- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. MULTI MAYAKA tersebut;
- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industirla pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smr tanggal 15 April 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat; Dalam Rekonvensi:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar uang pesangon dan hak-hak lainnya dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon: 4 x Rp2.654.892,00 =Rp10.619.576,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 x Rp2.654.892,00 =Rp 5.309.788,00
- Uang Penggantian Hak: 15% x Rp15.929.364,00 =Rp 2.389.404,00 Jumlah =Rp18.318.768,00
Terbilang: delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk
membayar upah bulan Juni 2018 s/d Juli 2018 kepada Penggugat
Rekonvensi/Tergugat Konvensi, dengan rincian sebagai berikut:
- Bulan Juni 2018 =Rp2.654.894,00
- Bulan Juli 2018 (17 hari): 17 x Rp2.654.894,00 =Rp1.504.440,00
30 Jumlah =Rp4.159.334,00
Terbilang: empat juta seratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah;
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar kekurangan upah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sejak tahun Tahun 2015 s/d Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2015:
Rp2.156.889,00 - Rp1.100.000,00 =Rp 1.056.889,00
Rp1.056.889,00 x 6 bulan =Rp 6.341.334,00
- Tahun 2016:
Rp2.256.056,00 - Rp1.100.000,00 =Rp 1.156.056,00
Rp1.156.056,00 x 12 bulan =Rp13.872.672,00
- Tahun 2017:
Rp2.442.180,00 - Rp1.350.000,00 =Rp 1.092.180,00
Rp1.092.180,00 x 12 bulan =Rp13.106.160,00 - Tahun 2018:
Rp2.654.894,00 - Rp1.600.000,00 =Rp 1.054.894,00
Rp1.054.894,00 x 5 bulan =Rp 5.274.470,00
Jumlah kekurangan upah adalah Rp6.341.334,00 + Rp13.872.672,00 + Rp13.106.160,00 + Rp5.274.470,00 =Rp38.594.636,00 terbilang (tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Membebankan biaya atas perkara ini sejumlah Rp456.000,00 (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada negara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;