409/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 409/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl Rawa Gelam III No 2 Kawasan Industri Pulogadung
Also in 34 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat/Penggugat dalam Konpensi dalam Rekonpensi; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 464/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL tanggal 03 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 409/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; -----------------------------------------------------------------
FERRY LEDI TJANDRA;----------------------------------------------------
Beralamat di Jl. Cereme No.20 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Maruli Simalango, SH. MHum dan Virza Roy Hizzal, SH.MH Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Maruli Simalango & Partners (MSP) Law Office beralamat di Ruko Holandia, Jl. Teuku Umar No.18, Karawaci, Tangerang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 Maret 2015, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi;----------
LAWAN
PT. MULTI MAYAKA ; -------------------------------------------------------
Berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jl. Rawa Gelam III No.2 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Roger Tjakradisurya selaku Direktur Utama PT. Multi Mayaka dan memberikan kuasa kepada Poltak Simanjuntak, SE, SH, SPT. Sianturi, SH, Alfonsius Sipayung, SH dan Oktavianus Sihombing, SH para Advokat dan Asisten Advokat serta Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Poltak Simanjuntak & Partners, beralamat di Jl. Pelatuk No.2 Cipinang Indah I Jakarta Timur 13430, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 04 Juni 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi;----------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 464/Pdt.G /2014/ PN.JKT.SEL tanggal 03 Maret 2015 dalam perkara antara kedua belah pihak yang Diktumnya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI :---------------------------------------------------------------------------------
Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------
DALAM KONPENSI :------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;----------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;---------------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;----------
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pinjamannya kepada Penggugat sebesar Rp.1.730.000.000.- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 6% per tahun terhitung sejak tanggal 1 Nopember 2013 sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap .---------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada Pengggugat sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus.---------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah berikut bangunan yang berada di atasnya terletak di Jalan cereme No.20 Kav. H.RT. 011 Rw.013 (dahulu) Kelurahan Cilandak Jakarta Selatan seluas 172 M2 dengan SHM No.7891/Cilandak Barat dengan Surat Ukur tanggal 4 Januari 2011 No.00006/Cilandak Barat / 2011 Nomor Identitas Bidang (NIB) : 09.02.07.03.0866 ;--------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk selebihnya;-------------
DALAM REKONPENSI :-------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :--------------------------------------------------
Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.416.000.- (empat ratus enam belas ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 464/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat oleh BUKAERI, SH.MM Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa kuasa hukum Pembanding semula Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 464/Pdt.G/2014 /PN.JKT.SEL tanggal 03 Maret 2015 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi pada tanggal 27 Mei 2015;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding semula Tergugat dalam Konpensi dalam Rekonpensi telah mengajukan memori banding tertanggal 30 April 2015 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 04 Mei 2015 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi pada tanggal 27 Mei 2015 ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kuasa hukum Terbanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 23 Juni 2015 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 Juni 2015 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semulaTergugat dalam Konpensi /Penggugat dalam Rekonpensi pada tanggal 26 Juni 2015 ;--------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 04 Mei 2015 dan 27 Mei 2015 telah memberi kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;--------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang,bahwa permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat dalam Konpensi dalam Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat dalam Konpensi dalam Rekonpensi dalam memori bandingnya yang pada pokoknya berpendapat, bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan a quo telah cacat, sebab tidak memiliki landasan pembenaran apapun, dibuat tanpa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, bertentangan dengan hukum bahkan melampaui petitum gugatan, sehingga dikategorikan sebagai suatu kelalaian (berat) dalam beracara (vormverzuim), akibatnya putusan a quo haruslah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi ;-------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dalam Konpensi/ Tergugat dalam Rekonpensi dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 464/ Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL tanggal 03 Maret 2015 adalah tepat dan benar dan dipertimbangkan dengan cermat dan teliti, maka Terbanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi, mohon kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta untuk menguatkan putusan a quo :------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memperhatikan dengan seksama memori banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat dalam Konpensi dalam Rekonpensi ternyata tidak merupakan hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut, karena kesemua hal tersebut telah dipertimbangkan secara cermat dan seksama oleh Hakim Tingkat Pertama baik dalam provisi, dalam konpensi maupun dalam Rekonpensi, oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih dan selanjutnya dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil Terbanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi dalam kontra memori bandingnya tersebut, selain yang telah dipertimbangkan diatas menjadi tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut, apalagi Terbanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi telah menerima baik putusan tersebut ;--
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat serta seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 464/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL tanggal 03 Maret 2015, serta memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat dalam Konpensi dalam Rekonpensi dan kontra memori banding yang diajukan Terbanding semula Penggugat dalam Konpensi/ Tergugat dalam Rekonpensi ternyata tidak ada hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, akan tetapi keberatan keberatan yang dituangkan kuasa hukum Pembanding semula Tergugat dalam Konpensi dalam Rekonpensi dalam memori bandingnya tersebut hanyalah merupakan dalil-dalil ulangan saja, telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya baik dalam provisi, dalam Konpensi maupun dalam Rekonpensi, oleh karena itu Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan-alasan dalam pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan Hakim Tingkat Pertama adalah sudah tepat dan benar baik dalam penerapan hukumnya maupun dalam menilai hasil pembuktian, oleh sebab itu alasan-alasan pertimbangan tersebut dapat disetujui dan diambil alih dan selanjutnya dijadikan dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 464/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL tanggal 03 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;-
Menimbang,bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat dalam Konpensi dalam Rekonpensi ada dipihak yang kalah, maka Pembanding semula Tergugat dalam Konpensi dalam Rekonpensi haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;--------------
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang No.20 Tahun 1947, Undang- undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang- undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat/Penggugat dalam Konpensi dalam Rekonpensi;------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 464/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL tanggal 03 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu,tanggal 7 Oktober 2015 oleh Kami H. AMIR MADDI, SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis H. SAPARUDIN HASIBUAN, SH. MH dan DR. H. MOCHAMAD DJOKO, SH. M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 409/Pen/Pdt/2015/PT.DKI. tanggal 13 Agustus 2015 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 itu juga dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh TIUR NIMAR SIREGAR SH.MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.---
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1. H. SAPARUDIN HASIBUAN, SH. MHH. AMIR MADDI, SH.MH
2. DR. H. MOCHAMAD DJOKO, SH. M.Hum
PANITERA PENGGANTI
TIUR NIMAR SIREGAR SH.MH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp. 139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-