88/PDT/2015/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 88/PDT/2015/PT.SMR
Other Participants (1)
1. SANDY SUWANDY Alias ASUN, beralamat di jalan Let Jend. Suprapto No.20 Balikpapan, Kalimatan Timur; 2. CHAU RITA SUWANDY, beralamat di jalan Let Jend. Suprapto No.20 Balikpapan, Kalimatan Timur, yang dalam hal ini memberi Kuasa kepada: DR. ISMU GUNADI W. SH. CN.MM,WAHYU TRIS HARYADI, SH. MH.EDI SUGIONO, SH Para Advokat yang tergabung pada lembaga konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Bayangkara Surabaya (LKBH UBHARA SURYA) jalan A. Yani 114 Surabaya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan surat Kuasa Khusus, tertanggal 17 Juni 2014, selanjutnya disebut sebagai: PARA PEMBANDING dahulu TERGUGAT I dan TERGUGAT II; LAWAN - PT. MULTI MAYAKA, beralamat di jalan Rawa Gelam III No.2 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur 13930, yang dalam hal ini memberi Kuasa kepada: POLTAK SIMANJUNTAK, SE. SH, SPT. SIANTURI SH. ALFONSIUS SIPAYUNG, SH dan OKTAVIANUS SIHOMBING, SH. Para Advokat, dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum POLTAK SIMANJUNTAK & Partners, Beralamat dijalan Pelatuk No.2 Cipinang Indah II, Jakarta Timur 13430, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.30/SK-PS & P/ IV/2014, tanggal 10 April 2014, selanjutnya disebut sebagai: TERBANDING dahulu PENGGUGAT
- Membatalkan
P U T U S A N
NOMOR 88/PDT/2015/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
SANDY SUWANDY Alias ASUN, beralamat di jalan Let Jend. Suprapto No.20 Balikpapan, Kalimatan Timur;
CHAU RITA SUWANDY, beralamat di jalan Let Jend. Suprapto No.20 Balikpapan, Kalimatan Timur, yang dalam hal ini memberi Kuasa kepada:
DR. ISMU GUNADI W. SH. CN.MM,WAHYU TRIS HARYADI, SH. MH.EDI SUGIONO, SH Para Advokat yang tergabung pada lembaga konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Bayangkara Surabaya (LKBH UBHARA SURYA) jalan A. Yani 114 Surabaya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan surat Kuasa Khusus, tertanggal 17 Juni 2014, selanjutnya disebut sebagai: PARA PEMBANDING dahulu TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
LAWAN
PT. MULTI MAYAKA, beralamat di jalan Rawa Gelam III No.2 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur 13930, yang dalam hal ini memberi Kuasa kepada: POLTAK SIMANJUNTAK, SE. SH, SPT. SIANTURI SH. ALFONSIUS SIPAYUNG, SH dan OKTAVIANUS SIHOMBING, SH. Para Advokat, dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum POLTAK SIMANJUNTAK & Partners, Beralamat dijalan Pelatuk No.2 Cipinang Indah II, Jakarta Timur 13430, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.30/SK-PS & P/ IV/2014, tanggal 10 April 2014, selanjutnya disebut sebagai: TERBANDING dahulu PENGGUGAT
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor: 88/Pdt/2015/PT.SMR tanggal 29 Juni 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada tingkat banding;
Berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 60/Pdt.G/2014/PN.Bpp tanggal 20 November 2014 beserta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 09 Mei 2014, yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan dibawah Register Perkara Nomor: 60/Pdt.G/2014/PN. Bpp. tanggal 12 Mei 2014, Mengemukakan dalil-dalil gugatan sebagai berikut:
Bahwa gugatan ini didasarkan pada alasan, fakta dan peristiwa sebagaimana terurai dibawah ini :
Bahwa Penggugat adalah sebagai PENJUAL BARANG dan Tergugat I beserta Tergugat II disebut juga Para Tergugat secara bersama-sama adalah sebagai PEMBELI Barang.
Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak dalam sektor perdagangan yang berkantor pusat di Jakarta yang dalam perkara aquo menjual Barang kepada Para Tegugat. (Bukti P-1)
Bahwa Para Tergugat adalah sebagai pedagang alat-alat teknik dan alat-alat listirk yang antara lain membeli barang dari Penggugat untuk dijual kembali kepada masyarakat yang membutuhkan peralatan tersebut.
Bahwa antara Tergugat I dan Tergugat II mempunyai hubungan keluarga sebagai Ibu dan Anak, dimana Tergugat II adalah Ibu dari Tergugat I yang menjalankan usaha dagang secara bersama-sama pada satu tempat yang sama dalam satu gedung yang sama yang disebut sebagai Rumah Toko (RUKO) dengan nama UD. SELEKTA beralamat di Jln. Suprapto No.20 Balikpapan, Kalimantan Timur.
Bahwa Barang yang dijual Penggugat kepada Para Tergugat sampai dengan saat ini tidak dibayar oleh Para Tergugat pada hal tanggal jatuh
tempo sudah lewat waktu.
Bahwa adapun jumlah barang yang dibeli Para Tergugat dari Penggugat yang tidak lunas oleh Para Tergugat adalah sebesar Rp.50.424.700.- (Lima puluh juta empat ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah)
Bahwa jatuh tempo pembayaran atas barang yang dibeli Para Tergugat dari Penggugat adalah bervariasi terhitung mulai tanggal 29 April 2013 sampai dengan tanggal 2 Juli 2013.
Bahwa Penggugat mempunyai permasalahan hukum terhadap Para Tergugat yaitu mengenai pembayaran atas barang-barang yang sudah dibeli Para Tergugat yang tidak dibayar oleh Para Tergugat, dan Para Tergugat mempunyai hubungan sebagai Anak dan Ibu yang menjalankan usaha bersama dalam satu tempat yang sama.
Bahwa antara Penggugat dengan para Tergugat telah terjadi hubungan hukum berupa jual beli alat-alat teknik (Tolls) maupun peralatan listrik lainnya dengan sistim penjualan secara BELI PUTUS dengan artian, barang-barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan, kecuali ditemukan barang-barang yang di beli oleh Para Tergugat terdapat kerusakan atau ketidaksesuaian pesanan yang dajukan Para Tergugat dengan barang yang dikirim oleh Penggugat.
Bahwa pada dokumen surat pengiriman barang atau Purchase Order (PO) dan surat penagihan (Invoice) telah disepakati bahwa “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar/dikembalikan” selalu tercantum dengan jelas dan telah diketahui para Tergugat.
Bahwa Penggugat memberikan kebijaksanaan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan Para Tergugat selama 60 (enam puluh) hari sejak barang diterima oleh para Tergugat dan juga terkadang memberikan kebijaksanaan potongan harga atau discount yang besarnya sangat bervariasi tergantung jenis barang yang dibeli oleh para Tergugat.
Bahwa Penggugat sebelumnya telah menyampaikan kepada Para Tergugat prosedur permintaan Barang yang akan dilakukan oleh Para Tergugat agar permintaan Barangnya dapat dipenuhi dan dikirim, yaitu sebagai berikut :
Para Tergugat menyampaikan permintaan barang kepada Penggugat dapat dilakukan secara lisan atau telpon maupun secara tertulis.
Atas pesanan Barang yang diajukan oleh Para Tergugat tersebut maka Penggugat menerbitkan surat pesanan barang atau purchase order (PO) dengan mencantumkan rincian barang yang dipesan berikut jumlah dan jenis barang yang dipesan Para Tergugat serta mencantumkan harga barang dan potongan harga/Discount.
Atas pesanan barang yang disampaikan Para Tergugat, maka Penggugat mengirim barang-barang tersebut dengan menerbitkan Surat Jalan atau Delivery Order (DO), di dalam DO tercantum jumlah barang dan jenis barang yang dipesan Para Tergugat dan setelah barang-barang yang dikirim tersebut sesuai dengan pesanan Para Tergugat maka Para Tergugat mendatangani Surat Jalan atau DO tersebut yang berarti barang telah diterima.
Sesuai dengan surat jalan yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat dalam DO, maka Penggugat menerbitkan surat tagihan atau INVOICE yang berisikan jumlah tagihan yang harus dibayar oleh Para Tergugat atas barang yang sudah diterima Para Tergugat serta juga mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran yang harus dilakukan oleh Para Tergugat.
Pengiriman surat tagihan tersebut disertai dengan surat bukti tanda terima tagihan atau disebut Collection Receipt yang membuktikan bahwa surat tagihan telah dikirim oleh Penggugat dan juga bukti bahwa surat tagihan sudah diterima oleh Para Tergugat dengan mencantumkan tanda tangan pihak Penggugat dan pihak Para Tergugat pada surat bukti tanda terima tagihan tersebut.
Bahwa asli dari surat tagihan atau INVOICE diserahkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat dan copy diambil oleh Penggugat, namun Colecction Receipt atau bukti tanda terima tagihan aslinya dipegang oleh
Penggugat.
Bahwa apabila tagihan sudah dibayar oleh Para Tergugat dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran (bukti Transfer ke rekening Penggugat), maka asli dari bukti tanda terima tagihan atau Collection Receipt diberikan kepada Para Tergugat.
Bahwa tanggal 22 April 2013, atas pesanan Para Tergugat, maka Penggugat mengirimkan barang berupa alat-alat teknik kepada Para Tergugat, sebanyak 2 (Dua) jenis barang sebagaimana Surat Jalan (DO) No. DO-MMHW-1304-1713. (Bukti P-2)
Bahwa atas barang yang sudah diterima oleh Para Tergugat berdasarkan surat jalan No.DO-MMHW-1304-1713 tersebut maka pada tanggal 23 April 2013 Penggugat menerbitkan Surat Tagihan atau INVOICE No. INVAR-MMHW-1304-1278 dengan jumlah tagihan sebesar Rp.17.535.000.- (Tujuh belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah), dengan jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 23 Juni 2013. (Bukti P-2a)
Bahwa pada tanggal 25 April 2013, atas pesanan Para Tergugat, maka Penggugat mengirimkan barang berupa alat-alat teknik kepada Para Tergugat, sebanyak satu jenis barang sebagaimana Surat Jalan (DO) No. DO-MMHW-1304-2072. (Bukti P-2b)
Bahwa atas barang yang sudah diterima oleh Para Tergugat berdasarkan surat jalan No.DO-MMHW-1304-2072 tersebut maka pada tanggal yang sama 25 April 2013 Penggugat menerbitkan Surat Tagihan atau INVOICE No. INVAR-MMHW-1304-1708 dengan jumlah tagihan sebesar Rp.191.700.000.- (Seratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 24 Juni 2013. (Bukti P-2c)
Bahwa pada tanggal 30 April 2013, atas pesanan Para Tergugat, maka Penggugat mengirimkan barang berupa alat-alat teknik kepada Para Tergugat, sebanyak satu jenis barang sebagaimana Surat Jalan (DO) No. DO-MMHW-1304-2397. (Bukti P-2d)
Bahwa atas barang yang sudah diterima oleh Para Tergugat berdasarkan surat jalan No.DO-MMHW-1304-2397 tersebut maka pada tanggal 30 April 2013 Penggugat menerbitkan Surat Tagihan atau INVOICE No. INVAR-MMHW-1304-2093 dengan jumlah tagihan sebesar Rp.15.100.000.- (Lima belas juta seratus ribu rupiah), dengan jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 29 Juni 2013. (Bukti P-2e)
Bahwa pengiriman Surat Tagihan atau INVOICE No. INVAR-MMHW-1304-1278, INVAR-MMHW-1304-1708 dan INVAR-MMHW-1304-2093 tersebut diatas oleh Penggugat diikuti dengan penerbitan Surat Pengantar Tagihan atau COLLECTION RECEIPT No. ARCOL-MMHW-1305-0012 tanggal 2 Mei 2013 dengan jumlah tagihan seluruhnya sebesar Rp.32.826.700.- (Tiga puluh dua juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus rupiah). (Bukti P-2f)
Bahwa tanggal 2 Mei 2013, atas pesanan Para Tergugat, maka Penggugat mengirimkan barang berupa alat-alat teknik kepada Para Tergugat, sebanyak satu jenis barang sebagaimana Surat Jalan (DO) No. DO-MMHW-1305-0110. (Bukti P-3)
Bahwa atas barang yang sudah diterima oleh Para Tergugat berdasarkan surat jalan No.DO-MMHW-1305-0110 tersebut maka pada tanggal 2 Mei 2013 Penggugat menerbitkan Surat Tagihan atau INVOICE No. INVAR-MMHW-1305-0052 dengan jumlah tagihan sebesar Rp.10.794.000.- (Sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), dengan jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 1 Juli 2013. (Bukti P-3a)
Bahwa pengiriman Surat Tagihan atau INVOICE No. INVAR-MMHW-1305-0052 tersebut diatas oleh Penggugat diikuti dengan penerbitan Surat Pengantar Tagihan atau COLLECTION RECEIPT No. ARCOL-MMHW-1305-0042 tanggal 8 Mei 2013 dengan jumlah tagihan seluruhnya sebesar Rp.10.794.000.- (Sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). (Bukti P-3b)
Bahwa tanggal 6 Mei 2013, atas pesanan Para Tergugat, maka Penggugat mengirimkan barang berupa alat-alat teknik kepada Para Tergugat, sebanyak satu jenis barang sebagaimana Surat Jalan (DO) No. DO-MMHW-1305-0297. (Bukti P-4)
Bahwa atas barang yang sudah diterima oleh Para Tergugat berdasarkan surat jalan No.DO-MMHW-1305-0297 tersebut maka pada tanggal yang sama 6 Mei 2013 Penggugat menerbitkan Surat Tagihan atau INVOICE No. INVAR-MMHW-1305-2220 dengan jumlah tagihan sebesar Rp.1.736.000.- (Satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah), dengan jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 5 Juli 2013. (Bukti P-4a)
Bahwa pengiriman Surat Tagihan atau INVOICE No. INVAR-MMHW-1305-2220 tersebut diatas oleh Penggugat Idiikuti dengan penerbitan Surat Pengantar Tagihan atau COLLECTION RECEIPT No. ARCOL-MMHW-1306-0037 tanggal 11 Juni 2013 dengan jumlah tagihan seluruhnya sebesar Rp.1.736.000.- (Satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah). (Bukti P-4b)
Bahwa tanggal 13 Mei 2013, atas pesanan Para Tergugat, maka Penggugat mengirimkan barang berupa alat-alat teknik kepada Para Tergugat, sebanyak satu jenis barang sebagaimana Surat Jalan (DO) No. DO-MMHW-1305-0796. (Bukti P-5)
Bahwa atas barang yang sudah diterima oleh para Tergugat berdasarkan surat jalan No.DO-MMHW-1305-0796 tersebut maka pada tanggal yang sama 13 Mei 2013 Penggugat menerbitkan Surat Tagihan atau INVOICE No. INVAR-MMHW-1305-0858 dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 868.000.- (Delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah), dengan jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 12 Juli 2013. (Bukti P-5a)
Bahwa pengiriman Surat Tagihan atau INVOICE No. INVAR-MMHW-1305-0858 tersebut diatas oleh Penggugat diikuti dengan penerbitan Surat Pengantar Tagihan atau COLLECTION RECEIPT No. ARCOL-MMHW-1305-0128 tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 868.000.- (Delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). (Bukti P-5b)
Bahwa tanggal 13 Mei 2013, atas pesanan Para Tergugat, maka Penggugat mengirimkan barang berupa alat-alat listrik kepada Para Tergugat sebanyak satu jenis barang sebagaimana Surat Jalan (DO) No. DO-MMEL-1305-0422. (Bukti P-6)
Bahwa atas barang yang sudah diterima oleh Para Tergugat berdasarkan surat jalan No.DO-MMEL-1305-0422 tersebut maka pada tanggal 14 Mei 2013 Penggugat menerbitkan Surat Tagihan atau INVOICE No. INVAR-MMEL-1305-0473 dengan jumlah tagihan sebesar Rp.4.200.000.- (Empat juta dua ratus ribu rupiah), dengan jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 13 Juni 2013. (Bukti P-6a)
Bahwa pengiriman Surat Tagihan atau INVOICE No. INVAR-MMEL-1305-0473 tersebut diatas oleh Penggugat diikuti dengan penerbitan Surat Pengantar Tagihan atau COLLECTION RECEIPT No. ARCOL-MMEL-1305-0124 tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah tagihan sebesar Rp.4.200.000.- (Empat juta dua ratus ribu rupiah). (Bukti P-6b)
Bahwa sesuai dengan uraian yang didukung dengan bukti-bukti sebagaimana tersebut diatas, besarnya nilai pembelian barang yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap barang milik Penggugat yang belum dibayar lunas oleh Para Tergugat adalah sebesar 50.424.700 (Lima puluh juta empat ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) dan untuk lebih memudahkan rincian, jumlah pembelian barang dan tanggal jatuh tempo terhadap pembelian barang oleh Para Tergugat dari Penggugat dapat kami sajikan dengan cara tabulasi berikut ini :
Bahwa tindakan Para Tergugat yang tidak melakukan pembayaran secara lunas atas barang-barang yang sudah dibeli dari Penggugat sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan adalah sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur ketentuan Pasal 1513 KUHPer (Burgerlijk Wet Boek) yang selengkapnya menyatakan : “Kewajiban utama si pembeli ialah membayar harga pembelian, pada waktu dan di tempat sebagaimana yang ditetapkan menurut perjanjian”.
| NO | DATE | DUE DATE (TGL. JATUH TEMPO) | INVOICE (TAGIHAN. RP) | AMOUNT (JUMLAH. RP) |
| 1. | 23-Apr-13 | 22-Jun-13 | INVAR-MMHW-1304-1278 | 17.535.000 |
| 2. | 25-Apr-13 | 24-Jun-13 | INVAR-MMHW-1304-1708 | 191.700 |
| 3. | 30-Apr-13 | 29-Jun-13 | INVAR-MMHW-1304-2093 | 15.100.000 |
| 4. | 2-May-13 | 1-Jul-13 | INVAR-MMHW-1305-0052 | 10.794.000 |
| 5 | 6-May-13 | 5-Jul-13 | INVAR-MMHW-1305-2220 | 1.736.000 |
| 6. | 13-May-13 | 12-Jul-13 | IVNAR-MMHW-1305-0858 | 868.000 |
| 7. | 14-May-13 | 13-Jun-13 | INVAR-MMEL-1305-0473 | 4.200.000 |
| Grand Total | 50.424.700 | |||
Maka dengan demikian tindakan Para Tergugat yang tidak melakukan pembayaran secara lunas atas barang-barang yang sudah dibelinya dari Penggugat merupakan pelanggran hukum dengan segala konsekwensi hukumnya.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPer menyatakan : “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPer tersebut, maka Penggugat dalam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum aquo telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau dengan kata lain Penggugat mendapat perlindungan hukum dalam menuntut hak-haknya
yang telah dirugikan oleh para Tergugat.
Bahwa selanjutnya Pasal 1366 KUHPer menyatakan : “setiap orang -------
bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya”.
Bahwa Penggugat adalah perusahaan dagang yang kehidupan perusahaannya sangat tergantung dari kelancaran penjualan barang dangangannya, dimana dari hasil penjualannya akan dibelikan kembali barang dagangan untuk dijual kepada pembeli lainnya, sehingga perbuatan Para Tergugat yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu telah menimbulkan kerugian secara materil maupun secara imateril terhadap Penggugat.
Bahwa ketentuan dalam Pasal 1515 KUPer menyatakan : “Si pembeli, biarpun tidak ada suatu janji yang tegas, diwajibkan membayar bunga dari harga pembelian, jika barang yang dijual dan diserahkan memberi hasil atau lain pendapatan”.
Maka berdasarkan ketentuan tersebut sangat beralasan hukum jika Penggugat menuntut para Tergugat untuk membayar bunga atas jumlah uang keterlambatan pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh Para Tergugat dengan besaran bunga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa adapun besarnya bunga uang yang menjadi kerugian bagi Pengguat yang dihitung sampai dengan tanggal 30 April 2014 dengan bunga sebesar 6% per tahun sebagaimana ketentuan Pasal 1767 KUHPer Jo. Yurisprudensi MA RI adalah sebesar Rp.2.454.079 (Dua juta empat ratus lima puluh empat ribu tujuh puluh sembilan rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa adapun kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah sebesar Rp. 50.424.700.- + Rp. 2.454.079.- = Rp.52.878.779.- (Lima puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yaitu harga pembelian barang ditambah dengan bunga uang.
Bahwa pada dasarnya Penggugat principal menginginkan perkara ini dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, namun Para Tergugat tidak mempunyai itikat baik dalam penyelesaiannya sehingga Penggugat principal harus menempuh jalur hukum secara litigasi dengan memberi kuasa kepada pihak ketiga yang dinilai berkompeten untuk menyelesaikan perkara aquo.
Bahwa Penggugat telah memberikan teguran/somasi kepada Para Tergugat sebanyak 3 (tiga) kali dan juga sudah dilakukan mediasi yang difasilitas oleh Kanit Harda Tahbang Polres Balikpapan, namun para Tergugat tidak juga melakukan pembayaran atas barang-barang yang sudah dibelinya dari Penggugat. (Bukti P- 7)
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat bukan saja menimbulkan kerugian materil terhadap Penggugat akan tetapi juga menimbulkan kerugian secara imateril yang antara lain mengakibatkan buruknya laporan keuangan perusahaan maupun performance financial perusahaan dihadapan para relasi maupun Debitur dan kreditur perusahaan serta harus membayar pihak ketiga untuk menangani perkara aquo di Balikpapan Kalimantan Timur yang secara geografis mempunyai jarak cukup jauh dari alamat Penggugat di Jakarta sehingga memerlukan biaya yang cukup besar dalam penyelesaiannya.
Bahwa adapun besarnya kerugian imateril yang dialami oleh Penggugat apabila diperhitungkan dengan uang adalah sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah).
Bahwa adapun kerugian materil dan kerugian imateril yang dialami Penggugat yang wajib diganti kerugian Penggugat oleh Para Tergugat adalah sebesar Rp.52.878.779.- + Rp.500.000.000.- = Rp.552.878.779.- (Lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah)
meletakkan sita jaminan (Consevatoir Beslaag) terhadap harta milik para Tergugat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
Bahwa agar tuntutan Penggugat tidak menjadi illusoir (hampa) kelak karena adanya kekhawatiran yang didasarkan sangka yang beralasan bahwa Para Tergugat akan mengalihkan, menjual memindahkan dan menjaminkan harta miliknya untuk dijual kepada umum, dengan ini Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Balikpapan / Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berkenan terlebih dahulu meletakkan sita jaminan (Consevatoir Beslaag) terhadap harta milik Para Tergugat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
Bahwa adapun barang bergerak milik Para Tergugat yang kami mohon untuk dilakukan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) antara lain adalah :
| NO | DUE DATE (TGL. JATUH TEMPO) | INVOICE | AMOUNT (JUMLAH RP) | PERIODE | JUMLAH (RP.) |
| 1. | 22-Jun-13 | INVAR-MMHW-130-1278 | 17.535.000 | 10 bulan | 876.754 |
| 2. | 24-Jun-13 | INVAR-MMHW-1304-1708 | 191.700 | 10 bulan | 9.585 |
| 3. | 29-Jun-13 | INVAR-MMHW-1304-2093 | 15.100.000 | 10 bulan | 754.912 |
| 4. | 1-Jul-13 | INVAR-MMHW-1305-0052 | 10.794.000 | 9 bulan | 485.730 |
| 5 | 5-Jul-13 | INVAR-MMHW-1305-2220 | 1.736.000 | 9 bulan | 78.120 |
| 6. | 12-Jul-13 | IVNAR-MMHW-1305-0858 | 868.000 | 9 bulan | 39.060 |
| 7. | 13-Jun-13 | INVAR-MMEL-1305-0473 | 4.200.000 | 10 bulan | 209.918 |
| T o t a l | 2.454.079 | ||||
1 (satu) Unit Mobil Box Merek Isuzu Panther Warna Biru tua dengan kombinasi Box Alumunium dengan Nomor Polisi KT-8574 KB
1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Inova warna Silky Gold Metalik dengan Nomor Polisi KT-1388 AL
Bahwa adapun barang tidak bergerak milik Para Tergugat yang diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang kami mohonkan antara lain adalah sebidang tanah yang diatasnya berdiri 1 (satu) unit bangunan Ruko (Rumah dan Toko) yang terdiri atas 3 (tiga) lantai bangunan beserta segala isinya, yang terletak di Jln. Let. Jend. Suprapto No.20 Kotamadya Balikpapan Provinsi Kalimanta Timur.
Bahwa agar para Tergugat mau melaksanakan putusan perkara ini nantinya, mohon agar Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.20.000.000.- (Dua puluh juta rupiah) per hari setiap para Tergugat lalai memenuhi isi putusan Pengadilan Negeri Balikpapan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai putusan ini dilaksanakan.
Bahwa Para Tergugat saat ini sedang dilaporkan di Kepolisian Resor Balikpapan dengan laporanPolisi nomor : STPL/313/III/2014/Res Balikpapan, tanggal 20 Maret 2014 tentang dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan. (Bukti P-8)
Bahwa sesuai dengan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan
No.B/286/IV/2014/Reskrim tanggal 29 April 2014 Tergugat I telah ditetapkan sebagai tersangka dan wajib melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan hari Kamis di Polres Balikpapan. (Bukti P-9)
Bahwa walaupun Para Tergugat sedang dilakukan proses pidananya, hal tersebut tidak menghilangkan hak Penggugat untuk melakukan gugatan perdata terhadap Para Tergugat.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti yang kuat yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Para Tergugat sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari Para Tergugat (uitvooerbar bij vorraad).
Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta tersebut diatas, maka sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan / Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo untuk memanggil para pihak dalam suatu peradilan yang ditentukan untuk itu dan Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Balikpapan / Majelis Hakim berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI.
1.Meletakkan sita jaminan (Consevatoir Beslag) atas barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat.
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang barang Para Tergugat yang diletakkan sebagai sita jaminan (goed en van waarde verklard).
DALAM POKOK PERKARA.
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara aquo.
3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama terhadap Penggugat dengan tidak melakukan pembayaran secara lunas atas barang-barang yang sudah dibelinya yang mengakibatkan kerugian pada Penggugat baik secara materil maupun secara imateril.
4.Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk melakukan
pembayaran kepada Penggugat atas pembelian barang-barang yang dilakukan oleh para Tergugat sebesar 50.424.700 (Lima puluh juta empat ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus.
5.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat berupa bunga uang atas keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh para Tergugat sebesar Rp. 2.454.079.- (Dua juta empat ratus lima puluh empat ribu tujuh puluh sembilan rupiah) secara tunai dan sekaligus .
6.Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat kerugian imateril sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
7.Menghukum Para Tergugat untuk tetap membayar perhitungan bunga atas kerugian Penggugat sampai dengan tanggal dilunasinya semua pembayaran atas barang barang yang sudah dibelinya dari Penggugat.
8.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan dalam perkara aquo;
9.Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah) per hari, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
10.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit vooerbaar bij voorraad) walaupun ada Verzet, Banding, atau Kasasi dari Tergugat.
11.Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat II melalui Kuasanya telah mengajukan jawabannya sebagai berikut;
Dalam Konvensi :
Bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat haruslah ditolak dengan dasar sebagai berikut;
Bahwa haruslah ditolak dalil-dalil gugatan Penggugat untuk seluruhnya, kecuali apabila diakui secara tegas oleh Para Tergugat;
Bahwa dalil-dalil pada poin 1 – 4 tidak perlu kami tanggapi lebih lanjut;
Bahwa tidak benar dalil poin 5 yang disampaikan oleh Penggugat, kalau Para Tergugat tidak membayar, karena Para Tergugat sudah beritikad baik membayar tagihan dari Penggugat, yaitu dari mulai sejak bulan September sampai bulan Februari dan Maret yaitu menstransfer uang tunai ke Penggugat namun tidak diterima atau dikembalikan oleh Penggugat;
Bahwa benar nilai jumlah barang yang dibeli dari Penggugat adalah senilai Rp. 50.424.700,- (Lima puluh juta empat ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa mengenai pembayaran tagihan, Penggugat telah membuat
pernyataan sendiri tentang tata cara pembayaran yang ditunjukkan dan diberikan serta ditandatangani oleh Para Tergugat untuk disepakati, yaitu mengenai credit term pembayaran adalah 70 (tujuh puluh) hari;
Bahwa, oleh karena ada kesepakatan atau kontrak yang dibuat oleh Penggugat dan diberikan kepada Para Tergugat mengenai credit term 70 hari dan juga ada target triwulanan pada tahun 2013 adalah sebesar Rp. 32.250.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), maka seharusnya Para Tergugat dapat bonus, namun kenyataannya tidak diberikan oleh Penggugat;
Bahwa oleh karena hal tersebut Para Tergugat terlambat bayar kepada Penggugat dengan tujuan dapat kepastian atas bonus yang dijanjikan oleh Penggugat;
Bahwa atas permasalahan tersebut, pada tanggal 11 September 2013 pihak-pihak dari Penggugat mendatangi Para Tergugat di Toko Jalan Suprapto No. 20 Balikpapan, Kaltim, yaitu Kepala Area, Manager Area, dan General Manager dan atas permasalahan tunggakan yang belum dibayar oleh Para Tergugat telah dicapai kesepakatan yang intinya untuk mengurangi beban tagihan Para Tergugat kepada Penggugat dapat dilakukan retur;
Bahwa pada tanggal 12 September 2013 ada email dari pihak Penggugat yaitu Boby Widjaja yang ditujukan kepada Tergugat I yang isinya memberikan keringanan kepada Para Tergugat yaitu sebagai berikut :
Mengenai pencapaian tiket, yang dimana ketentuannya 1 tiket target Rp. 1.488.000.000,- dan pencapaian target all product Rp. 1.194.000.000,- kami berikan nilai tiket secara proporsional, nilai tiket USD 4000 x 70% x
80% (pencapaian omset) angka ini akan berubah bila terjadi retur.
Masalah retur kami terima dengan catatan nilai retur kami hilangkan dari
omset.
Masalah HDS 2000 dengan user slumberger kami tawarkan 3 opsi :
- mesin tukar guling antara HDS 2000 dengan mesin HDS 9/18 (multi
mayaka)
kami kembalikan mesin HDS 2000 dalam keadaan pertama kali kami terima (rusak) dan pihak slumberger mengembalikan mesin kami.
kami perbaiki mesin HDS 2000, pihak slumberger hanya membayar penawaran pertama senilai Rp. 16.632.000,- sudah termasuk PPN dan pihak slumberger mengembalikan HDS 9/18 ke multi mayaka.
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2013, ada email dari Pihak Penggugat yaitu Shirley, yang ditujukan kepada Martin (MMFA/BC), Hermato (MMFA OP/BC-Blp), Boby Widjaja, dengan subyek RE: Retur Selecta (Para Tergugat) yang isinya sebagai berikut :
Barang yang jelek kami tidak terima
Harga harap dikonfirmasi terlebih dahulu oleh Yuni di kantor pusat
Setelah selesai, perhitungannya dimintakan tanda tangan ke Toko Selecta.
Bahwa atas dasar tersebut Hermanto beserta para staffnya pihak dari Penggugat memberikan email tersebut kepada Para Tergugat untuk mengambil barang-barang dari Toko Para Tergugat untuk diretur;
Bahwa atas barang-barang yang diretur oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah dalam kondisi yang baik yang sudah dicek, diteliti dan dibawa oleh Hermanto pihak dari Penggugat dan dari barang yang diretur oleh Para Tergugat adalah total senilai Rp. 170.354.206,- (seratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh empat ribu dua ratus enam rupiah), hal ini sesuai dengan pasal 1519 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa ” Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual diterbitkan dari suatu janji, dimana si penjual diberikan hak untuk mengambil kembali barang yang dijualnya, dengan mengembalikan harga pembelian asal, dengan disertai penggantian yang disebutkan dalam pasal 1532”;
Bahwa dari nilai total retur dari Para Tergugat kepada Penggugat sudah melebihi dari total tagihan Penggugat kepada Para Tergugat yaitu yang nilai kelebihannya adalah senilai total Rp. 119. 929.506- (Seratus sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus enam rupiah);
Bahwa haruslah ditolak semua dalil-dalil dari poin 6 – 27, oleh karena menjadi kontradiktif apabila Penggugat masih minta dibayar, lebih-lebih mengatakan Para Tergugat tidak mempunyai iktikad baik, padahal Para Tergugat sudah menyerahkan barang-barang miliknya kepada Penggugat dimana nilainya lebih besar dari tagihan PT. Multi Mayaka kepada Para Tergugat;
Bahwa haruslah ditolak semua dalil-dalil dari poin 28 – 40, oleh karena sudah selesai tanggungan tagihan yang menjadi beban Para Tergugat kepada Penggugat;
Bahwa barang bergerak berupa Mobil Box Merek Isuzu Panther warna biru tua dengan Nopol KT 8574 KB dan Mobil Toyota Kijang Inova warna Silky Gold Metalik dengan Nopol KT 1388 AL adalah merupakan kendaraan operasional yang sangat diperlukan dalam menjalankan usaha oleh Para Tergugat;
Bahwa barang tidak bergerak berupa Rumah Toko 3 lantai yang berada di Jalan Letjen Suprapto No. 20 Kotamadya Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur yang ditempati oleh Para Tergugat adalah bukan milik Para Tergugat.
Dalam Rekonvensi :
Bahwa dalil-dalil yang digunakan dalam konvensi dianggap dipergunakan lagi dalam rekonvensi;
Bahwa Para Tergugat konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat rekonvensi akan mengajukan gugatan balik terhadap Penggugat konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Tergugat rekonvensi;
Bahwa hubungan jual beli antara Penggugat rekonvensi dengan Tergugat
rekonvensi adalah sudah sejak lama yaitu selama 17 (tujuh belas) tahun, dan dalam tempo waktu tersebut tidak pernah terjadi masalah dalam hal pembayaran, karena Penggugat selalu tepat dan sering dapat bonus, karena berprestasi menjualkan barang-barang Tergugat melebihi target yang ditentukan oleh Tergugat;
Bahwa atas dasar hubungan baik selama ini, semua permasalahan tidak menjadi perdebatan atau sampai pada sengketa hukum, namun karena ada ketidakfahaman dan komunikasi yang tidak bagus dari pihak Tergugat dengan Penggugat membuat masalah bertambah rumit;
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2013, sebenarnya Penggugat telah bertikad baik yaitu salah satunya telah menyerahkan barang-barang yang diminta oleh Tergugat yang nilai nominalnya hingga melebihi batas tagihan yang diminta (yang digugat), yaitu yang nilai total kelebihannya adalah Rp. 119. 929.506- (Seratus sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus enam rupiah), adapun barang-barang yang diretur adalah sebagai berikut :
1. Genset Multi Pro WP-20, jumlah 19 unit;
2. Genset Multi Pro WP-30, jumlah 8 unit;
3. Genset Multi Pro GN-950, jumlah 7 unit;
4. Genset Multi Pro GE-160, jumlah 1 unit;
5. Kompressor angin BC 100 DMTR, jumlah 1 unit;
6. Kompressor angin VBC 050 EMU, jumlah 1 unit;
7. Trafo Las Wimm Dy 138, jumlah 3 unit;
8. ES 1200 Wimm, jumlah 8 unit;
9. ES 2500 Wimm, jumlah 1 unit;
10. ES 1600 Wimm, jumlah 1 unit;
11. IT 1600 Wimm, jumlah 4 unit;
12. IT 2000 Wimm, jumlah 3 unit;
13. OCM 160 A Wimm, jumlah 10 unit;
14. OCM 250 Wimm, jumlah 8 unit;
15. MH 135, jumlah 2 unit;
16. Filter Bag Karcher 6-904-322, jumlah 10 pack;
17. Filter Bag Karcher 6-659-130, jumlah 12 pack;
18. Filter Bag Karcher 6-904-290, jumlah 2 pack;
19. Filter Bag Karcher 6-904-283, jumlah 3 pack;
20. Filter Bag Karcher 6-904-333, jumlah 3 pack;
21. Filter Bag Karcher 6-904-335, jumlah 2 pack;
22. Filter Bag Karcher 6-904-282, jumlah 1 pack;
23. Filter Bag Karcher 6-904-263, jumlah 1 pack;
24. Filter Bag Karcher 6-904-285, jumlah 5 pack;
25. Filter Bag Karcher 6-904-284, jumlah 10 pack;
Bahwa untuk dan oleh karenanya, dalam perkara aquo yang paling dirugikan sebenarnya adalah pihak Penggugat rekonvensi, yang sampai saat ini masih belum menerima pengembalian barang-barang kelebihan yang diambil oleh pihak-pihak Tergugat;
Bahwa sampai saat ini Penggugat telah mengingatkan akan hal tersebut, namun oleh Tergugat selalu menganggap tidak ada retur dan kalaupun ada hanya dinilai kecil;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, dengan ini Tergugat memohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
1. Menolak sita jaminan yang dimintakan Penggugat kepada Para Tergugat.
Dalam Konvensi :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa tagihan dari Penggugat kepada Para Tergugat senilai total Rp. 50.424.700 (Lima puluh juta empat ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) adalah telah lunas;
Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat.
Dalam Rekonvensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi adalah
merupakan perbuatan melanggar hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar kelebihan barang yang diserahkan oleh Penggugat yaitu senilai Rp. 119. 929.506- (Seratus sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus enam rupiah);
Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) untuk setiap hari secara tunai jika Tergugat tidak bersedia atau lalai menjalankan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika dan sempurna;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex Aequo et Bono ).
Menimbang, bahwa atas gugatan para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Balikpapan telah menjatuhkan putusan Nomor: 60/Pdt.G/2014/PN.Bpp. tanggal 20 November 2014 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI:
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan Provisi Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2.Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama terhadap Penggugat dengan tidak melakukan pembayaran secara lunas atas barang-barang sudah dibeli yang mengakibatkan kerugian pada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk
melakukan pembayaran kepada Penggugat atas pembelian barang-barang yang dilakukan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 50. 424.700,-(lima puluh juta empat ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah), secara tunai dan sekaligus;
4.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar bunga uang atas keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh Para Tergugat sebesar 6% (enem prosen) pertahun dari jumlah uang sebesar Rp. 50. 424.700,-(lima puluh juta empat ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah), terhitung sejak gugatan Penggugat di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 12 Mei 2014, sampai dengan Para Tergugat melunasi semua pembayaran atas barang-barang yang sudah dibelinya dari Penggugat;
5.Menghukum Para Tergugat untuk tetap menghitung dan membayar bunga atas kerugian Penggugat sampai dengan tanggal dilunasinya semua pembayaran atas barang-barang yang sudah dibelinya dari Penggugat;
6.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 921.000,- (Sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar NIHIL;
Membaca berturut-turut:
1.Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh SURATNO.SH MH. Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan yang menyatakan bahwa pada tanggal 3 Desember 2014 Tergugat / Pembanding melalui kuasanya Wahyu Tris Haryadi,SH.MH telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No.60/Pdt.G/2014/PN.Bpp tanggal 20 November 2014 tersebut untuk dapat diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
2.Relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada Terbanding tanggal 19 Januari 2015 yang dibuat oleh Taufik,Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur (delegasi), telah memberitahukan kepada Kuasa hukum Penggugat/Terbanding bahwa pada tanggal 3 Desember 2014 Tergugat telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No.60/Pdt.G/2014/PN.Bpp tanggal 20 November 2014;
3.Memori banding tanggal 16 Februari 2015 dari kuasa Pembanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 16 Februari 2015;
4.Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan memori Banding yang dibuat oleh M.Taufik Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur (delegasi) yang menyatakan bahwa pada tanggal 2 Maret 2015 permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat telah diberitahukan dan diserahkan dengan cara seksama kepada Poltak Simanjuntak,SE.SH kuasa Terbanding semula kuasa Penggugat.
5.Kontra Memori Banding tanggal 13 Maret 2015 dari Kuasa Terbanding dahulu Penggugat yang telah diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 13 Maret 2015;
6.Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra memori Banding yang dibuat oleh Surachmad,SH Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya (delegasi) yang menyatakan bahwa pada tanggal 5 Mei 2015 Kontra Memori banding dari Terbanding semula para Penggugat telah diberitahukan dan diserahkan dengan cara seksama kepada Dr.Ismu Gunadi,W.SH kuasa Pembanding semula kuasa Tergugat.
7.Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) yang dibuat oleh Junaedi, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 16 Februari 2015 telah memberi kesempatan kepada Kuasa Pembanding semula Kuasa Tergugat agar datang di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu yang telah ditentukan sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi Samarinda.
8.Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) yang dibuat oleh M.Taufik Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur (delegasi) pada tanggal 2 Maret 2015 telah memberi kesempatan kepada Kuasa Terbanding semula Kuasa Penggugat agar datang ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu yang telah ditentukan sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi Samarinda ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat melalui kuasanya dalam memori banding bertanggal 16 Februari 2015 diterima dikepaniteraan pada tanggal 16 Februari 2015 menyatakan keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama Nomor: 60/Pdt.G/2014/PN.Bpp tanggal 20 November 2015 dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut:
1.Tentang Kontrak Dealer (bukan perjanjian jual beli)
Bahwa dalam pembuktian di Pengadilan Tingkat Pertama yang ada adalah perjanjian Kontrak Dealer bukan Perjanjian Jual beli,sehingga apabila Terbanding dalam mengajukan tagihan dan substansi materi gugatan haruslah berdasarkan perjanjian kontrak dealer antara Para Pembanding dengan Terbanding bukan jual beli,sehingga hal ini merugikan kepentingan dan hak-hak hukum Para Pembanding, Bahwa dalam proses dipersidangan pembuktian yang diajukan oleh Terbanding tidak terbukti adanya perjanjian jual beli,hal ini sesuai dengan bukti T-1T2-2 dari para Pembanding dan bukti P-10 yang diajukan Terbanding.
2.Tentang perbedaan alat bukti yang diajukan Terbanding/dahulu Penggugat:
a.Bahwa bukti Penggugat bertanda P-2f,P-3b,P-4b,P-5b dan P-6b berupa surat tanda terima tagihan atau Collection Receipt. Dimana dari 5 bukti yang diajukan Penggugat/Terbanding yang dijadikan pertimbangamn Majelis Hakim,nilainya adalah Rp.50.424.700,-tapi bukti itu berbeda dengan bukti P-7,P-7a,P-7b berupa somasi yang diajukan kuasa Penggugat/Terbanding yaitu menagih para Pembanding sebesar Rp.828.756.300,- sehingga mempersulit/memberatkan dan merugikan kepentingan Para Pembanding sampai menjadi permasalahkan hukum di Kepolisian;
b.Bahwa tidak benar dan keliru keterangan saksi dari Terbanding yaitu sdr.Hermanto,ia menyatakan dirinya sebagai karyawan PT.Prima Robust Supply ini bertentangan dengan fakta bukti T1T2-7 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr.Hermanto yaitu sebagai karyawan PT.Multi Mayaka;
3.Tentang pengabaian fakta hukum oleh yudex facti dalam gugatan rekonvensi oleh para Pembanding/dahulu para Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi,sesuai putusan halaman 45 dan 47.Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam gugatan Rekonvensi tidak teliti dan tidak cermat dalam menilai bukti-bukti yang diajukan oleh para Pembanding.Bahwa dalam fakta persidangan,sebenarnya yang dirugikan dalam perkara aquo adalah Para Pembanding,oleh karena barang-barang yang diambil oleh Terbanding sampai sekarang masih dalam penguasaaan Terbanding;
Menimbang,bahwa pada akhirnya Pembanding mohon agar Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dibatalkan.
Menimbang,bahwa Terbanding/Penggugat juga telah mengajukan Kontra Memori banding yang pada pokoknya mohon agar Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara meliputi Berita Acara Persidangan, bukti surat-surat, keterangan para saksi, beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 60/Pdt.G/2014/PN.BPP tanggal 20 November 2014 serta memperhatikan memori banding dari pihak pembanding , maka Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang,bahwa bila melihat kepada peristiwa hukum yang melandasi munculnya gugatan ini adalah menyangkut tentang jual beli alat-alat elektronik ,dimana pihak Terbanding/ Penggugat adalah Penjual dan pihak Pembanding/Tergugat adalah pihak Pembeli.Dengan demikian ikatan hukum diantara mereka adalah perjanjian yang telah mereka buat sendiri, dalam hal ini adalah perjanjian yang didasari unsur kepercayaan diantara mereka, dimana pihak Pembanding/Tergugat memesan alat-alat elektronik kepada Terbanding/Penggugat ,selanjutnya atas pesanan mana pihak Terbanding/Penggugat mengirimkan pesanan Pembanding/Tergugat dan kemudian setelah alat-alat elektronik itu diterima oleh Pembanding/Tergugat maka tentunya ia berkewajiban untuk membayar harganya dan hal ini telah berjalan bertahun-tahun, pembayarannya adalah kemudian yaitu paling lama 60 hari .Persoalan muncul karena menurut Terbanding/Penggugat, Pembanding/Tergugat telah tidak melaksanakan kewajibannya/sangat terlambat dalam membayar harga alat-alat elektronik yang telah dikirimkan kepadanya.
Menimbang,bahwa dengan demikian seharusnya Perbuatan tidak melaksanakan kewajiban/sangat terlambat melakukan kewajiban adalah bentuk dari Wanprestasi ;
Menimbang,bahwa Terbanding/Penggugat sebenarnya juga telah melaksanakan proses gugatan ini dengan memilih jalur Wanprestasi karena sebelum mengajukan gugatan,pihak Terbanding/Penggugat telah melakukan 3 kali teguran/somasi kepada Pembanding/Tergugat. (vide bukti P-7, P-7a dan P-7b).Teguran/somasi adalah suatu jalan yang harus ditempuh pihak kreditur/yang merasa dirugikan untuk menegur pihak lain/ debitur agar melaksanakan kewajibannya, bila debitur tidak juga melaksanakan kewajibannya maka ia dinyatakan lalai. Dengan telah adanya suatu keadaan lalai,maka baru pihak Kreditur bisa mengajukan gugatannya;
Menimbang,bahwa Terbanding/Penggugat dengan peristiwa dan hubungan hukum jual beli dan tidak dilaksanakannya kewajiban membayar oleh pihak Pembanding/Tergugat atas barang yang telah dipesan dan dikirim kepadanya,kemudian diajukan somasi yang tidak juga dihiraukan oleh Pembanding/Tergugat namun kemudian Penggugat/Terbanding mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum adalah suatu kekeliruan formil yang nyata, seharusnya karena telah terjadi ingkar janji,maka gugatannya adalah wanprestasi;
Menimbang,bahwa dengan adanya kontradiksi antara Posita gugatan dengan Petitum,maka Pengadilan Tinggi menilai telah terjadi ketidak tertiban dalam beracara dan hal tersebut mengakibatkan surat gugatan Penggugat/Terbanding menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel) sehingga Pengadilan Tinggi berpendapat tidak perlu lagi mempertimbangkan lebih lanjut materi perkaranya. Konsekwensi yuridisnya,maka gugatan Penggugat/Terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,maka Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No.60/Pdt.G/2014/PN.Bpp.tanggal 20 November 2014 yang dimohonkan banding tersebut tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan,selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri;
Menimbang,bahwa oleh karena pihak Terbanding /Penggugat berada pada pihak yang kalah,sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan;
Mengingat pasal 26 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,ketentuan hukum acara perdata dalam Rbg dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnyayang bersangkutan dengan perkara ini.
MENGADILI
1.Menerima permohonan banding dari para Pembanding /Tergugat I dan Tergugat II;
2.Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 60/Pdt.G/2014/PN.Bpp tanggal 20 November 2014 yang dimohonkan banding tersebut.
DAN MENGADILI SENDIRI
-Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima;
-Menghukum Terbanding /Penggugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, di peradilan tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda pada hari Senin tanggal 21 September 2015 oleh kami BENYAMIN NARAMESSAKH SH Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis Hakim, MAHFUD SAIFULLAH,SH. dan H.BACHTIAR SITOMPUL, SH.MH. masing-masing Hakim Tinggi sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu SELASA tanggal 29 September 2015 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MARSINTARAYA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Samarinda tanpa dihadiri oleh para pihak yang berpekara maupun kuasanya.
KETUA MAJELIS
BENYAMIN NARAMESSAKH,SH
HAKIM ANGGOTA
MAHFUD SAIFULLAH,SH H.BACHTIAR SITOMPUL,SH.MH
PANITERA PENGGANTI
MARSINTARAYA,SH
Perincian Biaya :
1.Materai Putusan Rp. 6.000
2.Redaksi Putusan Rp. 5.000
3.Biaya Pemberkasan Rp. 139.000;
Jumlah Rp. 150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah)