909/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 909/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI DALAM EKSEPSI: - Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.076.000,- (Satu juta tujuh puluh enam ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor909 /Pdt.G/2018/PN.Jkt-Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
FERRY LEDI TJANDRA, bertempat tinggal di Jalan Cereme Nomor 20, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam hal ini memberi kuasa kepada Boby R. Manalu, S.H., M.H., Sony El Mars, S.H., dan Sihar Luther Saga, S.H., M.H., para Advokat pada kantor Siregar Setiawan Manalu Partnership, ANZ Tower Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 33A, Jakarta Pusat – 10220, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 November 2018 , selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Penggugat;
M e l a w a n
ROGER TJARADISURYA, Warga Negara Indonesia, berdomisili di Jalan Taman Widya Chandra 2 No. 7, Jakarta Selatan. disebut sebagai ------------------------------------ Tergugat I ;
PT RADJA BANGUNAN, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman 2A, Bekasi disebut sebagai -------Tergugat II ;
PT MULTI MAYAKA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, beralamat di Jalan Rawa Gelam III No. 2, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, disebut sebagai ------------------------- Tergugat III;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Para Tergugat;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 19 Nopember 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 19 Nopember 2018 dalam Register Nomor 909/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel., telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
KRONOLOGIS SINGKAT PERKARA A QUO
PENGGUGAT mulai bekerja pada TERGUGAT II pada tanggal 1 Mei 2009 sebagai Direktur berdasarkan Akta No. 01 tanggal 1 Mei 2009 perihal: Pendirian Perseroan Terbatas “PT Radja Bangunan” (“Anggaran Dasar TERGUGAT II”).
TERGUGAT I merupakan Direktur Utama dari TERGUGAT II berdasarkan Anggaran Dasar TERGUGAT II. TERGUGAT I sendiri merupakan pihak yang dengan sengaja dan beritikad buruk telah memerintahkan Siprianus Semaun, selaku HR Manager dari PT Radja Bangunan untuk menerbitkan surat tanggal 30 Oktober 3013 yang pada pokoknya memberhentikan PENGGUGAT dari posisinya sebagai Managing Director TERGUGAT I (“Surat Pemberhentian Anggota Direksi”).
TERGUGAT II merupakan Perseroan Terbatas dimana TERGUGAT I menjabat sebagai Direktur Utama dan PENGGUGAT menjabat sebagai Direktur. Adapun ruang lingkup usaha dari TERGUGAT II bergerak di bidang retail bahan bangunan.
TERGUGAT II merupakan perseroan terbatas dimana TERGUGAT I bekerja sebagai Direktur Utama. Sebagai informasi, TERGUGAT III telah mengajukan gugatan kepada PENGGUGAT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdaftar dalam nomor perkara 464/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, tanggal 24 Februari 2015. Dengan demikian, TERGUGAT III juga bertanggung jawab atas kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT atas tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT I yang memberhentikan PENGGUGAT sebagai Managing Director TERGUGAT II.
Pada atau sekitar bulan April 2012, PENGGUGAT membutuhkan dana sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk keperluan pembelian 1 (satu) unit tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Cereme No. 20, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan dengan Sertifikat Hak Milik No. 7891/Cilandak Barat, Surat Ukur No. 00006/Cilandak Barat/2011 tertanggal 4 Januari 2011, Luas Tanah 172 M2 (seratus tujuh puluh dua meter persegi) dan Nomor Identifikasi Barang (NIB) 09.02.07.03.08623.
Berdasarkan kebutuhan sebagaimana tersebut di atas, TERGUGAT I kemudian menawarkan pinjaman dana sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada PENGGUGAT dengan cicilan perbulannya yaitu sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang akan dipotong dari remunerasi/pendapatan PENGGUGAT sebagai Direktur di TERGUGAT II.
Adapun salah satu alasan utama mengapa PENGGUGAT setuju dan bersediamelakukan pinjaman uang dengan TERGUGAT IIadalah metode pembayaran cicilan pinjaman yang akan dipotong dari remunerasinya sebagai Direktur di TERGUGAT II dan rasa kepercayaan yang tinggi terhadap TERGUGAT II mengingat PENGGUGAT merupakan salah satu pihak yang sangat berkontribusi dalam mendirikan TERGUGAT II dan salah satu pihak yang sangat berperan dalam berkembang pesatnya bisnis TERGUGAT II.
Dengan merujuk pada opsi ataupun skema pembayaran melalui pemotongan remunerasi, maka pada tanggal 07 Mei 2012, PENGGUGAT setuju untuk menerima pinjaman dari TERGUGAT II sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Adapun dana tersebut telah PENGGUGAT terima pada hari dan tanggal yangsama sebagaimana terbukti melalui dokumen Bilyet Giro Bank Central Asia (BCA) KCU Matraman No. BM 643766 tanggal 7 Mei 2012.
Bahwa di dalam proses pembayaran cicilan oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT II tidak ditemukan adanya permasalahan ataupun kendala yang berarti, sehingga pada tanggal 28 Oktober 2013, TERGUGAT I meminta PENGGUGAT untuk membuat dan menandatangani sebuah surat (“Surat Pernyataan”) yang pada pokoknya menerangkan dan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
PENGGUGAT akan menjaminkan rumah yang PENGGUGAT beli sebagaimana disebutkan dalam butir 5 Gugatan ini sebagai jaminan pembayaran atas pinjaman yang PENGGUGAT dan TERGUGAT II sepakati sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
PENGGUGAT akan melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap tahunnya dengan metode pembayaran sebagai berikut:
Pembayaran setiap bulan yang dipotong dari remunerasi PENGGUGAT sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); dan
Pembayaran sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) akan dibayar setiap bulan Mei tahun berjalan.
Namun, setelah PENGGUGAT membuat dan menandatangani Surat Pernyataan tersebut, TERGUGAT II, dalam hal ini diwakili oleh TERGUGAT I malah memberhentikan PENGGUGAT sebagai Direktur dari TERGUGAT II secara sepihak dan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa dengan diputuskannya hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II oleh TERGUGAT I, maka PENGGUGAT tidak dapat lagi melakukan pembayaran cicilan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan, yakni pembayaran cicilan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setiap bulannya yang akan dipotong dari remunerasi/ pendapatan PENGGUGAT sebagai Direktur TERGUGAT II.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PENGGUGAT secara nyata telah mengalami kerugian yang teramat besar baik kerugian secara materil maupun imateriil.
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN MERUPAKAN PENGADILAN YANG BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA AQUO
Perlu PENGGUGAT sampaikan dan tegaskan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat bahwa kedudukan PENGGUGAT ketika mengajukan gugatan ini adalah sebagai mantan Direktur dari TERGUGAT II berdasarkan Anggaran Dasar TERGUGAT II.
Adapun menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU No. 40/2007”) disebutkan bahwa Direksi merupakan Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Adapun bunyi lengkap dari ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
Selanjutnya, merujuk pada ketentuan yang terdapat pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”) disebutkan bahwa Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan usaha miliknya sendiri atau menjalankan usaha milik orang lain. Adapun bunyi lengkap dari ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No. 13/2003 adalah sebagai berikut:
“Pengusaha adalah:
Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan bukan miliknya; dan
Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.”
Berangkat dari kedua ketentuan tersebut di atas, maka telah terbukti dengan sangat terang dan jelas bahwa PENGGUGAT adalah seorang Pengusaha dan bukan seorang Pekerja/buruh. Dengan demikian, Pengadilan Negeri merupakan pengadilan yang berhak memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan No. 38/Pdt.G/2011/PN.Lbp yang pada pokoknya menyatakan bahwa dikarenakan Penggugat bertindak bukan sebagai karyawan (pekerja atau buruh) melainkan sebagai Pelaku Usaha, maka pengajuan Gugatan ini adalah ke Pengadilan Negeri.
Adapun bunyi lengkap pertimbangan Majelis Hakim pada putusan No. 38/Pdt.G/2011/PN.Lbp yang telah berkekuatan hukum tetap berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa karena Penggugat sebagai Direksi SDM & Umum pada PTPN II (Persero) sehingga merupakan Pelaku Usaha, maka dalam pengajuan gugatan ini untuk menuntut hak-hak normative dan hak-hak lainnya dalam status sebagai Direktur, adalah sudah tepat ke Pengadilan Negeri. Karena jika dicermati ketentuan Pasal 1 ayat 1 dan ayat 17 serta Pasal 55 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri yang menentukan bahwa Perselisihan Hubungan Industri adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang merupakan wewenang Pengadilan Hubungan Industri. Tetapi karena PENGGUGAT sebagai Direktur SDM dan Umum pada PTPN II (Persero) yang merupakan Pelaku Usaha dan statusnya sebagai karyawan PTPN II Persero telah dipercepat pensiunnya pada tahun 2003 karena untuk menjabat sebagai Direktur tersebut, sehingga Penggugat bukan sebagai karyawan (pekerja atau buruh) tetapi sebagai pelaku usaha, maka pengajuan gugatan ini adalah ke Pengadilan Negeri.”
Dengan demikian terbukti bahwa PENGADILAN NEGERI merupakan Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (1) dan (2) HIR disebutkan bahwa suatu gugatan perdata diajukan di tempat kedudukan/domisili dari TERGUGAT. Apabila ternyata yang digugat lebih dari 1 (satu) orang, maka gugatan tersebut dapat diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat salah seorang tergugat yang dipilih oleh penggugat.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan merujuk pada tempat tinggal/domisili hukum dari TERGUGAT I yang berlokasi di Jalan Taman Widya Chandra 2 No. 7, Jakarta Selatan, maka sangat beralasan bagi PENGGUGAT untuk mengajukan Gugatan a quo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PENGGUGAT
Berdasarkan rumusan yang ada pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa “tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian pada orang lain, mengganti kerugian tersebut.”.
Selanjutnya, ketentuan sebagaimana tersebut di atas telah diuraikan kembali oleh Ahli Hukum, Munir Fuady dalam bukunya yang menyatakan sebagai berikut:
“Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Adanya kerugian bagi korban;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.”
(sumber: Perbuatan Melawan Hukum – Pendekatan Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti, 2005, halaman 10)
Merujuk kepada fakta dan landasan hukum sebagaimana disebut di atas, bersama ini kami uraikan kembali unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang telah TERGUGAT II lakukan sesuai dengan pendapat ahli dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADANYA SUATU PERBUATAN
Menurut ahli Prof.Dr. Rosa Agustina dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum, dikatakan bahwa:
“yang dimaksud dengan perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat.”
(sumber: Perbuatan Melawan Hukum – Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2003, halaman 50)
Adapun perbuatan TERGUGAT I yang memberhentikan PENGGUGAT dalam posisi dan jabatannya sebagai Direktur di TERGUGAT II tanpa dasar hukum yang jelas merupakan tindakan atau perbuatan yang melampaui wewenangnya sebagai Direktur Utama.
Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 4 UU No. 40/2007 bahwa dalam mengelola suatu Perseroan Terbatas, TERGUGAT I dan TERGUGAT II harus memegang teguh asas tata kelola perusahaan yang baik. Adapun bunyi penjelasan Pasal 4 UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
“Berlakunya undang-undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain, tidak mengurangi kewajiban setiap Perseroan untuk menaati asas itikad baik, asas kepantasan, asas kepatutan, dan prinsip tata kelola Perseroan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan Perseroan.”
Dengan demikian, perbuatan TERGUGAT I yang memberhentikan PENGGUGAT sebagai Direktur di TERGUGAT II merupakan perbuatan yang berpotensi melawan hukum dan dilakukan dengan tidak berpedoman pada asas tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 UU No. 40/2007.
PERBUATAN TERSEBUT MELAWAN HUKUM
Dikutip dari buku Prof. Dr. Rosa Agustina, diketahui pemahaman mengenai melawan hukum adalah sebagai berikut:
“Schuntznormotheorie mengajarkan, bahwa perbuatan yang bertentangan dengan kaidah hukum dan karenanya adalah melawan hukum, akan menyebabkan sipelaku dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan tersebut, bilamana norma yang dilanggar itu dimaksudkan untuk melindungi penderita.”
(sumber: Perbuatan Melawan Hukum – Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2003, halaman 50)
Berkaitan dengan tindakan pemberhentian PENGGUGAT sebagai Direktur dari TERGUGAT II yang dilakukan oleh TERGUGAT I pada tanggal 30 Oktober 2013 tanpa melalui RUPS, maka sudah sepatutnya perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum. Hal ini dikarenakan pemberhentian PENGGUGAT sebagai Direksi di TERGUGAT II tidak sesuai dengan prosedur pemberhentian Direksi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini UU No. 40/2007.
Adapun pelanggaran-pelanggaran sebagaimana dimaksud oleh PENGGUGAT adalah sebagai berikut:
PEMBERHENTIAN PENGGUGAT SEBAGAI DIREKTUR TERGUGAT II DILAKUKAN TIDAK SESUAI DENGAN ANGGARAN DASAR TERGUGAT II
Perlu Majelis Hakim Yang Terhormat ketahui bahwa tata cara, prosedur, jangka waktu, serta syarat-syarat diberhentikannya Direksi dari TERGUGAT II telah diatur dengan sangat terang dan jelas dalam ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar TERGUGAT II.
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat perhatikan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (7) Anggaran Dasar TERGUGAT II, disebutkan dengan sangat jelas terkait kriteria-kriteria apa saja yang dapat menyebabkan seseorang berhenti menjabat sebagai seorang Direksi. Adapun bunyi lengkap ketentuan Pasal 11 ayat (7) Anggaran Dasar TERGUGAT II adalah sebagai berikut:
“Jabatan anggota Direksi berakhir, jika:
Mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat (6);
Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan;
Meninggal dunia; dan
Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Berangkat dari ketentuan tersebut di atas, maka terbukti dan terlihat dengan sangat jelas bahwa pemberhentian PENGGUGAT dari jabatannya sebagai Direktur TERGUGAT II adalah cacat hukum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar TERGUGAT II. Hal ini dikarenakan:
PENGGUGAT tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur TERGUGAT II;
PENGGUGAT masih memiliki kapasitas untuk menjadi Direktur dari TERGUGAT II karena PENGGUGAT tidak termasuk dalam kriteria Direksi yang tidak cakap sebagaimana disebutkan dalam Pasal 93 ayat (1) UU No. 40/2007;
PENGGUGAT belum meninggal dunia; dan
PENGGUGAT diberhentikan melalui Surat Pemberhentian Anggota Direksi yang dibuat dan ditandatangani oleh HR Manager TERGUGAT II, bukan melalui suatu RUPS. Apabila TERGUGAT I maupun TERGUGAT II berdalih bahwa PENGGUGAT diberhentikan melalui RUPS, maka sudah sepatutnya dan selayaknya PENGGUGAT dipanggil dalam RUPS tersebut untuk melakukan pembelaan diri.
PEMBERHENTIAN PENGGUGAT SEBAGAI DIREKTUR TERGUGAT II TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU
Pemberhentian kedudukan PENGGUGAT sebagai Direktur dari TERGUGAT II bertentangan dengan Pasal 94 UU No. 40/2007 tentang prosedur pengangkatan dan pemberhentian Direksi. Adapun ketentuan yang tercantum dalam Pasal 94 UU No. 40/2007 menyatakan sebagai berikut:
“Pasal 94 UU No. 40/2007:
Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b,
Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.
Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut”
Berkaitan dengan ketentuan Pasal 94 UU No. 40/2007 tersebut di atas, sudah sepatutnya pada saat pelaksanaan RUPS dengan agenda yakni pemberhentian PENGGUGAT sebagai anggota Direksi dari TERGUGAT II, PENGGUGAT diundang untuk hadir dalam RUPS tersebut dan diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan di hadapan RUPS.
Hal ini sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 105 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 40/2007 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105 Ayat (1) UU No. 40/2007:
“Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.”
Pasal 105 ayat (2) UU No. 40/2007
“Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.”
Terkait dengan ketentuan hukum diatas, jelas terbukti bahwa PARA TERGUGAT telah melanggar ketentuan UU No. 40/2007 karena telah memberhentikan PENGGUGAT secara sepihak dan tanpa melalui suatu RUPS. Terlebih lagi PENGGUGAT baru mengetahui bahwa dirinya telah diberhentikan oleh TERGUGAT II melalui Surat Pemberhentian Anggota Direksi tanggal 30 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh HRD Manager TERGUGAT II.
Dengan demikian, terbukti dengan sangat terang dan sempurna bahwa PENGGUGAT tidak pernah diberikan kesempatan untuk mengikuti dan mengetahui alasan-alasan pemberhentian dirinya sebagai anggota Direktur TERGUGAT II. Selain itu, PENGGUGAT juga tidak diberikan kesempatan oleh PARA TERGUGAT untuk membela dirinya dalam suatu RUPS yang membahas pemberhetian PENGGUGAT sebagai Direksi dari TERGUGAT II.
PENGGUGAT TIDAK MEMPEROLEH HAKNYA SEBAGAI AKIBAT PEMBERHENTIAN DIRINYA SEBAGAI DIREKTUR TERGUGAT II BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Merujuk pada pemberhentian PENGGUGAT sebagai Direktur TERGUGAT II yang dilakukan oleh TERGUGAT I, maka sudah sewajarnya dan selayaknya bagi PENGGUGAT untuk menerima hak-haknya sebagaimana ditentukan oleh Anggaran Dasar maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Namun pada kenyataannya, sampai dengan gugatan ini PENGGUGAT ajukan pada tanggal 19 November 2018, PENGGUGAT masih belum menerima hak-hak yang seharusnya PENGGUGAT dapatkan sebagai akibat dari pemberhentian dirinya sebagai Direktur TERGUGAT II. Dengan demikian PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan perbuatan yang melawan hukum sebagaimana terkandung dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa Anggaran Dasar dari TERGUGAT II ternyata tidak mengatur mengenai hak-hak bagi anggota Direksi yang diberhentikan dalam maupun di luar RUPS, maka sudah sepatutnya dan sewajarnya bagi PENGGUGAT untuk memperoleh hak-hak pemberhentian dengan perhitungan yang wajar, atau setidak-tidaknya sesuai dengan besar nilai pinjaman PENGGUGAT yang masih belum terbayarkan.
Adapun perhitungan hak-hak yang seharusnya PENGGUGAT dapatkan sebagai akibat dari pemberhentian dirinya sebagai Direktur TERGUGAT II yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT terhadap PENGGUGAT akan PENGGUGAT uraikan lebih lanjut dalam bagian D butir 45 s.d butir 47 halaman 19 s.d halaman 20 terkait kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I yang memberhentikan PENGGUGAT sebagai Direktur TERGUGAT II tanpa melalui prosedur hukum dan tata cara yang diatur dalam UU No. 40/2007 dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Terlebih lagi pada kenyataannya PARA TERGUGAT juga tidak memberikan hak-hak yang sepantasnya dan sepatutnya diperoleh PENGGUGAT sebagai akibat dari pemberhentian PENGGUGAT sebagai Direktur dari TERGUGAT II.
ADANYA KESALAHAN DARI PIHAK PELAKU
Menurut Prof. Dr. Rosa Agustina dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum mengartikan kesalahan sebagai berikut:
“Istilah kesalahan (schuld) digunakan dalam arti kealpaan (onachtzaamheid) sebagai lawan dari kesengajaan. Kesalahan mencakup dua pengertian yakni kesalahan dalam arti luas dan kesalahan dalam arti sempit. Kesalahan dalam arti luas, bila terdapat kealpaan dan kesengajaan; sementara kesalahan dalam arti sempit hanya berupa kesengajaan.”
(sumber: Perbuatan Melawan Hukum – Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2003, halaman 64)
Pada kenyataannya PENGGUGAT telah melaksanakan kewajiban pembayaran cicilannya dengan baik dan lancar kepada TERGUGAT II dengan cara pemotongan remunerasi/pendapatan yang setiap bulannya yang dipotong oleh TERGUGAT II sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Pada tanggal 28 Oktober 2013, TERGUGAT II memanggil PENGGUGAT dan meminta PENGGUGAT untuk membuat surat pernyataan yang pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut:
PENGGUGAT akan menjaminkan rumah yang PENGGUGAT beli sebagaimana disebutkan dalam butir 5 Gugatan ini sebagai jaminan pembayaran atas pinjaman yang PENGGUGAT dan TERGUGAT II sepakati sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
PENGGUGAT akan melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam satu tahun dengan cara pembayaran:
Pembayaran setiap bulan yang dipotong dari Remunerasi/Pendapatan PENGGUGAT sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); dan
Pembayaran sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) akan dibayar setiap bulan Mei tahun berjalan.
Bahwa atas dasar kepercayaan dan hubungan kerja yang baik, PENGGUGAT bersedia membuat dan menandatangani surat pernyataan sebagaimana tersebut di atas. Namun demikian, pada kenyataannya TERGUGAT I dengan sengaja dan beritikad buruk malah melakukan pemutusan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II.
Adapun tindakan TERGUGAT I yang memberhentikan PENGGUGAT dari jabatannya sebagai seorang Direktur dari TERGUGAT II secara sepihak merupakan suatu kesalahan dalam arti sempit sebagaimana disebutkan oleh Ahli Hukum Prof. Dr. Rosa Agustina pada butir 30 di atas.
Pemberhentian PENGGUGAT sebagai Direktur TERGUGAT II oleh TERGUGAT I tersebut tergolong sebagai kesalahan karena TERGUGAT I tentu mengetahui dan menyadari dengan sepenuhnya bahwa pemberhentian PENGGUGAT dari jabatannya sebagai Direktur di TERGUGAT II akan menghambat PENGGUGAT untuk memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran cicilan yang rutin dan tetap setiap bulannya sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), yang mana pembayaran tersebut dilakukan dengan cara dipotong dari remunerasi/pendapatan yang PENGGUGAT terima sebagai Direktur TERGUGAT II.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas terbukti bahwa ketidakmampuan PENGGUGAT untuk mengembalikan pinjaman kepada TERGUGAT II bersumber pada kesalahan yang dilakukan oleh TERGUGAT I.
ADANYA KERUGIAN BAGI KORBAN
Berdasarkan 1366 KUHPerdata disebutkan bahwa:
“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.”
Dengan merujuk pada dalil-dalil yang telah PENGGUGAT uraikan sebelumnya di atas, terbukti bahwa PENGGUGAT mengalami kerugian yang sangat besar sebagai akibat pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT. Adapun kerugian-kerugian yang PENGGUGAT maksud adalah sebagai berikut:
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI PENGHASILAN APAPUN
Perlu PENGGUGAT sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat bahwa PENGGUGAT merupakan seorang kepala keluarga yang masih memiliki istri dan anak, sehingga PENGGUGAT sangat membutuhkan suatu penghasilan yang tetap dan rutin untuk menghidupi kebutuhan hidup keluarganya tersebut.
Dengan diberhentikannya PENGGUGAT dari posisinya sebagai Direktur TERGUGAT II oleh TERGUGAT I secara sepihak, telah mengakibatkan PENGGUGAT kini tidak lagi memiliki penghasilan yang rutin dan tetap untuk menghidup kehidupan rumah tangganya tersebut. Oleh karena itu, sebagai akibat dari kesalahan dan itikad buruk TERGUGAT I dalam memberhentikan PENGGUGAT dalam jabatannya sebagai Direktur dari TERGUGAT II secara sepihak dan tidak melalui prosedur yang ditetapkan oleh UU No. 40/2007, telah menyebabkan PENGGUGAT mengalami kerugian secara finansial dan psikis dalam menghidupi keluarganya.
PENGGUGAT TIDAK MAMPU MEMBAYAR CICILAN PINJAMAN KEPADA TERGUGAT II
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dalam butir 33 s.d butir 37 di atas, bahwa PENGGUGAT memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran cicilan dengan besaran yang rutin dan tetap setiap bulannya kepada TERGUGAT II sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Adapun pembayaran tersebut dilakukan oleh PENGGUGAT dengan cara pemotongan remunerasi/pendapatan yang PENGGUGAT terima dari TERGUGAT II.
Dengan diberhentikannya PENGGUGAT sebagai Direktur dari TERGUGAT II oleh TERGUGAT I secara sepihak, maka PENGGUGAT tidak lagi mampu untuk melakukan pembayaran cicilan tersebut di atas dikarenakan TERGUGAT II tidak lagi dapat melakukan pemotongan remunerasi yang diterima oleh PENGGUGAT dari TERGUGAT II sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setiap bulannya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terbukti PENGGUGAT mengalami kerugian yang nyata dikarenakan PENGGUGAT tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya kepada TERGUGAT II sehingga PENGGUGAT jatuh dalam keadaan wanprestasi atas perjanjian yang PENGGUGAT buat dengan TERGUGAT II.
PENGGUGAT MENGELUARKAN BIAYA YANG TIDAK SEDIKIT UNTUK MEMPERTAHANKAN HAK-HAKNYA
Agar Majelis Hakim Yang Terhormat ketahui, bahwa PENGGUGAT telah digugat oleh TERGUGAT I dalam perkara No. 464/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dasar Surat Pernyataan yang dibuat oleh PENGGUGAT berdasarkan permintaan dari TERGUGAT I. Perlu PENGGUGAT tegaskan dan ingatkan kembali bahwa Surat Pernyataan tanggal 28 Oktober 2013 dibuat berdasarkan permintaan dari TERGUGAT I yang ternyata dengan beritikad buruk TERGUGAT I memiliki rencana untuk memberhentikan PENGGUGAT dari jabatannya sebagai Direktur dari TERGUGAT II, dalam kurun waktu 2 (dua) hari setelah PENGGUGAT membuat dan menandatangani Surat Pernyataan, yaitu pada tanggal 30 Oktober 2013.
Adapun untuk mempertahankan seluruh hak-haknya pada persidangan tersebut, PENGGUGAT telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, yang mana biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dari tabungan pribadi PENGGUGAT.
Sebagaimana telah PENGGUGAT sampaikan sebelumnya, PENGGUGAT merupakan seorang kepala keluarga dan sudah tidak memiliki penghasilan yang rutin dan tetap setelah diberhentikan oleh TERGUGAT I terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2013. Dengan demikian, biaya-biaya yang PENGGUGAT keluarkan untuk mempertahankan haknya tersebut di atas telah menimbulkan kerugian yang teramat besar dan nyata bagi PENGGUGAT.
PENGGUGAT TIDAK MEMPEROLEH HAKNYA SETELAH DIBERHENTIKAN SEBAGAI DIREKTUR DARI TERGUGAT II
Dengan merujuk pada fakta bahwa PENGGUGAT telah menjabat sebagai Direktur dari TERGUGAT II terhitung sejak tahun 2009, maka sudah sewajarnya dan selayaknya bagi PENGGUGAT untuk menerima tunjangan pemberhentian atau uang penghargaan atas pemberhentian dirinya sebagai Direktur dari TERGUGAT II.
Namun pada kenyataannya sampai dengan gugatan ini PENGGUGAT ajukan, PENGGUGAT belum pernah menerima satu rupiah pun uang tunjangan maupun uang penghargaan dari TERGUGAT I maupun TERGUGAT II. Dengan demikian, terbukti bahwa PENGGUGAT telah mengalami kerugian secara materiil dikarenakan PENGGUGAT tidak memperoleh hak-hak finansialnya sebagai akibat dari pemberhentian PENGGUGAT sebagai Direktur TERGUGAT II yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT.
ADANYA HUBUNGAN KAUSAL ANTARA PERBUATAN DAN KERUGIAN
Pengertian Hubungan Kausal menurut beberapa ahli hukum adalah sebagai berikut:
Pendapat Ahli Hukum, Munir Fuady dalam bukunya menyebutkan:
“Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi adalah salah satu syarat perbuatan melawan hukum. Adanya Hubungan Kausal adalah ketika adanya penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian secara faktual, dimana kerugian tersebut tidak akan pernah ada tanpa adanya penyebabnya, yang biasanya disebut dengan “but for” test atau “conditio sine qua non.”
(sumber: Perbuatan Melawan Hukum – Pendekatan Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti, 2005, halaman 13-14)
Pendapat Ahli Hukum, Prof.Dr. Rosa Agustina dalam bukunya menyebutkan:
“Unsur kausalitas harus memperlihatkan bahwa kerugian yang diderita oleh korban haruslah benar-benar sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku bukan oleh akibat perbuatan lain.”
(sumber: Hukum Perikatan, Pustaka Larasan, 2012, halaman 41-42)
Berdasarkan seluruh uraian-uraian dan merujuk pada pendapat ahli-ahli hukum tersebut di atas, maka terlihat dengan sangat jelas dan terang bahwa pemberhentian PENGGUGAT sebagai Direktur dari TERGUGAT II yang secara sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian secara materil maupun imateril yang teramat besar.
PENGUGAT MOHON KEPADA MAJELIS HAKIM YANG TERHORMAT UNTUK DAPAT MEMERINTAHKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II MENGGANTI KERUGIAN MATERIIL DAN IMATERIIL YANG DIDERITA OLEH PENGGUGAT
Sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan sebelumnya dalam Bagian C angka IV butir 39 s.d butir 40 Gugatan ini yang pada pokoknya menerangkan bahwa PENGGUGAT telah mengalami kerugian baik kerugian secara finansial (materiil) maupun kerugian secara psikis (imateriil).
Kerugian sebagaimana tersebut di atas akan PENGGUGAT uraikan sebagai berikut:
KERUGIAN MATERIIL
Sebagaimana telah PENGGUGAT sampaikan dan uraikan sebelumnya bahwa PENGGUGAT diberhentikan dari posisinya sebagai Direktur dari TERGUGAT II secara sepihak dan menyalahi prosedur yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar TERGUGAT II maupun UU No. 40/2007. Oleh karena itu, sudah sepatutnya PENGGUGAT menuntut ganti rugi berupa remunerasi/pendapatan yang sepatutnya PENGGUGAT terima apabila PENGGUGAT masih bekerja sebagai Direktur TERGUGAT II terhitung sejak tanggal pemberhentiannya yaitu 30 Oktober 2013 sampai dengan Gugatan ini diajukan yaitu pada tanggal 17 November 2018, dengan perhitungan sebagai berikut:
60 bulan x Rp55.000.000,00 = Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah)
Dikarenakan PENGGUGAT berhenti sebagai Direktur TERGUGAT II terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2013 sampai dengan Gugatan a quo diajukan yakni pada bulan November 2018, yaitu selama 5 tahun, maka sepatutnya PENGGUGAT mendapatkan Bonus sebanyak 2 (dua) kali setiap tahun pada masa kerja tersebut. Dengan demikian perhitungan bonus yang semestinya diterima PENGGUGAT adalah sebagai berikut:
2 X Rp55.000.000,00 = Rp110.000.000,00 x 5 tahun masa kerja =Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah)
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti dengan sangat terang dan jelas bahwa kerugian materiil yang sesungguhnya diderita oleh PENGGUGAT adalah berupa hak-hak finansial yang belum diterima oleh PENGGUGAT sebagai akibat pemberhentian dirinya sebagai Direktur TERGUGAT II dengan nominal hak sebesar Rp3.300.000.000,000 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) ditambahkan dengan bonus yang semestinya diterima oleh PENGGUGAT sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah). Dengan demikian, apabila ditotal secara keseluruhan jumlah kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sampai dengan Gugatan a quo diajukan adalah sebesar Rp3.850.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
KERUGIAN IMATERIIL
Sebagai akibat dari pemberhentian PENGGUGAT sebagai Direktur TERGUGAT II yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT dengan cara serta prosedur yang bertentangan dengan hukum, maka PENGGUGAT telah mengalami kerugian immateril yang secara nyata telah dialami dan dirasakan oleh PENGGUGAT. Adapun kerugian immateril yang PENGGUGAT maksud dalam hal ini adalah rasa gelisah, takut, khawatir karena tidak sanggup untuk menghidupi keluarganya kembali.
Selain itu, PENGGUGAT juga harus mengalami depresi dan tekanan yang teramat besar sebagai akibat digugatnya PENGGUGAT oleh TERGUGAT I dalam posisinya sebagai Presiden Direktur dari TERGUGAT III di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang tercatat dalam nomor perkara 464/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, tanggal 24 Februari 2015.
Adapun kerugian-kerugian yang PENGGUGAT sebutkan di atas sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan materil. Namun untuk mewakili kerugian immaterial tersebut di atas, PENGGUGAT dengan ini menuntut agar PARA TERGUGAT secara bersama-sama diwajibkan untuk membayar kerugian immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG)
Bahwa oleh karena PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasan bahwa PARA TERGUGAT merupakan PARA TERGUGAT yang tidak beritikad baik, maka untuk menjamin agar putusan ini kelak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya (tidak ilusoir), sehingga apabila dalam perkara a quo, gugatan PENGGUGAT dikabulkan, maka untuk menjamin pelaksanaan putusan dapat terlaksana dengan baik, serta untuk mencegah PARA TERGUGAT menghindari pelaksanaan putusan, maka berdasarkan Pasal 227 ayat (1) HIR, PENGGUGAT dengan ini memohonkan agar Majelis Hakim Yang Terhormat dapat meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap terlebih dahulu atas barang bergerak dan tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebagai berikut:
Tanah dan bangunan beserta dengan isinya milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Taman Widya Chandra 2 No. 7, Jakarta Selatan;
Tanah dan bangunan beserta dengan isinya milik TERGUGAT I yang terletak di:
Roger’s Salon, Jl. Senopati no. 48-50, Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Roger’s Salon, Jl. Gunawarman no. 59 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Roger’s Salon, Jl. Walter Monginsidi no. 21, Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Roger’s Salon, Jl. Ir. H. Juanda no. 97 Dago Bandung
Roger’s Salon, Jl. Pelajar Pejuang ’45 no. 76 Lingkar Selatan Bandung
Tanah dan bangunan beserta dengan isinya milik TERGUGAT II yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman 2A, Bekasi;
Tanah dan bangunan beserta dengan isinya milik TERGUGAT III yang terletak di Jalan Rawa Gelam III No. 2 Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur;
Saham-saham TERGUGAT I di TERGUGAT II dan TERGUGAT III maupun pada perusahaan PT Multi Tenaka, PT Prima Robust Supply dan perusahaan-perusahaan lainnya;
Aset-aset bergerak maupun tidak bergerak atas nama TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, termasuk namun tidak terbatas pada rekening-rekening dan seluruh asset bergerak PARA TERGUGAT lainnya baik yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar.
UANG PAKSA (DWANGSOM)
Dengan merujuk pada itikad-itikad buruk dari PARA TERGUGAT, sebagaimana telah PENGGUGAT sampaikan sebelumnya, maka dikhawatirkan PARA TERGUGAT akan lalai dalam melaksanakan isi putusan. Oleh karena itu sangat beralasan jika PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat mengenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila PARA TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan.
Adapun permintaan PENGGUGAT ini telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 225 HIR yang menyatakan:
“Jika seorang yang dihukum guna melakukan suatu perbuatan dan dia tidak melakukannya dalam waktu yang telah ditentukan oleh hakim maka pihak yang dimenangkan dalam putusan itu dapat memohon kepada pengadilan negeri melalui perantaraan ketua baik dengan surat maupun dengan lisan agar kepentingan yang akan didapatnya jika putusan itu dipenuhi dinilai dengan yang yang besarnya harus di beritahukan secara pasti jika permintaan itu dilakukan dengan lisan harus dicatat”.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sudilah kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat mengenakan uang paksa (dwangsom) kepada PARA TERGUGAT apabila PARA TERGUGAT lalai untuk melaksanakan isi putusan ini.
PUTUSAN PERKARA A QUO AGAR DAPAT DIJALANKAN TERLEBIH DAHULU (UITVOERBAAR BIJ VOORAAD)
PENGGUGAT juga memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum perlawanan (verzet), banding atau kasasi dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Voorad). Permohonan ini sesuai dengan Pasal 180 ayat (1) HIR yang menyatakan:
“Biarpun orang membantah putusan hakim Pengadilan Negeri atau meminta apel, maka Pengadilan Negeri itu boleh memerintahkan supaya putusan hakim itu dijalankan dahulu, jika adasurat yang sah, suatu surat tulisan yang menurut peraturan tentang hal itu boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan putusan hakim yang sudah menjadi tetap, demikian pula jika dikabulkan dahulu tuntutan dahulu, lagi pula didalam perselisihan tentang hak milik”.
Ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung RI (Buku II, edisi 2007), halaman 86 butir 4 huruf a dan b yang menyatakan:
“Syarat-syarat untuk dapat dijatuhkan putusan serta merta adalah:
a. Surat bukti yang diajukan sebagai bukti untuk membuktikan dalil gugatan (yang disangkal oleh pihak lawan) adalah sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan yang diakui isi dan tanda tangannya oleh Tergugat;
b. Putusan didasarkan atas suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde);”
Dalam perkara ini, gugatan PENGGUGAT didasarkan kepada bukti-bukti otentik berupa:
Akta No. 1 tanggal 1 Mei 2009 perihal Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Radja Bangunan yang pada pokoknya berisikan pengangkatan PENGGUGAT sebagai Direktur TERGUGAT II;
Sertifikat Hak Milik No. 7891/Cilandak Barat tanggal 4 Januari 2011;
Surat Pernyataan tanggal 28 Oktober 2013; dan
Surat Pemberhentian PENGGUGAT sebagai Direktur TERGUGAT II yang diterbitkan oleh HR Manager TERGUGAT II tertanggal 30 Oktober 2018.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung RI ini, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan permohonan Putusan Serta Merta (Uitvoerbarr bij Voorad) ini.
PETITUM
Berdasarkan uraian mengenai fakta-fakta, bukti-bukti dan kajian hukum sebagaimana dikemukakan di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini untuk mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT dengan mengeluarkan putusan yang menyatakan:
Dalam Provinsi
Mengabulkan permohonan provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan sebagai berikut:
Tanah dan bangunan beserta dengan isinya milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Taman Widya Chandra 2 No. 7, Jakarta Selatan;
Tanah dan bangunan beserta dengan isinya milik TERGUGAT I yang terletak di:
Roger’s Salon, Jl. Senopati no. 48-50, Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Roger’s Salon, Jl. Gunawarman no. 59 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Roger’s Salon, Jl. Walter Monginsidi no. 21, Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Roger’s Salon, Jl. Ir. H. Juanda no. 97 Dago Bandung
Roger’s Salon, Jl. Pelajar Pejuang ’45 no. 76 Lingkar Selatan Bandung
Tanah dan bangunan beserta dengan isinya milik TERGUGAT II yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman 2A, Bekasi;
Tanah dan bangunan beserta dengan isinya milik TERGUGAT III yang terletak di Jalan Rawa Gelam III No. 2 Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur;
Saham-saham TERGUGAT I di TERGUGAT II dan TERGUGAT III maupun pada perusahaan PT Multi Tenaka, PT Prima Robust Supply dan perusahaan-perusahaan lainnya;
Aset-aset bergerak maupun tidak bergerak atas nama TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, termasuk namun tidak terbatas pada rekening-rekening dan seluruh asset bergerak PARA TERGUGAT lainnya baik yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum berupa Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT.
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan PENGGUGAT merupakan PENGGUGAT yang beritikad baik;
Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil senilai Rp3.850.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijadikan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawanan, banding maupun Kasasi;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan milik PARA TERGUGAT sebagaimana dimohonkan PENGGUGAT;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya dalam perkara ini;
ATAU apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para pihak masing-masing menghadap Kuasanya tersebut Untuk Penggugat sebagaimana tersebut diatas dan untuk pihak Tergugat – I hadir kuasa hukumnya Gustaf Evert Matulessy, SH.,MH. dan Oktavianus Sihombing,SH. Para Advokat dan Penasihat Hukum pada kantor hukum Poltak Simanjuntak & Partness, beralamat di Jalan Pelatuk No.2 Cipinang Indah II Jakarta Timur 13430, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.123/SK-PS&P/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018, Untuk pihak Tergugat - II hadir kuasa hukumnya Gustaf Evert Matulessy, SH.,MH. dan Oktavianus Sihombing,SH. Para Advokat dan Penasihat Hukum pada kantor hukum Poltak Simanjuntak & Partness, beralamat di Jalan Pelatuk No.2 Cipinang Indah II Jakarta Timur 13430, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.124/SK-PS&P/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 dan untuk pihak Tergugat III hadir kuasa hukumnya Gustaf Evert Matulessy, SH.,MH. dan Oktavianus Sihombing,SH. Para Advokat dan Penasihat Hukum pada kantor hukum Poltak Simanjuntak & Partness, beralamat di Jalan Pelatuk No.2 Cipinang Indah II Jakarta Timur 13430, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.125/SK-PS&P/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Sdr. Toto Ridarto, S.H., M.H, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 23 Januari 2019, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI.
BAHWA GUGATAN A QUO TELAH PERNAH DIAJUKAN SEBELUMNYA DENGAN NOMOR REGISTER PERKARA PERDATA NO. 303/PDT.G/2018/PN.JKT.SEL, YANG TELAH DIPUTUS PADA TANGGAL 15 NOPEMBER 2018 (EXCEPTIO RES JUDICATA ATAU NE BIS IN IDEM).
Bahwa terhadap perkara a quo sudah pernah diajukan oleh Penggugat kepada Para Tergugat dalam perkara perdata di pengadilan negeri yang sama dengan nomor register perkara perdata No. 303/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel, yang putusannya telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 15 Nopember 2018.
Bahwa dalam perkara perdata No. 303/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 15 Nopember 2018 yang menjadi para pihak adalah Ferry Ledi Tjandra sebagai Penggugat, Roger Tjakra Disurya sebagai Tergugat I, PT. Radja Bangunan sebagai Tergugat II, dan PT. Multi Mayaka sebagai Tergugat III, dengan pokok perkara yang sama pula yaitu Perbuatan Melawan Hukum.
-
No. Keterangan Perkara No. 303/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel Perkara No. 909/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel
(a quo)
1 Penggugat Ferry Ledi Tjandra Ferry Ledi Tjandra 2 Tergugaat Tergugat I : Roger Tjakra Disurya.
Tergugat II : PT. Radja Bangunan.
Tergugat III : PT. Multi Mayaka.
Tergugat I : Roger Tjakra Disurya.
Tergugat II : PT. Radja Bangunan.
Tergugat III : PT. Multi Mayaka.
3 Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa dalam Pasal 1917 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut:
“Pasal 1917 KUH Perdata:
Kekuatan sesuatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas dari pada sekedar mengenai soal putusannya.
Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama; bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama; lagi pula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama didalam hubungan yang sama pula”.
Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1917 KUH Perdata tersebut di atas terhadap suatu perkara telah pernah diajukan kepada pengadilan dan terhadapnya telah dijatuhkan putusan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka terhadap perkara tersebut TIDAK BOLEH DIAJUKAN GUGATAN BARU.
Selanjutnya M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika 2005, menyebutkan:
“Sehubungan dengan itu, apabila gugatan yang diajukan penggugat merupakan kasus sengketa yang telah pernah diputus hakim dan putusan dimaksud telah berkekuatan hukum tetap, tergugat dapat mengajukan eksepsi Ne Bis In Idem, yaitu meminta PN menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima”.
Hal itu ditegaskan dalam Putusan MA No. 588 K/Sip/1973, yang menyatakan:
“Karena dalil gugatan yang diajukan maupun objek dan pihak-pihak yang bersengketa sama dengan perkara terdahulu, dan perkara yang lalu tersebut telah mendapat putusan dari MA tanggal 19 Desember 1970, No. 350 K/Sip/1970 maka dalam gugatan yang baru telah melekat Ne Bis In Idem, sehingga gugatan baru tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Yurisprudensi No. 619 K/Pdt/1984, menyatakan sebagai berikut:
“Apa yang digugat dan diperkarakan, sama dengan apa yang disengketakan dalam perkara No. 50/1977 dan ternyata putusan atas perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sedang subjek (pihak) maupun objek serta dalil yang terkandung dalam perkara sekarang, sama dengan yang terdapat dalam perkara No. 50/1977. Oleh karena itu berdasar Pasal 1917 KUH Perdata, dalam gugatan sekarang secara formil terkandung unsur Ne Bis In Idem, sehingga gugatan tidak dapat diterima”.
Sejalan dengan pendapat ahli tersebut di atas, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Yurisprudensi No. 1226 K/Pdt/2001, menyatakan:
“Meski kedudukan subjeknya berbeda tetapi objeknya sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan Ne Bis In Idem”.
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Yurisprudensi No. 13 K/SIP/1968, tertanggal 23 April 1969, menyatakan:
“Gugatan baru ini menurut Hukum Acara Perdata meskipun didasari oleh posita yang berbeda dengan gugatan yang terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya serta status hukum telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah inkracht van gewijsde, maka terhadap perkara demikian ini diterapkan asas Hukum Ne Bis In Idem”.
Bahwa sebagaimana yang telah disampaikan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika 2005 pada halaman 439 s.d halaman 448, melekatnya Ne Bis In Idem dalam suatu putusan harus memenuhi syarat yang ditentukan pasal 1917 KUH Perdata dan bersifat kumulatif, adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
APA YANG DIGUGAT SUDAH PERNAH DIPERKARAKAN SEBELUMNYA:
Dengan diajukannya gugatan baru dengan subjek hukum dan pokok perkara yang sama untuk kedua kalinya sebagai ulangan terhadap kasus yang sama yang telah pernah diperkarakan sebelumnya. Bisa pihak penggugat atau tergugat, hal itu dikemukakan dalam Putusan MA No. 1743 K/Pdt/1983, terhadap perkara No. 396/Pdt/1986 PN Medan, dijelaskan bahwa tidak ada pihak yang mengajukan banding, sehingga putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap (res judicata). Selanjutnya, terjadi gugatan baru dengan pihak-pihak, objek dan dalil gugatan yang sama dengan perkara No. 396/Pdt/1986 tersebut. Dengan demikian, gugatan Penggugat dalam perkara sekarang No. 187/Pdt/1979, merupakan perkara yang bersifat NE BIS IN IDEM, OLEH KARENA ITU, GUGATANNYA TIDAK DAPAT DITERIMA.
Bahwa seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, perkara a quo telah pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah nomor register perkara perdata No. 303/Pdt.G/2018/ PN.Jkt.Sel yang telah diputus pada tanggal 15 Nopember 2018 yang menjadi para pihak adalah Ferry Ledi Tjandra sebagai Penggugat (“Penggugat”), Roger Tjakra Disurya sebagai Tergugat I (“Tergugat I”), PT. Radja Bangunan sebagai Tergugat II (“Tergugaat II”), dan PT. Multi Mayaka sebagai Tergugat III (“Tergugat III”), dengan pokok perkara yang sama pula yaitu Perbuatan Melawan Hukum. Perkara tersebut adalah sama dengan perkara a quo, dimana pokok perkara dan para pihaknya adalah sama, sehingga terhadap gugatan yang sedemikian adalah bersifat Ne Bis In Idem, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
TERHADAP PERKARA TERDAHULU, TELAH ADA PUTUSAN HAKIM YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP:
Salah satu syarat Ne Bis In Idem tersebut dalam Pasal 1917 KUH Perdata, yaitu putusan terdahulu telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, Ne Bis In Idem belum melekat. Perhatikan Putusan MA No. 647 K/Sip/1973 yang mengatakan, ada atau tidaknya asas Ne Bis In Idem dalam suatu putusan, tidak ditentukan oleh faktor kesamaan pihak saja, terutama kesamaan objek sengketa yang telah diberi status tertentu oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penegasan tersebut sama dengan Putusan MA No. 588 K/Sip/1973. Karena perkara sekarang sama dengan perkara terdahulu, sedangkan perkara terdahulu telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi No. 350 K/Sip/1973, MAKA GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA.
PUTUSAN BERSIFAT POSITIF:
Agar dalam suatu putusan dapat melekat Ne Bis In Idem, putusan yang dijatuhkan dalam perkara terdahulu bersifat positif. Suatu putusan disebut bersifat positif, apabila pertimbangan dan diktum putusan telah menentukan dengan pasti status dan hubungan hukum tertentu mengenai hal dan objek yang disengketakan.
Bisa dalam bentuk:
Menolak gugatan seluruhnya, atau
Mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian.
Dapat kami sampaikan bahwa dalam perkara perdata No. 303/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel., yang telah diputus pada tanggal 15 November 2018 terdahulu, Amar Putusan dalam bagian pokok perkara adalah sebagai berikut:
“Mengadili
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)”; dst…
SUBJEK ATAU PIHAK YANG BERPERKARA SAMA:
Syarat lain yang harus dipenuhi untuk memenuhi Ne Bis In Idem dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu subjek yang menjadi pihak dalam perkara terdahulu dengan yang diajukan kemudian adalah sama.
Yang dianggap sama pihaknya meliputi:
Orang yang mendapat hak dari putusan berdasarkan titel umum dari pihak yang berperkara, seperti ahli waris;
Orang yang mendapat hak dari putusan berdasarkan titel khusus dari para pihak yang berperkara, seperti pembeli, penerima hibah, dan sebagainya.
Bahwa yang menjadi Para Pihak dalam perkara perdata No. 303/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang telah diputus pada tanggal 15 November 2018 terdahulu adalah:
-
No. Keterangan Perkara No.303/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel Perkara No.909/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel (a quo) 1 Penggugat Ferry Ledi Tjandra Ferry Ledi Tjandra 2 Tergugaat Tergugat I : Roger Tjakra Disurya.
Tergugat II : PT. Radja Bangunan.
Tergugat III : PT. Multi Mayaka.
Tergugat I : Roger Tjakra Disurya.
Tergugat II : PT. Radja Bangunan.
Tergugat III : PT. Multi Mayaka.
3 Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Perbuatan Melawan Hukum
OBJEK GUGATAN SAMA:
Syarat lain disebut dalam Pasal 1917 KUH Perdata adalah objek gugatan dalam perkara terdahulu dengan yang belakangan adalah sama. Ketentuan mengani syarat itu, telah pernah disinggung dalam Putusan MA No. 647 K/Sip/1973. Menurut putusan tersebut, untuk menentukan ada tidaknya Ne Bis In Idem dalam suatu gugatan, tidak ditentukan oleh syarat pihak saja, tetapi terutama ditentukan oleh objek yang sama.
Dapat kami sampaikan bahwa yang menjadi objek gugatan terdahulu dengan perkara a quo adalah karena Penggugat mendalilkan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan memberhentikan Penggugat dari jabatannya sebagai Direksi pada Tergugat II, hal mana ditolak, karena proses pemberhentian tersebut telah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi yang telah dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bahwa hal tersebut juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 558/SIP/1973 yang menyatakan dalil gugatan yang diajukan maupun objek dan pihak-pihak yang bersengketa sama dengan perkara terdahulu, dan perkara yang lalu tersebut telah mendapat putusan dari Mahkamah Agung No. 350.K/Sip/1970 tertanggal 19 Desember 1970, maka dengan gugatan yang baru melekat Ne Bis In Idem sehingga gugatan yang baru tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa begitu juga dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 619 K/Pdt/1984, apa yang digugat dan diperkarakan sama dengan apa yang disengketakan dalam perkara No. 501/Pdt/1977 dan ternyata putusan atas perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedang subjek (pihak) maupun objek sengketa serta dalil yang terkandung dalam perkara sekarang sama dengan yang terdapat dalam perkara No. 50/Pdt/1970 oleh karena itu berdasarkan Pasal 1917 KUH Perdata, dalam gugatan sekarang secara formil terkandung unsur Ne Bis In Idem, sehingga gugatan tidak dapat diterima.
Bahwa oleh karena Para Pihak dan Objek Gugatan a quo adalah sama dengan perkara sebelumnya yaitu perkara perdata No. 303/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel., maka secara hukum perkara a quo adalah Ne Bis In Idem, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
BAHWA PENGGUGAT KELIRU DALAM MENARIK TERGUGAT I SEBAGAI PIHAK DALAM PERKARA A QUO (EXCEPTIO ERROR IN PERSONA)
Bahwa gugatan a quo adalah gugatan yang timbul dari adanya hasil Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang menyepakati keputusan untuk memberhentikan Penggugat dari jabatanya sebagai Direktur pada Tergugat II, dimana RUPS tersebut diadakan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Bahwa hasil keputusan RUPS tersebut bukan merupakan keputusan dari diri Tergugat I secara pribadi, melainkan merupakan keputusan organ perseroan sebagaimana keharusan karena jabatannya sebagai organ perseroan yang terdapat dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menjelaskan bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum. Sehingga dengan demikian Perseroan Terbatas adalah merupakan subjek hukum yang semua perbuatan yang dilakukan atas nama Perseroan merupakan tanggung jawab Perseroan itu sendiri, bukan dibebankan kepada Direksi dan organ perseroan lainnya.
Bahwa terhadap Perseroan Terbatas yang merupakan subjek hukum dan memiliki tanggung jawab yang sendiri-sendiri antara Direksi dan Perseroan Terbatas itu sendiri, sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 419 K/Sip/1988, tanggal 22 Oktober 1992, yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“Suatu badan hukum seperti PT yang mengadakan, membuat, dan menandatangani perjanjian dengan pihak subjek hukum lainnya (bila terjadi wanprestasi dan tuntutan ganti rugi) haruslah ditujukan terhadap Badan Hukum (PT) dan buka ditujukan pada Direktur (Utama) Badan Hukum tersebut. Gugatan yang ditujukan Ir. S untuk diri sendiri dan sebagai Direktur PT. Graha Gapura berarti seolah-olah memisahkan antara Direktur PT dengan PT. Graha Gapura itu sendiri, sehingga gugatan terhadap Tergugat Ir. S tersebut Obscuur Libel dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Mengenai tidak digugatnya PT. Graha Gapura sebagai Tergugat, sedangkan Ir. S telah tidak lagi menjabat Direktur tersebut, maka gugatan menjadi kabur maka seharusnya yang digugat adalah terhadap PT. Graha Gapura dan PT. Rencong Aceh dan buka kepada Direkturnya”.
Bahwa terhadap gugatan, dimana Direksi atau Direktur Utama tidak bisa digugat secara pribadi, secara tegas dapat dilihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 047 K/Pdt/1988, tanggal 20 Januari 1993, yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“Seorang Direktur Perseroan tidak dapat digugat secara perdata atas penjanjian yang dibuat untuk dan atas nama Perseroan. Yang dapat digugat adalah Perseroan yang bersangkutan, karena Perseroan adalah Badan Hukum tersendiri, sehingga merupakan “Subjek Hukum” yang terlepas dari pengurusnya (Direksi). Oleh karena itu, Perseroan memikul tanggung jawab (aamsprakelijkheid, liability) atas segala tindakan atau perbuatan yang dilakukannya, maka sudah sepatutnya apabila gugatan Pengguat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard)”.
Bahwa mengenai Direktur dan Direktur Utama yang tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban secara pribadi, sejalan dengan pendapat Gatot Supramono, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan terbatas, Penerbit Djambatan, Pebruari 1996, halaman 115, yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“Perbuatan pengurus dalam rangka menjalankan kehidupan perseroan terbatas menjadi tanggung jawab perseroan terbatas, Direksi tidak bertanggung jawab secara pribadi. Direktur Utama perseroan terbatas tidak dapat digugat karena Direktur Utama adalah pejabat yang setiap saat dapat diganti”.
Bahwa sejalan dengan hal tersebut di atas, M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas, Edisi 1, Cetakan 3 Sinar Grafika Jakarta 2011, halaman 71 yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“Jika demikian halnya, Perseroan Terbatas sebagai badan hukum adalah mahluk hukum (creature of law), yang memiliki hal-hal sebagai berikut: mempunyai kekuasaan yang diatur secara tegas (express power) seperti untuk memiliki kekayaan, menggugat dan digugat atas nama Perseroan”.
Bahwa oleh karena Tergugat I dengan Perseoan adalah merupakan 2 (dua) subjek hukum yang berbeda, dimana terdapat tanggung jawab hukum yang terpisah pula, sehingga dengan demikian Penggugat telah keliru menarik Tergugat I sebagai pihak dalam perkara a quo.
Maka berdasarkan dalil-dalil yang telah Tergugat I sampaikan di atas, sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara a quo menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard).
BAHWA GUGATAN PENGGUGAT ADALAH GUGATAN YANG KURANG PIHAK (EXCEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM) KARENA PENGGUGAT TIDAK MENARIK SEMUA ORGAN PERSEROAN PESERTA RUPS
Bahwa Penggugat tidak menyampaikan dalam gugatannya bahwa penghentian Penggugat dari jabatannya sebagai Direktur pada Tergugat II telah dilakukan melalui RUPS setelah memenuhi kuorum dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mana pihak-pihak yang hadir dalam RUPS tersebut terdiri dari organ perseroan, dan para pemegang saham.
Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya pada bagian Eksepsi NEBIS IN IDEM, pokok perkara dan para pihak dalam gugatan a quo telah pernah diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register perkara perdata No. 303/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel., yang putusannya telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 15 November 2018.
Bahwa dalam Perkara Perdata No. 303/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel., tertanggal 15 November 2018 tersebut, dalam gugatannya, pada poin ke-17 gugatannya menyatakan bahwa:
“17. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 94 UU No. 40/2007 tersebut di atas, sudah sepatutnya pada saat pelaksanaan RUPS terkait pemberhentian PENGGUGAT sebagai anggota Direksi dari TERGUGAT II, PENGGUGAT diundang untuk hadir dalam RUPS tersebut dan diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan di hadapan RUPS. Hal ini sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 105 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 40/2007 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105 ayat (1) UU No. 40/2007:
“Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya”.
Pasal 105 ayat (2) UU No. 40/2007:
“Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri”.
Bahwa oleh karena peserta RUPS tersebut dihadiri oleh beberapa orang pihak selain Tergugat I, sehingga, ANDAIPUN harus mengikuti logika berpikir Penggugat, yang mendalilkan Tergugat I sebagai pihak yang layak digugat (quod non – hal mana ditolak) karena kapasitasnya selaku Direksi dan perserta rapat RUPS, maka Pengguggat juga seharusnya menarik pihak lain yaitu peserta RUPS lain yang hadir dalam RUPS dan menggunakan hak suaranya.
Bahwa faktanya Pengugat tidak mengikutsertakan keseluruhan pihak yang hadir dalam RUPS, sementara Penggugat mengakui penghentian Penggugat dari jabatannya sebagai Direksi merupakan hasil dari keputusan RUPS, sehingga Gugatan Penggugat tidak lengkap atau tidak sempurna dan kurang pihak (plurium litis consortium).
Bahwa terhadap gugatan Penggugat yang kurang pihak dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena telah mengandung cacat formil. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 78 K/Sip/1972 tertanggal 11 Oktober 1972 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1421 K/Sip/1975 tertanggal 8 Juni 1976, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 78 K/Sip/1972 tertanggal 11 Oktober 1972:
“Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil, harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Yurispridensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1421 K/Sip/1975 tertanggal 8 Juni 1976:
“Bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena kesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat, akan tetapi belum digugat”.
Maka berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, terbukti bahwa gugatan Penggugat tidak lengkap atau tidak sempurna atau kurang pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium) yang mengakibatkan gugatan Penggugat cacat formil, oleh karenanya Para Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard).
BAHWA GUGATAN PENGGUGAT ADALAH GUGATAN YANG TIDAK JELAS, KABUR, DAN TIDAK TERTENTU (EXCEPTIO OBSCUUR LIBELUM), SEBAB PENGGUGAT TELAH MENGGABUNGKAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
Bahwa Penggugat telah mencampur adukkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial sehingga gugatan Penggugat tidak berdasar hukum dan mengakibatkan terjadinya kumulasi gugatan sehingga gugatan yang demikian menjadikan gugatan ini menjadi kabur dan/atau tidak jelas (“Obscuur Libel”) telah terang dan jelas uraian-uraian Penggugat sebagaimana dalam gugatannya merupakan suatu yang kontradiktif dan menimbulkan ambiguitas, sehingga gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa ketidakjelasan gugatan Penggugat dimana antara Posita dan Petitumnya satu dengan yang lain menjadi kontradiktif dan menimbulkan ambiguitas, dimana Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sedangkan dalam poin ke-43 s.d poin ke-47 pada halaman 16 s.d 17 Gugatan a quo, Penggugat menuntut ganti kerugian berupa pesangon/remunerasi sebagaimana tertulis dalam gugatan tersebut, sehingga menyebabkan gugatan a quo tidak jelas/kabur dan bertentangan dengan ketetuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan Pasal 149 ayat (1) RBg yang dikemukakan bahwa gugatan kabur adalah gugatan yang melawan hak dan tidak beralasan.
Bahwa terhadap gugatan yang tidak bersesuaian antara Posita dan dasar perhitungan kerugian yang terdapat dalam gugatan, dianggap merupakan gugatan yang tidak jelas, kabur, dan tidak tertentu, sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 144 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tertanggal 21 April 2015 yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 24 Oktober 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 20 November 2014 dihubungkan dengan pertimbangan judex factie, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ternate tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa judex factie tepat menyatakan gugatan yang diajukan kabur (obscuur libel), karena baik posita maupun petitum tidak berkaitan, sehingga mengakibatkan gugatan menjadi tidak jelas;
Bahwa petitum Penggugat/Pemohon Kasasi tidak terinci mengenai apa hak Tergugat/Termohon Kasasi jika terbukti melanggar Perjanjian Kerja Bersama, berupa kompensasi sejumlah uang yang konkrit;
Bahwa dari dalil/posita gugatan maupun alat bukti, mengenai rincian hak kompensasi akibat PHK tidak dapat diperhitungkan”.
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Yurisprudensi No. 528 K/Sip/1973 tanggal 18 Desember 1975, menyatakan sebagai berikut:
“Karena Petitum gugatan tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Yurisprudensi No. 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970, yang menyatakan sebagai berikut:
“Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut”.
Bahwa telah jelas dan terang apabila gugatan penggugat adalah merupakan gugatan yang tidak jelas/kabur, sehingga tepat menurut hukum apabila gugatan penggugat dalam perkara a quo adalah kabur maka sudah sepantasnya apabila Majelis Hakim Yang Mulia menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
E. PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA A QUO (KOMPETENSI RELATIF).
Bahwa terhadap Gugatan Penggugat halaman 2, dimana terdapat 3 (tiga) pihak yang digugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III. Akan tetapi Penggugat menganggap Tergugat I selaku diri pribadi, merupakan pihak yang paling utama (Debitur Utama) dalam perkara a quo, sehingga kewenangan relative jatuh kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai domisili dari Tergugat I. Selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“Dalam kesempatan ini PENGGUGAT mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap :
“ROGER TJAKRADISURYA, Warga Negara Indonesia, berdomisili di Jalan Taman Widya Chandra 2 No.7, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT I”
PT RADJA BANGUNAN, Suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman 2A, Bekasi, yang selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT II”
PT. MULTI MAYAKA, Suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, beralamat di Jalan Rawa Ge;am III No.2 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai ‘TERGUGAT III’
Bahwa Penggugat dalam gugatannya memilih Tergugat I selaku diri pribadi sebagai tergugat utama, serta mendalilkan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (quad non – hal mana ditolak), namun setelah dicermati, tidak ada satu poin pun dalam Gugatannya yang menjelaskan perbuatan mana yang dilakukan Tergugat I selaku diri pribadi yang melanggar hak Penggugat;
Sementara di poin yang ke-10, Penggugat mendalilkan bahwa perbuatan dari Tergugat II lah yang memberhentikan Penggugat dari jabatannya sebagai Direktur di Tergugat II. Selengkapnya kami kutip sebagai berikut :
“Namun, setelah PENGGUGAT membuat dan menandatangani Surat Pernyataan tersebut TERGUGAT II, dalam hal ini diwakili oleh TERGUGAT I malah memberhentikan PENGGUGAT sebagai DIREKTUR dari TERGUGAT II secara sepihak dan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”.
Bahwa mengikuti logika berpikir Penggugat dan berdasarkan dalil-dalil yang terdapat dalam surat Gugatan Penggugat, hal mana yang memberhentikan Penggugat dari jabatannya sebagai Direktur adalah Tergugat II, oleh karenanya yang dijadikan sebagai Debitur Utama seharusnya Tergugat II, bukan Tergugat I;
Bahwa tanpa dalil-dalil yang jelas dan tanpa beralasan hukum, Penggugat mendudukkan Tergugat I sebagai tergugat utama, sementara di lain hal, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat II merupakan pihak yang memberhentikan Penggugat dari jabatannya selaku Direktur;
Bahwa, perlu kami sampaikan, andaipun sangkaan dari Penggugat yang menyatakan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum (quod non, hal mana ditolak) dengan memberhentikan Penggugat dari jabatannya selaku Direktur, maka karena domisili hukum Tergugat II berada di Kota Bekasi, maka kompetensi relatifnya adalah Pengadilan Negeri Kota Bekasi, bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa terhadap pengajuan gugatan perdata apabila Tergugat lebih dari 1 (satu) orang maka gugatan harus diajukan kepada Debitur Utama, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (2) HIR, yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
"Banyak Tergugat maka Penggugat boleh memilih salah satu domisili Tergugat, ada Debitur Utama dan penjamin, maka Gugatan harus dimasukkan di Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi domisili Debitur Utama"
Bahwa oleh karena Tergugat II lah yang merupakan tergugat utama dan memiliki domisili hukum di Kota Bekasi, sudah tepat dan sangat beralasan, sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (2) HIR, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara relative tidak berwenang memeriksa, dan memutus perkara a quo;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Para Tergugat kemukakan di atas, sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam Eksepsi di atas termasuk pula dalam bagian pokok perkara ini adalah merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan dan selanjutnya Para Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat.
BAHWA PEMBERHENTIAN PENGGUGAT DARI JABATANNYA SEBAGAI DIREKSI TIDAK MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA TELAH SESUAI DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Bahwa keliru dan tidak benar Penggugat dalam Posita gugatannya pada halaman 7 s.d 16, pada poin ke-21 s.d poin ke-42 yang menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa pengertian Perbuatan Melawan Hukum tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu:
Pasal 1365 KUH Perdata:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian”.
Bahwa selanjutnya, Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum, halaman 10 yang menyatakan bahwa:
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia, suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Ada suatu perbuatan;
Perbuatan itu melawan hukum;
Ada kesalahan dari pelaku;
Ada kerugian korban;
Ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian”.
Bahwa syarat-syarat tersebut adalah bersifat kumulatif sehingga tidak terpenuhinya salah satu syarat saja tidak dapat menyatakan suatu perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa berdasarkaan uraian-uraian yang Para Tergugat sampaikan dalam keseluruhan jawaban gugatan a quo tidak ada suatu perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam cakupan pengertian sebagaimana tersebut di atas, karena pada dasarnya Penggugat tidak dapat menguraikan dan membuktikan secara jelas mengenai aturan mana atau hukum apa yang telah dilanggar oleh Para Tergugat sehingga menyebabkan Penggugat mengalami kerugian, selain itu Penggugat tidak mampu menjelaskan hubungan kausal antara perbuatan dari Para Tergugat yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat, sehingga jelas perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dalam hal ini tidak dapat dikatergorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada halaman 3 poin ke-2 menyatakan bahwa:
“2. TERGUGAT I merupakan Direktur Utama dari TERGUGAT II berdasarkan Anggaran Dasar TERGUGAT II. TERGUGAT I sendiri merupakan pihak yang dengan sengaja dan beritikad buruk telah memerintahkan Siprianus Semaun, selaku HR Manager dari PT. Radja Bangunan untuk menerbitkan surat tanggal 30 Oktober 2013 yang pada pokoknya memberhentikan Penggugat dari posisinya sebagai Managing Director TERGUGAT I (“Surat Pemberhentian Anggota Direksi”)”.
Bahwa telah keliru apabila Penggugat menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat yang memberhentikan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sebab tidak satupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat.
Bahwa patut diketahui, Pemberhentian Penggugat sebagai Direktur/Direksi pada Tergugat II adalah keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah menyepakati memberhentikan Penggugat dari jabatannya sebagai Direktur/Direksi, dimana RUPS tersebut diadakan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan sebagai berikut:
“Pasal 86 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua;
Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum;
RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga;
Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri;
Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan;
RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dari paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan”.
Bahwa mengenai pemberhentian Penggugat dari jabatannya sebagai Direksi yang merupakan hasil dari RUPS dengan tegas diakui oleh Penggugat pada halaman 10 poin (b) mengenai Pemberhentian Penggugat sebagai Direktur Tergugat II tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, selanjutnya kami kutip sebagai berikut:
“Berkaitan dengan ketentuan Pasal 94 UU No. 40/2007 tersebut di atas, sudah sepatutnya pada saat pelaksanaan RUPS dengan agenda yakni pemberhentian Penggugat sebagai anggota Direksi dari TERGUGAT II, PENGGUGAT diundang untuk hadir dalam RUPS tersebut dan diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan di hadapan RUPS”.
Bahwa terkait dengan proses pemberhentian Penggugat dari jabatannya sebagai Direksi, Para Tergugat telah mengundang Penggugat secara layak namun Penggugat tidak menghadiri RUPS tersebut, sehingga para anggota Direksi/Pemegang Saham lainnya melakukan RUPS untuk memberhentikan Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Bahwa Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan:
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, Perseroan Terbatas adalah merupakan subjek hukum yang semua perbuatan yang dilakukan atas nama Perseroan merupakan tanggung jawab Perseroan itu sendiri, bukan dibebankan kepada Direksi dan organ perseroan lainnya. Lagi pula tidak ada keputusan RUPS yang diaktakan atas nama perusahaan yang menolak laporan Direksi, sehingga Direksi bertanggung jawab atas nama Perseroan Terbatas. Dengan demikian, jelas bahwa hanya Perseroan Terbatas yang dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindakan yang mengatas namakan Perseroan Terbatas semisal suatu perjanjian.
Bahwa terhadap Perseroan Terbatas yang merupakan subjek hukum dan memiliki tanggungjawab yang sendiri-sendiri antara Direksi dan Perseroan Terbatas itu sendiri, hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 419 K/Sip/1988 tanggal 22 Oktober 1992, yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“Suatu badan hukum seperti PT yang mengadakan, membuat dan menandatangani perjanjian dengan pihak subjek hukum lainnya (bila terjadi wanprestasi dan tuntutan ganti rugi) haruslah ditunjukkan terhadap Badan Hukum (PT) dan bukan ditujukan pada Direktur (Utama) Badan Hukum tersebut. Gugatan yang ditujukan Ir. S untuk diri sendiri sebagai Direktur PT. Graha Gapura berarti seolah-olah memisahkan antara Direktur PT dengan PT. Graha Gapura itu sendiri, sehingga gugatan terhadap Tergugat Ir. S tersebut Obscuur Libel dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Mengenai tidak digugatnya PT. Graha Gapura sebagai Tergugat, sedangkan Ir. S telah tidak lagi menjabat Direktur tersebut, maka gugatan menjadi kabur maka seharusnya yang digugat adalah terhadap PT. Graha Gapura dan PT. Rencong Aceh dan bukan kepada Direkturnya”.
Bahwa terhadap gugatan dimana Direksi atau Direktur Utama tidak bisa digugat secara pribadi, secara tegas dapat dilihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 047 K/Pdt/1988 tanggal 20 Januari 1993, yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“Seorang Direktur Perseroan tidak dapat digugat secara perdata atas perjanjian yang dibuat untuk dan atas nama Perseroan. Yang dapat digugat adalah Perseroan bersangkutan, karena Perseroan adalah Badan Hukum tersendiri, sehingga merupakan “Subjek Hukum” yang terlepas dari pengurusnya (Direksi). Oleh karena itu, Perseroan memikul tanggung jawab (aamsprakelijkheid liability) atas segala tindakan atau perbuatan yang dilakukannya, maka sudah sepatutnya apabila Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard).”.
Bahwa mengenai Direktur atau Direktur Utama yang tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban secara pribadi, sejalan dengan pendapat Gatot Supramono, S.H., dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, Penerbit Djambatan, Pebruari 1996 halaman 115, menyatakan sebagai berikut:
“Perbuatan pengurus dalam rangka menjalankan kehidupan perseroan terbatas menjadi tanggung jawab perseroan terbatas, Direksi tidak bertanggung jawab secara pribadi. Direktur Utama perseroan terbatas tidak dapat digugat karena Direktur Utama adalah pejabat yang setiap saat dapat diganti”.
Selanjutnya, M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas, Edisi 1, Cetakan 3 Sinar Grafika, halaman 71 menyatakan:
“Jika demikian halnya, Perseroan Terbatas sebagai badan hukum adalah mahluk hukum (creature of the law), yang memiliki hal-hal sebagai berikut: mempunyai kekuasaan yang diatur secara tegas (express power) seperti untuk memiliki kekayaan, menggugat dan digugat atas nama Perseroan”.
Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan 2 (dua) subjek hukum yang berbeda, dimana terdapat tanggung jawab hukum yang terpisah pula, sehingga dengan demikian Penggugat telah keliru menarik Tergugat I sebagai pihak dalam perkara a quo (gemis aanhoedanigheid).
Maka berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvakelijke verklaard).
BAHWA PARA TERGUGAT TIDAK PERNAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM HAL PEMBERHENTIAN PENGGUGAT DARI JABATANNYA SEBAGAI DIREKSI PADA TERGUGAT II. ALASAN PEMBERHENTIAN PENGGUGAT SEBAGAI DIREKSI ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Bahwa dengan ini Para Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatan a quo yang mendalilkan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam proses pemberhentian Penggugat dari jabatannya sebagai Direksi pada Tergugat II, karena hal tersebut telah dilakukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi.
Bahwa alasan dilakukan RUPS untuk memberhentikan Penggugat dari jabatannya sebagai Direksi adalah karena Penggugat tidak memiliki etos kerja dan juga telah melanggar peraturan perusahaan. Dengan demikian, forum RUPS sebagai pengambil keputusan tertinggi dalam suatu Korporasi untuk mengambil keputusan. Undang-undang Perseroan Terbatas menyatakan keputusan RUPS tersebut adalah sah, sepanjang tidak ada pembatalan dari Pengadilan.
Bahwa dapat kami sampaikan Penggugat pada saat masih menjabat sebagai Direksi pada Tergugat II, Penggugat telah mendirikan sebuah perusahaan bernama PT. Anugrah Karya Fortuna yang bergerak di bidang yang sama dengan Tergugat II, dan bahkan menjual serta menghasilkan produk-produk yang sama dengan Tergugat II.
Bahwa Penggugat dalam menjalankan kegiatan bisnisnya untuk dan atas nama PT. Anugrah Karya Fortuna adalah menggunakan sumber daya, fasilitas, dan relasi bisnis yang sebagian besar diambil dari milik Tergugat II. Penggugat memanfaatkan semua milik dari Tergugat II untuk digunakan membangun dan mengembangkan PT. Anugrah Karya Fortuna tanpa sepengetahuan Tergugat I dan Organ Perseroan lainnya. Tindakan Penggugat dalam bisnis adalah pelangaran berat yang secara etika tidak layak mejabat sebagai Direksi.
Bahwa karena Penggugat sangat mengetahui kondisi Para Tergugat secara menyeluruh, sehingga Penggugat bisa dengan leluasa menjalankan maksud terselubungnya demi tercapainya tujuan membangun PT. Anugrah Karya Fortuna yang sejatinya adalah merupakan pesaing bisnis Tergugat II. Dengan demikian, Penggugat mencoba mengelabui Para Tergugat untuk mencari keuntungan sendiri dengan melanggar hukum dan etika bisnis.
Bahwa Penggugat semakin merajalela dengan menarik dan mengiming-imingi karyawan agar bersedia meninggalkan Tergugat II dan bekerja di PT. Anugrah Karya Fortuna milik Penggugat. Bahkan Penggugat tanpa rasa bersalah menggunakan mobil pribadi, sopir pribadi, iPad dan lain-lain milik Tergugat II untuk kepentingan sendiri.
Bahwa sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Penggugat sangat tidak dapat diterima apalagi dalam kapasitasnya sebagai Direksi dari Tergugat II, Penggugat jelas-jelas tidak memiliki etika kerja, tidak profesional dan perbuatan Penggugat tersebut sangat merugikan Para Tergugat.
Bahwa oleh karena perbuatan Penggugat sudah sangat di luar batas, sangat berbahaya dan harus dicegah sedini mungkin, agar tidak mengakibatkan kerugian yang lebih besar kepada Para Tergugat, sehingga dengan demikian pemberhentian Penggugat dari jabatannya sebagai Direksi sudah tepat dan sangat beralasan, sehingga memenuhi Pasal 105 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 105 ayat (2) dan ayat (2):
“1. Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya;
2. Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS”.
Maka berdasarkan alasan-alasan yang telah kami sampaikan di atas, maka terbukti Para Tergugat tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil Penggugat dalam gugatannya, dan berdasarkan alasan-alasan tersebut sangat wajar apabila pada akhirnya Para Tergugat memberhentikan Penggugat melalui RUPS. Keputusan RUPS tersebut telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Undang-undang Perseroan Terbatas, sehingga tindakan pemberhentian Penggugat telah sesuai dengan ketentuan hukum dan oleh karenanya tidak terdapat unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo.
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT ADALAH SANGAT TIDAK BERDASAR HUKUM, TERLALU MENGADA-ADA, DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM, OLEH KARENANYA HARUS DITOLAK.
Bahwa Para Tergugat dengan tegas menolak dalil-dalil Penggugat pada halaman 16 s.d halaman18 poin ke-43 s.d poin ke-50 mengenai kerugian materil dan kerugian imateril karena tidak berdasar dan cenderung mengada-ada.
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan a quo dalam kapasitasnya sebagai Direksi, sebagaimana dengan tegas diakui Penggugat dalam gugatannya poin ke-2 yang menyatakan sebagai berikut:
“TERGUGAT I merupakan Direktur Utama dari TERGUGAT II berdasarkan Anggaran Dasar TERGUGAT II. TERGUGAT I sendiri merupakan pihak yang dengan sengaja dan beritikad buruk telah memerintahkan Siprianus Semaun, selaku HR Manager dari PT. Radja Bangunan untuk menerbitkan surat tanggal 30 Oktober 2013 yang pada pokoknya memberhentikan PENGGUGAT dari posisinya sebagai Managing Director TERGUGAT I (“Surat Pemberhentian Anggota Direksi”)”.
Bahwa gugatan Penggugat poin ke-45 s.d poin ke-47 menyatakan bahwa Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 3.850.000.000,- (tiga milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) adalah merupakan tuntutan yang tidak berdasar dan mengada-ada karena hanya berdasarkan kehendak Penggugat sendiri tanpa didasari dengan fakta-fakta hukum.
Bahwa selanjutnya Kerugian Imateril yang disebutkan oleh Penggugat sangat tidak berdasar hukum yang jelas, dan terkesan mengada-ada, dikarenakan Penggugat sendiri tidak mampu menguraikan dasar perhitungan besaran kerugian imateril yang dituntutnya, akan tetapi dengan serta merta memunculkan angka dan menyampaikan tuntutan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Bahwa karena tuntutan Pengguat tentang kerugian imateril tidak berdasar hukum yang jelas dan tidak mempunyai dasar perhitungan yang jelas maka tuntutan Penggugat mengenai kerugian imateril tersebut harus ditolak atau dikesampingkan.
Bahwa lagi pula, perhitungan kerugian sama dalam gugatan a quo sama persis dengan perhitungan kerugian dalam perkara No. 303/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang sudah diputus tersebut. Adapun sebenarnya yang menjadi acuan Penggugat adalah Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahwa terhadap perhitungan yang demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan perkara perdata No. 303/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tersebut telah menyatakan bahwa gugatan yang demikian tidak dapat diterima.
Bahwa melalui perkara a quo, Penggugat mengulangi kesalahan dengan mengajukan gugatan yang sama. Bahwa ternyata ada agenda lain yang sengaja direncanakan oleh Penggugat yaitu Penggugat sengaja mengajukan gugatan baru hanya untuk mengulur-ulur waktu eksekusi Perkara Perdata No. 464/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel terdahulu yang yang saat ini sedang dalam proses Eksekusi. Tindakan tersebut adalah suatu tindakan yang tidak menghormati hukum dan tidak menghormati putusan yang dengan sengaja tidak mau tunduk pada hukum, tidak mau melaksanakan putusan, yaitu dengan sengaja mengajukan gugatan baru yang tanpa dasar, yang sebenarnya Penggugat ketahui tidak kuat dan tanpa dasar.
PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT TIDAK BERDASAR SECARA HUKUM DAN TIDAK MEMENUHI SYARAT DALAM REGLEMEN INDONESIA BARU (HIR).
Bahwa permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan Penggugat pada poin ke-51 gugatannya adalah tidak berdasar secara hukum sebab Penggugat tidak mengemukakan alasan permohonan tersebut seperti diatur dalam Pasal 227 HIR, serta fakta-fakta persangkaan yang mendukung.
Bahwa oleh karena tidak satupun persyaratan yang dikemukakan dalam ketentuan Pasal 227 HIR, maka terbukti permohonan Penggugat tersebut tidaklah berdasar secara hukum sehingga permintaan Penggugat pada poin ke-2 Petitumnya harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan.
Bahwa ketentuan Pasal 227 Reglemen Indonesia Baru (“HIR”) mengatur mengenai syarat-syarat tentang pemberlakuan sita jaminan sebagaimana dikutip:
“Jika ada dugaan yang beralasan, bahwa seorang debitur, sebelum keputusan hakim yang mengalahkan dijatuhkan atau boleh dijalankan, mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tak bergerak maupun yang bergerak, dengan maksud untuk menjauhkan barang itu dari kreditur, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua pengadilan negeri boleh memberi perintah, supaya disita barang itu menjaga hak orang yang mengajukan permintaan itu, kepada si peminta harus diberitahukan bahwa ia harus menghadap persidangan pengadilan negeri berikutnya untuk mengajukan dan menguatkan”.
Bahwa sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 227 HIR tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum, edisi 2007, pada halaman 80, memberikan suatu pedoman terhadap permohonan sita jaminan, yang kami kutip sebagai berikut:
“Dalam sita ini harus ada sangkaan yang beralasan bahwa tergugat sedang berupaya mengalihkan barang-barangnya untuk menghindari gugatan penggugat”.
Bahwa di samping hal itu, kekhawatiran dan/atau dugaan Penggugat dalam Permohonan sita jaminan dimaksud haruslah juga merupakan kekhawatiran dan/atau persangkaaan nyata dan beralasan secara objektif. Artinya dalam hal ini pihak pemohon sita jaminan harus dapat menunjukkan fakta tentang adanya upaya atau langkah-langkah termohon sita jaminan untuk mengasingkan hartanya, yaitu tanah-tanah, aset, maupun saham-saham termohon sita jaminan.
Bahwa pemohon sita jaminan tidak memiliki sangkaan maupun dalil yang berdasar secara hukum yang dapat memperkirakan Para Termohon sita jaminan melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya permohonan sita jaminan sangat tidak berdasar.
Bahwa faktanya, Para termohon sita jaminan merupakan pihak yang beritikad baik dalam menjalankan tugas dan tupoksinya selaku organ perseroan dan perserta RUPS, sehingga permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat tidaklah relevan.
Bahwa sejalan dengan dalil-dalil tersebut di atas, keharusan adanya persangkaan yang jelas dalam mengajukan sita jaminan (conservatoir beslag) adalah sebagaimana dinyatakan oleh mantan Hakim Agung Ny. Retnowulan Sutantio dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek”, Penerbit Mandar Maju, cetakan Kedelapan, tahun 1997 pada halaman 100, yang menyatakan sebagai berikut:
“Harus ada sangkaan yang beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang-barangnya”.
Bawa selanjutnya dalam Yurisprudensi mengenai sita jaminan sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Repulik Indonesia No. 597 K/Sip/1983 tanggal 8 Mei 1984, yang kaidah hukumnya antara lain:
“Conservatoir Beslag yang diadakan bukan atas alasan-alasan yang disyaratkan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR tidak dibenarkan”.
Maka berdasarkan uraian fakta-fakta hukum di atas, telah terbukti bahwa permohonan sita jaminan (consservatoir beslag) yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat adanya dugaan berdasarkan fakta dan oleh karenanya tidak memiliki dasar hukum. Dengan demikian permohonan sita jaminan tersebut demi hukum haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan.
TUNTUTAN UANG PAKSA (DWANGSOM) TIDAK DAPAT DITERAPKAN DALAM PERKARA A QUO KARENA BERTENTANGAN DENGAN HUKUM.
Bahwa tuntutan uang paksa (dwangsom) yang dimintakan oleh Penggugat dalam posita dan petitum gugatannya sama sekali tidak masuk akal dan tidak berdasar hukum dan bahkan cenderung mengada-ada, maka patut kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan untuk menolak atau setidak-tidaknya mengesampingkan hal tersebut.
Bahwa Para Tergugat dengan tegas menolak dalil-dalil Penggugat dalam posita gugatannya pada poin ke-52 s.d poin ke-55 yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menghukum Para Tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan, karena dalil-dalil Penggugat tersebut bertentangan dan tidak berdasar.
Bahwa ketetuan mengenai uang paksa (dwangsom) diatur dalam Pasal 606 A Reglement op de Burgerlijk Rechtvordering (“Rv”), yang menyatakan:
“sepanjang keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, oleh karenanya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa”.
Maka sejalan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan No. 791 K/Sip/1972, tertanggal 25 Februari 1972, telah secara tegas memberikan batasan mengenai penerapan tuntutan uang paksa (dwangsom), yang kaidah hukumnya berbunyi sebagai berikut:
“Lembaga hukum uang paksa atau dwangsom (ex Pasal 606 Rv) tidak dapat diterapkan terhadap perkara perdata yang diktum putusan hakim berupa: Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat”.
Maka berdasarkan uraian dasar-dasar hukum dan fakta yang telah kami sampaikan di atas, telah terbukti bahwa tuntutan uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh Penggugat tidak berdasar secara hukum, maka dengan ini kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak Gugatan atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (niet oenvankelijk verklaard).
PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT TIDAK BERDASAR SECARA HUKUM DAN TIDAK MEMENUHI SYARAT DALAM HERZIENE INDONESISCH REGLEMENT (HIR).
Bahwa permohonan pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) sebagaimana diajukan Penggugat pada poin ke-55 s.d 57 gugatannya sama sekali tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Pasal 180 ayat (1) HIR. Maka, terhadap permohonan tersebut demi hukum haruslah ditolak.
Bahwa oleh karena tidak satupun persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 180 ayat (1) HIR, maka terbukti permohonan Penggugat tersebut tidaklah berdasar secara hukum sehingga permintaan Penggugat pada poin ke-6 Petitumnya haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Tergugat dengan ini mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, memutus serta mengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi-eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; dan
Menyatakan bahwa Gugatan tidak dapat diterima (niet ontvakelijk verklaard)
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menolak Permohonan Uang Paksa (dwangsom);
Menolak Permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag);
Menolak Permohonan Putusan Serta Merta; dan
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Para Tergugat mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan yang berlaku (ex aequo et bono).
Menimbang, terhadap eksepsi para Tergugat tersebut Penggugat dalam repliknya menyatakan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Penggugat dengan ini menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh PARA TERGUGAT dalam JAWABAN tanggal 6 Februari 2019, kecuali yang diakui secara tegas oleh PENGGUGAT dalam REPLIK ini. PENGGUGAT dengan ini tetap kepada dalil, fakta dan dasar hukum yang telah disampaikan oleh PENGGUGAT dalam GUGATAN tertanggal 19 November 2018.
Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dalil, fakta dan dasar hukum yang telah disampaikan oleh PENGGUGAT dalam GUGATAN dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan (mutatis mutandis) dari dalil, fakta, dan daasar hukum Replik ini.
EKSEPSI NEBIS IN IDEM YANG DISAMPAIKAN OLEH PENGGUGAT ADALAH KELIRU, MENYESATKAN DAN TIDAK BERDASAR SEHINGGA PATUT UNTUK DITOLAK OLEH MAJELIS HAKIM YANG TERHORMAT
Ahli hukum M. Yahya Harahap, S.H dalam Buku Hukum Acara Perdata Tentang: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan menyatakan bahwa Nebis In Idem hanya terbatas pada Putusan Positif (Positive Judgement) saja. Adapun penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut:
"maksudnya, mengikat dan berlakunya asas Ne Bis In Idem terhadap putusan GPK yang sudah bekekuatan hukum tetap kepada anggota kelompok, terbatas apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif, dalam bentuk:
menolak gugatan seluruhnya, dan
mengabulkan gugatan, baik seluruhnya atau sebagian.
Dalam hal yang demikian, tertutup hak wakil kelompok untuk mengajukan gugatan kembali untuk kedua kalinya terhadap tergugat yang sama dengan dasar dalil dan peristiwa hukum yang sama. Sebaliknya terhadap putusan pengadilan yang bersifat negatif. Tidak melekat Ne Bis In Idem baik kepada anggota kelompok maupun kepada perwakilan kelompok, sehingga masih dapat mengajukan gugatan sekali lagi kepada tergugat yang sama dan dengan dasar dalil gugatan yang sama dengan cara menyesuaikan dan memperbaiki gugatan tentang cacat formil yang melekat pada gugatan semula. Putusan yang bersifat negatif pada umumnya:
menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) atau,
tidak berwenang mengadili.
Patokan ini merupakan aturan umum penerapan Ne Bis In Idem. Dalam hal objek dan pihak yang digugat adalah sama serta hubungan hukum yang dipermasalahkan sama, tidak dapat diajukan gugatan untuk kedua kalinya".
(Sumber: Buku Hukum Acara Perdata Tentang: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika: 2004, halaman 166)
Merujuk pada pendapat Ahli Hukum tersebut di atas, maka sudah sepatutnya putusan perkara nomor 303/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel dapat dianggap sebagai putusan yang bersifat negatif. Hal ini dikarenakan amar putusan nomor 303/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Adapun bunyi lengkap amar putusan perkara nomor 303/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel adalah sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Para Tergugat untuk sebagian.;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankenlijk Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.1.576.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)."
Berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti dengan sempurna bahwa putusan perkara No. 303/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel bersifat negatif, oleh karena itu dalil-dalil serta argumentasi PARA TERGUGAT yang menyatakan Gugatan a quo adalah nebis in idem jelas merupakan dalil yang keliru.
Hal ini juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1990 K/Pdt/2000 Tertanggal 23 Oktober 2002 tentang ketentuan nebis in idem yang berbunyi sebagai berikut:
"Tidak berlaku "asas ne bis in idem"bila perkara gugatan yang terdahulu, amar putusannya: "Menyatakan gugatan tidak dapat diterima". Dengan amar ini, perkara pokok tidak diberikan putusan, sehingga Penggugat berhak mengajukan gugatan yang sama dilain waktu"
Lebih lanjut dijelaskan dalam Yurisprudensi tersebut bahwa:
"Kriteria "asas ne bis in idem" dari putusan Mahkamah Agung dalam kasus ini adalah dua perkara gugatan perdata yang 1. para pihaknya sama, 2. materi pokok gugatannya sama; petitumnya sama, maka tidak berlaku asas "ne bis in idem", bilamana perkara gugatan yang terdahulu, Hakim dalam mengadilinya tidak memutus materi pokok gugatan yang disengketakan, dan amar putusannya berbunyi: "Gugatan Penggugat tidak dapat diterima". Dengan amar ini, Penggugat masih berhak mengajukan kembali gugatannya dilain waktu".
(Sumber: Buku Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Hukum Acara Perdata Masa Setengah Abad, Swara Justitia: 2005, halaman: 68-69)
Berdasarkan fakta-fakta bahwa putusan No. 303/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tersebut tidak memutus pokok perkara dan merujuk pada pendapat hukum serta yurisprudensi Mahkamah Agung RI tersebut, maka sangat layak dan beralasan bagi Majelis Hakim yang kami hormati untuk menolak dalil serta argumentasi PARA TERGUGAT di dalam butir 1 s/d 9 halaman 2 s/d 7 Jawaban PARA TERGUGAT dan menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
PENGGUGAT MEMILIKI LEGAL STANDING DAN DASAR HUKUM YANG SAH UNTUK MENARIK TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III
Penggugat menolak dengan tegas dalil yang disampaikan oleh Para Tergugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat I tidak dapat ditarik sebagai pihak di dalam perkara a quo "dikarenakan pemberhentian Penggugat oleh Tergugat I bukanlah keputusan pribadi, namun merupakan keputusan RUPS Tergugat II". Adapun dalil yang Para Tergugat sampaikan tersebut merupakan dalil yang sangat keliru dan mengada-ada.
Kekeliruan Para Tergugat tersebut tercermin dari tindakan Tergugat I yang secara sepihak telah memberhentikan PENGGUGAT selaku Direktur dari Tergugat II. sebagai Direktur Utama, Tergugat I seharusnya mengerti dan memahami ketentuan Pasal 94 ayat (5) UU PT yang pada pokoknya menerangkan bahwa untuk memberhentikan Direksi, harus dilakukan melalui suatu RUPS dengan agenda yaitu pemberhentian Direksi.
Adapun bunyi lengkap ketentuan Pasal 94 ayat (5) UU PT adalah sebagal berikut:
"Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut."
Selanjutnya, di dalam RUPS tersebut, Penggugat seharusnya diundang untuk hadir dan diperkenankan untuk membela diri sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 105 ayat (2) UU PT. Dengan merujuk pada fakta bahwa Penggugat tidak pernah diundang oleh Tergugat I dalam suatu RUPS dengan agenda pemberhentian Penggugat selaku Direktur dari Tergugat II, maka Tergugat I dalam kapasitasnya patut dan layak untuk ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo.
Berikut ini adalah bunyi lengkap ketentuan Pasal 105 ayat (2) UU PT:
"Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS."
Berdasarkan kelalaian yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) UU PT, Tergugat I dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Adapun bunyi lengkap ketentuan Pasal 97 ayat (1) UU PT adalah sebagai berikut:
"Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dai a m Pasal 92 ayat (1)".
Berdasarkan fakta-fakta serta landasan hukum sebagaimana telah Penggugat uraikan di atas, maka sangat patut dan layak bagi Majelis Hakim yang terhormat untuk dapat menolak eksepsi Para Tergugat dan dapat menerima Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya.
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK KURANG PIHAK KARENA PENGGUGAT SUDAH MENARIK SEMUA PIHAK YANG BENAR-BENAR DIANGGAP MEMILIKI KETERKAITAN DENGAN PERKARA
Penggugat menolak dalil Bab C halaman 9 Jawaban Para Tergugat yang menyatakan bahwa Gugatan a quo kurang pihak (Plurium Litis Consortium) karena Penggugat tidak mengikutsertakan keseluruhan organ perseroan Tergugat II yang terkait dengan RUPS dalam perkara a quo. Adapun dalil yang Para Tergugat sampaikan tersebut adalah dalil yang keliru, salah dan cenderung menyesatkan.
Sebelum Penggugat membantah dalil Para Tergugat tersebut, Penggugat perlu tegaskan bahwa dalil yang Para Tergugat sampaikan tersebut secara tidak langsung mengakui bahwa pemberhentian Penggugat dari jabatan sebagai Direksi Tergugat II merupakan hasil dari keputusan RUPS. Dengan demikian, terbukti pula dengan sempurna bahwa ternyata Tergugat I telah lalai menjalankan fungsi fiduciary duty sebagaimana dimaksud dalam UUPT untuk memanggil Penggugat agar hadir dalam RUPS tersebut dan memberikan pembelaannya;
Penggugat memang sengaja tidak mengikutsertakan seluruh peserta RUPS sebagai tergugat ataupun turut tergugat dalam gugatan a quo karena yang memiliki hubungan hukum langsung dengan Penggugat dalam perkara a quo adalah Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III.
Sebagaimana telah Penggugat sampaikan pada Gugatan Penggugat, hubungan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah sebagai berikut:
Penggugat telah bekerja pada Tergugat II terhitung sejak tahun 2009 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2013 dengan jabatan terakhirnya yaitu sebagai Direktur. Penggugat merupakan pendiri dan penggagas berdirinya Tergugat II;
Tergugat II merupakan Perseroan Terbatas dimana TERGUGAT I menjabat sebagai Direktur Utama dan Penggugat menjabat sebagai Direktur. Adapun ruang lingkup utama usaha dari Tergugat II adalah di bidang retail bahan bangunan.
Kedudukan Penggugat sebagai Direktur di Tergugat II berakhir karena adanya pemberhentian yang dilaksanakan secara sepihak dan sewenang-wenang tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang mana hal tersebut merupakan buah kelalaian dari tindakan Tergugat I yang tidak memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk membela dirinya dalam RUPS dengan agenda pemberhentian Penggugat sebagai» Direksi dari Tergugat II.
Tergugat I dan/atau Tergugat III telah memberikan pinjaman kepada Penggugat berdasarkan kesepakatan tanggal 7 Mei 2012. Adapun sumber utama pengembalian pinjaman oleh Penggugat adalah dengan menggunakan remunerasi yang diterima oleh Penggugat selaku Direktur di Tergugat II. Hubungan hukum ini dikuatkan pula oleh Judex Factie dan Judex Juris sebagaimana terlihat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2042 K/Pdt/2016 tanggal 25 November 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 409/PDT/2015/PT.DKI tanggal 19 Oktober 2015 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 464/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Maret 2015.
Oleh karena itu sudah selayaknya bagi Penggugat untuk tidak mengikutsertakan pihak-pihak lain dalam perkara aquo. Justru sebaliknya jika mereka diikutsertakan maka gugatan Penggugat akan menjadi salah pihak atau error in persona karena gugatan diajukan terhadap pihak yang tidak tepat untuk digugat.
Ahli hukum Ny. Retnowulan Sutantio, SH dan Iskandar Oeripkartawinata, SH, dalam bukunya "Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek" (hal. 3) menyatakan "Penggugat adalah seorang yang "merasa" bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang "dirasa" melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim." Berdasarkan uraian tersebut, dalam menentukan siapa yang akan digugat, tentu PENGGUGAT tahu siapa yang "dirasa" telah melanggar haknya dan merugikan dirinya. Dengan demikian, Penggugat dapat memilih siapa yang akan dijadikan tergugat dan turut tergugat dalam perkara a quo.
Hak dan atas inisiatif penggugat untuk menggugat pihak lain yang "dirasa" melanggar haknya dan merugikan dirinya. Tapi, tidak serta merta semua orang dapat menggugat orang lain. Pengajuan gugatan ini haruslah memiliki dasar, yaitu adanya kepentingan atau hak yang dilanggar oleh orang lain, sehingga tidak sembarang orang bisa digugat dan menjadi tergugat.
Mengutip Putusan Mahkamah Agung No. 546 K/Sip/1970 tertanggal 28 Oktober 1970, pakar hukum Moh. Taufik Makarao, S.H., M.H. Dalam bukunya "Pokok- Pokok Hukum Acara Perdata", (hal. 8) menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata Inisiatif ada pada penggugat, maka penggugat mempunyai pengaruh yang besar terhadap jalannya perkara. Apakah akan ada proses atau tidak, apakah suatu perkara atau tuntutan hak itu akan diajukan atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan. Kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan, maka tidak ada hakim (wo kein klager ist, ¡st kein richter; nemo judex sine actore). Jadi tuntutan hak yang mengajukan adalah pihak yang berkepentingan, sedang hakim bersikap menunggu datangnya tuntutan * hak diajukan kepadanya (Judex ne procedat ex officio). Termasuk dalam menentukan siapa yang akan digugat, tentu penggugat tahu siapa yang "dirasa" telah melanggar haknya dan merugikan dirinya. Dengan demikian, penggugat dapat memilih siapa yang akan dijadikan tergugat dengan mencantumkannya dalam surat gugatan.
Ahli hukum M. Yahya Harahap dalam bukunya "Buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan" (hal. 111) pun menerangkan bahwa yang bertindak sebagai penggugat, harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Begitu juga pihak yang ditarik sebagai tergugat, harus orang yang tepat memiiki kedudukan dan kapastias. Keliru dan salah menarik tergugat, mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil.
Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Juni 1971 No. 305 K/Sip/1971 dalam perkara perdata antara Kasan Rizal melawan Sagimin dinyatakan:
"PT tidak berwenang untuk secara jabatan tanpa Pemeriksaan Ulangan menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai salah seorang tergugat, karena tindakan tersebut bertentangan dengan asas acara perdata yang memberi wewenang tersebut kepada penggugat untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya."
Berdasarkan Yurisprudensi tersebut, Penggugat adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan pihak siapa saja yang diikutsertakan menjadi para pihak dalam perkara a quo.
Berdasarkan doktrin para ahli hukum dan Putusan Mahkamah Agung tersebut, maka Gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak dapat dikualifikasikan sebagai kurang pihak karena yang memiliki hubungan hukum langsung dengan Penggugat dalam perkara a quo adalah Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, sehingga sudah selayaknya bagi peserta RUPS lainnya untuk tidak diikutsertakan dalam gugatan a quo. Oleh karena itu sudah selayaknya bagi Majelis Hakim untuk menolak eksepsi tersebut.
GUGATAN YANG DIAJUKAN PENGGUGAT MERUPAKAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEHINGGA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN MERUPAKAN PENGADILAN YANG BERWENANG MEMERIKSA PERKARA A QUO
Penggugat dengan ini menyatakan sangat keberatan dan dengan tegas menolak dan membantah poin ke - 25 s.d poin ke -27 pada halaman 11 s.d 12, jawaban Para Tergugat yang pada pokoknya menyatakan “Penggugat menuntut ganti kerugian berupa pesangon/remunerasi sebagaimana tertulis dalam Gugatan tersebut, sehingga menyebabkan Gugatan a quo tidak jelas/kabur dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan pasal 149 ayat (1) Rbg”.
Penggugat tidak pernah mencantumkan frasa “Pesangon” dalam gugatan a quo, sehingga dapat dinilai oleh Majelis Hakim bahwa Para Tergugat dengan itikad buruk telah nyata-nyata berusaha untuk mengaburkan fakta perkara a quo dengan memutilasi, mengubah dan menambahkan secara sepihak dalil-dalil Penggugat, serta berusaha merekayasa seolah-olah Petitum pada Gugatan yang diajukan Penggugat adalah mengenai Perselisihan Hubungan Industrial.
Penggugat merupakan Direktur di Tergugat II sejak tahun 2009 sampai dengan 30 Oktober 2013. Penggugat sendiri merupakan pendiri dan penggagas berdirinya Tergugat II. Adapun kedudukan Penggugat sebagai Direktur di Tergugat II berakhir karena adanya pemberhentian yang dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ("UU PT") dan UU Ketenagakerjaan, Direksi tidak dapat dikategorikan sebagai pekeija, melainkan termasuk sebagai pengusaha, fakta tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 5 UU Ketenagakerjaan, yang membedakan pengertian pekerja dan pengusaha sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan:
"Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain."
Pasal 1 angka 5 UU Ketenagakerjaan:
Pengusaha adalah:
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan dl luar wilayah Indonesia.
Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 92 ayat (1) dan (2) UU PT
"Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS'j untuk bertugas melakukan pengurusan PT untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang- Undang ini dan/atau anggaran dasar."
Sehingga apabila Majelis Hakim mengacu baik pada ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Ketenagakerjaan maupun Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 92 ayat (1)
dan (2) UU PT, maka sudah sangat jelas bahwa status PENGGUGAT sebagai Direksi merupakan PENGUSAHA karena PENGGUGAT menjalankan perusahaan baik miliknya sendiri maupun bukan miliknya sendiri.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kedudukan Penggugat sebagai Direksi Tergugat II yang telah diangkat secara sah mengakibatkan Penggugat secara hukum menjadi bagian dari organ perusahaan Tergugat II. Oleh karena itu, Penggugat demi hukum berstatus bukan sebagai Pekerja, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Kedudukan Penggugat sebagai Pengusaha (bukan Pekerja) juga dipertegas di dalam anggaran dasar Tergugat II yang menerangkan posisi dan kedudukan Penggugat yaitu sebagai Pendiri sekaligus Direktur dari Tergugat II, sehingga tidak tepat dan sangat keliru jika Penggugat dianggap sebagai Pekerja oleh Para Tergugat.
Adapun penggunaan perhitungan kerugian Materiil dalam permintaan ganti rugi Materiil sebagaimana Penggugat cantumkan pada poin ke-45 s.d ke-47 dalam GUGATAN, bukan dihitung dengan berdasarkan ketentuan pada UU Ketenagakerjaan, melainkan merupakan kerugian materiil yang nyata diderita oleh Penggugat sejak diberhentikan secara sepihak dan melawan hukum oleh Tergugat I dan Tergugat II.
Dengan demikian, antara Posita dan Petitum Penggugat merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling melengkapi satu sama lain, serta wewenang Pengadilan Negeri, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk memeriksa perkara a quo sudah tepat karena gugatan a quo merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Para Tergugat kepada Penggugat selaku Direktur Tergugat II.
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN BERWENANG MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA A QUO (KOMPETENSI RELATIF)
Kembali Penggugat sampaikan dan tegaskan kepada Majelis Hakim yang Terhormat bahwa domisili Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, masing masing ada di Jakarta Selatan, Bekasi, dan Jakarta Timur. Dengan demikian, sudah tepat dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku jika Penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang merupakan domisili dari salah satu Tergugat.
Sebagaimana diatur pada Pasal 118 ayat (1) HIR (Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui), pengaturan terkait penentuan jurisdiksi Pengadilan di Indonesia adalah sebagai berikut:
"Tuntutan-tuntutan perdata, yang dalam tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri, hendaklah dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau menurut yang ditentukan pada Pasal 123, oleh wakilnya, dimasukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya terletak tempat diam sl tergugat, atau kalau tidak ada tempat diam yang diketahui, tempat la sebenarnya tinggal.”
Berdasarkan hal di atas, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan Pasal 118 ayat (1) HIR. Dengan demikian, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menerima gugatan Penggugat ini dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Selanjutnya menanggapi poin ke-36 s.d 37 pada Jawaban Para Tergugat, Tergugat I, maka perlu Penggugat sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat bahwa sangat tidak patut dan layak bagi Para Tergugat untuk menggunakan atau menerapkan ketentuan Pasal 118 ayat (2) HIR di dalam perkara a quo. Hal ini dikarenakan tidak ada yang berkedudukan sebagai Debitur Utama maupun Penjamin, mengingat perkara ini adalah perkara Perbuatan Melawan Hukum (bukan mengenai utang-piutang).
Perlu Penggugat tegaskan bahwa di dalam Gugatan Penggugat tidak ada satu bagianpun yang menyatakan adanya pembedaan Debitur utama maupun Debitur tidak utama/penjamin, adapun frasa "Debitur Utama" yang dicantumkan Para Tergugat pada poin ke-33, dalam Eksepsi dan Jawabannya merupakan klaim dan penarikan kesimpulan secara sepihak oleh Para Tergugat tanpa didasari bukti dan dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum tersebut di atas, terbukti bahwa dalil yang Para Tergugat sampaikan terkait penggunaan istilah Debitur utama pada Tergugat I adalah dalil yang sangat keliru, salah dan cenderung dipaksakan. Oleh karena itu, Penggugat memohon agar Majelis Hakim yang terhormat untuk dapat menyatakan menerima gugatan Penggugat dengan berpedoman pada Pasal 118 ayat (1) HIR dan tidak tersesat pada pola pikir Para Tergugat yang cenderung menyesatkan dan dipaksakan secara sepihak.
Menimbang, bahwa Para Tergugat telah mengajukan eksepsi, oleh karena itu untuk kesempatan pertama para Tergugat telah menyampaikan bukti awal yang akan mendukung eksepsi tersebut sebagai berikut:
Bukti T-1-2-3-1 : Fotokopi sesuai dengan asli Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 303/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Nopember 2018;
Bukti T-1-2-3-2 : Fotokopi sesuai dengan asli Surat Keterangan Inkracht perkara No.303/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor W.10.U3/3638/HK.02/ 12/2018 tanggal 14 Desember 2018;
Bukti T-1-2-3-3 : Fotokopi sesuai dengan asli Akta Pendirian PT. Radja Bangunan tanggal 1 Mei 2009 Nomor 1 dibuat dihadapan Ivonne Barnetha Sinyal, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta ;
Bukti T-1-2-3-4 : Fotokopi sesuai dengan asli Surat Keterangan Domisili Usaha PT. Radja Bangunan Nomor : 503/40 Kc.MS.EKBANG tanggal 24 Mei 2018 oleh Camat. Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi ;
Bukti T-1-2-3-5 : Fotokopi sesuai dengan asli Hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT. Radja Bangunan tanggal 30 Oktober 2013;
Bukti T-1-2-3-6 : Fotokopi Profil Perusahaan PT. Anugrah Karya Fortuna (Perusahaan Milik Penggugat) yang diperoleh secara resmi dari Ditjen AHU tanggal 20 September 2018;
Bukti T-1-2-3-7 : Fotokopi Permohonan data Perusahaan PT. Anugrah Karya Fortuna kepada yang dibuat oleh kantor hukum Poltak Simanjuntak & Partners tanggal 14 September 2018;
Menimbang, bahwa Penggugatpun telah mengajukan bukti awal tentang sangkalan terhadap eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat sebagai berikut:
Bukti P - 1 : Fotokopi Akta Nomor 01 tanggal 1 Mei 2009 perihal pendirian Perseroan Terbatas PT Radja Bangunan;
Bukti P - 2 : Fotokopi sesuai dengan asli Putusan Nomor 38/Pdt.G/2011/PN-LP tanggal 12 Januari 2012;
Bukti P - 3 : Fotokopi sesuai dengan asli Putusan Nomor 218/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Mdn tanggal 2 Februari 2016;
Bukti P - 4 : Fotokopi sesuai dengan asli Putusan Nomor 618 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 23 Agustus 2016;
Bukti P - 5 : Fotokopi sesuai dengan asli Artikel dengan judul “Direktur Utama Tuntut Pesangon di Pengadilan Negeri” tanggal 9 Juli 2009 yang diambil dari Website www.hukumonline.com;
Bukti P - 6 : Fotokopi sesuai dengan asli Pendapat Ahli Hukum M.Yahya Harahap,S.H., dalam buku Hukum Acara Perdata tentang : Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. (halaman : 195);
Bukti P - 7 : Fotokopi sesuai dengan asli Pendapat Ahli Lilik Mulyadi,S.H. dalam buku Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia (halaman 40) ;
Bukti P - 8 : Fotokopi sesuai dengan asli Pendapat Ahli Hukum Retnowulan Sutantio, S.H. dalam Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. (halaman 9) ;
Menimbang, bahwa para pihak tidak mengajukan saksi untuk mendukung eksepsi tersebut walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa Para Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa gugatan a quo telah pernah diajukan sebelumnya dengan nomor register perkara perdata No. 303/Pdt.G/2018/PN Jkt-Sel yang telah diputus pada tanggal 15 Nopember 2018, dengan pihak yang sama dengan gugatan aquo dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sehingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak boleh diajukan kembali karena melanggar azas ne bis in idem;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi pertama dari para Tergugat akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh para Tergugat yaitu bukti T.1,2,3- 1 pada petitum nomor 4 yang berbunyi ” Bahwa Tergugat I dan/atau Tergugat III telah memberikan pinjaman kepada Penggugat yang berdasarkan kesepakatan, sumber utama pengembalian oleh Penggugat adalah dengan mengandalkan gaji yang diterima oleh Penggugat selaku direktur di Tergugat II hubungan hukum ini dikuatkan pula oleh Yudex Factie dan Yudex Yuris sebagaimana terlihat dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2042K/Pdt.G/2016 tanggal 25 Nopember 2016 jo. putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 409/Pdt/2015/PT.DKI tanggal 19 Oktober 2015 jo. putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 464/pdt.g/2014/PN.Jkt-Sel tanggal 3 Maret 2015 putusan tersebut yang diakui oleh para pihak hal ini menandakan kalau persoalan antara Penggugat dan para Tergugat pada dasarnya menurut hemat Majelis Hakim telah selesai sehingga terlepas dari adanya azas ne bis in idem Majelis tidak akan mempertimbangan perkara aquo agar tidak terjadi tumpang tindih antara satu perkara dengan perkara yang lain karena dikawatirkan pada pelaksanaannya nanti putusan tidak dapat dilaksanakan disamping itu terbuka kemungkinan adanya upaya hukum istiwewa karena telah terjadi pertentangan putusan yang sama baik obyek maupun subyeknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis menilai dapat mengabulkan eksepsi dari para Tergugat dan eksepsi yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat para Tergugat dikabulkan maka Majelis tidak akan mempertimbangkan masalah pokok dalam perkara ini sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, oleh karena Eksepsi para Tergugat diterima dan Penggugat berada dipihak yang kalah maka Penggugat sudah seharusnya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat ketentuan peraturan lain yang bersangkutan khususnya pasal 136 HIR;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.076.000,- (Satu juta tujuh puluh enam ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019, oleh kami H. Ratmoho, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Haruno Patriadi, SH.,M.H. dan Akhmad Rosidin, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2019 oleh Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu Sarni, S.H. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Para Tergugat;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Haruno Patriadi, S.H.,M.H. H. Ratmoho, S.H.,M.H.
Akhmad Rosidin, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
S a r n i, S.H.
Perincian biaya :
Biaya Pendaftaran/PNBP : Rp. 30.000,00
Biaya Proses : Rp. 75.000,00
Biaya Panggilan : Rp. 940.000,00
PNBP Panggilan : Rp. 20.000,00
Materai : Rp. 6.000,00
Redaksi : Rp. 5.000,00
Jumlah : Rp. 1.076.000,00