348/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 348/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl Rawa Gelam III No 2 Kawasan Industri Pulogadung
Also in 34 other cases
- 2042 K/Pdt/2016 (25 November 2016) — Mahkamah Agung
- 409/PDT/2015/PT.DKI (19 October 2015) — PT Jakarta
- 29/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg (9 January 2020) — PN Semarang
- 544 PK/Pdt/2018 (10 August 2018) — Mahkamah Agung
- 348 B/PK/PJK/2013 (16 October 2013) — Mahkamah Agung
- 244 B/PK/PJK/2013 (25 November 2013) — Mahkamah Agung
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
PUTUSAN
Nomor 348/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. MULTI MAYAKA, beralamat di Jl. Rawa Gelam III No. 2, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani-By Pass, Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23716/PP/M.XVI/19/2010, Tanggal 24 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding ini berkenaan dengan impor berupa 9 (sembilan) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan total nilai invoice / transaksi CIF USD 19.432.00, sedangkan pihak Terbanding menetapkan CIF USD 23.133,40 yang harga belinya jauh lebih tinggi menurut pihak Terbanding;
Bahwa dengan ini mengajukan permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 3242/KPU.01/2008 tanggal 18 Juli 2008 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor : 013894/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Mei 2008 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok;
Bahwa terdapat 2 alasan pokok sehingga kami mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 3242/KPU.01/2008 tanggal 18 Juli 2008 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor : 013894/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Mei 2008 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok yaitu Tinjauan Formil dan Materiil.
Tinjauan Formil
Bahwa pada konsideran Menimbang huruf e, Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep 3242/KPU.01/2008 tanggal 18 Juli 2008 disebutkan "Bahwa berdasarkan penelitian'dan keterangan-keterangan dari data pendukung dapat disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor. 162445 tanggal 19 Mei 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya.
Tinjauan Materiil
Bahwa harga yang kami beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah harga yang sebenarnya kami bayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan semua dokumen transaksi pembayaran, antara lain L/C, rekening Koran atau bukti pengeluaran Bank (copy terlampir);
Bahwa Tim Audit Bea dan Cukai melakukan penelitian Nilai Pabean atas dasar harga jual pada lapisan terakhir (Retail) dari rantai pemasaran (supply chain), bukan didasarkan pada harga transaksi yang terjadi antara perusahaan kami selaku importir dengan distributor. Sementara, perusahaan kami tidak dapat mengendalikan kebijakan harga (pricing policy) yang diterapkan oleh perusahaan lain setelah melalui beberapa rantai pemasaran sampai ke pengecer (retailer). Dalam hal ini DJBC secara implisif telah mengintervensi kebijakan pemasaran (marketing mix) suatu perusahaan dan kemudian membebankan pajaknya kepada Pemohon Banding.
Dalam hal, terjadi variasi nilai yang cukup besar antara harga perolehan dengan harga jual di tingkat pengecer, bukankah ini merupakan tanggung jawab distributor? Karena profit margin-nya dinikmati oleh seluruh organisasi (perusahaan) dalam rantai pemasaran baik secara vertical maupun horizontal. Dan atas profit margin ini, pemerintah telah memungut Value Added Tax (PPN) dan Corporate Income Tax (PPH) Idealnya, Tim Audit mengacu pada harga transaksi antara kami selaku importir dengan distributor kami. Jika tidak, maka perusahaan kami akan menanggung beban pajak berupa Bea Masuk, PPN dan PPh atas profit margin yang dinikmati oleh perusahaan lain (distributor, whole seiler, retailer, dsb), karena kami dianggap melakukan praktik under invoicing.
Kalau demikian adanya, maka terjadi kelebihan pembayaran PPN dalam negeri dan PPh Badan yang kami setor setiap bulan, yang disebabkan oleh valuation oleh Tim Audit DJBC,. Tentunya sangat tidak kondusif bagi dunia usaha.
Mengacu pada uraian di atas, kiranya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3242/KPU.01/2008 tanggal 18 Juli 2008 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Multi Mayaka terhadap SPKPBM Nomor: 013894/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Mei 2008 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok dapat ditinjau kembali atau dibatalkan.
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23716/PP/M.XVI/19/2010, Tanggal 24 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3242/KPU.01/2008 tanggal 18 Juli 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 013894/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Mei 2008 atas nama : PT. Multi Mayaka, NPWP: 01.300.571.5-007.000, Alamat : Jl. Rawa Gelam III No. 2, Kawasan Industri Pulogadung - Jaktim, sehingga nilai pabean untuk PIB Nomor : 162445 tanggal 19 Mei 2008 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF USD 23.133.40;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23716/PP/M.XVI/ 19/2010, Tanggal 24 Mei 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 7 Juni 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 16 Agustus 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 16 Agustus 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 3 September 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 7 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Menurut Majelis bahwa sesuai keputusan keberatan No. KEP-3242/KPU.01/2008 Tanggal 18 I Juli 2008 disimpulkan bahwa dari penelitian PIB Nomor : 162445 tanggal 19 Mei 2008 diketahui Pemohon Banding mengimpor 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB antar lain Pemohon Banding mengimpor barang sebanyak 400 Pieces Electrical Pumps 250 A-MPS dengan harga USD 14.00/unit sedangkan harga dalam PIB 188712 tanggal 9 Juni 2008 dengan Invoice Nomor: 2008YDX-WX-0022-2B tanggal 9 Mei 2008 untuk Jenis barang yang sama yaitu sebanyak 1620 Pieces Electrical Pumps 250 A-MPS dengan harga sebesar USD 20.00/unit sesuai dengan harga dalam Proforma Invoice untuk jenis barang Electrical Pumps 250 A-MPS adalah sebesar USD 20.00
Bahwa di dalam pesidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan terjadinya perbedaan harga yang diberitahukan pada kedua PIB tersebut diatas dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa terdapat inkonsistensi data mengenai harga barang yang di impor
BANTAHAN KAMI :
Sehubungan dengan adanya perbedaan harga barang Electrical Pumps Model Jet 250A-MPS yang terdapat pada Proforma Invoice dan Commercial Invoice untuk dokumen KEP-3242/KPU.01/2008 pada LC 014ITSY004587 dikarenakan pada Proforma Invoice No. 2008-YDX-WX-0022 barang tersebut diberi harga USD 20.00/Sets lengkap dengan Pumps, 19L Pressure Tank dan Accessories.
Pada Commercial Invoice No. 2008YDX-WX-0022-1B barang yang datang untuk model Electrical Pumps 250A-MPS hanya Pumpsnya saja sebanyak 400Pcs harga USD 14.00/Pcs tidak dilengkapi dengan 19L Pressure Tank dan Accessories (terlihat di invoice dan packing list bahwa keterangan quantitinya adalah PCS), untuk 19L Pressure Tank dan Accessories masing-masing sebanyak 400 Pes sebagai kelengkapan dari 400 Pes Pumps, dikapalkan pada shipment ke dua dengan Invoice No. 2008YRX-WX-0022-2B.
Sedangkan pada Commercial Invoice No. 2008YRX-WX-0022-2B dengan Model yang sama sudah dilengkapi dengan 19L Pressure Tank dan Accessories (terlihat di Invoice dan packing list disebutkan JET 250A-MPS sebanyak 1620 Sets, bahwa keterangannya adalah SETS). Proforma Invoice, Commercial Invoice dan Packing list terlampir
Sekiranya dilihat keterangan antara SETS dan Pieces saja sudah dapat menandakan bahwa data tersebut sudah konsisten.
Apabila disebutkan pada persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan terjadinya perbedaan harga yang diberitahukan pada kedua PIB tersebut adalah tidak benar karena kami sudah memberikan data yang lengkap mengenai adanya perbedaan harga tersebut (Tanda terima terlampir)
Untuk diketahui bahwa Importasi barang pada PIB No. 162445 tanggal 19 Mei 2008 adalah pengiriman pertama dari tiga shipment untuk LC kami no. 014ITSY004587 pada Fuan Yuandong American China Electric Co. Ltd. Untuk Shipment ke-dua dan ke tiga kami juga mengajukan Banding pada Pengadian Pajak, dan kedua berkas tesebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan pajak, yaitu :
1. PUT.23714/PP/M.XVI/19/2010
2. PUT.23715/PP/M.XVI/19/2010
(Putusan beserta dokumen importasi terlampir)
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa Putusan Judex Facti Pengadilan Pajak telah keliru dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan:
Bahwa NP yang dilakukan oleh Terbanding/ Termohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana dokumen BCF27 adalah dokumen penutupan nilai pabean yang wajib di buat oleh Pejabat Bea dan Cukai (PFPD KPU BC Tanjung Priok) (vide Pasal 25 Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai No. Kep. 81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
Bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Pabean, lagi pula Majelis Pengadilan Pajak tidak mencermati dan tidak memeriksa bukti penetapan NP oleh PFPD KPU BC Tanjung Priok sebagai bukti tertulis penetapan NP oleh Pejabat Bea dan Cukai;
Bahwa Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) telah menyerahkan bukti secara lengkap.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. MULTI MAYAKA dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23716/PP/M.XVI/19/2010, Tanggal 24 Mei 2010, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. MULTI MAYAKA;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23716/PP/M.XVI/ 19/2010, Tanggal 24 Mei 2010;
MENGADILI KEMBALI,
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
Menetapkan nilai pabean untuk Pemberitahuan Impor Pajak (PIB) Nomor 162445 Tanggal 19 Mei 2008 adalah sebesar CIF USD 19.432,00;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 25 November 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc, Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH., MS dan Marina Sidabutar, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-
Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis
ttd ttd
Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH.MS Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc
ttd
Marina Sidabutar, SH., MH.
Panitera Pengganti
ttd
Lucas Prakoso, SH.M.Hum
Biaya-biaya
1. Meterai ……… Rp. 6.000,00
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,00
3. Administrasi
Peninjauan Kembali Rp. 2.489.000,00
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754