464/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 464/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl Rawa Gelam III No 2 Kawasan Industri Pulogadung
Also in 34 other cases
- 2042 K/Pdt/2016 (25 November 2016) — Mahkamah Agung
- 409/PDT/2015/PT.DKI (19 October 2015) — PT Jakarta
- 29/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg (9 January 2020) — PN Semarang
- 544 PK/Pdt/2018 (10 August 2018) — Mahkamah Agung
- 348 B/PK/PJK/2013 (16 October 2013) — Mahkamah Agung
- 244 B/PK/PJK/2013 (25 November 2013) — Mahkamah Agung
MENGADILI DALAM PROVISI : - Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pinjamannya kepada Penggugat sebesar Rp. 1.730.000.000,- (Satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 6% per tahun terhitung sejak tanggal 1 Nopember 2013 sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 1.00.000.000,- (Seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah berikut bangunan yang berada di atasnya terletak di Jalan Cereme No. 20 Kav. H. RT. 011 RW. 013 (dahulu RW. 01), Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan seluas 172 M2 dengan SHM No.7891/Cilandak Barat dengan Surat Ukur tanggal 4 Januari 2011 No. 00006/Cilandak Barat/2011 Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 09.02.07.03.08623; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,- (Empat Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);
P U T U S A N
No. 464/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara gugatan antara :
PT. MULTI MAYAKA, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jl. Rawa Gelam III No.2 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur 13930, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya POLTAK SIMANJUNTAK, SE., SH., SPT., SIANTURI, SH., ALFONSIUS SIPAYUNG, SH., dan OKTAVIANUS SIHOMBING, SH., Para Advokat, Asisten Advokat serta Penasehat Hukum pada Kantor Hukum POLTAK SIMANJUNTAK & PARTNERS, beralamat di Jl. Pelatuk No. 2 Cipinang Indah II Jakarta Timur 13430, berdasarkan Surat Kuasa No. 79/G/SK-PS&P/VI/2014tanggal 25 Juni 2014 yang selanjutnya disebut sebagai ---- PENGGUGAT ;
M E L A W A N
FERRY LEDI TJANDRA, beralamat di Jl. Cereme No. 20 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, yang selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat gugatan Penggugat dan jawab menjawab para pihak ;
Telah membaca dan memperhatikan surat-surat bukti para pihak dan saksi-saksi mereka ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 19Agustus 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatandengan nomor Register perkara No. 464/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 19 Agustus 2014 mengajukan gugatan terhadap Tergugat berdasarkan dalil-dalil yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Tergugat adalah sebagai Direktur dan Penggugat adalah sebagai Direktur Utama pada perusahaan PT. RADJA BANGUNAN, berdasarkan hubungan kerja dalam satu perusahaan tersebut Tergugat mengajukan pinjaman uang secara lisan kepada Penggugat dengan maksud untuk membeli sebidang tanah dan bangunan. (Bukti P-1)
Bahwa pada tanggal 07 Mei 2012 Penggugat mengabulkan permohonan Tergugat memberikan pinjaman sebesar Rp.2.000.000.000.- (Dua miliar rupiah), seperti terbukti dari Bilyet Giro Bank Central Asia (BCA) KCU Matraman No.BM 643766 tanggal 7 Mei 2012 dan Titipan Kliring dan Titipan Warkat BCA tanggal 4 Mei 2012 dengan tanggal jatuh tempo adalah tanggal 7 Mei 2012 . (Bukti P-2)
Bahwa pada tanggal 9 Mei 2012 Tergugat melakukan pembelian atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan yang terletak di Jln. Cereme No.20 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli (AJB) No.162/2012 yang dibuat dihadapan Noor Kholis Adam Sarjana Hukum, Magister Hukum sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Sertipikat Hak Milik No.7891/Cilandak Barat, surat ukur No.00006/Cilandak Barat/2011 tertanggal 4 Januari 2011, Luas Tanah 172 M2 (Seratus tujuh puluh dua meter persegi) dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.02.07.03.08623. (Bukti P-3)
Bahwa Tergugat telah menyetujui dan menyanggupi bahwa bidang tanah yang berdiri diatasnya bangunan yang dibeli oleh Tergugat tersebut adalah sebagai jaminan untuk pembayaran pinjaman uang dari Penggugat sebagaimana surat pernyataan Tergugat tanggal 28 Oktotober 2013. (Bukti P-4)
Bahwa adapun untuk pengembalian pinjaman tersebut, Tergugat menyanggupi sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) dalam satu tahun sebagaimana surat pernyataan Tergugat tanggal 28 Oktober 2013 dengan cara :
Pembayaran setiap bulan yang dipotong dari Upah/gaji Tergugat sebesar Rp.15.000.000.- (Lima belas juta rupiah)
Pembayaran sebesar Rp.320.000.000.- (Tiga ratus dua puluh juta rupiah) akan dibayar setiap bulan Mei tahun berjalan. (Vide Bukti P-4)
Bahwa Tergugat telah bersedia dan menyanggupi untuk melakukan pembayaran atas pinjamannya kepada Penggugat yang antara lain dengan cara melakukan pemotongan dari upah/gaji-nya sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) per bulan dan disamping itu Tergugat juga bersedia akan melakukan pembayaran atas pinjamannya untuk setiap bulan Mei tahun berjalan sebesar Rp.320.000.000.- (Tiga ratus dua puluh juta rupiah) sebagaimana surat pernyataan Tergugat tanggal 28 Oktober 2013. (Vide Bukti P-4)
Bahwa sejak Tergugat menerima pinjaman dari Penggugat pada tanggal 7 Mei 2012 sebesar Rp.2.000.000.000.- (Dua miliar rupiah), Tergugat baru melakukan pengembalikan pinjamannya sebesar Rp.270.000.000.- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan cara memotong upah/gaji Tergugat sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) setiap bulan (Bukti P-5) dengan rincian sebagai berikut :
-
NO TANGGAL
PEMBA YARAN
JUMLAH PINJAMAN
(RP)
PEMBAYA- RAN PINJAMAN
(RP)
SISA PINJAMAN (SALDO)
(RP)
KETERA- NGAN 1. 7 Mei 2012 2.000.000.000 - - - 2. 31 Mei ‘12 - 15.000.000,- 1.985.000.000,- Belum dibayar 3. 30 Jun ‘12 - 15.000.000,- 1.970.000.000,- Belum dibayar 4. 31 Jul ‘12 - 15.000.000,- 1.955.000.000,- Belum dibayar 5. 31 Aug ‘12 - 15.000.000,- 1.940.000.000,- Belum dibayar 6. 30 Sep ‘12 - 15.000.000,- 1.925.000.000,- Belum dibayar 7. 31 Okt ‘12 - 15.000.000,- 1.910.000.000,- Belum dibayar 8. 30 Nop ‘12 - 15.000.000,- 1.895.000.000,- Belum dibayar 9. 31 Des ‘12 - 15.000.000,- 1.880.000.000,- Belum dibayar 10. 31 Jan ‘13 - 15.000.000,- 1.865.000.000,- Belum dibayar 11. 28 Peb ‘13 - 15.000.000,- 1.850.000.000,- Belum dibayar 12. 31 Mar ‘13 - 15.000.000,- 1.835.000.000,- Belum dibayar 13. 30 Apr ‘13 - 15.000.000,- 1.820.000.000,- Belum dibayar 14. 31 Mei ‘13 - 15.000.000,- 1.805.000.000,- Belum dibayar 15. 30 Jun ‘13 - 5.000.000,- 1.800.000.000,- Belum dibayar 16. 31 Jul ‘13 - 15.000.000,- 1.785.000.000,- Belum dibayar 17. 31 Aug ‘13 - 25.000.000,- 1.760.000.000,- Belum dibayar 18. 30 Sep ‘13 - 15.000.000,- 1.745.000.000,- Belum dibayar 19. 31 Okt ‘13 - 15.000.000,- 1.730.000.000,- Belum dibayar J u m l a h 2.000.000.000 270.000.000 - -
Bahwa faktanya Tergugat hanya melakukan pembayaran pengembalian pinjaman kepada Penggugat sebanyak 18 (Delapan belas) kali pembayaran dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.270.000.000.- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dari jumlah pinjaman keseluruhan sebesar Rp.2.000.000.000.-, (Dua miliar rupiah) sehingga sisa pinjaman Tergugat yang harus dikembalikan kepada Penggugat adalah sebesar Rp.1.730.000.000.- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah)
Bahwa sesuai dengan kesanggupan Tergugat, seharusnya pembayaran pengembalian pinjaman kepada Penggugat pada bulan Mei 2013 adalah sebesar Rp.320.000.000.- (Tiga ratus dua puluh juta rupiah) agar pengembalian pinjamannya untuk satu tahun tercapai sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) sebagaimana yang disanggupi Tergugat dalam surat pernyataannya tanggal 28 Oktober 2013, namun faktanya Tergugat hanya membayar pengembalian pinjamannya sebesar Rp.15.000.000.- (Lima belas juta rupiah) pada bulan tersebut. (Vide Bukti P-4)
Bahwa sesuai kesanggupan yang dikemukakan Tergugat sebagaimana tersebut dalam surat pernyataan Tergugat tanggal 28 Oktober 2013, pengembalian pinjamannya pada bulan Mei 2014 juga sudah harus dikembalikan kepada Penggugat sebesar Rp.320.000.000.- (Tiga ratus dua puluh juta rupiah) namun faktanya Tergugat tidak mengembalikannya sama sekali. (Vide Bukti P-4)
Bahwa juga sesuai dengan kesanggupan Tergugat sebagaimana surat pernyataan Tergugat tanggal 28 Oktober 2013, pengembalian pinjaman setiap bulan sebesar Rp.15.000.000.- kepada Penggugat sejak bulan Nopember 2013 sampai dengan bulan Agustus 2014 (saat gugatan aquo diajukan), yaitu selama 10 (sepuluh) bulan atau sebesar Rp.15.000.000.- x 10 bulan = Rp.150.000.000.-(Seratus lima puluh juta rupiah) namun itupun juga tidak dilakukan oleh Tergugat.
Bahwa tidak dapat terbantahkan, perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan semua kesanggupannya sebagaimana tersebut dalam surat pernyataan Tergugat tanggal 28 Oktober 2013 adalah sebagai perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian materil dan imateril terhadap Penggugat.
Bahwa adalah ketentuan hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang memberi jaminan hukum untuk ganti rugi secara materil maupun secara imateril, selengkapnya Pasal 1365 KUHPer menyatakan “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”
Bahwa dengan demikian sangatlah beralasan hukum apabila Penggugat menuntut kerugian materil berupa bunga uang sebesar 3% (tiga persen) setiap bulan, sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran pengembalian pinjaman oleh Tergugat kepada Penggugat.
Bahwa adapun besarnya kerugian yang dialami oleh Penggugat sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat secara materil adalah :
Pinjaman yang belum dibayar Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.1.730.000.000.- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah)
Bunga akibat dari keterlambatan pembayaran pinjaman Tergugat dihitung sejak tanggal 1 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2014 (yaitu pada saat Tergugat berhenti bekerja dari perusahaan PT. Radja Bangunan sampai dengan gugatan aquo diajukan ke Pengadilan) dengan bunga sebesar 3% per bulan dengan selama 10 (sepuluh) bulan yang besarnya adalah 10 x Rp.1.730.000.000.- x 3% = Rp.519.000.000.- (Lima ratus sembilan belas juta rupiah)
Bahwa oleh karena Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya mengembalikan seluruh pinjaman maka Penggugat telah melakukan banyak hal termasuk mencari alamat Tergugat sebenarnya (disebut sebagai biaya transportasi dan akomodasi investigasi) sebesar Rp.12.000.000.- (Dua belas jutarupiah). (Bukti P-5)
Maka dengan demikian jumlah kerugian materil yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar Rp.1.730.000.000. + Rp.519.000.000. + Rp.12.000.000. = Rp.2.261.000.000.- (Dua miliar dua ratus enam puluh satu juta rupiah)
Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, juga mengakibatkan kerugian imateril terhadap Penggugat berupa terganggunya Cash Flow perusahaan sehingga mengakibatkan terganggunya nama baik perusahaan terhadap para relasi dan kreditor yang tidak dapat dinilai dengan uang namun dapat diperkirakan sebesar Rp.1.000.000.000.- (Satu miliar rupiah).
Bahwa adapun jumlah kerugian materil dan kerugian imateril yang dialami Penggugat sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat adalah sebesar Rp.2.261.000.000.- + Rp.1.000.000.000.- = Rp.3.261.000.000.- (Tiga miliar dua ratus enam puluh satu juta rupiah)
Bahwa terhitung tanggal 30 Oktober 2013 berdasarkan Rapat umum pemegang saham PT. Radja Bangunan, Tergugat sebagai pekerja/karyawan dan sebagai salah satu Direktur pada perusahaan tersebut diberhentikan dengan alasan “Tergugat telah melakukan pelanggaran peraturan perusahaan yang merugikan perusahaan” yang tidak pantas dilakukan oleh seorang Direktur. (Bukti P-6)
Bahwa Tergugat sebagai Direktur di perusahaan PT. Radja Bangunan seharusnya mengetahui resiko dari pelanggaran peraturan perusahaan yang dilakukannya akan berakibat terjadinya pemutusan hubungan kerja atas diri Tergugat dan Tergugat juga sudah mengetahui kewajibannya untuk mengembalikan seluruh pinjamannya kepada Penggugat.
Bahwa sejak Tergugat sudah tidak lagi menjadi Pekerja/karyawan di PT. Radja Bangunan sejak tanggal 31 Oktober 2013, sehingga Penggugat mempunyai alasan hukum untuk menghitung kerugian Penggugat termasuk menghitung bunga uang sejak tanggal 1 Nopember 2013.
Bahwa oleh karena Tergugat telah diberhentikan dari perusahaan PT. Raja Bangunan sebagai Direktur dan sebagai pekerja/karyawan, maka sesuai dengan kesanggupan Tergugat pengembalian pinjaman yang harusnya dipotong dari upah Tergugat setiap bulan, sudah harus dibayar oleh Tergugat secara tunaidan sekali gus kepada Penggugat, namun Tergugat tidak juga melakukan pembayaran atas seluruh sisa pengembalian pinjamannya sebesar Rp.1.730.000.000.- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah).
Bahwa sebagaimana kesanggupan Tergugat, seharusnya Tergugat menyerahkan Sertipikat Tanah yang diatasnya berdiri bangunan yang terletak di Jln. Cereme No.20 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan Sertipikat Hak Milik No.7891/Cilandak Barat, surat ukur No.00006/Cilandak Barat/2011 tertanggal 4 Januari 2011, Luas Tanah 172 M2 (Seratus tujuh puluh dua meter persegi) dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.02.07.03.08623 kepada Penggugat sebagai jaminan, dimana pembelian Tanah yang diatasnya berdiri Bangunan tersebut dibeli dari uang yang dipinjam Tergugat dari Penggugat, namun sertipikat tersebut juga tidak diserahkan Tergugat kepada Penggugat. (Vide Bukti P-4)
Bahwa Penggugat memberikan pinjaman kepada Tergugat adalah karena adanya jaminan pengembalian pinjaman oleh Tergugat dari upah/gaji Tergugat yang akan diterima setiap bulannya oleh Penggugat, adanya kesanggupan dari Tergugat untuk mengembalikan pinjamannya sebesar Rp.320.000.000.-(tiga ratus dua puluh juta rupiah) setiap bulan Mei tahun berjalan dan kesanggupan Tergugat untuk menyerahkan Sertpikat Tanah dan bangunan yaitu pembelian dari pinjaman uang dari Penggugat sebagai jaminan pembayaran pinjaman Tergugat dan juga Tergugat sebagai Direktur di PT. Radja Bangunan, maka sangat beralasan hukum apabila Penggugat menuntut pembayaran secara tunai dan sekaligus dari Tergugat untuk pengembalian pinjamannya sejak Tergugat sudah tidak lagi bekerja pada PT. Radja Bangunan sejak tanggal 30 Oktober 2013. (Vide Bukti P-4)
Bahwa adalah suatu ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 Kitab undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”. Oleh karenanya Penggugat mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengajukan sita jaminan (Conservatoir beslaag) terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Tergugat.
Bahwa selanjutnya Pasal 1366 KUHPer menyatakan : “setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya”. Maka dengan demikian Penggugat juga mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengajukan kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat dari perbuatan Tergugat yang tidak membayar pinjamannya kepada Penggugat berupa bunga uang yang Penggugat ajukan sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap bulannya.
Bahwa besarnya kerugian materil berupa kerugian dan bunga uang tersebut wajib dihitung sampai dengan waktu tanggal pembayaran pinjaman Tergugat dilakukan secara lunas ,
Bahwa dari beberapa uraian tersebut diatas terlihat sangat jelas ada itikat tidak baik dari Tergugat untuk tidak melakukan pengembalian pinjaman uang kepada Penggugat dengan segala cara, termasuk mengulur waktu pembayaran pinjamannya, sehingga apabila tidak diberi sanksi berupa pembayaran bunga sampai dengan tanggal pembayaran lunas Tergugat dikhawatirkan tidak akan membayar pinjamannya dan hal tersebut akan menambah kerugian bagi Penggugat.
Bahwa Penggugat telah memberikan teguran/somasi kepada Tergugat agar Tergugat melakukan pembayaran terhadap seluruh pinjamannya kepada Penggugat dan melaksanakan ketentuan-ketentuan secara utuh kesanggupannya sebagaimana tersebut dalam surat pernyataan Tergugat, namun Tergugat tidak juga melakukan pembayaran atas pinjamannya tersebut. (Bukti P-7)
Bahwa itikat tidak baik Tergugat untuk tidak melakukan pembayaran atas pinjamannya kepada Penggugat dapat dilihat kembali dari sejak Tergugat diberhentikan dari PT. Radja Bangunan tanggal 30 Oktober 2013 Tergugat tidak pernah melakukan pembayaran atas pinjamannya dimana alasan diberhentikannya Tergugat dari PT. Radja Bangunan adalah karena Tergugat melakukan pelanggaran atas peraturan perusahaan yang sebagai Direktur sudah mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut.
Bahwa agar tuntutan Penggugat tidak menjadi illusoir (hampa) kelak karena adanya kekhawatiran yang didasarkan sangka yang beralasan bahwa Tergugat akan mengalihkan, menjual memindahkan dan menjaminkan harta miliknya untuk dijual kepada umum, dengan ini Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berkenan terlebih dahulu meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta milik Tergugat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
Bahwa agar Tergugat mau melaksanakan putusan perkara ini nantinya, mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.25.000.000.- (Dua puluh lima juta rupiah) per hari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai putusan ini dilaksanakan.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti yang kuat yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari Tergugat (uitvooerbar bij vorraad).
Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta tersebut diatas, maka sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo untuk memanggil para pihak dalam suatu peradilan yang ditentukan untuk itu dan Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/ Majelis Hakim berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI.
Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Tergugat.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang barang Tergugat yang diletakkan sebagai sita jaminan (goed en van waarde verklard).
DALAM POKOK PERKARA.
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo.
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat dengan tidak melakukan pengembalian pinjamannya kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk melakukan pengembalian pinjamannya kepada Penggugat sebesar Rp.1.730.000.000.- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat kerugian materil berupa bunga uang atas pinjamannya sebesar Rp.519.000.000.- (Lima ratus sembilan belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
Menghukum Tergugat melakukan pembayaran atas bunga pinjaman sampai dengan Tergugat melakukan pembayaran seluruh kewajibannya secara lunas.
Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian atas biaya investigasi yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp.12.000.000.- (Dua belas juta rupiah) secara tunai dan sekali gus.
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000.- (Satu miliar rupiah) secara tunai dan sekali gus.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan dalam perkara a quo.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.25.000.000.- (Dua puluh lima juta rupiah) per hari, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan putusan inidapat dilaksanakan.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit vooerbaar bij voorraad) walaupun ada Verzet, Banding, atau Kasasi dari Tergugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk Penggugat datang menghadap kuasanya tersebut dan Tergugat telah datang menghadap Kuasanya Maruli Simalango, SH. dari Kantor Hukum Maruli Simalango & Partners Law Office, yang beralamat di Ruko Holandia, Jl. Teuku Umar No. 18, Karawaci Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 September 2014 ;
Menimbang, bahwa sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan Majelis telah mengupayakan perdamaian dan sesuai Perma No. 1 tahun 2008 tentang Mediasi,Majelis Hakim telah menunjukHakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator, namun ternyata upaya perdamaian tersebut tidak berhasil, sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan, dengan membacakan surat gugatan Penggugat, yang atas pertanyaan Hakim Kuasa Penggugat menyatakan tidak adaperubahanterhadap gugatan tersebut dan menyatakan tetap pada gugatan ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Kuasa HukumTergugat telahmengajukan Jawaban secara tertulis tanggal 14 Oktober 2014,yang pada pokoknya sebagai berikut :
EKSEPSI (dalam KONVENSI)
BAHWA PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING DAN DASAR HUKUM YANG SAH UNTUK MEWAKILI PENGGUGAT DI PENGADILAN
Bahwa Gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN YANG TIDAK SAH, karena PENGGUGAT tidak memiliki dasar hukum (persona standi in judicio) atau alas hukum yang sah untuk bertindak sebagai PENGGUGAT dalam perkara a quo, karena Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh PENGGUGAT tidak berdasar, karena apabila PENGGUGAT mengklaim sebagai Direktur Utama PT. Multi Mayaka (badan hukum perseroan) haruslah tunduk pada ketentuan Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diamanatkan (legal mandatory) melalui Akta Pendirian Pereroan atau Anggaran Dasarnya, apabila ada perubahan, maka sepatutnya didasarkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan perubahan terakhir yang telah diberitahukan kepada Kementrian Hukum dan HAM;
Dasar hukum atau legal standing PENGGUGAT dalam mengajukan gugatan haruslah jelas dan berdasar, hal tersebut jelas dinyatakan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), yang menyatakan:
“Direksi adalah Organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan SESUAI DENGAN KETENTUAN ANGGARAN DASARadalah Direksi.”
IDENTITAS PENGGUGAT SEBAGAI DIREKTUR UTAMA SELAKU PEMBERI KUASA TIDAK JELAS
Kemudian di dalam gugatan Penggugat disebutkan bahwa kuasa diberikan oleh Direktur Utama, akan tetapi orang atau pihak yang dimaksud dengan Direktur Utama tersebut tidak dijelaskan identitasnya siapa. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 98 UU UU PT, yang menyatakan sebagai berikut:
“Pasal 98 UU PT
Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, anggara dasar, atau keputusan RUPS.”
Dengan dasar hal terebut, maka seharusnya JELAS identitas pemberi kuasa, baik itu nama, alamat, tempat tanggal lahir, jabatan, pekerjaan, oleh karena itu sepatutnya gugatan a quo dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
PENGGUGAT (EX OFFICIO) SEBAGAI DIREKTUR UTAMA PT. MULTI MAYAKA TIDAK MEMILIKI KEPENTINGAN HUKUM TERHADAP TERGUGAT SEBAGAI DIREKTUR PT. RADJA BANGUNAN
Kemudian legal standing PENGGUGAT dalam mengajukan gugatan dalam perkara a quo TIDAK SAH, dikarenakan TERGUGAT adalah Direktur pada PT. Radja Bangunan, AKAN TETAPIPENGGUGAT dalam mengajukan gugatan bertindak untuk dan atas nama PT. Multi Mayaka. Sehingga jelas dan terang tidak ada hubungan hukum antara PENGGUGAT yang bertindak atas nama Direktur Utama PT. Multi Mayaka, AKAN TETAPI mengajukan gugatan terhadap TERGUGAT sebagai Direktur PT. Radja Bangunan
Bahwa terkait dengan hal tersebut, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan No.294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971, terdapat kaidah hukum yang menyatakan bahwa:
“Suatu gugatan perdata harus diajukan oleh orang/subjek hukum yang mempunyai hubungan hukum dengan masalah yang disengketakan, dan bukan oleh orang lain (asas legitima persona standi injudicio). Gugatan yang secara salah diajukan oleh orang lain tersebut, harus dinyatakan Gugatan tidak dapat diterima”
Hal tersebut jelas merupakan suatu kekeliruan, karena PENGGUGAT SEBAGAI DIREKTUR UTAMA PT. MULTI MAYAKA TIDAK MEMILIKI KEPENTINGAN HUKUM TERHADAP TERGUGAT SEBAGAI DIREKTUR PT. RADJA BAGUNAN, karena PT. Multi Mayaka dan PT. Radja Bangunan adalah dua entitas atau badan hukum yang berbeda. oleh karena itu, sudah sepatutnya gugatan PENGGUGAT harus DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (niet onvankelijk verklaard).
BAHWA GUGATAN PARA PENGGUGAT SALAH DAN TIDAK BERDASAR (EROR IN OBJECTO)
Bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak berdasar hukum yang sah, dikarenakan materi pokok gugatan a quo adalah perjanjian lisan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, yang mana pokoknya adalah mengenai PINJAMAN uang, sehingga jelas dan terang bahwa hal tersebut merupakan PERIKATAN berupa perjanjian, yang diatur di dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyatakan:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Demikian juga Surat Pernyataan tertanggal 28 Oktober 2013, merupakan assesoir dari perjanjian peminjaman uang yang dilakukan secara lisan, sehingga antara perjanjian peminjaman uang dengan surat pernyataan tersebut adalah satu kesatuan, karena tidak mungkin ada surat pernyataan tersebut, apabila tidak ada perjanjian dimaksud. Oleh karena itu, sepatutnya gugatan PENGGUGAT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (niet onvankelijk verklaard).
Bahwa kemudian terdapat surat pernyataan, yang notabene dibuat oleh TERUGUGAT dikarenakan disuruh oleh PENGGUGAT dan bukan atas kehendak sendiri yang bebas, walaupun demikian PENGGUGAT tidak dapat mengartikan sepotong-sepotong antara Perjanjian peminjaman uang dengan surat Pernyataan tertanggal 28 Oktober 2013, karena merupakan satu kesatuan. Hal tersebut jelas sebagaimana diatur dalam KUH Perdata di dalam Bagian 4 tentang Penafsiran Persetujuan dalam Pasal 1348, yang menyatakan:
“Semua janji yang diberikan dalam satu persetujuan harus diartikan dalam hubungannya satu sama lain, tiap-tiap janji harus ditafsirkan dalam hubungannya dengan seluruh persetujuan.”
Berdasarkan hal tersebut gugatanPENGGUGAT harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR ATAU TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa gugatan PENGGUGAT TIDAK JELAS atau KABUR, dikarenakan PENGGUGAT mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akan tetapi PENGGUGAT tidak menjelaskan kaidah-kaidah hukum (baik kaidah hukum tertulis maupun tidak tertulis) apa yang telah dilanggar oleh TERGUGAT sehingga memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan yang melawan hukum;
Bahwa pada faktanya pokok atau materi gugatan PENGGUGAT adalah mengenai perikatan yang dibuat melalui kesepakatan lisan, yang telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang disyaratkan oleh Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
Suatu hal tertentu.
Suatu sebab yang halal.
Bahwa lagipula dalam kesepakatan tersebut, TERGUGAT TELAH MELAKSANAKAN KEWAJIBAN-KEWAJIBANNYA DENGAN BAIK DAN LANCAR sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 28 Oktober 2013, akan tetapi sehari setelah surat tersebut dibuat TERGUGAT diputus hubungan kerjanya oleh PENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT mempertanyakan maksud dan tujuan PENGGUGAT dalam membuat Surat Pernyataan tersebut dengan Pemutusan Hubungan Kerja dalam waktu yang sangat singkat.
BAHWA UANG YANG DIJADIKAN PINJAMAN TIDAK JELAS APAKAH MILIK PRIBADI DIREKTUR PT MULTI MAYAKA ATAU MILIK PT RADJA BANGUNAN SEBAGAI SUATU BADAN HUKUM PERSEROAN
Bahwa PT. Radja Bangunan sSebagai Perseroan Terbatas merupakan badan hukum, yang berarti Perseroan Terbatas adalah subjek hukum dimana Perseroan Terbatas sebagai suatu badan yang dapat dibebani hak dan kewajiban seperti halnya manusia pada umumnya. UU PT telah memberikan perseroan sebagai badan hukum atau “persona standi in judicio” telah membuat keberadaan perseroan sebagai subyek hukum mandiri yang berarti hukum telah memberikan padanya hak dan kewajiban sebagaimana yang dimiliki manusia. Artinya, perseroan itu dapat mempunyai harta kekayaan sendiri, hak-hak dan melakukan perbuatan serta kewajiban seperti orang-orang pribadi;
Oleh karena itu sebagai badan hukum, PT. Radja Bangunan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pengurusnya. Dengan adanya kedudukan mandiri dari perseroan itu, bila terjadi pergantian Pemegang saham, Direksi dan Komisaris, maka tidak membuat perseroan berubah dari keberadaannya sebagai “persona standi in judicio”. Dalam melakukan kegiatan yang dilihat bukan perbuatan pengurusnya tetapi yang harus diperhatikan adalah perseroannya, karena yang bertanggung jawab adalah perseroan. Sehingga jelas mana yang menjadi hak milik perseroan dan mana yang menjadi hak milik pengurusnya dalam hal ini direksi.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang disertai dengan dasar hukum yang kuat, maka TERGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, yang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara a quo agar menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tersebut dinyatakan diTOLAK atau setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (niet onvankelijk verklaard).
JAWABAN DALAM POKOK PERKARA (dalamKONVENSI)
II.a. Bahwa Gugatan PENGGUGAT Kabur / Tidak Jelas (obcuur libel) karena menggabungkan kaidah-kaidah Perjanjian in casu “Pinjaman” dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Bahwa dalil-dalil PENGGUGAT dalam gugatannya, sangat KONTRADIKTIF dikarenakan PENGGUGAT mengajukan Perbuatan melawan hukum dengan berdasarkan surat Kesanggupan i.c. Surat pernyataan tertanggal 28 Oktober 2013, yang mana surat tersebut merupakan assesoir dari Perjanjian Peminjaman untuk pembelian rumah, karena secara logika hukum tentunya surat pernyataan tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya perjanjian, sehingga perjanjian lisan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT merupakan dasar dibuatnya surat pernyataan tersebut;
Bahwa tentunya kesepakatan peminjaman lisan tersebut telah memnuhi unsur-unsur dalam 1320 KUH Perdata dan Pasal 1338 KUH Perdata, yaitu:
Pasal 1320 KUH Perdata:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu pokok persoalan tertentu;
Suatu sebab yang tidak terlarang.
Pasal 1338 KUH Perdata:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Bahwa kemudian di satu sisi PENGGUGAT mengakui telah memberhentikan TERGUGAT sebagai Direktur PT. Radja Bangunan, sedangkan di sisi lain, mengharapkan pembayaran pinjaman harus lunas melalui pemotongan Gaji sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) setiap bulan, bagaimana mungkin TERGUGAT dapat melunasi pinjaman melalui potongan gaji setiap bulan, apabila diberhentikan sebagai Direktur, sehingga jelas bahwa dalil gugatan PENGGUGAT tersebut kabur (obscuur libel), dan harus dinyatakan ditolak;
Tentunya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 KUH Perdata, TERGUGAT mempertanyakan niat baik (good faith) PENGGUGAT dengan menyuruh TERGUGAT membuat surat pernyataan tertanggal 28 Oktober 2013, AKAN TETAPI 2 (dua) setelah dibuat surat pernyataan tersebut PENGGUGAT malah memberhentikan TERGUGAT sebagai anggota direksi, sehingga tidak berlebihan jika PENGGUGAT telah menyalahgunakan keadaan TERGUGAT, di satu sisi memberhentikan sebagai Direktur, akan tetapi di sisi lain meminta pelunasan atas pinjaman;
Bahwa sudah sepatutnya PENGGUGAT mengupayakan pelaksanaan perjanjian tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip, asas-asas dan kebiasaan dalam suatu perjanjian, terlebih perjanjian yang dibuat tidak tertulis, melainkan secara lisan. agar kewajiban TERGUGAT dapat dipenuhi, hal tersebut jelas diatur di dalam Pasal 1344 KUH Perdata, yang menyatakan:
Pasal 1344
“Jika suatu janji dapat diberi dua arti, maka janji itu harus dimengertimenurut arti yang memungkinkan janji itu dilaksanakan, bukan menurut arti yang tidak memungkinkan janji itu dilaksanakan.”
Bukankah dengan adanya pemberhentian TERGUGAT sebagai direksi, akan mempersulit pemenuhan kewajiban atas perjanjian tersebut, yang mana dilakukan melalui pemotongan gaji setiap bulannya. Dengan demikian dalil penggugat mengenai perbuatan melawan hukum harus dinyatakan ditolak;
Bahwa PENGGUGAT mengabaikan kontribusi TERGUGAT dalam membangun dan mengembangkan jaringan kerja (network) PT. Radja Bangunan, karena sebagai Direktur tugas yang diemban TERGUGAT sangat beragam atau dengan kata lain serabutan. Besarnya tanggung jawab yang harus ditanggung sebagai direktur PT. Radja Bangunan yang tidak hanya bergerak dalam bidang retail bahan bangunan, akan tetapi juga bergerak dalam bidang handtools, ditambah lagi dengan tugas-tugas lain yang melibatkan pihak luar dalam setiap tugas seperti IPO, proses perizinan seperti IMB, proses pencarian Supplier for handtools. Dimana ini semua membutuhkan konsentrasi yang besar serta keahlian yang spesifik hingga banyaknya extra time yang harus disediakan;
Hal tersebut hanya beberapa tugas yang diemban TERGUGAT sebagai Direktur sejak awal berdiri hingga dapat berkembang seperti sekarang, karena sebagian besar mitra kerja PT. Radja bangunan berasal kerja keras dari TERGUGAT. Akan tetapi yang didapatkan oleh TERGUGAT dalah pemberhentian sebagai Direktur oleh PENGGUGAT, malah tidak memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh TERGUGAT sebagai anggota direksi pada PT. Radja Bangunan;
Bahwa dampak akibat pemberhentian tersebut, TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajiban untuk membayar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulan, yang dipotong dari gaji sebagai Direktur. Sudah sepatutnya PENGGUGAT K O N S I S T E N dengan dasar gugatannya yang mengacu kepada surat pernyataan tersebut, AKAN TETAPI PENGGUGAT tidak menerima tawaran perdamaian yang sesuai dengan isi surat pernyataan, yang dituangkan dalam Surat No. 060/JPP/228.01/JP-PS,NRS tertanggal 23 Mei 2014, Perihal tanggapan atas somasi, yang pada prinsipnya pemenuhan sisa kewajiban dilakukan sesuai dengan surat Pernyataan tanggal 28 Oktober 2013 dimaksud;
II.b. Bahwa PENGGUGAT lah Yang Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dengan Melanggar Ketentuan Dalam UU PT Tentang Pemberhentian Direksi
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil-dalil PENGGUGAT, bahwa sekali lagi kami tegaskan apabila PENGGUGAT KONSISTEN dengan Surat Pernyataan tersebut, maka seharusnya PENGGUGAT tidak memberhentikan TERGUGAT secara sepihak hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 94 UU PT, yang menyatakan:
Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b;
Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.”
Bahwa sebagaimana dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa berdasarkan RUPS tertanggal 30 Oktober 2013 TERGUGAT diberhentikan, perlu PENGGUGAT ketahui bahwa TERGUGAT tidak pernah diundang dalam RUPS tersebut untuk memberikan konfirmasi, penjelasan atau klarifikasi hal tersebut jelas dan terang dinyatakan dalam Pasal 105 Ayat (1) dan (2) UU PT:
Pasal 105 Ayat (1) UU PT:
“Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.”
Pasal 105 Ayat (2) UU PT:
“Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.”
Akan tetapi kemudian yang diterima oleh TERGUGAT adalah surat Pemutusan Hubungan Kerja, yang dibuat dan ditandatangani oleh Manager HRD PT. Radja Bangunan, jelas hal tersebut telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai orgaisasi perseroan terbatas melalui UU PT;
Bukankah Negara Republik Indonesia telah menegaskan bahwa dirinya sebagai Negara hukum. Penegasan tersebut tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) Amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Sehingga sejalan dengan pengejawantahan kaidah tersebut, seharusnya PENGGUGAT tidak sewenang-wenang dalam bertindak dengan memberhentikan TERGUGAT tanpa dasar hukum, apalagi tanpa fakta-fakta hukum yang kuat;
Bahwa apabila dicermati dengan seksama dari TANGGAL PEMBUATAN SURAT PERNYATAAN TERTANGGAL 28 OKTOBER 2013 dan TANGGAL PEMBERHENTIAN TERGUGAT SEBAGAI DIREKTUR MELALUI RUPS, YAITU TANGGAL 30 OKTOBER 2013, terdapat jarak waktu yang singkat yaitu H A N Y A 2 (dua) hari, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi TERGUGAT terhadap maksud dan tujuan PENGGUGAT menyuruh TERGUGAT membuat surat pernyataan tersebut?. Merujuk dari fakta hukum tersebut jelas dan terang bahwa dengan diberhentikannya TERGUGAT sebagai Direksi, maka akan menghambat TERGUGAT memenuhi kewajiban dengan mencicil pembayaran pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) per Bulan yang dipotong dari Gaji sebagai Direksi, sehingga wajar apabila TERGUGAT mempertanyakan itikad baik PENGGUGAT dalam menghormati dan manaati kesepakatan yang telah dibuat;
Bahwa TERGUGAT merasa tidak ada keadilan dalam perjanjian tersebut, dan perlu TERGUGAT kutip di sini Pasal 1339 KUH Perdata, yang menyatakan:
“Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.”
Dengan hal tersebu, maka tidak adil bagi TERGUGAT apabila diberhentikan secara sepihak sebagai Direktur tanpa dasar hukum dan fakta hukum, kemudian dipaksa untuk memenuhi kewajiban yang notabene berkaitan dengan jabatan sebagai Direktur
Bahwa perjanjian lisan mengenai peminjaman uang antara Penggugat dengan tergugat menjadi tidak seimbang dan tidak adil dengan pemberhentian Tergugat sebagai direktur PT. Radja bangunan dengan surat tertanggal 30 Oktober 2013, sehingga pastinya akan menyebabkan tergugat kesulitan untuk memenuhi kewajiban kepada Penggugat, perbuatan penggugat tersebut tentu telah menyalahgunakan keadaan misbruik van omstandigheden (MVO);
Kemudian surat pernyataan yang dijadikan dasar gugatan oleh penggugat tidak sah, karena bertentangan dengan Pasal 26 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, dimana di dalam surat pernyataan tertanggal 28 oktober 2013 terdapat ketentuan pemotongan upah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per Bulan, sehingga jelas hal tersebut bertentangan dengan pasal tersebut yang menyatakan:
Pasal 26 PP Perlidungan Upah:
“(1)Bila upah digadaikan atau dijadikan jaminan hutang, maka angsuran tiapbulan daripada hutang itu tidak boleh melebihi 20% (duapuluh persen) darisebulan.”
Apabila mengikuti ketentuan tersebut, maka ssepatutnya pemotongan gaji tergugat adalah 20% dari Gaji Yaitu Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)
Bahwa pada bulan Januari 2009 TERGUGAT telah menjadi Pendiri yang tercantum dalam anggaran dasar PT. Radja Bangunan sekaligus menjabat sebagai Direktur dan PENGGUGAT tidak dapat mengabaikan kontribusi TERGUGAT sebagai pendiri dan juga Direktur dalam mengembangkan dan memajukan PT. Radja Bangunan dari mulai awal pendirian sampai dengan sekarang;
Bahwa pada bulan Oktober 2013 PENGGUGAT secara sepihak telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberhentikan TERGUGAT sebagai Direktur PT. Radja Bangunan dengan cara tidak sah, karena sejalan dengan ketentuan UU PT bahwa Pengangkatan TERGUGAT sebagai Direktur dalah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), sehingga demikian pula dengan pemberhentian TERGUGAT sebagai Direktur harus melalui RUPS. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 94 UU PT
“Pasal 94 UU PT:
Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.
Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.”
Sehingga sebagai direktur dalam PT. Radja Bangunan PENGGUGAT telah melampaui atau melewati wewenangnya dengan memberhentikan TERGUGAT sebagai Direktur PT. Radja Bangunan. Sehingga secara hukum, maka surat pemberhentian yang buat oleh PENGGUGAT tidak sah dan batal demi hukum, dengan demikian TERGUGAT secara hukum (de jure) masih menjabat sebagai Direktur di PT. Raja Bangunan;
Bahwa gugatan biaya investigasi yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah hal yang tidak berdasar, karena tidak jelas hubungan antara investigasi yang dilakukan PENGGUGAT dengan perkara a quo, apabila PENGGUGAT menggangap TERGUGAT susah dicari, pada faktanya TERGUGAT masih berdomisi dan tinggal di tempat yang beralamat yang sama, PENGGUGAT juga mengetahui nomor telepon/handphone (telepon genggam) milik TERGUGAT dan sampai saat ini tidak pernah berubah;
Bahwa TERGUGAT membantah dengan KERAS dan TEGAS dalil-dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT tidak memilik itikad baik, bahwa Surat No. 060/JPP/228.01/JP-PS,NRS tertanggal 23 Mei 2014, Perihal tanggapan atas somasi dan Surat Nomor 001/MSP-Off-FJ/X/2014tertanggal 7 oktober 2014, yang pada prinsipnya surat-surat tersebut berisi:
Agar PENGGUGAT mengakui adanya hak-hak TERGUGAT sebagai Direktur PT. Radja Bangunan yang diberhentikan TERGUGAT, yang belum dibayar hak-haknya;
Menawarkan tata cara pembayaran sebagaimana surat pernyataan tertanggal 28 Oktober 2013;
A K A N T E T A P Iterhadaphak-hak TERGUGAT yang diajukan melalui penawaran dengan musyawarah dan perdamaian yang diajukan olehTERGUGAT, ditolak mentah-mentah oleh PENGGUGAT tanpa mempertimbangkan hak-hak TERGUGAT,sehingga TERGUGAT mempertanyakan dasar PENGGUGAT menyatakan bahwa TERGUGAT tidak memiliki itikad baik;
Bahwa dalil PENGGUGAT yang menyatakan tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Cereme No. 20, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan agar diserahkan sebagai jaminan, adalah dalil yang keliru dan tidak berdasar, dikarenakan untuk menjadikan jaminan suatu barang yang berkaitan dengan tanah dan bangunan harus dilakukan melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang: Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 1 Angka 1:
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”
Berdasarkan hal tersebut, maka jaminan terkait tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah, haruslah dilakukan melalui hak tanggungan. Dengan demikian gugatan para penggugat harus dinyatakan DITOLAK atau dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
PROVISI (dalam KONVENSI)
Bahwa TERGUGAT juga menolak dengan KERAS dan TEGAS dalil PENGGUGAT yang meminta agar Putusan atas Gugatan PENGGUGAT dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvoorraad), walaupun ada upaya hukum lainnya, karena dari Gugatan PENGGUGAT JELAS dan TERANG terlihat bahwa Gugatan PENGGUGAT adalah gugatan yang premature dan keliru lagipula tidak disertai dengan bukti-bukti yang kuat, otentik serta tidak mengikat secara hukum, bahwa dalil PARA PENGGUGAT tersebut tidak sesuai dengan Pasal 180 HIR, jo. Pasal 191 RBG, jo. Pasal 54 Rv, serta bertentangan dengan SEMA No. 03 Tahun 1971, serta Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, sehingga dalil gugatan PENGGUGAT tersebut harus dinyatakan DITOLAK;
KERUGIAN IMMATERIL
Bahwa gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh PENGGUGAT sangat ilusif dan tidak didukung oleh fakta-fakta, bahkan kabur (obscuur libel) karena pinjaman tersebut tidak jelas apakah milik pribadi Direktur Utama atau PT. Multi Mayaka atau PT. Radja Bangunan hal tersebut harus dibuktikan secara nyata melalui pembukuan perusahaan, terlebih tidak ada bukti atas gugatan tersebut. Hal tersebut dipertegas melalui beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu:
Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan No. 588 K/SIP/1983 tertanggal 28 Mei 1984, yang di dalam kaidah hukumnya menyatakan:
“Tuntutan PENGGUGAT mengenai ganti rugi, karena tidak disertaibukti-bukti harus ditolak”.
Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan No. 1720/K/Pdt/1986 tertanggal 18 Agustus 1988 di dalam kaidah hukumnya menyatakan:
“Setiap tuntutan ganti rugiharus disertai perincian kerugiandalam bentukapa yang menjadi dasar tuntutannyaTanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna.
sehingga sudah seharusnya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (niet onvankelijk verklaard);
SITA JAMINAN (dalam KONVENSI)
Bahwa sita jaminan yang dan/atau akan diajukan oleh PENGGUGAT adalah tidak berdasar dan terkesan sewenang-wenang, karena PENGGUGAT tidak memiliki fakta hukum dan dasar hukum untuk mengajukan sita jaminan (consevatoir beslag). Berdasarkan Pasal 197 HIR, penyitaan hanya dapat dilakukan apabila putusan Pengadilan tidak dilaksanakan oleh pihak yang dikalahkan setelah tenggang waktu yang ditentukan terlampaui. Oleh karena belum ada pihak yang dikalahkan dan perkara ini masih dalam pemeriksaan, maka tidak beralasan Pengadilan menetapkan sita jaminan;
Penyitaan harus didasarkan atas bukti-bukti mengenai persangkaan yang beralasan bahwa: (i) Tergugat akan menggelapkan atau melarikan harta bendanya, (ii) Bertujuan untuk menjauhkan harta bendanya dari Penggugat.Apabila Penggugat tidak dapat membuktikan salah satu unsur di atas, penetapan Sita Jaminan tidak dapat dikabulkan;
Bahwa Mahkamah Agung telah menegaskan syarat-syarat permohonan sita jaminan, yaitu sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 05 tahun 1975 Perihal Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dikutip sebagai berikut:
agar para hakim berhati-hati sekali dalam menerapkan atau menggunakan lembaga sita jaminan (conservatoir beslag) dan jangan sekali-kali mengabaikan syarat-syarat yang diberikan oleh Undang-undang (Pasal 227 H.I.R./261 R.Bg)
.....
agar dalam surat permohonan conservatoir beslag serta surat ketetapan yang mengabulkannya disebut alasan-alasan apa yang menyebabkan conservatoir beslag yang dimohon dan dikabulkan itu, yang berarti bahwa sebelum dikeluarkan surat ketetapan yang mengabulkan permohonan conservatoir beslag diadakan penelitian lebih dahulu tentang ada tidaknya alasan yang dikemukakan oleh pemohon.”
Begitu pula dalam Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung No. 05 tahun 1975 Perihal Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), Mahkamah Agung telah menegaskan:
“10. Pensitaan pendahuluan (conservatoir beslag) menurut undang-undang hanya dapat diperintahkan, apabila betul-betul ada kekhawatiran, bahwa barang-barang milik tergugat akan dihamburkan.
Jadi a. Harus ada kekhawatiran itu b. Barang yang disita itu harus milik tergugat. Hal b. Harus sementara dibuktikan oleh karena kalau tidak seorang pemilik sejati (orang ketiga) akan sangat dirugikan.”
Bahwa pernyataan di atas telah diperkuat pula dengan pendapat ahli hukum Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit Liberty, Yogyakarta, edisi kelima, 1998, halaman 71 – 72 menyatakan sebagai berikut:
“Untuk mengajukan sita jaminan ini haruslah ada dugaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang selama belum dijatuhkan putusan oleh hakim atau selama putusan belum dijalankan mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya. Syarat adanya dugaan ini tidak hanya sekedar dicantumkan begitu saja, akan tetapi merupakan suatu usaha untuk mencegah penyalahgunaan agar tidak diadakan penyitaan secara serampangan, yang akhirnya hanya merupakan tindakan yang sia-sia saja yang tidak mengenai sasaran (vexatoir).”
Sehingga dengan demikian sudah seharusnya gugatan para penggugat tersebut harus dinyatakan DITOLAK atau TIDAK DAPAT DITERIMA (niet onvankelijk verklaard).
UANG PAKSA-DWANGSOM (dalam KONVENSI)
Dasar hukum Dwangsom adalah Pasal 606a Rv. yang mengatur bahwa:
"Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain dari pada pembayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan,bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa.";
Dwangsom hanya bisa berlaku terhadap perkara tergugat yang telah tidak melaksanakan perbuatan tertentu karena wanprestasi sebagaimana ditentukan di dalam pasal 1234 BW, sehingga seharusnya dalil PARA PENGGUGAT tersebut dinyatakan DITOLAK;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta-fakta yang JELAS dan TERANG tersebut, maka Kami selaku Kuasa Hukum TERGUGAT kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
DALAMEKSEPSI
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT DITOLAK ATAU SETIDAK TIDAKNYA TIDAK DAPAT DITERIMA (niet onvankelijk verklaard);
b. DALAM PROVISI
Menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT agar putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum lain (uit voorbaar bij vorraad) DITOLAK;
DALAM SITA JAMINAN
Menyatakan Permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh TIDAK DAPAT DITERIMA (niet onvankelijk verklaard);
UANG PAKSA (DWANGSOM)
Menyatakan Menolak Permohonan pelaksanaan Uang Paksa (dwangsom) tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT DITOLAK dan BATAL DEMI HUKUM untuk sebagian maupun seluruhnya;
Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang muncul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka TERGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
GUGATAN dalam REKONVENSI
Sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 132 a Ayat (1) HIR jo. Pasal 244 HIR, maka dalam kesempatan ini Ferry L. Tjandra, Pekerjaan Karyawan Swasta, yang beralamat diJl. Cereme No. 20, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, selaku ”TERGUGAT” dalam perkaraNo.464/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL.selanjutnya disebut “PENGGUGAT REKONVENSI” dengan ini mengajukanGugatan Rekonvensi dalam perkara a quo, terhadap:
PT. Multi Mayaka, yang beralamat di Jl. Rawa Gelam III No. 2, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur 13930, Selaku TERGUGAT REKONVENSI (dahulu PENGGUGAT dalam Konvensi)
Bahwa dalil-dalil yang relevan yang telah diuraikan oleh PENGGUGAT REKONVENSI dalam Eksepsi dan Jawaban dalam Konvensi di atas merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Rekonvensi a quo dan dianggap dimuat kembali dalam Gugatan Rekonvensi a quo.
Bahwa adapun alasan-alasan, dasar hukum, serta fakta-fakta yang melatarbelakangi Gugatan Rekonvensi a quo adalah sebagai berikut:
URAIAN FAKTA-FAKTA PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH TERGUGAT REKONVENSI
Bahwa materi inti gugatan rekonvensi a quo adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONVENSI dengan memberhentikan PENGGUGAT REKONVENSI yang mana hal tersebut bertentangan dengan UU PT;
Bahwa tindakan perseroan dilakukan oleh TEREGUGAT REKONVENSI selaku Direktur Utama tidak mempunyai wewenang dan kapasitas untuk melakukan pemberhentian PENGGUGAT REKONVENSI dan ternyata hal tersebut “salah”, karena melanggar ketentuan dalam Pasal 94 UU PT,
“Pasal 94 UU PT:
Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.
Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.”
Bahwa kemudian sepatutnya berdasarkan pasal 105 UU PT, TERGUGAT diberikan kesempatan untuk membela diri, akan tetapi hal tersebut tidak terjadi, bahkan yang menerbitkan surat pemberhentian adalah manager HRD PT. Radja Bangunan. Mengenai hal tersebut jelas diatur di dalam
Pasal 105 UU PT:
Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya;
Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud padaayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.
Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidakdiperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.
Bahwa dalam UU PT diatur dengan jelas dan terang, mengenai tata cara menjalankan organisasi perusahaan dengan baik, sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance);
Bahwa demikian pula setelah pemberhentian PENGGUGAT REKONVENSI sebagai Direktur PT. Radja Bangunan pada tanggal 30 Oktober 2013, TERGUGAT Rekonvensi tidak memberikan hak-hak ketenagakerjaan PENGGUGAT REKONVENSI, seperti pesangon, penghargaan masa kerja, remunerasi, yang sepatutnya diterima atas pemutusan hubungan kerja;
Maka hal tersebut telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. yang menyatakan:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Suatu perbuatan melawan hukum mengandung unsur-unsur sebagai berikut1:
Adanya perbuatan;
Perbuatan TERGUGAT REKONVENSI yang memberhentikan PENGGUGAT REKONVENSI tanpa dasar hukum dan gakta hukum yang jelas, sehingga melampaui wewenangnya sebagai Direktur Utama merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), terkait pemberhentian PENGGUGAT REKONVENSI, yang tidak sesuai dengan ketentuan dimaksud.
Bahwa hal tersebut juga selagus telah bertentangan dengan asas tata kelola perusahaan yang baik, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 4 UU PT:
Pasal 4
“Berlakunya undang-undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain, tidak mengurangi kewajiban setiap Perseroan untuk menaati asas itikad baik, asas kepantasan, asas kepatutan, dan prinsip tata kelola Perseroan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan Perseroan.”
Perbuatan tersebut melawan hukum;
bahwa jelas perbuatan memberhentikan PENGGUGAT REKONVENSI sebagai Direktur PT. Radja Bangunan tanpa prosedur RUPS dan tata cara yang diatur di dalam UU PT, merupakan bentuk kesengajaan dalam unsur perbuatan melawan hukum yang telah memberhentikan PENGGUGAT REKONVENSI tanpa dasar hukum yang sah.
Adanya kerugian .
bahwa hal tersebut telah merugikan PENGGUGAT REKONVENSI, faktanya adalah :
PENGGUGAT REKONVENSI tidak mendapatkan hak-hak yang semestinya diperoleh, seperti pesangon, penghargaan masa kerja, tunjangan-tunjangan, remunerasi;
Bahwa PENGGUGAT REKONVENSI tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk membayar cicilan pinjaman terhadap TERGUGATREKONVENSI, yang mana hal tersebut menjadi dasar Gugatan Konvensi dalam perkara a quo;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Bahwa jelas dan terang dengan adanya pemberhentian PENGGUGAT REKONVENSI sebagai Direksi PT. Radja Bangunan, yang tidak sesuai dengan ketentuan UU PT, sehingga PENGGUGAT REKONVENSI mengalami kerugian dengan tidak dibayarnya hak-hak PENGGUGAT REKONVENSI.
KERUGIAN MATERIL:
Bahwa PENGGUGAT REKOVENSI menuntut penggantian kerugian biaya yang telah dialami PENGGUGAT REKONVENSI akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT REKONVENSI, yaitu kerugian yang NYATA-NYATA telah dialami oleh PENGGUGAT REKONVENSI tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana surat pernyataan dan sebagai Direktur yang diberhentikan secara sepihak, PENGGUGAT REKONVENSI sampai saat ini tidak mendapatkan remunerasi, tunjangan-tunjangan, dan hak-hak lainnya, yang sepatutnya diperoleh, akibat pemberhentian sebeagai Direktur PT. Radja Bangunan;
Bahwa Anggaran Dasar PT. Radja Bangunan tidak mengatur mengenai hak-hak bagi anggota direksi yang diberhentikan, maka dengan mengacu kepada Pasal 156 Ayat (1) Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan berdasarkan pada tanggal mulainya TERGUGAT menjabat sebagai Direktur, yaitu Januari 2009 sampai dengan Gugatan a quo berjalan, yaitu Oktober 2014,maka kemudian hak- hak yang seharusnya di terima oleh PENGGUGAT REKONVENSI adalah:
-
PERIHAL JUMLAH KETERANGAN Uang Pesangon Rp. 330.000.000,- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah (Pasal 156 Ayat (2) Huruf e) Uang Penghargaan Masa Kerja Rp. 110.000.000,- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; Pasal 156 Ayat (3) Huruf a Uang Penggantian Hak Rp. 57.000.000,- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; (Pasal 156 Ayat (4) Huruf c) JUMLAH Rp. 497.000.000,- UU Ketenagakerjaan
Bahwa dikarenakan sejak pemberhentian sebagai Direktur di PT. Radja Bangunantertanggal 30 Oktober 2013 sampai dengan perkara ini berjalan pada Bulan Oktober 2014, yaitu selama 5 (lima) Tahun 9 (sembilan) Bulan, maka sepatutnya PENGGUGAT REKONVENSI mendapatkan Bonus setiap tahun pada masa kerja tersebut, yaitu 5 (lima) Tahun 9 (sembilan) Bulan, jika dihitung2 X Rp. 55.000.000,- (Gaji Pokok)Per tahun maka besaran bonus yang seharusnya didapatkan oleh TERGUGAT sampai saat sekarang adalah sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah);
Berdasarkan hal tersebut, maka besaran jumlah hak yang seharusnya PENGGUGAT REKONVENSI adalah sebesar Rp.1.047.000.000,- (satu milyar empat puluh tujuh juta rupiah) dan apabila DIKURANGI dengan kewajiban sebesar Rp. 1.730.000.000,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah);
KERUGIAN IMMATERIL
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT REKONVENSI, PENGGUGAT telah dirugikan secara immateril, dikarenakan berkewajiban untuk menghidupi keluarga akan tetapi diberhentikan secara sepihak dan tidak sah kemudian harus menghadapi gugatan yang diajukan oleh TERGUGAT REKONVENSI. Dimana hal tersebut sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan materi, maka untuk MEWAKILI kerugian immateril yang PENGGUGAT REKONVENSI, maka PENGGUGAT dengan ini menuntut TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar Kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
SITA JAMINAN (dalam REKONVENSI)
Bahwa oleh karena PENGGUGAT REKONVENSI mempunyai sangkaan yang beralasan bahwa TERGUGAT REKONVENSI tidak beritikad baik, maka untuk menjamin agar putusan ini kelak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya (tidak ilusoir), sehingga apabila dalam perkara a quo, gugatan PENGGUGAT dikabulkan, maka untuk menjamin pelaksanaan putusan dapat terlaksana dengan baik, serta untuk mencegah PARA TERGUGAT REKONVENSI menghindari pelaksanaan putusan, maka berdasarkan Pasal 227 HIR, PENGGUGAT dengan ini memohonkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap terlebih dahulu atas barang bergerak dan tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dan berikut isinya yang terletak di Jl. Jend. Sudirman No. 2A, Bekasi, Jawa Barat :
UANG PAKSA – DWANGSOM(dalam REKONVENSI)
Bahwa dikhawatirkan TERGUGAT REKONVENSI lalai dalam melaksanakan isi putusan ini, maka berdasarkan hukum jika terhadap PARA TERGUGAT REKONVENSI dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari, jika para tergugat rekonvensi dalam kelalaiannyaterlambat memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan, secara tanggung renteng tunai dan sekaligus.
PUTUSAN A QUOTERLEBIH DAHULU DAPAT DIJALANKAN (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD)
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum serta didukung dengan dasar hukum yang sah dan kuat tersebut, maka sangat berdasar jika PENGGUGAT REKONVENSI bermaksud mengajukan permohonan agar Putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi dan upaya hukum lain dari TERGUGAT REKONVENSI (uit voer baar bij voorraad), adapun dasar hukum yang melandasi permohonan a quo adalah Pasal 180 HIR jo. Pasal 191 RBG jo. Pasal 54 dan 55 Rv;
PETITUM (dalam REKONVENSI):
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut yang disertai dengan dasar hukum yang kuat dan bukti-bukti yang otentik, maka Demi Keadilan yang seadil-adilnya, maka dengan ini PENGGUGAT REKONVENSI, memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
Menyatakan bahwa TERGUGAT REKONVENSI telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar ketentuan dalam UU PT;
Memerintahkan TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar kerugian materil berupa kompensasi hak-hak atas pemberhentian TERGUGAT sebagai Direktur PT. Radja Bangunan, yaitu:
Uang Pesangon Rp. 330.000.000,- (+) Uang Penghargaan Masa Kerja (+) Rp. 110.000.000,-(+)Uang Penggantian Hak Rp. 57.000.000,-, sehingga jumlah dari hak-hak tersebut menjadi Rp. 497.000.000,-;
Dengan mempertimbangkan masa kerja PENGGUGAT sampai sekarang, selama 5 (lima) Tahun 9 (sembilan) Bulan, maka PENGGUGATseharusnya mendapatkan Bonus setiap tahun dengan masa kerja, yang dihitung2 X Rp. 55.000.000,- (Gaji Pokok)Per tahun maka bonus yang seharusnya didapatkansampai saat sekarang adalah sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
Dengan demikian apbila dijumlah Rp. 497.000.000,- + Rp. 550.000.000,-maka besaran jumlah seluruh hak yang seharusnya PENGGUGAT adalah sebesar Rp.1.047.000.000,- (satu milyar empat puluh tujuh juta rupiah);
Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT REKONVENSI;
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI membayar kerugian Immaterial sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Jend. Sudirman No. 2A, Bekasi, Jawa Barat
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai melaksanakan putusan a quo;
Menyatakan Putusan dalam Gugatan Rekonvensi a quo dapat laksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum, Banding, Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoorbar bij voorraad);
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar biaya perkara yang muncul dalam perkara a quo.
J. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka TERGUGAT KONVENSI /PENGGUGAT REKONVENSI mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya, Kuasa Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 28 Oktober 2014 dan Kuasa Tergugat telah mengajukan Dupliknya tertanggal 04 November 2014, yang pada pokoknya sebagaimana terlampir dalam perkara iniyang secara mutatis mutandis dianggap telah termuat pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat guna meneguhkan dalil-dalil gugatannya telah pula mengajukan surat-surat bukti yang telah diberi meterai sebagaimana mestinya dan telah disesuaikan dengan aslinya yang diberi tanda dengan surat bukti P-1 s/d P-8, surat-surat bukti tersebut adalah sebagai berikut :
Bukti P-1 : Pernyataan Sekuler, Keputusan Pemegang Saham PT. Radja Bangunan No. 2 tanggal 01 November 2013, dibuat dihadapan Invonne Barnetha Sinyal, SH. berkedudukan di Kotamadya Jakarta Timur, sebagaimana pemberitahuan perubahan data perseroan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.10-55953 tanggal 24 Desember 2013 ; (fotocopy)
Bukti P-2 : Bilyet Giro No.BM 643766, tanggal 7-5-2012, Bank BCA KCU Mantraman Sandi Peserta 014-0151 yang disetor ke Rekening No. 0840551725 atas nama : Ferry Ledi Tjandra / Tergugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ; (fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti P-2a : Bukti Setoran Kliring, Titipan Kliring dan titipan warkat BCA membuktikan bahwa Gilyet Biro No.BM 643766, tanggal 7-5-2012, Bank BCA KCU Mantraman Sandi Peserta 014-0151 telah masuk ke rekening No : 0840551725 atas nama : Ferry Ledi Tjandra / Tergugat, sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ; (fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti P-3 : Akta Jual Beli (AJB) No. 162/2012 pada tanggal 9 Mei 2012, dibuat dihadapan Noor Kholis Adam Sarjana Hukum, Magister Hukum sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ; (fotocopy)
Bukti P-4 : Surat Pernyataan, tanggal 28 Oktober 2013 dibuat dan ditandatangani oleh Ferry Ledi Tjandra diatas materai ; (fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5 : Tabel Pengembalian Pinjaman Tergugat dengan Total Pengembalian Pinjaman Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) ; (fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti P-5a : Tabel Pengembalian Pinjaman Tergugat dengan Total Pengembalian Pinjaman Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) ; (fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti P-6 : Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Radja Bangunan tanggal 30 Oktober 2013 ; (fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti P-7 : Surat dari Poltak Simanjuntak & Partners, Advocates & Legal Consultans, Perihal Tanggapan atas Surat Rekan No.060.JPP/JP-PS,NRS tertanggal 23 Mei 2014 dan somasi terakhir tertanggal 1 Juli 2014 ; (fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti P-8 : Akta Pendirian PT. Multi Mayaka No. 12 Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-45481.AH.01.02 Tahun 2008. Tanggal 28 Juli 2008 ; (fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti P-8a : Pernyataan Sekuler, Keputusan Pemegang Saham PT. Multi Mayaka No. 40 tanggal 23 Juli 2013 yang dibuat oleh Siti Pertiwi Henny Singgih, Sarjana Hukum Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0079834.AH.01.09 tanggal 26 Agustus 2014 ; (fotocopy sesuai dengan aslinya);
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu sesuai dengan agama dan kepercayaannya, sebagai berikut :
Saksi ARI PUSPITA,
Bahwa saksi dahulu bekerja dengan Penggugat, dan sekarang sudah tidak bekerja dengan Penggugat;
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat ;
Bahwa saksi pernah diperbantukan di PT. Radja Bangunan sebagai auditor;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang perjanjian pinjam meminjam dan besaran pinjaman antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang jaminan dalam perjanjian antara Penggugat dan Tergugat;
Saksi SHERLY MATULATA : (memberi keterangan tanpa disumpah)
Bahwa saksi bekerja dengan Penggugat dan masih menerima gaji dari Penggugat;
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya pinjam meminjam antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa pembayaran atas pinjaman dipotong dari gaji Tergugat sebagai Direktur PT. Radja Bangunan setiap bulannya, sebesar Rp. 15.000.000,-(Lima belas juta rupiah);
Bahwa pembayaran atas pinjaman Tergugat dipotong dari gaji yang diterima setiap bulan sebagai Direktur Radja Bangunan;
Bahwa sebagai Finance Manager yang telah bekerja selama 34 (tiga puluh empat) tahun di PT. Multi Mayaka, akan tetapi tidak mengetahui atas nama siapa Giro yang dijadikan transaksi dalam perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat;
Menimbang, bahwa Tergugat guna meneguhkan dalil-dalil sangkalannya telah mengajukan surat-surat bukti berupa foto copy yang telah diberi meterai sebagaimana mestinya dan telah pula disesuaikan dengan aslinya yang diberi tanda dengan surat bukti, sebagai berikut :
Bukti T-1 : Pasal 11 ayat (3) Akta Pendirian (Anggaran Dasar) PT. Radja Bangunan No. 1 tertanggal 1 Mei 2009, yang dibuat dihadapan Notaris Ivonne B. Sinyal, SH. ; (fotocopy)
Bukti T-2 : Pasal 20 ayat (2) Akta Pendirian (Anggaran Dasar) PT. Radja Bangunan No. 1 tertanggal 1 Mei 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Ivonne B. Sinyal, SH. ; (fotocopy)
Bukti T-3 : Surat Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) tertanggal 30 Oktober 2013, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh HR Manager PT. Radja Bangunan Siprianus Semaun ; (fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti T-4 : Pasal 105 Undang-Undang Perseroan Terbatas (Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Penerbit Laksana, Cetakan Pertama, Yogyakarta, April 2012, Halaman 47) ; (fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti T-5 : Pendapat Hukum H. Yahya Harahap, SH. dalam Tulisannya “Hukum Perseroan Terbatas” (Penerbit PT. Sinar Grafika, Cetakan Kedua, November 2009, Hal. 421-422) ; (fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti T-6 : Pasal 1348 KUH Perdata tentang Penafsiran Perjanjian (Kitab Lengkap KUHPer, KUHAPer, KUHP, KUHAP, KUHD, diterbitkan oleh Pustaka Yustisia, Cetakan Kedua, Yogyakarta, Tahun 2012, Halaman 320-321) ; (fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti T-6a : Pasal 40 ayat (1) dan (3) Peraturan Perusahaan PT. Radja Bangunan tentang Gaji/Upah, Halaman 21 (Periode 2012-2014, tertanggal 13 Desember 2012) ; (fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti T-7 : KUH Perdata , BAGIAN KEENAM, tentang Perikatan-perikatan dengan Ketetapan Waktu (Kitab Lengkap KUHPer, KUHAPer, KUHP, KUHAP, KUHD, diterbitkan oleh Pustaka Yustisia, Cetakan Kedua, Yogyakarta, tahun 2012, Halaman 307-308) ; (fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti T-8 : Pendapat Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, SH. di dalam bukunya KUH Perdata Buku III, Hukum Perikatan Dengan Penjelasan (PT. Alumni, Cetakan Ke-3, Bandung 2011, Hal. 122) ; (fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti T-9 : Pendapat Hukum H. Riduan Syahrani, dalam tulisannya “Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata” (Edisi Keempat, Cetakan Kedua, PT. Alumni, Bandung, Hal. 241-242) ; (fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti T-10 : Surat No. 060/JPP/228.01/JP-PS,NRS, perihal tanggapan atas somasi tertanggal 23 Mei 2014 ; (fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti T-11 : Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tentang Laporan Tahunan (Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Penerbit Laksana, Cetakan Pertama, Yogyakarta, April 2012, Halaman 47) ; (fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti T-12 : Pasal 47 Peraturan Perusahaan PT. Radja Bangunan tentang Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak – halaman 27 (Periode 2012-2014, tertanggal 13 Desember 2012) ; (fotocopy)
Bukti T-13 : Surat Nomor 001/MSP-Off-FJ/X/2014 tertanggal 07 Oktober 2014 ; (fotocopy);
Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan 2 (dua) orang saksi, yang memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi ACIL RIFDIANTO,
Bahwa saksi pernah bekerja pada Penggugat sebagai IT Manager;
Bahwa saksi mengenal Penggugat dan Tergugat;
Bahwa setelah saksi bekerja kurang lebih dua tahun, saksi diberhentikan tanpa ada surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Bahwa setelah saksi diberhentikan, saksi tidak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan, yang seharusnya diterima atas pemberhentian sebagai pekerja sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Perusahaan PT. Radja Bangunan;
2. Saksi TRY ALDY PASHA,
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat;
Bahwa saksi pernah bekerja ditempat Penggugat sebagai Creative Designer, selama kurang lebih 9 bulan;
Bahwa pada awal bekerja, saksi dijanjikan setelah 3 bulan akan dijadikan karyawan tetap, akan tetapi setelah lebih dari 3 bulan, saksi tidak mendapatkan kepastian atas statusnya sebagai karyawan;
Bahwa atas hal tersebut saksi kemudian mengundurkan diri sebagai pekerja dari perusahaan Penggugat;
Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat mengajukan kesimpulan masing-masing pada tanggal 27 Januari 2015;
Menimbang bahwa selanjutnya oleh karena tidak ada yang diajukan lagi maka Penggugat dan Tergugat mohon keputusan.
Menimbang bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini telah diperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama pemeriksaan perkara dipersidangan seperti apa yang tertera didalam Berita acara haruslah dianggap telah termuat sepenuhnya dalam putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa di dalam gugatannya, Penggugat telah mengajukan tuntutan Provisi agar Majelis meletakkan sita jaminan terhadap barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Tergugat, akan tetapi di dalam tuntutan provisinya tersebut tidak di uraikan barang-barang apa yang akan disita, selain dari pada itu tuntutan provisi Penggugat juga dimohonkan di dalam petitum tentang pokok perkara sehingga dengan demikian maka tuntutan provisi dari Penggugat tersebut haruslah ditolak;
DALAM KONPENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah dikemukakan di atas;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat tidak memiliki Legal Standing dan Dasar Hukum yang sah untuk mewakili Penggugat di Pengadilan karena Surat Kuasa yang diberikan oleh Penggugat tidak berdasar disebabkan karena apabila Penggugat mengklaim sebagai Direktur Utama PT. Multi Mayaka haruslah tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diamanatkan melalui Akta Pendirian Perseroan atau Anggaran Dasarnya;
Identitas Penggugat sebagai Dikrektur Utama selaku Pemberi Kuasa tidak jelas, hal mana jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
Penggugat sebagai Direktur Utama PT. Multi Mayaka tidak mempunyai kepentingan hukum terhadap Tergugat sebagai Direktur PT. Radja Bangunan, sehingga gugatan telah diajukan oleh orang yang tidak mempunyai kapasitas mengajukan gugatan (asas legitima persona standi injudicio);
Bahwa gugatan Penggugat salah dan tidak berdasar (Error In Objecto) karena materi pokok gugatan adalah perjanjian lisan antara Penggugat dan Tergugat tentang pinjaman uang sehingga perjanjian tersebut merupakan suatu perikatan yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, namun disisi lain terdapat surat pernyataan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian peminjaman uang namun didalam gugatannya Penggugat memposisikan sepotong-sepotong antara surat peminjaman uang dan surat pernyataan;
Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas karena Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum namun tidak menjelaskan kaedah-kaedah hukum mana yang telah dilanggar oleh Tergugat dan terhadap perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat, Tergugat telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya dengan baik dan lancer;
Bahwa uang yang dijadikan pinjaman tidak jelas apakah milik pribadi Direktur PT.Multi Mayaka atau milik PT. Radja Bangunan atau milik Roger Tjakradisurya sebagai pribadi;
Menimbang, bahwa tentang eksepsi A, B. C dan F mengandung materi yang sama yaitu mempermasalahkan tentang kwalitas dari Penggugat sehingga untuk eksepsi-eksepsi tersebut akan dipertimbangkan secara bersamaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 dan P-8, dalam Roger Tjakradisurya selain sebagai Direktur Utama PT. Multi Mayaka juga sekaligus sebagai Direktur Utama PT. Radja Bangunan oleh karenanya maka seorang Direktur Utama sah bertindak untuk dan atas nama PT. Multi Mayaka dan/atau PT. Radja Bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana sebagai Direktur Utama berhak mewakili perusahaan di dalam maupun di luar Pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-4 Tergugat telah meminjam uang kepada PT. Multi Mayaka sehingga gugatan Penggugat yang diajukan oleh Roger Tjakradisurya sebagai Direktur Utama PT. Radja Bangunan adalah telah tepat dan benar demikian juga di dalam Surat Kuasa antara Penggugat dengan kuasanya tertanggal 25 Juni 2014 identitas Penggugat sebagai Direktur Utama PT. Multi Mayaka dan selaku Pemberi Kuasa telah dicantumkan dengan jelas sesuai dengan identitas yang tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan dan dengan Statusnya sebagai Direktur Utama PT. Multi Mayaka maka cukup jelas bahwa Penggugat mengajukan gugatan adalah untuk kepentingan PT. Multi Mayaka, sehingga berdasarkan pertimbangan ini maka eksepsi Tergugat point A, B, C dan F yang mempermasalahkan mengenai Status dan Legal Standing Penggugat adalah tidak beralasan hukum sehingga haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi pont D dan E yang mempermasalahkan bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas karena disatu sisi menguraikan tentang peminjaman uang namun disisi lain menguraikan tentang perbuatan melawan hukum menurut Majelis eksepsi tersebut telah menyangkut pokok perkara sehingga akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat telah meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) kepada Penggugat untuk keperluan membeli rumah dan terhadap pinjamannya tersebut, Tergugat menyanggupi akan mengembalikan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dalam satu tahun dan sisanya akan dibayar dengan cara :
Pembayaran setiap bulan yang dipotong dari upah / gaji Tergugat sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Pembayaran sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) akan dibayar setiap bulan Mei tahun berjalan;
Bahwa akan tetapi dari apa yang telah disanggupi oleh Tergugat, baru dibayar sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dan oleh karena telah melakukan kesalahan, Tergugat telah diberhentikan dari perusahaan sehingga tindakan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat;
Menimbangm bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat telah menyangkal melalui jawabannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak benar Tergugat telah melakukan perbuatan malawan hukum, karena yang justru telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah Penggugat sendiri karena telah memberhentikan Tergugat sebagai Direksi karena dengan pemberhentian tersebut menyebabkan Tergugat tidak dapat melakukan pembayaran terhadap pinjaman Tergugat;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah disangkal oleh Tergugat maka sesuai dengan asas pembuktian yang diatur dalam Pasal 163 HIR maka Penggugat haruslah terlebih dahulu membuktikan dalil-dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa bukti P-1 sampai dengan P-8a dan 2 (dua) orang saksi yaitu Ari Puspita dan Sherly Matulata sedangkan untuk mendukung dalil-dalil sangkalannya Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa bukti T-1 sampai dengan bukti T-13 serta 2 (dua) orang saksi yaitu : Saksi Acil Rifdianto dan Try Aldy Pasha;
Menimbang, bahwa dari bukti P-2, P-2a, P-3 dan P-4, menunjukan bahwa Tergugat telah meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) dan uang tersebut dipakai oleh Tergugat untuk membeli rumah yang terletak di Jalan Cerne No. 20 RT. 011/RW. 013 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan dan terhadap pinjamannya tersebut, Tergugat akan mengembalikan dengan cara mencicil yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akan dicicil setiap bulan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dibayar setiap bulan dari gaji bulanan dan akan dibayar sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) akan dibayar setiap bulan Mei akan tetapi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 30 Oktober 2013 Tergugat telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Direktur pada Penggugat karena melakukan pelanggaran aturan perusahaan yaitu melakukan pekerjaan lain yang sejenis tanpa ijin dari Direktur (bukti P-6) sehingga Tergugat tidak dapat melakukan pembayaran atas pinjamannya kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat telah mengajukan bukti T-1 sampai dengan T-13 serta 2 (dua) orang saksi yaitu saksi Acil Rifdianto dan Try Aldy Pasha;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti surat yang diajukan oleh Tergugat, bukti-bukti yang relevan dengan dalil-dalil gugatan Penggugat adalah bukti T-1, T-2, T-3, T-6a, T-10 dan bukti T-12 dan dari bukti-bukti surat yang diajukan oleh Tergugat menunjukan bahwa Tergugat adalah Direktur di PT. Radja Bangunan yang telah diberhentikan dari jabatannya karena Tergugat telah melanggar peraturan perusahaan sedangkan bukti-bukti lain dari Tergugat adalah berupa Kutipan dari Pasal peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat maka terdapat persesuaian hanya saja yang perlu dipertimbangkan adalah mengenai dalil/sangkalan Tergugat yaitu apakah gugatan Penggugat sebagai gugatan perbuatan melawan hukum atau gugatan wanprestasi;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum ataukah tidak maka Majelis akan mengacu pada pengertian Perbuatan Melawan Hukum dalam arti luas yaitu meliputi hal-hal sebagai berikut:
Perbuatan yang melanggar Undang-Undang yang berlaku;
Melanggar hak yang lain yang dijamin oleh hukum;
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat, tidak ada bukti satupun yang dapat mematahkan dalil Penggugat bahwa Tergugat telah memakai uang milik Penggugat namun Tergugat tidat dapat mengembalikan uang Penggugat tersebut sehingga perbuatan Tergugat telah bertentangan dengan kewajiban hukum yang ada pada Tergugat karena sebagai orang yang meminjam uang dari orang lain maka adalah merupakan kewajiban bagi Tergugat untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya tersebut sehingga dengan demikian perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan uang yang telah dipinjamnya dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah terbukti melakukan PMH maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan petitum-petitum mana dari gugatan Penggugat yang patut dikabulkan ataukah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah dinyatakan melakukan PMH maka tuntutan Penggugat agar Tergugat dihukum untuk mengembalikan pinjaman sebesar Rp. 1.730.000.000,- (satu milyar tujuh ratus toga puluh juta rupiah), haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan kerugian materiil berupa bunga sebesar Rp. 519.000.000,- (lima ratus Sembilan belas juta rupiah) oleh karena tidak diperjanjikan maka bunga yang patut untuk dikabulkan adalah sebesar 6 % setahun dihitung sejak tanggal 1 Nopember 2013 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan ganti rugi Immateriil yang diajukan oleh Penggugat yang didasarkan atas terganggunya cash flow perusahaan sehingga terganggunya nama baik perusahaan maka majelis berpendapat bahwa tuntutan tersebut dapat dikabulkan akan tetapi jumlah yang patut adalah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa mengenai sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat menurut Majelis bahwa permohonan sita jaminan yang diajukan adalah beralasan hukum dan oleh karenanya maka permohonan sita jaminan tersebut haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa untuk tuntutan agar Tergugat juga dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per hari, menurut Majelis oleh karena tuntutan Penggugat mengenai pembayaran sejumlah uang maka tuntutan mengenai uang paksa (dwangsom) tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu menurut Majelis bahwa tuntutan Penggugat tidak memenuhi Ketentuan Pasal 180 HIR sehingga oleh karenanya haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat berada dipihak yang kalah maka Tergugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka gugatan Penggugat dinyatakan dikabulkan untuk sebagian dan ditolak untuk selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, maksud dan tujuan gugatan Rekonpensi dari Penggugat dalam Rekonpensi adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa gugatan Rekonpensi dari Penggugat dalam Rekonpensi adalah pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat dalam Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat dalam Rekonpensi karena memberhentikan Penggugat dalam Rekonpensi dari pekerjaannya dari perbuatannya tersebut bertentangan dengan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan perbuatan Tergugat dalam Rekonpensi tersebut telah merugikan Penggugat dalam Rekonpensi, baik berupa kerugian materiil maupun kerugian immaterial;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat dalam Rekonpensi telah mengajukan bukti-bukti surat berupa bukti T-1 sampai dengan bukti T-13 dan 2 (dua) orang saksi yaitu saksi Acil Rifdianto dan Try Aldy Pasha;
Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat dalam Rekonpensi didasarkan pada ketentuan Pasal 105 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (Bukti T-4) namun Penggugat dalam Rekonpensi tidak mengajukan bukti-bukti apapun untuk mendukung dalil gugatannya dan berdasarkan bukti P-6 yaitu dalam Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 30 Oktober 2013 Penggugat dalam Rekonpensi telah diberhentikan sebagai Direktur sejak tanggal 31Oktober 2013 karena melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan yaitu melakukan pekerjaan lain yang sejenis kepada pihak lain tanpa ijin dari perusahaan, sehingga dengan demikian maka Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat dalam Rekonpensi tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum maka tuntutan-tuntutan lain dari petitum gugatan Penggugat dalam Rekonpensi tidaklah beralasan hukum dan oleh karenanya haruslah ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam Rekonpensi dinyatakan ditolak maka Penggugat dalam Rekonpensi haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya : NIHIL;
Mengingat Undang-Undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pinjamannya kepada Penggugat sebesar Rp. 1.730.000.000,- (Satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 6% per tahun terhitung sejak tanggal 1 Nopember 2013 sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 1.00.000.000,- (Seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah berikut bangunan yang berada di atasnya terletak di Jalan Cereme No. 20 Kav. H. RT. 011 RW. 013 (dahulu RW. 01), Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan seluas 172 M2 dengan SHM No.7891/Cilandak Barat dengan Surat Ukur tanggal 4 Januari 2011 No. 00006/Cilandak Barat/2011 Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 09.02.07.03.08623;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,- (Empat Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan berdasarkan permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Selasa, tanggal 24 Pebruari 2015 yang terdiri dari MADE SUTRISNA,SH.M.Hum., selaku Ketua Majelis, IMAN GULTOM, SH. dan LENDRIATY JANIS, SH.MH. masing masing sebagai Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidangnya terbuka untuk umum pada hari : Selasa, tanggal 03 Maret 2015 oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dengan dibantu oleh YUSTINAH, SH. sebagai Panitera Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
IMAM GULTOM, SH.MH. MADE SUTRISNA, SH.M.Hum.
LENDRIATY JANIS, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
YUSTINAH, SH.
Biaya-biaya :
- Pendaftaran Rp. 30.000,-
- ATK Rp. 75.000,-
- Panggilan Rp. 300.000,-
- Meterai Rp. 6.000,-
- Redaksi Rp. 5.000,-
J u m l a h Rp. 416.000,-