisa mendapatkan kredit dari Bank di RUPS atau tidak, disetujui oleh semua pemegang saham ada bukti tertulis dan semua pemegang saham setuju,kalau RUPS yang menyatakan kesimpulan seperti itu dia mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa apabila seorang Direksi tidak memenuhi ketentuan dan tugas wewenang Direksi dalam Pasal 92 Undang-undang PT, tidak pernah mengikuti rapat Direksi satu kalipun tidak pernah mengikuti RUPS bahkan tidak pernah ikut memberikan pertanggung jawaban, begitu pula dengan Komisaris, yang menentukan nanti adalah RUPS tetap ;
Bahwa ahli katakan penentuan seseorang didalam lingkup perseroan itu punya Dewan, ada RUPS, ada Komisaris, ada Direksi kewenangan tertinggi diberikan kepada RUPS kalau RUPS tidak mampu memberikan jawaban mempertanya-kan tentang permasalahan itu RUPS bisa memanggil, Pemohon bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk menentukan RUPS, RUPS-lah nanti yang mengatakan bahwa Direksi telah lalai, Direksi telah melakukan perbuatan yang merugikan perseroan sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata itu didalam RUPS atau penentuannya ditentukan oleh Pengadilan Negeri bukan secara individu ;
Bahwa perbuatan melawan hukum adalah ada suatu perbuatan, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian kepada orang lain (causalitas) ;
Bahwa Perbuatan melawan hukum yang di BW itu Lex Generalis berlaku untuk semua secara umum, sementara perseroan kita tunduk pada undang-undang Perseroan, perbuatan melawan hukum yang dimaksud disitu harus dikembalikan kepada aturan perseroan tidak secara global karena perseroan juga mengatur ;
Bahwa Orang lain yang melakukan perbuatan misalnya perbuatan-perbuatan yang jelas melanggar hukum mengakibatkan perseroan rugi Perseroan bisa mengadakan RUPS dan menggugat orang ketiga yang menurut orang ketiga melakukan perbuatan melawan hukum, Putusannya tetap di RUPS untuk mengusulkan apakah orang ketiga itu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian buat perseroan harus dibuktikan dalam perseroan tentang perbuatan melawan hukum (causalitas) ada orang ketiga melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian buat perseroan, perseroan sebelum menentukan apakah betul orang ketiga itu melakukan PMH harus menyelenggarakan RUPS menyimpulkan, membuktikan apakah betul telah dilakukan PMH ;
Bahwa Setiap causalitas pidana itu sendiri harus dalam putusan Pidana yang sudah inkracht sudah dibuktikan di Pengadilan Negeri si-X melakukan tindak pidana, tindak pidana itu nantinya akan dijadikan sebab sebagai akibat dari PMH-nya ;
Bahwa kalau belum ada putusan seseorang tidak bisa dianggap melakukan tindak pidana (Presumtion Of Innosence)
Bahwa menurut pendapat ahli seorang Direktur Utama membayar gaji atau upah kepada seseorang katakanlah Direktur dan dia tahu bahwa Direktur ini tidak bekerja ini tidak ada perbuatan melawan hukum, tetapi pembiaran yang sekian lama dalam hukum pembiaran yang sekian lama dianggap diakui dan menyetujui ;
Bahwa kemudian didalam RUPS setiap RUPS mutlak harus dihadiri oleh para pemegang saham untuk suatu ambil keputusan tertentu harus dan Pemegang saham harus hadir ;
Bahwa apabila tidak hadir 1 atau 2 % kalau tidak mempengaruhi suara tetapi bisa juga dikuasakan ;
Bahwa Kalau RUPS itu hendak membicarakan tentang salah satu pemegang saham multak pemegang saham yang akan menjadi obyek dalam RUPS harus dihadirkan, bicara RUPS tentang tindakan salah satu Pemegang saham pemegang saham itu mutlak dihadirkan dan diundang didalam Perseroan itu dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan ada qourumnya berapa persen suara yang hadir, kalau begini ambil Keputusan berapa persen hadir berapa persen dianggap disetujui ;
Bahwa kalau keputusan yang diambil didalam RUPS menghendaki dengan suara bulat bisa dikatakan dia cacat hukum tetapi kalau tidak menghendaki suara bulat sah menurut hukum ;
Bahwa kalau suatu hasil RUPS didapatkan diluar dengan mekanisme diluar kepatutan / diluar anggaran dasar, mestinya salah satu komisaris harus diundang tetapi diabaikan tidak diundang sehingga tidak hadir lalu dibuatlah kesepakatan dalam RUPS,YANG pasti dia sudah melanggar ketentuan anggaran dasar kalau dalam anggaran dasar mengatakan dalam RUPS keputusan itu Direksi harus hadir, komisaris harus hadir kemudian tanpa kehadiran mereka RUPS mengambil keputusan, maka itu cacat hukum menurut ahli ;
Atas keterangan atau pendapat Ahli tersebut, baik Kuasa Penggugat maupun Kuasa Tergugat akan menanggapi keterangan atau pendapat Ahli tersebut dalam Kesimpulan masing-masing;
Menimbang, bahwa selain mengajukan 3 (tiga) orang Ahli tersebut, pihak Para Tergugat juga mengajukan 11 (sebelas) orang saksi yaitu 1. Saksi J. Benny R. Mukalu, 2. Saksi Sugiyanto, 3. Saksi Hefni Shalahuddin, 4. Saksi Miftahul Hadi, 5. Saksi Nurgatha Subriarto, 6. Saksi Denny Salasiwa, SH, 7. Saksi Dasim, 8. Saksi Nunuk Kurniawati, 9. Saksi Joko Hari Widodo, 10. Saksi Chandralela dan 11. Saksi Didit Setiawan setelah disumpah sesuai dengan agamanya, masing-masing pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi J. BENNY R. MUKALU :
Bahwa saksi tahu / kenal dengan Penggugat (PT. Blue Bird Taxi), dan dengan Para Tergugat, sekarang saksi tidak ada hubungan pekerjaan dengan para pihak ;
Bahwa Saksi bekerja di Blue Bird sejak tahun 1976 sebagai pengemudi taksi tapi saksi sempat berhenti karena mengalami kecelakaan motor sehingga tidak dapat berjalan untuk beberapa waktu sampai selesai pengobatan dan saksi kembali bekerja di Blue Bird masuk pada tahun 1980 sebagai pengemudi Bis, dan pada tahun 1991 karena prestasi saksi baik saksi diangkat menjadi karyawan dalam bidang tester jadi saksi yang menerima pengemudi-pengemudi baru ;
Bahwa Saksi mengundurkan diri pada tanggal 1 Juli 1998 ;
Bahwa dari Pengemudi taksi, karena saksi memiliki SIM B1 umum, kemudian saksi dipindahkan ke Bus yang lebih besar itu pada tahun 1980 dan pada tahun 1991 karena saksi bekerja baik dan jujur, juga berprestasi baik, saksi diangkat menjadi staff karyawan pada bagian tester ;
Bahwa tugas saksi dibagian tester tersebut, saksi mempunyai kewenangan mengetes dan menguji serta menerima pengemudi baru ;
Bahwa Saksi membantu penerimaan karyawan baru yang harus ditest secara psikologi ;
Bahwa saksi bekerja membantu Ibu Dr. Mintarsih sejak tahun 1991 saat itu Ibu Dr. Mintarsih sebagai Direktur Administrasi Personalia dan Umum ;
Bahwa saksi membantu Ibu Dr. Mintarsih sebagai Direktur Administrasi Personalia dan Umum sejak tahun 1991 sampai dengan tahun 1998 ;
Bahwa yang saksi tahu hanya Ibu Dr. Mintarsih sebagai Direktur Administrasi Personalia dan Umum dan Ibu Mintarsih juga yang menerima semua karyawan baru yang melamar ke Blue Bird Group ;
Bahwa pada saat Saksi melamar sebagai pengemudi yang menerima saksi bekerja bukan Ibu Mintarsih, tetapi Almh Ibu Joko Sutono ;
Bahwa setahu saksi Ibu Joko Soetono adalah Direktur Utama atau pendiri daripada Blue Bird Group ;
Bahwa pada saat itu tetap Ibu Mintarsih sebagai Direktur Administrasi dan Personalia ;
Bahwa Ibu Mintarsih juga termasuk ahli komputer sehingga semua komputerisasi di Perusahaan Blue Bird Group itu ditangani oleh Ibu Mintarsih ;
Bahwa yang saksi tahu Perusahaan Blue Bird Group masih tetap menggunakan komputerisasi yang ditangani oleh Ibu Mintarsih, tetapi sekarang saksi tidak tahu masih menggunakan atau tidak;
Bahwa yang saksi tahu Ibu Dr. Mintarsih sebagai Direktur Administrasi Personalia dan Umum hadir dan bekerja setiap hari ;
Bahwa sampai tahun 1998 Ibu Dr. Mintarsih sebagai Direktur Administrasi Personalia dan Umum masih tetap bekerja ;
Bahwa pelayanan Blue Bird baik dimata umum, dan digunakan di sekolah-sekolah Internasional sehingga Blue Bird bisa dipakai oleh Perusahaan-perusahaan asing karena mendapatkan kepercayaan penuh atas pelayanan Blue Bird Group ;
Bahwa saksi lihat sendiri perkembangan Blue Bird Group yang tadinya hanya terdiri dari 5 (lima) pool, dan sekitar tahun 1985 sampai dengan tahun 1990 armada Blue Bird bertambah besar ;
Bahwa dengan berkembangnya perusahaan tersebut sehingga dapat membangun 1 (satu) gedung berlantai 5 (lima) yang terletak di Jalan Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan;
Bahwa PT. Blue Bird belum memiliki gedung/kantor sendiri, saat itu kantor pusat PT. Blue Bird masih berada di Jalan Cokroaminoto kediaman/rumah Bapak Joko Soetono ;
Bahwa saat saksi bekerja PT. Blue Bird telah memiliki 5 (lima) pool kemudian bertambah lagi 1 (satu) pool container yang berada di Cakung ;
Bahwa pada saat saksi bekerja dan sampai saat saksi keluar, saksi melihat Blue Bird perkembangannya tambah maju ;
Bahwa semula hanya hanya PT. Blue Bird kemudian menjadi Blue Bird Group karena ada perkembangan dari Blue Bird dengan dibelinya saham dari Gamya Taksi ;
Bahwa yang saksi tahu Blue Bird Group manajemennya dikelola bersama-sama hingga saksi keluar dari perusahaan tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu setelah keluar dari perusahaan tersebut dan setelah Gamya berdiri saksi tidak ikut campur ke Gamya Group ;
Bahwa Saksi membantu dibidang administrasi juga termasuk komputerisasi dan penerimaan karyawan ;
Bahwa waktu saksi mulai masuk bekerja PT. Blue Bird baru mempunyai 3 (tiga) pool ;
Bahwa Saksi tidak tahu system Komputerisasi pada Blue Bird, yang saksi tahu system komputerisasi tersebut ditangani oleh Ibu Dr. Mintarsih ;
Bahwa setahu saksi sistem koneksi antara kantor pusat dengan pool-pool lain dan hal itu berlaku untuk semua Blue Bird Group ;
Bahwa saksi tidak mengetahui system yang menyangkut tentang pendataan pengelolaan jumlah taksi atau bagian-bagian dari taksi atau karyawan atau segala macam ;
Bahwa sejak saksi mengundurkan diri dari perusahaan tersebut yaitu pada tahun 1998, saksi tidak pernah datang ke kantor tersebut dan Saksi tidak tahu apakah Direksi bekerja atau tidak ;
Bahwa saksi setelah tidak bekerja di Blue Bird lagi, tidak ada komunikasi sama sekali dan Saksi tidak tahu susunan Direksi Blue Bird selanjutnya ;
Bahwa setahu saksi ada salah satu Direksi yang bernama Dr. Chandra tetapi tidak full bekerja sebagai Komisaris ;
Bahwa setahu saksi Dr. Purnomo berkedudukan sebagai Direktur Operasi, tetapi ia juga tidak full bekerja ;
Bahwa Saksi bekerja di ruangan Tester dan itu berada dilantai bawah sedangkan ruangan Direksi berada dilantai atas ;
Bahwa Saksi tidak melihat kerja Direksi itu, saksi hanya melakukan testing penerimaan calon pengemudi saja ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui system komputer Blue Bird SAP sudah digunakan sejak lama dan Saksi tidak memperhatikan bahwa system SAP itu belum ada pada saat masa kerja Ibu Dr. Mintarsih ;
Bahwa saksi tidak tahu semua kejadian Ibu Mintarsih bawa amoniak, bawa bensin mengancam akan membakar gedung ;
Atas keterangan saksi tersebut baik, Kuasa Penggugat maupun Kuasa Tergugat akan menanggapi keterangan saksi tersebut dalam Kesimpulan masing-masing ;
Saksi SUGIYANTO :
Bahwa Saksi bekerja di Blue Bird Group sejak bulan Mei tahun 1990 sampai dengan tahun 2005 dan pada awalnya saksi masuk bekerja sebagai staff koordinator administrasi ;
Bahwa pada saat saksi baru masuk kerja pimpinan saksi adalah Ibu Dr.Mintarsih sebagai Direktur administrasi dan Personalia ;
Bahwa hingga tahun 2005 setahu saksi Ibu Mintarsih masih bekerja dan menjabat sebagai Direktur administrasi dan Personalia ;
Bahwa pada saksi bekerja sebagai staff koordinator administrasi, saat itu saksi khusus bekerja pada bagian stock of name/stock mencatat kebenaran antara jumlah barang sparepart yang tertera pada kartu yang ada di Gudang jadi Blue Bird, oleh karena Blue Bird Group poolnya banyak, maka saksi harus mendatangi pool-pool tersebut, dan saksi dalam bekerja bertanggung jawab kepada Ibu Mintarsih sebagai Direktur administrasi dan Personalia
Bahwa yang dimaksud stock Opname adalah apakah benar stock/jumlah barang antara dikartu dan fisik sparepart digudang misalnya ada kurang ataupun ada plus nanti saksi buat laporan dan laporan itu saksi tujukan kepada Ibu Mintarsih ;
Bahwa sejak tahun 1990 pada saat saksi mulai kerja di Blue Bird Group,posisi kerja saksi mengalami perubahan yang semula staf kemudian pindah ke bagian gudang, dan pada tahun 1995 akhirnya saksi menjabat sebagai kepala gudang dan pada saat terakhir saksi keluar dari Blue Bird Group saksi sebagai staff administrasi ;
Bahwa tugas saksi sebagai staf administrasi yaitu mengelola tentang keadministrasian saja juga terkait dengan system komputerisasi di Blue Bird Group ;
Bahwa pada saat saksi membuat laporan stock opname antara stock awal antara plus dan kurangnya hal itu saksi laporkan langsung ke Ibu Mintarsih, lalu nanti ada feedback dari pusat tanda tangan langsung dari Ibu Mintarsih itu adalah pemutihan, pemutihan itu istilahnya penyesuaian jadi stock di gudang itu harus disesuaikan kembali jadi misalnya yang kurang 3 (tiga) misalnya kurangnya 4 (empat) minus 1 (satu) berarti harus di sesuaikan menjadi 3 (tiga) itu sudah langsung dari Ibu Mintarsih ;
Bahwa di gudang sendiri waktu lalu ada program namanya program Life time untuk sparepart jadi maksudnya setiap spare part jenis barang itu berbeda-beda itu ada umurnya jadi umur yang dipakai waktu itu adalah dari kilometer itu program sendiri yang saksi tahu adalah dari Ibu Mintarsih program tersebut ;
Bahwa jika bidang pekerjaan saksi sebenarnya tidak ada hubungannya tapi memang setiap ada laporan itu memang ditujukan ke kantor pusat, di Blue Bird Group terdapat kotak ekspedisi yang saksi lihat tujuannya ke Ibu Dr. Mintarsih ;
Bahwa pada saat saksi bekerja di bagian staff koordinator saksi sudah mengenal system komputerisasi ;
Bahwa pada saat saksi bekerja di bagian staff koordinator Direksinya adalah Ibu Dr. Mintarsih ;
Bahwa saat saksi masuk pertama kali test langsung Ibu Mintarsih interview, waktu saksi bekerja juga laporan segala macam saksi tujukan kepada Ibu Mintarsih ;
Bahwa Saksi tahu selain taxi Blue Bird juga ada Gamya Taxi dan sama-sama mencari penumpang ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui PT. Gamya itu milik keluarga Mintarsih bukan milik Blue Bird ;
Bahwa Saksi tidak tahu Ibu Dr. Mintarsih puluhan tahun menerima gaji dari Blue Bird tapi dia berusaha sendiri di PT.Gamya ;
Bahwa Saksi tidak tahu ibu Dr. Mintarsih sepuluh tahun ini hidupnya 100 % dari PT Gamya dan sudah tidak bekerja di Blue Bird ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang adanya perubahan system komputer di Blue Bird ;
Bahwa Saksi tahu ada Direksi lain selain Ibu Dr. Mintarsih yaitu bapak Purnomo sebagai Direktur Operasi tetapi saksi tidak pernah melihatnya, juga saksi tidak pernah melihat Pak Chandra dan saksi tidak tahu jabatannya ;
Bahwa Saksi tahu tentang Ibu Joko sebagai pendiri Blue Bird ;
Bahwa ruang Direksi saat itu terletak di gedung lama dan pada saat saksi bekerja biasanya berada di lapangan, namun saksi tetap berhubungan dengan Ibu Mintarsih dalam membuat laporan ;
Bahwa Saksi tidak melihat apakah Direktur Operasional ada dan sedang bekerja ;
Bahwa Direktur Operasional bekerja dalam pelaksanaan operasional taksi di lapangan
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu Direktur Operasional bekerja di lapangan saat saksi kerja dilapangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, baik Kuasa Penggugat maupun Kuasa Tergugat akan menanggapi keterangan saksi tersebut dalam Kesimpulan masing-masing ;
Saksi HEFNI SHALAHUDDIN :
Bahwa Saksi bekerja di Blue Bird sejak tanggal 5 Juli 1986 dan berhenti pada tanggal 31 Mei 2007 dan Saksi bekerja sebagai staff Administrasi dan Komputer dan tetap dibagian tersebut/ tidak pindah ke bagian lain ;
Bahwa pertama masuk saksi bekerja sebagai staff administrasi dan komputer tahun 1989 sampai dengan tahun 1991 saksi pindah ke kantor Blue Bird yang terletak di Jalan Mampang Raya No. 60 Jakarta Selatan;
Bahwa sebelumnya/saat diterima kerja saksi bekerja di kantor pusat di Jalan HOS Cokroaminoto No. 107 Kantor Pusat Blue Bird Group ;
Bahwa saksi masih sebagai staff, dan pada tahun 1997 sampai dengan tahun 2003 saksi diangkat menjadi Kepala Sub Bagian Administrasi dan Komputer ;
Bahwa tugas saksi antara lain dibidang pengoperasian komputer dan pengolahan data yang berfokus ke Mobil, yaitu dari penghasilan per mobilnya dan pengeluaran per mobilnya, pemakaian spare part dan penggunaan BBM dan saksi berhenti karena adanya pergantian system ;
Bahwa sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2003 selama saksi bertugas sebagai staf Administrasi dan Komputer di Blue Bird, system komputer yang digunakan adalah menggunakan IBM S-36 ;
Bahwa program IBM S-36 adalah dibuat mesin itu istilahnya Windows-nya jadi kalau aplikasinya RPG-2 dan RPG-2 merupakan programnya dan semua data dan seluruh aplikasi yang ada di Blue Bird Group semua memakai S-36 ;
Bahwa pengisian dari BBM-nya, penghasilan argo-nya dari per mobilnya, pemakaian spare part-nya, gaji pengemudinya baik yang kontrak maupun harian. Komisi-komisi pengemudi sampai dengan kita fokus pada Life time dari per spare partnya per mobilnya ;
Bahwa dalam perkembangan selanjutnya ada perubahan yaitu pergantian system dari dari S-36 ke system SAP dan saksi salah satu anggota ;
Bahwa system yang terbaru dari Jerman dan fungsinya pengolahan data dari manufacturing dan semua bisa diolah dengan system itu dan digunakan pada Blue Bird Group maupun Gamya;
Bahwa system tersebut dapat digunakan untuk semua perusahaan ;
Bahwa pada saat saksi bekerja dengan komputerisasi system SAP tersebut, dalam pelaksanaannya saksi bekerja langsung di bawah pengawasan Ibu Dr. Mintarsih ;
Bahwa istilah RPG-36 tersebut merupakan Aplikasinya dan yang membuat adalah dari pertama kali design pada waktu saksi baru masuk itu semua adalah Direktur Administrasi dan Komputer yaitu Ibu Dr. Mintarsih ;
Bahwa pada saat saksi keluar tahun 2007 saksi tidak tahu ;
Bahwa yang memprogram RPG-36 tersebut semuanya yang membuat adalah Ibu Dr. Mintarsih ;
Bahwa pada saat saksi keluar sytem RPG-36 sudah tidak digunakan lagi ;
Bahwa yang membina dan mendidik semua karyawan yang terkait dengan programer tersebut adalah Ibu Dr. Mintarsih, disitu dididik ada programernya sendiri, entry data sendiri semua mendidik dari nol sampai bisa adalah Ibu Mintarsih ;
Bahwa design-nya tetap kita aplikasinya pada saat implementasi itu tetap memakai dasarnya dari S-36 dan yang mendesign adalah Ibu Dr. Mintarsih ;
Bahwa program yang dipakai Blue Bird sekarang ini dari tahun 2003 adalah SAP itu buatan Jerman bukan buatan Ibu Mintarsih ;
Bahwa saksi dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2005 sebagai anggota team SAP, tahun 2005 itu menjadi kepala gudang di Poll sampai keluar tahun 2007 ;
Bahwa pada tahun 2005, 2006 dan 2007 saksi tidak tahu dan melihat Ibu Mintarsih dikantor atau tidak karena posisi saksi ada di Poll ;
Bahwa Saksi tahu Gamya Taksi setahu saksi pemiliknya Blue Bird Group ;
Bahwa saat sekarang ini saksi tidak tahu PT.Gamya itu pemiliknya adalah Mintarsih, tetapi pada saat saksi bekerja itu pemiliknya Blue Bird Group ;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa Mintarsih itu 100 % waktunya di Gamya bukan di Blue Bird ;
Bahwa sekarang saksi tidak tahu apakah system SAP masih digunakan atau tidak ;
Bahwa pada tahun 2003 masih digunakan system S-36 dan system SAP digunakan sejak tahun 2005 ;
Atas keterangan saksi tersebut, baik Kuasa Penggugat maupun Kuasa Tergugat akan menanggapi keterangan saksi tersebut dalam Kesimpulan masing-masing ;
Saksi MIFTAHUL HADI ;
Bahwa saksi bekerja di Blue Bird Taksi sejak tahun 1998 sampai tahun 2011 sebagai pengemudi ;
Bahwa pada tahun 2008 saksi masih ingat pada waktu itu pimpinan kami Ibu Mintarsih disandera di Kantor Blue Bird yang berlokasi di Mampang dan yang menyandra dari pihak Blue Bird ;
Bahwa yang saksi tahu pada waktu itu Ibu Mintarsih mau masuk ke kantor Blue Bird tidak boleh dan mau keluar juga tidak boleh ;
Bahwa saksi tidak tahu maksud kedatangan Ibu Mintarsih ke kantor Blue Bird di Mampang, yang saksi tahu ibu Mintarsih adalah salah satu Direksi Blue Bird ;
Bahwa saksi tahu Ibu Mintarsih telah disandera pihak Blue Bird berdasarkan informasi melalui radio yang disiarkan dari Pusat yaitu Radio Blue Bird Group yang terpasang di setiap taksi ;
Bahwa informasi yang disiarkan Radio Blue Bird Group yaitu tentang adanya penyanderaan Ibu Mintarsih sebagai pimpinan ;
Bahwa saksi langsung datang ke Blue Bird Mampang secara spontanitas, kebetulan disana pengemudi dari taksi Gamya telah banyak yang datang dan kami ingin bertemu dengan Ibu Mintarsih, tetapi kami tidak diperbolehkan untuk menemui Ibu Mintarsih oleh pihak Blue Bird ;
Bahwa pada saat kami sampai di kantor Blue Bird di Mampang, Ibu Mintarsih berada didalam gedung, saat itu kami hanya bisa sampai di Pagar dan kami sekuat tenaga ingin masuk tetapi dihalangi oleh security ;
Bahwa Informasi yang ada karena begitu kami menunggu disitu untuk tetap bertahan Ibu Mintarsih keluar dari dalam terus ada wawancara dengan para pengemudi ;
Bahwa pada waktu itu yang dibicarakan yang jelas Ibu sudah keluar dari penyanderaan itu dan kami sudah bertemu dengan Ibu ;
Bahwa saksi tidak ingat tanggalnya dan saksi hanya ingat kejadiannya tahun 2008 ;
Bahwa saksi tidak tahu ada kejadian lain selain itu, setahu saksi hanya Ibu Mintarsih disandera dan saksi tidak tahu Ibu Mintarsih keluar atas bantuan orang lain, yang kami tahu waktu itu Ibu keluar begitu saja ;
Bahwa kalau kenaikan tarif saksi tahu, tapi saksi tidak ingat waktunya ;
Bahwa Saksi bekerja di Blue Bird Taksi sejak tahun 1998 sampai tahun 2011 sebagai pengemudi taksi ;
Bahwa saksi saat itu datang sebagai pengemudi taksi Gamya, dan Blue Bird Group selain memiliki armada taksi Blue Bird, juga terdapat taksi Gamya, taksi Pusaka, dan taksi Morante ;
Bahwa yang saksi ketahui Ibu Mintarsih selaku pimpinan Blue Bird Group termasuk Gamya dan yang saksi tahu sebagai pengemudi Gamya Group itu termasuk Blue Bird Group ;
Bahwa saat itu jarak dari pagar ke gedung Blue Bird yang berlokasi di Mampang kurang lebih 15 meter;
Bahwa saksi tidak melihat Ibu Mintarsih sedang berada diruangan mana dan saksi hanya melihatnya saat keluar dari gedung tersebut dan saksi tidak melihat Ibu Mintarsih dipaksa secara fisik didalam Gedung ;
Bahwa saksi tidak melihat Ibu Mintarsih diikat atau dikunci, saksi hanya melihat pada saat Ibu Mintarsih keluar dari gedung tersebut dan Ibu Mintarsih jalan seperti biasa ;
Bahwa saksi melihat ada satpam di kanan dan dikiri Ibu Mintarsih, tidak melihat adanya kekerasan fisik ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah supir taksi Demo Gamya karena masalah soal tarif taksi yang tarif rendah dan tarif tinggi, yang saksi tahu waktu itu pimpinan kami disandera;
Atas keterangan saksi tersebut, baik Kuasa Penggugat maupun Kuasa Tergugat akan menanggapi keterangan saksi tersebut dalam Kesimpulan masing-masing ;
Saksi NURGATHA SUBRIARTO :
Bahwa saksi bekerja di Blue Bird sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2011 sebagai pengemudi taksi, keluar tahun 2011
Bahwa saksi mengetahui berawal dari informasi yang dari radio Blue Bird Group yang mengabarkan bahwa Ibu Mintarsih salah satu pimpinan telah disandera pihak Blue Bird di kantor Blue Bird di Mampang ;
Bahwa atas inisiatif saksi sebagai pengemudi taksi dari Blue Bird Group kemudian saksi meluncur kesana ;
Bahwa pada waktu saksi tiba di kantor Blue Bird Mampang, juga sudah ada pengemudi lainnya, namun tidak bisa masuk kedalam karena ditahan didepan oleh security dari pihak Blue Bird ;
Bahwa kenyataan yang saksi lihat setelah lewat jam 12 Ibu Mintarsih keluar dari ruang dalam kantor Blue Bird Mampang;
Bahwa saat saksi datang ke kantor Blue Bird Mampang sekitar jam 9-10
Bahwa ada keributan-keributan kecil, permasalahan dari pihak Pengemudi dengan security, kami selaku sesama pengemudi mendamaikan supaya tidak ada kerusuhan sebab janjinya tidak boleh ada anarkhis tidak ada perusakan-perusakan ;
Bahwa keributan kecil pada waktu itu karena ada salah omongan, saksi kurang jelas pada waktu itu sampai dorong-dorongan yang saksi lihat ;
Bahwa saksi tidak tahu alasan Ibu Mintarsih disandera di kantor Blue Bird Mampang;
Bahwa saksi datang ke kantor Blue Bird Mampang hanya bisa sampai Gerbang dan tidak bisa masuk kedalam gedung ;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung penyanderaan Ibu Mintarsih tersebut, saksi hanya tahu berdasarkan informasi dari radio Blue Bird Group saja ;
Bahwa saksi tidak melihat sendiri bahwa Mintarsih itu dikunci atau disandera secara fisik oleh satpam ;
Bahwa saksi tidak tahu kejadian sebenarnya yang terjadi didalam gedung kantor Blue Bird Mampang tersebut, karena saksi tidak dapat melihat secara langsung keadaan didalamnya ;
Bahwa seingat saksi kejadiannya pada tahun 2008, saat itu saksi sebagai pengemudi taksi Gamya yang merupakan salah satu taksi dari Blue Bird Group;
Bahwa saat itu pool taksi saksi ada didaerah Di Kreo sedangkan pusatnya di daerah Condet dan disana tidak ada taksi Blue Bird, hanya ada taksi Gamya ;
Bahwa saksi tidak tahu, yang saksi ketahui pada waktu saksi pertama kali masuk Blue Bird Group stikernya dan pada awalnya pada taksi Gamya ada logo Blue Bird ;
Bahwa pada saat penyanderaan taksinya sudah taksi Gamya murni ;
Bahwa saksi keluar sebagai pengemudi taksi Gamya pada tahun 2011 ;
Bahwa sekarang saksi sudah tidak bekerja sebagai pengemudi taksi Gamya ;
Bahwa saksi tidak menerima uang atau gaji dari Mintarsih tetapi menerima dari PT. Gamya
Atas keterangan saksi tersebut, baik Kuasa Penggugat maupun Kuasa Tergugat akan menanggapi keterangan saksi tersebut dalam Kesimpulan masing-masing ;
Saksi DENNY SALASIWA, SH
Bahwa saksi mulai bekerja di Blue Bird Group sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2010, sebagai security Laka yaitu petugas khusus yang mengurus kendaraan dan kecelakaan lalu lintas dan mengurus tilang dan lain-lain;
Bahwa pada saat saksi melamar kerja ditujukan ke Blue Bird Group, security Laka ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Ibu Mintarsih salah satu pimpinan telah disandera pihak Blue Bird di kantor Blue Bird di Mampang tetapi saksi tidak tahu permasalahannya ;
Bahwa saat itu Ibu Mintarsih sempat ditahan dari pagi sampai siang didalam gedung kantor Blue Bird Mampang dan saksi mengetahui hal tersebut dari salah satu staff Ibu Mintarsih waktu itu informasi ke Poll condet ;
Bahwa informasinya Ibu Mintarsih didalam ruangan belum bisa keluar dari gedung kantor Blue Bird Mampang di Warung Buncit tersebut;
Bahwa saksi meluncur kesana karena kebetulan saksi diperintah oleh staf Ibu Mintarsih untuk membawa berkas/surat di map biru agar diserahkan kepada Ibu Mintarsih
Bahwa sesampainya saksi di gedung kantor Blue Bird Mampang, saksi tidak sempat bertemu Ibu Mintarsih, karena diitahan security dan tidak boleh masuk ;
Bahwa saksi tiba di gedung kantor Blue Bird Mampang tersebut sekitar jam 10 ;
Bahwa saat tiba digedung kantor Blue Bird Mampang tersebut, saksi menyampaikan maksud kedatangan saksi untuk menyampaikan berkas / surat di map biru kepada Ibu Mintarsih, tetapi hal itu ditolak oleh petugas dan saksi disuruh keluar dan tidak diberikan alasan oleh petugas tersebut ;
Bahwa saksi sempat masuk kedalam gedung kantor Blue Bird Mampang, tetapi di pintu kaca ditahan oleh petugas security dan disuruh turun ;
Bahwa Petugas security tidak memberikan alasan kenapa saksi dilarang masuk kedalam gedung kantor Blue Bird Mampang, padahal saksi telah menyampaikan maksud saksi untuk menyerahkan dokumen kepada Ibu Mintarsih yang sedang berada didalam gedung Blue Bird, tetapi tetap tidak beri ijin/ditolak dan akhirnya saksi menunggu ;
Bahwa saksi berfikir karena ada rekan saksi security yang ada didalam atas nama Pak Didit karena dia lebih pagi disana akhirnya saksi mengalah tetapi yang saksi tidak suka cara security itu tidak harus mendorong saksi karena saksi datang dengan baik ;
Bahwa saksi mau masuk tetapi tidak boleh karena dia bilang ini perintah ;
Bahwa informasi dari rekan saksi Pak Didit didalam bahwa Ibu dalam keadaan didalam ruangan yang tertutup sampai saat ini belum bisa keluar dan dijaga oleh security dari Blue Bird ;
Bahwa Ibu Mintarsih itu keluar sekitar jam 1 jam 12.30 Wib saksi mendapat informasi dari Pak Didit bahwa ibu dalam kondisi aman sudah keluar jadi saksi diminta untuk mengamankan pengemudi dan kendaraan yang ada diluar ;
Bahwa pada waktu itu saksi tidak penuhi karena Pak Didit masih mengawal saksi hanya membantu mengarahkan mengatur supaya tidak terjadi rusuh karena banyak pengemudi kita yang keluar ;
Bahwa waktu dengan staff-nya dan ada kawal pak Didit namun banyak orang, banyak pengemudi sempat diwawancarai ;
Bahwa saat itu posisi saksi dengan Ibu Mintarsih agak jauh dan dalam rombongan itu ada security dari Blue Bird kelihataannya melakukan penjagaan ;
Bahwa saksi masuk di Pos terlebih dahulu lapor ijin untuk menyerahkan berkas di map biru itu lalu saksi dipersilahkan masuk di Pos hanya sampai di pintu kaca di Lobby itu dilarang dan saksi tidak melihat sesuatu yang terjadi pada Ibu Mintarsih ketika didalam gedung tersebut ;
Bahwa saksi tidak mendengar dari Pak Didit karena dia sedang berada didalam gedung, melainkan saksi dengar dari orang lain dan saksi tidak melihat secara fisik Mintarsih disandera secara fisik ;
Bahwa saat itu saksi sedang berada di poll yang terletak di daerah Pondok bambu dan pool taksi di daerah Pondok Bambu tersebut adalah pool taksi Gamya, setahu saksi pimpinan perusahaan taksi Gamya adalah Ibu Mintarsih ;
Bahwa setahu saksi Ibu Mintarsih selaku pemilik taksi Gamya dikarenakan adanya peralihan ;
Bahwa setahu saksi taksi Gamya pemiliknya masih tetap Ibu Mintarsih
Atas keterangan saksi tersebut, baik Kuasa Penggugat maupun Kuasa Tergugat akan menanggapi keterangan saksi tersebut dalam Kesimpulan masing-masing ;
Saksi DASIM :
Bahwa Saksi mengetahui PT. Blue Bird Taksi tetapi tidak ada hubungan pekerjaan ;
Bahwa saksi kenal dengan Para Tergugat, tetapi sekarang tidak ada hubungan pekerjaan ;
Bahwa Saksi pernah bekerja di PT. Blue Bird sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2005 ;
Bahwa pada saat pertama kali melamar yang menerima saksi bekerja di PT. Blue Bird adalah Ibu Mintarsih ;
Bahwa sepengetahuan saksi Ibu Mintarsih sebagai salah satu Direktur diperusahaan tersebut ;
Bahwa Pertama kali saksi bekerja sejak tahun 1997 saksi ditempatkan di SPBU milik PT. Blue Bird selama + 6 (enam) bulan (setengah tahun) selanjutnya sampai tahun 1999 saksi diperbantukan/dipindahkan sebagai tenaga pembukuan di kantor pusat ;
Bahwa sejak saksi diperbantukan/dipindahkan sebagai tenaga pembukuan di kantor PT. Blue Bird pusat, tugas-tugas SPBU sudah tidak saksi pegang ;
Bahwa kantor pusat PT. Blue Bird terletak di Jalan Buncit Mampang Prapatan Jakarta Selatan ;
Bahwa pada saat saksi diperbantukan di bagian pembukuan secara hierarkis saksi bertanggung jawab kepada GM Jasa Alam;
Bahwa Saksi membantu dibagian accounting saat itu pimpinan saksi pada bagian Accounting adalah Bapak Yanto ;
Bahwa Saksi bekerja di bagian accounting ± 2 (dua) tahun, sampai tahun 1999 dan pada saat saksi bekerja di bagian accounting disana sudah ada sistem komputerisasi ;
Bahwa Saksi tidak tahu sistem kompeterisasi itu siapa yang design, yang jelas pada saat saksi bekerja disana sudah ada sistem komputerisasi, yang tentunya ketika saksi masukkan data kalau tidak salah S36 namanya ;
Bahwa selama saksi bekerja di kantor pusat saksi tidak berhubungan langsung dengan Ibu Mintarsih tapi saksi sering melihatnya ;
Bahwa setelah 2 (dua) tahun bekerja di bagian pembukuan kemudian saksi dipindahkan ke Gas Biru yang masih merupakan anak perusahaan PT. Blue Bird ;
Bahwa karena Gas Biru masih merupakan anak perusahaan PT. Blue Bird maka segala sesuatu dalam pelaksanaannya bertanggung jawab kepada PT. Blue Bird ;
Bahwa pada saat ditugaskan di Gas Biru, saksi bekerja sebagai tenaga Administrasi Marketing ;
Bahwa di Gas Biru pimpinannya ada 2 (dua) Gamnya Trisma Sanjaya, Direkturnya Ibu Mintarsih ;
Bahwa Saksi sering bertemu Ibu Mintarsih apabila saksi ke lantai 4 (empat) ;
Bahwa Saksi bekerja sebagai tenaga Administrasi Marketing di Gas Biru sampai tahun 2000, selanjutnya saksi kembali dipindah tugaskan sebagai Pengawas SPBU masih milik PT. Blue Bird dan Saksi masih sering melihat Ibu Mintarsih
Bahwa pada saat koordinasi masalah pekerjaan, sebagai salah satu Direktur yang mengawasi jalannya perusahaan, dan masalah administrasipun pertanggung jawabannya saksi masih kepada Ibu Mintarsih ;
Bahwa Saksi di SPBU sampai tahun 2005, kemudian karena Di take over oleh Pertamina, saksi kembali ke Pusat ;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepala SPBU dan menangani Gas Biru masih bertemu dan berkoordinasi dengan Ibu Mintarsih ;
Bahwa kaitan gas alam dan gas biru sama-sama anak perusahaan dari Blue Bird ;
Bahwa pimpinan dari 2 (dua) perusahaan itu yang saksi ketahui pada saat bekerja tanggung jawab saksi langsung kepada Ibu Mintarsih dan saksi berhubungan serta koordinasi dengan Ibu Mintarsih :
Bahwa Saksi berada di Operasional, ada di Administrasi kalau di Pembukuan saksi hanya diperbantukan ;
Bahwa pada saat bekerja dibagian operasional dan Administrasi saksi berhubungan atau berkoodinasi bertanggung jawab dan melaporkan kepada Ibu Mintarsih ;
Bahwa Saksi hanya mengetahui Ibu Mintarsih salah satu Direktur pada PT. Gas Alam dan di PT. Gas Biru ;
Bahwa dahulu di lowongan pekerjaan itu dibutuhkan untuk bagian SPBU, saksi waktu itu seleksinya di Pool Ciputat di Perusahaan Blue Bird ;
Bahwa pada saat saksi diterima bekerja di Gas Alam, Direkturnya Ibu Mintarsih, yang juga salah satu Direktur Blue Bird ;
Bahwa di Blue Bird selain salah satu Direkturnya adalah Ibu Mintarsih juga ada yang lain yaitu Pak Purnomo, ada Pak Chandra dan Ibu Joko Soetono;
Bahwa yang saksi maksud bekerja di pusat yaitu di Kantor pusat Blue Bird di Jalan Warung Buncit Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ;
Bahwa selain bertemu dengan Ibu Mintarsih, saksi juga pernah bertemu direksi yang lain karena berada dalam satu gedung ;
Bahwa pada saat saksi bekerja di Gas Alam, Ibu Mintarsih, Pak Purnomo, Pak Chandra dan Ibu Joko adalah nama nama para pemegang saham, ada Komisaris ;
Bahwa pada saat saksi bekerja sistem pekerjaan atau pembagian tugas kepada para karyawan merupakan kebijakan dari pimpinan ;
Bahwa setahu saksi Gamya itu bagian dari Group Blue Bird ;
Bahwa sampai tahun 2005 saksi tahu PT Gamya adalah bagian dari Blue Bird Group ;
Bahwa saksi mengetahui, PT. Gas Alam dan PT. Gas Biru merupakan bagian dari PT. Blue Bird ;
Bahwa Saksi menerima slip gaji dari perusahaan PT. Gas Alam ;
Bahwa Saksi mendapat gaji dari PT. Gas Biru pada saat saksi bekerja di PT. Gas Biru, dan tidak pernah terima gaji dari PT. Blue Bird Taksi ;
Bahwa pada saat saksi bekerja setahu saksi PT. Gas Biru dan PT. Gas Alam anak perusahaan dari PT. Blue Bird Group ;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat akta pendirian PT. Blue Bird dengan PT. Gas Alam dan Gas Biru ;
Bahwa Saksi meskipun pernah bertugas sebagai Kepala SPBU, tetapi tidak pernah melihat akta perusahaan ;
Bahwa Saksi pernah melihat pengurusan perpanjangan kontrak dengan PT. Pertamina itu dijelaskan bahwa Gas Alam merupakan anak perusahaan dari PT. Blue Bird ;
Bahwa Saksi tidak tahu PT. Blue Bird yang mana dan setahu saksi PT. Blue Bird mengurus armada taxi ;
Bahwa Saksi dihubungi Ibu Mintarsih hanya diminta untuk menjadi saksi kemudian bertemu hanya sekali ;
Bahwa Saksi tidak pindah ke Gamya Taksi ;
Bahwa Saksi tidak tahu sejak tahun 2005 Ibu Mintarsih tidak pernah masuk kerja di PT. Blue Bird tetapi terima gaji dan honor tiap bulan ;
Bahwa Saksi tahu ada Taksi Gamya dan salah satu pemiliknya Ibu Mintarsih ;
Bahwa sehubungan dengan bukti P-4 yang diperlihatkan dipersidangan saksi tidak tahu Gamya itu adalah murni 100 % dimiliki oleh Mintarsih dan keluarganya dan tidak ada kaitan dengan Blue Bird;
Atas keterangan saksi tersebut, baik Kuasa Penggugat maupun Kuasa Tergugat akan menanggapi keterangan saksi tersebut dalam Kesimpulan masing-masing ;
Saksi NUNUK KURNIAWATI :
Bahwa saksi kenal dengan PT. Blue Bird Taksi, tetapi tidak ada hubungan pekerjaan ;
Bahwa saksi kenal dengan Mintarsih, karena dahulu ada hubungan pekerjaan sekarang tidak ada hubungan pekerjaan ;
Bahwa pada saat saksi melamar pekerjaan melamarnya ke Blue Bird ;
Bahwa pada saat itu lamaran ke Kantor Blue Bird pusat dengan alamat Jalan Cokro Aminoto Menteng Jakarta Pusat ;
Bahwa awalnya yang terima saksi ada yang bernama Bu Henny selaku Sekretaris Direksi ;
Bahwa Direksi waktu itu pertama yang saksi tahu Ibu Mintarsih dan Saksi adalah staf-nya Ibu Henny di Sekretaris Direksi ;
Bahwa pada saat saksi melaksanakan pekerjaan saksi bertanggung jawab pada ibu Henny dan Ibu Henny bertanggung jawab kepada Ibu Mintarsih ;
Bahwa pada saat itu posisi Ibu Mintarsih sebagai Direktur Administrasi Personalia dan Umum ;
Bahwa Saksi sebagai staf Sekretaris Direksi sejak tahun 1988 sampai dengan tahun 2000 dan selama saksi bekerja disana, saksi sering bertemu dengan Ibu Mintarsih;
Bahwa Saksi bertemu dengan Ibu Mintarsih karena berhubungan dengan tugas dan pekerjaan juga dan selain Ibu Mintarsih, saksi bertemu disana dengan Pak Purnomo dan Pak Chandra dan juga ada Ibu Joko ;
Bahwa setelah tahun 2000 kemudian saksi ditugaskan di bagian Administrasi juga di Kantor Cabang di Pool Buaran dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 ;
Bahwa pada saat saksi bertugas di Kantor Cabang di Pool Buaran, secara langsung tidak berhubungan dengan Ibu Henny atau Ibu Mintarsih, namun tugas dan pekerjaan saksi masih berkaitan ;
Bahwa Saksi sebagai staf Sekretaris Direksi sejak tahun 2005 ;
Bahwa pekerjaan saksi di Bagian Administrasi itu terkait dengan komputerisasi dan System yang dipakai disana adalah AS 400 IBM ;
Bahwa Ibu Mintarsih bersama dengan orang dari IBM, waktu itu saksi lihat suka ada orang IBM bersama dengan Ibu Mintarsih ;
Bahwa sejak pertama bekerja saksi sering melihat Ibu Mintarsih bertemu dengan orang IBM, kadang Ibu Mintarsih sampai malam selain di ruang kerjanya, juga ada di ruangan komputer, kadang ada pertemuan dengan orang IBM kadang di Kantor Pusat di Menteng, kadang di Kantor IBM ;
Bahwa Saksi tahu kegiatan Ibu Mintarsih di kantor karena hampir setiap harinya Ibu Mintarsih, pagi-pagi sudah datang kira-kira jam 08.00 pagi ketika saksi datang Ibu Mintarsih kadang sudah ada, tidak lama setelah itu Ibu Mintarsih keluar kantor sebentar sekitar 2 atau 3 jam setelah itu kembali lagi lalu bekerja seringnya sampai malam, saksi tahu sampai malam karena saksi sering mendampingi untuk tugas-tugas administrasi kira-kira sampai jam 8 /jam 9 dan hal itu dikerjakan hampir setiap hari ;
Bahwa pada tahun 2005 saksi sudah pindah kerja di kantor Cabang Blue Bird, pada waktu tahun 2000 masih karena saksi tahun 2000 di Kantor Pusat di Jalan Buncit Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. setelah pindah dari Kantor Menteng ;
Bahwa rutinitas agak berbeda, Pak Purnomo dan Pak Chandra datangnya agak sore karena Pak Purnomo dan Pak Chandra saat itu masih dinas di Dokter dan mereka disana sampai sekitar maghrib jam 6 dan datangnya rutin ;
Bahwa kalau Pak Purnomo dan Pak Chandra untuk Operasional masalah pengemudi ;
Bahwa Saksi tahu istilah software dan hardware, dan Hardware yang dimaksud adalah IBM ;
Bahwa Setahu saksi yang Software menyangkut desain adalah Ibu Mintarsih ;
Bahwa pada saat saksi bekerja saksi menerima gaji dari PT. Blue Bird hanya PT. Blue Bird tidak ada Blue Bird yang lain ;
Bahwa pada saat diterima kerja, saksi dipekerjakan di PT. Blue Bird dan pada saat pengangkatan saksi selaku karyawan saksi diangkat berdasarkan Surat Keputusan PT. Blue Bird ;
Bahwa Saksi tahu IBM itu perusahaan Komputer ;
Bahwa Saksi tahu Ibu Mintarsih adalah bukan ahli komputer tetapi pendidikannya Kedokteran ;
Bahwa Saksi tahunya Ibu Mintarsih buat design lalu Ibu Mintarsih beli perangkatnya di IBM ;
Bahwa Setahu saksi perangkatnya dari IBM dan saksi tidak tahu masalah designya dari IBM atau bukan ;
Bahwa masalah desainnya saksi tahu karena saksi sebagai tenaga pelaksananya dan program-program tersebut yang membuat Ibu Mintarsih misalnya laporan-laporan bengkel, ada laporan gudang, laporan Administrasi dan tehnologinya sendiri itu dari IBM yang benar-benar ahli komputer ;
Bahwa sejak saksi berhenti tahun 2005 saksi tidak tahu Ibu Mintarsih tidak pernah lagi masuk kerja tetapi terima gaji terus dari PT. Blue Bird Taksi tetapi mengelola perusahaan taksi diluar bernama Gamya ;
Bahwa setahu saksi PT. Gamya salah satu pemiliknya adalah Ibu Mintarsih ;
Bahwa jika melihat selintas pernah melihat Akta Pendirian (Bukti P-4) tetapi kalau isinya saksi tidak tahu ;
Atas keterangan saksi tersebut, baik Kuasa Penggugat maupun Kuasa Tergugat akan menanggapi keterangan saksi tersebut dalam Kesimpulan masing-masing ;
Saksi JOKO HARI WIDODO :
Bahwa saksi tahu Penggugat, karena saksi mantan pengemudi Blue Bird Group dan saksi kenal dengan Para Tergugat, tetapi tidak ada hubungan pekerjaan ;
Bahwa saksi sebenarnya sudah 2 (dua) kali masuk bekerja di Blue Bird Group, pertama kali saksi bekerja tahun 1999, dan dalam waktu 3-4 bulan saksi keluar dari pekerjaan, lalu yang kedua kali saksi masuk bekerja pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2010 ;
Bahwa pada saat itu Saksi melamar ditujukan Blue Bird Group beralamat di Jalan Muktar Raya di Kreo disitu ternyata Gamya ;
Bahwa pertama masuk kerja saksi sebagai pengemudi biasa, kemudian dalam waktu 3 (tiga) bulan atas kesepakatan bersama rekan-rekan sesama pengemudi, saksi diangkat menjadi Humas, tidak lama kemudian saksi diangkat menjadi Ketua Pengemudi sampai berjalan beberapa tahun ;
Bahwa selama saksi bekerja sebagai pengemudi tidak pernah ada insiden yang terjadi di Kantor Pusat Blue Bird ;
Bahwa seingat saksi kira-kira tahun 2008 ada kejadian Ibu Direksi/Ibu Mintarsih di sandera di kantor Blue Bird pusat, awalnya saksi mendengar berita dari Radio yang mengabarkan Ibu Direksi/Ibu Mintarsih disandera di poll di Buncit atau kantor pusat ;
Bahwa pada saat di poll Buncit disitu saksi melihat Blue Bird saja ;
Bahwa Saksi selaku Ketua pengemudi, dengan spontan saksi mengajak rekan-rekan untuk merapat karena ada komunikasi antar teman, saksi mengajak merapat ke Buncit ;
Bahwa saksi mendengar berita dari radio waktu itu jamnya tidak ingat waktu itu masih siang hari antara jam 12 siang ;
Bahwa setibanya Saksi di Buncit telah ada banyak security diluar, Saksi tidak tahu security dari mana, setahu saksi ada orang yang berseragam biru-biru ;
Bahwa setibanya disana tadinya saksi ingin masuk namun ditahan tidak boleh masuk oleh petugas keamanan/orang yang berseragam biru-biru dengan alasan ada sterilisasi ;
Bahwa kemudian Saksi hanya berdiri disamping/didepan trotoar sambil mengendalikan rekan-rekan sesama pengemudi yang berada dibelakang saksi dan disitu banyak mobil taksi yang berjejer ;
Bahwa saksi tidak melihat Ibu Mintarsih dan saksi tidak tahu keberadaannya
Bahwa saksi bertemu Ibu Mintarsih ketika telah lama disana antara 2,5 jam dan bertemu pada saat terakhir saksi akan pulang kira-kira jam mau Zuhur
Bahwa karena saksi sebagai ketua pengemudi, saat itu saksi merasa tanggung jawab terhadap teman-teman yang ada ± kira-kira 50 orang yang ada disekeliling tempat tersebut dan tidak boleh masuk, saat itu ada salah satu teman yang datang terlambat memaksa masuk namun tidak boleh masuk oleh security dan digebrak mobilnya, maka saksi secara spontan mendorong security berbaju biru tersebut, lalu ia lari masuk kedalam dan terlihat ketakutan dan saksi mengejar tetapi ada petugas dari Kepolisian yang menahan saksi ;
Bahwa Saksi tidak ingat ada berapa petugas Kepolisian yang ada disana ;
Bahwa Saksi sangat emosi dengan securty yang berbaju biru tersebut disamping ia melarang masuk juga menggebrak mobil rekan saksi ;
Bahwa kedatangan saksi dengan teman-teman disana karena mendengar informasi bahwa Ibu Mintarsih disandera ;
Bahwa setelah kejadian ribut-ribut itu sekitar 5 menit dari dalam kantor Blue Bird ada ibu-ibu keluar ternyata yang keluar Ibu Mintarsih ;
Bahwa pagar dan pintu letaknya tidak terlalu jauh pas didepan dipinggir jalan ;
Bahwa saksi saat itu sedang emosi dan ketika melihat Ibu Mintarsih tergopoh-gopoh keluar, kemudian bersama teman-teman saksi pengemudi mengerebungi Ibu Mintarsih yang masih berada didalam pagar ;
Bahwa saksi melihat Ibu Mintarsih keadaannya lusuh, secara spontan saksi berteriak kepada Ibu Mintarsih “ yang tegar ibu, yang tegar ibu “ ;
Bahwa saksi mengatakan kepada Ibu Mintarsih yang tegar, karena terlihat tangan Ibu Mintarsih gemetar ;
Bahwa selama saksi bekerja sebagai pengemudi Gamya, setahu saksi bahwa Gamya itu adalah bagian dari Blue Bird Group;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar atau melihat bahwa Ibu Mintarsih pernah berurusan dengan pihak Kepolisian dan saksi tidak tahu/tidak melihat Ibu Mintarsih dipanggil oleh Kepolisian;
Bahwa pada saat saksi bekerja untuk kedua kalinya di Blue Bird taksi itu ada tulisan Blue Bird Group ;
Bahwa sejak bekerja saksi sebagai pengemudi taxi dan atas kesepakatan teman-teman sesama pengemudi saksi diangkat sebagai ketua pengemudi ;
Bahwa saksi mengemudi taxi Gamya kantor Cabang Kreo dan Saksi tidak tahu Gamya itu 100 % milik dari Ibu Mintarsih dan saksi tidak tahu Gamya itu murni milik dari keluarga Ibu Mintarsih;
Bahwa pada saat menjadi pengemudi taxi Gamya antara tahun 2008, 2009 dan 2010 di Kreo dipimpin Ibu Mintarsih atau Ownernya Ibu Mintarsih ;
Bahwa pada saat itu saksi mendengar berita dari Radio dari Gamya dan bukan radio dari Blue Bird ;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa pada saat digedung itu Ibu Mintarsih memesan makanan dan saksi tidak tahu peristiwa yang ada didalam gedung
Bahwa saksi tidak tahu secara pasti apakah Ibu Mintarsih diculik atau tidak
Bahwa Saksi tidak tahu kejadian yang sebenarnya hanya pada saat datang ke Kantor Blue Bird yang terletak di Jalan Buncit Raya Mampang Prapatan Jakarta Selatan kemudian terjadi keributan ;
Bahwa saksi tidak tahu Ibu Mintarsih diduga pelaku penyiram cairan amoniak terhadap orang-orang kantor sehingga semua sesak nafas, karenanya Ibu Mintarsih diamankan oleh petugas karena diduga menyiram cairan amoniak yang dapat membahayakan orang lain;
Bahwa pada saat saksi bekerja sebagai pengemudi saksi menerima gaji dari Gamya ;
Bahwa pada tahun 2009 sebagai pengemudi taxi Gamya dimobil yang saksi kemudikan ada tulisan Gamya taxi ;
Bahwa Saksi tidak tahu Akta Notaris (Bukti P-4) yang saksi ketahui Gamya itu milik dari Keluarga Ibu Mintarsih;
Atas keterangan saksi tersebut, baik Kuasa Penggugat maupun Kuasa Tergugat akan menanggapi keterangan saksi tersebut dalam Kesimpulan masing-masing;
Saksi CHANDRALELA :
Bahwa saksi tahu Penggugat, karena saksi mantan pengemudi Blue Bird Group
Bahwa saksi kenal dengan Para Tergugat, tetapi sekarang tidak ada hubungan pekerjaan ;
Bahwa Saksi masuk bekerja di Blue Bird sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2013 disana saksi diterima dan bekerja sebagai security dan pada saat saksi diterima dan bekerja sebagai security saksi ditempatkan di poll Gamya Condet ;
Bahwa setahu saksi Gamya itu anak perusahaan atau bagian dari Blue Bird Group ;
Bahwa setahu saksi pada bulan Juni tahun 2008 pernah ada insiden di Kantor Pusat Blue Bird di Jl Warung Buncit Mampang Prapatan, saat itu saksi sedang ada di depan kantor di poll Gamya cabang Condet dan mendapat informasi dari Komandan saksi yang bernama Pak Rojik Adnan ;
Bahwa pada saat itu Saksi diminta meluncur untuk mengamankan pengemudi yang lagi ramai di kantor Pusat Blue Bird Jalan Warung Buncit Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut mengabarkan bahwa Ibu Mintarsih sedang di sandera di Kantor Pusat Blue Bird Warung Buncit Jakarta Selatan;
Bahwa setibanya disana siang hari kira-kira Jam 13.30 WIB., saksi melihat suasana atau kondisi disana hampir rusuh karena tidak boleh masuk, saksi tidak masuk kedalam gedung Blue Bird, karena tugas saksi hanya melihat dan mengamankan pengemudi dan dengan kata-kata saksi mengamankan jangan sampai ribut ;
Bahwa pada saat saksi tiba disana saksi tidak melihat Ibu Mintarsih dan pada saat saksi hendak pulang melihat Ibu Mintarsih waktu keluar lalu wawancara dengan wartawan ;
Bahwa saksi tidak mendengar ada ungkapan atau ada kata-kata atau kalimat dari mulut Ibu Mintarsih bicara ke Wartawan karena jarak saksi jauh dari Ibu Mintarsih ;
Bahwa disitu saksi lihat Ibu Mintarsih tanpa dikawal oleh petugas security dan Ibu Mintarsih terlihat tegang dan setelah saksi melihat Ibu Mintarsih sudah keluar, kemudian saksi bersama dengan pengemudi yang lain langsung membubarkan diri ;
Bahwa Saksi hanya tahu bahwa Ibu Mintarsih sedang berada di Kantor Pusat Blue Bird saksi tahu dari Informasi pengemudi ;
Bahwa sejak bekerja sampai keluar dari pekerjaan setahu saksi bahwa Gamya itu adalah bagian dari Blue Bird ;
Bahwa saksi terakhir terima gaji dari PT. Gamya pada tahun 2013, PT. Gamya yang berkantor di Condet dan setahu saksi di poll Gamya Condet pimpinannya Ibu Mintarsih dan anak-anaknya ;
Bahwa saksi tidak melihat antara tahun 2013, 2012, Purnomo masih memimpin disana, dan saksi hanya tahu berdasarkan berita dari Koran ;
Bahwa 5 (lima) tahun terakhir tahun 2013 pada saat saksi bertugas di poll Gamya Condet, saksi melihat yang berada setiap hari di Kantor adalah Ibu Mintarsih saja dan saksi tidak melihat atau mendengar pemilik Gamya adalah Ibu Mintarsih sendiri ;
Bahwa taxi Gamya berwarna Hijau dan selama 5 (lima) tahun terakhir saat saksi sebagai security disana, yang parkir disana hanya mobil warna hijau saja ;
Bahwa saksi pergi ke kantor pusat Blue Bird hanya diinformasikan disuruh meluncur saja oleh komandan saksi dan saksi tidak pernah melihat ada orang yang diculik disana dan saksi tidak melihat Ibu Mintarsih sedang makan didalam Gedung ;
Atas keterangan saksi tersebut, baik Kuasa Penggugat maupun Kuasa Tergugat akan menanggapi keterangan saksi tersebut dalam Kesimpulan masing-masing;
Saksi DIDIT SETIAWAN ;
Bahwa saksi tahu Penggugat, karena saksi mantan pengemudi Blue Bird Group;
Bahwa saksi kenal dengan Para Tergugat, tetapi sekarang tidak ada hubungan pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah bekerja di Blue Bird sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 2011 ;
Bahwa Saksi membaca berita di harian di Pos Kota tentang lowongan pekerjaan bahwa PT. Blue Bird membuka lowongan untuk karyawan salah satunya adalah Gamya Taksi kemudian saksi melamar ke Jalan Pahlawan Revolusi dan di terima di PT. Blue Bird dan ditempatkan di poll Cabang Blue Bird di Jalan Pahlawan Revolusi Pondok Bambu Jakarta Timur sebagai Security laka ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Security laka di poll Cabang Blue Bird di Jalan Pahlawan Revolusi Pondok Bambu Jakarta Timur sejak tahun 1998 sampai tahun 2006 selanjutnya 2006 saksi dipindahkan ke poll di Condet Jakarta Timur tetap sebagai Security ;
Bahwa yang memindahkan saksi dari poll Cabang Blue Bird di Jalan Pahlawan Revolusi Pondok Bambu Jakarta Timur pada tahun 2006 ke poll di Condet Jakarta Timur sebagai Security berdasarkan keputusan dari Manajemen Blue Bird ;
Bahwa sejak saksi bertugas sebagai Security di poll Condet yang saksi ketahui pada tahun 2008 terjadi insiden yaitu berawal pada saat saksi kedatangan sepupu saksi kekantor, karena saksi tinggal di Mess tidak jauh dilingkungan kerja di Condet, lalu saksi bawa mess dan ngobrol, tidak lama ada anak bengkel mengabarkan ke saksi, “ Pak Didit itu ada ramai-ramai katanya Ibu Mintarsih di sandera” ;
Bahwa pegawai bagian bengkel tersebut hanya memberikan keterangan bahwa katanya Ibu Mintarsih disandera dan tidak mengatakan disandera oleh siapa dan dimana ;
Bahwa setelah mendengar kabar tersebut kemudian Saksi kembali ke Pool Condet tiba disana sudah banyak pengemudi telah berkumpul untuk berangkat dengan tujuan kantor pusat Blue Bird di Jalan Warung Buncit Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, karena mendengar kabar Ibu Mintarsih di sandera disana ;
Bahwa selanjutnya Saksi berkoordinasi dengan Manager saksi/kepala Poll yang bernama Pak Toto pada saat itu dan hasil koordinasi mereka meminta saksi untuk melacak bukti kebenaran dari isu tersebut, selanjutnya saksi koordinasi dengan anak buah saksi untuk berangkat kesana ;
Bahwa selanjutnya saksi berangkat dengan tujuan kantor pusat Blue Bird di Jalan Warung Buncit Mampang Prapatan, Jakarta Selatan tiba disana ± Jam 10.00 WIB. dan mencari informasi tentang bagaimana kondisi Ibu Mintarsih dan bagaimana berita yang sebenarnya sebelum mengambil sikap dan kesimpulan ;
Bahwa setiba saksi disana sejak awal datang tidak diijinkan masuk tidak diperkenankan kemudian saksi memaksa tetap tidak diperkenankan oleh security dari Blue Bird Pusat ;
Bahwa karena tidak diijinkan masuk kedalam kantor pusat Blue Bird tersebut saksi keluar dan koordinasi lagi ke Poll untuk menceritakan kejadian disini dan saksi tetap diperintahkan mencari tahu bagaimana sebenarnya yang terjadi terhadap Ibu Mintarsih, kemudian saksi kembali ke Security kantor Blue Bird pusat dan berkata ke pihak security, apabila saksi tidak diijinkan masuk maka teman-teman akan memaksa masuk semuanya, mereka bertahan tidak mau mengijinkan saksi masuk, tidak lama ada rekan saksi / mitra pak Pulunggono mengontak saksi menanyakan saksi ada dimana, saksi mengatakan ada di kantor Blue Bird pusat di Jalan Warung Buncit, karena dia ada didalam saksi bertanya apa betul saksi diijinkan masuk kedalam kantor, jika tidak bisa masuk maka tidak bisa mengetahui kondisi Ibu Mintarsih, dan teman-teman pengemudi akan memaksa masuk dan kemungkinan akan terjadi keributan, selanjutnya Pak Pulunggono keluar menjemput saksi di Pos security, saksi dikawal oleh 2 (dua) orang security masuk dengan ijin bahwa saksi hanya sebentar didalam, saksi masuk ke Lobby, didalam Lobby ada security dan saksi diarahkan ke suatu pintu diujung sebelah kanan lift ada ruangan disitu ada security juga didepan pintu satu orang, saksi masuk kedalam diperkenankan ketemu Ibu Mintarsih saksi koordinasi dengan Ibu Mintarsih, saksi mengabarkan bahwa teman-teman pengemudi diluar ingin mengetahui bagaimana kondisi ibu Mintarsih ;
Bahwa ketika saksi diijinkan masuk kedalam gedung kantor pusat Blue Bird ± Jam 11.00 WIB dan pada saat saksi bertemu dengan Ibu Mintarsih, saksi melihat kondisi Ibu Mintarsih dalam posisi tertekan dan Saksi tidak tahu kenapa Ibu Mintarsih terlihat tertekan ;
Bahwa Saksi tidak tahu persis apakah ada yang mengawal Ibu Mintarsih atau memaksa Ibu Mintarsih tidak keluar dari tempat tersebut yang pasti pintu didepan di jaga security 1 (satu) orang dan didalam ruangan itu selain Ibu Mintarsih tidak ada siapa-siapa ;
Bahwa saksi tidak melihat Ibu Mintarsih merasa senang atau hendak keluar dari ruangan, yang saksi lihat Ibu Mintarsih dalam posisi tertekan dan Saksi tidak tahu apakah Ibu Mintarsih atas kehendaknya atau orang lain yang menempatkan Ibu Mintarsih disitu ;
Bahwa Saksi melihat didepan ada Polisi didalam juga ada Brimob satu orang dan saksi tidak tahu apa yang mereka lakukan karena saksi tidak sempat dialog;
Bahwa setelah bertemu dan mengetahui kondisi Ibu Mintarsih, kemudian Saksi keluar dari gedung lebih dahulu dan Ibu Mintarsih masih berada didalam ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah saat itu Ibu Mintarsih hendak keluar dari dalam ruangan atau tidak karena saksi cukup tegang saat itu dan saksi hanya diijinkan bertemu Ibu Mintarsih dalam waktu 5 (lima) menit dan sempat, saksi mengkoordinasikan tentang keadaan teman-teman diluar yang ingin masuk kedalam tetapi tidak diperkenankan ;
Bahwa Saksi tidak ingat Ibu Mintarsih bilang apa, saksi fokusnya mengetahui kondisi Ibu Mintarsih dalam keadaan sehat dan selamat dan tidak teraniaya karena setelah itu saksi keluar dan saksi koordinasi dengan pihak pool dan saat itu pintu tertutup ;
Bahwa saksi tidak tahu apa motif Ibu Mintarsih sehingga berada disana ;
Bahwa setelah keluar saksi berkoordinasi dengan Manager, General Manager yang terkait, saksi laporkan keadaan Ibu Mintarsih, saksi jelaskan bahwa Ibu Mintarsih dalam keadaan tertekan/tidak senang tetapi tidak ada penganiayaan dan setelah koordinasi tindakan selanjutnya saksi hanya menunggu sampai Pihak Manajemen kami datang untuk bicara dengan pihak Blue Bird ;
Bahwa pihak Manajemen datang untuk bicara dengan pihak Blue Bird dan ± Jam 13.00 WIB. Ibu Mintarsih keluar dari dalam gedung kantor pusat Blue Bird ;
Bahwa Ibu Mintarsih keluar dari dalam gedung kantor pusat Blue Bird setelah ada koordinasi dari pihak Manajemen ;
Bahwa sebelum ada koordinasi dari pihak Managemen saksi sempat meminta ke pihak Security agar Ibu Mintarsih diijinkan keluar dari dalam gedung tetapi tidak bisa, kemudian Saksi menanyakan ada masalah apa sebenarnya dan pihak Security mengatakan tidak tahu, yang jelas dia dapat perintah untuk tidak menerima dari pihak Gamya untuk masuk ke ruangan itu ;
Bahwa saksi sempat bertemu Ibu Mintarsih setelah keluar dari dalam gedung kemudian berkumpul dan bicara dengan teman-teman/para pengemudi dan saksi tidak ingat apa yang dikatakan oleh Ibu Mintarsih ;
Bahwa pada saat bertemu Ibu Mintarsih setelah keluar dari dalam gedung terlihat Ibu Mintarsih saat itu tidak dalam kondisi senang/masih tegang, tetapi teman-teman setelah bertemu dengan Ibu Mintarsih merasa senang ;
Bahwa pada saat saksi diijinkan masuk kedalam kantor pusat Blue Bird saksi tidak melihat diluar maupun didalam ruangan gedung tersebut terlihat ada ceceran air maupun bau yang menyengat ;
Bahwa sejak saksi bekerja sampai saksi keluar dari pekerjaan sepengetahuan saksi bahwa PT.Gamya merupakan bagian dari Blue Bird Group;
Bahwa awalnya saksi bekerja sebagai Security laka di poll Cabang Blue Bird di Jalan Pahlawan Revolusi Pondok Bambu Jakarta Timur sejak tahun 1998 sampai tahun 2006 selanjutnya 2006 saksi dipindahkan ke poll di Condet Jakarta Timur tetap sebagai Security sampai saksi berhenti bekerja ;
Bahwa sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 pada saat saksi masih bekerja di poll Condet, taxi yang berada di poll tersebut berwarna hijau dan semuanya taxi Gamya ;
Bahwa tidak ada taxi lain selain taksi warna hijau yang berada di poll condet tersebut dan sejak saksi bekerja di poll Condet hanya ada taxi warna hijau dan tidak ada gabung taksi warna biru ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Akta Notaris No. 22 tahun 2008 (Bukti P-4) bahwa Gamya itu 100% milik dari ibu Mintarsih ;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah melihat bukti kepemilikan hukum dari Gamya ;
Bahwa saksi menerima gaji dan slip gaji dari Gamya dan Gamya dibawah pimpinan Ibu Mintarsih tetapi saksi tidak melihat setiap hari ibu berada di poll Gamya, seminggu bisa sehari bisa 2 (dua) kali dan sejak tahun 1998 Pak Purnomo tidak pernah ke Gamya ;
Bahwa setahu saksi Direksi Gamya adalah Ibu Mintarsih ;
Bahwa Saksi tidak melihat ada penyekapan, dipaksa secara fisik yang dilakukan terhadap Ibu Mintarsih;
Bahwa didalam ada Brimob 1 (satu) orang ;
Bahwa Saksi tidak bertanya kepada Ibu Mintarsih apa yang terjadi sebenarnya ;
Bahwa saksi tidak melihat ada tindakan dimana Ibu Mintarsih diikat atau kekerasan fisik ;
Bahwa terhadap bukti P-22 yaitu laporan Polisi 16 Juli 2008 dimana disebutkan disini Ibu Mintarsih didalam ruangan rapat Gedung Blue Bird Jln. Mampang Raya diduga menyiramkan cairan amoniak yang mengancam nyawa orang saksi tidak mendengar dan mengetahui masalah tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak menanyakan masalah tersebut dan saksi tidak tahu kejadian sebenarnya ;
Atas keterangan saksi tersebut, baik Kuasa Penggugat maupun Kuasa Tergugat akan menanggapi keterangan saksi tersebut dalam Kesimpulan masing-masing ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Penggugat dan Kuasa Para Tergugat telah mengajukan Kesimpulannya, masing-masing tanggal 21 Mei 2014, selanjutnya dalam perkara ini kedua belah pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon dijatuhkan putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini merupakan satu bagian yang tak terpisahkan serta turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang telah diuraikan diatas;
DALAM KONVENSI :
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan permohonan Putusan Provisi menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V agar selama perkara ini masih berjalan dan selama Putusan dalam Perkara ini belum berkekuatan hukum final dan mengikat untuk tidak melakukan perbuatan dalam bentuk dan jenis apapun dengan memakai nama dan jabatan sebagai Direktur dan Komisaris Penggugat dan/atau tindakan yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan Tergugat I sebagai Direksi dari Penggugat dan jabatan Tergugat II sebagai Komisaris dari Penggugat dan /atau melibatkan nama Penggugat yang dapat merugikan dan membahayakan Penggugat, Anggota Direksi dan Komisaris lain dari Penggugat dan dapat membahayakan karyawan Penggugat terhitung sejak tanggal diajukannya gugatan a quo sampai Putusan yang berkekuatan hukum tetap, serta menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar denda Rp.100.000.000,- perhari kepada Penggugat untuk setiap kali Tergugat I dan Tergugat II melalaikan atau melanggar sebagian atau seluruh pelanggaran terhadap isi putusan provisi ini;
Menimbang, bahwa atas permohonan Provisi yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Para Tergugat dalam jawabannya tanggal 24 Juli 2013, telah menyangkal dan memohon agar menolak Permohonan Provisi yang diajukan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa atas permohonan Putusan Provisi yang diajukan oleh Penggugat dengan alasan seperti tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Permohonan Putusan Provisi yang diajukan oleh Penggugat tersebut telah memasuki Materi Pokok Perkara atau Materi Gugatan Penggugat, yang harus dibuktikan dalam materi pokok perkara atau materi gugatan Penggugat, sehingga dengan demikian Permohonan Putusan Provisi yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Para Tergugat dalam Jawabannya tanggal 24 Juli 2013 telah mengajukan Eksepsi diluar Kompetensi, menurut ketentuan Pasal 136 HIR, maka Eksepsi tersebut akan dipertimbangkan atau dibuktikan bersama dengan Gugatan Pokok Perkara dan Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat tersebut, pada pokoknya adalah sebagai berikut:
GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL), dengan alasan :
Penggugat Tidak Menyebutkan Pihak Yang Berwenang Mewakili PT. Blue Bird Taxi dalam Gugatannya.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya halaman 1 menyatakan : “PT. BLUE BIRD TAXI, suatu Perseroan Terbatas yang beralamat di Gedung Blue Bird, Jalan Mampang Prapatan Raya no. 60, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 16 (enam belas) Mei 2013…”
Penggugat tidak menyebutkan dalam gugatannya siapa direktur yang berwenang untuk mewakili PT. Blue Bird Taxi. Dengan tidak disebutkannya nama Direktur yang berwenang untuk mewakili PT. Blue Bird Taxi dalam mengajukan gugatan a quo menjadikan gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa ketidakjelasan Gugatan Penggugat dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
Ketidakkonsistenan Antara Posita Gugatan Dengan Petitum Gugatan:
Dalam posita gugatan, khususnya mengenai ganti kerugian, Penggugat menguraikan bahwa “Akibat Perbuatan Melawan Hukum pertama (I) yaitu Tergugat I tidak melaksanakan kewajiban sebagai Direksi Penggugat dan Tergugat II tidak melaksanakan kewajibannya selaku Komisaris Penggugat”, atau dengan kata lain Penggugat mendalilkan, Quod Non, Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan timbulnya kerugian adalah sebagai akibat dari tindakan Tergugat I dan Tergugat II (yang dalam hal ini dalil tersebut adalah sangat mengada-ada dan tidak beralasan).
Namun dalam petitum Penggugat meminta Majelis Hakim “Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V akibat Perbuatan Melawan Hukum (I) pertama untuk secara tanggung renteng membayar Ganti Kerugian Materiil Pertama (I) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat...”
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V akibat Perbuatan Melawan Hukum (II) kedua untuk secara tanggung renteng membayar Ganti Kerugian Materiil kedua (II) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat...”
Penggugat dalam hal ini tidak menjelaskan baik dalam posita maupun petitumnya, mengapa/perbuatan mana yang menyebabkan Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V diharuskan untuk atau ikut bertanggung jawab membayar ganti kerugian atas Perbuatan Melawan Hukum pertama (I). Dengan demikian jelas bahwa tidak terdapat ketidakkonsistenan antara posita gugatan Penggugat dengan petitum Penggugat;
Uraian Perbuatan Melawan Hukum Tidak Rinci Dan Tidak Jelas:
Penggugat dalam positanya hanya menyebutkan mengenai tindakan Tergugat I yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai Direksi Penggugat dan Tergugat II tidak melaksanakan kewajibannya selaku Komisaris Penggugat, quod non, dalam hal ini Penggugat sama sekali tidak menguraikan secara rinci bentuk Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V.
Penggugat dalam gugatannya hanya dapat menerangkan bahwa Tergugat III adalah perseroan yang dimiliki oleh Tergugat I, sedangkan Tergugat IV dan Tergugat V merupakan anak dari Tergugat I dan Tergugat II, apakah dalam hal ini hubungan kekeluargaan antara Tergugat lainnya dapat menyebabkan suatu pihak dapat digugat? Hal tersebut jelas menunjukkan bahwa Penggugat telah mengajukan Gugatan secara asal-asalan dan memasukkan pihak-pihak tanpa dapat menguraikan secara jelas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut;
Uraian Ganti Kerugian Yang Tidak Rinci Dan Tidak Jelas:
Bahwa Penggugat dalam gugatannya menerangkan bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum pertama sampai dengan perbuatan melawan hukum keenam, atau dengan kata lain akibat adanya perbuatan tidak melaksanakan kewajiban sebagai Direksi dan Komisaris Penggugat serta perbuatan intimidasi dan kekerasan dilingkungan usaha Penggugat, demo rekayasa, pemaksaan, pengancaman untuk melakukan pembakaran, merusak tumpeng??, sabotase dan percobaan pembunuhan dengan menggunakan bahan cairan kimia berbahaya, serta penyebaran fitnah menyebabkan adanya pemberitaan negatif yang menyebabkan gagal mendapatkan kredit yang menyebabkan jumlah taksi Penggugat tidak menjadi 2 (dua) kali lipat. Uraian Ganti Kerugian tersebut sangatlah konyol, mengada-ada, tidak ada kaitannya dengan posita gugatan Penggugat.
Analogi pemikiran Penggugat yang berusaha menghubungkan antara perbuatan melawan hukum pertama sampai dengan perbuatan melawan hukum keenam dengan tidak meningkatnya armada taksi Penggugat sama sekali seperti menghubungkan sesuatu yang tidak berkaitan sama sekali, dengan demikian sudah sepatutnya ditolak.
Selain itu kembali Penggugat tidak dapat menguraikan apa kaitannya Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dengan seluruh perbuatan melawan hukum yang didalilkan oleh Penggugat sehingga menyebabkan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V harus ikut bertanggung jawab terhadap ganti kerugian (yang konyol) tersebut;
GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT TERKAIT DENGAN PERKARA LAIN YANG SAMA YANG SEDANG DIPERIKSA OLEH PENGADILAN (LITIS PENDENTIS), dengan alasan :
Bahwa Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena pokok Gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah sama dengan Gugatan yang telah diajukan oleh Tergugat I, yakni:
Bahwa Tergugat I yang bertindak selaku Direktur dan merupakan salah satu Pemegang Saham Penggugat, telah terlebih dahulu mengajukan Gugatan pada tanggal 9 April 2013 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Register Perkara 218/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, yang mana kemudian Gugatan No. 218/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tersebut dicabut. Kemudian pada tanggal 17 Mei 2013 Tergugat I kembali mengajukan Gugatan dengan No. Register Perkara 311/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel.;
Bahwa perkara sebagaimana disebutkan pada huruf (a) di atas terkait dengan tindakan Perbuatan Melawan Hukum Purnomo Prawiro Mangkusudjono Selaku Direktur Utama Penggugat yang mengakibatkan timbulnya kerugian pada salah satu Pemegang Saham Penggugat di mana Tergugat I menjabat selaku Direktur;
Bahwa dalam perkara a quo, apa yang menjadi Pokok Gugatan Penggugat pada halaman 8 poin 7.1.1 yang menyatakan Tergugat I sebagai Anggota Direksi Melanggar Pasal 92 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, juga menjadi pokok gugatan pada perkara No. 311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tertanggal 17 Mei 2013 yang diajukan Tergugat, yang mana gugatan tersebut sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa dalam Gugatan No. 311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. Tergugat mengajukan gugatan yang pada pokoknya menyatakan Purnomo Prawiro Mangkusudjono selaku Direktur Utama Penggugat tidak menjalankan pengurusan perseroan untuk Kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 92 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Adapun Purnomo Prawiro Mangkusudjono selaku Direktur Penggugat ditugaskan untuk mengurus surat-surat Penggugat, Hal tersebut menjadi lebih nyata setelah pada tanggal 3 Maret 2000 (Alm) Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono membuat surat penunjukkan No.001/Dir-Ut/BBG/III/00, selaku Direktur Utama Penggugat, memutuskan: ”Apabila saya berhalangan menjalankan tugas sebagai Direktur Utama, maka saya menunjuk Purnomo Prawiro Mangkusudjono sebagai Pejabat Direktur Utama PT. Blue Bird Group”.
Dan sebelumnyapun Purnomo Prawiro Mangkusudjono menulis dalam hubungannya dengan pengelolaan PT Blue Bird Taxi : “Jalan keluarpun lahir. Mintarsih akhirnya mendapatkan hak untuk mengelola Gamya yang memang sudah dibeli Blue Bird. Purnomo tetap mengelola Blue Bird Group dengan jabatan Direktur Utama, dan Chandra duduk sebagai Presiden Komisaris”. Keputusan sepihak ini dilakukan tanpa melalui RUPS dan diikuti dengan keputusan untuk tidak boleh memasuki gedung Penggugat tanpa izin, seperti yang tercantum dalam gugatan a quo halaman 42, dengan nomor laporan LK: 01/SEC/B.V/2008 yang dilaporkan oleh Kepala Security Blue Bird Group dan Kepala Unit Security Pool Warung Buncit.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono-lah yang harus bertanggungjawab untuk menjalankan dan mengurus penyesuaian Penggugat sebagai suatu perseroan terbatas sesuai dengan UU. No. 1 Tahun 1995 (UUPT 1995) dan UU. No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT 2007), namun faktanya Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono tetap tidak mengambil inisiatif untuk menyesuaikan Penggugat dengan UUPT 1995 dan UUPT 2007 dan Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono selaku Direktur Penggugat telah lalai dan tidak menjalankan tugas dan kewajibannya secara benar sesuai dengan ketentuan yang diatur mengenai Perseroan Terbatas (dalam hal ini ketentuan menurut Anggaran Dasar dan UUPT).
Bahwa Purnomo Prawiro Mangkusudjono juga telah lalai dengan tidak pernah memberikan laporan asset dan laporan keuangan Penggugat;
Bahwa dengan belum disesuaikannya Akta Pendirian Penggugat dan tidak diberikannya laporan aset dan laporan keuangan dan bahkan melarang Tergugat untuk memasuki gedung milik Penggugat oleh Purnomo Prawiro Mangkusudjono jelas bertentangan dengan kepentingan Penggugat dan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Ayat (1) UUPT 2007
Bahwa kelalaian Purnomo Prawiro Mangkusudjono selaku Direktur Utama Penggugat yang tidak melakukan penyesuaian terhadap Akta Pendirian dan segala perubahannya menyebabkan Penggugat tidak terdaftar sebagai badan hukum di Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia dapat dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa adapun gugatan Penggugat, pada pokoknya juga menyatakan Tergugat tidak melaksanakan fungsi pengurusan sebagai anggota direksi sehingga terbukti Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melaksanakan isi ketentuan di dalam UU. No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Ayat (1) UUPT 2007;
Bahwa oleh karena objek sengketa yang digugat oleh Penggugat dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana Penggugat dan Tergugat I dengan nomor Perkara 311/Pdt.G/2013/PN.JKT.Sel, berarti Gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara ini masih tergantung (aanhagig) atas berlangsung pemeriksaannya, dengan demikian Gugatan Penggugat sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas Gugatan yang sama yang telah diajukan oleh Tergugat I;
GUGATAN A QUO TELAH DIAJUKAN SECARA LICIK DAN TANPA DASAR HUKUM (EKSEPSI DOLI PRAE SINTIS & EKSEPSI ONRECHTMATIG OF ONGEGROND), dengan alasan :
Bahwa Gugatan Penggugat dalam perkara a quo telah diajukan secara licik (vexatious/frivilous litigitation) dan juga tanpa dasar hukum (Onrechtmatig of Ongegrond) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Gugatan diajukan untuk menutupi Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Direktur dari Penggugat dalam hal ini (sdr. Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono beserta Almarhum Dr. Chandra Suharto) yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum antara lain sebagai berikut:
Dengan sengaja tidak menyesuaikan PT. Blue Bird Taxi (Penggugat) dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Dengan sengaja dan tanpa sepengetahuan Para Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi lainnya mendirikan Perusahaan dengan nama yang sama yakni “PT. BLUE BIRD”;
Dengan sengaja tidak memperpanjang Hak atas Merek dan Logo milik PT. Blue Bird Taxi, dan kemudian Merek dan Logo tersebut digunakan untuk perusahaan PT. BLUE BIRD yang baru tersebut;
Dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menggunakan nama PT Blue Bird yang memiliki kesamaan dengan nama PT Blue Bird Taxi (Penggugat) dalam perpanjangan izin usaha angkutan umum milik PT Blue Bird Taxi (Penggugat), sehingga selanjutnya izin usaha angkutan umum tersebut kemudian digunakan oleh PT Blue Bird secara melawan hukum.
Bahwa atas dasar Perbuatan Melawan Hukum tersebut, Tergugat I selaku Direktur dari Penggugat telah mendaftarkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam register perkara No.311/Pdt.G/2013/ PN.JKT.Sel.
Gugatan diajukan hanya untuk menghalangi Gugatan yang telah diajukan terlebih dahulu oleh Tergugat I atas nama Penggugat (selaku Direktur dari Penggugat) atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh sdr. Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono beserta Almarhum Dr. Chandra Suharto. Gugatan mana telah diajukan sebelumnya dalam register perkara No. 311/Pdt.G/2013/ PN.JKT.Sel, yakni sebelum gugatan perkara a quo didaftarkan;
Gugatan diajukan untuk menjelek-jelekan serta memfitnah Para Tergugat dan membungkus fitnahan tersebut dengan suatu instrumen hukum dengan memanfaatkan lembaga peradilan;
Gugatan Penggugat jelas diajukan dengan maksud licik yang dibungkus dengan mekanisme hukum dengan cara memanfaatkan lembaga resmi peradilan in casu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memuluskan rencana liciknya;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sebelumnya Tergugat I selaku Direktur dari Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap beberapa pihak termasuk Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono beserta Ahli Waris Dr. Chandra Suharto atas Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat, namun dengan liciknya kemudian, Purnomo Prawiro Mangkusudjono selaku Direktur mewakili Penggugat untuk mengajukan Gugatan terhadap Tergugat I yang telah mendaftarkan Gugatan sebelumnya, hal tersebut sudah jelas menunjukkan bahwa Penggugat dalam hal ini yang diwakili Oleh Purnomo Prawiro Mangkusudjono jelas telah membuat suatu Gugatan yang nyata-nyata hanya diajukan sebagai cara untuk menghalangi Tergugat I dalam membela kepentingan Penggugat;
Putusan Pengadilan Indonesia yang pernah memuat amar putusan serupa dengan semangat vexatious litigation adalah putusan perkara Bulog melawan PT. Goro Bathara Sakti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam perkara ini, Majelis Hakim menilai Bulog mempunyai itikad jahat dengan memanfaatkan lembaga peradilan. Lebih lanjut Majelis Hakim menyatakan bahwa “tindakan tersebut (mengajukan gugatan) dapat merusak tatanan hukum nasional dan dipicu oleh orang-orang yang memanfaatkan lembaga resmi peradilan untuk melegalkan perbuatan beritikad jahat”, atas dasar hal tersebut maka sudah selayaknya jika Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut;
Bahwa selain itu, Gugatan dalam perkara a quo juga telah diajukan secara tanpa dasar hukum (Onrechtmatig of Ongegrond), dimana dapat dilihat bahwa isi Gugatan yang telah diajukan oleh Penggugat meliputi adanya dugaan tindakan-tindakan yang notabene bukanlah ranah peradilan perdata (Perbuatan intimidasi dan kekerasan dilingkungan usaha penggugat, demo rekayasa, pemaksaan, pengancaman untuk melakukan pembakaran, merusak tumpeng?, sabotase dan percobaan pembunuhan dengan menggunakan bahan cairan kimia berbahaya, serta penyebaran fitnah).,Hal ini jelas menunjukkan bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Gugatan yang sangat mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum, Gugatan jelas hanya ditujukan sebagai tandingan Gugatan yang telah diajukan sebelumnya dalam register perkara No.311/Pdt.G/2013/PN.JKT.Sel dan bertujuan untuk menutupi adanya Perbuatan Melawan Hukum yang telah diajukan oleh Tergugat I sebelumnya;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka tidaklah sepantasnya bagi Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang mewakili Penggugat mendaftarkan suatu gugatan kepada lembaga Peradilan hanya sebagai suatu alat untuk menutupi serta menghalang-halangi proses peradilan yang sedang berjalan yakni perkara dalam register perkara No. 311/Pdt.G/2013/PN.JKT.Sel;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat tersebut, Penggugat dalam Repliknya tanggal 28 Agustus 2013, menolak dan membantah Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat ;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan Eksepsi ad.I, Eksepsi ad.II dan Eksepsi ad.III tersebut diatas, sebagai berikut :
Ad.I. GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL), dengan alasan :
Penggugat Tidak Menyebutkan Pihak Yang Berwenang Mewakili PT. Blue Bird Taxi dalam Gugatannya.
Bahwa ketidakjelasan Gugatan Penggugat dapat dilihat dari hal-hal sbb:
Ketidakkonsistenan Antara Posita Gugatan Dengan Petitum Gugatan:
Uraian Perbuatan Melawan Hukum Tidak Rinci Dan Tidak Jelas:
Uraian Ganti Kerugian Yang Tidak Rinci Dan Tidak Jelas:
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat Kabur (Obscuur Libel) dengan alasan seperti tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa setelah membaca Surat Kuasa tertanggal 16 Mei 2013 dari PT. Blue Bird Taxi (selaku Badan Hukum) suatu Perseroan Terbatas yang beralamat di Gedung Blue Bird Jl.Mampang Prapatan Raya No. 60 Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono dalam kedudukannya selaku Direktur dari dan atas nama PT. Blue Bird Taxi (selaku Pemberi Kuasa) dengan ini memberikan kuasa kepada Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H.,M.Hum., & Partners, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm HOTMAN PARIS & PARTNERS (selaku Penerima Kuasa), meskipun dalam surat gugatannya, Penggugat tidak menyebutkan siapa direktur yang berwenang untuk mewakili PT. Blue Bird Taxi, namun oleh karena dalam surat kuasa tertanggal 16 Mei 2013 tersebut telah disebutkan Direktur yang berwenang untuk mewakili PT. Blue Bird Taxi adalah Dr. H.Purnomo Prawiro Mangkusudjono selaku Direktur dan selaku Pemberi Kuasa dari PT. Blue Bird Taxi sebagai Badan Hukum, maka sudah jelas dan tidak kabur dalam gugatan Penggugat, Penggugatnya adalah PT. Blue Bird Taxi;
Bahwa setelah membaca surat gugatan Penggugat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 Mei 2013 dengan Register No.313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, bahwa dalam posita gugatan, Penggugat telah menguraikan secara rinci mengenai adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dan telah diuraikan secara rinci adanya kerugian yang diakibatkan oleh adanya Perbuatan Melawan Hukum tersebut, demikian pula dalam petitum gugatan, telah dinyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan oleh Penggugat telah dimintakan adanya ganti kerugian tersebut kepada Para Tergugat, sehingga antara Posita gugatan dengan Petitum gugatan telah saling mendukung, konsisten, dengan demikian Gugatan Penggugat sudah cukup jelas dan tidak kabur;
Bahwa selain itu alasan Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat diatas selebihnya adalah merupakan penyangkalan atau bantahan terhadap materi pokok perkara atau materi gugatan, yang harus dibuktikan dalam materi pokok perkara atau materi gugatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Eksepsi Ad.I. Gugatan Yang Diajukan Oleh Penggugat Kabur (Obscuur Libel) adalah tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu Eksepsi Para Tergugat tersebut haruslah ditolak;
Ad.II. GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT TERKAIT DENGAN PERKARA LAIN YANG SAMA YANG SEDANG DIPERIKSA OLEH PENGADILAN (LITIS PENDENTIS),
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat bahwa Gugatan yang diajukan oleh PenggugatTerkait Dengan Perkara Lain Yang Sama Yang Sedang Diperiksa Oleh Pengadilan (Litis Pendentis) dengan alasan seperti tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Bukti P-63: Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, tanggal 5 September 2013, membuktikan bahwa amarnya berbunyi Menetapkan : Angka 2 : Menyatakan Sah Pencabutan Surat Gugatan tanggal 16 Mei 2013 yang diajukan oleh PT.Blue Bird Taxi (Penggugat) yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Mei 2013 dengan Register Perkara No. 311/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel, Angka 3 : Memerintahkan untuk Mencoret Perkara Perdata No.311/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel, tanggal 17 Mei 2013 dalam Buku Register Perkara dan tidak melanjutkan persidangan;
Bahwa berdasarkan Bukti P-64 : Surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, No.W10.U/6022/HK-02/XII/2013 tanggal 19 Desember 2013, kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Perihal: Tembusan Surat perihal Permohonan Perlindungan Hukum, membuktikan bahwa pada pokoknya berbunyi : setelah kami pelajari dan teliti dengan seksama maka dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Pasal 271 Rv bahwa gugatan dapat dicabut dan upaya hukum terhadap penetapan tersebut adalah kasasi, maka dengan demikian berkas perkara No.311/Pdt.G/ 2013/PN.Jkt.Sel tidak perlu dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses ditingkat banding;
Bahwa berdasarkan Bukti P-65 : Surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.W10.U3/168/HK.02/I/2014, tanggal 27 Januari 2014, kepada Prof. DR. O.C. Kaligis, SH.MH dan Rekan, Perihal Tembusan Surat Perihal Permohonan Perlindungan Hukum, membuktikan bahwa yang pada pokoknya berbunyi : Dan kami informasikan pula bahwa didalam perkara tersebut saudara pada tanggal 10 September 2013 telah menyatakan Kasasi dan Permohonan Kasasi tersebut telah dicabut berdasarkan Akte tanggal 17 September 2013, sehingga kesempatan untuk mengajukan Upaya Hukum Kasasi sebagaimana surat Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut telah melewati waktu dan Penetapan No.311/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel, tanggal 4 September 2013 menjadi berkekuatan hukum tetap;
Bahwa selain itu perkara No.311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel oleh Penggugat (PT. Blue Bird Taxi) telah dicabut dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), sehingga perkara tersebut tidak terkait dan tidak ada hubungannya dengan perkara gugatan No.313/Pdt.G/ 2013/PN.Jkt.Sel yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Gugatan yang diajukan oleh Penggugat No.313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tidak Terkait Dengan Perkara Lain No. 311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, karena perkara No.311/Pdt.G/2013/PN. Jkt.Sel tersebut tidak sedang diperiksa oleh Pengadilan (Litis Pendentis), karena perkara telah dicabut dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga dengan demikian Eksepsi Ad.II Gugatan yang diajukan oleh Penggugat Terkait Dengan Perkara Lain Yang Sama Yang Sedang Diperiksa Oleh Pengadilan (Litis Pendentis) adalah tidak beralasan menurut hukum, dan oleh karena itu Eksepsi Para Tergugat tersebut haruslah ditolak;
Ad.III. GUGATAN A QUO TELAH DIAJUKAN SECARA LICIK DAN TANPA DASAR HUKUM (EKSEPSI DOLI PRAE SINTIS & EKSEPSI ONRECHTMATIG OF ONGEGROND),
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat bahwa Gugatan A Quo Telah Diajukan Secara Licik Dan Tanpa Dasar Hukum (Eksepsi Doli Prae Sintis & Eksepsi Onrechtmatig Of Ongegrond) dengan alasan seperti tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa alasan Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat tersebut diatas antara lain bahwa gugatan a quo diajukan secara licik dan tanpa dasar hukum adalah merupakan penyangkalan atau bantahan terhadap pokok perkara atau gugatan Penggugat, yang harus dibuktikan dalam pokok perkara atau gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Eksepsi Ad.III Gugatan A Quo Telah Diajukan Secara Licik Dan Tanpa Dasar Hukum (Eksepsi Doli Prae Sintis & Eksepsi Onrechtmatig Of Ongegrond) adalah tidak beralasan menurut hukum, dan oleh karena itu Eksepsi Para Tergugat tersebut haruslah ditolak pula;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat tidak beralasan menurut hukum, maka semua Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang terurai tersebut diatas;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah tentang Perbuatan Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa menurut Penggugat sebagaimana dalam dalil gugatannya menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Pertama (1) s.d. Ketujuh (7) terhadap Penggugat, yang pada pokoknya karena :
Bahwa sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2013, Tergugat I dengan dibantu oleh Tergugat II tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Direktur dan Komisaris dari Penggugat dan menelantarkan usaha taksi dari Penggugat (PT. Blue Bird Taxi), sejak Tergugat I mempunyai jabatan baru menjadi Direksi dan Tergugat II menjadi Komisaris di Tergugat III (PT. Gamya) perusahaan saingan dari Penggugat seperti diwajibkan di Pasal 92 Ayat (1) dan 97 Ayat (1) serta Pasal 108 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;
Bahwa Tergugat I dibantu oleh Tergugat II mengancam pegawai Penggugat dengan kampak dan kata-kata ancaman serta intimidasi agar tetap mendapatkan honor/gaji sebagai Direktur dan Komisaris dari Penggugat meskipun Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan tugasnya masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris dari Penggugat;
Bahwa Tergugat I mengancam akan membakar Gedung Kantor Penggugat apabila Penggugat tidak membayar honor/gaji dan honor biaya pengawasan dari Tergugat I ;
Bahwa Tergugat I sebagai Direktur dan Tergugat II sebagai Komisaris dari Penggugat memakai PT Gamya (Tergugat III) selaku perusahaan saingan dari Penggugat untuk merusak dan mematikan usaha atau bisnis dari Penggugat;
Bahwa karena merasa honornya Tergugat I dan Tergugat II tidak akan dibayar, Tergugat I merusak tumpeng yang akan dipotong, dilempar dan kemudian mencabut mikro phone yang sedang dipakai pidato oleh DR. Chandra Suharto (Komisaris Utama Penggugat) sehingga mengacaukan suasana hikmat selamatan ulang tahun Penggugat;
Bahwa Tergugat I melakukan percobaan pembunuhan Para Anggota Direksi dan Komisaris, Para Karyawan dan tamu undangan dari Penggugat dengan menuangkan bahan cairan kimia berbahaya berupa zat ammonia, untuk menghancurkan usaha/bisnis dari Penggugat.
Bahwa pada tanggal 19 Juli 2008 pada saat Tergugat I masih menjabat sebagai Direktur Penggugat dan Tergugat II masih menjabat sebagai Komisaris Penggugat, telah mendatangi kantor Penggugat dan mengambil dokumen milik Penggugat, menghina, menampar dan menggigit Satpam Penggugat, bahkan menyebarkan fitnah dengan dalih dirinya disekap dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan dan berita bohong ke media massa seolah-olah Tergugat I telah disekap, karyawan Tergugat I dianiaya dan ada upaya pembunuhan terhadap Tergugat I.
Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat telah menyangkal dengan menyatakan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat I sebagai Direksi tidak pernah melalaikan pekerjaan sebagai Direksi Perseroan ;
Bahwa Tergugat I tidak pernah menelantarkan Penggugat, Tergugat I tetap melakukan Pengurusan terhadap Penggugat, tetapi kemudian Dr. H.Purnomo Prawiro Mangkusudjono melakukan pembagian tugas dan wewenang untuk melakukan pengelolaan terhadap Penggugat dan Tergugat III;
Bahwa oleh karena telah dilakukan pembagian tugas dan wewenang pengelolaan, yaitu Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono dan Alm. Chandra Suharto Mangkusudjono mendapat hak untuk mengelola dan melakukan pengurusan terhadap Penggugat, sedangkan Dr. Mintarsih A. Latief (Tergugat I) diberi hak untuk mengelola dan melakukan pengurusan terhadap Tergugat III (PT. Gajah Makmur Djaja), maka Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono melarang Tergugat I untuk mengelola Penggugat;
Bahwa faktanya walaupun Tergugat I dilarang untuk mengelola Penggugat, akan tetapi Tergugat I tetap berupaya untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan terhadap Penggugat;
Bahwa faktanya justru Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang juga menjabat sebagai Direktur Penggugat yang telah menelantarkan Penggugat dan tidak menjalankan tugas dan wewenang untuk mengelola dan mengurus Penggugat, sebagaimana yang telah ditentukan sendiri oleh Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono;
Bahwa Tergugat I dibantu oleh Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V melakukan Pengelolaan terhadap Tergugat III sesuai dengan pembagian tugas dan wewenang pengelolaan sebagaimana yang ditentukan oleh Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono yang menjabat sebagai direktur Penggugat;
Bahwa Tergugat I dibantu oleh Tergugat II tidak pernah melakukan persaingan usaha dengan menggunakan Tergugat III untuk merusak dan mematikan usaha atau bisnis dari Penggugat;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah melakukan kebohongan untuk mematikan usaha Penggugat;
Bahwa Tergugat II sebagai Komisaris tidak pernah melalaikan pekerjaan dan/atau tugasnya sebagai Komisaris Perseroan PT. Blue Bird Taxi;
Bahwa dalil yang diajukan oleh Penggugat mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat II bukan kualifikasi dalam ranah perdata sehingga tidak relevan dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
Bahwa Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 163 HIR juncto Pasal 1865 KUHPerdata juncto Putusan Mahkamah Agung RI No. 272K/SIP/1973 tanggal 27 Nopember 1975, dikarenakan gugatan Penggugat tersebut telah disangkal oleh Para Tergugat, maka beban pembuktian terlebih dahulu akan dibebankan kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut, Penggugat di persidangan telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-65 dan mengajukan 4 orang saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing, yaitu 1. saksi Diana Novari Dewi 2. Saksi Sarinah, 3 Saksi M. Choiruddin dan 4. Saksi Hartono;
Menimbang, bahwa sebaliknya untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya, Para Tergugat di persidangan telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan bukti T-42 dan mengajukan 3 (tiga) orang Ahli yang telah memberikan keterangan atau pendapat dibawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing, yaitu 1. Ahli Dr. (jur) Arbijoto, Mfil, MBL, MH, SH, SS,. 2. Ahli Drs. Sabam Leo Batubara dan 3 Ahli. Barkah, SH., MH serta mengajukan 11 (sebelas) orang saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing, yaitu 1. Saksi J. Benny R. Mukalu, 2. Saksi Sugiyanto, 3. Saksi Hefni Shalahuddin, 4. Saksi Miftahul Hadi, 5. Saksi Nurgatha Subriarto, 6. Saksi Denny Salasiwa, SH, 7. Saksi Dasim, 8. Saksi Nunuk Kurniawati, 9. Saksi Joko Hari Widodo, 10. Saksi Chandralela dan 11. Saksi Didit Setiawan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat yang berkaitan dengan Apakah benar Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 dan P-1a = bukti T-2 dan T-3: Akta Notaris No.45 tanggal 13 Desember 1971, membuktikan bahwa Penggugat adalah suatu Perseroan Terbatas, dahulu waktu didirikan bernama PT. Sewindu Taxi telah disahkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 26 Juni 1974, No.Y.A.5/219/11, dan telah dimuat dalam Tambahan Berita Negara No.341 tahun 1977 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2 = bukti T-4 : Akta Notaris No. 1 tanggal 1 April 1980, Berita Acara PT.Sewindu Taxi, membuktikan bahwa nama dari “PT. Sewindu Taxi” diganti menjadi “PT. Blue Bird Taxi” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3 = bukti T-6 : Akta Notaris No. 69 tanggal 18 Agustus 1986, Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Blue Bird Taxi, membuktikan bahwa susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Blue Bird Taxi, sebagai berikut :
Direktur Utama : Nyonya Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono;
Direktur : Tuan Purnomo Prawiro Mangkusudjono;
Direktur : Nyonya Mintarsih Lestiani;
Direktur : Tuan Surjo Wibowo;
Komisaris Utama : Tuan Chandra Suharto;
Komisaris : Tuan Dudung Abdul Latief;
Komisaris : Nyonya Dolly Regar;
Komisaris : Nyonya Endang Basuki.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-4 : Akta Notaris No. 22 tanggal 16 Juli 2008, Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Gajah Makmur Jaya disingkat PT. GAMYA dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.AHU-48744.AHA.01.02. tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Gajah Makmur Jaya disingkat PT. GAMYA tanggal 7 Agustus 2008, membuktikan bahwa susunan pemegang saham dan susunan Direksi dan Komisaris PT. GAMYA, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai berikut :
Susunan Pemegang Saham:
Dr. Mintarsih A. Latief selaku pemilik/pemegang sebanyak 800 (40 %) saham
Yuda Laksmana selaku pemilik/pemegang sebanyak 1200 (60 %) saham
Susunan Direksi dan Komisaris PT Gamya:
Direktur Utama : Dr. Mintarsih A. Latief.
Direktur : Yuda Laksmana. BSc
Komisaris Utama : Dr. Dudung A. Latief.
Komisaris : Ir. Lely Susanti. MA
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-5.43 sampai dengan P-5.152 : Bukti Pengeluaran Kas PT. Blue Bird sebagai bukti untuk pembayaran gaji, honor dan THR sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2013, membuktikan bahwa Penggugat (PT. Blue Bird Taxi) sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2013 telah melakukan pembayaran gaji, honor dan THR kepada dan diterima oleh Tergugat I (Dr. Mintarsih A.Latief) sebagai Direktur Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-6.89 sampai dengan P-6.147a : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird Taxi sebagai bukti untuk pembayaran biaya pengawasan sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 melalui Lippo Bank atau CIMB NIAGA, membuktikan bahwa Penggugat (PT.Blue Bird Taxi) sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 telah melakukan pembayaran honor biaya pengawasan kepada dan diterima oleh Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) sebagai Direktur Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-7.43 s.d P-7.95, P-7.104 s.d. P-7.143, P-7.145 s.d P-7.152 : Bukti Pengeluaran Kas oleh PT. Blue Bird Taxi sebagai bukti untuk pembayaran gaji/ honor dan THR sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2013, membuktikan bahwa Penggugat (PT. Blue Bird Taxi) sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 telah melakukan pembayaran gaji/honor dan THR kepadadan diterima oleh Tergugat II (Dudung Abdul Latief) sebagai komisaris Penggugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-8 : Sertifikat Deposito pada bank Lippo cabang Warung Buncit No. BD 699059, membuktikan bahwa pada tanggal 15 November 1999, Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) telah mengambil dan mencairkan deposito pada Bank Lippo Cabang Warung Buncit, Jakarta milik Penggugat (PT. Blue Bird Taxi);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-9 : Surat Tanda Penerimaan Laporan No.Pol.:2176/1702/K/X/2000/RES JAKSEL tanggal 6 Oktober 2000, membuktikan bahwa saksi Diana Novari Dewi (Karyawati PT. Blue Bird Taxi) telah melaporkan Dr. Mintarsih A. Latief (Tergugat I) ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang terjadinya peristiwa / perkara perbuatan tidak menyenangkan, tanggal kejadian Bulan Juni 1999, jam : 17.00 WIB, tempat kejadian : Jl.Mampang Raya No. 60 Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-10 dan P-12 : Surat Panggilan No. Pol.: 3626/SP/X/2000/SERSE tanggal 20 Oktober 2000 dan Surat Panggilan No. Pol.: 3703/SP/X/2000/SERSE tanggal 26 Oktober 2000, membuktikan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan telah memanggil Dr.Mintarsih A. Latief (Tergugat I) untuk menghadap Kanit Jatantras Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2000 dan tanggal 31 Oktober 2000 untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP yang terjadi pada tanggal 23 Juni 1999 di Lantai 2 Gedung Blue Bird Jl. Mampang Raya No. 60, Jakarta Selatan atas korban/Pelapor saksi Diana Novari Dewi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-11: Surat Perintah Membawa Tersangka No. Pol.: Sprin/383/SPMT/X/2000/Serse tanggal 26 Oktober 2000, membuktikan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan memerintahkan membawa Tersangka Dr. Mintarsih A. Latief (Tergugat I) kepada Kasat Reserse di Polres Jakarta Selatan untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-13 : Surat Tanda Penerimaan Laporan No.Pol:2175/1701/K/X/2000/RES.JAKSEL tanggal 6 September 2000, membuktikan bahwa pada tanggal 6 Oktober 2000 Tiyas Utami (Karyawati PT. Blue Bird Taxi) telah melaporkan Dr. Mintarsih A. Latief (Tegugat I) ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang terjadinya peristiwa/perkara percobaan pembakaran, tanggal kejadian sekitar awal bulan Juni 1999, tempat kejadian di Gedung Blue Bird lantai 2 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 20 Jakarta Selatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-14 : Tempo Interaktif tanggal 29 Januari 2001 Perihal : Gamya Tuding Blue Bird Lakukan Aksi Teror , membuktikan bahwa pada tanggal 29 Januari 2001 Tempo Interaktif Jakarta memuat berita tentang perseteruan tarif taksi antara grup taksi Blue Bird dan Gamya yang berlangsung sejak Rabu (17/1) pekan lalu masih berlanjut sampai hari ini, Senin (28/1). Pihak Gamya menuding Blue Bird terus meneror pihaknya yang dianggap menjadi pelopor untuk mempertahankan tarif lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-15 : Pengumuman tanggal 26 Juni 2000 yang dibuat oleh Dr. Mintarsih A Latief (alias Mintarsih Lestiani) , membuktikan bahwa pada tanggal 26 Juni 2000 Dr. Mintarsih A.Latief (Tergugat I) telah membuat pengumuman Karyawan dan Pengemudi PT. GAMYA tidak perlu risau dalam permasalahan hubungan antara Blue Bird dengan Gamya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-16 : Surat kepada Yth. Karyawan dan Pengemudi dan Surat Ucapan Terima Kasih dan Syukur atas Pembebasan Penyekapan dan Penganiayaan, membuktikan bahwa ada himbauan sama-sama berdoa pada bulan Muharam ini agar hukum Indonesia dapat ditegakkan dan Korupsi dapat diberantas agar terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta ada ucapan terima kasih dan syukur atas pembebasan penyekapan dan penganiayaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-17 : Foto-foto aksi demo supir taksi karyawan PT Gadjah Makmur Djadja, membuktikan bahwa adanya dokumentasi foto-foto aksi Demo yang dilakukan Supir Taksi PT. Gadjah Makmur Djadja dimana ada foto Dr. Mintarsih A. Latief (Tergugat I) dengan para pendemo lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-18 : Surat Blue Bird Group Security No. 01/K/SEC BBG/V/2008 tanggal 7 Mei 2008, membuktikan bahwa pada tanggal 7 Mei 2008, Komandan Security Blue Bird Group telah mengirimkan permohonan pemeriksaan kandungan zat Kepada Ka. Instalasi Kedokteran Forensik Rumkit Pol.Pus. RS. Sukanto terhadap 1 (satu) buah lembaran koran bekas pembungkus bahan kimia yang belum diketahui zat apa yang dikandungnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-19 : Surat Blue Bird Group Security Pool WB No. K/01/ SEC/V/2008 tanggal 5 Mei 2008, membuktikan bahwa pada tanggal 5 Mei 2008 Ka. Unit Sec Pool WB melaporkan kepada Komandan Security BBG kronologis usaha sabotase pada acara HUT Blue Bird Group, dengan kesimpulan sementara :
Cairan yang diduga amoniak dibawa serta didalam Tas BM (Bu Mintarsih) berukuran sedang
Pengawal BM yang mendampingi tidak mengetahui sama sekali niat BM, berdasarkan Pengakuan ybs. Pada saat diinterogasi Wadan dan Ka.Unit Sec.
Usaha tersebut memang sudah direncanakan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-20 : Laporan Kronologi No.LK: 01/SEC/B/V/2008 tanggal 7 Mei 2008, membuktikan bahwa pada tanggal 7 Mei 2008, Ka. Unit Security WB (M. Choiruddin) telah membuat Laporan Kronologi tentang kejadian pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2008 pada acara Pemberian Penghargaan Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun dan 32 tahun kepada karyawan Blue Bird;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-21 : Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan No. R/032/Lab/V/2008/Rumkit tanggal 28 Mei 2008 dari Pusat Kedokteran Kesehatan Polri Rumah Sakit Kepolisian Pusat R.S. Sukanto Instalasi Kedokteran Forensik, membuktikan bahwa hasil Pemeriksaan kuantitatif dengan metode Spektromein Serapan Atom (AAS), pada tanggal 12 Mei 2008 terhadap barang bukti didapatkan hasil kandungan amoniak (NH4) sebesar 0,02 mg/seratus mililiter. Mengingat amoniak merupakan bahan yang mudah menguap sehingga kadar / prosentase sesungguhnya tidak dapat ditentukan secara pasti;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-22 : Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan No. Pol:/K/VII/2008/SEK.MP tanggal 16 Juli 2008, membuktikan bahwa Pelapor Sukaryono (Karyawan PT. Blue Bird Taksi) pada tanggal 16 Juli 2008, melaporkan tentang Perbuatan tidak menyenangkan: pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2008 jam 09.00 Wib di Gedung Blue Bird lantai 5 Jl. Mampang Raya No. 60 Kelurahan Tegal Barang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan telah terjadi perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Dr. Mintarsih A. Latief (Tergugat I) dengan cara Pelaku menyiram cairan amoniak, sehingga orang-orang yang dikantor pada sesak napas dan mata pedas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-23 : Surat No. 007/Sekr/VI/2008 tanggal 20 Juni 2008, membuktikan bahwa pada tanggal 20 Juni 2008 Sekretaris Perdoki (Dr. Dewi S. Sumarko, MS.SpOk) menyampaikan keterangan kepada HSE Manager Blue Bird Group tentang bahaya Zat Amonia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-24 : Berita Acara Serah Terima Barang Bukti dari Blue Bird Group Security tanggal 7 Mei 2008, membuktikan bahwa M. Choiruddin Ka. Unit Security Pool Warung Buncit, Jakarta Selatan menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kertas koran bekas beraroma zat tertentu kepada Triroso AdiWaloedjo Ka. Instalasi Forensik Rumkit Pol.Pus.RS. Sukanto;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-25 : Laporan Kronologis Peristiwa tanggal 19 Juli 2008, membuktikan bahwa pada tanggal 19 Juli 2008, Sarinah (Security PT. Blue Bird Group) membuat laporan Kronologis Peristiwa tanggal 19 Juli 2008 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-26 : Surat No. 63/K/SEC BBG/VII/2008 tanggal 19 Juli 2008, membuktikan bahwa pada tanggal 19 Juli 2008 Komandan Security Blue Bird Group mengajukan Permohonan Pemeriksaan Dokter kepada Ka. Instalasi Kedokteran Forensik Rumkit Polpus RS. Sukanto terhadap 1 (satu) orang petugas Security Blue Bird bernama Sarinah yang mengaku dicakar dan digigit pada tangan bagian kanannya oleh seorang wanita bernama Mintarsih yang mengaku sebagai Direktur Utama Blue Bird Group pada tanggal 19 Juli 2008 pukul 11.00 Wib di halaman Parkir Blue Bird Group;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-27 : Artikel Koran Warta Kota tanggal 28 Juli 2008 , membuktikan bahwa pada tanggal 28 Juli 2008 Warta Kota memberitakan antara lain Direktur Utama PT. Golden Bird dr. Mintarsih A. Latief (61) sekretaris pribadinya, Agus Hendarto (32) dan supir pribadinya Budi Santoso (28) melapor ke Polrestro Jakarta Selatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-28 : Artikel Koran Indo Pos tanggal 23 Juli 2008, membuktikan bahwa Koran Indo Pos pada tanggal 23 Juli 2008 pada halaman 15 antara lain memberitakan dalam judul Kekerasan, Korban Penyekapan Lapor Polisi : Penyekapan dan penganiayaan terhadap Direktur Taksi Gamya, Mintarsih A. Latief (42), bersama 2 stafnya, berlanjut ke Polisi. Kemarin, Mintarsih melaporkan beberapa oknum security di Kantor Taksi Blue Bird di Jl. Mampang Prapatan Jakarta Selatan ke Polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-29 : Artikel Koran Lampu Merah tanggal 24 Juli 2008, membuktikan bahwa pada tanggal 24 Juli 2008 Koran Lampu Merah antara lain memberitakan Bos Gamya disekap Satpam Blue Bird Gak Boleh Pergi, Trus HP Disita LAPOR POLISI DAH....;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-30 : Surat keterangan dokter No. R/35/SKD/VII/2008/Inst Forensik tanggal 19 Juli 2008 membuktikan bahwa pada tanggal 19 Juli 2008 Pusat Kedokteran Dan kesehatan Polri Rumah Sakit Kepolisian Pusat R.S. Sukanto Instalasi Kedokteran Forensik, mengeluarkan surat keterangan dokter atas nama Ny. Sarinah Security PT. Blue Bird, dengan kesimpulan: menyatakan pada pemeriksaan korban perempuan, berusia sekitar empat puluh tahun ditemukan luka lecet, pada punggung, tangan kanan, akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan luka lecet tekan pada ruas ketiga jari nomor dua kanan, menurut pola dan sifat luka sesuai dengan luka gigitan. Luka tersebut tidak menyebabkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan atau pencaharian;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-31, P-32.1, P-32.2 dan P-32.3 membuktikan bahwa pada tanggal 20 Mei 2013 telah dibuat Laporan Pertanggung Jawaban dari Direksi PT Blue Bird Taxi, serta telah dibuat Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Blue Bird Taxi (Penggugat) dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, S.H., SpN. di Jakarta dan pada tanggal 25 Juni 2013 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menyetujui perubahan anggaran dasar PT. Blue Bird Taxi, NPWP 01.000.912.4-073.000 berkedudukan di Jakarta Selatan serta bukti P-33, membuktikan bahwa pertanggal 1 Mei 2013 telah dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, S.H., SpN. di Jakarta Daftar Pemegang Saham (DPS) PT. Blue Bird Taxi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-34.1 , P-34.2, P-34.3, membuktikan bahwa telah dibuat Akta Notaris No.1 tanggal 5 Maret 2002 tentang Perseroan Terbatas PT Ceve Lestiani dan pada tanggal 22 Maret 2002, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI telah mengesahkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas : PT. Ceve Lestiani dan telah dimuat dalam Lembaran Negara No. 6663 tahun 2002, Tambahan Berita Negara RI tanggal 7 Juli 2002 No. 55;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-35.1: Penetapan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat No. 02/2001.SOM. PN.JKT.PST tanggal 30 April 2001, membuktikan bahwa Menetapkan mengabulkan permintaan bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri tersebut dan apabila berhalangan dapat diganti dengan wakilnya yang sah dengan disertai 2 orang saksi yang cakap untuk menyampaikan surat Pengunduran diri Pemohon sebagai Persero Pengurus kepada :
Direktur CV Lestiani, Dr. Purnomo Prawiro, beralamat di Gedung Blue Bird Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60 Jakarta Selatan;
Persero CV. Lestiani, dr. Chandra Suharto, beralamat di Gedung Blue Bird Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60 Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-35.1 dan P-35.2 : Surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. W7.Dc.Ht.2/2001.Som.03.2447 Tanggal 3 Mei 2001, membuktikan ada Permohonan bantuan untuk melaksanakan Somasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan bantuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunjuk seorang Juru Sita pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan dibantu/disertai oleh 2 orang saksi yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 HIR untuk melakukan penyampaian surat Pengunduran diri Pemohon sebagai Persero pengurus pada CV. Lestiani kepada :
Direktur CV Lestiani, Dr. Purnomo Prawiro, beralamat di Gedung Blue Bird Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60 Jakarta Selatan;
Persero CV. Lestiani, dr. Chandra Suharto, beralamat di Gedung Blue Bird Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60 Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-35.3 : Berita Acara Somasi 31/Del/ 2001/PN.Jak.Sel tanggal 13 Agustus 2001, membuktikan bahwa pada tanggal 13 Agustus 2001 Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Moch. Ghufron, SH) dengan dibantu oleh 2 orang saksi (Drs. Slamet Sutjiptadi dan Endro C, SH) untuk melakukan penyampaian Surat Pengunduran Diri Pemohon sebagai Persero Pengurus pada CV. Lestiani kepada Persero CV. Lestiani, Dr. Chandra Suharto beralamat di Gedung Blue Bird Jl.Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan, adapun hal-hal mana dijawab oleh ia Pemohon Somasi sebagai berikut : Bahwa kami tidak keberatan untuk menerima Surat yang ditanda tangani oleh Mintarsih Lestiani Mangkusudjono tertanggal 3 Mei 2011, yaitu perihal Pengunduran Diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-35.4 : Surat Keterangan No. 31/Del/2001/PN.Jak.Sel. tanggal 10 Juli 2013 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membuktikan bahwa benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima surat permohonan bantuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan somasi sebagaimana suratnya tertanggal 3 Mei 2001 Nomor : W7.Dc.Ht.2/2001.SOM.03.2447, perihal permohonan bantuan untuk melaksanakan somasi No.02/2001.Som.PN.Jkt.Pst., dengan lampiran fotocopy surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 30 April 2001 Daft. No.02/2001. SOM.PN.Jkt.Pst. dst.....
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-36.1, P-36.2 : Buku Kas milik PT. Blue Bird Taxi, membuktikan bahwa dalam buku kas PT. Blue Bird Taxi telah dibuat catatan pembukuan pembayaran honor/ gaji, honor biaya pengawasan PT. Blue Bird Taxi (Penggugat) kepada Dr. Mintarsih A.Latief (Tergugat I) dan Dr. Dudung A. Latief (Tergugat II) sejak tanggal 30 Juni 2008 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-37 sampai dengan Bukti P-62, membuktikan bahwa ada Rekening Koran Penggugat (PT. Blue Bird Taxi) pada Lippo Bank dari tanggal 31 Januari 2003 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2007;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-63 : Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, tanggal 5 September 2013, membuktikan bahwa amarnya berbunyi Menetapkan : Angka 2 : Menyatakan Sah Pencabutan Surat Gugatan tanggal 16 Mei 2013 yang diajukan oleh PT.Blue Bird Taxi (Penggugat) yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Mei 2013 dengan Register Perkara No. 311/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel, Angka 3 : Memerintahkan untuk Mencoret Perkara Perdata No.311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, tanggal 17 Mei 2013 dalam Buku Register Perkara dan tidak melanjutkan persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-64 : Surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, No.W10.U/6022/ HK-02/XII/2013 tanggal 19 Desember 2013, Perihal : Tembusan Surat perihal Permohonan Perlindungan Hukum, membuktikan bahwa pada pokoknya berbunyi : setelah kami pelajari dan teliti dengan seksama maka dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Pasal 271 Rv bahwa gugatan dapat dicabut dan upaya hukum terhadap penetapan tersebut adalah kasasi, maka dengan demikian berkas perkara No.311/Pdt.G/ 2013/PN.Jkt.Sel tidak perlu dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-65 : Surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.W10.U3/168/HK.02/I/2014, tanggal 27 Januari 2014, Perihal Tembusan Surat Perihal Permohonan Perlindungan Hukum, membuktikan bahwa yang pada pokoknya berbunyi : Dan kami informasikan pula bahwa didalam perkara tersebut saudara pada tanggal 10 September 2013 telah menyatakan Kasasi dan Permohonan Kasasi tersebut telah dicabut berdasarkan Akte tanggal 17 September 2013, sehingga kesempatan untuk mengajukan Upaya Hukum Kasasi sebagaimana surat Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut telah melewati waktu dan Penetapan No.311/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel, tanggal 4 September 2013 menjadi berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat yang telah diuraikan diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan Apakah benarPara Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap Perbuatan Melawan Hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Menimbang, bahwa dari bunyi Pasal tersebut di atas harus dipenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata tersebut sebagai berikut:
Harus ada Perbuatan yang Melawan Hukum (Onrechtmatige daad),
Harus ada Kesalahan,
Harus ada Kerugian yang Ditimbulkan,
Harus ada Hubungan Kausal antara Perbuatan yang Melawan Hukum dan Kerugian yang ditimbulkan;
Ad.1 Harus ada Perbuatan yang Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)
Menimbang, bahwa Perbuatan yang Melawan Hukum adalah suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum dari sipembuat sendiri, yang telah diatur dalam Undang-undang atau dengan perkataan lain melawan hukum ditafsirkan melawan Undang-undang;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Standaard Arrest Hoge Raad yang sangat terkenal, dalam perkara Cohen Contra Lindenbaum tanggal 31 Januari 1919, bahwa berbuat atau tidak berbuat merupakan suatu perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad), jika :
Melanggar hak orang lain, atau
Bertentangan dengan kewajiban hukum dari sipembuat, atau
Bertentangan dengan kesusilaan, atau
Bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri atau barang orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2 dan P-3 = bukti T-4 dan T-6 diatas, membuktikan bahwa pada tanggal 1 April 1980 nama PT. Sewindu Taxidiganti menjadi PT. Blue Bird Taxi (Penggugat) dan pada tanggal 18 Agustus 1986 telah dilakukan perubahan susunan Direksi dan Komisaris Penggugat, sebagai berikut:
Direktur Utama : Nyonya Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono;
Direktur : Tuan Purnomo Prawiro Mangkusudjono;
Direktur : Nyonya Mintarsih Lestiani;
Direktur : Tuan Surjo Wibowo;
Komisaris Utama : Tuan Chandra Suharto;
Komisaris : Tuan Dudung Abdul Latief;
Komisaris : Nyonya Dolly Regar;
Komisaris : Nyonya Endang Basuki.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-4 : Akta No. 22 tanggal 16 Juli 2008, membuktikan bahwa susunan pemegang saham dan susunan pengurus dari PT Gamya (Tergugat III) adalah sebagai berikut:
Susunan Pemegang Saham:
Dr. Mintarsih A. Latief (Tergugat I) sebanyak 40 % (empat puluh persen) saham.
Yuda Laksmana (Tergugat IV) sebanyak 60 % (enam puluh persen) saham.
Susunan Pengurus PT. Gamya (Tergugat III):
Direktur Utama : Dr. Mintarsih A. Latief (Tergugat I).
Direktur : Yuda Laksmana (Tergugat IV).
Komisaris Utama : Dudung A. Latief (Tergugat II).
Komisaris : Lely Susanti (Tergugat V).
Sehingga dari bukti P-3 dan P-4 tersebut Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) selain menjabat sebagai Direktur Penggugat (PT. Blue Bird Taxi) juga menjabat sebagai Direktur Utama Tergugat III (PT. Gamya), demikian pula Tergugat II (Dudung A. Latief) selain menjabat sebagai Komisaris Penggugat (PT. Blue Bird Taxi) juga menjabat sebagai Komisaris Utama Tergugat III (PT. Gamya);
Menimbang, bahwa Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) sebagai Direktur dan Tergugat II (Dudung A. Latief) sebagai Komisaris, sejak awal tahun 1993 sampai dengan bulan Mei tahun 2013 tidak melaksanakan tugasnya sebagai Direktur dan Komisaris dari Penggugat (PT. Blue Bird Taxi), karena sejak tahun 1993 Tergugat I dan Tergugat II mempunyai jabatan baru masing-masing menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama dari Tergugat III (PT. Gamya), sehingga menghabiskan waktunya sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama dari Tergugat III, hanya untuk mengurus perusahaan taksi Tergugat III, dan menelantarkan usaha taksi Penggugat, Tergugat I menelantarkan tugas dan tanggung jawab Direksi perseroan Penggugat seperti yang diwajibkan di Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 97 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahkan Tergugat I dengan dibantu oleh Tergugat II melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugasnya sebagai Direktur dan Komisaris Penggugat untuk mengurus dan melindungi usaha Penggugat, sebaliknya Tergugat I melakukan berbagai ancaman, intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap Penggugat, Direktur lain dari Penggugat, dan pegawai atau karyawan Penggugat untuk mematikan usaha taksi Penggugat, serta Tergugat II tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Komisaris Penggugat sebagaimana diatur di Pasal 108 ayat (1) dan (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan perbuatan melakukan berbagai ancaman tersebut pada tanggal 23 Juni 1999 Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) sebagai Direktur Penggugat mendatangikantor Penggugat di Gedung Blue Bird Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60 Jakarta Selatan, mendatangi karyawati Penggugat(saksi Diana Novari Dewi) dengan mengeluarkan sebilah kampak dari dalam tasnya ditaruh di atas meja saksi sambil mengeluarkan ancaman, kata-kata kotor meminta agar sekretaris Direktur Penggugat (saksi Diana Novari Dewi) menyerahkan dokumen dan sertifikat deposito milik Penggugat kepada Tergugat I, dan kemudian pada tanggal 15 November 1999 Tergugat I telah mencairkan deposito pada Bank Lippo Cabang Warung Buncit Jakarta milik Penggugat (bukti P-8) serta Tergugat I dengan membawa korek api dan 1 dirigen terbuka berisi bensin sambil mengeluarkan kata-kata ancaman akan membakar kantor Penggugat dengan menyiramkan bensin 1 dirigen di ruangan Sekretaris Direktur Penggugat dan di sepanjang koridor kantor sampai ke ruangan Alm. Chandra Suharto (Komisaris Utama Penggugat);
Menimbang, bahwa atas kejadian ancaman kekerasan di Gedung Blue Bird yang dilakukan oleh Tergugat I di atas, saksi Diana Novari Dewi (karyawati Penggugat) telah melaporkan Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang terjadinya peristiwa/perkara perbuatan tidak menyenangkan (bukti P-9) dan atas perbuatan percobaan pembakaran gedung Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut, karyawati Penggugat(Tiyas Utami) telah melaporkan Tergugat I ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang terjadinya peristiwa/ perkara percobaan pembakaran gedung Penggugat di Gedung Blue Bird lantai 2 Jalan Mampang Prapatan No. 20 Jakarta Selatan (bukti P-13);
Menimbang, bahwa atas laporan karyawati Penggugat (saksi Diana Novari Dewi) berdasarkan bukti P-10, P-11 dan P-12 di atas, Polres Metro Jakarta Selatan telah memanggil dan membawa tersangka Dr.Mintarsih A. Latief (Tergugat I) untuk menghadap Kanit Jatantras Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2000 dan tanggal 31 Oktober 2000 untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP yang terjadi pada tanggal 23 Juni 1999 di Lantai 2 Gedung Blue Bird Jl. Mampang Raya No. 60, Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) sebagai Direktur dan Tergugat II (Dudung A. Latief) sebagai Komisaris Penggugat tidak melaksanakan tugasnya sebagai Direktur dan Komisaris dari Penggugat, bahkan pada tanggal3 Mei 2008, yaitu pada saat sedang merayakan ulang tahun Penggugat (PT. Blue Bird Taxi):
Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) sebagai Direktur Penggugat datang ke acara ulang tahun Penggugat, dihadapan seluruh pegawai atau karyawan, para undangan pejabat pemerintah, pengusaha, dan perbankan merusak tumpeng yang akan dipotong, dilempar dan kemudian mencabut mikrofon yang sedang dipakai oleh dr. Chandra Suharto (Komisaris Utama Penggugat) sehingga mengacaukan suasana khidmat selamatan ulang tahun Penggugat;
Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) melakukan sabotase dan percobaan pembunuhan para anggota Direksi dan Komisaris, para karyawan, dan tamu undangan dari Penggugat dengan cara menuangkan cairan kimia berbahaya berupa zat amonia pada saat diadakan acara pemberian penghargaan kesetiaan kepada para karyawan Penggugat, dengan tujuan mempermalukan dan mengacaukan acara yang diadakan Penggugat;
Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) pada tanggal 19 Juli 2008 di halaman parkir Blue Bird telah menampar, mencakar tangan kanan dan menggigit pundak(punggung) petugas security PT. Blue Bird Taxi yang bernama Sarinah;
Menimbang, bahwa atas kejadian di atas yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut, berdasarkan Bukti P-19 : pada tanggal 5 Mei 2008 Ka. Unit Sec Pool WB (saksi M. Choiruddin) melaporkan kepada Komandan Security BBG tentang kronologis usaha sabotase pada acara HUT Blue Bird Group, dengan kesimpulan sementara :
Cairan yang diduga amoniak dibawa serta didalam Tas BM (Bu Mintarsih) berukuran sedang
Pengawal BM yang mendampingi tidak mengetahui sama sekali niat BM, berdasarkan Pengakuan ybs. Pada saat diinterogasi Wadan dan Ka.Unit Sec.
Usaha tersebut memang sudah direncanakan.
dan berdasarkan Bukti P-20 : pada tanggal 7 Mei 2008, Ka. Unit Security WB (saksi M. Choiruddin) telah membuat Laporan Kronologi tentang kejadian pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2008 pada acara Pemberian Penghargaan Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun dan 32 tahun kepada karyawan Blue Bird;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Bukti P-18 dan P-24 : pada tanggal 7 Mei 2008, Komandan Security Blue Bird Group (saksi M. Choiruddin) telah mengirimkan permohonan pemeriksaan kandungan zat dan menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kertas koran bekas beraroma zat tertentu kepada Triroso AdiWaloedjo Ka. Instalasi Forensik Rumkit Pol.Pus.RS. Sukanto dan dari hasil Pemeriksaanterhadap barang bukti didapatkan hasil kandungan amoniak (NH4)sebesar 0,02 mg/seratus mililiter, mengingat amoniak merupakan bahan yang mudah menguap sehingga kadar / prosentase sesungguhnya tidak dapat ditentukan secara pasti (Bukti P-21);
Menimbang, bahwa atas kejadian yang dilakukan oleh Tergugat I diatas, Karyawan Penggugat (Sukaryono) telah melaporkan Tergugat I ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang Perbuatan tidak menyenangkan pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2008 jam 09.00 Wib di Gedung Blue Bird lantai 5 Jl. Mampang Raya No. 60 Jakarta Selatan dengan cara Pelaku menyiram cairan amoniak, sehingga orang-orang yang dikantor pada sesak napas dan mata pedas (Bukti P-22);
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-25 bahwa pada tanggal 19 Juli 2008, saksi Sarinah (Security PT. Blue Bird Group) membuat laporan Kronologis Peristiwa tanggal 19 Juli 2008 dan mengajukan Permohonan Pemeriksaan Dokter kepada Ka. Instalasi Kedokteran Forensik Rumkit Polpus RS. Sukanto terhadap 1 (satu) orang petugas Security Blue Bird bernama Sarinah yang mengaku dicakar dan digigit pada tangan bagian kanannya oleh seorang wanita bernama Mintarsih yang mengaku sebagai Direktur Utama Blue Bird Group (bukti P-26) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-30 diatas, R.S. Sukanto mengeluarkan Surat keterangan dokter atas nama Ny. Sarinah dengan kesimpulan: menyatakan pada pemeriksaan korban perempuan, berusia sekitar empat puluh tahun ditemukan luka lecet, pada punggung, tangan kanan, akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan luka lecet tekan pada ruas ketiga jari nomor dua kanan, menurut pola dan sifat luka sesuai dengan luka gigitan. Luka tersebut tidak menyebabkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan atau pencaharian;
Menimbang, bahwa kejadian-kejadian yang terurai diatas yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut, dikuatkan oleh keterangan saksi Diana Novari Dewi, saksi Sarinah, saksi M. Choiruddin, saksi Hartono yang menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para saksi mengetahui Tergugat I (Ibu Mintarsih A.Latief) selaku Direktur Penggugat (PT. Blue Bird Taxi) meskipun menerima gaji secara tetap dari Penggugat tetapi jarang bekerja;
Bahwa para saksi mendengar, saksi Diana Novari Dewi pernah didatangi oleh Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) di Kantor Penggugat dan mengeluarkan sebilah kampak dari dalam tasnya dan diletakan diatas meja saksi, sambil mengeluarkan ancaman dan meminta dokumen-dokumen kantor/ sertifikat deposito milik Penggugat dan meminta agar saham-sahamnya dikembalikan kepada Tergugat I dan dibenarkan oleh saksi Diana Novari Dewi;
Bahwa para saksi mengetahui pada saat kejadian di bulan Juni 1999 Tergugat I (Ibu Mintarsih A.Latief) membawa korek api dan sebuah derigen dalam keadaan tidak tertutup yang berisi bensin sudah dicecer-cecerkan /ditumpahkan sedikit-sedikit kelantai di ruangan Sekretaris Direktur Penggugat dan di sepanjang koridor kantor sampai ke ruangan Alm. Chandra Suharto (Komisaris Utama Penggugat) sambil marah-marah akan membakar kantor Penggugat;
Bahwa para saksi mengetahui Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) melakukan sabotase dan percobaan pembunuhan para anggota Direksi dan Komisaris, para karyawan, dan tamu undangan dari Penggugat dengan cara menuangkan cairan kimia berbahaya berupa zat amonia pada saat diadakan acara pemberian penghargaan kesetiaan kepada para karyawan Penggugat;
Bahwa saksi Sarinah menerangkan pada saat Saksi ke mobil Tergugat I (Ibu Mintarsih A. Latief) dan memohon agar dokumen-dokumen yang telah diambil diruang Direksi agar segera dikembalikan, pada saat itu Tergugat I (Ibu Mintarsih A. Latief) menampar, mencakar tangan kanan saksi dan menggigit pundak (punggung) saksi sambil memaki-maki saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, bahwa Perbuatan-perbuatan :
Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) dengan dibantu oleh Tergugat II (Dudung A. Latief) masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris Penggugat (PT.Blue Bird Taxi), sejak awal tahun 1993 sampai dengan bulan Mei tahun 2013 tidak melaksanakan tugasnya sebagai Direktur dan Komisaris Penggugat dan telah menelantarkan usaha taksi Penggugat (PT. Blue Bird Taxi), karena hanya mengurus usaha taksi Tergugat III (PT. Gamya);
Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) sebagai Direktur Penggugat mendatangi karyawati Penggugat(saksi Diana Novari Dewi) dengan mengeluarkan sebilah kampak dari dalam tasnya ditaruh di atas meja saksi sambil mengeluarkan ancaman, agar sekretaris Direktur Penggugat (saksi Diana Novari Dewi) menyerahkan dokumen dan sertifikat deposito milik Penggugat kepada Tergugat I, serta Tergugat I dengan membawa korek api dan 1 dirigen terbuka berisi bensinsambil mengeluarkan kata-kata ancaman akan membakar kantor Penggugat dengan menyiramkan bensin 1 dirigen di ruangan Sekretaris Direktur Penggugat dan di sepanjang koridor kantor sampai ke ruangan Alm. Chandra Suharto (Komisaris Utama Penggugat);
Tergugat I sebagai Direktur Penggugat datang ke acara ulang tahun Penggugat, dihadapan seluruh undangan merusak tumpeng yang akan dipotong, dilempar dan kemudian mencabut mikrofon yang sedang dipakai oleh dr. Chandra Suharto (Komisaris Utama Penggugat) sehingga mengacaukan suasana khidmat selamatan ulang tahun Penggugat;
Tergugat I sebagai Direktur Penggugat melakukan sabotase dan percobaan pembunuhan para anggota Direksi dan Komisaris, para karyawan, dan tamu undangan dari Penggugat dengan cara menuangkan zat amonia (NH4) pada saat mengadakan acara pemberian penghargaan kesetiaan kepada para karyawan Penggugat, dengan tujuan mempermalukan dan mengacaukan acara yang diadakan Penggugat;
Tergugat I sebagai Direktur Penggugat di halaman parkir Blue Bird telah menampar, mencakar tangan kanan dan menggigit pundak (punggung) petugas security PT. Blue Bird Taxi yang bernama Sarinah;
adalah merupakan suatu perbuatan yang tidak saja melanggar hak orang lain dari Penggugat (PT. Blue Bird Taxi), tetapi juga bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri atau barang orang lain, sehingga dengan demikian perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut dapat dikualifisir telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
Menimbang, bahwa hal diatas dikuatkan oleh Ahli Dr. (jur) ARBIJOTO, Mfil,MBL,MS,SH,SS., yang berpendapat bahwa Perbuatan Melawan Hukum sebelum 31 Januari 1919 Onrecht matigedaad itu diberi pengertian melanggar undang-undang atau melanggar wet, onrecht matigedaad diberi arti atau interpretasi hanya sebagai onwet, kemudian sejak peristiwa Cohen contra Lindebaum, pengertian mengenai perbuatan melawan hukum itu lalu diberi pengertianberlawanan dengan kepatutan atau kepantasan, jadi kuncinya disini bertentangan dengan moral, etika atau lebih luas pengertiannya, sejak peristiwa Cohen contra Lidenbaum itu pengertian onrecht diperluas tidak hanya onwet saja tidak hanya melanggar undang-undang saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka unsur Ad.1 Harus ada Perbuatan yang Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) telah terpenuhi;
Ad.2. Harus Ada Kesalahan
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan Ad.1 diatas, bahwa kesalahan yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah sebagai berikut :
Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) dengan dibantu oleh Tergugat II (Dudung A. Latief) masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris Penggugat (PT.Blue Bird Taxi), sejak awal tahun 1993 sampai dengan bulan Mei tahun 2013 tidak melaksanakan tugasnya sebagai Direktur dan Komisaris Penggugat dan telah menelantarkan usaha taksi Penggugat (PT. Blue Bird Taxi), karena hanya mengurus usaha taksi Tergugat III (PT. Gamya);
Tergugat I sebagai Direktur Penggugat mendatangi karyawati Penggugat(saksi Diana Novari Dewi) dengan mengeluarkan sebilah kampak ditaruh di atas meja saksi sambil mengeluarkan ancaman, agar saksi menyerahkan dokumen dan sertifikat deposito milik Penggugat, serta Tergugat I dengan membawa korek api dan 1 dirigen terbuka berisi bensin sambil mengeluarkan kata-kata ancaman akan membakar kantor Penggugat dengan menyiramkan bensin 1 dirigen di ruangan Sekretaris Direktur Penggugat dan di sepanjang koridor kantor sampai ke ruangan Alm. Chandra Suharto (Komisaris Utama Penggugat);
Tergugat I sebagai Direktur Penggugat datang ke acara ulang tahun Penggugat, dihadapan seluruh undangan merusak tumpeng yang akan dipotong, dilempar dan kemudian mencabut mikrofon yang sedang dipakai oleh dr. Chandra Suharto (Komisaris Utama Penggugat) sehingga mengacaukan suasana khidmat selamatan ulang tahun Penggugat;
Tergugat I sebagai Direktur Penggugat melakukan sabotase dan percobaan pembunuhan para anggota Direksi dan Komisaris, para karyawan, dan tamu undangan dari Penggugat dengan cara menuangkan zat amonia (NH4) pada saat diadakan acara pemberian penghargaan kesetiaan kepada para karyawan Penggugat, dengan tujuan mempermalukan dan mengacaukan acara yang diadakan Penggugat;
Tergugat I sebagai Direktur Penggugat di halaman parkir Blue Bird telah menampar, mencakar tangan kanan dan menggigit pundak (punggung) petugas security Penggugat (PT. Blue Bird Taxi) yang bernama Sarinah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka unsur Ad.2 harus ada kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) dan Tergugat II (Dudung A. Latief), telah terpenuhi;
Ad.3. Harus Ada Kerugian Yang Ditimbulkan
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan Ad.1 dan Ad.2 diatas, akibat kesalahan yang telah dilakukan oleh Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) dan Tergugat II (Dudung A. Latief), mengakibatkan Penggugat (PT. Blue Bird Taxi) telah mengalami kerugian materiil dan kerugian immateriil, sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Bukti P-5.43 s.d P-5.152 : pengembalian pembayaran uang gaji/honor, THR yang telah diterima oleh Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) kepada Penggugat sejak tahun 2004 s.d tahun 2013, sebesar Rp. 2.000.000.000,-
Bukti P-6.89 s.d P-6.147a : pengembalian pembayaran uang honor biaya pengawasan sebagai Direktur Penggugat yang telah diterima oleh Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) kepada Penggugat sejak tahun 2008 s.d 2013, sebesar Rp. 25.987.500.000,-
Ditambah pengembalian pembayaran uang honor biaya pengawasan sebagai Direktur Penggugat yang diterima oleh Tergugat I kepada Penggugat selama sebelum tahun 2008, sebesar Rp. 19.000.000.000,-
Bukti P-7.43 s.d P-7.95, P-7.104 s.d. P-7.143, P-7.145 s.d P-7.152 pengembalian pembayaran uang gaji/honor, THR sebagai komisaris Penggugat yang diterima oleh Tergugat II (Dudung A. Latief) kepada Penggugat sejak tahun 2008 s.d 2013, sebesar Rp. 675.000.000,-
Total Rp. 47.662.500.000,-
Kerugian Immateriil :
Berupa mengakibatkan nama baik dan kehormatan, dedikasi serta prestasi yang selama lebih dari 20 tahun dari Penggugat dalam mengangkat nama dan kualitas sehingga rusak, serta sudah tercemar baik dihadapan Para Customer, masyarakat dan rekan-rekan bisnis terutama dihadapan Perbankan Nasional dan Internasional mengakibatkan kerugian sebesar ......Rp. 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah).
Menimbang, bahwa dari uraian akibat Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut, maka Penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immateriil seperti tersebut diatas, sehingga dengan demikian unsur Ad. 3 Harus Ada Kerugian Yang Ditimbulkan telah terpenuhi;
Ad.4. Harus Ada Hubungan Kausal antara Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian yang ditimbulkan
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan Ad.1 dan Ad.3 diatas, bahwa perbuatan-perbuatan :
Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) dengan dibantu oleh Tergugat II (Dudung A. Latief) masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris Penggugat (PT.Blue Bird Taxi), sejak awal tahun 1993 sampai dengan bulan Mei tahun 2013 tidak melaksanakan tugasnya sebagai Direktur dan Komisaris Penggugat dan telah menelantarkan usaha taksi Penggugat (PT. Blue Bird Taxi), karena hanya mengurus usaha taksi Tergugat III (PT. Gamya);
Tergugat I sebagai Direktur Penggugat mendatangi karyawati Penggugat(saksi Diana Novari Dewi) dengan mengeluarkan sebilah kampak ditaruh di atas meja sambil mengeluarkan ancaman, agar saksi menyerahkan dokumen dan sertifikat deposito milik Penggugat, serta Tergugat I dengan membawa korek api dan 1 dirigen terbuka berisi bensin sambil mengeluarkan kata-kata ancaman akan membakar kantor Penggugat dengan menyiramkan bensin 1 dirigen di ruangan Sekretaris Penggugat dan di sepanjang koridor kantor sampai ke ruangan Alm. Chandra Suharto (Komisaris Utama Penggugat);
Tergugat I sebagai Direktur Penggugat datang ke acara ulang tahun Penggugat, dihadapan seluruh undangan merusak tumpeng yang akan dipotong, dilempar dan kemudian mencabut mikrofon yang sedang dipakai oleh dr. Chandra Suharto (Komisaris Utama Penggugat) sehingga mengacaukan suasana khidmat selamatan ulang tahun Penggugat;
Tergugat I sebagai Direktur Penggugat melakukan sabotase dan percobaan pembunuhan para anggota Direksi dan Komisaris, para karyawan, dan tamu undangan dari Penggugat dengan cara menuangkan zat amonia (NH4) pada saat mengadakan acara pemberian penghargaan kesetiaan kepada para karyawan Penggugat, dengan tujuan mempermalukan dan mengacaukan acara yang diadakan Penggugat;
Tergugat I sebagai Direktur Penggugat di halaman parkir Blue Bird telah menampar, mencakar tangan kanan dan menggigit pundak (punggung) petugas security Penggugat (PT. Blue Bird Taxi) yang bernama Sarinah;
mengakibatkanPenggugat (PT. Blue Bird Taxi) telah mengalami kerugian materiil berupa: pembayaran uang gaji/honor, THR dan biaya Pengawasan sebagai Direktur dan Komisaris Penggugat yang telah diterima oleh Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp.47.662.500.000,- dan kerugian immateriil berupa nama baik dan kehormatan, dedikasi serta prestasi yang selama lebih dari 20 tahun dari Penggugat dalam mengangkat nama dan kualitas sehingga rusak serta sudah tercemar baik dihadapan Para Customer, masyarakat dan rekan-rekan bisnis terutama dihadapan Perbankan Nasional dan Internasional mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka dengan demikian Unsur Ad.4 Harus Ada Hubungan Kausal antara Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian yang ditimbulkan telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, syarat-syarat atau unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata telah terpenuhi, maka terhadap Petitum 3 gugatan Penggugat agar menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum adalah beralasan menurut hukum dan dapat dikabulkan, dan berdasarkan fakta persidangan yang telah terbukti diatas, serta atas dasar Ex Aequo Et Bono atau mohon Putusan yang seadil-adilnya, maka terhadap Petitum 3, gugatan Penggugat tersebut, oleh Majelis Hakim diadakan perubahan, pengurangan dan penambahan yang semula, Petitum 3 gugatan Penggugat tersebut berbunyi:
3. Menyatakan TERGUGAT 1, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) dan Tergugat II (Dudung A. Latief) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat (PT. Blue Bird Taxi) ;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum 3. Gugatan Penggugat, yaitu Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat dikabulkan, maka terhadap petitum 4, 5, 6, 7, Gugatan Penggugat adalah beralasan menurut hukum dan dapat dikabulkan, dan berdasarkan fakta di persidangan yang telah terbukti diatas, serta atas dasar Ex Aequo Et Bono atau mohon Putusan yang seadil-adilnya, maka terhadap Petitum 4, 5, 6 dan 7 gugatan Penggugat tersebut oleh Majelis Hakim diadakan perubahan, pengurangan dan penambahan, yang semula berbunyi :
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V akibat Perbuatan Melawan Hukum (I) pertama untuk secara tanggung renteng membayar Ganti Kerugian Materiil Pertama (I) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, yaitu pengembalian uang Honor/Gaji dan THR sebagai anggota direksi sebesar Rp.4.740.000.000,- dan pengembalian uang Honor Biaya Pengawasan yang pernah diterima oleh Tergugat I sebesar Rp.44.987.500.000,- ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seluruhnya dibayar lunas.
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V akibat Perbuatan Melawan Hukum Pertama (I) untuk secara tanggung renteng membayar Ganti Kerugian Materiil II (kedua) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat yaitu pengembalian uang Honor/Gaji dan THR yang diterima oleh Tergugat II sebagai komisaris sebesar Rp. 4.180.000.000,- ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seluruhnya dibayar lunas.
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V akibat Perbuatan Melawan Hukum Pertama (i) sampai dengan Perbuatan Melawan Hukum ketujuh (VII) untuk secara tanggung renteng membayar Ganti Kerugian Materiil ketiga (III) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat uang sebesar Rp. 2.980.800.000.000,- (Dua trilyun sembilan ratus delapan puluh milyard delapan ratus juta rupiah) ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seluruhnya dibayar lunas.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng, untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (Satu trilyun rupiah) ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seluruhnya dibayar lunas.
Sehingga Petitum 4, 5, 6 dan 7 gugatan Penggugat menjadi berbunyi, sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat I (Dr. Mintarsih A.Latief) dan Tergugat II (Dudung A. Latief) untuk secara tanggung renteng membayar Ganti Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat (PT. Blue Bird Taxi), sebesar Rp. 140.000.000.000,- (Seratus Empat Puluh Milyard) dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil berupa pengembalian pembayaran uang gaji/honor, THR, honor biaya Pengawasan sebagai Direktur Penggugat yang telah diterima oleh Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) dan pengembalian pembayaran uang gaji/honor, THR sebagai Komisaris Penggugat yang telah diterima oleh Tergugat II (Dudung A. Latief) sebesar Rp.40.000.000.000,- (Empat Puluh Milyard Rupiah);
b. Kerugian Immateriil berupa nama baik, kehormatan, dedikasi serta prestasi yang selama lebih dari 20 tahun dari Penggugat dalam mengangkat nama dan kualitas menjadi rusak dan tercemar baik dihadapan Para Customer, masyarakat, rekan-rekan bisnis terutama dihadapan Perbankan Nasional dan Internasional mengakibatkan kerugian sebesar Rp.100.000.000.000,- (Seratus Milyard Rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah terbukti diatas, Majelis Hakimtidak sependapat dengan dalil yang diajukan oleh Penggugat mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat II bukan kualifikasi dalam ranah perdata, sehingga tidak relevan dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Petitum 2 gugatan Penggugat, oleh karena dalam perkara ini tidak dilaksanakan Sita Jaminan (ConservatoirBeslaag) atas harta milik Tergugat I dan Tergugat II, maka terhadap Petitum 2 gugatan Penggugat tersebut, adalah tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap petitum 8 Gugatan Penggugat, oleh karena dalam perkara ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 180 Ayat (1) HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorad), maka terhadap petitum tersebut tidak beralasan menurut hukum, dengan demikian petitum tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya, sebaliknya Para Tergugat berdasarkan alat-alat bukti diatas tidak berhasil membuktikan dalil-dalil sangkalannya, sehingga dengan demikian Gugatan Penggugat tersebut adalah beralasan menurut hukum dan dapat dikabulkan untuk sebagian;
Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat dikabulkan, maka Para Tergugat sebagai pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dan oleh karena Gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian, maka menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan dalam Rekonvensi dari Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi adalah sebagaimana yang telah terurai diatas;
Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi mendalilkan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa uraian Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tersebut diatas, dapat dilihat bahwasanya gugatan yang diajukan oleh Tergugat Rekonpensi sebagian besar berisi tuduhan-tuduhan tindak pidana yang notabene sama sekali tidaklah termasuk dalam ruang lingkup gugatan perdata, selain itu berbagai tuduhan sebagaimana diuraikan oleh Tergugat Rekonpensi hanya dibuktikan berdasarkan suatu Laporan Polisi yang belum terbukti kebenarannya, dengan demikian dapat diketahui bahwa sebenarnya Gugatan yang diajukan oleh Tergugat Rekonpensi hanyalah merupakan gugatan asal-asalan yang berisi tuduhan dan fitnah yang dibungkus dalam suatu instrumen hukum;
Bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Tergugat Rekonpensi tersebut diatas, jelas telah merusak kredibilitas serta nama baik dari Para Penggugat Rekonpensi, terutama bagi Penggugat Rekonpensi III, Penggugat Rekonpensi IV dan Penggugat Rekonpensi V yang tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat Rekonpensi;
Bahwa selain itu, dalam gugatan yang diajukan oleh Tergugat Rekonpensi, dapat dilihat bahwasanya Tergugat Rekonpensi telah dengan sengaja memasukkan Penggugat Rekonpensi III, Penggugat Rekonpensi IV dan Penggugat Rekonpensi V ke dalam gugatan perkara a quo, tanpa dapat menguraikan secara jelas Perbuatan Melawan Hukum apa yang telah dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi III, Penggugat Rekonpensi IV dan Penggugat Rekonpensi V, hal ini semakin jelas membuktikan bahwa Gugatan yang diajukan oleh Tergugat Rekonpensi merupakan Gugatan asal-asalan yang hanya bertujuan untuk mencemarkan nama baik serta kredibilitas dari Para Penggugat Rekonpensi, sehingga Para Penggugat Rekonpensi sungguh sangat dirugikan secara materiil dan immateriil
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan terhadap gugatan dalam Rekonvensi yang diajukan oleh Para Penggugat dalam Rekonvensi/ Para Tergugat dalam Konvensi tersebut, adalah merupakan penyangkalan atau bantahan bahwa sebagian besar berisi tuduhan-tuduhan tindak pidana yang notabene sama sekali tidaklah termasuk dalam ruang lingkup gugatan perdata, dan tuduhan sebagaimana diuraikan oleh Tergugat Rekonpensi hanya dibuktikan berdasarkan suatu Laporan Polisi yang belum terbukti kebenarannya dan telah merusak kredibilitas serta nama baik dari Para Penggugat dalam Rekonpensi, terutama bagi Penggugat Rekonpensi III, Penggugat Rekonpensi IV dan Penggugat Rekonpensi V yang tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat Rekonpensi, Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh Para Penggugat dalam Rekonvensi/ Para Tergugat dalam Konvensi dalam gugatan Rekonvensinya tersebut, telah dipertimbangkan dalam Gugatan Konvensi, dimana Para Tergugat dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensitelah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat, sedangkan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam Konvensi tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat, sehingga dengan demikian tidak perlu dipertimbangkan lagi dalam gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi / Para Tergugat dalam Konvensi tersebut, tidak cukup beralasan menurut hukum dan oleh karena itu gugatan dalam Rekonvensi tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi dikabulkan, maka Para Tergugat dalam Konvensi/ Para Penggugat dalam Rekonvensi sebagai pihak yang kalah, maka Para Tergugat dalam Konvensi /Para Penggugat dalam Rekonvensi haruslah dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Mengingat ketentuan Pasal 163 HIR, Pasal 164 HIR, Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal-pasal dari Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI:
DALAM PROVISI :
Menolak Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) dan Tergugat II (Dudung A. Latief) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat (PT. Blue Bird Taxi);
Menghukum Tergugat I (Dr. Mintarsih A.Latief) dan Tergugat II (Dudung A. Latief) untuk secara tanggung renteng membayar Ganti Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat (PT. Blue Bird Taxi), sebesar Rp. 140.000.000.000,- (Seratus Empat Puluh Milyard Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil berupa pengembalian pembayaran uang gaji/honor, THR, honor biaya Pengawasan sebagai Direktur Penggugat yang telah diterima oleh Tergugat I (Dr. Mintarsih A. Latief) dan pengembalian pembayaran uang gaji/honor, THR sebagai Komisaris Penggugat yang telah diterima oleh Tergugat II (Dudung A. Latief) sebesar Rp.40.000.000.000,- (Empat Puluh Milyard Rupiah);
b. Kerugian Immateriil berupa nama baik, kehormatan, dedikasi serta prestasi yang selama lebih dari 20 tahun dari Penggugat dalam mengangkat nama dan kualitas menjadi rusak dan tercemar baik dihadapan Para Customer, masyarakat, rekan-rekan bisnis terutama dihadapan Perbankan Nasional dan Internasional mengakibatkan kerugian sebesar Rp.100.000.000.000,- (Seratus Milyard Rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI :
Menolak Gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi / Para Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :
Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.916.000,- (Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari RABU tanggal 4JUNI 2014, oleh kami Dr. H.SUPRAPTO, SH.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua Majelis, MADE SUTRISNA, SH.,M.Hum., dan Dr. Hj. NUR ASLAM B., SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut pada hari RABU tanggal 11 JUNI 2014 diucapkan dalam Persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu Hj. SULISTIANINGSIH,SH.,MH., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat, dan Kuasa Para Tergugat;
HAKIM ANGGOTA, MADE SUTRISNA, SH.,M.Hum. Dr. Hj. NUR ASLAMB., SH.,MH. | HAKIM KETUA MAJELIS, Dr. H. SUPRAPTO, SH.,M.Hum. |
PANITERA PENGGANTI H Biaya – Biaya : Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,- ATK : Rp. 75.000,- Panggilan : Rp. 800.000,- Meterai : Rp. 6.000,- Redaksi : Rp. 5.000,- Total : Rp. 916.000,- j. SULISTIANINGSIH. SH.,MH. | |