233/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 233/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl Rawa Gelam III No 2 Kawasan Industri Pulogadung
Also in 34 other cases
- 2042 K/Pdt/2016 (25 November 2016) — Mahkamah Agung
- 409/PDT/2015/PT.DKI (19 October 2015) — PT Jakarta
- 29/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg (9 January 2020) — PN Semarang
- 544 PK/Pdt/2018 (10 August 2018) — Mahkamah Agung
- 348 B/PK/PJK/2013 (16 October 2013) — Mahkamah Agung
- 244 B/PK/PJK/2013 (25 November 2013) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 233/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. MULTI MAYAKA, tempat kedudukan Jl. Rawa Gelam III, No. 2, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24695/PP/M.XVI/19/2010, Tanggal 14 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-704/KPU.01/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor: 036285/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 1 Desember 2008 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
Bahwa terdapat 1 alasan pokok sehingga Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas KEP-704/KPU.01/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Multi Mayaka terhadap SPKPBM Nomor: 036285/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 1 Desember 2008 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok yaitu tinjauan Formil dan Materil;
Tinjauan Formil
Bahwa pada konsideran Menimbang huruf e, Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-704/KPU.01/2009 disebutkan “bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan, harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 391566 tanggal 25 Nopember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d VI yang diterapkan secara hirarki sesuai penggunaannya;
Tinjauan Materiil
Bahwa menjawab konsideran f, Pemohon Banding sudah menyerahkan Permintaan Tambahan Data pada Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan sebelum batas akhir tanggal yang telah ditetapkan (Tanda Terima Terlampir);
Bahwa menjawab konsideran huruf e, bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan dokumen transaksi pembayaran, antara lain Invoice, L/C, rekening koran atau bukti pengeluaran bank (copy terlampir);
Bahwa idealnya, Terbanding mengacu pada harga transaksi antara Pemohon Banding selaku importir dengan supplier Pemohon Banding;
Bahwa dengan data-data yang sudah diberikan, bagaimana Terbanding masih belum yakin dengan nilai transaksi Pemohon Banding. Seharusnya Nilai transaksi yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima. Dengan demikian, Terbanding tidak mempunyai alasan untuk keluar dari Metode I;
Bahwa mengacu pada butir 1 dan 3 di atas, kiranya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-704/KPU.01/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Multi Mayaka terhadap SPKPBM Nomor: 036285/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 1 Desember 2008 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok dapat ditinjau kembali atau dibatalkan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24695/PP/M.XVI/19/2010, Tanggal 14 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-704/KPU.01/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 036285/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 1 Desember 2008 atas nama: PT. Multi Mayaka, NPWP : 01.300.571.5-007.000, Alamat : Jl. Rawa Gelam III No. 2, Kawasan Industri Pulogadung – Jaktim, sehingga nilai pabean atas impor barang 15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Malaysia sesuai dengan yag ditetapkan dalam Kep-704/KPU.01/2009 tanggal 29 Januari 2009 yakni sebesar CIF USD 23,303.00;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24695/PP/M.XVI/19/2010, Tanggal 14 Juli 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 19 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 4 Oktober 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 4 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 15 Oktober 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 November 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdapat 1 alasan pokok sehingga kami mengajukan permohonan peninjauan kembali atas Keputusan Pengadilan Pajak No. Put. 24695/PP/M.XVI/19/2010 yang diucapkan tanggal 14 Juli 2010 :
Bahwa Menurut Majelis bahwa sesuai keputusan keberatan No. KEP-704/KPU.01/2009 Tanggal 29 Januari 2009 menetapkan bahwa harga transaksi atas pembelian One lot of Welding Machine OCM‑250 W/O adalah sebesar USD 40/NIU, sehingga nilai pabean CIF USD 23,303.00, sesuai dengan Keputusan KEP-704/0U.08/2009 tanggal 29 Januari 2009;
Bantahan Kami :
Untuk barang OCM 250 W/O ACCS khusus untuk shipment ini kami beli dari Supplier dengan harga USD 15.00/NIU. Untuk barang yang sama yang sebelumnya kami membeli barang tersebut dengan harga USD 40.00/NIU. Supplier kami yaitu Welding Industries (M) SDN BHD memberikan harga special pada kami disebabkan adanya pemesan lain yang tidak jadi membeli barang tersebut. Sehingga khusus untuk 200 unit kami diberikan harga special.
Sebelumnya kami pernah mendatangkan barang tersebut dengan harga USD 15.00/NIU tetapi ada kenaikan harga menjadi sebesar USD 40.00/NIU. Pada saat supplier kami mempunyai over stok untuk barang tersebut sebanyak 200 Unit maka mereka menawarkan pada kami dengan harga sebelum kenaikan yaitu USD 15.00/NIU. Maka kami ambil kesempatan itu dan menyetujui pengirimannya dilakukan 2 tahap masing-masing 100 Unit untuk 1 shipment.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang
menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-704/KPU.01/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 036285/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 1 Desember 2008 atas nama: Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sehingga nilai pabean atas impor barang 15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Malaysia sesuai dengan yag ditetapkan dalam Kep-704/KPU.01/2009 tanggal 29 Januari 2009 yakni sebesar CIF USD 23,303.00 adalah sudah tepat dan benar karena harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 391566 Tanggal 25 November 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan oleh karena itu koreksi Termohon Peninjauan Kembali/ Terbanding dapat dipertahankan;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. MULTI MAYAKA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. MULTI MAYAKA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 25 November 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Jarno Budiyono, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis:
ttd/. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., ttd/.Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,
ttd/. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti
ttd/.Jarno Budiyono, S.H.,
Biaya-biaya
1. Meterai ………… Rp 6.000,-
2. Redaksi ………… Rp 5.000,-
3. Administrasi …... Rp2.489.000,-
Jumlah ………………. Rp2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.